III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor 280-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 245-PKE-DKPP/X/2024 dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
5 Maret 2025 sebagai berikut:
Sesuai dengan undang undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, salah satu
tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan
Walikota adalah mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman
dari KPU dan/atau KPU Provinsi.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan
dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal tahapan penyelenggaraan
pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai dari
Tangggal 5 sampai 19 Agustus 2024.
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika
memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan
termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilu atau
Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan
ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan
500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan
setengah persen).
Untuk Kaputen Lahat Jumlah syarat miminal dukungan bakal calon
bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan sebanyak 26.916 dan minimal
tersebar di lebih dari 13 kecamatan dari total 24 kecamatan. Informasi dari KPU
Kabupaten Lahat tanggal 28 Juni 2024 mengenai jumlah dukungan yang
memenuhi syarat (MS) hasil verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan
bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Lahat tahun 2024 dan informasi
hasil verifikasi faktual bakal calon perseorangan tertanggal 01 Agustus (BUKTI
009) adalah sebagai berikut:
NO KECAMATAN JUMLAH DUKUNGAN DUKUNGAN MEMENUHI SYARAT DUKUNGAN TIDAK MEMENUHI SYARAT
AWAL
1 TANJUNG SAKTI PUMU 539 539 0
2 JARAI 2470 2464 6
3 KOTA AGUNG 987 974 13
4 PULAU PINANG 235 235 0
5 MERAPI BARAT 2282 2142 140
6 LAHAT 3403 3397 6
7 PAJAR BULAN 761 761 0
8 MULAK ULU 916 905 11
9 KIKIM SELATAN 1611 1610 1
10 KIKIM TIMUR 2258 2247 11
11 KIKIM TENGAH 634 634 0
12 KIKIM BARAT 1129 1124 5
13 PSEKSU 1122 1116 6
14 GUMAY TALANG 2222 2215 7
15 PAGAR GUNUNG 1261 1253 8
16 MERAPI TIMUR 826 824 2
17 TANJUNG SAKTI PUMI 748 748 0
18 GUMAY ULU 1016 1016 0
19 MERAPI SELATAN 953 952 1
20 TANJUNG TEBAT 622 615 7
21 MUARA PAYANG 112 111 1
22 SUKAMERINDU 367 366 1
23 MULAK SEBINGKAI 280 181 99
24 LAHAT SELATAN 599 599 0
25 TOTAL 27353 27028 325
Sangat ironis sekali bahwa informasi yang disampaikan oleh KPU
Kabupaten Lahat sangat berbeda dengan kenyataan di lapangan. Hasil
pencermatan kami sebagai warga masyarakat Kabupaten Lahat yang perduli
terhadap netralitas penyelenggaran pilkada di Kabupaten Lahat, melakukan
pecermatan terhadap tahapan verifikasi administrasi dan faktual, dan
klarifikasi langsung kepada warga yang terdaftar sebagai pendukung yang di cek
di website KPU di infopemilu.go.id. klarifikasi terhadap vertifikasi faktual
dukungan calon independen bakal calon bupati kabupaten lahat kami lakukan
dari tanggal 02 Juli 2024 s/d 06 Agusus 2024. Pelaksanaan tersebut dilakukan
di 24 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lahat.
Dari rentang waktu pencermatan dan klarifikasi terhadap verifikasi faktual
tersebut, kami mendapatkan ada 555 data pendukung yang tidak memenuhi
syarat di 24 kecamatan di Kabupaten Lahat (BUKTI 001).
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1002 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada bab IX
verifikasi administrasi perbaikan ke satu dokumen syarat dukungan, huruf B.
Verifikasi administrasi perbaikan ke satu angka 4, dukungan tidak memenuhi
syarat apabila:
a. dukungan tidak dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan
berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah;
b. formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN tidak ditandatangani, tidak dicap
jempol jari tangan, atau tidak dicap jari lainnya
c. nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir
pendukung pada formulir Model B.1-KWKPERSEORANGAN tidak sesuai
secara nyata dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata
penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah;
d. pendukung belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan dilengkapi dengan
surat pernyataan yang dilampiri bukti, tetapi surat pernyataan dan/atau
bukti tidak dapat terpenuhi atau tidak dapat diyakini kebenarannya;
e. pendukung memiliki pekerjaan sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara,
penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan,
Pengawas Pemilihan Lapangan, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan
lainnya yang dilarang oleh peraturan perundangundangan dan dilengkapi
dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti, tetapi surat pernyataan
dan/atau bukti tidak dapat terpenuhi atau tidak dapat diyakini
kebenarannya;
f. pendukung belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan tidak dilengkapi
dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti yang menerangkan bahwa
pendukung yang bersangkutan sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun, atau
sudah atau pernah kawin;
g. pendukung memiliki pekerjaan sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara,
penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan,
Pengawas Pemilihan Lapangan, Kepala Desa, perangkat desa, atau jabatan
lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan tidak
dilengkapi dengan surat pernyataan yang disertai bukti yang menerangkan
bahwa pendukung yang bersangkutan bukan anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil
negara, penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Kepala Desa, Perangkat Desa,
atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Data yang tidak memenuhi syarat tersebut terdiri dari:
Count of NAMA Column Labels
TIDAK MEMENUHI SYARAT Grand
Row Labels (TMS) Total
APARAT PEMERINTAH/DESA 25 25
KEPALA DESA 15 15
KETUA RT 1 1
PEGAWAI NEGERI SIPIL 1 1
PERANGKAT DESA 8 8
BAWASLU KABUPATEN LAHAT 91 91
PANWASCAM 16 16
PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 40 40
TENAGA PELAKSANA NON PNS
PANWASCAM 33 33
TENAGA PELAKSANA PNS PANWASCAM 2 2
KPU KABUPATEN LAHAT 379 379
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) 24 24
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 355 355
WARGA MASYARAKAT 60 60
PINDAH DOMISILI KE JAWA TENGAH 1 1
WARGA MASYARAKAT 59 59
Grand Total 555 555
(BUKTI 001)
Hasil pencermatan dan klarifikasi dilapangan terhadap data dukungan warga
kepada bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, kami
menemukan bahwa data warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) adalah
sebagai berikut:
1. Kepala Desa Sebagai Pendukung bakal calon perseorangan, yakni :
NO NAMA DESA KECAMATAN BUKTI SILON
TRANS SP 2 UPT 007-021-B. DESA SP II
AGUS PADANG MUARA TRANS MUARA DUA
1 KUSMAILI DUA GUMAY ULU NOMOR URUT 11
KIKIM 007-023-NOMOR URUT
2 HERMAN PAGARDIN SELATAN 556
3 SUMARTO RAMBAI KACA SUKAMERINDU 007-024-NOMOR URUT 9
4 SUPRANSYAH TANJUNG MULAK PULAU PINANG 007-025-NOMOR URUT 1
5 EDISAR SUKANANTI MULAK ULU 007-025-NOMOR URUT 2
ROSITA GUMAY
6 YUNANI SUGIWARAS TALANG 007-025-NOMOR URUT 3
RINGKI GUMAY
7 WIRANATA TANJUNG PERIUK TALANG 007-025-NOMOR URUT 4
PAGAR
8 APRILAWATI SAWAH DARAT GUNUNG 007-025-NOMOR URUT 5
ARWAN PAGAR
9 APRIANSYAH PAGAR ALAM GUNUNG 007-025-NOMOR URUT 6
PRATAMA
BUDI PAGAR
10 HARYANTO RIMBA SUJUD GUNUNG 007-025-NOMOR URUT 7
DEBBY TANJUNG
11 HARIANDI LUBUK TABUN SAKTI PUMI 007-025-NOMOR URUT 8
LAHAT
12 SULPIANSYAH KERUNG SELATAN 007-025-NOMOR URUT 9
13 YANTI MALAH KARANG AGUNG KOTA AGUNG 007-025-NOMOR URUT 10
TANJUNG
14 HAYANI SUBAN SAKTI PUMU 007-025-NOMOR URUT 11
TANJUNG
15 RAMSI GUNUNG AYU SAKTI PUMU 007-025-NOMOR URUT 12
2. Perangkat desa/Kelurahan dan Pegawai Negeri Sipil, yakni :
KECAMATAN JUMLAH BUKTI DATA SILON
GUMAY ULU 5
PEGAWAI NEGERI 2 BUKTI 002 KECAMATAN MERAPI SELATAN
SIPIL NO 3, KECAMATAN GUMAY TALANG NO 3
PERANGKAT DESA 4 BUKTI 007-021 NOMOR URUT A- 20,B-5,B-
7,B-8,
LAHAT 1
KETUA RT 1 BUKTI 007-002 NOMOR URUT 9
MERAPI BARAT 4
PERANGKAT DESA 4 BUKTI 007-003 NOMOR 14,15,16 DAN 17
Grand Total 11
3. Penyelenggara Pilkada KPU Kabupaten Lahat
PENYELENGGARA PILKADA KPU TIDAK BUKTI
KAB LAHAT MEMENUHI
SYARAT
(TMS)
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN 24 BUKTI 003
(PPK) DAN 007
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 355 BUKTI 004
DAN 007
Grand Total 379
4. Penyelenggara Bawaslu Kabupaten Lahat
PENYELENGGARA BAWASLU TIDAK BUKTI
KABUPATEN LAHAT MEMENUHI
SYARAT (TMS)
PANWASCAM 16 BUKTI005-
SK
PANWASCA
M
PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 40 BUKTI 005-
SK PKD
TENAGA PELAKSANA NON PNS 33 BUKTI 002
PANWASCAM
Grand Total 89
5. Warga masyarakat yang tidak mendukung.
WARGA MASYARAKAT TIDAK BUKTI DATA BUKTI
MEMENUHI SILON DOKUMEN
SYARAT (TMS) KLARIFIKASI
GUMAY ULU 31 BUKTI 007-021 BUKTI 008
KOTA AGUNG 2 BUKTI 007-005 BUKTI 008
LAHAT 4 BUKTI 007-002 BUKTI 008
LAHAT SELATAN 4 BUKTI 007-007 BUKTI 008
MERAPI BARAT 11 BUKTI 007-003 BUKTI 008
MERAPI SELATAN 5 BUKTI 007-010 BUKTI 008
MERAPI TIMUR 2 BUKTI 007-018 BUKTI 008
Grand Total 59
Untuk sebaran di masing-masing kecamatan di Kabupaten Lahat adalah sebagai
berikut:
Row Labels JUMLAH PERSENTASE
GUMAY TALANG 19 3,42%
KEPALA DESA 2 0,36%
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(PPK) 2 0,36%
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 12 2,16%
PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 2 0,36%
TENAGA PELAKSANA PNSPANWASCAM 1 0,18%
GUMAY ULU 75 13,51%
KEPALA DESA 1 0,18%
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(PPK) 3 0,54%
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 25 4,50%
PANWASCAM 2 0,36%
PEGAWAI NEGERI SIPIL 1 0,18%
PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 3 0,54%
PERANGKAT DESA 4 0,72%
PINDAH DOMISILI KE JAWA TENGAH 1 0,18%
TENAGA PELAKSANA NON PNS
PANWASCAM 4 0,72%
WARGA MASYARAKAT 31 5,59%
JARAI 14 2,52%
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 11 1,98%
TENAGA PELAKSANA NON PNS
PANWASCAM 3 0,54%
KIKIM BARAT 50 9,01%
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(PPK) 1 0,18%
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 43 7,75%
PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 5 0,90%
TENAGA PELAKSANA NON PNS
PANWASCAM 1 0,18%
KIKIM SELATAN 29 5,23%
KEPALA DESA 1 0,18%
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 24 4,32%
PANWASCAM 2 0,36%
TENAGA PELAKSANA NON PNS
PANWASCAM 2 0,36%
KIKIM TIMUR 29 5,23%
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 23 4,14%
PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 2 0,36%
TENAGA PELAKSANA NON PNS
PANWASCAM 4 0,72%
KOTA AGUNG 47 8,47%
KEPALA DESA 1 0,18%
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(PPK) 3 0,54%
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 38 6,85%
PANWASCAM 1 0,18%
TENAGA PELAKSANA NON PNS
PANWASCAM 2 0,36%
WARGA MASYARAKAT 2 0,36%
LAHAT 29 5,23%
KETUA RT 1 0,18%
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 19 3,42%
PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 5 0,90%
WARGA MASYARAKAT 4 0,72%
LAHAT SELATAN 19 3,42%
KEPALA DESA 1 0,18%
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(PPK) 1 0,18%
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 11 1,98%
TENAGA PELAKSANA NON PNS
PANWASCAM 2 0,36%
WARGA MASYARAKAT 4 0,72%
MERAPI BARAT 18 3,24%
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 3 0,54%
PERANGKAT DESA 4 0,72%
WARGA MASYARAKAT 11 1,98%
MERAPI SELATAN 14 2,52%
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 4 0,72%
PANWASCAM 1 0,18%
PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 2 0,36%
TENAGA PELAKSANA NON PNS
PANWASCAM 1 0,18%
TENAGA PELAKSANA PNS
PANWASCAM 1 0,18%
WARGA MASYARAKAT 5 0,90%
MERAPI TIMUR 7 1,26%
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 2 0,36%
PANWASCAM 2 0,36%
TENAGA PELAKSANA NON PNS
PANWASCAM 1 0,18%
WARGA MASYARAKAT 2 0,36%
MULAK SEBINGKAI 3 0,54%
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(PPK) 1 0,18%
PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 1 0,18%
TENAGA PELAKSANA NON PNS
PANWASCAM 1 0,18%
MULAK ULU 13 2,34%
KEPALA DESA 1 0,18%
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(PPK) 3 0,54%
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 6 1,08%
PANWASCAM 2 0,36%
TENAGA PELAKSANA NON PNS
PANWASCAM 1 0,18%
PAGAR GUNUNG 28 5,05%
KEPALA DESA 3 0,54%
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 21 3,78%
PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 3 0,54%
TENAGA PELAKSANA NON PNS
PANWASCAM 1 0,18%
PAJAR BULAN 27 4,86%
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(PPK) 2 0,36%
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 21 3,78%
PANWASCAM 1 0,18%
PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 2 0,36%
TENAGA PELAKSANA NON PNS
PANWASCAM 1 0,18%
PULAU PINANG 41 7,39%
KEPALA DESA 1 0,18%
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(PPK) 3 0,54%
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 25 4,50%
PANWASCAM 1 0,18%
PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 6 1,08%
TENAGA PELAKSANA NON PNS
PANWASCAM 5 0,90%
TANJUNG SAKTI PUMI 24 4,32%
KEPALA DESA 1 0,18%
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(PPK) 2 0,36%
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 17 3,06%
PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 2 0,36%
TENAGA PELAKSANA NON PNS
PANWASCAM 2 0,36%
TANJUNG TEBAT 5 0,90%
PANWASCAM 3 0,54%
TENAGA PELAKSANA NON PNS
PANWASCAM 2 0,36%
PSEKSU 4 0,72%
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(PPK) 1 0,18%
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 3 0,54%
KIKIM TENGAH 10 1,80%
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 7 1,26%
PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 3 0,54%
MUARA PAYANG 6 1,08%
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 6 1,08%
SUKAMERINDU 8 1,44%
KEPALA DESA 1 0,18%
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 5 0,90%
PANWASCAM 1 0,18%
PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 1 0,18%
TANJUNG SAKTI PUMU 36 6,49%
KEPALA DESA 2 0,36%
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(PPK) 2 0,36%
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 29 5,23%
PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 3 0,54%
Grand Total 555 100,00%
6. Pemantauan kegiatan verifikasi faktual PPS Desa Sukacinta Kecamatan
Merapi Barat
Hasil pemantauan langsung terhadap verifikasi faktual yang dilakukan PPS
di Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat,warga yang menyatakan tidak
mendukung pada pelaksanaan tahapan verifikasi faktual namun sampai
dengan tanggal 20 Juli 2024 data ybs masih terdaftar sebagai pendukung
bakal calon perseorangan (BUKTI 010), serta video pernyataan warga Desa
Suka Cinta (Bukti 011). Nama-nama warga tersebut diantaranya adalah :
No Nama Bukti Bukti silon Bukti
lembar video
verifikasi
1 MELIAWANI 011-001 007-003 -
NOMOR
URUT 5
2 JULIANSYAH 011-002 007-003 12
NOMOR
URUT 7
3 M. MULYADI HASBI 011-003 007-003 10
NOMOR
URUT 10
4 AHMAD SUTISNA 011-004 007-003 11
NOMOR
URUT 2
5 SEPRIANI 011-005 007-003 -
NOMOR
URUT 4
6 MARDODI 001-006 007-003 -
NOMOR
URUT 6
7 ITA SUSTRIANA 001-007 007-003 -
NOMOR
URUT 7
8 SUTEJO 001-008 007-003 -
NOMOR
URUT 125
Dari hasil temuan di atas kami berkesimpulan:
1. Komisioner KPU Kabupaten Lahat terindikasi melanggar kode etik dan
sumpah janji karena tidak profesional, jujur, terbuka, adil,
berkapastian hukum, dan akuntabel dalam menjalankan dengan
baik penyelenggaraan tahapan verifikasi terhadap dukungan bakal calon
bupati dan wakil bupati jalur perseorangan di Kabupaten Lahat. Untuk
diketahui tidak adanya informasi dilakukannya pleno terbuka terhadap
hasil dari Verifikasi faktual tahap 1 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Lahat dan terkesan tertutup.
2. Indikasi keberpihakan KPU Kabupaten Lahat kepada bakal calon bupati
dari jalur perseorangan karena banyak jajaran Panitia pemilihan
Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilhan Suara (PPS) yang menyatakan
dukungan, padahal secara ketentuan penyelenggara tidak memenuhi
syarat (TMS) sebagai pendukung. Di samping itu PPK dan PPS yang
melakukan verifikasi faktual membiarkan datanya sebagai pendukung
bakal calon perseorangan.
3. Komisioner bawaslu kabupaten lahat terindikasi melanggar kode etik dan
sumpah janji karena tidak menjalankan dengan baik fungsi pengawasan
pada tahapan verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Lahat terhadap
dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lahat dari
Jalur perseorangan yakni Yulius Maulana, ST dan Arry, A.Md dimana
banyak pendukung yang mestinya Tidak Memenuhi syarat (TMS) masih
terdaftar sebagai pendukung.
4. Komisioner Bawaslu Kabupaten Lahat tidak melakukan pengawasan dan
supervisi ke jajaran dibawahnya terbukti dengan banyaknya Panwascam,
Pengawas Kelurahan/desa, pegawai sekretariat Panwascam di Kabupaten
Lahat menjadi pendukung bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten
Lahat dari jalur perseorangan.
5. Bawaslu Kabupaten lahat tidak mengajukan keberatan terhadap status
dukungan bakal calon dimana di internal bawaslu kabupaten sendiri
ternyata banyak yang tidak netral dan mendukung bakal calon dari jalur
perseorangan tersebut.
6. Indikasi tidak netralnya penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan
keberpihakan patut diduga kuat dilakukan oleh penyelenggara pemilihan
yakni KPU Kabupaten Lahat beserta jajarannya dan Bawaslu Kabupaten
Lahat beserta jajarannya sehingga berpotensi menimbulkan kecurangan
dan kerusuhan di wilayah Kabupaten Lahat.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian sebagaimana diuraikan tersebut di atas, agar
DKPP memeriksa dan memutuskan untuk memecat seluruh Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Lahat serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat
karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak menjalankan
fungsinya secara profesional, jujur, terbuka, adil, berkapastian hukum, dan
akuntabel serta diduga kuat adanya keberpihakan penyelenggara pemilu pada
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat dari Jalur Perseorangan
yakni Yulius Maulana, ST dan Arry, A.Md sehingga penyelenggaran pilkada di
Kabupaten Lahat tidak berjalan sesuai demokrasi dan berpotensi menimbulkan
kerusuhan.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-12 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Tabel Data Hasil Klarifikasi Di Kabupaten Lahat dari Tanggal
02 Juli-5 Agustus 2024;
P-2 Salinan SK Kepala Sekeretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Selatan nomor
069.2/KP.04.00/SS/06/2024 tentang Pengangkatan
Pegawai Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Dalam Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera
Selatan;
P-3 Salinan Pengumuman nomor 264/PP.04.2-Pu/1604/2024
tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota Terpilih Pada Kabupaten Lahat Tahun 2024;
P-4 Salinan Pengumuman nomor 297/PP.04.2-Pu/1604/2024
Tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota Terpilih Pada Kabupaten Lahat Tahun 2024;
P-5 Kumpulan Salinan SK Panwascam dan PKD di Kabupaten
Lahat Tahun 2024;
P-6 Data Kepala Desa SeKabupaten Lahat;
P-7 Rekap Hasil Silon Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati dari jalur Perseorangan;
P-8 Dokumentasi Kegiatan Klarifikasi Verifikasi Faktual;
P-9 Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Lahat Perihal Jumlah
Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual;
P-10 Fotocopy lembar verifikasi faktual Desa Sukacinta
Kecamatan Merapi Barat;
P-11 Fotocopy lembar verifikasi faktual Desa Suka Cinta
Kecamatan Merapi Barat;
P-12 Video Kegiatan Pemantauan dan Klarifikasi Verfikasi Faktual
dukungan;
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 5 Maret 2025 Para Teradu Perkara Nomor 245-
PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
[2.4.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V
A. DALAM EKSEPSI
Bahwa Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan
oleh Pengadu, kecuali secara tegas diakui oleh Teradu
1. Bahwa Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilihan
telah menjalankan proses Pencalonan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
2. Bahwa dalam melaksanakan proses Pencalonan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan a quo, KPU Kabupaten Lahat sudah menjalankan prosedur
sebagaimana tertuang dalam beberapa Peraturan yang berlaku, antara
lain:
a. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024;
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024; (T-001)
e. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1002 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024; (T-002)
f. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor
2066 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 1231 Tahun 2024 tentang
Pelaksanaan Tahapan Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu; (T-003)
g. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 676/PL.02.2-
SD/05/2024, tanggal 04 Mei 2024, perihal Persiapan Penyerahan
Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada
Pemilihan Serentak Tahun 2024; (T-004)
h. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-
SD/05/2024, tanggal 28 Mei 2024, perihal Verifikasi Administrasi
Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; (T-005)
i. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 959/PL.02.2-
SD/05/2024, tanggal 15 Juni 2024, perihal Verifikasi Administrasi
Perbaikan Kesatu dan Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. (T-006)
B. DALAM POKOK LAPORAN
1. Bahwa apa yang di uraikan dalam eksepsi tersebut di atas mohon
dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pokok aduan
ini;
2. Bahwa Teradu menolak penuh dan membantah dalil-dalil Aduan
Pengadu kecuali secara tegas diakui oleh Teradu;
3. Bahwa perlu Teradu uraikan kembali proses Pencalonan Bakal Calon
Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Lahat Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil
Bupati dapat mendaftarkan sebagai Calon Bupati dan Wakil
Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang
mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap,
dengan ketentuan Kabupaten Lahat adalah Kabupaten yang
terdapat lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai
dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling
sedikit 8,5% (delapan koma lima persen);
b. Bahwa Kabupaten Lahat memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap
pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 316.650 (tiga ratus enam belas
enam ratus lima puluh ribu), maka untuk pemenuhan syarat
jumlah minimal dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2024 adalah 26.916 (dua
puluh enam ribu sembilan ratus enam belas) yang tersebar di
minimal 13 (tiga belas) Kecamatan dari 24 (dua puluh empat)
Kecamatan; (T-007)
c. Bahwa pada tanggal 07 Juni 2024, Tim Penghubung dari Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Yulius Maulana, S.T. dan Arry
A.Md. menyerahkan Formulir Model
B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK dan formulir
B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK. kepada KPU Kabupaten Lahat
dengan jumlah dukungan 30.156 (tiga puluh ribu seratus lima
puluh enam); (T-008)
d. Bahwa dari jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 30.156
(tiga puluh ribu seratus lima puluh enam), dilakukan tahapan
Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU
Kabupaten Lahat pada tanggal 13 Mei s.d. 15 Juni 2024;
e. Bahwa dari hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud
diatas, bahwa Dukungan Syarat Minimal Bakal Calon
Perseorangan atas nama Yulius Maulana, S.T. dan Arry, A.Md.
dinyatakan “Belum Memenuhi Syarat” yang dituangkan dalam
Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor 220/PL.01.2-
BA/1604/2024, tanggal 15 Juni 2024, tentang Hasil Verifikasi
Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Lahat; (T-009)
f. Bahwa sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, proses
selanjutnya yaitu tahapan Perbaikan Kesatu, dimana Verifikasi
Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Dukungan Syarat
Minimal Bakal Calon Perseorangan dilaksanakan pada tanggal 09
s.d. 25 Juni 2024;
g. Bahwa dari hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu yang
telah dilaksanakan pada tanggal 09 s.d. 25 Juni 2024, dituangkan
dalam Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor 243/PP.01.2-
BA/1604/2024, tanggal 25 Juni 2024, tentang Hasil Verifikasi
Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Lahat, dengan Dukungan yang
memenuhi syarat sebanyak 27.353 (dua puluh tujuh ribu tiga
ratus lima puluh tiga); (T-010)
h. Bahwa sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan,
dilaksanakan proses Verifikasi Faktual Kesatu pada tanggal 27
Juni s.d. 4 Juli 2024, dimana sesuai dengan Berita Acara KPU
Kabupaten Lahat Nomor 266/PL.01.2-BA/1604/2024, tanggal 12
Juli 2024 tentang Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, bahwa sebanyak
27.028 (dua puluh ribu dua puluh delapan) dinyatakan
“Memenuhi Syarat” (T-011)
4. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, Pengadu telah menyerahkan
Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badah Ad Hoc kepada KPU
Kabupaten Lahat dengan Nomor Laporan 580/PP.04.1-LP/1604/2024
yang pada Pokok Laporannya sama dengan Pokok Aduan Pengadu
Perkara Nomor 245-PKE-DKPP/VIII/2024; (T-012)
5. Bahwa dalam pokok laporan pengadu terdapat 24 (dua puluh empat)
Panitia Pemilihan Kecamatan dan 354 (tiga ratus lima puluh empat)
Panitia Pemungutan Suara yang menyatakan dukungan terhadap
Bakal Calon Perseorangan;
6. Bahwa KPU Kabupaten Lahat menindaklanjuti Laporan tersebut
dengan cara melakukan proses Klarifikasi dan Verifikasi kepada para
pihak untuk menentukan status Laporan apakah memenuhi unsur
dugaan pelanggaran kode etik atau tidak memenuhi unsur dugaan
pelanggaran kode etik, dokumentasi terlampir; (T-013)
7. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor
429/HK.06.4-BA/1604/2024, tanggal 22 Oktober 2024 tentang Hasil
Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc
atas Laporan Nomor 580/PP.04.1-LP/1604/2024 yang dilaporkan
oleh Pengadu dinyatakan bahwasanya Laporan Pengadu Tidak
Memenuhi Unsur Dugaan Pelanggaran Kode Etik; (T-014)
8. Bahwa data dukung yang digunakan oleh Pengadu dalam Laporan
sebagaimana dimaksud diatas diperoleh oleh Pengadu dari website
Info Pemilu, dimana website tersebut menyajikan data Dukungan awal
yang diunggah oleh Operator Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan
belum memasuki tahapan Verifikasi Administrasi maupun Verifikasi
Faktual;
9. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan terdapat 555 (lima ratus lima
puluh lima) data dukungan yang seharusnya “Tidak Memenuhi
Syarat” sebagai Pendukung Bakal Calon Perseorangan dikarenakan
beberapa Kriteria sebagai berikut antara lain status pekerjaan sebagai
Kepala Desa, TNI, POLRI, ASN, dan Penyelenggara Pemilu. Perlu
teradu jelaskan kembali bahwa data dukung yang diperoleh Pengadu
diduga berasal dari website infopemilu.kpu.go.id dimana website
infopemilu.kpu.go.id hanya menyajikan data Dukungan awal yang
diunggah oleh Operator Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan
belum memasuki tahapan Verifikasi Administrasi maupun Verifikasi
Faktual oleh KPU Kabupaten Lahat.
10. Bahwa dari keterangan yang telah Teradu sampaikan diatas, perlu
Teradu jelaskan KPU Kabupaten Lahat telah melaksanakan proses
Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
[2.4.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI s.d. TERADU X
1. Bahwa pada pokoknya, para Teradu membantah semua aduan dari
Pengadu, kecuali yang para Teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini;
2. Bahwa Teradu telah melakukan tugas dan fungsi pengawasan sesuai
dengan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6547), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
3. Bahwa Teradu telah melakukan pengawasan terhadap proses Verifikasi
Dukungan Bakal Calon Perseorangan Yulius Maulana, S.T. dan Arry,
A.Md., yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lahat;
• Bahwa Teradu telah melakukan upaya pencegahan dengan
mengeluarkan surat Imbauan Kepada KPU Kabupaten Lahat nomor:
37/PM.00.02/K.SS-03/5/2024 Perihal Imbauan Tahapan Pemenuhan
Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada tanggal 09
Mei 2024, [Bukti T-1].
• Bahwa Teradu telah melakukan supervisi terhadap proses Verifikasi
Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Yulius Maulana, S.T. dan
Arry, A.Md., yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lahat yang dituangkan
dalam Laporan Hasil Pengawasan Formulir Model A Nomor:
57/LHP/PM.01.03/06/2024 Tanggal 28 Juni 2024 yang pada pokoknya
Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat bersama Staf melakukan
Pengawasan Langsung dan Monitoring Panwaslu Kecamatan terhadap
proses Verifikasi Faktual Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Yulius Maulana, S.T., dan Arry,
A.Md., [Bukti T-2]
• Bahwa Teradu telah melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Faktual
Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lahat yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
Formulir Model A Nomor: 58/LHP/PM.01.03/07/2024 tanggal 11 Juli
2024 yang pada pokoknya Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat bersama
Staf melakukan Pengawasan Tidak Langsung terhadap Hasil
Pengawasan Panwaslu Kecamatan pada tahapan Verifikasi Faktual
Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lahat, jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lahat sebanyak 27.353, setelah dilakukan Verifikasi Faktual
Kesatu Dukungan yang dinyatakan MS sebanyak 27.028 dukungan, dan
yang dinyatakan TMS sebanyak 325 dukungan. Dukungan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat ini tersebar di 24
Kecamatan di Kabupaten Lahat, [Bukti T-3].
4. Bahwa apa yang dituduhkan pengadu tidak dapat dibuktikan, Bawaslu
Kabupaten Lahat dalam menjalankan tugasnya telah sesuai Peraturan
Perundang-Undangan. Bahwa Indikasi dukungan penyenggara Pilkada
yakni Panwascam, PKD dan Pegawai Sekretariat Panwascam terhadap
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat dari jalur
perseorangan sudah pernah dilaporkan oleh Sdri Resi Purwanti pada
tanggal 2 September 2024 dengan Nomor Laporan:
008/LP/PB/Kab/06.06/IX/2024 dan telah dikaji dan telah diberikan
sanksi Peringatan Ringan Berupa Teguran Tertulis yang tertuang dalam
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Nomor: 105.1/PP.00.02/K.SS-
03/09/2024 tanggal 10 September 2024 Perihal Sanksi Pelanggaran
Kinerja. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lahat telah mengirimkan surat
kepada KPU Kabupaten Lahat Nomor: 89.1/PM.00.02/K.SS-03/09/2024
tanggal 9 September 2024 Perihal Permohonan Menghapus Data, yang
pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Lahat meminta kepada KPU
Kabupaten Lahat untuk menghapus daftar nama Panwaslu Kecamatan,
Sekretariat panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa yang
terindikasi masuk daftar dukungan calon perseorangan atas nama Yulius
Maulana, S.T., dan Arry, A.Md., [Bukti T-4].
5. Bahwa apa yang dituduhkan Pengadu tidak dapat dibuktikan, bahwa
Bawaslu Kabupaten Lahat dalam melaksankan tugasnya telah sesuai
dengan Peraturan Perundang-Undangan, terkait dengan Pengawasan
tahapan Verifikasi Faktual Kesatu Pemenuhan Persyaratan Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Lahat telah mengimbau
KPU Kabupaten Lahat dan menginstruksikan Panwaslu Kecamatan melalui
surat Nomor: 54.1/PM.00.02/K.SS-03/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024
Perihal Instruksi, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Lahat
menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lahat
untuk Melaksanakan Pengawasan tahapan Verifikasi Faktual Kesatu
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan cermat,
transparan dan akuntabel agar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. [Bukti T-5].
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V
Berdasarkan dalil-dalil diatas mohon kepada Majelis yang memeriksa dan
mengadili aduan a quo untuk :
Dalam Eksepsi dan Pokok Aduan
1. Menerima Eksepsi dari Teradu;
2. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan aduan tidak dapat diterima.
Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam
Aduan Nomor: 245-PKE-DKPP/X/2024 yang memeriksa dan mengadili aduan
ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] PETITUM TERADU VI s.d. TERADU X
Bahwa berdasarkan seluruh uraian yuridis dan fakta di atas, para Teradu
memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor: 245-
PKE-DKPP/VIII/2024 berkenan memutus dengan amar putusan sebagai
berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X
tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika
penyelenggara pemilu;
3. merehabilitasi nama baik teradu; atau
Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti sebagai berikut:
[2.6.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-14 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan
T-1 Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1002
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat
T-2 Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat
Nomor 2066 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 1231
T-3
Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemenuhan
Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pasca
Putusan Bawaslu;
Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 676/PL.02.2-
SD/05/2024, tanggal 04 Mei 2024, perihal Persiapan
T-4
Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024;
Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-
SD/05/2024, tanggal 28 Mei 2024, perihal Verifikasi
T-5
Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024;
Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 959/PL.02.2-
SD/05/2024, tanggal 15 Juni 2024, perihal Verifikasi
T-6 Administrasi Perbaikan Kesatu dan Verifikasi Faktual Kesatu
Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan;
Surat Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor 1223 Tahun
2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan
T-7
Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2024;
Formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK dan
T-8
formulir B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;
Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor 220/PL.01.2-
BA/1604/2024, tanggal 15 Juni 2024, tentang Hasil
T-9
Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat;
Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor 243/PP.01.2-
BA/1604/2024, tanggal 25 Juni 2024, tentang Hasil
T-10
Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat;
Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor 266/PL.01.2-
BA/1604/2024, tanggal 12 Juli 2024 tentang Hasil Verifikasi
T-11
Faktual Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Lahat;
Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badah Ad Hoc
T-12 kepada KPU Kabupaten Lahat dengan Nomor Laporan
580/PP.04.1-LP/1604/2024;
Dokumentasi Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran
T-13
Kode Etik Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024;
Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor 429/HK.06.4-
BA/1604/2024, tanggal 22 Oktober 2024 tentang Hasil
T-14
Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Badan Ad Hoc;
[2.6.2] BUKTI TERADU VI s.d. TERADU X
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu
X mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-5 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Lahat Nomor:
37/PM.00.02/K.SS-03/5/2024 Perihal Imbauan Tahapan
T-1
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan, tanggal 09 Mei 2024.
Salinan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten
T-2 Lahat Nomor: 57/LHP/PM.01.03/06/2024 Tanggal 28 Juni
2024
Salinan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten
T-3 Lahat Nomor: 58/LHP/PM.01.03/07/2024 tanggal 11 Juli
2024
1. Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Lahat Nomor:
105.1/PP.00.02/K.SS-03/09/2024 tanggal 10 September
2024 Perihal Sanksi Pelanggaran Kinerja
T-4
2. Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Lahat Nomor:
89.1/PM.00.02/K.SS-03/09/2024 tanggal 9 September
2024 Perihal Permohonan Menghapus Data
Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Lahat Nomor:
T-5 54.1/PM.00.02/K.SS-03/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024
Perihal Instruksi
[2.7] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 5 Maret 2025 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.7.1] KPU PROVINSI SUMATERA SELATAN
1. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan
dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada lampiran
dinyatakan bahwa “jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan
calon perseorangan dari tanggal 5 Mei 2024 s.d. 19 Agustus 2024” (Bukti
PT-1). KPU Kabupaten Lahat telah melakukan verifikasi faktual dukungan
pasangan calon perseorangan sesuai jadwal yang dicantumkan dalam
Lampiran I Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat
Nomor 2066 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 1231 tentang Pelaksanaan Tahapan
Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan
Bawaslu. Verifikasi faktual kesatu pada tanggal 27 Juni 2024 s.d. 4 Juli
2024. Sedangkan verifikasi faktual kedua tanggal 31 Juli 2024 s.d. 10
Agustus 2024 dan hal tersebut telah sesuai dengan pedoman teknis yang
berlaku (Bukti PT-2)
2. Bahwa sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II
Tahapan Pencalonan Pasal 4 ayat (2), tahapan pemenuhan persyaratan
dukungan pasangan calon perseorangan meliputi:
a. persiapan penyerahan dokumen syarat dukungan;
b. penyerahan dokumen syarat dukungan;
c. status penyerahan dokumen syarat dukungan;
d. verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan;
e. perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan;
f. penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan;
g. verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan;
h. verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan;
i. perbaikan kedua dokumen syarat dukungan;
j. penyerahan perbaikan kedua dokumen syarat dukungan;
k. verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan;
l. verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan;
m. tanggapan atas dukungan;
n. penetapan pemenuhan syarat dukungan.
3. Bahwa dalam rangka persiapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan
calon perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 mengikuti arahan
dari KPU RI berdasarkan surat dinas KPU RI nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024
tanggal 4 Mei 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Provinsi Sumatera
Selatan telah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis persiapan penyerahan
dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
pada tanggal 1 s.d. 3 Mei 2024 di hotel The Zuri Palembang (Bukti PT-3)
4. Bahwa KPU Kabupaten/kota memberikan bimbingan teknis kepada Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara terkait dengan tata
cara dan mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual pasangan calon
perseorangan seperti yang dinyatakan dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1002 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan
Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024 Bab X Verifikasi Faktual Kesatu Syarat Dokumen
Dukungan Bagian A Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kesatu nomor
10 (Bukti PT-4). Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Lahat
telah melaksanakan bimbingan teknis verifikasi faktual dokumen syarat
dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Lahat Tahun 2024 pada Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Lahat
pada tanggal 23 Juni 2024, dan telah sesuai berdasarkan aturan yang telah
ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia
5. Bahwa dalam hal pelaksanaan verifikasi faktual dokumen syarat dukung
bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun 2024, KPU Provinsi
Sumatera Selatan telah melaksanakan supervisi dan selalu memberikan
arahan kepada KPU Kabupaten Lahat. Dengan demikian prosedur verifikasi
faktual syarat dukungan pasangan calon perseorangan di Kabupaten Lahat
telah sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku (Bukti PT-5)
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera
Selatan melampirkan bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
PT-01
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024
Lampiran I Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lahat Nomor 2066 Tahun 2024 Tentang Perubahan
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat
PT-02
Nomor 1231 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemenuhan Syarat
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan
Bawaslu
Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024, dan Dokumentasi KPU Provinsi
PT-03 Sumatera Selatan telah melaksanakan kegiatan bimbingan
teknis persiapan penyerahan dukungan pencalonan
perseorangan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota pada tanggal 1 s.d. 3 Mei 2024 di hotel The Zuri
Palembang
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1002 Tahun
2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur
PT-04 dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Bab X Verifikasi
Faktual Kesatu Syarat Dokumen Dukungan Bagian A
Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kesatu nomor 10
Dokumentasi KPU Provinsi Sumatera Selatan telah
melaksanakan supervisi kepada KPU Kabupaten Lahat dalam
PT-05 hal pelaksanaan verifikasi faktual dokumen syarat dukung
bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun
2024
[2.7.2] BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN
1. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan
Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota tahun 2024 (selanjutnya disebut Pemilihan) di Sumatera
Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera
Selatan dan jajarannya, hingga ke tingkat pengawas pemilu adhoc, selalu
menjunjung tinggi asas dan prinsip sebagaimana diamanatkan peraturan
perundang-undangan (Vide Pasal 2 dan Pasal 3 Undang_undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum);
2. Bahwa pengawasan penyelenggaran pemilihan menjadi tanggung jawab
bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, (Vide
Pasal 22 A ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali
berubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020-Selanjutnya
disebut dengan UU Pemilihan; jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor
6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil
Wali Kota-Selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024);
3. Bahwa selanjutnya UU Pemilihan membagi kewenangan dalam pengawasan
penyelenggaraan pemilihan Gubemur merupakan kewenangan Bawaslu
Provinsi, dan pengawasan pemilhan Bupati/Wali Kota merupakan
kewenangan Bawaslu Kabupaten/ Kota, sesuai hierarkinya (Vide Pasal 22 A
ayat (2), dan ayat (3} Undang-undang Pemilihan, jo Pasal 2 ayat (4)
Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024);
4. Bahwa dalam melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervise terhadap pelaksanaan tugas
Panwaslu Kecamatan. (vide Pasal 10 huruf e Perbawaslu Nomor 6 tahun
2024)
5. Bahwa untuk menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan pemilihan
serentak di seluruh wilayah Sumatera Selatan tahun 2024, Bawaslu dan
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah berulang kali melakukan
pembinaan dan mengingatkan Bawaslu Kabupaten / Kota agar bersifat
netral dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada peserta dan/ atau
calon peserta pemilihan serentak 2024 dalam bentuk apapun. Pembinaan
dan peringatan tersebut disampaikan dalam berbagai kesempatan baik
dalam kegiatan rapat kerja, rapat kerja teknis, bimbingan teknis, maupun
supervisi dan pembinaan secara langsung ke kabupaten /kota di Sumatera
Selatan (Vide Bukti PT-1);
6. Bahwa terkait dalil pemohon mengenai tidak adanya pengawasan pada saat
verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan telah menagani laporan dugaan pelanggaran dengan terlapor Ketua
dan Anggota Bawaslu Labat; Ketua dan Anggota Panwascam Gumay Ulu;
Ketua dan Anggota Panwascam Merapi Barat; Ketua dan Anggota
Panwascam Kota Agung; Ketua dan Anggota Panwascam Lahat Selatan;
Ketua dan Anggota Panwascam Lahat, Ketua dan Anggota Panwascam; serta
Ketua dan Anggota Panwascam Pulang Pinang. Laporan tersebut dicatatk:an
dengan nomor laporan 001/LP/PB/Prov/06.00/VII/2024 dan diregistasi
dengan 001/Reg/LP/PB/Prov/06.00/VII/2024 (Vide Bukti PT-2); setelab
melalui proses penanganan pelanggaran, berdasarkan hasil kajian Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan terhadap terlapor Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Labat tidak terbukti melakukan pelanggaran. Sementara
terhadap terlapor Ketua dan Anggota Panwascam Gumay Ulu; Ketua dan
Anggota Panwascam Merapi Barat; Ketua dan Anggota Panwascam Kota
Agung; Ketua dan Anggota Panwascam Lahat Selatan; Ketua dan Anggota
Panwascam Lahat, serta Ketua dan Anggota Panwascam Pulang Pinang
terbukti melakukan pelanggaran etik. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
memerintahkan Bawaslu Kabupaten Lahat melakukan pembinaan terhadap
Ketua dan Anggota Panwascam dari enam kecamatan tersebut, (Vide Bukti
PT-3);
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan melampirkan bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-2.1 Dokumentasi Pelaksanaan Supervisi dan Pembinaan
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan ke Bawaslu Kabupaten
Lahat;
Dokumen Formulir Laporan atas nama Mardiansyah Tanggal
PT-2.2 9 Juli 2024 (FORMULIR MODEL A.1) dan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan 001/LP/PB/Prov/06.00/VII/2024;
Dokumen Status Laporan Nomor Laporan
PT-2.3
001/LP/PB/Prov/06.00/VII/2024 tanggal 20 Juli 2024.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya tidak professional dalam Pelaksanaan dan Pengawasan
Tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat pada Pemilihan
Tahun 2024 dari jalur perseorangan atas nama Yulius Maulana, ST dan Arry,
A.Md.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya
membantah seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui oleh
Para Teradu sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V sebagai penyelenggara pemilihan telah
menjalankan proses Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan, antara lain:
1. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
2. PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024;
3. PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T-
1);
5. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1002 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T-
2);
6. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 2066
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lahat Nomor 1231 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tahapan
Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan
Bawaslu (vide Bukti T-3);
7. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024,
tanggal 04 Mei 2024, perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide
Bukti T-4);
8. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024,
tanggal 28 Mei 2024, perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak
Tahun 2024 (vide Bukti T-5);
9. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024,
tanggal 15 Juni 2024, perihal Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dan
Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan (vide Bukti T-6);
Bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dapat
mendaftarkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi syarat
dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam
Daftar Pemilih Tetap, dengan ketentuan pada Kabupaten Lahat adalah terdapat
lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima
ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan koma lima persen).
Bahwa Kabupaten Lahat memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada
Pemilu Tahun 2024 sebanyak 316.650 (tiga ratus enam belas enam ratus lima
puluh ribu) dukungan, maka untuk pemenuhan syarat jumlah minimal
dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat
Tahun 2024 adalah 26.916 (dua puluh enam ribu sembilan ratus enam belas)
dukungan yang tersebar di minimal 13 (tiga belas) Kecamatan dari 24 (dua puluh
empat) Kecamatan di Kabupaten Lahat (vide Bukti T-7).
Bahwa pada tanggal 7 Juni 2024, Tim Penghubung dari Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Yulius Maulana, S.T. dan Arry A.Md. menyerahkan Formulir
Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK dan Formulir
B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK. kepada Teradu I s.d. Teradu V dengan jumlah
dukungan 30.156 (tiga puluh ribu seratus lima puluh enam) dukungan (vide
Bukti T-7). Yang selanjutnya terhadap jumlah dukungan tersebut, Teradu I s.d.
Teradu V melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan pada
tanggal 13 Mei 2024 s.d. 15 Juni 2024. Bahwa dari hasil Verifikasi Administrasi
Dukungan Syarat Minimal Bakal Calon Perseorangan atas nama Yulius
Maulana, S.T. dan Arry, A.Md. dinyatakan “Belum Memenuhi Syarat” yang
dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor 220/PL.01.2-
BA/1604/2024, tanggal 15 Juni 2024, tentang Hasil Verifikasi Administrasi
Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat
(Vide Bukti T-9). Bahwa berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan, tahapan
Perbaikan Kesatu, dimana Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen
Dukungan Syarat Minimal Bakal Calon Perseorangan dilaksanakan pada tanggal
09 s.d. 25 Juni 2024 dan dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Lahat
Nomor 243/PP.01.2-BA/1604/2024, tanggal 25 Juni 2024, tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Lahat, dengan Dukungan yang memenuhi syarat
sebanyak 27.353 (dua puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga) dukungan
(vide Bukti T-10). Selanjutnya berdasarkan jadwal tahapan pada tanggal 27 Juni
s.d. 4 Juli 2024 dilaksanakan proses Verifikasi Faktual Kesatu dan dituangkan
dalam Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor 266/PL.01.2-BA/1604/2024,
tanggal 12 Juli 2024 tentang Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat yang menyatakan bahwa
sebanyak 27.028 (dua puluh ribu dua puluh delapan) dukungan dinyatakan
“Memenuhi Syarat” (vide Bukti T-10).
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, Pengadu melaporkan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Badan adhoc kepada Teradu I s.d. Teradu V dengan
Nomor Laporan Nomor 580/PP.04.1-LP/1604/2024. Bahwa Pengadu
melaporkan terdapat 24 (dua puluh empat) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
dan 354 (tiga ratus lima puluh empat) Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang
menyatakan dukungan terhadap Bakal Calon Perseorangan. Selanjutnya Teradu
I s.d. Teradu V menindaklanjuti Laporan tersebut dengan melakukan Klarifikasi
dan Verifikasi kepada para pihak untuk menentukan status Laporan apakah
memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik atau tidak (vide Bukti T-13).
Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi Teradu I s.d. Teradu V menyatakan
laporan Nomor 580/PP.04.1-LP/1604/2024 yang dilaporkan Pengadu Tidak
Memenuhi Unsur Dugaan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana Berita Acara KPU
Kabupaten Lahat Nomor 429/HK.06.4-BA/1604/2024, tanggal 22 Oktober 2024
tentang Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Ad
Hoc atas Laporan Nomor 580/PP.04.1-LP/1604/2024 (vide Bukti T-14). Bahwa
data dukung yang digunakan oleh Pengadu dalam Laporan a quo diperoleh dari
website Info Pemilu, termasuk 555 (lima ratus lima puluh lima) data dukungan
yang seharusnya “Tidak Memenuhi Syarat” sebagai Pendukung Bakal Calon
Perseorangan dikarenakan terdaftar sebagai Kepala Desa, TNI, POLRI, ASN, dan
Penyelenggara Pemilu, dimana website tersebut menyajikan data Dukungan
awal yang diunggah oleh operator Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan
belum dilakukan Verifikasi Administrasi maupun Verifikasi Faktual.
Berdasarkan hal tersebut diatas Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan
proses Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
[4.2.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan tugas dan fungsi
pengawasan sesuai dengan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6547), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan pengawasan terhadap
proses Verifikasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Yulius Maulana, S.T. dan
Arry, A.Md., yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lahat in casu Teradu I s.d.
Teradu V. Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan upaya pencegahan dengan
mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 37/PM.00.02/K.SS-03/5/2024 Perihal
Imbauan Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan pada tanggal 09 Mei 2024 kepada Teradu I s.d. Teradu V (Vide
Bukti T.2-1). Teradu VI s.d. Teradu X juga melakukan supervisi terhadap proses
Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Yulius Maulana, S.T.
dan Arry, A.Md. yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Formulir
Model A Nomor 57/LHP/PM.01.03/06/2024 tanggal 28 Juni 2024 dengan
melakukan Pengawasan Langsung dan Monitoring Panwaslu Kecamatan
terhadap proses Verifikasi Faktual Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Yulius Maulana, S.T., dan Arry, A.Md. (vide
Bukti T.2-2).
Teradu VI s.d. Teradu X juga melakukan pengawasan terhadap Verifikasi
Faktual Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lahat yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Formulir Model
A Nomor 58/LHP/PM.01.03/07/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang pada pokoknya
melakukan Pengawasan Tidak Langsung terhadap Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan pada tahapan Verifikasi Faktual Kesatu Syarat Dukungan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, jumlah dukungan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat sebanyak 27.353 (dua puluh
tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga) dukungan, setelah dilakukan Verifikasi
Faktual Kesatu Dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah
27.028 (dua puluh ribu dua puluh delapan) dukungan, dan yang dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 325 (tiga ratus dua puluh lima)
dukungan. Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat a
quo tersebar di 24 Kecamatan di Kabupaten Lahat (vide Bukti T.2-3).
Teradu VI s.d. Teradu X dalam menjalankan tugasnya telah sesuai Peraturan
Perundang-Undangan. Bahwa Indikasi dukungan Penyelenggara Pemilihan
yakni Panwascam, PKD dan Pegawai Sekretariat Panwascam terhadap Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat dari jalur perseorangan sudah
pernah dilaporkan oleh Resi Purwanti pada tanggal 2 September 2024 dengan
Nomor Laporan 008/LP/PB/Kab/06.06/IX/2024 yang telah dilakukan kajian
dan telah diberikan sanksi Peringatan Ringan Berupa Teguran Tertulis
berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Nomor
105.1/PP.00.02/K.SS-03/09/2024 tanggal 10 September 2024 Perihal Sanksi
Pelanggaran Kinerja. Selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu X telah bersurat kepada
Teradu I s.d. Teradu V dengan Surat Nomor 89.1/PM.00.02/K.SS-03/09/2024
tanggal 9 September 2024 Perihal Permohonan Menghapus Data, yang pada
pokoknya Teradu VI s.d. Teradu X meminta kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk
menghapus daftar nama Panwaslu Kecamatan, Sekretariat Panwaslu Kecamatan
serta Panwaslu Kelurahan/Desa yang terindikasi masuk daftar dukungan calon
perseorangan atas nama Yulius Maulana, S.T., dan Arry, A.Md. (vide Bukti T.2-
4).
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X dalam melakukan Pengawasan pada tahapan
Verifikasi Faktual Kesatu Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024 telah
mengimbau Teradu I s.d. Teradu V dan menginstruksikan Panwaslu Kecamatan
melalui surat Nomor 54.1/PM.00.02/K.SS-03/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024
Perihal Instruksi, yang pada pokoknya menginstruksikan kepada Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Lahat untuk Melaksanakan Pengawasan tahapan
Verifikasi Faktual Kesatu Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan
cermat, transparan dan akuntabel agar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (vide Bukti T.2-5).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum
menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa pada
tanggal 5 maret 2025, Pengadu tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meskipun telah
dipanggil secara patut dan layak 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang
pemeriksaan melalui Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor 537/PS.DKPP/SET-
04/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025, bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
menyatakan bahwa “Sekretariat menyampaikan panggilan sidang kepada
Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor paling singkat 5 (lima)
Hari sebelum pelaksanaan Persidangan.”
DKPP menilai Pengadu tidak beritikad baik, tidak sungguh-sungguh, tidak
mempunyai tanggung jawab atas pengaduan yang disampaikan dan
menunjukkan tidak adanya penghargaan terhadap pelayanan yang telah
diberikan oleh negara melalui lembaga DKPP. Seharusnya Pengadu paham
bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana untuk
mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta bantahan Para Teradu.
Memperhatikan pokok aduan Pengadu yang dilengkapi alat bukti telah
diregistrasi oleh DKPP, maka DKPP tetap melanjutkan sidang pemeriksaan
terhadap Perkara a quo. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
menyatakan bahwa “Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak memenuhi
panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa keterangan yang
dapat dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil persidangan, DKPP dapat
menetapkan putusan.”
[4.3.1] Bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dalam
Pelaksanaan dan Pengawasan tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi
Faktual Dukungan Bakal Calon Bupati dari jalur perseorangan atas nama Yulius
Maulana, ST dan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Arry, A.Md. terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa proses pencalonan Bakal Calon
Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun
2024 dilaksanakan dengan melakukan penghitungan rasio terhadap Daftar
Pemilih Tetap guna menentukan syarat minimal jumlah dukungan. Terungkap
fakta bahwa Kabupaten Lahat memilih DPT pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati tahun 2024 sejumlah 316.650 (Tiga Ratus Enam Belas Ribu Enam Ratus
Lima Puluh) jiwa, sehingga agar memenuhi syarat dukungan minimal Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu sejumlah 26.916 (dua puluh enam ribu
sembilan ratus enam belas) suara dengan persebaran minimal pada 13 (tiga
belas) Kecamatan dari 24 (dua puluh empat) Kecamatan, sebagaimana diatur
dalam Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor 1223 Tahun 2024 tentang
Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2024 (vide Bukti T-7).
Bahwa pada tanggal 7 Juni 2024 Tim Penghubung dari Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Yulius Maulana, S.T., dan Arry, Amd menyerahkan formulir
model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK dan Formulir Model
B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK Kepada KPU Kabupaten Lahat in casu Teradu I
s.d. Teradu V dengan jumlah dukungan sejumlah 30.156 (tiga puluh ribu
seratus lima puluh enam) dukungan (vide Bukti T-8). Bahwa pada tanggal 15
Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen
Syarat Dukungan dengan hasil bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Yulius Maulana, S.T., dan Arry, Amd dinyatakan ”Belum Memenuhi Syarat”,
yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor 220/PL.01.2-
BA/1604/2024 tertanggal 15 Juni 2024 (vide Bukti T-9).
Terungkap fakta bahwa terhadap hasil verifikasi a quo, Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Yulius Maulana, S.T., dan Arry, Amd melakukan Perbaikan
Kesatu Dokumen Dukungan Syarat Minimal Bakal Calon Perseorangan yang
dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2024. Bahwa hasil verifikasi tersebut
dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupetan Lahat Nomor 243/PP.01.2-
BA/1604/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu
Dukungan Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lahat, dengan dukungan yang
memenuhi syarat sejumlah 27.353 (dua puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh
tiga) dukungan (vide Bukti T-10). Terungkap fakta bahwa setelah Verifikasi
Administrasi Perbaikan, kemudian dilakukan verifikasi faktual kesatu pada 27
Juni s.d. 4 Juli 2024 dengan hasil yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor
266/PL.01.2-BA/1604/2024 tentang Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, dengan jumlah dukungan
sejumlah 27.028 (dua puluh tujuh ribu dua puluh delapan) dukungan (vide
Bukti T-11).
Terungkap fakta bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, Pengadu
menyerahkan Formulir Model PE-2 Laporan atau Pengaduan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta
Integritas yang dilakukan oleh 24 orang anggota PPK dan 354 anggota PPS (vide
Bukti T-12). Bahwa terhadap hal tersebut Teradu I s.d. Teradu V melakukan
verifikasi dan klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik badan ad hoc pemilihan
Tahun 2024 (vide Bukti T-13), selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V melakukan
rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
429/HK.06.4-BA/1604/2024 tertanggal 20 Oktober 2024, yang pada pokoknya
bahwa terdapat 24 orang anggota PPK dan 354 orang anggota PPS semuanya
menyatakan tidak mendukung pasangan Yulius Maulana, S.T., dan Arry, Amd,
berdasarkan hal tersebut Teradu I s.d. Teradu V menyatakan 24 orang anggota
PPK dan 354 orang anggota PPS tidak melanggar kode etik dan perilaku sumpah
janji dan/atau pakta integritas (vide bukti T-14).
Bahwa terhadap dalil aduan Teradu VI s.d. Teradu X yang diduga tidak
melakukan pengawasan pada tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi
Faktual Dukungan Bakal Calon Bupati dari jalur perseorangan atas nama Yulius
Maulana, ST dan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Arry, A.Md. terungkap
fakta bahwa pada tanggal 9 Mei 2024, Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan
upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat Imbauan Kepada KPU
Kabupaten Lahat Nomor: 37/PM.00.02/K.SS-03/5/2024 Perihal Imbauan
Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
(vide Bukti T.2-1). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X juga telah melakukan
supervisi terhadap Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan
Yulius Maulana, S.T. dan Arry, A.Md., yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Lahat yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Formulir Model A
Nomor: 57/LHP/PM.01.03/06/2024 Tanggal 28 Juni 2024 (vide Bukti T.2-2).
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X beserta staf Bawaslu Kabupaten Lahat telah
melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Faktual Kesatu Syarat Dukungan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat yang dituangkan dalam
Laporan Hasil Pengawasan Formulir Model A Nomor:
58/LHP/PM.01.03/07/2024 tanggal 11 Juli 2024 (vide Bukti T.2-3).
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I
s.d. Teradu V dalam tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual
Dukungan Bakal Calon Bupati dari jalur perseorangan atas nama Yulius
Maulana, ST dan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Arry, A.Md. telah sesuai
dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Demikian halnya Teradu VI s.d.
Teradu X telah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Verifikasi
Administrasi dan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Bupati Kabupaten
Lahat dari jalur perseorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.