III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 01-02/PP.01/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
294-PKE-DKPP/IX/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 8 Juni 2018, Pelapor/Pengadu telah memberitahukan
kepada KPU RI bahwa sedang ada sengketa internal partai. (Bukti P.1).
b. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2018, Pengadu/Pelapor telah memberitahukan
kepada KPU Kota Bukittinggi (Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V) bahwa sedang
ada sengketa internal di kepengurusan DPD partai Amanat nasional Kota
Bukittinggi. (Bukti P.2)
c. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2018, Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) telah
memutuskan menerima gugatan (Pelapor) yang menggugat putusan Dewan
Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Sumatera Barat melalui Putusan Nomor
009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 dalam hal mana menyatakan Surat Keputusan
Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018, tentang Perubahan Kedua
Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional
Kota Bukitinggi Periode 2015-2020, tertanggal 21 Mei 2018, tidak sah dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat dan menyatakan Surat Keputusan Nomor :
PAN/A/04/Kpts/K-S/02/I/2018, tentang Perubahan Keputusan Dewan
Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-
S/010/XII/2016 tentang Pengesahan Penggurus Dewan Pimpinan Daerah Partai
Amanat Nasional Kota Bukitinggi Periode 2015-2020, tertanggal 31 Januari
2018 tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum. (Bukti P.3)
d. Bahwa dengan keputusan aquo diatas, maka Pengadu/Pelapor merupakan
Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi yang sah.
e. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2018, Pengadu/Pelapor telah memberitahukan hal
putusan Mahkamah PAN ke KPU RI serta ke Bawaslu dan berharap segera
menginstruksikan ke KPU Kota Bukittinggi (Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V),
mengingat masa pendaftaran calon yang tinggal beberapa hari lagi, serta KPU
Provinsi Sumatera Barat mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah PAN
aquo.(Bukti P.4). Bahwa dengan tidak mengindahkan keputusan Mahkamah
Partai yang sudah Pelapor/Pengadu serahkan kepada KPU dan Bawaslu RI serta
KPU dan Bawaslu Provinsi membuktikan bahwa KPU beserta jajarannya telah
melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu khususnya berkenaan
dengan kepastian hukum dan memberlakukan peserta pemilu, caleg dan pemilih
secara adil dan setara. Bahwa tidak ada alasan bagi KPU RI dan Bawaslu RI
untuk mengeluarkan instruksi pada KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU dan
Bawaslu Kota untuk menerima legalitas Pelapor/Pengadu sebagai Ketua DPD
PAN Kota Bukittinggi
f. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2018, Pengadu/Pelapor telah memberitahukan hal
putusan Mahkamah PAN ke KPU Kota Bukittinggi dan bertemu langsung dengan
Teradu/Terlapor I namun permintaan Pegadu/Pelapor diabaikan, walaupun
ketika itu Pengadu/Pelapor telah memperlihatkan Putusan Mahkamah PAN
aquo dalam hal mana Pelapor/Pengadu sempat berdebat dengan
Teradu/Terlapor I tentang pemberlakuan Putusan Mahkamah PAN aquo.
Pengadu/Pelapor menjelaskan pada Teradu/Terlapor bahwa putusan
Mahkamah PAN sifatnya deklaratoir, dan tatkala Pengadu/Pelapor menyerahkan
Putusan Mahkamah PAN aquo kepada Teradu/Terlapor I dan dibaca oleh
Teradu/terlapor I, II, III, IV dan V maka sifat dari putusan tersebut telah
diketahui oleh Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V. Namun Teradu I tetap tidak
mau mengakui kedudukan hukum dari Putusan Mahkamah PAN aquo. (Bukti
P.5)
g. Bahwa KPU Kota Bukittinggi tidak memiliki sifat pelayanan yang adil dan setara
dalam hal mana dalam kondisi konflik internal, mestinya KPU Kota Bukittinggi
tidak menerima pendaftaran dari salah satu pihak. Karena KPU mesti
independen sebagaimana sumpah dan janjinya.
h. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2018, Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V telah
menerima pendaftaran Bakal calon Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari
Pengurus DPD PAN Kota Bukittinggi yang sudah dibatalkan SK
Kepangurusannya oleh Mahkamah PAN, dan menolak pendaftaran calon
Anggota DPRD Kota Bukittinggi yang Pengadu/Pelapor serahkan ke KPU Kota
Bukittinggi.
i. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2018, Pelapor/Pengadu melalui salah seorang
anggota dari kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi yang sah menurut
putusan Mahkamah PAN melaporkan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor I, II, III, IV, dan V ke Bawaslu Kota
Bukittinggi dengan register perkara nomor : 001/ADM/BWSL-
Prov.SB.03.02/PEMILU/VII/2018, yakni dengan menerima pendaftaran calon
anggota DPRD Kota Bukittinggi dari PAN yang didaftarkan oleh pengurus yang
SK nya sudah dibatalkan oleh Mahkamah PAN, dan Teradu/Terlapor I, II, III, IV
dan V telah mengetahui serta membaca putusan Mahkamah PAN aquo.(Bukti
P.6)
j. Bahwa Teradu/Terlapor VI, VII, dan VIII dalam putusan Pendahuluan Nomor :
001/ADM/BWSL-Prov.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018
menyatakan KPU Kota Bukittinggi tidak terbukti sacara sah dan menyakinkan
melakukan perbuatan pelanggaran administrasi. Padahal, ketika agenda sidang
pemeriksaan bukti, Pengadu/Pelapor telah menyerahkan Putusan Mahkamah
PAN dan menegaskan pula sifat dari putusan incasu adalah bersifat deklaratoir.
Artinya, Teradu/Terlapor VI, VII dan VIII tidak menjadikan Putusan Mahkamah
PAN sebagai sumber hukum dalam mengambil keputusan. (Bukti P.7)
k. Bahwa Teradu/Terlapor VI, VII, dan VIII dalam putusan akhir Nomor :
001/ADM/BWSL-Prov.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 tanggal 3 Agustus 2018
menyatakan KPU Kota Bukittinggi tidak terbukti sacara sah dan menyakinkan
melakukan perbuatan pelanggaran administrasi. Padahal, ketika agenda sidang
pemeriksaan bukti, Pengadu/Pelapor telah menyerahkan Putusan Mahkamah
PAN dan menegaskan pula sifat dari putusan incasu adalah bersifat deklaratoir.
Artinya, Teradu/Terlapor VI, VII dan VIII tidak menjadikan Putusan Mahkamah
PAN sebagai sumber hukum dalam mengambil keputusan. (Bukti P.8)
l. Bahwa Pengadu/Pelapor pada tanggal 24 Agustus 2018 mendaftarkan gugatan
Perbuatan Melawan Hukum berkenaan dengan tidak dilaksanakannya Putusan
Mahkamah PAN oleh DPW PAN Provinsi Sumatera Barat melalui Pengadilan
Negeri Padang dan diregistrasi dengan Nomor Perkara 108/Pdt.G/2018/PN.
PDG, dalam hal mana KPU Kota Bukittinggi dan Bawaslu Kota Bukittinggi ikut
ditarik sebagai pihak yang digugat karena telah merugikan Pengadu/Pelapor
dengan tidak dihormatinya Putusan Mahkamah PAN Nomor
009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018 berakibat tidak diterimanya
pencalonan calon anggota DPRD Kota Bukittinggi yanng diusulkan oleh
Pengadu/Pelapor. (Bukti P.9)
m. Bahwa berdasarkan Pertimbangan Majelis hakim dalam Putusan Gugatan Partai
Politik di PN Padang dan Makamah Agung dinyatakan bahwa Putusan Mahkamah
Partai adalah hukum yang harus dipatuhi (vide huruf p form 1
laporan/pengaduan jo Bukti P.10). Bahwa Teradu/Terlapor IX, X dan XI
melakukan supervisi pada Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V dalam menghadapi
gugatan Pengadu/Pelapor di Pengadilan, bukan justru memerintahkan untuk
menghormati putusan Mahkamah PAN yang merupakan sumber hukum.
Demikian pula halnya dengan Teradu/Terlapor XII, XIII dan XIV yang
melakukan supervisi pada Teradu/Terlapor VI, VII dan VIII, bahkan
Teradu/Terlapor juga sering terlihat langsung hadir di Pengadilan Negeri Padang
pada saat persidangan sementara Teradu/Terlapor VI, VII, VIII, XII, XIII dan XIV
adalah Pengawas Pemilu yang mestinya sangat tahu apa yang menjadi sumber
hukum positif dalam Negara Hukum Indonesia. Mestinya Teradu/Terlapor VI,
VII, VIII, XII, XIII dan XIV mengingatkan terlapor I, II, III, IV, V, IX, X, dan XI
untuk tunduk dan menghormati hukum positif yang berlaku.
n. Bahwa hal serupa pernah pula dilakukan oleh Teradu/Terlapor XII pada tahun
2014 ketika menjadi Anggota Bawaslu provinsi Sumatera Barat pernah pula
membuat rekomendasi pembatalan calon anggota DPRD Provinsi Sumatera
Barat terpilih atas nama Zigo Rolanda dari Daerah Pemilihan Solok, Kota Solok
dan Solok Selatan pada pemilu 2014 dalam hal mana menurut rekomendasi
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Zigo Rolanda tidak memenuhi persyaratan
umur sebagai Calon Anggota DPRD, namun disisi lain Zigo Rolanda telah
memiliki Penetapan Pengadilan yang mana pada penetapan pengadilan tersebut
umurnya telah memenuhi syarat sebagai calon. Bawaslu Sumatera Barat tidak
menjadikan Penetapan Pengadilan sebagai sumber hukum.
o. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2018, Majelis Hakim yang menyidangkan
perkara Gugatan Perkara Khusus Partai Politik Nomor 108/Pdt.G/2018/PN.
PDG yang dimohonkan oleh Pengadu/Pelapor membacakan putusan dalam hal
mana Majelis Hakim menerima Gugatan Penggugat (Pengadu/Pelapor) sebagian,
membatalkan SK Kepengurusan PAN atas nama Hj. Rahmi Brisma (tergugat III)
dan memerintahkan DPP PAN dan DPW PAN untuk melaksanakan putusan
Mahkamah Partai. (Bukti P. 10)
p. Bahwa yang paling penting untuk dari seluruh pertimbangan hakim dalam
putusan gugatan incasu adalah berkenaan dengan pertimbangan hakim tentang
sifat dari putusan Mahkamah PAN dalam hal mana ditulis dalam putusan
incasu “Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Partai sifatnya final dan
mengikat; selanjutnya dinyatakan pula “Menimbang bahwa putusan
Mahkamah ataupun putusan lembaga peradilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap adalah menjadi hukum atau undang-undang yang
harus dipatuhi dan mengikat bagi pihak pihak terkait.(vide aline ke 2 (dua)
dan ke 3 (tiga)halaman 56 dari 65 Putusan Perkara Perdata Nomor.
108/Pdt.G/2018/PN. PDG).
q. Bahwa pada alinea ke 5 Putusan Perkara Perdata incasu dinyatakan Putusan
Mahkamah Partai Nomor 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tersebut bersifat
deklarator dan tidak menghukum DPW PAN Sumbar serta DPP PAN untuk
melaksanakan putusan tersebut.
r. Bahwa sungguhpun DPW PAN Provinsi Sumatera Barat melakukan Kasasi atas
Putusan Pengadilan Negeri Padang, namun putusan Kasasi Nomor 460
K/Pdt.Sus-Parpol/2019 yang pada saat Pengaduan/Laporan ini dibuat telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (in krach van gewijde) tidak merubah
pertimbangan hukum dari Hakim Pengadilan Negeri Padang.
s. Bahwa Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor 460 K/Pdt.Sus-
Parpol/2019 menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan mengoreksi
sepanjang pembayaran uang kerugian immateril. (Bukti P.11)
t. Bahwa pada tangga l4 Juli 2019 Pengadu/Pelapor menyurati KPU Kota
Bukittinggi berkenaan dengan telah keluar putusan Mahkamah Agung atas
Kasasi yang dilakukan oleh DPW PAN Provinsi Sumatera Barat dalam hal mana
Amar Putusan Mahkamah Agung menyatakan tidak sah atau batal demi hukum
dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan
Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/2018, tentang Perubahan Kedua Pengesahan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota
Bukittinggi Periode 2015-2020, tertanggal 21 Mei 2018. Dengan keputusan aquo
maka seluruh urusan administrasi KPU Kota Bukittinggi yang ditujukan untuk
DPD PAN Kota Bukittinggi diserahkan pada Pengadu/Pelapor. (Bukti P.12)
u. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2019, Pengadu/Pelapor kembali menyurati KPU
Kota Bukittinggi untuk menyampaikan bahwa Pelapor/Pengadu adalah
pengurus DPD PAN Kota Bukittinggi yang sah sehingga seluruh persuratan dari
KPU Kota Bukittinggi semestinya diberikan pada Pengadu/Pelapor. (Bukti P.13)
v. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2019, KPU kota Bukittinggi mengadakan Rapat
Pleno Terbuka penetapan hasil Pemilu di tingkat Kota Bukittinggi serta
penetapan kursi untuk calon terpilih dari peserta pemilu. Undangan pada acara
ini adalah peserta pemilu dan undangan lain. Namun Pelapor/Pengadu tidak
diundang oleh KPU Kota Bukittinggi (Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V).
w. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2019, KPU Kota Bukittinggi melalui Surat Nomor
575/PL.01.9.SD/1375/KPU-Kot/VII/2019 menjawab surat Pengadu/Pelapor
yang pada intinya menyatakan bahwa KPU Kota Bukittinggi memahami putusan
Mahkamah Agung, namun KPU Kota Bukittinggi tidak bisa mengakui
Kepangurusan DPPD PAN Kota Bukittinggi yang Pelapor/Pengadu pimpin
karena secara hierarchi harus menunggu instruksi dari KPU RI
(Teradu/Terlapor XVI). (Bukti P.14)
x. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2019 kembali Pengadu/Pelapor menyurati KPU Kota
Bukittinggi mempertanyakan maksud dari surat KPU Kota Bukittinggi Nomor
575/PL.01.9.SD/1375/KPU-Kot/VII/2019. (Bukti P. 15)
y. Bahwa dengan membaca dan memahami jawaban surat Pengadu/Pelapor dari
KPU Kota Bukittinggi tampak terlihat jelas sedari awal memang sudah jelas
teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V tidak memahami tugas fungsi dan tanggung
jawab dari Penyelenggara pemilu, tidak memiliki kemampuan leadership dalam
mengambil suatu keputusan, bahkan lebih jauh lagi Teradu/terlapor I, II, III, IV
dan V telah mengangkangi putusan pengadilan yang mestinya menjadi sumber
hukum positif.
z. Bahwa alasan belum adanya instruksi dari KPU RI merupakan alasan yang
tidak bertanggungjawab dan sangat merugikan pada kami. Izinkan kami
menganalogikan peristiwa ini dengan sebuah kejadian kecelakaan atau ketika
seseorang terkena serangan jantung dimana seorang dokter harus mengambil
tindakan medis cepat tanpa meminta persetujuan dari pihak keluarga
korban/pasien. Demikianpula halnya dengan permasalahan ini, mestinya KPU
Kota Bukittinggi segera mengambil keputusan dengan berlandaskan pada
sumber hukum yang ada, yakni putusan pengadilan serta Mahkamah Agung.
aa. Bahwa pada tahun 2020, Kota Bukittinggi dan Provinsi Sumatera Barat akan
melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak, kami mengkhawatirkan bila
Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V masih menjadi anggota KPU Kota
Bukittinggi, Teradu/Terlapor IX, X, XI masih menjadi anggota KPU Provinsi
Sumatera Barat, Teradu/Terlapor VI, VII dan VIII masih menjadi Anggota
Bawaslu Kota Bukittinggi serta Teradu/Terlapor XII dan XIII masih menjadi
anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat maka tidak mungkin peristiwa
seperti yang Pengadu/Pelapor alami akan terulang kembali, mengingat konflik
internal berkenaan dengan kepengurusan partai akan sangat tinggi ketika itu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Surat tanda terima dari KPU RI tanggal 8 Juni 2018;
2. P-2 Surat tanda terima berkas dari KPU Kota Bukittinggi tanggal 12 Juni
2018;
3. P-3 SuratPutusan Mahkamah PAN Nomor 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018
tanggal 5 Juli 2018;
P-4 Surat tanda terima dari KPU RI tanggal 12 Juli 2018 dan dari
4.
Bawaslu tanggal 17 juli 2018;
5. P-5 Surat tanda terima berkas dari KPU Kota Bukittinggi tanggal 14 Juli
2018;
6. P-6 Surat tanda terima berkas dari Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor.
01/ADM. BERKAS/BWSL.PROV.03.02/VII/2018, bertanggal 19 Juli
2018;
7. P-7 Salinan Putusan Pendahuluan Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor.
01/ADM. BERKAS/BWSL.PROV.03.02/VII/2018, bertanggal 23 Juli
2018;
8. P-8 Salinan Putusan Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor.
01/ADM.BERKAS/BWSL. PROV.03.02/VII/2018, bertanggal 3
Agustus 2018;
9. P-9 Gugatan Ke Pengadilan Negeri Padang tanggal 20 Agustus 2018
10. P-10 Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 108/Pdt.G/2018/PN PDG
tanggal 20 Desember 2018;
11. P-11 Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
tanggal 27 Mai 2019;
12. P-12 Surat DPD PAN Kota Bukittinggi Nomor PAN/04.13/B/K-
S/06/VI/2019kepada KPU Kota Bukittinggi tanggal 4 Juli 2019;
13. P-13 Surat DPD Partai PAN Kota Bukittinggi Nomor PAN/04.13/B/K-
S/07/VII/2019 yang ditujukan kepada KPU Kota Bukittinggi tanggal
21 Juli 2019;
14. P-14 Surat KPU Kota Bukittinggi Nomor 575/PL.01.9-SD/1375/KPU-
Kot/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019;
15. P-15 Surat DPD PAN Kota Bukittinggi Nomor PAN/04.13/B/K-
S/09/VII/2019 tanggal 25 Juli 2019.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I S.D TERADU V
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d V menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Terhadap Perbuatan Yang Dilakukan
1. Sebagaimana dalam ketentuan BAB XIV PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PARTAI POLITIK pada Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (selanjutnya disebut Undang-Undang Parpol) berbunyi “Putusan
mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara
internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan”.
Maka jelas dinyatakan dalam Undang-Undang Parpol BAB XIV Pasal 32 ayat
(5) tersebut bahwa penyelesaian perselisihan Partai Politik melalui
mahkamah partai merupakan masalah di internal Partai Politik dan tidak
dapat disangkutpautkan dengan organisasi atau lembaga lainnya, apalagi
disangkutpautkan dengan proses dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang mempunyai aturan tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017.
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai Putusan Mahkamah Partai Amanat
Nasional Nomor : 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018 yang
dilegalisir dengan Nomor 049 tanggal 11 Juli 2018, menurut Teradu I, II, III, IV
dan V putusan mahkamah Partai Politik tersebut merupakan putusan yang
didasarkan untuk kebutuhan internal Partai Politik dan dilaksanakan oleh
Partai Politik itu sendiri sebagaimana amanat Undang-Undang Partai Politik,
dan Teradu I, II, III, IV dan V (KPU Kota Bukittinggi) jelas bukan merupakan
bagian dari Partai Politik manapun yang akan melaksanakan putusan-putusan
di internal Partai Politik. Dan penyelenggara Pemilu merupakan orang-orang
yang independen, berintegritas serta akuntabel dalam penyelenggaraan Pemilu.
3. Bahwa terhadap prinsip adil dalam kode etik pada penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 Ayat (2) huruf c
menerangkan adil dengan maksud penyelenggara Pemilu menempatkan segala
sesuatu sesuai dengan hak dan kewajibannya. Jadi dalam Pasal tersebut jelas
kata adil tersebut untuk penyelenggaraan Pemilu, proses dan seluruh tahapan
Pemilu dan bukan ikut serta terlibat dalam konflik internal Partai Politik yang
merupakan Peserta Pemilu, dan Teradu I, II, III, IV dan V (KPU Bukittinggi)
telah memperlakukan dengan setara seluruh Peserta Pemilu dalam
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 9 ayat (1)
yang berbunyi “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis,
termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-
undang”, maka Teradu I, II, III, IV dan V menjalankan tugas, wewenang dan
kewajiban berdasarkan hierarkis kelembagaan.
5. Mekanisme pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Legislatif oleh Partai Politik
peserta Pemilu tahun 2019 diatur dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota
secara Nasional dengan sistem yang tersentralisasi.
6. Bahwa dalam pencalonan Bakal Calon Anggota Legislatif, KPU Kota Bukittinggi
(Teradu I, II, III, IV dan V) menjalankan mekanisme penerimaan pendaftaran
bakal calon berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan KPU ditambah dengan
Pedoman Teknis dan Surat Edaran yang diterbitkan oleh KPU RI tentang
kepengurusan yang dipedomani untuk diterima dalam mendaftarkan calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di tingkat Kota Bukittinggi melalui
Surat KPU RI Nomor : 575/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni
2018(Bukti T.KPU-1) yang ditujukan kepada Ketua DPP Partai Politik terhadap
perihal Salinan Keputusan Terakhir Kepengurusan Partai Politik Tingkat
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
7. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 669/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tanggal
12 Juli 2018 perihal Kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019
(Bukti T.KPU-2) yang di pedomani oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
dalam pelaksanaan pengajuan Calon Anggota DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota adalah kepengurusan yang ditampilkan dalam laman/website
KPU RI dengan link khusus kepengurusan Partai Politik peserta Pemilu yaitu
http:/bit.ly/sk_kepengurusan_parpol, dan KPU Kota Bukittinggi (Teradu I, II,
III, IV dan V) sebagai representatif kelembagaan ditingkat bawah yang bersifat
hierarkis telah menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban yang diberikan
oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum pada Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20.
8. Bahwa terhadap pokok aduan yang sama telah diajukan ke Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu) Kota Bukittinggi (sekarang Bawaslu Kota Bukittinggi)
dengan perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu pada
tanggal 19 Juli 2018 (Bukti T.KPU-3), yang berakhir dengan Putusan
Panwaslu Kota Bukittinggi Nomor : 001/ADM/BWSL-
PROV.SB.03.02/PEMILU/Vll/20l8 yang memutuskan Komisi Pemilihan
Umum Kota Bukittinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Bukti T.KPU-4).Dan hal
ini juga membuktikan bahwa Teradu I, II, III, IV dan V (KPU Kota Bukittinggi)
sudah melaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
9. Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu I, II, III, IV dan V telah
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu ataupun asas-asas, prinsip dan
tujuan penyelenggaraan Pemilu, menurut Teradu I, II, III, IV dan V tidak dapat
diterima dan dibuktikan secara hukum yang berlaku, baik Undang-Undang
Partai Politik maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan aturan-aturan terkait Proses Pencalonan dan aturan-aturan tentang
pelanggaran administrasi Pemilu.
10.Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu
ditingkat Kota Bukittinggi serta penetapan kursi untuk calon terpilih dari
peserta Pemilu Teradu I, II, III, IV dan V (KPU Kota Bukittinggi) telah
mengundang seluruh Peserta Pemilu termasuk Partai PAN sebagai Peserta
Pemilu melalui DPW PAN Sumatera Barat, dan hal ini dilaksanakan dengan
pertimbangan konflik internal partai yang terjadi. Tindakan yang dilakukan
Teradu I, II, III, IV dan V (KPU Kota Bukittinggi) ini dilaksanakan sesuai dengan
prinsip pada Pasal 8 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang
menyatakan “menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh
buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain”.
(Bukti T.KPU-5)
11.Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu I, II, III, IV dan V telah
salah dengan tidak menerima berkas pencalonan anggota DPRD Kota
Bukittinggi versi Pengadu, hal ini sangatlah tidak bisa diterima, sebab Teradu I,
II, III, IV dan V (KPU Kota Bukittinggi) telah melaksanakan sesuai dengan :
a. Bahwa di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat (5)
berbunyi “Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi
Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”, maka
dalam hal ini jelas KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan bukan
peserta Pemilu (Partai Politik dan Pasangan Calon) yang tidak dapat
ikut campur dalam masalah internal suatu Partai Politik.
b. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu
(KPU Kabupaten/Kota) bersifat hierarkis (UU Nomor 7 Tahun 2017)
dengan tugas, wewenang dan kewajiban yang telah diatur dalam UU
Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20.
c. Proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif didaftarkan oleh
Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 yang telah ditetapkan secara
nasional oleh KPU RI, dan kepengurusan yang bisa mendaftarkan bakal
calon anggota legislatif di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah
kepengurusan yang telah disampaikan oleh Pengurus DPP (Dewan
Pimpinan Pusat) Partai Politik ke KPU RI yang selanjutnya diturunkan
oleh KPU RI ke KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota melalui
Surat KPU RI Nomor : 669/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tanggal 12
Juli 2018 perihal Kepengurusan Partai politik Peserta Pemilu Tahun
2019, dan berdasarkan surat inilah KPU Kota Bukittinggi menerima
berkas pencalonan anggota DPRD Kota Bukittinggi.
d. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota pasal 12 menyatakan syarat Surat Pencalonan oleh
Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019 harus dilengkapi sesuai
dengan ketentuan pada Pasal 12 tersebut pada huruf (a) yang berbunyi
“salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk
kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, Keputusan Pimpinan Partai
Politik tingkat pusat untuk kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi
dan/atau kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota, dan
Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi untuk kepengurusan
Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang sesuai tingkatannya”, dan salinan Surat Keputusan
Kepengurusan yang dilegalisir dan disampaikan oleh DPP Partai
Amanat Nasional ke KPU RI tentang kepengurusan DPD PAN Kota
Bukittinggi yang diterima oleh Teradu I, II, III, IV dan V adalah
kepengurusan dengan Surat Keputusan Nomor :
PAN/A/04/Kpts/KS/02/V/2018 a.n. Ketua H. Rahmi Brisma melalui
http:/bit.ly/sk_kepengurusan_parpol tentang Perubahan Kedua
Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat
Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020, dan SK ini disampaikan
oleh DPP PAN sebanyak 2 (dua) kali legalisir ke KPU RI. Dan hingga
berakhirnya tahapan pendaftaran calon anggota DPRD Kota Bukittinggi
sampai penetapan calon anggota DPRD terpilih, yang tertera di dalam
website tersebut hingga sekarang masih kepengurusan yang
disampaikan oleh DPP PAN ke KPU RI sebagaimana yang tersebut di
atas. (Bukti T.KPU-6 dan T.KPU-7).
e. Bahwa apabila ada pelanggaran ataupun aturan yang dilanggar oleh
Teradu I, II, III, IV dan V dalam proses pencalonan, maka sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hal itu dikategorikan
kepada pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana bunyi Pasal 460
dan penyelesaiannya merupakan kewenangan Bawaslu sesuai dengan
yang termaktub dalam Pasal 461. Maka terhadap Pokok Pengaduan
yang sama yang diadukan oleh Pengadu dalam aduan a quo hal ini
telah dilaporkan oleh Saudara Anrivani kepada Bawaslu Kota
Bukitinggi, dimana Bawaslu Kota Bukittinggi telah menerbitkan
Putusan Nomor : 001/ADM/BWSL-Prov.SB.03.02/PEMILU/VII/2018
tanggal 3 Agustus 2018, dalam hal mana menyatakan Teradu I, II, III,
IV dan V tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan Pelanggaran Administrasi Pemilu.
f. Maka dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana
dimaksud pada Pasal 469 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017
tentang Putusan Sengketa Proses Pemilu (dalam hal penetapan daftar
calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota) yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para
pihak, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada
Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan tentang penyelesaian sengketa
proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana
dimaksud, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu. Hal ini
dijelaskan dalam Pasal 471 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Bahwa terkait persoalan internal Partai Amanat Nasional di Kota
Bukittinggi dan terhadap proses pencalonan Anggota DPRD Kota
Bukittinggi berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 1171/PY.01.1-
SD/03/KPU/VIII/2019 tanggal 22 Agustus 2019 perihal Tanggapan
Permintaan Arahan Pasca Putusan Kasasi Terhadap Perselisihan
Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi (Bukti T.KPU-8) menyatakan
bahwa :
a. Pada poin 6 menyatakan “Berdasarkan ketentuan angka 1 s/d 5 di
atas, maka yang seharusnya melaksanakan perintah Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 460 K/Pdt.Sus-
Parpol/2019 adalah ketua DPP PAN sebagai jabatan yang
mengeluarkan Surat Putusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-
S/02/V/2018”.
b. Pada poin 7 menyatakan “Komisi Pemilihan dalam Pencalonan Anggota
DPR dan DPRD pada Pemilu Tahun 2019 berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018,
sehingga KPU Kota Bukittinggi yang dijadikan dasar pencalonan
Anggota DPRD Kota Bukittinggi dengan Surat Keputusan Nomor :
PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 telah sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan”.
c. Pada poin 8 menyatakan “Bahwa Putusan Makhamah Agung Republik
Indonesia Nomor : 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019 yang memerintahkan
KPU Kota Bukittinggi untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Partai
Amanat Nasional tanggal 5 Juli 2018 tidak dapat dilaksanakan saat ini
karena putusan MA tersebut dikeluarkan tanggal 27 Mei 2019,
sedangkan Pencalonan Anggota DPR Kota Bukittinggi dilaksanakan
pada bulan Juli 2018”.
Maka dengan dalil-dalil di atas KPU Kota Bukittinggi telah melaksanakan
tahapan pencalonan hingga penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota
Bukittinggi Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Perundang-
Undangan.
2. Terhadap Pasal Yang Dilanggar
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
Peraturan DKPP) pada Pasal 6 Ayat (2) huruf a dan huruf c yang menyatakan
tentang integritas Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada prinsip “jujur”
dan “adil” maka dengan ini Teradu I, II, III, IV dan V telah melaksanakan
Tahapan Pencalonan dan Penetapan Calon terpilih sesuai dengan Undang-
Undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Surat Edaran
Komisi Pemilihan Umum terkait pencalonan, verifikasi, perbaikan, penyusunan
dan penetapan calon anggota DPRD dengan bukti selama masa pencalonan
tidak ada permohonan/gugatan dari Peserta Pemilu baik itu ke Bawaslu
maupun ke PTUN.
Dan terkait pengaduan yang diadukan oleh Pengadu ke Bawaslu, maka Bawaslu
Kota Bukittinggi telah mengeluarkan putusan bahwa “KPU Bukittinggi tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi”,
maka dengan ini juga telah membuktikan bahwa Teradu I, II, III, IV dan V (KPU
Kota Bukittinggi) telah melaksanakan proses tahapan Pemilu yang dalam hal ini
terkait pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa berdasarkan Peraturan DKPP pada Pasal 6 Ayat (3) huruf a, huruf c dan
huruf f tentang berkepastian hukum, tertib dan profesional maka dalam hal ini
Teradu I, II, III, IV dan V (KPU Kota Bukittinggi) telah menjalankan sesuai
dengan perturan perundang-undangan sesuai dengan dalil-dalil yang telah
disebutkan di atas.
3. Bahwa berdasarkan Peraturan DKPP pada Pasal 7 Ayat (1) tentang sumpah/janji
anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota maka dalam hal ini Teradu I, II, III, IV dan V
telah melaksanakan sesuai dengan sumpah/janji yang diucapakan dan tidak
melanggar sumpah/janji itu sama sekali, dengan bukti dalam melaksanakan
seluruh tahapan Pemilu Teradu I, II, III, IV dan V melaksanakannnya dengan
baik dan sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan sehingga hasilnya
pelaksanaan Pemilu di Kota Bukittinggi berjalan baik dan lancar tanpa ada
gugatan/sengketa terhadap hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa berdasarkan Peraturan DKPP pada Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c dan
huruf d yang termuat dalam BAB III tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu maka dalam hal ini Teradu I, II, III, IV dan V selalu berhati-hati dan
menjaga netralitas maupun integritas sebagai penyelenggara pemilu serta
mengeluarkan pendapat maupun pernyataan yang bersifat partisan dengan
bukti Teradu I, II, III, IV dan V mempunyai hubungan baik dengan seluruh
peserta Pemilu serta memperlakukannya dengan setara dengan tetap menjaga
integritas maupun profesionalitas.
5. Bahwa berdasarkan Peraturan DKPP pada Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15
dan Pasal 19 maka Teradu I, II, III, IV dan V dalam melaksanakan
penyelenggaraan Pemilu selalu menjaga amanat dan norma-norma yang
disebutkan di atas dengan bukti dari dalil-dalil yang telah Teradu I, II, III, IV dan
V sampaikan dalam jawaban aduan ini.
[2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI S.D TERADU VIII
1. Menolak mengakui Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor :
009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018 sebagai sebuah sumber
hukum yang sah
2. Mengabaikan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor
108/Pdt.G/2018/PN.PDG sebagaimana yang telah dikuatkan dengan Putusan
Mahkamah Agung Nomor : 108/Pdt.G/2018/PN. PDG
Pengaduan Pengadu didasarkan telah melanggar ketentuan :
Pasal 6 Ayat (2) huruf a dan huruf c, Pasal 6 Ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f,
Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal
10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Adapun bunyi ketentuan dari pokok pengaduan Pengadu tersebut adalah sebagaimana
Teradu VI, VII, dan VIII kutip berikut ini:
a. Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama, pokok pengaduan Pengadu
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di atas, makaTeradu VI,
VII, dan VIII diduga telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu sebagai satu
kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi
Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan
yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu antara lain
karena :
1. melanggar integritas Penyelenggara Pemilu dalam hal prinsip jujur dalam
bersikap yang didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai
dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok
atau golongan serta prinsip adil dalam menempatkan segala sesuatu sesuai
dengan hak dan kewajibannya.
2. melanggar profesionalitas Penyelenggara Pemilu dalam hal prinsip berkepastian
hukum dan tertib dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan Perundang-undangan, serta profesional dalam memahami
tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas.
Terhadap pokok pengaduan Pengadu berdasarkanketentuan Peraturan perundang-
undangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Teradu hendak mengajukan
keberatan dan jawaban sebagai berikut:
I. Tentang Kronologis Kejadian
- Bahwa pada tanggal 16 Juli 2018 Pelapor atas nama An Rivani, SE telah
memasukkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kota
Bukittinggi. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota
Bukittinggi sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Dugaan pelanggaran
administrasi Pemilu Nomor : 001/ADM/BWSL-
PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 selanjutnya diproses melalui sidang
adjudikasi berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penanganan
Pelanggaran Administrasi Pemilu.
- Bahwa dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Nomor : 001/ADM/BWSL-
PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 yang dilaporkan oleh An Rivani, SE
berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan
oleh KPU Kota Bukittinggi dalam proses tahapan Pencalonan anggota DPRD
Kota Bukittinggi. Diantara bentuk dugaan pelanggaran administrasi Pemilu
tersebut yaitu :
a. Dengan masuknya Surat Keputusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-
S/02/V/2018 ke KPU Kota Bukittinggi secara otomatis KPU Kota
Bukittinggi langsung menerima dan mengakui berlakunya Surat
Keputusan tersebut, sementara SIPOL KPU pusat belum ada perubahan,
Pengurus DPD PAN Kota Bukittinggi atas nama Fauzan Haviz,
S.E.,MBA.,MALS sedang menggugat Surat Keputusan tersebut sampai
adanya Putusan sela dari Mahkamah Partai PAN dan bahkan sudah ada
sampai putusan akhir dari Mahkamah Partai PAN, KPU Kota Bukittinggi
tetap mengakui Surat Keputusan yang sedang dalam gugatan, padahal
secara hukum sudah dinyatakan batal;
b. SIPOL yang ada di KPU RI sampai tanggal 3 Juli 2018 masih terdaftar
dengan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/I/2018,
sementara KPU Kota Bukittinggi mengakui dan menjalankan Surat
Keputusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018;
c. SILON pun dari awal sudah diserahkan oleh KPU Kota Bukittinggi kepada
pihak yang tidak berhak menerimanya;
d. Kemudian adanya Surat Edaran dari KPU RI Nomor : 575/PL.01.4-
SD/03/KPU/VI/2018yang isinya memberi kesempatan kepada partai
politik untuk menyampaikan ke KPU RI perubahan kepengurusan paling
lambat tanggal 22 Juni 2018, ternyata tidak ada perubahan, tetap Surat
Keputusan dengan kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi atas nama
Fauzan Haviz, S.E.,MBA.,MALS yang terdaftar, tapi KPU Kota Bukittinggi
tidak mengakui sebagai kepengurusan yang sah;
- Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah melaksanakan proses sidang adjudikasi
sejak tanggal 23 Juli 2018 sampai dengan 3 Agustus 2018 terhadap dugaan
pelanggaran administrasi Pemilu tersebut sesuai dengan prosesi persidangan
yang dimulai dengan sidang penetapan pendahuluan, sidang pemeriksaan,
sidang pembacaan jawaban Terlapor, pemeriksaan alat bukti Pelapor dan
Terlapor, keterangan saksi, serta kesimpulan para pihak untuk mengungkap
fakta-fakta di persidangan. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan maka
Majelis Pemeriksa memberikan pertimbangan hukum untuk mengeluarkan
Putusan pelanggaran administrasi Pemilu Nomor : 001/ADM/BWSL-
PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 yang menyatakan bahwa “Terlapor Komisi
Pemilihan Umum Kota Bukittinggi tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi Pemilihan
Umum”. Putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tersebut dibacakan
oleh Majelis Pemeriksa pada tanggal 3 Agustus 2018.
- Pada tanggal 25 September 2018 Fauzan Haviz, S.E,MBA,MALS selaku Ketua
DPD PAN Kota Bukittinggi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan
Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/I/2018 melalui kuasa hukum Ardiyan,
Rianda, Seprasia, Friska yulia Sari dan Aditya Aris menggugat Bawaslu Kota
Bukittinggi perihal gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam
gugatan Nomor : 108/Pdt-6/2018/PN Pdg.
- Bahwa pokok gugatan yang disampaikan oleh Penggugat adalah sebagai
berikut :
a. Menyatakan perbuatan dan tindakan Turut Tergugat II (Bawaslu Kota
Bukittinggi) adalah perbuatan melawan hukum)
b. Dalam Pokok Perkara disampaikan hal sebagai berikut :
1. Bahwa Putusan Mahkamah Partai sebagaimana posita angka 8 diatas
telah diberitahukan oleh Penggugat kepada Tergugat I, Tergugat II, dan
Turut Tergugat I pada tanggal 7 Juli 2018 untuk dilaksanakan dengan
konsekwensi hukum menolak proses pencalonan Tergugat III dan
kepengurusannya kepada Turut Tergugat I (KPU Kota Bukittinggi),
namun semua itu diabaikan;
2. Bahwa tindakan Turut Tergugat I tersebut telah Penggugat laporkan
kepada Turut Tergugat II pada tanggal 19 Juli 2018, atas dugaan
pelanggaran administrasi Pemilu yang telah di registerasi dengan
Nomor : 001/ADM/BWSL-PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 dan
Turut Tergugat II telah mengeluarkan Putusan Pendahuluan dengan
amar menyatakan laporan pelanggaran administrasi Pemilu diterima
dan menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu
ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan;
3.Bahwa atas laporan tersebut Turut Tergugat II telah mengeluarkan
Putusan Nomor : 001/ADM/BWSL-PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018
yang telah dibacakan pada hari Jumat tanggal 3 bulan Agustus Tahun
2018, dimana amarnya menyatakan Terlapor Komisi Pemilihan Umum
Kota Bukittinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum. Putusan mana
telah merugikan Penggugat, karena Turut Tergugat II tidak
mempertimbangkan Putusan Mahkamah Partai yang tidak dijalankan
oleh Turut Tergugat I sebagai Penyelenggara Pemilu dan telah
melanggar asas dan prinsip Pemilu terutama asas adil dan prinsip
jujur, adil, kepastian hukum, dan profesional sebagaimana Pasal 2 dan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum;
4. Bahwa tindakan pembiaran Tergugat II sebagai struktur tertinggi dalam
partai sebagaimana AD/ART yang tidak mengingatkan dan memberi
sanksi kepada Tergugat I yang tidak menjalankan Putusan Mahkamah
Partai PAN yang telah membatalkan Surat Keputusan Nomor :
PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018, tentang perubahan kedua
pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat
Nasional Kota Bukittinggi periode 2015-2020, tertanggal 21 Mei 2018
dan mengangkat dan mensahkan kepengurusan Tergugat III
merupakan perbuatanmelawan hukum (onrechtmatige daad)
5. Bahwa tindakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang tidak
menjalankan Putusan Mahkamah Partai sebagai dasar pertimbangan
dalam menjalankan tugasnya dengan tidak memperhatikan asas dan
prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu, sehingga telah menghilangkan
kesempatan Penggugat dan anggota pengurus lainnya untuk dapat
mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Bukittinggi periode 2019-
2024, merupakan tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad)
6 Bahwa akibat tindakan dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut
Tergugat I dan Turut Tergugat II di atas menimbulkan kerugian materiil
dan immaterial kepada Pengugat sebesar Rp. 11.615.000.000; (sebelas
milyar enam ratus lima belas juta rupiah)
- Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi selaku Turut Tergugat II telah menjalani
proses pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Klas I.A Padang dari
awal hingga keluarnya Putusan Pengadilan Negeri Padang. Dalam Putusan
Pengadilan Negeri Padang di ketentuan menimbang disebutkan bahwa :
1. Menimbang Bahwa Turut Tergugat I dan Tergugat II dalam menjalankan
tugas-tugasnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, juga dalam peraturan pelaksana lainnya di antaranya
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (BAWASLU); dan bila terjadi ada pelanggaran Pemilu, maka
menjadi kewenangan sendiri bagi Bawaslu, hal tersebut tidak dapat
disatukan dalam perkara ini, oleh karena itu jawaban dari Turut Tergugat I
dan Turut Tergugat II yang menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat
II ada diluar partai adalah cukup beralasan hukum;
2. Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, dapat disimpulkan
hubungan hukum antara Tergugat III, Turut Tergugat I danTurut Tergugat II
adalah bukan persoon atau rechtpersoon yang secara langsung mempunyai
kewenangan untuk segera ataupun menunda putusan Mahkamah Partai,
oleh karena itu adalah tidak patut bila dihukum untuk bertanggung jawab
atas terjadinya perbuatan melawan hukum karena tidak dilaksanakannya
Putusan Mahkamah Partai No.009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tersebut.
- Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Padang tersebut hakim
memutuskan Bawaslu Kota Bukittinggi selaku Turut Tergugat II bukanlah
pihak yang dinyatakan bersalah dan melawan hukum sebagaimana
tertuang dalam Putusan tersebut.
- Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan Relaz
penyerahan memori Kasasi kepada Turut Termohon IV (Bawaslu Kota
Bukittinggi) terhadap perkara perdata Nomor : 108/Pdt-6/2018/PN Pdg
pada tanggal 1 Februari Tahun 2019 dalam perkara Dewan Pimpinan
Wilayah Partai Amanat Nasional Sumatera Barat sebagai Pemohon Kasasi
melawan Fauzan Haviz, S.E.,MBA.,MALS sebagai Termohon Kasasi.
- Bahwa pada tanggal 8 Juli 2019 Bawaslu Kota Bukittinggi selaku Turut
Termohon Kasasi IV telah menerima Relaz pemberitahuan Putusan Kasasi
Nomor : 108/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Pdg, Nomor: 460 K/Pdt.Sus-
Parpol/2019 yang mana dalam Memori Kasasi tersebut Termohon IV
(Bawaslu Kota Bukittinggi) tidak dihukum dengan Pasal apapun.
II. Tentang Jawaban Teradu
Bahwa Berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, teradu VI, VII dan VIII
menyampaikan dan sekaligus menyatakan keberatan terhadap Pokok Pengaduan
oleh Pengadu, sebagai berikut:
1. Bahwa laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor register :
001/ADM/BWSL-PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 yang dilaporkan kepada
Bawaslu Kota Bukittinggi telah ditindaklanjuti dengan sidang Adjudikasi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Bukti ke 1 Teradu VI,
VII, dan VIII)
2. Bahwa pada pokok pengaduan pengadu pada huruf j disebutkan bahwa Teradu
VI, VII dan VIII dalam Putusan Pendahuluan Nomor:001/ADM/BWSL-
Prov.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 menyatakan KPU Kota
Bukittinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan
pelanggaran administrasi adalah tidak benar, dapat Teradu VI, VII dan VIII
jelaskan bahwa dalam putusan pendahuluan administrasi sebagaimana
tertuang dalam Formulir ADM-7 tersebut adalah pembacaan putusan tentang
keterpenuhan syarat formil dan materil, tentang kewenangan untuk
menyelesaikan, tentang kedudukan/status pelapor dan terlapor, tentang
tenggang waktu laporan sehingga putusan menyatakan laporan pelanggaran
administratif pemilu diterima dan menyatakan laporan dugaan pelanggaran
administratif pemilu ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan (Bukti ke 2
Teradu VI, VII, dan VIII)
3. Bahwa berdasarkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, menyebutkan “pelanggaran administratif Pemilihan
Umum meliputi pelangggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang
berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan Umum dalam setiap
tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum”, dan berdasarkan ketentuan Pasal 461
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum. Pasal 461 ayat (1) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran
administratif Pemilu”. Kemudian ayat (3) menyebutkan “pemeriksaan oleh
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota harus dilakukan secara
terbuka”, Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 menyebutkan
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN
menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus dugaan pelanggaran administrasi
Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran”; (Bukti Ke 3, bukti ke 4
Teradu VI,VII dan VIII)
4. Bahwa Teradu VI, VII dan VIII telah mengeluarkan Putusan administrasi Nomor
Register : 001/ADM/BWSL-Prov.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 dengan
pertimbanganMajelis Pemeriksa sebagai berikut :(Bukti ke 5 Teradu VI,VII
dan VIII)
a) Fakta-Fakta yang terungkap dalam persidangan adalah :
1) Bahwa telah terjadi perubahan struktur Kepengurusan Dewan
Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi yang
dibuktikan dengan keluarnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sumatera Barat Nomor:
PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tentang perubahan kedua
pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat
Nasional Kota Bukittinggi periode 2015-2020 tertanggal 21 Mei 2018.
Surat Keputusan ini diantar langsung oleh Kepengurusan yang baru
atas nama Ir. Hj Rahmi Brisma ke Komisi Pemilihan Umum Kota
Bukittinggi pada tanggal 28 Mei 2018;
2) Bahwa Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi
Sumatera Barat mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah
Partai Amanat Nasional Provinsi Sumatera Barat Nomor :
PAN/A/04/Kpts/K-S/02/I/2018 tentang perubahan keputusan
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sumatera
Barat Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-S/010/XII/2016 tentang
Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat
Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020, dan menyatakan Surat
Keputusan dimaksud tidak berlaku lagi sejak tanggal 21 Mei 2018;
3) Bahwa dengan adanya perubahan struktur Kepengurusan Dewan
Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi tersebut,
Terlapor meneliti surat maupun Salinan Keputusan yang
disampaikan. Terlapor atas nama Lemmasrizal (Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kota Bukittingi periode 2013-2018), Doni Syahputra
(Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittingi periode 2018-2022),
Beni Mustika, Wini Gusnita, dan Lola Mega Sari (Tenaga Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi) melakukan klarifikasi
Surat Keputusan Kepengurusan ini, berdasarkan inisiatif anggota
Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi saja. Klarifikasi dimaksud
kepada Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional
Sumatera Barat atas nama Adrison Adnan yang menjabat sebagai
Ketua Bapilu Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional
Sumatera Barat yang membenarkan bahwa telah terjadi penggantian
pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota
Bukittinggi yang dituangkan dalam lembar Berita Acara klarifikasi
oleh Komisi Pemilihan Umum kota Bukittinggi.
4) Bahwa Pelapor menyampaikan Kepengurusan Dewan Pimpinan
Daerah Partai Amanat Nasional atas nama Fauzan Haviz, S.E, MBA,
MALS dengan Surat Keputusan Nomor :PAN/A/04/Kpts/K-
S/02/I/2018 sedang mengajukan Verifikasi dan Rehabilitasi Dewan
Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi ke
Mahkamah Partai Amanat Nasional pada tanggal 04 Juni 2018;
5) Bahwa tanggal 14 Juli tahun 2018 Pelapor telah menyerahkan kepada
Terlapor Salinan Putusan Mahkamah Partai PAN Nomor :
009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tentang Keputusan terhadap
Permohonan Perkara Rehabilitasi hak anggota Partai Amanat
Nasional melalui Pembatalan Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Wilayah Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-
S/02/V/2018 tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi
periode 2015-2020;
6) Bahwa pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota
Bukittinggi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dimulai pada tanggal 04
Juli 2018 sampai dengan 17 Juli 2018. Partai Amanat Nasional Kota
Bukittinggi mengajukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota
Bukittinggi pada tanggal 16 Juli 2018 dengan Surat Keputusan
PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tertanggal 21 Mei 2018 dengan
ketua atas nama Ir. Hj. Rahmi Brisma, karena telah mendapatkan
akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Partai Politik dari Komisi
Pemilihan Umum Kota Bukittinggi;
7) Bahwa Terlapor menjelaskan, yang menjadi dasar Terlapor dalam
pemberian akun SILON kepada Partai Politik termasuk kepada Partai
Amanat Nasional Kota Bukittinggi dengan ketua atas nama Ir. Hj.
Rahmi Brisma adalah:
a. Hasil Bimtek pencalonan di Jakarta tanggal 29 sampai dengan 30
Mei 2018;
8) Surat Komisi Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor :
575/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 yang disusul dengan surat Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 669/PL.01.4-
SD/03/KPU/VII/2018; (Bukti ke 6, Bukti Ke 7 Teradu VI,VII dan
VIII)
9) Terlapor menyampaikan bahwa Surat Keputusan Kepengurusan
Partai Amanat Nasional tercantum di Website Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia. Adapun Surat Keputusan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi
yang tercantum adalah Surat Keputusan Kepengurusan atas nama Ir.
Hj. Rahmi Brisma dengan Nomor : PAN/A/04/Kpts/KS/02/V/2018,
merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 575/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 tentang
permintaan salinan Keputusan terakhir Kepengurusan kepada Partai
Politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Ketua Dewan
Pimpinan Pusat Partai Politik sebanyak 16 Partai Politik tertanggal 12
Juni 2018;
10) Pada tanggal 12 Juli 2018 Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia mengeluarkan surat Nomor :669/PL.01.4-
SD/03/KPU/VII/2018 yang pada angka 7 dijelaskan “bahwa dalam
hal terdapat Kepengurusan ganda Partai Politik di tingkat
Kabupaten/Kota,KPU/KIP Kabupaten/Kota agar melakukan klarifikasi
kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau Dewan Pimpinan
Partai Politik Tingkat Provinsi yang kewenangan pengesahannya sesuai
dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai politik yang
bersangkutan oleh Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi.
Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam berita acara klarifikasi
yang ditandatangani oleh Ketua umum dan sekretaris jenderal Partai
Politik yang bersangkutan atau sebutan lain atau Ketua dan sekretaris
Partai Politik tingkat Provinsi atau unsur pimpinan Partai Politik diberi
kewenangan sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai
Politik yang bersangkutan”. Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi
tidak melakukan klarifikasi kembali kepada Dewan Pimpinan Wilayah
Provinsi Sumatera Barat Partai Amanat Nasional, karena telah
melakukan terlebih dahulu sebelumnya, seperti yang dimaksud
diatas;
11) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi menyikapi
kegandaan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat
Nasional Kota Bukittinggi tidak berpedoman kepada Kepengurusan
yang berada pada SIPOL adalah karena SIPOL bukan dipedomani
untuk tahapan pencalonan pada pengajuan bakal calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tetapi hanya merupakan salah satu
cara untuk mendukung dan memaksimalkan proses pendaftaran
Partai Politik Peserta Pemilu.
b) Penilaian dan pendapat dari Majelis Pemeriksa.
1) Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, menyebutkan “pelanggaran administratif Pemilihan
Umum meliputi pelangggaran terhadap tata cara, prosedur atau
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan
Pemilihan Umum dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum”;
2) Bahwa ketentuan Pasal 461 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima,
memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administratif Pemilu”.
Kemudian ayat (3) menyebutkan “pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka”;
3) Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Undang-
Undang Nomor2tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, “(1) Perselisihan
Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana
diatur di dalam AD dan ART.(2)Penyelesaian perselisihan internal
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh
Partai Politik. (5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain
bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang
berkenaan dengan Kepengurusan”. Sehingga dengan demikian
Putusan Mahkamah Partai PAN Nomor : 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018
tertanggal 05 Juli 2018 hanya berlaku dan mengikat kepada Internal
Partai Politik, sampai Putusan Mahkmah Partai tersebut dieksekusi
oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat dan
Dewan Pimpinan Wilayah yang merupakan bagian dari internal partai;
4) Bahwa berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Bakal calon anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga Negara
Indonesia dan harus memenuhi persyaratan menjadi anggota Partai
Politik Peserta Pemilu”. Selanjutnya berdasarkan Pasal 12 huruf (a)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
RakyatDaerah Provinsi dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah
Kabupaten/Kota “Surat Pencalonan dan Daftar Bakal Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilampiri dengan
Salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk
Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat untuk Kepengurusan Partai
Politik tingkat Provinsi dan/atau Kepengurusan Partai Politik tingkat
Kabupaten/Kota, dan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat
Provinsi untuk Kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota
yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
tingkatannya”.Sehingga dengan demikian Partai Politik tingkat
Kabupaten/Kota dalam hal mengajukan bakal calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Umum
tahun 2019 harus berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Partai
Politik tingkat Provinsi untuk Kepengurusan Partai Politik tingkat
Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan tingkatannya; (Bukti Ke 8, Bukti ke 9 Teradu VI,VII dan
VIII)
5) Bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor :
669/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018perihal Kepengurusan Partai
Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 tertanggal 12 Juli 2018
menjelaskan Komisi Pemilihan Umum telah menerima Keputusan
Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang susunan Kepengurusan
Partai politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dari Dewan
Pimpinan Pusat Partai Politik sebagaimana terdapat dalam
linkhttp:/bit.ly/sk_Kepengurusan_parpol yang terdaftar di Komisi
Pemilihan Umum adalah Surat Keputusan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Nomor:
PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 dengan Ketua atas nama Ir. Hj.
Rahmi Brisma, sehingga dengan demikian Komisi Pemilihan Umum
Kota Bukittinggi dalam memberikan akun SILON dan menerima
Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Partai
Amanat Nasional Kota Bukittinggi dengan Surat Keputusan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Kota Bukittinggi Nomor:
PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 dengan Ketua atas nama Ir. Hj.
Rahmi Brisma memperhatikan Surat Komisi Pemilihan Umum
tersebut diatas;
6) Bahwa klarifikasi yang telah dilakukan oleh Terlapor pada tanggal 06
Juni 2018 sebelum keluarnya putusan Mahkamah Partai telah sesuai
dengan apa yang dimaksud dalam point 7 Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor : 669/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 yang berbunyi
“bahwa dalam hal terdapat Kepengurusan ganda Partai Politik di
tingkat Kabupaten/Kota,KPU/KIP Kabupaten/Kota agar melakukan
klarifikasi kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau Dewan
Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi yang kewenangan
pengesahannya sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah
tangga Partai politik yang bersangkutan oleh Dewan Pimpinan Partai
Politik Tingkat Provinsi. Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam
berita acara klarifikasi yang ditandatangani oleh Ketua umum dan
sekretaris jenderal Partai Politik yang bersangkutan atau sebutan lain
atau Ketua dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi atau unsur
pimpinan Partai Politik diberi kewenangan sesuai anggaran
dasar/anggaran rumah tangga Partai Politik yang bersangkutan”,
dimana dalam poin 7 di atas, klarifikasi dilakukan tidak dikaitkan
dengan Putusan Mahkamah Partai;
7) Bahwa kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat
Nasional Kota Bukittinggi dengan ketua atas nama Fauzan Haviz
dengan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/I/2018
tidak pernah mengajukan daftar bakal calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi kepada Komisi Pemilihan
Umum Kota Bukittinggi sebagaimana dengan jadwal yang telah
ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2018 Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019 yaitu pada tanggal 04 Juli 2018 sampai
dengan 17 Juli Tahun 2018;
8) Bahwa pada pokok pengaduan Pengadu pada huruf k disebutkan,
Teradu VI, VII dan VIII dalam memutuskan perkara tidak menjadikan
Putusan Mahkamah Partai PAN sebagai sumber hukum adalah benar
adanya. Karena Putusan Mahkamah Partai Politik pada Pasal 32 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik
“Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan
mengikat secara internal dalam perselisihan yang berkenaan dengan
Kepengurusan”. Artinya Teradu VI,VII dan VIII tidak masuk ke dalam
pihak yang terikat dalam Putusan Mahkamah Partai PAN tersebut.
Disamping itu tembusan Putusan Mahkamah Partai PAN hanya
disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat PAN, Dewan Pimpinan
Wilayah PAN Sumatera Barat, saudara Fauzan Haviz, S.E,
MBA,MALS, Rici Vidiono Puperta Agus dan saudari Nelvi Ermita
sebagai Pemohon serta arsip. Tidak ada tembusan terhadap Teradu
VI, VII dan VIII. (Bukti ke 10 Teradu VI,VII dan VIII)
5. Bahwa pada pokok pengaduan Pengadu pada huruf m disebutkan Teradu VI,
VII dan VIII tidak tunduk dan menghormati Putusan Mahkamah Partai sebagai
hukum positif yang berlaku adalah tidak relevan dalam perkara ini, karena
Putusan Mahkamah Partai PAN merupakan hukum positif yang hanya berlaku
final dan mengikat untuk internal Partai PAN. Hal ini sesuai dengan tembusan
Putusan Mahkamah Partai PAN yang hanya ditujukan kepada pihak-pihak
terkait, yaitu Dewan Pimpinan Pusat PAN, Dewan Pimpinan Wilayah PAN
Sumatera Barat, sdr. Fauzan Haviz, sdr. Rici Vidiono Puperta Agus, dan sdri.
Nelvi Ermita sebagai Pemohon, dan arsip. Sedangkan dalam memutus perkara
Pelanggaran administrasi Pemilu, Putusan Mahkamah Partai PAN hanya
dijadikan sebagai bukti-bukti untuk mengungkap peristiwa dan fakta di
persidangan adjudikasi. Sehingga Putusan Mahkamah Partai PAN tidak
mengikat pihak-pihak tertentu khususnya Teradu VI, VII, dan VIII yang
merupakan Penyelenggara Pemilu. (Bukti ke 11 Teradu VI, VII, dan VIII)
6. Bahwa Teradu VI,VII dan VIII juga pernah digugat ke Pengadilan Klas IB Padang
sebagai Turut Tergugat II terkait dengan perbuatan melawan hukum dalam
gugatan Perdata Nomor : 108/Pdt-6/2018/PN.Pdg yang pada pokoknya dalam
gugatan tersebut Putusan Mahkamah Partai tidak diakui dan dijalankan oleh
Teradu VI, VII dan VIII dalam Putusan. Sehingga Teradu VI, VII dan VIII telah
menjalani proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri tersebut. Hasil dari
persidangan tersebut keluarnya Putusan Pengadilan Negeri Padang yang
menyatakan Teradu VI,VII dan VIII tidak dapat disatukan dalam perkara
gugatan ini, Teradu VI, VII dan VIII tidak patut dihukum untuk bertanggung
jawab atas terjadinya perbuatan melawan hukum karena tidak
dilaksanakannya Putusan Mahkamah Partai Nomor
:009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tersebut, sebagaimana Teradu VI,VII dan VIII
kutip ketentuan menimbang dalam Putusan Pengadilan Negeri sebagai berikut :
“Menimbang Bahwa Turut Tergugat I dan Tergugat II dalam menjalankan tugas-
tugasnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, juga dalam peraturan pelaksana lainnya di antaranya Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(BAWASLU); dan bila terjadi ada pelanggaran Pemilu, maka menjadi
kewenangan sendiri bagi Bawaslu, hal tersebut tidak dapat disatukan dalam
perkara ini, oleh karena itu jawaban dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II
yang menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ada diluar partai
adalah cukup beralasan hukum”;
“Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, dapat disimpulkan
hubungan hukum antara Tergugat III, Turut Tergugat I danTurut Tergugat II
adalah bukan persoon atau rechtpersoon yang secara langsung mempunyai
kewenangan untuk segera ataupun menunda putusan Mahkamah Partai, oleh
karena itu adalah tidak patut bila dihukum untuk bertanggung jawab atas
terjadinya perbuatan melawan hukum karena tidak dilaksanakannya Putusan
Mahkamah Partai No.009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tersebut”. (Bukti ke 12
Teradu VI,VII,VIII)
7. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2019 Bawaslu Kota Bukittinggi selaku Turut
Termohon Kasasi IV telah menerima Relaz pemberitahuan Putusan Kasasi
Nomor : 108/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Pdg, Nomor: 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
yang mana dalam Memori Kasasi tersebut Termohon IV (Bawaslu Kota
Bukittinggi) tidak dihukum dengan Pasal apapun. (Bukti ke 13 Teradu VI,VII
dan VIII)
8. Bahwa tidak benar Teradu VI, VII dan VIII diduga melanggar kode etik :
a. Integritas Penyelenggara Pemilu dalam prinsip jujur, adil.
b. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu dalam prinsip berkepastian hukum,
tertib, profesional, kepentingan umum dalam Penyelenggaraan Pemilu yang
tertuang dalam sumpah/janji anggota Bawaslu Kota Bukittinggi.
Hal ini disebabkan karena :
1) Bawaslu Kota Bukittinggi telah menjalankan tugas sesuai jabatan dan
kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan perundang-undangan
dan keputusan yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilu, dimana
Bawaslu Kota Bukittinggi telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran
Pemilu sesuai dengan kewenangannya sebagaimana yang terdapat pada
Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang :a. menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai
Pemilu”.(Bukti ke 14 Teradu VI,VII, dan VIII)
2) Tindak lanjut dari laporan tersebut telah diproses berdasarkan tata cara
penyelesaian administrasi Pemilu sebagaimana yang terdapat dalam Pasal
461 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penanganan Pelanggaran
Administrasi Pemilu.
3) Bawaslu Kota Bukittinggi selama proses penanganan dugaan pelanggaran
administrasi Pemilu tersebut telah memberikan kesempatan yang sama
kepada kedua belah pihak yang berperkara serta memberikan hak dan
kewajiban kepada masing-masing pihak. Dengan demikian prinsip
Penyelenggara Pemilu berupa jujur, adil, profesional, berkepastian hukum
dan tertib serta netral telah dijalankan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi dalam
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan
Nomor Register : 001/ADM/BWSL-PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018;
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU I S.D TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu V
mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-8, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotocopi Surat KPU RI Nomor : 575/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018
tanggal 12 Juni 2018 Perihal Salinan Keputusan Terakhir
Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
2. T-2 Fotocopi Surat KPU RI Nomor : 669/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018
tanggal 12 Juli 2018 Perihal Kepengurusan Partai Politik Peserta
Pemilu Tahun 2019
3. T-3 Fotokopi Salinan Laporan ke Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor :
PAN/04.13/K-S/014/VII/2018 tanggal 19 juli 2018 perihal Laporan
Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang diajukan Oleh Pelapor
Andrivani, S.E
4. T-4 Salinan Putusan Kota Bukittinggi Nomor : 001/ADM/BWSL-
PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 tanggal 3 Agustus 2018
5. T-5 Fotokopi Undangan Nomor 76/PL.01-9-Und/1375/KPU-Kot/VII/2019
tanggal 18 Juli 2019 perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka dan tanda
terima
6. T-6 Fotokopi Salinan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-
S/02/V/2018 tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi
Periode 2015-2020, yang dilegalisir tertanggal 28 Mei 2018
7. T-7 Fotokopi Salinan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-
S/02/V/2018 tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi
Periode 2015-2020, yang dilegalisir tertanggal 16 Juli 2018
8. T-8 Fotokopi Surat KPU RI Nomor : 1171/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019
tanggal 22 Agustus 2019 perihal Tanggapan Permintaan Arahan Pasca
Putusan Kasasi Terhadap Perselisihan Kepengurusan DPD PAN Kota
Bukittinggi.
[2.6.2] BUKTI TERADU VI S.D TERADU VIII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu VIII
mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-14, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Formulir ADM -2 Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
2. T-2 Formulir ADM -7 Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
3. T-3 Pasal 460 ayat (1), Pasal 461 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
4. T-4 Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilu
5. T-5 Formulir ADM 13 Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
6. T-6 Surat KPU RI Nomor 575/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018
7. T-7 Surat KPU RI Nomor 669/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018
8. T-8 Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum
9. T-9 Pasal 12 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun
2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota
10. T-10 Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai
Politik
11. T-11 Putusan Mahkamah Partai PAN Nomor 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018
12. T-12 Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 108/Pdt.G/2018/PN PDG
13. T-13 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 460 K/Pdt.Sus-
Parpol/2019
14. T-14 Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum.
[2.7] PIHAK TERKAIT
KPU PROVINSI SUMATERA BARAT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/atau Anggota KPU
Provinsi Papua Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
1. Bahwa pelaksanaan supervisi yang sudah dilaksanakan kepada KPU Bukittingi
terkait dengan pencalonan untuk pencalonan, KPU berpedoman kepada PKPU
Nomor 20 tahun 2018 sebagaimana halnya telah disampaikan juga oleh Teradu VI,
VII dan VIII sesuai dengan PKPU Pasal 12 Nomor 20 tahun 2018 sudah sangat jelas.
2. Bahwa putusan Pengadilan Negeri dan juga putusan Mahkamah Agung di dalam
keputusannya memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II dalam hal ini DPW dan
DPP Partai PAN dan tidak ada memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti
terkait dengan perubahan itu kemudian putusan Mahkamah Agung juga
dikeluarkannya setelah proses pencalonan berakhir sehingga tidak bisa di eksekusi
oleh teman teman KPU Bukittinggi.
BAWASLU PROVINSI SUMATERA BARAT
1. Bahwa berkaitan dengan pokok aduan pengadu terhadap pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh Teradu yang dalam pokok aduannya mengatakan KPU dan
Bawaslu Bukittinggi tidak mengakui putusan Mahkamah Partai dan mengabaikan
putusan Pengadilan Negeri padang serta Mahkamah Agung terhadap proses proses
pelanggaran administrasi administrasi yang dilakukan oleh Teradu VI, VII dan VIII.
Bahwa dijelaskan melalui proses penyelesaian sengketa Bawaslu Prov. Sumatera
Barat Terkait kegiatan supervisi dan monitoring selama proses penanganan
pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Bukittinggi terhadap laporan kepada KPU
Bukittinggi.
2. Bahwa berkaitan dengan pokok aduan pengadu terhadap pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh Teradu yang dalam pokok aduannya mengatakan KPU dan
Bawaslu Bukittinggi tidak mengakui putusan Mahkamah Partai dan mengabaikan
putusan Pengadilan Negeri padang serta Mahkamah Agung terhadap proses proses
pelanggaran administrasi administrasi yang dilakukan oleh Teradu VI, VII dan VIII.
Bahwa dijelaskan melalui proses penyelesaian sengketa Bawaslu Prov. Sumatera
Barat Terkait kegiatan supervisi dan monitoring selama proses penanganan
pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Bukittinggi terhadap laporan kepada KPU
Bukittinggi.