III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 186-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
160-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa Teradu I s.d Teradu V menerima pendaftaran calon kepala daerah dari
Pengurusan Partai PAN yang dinyatakan tidak sah dan /atau batal demi hukum
dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor:
PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tentang Perubahan Kedua Pengesahan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi
Periode 2015-2020 tertanggal 21 Mei 2018 berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor
108/Pdt.G//2018/PN.Pdg. yang dikuatkan putusan MA RI reg No 460 K/Pdt.Sus-
Parpol/2019;
2. Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII diduga tidak menangani pelanggaran terkait
penerimaan pendaftaran calon Kepala Daerah Kepengurusan Partai PAN yang
dinyatakan batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 108/Pdt.G//2018/PN.Pdg. yang
dikuatkan putusan MA RI reg No 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019;
Dengan Kronologis sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang melalui Putusan Perkara Nomor:
108/Pdt.G/2018/PN.Pdg antara FAUZAN HAVIZ, S.E., MBA., MALS melawan 1.
DPW PAN, 2. DPP PAN, 3. IR. HJ RAHMI BRISMA, 4. KPU KOTA BUKITTINGGI, 5.
BAWASLU KOTA BUKITTINGGI. Sebagaimana yang telah dikuatkan dengan
Putusan Mahkamah Agung No.460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019 yang amarnya
menyatakan:
Memutuskan:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, adalah perbuatan
melawan hukum (onrechtmatige daad);
3. Menyatakan tidak sah dan /atau batal demi hukum dan/atau tidak
mempunyai keuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor:
PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018, tentang Perubahan Kedua
Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat
Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020, tertanggal 21 Mei 2018;
4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, melaksanakan Putusan
Mahkamah Partai Amanat Nasional tanggal 5 Juli 2018;
5. memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa
(dwangsom) sejumlah Rp 1. 000. 000, 00 ( satu juta rupiah) per hari
keterlambatan terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki
kekuatan hukum tetap;
6. Menolak gugatan selain dan selebihnya;
3. Bahwa terhadap putusan pengadilan tersebut diatas, Para Pihak yang
diperintahkan putusan Pengadilan hingga tanggal 20 Oktober 2019 tidak juga
melaksanakan putusan pengadilan sehingga kami mengirimkan Surat Permohonan
Pelaksanaan Eksekusi melalui kantor Hukum Ardyan, Rianda Seprasia & Partner’s
dengan Surat Nomor 20/SK-AA&P/VII/2019 tanggal 25 Oktober 2019 Perihal
Permohonan Eksekusi Putusan Perdata Khusus Nomor 460 K/Pdt.Sus-
Parpol/2019 atas nama Fauzan Haviz, S.E., MBA, MALS;
4. Bahwa aanmaning/ Teguran tanggal 20 Januari 2020 dipimpin langsung oleh
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dan dihadiri oleh Kepala Panitera,
Juru Sita, Kami bersama dengan Kuasa Hukum, DPW PAN Sumbar, KPU Kota
Bukittinggi dan Bawaslu Kota Bukittinggi, namun tidak dihadiri oleh DPP PAN
sehingga aanmaning/teguran ditunda dan dijadwalkan pada tanggal 20 Februari
2020;
5. Bahwa pada tanggal 20 Febriari 2020 Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang
kembali membuka pertemuan aanmaning/ teguran yang dihadiri oleh Kepala
Panitera, Juru Sita, Kami bersama dengan Kuasa Hukum, DPW PAN Sumbar yang
juga mewakili DPP PAN, KPU Kota Bukittinggi dan Bawaslu Kota Bukittinggi
dengan kesimpulan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menegur DPP dan
DPW PAN Sumbar untuk segera melaksanakan Putusan Pengadilan dan
menerbitkan Keputusan Pengangkatan Fauzan Havis, S.E., MBA., MALS sebagai
Ketua DPRD PAN Kota Bukittinggi serta menegur DPP dan DPW PAN Sumbar
untuk membayarkan uang dwangsom selama keterlambatan pelaksanaan putusan
sebagaimana putusan pengadilan;
6. Bahwa pada tanggal 6 Agustus dan 1 September Tahun 2020, melalui surat yang
kami kirimkan pada KPU Kota Bukittinggi dalam hal mana kami mengingatkan
KPU Kota Bukittinggi agar tidak menerima pendaftaran calon kepala daerah dari
Pengurus PAN yang SKnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Partai jo Putusan
Pengadilan Nomor 108/Pdt.Sus-Parpol/2018/ PN.Pdg jo MARI reg No 460
K/Pdt.Sus-Parpol/2019;
7. Bahwa pada tanggal 4 September 2020 untuk ketiga kalinya kami mengingatkan
KPU Kota Bukittinggi melalui surat peringatan (bukti terlampir), bahwasanya
Ketua kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi yang sah adalah saya Fauzan
Haviz, berdasarkan Putusan Makamah Partai PAN tanggal 5 Juli 2018 yang
dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang No.
108/Pdt.G/2018/PN.Pdg Jo Putusan Mahkamah Agung No.460 K/Pdt.Sus-
Parpol/2019. Namun pihak KPU Kota Bukittinggi selalu bardalih masalah ini
adalah masalah internal Partai PAN;
8. Bahwa dari pernyataan KPU Kota Bukittinggi tersebut, kami merasa seolah-olah
Pihak KPU Kota Bukittinggi tidak Netral dan Professional dalam hal Pelaksanaan
Pemilu (PILKADA) Kota Bukittinggi tahun 2020. Padahal dengan jelas dalam
pertemuan dengan agenda aanmaning yang diselenggarakan oleh Ketua Pengadilan
Kelas 1A Padang pada tanggal 20 Februari 2020 yang dipimpin oleh Bpk. Ketua
Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang serta ikut dihadiri oleh KPU Kota Bukittinggi
yang diwakili oleh Beni Aziz dan Pihak Bawaslu Kota Bukittinggi yang diwakili oleh
Asneli Warni, namun pihak DPW PAN Sumatera Barat tidak pernah menghadirinya
dan masih belum melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
9. Bahwa sebelumnya, pada tahun 2019 Kami telah melaporkan/mengadukan
Tindakan KPU Kota Bukittinggi yang kami anggap telah melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu dan atas laporan tersebut telah diputus oleh DKPP RI
dengan memberikan sanksi Peringatan keras dan pemberhentian dari Jabatan
Ketua kepada Teradu I Beni Aziz selaku Ketua merangkap Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kota Bukittinggi terhitung sejak Putusan dibacakan,
menjatuhkan Sanksi Peringatan keras Kepada Teradu II, Donny Syahputra dan
Teradu III Zulwida Rahmayeni masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kota Bukittinggi terhitung sejak Putusan dibacakan, dan Menjatuhkan
Sanksi Peringatan kepada Teradu VII Eri Vatria dan Teradu VIII Asneli Warni,
masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Bukittinggi terhitung
sejak Putusan dibacakan (vide putusan DKPPRI Nomor 294-PKE-DKPP/IX/2019);
10. Bahwa kami telah mengingatkan kepada KPU Kota Bukittinggi agar tidak
mengulang kesalahan yang pernah mereka lakukan, dalam hal mana
permasalahan tersebut masih terhadap permasalan yang sama sebagaimana yang
kami kadukan saat ini;
11. Bahwa kami sangat kecewa karena KPU Kota Bukittinggi tidak menghiraukan
surat pemberitahuan/peringatan kami tersebut, pada tanggal 5 September 2020
KPU Kota Bukittinggi menerima pendaftaran pencalonan Walikota dan Wakil
Walikota Bukittinggi tahun 2020 yang diantarkan oleh Pengurus PAN yang tidak
sah;
12. Bahwa terhadap permasalahan tersebut, tanggal 28 September 2020 kami
melaporkan KPU Kota Bukittinggi kepada Bawaslu Kota Bukittinggi dengan Nomor
Laporan 002/LP/PW/03.02/IX/2020 (Bukti P. 8) atas dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Nomor 003/PS.PNM.LG/13.1375/IX/2020 (Bukti P. 9). Atas
laporan kami tersebut, Bawaslu Kota Bukittinggi menerima laporan dan gugatan
kami dan berjanji akan menindaklanjutinya;
13. Bahwa berdasarkan Surat Nomor 270/K.BAWASLU-PROV.SB-13/PM.06.02
tanggal 4 Oktober 2020 Bawaslu menyatakan bahwa laporan kami terhadap KPU
Kota Bukittinggi tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilihan dan
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
14. Bahwa berdasarkan Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan, permohonan Pemohon terhadap adanya
sengketa pemilihan dinyatakan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi tidak dapat
diregistrasi;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang No.
108/Pdt.G/2018/PN.Pdg dan Putusan Mahkamah Agung No.460
K/Pdt.Sus-Parpol/2019;
2. P-2 Fotokopi Surat Nomor 20/SK-AA&P/VII/2019 tanggal 25 Oktober
2019;
3. P-3 Fotokopi Surat Penggilan No. 44/Eks.Pdt/2019/PN.Pdg;
4. P-4 Fotokopi Surat Tanggal 6 Agustus 2020;
5. P–5 Fotokopi Surat Tanggal 1 September 2020;
6. P–6 Fotokopi Surat Tanggal 4 September 2020;
7. P–7 Fotokopi Surat Putusan DKPP RI Nomor 294-PKE-DKPP/IX/2019;
8. P–8 Fotokopi Laporan Pelanggaran ke Bawaslu Kota Bukittinggi;
9. P–9 Fotokopi Gugatan Sengketa Pemilihan;
10. P – 10 Fotokopi Surat Nomor 270/K.BAWASLU-PROV.SB-13/PM.06.02
tanggal 4 Oktober 2020;
11. P – 11 Fotokopi Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan dari Bawaslu Kota Bukittinggi;
[2.4] SAKSI
1. Arnold Arsil Moein
Pengadu adalah pengurus yang sah yang disampaikan sudah benar. Pada sidang di
peradilan Saksi selalu hadir.
2. Syafrizal
Selama sidang sampai putusan saksi selalu hadir, saksi mengikuti putusan dan
Pengadu adalah pengurus yang sah.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III,
TERADU IV, DAN TERADU V
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan Pengadu yang menuduh Teradu (KPU Kota
Bukittinggi) menerima pendaftaran calon kepala daerah dari Pengurusan Partai
PAN yang dinyatakan tidak sah maka dengan ini adalah pernyataan yang tidak
dapat diterima secara peraturan perundang-undangan, sebab Teradu (KPU Kota
Bukittinggi) telah melaksanakan penerimaan pasangan calon Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Bukittinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal
42, dan untuk selanjutnya juga telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 39 ayat 3
yang berbunyi dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik harus memenuhi persyaratan:
a. Pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3);
b. Menyertakan surat pencalonan dan kesepakatan Bakal Pasangan Calon
dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik;
c. Menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan Pasangan Calon
yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat;
d. Menyertakan keputusan pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang
kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi untuk Bakal Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur;
e. Menyertakan keputusan pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau provinsi
tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang
bersangkutan, untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Bahwa untuk memastikan keabsahan kepengurusan Partai Politik PAN di Kota
Bukittinggi maka Teradu (KPU Kota Bukittinggi) telah melakukan beberapa
tindakan berupa:
a. Bahwa Teradu (KPU Kota Bukittinggi) melakukan Klarifikasi yang
dilaksanakan oleh Ketua KPU Kota Bukitinggi dan Sekretaris KPU Kota
Bukittinggi (Heldo Aura, S.Si., M.IP dan Ir. Kasdanil, SH) pada tanggal 26 Juni
2020 ke DPW PAN. Dan pengurus DPW PAN atas nama Indra Dt Rajo Lelo
menerangkan akan menyerahkan SK sah DPD PAN Kota Bukittinggi ke KPU
Kota Bukittinggi. Dan SK tersebut diterima KPU Kota Bukittinggi tanggal 27
Juni 2020 dengan SK Nomor : PAN/A/04/Kpts/K-S/01/I/2020 tertanggal 28
Januari 2020;
b. Bahwa Teradu (KPU Kota Bukittinggi) melakukan konsultasi ke KPU Provinsi
Sumatera Barat pada tanggal 5 Agustus 2020 oleh Divisi Teknis dan Sekretaris
dan diarahkan oleh KPU Prov Sumatera Barat untuk berkonsultasi ke KPU RI;
c. Bahwa Teradu (KPU Kota Bukittinggi) melaksanakan klarifikasi oleh Ketua
Divisi Teknis dan Sekretaris KPU Kota Bukittinggi (Drs. Yasrul, MM dan Ir.
Kasdanil, SH) pada tanggal 5 Agustus 2020 ke DPW PAN Prov. Sumbar. DPW
PAN Prov. Sumbar menerangkan kronologis pelaksanaan putusan Mahkamah
Agung RI. Dan DPW PAN menerangkan SK DPD PAN yang diserahkan ke KPU
Kota Bukittinggi adalah SK yang sah;
d. Bahwa Teradu (KPU Kota Bukittinggi) berkonsultasi dengan KPU RI pada
tanggal 11 Agustus tahun 2020, didampingi Komisioner KPU Provinsi
Sumatera Barat Bapak Izwaryani, S.Ag, bertemu dan difasilitasi oleh Bapak
Hasyim Asy’ari Komisioner KPU RI yang sebelumnya Teradu (KPU Kota
Bukittinggi) telah menyurati Ketua KPU RI dengan Surat Nomor 263/PL.02.2-
SD/1375/KPU-Kot/VIII/2020. Beliau mengarahkan bahwa keputusan
Mahkamah Agung sudah sesuai dengan yang dilaksanakan oleh DPW PAN
Prov. Sumatera Barat dan KPU Kota Bukittinggi diarahkan berpedoman
kepada SK DPP PAN yang telah diunggah di laman KPU (link Info Pemilu), SK
ini menjadi pedoman bagi KPU Kota Bukittinggi dalam menerima pendaftaran
pasangan calon yang diusulkan oleh Partai PAN;
e. Bahwa berdasarkan surat KPU RI Nomor 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020
tanggal 3 September 2020 perihal Penyampaian salinan keputusan
kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta
penjelasan masa perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan
Tahun 2020. Teradu (KPU Kota Bukittinggi) mendownload SK Kepengurusan
DPD PAN Kota Bukittinggi melalui laman KPU dengan alamat website
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol demi kepentingan
penyandingan syarat calon lainnya pada masa pendaftaran pasangan calon di
tanggal 4 s.d 6 September 2020;
f. Bahwa berdasarkan surat sdr. Fauzan Haviz/Pengadu tanggal 6 Agustus 2020,
1 September 2020 dan 4 September 2020 yang juga telah Teradu sampaikan
balasan/jawabannya kepada Pengadu dengan surat Nomor 319/PL.02.2-
SD/1375/KPU-Kot/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020, surat Nomor
344/PL.02.2-SD/1373/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 4 September 2020 dan surat
Nomor 358/PL.02.2-SD/1375/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 11 September 2020
(Bukti T-KPU.12) maka Teradu (KPU Kota Bukittinggi) menyurati DPW PAN
Provinsi Sumatera Barat dengan surat Nomor : 335/PL.02.2-SD/1375/KPU-
Kot/IX/2020 tanggal 8 September 2020 perihal Permohonan Jawaban
Klarifikasi kembali terhadap Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi;
g. Bahwa pada tanggal 10 September 2020 Klarifikasi dilaksanakan kembali oleh
Ketua KPU Kota Bukittinggi dan Sekretaris KPU Kota Bukittinggi (Heldo Aura,
S.Si., M.IP dan Ir. Kasdanil, SH) kepada Pengurus DPW PAN Sumatera Barat.
Klarifikasi ini dilaksanakan karena masuknya surat peringatan Sdr. Fauzan
Haviz ke KPU Kota Bukittinggi untuk yang ketiga kalinya. DPW PAN Provinsi
Sumatera Barat dalam hal ini Indra Dt. Rajo Lelo sebagai Ketua DPW PAN
Sumatera Barat menjelaskan kronologis pelaksanaan Putusan Mahkamah
Agung oleh DPW PAN Sumatera Barat sampai ditetapkan SK atas nama Ir. Hj.
Rahmi Brisma dan selanjutnya tanggal 11 Sepetember 2020 Teradu (KPU Kota
Bukittinggi) membalas Surat Peringatan sdr. Fauzan Haviz;
h. Bahwa DPW PAN Sumatera Barat membalas Surat KPU Kota Bukittinggi
tanggal 8 September 2020 dengan Surat DPW PAN Sumatera Barat Nomor
PAN/A/04/K/004/X/2020 tanggal 3 Oktober 2020 perihal Jawaban Klarifikasi
yang pada kesimpulannya telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI
dan menyatakan Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi yang diketuai oleh
Ir. Hj. Rahmi Brisma sebagai Kepengurusan yang sah.
Maka dari tindakan dan kegiatan/proses yang telah dilaksanakan di atas oleh
Teradu (KPU Kota Bukittinggi) dan balasan serta jawaban yang diberikan oleh
Indra Dt. Rajo Lelo (Ketua DPW PAN Sumatera Barat sekarang) menyatakan bahwa
DPW PAN Sumatera Barat dan DPP PAN mengeluarkan dan menyatakan
Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi yang sah adalah Kepengurusan atas
nama Ketua Ir. Hj. Rahmi Brisma.
3. Bahwa terhadap penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Bukittinggi yang diusul oleh Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan
Bangsa dan Partai Nasdem maka Teradu (KPU Kota Bukittinggi) telah
melaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan serta Peraturan KPU RI
Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perubahan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
4. Bahwa mekanisme dan proses penerimaan salinan keputusan kepengurusan
Partai Politik untuk kepentingan pendaftaran pasangan calon dilaksanakan
berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota pasal 35 ayat 3, 4 dan 5 yang berbunyi:
• “KPU meminta salinan keputusan Kepengurusan Partai Politik tingkat Daerah
Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota kepada Pemimpin Partai Politik
tingkat pusat paling lambat 1 (satu) Bulan masa pendaftaran Pasangan Calon”.
• “Pimpinan Partai Politik tingkat pusat menyampaikan salinan keputusan
kepengurusan Partai Politik tingkat Daerah Provinsi dan/atau Daerah
Kabupaten/Kota kepada KPU sesuai dengan permintaan KPU sebagaimana
dimaksud ayat 3 (tiga) sampai dengan 1 (satu) hari sebelum masa pendaftaran”.
• “Keputusan Kepengurusan Partai Politik tingkat Daerah Provinsi dan/atau
Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) tidak
dapat melakukan perubahan, sejak diserahkan sampai dengan akhir masa
pendaftaran Bakal Pasangan Calon, kecuali perubahan tersebut disebabkan
karena:
a. Terdapat pengurus yang meninggal dunia, atau berhalangan tetap, yang
dibuktikan dengan surat kematian, atau surat keterangan yang
menunjukan pengurus yang bersangkutan berhalangan tetap; atau
b. Terjadi pemberhentian pengurus sebagai akibat pengambilalihan
kewenangan Partai Politik tingkat Daerah Provinsi dan/atau Daerah
Kabupaten/Kota oleh pengurus Partai Politik tingkat pusat dalam
pendaftaran Pasangan Calon”.
5. Bahwa terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pada masa pendaftaran yang
terkait dengan Partai Politik untuk selanjutnya dijelaskan melalui suatu pedoman
teknis yang ditetapkan KPU RI dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 berdasarkan pada
tabel 2.3 halaman 22 poin 3 huruf b sebagaimana berikut:
• Bahwa pada masa pendaftaran pasangan calon mesti menyampaikan dokumen
tentang “Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang
kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi (untuk Bakal Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur. Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat
Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota sesuai
dengan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan untuk
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota”.
• Bahwa terhadap dokumen sebagaimana yang dimaksud pada poin diatas
dilaksanakan materi Penelitian sebagaimana berikut:
a) Pemberian legalisir salinan Keputusan tentang Kepengurusan Partai
Politik.
b) Salinan Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik sesuai dengan
Kepengurusan yang sah sesuai dengan tingkatnya, yang berdasarkan
salinan keputusan kepengurusan Partai Politik yang diunggah di laman
KPU.
• Bahwa terhadap dokumen yang dimaksud di atas selanjutnya juga dinilai
dengan Indikator Keabsahannya sebagaimana berikut :
a) Terdapat legalisir pada salinan keputusan tentang Kepengurusan Partai
Politik oleh pejabat yang berwenang.
b) Salinan keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik yang diberikan
oleh Partai Politik sesuai dengan keputusan tentang Keputusan Partai
Politik yang sah, sebagaimana tercantum di laman KPU
c) Dalam hal salinan tersebut berupa hasil pindai dikarenakan pengiriman
dokumen dari Pengurus Tingkat Pusat masih dalam proses, dapat diterima
sepanjang terdapat pernyataan bahwa dokumen hasilnya akan tetap
dikirim dan diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Bahwa untuk penegasan tentang salinan keputusan kepengurusan Partai Politik
tingkat Kota dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 KPU
Bukittinggi juga telah menerima Surat KPU RI Nomor 625/PL.02.1-
SD/03/KPU/VIII/2020 tertanggal 5 Agustus 2020 perihal Penyampaian Salinan
Keputusan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Bukti T-KPU.17) yang
dipedomani serta dilaksanakan oleh Teradu (KPU Kota Bukittinggi) sebagai satu
kesatuan lembaga yang bersifat hierarkhis.
[2.6] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu V
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Salinan Direktori Putusan Mahkamah Angung Republik
Indonesia Putusan Nomor 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019;
2. T-2 Fotokopi Salinan Surat DPW PAN Provinsi Sumatera Barat Nomor
PAN/04/A/K-S/030/VII/2019 perihal Pemberitahuan Pencabutan
SK Nomor PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018;
3. T-3 Fotokopi Salinan Surat Putusan Nomor PAN/A/04/Kpts/K-
S/017/XI/2019 tentang Penetapan Sdr. Ir. Hj. Rahmi Brisma
Sebagai pelaksana tugas (PLT) Ketua Dewan Pimpinan Daerah
Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020;
4. T-4 Fotokopi Salinan Surat Putusan Nomor PAN/A/04/Kpts/K-
S/01/I/2020 tentang Penetapan Drs. Ir. Hj. Rahmi Brisma Sebagai
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota
Bukittinggi Periode 2015-2020;
5. T-5 Fotokopi Salinan Surat DPW PAN Provinsi Sumatera Barat Nomor
PAN/B/04/S/14/VIII/2020 perihal Kepengurusan DPD PAN Kota
Bukittinggi;
6. T-6 Fotokopi Salinan Surat DPP PAN Surat Keputusan Nomor
PAN/A/04/Kpts/KU-SJ/140/X/2019 tentang Pemberhentian
Fauzan Haviz Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional;
7. T-7 Fotokopi Salinan Surat Putusan Nomor PAN/A/04/Kpts/K-
S/01/I/2020 yang dilegalisir DPW PAN Sumatera Barat nomor 06
tanggal 25 Juni 2020 tentang Penetapan Drs. Ir. Hj. Rahmi Brisma
Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional
Kota Bukittinggi Periode 2015-2020;
8. T-8 Fotokopi Salinan Surat Perjalanan Dinas Klarifikasi Kepengurusan
DPD PAN Kota Bukittinggi ke DPW PAN Provinsi Sumatera Barat
Nomor Surat 177/KU.03.2-SD/1375/Sek-Kot/VIII/2020;
9. T-9 Fotokopi Salinan Surat KPU Kota Bukittinggi Nomor 263/PL.02.2-
SD/1375/KPU-Kot/VIII/2020 perihal Konsultasi Kegandaan
Kepengurusan Partai Politik;
10. T-10 Fotokopi salinan surat KPU RI Nomor 716/PL.02.2-
SD/03/KPU/IX/2020 perihal Penyampaian salinan Keputusan
Kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan
Kabupaten/Kota serta Penjelasan Masa Perpanjangan Pendaftaran
Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2020;
11. T-11 Fotokopi dan Screenshot dari Website/Laman Pengumuman Komisi
Pemilihan Umum Kota Bukittinggi terkait Surat Putusan Nomor
PAN/A/04/Kpts/K-S/01/I/2020 tentang Penetapan Drs. Ir. Hj.
Rahmi Brisma Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai
Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020;
12. T-12 Fotokopi salinan surat Peringatan Fauzan Haviz tanggal 6 Agustus
2020, 1 September 2020 ke KPU Kota Bukittinggi Tanggal 4
September 2020 dan balasan/jawaban Pengadu Surat Nomor
319/PL.02.2-SD/1375/KPU-Kot/VIII/2020 tanggal 27 Agustus
2020, surat Nomor 344/PL.02.2-SD/1373/KPU-Kot/IX/2020
tanggal 4 September 2020 dan surat Nomor 358/PL.02.2-
SD/1375/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 11 September 2020;
13. T-13 Fotokopi Salinan Surat KPU Kota Bukittinggi Nomor 335/PL.02.2-
SD/1375/KPU-Kot/IX/2020 Terkait Permohonan Jawaban
Klarifikasi Pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan
Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi Sumatera Barat;
14. T-14 Fotokopi Rekaman Klarifikasi kepada Pengurus DPW PAN
Sumatera Barat terkait masuknya surat peringatan Fauzan Haviz
ke KPU Kota Bukittinggi (dalam bentuk Piringan Cakram Padat);
15. T-15 Fotokopi Salinan Surat KPU Kota Bukittinggi Nomor 358/PL.02.2-
SD/1375/KPU-Kot/IX/2020;
16. T-16 Fotokopi Salinan DPW PAN Provinsi Sumatera Barat Nomor
PAN/A/04/K/004/X/2020 Perihal Jawaban Klarifikasi;
17. T-17 Fotokopi Salinan KPU RI Nomor 625/PL.02.1-
SD/03/KPU/VIII/2020 perihal Penyampaian Salinan Keputusan
Kepengurusan Paratai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020;
18. T-18 Fotokopi Piringan Cakram Padat (Konsultasi Dengan KPU RI :
Bapak Hasyim Asy’ari);
[2.8] KESIMPULAN
1. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu tentang dugaan pelanggaran Kode Etik pada
tahapan pendaftaran pasangan calon tidak dapat dibuktikan secara tegas oleh
Pangadu.
2. Bahwa pada penyampaian pokok aduan Pengadu dalam persidangan, Pengadu
menekankan dan mengeluhkan tentang Keputusan DPP PAN dan DPW PAN
Sumatera Barat terhadap pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI yang tidak
koorporatif dengan Pengadu, dan hal ini jelas adalah urusan dan permasalahan
dalam internal partai yang tidak patut dan tidak layak dihubungkan dengan
Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kota Bukittinggi) yang merupakan penyelenggara
teknis Pemilihan dan bukan bahagian dari Partai Politik.
3. Bahwa Pengadu selalu menekankan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI harus
dengan serta merta dilaksanakan oleh semua pihak, dan hal ini menjelaskan
bahwa Pengadu tidak memahami bahwa amar Putusan tersebut harus dipahami
secara normatif hukum dan ada tindak lanjut yang harus dilaksanakan oleh pihak
yang dikenakan dalam Putusan tersebut. Sebagai suatu ilustrasi Teradu
contohkan dengan kasus dua orang yang bersengketa terhadap kepemilikan tanah
dan kemudian telah keluar Putusan Mahkamah Agung RI apakah pihak yang
dimenangkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI dengan sertamerta dapat
menyatakan hak kepemilikan atas tanah dengan Putusan Mahkamah Agung RI,
jawabannya tentu saja tidak bisa sebab hak kepemilikan atas tanah ditunjukkan
dengan akta autentik berupa Sertifikat kepemilikan atas tanah yang dikeluarkan
oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional), maka seperti itu juga dengan perkara a
quo.
4. Bahwa terhadap pertanyaan dari Majelis yang mempertanyakan kenapa Teradu
tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang diterima Teradu I, II, III, IV, dan V
(KPU Kota Bukittinggi) kepada Pengadu, maka selain atas jawaban Teradu dalam
persidangan Teradu menambahkan jawaban dalam kesimpulan ini dengan alasan :
a. Bahwa Pengadu dalam surat-suratnya yang ditujukan kepada Teradu tidak
pernah menyampaikan permintaan bukti dokumen terkait perkara a quo dan
hanya melakukan Peringatan-peringatan kepada Teradu.
b. Bahwa Pengadu dalam surat-suratnya tidak menggunakan identitas sebagai
Pengurus DPD PAN yang dibuktikan dengan tidak adanya Kop Surat Partai
dan Stempel Partai dalam surat-surat tersebut.
c. Bahwa sdr. Fauzan Haviz telah dipecat oleh pengurus DPP PAN (Dewan
Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional) dengan Surat Keputusan Nomor
PAN/A/04/Kpts/KU-SJ/140/X/2019 tentang Pemberhentian Fauzan Haviz
Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional pada tanggal 24 Oktober 2019
sebagaimana yang telah disampaikan oleh DPP PAN ke KPU Kota Bukittinggi.
5. Bahwa atas pernyataan Pengadu dalam persidangan yang menyatakan bahwa
tidak ada Berita Acara tentang penetapan dan pengembalian kepengurusan DPD
PAN Kota Bukittinggi kepada Pengadu maka hal ini layak dan patut untuk tidak
diterima, sebab DPW PAN Sumatera Barat bukan mengeluarkan Berita Acara akan
tetapi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor PAN/A/04/Kpts/K-S/014/VII/2019
tentang Pencabutan SK Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020 atas
nama Ir. Hj. Rahmi Brisma tanggal 9 Juli 2019 sebagaimana Surat DPW PAN
Sumatera Barat ke Pengadilan Negeri Kota Padang Nomor PAN/04/A/K-
S/030/VII/2019 perihal Pemberitahuan Pencabutan SK Nomor
PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tanggal 9 Juli 2019 yang diterima oleh
Pengadilan Negeri Kota Padang 11 Juli 2019.
6. Bahwa terhadap apapun Kebijakan dan Keputusan dari DPP PAN dan DPW PAN
Sumatera Barat tidak merupakan kewenangan Teradu I, II, III, IV, dan V (KPU Kota
Bukittinggi) untuk menilai dan mengkoreksinya, sebab hal tersebut merupakan
urusan internal Partai Politik dan urusan Rumah Tangga Partai itu sendiri, dan
akan jadi masalah yang lebih besar serta pelanggaran terhadap aturan perundang-
undangan apabila Teradu ikut campur dalam urusan Rumah Tangga partai
tersebut.
7. Bahwa Teradu telah melaksanakan Pendaftaran Pasangan Calon sesuai dengan
Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perubahan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota dan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan
Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan Serta Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakli Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan selanjutnya telah
mempedomani SK Kepengurusan di https://infopemilu2.kpu.go.id/
pilkada2020/sk_parpol sesuai dengan surat KPU Nomor 625/PL.02.1-
SD/03/KPU/VIII/2020 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan
Partai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
kota tanggal 5 Agustus 2020.
8. Bahwa berdasarkan jawaban, bukti-bukti dan dalil-dalil serta tindakan maupun
langkah-langkah yang telah Teradu laksanakan juga telah di sampaikan dalam
persidangan maka tidak ada alasan untuk Teradu meragukan keabsahan
Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi yang mengusulkan Pasangan Calon
ketika masa pendaftaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada
[2.9] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, TERADU VII, DAN TERADU
VIII
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI s.d Teradu VIII menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII diduga tidak menangani
pelanggaran terkait penerimaan pendaftaran calon kepala daerah kepengurusan
Partai PAN yang dinyatakan batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor
108/Pdt/G/2018/PN.Pdg yang dikuatkan putusan MA RI Reg no.460K.Pdt.Sus-
Parpol/2019 adalah tidak benar;
2. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah menerima dan
menindaklanjuti Permohonan Sengketa Pemilihan yang disampaikan oleh
Pengadu pada tanggal 28 September 2020;
3. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah melakukan verifikasi syarat
formil dan materil Permohonan Sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat
2 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Hasil verifikasi formil dan materil
permohonan sengketa yang diajukan oleh Pemohon/Pengadu, bahwa
Pemohon/Pengadu untuk melengkapi beberapa dokumen permohonan, legal
standing Pemohon, objek sengketa serta kesesuaian antara Posita dengan Petitum
permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari;
4. Bahwa Pengadu tidak memperbaiki dan melengkapi permohonan Sengketa
sebagaimana telah disampaikan pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII melaksanakan Rapat Pleno terkait
tindaklanjut permohonan Sengketa yang disampaikan oleh Pemohon. Adapun
objek sengketa yang diajukan oleh Pemohon adalah Surat Keputusan KPU Kota
Bukittinggi Nomor : 71/PL.02.2-Kpt/1375/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi
Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1)
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “ Sengketa Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Sengketa Pemilihan antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara
Pemilihan; dan
b. Sengketa Pemilihan antar Peserta Pemilihan.
