Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 310 Tahun 2018
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-01-2019
👁 13 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2018, Bawaslu Kabupaten Mamuju membacakan putusan sengketa proses pemilu yang diajukan PKS Kabupaten Mamuju dimana dalam putusan tersebut memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mamuju untuk memasukkan kedalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Mamuju walaupun yang bersangkutan adalah Mantan terpidana Kasus Korupsi, tetapi sampai 3 (tiga) hari kerja sejak dibacakannya putusan, KPU Kabupaten Mamuju tetap tidak melaksanakan putusan tersebut, karena ada surat edaran dari KPU RI untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut sampai dengan adanya putusan Mahkamah Agung. Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Form Pemberitahuan tentang Status Laporan; Bukti P-2 : Kajian Dugaan Pelanggaran; Bukti P-3 : Keterangan dan Klarifikasi para pihak; Bukti P-4 : Surat KPU RI Nomor 991/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018; Bukti P-5 : Daftar Hadir Kalrifikasi Para Pihak; Bukti P-6 : Putusan Bawaslu Kabupaten Mamuju Nomor 001/PS/PWSL.MMJ.30.01/VIII/2018 PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Pengadu selaku Bawaslu Kabupaten Mamuju telah menerima laporan dari masyarakat terkait tidak dilaksanakannya Putusan Bawaslu Kabupaten Mamuju Nomor 001/PS/PWSL.MMJ.30.01/VIII/2018 yang memerintahkan Para Teradu untuk memasukkan bakal calon legislatif mantan terpidana korupsi Maksum Dg Mannassa ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Mamuju. Setelah dilakukan klarifikasi dan kajian oleh Pengadu, Pengadu selaku Bawaslu Kabupaten Mamuju menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik dan meneruskannya kepada DKPP; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (3); Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun; Pasal 20; Pasal 12 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang pada pokoknya
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hamdan Dangkang selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamuju, Teradu II Asriani, Teradu III Ahmad Amran Nur, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Mamuju terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 310/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
328/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 310/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Faisal Jumalang
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju
Alamat : Jln. Pengayoman No. 9, Kabupaten
Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Hamdan Dangkang :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua KPU Kabupaten Mamuju
Alamat :
Jln. BTN Graha Nusa, Kabupaten Mamuju,
Provinsi Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama Asriani :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Mamuju
Alamat :
Jln. BTN Graha Nusa, Kabupaten Mamuju,
Provinsi Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama Ahmad Amran Nur :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Mamuju
Alamat :
Jln. BTN Graha Nusa, Kabupaten Mamuju,
Provinsi Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
Selanjutnya Teradu I s.d Teradu III disebut sebagai-----------Para Teradu.
[1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju yang pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2018, Bawaslu Kabupaten Mamuju
membacakan putusan sengketa proses pemilu yang diajukan PKS Kabupaten
Mamuju dimana dalam putusan tersebut memerintahkan kepada KPU
Kabupaten Mamuju untuk memasukkan kedalam Daftar Calon Sementara (DCS)
anggota DPRD Kabupaten Mamuju walaupun yang bersangkutan adalah Mantan
terpidana Kasus Korupsi, tetapi sampai 3 (tiga) hari kerja sejak dibacakannya
putusan, KPU Kabupaten Mamuju tetap tidak melaksanakan putusan tersebut,
karena ada surat edaran dari KPU RI untuk menunda pelaksanaan putusan
tersebut sampai dengan adanya putusan Mahkamah Agung.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Form Pemberitahuan tentang Status Laporan;
Bukti P-2 : Kajian Dugaan Pelanggaran;
Bukti P-3 : Keterangan dan Klarifikasi para pihak;
Bukti P-4 : Surat KPU RI Nomor 991/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018
tanggal 31 Agustus 2018;
Bukti P-5 : Daftar Hadir Kalrifikasi Para Pihak;
Bukti P-6 : Putusan Bawaslu Kabupaten Mamuju Nomor
001/PS/PWSL.MMJ.30.01/VIII/2018
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggarannya; atau jika Majelis
Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan seadil-
adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu;
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para
Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugas dengan
berpedoman pada azas Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib,
Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efesien sesuai dengan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(UU. No. 7/2017)., (Bukti T-1);
3. Bahwa KPU Kabupaten/Kota selaku eksekutor dari berbagai Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku dalam menyelenggarakan Pemilu
2019 tentunya wajib berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum dan PKPU yang telah dikeluarkan oleh KPU RI
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum Pasal 20 KPU Kabupaten/Kota bekewajiban;
Huruf (n) Melaksanakan Kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi dan/atau ketentuan Perundang-Undangan., (Bukti T-2);
4. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis
dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan
Mantan Terpidana Bandar Narkoba, Kejahatan Seksual TerhadapAnak,
dan Korupsi”, serta Pakta Integritas yang ditanda tangani Pimpinan
Partai Politik se- Kabupaten Mamuju, termasuk Pimpinan Partai Keadilan
Sejahtera Kabupaten Mamuju yang pada pokoknya, tidak akan
mengajukan Bakal Calon Mantan terpidana Korupsi. Sehingga Para
Teradu tidak mencantumkan Bakal Calon yang diajukan Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Kabupaten Mamuju an. Maksum Dg. Mannassa dalam
Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Mamuju, sesuai hasil
rapat Pleno KPU Kabupaten Mamuju pada tanggal 11 Agustus 2018
karena yang bersangkutan merupakan Mantan Terpidana Korupsi dan
DCS a quo disetujui oleh Liaison Offecer (LO) Partai Keadilan Sejahtra.
(Bukti T-3, T-4, T-5 dan T-6);
5. Bahwa dalam penetapan DCS sebagaimana pada bukti T-5 dan T-6, Para
Teradu berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, yang merupakan pelaksanaan ketentuan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 249 ayat
(3)Ketentuan lebih lanjut mngenai peroses verifikasi bakal calon anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan
KPU, serta Pasal 257 ayat (3); Ketentuan lebih lanjut mngenai pedoman
teknis pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan KPU., (Bukti T-7 dan T-8);
6. Bahwa KPU Kabupaten Mamuju dalam menindaklanjuti Putusan
Bawaslu Kabupaten Mamuju Nomor
001/PS/PWSL.MMJ.30.01/VIII/2018, yang dibacakan dalam sidang
terbuka pada tanggal 31 Agustus 2018, Para Teradumelakukan
RapatPleno pada tanggal 1 September 2018, yang memutuskan bahwa
Para Teradu menunda pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten
Mamuju, dan Keputusan Rapat Pleno tersebut telah disampaikan oleh
Para Teradu kepada Bawaslu Kabupaten Mamuju melalui surat Nomor :
345/PL.01.1-SD/7602/KPU.Kab/IX/2018, perihal Penyampaian
Penundaan Putusan (Bukti T-9, T-11 dan T-12);
7. Bahwa Para Teradu mengambil langkah untuk menunda Putusan a quo,
adalah atas dasarsebagai berikut :
a)
Bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang merupakan
pelaksanaan ketentuan Pasal 249 ayat (3) dan Pasal 257 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
memiliki kekuatan hukum sepanjang belum dibatalkan oleh
Lembaga yang berwenang;
b) Bahwa Para Teradu mengacu pada Surat Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor; 991/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018
tertanggal 31 Agustus 2018, yang pada pokoknya meminta kepada
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk
menunda pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten
Kota terkait Mantan terpidana Korupsi sampai dengan keluarnya
Putusan Uji Materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU
Nomor 20 tahun 2018 (Bukti T- 13);
c) Bahwa Para Teradu menunggu hasil Putusan Mahkamah Agung
yang pada saat bersamaan sedang dilakukan Uji Materi terhadap
PKPU a quo;
8. Bahwa Para Teradu telah memberikan keterangan sebagai Terlapor,
terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU kabupaten
Mamuju karena tidak melaksanakan Putusan Bawalu Kabupaten
Mamuju a quo pada tanggal 12 September 2018 di Kantor Bawaslu
Kabupaten Mamuju. (Bukti T-14, T-15 dan T-16);
9. Bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 1095/PL.01.4.SD/03/KPU/IX/2018 Perihal: Putusan Mahkamah
Agung Tanggal 19 September 2018 dan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Para Teradu pada Tanggal 20
September 2018 melaksakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap
(DCT) DPRD Kabupaten Mamujudi Kantor KPU Kabupaten Mamuju dan
memutuskan,memasukkan bakal calon yang diajukan Partai Keadilan
Sejahtera Kabupaten Mamuju, an. Maksum Dg Mannasa dalam Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Daerah Pemilihan
2 (dua). (Bukti T-17, T-18, T-19, T-20 dan T-21).
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pasal 3;
Bukti T-2 : Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pasal 20;
Bukti T-3 : PKPU Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 4;
Bukti T-4 : Pakta Integritas (PKS);
Bukti T-5 : Berita Acara Pleno Penetapan DCS;
Bukti T-6 : Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten
Mamuju Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Mamuju dari Partai
Keadilan Sejahtra;
Bukti T-7 : Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pasal 249;
Bukti T-8 : Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pasal 257;
Bukti T-9 : Putusan Bawaslu Kabupaten Mamuju NRP:
001/PS/PWSI.MMJ.30.01/VIII/2018;
Bukti T-10 : Berita Acara Pleno Penundaan Putusan Bawsalu Nomor;
116/PY.01.1-BA/7602/KPU-Kab/IX/2018;
Bukti T-11 : Surat KPU Kabupaten Mamuju Nomor 345/PL.01.1-
SD/7602/KPU.Kab/IX/2018 Perihal; Penyampaian Penundaan
Putusan Bawaslu Tanggal 1 September 2018 Kepada Bawaslu
Kabupaten Mamuju;
Bukti T-12 : Buku Expedisi Surat KPU Kabupaten Mamuju;
Bukti T-13 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
991/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018 Prihal; Pelaksanaan
Putusan Bawaslu mengenai Mantan Terpidana Korupsi;
Bukti T-14 : Berita Acara Klarifikasi Hamdan Dangkang;
Bukti T-15 : Berita Acara Klarifikasi Ahmad Amran Nur;
Bukti T-16 : Berita Acara Klarifikasi Asriani;
Bukti T-17 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor;
1095/PL.01.4.SD/03/KPU/IX/2018 Prihal; Putusan Mahkamah
Agung Tanggal 19 September 2019;
Bukti T-18 : PKPU Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas PKPU
Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
Bukti T-19 : Berita Acara Pleno Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten
Mamuju 120/PL.01.4-BA/7602-KPU-Kab/2018 Tanggal 20
Sebtember 2018;
Bukti T-20 : Surat Keputusan KPU Kab. Mamuju Nomor; 67
/HK.04.11Kpt/7602/KPU-Kab/IX;
Bukti T-21 : Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 1097/PL.01.4-
SD/03/KPU/IX/2018 Perihal: Ralat Surat KPU Nomor:
1095/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018 Tanggal 20 September 2018
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Pengadu selaku Bawaslu Kabupaten Mamuju telah menerima laporan dari
masyarakat terkait tidak dilaksanakannya Putusan Bawaslu Kabupaten Mamuju
Nomor 001/PS/PWSL.MMJ.30.01/VIII/2018 yang memerintahkan Para Teradu
untuk memasukkan bakal calon legislatif mantan terpidana korupsi Maksum Dg
Mannassa ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Mamuju.
Setelah dilakukan klarifikasi dan kajian oleh Pengadu, Pengadu selaku Bawaslu
Kabupaten Mamuju menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik dan
meneruskannya kepada DKPP;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Para Teradu menjelaskan dalam ketentuan
Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah jelas melarang partai politik
mengajukan mantan terpidana korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif.
Selain itu, partai politik juga telah menandatangani pakta integritas untuk
mematuhi peraturan tersebut, sehingga pencoretan bakal calon legislatif PKS
Maksum Dg. Mannassa dari Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD
Kabupaten Mamuju telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Terkait dalil tidak melaksanakan Putusan Pengadu Nomor
001/PS/PWSL.MMJ.30.01/VIII/2018, Para Teradu secara resmi mengirimkan
Surat Nomor 345/PL.01.1-SD/7602/KPU.Kab/IX/2018 tanggal 1 September
2018 kepada Pengadu perihal penundaan pelaksanaan Putusan a quo. Hal
tersebut didasari adanya Surat Edaran KPU RI Nomor 991/PL.01.4-
SD/06/KPU/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 yang memerintahkan kepada
jajaran KPU di bawahnya untuk menunda pelaksanaan Putusan Bawaslu hingga
terbit Putusan Uji Materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU Nomor 20
Tahun 2018. Para Teradu juga telah menyampaikan hal yang sama kepada
Pengadu dalam klarifikasi laporan masyarakat terkait tindakan Para Teradu yang
tidak melaksanakan Putusan a quo. Pada tanggal 13 September 2018,
Mahkamah Agung menerbitkan Putusan Nomor 46 P/HUM/2018 sehingga KPU
melakukan pencermatan kembali terhadap nama calon anggota legislatif dalam
susunan Daftar Calon Sementara (DCS) yang terbukti berstatus mantan
terpidana korupsi. Kemudian KPU RI menindaklanjuti Putusan Mahkamah
Agung tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor
1095/PL.01.4.SD/03/KPU/IX/2018 tanggal 19 September 2018 yang pada
pokoknya meminta jajaran KPU di bawahnya untuk melaksanakan Putusan
Mahkamah Agung. Selanjutnya Para Teradu selaku pelaksana kebijakan telah
melaksanakan perintah KPU RI dan memasukkan Maksum Dg. Mannassa ke
dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Mamuju pada tanggal
20 September 2018;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Bahwa Pengadu telah menerbitkan
Putusan Nomor 001/PS/PWSL.MMJ.30.01/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018.
Dalam Putusan a quo, Pengadu memerintahkan Para Teradu untuk
memasukkan Maksum Dg. Mannassa ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS),
namun hingga batas waktu pelaksanaan Putusan Para Teradu tidak
melaksanakannya. Terhadap peristiwa tersebut, Syamsir selaku masyarakat
melaporkan tindakan Para Teradu kepada Pengadu selaku Bawaslu Kabupaten
Mamuju. Pengadu meregistrasi laporan tersebut dengan Nomor
005/LP/PL/Kab/30.01/IX/2018. Setelah memproses laporan tersebut, Pengadu
berkesimpulan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik dan meneruskan
kepada DKPP. Para Teradu menyatakan terhadap Putusan Pengadu Nomor
001/PS/PWSL.MMJ.30.01/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 telah
ditindaklanjuti dengan menyampaikan secara resmi Surat Nomor 345/PL.01.1-
SD /7602/KPU.Kab /IX/2018 tanggal 1 September 2018. Dalam Surat tersebut
Para Teradu menyampaikan akan menunda pelaksanaan Putusan a quo karena
Para Teradu menerima Surat Edaran KPU RI Nomor 991/PL.01.4-
SD/06/KPU/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 yang memerintahkan Para
Teradu untuk menunda pelaksanaan Putusan Bawaslu hingga terbit Putusan
Mahkamah Agung. Setelah Mahkamah Agung menerbitkan Putusan Nomor 46
P/HUM/2018 tanggal 13 September 2018 yang ditindaklajuti dengan Surat
Edaran KPU RI Nomor 1095 /PL.01.4.SD /03 /KPU /IX/2018 tanggal 19
September 2018, Para Teradu langsung melaksanakan Putusan Pengadu dengan
menetapkan Maksum Dg. Mannassa ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota
DPRD Kabupaten Mamuju. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat
bahwa tindakan Para Teradu yang mencoret Maksum Dg. Mannassa dari Daftar
Calon Sementara (DCS) karena yang bersangkutan merupakan mantan terpidana
korupsi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 tahun
2018. Langkah dan kebijakan yang diambil oleh Para Teradu telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika penyelenggara Pemilu.
Terkait dengan tindakan Para Teradu yang menunda Putusan Bawaslu dengan
alasan adanya perintah KPU RI melalui Surat Edaran Nomor: 991/PL.01.4-
SD/06/KPU/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 yang pada pokoknya
memerintahkan untuk menunda pelaksanaan Putusan Bawaslu, DKPP menilai
bahwa Para Teradu bukan pembuat peraturan dan pembuat kebijakan
melainkan pelaksana teknis yang memiliki tugas untuk melaksanakan semua
tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tindakan Para
teradu juga telah sesuai dengan kelembagaan KPU yang bersifat hirarkis. Setiap
peraturan dan kebijakan lainnya yang telah ditetapkan oleh KPU wajib dipatuhi
dan dilaksanakan. Berdasarkan fakta tersebut, tindakan Para Teradu menunda
Putusan Pengadu yang memerintahkan untuk memasukkan Maksum Dg.
Mannasa ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun
2018 yang pada pokoknya melarang partai politik untuk mengajukan bakal calon
anggota legislatif dengan status mantan terpidana korupsi telah menjadi polemik
dan isu nasional yang membuat Peraturan a quo diajukan pengujian ke
Mahkamah Agung. Fakta tersebut tentunya berdampak langsung terhadap
pelaksanaan tahapan Pemilu yang sedang berjalan. Para Teradu dihadapkan
pada dua sisi yang problematis, di satu sisi wajib melaksanakan peraturan
secara tegak-lurus dan hirarkis kelembagaan dengan kebijakan yang ditetapkan
oleh KPU RI selaku atasannya, sementara di sisi lain Para Teradu, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, wajib melaksanakan Putusan Bawaslu. Atas
dasar tersebut, DKPP menilai Para Teradu dalam perkara a quo bukanlah pihak
yang bertanggung jawab penuh karena Para Teradu bukan pembuat peraturan
dan kebijakan. Para Teradu hanya pelaksana peraturan, sehingga pelanggaran
kode etik yang dibebankan kepada Para Teradu tidak relevan. Dengan demikian
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
Berkenaan dengan konteks Pengaduan ini, Pengadu seharusnya dapat
memahami ketentuan perundang-undangan bahwa dalam Pasal 20 huruf j
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya menyatakan KPU
Kabupaten/Kota wajib melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan
segera dan Pasal 12 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang pada pokoknya
menyatakan apabila KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti Putusan
Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengadukan
ke DKPP sehingga dalam kondisi dimana Para Teradu tidak melaksanakan
Putusan Pengadu sampai batas waktu yang ditentukan, Pengadu diberikan
kesempatan untuk mengajukan dugaan pelanggaran kode etik kepada DKPP,
namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Pengadu. Pengadu justru terlihat pasif
sehingga muncul laporan dari masyarakat. Terhadap Laporan dari masyarakat,
Pengadu harus memahami konteks yang dilaporkan oleh Pengadu adalah dugaan
pelanggaran kode etik, sehingga pengadu seharusnya tidak meregistrasi laporan
tetapi meneruskan laporan tersebut kepada DKPP. Hal ini perlu menjadi
perhatian Pengadu sebagai lembaga pengawas pemilu untuk lebih cermat dalam
memahami prosedur laporan/pengaduan pelanggaran kode etik sesuai ketentuan
perundang-undangan.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hamdan Dangkang selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamuju, Teradu II Asriani, Teradu III
Ahmad Amran Nur, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Mamuju
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh
Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas
bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota,
dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
10