Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 154 Tahun 2019
Rosna Sehwaky, Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 19 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 11 Juni 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwapada hari Senin, tanggal 22 April 2019, Pukul 17.10 WIT, Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur atas nama Rosna Sehwaky menelepon Anggota Panwas Kecamatan Teor, Kabupaten SBT atas nama Rahman Ellys untuk menambahkan suara Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 02 Dapil 3 Kabupaten Seram Bagian Timur atas nama Ruyanto Rumasukun yang merupakan saudara laki-laki (ipar) dari Teradu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.Teradu pada tanggal 22 April 2019,menelepon Anggota Panwaslu Kecamatan Teor atas nama Rahman Ellys untuk menambahkan suara Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Nomor Urut 02 Dapil 3 Kabupaten Seram Bagian Timur atas nama Ruyanto Rumasukun. Caleg yang bersangkutan merupakan saudara laki-laki (ipar) dari Teradu.
Pasal DilanggarPasal 104; Pasal 134 ayat (2); Pasal 2; Pasal 4; Pasal 5 ayat 2; Pasal 6
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Rosna Sehwaky selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Seram Bagian Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 154-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 158- P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 154-PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Firdaus Arey Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Ir. M. Putuhena, Desa Poka, Ambon Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Rosna Sehwaky Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Alamat : Jl.Pandopo, Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 11 Juni 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwapada hari Senin, tanggal 22 April 2019, Pukul 17.10 WIT, Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur atas nama Rosna Sehwaky menelepon Anggota Panwas Kecamatan Teor, Kabupaten SBT atas nama Rahman Ellys untuk menambahkan suara Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 02 Dapil 3 Kabupaten Seram Bagian Timur atas nama Ruyanto Rumasukun yang merupakan saudara laki-laki (ipar) dari Teradu. Dalam percakapan via telepon tersebut Teradu Menyampaikan kepada Anggota Panwas Kecamatan Teor untuk menambahkan suara Caleg PKB Nomor urut 02 Ruyanto Rumasukun alias Roy, Teradu kemudian menjelaskan modusnya. Teradu mengarahkan agar keterangan dalam Berita Acara rekapitulasi di tingkat PPK ditulis terpakai habis. Teradu juga berjanji akan meloloskan Rahman Ellys ketika seleksi Panwascam pada Pemilihan Bupati nanti ketika bisa memenuhi permintaan Teradu; 2. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 104 huruf (a), Pasal 134 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan UmumJo Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5 ayat 2 huruf (a), Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8, Pasal 10 huruf (a), dan Pasal 15 huruf (d) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggra Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Rekaman percakapan telepon antar Teradu atas nama Rosna Sehwaki selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Rahman Ellys (Panwas Kecamatan Teor); Bukti P-2 : Surat Pernyataan Keterangan Saksi atas nama Rahman Ellys, tanggal 29 Mei 2019; Saksi Pengadu (Rahman Ellys): 1. Bahwa adalah Anggota Panwas Kecamatan Teor pada Pemilu Tahun 2019; 2. Saksi menyatakan 1 minggu sebelum pemungutan suara, seluruh Panwas dikumpulkan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dan Teradu memerintahkan untuk tidak memakai HP Android; 3. Saksi menerangkan pada tanggal 22 April 2019, ditelepon oleh Teradu dan memerintahkan menambahkan suara adik iparnya atas nama Ruyanto Rumasukun selaku Caleg Partai Kebangkitan Bangsa; 4. Bahwa Saksi hadir TPS 01 Lapang Kampung Jawa, namun terkait kesepakatan membagi habis surat suara kepada Partai yang dilakukan Saksi, tidak dilihat oleh Saksi. Karena Saksi tidak masuk ke TPS tersebut. Saksi hanya berada di luar TPS 01 Lapang Kampung Jawa sehingga tidak melihat secara langsung; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 8 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang memiliki jumlah DPT sebanyak 102.112 pemilih dengan presentase laki laki sebanyak 50.792 pemilih dan perempuan sebanyak 51.320 pemilih yang tersebar di 15 kecamatan dan 198 Desa/Kelurahan serta 468 TPS, dengan rentang kendali wilayah sebagian berpulau dan sebagian daratan, kemudian pada Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur di bagi menjadi 3 (tiga) Dapil, dimana Dapil 1 (satu) meliputi: Kecamatan Bula, Kecamatan Bula Timur, Kecamatan Bula Barat, Kecamatan Werinama dan Kecamatan Siwalalat. Dapil 2 (dua) meliputi: Kecamatan Seram Timur, Kecamatan Kilmuri, Kecamatan Kian Darat, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Dapil 3 (tiga) meliputi: Kecamatan Pulau Gorom,Kecamatan Gorom Timur, Kecamatan Pulau Panjang, Wakate, dan Teor; 2. Bahwa tidak keseluruhan Dapil dapat dijangkau dengan menggunakan transportasi darat atau mobil, dalam satu Dapil ada yang satu daratan ada pula yang berpulau, sehingga pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dalam rangka melakukan Patroli Pengawasan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Rapat Internal membagi wilayah monitoring menjadi beberapa bagian untuk mengefektifkan pengawasan melekat terhadap tahapan pungut dan hitung pada tanggal 17 April 2019 di mana pembagian wilayah sebagai berikut: Dapil 1 dan 2 dimonitoring oleh saudara Kordiv Pengawasan atas nama Safiudin Rumbori, untuk wilayah Dapil 1 (Kecamatan Bula, Bula Barat, Teluk Waru, Werinama, Siwalalat) dan untuk wilayahnya Dapil 2 (Kecamatan Seram Timur, Kilmuri, Siritaunwida Timur, Kian Darat, Tutuktolo). Untuk Dapil 3 sebagian juga dimonitoring oleh Suparjo Rustam Rumakamar Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur untuk wilayah Wakate dan Teor. Sementara yang lain untuk wilayah Kecamatan Pulau Gorom, Kecamatan Gorom Timur, dan Kecamatan Pulau Panjang dimonitoring Teradu selaku Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur; 3. Bahwa sehari sesudah pencoblosan yaitu pada tanggal 18 April 2019 Pasca tahapan pungut dan hitung, Teradu ditelepon oleh salah satu Caleg dari Partai Gerindra Dapil 3 atas nama Contansius Kolatfeka yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran pemilu di TPS 01 Lapang Kampung Jawa dan TPS 02 Kilwow Kecamatan Teor, dimana pada TPS 01 Lapang Kampung Jawa telah terjadi pembagian surat suara sisa oleh penyelenggara di tingkat TPS 01 Lapang Kampung Jawa dan dicobloskan oleh para saksi peserta pemilu yang hadir atas kesepakatan di TPS, serta pada TPS 02 Kilwow Kecamatan Teor telah terjadi pemberian surat suara lebih oleh KPPS dan diberikan kepada warga masyarakat tertentu untuk mencoblos, dan sudah disampaikan ke Panwaslu Kecamatan teor hanya saja belum ditindaklanjuti, sehingga yang bersangkutan menelepon Teradu untuk menyampaikan pelanggaran pemilu tersebut. Kemudian dari laporan tersebut, Teradu jadikan sebagai informasi awal untuk melakukan konfirmasi dan investigasi; 4. Bahwa pada tanggal 19 April 2019, Teradu ditelepon oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur atas nama Amin Lausiry bahwa banyak persoalan yang harus diselesaikan di tingkat kabupaten hanya saja tidak ada satupun unsur pimpinan yang berada di Kota Bula. Dalam hal pengambilan keputusan agak sulit untuk dikonfirmasi karena Kordiv Pengawasan berada di tempat yang tidak ada akses komunikasi. Selanjutnya Teradu selaku Ketua Bawaslu SBT yang bertanggung jawab atas berbagai keputusan kelembagaan jika diperlukan, Teradu memilih kembali ke Bula dengan menggunakan Speedboat karena tidak ada kapal laut. Kemudian pada tanggal 20 April 2019 di Bula, Teradu mendapatkan sebuah video yang berdurasi kurang lebih 1 menit 40 detik dimana pengamatan dalam video tersebut terjadi dugaan pelanggaran pemilu pada TPS 01 Lapang Kampung Jawa Kecamatan Teor, di mana telah terjadi pencoblosan sisa surat suara oleh para saksi peserta pemilu; (Bukti T-1) 5. Bahwa pada tanggal 21 April 2019, Teradu ditelepon Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pendistribusian C1 Plano pada KPPS yang terjadi kekurangan, dengan rute perjalanan dari Ibukota Kabupaten Bula ke Kecamatan Seram Timur, Kecamatan Pulau Gorom, Kecamatan Gorom Timur, Kecamatan Pulau Panjang, Kecamatan Wakate dan Kecamatan Teor. Bahwa karena terkendala cuaca alam yang cukup Ekstrim, Teradu tidak dapat melanjutkan perjalanan ke dua Kecamatan yaitu Kecamatan Wakate dan Teor, dan hanya sampai di Kecamatan Pulau Gorom; 6. Bahwa pada tanggal 22 April 2019, tepatnya di Kantor Panwaslu Kecamatan Pulau Gorom, Teradu mencoba untuk menghubungi salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Teor untuk mengecek kebenaran laporan lisan dari Kontansius Kolatfeka serta video pelanggaran pemilu pada TPS 01 Lapang Kampung Jawa Kecamatan Teor yang merupakan wilayah monitoring dari saudara Rahman Ellys (Anggota Panwaslu Kecamatan Teor) yang terlihat jelas dalam video tersebut hanya berdiam diri ketika para saksi peserta pemilu mencoblos surat suara sisa. Ketika dikonfirmasi lewat telepon seluler saat itu Rahman Ellys selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Teor, dalam percakapan yang bersangkutan awalnya menanyakan tentang progress Pengawasan di Kecamatan Teor seperti apa, namun jawabannya biasa-biasa saja dan bisa diatasi semua masalah yang ada di Kecamatan Teor serta yang bersangkutan sempat menceritakan tentang dugaan pelanggaran Pemilu pada TPS 02 Kilwow sehingga meminta petunjuk dari Teradu. Teradu menyampaikan untuk berpedoman pada Perbawaslu 9 Tahun 2019 tentang Pengawasan tahapan pungut dan hitung serta tata cara penanganan pelanggaran Pemilu apakah memenuhi unsur untuk direkomendasikan PSU atau tidak. Jika memang terpenuhi arahkan Pengawas TPS, untuk menuangkan ke dalam Form A pengawasan dan direkomendasikan untuk dilaksanakan PSU ke PPK setempat, serta jangan lupa juga berkoordinasi dengan Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur yang sementara berada di Kecamatan Teor. Rahman Ellys tidak menceritakan/menyinggung sama sekali soal dugaan pelanggaran Pemilu yang ada di TPS 01 Lapang Kampung Jawa sebagaimana video yang Teradu dapatkan; 7. Bahwa untuk mendapatkan informasi yang valid, Teradu mencoba menelepon Abdul Salam Keliobas yang juga Anggota Panwaslu Kecamatan Teor. Teradu menanyakan siapa yang melakukan pengawasan di Desa Lapang Kampung Jawa serta kejadian sesuai video. Kemudian dijelaskan oleh Abdul Salam Keliobas yang saat itu berada di wilayah yang berbeda dengan saudara Rahman Ellys bahwa benar yang melakukan monitoring di TPS 01 Lapang Kampung Jawa Kecamatan Teor adalah Rahman Ellys. Setelah menelepon Abdul Salam Keliobas, Teradu kembali menelepon Rahman Ellys untuk meminta penjelasan yang akurat terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu pada TPS 01 Lapang Kampung Jawa di sela Teradu melakukan monitoring Pengawasan terhadap pengumpulan salinan C1 berhologram oleh Pengawas Lapangan di Kantor Panwaslu Kecamatan Pulau Gorom; 8. Bahwa dalam percakapan tersebut, Teradu menyampaikan dengan tegas kepada Rahman Ellys sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Teor agar dapat bersikap netral dan profesional dalam melakukan pengawasan aktif terhadap berbagai bentuk pelanggaran pemilu baik laporan maupun temuan yang didapatkan pada tahapan pungut dan hitung di Kecamatan Teor; 9. Bahwa dari rangkaian percakapan Teradu dengan Rahman Ellys beberapa kali terputus yang dikarenakan HP lowbet dan gangguan jaringan di Kecamatan Teor. Pada saat HP Teradu aktif kembali Rahman Ellys menelepon untuk menanyakan posisi Teradu dan Teradu menjawab rencana mau ke Teor tetapi karena ombak jadi tidak sempat dan saya masih berada Kecamatan Pulau Gorom. Kemudian mulai yang bersangkutan tiba-tiba menanyakan nama saudara laki-laki (Ipar) Teradu dan Nomor Urut yang bersangkutan. Awalnya Teradu tidak ingin menjawab akan tetapi untuk mendapatkan informasi, kemudian saya menjawab Nomor 2. Selanjutnya telepon pun terputus kembali dan kira kira pada pukul 16.50 WIT, Teradu menelepon yang bersangkutan untuk menanyakan banyak hal terkait dengan Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Teor akan tetapi jawabannya tetap biasa-biasa saja dan kemudian disitulah ada terjadi percakapan yang tidak utuh sebagaimana yang telah direkam oleh yang bersangkutan. Setelah berkomunikasi panjang dengan Rahman Ellys, Teradulangsung menelpon Abdulah Derlen (Staf Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur) untuk membuat Surat Instruksi kepada Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Seram Bagian Timur agar seluruh Laporan masyarakat dan Temuan yang berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Pemilu pada Tahapan Pungut dan Hitung harus ditindaklanjuti secara Cepat dan Professional serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian setelah kurang lebih 1 (satu) jam Teradu kembali menelpon Abdulah Derlen untuk memastikan surat instruksi tersebut agar segera dikirim ke semua Panwaslu Kecamatan di lingkup Kabupaten Seram Bagian Timur, dan dinyatakan oleh Abdulah Derlen bahwa telah menyampaikan ke seluruh Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur; (Bukti T-2) 10. Bahwa berdasarkan Surat Instruksi Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur tertanggal 22 april 2019 perihal Instruksi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pungut dan Hitung kemudian ditindaklanjuti oleh beberapa Panwaslu Kecamatan yang merekomendasikan PSU melalui Pengawas TPS di masing- masing Kecamatan, dengan tembusan ke Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur untuk seterusnya mengirimkan surat ke KPU Kabupaten Seram Bagian Timur untuk menindaklanjuti rekomendasi pengawas TPS terkait pemungutan surat suara ulang pada tingkatan kecamatan masing-masing; (Bukti T-3) 11. Bahwa pada tanggal 23 April 2019, Teradu beserta rombongan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur yang berada di Kecamatan Pulau Gorom berinisiatif untuk kembali ke Ibukota Kabupaten (Bula) dengan menggunakan Speedboat mengejar kelanjutan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Dapil 1 yakni Kec. Bula dan Kec.Werinama, serta tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Timur. Selanjutnya pada tanggal 24 April 2019 di Bula dalam proses pleno di tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Timur yang di mulai dari Kecamatan Bula Barat, Tutuk Tolu, Kian Darat, Siritaun Wida Timur terdapat intrupsi dari para saksi partai politik dan dapat diselesaikan sesuai prosedur antara Saksi Peserta Pemilu, KPU dan Bawaslu. Kemudian pada saat rekapitulasi untuk Kecamatan Pulau Gorom dan Kecamatan Pulau Panjang terjadi hujan interupsi yang luar biasa dari para saksi berkaitan dengan perbedaan data model DAA KPU yang dimiliki Para Saksi dengan Berita Acara penetapan oleh PPK Kecamatan Pulau Gorom dan Pulau Panjang pada Dapil 3. Bahwa setelah terjadi perdebatan yang cukup alot di forum rapat pleno, pimpinan sidang kemudian menskorsing rapat pleno selama 30 menit; (Bukti T- 4) 12. Bahwa ketika rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara di skorsing oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, Teradu kembali ke rumah. Kemudian tiba-tiba dalam perjalanan ke rumah, Teradu ditelepon oleh seseorang dengan menggunakan nomor baru yang menyampaikan lewat telepon: “E ade jangan frontal lai ikuti alur saja, kalau zeng!! ada yag sudah rekam ade itu kayaknya Panwaslu Kecamatan Teor. Dong mau lapor ade ke DKPP itu”, yang artinya meminta kepada Teradu agar tidak lagi mempersoalkan hasil perolehan suara yang sudah ditetapkan di tingkat Kecamatan Pulau Gorom dan Pulau Panjang pada Dapil 3, kalau Teradu tetap mempersoalkannya hasil penetapan PPK tersebut maka akan dilaporkan ke DKPP. Ketika Teradu mengetahui ada informasi bahwa Teradu direkam oleh salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Teor, Teradu kemudian memanggil Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Teor untuk mengecek kebenaran dari rekaman tersebut. Bahwa Rahman Ellys selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Teor mengatakan benar telah merekam dan mengirimkan rekaman tersebut kepada Teradu. Setelah itu Teradu menanyakan apa motivasi Rahman Ellys merekam, dengan tegas Rahman Ellys menjawab meskipun yang bersangkutan Panwascam, tetap memiliki kandidat dalam Pileg 2019. Pernyataan ini juga disaksikan oleh Abdul Salam Keliobas; Bukti T-5) 13. Bahwa setelah skorsing rapat rekapitulasi dicabut oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dan melanjutkan pleno, masih terjadi perdebatan yang alot pada forum rapat pleno. Para Saksi menyampaikan kepada KPU Kabupaten Seram Bagian Timur agar meminta pandapat Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur. Kemudian KPU Kabupaten Seram Bagian Timur melalui pimpinan rapat meminta pendapat Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur berkaitan dengan terjadinya perbedaan angka-angka pada model DAA KPU yang dimiliki saksi peserta Pemilu dengan berita acara penetapan di Kecamatan Pulau Gorom dan Kecamatan Pulau Panjang saat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Timur; (Bukti T-6) 14. Bahwa meskipun Teradu disandera dan ditekan akan dilaporkan ke DKPP melalui rekaman tersebut, tetapi Teradu tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai Pengawas Pemilu yang profesional sesuai dengan fakta yang terjadi dalam rapat pleno tersebut. Teradu dengan tegas mengeluarkan rekomendasi lisan dan disusul oleh rekomendasi tulisan agar KPU Kabupaten Seram Bagian Timur turun satu tingkat dibawahnya melihat pada model DAA Plano Kecamatan, namun rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur. Kemudian KPU Kabupaten Seram Bagian Timur tetap menetapkan hasil perolehan suara pada Kecamatan Pulau Gorom dan Pulau Panjang yang diperdebatkan. Saat itulah rekaman percakapan Teradu dengan Rahman Ellys diviralkan oleh mereka yang kepentingannya tidak Teradu akomodir. Akibat dari tidak dilaksanakan rekomendasi Bawaslu oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, sehingga salah satu partai politik yang merasa dirugikan melaporkan ke Mahkamah Konstitusi yang sementara lagi di proses; Bukti T-7 15. Bahwa rekaman yang dengan sengaja diedarkan tersebut merupakan rekaman yang tidak utuh dan merupakan permufakatan jahat untuk menjebak, menyandera, menekan, memanfaatkan Teradu sebagai Pengawas Pemilihan Umum untuk membantu meng-iyakan pergeseran angka-angka oleh PPK Kecamatan Pulau Gorom dan PPK Kecamatan Pulau Panjang terhadap Caleg/Partai tertentu pada saat pelaksanaan Pleno di tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Timur; 16. Bahwa dalam rekaman tersebut sebagaimana tuduhan dalam pokok pengaduan yang disebutkan berkaitan dengan Teradu menjelaskan modusnya dan mengarahkan keterangan dalam Berita Acara Rekapitulasi di tingkat PPK ditulis terpakai habis adalah bagian dari strategi Teradu untuk menggali lebih jauh informasi terhadap yang bersangkutan (Rahman Ellys) yang merupakan Anggota Panwas Kecamatan Teor terkait laporan pelanggaran pemilu secara lisan dari salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Nomor urut 1 (Satu) dari Dapil 3 (Tiga) atas nama Saudara Contantius Kolatfeka. Dimana terjadi Dugaan Pelanggaran Pemilu pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Lapang Kampung Jawa dan TPS 02 Kilwouw Kecamatan Teor yang tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatn Teor. Hal tersebut dikuatkan dengan video Pelanggaran Pemilu oleh KPPS pada TPS 01 Lapang Kampung Jawa dan TPS 02 Kilwouw Kecamatan Teor bahwa terjadi Pembagian Surat Suara sisa yang mana surat suara sisa tersebut dicoblos oleh saksi partai politik yang hadir saat itu di TPS. Bahwa Rahman Ellys sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Teor yang berada ditempat kejadian tetapi tidak melakukan pencegahan dan menjalankan tugasnya secara professional dan netral sebagai pengawas pemilu; (Bukti T-1) 17. Bahwa Rekaman Suara Teradu berkaitan dengan menjanjikan akan meloloskan Saudara Rahman Ellys pada saat Pemilihan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur nantinya adalah juga bagian dari strategi Teradu untuk membujuk Rahman Ellys untuk bersedia menceritakan kejadian yang sesungguhnya.Sebagai informasi tambahan kepada yang mulia majelis sidang, bahwa pada saat perekrutan Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Seram Bagian Timur pada tahun 2017, Teradu lah yang memilih saudara Rahman Ellys sebagai Salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Teor; 18. Bahwa rekaman tersebut benar adanya akan tetapi rekaman itu tidaklah utuh sebagaimana tujuan Teradu untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya dari Rahman Ellys selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Teor, sehingga terjadi tafsiran yang bersifat fitnah dan merusak nama baik Teradu sebagai Pengawas Pemilu; 19. Bahwa percakapan pada rekaman yang tidak utuh itu, tidak ada sama sekali korelasi dengan perubahan suara a.n Royanto Rumasukun sebagaimana isi rekaman tersebut. Bahkan pada tanggal 22 April 2019, Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur memerintahkan Staf untuk membuat Surat Instruksi kepada seluruh Panwaslu Kecamatan perihal Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Tahapan Pungut dan hitung Tahun 2019; 20. Bahwa rekaman yang tidak utuh tersebut adalah bagian dari alat yang digunakan oleh oknum/caleg dari partai politik tertentu untuk menekan Teradu agar memihak kepada yang bersangkutan yang dinaikkan perolehan suaranya oleh PPK Kecamatan Pulau Gorom dan PPK Kecamatan Pulau Panjang (Dapil 3) untuk disahkan dalam rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Timur; 21. Bahwa sesuai dengan fakta yang terjadi Rahman Ellys tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional dan tidak netral dalam mengawasi jalannya Pemilihan Umum Tahun 2019. Hal ini dapat terlihat dari pengakuannya kepada Teradu ketika ditanyakan alasan merekam, dan jawabannya adalah “Meskipun Saya Panwaslu Kecamatan, Saya juga punya Kandidat pada Pileg dan Pilpres Tahun 2019. Pengakuan tersebut disaksikan oleh salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Teor atas nama Saudara Abdul Salam Keliobas; 22. Bahwa Rahman Ellys memang sengaja merekam Teradu dan memberikannya pada Caleg tertentu dan digunakan sebagai alat untuk menyandera Teradu ketika kepentingan mereka tidak Teradu akomodir saat rapat pleno di tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Timur; 23. Bahwa Teradu tidak sedikitpun berniat, berpikir apalagi untuk menggadaikan integritas sebagai pengawas pemilu pada lembaga yang terhormat ini. Bagi Teradu bertugas sebagai Pengawas Pemilu adalah sebuah kehormatan tersendiri secara pribadi dan kebanggaan bagi keluarga; 24. Bahwa sebagai Pengawas Pemilu, Teradu terus diuji dengan masalah seperti Perektrutan Panwaslu Kecamatan Tahun 2018, dimana ada kepentingan tertentu yang tidak Teradu akomodir sehingga mereka membuat laporan ke DKPP atas dasar Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dalam merekut Panwaslu Kecamatan tidaklah profesional, akan tetapi keputusan DKPP merehabilitasi nama baik Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur. Kemudian saat Teradu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, tepatnya pada Bulan Maret menjelang Tahapan Pungut dan Hitung Pemilihan Umum Tahun 2019, Teradu diberikan cobaan yaitu: rumah Teradu terbakar dan setelah dilakukan olah TKP dari kepolisian setempat terdapat indikasi dibakar oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian Teradu menduga ada siasat jahat dari orang-orang tertentu untuk menghabisi Teradu dan keluarga dikarenakan kepentingan mereka tidak Teradu akomodir baik dalam Perektrutan Panwascam Tahun 2018 maupun kepentingan lainnya yang berkaitan dengan Pemilihan Umum Tahun 2019; 25. Bahwa Teradu adalah salah satu perempuan penggiat demokrasi di Kabupaten Seram Bagian Timur memiliki keterbatasan.Sejujurnya Teradu telah melakukan tugas dengan baik hanya saja kepentingan yang begitu tinggi sehingga beberapa oknum tertentu merasa terganggu dengan keberadaan Teradu dengan mendesain beberapa cara untuk mencari kesalahan Teradu dan dilaporkan di DKPP seakan akan Teradu melakukan kesalahan besar padahal ada dugaan kejahatan terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh oknum peserta pemilu dan oknum penyelenggara pemilu; 26. Bahwa semua yang terjadi kepada Teradu saat ini sama dengan kejadian sebelum-sebelumnya, yaitu upaya pembunuhan karakter dan bydesign untuk menjatuhkan nama baik Teradu sebagai Pengawas Pemilu. Hal ini dapat Teradubenarkan bahwa ada pesanan demo yang orangnya itu-itu saja di Jakarta (Di Depan Kantor Bawaslu/DKPP) yang beberapa kali dilakukan dan Teradu yakin kegiatan demo tersebut difasilitasi oleh kelompok tertentu; 27. Bahwa meskipun dimikian adanya Teradumenyadari sungguh inilah resiko atas jabatan, dengan segala kekuranganTeradu tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku; 28. Bahwa dalam proses Pengawasan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019, Teraduselaku Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak memihak kepada salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) atau Partai Politik tertentu seperti yang didalilkan Pengadu. [2.5] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Bukti Teradu Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Video Pelanggaran di TPS 01 Lapang Kampung Jawa, Kecamatan Teor; Bukti T-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor: 07/Bawaslu-Kab.SBT/IV/2019, Perihal: Penanganan Pemilu pada Tahapan Pungut Hitung Tahun 2019, tanggal 22 April 2019; Bukti T-3 : Surat Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor: 010/Bawaslu-Kab.SBT/Rek/IV/2019, Perihal: Rekomendasi, tanggal 24 April 2019; Bukti T-4 :  Video Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Seram Bagian Timur;  Data Berbeda Rekap Kecamatan Pulau Panjang; Bukti T-5 : Surat Pernyataan atas nama Abdul Salam Keliobas selaku Anggota Panwas Kecamatan Teor, tanggal 9 Juni 2019; Bukti T-6 :  Video Rekapitulasi Kecamatan Pulau Gorom di Tingkat Kabupaten;  Video Rekapitulasi Kecamatan Pulau Panjang di Tingkat Kabupaten; Bukti T-7 : Surat Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor: 011/Bawaslu-Kab.SBT/Rek/V/2019, Perihal: Rekomendasi, tanggal 18 Mei 2019; Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu KabupatenSeram Bagian Timur) 1. Pihak Terkait atas nama Saifudin Rumbori selaku Kordiv Pengawas BawasluKabupaten Seram Bagian Timur dan Suparjo Rustam Rumakamar selaku Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa mereka tidak mengetahui ada arahan dari Ketua Bawaslu tentang penambahan surat suara bagi saudara iparnya 3. Pihak Terkait menerangkan bahwa mereka tidak mengetahui secara detail hasil pengawasan di wilayah Kecamatan Pulau Gorom karena Teradu yang langsung melakukan Pengawasan di Kecamatan Pulau Gorom;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf dPeraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.Teradu pada tanggal 22 April 2019,menelepon Anggota Panwaslu Kecamatan Teor atas nama Rahman Ellys untuk menambahkan suara Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Nomor Urut 02 Dapil 3 Kabupaten Seram Bagian Timur atas nama Ruyanto Rumasukun. Caleg yang bersangkutan merupakan saudara laki-laki (ipar) dari Teradu. Dalam percakapan via telepon tersebut Teradu memerintahkan Rahman Ellys menambahkan suara Ruyanto Rumasukun dengan mengalihkan seluruh Surat Suara yang tidak terpakai di TPS kepada Caleg dimaksud. Teradu berjanji akan meloloskan Rahman Ellys menjadi Panwaslu Kecamatan Teor pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020, jika bersedia memenuhi permintaan Teradu. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Teradudiduga melanggar ketentuan Pasal 104 huruf (a), Pasal 134 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan UmumJo Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5 ayat 2 huruf (a), Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8, Pasal 10 huruf (a), dan Pasal 15 huruf (d) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Seram Bagian Timur sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Pokok aduan Pengadu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Terkait rekaman pembicaraan Teradu dengan Anggota Panwaslu Kecamatan Teor atas nama Rahman Ellys merupakan rekaman yang tidak utuh dan merupakan permufakatan jahat untuk menjebak, menyandera, menekan, memanfaatkan Teradu pada saat pelaksanaan Pleno di tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Timur. Teradu membenarkan tanggal 22 April 2019 menelepon Rahman Ellys untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran di TPS 01 Lapang Kampung Jawa dan TPS 02 Kilwow Kecamatan Teor yang dilaporkan caleg Contantius Kolatfeka. Diduga terjadi pembagian Surat Suara sisa untuk kemudian dicoblos oleh saksi partai politik yang hadir di TPS. Berdasarkan video rekaman tersebut, Rahman Ellys selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Teor yang berada di tempat kejadian tidak melakukan pencegahan dan menjalankan tugasnya secara profesional sebagai pengawas pemilu. Terkait dengan janji Teradu meloloskan Rahman Ellys sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Teor pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020, merupakan bagian dari strategi Teradu untuk membujuk Rahman Ellys untuk menceritakan pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Lapang Kampung Jawa dan TPS 02 Kilwow Kecamatan Teor, karena yang bersangkutan berada di tempat kejadian. Terkait dengan permintaan menambahkan suara Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Nomor Urut 02 Dapil 3 Kabupaten Seram Bagian Timur atas nama Ruyanto Rumasukun, Teradu menyatakan tidak ada korelasinya dengan netralitas Teradu sebagai Pengawas Pemilu. Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak memihak kepada salah satu Caleg atau Partai Politik tertentu seperti yang didalilkan Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para Pihak, dokumen, dan bukti dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa benar Teradu pada tanggal 22 April 2019 menelepon Anggota Panwaslu Kecamatan Teor atas nama Rahman Ellys. Teradu mengakui seluruh isi rekaman (Bukti T-1) yang disampaikan oleh Pengadu. Sesuai rekaman tersebut, Teradu berjanji akan meloloskan Rahman Ellys sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Teor pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020, jika memenuhi permintaan Teradu untuk menambahkan suara Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 02 Dapil 3 Kabupaten Seram Bagian Timur atas nama Ruyanto Rumasukun. DKPP berpendapat tindakan Teradu tidak sesuai norma hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Tanpa skenario dan janji pemberian jabatan kepada Rahman Ellys sekalipun, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Teradu sebagai atasan Panwaslu Kecamatan mempunyai wewenang melakukan klarifikasi untuk mendapatkan data dan informasi atas suatu peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu. Tindakan Teradu menggunakan pengaruh jabatannya meminta Rahman Ellys selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Teor menambahkan suara Caleg Ruyanto Rumasukun dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 02 Dapil 3 Kabupaten Seram Bagian Timur dengan janji akan diloloskan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dalam penyelenggaraan Pilkada Seram Bagian Timur Tahun 2020 bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 Huruf j Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Tindakan Teradu telah mencederai integritas, kehormatan dan marwah lembaga Penyelenggara Pemilu dan dapat mereduksi kredibilitas institusi Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur. Mengingat Teradu pernah menjabat sebagai Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, DKPP menilai Teradu dari aspek pengetahuan dan pengalaman sangat memadai untuk melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional. Sehingga tidak sepantasnya dalam jabatannya saat ini Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur melakukan tindakan yang melanggar norma etika penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta tersebut diatas, Teradu telah gagal untuk menjadi panutan dan memimpin Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur. DKPP juga perlu mengingatkan kepada Teradu agar dalam melaksanakan tugas pengawasan kepemiluan senantiasa menjaga integritas diri dan kredibilitas lembaga. Berdasarkan fakta tersebut, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf a, dan j, Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Rosna Sehwaky selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Seram Bagian Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir