III. DUDUK PERKARA PENGADU
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 19 Juli 2017 menyampaikan aduan tentang
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 3 Mei 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Pleno
penetapan PAW anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan daerah pemilihan 5
(lima) Partai Demokrat, dan menuangkan hasil pleno tersebut ke dalam Berita Acara
nomor 07/BA/V/2017 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon
Pengganti PAW DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggantikan Achmad Bisung
yang telah meninggal, hasil pemeriksaan memutuskan Yadi Ilhami selaku peringkat
kedua dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan;
2. Pengadu selaku Bawaslu Provinsi kalimantan Selatan menyatakan bahwa dalam
menetapkan PAW DPRD Provinsi Kalimantan, Para Teradu telah melanggar asas
mandiri penyelenggara pemilu sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 huruf (a)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,
dan Pasal 10 huruf (c) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban.
c.menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain
3. Pada tanggal 17 Oktober 2016 Yadi Ilhami dan Partai Demokrat menyampaikan
surat permohonan kepada KPU RI perihal PAW anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Selatan atas nama Achmad Bisung. KPU RI membalas surat tersbut pada tanggal 3
Januari 2017 yang dimana KPU RI memberikan tanggapan bahwa Yadi Ilhami telah
Memenuhi Syarat sebagai calon PAW berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama
Nomor B.II/2/PDH-APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016, dan memerintahkan kepada
KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera menindaklanjuti surat, sehingga atas
dasar hal tersebut Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu telah diintervensi oleh
KPU RI dalam memutuskan Yadi Ilhami memenuhi syarat untuk dilantik sebagai
PAW anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan;
4. Pengadu menganggap KPU RI telah melakukan tindakan sepihak dan tidak berdasar
karena hanya mendasarkan putusannya berdasarkan surat permohonan dari Yadi
Ilhami dan Partai Demokrat. Pengadu juga beranggapan bahwa KPU RI bisa
mendasarkan keputusannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor
B.II/2/PDH-APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016;
5. Pengadu mendalilkan hal ini menjadi tidak relevan karena KPU Provinsi Kalimantan
Selatan telah melakukan pleno yang kedua pada tanggal 7 September 2016 yang
memutuskan bahwa Yadi Ilhami tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi
PAW. Terkait sikap KPU Kalimatan Selatan yang berubah dalam menetapkan status
Yadi Ilhami, Pengadu menganggp bahwa Para Teradu selaku KPU Provinsi Kalimatan
Selatan seharusnya memiliki kemandirian dalam memutus hal tersebut, Pengadu
menganggap bahwa Para Teradu telah keliru dalam memutus jika mendasarkan
surat KPU RI sebegai salah satu alasan menetapkan Yadi Ilhami menjadi PAW calon
anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan;
6. Berdasarkan Berita Acara nomor: 07/BA/V/2017 yang menyatakan Yadi Ilhami,
memenuhi syarat sebagai Calon PAW dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan
Kalimantan Selatan 5, dengan demikian KPU Provinsi Kalimantan Selatan tidak
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas temuan
adanya dugaan pelanggaran Pemilu Nomor: 001/TM/PILEG/VIII/2016 yang
menyatakan Yadi Ilhami karena tidak memenuhi syarat sebagai PAW DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan sesuai Pasal 51 ayat 1 huruf k Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota;
7. Pengadu menyatakan bahwa sikap yang diambil KPU Provinsi Kalimantan Selatan
dengan menetapkan Yadi Ilhami memenuhi syarat PAW, maka sikap dan tindakan
Para Teradu bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana ketentuan
Pasal 2 huruf (d) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum;
8. Pengadu juga menyatakan bahwa tugas KPU Provinsi diatur di dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf k, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa (1) Tugas dan wewenang
KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
k. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan
laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
Hal ini juga tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 11, Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor
11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yakni :
Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
berkewajiban:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan
yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil;
9. Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar asas Profesionalitas
sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf (i) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, karena:
Para Teradu melaksanakan 3 kali rapat pleno dalam waktu yang berbeda, dengan
permasalahan yang sama yakni terkait permasalahan Calon PAW Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat, atas nama Yadi Ilhami (bukti
terlampir);
Hasil keputusan 3 kali rapat pleno yakni dalam rapat pleno yang pertama KPU
Provinsi Kalimantan selatan tidak mempunyai kesimpulan atas permintaan yang
diajukan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, sementara dalam rapat pleno kedua
dan ketiga hasilnya berbeda yang membuktikan KPU Provinsi Kalimantan Selatan
tidak profesionalitas dalam menjalankan dan melaksanakan hasil rapat pleno
sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 15
huruf (a) dan (b) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yakni:
Dalam melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas,
Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai
dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi Pemilu;
10. Pengadu juga mendalilkan bahwa Para Teradu tidak teliti/tidak cermat dalam
menyikapi dan memahami Keputusan Menteri Agama pada tanggal 5 April 2017
Kementerian Agama Republik Indonesia. Perbaikan Konsideran Membaca SK
Kementerian Agama Nomor B.II/2/PDH-APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016, atas
dasar surat permohonan perbaikan Yadi Ilhami pada tanggal 03 April 2017. Yang
mana terdapat kekeliruan dalam SK Perbaikan tersebut yakni:
Perbaikan Konsideran Membaca SK pada tanggal 5 April 2017 Kementerian
Agama Nomor B.II/2/PDA-APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016, berbeda dengan
SK surat dari Kementerian Agama Nomor B.II/2/PDH-APS/11064 tanggal 16
Agutus 2016, kode pada SK pada tanggal 16 Agutus 2016 PDH, sedangkan pada
SK Perbaikan 5 April 2017, PDA;
Diktum MEMUTUSKAN SK Perbaikan tanggal 5 April 2017 tersebut, menyatakan
bahwa Terhitung mulai tanggal 1 September 2016, memberhentikan dengan
hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil karena menjadi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Periode
2014-2019, sedangkan SK Kementerian Agama pada tanggal 16 Agutus 2016
karena menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Kalimantan Selatan, Periode 2014-2019, frase Dewan dan Anggota Dewan, ini
sudah berbeda ditambah lagi sangat keliru, karena menurut Pengadu I,II, dan III,
seharusnya jika dikembalikan berdasarkan surat pengunduran diri saudara H.
Yadi Ilhami, S.H.I.,M.H pada tanggal 19 April 2013 menyatakan mengundurkan
diri sebagai PNS pada Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara guna
memenuhi Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Provinsi Kalimantan Selatan
pada pemilu legislatif 2014 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/kota, di dalam diktum memutuskan tersebut bukan menjadi Dewan
atau Anggota Dewan;
11. Hal ini dikuatkan hasil rapat pleno KPU Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 7
September 2016 yang dituangkan di dalam berita Acara Nomor 13/BA/IX/2016
menyatakan tiga orang komisioner menyatakan PAW atas nama H. Yadi Ilhami,
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan alasan surat pemberhentian Yadii
Ilhami tidak merujuk kepada surat pengunduran diri pada saat pencalonan (formulir
model BB-4), isi di dalam formulir model BB-4 inipun menyatakan Bakal Calon
Anggota Dewan Provinsi Kalimantan Selatan pada pemilu legislatif 2014 ;
12. Para Teradu sebagaimana yang dijelaskan di dalam surat yang ditujukan kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 7
September 2016, Nomor : 180/KPU-PROV-022/IX/2016 menyatakan Yadi Ilhami
tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW karena, Surat Permohonan pengunduran
diri sebagai PNS atas nama Yadi Ilhami NIP.197701011998041001 tanggal 10
Agustus 2016 yang ditujukan kepada Menteri Agama Cq. Sekretaris Jenderal Cq.
Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Jakarta;
13. Hal demikian menjadikan Yadi Ilhami tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, seharusnya surat pengunduran diri yang
diproses adalah surat keterangan kementerian Agama RI Kantor Kabupaten Hulu
Sungai Utara No. Kd.17.08/4/pp.006/746/2013, tanggal 22 April 2013), akan tetapi
setelah terbitnya surat pada tanggal 5 April 2017 Kementerian Agama Republik
Indonesia Melakukan Perbaikan Konsideran Membaca SK Kementerian Agama
Nomor B.II/2/PDH-APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016, atas dasar surat
permohonan perbaikan Yadi Ilhami pada tanggal 03 April 2017;
14. Pengadu beranggapan bahwa, berdasarkan hasil Berita Acara Pleno KPU Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor : 07/BA/V/2017 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan
Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Selatan Hasil Pemilihan Umum. KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah keliru
menjadikan dasar pertimbangan Berita Acara Nomor 13/BA/IX/2016 tanggal 7
September 2016 tersebut diatas, hal ini dikarenakan, berdasarkan surat yang
dimaksud tersebut seharusnya yang diproses Kemenag RI adalah surat No.
Kd.17.08/4/pp.006/746/2013, tanggal 22 April 2013) sebagaimana hasil rapat
pleno tersebut, akan tetapi yang diproses Kemenag RI adalah surat pengunduran diri
sebagai PNS tanggal 19 April 2003 yang ditujukan kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara ats nama Yadi IlhamiNIP.
197701011998041001, ini artinya KPU Provinsi Kalimantan Selatan tidak konsisten
dengan keputusannya karena telah menghilangkan salah satu hasil rapat pleno pada
tanggal 7 September 2016 tersebut;
15. Pengadu menyatakan bahwa hasil pleno Berita Acara Nomor 13/BA/IX/2016 tanggal
7 September 2016, masih berlaku, hal ini dikarenakan tidak ada pencabutan
terhadap hasil pleno tersebut, yang dituangkan di dalam Berita Acara Nomor:
07/BA/V/2017 tanggal 3 Mei 2017, yang ada hanya surat yang ditujukan kepada
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 097/PY.04.1-SP/63/KPU/V/2017yang
menyatakan hasil pleno Berita Acara Nomor 13/BA/IX/2016 tanggal 7 September
2016 tidak berlaku, selain itu sudah sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1)
(2) (3) PKPU Nomor 22 Tahun 2010 diubah menjadi PKPU Nomor 03 Tahun 2011
Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan Calon pengganti antar
waktu dinyatakan tidak dapat diusulkan sebagai calon penggantian antar waktu
anggota DPRD provinsi, yakni:
Calon pengganti antarwaktu harus memenuhi syarat calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008;
Apabila diperoleh informasi tertulis bahwa calon pengganti antarwaktu tidak
memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
verifikasi dan klarifikasi terhadap informasi tersebut;
Dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh
KPU provinsi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja masa verifikasi dan/atau
klarifikasi, dan bersangkutan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon
pengganti antarwaktu, maka KPU Provinsi menetapkan calon tersebut tidak
memenuhi syarat dan selanjutnya KPU Provinsi menetapkan calon yang memiliki
suara terbanyak berikutnya sebagai calon pengganti antarwaktu dan
menyampaikannya kepada pimpinan DPRD Provinsi;‟
16. Pengadu menyatakan bahwa “Pengunduran Diri” di dalam Surat Keterangan Kantor
Kementrian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
Kd.17.08/4/PP.006/746/2013 Tanggal 22 April 2013 menurut menurut Pasal 51
huruf ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus
memenuhi persyaratan:
"mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri
sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri
yang tidak dapat ditarik kembali";
17. Pengadu menyatakan bahwa hal tersebut Sudah sangat jelas bahwa Surat
Keterangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
Kd.17.08/4/PP.006/746/2013 Tanggal 22 April 2013 tersebut di atas memenuhi
unsur-unsur di dalam Pasal 51 ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2012, dan yang bersangkutan mestinya secara otomatis menjadi
gugur, tidak berhak lagi memperoleh hak dan kewajibannya sebagai PNS Kemenag
Banjarbaru, sambil menunggu Surat Keputusan Pemberhentian yang ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
18. Pengadu juga menjabarkan bahwa terkait hak dan kewajiban seorang PNS di atur di
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang
menyatakan, PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas (Pasal 21 ), dan
memiliki kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 23).
Dalam hal ini Yadi Ilhamisangat jelas telah melanggar ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, yang masih aktif sebagai PNS Kementerian Agama
Banjarbaru, mestinya yang bersangkutan mengundurkan diri dari Pegawai Negeri
Sipil, karena masih aktif sebagai anggota dari Partai Demokrat (bukti terlampir)
sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan
Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik (“PP 37/2004”). Di dalam
considerans menimbang PP 37/2004 disebutkan bahwa pegawai negeri sebagai
unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai
politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan
dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
19. Berdasarkan hal demikian, Pengawai Negeri yang menjadi anggota dan/atau
pengurus Partai Politik harus diberhentikan sebagai pegawai negeri, baik dengan
hormat atau tidak dengan hormat. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP 37/2004 dengan
tegas mengatakan:“Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik.”Jika Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 37/2004 Yadi Ilhami
diberhentikan sebagai PNS. Menurut Penjelasan Umum PP 37/2004, pemberhentian
tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
20. PNS dapat menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik asalkan ia
mengundurkan diri sebagai PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP 37/2004:
a) Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
b) Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
c) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku terhitung mulai
akhir bulan mengajukan pengunduran diri;
21. Sebagaimana penjelasan Pasal 3 ayat (1) PP 37/2004, sebelum seseorang Pegawai
Negeri Sipil menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang bersangkutan
terlebih dahulu harus mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Artinya,
untuk menjamin kenetralan PNS dari pengaruh golongan dan partai politik, PNS
mutlak dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik‟
Pada ayat 3 dijelaskan bahwa Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri.
22. Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu telah benar menerapkan aturan hukum
dengan dinyatakan di dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 7 September
2016, akan tetapi menjadi keliru ketika berdasarkan Perbaikan SK Kementerian
Agama RI tanggal 5 April 2017 tentang Konsederan Membaca pada SK Nomor :
B.II/2/PDH-APS/11064, hal ini dikarena sudah jelas saudara Yadi
Ilhamiberdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Perbaikan
Konsideran Membaca SK Kementerian Agama Nomor B.II/2/PDH-APS/11064
tanggal 16 Agutus 2016, atas dasar surat permohonan perbaikan oleh saudara H.
Yadi Ilhami, S.H.I.,M.H pada tanggal 03 April 2017, yang mana Surat Pengunduran
diri sebagai PNS tanggal 19 April 2013 sudah melebihi batas waktu yang ditentukan
berdasarkan ketentuan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, semestinya
pemberhentian yang bersangkutan sudah dilaksanakan akhir bulan, dan tidak
kembali lagi menjadi PNS;
23. Pengadu berpendapat berpendapat„‟Unsur Pemenuhan Syarat PAW (Pergantian Antar
Waktu)‟‟¸ sehubungan dengan surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat
Provinsi Kalimantan Selatan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor 028/EXT/DPD.PD/KS/VII/2016 tanggal 12 Juli 2016 perihal
Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari
Partai Demokrat yang berhenti antar waktu atas nama Achmad Bisungkarena yang
bersangkutan meninggal dunia, dan mengusulkan Calon Pengganti Antar Waktu
atas nama Yadi Ilhami maka Para Teradu pada prinsipnya berdasarkan ketentuan
Pasal 12 huruf d PKPU Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 (pasal 12 huruf d ini tidak dirubah) Tentang
Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan Calon pengganti antar
waktu dinyatakan tidak dapat diusulkan sebagai calon penggantian antar waktu
anggota DPRD provinsi apabila:
(d) tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
Pasal 13 huruf d
Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi tidak lagi memenuhi syarat
sebagai calon anggota DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemilihan umum angggota DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dibuktikan dengan surat
keterangan dan/atau surat pernyataan yang menguatkan alasan bahwa calon
pengganti antar waktu tersebut tidak lagi memenuhi syarat calon yang dibuat dan
ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
24. Yadi Ilhami tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi yakni
dikarenakan yang bersangkutan masih aktif berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru sampai tanggal 16 Agustus 2016
(terbitnya SK Pemberhentian secara definitif oleh Kemenag RI), ditambah dengan
bukan karena tidak dikeluarkan oleh institusi yang bersangkutan secara definitif
tetapi tepatnya tidak diproses oleh yang bersangkutan hal ini dibuktikan dengan
adanya draft surat pengunduran diri oleh Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan
(bukti terlampir), di saat bersamaan Yadi Ilhami bermohon untuk dimutasi ke
Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan (bukti terlampir), hal ini
menandakan yang bersangkutan tidak ada itikad baik, untuk menyelesaikan proses
pengunduran diri tersebut;
25. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Yadi Ilhamitidak
memenuhi persyaratan Bakal Calon DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana
berdasarkan Pasal 51 huruf ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2012, dan KPU Provinsi menetapkan calon yang memiliki suara
terbanyak berikutnya sebagai calon pengganti antar waktu dan menyampaikannya
kepada pimpinan DPRD provinsi sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) (2) (3)
PKPU Nomor 22 Tahun 2010 diubah menjadi PKPU Nomor 03 Tahun 2011 Tentang
Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan Calon pengganti
antarwaktu dinyatakan tidak dapat diusulkan sebagai calon penggantian antar
waktu anggota DPRD provinsi, yakni:
1) Calon pengganti antar waktu harus memenuhi syarat calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008;
2) Apabila diperoleh informasi tertulis bahwa calon pengganti antar waktu tidak
memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
verifikasi dan klarifikasi terhadap informasi tersebut;
3) Dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh
KPU provinsi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja masa verifikasi dan/atau
klarifikasi, dan bersangkutan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon
pengganti antar waktu, maka KPU provinsi menetapkan calon tersebut tidak
memenuhi syarat dan selanjutnya KPU provinsi menetapkan calon yang memiliki
suara terbanyak berikutnya sebagai calon pengganti antar waktu dan
menyampaikannya kepada pimpinan DPRD Provinsi;
Untuk mempermudah Pengaduannya, Pengadu menyampaikan kronologis
Pengaduan ke DKPP sebagai berikut:
1. Pada Hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
melaksanakan koordinasi dan klarifikasi ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan
langsung menemui Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk memastikan
kelengkapan dokumen Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat atas nama Yadi Ilhami;
2. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan pemeriksaan berkas
Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Selatan dari Partai Demokrat atas nama Yadi Ilhami;
3. Berdasarkan pemeriksaan berkas tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
menemukan tidak ada Surat Keputusan Pemberhentian sebagai PNS dari
Kementerian Agama atas nama Yadi Ilhami;
4. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan dokumen Surat
Kantor Kementrian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor R-2531/Kk.17.08-
1/Kp.09.07/2016 Tanggal 27 Juli 2016, Perihal : Klarifikasi Proses Pemberhentian
Status PNS atas nama Yadi Ilhami bahwa permohonan pengunduran diri yang
bersangkutan dilakukan proses pemeriksaan dan pengusulan pemberhentian status
sebagai PNS ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan;
5. Kemudian membandingkan antara Surat Keterangan Kantor Kementrian Agama
Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor Kd.17.08/4/PP.006/746/2013 Tanggal 22
April 2013 dengan Surat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 2531/Kk.17.08-1/Kp.09.07/2016 Tanggal 27 Juli 2016, Perihal : Klarifikasi
Proses Pemberhentian Status PNS atas nama Yadi Ilhami dan meminta dokumen-
dokumen yang diperlukan;
6. Hasil perbandingan dan pencermatan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan adanya
dugaan bahwa Surat Keterangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu
Sungai Utara Nomor Kd.17.08/4/PP.006/746/2013 tanggal 22 April 2013 tersebut
tidak identik dengan tata naskah dinas yang lazimnya dikeluarkan atau digunakan
di kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara;
7. Pada hari Kamis, 4 Agustus 2016, Tim Hukum dan Penindakan Pelanggaran
bersama Koordinator Divisi Hukum Dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan langsung menuju Kabupaten Hulu Sungai Utara yang bertempat
dikantor Panwas Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam rangka meminta klarifikasi
dan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Kepala Kantor Kemenag Hulu
Sungai Utara beserta Kasubag TU Kantor Kemenag Kabupaten Hulu Sungai Utara
terkait permasalahan Yadi Ilhamidalam klarifikasi tersebut ditemukan beberapa hal
sebagai berikut :
Bahwa Yadi Ilhami membuat surat keterangan Kepala Kementerian Agama
Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menerima surat pengunduran diri Yadi
Ilhami sebagai PNS, surat tersebut dibuat sendiri oleh yang bersangkutan, dan
saya tanda tangani. (Surat Keterangan No. Kd.17.08/4/PP.006/746/2013,
Setelah itu kami memanggil yang bersangkutan untuk minta tanda tangan surat
yang sudah kami konsep tetapi dia tidak mau menandatangani surat
permohonan;
Bahwa Yadi Ilhamisetelah dilakukan pemanggilan secara tertulis dan upaya-
upaya yang dilakukan oleh Kemenag Hulu Sungai Utara perihal klarifikasi
tersebut Yadi Ilhami tidak mau membuat surat permohonan pengunduran diri,
bahkan Kemenag membuatkan surat permohonan pengunduran diri tersebut
ternyata yang bersangkutan tidak mau menandatangani.
(keterangan yang disampaikan Kepala Kantor Kemenag Hulu Sungai Utara
Gurdani Syukur bukti form model B.8-DD, Berita Acara Klarifikasi).
8. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada Kepala Kantor Kemenag Hulu Sungai Utara,
beserta Kasubag TU Kantor Kemenag Kabupaten Hulu Sungai Utara, diketahui
bahwa Yadi Ilhamimemohon kepada Kemenag Hulu Sungai Utara agar diusulkan
untuk dimutasi/dipindah tempat tugas sebagaimana Surat Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor:
Kd.17.08.1/Kp.07.6/2073/2015.
9. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kembali memanggil Yadi Ilhami dibuktikan
dengan surat nomor Kd.17.08/1/KP.05/3236/2013 tanggal 10 Desember 2013
dengan perihal yang sama dan tetap tidak mendapat respon. Pada tanggal 17
Desember 2013 menyampaikan surat nomor Kd.17.08/1/KP.09/3278/2013 perihal
keikutsertaan PNS dalam partai politik ke Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan;
10. Pada tanggal 21 Januari 2014 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan memanggil Yadi
Ilhami untuk ketiga kalinya dengan nomor surat Kd.17.08/1/KP.05/116/2014.
Akan tetapi yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud.
11. Setelah dilakukan pemanggilan secara tertulis serta upaya-upaya yang dilakukan
Kemenag Hulu Sungai Utara perihal klarifikasi tersebut. Yadi Ilhami tidak mau
membuat surat permohonan pengunduran diri, bahkan Kemenag membuatkan surat
permohonan pengunduran diri tersebut ternyata yang bersangkutan tidak mau
menandatangani.
12. Surat rekomendasi nomor Kd.17.08/1/KP.07.6/404/2015 tanggal 11 Februari 2015
tentang rekomendasi kepada Yadi Ilhamiuntuk mutasi tempat tugas dari pengolah
data kelembagaan pada seksi pendidikan agama Islam Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi fungsional umum dilingkungan kantor
wilayah kementerian agama Provinsi Kalimantan Selatan.
13. Nasrullah memahami Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun
2014 tentang larangan pegawai negeri sipil menjadi anggota partai politik dan
menerangkan status yang bersangkutan masih sebagai Pegawai Negeri Sipil
dikarenakan Surat Keputusan Pemberhentian belum kami terima sampai sekarang
dan Kami menyetujui surat permohonan Yadi Ilhami mutasi tempat tugas dari
pengolah data kelembagaan pada Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi fungsional umum dilingkungan
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (keterangan yang
disampaikan Kasubag TU Kantor Kemenag Hulu Sungai Utara Nasrullah bukti
form model B.8-DD, Berita Acara Klarifikasi, Surat Pengantar Mutasi, Surat
Permohonan Mutasi, Surat Rekomendasi, terlampir).
14. Pada hari Jum‟at, tanggal 5 Agustus 2016, klarifikasi dilanjutkan dengan memanggil
Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan, yang diwakili oleh Sarmujidan Kabag
TU Suwarno dan diruang terpisah, juga melaksanakan klarifikasi terhadap terlapor
Yadi Ilhami.
15. Pada hari Senin, tanggal 8 Agustus 2016, klarifikasi terhadap Kepala Kemenag
Banjar Baru yakni H. Zainal Ilmisekaligus meminta dokumen-dokumen yang
diperlukan termasuk absen pegawai dan lampiran surat perintah membayar
(keterangan gaji).
16. Senin tanggal 8 Agustus 2016, klarifikasi dilanjutkan terhadap Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsii Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kabag TU
Muhammad Rofi‟i, Kasubag Hukum Muchlis Ridhani (Kasubag Hukum Kemenag
Kanwil Provinsi Kalimantan Selatan), Said Muhdari Riva‟i (Kasubag Kepegawaian
Kemenag Kanwil Provinsi Kalimantan Selatan) sekaligus meminta dokumen-
dokumen yang diperlukan.
17. Pada hari senin tanggal 8 Agustus 2016 berada di kantor Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan diadakan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu sesuai Berita Acara
Nomor: 007.A/BA/Bawaslu Prov.KS/VIII/2016 berdasarkan hasil kajian Dugan
Pelanggaran Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas nama H.
Yadi Ilhami, S.HI.,M.H berdasarkan temuan nomor 001/TM/PILEG/VIII/2016, telah
melakukan dan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Selatan, Komisi Aparatur Sipil Negara dan menyampaikan informasi
kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, untuk ditindaklanjuti sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan status terhadap temuan tersebut
diumumkan menggunakan form model B.13-DD.
18. Pada tanggal, 10 Agustus 2016, Yadi Ilhamimenyampaikan Surat Permohonan
Pengunduran Diri Sebagai PNS untuk kedua kalinya, yang ditujukan kepada Menteri
Agama Cq. Sekretaris Jenderal Cq. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal
Kementerian Agama Jakarta, dan diproses.
19. pada tanggal 1 September 2016, surat dari Kementerian Agama Nomor B.II/2/PDH-
APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016, memutuskan terhitung 1 September 2016
memberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri
Sipil karena menjadi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2014-2019.
20. Pada tanggal 7 September 2016 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan melalui surat Nomor 180/KPU-PROV-022/IX/2016yang ditujukan kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, prihal
Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai
Demokrat menyatakan saudara Yadi Ilhami dengan peringkat suara sah calon
terbanyak berikutnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti
antar waktu, dan sebagai penggantinya adalah perolehan suara terbanyak
berikutnya atas nama saudara H. Khaerani AR, S.Pd.SD berdasarkan Keputusan
KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 024/Kpts/KPU-Prov-022/2014 tanggal 12
Mei 2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah Provinsi Kalimantan Selatan dalam
Pemilihan Umum Tahun 2014.
21. Pada tanggal 3 Januari 2017, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui
surat Nomor : 1/KPU/I/2017 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Selatan Perihal Permasalahan PAW Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan dari partai Demokrat atas nama Achmad Bisung berdasarkan
surat Yadi Ilhami tanggal 17 Oktober 2016 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Atas Proses Penggantian Antar waktu Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat atas nama Achmad Bisung menyatakan
Yadi Ilhamitelah memenuhi syarat sebagai calon pengganti Antar Waktu berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/2/PDH-APS/11064 tanggal 16 Agutus
2016, dan memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera
menindak lanjuti surat ini.
22. Pada tanggal 5 April 2017 Kementerian Agama Republik Indonesia Melakukan
Perbaikan Konsideran Membaca SK Kementerian Agama Nomor B.II/2/PDH-
APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016, atas dasar surat permohonan perbaikan oleh
Yadi Ilhami pada tanggal 03 April 2017.
23. Pada tanggal 5 Mei 2017 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan meminta Hasil
Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan terkait
Perbaikan Konsideran Membaca SK Kementerian Agama Nomor B.II/2/PDH-
APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016.
24. Pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
menerima Berita Acara Nomor : 07/BA/V/2017 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan
Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Selatan Hasil Pemilihan Umum, yang menyatakan Yadi Ilhamimemenuhi syarat
sebagai Calon Pengganti Antar waktu dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan
Kalimantan Selatan 5 (lima).
KESIMPULAN
[2.3] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Pengadu menyatakan bahwa seluruh dalil jawaban Para Teradu belum dapat
diterima pengadu karena bukan merupakan jawaban yang bisa menjawab
keseluruhan dari pokok pengaduan Pengadu dimana para Teradu hanya menjawab
persoalan diluar kontek yang bukan subtansi dari pokok pengaduan Pengadu;
2. Para Teradu dalam beberapa jawabannya telah menyatakan sepaham dengan pokok
pengaduan Pengadu dalam melaksanakan prosedural terkait dengan proses PAW,
dimana Para Teradu melakukan pelanggaran administratif, karena dilihat dari
perspektif hukum yang dilakukan teradu tidak sesuai dengan mekanisme peraturan
perundang undangan yang berlaku, dimana hal tersebut dapat dibuktikan sebagai
berukut :
Bahwa Para Teradu telah menetapkan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) yang
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, karena yang bersangkutan masih
berstatus sebagai PNS yang dibuktikan:
Yadi Ilhami masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); (Bukti P-50)
Menerima gaji (Bukti P-54); dan
Yadi Ilhami pindah tugas kedaerah lain atas permohonan dan permintaannya
sendiri (Bukti P-47)
Sangat jelas seorang calon yang berstatus sebagai PNS harus mengundurkan
diri, meskipun dalam proses, namun yang bersangkutan tidak boleh menarik
kembali surat pemberhentiannya dan tidak boleh menerima hak dan
kewajibannya lagi sebagi PNS sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai
calon dalam DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
sebagai mana yang disebut dalam pasal 9 ayat 4 PKPU No 7 tahun 2013
tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang menyebutkan bahwa “Kepala Daerah, wakil kepala daerah, pegawai
negeri sipil, anggota Tentara Negara Indonesia, direksi, komisaris, dewan
pengawas, dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan
usaha milik daerah, serta badan lain yang yang mengundurkan diri
sebagimana ayat (1) tidak lagi memiliki status hak dan kewenangannya sejak
yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam DCT Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”.
Para Teradu telah melakukan pelanggaran terkait dengan batas waktu bagi
Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan proses Pengganti Antara Waktu
(PAW) dalam hal informasi tertulis bahwa calon Pengganti Antar Waktu (PAW)
tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008, maka KPU Provinsi dalam jangka 5 (lima)
hari kerja masa verifikasi dan/ atau klarifikasi dan bersangkutan (calon) tidak
lagi memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW), maka KPU
Provinsi menetapkan calon yang memiliki suara terbanyak berikutnya sebagai
calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD.
Bahwa dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan
dalam memproses keterpenuhan syarat calon yang diberikan undang-undang
melebihi tenggat waktu 5 (hari) kerja masa verifikasi dan/ atau klarifikasi
sebagaiman diatur dalam pasal 21 (dua puluh satu) Peraturan KPU Nomor 22
Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar
Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum, Sebagaimana
kronologis pembuktian berikut:
Pada tanggal 21 Juli 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima Surat
dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor162/640, perihal
Pengganti Antar Waktu (PAW)Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
untuk diproses (Bukti P-32), namun KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada
tanggal 28 Juli 2016 (Bukti P-22) hanya menyampaikan surat ke DPRD
Provinsi Kalimantan Selatan bahwa permohonan pengunduran diri yang
bersangkutan masih dilakukan proses pemeriksaan dan pengusulan
pemberhentian status Sebagai PNS ke kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Kalimantan Selatan dan belum didapatkan bukti pemberhentian;
Pada tanggal 2 September 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan kembali
menerima surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang kedua kalinya
dengan nomor: 162/794/DPRD/2016, tertanggal 1 September 2016 agar KPU
Provinsi Kalimantan Selatan segera menyampaikan hasil proses verifikasi
calon Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Yadi Ilhami sebagai Pengganti
Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,dan pada tanggal 7
september 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti surat
DPRD dengan nomor: 162/794/DPRD/2016 tersebut dengan surat nomor
180/KPU-Prov-22/IX/2016 yang intinya adalah bahwa calon PAW atas
namaYadi Ilhami tidak memenuhi syarat dan menyampaikan penggantinya
adalah Khaerani AR, S.Pd. SD sebagai calon pengganti perolehan suara
terbanyak berikutnya. (Bukti P-24);
Pada tanggal 26 April 2017, KPU Provinsi Kalimantan Selatan kembali
menerima surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor
162/391/DPRD/2017, tertanggal 25 April 2017 perihal Pengganti Antar
Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas nama H. Yadi
Ilhami, SH.I, MH untuk segera diproses, namun KPU Provinsi Kalimantan
Selatan baru menindak lanjuti pada tanggal 3 Mei 2017, dan menyatakan
bahwa Calon PAW atas nama Yadi Ilhami memenuhi syarat (MS);
Merujuk pada surat pada tanggal 21 Juli 2016 KPU Provinsi Kalimantan
Selatan menerima Surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan
Nomor162/640/DPRD/2016 (Bukti P-32), dibandingkan dengan tindak lanjut
KPU Povinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 3 Mei 2017 (Bukti P-26), kalau
dihitung 5 (lima) hari masa verifikasi/ klarifikasi sudah sangat melebihi
tenggat waktu, 11 (sebelas) bulan;
Para Teradu melakukan Pleno berulang dan menunggu perbaikan berkas dari
calon PAW (Bukti P-24, Bukti P-26 dan Bukti P-29), perbuatan teradu tersebut
tidak bisa dibenarkan, karena tidak ada aturan yang mengatur terkait dengan
pleno yang berulang dan aturan terkait dengan perbaikan berkas calon PAW,
seharusnya Para Teradu dalam menyikapi informasi calon PAW yang tidak
memenuhi syarat dengan cara malakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap
informasi tersebut sesuai dengan UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
dan PKPU Nomor 22 tahun 2010 diubah dengan PKPU Nomor 03 Tahun 2011
dan terakhir diubah dengan PKPU Nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman teknis
Verifikasi Syarat Calon PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Hasil pemilihan Umum;
Perbuatan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan adalah merupakan perbuatan melanggar hukum,
sebagaimana yang termaktub dalam pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-undang 15
tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, bahwa Tugas dan Wenang KPU
menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan
laporan adanya dugaan pelanggaran;
3. Bahwa dalam fakta persidangan DKPP di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2017,
terungkap bahwa salah satu teradu/Anggota KPU Kalimantan selatan atas nama
Sarmuji yang pada intinya menerangkan bahwasanya dia sepaham dengan kajian/
rekomendsi yang disampaikan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang
memutuskan status PAW Yadi Ilhami tidak memenuhi syarat (TMS). Yang belum
dapat dia terima/pahami adalah terkait dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan yang tidak ditujukan kepada institusi lainnya, seperti Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN), padahal Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sudah
merekomendasikannya kepada Komisi Aparatur sipil Negara (KASN) (Bukti P-3).
Bahwa menurut pandangan Bawaslu Provinsi Kalimantan selatan tidak seluruh
Teradu/anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan sepaham dengan keputusannya
pleno terakhir mereka sendiri. Seharusnya ini menjadi pertimbangan bagi Teradu
lainnya untuk tidak mempertahankan pandangannya terkait dengan prosesedur
administratif PAW Yadi Ilhami yang tidak benar dan melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan berlaku;
4. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu berkeyakinan bahwa Para Teradu telah
melanggar ketentuan pasal 2 huruf (a) Mandiri, huruf (d). Kepastian Hukum dan (i)
Profesionalitas, Undang-Undang nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu
dan peraturan bersama Peraturan Bersama Komsi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor
13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum. Yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
a) Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan tidak mandiri, sebagaimana asas
Mandiri Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam pasal 2 huruf (a) Undang-
undang 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan pasal 10
huruf (c) Peraturan Bersama Komsi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum karena Para Teradu tidak konsisten dalam memutuskan calon
PAW yang awalnya Memenuhi Syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS)
sebagaimana poin 2 (dua) ayat (b) kesimpulan Pengadu, hal tersebut dikarenakan
terpengaruh secara tidak langsung oleh sikap Partai Demokrat yang dituangkan
dalam surat ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang berulang-ulang
mengusulkan nama Yadi Ilhami sebagai calon Pengganti Antar Waktu
sebagaimana surat Nomor: 162/794/DPRD/2016 (Bukti P.24) tertanggal 1
September 2016 dan Nomor: 162/391/DPRD/2017 (Bukti P.29) tertanggal 25
April 2017 dan juga terpengaruh pada surat KPU RI Nomor: 1/KPU/I/2017
(Bukti P.25) yang hanya mendasarkan surat tersebut dengan permohonan
konsultasi Yadi Ilhami, menjadi dasar KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk
mengubah keputusannya. Seharusnya Para Teradu harus memiliki kemadirian
dalam membuat keputusan dan tidak terpengaruh dengan sesuatu yang dapat
menimbulkan pengaruh terhadap kemandirian pelaksanaan tugasnya dan
menghindari dari intervensi pihak lain;
b) Para Teradu melanggar asas Kepastian Hukum sebagaimana ketentuan pasal 2
huruf (d) Undang-undang Nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggara pemilihan
Umum. Dalam hal ini Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan atas temuan adanya pelanggaran Pemilu Nomor
:001/TM/PILEG/VIII/2016 yang ini dari rekomendasi tersebut untuk tidak
menetapkan terlapor Yadi Ilhami sebagai PAW calon Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat atas nama Achmad Bisungkarena tidak
lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
sebagaimana poin 2 (dua) huruf a kesimpulan diatas (Bukti P-2). Tentu saja hal
tersebut bertentangan dengan tugas KPU Provinsi yang diatur dalam pasal 9 ayat
(1) huruf k Undang-undang 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yaitu
“menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan
laporan adanya dugaan pelanggaran”,
Pasal 11 Peraturan Bersama Komsi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum Dalam melaksanakan asas kepastian hukum Penyelenggara
Pemilu berkewajiban:
Melakukan tindakan dalam rangka Penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
Melakukan tindakan dalam rangka Penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yuridiksinya;
Melakukan tindakan dalam rangka Penyelenggaraan Pemilu, mentaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil.
c) Para Teradu tidak melaksanakan Asas Profesionalitas penyelenggara Pemilu yang
diatur dalam pasal 2 huruf (i) Undang-undang 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu Bahwa Para Teradu melakukan Pleno berulang dan
menunggu perbaikan berkas dari calon PAW, perbuatan teradu tersebut tidak
bisa dibenarkan, karena tidak ada aturan yang mengatur terkait dengan pleno
yang berulang dan aturan terkait dengan perbaikan berkas calon PAW,
sebagaima poin 2 (dua) ayat (c) kesimpulan Pengadu. Pelanggaran Asas
Profesionalitas Para Teradu dapat dilihat pada proses verifikasi dan Klarifikasi,
dimana KPU Provinsi tidak teliti, tidak cermat dan tidak maksimal dalam
melakukan penilaian terhadap persyaratan administrasi calon PAW Yadi Ilhami
dimana surat pemberhentian definitifnya bukan merupakan proses awal surat
Pernyataan (model BB-4) (Bukti P-20) tetapi surat permohonan kembali Yadi
Ilhamiketika proses PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, karena
pada saat tidak terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi Kaliman Selatan tahun
2014 Yadi Ihamisecara sadar kembali mengaktifkan diri sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS). (Bukti P-50 dan Bukti P-54);
PETITUM
[2.4] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni
bekerja secara tidak profesional, tidak memberikan kepastian hukum, tidak tertib,
menghambat penyelenggaraan pilkada dan tidak terbuka;
3. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik kepada Para Teradu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-60 sebagai berikut:
Tanda Bukti Keterangan
Bukti P-1 Fotokopi Surat Perihal Menyampaikan Informasi Terkait Calon PAW Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dari Partai Demokrat atas nama Yadi
Ilhami nomor 0061/Bawaslu Prov.KS/VIII/PP-01 tertanggal 8 Agustus 2016;
Bukti P-2 Fotokopi Surat Perihal Penerusan Pelanggaran Calon PAW Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Selatan Dari Partai Demokrat atas nama Yadi Ilhami
nomor 0060/Bawaslu Prov.KS/VIII/PP-01 tertanggal 8 Agustus 2016;
Bukti P-3 Fotokopi Surat Perihal Menyampaikan Rekomendasi Terkait Calon PAW
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dari Partai Demokrat atas nama
Yadi Ilham nomor 0060/Bawaslu Prov.KS/VIII/PP-01 tertanggal 8 Agustus
2016;
Bukti P-4 Fotokopi Formulir Model B.9-DD Kajian Laporan Nomor
001/TM/PILEG/VIII/2016;
Bukti P-5 Fotokopi Surat Perihal Permintaan Data /Dokumen nomor 0045/Bawaslu
Prov.KS/VII/tertanggal 25 Juli 2016;
Bukti P-6 Fotokopi Surat Perihal Permintaan Data /Dokumen nomor 0046/Bawaslu
Prov.KS/VII/tertanggal 28 Juli 2016;
Bukti P-7 Fotokopi Surat Perihal Permintaan Data PNS Kemenag atas nama Yadi Ilhami
nomor 055/Bawaslu Prov.KS/VIII/Pm-06.01 tertanggal 8 Agustus 2016;
Bukti P-8 Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan (form- A1), tertanggal 28 Juli 2016;
Bukti P-9 Fotokopi Uraian Singkat Temuan Dugaan Pelanggaran (form A.2) tertanggal
28 Juli 2016;
Bukti P-10 Fotokopi Surat Penerusan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu tanggal 28
Juli 2016, nomor surat 0048.A/Bawaslu Prov.Ks/VIII/PM.05.01, yang
ditujukan kepada Bidang Penanganan Pelanggaran;
Bukti P-11 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Penerusan Temuan Model B.4-DD Nomor
No.001/TM/PILEG/VIII/2016 tertanggal 3 Agustus 2016;
Bukti P-12 Fotokopi Formulir Temuan Nomor 001/TM/PILEG/VIII/2016 Model B.2-DD
tertanggal 3 Agustus 2016;
Bukti P-13 Fotokopi KTP : Drs. Gurdani Syukur, M.Fil.I (Kepala Kemenag Kab. HSU), Drs.
Nasrullah, HR (Kabag TU Kemenag HSU), H. Sarmuji, M.Ag (Komisioner KPU
Prov. Kalsel), H. Yadi Ilhami, S.HI,M.H (Terlapor), H. Zainal Ilmi, S.Ag,M.Pd.I
(Kepala Kemenag Kota Banjarbaru), Muhammad Rofi‟I, S.Ag.M.Pd.I (Kabag TU
Kemenag Kanwil Prov. Kalsel), Muchlis Ridhani, S.Ag (Kasubag Hukum
Kemenag Kanwil Prov. Kalsel), Said Muhdari Riva‟i (Kasubag Kepegawaian
Kemenag Kanwil Prov. Kalsel);
Bukti P-14 Fotokopi Form Model B.5-DD (Undangan Klarifikasi), B.6-DD
(Keterangan/klarifikasi dibawah sumpah), form B.8-DD (Berita Acara
Klarifikasi), setiap pihak yang dimintai klarifikasi di atas;
Bukti P-15 Fotokopi Berita Acara Nomor 007.A/BA/BAwaslu Prov.KS/VIII/2016
tertanggal 8 Agustus 2016;
Bukti P-16 Fotokopi Formulir Model B.13-DD Tertanggal 8 Agustus 2016;
Bukti P-17 Fotokopi Tanda Terima Surat;
Bukti P-18 Fotokopi Surat Perihal Penyampaian Hasil Penindakan Dugaan Pelanggaran
PAW DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Partai Demokrat atas nama Yadi
Ilhami Nomor 0003/Bawaslu Prov.KS/I/HK.03 tertanggal 24 Januari 2017;
Bukti P-19 Fotokopi Surat Perihal Mohon Penjelasan SK Menteri Agama Nomor
B.II/2/PDH-APS/11604 dan B.II2/PDA-APS/11604 tertanggal 3 Mei 2017;
Bukti P-20 Fotokopi Surat Pernyataan Model BB-4 (Pengunduran diri dan tidak akan
menarik kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil tertanggal 17 April 2013;
Bukti P-21 Fotokopi Surat klarifikasi status PNS atas nama Yadi Ilhami nomor 130/KPU
Prov-022/VII/2016 tertanggal 26 Juli 2016;
Bukti P-22 Fotokopi Surat KPU Prov. Kalsel perihal Pengganti Antar Waktu Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat, yang ditujukan
kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,
Nomor 135/KPU-PROV-022/VII/2016, tertanggal 28 Juli 2016;
Bukti P-23 Fotokopi Surat KPU Kalimantan Selatan perihal Jawaban Permintaan Data
nomor 169/KPU-Prov-022/VIII/2016 tertanggal 30 Agustus 2016;
Bukti P-24 Fotokopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan perihal Pengganti Antar
Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat
Nomor 180/KPU-PROV-022/IX/2016 tertanggal 7 September 2016;
Bukti P-25 Fotokopi Surat KPU RI perihal Permasalahan PAW anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan dari Demokrat atas nama Acmad Bisung nomor
1/KPU/I/2017 tertanggal 3 Januari 2017;
Bukti P-26 Fotokopi Surat KPU Prov. Kalsel perihal Pengganti Antar Waktu Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat, yang ditujukan
kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,
Nomor 094/PY.04.4-SP/63/KPU/V/2017, tertanggal 3 Mei 2017;
Bukti P-27 Fotokopi Surat Perihal Permohonan Hasil Pleno KPU tentang Status PAW
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dari Partai Demokrat Nomor
0049/Bawaslu Prov.KS/V/H M 0.2 tertanggal 5 Mei 2017;
Bukti P-28 Fotokopi Surat Perihal Permohonan Hasil Pleno PAW Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan Dari Partai Demokrat atas nama Achmad Bisung nomor
100/HM.03.1-SD/63/Prov/V/2017 tertanggal 15 Mei 2017;
Bukti P-29 Fotokopi Berita Acara Nomor : 07/BA/V/2017 Tentang Pemeriksaan
Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Selatan Hasil Pemilihan Umum;
Bukti P-30 Fotokopi Surat KPU Prov. Kalsel kepada Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia, perihal Laporan PAW anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
dari Partai Demokrat atas nama Achmad Bisung beserta lampiran kronologis
terkait proses PAW atas nama Yadi Ilhami tertanggal 9 Mei 2017;
Bukti P-31 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Kalimantan
Selatan Perihal Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Prov.
Kalimantan Selatan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Prov. Kalimantan
Selatan, nomor 028/EXT/DPD.PD/KS/VII/2016 tertanggal 12 Juli 2016;
Bukti P-32 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Kalimantan
Selatan Perihal Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Prov.
Kalimantan Selatan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Prov. Kalimantan
Selatan, nomor 162/640/DPRD/2016 tertanggal 21 Juli 2016;
Bukti P-33 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Kalimantan
Selatan Perihal Kelengkapan Berkas Pengganti Antar Waktu (PAW) Atas Nama
Yadi Ilhami nomor 030/EXT/PDP.PD/KS/VIII/2016 tertanggal 18 Agustus
2017;
Bukti P-34 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Kalimantan
Selatan Perihal SK Pengganti Antar Waktu (PAW) Atas Nama Yadi Ilhami
nomor 031/EXT/PDP.PD/KS/VIII/2016 tertanggal 30 Agustus 2017;
Bukti P-35 Fotokopi Surat Keterangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu
Sungai Utara Nomor Kd.17.08/4/PP.006/746/2013 Tanggal 22 April 2013;
Bukti P-36 Fotokopi Surat perihal Pengunduran Diri Sebagai PNS Kementerian Agama
dari Yadi Ilhami tertanggal 10 Agustus 2016;
Bukti P-37 Fotokopi Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor Kw/171/2/Kp.00.3/07/2014 tertanggal
11 Februari 2014;
Bukti P-38 Fotokopi Surat perihal Klarifikasi Keikutsertaan Dalam Kegiatan Politik,
Nomor Kd.17.08/1/Kp.05/3215/2013 tertanggal 4 Desember 2013;
Bukti P-39 Fotokopi Surat Klarifikasi Keikutsertaan PNS Dalam Partai Politik, tertanggal
10 Desember 2013, Nomor : Kd.17.08/1/Kp.05/3236/2013; tertanggal 10
Desember 2013;
Bukti P-40 Fotokopi Surat Keikutsertaan PNS Dalam Partai Politik, Desember 2013,
Nomor : Kd.17.08/1/Kp.09/3278/2013; tertanggal 17 Desember 2013;
Bukti P-41 Fotokopi Surat Kementerian Agama Kantor Wilayah Kalimantan Selatan
Perihal Keikutsertaan PNS Dalam Partai Politik Nomor
Kw.17.1/2/Kp.05/3171/2013 tertanggal 23 Desember 2013;
Bukti P-42 Fotokopi Surat perihal Usul Pemberhentian PNS, Nomor
Kd.17.08/1/Kp.09/185/2014; tertanggal 5 Februari 2014;
Bukti P-43 Fotokopi Surat Perihal Usul Pemberhentian sebagai PNS atas nama Yadi
Ilhami Nomor Kw.17.1/2/Kp.05/84/2014, tertanggal 15 Januari 2014;
Bukti P-44 Fotokopi Surat perihal Panggilan Dinas, Nomor :
Kd.17.08.1/Kp.05/116/2014, tertanggal 21 Januari 2014;
Bukti P-45 Fotokopi Surat Perihal Mohon Melaksanakan Tugas, Nomor : Lepas,
tertanggal 23 Januari 2015;
Bukti P-46 Fotokopi Surat Pengantar, Nomor Kd.17.08.1/Kp.07.6/403/2015, tentang
Usul Mutasi Tempat Tugas Pegawai Negei Sipil tertanggal 11 Februari 2015;
Bukti P-47 Fotokopi Surat Permohonan Rekomendasi Kepada Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara Untuk Pindah Tugas ke Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Penyegaran
Oleh Yadi Ilhami tanggal 09 Febrauri 2015;
Bukti P-48 Fotokopi Surat Rekomendasi Nomor Kd.17.08/1/KP.07.6/404/2015,
tertanggal 11 Februari 2015;
Bukti P-49 Fotokopi Surat Persetujuan Mutasi Nomor Kd.17.08/1/KP.07.6/2073/2015,
tertanggal 20 Mei 2015;
Bukti P-50 Fotokopi Rekap Absensi Periode 1 Januari – 31 Agustus 2015;
Bukti P-51 Fotokopi Rekomendasi Kementerian Agama Kantor Kota Banjarbaru, Nomor :
Kd.17.11/1/Kp.07.5/964/2015, tertanggal 19 Mei 2015;
Bukti P-52 Fotokopi Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor : Kw.17.1/2/Kp.07.5/85/2015,
tertanggal 26 Agustus 2015;
Bukti P-53 Fotokopi Surat Penetapan Tugas, Nomor : Kd.17.11/1/Kp.07.5/1749/2015,
tertanggal 31 Agustus 2015;
Bukti P-54 Fotokopi Slip Gaji Bulan April-Agustus 2016;
Bukti P-55 Fotokopi Keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu
Sungai Utara Nomor : M.0.9/1-a/KP.07.6/294/2000 Tentang Penyesuaian
Dalam Jabatan Non Struktural Pada Kantor Depertemen Agama Kabupaten
Hulu Sungai Utara, tertanggal 3 Oktober 2000;
Bukti P-56 Fotokopi Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor : Kw.17.1/2/Kp.07.1/023/2011
tertanggal 1 Maret 2011;
Bukti P-57 Fotokopi Surat Pengunduran Diri sebagai PNS Kementerian Agama
Kabupaten Hulu Sungai Utara, tertanggal 19 April 2013;
Bukti P-58 Fotokopi Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/3/JFU/38806 Tentang
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Umum tertanggal 14 November
2014;
Bukti P-59 Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor
B.II/2/PDH-APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016, atas dasar surat
permohonan diri oleh Yadi Ilhami pada tanggal 10 Agustus 2016;
Bukti P-60 Fotokopi Surat Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 5 April 2017
Melakukan Perbaikan Konsideran Membaca SK Kementerian Agama
Nomor B.II/2/PDH-APS/11064 tanggal 16 Agutus 2016, atas dasar surat
permohonan perbaikan oleh Yadi Ilhami pada tanggal 03 April 2017;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.6] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan
terhadap dalil aduan Pengadu I pada saat Persidangan DKPP tanggal 19 Juli 2017 yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak dalil aduan Pengadu. Pengaduan Pengadu tidak memenuhi
syarat formil, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu mempunyai kewajiban
menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan
dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, dan dengan cara apa perbuatan itu
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sehingga patut diduga melakukan
pelanggaran kode etik, hal ini dibuktikan dengan:
Dalam Formulir pengaduan (Form I-P/L DKPP) angka 1, para Pengadu
mencantumkan Pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak mencerminkan bekerja
pada lembaga Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga
tidak jelas apakah kapasitas para Pengadu bertindak atas nama individu
ataukah mewakili lembaga dengan kapasitasnya sebagai ketua dan anggota
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan;
Dalam Formulir pengaduan (Form I-P/L DKPP) angka 3, Waktu kejadian yang
diadukan oleh Pengadu hari Senin tanggal 16 Juli 2016 adalah mengada-ada,
karena pada tanggal tersebut para Teradu tidak melakukan kegiatan apapun
terkait Proses PAW atas nama Yadi Ilhami. Sedangkan KPU Provinsi Kalimantan
Selatan baru menerima surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Nomor:
162/640/DPRD/2016, perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan dari Partai Demokrat tanggal 21 Juli 2016. Dengan
demikian waktu kejadian (tempos delectti) tidak tepat;
Dalam Formulir pengaduan (Form I-P/L DKPP) angka 3, Tempat Kejadian yang
diadukan oleh Pengadu adalah di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Selatan adalah mengada-ada, karena Para Teradu tidak pernah
melakukan kegiatan apapun terkait Proses PAW atas nama Yadi Ilhamidi
tempat tersebut. Dengan demikian tempat kejadian (locus delicti) juga tidak
tepat;
Pengadu tidak menguraikan secara jelas alasan pengaduan dan dengan cara
apa perbuatan Para Teradu dilakukan sehingga patut diduga melakukan
pelanggaran kode etik;
2. Bahwa setelah membaca dan memahami keseluruhan Pengaduan dan/atau
Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 178/VI-P/L-
DKPP/2017 terdapat pernyataan-pernyataan Pengadu yang mengabaikan asas
praduga tak bersalah serta melampaui kewenangannya. Para Teradu berpendapat
bahwa pengaduan tersebut disamping cacat formil, terlalu mengada-ada, tidak
jelas dan kabur, sehingga selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
3. Bahwa dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilu, Para Teradu
tetap beritikad baik memberikan penjelasan pada sidang Majelis DKPP sebagai
berikut:
1) Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan dalam menjalankan tugas, tanggung
jawab wewenang dan kewajiban terkait proses PAW atas nama Yadi Ilhamitelah
berpedoman pada:
a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
b) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 22 tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon
Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan
Umum;
d) Surat Keputusan dan/ atau surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia; dan
e) Peraturan dan keputusan lainnya yang dianggap perlu berkaitan
pelaksanaan tugas, tanggung jawab wewenang dan kewajiban KPU Provinsi
Kalimantan Selatan
2) Bahwa terbitnya Berita Acara Nomor: 07/BA/V/2017 tentang Pemeriksaan
Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan Hasil Pemilihan Umum, disampaikan kronologisnya sebagai
berikut:
a) Pada tanggal 21 Juli 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima surat
dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor :
162/640/DPRD/2016, perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan dari Partai Demokrat. Inti dari surat tersebut adalah
agar KPU Provinsi Kalimantan Selatan memproses dan memverifikasi Calon
Pengganti Antar Waktu atas nama Yadi Ilhami sebagai Pengganti Antar
Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat
yang berhenti antar waktu atas nama Achmad Bisungkarena yang
bersangkutan meninggal dunia;
b) Pada tanggal 25 Juli 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima surat
dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, dengan nomor: 0045/Bawaslu
Prov.ks/VII/PM.00.01, perihal: permintaan data/dokumen. Inti dari surat
tersebut adalah memberikan informasi bahwa Pengganti Antar Waktu
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat atas nama
Yadi Ilhamimasih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif;
c) Pada tanggal 26 Juli 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan
rapat pleno terkait PAW atas nama Yadi Ilhami dan menindaklanjuti surat
Bawaslu tersebut di atas untuk bersurat ke Kepala Kantor Kementerian
Agama RI Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada tanggal 26 Juli 2016, dengan
nomor: 130/KPUProv-022/VII/2016, perihal : Klarifikasi Status PNS atas
nama Yadi Ilhami;
d) Pada tanggal 27 Juli 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan mendapat surat
dari Kementerian Agama RI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu
Sungai Utara, dengan nomor: R-2531/Kk.17.08-1/Kp.09/07/2016, perihal:
Klarifikasi Proses Pemberhentian Status PNS atas nama Yadi Ilhami yang
inti isi surat tersebut adalah bahwa sesuai Surat Keterangan Nomor:
Kd.17.08/4/PP.00.6/746/2013 tanggal 22 April 2013, telah dilakukan
proses pemeriksaan dan pengusulan pemberhentian status sebagi PNS atas
nama Yadi Ilhami ke kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kalimantan Selatan dengan Surat Pengantar Nomor:
Kd.17.08/1/Kp.09/185/2014 tanggal 5 Februari 2014 beserta bukti fisik
pelanggaran yang telah dilakukan. Untuk selanjutnya dokumen tersebut
akan ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kalimantan Selatan dan diteruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
pada Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang berlaku;
e) Pada tanggal 28 Juli 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan
rapat pleno terkait Surat Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : R-
2531/Kk.17.08-1/Kp.09/07/2016, perihal : Klarifikasi Proses
Pemberhentian Status PNS atas nama Yadi Ilhami Hasil rapat memutuskan
KPU Provinsi Kalimantan Selatan bersurat ke DPRD Provinsi Kalimantan
Selatan dengan nomor: 135/KPU-PROV-022/VII/2016 perihal: Pengganti
Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai
Demokrat. Inti dari surat tersebut adalah menginformasikan adanya Surat
dari Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor R-2531/Kk.17.08-1/Kp.09/07/2016, tanggal 27 Juli 2016, perihal
Klarifikasi Proses Pemberhentian Status PNS atas nama Yadi Ilhami bahwa
permohonan pengunduran diri yang bersangkutan dilakukan proses
pemeriksaan dan pengusulan pemberhentian status sebagai PNS ke Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan dan belum
didapatkan bukti pemberhentian sebagai PNS.
f) Pada tanggal 8 Agustus 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima
surat dari Bawaslu dengan Nomor: 0060/Bawaslu Prov.Ks/VIII/PP-01
perihal: Penerusan Pelanggaran Calon PAW Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat atas nama Yadi Ilhami Inti dari
surat tersebut adalah merekomendasikan kepada KPU Provinsi Kalimantan
Selatan untuk tidak menetapkan Yadi Ilhami karena tidak lagi memenuhi
syarat sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun
2014;
g) Pada tanggal 19 Agustus 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima
surat tembusan dari DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor: 030/EXT/DPD.PD/KS/VIII/2016, tertanggal 18 Agustus 2016,
perihal: Kelengkapan berkas Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Yadi
Ilhami;
h) Pada tanggal 30 Agustus 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima
surat tembusan dari DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor: 031/EXT/DPD.PD/KS/VIII/2016, tanggal 30 Agustus 2016 perihal:
SK Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Achmad Bisung;
i) Pada tanggal 2 September 2016, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima
surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor:
162/794/DPRD/2016, tertanggal 1 September 2016, perihal: Penggantian
Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai
Demokrat. Inti dari surat tersebut menghubung surat 21 Juli 2016 nomor:
162/640/DPRD/2016, agar KPU Provinsi Kalimantan Selatan segera
menyampaikan hasil proses verifikasi Calon Pengganti Antar Waktu atas
nama Yadi Ilhami sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat, yang akan diteruskan kepada
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan
Selatan;
j) Pada tanggal 7 September 2016 KPU Provinsi Kalimantan Selatan
menindaklanjuti surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan nomor:
162/794/DPRD/2016 tersebut dengan melaksanakan rapat pleno, hasil
rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Nomor 13/BA/IX/2016
menyatakan PAW atas nama Yadi Ilhami. dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS);
k) Pada tanggal 7 September 2016, menindaklanjuti Berita Acara Nomor
13/BA/IX/2016, maka KPU Provinsi Kalimantan Selatan bersurat ke DPRD
Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor: 180/KPU-Prov-022/IX/2016,
tanggal 7 September 2016, perihal: Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat. Inti dari surat tersebut
antara lain, setelah dilakukan penelitian calon pengganti antar waktu
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat daerah
pemilihan Kalimantan Selatan 5 atas nama Yadi Ilhami dengan peringkat
suara sah calon terbanyak berikutnya dinyatakan tidak memenuhi syarat
sebagai calon pengganti antar waktu karena:
Adanya surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:
0060/Bawaslu Prov.KS/VIII/PP-01 tanggal Agustus 2016 perihal:
Penerusan Pelanggaran Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Selatan dari Partai Demokrat atas nama Yadi Ilhami bahwa KPU Provinsi
Kalimantan Selatan untuk tidak menetapkan Yadi Ilhamisebagi calon
anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2014 sesuai Pasal 51
ayat 1 huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Surat pengunduran diri sebagai PNS atas nama Yadi Ilhami NIP.
197701011998041001 yang ditujukan kepada Menteri Agama Cq
Sekretaris Jenderal Cq. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal
Kementerian Agama, baru diajukan tanggal 10 Agustus 2016 setelah
adanya proses penggantian antar waktu;
Surat Kementerian Agama Nomor: B.II/2/PDH-APS/11064 memutuskan
terhitung mulai tanggal 1 September 2016 memberhentikan dengan
hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil karena
menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Kalimantan Selatan periode 2014-2019, bahwa SK pemberhentian
dimaksud merupakan usulan pengunduran diri yang bersangkutan
tertanggal 10 Agustus 2016 dan bukan proses dari Surat Keterangan
Kementerian Agama RI Kantor Kabupaten Hulu Sungai Utara bernomor:
Kd.17.08/4/PP.006/746/2013, tanggal 22 April 2013;
Menyampaikan penggantinya adalah perolehan suara terbanyak
berikutnya atas nama H. Khaerani AR, S.Pd. SD, berdasarkan Keputusan
KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 024/Kpts/KPU-Prov-022/2014
tanggal 12 Mei 2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2014;
l) Pada tanggal 11 Januari 2017 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima
surat dari KPU RI dengan Nomor 1/KPU/I/2017 tanggal 3 Januari 2017
perihal Permasalahan PAW anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari
Partai Demokrat atas nama Achmad Bisung Inti dari Surat tersebut adalah
menyampaikan bahwa Yadi Ilhamitelah memenuhi syarat sebagai calon
anggota legislatif pada Pemilihan Umum Tahun 2014 dan memerintahkan
kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk menindaklanjutinya;
m) Pada tanggal 17 Januari 2017, KPU Provinsi Kalimantan Selatan
melaksanakan rapat pleno dalam rangka menyikapi surat KPU RI Nomor
1/KPU/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 tersebut, dengan hasil Berita Acara
Nomor 03/BA/I/2017, yang memunculkan dua pandangan pilihan yakni:
Menindaklanjuti Surat KPU RI dengan menyatakan bahwa proses
penggantian antarwaktu Yadi Ilhami Memenuhi Syarat (MS);
Menindaklanjuti dengan menyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) sebelum KPU Provinsi Kalimantan Selatan
melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia;
Atas kesepakatan dalam rapat pleno tersebut KPU Provinsi Kalimantan
Selatan memilih untuk melakukan klarifikasi/audiensi terlebih dahulu
ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia;
n) Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017, KPU Provinsi Kalimantan Selatan
yang diwakili oleh Samahuddin (Ketua), Hairansyah (Anggota), Suwarno
(Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas) melakukan audiensi dengan KPU RI
yang intinya KPU Provinsi Kalimantan Selatan diperintahkan untuk
menanggapi Surat KPU RI Nomor 1/KPU/I/2017 tersebut dengan
menjelaskan proses PAW dan kebijakan yang telah diambil oleh KPU
Provinsi Kalimantan Selatan serta mengirimkan berkas terkait proses PAW
tersebut;
o) Pada tanggal 26 April 2017, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima
surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor
162/391/DPRD/2017 tanggal 25 April 2017 perihal Pengganti Antar Waktu
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat. Inti dari
surat tersebut agar KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera
memproses PAW atas nama Yadi Ilhami;
p) Pada tanggal 3 Mei 2017 KPU Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti
surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 162/391/DPRD/2017
tersebut dengan melaksanakan rapat pleno terkait Pemeriksaan Pemenuhan
Persyaratan Calon PAW atas nama Yadi Ilhami dan dinyatakan Memenuhi
Syarat berdasarkan Berita Acara Nomor 07/BA/V/2017, dengan
pertimbangan sebagai berikut:
Surat Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
162/391/DPRD/2017 tanggal 25 April 2017 Perihal Pengganti Antar
Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat,
yang dilampiri dengan bukti baru berupa Perbaikan SK Kementerian
Agama RI tanggal 5 April 2017 tentang Konsideran Membaca pada SK
Nomor: B.II/2/PDH-APS/11064;
Perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran Model
DC-1;
Peringkat perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam lampiran
Model EA-3;
Daftar calon tetap Partai Demokrat Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan
5;
Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 024/Kpts/KPU-Prov-
022/2014 tanggal 12 Mei 2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai
Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun
2014;
Berita Acara Nomor 13/BA/IX/2016 tentang Pemeriksaan Pemenuhan
Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan Hasil Pemilihan Umum tanggal 7 September 2016;
Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
1/KPU/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 perihal Permasalahan PAW
anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat atas
nama Achmad Bisung;
q) Pada tanggal tanggal 3 Mei 2017 KPU Provinsi Kalimantan Selatan bersurat
ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor: 094/PY.04.1-
SP/63/KPU/V/2017, perihal: Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat. Inti dari surat tersebut
antara lain, setelah dilakukan penelitian calon pengganti antar waktu
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat daerah
pemilihan Kalimantan Selatan 5 atas nama Yadi Ilhami dengan peringkat
suara sah calon terbanyak berikutnya dinyatakan Memenuhi Syarat
sebagai calon pengganti antar waktu;
3) Bahwa tidak benar pernyataan Pengadu yang menyatakan Para Teradu
melanggar Asas Mandiri, yang mengkaitan surat Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 1/KPU/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 perihal
Permasalahan PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai
Demokrat atas nama Achmad Bisung merupakan bentuk intervensi Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Karena KPU Provinsi Kalimantan Selatan menyikapi surat Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor: 1/KPU/I/2017, tetap mengacu pada
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
khususnya pada:
a) Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota bersifat hierarkis;
b) Pasal 9 ayat (1) huruf o bahwa KPU Provinsi melaksanakan tugas dan
wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana di atur dalam
Undang-Undang;
c) Pasal 38 ayat (1) bahwa dalam menjalankan tugasnya KPU Provinsi
bertanggung jawab kepada KPU dan ayat (2) bahwa KPU Provinsi
menyampaikan laporan kinerja dan penyelenggara Pemilu secara periodik
kepada KPU;
Dengan demikian KPU Provinsi Kalimantan Selatan karena bersifat
hierarkis, dalam melaksanakan tugas, pengambilan keputusan, dan
bertanggung jawab kepada KPU RI serta tidak lepas dari KPU RI, sehingga
cukup beralasan bahwa Surat KPU RI tersebut menjadi salah satu dasar
pertimbangan bagi KPU Provinsi Kalimantan Selatan dalam pengambilan
keputusan;
4) Tidak benar bahwa Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu,
dan oleh karenanya Teradu dianggap melanggar Asas Kepastian Hukum,
dengan penjelasan sebagai berikut:
a) Bahwa rekomendasi Bawaslu yang kami terima adalah Nomor
0060/Bawaslu Prov.KS/VIII/PP-01, hal: Penerusan Pelanggaran Calon PAW
Anggota DPRD Provinsi Kalimatan Selatan dari Partai Demokrat atas nama
Yadi Ilhamitanggal Agustus 2016 (tidak bertanggal), sedangkan surat
Nomor : 001/TM/PILEG/VIII/2016 adalah Model B.9-DD Kajian Laporan
yang merupakan lampiran surat tersebut. Namun demikian KPU Provinsi
Kalimantan Selatan tetap menindaklanjutinya pada tanggal 7 September
2016 melaksanakan rapat pleno dengan hasil Berita Acara Nomor
13/BA/IX/2016, dan bersurat ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan
Nomor: 180/KPU-Prov-022/IX/2016 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat, yang intinya
menyatakan bahwa PAW atas nama Yadi Ilhami. dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) dan menyampaikan penggantinya adalah perolehan
suara terbanyak berikutnya atas nama H. Khaerani AR, S.Pd.SD., dengan
salah satu alasannya adalah surat rekomendasi Bawaslu Nomor
0060/Bawaslu Prov.KS/VIII/PP-01 tersebut;
b) Bahwa tindak lanjut dari surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:
180/KPU-Prov-022/IX/2016 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat yang telah kami kirimkan
ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sudah bukan merupakan kewenangan
Para Teradu;
c) Bahwa pada tanggal 26 April 2017 KPU Provinsi Kalimantan Selatan
menerima surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:
162/391/DPRD/2017 tertanggal 25 April 2017, perihal Pengganti Antar
Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat. Inti
dari isi surat tersebut agar KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera
memproses PAW atas nama Yadi Ilhami Surat dari DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan tersebut merupakan permintaan PAW atas nama yang
sama dengan nomor surat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sebelumnya
yakni 162/640/DPRD/2016;
d) Bahwa surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:
162/391/DPRD/2017 tanggal 25 April 2017, disertakan bukti baru yakni
Perbaikan Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal
5 April 2017 tentang Konsideran Membaca SK Nomor: B.II/2/PDH-
APS/11064 (Surat Keputusan tentang Pemberhentian Yadi Ilhami sebagai
PNS);
e) Bahwa sesuai Pasal 19 dan Pasal Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 22 tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat
Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Hasil Pemilihan Umum, maka KPU Provinsi Kalimantan Selatan
menindaklanjuti dengan melaksnakan rapat pleno terkait Pemeriksaan
Pemenuhan Persyaratan Calon PAW atas nama Yadi Ilhami dan dinyatakan
Memenuhi Syarat berdasarkan Berita Acara Nomor 07/BA/V/2017, dan
diteruskan bersurat ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor:
094/PY.04.1-SP/63/KPU/V/2017 tanggal 3 Mei 2017 perihal Pengganti
Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai
Demokrat, yang intinya menyampaikan bahwa Pemenuhan Persyaratan
Calon PAW atas nama Yadi Ilhami dan dinyatakan Memenuhi Syarat;
f) Bahwa sejak diterimanya surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
tanggal 26 April 2017 sampai dengan terbitnya Berita Acara Nomor:
07/BA/V/2017 tanggal 3 Mei 2017 tentang Pemeriksaan Pemenuhan
Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan, dan surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang
dikirm ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor: 094/PY.04.1-
SP/63/KPU/V/2017 tanggal 3 Mei 2017 perihal Pengganti Antar Waktu
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat, Para
Teradu tidak pernah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kalimantan
Selatan;
g) Bahwa tindak lanjut dari surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:
094/PY.04.1-SP/63/KPU/V/2017 tanggal 3 Mei 2017, perihal Pengganti
Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai
Demokrat yang telah kami kirimkan ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,
sudah bukan merupakan kewenangan Para Teradu;
5) Bahwa tidak benar Para Teradu tidak melaksanakan Asas Profesionalitas,
sebagaimana yang dituduhkan Pengadu, dengan alasan sebagai berikut:
a) Para Teradu dalam menyikapi permasalahan aquo selalu berpegang pada
semua peraturan yang ada serta dalam pengambilan keputusan selalu
melalui rapat pleno sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 bahwa Pengambilan Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno;
b) Bahwa berkaitan dengan pengkodean PDH menjadi PDA dalam Surat
Perbaikan Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal
5 April 2017 tentang Konsideran Membaca SK Nomor: B.II/2/PDH-
APS/11064, yang dipermasalahkan oleh Pengadu bukan kewenangan Para
Teradu untuk menilainya, melainkan kewenangan penuh dari lembaga yang
mengeluarkannya yakni Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga
tidak tepat apabila Pengadu mempermasalahkan hal tersebut dan
menyatakan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan Asas Profesionalitas;
c) Bahwa penilaian Pengadu yang menyatakan Berita Acara Nomor
13/BA/IX/2016, tanggal 7 September 2016 masih berlaku dikarenakan
tidak pernah dicabut, adalah merupakan penilaian subyektif Pengadu,
sedangkan menurut Para Teradu dikarenakan rapat pleno membahas pokok
permasalahan yang sama tetapi tetapi terdapat bukti/ bahan-bahan yang
berbeda maka dapat melahirkan keputusan yang berbeda dengan
keputusan sebelumnya, dengan demikian keputusan dalam berita acara
sebelumnya adanya keputusan baru yang tertuang dalam berita acara yang
baru yakni Berita Acara Nomor: 07/BA/V/2017, tanggal 3 Mei 2017;
d) Berkaitan penilaian Pengadu terhadap waktu dan proses pemberhentian
sampai terbitnya Keputusan pemberhentian Yadi Ilhami, yang diterbitkan
oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 5 April 2017 tentang
Konsideran Membaca SK Nomor: B.II/2/PDH-APS/11064, serta status Yadi
Ilhami dihubungkan dengan PP 37/2004, maka Para Teradu tidak dapat
menilainya;
e) Bahwa sangat jelas dasar penilaian Pengadu terhadap keberlakuan Berita
Acara Nomor 13/BA/IX/2016, tanggal 7 September 2016, dan Keputusan
pemberhentian Yadi Ilhami yang diterbitkan oleh Kementerian Agama
Republik Indonesia tanggal 5 April 2017 tentang Konsideran Membaca SK
Nomor: B.II/2/PDH-APS/11064, serta status Yadi Ilhami dihubungkan
dengan PP 37/2004, adalah penilaian subyektif Pengadu, sehingga tidak
tepat dijadikan dasar Pengadu untuk menyatakan Teradu tidak
melaksanakan Asas Profesionalitas;
KESIMPULAN
[2.7] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan kesimpulan Jawaban atas
dalil aduan Pengadusebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menilai Pengadu dalam menyusun pengaduan terkesan
mengada-ada, terburu-buru, emosional, tidak cermat, tidak proporsional dan tidak
professional, hal ini terlihat:
a) Pengadu dalam menyusun pengaduan tidak memenuhi syarat formal
sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada saat sidang pemeriksaan para Pengadu
disamping tidak dapat menguraikan secara jelas alasan pengaduan dan dengan
cara apa perbuatan Para Teradu dianggap melanggar kode etik, juga tidak
mengklarifikasi waktu dan tempat kejadian yang sebenarnya;
b) Bahwa tuduhan terhadap ketidakmandirian/pelanggaran Asas Mandiri Para
Teradu, yang dikaitkan dengan adanya surat dari KPU RI merupakan bentuk
intervensi kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan, para Pengadu tidak dapat
memberikan argumentasi dan bukti yang jelas dan Pengadu tidak menyaksikan
pelaksanaan proses pleno;
c) Bahwa tuduhan terhadap pelanggaran Asas Kepastian Hukum Para Teradu,
sebagaimana yang didalilkan Pengadu tidak terbukti. Para Teradu berpendapat
bahwa justru Pengadu yang setidak-tidaknya memberikan peluang terjadinya
ketidakpastian hukum terhadap PAW atas na Yadi Ilhami karena Pengadu tidak
menindaklanjuti hasil temuannya berupa dugaan pelanggaran pidana ke
Kepolisian dan dugaan pelanggaran ASN ke KASN;
d) Tuduhan Pengadu bahwa Para Teradu tidak melaksanakan Asas Profesionalitas
yang dikaitkan dengan; jumlah (3 kali) rapat pleno Para Teradu, Perbaikan
Konsideran dari SK Kemenag RI, masa keberlakuan hasil pleno Para Teradu,
serta semua yang didalilkan oleh para Pengadu tidak relevan dan tidak
membuktikan sama sekali bahwa Para Teradu tidak melaksanakan Asas
Profesionalitas sebagaimana yang dituduhkan oleh para Pengadu. Bahwa setiap
pengambilan keputusan Para Teradu melalui mekanisme rapat pleno termasuk
dalam menindaklanjuti setiap surat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (tiga
surat);
e) Bahwa didalam uraian dan pernyataan Pengadu banyak mengabaikan asas
praduga tak bersalah, serta melampaui kewenangannya;
2. Bahwa terkait PAW Yadi Ilhami, Para Teradu dalam menjalankan tugas, wewenang
dan kewajibannya terbukti telah sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang
berlaku, antara lain:
a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
b) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
c) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 tahun 2010 tentang Pedoman
Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Hasil Pemiliha Umum beserta perubahannya;
d) Surat Keputusan dan/ atau surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia; dan
e) Peraturan dan keputusan lainnya yang dianggap perlu berkaitan pelaksanaan
tugas, tanggung jawab wewenang dan kewajiban KPU Provinsi Kalimantan
Selatan;
[2.8] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Selatan meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan
mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh permohonan Pengadu;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik Penyelenggara Pemilu;
3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi
nama baik Para Teradu.
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.9] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan
Selatanmengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-17
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 21 Juli
2016 dengan nomor : 162/640/DPRD/2016, perihal Penggantian Antar
Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan dari Partai Demokrat;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, dengan nomor:
0045/Bawaslu Prov.ks/VII/PM.00.01 tanggal 25 Juli 2016, perihal:
permintaan data/dokumen;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama RI Kabupaten Hulu Sungai Utara, tanggal 26 Juli 2016,
dengan nomor: 130/KPUProv-022/VII/2016, perihal : Klarifikasi Status PNS
atas nama Yadi Ilhami;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat dari Kementerian Agama RI Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan nomor: R-2531/Kk.17.08-
1/Kp.09/07/2016, tanggal 27 Juli 2016, perihal: Klarifikasi Proses
Pemberhentian Status PNS atas nama Yadi Ilhami;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan ke DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan dengan nomor: 135/KPU-PROV-022/VII/2016 tanggal 28
Juli 2016, perihal: Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Selatan dari Partai Demokrat;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 0060/Bawaslu
Prov.Ks/VIII/PP-01 perihal: Penerusan Pelanggaran Calon PAW Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai atas nama Yadi Ilhami;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat tembusan dari DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor: 030/EXT/DPD.PD/KS/VIII/2016, tanggal 18 Agustus 2016,
perihal: Kelengkapan berkas Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Yadi
Ilhami;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat tembusan dari DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor: 031/EXT/DPD.PD/KS/VIII/2016, tanggal 30 Agustus 2016
perihal: SK Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Achmad Bisung;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor:
162/794/DPRD/2016,tanggal 1 September 2016, perihal: Penggantian Antar
Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat;
Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
13/BA/IX/2016, tanggal 7 September 2016;
Bukti T-11 : Foto Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan ke DPRD Provinsi Kalimantan
Selatan dengan nomor: 180/KPU-Prov-022/IX/2016, tanggal 7 September
2016, perihal: Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Selatan dari Partai Demokrat;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat Kementerian Agama Nomor: B.II/2/PDH-APS/11064 yang
memutuskan terhitung mulai tanggal 1 September 2016 memberhentikan
dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil karena
menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Kalimantan Selatan periode 2014-2019;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat dari KPU RI dengan Nomor 1/KPU/I/2017 tanggal 3 Januari
2017 perihal Permasalahan PAW anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
dari Partai Demokrat atas nama Achmad Bisung;
Bukti T-14 : Fotokopi Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor
03/BA/I/2017 tentang Tanggapan Terhadap Surat Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 1/KPU/I/2017 Perihal Permasalahan PAW Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat atas nama Achmad
Bisung;
Bukti T-15 : Fotokopi Surat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor
162/391/DPRD/2017 tanggal 25 April 2017 perihal Pengganti Antar Waktu
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat, yang
dilampiri dengan Perbaikan SK Kementerian Agama RI tanggal 5 April 2017
tentang Konsideran Membaca pada SK Nomor: B.II/2/PDH-APS/11064;
Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
07/BA/V/2017 tertanggal 3 Mei 2017;
Bukti T-17 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan ke DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan dengan nomor: 094/PY.04.1-SP/63/KPU/V/2017,
tanggal 3 Mei 2017, perihal: Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat;
[3.20] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putus.