Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 224 Tahun 2019
Benny Azis, Ketua KPU Kota Bukittinggi
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 15 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 243-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 224-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, Pada saat di wawancara oleh RRI Kota Bukittinggi tanggal 23 April 2019, Teradu selaku Ketua KPU Kota Bukittinggi, terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi menyampaikan pernyataan yang tidak pantas antara lain: 1. Bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan adalah “banci” dan pernyataan tersebut di unggah di Youtube dan di ketahui oleh Bawaslu Kota Bukittinggi pada tanggal 25 April 2019; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya pernyataan Teradu yang menyatakan bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan adalah banci dan beredar di youtube. Video tersebut didapatkan dari kiriman pesan whatsApp dari salah satu anggota Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Benny Aziz selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 224-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 243- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 224-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ruzi Haryadi Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi (Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Informasi dan Data) Alamat : Jalan Prof, Hazairin nomor 80 Belakang Balok, Kota Bukittinggi Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I; Nama : Asneliwarni Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi (Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum) Alamat : Jalan Prof, Hazairin nomor 80 Belakang Balok, Kota Bukittinggi Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II; Nama : Eri Vatria Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi (Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga) Alamat : Jalan Prof, Hazairin nomor 80 Belakang Balok, Kota Bukittinggi Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu III; Selanjutnya Pengadu I s.d Pengadu II disebut sebagai--------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Benny Aziz : Pekerjaan : Ketua KPU Kota Bukittinggi Alamat : Jl. Cindua Mato No.7 Benteng Pasar Atas Guguk Panjang, Kota Bukittinggi Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan para Pengadu; mendengar keterangan para Pengadu; mendengar jawaban Teradu; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan pada Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 243-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 224-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, Pada saat di wawancara oleh RRI Kota Bukittinggi tanggal 23 April 2019, Teradu selaku Ketua KPU Kota Bukittinggi, terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi menyampaikan pernyataan yang tidak pantas antara lain: 1. Bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan adalah “banci” dan pernyataan tersebut di unggah di Youtube dan di ketahui oleh Bawaslu Kota Bukittinggi pada tanggal 25 April 2019; 2. Bahwa PSU terjadi bukan kesalahan penyelenggara kami, melainkan atas suruhan dari Pengawas TPS yang lebih dominan menguasai TPS yang diakui oleh KPPS TPS 7 Kelurahan Pulai Anak Air dan saksi peserta Pemilu; 3. Bahwa adanya Pengawas TPS membuat kawan-kawan KPPS merasa takut, mereka ikuti apa yang diperintahkan Pengawas dan ini dirasakan oleh kawan-kawan KPU se-Sumatera Barat; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-56 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Fotokopi wawancara Ketua KPU Kota Bukittinggi bersama RRI Bukittinggi; 2. P-2 Fotokopi File Video Youtube wawancara Ketua KPU Kota Bukittinggi bersama RRI Bukittinggi; 3. P-3 Fotokopi Copy surat Rekomendasi Panwascam Mandiangin Koto Selayan Nomor 01/IST/PM.00.00/IV/2019 kepada PPK Mandiangin Koto Selayan perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi tertanggal 18 April 2019 berserta Lampiran; 4. P-4 Fotokopi Form Model C7.DPTb-KPU Tentang daftar Hadir Pemilih Tambahan Pemilihan Umum Tahun 2019 Nomor TPS 07 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi; 5. P-5 Fotokopi Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Pengawas TPS Nomor: 01.06.07.01/LHP/PM.00.02/IV/2019 tertanggal 17 April 2019; 6. P-6 Fotokopi Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 114/LHP/PM.00.02/IV/2019 tertanggal 2 Mei 7. P-7 Fotokopi Formulir Temuan Nomor: 002/TM/PL/Kota/03.02/V/2019, Yang ditanda tangani oleh Eri Vatria, Tertanggal 2 Mei 2019; 8. P-8 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor : 193/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada Ahmat Ikhsan tertanggal 6 Mei 2019; 9. P-9 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor : 193/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada Ahmat Ikhsan tertanggal 6 Mei 2019; 10. P-10 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 193/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada Ade Risdianto tertanggal 6 Mei 2019; 11. P-11 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 193/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada Erizal tertanggal 6 Mei 2019; 12. P-12 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 194/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada Muhammad Darweni Simbolon tertanggal 7 Mei 2019; 13. P-13 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 195/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada Mira tertanggal 10 Mei 2019; 14. P-14 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 195/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada Rizka Zilfadillah tertanggal 10 Mei 2019; 15. P-15 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 195/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada Nur Hasnah tertanggal 13 Mei 2019; (tidak hadir); 16. P-16 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 196/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada Yuliana Efisari tertanggal 13 Mei 2019 (tidak hadir); 17. P-17 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 197/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada Nani Putri Indriani tertanggal 14 Mei 2019; 18. P-18 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 199/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada Nur Hasnah tertanggal 15 Mei 2019; (Panggilan kedua tidak hadir); 19. P-19 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 199/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada Yuliana Efitasari tertanggal 15 Mei 2019; (Panggilan kedua tidak hadir); 20. P-20 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 200/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada Zulwida Rahmayeni,S.E,M.M tertanggal 16 Mei 2019; 21. P-21 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 200/K.Bawaslu- Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada Donny Syahputra, S.Hi tertanggal 16 Mei 2019; 22. P-22 Fotokopi Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/ Janji atas nama Ahmat Ikhsan tertanggal 7 Mei 2019, pukul 11,38 WIB; 23. P-23 Fotokopi Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/ Janji atas nama Ade Risdianto tertanggal 7 Mei 2019, pukul 11,51 WIB; 24. P-24 Fotokopi Asli Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Ade Risdianto tertanggal 7 Mei 2019, pukul 11,51 WIB; 25. P-25 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ade Risdianto dengan nomor : 1375020711760001; 26. P-26 Fotokopi Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/ Janji atas nama Erizal tertanggal 7 Mei 2019, pukul 12.52 WIB; 27. P-27 Fotokopi Asli Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Erizal tertanggal 7 Mei 2019, pukul 12.52 WIB; 28. P-28 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Erizal dengan nomor : 1375021501780001; 29. P-29 Fotokopi Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Muhammad Darweni Simbolon tertanggal 8 Mei 2019, pukul 10.54 WIB; 30. P-30 Fotokopi Asli Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Muhammad Darweni Simbolon tertanggal 8 Mei 2019, pukul 10.54 WIB; 31. P-31 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad Darweni Simbolon dengan nomor : 1306051709840002; 32. P-32 Fotokopi Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Rizka Zilfadillah tertanggal 13 Mei 2019, pukul 14.16 WIB; 33. P-33 Fotokopi Asli Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Rizka Zilfadillah tertanggal 13 Mei 2019, pukul 14.16 WIB; 34. P-34 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Rizka Zilfadillah,SH dengan nomor : 1375026701940001; 35. P-35 Fotokopi Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Mira Yanti tertanggal 13 Mei 2019, pukul 14.59 WIB; 36. P-36 Fotokopi Asli Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Mira Yanti tertanggal 13 Mei 2019, pukul 14.59 WIB; 37. P-37 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Mira Yanti dengan nomor: 1375024902790001; 38. P-38 Fotokopi Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Nani Putri Indriani tertanggal 15 Mei 2019, pukul 14.30 WIB; 39. P-39 Fotokopi Asli Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Nani Putri Indriani tertanggal 15 Mei 2019, pukul 14.30 WIB; 40. P-40 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nani Putri Indriani dengan nomor : 1375026703910001; 41. P-41 Fotokopi Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/ Janji atas nama Benny Aziz tertanggal 16 Mei 2019, pukul 10.44 WIB; 42. P-42 Fotokopi Asli Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Benny Aziz tertanggal 16 Mei 2019, pukul 10.44 WIB; 43. P-43 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Benny Aziz dengan nomor: 1375022802690001; 44. P-44 Fotokopi Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Zulwida Rahmayeni tertanggal Mei 2019, pukul 11.00 WIB; 45. P-45 Fotokopi Asli Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Zulwida Rahmayeni tertanggal 17 Mei 2019, pukul 11.00 WIB; 46. P-46 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Zulwida Rahmayeni dengan nomor : 1375015103800002; 47. P-47 Fotokopi Asli Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Yasrul tertanggal 17 Mei 2019, pukul 10.00 WIB; 48. P-48 Fotokopi Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Donny Syahputra tertanggal Mei 2019, pukul 14.39 WIB; 49. P-49 Fotokopi Asli Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Donny Syahputra tertanggal 17 Mei 2019, pukul 14.39 WIB; 50. P-50 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Donny Syahputra dengan nomor : 1375020106790004; 51. P-51 Fotokopi formulir model C7.DPTb.KPU dengan nomor TPS 07 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Provinsi Sumbar; 52. P-52 Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan tertanggal 18 April 2019; 53. P-53 Fotokopi Surat Pernyataan KPPS beserta Saksi peserta Pemilu tahun 2019 di TPS 07 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Pada tanggal 18 April 2019; 54. P-54 FotokopiScreenshoot wawancara Ketua KPU Kota Bukittinggi bersama RRI Bukittinggi pada halaman Youtube; 55. P-55 FotokopiScreenshoot wawancara Ketua KPU Kota Bukittinggi bersama RRI Bukittinggi pada halaman Youtube; 56. P-56 FotokopiScreenshoot wawancara Ketua KPU Kota Bukittinggi bersama RRI Bukittinggi pada halaman Youtube; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, telah dilaksanakan pemungutan suara di TPS 7 Kelurahan Pulai Anak Aia, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi dimulai pukul 07.00 WIB. Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap pada TPS 7 tersebut sebanyak 312 orang dan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 205 orang; 2. Bahwa terdapat 15 orang pemilih hadir antara pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB yang ingin memberikan suara di TPS 7 tersebut dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik beralamat diluar Kota Bukittinggi. Setelah dilakukan pengecekan melalui Aplikasi Sidalih ternyata semuanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di luar Kota Bukittinggi; 3. Bahwa Pengawas TPS menyuruh KPPS untuk memfasilitasi 15 orang pemilih tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan alasan mempunyai hak untuk memilih sebagaimana Bimtek yang diterimanya dari Bawaslu. Pengawas TPS juga menetapkan jumlah surat suara yang harus diberikan kepada pemilih tersebut; 4. Bahwa kemudian Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan menerbitkan sebuah rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang, dengan surat Nomor 01/IST.PM.00.00/IV/2019 pada tanggal 18 April 2019; 5. Bahwa di bagian awal menyampaikan aturan yang mengatur untuk kewajiban pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, sebagaimana ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d, Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan memberikan suara di TPS; 6. Bahwa berpedoman kepada aturan diatas, dari 15 orang pemilih tersebut tidak satupun pemilih tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan pemilih tersebut terdaftar dalam daftar pemilih tetap; 7. Bahwa Teradu berpendapat, kajian tersebut diatas tidak memenuhi syarat untuk kewajiban melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, karena pemilih tersebut seluruhnya memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap; 8. Bahwa sedangkan dibagian akhir rekomendasi tersebut, Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan merekomendasikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mandiangin Koto Selayan agar dapat melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 9. Bahwa Jika Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan mempunyai kajian terhadap penelitian dan pemeriksaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, menurut Teradutidak dengan mengakhiri rekomendasi tersebut dengan kalimat “sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; 10. Bahwa penilaian Teraduselaku penyelenggara teknis pemilihan umum, rekomendasi tersebut tidak jelas, kabur dan tidak berkepastian hukum untuk dapat dilaksanakan; 11. Bahwa Adapun rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Mandiangin Kota Selayan tersebut menurut Teradutidak mempunyai kepastian sebagai sebuah rekomendasi yang mestinya menentukan langkah-langkah dengan jelas untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU); 12. Bahwa Sebagai pembanding, sebuah rekomendasi yang bertanggungjawab, Teradu melampirkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Propinsi Maluku Utara.Berdasarkan kajiannya, Panwaslu Kecamatan Weda Merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Weda untuk segera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan menentukan jenis pemungutan suaranya. Dibagian akhir rekomendasi tersebut ditutup dengan frasa “Demikian rekomendasi ini disampaikan untuk ditindaklanjuti”; 13. Bahwa Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Weda tersebut merupakan sebuah produk yang jelas, tegas dan berkepastian hukum. Penyelenggara teknis pemilu, dapat langsung mengatur langkah-langkah yang akan dilakukan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU); 14. Bahwa Berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan yang isinya menurut Teradutidak jelas, kabur dan tidak berkepastian hukum tersebut, KPU Kota Bukittinggi menyurati Bawaslu Kota Bukittinggi dengan surat nomor : 424/PL.02.1-SD/1375/KPU-Kot/IV/2019 tanggal 21 April 2019 perihal Pemungutan Suara Ulang yang bertujuan meminta penjelasan secara tertulis dan tegas tentang pelaksanaan rekomendasi tersebut; 15. Bahwa pada hari itu juga, tanggal 21 April 2019, Bawaslu Kota Bukittinggi membalas surat KPU Kota Bukittinggi dengan surat nomor : 177/K.BAWASLU- PROV.SB-13/PM.06.02/IV/2019 perihal Pemungutan Suara Ulang, yang isinya menyebutkan agar KPU Kota Bukittinggi dapat menentukan jenis pemungutan suara apa yang akan diulang berpedoman pada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan KPU; 16. Bahwa Menurut Teradu, untuk menentukan jenis pemungutan suara apa yang diulang, harus melalui mekanisme kajian oleh Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan terhadap penelitian dan pemeriksaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang; 17. Bahwa Berdasarkan hal tersebut diatas, Teradumenilai surat balasan tersebut juga tidak jelas, kabur dan tidak berkepastian hukum sebagaimana azas dan prinsip penyelenggara pemilu, selanjutnya Teradu menyebut dengan “rekomendasi banci”; 18. Bahwa Setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 7 Kelurahan Pulai Anak Aia sesuai rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan tersebut jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya hanya sebanyak 85 orang; 19. Bahwa Berkurangnya jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibanding Pemungutan Suara tanggal 17 April 2019, adalah dampak dari kajian yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan yang tidak mempertimbangkan hilangnya hak pilih yang sudah digunakan oleh pemilih pada Pemungutan Suara tanggal 17 April 2019;’ 20. Bahwa perkataan “rekomendasi banci” tersebut ditujukan kepada produk Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan yang Teradunilai abu-abu, tidak jelas, kabur dan tidak berkepastian hukum, bukanlah mengarah kepada lembaga, kelompok maupun orang; 21. Bahwa Menurut Teradu, frasa “rekomendasi banci” tersebut sebagai suatu hal yang lumrah dan biasa disebut untuk sebuah produk yang tidak jelas dan tidak tegas sehingga tujuan dari produk itu sulit diterjemahkan untuk menentukan langkah- langkah dan tindakan yang akan dilaksanakan; [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-9, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Model DAA1.PPWP (sebelum PSU); 2. T-2 Fotokopi Kronologis kejadian pada saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 17 April 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan; 3. T-3 Fotokopi Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh KPPS dan Saksi Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan; 4. T-4 Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan; 5. T-5 Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah; 6. T-6 Fotokopi Surat KPU Kota Bukittinggi kepada Bawaslu Kota Bukittinggi; 7. T-7 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi kepada KPU Kota Bukittinggi; 8. T-8 Fotokopi Model DAA1.PPWP (setelah PSU); 9. T-9 Fotokopi Beberapa Kliping Berita terkait Produk Banci;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya pernyataan Teradu yang menyatakan bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan adalah banci dan beredar di youtube. Video tersebut didapatkan dari kiriman pesan whatsApp dari salah satu anggota Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Selanjutnya Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan analisa, kajian dan investigasi dan menetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran kode etik. Menurut para Pengadu, rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Kelurahan Pulai Anak Aia, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu sehingga tidak pantas disebut sebagai rekomendasi banci. Para Pengadu menerima surat dari KPU Kota Bukittinggi yang meminta penjelasan tentang pelaksanaan rekomendasi PSU tersebut. Berdasarkan surat KPU Kota Bukittinggi, para Pengadu membalas surat tersebut dan meminta KPU Kota Bukittinggi menentukan sendiri jenis pemungutan suara apa yang diulang karena rekomendasi Panwaslu itu sudah menjelaskan alasan PSU sesuai Formulir Model C7.DPTb.KPU; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Teradu mengatakan tidak bermaksud menyampaikan kalimat yang tidak terpuji terkait dengan pernyataannya di media massa yang mengatakan bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan adalah banci. Teradu mengatakan kalimat banci tidak ditujukan kepada Bawaslu/Panwaslu sebagai institusi, tetapi lebih pada produk rekomendasinya yang bersifat abu-abu, ambigu dan tidak jelas. Teradu berpendapat rekomendasi Panwaslu untuk dilaksanakan PSU berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan sehingga semestinya dapat menentukan jenis Pemilu apa yang harus diulang agar jelas dan berkepastian hukum. Pada tanggal 21 April 2019 KPU Kota Bukittinggi sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bukittinggi terkait pelaksanaan rekomendasi tersebut dengan cara menyurati Bawaslu Kota Bukittinggi dan meminta penjelasan secara tertulis tentang pelaksanaan rekomendasi PSU tersebut. Bawaslu Kota KPU Bukittinggi merespon pada hari yang sama dengan menerbitkan surat tertanggal 21 April 2019 intinya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kota Bukittinggi untuk menentukan jenis pemungutan suara apa yang diulang berpedoman pada ketentuan undang-undang dan peraturan KPU. Atas peristiwa tersebut, Teradu telah menyampaikan permintaan maaf pada forum klarifikasi oleh Bawaslu; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, dalil para Pengadu pada pokoknya menyoal pernyataan Teradu yang menyatakan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan adalah banci. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan menerbitkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Kelurahan Pulai Anak Aia, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Teradu mengakui menyatakan “rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandianging Koto Selayan adalah banci” dalam kesempatan wawancara dengan reporter RRI Bukittinggi Ahmat Ikhsan di Kantor KPU Kota Bukittinggi tanggal 23 April 2019. Pernyataan Teradu tersebut ditayangkan di youtube dan menyebar informasinya di jajaran pengawas Pemilu di Kota Bukittinggi. Berdasarkan alat bukti Pengadu, wartawan RRI Pro-1 Bukittinggi hadir saat diklarifikasi oleh Bawaslu Kota Bukittinggi namun tidak bersedia keterangannya dituangkan ke dalam berita acara klarifikasi dengan alasan risiko pekerjaan. Terungkap fakta, atas pernyataan tersebut, Teradu pada forum klarifikasi, telah meminta maaf kepada Bawaslu Kota Bukittinggi. Kemudian, terhadap rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, KPU Kota Bukittinggi telah melaksanakan PSU di TPS 7 Kelurahan Pulai Anak Aia, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi pada 27 April 2019 sesuai peraturan perundang-undangan. DKPP berpendapat tindakan Teradu menyatakan “rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandianging Koto Selayan adalah banci” di ruang publik tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Sesuai pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, Teradu mempunyai kewajiban etik untuk menghormati sesama penyelenggara Pemilu. Terhadap rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan yang bersifat abu-abu, ambigu dan tidak jelas, telah dibangun koordinasi melalui surat KPU Kota Bukittinggi tanggal 21 April 2019 dan telah direspon oleh Bawaslu Kota Bukittinggi pada hari yang sama. Demikianlah seharusnya penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjaga kehormatan institusinya. Meskipun Teradu telah meminta maaf kepada para Pengadu atas pernyataannya tersebut, DKPP menilai pernyataan Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf i juncto Pasal 19 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP menginggatkan agar ke depan, Teradu lebih berhati-hati menyampaikan informasi ke publik melalui media massa menggunakan diksi yang lebih bermartabat, arif dan bijaksana yang mencegah prasangka buruk terhadap kinerja Penyelenggara PemiluDengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu; [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Benny Aziz selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir