Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 294 Tahun 2019
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kota Bukittinggi
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 22/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2020
👁 15 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 01-02/PP.01/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 294-PKE-DKPP/IX/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 8 Juni 2018, Pelapor/Pengadu telah memberitahukan kepada KPU RI bahwa sedang ada sengketa internal partai.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V tidak mengakui dan tidak menghormati Putusan Mahkamah Partai PAN Nomor : 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018 dan tidak memiliki sifat pelayanan yang adil dan setara dalam pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Partai Amanat Nasional. Pada tanggal 16 Juli 2018, Para Teradu menerima pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Pengurus DPD PAN Kota Bukittinggi yang sudah dibatalkan SK Kepengurusannya oleh Mahkamah PAN; [4.1.2] Teradu VI s.d Teradu VIII mengabaikan Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor : 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018 dalam menangani sengketa administrasi Pemilu yang dilaporkan An Rivani dengan Nomor: 001/ADM/BWSL-PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018.
Pasal DilanggarPasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011; Pasal 32 ayat (5); Pasal 18; Pasal 19; Pasal 20; Pasal 32 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Beni Aziz selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi terhitung sejak Putusan dibacakan, 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Donny Syahputra dan Teradu III Zulwida Rahmayeni masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VII Eri Vatria dan Teradu VIII Asneli Warni, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 294-PKE-DKPP/IX/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 295- P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 294-PKE-DKPP/IX/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : FAUZAN HAVIZ Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kota Bukittinggi Alamat : Jl. Kehakiman No 288 RT.003/RW.002, Kel. Belakang Balok, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Beni Aziz Jabatan : Ketua KPU Kota Bukittinggi. Alamat Kantor : Jl. Cindua Mato No. 7 Pasar Atas, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Donny Syahputra Jabatan : Anggota KPU Kota Bukittinggi Alamat Kantor : Jl. Cindua Mato No. 7 Pasar Atas, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Zulwida Rahmayeni Jabatan : Anggota KPU Kota Bukittinggi Alamat Kantor : Jl. Cindua Mato No. 7 Pasar Atas, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yasrul Jabatan : Anggota KPU Kota Bukittinggi Alamat Kantor : Jl. Cindua Mato No. 7 Pasar Atas, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Heldo Aura Jabatan : Anggota KPU Kota Bukittinggi Alamat Kantor : Jl. Cindua Mato No. 7 Pasar Atas, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Ruzi Haryadi Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Alamat Kantor : Jl. Hazairin No. 80 Belakang Balok, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Eri Vatria Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi Alamat Kantor : Jl. Hazairin No. 80 Belakang Balok, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Asneli Warni Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi Alamat Kantor : Jl. Hazairin No. 80 Belakang Balok, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I s.d Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai----------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 01-02/PP.01/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 294-PKE-DKPP/IX/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 8 Juni 2018, Pelapor/Pengadu telah memberitahukan kepada KPU RI bahwa sedang ada sengketa internal partai. (Bukti P.1). b. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2018, Pengadu/Pelapor telah memberitahukan kepada KPU Kota Bukittinggi (Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V) bahwa sedang ada sengketa internal di kepengurusan DPD partai Amanat nasional Kota Bukittinggi. (Bukti P.2) c. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2018, Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) telah memutuskan menerima gugatan (Pelapor) yang menggugat putusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Sumatera Barat melalui Putusan Nomor 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 dalam hal mana menyatakan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018, tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukitinggi Periode 2015-2020, tertanggal 21 Mei 2018, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan menyatakan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/I/2018, tentang Perubahan Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/04/Kpts/K- S/010/XII/2016 tentang Pengesahan Penggurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukitinggi Periode 2015-2020, tertanggal 31 Januari 2018 tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum. (Bukti P.3) d. Bahwa dengan keputusan aquo diatas, maka Pengadu/Pelapor merupakan Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi yang sah. e. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2018, Pengadu/Pelapor telah memberitahukan hal putusan Mahkamah PAN ke KPU RI serta ke Bawaslu dan berharap segera menginstruksikan ke KPU Kota Bukittinggi (Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V), mengingat masa pendaftaran calon yang tinggal beberapa hari lagi, serta KPU Provinsi Sumatera Barat mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah PAN aquo.(Bukti P.4). Bahwa dengan tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Partai yang sudah Pelapor/Pengadu serahkan kepada KPU dan Bawaslu RI serta KPU dan Bawaslu Provinsi membuktikan bahwa KPU beserta jajarannya telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu khususnya berkenaan dengan kepastian hukum dan memberlakukan peserta pemilu, caleg dan pemilih secara adil dan setara. Bahwa tidak ada alasan bagi KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengeluarkan instruksi pada KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU dan Bawaslu Kota untuk menerima legalitas Pelapor/Pengadu sebagai Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi f. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2018, Pengadu/Pelapor telah memberitahukan hal putusan Mahkamah PAN ke KPU Kota Bukittinggi dan bertemu langsung dengan Teradu/Terlapor I namun permintaan Pegadu/Pelapor diabaikan, walaupun ketika itu Pengadu/Pelapor telah memperlihatkan Putusan Mahkamah PAN aquo dalam hal mana Pelapor/Pengadu sempat berdebat dengan Teradu/Terlapor I tentang pemberlakuan Putusan Mahkamah PAN aquo. Pengadu/Pelapor menjelaskan pada Teradu/Terlapor bahwa putusan Mahkamah PAN sifatnya deklaratoir, dan tatkala Pengadu/Pelapor menyerahkan Putusan Mahkamah PAN aquo kepada Teradu/Terlapor I dan dibaca oleh Teradu/terlapor I, II, III, IV dan V maka sifat dari putusan tersebut telah diketahui oleh Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V. Namun Teradu I tetap tidak mau mengakui kedudukan hukum dari Putusan Mahkamah PAN aquo. (Bukti P.5) g. Bahwa KPU Kota Bukittinggi tidak memiliki sifat pelayanan yang adil dan setara dalam hal mana dalam kondisi konflik internal, mestinya KPU Kota Bukittinggi tidak menerima pendaftaran dari salah satu pihak. Karena KPU mesti independen sebagaimana sumpah dan janjinya. h. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2018, Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V telah menerima pendaftaran Bakal calon Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Pengurus DPD PAN Kota Bukittinggi yang sudah dibatalkan SK Kepangurusannya oleh Mahkamah PAN, dan menolak pendaftaran calon Anggota DPRD Kota Bukittinggi yang Pengadu/Pelapor serahkan ke KPU Kota Bukittinggi. i. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2018, Pelapor/Pengadu melalui salah seorang anggota dari kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi yang sah menurut putusan Mahkamah PAN melaporkan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor I, II, III, IV, dan V ke Bawaslu Kota Bukittinggi dengan register perkara nomor : 001/ADM/BWSL- Prov.SB.03.02/PEMILU/VII/2018, yakni dengan menerima pendaftaran calon anggota DPRD Kota Bukittinggi dari PAN yang didaftarkan oleh pengurus yang SK nya sudah dibatalkan oleh Mahkamah PAN, dan Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V telah mengetahui serta membaca putusan Mahkamah PAN aquo.(Bukti P.6) j. Bahwa Teradu/Terlapor VI, VII, dan VIII dalam putusan Pendahuluan Nomor : 001/ADM/BWSL-Prov.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 menyatakan KPU Kota Bukittinggi tidak terbukti sacara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi. Padahal, ketika agenda sidang pemeriksaan bukti, Pengadu/Pelapor telah menyerahkan Putusan Mahkamah PAN dan menegaskan pula sifat dari putusan incasu adalah bersifat deklaratoir. Artinya, Teradu/Terlapor VI, VII dan VIII tidak menjadikan Putusan Mahkamah PAN sebagai sumber hukum dalam mengambil keputusan. (Bukti P.7) k. Bahwa Teradu/Terlapor VI, VII, dan VIII dalam putusan akhir Nomor : 001/ADM/BWSL-Prov.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 menyatakan KPU Kota Bukittinggi tidak terbukti sacara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi. Padahal, ketika agenda sidang pemeriksaan bukti, Pengadu/Pelapor telah menyerahkan Putusan Mahkamah PAN dan menegaskan pula sifat dari putusan incasu adalah bersifat deklaratoir. Artinya, Teradu/Terlapor VI, VII dan VIII tidak menjadikan Putusan Mahkamah PAN sebagai sumber hukum dalam mengambil keputusan. (Bukti P.8) l. Bahwa Pengadu/Pelapor pada tanggal 24 Agustus 2018 mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum berkenaan dengan tidak dilaksanakannya Putusan Mahkamah PAN oleh DPW PAN Provinsi Sumatera Barat melalui Pengadilan Negeri Padang dan diregistrasi dengan Nomor Perkara 108/Pdt.G/2018/PN. PDG, dalam hal mana KPU Kota Bukittinggi dan Bawaslu Kota Bukittinggi ikut ditarik sebagai pihak yang digugat karena telah merugikan Pengadu/Pelapor dengan tidak dihormatinya Putusan Mahkamah PAN Nomor 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018 berakibat tidak diterimanya pencalonan calon anggota DPRD Kota Bukittinggi yanng diusulkan oleh Pengadu/Pelapor. (Bukti P.9) m. Bahwa berdasarkan Pertimbangan Majelis hakim dalam Putusan Gugatan Partai Politik di PN Padang dan Makamah Agung dinyatakan bahwa Putusan Mahkamah Partai adalah hukum yang harus dipatuhi (vide huruf p form 1 laporan/pengaduan jo Bukti P.10). Bahwa Teradu/Terlapor IX, X dan XI melakukan supervisi pada Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V dalam menghadapi gugatan Pengadu/Pelapor di Pengadilan, bukan justru memerintahkan untuk menghormati putusan Mahkamah PAN yang merupakan sumber hukum. Demikian pula halnya dengan Teradu/Terlapor XII, XIII dan XIV yang melakukan supervisi pada Teradu/Terlapor VI, VII dan VIII, bahkan Teradu/Terlapor juga sering terlihat langsung hadir di Pengadilan Negeri Padang pada saat persidangan sementara Teradu/Terlapor VI, VII, VIII, XII, XIII dan XIV adalah Pengawas Pemilu yang mestinya sangat tahu apa yang menjadi sumber hukum positif dalam Negara Hukum Indonesia. Mestinya Teradu/Terlapor VI, VII, VIII, XII, XIII dan XIV mengingatkan terlapor I, II, III, IV, V, IX, X, dan XI untuk tunduk dan menghormati hukum positif yang berlaku. n. Bahwa hal serupa pernah pula dilakukan oleh Teradu/Terlapor XII pada tahun 2014 ketika menjadi Anggota Bawaslu provinsi Sumatera Barat pernah pula membuat rekomendasi pembatalan calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat terpilih atas nama Zigo Rolanda dari Daerah Pemilihan Solok, Kota Solok dan Solok Selatan pada pemilu 2014 dalam hal mana menurut rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Zigo Rolanda tidak memenuhi persyaratan umur sebagai Calon Anggota DPRD, namun disisi lain Zigo Rolanda telah memiliki Penetapan Pengadilan yang mana pada penetapan pengadilan tersebut umurnya telah memenuhi syarat sebagai calon. Bawaslu Sumatera Barat tidak menjadikan Penetapan Pengadilan sebagai sumber hukum. o. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2018, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gugatan Perkara Khusus Partai Politik Nomor 108/Pdt.G/2018/PN. PDG yang dimohonkan oleh Pengadu/Pelapor membacakan putusan dalam hal mana Majelis Hakim menerima Gugatan Penggugat (Pengadu/Pelapor) sebagian, membatalkan SK Kepengurusan PAN atas nama Hj. Rahmi Brisma (tergugat III) dan memerintahkan DPP PAN dan DPW PAN untuk melaksanakan putusan Mahkamah Partai. (Bukti P. 10) p. Bahwa yang paling penting untuk dari seluruh pertimbangan hakim dalam putusan gugatan incasu adalah berkenaan dengan pertimbangan hakim tentang sifat dari putusan Mahkamah PAN dalam hal mana ditulis dalam putusan incasu “Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Partai sifatnya final dan mengikat; selanjutnya dinyatakan pula “Menimbang bahwa putusan Mahkamah ataupun putusan lembaga peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah menjadi hukum atau undang-undang yang harus dipatuhi dan mengikat bagi pihak pihak terkait.(vide aline ke 2 (dua) dan ke 3 (tiga)halaman 56 dari 65 Putusan Perkara Perdata Nomor. 108/Pdt.G/2018/PN. PDG). q. Bahwa pada alinea ke 5 Putusan Perkara Perdata incasu dinyatakan Putusan Mahkamah Partai Nomor 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tersebut bersifat deklarator dan tidak menghukum DPW PAN Sumbar serta DPP PAN untuk melaksanakan putusan tersebut. r. Bahwa sungguhpun DPW PAN Provinsi Sumatera Barat melakukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Padang, namun putusan Kasasi Nomor 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019 yang pada saat Pengaduan/Laporan ini dibuat telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in krach van gewijde) tidak merubah pertimbangan hukum dari Hakim Pengadilan Negeri Padang. s. Bahwa Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor 460 K/Pdt.Sus- Parpol/2019 menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan mengoreksi sepanjang pembayaran uang kerugian immateril. (Bukti P.11) t. Bahwa pada tangga l4 Juli 2019 Pengadu/Pelapor menyurati KPU Kota Bukittinggi berkenaan dengan telah keluar putusan Mahkamah Agung atas Kasasi yang dilakukan oleh DPW PAN Provinsi Sumatera Barat dalam hal mana Amar Putusan Mahkamah Agung menyatakan tidak sah atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/2018, tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020, tertanggal 21 Mei 2018. Dengan keputusan aquo maka seluruh urusan administrasi KPU Kota Bukittinggi yang ditujukan untuk DPD PAN Kota Bukittinggi diserahkan pada Pengadu/Pelapor. (Bukti P.12) u. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2019, Pengadu/Pelapor kembali menyurati KPU Kota Bukittinggi untuk menyampaikan bahwa Pelapor/Pengadu adalah pengurus DPD PAN Kota Bukittinggi yang sah sehingga seluruh persuratan dari KPU Kota Bukittinggi semestinya diberikan pada Pengadu/Pelapor. (Bukti P.13) v. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2019, KPU kota Bukittinggi mengadakan Rapat Pleno Terbuka penetapan hasil Pemilu di tingkat Kota Bukittinggi serta penetapan kursi untuk calon terpilih dari peserta pemilu. Undangan pada acara ini adalah peserta pemilu dan undangan lain. Namun Pelapor/Pengadu tidak diundang oleh KPU Kota Bukittinggi (Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V). w. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2019, KPU Kota Bukittinggi melalui Surat Nomor 575/PL.01.9.SD/1375/KPU-Kot/VII/2019 menjawab surat Pengadu/Pelapor yang pada intinya menyatakan bahwa KPU Kota Bukittinggi memahami putusan Mahkamah Agung, namun KPU Kota Bukittinggi tidak bisa mengakui Kepangurusan DPPD PAN Kota Bukittinggi yang Pelapor/Pengadu pimpin karena secara hierarchi harus menunggu instruksi dari KPU RI (Teradu/Terlapor XVI). (Bukti P.14) x. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2019 kembali Pengadu/Pelapor menyurati KPU Kota Bukittinggi mempertanyakan maksud dari surat KPU Kota Bukittinggi Nomor 575/PL.01.9.SD/1375/KPU-Kot/VII/2019. (Bukti P. 15) y. Bahwa dengan membaca dan memahami jawaban surat Pengadu/Pelapor dari KPU Kota Bukittinggi tampak terlihat jelas sedari awal memang sudah jelas teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V tidak memahami tugas fungsi dan tanggung jawab dari Penyelenggara pemilu, tidak memiliki kemampuan leadership dalam mengambil suatu keputusan, bahkan lebih jauh lagi Teradu/terlapor I, II, III, IV dan V telah mengangkangi putusan pengadilan yang mestinya menjadi sumber hukum positif. z. Bahwa alasan belum adanya instruksi dari KPU RI merupakan alasan yang tidak bertanggungjawab dan sangat merugikan pada kami. Izinkan kami menganalogikan peristiwa ini dengan sebuah kejadian kecelakaan atau ketika seseorang terkena serangan jantung dimana seorang dokter harus mengambil tindakan medis cepat tanpa meminta persetujuan dari pihak keluarga korban/pasien. Demikianpula halnya dengan permasalahan ini, mestinya KPU Kota Bukittinggi segera mengambil keputusan dengan berlandaskan pada sumber hukum yang ada, yakni putusan pengadilan serta Mahkamah Agung. aa. Bahwa pada tahun 2020, Kota Bukittinggi dan Provinsi Sumatera Barat akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak, kami mengkhawatirkan bila Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V masih menjadi anggota KPU Kota Bukittinggi, Teradu/Terlapor IX, X, XI masih menjadi anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Teradu/Terlapor VI, VII dan VIII masih menjadi Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi serta Teradu/Terlapor XII dan XIII masih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat maka tidak mungkin peristiwa seperti yang Pengadu/Pelapor alami akan terulang kembali, mengingat konflik internal berkenaan dengan kepengurusan partai akan sangat tinggi ketika itu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Surat tanda terima dari KPU RI tanggal 8 Juni 2018; 2. P-2 Surat tanda terima berkas dari KPU Kota Bukittinggi tanggal 12 Juni 2018; 3. P-3 SuratPutusan Mahkamah PAN Nomor 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018; P-4 Surat tanda terima dari KPU RI tanggal 12 Juli 2018 dan dari 4. Bawaslu tanggal 17 juli 2018; 5. P-5 Surat tanda terima berkas dari KPU Kota Bukittinggi tanggal 14 Juli 2018; 6. P-6 Surat tanda terima berkas dari Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor. 01/ADM. BERKAS/BWSL.PROV.03.02/VII/2018, bertanggal 19 Juli 2018; 7. P-7 Salinan Putusan Pendahuluan Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor. 01/ADM. BERKAS/BWSL.PROV.03.02/VII/2018, bertanggal 23 Juli 2018; 8. P-8 Salinan Putusan Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor. 01/ADM.BERKAS/BWSL. PROV.03.02/VII/2018, bertanggal 3 Agustus 2018; 9. P-9 Gugatan Ke Pengadilan Negeri Padang tanggal 20 Agustus 2018 10. P-10 Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 108/Pdt.G/2018/PN PDG tanggal 20 Desember 2018; 11. P-11 Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019 tanggal 27 Mai 2019; 12. P-12 Surat DPD PAN Kota Bukittinggi Nomor PAN/04.13/B/K- S/06/VI/2019kepada KPU Kota Bukittinggi tanggal 4 Juli 2019; 13. P-13 Surat DPD Partai PAN Kota Bukittinggi Nomor PAN/04.13/B/K- S/07/VII/2019 yang ditujukan kepada KPU Kota Bukittinggi tanggal 21 Juli 2019; 14. P-14 Surat KPU Kota Bukittinggi Nomor 575/PL.01.9-SD/1375/KPU- Kot/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019; 15. P-15 Surat DPD PAN Kota Bukittinggi Nomor PAN/04.13/B/K- S/09/VII/2019 tanggal 25 Juli 2019. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I S.D TERADU V Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d V menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Terhadap Perbuatan Yang Dilakukan 1. Sebagaimana dalam ketentuan BAB XIV PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK pada Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (selanjutnya disebut Undang-Undang Parpol) berbunyi “Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan”. Maka jelas dinyatakan dalam Undang-Undang Parpol BAB XIV Pasal 32 ayat (5) tersebut bahwa penyelesaian perselisihan Partai Politik melalui mahkamah partai merupakan masalah di internal Partai Politik dan tidak dapat disangkutpautkan dengan organisasi atau lembaga lainnya, apalagi disangkutpautkan dengan proses dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu yang mempunyai aturan tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017. 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor : 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018 yang dilegalisir dengan Nomor 049 tanggal 11 Juli 2018, menurut Teradu I, II, III, IV dan V putusan mahkamah Partai Politik tersebut merupakan putusan yang didasarkan untuk kebutuhan internal Partai Politik dan dilaksanakan oleh Partai Politik itu sendiri sebagaimana amanat Undang-Undang Partai Politik, dan Teradu I, II, III, IV dan V (KPU Kota Bukittinggi) jelas bukan merupakan bagian dari Partai Politik manapun yang akan melaksanakan putusan-putusan di internal Partai Politik. Dan penyelenggara Pemilu merupakan orang-orang yang independen, berintegritas serta akuntabel dalam penyelenggaraan Pemilu. 3. Bahwa terhadap prinsip adil dalam kode etik pada penyelenggaraan Pemilu sebagaimana Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 Ayat (2) huruf c menerangkan adil dengan maksud penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai dengan hak dan kewajibannya. Jadi dalam Pasal tersebut jelas kata adil tersebut untuk penyelenggaraan Pemilu, proses dan seluruh tahapan Pemilu dan bukan ikut serta terlibat dalam konflik internal Partai Politik yang merupakan Peserta Pemilu, dan Teradu I, II, III, IV dan V (KPU Bukittinggi) telah memperlakukan dengan setara seluruh Peserta Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. 4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang- undang”, maka Teradu I, II, III, IV dan V menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan hierarkis kelembagaan. 5. Mekanisme pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Legislatif oleh Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 diatur dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota secara Nasional dengan sistem yang tersentralisasi. 6. Bahwa dalam pencalonan Bakal Calon Anggota Legislatif, KPU Kota Bukittinggi (Teradu I, II, III, IV dan V) menjalankan mekanisme penerimaan pendaftaran bakal calon berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan KPU ditambah dengan Pedoman Teknis dan Surat Edaran yang diterbitkan oleh KPU RI tentang kepengurusan yang dipedomani untuk diterima dalam mendaftarkan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di tingkat Kota Bukittinggi melalui Surat KPU RI Nomor : 575/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018(Bukti T.KPU-1) yang ditujukan kepada Ketua DPP Partai Politik terhadap perihal Salinan Keputusan Terakhir Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. 7. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 669/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tanggal 12 Juli 2018 perihal Kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 (Bukti T.KPU-2) yang di pedomani oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengajuan Calon Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota adalah kepengurusan yang ditampilkan dalam laman/website KPU RI dengan link khusus kepengurusan Partai Politik peserta Pemilu yaitu http:/bit.ly/sk_kepengurusan_parpol, dan KPU Kota Bukittinggi (Teradu I, II, III, IV dan V) sebagai representatif kelembagaan ditingkat bawah yang bersifat hierarkis telah menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20. 8. Bahwa terhadap pokok aduan yang sama telah diajukan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bukittinggi (sekarang Bawaslu Kota Bukittinggi) dengan perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu pada tanggal 19 Juli 2018 (Bukti T.KPU-3), yang berakhir dengan Putusan Panwaslu Kota Bukittinggi Nomor : 001/ADM/BWSL- PROV.SB.03.02/PEMILU/Vll/20l8 yang memutuskan Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Bukti T.KPU-4).Dan hal ini juga membuktikan bahwa Teradu I, II, III, IV dan V (KPU Kota Bukittinggi) sudah melaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. 9. Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu I, II, III, IV dan V telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu ataupun asas-asas, prinsip dan tujuan penyelenggaraan Pemilu, menurut Teradu I, II, III, IV dan V tidak dapat diterima dan dibuktikan secara hukum yang berlaku, baik Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan aturan-aturan terkait Proses Pencalonan dan aturan-aturan tentang pelanggaran administrasi Pemilu. 10.Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu ditingkat Kota Bukittinggi serta penetapan kursi untuk calon terpilih dari peserta Pemilu Teradu I, II, III, IV dan V (KPU Kota Bukittinggi) telah mengundang seluruh Peserta Pemilu termasuk Partai PAN sebagai Peserta Pemilu melalui DPW PAN Sumatera Barat, dan hal ini dilaksanakan dengan pertimbangan konflik internal partai yang terjadi. Tindakan yang dilakukan Teradu I, II, III, IV dan V (KPU Kota Bukittinggi) ini dilaksanakan sesuai dengan prinsip pada Pasal 8 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menyatakan “menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain”. (Bukti T.KPU-5) 11.Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu I, II, III, IV dan V telah salah dengan tidak menerima berkas pencalonan anggota DPRD Kota Bukittinggi versi Pengadu, hal ini sangatlah tidak bisa diterima, sebab Teradu I, II, III, IV dan V (KPU Kota Bukittinggi) telah melaksanakan sesuai dengan : a. Bahwa di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat (5) berbunyi “Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”, maka dalam hal ini jelas KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan bukan peserta Pemilu (Partai Politik dan Pasangan Calon) yang tidak dapat ikut campur dalam masalah internal suatu Partai Politik. b. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU Kabupaten/Kota) bersifat hierarkis (UU Nomor 7 Tahun 2017) dengan tugas, wewenang dan kewajiban yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20. c. Proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif didaftarkan oleh Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 yang telah ditetapkan secara nasional oleh KPU RI, dan kepengurusan yang bisa mendaftarkan bakal calon anggota legislatif di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah kepengurusan yang telah disampaikan oleh Pengurus DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Politik ke KPU RI yang selanjutnya diturunkan oleh KPU RI ke KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota melalui Surat KPU RI Nomor : 669/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tanggal 12 Juli 2018 perihal Kepengurusan Partai politik Peserta Pemilu Tahun 2019, dan berdasarkan surat inilah KPU Kota Bukittinggi menerima berkas pencalonan anggota DPRD Kota Bukittinggi. d. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasal 12 menyatakan syarat Surat Pencalonan oleh Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019 harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan pada Pasal 12 tersebut pada huruf (a) yang berbunyi “salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat untuk kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota, dan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi untuk kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkatannya”, dan salinan Surat Keputusan Kepengurusan yang dilegalisir dan disampaikan oleh DPP Partai Amanat Nasional ke KPU RI tentang kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi yang diterima oleh Teradu I, II, III, IV dan V adalah kepengurusan dengan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/KS/02/V/2018 a.n. Ketua H. Rahmi Brisma melalui http:/bit.ly/sk_kepengurusan_parpol tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020, dan SK ini disampaikan oleh DPP PAN sebanyak 2 (dua) kali legalisir ke KPU RI. Dan hingga berakhirnya tahapan pendaftaran calon anggota DPRD Kota Bukittinggi sampai penetapan calon anggota DPRD terpilih, yang tertera di dalam website tersebut hingga sekarang masih kepengurusan yang disampaikan oleh DPP PAN ke KPU RI sebagaimana yang tersebut di atas. (Bukti T.KPU-6 dan T.KPU-7). e. Bahwa apabila ada pelanggaran ataupun aturan yang dilanggar oleh Teradu I, II, III, IV dan V dalam proses pencalonan, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hal itu dikategorikan kepada pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana bunyi Pasal 460 dan penyelesaiannya merupakan kewenangan Bawaslu sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 461. Maka terhadap Pokok Pengaduan yang sama yang diadukan oleh Pengadu dalam aduan a quo hal ini telah dilaporkan oleh Saudara Anrivani kepada Bawaslu Kota Bukitinggi, dimana Bawaslu Kota Bukittinggi telah menerbitkan Putusan Nomor : 001/ADM/BWSL-Prov.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 tanggal 3 Agustus 2018, dalam hal mana menyatakan Teradu I, II, III, IV dan V tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pelanggaran Administrasi Pemilu. f. Maka dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 469 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Putusan Sengketa Proses Pemilu (dalam hal penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 471 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa terkait persoalan internal Partai Amanat Nasional di Kota Bukittinggi dan terhadap proses pencalonan Anggota DPRD Kota Bukittinggi berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 1171/PY.01.1- SD/03/KPU/VIII/2019 tanggal 22 Agustus 2019 perihal Tanggapan Permintaan Arahan Pasca Putusan Kasasi Terhadap Perselisihan Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi (Bukti T.KPU-8) menyatakan bahwa : a. Pada poin 6 menyatakan “Berdasarkan ketentuan angka 1 s/d 5 di atas, maka yang seharusnya melaksanakan perintah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 460 K/Pdt.Sus- Parpol/2019 adalah ketua DPP PAN sebagai jabatan yang mengeluarkan Surat Putusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/K- S/02/V/2018”. b. Pada poin 7 menyatakan “Komisi Pemilihan dalam Pencalonan Anggota DPR dan DPRD pada Pemilu Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, sehingga KPU Kota Bukittinggi yang dijadikan dasar pencalonan Anggota DPRD Kota Bukittinggi dengan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan”. c. Pada poin 8 menyatakan “Bahwa Putusan Makhamah Agung Republik Indonesia Nomor : 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019 yang memerintahkan KPU Kota Bukittinggi untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional tanggal 5 Juli 2018 tidak dapat dilaksanakan saat ini karena putusan MA tersebut dikeluarkan tanggal 27 Mei 2019, sedangkan Pencalonan Anggota DPR Kota Bukittinggi dilaksanakan pada bulan Juli 2018”. Maka dengan dalil-dalil di atas KPU Kota Bukittinggi telah melaksanakan tahapan pencalonan hingga penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Bukittinggi Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan. 2. Terhadap Pasal Yang Dilanggar 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan DKPP) pada Pasal 6 Ayat (2) huruf a dan huruf c yang menyatakan tentang integritas Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada prinsip “jujur” dan “adil” maka dengan ini Teradu I, II, III, IV dan V telah melaksanakan Tahapan Pencalonan dan Penetapan Calon terpilih sesuai dengan Undang- Undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum terkait pencalonan, verifikasi, perbaikan, penyusunan dan penetapan calon anggota DPRD dengan bukti selama masa pencalonan tidak ada permohonan/gugatan dari Peserta Pemilu baik itu ke Bawaslu maupun ke PTUN. Dan terkait pengaduan yang diadukan oleh Pengadu ke Bawaslu, maka Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengeluarkan putusan bahwa “KPU Bukittinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi”, maka dengan ini juga telah membuktikan bahwa Teradu I, II, III, IV dan V (KPU Kota Bukittinggi) telah melaksanakan proses tahapan Pemilu yang dalam hal ini terkait pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa berdasarkan Peraturan DKPP pada Pasal 6 Ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf f tentang berkepastian hukum, tertib dan profesional maka dalam hal ini Teradu I, II, III, IV dan V (KPU Kota Bukittinggi) telah menjalankan sesuai dengan perturan perundang-undangan sesuai dengan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. 3. Bahwa berdasarkan Peraturan DKPP pada Pasal 7 Ayat (1) tentang sumpah/janji anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota maka dalam hal ini Teradu I, II, III, IV dan V telah melaksanakan sesuai dengan sumpah/janji yang diucapakan dan tidak melanggar sumpah/janji itu sama sekali, dengan bukti dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Teradu I, II, III, IV dan V melaksanakannnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan sehingga hasilnya pelaksanaan Pemilu di Kota Bukittinggi berjalan baik dan lancar tanpa ada gugatan/sengketa terhadap hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. 4. Bahwa berdasarkan Peraturan DKPP pada Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d yang termuat dalam BAB III tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu maka dalam hal ini Teradu I, II, III, IV dan V selalu berhati-hati dan menjaga netralitas maupun integritas sebagai penyelenggara pemilu serta mengeluarkan pendapat maupun pernyataan yang bersifat partisan dengan bukti Teradu I, II, III, IV dan V mempunyai hubungan baik dengan seluruh peserta Pemilu serta memperlakukannya dengan setara dengan tetap menjaga integritas maupun profesionalitas. 5. Bahwa berdasarkan Peraturan DKPP pada Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 dan Pasal 19 maka Teradu I, II, III, IV dan V dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu selalu menjaga amanat dan norma-norma yang disebutkan di atas dengan bukti dari dalil-dalil yang telah Teradu I, II, III, IV dan V sampaikan dalam jawaban aduan ini. [2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI S.D TERADU VIII 1. Menolak mengakui Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor : 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018 sebagai sebuah sumber hukum yang sah 2. Mengabaikan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 108/Pdt.G/2018/PN.PDG sebagaimana yang telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 108/Pdt.G/2018/PN. PDG Pengaduan Pengadu didasarkan telah melanggar ketentuan : Pasal 6 Ayat (2) huruf a dan huruf c, Pasal 6 Ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun bunyi ketentuan dari pokok pengaduan Pengadu tersebut adalah sebagaimana Teradu VI, VII, dan VIII kutip berikut ini: a. Peraturan Perundang-undangan. Bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama, pokok pengaduan Pengadu berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di atas, makaTeradu VI, VII, dan VIII diduga telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu antara lain karena : 1. melanggar integritas Penyelenggara Pemilu dalam hal prinsip jujur dalam bersikap yang didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan serta prinsip adil dalam menempatkan segala sesuatu sesuai dengan hak dan kewajibannya. 2. melanggar profesionalitas Penyelenggara Pemilu dalam hal prinsip berkepastian hukum dan tertib dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta profesional dalam memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas. Terhadap pokok pengaduan Pengadu berdasarkanketentuan Peraturan perundang- undangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Teradu hendak mengajukan keberatan dan jawaban sebagai berikut: I. Tentang Kronologis Kejadian - Bahwa pada tanggal 16 Juli 2018 Pelapor atas nama An Rivani, SE telah memasukkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kota Bukittinggi. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Bukittinggi sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Nomor : 001/ADM/BWSL- PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 selanjutnya diproses melalui sidang adjudikasi berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu. - Bahwa dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Nomor : 001/ADM/BWSL- PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 yang dilaporkan oleh An Rivani, SE berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kota Bukittinggi dalam proses tahapan Pencalonan anggota DPRD Kota Bukittinggi. Diantara bentuk dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tersebut yaitu : a. Dengan masuknya Surat Keputusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/K- S/02/V/2018 ke KPU Kota Bukittinggi secara otomatis KPU Kota Bukittinggi langsung menerima dan mengakui berlakunya Surat Keputusan tersebut, sementara SIPOL KPU pusat belum ada perubahan, Pengurus DPD PAN Kota Bukittinggi atas nama Fauzan Haviz, S.E.,MBA.,MALS sedang menggugat Surat Keputusan tersebut sampai adanya Putusan sela dari Mahkamah Partai PAN dan bahkan sudah ada sampai putusan akhir dari Mahkamah Partai PAN, KPU Kota Bukittinggi tetap mengakui Surat Keputusan yang sedang dalam gugatan, padahal secara hukum sudah dinyatakan batal; b. SIPOL yang ada di KPU RI sampai tanggal 3 Juli 2018 masih terdaftar dengan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/I/2018, sementara KPU Kota Bukittinggi mengakui dan menjalankan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018; c. SILON pun dari awal sudah diserahkan oleh KPU Kota Bukittinggi kepada pihak yang tidak berhak menerimanya; d. Kemudian adanya Surat Edaran dari KPU RI Nomor : 575/PL.01.4- SD/03/KPU/VI/2018yang isinya memberi kesempatan kepada partai politik untuk menyampaikan ke KPU RI perubahan kepengurusan paling lambat tanggal 22 Juni 2018, ternyata tidak ada perubahan, tetap Surat Keputusan dengan kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi atas nama Fauzan Haviz, S.E.,MBA.,MALS yang terdaftar, tapi KPU Kota Bukittinggi tidak mengakui sebagai kepengurusan yang sah; - Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah melaksanakan proses sidang adjudikasi sejak tanggal 23 Juli 2018 sampai dengan 3 Agustus 2018 terhadap dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tersebut sesuai dengan prosesi persidangan yang dimulai dengan sidang penetapan pendahuluan, sidang pemeriksaan, sidang pembacaan jawaban Terlapor, pemeriksaan alat bukti Pelapor dan Terlapor, keterangan saksi, serta kesimpulan para pihak untuk mengungkap fakta-fakta di persidangan. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan maka Majelis Pemeriksa memberikan pertimbangan hukum untuk mengeluarkan Putusan pelanggaran administrasi Pemilu Nomor : 001/ADM/BWSL- PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 yang menyatakan bahwa “Terlapor Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum”. Putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tersebut dibacakan oleh Majelis Pemeriksa pada tanggal 3 Agustus 2018. - Pada tanggal 25 September 2018 Fauzan Haviz, S.E,MBA,MALS selaku Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/I/2018 melalui kuasa hukum Ardiyan, Rianda, Seprasia, Friska yulia Sari dan Aditya Aris menggugat Bawaslu Kota Bukittinggi perihal gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam gugatan Nomor : 108/Pdt-6/2018/PN Pdg. - Bahwa pokok gugatan yang disampaikan oleh Penggugat adalah sebagai berikut : a. Menyatakan perbuatan dan tindakan Turut Tergugat II (Bawaslu Kota Bukittinggi) adalah perbuatan melawan hukum) b. Dalam Pokok Perkara disampaikan hal sebagai berikut : 1. Bahwa Putusan Mahkamah Partai sebagaimana posita angka 8 diatas telah diberitahukan oleh Penggugat kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I pada tanggal 7 Juli 2018 untuk dilaksanakan dengan konsekwensi hukum menolak proses pencalonan Tergugat III dan kepengurusannya kepada Turut Tergugat I (KPU Kota Bukittinggi), namun semua itu diabaikan; 2. Bahwa tindakan Turut Tergugat I tersebut telah Penggugat laporkan kepada Turut Tergugat II pada tanggal 19 Juli 2018, atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang telah di registerasi dengan Nomor : 001/ADM/BWSL-PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 dan Turut Tergugat II telah mengeluarkan Putusan Pendahuluan dengan amar menyatakan laporan pelanggaran administrasi Pemilu diterima dan menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan; 3.Bahwa atas laporan tersebut Turut Tergugat II telah mengeluarkan Putusan Nomor : 001/ADM/BWSL-PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 yang telah dibacakan pada hari Jumat tanggal 3 bulan Agustus Tahun 2018, dimana amarnya menyatakan Terlapor Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum. Putusan mana telah merugikan Penggugat, karena Turut Tergugat II tidak mempertimbangkan Putusan Mahkamah Partai yang tidak dijalankan oleh Turut Tergugat I sebagai Penyelenggara Pemilu dan telah melanggar asas dan prinsip Pemilu terutama asas adil dan prinsip jujur, adil, kepastian hukum, dan profesional sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 4. Bahwa tindakan pembiaran Tergugat II sebagai struktur tertinggi dalam partai sebagaimana AD/ART yang tidak mengingatkan dan memberi sanksi kepada Tergugat I yang tidak menjalankan Putusan Mahkamah Partai PAN yang telah membatalkan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018, tentang perubahan kedua pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi periode 2015-2020, tertanggal 21 Mei 2018 dan mengangkat dan mensahkan kepengurusan Tergugat III merupakan perbuatanmelawan hukum (onrechtmatige daad) 5. Bahwa tindakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang tidak menjalankan Putusan Mahkamah Partai sebagai dasar pertimbangan dalam menjalankan tugasnya dengan tidak memperhatikan asas dan prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu, sehingga telah menghilangkan kesempatan Penggugat dan anggota pengurus lainnya untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Bukittinggi periode 2019- 2024, merupakan tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad) 6 Bahwa akibat tindakan dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II di atas menimbulkan kerugian materiil dan immaterial kepada Pengugat sebesar Rp. 11.615.000.000; (sebelas milyar enam ratus lima belas juta rupiah) - Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi selaku Turut Tergugat II telah menjalani proses pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Klas I.A Padang dari awal hingga keluarnya Putusan Pengadilan Negeri Padang. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang di ketentuan menimbang disebutkan bahwa : 1. Menimbang Bahwa Turut Tergugat I dan Tergugat II dalam menjalankan tugas-tugasnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, juga dalam peraturan pelaksana lainnya di antaranya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU); dan bila terjadi ada pelanggaran Pemilu, maka menjadi kewenangan sendiri bagi Bawaslu, hal tersebut tidak dapat disatukan dalam perkara ini, oleh karena itu jawaban dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ada diluar partai adalah cukup beralasan hukum; 2. Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, dapat disimpulkan hubungan hukum antara Tergugat III, Turut Tergugat I danTurut Tergugat II adalah bukan persoon atau rechtpersoon yang secara langsung mempunyai kewenangan untuk segera ataupun menunda putusan Mahkamah Partai, oleh karena itu adalah tidak patut bila dihukum untuk bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan melawan hukum karena tidak dilaksanakannya Putusan Mahkamah Partai No.009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tersebut. - Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Padang tersebut hakim memutuskan Bawaslu Kota Bukittinggi selaku Turut Tergugat II bukanlah pihak yang dinyatakan bersalah dan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Putusan tersebut. - Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan Relaz penyerahan memori Kasasi kepada Turut Termohon IV (Bawaslu Kota Bukittinggi) terhadap perkara perdata Nomor : 108/Pdt-6/2018/PN Pdg pada tanggal 1 Februari Tahun 2019 dalam perkara Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Sumatera Barat sebagai Pemohon Kasasi melawan Fauzan Haviz, S.E.,MBA.,MALS sebagai Termohon Kasasi. - Bahwa pada tanggal 8 Juli 2019 Bawaslu Kota Bukittinggi selaku Turut Termohon Kasasi IV telah menerima Relaz pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor : 108/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Pdg, Nomor: 460 K/Pdt.Sus- Parpol/2019 yang mana dalam Memori Kasasi tersebut Termohon IV (Bawaslu Kota Bukittinggi) tidak dihukum dengan Pasal apapun. II. Tentang Jawaban Teradu Bahwa Berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, teradu VI, VII dan VIII menyampaikan dan sekaligus menyatakan keberatan terhadap Pokok Pengaduan oleh Pengadu, sebagai berikut: 1. Bahwa laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor register : 001/ADM/BWSL-PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 yang dilaporkan kepada Bawaslu Kota Bukittinggi telah ditindaklanjuti dengan sidang Adjudikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Bukti ke 1 Teradu VI, VII, dan VIII) 2. Bahwa pada pokok pengaduan pengadu pada huruf j disebutkan bahwa Teradu VI, VII dan VIII dalam Putusan Pendahuluan Nomor:001/ADM/BWSL- Prov.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 menyatakan KPU Kota Bukittinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi adalah tidak benar, dapat Teradu VI, VII dan VIII jelaskan bahwa dalam putusan pendahuluan administrasi sebagaimana tertuang dalam Formulir ADM-7 tersebut adalah pembacaan putusan tentang keterpenuhan syarat formil dan materil, tentang kewenangan untuk menyelesaikan, tentang kedudukan/status pelapor dan terlapor, tentang tenggang waktu laporan sehingga putusan menyatakan laporan pelanggaran administratif pemilu diterima dan menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan (Bukti ke 2 Teradu VI, VII, dan VIII) 3. Bahwa berdasarkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyebutkan “pelanggaran administratif Pemilihan Umum meliputi pelangggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan Umum dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum”, dan berdasarkan ketentuan Pasal 461 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Pasal 461 ayat (1) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administratif Pemilu”. Kemudian ayat (3) menyebutkan “pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka”, Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran”; (Bukti Ke 3, bukti ke 4 Teradu VI,VII dan VIII) 4. Bahwa Teradu VI, VII dan VIII telah mengeluarkan Putusan administrasi Nomor Register : 001/ADM/BWSL-Prov.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 dengan pertimbanganMajelis Pemeriksa sebagai berikut :(Bukti ke 5 Teradu VI,VII dan VIII) a) Fakta-Fakta yang terungkap dalam persidangan adalah : 1) Bahwa telah terjadi perubahan struktur Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi yang dibuktikan dengan keluarnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sumatera Barat Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tentang perubahan kedua pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi periode 2015-2020 tertanggal 21 Mei 2018. Surat Keputusan ini diantar langsung oleh Kepengurusan yang baru atas nama Ir. Hj Rahmi Brisma ke Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi pada tanggal 28 Mei 2018; 2) Bahwa Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sumatera Barat mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sumatera Barat Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/I/2018 tentang perubahan keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sumatera Barat Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-S/010/XII/2016 tentang Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020, dan menyatakan Surat Keputusan dimaksud tidak berlaku lagi sejak tanggal 21 Mei 2018; 3) Bahwa dengan adanya perubahan struktur Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi tersebut, Terlapor meneliti surat maupun Salinan Keputusan yang disampaikan. Terlapor atas nama Lemmasrizal (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittingi periode 2013-2018), Doni Syahputra (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittingi periode 2018-2022), Beni Mustika, Wini Gusnita, dan Lola Mega Sari (Tenaga Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi) melakukan klarifikasi Surat Keputusan Kepengurusan ini, berdasarkan inisiatif anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi saja. Klarifikasi dimaksud kepada Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Sumatera Barat atas nama Adrison Adnan yang menjabat sebagai Ketua Bapilu Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Sumatera Barat yang membenarkan bahwa telah terjadi penggantian pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi yang dituangkan dalam lembar Berita Acara klarifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum kota Bukittinggi. 4) Bahwa Pelapor menyampaikan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional atas nama Fauzan Haviz, S.E, MBA, MALS dengan Surat Keputusan Nomor :PAN/A/04/Kpts/K- S/02/I/2018 sedang mengajukan Verifikasi dan Rehabilitasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi ke Mahkamah Partai Amanat Nasional pada tanggal 04 Juni 2018; 5) Bahwa tanggal 14 Juli tahun 2018 Pelapor telah menyerahkan kepada Terlapor Salinan Putusan Mahkamah Partai PAN Nomor : 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tentang Keputusan terhadap Permohonan Perkara Rehabilitasi hak anggota Partai Amanat Nasional melalui Pembatalan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/04/Kpts/K- S/02/V/2018 tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi periode 2015-2020; 6) Bahwa pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bukittinggi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dimulai pada tanggal 04 Juli 2018 sampai dengan 17 Juli 2018. Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi mengajukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Bukittinggi pada tanggal 16 Juli 2018 dengan Surat Keputusan PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tertanggal 21 Mei 2018 dengan ketua atas nama Ir. Hj. Rahmi Brisma, karena telah mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Partai Politik dari Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi; 7) Bahwa Terlapor menjelaskan, yang menjadi dasar Terlapor dalam pemberian akun SILON kepada Partai Politik termasuk kepada Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi dengan ketua atas nama Ir. Hj. Rahmi Brisma adalah: a. Hasil Bimtek pencalonan di Jakarta tanggal 29 sampai dengan 30 Mei 2018; 8) Surat Komisi Pemilihan Umum Republik IndonesiaNomor : 575/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 yang disusul dengan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 669/PL.01.4- SD/03/KPU/VII/2018; (Bukti ke 6, Bukti Ke 7 Teradu VI,VII dan VIII) 9) Terlapor menyampaikan bahwa Surat Keputusan Kepengurusan Partai Amanat Nasional tercantum di Website Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Adapun Surat Keputusan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi yang tercantum adalah Surat Keputusan Kepengurusan atas nama Ir. Hj. Rahmi Brisma dengan Nomor : PAN/A/04/Kpts/KS/02/V/2018, merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 575/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 tentang permintaan salinan Keputusan terakhir Kepengurusan kepada Partai Politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik sebanyak 16 Partai Politik tertanggal 12 Juni 2018; 10) Pada tanggal 12 Juli 2018 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan surat Nomor :669/PL.01.4- SD/03/KPU/VII/2018 yang pada angka 7 dijelaskan “bahwa dalam hal terdapat Kepengurusan ganda Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota,KPU/KIP Kabupaten/Kota agar melakukan klarifikasi kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi yang kewenangan pengesahannya sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai politik yang bersangkutan oleh Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi. Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam berita acara klarifikasi yang ditandatangani oleh Ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Politik yang bersangkutan atau sebutan lain atau Ketua dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi atau unsur pimpinan Partai Politik diberi kewenangan sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Politik yang bersangkutan”. Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi tidak melakukan klarifikasi kembali kepada Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sumatera Barat Partai Amanat Nasional, karena telah melakukan terlebih dahulu sebelumnya, seperti yang dimaksud diatas; 11) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi menyikapi kegandaan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi tidak berpedoman kepada Kepengurusan yang berada pada SIPOL adalah karena SIPOL bukan dipedomani untuk tahapan pencalonan pada pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tetapi hanya merupakan salah satu cara untuk mendukung dan memaksimalkan proses pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu. b) Penilaian dan pendapat dari Majelis Pemeriksa. 1) Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyebutkan “pelanggaran administratif Pemilihan Umum meliputi pelangggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan Umum dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum”; 2) Bahwa ketentuan Pasal 461 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administratif Pemilu”. Kemudian ayat (3) menyebutkan “pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka”; 3) Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Undang- Undang Nomor2tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, “(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2)Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. (5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan Kepengurusan”. Sehingga dengan demikian Putusan Mahkamah Partai PAN Nomor : 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tertanggal 05 Juli 2018 hanya berlaku dan mengikat kepada Internal Partai Politik, sampai Putusan Mahkmah Partai tersebut dieksekusi oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah yang merupakan bagian dari internal partai; 4) Bahwa berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu”. Selanjutnya berdasarkan Pasal 12 huruf (a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten/Kota “Surat Pencalonan dan Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilampiri dengan Salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat untuk Kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau Kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, dan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi untuk Kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatannya”.Sehingga dengan demikian Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota dalam hal mengajukan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Umum tahun 2019 harus berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi untuk Kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatannya; (Bukti Ke 8, Bukti ke 9 Teradu VI,VII dan VIII) 5) Bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 669/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018perihal Kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 tertanggal 12 Juli 2018 menjelaskan Komisi Pemilihan Umum telah menerima Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang susunan Kepengurusan Partai politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik sebagaimana terdapat dalam linkhttp:/bit.ly/sk_Kepengurusan_parpol yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum adalah Surat Keputusan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 dengan Ketua atas nama Ir. Hj. Rahmi Brisma, sehingga dengan demikian Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi dalam memberikan akun SILON dan menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi dengan Surat Keputusan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Kota Bukittinggi Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 dengan Ketua atas nama Ir. Hj. Rahmi Brisma memperhatikan Surat Komisi Pemilihan Umum tersebut diatas; 6) Bahwa klarifikasi yang telah dilakukan oleh Terlapor pada tanggal 06 Juni 2018 sebelum keluarnya putusan Mahkamah Partai telah sesuai dengan apa yang dimaksud dalam point 7 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 669/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 yang berbunyi “bahwa dalam hal terdapat Kepengurusan ganda Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota,KPU/KIP Kabupaten/Kota agar melakukan klarifikasi kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi yang kewenangan pengesahannya sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai politik yang bersangkutan oleh Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi. Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam berita acara klarifikasi yang ditandatangani oleh Ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Politik yang bersangkutan atau sebutan lain atau Ketua dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi atau unsur pimpinan Partai Politik diberi kewenangan sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Politik yang bersangkutan”, dimana dalam poin 7 di atas, klarifikasi dilakukan tidak dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Partai; 7) Bahwa kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi dengan ketua atas nama Fauzan Haviz dengan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/I/2018 tidak pernah mengajukan daftar bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi sebagaimana dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yaitu pada tanggal 04 Juli 2018 sampai dengan 17 Juli Tahun 2018; 8) Bahwa pada pokok pengaduan Pengadu pada huruf k disebutkan, Teradu VI, VII dan VIII dalam memutuskan perkara tidak menjadikan Putusan Mahkamah Partai PAN sebagai sumber hukum adalah benar adanya. Karena Putusan Mahkamah Partai Politik pada Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik “Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam perselisihan yang berkenaan dengan Kepengurusan”. Artinya Teradu VI,VII dan VIII tidak masuk ke dalam pihak yang terikat dalam Putusan Mahkamah Partai PAN tersebut. Disamping itu tembusan Putusan Mahkamah Partai PAN hanya disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat PAN, Dewan Pimpinan Wilayah PAN Sumatera Barat, saudara Fauzan Haviz, S.E, MBA,MALS, Rici Vidiono Puperta Agus dan saudari Nelvi Ermita sebagai Pemohon serta arsip. Tidak ada tembusan terhadap Teradu VI, VII dan VIII. (Bukti ke 10 Teradu VI,VII dan VIII) 5. Bahwa pada pokok pengaduan Pengadu pada huruf m disebutkan Teradu VI, VII dan VIII tidak tunduk dan menghormati Putusan Mahkamah Partai sebagai hukum positif yang berlaku adalah tidak relevan dalam perkara ini, karena Putusan Mahkamah Partai PAN merupakan hukum positif yang hanya berlaku final dan mengikat untuk internal Partai PAN. Hal ini sesuai dengan tembusan Putusan Mahkamah Partai PAN yang hanya ditujukan kepada pihak-pihak terkait, yaitu Dewan Pimpinan Pusat PAN, Dewan Pimpinan Wilayah PAN Sumatera Barat, sdr. Fauzan Haviz, sdr. Rici Vidiono Puperta Agus, dan sdri. Nelvi Ermita sebagai Pemohon, dan arsip. Sedangkan dalam memutus perkara Pelanggaran administrasi Pemilu, Putusan Mahkamah Partai PAN hanya dijadikan sebagai bukti-bukti untuk mengungkap peristiwa dan fakta di persidangan adjudikasi. Sehingga Putusan Mahkamah Partai PAN tidak mengikat pihak-pihak tertentu khususnya Teradu VI, VII, dan VIII yang merupakan Penyelenggara Pemilu. (Bukti ke 11 Teradu VI, VII, dan VIII) 6. Bahwa Teradu VI,VII dan VIII juga pernah digugat ke Pengadilan Klas IB Padang sebagai Turut Tergugat II terkait dengan perbuatan melawan hukum dalam gugatan Perdata Nomor : 108/Pdt-6/2018/PN.Pdg yang pada pokoknya dalam gugatan tersebut Putusan Mahkamah Partai tidak diakui dan dijalankan oleh Teradu VI, VII dan VIII dalam Putusan. Sehingga Teradu VI, VII dan VIII telah menjalani proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri tersebut. Hasil dari persidangan tersebut keluarnya Putusan Pengadilan Negeri Padang yang menyatakan Teradu VI,VII dan VIII tidak dapat disatukan dalam perkara gugatan ini, Teradu VI, VII dan VIII tidak patut dihukum untuk bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan melawan hukum karena tidak dilaksanakannya Putusan Mahkamah Partai Nomor :009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tersebut, sebagaimana Teradu VI,VII dan VIII kutip ketentuan menimbang dalam Putusan Pengadilan Negeri sebagai berikut : “Menimbang Bahwa Turut Tergugat I dan Tergugat II dalam menjalankan tugas- tugasnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, juga dalam peraturan pelaksana lainnya di antaranya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU); dan bila terjadi ada pelanggaran Pemilu, maka menjadi kewenangan sendiri bagi Bawaslu, hal tersebut tidak dapat disatukan dalam perkara ini, oleh karena itu jawaban dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ada diluar partai adalah cukup beralasan hukum”; “Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, dapat disimpulkan hubungan hukum antara Tergugat III, Turut Tergugat I danTurut Tergugat II adalah bukan persoon atau rechtpersoon yang secara langsung mempunyai kewenangan untuk segera ataupun menunda putusan Mahkamah Partai, oleh karena itu adalah tidak patut bila dihukum untuk bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan melawan hukum karena tidak dilaksanakannya Putusan Mahkamah Partai No.009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tersebut”. (Bukti ke 12 Teradu VI,VII,VIII) 7. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2019 Bawaslu Kota Bukittinggi selaku Turut Termohon Kasasi IV telah menerima Relaz pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor : 108/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Pdg, Nomor: 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019 yang mana dalam Memori Kasasi tersebut Termohon IV (Bawaslu Kota Bukittinggi) tidak dihukum dengan Pasal apapun. (Bukti ke 13 Teradu VI,VII dan VIII) 8. Bahwa tidak benar Teradu VI, VII dan VIII diduga melanggar kode etik : a. Integritas Penyelenggara Pemilu dalam prinsip jujur, adil. b. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu dalam prinsip berkepastian hukum, tertib, profesional, kepentingan umum dalam Penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam sumpah/janji anggota Bawaslu Kota Bukittinggi. Hal ini disebabkan karena : 1) Bawaslu Kota Bukittinggi telah menjalankan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan perundang-undangan dan keputusan yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilu, dimana Bawaslu Kota Bukittinggi telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan kewenangannya sebagaimana yang terdapat pada Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang :a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu”.(Bukti ke 14 Teradu VI,VII, dan VIII) 2) Tindak lanjut dari laporan tersebut telah diproses berdasarkan tata cara penyelesaian administrasi Pemilu sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 461 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu. 3) Bawaslu Kota Bukittinggi selama proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tersebut telah memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak yang berperkara serta memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak. Dengan demikian prinsip Penyelenggara Pemilu berupa jujur, adil, profesional, berkepastian hukum dan tertib serta netral telah dijalankan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan Nomor Register : 001/ADM/BWSL-PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018; [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU I S.D TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu V mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-8, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotocopi Surat KPU RI Nomor : 575/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 Perihal Salinan Keputusan Terakhir Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota 2. T-2 Fotocopi Surat KPU RI Nomor : 669/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tanggal 12 Juli 2018 Perihal Kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 3. T-3 Fotokopi Salinan Laporan ke Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor : PAN/04.13/K-S/014/VII/2018 tanggal 19 juli 2018 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang diajukan Oleh Pelapor Andrivani, S.E 4. T-4 Salinan Putusan Kota Bukittinggi Nomor : 001/ADM/BWSL- PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 5. T-5 Fotokopi Undangan Nomor 76/PL.01-9-Und/1375/KPU-Kot/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019 perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka dan tanda terima 6. T-6 Fotokopi Salinan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/K- S/02/V/2018 tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020, yang dilegalisir tertanggal 28 Mei 2018 7. T-7 Fotokopi Salinan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/04/Kpts/K- S/02/V/2018 tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020, yang dilegalisir tertanggal 16 Juli 2018 8. T-8 Fotokopi Surat KPU RI Nomor : 1171/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019 tanggal 22 Agustus 2019 perihal Tanggapan Permintaan Arahan Pasca Putusan Kasasi Terhadap Perselisihan Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi. [2.6.2] BUKTI TERADU VI S.D TERADU VIII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu VIII mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-14, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Formulir ADM -2 Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2. T-2 Formulir ADM -7 Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 3. T-3 Pasal 460 ayat (1), Pasal 461 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum 4. T-4 Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu 5. T-5 Formulir ADM 13 Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 6. T-6 Surat KPU RI Nomor 575/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 7. T-7 Surat KPU RI Nomor 669/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 8. T-8 Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum 9. T-9 Pasal 12 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota 10. T-10 Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik 11. T-11 Putusan Mahkamah Partai PAN Nomor 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 12. T-12 Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 108/Pdt.G/2018/PN PDG 13. T-13 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 460 K/Pdt.Sus- Parpol/2019 14. T-14 Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. [2.7] PIHAK TERKAIT KPU PROVINSI SUMATERA BARAT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/atau Anggota KPU Provinsi Papua Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: 1. Bahwa pelaksanaan supervisi yang sudah dilaksanakan kepada KPU Bukittingi terkait dengan pencalonan untuk pencalonan, KPU berpedoman kepada PKPU Nomor 20 tahun 2018 sebagaimana halnya telah disampaikan juga oleh Teradu VI, VII dan VIII sesuai dengan PKPU Pasal 12 Nomor 20 tahun 2018 sudah sangat jelas. 2. Bahwa putusan Pengadilan Negeri dan juga putusan Mahkamah Agung di dalam keputusannya memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II dalam hal ini DPW dan DPP Partai PAN dan tidak ada memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti terkait dengan perubahan itu kemudian putusan Mahkamah Agung juga dikeluarkannya setelah proses pencalonan berakhir sehingga tidak bisa di eksekusi oleh teman teman KPU Bukittinggi. BAWASLU PROVINSI SUMATERA BARAT 1. Bahwa berkaitan dengan pokok aduan pengadu terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu yang dalam pokok aduannya mengatakan KPU dan Bawaslu Bukittinggi tidak mengakui putusan Mahkamah Partai dan mengabaikan putusan Pengadilan Negeri padang serta Mahkamah Agung terhadap proses proses pelanggaran administrasi administrasi yang dilakukan oleh Teradu VI, VII dan VIII. Bahwa dijelaskan melalui proses penyelesaian sengketa Bawaslu Prov. Sumatera Barat Terkait kegiatan supervisi dan monitoring selama proses penanganan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Bukittinggi terhadap laporan kepada KPU Bukittinggi. 2. Bahwa berkaitan dengan pokok aduan pengadu terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu yang dalam pokok aduannya mengatakan KPU dan Bawaslu Bukittinggi tidak mengakui putusan Mahkamah Partai dan mengabaikan putusan Pengadilan Negeri padang serta Mahkamah Agung terhadap proses proses pelanggaran administrasi administrasi yang dilakukan oleh Teradu VI, VII dan VIII. Bahwa dijelaskan melalui proses penyelesaian sengketa Bawaslu Prov. Sumatera Barat Terkait kegiatan supervisi dan monitoring selama proses penanganan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Bukittinggi terhadap laporan kepada KPU Bukittinggi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V tidak mengakui dan tidak menghormati Putusan Mahkamah Partai PAN Nomor : 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018 dan tidak memiliki sifat pelayanan yang adil dan setara dalam pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Partai Amanat Nasional. Pada tanggal 16 Juli 2018, Para Teradu menerima pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Pengurus DPD PAN Kota Bukittinggi yang sudah dibatalkan SK Kepengurusannya oleh Mahkamah PAN; [4.1.2] Teradu VI s.d Teradu VIII mengabaikan Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor : 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018 dalam menangani sengketa administrasi Pemilu yang dilaporkan An Rivani dengan Nomor: 001/ADM/BWSL-PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan amar putusannya menyatakan Terlapor KPU Kota Bukittinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan jawaban sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil Teradu I s.d Teradu V yang tidak mengakui dan menghormati Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor : 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018 yang dilegalisir dengan Nomor 049 tanggal 11 Juli 2018, menurut Teradu I s.d Teradu V putusan Mahkamah Partai Politik tersebut merupakan putusan yang didasarkan untuk kebutuhan internal Partai Politik dan dilaksanakan oleh Partai Politik itu sendiri sebagaimana amanat Undang-Undang Partai Politik. Sehingga Teradu I s.d Teradu V jelas bukan merupakan bagian dari Partai Politik manapun yang akan melaksanakan putusan-putusan di internal Partai Politik. Karena berdasarkan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik berbunyi “Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan”. Sehingga jelas dinyatakan dalam Pasal 32 ayat (5) tersebut bahwa penyelesaian perselisihan Partai Politik melalui mahkamah partai merupakan masalah di internal Partai Politik dan tidak dapat disangkutpautkan dengan organisasi atau lembaga lainnya, apalagi disangkutpautkan dengan proses dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu yang mempunyai aturan tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa terkait dalil aduan Teradu I s.d Teradu V tidak memiliki sifat pelayanan yang adil dan setara dalam penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Bukittinggi dari PAN mengingat dalam kondisi konflik internal, Teradu I s.d Teradu V menyatakan mekanisme pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Legislatif oleh Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 diatur dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota secara Nasional dengan sistem yang tersentralisasi. Bahwa dalam pencalonan Bakal Calon Anggota Legislatif, KPU Kota Bukittinggi menjalankan mekanisme penerimaan pendaftaran bakal calon berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan KPU ditambah dengan Pedoman Teknis dan Surat Edaran yang diterbitkan oleh KPU RI tentang kepengurusan yang dipedomani untuk diterima dalam mendaftarkan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di tingkat Kota Bukittinggi. Antara lain melalui Surat KPU RI Nomor : 575/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 yang ditujukan kepada Ketua DPP Partai Politik terhadap perihal Salinan Keputusan Terakhir Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 669/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tanggal 12 Juli 2018 perihal Kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang dipedomani oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengajuan Calon Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota adalah kepengurusan yang ditampilkan dalam laman/website KPU RI dengan link khusus kepengurusan Partai Politik peserta Pemilu yaitu http:/bit.ly/sk_kepengurusan_parpol, dan KPU Kota Bukittinggi sebagai representatif kelembagaan ditingkat bawah yang bersifat hierarkis telah menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20. Bahwa terhadap pokok aduan yang sama telah diajukan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bukittinggi (sekarang Bawaslu Kota Bukittinggi) dengan perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu pada tanggal 19 Juli 2018 yang berakhir dengan Putusan Panwaslu Kota Bukittinggi Nomor : 001/ADM/BWSL-PROV.SB.03.02/PEMILU/Vll/20l8 yang memutuskan Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan hal ini juga membuktikan bahwa Teradu I s.d Teradu V sudah melaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. [4.2.2] Bahwa terkait dalil aduan Teradu VI s.d Teradu VIII yang mengabaikan tidak mengakui serta menghormati Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor : 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018 dalam menangani sengketa administrasi Pemilu yang dilaporkan An Rivani dengan Nomor Pengaduan: 001/ADM/BWSL-PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018, terungkap fakta dalam persidangan tanggal 16 Juli 2018 Pelapor atas nama An Rivani telah memasukkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kota Bukittinggi. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kota Bukittinggi sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Nomor : 001/ADM/BWSL- PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 selanjutnya diproses melalui sidang adjudikasi berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Bahwa dugaan pelanggaran administrasi diduga dilakukan oleh KPU Kota Bukittinggi dalam proses tahapan Pencalonan anggota DPRD Kota Bukittinggi. Bawaslu Kota Bukittinggi telah melaksanakan proses sidang adjudikasi sejak tanggal 23 Juli 2018 hingga 3 Agustus 2018 melalui sidang penetapan pendahuluan, sidang pemeriksaan, sidang pembacaan jawaban Terlapor, pemeriksaan alat bukti Pelapor dan Terlapor, keterangan saksi, serta kesimpulan para pihak untuk mengungkap fakta-fakta di persidangan. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan maka Majelis Pemeriksa menerbitkan Putusan pelanggaran administrasi Pemilu Nomor : 001/ADM/BWSL-PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 yang menyatakan bahwa “Terlapor Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum”. Putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tersebut dibacakan oleh Majelis Pemeriksa pada tanggal 3 Agustus 2018. Sedangkan terkait dalil aduan mengabaikan putusan Mahkamah PAN, Teradu VII dan Teradu VIII menyatakan berdasarkan Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, “(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2)Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. (5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan Kepengurusan”. Sehingga dengan demikian Putusan Mahkamah Partai PAN Nomor : 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tertanggal 05 Juli 2018 hanya berlaku dan mengikat kepada Internal Partai Politik, sampai Putusan Mahkmah Partai tersebut dieksekusi oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah yang merupakan bagian dari internal partai; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat : [4.3.1] Pada tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Bukittinggi Pemilu Tahun 2019 terdapat dualisme kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi, yaitu kepengurusan berdasarkan SK DPW PAN Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/I/2018 tentang Perubahan Keputusan DPW PAN Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-S/010/XII/2016 tentang Pengesahan Pengurus DPD PAN Kota Bukitinggi Periode 2015-2020, tertanggal 31 Januari 2018 disebutkan Ketua Fauzan Hafiz dan Sekretaris Rici Sudiono Puperta Agus Sedangkan berdasarkan SK DPW Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018, tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan DPD PAN Kota Bukitinggi Periode 2015-2020, tertanggal 21 Mei 2018 disebutkan Ketua Hj Rahmi Brisma dan Sekretaris David Kasidi. Menyikapi dualisme kepengurusan DPD PAN Bukittinggi, pada tanggal 6 Juni 2018, Teradu II melakukan klarifikasi ke DPW PAN Provinsi Sumatera Barat dan mendapatkan penjelasan bahwa kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi yang sah adalah Hj Rahmi Brisma sesuai SK Nomor SK DPW Nomor: PAN/A/04/Kpts/K- S/02/V/2018. Selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2018, Pengadu memberitahukan kepada Teradu I s.d Teradu V tentang adanya sengketa internal kepengurusan di DPD Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi ke Mahkamah PAN dengan No. Register : 009/PHPP/MP.PAM/VII/2018. Kemudian tanggal 5 Juli 2018 Mahkamah PAN memutuskan menerima gugatan pelapor/pengadu dan menyatakan SK DPW Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018, tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukitinggi Periode 2015-2020, tertanggal 21 Mei 2018 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat dan menyatakan SK DPW PAN Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/I/2018, tentang Perubahan Keputusan DPW PAN Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-S/010/XII/2016 tentang Pengesahan Pengurus DPD PAN Kota Bukitinggi Periode 2015-2020, tertanggal 31 Januari 2018 tetap berlaku. Pengadu bertemu dengan Teradu I pada tanggal 14 Juli 2018 untuk memberitahukan adanya putusan Mahkamah Partai mengingat tahapan pendaftaran calon anggota DPRD Kota Bukittinggi pada Pemilu Tahun 2019 sedang berlangsung. Namun, Teradu I menyatakan tidak bisa mengeksekusi putusan Mahkamah PAN karena merupakan urusan internal partai politik. Selanjutnya berkenaan dengan tahapan pencalonan, pada tanggal 17 Juli 2019, Teradu I sampai dengan Teradu III menerima pendaftaran calon anggota DPRD dari kepengurusan DPD PAN yang diketuai oleh Hj Rahmi Brisma. Kebijakan tersebut ditempuh berdasarkan hasil konsultasi kepada KPU Provinsi dan KPU RI. Salinan SK kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi yang digunakan sebagai pedoman dalam penerimaan pendaftaran calon sesuai SK DPW PAN yang tercantum di aplikasi Silon. Atas tindakan tersebut pada tanggal 19 Juli 2018 Pengadu mengajukan sengketa administrasi ke Panwaslu Kota Bukittinggi yang diregister dengan perkara Nomor : 001/ ADM/ BWSL- Prov.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 karena Teradu I sampai dengan III menerima pendaftaran calon anggota DPRD Kota Bukittinggi dari PAN yang kepengurusannya sudah dibatalkan oleh Mahkamah PAN. Panwaslu Kota Bukittinggi melalui putusan Nomor : 001/ADM/BWSL-Prov.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 menyatakan KPU Kota Bukittinggi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu III yang tidak melakukan klarifikasi ulang ke DPW PAN Provinsi Sumatera Barat tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Karena berdasarkan surat KPU RI Nomor : 669/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tanggal 12 Juli 2018 perihal Kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, pada angka 7 secara tegas memerintahkan KPU Kabupaten/Kota dalam hal terdapat kepengurusan ganda partai politik di tingkat kabupaten/kota untuk melakukan klarifikasi kepada DPP Partai Politik atau Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi yang kewenangan pengesahannya sesuai AD/ART Parpol yang bersangkutan oleh Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi serta menuangkan hasil klarifikasi dalam berita acara klarifikasi yang ditandatangani oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan atau sebutan lain atau ketua dan sekretaris partai politik tingkat provinsi atau unsur pimpinan partai politik yang diberi kewenangan sesuai AD/ART partai politik yang bersangkutan. Seharusnya Teradu I s.d Teradu III bisa melakukan edukasi terhadap DPW PAN agar patuh dan melaksanakan putusan Mahkamah Partai yang final dan mengikat, apabila putusan Mahkamah Parpol tidak dilaksanakan dapat dikenai sanksi tidak bisa mengajukan daftar calon anggota DPRD. Alasan Teradu I s.d Teradu III sedang sibuk dengan tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Bukittinggi dan keterbatasan SDM, jumlah Anggota KPU Kabupaten Bukittinggi hanya 3 (tiga) orang sehingga tidak melakukan klarifikasi ulang tidak dapat diterima. Khusus Teradu I, selaku ketua KPU Kota Bukittinggi memiliki tanggungjawab yang lebih besar untuk melakukan persuasi kepada anggota KPU Kota Bukittinggi dalam mengambilan keputusan termasuk inisiatif melakukan konsultasi kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Barat. Terungkap fakta, KPU Kota Bukittinggi baru melakukan konsultasi ke KPU RI pada 5 Juli 2019 melalui surat Nomor : 545/PY.01.1.SD/1375/KPU-Kot/VII/2019 setelah terbit putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang membatalkan SK Kepengurusan PAN atas nama Hj Rahmi Brisma dan memerintahkan DPP PAN dan DPW PAN untuk melaksanakan putusan Mahkamah Partai. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu III melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 11 huruf c dan Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Terkait dalil aduan Teradu VI s.d Teradu VIII mengabaikan Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor 009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018 dalam menangani sengketa administrasi Pemilu yang dilaporkan A.n Rivani dengan Nomor Pengaduan: 001/ADM/BWSL-PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu VI pada saat penanganan sengketa administrasi belum menjabat anggota Bawaslu Kota Bukittinggi . Teradu IV baru dilantik pada 15 Agustus 2018. Sedangkan Teradu VII dan Teradu VIII melaksanakan tugas menangani laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diregister dengan Nomor: 001/ADM/BWSL-PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018. Setelah melampaui proses pemeriksaan, diterbitkan putusan Nomor : 001/ADM/BWSL-PROV.SB.03.02/PEMILU/VII/2018 dalam Amarnya menyatakan “Terlapor Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum”. Teradu VII dan Teradu VIII terbukti membenarkan tindakan Teradu I s.d Teradu III yang tidak melakukan klarifikasi kembali kepada Dewan Pimpinan Wilayah PAN Provinsi Sumatera Barat pasca diterbitkannya putusan Mahkamah Parpol. DKPP menilai tindakan Teradu VII dan Teradu VIII tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Seharusnya Teradu VII dan Teradu VIII melaksanakan fungsi pengawasan dan mengingatkan KPU Kota Bukittinggi agar melaksanakan perintah KPU RI dalam surat Nomor : 669/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu VII dan Teradu VIII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 11 huruf c dan Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VII dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Beni Aziz selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi terhitung sejak Putusan dibacakan, 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Donny Syahputra dan Teradu III Zulwida Rahmayeni masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VII Eri Vatria dan Teradu VIII Asneli Warni, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Bukittinggi terhitung sejak Putusan dibacakan; 5. Merehabilitasi Nama Baik Teradu IV Yasrul dan Teradu V Heldo Aura, masing- masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi terhitung sejak Putusan dibacakan; 6. Merehabilitasi Nama Baik Teradu VI Ruzi Haryadi selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Bukittinggi terhitung sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Rahmat Bagja dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing- masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Ida Budhiati Hasyim Asy’ari Ttd Rahmat Bagja Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir