Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 100 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU dan Bawaslu Kota Bukittinggi
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 23/12/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-12-2020
👁 14 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 107-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 100-PKE-DKPP/X/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut; Bawaslu Kota Bukittinggi 1. Bahwa Laporan Pengaduan ini sebelumnya telah kami laporkan kepada Bawaslu Kota Bukittinggi pada tanggal 23 Juli 2020 dengan no register : 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 dan telah dilakukan klarifikasi dengan hasil status Laporan Bukan termasuk Pelanggaran Pemilihan dan alasan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 28 Juli 2020 dimana kami melaporkan Incumbent/Petahana Walikota Bukittinggi dan Ketua KPU Bukittinggi; (terlampir) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengaduan pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagaimana berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V tidak profesional dalam melakukan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon sehingga mengakibatkan dukungan Pengadu sebesar 7.291 dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain tidak mendatangi setiap tempat tinggal pendukung, beberapa pendukung Pengadu dinyatakan tidak dapat ditemui dalam verifikasi faktual meskipun telah ditemui oleh PPS.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 29; Pasal 30 Peraturan KPU Nomor; Pasal 17 Peraturan bersama Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian; Pasal 188; Pasal 48 ayat (14) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Heldo Aura selaku Ketua merangkap Anggota Kpu Kota Bukittinggi, Teradu II Yasrul, Teradu III Benny Aziz, Teradu IV Donny Syahputra, dan Teradu V Zulwida Rahmayeni masing-masing selaku Anggota Kpu Kota Bukittinggi sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Ruzi Haryadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi, Teradu VII Eri Vatria dan Teradu VIII Asneliwarni masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pem
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 100-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 107-P/L- DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 100-PKE-DKPP/X/2020 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Martias Tanjung Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl Guru Tuo Gg. Melur Nomor 06 Kota Bukittinggi Propinsi Sumatera barat Selanjutnya disebut---------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Kiki Lia Evinta Saputri Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl Havid Djalil Nomor 16 K Gang Panca Budi Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai --------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Heldo Aura Jabatan : Ketua KPU Kota Bukittinggi Alamat : Jln.Cindua Mato No. 7 Pasar Atas, Kota Bukittinggi Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yasrul Jabatan : Anggota KPU Kota Bukittinggi Alamat : Jln.Cindua Mato No. 7 Pasar Atas, Kota Bukittinggi Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Benny Aziz Jabatan : Anggota KPU Kota Bukittinggi Alamat : Jln.Cindua Mato No. 7 Pasar Atas, Kota Bukittinggi Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Donny Syahputra Jabatan : Anggota KPU Kota Bukittinggi Alamat : Jln.Cindua Mato No. 7 Pasar Atas, Kota Bukittinggi Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Zulwida Rahmayeni Jabatan : Anggota KPU Kota Bukittinggi Alamat : Jln.Cindua Mato No. 7 Pasar Atas, Kota Bukittinggi Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Ruzi Haryadi Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Alamat : Jl.Hazairin No. 80 Belakang Balok,Kota Bukittinggi, Propinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Eri Vatria Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi Alamat : Jl.Hazairin No.80 Belakang Balok,Kota Bukittinggi, Propinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Asneliwarni Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi Alamat : Jl.Hazairin No.80 Belakang Balok,Kota Bukittinggi, Propinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VIII; Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII disebut sebagai-----------------------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Membaca jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 107-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 100-PKE-DKPP/X/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut; Bawaslu Kota Bukittinggi 1. Bahwa Laporan Pengaduan ini sebelumnya telah kami laporkan kepada Bawaslu Kota Bukittinggi pada tanggal 23 Juli 2020 dengan no register : 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 dan telah dilakukan klarifikasi dengan hasil status Laporan Bukan termasuk Pelanggaran Pemilihan dan alasan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 28 Juli 2020 dimana kami melaporkan Incumbent/Petahana Walikota Bukittinggi dan Ketua KPU Bukittinggi; (terlampir) 2. Bahwa kami menduga adanya ketidak seriusan serta tidak profesionalnya Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi dalam memeriksa Laporan kami dimana ketika kami meminta hasil kajian dari Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi, Komisioner Bawaslu menolaknya dan hanya menjelaskan secara lisan kepada kami hal mana yang menjadi sebab tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan tersebut dengan alasan batasan waktu yang hanya 3+2 hari; 3. Bahwa pada pasal 71 ayat 3 Undang-undang No. 10 Tahun 2016 berbunyi : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih; pernyataan Komisioner Bawaslu dalam menolak laporan Pelapor menerangkan bahwa pasal ini tidak masuk dalam pelanggaran pemilu dimana penetapan pasangan calon pilkada Bukittinggi 2020 belum tetapkan ( pada tanggal 23 September 2020) sehingga Pasal ini tidak dapat diberlakukan, hal ini sangat merusak citra penegakan Hukum dimana pemahaman dalam sebuah peraturan yang telah jelas tanpa ada penafsiran lain, dimana telah jelas dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon segala hal yang dimaksud dalam pasal 71 ayat 3 tersebut tidak boleh dilakukan oleh Petahana jadi dasar hukum apa yang dipakai oleh Ketua dan anggota Komisioner Bawaslu Bukittinggi dalam menafsirkan hukum dimana setelah penetapan paslon baru bisa perbuatan yang merugikan Paslon lain dilaporkan ke Bawaslu; 4. Bahwa kami sebagai Pelapor sangat kecewa dengan keputusan Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu Bukittinggi yang sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, dimana laporan kami sebagai warga negara yang taat hukum dengan melaporkan segala bentuk penyimpangan dalam sebuah pemilu yang jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjadi mentah hanya dengan memeriksa laporan formil tanpa memeriksa hal yang menjadi substansi laporan, hal ini terlihat dari pemeriksaan yang tidak dapat menggali lebih dalam dari orang-orang yang kami laporkan dimana saksi fakta yang nota bene mendapat tekanan dari atasannya menjadi penghalang bagi Ketua Bawaslu dan Komisioner Bawaslu Bukittinggi untuk mengintrogasi saksi fakta, padahal kami telah memberikan klarifikasi perjalanan rekaman rapat Kepala SKPD Kota Bukittinggi sehingga telah jelas dan terang benderang mengenai tindak pidana pemilu apa yang kami laporkan dalam pemeriksaan saksi fakta mengakui dia yang merekam, dan mengakui pertemuan SKPD membahas pemenangan incumbent diruangan rapat Balaikota Bukittinggi dan pengakuan ini dikuatkan oleh salah seorang komisioner Bawaslu atas nama Eri Patria bahwa saksi Pelapor sudah menyampaikan pada saat klarifikasi tambahan di kantor Bawaslu Kota Bukittinggi, dan adanya penyebutan nama-nama dalam rekaman tersebut seharusnya sudah menjadi bukti petunjuk bagi Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi untuk bersifat aktif dan serius dalam melakukan pemeriksaan, karena tindakan ini sangat merugikan Pelapor sebagai Bakal Calon Independen dan merusak tatanan demokrasi di negara ini khususnya Kota Bukittinggi; 5. Bahwa kami sangat yakin dengan adanya bukti yang telah kami berikan kepada Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi tentang adanya rapat yang diadakan di Balaikota Bukittinggi dan dihadiri oleh sejumlah Kepala Dinas/ SKPD untuk menggalang bantuan kepada Petahana/ Incumbent dalam mencari dukungan adalah bentuk pelanggaran serius dalam Pemilu, namun bukti kami dimentahkah oleh Ketua dan Komisioner Bawaslu Bukittinggi sehingga patut diduga Ketua dan Komisioner Bawaslu Bukittinggi tidak netral dan cenderung berat sebelah dalam mengawasi Pilkada tahun 2020; 6. Bahwa dalam pertimbangan Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi terhadap laporan No: 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 tidak sampai menimbang pengakuan saksi kunci yang mengakui rekaman tersebut sehingga rapat tertutup yang membahas strategi kemenangan Pilkada 2020 untuk kepentingan incumbent yang menggunakan fasilitas negara benar adanya dimana Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi hanya menganalisa pasal 71 ayat 3 Undang-undang No. 10 tahun 2016; 7. Bahwa Pelapor menginginkan keadilan dimana perbuatan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh incumbent/ Petahana adalah perbuatan pidana sehingga harus di usut tuntas; 8. Bahwa dengan adanya putusan Bawaslu Kota Bukittinggi yang menyatakan laporan kami dengan nomor laporan: 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, kami menduga Ketua dan seluruh anggota Komisioner Bawaslu telah membuat putusan yang keliru. Bahwa tidak adanya tindakan dari Bawaslu Kota Bukittinggi terhadap PNS/ASN yang terlibat ikut politik praktis yang sudah nyata-nyata melanggar kode etik sebagai ASN, kami patut menduga bahwa Ketua dan anggota komisioner Bawaslu Bukittinggi sudah mengkhianati sumpah jabatannya dan patut diduga Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Kota Bukittinggi telah melanggar etika dalam memeriksa bukti-bukti yang kami berikan, dimana Ketua Bawaslu dan Anggota Komisioner Bawaslu tidak memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan sehingga diduga kuat adanya keberpihakan kepada incumbent/petahana. Mengingat Ketua dan anggota Bawaslu Kota Bukittinggi sudah mendapatkan sanksi teguran keras maka sudah selayaknya Ketua dan anggota Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi untuk diberhentikan dari jabatan dan keanggotaannya terkait ketidak profesionalan dan kredibilitas Bawaslu Kota Bukittinggi yang dipertanyakan dalam menangani dan memeriksa laporan kami. Pelanggaran Kode Etik Pemilu Oleh Pihak Incumbent Bahwa Pelapor juga melaporkan tindakan Petahana/ Incumbent dalam program pemberian Bantuan Lansung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial Covid-19 lainnya yang merupakan program pemerintah harus dengan syarat memberikan foto copy KTP dan KK yang diambil oleh RT/ RW ke rumah-rumah warga hal ini sangat tidak berdasar hukum sama sekali sehingga tindakan dalam mengumpulan KTP dan KK tersebut patut diduga keras di pergunakan dalam mengumpulkan dukungan oleh incumbent/ petahana dalam menghadapi Pilkada 2020, namun sangat disayangkan Bawaslu Bukittinggi tidak profesional dalam melakukan pemeriksaan sehingga hal ini pun luput dari perhatian Ketua dan anggota Komisioner Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu yang Jujur dan adil, begitu pula BLT dan Bansos Covid-19 menjadi sarana bagi Petahana/ incumbent dalam melakukan pencitraan hal ini dapat dilihat Petahana langsung turun kelapangan dalam menyerahkan bantuan ke masyarakat dimana hal ini merupakan tugas Kecamatan/ kelurahan setempat atau dinas sosial tanpa harus seorang petahana yang juga ikut dalam Pilkada 2020 sehingga patut di duga adanya petahana mendompleng dalam Bantuan Sosial yang jelas merupakan program pemerintah dan tindakan ini sangat merugikan Pelapor ; Bahwa Pelapor juga melaporkan tindakan Petahana/ incumbent dalam membuat begitu banyak Spanduk yang bertuliskan” Bukittinggi Kawasan Wajib Pakai Masker”, dengan memasangkan foto incumbent/ petahana dan diletakkan di kawasan-kawasan strategis Kota Bukittinggi, namun yang menjadi pertanyaan bagi Pelapor adalah kenapa hanya foto Incumbent/ Petahana yang dipajang? Kenapa tidak ada foto dari Wakil Walikota dalam setiap Spanduk yang didalihkan bentuk himbauan Pemerintah Kota Bukittinggi? Hal ini harus menjadi sebuah pertanyaan besar apakah mungkin Petahana/ incumbent memanfaatkan spanduk tersebut untuk mengkampanyekan dirinya? Namun Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu Bukittinggi tidak mampu menggali hal tersebut sehingga hal ini sangat merusak citra Bawaslu sebagai Badan Pengawas Penyelenggara Pemilu. Kpu Kota Bukittinggi 1. Bahwa dalam hal Laporan kami dengan melaporkan Ketua KPU ke Bawaslu Bukittinggi terkait dengan ketidak profesionalan KPU in casu PPS ketika melakukan verifikasi faktual dimana terdapat banyak kejanggalan sewaktu melakukan verifikasi faktual tersebut, yakni: a. Bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibentuk oleh KPU untuk melakukan verifikasi faktual tidak mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif sebagaimana perintah pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor: 3 tahun 2017 jo. PKPU Nomor: 15 Tahun 2017 yang berbunyi : “PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon”. Akibatnya PPS secara mutatis mutandis tidak melakukan pencocokan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Pelapor; b. Bahwa Pelapor juga mendapati pendukung Pelapor yang didatangi oleh PPS dan mengakui telah memberikan dukungan kepada Pelapor namun PPS tetap menjadikan pendukung Pelapor tersebut “tidak di temui”, dengan demikian tindakan KPU in casu PPS dalam melakukan verifikasi faktual seperti ini telah melanggar ketentuan UU No 10 tahun 2016 pasal 185 B yang berbunyi: “ Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, Anggota KPU Provinsi, dan/atau Petuga yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan Rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksuda dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan penjara dan paling lama 72 bulan penjara dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,- dan paling banyak Rp. 72.000.000,-“. 2. Bahwa akibat perbuatan KPU in casu PPS yang tidak melakukan verifikasi faktual secara benar terhadap dukungan Pelapor sesuai perintah perundang-undangan sehingga menggugurkan atau menyatakan tidak sah dukungan terhadap Pelapor sebesar 7.291 dukungan, tanpa alasan yang jelas dan tanpa kepatuhan terhadap hukum menyebabkan Pelapor tidak dapat memenuhi syarat minimum dukungan sesuai dengan Berita Acara BA.7-KWK Perseorangan tertanggal 20 Juni 2020 dan Berita Acara BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan tertanggal 27 Juni 2020. Perbuatan KPU in casu PPS tersebut merupakan bentuk kesengajaan untuk menyisihkan bakal pasangan calon in casu Pelapor sehingga kehilangan hak dan kesempatan untuk dipilih dan cenderung berpihak kepada incumbent/petahana; 3. Bahwa KPU juga telah bertindak konspiratif dalam hal mengangkat petugas PPS dimana KPU tidak mengutamakan warga setempat dalam mengangkat Petugas PPS dan juga KPU in casu PPS tidak melihat kondisi masyarakat setempat dengan melakukan verifikasi faktual pada saat jam-jam kerja dimana masyarakat tidak berada di rumah sedangkan waktu verifikasi sangat panjang; 4. Bahwa Pelapor sangat yakin dengan adanya kecurangan TSM yang dilakukan oleh Incumbent/Petahana dalam rekaman suara rapat (bukti rekaman terlampir) sangat erat kaitannya dengan dukungan masyarakat terhadap Pelapor sehingga hal ini sangat merugikan Pelapor, dan Pelapor meminta kepada DKPP agar dapat menganulir berita acara yang dikeluarkan KPU Kota Bukittinggi dengan memberikan putusan yang adil bagi Pelapor dengan menetapkan Pelapor sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi; 5. Bahwa dengan adanya kesengajaan dan ketidak profesionalan KPU Kota Bukittinggi dalam menjalankan tugasnya maka sepatutnya bagi DKPP untuk dapat memberikan sanksi yang berat terhadap Ketua KPU beserta anggota yang terlibat termasuk PPS yang melakukan verifikasi faktual; 6. Bahwa dalam laporan ini kami juga melampirkan bukti-bukti serta script rekaman suara rapat sebagai bahan pertimbangan bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam mengambil sebuah keputusan; 7. Bahwa patut di duga adanya keterlibatan KPU dalam pemenangan incumbent dengan menggugurkan Bapaslon lainnya Beberapa kasus yang ditemui diantaranya : a. Bahwa adanya data pendukung yang hilang (data dari SILON KPU). Dimana jumlah data model B.11 KWK Perseorangan setelah melewati proses pengecekan data oleh KPU sebanyak 8.249 orang,sementara data yang di dapat dari KPU jika dijumlahkan data MS dan TMS menjadi 7.530 data,Jadi terdapat selisih atau kekurangan data sebanyak 719 data. (bukti di dalam CD) b. Adanya pengotak atikan data dari data TMS 8 tibha tiba berubah menjadi MS 1 c. Adanya perubahan data dari yang seharusnya TMS karena yang bersangkutan tidak pernah ditemui oleh tim verifikator pada saat proses verifikasi factual dilapangan dan yang bersangkutan tidak pernah mendatangi kantor Kelurahan untuk menyatakan dukungan terhadap Bapaslon Martias - Taufik tetapi tidak di dalam data SILON yang diperoleh dari KPU Kota Bukittinggi berubah menjadi MS 2 , dimana artinya yang bersangkutan pernah ditemui oleh verifikator namun yang bersangkutan menyatakan tidak mendukung Bapaslon Martias - Taufik Sample Kasus : An - M.Ifra fauzan yang beralamat di Jln By Pass RT RW 006 002 Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin. - Syafrina Bahar - Fauzi Bahar - (Bukti terlampira dalam VCD, Folder MKS ; Kubu Gulai Bancah ; 251;252;249) [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi kepada Para Teradu Ketua, Anggota KPU dan Ketua, Anggota Bawaslu Kota Bukit Tinggi; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi tentang pemberitahuan status laporan 2. Bukti P – 2 Surat Bawasu Nomor 85/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02 tanggal 2 Agustus 2020 3. Bukti P – 3 Foto foto Reklame dan postingan FB pemkot Bukittinggi 4. Bukti P – 4 Bukti Rekaman percakapan 5. Bukti P - 5 Lampiran BA.7 KWK Perseorangan tanggal 20 Juli 2020 6. Bukti P – 6 1 lembar Fotocopy Tabloid Indonesia Raya Edisi 316 Th VII/ 27 Juli – 2 Agustus 2020 7. Bukti P – 7 1 lembar Fotocopy Berita redaksi bakaba tanggal 4 Agustus 2020 8. Bukti P – 8 Fotocopy Foto Screenshot Whatsapp [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Kpu Kota Bukittinggi menyampaikan jawaban tertulis dan disampaikan secara lisan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Pengadu didasarkan karena sebab dikeluarkannya Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kota Bukittinggi pada Tahapan Verifikasi Dukungan Perseorangan berupa BA.7-KWK Perseorangan dan BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan. Maka berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 138 yang berbunyi, “Pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan”, maka hal ini masuk kepada Pelanggaran Administrasi yang penyelesaiannya berada dibawah kewenangan Bawaslu sebagaimana yang dimaksud Pasal 139. Bahwa terhadap keberatan Pengadu terhadap Keputusan/Berita Acara yang dikeluarkan oleh Teradu yang berkaitan dengan Verifikasi Dukungan Perseorangan telah diselesaikan di Bawaslu Kota Bukittinggi dengan Putusan Bawaslu terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/13.1375/VIII/2020 (Bukti T.1.KPU) Bahwa terhadap dalil-dalil yang dinyatakan dalam Pokok Pengaduan Pengadu tidak pernah diungkapkan maupun dinyatakan oleh Pengadu beserta Pengacara Pengadu dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Administrasi di Bawaslu Kota Bukittinggi sehingga terkesan dalam Pengaduan Pengadu pada perkara A quo adalah hal yang dibuat- dibuat karena ketidakpuasan Pengadu terhadap hasil Musyawarah yang telah diputuskan oleh Bawaslu maka terhadap perkara a quo mohon kiranya untuk dinyatakan tidak dapat diterima, dan layak untuk diabaikan oleh Yang Mulia Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). A. Terhadap Kedudukan Pengadu dan Saksi Bahwa Pengadu atas nama Kiki Lia Evinta Saputri adalah Penghubung (LO) dari Martias Tanjung (Bakal Calon Perseorangan) (Bukti T.2.KPU) penganti dari penghubung (LO) sebelumnya atas nama Devi Herawati (Bukti T.3.KPU) dan sedangkan M. Ifra Fauza adalah Pengacara/Advokat dari Martias Tanjung dalam Musyawarah Sengketa Penyelesaian Administrasi di Bawaslu (Bukti T.4.KPU), maka terhadap kesaksian yang akan diberikan patut dan layak untuk diabaikan oleh Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP RI . B. Pengaduan Pengadu Tidak Jelas (Obscuur Libel) Bahwa Pengaduan Pengadu tidak jelas dengan alasan-alasan sebagai berikut : 1. Bahwa Pengaduan yang diadukan dalam sidang DKPP ini adalah terkait dengan sebab dikeluarkannya Keputusan/Berita Acara oleh KPU Kota Bukittinggi, namun dalam Pokok Pengaduan dan Alasan Pengaduan Pengadu juga menyampaikan Pidana Pemilihan. 2. Bahwa pengajuan Pengadu yang didasarkan kepada formulir BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan formulir BA.7-KWK Perseorangan (Hasil/Rekapitulasi dari pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan) adalah bahagian dari sengketa administrasi pemilihan. 3. Maka berdasarkan dalil diatas dapat dipahami dengan jelas bahwa Pengaduan Pengadu tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel). Bahwa terhadap Pengaduan Pengadu yang menyatakan, “Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi tidak professional dalam melakukan Verifikasi pemenuhan syarat dukungan calon independen dengan alasan kesalahan PPS yang tidak melakukan pencocokan kebenaran nama dan alamat pendukung. Sebagaimana ketentuan Pasal 23 Ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PPS melakukan Verifikasi Faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokan kebenaran nama, alamat pendukung dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon”, maka dalil/pernyataan Pengadu ini tidak dapat diterima untuk dijadikan dalil aduan sebab PPS/Petugas Peneliti (verifikator) telah melakukan tugas verifikasi dengan baik dan penuh tanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Bukti T.5.KPU, T.6.KPU, dan T.7.KPU) Bahwa selain itu, hasil verifikasi faktual yang dilaksanakan PPS/Petugas Peneliti yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara formulir BA.5-KWK Perseorangan (Bukti T.7.KPU) dan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Pleno Terbuka secara berjenjang, dimana baik di tingkat Kecamatan maupun ditingkat Kota, Pengadu tidak melakukan/mengajukan keberatan/koreksi apapun dengan menunjukan bukti Pendukung apabila terdapat keberatan terhadap hasil verifikasi faktual dukungan perseorangan sebagaimana yang diatur dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 pada Pasal 29 dan Pasal 30 dalam Rapat Pleno Terbuka (Bukti T.8.KPU dan T.9.KPU) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan, “pendukung Pengadu yang telah mengakui dukungannya saat didatangi PPS, namun tetap dinyatakan tidak ditemui”, maka adalah ASUMSI PENGADU SEMATA yang disampaikan oleh Pengadu tanpa fakta dan bukti, dengan contoh sebagaimana didalam pemeriksaan musyawarah terbuka di Bawaslu Kota Bukittinggi sudah terbukti dan terang benderang bahwa Pengadu tidak mengetahui pasti status pendukungnya apakah Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena saksi Ega Fitria dan Hendra Fadhillah yang dihadirkan Pengadu di Bawaslu Kota Bukittinggi untuk membuktikan bahwa, “pendukungnya tersebut meskipun sudah diverifikasi oleh petugas verifikasi dan menyatakan mendukung, namun dinyatakan Tidak Ditemukan dan kemudian TMS”, demikian juga kedua orang tua Ega Fitria yaitu Anwar dan Isnaniar. Sebagaimana juga tertulis dalam Daftar Nama-nama Dukungan H. Martias Tanjung, S.Ag dan Taufik Dt. Nan Laweh yang tidak ditemukan di Kelurahan Kubu Gulai Bancah (saat di Bawaslu Bukti P.3). Padahal faktanya sebagaimana dokumen formulir B.1.1-KWK Perseorangan pendukung Bakal Pasangan Calon Martias Tanjung-Taufik atas nama Ega Fitria dan Hendra Fadhila kedua saksi tersebut status dukungannya adalah MS. (Bukti T.1.KPU). Bahwa selain itu Pengadu juga mengaitkannya dengan Pasal 185B dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang tindak Pidana yang menjelaskan tindakan sengaja tidak melakukan verifikasi faktual adalah dua hal pernyataan yang saling bertolak belakang dan tidak berdasar, sebab pada pernyataan pertama Pengadu telah menjelaskan bahwa PPS telah melaksanakan verifikasi faktual akan tetapi pada materi selanjutnya Pengadu mendasarkannya kepada Tindak Pidana akibat tidak dilaksanakan verifikasi faktual dengan sengaja. Maka sangat patut tuduhan Pengadu ini diabaikan oleh Yang Mulia Majelis DKPP RI. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan, “akibat tindakan para Teradu dukungan Pengadu sebesar 7.291 dianggap gugur tanpa alasan yang jelas dan tanpa kepatuhan terhadap hukum menyebabkan Pengadu tidak dapat memenuhi syarat minimum dukungan sesuai dengan Berita Acara BA.7-KWK Perseorangan tanggal 20 Juni 2020 dan Berita Acara BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan tertanggal 27 Juni 2020”, adalah merupakan dalil yang tidak berdasar dan tidak dapat diterima serta merupakan asumsi belaka yang dinyatakan oleh Pengadu, sebab angka 7.291 adalah angka Jumlah Kekurangan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan hasil Rekapitulasi Dukungan yang tidak memenuhi syarat di tingkat Kota (Bukti T.9.KPU) berdasarkan Rekapitulasi dari tingkat Kecamatan (Bukti T.8.KPU) dan di tingkat Kelurahan setelah dilaksanakan Verifikasi Faktual oleh PPS/Petugas Peniliti dilapangan (Bukti T.7.KPU dan T.10.KPU) dan bukan karena hasil tanpa hasil yang jelas serta juga bukan karena ketidakpatuhan terhadap hukum akan tetapi tindakan tersebut sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan karena kepatuhan terhadap hukum itu sendiri. Bahwa sebagaimana yang telah Teradu jelaskan, sewaktu pelaksanaan Rekapitulasi ditingkat Kota tanggal 20 Juli 2020 Pengadu tidak ada mengajukan keberatan terhadap hasil Rekapitulasi tersebut (Bukti T.9.KPU), sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pasal 29 ayat 3 (tiga) yang berbunyi, “Bakal pasangan calon atau tim penghubung dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan dengan menunjukan bukti pendukung”, dan pada ayat 4 (empat) berbunyi “dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dan mencatat dalam Lampiran Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan”. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan, “Para Teradu bertindak konspiratif dalam mengangkat petugas PPS dengan tidak mengutamakan warga setempat”, merupakan pendapat yang tidak dapat diterima dan hanya merupakan asumsi belaka dari Pengadu, sebab perlu dipertanyakan atas dasar apa Pengadu menyatakan PPS yang sudah di SK-kan oleh Teradu bukan warga setempat, sedangkan teradu telah melaksanakan proses rekrutmen PPS secara terbuka sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 dan Keputusan KPU Nomor 169/PP.04.2- Kpt/03/KPU/III/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitian Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta dalam setiap tahapan proses rekrutmen hingga penetapan anggota PPS juga sudah diumumkan di papan pengumuman dan di website KPU Kota Bukittinggi secara terbuka untuk menerima tanggapan masyarakat, dan hingga berakhir masa pengumuman tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk terhadap calon anggota PPS (Bukti T.11.KPU, T.12.KPU, T.13.KPU, T.14.KPU, T.15.KPU, T.16.KPU dan T.17.KPU) Bahwa terhadap pernyataan Pengadu yang menyatakan, “Petugas PPS tidak mengetahui kondisi masyarakat setempat karena bukan warga setempat” sudah terbantahkan dengan jawaban dan bukti yang Teradu nyatakan di atas, sedangkan terhadap PPS/Petugas Peneliti (verifikator) yang dinyatakan oleh Pengadu “melakukan Verifikasi Faktual pada saat jam-jam kerja, pada waktu Verifikasi sangat panjang” sangat tidak bisa diterima, sebab PPS/Petugas Peneliti sudah melaksanakan tugasnya sebagai verifikator dengan maksimal berdasarkan aturan. (Bukti T.5.KPU, T.7.KPU dan saksi) Bahwa terhadap tuduhan Pengadu yang menyatakan adanya “dugaan keterlibatan para Teradu dalam pemenangan petahana, antara lain menghilangkan data dukungan Pengadu (data dari SILON KPU)” adalah merupakan fitnah yang sangat tidak bisa diterima, sebab atas dasar dan bukti apa Pengadu menyatakan ini, dan hal ini merupakan pencemaran dari nama baik para Teradu sedangkan Teradu selama bertugas di KPU selalu dan tetap menjaga netralitas, independensi dan profesionalitas. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan, “dimana jumlah data Model B.1.1-KWK Perseorangan setelah melewati proses pengecekan data oleh KPU sebanyak 8.249 orang, sementara data yang di dapat dari KPU jika dijumlahkan data MS dan TMS menjadi 7.530 data. Jadi terdapat selisih atau kekurangan data sebanyak 719 data”, maka hal ini adalah kesimpulan dari pernyataan Pengadu yang sangat keliru yang mengambarkan ketidaktahuan dan ketidakpaham Pengadu, sebab berdasarkan Undang-undang Pemilihan, Peraturan KPU dan Keputusan KPU, dukungan calon perseorangan diproses melalui beberapa tahapan yaitu : 1. Angka 8.249 adalah data dukungan Pengadu yang dinyatakan lengkap sebagai syarat dukungan setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dukungan yang diserahkan oleh Pengadu sebanyak 9.827 dukungan. (Bukti T.18.KPU) 2. Dan selanjutnya dilaksanakan verifikasi administrasi dari dukungan yang dianggap lengkap tersebut sehingga didapati hasil yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 7.530. (Bukti T.19.KPU) 3. Dukungan yang memenuhi syarat hasil Verifikasi Administrasi yang sebanyak 7.530 tersebut selanjutnya di Faktualkan dengan cara Verifikasi Faktual oleh PPS/Petugas Peneliti dan didapati hasilnya Memenuhi Syarat (MS) sebesar 854. (Bukti T.20.KPU) 4. Bahwa syarat dukungan bakal calon perseorangan di Kota Bukittinggi adalah sebesar 8.145, maka Jumlah Kekurangan Dukungan Pengadu adalah sebesar 7.291. (Bukti T.9.KPU) Maka, berdasarkan uraian di atas sangat jelas Pengadu keliru apabila menambahkan angka 854 (dukungan yang Memenuhi Syarat setelah verifikasi faktual) dengan angka 7.291 (Jumlah Kekurangan Dukungan) serta mengurangkannya dengan angka 8.249 (jumlah dukungan yang lengkap sebelum hasil verifikasi administrasi) dengan hasil 719 serta menjadikan angka ini untuk melakukan tuduhan terhadap Teradu menghilangkan data dukungan Pengadu, jelas dan nyata tuduhan ini adalah fitnah dan fakta yang mengada-ngada. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu yang menyatakan, “Para Teradu merubah data dari TMS 8 tiba-tiba berubah menjadi MS 1”, maka hal ini juga harus dibuktikan oleh para Pengadu dengan jelas secara administrasi sebab TMS 8 adalah pengkodean yang diberikan oleh PPS/Petugas Peneliti ketika melaksanakan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang tidak dapat ditemui, tidak dapat dikumpulkan, tidak datang ke PPS dan tidak dapat dihubungi melalui videocall serta alamatnya tidak ditemui sewaktu PPS/Petugas Peneliti menjalankan tugasnya, sedangkan MS 1 adalah pendukung yang dapat ditemui dan menyatakan dukungan, maka tidak mungkin PPS/Petugas Peneliti merubah TMS 8 menjadi MS 1, begitu juga sebaliknya. Bahwa berdasarkan pernyataan Pengadu yang menyatakan, “selain itu ada perubahan data dari yang seharusnya TMS karena yang bersangkutan tidak pernah ditemui oleh tim Verifikator pada saat proses Verifikasi Faktual, dan yang bersangkutan tidak pernah mendatangi Kantor Kelurahan untuk menyatakan dukungan terhadap Bapaslon Martias- Taufik”, maka hal ini perlu pembuktian yang lebih konkrit oleh pengadu atas nama dukungan siapa yang dimaksud? Dan dukungan TMS mana yang dirubah? Maka hal ini harus dibuktikan oleh Pengadu dengan data dan dokumen yang benar. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu di atas, Pengadu menyandingkan dengan pernyataan, “akan tetapi di dalam data SILON KPU Kota Bukittinggi berubah menjadi MS 2 yang artinya bersangkutan pernah ditemui oleh Verifikator, padahal yang bersangkutan menyatakan tidak mendukung Bapaslon Martias-Taufik. Seperti pemilih a.n M. Ifra Fauzan, Syafrina Bahar, Fauzi Bahar”, dan pernyataan ini adalah obscuur dengan alasan bahwa Pengadu menyatakan ada perubahan dari TMS 8 ke MS 1 kemudian mencontohkan dengan kejadian perubahan TMS ke MS 2, maka pernyataan dari dalil Pengadu ini sangat membingungkan dan mencerminkan ketidakpahaman Pengadu itu sendiri. Dan bahwa terhadap perubahan ini maka perlu dua pembuktian yang harus disandingkan oleh Pengadu terhadap perubahan data yang dituduhkan dengan alat bukti yang benar dan sah. Bahwa sesuai dengan alat bantu kerja PPS/ Petugas Peneliti , MS 2 adalah pendukung yang sudah di verifikasi (ditemui) oleh PPS/Petugas Peneliti dan menyatakan tidak mendukung akan tetapi tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Tidak Mendukung (Lampiran BA.5-KWK Perseorangan), maka terhadap pemilih atas nama M. Ifra Fauzan, Safrina Bahar dan Fauzi Bahar sudah diverifikasi faktual oleh verifikator (PPS/Petugas Peneliti) atas nama Nadila, dan hasilnya masuk kedalam MS 2 karena yang tersebut namanya di atas menyatakan tidak mendukung dan tidak mau menandatangani lampiran BA.5-KWK Perseorangan. (Bukti T.21.KPU, T.22.KPU dan saksi) Bahwa terkait rangkaian jawaban yang telah Teradu sampaikan di atas maka jelas semuanya adalah rangkaian proses administrasi dengan sebab dikeluarkannya Keputusan/Berita Acara yang dikeluarkan KPU. Dan pada Musyawarah Penyelesaian Sengketa Administrasi di Bawaslu pokok pengaduan ini tidak pernah diungkapkan maupun terungkap oleh para Pengadu sepanjang Musyawarah berlangsung dengan kesempatan yang panjang diberikan oleh Majelis Musyawarah. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Bawaslu Kota Bukittinggi menyampaikan jawaban tertulis dan disampaikan secara lisan sebagai berikut: Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Pengadu dengan Nomor 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 pada tanggal 23 Juli 2020. Teradu VI, VII,VIII menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan melalui Surat Pemberitahuan Status Laporan tanggal 28 Juli 2020. Saat Pengadu mengkonfirmasi, Teradu VI, VII,VIII hanya menyampaikan jawaban lisan bahwa laporan melewati batas waktu 3+2 hari. Pengadu melaporkan Walikota Bukittinggi petahana dan Ketua KPU yang diduga melakukan kecurangan pemilu secara sistematis. Sebagaimana Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Petahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan dirinya dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan Pasangan Calon hingga penetapan calon terpilih. Namun Teradu I beralasan belum ada penetapan calon hingga tanggal 23 September 2020. Selain tidak berkepastian hukum, Teradu VI, VII,VIII juga tidak profesional dalam menangani laporan karena hanya mengacu kepada ketentuan formil. Meskipun secara substansi, bukti yang disampaikan Pengadu berupa rekaman Rapat SKPD untuk pemenangan Petahan cukup kuat mengindikasikan adanya kecurangan. Jika tidak memenuhi aspek formil laporan, Teradu VI, VII,VIII seharusnya dapat menjadikan laporan Teradu sebagai temuan ataupun informasi awal. Selain itu adanya penyebutan nama-nama dalam rekaman tersebut seharusnya menjadi bukti petunjuk bagi Teradu VI, VII,VIII untuk bersifat aktif melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang serta keterlibatan ASN dalam pemenangan petahana. Pengaduan Pengadu tersebut di atas didasarkan bahwa Teradu VI, VII, VIII telah melanggar ketentuan : Pasal 11 ayat a dan Pasal 15 ayat e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun bunyi ketentuan dari pokok Pengaduan Pengadu tersebut adalah sebagaimana Teradu VI, VII, dan VIII kutip berikut ini: a. Peraturan Perundang-undangan. Bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama, pokok Pengaduan Pengadu berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di atas, maka Teradu VI, VII, dan VIII diduga telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu antara lain karena : 1. Melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam hal prinsip berkepastian hukum dalam bersikap dan bertindak dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintah oleh peraturan perundang-undangan dan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya. 2. Melanggar profesional Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak dalam menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan pemilu. Terhadap pokok Pengaduan Pengadu berdasarkan ketentuan Peraturan perundang- undangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Teradu VI, VII,VIII hendak mengajukan keberatan dan jawaban sebagai berikut: I. Tentang Kronologis Kejadian 1. Bahwa Pengadu melalui kuasa hukum Pengadu atas nama M.Ifra Fauzan, SH.I pada tanggal 23 Juli 2020 pukul 11.30 telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Kota Bukittinggi. 2. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah melakukan pemeriksaan keterpenuhan syarat formil dan syarat materil Laporan Martias Tanjung dan Pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) dan (3) Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan dan Temuan yang menyatakan bahwa: (2) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. Identitas pihak terlapor; c. Waktu Pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan d. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan pelanggaran dengan kartu identitas. (3) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peristiwa dan uraian kejadian; b. tempat terjadinya peristiwa; c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; d. bukti Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Martias Tanjung dan Pelaku dinyatakan lengkap sebagaimana ketentuan di atas dan dilakukan registrasi dengan Nomor register 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020. 3. Bahwa Laporan Pengadu dengan Nomor register :001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 merupakan laporan dugaan tindak pidana Pemilihan maka ditindaklanjuti dalam rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi tanggal 24 Juli 2020, bahwa pelaksanaan rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “pembahasan pertama tersebut dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik tindak Pidana Pemilihan.” Berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bukittinggi yang dihadiri oleh Unsur Kepolisian, Unsur Kejaksaan dan Unsur Bawaslu Kota Bukittinggi yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Nomor: 003/SG/PROV/SB.03.02/VII/2020 Tanggal 24 Juli 2020 dengan kesimpulan bahwa Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Nomor Register :001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 dengan Pelapor atas nama Martias Tanjung telah memenuhi peristiwa pidana pemilihan, bukti-bukti yang cukup serta pasal pidana yang disangkakan yakni pasal 188 jo pasal 71 ayat (3) dan pasal 185B jo Pasal 48 ayat (14) untuk dilanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran dan penyelidikan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 4. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan Pleno terkait pembentukan Tim Klarifikasi dengan Surat Keputusan Nomor : 31.A/K.Bawaslu.Prov.SB- 13/HK.01.01/VII/2020 Tentang pembentukan tim klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran Pemilihan untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan selanjutnya Bawaslu Kota Bukittinggi mengeluarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan terhadap Penyidik Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi dengan Nomor : 03/SG.SPT/Kota.03.02/VII/2020 pada tanggal 24 Juli 2020. 5. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang beberapa nama yang tertuang dalam Formulir Laporan dengan meminta keterangan di antaranya Pelapor, Saksi, Terlapor yaitu Walikota Bukittinggi dan Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi. Pelaksanaan klarifikasi sebagaimana Pasal 15 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Tindak Pidana Pemilihan yang didampingi oleh Anggota Sentra Gakkumdu yang berasal dari Kepolisian Resor Kota Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi. 6. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang saksi ahli Pemilihan Umum yaitu Dr. Khairul Fahmi SH, MH dan Dr Yoserwan SH, MH untuk memberikan keterangan terkait pemaknaan Pasal 71 ayat 3 jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang 7. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah melakukan kajian berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan yang dituangkan dalam Formulir A.8 (Kajian Dugaan Pelanggaran), yang kesimpulan terhadap analisa fakta yang diperoleh dari keterangan saksi dan bukti yang disampaikan oleh Pelapor Martias Tanjung dan Pelaku yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor : 26/Bawaslu-Prov.SB-13/HK.01.01/VII/2020. Hasil kajian tersebut dilanjutkan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “ Temuan/Laporan dugaan tindak pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu” dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, ayat (1) menyatakan bahwa “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan”. Ayat (2) menyatakan bahwa “Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti”. Sehingga berdasarkan Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi Nomor: 004/SG/PROV.SB.03.02/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020 bahwa laporan Martias Tanjung dengan Terlapor atas nama Ramlan Nurmatias dan Ketua dan anggota KPU Kota Bukittinggi tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. 8. Bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan pleno terkait tindak lanjut hasil pembahasan tersebut untuk diumumkan di status pemberitahuan Laporan Nomor: 27/Bawaslu- Prov.SB-13/HK.01.01/VII/2020 pada tanggal 28 Juli 2020. II. Tentang Jawaban Teradu Bahwa Berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, teradu VI, VII dan VIII menyampaikan dan sekaligus menyatakan keberatan terhadap Pokok Pengaduan oleh Pengadu, sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan pokok Pengaduan Pengadu yang menduga adanya ketidakseriusan serta tidak profesionalnya Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi dalam memeriksa Laporan Kami di mana ketika kami meminta hasil kajian dari Ketua dan Komisioner Bawaslu menolaknya dan hanya menjelaskan secara lisan kepada kami hal mana yang menjadi sebab tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan tersebut dengan alasan batasan waktu yang hanya 3+2 hari adalah tidak beralasan sama sekali dan mengada-ngada. Dapat Teradu VI, VII,VIII jelaskan Laporan Pengadu tentang dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang disampaikan kepada Teradu VI, VII,VIII telah melalui proses penanganan Laporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 14 tahun 2017 sebagai berikut : a. Laporan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pelapor atas nama M.Ifra Fuazan, SH.I dan Zul Fauzi, SH pada tanggal 23 Juli 2020. Teradu VI, VII,VIII memeriksa kelengkapan Laporan tersebut bahwa hasil pemeriksaan laporan Pengadu tersebut telah memenuhi syarat Formil dan Materil sebagaimana Pleno Bawaslu Kota Bukittinggi dan selanjutnya Laporan di register dengan Nomor: 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 1, 2, 3); b. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama. Teradu VI, VII,VIII mengundang Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian Resort Kota Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi untuk rapat pembahasan Pertama Forum Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi pada tanggal 23 Juli 2020 Pukul 16.00 WIB (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 4); c. Bahwa berdasarkan Pasal 17 (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa Pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan.” Rapat Pembahasan Pertama tersebut dibahas tentang Laporan yang disampaikan oleh Martias Tanjung. Adapun hasil pembahasan tentang Pasal yang akan disangkakan terhadap Terlapor Walikota Bukittinggi H.Ramlan Nurmatias adalah 188 juncto pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyatakan bahwa “ setiap pejabat negara , Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala desa atau sebutan/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah). Selanjut nya Pasal 71 ayat (3) menyebutkan bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.”. Sedangkan Pasal yang disangkakan terhadap Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi adalah” Pasal 185B yang berbunyi “Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Hasil Pembahasan Rapat Sentra Gakkumdu ini dituangkan dalam dalam Berita Acara Sentra Gakkumdu Nomor: 003/SG/PROV/SB.03.02/VII/2020 Tanggal 24 Juli 2020 dengan kesimpulan bahwa bahwa Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Nomor Register :001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 dengan Pelapor atas nama Martias Tanjung telah ada peristiwa Pidana Pemilihan, dan cukup bukti-bukti serta dapat diproses sebagaimana dimaksud Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 3 dan Pasal 185B Jo Pasal 48 ayat 14 untuk dilanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran dan penyelidikan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 5); d. Bahwa Teradu VI, VII,VIII melaksanakan Pleno terkait tindak lanjut rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu pada tanggal 24 Juli 2020 dalam rangka pembentukan Tim Klarifkasi (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 6, 7, 8 dan 9); e. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dan 2 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “(1) dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu atau Pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, pihak yang diduga sebagai Pelaku pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya dibawah sumpah” selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu wajib melakukan pendampingan dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Teradu VI, VII,VIII melaksanakan klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi untuk diklarifikasi/didengar keterangannya di bawah sumpah dengan rincian sebagai berikut: 1) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Martias Tanjung untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :71/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/VII/2020 tertanggal 24 Juli 2020. Sdr Martias Tanjung bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Martias Tanjung dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 10, 11 dan 12); 2) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Yumarsih untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :71/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/VII/2020 tertanggal 24 Juli 2020. Sdri Yumarsih diminta keterangan yang terlebih dahulu yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan/klarifikasi dibawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Yumarsih dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 13, 14 dan 15); 3) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Junaidil Khair untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :71/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/VII/2020 tertanggal 24 Juli 2020. Sdr Junaidil Khair diminta keterangan yang terlebih dahulu yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan/klarifikasi dibawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Junaidil Khair dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 16, 17 dan 18); 4) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Melwizardi untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :71/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/VII/2020 tertanggal 24 Juli 2020. Sdr Melwizardi diminta keterangan sebagai saksi peristiwa yang diajukan oleh Pengadu, dan bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan ditandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Melwizardi dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 19, 20 dan 21); 5) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Zulfianofer untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :71/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/VII/2020 tertanggal 24 Juli 2020. Sdr Zulfianover bersedia memberikan keterangan/klarifikasi dibawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Zulfianover dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 22, 23 dan 24); f. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 1 dan 2 Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa:(1) Bawaslu dan Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi. (2) dalam hal diperlukan, bawaslu atau Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. Berhubung masih adanya keterangan yang akan diminta, maka Bawaslu Kota Bukittinggi melaksanakan Pleno terkait penambahan waktu penanganan pelanggaran yakni selama 2 hari dengan meminta keterangan tambahan diantaranya (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 25); 1) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Martias Tanjung untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :81/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02 /VII/2020 tertanggal 25 Juli 2020. Sdr Martias Tanjung bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Martias Tanjung dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 26, 27 dan 28); 2) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Muhammad Idris S.Sos untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :81/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02 /VII/2020 bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Muhammad Idris S.Sos dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 29, 30 dan 31); 3) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Yuen Karnova, S.E.,M.E untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :81/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.06.02/VII/2020 tertanggal 25 Juli 2020. Sdr Yuen Karnova, S.E.,M.E bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Yuen Karnova, S.E.,M.E dituangkan dalam Berita acara klarifikasi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 32, 33 dan 34); 4) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Tati Yasmarni, S.E.,M.M untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :81/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.06.02/VII/2020 tertanggal 25 Juli 2020. Sdri Tati Yasmarni, S.E.,M.M bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Tati Yasmarni, S.E.,M.M dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 35, 36 dan 37); 5) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Dr. Yoserwan, SH, MH untuk diminta keterangannya sebagai Ahli Pidana Pemilu sebagaimana surat undangan Nomor :71/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/VII/2020 tertanggal 24 Juli 2020. Sdr Dr. Yoserwan, SH, MH diminta keterangan sebagai saksi ahli Pidana Pemilu, yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan Ahli di bawah sumpah dan ditandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Dr. Yoserwan, SH, MH dituangkan dalam berita acara klarifikasi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 38, 39, 40 dan 41); 6) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Dr. Khairul Fahmi, SH, MH untuk diminta keterangannya sebagai Ahli Kepemiluan sebagaimana surat undangan Nomor :71/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/VII/2020 tertanggal 24 Juli 2020. Sdr Dr. Khairul Fahmi, SH, MH diminta keterangan sebagai saksi ahli Pidana Pemilu, yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan Ahli di bawah sumpah dan ditandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Dr. Khairul Fahmi, SH, MH dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 42, 43, 44 dan 45); 7) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Martius Bayu untuk diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :82/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/VII/2020 tertanggal 26 Juli 2020. Sdr Martius Bayu bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan ditandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Martius Bayu dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 46, 47 dan 48); 8) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Ketua KPU Kota Bukittinggi untuk diminta keterangannya sebagai Terlapor sebagaimana surat undangan Nomor: 82/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/VII/ 2020 tertanggal 26 Juli 2020. Undangan dihadiri oleh Drs. Yasrul yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan/klarifikasi dibawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Drs Yasrul dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 49, 50 dan 51); 9) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Walikota Bukittinggi atas nama H. Muhammad Ramlan Nurmatias, SH untuk diminta keterangannya sebagai Terlapor sebagaimana surat undangan Nomor :82/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02/VII/2020 tertanggal 26 Juli 2020. H.Muhammad Ramlan Nurmatias, SH bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan ditandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh H. Muhammad Ramlan Nurmatias, SH dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 52, 53 dan 54); 10) Saksi yang tidak hadir ketika telah di undang oleh Bawaslu Kota Bukittinggi dalam rangka Klarifikasi adalah atas nama St. Kayo dengan alasan tidak bisa karena ada halangan. Sedangkan Aldiasnur, Zet Buyung dengan alasan tidak bisa hadir karena sedang berada diluar daerah. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 55, 56 dan 57); a. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat 3 Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “ sistematika kajian tertuang dalam Formulir Model A.8)”. Berdasarkan hasil klarifikasi, Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan kajian dan Pleno berdasarkan analisis dari bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap saat proses klarifikasi dilakukan dan dituangkan dalam Formulir A.8 kajian. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 58 dan 59); b. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat 1 dan 2 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “(1) Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan. (2) Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal dengan 2 (dua) alat bukti. c. Berdasarkan ketentuan di atas, Bawaslu Kota Bukittinggi melaksanakan rapat Pembahasan Kedua sebagaimana dengan surat undangan rapat nomor : 83/K.BAWASLU-PROV.SB-13/PM.05.02 tertanggal 28 Juli 2020. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 60 dan 61); Adapun hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bukittinggi dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi Nomor :004/SG/PROV.SB.03.02/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 dengan kesimpulan bahwa Laporan Nomor : 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 Pelapor atas nama Martias Tanjung dan Terlapor atas nama H. Ramlan Nurmatias dan Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Pilkada Tahun 2020. Rekomendasi terhadap laporan tersebut dihentikan. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 62 dan 63); d. Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat 4 Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “penghentian dan/atau penerusan dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diputus dalam rapat pleno Bawaslu atau Pengawas Pemilihan”. Sehingga berdasarkan ketentuan ini Bawaslu Kota Bukittinggi telah melaksanakan Pleno terkait hasil tindaklanjut dari rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu yang dituangkan dalam status penanganan pelanggaran yang disampaikan kepada Pelapor dan diumumkan di Sekretariat Bawaslu Kota Bukitttinggi (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 64, 65 dan 66). 2. Sehingga dengan proses penanganan dugaan pelanggaran yang telah Teradu VI, VII, VIII sampaikan di atas dilaksanakan sesuai dengan Perbawaslu 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Berkenaan dengan Hasil Kajian yang dituangkan dalam Formulir A.8 tidak dapat Teradu berikan kepada Pengadu karena berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Lampiran I Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tentang Klasifikasi Informasi Yang dikecualikan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. (Vide bukti Teradu VI,VII dan VIII ke 67). Oleh karena itu, menjawab surat Pengadu nomor: 16/SP/KHJC/VIII/2020 tanggal 1 Agustus 2020, perihal surat permohonan terkait permintaan hasil kajian laporan, Bawaslu Kota Bukittinggi menjawab dengan surat Bawaslu Kota Bukittinggi nomor: 89/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.06.02 tanggal 2 Agustus 2020 yang menjelaskan bahwa formulir Model A.8 (kajian dugaan pelanggaran) termasuk klasifikasi informasi yang dikecualikan, sehingga permohonan Pengadu untuk memperoleh kajian dugaan pelanggaran tidak bisa dipenuhi oleh Teradu VI.VII.VIII. Dengan demikian tidak tepat Pengadu sampaikan bahwa Teradu VI, VII, VIII tidak serius dan professional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. (Vide bukti Teradu VI,VII dan VIII ke 66) 3. Terkait penjelasan kenapa status laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan bukan pelanggaran dan dihentikan penanganannya tidak benar Teradu VI,VII,VIII sampaikan bahwa dengan alasan 3+2 hari, Teradu VI,VII,VIII telah menjelaskan secara langsung baik kepada Pengadu maupun Kuasa Hukum Pengadu bahwa hasil klarifikasi dan keterangan ahli tidak terpenuhi unsur Pidana dalam Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (3) karena belum ditetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Oleh KPU Kota Bukittinggi. Demikian juga halnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor KPU Kota Bukittinggi juga tidak terpenuhi Pasal 185B jo Pasal 48 ayat 14 karena tidak terbukti sebagaimana yang dilaporkan oleh Pengadu. Hal ini disampaikan oleh Teradu VI,VII,VIII langsung pada saat Pengadu dan Kuasa Hukum Pengadu menerima Status Laporan. 4. Bahwa berdasarkan pokok Pengaduan Pengadu pada angka 3 menyebutkan bahwa pada pasal 71 ayat (3) Undang-undang No. 10 Tahun 2016 berbunyi : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih; Pernyataan Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi dalam menolak laporan Pelapor menerangkan bahwa pasal ini tidak masuk dalam pelanggaran pemilu di mana penetapan Pasangan Calon Pilkada Bukittinggi 2020 belum ditetapkan (pada tanggal 23 September 2020) sehingga Pasal ini tidak dapat diberlakukan, hal ini sangat merusak citra penegakan Hukum di mana pemahaman dalam sebuah peraturan yang telah jelas tanpa ada penafsiran lain, dimana telah jelas dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan Pasangan Calon segala hal yang dimaksud dalam pasal 71 ayat 3 tersebut tidak boleh dilakukan oleh Petahana, jadi dasar hukum apa yang dipakai oleh Ketua dan anggota Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi dalam menafsirkan hukum di mana setelah penetapan paslon baru bisa perbuatan yang merugikan Paslon lain dilaporkan ke Bawaslu. - Aduan Pengadu pada angka 3 di atas sangatlah tidak benar dan beralasan hukum sama sekali, karena sebagaimana diketahui bahwa dalam pasal 71 ayat (3) ada frasa “salah satu Pasangan Calon”, bahwa yang dimaksud dengan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah “Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling sedikit 2 (dua) pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota” sedangkan pada ayat 6 ditegaskan bahwa “Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan secara terbuka paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal penetapan.” - Bahwa ditegaskan kembali tentang Pasangan Calon dalam Pasal 1 ayat 19 PKPU Nomor 13 Tahun 2017 sebagaimana telah dirubah menjadi PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah”Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan”. - Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, bahwa penetapan Pasangan Calon pada tanggal 23 September 2020. - Ahli Pidana Pemilu Dr.Yoserwan berpendapat tentang frasa “Pasangan Calon” yang dapat Teradu VI, VII,VIII Kutip dalam keterangan ahli yang dituangkan dalam Berita Acara klarifikasi yang menyatakan bahwa “ Dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu menyebutkan bahwa Pasangan Calon secara umum, bisa Pasangan Calon secara independen, bisa Pasangan Calon dari Partai Politik. Pasangan Calon adalah Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU”. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 41); - Ahli Kepemiluan Dr. Khairul Fahmi berpendapat tentang frasa “Pasangan Calon” yang dapat Teradu VI, VII,VIII Kutip dalam keterangan ahli yang dituangkan dalam Berita Acara klarifikasi yang menyatakan bahwa “Pasangan Calon dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah pasangan yang terdiri dari calon Walikota dan Wakil Walikota yang telah ditetapkan oleh KPU Kota sebagai calon dalam tahapan penetapan calon walikota dan Wakil Walikota. Dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020, Pasangan Calon di devinisikan sebagai bakal Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan. Artinya, Pasangan Calon mesti memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah dan telah ditetapkan sebagai Calon oleh Penyelenggara Pemilihan”. - Bahwa berdasarkan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan”. 5. Bahwa pokok Laporan Pengadu pada angka 4 yang menyebutkan bahwa kami sebagai Pelapor sangat kecewa dengan keputusan Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi yang sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, di mana laporan kami sebagai warga negara yang taat hukum dengan melaporkan segala bentuk penyimpangan dalam sebuah pemilu yang jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjadi mentah hanya dengan memeriksa laporan formil tanpa memeriksa hal yang menjadi substansi laporan, hal ini terlihat dari pemeriksaan yang tidak dapat menggali lebih dalam dari orang-orang yang kami laporkan di mana saksi fakta yang notabene mendapat tekanan dari atasannya menjadi penghalang bagi Ketua Bawaslu dan Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi untuk menginterogasi saksi fakta, padahal kami telah memberikan klarifikasi perjalanan rekaman rapat Kepala SKPD Kota Bukittinggi sehingga telah jelas dan terang benderang mengenai tindak pidana Pemilu apa yang kami laporkan dalam pemeriksaan saksi fakta mengakui dia yang merekam, dan mengakui pertemuan SKPD membahas pemenangan incumbent di ruangan rapat Balaikota Bukittinggi dan pengakuan ini dikuatkan oleh salah seorang komisioner Bawaslu atas nama Eri Vatria bahwa saksi Pelapor sudah menyampaikan pada saat klarifikasi tambahan di kantor Bawaslu Kota Bukittinggi, dan adanya penyebutan nama-nama dalam rekaman tersebut seharusnya sudah menjadi bukti petunjuk bagi Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi untuk bersifat aktif dan serius dalam melakukan pemeriksaan, karena tindakan ini sangat merugikan Pelapor sebagai Bakal Calon Independen dan merusak tatanan demokrasi di negara ini khususnya Kota Bukittinggi. - Bahwa Aduan Pengadu pada angka 4 di atas tidak benar dan mengada-ada. Bahwa Teradu VI, VII,VIII telah memproses laporan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan yang disampaikan oleh Pengadu melalui kuasa hukum Pengadu pada tanggal 22 Juli 2020. Bahwa pelaksanaan penanganan pelanggaran tersebut sudah dijelaskan oleh Teradu VI, VII,VIII pada angka 1 di atas. - Bahwa salah satu bukti yang disampaikan oleh Pelapor Martias Tanjung melalui kuasa hukumnya adalah Rekaman Suara (rekaman audio) terkait kegiatan yang diduga rapat kepala SKPD Kota Bukittinggi, di mana yang merekam peristiwa tersebut adalah saksi Melwizardi. Aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Saksi fakta atau saksi Melwizardi yang dimaksud oleh Pengadu telah diklarifikasi di bawah sumpah oleh Bawaslu Kota Bukittinggi yang didampingi oleh Penyidik dan Jaksa. Terkait pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa pemeriksaan saksi fakta mengakui dia yang merekam, dan mengakui pertemuan SKPD membahas pemenangan incumbent di ruangan rapat Balaikota Bukittinggi dan pengakuan ini dikuatkan oleh salah seorang komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi atas nama Eri Vatria bahwa saksi Pelapor sudah menyampaikan pada saat klarifikasi tambahan di kantor Bawaslu Kota Bukittinggi, dan adanya penyebutan nama-nama dalam rekaman tersebut adalah tidak benar dan mengada-ada, karena berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Saksi di kantor Bawaslu Kota Bukittinggi yang dilakukan oleh Eri Vatria dengan didampingi oleh Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian, Saksi Melwizardi pada pokoknya tidak mengetahui tentang rekaman suara tersebut dan tidak tahu tentang kegiatan apa dalam rekaman suara yang dimaksud dan membantah telah melakukan perekaman dan memberikan rekaman tersebut kepada Pelapor/Pengadu. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 21); 6. Bahwa berdasarkan pokok laporan Pengadu angka 5 yang menyatakan bahwa kami sangat yakin dengan adanya bukti yang telah kami berikan kepada Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi tentang adanya rapat yang diadakan di Balaikota Bukittinggi dan dihadiri oleh sejumlah Kepala Dinas/ SKPD untuk menggalang bantuan kepada Petahana/ Incumbent dalam mencari dukungan adalah bentuk pelanggaran serius dalam Pemilu, namun bukti kami dimentahkan oleh Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi sehingga patut diduga Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi tidak netral dan cenderung berat sebelah dalam mengawasi Pilkada tahun 2020. - Bahwa Aduan Pengadu pada angka 5 di atas terhadap Teradu VI, VII,VIII sangat tidak beralasan sama sekali, karena dari beberapa bukti yang disampaikan oleh Pelapor/Pengadu menjadi pertimbangan dalam membuat kajian dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan yang mana Terlapor yang disampaikan oleh Pengadu adalah Walikota Bukittinggi atas nama H. Muhammad Ramlan Nurmatias dan Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi. Salah satu bukti yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Bukittinggi adalah salah satunya rekaman suara (audio) potongan pembicaraan yang tidak pasti konteks pembicaraannya dalam kegiatan apa, dimana, siapa saja yang hadir, berapa orang yang hadir, suara siapa yang berbicara, kapan kegiatan tersebut diadakan atau dilaksanakan. Dalam rekaman suara tersebut hanya menyebutkan inisial-inisial nama yang tidak pasti siapa orangnya. Pengadu menghadirkan saksi (Melwizardi) yang dalam kesaksiannya mengaku tidak ingat apakah yang bersangkutan hadir dalam kegiatan tersebut dan membantah telah melakukan perekaman dan memberikan rekaman kepada Pelapor/Pengadu sehingga kesaksian saksi (Melwizardi) tidak dapat memberikan jawaban yang jelas tentang kebenaran peristiwa yang dituduhkan oleh Pelapor/Pengadu. 7. Bahwa pokok laporan Pengadu pada angka 6 yang menyatakan bahwa dalam pertimbangan Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi terhadap laporan No: 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 tidak sampai menimbang pengakuan saksi kunci yang mengakui rekaman tersebut sehingga rapat tertutup yang membahas strategi kemenangan Pilkada 2020 untuk kepentingan incumbent yang menggunakan fasilitas negara benar adanya di mana Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi hanya menganalisa Pasal 71 ayat 3 Undang-undang No. 10 tahun 2016. - Bahwa Aduan Pengadu pada angka 6 di atas terhadap Teradu VI, VII,VIII sangat tidak beralasan hukum sama sekali, bahwa saksi kunci yang dimaksud oleh Pengadu tidak jelas, dari keterangan hasil klarifikasi yang diminta kepada saksi tidak ada saksi–saksi manapun yang menyatakan rekaman tersebut merupakan rapat tertutup yang membahas strategi kemenangan Pilkada 2020. Terkait bukti, sudah Teradu VI, VII,VIII sampaikan dalam jawaban aduan di atas yaitu Berita Acara Klarifikasi saksi-saksi dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan. - Bahwa tidak benar tuduhan Pengadu bahwa Teradu VI, VII,VIII hanya menganalisa Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 saja, bahwa Teradu VI, VII,VIII bersama dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bukittinggi telah menganalisa unsur-unsur Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 3 dan Pasal 185B jo Pasal 48 ayat 14. Selain menganalisa unsur Pasal di atas Bawaslu Kota Bukittinggi bersama Sentra Gakkumdu telah menganalisa keterangan saksi-saksi yang telah diklarifikasi di bawah sumpah, baik saksi Pelapor, saksi ahli, ataupun saksi lain yang dianggap keterangannya relevan untuk menjelaskan peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor/Pengadu. 8. Bahwa dalam Pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Pelapor menginginkan keadilan di mana perbuatan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh incumbent/Petahana adalah perbuatan pidana sehingga harus di usut tuntas. - Bahwa Teradu VI, VII,VIII tidak pernah mendapatkan Laporan dari Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistemastis dan Masif (TSM) sebagaimana yang disebut dalam pokok aduan ini. Sebagaimana Pasal 135A huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Huruf (a)” pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif”. Huruf (b) menjelaskan bahwa “Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja”. - Selanjutnya Pasal 73 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa “ (1) Ayat (1) “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih” Ayat (2) “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota” - Bahwa berdasarkan ketentuan di atas jelas bahwa yang dimaksud dengan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif adalah dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di masa kampanye, sementara Pengadu tidak pernah mengajukan Laporan dugaan Pelanggaran Pasal 73 ayat (2) ke Teradu VI, VII,VIII. Sehingga apa yang disampaikan oleh Pengadu pada pokok aduan angka 7 dalam laporan Pengadu jelas tidak beralasan hukum sama sekali. 9. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu bahwa dengan adanya putusan Bawaslu Kota Bukittinggi yang menyatakan laporan kami dengan nomor laporan: 001/LP/PW/Kota/03.02/VII /2020 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, kami menduga Ketua dan seluruh anggota Komisioner Bawaslu telah membuat putusan yang keliru. Bahwa tidak adanya tindakan dari Bawaslu Kota Bukittinggi terhadap PNS/ASN yang terlibat ikut politik praktis yang sudah nyata- nyata melanggar kode etik sebagai ASN, kami patut menduga bahwa Ketua dan anggota komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi sudah mengkhianati sumpah jabatannya dan patut diduga Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Kota Bukittinggi telah melanggar etika dalam memeriksa bukti-bukti yang kami berikan, di mana Ketua Bawaslu dan Anggota Komisioner Bawaslu tidak memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan sehingga diduga kuat adanya keberpihakan kepada incumbent/petahana. Mengingat Ketua dan anggota Bawaslu Kota Bukittinggi sudah mendapatkan sanksi teguran keras maka sudah selayaknya Ketua dan anggota Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi untuk diberhentikan dari jabatan dan keanggotaannya terkait ketidakprofesionalan dan kredibilitas Bawaslu Kota Bukittinggi yang dipertanyakan dalam menangani dan memeriksa laporan kami. - Bahwa angka 8 dalam Pokok Laporan Pengadu di atas dapat Teradu VI,VII,VIII jelaskan bahwa hasil penanganan pelanggaran telah sesuai dengan Perbawaslu 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. - Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VI, VII,VIII berpihak kepada incumbent/Petahana karena tidak memeriksa bukti-bukti yang diberikan oleh Pengadu adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum sama sekali. Berhubung bukti yang disampaikan oleh Pelapor/Pengadu salah satunya adalah rekaman suara (audio) yang menurut Pelapor merupakan kegiatan yang dilakukan oleh ASN/ kepala SKPD terkait Pemerintahan Daerah Kota Bukittinggi. Terhadap nama yang diduga dalam rekaman suara tersebut telah dilakukan klarifikasi. Berdasarkan hasil klarifikasi di bawah sumpah yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi yang didampingi oleh Kepolisian dan Kejaksaan dari unsur Sentra Gakkumdu terhadap saksi-saksi terdapat keterangan yang berbeda terkait waktu, kapan pertemuan tersebut diadakan dan di mana tempatnya sehingga tidak ada kejelasan dan kepastian waktu dan tempat peristiwa yang dilaporkan terkait rekaman suara. Ada yang menyebutkan kemungkinan pertemuan tersebut rapat di akhir tahun 2019 atau awal tahun 2020 dengan tanggal dan bulan yang tidak pasti termasuk juga tempat yang tidak pasti, karena pertemuan-pertemuan yang mengumpulkan SKPD di Pemerintah Kota Bukittinggi sangat banyak atau sering, saksi tidak bisa memastikan itu pada pertemuan yang mana. Kemudian bila mendengar pada rekaman tidak ada penyebutan pertemuan tersebut dalam rangka apa, di mana, kapan, dan siapa saja yang hadir. Penyebutan nama hanya berupa inisial/panggilan-panggilan tanpa nama lengkap, sehingga perlu ada alat bukti lain yang bisa menguatkan dan membenarkan peristiwa dalam rekaman tersebut, hal ini yang tidak bisa dibuktikan oleh Pelapor/Pengadu. Adapun saksi kunci yang dihadirkan oleh Pelapor/Pengadu menurut Pelapor/Pengadu sebagai orang yang melakukan perekaman pada kegiatan dalam rekaman suara tersebut justru membantah bahwa ia yang telah melakukan perekaman dan juga memberikan rekaman tersebut kepada Pelapor/Pengadu dan mengaku tidak tahu menahu dengan rekaman tersebut. Berdasarkan klarifikasi-klarifikasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi kepada para saksi, seluruh saksi yang membantah bahwa ada kegiatan rapat yang mengumpulkan SKPD-SKPD dalam rangka dukung mendukung salah satu paslon Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga dalam konteks kasus ini tidak ada saksi fakta/peristiwa yang dapat dipakai kesaksiannya untuk membenarkan, menguatkan dan membuktikan kebenaran tuduhan dari Pelapor/Pengadu. Artinya tidak ada bukti yang kuat/cukup untuk membenarkan tuduhan yang dimaksud oleh Pelapor/Pengadu. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 21, 34, 37 dan 48). Apabila buktinya memang kuat dan cukup serta ada saksi-saksi pendukung yang menguatkan kebenaran peristiwa ketidaknetralan ASN dimaksud dalam laporan serta berkesesuaian, Bawaslu Kota Bukittinggi akan melaksanakan kewenangannya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. - Bahwa terhadap Rekaman suara pada suatu kegiatan yang tidak diketahui tempat terjadinya peristiwa (salah satu bukti Pelapor/Pengadu) tersebut berpotensi adanya keberpihakan netralitas ASN maka Teradu VI, VII,VIII melaksanakan Pleno Pembahasan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan pada tanggal 28 Juli 2020. - Bahwa Pleno Bawaslu Kota Bukittinggi tersebut didasarkan kepada informasi awal terhadap tindaklanjut penanganan pelanggaran Laporan Nomor Register : 001/LP/PW/kota/03.02/VII/2020, yaitu salah satu bukti yang disampaikan oleh Pelapor dalam bentuk rekaman suara pada suatu kegiatan yang diduga dilakukan oleh ASN serta informasi awal yang disampaikan oleh media berita Rakyat Sumbar yang telah dituangkan di dalam laporan hasil pengawasan Bawaslu Kota Bukittinggi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 68 dan 69); - Bahwa Teradu VI, VII dan VIII telah membentuk tim penelusuran atas informasi awal peristiwa dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bukittinggi Nomor:31.A/BAWASLU- PROV.SB-13/SET/HK.01.01/VII/2020 dan Surat Tugas tim penelusuran informasi awal Nomor: 86/BAWASLU-BKT-SB-13/ST/VII/2020. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 70 dan 71); - Bahwa tim penelusuran informasi awal telah melaksanakan penelusuran kepada beberapa pihak yang dianggap mengetahui informasi dugaan pelanggaran tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat 3 Perbawaslu 14 tahun 2017 yang menyatakan bahwa “informasi awal yang merupakan informasi lisan dicatat oleh pengawas pemilihan untuk kemudian dilakukan penelusuran”. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 72, 73 dan 74); - Bahwa hasil penelusuran informasi awal tersebut dituangkan di dalam laporan hasil penelusuran serta laporan hasil pengawasan yang selanjutnya dibahas dalam Rapat Pleno Bawaslu Kota Bukittinggi untuk menentukan apakah memenuhi syarat formil dan materil. Dari hasil penelusuran tersebut Bawaslu tidak mendapatkan informasi yang jelas dan pasti terkait dengan tempat kejadian, waktu kejadian, uraian peristiwa dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Sehingga belum terpenuhi syarat materil dari sebuah Temuan. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 75, 76 dan 77); - Bahwa Pengadu beranggapan Ketua dan anggota Bawaslu Kota Bukittinggi sudah mendapatkan sanksi teguran keras tidak benar sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu. 10. Bahwa aduan Pengadu pada huruf B dalam laporan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan tentang tindakan Petahana/Incumbent dalam program pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial Covid-19 lainnya yang merupakan program pemerintah harus dengan syarat memberikan foto copy KTP dan KK yang diambil dari RT/RW ke rumah-rumah warga dan patut diduga kegiatan tersebut dalam rangka mengumpulkan dukungan terhadap Petahana/Incumbent dan beranggapan Bawaslu Kota Bukittinggi tidak profesional dalam melakukan pemeriksaan sehingga hal ini pun luput dari perhatian Ketua dan anggota Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, begitu pula BLT dan Bansos Covid-19 menjadi sarana bagi Petahana/Incumbent dalam melakukan pencitraan halini dapat dilihat petahana langsung turun ke lapangan dalam menyerahkan bantuan ke masyarakat dimana hal ini merupakan tugas kecamatan/ kelurahan setempat atau dinas social tanpa harus seorang petahana yang juga ikut dalam pilkada 2020 sehingga patut diduga adanya Petahana mendompleng dalam bantuan sosial yang jelas merupakan program pemerintah dan tindakan ini sangat merugikan Pelapor. - Bahwa tidak benar Teradu VI, VII dan VIII tidak professional dalam melakukan pemeriksaan laporan Pengadu. Dapat Teradu VI, VII dan VIII jelaskan bahwa telah dilakukan penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan perbawaslu 14 tahun 2017 yaitu dengan menganalisis bukti yang disampai oleh Pelapor/Pengadu dan saksi atas nama Yumarsih (saksi Pelapor) pada saat di klarifikasi tidak terbukti sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor. Dapat disampaikan bahwa apa yang dilaporkan oleh Pengadu tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu, baik dengan alat bukti maupun keterangan para saksi. Tidak satupun saksi yang memberikan keterangan melihat, mendengar dan menyaksikan langsung Petahana turun ke lapangan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai maupun pemberian Bansos. Saksi hanya membaca di postingan media sosial saja, yaitu Facebook. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 15); 11. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada huruf B yang pada pokoknya menyatakan bahwa ada pelanggaran kode etik pemilu oleh pihak incumbent dan Pelapor juga melaporkan tindakan Petahana/incumbent dalam membuat begitu banyak spanduk yang bertuliskan “Bukittinggi Kawasan Wajib Pakai Masker”, dengan memasangkan foto incumbent/Petahana yang diletakkan di kawasan-kawasan strategis Kota Bukittinggi, namun yang menjadi pertanyaan bagi Pelapor adalah kenapa hanya foto incumbent/Petahana yang dipajang? Kenapa tidak ada foto dari Wakil Walikota dalam setiap spanduk yang didalihkan bentuk himbauan Pemerintah Kota Bukittinggi? Hal ini harus menjadi sebuah pertanyaan besar apakah mungkin Petahana/incumbent memanfaatkan spanduk tersebut untuk mengkampanyekan dirinya? Namun Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi tidak mampu menggali hal tersebut sehingga hal ini sangat merusak citra Bawaslu sebagai Badan Pengawas Penyelenggara Pemilu; - Bahwa terhadap pelanggaran kode etik pemilu yang dilakukan oleh incumbent tidak ada kewenangan Bawaslu Kota Bukittinggi untuk menanganinya. - Bahwa tidak benar para Teradu VI, VII dan VIII tidak profesional dalam menangani laporan yang disampaikan oleh Pengadu di atas dan tidak benar para Teradu VI, VII dan VIII tidak mampu menggali tentang bukti yang disampaikan oleh Pelapor dalam bentuk cetak foto (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 1); - Bahwa dapat teradu VI, VII dan VIII sampaikan penggalian informasi tentang bukti yang disampaikan oleh Pelapor telah dilaksanakan bersama dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bukittinggi serta telah meminta pendapat Dr. Yoserwan, S.H., M.H sebagai ahli Pidana Pemilu dan pendapat Dr. Khairul Fahmi, S,H., M.H sebagai ahli kepemiluan yang pada pokoknya menegaskan bahwa tentang spanduk himbauan “Bukittinggi Kawasan Wajib Pakai Masker” yang dilakukan oleh Walikota Bukittinggi sepanjang diperintahkan oleh Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku maka wajib dilaksanakan oleh Walikota tersebut. (Vide Bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 40 dan 43); - Bahwa berdasarkan keterangan Terlapor (H.Ramlan Nurmatias) menyatakan bahwa Terlapor merupakan ketua Gugus Covid-19 Kota Bukittinggi sehingga adanya kewajiban sebagai Walikota Bukittinggi untuk menghimbau warganya untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 54); 12. Bahwa tidak benar Teradu VI, VII dan VIII diduga melanggar kode etik : a. melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam hal prinsip berkepastian hukum dalam bersikap dan bertindak dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintah oleh peraturan perundang-undangan dan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya. b. melanggar profesional Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak dalam menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan pemilu. Hal ini disebabkan karena : 1) Bawaslu Kota Bukittinggi telah menjalankan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Perundang-undangan dan keputusan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, di mana Bawaslu Kota Bukittinggi telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana yang terdapat pada Pasal 30 huruf b dan huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- undang (b) Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan. (c) menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur pidana” 2) Tindak lanjut dari laporan tersebut telah diproses berdasarkan tata cara Penanganan laporan sebagaimana yang terdapat dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. 3) Bawaslu Kota Bukittinggi telah menindaklanjuti informasi awal terkait dugaan pelanggaran Pemilihan yaitu netralitas ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 4) Bawaslu Kota Bukittinggi selama proses penanganan Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi telah bertindak dalam memjamin kualitas pelayanan kepada para pihak sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilihan. Dengan demikian prinsip Penyelenggara Pemilu berupa jujur, adil, profesional, berkepastian hukum dan tertib serta netral telah dijalankan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Nomor Register : 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 [2.5] PETITUM TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Kpu Kota Bukittinggi menyerahkan keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan. 1. Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut : 2. Menerima eksepsi Teradu untuk keseluruhannya. 3. Menerima untuk keseluruhan terhadap dalil dan jawaban Teradu. 4. Menolak Pengaduan Pengadu dan Petitum Pengadu untuk seluruhnya. 5. Menerima Petitum Teradu untuk keseluruhannya 6. Merehabilitasi nama baik para Teradu. 7. Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Bawaslu Kota Bukittinggi menyerahkan keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya ditolak; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII dan VIII (Ketua dan anggota Bawaslu Kota Bukittinggi. Atau; 4. Jika Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Kpu Kota Bukittinggi menyerahkan alat bukti sebagai berikut : Bukti Keterangan Bukti T – 1 Fotocopy Salinan Putusan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register 002/PS.REG/13.1375/VIII/2020 dari Bawaslu Kota Bukittinggi Bukti T – 2 Fotocopy Salinan surat mandat bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Bukittinggi tahun 2020 Nomor 03/SM-MT/VII/2020 atas nama Bakal Calon Martias Tanjung dan Taufik Dt.Nan Laweh Bukti T – 3 Fotocopy Salinan surat mandat bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Bukittinggi tahun 2020 Nomor 01/SM-MT/I/2020 atas nama Bakal Calon Martias Tanjung dan Taufik Dt.Nan Laweh Bukti T – 4 Fotocopy Salinan surat kuasa Penunjukan Advokat/Pengacara Martias Tanjung dan Taufik Dt. Nan Laweh Bukti T – 5 Dokumentasi kegiatan Verifikasi Faktual dukungan Perseorangan Pemilihan Serentak tahun 2020 PPS se-Kota Bukittinggi (dalam bentuk CD cakram) Bukti T – 6 Fotocopy Laporan Kegiatan Monitoring Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan Pemilihan Serentak tahun 2020 PPK se-Kota Bukittinggi Bukti T–7 Fotocopy Salinan Berita acara Model BA.5-KWK Perseorangan hasil Verifikasi Faktual terhadap dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi tahun 2020 tingkat kelurahan se-Kota Bukittinggi Bukti T– 8 Fotocopy Salinan Model BA.6-KWK Perseorangan Rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon Perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bukittinggi tahun 2020 di tingkat Kecamatan se- Kota Bukittinggi Bukti T –9 Fotocopy Salinan Model BA.7-KWK Perseorangan Rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon Perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bukittinggi tahun 2020 di tingkat Kota Bukti T -10 Fotocopy Progress Verifikasi Faktual Dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan 2020 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Bukti T –11 Fotocopy dan Screenshot dari Website/Laman Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi Nomor 63/PP.04.2- Pu/1375/KPU-Kot/II/2020 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan atau Walikota dan Wakil Walikota 2020 Bukti T –12 Fotocopy dan Screenshot dari Website/Laman Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi Nomor 76/PP.04.2- Pu/1375/KPU-Kot/II/2020 tentang Perpanjangan Pendaftaran seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan atau Walikota dan Wakil Walikota 2020 Bukti T –13 Fotocopy dan Screenshot dari Website/Laman Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi Nomor 82/PP.04.2- Pu/1375/KPU-Kot/III/2020 tentang hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Buktitinggi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan atau Walikota dan Wakil Walikota 2020 Bukti T –14 Fotocopy dan Screenshot dari Website/Laman Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi Nomor 93/PP.04.2- Pu/1375/KPU-Kot/III/2020 hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Buktitinggi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan atau Walikota dan Wakil Walikota 2020 Bukti T –15 Fotocopy dan Screenshot dari Website/Laman Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi Nomor 98/PP.04.2- Pu/1375/KPU-Kot/III/2020 tentang hasil seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Buktitinggi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan atau Walikota dan Wakil Walikota 2020 Bukti T –16 Fotocopy dan Screenshot dari Website/Laman Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi Nomor 105/PP.04.2- Pu/1375/KPU-Kot/III/2020 tentang hasil seleksi Pasca Klarifikasi tanggapan-tanggapan masyarakat tahap II Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Buktitinggi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan atau Walikota dan Wakil Walikota 2020 Bukti T – 17 Fotocopy Salinan Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara se- Kota Bukittinggi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan atau Walikota dan Wakil Walikota 2020 Bukti T - 18 Fotocopy Rekapitulasi Penerimaan Berkas dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pemilu tahun 2020 Bukti T-19 Fotocopy Rekapitulasi Verifikasi Administrasi dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pemilu tahun 2020 Bukti T - 20 Fotocopy Rekapitulasi Verifikasi Faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pemilu tahun 2020 Bukti T - 21 Rekaman pernyataan atas nama Nadila/Verifikator di Kelurahan Kubu Gulai Bancah (dalam bentuk CD cakram) Bukti T - 22 Hasil Screenshot dari Website/Laman Silon Data Dukungan dari Pasangan Calon Martias Tanjung dan Taufik Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Bawaslu Kota Bukittinggi menyerahkan alat bukti sebagai berikut : KODE NAMA BUKTI KETERANGAN NO BUKTI 1 Bukti ke 1 Formulir Penerimaan Laporan A.1 Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 2 Bukti ke 2 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 3 Bukti ke 3 Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Fotokopy dari asli Teradu Bukittinggi VI,VII,VIII 4 Bukti ke 4 Undangan rapat pembahasan pertama Fotokopy dari asli Teradu Forum Sentra Gakkumdu Kota VI,VII,VIII Bukittinggi 5 Bukti ke 5 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Fotokopy dari asli Teradu Gakkumdu Kota Bukittinggi VI,VII,VIII 6 Bukti ke 6 Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Fotokopy dari asli Teradu Bukittinggi VI,VII,VIII 7 Bukti ke 7 SK Pembentukan Tim Klarifikasi atas Fotokopy dari asli Teradu laporan dugaan pelanggaran Pemilihan VI,VII,VIII 8 Bukti ke 8 Undangan permintaan pendampingan Fotokopy dari asli Teradu klarifikasi VI,VII,VIII 9 Bukti ke 9 Surat Perintah Tugas Sentra Gakkumdu Teradu Kota Bukittinggi Fotokopy dari asli VI,VII,VIII 10 Bukti ke 10 Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Martias Fotokopy dari asli Teradu Tanjung VI,VII,VIII 11 Bukti ke 11 Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Fotokopy dari asli Teradu bawah sumpah/janji VI,VII,VIII 12 Bukti ke 12 Berita Acara Klarifikasi Martias Tanjung Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 13 Bukti ke 13 Undangan Klarifikasi atas nama Yumarsih Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 14 Bukti ke 14 Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Fotokopy dari asli Teradu bawah Sumpah/Janji VI,VII,VIII 15 Bukti ke 15 Berita Acara Klarifikasi atas nama Fotokopy dari asli Teradu Yumarsih VI,VII,VIII 16 Bukti ke 16 Undangan Klarifikasi kepada Junaidil Fotokopy dari asli Teradu Khair VI,VII,VIII 17 Bukti ke 17 Berita Acara keterangan/klarifikasi di Fotokopy dari asli Teradu bawah sumpah/janji VI,VII,VIII 18 Bukti ke 18 Berita Acara klarifikasi Junaidil Khair Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 19 Bukti ke 19 Undangan klarifikasi Melwizardi Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 20 Bukti ke 20 Berita Acara keterangan/klarifikasi di Fotokopy dari asli Teradu bawah sumpah/janji Melwizardi VI,VII,VIII 21 Bukti ke 21 Berita Acara Klarifikasi Melwizardi Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 22 Bukti ke 22 Undangan klarifikasi kepada Zulfia Novel Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 23 Bukti ke 23 Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Fotokopy dari asli Teradu bawah sumpah/janji Zulfianover VI,VII,VIII 24 Bukti ke 24 Berita acara klarifikasi Zulfianover Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 25 Bukti ke 25 Berita acara pleno Bawaslu Kota Fotokopy dari asli Teradu Bukittinggi tertanggal VI,VII,VIII 26 Bukti ke 26 Undangan klarifikasi Martias Tanjung Fotokopy dari asli Teradu tertanggal VI,VII,VIII 27 Bukti ke 27 Berita Acara keterangan/klarifikasi di Fotokopy dari asli Teradu bawah sumpah/janji Martias Tanjung VI,VII,VIII 28 Bukti ke 28 Berita Acara Klarifikasi Martias Tanjung Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 29 Bukti ke 29 Undangan klarifikasi Muhammad Fotokopy dari asli Teradu Idris,S.Sos VI,VII,VIII 30 Bukti ke 30 Berita acara keterangan/klarifikasi di Fotokopy dari asli Teradu bawah sumpah/janji VI,VII,VIII 31 Bukti ke 31 Berita acara klarifikasi Muhammad Idris Fotokopy dari asli Teradu S.Sos VI,VII,VIII 32 Bukti ke 32 Undangan klarifikasi Yuen Karnova Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 33 Bukti ke 33 Berita acara keterangan/klarifikasi di Fotokopy dari asli Teradu bawah sumpah/janji VI,VII,VIII 34 Bukti ke 34 Berita acara keterangan/klarifikasi Yuen Fotokopy dari asli Teradu Karnova VI,VII,VIII 35 Bukti ke 35 Undangan klarifikasi Tati Yasmarni Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 36 Bukti ke 36 Berita acara keterangan di bawah Fotokopy dari asli Teradu sumpah/janji VI,VII,VIII 37 Bukti ke 37 Berita acara klarifikasi Tati Yasmarni Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 38 Bukti ke 38 Undangan keterangan Ahli Dr. Fotokopy dari asli Teradu Yoserwan,SH,MH,LLM VI,VII,VIII 39 Bukti ke 39 Surat Tugas Dr. Yoserwan,SH,MH,LLM Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 40 Bukti ke 40 Berita acara keterangan ahli di bawah Fotokopy dari asli Teradu sumpah/janji Dr.Yoserwan,SH,MH,LLM VI,VII,VIII 41 Bukti ke 41 Berita acara klarifikasi Fotokopy dari asli Teradu Dr.Yoserwan,SH,MH,LLM VI,VII,VIII 42 Bukti ke 42 Undangan keterangan ahli Dr. Khairul Fotokopy dari asli Teradu Fahmi,SH,MH VI,VII,VIII 43 Bukti ke 43 Surat tugas Dr. Khairul Fahmi,SH,MH Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 44 Bukti ke 44 Berita acara keterangan ahli di bawah Fotokopy dari asli Teradu sumpah/janji VI,VII,VIII 45 Bukti ke 45 Berita acara klarifikasi Dr. Khairul Fotokopy dari asli Teradu Fahmi,SH,MH VI,VII,VIII 46 Bukti ke 46 Undangan klarifikasi Martius Bayu Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 47 Bukti ke 47 Berita acara keterangan/klarifikasi di Fotokopy dari asli Teradu bawah sumpah/janji VI,VII,VIII 48 Bukti ke 48 Berita acara klarifikasi Martius Bayu Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 49 Bukti ke 49 Undangan klarifikasi KPU Kota Fotokopy dari asli Teradu Bukittinggi VI,VII,VIII 50 Bukti ke 50 Berita acara keterangan/klarifikasi di Fotokopy dari asli Teradu bawah sumpah/janji atas nama Yasrul VI,VII,VIII 51 Bukti ke 51 Berita acara klarifikasi Yasrul Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 52 Bukti ke 52 Undangan klarifikasi Muhammad Ramlan Fotokopy dari asli Teradu Nurmatias VI,VII,VIII 53 Bukti ke 53 Berita acara keterangan/klarifikasi di Fotokopy dari asli Teradu bawah sumpah/janji Ramlan Nurmatias VI,VII,VIII 54 Bukti ke 54 Berita acara klarifikasi Muhammad Fotokopy dari asli Teradu Ramlan Nurmatias VI,VII,VIII 55 Bukti ke 55 Undangan klarifikasi St.Kayo Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 56 Bukti ke 56 Undangan klarifikasi Aldi Asnur Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 57 Bukti ke 57 Undangan klarifikasi Z.Buyung Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 58 Bukti ke 58 Formulir A.8 (Kajian Dugaan Pelanggaran) Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 59 Bukti ke 59 Berita Acara Pleno tanggal 28 Juli 2020 Fotokopy dari asli Teradu pukul 09.00 Wib VI,VII,VIII 60 Bukti ke 60 Undangan rapat pembahasan kedua Fotokopy dari asli Teradu forum Sentra Gakkumdu kepada VI,VII,VIII Kepolisian Resor Bukittinggi 61 Bukti ke 61 Undangan rapat pembahasan kedua Fotokopy dari asli Teradu forum Sentra Gakkumdu kepada VI,VII,VIII Kejaksaan Negeri Bukittinggi 62 Bukti ke 62 Laporan hasil penyelidikan oleh Fotokopy dari asli Teradu Kepolisian Resor Bukittinggi VI,VII,VIII 63 Bukti ke 63 Berita acara pembahasan kedua Sentra Fotokopy dari asli Teradu Gakkumdu Kota Bukittinggi tanggal 28 VI,VII,VIII Juli 2020 64 Bukti ke 64 Berita acara pleno Bawaslu Kota Fotokopy dari asli Teradu Bukittinggi tanggal 28 Agustus 2020 VI,VII,VIII pukul 20.00 Wib 65 Bukti ke 65 Pemberitahuan tentang status laporan Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 66 Bukti ke 66 Penetapan pejabat pengelola informasi Fotokopy dari asli Teradu dan dokumentasi Badan Pengawas VI,VII,VIII Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 67 Bukti ke 67 Balasan surat Nomor : 89/K.Bawaslu- Fotokopy dari asli Teradu Prov.SB-13/PM.06.02 VI,VII,VIII 68 Bukti ke 68 Berita acara Pleno Informasi awal dugaan Fotokopy dari asli Teradu pelanggaran pemilihan VI,VII,VIII 69 Bukti ke 69 Formulir A Pengawasan Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 70 Bukti ke 70 Surat Keputusan penelusuran informasi Fotokopy dari asli Teradu awal VI,VII,VIII 71 Bukti ke 71 Surat tugas penelusuran Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 72 Bukti ke 72 Berita acara penelusuran El Qadri Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 73 Bukti ke 73 Berita acara penelusuran Z. Buyung Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 74 Bukti ke 74 Berita acara penelusuran Roni Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 75 Bukti ke 75 Laporan hasil penelusuran Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 76 Bukti ke 76 Formulir A Pengawasan Fotokopy dari asli Teradu VI,VII,VIII 77 Bukti ke 77 Berita acara Pleno Bawaslu Kota Fotokopy dari asli Teradu Bukittinggi VI,VII,VIII [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Budi Sastera (KASIPIDUM Kajari Kota Bukittinggi) Sejak pertama kali melaporkan, kami telah sampaikan kepada Pengadu untuk melengkapi syarat pelaporan. Laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan proses penanganan dan penyelidikan. Kami selalu mendampingi dalam pemeriksaan saksi dan ahli. Dalam rekaman tidk menggambarkan waktu dan tempat kegiatan terjadinya peristiwa. Berkenaan dengan kebijakan program menggratiskan pasar, telah di konfirmasi kepada kepala dinas pasar. Kebijkan tersebut merupakan anggarann dari pemerintah pusat. Untuk baliho himbauan pemakaian masker merupakan kegiatan penanggulangan Covid-19. Gusrizal (PPK Mandiangin Koto Selatan) Verifikator telah melakukan verifikasi faktual sebanyak 4 kali, namun pendukung Pengadu banyak yang berada diluar rumah untuk bekerja.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut; Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengaduan pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagaimana berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V tidak profesional dalam melakukan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon sehingga mengakibatkan dukungan Pengadu sebesar 7.291 dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain tidak mendatangi setiap tempat tinggal pendukung, beberapa pendukung Pengadu dinyatakan tidak dapat ditemui dalam verifikasi faktual meskipun telah ditemui oleh PPS. Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V bertindak konspiratif dengan tidak mengutamakan warga setempat dalam menetapkan Anggota PPS. [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V bersikap partisan memenangkan Calon Petahana dengan menggugurkan bakal pasangan calon lainnya. Para Teradu menghilangkan data pendukung Pengadu pada aplikasi Silon yang seharusnya sebesar 8.249 dalam Formulir Model B.11 KWK, namun jika dijumlahkan antara data MS dan TMS menjadi 7.530 dalam data KPU Kota Bukittinggi. Dengan demikian terdapat selisih data sebanyak 719. Selain itu terjadi perubahan data, dari kategori TMS 8 tiba-tiba menjadi MS 1. [4.1.3] Teradu VI s.d Teradu VIII tidak berkepastian hukum dalam penanganan Laporan Pengadu Nomor 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang dugaan pidana pemilu, larangan petahana menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun Para Teradu melalui Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tanggal 28 Juli 2020 menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Selain itu Teradu VI s.d Teradu VIII tidak memenuhi permintaan Pengadu untuk mendapatkan hasil kajian dugaan pelanggaran melalui Surat Nomor 16/SP/KHJC/VIII/2020 tanggal 1 Agustus 2020. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagaimana berikut; [4.2.1] Teradu I s.d Teradu V menerangkan telah bertindak profesional dalam melakukan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon pada tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi tahun 2020. Terhadap hasil verifikasi faktual oleh PPS/Petugas Peneliti yang dituangkan dalam BA Formulir BA.5-KWK Perseorangan yang telah dibahas dalam Rapat Pleno Terbuka secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga tingkat kota, Pengadu tidak mengajukan keberatan apapun dengan menunjukan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020. Sedangkan dalil terdapat pendukung yang telah mengakui dukungannya saat didatangi PPS, namun tetap dinyatakan tidak ditemui, dalam pemeriksaan musyawarah di Bawaslu Kota Bukittinggi terbukti Pengadu tidak mengetahui pasti status pendukungnya apakah Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Saksi Ega Fitria dan Hendra Fadhillah yang dihadirkan Pengadu saat itu sebagaimana dokumen formulir B.1.1-KWK Perseorangan status dukungan keduanya telah dinyatakan MS. Terkait dalil dukungan Pengadu sejumlah 7.291 dinyatakan TMS tanpa alasan jelas, Para Teradu menerangkan angka 7.291 tersebut merupakan kekurangan dukungan bakal pasangan calon perseorangan hasil rekapitulasi dukungan yang TMS di tingkat kota berdasarkan rekapitulasi dari tingkat kecamatan dan kelurahan setelah dilaksanakan verifikasi faktual oleh PPS/Petugas Peniliti. Selanjutnya terhadap aduan Pengadu bertindak konspiratif dalam menetapkan Anggota PPS, Para Teradu menerangkan Pengadu tidak memiliki bukti Anggota PPS yang telah ditetapkan bukan warga setempat. Para Teradu telah melaksanakan rekrutmen PPS secara terbuka sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 dan Keputusan KPU Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 dimana setiap tahapan seleksi Anggota PPS telah diumumkan di papan pengumuman dan di website KPU Kota Bukittinggi secara terbuka untuk menerima tanggapan masyarakat. [4.2.2] Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa dukungan calon perseorangan diverifikasi melalui beberapa tahapan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dukungan Pengadu sejumlah 8.249 merupakan data dukungan yang dinyatakan lengkap sebagai syarat dukungan setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dukungan dari 9.827 yang diserahkan Pengadu. Setelah melalui verifikasi administrasi, 7.530 dukungan dinyatakan MS. Kemudian dalam tahap verifikasi faktual oleh PPS, 854 dinyatakan MS dari 7.530 tersebut. Dengan demikian dari minimal syarat dukungan pasangan calon perseorangan sejumlah 8.145 untuk Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Bukittinggi dikurangi 854 yang MS, maka kekurangan dukungan Pengadu 7.291. Oleh karena itu, Pengadu keliru apabila menambahkan angka 854 (dukungan yang Memenuhi Syarat setelah verifikasi faktual) dengan angka 7.291 (Jumlah Kekurangan Dukungan) serta mengurangkannya dengan angka 8.249 (jumlah dukungan yang lengkap sebelum hasil verifikasi administrasi) dengan selisih hasil 719 sebagai dalil Para Teradu menghilangkan data dukungan Pengadu jelas tidak beralasan. Sedangkan aduan Para Teradu merubah data dari TMS 8 tiba-tiba berubah menjadi MS 1, maka hal ini juga harus dibuktikan oleh Para Pengadu dengan jelas sebab TMS 8 adalah pengkodean oleh PPS/Petugas Peneliti ketika melaksanakan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang tidak dapat ditemui, tidak dapat dikumpulkan, tidak datang ke PPS dan tidak dapat dihubungi melalui videocall serta alamatnya tidak ditemui sewaktu PPS/Petugas Peneliti menjalankan tugasnya, sedangkan MS 1 adalah pendukung yang dapat ditemui dan menyatakan dukungan, maka tidak mungkin PPS/Petugas Peneliti merubah TMS 8 menjadi MS 1, begitu juga sebaliknya. [4.2.3] Teradu VI s.d Teradu VIII telah menangani Laporan Pengadu Nomor 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020 sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 14 tahun 2017. Setelah dinyatakan lengkap secara formil, kemudian dilakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi tanggal 24 Juli 2020 karena laporan berkenaan dengan tindak pidana pemilihan. Sebagaimana ketentuan Pasal 17 Peraturan bersama Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pembahasan pertama dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik tindak Pidana Pemilihan. Kemudian dalam BA Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor: 003/SG/PROV/SB.03.02/VII/2020 Tanggal 24 Juli 2020 menyimpulkan laporan Nomor 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 memenuhi unsur peristiwa pidana pemilihan, bukti-bukti yang cukup dugaan pelanggaran Pasal 188 jo pasal 71 ayat (3) dan pasal 185B jo Pasal 48 ayat (14) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk dilanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran dan penyelidikan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Setelah dilakukan klarifikasi oleh tim yang dibentuk melalui Surat Keputusan Nomor 31.A/K.Bawaslu.Prov.SB- 13/HK.01.01/VII/2020, Para Teradu melakukan kajian yang dituangkan dalam Formulir A.8 dan Berita Acara Pleno Nomor 26/Bawaslu-Prov.SB-13/HK.01.01/VII/2020. Hasil kajian tersebut dilanjutkan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Berdasarkan BA Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi Nomor 004/SG/PROV.SB.03.02/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 Laporan Pengadu tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Para Teradu kemudian melakukan Pleno tindak lanjut hasil pembahasan tersebut untuk diumumkan di status pemberitahuan Laporan Nomor 27/Bawaslu-Prov.SB-13/HK.01.01/VII/2020 pada tanggal 28 Juli 2020. Para Teradu telah menjelaskan langsung kepada Pengadu maupun Kuasa Hukum Pengadu bahwa dari hasil klarifikasi dan keterangan ahli laporan Pengadu tidak terpenuhi unsur pidana dalam ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena belum ditetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota. Demikian juga halnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor KPU Kota Bukittinggi juga tidak terpenuhi Pasal 185B jo Pasal 48 ayat (14) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena tidak terbukti sebagaimana yang dilaporkan oleh Pengadu. Selanjutnya berkenaan dengan Hasil Kajian dalam Formulir A.8 (kajian dugaan pelanggaran) tidak dapat diberikan kepada Pengadu karena merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan dalam Lampiran I Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tentang Klasifikasi Informasi Yang dikecualikan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Para Teradu menjawab surat Pengadu Nomor 16/SP/KHJC/VIII/2020 tanggal 1 Agustus 2020 yang meminta hasil kajian laporan tersebut dengan surat Nomor 89/K.Bawaslu-Prov.SB- 13/PM.06.02 tanggal 2 Agustus 2020 yang intinya menjelaskan bahwa formulir Model A.8 berupa kajian dugaan pelanggaran termasuk klasifikasi informasi yang dikecualikan, sehingga permintaan Pengadu tidak bisa dipenuhi oleh Para Teradu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1] dan [4.1.2], terungkap fakta Teradu I s.d Teradu V telah melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan Pengadu selaku bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2020. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilakukan secara berjenjang hingga tingkat Kota pada tanggal 27 Juli 2020. Rapat pleno rekapitulasi berjalan lancar, tidak terdapat keberatan terhadap hasil verifikasi faktual baik yang dilakukan PPS maupun rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan serta di tingkat Kota dibuktikan dengan Formulir BA.5- KWK Perseorangan. Dalam persidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa petugas PPS tidak melakukan verifikasi faktual meskipun telah mendatangi rumah pendukung Pengadu. Pengadu justru mengakui Teradu I s.d Teradu V selalu memberi informasi tahapan verifikasi serta meminta pendampingan dari Tim Pengadu pada verifikasi faktual. Namun Pengadu tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak mempunyai biaya operasional untuk menyediakan tim penghubung (LO) hingga tingkat kelurahan. Berkenaan dengan dalil dukungan Pengadu sejumlah 7.291 dinyatakan TMS oleh Teradu I s.d Teradu V tanpa alasan yang jelas, terungkap fakta bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan tingkat Kota sebagaimana Formulir Model BA.7-KWK Perseorangan tanggal 20 Juli 2020, jumlah dukungan Pengadu belum memenuhi syarat minimal dukungan karena masih terdapat kekurangan sebanyak 7.291 dukungan. Pada masa penyerahan dukungan, Pengadu menyampaikan dokumen dukungan sebanyak 9.827. Setelah dilakukan pencermatan, 8.249 dukungan dinyatakan lengkap dan dilanjutkan tahap verifikasi administrasi. Kemudian sejumlah 7.530 dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk dilakukan verifikasi faktual. Dalam verifikasi faktual tersebut, hanya 854 dukungan yang Memenuhi Syarat. Dengan demikian dukungan Pengadu belum memenuhi syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana ditetapkan KPU Kota Bukittinggi sebanyak 8.145. Sesuai prosedur, Pengadu wajib menyerahkan dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari kekurangan yaitu 14.582. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V dalam melakukan verifikasi syarat dukungan Pengadu selaku bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi telah sesuai dengan ketentuan Bab IV Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Tata Cara Penyerahan dan Verifikasi Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta pada tanggal 24 Juli 2020 Teradu VI s.d Teradu VIII melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kota Bukittingi terhadap laporan dugaan tindak pidana pemilihan Nomor 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 yang disampaikan Pengadu pada tanggal 23 Juli 2020. Laporan tersebut dinyatakan memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 188 jo pasal 71 ayat (3) dan pasal 185B jo Pasal 48 ayat (14) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk dilanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran dan penyelidikan sebagaimana BA Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor 003/SG/PROV/SB.03.02/VII/2020. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap para pihak oleh tim yang dibentuk melalui Surat Keputusan Nomor 31.A/K.Bawaslu.Prov.SB- 13/HK.01.01/VII/2020, Para Teradu melakukan kajian yang dituangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/LP/PW/Kota/03/02/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020. Dalam kajian tersebut, Teradu VI s.d Teradu VIII menyimpulkan laporan Pengadu terhadap peristiwa Walikota Bukittinggi membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), kebijakan gratis pasa ateh, serta spanduk cegah Covid-19 yang memuat foto Walikota, tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena KPU Kota Bukittinggi belum melakukan penetapan pasangan calon. Hasil kajian tersebut dilanjutkan dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (5) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Kemudian berdasarkan BA Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi Nomor 004/SG/PROV.SB.03.02/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020, baik Para Teradu, unsur kepolisian maupun kejaksaan sepakat laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pidana pemilihan sehingga penanganannya dihentikan. DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu Nomor 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 32 Peraturan Bawaslu 14 Tahun 2017 jo Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Berkenaan dengan dalil Teradu VI s.d Teradu VIII tidak memenuhi permintaan Pengadu melalui Surat Nomor 16/SP/KHJC/VIII/2020 tanggal 1 Agustus 2020 tentang permohonan hasil kajian dugaan pelanggaran, terungkap fakta Para Teradu telah menjawab dengan Surat Nomor Nomor 89/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02 tanggal 2 Agustus 2020 yang intinya menjelaskan bahwa formulir Model A.8 berupa kajian dugaan pelanggaran merupakan informasi yang dikecualikan, sehingga permintaan Pengadu tidak dapat dipenuhi oleh Para Teradu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu VIII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan Pihak Terkait, keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Heldo Aura selaku Ketua merangkap Anggota Kpu Kota Bukittinggi, Teradu II Yasrul, Teradu III Benny Aziz, Teradu IV Donny Syahputra, dan Teradu V Zulwida Rahmayeni masing-masing selaku Anggota Kpu Kota Bukittinggi sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Ruzi Haryadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi, Teradu VII Eri Vatria dan Teradu VIII Asneliwarni masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI ANDRE SAPUTRA