Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 55-PKE-DKPP/I/2025
Ketua, Anggota, dan Koordinator Serketariat Bawaslu Kota Pangkal Pinang
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 11/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-07-2025
👁 32 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 31-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 55-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa Kronologi kejadian adalah dalam menghadapi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pangkalpinang tahun 2024 yang hanya diikuti oleh 1 pasangan calon / Pasangan Calon Tunggal yaitu Maulan Akil selaku Calon Walikota berpasangan dengan Mas Agus Hakim selaku Calon Wakil Walikota yang berhadapan dengan Kolom Kosong / Kotak Kosong , Pihak BAWASLU Kota Pangkalpinang sebagai Badan Pengawas pemilu mengawasi Pelaksanaan Pilkada Kota Pangkalpinang tersebut, dalam menjalankan tugasnya Bawaslu Kota Pangkalpinang harus bersama dengan Masyarakat untuk mengawasi dan memantau Pelaksanaan Pilkada yang Luber dan Jurdil tanpa memihak dan harus bersifat Netral. Adapun dalam hal memantau Pilkada tersebut Pihak bawaslu membuat pos Pelayanan Pengaduan Masyarakat yang disebut Sentra Gakkumdu, Bahwa dalam hal kejadian pelaporan ini adalah ketidak percayaan Masyarakat akan Netralitas serta Profesionalisme Bawaslu Kota pangkalpinang dalam bekerja menjalankan tugas dikarenakan Inkonsistensi Pihak Komisioner dari Bawaslu ota Pangkalpinang tersebut sehingga menyebabkan kegaduhan di kalangan masyarakat, adapun kejadian tersebut dikarenakan dari laporan masyarakat yang tidak pernah diregister ataupun ditinjak lanjuti, adapun serangkaian peristiwa serta Pelaporan yang dilaporkan Masyarakat tersebut adalah sebagai berikut : 1.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor: 002/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 berkenaan dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti laporan Pelapor Ishar tentang keterlibatan 30 (tiga puluh) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024-2029 yang ikut menjadi Timses Paslon Tunggal Maulan Aklil dan Mas Agus Hakim tanpa melakukan Cuti terlebih dahulu dan ikut berkampanye secara langsung maupun melalui Alat Peraga Kampanye (Baliho); [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor: 003/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 berkenaan dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti laporan Pelapor Eka Mulya Putra tentang kehadiran Ketua RT Kota Pangkalpinang yang ikut mengkampanyekan Paslon Tunggal dengan cara menginput data warga berdasarkan KTP dan nomor handphone sebagai dasar peristiwanya dugaan money politik yang dilakukan Paslon Tunggal Maulan Aklil dan Mas Agus Hakim; [4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor: 004/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 berkenaan dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti laporan Pelapor Nurmawan Astomi Permana tentang peristiwa dugaan kampanye di halaman RSUD Pangkalpinang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024 a.n. Maulan Aklil dan Masagus M Hakim; [4.1.4] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor: 005/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 berkenaan dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti laporan Pelapor Muhammad Yusuf tentang peristiwa dugaan Pelanggaran Netralitas ASN.
Pasal DilanggarPasal 9 ayat (1); Pasal 9 ayat (4); Pasal 14 ayat (2); Pasal 14 ayat (5); Pasal 9 ayat (2); Pasal 1
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Imam Ghozali selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Pangkal Pinang, Teradu II Wahyu Saputra, dan Teradu III Dian Bastari masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkal Pinang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Fahlevi Pradidaya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkal Pinang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III paling l
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 55-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 31- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 55-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Sukma Wijaya Pekerjaan/ : Pegawai Swasta/Yayasan Rumah Kotak Kosong Lemgaga Alamat : Jl. Sembilang RT. 006 RW. 002 Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Imam Ghozali Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Pangkal Pinang Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 22, Kelurahan Gabek Dua, Kecamatan Gabek, Kota Pangkal Pinang Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Wahyu Saputra Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Pangkal Pinang Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 22, Kelurahan Gabek Dua, Kecamatan Gabek, Kota Pangkal Pinang Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Dian Bastari Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Pangkal Pinang Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 22, Kelurahan Gabek Dua, Kecamatan Gabek, Kota Pangkal Pinang Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Fahlevi Pradidaya Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkal Pinang Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 22, Kelurahan Gabek Dua, Kecamatan Gabek, Kota Pangkal Pinang. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IV; Teradu I s.d. Teradu IV Selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 31-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 55-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa Kronologi kejadian adalah dalam menghadapi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pangkalpinang tahun 2024 yang hanya diikuti oleh 1 pasangan calon / Pasangan Calon Tunggal yaitu Maulan Akil selaku Calon Walikota berpasangan dengan Mas Agus Hakim selaku Calon Wakil Walikota yang berhadapan dengan Kolom Kosong / Kotak Kosong , Pihak BAWASLU Kota Pangkalpinang sebagai Badan Pengawas pemilu mengawasi Pelaksanaan Pilkada Kota Pangkalpinang tersebut, dalam menjalankan tugasnya Bawaslu Kota Pangkalpinang harus bersama dengan Masyarakat untuk mengawasi dan memantau Pelaksanaan Pilkada yang Luber dan Jurdil tanpa memihak dan harus bersifat Netral. Adapun dalam hal memantau Pilkada tersebut Pihak bawaslu membuat pos Pelayanan Pengaduan Masyarakat yang disebut Sentra Gakkumdu, Bahwa dalam hal kejadian pelaporan ini adalah ketidak percayaan Masyarakat akan Netralitas serta Profesionalisme Bawaslu Kota pangkalpinang dalam bekerja menjalankan tugas dikarenakan Inkonsistensi Pihak Komisioner dari Bawaslu ota Pangkalpinang tersebut sehingga menyebabkan kegaduhan di kalangan masyarakat, adapun kejadian tersebut dikarenakan dari laporan masyarakat yang tidak pernah diregister ataupun ditinjak lanjuti, adapun serangkaian peristiwa serta Pelaporan yang dilaporkan Masyarakat tersebut adalah sebagai berikut : 1. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait 30 Anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024-2029 yang ikut menjadi Timses Paslon Tunggal Maulan Aklil dan Mas Agus Hakim tanpa melakukan Cuti terlebih dahulu tetapi masuk dalam Timses Paslon dan ikut berkampanye secara langsung maupun melalui Alat Peraga Kampanye (Baliho), yang dilaporkan Oleh Mayarakat bernama Ishar pada Bawaslu kota Pangkalpinang tertanggal 22 Oktober 2024 tercatat dengan Nomor laporan : 002/PL/PW/Kota/09.01/X/2024. Yang mana Status Laporan tersebut Tidak Teregister dengan alasan tidak memenuhi syarat Formil dan materiil yang dikeluarkan Bawaslu Kota Pangkalpinang tertanggal 24 Oktober 2024; (Bukti P-1) 2. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait beberapa Ketua RT Kota Pangkalpinang yang ikut mengkampanyekan Paslon Tunggal dengan cara mendata warga berdasar KTP dan nomor handphone untuk nantinya kalau datanya sudah lengkap akan digunakan sebagai data Awal para warga yang akan mendapatkan uang dari Paslon Tunggal Maulan Aklil dan Mas Agus Hakim nantinya pada saat sudah dekat dengan hari pencoblosan dan mereka ikut berkampanye secara langsung, yang dilaporkan Oleh Mayarakat bernama Eka Mulya Putra pada Bawaslu kota Pangkalpinang tertanggal 22 Oktober 2024 tercatat dengan Nomor laporan : 003/PL/PW/Kota/09.01/X/2024. Yang mana Status Laporan tersebut Tidak Teregister dengan alasan tidak memenuhi syarat Formil dan materiil yang dikeluarkan Bawaslu Kota Pangkalpinang tertanggal 24 Oktober 2024. (Bukti P-2). 3. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2024, yang mana dilaporkan Paslon Tunggal Maulan Aklil dan Mas Agus Hakim melakukan kegiatan Kampanye besar-besaran di Fasilitas Pemerintah yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pangkalpinang ( RSUD DEPATI HAMZAH ), yang dilaporkan Oleh Mayarakat bernama Nurmawan Astomi Permana pada Bawaslu kota Pangkalpinang tertanggal 22 Oktober 2024 tercatat dengan Nomor laporan : 004/PL/PW/Kota/09.01/X/2024. Yang mana Status Laporan tersebut Tidak Teregister dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil yang dikeluarkan Bawaslu Kota Pangkalpinang tertanggal 24 Oktober 2024; (Bukti P3) 4. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2024, yang mana dilaporkan Lurah Lontong Pancur Kota Pangkalpinang yang diduga tidak Netral dan mendukung Paslon Tunggal, yang dilaporkan Oleh Mayarakat bernama Muhammad Yusuf pada Bawaslu kota Pangkalpinang tercatat dengan Nomor laporan : 005/PL/PW/Kota/09.01/X/2024. Yang mana Status Laporan tersebut Tidak Teregister dengan alasan tidak memenuhi syarat Formil karena penyampaian Laporan melebihi batas waktu yang ditentukan Undang-undang, yang dikeluarkan Bawaslu Kota Pangkalpinang tertanggal 31 Oktober 2024.(Bukti P-4) 5. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2024, yang mana dilaporkan orang yang bernama Ibu Asmara selaku Tim dari Paslon Tunggal Maulan Aklil dan Mas Agus Hakim tertangkap tangan secara langsung di Videokan oleh Warga / Pelapor secara langsung, yang mana Ibu Asmara sebagai Terlapor melakukan kegiatan Pembagian uang (Money Politik) kepada warga berdasarkan data KTP yang sudah mereka data sebelumnya dengan ajakan Nanti Molen, yang dilaporkan Oleh Mayarakat bernama M. Antoni Steven pada Bawaslu kota Pangkalpinang tertanggal 26 November 2024 tercatat dengan Nomor laporan : 007/PL/PW/Kota/09.01/XI/2024. Yang mana Status Laporan tersebut Tidak Teregister dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil Pelaporan, yang dikeluarkan Bawaslu Kota Pangkalpinang tertanggal 02 Desember 2024 (Bukti P5). Bahwa, dari kelima Laporan di atas untuk pelaporan Money Politik yang dilaporkan oleh M. Antoni Steven tersebut yang mana pelaporan saat melaporkan didampingi oleh Kuasa Hukum Ishar, SH. Pada tanggal 28 November 2024 paska Pilkada Kota Pangkalpinang yang secara hitung cepat dimenangkan oleh kotak kosong, salah satu Komisioner Bawaslu Kota pangkalpinang ada menghubungi Kuasa Hukum dari M. Antoni Steven untuk menyampaikan informasi agar memenuhi syarat Formil dan Materiil, akan tetapi ada juga memberitahukan agar menyarankan untuk Laporan atas nama M. Antoni Steven tersebut dicabut saja dikarenakan katanya kotak Kosong sudah menang. Bahwa, kemudian pada tanggal 01 Desember 2024 Ishar selaku Kuasa Hukum dari M. Antoni Steven datang ke Bawaslu untuk memenuhi Syarat Formil dan Materiil yang diminta oleh Pihak Bawaslu Kota Pangkalpinang hingga lengkap sebagaimana bukti (P6). Lalu kemudian pada tanggal 02 Desember 2024 pada saat akan dilakukan Rekapitulasi suara oleh KPU Kota Pangkalpinang di Hotel Grand Safran Kota Pangkalpinang salah satu saksi yang bernama Muhamad Zen ( Saksi 2 ) yang mengetahui perihal pelaporan tersebut karena termasuk dalam lembaga Yayasan Rumah Kotak Kosong yang juga menjadi Lembaga resmi yang ikut mengawasi Pilkada Kota Pangkalpinang yang secara Legalitas terdaftar secara resmi pada KPU Kota Pangkalpinang sebagai Pengawas Pilkada Kota Pangkalpinang 2024, bertemu dengan salah satu Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Komisioner tersebut Berkata kepada Muhamad Zen kalau Laporan Money Politik tersebut sudahlah Cabut saja pelaporan tersebut kan Kotak Kosong sudah menang dan menyampaikan jangan diperpanjang kalau laporan tersebut tidak teregister dan jangan lagi dilanjutkan, yang mana hal tersebut juga didengar oleh rekan Saksi Muhamad zen yaitu bernama Eka Mulya Putra. Kemudian pada tanggal 02 Desember 2024 keluarlah surat pemberitahuan kepada Pelapor M. Antoni Steven kalau pelaporan tersebut tidak Teregister yang dilaporkan atas nama M. Antoni Steven pada Bawaslu kota Pangkalpinang tertanggal 26 November 2024 tercatat dengan Nomor laporan : 007/PL/PW/Kota/09.01/XI/2024. Yang mana Status Laporan tersebut Tidak Teregister dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil Pelaporan, yang dikeluarkan Bawaslu Kota Pangkalpinang tertanggal 02 Desember 2024. Bahwa lalu kemudian dari beberapa pelaporan tersebut di atas, terkait pelaporan yang terakhir terkait Money Politik menghadirkan Kontroversi serta kegaduhan di dalam Masyarakat pangkalpinang secara Luas dikarenakan Bawaslu Kota Pangkalpinang dianggap bekerja tidak Profesional dan tidak bisa bekerja serta menutupi pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Tunggal, bahkan ada juga beberapa warga Masyarakat yang melaporkan langsung pada Bawaslu Kota Pangkalpinang agar jadi sebagai Temuan terkait ada beberapa Lurah dan Ketua RT mendata KTP warga untuk mendukung Paslon Tunggal agar segera didatangi dan ditindak lanjuti saat itu juga karena lagi sedang berlangsung, akan tetapi pihak Bawaslu tetap tidak melakukan tindakan dan gerakan apapun, sehingga Masyarakat yang katanya boleh ikut bersama dalam mengawasi Pemilu yang bersih, Luber dan Jurdil merasa kesal dan kecewa dengan Kinerja seluruh Komisioner Bawaslu Kota pangkalpinang yaitu : Imam Gh0zali selaku Ketua merangkap Kordiv SDM, Wahyu Saputra selaku Kordiv Hukum, Dian Bastari selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, dan Fahlevi Pradidaya selaku Koordinator Sekretariat Bahwa kemudian berita informasi hal ketidak Profesional para Komisioner / Pejabat Bawaslu tersebut makin tersebar luas pada kalangan masyarakat Kota Pangkalpinang sehingga menyebabkan kegaduhan serta ketidak percayaan Masyarakat Kota Pangkalpinang terhadap Penyelenggara Pilkada Kota Pangkalpinang Tahun 2024 karena diduga keberpihakan Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang terhadap Pasangan Calon Tunggal, sebagaimana Alat Bukti ( P – 1 ) sampai ( P – 5 ) di atas. Lalu terjadilah gejolak dan aksi dari beberapa kalangan Masyarakat melakukan Aksi Damai berupa Aksi Demonstrasi pada Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang pada tanggal 05 Desember 2024 ( Bukti P7 ) dimulai sekitar jam 10.00 WIB untuk menemui dan mendapatkan Klarifikasi dari para Pejabat komisioner Bawaslu terkait mengapa untuk pelaporan Money politik tersebut yang sudah secara terang dan jelas sudah cukup bukti dan saksi, Kenapa tidak teregistrasi. Akan tetapi Pihak Bawaslu Kota pangkalpinang tidak bisa menjawab apa yang dipertanyakan oleh para peserta Aksi Demo pada Bawaslu Kota pangkalpinang yang menyatakan mereka tidak akan membubarkan diri dari Aksi Demo tersebut kalau belum ada kepastian Hukum terkait Pelaporan Money Politik tersebut oleh Pihak Bawaslu Kota Pangkalpinang, lalu malam harinya sekira Pukul 20.00. WIB, pihak Bawaslu Kota pangkalpinang mengklarifikasi kepada para peserta Aksi Demo dan mengatakan kalau Pelaporan Money politik yang tidak teregister tersebut menjadi acuan awal untuk Temuan bagi Bawaslu kota Pangkalpinang untuk diperiksa dan ditindak lanjuti, hingga akhirnya pada jam 22.00 WIB tanggal 05 Desember 2024 laporan Money politik tersebut menjadi Temuan pada Bawaslu kota Pangkalpinang dengan Nomor : 001/Reg/TM/PW/Kota/09.01/XII/2024 sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi sebagai saksi kepada Sdr. Ishar ( Saksi 1 ) dengan Nomor : 121/PP.00.02/K.BB-07/12/2024, sebagaimana bukti ( P-8 ). Lalu kemudian Pihak Bawaslu kota Pangkalpinang melakukan pemeriksaan atas perkara tersebut dari tanggal 07 Desember hingga tanggal 10 Desember 2024 dengan memanggil para pihak terkait baik sebagai saksi maupun Terlapor / Terduga Pelaku, akan tetapi para saksi semuanya datang dan hadir untuk memberikan keterangan sedangkan Pihak Terlapor / terduga Pelaku dipanggil dengan undangan Klarifikasi tetapi tidak datang ke Bawaslu untuk memberikan keterangan, hingga akhirnya pada tanggal 11 Desember 2024 pihak Bawaslu Kota Pangkalpinang menghentikan dan tidak menindak lanjuti lebih lanjut terkait Temuan tersebut karena alasan Temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan ( Bukti P9 ), dan salah satunya karena alasan terlapor / terduga Pelaku tidak hadir pada saat jadwal Klarifikasi. Bahwa atas kejadian tersebut di atas yang membuat gaduh dan membuat kehilangan kepercayaan Masyarakat Pangkalpinang atas Profesionalitas serta Netralitas para Anggota Bawaslu kota Pangkalpinang yang dianggap tidak Profesional dan tidak tahu bekerja karena inkonsistensi pihak Bawaslu dalam menjalankan tugasnya saat ini makin membuat masyarakat resah, apalagi ke depannya pada tanggal 27 Agustus 2025 akan dilakukan tahapan Pilkada berikutnya untuk memilih Calon walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang sehingga membuat masyarakat kota pangkalpinang resah karena tidak percaya dengan Bawaslu Kota pangkalpinang. Lalu Video Kampanye dirumah sakit terkait Bukti ( P3 ) saya simpan dalam Flasdisk ( P10 ). Lalu Video Dugaan Money Politik ada 2 ( Dua ) Video, yang saya simpan dalam Flasdisk (P10) yang mana kedua Video tersebut sebagai bukti P10 Lalu Video Aksi Demo terkait Bukti (P-6), saya simpan dalam Flasdisk (P10). Hingga pada akhirnya saya melakukan Pelaporan atas kejadian tersebut pada saat ini kepada DKPP RI untuk ditindak lanjuti. [2.2] PETITUM PENGADU Dengan ini memohon kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Laporan 30 Anggota Dewan yang tidak teregister; 2. P-2 Laporan Paslon Tunggal mendata melalui RT tidak teregister; 3. P-3 Laporan Kampanye di Rumah Sakit Tidak Teregister; 4. P-4 Lapopran Lurah yang tidak netral tidak teregister; 5. P-5 Laporan Money Politic tidak teregister; 6. P-6 Perbaikan Laporan Money Politic 7. P-7 Foto Kegaduhan Aksi Demo di Bawaslu Pangkalpinang; 8. P-8 Temuan Bawaslu terkait Money Politic 9. P-9 Pemberitahuan Temuan Bawaslu di Hentikan. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya sebagaimana termuat dalam perkara a quo, kecuali terhadap dalil yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa dalil aduan Pengadu dalam perkara a quo bersifat asumtif, sebab Pengadu tidak mengetahui secara jelas kronologis utuh dalam pokok aduan a quo karena Pengadu tidak pernah terlibat menjadi pihak Pelapor dalam penyampaian Laporan dugaan pelanggaran a quo kepada Bawaslu Kota Pangkal Pinang. Pengadu hanya orang yang mendengarkan cerita dari orang lain (testimonium de auditu), yang menurut hukum acara tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai. 3. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa tidak ada satupun Laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Para Teradu, merupakan dalil yang tidak benar. Karena sepanjang tahapan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024, terdapat 1 (satu) Laporan yang diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Pangkal Pinang dengan penyampaian rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU Kota Pangkalpinang karena terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan [Vide Bukti: T-1]. 4. Bahwa berkenaan dengan Laporan yang tidak diregistrasi dan Temuan yang dihentikan oleh Bawaslu Kota Pangkal Pinang sebagaimana dalam pokok aduan a quo, perlu dijelaskan kronologis dan alasan hukum sebagai berikut: 1. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 002/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Ishar: 1.1. Bahwa benar pada Selasa tanggal 22 Oktober 2024, Bawaslu Kota Pangkal Pinang telah menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Ishar, terkait peristiwa dugaan pelanggaran 30 Anggota DPRD Kota Pangkalpinang ikut terlibat dalam Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang melalui metode pemasangan alat peraga Kampanye (APK) tanpa mengajukan cuti dan menjadi tim sukses Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang. 1.2. Bahwa Bawaslu Kota Pangkal Pinang menindaklanjuti Laporan tersebut dengan melakukan Kajian Awal paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut ”Perbawaslu 9 Tahun 2024”): “(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. (2) Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; b. jenis dugaan pelanggaran.” 1.3. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024 atau 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno [Vide Bukti: T-2] untuk membahas hasil Kajian Awal, yang pada pokoknya disimpulkan bahwa Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel. 1.4. Tidak terpenuhinya syarat formal dikarenakan waktu penyampaian pelaporan melewati batas waktu yang ditentukan, yakni melebihi 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahui. Berdasarkan fakta dalam Formulir Laporan a quo, Laporan disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Pangkal Pinang pada tanggal 22 Oktober 2024, sedangkan waktu kejadian diketahui oleh Pelapor pada tanggal 28 September 2024, sehingga sudah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9 Tahun 2024. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu 9 Tahun 2024, syarat formal meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa syarat formal berupa “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya” merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh Pelapor dalam penyampaian Laporan, sehingga apabila syarat formal tersebut tidak terpenuhi, maka Pengawas Pemilihan in casu Bawaslu Kota Pangkal Pinang melalui Rapat Pleno melakukan tindakan untuk tidak meregistrasi Laporan. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut “Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan”) pada Huruf D angka 8 halaman 22 yang selengkapnya berbunyi: “Apabila rapat pleno menyimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/materiel sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti Laporan dengan tindakan sebagai berikut: b. tidak meregistrasi Laporan dengan alasan penyampaian Laporan tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas waktu yang ditentukan. 1.5. Sedangkan untuk syarat materiel dalam Rapat Pleno pembahasan hasil Kajian Awal dinyatakan tidak terpenuhi dikarenakan dalam uraian kejadian tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Teradu memiliki alasan hukum yang cukup untuk tidak meregistrasi Laporan a quo. 2. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 003/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 yang disampaikan oleh Eka Mulya Putra: 2.1. Bahwa benar pada Selasa, tanggal 22 Oktober 2024, Bawaslu Kota Pangkal Pinang telah menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Eka Mulya Putra, terkait peristiwa dugaan permulaan money politic yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang. 2.2. Selanjutnya Bawaslu Kota Pangkal Pinang menindaklanjuti Laporan tersebut dengan melakukan Kajian Awal selama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu 9 Tahun 2024. 2.3. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno terhadap hasil Kajian Awal yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 101/PP.01.02/K.BB-07/10/2024 [Vide Bukti: T-3]. Hasil Rapat Pleno menyimpulkan bahwa Laporan belum memenuhi syarat formal dan materiel, sehingga Bawaslu Kota Pangkal Pinang memberikan Pelapor kesempatan untuk melengkapi syarat formal dan material Laporan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan. 2.4. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2024, Bawaslu Kota Pangkal Pinang menyampaikan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor: 106/PP.01.02/K.BB-07/10/2024 kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan material berupa [Vide Bukti: T-4]: 1) Identitas Kependudukan berupa KTP-El Pelapor atas nama Eka Mulya Putra; 2) Uraian Kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan 3) Bukti tambahan terkait uraian kejadian dugaan permulaan money politic yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang. 2.5. Bahwa tindakan yang dilakukan Bawaslu Kota Pangkal Pinang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Perbawaslu 9 Tahun 2024 yang menyatakan: “(1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. (2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan”. 2.6. Bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) Perbawaslu 9 Tahun 2024, yakni tanggal 27 Oktober 2024, Pelapor tidak kunjung melakukan perbaikan Laporan, sehingga Bawaslu Kota Pangkal Pinang menyatakan Laporan tidak diregistrasi. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (5) Perbawaslu 9 Tahun 2024 yang berbunyi: “dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi.” Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Para Teradu memiliki alasan hukum untuk tidak meregistrasi Laporan a quo. 3. Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 004/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 yang disampaikan oleh Nurmawan Astomi Permana: 3.1. Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024, Bawaslu Kota Pangkal Pinang telah menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Nurmawan Astomi Permana terkait peristiwa dugaan kampanye di halaman RSUD Pangkal Pinang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang Tahun 2024 atas nama Maulan Aklil dan Masagus M Hakim. 3.2. Selanjutnya Bawaslu Kota Pangkal Pinang menindaklanjuti Laporan tersebut dengan melakukan Kajian Awal selama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu 9 Tahun 2024. 3.3. Bahwa terhadap Laporan a quo, pada tanggal 24 Oktober 2024 Para Teradu telah melakukan Rapat Pleno Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan serta untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9 Tahun 2024. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 104/PP.01.02/K.BB- 07/10.2024 [Vide Bukti: T-5], diputuskan bahwa Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan. 3.4. Bahwa alasan hukum Para Teradu menyimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan dalam kajiannya adalah sebagai berikut: 1) Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”) menyebutkan bahwa: “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.” 2) Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 14 Oktober 2024 bertempat di Halaman RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, merupakan kegiatan Operasi Katarak Gratis yang diselenggarakan oleh Yayasan Rudi Center bekerjasama dengan Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI), Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung, dan PDI Perjuangan bukan merupakan kegiatan Kampanye [Vide Bukti: T-6]; 3) Bahwa dalam kegiatan bakti sosial, kehadiran Terlapor (Maulan Aklil dan Masagus M Hakim) dalam kegiatan bakti sosial Operasi Katarak Gratis sebagai pihak terundang, yang kapasitasnya sebagai Kader Partai PDI Perjuangan, bukan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang yang melaksanakan kegiatan Kampanye [Vide Bukti: T-7]. PDIP dan Yayasan Rudi Center sebagai penyelenggara berhak mengundang pihak lain untuk turut dalam kegiatan bakti sosial tersebut, termasuk dalam hal ini Terlapor (Maulana Akil dan Masagus M Hakim) sebagai Kader PDI-P. Kehadiran keduanya tidak dapat semerta-merta menjadikan kegiatan bakti sosial tersebut berubah menjadi Kampanye; 4) Bahwa kegiatan dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor adalah kegiatan bakti sosial Operasi Katarak Gratis kepada masyarakat umum yang diselenggarakan oleh Yayasan Rudi Center, sehingga pemilihan tempat RSUD Depati Hamzah adalah wajar menurut pertimbangan ketersediaan fasilitas kesehatan dan keamanan bagi pasien [Vide Bukti: T-8]; 5) Bahwa kegiatan bakti sosial Operasi Katarak Gratis yang diselenggarakan pada tanggal 13 Oktober s.d. 16 Oktober 2024 di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, bukan hanya diperuntukan bagi warga Kota Pangkal Pinang, melainkan untuk masyarakat umum se-Bangka Belitung, sehingga salah satu unsur Kampanye yakni “untuk menyakinkan Pemilih” in casu Pemilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024 tidak terpenuhi. Hal tersebut juga dikuatkan dengan fakta hasil pengawasan yang termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor: 115/LHP/PM.01.02/10/2024 pada tanggal 14 Oktober 2024 [Vide Bukti: T-9], bahwa pasien yang hadir dan menguikuti operasi katarak gratis pada tanggal 14 Oktober 2024 berjumlah 67 orang, bukan hanya dari warga Kota Pangkal Pinang, melainkan masyarakat dari berbagai daerah di Bangka Belitung bahwa berdasarkan hasil pengawasan, saat peristiwa kejadian, Terlapor tidak ada menyampaikan materi Kampanye yang berisikan “visi, misi, dan program Pasangan Calon” sebagaimana visi, misi, dan program yang telah didaftarkan di KPU Kota Pangkalpinang; 6) bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024, berdasarkan Lampiran Keputusan KPU Kota Pangkal Pinang Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024 [Vide Bukti: T-10], jadwal Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang Maulan Aklil dan Masagus M Hakim bukan di wilayah Kecamatan Girimaya, melainkan di wilayah Kecamatan Gerunggang. Sedangkan RSUD Depati Hamzah berada di wilayah Kecamatan Girimaya. 4. Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 005/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 yang disampaikan oleh M. Yusuf: 4.1. Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024, Bawaslu Kota Pangkal Pinang menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Muhammad Yusuf terkait peristiwa dugaan Pelanggaran Netralitas ASN. Dalam Laporan tersebut, yang menjadi Terlapor bukanlah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang, melainkan Lurah Lontong Pancur atas nama Adly. 4.2. Selanjutnya Bawaslu Kota Pangkal Pinang menindaklanjuti Laporan tersebut dengan melakukan Kajian Awal selama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu 9 Tahun 2024. 4.3. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan serta untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9 Tahun 2024. Berdasarkan hasil Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 110/PP.01.02/K.BB-07/10/2024 [Vide Bukti: T-11], menyimpulkan bahwa Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal pelaporan berupa waktu penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan. 4.4. Bahwa syarat formal berupa “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahui” merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh Pelapor dalam penyampaian Laporan, sehingga apabila syarat formal tersebut tidak terpenuhi, maka Pengawas Pemilihan melalui Rapat Pleno dapat langsung melakukan tindakan untuk tidak meregistrasi Laporan. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan pada Huruf D angka 8 halaman 22 yang selengkapnya berbunyi: “Apabila rapat pleno menyimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/materiel sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti Laporan dengan tindakan sebagai berikut: b. tidak meregistrasi Laporan dengan alasan penyampaian Laporan tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas waktu yang ditentukan. 4.5. Bahwa dikarenakan Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, pada tanggal 31 Oktober 2024, Bawaslu Kota Pangkal Pinang menjadikan Laporan yang tidak diregistrasi tersebut sebagai Informasi Awal [Vide Bukti: T-12], hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (6) Perbawaslu 9 Tahun 2024 yang menyebutkan: “Dalam hal Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) karena tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan.” 4.6. Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 November 2024, Para Teradu dalam Rapat Pleno memutuskan untuk menindaklanjuti Informasi Awal dengan tindakan penelusuran [Vide Bukti: T-13] sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (3) Perbawaslu 9 Tahun 2024 yang menyatakan: ”Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal.” 4.7. Bahwa untuk melakukan Penelusuran Informasi Awal, Bawaslu Kota Pangkal Pinang membentuk tim penelusuran informasi awal, yang pada tanggal 5 November 2024 menugaskan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkal Pinang beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kota Pangkal Pinang untuk melakukan Penelusuran Informasi Awal dugaan pelanggaran dengan mendatangi langsung Kantor Lurah Lontong Pancur untuk meminta keterangan dari Lurah Lontong Pancur. Bahwa tindakan yang dilakukan Bawaslu Kota Pangkal Pinang telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (untuk selanjutnya disebut “Perbawaslu 6 Tahun 2024”) yang menyatakan: “Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk mencari kebenaran atas informasi awal dengan cara: a. mendatangi lokasi; b. meminta dan mendokumentasikan keterangan pihak yang terkait.” 4.8. Bahwa selanjutnya hasil penelusuran tersebut dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 135.A/LHP/PM.01.02/11/2024 [Vide Bukti: T-14] sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (4) Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang menyatakan, “Penelusuran informasi awal dituangkan dalam laporan hasil pengawasan”. 4.9. Bahwa pada tanggal 5 November 2024, Para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk membahas hasil Penelusuran Informasi Awal [Vide Bukti: T-15], yang pada pokoknya Rapat Pleno menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil analisa terhadap fakta hukum dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 135.A/LHP/PM.01.02/11/2024, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran, sehingga terhadap hasil Pengawasan tersebut tidak dijadikan sebagai Temuan. 4.10. Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu tidak pernah melakukan penelusuran dan memeriksa lebih dalam terhadap Laporan yang disampaikan oleh masyarakat merupakan dalil yang tidak benar, sebab Para Teradu telah melakukan tindakan penelusuran terhadap Laporan yang tidak diregistrasi. 5. Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 007/PL/PW/Kota/09.01/XI/2024 yang disampaikan oleh M. Antoni Steven: 5.1. Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024, Bawaslu Kota Pangkal Pinang menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama M. Antoni Steven terkait peristiwa dugaan tindak pidana politik uang. 5.2. Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Teradu I s.d. Teradu III melakukan Rapat Pleno Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan serta untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Terhadap Laporan tersebut, hasil Rapat Pleno [Vide Bukti: T-16] memutuskan Laporan belum memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga Bawaslu Kota Pangkal Pinang memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan material paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan. 5.3. Bahwa pada tanggal 29 November 2024, Bawaslu Kota Pangkal Pinang menyampaikan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor: 117/PP.01.02/K.BB-07/11/2024 kepada Pelapor [Vide Bukti: T-17], yang pada pokoknya memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan material berupa: 1) Syarat Formal berupa identitas Terlapor 2 yaitu Ibu yang membagikan uang dalam bukti video (baju kaos bergaris bewarna hitam putih); 2) Syarat materiel berupa: a. Menunjukkan keberadaan Pelapor, Terlapor berserta Saksi Pelapor dalam bukti video yang disampaikan; b. Menunjukkan adanya ajakan untuk memilih pasangan calon dalam bukti video yang disampaikan. Bahwa tindakan yang dilakukan Bawaslu Kota Pangkalpinang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Perbawaslu 9 Tahun 2024 yang menyatakan: “(1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. (2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan”. 5.4. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 pukul 16.09 WIB, Kuasa Hukum Pelapor atas nama Ishar melakukan perbaikan Laporan ke Kantor Bawaslu Kota Pangkal Pinang, kemudian Bawaslu Kota Pangkal Pinang menerbitkan Formulir Model A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan yang diserahkan kepada Kuasa Hukum Pelapor. 5.5. Bahwa setelah Pelapor melalui Kuasa Hukumnya melakukan perbaikan Laporan, Para Teradu pada hari yang sama melakukan Rapat Pleno untuk menilai keterpenuhan syarat formal dan material. Hasil Rapat Pleno pada pokoknya menyimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan, sehingga Laporan tidak diregistrasi [Vide Bukti: T-18]. 5.6. Bahwa alasan hukum Laporan dalam Rapat Pleno dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan dikarenakan Pelapor dalam perbaikan laporannya tidak dapat menunjukkan adanya ajakan untuk memilih pasangan calon dalam bukti video yang disampaikan, atau dengan kata lain Pelapor tidak dapat menyampaikan bukti yang menunjukkan adanya ajakan untuk memilih pasangan calon dalam video dugaan pelanggaran. 5.7. Bahwa setelah diputuskan dalam Rapat Pleno, pada tanggal 2 Desember 2024 Bawaslu Kota Pangkal Pinang mengumumkan Status Laporan pada Papan Pengumuman Sekratariat Bawaslu Kota Pangkal Pinang dan menyampaikan pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor [Vide Bukti: T-19]. Tindakan Para Teradu telah sesuai dengan Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan pada Huruf E angka 14 halaman 24: “Apabila rapat pleno sebagaimana dimaksud angka 12 menyimpulkan Laporan belum memenuhi syarat formal dan/atau materiel, Pengawas Pemilihan tidak meregistrasi Laporan dan menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17) paling lama 1 (satu) Hari setelah dilakukan rapat pleno”. 5.8. Bahwa terkait dengan Laporan a quo, Pengadu dalam aduannya juga mendalilkan pada pokoknya pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Pangkal Pinang yang dilaksanakan tanggal 2 Desember 2024 bertempat di Grand Safran Hotel, Muhammad Zen (Saksi 2) bertemu dengan salah satu komisioner Bawaslu Kota Pangkal Pinang, dan pada saat itu komisioner Bawaslu Kota Pangkal Pinang menyampaikan untuk mencabut Laporan karena ”kotak kosong” sudah menang sehingga tidak perlu dilanjutkan. Bahwa berkenaan dengan aduan tersebut, perlu dijelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kota Pangkal Pinang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember s.d 4 Desember 2024 bertempat di Grand Safran Hotel Pangkal Pinang [Vide Bukti: T-20], bukan pada tanggal 2 Desember 2024 sebagaimana didalilkan oleh Pengadu; 2) Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 atau 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kota Pangkal Pinang, sudah dilaksanakan Rapat Pleno Perbaikan Laporan dengan kesimpulan bahwa Laporan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan, sehingga Laporan tidak diregistrasi, serta untuk Status Laporan telah diumumkan pada tanggal 2 Desember 2024 atau 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kota Pangkal Pinang, sehingga tidak ada kaitan atau hubungannya antara dalil aduan a quo dengan proses penanganan Laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kota Pangkal Pinang; 3) bahwa Saksi M. Zen bukan sebagai Pelapor atau Kuasa Hukum Pelapor, sehingga secara hukum jelas tidak memiliki hubungan hukum yang dapat mempengaruhi Status Laporan. Sebab berdasarkan ketentuan dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024, pihak yang memiliki hak atau legal standing untuk mencabut Laporan sebelum diregistrasi oleh Pengawas Pemilihan adalah Pelapor. 6. Temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/09.01/XII/2024 6.1. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kota Pangkal Pinang menerima Informasi Awal dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan secara lisan oleh seseorang yang bernama Ishar, yang kemudian informasi tersebut dicatatkan dalam Formulir Model A.6 [Vide Bukti: T-21]. Selanjutnya pada hari yang sama, Para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal tersebut, yang dalam hasil Rapat Pleno diputuskan bahwa informasi awal tersebut ditindaklanjuti dengan tindakan penelusuran [Vide Bukti: T-22]. Bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (3) Perbawaslu 9 Tahun 2024 yang menyatakan, ’’Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal.” 6.2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kota Pangkal Pinang menugaskan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk melakukan Penelusuran Informasi Awal dengan mendatangi langsung lokasi kejadian yakni bertempat di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang untuk meminta keterangan dari para pihak, yang pada waktu itu Tim Penelusuran bertemu dengan seorang yang dikenal dengan nama panggilan “Ibu Niko alias Ibu Penjual Es Viral”. Bahwa tindakan yang dilakukan Bawaslu Kota Pangkal Pinang telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) Perbawaslu 6 Tahun 2024 yang menyatakan, “Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk mencari kebenaran atas informasi awal dengan cara: a. mendatangi lokasi; b. meminta dan mendokumentasikan keterangan pihak yang terkait”. 6.3. Bahwa selanjutnya hasil penelusuran tersebut dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 164/LHP/PM.01.02/12/2024 [Vide Bukti: T-23] sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (4) Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang menyatakan, “Penelusuran informasi awal dituangkan dalam laporan hasil pengawasan”. 6.4. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas hasil Penelusuran informasi awal yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 164/LHP/PM.01.02/12/2024. Hasil Rapat Pleno diputuskan bahwa informasi awal dugaan pelanggaran tersebut dijadikan sebagai Temuan dan selanjutnya diregister dengan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/09.01/XII/2024 [Vide Buti: T-24]. Bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan Pasal 15 ayat (7) Perbawaslu 6 Tahun 2024 yang menyatakan: “Dalam hal berdasarkan hasil rapat pleno ditemukan unsur pelanggaran, rapat pleno memutuskan hasil Pengawasan sebagai Temuan”. 6.5. Bahwa setelah ditetapkan sebagai Temuan, pada tanggal 6 Desember 2024, selanjutnya Bawaslu Kota Pangkal Pinang bersama Penyidik dan Jaksa dalam Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang melakukan Konsultasi terkait penanganan Temuan dugaan tindak Pidana Pemilihan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/09.01/XII/2024 ke Sentra Gakkumdu Provinsi Kep. Bangka Belitung [Vide Bukti: T-25]. 6.6. Bahwa Bahwa hasil konsultasi pada pokoknya disimpulkan, bahwa Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung siap melakukan pendampingan atau supervisi kepada Bawaslu Kota Pangkal Pinang dalam proses klarifikasi kepada Saksi dan Terlapor maupun dalam proses penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran. Bawaslu Kota Pangkal Pinang kemudian pada hari yang sama menyampaikan Surat Permohonan Pendampingan ke Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung [Vide Bukti: T-26]. 6.7. Bawaslu Kota Pangkal Pinang melakukan proses pengkajian dengan meminta kehadiran Saksi dan Terlapor untuk hadir di Kantor Bawaslu Kota Pangkal Pinang menyampaikan klarifikasi/ keterangannya di bawah sumpah. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) Perbawaslu 9 Tahun 2024: “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9.” 6.8. Bahwa pada tanggal 7 Desember s.d. 8 Desember 2024, Bawaslu melakukan klarifikasi kepada 6 orang Saksi, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung, Novrian Saputra. 6.9. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2024 s.d. tanggal 9 Desember 2024, Tim Klarifikasi Bawaslu Kota Pangkal Pinang telah berusaha menyampaikan undangan klarifikasi secara patut kepada Terlapor, baik melalui WhatsApp PPID Bawaslu Kota Pangkal Pinang ke nomor WhatsApp Terlapor maupun mengantarkan undangan klarifikasi langsung ke rumah Terlapor [Vide Bukti: T-27], namun Terlapor tetap tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut. 6.10. Bahwa dengan ketidakhadiran dari Terlapor untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung, Bawaslu Kota Pangkal Pinang kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses klarifikasi di bawah sumpah, sehingga peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas, serta tidak diketahui tujuan atau kehendak yang diinginkan oleh Terlapor dalam melakukan perbuatan membagikan uang kepada para Saksi pada tanggal 26 November 2024 bertempat di Pasar Pagi Kota Pangkal Pinang. 6.11. Namun ketidakhadiran Terlapor dalam proses klarifikasi bukan menjadi alasan utama bagi Para Teradu dalam Rapat Pleno menyimpulkan bahwa ”Temuan tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan” dan merekomendasikan untuk ”menghentikan Temuan”. Alasan hukum lain yang menyimpulkan Temuan tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan adalah berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dari keterangan Saksi dan pemeriksaan bukti sebagai berikut: 1) Terlapor pada saat membagikan uang kepada para Saksi (M Antoni Steven, Chandra Marsito, Andri Zaldi, Ajum Saripudin, dan Eti Afrianti), tidak pernah menyampaikan ajakan atau tindakan apapun untuk mempengaruhi Saksi untuk memilih Pasangan Calon tertentu; 2) Bahwa pada saat kejadian, Terlapor hanya berpakaian biasa dan tidak menggunakan baju atau atribut yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu Pasangan Calon tertentu; 3) Maksud Terlapor memberikan uang kepada para Saksi tidak jelas, sebab tidak ada ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memilih calon tertentu, sehingga dengan demikian, unsur “melakukan perbuatan melawan hukum untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, tidak terpenuhi. 6.12. Bahwa sebelum Kajian Dugaan Pelanggaran diputuskan dalam Rapat Pleno, Bawaslu Kota Pangkal Pinang sebelumnya pada tanggal 10 Desember 2024 telah melakukan Konsultasi terlebih dahulu ke Bawaslu Provinsi untuk meminta masukan penguatan terkait substansi Kajian Dugaan Pelanggaran yang telah disusun [Vide Bukti T-28]. Bahwa setelah mendapatkan masukan terkait penguatan substansi dalam kajian, pada hari yang sama Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran [Vide Bukti: T-29], yang pada pokoknya diputuskan bahwa Temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan sehingga Bawaslu Kota Pangkal Pinang menyatakan untuk menghentikan penanganan atas Temuan. Bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan pada Huruf J angka 7 halaman 38: ”Apabila rapat pleno menyimpulkan Temuan/Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b, Pengawas Pemilihan menghentikan penanganan atas Temuan/Laporan.” Bahwa setelah diputuskan Temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan, sebagai tanggungjawab keterbukaan informasi kepada publik, pada tanggal 11 Desember 2024 Bawaslu Kota Pangkal Pinang mengumumkan Status Temuan melalui papan Pengumuman Sekratariat Bawaslu Kota Pangkalpinang dan menyelenggarakan Konferensi Pers dengan mengundang para awak media untuk menyampaikan hasil penanganan pelanggaran a quo agar diketahui oleh masyarakat luas [2.4.2] Bahwa Teradu IV telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya sebagaimana termuat dalam perkara a quo, kecuali terhadap dalil yang diakui kebenarannya oleh Teradu IV dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa dalil aduan Pengadu dalam perkara a quo bersifat asumtif, sebab Pengadu tidak mengetahui secara jelas kronologis utuh dalam pokok aduan a quo karena Pengadu tidak pernah terlibat menjadi pihak Pelapor dalam penyampaian Laporan dugaan pelanggaran a quo kepada Bawaslu Kota Pangkal Pinang. Pengadu hanya orang yang mendengarkan cerita dari orang lain (testimonium de auditu), yang kemudian menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP; 3. Bahwa dalam uraian dalil aduan Pengadu, tidak ada satupun yang menyebutkan Teradu IV; 4. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu, Bahwa Teradu IV selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkal Pinang terlebih dahulu akan menjelaskan tugas dan wewenang Koordinator Sekretariat pada Sekretariat Bawaslu Kota yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (disebut ”UU Pemilu”) dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut ”Perpres 68 Tahun 2018”) sebagai berikut: 4.1. Berdasarkan ketentuan Pasal 147 ayat (1) UU Pemilu, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dibentuk sebagai pendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota: ”Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan dibentuk Sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan.” 4.2. Selanjutnya dalam ketentuan pada Pasal 28 ayat (2) Perpres 68 Tahun 2018: “Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota.” 4.3. Bahwa dalam Pasal 30 huruf b Perpres 68 Tahun 2018: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi: b. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. 4.4. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Perbawaslu 3 Tahun 2022’’): “Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu. 4.5. Bahwa dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) Perbawaslu 3 Tahun 2022: “(1) Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dilakukan melalui Rapat Pleno. (2) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai Rapat Pleno.” 4.6. Bahwa dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno (selanjutnya disebut “Perbawaslu 5 Tahun 2018’’): “Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang.” 4.7. Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Perbawaslu 5 Tahun 2018 dinyatakan bahwa, “Pengambilan keputusan dilakukan dengan Rapat Pleno”. 4.8. Bahwa pada Pasal 16 Perbawaslu 5 Tahun 2018, “Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai: c. tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.” 4.9. Bahwa dalam Pasal 17 ayat (1) Perbawaslu 5 Tahun 2018, “Rapat Pleno diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan terhadap ketentuan tersebut di atas, Teradu IV selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkal Pinang mempunyai tugas dan tanggungjawab memberikan dukungan administrasi dan operasional dalam pelaksanaan Rapat Pleno yang diikuti oleh Anggota Bawaslu Kota Pangkal Pinang untuk mengambil suatu keputusan atas nama lembaga, sedangkan terkait subtansi keputusan merupakan ranah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pangkal Pinang yang diputuskan melalui Rapat Pleno yang merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] Bahwa berdasarkan alasan-asalan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; 2. Menyatakan pengaduan Pengadu Obscuur Libel; 3. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya dalam melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 4. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu I Imam Ghozali selaku Ketua Bawaslu Kota Pangkal Pinang merangkap anggota, Teradu II Wahyu Saputra selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkal Pinang, dan Teradu III Dian Bastari selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkal Pinang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; atau Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] Bahwa berdasarkan alasan-asalan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Teradu IV memohon kiranya kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; 2. Menyatakan pengaduan Pengadu Obscuur Libel; 3. Menyatakan Teradu IV telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya dalam memberikan dukungan administratif dan operasional terkait penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4. Menyatakan Teradu IV tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Fahlevi Pradidaya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkal Pinang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; atau Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu III mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-35, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 053/Pp.01.02/K.BB-07/06/2024 kepada KPU Kota Pangkal Pinang Tanggal 4 Juni 2024; 2. T-2 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor: 102/Pp.01.02/K.BB-07/10/2024 Tanggal 24 Oktober 2024; 3. T-3 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor: 101/Pp.01.02/K.BB-07/10/2024 Tanggal 24 Oktober 2024; 4. T-4 Surat Pemberitahuan kelengkapan Laporan Nomor: 106/Pp.01.02/K.BB-07/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024; 5. T-5 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor: 104/PP.01.02/K.BB-07/10/2024 Tanggal 24 Oktober 2024; 6. T-6 Surat tembusan Pemberitahuan kegiatan Bakti Sosial Operasi katarak gratis dari DPC PDIP Kota Pangkalpinang Nomor: 444/Ex/DPC-12.71/X/2024 Tanggal 9 Oktober 2024; 7. T-7 Surat DPC PDI Perjuangan Nomor: 447/Ex/Dpc- 12.71/X/2024 Dari PDIP Kota Pangkalpinang Perihal Undangan Tanggal 13 Oktober 2024, yang menerangkan Bahwa Maulan Aklil dan Masagus M Hakim sebagai kader PDIP; 8. T-8 Surat DPC PDI Perjuangan Kota Pangkalpinang Nomor: 450/in/DPC-12.71/X/2024 Perihal Permohonan sewa tempat & halaman RSUD Depati Hamzah tanggal 9 Oktober 2024; 9. T-9 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor: 115/LHP/PM.01.02/10/2024 pada tanggal 14 Oktober 2024; 10. T-10 Lampiran Keputusan KPU Kota Pangkal Pinang Nomor 316 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024; 11. T-11 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor: 110/PP.01.02/K.BB-07/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024; 12. T-12 Formulir Model A.6 Informasi Awal tanggal 31 Oktober 2024; 13. T-13 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkal Pinang terkait Tindaklanjut Informasi Awal Nomor: 112/PP.01.02/K.BB- 07/11/2024 Tanggal 1 November 2024; 14. T-14 Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor: 135.A/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 5 November 2024; 15. T-15 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkal Pinang terkait Pembahasan Hasil Penelusuran Informasi Awal Nomor: 112.3/PP.01.02/K.BB-07/11/2024 Tanggal 5 November 2024; 16. T-16 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor: 116/PP.01.02/K.BB-07/11/2024 tanggal 28 November 2024; 17. T-17 Surat Pemberitahuan kelengkapan Laporan Nomor: 117/PP.01.02/K.BB-07/11/2024 tanggal 29 November 2024; 18. T-18 Berita Acara Rapat Pleno perbaikan Laporan Nomor: 118/PP.01.02/K.BB-07/11/2024 tanggal 1 Desember 2024; 19. T-19 Pemberitahuan tentang status Laporan kepada Pelapor tanggal 2 Desember 2024; 20. T-20 Surat Undangan KPU Kota Pangkal Pinang Nomor: 102/Pl.02.6-Und/1971/2024 tanggal 2 Desember 2024; 21. T-21 Formulir Model A.6 Informasi Awal tanggal 3 Desember 2024; 22. T-22 Berita Acara Rapat Pleno tindaklanjut Informasi Awal Nomor: 118.1/Pp.01.02/K.BB-07/12/2024 Tanggal 3 Desember 2024; 23. T-23 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor: 164/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 4 Desember 2024; 24. T-24 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor: 125.1/PP.01.02/K.BB-07/12/2024 Tanggal 5 Desember 2024; 25. T-25 Surat Pemberian Izin Konsultasi Bawaslu Kota Nomor: 417/PP.00.01/K.BB/12/2024 tanggal 6 Desember 2024; 26. T-26 Surat Permohonan Pendampingan Nomor: 130/Pp.00.02/K.BB-07/12/2024 tanggal 6 Desember 2024; 27. T-27 Bukti penyampaian Surat Undangan Klarifikasi kepada Terlapor Nomor: 133/PP.00.02/K.BB-07/12/2024 tanggal 7 Desember 2024 dan Surat Undangan Klarifikasi kepada Terlapor Nomor: 136/PP.00.02/K.BB-07/12/2024 tanggal 9 Desember 2024; 28. T-28 Surat Pemberian izin konsultasi Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor: 421/PP.00.01/K.BB/12/2024 tanggal 9 Desember 2024; 29. T-29 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor: 139/PP.01.02/K.BB-07/12/2024 tanggal 10 Desember 2024; 30. T-30 Surat Bawaslu Kota Pangkal Pinang dengan Nomor: 444/PM.00.02/K.BB-07/10/2025 Perihal Imbauan tertanggal 3 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang; 31. T-31 Formulir Laporan Nomor 002/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 yang disampaikan oleh Ishar tanggal 22 Oktober 2024; 32. T-32 Formulir Laporan Nomor 003/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 yang disampaikan oleh Eka Mulya Putra tanggal 22 Oktober 2024; 33. T-33 Formulir Laporan Nomor 004/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 yang disampaikan oleh Nurmawan Astomi Permana tanggal 22 Oktober 2024; 34. T-34 Formulir Laporan Nomor 005/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 yang disampaikan oleh Muhammad Yusuf tanggal 28 Oktober 2024; 35. T-35 Formulir Laporan Nomor 007/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 yang disampaikan oleh M. Antoni Steven tanggal 26 November 2024; [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 25 Juni 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan Supervisi dan Monitoring Sentra Gakkumdu Tahapan Kampanye Pemilihan dan Pengadaan Logistik Surat Suara di 7 Kabupaten/Kota pada tanggal 14 s.d. 23 Oktober 2024. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Supervisi dan Monitoring Sentra Gakkumdu Tahapan Kampanye, Tahapan Masa Tenang, dan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 24 s.d. 27 November 2024 di 7 Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Pelaksanaan supervisi dan monitoring tersebut sebagai upaya Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mengidentifikasi adanya masalah yang terjadi dalam penanganan pelanggaran serta memastikan terpenuhinya standar penanganan pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten/Kota. (vide Bukti PT-1) 2. Bahwa berkaitan dengan proses/perkembangan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pangkal Pinang, yaitu : - Laporan Nomor 002/PL/PW/Kota/09.01/X/2024, Pelapor Ishar dan Terlapor 30 Anggota DPRD Kota Pangkal Pinang Periode 2024-2029; - Laporan Nomor 003/PL.PW/Kota/09.01/X/2024, Pelapor Eka Mulya Putra dan Terlapor Maulan Aklil dan Masagus M Hakim; - Laporan Nomor 004/PL/PW/Kota/09.01/X/2024, Pelapor Nurmawan Astomi Permana dan Terlapor Maulan Aklil dan Masagus M Hakim; - Laporan Nomor 005/PL/PW/Kota/09.01/X/2024, Pelapor Muhammad Yusuf dan Terlapor Adly (Lurah Lontong Pancur); - Laporan Nomor 007/PL/PW/Kota/09.01/XI/2024, Pelapor M. Antoni Steven dan Terlapor Ibu Niko Alias Ibu Penjual “Es Viral” serta Ibu Asmara. 3. Bahwa pada Tanggal 05 Desember 2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima informasi dari Bawaslu Kota Pangkal Pinang bahwa sedang terjadi aksi demo yang dilakukan oleh Relawan Kotak Kosong yang menuntut agar Bawaslu Kota Pangkal Pinang meregister laporan yang sudah dikeluarkan status laporan “tidak diregister” terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor M. Antoni Steven. Relawan Kotak Kosong menyatakan tidak akan mengakhiri aksi demo jika Bawaslu Kota Pangkal Pinang tidak meregister laporan tersebut. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantu Bawaslu Kota Pangkal Pinang meredam aksi demo dengan melakukan dialog langsung dengan Relawan Kotak Kosong. (vide Bukti PT-2) 4. Bahwa pada tanggal 06 Desember 2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima surat dari Bawaslu Kota Pangkal Pinang dengan Nomor Surat 121/PP.00.02/K.BB-07/12 2024 tanggal 06 Desember 2024 hal Permohonan Izin Konsultasi, selanjutnya Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membalas dengan Nomor Surat 417/PP.00.01/K.BB/12/2024 hal Pemberian Izin Konsultasi. (vide Bukti PT-3) 5. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima surat dari Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor 130/PP.00.02/K.BB-07/12/2024 hal Permohonan Pendampingan. Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan pendampingan kepada Tim Klarifikasi Bawaslu Kota Pangkal Pinang terkait temuan Nomor 01/Reg/TM/PW/Kota/09.01/XII/2024 sebagaimana Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 418/PP.00.01/K.BB/12/2024 tanggal 06 Desember 2024 hal Pemberian Pendampingan. Dalam proses pendampingan tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan proses penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pangkal Pinang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (vide Bukti PT-4) 6. Bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selanjutnya menerima konsultasi Bawaslu Kota Pangkal Pinang pada Tanggal 10 Desember 2024 berkaitan dengan Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 421/PP.00.01/K.BB/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 berkaitan dengan adanya temuan dugaan tindak pidana Pemilihan dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PW/Kota/09.01/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024. Pada konsultasi tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan saran agar Bawaslu Kota Pangkal Pinang menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan. (vide Bukti PT-5) [2.7.2] Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkal Pinang 1. Bahwa pada Hari kamis Tanggal 05 Desember 2024 Pukul 11.00 WIB Kami selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang Mengetahui Bahwa kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang di datangi Masa dari Relawan Kotak Kosong melalui Media Online dan Media Cetak; 2. Melalui Media Masa Kami ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang mengetahui Perihal Aksi Masa di Bawaslu Kota pangkalpinang adanya dugaan Pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Tunggal Pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024 yang dilaporkan oleh Relawan Kotak Kosong yang belum di tindak lanjuti oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang; 3. Pada Tanggal 11 Desember 2024 Kami Selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang Mengetahui Melalui Media Online Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang dilaporkan Oleh salah satu Team Relawan Kotak Kosong ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 4. Selanjutnya Kami menghubungi salah satu komisioner bawaslu kota pangkalpinang yang bernama bapak Dian Bastari, kami bertanya terakit kebenaran Bawaslu Kota Pangkalpinang perihal Laporan Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 5. Selanjutnya kami selaku ketua dan anggota KPU Kota Pangkalpinang bertanya terakit laporan apa saja yang dilaporkan oleh Relawan Kotak Kosong yang tidak di tindak lanjuti oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang; 6. Pada Tanggal 16 Juni 2025 Kami Selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang Mendapat Surat Pemanggilan sebagai Pihak Terkait dengan Nomor Surat 1497/PS.DKPP/SET-04/VI/2025. JAWABAN 1. Berkaitan dengan Perihal KPU Kota Pangkalpinang Mengetahui atau tidak terakit ketidak netralan dan Keberpihakan Para Teradu Kepada paslon Tunggal Pada Pilkada Kota Pangkalpinang. kami pastikan selaku Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang tidak mengetahui Hal tersebut dikarenakan kami baru mengetahui terhadap laporan tersebut pada saat adanya aksi masa dikantor bawaslu kota pangkalpinang dan KPU Kota Pangkalpinang tidak menerima laporan/tanggapan Masyarakat ke KPU Kota pangkalpinang perihal aduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Tunggal; 2. Akan Tetapi Untuk Perihal Tahapan Tahapan Pilkada Pemilihan Walikota dan Walikota Pangkalpinang Tahun 2024 Pihak dari Bawaslu kota pangkalpinang secara Proposional Mengawasi Tahapan-Tahapan Pilkada tersebut dengan selalu memberi Himbauan ke KPU Kota Pangkalpinang dan Berkordinasi dengan intens ke Kami selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang. 3. Dan Kami memastikan Bahwa Perihal apa saja yang dilaporkan terhadap dugaan pelanggaran yang di duga dilakukan oleh Pasangan Calon tunggal kami tidak mengetahui secara utuh terhadap laporan tersebut. [2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung menyampaikan dokumen bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 Supervisi dan Monitoring Sentra Gakkumdu Tahapan Kampanye, Tahapan Masa Tenang, dan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 24 s.d. 27 November 2025 di 7 Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 2. PT-2 Dokumentasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membersamai Demonstran tanggal 5 Desember 2025; 3. PT-3 - Surat Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor 121/PP.00.02/K.BB-07/12 2024 tanggal 06 Desember 2024 hal Permohonan Izin Konsultasi; - Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor Surat 417/PP.00.01/K.BB/12/2024 hal Pemberian Izin Konsultasi; - Dokumentasi Penerimaan Kosultasi Bawaslu Kota Pangkal Pinang ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didampingi Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 4. PT-4 - Surat Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor 130/PP.01.02/K.BB-07/12/2024 Tanggal 06 Desember 2025 hal Permohonan Pendampingan; - Surat Sekretaraiat Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor 131/PP.01.02/BB-07/12/2024 Tanggal 06 Desember 2025 hal Permohonan Pendampingan; - Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 418/PP.00.01/K.BB/12/2024 tanggal 06 Desember 2024 hal Pemberian Pendampingan; - Surat Plt. Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 290/PP.00.01/BB/12/2024 tanggal 06 Desember 2024 hal Pemberian Pendampingan - Surat Tugas Pendampingan Nomor 1516/PP.00.01/BB/12/2024 Tanggal 06 Desember 2024. 5. PT-5 - Surat Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor 137/PP.00.02/K.BB-07/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 hal Permohonan Izin Konsultasi. - Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 421/PP.00.01/K.BB/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 hal Pemberian Izin Konsultasi III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor: 002/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 berkenaan dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti laporan Pelapor Ishar tentang keterlibatan 30 (tiga puluh) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024-2029 yang ikut menjadi Timses Paslon Tunggal Maulan Aklil dan Mas Agus Hakim tanpa melakukan Cuti terlebih dahulu dan ikut berkampanye secara langsung maupun melalui Alat Peraga Kampanye (Baliho); [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor: 003/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 berkenaan dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti laporan Pelapor Eka Mulya Putra tentang kehadiran Ketua RT Kota Pangkalpinang yang ikut mengkampanyekan Paslon Tunggal dengan cara menginput data warga berdasarkan KTP dan nomor handphone sebagai dasar peristiwanya dugaan money politik yang dilakukan Paslon Tunggal Maulan Aklil dan Mas Agus Hakim; [4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor: 004/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 berkenaan dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti laporan Pelapor Nurmawan Astomi Permana tentang peristiwa dugaan kampanye di halaman RSUD Pangkalpinang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024 a.n. Maulan Aklil dan Masagus M Hakim; [4.1.4] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor: 005/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 berkenaan dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti laporan Pelapor Muhammad Yusuf tentang peristiwa dugaan Pelanggaran Netralitas ASN. Bahwa dalam Laporan tersebut yang menjadi Terlapor bukanlah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang, melainkan Lurah Lontong Pancur atas nama Adly; [4.1.5] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor: 007/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 26 November 2024 berkenaan dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti laporan Pelapor M. Antoni Steven tentang laporan dugaan tindak pidana politik uang; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan pada tanggal 22 Oktober 2024, Bawaslu Kota Pangkal Pinang in casu Para Teradu menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Ishar terkait peristiwa dugaan pelanggaran 30 (tiga puluh) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang ikut terlibat dalam Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang melalui metode pemasangan alat peraga kampanye (APK) tanpa mengajukan cuti dan menjadi tim sukses Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang. Bahwa terhadap laporan tersebut, Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan Kajian Awal paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024). Selanjutnya pada tanggal 24 Oktober 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil Kajian Awal yang pada pokoknya disimpulkan bahwa Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel (vide Bukti T-2). Para Teradu juga menjelaskan bahwa tidak terpenuhinya syarat formal dikarenakan waktu penyampaian pelaporan melewati batas waktu yang ditentukan melebihi 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahui. Berdasarkan fakta dalam Formulir Laporan a quo pada tanggal 22 Oktober 2024, sedangkan waktu kejadian diketahui oleh Pelapor pada tanggal 28 September 2024, sehingga sudah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024. Kemudian Para Teradu kembali menjelaskan bahwa syarat formal berupa “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya” merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh Pelapor dalam penyampaian Laporan, sehingga apabila syarat formal tersebut tidak terpenuhi, maka Pengawas Pemilihan in casu Bawaslu Kota Pangkal Pinang melalui Rapat Pleno melakukan tindakan untuk tidak meregistrasi Laporan. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Apabila rapat pleno menyimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/materiel sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti Laporan dengan tindakan. Sedangkan untuk syarat materiel dalam Rapat Pleno pembahasan hasil Kajian Awal dinyatakan tidak terpenuhi dikarenakan dalam uraian kejadian tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan pada tanggal 22 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Pangkal Pinang in casu Para Teradu telah menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Pelapor a.n. Eka Mulya Putra terkait peristiwa dugaan permulaan money politic yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang. Bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan Kajian Awal selama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu 9/2024. Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2024 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno terhadap hasil Kajian Awal yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 101/PP.01.02/K.BB-07/10/2024 (vide Bukti T-3). Hasil Rapat Pleno menyimpulkan bahwa Laporan belum memenuhi syarat formal dan materiel, sehingga Bawaslu Kota Pangkal Pinang in casu Para Teradu memberikan Pelapor kesempatan untuk melengkapi syarat formal dan material Laporan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan. Setelah melaksanakan rapat pleno, pada tanggal 25 Oktober 2024 Bawaslu Kota Pangkal Pinang menyampaikan Surat Pemberitahuan kelengkapan Laporan Nomor: 106/PP.01.02/K.BB-07/10/2024 kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan material berupa: 1) Identitas Kependudukan berupa KTP- El Pelapor a.n. Eka Mulya Putra, 2) Uraian Kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan; 3) Bukti tambahan terkait uraian kejadian dugaan permulaan money politic yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang (vide Bukti T-4). Bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) Perbawaslu 9/2024, yakni tanggal 27 Oktober 2024, Pelapor tidak kunjung melakukan perbaikan Laporan, sehingga Bawaslu Kota Pangkal Pinang menyatakan Laporan tidak diregistrasi. Bahwa menurut Para Teradu, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (5) Perbawaslu 9/2024 yang berbunyi “dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi.” Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menjelaskan pada tanggal 22 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Pangkal Pinang in casu Para Teradu telah menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Pelapor a.n. Nurmawan Astomi Permana terkait peristiwa dugaan kampanye di halaman RSUD Pangkal Pinang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang Tahun 2024 a.n. Maulan Aklil dan Masagus M Hakim. Bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan Kajian Awal selama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu 9/2024. Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2024 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan serta untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 104/PP.01.02/K.BB-07/10.2024 pada intinya diputuskan bahwa Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan (vide Bukti T-5). Para Teadu juga menjelaskan alasan hukum Para Teradu menyimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan dalam kajiannya adalah bahwa ketentuan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016) menyatakan, “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”. Selain itu, Para Teradu juga menyatakan peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 14 Oktober 2024 bertempat di Halaman RSUD Depati Hamzah Kota Pangkal Pinang merupakan kegiatan Operasi Katarak Gratis yang diselenggarakan oleh Yayasan Rudi Center bekerjasama dengan Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI), Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung, dan PDI Perjuangan bukan merupakan kegiatan Kampanye (vide Bukti T-6). Kemudian alasan hukum lainnya menurut Para Teradu adalah bahwa kehadiran Terlapor (Maulan Aklil dan Masagus M Hakim) dalam kegiatan bakti sosial Operasi Katarak Gratis sebagai pihak terundang, yang kapasitasnya sebagai Kader Partai PDI Perjuangan bukan sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang yang melaksanakan kegiatan Kampanye (vide Bukti T-7). PDIP dan Yayasan Rudi Center sebagai penyelenggara berhak mengundang pihak lain untuk turut dalam kegiatan bakti sosial tersebut, termasuk dalam hal ini Terlapor (Maulana Akil dan Masagus M Hakim) sebagai Kader PDI-P. Kehadiran keduanya tidak dapat semerta-merta menjadikan kegiatan bakti sosial tersebut berubah menjadi Kampanye. Para Teradu juga menambahkan bahwa kegiatan dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor adalah kegiatan bakti sosial Operasi Katarak Gratis kepada masyarakat umum yang diselenggarakan oleh Yayasan Rudi Center, sehingga pemilihan tempat RSUD Depati Hamzah adalah wajar menurut pertimbangan ketersediaan fasilitas kesehatan dan keamanan bagi pasien (vide Bukti T-8). Selain itu kegiatan bakti sosial tersebut yang diselenggarakan pada tanggal 13 Oktober s.d. 16 Oktober 2024 di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang bukan hanya diperuntukan bagi warga Kota Pangkal Pinang, melainkan untuk masyarakat umum se-Bangka Belitung, sehingga salah satu unsur Kampanye yakni “untuk menyakinkan Pemilih” in casu Pemilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024 tidak terpenuhi. Hal tersebut juga dikuatkan dengan fakta hasil pengawasan yang termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Pangkal Pinang Nomor: 115/LHP/PM.01.02/10/2024 pada tanggal 14 Oktober 2024 (vide Bukti T-9), bahwa pasien yang hadir dan menguikuti operasi katarak gratis pada tanggal 14 Oktober 2024 berjumlah 67 orang, bukan hanya dari warga Kota Pangkal Pinang, melainkan masyarakat dari berbagai daerah di Bangka Belitung bahwa berdasarkan hasil pengawasan, saat peristiwa kejadian, Terlapor tidak ada menyampaikan materi Kampanye yang berisikan “visi, misi, dan program Pasangan Calon” sebagaimana visi, misi, dan program yang telah didaftarkan di KPU Kota Pangkal Pinang. Selanjutnya Para Teradu kembali menambahkan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 berdasarkan Lampiran Keputusan KPU Kota Pangkal Pinang Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024 (vide Bukti T-10), jadwal Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang Maulan Aklil dan Masagus M Hakim bukan di wilayah Kecamatan Girimaya, melainkan di wilayah Kecamatan Gerunggang. Sedangkan RSUD Depati Hamzah berada di wilayah Kecamatan Girimaya. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.4] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Para Teradu menjelaskan pada tanggal 28 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Pangkal Pinang in casu Para Teradu telah menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Pelapor a.n. Muhammad Yusuf terkait peristiwa dugaan Pelanggaran Netralitas ASN. Dalam Laporan tersebut, yang menjadi Terlapor bukanlah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang, melainkan Lurah Lontong Pancur a.n. Adly. Bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan Kajian Awal selama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu 9/2024. Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2024 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan serta untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 9/2024. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 110/PP.01.02/K.BB-07/10/2024 menyimpulkan bahwa Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal pelaporan berupa waktu penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan (vide Bukti T-11). Kemudianm Para Teradu juga menjelaskan bahwa syarat formal berupa “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahui” merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh Pelapor dalam penyampaian Laporan, sehingga apabila syarat formal tersebut tidak terpenuhi, maka Pengawas Pemilihan melalui Rapat Pleno dapat langsung melakukan tindakan untuk tidak meregistrasi Laporan. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan pada Huruf D angka 8 halaman 22 yang berbunyi apabila rapat pleno menyimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/materiel sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti Laporan dengan tindakan tidak meregistrasi Laporan dengan alasan penyampaian Laporan tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas waktu yang ditentukan. Bahwa dikarenakan Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, pada tanggal 31 Oktober 2024 Bawaslu Kota Pangkal Pinang in casu Para Teradu menjadikan Laporan yang tidak diregistrasi tersebut sebagai Informasi Awal (bide Bukti T-12), hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (6) Perbawaslu 9/2024 yang menyebutkan “Dalam hal Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) karena tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan”. Selanjutnya, pada tanggal 1 November 2024, Para Teradu dalam Rapat Pleno memutuskan untuk menindaklanjuti Informasi Awal dengan tindakan penelusuran (vide Bukti T-13) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (3) Perbawaslu 9/2024 yang menyatakan: ’’Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal.” Selanjutnya bahwa untuk melakukan Penelusuran Informasi Awal, Bawaslu Kota Pangkal Pinang in casu Para Teradu membentuk tim penelusuran informasi awal yang pada tanggal 5 November 2024 menugaskan Teradu IV beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kota Pangkal Pinang untuk melakukan Penelusuran Informasi Awal dugaan pelanggaran dengan mendatangi langsung Kantor Lurah Lontong Pancur untuk meminta keterangan dari Lurah Lontong Pancur. Hasil penelusuran tersebut dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 135.A/LHP/PM.01.02/11/2024 (vide Bukti T-14) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (4) Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang menyatakan, “Penelusuran informasi awal dituangkan dalam laporan hasil pengawasan”. Setelah itu, pada tanggal 5 November 2024 Para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk membahas hasil Penelusuran Informasi Awal (vide Bukti T-15), pada pokoknya Rapat Pleno menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil analisa terhadap fakta hukum dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 135.A/LHP/PM.01.02/11/2024 tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran, sehingga terhadap hasil Pengawasan tersebut tidak dijadikan sebagai Temuan; [4.2.5] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.5], Para Teradu menjelaskan pada tanggal 26 November 2024 Bawaslu Kota Pangkal Pinang in casu Para Teadu menerima Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor a.n. M. Antoni Steven terkait peristiwa dugaan tindak pidana politik uang. Setelah menerima laporan a quo, pada tanggal 28 November 2024 Teradu I s.d. Teradu III melakukan Rapat Pleno Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan serta untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu Nomor/2024. bahwa terhadap Laporan tersebut, hasil Rapat Pleno (vide Bukti T-16) memutuskan Laporan belum memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga Bawaslu Kota Pangkal Pinang memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan material paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan. Selanjutnya pada tanggal 29 November 2024 Bawaslu Kota Pangkal Pinang menyampaikan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor: 117/PP.01.02/K.BB-07/11/2024 kepada Pelapor yang pada pokoknya memberikan kesempatan untuk melengkapi syarat formal dan material berupa 1) Syarat Formal berupa identitas Terlapor 2 yaitu Ibu yang membagikan uang dalam bukti video (baju kaos bergaris bewarna hitam putih, 2) syarat materil yaitu menunjukkan keberadaan Pelapor, Terlapor berserta Saksi Pelapor dalam bukti video yang disampaikan dan menunjukkan adanya ajakan untuk memilih pasangan calon dalam bukti video yang disampaikan (vide Bukti T-17). Bahwa setelah menyampaikan surat pemberitahuan kelengkapan a quo, pada tanggal 1 Desember 2024 Pukul 16.09 WIB, Kuasa Hukum Pelapor a.n. Ishar melakukan perbaikan Laporan ke Kantor Bawaslu Kota Pangkal Pinang, kemudian Bawaslu Kota Pangkal Pinang menerbitkan Formulir Model A.3.1 tanda terima perbaikan Laporan yang diserahkan kepada Kuasa Hukum Pelapor. Bahwa setelah Pelapor melalui Kuasa Hukumnya melakukan perbaikan Laporan, Para Teradu pada hari yang sama melakukan Rapat Pleno untuk menilai keterpenuhan syarat formal dan material. Hasil Rapat Pleno pada pokoknya menyimpulkan Laporan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan sehingga Laporan tidak diregistrasi (vide Bukti T-18). Selanjutnya Para Teradu menjelaskan bahwa alasan hukum Laporan dalam Rapat Pleno dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan dikarenakan Pelapor dalam perbaikan laporannya tidak dapat menunjukkan adanya ajakan untuk memilih pasangan calon dalam bukti video yang disampaikan, atau dengan kata lain Pelapor tidak dapat menyampaikan bukti yang menunjukkan adanya ajakan untuk memilih pasangan calon dalam video dugaan pelanggaran. setelah diputuskan dalam rapat pleno, pada tanggal 2 Desember 2024 Bawaslu Kota Pangkal Pinang in casu Para Teradu mengumumkan status laporan pada Papan Pengumuman Sekratariat Bawaslu Kota Pangkal Pinang dan menyampaikan pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor (vide Bukti T-19). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] s.d. angka [4.1.5] terkait tindaklanjut laporan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan sebagai berikut. Bahwa berkenanan dengan Laporan Nomor 002/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 terkait dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti laporan Pelapor Ishar tentang keterlibatan 30 (tiga puluh) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024-2029 yang ikut menjadi Timses Paslon Tunggal Maulan Aklil dan Mas Agus Hakim tanpa melakukan Cuti terlebih dahulu dan ikut berkampanye secara langsung maupun melalui Alat Peraga Kampanye (Baliho), Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan a quo dengan melakukan Kajian Awal paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Selanjutnya pada tanggal 24 Oktober 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil Kajian Awal yang pada pokoknya disimpulkan bahwa Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel (vide Bukti T-2). Bahwa Para Teradu dalam sidang pemeriksaan menjelaskan, tidak terpenuhinya syarat formal laporan a quo dikarenakan waktu penyampaian pelaporan melewati batas waktu yang ditentukan melebihi 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahui, yaitu dalam Formulir Laporan a quo tertulis atau dibuat pada tanggal 22 Oktober 2024, sedangkan waktu kejadian diketahui oleh Pelapor pada tanggal 28 September 2024, sehingga sudah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9 Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menerangkan, bahwa syarat formal berupa “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya” merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh Pelapor dalam penyampaian Laporan, sehingga apabila syarat formal tersebut tidak terpenuhi, maka melalui Rapat Pleno Para Teradu memutuskan tidak meregistrasi Laporan pelapor. Selain menindaklanjuti laporan pelapor sesuai peraturan perundang-undangan, Para Teradu juga sudah mengeluarkan Imbauan Nomor: 444/PM.00.02/K.BB-07/10/2024 tertanggal 3 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, pada huruf C angka 1 disebutkan Bawaslu Kota Pangkalpinang mengimbau kepada Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang pada masa tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2024 berlangsung untuk “mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Bahwa berkenaan dengan Laporan Nomor: 003/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 berkenaan dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti laporan Pelapor Eka Mulya Putra tentang kehadiran Ketua RT Kota Pangkalpinang yang ikut mengkampanyekan Paslon Tunggal dengan cara menginput data warga berdasarkan KTP dan nomor handphone sebagai dasar peristiwanya dugaan money politik yang dilakukan Paslon Tunggal Maulan Aklil dan Mas Agus Hakim. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada tanggal 22 Oktober 2024 menindaklnjuti laporan dengan melakukan kajian awal selama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 24 Oktober 2024 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno terhadap hasil Kajian Awal yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 101/PP.01.02/K.BB-07/10/2024 (vide Bukti T-3) yang menyimpulkan Laporan belum memenuhi syarat formal dan materiel, sehingga Bawaslu Kota Pangkal Pinang in casu Para Teradu memberikan Pelapor kesempatan untuk melengkapi syarat formal dan material Laporan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kota Pangkal Pinang in casu Para Teradu pada tanggal 25 Oktober 2024 menyampaikan Surat Pemberitahuan kelengkapan Laporan Nomor: 106/PP.01.02/K.BB-07/10/2024 kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan material berupa: 1) Identitas Kependudukan berupa KTP-El Pelapor a.n. Eka Mulya Putra, 2) Uraian Kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan; 3) Bukti tambahan terkait uraian kejadian dugaan permulaan money politic yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang (vide Bukti T-4). Bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak kunjung melakukan perbaikan Laporan, sehingga Bawaslu Kota Pangkal Pinang menyatakan Laporan tidak diregistrasi. Bahwa berkenaan dengan Laporan Nomor 004/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 berkenaan dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti laporan Pelapor Nurmawan Astomi Permana tentang peristiwa dugaan kampanye di halaman RSUD Pangkalpinang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024 a.n. Maulan Aklil dan Mas Agus M Hakim. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti laporan a quo dengan melakukan Kajian Awal paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan a quo dan menuangkan hasil Rapat Pleno dalam Berita Acara Nomor: 104/PP.01.02/K.BB-07/10.2024 pada intinya diputuskan bahwa Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan (vide Bukti T-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menerangkan bahwa peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tanggal 14 Oktober 2024 di Halaman RSUD Depati Hamzah Kota Pangkal Pinang merupakan kegiatan Operasi Katarak Gratis yang diselenggarakan oleh Yayasan Rudi Center bekerjasama dengan Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI), Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung, dan PDI Perjuangan bukan merupakan kegiatan Kampanye (vide Bukti T-6). Bahwa kehadiran Terlapor (Maulan Aklil dan Mas Agus M Hakim) dalam kegiatan bakti sosial Operasi Katarak Gratis sebagai pihak terundang, kapasitasnya sebagai Kader Partai PDI Perjuangan bukan sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang yang melaksanakan kegiatan Kampanye (vide Bukti T-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pemilihan tempat RSUD Depati Hamzah dilakukan dengan pertimbangan ketersediaan fasilitas kesehatan dan keamanan bagi pasien (vide Bukti T-8). Bahwa kegiatan bakti sosial tersebut, diselenggarakan pada tanggal 13 s.d. 16 Oktober 2024 bukan hanya diperuntukan bagi warga Kota Pangkal Pinang, melainkan untuk masyarakat umum se-Bangka Belitung, sehingga salah satu unsur Kampanye yakni “untuk menyakinkan Pemilih” in casu Pemilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024 tidak terpenuhi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kota Pangkal Pinang in casu Para Teradu Nomor: 115/LHP/PM.01.02/10/2024 pada tanggal 14 Oktober 2024 (vide Bukti T-9) didapatkan fakta bahwa pasien yang hadir dan mengikuti operasi katarak gratis pada tanggal 14 Oktober 2024 berjumlah 67 orang tidak hanya dari warga Kota Pangkal Pinang, melainkan masyarakat dari berbagai daerah di Bangka Belitung. Bahwa Terlapor pada saat itu tidak ada menyampaikan materi Kampanye yang berisikan “visi, misi, dan program Pasangan Calon” sebagaimana visi, misi, dan program yang telah didaftarkan di KPU Kota Pangkal Pinang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 berdasarkan Lampiran Keputusan KPU Kota Pangkal Pinang Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang Tahun 2024 (vide Bukti T-10), jadwal Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang Maulan Aklil dan Masagus M Hakim bukan di wilayah Kecamatan Girimaya, melainkan di wilayah Kecamatan Gerunggang. Sedangkan RSUD Depati Hamzah berada di wilayah Kecamatan Girimaya. Bahwa berkenaan dengan Laporan Nomor: 005/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 berkenaan dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti laporan Pelapor Muhammad Yusuf tentang peristiwa dugaan Pelanggaran Netralitas ASN. Bahwa dalam Laporan tersebut yang menjadi Terlapor bukanlah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkal Pinang, melainkan Lurah Lontong Pancur atas nama Adly. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti laporan a quo dengan melakukan Kajian Awal paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Pada tanggal 30 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dan menuangkan hasilnya dalam Berita Acara Nomor: 110/PP.01.02/K.BB-07/10/2024 menyimpulkan bahwa Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal pelaporan berupa waktu penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan (vide Bukti T-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menerangkan bahwa syarat formal berupa “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahui” merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh Pelapor dalam penyampaian Laporan. Bahwa oleh karena syarat formal tidak dipenuhi oleh pelapor, maka Para Teradu melalui Rapat Pleno kemudian memutuskan untuk tidak meregistrasi Laporan. Bahwa dikarenakan Laporan tidak memenuhi syarat formal, namun memenuhi syarat materiel maka pada tanggal 31 Oktober 2024, Bawaslu Kota Pangkal Pinang in casu Para Teradu menjadikan Laporan yang tidak diregistrasi tersebut sebagai Informasi Awal (vide Bukti T-12). Bahwa selanjutnya, pada tanggal 1 November 2024, Para Teradu dalam Rapat Pleno memutuskan untuk menindaklanjuti Informasi Awal dengan melakukan penelusuran (vide Bukti T-13). Bahwa Para Teradu selanjutnya pada tanggal 5 November 2024 membentuk tim penelusuran informasi awal dengan menugaskan Teradu IV beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kota Pangkal Pinang untuk melakukan penelusuran dengan mendatangi Kantor Lurah Lontong Pancur guna meminta keterangan dari Lurah Lontong Pancur. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 5 November 2024, Para Teradu melakukan Rapat Pleno membahas hasil Penelusuran Informasi Awal (vide Bukti T-15) yang pada pokoknya menyimpulkan, berdasarkan hasil analisa terhadap fakta hukum dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 135.A/LHP/PM.01.02/11/2024 tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran, sehingga terhadap hasil pengawasan tersebut tidak dijadikan sebagai Temuan. Bahwa berkenaan dengan Laporan Nomor: 007/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 26 November 2024 berkenaan dengan tidak diregistrasi dan menindaklanjuti laporan Pelapor M. Antoni Steven tentang laporan dugaan tindak pidana politik uang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa, Para Teradu telah menindaklanjuti laporan a quo dengan melakukan Kajian Awal paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Rapat Pleno Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan serta untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran (vide Bukti T-16) memutuskan Laporan belum memenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga Bawaslu Kota Pangkal Pinang memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan material paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 November 2024, Bawaslu Kota Pangkal Pinang in casu Para Teradu menyampaikan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor: 117/PP.01.02/K.BB-07/11/2024 kepada Pelapor yang pada pokoknya memberikan kesempatan untuk melengkapi syarat formal dan material berupa 1) Syarat Formal berupa identitas Terlapor 2 yaitu Ibu yang membagikan uang dalam bukti video (baju kaos bergaris bewarna hitam putih, 2) syarat materil yaitu menunjukkan keberadaan Pelapor, Terlapor berserta Saksi Pelapor dalam bukti video yang disampaikan dan menunjukkan adanya ajakan untuk memilih pasangan calon dalam bukti video yang disampaikan (vide Bukti T-17). Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024 pukul 16.09 WIB, Kuasa Hukum Pelapor a.n. Ishar melakukan perbaikan Laporan ke Kantor Bawaslu Kota Pangkal Pinang. Atas perbaikan laporan tersebut, Bawaslu Kota Pangkal Pinang in casu Para Teradu kemudian menerbitkan Formulir Model A.3.1 tanda terima perbaikan Laporan yang diserahkan kepada Kuasa Hukum Pelapor. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 1 Desember 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno untuk menilai keterpenuhan syarat formal dan material laporan a quo. Hasil Rapat Pleno kemudian menyimpulkan yang pada pokoknya Laporan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan sehingga Laporan tidak diregistrasi (vide Bukti T-18). Bahwa Para Teradu dalam persidangan menerangkan, Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel pelaporan dikarenakan Pelapor dalam perbaikan laporannya tidak dapat menunjukkan adanya ajakan untuk memilih pasangan calon dalam bukti video yang disampaikan, atau dengan kata lain Pelapor tidak dapat menyampaikan bukti yang menunjukkan adanya ajakan untuk memilih pasangan calon dalam video dugaan pelanggaran. Bahwa selanjutnya Para Teradu menempelkan status laporan pada Papan Pengumuman Sekratariat Bawaslu Kota Pangkal Pinang serta menyampaikannya secara langsung kepada Pelapor (vide Bukti T-19). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa terhadap laporan 002/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, Laporan Nomor: 003/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, Laporan Nomor 004/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, Laporan Nomor 005/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024, dan Laporan Nomor 007/PL/PW/Kota/09.01/X/2024 tanggal 26 November 2024, Para Teradu sudah melakukan serangkaian tahapan atau proses, yaitu Para Teradu selalu mengawali tindak lanjut penanganan laporan pelapor dengan melakukan kajian awal 2 (dua) hari terhitung sejak laporan disampaikan serta melakukan rapat pleno dalam menentukan status Laporan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 9/2024 yang menyatakan: Ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Ayat (2) Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; b. jenis dugaan pelanggaran. Bahwa Para Teradu juga sudah menginformasikan status laporan kepada pelapor untuk laporan yang tidak dilanjutkan serta memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan. Dengan demikian, Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan sudah bertindak profesional, akuntabel, taat asas, dan tertib administrasi sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan wewenang selaku pengawas sebagiamana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa selanjutnya terhadap Teradu IV, DKPP menilai, tidak ada satu pun dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu IV dalam aduan Pengadu in casu Form I Pengadu. Oleh karena itu, terhadap aduan Pengadu berkenaan dengan Teradu IV, DKPP berpendapat, tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan serta merehabilitasi nama baik Teradu IV. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Imam Ghozali selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Pangkal Pinang, Teradu II Wahyu Saputra, dan Teradu III Dian Bastari masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkal Pinang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Fahlevi Pradidaya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkal Pinang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sebelas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani