Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 160 Tahun 2020
KPU & Bawaslu Kota Bukittinggi
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 20/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-01-2021
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 186-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 160-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Teradu I s.d Teradu V menerima pendaftaran calon kepala daerah dari Pengurusan Partai PAN yang dinyatakan tidak sah dan /atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020 tertanggal 21 Mei 2018 berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 108/Pdt.G//2018/PN.Pdg.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I s.d Teradu V menyatakan pendaftaran calon kepala daerah oleh Pengurus Partai PAN tidak sah dengan berpedoman pada Surat Keputusan Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020 tertanggal 21 Mei 2018 yang telah dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII diduga tidak menangani pelanggaran terkait penerimaan pendaftaran calon Kepala Daerah Kepengurusan Partai PAN yang dinyatakan batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 108/Pdt.G//2018/PN.Pdg. yang dikuatkan putusan MA RI reg No 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I s.d Teradu V pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (5); Pasal 21 ayat (5) Peraturan Bawaslu
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Heldo Aura selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bukittingi, Teradu II Benny Aziz, Teradu III Donny Syahputra, Teradu IV Zulwida Rahmayeni, dan Teradu V Yasrul Laila Husni, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Bukittingi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Ruzi Haryadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Bukittingi, Teradu VII Asneli Warni, dan Teradu VIII Eri Vatria, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Bukittingi terhitung sejak dibacakannya Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 160-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 186- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 160-PKE-DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Fauzan Haviz Pekerjaan : DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bukittinggi Alamat : Jl. Kehakiman No. 288 RT.003/RW. 002, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Heldo Aura : Pekerjaan : Ketua KPU Kota Bukittinggi Alamat : Jl. Cindua Mato Nomor 7 Pasar Atas, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Beni Aziz Pekerjaan : Anggota KPU Kota Bukittinggi Alamat : Jl. Cindua Mato Nomor 7 Pasar Atas, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Donny Syahputra Pekerjaan : Anggota KPU Kota Bukittinggi Alamat : Jl. Cindua Mato Nomor 7 Pasar Atas, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Zulwida Rahmayeni Pekerjaan : Anggota KPU Kota Bukittinggi Alamat : Jl. Cindua Mato Nomor 7 Pasar Atas, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Yasrul Pekerjaan : Anggota KPU Kota Bukittinggi Alamat : Jl. Cindua Mato Nomor 7 Pasar Atas, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Ruzi Haryadi Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Alamat : Jl. Hazairin Nomor 80 Belakang Balok, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Asneli Warni Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi Alamat : Jl. Hazairin Nomor 80 Belakang Balok, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Eri Vatria Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi Alamat : Jl. Hazairin Nomor 80 Belakang Balok, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I s.d Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai ------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 186-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 160-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Teradu I s.d Teradu V menerima pendaftaran calon kepala daerah dari Pengurusan Partai PAN yang dinyatakan tidak sah dan /atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020 tertanggal 21 Mei 2018 berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 108/Pdt.G//2018/PN.Pdg. yang dikuatkan putusan MA RI reg No 460 K/Pdt.Sus- Parpol/2019; 2. Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII diduga tidak menangani pelanggaran terkait penerimaan pendaftaran calon Kepala Daerah Kepengurusan Partai PAN yang dinyatakan batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 108/Pdt.G//2018/PN.Pdg. yang dikuatkan putusan MA RI reg No 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019; Dengan Kronologis sebagai berikut: Bahwa Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang melalui Putusan Perkara Nomor: 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg antara FAUZAN HAVIZ, S.E., MBA., MALS melawan 1. DPW PAN, 2. DPP PAN, 3. IR. HJ RAHMI BRISMA, 4. KPU KOTA BUKITTINGGI, 5. BAWASLU KOTA BUKITTINGGI. Sebagaimana yang telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung No.460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019 yang amarnya menyatakan: Memutuskan: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 3. Menyatakan tidak sah dan /atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai keuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018, tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020, tertanggal 21 Mei 2018; 4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, melaksanakan Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional tanggal 5 Juli 2018; 5. memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 1. 000. 000, 00 ( satu juta rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap; 6. Menolak gugatan selain dan selebihnya; 3. Bahwa terhadap putusan pengadilan tersebut diatas, Para Pihak yang diperintahkan putusan Pengadilan hingga tanggal 20 Oktober 2019 tidak juga melaksanakan putusan pengadilan sehingga kami mengirimkan Surat Permohonan Pelaksanaan Eksekusi melalui kantor Hukum Ardyan, Rianda Seprasia & Partner’s dengan Surat Nomor 20/SK-AA&P/VII/2019 tanggal 25 Oktober 2019 Perihal Permohonan Eksekusi Putusan Perdata Khusus Nomor 460 K/Pdt.Sus- Parpol/2019 atas nama Fauzan Haviz, S.E., MBA, MALS; 4. Bahwa aanmaning/ Teguran tanggal 20 Januari 2020 dipimpin langsung oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dan dihadiri oleh Kepala Panitera, Juru Sita, Kami bersama dengan Kuasa Hukum, DPW PAN Sumbar, KPU Kota Bukittinggi dan Bawaslu Kota Bukittinggi, namun tidak dihadiri oleh DPP PAN sehingga aanmaning/teguran ditunda dan dijadwalkan pada tanggal 20 Februari 2020; 5. Bahwa pada tanggal 20 Febriari 2020 Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang kembali membuka pertemuan aanmaning/ teguran yang dihadiri oleh Kepala Panitera, Juru Sita, Kami bersama dengan Kuasa Hukum, DPW PAN Sumbar yang juga mewakili DPP PAN, KPU Kota Bukittinggi dan Bawaslu Kota Bukittinggi dengan kesimpulan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menegur DPP dan DPW PAN Sumbar untuk segera melaksanakan Putusan Pengadilan dan menerbitkan Keputusan Pengangkatan Fauzan Havis, S.E., MBA., MALS sebagai Ketua DPRD PAN Kota Bukittinggi serta menegur DPP dan DPW PAN Sumbar untuk membayarkan uang dwangsom selama keterlambatan pelaksanaan putusan sebagaimana putusan pengadilan; 6. Bahwa pada tanggal 6 Agustus dan 1 September Tahun 2020, melalui surat yang kami kirimkan pada KPU Kota Bukittinggi dalam hal mana kami mengingatkan KPU Kota Bukittinggi agar tidak menerima pendaftaran calon kepala daerah dari Pengurus PAN yang SKnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Partai jo Putusan Pengadilan Nomor 108/Pdt.Sus-Parpol/2018/ PN.Pdg jo MARI reg No 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019; 7. Bahwa pada tanggal 4 September 2020 untuk ketiga kalinya kami mengingatkan KPU Kota Bukittinggi melalui surat peringatan (bukti terlampir), bahwasanya Ketua kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi yang sah adalah saya Fauzan Haviz, berdasarkan Putusan Makamah Partai PAN tanggal 5 Juli 2018 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang No. 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg Jo Putusan Mahkamah Agung No.460 K/Pdt.Sus- Parpol/2019. Namun pihak KPU Kota Bukittinggi selalu bardalih masalah ini adalah masalah internal Partai PAN; 8. Bahwa dari pernyataan KPU Kota Bukittinggi tersebut, kami merasa seolah-olah Pihak KPU Kota Bukittinggi tidak Netral dan Professional dalam hal Pelaksanaan Pemilu (PILKADA) Kota Bukittinggi tahun 2020. Padahal dengan jelas dalam pertemuan dengan agenda aanmaning yang diselenggarakan oleh Ketua Pengadilan Kelas 1A Padang pada tanggal 20 Februari 2020 yang dipimpin oleh Bpk. Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang serta ikut dihadiri oleh KPU Kota Bukittinggi yang diwakili oleh Beni Aziz dan Pihak Bawaslu Kota Bukittinggi yang diwakili oleh Asneli Warni, namun pihak DPW PAN Sumatera Barat tidak pernah menghadirinya dan masih belum melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; 9. Bahwa sebelumnya, pada tahun 2019 Kami telah melaporkan/mengadukan Tindakan KPU Kota Bukittinggi yang kami anggap telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan atas laporan tersebut telah diputus oleh DKPP RI dengan memberikan sanksi Peringatan keras dan pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Beni Aziz selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi terhitung sejak Putusan dibacakan, menjatuhkan Sanksi Peringatan keras Kepada Teradu II, Donny Syahputra dan Teradu III Zulwida Rahmayeni masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi terhitung sejak Putusan dibacakan, dan Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VII Eri Vatria dan Teradu VIII Asneli Warni, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Bukittinggi terhitung sejak Putusan dibacakan (vide putusan DKPPRI Nomor 294-PKE-DKPP/IX/2019); 10. Bahwa kami telah mengingatkan kepada KPU Kota Bukittinggi agar tidak mengulang kesalahan yang pernah mereka lakukan, dalam hal mana permasalahan tersebut masih terhadap permasalan yang sama sebagaimana yang kami kadukan saat ini; 11. Bahwa kami sangat kecewa karena KPU Kota Bukittinggi tidak menghiraukan surat pemberitahuan/peringatan kami tersebut, pada tanggal 5 September 2020 KPU Kota Bukittinggi menerima pendaftaran pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi tahun 2020 yang diantarkan oleh Pengurus PAN yang tidak sah; 12. Bahwa terhadap permasalahan tersebut, tanggal 28 September 2020 kami melaporkan KPU Kota Bukittinggi kepada Bawaslu Kota Bukittinggi dengan Nomor Laporan 002/LP/PW/03.02/IX/2020 (Bukti P. 8) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor 003/PS.PNM.LG/13.1375/IX/2020 (Bukti P. 9). Atas laporan kami tersebut, Bawaslu Kota Bukittinggi menerima laporan dan gugatan kami dan berjanji akan menindaklanjutinya; 13. Bahwa berdasarkan Surat Nomor 270/K.BAWASLU-PROV.SB-13/PM.06.02 tanggal 4 Oktober 2020 Bawaslu menyatakan bahwa laporan kami terhadap KPU Kota Bukittinggi tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilihan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; 14. Bahwa berdasarkan Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, permohonan Pemohon terhadap adanya sengketa pemilihan dinyatakan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi tidak dapat diregistrasi; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang No. 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg dan Putusan Mahkamah Agung No.460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019; 2. P-2 Fotokopi Surat Nomor 20/SK-AA&P/VII/2019 tanggal 25 Oktober 2019; 3. P-3 Fotokopi Surat Penggilan No. 44/Eks.Pdt/2019/PN.Pdg; 4. P-4 Fotokopi Surat Tanggal 6 Agustus 2020; 5. P–5 Fotokopi Surat Tanggal 1 September 2020; 6. P–6 Fotokopi Surat Tanggal 4 September 2020; 7. P–7 Fotokopi Surat Putusan DKPP RI Nomor 294-PKE-DKPP/IX/2019; 8. P–8 Fotokopi Laporan Pelanggaran ke Bawaslu Kota Bukittinggi; 9. P–9 Fotokopi Gugatan Sengketa Pemilihan; 10. P – 10 Fotokopi Surat Nomor 270/K.BAWASLU-PROV.SB-13/PM.06.02 tanggal 4 Oktober 2020; 11. P – 11 Fotokopi Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dari Bawaslu Kota Bukittinggi; [2.4] SAKSI 1. Arnold Arsil Moein Pengadu adalah pengurus yang sah yang disampaikan sudah benar. Pada sidang di peradilan Saksi selalu hadir. 2. Syafrizal Selama sidang sampai putusan saksi selalu hadir, saksi mengikuti putusan dan Pengadu adalah pengurus yang sah. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan Pengadu yang menuduh Teradu (KPU Kota Bukittinggi) menerima pendaftaran calon kepala daerah dari Pengurusan Partai PAN yang dinyatakan tidak sah maka dengan ini adalah pernyataan yang tidak dapat diterima secara peraturan perundang-undangan, sebab Teradu (KPU Kota Bukittinggi) telah melaksanakan penerimaan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 42, dan untuk selanjutnya juga telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 39 ayat 3 yang berbunyi dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memenuhi persyaratan: a. Pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3); b. Menyertakan surat pencalonan dan kesepakatan Bakal Pasangan Calon dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; c. Menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan Pasangan Calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat; d. Menyertakan keputusan pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi untuk Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; e. Menyertakan keputusan pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau provinsi tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan, untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 2. Bahwa untuk memastikan keabsahan kepengurusan Partai Politik PAN di Kota Bukittinggi maka Teradu (KPU Kota Bukittinggi) telah melakukan beberapa tindakan berupa: a. Bahwa Teradu (KPU Kota Bukittinggi) melakukan Klarifikasi yang dilaksanakan oleh Ketua KPU Kota Bukitinggi dan Sekretaris KPU Kota Bukittinggi (Heldo Aura, S.Si., M.IP dan Ir. Kasdanil, SH) pada tanggal 26 Juni 2020 ke DPW PAN. Dan pengurus DPW PAN atas nama Indra Dt Rajo Lelo menerangkan akan menyerahkan SK sah DPD PAN Kota Bukittinggi ke KPU Kota Bukittinggi. Dan SK tersebut diterima KPU Kota Bukittinggi tanggal 27 Juni 2020 dengan SK Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-S/01/I/2020 tertanggal 28 Januari 2020; b. Bahwa Teradu (KPU Kota Bukittinggi) melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 5 Agustus 2020 oleh Divisi Teknis dan Sekretaris dan diarahkan oleh KPU Prov Sumatera Barat untuk berkonsultasi ke KPU RI; c. Bahwa Teradu (KPU Kota Bukittinggi) melaksanakan klarifikasi oleh Ketua Divisi Teknis dan Sekretaris KPU Kota Bukittinggi (Drs. Yasrul, MM dan Ir. Kasdanil, SH) pada tanggal 5 Agustus 2020 ke DPW PAN Prov. Sumbar. DPW PAN Prov. Sumbar menerangkan kronologis pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI. Dan DPW PAN menerangkan SK DPD PAN yang diserahkan ke KPU Kota Bukittinggi adalah SK yang sah; d. Bahwa Teradu (KPU Kota Bukittinggi) berkonsultasi dengan KPU RI pada tanggal 11 Agustus tahun 2020, didampingi Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Bapak Izwaryani, S.Ag, bertemu dan difasilitasi oleh Bapak Hasyim Asy’ari Komisioner KPU RI yang sebelumnya Teradu (KPU Kota Bukittinggi) telah menyurati Ketua KPU RI dengan Surat Nomor 263/PL.02.2- SD/1375/KPU-Kot/VIII/2020. Beliau mengarahkan bahwa keputusan Mahkamah Agung sudah sesuai dengan yang dilaksanakan oleh DPW PAN Prov. Sumatera Barat dan KPU Kota Bukittinggi diarahkan berpedoman kepada SK DPP PAN yang telah diunggah di laman KPU (link Info Pemilu), SK ini menjadi pedoman bagi KPU Kota Bukittinggi dalam menerima pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh Partai PAN; e. Bahwa berdasarkan surat KPU RI Nomor 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 tanggal 3 September 2020 perihal Penyampaian salinan keputusan kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta penjelasan masa perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2020. Teradu (KPU Kota Bukittinggi) mendownload SK Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi melalui laman KPU dengan alamat website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol demi kepentingan penyandingan syarat calon lainnya pada masa pendaftaran pasangan calon di tanggal 4 s.d 6 September 2020; f. Bahwa berdasarkan surat sdr. Fauzan Haviz/Pengadu tanggal 6 Agustus 2020, 1 September 2020 dan 4 September 2020 yang juga telah Teradu sampaikan balasan/jawabannya kepada Pengadu dengan surat Nomor 319/PL.02.2- SD/1375/KPU-Kot/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020, surat Nomor 344/PL.02.2-SD/1373/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 4 September 2020 dan surat Nomor 358/PL.02.2-SD/1375/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 11 September 2020 (Bukti T-KPU.12) maka Teradu (KPU Kota Bukittinggi) menyurati DPW PAN Provinsi Sumatera Barat dengan surat Nomor : 335/PL.02.2-SD/1375/KPU- Kot/IX/2020 tanggal 8 September 2020 perihal Permohonan Jawaban Klarifikasi kembali terhadap Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi; g. Bahwa pada tanggal 10 September 2020 Klarifikasi dilaksanakan kembali oleh Ketua KPU Kota Bukittinggi dan Sekretaris KPU Kota Bukittinggi (Heldo Aura, S.Si., M.IP dan Ir. Kasdanil, SH) kepada Pengurus DPW PAN Sumatera Barat. Klarifikasi ini dilaksanakan karena masuknya surat peringatan Sdr. Fauzan Haviz ke KPU Kota Bukittinggi untuk yang ketiga kalinya. DPW PAN Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini Indra Dt. Rajo Lelo sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Barat menjelaskan kronologis pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung oleh DPW PAN Sumatera Barat sampai ditetapkan SK atas nama Ir. Hj. Rahmi Brisma dan selanjutnya tanggal 11 Sepetember 2020 Teradu (KPU Kota Bukittinggi) membalas Surat Peringatan sdr. Fauzan Haviz; h. Bahwa DPW PAN Sumatera Barat membalas Surat KPU Kota Bukittinggi tanggal 8 September 2020 dengan Surat DPW PAN Sumatera Barat Nomor PAN/A/04/K/004/X/2020 tanggal 3 Oktober 2020 perihal Jawaban Klarifikasi yang pada kesimpulannya telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI dan menyatakan Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi yang diketuai oleh Ir. Hj. Rahmi Brisma sebagai Kepengurusan yang sah. Maka dari tindakan dan kegiatan/proses yang telah dilaksanakan di atas oleh Teradu (KPU Kota Bukittinggi) dan balasan serta jawaban yang diberikan oleh Indra Dt. Rajo Lelo (Ketua DPW PAN Sumatera Barat sekarang) menyatakan bahwa DPW PAN Sumatera Barat dan DPP PAN mengeluarkan dan menyatakan Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi yang sah adalah Kepengurusan atas nama Ketua Ir. Hj. Rahmi Brisma. 3. Bahwa terhadap penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi yang diusul oleh Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Nasdem maka Teradu (KPU Kota Bukittinggi) telah melaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan serta Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perubahan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 4. Bahwa mekanisme dan proses penerimaan salinan keputusan kepengurusan Partai Politik untuk kepentingan pendaftaran pasangan calon dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 35 ayat 3, 4 dan 5 yang berbunyi: • “KPU meminta salinan keputusan Kepengurusan Partai Politik tingkat Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota kepada Pemimpin Partai Politik tingkat pusat paling lambat 1 (satu) Bulan masa pendaftaran Pasangan Calon”. • “Pimpinan Partai Politik tingkat pusat menyampaikan salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota kepada KPU sesuai dengan permintaan KPU sebagaimana dimaksud ayat 3 (tiga) sampai dengan 1 (satu) hari sebelum masa pendaftaran”. • “Keputusan Kepengurusan Partai Politik tingkat Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) tidak dapat melakukan perubahan, sejak diserahkan sampai dengan akhir masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon, kecuali perubahan tersebut disebabkan karena: a. Terdapat pengurus yang meninggal dunia, atau berhalangan tetap, yang dibuktikan dengan surat kematian, atau surat keterangan yang menunjukan pengurus yang bersangkutan berhalangan tetap; atau b. Terjadi pemberhentian pengurus sebagai akibat pengambilalihan kewenangan Partai Politik tingkat Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota oleh pengurus Partai Politik tingkat pusat dalam pendaftaran Pasangan Calon”. 5. Bahwa terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pada masa pendaftaran yang terkait dengan Partai Politik untuk selanjutnya dijelaskan melalui suatu pedoman teknis yang ditetapkan KPU RI dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 berdasarkan pada tabel 2.3 halaman 22 poin 3 huruf b sebagaimana berikut: • Bahwa pada masa pendaftaran pasangan calon mesti menyampaikan dokumen tentang “Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi (untuk Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota”. • Bahwa terhadap dokumen sebagaimana yang dimaksud pada poin diatas dilaksanakan materi Penelitian sebagaimana berikut: a) Pemberian legalisir salinan Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik. b) Salinan Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik sesuai dengan Kepengurusan yang sah sesuai dengan tingkatnya, yang berdasarkan salinan keputusan kepengurusan Partai Politik yang diunggah di laman KPU. • Bahwa terhadap dokumen yang dimaksud di atas selanjutnya juga dinilai dengan Indikator Keabsahannya sebagaimana berikut : a) Terdapat legalisir pada salinan keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik oleh pejabat yang berwenang. b) Salinan keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik yang diberikan oleh Partai Politik sesuai dengan keputusan tentang Keputusan Partai Politik yang sah, sebagaimana tercantum di laman KPU c) Dalam hal salinan tersebut berupa hasil pindai dikarenakan pengiriman dokumen dari Pengurus Tingkat Pusat masih dalam proses, dapat diterima sepanjang terdapat pernyataan bahwa dokumen hasilnya akan tetap dikirim dan diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Bahwa untuk penegasan tentang salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat Kota dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 KPU Bukittinggi juga telah menerima Surat KPU RI Nomor 625/PL.02.1- SD/03/KPU/VIII/2020 tertanggal 5 Agustus 2020 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Bukti T-KPU.17) yang dipedomani serta dilaksanakan oleh Teradu (KPU Kota Bukittinggi) sebagai satu kesatuan lembaga yang bersifat hierarkhis. [2.6] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu V mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Salinan Direktori Putusan Mahkamah Angung Republik Indonesia Putusan Nomor 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019; 2. T-2 Fotokopi Salinan Surat DPW PAN Provinsi Sumatera Barat Nomor PAN/04/A/K-S/030/VII/2019 perihal Pemberitahuan Pencabutan SK Nomor PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018; 3. T-3 Fotokopi Salinan Surat Putusan Nomor PAN/A/04/Kpts/K- S/017/XI/2019 tentang Penetapan Sdr. Ir. Hj. Rahmi Brisma Sebagai pelaksana tugas (PLT) Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020; 4. T-4 Fotokopi Salinan Surat Putusan Nomor PAN/A/04/Kpts/K- S/01/I/2020 tentang Penetapan Drs. Ir. Hj. Rahmi Brisma Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020; 5. T-5 Fotokopi Salinan Surat DPW PAN Provinsi Sumatera Barat Nomor PAN/B/04/S/14/VIII/2020 perihal Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi; 6. T-6 Fotokopi Salinan Surat DPP PAN Surat Keputusan Nomor PAN/A/04/Kpts/KU-SJ/140/X/2019 tentang Pemberhentian Fauzan Haviz Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional; 7. T-7 Fotokopi Salinan Surat Putusan Nomor PAN/A/04/Kpts/K- S/01/I/2020 yang dilegalisir DPW PAN Sumatera Barat nomor 06 tanggal 25 Juni 2020 tentang Penetapan Drs. Ir. Hj. Rahmi Brisma Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020; 8. T-8 Fotokopi Salinan Surat Perjalanan Dinas Klarifikasi Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi ke DPW PAN Provinsi Sumatera Barat Nomor Surat 177/KU.03.2-SD/1375/Sek-Kot/VIII/2020; 9. T-9 Fotokopi Salinan Surat KPU Kota Bukittinggi Nomor 263/PL.02.2- SD/1375/KPU-Kot/VIII/2020 perihal Konsultasi Kegandaan Kepengurusan Partai Politik; 10. T-10 Fotokopi salinan surat KPU RI Nomor 716/PL.02.2- SD/03/KPU/IX/2020 perihal Penyampaian salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2020; 11. T-11 Fotokopi dan Screenshot dari Website/Laman Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi terkait Surat Putusan Nomor PAN/A/04/Kpts/K-S/01/I/2020 tentang Penetapan Drs. Ir. Hj. Rahmi Brisma Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020; 12. T-12 Fotokopi salinan surat Peringatan Fauzan Haviz tanggal 6 Agustus 2020, 1 September 2020 ke KPU Kota Bukittinggi Tanggal 4 September 2020 dan balasan/jawaban Pengadu Surat Nomor 319/PL.02.2-SD/1375/KPU-Kot/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020, surat Nomor 344/PL.02.2-SD/1373/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 4 September 2020 dan surat Nomor 358/PL.02.2- SD/1375/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 11 September 2020; 13. T-13 Fotokopi Salinan Surat KPU Kota Bukittinggi Nomor 335/PL.02.2- SD/1375/KPU-Kot/IX/2020 Terkait Permohonan Jawaban Klarifikasi Pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi Sumatera Barat; 14. T-14 Fotokopi Rekaman Klarifikasi kepada Pengurus DPW PAN Sumatera Barat terkait masuknya surat peringatan Fauzan Haviz ke KPU Kota Bukittinggi (dalam bentuk Piringan Cakram Padat); 15. T-15 Fotokopi Salinan Surat KPU Kota Bukittinggi Nomor 358/PL.02.2- SD/1375/KPU-Kot/IX/2020; 16. T-16 Fotokopi Salinan DPW PAN Provinsi Sumatera Barat Nomor PAN/A/04/K/004/X/2020 Perihal Jawaban Klarifikasi; 17. T-17 Fotokopi Salinan KPU RI Nomor 625/PL.02.1- SD/03/KPU/VIII/2020 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan Paratai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; 18. T-18 Fotokopi Piringan Cakram Padat (Konsultasi Dengan KPU RI : Bapak Hasyim Asy’ari); [2.8] KESIMPULAN 1. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu tentang dugaan pelanggaran Kode Etik pada tahapan pendaftaran pasangan calon tidak dapat dibuktikan secara tegas oleh Pangadu. 2. Bahwa pada penyampaian pokok aduan Pengadu dalam persidangan, Pengadu menekankan dan mengeluhkan tentang Keputusan DPP PAN dan DPW PAN Sumatera Barat terhadap pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI yang tidak koorporatif dengan Pengadu, dan hal ini jelas adalah urusan dan permasalahan dalam internal partai yang tidak patut dan tidak layak dihubungkan dengan Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kota Bukittinggi) yang merupakan penyelenggara teknis Pemilihan dan bukan bahagian dari Partai Politik. 3. Bahwa Pengadu selalu menekankan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI harus dengan serta merta dilaksanakan oleh semua pihak, dan hal ini menjelaskan bahwa Pengadu tidak memahami bahwa amar Putusan tersebut harus dipahami secara normatif hukum dan ada tindak lanjut yang harus dilaksanakan oleh pihak yang dikenakan dalam Putusan tersebut. Sebagai suatu ilustrasi Teradu contohkan dengan kasus dua orang yang bersengketa terhadap kepemilikan tanah dan kemudian telah keluar Putusan Mahkamah Agung RI apakah pihak yang dimenangkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI dengan sertamerta dapat menyatakan hak kepemilikan atas tanah dengan Putusan Mahkamah Agung RI, jawabannya tentu saja tidak bisa sebab hak kepemilikan atas tanah ditunjukkan dengan akta autentik berupa Sertifikat kepemilikan atas tanah yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional), maka seperti itu juga dengan perkara a quo. 4. Bahwa terhadap pertanyaan dari Majelis yang mempertanyakan kenapa Teradu tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang diterima Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kota Bukittinggi) kepada Pengadu, maka selain atas jawaban Teradu dalam persidangan Teradu menambahkan jawaban dalam kesimpulan ini dengan alasan : a. Bahwa Pengadu dalam surat-suratnya yang ditujukan kepada Teradu tidak pernah menyampaikan permintaan bukti dokumen terkait perkara a quo dan hanya melakukan Peringatan-peringatan kepada Teradu. b. Bahwa Pengadu dalam surat-suratnya tidak menggunakan identitas sebagai Pengurus DPD PAN yang dibuktikan dengan tidak adanya Kop Surat Partai dan Stempel Partai dalam surat-surat tersebut. c. Bahwa sdr. Fauzan Haviz telah dipecat oleh pengurus DPP PAN (Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional) dengan Surat Keputusan Nomor PAN/A/04/Kpts/KU-SJ/140/X/2019 tentang Pemberhentian Fauzan Haviz Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional pada tanggal 24 Oktober 2019 sebagaimana yang telah disampaikan oleh DPP PAN ke KPU Kota Bukittinggi. 5. Bahwa atas pernyataan Pengadu dalam persidangan yang menyatakan bahwa tidak ada Berita Acara tentang penetapan dan pengembalian kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi kepada Pengadu maka hal ini layak dan patut untuk tidak diterima, sebab DPW PAN Sumatera Barat bukan mengeluarkan Berita Acara akan tetapi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor PAN/A/04/Kpts/K-S/014/VII/2019 tentang Pencabutan SK Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020 atas nama Ir. Hj. Rahmi Brisma tanggal 9 Juli 2019 sebagaimana Surat DPW PAN Sumatera Barat ke Pengadilan Negeri Kota Padang Nomor PAN/04/A/K- S/030/VII/2019 perihal Pemberitahuan Pencabutan SK Nomor PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tanggal 9 Juli 2019 yang diterima oleh Pengadilan Negeri Kota Padang 11 Juli 2019. 6. Bahwa terhadap apapun Kebijakan dan Keputusan dari DPP PAN dan DPW PAN Sumatera Barat tidak merupakan kewenangan Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kota Bukittinggi) untuk menilai dan mengkoreksinya, sebab hal tersebut merupakan urusan internal Partai Politik dan urusan Rumah Tangga Partai itu sendiri, dan akan jadi masalah yang lebih besar serta pelanggaran terhadap aturan perundang- undangan apabila Teradu ikut campur dalam urusan Rumah Tangga partai tersebut. 7. Bahwa Teradu telah melaksanakan Pendaftaran Pasangan Calon sesuai dengan Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perubahan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakli Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan selanjutnya telah mempedomani SK Kepengurusan di https://infopemilu2.kpu.go.id/ pilkada2020/sk_parpol sesuai dengan surat KPU Nomor 625/PL.02.1- SD/03/KPU/VIII/2020 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota tanggal 5 Agustus 2020. 8. Bahwa berdasarkan jawaban, bukti-bukti dan dalil-dalil serta tindakan maupun langkah-langkah yang telah Teradu laksanakan juga telah di sampaikan dalam persidangan maka tidak ada alasan untuk Teradu meragukan keabsahan Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi yang mengusulkan Pasangan Calon ketika masa pendaftaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada [2.9] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, TERADU VII, DAN TERADU VIII Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI s.d Teradu VIII menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII diduga tidak menangani pelanggaran terkait penerimaan pendaftaran calon kepala daerah kepengurusan Partai PAN yang dinyatakan batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 108/Pdt/G/2018/PN.Pdg yang dikuatkan putusan MA RI Reg no.460K.Pdt.Sus- Parpol/2019 adalah tidak benar; 2. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah menerima dan menindaklanjuti Permohonan Sengketa Pemilihan yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 28 September 2020; 3. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah melakukan verifikasi syarat formil dan materil Permohonan Sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 2 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Hasil verifikasi formil dan materil permohonan sengketa yang diajukan oleh Pemohon/Pengadu, bahwa Pemohon/Pengadu untuk melengkapi beberapa dokumen permohonan, legal standing Pemohon, objek sengketa serta kesesuaian antara Posita dengan Petitum permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari; 4. Bahwa Pengadu tidak memperbaiki dan melengkapi permohonan Sengketa sebagaimana telah disampaikan pada jangka waktu yang telah ditentukan. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII melaksanakan Rapat Pleno terkait tindaklanjut permohonan Sengketa yang disampaikan oleh Pemohon. Adapun objek sengketa yang diajukan oleh Pemohon adalah Surat Keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor : 71/PL.02.2-Kpt/1375/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “ Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Sengketa Pemilihan antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan; dan b. Sengketa Pemilihan antar Peserta Pemilihan. Selanjutnya dijelaskan pada Pasal 4 ayat 1 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 menyatakan bahwa “ Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak Peserta Pemilihan dirugikan langsung. Sehingga dengan demikian, legal standing Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai Pemohon yaitu Pemohon bukan sebagai Peserta Pemilihan yang mengalami kerugian langsung akibat dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Kota Bukittinggi. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Bukittinggi, maka syarat formil dan materil Permohonan Sengketa tidak terpenuhi 5. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilaporkan oleh Pengadu dengan Terlapor KPU Kota Bukittinggi, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah menindaklanjuti Laporan tersebut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Laporan pengadu telah diregister dengan nomor register 002/LP/PW/Kota/03.02/IX/2020; 6. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah menyampaikan undangan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan Terlapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid19); 7. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah melaksanakan klarifikasi terhadap Saksi Arnol Arsil Moein dan Syafrizal pada tanggal 30 September 2020 melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yang dituangkan dalam Berita Acara klarifikasi; 8. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor atas nama Fauzan Hafiz, SE, MBA,MALS dan Terlapor Ketua KPU Kota Bukittinggi atas nama Heldo Aura, S.Si., M.IP pada tanggal 30 September 2020 melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; 9. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yang dituangkan dalam Formulir Model A.8; 10. Bahwa berdasarkan hasil kajian Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terhadap Laporan Pelapor dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi yang diputuskan melalui Rapat Pleno tidak terpenuhi dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan dan pelanggaran kode etik Pemilihan. Adapun kasus posisi dan pertimbangan dapat Teradu sampaikan sebagai berikut: - Kasus posisi yang disampaikan oleh Pengadu adalah Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2020 oleh KPU Kota Bukittinggi pada tanggal 23 September 2020. Bahwa Pelapor telah mengingatkan KPU Kota Bukittinggi agar tidak menerima SK DPD PAN Kota Bukittinggi dalam hal pengusungan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi dikarenakan di dalam Putusan Mahkamah Partai PAN tanggal 5 Juli 2018 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri kelas IA Padang No.108/Pdt.G/2018/PN.Pdg Jo Putusan Mahkamah Agung No.460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019 menyatakan SK yang sah dalam kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi adalah SK atas nama Fauzan Haviz dalam hal mana salah satu pihak Tergugat yaitu DPW PAN Provinsi Sumatera Barat belum melaksanakan Putusan yang belum diterima oleh Pelapor hingga saat sekarang ini. Peringatan yang disampaikan oleh Pelapor terhadap KPU Kota Bukittinggi tidak dihiraukan yang mana KPU Kota Bukittinggi tetap menerima SK DPD PAN bukan atas nama pelapor dalam pengusungan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi tahun 2020 yaitu pasangan Irwandi-David Chalik, sehingga KPU Kota Bukittinggi menerbitkan keputusan Nomor : 71/PL.02.2/Kpt/1375/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2020 tanggal 23 September 2020; 11. Bahwa pertimbangan dan pendapat hukum Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dalam melakukan kajian terhadap fakta-fakta, bukti yang diperoleh selama klarifikasi sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU Pencalonan Pemilihan) menyatakan bahwa “ Ayat (3) “KPU meminta salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat pusat paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.” Ayat (4)” Pimpinan Partai Politik tingkat pusat menyampaikan salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota kepada KPU sesuai dengan permintaan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan 1 (satu) hari sebelum masa pendaftaran” - Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan tabel 2.3, halaman 22, poin 3, huruf b salinan keputusan tentang kepengurusan Partai Politik sesuai dengan Kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya. - Bahwa berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 626/PL.02.1-SD/03/KPU/VIII/2020 tentang Penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota yang terbaru/terupdate paling akhir. Poin 4 dan poin 5 berbunyi : Poin 4. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat agar dapat menyampaikan salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Sebagai sarana kontrol untuk memastikan terhadap kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang dinyatakan benar dan sah. Pimpinan Partai Politik di semua tingkatan dapat mengakses salinan keputusan Kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota tersebut melalui laman KPU dengan alamat website : https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol. Poin 5. Keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang dinyatakan benar dan sah sebagaimana dimaksud di atas, menjadi dasar rujukan bagi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Provinsi/KIP Kabupaten/Kota dalam penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. - Bahwa surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik tingkat Kota Bukittinggi menjadi pedoman bagi KPU Kota Bukittinggi dalam penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan calon. Maka sehubungan dengan kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019 tanggal 27 Mei 2019, KPU Kota Bukittinggi telah melakukan klarifikasi ke DPW PAN Sumatera Barat pada tanggal 26 Juni 2020, tanggal 5 Agustus 2020 dan tanggal 10 September 2020 terkait SK Kepengurusan yang sah DPD PAN Kota Bukittinggi. (Bukti ke 12 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII). - Bahwa hasil klarifikasi oleh KPU Kota Bukittinggi terhadap DPW PAN Provinsi Sumatera Barat, DPW PAN sudah menjalankan Putusan Mahkamah Agung dan kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi yang sah adalah kepengurusan dengan Surat Keputusan Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/01/I/2020 tertanggal 28 Januari 2020 tentang Penetapan Sdr. Ir.Hj.Rahmi Brisma sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi periode 2015-2020. (Bukti ke 12 dan 13 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII). - Bahwa sesuai dengan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 626/PL.02.1-SD/03/KPU/VIII/2020 tentang Penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota, adapun Surat Keputusan Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi yang diserahkan oleh DPP PAN kepada KPU RI adalah Kepengurusan Rahmi Brisma sebagaimana dengan Surat Keputusan Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/01/I/2020. Surat keputusan ini telah di upload dalam website KPU RI https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol. (Bukti ke 14 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII). - Oleh karena itu, mempedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan tabel 2.3, halaman 22, poin 3, huruf b salinan keputusan tentang kepengurusan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya yang berdasarkan salinan Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik sesuai dengan kepengurusan yang sah sesuai dengan tingkatannya, yang berdasarkan salinan keputusan kepengurusan Partai Politik yang diunggah di laman KPU https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol adalah tindakan yang sudah sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tata cara pendaftaran dan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota di Bukittinggi; [2.10] PETITUM TERADU VI, TERADU VII, DAN TERADU VIII Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d Teradu VIII memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d Teradu VIII dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.11] BUKTI TERADU VI, TERADU VII, DAN TERADU VIII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu VIII mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Permohonan Permohon (Formulir PSPP 01); 2. T-2 Fotokopi tanda terima berkas Permohonan Nomor 003/PS.PNM.LG/13.1375/IX/2020 (Formulir Model PSP-2); 3. T-3 Fotokopi Berita Acara Serah Terima Dokumen Pendaftaran Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan; 4. T-4 Fotokopi Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-3); 5. T-5 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor 71/PL.02.2-Kpt/1375/KPU-Kot/IX/2020; 6. T-6 Fotokopi Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir PSP-4); 7. T-7 Fotokopi Penerima Laporan Nomor Registrasi 02/LP/W/Kota/03.02/IX/2020 dan tanda bukti penerimaan laporan (Formulir Model A.1 dan Formulir Model A.3); 8. T-8 Fotokopi Undangan Klarifikasi (Formulir Model A.4); 9. T-9 Fotokopi Keterangan/Klarifiksai dibawah Sumpah/Janji dan Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model A.5 dan Formulir Model A.7) atas nama Arnold Arsil Moein dan Syafrizal; 10. T-10 Fotokopi Keterangan/Klarifiksai dibawah Sumpah/Janji dan Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model A.5 dan Formulir Model A.7) atas nama Fauzan Havis dan Jeldo Aura; 11. T-11 Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.8); 12. T-12 Fotokopi Surat Konsultasi Kegandaan Kepengurusan Partai Politik dari KPU Kota Bukittinggi ke KPU RI; 13. T-13 Fotokopi Jawaban DPW PAN Sumatera Barat ke KPU Kota Bukittinggi; 14. T-14 Fotokopi Surat Keputusan Nomor PAN/A/04/Kpts/K-S/01/2020; 15. T-15 Fotokopi Surat Himbauan Bawaslu Kota Bukittinggi kepada KPU Kota Bukittinggi pada tanggal 14 Agustus 2020 dan tanggal 04 September 2020; 16. T-16 Fotokopi Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 02/LP/W/Kota/03.02/IX/2020; [2.11] KESIMPULAN 1. Penanganan Pelanggaran Pemilihan a. Bahwa pada tanggal 29 September 2020 Pelapor atas nama Fauzan Hafiz, SE,MBA,MALS melapor kepada Bawaslu Kota Bukittinggi terkait dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Kode Etik Pemilihan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi. b. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan Rapat Pleno terkait verifikasi keterpenuhan syarat formil dan materil laporan Pelapor. Hasil Rapat Pleno bahwa laporan telah memenuhi syarat formil dan materil dan selanjutnya diregister dengan Nomor : 002/LP/PW/Kota/03.02/IX/2020. c. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah menindaklanjuti Laporan Fauzan Hafiz, SE,MBA,MALS sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu dengan meregister Laporan Nomor : 002/LP/PW/kota/03.02/IX/2020, selanjutnya Bawaslu Kota Bukittinggi melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor yang dilaksanakan secara daring karena Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi dalam kondisi isolasi mandiri dalam rangka menghindari penyebaran Covid -19 di kantor Bawaslu Kota Bukittinggi sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selanjutnya melakukan kajian, memutuskan dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2020. d. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, fakta dan bukti-bukti telah di lakukan analisis kajian yang dituangkan dalam Formulir Model A.8 dan berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Bukittinggi bahwa dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi tidak terbukti sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor. Selanjutnya Bawaslu Kota Bukittinggi telah menyampaikan status laporan kepada Pelapor dan mengumumkan di papan pengumuman sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi dengan status bukan pelanggaran pemilihan. e. Bahwa Bawaslu Kota Bukit telah melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap proses pencalonan dimana BAwaslu Kota bkt telah melalkuan koordinasi baik secara lisan maupun tulisan berupa himbauan pada tgl 14 Agustus 2020 dan Himbauan tanggal 4 September 2020 agar KPU Kota Bukittinggi dalam proses penerimaan pendaftaran calon memperhatikan putusan Mahkamah Agung Nomor : 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019 dan memastikan kepengurusan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon merupakan kepengurusan yang sah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. KPU Kota Bukittinggi telah melakukan klarifikasi terhadap DPW PAN Sumatera Barat untuk memastikan apakah DPW PAN sudah melaksakan putusan Mahkamah Agung dan memastikan kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi yang sah yang dituangkan dalam Berita Acara. Hasil klarifikasi didapati bahwa DPW PAN Sumatera Barat sudah menjalankan putusan Mahkamah Agung dan kepengurusan yang sah saat ini adalah Surat Keputusan Nomor PAN/A/04/Kpts/K-S/01/I/2020 tertanggal 28 Januari 2020 dengan Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi atas nama Ir. Hj. Rahmi Brisma. 2. Penyelesaian Sengketa Pemilihan a. Bahwa pada tanggal 28 September 2020 Pemohon atas nama Fauzan Hafiz, SE,MBA,MALS mengajukan permohonan Sengketa Pemilihan kepada petugas penerimaan Permohonan Sengketa Bawaslu Kota Bukittinggi yang dituangkan dalam Formulir Model PSP-2 (tanda terima dokumen) dengan Nomor: 003/PS.PNM.LG/13.1375/IX/2020 dan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara serah terima pendaftaran permohonan penyelesaian Sengketa Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (5) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “ setelah menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), petugas penerima permohonan menyampaikan dokumen permohonan disertai dengan tanda terima kepada Ketua dan Anggota atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan Rapat Pleno”. Berdasarkan ketentuan di atas Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan Rapat Pleno pada tanggal 29 September 2020 terhadap permohonan Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Fauzan Hafiz, SE,MBA,MALS. Dalam rapat pembahasan pleno Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan analisis terkait verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materil. c. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa “Pemohon dalam penyelesaian Sengketa Pemilihan terdiri atas: 1) Bakal Pasangan Calon; atau 2) Pasangan Calon Berdasarkan ketentuan Pasal di atas Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai Pemohon permohonan Sengketa Pemilihan karena Pengadu/Pemohon atas nama Fauzan Hafiz, SE,MBA,MALS bukan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi yang mendaftar ke KPU Kota Bukittinggi atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi yang ditetapkan oleh KPU Kota Bukittinggi. d. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 menyebutkan bahwa “ Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Sedangkan Pasal 3 ayat 1 huruf (a) menyebutkan bahwa “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri atas :a Sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan.” Sehingga dengan demikian dapat dijelaskan bahwa Pemohon Fauzan Hafiz, SE,MBA,MALS bukan Peserta Pemilihan yang berhubungan langsung dengan objek sengketa berupa Surat Keputusan KPU Kota Bukittinggi sehingga tidak memiliki kerugian langsung terhadap Pemohon. e. Bahwa berdasarkan petunjuk teknis penyelesaian Sengketa Pemilihan dijelaskan bahwa setelah permohonan Sengketa diajukan oleh Pemohon dilakukan verifikasi formulir Permohonan Pemohon (Formulir Model PSP-1). Dari hasil verifikasi terhadap Formulir Permohonan tersebut dinilai ada beberapa point yang perlu dilengkapi oleh Pemohon; f. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah menyampaikan Formulir Model PSP-3 (berita acara verifikasi permohonan dan penyelesaian Sengketa Pemilihan) kepada Pemohon Fauzan Hafiz, SE,MBA,MALS pada tanggal 30 September 2020 untuk dilengkapi oleh Pemohon paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak pemberitahuan ketidaklengkapan berkas hingga tanggal 5 Oktober 2020. Adapun ketidaklengkapan berkas permohonan di antaranya : 1. Permohonan Pemohon dalam bentuk dokumen digital 2. Daftar alat bukti dalam bentuk dokumen digital 3. Pemohon wajib memperbaiki dokumen berupa: a. Legal standing Pemohon yang tidak memenuhi syarat, b. Objek Sengketa tidak memiliki kerugian langsung terhadap Pemohon, c. belum adanya kesesuaian antara Posita dengan Petitum permohonan Pemohon. g. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan Rapat Pleno pada tanggal 6 Oktober 2020 terkait tindaklanjut penyampaian perbaikan kelengkapan berkas dokumen permohonan oleh Pemohon. Pemohon Fauzan Hafiz, SE,MBA,MALS tidak ada mengajukan perbaikan kelengkapan berkas dokumen permohonan hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga kelengkapan permohonan secara formil dan materil yang tidak dilengkapi oleh Pemohon dituangkan dalam Formulir Model PSP-4 (Berita Acara verifikasi hasil perbaikan permohonan penyelesaian Sengketa Pemilihan) yang menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diregister karena Pemohon tidak menyerahkan perbaikan dokumen permohonan berupa : 1. Legal standing tidak memenuhi syarat; 2. Objek sengketa tidak memiliki kerugian langsung terhadap Pemohon 3. Belum adanya kesesuaian antara Posita dengan Petitum permohonan Pemohon. Berita Acara tersebut telah diserahkan kepada Pemohon pada tanggal 7 Oktober 2020 yang diterima oleh Leli Nadia. 3. Tentang Jawaban Teradu Bahwa berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII menyampaikan dan sekaligus menyatakan keberatan terhadap pokok pengaduan oleh Pengadu sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada angka 2 menyebutkan bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII diduga tidak menangani pelanggaran terkait penerimaan pendaftaran calon kepala daerah kepengurusan Partai PAN yang dinyatakan batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 108/Pdt/G/2018/PN.Pdg yang dikuatkan putusan MA RI Reg no.460K.Pdt.Sus-Parpol/2019 adalah tidak benar. b. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah menerima dan menindaklanjuti Permohonan Sengketa Pemilihan yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 28 September 2020 (Bukti ke 1, 2 dan 3 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII). c. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah melakukan verifikasi syarat formil dan materil Permohonan Sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 2 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Hasil verifikasi formil dan materil permohonan sengketa yang diajukan oleh Pemohon/Pengadu, bahwa Pemohon/Pengadu untuk melengkapi beberapa dokumen permohonan, legal standing Pemohon, objek sengketa serta kesesuaian antara Posita dengan Petitum permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari. (Bukti ke 4 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII). d. Bahwa Pengadu tidak memperbaiki dan melengkapi permohonan Sengketa sebagaimana telah disampaikan pada jangka waktu yang telah ditentukan. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII melaksanakan Rapat Pleno terkait tindaklanjut permohonan Sengketa yang disampaikan oleh Pemohon. Adapun objek sengketa yang diajukan oleh Pemohon adalah Surat Keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor : 71/PL.02.2-Kpt/1375/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “ Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Sengketa Pemilihan antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan; dan b. Sengketa Pemilihan antar Peserta Pemilihan. Selanjutnya dijelaskan pada Pasal 4 ayat 1 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 menyatakan bahwa “ Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak Peserta Pemilihan dirugikan langsung. Sehingga dengan demikian, legal standing Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai Pemohon yaitu Pemohon bukan sebagai Peserta Pemilihan yang mengalami kerugian langsung akibat dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Kota Bukittinggi. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Bukittinggi, maka syarat formil dan materil Permohonan Sengketa tidak terpenuhi. (Bukti ke 5 dan 6 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII). e. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilaporkan oleh Pengadu dengan Terlapor KPU Kota Bukittinggi, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah menindaklanjuti Laporan tersebut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Laporan pengadu telah diregister dengan nomor register 002/LP/PW/Kota/03.02/IX/2020 (Bukti ke 7 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII). [2.12] PIHAK TERKAIT Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Permasalahan ini terkait internal partai politik. Percalonan yang dilaksankan KPU dan Bawaslu sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyrakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I s.d Teradu V menyatakan pendaftaran calon kepala daerah oleh Pengurus Partai PAN tidak sah dengan berpedoman pada Surat Keputusan Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020 tertanggal 21 Mei 2018 yang telah dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII diduga tidak menangani pelanggaran terkait penerimaan pendaftaran calon Kepala Daerah Kepengurusan Partai PAN yang dinyatakan batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 108/Pdt.G//2018/PN.Pdg. yang dikuatkan putusan MA RI reg No 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I s.d Teradu V pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I s.d Teradu V mengatakan bahwa pada tanggal 26 Juni 2020 Ketua KPU Kota Bukittinggi dan Sekretaris telah melakukan klarifikasi ke DPW Partai Amanat Nasional (PAN). Selanjutnya tanggal 27 Juni 2020 Pengurus DPW PAN atas nama Indra Dt Rajo Lelo menerangkan akan menyerahkan SK sah DPD PAN Kota Bukittinggi ke KPU Kota Bukittinggi dengan Nomor SK PAN/A/04/Kpts/K-S/01/I/2020 tertanggal 28 Januari 2020. Teradu I s.d Teradu V kemudian melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 5 Agustus 2020 yang kemudian mengarahkan KPU Kota Bukittinggi untuk berkonsultasi ke KPU RI. Selanjutnya Divisi Teknis dan Sekretaris KPU Kota Bukittinggi melakukan klarifikasi ke DPW PAN Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tanggal 5 Agustus 2020 terkait kronologis pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI. Pada tanggal 11 Agustus 2020 KPU Kota Bukittinggi didampingi KPU Provinsi Sumatera Barat atas nama Izwaryani berkonsultasi dengan KPU RI yang diwakili oleh Hasyim Asy’ari. KPU RI mengarahkan bahwa keputusan Mahkamah Agung sudah sesuai dengan yang dilaksanakan oleh DPW PAN Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kota Bukittinggi diarahkan berpedoman kepada SK DPP PAN yang telah diunggah di laman KPU (link Info Pemilu). Berdasarkan surat KPU RI Nomor 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 tanggal 3 September 2020 perihal Penyampaian salinan keputusan kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta penjelasan masa perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2020, KPU Kota Bukittinggi mendownload SK Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi melalui laman KPU dengan alamat website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol demi kepentingan penyandingan syarat calon lainnya pada masa pendaftaran pasangan calon di tanggal 4 s.d 6 September 2020. Teradu I s.d Teradu V telah membalas surat Pengadu tanggal 6 Agustus 2020, 1 September 2020 dan 4 September 2020 dengan surat Nomor 319/PL.02.2-SD/1375/KPU-Kot/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020, surat Nomor 344/PL.02.2-SD/1373/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 4 September 2020 dan surat Nomor 358/PL.02.2-SD/1375/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 11 September 2020. Teradu I s.d Teradu V telah menyurati DPW PAN Provinsi Sumatera Barat dengan Nomor 335/PL.02.2-SD/1375/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 8 September 2020 perihal Permohonan Jawaban Klarifikasi kembali terhadap Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi. Pada tanggal 10 September 2020, Ketua dan Sekerataris KPU Kota Bukittinggi Kembali melakukan klarifikasi ke DPW PAN Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya tanggal 3 Oktober 2020 DPW PAN Provinsi Sumatera Barat membalas surat KPU Kota Bukittinggi dengan Nomor PAN/A/04/K/004/X/2020 perihal Jawaban Klarifikasi yang pada kesimpulannya telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI dan menyatakan Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi yang diketuai oleh Ir. Hj. Rahmi Brisma sebagai Kepengurusan yang sah; [4.2.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu VI s.d Teradu VIII mengatakan bahwa tanggal 14 Agustus 2020 dan 4 September 2020 telah menyampaikan himbauan kepada KPU Kota Bukittinggi agar dalam melaksanakan tahapan pencalonan Pemilihan Tahun 2020 untuk memastikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi yang mendaftar ke KPU Bukittinggi diusung oleh Kepengurusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pada tanggal 29 September 2020 Pelapor atas nama Fauzan Hafiz, SE,MBA,MALS melapor kepada Bawaslu Kota Bukittinggi terkait dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Kode Etik Pemilihan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi. Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan Rapat Pleno terkait verifikasi keterpenuhan syarat formil dan materil laporan Pelapor. Hasil Rapat Pleno menyimpulkan bahwa laporan telah memenuhi syarat formil dan materil dan selanjutnya diregister dengan Nomor: 002/LP/PW/Kota/03.02/IX/2020. Selanjutnya tanggal 4 Oktober 2020, Teradu VI s.d Teradu VIII telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor, melakukan kajian, dan memutuskan dalam Rapat Pleno. Berdasarkan hasil klarifikasi, fakta dan bukti-bukti telah dilakukan analisis kajian yang dituangkan dalam Formulir Model A.8 dan berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Bukittinggi bahwa dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi tidak terbukti sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor. Selanjutnya Bawaslu Kota Bukittinggi telah menyampaikan status laporan kepada Pelapor dan mengumumkan di papan pengumuman sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi dengan status bukan pelanggaran pemilihan. Pada tanggal 28 September 2020 Pemohon atas nama Fauzan Hafiz mengajukan permohonan Sengketa Pemilihan kepada petugas penerimaan Permohonan Sengketa Bawaslu Kota Bukittinggi yang dituangkan dalam Formulir Model PSP-2 (tanda terima dokumen) dengan Nomor 003/PS.PNM.LG/13.1375/IX/2020 dan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara serah terima pendaftaran permohonan penyelesaian Sengketa Pemilihan. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “ setelah menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), petugas penerima permohonan menyampaikan dokumen permohonan disertai dengan tanda terima kepada Ketua dan Anggota atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan Rapat Pleno”. Berdasarkan ketentuan di atas Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan Rapat Pleno pada tanggal 29 September 2020 terhadap permohonan Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Fauzan Hafiz. Dalam rapat pembahasan pleno Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan analisis terkait verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materil. Hasil verifikasi formil dan materil permohonan sengketa yang diajukan oleh Pengadu, bahwa untuk melengkapi beberapa dokumen permohonan, legal standing Pemohon, objek sengketa serta kesesuaian antara Posita dengan Petitum permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari. Pengadu tidak memperbaiki dan melengkapi permohonan Sengketa sebagaimana telah disampaikan pada jangka waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kota Bukittinggi melaksanakan Rapat Pleno terkait tindaklanjut permohonan Sengketa yang disampaikan oleh Pengadu dengan hasil syarat formil dan materil Permohonan Sengketa tidak terpenuhi; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, [4.3.1] Menimbang dalil Pengadu bahwa Teradu I s.d Teradu V menyatakan pendaftaran calon kepala daerah oleh Pengurus Partai PAN tidak sah dengan berpedoman pada Surat Keputusan Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020 tertanggal 21 Mei 2018 yang telah dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 460 K/Pdt.Sus- Parpol/2019. Dalam persidangan, Teradu I s.d Teradu V menerangkan telah melakukan klarifikasi ke DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 26 Juni 2020 terkait kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi. Tanggal 27 Juni 2020, DPW PAN Provinsi Sumatera Barat kemudian menyerahkan SK DPD PAN Kota Bukittinggi Nomor PAN/A/04/Kpts/K-S/01/I/2020 tertanggal 28 Januari 2020. Teradu I s.d Teradu V juga telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 5 Agustus 2020 dan diarahkan untuk berkonsultasi ke KPU didampingi KPU Provinsi Sumatera Barat. Konsultasi ke KPU terlaksana pada tanggal 11 Agustus 2020 yang diterima Hasyim Asy’ari dengan kesimpulan bahwa putusan Mahkamah Agung sudah dilaksanakan oleh DPW PAN Provinsi Sumbar. Untuk itu Teradu I. s.d Teradu V diperintahkan berpedoman pada SK DPP PAN yang telah diunggah di laman KPU (link info Pemilu) https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol dalam melakukan penelitian syarat pencalonan. Pada tanggal 5 Agustus 2020, Teradu V selaku Divisi Teknis bersama Sekretaris KPU Kota Bukittinggi melaksanakan klarifikasi ke DPW PAN Provinsi Sumatera Barat untuk memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dan DPW PAN Sumatera Barat menyatakan bahwa SK DPD PAN Kota Bukittinggi yang telah diserahkan kepada Teradu I s.d Teradu V adalah SK yang sah. Adanya konflik internal kepengurusan parpol ini, Pengadu telah mengingatkan KPU Kota Bukittinggi melalui surat sebanyak tiga kali secara berturut-turut tanggal 6 Agustus 2020, 1 September 2020, dan 4 September 2020. Keseluruhan surat Pengadu tersebut telah dibalas oleh Teradu 1 s.d. Teradu V secara berurutan dengan surat yaitu Nomor 319/PL.02.2-SD/1375/KPU-Kot/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020, Nomor 344/PL.02.2-SD/1373/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 4 September 2020 dan Nomor 358/PL.02.2-SD/1375/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 11 September 2020. Atas surat terakhir Pengadu, Teradu I s.d Teradu V menindaklanjuti dengan menerbitkan surat nomor 335/PL.02.2-SD/1375/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 8 September 2020 perihal permohonan jawaban klarifikasi kembali terhadap kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi yang disampaikan kepada DPW PAN Sumatera Barat. Tanggal 10 September 2020, Teradu I bersama Sekretaris KPU Kota Bukittinggi melaksanakan klarifikasi kepada Pengurus DPW PAN Sumatera Barat. Dalam klarifikasi tersebut Indra Dt. Rajo Lelo sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Barat menjelaskan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019 dilakukan dengan pencabutan SK Nomor PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2O18, melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD PAN Kota Bukittinggi tanggal 26 Januari 2020, dan menetapkan Ir. Hj. Rahmi Brisma sebagai Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi melalui SK Nomor PAN/A/04/Kpts/K-S/01/I/2020 tanggal 28 Januari 2020. DKPP menilai rangkaian tindakan Teradu I s.d Teradu V yang telah menjawab surat-surat Pengadu, melakukan konsultasi kepada atasannya secara berjenjang dan klarifikasi ulang ke DPW PAN Provinsi Sumatera Barat sebagai bentuk kehati-hatian untuk memastikan keabsahan kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi patut diapresisasi. Tindakan Teradu I s.d Teradu V dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019 tanggal 27 Mei 2019 telah dilaksanakan. SK Nomor PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2O18 yang dibatalkan Putusan MA tersebut telah dicabut oleh DPW PAN Sumatera Barat yang dibuktikan dengan surat DPW PAN Sumatera Barat Nomor PAN/04/K-S/030/VII/2019 Perihal Pencabutan SK PAN/A/04/Kpts/K- S/02/V/2O18 kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Padang tanggal 9 Juli 2019 (Bukti T2). Teradu I s.d Teradu V dapat membuktikan bahwa susunan kepengurusan DPD PAN Bukittinggi yang sah adalah ketua Ir. Hj. Rahmi Brisma sesuai SK DPD PAN Kota Bukittinggi Nomor PAN/A/04/Kpts/K-S/01/I/2020 tertanggal 28 Januari 2020. Dalam persidangan Pengadu menyatakan tidak pernah mengetahui dan tidak pernah diberi SK tertanggal 28 Januari 2020 oleh DPW PAN Provinsi Sumatera Barat sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Nomor 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang bahwa pada tanggal 14 Agustus 2020 dan 4 September 2020, Teradu VI s.d Teradu VIII telah menyampaikan himbauan kepada KPU Kota Bukittinggi agar dalam melaksanakan tahapan pencalonan Pemilihan Tahun 2020 memastikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi yang mendaftar ke KPU Bukittinggi diusung oleh Kepengurusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal 29 September 2020 Pelapor atas nama Fauzan Hafiz melapor kepada Teradu VI s.d Teradu VIII terkait dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Kode Etik oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi. Selanjutnya Teradu VI s.d Teradu VIII melakukan verifikasi keterpenuhan syarat formil dan materil laporan Pelapor. Hasil Rapat Pleno memutuskan laporan telah memenuhi syarat formil dan materil serta diregister dengan Nomor: 002/LP/PW/Kota/03.02/IX/2020. Teradu VI s.d Teradu VIII. Kemudian dilaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor, melakukan kajian, serta memutuskan dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2020. Berdasarkan hasil klarifikasi, fakta dan bukti-bukti, analisis kajian yang dituangkan dalam Formulir Model A.8 dan Rapat Pleno Teradu VI s.d Teradu VIII, disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi tidak terbukti. Teradu VI s.d Teradu VIII kemudian menyampaikan status laporan kepada Pelapor dan mengumumkan di papan pengumuman sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi dengan status bukan pelanggaran pemilihan. Pada tanggal 28 September 2020 Pemohon atas nama Fauzan Hafiz mengajukan permohonan Sengketa Pemilihan kepada petugas penerimaan Permohonan Sengketa Bawaslu Kota Bukittinggi yang dituangkan dalam Formulir Model PSP-2 (tanda terima dokumen) dengan Nomor 003/PS.PNM.LG/13.1375/IX/2020 dan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara serah terima pendaftaran permohonan penyelesaian Sengketa Pemilihan. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Teradu VI s.d Teradu VIII melakukan Rapat Pleno pada tanggal 29 September 2020 untuk menganalisis keterpenuhan syarat formil dan materiil terhadap permohonan Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Fauzan Hafiz. Permohonan sengketa yang diajukan oleh Pengadu, disimpulkan perlu dilengkapi beberapa dokumen permohonan, legal standing Pemohon, objek sengketa serta kesesuaian antara Posita dengan Petitum dalam jangka waktu 3 (tiga) hari. Dalam persidangan DKPP Teradu VI s.d Teradu VIII menyatakan Pengadu tidak menggunakan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan Sengketa sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VI s.d Teradu VIII melaksanakan Rapat Pleno dengan hasil syarat formil dan materil Permohonan Sengketa tidak terpenuhi. DKPP menilai tindakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu VI s.d Teradu VIII telah melakukan pengawasan, penanganan laporan pelanggaran, dan permohonan sengketa pemilihan yang diajukan Pengadu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu VI s.d Teradu VIII telah melaksanakan prinsip profesional selaku Penyelenggara Pemilu, telah bekerja dengan penuh tanggungjawab dan komitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Heldo Aura selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bukittingi, Teradu II Benny Aziz, Teradu III Donny Syahputra, Teradu IV Zulwida Rahmayeni, dan Teradu V Yasrul Laila Husni, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Bukittingi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Ruzi Haryadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Bukittingi, Teradu VII Asneli Warni, dan Teradu VIII Eri Vatria, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Bukittingi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Promono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Santo Gotia