Selanjutnya dijelaskan pada Pasal 4 ayat 1 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
menyatakan bahwa “ Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau
Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak Peserta Pemilihan
dirugikan langsung. Sehingga dengan demikian, legal standing Pemohon tidak
memenuhi syarat sebagai Pemohon yaitu Pemohon bukan sebagai Peserta
Pemilihan yang mengalami kerugian langsung akibat dikeluarkannya Surat
Keputusan KPU Kota Bukittinggi. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota
Bukittinggi, maka syarat formil dan materil Permohonan Sengketa tidak terpenuhi
5. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang
dilaporkan oleh Pengadu dengan Terlapor KPU Kota Bukittinggi, Teradu VI,
Teradu VII, dan Teradu VIII telah menindaklanjuti Laporan tersebut sesuai
dengan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota. Laporan pengadu telah diregister dengan
nomor register 002/LP/PW/Kota/03.02/IX/2020;
6. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah menyampaikan undangan
klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan Terlapor sebagaimana diatur dalam
Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam
Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid19);
7. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah melaksanakan klarifikasi
terhadap Saksi Arnol Arsil Moein dan Syafrizal pada tanggal 30 September 2020
melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring sebagaimana diatur
dalam Pasal 44 ayat (3) Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan,
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019
(Covid19) yang dituangkan dalam Berita Acara klarifikasi;
8. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah melaksanakan klarifikasi
terhadap Pelapor atas nama Fauzan Hafiz, SE, MBA,MALS dan Terlapor Ketua
KPU Kota Bukittinggi atas nama Heldo Aura, S.Si., M.IP pada tanggal 30
September 2020 melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring
sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020
tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam
Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yang dituangkan dalam Berita Acara
Klarifikasi;
9. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yang
dituangkan dalam Formulir Model A.8;
10. Bahwa berdasarkan hasil kajian Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terhadap
Laporan Pelapor dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi yang
diputuskan melalui Rapat Pleno tidak terpenuhi dugaan pelanggaran administrasi
Pemilihan dan pelanggaran kode etik Pemilihan. Adapun kasus posisi dan
pertimbangan dapat Teradu sampaikan sebagai berikut:
- Kasus posisi yang disampaikan oleh Pengadu adalah Penetapan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2020 oleh KPU Kota
Bukittinggi pada tanggal 23 September 2020. Bahwa Pelapor telah
mengingatkan KPU Kota Bukittinggi agar tidak menerima SK DPD PAN Kota
Bukittinggi dalam hal pengusungan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Bukittinggi dikarenakan di dalam Putusan Mahkamah Partai PAN tanggal 5
Juli 2018 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri kelas IA Padang
No.108/Pdt.G/2018/PN.Pdg Jo Putusan Mahkamah Agung No.460
K/Pdt.Sus-Parpol/2019 menyatakan SK yang sah dalam kepengurusan DPD
PAN Kota Bukittinggi adalah SK atas nama Fauzan Haviz dalam hal mana
salah satu pihak Tergugat yaitu DPW PAN Provinsi Sumatera Barat belum
melaksanakan Putusan yang belum diterima oleh Pelapor hingga saat
sekarang ini. Peringatan yang disampaikan oleh Pelapor terhadap KPU Kota
Bukittinggi tidak dihiraukan yang mana KPU Kota Bukittinggi tetap menerima
SK DPD PAN bukan atas nama pelapor dalam pengusungan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Bukittinggi tahun 2020 yaitu pasangan Irwandi-David
Chalik, sehingga KPU Kota Bukittinggi menerbitkan keputusan Nomor :
71/PL.02.2/Kpt/1375/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon
peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2020
tanggal 23 September 2020;
11. Bahwa pertimbangan dan pendapat hukum Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu
VIII dalam melakukan kajian terhadap fakta-fakta, bukti yang diperoleh selama
klarifikasi sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PKPU Nomor 9
Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU
Pencalonan Pemilihan) menyatakan bahwa “ Ayat (3) “KPU meminta salinan
keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat daerah provinsi dan/atau
daerah kabupaten/kota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat pusat paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.” Ayat (4)”
Pimpinan Partai Politik tingkat pusat menyampaikan salinan keputusan
kepengurusan Partai Politik tingkat daerah provinsi dan/atau daerah
kabupaten/kota kepada KPU sesuai dengan permintaan KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sampai dengan 1 (satu) hari sebelum masa
pendaftaran”
- Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan,
serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota. Berdasarkan tabel 2.3, halaman 22, poin 3, huruf b salinan
keputusan tentang kepengurusan Partai Politik sesuai dengan Kepengurusan
yang sah sesuai tingkatannya.
- Bahwa berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 626/PL.02.1-SD/03/KPU/VIII/2020 tentang Penyampaian Salinan
Keputusan Kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat
Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota yang terbaru/terupdate paling akhir.
Poin 4 dan poin 5 berbunyi :
Poin 4. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Pimpinan
Partai Politik Tingkat Pusat agar dapat menyampaikan salinan keputusan
kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang
dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Sebagai sarana
kontrol untuk memastikan terhadap kepengurusan Partai Politik tingkat
Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang dinyatakan benar dan sah. Pimpinan
Partai Politik di semua tingkatan dapat mengakses salinan keputusan
Kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota
tersebut melalui laman KPU dengan alamat website :
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol.
Poin 5. Keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau
Kabupaten/Kota yang dinyatakan benar dan sah sebagaimana dimaksud di
atas, menjadi dasar rujukan bagi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU
Provinsi/KIP Kabupaten/Kota dalam penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017.
- Bahwa surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik tingkat Kota
Bukittinggi menjadi pedoman bagi KPU Kota Bukittinggi dalam penerimaan
pendaftaran Bakal Pasangan calon. Maka sehubungan dengan kepengurusan
DPD PAN Kota Bukittinggi pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor :460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019 tanggal 27 Mei 2019, KPU Kota
Bukittinggi telah melakukan klarifikasi ke DPW PAN Sumatera Barat pada
tanggal 26 Juni 2020, tanggal 5 Agustus 2020 dan tanggal 10 September
2020 terkait SK Kepengurusan yang sah DPD PAN Kota Bukittinggi. (Bukti ke
12 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII).
- Bahwa hasil klarifikasi oleh KPU Kota Bukittinggi terhadap DPW PAN Provinsi
Sumatera Barat, DPW PAN sudah menjalankan Putusan Mahkamah Agung
dan kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi yang sah adalah kepengurusan
dengan Surat Keputusan Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/01/I/2020 tertanggal
28 Januari 2020 tentang Penetapan Sdr. Ir.Hj.Rahmi Brisma sebagai Ketua
Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi periode
2015-2020. (Bukti ke 12 dan 13 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII).
- Bahwa sesuai dengan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 626/PL.02.1-SD/03/KPU/VIII/2020 tentang Penyampaian
Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019
Tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota, adapun Surat Keputusan
Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi yang diserahkan oleh DPP PAN
kepada KPU RI adalah Kepengurusan Rahmi Brisma sebagaimana dengan
Surat Keputusan Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/01/I/2020. Surat keputusan
ini telah di upload dalam website KPU RI
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol. (Bukti ke 14 Teradu
VI, Teradu VII, dan Teradu VIII).
- Oleh karena itu, mempedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan tabel 2.3, halaman 22, poin 3, huruf b
salinan keputusan tentang kepengurusan Partai Politik sesuai dengan
tingkatannya yang berdasarkan salinan Keputusan tentang Kepengurusan
Partai Politik sesuai dengan kepengurusan yang sah sesuai dengan
tingkatannya, yang berdasarkan salinan keputusan kepengurusan Partai
Politik yang diunggah di laman KPU
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol adalah tindakan yang
sudah sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tata cara pendaftaran dan
penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota di Bukittinggi;
[2.10] PETITUM TERADU VI, TERADU VII, DAN TERADU VIII
Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d Teradu VIII memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d Teradu VIII dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.11] BUKTI TERADU VI, TERADU VII, DAN TERADU VIII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu VIII
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Permohonan Permohon (Formulir PSPP 01);
2. T-2 Fotokopi tanda terima berkas Permohonan Nomor
003/PS.PNM.LG/13.1375/IX/2020 (Formulir Model PSP-2);
3. T-3 Fotokopi Berita Acara Serah Terima Dokumen Pendaftaran
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan;
4. T-4 Fotokopi Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan (Formulir Model PSP-3);
5. T-5 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor
71/PL.02.2-Kpt/1375/KPU-Kot/IX/2020;
6. T-6 Fotokopi Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Formulir PSP-4);
7. T-7 Fotokopi Penerima Laporan Nomor Registrasi
02/LP/W/Kota/03.02/IX/2020 dan tanda bukti penerimaan
laporan (Formulir Model A.1 dan Formulir Model A.3);
8. T-8 Fotokopi Undangan Klarifikasi (Formulir Model A.4);
9. T-9 Fotokopi Keterangan/Klarifiksai dibawah Sumpah/Janji dan Berita
Acara Klarifikasi (Formulir Model A.5 dan Formulir Model A.7) atas
nama Arnold Arsil Moein dan Syafrizal;
10. T-10 Fotokopi Keterangan/Klarifiksai dibawah Sumpah/Janji dan Berita
Acara Klarifikasi (Formulir Model A.5 dan Formulir Model A.7) atas
nama Fauzan Havis dan Jeldo Aura;
11. T-11 Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.8);
12. T-12 Fotokopi Surat Konsultasi Kegandaan Kepengurusan Partai Politik
dari KPU Kota Bukittinggi ke KPU RI;
13. T-13 Fotokopi Jawaban DPW PAN Sumatera Barat ke KPU Kota
Bukittinggi;
14. T-14 Fotokopi Surat Keputusan Nomor PAN/A/04/Kpts/K-S/01/2020;
15. T-15 Fotokopi Surat Himbauan Bawaslu Kota Bukittinggi kepada KPU
Kota Bukittinggi pada tanggal 14 Agustus 2020 dan tanggal 04
September 2020;
16. T-16 Fotokopi Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor
02/LP/W/Kota/03.02/IX/2020;
[2.11] KESIMPULAN
1. Penanganan Pelanggaran Pemilihan
a. Bahwa pada tanggal 29 September 2020 Pelapor atas nama Fauzan Hafiz,
SE,MBA,MALS melapor kepada Bawaslu Kota Bukittinggi terkait dugaan
pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Kode Etik Pemilihan yang dilakukan
oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi.
b. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan Rapat Pleno terkait verifikasi
keterpenuhan syarat formil dan materil laporan Pelapor. Hasil Rapat Pleno
bahwa laporan telah memenuhi syarat formil dan materil dan selanjutnya
diregister dengan Nomor : 002/LP/PW/Kota/03.02/IX/2020.
c. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah menindaklanjuti Laporan Fauzan Hafiz,
SE,MBA,MALS sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang
penanganan laporan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu dengan
meregister Laporan Nomor : 002/LP/PW/kota/03.02/IX/2020, selanjutnya
Bawaslu Kota Bukittinggi melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi
dan Terlapor yang dilaksanakan secara daring karena Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Bukittinggi dalam kondisi isolasi mandiri dalam rangka
menghindari penyebaran Covid -19 di kantor Bawaslu Kota Bukittinggi
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020 Tentang
Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19). Selanjutnya melakukan kajian, memutuskan
dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 4 Oktober
2020.
d. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, fakta dan bukti-bukti telah di lakukan
analisis kajian yang dituangkan dalam Formulir Model A.8 dan berdasarkan
hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Bukittinggi bahwa dugaan pelanggaran
administrasi dan kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota
Bukittinggi tidak terbukti sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor.
Selanjutnya Bawaslu Kota Bukittinggi telah menyampaikan status laporan
kepada Pelapor dan mengumumkan di papan pengumuman sekretariat
Bawaslu Kota Bukittinggi dengan status bukan pelanggaran pemilihan.
e. Bahwa Bawaslu Kota Bukit telah melakukan pencegahan dan pengawasan
terhadap proses pencalonan dimana BAwaslu Kota bkt telah melalkuan
koordinasi baik secara lisan maupun tulisan berupa himbauan pada tgl 14
Agustus 2020 dan Himbauan tanggal 4 September 2020 agar KPU Kota
Bukittinggi dalam proses penerimaan pendaftaran calon memperhatikan
putusan Mahkamah Agung Nomor : 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019 dan
memastikan kepengurusan partai politik atau gabungan partai politik
pengusung pasangan calon merupakan kepengurusan yang sah sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. KPU Kota Bukittinggi telah
melakukan klarifikasi terhadap DPW PAN Sumatera Barat untuk memastikan
apakah DPW PAN sudah melaksakan putusan Mahkamah Agung dan
memastikan kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi yang sah yang
dituangkan dalam Berita Acara. Hasil klarifikasi didapati bahwa DPW PAN
Sumatera Barat sudah menjalankan putusan Mahkamah Agung dan
kepengurusan yang sah saat ini adalah Surat Keputusan Nomor
PAN/A/04/Kpts/K-S/01/I/2020 tertanggal 28 Januari 2020 dengan Ketua
DPD PAN Kota Bukittinggi atas nama Ir. Hj. Rahmi Brisma.
2. Penyelesaian Sengketa Pemilihan
a. Bahwa pada tanggal 28 September 2020 Pemohon atas nama Fauzan Hafiz,
SE,MBA,MALS mengajukan permohonan Sengketa Pemilihan kepada petugas
penerimaan Permohonan Sengketa Bawaslu Kota Bukittinggi yang dituangkan
dalam Formulir Model PSP-2 (tanda terima dokumen) dengan Nomor:
003/PS.PNM.LG/13.1375/IX/2020 dan selanjutnya dituangkan dalam Berita
Acara serah terima pendaftaran permohonan penyelesaian Sengketa
Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (5) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang
menyatakan bahwa “ setelah menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), petugas penerima permohonan menyampaikan dokumen
permohonan disertai dengan tanda terima kepada Ketua dan Anggota atau
Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan Rapat Pleno”. Berdasarkan
ketentuan di atas Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan Rapat Pleno pada
tanggal 29 September 2020 terhadap permohonan Sengketa Pemilihan yang
diajukan oleh Fauzan Hafiz, SE,MBA,MALS. Dalam rapat pembahasan pleno
Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan analisis terkait verifikasi kelengkapan
dokumen permohonan secara formil dan materil.
c. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang
menyatakan bahwa “Pemohon dalam penyelesaian Sengketa Pemilihan terdiri
atas:
1) Bakal Pasangan Calon; atau
2) Pasangan Calon
Berdasarkan ketentuan Pasal di atas Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai
Pemohon permohonan Sengketa Pemilihan karena Pengadu/Pemohon atas
nama Fauzan Hafiz, SE,MBA,MALS bukan Bakal Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Bukittinggi yang mendaftar ke KPU Kota Bukittinggi atau
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi yang ditetapkan oleh
KPU Kota Bukittinggi.
d. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
menyebutkan bahwa “ Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi
atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta
Pemilihan dirugikan secara langsung. Sedangkan Pasal 3 ayat 1 huruf (a)
menyebutkan bahwa “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 terdiri atas :a Sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan
Penyelenggara Pemilihan.” Sehingga dengan demikian dapat dijelaskan bahwa
Pemohon Fauzan Hafiz, SE,MBA,MALS bukan Peserta Pemilihan yang
berhubungan langsung dengan objek sengketa berupa Surat Keputusan KPU
Kota Bukittinggi sehingga tidak memiliki kerugian langsung terhadap
Pemohon.
e. Bahwa berdasarkan petunjuk teknis penyelesaian Sengketa Pemilihan
dijelaskan bahwa setelah permohonan Sengketa diajukan oleh Pemohon
dilakukan verifikasi formulir Permohonan Pemohon (Formulir Model PSP-1).
Dari hasil verifikasi terhadap Formulir Permohonan tersebut dinilai ada
beberapa point yang perlu dilengkapi oleh Pemohon;
f. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah menyampaikan Formulir Model PSP-3
(berita acara verifikasi permohonan dan penyelesaian Sengketa Pemilihan)
kepada Pemohon Fauzan Hafiz, SE,MBA,MALS pada tanggal 30 September
2020 untuk dilengkapi oleh Pemohon paling lambat 3 hari kerja terhitung
sejak pemberitahuan ketidaklengkapan berkas hingga tanggal 5 Oktober 2020.
Adapun ketidaklengkapan berkas permohonan di antaranya :
1. Permohonan Pemohon dalam bentuk dokumen digital
2. Daftar alat bukti dalam bentuk dokumen digital
3. Pemohon wajib memperbaiki dokumen berupa: a. Legal standing Pemohon
yang tidak memenuhi syarat, b. Objek Sengketa tidak memiliki kerugian
langsung terhadap Pemohon, c. belum adanya kesesuaian antara Posita
dengan Petitum permohonan Pemohon.
g. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan Rapat Pleno pada tanggal 6
Oktober 2020 terkait tindaklanjut penyampaian perbaikan kelengkapan berkas
dokumen permohonan oleh Pemohon. Pemohon Fauzan Hafiz, SE,MBA,MALS
tidak ada mengajukan perbaikan kelengkapan berkas dokumen permohonan
hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga kelengkapan permohonan
secara formil dan materil yang tidak dilengkapi oleh Pemohon dituangkan
dalam Formulir Model PSP-4 (Berita Acara verifikasi hasil perbaikan
permohonan penyelesaian Sengketa Pemilihan) yang menyatakan bahwa
permohonan tidak dapat diregister karena Pemohon tidak menyerahkan
perbaikan dokumen permohonan berupa :
1. Legal standing tidak memenuhi syarat;
2. Objek sengketa tidak memiliki kerugian langsung terhadap Pemohon
3. Belum adanya kesesuaian antara Posita dengan Petitum permohonan
Pemohon.
Berita Acara tersebut telah diserahkan kepada Pemohon pada tanggal 7
Oktober 2020 yang diterima oleh Leli Nadia.
3. Tentang Jawaban Teradu
Bahwa berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII menyampaikan dan sekaligus menyatakan keberatan terhadap pokok
pengaduan oleh Pengadu sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada angka 2 menyebutkan bahwa
Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII diduga tidak menangani pelanggaran terkait
penerimaan pendaftaran calon kepala daerah kepengurusan Partai PAN yang
dinyatakan batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 108/Pdt/G/2018/PN.Pdg yang
dikuatkan putusan MA RI Reg no.460K.Pdt.Sus-Parpol/2019 adalah tidak benar.
b. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah menerima dan
menindaklanjuti Permohonan Sengketa Pemilihan yang disampaikan oleh Pengadu
pada tanggal 28 September 2020 (Bukti ke 1, 2 dan 3 Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII).
c. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah melakukan verifikasi syarat
formil dan materil Permohonan Sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat
2 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Hasil verifikasi formil dan materil permohonan
sengketa yang diajukan oleh Pemohon/Pengadu, bahwa Pemohon/Pengadu untuk
melengkapi beberapa dokumen permohonan, legal standing Pemohon, objek
sengketa serta kesesuaian antara Posita dengan Petitum permohonan dalam
jangka waktu 3 (tiga) hari. (Bukti ke 4 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII).
d. Bahwa Pengadu tidak memperbaiki dan melengkapi permohonan Sengketa
sebagaimana telah disampaikan pada jangka waktu yang telah ditentukan. Teradu
VI, Teradu VII, dan Teradu VIII melaksanakan Rapat Pleno terkait tindaklanjut
permohonan Sengketa yang disampaikan oleh Pemohon. Adapun objek sengketa
yang diajukan oleh Pemohon adalah Surat Keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor
: 71/PL.02.2-Kpt/1375/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2020 tertanggal
23 September 2020. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang
menyatakan bahwa “ Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terdiri atas:
a. Sengketa Pemilihan antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara
Pemilihan; dan
b. Sengketa Pemilihan antar Peserta Pemilihan.
Selanjutnya dijelaskan pada Pasal 4 ayat 1 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
menyatakan bahwa “ Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau
Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak Peserta Pemilihan
dirugikan langsung. Sehingga dengan demikian, legal standing Pemohon tidak
memenuhi syarat sebagai Pemohon yaitu Pemohon bukan sebagai Peserta
Pemilihan yang mengalami kerugian langsung akibat dikeluarkannya Surat
Keputusan KPU Kota Bukittinggi. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota
Bukittinggi, maka syarat formil dan materil Permohonan Sengketa tidak terpenuhi.
(Bukti ke 5 dan 6 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII).
e. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang
dilaporkan oleh Pengadu dengan Terlapor KPU Kota Bukittinggi, Teradu VI, Teradu
VII, dan Teradu VIII telah menindaklanjuti Laporan tersebut sesuai dengan
Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota. Laporan pengadu telah diregister dengan nomor register
002/LP/PW/Kota/03.02/IX/2020 (Bukti ke 7 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu
VIII).
[2.12] PIHAK TERKAIT
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat
Permasalahan ini terkait internal partai politik. Percalonan yang dilaksankan KPU dan
Bawaslu sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I s.d Teradu V menyatakan pendaftaran
calon kepala daerah oleh Pengurus Partai PAN tidak sah dengan berpedoman pada
Surat Keputusan Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tentang Perubahan Kedua
Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota
Bukittinggi Periode 2015-2020 tertanggal 21 Mei 2018 yang telah dinyatakan tidak sah
oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII diduga tidak menangani pelanggaran terkait
penerimaan pendaftaran calon Kepala Daerah Kepengurusan Partai PAN yang
dinyatakan batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 108/Pdt.G//2018/PN.Pdg. yang dikuatkan
putusan MA RI reg No 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I s.d Teradu V pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I s.d Teradu V mengatakan bahwa pada
tanggal 26 Juni 2020 Ketua KPU Kota Bukittinggi dan Sekretaris telah melakukan
klarifikasi ke DPW Partai Amanat Nasional (PAN). Selanjutnya tanggal 27 Juni 2020
Pengurus DPW PAN atas nama Indra Dt Rajo Lelo menerangkan akan menyerahkan SK
sah DPD PAN Kota Bukittinggi ke KPU Kota Bukittinggi dengan Nomor SK
PAN/A/04/Kpts/K-S/01/I/2020 tertanggal 28 Januari 2020. Teradu I s.d Teradu V
kemudian melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 5
Agustus 2020 yang kemudian mengarahkan KPU Kota Bukittinggi untuk berkonsultasi
ke KPU RI. Selanjutnya Divisi Teknis dan Sekretaris KPU Kota Bukittinggi melakukan
klarifikasi ke DPW PAN Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tanggal 5 Agustus 2020
terkait kronologis pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI. Pada tanggal 11 Agustus
2020 KPU Kota Bukittinggi didampingi KPU Provinsi Sumatera Barat atas nama
Izwaryani berkonsultasi dengan KPU RI yang diwakili oleh Hasyim Asy’ari. KPU RI
mengarahkan bahwa keputusan Mahkamah Agung sudah sesuai dengan yang
dilaksanakan oleh DPW PAN Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kota Bukittinggi
diarahkan berpedoman kepada SK DPP PAN yang telah diunggah di laman KPU (link
Info Pemilu). Berdasarkan surat KPU RI Nomor 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020
tanggal 3 September 2020 perihal Penyampaian salinan keputusan kepengurusan
Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta penjelasan masa
perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Tahun 2020, KPU Kota
Bukittinggi mendownload SK Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi melalui laman
KPU dengan alamat website https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol
demi kepentingan penyandingan syarat calon lainnya pada masa pendaftaran
pasangan calon di tanggal 4 s.d 6 September 2020. Teradu I s.d Teradu V telah
membalas surat Pengadu tanggal 6 Agustus 2020, 1 September 2020 dan 4 September
2020 dengan surat Nomor 319/PL.02.2-SD/1375/KPU-Kot/VIII/2020 tanggal 27
Agustus 2020, surat Nomor 344/PL.02.2-SD/1373/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 4
September 2020 dan surat Nomor 358/PL.02.2-SD/1375/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 11
September 2020. Teradu I s.d Teradu V telah menyurati DPW PAN Provinsi Sumatera
Barat dengan Nomor 335/PL.02.2-SD/1375/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 8 September
2020 perihal Permohonan Jawaban Klarifikasi kembali terhadap Kepengurusan DPD
PAN Kota Bukittinggi. Pada tanggal 10 September 2020, Ketua dan Sekerataris KPU
Kota Bukittinggi Kembali melakukan klarifikasi ke DPW PAN Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya tanggal 3 Oktober 2020 DPW PAN Provinsi Sumatera Barat membalas
surat KPU Kota Bukittinggi dengan Nomor PAN/A/04/K/004/X/2020 perihal Jawaban
Klarifikasi yang pada kesimpulannya telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung
RI dan menyatakan Kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi yang diketuai oleh Ir. Hj.
Rahmi Brisma sebagai Kepengurusan yang sah;
[4.2.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu VI s.d Teradu VIII mengatakan bahwa
tanggal 14 Agustus 2020 dan 4 September 2020 telah menyampaikan himbauan
kepada KPU Kota Bukittinggi agar dalam melaksanakan tahapan pencalonan Pemilihan
Tahun 2020 untuk memastikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Bukittinggi yang mendaftar ke KPU Bukittinggi diusung oleh Kepengurusan Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang sah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Pada tanggal 29 September 2020 Pelapor atas nama Fauzan
Hafiz, SE,MBA,MALS melapor kepada Bawaslu Kota Bukittinggi terkait dugaan
pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Kode Etik Pemilihan yang dilakukan oleh
Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi. Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan Rapat
Pleno terkait verifikasi keterpenuhan syarat formil dan materil laporan Pelapor. Hasil
Rapat Pleno menyimpulkan bahwa laporan telah memenuhi syarat formil dan materil
dan selanjutnya diregister dengan Nomor: 002/LP/PW/Kota/03.02/IX/2020.
Selanjutnya tanggal 4 Oktober 2020, Teradu VI s.d Teradu VIII telah menindaklanjuti
Laporan Pengadu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang
penanganan laporan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu melaksanakan klarifikasi
terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor, melakukan kajian, dan memutuskan dalam
Rapat Pleno. Berdasarkan hasil klarifikasi, fakta dan bukti-bukti telah dilakukan
analisis kajian yang dituangkan dalam Formulir Model A.8 dan berdasarkan hasil
Rapat Pleno Bawaslu Kota Bukittinggi bahwa dugaan pelanggaran administrasi dan
kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi tidak terbukti
sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor. Selanjutnya Bawaslu Kota Bukittinggi telah
menyampaikan status laporan kepada Pelapor dan mengumumkan di papan
pengumuman sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi dengan status bukan pelanggaran
pemilihan. Pada tanggal 28 September 2020 Pemohon atas nama Fauzan Hafiz
mengajukan permohonan Sengketa Pemilihan kepada petugas penerimaan
Permohonan Sengketa Bawaslu Kota Bukittinggi yang dituangkan dalam Formulir
Model PSP-2 (tanda terima dokumen) dengan Nomor
003/PS.PNM.LG/13.1375/IX/2020 dan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara
serah terima pendaftaran permohonan penyelesaian Sengketa Pemilihan. Berdasarkan
ketentuan Pasal 21 ayat (5) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “ setelah
menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), petugas penerima
permohonan menyampaikan dokumen permohonan disertai dengan tanda terima kepada
Ketua dan Anggota atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan Rapat Pleno”.
Berdasarkan ketentuan di atas Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan Rapat Pleno pada
tanggal 29 September 2020 terhadap permohonan Sengketa Pemilihan yang diajukan
oleh Fauzan Hafiz. Dalam rapat pembahasan pleno Bawaslu Kota Bukittinggi
melakukan analisis terkait verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil
dan materil. Hasil verifikasi formil dan materil permohonan sengketa yang diajukan
oleh Pengadu, bahwa untuk melengkapi beberapa dokumen permohonan, legal
standing Pemohon, objek sengketa serta kesesuaian antara Posita dengan Petitum
permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari. Pengadu tidak memperbaiki dan
melengkapi permohonan Sengketa sebagaimana telah disampaikan pada jangka waktu
yang telah ditentukan. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kota Bukittinggi
melaksanakan Rapat Pleno terkait tindaklanjut permohonan Sengketa yang
disampaikan oleh Pengadu dengan hasil syarat formil dan materil Permohonan
Sengketa tidak terpenuhi;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat,
[4.3.1] Menimbang dalil Pengadu bahwa Teradu I s.d Teradu V menyatakan
pendaftaran calon kepala daerah oleh Pengurus Partai PAN tidak sah dengan
berpedoman pada Surat Keputusan Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tentang
Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat
Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020 tertanggal 21 Mei 2018 yang telah
dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 460 K/Pdt.Sus-
Parpol/2019. Dalam persidangan, Teradu I s.d Teradu V menerangkan telah
melakukan klarifikasi ke DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sumatera Barat
pada tanggal 26 Juni 2020 terkait kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi. Tanggal
27 Juni 2020, DPW PAN Provinsi Sumatera Barat kemudian menyerahkan SK DPD
PAN Kota Bukittinggi Nomor PAN/A/04/Kpts/K-S/01/I/2020 tertanggal 28 Januari
2020. Teradu I s.d Teradu V juga telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi
Sumatera Barat pada tanggal 5 Agustus 2020 dan diarahkan untuk berkonsultasi ke
KPU didampingi KPU Provinsi Sumatera Barat. Konsultasi ke KPU terlaksana pada
tanggal 11 Agustus 2020 yang diterima Hasyim Asy’ari dengan kesimpulan bahwa
putusan Mahkamah Agung sudah dilaksanakan oleh DPW PAN Provinsi Sumbar.
Untuk itu Teradu I. s.d Teradu V diperintahkan berpedoman pada SK DPP PAN yang
telah diunggah di laman KPU (link info Pemilu)
https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/sk_parpol dalam melakukan penelitian
syarat pencalonan. Pada tanggal 5 Agustus 2020, Teradu V selaku Divisi Teknis
bersama Sekretaris KPU Kota Bukittinggi melaksanakan klarifikasi ke DPW PAN
Provinsi Sumatera Barat untuk memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung
dan DPW PAN Sumatera Barat menyatakan bahwa SK DPD PAN Kota Bukittinggi yang
telah diserahkan kepada Teradu I s.d Teradu V adalah SK yang sah. Adanya konflik
internal kepengurusan parpol ini, Pengadu telah mengingatkan KPU Kota Bukittinggi
melalui surat sebanyak tiga kali secara berturut-turut tanggal 6 Agustus 2020, 1
September 2020, dan 4 September 2020. Keseluruhan surat Pengadu tersebut telah
dibalas oleh Teradu 1 s.d. Teradu V secara berurutan dengan surat yaitu Nomor
319/PL.02.2-SD/1375/KPU-Kot/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020, Nomor
344/PL.02.2-SD/1373/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 4 September 2020 dan Nomor
358/PL.02.2-SD/1375/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 11 September 2020. Atas surat
terakhir Pengadu, Teradu I s.d Teradu V menindaklanjuti dengan menerbitkan surat
nomor 335/PL.02.2-SD/1375/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 8 September 2020 perihal
permohonan jawaban klarifikasi kembali terhadap kepengurusan DPD PAN Kota
Bukittinggi yang disampaikan kepada DPW PAN Sumatera Barat. Tanggal 10
September 2020, Teradu I bersama Sekretaris KPU Kota Bukittinggi melaksanakan
klarifikasi kepada Pengurus DPW PAN Sumatera Barat. Dalam klarifikasi tersebut
Indra Dt. Rajo Lelo sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Barat menjelaskan pelaksanaan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019 dilakukan dengan
pencabutan SK Nomor PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2O18, melaksanakan Musyawarah
Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD PAN Kota Bukittinggi tanggal 26 Januari 2020,
dan menetapkan Ir. Hj. Rahmi Brisma sebagai Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi melalui
SK Nomor PAN/A/04/Kpts/K-S/01/I/2020 tanggal 28 Januari 2020.
DKPP menilai rangkaian tindakan Teradu I s.d Teradu V yang telah menjawab
surat-surat Pengadu, melakukan konsultasi kepada atasannya secara berjenjang dan
klarifikasi ulang ke DPW PAN Provinsi Sumatera Barat sebagai bentuk kehati-hatian
untuk memastikan keabsahan kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi patut
diapresisasi. Tindakan Teradu I s.d Teradu V dapat dibenarkan secara hukum maupun
etika. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor
460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019 tanggal 27 Mei 2019 telah dilaksanakan. SK Nomor
PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2O18 yang dibatalkan Putusan MA tersebut telah dicabut
oleh DPW PAN Sumatera Barat yang dibuktikan dengan surat DPW PAN Sumatera
Barat Nomor PAN/04/K-S/030/VII/2019 Perihal Pencabutan SK PAN/A/04/Kpts/K-
S/02/V/2O18 kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Padang tanggal 9 Juli 2019 (Bukti
T2). Teradu I s.d Teradu V dapat membuktikan bahwa susunan kepengurusan DPD
PAN Bukittinggi yang sah adalah ketua Ir. Hj. Rahmi Brisma sesuai SK DPD PAN Kota
Bukittinggi Nomor PAN/A/04/Kpts/K-S/01/I/2020 tertanggal 28 Januari 2020. Dalam
persidangan Pengadu menyatakan tidak pernah mengetahui dan tidak pernah diberi
SK tertanggal 28 Januari 2020 oleh DPW PAN Provinsi Sumatera Barat sebagai tindak
lanjut putusan Mahkamah Agung Nomor 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019. Dengan
demikian dalil Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan
DKPP. Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Menimbang bahwa pada tanggal 14 Agustus 2020 dan 4 September 2020,
Teradu VI s.d Teradu VIII telah menyampaikan himbauan kepada KPU Kota Bukittinggi
agar dalam melaksanakan tahapan pencalonan Pemilihan Tahun 2020 memastikan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi yang mendaftar ke KPU
Bukittinggi diusung oleh Kepengurusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal
29 September 2020 Pelapor atas nama Fauzan Hafiz melapor kepada Teradu VI s.d
Teradu VIII terkait dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Kode Etik oleh
Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi. Selanjutnya Teradu VI s.d Teradu VIII
melakukan verifikasi keterpenuhan syarat formil dan materil laporan Pelapor. Hasil
Rapat Pleno memutuskan laporan telah memenuhi syarat formil dan materil serta
diregister dengan Nomor: 002/LP/PW/Kota/03.02/IX/2020. Teradu VI s.d Teradu VIII.
Kemudian dilaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor, melakukan
kajian, serta memutuskan dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan pada tanggal 4
Oktober 2020. Berdasarkan hasil klarifikasi, fakta dan bukti-bukti, analisis kajian
yang dituangkan dalam Formulir Model A.8 dan Rapat Pleno Teradu VI s.d Teradu VIII,
disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan
oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi tidak terbukti. Teradu VI s.d Teradu VIII
kemudian menyampaikan status laporan kepada Pelapor dan mengumumkan di papan
pengumuman sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi dengan status bukan pelanggaran
pemilihan.
Pada tanggal 28 September 2020 Pemohon atas nama Fauzan Hafiz mengajukan
permohonan Sengketa Pemilihan kepada petugas penerimaan Permohonan Sengketa
Bawaslu Kota Bukittinggi yang dituangkan dalam Formulir Model PSP-2 (tanda terima
dokumen) dengan Nomor 003/PS.PNM.LG/13.1375/IX/2020 dan selanjutnya
dituangkan dalam Berita Acara serah terima pendaftaran permohonan penyelesaian
Sengketa Pemilihan. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Bawaslu
Nomor 2 Tahun 2020, Teradu VI s.d Teradu VIII melakukan Rapat Pleno pada tanggal
29 September 2020 untuk menganalisis keterpenuhan syarat formil dan materiil
terhadap permohonan Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Fauzan Hafiz.
Permohonan sengketa yang diajukan oleh Pengadu, disimpulkan perlu dilengkapi
beberapa dokumen permohonan, legal standing Pemohon, objek sengketa serta
kesesuaian antara Posita dengan Petitum dalam jangka waktu 3 (tiga) hari. Dalam
persidangan DKPP Teradu VI s.d Teradu VIII menyatakan Pengadu tidak menggunakan
kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan Sengketa sesuai
tenggang waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VI s.d Teradu
VIII melaksanakan Rapat Pleno dengan hasil syarat formil dan materil Permohonan
Sengketa tidak terpenuhi. DKPP menilai tindakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu
VIII dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu VI s.d Teradu VIII telah
melakukan pengawasan, penanganan laporan pelanggaran, dan permohonan sengketa
pemilihan yang diajukan Pengadu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun
2017 tentang penanganan laporan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan
Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota. Teradu VI s.d Teradu VIII telah melaksanakan prinsip profesional selaku
Penyelenggara Pemilu, telah bekerja dengan penuh tanggungjawab dan komitmen
tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan. Dengan demikian pengaduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.