III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 317/DKPP-PKE-VII/2018
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah melakukan
pelanggaran Kode Etik dengan bertindak melampaui
kewenanganya dengan memeriksa kembali perkara yang telah
diputus oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 8A.RP-
BWS.MU/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018, yang merupakan
tindak lanjut dari Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
04/LP/PG/PROV/32.00/X/2018, tanggal 26 Oktober 2018
kemudian ditindak lanjuti dalam Pleno Bawaslu Provinsi Maluku
Utara yang putusannya berbunyi:
a. Dugaan pelanggaran Pasal 71 (ayat 2) UU Nomor 10 Tahun
2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang
pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang, dinyatakan terbukti;
b. Merekomendasikan kepada KPU Provinsi Maluku Utara
untuk menjatuhkan sanksi kepada Terlapor K.H. Abdul
Gani Kasuba, Lc (Terlapor) berupa pembatalan sebagai
calon Gubernur Provinsi Maluku Utara.
2. Bahwa Para Teradu secara bersama-sama melakukan perbuatan
melampaui kewenangannya dalam surat berjudul Tindak Lanjut
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara
Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor
214/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018 tertanggal 8 November 2018,
pada angka 3 huruf ”b” dan huruf “d”:
Huruf b : Mengirimkan surat nomor 141/PY.03.01-
SD/82/Prov/XI/2018 tertanggal 3 November 2018
kepada Menteri Dalam Negeri untuk meminta
klarifikasi ada tidaknya persetujuan tertulis dari
Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Maluku
Utara untuk melakukan penggantian pejabat
dalam lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi
Maluku Utara, serta melakukan audiensi dengan
Kementerian Dalam Negeri untuk bertemu dengan
Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang
mewakilinya yaitu Direktur Fasilitasi Kelembagaan
dan Kepegawaian Daerah pada tanggal 5
November 2018. KPU Maluku Utara juga
mengirimkan surat Nomor 144/PY.03.01-
SD/82/Prov/XI/2018 tertanggal 7 November 2018
mengenai permohonan untuk mendapatkan
dokumen fisik Salinan persetujuan tertulis
Menteri Dalam Negeri tersebut;
Huruf d : Meminta dokumen pengajuan permohonan
persetujuan tertulis dari Gubernur Provinsi
Maluku Utara kepada Menteri Dalam Negeri dan
Surat Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri
kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara
sebagaimana surat KPU Provinsi Maluku Utara
Nomor 143/PY.03.01-SD/82/Prov/XI/2018
tertanggal 5 November 2018.
3. Bahwa berdasarkan langkah-langkah pada angka 3, dinyatakan
Terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc tidak terbukti melakukan
pelanggaran administrasi pemilihan Pasal 71 ayat (2) UU
10/2016, dan dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai Calon
Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2018;
4. Bahwa berdasarkan angka 3 huruf b dan huruf d, serta frasa
Tidak Terbukti, maka dengan tegas perbuatan Para Teradu telah
secara nyata melakukan perbuatan melampaui kewenangan-nya
dengan memeriksa kembali dugaan pelanggaran administrasi
yang telah diperiksa dan diputuskan oleh bawaslu provinsi
maluku utara;
5. Bahwa Para Teradu secara bersama-sama menungkan
perbuatan melampaui kewenangannya dalam surat berjudul
Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Maluku Utara Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Nomor 214/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018 tertanggal
8 November 2018, dengan amar berbunyi ----- Bahwa
berdasarkan langkah-langkah pada angka 3, dinyatakan
terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc tidak terbukti melakukan
pelanggaran administrasi pemilihan Pasal 71 ayat (2) UU
10/2016, dan dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai Calon
Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2018;
6. Bahwa berdasarkan frasa Terlapor dan frasa tidak terbukti
secara terang terungkap perbuatan para Teradu 1 telah secara
nyata-nyata melakukan perbuatan melampaui kewenangan-nya
dengan memeriksa laporan dugaan pelanggaran administrasi
yang telah diperiksa dan diputuskan oleh bawaslu provinsi
maluku utara;
7. Bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah melakukan
pelanggaran Kode Etik dengan bertindak secara melawan
hukum dengan tidak menjalankan Putusan Bawaslu Provinsi
Maluku Utara Nomor 8A.RP-BWS.MU/X/2018, 26 Oktober
2018, hingga tenggang waktu yang diatur dalam Undang-
Undang yaitu 7 (tujuh) hari yaitu diterima pada tanggal 2
November 2018 dan di tidak lanjuti dan di plenokan tanggal 8
November 2018 dan membuat pemeriksaan/memutus sendiri
pokok perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu
Provinsi Maluku Utara, dengan amar “dinyatakan K.H. Abdul
Gani Kasuba, Lc tidak terbukti melakukan pelanggaran
adminstrasi pemilihan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016, dan
dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur
Provinsi Maluku Utara Tahun 2018”. atau dengan kata lain
memutus sebaliknya dari Putusan Bawaslu Provinsi Maluku
Utara;
8. Bahwa berdasarkan Pasal 135A ayat (4) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 berbunyi “KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu
Provinsi dengan menerbitkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi,
juntho PKPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah
dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014 Pasal 20 ayat (1)
keputusan sebagimana dimaksud dalam pasal 19 diumumkan
kepada public, juntho Pasal 19 ayat (1) berdasarkan tindak
lanjut sebagimana dimaksud dalam pasal 18 KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam Rapat Pleno., ayat (2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam Formulir PA.PTL-2;
9. Bahwa dengan terang terungkap dalam formulir model PAPTL-2
yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Maluku Utara tertanggal
Jakarta, 8 November 2018 tidak memuat putusan sebagaimana
yang dimaksudkan PKPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana
telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014 Pasal 19 ayat
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam Formulir PA.PTL-2. Akan tetapi memuat Surat Yang
Bersifat Pernyataan yang didalamnya memuat petunjuk tentang
Keputusan KPU yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor
Berita Acara Nomor 213/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018, tanggal
8 November 2018., yang hingga diajukannya Aduan a quo belum
diberikan kepada pihak Pengadu I dan pengadu II sebagai
subjek yang berkepentingan langsung terhadap Keputusan Tata
Usaha Negera Tersebut;
10. Bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik
dengan bertindak melawan hukum dan melampaui
kewenangannya yang diberikan berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018,
Tanggal 5 September 2018 dengan membuat PSU diwilayah
hukum yang tidak terdapat pada Wilayah Hukum Republik
Indonesia, Tidak Terdapat Pada Kabupaten Halmahera Barat,
Putusan Mahkamah Konstitusi berbunyi : --- “Memerintahkan
kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang
di 6 (enam) desa, yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa
Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-Dum, dan Desa Akelamo
Kao, dengan terlebih dahulu melakukan penyusunan Daftar
Pemilih Tetap seca de facto, sesuai dengan KTP atau KK yang
masih berlaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak
pilih, yang didahului dengan melakukan pencocokan dan
penelitian secara langsung;
11. Bahwa Berdasarkan fakta yuridis 6 (enam) Desa tersebut dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi berada pada Kecamatan Kao
Teluk, Kabupaten Halamahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Bukan pada KECAMATAN Jailolo Timur, Kabupaten Halmahera
Barat, PROVINSI MALUKU UTARA lagi pula Kecamatan Jailolo
Timur tidak juga dikenal keberadaanya pada Kabupaten
Halmahera Barat, dengan dasar sebagai berikut:
a. Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Pasal 1 angka 10
berbunyi “Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah
identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat
angka yang merepresentasikan wilayah administrasi
pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota,
Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, Desa atau
yang disebut dengan nama lain dan Kelurahan seluruh
Indonesia; Juntho Pasal 12 berbunyi “Ketentuan mengenai
kode dan data wilayah administrasi pemerintahan tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini;
Kode Wilayah Nama Prov. Nama Kab. Nama Nama
Kec. Desa
82.03.22.2006 Maluku Halmahera Kao Pasir Putih
Utara Utara Teluk
82.03.22.2007 Maluku Halmahera Kao Bobaneigo
Utara Utara Teluk
82.03.22.2008 Maluku Halmahera Kao Tetewang
Utara Utara Teluk
82.03.22.2009 Maluku Halmahera Kao Akelamo
Utara Utara Teluk Kao
82.03.22.2010 Maluku Halmahera Kao Gamsungi
Utara Utara Teluk
82.03.22.2011 Maluku Halmahera Kao Dum-Dum
Utara Utara Teluk
b. Dalam Lampiran Permendagri No. 137 Tahun 2017 dijelaskan
sebagai berikut:
1) Desa Pasir Putih semula Wil. Kec.Makian Malifut sesuai PP
No. 42/1999, menjadi wil. Kec. Malifut Kab Halut sesuai UU
No 1/2003, kemudian menjadi Wil Kec. Kao Teluk
berdasarkan Perda No. 2/2006, Surat Mendagri No.
146.3/111/SJ, tgl 15 Jan 2010 (kode wilayah administrasi :
82.03.22.2006);
2) Desa Bobaneigo semula Wil. Kec.Makian Malifut sesuai PP
No. 42/1999, menjadi wil. Kec. Malifut Kab Halut sesuai UU
No 1/2003, kemudian menjadi Wil Kec. Kao Teluk
berdasarkan Perda No. 2/2006, Surat Mendagri No.
146.3/111/SJ, tgl 15 Jan 2010 (kode wilayah administrasi :
82.03.22.2007);
3) Desa Tetewang semula Wil. Kec.Makian Malifut sesuai PP No.
42/1999, menjadi wil. Kec. Malifut Kab Halut sesuai UU No
1/2003, kemudian menjadi Wil Kec. Kao Teluk berdasarkan
Perda No. 2/2006, Surat Mendagri No. 146.3/111/SJ, tgl 15
Jan 2010 (kode wilayah administrasi : 82.03.22.2008);
4) Desa Akelamo Kao semula Wil. Kec.Makian Malifut sesuai PP
No. 42/1999, menjadi wil. Kec. Malifut Kab Halut sesuai UU
No 1/2003, kemudian menjadi Wil Kec. Kao Teluk
berdasarkan Perda No. 2/2006, Surat Mendagri No.
146.3/111/SJ, tgl 15 Jan 2010 (kode wilayah administrasi :
82.03.22.2009);
5) Desa Gamsungi semula Wil. Kec.Makian Malifut sesuai PP
No. 42/1999, menjadi wil. Kec. Malifut Kab Halut sesuai UU
No 1/2003, kemudian menjadi Wil Kec. Kao Teluk
berdasarkan Perda No. 2/2006, Surat Mendagri No.
146.3/111/SJ, tgl 15 Jan 2010 (kode wilayah administrasi :
82.03.22.2010);
6) Desa Dum-Dum semula Wil. Kec.Makian Malifut sesuai PP
No. 42/1999, menjadi wil. Kec. Malifut Kab Halut sesuai UU
No 1/2003, kemudian menjadi Wil Kec. Kao Teluk
berdasarkan Perda No. 2/2006, Surat Mendagri No.
146.3/111/SJ, tgl 15 Jan 2010 (kode wilayah administrasi :
82.03.22.2011);
c. Wilayah Administrasi Enam Desa Menurut Peraturan Daerah
Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Dalam Daerah Kabupaten
Halmahera Utara.
12. Bahwa berdasarkan Fakta Yuridis Kecamatan Jailolo Timur,
Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara tidak
dikenal keberadaannya di Hukum Republik Indonesia, atau
dengan kata lain Kecamatan Jailolo Timur tidak dikenal pula
pada wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Barat, atau
dengan kata lain Kecamatan Jailolo Timur adalah Kecamatan
Fiktif yang di ada-adakankan hanya untuk kepentingan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku Utara Tahun 2018;
PERMOHONAN
[2.2] Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan
Teradu;
[2.3] Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara Penetapan Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun
2018;
2. Bukti P-2 : Fotokopi SK Timses Pasangan Calon Nomor Urut 1;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Nomor 8A.RP-BWS.MU/X/2018;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara Model
Formulir PA.PTL-2;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Amar Putusan MK Nomor 36/PHP.GUB-
XVI/2018;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Pelaksanaan PSU di Kecamatan Jailolo
Timur;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat tanggapan KPU Provinsi Maluku Utara;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara DA-KWK PSU;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Informasi Web KPU;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai
prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil Para Pengadu
dalam Aduan kecuali yang nyata-nyata diakui secara tegas oleh Para
Teradu;
2. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tugasnya sebagai Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Maluku Utara telah bertindak secara profesional,
jujur, mandiri, independen dan tidak berpihak dengan selalu berpegang
teguh kepada berbagai Peraturan Perundang-undangan yang terkait
yaitu diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU PILKADA), Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25
Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Umum (PKPU 13/2014) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota;
3. Bahwa terkait dengan tuduhan Para Pengadu bahwa Para Teradu telah
melampaui kewenangannya karena memeriksa kembali rekomendasi
Bawaslu adalah tidak benar dan tidak berdasar menurut hukum,
karena sesuai dengan Pasal 140 UU PILKADA jo. Pasal 18 PKPU
13/2014 Para Teradu memiliki kewenangan untuk memeriksa
dan/atau mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana
rekomendasi Bawaslu. Pokok permasalahan dugaan pelanggaran
administrasi pemilihan Pasal 71 ayat (2) UU PILKADA yang dilakukan
oleh Terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba Lc., adalah ada tidaknya
persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan hasil
kajian Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak terdapat persetujuan
tertulis dari Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Maluku Utara
untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintahan
Provinsi Maluku Utara, sehingga merekomendasikan Terlapor KH.
Abdul Gani Kasuba, Lc., dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai
Calon Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Utara Tahun 2018;
4. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi
Maluku Utara tersebut, Para Teradu telah berkonsultasi dengan KPU RI
yang pada pokoknya KPU RI memerintahkan Para Teradu untuk
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara tersebut
sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (1) UU PILKADA jo. Pasal 18
PKPU 13/2014 dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam
Negeri. Para Teradu dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam
Pasal 140 ayat (1) UU PILKADA jo. Pasal 18 PKPU 13/2014 untuk
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran administrasi, telah
melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk
melakukan klarifikasi ada tidaknya persetujuan tertulis dari Menteri
Dalam Negeri. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, diperoleh data
dan informasi bahwa Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan
persetujuan tertulis kepada Gubernur Maluku Utara untuk melakukan
penggantian pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku
Utara. Berdasarkan adanya persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri,
maka Para Teradu memutuskan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2)
UU PILKADA tidak terbukti. Keterangan selengkapnya disusun pada
bagian bantahan Para Teradu;
5. Bahwa terkait dengan tuduhan Para Pengadu bahwa Para Teradu telah
melampaui kewenangannya karena melaksanakan PSU di Kecamatan
Jailolo Timur yang tidak terdapat pada wilayah hukum Republik
Indonesia adalah tidak benar dan tidak berdasar menurut hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018
tertanggal 17 September 2018 pada pokoknya memerintahkan PSU di 6
Desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa
Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao. Permasalahan ini
muncul berkaitan dengan pemekaran Kabupaten, sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera
Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan
Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara, dimana 6 Desa
dimaksud yang semula masuk dalam wilayah Kecamatan Jailolo
Kabupaten Halmahera Barat, menjadi wilayah Kecamatan Kao Teluk
Kabupaten Halmahera Utara. Namun demikian, sebagian besar warga
setempat masih tetap menggunakan KTP Halmahera Barat dan masih
terdapat Pemerintahan Desa dan Kecamatan yang merupakan bagian
dari Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat. Dengan demikian di 6
(enam) Desa dimaksud terdapat 2 Pemerintahan yaitu Pemerintahan
Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat, yang
melayani warga masyarakat yang memiliki identitas KTP Halmahera
Utara dan Halmahera Barat;
6. Bahwa pada pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018,
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun
2018, Para Teradu telah menempatkan seluruh warga yang memiliki
hak pilih yang berada di 6 Desa, baik yang berindentitas KTP
Halmahera Utara maupun Halmahera Barat, dalam Daftar Pemilih
Tetap (DPT) pada Kabupaten Halmahera Utara karena secara de jure ke-
6 Desa tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten
Halmahera Utara, dengan penyelenggara pemilihan PPK, PPS dan KPPS
dari jajaran KPU Kabupaten Halmahera Utara. Namun demikian, warga
yang memiliki identitas KTP Halmahera Barat menginginkan agar
diselenggarakan oleh PPK, PPS dan KPPS dari jajaran KPU Halmahera
Barat karena merasa bagian dari Kabupaten Halmahera Barat dan
tidak mau mengikuti Pilkada yang diselenggarakan jajaran KPU
Kabupaten Halmahera Utara;
7. Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Sela Mahkamah
Konstitusi Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018, Mahkamah Konstitusi pada
pokoknya menyatakan ada fakta hukum yang tidak bisa diabaikan
bahwa sejumlah 2.494 warga tidak memiliki identitas Kabupaten
Halmahera Utara, atau masih menggunakan KTP Kabupaten
Halmahera Barat yang tidak mau menggunakan hak pilihnya.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan untuk mengakhiri
ketidakpastian ini Mahkamah memerintahkan untuk melakukan
pemungutan suara ulang di seluruh TPS pada 6 desa tersebut, dengan
terlebih dahulu dilakukan perbaikan DPT yang secara de facto sesuai
dengan KTP atau KK yang dimiliki oleh masing-masing pemilih.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, dalam rangka
mengakomodir para pemilih warga masyarakat yang tinggal di 6 Desa,
baik yang memiliki identitas KTP Halmahera Utara maupun Halmahera
Barat, Para Teradu telah menyediakan TPS dengan Petugas KPPS yang
berasal dari jajaran KPU Halmahera Utara dan KPU Halmahera Barat,
dimana masing-masing Desa menyediakan TPS secara terpisah yaitu 11
TPS untuk warga yang ber-KTP Halmahera Utara dan 15 TPS untuk
warga yang ber-KTP Halmahera Barat. Untuk TPS bagi warga yang ber-
KTP Halmahera Barat, perolehan suara hasil pemungutan suara di
tingkat TPS oleh KPPS, tidak dibawa ke PPK karena tidak ada PPK
Kecamatan Jailolo Timur, tapi langsung dibawa ke KPU Provinsi
Maluku Utara untuk direkap dalam Rapat Pleno tingkat Provinsi
Maluku Utara. Laporan hasil PSU dimaksud telah diserahkan kepada
Mahkamah Konstitusi dan pelaksanaan PSU tersebut tidak pernah
dipersoalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, tuduhan
Para Teradu telah melaksanakan PSU di Kecamatan Jailolo Timur
adalah tidak benar;
8. Bahwa dalil Para Pengadu yang didalilkan pada Poin Aduan angka 2.1
sampai 2.4 khususnya halaman 4 sampai halaman 11 Aduan Para
Pengadu adalah tidak benar dan tidak beralasan karena Para Teradu
telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 140 Ayat (1) UU
PILKADA dan Pasal 18 PKPU 13/2014, dan sesuai dengan hasil
konsultasi antara Para Teradu dengan KPU RI, yang menjadi atasan
langsung Para Teradu;
9. Bahwa ketentuan Pasal 140 Ayat (1) UU PILKADA mengatur bahwa KPU
Provinsi memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling
lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi diterima. Jadi batas
waktu 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu diterima oleh KPU.
Dalam perkara a quo, rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Terhadap dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan oleh Terlapor
K.H. Abdul Gani Kasuba baru diterima oleh Para Teradu pada tanggal
2 November 2018 sehingga batas waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal 2
November 2018 adalah tanggal 8 November 2018, dimana Para Teradu
mengeluarkan Formulir Model PAPTL-2 adalah tanggal 8 November
2018 dengan demikian Para Teradu dalam menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur
dalam Pasal 140 UU PILKADA;
10. Bahwa terkait dengan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu dimaksud,
ketentuan Pasal 140 Ayat (1) UU PILKADA mengatur tugas dan
kewenangan KPU untuk memeriksa dan memutus Rekomendasi
Bawaslu sehingga KPU tidak serta merta secara bulat-bulat
melaksanakan rekomendasi Bawaslu akan tetapi harus melakukan
pemeriksaan terhadap data dan dokumen sebagaimana rekomendasi
Bawaslu dimaksud. Terkait dengan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu,
KPU RI telah mengeluarkan PKPU 13/2014, khususnya pada Bab III
tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu oleh
Komisi Pemilihan Umum, dimana pada Pasal 18 PKPU 13/2014 diatur
bahwa Tindak Lanjut terhadap Rekomendasi Bawaslu meliputi
kegiatan:
a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi
Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau;
b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak
untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilu.
11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 PKPU 13/2014 tersebut,
terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengenai
dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan Pasal 71 ayat 2 UU
10/2016 oleh Terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc., Para Teradu telah
melakukan pencermatan terhadap data atau dokumen yang berkaitan
dengan proses penggantian pejabat di lingkungan Pemerintahan
Provinsi Maluku Utara oleh Terlapor selaku Gubernur Maluku Utara;
12. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 2 November 2018, Para Teradu
menerima surat dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor:
PM.00.01/420/MU/2018, Hal: Surat Pengantar, tertanggal 1 November
2018, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara,
dengan lampiran surat sebagai berikut:
a. Surat Nomor: PM.05.01/413/MU/2018, Hal: Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, ditujukan kepada Ketua KPU
Provinsi Maluku Utara, tertanggal 26 Oktober 2018, yang
ditandatangani oleh Aslan Hasan, S.H., M.H., anggota Bawaslu
Provinsi Maluku Utara;
b. Berita Acara Rapat Pleno No: BA.RP-BWS.MU/X/2018 tertanggal 26
Oktober 2018, yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Maluku Utara;
c. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
04/LP/PG/PROV/32.00/X/2018, tertanggal 26 Oktober 2018 yang
ditandatangani oleh Aslan Hasan, S.H., M.H., Kordiv Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
13. Bahwa menindaklanjuti Surat dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara
tersebut, Para Teradu mengajukan surat permohonan petunjuk kepada
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Surat
Nomor: 140/PY.03.1-SD/82/Prov/XI/2018, Perihal Mohon Petunjuk
dan Arahan Resmi KPU RI, tertanggal 02 November 2018. Selain itu,
Para Teradu juga melakukan konsultasi secara langsung kepada KPU
RI pada hari Jumat tanggal 2 November 2018 di Kantor KPU RI Jalan
Imam Bonjol No. 29, Jakarta. Berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU
RI, diperoleh arahan agar Para Teradu berkoordinasi dengan
Kementerian Dalam Negeri dan melaksanakan ketentuan Pasal 18
PKPU 13/2014;
14. Bahwa terhadap surat Para Teradu tersebut, KPU RI menjawab surat
Para Teradu melalui surat nomor: 1369/PY.03.1-SD/03/KPU/XI/2016,
Perihal Penjelasan, tertanggal 2 November 2018 yang pada pokoknya
menjelaskan:
a. Bahwa ketentuan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU PILKADA)
mengatur bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7
(tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota diterima;
b. Bahwa ketentuan Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umur Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Penyelesaian pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (PKPU 13/
2014) mengatur bahwa tidak lajut atas rekomendasi Bawaslu
sesuai tingkatannya adalah meliputi kegiatan:
1) Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana
rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau
2) Menggali, mencermati, dan menerima masukan dari berbagai
pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan
Pelanggaran Administrasi Pemilu.
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU PILKADA dan PKPU
13/2014, KPU RI memerintahkan kepada Para Teradu untuk segera
menindaklanjuti Surat Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor:
PM.00.01/420/MU/2018 dengan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1) Menindaklanjuti dengan memerhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dijelaskan pada angka 1)
dan 2) di atas;
2) Melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia terkait permasalahan dimaksud.
15. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti arahan KPU RI tersebut, Para
Teradu meminta klarifikasi ke Menteri Dalam Negeri melalui surat
nomor: 141/PY.03.1-SD/82/Prov/XI/2018, yang pada pokoknya
meminta data dan informasi mengenai ada tidaknya persetujuan
Menteri Dalam Negeri dalam proses Penggantian Pejabat oleh Gubernur
Maluku Utara. Para Teradu juga berusaha bertemu dengan Menteri
Dalam Negeri, dan diterima oleh Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan
Kepegawaian Daerah Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 5
November 2018, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa persetujuan
Menteri Dalam Negeri telah dikeluarkan dalam proses penggantian
pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara;
16. Bahwa Para Teradu juga menerima surat dari Kementerian Dalam
Negeri yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
atas nama Menteri Dalam Negeri, nomor 800/8884/OTDA, tertanggal 6
November 2018, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016, proses penggantian pejabat di
lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara berdasarkan ijin dari
Menteri Dalam Negeri;
17. Bahwa Selanjutnya terhadap surat Kementerian Dalam Negeri
dimaksud, Para Teradu meminta dokumen persetujuan tertulis Menteri
Dalam Negeri kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara melalui surat
nomor: 144/PY.03.01-SD/82/Prov/XI/2018, tertanggal 7 November
2018. Menanggapi surat tersebut, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
melalui surat nomor: 800/8907/OTDA, menyampaikan 3 (tiga) berkas
dokumen terkait Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Maluku Utara, yaitu:
a. Surat Menteri Dalam Negeri ditujukan kepada Gubernur Maluku
Utara, nomor: 821/4948.A/SJ, hal: Persetujuan Mutasi dan
Pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 19 Juli 2018;
b. Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen
Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor:
821/5910/OTDA, hal: Persetujuan Pengisian dan Pelantikan
Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,
tertanggal 19 Juli 2018;
c. Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen
Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor:
821/7428/OTDA, hal: Persetujuan Pengisian dan Pelantikan
Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,
tertanggal 17 September 2018.
18. Bahwa pada tanggal 5 November 2018, dalam sidang di Mahkamah
Konstitusi dengan agenda laporan pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang, Para Teradu telah melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi
mengenai adanya Rekomendasi dari Bawaslu. Dalam sidang tersebut,
Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar Para Teradu melaporkan
hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri;
19. Bahwa setelah mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi, pada
hari Senin, 5 November 2018 bertempat di Kantor KPU RI, Para Teradu
telah meminta klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara atas
rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dimana hasil klarifikasi
Para Teradu kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara dimaksud
dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 210/PY.03.1-
BA/82/Prov/XI/2018 tentang Klarifikasi Rekomendasi Bawaslu
Provinsi Maluku Utara, tertanggal 5 November 2018;
20. Bahwa pada tanggal 5 November 2018, Para Teradu telah menerima
surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara nomor:
821/1430/SETDA,yang pada pokoknya menjelaskan bahwa
penggantian Pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku
Utara oleh Gubernur Maluku Utara telah mendapatkan persetujuan
tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Terhadap surat Sekretaris Daerah
Provinsi Maluku Utara tersebut, Para Teradu mengirimkan surat
nomor: 143/PY.03.01-SD/82/Prov/XI/2018 yang berisi permintaan
data fisik pendukung dokumen ijin Kementerian Dalam Negeri terhadap
penggantian Pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku
Utara. Menanggapi surat dari Para Teradu tersebut, Sekretaris Daerah
Provinsi Maluku Utara mengirimkan kepada Para Teradu nomor:
045.04/1439/SETDA, (Bukti T.12), yang menyampaikan surat
menyurat antara Gubernur Provinsi Maluku Utara dengan Menteri
Dalam Negeri, yaitu:
a. Surat Gubernur Provinsi Maluku Utara ditujukan kepada Menteri
Dalam Negeri c.q. Dirjen Otonomi Daerah, nomor: 821.2/68/2018,
perihal: Permohonan Izin Mutasi Jabatan, tertanggal 17 Juli 2018;
b. Surat Menteri Dalam Negeri ditujukan kepada Gubernur Maluku
Utara, nomor: 821/4948.A/SJ, hal: Persetujuan Mutasi dan
Pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 19 Juli 2018;
c. Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen
Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor:
821/5910/OTDA, hal: Persetujuan Pengisian dan Pelantikan
Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,
tertanggal 19 Juli 2018;
d. Surat Gubernur Provinsi Maluku Utara ditujukan kepada Menteri
Dalam Negeri, nomor: 821.2/81.a/2018, perihal: Mohon
Persetujuan Izin Mutasi Jabatan Struktural dan Jabatan
Fungsional di Lingkungan Provinsi Maluku Utara, tertanggal 10
September 2018;
e. Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen
Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor:
821/7428/OTDA, hal: Persetujuan Pengisian dan Pelantikan
Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,
tertanggal 17 September 2018
21. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 140 UU PILKADA jo Pasal 18
PKPU 13/2014 serta arahan dari KPU RI kepada Para Teradu untuk
menggali, mencermati, dan menerima masukan dari berbagai pihak,
maka selain berkoordinasi dengan instansi terkait, Para Teradu
meminta pendapat dari Ahli Hukum Administrasi Negara yang juga
merupakan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. DR. H.M. Laica
Marzuki, SH., yang dituangkan di dalam Berita Acara Nomor:
211/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018 tentang Diskusi Ahli Prof. DR. H. M.
Laica Marzuki, S.H., tertanggal 6 November 2018, serta meminta
pendapat ahli Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., yang juga
merupakan mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
periode 2012 – 2017, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI periode 2008 –
2011, yang dituangkan didalam Berita Acara Nomor: 212/PY.03.1-
BA/82/Prov/XI/2018 tentang Diskusi Ahli Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., tertanggal 7 November 2018. Pendapat kedua Ahli
dimaksud pada pokoknya menyampaikan bahwa menindaklanjuti
rekomendasi tidak berarti serta merta menerima secara bulat
rekomendasi dimaksud, karena Para Teradu berkewajiban untuk
melakukan pemeriksaan atas data dan dokumen sebagaimana
rekomendasi Bawaslu. Selain itu apabila Para Teradu memutuskan
membatalkan Terlapor sebagai Calon Gubernur, maka yang akan
menghadapi Gugatan di Pengadilan adalah Para Teradu selaku Pihak
yang membuat keputusan dan harus mempertanggungjawabkan dan
mempertahankan keputusannya dihadapan Pengadilan yang
memeriksa dan mengadilinya;
22. Bahwa setelah melakukan langkah-langkah sebagaimana telah
dijelaskan di atas, Para Teradu melaporkan dan berkonsultasi dengan
KPU RI, di ruang meeting Hotel Borobudur pada tanggal 8 November
2018. Berdasarkan dokumen yang diterima KPU Provinsi Maluku Utara
dari Kementerian Dalam Negeri mengenai adanya persetujuan tertulis
Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Maluku Utara untuk
melakukan penggantian pejabat di lingkungan Provinsi Maluku Utara,
KPU RI mengarahkan agar Para Teradu membuat keputusan sesuai
dengan keterangan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri;
23. Bahwa Setelah mendapat arahan dari KPU RI, pada tanggal 8 November
2018, bertempat di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat,
Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dan menyatakan bahwa
dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Pasal 71 ayat (2) UU No. 10
Tahun 2016 oleh Terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc., Tidak Terbukti
dan dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur
Provinsi Maluku Utara Tahun 2018. Hasil Rapat Pleno Para Teradu
tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 213/PY.03.1-
BA/82/Prov/XI/2018 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu
Provinsi Maluku Utara, tertanggal 8 November 2018;
24. Bahwa selanjutnya berdasarkan lampiran PKPU 13/2014, Para Teradu
menerbitkan Formulir Model PAPTL-2 Tindak Lanjut Rekomendasi
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara Terhadap Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, nomor: 214/PY.03.1-
BA/82/Prov/XI/2018 tertanggal 8 November 2018, pada pokoknya
menyatakan bahwa terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc., tidak
terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pasal 71 ayat (2) UU No.
10 Tahun 2016, dan dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai Calon
Gubernur Provinsi Maluku Utara;
25. Bahwa tuduhan Para Pengadu pada angka 2.5 yang menuduh Para
Teradu melanggar kode etik karena membuat PSU di wilayah hukum
yang tidak terdapat pada wilayah hukum Republik Indonesia yaitu di
Kecamatan Jailolo Timur adalah tidak benar dan tidak berdasar
menurut hukum;
26. Bahwa tuduhan Para Pengadu pada angka 2.5 yang menuduh Para
Teradu melanggar kode etik karena membuat PSU di wilayah hukum
yang tidak terdapat pada wilayah hukum Republik Indonesia yaitu di
Kecamatan Jailolo Timur adalah tidak benar dan tidak berdasar
menurut hukum;
27. Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018,
untuk 6 Desa dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018 tertanggal 17 September
2018 (Putusan Sela MK 36/2018), dimana pada diktum ke-2 amar
putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Memerintahkan kepada
Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 (enam) desa
yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa
Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao dengan terlebih
dahulu melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap secara de facto,
sesuai dengan KTP atau KK yang masih berlaku dari masing-masing
pemilih yang memiliki hak pilih, yang didahului dengan melakukan
pencocokan dan penelitian secara langsung;”;
28. Bahwa setelah menerima salinan Putusan Sela MK 36/2018 dimaksud,
Para Teradu segera melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk
persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, pada tanggal 20 September
2018, Para Teradu kemudian menetapkan Keputusan KPU Provinsi
Maluku Utara Nomor 53/PL-03-Kpt/82/Prov/IX/Tahun 2018 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara
Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Utara Tahun 2018, dimana pada pokoknya Pemungutan Suara Ulang
dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2018 dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 ditetapkan
pada tanggal 21 Oktober 2018;
29. Bahwa pada tanggal 20 September 2018, KPU Provinsi Maluku Utara
melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat Permohonan
Penjelasan kepada Mahkamah Konstitusi mengenai teknis Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Desa Kecamatan Kao Teluk,
Kabupaten Halmahera Utara dimana dalam surat balasannya tertanggal
24 September 2018, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
permasalahan yang ditanyakan adalah permasalahan teknis
Pemungutan Suara Ulang yang menjadi kewenangan KPU Provinsi
Maluku Utara;
30. Bahwa pada tanggal 25 September 2018, Para Teradu telah
mengajukan surat kepada KPU RI mengenai permohonan petunjuk dan
arahan dalam rangka Pemungutan Suara Ulang, dimana KPU RI telah
memberikan balasan surat pada tanggal 5 Oktober 2018 yang berisi
petunjuk teknis dan arahan yang pada pokoknya pelaksanaan PSU
merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Walikota khususnya yang mengatur mengenai pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang;
31. Bahwa Bahwa terkait dengan Pelaksanaan PSU di 6 Desa Kecamatan
Kao Teluk, Para Teradu telah memerintahkan KPU Kabupaten
Halmahera Utara dan KPU Kabupaten Halmahera Barat beserta dengan
jajarannya, termasuk Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih
(PPDP) untuk melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung
terhadap warga masyarakat yang ada di 6 Desa yaitu Desa Bobaneigo,
Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum,
Desa Akelamo Kao, dalam rangka penyusunan daftar pemilih tetap
secara de facto, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dari masing-masing pemilih
yang memiliki hak pilih, baik yang memiliki identitas KTP atau KK
Kabupaten Halmahera Utara maupun Kabupaten Halmahera Barat;
32. Bahwa dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) selain
melibatkan petugas PPDP dari Kabupaten Halmahera Barat dan
Halmahera Utara, juga melibatkan jajaran Bawaslu Provinsi Maluku
Utara dan Para Saksi Pasangan Calon. Dalam rangka menjamin hak
pilih warga masyarakat yang ber-KTP Halmahera Barat, Para Teradu
telah menyediakan TPS dengan petugas KPPS yang dibentuk atau yang
berasal dari jajaran KPU Kabupaten Halmahera Barat sehingga secara
keseluruhan PSU di 6 Desa Kecamatan Kao Teluk dilaksanakan pada
26 TPS dimana masing-masing Desa menyediakan TPS secara terpisah
yaitu 11 TPS untuk warga yang ber-KTP Halmahera Utara dan 15 TPS
untuk warga yang ber-KTP Halmahera Barat;
33. Bahwa Berdasarkan hasil coklit, jumlah TPS dan Jumlah Daftar Pemilih
Tetap (DPT) untuk setiap Desa bagi warga yang ber-KTP Kabupaten
Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat, sesuai dengan
Berita Acara KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 196/PL.03.1-
BA/82/Prov/X/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Untuk
Desa Bobaneigo, Desa Tetewang, Desa Pasir Putih, Desa Akelamo Kao,
Desa Gamsungi, dan Desa Dum Dum Pada Pemungutan Suara Ulang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun
2018 tertanggal 8 Oktober 2018 adalah sebagai berikut:
TABEL I
JUMLAH DPT DI 6 DESA
HALMAHERA BARAT HALMAHERA UTARA
No Desa
JML TPS DPT JML TPS DPT
1. Bobaneigo 5 1.332 4 741
2. Tetewang 2 398 2 301
3. Akelamo Kao 3 391 2 451
4. Gamsungi 2 204 1 132
5. Pasir Putih 1 87 1 254
6. Dum-dum 2 206 1 191
Jumlah 15 2.618 11 2.070
Jumlah Total 6 Desa 26 TPS, DPT 4.688 Pemilih
34. Bahwa PSU di 6 Desa Kecamatan Kao Teluk, Kecamatan Taliabu Barat,
dan Kecamatan Sanana telah dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober
2018 mulai Pukul 07.00 WIT sampai dengan Pukul 13.00 WIT dimana
setiap TPS telah dihadiri oleh semua saksi Pasangan Calon, serta
Pengawas TPS dari jajaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Pelaksanaan PSU ini mendapatkan supervisi dari KPU RI dan
pengawasan dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang disupervisi oleh
Bawaslu RI, serta pengamanan dari jajaran Kepolisian Daerah Maluku
Utara;
35. Bahwa secara umum proses PSU berjalan dengan tertib, aman dan
lancar, tidak ada hambatan yang berarti dalam proses distribusi logistik
PSU, pelaksanaan PSU, dan penghitungan Hasil Perolehan Suara PSU;
36. Bahwa hasil Penghitungan Perolehan Suara PSU di 6 (enam) Desa
untuk masing-masing TPS berdasarkan Formulir Model C1.Plano-KWK
dan C1-KWK adalah sebagai berikut:
TABEL IV
HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMUNGUTAN
SUARA ULANG
DI SELURUH TPS PADA 6 DESA KECAMATAN KAO TELUK
JUMLAH
NO DESA TPS PASLON
SUARA
TIDA
1 2 3 4 SAH K
SAH
1. TPS 1 Halut 154 3 71 1 229 3
2. TPS 2 Halut 92 1 26 0 119 0
3. TPS 3 Halut 68 4 25 0 97 1
4. TPS 4 Halut 30 0 16 1 47 0
Jumlah
344 8 138 2 492 4
Halut:
5. TPS 1 Halbar 18 2 148 1 169 1
Bobaneigo
6. TPS 2 Halbar 19 1 235 1 256 2
7. TPS 3 Halbar 14 1 89 0 104 2
8. TPS 4 Halbar 18 2 119 0 139 1
9. TPS 5 Halbar 21 1 75 0 97 0
Jumlah
90 7 666 2 765 6
Halbar:
1.25
Jumlah Total: 434 15 804 4 10
7
10. TPS 1 Halut 169 0 74 0 243 0
Jumlah
169 0 74 0 243 0
Halut:
11. Pasir Putih TPS 1 Halbar 1 0 78 0 79 0
Jumlah
169 0 74 0 243 0
Halbar:
Jumlah Total: 338 0 148 0 486 0
12. TPS 1 Halut 101 1 72 0 174 1
13. TPS 2 Halut 33 0 26 0 59 2
Jumlah
134 1 98 0 233 3
Halut:
14. Tetewang TPS 1 Halbar 11 0 189 1 201 1
15. TPS 2 Halbar 10 2 159 0 171 1
Jumlah
21 2 348 1 372 2
Halbar:
Jumlah Total: 155 3 446 1 605 5
16. TPS 1 Halut 49 1 77 0 127 0
Jumlah
49 1 77 0 127 0
Halut:
17. TPS 1 Halbar 2 0 131 0 133 0
Gamsungi
18. TPS 2 Halbar 4 0 36 1 41 0
Jumlah
6 0 167 1 174 0
Halbar:
Jumlah Total: 55 1 244 1 301 0
19. Dum-dum TPS 1 Halut 110 2 68 1 181 1
Jumlah
110 2 68 1 181 1
Halut:
20. TPS 1 Halbar 5 4 130 0 139 1
21. TPS 2 Halbar 3 0 36 0 39 0
Jumlah
8 4 166 0 178 1
Halbar:
Jumlah Total: 118 6 234 1 359 2
22. TPS 1 Halut 117 0 69 0 186 0
23. TPS 2 Halut 133 1 52 0 186 1
Jumlah
250 1 121 0 372 1
Halut:
24. Akelamo TPS 1 Halbar 4 1 136 0 141 1
25. Kao TPS 2 Halbar 5 0 100 0 105 1
26. TPS 3 Halbar 5 1 99 1 106 0
Jumlah
14 2 335 1 352 2
Halbar:
Jumlah Total 264 3 456 1 724 3
1.64 1.05
JUMLAH 6 DESA HALUT 9 13 576 3
8 6
JUMLAH 6 DESA 1.76 1.87
140 15 5 11
BERIDENTITAS HALBAR 0 9
1.19 2.33 3.52
TOTAL 26 TPS DI 6 DESA 28 8 20
6 6 7
37. Bahwa Para Teradu telah bertindak secara hati-hati dan mengikuti
mekanisme sesuai dengan aturan yang ada dengan melakukan
konsultasi, baik kepada Mahkamah Konstitusi maupun dengan KPU RI
mengenai teknis pelaksanaan PSU di 6 Desa sebagaimana Amar
Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga pelaksanaan PSU di 6 Desa
untuk warga yang ber KTP Halmahera Barat sudah sesuai dengan
Perintah Mahkamah Konstitusi dan aturan hukum yang berlaku.
Dengan demikian tuduhan Para Pengadu adalah tidak benar;
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan
Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-6 sebagai
berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Maluku Utara
kepada KPU Provinsi Maluku Utara, Nomor:
PM.00.01/420/MU/2018, Hal: Surat Pengantar,
tertanggal 1 November 2018, diserahkan kepada
KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 2
November 2018;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara kepada
KPU RI, Nomor: 140/PY.03.1-SD/82/Prov/XI/2018,
Perihal Mohon Petunjuk dan Arahan Resmi KPU RI,
tertanggal 02 November 2018;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU RI kepada KPU Provinsi Maluku
Utara, Nomor: 1369/PY.03.1-SD/03/KPU/XI/2016,
Perihal Penjelasan, tertanggal 2 November 2018;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara kepada
Menteri Dalam Negeri, Nomor: 141/PY.03.1-
SD/82/Prov/XI/ 2018, perihal Permohonan
Kalrifikasi tertanggal 2 November 2018;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri Kepada KPU
Provinsi Maluku Utara, Nomor: 800/8884/OTDA,
Hal Penjelasan Terkait Penggantian Pejabat Oleh
Gubernur Maluku Utara, tertanggal 6 November
2018;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara kepada
Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Otonomi Daerah,
nomor: 144/PY.03.01-SD/82/Prov/XI/2018 Perihal
Permohonan Dokumen Persetujuan Tertulis Menteri
Dalam Negeri Kepada Gubernur Provinsi Maluku
Utara, tertanggal 7 November 2018;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementrian
Dalam Negeri kepada KPU Provinsi Maluku Utara,
nomor: 800/8907/OTDA, Hal Penyampaian
Dokumen Terkait Penggantian Pejabat di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,
tertanggal 7 November 2018;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara kepada
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:
142/PY.03.1-SD/82/Prov/XI/2018, Perihal Laporan
Adanya Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku
Utara Kepada Termohon Untuk Membatalkan
Pasangan Calon Nomor Urut 3, tertanggal 3
November 2018;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 210/PY.03.1-
BA/82/Prov/XI/2018 tentang Klarifikasi
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara,
tertanggal 5 November 2018;
10. Bukti T-10 : Fotokopi Surat Setda Provinsi Maluku Utara Kepada
KPU Provinsi Maluku Utara, nomor:
821/1430/SETDA, Perihal Penjelasan Terkait
Pelantikan Pejabat Adminsitrator dan Fungsional di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, tertanggal
5 November 2018;
11. Bukti T-11 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara kepada
Setda Provinsi Maluku Utara, nomor: 143/PY.03.01-
SD/82/Prov/XI/2018, Perihal Permohonan Data,
tertanggal 5 November 2018;
12. Bukti T-12 : Fotokopi Surat Setda Provinsi Maluku Utara Kepada
KPU Provinsi Maluku Utara, nomor:
045.04/1439/SETDA, perihal Peyampaian Salinan
Surat, tertanggal 6 November 2018;
13. Bukti T-13 : Fotokopi Surat Gubernur Provinsi Maluku Utara
ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen
Otonomi Daerah, nomor: 821.2/68/2018, perihal:
Permohonan Izin Mutasi Jabatan, tertanggal 17 Juli
2018;
14. Bukti T-14 : Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri yang
ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah
ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, Nomor:
821/5910/OTDA, Hal: Persetujuan Pengisian dan
Pelantikan Administrator di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Maluku Utara, tertanggal 19 Juli 2018;
15. Bukti T-15 : Fotokopi Surat Gubernur Provinsi Maluku Utara
ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, nomor:
821.2/81.a/2018, perihal: Mohon Persetujuan Izin
Mutasi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional
di Lingkungan Provinsi Maluku Utara, tertanggal 10
September 2018;
16. Bukti T-16 : Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri yang
ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah
ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor:
821/5910/OTDA, Hal: Persetujuan Pengisian dan
Pelantikan Administrator di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Maluku Utara, tertanggal 19 Juli 2018;
17. Bukti T-17 : Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri yang
ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah
ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor:
821/7428/OTDA, hal: Persetujuan Pengisian dan
Pelantikan Administrator di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Maluku Utara, tertanggal 17 September
2018;
18. Bukti T-18 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 211/PY.03.1-
BA/82/Prov/XI/2018 tentang Diskusi Ahli Prof. DR.
H.M. Laica Marzuki, SH., tertanggal 6 November
2018;
19. Bukti T-19 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 212/PY.03.1-
BA/82/Prov/XI/2018 tentang Diskusi Ahli Dr. Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., tertanggal 7
November 2018;
20. Bukti T-20 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 213/PY.03.1-
BA/82/Prov/XI/2018 tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara,
tertanggal 8 November 2018;
21. Bukti T-21 : Fotokopi Formulir Model PAPTL-2 Tindak Lanjut
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Maluku Utara Terhadap Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, nomor: 214/PY.03.1-
BA/82/Prov/XI/2018 tertanggal 8 November 2018;
22. Bukti T-22 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara
ditujukan kepada Mahkamah Konnstitusi, nomor:
145/PY.03.01-SD/82/Prov/XI/2018, perihal:
Penyampaian Surat Persetujuan dari Menteri Dalam
Negeri, tertanggal 8 November 2018;
23. Bukti T-23 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara
ditujukan kepada KPU RI nomor: 146/PY.03.01-
SD/82/Prov/XI/2018, perihal Laporan Tindak
Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku
Utara, tertanggal 8 November 2018;
24. Bukti T-24 : Fotokopi Tanda Terima Tertanggal 8 November 2018,
dari KPU Provinsi Maluku Utara kepada Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara
Nomor Urut 1 (Ahmad Hidayat Mus dan Dr. Rivai
Umar;
25. Bukti T-25 : Fotokopi Putusan Sela Mahkamah Konstitusi
Nomor: 36/PHP.GUB-XVI/2018 tertanggal 17
September 2018;
26. Bukti T-26 : Fotokopi Surat dari Kuasa Hukum KPU Provinsi
Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi Nomor
8/ANP/IX/2018 perihal Mohon Penjelasan dan
Audiensi tertanggal 20 September 2018 dan Surat
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
565/PAN.MK/9/2018 tertanggal 24 September 2018
perihal Penegasan Putusan Nomor 36/PHP.GUB-
XV/2018;
27. Bukti T-27 : Fotokopi Surat dari KPU Provinsi Maluku Utara ke
KPU RI Nomor 119/PL.03-SD/82/Prov/IX/2018
perihal Mohon Petunjuk dan Arahan Dalam Rangka
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018
tertanggal 25 September 2018 dan Surat KPU RI
Nomor 1205/PL.03.6-SD/06/KPU/X/2018
tertanggal 5 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018;
28. Bukti T-28 : Fotokopi Formulir Model DC2-KWK ULANG dalam
Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun
2018;
29. Bukti T-29 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara
Nomor 58/PL.03-6-Kpts/82/Prov/X/2018 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Utara Tahun 2018;
30. Bukti T-30 : Fotokopi Laporan KPU Provinsi Maluku Utara
kepada Mahkamah Konstitusi dengan Nomor:
135/HK.07-SD/82/Prov/X/2018, Perihal Laporan
Hasil Pemungutan Suara Ulang di 6 Desa yaitu Desa
Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa
Gamsungi, Desa Dum-dum, Desa Akelamo Kao,
serta Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu
Barat di Provinsi Maluku Utara;
31. Bukti T-31 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
36/PHP.GUB-XVI/2018 tertanggal 13 Desember
2018;
B. PERKARA NOMOR 1/DKPP-PKE-VIII/2019
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.7] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I s.d Teradu V selain melaksanakan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) di 6 (enam) Desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih,
Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-Dum, dan Desa Akelamo
Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku
Utara sesuai wilayah administrasi pemerintaha, juga diduga membuat
satu kecamatan baru/kecamatan fiktif yaitu Kecamatan Jailolo Timur
dalam daerah Kabupaten Halmahera Barat, kemudian 6 (enam) desa
tersebut dimasukan dalam wilayah administrasi Kecamatan Jailolo
Timur dan melaksanakan PSU yang kemudian sering disebut PSU versi
Halbar;
2. Bahwa Teradu I s.d Teradu V, diduga telah melakukan perbuatan
berupa merekayasa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Di Tingkat Provinsi Pada Pemungutan Suara Ulang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun
2018 sebagaimana Berita Acara Nomor 202/PL.03.6-BA/82/
Prov/X/2018 tanggal 21 Oktober 2018;
3. Bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga telah melakukan
kegiatan/langkah-langkah yang salah dalam menerbitkan
Keputusan/Berita Acara TINDAK LANJUT REKOMENDASI BADAN
PENGAWAS PEMILU PROVINSI MALUKU UTARA TERHADAP DUGAAN
PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN Nomor 214/PY.03.1-
BA/82/Prov/X/2018 tanggal 8 November 2018 untuk menindaklanjuti
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara
sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno No. BA.RP-BWS.MU/X/2018
tanggal 26 Oktober 2018, di mana Para Teradu tersebut mengambil
kesimpulan bahwa Terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc tidak terbukti
melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Pasal 71 ayat (2) UU No.
10 Tahun 2016, dan dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai Calon
Gubernur Maluku Utara Tahun 2018;
4. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2018, Teradu I s/d Teradu V yaitu
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara
(KPU Prov. Malut) telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
di 6 (enam) desa untuk melaksanakan Amar Putusan Sela Mahkamah
Konstitusi angka 2, yang selengkapnya berbunyi Memerintahkan kepada
Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 6 (enam)
desa, yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa
Gamsungi, Desa Dum-Dum, dan Desa Akelamo Kao, dengan terlebih
dahulu melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap seca de facto,
sesuai dengan KTP atau KK yang masih berlaku dari masing-masing
pemilih yang memiliki hak pilih, yang didahului dengan melakukan
pencocokan dan penelitian secara langsung;
5. Bahwa Selain PSU di 6 (enam) desa, PSU juga dilaksanakan di
Kecamatanan Sanana Kab. Kepulauan Sula, dan Kecamatan Taliabu
Barat Kab. Pulau Taliabu;
6. Bahwa 6 (enam) desa yaitu desa Bobaneigo, desa Pasir Putih, desa
Tetewang, desa Gamsungi, desa Dum-Dum, dan desa Akelamo Kao yang
menjadi tempat PSU merupakan desa-desa yang masuk dalam wilayah
administrasi Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara Prov.
Maluku Utara, sehingga PSU hanya dapat dilaksanakan oleh KPU Prov.
Maluku Utara melalui KPU Kab. Halmahera Utara;
7. Bahwa ternyata Teradu I s/d Teradu V/Para Teradu diduga membentuk
satu kecamatan fiktif yaitu Kecamatan Jailolo Timur Kab. Halmahera
Barat dan memasukan 6 (enam) desa tersebut dalam wilayah
administrasi pemerintahan Kecamatan Jailolo Timur serta
melaksanakan PSU secara terpisah dengan PSU 6 (enam) desa
Kecamatan Kao Teluk Kab. Halmahera Utara yang kemudian sering
disebut PSU versi Halbar;
8. Bahwa selain membentukan kecamatan fiktif, pelaksanaan PSU di 6
(enam) desa versi Halbar juga ditemukan adanya Kartu Keluarga (KK)
baru, Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru dan Surat Keterangan
Kependudukan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kab. Halmahera Barat yang mana secara
administratif pemerintahan tidak berwenang menerbitkannya karena
yang berwenang adalah Dukcapil Kab. Halmahera Utara secara
berurutan. Hasil uji kelayakan dan kepatutan ini tidak diumumkan;
9. Bahwa ditemukan pula Surat Keterangan Kependudukan (Suket) yang
diterbitkan oleh kepala desa siluman dari desa fiktif yaitu Kepala Desa
Tetewang dan Kepala Desa Akelamo Kao Kecamatan Jailolo Timur Kab.
Halmahera Barat;
10. Bahwa pembentukan Kecamatan dan desa fiktif dalam daerah Kab.
Halmahera Barat oleh Para Teradu, penerbitan KK dan KTP baru serta
Suket oleh Dukcapil Kab. Halmahera Barat berikut Suket yang
diterbitkan oleh kepala desa siluman yaitu Kepala Desa Tetewang dan
Kepala Desa Akelamo Kao Kecamatan Jailolo Timur (kecamatan fiktif),
diduga sebagai langkah yang diambil Para Teradu untuk kepentingan
salah satu Calon Gubernur Maluku Utara Tahun 2018 yaitu Calon
Petahana K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc;
11. Bahwa setiap wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan
desa/kelurahan mempunyai Kode Wilayah yang diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode dan Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan. Kode dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintah di seluruh Indonesia terakhir diatur dan ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode
dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah;
12. Bahwa pelanggaran terhadap Pasal 130 dan Pasal 131 ayat (1) Undang
Nomor setelah dicermati ternyata Permendagri No. 137 Tahun 2017
tidak mengatur Kode Wilayah Kecamatan Jailolo Timur dan juga tidak
ditemukan Kode Wilayah 6 (enam) desa tersebut dalam Wilayah
Kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat, dan yang diatur
dalam Permendagri adalah Kode Wilayah 6 (enam) desa tersebut dalam
Wilayah Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara sebagai
berikut:
Kode Wilayah Nama Nama Nama Nama
Prov. Kab. Kec. Desa
82.03.22.2006 Maluku Halmahera Kao Pasir Putih
Utara Utara Teluk
82.03.22.2007 Maluku Halmahera Kao Bobaneigo
Utara Utara Teluk
82.03.22.2008 Maluku Halmahera Kao Tetewang
Utara Utara Teluk
82.03.22.2009 Maluku Halmahera Kao Akelamo Kao
Utara Utara Teluk
82.03.22.2010 Maluku Halmahera Kao Gamsungi
Utara Utara Teluk
82.03.22.2011 Maluku Halmahera Kao Dum-Dum
Utara Utara Teluk
13. Bahwa tanggal 26 Mei tahun 1999, Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih,
Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-Dum, dan Desa Akelamo
Kao dikeluarkan dari Wilayah Kecamatan Jailolo dan masuk Wilayah
Kecamatan Makian Malifut Kabupaten Maluku Utara berdasarkan PP
No. 42 Tahun 1999 jo UU No. 46 Tahun 1999 jo UU No. 1 Tahun 2003.
Kemudian berdasarkan Perda Kab. Halmahera Utara No. 2 Tahun 2006
jo Permendagri No. 137 Tahun 2017 6 (enam) desa tersebut masuk
dalam Wilayah Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara
Provinsi Maluku Utara. Hal mana telah pula diakui oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Halmahera Barat sebagaimana dinyatakan dengan
tegas dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Perda Kab. Halmahera Barat
No. 6 Tahun 2016 tentang Pemebentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Halmahera Barat;
14. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2018, Teradu I s/d Teradu V
melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di
Tingkat Provinsi yang dituangkan dalam BERITA ACARA REKAPITULASI
HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI
PADA PEMUNGUTAN SUARA ULANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2018 Nomor :
202/PL.03.6-BA/82/Prov/X/2018 (Model DC-KWK PSU), di mana pada
paragraph ketiga Berita Acara, Teradu I s/d Teradu V dengan tegas dan
jelas merumuskan kalimat Dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan
suara, dilakukan penjumlahan data dari 6 desa Dalam Kecamatan Kao
Teluk Kabupaten Halmahera Utara, Kecamatan Sanana Kabupaten
Kepulauan Sula dan data dari Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten
Pulau Taliabu serta dituangkan dalam Formolir Model DC 1-KWK (PSU);
15. Bahwa berdasarkan Berita Acara (BA) tersebut maka seharusnya yang
direkap adalah hasil penghitungan suara PSU di 6 (enam) Kecamatan
Kao Teluk Kab. Halmahera Utara. Tetapi ternyata dalam Lampiran 1
kolom 4 dan Lampiran 2 kolom 3 Berita Acara Para Teradu
mencantumkan pula hasil penghitungan perolehan suara PSU versi Kab.
Halmahera Barat sehingga Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 1 keberatan dan tidak
bersedia menandatangani Berita Acara tersebut;
16. Bahwa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara
Tahun 2018, diduga Calon Gubernur Petahana K.H. Abdul Gani Kasuba,
Lc (Calon Gubernur Nomor Urut 3) melakukan pengangkatan dan
pemberhentian sejumlah pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Maluku Utara tanpa ada persetujuan tertulis Menteri Dalam
Negeri sebagaimana Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang;
17. Bahwa atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diduga
dilakukan oleh Calon Petahana H.K. Abdul Gani Kasuba, Lc, maka salah
satu warga masyarakat Abdullah H. Kahar, SH melaporkan kepada
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara,
sesuai Laporan Nomor : 04/LP/PG/PROV/32.00/2018, dengan Terlapor
K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc/Calon Gubernur Petahana 2018;
18. Bahwa Bawaslu Prov. Maluku Utara kemudian menindaklanjuti dengan
memanggil/mengundang saksi-saksi dan Terlapor. Saksi-saksi pihak
Terlapor yang dipanggil adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Prov. Maluku Utara atas nama Idrus Assagaf, Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Maluku Utara atas nama Imran
Yakub, dan Terlapor atas nama K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc, tetapi
yang hadir hanya Kepala BKD Idrus Assagaf, sedangkan Kepala Dinas
Pendidikan Imran Yakub dan Terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc tidak
hadir meski telah dipanggil/diundang secara patut;
19. Bahwa dalam pemeriksaan oleh BAWASLU Prov. Maluku Utara, Terlapor
tidak pernah mengajukan bukti surat Menteri Dalam Negeri tentang
Persetujuan Pengisian/Penggantian dan Pelantikan Pejabat. Demikian
pula Kepala BKD Idrus Assagaf pada saat diperiksa/dimintai keterangan
oleh BAWASLU tanggal 25 Oktober 2018 menerangkan bahwa saksi
telah melayangkan permohonan persetujuan kepada Mendagri, namun
tidak ada tanggapan apa-apa, sehingga saksi berkesimpulan hal itu tidak
dibutuhkan;
20. Bahwa keterangan saksi Kepala BKD Idrus Assagaf tersebut
dihubungkan dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara,
terungkap fakta hukum bahwa benar pengangkatan dan pemberhentian
pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dilakukan
tanpa persetujuan Mendagri, sebab dalam Keputusan Gubernur tidak
ditemukan adanya surat persetujuan tertulis Mendagri sebagaimana
dimaksud Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016;
21. Bahwa terhadap Laporan Pelapor Abdullah H. Kahar, SH tersebut,
Bawaslu Prov. Maluku Utara setelah melakukan pemeriksaan
menyimpulkan bahwa Terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc terbukti
melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur
dalam Pasal 72 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, dan merekomendasikan
kepada KPU Prov. Maluku Utara untuk membatalkan Terlapor sebagai
Calon Gubernur Maluku Utara Tahun 2018, sebagaimana Berita Acara
Rapat Pleno Nomor : BA.RP-BWS.MU/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018,
dan diteruskan kepada KPU Prov. Maluku Utara dengan Surat
BAWASLU Nomor: PM.05.01/413/MU/2018, Hal: Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 26 Oktober 2018;
22. Bahwa terhadap Rekomendasi Bawaslu Prov. Maluku Utara tersebut
maka Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Prov. Maluku Utara
mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf b1 UU
No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan : KPU dalam menyelenggarakan
pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau
putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan. Sebelumnya
ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (3) huruf n UU No. 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan : Tugas dan
wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur
meliputi : menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi
atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan.
Demikian pula Pasal 17 PKPU No. 13 Tahun 2014 menyatakan : KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai
dengan tingkatannya;
23. Bahwa perbuatan yang dilakukan Para Teradu sebagaimana diuraikan
di atas telah merusak sistem demokrasi yang dibangun khususnya
terkait dengan pemilihan umum, merusak nama baik dan citra buruk
bagi penyelenggara pemilu pada umumnya khususnya KPU. Juga
menunjukan bahwa Para Teradu dalam melaksanakan pemilihan telah
bertindak tidak adil, tidak jujur, tidak netral atau berpihak kepada
kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tidak cermat, tidak
profesiona, tidak akuntabel (perbuatannya tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat/rakyat sebagai pemegang
kedaulatan), tidak terbuka, melanggar sumpah dan/atau janji
penyelenggara pemilu, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Oleh karena itu Para Teradu tidak pantas/tidak layak/tidak wajar
sebagai penyelenggara pemilu baik sebagai komisioner KPU maupun
Bawaslu di semua tingkatan;
[2.8] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan
lain yang seadil-adilnya.
[2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor :
36/PHP.GUB-XVI/2018 tanggal 17 September 2018;
Bukti P-2 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999
tentang Pembentukan dan Penataan Beberapa
Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Maluku Utara Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I
Maluku;
Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru,
dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bukti P-4 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula,
Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore
Kepulauan Di Provinsi Maluku Utara;
Bukti P-5 : Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara
Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan-
Kecamatan Dalam Daerah Kabupaten Halmahera Utara;
Bukti P-6 : Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat;
Bukti P-7 : Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga
Abujakar Kodar yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab.
Halmahera Barat tanggal 04 Oktober 2018;
Bukti P-8 : Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga
Itang Rifai yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab.
Halmahera Barat tanggal 09 Oktober 2018;
Bukti P-9 : Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga
Fikra Sadek yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab.
Halmahera Barat tanggal 15 Oktober 2018;
Bukti P-10 : Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga
Dedi Karomang yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab.
Halmahera Barat tanggal 15 Oktober 2018;
Bukti P-11 : Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga
Stenli Bada yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab.
Halmahera Barat tanggal 15 Oktober 2018;
Bukti P-12 : Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga
Marpince Sasamu yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab.
Halmahera Barat tanggal 15 Oktober 2018;
Bukti P-13 : Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga
Yulius Tulumang yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab.
Halmahera Barat tanggal 15 Oktober 2018;
Bukti P-14 : Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga
Elvan Lopes yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kab.
Halmahera Barat tanggal 15 Oktober 2018;
Bukti P-15 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemungutan
Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 Desa Pasir
Putih Kecamatan Jailolo Timur Kab. Halmahera Barat;
Bukti P-16 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemungutan
Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 Desa
Bobaneigo Kecamatan Jailolo Timur Kab. Halmahera
Barat;
Bukti P-17 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemungutan
Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 Desa
Tetewang Kecamatan Jailolo Timur Kab. Halmahera
Barat;
Bukti P-18 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemungutan
Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 Desa
Gamsungi Kecamatan Jailolo Timur Kab. Halmahera
Barat;
Bukti P-19 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemungutan
Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 Desa
Dum-Dum Kecamatan Jailolo Timur Kab. Halmahera
Barat;
Bukti P-20 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemungutan
Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 Desa
Akelamo Kao Kecamatan Jailolo Timur Kab. Halmahera
Barat;
Bukti P-21 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Di Tingkat Provinsi Pada Pemungutan
Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku Utara Tahun 2018 Nomor : 202/PL.03.6-
BA/82/Prov/X/2018, tanggal 21 Oktober 2018 (Mpdel
DC-KWK PSU);
Bukti P-22 : Fotokopi Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor :
821.2.22/KEP/ JPTP/18/2018 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Maluku Utara, tanggal 24 Agustus 2018;
Bukti P-23 : Fotokopi Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor :
821.2.25/KEP/21/2018 tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara,
tanggal 20 September 2018;
Bukti P-24 : Fotokopi Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor
821.2.22/KEP/JPTP-MU/22/2018 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tanggal
20 September 2018;
Bukti P-25 : Fotokopi Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor :
821.2.23/KEP/Adm-MU/25/2018 tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam
Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Maluku Utara, tanggal 04 Oktober 2018;
Bukti P-26 : Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Maluku Utara kepada KPU Provinsi Maluku
Utara Nomor : PM.05.01/413/MU/2018 Perihal :
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal
26 Oktober 2018;
Bukti P-27 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan
tanggal 26 Oktober 2018;
Bukti P-28 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor : BA.RP-
BWS.MU/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018;
Bukti P-29 : Fotokopi Surat Keputusan atau Berita Acara Tindak
Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Maluku Utara Terhadap Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Nomor : 214/PY.03.1-BA/82/
Prov/X/2018, tanggal 8 November 2018;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU
III, TERADU IV, DAN TERADU V
[2.10] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
[2.10.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai
prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.10.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa tuduhan Pengadu yang menuduh Para Teradu melanggar kode
etik karena membuat PSU di Kecamatan Fiktif yaitu Kecamatan Jailolo
Timur dan kemudian memasukan 6 Desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa
Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa
Akelamo Kao dalam wilayah administrasi Kecamatan Jailolo Timur
adalah tidak benar dan tidak berdasar menurut hukum;
2. Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018,
untuk 6 Desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang,
Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao, dilaksanakan
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PHP.GUB-
XVI/2018 tertanggal 17 September 2018 (Putusan Sela MK 36/2018),
dimana pada diktum ke-2 amar putusannya, Mahkamah Konstitusi
menyatakan Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan
pemungutan suara ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa
Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa
Akelamo Kao dengan terlebih dahulu melakukan penyusunan Daftar
Pemilih Tetap secara de facto, sesuai dengan KTP atau KK yang masih
berlaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak pilih, yang
didahului dengan melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung;
3. Bahwa Dalam pertimbangan hukum Putusan Sela MK 36/2018 pada
halaman 803-804, Mahkamah Konstitusi pada pokoknya menyatakan
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah menjadi tidak
dapat meyakini validitas DPT di 6 desa tersebut. Meskipun Mahkamah
menilai Termohon tidak sepenuhnya keliru dalam menetapkan DPT
dengan memasukkan seluruh warga 6 desa ke dalam DPT Halmahera
Utara, karena memang secara de jure 6 desa dimaksud telah masuk ke
dalam wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Utara. Kecamatan
Jailolo Timur yang memasukkan 6 desa sebagai bagian dari wilayahnya
tidak lagi menjadi bagian dari Kabupaten Halmahera Barat berdasarkan
Peraturan Daerah Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera
Barat. Pasal 3 ayat (1) Perda 6/2016 menyebutkan bahwa “selain
perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan
ditetapkan sebagai perangkat daerah”, dan dalam Pasal 3 ayat (2) Perda
6/2016 menyatakan bahwa, ”Kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari:
a. Kecamatan Jailolo dengan Tipe A;
b. Kecamatan Jailolo Selatan dengan Tipe A;
c. Kecamatan Sahu dengan Tipe A;
d. Kecamatan Sahu Timur dengan Tipe A;
e. Kecamatan Ibu dengan Tipe A;
f. Kecamatan Ibu Selatan dengan Tipe A;
g. Kecamatan Tabaru dengan Tipe A;
h. Kecamatan Loloda dengan Tipe A.”.
Namun demikian, ada fakta hukum yang tidak bisa diabaikan bahwa
sejumlah 2.494 warga tidak memiliki identitas Kabupaten Halmahera
Utara, atau masih menggunakan KTP Kabupaten Halmahera Barat;
4. Bahwa setelah menerima salinan Putusan Sela MK 36/2018 dimaksud,
Para Teradu segera melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk
persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, pada tanggal 20 September
2018, Para Teradu kemudian menetapkan Keputusan KPU Provinsi
Maluku Utara Nomor 53/PL-03-Kpt/82/Prov/IX/Tahun 2018 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara
Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Utara Tahun 2018, dimana pada pokoknya Pemungutan Suara Ulang
dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2018 dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 ditetapkan pada
tanggal 21 Oktober 2018;
5. Bahwa pada tanggal 20 September 2018, KPU Provinsi Maluku Utara
melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat Permohonan
Penjelasan kepada Mahkamah Konstitusi mengenai teknis Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Desa Kecamatan Kao Teluk,
Kabupaten Halmahera Utara dimana dalam surat balasannya tertanggal
24 September 2018, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
permasalahan yang ditanyakan adalah permasalahan teknis
Pemungutan Suara Ulang yang menjadi kewenangan KPU Provinsi
Maluku Utara;
6. Bahwa pada tanggal 25 September 2018, Para Teradu telah mengajukan
surat kepada KPU RI mengenai permohonan petunjuk dan arahan dalam
rangka Pemungutan Suara Ulang, dimana KPU RI telah memberikan
balasan surat pada tanggal 5 Oktober 2018 yang berisi petunjuk teknis
dan arahan yang pada pokoknya pelaksanaan PSU merujuk kepada
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota khususnya
yang mengatur mengenai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang;
7. Bahwa terkait dengan Pelaksanaan PSU di 6 Desa Kecamatan Kao
Teluk, Para Teradu telah memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera
Utara dan KPU Kabupaten Halmahera Barat beserta dengan jajarannya,
termasuk Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk
melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung terhadap warga
masyarakat yang ada di 6 Desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih,
Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, Desa Akelamo Kao,
dalam rangka penyusunan daftar pemilih tetap secara de facto, sesuai
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang
masih berlaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak pilih, baik
yang memiliki identitas KTP atau KK Kabupaten Halmahera Utara
maupun Kabupaten Halmahera Barat;
8. Bahwa dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) selain
melibatkan petugas PPDP dari Kabupaten Halmahera Barat dan
Halmahera Utara, juga melibatkan jajaran Bawaslu Provinsi Maluku
Utara dan Para Saksi Pasangan Calon. Dalam rangka menjamin hak
pilih warga masyarakat yang ber-KTP Halmahera Barat, Para Teradu
telah menyediakan TPS dengan petugas KPPS yang dibentuk atau yang
berasal dari jajaran KPU Kabupaten Halmahera Barat sehingga secara
keseluruhan PSU di 6 Desa Kecamatan Kao Teluk dilaksanakan pada 26
TPS dimana masing-masing Desa menyediakan TPS secara terpisah
yaitu 11 TPS untuk warga yang ber-KTP Halmahera Utara dan 15 TPS
untuk warga yang ber-KTP Halmahera Barat;
9. Bahwa Berdasarkan hasil coklit, jumlah TPS dan Jumlah Daftar Pemilih
Tetap (DPT) untuk setiap Desa bagi warga yang ber-KTP Kabupaten
Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat, sesuai dengan
Berita Acara KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 196/PL.03.1-
BA/82/Prov/X/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Untuk
Desa Bobaneigo, Desa Tetewang, Desa Pasir Putih, Desa Akelamo Kao,
Desa Gamsungi, dan Desa Dum Dum Pada Pemungutan Suara Ulang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun
2018 tertanggal 8 Oktober 2018 adalah sebagai berikut:
TABEL I
JUMLAH DPT DI 6 DESA
HALMAHERA HALMAHERA
BARAT UTARA
No Desa
JML JML
DPT DPT
TPS TPS
1. Bobaneigo 5 1.332 4 741
2. Tetewang 2 398 2 301
Akelamo
3. 3 391 2 451
Kao
4. Gamsungi 2 204 1 132
5. Pasir Putih 1 87 1 254
6. Dum-dum 2 206 1 191
Jumlah 15 2.618 11 2.070
Jumlah Total 6
27 TPS, DPT 4.688 Pemilih
Desa
10. Bahwa PSU di 6 Desa Kecamatan Kao Teluk, Kecamatan Taliabu Barat,
dan Kecamatan Sanana telah dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober
2018 mulai Pukul 07.00 WIT sampai dengan Pukul 13.00 WIT dimana
setiap TPS telah dihadiri oleh semua saksi Pasangan Calon, serta
Pengawas TPS dari jajaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Pelaksanaan
PSU ini mendapatkan supervisi dari KPU RI dan pengawasan dari
Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang disupervisi oleh Bawaslu RI, serta
pengamanan dari jajaran Kepolisian Daerah Maluku Utara;
11. Bahwa secara umum proses PSU berjalan dengan tertib, aman dan
lancar, tidak ada hambatan yang berarti dalam proses distribusi logistik
PSU, pelaksanaan PSU, dan penghitungan Hasil Perolehan Suara PSU;
12. Bahwa Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan
untuk seluruh TPS Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara
dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kao Teluk, pada hari Kamis, tanggal
18 Oktober 2018, dimulai sekitar Pukul 14.30 WIT yang dipimpin oleh
Ketua PPK dan dihadiri oleh Panwas Kecamatan Kao Teluk, serta
masing-masing saksi Pasangan Calon. Untuk selengkapnya saksi Para
Pasangan Calon, serta Panwascam Kao Teluk, adalah sebagai berikut:
a. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Irfan H. Muhammad dan Abdul
Aziz Faiz;
b. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak hadir;
c. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3, Zainal Ilyas;
d. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4, Muridin Is Alam;
e. Panwascam Kao Teluk, Irfan Usman dan Ismanto.
13. Bahwa untuk Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat
Kecamatan bagi 6 Desa yang warganya beridentitas Halmahera Barat
dilaksanakan di Hotel Grand Dafam Bela Ternate, Kota Ternate, pada
tanggal 21 Oktober 2018, mulai pukul 11.00 WIT sampai dengan pukul
13.00 WIT, dalam rapat pleno tingkat Provinsi Maluku Utara yang
dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Utara dengan dihadiri oleh
semua Saksi Pasangan Calon dan Jajaran dari Bawaslu Provinsi Maluku
Utara serta pengamanan dari Jajaran Kepolisian Daerah Maluku Utara
dengan supervisi dari KPU RI, yaitu sebagai berikut:
a. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Arifin Jafar, Moh. Mansur
Sangadji, Joni Pora, dan Mujur Somadayo;
b. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Sarman Saroden;
c. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3, Rifai Achmad, Asrul Rasyid dan
Hermanto Madjid;
d. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4, Hamdi H. Iskandar dan Sidik
Drakil;
e. Bawalu Provinsi, Fahmi dan Bayu A, serta Bawaslu Halbar,
Muhammadun.
14. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di 6 Desa untuk seluruh
TPS bagi warga yang beridentitas Halmahera Barat, berdasarkan
Formulir DA1-KWK adalah sebagai berikut:
a. Nomor urut 1, memperoleh 140 suara;
b. Nomor urut 2, memperoleh 15 suara;
c. Nomor urut 3, memperoleh 1.760 suara;
d. Nomor urut 4, memperoleh 5 suara.
15. Bahwa berdasarkan Formulir Model DC2-KWK dimaksud, semua
pasangan calon tidak pernah mempersoalkan pelaksanaan pemungutan
suara ulang di 15 TPS oleh KPPS dari jajaran KPU Halmahera Barat
untuk warga 6 Desa yang ber-KTP Halmahera Barat;
16. Bahwa dalam rekapitulasi tingkat Provinsi perolehan suara dari 6 Desa
yang berasal dari TPS bagi pemilih yang memiliki identitas KTP
Halmahera Barat, harus ditambahkan dengan hasil perolehan suara
pemungutan suara ulang dari tempat lainnya yaitu 6 Desa Kecamatan
Kao Teluk, Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat sebagai
pelaksanaan amar Putusan Mahkamah Konstitusi 36/PHP.GUB-
XVI/2018 tertanggal 17 September 2018. Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Utara tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 21
Oktober 2018 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Maluku
Utara Nomor 58/PL.03-6-Kpts/82/Prov/2018;
17. Bahwa Apabila Para Teradu tidak menambahkan perolehan suara hasil
PSU dari Pemilih 6 Desa yang beridentitas KTP Halmahera Barat
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, justru Para Teradu akan
disalahkan karena tidak melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi.
Mengenai hal ini, Para Teradu telah menyampaikan Laporan
Pelaksanaan PSU kepada Mahkamah Konstitusi, dimana hasilnya telah
diterima oleh Mahkamah Konstitusi dan dijadikan dasar oleh
Mahkamah Konstitusi untuk membuat Putusan Akhir dalam Perkara
Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018 yang dibacakan pada tanggal 13
Desember 2018;
18. Bahwa berdasarkan uraian pelaksanaan PSU di 6 Desa tersebut di atas
terbukti bahwa Para Teradu tidak pernah melaksanakan PSU di
Kecamatan Jailolo Timur karena faktanya yang dilaksanakan oleh Para
Teradu adalah PSU di 6 Desa untuk melaksanakan perintah Mahkamah
Konstitusi agar mengakomodir warga masyarakat yang ber-KTP
Halmahera Utara dan Halmahera Barat, sehingga untuk masing-masing
Desa membuat TPS secara terpisah bagi warga yang ber-KTP Halmahera
Utara dan ber-KTP Halmahera Barat;
19. Bahwa Para Teradu telah bertindak secara hati-hati dan mengikuti
mekanisme sesuai dengan aturan yang ada dengan melakukan
konsultasi, baik kepada Mahkamah Konstitusi maupun dengan KPU RI
mengenai teknis pelaksanaan PSU di 6 Desa sebagaimana Amar
Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga pelaksanaan PSU di 6 Desa
untuk warga yang ber KTP Halmahera Barat sudah sesuai dengan
Perintah Mahkamah Konstitusi dan aturan hukum yang berlaku.
Dengan demikian tuduhan Pengadu adalah tidak benar;
20. Bahwa Tidak benar tuduhan Pengadu bahwa Para Teradu telah
melanggar Pasal 10 huruf b.1 UU PILKADA dan Pasal 9 Ayat (3) huruf n
UU nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum (UU
15/2011). Untuk diketahui UU 15/2011 telah dicabut dan tidak berlaku
lagi dengan adanya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (UU 7/2017). Pelaksanaan rekomendasi Bawaslu oleh
KPU diatur secara khusus dalam Pasal 140 Ayat (1) UU PILKADA,
dimana pada pokoknya mengatur bahwa KPU Provinsi memeriksa dan
memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 hari sejak
rekomendasi Bawaslu Provinsi diterima;
21. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 PKPU 13/2014 tersebut,
terhadap Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengenai
dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan Pasal 71 ayat 2 UU
10/2016 oleh Terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc., Para Teradu telah
melakukan pencermatan terhadap data atau dokumen yang berkaitan
dengan proses penggantian pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi
Maluku Utara oleh Terlapor selaku Gubernur Maluku Utara;
22. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 2 November 2018, Para Teradu
menerima surat dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor:
PM.00.01/420/MU/2018, Hal: Surat Pengantar, tertanggal 1 November
2018, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara,
dengan lampiran surat sebagai berikut:
a. Surat Nomor: PM.05.01/413/MU/2018, Hal: Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi
Maluku Utara, tertanggal 26 Oktober 2018, yang ditandatangani oleh
Aslan Hasan, S.H., M.H., anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara;
b. Berita Acara Rapat Pleno No: BA.RP-BWS.MU/X/2018 tertanggal 26
Oktober 2018, yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Maluku Utara;
c. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
04/LP/PG/PROV/32.00/X/2018, tertanggal 26 Oktober 2018 yang
ditandatangani oleh Aslan Hasan, S.H., M.H., Kordiv Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
23. Bahwa menindaklanjuti Surat dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara
tersebut, Para Teradu mengajukan surat permohonan petunjuk kepada
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Surat
Nomor: 140/PY.03.1-SD/82/Prov/XI/2018, Perihal Mohon Petunjuk
dan Arahan Resmi KPU RI, tertanggal 02 November 2018. Selain itu,
Para Teradu juga melakukan konsultasi secara langsung kepada KPU RI
pada hari Jumat tanggal 2 November 2018 di Kantor KPU RI Jalan Imam
Bonjol No. 29, Jakarta. Berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU RI,
diperoleh arahan agar Para Teradu berkoordinasi dengan Kementerian
Dalam Negeri dan melaksanakan ketentuan Pasal 18 PKPU 13/2014;
24. Bahwa pada tanggal 5 November 2018, dalam sidang di Mahkamah
Konstitusi dengan agenda laporan pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang, Para Teradu telah melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi
mengenai adanya Rekomendasi dari Bawaslu. Dalam sidang tersebut,
Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar Para Teradu melaporkan
hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri;
25. Bahwa setelah mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi, pada
hari Senin, 5 November 2018 bertempat di Kantor KPU RI, Para Teradu
telah meminta klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara atas
rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dimana hasil klarifikasi
Para Teradu kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara dimaksud
dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 210/PY.03.1-
BA/82/Prov/XI/2018 tentang Klarifikasi Rekomendasi Bawaslu Provinsi
Maluku Utara, tertanggal 5 November 2018;
26. Bahwa pada tanggal 5 November 2018, Para Teradu telah menerima
surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara nomor:
821/1430/SETDA, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa
penggantian Pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara
oleh Gubernur Maluku Utara telah mendapatkan persetujuan tertulis
dari Menteri Dalam Negeri. Terhadap surat Sekretaris Daerah Provinsi
Maluku Utara tersebut, Para Teradu mengirimkan surat nomor:
143/PY.03.01-SD/82/Prov/XI/2018 yang berisi permintaan data fisik
pendukung dokumen ijin Kementerian Dalam Negeri terhadap
penggantian Pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku
Utara. Menanggapi surat dari Para Teradu tersebut, Sekretaris Daerah
Provinsi Maluku Utara mengirimkan kepada Para Teradu nomor:
045.04/1439/SETDA, (Bukti T.12), yang menyampaikan surat menyurat
antara Gubernur Provinsi Maluku Utara dengan Menteri Dalam Negeri,
yaitu:
a. Surat Gubernur Provinsi Maluku Utara ditujukan kepada Menteri
Dalam Negeri c.q. Dirjen Otonomi Daerah, nomor: 821.2/68/2018,
perihal: Permohonan Izin Mutasi Jabatan, tertanggal 17 Juli 2018
dan Surat Gubernur Provinsi Maluku Utara ditujukan kepada
Menteri Dalam Negeri, nomor: 821.2/81.a/2018, perihal: Mohon
Persetujuan Izin Mutasi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional
di Lingkungan Provinsi Maluku Utara, tertanggal 10 September 2018;
b. Surat Menteri Dalam Negeri ditujukan kepada Gubernur Maluku
Utara, nomor: 821/4948.A/SJ, hal: Persetujuan Mutasi dan
Pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tertanggal 19 Juli 2018;
c. Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi
Daerah ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor:
821/5910/OTDA, hal: Persetujuan Pengisian dan Pelantikan
Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,
tertanggal 19 Juli 2018;
d. Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi
Daerah ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, nomor:
821/7428/OTDA, hal: Persetujuan Pengisian dan Pelantikan
Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,
tertanggal 17 September 2018.
27. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 140 UU PILKADA jo Pasal 18 PKPU
13/2014 serta arahan dari KPU RI kepada Para Teradu untuk menggali,
mencermati, dan menerima masukan dari berbagai pihak, maka selain
berkoordinasi dengan instansi terkait, Para Teradu meminta pendapat
dari Ahli Hukum Administrasi Negara yang juga merupakan Mantan
Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. DR. H.M. Laica Marzuki, S.H., yang
dituangkan didalam Berita Acara Nomor: 211/PY.03.1-
BA/82/Prov/XI/2018 tentang Diskusi Ahli Prof. DR. H.M. Laica
Marzuki, S.H., tertanggal 6 November 2018, serta meminta pendapat
ahli Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., yang juga merupakan
mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu periode 2012
– 2017, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI periode 2008 – 2011, yang
dituangkan didalam Berita Acara Nomor: 212/PY.03.1-
BA/82/Prov/XI/2018 tentang Diskusi Ahli Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., tertanggal 7 November 2018. Pendapat kedua Ahli
dimaksud pada pokoknya menyampaikan bahwa menindaklanjuti
rekomendasi tidak berarti serta merta menerima secara bulat
rekomendasi dimaksud, karena Para Teradu berkewajiban untuk
melakukan pemeriksaan atas data dan dokumen sebagaimana
rekomendasi Bawaslu. Selain itu apabila Para Teradu memutuskan
membatalkan Terlapor sebagai Calon Gubernur, maka yang akan
menghadapi Gugatan di Pengadilan adalah Para Teradu selaku Pihak
yang membuat keputusan dan harus mempertanggungjawabkan dan
mempertahankan keputusannya dihadapan Pengadilan yang memeriksa
dan mengadilinya;
28. Bahwa setelah melakukan langkah-langkah sebagaimana telah
dijelaskan di atas, Para Teradu melaporkan dan berkonsultasi dengan
KPU RI, di ruang meeting Hotel Borobudur pada tanggal 8 November
2018. Berdasarkan dokumen yang diterima KPU Provinsi Maluku Utara
dari Kementerian Dalam Negeri mengenai adanya persetujuan tertulis
Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Maluku Utara untuk
melakukan penggantian pejabat di lingkungan Provinsi Maluku Utara,
KPU RI mengarahkan agar Para Teradu membuat keputusan sesuai
dengan keterangan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri;
29. Bahwa Setelah mendapat arahan dari KPU RI, pada tanggal 8 November
2018, bertempat di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat,
Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dan menyatakan bahwa dugaan
pelanggaran Administrasi pemilihan Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun
2016 oleh Terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc., Tidak Terbukti dan
dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur Provinsi
Maluku Utara Tahun 2018. Hasil Rapat Pleno Para Teradu tersebut
dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 213/PY.03.1-
BA/82/Prov/XI/2018 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu
Provinsi Maluku Utara, tertanggal 8 November 2018;
30. Bahwa berdasarkan kronologis tindak lanjut Para Teradu terhadap
Rekomendasi Bawaslu mengenai Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Pasal 71 ayat 2 UU PILKADA oleh Terlapor KH. Abdul Gani
Kasuba, Lc., terbukti bahwa Para Teradu telah melaksanakan kegiatan
dan langkah-langkah yang sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
31. Bahwa dengan demikian, tuduhan Pengadu bahwa Para Teradu telah
melakukan kegiatan/langkah-langkah yang salah dalam
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara adalah
tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum;
[2.10.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor:
36/ PHP.GUB –XVI /2018 tertanggal 17 September
2018;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat dari Kuasa Hukum KPU Provinsi Maluku
Utara ke Mahkamah Konstitusi Nomor 8/ANP/IX/2018
perihal Mohon Penjelasan dan Audiensi tertanggal 20
September 2018 dan Surat Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 565/PAN.MK/9/2018
tertanggal 24 September 2018 perihal Penegasan
Putusan Nomor 36/PHP.GUB-XV/2018;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat dari KPU Provinsi Maluku Utara ke KPU
RI Nomor 119/PL.03-SD/82/Prov/IX/2018 perihal
Mohon Petunjuk dan Arahan Dalam Rangka
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018 tertanggal
25 September 2018 dan Surat KPU RI Nomor:
1205/PL.03.6 SD/06/KPU/ X/2018 tertanggal 5
Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Utara Tahun 2018;
Bukti T-4 : Fotokopi Formulir Model DC2-KWK ULANG dalam
Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018;
Bukti T-5 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor
58/PL.03-6-Kpts/82/Prov/X/ 2018 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara
Tahun 2018;
Bukti T-6 : Fotokopi Laporan KPU Provinsi Maluku Utara kepada
Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 135/HK.07-
SD/82/Prov/X/2018, Perihal Laporan Hasil
Pemungutan Suara Ulang di 6 Desa yaitu Desa
Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa
Gamsungi, Desa Dum-dum, Desa Akelamo Kao, serta
Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat di
Provinsi Maluku Utara;
Bukti T-7 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
36/PHP.GUB-XVI/2018 tertanggal 13 Desember 2018;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Maluku Utara kepada
KPU Provinsi Maluku Utara, Nomor:
PM.00.01/420/MU/2018, Hal: Surat Pengantar,
tertanggal 1 November 2018, diserahkan kepada KPU
Provinsi Maluku Utara pada tanggal 2 November 2018;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara kepada KPU
RI, Nomor: 140/PY.03.1-SD/82/Prov/XI/2018, Perihal
Mohon Petunjuk dan Arahan Resmi KPU RI, tertanggal
02 November 2018;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU RI kepada KPU Provinsi Maluku
Utara, Nomor: 1369/PY.03.1-SD/03/KPU/XI/2016,
Perihal Penjelasan, tertanggal 2 November 2018;
Bukti T-11 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara kepada
Menteri Dalam Negeri, Nomor: 141/PY.03.1-
SD/82/Prov/XI/ 2018, perihal Permohonan Kalrifikasi
tertanggal 2 November 2018;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri Kepada KPU
Provinsi Maluku Utara, Nomor: 800/8884/OTDA, Hal
Penjelasan Terkait Penggantian Pejabat Oleh Gubernur
Maluku Utara, tertanggal 6 November 2018;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara kepada
Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Otonomi Daerah,
nomor: 144/PY.03.01-SD/82/Prov/XI/2018 Perihal
Permohonan Dokumen Persetujuan Tertulis Menteri
Dalam Negeri Kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara,
tertanggal 7 November 2018;
Bukti T-14 : Fotokopi Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementrian
Dalam Negeri kepada KPU Provinsi Maluku Utara,
nomor: 800/8907/OTDA, Hal Penyampaian Dokumen
Terkait Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Maluku Utara, tertanggal 7 November 2018;
Bukti T-15 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara kepada
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:
142/PY.03.1-SD/82/Prov/XI/2018, Perihal Laporan
Adanya Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Kepada Termohon Untuk Membatalkan Pasangan Calon
Nomor Urut 3, tertanggal 3 November 2018;
Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 210/PY.03.1-
BA/82/Prov/XI/2018 tentang Klarifikasi Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Maluku Utara, tertanggal 5 November
2018;
Bukti T-17 : Fotokopi Surat Setda Provinsi Maluku Utara Kepada
KPU Provinsi Maluku Utara, nomor: 821/1430/SETDA,
Perihal Penjelasan Terkait Pelantikan Pejabat
Adminsitrator dan Fungsional di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Maluku, tertanggal 5 November
2018;
Bukti T-18 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara kepada
Setda Provinsi Maluku Utara, nomor: 143/PY.03.01-
SD/82/Prov/XI/ 2018, Perihal Permohonan Data,
tertanggal 5 November 2018;
Bukti T-19 : Fotokopi Surat Gubernur Provinsi Maluku Utara
ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen
Otonomi Daerah, nomor: 821.2/68/2018, perihal:
Permohonan Izin Mutasi Jabatan, tertanggal 17 Juli
2018 dan Surat Gubernur Provinsi Maluku Utara
ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen
Otonomi Daerah, nomor: 821.2/81.a/2018, perihal:
Mohon Persetujuan Izin Mutasi Jabatan Struktural dan
Jabatan Fungsional di Lingkungan Provinsi Maluku
Utara, tertanggal 10 September 2018;
Bukti T-20 : Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri ditujukan kepada
Gubernur Maluku Utara, nomor: 821/4948.A/SJ, Hal:
Persetujuan Mutasi dan Pengisian Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Maluku Utara, tertanggal 19 Juli 2018;
Bukti T-21 : Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri yang
ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan
kepada Gubernur Maluku Utara, nomor:
821/5910/OTDA, Hal: Persetujuan Pengisian dan
Pelantikan Administrator di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Maluku Utara, tertanggal 19 Juli 2018;
Bukti T-22 : Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri yang
ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan
kepada Gubernur Maluku Utara, nomor:
821/7428/OTDA, hal: Persetujuan Pengisian dan
Pelantikan Administrator di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Maluku Utara, tertanggal 17 September 2018;
Bukti T-23 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 211/PY.03.1-
BA/82/Prov/XI/2018 tentang Diskusi Ahli Prof. DR.
H.M. Laica Marzuki, SH., tertanggal 6 November 2018;
Bukti T-24 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 212/PY.03.1-
BA/82/Prov/XI/2018 tentang Diskusi Ahli Dr. Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., tertanggal 7 November
2018;
Bukti T-25 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 213/PY.03.1-
BA/82/Prov/XI/2018 tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara,
tertanggal 8 November 2018;
Bukti T-26 : Fotokopi Formulir Model PAPTL-2 Tindak Lanjut
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku
Utara Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan, nomor: 214/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018
tertanggal 8 November 2018;
Bukti T-27 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara ditujukan
kepada Mahkamah Konnstitusi, nomor: 145/PY.03.01-
SD/82/Prov/XI/2018, perihal: Penyampaian Surat
Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, tertanggal 8
November 2018;
Bukti T-28 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Maluku Utara ditujukan
kepada KPU RI nomor: 146/PY.03.01-
SD/82/Prov/XI/2018, perihal Laporan Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara,
tertanggal 8 November 2018;