III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam
sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa dikutip dari Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor:
0110/KP.04.01/K.SU.21/10/2023, pada tanggal 26 Oktober 2023 perihal
undangan yang ditandatangani oleh Teradu I (Bukti P-1), bahwa Pengadu pada
hari senin tanggal 30 Oktober 2023 pukul 14.00 wib di sekretariat Bawaslu
Kabupaten Simalungun menghadap Teradu II untuk memberikan keterangan dan
klarifikasi perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Siantar.
Selanjutnya hasil keterangan dan klarifikasi Pengadu telah dimuat dalam Berita
Acara klarifikasi yang ditandatangani oleh Pengadu dan Teradu II; (Bukti P-2)
Selanjutnya pada tanggal 10 November 2023, Pengadu menerima sepucuk surat
dari staf Bawaslu Kabupaten Simalungun berupa Surat Nomor:
0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023, perihal: Pemberitahuan (Bukti P-3), adapun
isi surat ini memberitahukan bahwa Pengadu telah terpilih dan dapat ditetapkan
sebagai PAW berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor:
0018/RT.02/K.SU-21/11/2023, hari Rabu tanggal 1 November 2023.
Selanjutnya, dalam surat tersebut Teradu I melalui surat Nomor:
0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023 pada angka 3 (tiga) meminta kepada Pengadu
untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi persyaratan berupa:
1) Surat Keterangan sehat rohani dari rumah sakit umum pemerintah;
2) Surat keterangan bebas dari penyalagunaan narkoba;
3) Surat pemberhentian sebagai anggota Maujana Nagori Rambung Merah
Kecamatan Siantar dari pejabat yang berwewenang; dan
4) Surat pemberhentian dari organisasi masyarakat yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
Terkait permintaan kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud diserahkan paling lambat 1(satu) hari sebelum pelantikan akan
dilaksanakan pada hari jumat tanggal 17 Nopember 2023, dikutip dari Surat
Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023 pada angka 4 (empat) (Bukti P-3).
Untuk menindaklanjuti dari permintaan persyaratan tersebut Pengadu
memberikan beberapa persyaratan melalui surat tanggal 15 November 2023
perihal: Tindaklanjut surat Ketua Bawaslu Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-
21/11/2023 yang diterima langsung oleh salah satu staf Bawaslu Kabupaten
Simalungun pada tanggal 15 November 2023 (Bukti P-4), dalam surat ini Pengadu
menjelaskan beberapa hal antara lain:
1) Bahwa dengan memperhatikan salinan pengumuman pendaftaran Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024
Nomor: 0001/KP.00.01/POKJA.SU-21/09/2022 pada bagian b poin 5) dan
poin 6) dan untuk memastikan terkait kesehatan kejiwaan dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika berikut saya lampirkan:
a. Surat Keterangan Dokter Nomor: 400.76/13766/SKD/RSUD/ XI/2023;
b. Surat Keterangan Dokter Nomor:
400.7.221/13765/SKD/RSUD/XI/2023.
2) Bahwa dengan memperhatikan salinan pengumuman pendaftaran Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024
Nomor: 0001/KP.00.01/POKJA.SU-21/09/2022 dan salinan Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024, dan selanjutnya dalam ketentuan-ketentuan
tersebut tidak menguraikan dan atau mencantumkan persyaratan anggota
Panwaslu Kecamatan yang menyebutkan: “bersedia mengundurkan diri dari
kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak
berbadan hukum apabila terpilih”, dalam hal itu untuk memenuhi tuntutan
prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yang akuntabel, berkepastian hukum
dan tertib sehingga jawaban hasil klarifikasi pada tanggal 30 Oktober 2023
pada angka 7 Saya Cabut, karena jawaban saya tersebut bertentangan
dengan salinan surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Dalam Pemilu serentak 2024, sehingga sebagaimana permintaan
dalam surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor:
0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023, pada nomor 3 huruf d yang
menyebutkan “surat pemberhentian dari organisasi masyarakat yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum” sehingga terkait
dengan surat pemberhentian ini, saya belum dapat untuk melengkapi.
3) Dan sebagaimana permintaan kedua yang disebutkan dalam surat Ketua
Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-
21/11/2023, pada nomor 3 huruf c yang menyebutkan: “Surat
pemberhentian sebagai anggota Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan
Siantar dari pejabat yang berwewenang”, ini sesuai dengan pertanyaan dan
jawabanya pada angka 5 dan angka 7 yang tertuang dalam berita acara hasil
klarifikasi pada tanggal 30 Oktober 2023, surat pemberhentian dimaknai
sama dengan memiliki jabatan pemerintahan disebutkan dalam lampiran
salinan surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024 pada bagian V huruf A poin 3 angka 11) yang
menyebutkan: “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik
daerah apabilah terpilih”, dan salinan pengumuman pendaftaran Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024
Nomor: 0001/KP.00.01/POKJA.SU-21/09/2022 pada bagian b poin 9 huruf
f hal ini disebut dalam satu kesatuan dengan surat pernyataan peserta calon
Anggota Panwaslu Kecamatan yang menyebutkan: “ Bersedia mengundurkan
diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha
milik Negara/badan usaha milik daerah apabilah terpilih”, selanjutnya terkait
jabatan pemerintahan telah dijelaskan pada penjelasan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat (1)
huruf j menjelaskan: “Pengunduran diri calon yang sedang menduduki
jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil
sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, sehingga jabatan di
pemerintahan tersebut adalah pengaturan secara khusus jabatan di
pemerintahan yang memiliki ruang lingkup Pegawai Negeri Sipil, sehingga
dengan adanya pasal penjelasan tersebut, saya memaknai bahwa anggota
Badan Permusyaratan Desa atau disebut Maujana Nagori bukanlah jabatan
di pemerintahan apa yang dimaksud dalam persyaratan calon Panwaslu
Kecamatan yang menerangkan “Bersedia mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
Negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih”, sehingga dengan adanya
penjelasan ini, permintaan terkait Surat pemberhentian sebagai anggota
Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar dari pejabat yang
berwewenang belum dapat saya lengkapi.
4) Terkait kelengkapan persyaratan administrasi Pengadu selaku anggota
Panwaslu kecamatan siantar pergantian antar waktu terpilih yang sudah
dijelaskan dalam surat pengadu tanggal 15 Nopember 2023 (Bukti P-4), yang
menjadi acuan Pengadu belum melengkapi kelengkapan persyaratan
administrasi yang diminta oleh Teradu I melalui Surat Nomor:
0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023, antar lain:
(1) Surat pemberhentian sebagai anggota Maujana Nagori Rambung Merah
Kecamatan Siantar dari pejabat yang berwewenang, terkait surat
pemberhentian ini belum Pengadu lengkapi karena anggota Maujana
Nagori atau disebut anggota Badan Permusyawaratan Desa bukanlah
jabatan di pemerintahan, dan permintaan Teradau 1 telah terjadi
kontradiksi terhadap penjelasan atas Undang-undang nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum pasal 117 ayat (1) huruf j menjelaskan
“Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di
pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai
dengan peraturan perundang-undangan” (Bukti P-5), bahwa frasa
jabatan di pemerintahan telah sesuai apa yang dimaksud pada
ketentuan umum pasal 1 angka 8 Undang-undang nomor 9 tahun 2010
tentang Keprotokolan, yang menjelaskan “Pejabat Pemerintahan adalah
pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan,baik di
pusat maupun di daerah” (Bukti P-6), dan frasa “menduduki jabatan di
pemerintahan tetap memilki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan” frasa jabatan di
pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri menurut
peraturan perundangan-undangan, yang dimaksud peraturan
perundangan-undangan secara spesifik jabatan telah diatur dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 13 yang menyebutkan “Jabatan ASN terdiri dari:
a. Jabatan Manajeral; dan
b. Jabatan Nonmajeral. (Bukti P-7)
(2) Surat pemberhentian dari organisasi masyarakat yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum adalah norma baru yang dibuat
oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang memiliki peran penting
untuk mengambil kebijakan dan keputusan dalam proses pergantian
antar waktu Panwaslu Kecamatan Siantar, selanjutnya frasa “Surat
pemberhentian dari organisasi masyarakat yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum”, dengan memperhatikan 2 (dua)
naskah dinas yang dibuat Bawaslu RI ini sebagai pedoman buat
Penyelenggara Pemilu dan peserta seleksi anggota Panwaslu seperti
format pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
dalam rangka Pemilu serentak tahun 2024 yang dikutip dari salinan
surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Dalam Pemilu serentak 2024 (Bukti P-8) dan salinan surat
keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Dalam Pemilu serentak 2024 (Bukti P-9), yang mengatur
persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)
tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklasi 17 Agustus
1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
5) Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabuapten Simalungun dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektonik;
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggara Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan
Pemilu;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan
diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar;
9) Tidak menjadi tim kampanye salah satu calon presiden dan wakil
presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan
daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun;
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalagunaan
narkotika;
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah
apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah
apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perwakilan dengan sesama penyelenggara Pemilu
dan Pemilihan;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil
PNS).
(3) Selanjutnya, untuk memastikan status hukum Pangadu sebagai anggota
Panwaslu pergantian antar waktu Kecamatan Siantar terpilih belum ada
penegasan terhadap surat Pengadu tanggal 15 November 2023 (Bukti P-
4), dengan memperhatikan Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan
Siantar semangkin berat disaat-saat memasuk tahapan kampanye
pemilu dan pembentukan badan adhoc tingkat TPS, dan apabila kondisi
seperti ini berlarut-larut akan berpotensi pelanggaran administrasi
penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Siantar
dalam mengambil keputusan pengawasan akibat kekosongan jabatan
anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Divisi hukum, pencegahan,
partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat, dengan kondisi ini
Pengadu selaku masyarakat Kecamatan Siantar sekaligus calon anggota
Panwaslu Kecamatan Pergantian antar waktu terpilih memiliki
tanggungjawab dan turut berpartisipasi terhadap kesuksesan tahapan
Pemilu tahun 2024 yang berintegritas, sehingga pada tanggal 5
Desember 2023 Pengadu secara langsung menyampaikan surat perihal
penegasan status hukum Pergantian Antar Waktu Panwaslu Kecamatan
Siantar dibuat pada tanggal 5 Desember 2023 (Bukti P-10), tujuannya
untuk meminta kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk
memberikan penegasan terhadap status hukum Saya sebagai pergantian
antar waktu anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Terpilih sekaligus
untuk memenuhi hak-hak konstisusi saya selaku warga Negara
Indonesia maupun sebagai pergantian anggota Panwaslu antar waktu
terpilih, dan penegasan dari komisioner Bawaslu Kabupaten
Simalungun Saya tunggu paling lama 3(tiga) hari dimulai surat ini dibuat
untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, sangat
disayangkan sikap Bawaslu Kabupaten Simalungun dalam hal ini
Teradu I mengindahkan hasil rapat pleno Nomor: 0018/ RT.02/K.SU-
21/11/2023 hari rabu tanggal 1 November 2023 tentang Pergantian
Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Siantar tepilih, dengan mengundang
kembali salah satu calon anggota Panwaslu Kecamatan Siantar
(namanya Pengadu hitamkan untuk menjaga hak privasi seseorang)
melalui surat Nomor: 0137/KP.04.01/K.SU-21/11/2023 tertanggal 30
Nopember 2023 (Bukti P-11). Sehubungan Teradu I tidak memberikan
keputusan atau ketegasan terhadap status hukum Pengadu selaku calon
anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Pergantian antar waktu terpilih ,
sehingga Pengadu telah menduga bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu
III dengan sengaja menunda-nunda jadwal pelantikan yang berawal di
rencanakan dari pada hari Jumat tanggal 17 Nopember 2023, dan
dampak dari penundaan pelantikan yang berlarut-larut akan berakibat
fatal terhadap kinerja Panwaslu Kecamatan Siantar karena kekurangan
anggota Panwaslu Devisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat,
dan hubungan masyarakat, sehingga 2 (dua) orang anggota Panwaslu
Kecamatan Siantar tidak bisa bekerja lebih ektra dan fokus serta tidak
bisa di pertanggungjawabkan hasil pengawasan di masa kampanye dan
pengawasan tahapan pembentukan badan adhoc tingkat TPS yang
dilaksanakan oleh jajaran KPU Daerah, dan proses tahapan
pembentukan pengawas TPS menjadi terganggu;
2. Keputusan Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk mengisi kekosongan jabatan
anggota Panwaslu Kecamatan Siantar yang telah diberhentikan berdasarkan surat
keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0107/KP.04.01/K.SU-
21/10/2023 tentang Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
Siantar Kabupaten Simalungun, (frasa dikutip dari Bukti P-1), selanjutnya
Teradu I menerbitkan Surat Nomor: 0128/KP.01.00/K.SU-21/11/2023 perihal:
Plh. Panwaslu Kecamatan Siantar tertanggal 21 Nopember 2023 yang ditujukan
kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar, adapun isi surat ini menurut
pemahaman Pengadu bersifat informasi atau pemberitahuan bahwa Charles
Munthe anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun selaku Teradu III telah ditunjuk
sebagai Pelaksana Harian (Plh) Panwaslu Kecamatan Siantar terhitung mulai
tanggal 23 Oktober 2023 s.d. dilantiknya Pergantian Antar Waktu (Bukti P-12).
Terkait Surat a quo ditandatangani oleh Teradu I memiliki kejanggalan dan
keraguan dalam kesesuain Naskah Dinas, dan dapat mempengaruhi makna
sebenarnya menurut peraturan yang ada, akibat adanya jenggalan dan keraguan
dari surat tersebut antara lain:
1) Kode Surat: KP.01.00 adalah pola klasifikasi arsip, yang memiliki Fungsi
untuk Penerimaan Naskah-naskah yang berkaitan dengan penerimaan
pegawai mulai dari pengumuman, lamaran, pemanggilan test sampai dengan
pengumuman penerimaan; (Bukti P-13)
2) Surat dibuat tanggal 21 November 2023, sementara Teradu III diberi tugas
sebagai pelaksana harian (Plh) Panwaslu Kecamatan Siantar Kabupaten
Simalungun terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2023 s.d. dilantiknya
Pergantian Antar Waktu;
3) Penunjukan Teradu 3 sebagai pelaksana harian anggota Panwaslu Kecamatan
Siantar telah bertentangan apa yang dimaksud pada Pasal 76, Pasal 77
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola
Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum; (Bukti P-14) dan
4) Surat tidak mencantumkan konsedran hukum sebagai dasar hukum
penunjukan Teradu 3 sebagai pelaksana harian (Plh)
3. Selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2023 di saat Pengadu meyampaikan surat
Bukti P-10 sempat berdiskusi singkat dengan Teradu II di Ruangannya, dari hasil
diskusi singkat tersebut, Teradu II mengutarakan kepada Pengadu bahwa Pihak
Teradu II melalui Surat Nomor: 0129/KP.01.00/K.SU-21/11/2023 perihal
meminta data tertanggal 20 November 2023, dan telah menerima fotokopi surat
keputusan Pengangkatan Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar
Kabupaten Simalungun dan bukti pemberian gaji/honor terakhir (Bukti P-15),
selanjutnya surat permintaan data Pengadu yang dibuat Teradu I telah
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, dan permintaan Teradu I ini telah dipenuhi Pangulu Rambung
Merah Kecamatan Siantar melalui Surat Nomor: 332/68/12.08.01.2004/2023
(Bukti P-16);
4. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, akibatnya:
a. Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun kurang memahami
tugas dan wewenangnya secara benar sebagai dimaksud pada ketentuan
pasal 34 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf h, dan ayat (3) Perbawaslu
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawasan
Pemilihan Umum masing-masing menjelaskan: (Bukti P-17)
“Dalam mengkordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua
Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
➢ Bertindak untuk dan atas nama Bawaslu Kabupaten/Kota ke luar dan
ke dalam,
➢ Memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota,
➢ Menetapkan dan menandatangani keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota
dan tata naskah dinas lainnya,
➢ Memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan
dalam rapat pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, dan
“Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan dan tindak lanjut
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada rapat pleno”
b. Teradu II selaku Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan kurang
memahami secara benar sebagaimana dimaksud pada pasal 39 ayat (1) huruf
b, huruf c, Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum masing-masing menjelaskan:
(Bukti P-17)
“Devisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat(1) huruf b angka 1
mengkordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai
berikut:
➢ Perancanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya
manusia dan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, dan
➢ Pelaksanaan seleksi Panwaslu Kecamatan.
5. Teradu III selaku Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa kurang memahami
secara benar sebagaimana dimaksud pada pasal 39 ayat (3) huruf b Perbawaslu
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawasan
Pemilihan Umum masing-masing menjelaskan: “Devisi hukum dan penyelesaian
sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (1) huruf b angka 3
mengkordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut
“penyusunan analisis dan kajian hukum” (Bukti P-17)
6. Dampak dari tindakan yang dilakukan pada Teradu I, Teradu II dan Teradu III
sebagaimana diterangkan pada angka 4 bahwa hak Konstitusional Pengadu
selaku calon anggota Pergantian antar waktu Panwaslu Kecamatan Siantar
terpilih sekaligus sebagai warga negara Indonesia telah kehilangan hak untuk
mendapatkan hak pengembangan diri yang bermakna setiap orang berhak atas
pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak
telah di rampas, karena Pengadu sebenarnya berhak menurut hukum tidak dapat
memperoleh haknya karena putusan tidak dilaksanakan oleh Teradu I, Teradu II
dan Teradu III;
7. Dampak dari penjelasan pada angka 6 bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III
telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
masing-masing menegaskan:
Ayat (2) menyebutkan “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud
pada pada ayat (1) berpedoman pada pada prinsip, “huruf d, Akuntabel bermakna
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (3) menyebutkan “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip”:
➢ huruf a, berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
➢ huruf f, professional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajibanya
dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan keterampilan, dan
wawasan luas, dan
➢ huruf g, efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan
dengan tepat waktu.
8. Berdasarkan uraian pada angka 3, bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III
masing-masing memiliki fungsi akibat kurang memahami dan atau memaknai
terhadap:
a. Halaman 10 angka 2 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pola Klasifikasi Arsip Di Lingkungan
Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bukti P-13) dan
b. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum Pasal 76 dan Pasal 77 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3), yang menyebutkan: “Dalam hal Ketua Bawaslu, Ketua
Bawaslu Provinai, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu
Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN berhalangan sementara sehingga tidak
dapat melaksanakan tugasnya ditunjuk pelaksana harian ketua melalui Rapat
Pleno” (Bukti P-14)
9. Dampak dari penjelasan di atas bahwa Teradu I telah telah melanggar Pasal 6 ayat
(2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal
17 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
masing-masing menegaskan:
Ayat (2) menyebutkan: “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud
pada pada ayat (1) berpedoman pada pada prinsip , “huruf d, Akuntabel bermakna
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan Ayat (3) menyebutkan “ Profesionalitas Penyelenggara
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip”:
➢ huruf a, berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
➢ huruf f, professional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajibanya
dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan keterampilan, dan
wawasan luas,
10. Berdasarkan uraian di atas, bahwa Teradu I telah memanfaatkan lembaga
penyelenggara Pemilu diduga untuk melawan hukum akibat melanggar Pasal 4
ayat (3), Pasal 17 huruf h angka 3, Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masing-masing
menyebutkan: (Bukti P-18)
➢ Pasal 4 ayat (3) “Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan
permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut”,
➢ Pasal 17 “Setiap Badan Publik wajib membuka askes bagi setiap Pemohon
Informasi Publik untuk mendapatkan informasi kecuali:
➢ huruf h menerangkan: “Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi”, yang
di terangkan pada angka 3 disebutkan “kondisi keuangan, asset,
pendapatan, dan rekening bank seseorang “,
➢ Pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan “ tidak termasuk informasi yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf g dan huruf h,
antara lain apabila:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis;
dan/atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-
jabatan publik.
11. Selanjutnya, pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut, Teradu I berpotensi
dapat diberi sanksi pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 54 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
yang menyebutkan “ Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses
dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan
sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf g, huruf h, huruf
i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp.10.000.000,( sepuluh juta rupiah)”
12. Dampak dari penjelasan di atas, bahwa Teradu I telah melanggar Pasal 6 ayat (2)
huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, Pasal 11, Pasal 16 huruf e Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada poin 1 yang menjelaskan “Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Simalungun tidak memberikan kepastian hukum terhadap status
hukum Pergantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Siantar Terpilih”:
a. Bahwa masing-masing Teradu tidak memahami secara utuh terhadap
ketentuan ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan penjelasan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum pasal 117 ayat (1) huruf j, sehingga masing-masing
Teradu membuat norma baru dalam menentukan kelengkapan administrasi
pesyaratan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan
Siantar terpilih dengan meminta:
1) Surat pemberhentian sebagai anggota BPD atau disebut Maujana Nagori
Rambung Merah Kecamatan Siantar dari pejabat yang berwewenang, dan
2) Surat pemberhentian dari organisasi masyarakat yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
b. Bahwa masing-masing Teradu belum memberikan jawaban secara tegas
terhadap surat Pengadu (Bukti P-10) dibuktikan dengan lembaran disposisi
(Bukti T-5), dan jawaban Teradu II di sidang pemeriksaan, berdasarkan
konsultasi perihal Anggota Maujana Nagori (BPD) merupakan jabatan
pemerintahan atau tidak jabatan pemerintahan, Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara akan melakukan konsultasi kepada Bawaslu RI (Bukti Teradu 2 T-7)
dan di sidang pemeriksaan bahwa hasil konsultasi Bawaslu Provinsi kepada
Bawaslu RI Teradu II tidak dapat dibuktikan.
Sehingga kesimpulan Pengadu pada pokok pengaduan pada poin 1 bahwa Teradu
I, Teradu II dan Teradu III telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat
(3) huruf a, huruf f, huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
2. Terkait dengan dalil Pengadu pada poin 2 yang menjelaskan, Teradu I telah
penunjuk pelaksana tugas harian (Plh) Panwaslu Kecamatan Siantar Teradu III
diduga tidak memiliki kedudukan hukum untuk menjalankan tugas dan
wewenang Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar, bahwa jawaban Teradu III tidak
memahami maksud dan tujuan dalil Pengadu pada poin 2, dalam dalil Pengadu
ini, Teradu I tidak memberikan jawaban secara tegas dari aspek mekanisme dan
administrasi penunjukan Pelaksana Tugas Harian (Plh) sebagaimana dimaksud
pada surat yang di tandatangani oleh Teradu I (Bukti P-12), sehingga dalil
pengaduan Pengadu pada poin 2, bahwa Teradu I telah terbukti melanggar Pasal
6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, Pasal 11, Pasal 15 , Pasal 16,
Pasal 17 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Terkait dengan dalil Pengadu pada poin 3 terkait pemintaan data (Bukti P-15)
yang menjelaskan Teradu I membuat keputusan telah bertentangan dengan
tugas, wewenang, dan kewajiban yang sebenarnya berdasarkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, akibat tindakan Teradu I diduga
melawan hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam hal ini Teradu I tidak memberikan
jawaban dan keterangan sama sekali terhadap dalil Pengadu terkait permintaan
data, yang tidak melalui proses yang telah ditentukan dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal
17 huruf h angka 3, Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, pelanggaran ini tidak bisa dibenarkan,
biarpun ada keterangan tertulis dari pihak terkait dalam hal ini Kepala Desa atau
disebut Pangulu Rambung Merah, sehingga dalil Pengadu pada poin ke 3 telah
terbukti bahwa Teradu I melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf
c, huruf f, Pasal 11, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, dan
4. Dan di Closing Statement, Pengadu tambahkan alat bukti tambahan sebagai
bahan pertimbangan Ketua dan Anggota Majelis DKPP untuk memutuskan
perkara ini, antara lain: Pengumuman Panwaslu Kecamatan Terpilih, lampiran SK
Maujana Nagori di Kecamatan Jorlang Hataran tepatnya di Desa/Nagori Pinang
Ratus atas nama Firma Simbolon yang memiliki status yang sama dengan
Pengadu sama-sama aktif sebagai Anggota BPD atau Maujana Nagori sampai saat
ini.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III benar-benar terbukti telah
melanggar Pasal 4 ayat (3), Pasal 17 huruf h angka 3, Pasal 18 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal
135 ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, Pasal 11,
Pasal 15, Pasal 16 huruf e, Pasal 17 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pasal 34 ayat (2) huruf a, huruf
b, huruf c, huruf h, dan ayat (3), Pasal 39 ayat (1) huruf b, huruf c, (3) huruf
b, Pasal 76 dan Pasal 77 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja
dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum;
3. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk membatalkan Anggota
Panwaslu Kecamatan Siantar Pergantian Antar Waktu yang telah ditetapkan;
4. Menghukum masing-masing Teradu agar diberhentikan sebagai Anggota
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun periode 2023-2028;
5. Atau apabila Majelis DKPP RI yang memeriksa dan memutuskan Pengaduan
Pengadu dalam perkara Nomor: 18-PKE-DKPP/I/2024 berpendapat lain,
mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya.
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor:
0110/KP.04.01/K.SU.21/10/2023 perihal Undangan, tertanggal 26
Oktober 2023;
Bukti P-2 : Berita Acara Bawaslu Kabupaten Simalungun, tertanggal 30 Oktober
2023;
Bukti P-3 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor:
0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023, Perihal: Pemberitahuan,
tertanggal 10 November 2023;
Bukti P-4 : Surat Pengadu, tanggal 15 Nopember 2023, Perihal: Tindaklanjut
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor:
0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023;
Bukti P-5 : Kutipan salinan penjelasan atas Pasal 117 ayat (1) huruf j Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Bukti P-6 : Kutipan Salinan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan;
Bukti P-7 : Kutipan Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara;
Bukti P-8 : Format pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024;
Bukti P-9 : Kutipan salinan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024;
Bukti P-10 : Surat Pengadu kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun,
tertanggal 5 Desember 2023;
Bukti P-11 : Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0137/KP.04.01/K.SU-21/11/2023, tertanggal 30 Nopember 2023;
Bukti P-12 : Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0128/KP.01.00/K.SU-21/11/2023, Perihal: Plh. Panwaslu
Kecamatan Siantar, tertanggal 21 November 2023;
Bukti P-13 : Kutipan lampiran Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pola
Klasifikasi Arsip di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu,( hal.ke
2 angka 2);
Bukti P-14 : Kutipan salian Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata
Kerja Dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum (Pasal 76
dan Pasal 77);
Bukti P-15 : Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0129/KP.01.00/K.SU-21/11/2023, perihal: Permintaan Data,
tertanggal 20 November 2023;
Bukti P-16 : Surat Pangulu Rambung Merah Nomor:
332/68/12.08.01.2004/2023, tertanggal 27 November 2023;
Bukti P-17 : Kutipan salinan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja
dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum (Pasal 34 dan
Pasal 39 ayat (2) dan ayat 3);
Bukti P-18 : Kutipan salinan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4 ayat (3), Pasal 17 huruf h
angka 3, dan Pasal 18 ayat(2);
Bukti P-19 : Pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 (sumber media facebook
Bawaslu Kabupaten Simalungun);
Bukti P-20 : Pengumuman Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor:
0037/KP.01.00/POKJA.SU-21/10/2022, tertanggal 26 Oktober
2022;
Bukti P-21 : Lampiran Surat Keputusan Camat Jorlang Hataran Nomor:
36.6.2/73/36.6/2019, tanggal 4 Maret 2019;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 4 Maret 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I Adillah Feruari Purba, Teradu II Purba Diamanson Purba,
dan Teradu III Charles Munthe selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Simalungun
1. Bahwa Para Teradu telah melayangkan Surat Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-
21/11/2023 tertanggal 10 Nopember 2023 yang isinya meminta Pengadu untuk
mempersiapkan Kelengkapan Administrasi berikut pemberitahuan tenggat waktu
yang diberikan sehingga tuduhan terhadap Para Teradu yang tertuang dalam
point 3 tentang Peristiwa yang Diadukan dan/ atau Dilaporkan pada huruf c dan
d adalah tidak berdasar; (Bukti T-1)
2. Bahwa berdasarkan Uraian Singkat Kejadian yang tertuang pada poin 5.1 nomor
(2), Pengadu telah mencabut jawaban atas klarifikasi yang dilaksanakan pada
tanggal 30 Oktober 2023 melalui surat Pengadu yang dilayangkan pada tanggal
15 Nopember 2023 (Bukti T-2) sehingga menggugurkan hak administratif
Pengadu dan oleh Para Teradu, Pengadu dianggap tidak mau ikut serta lagi dalam
hal pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu serentak 2024;
3. Bahwa dalam hal menindaklanjuti surat Pengadu tertanggal 15 Nopember 2023,
Para Teradu telah melakukan Perjalanan Dinas dalam rangka Konsultasi kepada
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan diterima langsung dengan Bapak Romson
Poskoro Purba selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang menjabat
sebagai Kordiv. Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pengadu tidak dapat
dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar
karena belum melengkapi hal-hal sebagai berikut:
a. Surat Pemberhentian sebagai Maujana Nagori Rambung Merah
Hal tersebut bertentangan dengan persyaratan menjadi Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan yaitu bersedia bekerja penuh waktu yang
tertuang dalam:
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Pergantian
Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupten/
Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
- Keputusan Ketua Badan Pemilihan Umum
Nomor:354/HK.01/K1/10/2022 tentang perubahan Keputusan Ketua
Badan Pemilihan Umum Nomor:314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024;
b. Surat pemberhentian dari organisasi masyarakat yang berbadan hukum
maupun yang tidak
Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan
Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/
Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar
Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pasal 7 huruf d yang
menyebutkan “apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak”; (Bukti T-3)
4. Bahwa Pengadu tercatat sebagai Anggota Maujana Nagori Rambung Merah
dengan jabatan sebagai Ketua melalui Surat Keputusan Camat Siantar Nomor
188.45/388/36.1.2/2019 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Penetapan
Anggota Maujana Nagori Rambung Merah Periode 2019-2025. (Bukti T-4)
[2.5.2] Jawaban Teradu II Purba Diamanson Purba selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Simalungun
1. Bahwa Pengadu dalam aduannya (3.c point 1) mendalilkan yang pada pokoknya
menyatakan “teradu 1, 2 dan 3 tidak memberikan kepastian hukum terhadap
setatus hukum pergantian antar waktu panwaslu kecamatan siantar terpilih”
a. Bahwa Teradu II dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil-
dalil Pengaduan Pengadu yang diajukan oleh Pengadu dengan Nomor
Pengaduan : 12-P/L-DKPP/I/2024, dan telah diregistrasi Perkara Nomor : 18-
PKE-DKPP/I/2024, kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas Teradu akui
di depan Majelis sidang DKPP yang terhormat;
b. Bahwa teradu II telah memberikan kepastian hukum dalam kapasitas sebagai
kordiv OSDMO anggota bawaslu kabupaten simalungun dengan menjalankan
hasil Pleno Bawaslu kabupaten Simalungun tertanggal 1 November 2023
sebagai mana diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 42
“kordinator dan/atau wakil koordinator divisi bawaslu kabupaten kota
melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui rapat pleno”,
sehingga teradu II berpendapat bahwa subjek aduan Pengadu adalah keliru
dan tidak tepat; (Bukti T2-1)
2. Bahwa Pengadu dalam aduannya (5.1.1 point ke-dua) pada pokok aduannya
mendalilkan “Teradu 2 selaku Kordiv OSDMO kurang memahami Tugas Sesuai
pasal 39 ayat 1 huruf b, huruf c, Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022”
a. Bahwa pokok aduan ini yang ditujukan terhadap diri teradu 2 adalah keliru
dan kabur;
b. Bahwa tugas-tugas Teradu II selaku kordiv OSDMO telah Teradu II
laksanakan dengan melakukan Acara Klarifikasi terhadap Pengadu; (Bukti
T2-2);
c. Bahwa setelah acara klarifikasi Teradu 2 mengajukan acara pleno Bawaslu
pada tanggal 1 November 2023; (Bukti T2-3)
d. Bahwa untuk menindak lanjuti hasil pleno tanggal 1 November 2023, Teradu
II merencanakan persiapan pelantikan pada tanggal 17 November 2023;
(Bukti T2-4)
e. Bahwa pada tanggal 15 November 2023, Pengadu mencabut pernyataan
terhadap acara klarifikasi yang telah Pengadu buat; (Bukti T2-5)
f. Bahwa pencabutan penyataan acara klarifikasi oleh Pengadu dengan
sendirinya telah menggugurkan hak-haknya untuk dilantik sebagai Panwaslu
Kecamatan Siantar karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai mana diatur
dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas
Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 7 huruf d dan huruf k. “syarat untuk
menjadi anggota bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota, panwaslu
kecamatan, panwaslu kelurahan/desa, pengawas TPS. Huruf d (”apabila
terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum atau tidak”; (Bukti T2-6)
g. Bahwa pasca diterimanya surat pencabutan pernyataan Pengadu tanggal 15
November, Bawaslu Kabupaten Simalungun menyampaikan surat kepada
Bawaslu Sumatera Utara untuk melakukan kordinasi dan konsultasi; (Bukti
T2-7)
h. Bahwa Pengadu tidak memahami secara utuh isi Perbawaslu Nomor 3 Tahun
2022;
i. Bahwa aduan Pengadu bersifat ambigu dengan tidak memahami isi Pasal 42
Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 “kordinator dan/atau wakil koordinator
divisi bawaslu kabupaten kota melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak
lanjutnya melalui rapat pleno”; (Bukti T2-1)
3. Bahwa pengadu dalam pokok aduannya (5.1.2) “Pengadu tidak memperoleh
haknya karena putusan tidak dilaksanakan aleh Teradu I, II dan III”
a. Bahwa pokok aduan ini adalah keliru dan kabur;
b. Bahwa Teradu II telah menjalankan hasil pleno tanggal 1 November 2023
dengan melakukan sejumlah persiapan pelantikan;
c. Bahwa segala persiapan terhenti akibat Pengadu menyatakan mencabut
keterangannya dalam acara kelarifikasi sehingga hak Pengadu dengan
sendirinya dinyatakan gagal syarat untuk menjadi anggota Panwaslu
Kecamatan sebagimana diatur dalam Perbawaslu 4 Tahun 2022 tentang
perubahan ketiga atas Perbawaslu 19 Tahun 2017; (Bukti T2-6)
4. Pengadu dalam pokok aduannya (5.1.3) mendalilkan bahwa Teradu II telah
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat 2 dan 3 Peraturan DKPP
berdasarkan pendapatnya pada pokok aduan (5.1.2)
a. Bahwa pokok aduan (5.1.2) merupakan pendapat yang keliru dan telah
terbantahkan serta tidak terbukti
b. Bawah pokok aduan (5.1.3) menjadi tidak jelas dan keliru dengan patahnya
dalil yang disampaikan pengadu sebagaimana telah dijelaskan pada point 3
jawaban teradu
5. Berdasarkan pokok aduan Pengadu (5.2.1) yang pada pokoknya menyatakan
bahwa “Teradu II tidak memahami tentang pola klasifikasi arsip dilingkungan
sekretariat jendral badan pengawas pemilihan umum”
a. Bahwa pendapat Pengadu merupakan pendapat yang keliru dan salah alamat;
b. Bahwa tanggung jawab mengenai klasifikasi arsip di lingkungan Sekretariat
Jenderal badan pengawas pemilu terletak pada Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Simalungun;
c. Bahwa pokok aduan ini keliru atau salah alamat jika ditujukan pada diri
Teradu II.
[2.5.3] Jawaban Teradu III Charles Munthe selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Simalungun
1. Bahwa Pengadu dalam aduannya (3.c point 1) mendalilkan yang pada pokoknya
menyatakan “Teradu I, II dan III tidak memberikan kepastian hukum terhadap
status hukum Pergantian Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Siantar Terpilih”
a. Bahwa Teradu III dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil-
dalil Pengaduan Pengadu yang diajukan oleh Pengadu dengan Nomor
Pengaduan: 12-P/L-DKPP/I/2024, dan telah diregistrasi Perkara Nomor: 18-
PKE-DKPP/I/2024, kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas Teradu akui
di depan Majelis sidang DKPP yang terhormat;
b. Bahwa Teradu III telah memberikan kepastian hukum dalam kapasitas
sebagai Kordiv hukum anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun dengan
menyampaikan pandangan dan analisis hukum pada saat Pleno Bawaslu
Kabupaten Simalungun tertanggal 1 November 2023 sebagai mana diatur
dalam Perbawaslu 3 Tahun 2022 Pasal 42 “kordinator dan/atau wakil
koordinator divisi bawaslu kabupaten kota melaporkan pelaksanaan tugas
dan tindak lanjutnya melalui rapat pleno”, sehingga Teradu III berpendapat
bahwa subjek aduan Pengadu adalah keliru dan tidak tepat; (Bukti T3-1)
2. Bahwa Pengadu dalam aduannya (5.1.1 point ke-tiga) pada pokok aduannya
mendalilkan “Teradu III selaku kordiv hukum dan penyelesaian sengketa kurang
memahami Tugas sesuai Pasal 39 ayat 3 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022”
a. Bahwa pokok aduan ini yang ditujukan terhadap diri Teradu III adalah keliru
dan kabur;
b. Bahwa tugas-tugas Teradu III selaku Kordiv Hukum dalam hal penyusunan
analisis dan kajian hukum telah Teradu III sampaikan dalam Pleno Bawaslu
Kabupaten Simalungun tanggal 1 November 2023; (Bukti T3-1)
c. Bahwa Pengadu tidak memahami secara utuh isi Perbawaslu Nomor 3 Tahun
2022;
d. Bahwa aduan Pengadu bersifat ambigu dengan tidak memahami isi Pasal 42
Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 “kordinator dan/atau wakil koordinator
divisi bawaslu kabupaten kota melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak
lanjutnya melalui rapat pleno”; (Bukti T3-2)
3. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya (5.1.2) “Pengadu tidak memperoleh
haknya karena putusan tidak dilaksanakan aleh Teradu I, II dan III”
a. Bahwa pokok aduan ini adalah keliru dan salah alamat
b. Bahwa pelaksanaan hasil pleno tanggal 1 November 2023 bukan merupakan
beban dan tanggung jawab Teradu III;
c. Bahwa yang menjadi tanggung jawab Teradu III adalah “penyusunan analisis
dan kajian hukum (Pasal.39 ayat 3 huruf b Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022)”
dan telah dikemukakan untuk tindaklanjut melalui rapat pleno Bawaslu
Kabupaten tanggal 1 November 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 42
Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 “kordinator dan/atau wakil koordinator
divisi bawaslu kabupaten kota melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak
lanjutnya melalui rapat pleno; (Bukti T3-2 dan Bukti T3-3)
4. Pengadu dalam pokok aduannya (5.1.3) mendalilkan bahwa Teradu III telah
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat 2 dan 3 Peraturan DKPP
berdasarkan pendapatnya pada pokok aduan (5.1.2)
a. Bahwa pokok aduan (5.1.2) merupakan pendapat yang keliru dan telah
terbantahkan serta tidak terbukti
b. Bawah pokok aduan (5.1.3) menjadi tidak jelas dan keliru dengan patahnya
dalil yang disampaikan pengadu sebagaimana telah dijelaskan pada point 3
jawaban Teradu
5. Berdasarkan pokok aduan pengadu (5.2.1) yang pada pokoknya menyatakan
bahwa “Teradu III tidak tentang pola klasifikasi arsip dilingkungan sekretariat
jendral badan pengawas pemilihan umum”
a. Bahwa pendapat Pengadu merupakan pendapat yang keliru;
b. Bahwa tanggung jawab mengenai klasifikasi arsip di lingkungan sekretariat
jendral badan pengawas pemilu terletak pada Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Simalungun;
c. Bahwa pokok aduan ini keliru atau salah alamat jika di tujukan pada diri
Teradu III.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu II Purba
Diamanson Purba menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tetap pada dalil-dalil yang telah disampaikan dalam persidangan
DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024;
2. Bahwa fakta dalam persidangan Teradu II dan III Terbukti tidak melakukan
kesalahan dan pelanggaran;
3. Terbukti dalam Fakta persidangan Teradu II telah memberikan kepastian hukum
dalam kapasitas sebagai Kordiv OSDMO dan anggota Bawaslu Kabupaten
Simalungun dengan menjalankan hasil Pleno Bawaslu kabupaten Simalungun
tertanggal 1 November 2023 sebagai mana diatur dalam Perbawaslu 3 Tahun 2022
Pasal 42 “kordinator dan/atau wakil koordinator divisi bawaslu kabupaten kota
melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui rapat pleno”,
sehingga dalil Pengadu Terbantahkan dalam persidangan;
4. Berdasarkan fakta dalam persidangan bahwa Teradu II telah bekerja secara
profosional dan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang
perubahan ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017. Sehingga aduan
Pengadu yang menyatakan Teradu II tidak memahami Tugasnya Tidak dapat
dibuktikan Teradu dan terbantahkan.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I Adillah Feruari Purba selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Simalungun
Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Teradu I Tidak Terbukti melakukan pelanggaran sesuai
dengan yang didalilkan oleh Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak pernah malampaui batas kewenangan dalam
menjalankan tugas;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I;
4. Memohon Kepada Majelis pemeriksa serta yang mengadili perkara a quo, agar
memberikan putusan yang seadil adil terhadap Teradu I.
[2.7.2] Petitum Teradu II Purba Diamanson Purba selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Simalungun
Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Teradu II Tidak Terbukti melakukan pelanggaran sesuai
dengan yang didalilkan oleh Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak pernah malampaui batas kewenangan dalam
menjalankan tugas;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II;
4. Memohon Kepada Majelis pemeriksa serta yang mengadili perkara a quo, agar
memberikan putusan yang seadil adil terhadap Teradu II.
[2.7.3] Petitum Teradu III Charles Munthe selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Simalungun
Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Teradu III Tidak Terbukti melakukan pelanggaran sesuai
dengan yang didalilkan oleh Pengadu
2. Menyatakan bahwa Teradu III tidak pernah malampaui batas kewenangan dalam
menjalankan tugas;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III.
4. Memohon Kepada Majelis pemeriksa serta yang mengadili perkara a quo, agar
memberikan putusan yang seadil adil terhadap Teradu III.
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.8.1] Bukti Teradu I Adillah Feruari Purba selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Simalungun
Bukti T1-1 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor:
0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023, Perihal: Pemberitahuan,
tertanggal 10 November 2023;
Bukti T1-2 : Surat Pengadu, tanggal 15 Nopember 2023, Perihal: Tindaklanjut
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor:
0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023;
Bukti T1-3 : Kutipan Pasal 7 huruf d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan,
Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
Bukti T1-4 : Surat Keputusan Camat Siantar Nomor 188.45/388/36.1.2/2019
tentang Pengesahan Pengangkatan dan Penetapan Anggota
Maujana Nagori Rambung Merah Periode 2019-2025;
[2.8.2] Bukti Teradu II Purba Diamanson Purba selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Simalungun
Bukti T2-1 : Kutipan Pasal 42 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2022;
Bukti T2-2 : • Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Simalungun
Nomor: 0110/KP.04.01/K.SU-21/10/2023;
• Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Simalungun
terhadap Buyung Tanjung
Bukti T2-3 : Daftar Hadir dan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten
Simalungun Nomor: 0018/RT.02/K.SU/21/11/2023, tanggal 1
November 2023;
Bukti T2-4 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor:
0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023, Perihal: Pemberitahuan,
tertanggal 10 November 2023;
Bukti T2-5 : Surat Pengadu, tanggal 15 November 2023, Perihal: Tindaklanjut
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor:
0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023;
Bukti T2-6 : Kutipan Pasal 7 huruf d Peraturan Badan Pengawas pemilihan
Umum Nomor 4 Thn 2022;
Bukti T2-7 : • Surat Nomor: 0012/HK.04.00/K.SU-21/11/2023 tentang
mohon petunjuk, arahan dan konsultasi yang ditujukan
kepada Bawaslu Provinsi Sumatra Utara;
• Surat Nomor: 0035/PW.04.00/K.SU/11/2023 tentang
persetujuan pelaksanaan konsultasi;
• Laporan Perjalanan Dinas tertanggal 21-22 November 2023
tentang hasil konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatra
Utara;
[2.8.3] Bukti Teradu III Charles Munthe selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Simalungun
Bukti T3-1 : Daftar Hadir dan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten
Simalungun Nomor: 0018/RT.02/K.SU/21/11/2023, tanggal 1
November 2023;
Bukti T3-2 : Kutipan Pasal 42 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2022;
Bukti T3-3 : Kutipan Pasal 39 Ayat 3 huruf B Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Simalungun
Bahwa DKPP memanggil Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Simalungun atas nama
Arifin Nainggolan sebagai Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten
Simalungun;
2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan Dinas yang lebih kompeten untuk menerangkan
terkait dengan Maujana Nagori adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun;
3. Bahwa Maujana Nagori merupakan lembaga Desa atau yang sering disebut Badan
Permusyarakatan Desa (BPD);
4. Anggota Maujana Nagori Rambung Merah dengan jabatan sebagai Ketua melalui
Surat Keputusan Camat Siantar Nomor 188.45/388/36.1.2/2019 tentang
Pengesahan Pengangkatan dan Penetapan Anggota Maujana Nagori Rambung
Merah Periode 2019-2025.
[2.9.2] Pangulu Rambung Merah
Bahwa DKPP memanggil Pangulu Rambung Merah atas nama Tumpal Hasudungan
Nainggolan sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Pangulu Rambung Merah;
2. Bahwa pemerintah Nagori Rambung Merah dengan ini memohon maaf kepada
DKPP karena tidak dapat menghadiri Panggilan Sidang dikarenakan ada tugas
pemerintahan yang tidak dapat ditinggalkan di dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Nagori Rambung Merah;
3. Bahwa untuk konfirmasi terkait Surat Permohonan Bawaslu Kabupaten
Simalungun Kepada Pangulu Rambung Merah Perihal: Permintaan Data. Atas
permintaan data dari Bawaslu Kabupaten Simalungun, Pihak Terkait
menyampaikan data yang diminta, bukanlah merupakan data rahasia maupun
Dokumen Rahasia Negara.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun
tidak memberikan kepastian hukum terhadap status hukum Pengadu sebagai
Pergantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Siantar dalam pelaksanaan
Pemilu Tahun 2024. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun
Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023, Perihal: Pemberitahuan, tertanggal 10
November 2023 (vide Bukti P-3), Pengadu dinyatakan Terpilih menjadi PAW Panwaslu
Kecamatan Siantar sesuai rapat pleno Bawaslu Kabupaten Simalungun. Dalam Surat
a quo, Pengadu diminta melengkapi berkas administrasi persyaratan berupa: 1) Surat
Keterangan sehat rohani dari rumah sakit umum pemerintah, 2) Surat keterangan
bebas dari penyalagunaan narkoba, 3) Surat Pemberhentian sebagai anggota Maujana
Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar dari pejabat yang berwewenang, dan 4)
Surat pemberhentian dari organisasi masyarakat yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum. Terkait permintaan kelengkapan persyaratan administrasi
tersebut diserahkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelantikan, yaitu: tanggal 17
November 2023. Kemudian Pengadu menindaklanjuti permintaan persyaratan tersebut
pada tanggal 15 November 2023. Pengadu juga menyampaikan Surat yang pada
pokonya menjelaskan: tidak dapat melengkapi Surat pemberhentian sebagai anggota
Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar dari pejabat yang berwenang, dan
Surat pemberhentian dari organisasi masyarakat yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum. Dalam surat tersebut, Pengadu juga menyatakan mencabut
jawaban hasil klarifikasi pada tanggal 30 Oktober 2023 pada angka 7, karena
bertentangan dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu
Serentak 2024. Dasar Pengadu tidak dapat melengkapi “Surat pemberhentian sebagai
anggota Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar dari pejabat yang
berwewenang” adalah karena jabatan tersebut bukan merupakan jabatan
pemerintahan yang dimaksud sebagaimana disebutkan pada bagian V huruf A poin 3
angka 11 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu serentak 2024, yang
menyebutkan: “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih”. Bahwa
hal tersebut juga berkesesuaian dengan Salinan Pengumuman Pendaftaran Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor:
0001/KP.00.01/POKJA.SU-21/09/2022, yang pada bagian b poin 9 huruf
f menyatakan: “Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah apabila
terpilih”. Bahwa sesuai penjelasan Pasal 117 ayat (1) huruf j UndangUndang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa: “Pengunduran diri calon
yang sedang menduduki jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai
negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Dengan demikian jabatan
di pemerintahan tersebut adalah pengaturan secara khusus jabatan di pemerintahan
yang memiliki ruang lingkup Pegawai Negeri Sipil, sehingga Pengadu memaknai
Anggota Badan Permusyaratan Desa (Maujana Nagori) bukanlah jabatan di
pemerintahan.
[4.1.2] Bahwa Teradu I diduga melakukan pelanggaran kode etik karena menunjuk
Teradu III sebagai Pelaksana Harian (Plh) Panwaslu Kecamatan Siantar yang tidak
memiliki kedudukan hukum untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan Siantar. Mengingat adanya Pemberhentian salah seorang Anggota
Panwaslu Kecamatan Siantar sesuai Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten
Simalungun Nomor: 0107/KP.04.01/K.SU-21/10/2023 tentang Pemberhentian Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan Siantar. Bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan
anggota Panwaslu Kecamatan Siantar, selanjutnya Teradu I menerbitkan Surat Nomor:
0128/KP.01.00/K.SU-21/11/2023, perihal: Plh. Panwaslu Kecamatan Siantar
tertanggal 21 November 2023 (vide Bukti P-12). Pada surat a quo, Teradu I menunjuk
Teradu III sebagai Pelaksana Harian (Plh) Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar
terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2023 s.d. dilantiknya Pergantian Antar Waktu
Panwaslu Kecamatan Siantar. Menurut Pengadu, surat a quo memiliki kejanggalan
karena tidak sesuai dengan Tata Naskah Dinas di lingkungan Sekretariat Bawaslu.
Bahwa Kode Surat: KP.01.00 adalah pola klasifikasi arsip, yang memiliki Fungsi untuk
Penerimaan Naskah-naskah yang berkaitan dengan penerimaan pegawai mulai dari
pengumuman, lamaran, pemanggilan test sampai dengan pengumuman penerimaan
(vide Bukti P-13) demikian juga fakta bahwa Surat dibuat tanggal 21 November 2023,
sementara Teradu III diberi tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Panwaslu Kecamatan
Siantar Kabupaten Simalungun terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2023 s.d.
dilantiknya Pergantian Antar Waktu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, penunjukan
Teradu III sebagai Plh. Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar bertentangan dengan
ketentuan Pasal 76, Pasal 77 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata
Kerja Dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum (vide Bukti P-14). Dalam
Surat a quo tidak mencantumkan konsideran hukum sebagai dasar hukum
penunjukan Teradu III sebagai Pelaksana Harian (Plh).
[4.1.3] Teradu I diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, karena meminta data pribadi Pengadu kepada Pangulu
Rambung Merah. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2023, saat Pengadu menyampaikan
Surat Penegasan Status Hukum Pengadu selaku PAW Panwaslu Kecamatan Siantar
(vide Bukti P-10), Pengadu sempat berdiskusi dengan Teradu II. Pada saat diskusi
tersebut, Teradu II menyatakan kepada Pengadu bahwa Bawaslu Kabupaten
Simalungun melalui Surat Nomor: 0129/KP.01.00/K.SU-21/11/2023, tertanggal 20
November 2023 telah meminta data kepada Pangulu Rambung Merah (vide Bukti P-15).
Bahwa Pangulu Rambung Merah menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten
Simalungun dengan menyampaikan Surat Nomor: 332/68/12.08.01.2004/2023,
tertanggal 27 November 2023 (vide Bukti P-16) berserta melampirkan fotokopi Surat
Keputusan Pengangkatan dan Bukti Pemberian Gaji/Honor Maujana Nagori Rambung
Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Menurut Pengadu surat
permintaan data Para Teradu kepada Pangulu Rambung Merah bertentangan dengan
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah
melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai
ketentuan yang berlaku.
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu membantah dalil
tersebut. Dalam melaksanakan PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar
berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Para Teradu telah melakukan klarifikasi
kepada Pengadu selaku Calon PAW Kecamatan Siantar pada tanggal 30 Oktober 2023
untuk memastikan keterpenuhan syarat Pengadu. Berdasarkan hasil klarifikasi
tersebut, pada tanggal 1 November 2023 berdasarkan hasil Rapat Pleno, Para Teradu
menetapkan Pengadu menjadi Calon PAW Panwaslu Kecamatan Siantar. Kemudian
pada tanggal 10 November 2023, menyampaikan Surat Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-
21/11/2023, yang pada pokoknya meminta Pengadu untuk melengkapi syarat
administrasi sebagai calon PAW Panwaslu Kecamatan Siantar (vide Bukti T-1). Pada
tanggal 15 November 2023. Pengadu mengirimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten
Simalungun yang pada pokoknya menyatakan tidak dapat melengkapi Surat
pemberhentian sebagai anggota Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar
dari pejabat yang berwenang dan Surat pemberhentian dari organisasi masyarakat
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pengadu juga
menyatakan mencabut hasil klarifikasi yang dilaksanakan oleh para Teradu kepada
Pengadu pada tanggal 30 Oktober 2023 (vide Bukti T-2). Berdasarkan hal tersebut, para
Teradu berkesimpulan bahwa Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi PAW
Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Berkenaan
surat Pengadu tertanggal 15 November 2023 tersebut, Para Teradu telah melakukan
konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang diterima langsung oleh
Romson Poskoro Purba selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang
menjabat sebagai Kordiv. Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara. Pada saat konsultasi tersebut, dinyatakan bahwa Pengadu
tidak dapat dilantik menjadi PAW Panwaslu Kecamatan Siantar karena belum/tidak
melengkapi syarat administratif sebagaimana ketentuan yang berlaku;
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], para Teradu membantah dalil
tersebut. Para Teradu telah menindaklanjuti kekosongan jabatan anggota Panwaslu
Kecamatan Siantar sebagaimana ketentuan yang berlaku. Teradu I selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Simalungun menerbitkan Surat Nomor: 0128/KP.01.00/K.SU-
21/11/2023, perihal: Plh. Panwaslu Kecamatan Siantar tertanggal 21 November 2023.
Sesuai Surat a quo, Teradu I menunjuk Teradu III sebagai Pelaksana Harian (Plh)
Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2023 s.d.
dilantiknya Pergantian Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Siantar. Tindakan tersebut
dilakukan oleh para Teradu agar seluruh pelaksanaan tugas dan tanggungjawab
Panwaslu Kecamatan Siantar dalam Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik;
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], para Teradu membantah dalil
tersebut. Bahwa Surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 0129/KP.01.00/K.SU-
21/11/2023, perihal: Permintaan Data, tertanggal 20 November 2023 kepada Pangulu
Rambung Merah (vide Bukti P-15) merupakan bentuk tindaklanjut atas Surat Pengadu
tertanggal 15 November 2023. Menurut para Teradu, surat tersebut tidak bertentangan
dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dalil
Pengadu. Adapun tujuan para Teradu meminta data kepada Pangulu Rambung Merah
untuk memastikan keterpenuhan syarat Pengadu selaku Calon PAW Panwaslu
Kecamatan Siantar. Hal tersebut menjadi sangat penting untuk memastikan status
Pengadu sebagai Anggota Maujana Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar,
Kabupaten Simalungun. Bahwa permintaan data tersebut merupakan bersifat umum,
dibuktikan dengan surat balasan dari Pangulu Rambung Merah Nomor:
332/68/12.08.01.2004/2023, tertanggal 27 November 2023 yang melampirkan
fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dan Bukti Pemberian Gaji/Honor Maujana
Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta
bahwa Pengadu merupakan calon PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar pada
Pemilu Tahun 2024. Pengadu terpilih dan telah ditetapkan menjadi PAW Panwaslu
Kecamatan Siantar berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten
Simalungun Nomor 0018/RT.02/K.SU-21/11/2023, tanggal 1 November 2023 (vide
bukti T-3). Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I kemudian mengeluarkan Surat
Pemberitahuan Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023 tertanggal 10 November
2023 yang pada pokoknya memberitahukan bahwa Pengadu ditetapkan sebagai PAW
Panwaslu Kecamatan Siantar dan diminta untuk mempersiapkan kelengkapan
administrasi berupa: a. Surat Keterangan sehat rohani dari rumah sakit umum
pemerintah; b. Surat Keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba; c. Surat
pemberhentian sebagai anggota Maujana Nagori Rambung merah Kecamatan Siantar
dari pejabat yang berwenang; dan d. Surat Pemberhentian dari organisasi masyarakat
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum (vide Bukti P-3 dan Bukti
T-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan surat yang dikirimkan
oleh Pengadu kepada Para Teradu Perihal: Tindak lanjut Surat Ketua Bawaslu
Kabupaten Simalungun Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-211/11/2023 tertanggal 15
November 2023, Pengadu berpandangan frasa “Surat Pemberhentian dari organisasi
masyarakat yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum” bertentangan
dengan penjelasan Pasal 117 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
yang menyebutkan “Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di
pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”. Pengadu juga berpandangan bahwa anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) atau disebut Maujana Nagori bukan merupakan jabatan
di pemerintahan sebagaimana yang dimaksud dalam persyaratan calon Panwaslu
Kecamatan yang pada pokoknya menerangkan “Bersedia mengundurkan diri dari
jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah apabila terpilih”. Bahwa atas dasar hal tersebut, Pengadu hanya
melengkapi 2 (dua) ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Surat Para
Teradu Nomor: 0115/KP.04.01/K.SU-21/11/2023 tertanggal 10 November 2023, yaitu
pada angka 3 huruf a (Surat Keterangan sehat rohani dari rumah sakit umum
pemerintah), dan b (Surat Keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba), sedangkan
untuk huruf c dan d tidak dilengkapi oleh Pengadu. Serta Pengadu juga menyampaikan
bahwa hasil klarifikasi tanggal 30 Oktober 2023 sepanjang angka 7 “bersedia
mengundurkan diri sebagai Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar dan
Jabatan PABPDSI jika terpilih menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota Panwaslu
Kecamatan Siantar” dicabut oleh Pengadu (vide Bukti P-2 dan P-4). Terungkap fakta
bahwa terhadap dicabutnya keterangan Pengadu dalam Berita Acara Klarifikasi
sepanjang angka 7 a quo, Para Teradu kemudian melakukan konsultasi kepada
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 0012/HK.04.00/K.SU-
21/11/2023 tertanggal 16 November 2023, serta Para Teradu juga melakukan Rapat
Pleno dengan keputusan bahwa Pengadu tidak dapat dilantik menjadi PAW Anggota
Panwaslu Kecamatan Siantar (vide Bukti T-7). Bahwa pertimbangan Para Teradu tidak
melanjutkan proses pelantikan Pengadu sebagai PAW Anggota Panwaslu Kecamatan
Siantar karena Pengadu tidak melengkapi berkas persyaratan dan juga mencabut
keterangan terkait dengan kesediaan untuk mengundurkan diri sebagai Maujana
Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar dan Jabatan PABPDSI, sehingga Para
Teradu beranggapan bahwa Pengadu tidak bersedia untuk melanjutkan proses PAW
Panwaslu Kecamatan Siantar. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat
tindakan Para Teradu tidak menetapkan Pengadu sebagai PAW Anggota Panwaslu
Kecamatan Siantar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh
penyelenggara Pemilu terikat dengan kewajiban hukum dan etis bekerja penuh waktu
sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Pengadu yang berstatus sebagai Anggota
Maujana Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dapat
mengakibatkan Pengadu tidak fokus dan tidak sepenuh waktu dalam menjalankan
tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar. Bahwa
ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf k, dan huruf n Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum seharusnya dipahami filosofi dan substansinya
adalah agar penyelenggara pemilu dapat bekerja sepenuh waktu dan menghindari
terjadinya konflik kepentingan. Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP berpendapat,
Para Teradu telah melakukan Pergantian Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Siantar
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan demikian dalil aduan Pengadu
sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1], tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta
bahwa benar terjadi kekosongan jabatan anggota Panwaslu Kecamatan Siantar, sesuai
Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor:
0107/KP.04.01/K.SU-21/10/2023 tentang Pemberhentian Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Bahwa untuk mengisi
kekosongan jabatan anggota Panwaslu Kecamatan Siantar tersebut, kemudian Teradu
I menerbitkan Surat Nomor: 0128/KP.01.00/K.SU-21/11/2023, perihal: Plh. Panwaslu
Kecamatan Siantar tertanggal 21 November 2023 (vide Bukti P-12). Surat a quo, pada
pokoknya mengangkat Charles Munthe (Teradu III) sebagai Plh Panwaslu Kecamatan
Siantar terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2023 s.d. dilantiknya Penggantian Antar
Waktu Panwaslu Kecamatan Siantar. Terungkap fakta bahwa proses PAW Panwaslu
Kecamatan Siantar terdapat beberapa kendala sehingga Teradu I baru mengeluarkan
surat tugas pelaksana harian (Plh) dengan surat nomor: 0128/KP.01.00/K.SU-
21/11/2023 tertanggal 21 November 2023. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai
tindakan Teradu I menunjuk Teradu III untuk mengambil alih sementara tugas,
wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan Siantar telah sesuai dengan ketentuan
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara jo. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan
Umum. Berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota secara hierarki
memiliki tugas, wewenang dan kewajiban untuk mengambil alih sementara
pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan dalam hal terjadi kekosongan jabatan sampai
dengan dilantiknya PAW Anggota Panwaslu Kecamatan. Berdasarkan uraian fakta
tersebut, DKPP berpendapat secara substansi tindakan Teradu I menunjuk Teradu III
untuk mengambilalih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu
Kecamatan Siantar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun DKPP perlu
mengingatkan Para Teradu ke depannya agar dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya harus lebih profesional dan akuntabel. Bahwa keputusan
pengambilalihan sementara pelaksanaan tugas anggota Panwaslu Kecamatan Siantar
seharusnya juga diikuti prosedur administrasi yang benar, sehingga dapat
dipertanggungjawabkan. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat
tindakan Teradu I dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan angka [4.1.2], tidak terbukti dan
jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3] terungkap fakta
bahwa untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan status Pengadu sebagai
Anggota Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar, Para Teradu
mengajukan surat permintaan data Nomor: 0129/KP.01.00/K.SU-21/11/2023
tertanggal 20 November 2023 (vide Bukti P-15), yang ditujukan kepada Panghulu
Rambung Merah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu
merupakan Anggota Maujana Nagori Rambung Merah, hal ini dipertegas dengan
keterangan Pihak Terkait Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Simalungun yang
menyatakan bahwa Pengadu merupakan Anggota Maujana Nagori Rambung Merah
dengan jabatan sebagai Ketua berdasarkan Surat Keputusan Camat Siantar Nomor
188.45/388/36.1.2/2019 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Penetapan Anggota
Maujana Nagori Rambung Merah Periode 2019-2025. Bahwa terungkap fakta terhadap
dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I diduga melakukan pelanggaran Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pihak Terkait Pangulu Rambung Merah melalui surat
konfirmasi Nomor: 332/12/12.08.01.2004/2024 tertanggal 03 Maret 2024
menyatakan bahwa data yang diminta oleh Teradu I bukan merupakan data rahasia
maupun Dokumen Rahasia Negara. Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP
berpendapat, Teradu I telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua
Bawaslu Kabupaten Simalungun dengan menjalankan prinsip kehati-hatian. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3], tidak
terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.