III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 195-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 188-PKE-DKPP/VIII/2025 dan dibacakan dalam Sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Oktober
2025 yang mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagai berikut:
Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Tengah tidak hadir dalam Rapat Pleno Terbuka yang sebelumnya dijadwalkan
pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 pukul 14.00 WITA, yang wajib dihadiri
oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih
Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 adalah hal yang sangat penting
dan krusial mengingat perintah PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Dan Pelaksanaan Tahapan
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) maka dengan
ketidakhadiran Para Teradu terutama Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah in
casu Teradu I, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025
tidak dapat dilanjutkan karena tidak kuorum, meskipun seluruh stekholder
dan KPU kabupaten/Kota telah hadir sebagaimana undangan rapat yang telah
di edarkan pada tanggal 2 Juli 2025 dengan Surat Nomor: 190/PL.02-
Und/72/2/2025 perihal Undangan yang ditandatangani langsung oleh Ketua
KPU Sulteng atas nama Risvirenol in casu Teradu I.
Mengingat Rapat Pleno Terbuka serta Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi
PDPB sangat penting karena akan menjadi basis data dalam proses
penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum yang akan datang, KPU
dapat menyajikan data Pemilih terbaru yang akurat karena masalah validasi
dan akurasi Data Pemilih adalah persoalan yang selalu berulang dalam Pemilu
dan Pilkada sebelumnya.
Bahwa berdasarkan Pasal 15 Huruf (e) Undang 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilu disebutkan “memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data pemilu
terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan
disiapkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih”; dan
lebih lanjut pada Pasal 17 Huruf l KPU Provinsi Berkewajiban “melakukan
pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan
memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan”;
Bahwa Ketidakhadiran Para Teradu dalam rangka mengantar laporan ke
Komisi Pemilihan Umum di Jakarta merupakan tindakan ketidakprofesionalan
yang bertentangan dengan prinsip penyelengara Pemilihan Umum yakni
prinsip Tertib dan prinsip Profesional. Sebagaimana diamanatkan pasal 3
huruf e dan huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang dijabarkan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa “Tertib maknanya dalam
penyelenggara Pemilu, Penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan,
keserasian dan keseimbangan” dan “Profesional maknanya dalam
penyelenggara Pemilu, Penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang dan
kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan,
dan wawasan luas”;
Lebih lanjut dijelaskan Pasal 12 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu disebutkan bahwa “Dalam
melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: e.
memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik
dan dapat dipertanggungjawabkan”, Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu disebutkan
bahwa “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: a. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu”. Sehingga sangat jelas bahwa tindakan Para Teradu
sangat menciderai lembaga Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga
penyelengara pemilihan umum yang berintegritas.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa urgensi perjalanan dinas mengantarkan
laporan ke Jakarta tidak begitu penting sebab bisa dideligasikan kepada
pejabat di Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah atau dapat dilakukan di
lain waktu pada saat tidak ada Rapat Pleno Terbuka yang sudah dijadwalkan
dan Rapat Pleno Terbuka dapat dipastikan menjadi tidak sah berdasarkan
Pasal 67 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun
2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang
menyebutkan bahwa “rapat Pleno KPU Provinsi sah dalam hal jumlah anggota
KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang
anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir.”
Maka jelas Para Teradu tidak berpedoman dalam melaksanakan tugas,
kewenangan dan kewajiban sebagaimana dalam Perturan Komisi Pemilihan
Umum sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 37 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota disebutkan bahwa “Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah suatu kesatuan asas moral, etika,
dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa
kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak
patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu” dan lebih lanjut didalam angka (38)
disebutkan “Kode Perilaku adalah tata nilai dan standar perilaku yang
diharapkan semua orang dalam bekerja bagi anggota KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan”, Maka
dengan demikian Para Teradu telah abai dengan tugas dan tangung jawabnya
sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga sangat patut diberikan sanksi tegas
oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Bahwa laporan ini disampaikan berdasarkan informasi yang dikutip dari
beberapa media cetak dan media eletronik. Diantaranya Media Alkhairat yang
rilis pada hari Sabtu 5 Juli 2025 dan Media Palu Antara yang juga rilis
ditanggal yang sama. Serta keterangan yang diperoleh dari Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Tengah yang tertera dalam berita yang membenarkan
ketidakhadiran ketiga Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah termasuk Ketua
in casu Para Teradu.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi kepada Para Teradu sesuai tingkat kesalahannya atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-4 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Undangan No.190/PL.02-Und/72/2/2025;
P-2 Foto Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil
Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
(PDPB) Triwulan II Tahun 2025;
P-3 Media yang memuat berita Rapat Pleno Terbuka keterangan
dari KPU provinsi Sulawesi Tengah
(https://sulteng.antaranews.com/berita/352089/kpu-
provinsi sulteng-belum-tetapkan-hasil-rekapitulasi-pdpb-
triwulan-ii-2025);
P-4 Media yang memuat berita Rapat Pleno Terbuka keterangan
dari Bawaslu provinsi Sulawesi Tengah
(https://media.alkhairaat.id/bawaslu-sulteng-sayangkan-
kpu-batal-tetapkan-pdpb-sulteng/).
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 27 Oktober 2025 Para Teradu Perkara Nomor
188-PKE-DKPP/VIII/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian substansi Pengaduan Para Pengadu pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa Ketidak hadiran Para Teradu pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan
Hasil Rekapitulasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
Triwulan II Tahun 2024, pada tanggal 4 Juli 2025 menyebabkan Rapat Pleno
tidak dapat dilanjutkan tidak kuorum;
2. Bahwa Perjalanan Dinas Para Teradu mengantarkan Laporan ke Jakarta,
Tidak Penting dan dapat didelegasikan kepada Sekretariat KPU Provinsi
Sulawesi Tengah serta dapat ditunda;
3. Bahwa tindakan Para Teradu bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 Pasal 15 huruf a (Prinsip Profesional) yakni “memelihara dan
Menjaga Kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu”, Pasal 12 huruf e
(Prinsip Tertib) yakni “memberikan informasi yang mengenai pemilu kepada
publik secara lengkap, periodik, dan dapat dipertanggungjawabkan”
Bahwa terhadap dalil Para Pengadu tersebut, Para Teradu sampaikan fakta yang
sebenarnya sebagai berikut:
A. Tentang Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Tahapan adalah
Tugas, Kewenangan dan Kewajiban dan berdasar secara hukum.
1. Bahwa Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan diatur dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 20 huruf l, Pasal 201
ayat 8, Pasal 202 ayat (1) dan Pasal 204 ayat (1). Selanjutnya Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 ayat (4)
mengatur tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai pada tahapan
perencanaan dan diakhiri dengan tahapan pengucapan sumpah janji
Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten Kota yang secara detail diatur dalam Peraturan
KPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan
pemilu yang mana dalam lampiran peraturan KPU Tersebut dimulai
pada tanggal 14 Juni 2022 dan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024.
2. Bahwa Pemutahiran Data pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan
kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-undang diluar tahapan
pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017
Tentang Pemilu Pasal 17 huruf l “melakukan pemutahiran dan
memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan
data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan” yang mana
terkait pemutahiran data pemilih berkelanjutan diatur dalam Peraturan
KPU No. 1 Tahun 2025 Tentang Pemutahiran Data pemilih
Berkelanjutan.
Bahwa berdasarkan undang-undang dan peraturan tersebut terang
dan jelas bahwa Pemutahiran Data pemilih Berkelanjutan Bukanlah
Tahapan Pemilu tetapi adalah kewajiban KPU Provinsi selain Kewajiban
menyelenggarakan Tahapan Pemilu.
3. Bahwa Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota diatur
dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah yang
terakhir dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2016. Bahwa Tahapan
Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 yang dimulai
dengan tahapan persiapan dpada tanggal 26 Januari 2024 dan berakhir
pada tahapan pengusulan pengesahan calon terpilih yakni paling lama
5 hari setelah KPU Menerima. Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)
Bahwa secara khusus untuk KPU Kabupaten Banggai yang
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal tahapan berakhir
pada tanggal tanggal 24 Februari 2025 dan tahapan berakhir pada
tanggal 8 Mei 2025 dan Kabupaten Parigi Moutong yang melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
No.75/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 dan tahapan
berakhir pada tanggal 12 Mei 2025.
Pasal 13 huruf o “Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota meliputi : huruf o “melaporkan hasil pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota kepada menteri melalui
Gubernur dan kepada KPU Melalui KPU Provinsi” dan pasal 14 huruf e
“KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota wajib” huruf e “menyampaikan laporan
pertangungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan pemilihan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
kepada menteri melalui gubernur dan kepada KPU Melalui KPU
Provinsi”.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut terang dan Jelas bahwa
Menyampaikan Laporan penyelenggaraan merupakan Tugas dan
kewenangan serta kewajiban tahapan.
4. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, terang dan jelas
bahwa menyampaikan laporan tahapan pemilihan merupakan Tugas,
Wewenang dan Kewajiban yang harus dilaksanakan dan berdasarkan
ketentuan tersebut KPU Provinsi berkewajiban untuk memastikan KPU
Kabupaten/kota melaksanakan ketentuan tersebut dan pendampingan
adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU Provinsi
Sulawesi Tengah in casu Para Teradu.
B. Tentang Ketidak Hadiran dalam Rapat Pleno Bukan Kesengajaan dan
Rapat Pleno Penetapan PDPB seharusnya tetap Dapat dilaksanakan pada
tanggal 4 Juli 2025.
Bahwa ketidakhadiran Para Teradu pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan
hasil rekapitulasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan
II Tahun 2024, Pada Tanggal 4 Juli 2025, bukanlah karena lebih
mengutamakan Perjalanan Dinas sebagaimana didalilkan oleh Pengadu,
adapun Fakta dan kronologi yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Berdasarkan BA Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Sulawesi tengah
tanggal 23 Juni 2025, Pelaksanaan pemutahiran data pemilih
berkelanjutan untuk tingkat provinsi direncanakan pada tanggal 4 Juli
2025 dan menunggu surat edaran dari KPU RI dan masih akan
melakukuan zoom meeting (Bukti T-1: BA Pleno Tanggal 23 Juni 2025).
2. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2025 KPU Kabupaten Parigi Moutong
menyampaiakan surat permohonan pendampingan penyampaian
laporan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke KPU RI kepada KPU
Provinsi Sulawesi Tengah (Bukti T-2: Surat KPU Kabupaten Parigi
Moutong)
3. Bahwa Teradu I meminta Teradu II untuk terlebih dahulu konsultasi
dengan Kadiv Teknis KPU RI mengenai konfirmasi kesediaan waktu
Kadiv Teknis KPU RI untuk menerima secara langsung laporan KPU
Parigi Moutong. Setelah Teradu II berkonsultasi via Whatsapp dengan
Kadiv Teknis KPU RI pada hari Rabu 25 Juni 2025, Kadiv Teknis
Bersedia menerima langsungsung pada hari Kamis tanggal 26 Juni
2025, akan tetapi karena sudah tidak tersedia penerbangan maka
penyampaian laporan akan diterima pada kamis minggu berikutnya
yakni tanggal 3 Juli 2025 (Bukti T-3: Komunikasi Teradu II dengan Kadiv
Teknis KPU RI)
4. Bahwa perjalanan Dinas Teradu I dan Teradu II sesuai Surat Tugas
Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor: 285.PD/RT.02.1-
ST/7208/2025 Tanggal 02 Juli 2025 mulai tanggal 3 – 5 Juli 2025 (Bukti
T-4: Surat Tugas KPU Kabupaten Parigi Moutong)
5. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2025, KPU Kabupaten Banggai
menyampaikan surat No. 415.a/PP.02-SD/7201/2025 perihal
Permohonan Pendampingan (Bukti T-5: Surat KPU Kabupaten Banggai)
6. Bahwa perjalanan Dinas Teradu III sesuai Surat Tugas Nomor:
648/ST/7201/2024 Tanggal 3 Juli 2025 mulai tanggal 3 – 5 Juli 2025.
(Bukti T-6: Surat Tugas Kabupaten Banggai)
7. Bahwa sampai dengan tanggal 2 Juli 2025, Ketua Divisi Rendatin yakni
sdr. Dirwansyah Tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai
kepastian pelaksanaan Rapat Pleno PDPB termasuk surat dinas dari
KPU sebagaimana disampaikan dalam Rapat Pleno Tanggal 23 Juni
2025.
8. Bahwa karena tidak ada kepastian Pelaksanaan Rapat Pleno PDPB
tersebut maka Teradu I dan Teradu II melaksanakan perjalanan Dinas
mendampingi KPU Kabupaten Parigi Moutong dan teradu II melakukan
Perjalanan Dinas mendampingi KPU Kabupaten Banggai yang
keberangkatannya pada hari Kamis, 3 Juli 2025 Pkl. 07.00 Wita dengan
biaya Perjalanan Dinas sepenuhnya dibebankan kepada DIPA KPU
Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Kabupaten Banggai.
9. Bahwa Undangan Rapat Pleno rekapitulasi dan Penetapan PDPB, baru
disampaikan kasubag Rendatin melalui Whtasapp Group KPU Provinsi
Sulawesi Tengah pada tanggal 3 Juli 2025 Pkl. 10.11 Wita yang mana
pada waktu itu Para Teradu sudah dalam perjalanan ke Jakarta dan
setelahnya tidak terdapat informasi lagi mengenai pelaksanaan Rapat
Pleno PDPB. (Bukti T-7: Tangkapan Layar WAG Tanggal 3 Juli 2025)
10. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu II barulah mengetahui adanya
permasalahan terkait pelaksanaan Rapat Pleno terbuka pada tanggal 4
Juli 2025 Pkl. 14.37 WIB ketika Kadiv Rendatin KPU RI menyampaikan
permasalahan tersebut di Whatsapp Group KPU Provinsi se Indonesia.
11. Bahwa setelah membaca postingan tersebut, Teradu II menghubungi
Teradu I dan menyarankan agar penetapan PDPB dihadiri melalui media
dalam jaringan (daring) yang dimungkinkan dilaksanakan sesuai PKPU
1 Tahun 2025, Pasal 24 ayat 5 huruf b.
12. Bahwa Teradu I menghubungi Kadiv Rendatin KPU Provinsi Sulawesi
Tengah sdr. Dirwansyah untuk melaksanakan Rapat Pleno penetapan
PDPB dengan dihadiri oleh Para Teradu secara Daring, akan tetapi saran
tersebut tidak dapat dilaksanakan karena menunggu hasil konsultasi
dengan Kadiv Rendatin KPU RI serta Ternyata Forum Rapat Pleno sudah
terlanjur dibubarkan.
13. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2025, Para Teradu sama sekali tidak
dihubungi untuk sekadar diingatkan atau dikonfirmasi kehadiran baik
oleh 2 (dua) orang Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang hadir
yakni sdr. Dirwansyah dan Ibu Nisbah juga jajaran sekretariat baik
sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Pihak terkait), kabag maupun
kasubag baik melalui telepon maupun pesan whatsapp, hal mana sangat
berbeda apabila pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Divisi Para
Teradu yang selalu mengkonfirmasi kehadiran para pimpinan sebelum
kegiatan dilaksanakan.
14. Bahwa menurut Para Teradu pelaksanaan Rapat Pleno penetapan PDPB
tidak perlu dibatalkan mengingat adanya ketentuan PKPU 1 Tahun 2025
Pasal Pasal 24 ayat 5 huruf b yang memungkinkan rapat Pleno dihadiri
secara daring oleh Para Teradu dan tetap sah karena memiliki dasar
hukum sesuai ketentuan tersebut dan terlebih lagi Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah telah menerbitkan saran perbaikan untuk
melaksanakan secara daring sesuai Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor : B-86/PM.00.01/K.ST/07/2025, Tanggal 4 Juli 2025,
Hal Saran Perbaikan.
15. Bahwa dalam hal Rapat Pleno tidak kuorum faktanya telah diatur dalam
PKPU 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Pasal 62 ayat 7 (tujuh) menyatakan “dalam hal rapat
pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) tidak tercapai
quorum, Rapat Pleno Terbuka ditunda Paling lama 3 (tiga) Jam” dan
selanjutnya ayat 8 “dalam hal rapat pleno terbuka telah ditunda
sebagaimana dimaksud pada ayat 7 (tujuh) dan tetap tidak tercapai
kuorum, Rapat Pleno terbuka dilanjutkan tanpa memperhatikan
kuorum.
Bahwa Faktanya ketentuan ini tidak dilakukan oleh sdr. Dirwansyah
dan Nisbah tetapi justru membubarkan forum rapat pleno dengan
alasan tidak kuorum.
16. Bahwa seyogyanya dengan adanya ketentuan PKPU 1 Tahun 2025 Pasal
25 ayat 5 huruf b, PKPU 8 Tahun 2019 Pasal 62 ayat 7 dan ayat 8 serta
Saran Perbaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : B-
86/PM.00.01/K.ST/07/2025, Tanggal 4 Juli 2025, apabila terjalin
komunikasi yang baik antar anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
maka ketiga Dasar Hukum tersebut sangat memadai untuk tetap
melakukan penetapan PDPB dihari yang sama yakni tanggal 4 Juli 2025
dengan dihadiri oleh Para Teradu secara daring terlebih lagi pada hari
yang sama, kegiatan yang serupa sampai dengan pada malam hari masih
terdapat KPU Provinsi yang melakukan Rapat Pleno secara daring. (Bukti
T-8: Rapat Pleno PDPB Daring di Provinsi lain)
17. Bahwa Pembatalan Pelaksanaan Penetapan PDPB karena tidak adanya
komunikasi yang baik antar sesama anggota KPU Provinsi Sulawesi
Tengah dalam konteks Kolektif kolegial nyatanya telah menuai kritik
publik pada media hariannegeri.com 1 yang menyatakan bahwa
seharusnya dapat dilaksanakan secara daring sesuai PKPU 1 Tahun
2025 Pasal 24 ayat 5 huruf b.
18. Bahwa oleh karena Rapat Pleno Penetapan PDPB tidak dapat
dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 4 Juli
2025 dan juga Saran Perbaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor: B-86/PM.00.01/K.ST/07/2025, Tanggal 4 Juli 2025 belum di
Tindaklanjuti, maka Teradu II menyarankan kepada Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan Rapat Koordinasi
untuk segera melaksanakan Rapat Pleno Penetepan PDPB dan
Tindaklanjut Saran Perbaikan Bawaslu.
19. Bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut selanjutnya Teradu I selaku
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, menerbitkan Surat Nomor :
201/PK.01-Und/72/1.2/2025, Hal undangan Rapat Pleno Tanggal 6
Juli 2025 ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Tengah, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Para Kabag dan Para
Kasub dilingkungan KPU Provinsi Sulawesi Tengah akan tetapi hanya
dihadiri oleh Para Teradu sementara Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Tengah an. Dirwansyah dan Nisbah, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi
Tengah, Para Kabag dan Para Kasub dilingkungan KPU Provinsi Sulawesi
Tengah Tidak hadir. Bahwa meskipun hanya dihadiri oleh Para Teradu,
Rapat Pleno tetap dilanjutkan dan diputuskan bahwa Rapat Pleno
Penetapan PDPB dilaksanakan pada hari Senin, 7 Juli 2025 Pkl. 14.00
Wita dengan terundang KPU Kabupaten/Kota dan stageholder. (Bukti T-
9 undangan Rapat Pleno Tanggal 6 Juli 2025)
20. Bahwa Rapat Pleno Penetapan PDPB pada akhirnya terlaksana tepat
pada hari Senin, 7 Juli 2025 Pkl. 14.00 Wita yang dihadiri oleh KPU
Kabupaten/Kota dan stageholder.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, terang dan jelas bahwa ketidak hadiran
Para Teradu, bukanlah kesengajaan dan telah ada upaya dari para Teradu
untuk tetap menghadiri Pleno PDPB secara daring pada tanggal 4 Juli 2025
serta Para Teradu Tetap melakukan upaya perbaikan dengan melakukan
penetapan pada tanggal 7 Juli 2025.
C. Tentang Para Teradu Telah mendapatkan sanksi dari KPU RI
1. Bahwa meskipun ketidak hadiran Para Teradu dalam Rapat Pleno
tanggal 4 Juli 2024 bukanlah kesengajaan melainkan karena ketidak
pastian waktu pelaksanaan Rapat Pleno melalui surat dinas KPU
sebagaimana disampaikan Kadiv Rendatin sdr. Dirwansyah dalam Rapat
Pleno tanggal 23 Juni 2025 sehingga perjalanan dinas dilaksanakan dan
Pembatalan Rapat Pleno PDPB karena disebabkan Tidak adanya
komunikasi yang baik antar sesama anggota KPU Provinsi Sulawesi
Tengah cukup alasan bagi Para Teradu membenarkan diri akan tetapi
karena Faktanya Rapat Pleno PDPB tidak dapat dilaksanakan dan telah
menjadi sorotan publik, maka dengan berpegang pada prinsip kolektif
kolegial Para Teradu telah mengakui kelalaian tersebut kepada Tim
Pemeriksa dalam Pengawas Internal KPU RI dan Para Teradu telah
menyampaikan permohonan maaf kepada Pimpinan KPU RI serta
kepada Publik atas peristiwa yang terjadi demikian halnya pada
persidangan ini kami memohon maaf atas terjadinya peristiwa tersebut.
2. Bahwa terkait dengan tertundanya Penetapan PDPB tanggal 4 Juli 2025,
KPU RI telah memberikan sanksi kepada Para Teradu sesuai Keputusan
KPU RI No. 814 Tahun 2025 Tentang Pemberian Sanksi kepada Ketua
merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode
Tahun 2023-2028 masing-masing sebagai berikut:
2.1. Risvirenol (Teradu I) diberikan sanksi Pemberhentian dari Jabatan
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
2.2. Chrsitian Adiputra Oruwo (Teradu II) diberikan sanksi Peringatan
Keras Tertulis
2.3. Darmiati diberikan sanksi Peringatan Keras tertulis.
3. Bahwa oleh karena Teradu I dikenakan Pemberhentian dari Jabatan
Ketua, maka Pada Tanggal 26 September 2025, telah dilakukan Rapat
Pleno Pemilihan Ketua Difinitif dan Telah Memilih Teradu III sebagai
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan selanjutnya telah ditetapkan
dengan Surat Keputusan KPU RI No. 869 Tentang Penetapan Ketua
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023-2028.
D. Penutup
Bahwa uraian jawaban Para Teradu ini, kami sampaikan bukan bertujuan
untuk membela diri akan tetapi murni berdasarkan situasi dan fakta yang
sebenarnya yang tentunya akan kami pertangungjawabkan baik kepada
Publik maupun kepada Tuhan yang Maha Esa.
Bahwa Para Teradu tetap meyakini bahwa Majelis Pemeriksa DKPP dapat
memahami fakta yang sebenarnya terjadi sehingga dapat dengan bijaksana
menilai Tindakan masing-masing Teradu I, Teradu II dan Teradu III apakah
benar-benar bertentangan dengan Prinsip Profesional dan Prinsip Tertib
sebagaimana didalilkan oleh Pengadu bahkan lebih dari itu jauh didalam
lubuk hati juga dapat menilai Tindakan Anggota KPU Provinsi yang lain
selain Para Teradu.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
DKPP merupakan Benteng Keadilan dan Penegak Etika Penyelenggara Pemilu
yang Bijaksana karenanya Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-8 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 BA Pleno Tanggal 23 Juni 2025;
T-2 Surat KPU Kabupaten Parigi Moutong;
T-3 Komunikasi Teradu II dengan Kadiv Teknis KPU RI;
T-4 Surat Tugas KPU Kabupaten Parigi Moutong;
T-5 Surat KPU Kabupaten Banggai;
T-6 Surat Tugas Kabupaten Banggai;
T-7 Tangkapan Layar WAG Tanggal 3 Juli 2025;
T-8 Rapat Pleno PDPB Daring di Provinsi lain.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 27 Oktober 2025 hadir
sebagai Pihak Terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.7.1] KPU RI
Bahwa sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu dengan Pengaduan Nomor: 195-P/L-DKPP/VIII/2025,
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 188-PKE-DKPP/VIII/2025, DKPP
dalam panggilan sidangnya pada pokoknya meminta KPU dalam kedudukan
pada perkara a quo sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan berkaitan
dengan kedatangan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk kepentingan
pengantaran laporan ke KPU RI, dimana waktunya bersamaan dengan Rapat
Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih
Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tahun 2025. Terhadap hal tersebut Pihak
Terkait menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Para Pengadu, pada
pokoknya Para Pengadu menguraikan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik karena tidak hadir dalam Pleno Penetapan
Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
Triwulan II Tahun 2025 yang dijadwalkan pada tanggal 4 Juli 2025 pukul
14.00 WITA, dimana ketidakhadiran Para Teradu dikarenakan perjalanan
dinas yang dilakukan oleh Para Teradu untuk mengantarkan laporan ke
Jakarta;
2. Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (4) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada
pokoknya mengatur bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih kepada KPU;
3. Bahwa mendasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2,
KPU Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan Laporan Tahapan Pemilu
Serentak Tahun 2024 ke KPU yang didampingi oleh KPU Provinsi Sulawesi
Tengah;
4. Bahwa Pihak Terkait menerima surat dinas dari KPU Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor 288/PL.02-SD/72/2/2025 tanggal 1 Juli 2025 perihal
Penyampaian Laporan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU
Kabupaten Parigi Moutong, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa KPU
Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten Parigi Moutong akan
menyampaikan Laporan Hasil Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024
pada tanggal 3 Juli 2025 (Bukti PT-1);
5. Bahwa Pihak Terkait menerima KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU
Kabupaten Parigi Moutong dalam agenda penyampaian Laporan Hasil
Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 pada tanggal 3 Juli 2025 yang
diwakili oleh Biro Teknis Penyelenggara Pemilu Sekretariat Jenderal KPU
(Bukti PT-2);
6. Bahwa berkaitan dengan ketidakhadiran Para Teradu dalam Pleno
Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
(PDPB) Triwulan II Tahun 2025, Pihak Terkait telah melakukan pengawasan
internal, dimana hasil dari pengawasan internal tersebut adalah Para Teradu
terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau
pakta integritas;
7. Bahwa hasil tindak lanjut dari pengawasan internal tersebut, Pihak Terkait
telah memberikan sanksi kepada Para Teradu melalui Keputusan KPU
Nomor 814 Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi kepada Ketua Merangkap
Anggota dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023-2028
tertanggal 18 September 2025 (Bukti PT-3), yaitu:
a. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Tengah kepada Teradu I selaku Ketua merangkap
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023-
2028;
b. Sanksi peringatan keras tertulis kepada Teradu II dan Teradu III selaku
Anggota Komisi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah
Periode 2023-2028.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait KPU RI melampirkan
bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 288/PL.02-
SD/72/2/2025 tanggal 1 Juli 2025 perihal Penyampaian
Laporan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU
Kabupaten Parigi Moutong;
PT-2 Daftar Hadir Penyampaian Laporan Pemilu dan Pemilihan
Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten Parigi Moutong tanggal
3 Juli 2025;
PT-3 Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025 tentang Pemberian
Sanksi kepada Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023-2028.
[2.7.2] ANGGOTA KPU PROVINSI SULAWESI TENGAH YANG TIDAK
DIADUKAN
[2.7.2.1] DIRWANSYAH
Bahwa dalam keterangan ini, Pihak Terkait menyampaian beberapa hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait melaksanakan, tugas, wewenang dan fungsi sesuai
dengan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024 diwilayah Provinsi Sulawesi Tengah;
2. Bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu
program strategis nasional KPU pasca tahapan Pemilihan Umum, Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota;
3. Bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih
Berkelanjutan Pasal (2) ayat (1) yang berbunyi “Penyelenggaraan PDPB harus
memenuhi prinsip: a. komprehensif; b. inklusif; c. akurat; d. mutakhir; e.
terbuka; f. responsive; g. partisipatif; h. akuntabel; i. perlindungan data
pribadi; j. fleksibel”.
Kemudian Pasal (3) berbunyi “PDPB bertujuan untuk: a. memelihara dan
memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara
berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan
berikutnya dan tetap menjamin kerahasiaan data; dan b. menyediakan data
dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara
komprehensif, akurat dan mutakhir’’.
Adapun Pasal (5) “Penyelenggara PDPB meliputi: a. KPU; b. KPU Provinsi; dan
c. KPU Kabupaten/Kota”
Selanjutnya Pasal (7) ayat (1) “Dalam Penyelenggaran PDPB, KPU Provinsi
bertugas: a. menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB; b.
mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau
tahapan pelaksanaan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota; c.
melakukan koordinasi dengan instansi lain dan antar satuan kerja KPU
diwilayah provinsi; d. melakukan rekapitulasi PDPB Tingkat provinisi; dan
mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB provinsi”.
Kemudian Pasal (9) ayat (1) berbunyi “Penyelenggaraan PDPB dilakukan
secara berjenjang”, Ayat (2) berbunyi “Penyelenggaran PDPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh : a. KPU Kabupaten/Kota paling
sedikit setiap 3 bulan sekali; b. KPU Provinsi paling sedikit setiap 6 bulan
sekali; c. KPU paling sedikit setiap 6 bulan sekali’’.
Bahwa kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan
oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah disampaikan baik melalui diskusi
formal maupun diskusi lepas, antara lain Pihak terkait dapat sampaikan
beberapa kronologis sebagai berikut:
1. Pada saat akan menghadiri kegiatan Rapim di Yoyakarta tanggal 17 juni
2025, saat dalam perjalanan dari bandara ke hotel tempat kegiatan, terdapat
percakapan secara tidak formal, dimana Divisi Hukum dan Pengawasan KPU
Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Darmiati bertanya kepada Divisi Rendatin
Bapak Dirwansyah tentang pelaksanaan PDPB, bagaimana tentang
pelaksanaan PDPB itu, lalu Divisi Rendatin menjelaskan bahwa tentang
proses PDPB di Kabupaten/Kota meskipun tidak ada anggarannya tapi
Kabupaten/Kota tetap dikoordinir dan tetap bekerja melaksanakan Rapat
Pleno PDPB pada tanggal 2 juli 2025 dan dilaksanakan di Provinsi pada
tanggal 4 juli 2025. Meskipun pembicaraan itu tidak formal, namun sudah
tersampaikan bahwa PDPB akan dilaksanakan di Tingkat Kabupaten/Kota
dan Provinsi dan secara formal disampaikan oleh Divisi Rendatin bahwa
Rapat Pleno Kabupaten/Kota tetap dilaksanakan tanggal 2 juli 2025 dan
Rapat Pleno Provinsi tetap dilaksanakan tanggal 4 juli 2025,
2. Pada hari senin tanggal 23 juni 2025, dilaksanakan Rapat Pleno rutin,
dengan agenda dari Divisi Rendatin, menyampaikan kalau untuk data
berkelanjutan masih dalam proses, saat ini disampaikan ke Kabupaten Kota
untuk intens melakukan koordinasi menjelang Rapat Pleno Triwulan Ke-2,
hasil dari rakor kemarin di Yogyakarta, bahwa untuk Kabupaten Kota di
tanggal 2, kemudian di Provinsi ditanggal 4 juli, tapi tadi tinggal menunggu
surat edarannya, sehari dua hari kami akan rakor melalui zoom meeting
bersama Komisioner dan Operator Kabupaten Kota menginventarisir sejauh
mana Kabupaten Kota melaksanakan progress PDPB,
3. Pada hari rabu tanggal 2 juli 2025, pukul 13.40 wita, Kabag Rendatin Ibu
Suhriati bersama staf sdr. Anfasa mengantar surat undangan kegiatan rakor
tujuan ke Kabupaten/Kota, Stakeholder dan internal ke ruangan Ketua KPU
Provinsi Sulawesi Tengah Bapak Risvirenol, yang pada saat itu beliau
bersama salah seorang anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Divisi Teknis
Penyelenggara Pemilu Bapak Christian Adiputra Oruwo. Pada saat itu ketua
KPU Provinsi Sulawesi Tengah mendatangani surat tersebut, dimana Kabag
Rendatin menjelaskan maksud dan tujuan tersebut kepada beliau, bahwa
akan dilaksanakan kegiatan Rakor Sinkronisasi Validasi dan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi PDPB Prov. Sulteng Semester Ke-1 Tahun 2025 yang
dilaksanakan oleh bagian Data dan Informasi pada hari jumat tanggal 4 juli
2025, yaitu pukul 09.00 wita dilaksanakan sinkronisasi data terlebih dahulu
bersama dengan KPU Kabupaten/Kota dan stakeholder dan pada pukul
14.00 wita setelah sholat jumat langsung dilaksanakan rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2025. Kasubag Data dan Informasi
Bapak Icuk Setiawan juga sudah mengirimkan surat undangan internal ke
Group Whatsapp Pimpinan KPU Prov. Sulteng pada hari kamis tanggal 3 juli
pukul 10.11 wita.
4. Pada hari rabu tanggal 2 juli 2025, surat undangan untuk Kabupaten/Kota
langsung di pdf dan dibagikan ke Group Sidalih Se-Sulteng pukul 15.34 wita
dan untuk surat undangan ke Stakeholder pada pukul 16.30 wita, surat
tersebut diamplopkan dan didistribusikan pada hari kamis tanggal 3 juli
2025.
5. Pada hari rabu tanggal 2 juli 2025, pihak terkait menyampaikan keberatan
kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah perihal salah satu anggota KPU
Kabupaten Parigi Moutong Ketua Divisi Rendatin meminta izin kepada Pihak
Terkait akan berangkat ke Jakarta untuk mengantarkan Laporan PSU pada
tanggal 3 juli 2025. Pada waktu tersebut Ketua KPU Provinsi Sulawesi
Tengah hanya diam dan tidak menjawab penyampaian dari Pihak Terkait.
Maksud Pihak Terkait menyampaian hal tersebut agar Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Tengah dapat menegur yang bersangkutan bahwa menhadiri rapat
pleno terbuka PDPB diprovinsi lebih penting daripada mengantar Laporan
PSU yang jadwalnya tentative (bukan tahapan).
[2.7.2.2] NISBAH
Bahwa dalam keterangan ini, Pihak Terkait menyampaikan sebagai berikut:
A. Kewenangan KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
1. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum pada:
Pasal 15 huruf e yang berbunyi
“Tugas KPU Provinsi memutakhirkan data Pemilih berdasarkan Data
Pemilu Terakhir dengan memperhatikan Data Kependudukan yang
disiapkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai Daftar Pemilih”
Pasal 17 huruf l yang berbunyi:
“KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara
data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan Data
Kependudukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan”
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun
2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Pelaksanaan
Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Pasca
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada:
Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi:
(1) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi bertugas:
b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di provinsi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
d. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan
menyampaikannya kepada KPU;
e. melaksanakan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang
disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya
sebagai daftar Pemilih;
Pasal 20 ayat (3) yang berbunyi:
(3) Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi Wajib:
l. melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara
berkelanjutan kependudukan sesuai dengan dengan
memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan-
undangan;
Pasal 60 yang berbunyi:
(1) Pengambilan keputusan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat Pleno.
(2) Jenis Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Rapat Pleno tertutup;
b. Rapat Pleno terbuka;
c. dan Rapat Pleno rutin.
Pasal 62 yang berbunyi:
(1) Rapat Pleno terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(2) huruf b merupakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh:
a. Peserta Pemilu;
d. anggota KPU, anggota KPU Provinsi, atau anggota KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
e. Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, atau
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya;
f. pemangku kepentingan terkait.
(2) Rapat Pleno terbuka dilaksanakan untuk mengambil keputusan
yang terkait dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara,
penetapan hasil Pemilu atau Pemilihan, serta tahapan Pemilu atau
Pemilihan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan yang mengatur tentang Pemilu dan Pemilihan.
(4) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya menyampaikan undangan dan agenda Rapat Pleno
terbuka KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Rapat
Pleno dilaksanakan.
(5) Rapat Pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh ketua KPU, ketua KPU Provinsi, atau ketua KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 67 yang berbunyi:
(1) Rapat Pleno KPU Provinsi sah dalam hal:
a. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri
oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi yang
dibuktikan dengan daftar hadir.
B. Jawaban Pihak Terkait Perihal Pokok Aduan Pengadu.
1. Bahwa Pihak Terkait mempedomani Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta melaksanakan tugas,
wewenang, dan fungsi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12
Tahun 2023.
2. Bahwa Pihak Terkait pada Rapat Pleno Rutin hari senin tanggal 23 juni
2025 mengetahui rencana akan dilaksanakan kegiatan Rakor
Sinkronisasi Validasi Data dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB
Provinsi Sulawesi Tengah Semester Ke-1 Tahun 2025 sesuai dengan
penyampaian Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin)
setelah mengikuti Rakor yang sama di Yogyakarta, bahwa untuk
Kabupaten Kota dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2025 dan kemudian
di KPU Provinsi pada tanggal 4 Juli 2025.
3. Bahwa pihak terkait sesuai undangan Rakor dan Rapat Pleno terbuka
KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 4 juli 2025 hadir mengikuti
Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Validasi Data dan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Provinsi Sulawesi Tengah
Semester Ke-1 Tahun 2025 dengan peserta KPU Kabupaten/Kota se-
Sulawesi Tengah dan Stakeholder yang menjadi Undangan.
4. Bahwa pada pukul 09.00 Rapat Koordinasi dimulai dipimpin oleh Kadiv
Rendatin dengan diawali terlebih dahulu melakukan Sinkronisasi dan
Validasi Data bersama dengan KPU Kabupaten/Kota dan pihak Terkait
yang kemudian di tutup setelah mendengar seluruh Presentasi dari
KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah dan Tanggapan dari
Stakeholder.
5. Bahwa sebelum Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Validasi Data
ditutup Kadiv. Rendatin menyampaikan bahwa kegiatan akan
dilanjutkan dengan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester
I Tahun 2025 pada pukul 14.00 wita setelah selesai Shalat Jum’at.
6. Bahwa setelah melakukan konfirmasi pada Sekretariat Bagian
Rendatin terkait Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB
Semester I Tahun 2025, pihak terkait mendapat Informasi Bahwa
Rapat Pleno Terbuka Kemungkinan Tidak dapat dilaksanakan Karena
Pimpinan Rapat Tidak Qorum disebabkan Ketua dan 2 (dua) anggota
Komisioner tidak berada ditempat karena sedang melakukan
perjalanan dinas ke Jakarta untuk mendampingi KPU Kabupaten Parigi
Mautong dan KPU Kabupaten Banggai menyampaikan Laporan Hasil
PSU.
7. Bahwa pada pukul 14.00 setelah shalat Jum’at, Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi PDPB akhirnya tidak dapat dilaksanakan karena tidak
mencapai Qorum sehingga Kadiv. Rendatin Menyampaikan
permohonan Maaf kepada Stakeholder dan KPU Kabupaten/Kota
bahwa Rapat Pleno Terbuka di Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah
di Tunda dan akan dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan
Pimpinan KPU RI khusus Kadiv. Data dan Informasi.
[2.7.3] BAWASLU PROVINSI SULAWESI TENGAH
Bahwa setelah membaca secara cermat dan mempelajari secara seksama dari poin
ke poin seluruh isi pengaduan yang diajukan oleh Pengadu dalam register Perkara
Nomor: 188-PKE-DKPP/VIII/2025, maka perkenankanlah Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Pihak Terkait untuk menyampaikan
keterangan secara tertulis, sebagai berikut:
Keterangan Pihak Terkait atas supervisi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
terkait dengan pelaksanaan Pengawasan Rekapitulasi Pemuktahiran Data
Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 oleh KPU Provinsi
Sulawesi Tengah
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam melaksanakan Pengawasan
Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan di tahun 2025,
berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu R.I. Nomor 29 Tahun 2025 Tentang
Pengawasan Penyusunan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan tertanggal
12 Juni 2025 (Bukti PT.2-1), yang pada pokoknya memerintahkan Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan Pencegahan,
melakukan Pengawasan Langsung, melakukan Uji Petik, memperkuat
Pengawasan Partisipatif dan melakukan Tindaklanjut Hasil Pengawasan.
2. Bahwa dalam menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu R.I. diatas, Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan Surat Pencegahan sebagai berikut:
(Bukti PT.2-2),
a. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor B-
80/PM.00.01/K.ST/07/2025 Perihal Imbauan tertanggal 30 Juni 2025 yang
ditujukan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah, yang pada pokoknya
mengingatkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025
dan memaksimal sosialisasi serta koordinasi lembaga pada pemuktahiran
data pemilih berkelanjutan.
b. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor B-
87/PM.00.01/K.ST/07/2025 Perihal Imbauan tertanggal 07 Juli 2025 yang
ditujukan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah, yang pada pokoknya
mengingatkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025
dan melaksanakan Rapat Pleno Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan
sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
3. Bahwa dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan Surat
Perihal Penyampaian tertanggal 30 Juni 2025 (Bukti PT.2-3), yang pada
pokoknya agar Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Pencegahan, melakukan
Pengawasan Langsung, melakukan Uji Petik, memperkuat Pengawasan
Partisipatif dan melakukan Tindaklanjut Hasil Pengawasan serta menggunakan
alat kerja pengawasan dan menyampaikan hasilnya kepada Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah.
Keterangan Pihak Terkait atas Pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno
Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih
Berkelanjuran (PDPB) Triwulan II 2025
1. Bahwa berdasarkan Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 190/PL.02-
Und/72/2/2025 perihal Undangan tertanggal 02 Juli 2025, Tim Fasilitasi
Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Pengawasan
pada Jumat, 04 Juli 2025 di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan
agenda Rapat Koordinasi Sinkronisasi Validasi dan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester Ke-I tahun
2025 tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah, yang hasil pengawasannya
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
001/LHP/PM.01.01/VII/2025 tertanggal 04 Juli 2025, yang pada pokoknya
memuat hal sebagai berikut: (Bukti PT.2-4),
a. Pada rapat tersebut dihadiri Pimpinan Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Tengah, KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Sulawesi Tengah pengampuh
divisi Data dan Informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Provinsi Sulawesi Tengah, TNI, Polri, Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah,
Kemenkumham bagian Lembaga Permasyarakatan, Badan Pusat Statistik
Provinsi Sulawesi Tengah serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang
diwakili Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bagian
Pengawasan dan Staf.
b. KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah melakukan
penyampaian/pemaparan hasil Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan
Triwulan II di tingkat Kabupaten/Kota dan dilanjutkan penyampaian
masukan/saran dari pihak yang hadir dalam rapat termasuk Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah.
c. Pada rapat pleno terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemuktahiran Data
Pemilih Berkelanjutan Provinsi Sulawesi Tengah Semester I Tahun 2025,
hanya dihadiri oleh 2 Pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Tengah yakni Ibu
Nisbah dan Pak Dirwansyah sehingga tidak korum untuk pengambilan
keputusan, maka dilakukan sinkronisasi, dan dilanjutkan penundaan rapat
pleno. Atas hal tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
menyampaikan rapat pleno tidak seharusnya ditunda karena tidak korum,
seharusnya diikuti dan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Bahwa berdasarkan Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 205/PL.02-
Und/72/2/2025 perihal Undangan tertanggal 07 Juli 2025, Tim Fasilitasi
Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Pengawasan
pada Senin, 07 Juli 2025 di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan
agenda Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih
Berkelanjutan Semester Ke-I tahun 2025 tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah,
yang hasil pengawasannya dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
Pemilu Nomor 002/LHP/PM.01.01/VII/2025 tertanggal 07 Juli 2025, yang
pada pokoknya memuat hal sebagai berikut: (Bukti PT.2-5),
a. Pada rapat tersebut dihadiri Ketua dan seluruh Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Tengah, KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah, TNI, Polri,
Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pusat Statistik Provinsi
Sulawesi Tengah, Kantor Wilayah Dirjen Permasyarakatan Provinsi Sulawesi
Tengah serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bagian Pengawasan dan Staf.
b. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah membuka rapat pleno dan
penyampaian permohonan maaf karena tidak hadir pada rapat pleno
sebelumnya, dengan dilanjutkan pemaparan data Rekap Pemilih
Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Provinsi Sulawesi Tengah, yang
kemudian Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa data
yang dipaparkan telah sesuai dengan hasil sinkronisasi yang dihimpun pada
rapat sebelumnya.
c. Selanjutnya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah membacakan Berita Acara
KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 101/PP.07-BA/72/3/2025 Tentang
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2025 tertanggal
07 Juli 2025, dengan dilanjutkan penandatangan Berita Acara dan
Penyerahan Salinan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 24
Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih
Berkelanjutan Provinsi Sulawesi Tengah Semester I Tahun 2025 tertanggal
07 Juli 2025, kepada seluruh peserta rapat yang hadir.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT.2-1 Surat Edaran Bawaslu R.I. Nomor 29 Tahun 2025 Tentang
Pengawasan Penyusunan Pemuktahiran Data Pemilih
Berkelanjutan.
PT.2-2 1. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor B-
80/PM.00.01/K.ST/07/2025 Perihal Imbauan
tertanggal 30 Juni 2025;
2. Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor B-
87/PM.00.01/K.ST/07/2025 Perihal Imbauan
tertanggal 07 Juli 2025.
PT.2-3 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Perihal
Penyampaian tertanggal 30 Juni 2025.
PT.2-4 1. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
001/LHP/PM.01.01/VII/2025 tertanggal 04 Juli 2025;
2. Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 190/PL.02-
Und/72/2/2025 perihal Undangan tertanggal 02 Juli
2025.
PT.2-5 1. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
002/LHP/PM.01.01/VII/2025 tertanggal 07 Juli 2025;
2. Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 205/PL.02-
Und/72/2/2025 perihal Undangan tertanggal 07 Juli
2025;
3. Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
101/PP.07-BA/72/3/2025 Tentang Rekapitulasi Daftar
Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2025
tertanggal 07 Juli 2025;
4. Salinan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi
Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Provinsi
Sulawesi Tengah Semester I Tahun 2025 tertanggal 07
Juli 2025.
[2.7.4] SEKRETARIS KPU PROVINSI SULAWESI TENGAH
Bahwa dalam keterangan ini, Pihak Terkait menyampaikan sebagai berikut:
A. Tugas, Fungsi dan Kewenangan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi
Tengah
1. Bahwa berdasarkan Pasal 193 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan
Organiosasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang
berbunyi:
“Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192
ayat (2) mempunyai tugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis dan administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam
menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan
Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan
Keputusan KPU Provinsi;
f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan
dan pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan
g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
2. Bahwa berdasarkan Pasal 194 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi:
“Sekretariat KPU Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 193, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di
lingkungan KPU Provinsi;
b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan
Pemilu kepada KPU Provinsi;
c. Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan,
perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di
lingkungan KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi;
d. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi;
e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan
Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. pelaksanaan dokumentasi informasi hukum, hubungan
masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;
g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data
serta penyusunan laporan kegiatan KPU Provinsi; dan
h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Provinsi.”
3. Bahwa berdasarkan Pasal 195 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi:
“Sekretariat KPU Provinsi dalam menjalankan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan Pasal 194, mempunyai
wewenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan
Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang
ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
4. Bahwa Pihak Terkait melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020
tentang Tugas Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020
tentang Tugas Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota.
B. Keterangan Pihak Terkait Perihal Pokok Aduan Pengadu.
1. Bahwa Perjalanan Dinas dalam rangka pengantaran laporan tahapan
Pemilihan ke KPU Republik Indonesia di Jakarta yang dilaksanakan oleh
Teradu I dan Teradu II berdasarkan Surat Ketua KPU Kabupaten Parigi
Moutong Nomor 554/PR.04-SD/K/7208/2/2025 tanggal 25 Juni 2025
perihal Permohonan Pendampingan (Bukti PT.3-1) dan Teradu III
berdasarkan Surat Ketua KPU Kabupaten Banggai Nomor 415.a/PP.02-
SD/7201/2025 tanggal 1 Juli 2025 perihal Permohonan Pendampingan
(Bukti PT.3-2).
2. Bahwa sesuai dengan lazimnya perjalanan dinas yang berdasarkan
permohonan KPU Kabupaten/Kota, pembiayaan perjalanan dinas
sebagaimana dimaksud difasilitasi oleh Satuan Kerja KPU
Kabupaten/kota yang mengajukan permohonan pendampingan kepada
KPU Provinsi.
3. Bahwa pembiayaan perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III tidak difasilitasi menggunakan anggaran KPU
Provinsi Sulawesi Tengah melainkan difasilitasi oleh KPU Kabupaten
Parigi Moutong untuk Teradu I dan Teradu II (Bukti PT.3-3) dan Teradu
III difasilitasi oleh KPU Kabupaten Banggai (Bukti PT.3-4).
C. Kesimpulan Pihak Terkait
Berdasarkan uraian yang telah diuraikan dalam jawaban di atas, Pihak
Terkait memberikan Kesimpulan atas Jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III dalam rangka pengantaran laporan tahapan Pemilihan ke
KPU Republik Indonesia di Jakarta tidak difasilitasi menggunakan
anggaran KPU Provinsi Sulawesi Tengah melainkan difasilitasi oleh KPU
Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Kabupaten Banggai; dan
2. Pihak terkait selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah
telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT.3-1 Surat Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor
554/PR.04-SD/K/7208/2/2025;
PT.3-2 Surat Ketua KPU Kabupaten Banggai Nomor 415.a/PP.02-
SD/7201/2025;
PT.3-3 Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor
285.PD/RT.02.1-ST/7208/2025;
PT.3-4 Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Banggai Nomor 648/
ST/7201/2024.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu
selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya tidak hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Provinsi Sulawesi Tengah
Tahun 2025 pada tanggal 4 Juli 2025 Pukul 09:00 Wita bertempat di Aula KPU
Provinsi Sulawesi Tengah, dimana agenda tersebut wajib dihadiri oleh Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah in casu Para Teradu. Bahwa alasan Para
Teradu tidak mengikuti Rapat Pleno a quo dikarenakan Para Teradu sedang
melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta guna mendampingi KPU Kabupaten
Parigi Moutong dan KPU Kabupaten Banggai untuk melaporkan hasil
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Tahun 2024 kepada KPU RI.
Berdasarkan kejadian tersebut sehingga Rapat Pleno Terbuka Penetapan
Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Provinsi
Sulawesi Tengah Tahun 2025 pada tanggal 4 Juli 2025 Pukul 14.00 Wita yang
telah dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah
dan Stakeholder tidak jadi diselenggarakan karena Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Tengah yang hadir tidak kuorum. Berdasarkan hal tersebut,
Para Teradu diduga telah bertindak tidak Profesional dan tidak Tertib sehingga
melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan
tegas. Para Teradu menjelaskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
(PDPB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal
20 huruf l, Pasal 201 ayat (8), Pasal 202 ayat (1) dan Pasal 204 ayat (1).
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167
ayat (4) mengatur tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai pada tahapan
perencanaan dan diakhiri dengan tahapan pengucapan sumpah janji Presiden
dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang secara detail diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu yang dimulai pada tanggal
14 Juni 2022 dan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024. Bahwa Pemutakhiran
Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan kewajiban yang diperintahkan
oleh Undang-Undang diluar Tahapan Pemilu sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 17 huruf l
“melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan
dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-
undangan” yang mana terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan diatur
lebih lanjut dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data
Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan hal tersebut terang dan jelas bahwa
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bukanlah Tahapan Pemilu, tetapi
merupakan kewajiban KPU Provinsi Provinsi Sulawesi Tengah selain kewajiban
menyelenggarakan Tahapan Pemilu.
Bahwa Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah yang terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa Tahapan Pemilihan
diatur juga dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang dimulai dengan tahapan
persiapan pada tanggal 26 Januari 2024 dan berakhir pada tahapan pengesahan
calon terpilih yakni paling lama 5 hari setelah KPU menerima Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK). Bahwa KPU Kabupaten Banggai melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
171/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 dan tahapan berakhir
pada tanggal 8 Mei 2025 dan KPU Kabupaten Parigi Moutong yang
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 dan
tahapan berakhir pada tanggal 12 Mei 2025. Bahwa dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 13 huruf o “Tugas dan Wewenang
KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota meliputi: huruf o “melaporkan hasil pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota kepada menteri melalui Gubernur
dan kepada KPU Melalui KPU Provinsi” dan Pasal 14 huruf e “KPU
Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota wajib” huruf e “menyampaikan laporan pertangungjawaban
semua kegiatan penyelenggaraan pemilihan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota kepada menteri melalui gubernur dan kepada
KPU Melalui KPU Provinsi”. Berdasarkan ketentuan tersebut terang dan jelas
bahwa menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemilu merupakan tugas dan
kewenangan serta kewajiban tahapan.
Bahwa ketidakhadiran Para Teradu pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan
Hasil Rekapitulasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II
Tahun 2024, Pada tanggal 4 Juli 2025, bukanlah karena lebih mengutamakan
Perjalanan Dinas sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Berdasarkan Berita
Acara Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 23 Juni 2025,
Pelaksanaan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) direncanakan
pada tanggal 4 Juli 2025 dan menunggu Surat Edaran dari KPU RI dan
direncanakan akan dilakukan melalui zoom meeting (vide Bukti T-1).
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2025 KPU Kabupaten Parigi Moutong
menyampaiakan permohonan pendampingan penyampaian Laporan
Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan ke KPU RI kepada KPU Provinsi Sulawesi
Tengah (vide Bukti T-2). Menindaklanjuti permohonan pendampingan a quo,
selanjutnya Teradu I meminta Teradu II untuk terlebih dahulu berkonsultasi
dengan Ketua Divisi Teknis KPU RI untuk konfirmasi kesediaannya untuk
menerima secara langsung Laporan KPU Kabupaten Parigi Moutong. Pada
tanggal 25 Juni 2025 Teradu II menghubungi Ketua Divisi Teknis KPU RI dan
bersedia menerima langsung pada pada tanggal 26 Juni 2025, namun pada
tanggal tersebut tidak tersedia penerbangan maka penyampaian laporan akan
diterima pada tanggal 3 Juli 2025 (vide Bukti T-3). Selanjutnya berdasarkan
Surat Tugas Nomor 285.PD/RT.02.1-ST/7208/2025 tertanggal 2 Juli 2025
Teradu I dan Teradu II melakukan perjalanan dinas pada tanggal 3 s.d. 5 Juli
2025 (vide Bukti T-4).
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2025, KPU Kabupaten Banggai menyampaikan
permohonan pendampingan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat
Nomor 415.a/PP.02-SD/7201/2025 perihal Permohonan Pendampingan (vide
Bukti T-5). Selanjutnya Teradu III melakukan pendampingan pada tanggal 3 s.d.
5 Juli 2025 melalui Surat Tugas 648/ST/7201/2024 tanggal 3 Juli 2025 (vide
Bukti T-6).
Bahwa sampai dengan tanggal 2 Juli 2025, Ketua Divisi Rendatin KPU
Sulawesi Tengah atas nama Dirwansyah in casu Pihak Terkat tidak memberikan
informasi lebih lanjut mengenai kepastian pelaksanaan Rapat Pleno PDPB
termasuk Surat Dinas dari KPU sebagaimana disampaikan dalam Rapat Pleno
tanggal 23 Juni 2025. Sehingga berdasarkan hal tersebut karena tidak ada
kepastian Pelaksanaan Rapat Pleno PDPB, maka Teradu I dan Teradu II
melaksanakan Perjalanan Dinas mendampingi KPU Kabupaten Parigi Moutong
dan Teradu III melakukan Perjalanan Dinas mendampingi KPU Kabupaten
Banggai dan berangkat pada tanggal 3 Juli 2025 Pukul 07.00 Wita dengan biaya
Perjalanan Dinas sepenuhnya dibebankan kepada DIPA KPU Kabupaten Parigi
Moutong dan KPU Kabupaten Banggai.
Bahwa Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan PDPB
disampaikan Kasubbag Rendatin KPU Provinsi Sulawesi Tengah di WhatsApp
Group KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 3 Juli 2025 Pukul 10.11 Wita
yang mana pada waktu itu Para Teradu sudah dalam perjalanan ke Jakarta dan
setelahnya tidak terdapat informasi lagi mengenai pelaksanaan Rapat Pleno a
quo (vide Bukti T-7).
Para Teradu mengetahui adanya permasalahan terkait pelaksanaan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan PDPB pada tanggal 4 Juli 2025 Pukul
14.37 WIB, ketika Ketua Divisi Rendatin KPU RI menyampaikan permasalahan
tersebut melalui Whatsapp Group KPU Provinsi se-Indonesia. Selanjutnya
Teradu II menghubungi Teradu I dan menyarankan agar Rapat Pleno Penetapan
PDPB dihadiri daring karena dimungkinkan untuk dilaksanakan sebagaimana
diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, Pasal 24 ayat 5 huruf b. Selanjutnya
Teradu I menghubungi Ketua Divisi Rendatin KPU Provinsi Sulawesi Tengah atas
nama Dirwansyah untuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan PDPB dengan
dihadiri oleh Para Teradu secara daring, namun hal tersebut tidak dapat
dilaksanakan karena menunggu hasil konsultasi dengan Ketua Divisi Rendatin
KPU RI dan selanjutnya Rapat Pleno a quo sudah terlanjur dibubarkan. Bahwa
Para Teradu sama sekali tidak dihubungi untuk sekadar diingatkan atau
dikonfirmasi kehadiran baik oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang
hadir, yakni atas nama Dirwansyah dan Nisbah, juga dari jajaran Sekretariat
KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Bahwa
pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan PDPB tidak perlu dibatalkan mengingat
adanya ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 24 ayat 5 huruf b yang
memungkinkan Rapat Pleno dihadiri secara daring oleh Para Teradu dan tetap
sah karena memiliki dasar hukum sesuai ketentuan tersebut, terlebih lagi Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan saran perbaikan
untuk melaksanakan secara daring melalui Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor B-86/PM.00.01/K.ST/07/2025, tanggal 4 Juli 2025, Perihal
Saran Perbaikan.
Bahwa dalam hal Rapat Pleno tidak kuorum faktanya telah diatur dalam
PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Pasal 62 ayat 7 (tujuh) menyatakan “dalam hal rapat pleno terbuka sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 (satu) tidak tercapai quorum, Rapat Pleno Terbuka ditunda
Paling lama 3 (tiga) Jam” dan selanjutnya ayat 8 “dalam hal rapat pleno terbuka
telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat 7 (tujuh) dan tetap tidak tercapai
kuorum, Rapat Pleno terbuka dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum”. Namun
Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah atas nama Dirwansyah dan
Nisbah justru membubarkan forum Rapat Pleno dengan alasan tidak kuorum.
Bahwa apabila merujuk ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 25
ayat 5 huruf b, PKPU 8 Tahun 2019 Pasal 62 ayat 7 dan ayat 8 serta Saran
Perbaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
B-86/PM.00.01/K.ST/07/2025, tanggal 4 Juli 2025, apabila terjalin komunikasi
yang baik antar anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah maka ketiga Dasar
Hukum tersebut sangat memadai untuk tetap melakukan penetapan PDPB
dihari yang sama yakni tanggal 4 Juli 2025 dengan dihadiri oleh Para Teradu
secara daring terlebih lagi pada hari yang sama, kegiatan yang serupa sampai
dengan pada malam hari masih terdapat KPU Provinsi yang melakukan Rapat
Pleno secara daring (vide Bukti T-8).
Selanjutnya menindaklanjuti tidak dilaksanakanannya Rapat Pleno
Penetapan PDPB pada tanggal 4 Juli 2025 dan Saran Perbaikan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: B-86/PM.00.01/K.ST/07/2025, Tanggal 4 Juli
2025, Teradu II kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk
melakukan Rapat Koordinasi untuk segera melaksanakan Rapat Pleno
Penetepan PDPB dan Tindaklanjut Saran Perbaikan Bawaslu. Selanjutnya
Teradu I menerbitkan Surat Nomor 201/PK.01-Und/72/1.2/2025, Perihal
Undangan Rapat Pleno tanggal 6 Juli 2025 ditujukan kepada Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi
Tengah, namun Rapat Pleno tersebut hanya dihadiri oleh Para Teradu. Bahwa
meskipun hanya dihadiri oleh Para Teradu, Rapat Pleno tetap dilanjutkan dan
diputuskan bahwa Rapat Pleno Penetapan PDPB dilaksanakan pada tanggal 7
Juli 2025 Pukul 14.00 Wita dengan terundang KPU Kabupaten/Kota dan
stakeholder (vide Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 7 Juli 2025 dilaksanakan
Rapat Pleno Penetapan PDPB dan dihadiri KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi
Sulawesi Tengah dan stakeholder.
Bahwa akibat tertundanya Penetapan PDPB oleh KPU Provinsi Sulawesi
Tengah tanggal 4 Juli 2025, KPU RI telah memberikan sanksi kepada Para
Teradu yang tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 814 Tahun 2025 tentang
Pemberian Sanksi kepada Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Tengah Periode Tahun 2023-2028 masing-masing sebagai berikut:
1. Risvirenol diberikan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU
Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Chrsitian Adiputra Oruwo diberikan sanksi Peringatan Keras Tertulis;
dan
3. Darmiati diberikan sanksi Peringatan Keras tertulis.
Bahwa karena Teradu I diberhentikan dari jabatan Ketua, maka pada
tanggal 26 September 2025 dilakukan Rapat Pleno Pemilihan Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Tengah Definitif dan memilih Teradu III sebagai Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Tengah dan selanjutnya telah ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU
RI Nomor 869 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Tengah Periode 2023-2028.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok aduan Para Pengadu,
DKPP terlebih dahulu perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I dan
Teradu III selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023
s.d. 2028. Bahwa pada tanggal 18 September 2025 Taradu I telah dijatuhi sanksi
oleh KPU RI, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 814 Tahun 2025 tentang
Pemberian Sanksi kepada Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Tengah Periode Tahun 2023 s.d. 2028. KPU RI menjatuhkan Sanksi
Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah kepada
Teradu I. Selanjutnya pada tanggal 26 September 2025 Para Teradu bersama
Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Rapat Pleno
Pemilihan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan memutuskan Darmiati in
casu Teradu III sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan ditetapkan
melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 869 Tahun 2025 tentang Penetapan
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023-2028.
Oleh karena itu DKPP akan mempertimbangkan kedudukan Teradu I dalam
perkara ini sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dan Teradu III dalam
perkara ini sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode Tahun 2023
s.d. 2028.
[4.3.2] Menimbang bahwa berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka
[4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 Juni
2025 Para Teradu bersama Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
yang tidak diadukan melaksanakan Rapat Pleno Rutin untuk membahas
Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang
direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2025 sembari menunggu
Surat Edaran dari KPU RI untuk memastikan apakah kegiatan a quo dilakukan
secara daring melalui zoom meeting bersama Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah dan Operator untuk
menginventarisir progres PDPB sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 75/PK.01-BA/72/1.2/2025 tentang Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi
Sulawesi Tengah.
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2025, KPU Kabupaten Parigi Moutong
menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 554/PR.04-
SD/K/7206/2/2025 perihal permohonan pendampingan penyampaian Laporan
Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ke KPU RI (vide
Bukti T-2). Menindaklanjuti permohonan pendampingan a quo, selanjutnya
Teradu I meminta Teradu II untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Ketua
Divisi Teknis KPU RI atas nama Idham Kholik untuk mengkonfirmasi
kesediaannya menerima secara langsung laporan KPU Kabupaten Parigi
Moutong. Bahwa hasil konsultasi Teradu II dengan Ketua Divisi Teknis KPU RI
bersedia menerima langsung pada tanggal 26 Juni 2025, namun pada tanggal
tersebut tidak tersedia penerbangan ke Jakarta, maka penyampaian laporan
akan diterima pada tanggal 3 Juli 2025 (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 1
Juli 2025, KPU Kabupaten Banggai juga menyampaikan permohonan
pendampingan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan
Laporan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ke KPU RI melalui Surat
Nomor 415.a/PP.02-SD/7201/2025 tertanggal 1 Juli 2025, perihal Permohonan
Pendampingan (vide Bukti T-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 Juli
2025, Pihak Terkait Suhriati selaku Kabag Rendatin KPU Provinsi Sulawesi
Tengah dan Staf atas nama Anfasa menyampaikan draf surat undangan kegiatan
Rapat Koordinasi Sinkronisasi Validasi dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester Ke-1 Tahun 2025 Tingkat
Provinsi Sulawesi Tengah kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah in casu
Teradu I untuk ditandatangani. Bahwa surat undangan a quo ditujukan kepada
KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah, stakeholder, dan internal
KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Bahwa pada saat menyampaikan surat
undangan a quo disaksikan oleh Teradu II, karena pada waktu bersamaan,
Teradu II sedang berada di ruangan Teradu I. Bahwa Pihak Terkait Kabag
Rendatin KPU Provinsi Sulawesi Tengah a.n. Suhriati juga telah menyampaikan
maksud dan tujuan serta waktu pelaksanaan rapat pleno terbuka PDPB kepada
Teradu I, yakni akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2025 pukul 09.00 Wita.
Selanjutnya Teradu I menandatangani surat undangan a quo. Bahwa pada
tanggal 3 Juli 2025 Pukul 10.11 Wita, Kasubbag Data dan Informasi KPU
Provinsi Sulawesi Tengah atas nama Icuk Setiawan mengirimkan softfile Surat
Undangan Internal ke Group Whatsapp Pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Bahwa pada tanggal 2 Juli 2025, Pihak Terkait Dirwansyah Putra selaku
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan keberatan kepada Teradu
I karena salah satu Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong yang merangkap
Ketua Divisi Rendatin meminta izin ke Jakarta untuk mengantarkan Laporan
PSU pada tanggal 3 Juli 2025. Namun Teradu I hanya diam dan tidak menjawab
penyampaian dari Pihak Terkait tersebut. Maksud Pihak Terkait menyampaikan
hal tersebut agar Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah dapat
menegur yang bersangkutan dan memerintahkan untuk menghadiri Rapat Pleno
Terbuka PDPB tingkat Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan agenda
penting, sedangkan mengantar laporan PSU bisa diagendakan kapan saja.
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2025, Teradu I dan Teradu II melakukan
perjalanan dinas ke Jakarta untuk mendampingi KPU Kabupaten Parigi
Moutong. Bahwa sesuai surat tugas KPU Provinsi Sulawesi Tengah perjalanan
dinas dimulai dari tanggal 3 s.d. 5 Juli 2025 (Vide Bukti T-4).
Bahwa Teradu III juga melakukan Perjalanan Dinas ke Jakarta pada
tanggal 3 s.d. 5 Juli 2025 untuk mendampingi KPU Kabupaten Banggai. Para
Teradu berangkat bersama-sama pada tanggal 3 Juli 2025 Pukul 09.00 Wita
melakukan perjalanan dinas dengan menggunakan alat transportasi udara
dalam rangka menyampaikan laporan hasil Pemilu dan Pemilihan Serentak
Tahun 2024 ke KPU RI.
Bahwa pada tanggal 4 Juli 2025 dilaksanakan Rapat Koordinasi
Sinkronisasi Validasi dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester Ke-
1 Tahun 2025 Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Aula KPU
Provinsi Sulawesi Tengah yang dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi
Sulawesi Tengah dan Para Stakeholder. Namun sampai pada Pukul 14.00 Wita,
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran PDPB Semester Ke-1 Tahun
2025 Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak dapat dilaksanakan
dikarenakan tidak kuorum, karena hanya dihadiri oleh 2 (dua) Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Tengah, sedangkan 3 (tiga) Anggota KPU Provinsi KPU Provinsi
Sulawesi Tengah lainnya in casu Para Teradu sedang melakukan perjalanan
dinas.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester ke-1 Tahun
2025, sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
001/LHP/PM.01.01/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025. Selanjutnya Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Nomor B-
86/PM.00.01/K.ST/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025, Perihal Saran Perbaikan,
yang pada pokoknya pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB
Semester Ke-1 Tahun 2025 Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah dapat
dilakukan dengan memperhatikan jumlah kuorum sebagaimana diatur dalam
Pasal 62 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, dan dapat dilaksanakan melalui pertemuan langsung
dan/atau pertemuan melalui media dalam jaringan, sebagaimana diatur dalam
Pasal 25 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025
tentang Pemutakhiran Data Pemilih.
Selanjutnya KPU Provinsi Sulawesi Tengah menindaklanjuti Saran
Perbaikan a quo dengan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB
Semester Ke-1 Tahun 2025 Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal
7 Juli 2025 Pukul 14.00 Wita yang dihadiri oleh stakeholder dan KPU
Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan secara daring.
Bahwa kegiatan a quo dihadiri lengkap oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Tengah (vide Bukti T-9).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan
perbuatan Para Teradu yang tidak menghadiri Rapat Pleno Rekapitilasi PDPB
Semester Ke-1 Tahun 2025 Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal
4 Juli 2025, KPU RI telah memberikan sanksi kepada Para Teradu yang tertuang
dalam Keputusan KPU RI Nomor 814 Tahun 2025 tertanggal 18 September 2025
tentang Pemberian Sanksi kepada Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Tengah Periode Tahun 2023 s.d. 2028 in casu Para Teradu
masing-masing sebagai berikut:
1. Risvirenol diberikan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Tengah;
2. Chrsitian Adiputra Oruwo diberikan sanksi Peringatan Keras Tertulis; dan
3. Darmiati diberikan sanksi Peringatan Keras tertulis.
Bahwa karena Teradu I diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Tengah, maka pada tanggal 26 September 2025 dilakukan Rapat Pleno
Pemilihan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Definitif yang memutuskan
Teradu III terpilih sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Bahwa
berdasarkan hasil pleno tersebut, Teradu III telah ditetapkan melalui Surat
Keputusan KPU RI Nomor 869 Tahun 2025 tentang Penetapan Ketua Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023 s.d. 2028.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Para
Teradu yang tidak menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester
Ke-1 Tahun 2025 Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana telah
dijadwalkan pada tanggal 4 Juli 2025, mengakibatkan rapat pleno a quo
dibatalkan. Padahal pada tanggal 4 Juli 2025 telah hadir KPU Kabupaten/Kota
se-Sulawesi Tengah dan para stakeholder, namun kehadiran Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Tengah tidak memenuhi kuorum, sehingga pelaksanaan rapat
pleno tersebut ditunda. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(selanjutnya disebut PKPU 8/2019) sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, khusus Pasal 1 angka 23
menyatakan, “Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan Keputusan
Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan
perundang undangan.”, dan apabila tidak menghadiri Rapat Pleno 3 (tiga) kali
berturut-turut maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 126 ayat (1) huruf f PKPU 8/2019, hal itu menandakan
betapa pentingnya Rapat Pleno. Tindakan Para Teradu yang lebih mementingkan
perjalanan dinas untuk mendampingi KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU
Kabupaten Banggai ke KPU RI merupakan bentuk pembangkangan dan
pengabaian atas tugas pokok, kewajiban, dan wewenang selaku Penyelenggara
Pemilu. Pendampingan yang dilakukan oleh Para Teradu jelas tidak termasuk
yang menjadi tugas pokok, kewajiban, dan wewenang selaku Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15, Pasal
16, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Artinya, tidak ada tugas pokok, kewajiban, dan wewenang Para Teradu
untuk mendampingi KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Kabupaten
Banggai. Perbuatan dan tindakan Para Teradu a quo, jelas melanggar asas
proporsional yang menghendaki pejabat tata usaha negara bertindak sesuai
dengan kewajiban dan wewenang, serta prinsip tertib yang menghendaki
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.
Dengan demikian, ketidakhadiran Para Teradu pada Rapat Pleno yang sudah
dijadwalkan pada tanggal 4 Juli 2025 merupakan tindakan yang mengabaikan
tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi PDPB. Tindakan Para Teradu a quo sudah menghambat
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Semester ke-1 Tahun 2025 tingkat
KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan demikian, Para Teradu terbukti sudah
bertindak tidak proporsional, tertib, dan akuntabel sebagaimana ditentukan
peraturan perundang-undangan. Sehingga tindakan Para Teradu tidak
dibenarkan menurut Hukum dan Etika Penyelenggara Pemilu dalam
pelaksanaan Rapat Pleno Rekaptulasi PDPB Semester ke-1 Tahun 2025 tingkat
KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para
Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para
Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf
a, b, dan c, Pasal 12 huruf b, dan e dan Pasal 15 huruf a, b, c, e, f, g, dan h
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.