Melanggar
Nomor Putusan: No. 231 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Mamuju
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-10-2019
👁 25 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 193-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 213-PKE-DKPP/VII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada Tanggal 20 April 2019 Pengadu mengikuti Rapat Pleno PPK Mamuju, saat itu Pengadu mulai menanyakan Model C1 Hologram yang dibacakan PPK Mamuju tentang keberadaan Data Pemilih Khusus dalam Model A.DPK-KPU yang seharusnya berada dalam kotak suara sebagai dasar penentuan Jumlah Pemilih yang terdata dalam Daftar Pemilih Khusus dalam Model A.DPK-KPU. Namun Penjelasan Ketua PPK (Teradu 6) Menyatakan bahwa KPU tidak mendistribusikan Form Model A.DPK-KPU sehingga data tersebut tidak ada dalam Kotak Suara.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu II, VI dan VII bersama-sama mengeluarkan Pengadu sebagai saksi mandat PDIP pada Rapat Terbuka Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pileg dan PPWP tingkat Kecamatan Mamuju; [4.1.2] Teradu I, II, III, IV dan V tidak cermat dalam pendistribusian logistik Pemilu dengan tidak menyiapkan Form Model A.DPK-KPU dan menyebabkan seluruh pengguna DPK pada Kabupaten Mamuju tidak mencantumkan NIK. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Teradu II, Teradu VI dan VII tidak benar telah bekerja sama mengeluarkan Pengadu sebagai Saksi Mandat PDI Perjuangan pada PPK Kecamatan Mamuju dari ruang rapat terbuka Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pileg dan Pilpres Tingkat Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.
Pasal DilanggarPasal 10 ayat (2); Pasal 17 ayat (7); Pasal 39 ayat (4); Pasal 27 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar,; Pasal 15; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hamdan Dangkang, Teradu II Asriani, Teradu III Ahmad Amran Nur, Teradu IV Hasdaris dan Teradu V Muhammad Rivai masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 231-PKE-DKPP/VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 193-
P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 231-PKE-
DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Ahmadi
Pekerjaan/Lembaga : Sekretris DPC PDI Perjuangan
Alamat : Jl Mustafa Katjo Kel. Simboro Kec. Somboro, Kab. Mamuju
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Hamdan Dangkang
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mamuju
Alamat Kantor : Jl. H. Mustafa Katjho, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Asriani
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju
Alamat Kantor : Jl. H. Mustafa Katjho, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Ahmad Amran Nur
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju
Alamat Kantor : Jl. H. Mustafa Katjho, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Hasdaris
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju
Alamat Kantor : Jl. H. Mustafa Katjho, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Muhammad Rivai
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju
Alamat Kantor : Jl. H. Mustafa Katjho, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Rahmad Saleh
Jabatan : Ketua PPK Kecamatan Mamuju
Alamat Kantor : Jl. H. Mustafa Katjho, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : M. Sabir Saleh
Jabatan : Anggota PPK kecamatan Mamuju
Alamat Kantor : Jl. H. Mustafa Katjho, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VII;
Teradu I s.d Teradu VII selanjutnya disebut sebagai----------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 193-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
213-PKE-DKPP/VII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
Pada Tanggal 20 April 2019 Pengadu mengikuti Rapat Pleno PPK Mamuju, saat itu
Pengadu mulai menanyakan Model C1 Hologram yang dibacakan PPK Mamuju tentang
keberadaan Data Pemilih Khusus dalam Model A.DPK-KPU yang seharusnya berada
dalam kotak suara sebagai dasar penentuan Jumlah Pemilih yang terdata dalam
Daftar Pemilih Khusus dalam Model A.DPK-KPU. Namun Penjelasan Ketua PPK
(Teradu 6) Menyatakan bahwa KPU tidak mendistribusikan Form Model A.DPK-KPU
sehingga data tersebut tidak ada dalam Kotak Suara. Saat diminta klarifikasi terhadap
Panwascam (Imat Totori) yang bertugas saat itu, Panwascam menjelaskan bahwa data
yang ditulis dalam C1 Hologram pada Data Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus
diambil dari Model C7.DPK-KPU. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan PKPU 3 Tahun
2019. Bahkan Pengadu diminta untuk keberatan dituangkan dalam Model DA2-KPU.
Pada tanggal 6-7 Juni Tahun 2019 Pengadu mempertanyakan atas adanya
ketimpangan data Pengguna Hak Pilih pada DPT dan DPK yang tidak sama jumlahnya
pada 5 Jenis Pemilihan (PPWP,DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)
dan meminta kepada PPK melakukan pencermatan terhadap ketimpangan data
tersebut terhadap Model DAA1 Plano namun PPK menolak dengan alasan bahwa
Rekapitulasi Tingkat Desa dan Kelurahan telah dilakukan dan akan dipindahkan
kedalam Model DA1-KPU dan PPK meminta kepada Pengadu untuk menuangkan
dalam Kejadian Khusus Model DA2-KPU. Disaat yang sama anggota Panwascam
mengirimkan Pesan Whatsapp mempertanyakan substansi atas permintaan
pencermatan oleh Pengadu dan meminta Pengadu untuk mempertanyakan kembali
karena PPK tidak meminta pertimbangan dari Panwascam sebelum meminta kepada
Teradu menuangkan dalam Model DA2-KPU. Namun PPK juga meminta Panwascam
untuk menuangkan dalam Model DA2. Pada pukul 20.41 Panwascam meminta
Pengadu untuk membawa mandat Saksi karena PPK telah merencanakan penertiban
administrasi padahal Pengadu sudah mengajukan Mandat pada tanggal 20 April 2019.
Pada saat hadir dalam Rapat Lanjutan Teradu VII langsung membacakan seluruh
mandat yang masuk dan Mandat Pengadu dihilangkan padahal Pengadu tidak pernah
melakukan penarikan Mandat. Saat Pengadu Minta Klarifikasi karena Pengadu juga
merupakan Sekretaris DPC PDI Perjuangan yang menandatangani Mandat Saksi PPK
bersama Ketua DPC PDI Perjuangan namun Teradu II menggunakan kekuasaan yang
berlebihan (abuse of power) meminta kepada parat Kepolisian agar Pengadu
dikeluarkan paksa dari ruang Rapat Pleno. Saat Pengadu menjalankan perintah
Panwascam untuk membuat mandat baru Teradu II masih mempersulit Pengadu
untuk kembali membuat surat penarikan Mandat yang sesungguhnya tidak diatur
dalam PKPU 4 Tahun 2019. Karena perintah Teradu II didukung oleh Kepolisian maka
Pengadu kembali dan membuat Surat Penarikan Mandat sesuai Permintaan Teradu II.
Hingga proses Pleno PPK selesai Pengadu sudah tidak bisa lagi mengikuti proses
rekapitulasi hingga pending karena Teradu I hadir dalam ruang Rapat Pleno dan
meminta agar dilakukan pencermatan atas aduan pengadu namun tidak dilaksanakan
sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU 4 Tahun 2019. Teradu I, Teradu II dan
Teradu VII hanya melakukan pencermatan dalam komputer hingga saat akan
dilakukan skorsing sidang Pengadu meminta agar pencermatan dilakukan bersama –
sama dengan Saksi. Pada tanggal 8 Juni 2019 Pengadu sudah bertugas sebagai Saksi
PDI Perjuangan dalam Rapat Pleno Tingkat Provinsi dan dalam pesan Anggota
Panwascam menyampaikan sudah semua Anggota KPU dan senantiasa meminta
untuk dilakukan pembukaan kotak suara untuk melakukan pencermatan namun yang
bersangkutan mengatakan bahwa dia juga dipanggil ke Bawaslu Kabupaten dan
digantikan oleh Anggota Panwascam Imat Totori. Pada tanggal 24 April KPU
mengeluarkan Surat Penyampaian yang berisi Pemungutan Suara Ulang.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu Teradu 1, Teradu II dan Teradu IV terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Teradu II atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu IV, VI dan VII atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
5) Merehabilitasi nama baik Teradu III dan Teradu V atas pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
6) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
13 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Form Model DA1-PPWP Kecamatan Mamuju;
2. P-2 Form Model DA1-DPR Kecamatan Mamuju;
3. P-3 Form Model DA1-DPD Kecamatan Mamuju;
4. P-4 Form Model DA1-DPRD Provinsi Kecamatan Mamuju;;
5. P-5 Form Model DA1-DPRD Kab/Kota Kecamatan Mamuju;
6. P-6 Surat Penyampaian KPU No. 90/PL.01.7.PY/7602/KPU.Kab/IV/2019;
7. P-7 Foto 6 (enam) Lembar DA2-KPU;
8. P-8 Rekaman Video tanggal 20 April 2019 nama file
video_20190420_203827;
9. P-9 Rekaman Video tanggal 20 April 2019 nama file
video_20190420_204914;
Rekaman Video tanggal 7 Mei 2019 nama file
10. P-10
video_20190507_015009;
11. P-11 Rekaman Video tanggal 7 Mei 2019 nama file
video_20190507_145612;
Rekaman Video tanggal 7 Mei 2019 nama file
12. P-12
video_20190507_231919;
13. P-13 Screenshoot Pesan Whatsapp.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi,
FIRMAN
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa tidak
teralu paham soal permasalahan pengadu, namun saksi hadir pada rekapitulasi ppk
mamuju dan tidak hadir di kecamatan simboro. saksi menjelaskan bahwa pengadu
hadir dalam rekapitulasi. saksi tidak melihat surat mandat pengadu karena saksi
datang terlambat. saksi tidak ingat bahwa ada permasalahan pengadu. saksi tidak
ingat tanggal rekapitulasi tingkat kecamatan. saksi hadir pada hari dua dan 3, saksi
hadir pada hari pembagian panel, hari keempat pengadu hadir. saksi tidak terlalu
fokus ke pengadu dan hanya fokus ke rekapitulasi saksi tidak ingat tanggapan ppk dan
panwas terkait keberatan pengadu saksi melihat yang hadir dalam rekapitulasi adalah
teradu.
Muhammad Hatta Kainang
Memberikan keterangan dibawah sumpah di hadapan Majelis sidang DKPP bahwa
Saksi berada di lokasi rapat pleno rekapitulasi PPK Kecamatan, yang bertugas
memantau pelaksanaan tugas saksi Partai Nasdem. Sempat melihat dinamika yang
terjadi pada pelaksanaan rapat pleno karena perdebatan antara Pengadu dengan PPK
Mamuju soal data pemilih, tidak adanya formulir A.DPK-KPU, dan soal mandat saksi.
Saksi menyatakan turut memberi masukan kepada PPK soal mandat saksi setiap
peserta Pemilu harus jelas dan didaftar oleh PPK. Saksi setuju dan mendukung PPK
menertibkan saksi yang tidak ada mandat supaya ditertibkan.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa:
Sebagaimana diatur dalam PKPU 11 Tahun 2018 Pasal 1 bahwa Daftar Pemilih Khusus
yang selanjutnya disingkat DPK adalah Daftar Pemilih yang memiliki identitas
kependudukan tetapi belum terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb. Demikian
pula dijelaskan dalam Pasal 39 ayat (4) bahwa pemilih dalam DPK sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) di daftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam
KTP-el. Lebih lanjut dijelaskan dalam ayat (5) menyebutkan DPK sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disusun menggunakan Formulir Model A.DPK-KPU. Dalam
format Model A.DPK-KPU sebagaiman dalam Lampiran PKPU 11 Tahun 2018 memuat
No, No.KK, NIK, Nama, Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin,
Alamat, Disabilitas dan Keterangan yang disahkan dan ditandatangani oleh Ketua
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Untuk memastikan bahwa setiap warga negara dalam menyalurkan hak pilih one man
one vote maka KPU menyiapkan Daftar Salinan Model A3-KPU, Model A4-KPU dan
Model A.DPK-KPU sebagai bentuk transparansi kepada publik berupa Daftar Pemilih
DPT, DPTb dan DPK. Didalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pasal 95 bahwa, Formulir
yang digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS,
terdiri atas formulir: Poin gg Model A.DPK-KPU yang merupakan daftar Daftar Pemilih
Khusus, untuk mencatat nama–nama Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih
dalam DPT dan DPTb, namun memenuhi syarat yang dilayani pengguna hak pilihnya
pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan KTP-el.
Dalam pokok–pokok aduan pengadu mengingat pentingnya keberadaan Fomulir Model
A.DPK-KPU di seluruh TPS sebanyak 757 TPS yang harus ditetapkan oleh Ketua
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah kerja KPU Kabupaten
Mamuju sangat mempengaruhi kualitas hasil Pemilu karena Pemilih DPK Sejumlah
11.711 Pemilih DPK dalam hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Mamuju tidak memiliki
data–data sebagaimana yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, PKPU 11 Tahun
2018 dan PKPU 3 Tahun 2019.
Fakta persidangan Dalam keterangan yang disampaikan teradu 4 dalam sidang DKPP
saat ditanya oleh yang Mulia Majelis tentang apa pentingnya Model A.DPK – KPU?
saudara teradu 4 menjelaskan bahwa pada prinsipnya daftar Daftar Pemilih Khusus
sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga Formulir Daftar Pemilih
Khusus tidak diturunkan oleh KPU Mamuju ke setiap TPS. Untuk mengisi Formulir
C1-KPU dalam Data Pemilih berupa Daftar Pemilih Khsusus Menggunakan Model
C7.DPK-KPU. Saat yang Mulia Majelis mempertegas bahwa apakah seseorang bisa
menggunakan hak pilih tanpa di daftar terlebih dahulu? Jawaban teradu 4 dengan
tegas menyatakan bahwa sudah ada C7.DPK-KPU yang merupakan daftar Hadir
Pemilih.
Terkait hal tersebut Teradu 1 memberikan keterangan lain dengan Teradu 4 bahwa
keberadaan Model A.DPK-KPU sangat penting akan tetapi KPU Kabupaten Mamuju
tidak melakukan pengadaan dan distribusi logistik Model A.DPK-KPU dengan alasan
karena logistik merupakan bukan kewenangan KPU Kabupaten melainkan kewenangan
KPU Provinsi.
Keterangan berbeda oleh pihak terkait dari Bawaslu atas Nama Saudara Faisal
Jumalang saat ditanya LHP masalah Model A.DPK-KPU. Saudara Faisal menerangkan
bahwa sehari sebelum pemilihan yaitu tanggal 16 April 2019 sudah mempertanyakan
ke KPU tentang Model A.DPK-KPU yang belum ada? Dalam keterangan tambahan oleh
saudara Faisal Jumalang bahwa KPU Kabupaten Mamuju mengatakan bahwa
kekurangan logistik akan datang paling lambat jam 08.00 – 10.00 Wita tanggal 17 April
2019. Saat yang Mulia Majelis mempertegas apakah yang dimaksud Logistik termasuk
didalamnya Model A.DPK-KPU? Saudara Faisal Jumalang Menerangkan bahwa Iya
termasuk didalamnya.
Adapun keterangan yang disampikan oleh Teradu 2 bahwa sudah memerintahkan
kepada seluruh TPS untuk membuat secara Manual dengan kertas biasa, bagi pengadu
hal ini tidaklah logis sebab apakah mungkin penyampaian tersebut bisa sampai
keseluruh TPS sebanyak 757 TPS di wilayah kabupaten Mamuju dalam waktu kurang
dari 1 (satu) hari dari tanggal pelaksanaa yaitu tanggal 16 April 2019?. Dan meskipun
demikian dilakukan hal ini sudah tidak sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2018 serta
PKPU 3 Tahun 2019.
Dalam keterangan yang pengadu sampaikan dalam sidang DKPP bahwa hingga saat ini
pihak teradu tidak dapat membuktikan keberadaan sejumlah Data 11.711 Pemilih DPK
demikian pula Data Pemilih yang ada di Kecamatan Mamuju sebanyak 3.872 data
pengguna hak Pilih DPK yang jumlah pengguna mencapai 3.522 atau 12,44 % dari
total pengguna DPT di Kecamatan Mamuju dalam fakta sidang keberadaan data
tersebut baik dalam jawaban tertulis oleh Teradu maupun di persidangan tidak
mampu dibuktikan.
Bahwa jawaban secara tertulis teradu oleh dalam poin 2 yang menerangkan “…Namun
Pengadu bukan saksi yang dimandat oleh DPC PDIP Kabupaten Mamuju untuk
mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan suara di
kecamatan Mamuju…” tidaklah benar karena Pengadu merupakan Saksi Resmi yang
memasukkan mandat pada tanggal 20 April 2019 oleh Saksi Partai PDI Perjuangan A.n
Jabir hal ini dibuktikan dengan Video dalam Penjelasan sekretariat PPK saudari inci
yang bertugas di tanggal 7 Mei 2019 dalam Video tersebut mengungkapkan Ketua PPK
Bapak Rahmad Saleh mengakui bahwa pengadu sempat didalam dan dijelaskan detail
oleh sekretariat PPK saudari Inci “ Cari ini register Mandattae 870 iye dia memang dulu
waktu kan pertama satu panel kecamatanji to pak, duaji saksi memang nama yang
masuk jabir sama ahmadi…” Demikian Pula Keterangan Tertulis dalam poin 2 Paragraf
4 “Menurut teradu 7 (Saksi dari PPK Mamuju) bahwa pengadu bukan yang dimandat
jadi saksi dari DPC PDIP Kabupaten Mamuju untuk mengikuti rekapitulasi
dikecamatan dikecamatan mamuju, yang dimandat sebagai saksi dari PDIP pada
Rekapitulasi Kecamatan Mamuju adalah saudara Jabir dan Firman”. Faktanya adalah
Saudara Firman merupakan saksi dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Nomor Urut 1 Ir. H. Joko Widodo dan Prof Dr KH Ma’ruf Amin.
Bahwa dalam keterangan dalam sidang Pengadu menerangkan kejadian di tanggal 20
April 2019 hanya meminta salah satu bukti fisik dari Formulir Model A.DPK-KPU yang
menjadi dasar pemindahan oleh KPPS kedalam formulir C1-KPU dalam kolom Data
Pemilih Daftar Pemilih Khusus (Model A.DPK-KPU) namun jawaban dari Ketua PPK
(saksi teradu Rahmad Saleh)saat itu bahwa tidak ada Model A.DPK-KPU dalam kotak
suara karena memang tidak didistrubsikan secara terstruktur oleh KPU. Namun
Anggota PPK lain Saudara M. Sabir Saleh (Saksi Teradu M. Sabir Saleh) mengatakan
bahwa formulir Model A.DPK-KPU tersebut ada didalam kotak suara. Hal ini
dibuktikan dalam Video milik Pengadu
Jawaban para Teradu pada poin 2 paragraf 6 yang menerangkan bahwa …”adalah
tidak benar pengadu menjelaskan di kronologi aduannya pada paragraf 2 bahwa
tanggal 6-7 juni 2019 pengadu mempertanyakan hal yang dimaksud diatas”…
keterangan ini tidaklah benar menurut pengadu karena faktanya sejak tanggal 6 – 7
Mei Pengadu hadir dan mempertanyakan sejumlah ketimpangan data Pengguna Hak
Pilih DPK hal ini dapat dibuktikan dalam dokumentasi pengadu pukul 01.50;58
kehadiran teradu 1 dan teradu 2 disaksikan oleh Saksi Teradu Saudara Agus (Devisi
Pengendali Kemanan) dan Anggota PPK Kecamatan Simboro melakukan pencermatan
dalam Komputer milik PPK atas sanggahan dari Pengadu terkait ketimpangan data
pengguna DPK. demikian pula Teradu 3 hadir pada saat itu Video Rekaman Pengadu
pada tanggal 7 Mei 2019 pukul 01.57 dini hari oleh Komisioner KPU Kabupaten
Mamuju Teradu 3 pengadu meminta penjelasan terhadap PPK terkait ketimpangan
Pengguna Hak Pilih antara Pengguna DPK pada jenis Pemilihan PPWP dan DPR.
Dalam keterangan tertulis teradu pada poin 2 paragraf 7 “ …anggota PPK kemudian
meminta pengadu untuk menuliskan keberatannya selama rekapitulasi berlangsung
kedalam formulir Model DA2.KPU. akan tetapi pengaduh masih bersikeras dan
memaksa untuk melakukan untuk dilakukan pencermatan kembali. Melihat Kondisi
tersebut, anggota KPU Kabupaten Mamuju (Teradu 2) Devisi teknis Penyelenggaraan
atas nama Asriani atau teradu 2 yang mendampingi rekapitulasi kecamatan Mamuju
pada saat itu kemudian mengambil alih forum”. demikian pula dalam poin 2 paragraf 8
menyampaikan bahwa “Jika Pengadu keberatan terhadap proses rekapitulasi, mohon
dituangkan dalam formulir Model DA2.KPU”. Hal ini tersebut kembali tidak diindahkan
oleh pengadu, akhirnya teradu 2 meminta aparat keamanan untuk mengeluarkan
pengadu dari forum rapat rekapitulasi…” Hal ini tidak benar dalam fakta persidangan.
Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 pukul 16.10 berdasarkan perintah Ketua PPK Saksi
Teradu Saudara Ramhad Saleh yang meminta kepada Pengadu untuk menuangkan
kedalam formulir kejadian khusus (DA2.KPU) dan pengadu menuangkannya sebanyak
6 (enam) lembar dan ditandatangani langsung oleh Ketua PPK Kecamatan Mamuju
Saudara Saksi Rahmad Saleh sebelum skorsing sidang untuk berbuka puasa dengan
demikian bahwa tidaklah benar Teradu 2 yang menyampaikan agar menuangkan
dalam Model DA2.KPU melainkan Saksi Teradu Ketua PPK Kecamatan Mamuju
Saudara Rahmad Saleh pada pukul 16.10 Wita. Keterangan tersebut tidak sesuai
kronologi yang sebenarnya bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 Pukul 21.55 Wita Pengadu
hadir di PPK Kecamatan Mamuju saat Pengadu masuk kedalam ruang sidang
berhadapan dengan Ketua PPK Saksi Teradu saudara Rahmad Saleh dan Sekretariat
Saudari Inci karena pengadu tidak puas atas perlakukan PPK maka pengadu
mempertanyakan keberadaan Mandat pengadu yang hilang oleh PPK padahal Mandat
tersebut telah dimasukkan sejak tanggal 20 April 2019. Saksi Teradu saudara M. Sabir
Saleh menjelaskan bahwa pengadu tidak punya mandat. Dalam kondisi skorsing
sidang belum dicabut, Teradu 2 kemudian mengambilalih forum. Pengadu yang juga
sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju meminta penjelasan
kepada teradu 2 terkait keberadaan Mandat Partai yang dimasukkan ke PPK
Kecamatan Mamuju. Namun dengan nada keras penuh bentakan meminta kepada
aparat keamanan mengusir pengadu dari ruang sidang. Hal ini sesuai dengan
kesaksian oleh saksi dari teradu bapak agus dari kepolisian dan saksi teradu saudara
AKP Yulianus serta saksi teradu saudara M. Sabir Saleh bahwa Teradu 2 dengan nada
keras mengusir pengadu dari Ruang sidang.
Dalam keterangan yang diberikan teradu 2 terkait pertanyaan yang mulia majelis
tetang tupoksi sebagai wakil pendamping di PPK Kecamatan Mamuju Teradu 2
Menjelaskan melakukan Monitoring atas jalannya Proses Rekapitulasi namun dalam
keterangan tertulis dalam poin 2 paragraf 6 dan dipertegas dalam paragraf 10 “… KPU
Kabupaten Mamuju Teradu 2 mendampingi dan Mengambilalih proses rekapitulasi
kecamatan Mamuju…” dan fakta persidangan Teradu 2 membenarkan mengambilalih
forum yang sesungguhnya merupakan kewenangan dari PPK Kecamatan sebagaimana
diatur dalam PKPU 4 Tahun 2019. Hal inilah yang pengadu maksudkan melakukan
sesuatu hal diluar dari kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang (Abuse of
Power).
1. Bahwa, Teradu 1 berdasarkan fakta persidangan dalam keterangannya terbukti
tidak mengadakan Formulir Model A.DPK-KPU ke sejumlah 757 TPS di Kabupaten
Mamuju yang merupakan Tanggungjawab sebagai Ketua KPU Kabupaten Mamuju
dan juga sebagai koordinator bidang logistik KPU Kabupaten Mamuju. Dalam
keterangan pihak terkait dari Bawaslu Kabupaten Mamuju Faisal Jumalang dalam
pengawasannya membuktikan bahwa tidak adanya formulir Model A.DPK-KPU saat
Pemungutan dan Penghitungan suara tanggal 17 April 2019.
2. Bahwa, Teradu 2 berdasarkan fakta persidangan dalam keterangan yang
disampaikan meminta kepada Aparat Keamanan untuk mengeluarkan Pengadu
dalam Ruang Sidang Rekpitulasi di tingkat PPK Kecamatan Mamuju. Hal ini
diperkuat dengan Kesaksian dari Saksi Teradu saudara Agus (Penanggungjawab
Keamanan di PPK Kecamatan Mamuju) yang juga menerangkan bahwa Setiap
Orang yang masuk dalam ruang sidang rekapitulasi sesuai dengan yang ada dalam
daftar nama saksi dalam keterangan tambahan saudara saksi Agus membenarkan
bahwa mendapatkan perintah dari Teradu 2 untuk mengeluarkan saksi dari ruang
sidang; keterangan dari saksi teradu saudara AKP Yulianus bahwa benar Perintah
mengeluarkan Pengadu dari ruang sidang adalah perintah dari Teradu 2 dengan
suara keras; keterangan dari saksi teradu saudara M. Sabir Saleh membenarkan
dengan nada keras mengeluarkan Pengadu dari Ruang Sidang; demikian pula
keterangan tertulis dari para Teradu bahwa Teradu 2 Mengambil alih Proses
Rekapitulasi di PPK Kecamatan Mamuju. Bahwa upaya yang dilakukan oleh Teradu
2 mengeluarkan Pengadu dari Rekapitulasi Kecamatan Mamuju agar seluruh
kesaksian dan Keberatan yang dituangkan dalam Model DA2.KPU sebanyak 6
(enam) lembar oleh Pengadu tidak dituangkan dalam Berita Acara Kejadian Khusus
dalam Rekapitulasi di Tingkat PPK Kecamatan Mamuju sesuai dengan PKPU 4
Tahun 2019. Dalam fakta persidangan teradu 7 (saksi teradu saudara Rahmad
Saleh) tidak membantah adanya DA2.KPU yang ditandatangani pada tanggal 7 Mei
2019.
3. Bahwa, Teradu 3 berdasarkan Fakta persidangan dalam gerakannya dalam proses
sidang menunjukkan ketidak setujuannya dengan beberapa pendapat dari teradu 4
saat menjawab pertanyaan dari yang mulia Majelis.
4. Bahwa, Teradu 4 (koordinator Bidang Data KPU Kabupaten Mamuju) dalam
keterangan yang disampaikan dalam fakta persidangan menunjukkan
ketidakpahaman dalam Penyelenggaran Pemilu 2019 terkait Pentingnya Model
A.DPK-KPU. Dalam Keterangan yang disampaikan Teradu 4 mempertegas bahwa
data yang dituangkan dalam Data Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus diambil
dari Model C7.DPK-KPU (Daftar Hadir Pengguna Hak Pilih DPK) Teradu 4
membenarkan bahwa Daftar Pemilih Khusus sudah tidak diperlukan karena sudah
ada Model C7.DPK-KPU
5. Bahwa, Teradu 5 tidak memberikan komentar apapun dalam proses persidangan.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok
aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu;
2. Bahwa tidak benar Para Teradu 2, 6 dan 7 bekerja sama mengeluarkan Pengadu
sebagai Saksi Mandat PDI Perjuangan pada PPK Kecamatan Mamuju dari ruang
rapat terbuka Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pileg dan Pilpres Tingkat
Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Pasal 10 ayat (2) huruf f “setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi
untuk 1 (satu) Peserta Pemilu dan huruf g “Saksi wajib membawa dan menyerahkan
surat mandat yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/kota. (Bukti T-1);
Berdasarkan kronologi yang dijelaskan oleh Pengadu bahwa pada tanggal 20 April
2019 yang bersangkutan adalah benar mengikuti Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Suara di tingkat PPK Mamuju. Namun
Pengadu bukan saksi yang di mandat oleh DPC PDIP Kabupaten Mamuju untuk
mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Suara di
tingkat PPK Mamuju serta Pengadu hadir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan dan Perolehan Suara di tingkat PPK Mamuju pukul 20.00 Wita
langsung mempertanyakan keberadaan formulir Model A.DPK dan meragukan
Pemilih DPT yang kemungkinan adalah Pemilih DPK juga. Pertanyaan tersebut
dijawab oleh Anggota PPK Mamuju atas nama Muh. Zabir Saleh sebagai Teradu 7
dengan menjelaskan bahwa “Tahapan yang sementara berlangsung adalah
rekapitulasi, bukan tahap untuk memverifikasi data karena DPT telah ditetapkan”.
Keterangan tersebut diperkuat oleh salah satu anggota Panwascam Mamuju atas
nama Imat Totori. (Bukti T-2 dan T-3)
Setelah mendengarkan penjelasan dari anggota PPK dan Panwascam Mamuju
tersebut, Pengadu keluar dari rapat rekapitulasi Kecamatan Mamuju dan
mengikuti pleno rekapitulasi Kecamatan Simboro. Diketahui bahwa rapat pleno
rekapitulasi tingkat kecamatan oleh 2 (dua) kecamatan dilaksanakan di tempat
yang sama yaitu Aula Asrama Haji Provinsi Sulawesi Barat. Kecamatan yang
dimaksud itu adalah Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Simboro. Menurut
Teradu 7 bahwa Pengadu bukan yang dimandat menjadi saksi Dari DPC PDIP
Kabupaten Mamuju untuk mengikuti rekapitulasi di Kecamatan Mamuju, yang
dimandat sebagai saksi dari PDIP pada rekapitulasi Kecamatan Mamuju adalah
saudara Jabir dan Firman. (Bukti T-4 dan T-5)
Pada tanggal 23 April 2019, rapat pleno Kecamatan Mamuju dan Kecamatan
Simboro dibagi 2 sampai 3 kelompok/paralel. Dalam rapat rekapitulasi Kecamatan
Mamuju, Pengadu komplein tentang pembagian kelompok tersebut, menurutnya
pembagian tersebut melanggar PKPU. Sementara telah disampaikan sebelum
rekapitulasi dimulai oleh anggota PPK untuk meminta kesediaan dan persetujuan
saksi membagi kelompok selama rekapitulasi berlangsung. Hal ini tidak disetujui
oleh saksi karena dianggap masih normal, tetapi setelah berjalan selama 2 (dua)
hari pembagian kelompok akhirnya disetujui karena pertimbangan kondisi dan
waktu yang lama dengan proses buka kotak dan hitung suara ulang. Pembagian
kelompok ini disampaikan dan dibicarakan bersama oleh KPU Kabupaten Mamuju
bersama Polres, Saksi – saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Mamuju.
Adapun aturan tentang pembagian kelompok dalam rekapitulasi hasil
penghitungan dan perolehan suara di tingkat kecamatan dijelaskan dalam PKPU
Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 17 ayat (7). Jadi pembagian kelompok yang dimaksud
Pengadu adalah melanggar PKPU tidaklah benar. (Bukti T-6)
Setelah mendengar penjelasan tentang pembagian kelompok ini, Pengadu meminta
kepada Teradu 7 untuk mengizinkan beberapa saksi PDIP mengikuti rekapitulasi
Kecamatan Mamuju dengan meminta surat mandat untuk kelompok lain menyusul
kemudian. Surat mandat saksi PDIP untuk kelompok lain akhirnya diserahkan
pada tanggal 24 April 2019 kepada PPK Kecamatan Mamuju, namun tidak ada
saksi atas nama Pengadu dalam surat mandat saksi PDIP di Kecamatan Mamuju.
Selama proses rekapitulasi di 2 (dua) kecamatan, Pengadu aktif dan terbukti
sebagai saksi dari PDIP di Kecamatan Simboro. Diketahui bahwa rekapitulasi
Kecamatan Simboro berlangsung sejak tanggal 20 April – 03 Mei 2019.
Pada tanggal 6 – 7 Mei 2019, Pengadu mengikuti Rapat pleno rekapitulasi di
kecamatan Mamuju dan mempertanyakan ketimpangan data Pengguna Hak Pilih
DPT dan DPK pada 5 (lima) jenis pemilihan. Pada saat itu proses rekapitulasi di
Kecamatan Mamuju memang belum selesai. Adalah tidak benar bahwa Pengadu
menjelaskan di kronologi aduannya pada paragraf 2 bahwa tanggal 6 – 7 Juni 2019
Pengadu mempertanyakan hal yang dimaksud di atas, melainkan kehadiran dan
pertanyaan yang diajukan terjadi pada tanggal 6 – 7 Mei 2019. Terkait pertanyaan
Pengadu tentang ketimpangan data tersebut telah dijelaskan oleh anggota PPK
atau Teradu 7 bahwa tidak ada sama sekali tindakan merubah data pada
perolehan hasil suara, namun yang dicermati adalah Data Pemilih DPT yang harus
sesuai dengan DPTHP-2 berdasarkan Hasil Pleno Rekapitulasi DPTHP-2 KPU
Kabupaten Mamuju. (Bukti T-7)
Penjelasan tersebut tidak diterima oleh Pengadu dan meminta untuk mencermati
ulang dan membuka plano DAA1. Permintaan tersebut tidak diindahkan oleh PPK
dan peserta rapat lainnya karena buka kotak suara, hitung ulang suara yang
diinput dalam DAA1.Plano telah dilakukan sejak tanggal 20 April 2019 sampai
pada saat itu tanggal 07 Mei 2019. Anggota PPK kemudian meminta Pengadu
untuk menuliskan keberatannya selama rekapitulasi berlangsung ke dalam
formulir Model DA2.KPU. Akan tetapi Pengadu masih bersikeras dan memaksa
untuk dilakukan pencermatan kembali. Melihat kondisi tersebut, anggota KPU
Kabupaten Mamuju Divisi Teknis Penyelenggaraan atas nama Asriani atau Teradu
2 yang mendampingi rekapitulasi Kecamatan Mamuju pada saat itu kemudian
mengambil alih forum.
Dalam proses debat yang terjadi, anggota KPU Kabupaten Mamuju (Teradu 2)
menyampaikan bahwa “Jika Pengadu keberatan terhadap proses rekapitulasi,
mohon dituangkan dalam Formulir Model DA2.KPU”. Hal tersebut kembali tidak
diindahkan oleh Pengadu, akhirnya Teradu 2 meminta aparat keamanan untuk
mengeluarkan Pengadu dari forum rapat rekapitulasi. Mengingat bahwa Pengadu
bukan saksi yang dimandat oleh PDIP untuk mengikuti rekapitulasi di Kecamatan
Mamuju. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 7 Mei 2019, setelah PPK
menuntaskan pembacaan DAA1 dan akan lanjut mengikuti pleno rekapitulasi di
tingkat Kabupaten Mamuju pada tanggal 8 Mei 2019.
Adalah tidak benar jika PPK Mamuju menghilangkan mandat Pengadu karena
memang dari awal pembukaan rekapitulasi di Kecamatan Mamuju, Pengadu tidak
menyerahkan mandat atas nama dirinya meskipun Pengadu adalah Pengurus yaitu
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Mamuju. Keterangan Pengadu tentang Teradu 2
yang mempersulit Pengadu dalam membuat surat pencabutan mandat juga tidak
benar, karena surat pencabutan mandat saksi PDIP dan mandat baru atas nama
Pengadu dimasukkan oleh Pengadu sendiri pada tanggal 08 Mei 2019. Akan tetapi
Pengadu tidak hadir mengikuti rapat pleno Kecamatan Mamuju pada tanggal
tersebut. Dan memang benar bahwa penarikan atau pencabutan mandat saksi
tidak diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019, akan tetapi dipertegas dalam PKPU
tersebut bahwa saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat
sebagaimana yang ditugaskan dalam mandat tersebut. Sebagaimana dijelaskan
dalam Surat Edaran Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 tentang
Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilu 2019. Salah satu point dalam SE itu menyebutkan
bahwa PPK dalam melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
di tingkat Kecamatan memperhatikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota, dan mempertimbangkan hal pada
bagian C point 4 bahwa jumlah lebih dari 600 TPS dapat dilaksanakan paling lama
17 (tujuh belas) hari. Sementara diketahui bahwa rekapitulasi di Kecamatan
Mamuju mulai tanggal 20 April 2019 dan masih belum selesai pada tanggal 06 Mei
2019. Waktu pelaksanaan rekapitulasi tersebut telah menghabiskan waktu 17
(tujuh belas) hari dengan jumlah TPS untuk Kabupaten Mamuju 757 TPS. (Bukti T-
8).
Karena aturan tersebut di atas, KPU Kabupaten Mamuju Teradu 2 mendampingi
dan mengambil alih proses rekapitulasi Kecamatan Mamuju yang sempat ribut
akibat perdebatan antara Pengadu dan Teradu 7. Jadi adalah wajar anggota KPU
Kabupaten Mamuju Teradu 2 menertibkan Pengadu dengan meminta aparat
keamanan untuk mengeluarkan Pengadu dari forum rapat pleno rekapitulasi.
Alasan dikeluarkannya Pengadu telah jelas bahwa :
- Pengadu bukan saksi yang dimandat oleh PDIP pada rapat rekapitulasi
kecamatan Mamuju
- Rapat rekapitulasi Kecamatan Mamuju telah berlangsung lebih dari 17 (tujuh
belas) hari
- Tersisa Kecamatan Mamuju dari 11 (sebelas) Kecamatan yang belum mengikuti
rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten.
- Teradu berpedoman sesuai dengan aturan dan tata tertib pleno yang telah
dibacakan dan disepakati sebelumnya oleh peserta pleno.
Sebagaiamana diketahui bahwa rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten
Mamuju dimulai pada tanggal 02 Mei 2019, rapat kemudian diskorsing pada
tanggal 04 Mei 2019 karena menunggu rekapitulasi Kecamatan Mamuju selesai.
Apalagi rekapitulasi tingkat Kabupaten Mamuju dilaksanakan di tempat yang sama
dengan pelaksanaan rekapitulasi Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Simboro
yaitu Aula Asrama Haji Provinsi Sulawesi Barat. PPK Kecamatan Mamuju masuk
pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten pada tanggal 08 Mei 2019. Jadi proses
rekapitulasi di Kecamatan Mamuju berlangsung sejak tanggal 20 April – 08 Mei
2019. Karena tanggal 08 Mei 2019, PPK Mamuju membacakan hasil DA1 untuk 5
(lima) Jenis Pemilihan pada pleno rekapitulasi Kabupaten Mamuju maka KPU
Kabupaten Mamuju menuntaskan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan
menetapkan hasil perolehan suara pada tanggal 09 Mei 2019 pukul 00.30 Wita.
Terkait keterangan Pengadu bahwa pada tanggal 24 April 2019, KPU Kabupaten
Mamuju mengeluarkan surat penyampaian yang berisi Pemungutan Suara Ulang
(PSU) adalah memang benar. Karena pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
di beberapa TPS di Kabupaten Mamuju dilaksanakan pada tanggal 27 April 2019,
hal ini diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pasal 94 bahwa “Pemungutan
dan/atau Penghitungan Suara lanjutan atau susulan dilaksanakan paling lambat 10
(sepuluh) hari setelah hari pemungutan dan/atau Penghitungan Suara”. Jadi adalah
benar jika KPU Kabupaten Mamuju menyampaikan Surat Penyampaian tentang
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tertanggal 24 April 2019, karena
pada tanggal 27 April 2019 adalah hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) setelah 10 (sepuluh) hari dari hari Pemungutan dan atau/ Penghitungan
Suara. (Bukti T-9 dan T-10)
3. Bahwa tidak benar Teradu 1, 2, 3, 4 dan 5 lalai dalam mendistribusikan logistik
Pemilu sehingga mengakibatkan dilakukannya Pemilihan Suara Lanjutan. Hal ini
dikarenakan proses distribusi logistik Pemilu untuk KPU Kabupaten Mamuju
sudah diluar jadwal seperti yang kami telah usulkan ke KPU Provinsi guna
diteruskan di KPU RI. Adapun jadwal yang teradu usulkan sebagai berikut :
JADWAL
NO KEGIATAN KET
AWAL AKHIR
10 MARET 23 MARET
1. PELIPATAN KERTAS SUARA
2018 2018
24 MARET 31 MARET
2. PENSORTIRAN KERTAS SUARA
2018 2018
PENGESETAN DAN 01 APRIL 10 APRIL
3.
PENGEPAKAN 2018 2018
PENDISTRIBUSIAN DARI KAB.
4.
KE KEC.
1. KECAMATAN BALA- 11 APRIL 13 APRIL
BALAKANG 2018 2018
14 APRIL 15 APRIL
2. KECAMATAN KALUMPANG
2018 2018
15 APRIL 15 APRIL
3. KECAMATAN BONEHAU
2018 2018
15 APRIL 15 APRIL
4. KECAMATAN TAPALANG
2018 2018
5. KECAMATAN TAPALANG 15 APRIL 15 APRIL
BARAT 2018 2018
15 APRIL 15 APRIL
6. KECAMATAN TOMMO
2018 2018
15 APRIL 15 APRIL
7. KECAMATAN PAPALANG
2018 2018
15 APRIL 15 APRIL
8. KECAMATAN SAMPAGA
2018 2018
15 APRIL 15 APRIL
9. KECAMATAN KALUKKU
2018 2018
15 APRIL 15 APRIL
10. KECAMATAN MAMUJU
2018 2018
15 APRIL 15 APRIL
11. KECAMATAN SIMBORO
2018 2018
PENDISTRIBUSIAN DARI PPK 15 APRIL 16 APRIL
5.
KE PPS 2018 2018
PENDISTRIBUSIAN DARI PPS 16 APRIL 17 APRIL
6.
KE TPS 2018 2018
Tapi pada kenyataannya, logistik Pemilu (Surat Suara) baru disistribusikan oleh
pihak perusahaan percetakan pada tanggal 01 April 2019 pukul 15.00 wita dan
sampai ke Mamuju pada tanggal 02 April 2019 pukul 07.00 wita, sehingga kami
membuat jadwal baru sebagai berikut :
JADWAL
NO KEGIATAN KET
AWAL AKHIR
02 APRIL 05 APRIL
1. PELIPATAN KERTAS SUARA
2018 2018
03 APRIL 05 APRIL
2. PENSORTIRAN KERTAS SUARA
2018 2018
PENGESETAN DAN 06 APRIL 10 APRIL
3.
PENGEPAKAN 2018 2018
PENDISTRIBUSIAN DARI KAB.
4.
KE KEC.
1. KECAMATAN BALA- 11 APRIL 12 APRIL
BALAKANG 2018 2018
11 APRIL 12 APRIL
2. KECAMATAN KALUMPANG
2018 2018
12 APRIL 13 APRIL
3. KECAMATAN BONEHAU
2018 2018
12 APRIL 13 APRIL
4. KECAMATAN TAPALANG
2018 2018
5. KECAMATAN TAPALANG 12 APRIL 13 APRIL
BARAT 2018 2018
14 APRIL 15 APRIL
6. KECAMATAN TOMMO
2018 2018
14 APRIL 15 APRIL
7. KECAMATAN PAPALANG
2018 2018
14 APRIL 15 APRIL
8. KECAMATAN SAMPAGA
2018 2018
15 APRIL 16 APRIL
9. KECAMATAN KALUKKU
2018 2018
15 APRIL 16 APRIL
10. KECAMATAN MAMUJU
2018 2018
15 APRIL 16 APRIL
11. KECAMATAN SIMBORO
2018 2018
PENDISTRIBUSIAN DARI PPK 12 APRIL 16 APRIL
5.
KE PPS 2018 2018
PENDISTRIBUSIAN DARI PPS 12 APRIL 16 APRIL
6.
KE TPS 2018 2018
Proses pelipatan surat suara dimulai pada pukul 15.00 wita setelah proses
pembongkaran selesai, sehingga dengan keadaan waktu yang sangat terbatas kami
berusaha bekerja semaksimal mungkin guna merampungkan seluruhan tahapan
pelipatan, penyortiran, pengesetan dan pengepakan kedalam kotak suara sebanyak
3.785 kotak dengan waktu kurang lebih 9 hari. Dengan waktu yang tidak lagi
sesuai dengan tahapan yang ada sangatlah dimungkinkan terjadi kesalahan
tertukarnya surat suara di beberapa TPS seperti yang disebutkan oleh Pengadu.
Serta Kejadian tertukarnya surat suara, bukan hanya terjadi di KPU Kabupaten
Mamuju namun beberapa KPU Kabupaten se Indonesia juga terjadi demikian
seperti di Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Pasangkayu bahkan di Batam
sempat ditunda Pemilihan dikarenkan proses pendistrubusian logistik yang tidak
rampung. Namun kejadian kekurangan surat suara di beberpa TPS yang ada di
wilayah KPU Kabupaten Mamuju telah diselesaikan dengan mengambil surat suara
sisa di TPS terdekat. Juga telah dilakukan Pemilihan Suara Lanjutan di 3 TPS.
(Bukti T-11 dan T-12).
4. Bahwa tidak benar Para Teradu 1, 2, 3, 4 dan 5 tidak mendistribusikan logistik
Pemilu khususnya Form Model A.DPK-KPU dalam kotak suara sehingga seluruh
Pengguna DPK pada Kabupaten Mamuju yang tidak memiliki Nomor Induk
Kependudukan (NIK). Kenyataannya Form Model A.DPK-KPU memang tidak ada
ditingkat KPU Kabupaten Mamuju, karena form ini berisi nama-nama Daftar
Pemilih Kategori Daftar Pemilih Khusus yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
KPU Kabupaten Mamuju pada tanggal 11 April 2019 telah mengadakan Rapat
Pleno Terbuka Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Nomor:
162.a/HK.03.1-Kpt/7602/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Pembatalan Surat
Keputusan Nomor: 162/HK.03.1-Kpt/7602/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Penetapan
Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Tingkat Kabupaten Mamuju Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 11 April
2019. Hal tersebut Berdasarkan Surat Eadaran KPU Republik Indonesia Nomor:
651/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019 Prihal: Pelaksanaan Putusan MK Nomor:
20/PUU-XVII/2019 dan Tindak Lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil
Perbaikan Ketiga Tanggal 9 April 2019. KPU Kabupaten Mamuju tidak lagi
mempunyai Daftar Pemilih Khusus untuk disampaikan ke masing-masing TPS
dikarenakan telah dibatalkan. Hal tersebut juga didasari dengan Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1376/PP.10.2-SD/07/KPU/XI/2018 Perihal Pengadaan
Logistik di Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Angaran 2018. KPU Kabupeten
Mamuju tidak memiliki wewenang dalam hal pengadaan Formulir Model A.DPK-
KPU, karena segala jenis formulir diadakan oleh KPU Provinsi. KPU Kabupaten
hanya diberi wewenang untuk mengadakan salinan A.DPT, A.DPTb (berisi nama-
nama Pemilih yang telah ditetapkan melalui rapat pleno).
5. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana prosedur yang berlaku serta telah
melaksanakan Azas Berkepastian Hukum, sehingga tidak terbukti adanya
pelanggaran/penyimpangan terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-17, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
2. T-2 Surat Mandat Saksi PDPI Kecamatan Simboro;
3. T-3 Surat Mandat Saksi PDPI Kecamatan Mamuju;
4. T-4 DA.DH PPK Kecamatan Simboro;
6. T-6 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
7. T-7 Berita Acara Penetapan DPTHP2;
8. T-8 Surat Edaran Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 tentang
Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019;
9. T-9 Surat Penyampaian PSU;
10. T-10 PKPU Nomor 3 Tahun 2019;
11. T-11 Jadwal Pensortiran, Pengesetan dan Pengepakan dan Pendistribusian
Logistik Pemilu 2019 Kabupaten Mamuju (Usulan Pertama dan Usulan
Kedua)
12. T-12 Tanda Terima Logistik dari Percetakan;
13. T-13 Nomor: 162.a/HK.03.1-Kpt/7602/KPU-Kab/IV/2019 Tentang
Pembetalan Surat Keputusan Nomor: 162/HK.03.1-Kpt/7602/KPU-
Kab/IV/2019 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan
Ketiga Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tingkat Kabupaten
Mamuju Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 11 April 2019;
14. T-14 Surat Eadaran KPU Republik Indonesia Nomor: 651/PL.02.1-
SD/01/KPU/IV/2019 Prihal: Pelaksanaan Putusan MK Nomor:
20/PUU-XVII/2019 dan Tindak Lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPT
Hasil Perbaikan Ketiga Tanggal 9 April 2019;
15. T-15 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1376/PP.10.2-
SD/07/KPU/XI/2018 Perihal Pengadaan Logistik di Provinsi dan
Kabupaten/Kota Tahun Angaran 2018
16. T-16 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 600/HK.03.1-
Kpt/07/KPU/III/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 999/HK.03.1-Kpt/07/Kpu/VII/2018 Tentang
Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum;
17. T-17 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 279/PP.10.4-
Kpt/07/KPU/I/2019 Tentang Pedoman Teknis Pendistribusian dan
Pengembalian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum
[2.9] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan
saksi,
1. AKP Agus Salim
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa:
a. Berada di lokasi saat terjadi perdebatan antara Pengadu dengan PPK Kecamatan
Mamuju. Pada saat itu hadir Asriani, Anggota KPU Mamuju, yang meminta
kepada aparat keamanan mengeluarkan dari forum rapat pleno kalau tidak
memiliki mandat.
b. Saksi sebagai penaggung jawab keamanan hanya bertugas untuk menjaga
pelaksanaan kegiatan berlangsung aman dan tertib. Dan melaksanakan
permintaan penyelenggara Pemilu untuk terlaksananya rapat pleno dengan
lancar.
c. Mengenai mandat Saksi Parpol untuk menghadiri rapat pleno, merupakan
kewenangan penyelenggara Pemilu.
d. Melakukan tindakan secara proporsional terhadap permintaan Anggota KPU
Kabupaten Mamuju dengan meminta Pengadu meninggalkan lokasi jika tidak
memiliki mandat sebagaimana yang telah ditetntukan.
e. Setiap tindakan sebagai aparat keamanan, dilakukan sesuai prosedur yang telah
ditetapkan (Protap) dan petunjuk Kapolres Mamuju sebagai penanggung jawab
keamanan Pemilu.
2. AKP Yulianus
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa:
a. Berada di lokasi sebagai Pamtup (pengamanan tertutup) yang bertugas
melakukan pemantauan situasi, untuk mengantisipasi kejadian yang tidak
diharapkan dan dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan Pemilu setiap
tahapan.
b. Melihat terjadinya perdebatan Pengadu dengan PPK Kecamatan yang
mempersoalkan data pemilih, masalah daftar pemilih khusus (DPK), dan
mengenai mandat saksi peserta Pemilu untuk mengikuti rapat pleno.
[2.10] KESIMPULAN PARA TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban
bahwa:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan pengadu dalam pokok
aduan Pengadu karena Para Teradu telah menjalankan proses pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum di tingkat Kecamatan Mamuju berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum pada Pasal 10 Ayat (2) point g 'saksi wajib membawa dan
menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh : 1. Pasangan Calon atau
Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya, untuk Pemilu
Presiden dan WakiL Presiden; 2. Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota
atau tingkat di atasnya, untuk Pemilu anggta DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota; dan 3. Calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD". Dan
Surat Dinas KPU Rl Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 Perihal
Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilu 2019 pada bagian (C) bahwa "Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dalam melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat Kecamatan memperhatikan tahapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota, dan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : 1. jumlah I s.d 200 TPS dapat
dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari, 2. Jumlah 201 s.d 400 TPS dapat
dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hri, 3. Jumlah 401 s.d 600 TPS dapat
dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari, 4. jumlah lebih dari 600 TPS dapat
dilaksanakan paling lama 17 (tujuh belas) hari".
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara di tingkat
Kecamatan Mamuju berlangsung sejak tanggal 20 April sampai 8 Mei 2019 dan
diketahui bahwa jumlah TPS untuk Kecamatan Mamuju adalah 151 TPS. Jadi
normalnya pelaksanaan rekapitulasi dengan jumlah TPS 151 dilaksanakan paling
lama 5 (lima) hari. Perdebatan yang menganggu proses pelaksanaan rekapitulasi di
Kecamatan Mamuju disebabkan karena Pengadu tidak memiliki mandat dan
menghambat rekapitulasi yang telah berlangsung selama 17 (tujuh belas).
Dan berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 3 September 2019 di ruang Aula
KPU Provinsi, Pengadu tidak dapat membuktikan secara tertulis surat mandat
bahwa Pengadu merupakan salah satu Saksi yang dimandat oleh partai dalam
rangka mengikuti proses Rekapitulasi di Kecamatan Mamuju, justru Pengadu,
membuat Surat Mandat baru dengan nomor, tanggal yang sama yang dijadikan
sebagai alat bukti, dengan dasar inilah Pihak Teradu 2, Teradu 5 dan Teradu 7
mengeluarkan Pengadu dalam ruang forum Rekapitulasi dengan berpedoman pada
tata Tertib Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara.
2. Bahwa Para Teradu terutama Teradu 2 yang menurut Pengadu telah menggunakan
kekuasaan yang berlebihan (abuse of power) dengan tegas menolak seluruh dalil
yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, karena PPK Kecamatan
Mamuju telah mengkonfirmasikan perdebatan yang terjadi dan meminta Teradu 2
yang menyaksikan keributan tersebut untuk menertibkan Pengadu. Selain itu,
Teradu 2 memilikl tugas dan tanggungjawab untuk memonitoring dan
mendampingi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
Kecamatan Mamuju, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mamuju Nomor 96/HK.04.1-Kpt/7602/KPU-Kab/X/2018 tentang
Penetapan Penanggungjawab Divisi dan Koordinator Wilayah Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Mamuju Periode 2018-2023. Dan Teradu 2 merupakan
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, yang salah satu tugasnya adalah
memiliki Kebijakan dalam tahapan "Pemungutan, Penghitungan Suara don
rekapitulasi penghitungan suara", berdasatkan Surat Dinas KPU Rl Nomor
1170/ORT/02-SD/01/KPU/X/2018 Perihal Pembagian Divisi Anggota KPU, KPU
Provinsi/KlP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (Bukti T-1 dan T-2)
3. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok
aduan Pengadu bahwa tidak terdistribusinya Formulir A.DPK-KPU di TPS
disebabkan KPU Kabupaten Mamuju mengacu pada Surat Dinas KPU Rl Nomor
1543/ PL.02.1 -SD/01 /KPU/XII/2018 Perihal Pencetakan by name DPTH P-2,
Rekap DPK dan DPTb. Di Surat Dinas tersebut tidak menyebutkan dengan specifik
Mencetak/print out by name DPK, karena diketahui bahwa penyusunan DPK ke
dalam DPTHP-3 Kabupaten Mamuju dibatalkan. (BuktiT-3)
Proses pembatalannya disebabkan adanya Surat Dinas bahwa Surat Suara tidak
mampu lagi disediakan dalam waktu dekat untuk Surat Suara DPK sebagaimana
disebutkan dalam Surat Dinas KPU Rl Nomor 651/PL.02.1-SD/01/KPU/\V/2019
Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 20lPUU-XVll/2019
dan Tindak Lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Ketiga. (Bukti T-
4) Sebagai tindak lanjut Surat Dinas tersebut, maka KPU Kabupaten Mamuju
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Tindak Lanjut Rekapitulasi Daftar Pemilih
Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Pasca Putusan MK Nomor:20/PUU-
XVll/2019 Tingkat Kabupaten Mamuju Pemilihan Umum Tahun 2019 dan
membatalkan DPTHP-3 berdasarkan Berita Acara Nomor 50/PL.01.2-
BA/7602/KPU-Kab/IV/2019 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamuju
Nomor 162.a/HK.03.1-Kpt/7602/KPU-Kab/lV/2019 Tentang Pembatalan Surat
Keputusan Nomor 162/HK.03.1-Kpt/7602/KPU-KAB/lV/2019 Tentang Penetapan
Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Tingkat Kabupaten Mamuju dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (Bukti T-5 dan
T-6).
[2.11] PIHAK TERKAIT
BAWASLU KABUPATEN MAMUJU
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/atau Bawaslu
Kabupaten Mamuju Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa
berdasarkan Pengawasan Logostik, tidak ditemukan adanya Form A.DPK.KPU dari
Provinsi ke Kabupaten. Bahwa telah ditanyakan kepada para Teradu dan disarankan
segera untuk berkoordinasi ke KPU Provinsi Sulawesi Barat. Pihak Terkait menjelaskan
bahwa logistik pemilu yang terlambat di distribusikan. Bahwa pada tanggal 20
dilakukan Rekapitulasi dan 8 Partai yang mengikuti. Terdapat laporan dari Panwascam
terdapat keberatan dari Pengadu terkait Form A.DPK dan berdasarkan Pengawasan,
Pengadu tidak memiliki Mandat dari Partai.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1] Teradu II, VI dan VII bersama-sama mengeluarkan Pengadu sebagai saksi
mandat PDIP pada Rapat Terbuka Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pileg dan
PPWP tingkat Kecamatan Mamuju;
[4.1.2] Teradu I, II, III, IV dan V tidak cermat dalam pendistribusian logistik Pemilu
dengan tidak menyiapkan Form Model A.DPK-KPU dan menyebabkan seluruh
pengguna DPK pada Kabupaten Mamuju tidak mencantumkan NIK.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Teradu II, Teradu VI dan VII tidak benar telah bekerja sama mengeluarkan
Pengadu sebagai Saksi Mandat PDI Perjuangan pada PPK Kecamatan Mamuju dari
ruang rapat terbuka Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pileg dan Pilpres Tingkat
Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Pasal 10 ayat (2) huruf f “setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi
untuk 1 (satu) Peserta Pemilu dan huruf g “Saksi wajib membawa dan menyerahkan
surat mandat yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota
atau tingkat di atasnya, untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/kota. Dalam hal ini pada tanggal 20 April 2019 Pengadu mengikuti Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Suara di tingkat PPK
Mamuju, namun Pengadu bukan saksi yang mendapat mandat oleh DPC PDIP
Kabupaten Mamuju untuk mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan
dan Perolehan Suara di tingkat PPK Mamuju serta Pengadu hadir pada Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Suara di tingkat PPK Mamuju
pukul 20.00 Wita langsung mempertanyakan keberadaan formulir Model A.DPK dan
meragukan Pemilih DPT yang kemungkinan adalah Pemilih DPK juga. Pertanyaan
tersebut dijawab oleh Anggota PPK Mamuju atas nama Muh. Zabir Saleh sebagai
Teradu VII dengan menjelaskan bahwa “Tahapan yang sementara berlangsung adalah
rekapitulasi, bukan tahap untuk memverifikasi data karena DPT telah ditetapkan”.
Keterangan tersebut diperkuat oleh salah satu anggota Panwascam Mamuju atas
nama Imat Totori. Pengadu kemudian keluar dari Rapat Rekapitulasi Kecamatan
Mamuju dan mengikuti Rapat Rekapitulasi Kecamatan Simboro. Para Teradu
menjelaskan Rekapitulasi kecamatan Simboro dan Keccamatan Mamuju dilaksanakan
pada tempat yang sama di Aula Asrama Haji Provinsi Sulawesi Barat. Teradu VI
menerangkan bahwa Pengadu bukan saksi Mandat dari DPC PDIP Kabupaten Mamuju
untuk mengikuti Rekapitulasi di kecamatan Mamuju. Bahwasanya yang dimandat di
Kecamatan Mamuju adalah Jabir dan Firman. Selanjutnya pada tanggal 23 April 2019,
Rekapitulasi Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Simboro dibagi menjadi 2-3
kelompok/paralel. Pengadu kembali komplain tentang pembagian kelompok tersebut,
menurutnya pembagian tersebut melanggar PKPU. Sementara telah disampaikan
sebelum rekapitulasi dimulai oleh anggota PPK untuk meminta kesediaan dan
persetujuan saksi membagi kelompok selama rekapitulasi berlangsung. Hal ini tidak
disetujui oleh saksi karena dianggap masih normal, tetapi setelah berjalan selama 2
(dua) hari pembagian kelompok akhirnya disetujui karena pertimbangan kondisi dan
waktu yang lama dengan proses buka kotak dan hitung suara ulang. Pembagian
kelompok ini disampaikan dan dibicarakan bersama oleh KPU Kabupaten Mamuju
bersama Polres, saksi–saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Mamuju. Adapun
aturan tentang pembagian kelompok dalam rekapitulasi hasil penghitungan dan
perolehan suara di tingkat kecamatan dijelaskan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019
Pasal 17 ayat (7). Setelah mendengar penjelasan tentang pembagian kelompok ini,
Pengadu meminta kepada Teradu VII untuk mengizinkan beberapa saksi PDIP
mengikuti rekapitulasi Kecamatan Mamuju dengan meminta surat mandat untuk
kelompok lain menyusul kemudian. Surat mandat saksi PDIP untuk kelompok lain
akhirnya diserahkan pada tanggal 24 April 2019 kepada PPK Kecamatan Mamuju,
namun tidak ada saksi atas nama Pengadu dalam surat mandat saksi PDIP di
Kecamatan Mamuju. Selama proses rekapitulasi di 2 (dua) kecamatan, Pengadu aktif
dan terbukti sebagai saksi dari PDIP di Kecamatan Simboro. Diketahui bahwa
rekapitulasi Kecamatan Simboro berlangsung sejak tanggal 20 April – 03 Mei 2019.
Pada tanggal 6 – 7 Mei 2019, Pengadu mengikuti Rapat pleno rekapitulasi di
kecamatan Mamuju dan mempertanyakan ketimpangan data Pengguna Hak Pilih DPT
dan DPK pada 5 (lima) jenis pemilihan. Terkait pertanyaan Pengadu tentang
ketimpangan data tersebut telah dijelaskan oleh anggota PPK atau Teradu VII bahwa
tidak ada sama sekali tindakan merubah data pada perolehan hasil suara, namun yang
dicermati adalah Data Pemilih DPT yang harus sesuai dengan DPTHP-2 berdasarkan
Hasil Pleno Rekapitulasi DPTHP-2 KPU Kabupaten Mamuju. Penjelasan tersebut tidak
diterima oleh Pengadu dan meminta untuk mencermati ulang dan membuka plano
DAA1. Permintaan tersebut tidak diindahkan oleh PPK dan peserta rapat lainnya
karena harus membuka kotak suara dan hitung ulang suara yang telah diinput dalam
DAA1. Anggota PPK kemudian meminta Pengadu untuk menuliskan keberatannya
selama rekapitulasi berlangsung ke dalam formulir Model DA2.KPU. Akan tetapi
Pengadu masih bersikeras dan memaksa untuk dilakukan pencermatan kembali.
Melihat kondisi tersebut, anggota KPU Kabupaten Mamuju Divisi Teknis
Penyelenggaraan atas nama Asriani atau Teradu II yang mendampingi rekapitulasi
Kecamatan Mamuju pada saat itu kemudian mengambil alih forum. Dalam proses
debat yang terjadi, anggota KPU Kabupaten Mamuju (Teradu II) menyampaikan bahwa
“Jika Pengadu keberatan terhadap proses rekapitulasi, mohon dituangkan dalam
Formulir Model DA2.KPU”. Hal tersebut kembali tidak diindahkan oleh Pengadu,
akhirnya Teradu II meminta aparat keamanan untuk mengeluarkan Pengadu dari
forum rapat rekapitulasi. Mengingat bahwa Pengadu bukan saksi yang dimandat oleh
PDIP untuk mengikuti rekapitulasi di Kecamatan Mamuju. Kejadian tersebut terjadi
pada tanggal 7 Mei 2019 setelah PPK menuntaskan pembacaan DAA1 dan akan lanjut
mengikuti pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Mamuju pada tanggal 8 Mei 2019.
Tidak benar jika PPK Mamuju menghilangkan mandat Pengadu karena memang dari
awal pembukaan rekapitulasi di Kecamatan Mamuju, Pengadu tidak menyerahkan
mandat atas nama dirinya meskipun Pengadu adalah Pengurus yaitu Sekretaris DPC
PDIP Kabupaten Mamuju. Keterangan Pengadu tentang Teradu II yang mempersulit
Pengadu dalam membuat surat pencabutan mandat juga tidak benar, karena surat
pencabutan mandat saksi PDIP dan mandat baru atas nama Pengadu dimasukkan oleh
Pengadu sendiri pada tanggal 08 Mei 2019. Akan tetapi Pengadu tidak hadir mengikuti
rapat pleno Kecamatan Mamuju pada tanggal tersebut. Dan memang benar bahwa
penarikan atau pencabutan mandat saksi tidak diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun
2019, akan tetapi dipertegas dalam PKPU tersebut bahwa saksi wajib membawa dan
menyerahkan surat mandat sebagaimana yang ditugaskan dalam mandat tersebut.
[4.2.2] Para Teradu menjelaskan terkait dalil aduan poin [4.1.3], tidak benar tidak
mendistribusikan logistik Pemilu khususnya Form Model A.DPK-KPU dalam kotak
suara sehingga seluruh Pengguna DPK pada Kabupaten Mamuju tidak memiliki Nomor
Induk Kependudukan (NIK). Kenyataannya Form Model A.DPK-KPU memang tidak ada
ditingkat KPU Kabupaten Mamuju, karena form ini berisi nama-nama Daftar Pemilih
Kategori Daftar Pemilih Khusus yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb. Para Teradu
pada tanggal 11 April 2019 telah mengadakan Rapat Pleno Terbuka Pembatalan
Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Nomor: 162.a/HK.03.1-Kpt/7602/KPU-
Kab/IV/2019 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Nomor: 162/HK.03.1-
Kpt/7602/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan
Ketiga Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tingkat Kabupaten Mamuju Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 11 April 2019. Hal tersebut berdasarkan Surat
Eadaran KPU Republik Indonesia Nomor: 651/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019 Prihal:
Pelaksanaan Putusan MK Nomor: 20/PUU-XVII/2019 dan Tindak Lanjut Rapat Pleno
Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Ketiga Tanggal 9 April 2019. Para Teradu tidak lagi
mempunyai Daftar Pemilih Khusus untuk disampaikan ke masing-masing TPS
dikarenakan telah dibatalkan. Hal tersebut juga didasari dengan Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1376/PP.10.2-SD/07/KPU/XI/2018 Perihal Pengadaan
Logistik di Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Angaran 2018. KPU Kabupeten
Mamuju tidak memiliki wewenang dalam hal pengadaan Formulir Model A.DPK-KPU,
karena segala jenis formulir diadakan oleh KPU Provinsi. KPU Kabupaten hanya diberi
wewenang untuk mengadakan salinan A.DPT, A.DPTb (berisi nama-nama Pemilih yang
telah ditetapkan melalui rapat pleno),
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Dalil Teradu II, VI dan VII bersama-sama mengeluarkan Pengadu pada Pleno
Rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Mamuju, terungkap fakta Pengadu hadir pada
pleno yang dilaksanakan pada tanggal 20 April 2019 tersebut tanpa membawa mandat
dari DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Mamuju. Berdasarkan bukti Surat Mandat DPC
PDI-Perjuangan Kabupaten Mamuju Nomor 0870/SM.DPC-03/IV/2019 tanggal 14
April 2019 tertera nama Jabir dan Samsu Alam selaku saksi mandat PDIP untuk
Rekapitulasi tingkat Kecamatan Mamuju. Pengadu hadir pada pukul 20.00 WITA dan
langsung mempertanyakan keberadaan Formulir Model A.DPK serta meragukan
Pemilih DPT yang diduga sebagai Pemilih DPK. Teradu VII menjelaskan kepada
Pengadu bahwa tahapan yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi perolehan
suara, bukan verifikasi data pemilih. Setelah mendapat penjelasan tersebut, Pengadu
kemudian berpindah mengikuti pleno Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Simboro yang
dilaksanakan bersamaan di Asrama Haji Provinsi Sulawesi Barat. Selanjutnya pada
tanggal 23 April 2019, untuk mempercapat proses rekapitulasi pleno di Kecamatan
Mamuju dan Simboro, pleno rekapitulasi dilaksanakan dengan 3 s.d 4 panel. Oleh
karena itu dibutuhkan tambahan saksi dari partai politik untuk mengikuti masing-
masing panel rekapitulasi. Teradu VI sempat mengizinkan Pengadu mengikuti
rekapitulasi tingkat kecamatan Mamuju dengan catatan segera menyusulkan surat
mandat. Namun pada tanggal 24 April 2019 surat mandat dari DPC PDI-Perjuangan
yang diterima Teradu VI tetap tidak mencantumkan nama Pengadu sebagai saksi.
Kemudian pada tanggal 7 Mei 2019, Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan Mamuju
masih berlangsung, Pengadu kembali hadir serta mempertanyakan ketimpangan data
pengguna hak pilih DPT dan DPK. Saat itu Teradu VI menjelaskan tidak ada tindakan
mengubah data perolehan hasil suara, namun hanya mencermati DPT yang harus
sesuai dengan DPTHP-2. Setelah tidak dapat menerima penjelasan Teradu VI, Pengadu
memaksa untuk melakukan pencermatan ulang dan membuka Plano DAA-1 serta
menolak mengisi Form Model DA2.KPU. Terungkap fakta Teradu II yang melakukan
monitoring rekapitulasi tingkat PPK Mamuju turut menyarankan Pengadu untuk
mengisi Form keberatan. Pengadu tetap menolak sehingga menyebabkan keributan di
lokasi rekapitulasi. Untuk mengendalikan suasana, Teradu II meminta aparat
keamanan mengeluarkan Pengadu dari forum pleno. DKPP berpendapat tindakan
Teradu II tersebut dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu II ikut
bertanggungjawab untuk menjamin pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat PPK
Kecamatan Mamuju berjalan dengan tertib. Sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (2)
huruf f Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, saksi wajib membawa dan
menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota atau tingkat di atasnya. Selain harus membawa mandat, Pengadu
semestinya tidak memicu keributan dalam pleno rekapitulasi. Sebagai Sekretaris DPC
PDIP Kabupaten Mamuju, Pengadu semestinya mempercayakan proses rekapitulasi
kepada saksi yang telah dimandatkan, serta meminta saksi untuk mengisi formulir
keberatan jika tetap tidak dapat menerima penjelasan penyelenggara Pemilu tingkat
kecamatan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para
Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Dalil Teradu I, II, III, IV dan V tidak cermat dalam pendistribusian logistik
Pemilu dengan tidak menyiapkan Form Model A-DPK-KPU, Para Teradu beralasan
Form Model A.DPK-KPU memang tidak tersedia di tingkat KPU Kabupaten Mamuju.
Form Model A.DPK-KPU yang dimaksud para Teradu berupa Form yang berisi nama-
nama Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb. Hal itu
disebabkan KPU Kabupaten Mamuju telah melakukan Rapat Pleno Terbuka
Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Nomor 162.a/HK.03.1-
Kpt/7602/KPU-Kab/IV/2019 tentang Pembatalan Surat Keputusan Nomor
162/HK.03.1-Kpt/7602/KPU-Kab/IV/2019 tentang Penetapan DPT Hasil Perbaikan
Ketiga tanggal 11 April 2019. Rapat Pleno tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI
Nomor 651/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019 perihal Pelaksanaan Putusan MK Nomor
20/PUU-XVII/2019 dan Tindak Lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan
Ketiga tanggal 9 April 2019. Dengan demikian menurut Para Teradu tidak ada lagi DPK
untuk disampaikan ke masing-masing TPS karena telah dibatalkan. Selain itu Para
Teradu juga merujuk Surat KPU RI Nomor 1376/PP.10.2-SD/07/KPU/XI/2018 perihal
Pengadaan Logistik di Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, dimana
Para Teradu merasa tidak memiliki kewenangan mengadakan Formulir Model A.DPK-
KPU. Para Teradu hanya dapat mengadakan salinan A.DPT dan A.DPTb yang telah
ditetapkan melalui rapat pleno. Akan tetapi dalam persidangan terungkap para Teradu
tidak mengetahui pasti siapa yang harus menyiapkan Form A.DPK-KPU. Terkait
penggunaan hak pilih bagi Pemilih katagori DPK pada hari pemungutan, Para Teradu
beralasan tidak perlu didaftar terlebih dahulu dalam Form A.DPK-KPU, tetapi cukup
mengacu pada C7.DPK-KPU. DKPP berpendapat alasan para Teradu tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (4) dan
(5) Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam
Negeri, Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam
KTP-el menggunakan Formulir Model A.DPK.KPU. Selain itu mengacu pada ketentuan
Pasal 27 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar,
Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum, intinya mengatur Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota
melaksanakan pengadaan dukungan perlengkapan lainnya berupa alat perlengkapan
TPS. Para Teradu seharusnya memahami Formulir Model A.DPK.KPU merupakan
bagian dari kebutuhan alat perlengkapan pemungutan suara di TPS yang harus
disiapkan Para Teradu. Hal itu untuk menjamin transparansi daftar pemilih dalam
proses pemungutan suara, baik pemilih katagori DPT, DPTb., maupun DPK. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan Jawaban Para Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf e dan Pasal 17 huruf
b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Berkenaan dengan Teradu VI dan Teradu VI berdasarkan Pasal 32 ayat 1 huruf
b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
DKPP melakukan pemeriksaan terhadap PPK yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik bersama KPU Kabupaten/Kota. Dalam sidang pemeriksaan tanggal 2
September 2019 terungkap fakta Teradu VI dan Teradu VII telah berakhir masa
jabatannya dan tidak lagi berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, serta keterangan Pihak Terkait dan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hamdan Dangkang, Teradu
II Asriani, Teradu III Ahmad Amran Nur, Teradu IV Hasdaris dan Teradu V
Muhammad Rivai masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mamuju;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua
Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas
oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir