Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 245 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lahat
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2025
👁 27 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 280-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 245-PKE-DKPP/X/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Maret 2025 sebagai berikut: Sesuai dengan undang undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, salah satu tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota adalah mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal tahapan penyelenggaraan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai dari Tangggal 5 sampai 19 Agustus 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak professional dalam Pelaksanaan dan Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat pada Pemilihan Tahun 2024 dari jalur perseorangan atas nama Yulius Maulana, ST dan Arry, A.Md. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya membantah seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui oleh Para Teradu sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik; Pasal 22 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sarjani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lahat, Teradu II Elfa Rani, Teradu III Emil Asy’Ari, Teradu IV Agusman Askoni dan Teradu V Eva Metriani masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lahat terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Nana Priana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, Teradu VII Mahlizah, Teradu VIII Andra Juarsyah, Teradu IX Ario Kesuma Wijaya dan Teradu X Ikhwan Zamroni masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat terhit
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 245-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 280-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 245-PKE- DKPP/X/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Andy Irawan Pekerjaan/ : Wiraswasta Lembaga Alamat : Rimba Bedug Blok G Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Sarjani Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Lahat Alamat : Jalan Bhayangkara Nomor 1, Bandar Jaya, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Elfa Rani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lahat Alamat : Jalan Bhayangkara Nomor 1, Bandar Jaya, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Emil Asy’Ari Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lahat Alamat : Jalan Bhayangkara Nomor 1, Bandar Jaya, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Agusman Askoni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lahat Alamat : Jalan Bhayangkara Nomor 1, Bandar Jaya, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Eva Metriani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lahat Alamat : Jalan Bhayangkara Nomor 1, Bandar Jaya, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Nana Priana Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Alamat : Jalan Mayor Ruslan 1 Nomor 34 Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Mahlizah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Alamat : Jalan Mayor Ruslan 1 Nomor 34 Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Andra Juarsyah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Alamat : Jalan Mayor Ruslan 1 Nomor 34 Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Ario Kesuma Wijaya Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Alamat : Jalan Mayor Ruslan 1 Nomor 34 Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Ikhwan Zamroni Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Alamat : Jalan Mayor Ruslan 1 Nomor 34 Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu X; Teradu I s.d. Teradu X selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 280-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 245-PKE-DKPP/X/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Maret 2025 sebagai berikut: Sesuai dengan undang undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, salah satu tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota adalah mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal tahapan penyelenggaraan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai dari Tangggal 5 sampai 19 Agustus 2024. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen). Untuk Kaputen Lahat Jumlah syarat miminal dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan sebanyak 26.916 dan minimal tersebar di lebih dari 13 kecamatan dari total 24 kecamatan. Informasi dari KPU Kabupaten Lahat tanggal 28 Juni 2024 mengenai jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) hasil verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Lahat tahun 2024 dan informasi hasil verifikasi faktual bakal calon perseorangan tertanggal 01 Agustus (BUKTI 009) adalah sebagai berikut: NO KECAMATAN JUMLAH DUKUNGAN DUKUNGAN MEMENUHI SYARAT DUKUNGAN TIDAK MEMENUHI SYARAT AWAL 1 TANJUNG SAKTI PUMU 539 539 0 2 JARAI 2470 2464 6 3 KOTA AGUNG 987 974 13 4 PULAU PINANG 235 235 0 5 MERAPI BARAT 2282 2142 140 6 LAHAT 3403 3397 6 7 PAJAR BULAN 761 761 0 8 MULAK ULU 916 905 11 9 KIKIM SELATAN 1611 1610 1 10 KIKIM TIMUR 2258 2247 11 11 KIKIM TENGAH 634 634 0 12 KIKIM BARAT 1129 1124 5 13 PSEKSU 1122 1116 6 14 GUMAY TALANG 2222 2215 7 15 PAGAR GUNUNG 1261 1253 8 16 MERAPI TIMUR 826 824 2 17 TANJUNG SAKTI PUMI 748 748 0 18 GUMAY ULU 1016 1016 0 19 MERAPI SELATAN 953 952 1 20 TANJUNG TEBAT 622 615 7 21 MUARA PAYANG 112 111 1 22 SUKAMERINDU 367 366 1 23 MULAK SEBINGKAI 280 181 99 24 LAHAT SELATAN 599 599 0 25 TOTAL 27353 27028 325 Sangat ironis sekali bahwa informasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Lahat sangat berbeda dengan kenyataan di lapangan. Hasil pencermatan kami sebagai warga masyarakat Kabupaten Lahat yang perduli terhadap netralitas penyelenggaran pilkada di Kabupaten Lahat, melakukan pecermatan terhadap tahapan verifikasi administrasi dan faktual, dan klarifikasi langsung kepada warga yang terdaftar sebagai pendukung yang di cek di website KPU di infopemilu.go.id. klarifikasi terhadap vertifikasi faktual dukungan calon independen bakal calon bupati kabupaten lahat kami lakukan dari tanggal 02 Juli 2024 s/d 06 Agusus 2024. Pelaksanaan tersebut dilakukan di 24 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lahat. Dari rentang waktu pencermatan dan klarifikasi terhadap verifikasi faktual tersebut, kami mendapatkan ada 555 data pendukung yang tidak memenuhi syarat di 24 kecamatan di Kabupaten Lahat (BUKTI 001). Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1002 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada bab IX verifikasi administrasi perbaikan ke satu dokumen syarat dukungan, huruf B. Verifikasi administrasi perbaikan ke satu angka 4, dukungan tidak memenuhi syarat apabila: a. dukungan tidak dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah; b. formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN tidak ditandatangani, tidak dicap jempol jari tangan, atau tidak dicap jari lainnya c. nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWKPERSEORANGAN tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah; d. pendukung belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan dilengkapi dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti, tetapi surat pernyataan dan/atau bukti tidak dapat terpenuhi atau tidak dapat diyakini kebenarannya; e. pendukung memiliki pekerjaan sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundangundangan dan dilengkapi dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti, tetapi surat pernyataan dan/atau bukti tidak dapat terpenuhi atau tidak dapat diyakini kebenarannya; f. pendukung belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan tidak dilengkapi dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti yang menerangkan bahwa pendukung yang bersangkutan sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun, atau sudah atau pernah kawin; g. pendukung memiliki pekerjaan sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Kepala Desa, perangkat desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dilengkapi dengan surat pernyataan yang disertai bukti yang menerangkan bahwa pendukung yang bersangkutan bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Data yang tidak memenuhi syarat tersebut terdiri dari: Count of NAMA Column Labels TIDAK MEMENUHI SYARAT Grand Row Labels (TMS) Total APARAT PEMERINTAH/DESA 25 25 KEPALA DESA 15 15 KETUA RT 1 1 PEGAWAI NEGERI SIPIL 1 1 PERANGKAT DESA 8 8 BAWASLU KABUPATEN LAHAT 91 91 PANWASCAM 16 16 PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 40 40 TENAGA PELAKSANA NON PNS PANWASCAM 33 33 TENAGA PELAKSANA PNS PANWASCAM 2 2 KPU KABUPATEN LAHAT 379 379 PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) 24 24 PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 355 355 WARGA MASYARAKAT 60 60 PINDAH DOMISILI KE JAWA TENGAH 1 1 WARGA MASYARAKAT 59 59 Grand Total 555 555 (BUKTI 001) Hasil pencermatan dan klarifikasi dilapangan terhadap data dukungan warga kepada bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, kami menemukan bahwa data warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) adalah sebagai berikut: 1. Kepala Desa Sebagai Pendukung bakal calon perseorangan, yakni : NO NAMA DESA KECAMATAN BUKTI SILON TRANS SP 2 UPT 007-021-B. DESA SP II AGUS PADANG MUARA TRANS MUARA DUA 1 KUSMAILI DUA GUMAY ULU NOMOR URUT 11 KIKIM 007-023-NOMOR URUT 2 HERMAN PAGARDIN SELATAN 556 3 SUMARTO RAMBAI KACA SUKAMERINDU 007-024-NOMOR URUT 9 4 SUPRANSYAH TANJUNG MULAK PULAU PINANG 007-025-NOMOR URUT 1 5 EDISAR SUKANANTI MULAK ULU 007-025-NOMOR URUT 2 ROSITA GUMAY 6 YUNANI SUGIWARAS TALANG 007-025-NOMOR URUT 3 RINGKI GUMAY 7 WIRANATA TANJUNG PERIUK TALANG 007-025-NOMOR URUT 4 PAGAR 8 APRILAWATI SAWAH DARAT GUNUNG 007-025-NOMOR URUT 5 ARWAN PAGAR 9 APRIANSYAH PAGAR ALAM GUNUNG 007-025-NOMOR URUT 6 PRATAMA BUDI PAGAR 10 HARYANTO RIMBA SUJUD GUNUNG 007-025-NOMOR URUT 7 DEBBY TANJUNG 11 HARIANDI LUBUK TABUN SAKTI PUMI 007-025-NOMOR URUT 8 LAHAT 12 SULPIANSYAH KERUNG SELATAN 007-025-NOMOR URUT 9 13 YANTI MALAH KARANG AGUNG KOTA AGUNG 007-025-NOMOR URUT 10 TANJUNG 14 HAYANI SUBAN SAKTI PUMU 007-025-NOMOR URUT 11 TANJUNG 15 RAMSI GUNUNG AYU SAKTI PUMU 007-025-NOMOR URUT 12 2. Perangkat desa/Kelurahan dan Pegawai Negeri Sipil, yakni : KECAMATAN JUMLAH BUKTI DATA SILON GUMAY ULU 5 PEGAWAI NEGERI 2 BUKTI 002 KECAMATAN MERAPI SELATAN SIPIL NO 3, KECAMATAN GUMAY TALANG NO 3 PERANGKAT DESA 4 BUKTI 007-021 NOMOR URUT A- 20,B-5,B- 7,B-8, LAHAT 1 KETUA RT 1 BUKTI 007-002 NOMOR URUT 9 MERAPI BARAT 4 PERANGKAT DESA 4 BUKTI 007-003 NOMOR 14,15,16 DAN 17 Grand Total 11 3. Penyelenggara Pilkada KPU Kabupaten Lahat PENYELENGGARA PILKADA KPU TIDAK BUKTI KAB LAHAT MEMENUHI SYARAT (TMS) PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN 24 BUKTI 003 (PPK) DAN 007 PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 355 BUKTI 004 DAN 007 Grand Total 379 4. Penyelenggara Bawaslu Kabupaten Lahat PENYELENGGARA BAWASLU TIDAK BUKTI KABUPATEN LAHAT MEMENUHI SYARAT (TMS) PANWASCAM 16 BUKTI005- SK PANWASCA M PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 40 BUKTI 005- SK PKD TENAGA PELAKSANA NON PNS 33 BUKTI 002 PANWASCAM Grand Total 89 5. Warga masyarakat yang tidak mendukung. WARGA MASYARAKAT TIDAK BUKTI DATA BUKTI MEMENUHI SILON DOKUMEN SYARAT (TMS) KLARIFIKASI GUMAY ULU 31 BUKTI 007-021 BUKTI 008 KOTA AGUNG 2 BUKTI 007-005 BUKTI 008 LAHAT 4 BUKTI 007-002 BUKTI 008 LAHAT SELATAN 4 BUKTI 007-007 BUKTI 008 MERAPI BARAT 11 BUKTI 007-003 BUKTI 008 MERAPI SELATAN 5 BUKTI 007-010 BUKTI 008 MERAPI TIMUR 2 BUKTI 007-018 BUKTI 008 Grand Total 59 Untuk sebaran di masing-masing kecamatan di Kabupaten Lahat adalah sebagai berikut: Row Labels JUMLAH PERSENTASE GUMAY TALANG 19 3,42% KEPALA DESA 2 0,36% PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) 2 0,36% PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 12 2,16% PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 2 0,36% TENAGA PELAKSANA PNSPANWASCAM 1 0,18% GUMAY ULU 75 13,51% KEPALA DESA 1 0,18% PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) 3 0,54% PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 25 4,50% PANWASCAM 2 0,36% PEGAWAI NEGERI SIPIL 1 0,18% PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 3 0,54% PERANGKAT DESA 4 0,72% PINDAH DOMISILI KE JAWA TENGAH 1 0,18% TENAGA PELAKSANA NON PNS PANWASCAM 4 0,72% WARGA MASYARAKAT 31 5,59% JARAI 14 2,52% PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 11 1,98% TENAGA PELAKSANA NON PNS PANWASCAM 3 0,54% KIKIM BARAT 50 9,01% PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) 1 0,18% PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 43 7,75% PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 5 0,90% TENAGA PELAKSANA NON PNS PANWASCAM 1 0,18% KIKIM SELATAN 29 5,23% KEPALA DESA 1 0,18% PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 24 4,32% PANWASCAM 2 0,36% TENAGA PELAKSANA NON PNS PANWASCAM 2 0,36% KIKIM TIMUR 29 5,23% PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 23 4,14% PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 2 0,36% TENAGA PELAKSANA NON PNS PANWASCAM 4 0,72% KOTA AGUNG 47 8,47% KEPALA DESA 1 0,18% PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) 3 0,54% PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 38 6,85% PANWASCAM 1 0,18% TENAGA PELAKSANA NON PNS PANWASCAM 2 0,36% WARGA MASYARAKAT 2 0,36% LAHAT 29 5,23% KETUA RT 1 0,18% PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 19 3,42% PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 5 0,90% WARGA MASYARAKAT 4 0,72% LAHAT SELATAN 19 3,42% KEPALA DESA 1 0,18% PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) 1 0,18% PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 11 1,98% TENAGA PELAKSANA NON PNS PANWASCAM 2 0,36% WARGA MASYARAKAT 4 0,72% MERAPI BARAT 18 3,24% PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 3 0,54% PERANGKAT DESA 4 0,72% WARGA MASYARAKAT 11 1,98% MERAPI SELATAN 14 2,52% PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 4 0,72% PANWASCAM 1 0,18% PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 2 0,36% TENAGA PELAKSANA NON PNS PANWASCAM 1 0,18% TENAGA PELAKSANA PNS PANWASCAM 1 0,18% WARGA MASYARAKAT 5 0,90% MERAPI TIMUR 7 1,26% PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 2 0,36% PANWASCAM 2 0,36% TENAGA PELAKSANA NON PNS PANWASCAM 1 0,18% WARGA MASYARAKAT 2 0,36% MULAK SEBINGKAI 3 0,54% PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) 1 0,18% PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 1 0,18% TENAGA PELAKSANA NON PNS PANWASCAM 1 0,18% MULAK ULU 13 2,34% KEPALA DESA 1 0,18% PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) 3 0,54% PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 6 1,08% PANWASCAM 2 0,36% TENAGA PELAKSANA NON PNS PANWASCAM 1 0,18% PAGAR GUNUNG 28 5,05% KEPALA DESA 3 0,54% PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 21 3,78% PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 3 0,54% TENAGA PELAKSANA NON PNS PANWASCAM 1 0,18% PAJAR BULAN 27 4,86% PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) 2 0,36% PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 21 3,78% PANWASCAM 1 0,18% PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 2 0,36% TENAGA PELAKSANA NON PNS PANWASCAM 1 0,18% PULAU PINANG 41 7,39% KEPALA DESA 1 0,18% PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) 3 0,54% PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 25 4,50% PANWASCAM 1 0,18% PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 6 1,08% TENAGA PELAKSANA NON PNS PANWASCAM 5 0,90% TANJUNG SAKTI PUMI 24 4,32% KEPALA DESA 1 0,18% PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) 2 0,36% PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 17 3,06% PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 2 0,36% TENAGA PELAKSANA NON PNS PANWASCAM 2 0,36% TANJUNG TEBAT 5 0,90% PANWASCAM 3 0,54% TENAGA PELAKSANA NON PNS PANWASCAM 2 0,36% PSEKSU 4 0,72% PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) 1 0,18% PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 3 0,54% KIKIM TENGAH 10 1,80% PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 7 1,26% PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 3 0,54% MUARA PAYANG 6 1,08% PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 6 1,08% SUKAMERINDU 8 1,44% KEPALA DESA 1 0,18% PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 5 0,90% PANWASCAM 1 0,18% PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 1 0,18% TANJUNG SAKTI PUMU 36 6,49% KEPALA DESA 2 0,36% PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) 2 0,36% PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) 29 5,23% PENGAWAS KELURAHAN/DESA (PKD) 3 0,54% Grand Total 555 100,00% 6. Pemantauan kegiatan verifikasi faktual PPS Desa Sukacinta Kecamatan Merapi Barat Hasil pemantauan langsung terhadap verifikasi faktual yang dilakukan PPS di Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat,warga yang menyatakan tidak mendukung pada pelaksanaan tahapan verifikasi faktual namun sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 data ybs masih terdaftar sebagai pendukung bakal calon perseorangan (BUKTI 010), serta video pernyataan warga Desa Suka Cinta (Bukti 011). Nama-nama warga tersebut diantaranya adalah : No Nama Bukti Bukti silon Bukti lembar video verifikasi 1 MELIAWANI 011-001 007-003 - NOMOR URUT 5 2 JULIANSYAH 011-002 007-003 12 NOMOR URUT 7 3 M. MULYADI HASBI 011-003 007-003 10 NOMOR URUT 10 4 AHMAD SUTISNA 011-004 007-003 11 NOMOR URUT 2 5 SEPRIANI 011-005 007-003 - NOMOR URUT 4 6 MARDODI 001-006 007-003 - NOMOR URUT 6 7 ITA SUSTRIANA 001-007 007-003 - NOMOR URUT 7 8 SUTEJO 001-008 007-003 - NOMOR URUT 125 Dari hasil temuan di atas kami berkesimpulan: 1. Komisioner KPU Kabupaten Lahat terindikasi melanggar kode etik dan sumpah janji karena tidak profesional, jujur, terbuka, adil, berkapastian hukum, dan akuntabel dalam menjalankan dengan baik penyelenggaraan tahapan verifikasi terhadap dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan di Kabupaten Lahat. Untuk diketahui tidak adanya informasi dilakukannya pleno terbuka terhadap hasil dari Verifikasi faktual tahap 1 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lahat dan terkesan tertutup. 2. Indikasi keberpihakan KPU Kabupaten Lahat kepada bakal calon bupati dari jalur perseorangan karena banyak jajaran Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilhan Suara (PPS) yang menyatakan dukungan, padahal secara ketentuan penyelenggara tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pendukung. Di samping itu PPK dan PPS yang melakukan verifikasi faktual membiarkan datanya sebagai pendukung bakal calon perseorangan. 3. Komisioner bawaslu kabupaten lahat terindikasi melanggar kode etik dan sumpah janji karena tidak menjalankan dengan baik fungsi pengawasan pada tahapan verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Lahat terhadap dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lahat dari Jalur perseorangan yakni Yulius Maulana, ST dan Arry, A.Md dimana banyak pendukung yang mestinya Tidak Memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar sebagai pendukung. 4. Komisioner Bawaslu Kabupaten Lahat tidak melakukan pengawasan dan supervisi ke jajaran dibawahnya terbukti dengan banyaknya Panwascam, Pengawas Kelurahan/desa, pegawai sekretariat Panwascam di Kabupaten Lahat menjadi pendukung bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lahat dari jalur perseorangan. 5. Bawaslu Kabupaten lahat tidak mengajukan keberatan terhadap status dukungan bakal calon dimana di internal bawaslu kabupaten sendiri ternyata banyak yang tidak netral dan mendukung bakal calon dari jalur perseorangan tersebut. 6. Indikasi tidak netralnya penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan keberpihakan patut diduga kuat dilakukan oleh penyelenggara pemilihan yakni KPU Kabupaten Lahat beserta jajarannya dan Bawaslu Kabupaten Lahat beserta jajarannya sehingga berpotensi menimbulkan kecurangan dan kerusuhan di wilayah Kabupaten Lahat. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian sebagaimana diuraikan tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutuskan untuk memecat seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lahat serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak menjalankan fungsinya secara profesional, jujur, terbuka, adil, berkapastian hukum, dan akuntabel serta diduga kuat adanya keberpihakan penyelenggara pemilu pada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat dari Jalur Perseorangan yakni Yulius Maulana, ST dan Arry, A.Md sehingga penyelenggaran pilkada di Kabupaten Lahat tidak berjalan sesuai demokrasi dan berpotensi menimbulkan kerusuhan. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-12 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Tabel Data Hasil Klarifikasi Di Kabupaten Lahat dari Tanggal 02 Juli-5 Agustus 2024; P-2 Salinan SK Kepala Sekeretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan nomor 069.2/KP.04.00/SS/06/2024 tentang Pengangkatan Pegawai Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; P-3 Salinan Pengumuman nomor 264/PP.04.2-Pu/1604/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Pada Kabupaten Lahat Tahun 2024; P-4 Salinan Pengumuman nomor 297/PP.04.2-Pu/1604/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Pada Kabupaten Lahat Tahun 2024; P-5 Kumpulan Salinan SK Panwascam dan PKD di Kabupaten Lahat Tahun 2024; P-6 Data Kepala Desa SeKabupaten Lahat; P-7 Rekap Hasil Silon Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Perseorangan; P-8 Dokumentasi Kegiatan Klarifikasi Verifikasi Faktual; P-9 Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Lahat Perihal Jumlah Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual; P-10 Fotocopy lembar verifikasi faktual Desa Sukacinta Kecamatan Merapi Barat; P-11 Fotocopy lembar verifikasi faktual Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat; P-12 Video Kegiatan Pemantauan dan Klarifikasi Verfikasi Faktual dukungan; [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 5 Maret 2025 Para Teradu Perkara Nomor 245- PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.4.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V A. DALAM EKSEPSI Bahwa Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu, kecuali secara tegas diakui oleh Teradu 1. Bahwa Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilihan telah menjalankan proses Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 2. Bahwa dalam melaksanakan proses Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan a quo, KPU Kabupaten Lahat sudah menjalankan prosedur sebagaimana tertuang dalam beberapa Peraturan yang berlaku, antara lain: a. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547); b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; (T-001) e. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1002 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; (T-002) f. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 2066 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 1231 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu; (T-003) g. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 676/PL.02.2- SD/05/2024, tanggal 04 Mei 2024, perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; (T-004) h. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7- SD/05/2024, tanggal 28 Mei 2024, perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; (T-005) i. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 959/PL.02.2- SD/05/2024, tanggal 15 Juni 2024, perihal Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dan Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. (T-006) B. DALAM POKOK LAPORAN 1. Bahwa apa yang di uraikan dalam eksepsi tersebut di atas mohon dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pokok aduan ini; 2. Bahwa Teradu menolak penuh dan membantah dalil-dalil Aduan Pengadu kecuali secara tegas diakui oleh Teradu; 3. Bahwa perlu Teradu uraikan kembali proses Pencalonan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2024 sebagai berikut: a. Bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dapat mendaftarkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan ketentuan Kabupaten Lahat adalah Kabupaten yang terdapat lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan koma lima persen); b. Bahwa Kabupaten Lahat memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 316.650 (tiga ratus enam belas enam ratus lima puluh ribu), maka untuk pemenuhan syarat jumlah minimal dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2024 adalah 26.916 (dua puluh enam ribu sembilan ratus enam belas) yang tersebar di minimal 13 (tiga belas) Kecamatan dari 24 (dua puluh empat) Kecamatan; (T-007) c. Bahwa pada tanggal 07 Juni 2024, Tim Penghubung dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yulius Maulana, S.T. dan Arry A.Md. menyerahkan Formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK dan formulir B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK. kepada KPU Kabupaten Lahat dengan jumlah dukungan 30.156 (tiga puluh ribu seratus lima puluh enam); (T-008) d. Bahwa dari jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 30.156 (tiga puluh ribu seratus lima puluh enam), dilakukan tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Kabupaten Lahat pada tanggal 13 Mei s.d. 15 Juni 2024; e. Bahwa dari hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud diatas, bahwa Dukungan Syarat Minimal Bakal Calon Perseorangan atas nama Yulius Maulana, S.T. dan Arry, A.Md. dinyatakan “Belum Memenuhi Syarat” yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor 220/PL.01.2- BA/1604/2024, tanggal 15 Juni 2024, tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat; (T-009) f. Bahwa sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, proses selanjutnya yaitu tahapan Perbaikan Kesatu, dimana Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Dukungan Syarat Minimal Bakal Calon Perseorangan dilaksanakan pada tanggal 09 s.d. 25 Juni 2024; g. Bahwa dari hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu yang telah dilaksanakan pada tanggal 09 s.d. 25 Juni 2024, dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor 243/PP.01.2- BA/1604/2024, tanggal 25 Juni 2024, tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, dengan Dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 27.353 (dua puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga); (T-010) h. Bahwa sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, dilaksanakan proses Verifikasi Faktual Kesatu pada tanggal 27 Juni s.d. 4 Juli 2024, dimana sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor 266/PL.01.2-BA/1604/2024, tanggal 12 Juli 2024 tentang Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, bahwa sebanyak 27.028 (dua puluh ribu dua puluh delapan) dinyatakan “Memenuhi Syarat” (T-011) 4. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, Pengadu telah menyerahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badah Ad Hoc kepada KPU Kabupaten Lahat dengan Nomor Laporan 580/PP.04.1-LP/1604/2024 yang pada Pokok Laporannya sama dengan Pokok Aduan Pengadu Perkara Nomor 245-PKE-DKPP/VIII/2024; (T-012) 5. Bahwa dalam pokok laporan pengadu terdapat 24 (dua puluh empat) Panitia Pemilihan Kecamatan dan 354 (tiga ratus lima puluh empat) Panitia Pemungutan Suara yang menyatakan dukungan terhadap Bakal Calon Perseorangan; 6. Bahwa KPU Kabupaten Lahat menindaklanjuti Laporan tersebut dengan cara melakukan proses Klarifikasi dan Verifikasi kepada para pihak untuk menentukan status Laporan apakah memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik atau tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik, dokumentasi terlampir; (T-013) 7. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor 429/HK.06.4-BA/1604/2024, tanggal 22 Oktober 2024 tentang Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc atas Laporan Nomor 580/PP.04.1-LP/1604/2024 yang dilaporkan oleh Pengadu dinyatakan bahwasanya Laporan Pengadu Tidak Memenuhi Unsur Dugaan Pelanggaran Kode Etik; (T-014) 8. Bahwa data dukung yang digunakan oleh Pengadu dalam Laporan sebagaimana dimaksud diatas diperoleh oleh Pengadu dari website Info Pemilu, dimana website tersebut menyajikan data Dukungan awal yang diunggah oleh Operator Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan belum memasuki tahapan Verifikasi Administrasi maupun Verifikasi Faktual; 9. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan terdapat 555 (lima ratus lima puluh lima) data dukungan yang seharusnya “Tidak Memenuhi Syarat” sebagai Pendukung Bakal Calon Perseorangan dikarenakan beberapa Kriteria sebagai berikut antara lain status pekerjaan sebagai Kepala Desa, TNI, POLRI, ASN, dan Penyelenggara Pemilu. Perlu teradu jelaskan kembali bahwa data dukung yang diperoleh Pengadu diduga berasal dari website infopemilu.kpu.go.id dimana website infopemilu.kpu.go.id hanya menyajikan data Dukungan awal yang diunggah oleh Operator Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan belum memasuki tahapan Verifikasi Administrasi maupun Verifikasi Faktual oleh KPU Kabupaten Lahat. 10. Bahwa dari keterangan yang telah Teradu sampaikan diatas, perlu Teradu jelaskan KPU Kabupaten Lahat telah melaksanakan proses Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. [2.4.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI s.d. TERADU X 1. Bahwa pada pokoknya, para Teradu membantah semua aduan dari Pengadu, kecuali yang para Teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini; 2. Bahwa Teradu telah melakukan tugas dan fungsi pengawasan sesuai dengan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 3. Bahwa Teradu telah melakukan pengawasan terhadap proses Verifikasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Yulius Maulana, S.T. dan Arry, A.Md., yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lahat; • Bahwa Teradu telah melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat Imbauan Kepada KPU Kabupaten Lahat nomor: 37/PM.00.02/K.SS-03/5/2024 Perihal Imbauan Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada tanggal 09 Mei 2024, [Bukti T-1]. • Bahwa Teradu telah melakukan supervisi terhadap proses Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Yulius Maulana, S.T. dan Arry, A.Md., yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lahat yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Formulir Model A Nomor: 57/LHP/PM.01.03/06/2024 Tanggal 28 Juni 2024 yang pada pokoknya Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat bersama Staf melakukan Pengawasan Langsung dan Monitoring Panwaslu Kecamatan terhadap proses Verifikasi Faktual Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Yulius Maulana, S.T., dan Arry, A.Md., [Bukti T-2] • Bahwa Teradu telah melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Faktual Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Formulir Model A Nomor: 58/LHP/PM.01.03/07/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang pada pokoknya Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat bersama Staf melakukan Pengawasan Tidak Langsung terhadap Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan pada tahapan Verifikasi Faktual Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat sebanyak 27.353, setelah dilakukan Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan yang dinyatakan MS sebanyak 27.028 dukungan, dan yang dinyatakan TMS sebanyak 325 dukungan. Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat ini tersebar di 24 Kecamatan di Kabupaten Lahat, [Bukti T-3]. 4. Bahwa apa yang dituduhkan pengadu tidak dapat dibuktikan, Bawaslu Kabupaten Lahat dalam menjalankan tugasnya telah sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Bahwa Indikasi dukungan penyenggara Pilkada yakni Panwascam, PKD dan Pegawai Sekretariat Panwascam terhadap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat dari jalur perseorangan sudah pernah dilaporkan oleh Sdri Resi Purwanti pada tanggal 2 September 2024 dengan Nomor Laporan: 008/LP/PB/Kab/06.06/IX/2024 dan telah dikaji dan telah diberikan sanksi Peringatan Ringan Berupa Teguran Tertulis yang tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Nomor: 105.1/PP.00.02/K.SS- 03/09/2024 tanggal 10 September 2024 Perihal Sanksi Pelanggaran Kinerja. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lahat telah mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Lahat Nomor: 89.1/PM.00.02/K.SS-03/09/2024 tanggal 9 September 2024 Perihal Permohonan Menghapus Data, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Lahat meminta kepada KPU Kabupaten Lahat untuk menghapus daftar nama Panwaslu Kecamatan, Sekretariat panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa yang terindikasi masuk daftar dukungan calon perseorangan atas nama Yulius Maulana, S.T., dan Arry, A.Md., [Bukti T-4]. 5. Bahwa apa yang dituduhkan Pengadu tidak dapat dibuktikan, bahwa Bawaslu Kabupaten Lahat dalam melaksankan tugasnya telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, terkait dengan Pengawasan tahapan Verifikasi Faktual Kesatu Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Lahat telah mengimbau KPU Kabupaten Lahat dan menginstruksikan Panwaslu Kecamatan melalui surat Nomor: 54.1/PM.00.02/K.SS-03/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024 Perihal Instruksi, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Lahat menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lahat untuk Melaksanakan Pengawasan tahapan Verifikasi Faktual Kesatu Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan cermat, transparan dan akuntabel agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Bukti T-5]. [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V Berdasarkan dalil-dalil diatas mohon kepada Majelis yang memeriksa dan mengadili aduan a quo untuk : Dalam Eksepsi dan Pokok Aduan 1. Menerima Eksepsi dari Teradu; 2. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan aduan tidak dapat diterima. Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Aduan Nomor: 245-PKE-DKPP/X/2024 yang memeriksa dan mengadili aduan ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] PETITUM TERADU VI s.d. TERADU X Bahwa berdasarkan seluruh uraian yuridis dan fakta di atas, para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor: 245- PKE-DKPP/VIII/2024 berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara pemilu; 3. merehabilitasi nama baik teradu; atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti sebagai berikut: [2.6.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-14 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan T-1 Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1002 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat T-2 Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 2066 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 1231 T-3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu; Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 676/PL.02.2- SD/05/2024, tanggal 04 Mei 2024, perihal Persiapan T-4 Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7- SD/05/2024, tanggal 28 Mei 2024, perihal Verifikasi T-5 Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 959/PL.02.2- SD/05/2024, tanggal 15 Juni 2024, perihal Verifikasi T-6 Administrasi Perbaikan Kesatu dan Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan; Surat Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan T-7 Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2024; Formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK dan T-8 formulir B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK; Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor 220/PL.01.2- BA/1604/2024, tanggal 15 Juni 2024, tentang Hasil T-9 Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat; Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor 243/PP.01.2- BA/1604/2024, tanggal 25 Juni 2024, tentang Hasil T-10 Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat; Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor 266/PL.01.2- BA/1604/2024, tanggal 12 Juli 2024 tentang Hasil Verifikasi T-11 Faktual Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat; Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badah Ad Hoc T-12 kepada KPU Kabupaten Lahat dengan Nomor Laporan 580/PP.04.1-LP/1604/2024; Dokumentasi Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran T-13 Kode Etik Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024; Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor 429/HK.06.4- BA/1604/2024, tanggal 22 Oktober 2024 tentang Hasil T-14 Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc; [2.6.2] BUKTI TERADU VI s.d. TERADU X Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu X mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-5 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Lahat Nomor: 37/PM.00.02/K.SS-03/5/2024 Perihal Imbauan Tahapan T-1 Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, tanggal 09 Mei 2024. Salinan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten T-2 Lahat Nomor: 57/LHP/PM.01.03/06/2024 Tanggal 28 Juni 2024 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten T-3 Lahat Nomor: 58/LHP/PM.01.03/07/2024 tanggal 11 Juli 2024 1. Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Lahat Nomor: 105.1/PP.00.02/K.SS-03/09/2024 tanggal 10 September 2024 Perihal Sanksi Pelanggaran Kinerja T-4 2. Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Lahat Nomor: 89.1/PM.00.02/K.SS-03/09/2024 tanggal 9 September 2024 Perihal Permohonan Menghapus Data Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Lahat Nomor: T-5 54.1/PM.00.02/K.SS-03/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024 Perihal Instruksi [2.7] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 5 Maret 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.7.1] KPU PROVINSI SUMATERA SELATAN 1. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada lampiran dinyatakan bahwa “jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dari tanggal 5 Mei 2024 s.d. 19 Agustus 2024” (Bukti PT-1). KPU Kabupaten Lahat telah melakukan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan sesuai jadwal yang dicantumkan dalam Lampiran I Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 2066 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 1231 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu. Verifikasi faktual kesatu pada tanggal 27 Juni 2024 s.d. 4 Juli 2024. Sedangkan verifikasi faktual kedua tanggal 31 Juli 2024 s.d. 10 Agustus 2024 dan hal tersebut telah sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku (Bukti PT-2) 2. Bahwa sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II Tahapan Pencalonan Pasal 4 ayat (2), tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan meliputi: a. persiapan penyerahan dokumen syarat dukungan; b. penyerahan dokumen syarat dukungan; c. status penyerahan dokumen syarat dukungan; d. verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan; e. perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan; f. penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan; g. verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan; h. verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan; i. perbaikan kedua dokumen syarat dukungan; j. penyerahan perbaikan kedua dokumen syarat dukungan; k. verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan; l. verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan; m. tanggapan atas dukungan; n. penetapan pemenuhan syarat dukungan. 3. Bahwa dalam rangka persiapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 mengikuti arahan dari KPU RI berdasarkan surat dinas KPU RI nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 1 s.d. 3 Mei 2024 di hotel The Zuri Palembang (Bukti PT-3) 4. Bahwa KPU Kabupaten/kota memberikan bimbingan teknis kepada Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara terkait dengan tata cara dan mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan seperti yang dinyatakan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1002 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Bab X Verifikasi Faktual Kesatu Syarat Dokumen Dukungan Bagian A Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kesatu nomor 10 (Bukti PT-4). Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Lahat telah melaksanakan bimbingan teknis verifikasi faktual dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2024 pada Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Lahat pada tanggal 23 Juni 2024, dan telah sesuai berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia 5. Bahwa dalam hal pelaksanaan verifikasi faktual dokumen syarat dukung bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun 2024, KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan supervisi dan selalu memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Lahat. Dengan demikian prosedur verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon perseorangan di Kabupaten Lahat telah sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku (Bukti PT-5) Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Selatan melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil PT-01 Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Lampiran I Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 2066 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat PT-02 Nomor 1231 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Dokumentasi KPU Provinsi PT-03 Sumatera Selatan telah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 1 s.d. 3 Mei 2024 di hotel The Zuri Palembang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1002 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur PT-04 dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Bab X Verifikasi Faktual Kesatu Syarat Dokumen Dukungan Bagian A Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kesatu nomor 10 Dokumentasi KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan supervisi kepada KPU Kabupaten Lahat dalam PT-05 hal pelaksanaan verifikasi faktual dokumen syarat dukung bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun 2024 [2.7.2] BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN 1. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 (selanjutnya disebut Pemilihan) di Sumatera Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan dan jajarannya, hingga ke tingkat pengawas pemilu adhoc, selalu menjunjung tinggi asas dan prinsip sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan (Vide Pasal 2 dan Pasal 3 Undang_undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum); 2. Bahwa pengawasan penyelenggaran pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, (Vide Pasal 22 A ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali berubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020-Selanjutnya disebut dengan UU Pemilihan; jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota-Selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024); 3. Bahwa selanjutnya UU Pemilihan membagi kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubemur merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi, dan pengawasan pemilhan Bupati/Wali Kota merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten/ Kota, sesuai hierarkinya (Vide Pasal 22 A ayat (2), dan ayat (3} Undang-undang Pemilihan, jo Pasal 2 ayat (4) Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024); 4. Bahwa dalam melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervise terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan. (vide Pasal 10 huruf e Perbawaslu Nomor 6 tahun 2024) 5. Bahwa untuk menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan pemilihan serentak di seluruh wilayah Sumatera Selatan tahun 2024, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah berulang kali melakukan pembinaan dan mengingatkan Bawaslu Kabupaten / Kota agar bersifat netral dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada peserta dan/ atau calon peserta pemilihan serentak 2024 dalam bentuk apapun. Pembinaan dan peringatan tersebut disampaikan dalam berbagai kesempatan baik dalam kegiatan rapat kerja, rapat kerja teknis, bimbingan teknis, maupun supervisi dan pembinaan secara langsung ke kabupaten /kota di Sumatera Selatan (Vide Bukti PT-1); 6. Bahwa terkait dalil pemohon mengenai tidak adanya pengawasan pada saat verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah menagani laporan dugaan pelanggaran dengan terlapor Ketua dan Anggota Bawaslu Labat; Ketua dan Anggota Panwascam Gumay Ulu; Ketua dan Anggota Panwascam Merapi Barat; Ketua dan Anggota Panwascam Kota Agung; Ketua dan Anggota Panwascam Lahat Selatan; Ketua dan Anggota Panwascam Lahat, Ketua dan Anggota Panwascam; serta Ketua dan Anggota Panwascam Pulang Pinang. Laporan tersebut dicatatk:an dengan nomor laporan 001/LP/PB/Prov/06.00/VII/2024 dan diregistasi dengan 001/Reg/LP/PB/Prov/06.00/VII/2024 (Vide Bukti PT-2); setelab melalui proses penanganan pelanggaran, berdasarkan hasil kajian Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhadap terlapor Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labat tidak terbukti melakukan pelanggaran. Sementara terhadap terlapor Ketua dan Anggota Panwascam Gumay Ulu; Ketua dan Anggota Panwascam Merapi Barat; Ketua dan Anggota Panwascam Kota Agung; Ketua dan Anggota Panwascam Lahat Selatan; Ketua dan Anggota Panwascam Lahat, serta Ketua dan Anggota Panwascam Pulang Pinang terbukti melakukan pelanggaran etik. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memerintahkan Bawaslu Kabupaten Lahat melakukan pembinaan terhadap Ketua dan Anggota Panwascam dari enam kecamatan tersebut, (Vide Bukti PT-3); Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-2.1 Dokumentasi Pelaksanaan Supervisi dan Pembinaan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan ke Bawaslu Kabupaten Lahat; Dokumen Formulir Laporan atas nama Mardiansyah Tanggal PT-2.2 9 Juli 2024 (FORMULIR MODEL A.1) dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan 001/LP/PB/Prov/06.00/VII/2024; Dokumen Status Laporan Nomor Laporan PT-2.3 001/LP/PB/Prov/06.00/VII/2024 tanggal 20 Juli 2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak professional dalam Pelaksanaan dan Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat pada Pemilihan Tahun 2024 dari jalur perseorangan atas nama Yulius Maulana, ST dan Arry, A.Md. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya membantah seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui oleh Para Teradu sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V sebagai penyelenggara pemilihan telah menjalankan proses Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, antara lain: 1. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547); 2. PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 3. PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T- 1); 5. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1002 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T- 2); 6. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 2066 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 1231 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu (vide Bukti T-3); 7. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024, tanggal 04 Mei 2024, perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti T-4); 8. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, tanggal 28 Mei 2024, perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti T-5); 9. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024, tanggal 15 Juni 2024, perihal Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dan Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (vide Bukti T-6); Bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dapat mendaftarkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan ketentuan pada Kabupaten Lahat adalah terdapat lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan koma lima persen). Bahwa Kabupaten Lahat memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 316.650 (tiga ratus enam belas enam ratus lima puluh ribu) dukungan, maka untuk pemenuhan syarat jumlah minimal dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2024 adalah 26.916 (dua puluh enam ribu sembilan ratus enam belas) dukungan yang tersebar di minimal 13 (tiga belas) Kecamatan dari 24 (dua puluh empat) Kecamatan di Kabupaten Lahat (vide Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 7 Juni 2024, Tim Penghubung dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yulius Maulana, S.T. dan Arry A.Md. menyerahkan Formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK dan Formulir B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK. kepada Teradu I s.d. Teradu V dengan jumlah dukungan 30.156 (tiga puluh ribu seratus lima puluh enam) dukungan (vide Bukti T-7). Yang selanjutnya terhadap jumlah dukungan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan pada tanggal 13 Mei 2024 s.d. 15 Juni 2024. Bahwa dari hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Syarat Minimal Bakal Calon Perseorangan atas nama Yulius Maulana, S.T. dan Arry, A.Md. dinyatakan “Belum Memenuhi Syarat” yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor 220/PL.01.2- BA/1604/2024, tanggal 15 Juni 2024, tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat (Vide Bukti T-9). Bahwa berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan, tahapan Perbaikan Kesatu, dimana Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Dukungan Syarat Minimal Bakal Calon Perseorangan dilaksanakan pada tanggal 09 s.d. 25 Juni 2024 dan dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor 243/PP.01.2-BA/1604/2024, tanggal 25 Juni 2024, tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, dengan Dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 27.353 (dua puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga) dukungan (vide Bukti T-10). Selanjutnya berdasarkan jadwal tahapan pada tanggal 27 Juni s.d. 4 Juli 2024 dilaksanakan proses Verifikasi Faktual Kesatu dan dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor 266/PL.01.2-BA/1604/2024, tanggal 12 Juli 2024 tentang Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat yang menyatakan bahwa sebanyak 27.028 (dua puluh ribu dua puluh delapan) dukungan dinyatakan “Memenuhi Syarat” (vide Bukti T-10). Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, Pengadu melaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan adhoc kepada Teradu I s.d. Teradu V dengan Nomor Laporan Nomor 580/PP.04.1-LP/1604/2024. Bahwa Pengadu melaporkan terdapat 24 (dua puluh empat) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 354 (tiga ratus lima puluh empat) Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menyatakan dukungan terhadap Bakal Calon Perseorangan. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti Laporan tersebut dengan melakukan Klarifikasi dan Verifikasi kepada para pihak untuk menentukan status Laporan apakah memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik atau tidak (vide Bukti T-13). Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi Teradu I s.d. Teradu V menyatakan laporan Nomor 580/PP.04.1-LP/1604/2024 yang dilaporkan Pengadu Tidak Memenuhi Unsur Dugaan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor 429/HK.06.4-BA/1604/2024, tanggal 22 Oktober 2024 tentang Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc atas Laporan Nomor 580/PP.04.1-LP/1604/2024 (vide Bukti T-14). Bahwa data dukung yang digunakan oleh Pengadu dalam Laporan a quo diperoleh dari website Info Pemilu, termasuk 555 (lima ratus lima puluh lima) data dukungan yang seharusnya “Tidak Memenuhi Syarat” sebagai Pendukung Bakal Calon Perseorangan dikarenakan terdaftar sebagai Kepala Desa, TNI, POLRI, ASN, dan Penyelenggara Pemilu, dimana website tersebut menyajikan data Dukungan awal yang diunggah oleh operator Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan belum dilakukan Verifikasi Administrasi maupun Verifikasi Faktual. Berdasarkan hal tersebut diatas Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan proses Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. [4.2.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan tugas dan fungsi pengawasan sesuai dengan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan pengawasan terhadap proses Verifikasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Yulius Maulana, S.T. dan Arry, A.Md., yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lahat in casu Teradu I s.d. Teradu V. Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 37/PM.00.02/K.SS-03/5/2024 Perihal Imbauan Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada tanggal 09 Mei 2024 kepada Teradu I s.d. Teradu V (Vide Bukti T.2-1). Teradu VI s.d. Teradu X juga melakukan supervisi terhadap proses Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Yulius Maulana, S.T. dan Arry, A.Md. yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Formulir Model A Nomor 57/LHP/PM.01.03/06/2024 tanggal 28 Juni 2024 dengan melakukan Pengawasan Langsung dan Monitoring Panwaslu Kecamatan terhadap proses Verifikasi Faktual Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Yulius Maulana, S.T., dan Arry, A.Md. (vide Bukti T.2-2). Teradu VI s.d. Teradu X juga melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Faktual Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Formulir Model A Nomor 58/LHP/PM.01.03/07/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang pada pokoknya melakukan Pengawasan Tidak Langsung terhadap Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan pada tahapan Verifikasi Faktual Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat sebanyak 27.353 (dua puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga) dukungan, setelah dilakukan Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 27.028 (dua puluh ribu dua puluh delapan) dukungan, dan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 325 (tiga ratus dua puluh lima) dukungan. Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat a quo tersebar di 24 Kecamatan di Kabupaten Lahat (vide Bukti T.2-3). Teradu VI s.d. Teradu X dalam menjalankan tugasnya telah sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Bahwa Indikasi dukungan Penyelenggara Pemilihan yakni Panwascam, PKD dan Pegawai Sekretariat Panwascam terhadap Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat dari jalur perseorangan sudah pernah dilaporkan oleh Resi Purwanti pada tanggal 2 September 2024 dengan Nomor Laporan 008/LP/PB/Kab/06.06/IX/2024 yang telah dilakukan kajian dan telah diberikan sanksi Peringatan Ringan Berupa Teguran Tertulis berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Nomor 105.1/PP.00.02/K.SS-03/09/2024 tanggal 10 September 2024 Perihal Sanksi Pelanggaran Kinerja. Selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu X telah bersurat kepada Teradu I s.d. Teradu V dengan Surat Nomor 89.1/PM.00.02/K.SS-03/09/2024 tanggal 9 September 2024 Perihal Permohonan Menghapus Data, yang pada pokoknya Teradu VI s.d. Teradu X meminta kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk menghapus daftar nama Panwaslu Kecamatan, Sekretariat Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa yang terindikasi masuk daftar dukungan calon perseorangan atas nama Yulius Maulana, S.T., dan Arry, A.Md. (vide Bukti T.2- 4). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X dalam melakukan Pengawasan pada tahapan Verifikasi Faktual Kesatu Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024 telah mengimbau Teradu I s.d. Teradu V dan menginstruksikan Panwaslu Kecamatan melalui surat Nomor 54.1/PM.00.02/K.SS-03/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024 Perihal Instruksi, yang pada pokoknya menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lahat untuk Melaksanakan Pengawasan tahapan Verifikasi Faktual Kesatu Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan cermat, transparan dan akuntabel agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Bukti T.2-5). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa pada tanggal 5 maret 2025, Pengadu tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meskipun telah dipanggil secara patut dan layak 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan melalui Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor 537/PS.DKPP/SET- 04/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025, bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa “Sekretariat menyampaikan panggilan sidang kepada Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor paling singkat 5 (lima) Hari sebelum pelaksanaan Persidangan.” DKPP menilai Pengadu tidak beritikad baik, tidak sungguh-sungguh, tidak mempunyai tanggung jawab atas pengaduan yang disampaikan dan menunjukkan tidak adanya penghargaan terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh negara melalui lembaga DKPP. Seharusnya Pengadu paham bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta bantahan Para Teradu. Memperhatikan pokok aduan Pengadu yang dilengkapi alat bukti telah diregistrasi oleh DKPP, maka DKPP tetap melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap Perkara a quo. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa “Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil persidangan, DKPP dapat menetapkan putusan.” [4.3.1] Bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dalam Pelaksanaan dan Pengawasan tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Bupati dari jalur perseorangan atas nama Yulius Maulana, ST dan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Arry, A.Md. terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa proses pencalonan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2024 dilaksanakan dengan melakukan penghitungan rasio terhadap Daftar Pemilih Tetap guna menentukan syarat minimal jumlah dukungan. Terungkap fakta bahwa Kabupaten Lahat memilih DPT pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sejumlah 316.650 (Tiga Ratus Enam Belas Ribu Enam Ratus Lima Puluh) jiwa, sehingga agar memenuhi syarat dukungan minimal Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu sejumlah 26.916 (dua puluh enam ribu sembilan ratus enam belas) suara dengan persebaran minimal pada 13 (tiga belas) Kecamatan dari 24 (dua puluh empat) Kecamatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2024 (vide Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 7 Juni 2024 Tim Penghubung dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yulius Maulana, S.T., dan Arry, Amd menyerahkan formulir model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK dan Formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK Kepada KPU Kabupaten Lahat in casu Teradu I s.d. Teradu V dengan jumlah dukungan sejumlah 30.156 (tiga puluh ribu seratus lima puluh enam) dukungan (vide Bukti T-8). Bahwa pada tanggal 15 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan dengan hasil bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yulius Maulana, S.T., dan Arry, Amd dinyatakan ”Belum Memenuhi Syarat”, yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Lahat Nomor 220/PL.01.2- BA/1604/2024 tertanggal 15 Juni 2024 (vide Bukti T-9). Terungkap fakta bahwa terhadap hasil verifikasi a quo, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yulius Maulana, S.T., dan Arry, Amd melakukan Perbaikan Kesatu Dokumen Dukungan Syarat Minimal Bakal Calon Perseorangan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2024. Bahwa hasil verifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupetan Lahat Nomor 243/PP.01.2- BA/1604/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lahat, dengan dukungan yang memenuhi syarat sejumlah 27.353 (dua puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga) dukungan (vide Bukti T-10). Terungkap fakta bahwa setelah Verifikasi Administrasi Perbaikan, kemudian dilakukan verifikasi faktual kesatu pada 27 Juni s.d. 4 Juli 2024 dengan hasil yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 266/PL.01.2-BA/1604/2024 tentang Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, dengan jumlah dukungan sejumlah 27.028 (dua puluh tujuh ribu dua puluh delapan) dukungan (vide Bukti T-11). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, Pengadu menyerahkan Formulir Model PE-2 Laporan atau Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas yang dilakukan oleh 24 orang anggota PPK dan 354 anggota PPS (vide Bukti T-12). Bahwa terhadap hal tersebut Teradu I s.d. Teradu V melakukan verifikasi dan klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik badan ad hoc pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-13), selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 429/HK.06.4-BA/1604/2024 tertanggal 20 Oktober 2024, yang pada pokoknya bahwa terdapat 24 orang anggota PPK dan 354 orang anggota PPS semuanya menyatakan tidak mendukung pasangan Yulius Maulana, S.T., dan Arry, Amd, berdasarkan hal tersebut Teradu I s.d. Teradu V menyatakan 24 orang anggota PPK dan 354 orang anggota PPS tidak melanggar kode etik dan perilaku sumpah janji dan/atau pakta integritas (vide bukti T-14). Bahwa terhadap dalil aduan Teradu VI s.d. Teradu X yang diduga tidak melakukan pengawasan pada tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Bupati dari jalur perseorangan atas nama Yulius Maulana, ST dan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Arry, A.Md. terungkap fakta bahwa pada tanggal 9 Mei 2024, Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat Imbauan Kepada KPU Kabupaten Lahat Nomor: 37/PM.00.02/K.SS-03/5/2024 Perihal Imbauan Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (vide Bukti T.2-1). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X juga telah melakukan supervisi terhadap Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Yulius Maulana, S.T. dan Arry, A.Md., yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lahat yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Formulir Model A Nomor: 57/LHP/PM.01.03/06/2024 Tanggal 28 Juni 2024 (vide Bukti T.2-2). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X beserta staf Bawaslu Kabupaten Lahat telah melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Faktual Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Formulir Model A Nomor: 58/LHP/PM.01.03/07/2024 tanggal 11 Juli 2024 (vide Bukti T.2-3). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Bupati dari jalur perseorangan atas nama Yulius Maulana, ST dan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Arry, A.Md. telah sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Demikian halnya Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Bupati Kabupaten Lahat dari jalur perseorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sarjani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lahat, Teradu II Elfa Rani, Teradu III Emil Asy’Ari, Teradu IV Agusman Askoni dan Teradu V Eva Metriani masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lahat terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Nana Priana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, Teradu VII Mahlizah, Teradu VIII Andra Juarsyah, Teradu IX Ario Kesuma Wijaya dan Teradu X Ikhwan Zamroni masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d. Teradu X paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani