Melanggar
Nomor Putusan: No. 224 Tahun 2019
Benny Azis, Ketua KPU Kota Bukittinggi
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 15 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 243-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 224-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, Pada saat di wawancara oleh RRI Kota Bukittinggi tanggal 23 April 2019, Teradu selaku Ketua KPU Kota Bukittinggi, terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi menyampaikan pernyataan yang tidak pantas antara lain: 1. Bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan adalah “banci” dan pernyataan tersebut di unggah di Youtube dan di ketahui oleh Bawaslu Kota Bukittinggi pada tanggal 25 April 2019; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya pernyataan Teradu yang menyatakan bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan adalah banci dan beredar di youtube. Video tersebut didapatkan dari kiriman pesan whatsApp dari salah satu anggota Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Benny Aziz selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 224-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 243-
P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 224-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Ruzi Haryadi
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi (Koordinator Divisi SDM,
Organisasi, Informasi dan Data)
Alamat : Jalan Prof, Hazairin nomor 80 Belakang Balok, Kota
Bukittinggi
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I;
Nama : Asneliwarni
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi (Koordinator Divisi
Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Umum)
Alamat : Jalan Prof, Hazairin nomor 80 Belakang Balok, Kota
Bukittinggi
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II;
Nama : Eri Vatria
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi (Koordinator Divisi
Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga)
Alamat : Jalan Prof, Hazairin nomor 80 Belakang Balok, Kota
Bukittinggi
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu III;
Selanjutnya Pengadu I s.d Pengadu II disebut sebagai--------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama Benny Aziz :
Pekerjaan :
Ketua KPU Kota Bukittinggi
Alamat :
Jl. Cindua Mato No.7 Benteng Pasar Atas Guguk
Panjang, Kota Bukittinggi
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] membaca pengaduan para Pengadu;
mendengar keterangan para Pengadu;
mendengar jawaban Teradu; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan pada
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 243-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
224-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
Pada saat di wawancara oleh RRI Kota Bukittinggi tanggal 23 April 2019, Teradu
selaku Ketua KPU Kota Bukittinggi, terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di TPS 7 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota
Bukittinggi menyampaikan pernyataan yang tidak pantas antara lain:
1. Bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan adalah “banci”
dan pernyataan tersebut di unggah di Youtube dan di ketahui oleh Bawaslu Kota
Bukittinggi pada tanggal 25 April 2019;
2. Bahwa PSU terjadi bukan kesalahan penyelenggara kami, melainkan atas suruhan
dari Pengawas TPS yang lebih dominan menguasai TPS yang diakui oleh KPPS TPS
7 Kelurahan Pulai Anak Air dan saksi peserta Pemilu;
3. Bahwa adanya Pengawas TPS membuat kawan-kawan KPPS merasa takut, mereka
ikuti apa yang diperintahkan Pengawas dan ini dirasakan oleh kawan-kawan KPU
se-Sumatera Barat;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-
hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti P-1
s.d P-56 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Fotokopi wawancara Ketua KPU Kota Bukittinggi bersama RRI
Bukittinggi;
2. P-2 Fotokopi File Video Youtube wawancara Ketua KPU Kota Bukittinggi
bersama RRI Bukittinggi;
3. P-3 Fotokopi Copy surat Rekomendasi Panwascam Mandiangin Koto
Selayan Nomor 01/IST/PM.00.00/IV/2019 kepada PPK Mandiangin
Koto Selayan perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7
Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota
Bukittinggi tertanggal 18 April 2019 berserta Lampiran;
4. P-4 Fotokopi Form Model C7.DPTb-KPU Tentang daftar Hadir Pemilih
Tambahan Pemilihan Umum Tahun 2019 Nomor TPS 07 Kelurahan
Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi;
5. P-5 Fotokopi Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
Pengawas TPS Nomor: 01.06.07.01/LHP/PM.00.02/IV/2019
tertanggal 17 April 2019;
6. P-6 Fotokopi Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
114/LHP/PM.00.02/IV/2019 tertanggal 2 Mei
7. P-7 Fotokopi Formulir Temuan Nomor: 002/TM/PL/Kota/03.02/V/2019,
Yang ditanda tangani oleh Eri Vatria, Tertanggal 2 Mei 2019;
8. P-8 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor : 193/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang
ditujukan kepada Ahmat Ikhsan tertanggal 6 Mei 2019;
9. P-9 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor : 193/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang
ditujukan kepada Ahmat Ikhsan tertanggal 6 Mei 2019;
10. P-10 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 193/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang
ditujukan kepada Ade Risdianto tertanggal 6 Mei 2019;
11. P-11 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 193/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang
ditujukan kepada Erizal tertanggal 6 Mei 2019;
12. P-12 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 194/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang
ditujukan kepada Muhammad Darweni Simbolon tertanggal 7 Mei
2019;
13. P-13 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 195/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang
ditujukan kepada Mira tertanggal 10 Mei 2019;
14. P-14 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 195/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang
ditujukan kepada Rizka Zilfadillah tertanggal 10 Mei 2019;
15. P-15 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 195/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang
ditujukan kepada Nur Hasnah tertanggal 13 Mei 2019; (tidak hadir);
16. P-16 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 196/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang
ditujukan kepada Yuliana Efisari tertanggal 13 Mei 2019 (tidak hadir);
17. P-17 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 197/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang
ditujukan kepada Nani Putri Indriani tertanggal 14 Mei 2019;
18. P-18 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 199/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang
ditujukan kepada Nur Hasnah tertanggal 15 Mei 2019; (Panggilan
kedua tidak hadir);
19. P-19 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 199/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang
ditujukan kepada Yuliana Efitasari tertanggal 15 Mei 2019; (Panggilan
kedua tidak hadir);
20. P-20 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 200/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang
ditujukan kepada Zulwida Rahmayeni,S.E,M.M tertanggal 16 Mei
2019;
21. P-21 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 200/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.05.02/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, yang
ditujukan kepada Donny Syahputra, S.Hi tertanggal 16 Mei 2019;
22. P-22 Fotokopi Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/
Janji atas nama Ahmat Ikhsan tertanggal 7 Mei 2019, pukul 11,38
WIB;
23. P-23 Fotokopi Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/
Janji atas nama Ade Risdianto tertanggal 7 Mei 2019, pukul 11,51
WIB;
24. P-24 Fotokopi Asli Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Ade Risdianto
tertanggal 7 Mei 2019, pukul 11,51 WIB;
25. P-25 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ade Risdianto dengan
nomor : 1375020711760001;
26. P-26 Fotokopi Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/
Janji atas nama Erizal tertanggal 7 Mei 2019, pukul 12.52 WIB;
27. P-27 Fotokopi Asli Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Erizal
tertanggal 7 Mei 2019, pukul 12.52 WIB;
28. P-28 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Erizal dengan nomor :
1375021501780001;
29. P-29 Fotokopi Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah/Janji atas nama Muhammad Darweni Simbolon tertanggal 8
Mei 2019, pukul 10.54 WIB;
30. P-30 Fotokopi Asli Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Muhammad
Darweni Simbolon tertanggal 8 Mei 2019, pukul 10.54 WIB;
31. P-31 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad Darweni
Simbolon dengan nomor : 1306051709840002;
32. P-32 Fotokopi Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah/Janji atas nama Rizka Zilfadillah tertanggal 13 Mei 2019,
pukul 14.16 WIB;
33. P-33 Fotokopi Asli Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Rizka Zilfadillah
tertanggal 13 Mei 2019, pukul 14.16 WIB;
34. P-34 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Rizka Zilfadillah,SH
dengan nomor : 1375026701940001;
35. P-35 Fotokopi Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah/Janji atas nama Mira Yanti tertanggal 13 Mei 2019, pukul
14.59 WIB;
36. P-36 Fotokopi Asli Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Mira Yanti
tertanggal 13 Mei 2019, pukul 14.59 WIB;
37. P-37 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Mira Yanti dengan nomor:
1375024902790001;
38. P-38 Fotokopi Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah/Janji atas nama Nani Putri Indriani tertanggal 15 Mei 2019,
pukul 14.30 WIB;
39. P-39 Fotokopi Asli Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Nani Putri
Indriani tertanggal 15 Mei 2019, pukul 14.30 WIB;
40. P-40 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nani Putri Indriani
dengan nomor : 1375026703910001;
41. P-41 Fotokopi Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/
Janji atas nama Benny Aziz tertanggal 16 Mei 2019, pukul 10.44 WIB;
42. P-42 Fotokopi Asli Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Benny Aziz
tertanggal 16 Mei 2019, pukul 10.44 WIB;
43. P-43 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Benny Aziz dengan
nomor: 1375022802690001;
44. P-44 Fotokopi Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah/Janji atas nama Zulwida Rahmayeni tertanggal Mei 2019,
pukul 11.00 WIB;
45. P-45 Fotokopi Asli Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Zulwida
Rahmayeni tertanggal 17 Mei 2019, pukul 11.00 WIB;
46. P-46 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Zulwida Rahmayeni
dengan nomor : 1375015103800002;
47. P-47 Fotokopi Asli Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Yasrul
tertanggal 17 Mei 2019, pukul 10.00 WIB;
48. P-48 Fotokopi Asli Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah/Janji atas nama Donny Syahputra tertanggal Mei 2019,
pukul 14.39 WIB;
49. P-49 Fotokopi Asli Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Donny
Syahputra tertanggal 17 Mei 2019, pukul 14.39 WIB;
50. P-50 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Donny Syahputra dengan
nomor : 1375020106790004;
51. P-51 Fotokopi formulir model C7.DPTb.KPU dengan nomor TPS 07
Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
Provinsi Sumbar;
52. P-52 Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto
Selayan tertanggal 18 April 2019;
53. P-53 Fotokopi Surat Pernyataan KPPS beserta Saksi peserta Pemilu tahun
2019 di TPS 07 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto
Selayan Pada tanggal 18 April 2019;
54. P-54 FotokopiScreenshoot wawancara Ketua KPU Kota Bukittinggi bersama
RRI Bukittinggi pada halaman Youtube;
55. P-55 FotokopiScreenshoot wawancara Ketua KPU Kota Bukittinggi bersama
RRI Bukittinggi pada halaman Youtube;
56. P-56 FotokopiScreenshoot wawancara Ketua KPU Kota Bukittinggi bersama
RRI Bukittinggi pada halaman Youtube;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, telah dilaksanakan pemungutan suara di TPS 7
Kelurahan Pulai Anak Aia, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi
dimulai pukul 07.00 WIB. Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap pada TPS
7 tersebut sebanyak 312 orang dan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 205
orang;
2. Bahwa terdapat 15 orang pemilih hadir antara pukul 12.00 WIB hingga pukul
13.00 WIB yang ingin memberikan suara di TPS 7 tersebut dengan menunjukkan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik beralamat diluar Kota Bukittinggi. Setelah
dilakukan pengecekan melalui Aplikasi Sidalih ternyata semuanya terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap di luar Kota Bukittinggi;
3. Bahwa Pengawas TPS menyuruh KPPS untuk memfasilitasi 15 orang pemilih
tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan alasan mempunyai hak untuk
memilih sebagaimana Bimtek yang diterimanya dari Bawaslu. Pengawas TPS juga
menetapkan jumlah surat suara yang harus diberikan kepada pemilih tersebut;
4. Bahwa kemudian Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan menerbitkan
sebuah rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang, dengan surat
Nomor 01/IST.PM.00.00/IV/2019 pada tanggal 18 April 2019;
5. Bahwa di bagian awal menyampaikan aturan yang mengatur untuk kewajiban
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, sebagaimana ketentuan Pasal 372 ayat (2)
huruf d Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d, Pemungutan suara di
TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS
terbukti terdapat keadaan Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk
elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan
memberikan suara di TPS;
6. Bahwa berpedoman kepada aturan diatas, dari 15 orang pemilih tersebut tidak
satupun pemilih tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan pemilih
tersebut terdaftar dalam daftar pemilih tetap;
7. Bahwa Teradu berpendapat, kajian tersebut diatas tidak memenuhi syarat untuk
kewajiban melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, karena pemilih tersebut
seluruhnya memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan terdaftar di dalam
Daftar Pemilih Tetap;
8. Bahwa sedangkan dibagian akhir rekomendasi tersebut, Panwaslu Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan merekomendasikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Mandiangin Koto Selayan agar dapat melaksanakan Pemungutan Suara Ulang
pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
9. Bahwa Jika Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan mempunyai kajian
terhadap penelitian dan pemeriksaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang,
menurut Teradutidak dengan mengakhiri rekomendasi tersebut dengan kalimat
“sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”;
10. Bahwa penilaian Teraduselaku penyelenggara teknis pemilihan umum,
rekomendasi tersebut tidak jelas, kabur dan tidak berkepastian hukum untuk
dapat dilaksanakan;
11. Bahwa Adapun rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan
Mandiangin Kota Selayan tersebut menurut Teradutidak mempunyai kepastian
sebagai sebuah rekomendasi yang mestinya menentukan langkah-langkah dengan
jelas untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU);
12. Bahwa Sebagai pembanding, sebuah rekomendasi yang bertanggungjawab, Teradu
melampirkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera
Tengah, Propinsi Maluku Utara.Berdasarkan kajiannya, Panwaslu Kecamatan
Weda Merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Weda untuk segera
melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan menentukan jenis pemungutan
suaranya. Dibagian akhir rekomendasi tersebut ditutup dengan frasa “Demikian
rekomendasi ini disampaikan untuk ditindaklanjuti”;
13. Bahwa Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Weda tersebut merupakan sebuah
produk yang jelas, tegas dan berkepastian hukum. Penyelenggara teknis pemilu,
dapat langsung mengatur langkah-langkah yang akan dilakukan untuk
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU);
14. Bahwa Berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
yang isinya menurut Teradutidak jelas, kabur dan tidak berkepastian hukum
tersebut, KPU Kota Bukittinggi menyurati Bawaslu Kota Bukittinggi dengan surat
nomor : 424/PL.02.1-SD/1375/KPU-Kot/IV/2019 tanggal 21 April 2019 perihal
Pemungutan Suara Ulang yang bertujuan meminta penjelasan secara tertulis dan
tegas tentang pelaksanaan rekomendasi tersebut;
15. Bahwa pada hari itu juga, tanggal 21 April 2019, Bawaslu Kota Bukittinggi
membalas surat KPU Kota Bukittinggi dengan surat nomor : 177/K.BAWASLU-
PROV.SB-13/PM.06.02/IV/2019 perihal Pemungutan Suara Ulang, yang isinya
menyebutkan agar KPU Kota Bukittinggi dapat menentukan jenis pemungutan
suara apa yang akan diulang berpedoman pada ketentuan yang telah diatur dalam
Undang-undang dan Peraturan KPU;
16. Bahwa Menurut Teradu, untuk menentukan jenis pemungutan suara apa yang
diulang, harus melalui mekanisme kajian oleh Panwaslu Kecamatan Mandiangin
Koto Selayan terhadap penelitian dan pemeriksaan untuk dilakukan Pemungutan
Suara Ulang;
17. Bahwa Berdasarkan hal tersebut diatas, Teradumenilai surat balasan tersebut juga
tidak jelas, kabur dan tidak berkepastian hukum sebagaimana azas dan prinsip
penyelenggara pemilu, selanjutnya Teradu menyebut dengan “rekomendasi banci”;
18. Bahwa Setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 7 Kelurahan Pulai
Anak Aia sesuai rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
tersebut jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya hanya sebanyak 85
orang;
19. Bahwa Berkurangnya jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibanding Pemungutan Suara tanggal 17 April
2019, adalah dampak dari kajian yang dilakukan Panwaslu Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan yang tidak mempertimbangkan hilangnya hak pilih yang
sudah digunakan oleh pemilih pada Pemungutan Suara tanggal 17 April 2019;’
20. Bahwa perkataan “rekomendasi banci” tersebut ditujukan kepada produk
Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan yang Teradunilai abu-abu, tidak
jelas, kabur dan tidak berkepastian hukum, bukanlah mengarah kepada lembaga,
kelompok maupun orang;
21. Bahwa Menurut Teradu, frasa “rekomendasi banci” tersebut sebagai suatu hal yang
lumrah dan biasa disebut untuk sebuah produk yang tidak jelas dan tidak tegas
sehingga tujuan dari produk itu sulit diterjemahkan untuk menentukan langkah-
langkah dan tindakan yang akan dilaksanakan;
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-9, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Model DAA1.PPWP (sebelum PSU);
2. T-2 Fotokopi Kronologis kejadian pada saat pelaksanaan pemungutan
suara tanggal 17 April 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7
Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan;
3. T-3 Fotokopi Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh KPPS dan Saksi
Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Kelurahan Pulai
Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan;
4. T-4 Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan;
5. T-5 Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Weda Kabupaten
Halmahera Tengah;
6. T-6 Fotokopi Surat KPU Kota Bukittinggi kepada Bawaslu Kota Bukittinggi;
7. T-7 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Bukittinggi kepada KPU Kota Bukittinggi;
8. T-8 Fotokopi Model DAA1.PPWP (setelah PSU);
9. T-9 Fotokopi Beberapa Kliping Berita terkait Produk Banci;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya
pernyataan Teradu yang menyatakan bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan adalah banci dan beredar di youtube. Video tersebut
didapatkan dari kiriman pesan whatsApp dari salah satu anggota Panwaslu Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan. Selanjutnya Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan analisa,
kajian dan investigasi dan menetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran kode etik.
Menurut para Pengadu, rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Kelurahan Pulai Anak Aia,
Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi telah sesuai dengan Peraturan
Bawaslu sehingga tidak pantas disebut sebagai rekomendasi banci. Para Pengadu
menerima surat dari KPU Kota Bukittinggi yang meminta penjelasan tentang
pelaksanaan rekomendasi PSU tersebut. Berdasarkan surat KPU Kota Bukittinggi, para
Pengadu membalas surat tersebut dan meminta KPU Kota Bukittinggi menentukan
sendiri jenis pemungutan suara apa yang diulang karena rekomendasi Panwaslu itu
sudah menjelaskan alasan PSU sesuai Formulir Model C7.DPTb.KPU;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan para Pengadu. Teradu mengatakan tidak bermaksud menyampaikan
kalimat yang tidak terpuji terkait dengan pernyataannya di media massa yang
mengatakan bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
adalah banci. Teradu mengatakan kalimat banci tidak ditujukan kepada
Bawaslu/Panwaslu sebagai institusi, tetapi lebih pada produk rekomendasinya yang
bersifat abu-abu, ambigu dan tidak jelas. Teradu berpendapat rekomendasi Panwaslu
untuk dilaksanakan PSU berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan sehingga
semestinya dapat menentukan jenis Pemilu apa yang harus diulang agar jelas dan
berkepastian hukum. Pada tanggal 21 April 2019 KPU Kota Bukittinggi sudah
berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bukittinggi terkait pelaksanaan rekomendasi
tersebut dengan cara menyurati Bawaslu Kota Bukittinggi dan meminta penjelasan
secara tertulis tentang pelaksanaan rekomendasi PSU tersebut. Bawaslu Kota KPU
Bukittinggi merespon pada hari yang sama dengan menerbitkan surat tertanggal 21
April 2019 intinya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kota Bukittinggi untuk
menentukan jenis pemungutan suara apa yang diulang berpedoman pada ketentuan
undang-undang dan peraturan KPU. Atas peristiwa tersebut, Teradu telah
menyampaikan permintaan maaf pada forum klarifikasi oleh Bawaslu;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam persidangan, dalil para Pengadu pada pokoknya menyoal pernyataan
Teradu yang menyatakan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
adalah banci. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Panwaslu Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan menerbitkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
TPS 7 Kelurahan Pulai Anak Aia, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota
Bukittinggi. Teradu mengakui menyatakan “rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Mandianging Koto Selayan adalah banci” dalam kesempatan wawancara dengan
reporter RRI Bukittinggi Ahmat Ikhsan di Kantor KPU Kota Bukittinggi tanggal 23 April
2019. Pernyataan Teradu tersebut ditayangkan di youtube dan menyebar informasinya
di jajaran pengawas Pemilu di Kota Bukittinggi. Berdasarkan alat bukti Pengadu,
wartawan RRI Pro-1 Bukittinggi hadir saat diklarifikasi oleh Bawaslu Kota Bukittinggi
namun tidak bersedia keterangannya dituangkan ke dalam berita acara klarifikasi
dengan alasan risiko pekerjaan. Terungkap fakta, atas pernyataan tersebut, Teradu
pada forum klarifikasi, telah meminta maaf kepada Bawaslu Kota Bukittinggi.
Kemudian, terhadap rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, KPU
Kota Bukittinggi telah melaksanakan PSU di TPS 7 Kelurahan Pulai Anak Aia,
Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi pada 27 April 2019 sesuai
peraturan perundang-undangan. DKPP berpendapat tindakan Teradu menyatakan
“rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mandianging Koto Selayan adalah banci” di ruang
publik tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Sesuai pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu, Teradu mempunyai kewajiban etik untuk menghormati
sesama penyelenggara Pemilu. Terhadap rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan yang bersifat abu-abu, ambigu dan tidak jelas, telah
dibangun koordinasi melalui surat KPU Kota Bukittinggi tanggal 21 April 2019 dan
telah direspon oleh Bawaslu Kota Bukittinggi pada hari yang sama. Demikianlah
seharusnya penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjaga kehormatan
institusinya. Meskipun Teradu telah meminta maaf kepada para Pengadu atas
pernyataannya tersebut, DKPP menilai pernyataan Teradu terbukti melanggar Pasal 6
ayat (3) huruf i juncto Pasal 19 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. DKPP menginggatkan agar ke depan, Teradu lebih berhati-hati menyampaikan
informasi ke publik melalui media massa menggunakan diksi yang lebih bermartabat,
arif dan bijaksana yang mencegah prasangka buruk terhadap kinerja Penyelenggara
PemiluDengan demikian dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu;
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen para Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Benny Aziz selaku Ketua
merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir