Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 266 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-01-2025
👁 30 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 314-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 266-PKE-DKPP/X/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah dilaksanakannya Pemilihan Umum Serentak untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang tidak profesional dalam melakukan tindak lanjut atas saran perbaikan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 002 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 247 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029 maka pertanggal 19 Februari 2024 Para Teradu menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur (vide Bukti T-1).
Pasal DilanggarPasal 80; Pasal 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang; Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 80 PKPU; Pasal 372 ayat (2); Pasal 80 ayat (2); Pasal 6 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Ada Suci Makbullah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Teradu II Retno Sirnopati, Teradu III Suriadi, dan Teradu V Muliyadi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 266-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 314- P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 266-PKE-DKPP/X/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Suaidi Mahsun Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Alamat : Jln. Dr. Mangun Kusumo No. 8, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Jumaidi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Alamat : Jln. Dr. Mangun Kusumo No. 8, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Samsul Hadi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Alamat : Jln. Dr. Mangun Kusumo No. 8, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Johari Marjan Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Alamat : Jln. Dr. Mangun Kusumo No. 8, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Kasmayadi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Alamat : Jln. Dr. Mangun Kusumo No. 8, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu V; Pengadu I s.d. Pengadu V selanjutnya disebut sebagai------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Ada Suci Makbullah Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur Alamat : Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 6, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Retno Sirnopati Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Alamat : Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 6, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Suriadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Alamat : Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 6, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Zainul Muttaqin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Alamat : Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 6, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muliyadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Alamat : Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 6, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 314-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 266-PKE-DKPP/X/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah dilaksanakannya Pemilihan Umum Serentak untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia; 2. Bahwa benar pada tanggal 14 Februari 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur melaksanakan Pemungutan Suara di seluruh Kabuapaten Lombok Timur; 3. Bahwa benar TPS 02 Desa Bandok kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur melakukan Pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 dengan jumlah daftar pemilih Tetap (DPT) sejumlah 184 Orang, dan yang menggunakan Hak Pilih yang Terdaftar dalam DPT sebanyak 175 Orang.( Bukti P-1) Daftar Pemilih Tetap dan daftar Hadir TPS 2 Desa Bandok; 4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (LHP PTPS) TPS 2 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur, terdapat Pemilih yang sedang berada di luar negeri/luar daerah terdaftar sebagai pemilih yang menggunakan hak pilihnya dalam daftar hadir pemilih di TPS 002 Desa Bandok (Bukti P-2) Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 02 Desa Bandok; 5. Bahwa benar pada tangal 18 Februari 2024 PTPS TPS 2 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba memberikan Saran Perbaikan kepada KPPS TPS 2 Desa Bandok untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan nomor Surat saran Perbaikan 001/Rek-PSU/PTPS/II/2024 Prihal Saran Perbaikan tanggal 18 Februari 2024 ( Bukti P-3) Surat Saran Perbaikan PTPS TPS 02 Desa Bandok; 6. Bahwa benar dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 25 Tahun 2023 pasal 81 ayat (3) yang berbunyi “ Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota” (Bukti P-4) PKPU 25 Tahun 2023; 7. Bahwa benar KPU Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan Keputusan Nomor 275 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba tertangal 21 Februari 2024 (Bukti P-5) Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 275 Tahun 2024; 8. Bahwa benar KPU Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan Keputusan dengan Nomor 276 Tahun 2024 Tentang Pembatalan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur (Bukti P-6) Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 276 Tahun 2024; 9. Bahwa atas tindakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur yang tidak menjalankan saran Perbaikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Bandok kecamatan Wanasaba, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur menjadikan sebagai Temuan berdasarkan LHP nomor 04/LHP/PM.01.00/2/2024 tanggal 24 Februari 2024 serta Berita acara Pleno Nomor: 53/BA/Bawaslu_LTM/III/2024 Tertanggal 5 Maret 2024 Tentang Rapat Pleno Penetapan Temuan (Bukti P-7) Laporan Hasil Pengawasan nomor 04/LHP/PM.01.00/2/2024 dan Berita acara Pleno Nomor: 53/BA/Bawaslu_LTM/III/2024; 10. Bahwa benar pada tanggal 5 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Lombok Timur melakukan Register Temuan dugaan pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu dengan nomor register 004/Reg/TM/Kab/18.07/III/2024 (Bukti P-8) Formulir Temuan ; 11. Bahwa menurut Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Laporan dan Temuan ditindaklanjuti dengan mekanisme Penanganan pelanggaran selama 14 (empat Belas) hari Kerja. 12. Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lombok Timur melakukan Kajian. Dalam proses kajian Bawaslu Kabupaten Lombok Timur melengkapi bukti-bukti dan meminta keterangan (klarifikasi) kepada Ketua dan Anggota KPU Lombok Timur, Kasubbag Hukum KPU Lombok Timur, dan Kasubbag Teknis KPU Lombok Timur. Berdasarkan hasil kajian bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (Bukti P-9) Kajian Dugaan Pelanggaran No 004/Reg./TM/PL/Kab/18.07/III/2024. [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU Sehubungan dengan aduan, jawaban para pihak, dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Rabu, 8 Januari 2025, dengan ini Para Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tetap berpegang pada seluruh dalil yang pengadu sampaikan di hadapan yang Mulia Majelis Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2. Bahwa keputusan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur untuk mengeluarkan saran perbaikan yang dikeluarkan melalui Pengawas TPS-02 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba telah benar dan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan 3. Bahwa sikap Teradu yang mengeluarkan dua keputusan berbeda dalam menyikapi saran perbaikan usulan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Bandok oleh Pengawas TPS 02 Desa Bandok, sehingga PSU di TPS 02 Desa Bandok tidak terlaksana, menunjukkan sikap/tindakan tidak profesional oleh seorang Penyelenggara Pemilu 4. Bahwa sikap teradu dalam keterangannya yang menyatakan ragu terhadap hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Lombok Timur yang dijadikan sebagai dasar dikelurkannya Saran Perbaikan oleh Pengawas TPS 02 Desa Bandok, mencerminkan sikap yang sangat tidak etis dan melanggar nilai-nilai integritas sebagai seorang Penyelenggara Pemilu 5. Bahwa seluruh bukti serta keterangan saksi-saksi yang pengadu ajukan sangat relevan untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara a-quo Adapun landasan pengadu dalam meneguhkan pendirian atas Kesimpulan di atas adalah sebagai berikut: 1. Fakta terkait adanya Pemilih yang sedang berada di Luar Negeri/Luar Daerah terpakai hak pilihnya Bahwa sebagaimana yang telah pengadu dalilkan terkait adanya pemilih sebanyak 25 orang sedang berada di Luar Negeri/Luar Daerah pada hari pemungutan suara atau setidak-tidaknya pada tanggal 14 Februari 2024 terpakai hak pilihnya. Dalam Laporan Hasil Pengawasan yang dijadikan bukti terurai dengan jelas keterangan dari Kepala Wilayah Dusun Lekok Dalem, Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba yang menyatakan warganya tersebut sedang berada di Luar Negeri/Luar Daerah. Kemudian dilakukan konfirmasi langsung terhadap dua keluarga pemilih yang dinyatakan sedang berada di luar negeri, diantaranya adalah Inak Parman, mertua dari Budi Ansor (Budi Ansor adalah pemilih yang tercatat dalam C-Daftar Hadir no 17), dalam keterangan Inak Parman bahwa Budi Ansor saat itu sedang berada di Malaysia. Selain itu, Inak Sumiati, orang tua dari Haliku Rahman (Haliku Rahman adalah pemilih yang terdaftar dalam C-Daftar Hadir No 28) menerangkan bahwa pada tanggal 14 Februari Haliku Rahman sedang berada di Malaysia. Bahwa pada saat pemeriksaan persidangan oleh Majelis Yang Mulia, tidak ada satupun saksi yang membantah fakta tersebut baik saksi yang diajukan pengadu maupun saksi-saksi yang diajukan oleh teradu. Bahkan teradu menunjukkan sikap tidak professional dengan mengatakan ragu atas segala yang disampaikan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, mestinya teradu yang merupakan penyelenggara pemilu melakukan Tindakan yang lebih masuk akal (berpedoman pada aturan) untuk memastikan dan menjawab keraguannya. Bahwa atas fakta-fakta tersebut mestinya menjadi dasar untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba sebagaimana Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas TPS 02 Desa Bandok. 2. Mengabaikan Substansi Bahwa dalil-dalil Termohon yang mempersoalkan prosedur penanganan oleh para Pengadu adalah alasan semata dengan tujuan untuk melepas diri dari tanggung jawab. Para Teradu dengan kapasitasnya mestinya mampu membedakan pelanggaran administrasi dengan pelanggaran pidana. Pada pokok perkara a-quo pada dasarnya terdapat dua pelanggaran, yaitu pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas TPS 02 Desa Bandok adalah saran untuk memperbaiki/memulihkan keadaan karena prosedur dalam proses pemilihan ditemukan kekeliruan, yaitu hak konstitusional pemilih digunakan oleh orang lain yang dibuktikan dengan tanda tangan dalam daftar hadir pemilih (padahal pemilih tersebut sedang berada di Luar Negeri/Luar Daerah). Beriringan dengan itu, para Pengadu juga melakukan penanganan atas dugaan pelanggaran pidana dengan melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti. Tidak terungkapnya pelaku pidana pada dasarnya tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk tidak dilakukannya Pemungutan Suara Ulang. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan yang menemukan sejumlah nama yang sedang berada di Luar Negeri/Luar Daaerah terpakai Namanya sebagai pengguna hak pilih dilakukan dengan sangat cermat, seluruh jajaran pengawas bekerja sama untuk menemukan kebenaran fakta tersebut. Pengadu justru melihat bahwa para teradu tidak melakukan tahapan yang tepat dalam mengeluarkan Keputusan, membatalkan pelaksanaan PSU hanya didasarkan pada perasaan ragu-ragu adalah sikap yang sangat tidak patut sehingga membiarkan kejahatan dalam Pemilu terjadi tanpa melakukan perbaikan/pemulihan keadaan. 3. Mengeluarkan Keputusan dengan Tidak Cermat Bahwa sebagaimana telah di alilkan dalam pokok-pokok aduan pengadu, para teradu mengeluarkan dua Keputusan dalam menanggapi saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas TPS 02 Desa Bandok. Keputusan pertama di keluarkan tanggal 21 Februari 2024 Nomor 275 Tahun 2024 tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan umum Tahun 2024 di TPS 02 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba. Termohon mendalilkan dalam jawaban yang disampaikan di hadapan Majelis yang Mulia bahwa tidak ada argumen lain/bantahan dari PPK Wanasaba maupun KPPS 02 Desa Bandok yang dapat menegaskan bahwa tidak terjadi hak pilih pemilih pada DPT yang berada di Luar Negeri/Luar Daerah yang terpakai di TPS 02 Desa Bandok. Artinya membenarkan ada pemilih yang sedang berada di Luar Negeri/Luar Daerah terpakai hak pilihnya. Dalil tersebut menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan Keputusan 275 Tahun 2024. Keputusan kedua dikeluarkan tanggal 22 Februari 2024 Nomor 276 Tahun 2024 Tentang Pembatalan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan UmumTahun 2024 di TPS 02 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba. Dalam Keputusan tersebut tidak dijelaskan alasan pembatalan. Tindakan tersebut jelas-jelas sudah meruntuhkan nilai integritas sebagai seorang penyelenggara pemilu. Adapun dalil yang disampaikan dalam jawaban teradu bahwa waktu efektif yang tersisa untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang sejak disampaikannya Surat Saran Perbaikan hanya tersisa 2 hari, dalil tersebut jelas tidak mendasar dan mengada-ada. Bahwa Pengawas TPS 02 Desa Bandok memberikan saran perbaikan tanggal 18 Februari 2024, sedangkan batas akhir untuk pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan adalah tanggal 24 Februari 2024. Bahwa Pengadu menilai seluruh tindakan Teradu dalam pengambilan Keputusan serta dalil-dalil dalam pemberian keterangan terlihat tidak konsisten sehingga dapat dimaknai tindakan tersebbut tidak mencerminkan prinsip- prinsip penyelenggara pemilu [2.3] PETITUM PARA PENGADU Berdasarkan uraian pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di atas, dengan ini Para Pengadu memohon putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan para pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Teguran Keras kepada masing-masing sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu; Dan apabila majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex acuo at bono) [2.4] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Daftar Pemilih Tetap dan daftar Hadir TPS 2 Desa Bandok; 2. P-2 Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 02 Desa Bandok; 3. P-3 Surat Saran Perbaikan PTPS TPS 02 Desa Bandok; 4. P-4 PKPU 25 Tahun 2023; 5. P-5 Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 275 Tahun 2024; 6. P-6 Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 276 Tahun 2024; 7. P-7 Laporan Hasil Pengawasan nomor 04/LHP/PM.01.00/2/2024 dan Berita acara Pleno Nomor: 53/BA/Bawaslu_LTM/III/2024; 8. P-8 Formulir Temuan; 9. P-9 Kajian Dugaan Pelanggaran No. 004/Reg./TM/PL/Kab/18.07/III/2024. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu menyampaikan jawaban secara bersama-sama dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut 1. Mengenai Kedudukan Hukum Teradu Teradu I sampai dengan Teradu V merupakan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024 -2029 berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 247 Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029. Salah satu wewenang KPU Kabupaten sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang berkenaan dengan Pemungutan dan Penghitungan Suara yakni menetapkan Keputusan diadakannya PSU berdasarkan usul KPPS yang diteruskan melalui PPK. Oleh karena itu KPU Kabupaten sesuai wewenang yang ada dapat menetapkan Keputusan mengadakan PSU atau tidak mengadakan PSU dengan memperhatikan alasan kondisional serta kriteria kondisi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 (Bukti T-01). 2. Sikap KPU Kabupaten Lombok Timur Dalam Menangani Usul PSU Dalam menyikapi Usul PSU yang disampaikan oleh KPPS, KPU Kabupaten Lombok Timur senantiasa merespon sesuai dengan ketentuan peraturan. Produk Keputusan atas usul PSU bisa tidak sama. Hal ini tergambar dari 2 kasus Usul PSU yaitu : a. Usul PSU yang diajukan oleh KPPS TPS 14 Desa Lando Terara (Bukti T-02). Sikap KPU Kabupaten Lombok Timur menetapkan PSU pada TPS 14 Desa Lando dilaksanakan mengingat alasan yang mendasari Usul PSU tersebut sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 (Bukti T-03) ; b. Usul PSU yang diajukan oleh KPPS TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba. Sikap KPU Kabupaten Lombok Timur memutuskan tidak diadakan PSU pada TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba mengingat alasan yang mendasari Usul PSU tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, walaupun sebelumnya sempat diputuskan melaksanakan PSU yang kemudian dibatalkan. 3. Mengenai Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di TPS 02 Desa Bandok. Bahwa sesuai keterangan Ketua KPPS di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba atas nama Saudara Mustar, penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 02 Desa Bandok berjalan lancar dan aman tanpa hambatan, dengan jumlah Pemilih dalam DPT yang hadir sebanyak 175 dari 184 Pemilih terdaftar dalam DPT. Tidak terdapat Pemilih DPTb dan Pemilih DPK. Dari kegiatan distribusi Model C.Pemberitahuan untuk pemilih terdaftar di DPT TPS 02 Desa Bandok sebanyak 184 orang sebelum hari H Pemungutan dan penghitungan suara, sesuai keterangan Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok hanya tersisa 6 Model C.Pemberitahuan yang tidak dapat terdistribusi karena Pemilih yang dimaksud teridentifikasi sedang berada di luar negeri/luar daerah, meninggal dunia, dan terdaftar sebagai pemilih ganda Pada saat Rapat pemungutan dan penghitungan suara tanggal 14 Februari 2024 Saudara Mustar selaku Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok secara berkala mengumumkan kepada anggota KPPS, Saksi, Pengawas TPS yang hadir untuk menyampaikan kepada Ketua KPPS jika dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara terdapat hal yang tidak sesuai prosedur, dengan maksud agar dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 64 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Namun sampai dengan selesainya Rapat pemungutan dan penghitungan suara serta penyerahan hasil pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 02 Desa Bandok kepada PPK melalui PPS Desa Bandok tidak terdapat Saksi dan Pengawas TPS yang menyampaikan keberatan, serta Saksi yang hadir bersedia menandatangani Model C. Hasil (Bukti T-04). Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok (atas nama saudara Mustar) juga menyatakan bahwa pada saat pelaksanaan Rapat pemungutan suara yang bersangkutan meyakini bahwa pemilih yang hadir di TPS 02 Desa Bandok seluruhnya merupakan Pemilih yang terdaftar dalam DPT, dan tidak ada Pemilih DPTb dan DPK. 4. Mengenai Alasan Dapat dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang Pemilu Tahun 2024 Mengacu pada ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, mengenai Pemungutan Suara Ulang ditentukan sebagai berikut : a. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. b. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: 1) pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; 3) petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau 4) Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. c. Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda. 5. Mengenai Pertimbangan ditetapkannya Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 275 Tahun 2024 Usul pelaksanaan PSU dimaksud berasal dari KPPS 02 Desa Bandok melalui Surat Nomor 01/P.PSU/KPPS 02/5203142009/II/2024 tanggal 18 Februari 2024 Hal Permohonan Pemungutan Suara Ulang (Bukti T-05). Dengan demikian sesuai putusan Rapat Pleno tanggal 21 Februari 2024 KPU Kabupaten Lombok Timur selanjutnya menerbitkan Keputusan Nomor 275 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur. Terbitnya Surat Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 275 Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur (Bukti T-06), didasari putusan Rapat pleno KPU Kabupaten Lombok Timur tanggal 21 Februari 2024 atas Usul pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Tahun 2024 di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba. Rapat Pleno tanggal 21 Februari 2024 dimaksud dilaksanakan dalam kondisi dan suasana sebagai berikut : a. Surat Usul PSU dari KPPS TPS 02 Desa Bandok diterima oleh KPU Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 18 Februari 2024; b. Waktu efektif yang tersisa untuk melaksanakan PSU adalah 2 hari mengingat batas akhir pelaksanaan PSU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu pada tanggal 24 Februari 2024; c. Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur yang melaksanakan Rapat Pleno adalah Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode Tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik pada tanggal 20 Februari 2024 di Jakarta, kemudian kembali dan sampai di Lombok Timur Lombok Timur tanggal 21 Februari 2024 sore hari (Bukti T-07); d. Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur tersebut di atas belum mendalami secara memadai materi yang menjadi alasan Usul PSU dari KPPS TPS 02 Desa Bandok. Beberapa hal yang dipertimbangkan dalam mengambil putusan yaitu : a. Bahwa di dalam surat Pengawas TPS 02 Desa Bandok Nomor 001/Rek- PSU/PTPS/II/2024 tanggal 18 Februari 2024 Perihal Saran Perbaikan, yang ditujukan kepada Ketua KPPS TPS 02 Bandok dan tembusannya disampaikan kepada KPU Kabupaten Lombok Timur (Bukti T-08), memuat dugaan adanya 25 hak pilih Pemilih yang berada di Luar Negeri terpakai di TPS 02 Desa Bandok. b. Keterangan dari Ketua PPK Wanasaba (saudara Suhun) bahwa pada saat dilakukan penyandingan data Pemilih DPT TPS 02 Desa Bandok yang hadir di TPS dengan data penduduk yang menurut Panwascam berada di Luar Negeri yakni pada saat pertemuan klarifikasi oleh Panwascam tanggal 16 Februari 2024, terdapat 2 nama yang terkonfirmasi identik. c. Tidak ada argumentasi lain/bantahan baik dari PPK Wanasaba maupun KPPS 02 Desa Bandok yang dapat menegaskan bahwa tidak terjadi hak pilih Pemilih pada DPT yang berada di Luar Negeri/Luar Daerah yang terpakai di TPS 02 Desa Bandok. Oleh karena terkonfirmasinya 2 nama Pemilih yang berada di Luar Negeri/Luar Daerah yang diduga hak pilihnya terpakai di TPS 02 Desa Bandok, KPU Kabupaten Lombok Timur, menyimpulkan bahwa terdapat penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak terdaftar dalam DPT dengan cara yang bersangkutan mengaku sebagai orang lain yang terdaftar sebagai pemilih dalam DPT. Kondisi tersebut pada saat Rapat pleno tanggal 21 Februari 2024 dipandang bersesuaian dengan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 25 Tahun 2023, sehingga dapat menjadi alasan dilaksanakannya PSU. 6. Mengenai Pertimbangan ditetapkannya Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 276 Tahun 2024 Pada tanggal 22 Februari 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur mendapat undangan Rapat Koordinasi dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat . Rapat koordinasi dimaksud dilaksanakan melalui zoom meeting yang dilaksanakan mulai sekira pukul 11:35 WITA (Bukti T-09). Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam acara Rapat Koordinasi melalui zoom meeting tersebut, menyampaikan arahan yang intinya menyebutkan bahwa putusan untuk melaksanakan PSU di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Lombok Timur melalui Keputusan Nomor 275 Tahun 2024 tidak dapat dilaksanakan mengingat peristiwa yang dilaporkan: a. tidak memenuhi kriteria syarat kondisional pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023; dan b. tidak sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi terhadap isu-isu pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum di TPS Tahun 2024 (Bukti T- 10), dimana Surat Edaran tersebut berbunyi antara lain : Berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 berbunyi, (2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. …; b. …; c. …; d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023, keadaan tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup keadaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS. Oleh karena itu, dengan mengingat tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Provinsi yaitu mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta dengan mengacu pada ketentuan Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019, dimana terdapat penegasan mengenai tugas KPU Provinsi melalui Koorwil yakni: melakukan Koordinasi, melakukan supervisi, melakukan pembinaan, dan/atau mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap KPU Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah kerjanya, maka arahan Ketua KPU Provinsi NTB tersebut di atas ditindaklanjuti segera oleh KPU Kabupaten Lombok Timur dengan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 276 Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2024 tentang Pembatalan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur (Bukti T-11). Di sisi lain Pengadu dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur belum menunjukkan bukti materil untuk menguatkan dugaan adanya hak pilih Pemilih DPT yang berada di Luar Negeri/Luar Daerah yang terpakai di TPS 02 Desa Bandok. Dengan demikian sekurang-kurangnya terdapat 3 (tiga) alasan penting bagi KPU Kabupaten Lombok Timur melakukan pembatalan PSU di TPS 02 Desa Bandok melalui Keputusan Nomor 276 Tahun 2024 yakni : a. Bahwa berdasarkan arahan dan masukan untuk dikaji kembali oleh lembaga satu tingkat diatasnya yakni KPU Provinsi NTB yang disampaikan pada Rapat Koordinasi melalui zoom meeting tanggal 22 Februari 2024; b. Isi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 21 Tahun 2024; c. Tidak tersedianya bukti materil yang ditunjukan oleh Pengadu untuk menguatkan dugaan adanya hak pilih Pemilih DPT yang berada di Luar Negeri/Luar Daerah yang terpakai di TPS 02 Desa Bandok; serta d. Tidak adanya informasi mengenai adanya upaya Bawaslu Kabupaten Lombok Timur untuk memproses dugaan pelanggaran dimaksud melalui ranah pidana Pemilu. 7. Kronologi Peristiwa Yang Menjadi Objek Pengaduan Oleh Pengadu a. Penyampaian Saran Perbaikan dari Pengawas TPS 02 Desa Bandok kepada KPPS TPS 02 Desa Bandok Melalui surat nomor 001/Rek-PSU/PTPS/II/2024 tanggal 18 Februari 2024 Perihal Saran Perbaikan, yang ditujukan kepada Ketua KPPS TPS 02 Bandok dan tembusannya disampaikan kepada KPU Kabupaten Lombok Timur, Pengawas TPS 02 Desa Bandok atasnama Ruhmiati menyarankan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Bandok, karena adanya dugaan terdapat 25 hak pilih Pemilih DPT yang berada di Luar Negeri/Luar Daerah terpakai di TPS 02 Desa Bandok. b. Tindaklanjut Saran Perbaikan dari Pengawas TPS 02 Desa Bandok oleh KPPS TPS 02 Bandok Berdasarkan surat nomor 001/Rek-PSU/PTPS/II/2024 tanggal 18 Februari 2024 Perihal Saran Perbaikan yang diterima dari Pengawas TPS 02 Desa Bandok, KPPS TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 01/P.PSU/KPPS 02/5203142009/II/2024 tanggal 18 Februari 2024 Hal Permohonan Pemungutan Suara Ulang TPS 02. Surat dimaksud tidak dapat segera dibahas oleh KPU Kabupaten Lombok Timur, mengingat pada tanggal tersebut hingga tanggal 20 Februari 2024 KPU Kabupaten Lombok Timur sedang dalam masa dan proses transisi keanggotaan KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2019-2024 dengan keanggotaan periode 2024-2029. Pembahasan atas usul PSU di TPS 02 Desa Bandok baru dapat dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024 yakni setelah anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029 dilantik. c. Pembahasan dan permintaan penjelasan atas Usul Pelaksanaan PSU dari KPPS TPS 02 Desa Bandok oleh KPU Kabupaten Lombok Timur Dalam rangkaian proses pembahasan usul PSU di TPS 02 Bandok, KPU Kabupaten Lombok Timur mengundang Ketua PPK Wanasaba dan Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok untuk mendapat keterangan dan penjelasan mengenai dugaan yang digunakan Pengawas TPS 02 Desa Bandok sebagai dasar penerbitan Saran Perbaikan untuk dilakukan PSU di TPS 02 Desa Bandok. Dalam keterangan Ketua PPK Wanasaba dan Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok diperoleh penjelasan sebagai berikut : • Pada pukul 18.30 WITA tanggal 16 Februari 2024, Ketua PPK Wanasaba dihubungi oleh Panwascam Wanasaba yang meminta bertemu di Kantor Desa Bandok. • Pada saat sampai di Desa Bandok, Ketua PPK Wanasaba melihat sudah banyak masyarakat berkumpul di Kantor Desa Bandok • Ketua PPK Wanasaba baru mengetahui bahwa terdapat Laporan mengenai adanya Pemilih DPT yang tercatat dalam Model C.Daftar Hadir, sedangkan yang bersangkutan berada di Luar Daerah/Luar Negeri. Laporan tersebut menurut informasi yang diterima Ketua PPK Wanasaba disampaikan ketika penghitungan suara telah selesai pada tanggal 15 Februari 2024 • Pada saat dilakukan penyandingan data pemilih DPT yang tercatat hadir dalam Model C.DAFTAR HADIR-DPT dengan daftar nama warga Desa Bandok yang sedang berada di Luar Daerah/Luar Negeri, terdapat 2 nama Pemilih diantaranya terkonfirmasi bersesuaian. Sedangkan dari keterangan yang diberikan oleh Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok an. Saudara Mustar, diperoleh penjelasan : • Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 02 Desa Bandok pada tanggal 14 Februari 2024, tidak mengalami hambatan; • Sebagaimana tugas Ketua KPPS, Saudara Mustar menghimbau kepada Saksi, jika ada hal yang tidak sesuai dalam proses pemungutan dan penghitungan suara ini, atau ada kejanggalan menurut saksi, agar disampaikan kepada Ketua KPPS. Saksi yang ada waktu itu merespon dengan kata Tidak ada. • Tidak ada keberatan Saksi sampai dengan proses penandatanganan Model C.HASIL • Proses berlanjut sampai dengan penyerahan hasil Tungsura di TPS ke PPS • Pada tanggal 16 Februari 2024, Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok dihubungi Panwascam Wanasaba melalui telepon yang meminta agar Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok untuk datang di Kantor Desa; • Di Kantor Desa, Panwas menjelaskan ada laporan dari Saksi PKS, yang kemudian Ketua KPPS TPS 02 meminta agar menghadirkan Saksi PKS dimaksud. • Ketua KPPS TPS 02 bertanya kepada Saksi PKS, mengapa baru saat ini menyampaikan laporan, tidak menyampaikan keberatan di TPS. Saksi PKS menjawab karena dipaksa oleh Kadus • Sebetulnya pada saat kegiatan penyampaian Model C.PEMBERITAHUAN yaitu tanggal 13 Februari 2024, Ketua KPPS berpesan kepada anggota KPPS yang menyebarkan Model C.PEMBERITAHUAN untuk membawa kembali Model C.PEMBERITAHUAN yang orangnya tidak ada. Dan pada waktu itu terdapat 6 Model C.PEMBERITAHUAN yang tidak diberikan/kembali. • Ketua KPPS mendapat konfirmasi terkait kebenaran 2 orang yang tercatat hadir dalam Model C.DAFTAR HADIR-DPT tetapi yang bersangkutan sedang berada di Luar Negeri/Luar Daerah dari Sekdes. d. Putusan KPU Kabupaten Lombok Timur mengenai Persetujuan Pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Bandok Berdasarkan data dan informasi serta keterangan yang diperoleh melalui : 1) tembusan Surat Pengawas TPS 02 Desa Bandok Nomor 001/Rek- PSU/PTPS/II/2024 tanggal 18 Februari 2024 Perihal Saran Perbaikan; 2) surat KPPS TPS 02 Desa Bandok Nomor 01/P.PSU/KPPS 02/5203142009/II/2024 tanggal 18 Februari 2024 Hal Permohonan Pemungutan Suara Ulang TPS 02; 3) Keterangan yang disampaikan oleh Ketua PPK Wanasaba dan Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok kepada KPU Kabupaten Lombok Timur tanggal 21 Februari 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur dalam Rapat Pleno tanggal 21 Februari 2024, sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 mengambil keputusan dilakukannya PSU di TPS 02 Bandok yang kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 275 Tahun 2024. e. Putusan KPU Kabupaten Lombok Timur mengenai Pembatalan Pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Bandok Pada tanggal 22 Februari 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur membatalkan pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba dengan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 276 Tahun 2024, berdasarkan arahan Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat yang disampaikan pada Rapat Koordinasi melalui Zoom meeting pada tanggal 22 Februari 2024. 8. Mengenai Dugaan Pelanggaran Dalam pengaduan, Pihak Pengadu mendalilkan bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur yang tidak menjalankan Saran Perbaikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur menjadikan hal tersebut sebagai temuan, dan berdasarkan hasil kajian dalam penanganan temuan tersebut Bawaslu Kabupaten Lombok Timur menyimpulkan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur diduga melanggar Kode Etik atas ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, d, ayat (3) Huruf a, c, d, e, f, h, i; Pasal 9 huruf a, b; Pasal 13 huruf a, b, c; Pasal 10 huruf a, b, c, d, Pasal 11 huruf a, c, d dan Pasal 15 huruf d, e, f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil tersebut yang mengandung tuduhan bahwa KPU Kabupaten Lombok Timur melanggar Integritas Penyelenggara Pemilu, Profesionalitas Penyelenggara Pemilu, Prinsip Jujur, Prinsip Adil, Prinsip Berkepastian Hukum, Prinsip Terbuka, dan Prinsip Profesional, menurut Teradu I sampai dengan Teradu V, hal tersebut sama sekali tidak berdasar, mengingat : 1. KPU Kabupaten Lombok Timur melalui Keputusan Nomor 275 Tahun 2024 sepakat melaksanakan PSU di TPS 02 Desa Bandok sebagaimana dimaksud Saran Perbaikan dari Pengawas TPS 02 Desa Bandok; 2. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Lombok Timur memutuskan melakukan pembatalan PSU di TPS 02 Desa Bandok melalui Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 276 Tahun 2024, hal tersebut bukanlah tindakan yang diambil secara serampangan, tetapi didasarkan pada reasoning yuridis yang kuat yaitu adanya arahan dan masukan dalam hal ini arahan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 21 Tahun 2024 yang notabene merupakan Lembaga pada jenjang diatas Satker Pengadu dan semestinya hal tersebut dipatuhi oleh Pihak Pengadu. Reasoning tersebut kemudian menjadi bukti yang memberikan keyakinan kepada KPU Kabupaten Lombok Timur untuk menyatakan bahwa PSU di TPS 02 Desa Bandok tidak perlu dilakukan sehingga perlu dibatalkan pelaksanaannya. 9. Konklusi Berdasarkan Exposure peristiwa dan kronologi peristiwa yang menjadi objek Pengaduan Pengadu seperti terpapar di atas, Teradu I sampai dengan Teradu V menyampaikan simpulan sebagai berikut : a. Bahwa penetapan Keputusan KPU Nomor 275 Tahun 2024 yang intinya berisi penetapan pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Bandok, serta Keputusan Nomor 276 Tahun 2024 yang berisi pembatalan pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Bandok, diterbitkan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur dalam waktu yang berbeda dan tidak berbenturan satu sama lain, serta masing-masing diputuskan berdasarkan reasoning alasan sosiologis dan yuridis yang kuat, serta memerhatikan Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu. b. Bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 02 Desa Bandok tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, sehingga peristiwa yang menjadi objek Pengaduan semestinya disampaikan oleh Pengawas TPS 02 Desa Bandok pada saat Rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara berlangsung untuk segera dilakukan perbaikan, dimana hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 64 PKPU Nomor 25 Tahun 2023; c. Bahwa Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok pada saat Rapat Pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024 meyakini Pemilih yang hadir seluruhnya adalah Pemilih yang terdaftar dalam DPT. Hal tersebut terdukung dengan tidak adanya keberatan yang disampaikan hingga selesainya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 02 Desa Bandok baik oleh Saksi yang hadir maupun Pengawas TPS 02 Desa Bandok; d. Bahwa kemudian muncul dugaan terpakainya hak pilih Pemilih pada DPT yang berada di Luar Negeri/Luar Daerah di TPS 02 Desa Bandok, yang mana hal tersebut tidak terjadi pada saat Rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS 02 Desa Bandok tanggal 14 Februari 2024, sepatutnya hal tersebut dijadikan bahan oleh Pengadu dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur untuk menemukan kemungkinan penyalahgunaan hak pilih oleh Pihak tertentu, bukan malah dijadikan alasan untuk mendalilkan bahwa Para Teradu I sampai dengan Teradu V melanggar kode etik sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Pihak Teradu juga berpandangan bahwa Pengadu I sampai dengan Pengadu V dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur mengabaikan prosedur penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud Peraburan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 18, dimana sesuai prosedur dimaksud, ketika Saran Perbaikan tidak dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten seharusnya mencatat sebagai Temuan, dan menyelesaikannya dengan menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan fakta Persidangan, Para Pengadu (Bawaslu Lombok Timur) dan Pihak terkait (Bawaslu Provinsi NTB) mengakui dengan jelas didalam persidangan tidak melaksanakan proses penanganan pelanggaran Pemilu berdasarkan prosedur yang ada dan berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diberikan oleh Peraturan yang ada, yakni UU No. 7 Tahun 2017, Perbawaslu No. 5 Tahun 2022, dan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022. 2. Bahwa berdasarkan fakta Persidangan, bahwa alat bukti yang diajukan dalam persidangan oleh Para Pengadu belum di jelaskan asal usulnya (Darimana mendapatkan) Daftar Hadir. Para pengadu belum bisa menjelaskan asal usul daftar Hadir yang di jadikan alat bukti bahwa ada nama-nama orang yang di duga sedang di Luar Daerah/Negeri. Merujuk pada amanat Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Lantas apabila para pihak hanya dapat menunjukkan salinan atas alat bukti surat, bagaimanakah keabsahan alat bukti tersebut?, apalagi Para Pengadu tidak mampu menjelaskan asal usul alat Bukti Daftar Hadir tersebut dalam persidangan. 3. Bahwa pembuktian memberikan dasar-dasar yang cukup kepada Yang Mulia Majelis DKPP RI yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan oleh para pihak. Dalam hal ini, pembuktian dibebankan kepada pihak baik yang mempunyai sesuatu hak ataupun pihak yang mengemukakan suatu peristiwa, maka pihak tersebut harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu. Hal tersebut dikarenakan melekatnya asas “actori incumbit probatio” dalam hukum acara. 4. Bahwa Alat bukti tulisan ditempatkan dalam urutan pertama dan memegang peran penting pada tahap pembuktian. Hal ini disebabkan oleh pembuktian da- lam Perkara adalah upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waar- heid). Lebih lanjut, kebenaran formil dapat diartikan sebagai kebenaran yang didapatkan berdasarkan bukti-bukti formal yang diajukan ke dalam persidangan yang kebenarannya hanya dibuktikan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan. 5. Bahwa Alat bukti tulisan yakni daftar hadir berbentuk fotokopi berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 701 K/Sip/1974 tanggal 14 April 1976 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2191 K/Pdt/2000 tanggal 14 Maret 2001 yang pada intinya mengatakan dalam mengajukan fotokopi surat- surat sebagai alat bukti di dalam persidangan harus dinyatakan telah sesuai (dicocokkan) dengan aslinya. Bila tidak demikian, maka bukti surat berupa foto- kopi tersebut merupakan alat bukti yang tidak sah dalam persidangan. 6. Bahwa angka 1, 2, 3, 4 dan 5 diatas, bahwa kami Para Teradu meragukan peri- stiwa yang ada, karena: 1) Bahwa Para Pengadu (Bawaslu Lotim) dan Pihak Terkait (Bawaslu Prov. NTB) mengakui kesalahan prosedur dalam penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 pada Peristiwa ini. 2) Bahwa Alat Bukti yang di ajukan dalam persidangan tersebut tidak mampu di jelaskan didapatkan darimana, termasuk daftar hadir. Karena daftar hadir itu berada di dalam Kotak, berdasarkan PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Bagiman acara menguji kebenaran dan kebasahan alat bukti daftar hadir yang menjadi rujukannya jika mereka tidak bisa menejlaskan itu semua , dan 3) Bahwa Alat bukti yang di ajukan dalam persidangan belum di sahkan/teregister oleh pejabat/Lembaga yang berwenang [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan alasan-alasan dalam jawaban yang telah di uraikan tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memutus sebagai berikut : 1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV dan V tidak melakukan pelanggaran kode etik; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, ATAU, apablia Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-11, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Fotocopy Salinan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum; 2. T-2 FC Surat KPPS TPS 14 Desa Lando Kecamatan Terara Nomor 01/P.PSU/KPPS 14/5203032009/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 Hal Permohonan Pemungutan Suara Ulang TPS 014; 3. T-3 FC. Salinan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur 273 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 14 Desa Lando Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur; 4. T-4 Fotocopy Model C.Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota; 5. T-5 Fotocopy Surat KPPS TPS 02 Desa Bandok Nomor 01/P.PSU/KPPS 02/5203142009/II/2024 tanggal 18 Februari 2024 Hal Permohonan Pemungutan Suara Ulang; 6. T-6 Fotocopy Salinan Keputusan Nomor 275 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur; 7. T-7 FC Keputusan KPU RI Nomor 247 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024- 2029; 8. T-8 Fotocopy surat Pengawas TPS 02 Desa Bandok Nomor 001/Rek-PSU/PTPS/II/2024 tanggal 18 Februari 2024 Perihal Saran Perbaikan 9. T-9 Screenshoot link Zoom Meeting Rapat Koordinasi; 10. T-10 Fotocopy Surat Edaran Bawaslu Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi terhadap isu-isu pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum di TPS Tahun 2024; 11. T-11 Fotocopy Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur 276 Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2024 tentang Pembatalan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur. [2.9] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 8 Januari 2025, Para Teradu menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota KPPS 02 Desa Bandok Kec. Wanasaba pada pemilu 2024 1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 kami telah melaksanakan Pemungutan Suara sesuai prosedur dimana kami telah diawasi oleh Pengawas TPS. pada saat Pemungutan Suara kami meminta kepada Pengawas TPS jika ada sesuatu hal disaat pelaksanaan tolong kami diberitahu sehingga kami bisa melakukan perbaikan saat itu juga, akan tetapi sampai penghitungan berakhir tidak ada keberatan dari saksi di TPS maupun dari Pengawas TPS sehingga pada tanggal 14 Februari 2024 setelah penghitungan kami mengantar bilik surara ke Desa Bandok; 2. Bahwa persoalan ini muncul tanggal 16 Februari 2024; [2.9.2] Hasbullah (saksi Partai PKS) 1. Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 14 Februari 2024 setelah pemilihan semuanya sudah bertanda tangan dan tidak ada masalah sama sekali; 2. Bahwa saksi ikut melaporkan terkait ada pemilih yang tidak berada di Desa Bandok. Permintaan tersebut atas permintaan dari kepala dusun karena kepala dusun mendapatkan informasi dari masyarakatnya sendiri; [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 8 Februari 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTB 1. Tidak menjalankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan Saran Perbaikan dari Pengawas TPS 02 Desa Bandok kecamatan Wanasaba dengan Nomor 001/Rek- PSU/PTPS/11/2024 tanggal 18 Februari 2024; dan 2. Tidak profesional karena mengeluarkan 2 (dua) Surat Keputusan dengan Nomor 275 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Nomor 276 tahun 2024. Bahwa atas dalil PENGADU tersebut kami menyampaikan sebagai berikut: Bahwa KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat benar telah melaksanakan rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota tanggal 22 Februari 2024 Pukul 11.45 dengan agenda koordinasi tindak lanjut pelaksanaan saran perbaikan, rekomendasi Pengawas Pemilu. Bahwa dalam rapat koordinasi tersebut masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permasalahan yang terjadi pada wilayah kerja masing-masing, termasuk KPU Kabupaten Lombok Timur yang menyampaikan telah menerima tembusan saran perbaikan dari Pengawas TPS 02 Desa Bandok tertanggal 18 Februari 2024 dan usulan pemungutan suara ulang dari ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba pada tanggal 18 Februari 2024. Bahwa KPU Kabupaten Lombok Timur menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas TPS tertanggal 18 Februari 2024 dengan Nomor: 001/Rek-PSU/PTPS/II/2024 (vide Bukti- Pengadu) yang didalam fakta dan keterangannya menerangkan diduga terdapat pemilih yang berada diluar daerah dan luar negeri sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) orang dan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 sebanyak 25 (dua puluh lima) orang. 2. Bahwa pengawas TPS telah melakukan penelusuran sendiri kepada keluarga pemilih atas nama Inaq Parman, Inaq Sumiati, dan juga berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Panwascam dan Kepala Wilayah Dusun Lekok. 3. Terdapat surat usulan ketua KPPS 02 Desa Bandok yang pada intinya memohon ditetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang berdasarkan saran perbaikan PTPS. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut kami KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan arahan yang pada pokoknya untuk dipelajari terkait dengan keterpenuhan prosedur dan materiil dari saran perbaikan dimaksud. Bahwa KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan pendapat terhadap kasus yang terjadi di TPS 02 Desa Bandok secara prosedur tidak sesuai dengan ketentuan Perbawaslu, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan kronologis kejadian pada tanggal 14 Februari 2024 pada saat dilaksanakan pengawasan secara langsung oleh PTPS di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba, tidak ada saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas TPS terkait dengan akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih sebagaimana ketentuan perbawaslu Nomor 1 tahun 2024 Pasal 4 huruf d, Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (2) "dalam hal terdapat kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS, pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan saran perbaikan dan berkoordinasi dengan KPPS" sebagaimana ketentuan pada huruf c. Berdasarkan hal tersebut sesungguhnya saran perbaikan oleh Pengawas Pemilu dimaksudkan untuk melakukan koreksi langsung atau seketika terhadap adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara. Bahwa terhadap saran saran perbaikan untuk pemungutan suara ulang oleh PTPS 02 Desa Bandok yang disampaikan kepada ketua KPPS 02 pada tanggal 18 Februari 2024, berdasarkan hasil penelusuran tanggal 16 dan 17 Februari 2024, dimana tahapan pemungutan dan penghitungan suara telah selesai dilaksanakan. Sehingga lebih tepatnya proses yang dilakukan adalah dengan melakukan penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 3 ayat (4) "informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme penelusuran dalam hal diputuskan dalam rapat pleno", yang mekanisme penanganan dugaan pelanggaran juga diatur dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7. 2. Bahwa saran perbaikan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba secara materiil KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan pendapat dan saran dalam rapat koordinasi sebagai berikut: Dalam konstruksi peristiwa yang disampaikan oleh Pengawas TPS adalah adanya pemilih di luar daerah dan di luar Negeri yang diduga menggunakan hak pilih, bukan adanya dugaan pelanggaran tata cara rapat pemungutan suara atau adanya keadaan yang menyebabkan dilakukannya pemungutan suara ulang di TPS. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 80 ayat (1), "Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan"; ayat (2) "pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut; a) pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b) petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c) petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d) pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas peristiwa yang dijadikan dasar oleh pengawas TPS dalam saran perbaikan untuk melakukan pemungutan suara ulang dapat disimpulkan tidak memenuhi kualifikasi unsur-unsur Pasal 80 tersebut diatas, sehingga demi keadilan dan kepastian hukum pemungutan suara ulang tidak dapat dilaksanakan. Bahwa jika dicermati berdasarkan saran perbaikan dari Pengawas TPS keadaan yang sebenarnya adalah terdapat dugaan pelanggaran berupa penggunaan hak pilih atas nama orang lain sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 533 yang berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di satu TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)". Seharusnya yang dilakukan oleh pengawas TPS adalah meneruskan hasil pengawasannya kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur melalui Pengawas Desa/Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 6 ayat (4), jika saja benar terbukti pemilih-pemilih yang disebutkan sedang berada di luar daerah ataupun di luar negeri dan terbukti digunakannya hak pilihnya oleh orang lain. Akan tetapi sampai dengan seluruh proses penanganan yang dilakukan oleh Pengawas TPS, Panwaslu Kecamatan, bahkan Bawaslu Lombok Timur tidak ditemukan siapa yang menggunakan hak pilih atas nama pemilih yang berada di luar negeri tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa saran perbaikan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana saran perbaikan dari Pengawas TPS tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan sangat prematur. 3. Bahwa KPU Kabupaten Lombok Timur telah menindaklanjuti saran perbaikan dari Pengawas TPS 02 Desa Bandok kecamatan Wanasaba dengan dengan mengeluarkan surat Keputusan nomor 275 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan suara Ulang Pemilihan Umum tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur dan Surat Keputusan Nomor 276 Tahun 2024 tentang Pembatalan Pemungutan suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur. Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur proses penerbitan surat Keputusan nomor 275 hanya didasarkan pada usulan Ketua KPPS 02 Desa Bandok. Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur, Kami KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan pendapat dan saran sebagai berikut: Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 81 ayat (2) "usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan Keputusan diadakannya pemungutan suara ulang" jo. Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Umum Bab II hal 181 s.d 182 tentang pemungutan suara ulang di TPS, huruf B yang terjadi karena rekomendasi /saran perbaikan dari pengawas pemilu, menjelaskan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: 1. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; 3. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau 4. pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. Bahwa tata cara pengusulan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang disebabkan oleh rekomendasi/saran perbaikan dari pengawas Pemilu diatur pada bagian angka 1 tentang persiapan, huruf b "usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan Keputusan diadakannya pemungutan suara ulang", huruf c "setelah menerima usulan pemungutan suara ulang dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota". Bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan tersebut, pengusulan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang TPS 02 Desa Bandok tidak melalui usulan dari PPK Kecamatan Wanasaba melainkan didasarkan pada usulan ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok, yang menyebabkan prosedur Surat Keputusan Kabupaten Lombok Timur Nomor 275 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur, cacat prosedur sehingga menjadi sebab dapat dibatalkan demi hukum. Majelis Pemeriksa yang kami muliakan, Perkenankan kami untuk menyampaikan pendapat atas dugaan pelanggaran kode etik ini. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dari dokumen pelaporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Timur jika dicermati terkesan sangat dipaksakan dimana dalam proses penanganan pelanggaran mulai dari laporan hasil pengawasan pemilu Nomor: 04/LHP/PM.01.00/2/2024 yang dilakukan oleh Saudara Fharuk Panji Saputra atas pelaksanaan Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba pada tanggal 24 Februari 2024 dan dibuat dalam formulir sebagai temuan pada tanggal 5 Maret 2024, jika menghitung jumlah hari sejak dilaksanakan pengawasan sampai dengan pembuatan kajian tertanggal 22 Maret 2024. Jika disusun berdasarkan pola akan ditemukan bahwa setiap Keputusan yang diambil oleh Bawaslu selalu pada hari terakhir penanganan pelanggaran. Bahwa kesan dipaksakan juga dapat temukan kelalaian Bawaslu Kabupaten Lombok Timur dengan tidak melakukan rapat pleno dalam menetapkan hasil akhir dari proses penanganan pelanggaran untuk selanjutnya direkomendasikan kepada DKPP sebagai dugaan pelanggaran kode etik. Bahwa kesan memaksakan juga dapat ditemukan dari rentang waktu berdasarkan tanggal kajian yaitu tanggal 22 Maret 2024 dengan waktu penyampaian rekomendasi kepada DKPP yang berdasarkan dokumen disampaikan pada tanggal 2 September 2024. Terdapat rentang waktu kurang lebih 5 (lima) bulan, hal ini sekaligus membuktikan bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Timur tidak cermat dan tidak profesional dalam melaksanakan kewenangannya. Akan tetapi semua hal tersebut sangat bergantung pada penilaian dari Majelis Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode etik yang kami muliakan. Semoga apa yang kami sampaikan dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan Keputusan. [2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTB 1. Bahwa dalam penanganan perkara a quo oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, sebelumnya telah di konsultasikan ke Bawaslu Provinsi NTB dan Bawaslu Provinsi NTB melakukan suverpisi tersebut. Kemudian pada tanggal 16 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur kembali melakukan koordinasi terkait dengan adanya informasi tertulis dari saudara Hasbullah yang pada pokoknya bahwa ada 25 pemilih yang terdaftar dalam DPT kemudian 25 orang pemilih itu sedang berada diluar negeri dan ditempat-tempat lain di Indonesia; 2. Bahwa karena peristiwa Pemilu sudah berlangsung 2 hari, maka berdasarkan Pasal 2 dan Pasal Perbawaslu 7 Tahun 2022 Pihak Terkait menanganinya dengan pintu masuk dengan penanganan pelanggaran adalah lewat temuan dan laporan. Oleh karena itu informasi yang masuk kemudian kami sampaikan supervisi dengan melakukan pembentukan tim penelusuran informasi awal dan dilakukan penelusuran. Bahwa dugaan awal terhadap kasus tersebut ada pelanggaran pidana dan ada pelanggaran administrasi, sehingga dugaan itu harus dibuktikan dilapangan maka dilakukan penelusuran informasi, karena waktu PSU hanya 10 hari dan waktu penelusuran dilakukan hanya pada tanggal 16 dan 17 Februari 2024 maka untuk administrasinya sudah bisa disimpulkan oleh Para Pengadu karena langsung menemui mertua dari salah satu dari 25 orang pemilih. Kenapa hanya dua yang ditemui? Karena waktunya singkat dari pertemuan tersebut juga ada pengakuan sehingga waktu itu ada pada intinya ada keadaan yang harus dipulihkan dulu dan cara memulihkan keadaan itu karena ada pemilih yang tidak terdaftar atau menggunakan seolah-olah dirinya adalah orang yang ada dalam DPT itu maka harus dilakukan saran perbaikan seketika itu, memang pada tanggal 14 Februari 2024 di LHP dari PTPS menemukan seluruh kegiatan lancar akan tetapi ini ada informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait bahwa ada masyarakatnya ikut memilih dan terdaftar serta ikut menandatangani daftar hadir; [2.10.3] Holis Iskandar selaku Kasubbag Hukum KPU Kab. Lombok Timur a. Mengenai Usul PSU oleh Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok dan Penanganannya Pihak Terkait Selaku Kasubbag pada Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 21 Februari 2024 siang, menerima Chat Whatsapp yang di share oleh Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur mengenai surat bernomor 86/PK.01-Und/5203/2023 tertanggal 21 Februari 2024 (Bukti PTk-01). Surat dimaksud berisi undangan Rapat pleno KPU Kabupaten Lombok Timur dari Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur untuk semua anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur dan Kasubbag pada Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur, dengan agenda Rapat pleno yaitu pembahasan dan penetapan putusan atas usulan PSU di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba. Rapat pleno dimaksud dijadwalkan dilaksanakan pada hari itu juga Rabu tanggal 21 Februari 2024 Pukul 20:00 WITA. Pihak Terkait mengetahui juga adanya undangan Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur kepada Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok dan Pengawas TPS 02 Desa Bandok melalui surat bernomor 87/PK.01-Und/5203/2023 tertanggal 21 Februari 2024 (Bukti PTk-02) dengan maksud meminta keterangan tambahan berkenaan dengan usulan PSU yang diajukan oleh KPPS TPS 02 Desa Bandok. Pada malam tanggal 21 Februari 2024, undangan Rapat Pleno hadir di Ruang Media Center KPU Kabupaten Lombok Timur, bahkan Ketua PPK Wanasaba turut hadir dan aktive memberikan keterangan dalam pertemuan malam itu, kecuali Pengawas TPS 02 Desa Bandok, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan dari Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur. Pemberian keterangan tambahan oleh Ketua PPK Wanasaba dan Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok dilaksanakan pada bagian awal pertemuan dalam rangka Rapat Pleno malam tanggal 21 Februari 2024. Pihak Terkait sempat mengutip dan mencatat keterangan yang diberikan oleh Ketua PPK Wanasaba maupun dari Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok (Bukti PT-03). b. Proses dan Mekanisme Pembahasan dan Pengambilan Keputusan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur Atas Usul PSU di TPS 02 Desa Bandok Proses dan mekanisme pengambilan Keputusan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur berkenaan PSU di TPS 02 Desa Bandok, sejauh pengetahuan Pihak Terkait telah sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yakni ketentuan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 81 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dimana secara ringkas dapat disampaikan sebagai berikut : 1) Usul PSU disampaikan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU; 2) Usul PSU tersebut diteruskan kepada PPK dan dilanjutkan kepada KPU Kabupaten; 3) PengambilanKeputusanmengenaiPSUolehKPUKabupaten; Sampai dengan tahap itu, KPU Kabupaten Lombok Timur dalam Rapat pleno tanggal 21 Februari 2024 menetapkan putusan dilaksanakannya PSU di TPS 02 Desa Bandok (Bukti PTk-04), yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Nomor 275 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur. Adapun jadwal PSU ditetapkan tanggal 24 Februari 2024, yaitu 10 (sepuluh) hari setelah Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2014 (14 Februari 2024). Dalam kondisi normal, jika KPU Kabupaten menetapkan diadakannya PSU, maka setelah penetapan, mekanisme selanjutnya antara lain : 4) KPU Kabupaten menyampaikan Keputusan penetapan PSU kepada KPPS pengusul PSU, serta KPU melalui KPU Provinsi; 5) KPU Kabupaten menyampaikan permintaan Saksi; dan seterusnya. Namun karena putusan mengenai Usul PSU di TPS 02 Desa Bandok, terkoreksi berdasarkan hasil Rapat Koordinasi bersama KPU Provinsi NTB keesokan harinya (tanggal 22 Februari 2024), yang ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Nomor 276 Tahun 2024 yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 275 Tahun 2024, maka proses dan mekanisme PSU selanjutnya dihentikan. Sedangkan dasar hukum wewenang diterbitkannya Keputusan 276 Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Lombok Timur mengacu pada ketentuan Pasal 66 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara substantif membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 275 Tahun 2024. c. Dasar Pertimbangan Penetapan Pelaksanaan PSU di TPS 02 Bandok sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur 275 Tahun 2024 Setelah pelaksanaan permintaan keterangan tambahan dari Ketua PPK Wanasaba dan Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok pada bagian awal pertemuan Rapat Pleno tanggal 21 Februari 2024, Rapat Pleno KPU Kabupaten Lombok Timur kemudian melakukan pembahasan dan mengelaborasi data, informasi, dan keterangan serta menelusuri norma peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan agenda pembahasan Rapat Pleno. Pada saat Rapat Pleno tanggal 21 Februari 2024, Pihak Terkait baru mengetahui secara pasti bahwa usulan PSU dari KPPS TPS 02 Desa Bandok tertanggal 18 Februari 2024 (Bukti Pkt-05), yang pada saat itu sedang berlangsung proses dan masa transisi keanggotaan KPU Kabupaten Lombok Timur dari keanggotaan periode 2019-2024 dan keanggotaan periode 2024- 2029. Keanggotaan KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029 baru ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2024 (Bukti PTk-06). Pada diskusi yang berkembang dalam Rapat Pleno tanggal 21 Februari 2024, Pihak Terkait mengetahui bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur sempat mengalami perbedaan pendapat mengenai kesesuaian antara alasan yang menjadi dasar Usulan PSU di TPS 02 Bandok dengan kriteria PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Sebagai Kasubbag Hukum, Pihak Terkait dalam Rapat Pleno tanggal 21 Februari 2024 diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat sesuai tugas dan fungsi Subbagian Hukum. Pendapat hukum yang diberikan Pihak Terkait terutama mempertimbangkan: 1) ketentuan yang terkait implikasi hukum jika PSU tidak dilaksanakan; 2) ketentuan ambang batas waktu terakhir PSU dapat dilakukan; 3) kesesuaian peristiwa yang mendasari usul PSU dengan ketentuan mengenai kriteria PSU, dengan memperhatikan data, informasi, dan keterangan berkenaan dengan peristiwa dimana terjadi dugaan terpakainya hak pilih Pemilih DPT yang berada di Luar Negeri di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba. 1) Implikasi hukum jika PSU tidak dilaksanakan Sesuai ketentuan Pasal 373 UU Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 81 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, PSU ditetapkan oleh KPU Kabupaten. Oleh karena itu, jika usul PSU tidak diputuskan oleh KPU Kabupaten, maka dapat berimplikasi terjadinya pelanggaran kode etik yakni menyangkut integritas dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan/atau pidana pemilu dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 549 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Oleh karena implikasi hukum terhadap anggota KPU Kabupaten atas tindakannya membuat Keputusan PSU cukup berat dan serius, maka Pihak Terkait ikut mendorong agar pengambilan Keputusan mengenai PSU dilakukan secara sungguh-sungguh. 2) Ketentuan mengenai ambang batas waktu pelaksanaan PSU Sesuai ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelaksanaan PSU pada Pemilu Tahun 2024, paling lambat dilaksanakan tanggal 24 Februari 2024 yakni 10 (sepuluh) hari setelah Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 (14 Februari 2024). Memperhatikan deadline tersebut pada saat Rapat Pleno tanggal 21 Februari 2024 malam, maka hanya tersisa waktu efektive 2 (dua) hari untuk mempersiapkan jika PSU dilaksanakan. Hal tersebut menjadi faktor yang mendorong percepatan pengambilan Keputusan mengenai PSU di TPS 02 Desa Bandok. 3) Kesesuaian peristiwa yang mendasari usul PSU dengan ketentuan mengenai kriteria PSU a) Kriteria PSU Dalam menelusuri kesesuaian peristiwa yang menjadi dasar usul PSU di TPS 02 Desa Bandok dengan ketentuan mengenai kriteria alasan PSU, Pihak Terkait fokus pada ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang berbunyi : Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. b) Pencermatan atas Peristiwa yang mendasari Usul PSU di TPS 02 Desa Bandok Bahwa dalam pencermatan peristiwa yang mendasari usul PSU di TPS 02 Desa Bandok, Pihak Terkait pada saat Rapat pleno menyoroti poin penting dalam keterangan yang telah diberikan oleh PPK Wanasaba dan Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok, yakni : 1) Pemungutan Suara di TPS 02 Desa Bandok pada tanggal 14 Februari 2024, dihadiri oleh 175 orang Pemilih DPT dari Jumlah Pemilih DPT seluruhnya 184, serta tidak terdapat Pemilih DPTb, dan tidak ada Pemilih DPK; 2) Adanya proses penyandingan data Daftar Hadir DPT pada pemungutan dan penghitungan suara di TPS 02 Desa Bandok dengan data penduduk yang berada di Luar Negeri/Luar Daerah, yakni pada saat pertemuan klarifikasi bersama Panwascam Wanasaba, Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok di Kantor Desa Bandok tanggal 16 Februari 2024, dimana terkonfirmasi terdapat 2 nama Pemilih DPT yang tercatat hadir di TPS sedangkan Pemilih yang bersangkutan sedang berada di Luar Negeri/Luar Daerah; 3) Terdapat keterangan dari Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok bahwa Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok mendapat konfirmasi dari Sekdes mengenai kebenaran 2 nama Pemilih DPT yang tercatat hadir pada Daftar Hadir DPT sedangkan Pemilih yang bersangkutan berada di Luar Negeri/Luar Daerah berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Pengawas TPS kepada Keluarga Pemilih yang bersangkutan. Keterangan tersebut, menjelaskan bahwa jumlah pemilih yang hadir di TPS pada saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 tercatat sebanyak 175 pemilih DPT, tidak terdapat DPTb dan DPK, tetapi sekurang-kurangnya terdapat 2 diantara 175 pemilih tersebut bukan pemilih DPT/DPTb/DPK tetapi hadir di TPS dan mengisi Daftar Hadir DPT seolah-olah Pemilih DPT. c) esesuaian Peristiwa dengan Ketentuan Kriteria PSU Untuk membantu memudahkan dalam membandingkan kesesuaian peristiwa dengan rumusan norma Pasal 80 ayat (2) huruf d, diatas, perlu terlebih dahulu menguraikan definisi hukum Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS Mengacu pada ketentuan Pasal 24 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 terdapat 3 kategori Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: 1) Pemilih DPT (pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan); 2) Pemilih DPTb/Pindahan (pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb); 3) Pemilih DPK (pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT/DPTb; serta penduduk yang telah memiliki hak pilih) Indikasi bahwa Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS terdiri dari 3 kategori pemilih dapat dibuktikan dengan ketentuan yang terkait dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU RI Nomor 1281 Tahun 2023, dimana formulir Daftar Hadir yang disediakan di TPS dalam pemungutan dan penghitungan suara terdiri dari 3 Jenis yaitu : (1) Daftar Hadir DPT; (2) Daftar Hadir DPTb; dan (3) Daftar Hadir DPK. Dengan demikian tidak ada Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS selain Pemilih pada 3 kategori tersebut di atas. Dengan mengaitkan peristiwa pada uraian mengenai Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS tersebut, maka jelas terdapat sekurang- kurangnya 2 orang yang bukan Pemilih DPT, bukan Pemilih DPTb, dan bukan pula Pemilih DPK memberikan suara di TPS 02 Desa Bandok pada pemungutan suara Pemilu Tahun 2024. Oleh karena itu, peristiwa dimaksud menurut Pihak Terkait bersesuaian dengan rumusan norma ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dan memenuhi kriteria dilaksanakannya PSU. Pihak Terkait juga berpandangan bahwa, untuk PSU tidak diperlukan pembuktian mengenai siapa 2 orang Pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain untuk memberikan suara di TPS 02 Desa Bandok, mengingat : 1) Frasa norma Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 25 Tahun 2023, merupakan rumusan norma yang merujuk pada suatu kondisi yang harus dipulihkan melalui PSU. Sehingga jika syarat kondisi dimaksud terpenuhi maka PSU wajib dilaksanakan, terlepas pelaku pelanggarannya dibuktikan atau tidak. 2) Adapun mengenai pembuktian terduga pelaku pelanggaran pada peristiwa tersebut, dapat diuji melalui ranah hukum yang berbeda yaitu dengan ketentuan pidana Pemilu. Dan pada poin inilah, sebenarnya Pihak Terkait berharap kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur dapat menindaklanjuti dugaan tindak Pidana Pemilu tersebut, sebab Pihak Terkait berpandangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh 2 orang yang menggunakan hak pilih orang lain untuk memberikan suara di TPS pada peristiwa yang mendasari usulan PSU, memenuhi unsur delik Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). 4) aran Pihak Terkait Berdasarkan konstruksi hukum seperti terpapar di atas, Pihak Terkait pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Lombok Timur tanggal 21 Februari 2024 memberikan saran agar PSU di TPS 02 Desa Bandok dapat dilaksanakan. d. Mengenai Pembatalan Pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Bandok Pada tanggal 22 Februari 2024, terdapat undangan dari KPU Provinsi NTB perihal Rapat Koordinasi melalui zoom meeting yang dishare melalui chat whatsapp (Bukti PTk-07) Pihak Terkait sempat dihubungi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Dr. Retno Sirnopati, M.Hum untuk hadir di ruangan zoom meeting mengikuti Rapat Koordinasi dimaksud. Namun saat itu Pihak Terkait sedang melaksanakan tugas lain di daerah Kecamatan Montong Gading, sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dimaksud. Pada malam hari tanggal 22 Februari 2024, dilakukan Rapat Pleno KPU Kabupaten Lombok Timur dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi bersama KPU Provinsi NTB, yang intinya memutuskan pembatalan pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba (Bukti PTk-08). Pembatalan dimaksud mengingat sesuai arahan Ketua KPU Provinsi NTB bahwa putusan untuk melaksanakan PSU di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Lombok Timur melalui Keputusan Nomor 275 Tahun 2024 tidak dapat dilaksanakan, karena peristiwa yang dilaporkan: 1) tidak memenuhi kriteria syarat kondisional pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 80 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2024; dan 2) tidak sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi terhadap isu-isu pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum di TPS Tahun 2024. Dalam Rapat Pleno tersebut, Pihak Terkait tidak memberikan pendapat hukum berkenaan substansi pembatalan tersebut, tetapi hanya memberi masukan yang terkait prosedur pembatalan Keputusan Nomor 275 Tahun 2024 yang telah diterbitkan sehari sebelumnya. Pihak terkait berpandangan bahwa untuk pembatalan Keputusan dimaksud harus dilakukan minimal dengan keputusan yang sederajat yakni dengan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. e. Konklusi Bahwa benar sesuai tugas dan fungsi, Pihak Terkait selaku Kepala Subbagian Hukum KPU Kabupaten Lombok Timur, turut memberikan pendapat hukum dalam proses penetapan pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba, namun mengenai penetapan putusannya hal tersebut sepenuhnya merupakan wewenang KPU Kabupaten Lombok Timur. [2.10.4] Pengawas TPS 02 Desa Bandok Kec. Wanasaba pada pemilu 2024 a.n. Ruhmiati 1. Bahwa Pihak Terkait berada di TPS sejak jam 07.00 pagi. Pihak Terkait juga banyak mengenal pemilih yang ada di TPS 002. Selain itu, Pihak Terkait juga menyatakan bahwa ada pemilih yang Pihak Terkait tidak mengetahui dan datang mencobloskan; 2. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui ada beberapa orang tidak berada ditempat akan tetapi namanya adan serta menandatangani daftar hadir. Pihak Terkait baru mengetahui setelah ada laporan dari masyarakat dan juga Bawaslu Kabupaten Lombok Timur [2.10.5] Kepala Wilayah Dusun Lekok Desa Bandok Kec. Wanasaba a.n. Muhibban 1. Bahwa Pihak Terkait sebagai Kepala Wilayah menyatakan Ketika masyarakat menyampaikan keluh kesah seperti banyaknya cerita-cerita tentang masyarakat pergi memilih bahwa ada emang seorang istri disuruh menggantikan suaminya untuk memilih. Bahwa memang pada saat itu sempat terjadi kericuhan bahkan saat itu ada yang mengusulkan untuk dilakukan penghitungan ulang dan ketua KPPS meminta untuk dibantu saat itu dan menyatakan “gpp nanti kita itung ulang aja”. Karena sempat terjadi kericuhan saat itu juga kami meminta untuk dilakukan mediasi ke kantor Desa Bandok; 2. Bahwa memang kepala wilayah tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan, akan tetapi ketika ada masyarakat ingin dibantu dan menyampaikan keluh kesahnya, Pihak Terkait pasti menyampaikan kepada KPPS maupun kepada Pengawas TPS; 3. Menurut Pihak Terkait bahwa ketua KPPS mustahil sekali kalau tidak tahu warga yang ada terdaftar di DPT karena apa? Karena Ketua KPPS juga warga disitu. Contohnya seperti di TPS 003, sebelum dibagikan surat panggilan ketua KPPSnya mengkonfirmasi kepada Pihak Terkait pada intinya bagaimana dengan orang yang ada di DPT dan orang tersebut sedang berada diluar daerah, Pihak Terkait saat itu menyatakan harus dikembalikan. Berbeda dengan TPS 002, Ketua KPPSnya tidak mengkonfirmasi dengan saya; 4. Bahwa sepengetahuan Pihak Terkait ada 39 pemilih yang sedang berada diluar daerah dan diluar negeri bahkan ada juga pemilih ganda dan pindah desa sehingga pemilih setelah dilakukan penelusuran berjumlah 25 pemilih; [2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Holis Iskandar selaku Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Lombok Timur mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 dan PT.1-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Surat Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 86/PK.01 Und/5203/2023; 2. PT.1-2 Surat Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 87/PK.01- Und/5203/2023; 3. PT.1-3 Lembar catatan Kasubag Hukum dalam permintaan keterangan tambahan; 4. PT.1-4 Berita Acara Nomor 79/PK.01- BA/5203/2024; 5. PT.1-5 Surat KPPS TPS 02 Bandok Nomor 01/P.PSU/KPPS.02/5203142009/II/2024 tanggal 18 Februari 2024 perihal Permohonan Pemungutan Suara Ulang TPS 002; 6. PT.1-6 Keputusan KPU RI Nomor 247 Tahun 2024; 7. PT.1-7 Screenshot Chat WA Undangan Rapat Koordinasi melalui zoom meeting; 8. PT.1-8 Berita Acara Nomor 80/PK.01- BA/5203/2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang tidak profesional dalam melakukan tindak lanjut atas saran perbaikan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 002 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 247 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029 maka pertanggal 19 Februari 2024 Para Teradu menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur (vide Bukti T-1). Selanjutnya, Para Teradu menerangkan bahwa dalam menyikapi usul PSU yang disampaikan oleh KPPS, Para Teradu senantiasa merespon sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku. Bahwa terhadap usulan PSU yang diajukan oleh KPPS TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba, Para Teradu memutuskan tidak diadakan PSU pada TPS 002 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba karena alasan yang mendasari usul PSU tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, walaupun sebelumnya sempat diputuskan melaksanakan PSU yang kemudian dibatalkan. Kemudian mengenai Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di TPS 002 Desa Bandok, Para Teradu menjelaskan bahwa sesuai keterangan Ketua KPPS di TPS 002 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba atas nama Mustar, penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 002 Desa Bandok berjalan lancar dan aman tanpa hambatan, dengan jumlah Pemilih yang hadir untuk memilih sebanyak 175 dari 184 Pemilih yang terdaftar dalam DPT, dan di TPS 02 Desa Bandok etidak terdapat Pemilih DPTb dan Pemilih DPK. Para Teradu juga menerangkan sudah melakukan pendistribusian Formulir Model C.Pemberitahuan untuk 184 pemilih yang terdaftar di DPT TPS 02 Desa Bandok sebelum hari H Pemungutan dan penghitungan suara. berdasarkan keterangan dari Ketua KPPS, di TPS 002 Desa Bandok hanya tersisa 6 Model C.Pemberitahuan yang tidak dapat terdistribusi karena Pemilih yang dimaksud teridentifikasi sedang berada di luar negeri/luar daerah, meninggal dunia, dan terdaftar sebagai pemilih ganda. Bahwa selanjutnya pada saat rapat pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024, Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok atas nama Mustar secara berkala mengumumkan kepada anggota KPPS, Saksi, Pengawas TPS yang hadir untuk menyampaikan kepada Ketua KPPS jika dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara terdapat hal yang tidak sesuai prosedur, supaya dapat segera dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PKPU 25/2023). Namun sampai dengan selesainya rapat pemungutan dan penghitungan suara serta penyerahan hasil pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 002 Desa Bandok kepada PPK melalui PPS Desa Bandok tidak terdapat saksi dan Pengawas TPS yang menyampaikan keberatan, serta Saksi yang hadir di TPS 002 Desa Bandok bersedia menandatangani Model C. Hasil (vide Bukti T-4). Ketua KPPS TPS 002 Desa Bandok juga menyatakan, bahwa pada saat pelaksanaan rapat pemungutan suara yang bersangkutan meyakini bahwa pemilih yang hadir di TPS 002 Desa Bandok seluruhnya merupakan Pemilih yang terdaftar dalam DPT, dan tidak ada Pemilih DPTb dan DPK. Bahwa berkenaan dengan alasan dapat dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang Pemilu Tahun 2024, Para Teradu menyatakan mengacu pada ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 80 PKPU 25/2023, mengenai Pemungutan Suara Ulang ditentukan sebagai berikut : a) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan, b) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. Bahwa selain keadaan tersebut di atas, , Para Teradu juga menyatakan pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda. Bahwa selanjutnya terhadap terbitnya Surat Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 275 Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 002 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur (vide Bukti T-6), Para Teradu menerangkan bahwa terbitnya keputusan a quo didasari putusan Rapat pleno KPU Kabupaten Lombok Timur tanggal 21 Februari 2024 atas usul pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Tahun 2024 di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba. Bahwa dalam rapat pleno, Para Teradu mempertimbangkan: a. Surat Pengawas TPS 02 Desa Bandok Nomor 001/Rek-PSU/PTPS/II/2024 tanggal 18 Februari 2024 Perihal Saran Perbaikan, yang ditujukan kepada Ketua KPPS TPS 02 Bandok dan tembusannya disampaikan kepada KPU Kabupaten Lombok Timur (vide Bukti T-8), b. Keterangan dari Ketua PPK Wanasaba yang menyatakan pada saat dilakukan penyandingan data Pemilih DPT TPS 002 Desa Bandok yang hadir di TPS dengan data penduduk yang menurut Panwascam berada di Luar Negeri yakni pada saat pertemuan klarifikasi oleh Panwascam tanggal 16 Februari 2024, terdapat 2 nama yang terkonfirmasi identik, dan c. Tidak ada argumentasi lain/bantahan baik dari PPK Wanasaba maupun KPPS 002 Desa Bandok yang dapat menegaskan bahwa tidak terjadi hak pilih Pemilih pada DPT yang berada di Luar Negeri/Luar Daerah yang terpakai di TPS 02 Desa Bandok. Bahwa oleh karena 2 (dua) nama Pemilih yang berada di Luar Negeri/Luar Daerah digunakan hak pilihnya oleh orang lain di TPS 02 Desa Bandok, maka Para Teradu menyimpulkan bahwa terdapat penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak terdaftar dalam DPT dengan cara yang bersangkutan mengaku sebagai orang lain yang terdaftar sebagai pemilih dalam DPT. Terhadap peristiwa tersebut, Para Teradu pada saat Rapat Pleno menyimpulkan peristiwa tersebut melanggar ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU ]25/2023, sehingga dapat menjadi alasan dilaksanakannya PSU. Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2024, Para Teradu mendapat undangan Rapat Koordinasi dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bahwa dalam Rapat Koordinasi tersebut, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan arahan yang intinya menyebutkan bahwa putusan untuk melaksanakan PSU di TPS 002 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Lombok Timur melalui Keputusan Nomor 275 Tahun 2024 tidak dapat dilaksanakan mengingat peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi kriteria syarat kondisional pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 80 PKPU 25/2023 dan tidak sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyamaan persepsi terhadap isu-isu pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum di TPS Tahun 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa berdasarkan koordinasi tersebut, terdapat 4 (empat) alasan penting bagi KPU Kabupaten Lombok Timur melakukan pembatalan PSU di TPS 02 Desa Bandok melalui Keputusan Nomor 276 Tahun 2024 yakni 1) bahwa berdasarkan arahan dan masukan untuk dikaji kembali oleh lembaga satu tingkat di atasnya yakni KPU Provinsi NTB yang disampaikan pada Rapat Koordinasi melalui zoom meeting tanggal 22 Februari 2024, 2) isi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 21 Tahun 2024, 3) tidak tersedianya bukti materil yang ditunjukan oleh Para Pengadu untuk menguatkan dugaan adanya hak pilih Pemilih DPT yang berada di Luar Negeri/Luar Daerah yang terpakai di TPS 02 Desa Bandok, dan 4) tidak adanya informasi mengenai adanya upaya Bawaslu Kabupaten Lombok Timur untuk memproses dugaan pelanggaran dimaksud melalui ranah pidana Pemilu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu IV. Bahwa Teradu IV sebelumnya telah diadukan dan telah diputus dalam Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VII/2024 dan Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 dengan putusan memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu IV. Sehingga DKPP tidak mempertimbangkan lebih lanjut sepanjang terkait dengan Teradu IV dalam perkara ini. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.1], bahwa pada pokoknya Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan tindak lanjut atas saran perbaikan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 02 Desa Bandok dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 184 (seratus delapan puluh empat) pemilih dan yang menggunakan hak pilih sejumlah 175 (seratus tujuh puluh lima) pemilih (vide Bukti P-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak terdapat keberatan dari pengawas TPS dan juga saksi partai politik. Bahwa pada tanggal 16 Februari 2024 Pengawas Tempat Pemungutan Suara TPS 02 Desa Bandok mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penggunaan hak pilih orang lain sejumlah 39 (tiga puluh sembilan) orang yang disampaikan oleh Kepala Wilayah Desa Bandok. Bahwa Kepala Wilayah menyampaikan 39 (tiga puluh sembilan) orang tersebut sedang berada di luar wilayah Desa Bandok Kecamatan Wanasaba yaitu ada yang berada di luar negeri, luar daerah, serta ada pemilih yang pindah wilayah. Selanjutnya terhadap laporan a quo, Pengawas Tempat Pemungutan Suara melakukan penelusuran kepada daftar nama yang diserahkan oleh Kepala Wilayah dengan hasil penelusuran ditemukan bahwa ada 25 (dua puluh lima) pemilih yang sedang berada di luar wilayah Desa Bandok. Bahwa pengawas TPS telah melakukan klarifikasi terhadap 2 (dua) orang yang mewakili pemilih yang terdaftar dalam DPT namun tidak berada di tempat dan telah diwakili hak pilihnya oleh orang lain. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran, pada tanggal 18 Februari 2024, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 02 Desa Bandok memberikan saran perbaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) TPS 02 Desa Bandok untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hal tersebut tertuang dalam Surat Saran Perbaikan Nomor 001/Rek-PSU/PTPS/II/2024, perihal Saran Perbaikan, tertanggal 18 Februari 2024 (vide Bukti P-3, Bukti T-8). Bahwa Para Teradu menerima surat dari Ketua KPPS 02 Desa Bandok, dengan surat Nomor 01/P.PSU/KPPS.02/5203142009/II/2024, tertanggal 18 Februari 2024 perihal Permohonan Pemungutan Suara Ulang TPS 02 Desa Bandok, yang ditandatangani oleh Ketua KPPS 02 Desa Bandok a.n. Mustar (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, Para Teradu kemudian melakukan pembahasan terhadap usulan KPPS 02 Desa Bandok dengan melakukan klarifikasi serta mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wanasaba dan Ketua KPPS 02 Desa Bandok untuk mendapatkan keterangan terhadap pelaksanaan pemungutan suara di TPS 02 Desa Bandok. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah melakukan serangkaian kajian awal terhadap masukan tersebut, Para Teradu kemudian mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Nomor 275 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur, tertanggal 21 Februari 2024, yang pada pokoknya Para Teradu menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 (vide Bukti P-5). Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024, Para Teradu kembali mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Nomor 276 Tahun 2024 tentang Pembatalan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur, yang pada pokoknya menyatakan membatalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur, serta mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Nomor 275 Tahun 2024 (vide Bukti P-6). Bahwa Para Teradu beralasan, Pemungutan Suara Ulang tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum sehingga cukup beralasan untuk dilakukan pembatalan. Selain itu Para Teradu juga mendapatkan arahan dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (in casu Pihak Terkait), yang pada pokoknya Pengawas TPS seharusnya meneruskan hasil pengawasannya kepada Bawaslu Kabupatan Lombok Timur melalui Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas Kecamatan secara berjenjang sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Sedangkan pengusulan PSU di TPS 02 Desa Bandok dilakukan oleh Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok, bukan secara berjenjang melalui PPK untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Bab II huruf A angka 1 Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, dengan demikian saran Pemungutan Suara Ulang a quo dianggap cacat prosedur sehingga batal demi hukum. Bahwa Para Teradu juga mempertimbangkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum di TPS Tahun 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa selanjutnya terkait tindakan Para Teradu yang tidak menjalankan saran perbaikan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Bandok, maka oleh Para Pengadu kemudian dijadikan sebagai Temuan, berdasarkan LHP Nomor 04/LHP/PM.01.00/2/2024 tanggal 24 Februari 2024, serta Berita Acara Pleno Nomor 53/BA/Bawaslu_Ltm/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024 tentang Rapat Pleno Penetapan Temuan (vide Bukti P-7). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Para Pengadu kemudian melakukan register temuan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan mengisi Formulir Temuan Nomor 004/Reg.TM/PL/Kab./18.07/III/2024 (vide Bukti P-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam proses penanganan pelanggaran, Para Pengadu juga melakukan kajian, melengkapi bukti-bukti, serta meminta keterangan (klarifikasi) kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Kasubbag Hukum KPU Lombok Timur, dan Kasubbag Teknis KPU Lombok Timur. Bahwa hasil kajian a quo, pada pokoknya menyatakan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur merekomendasikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta telah melanggar Prinsip Integritas dan Prinsip Profesionalitas penyelenggara pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (vide Bukti P-9). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menyikapi saran perbaikan Pengawas TPS 02 Desa Bandok dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 276 Tahun 2024 tentang Pembatalan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa alasan Para Teradu membatalkan Surat Keputusan Nomor 275 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur karena tidak memenuhi unsur Pemungutan Suara Ulang sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tidak dapat dibenarkan karena penilaian terhadap alasan tidak dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang hanya berdasarkan klarifikasi terhadap Ketua PPK Wanasaba dan Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok tanpa mempertimbangkan hasil klarifikasi langsung pengawas TPS 02 Desa Bandok terhadap dua orang yang telah mengaku menggunakan hak pilih orang lain. Bahwa dalih Para Teradu membatalkan pelaksanaaan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat bahwa seharusnya rekomendasi dilakukan secara berjenjang adalah alasan yang tidak dapat diterima karena hanya mempertimbangkan aspek prosedur penyampaian rekomendasi namun mengabaikan fakta yang telah ditemukan oleh Pengawas TPS 02 Desa Bandok terkait dengan adanya pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain di TPS 02 Desa Bandok pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024. Terlebih berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap Ketua PPK Wanasaba dan Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok, diperoleh fakta bahwa benar terhadap dua nama pemilih dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap (DPT) tercatat hadir dalam Formulir Model C. DAFTAR HADIR-DPT padahal yang bersangkutan berdasarkan hasil klarifikasi Pengawas TPS kepada keluarga pemilih diketahui sedang berada di Luar Negeri/Luar Daerah. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, DKPP berpendapat Para Teradu terbukti tidak profesional, tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dengan demikian dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan huruf f, Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Ada Suci Makbullah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Teradu II Retno Sirnopati, Teradu III Suriadi, dan Teradu V Muliyadi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani