Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 258 Tahun 2024
Muklis Aryanto, Ketua KPU Kabaupaten Kaur dan Hensi Handispa, Anggota PPK Kecamatan Tanjung Kemuning
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2025
👁 56 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 256-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Akta Nikah Nomor *************** yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu tanggal 22-08-2004, Lisna Ningsih.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu, sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuan istri pertamanya in casu Pengadu. Bahwa akibat dari pernikahan siri tersebut, Teradu I diduga tidak lagi memberikan nafkah kepada Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun; Pasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Muklis Aryanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Hensi Handispa selaku Anggota PPK Kecamatan Tanjung Kemuning Periode Pemilihan Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemiliha
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 258-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 306- P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 258-PKE-DKPP/X/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Lisna Ningsih Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Perumahan Batara Regency 2 Blok C No.14 RT/RW.020/001 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Memberikan Kuasa Kepada Nama : Nurhayati Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln.Padat Karya No.01 RT/RW 005/002 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Muklis Aryanto Jabatan : Ketua KPU Kabaupaten Kaur Alamat : Manau IX, Desa Manau IX, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur, Provinsi Begkulu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Hensi Handispa Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Tanjung Kemuning pada Pemilihan tahun 2024 Alamat : Jl.WR.Supratman Komplek Perkantoran Padang Kempas Bintuhan, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai---------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 256-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Akta Nikah Nomor *************** yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu tanggal 22-08-2004, Lisna Ningsih. S.Pd.AUD selaku Pelapor/Pengadu adalah istri sah dari Muklis Aryanto Ketua KPU Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sebagai Terlapor/ Teradu; 2. Bahwa pernikahan antara Pelapor/Pengadu Lisna Ningsih. S.Pd.AUD dengan Terlapor/Teradu Sdr Muklis Aryanto dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2004; 3. Bahwa dari pernikahan antara Pelapor/Pengadu Lisna Ningsih. S.Pd.AUD dengan Terlapor/Teradu Muklis Aryanto telah lahir 2 (dua) orang anak, yaitu : a. Angel Mulia Pratami, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Bengkulu pada tanggal 13 Februari 2005; b. M. Dwi Mulia, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Arga Makmur pada tanggal 10 Januari 2013; 4. Bahwa sampai dilakukannya pelaporan/pengaduan ini, antara Pelapor/Pengadu Lisna Ningsih. S.Pd.AUD dengan Terlapor/Teradu Sdr Muklis Aryanto masih sah sebagai suami istri. 5. Bahwa hubungan antara Pengadu dengan Teradu Muklis Aryanto sebagai suami istri pada awalnya baik baik saja. Hubungan antara Pengadu Lisna Ningsih dengan Teradu Muklis Aryanto mulai tidak harmonis lagi sejak Teradu Muklis Aryanto diangkat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur periode 2018 – 2023 karena mulai terdengar perselingkuhan Terlapor/Teradu Muklis Aryanto dengan wanita lain. Perilaku Terlapor/Teradu Muklis Aryanto yang selingkuh dengan wanita lain masih tetap berlangsung hingga sekarang pada saat yang bersangkutan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur periode 2023 – 2028. Bahkan dugaan perselingkuhan Terlapor/Teradu Muklis Aryanto sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur terakhir dengan salah satu PPK Kecamatan Tanjung Kemuning yang bernama Hensi Handispa yang merupakan bawahan Terlapor/Teradu Muklis Aryanto sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur. 6. Bahwa sebagai Anggota maupun sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum, Muklis Aryanto seharusnya menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang berlaku; Berikut disampaikan kronologis perilaku Terlapor/Teradu Muklis Aryanto yang tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum : A. Perselingkuhan Dengan *************** (Kabupaten Karawang, Jawa Barat) 1. Pada tanggal 17 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 wib Teradu Muklis Aryanto dari rumah kediaman di Bentiring Kota Bengkulu berangkat menuju ke Jakarta bersama temannya bernama Sandes menggunakan kendaraan mobil pribadi xenia sporty warna putih BD 1719 AS, Teradu Muklis tiba di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2019 sekitar pukul 12.00 wib. Setelah sampai di Jakarta, teman Teradu Muklis Aryanto diturunkan di Jakarta dan Teradu Muklis Aryanto kemudian pergi ke Kabupaten Karawang menuju rumah calon istri sirinya yang bernama *************** dengan mengendarai mobil xenia yang dibawa dari Bengkulu; 2. Pada tanggal 19 Januari 2019, diperkirakan dilangsungkan pernikahan siri antara Teradu Muklis Aryanto dangan *************** di Desa Dusun Sinar Sari Kabupaten Karawang (di rumah bibi ***************) tanpa seizin dan sepengetahuan istri sahnya yaitu Pengadu Lisna Ningsih. Pada saat pernikahan siri ini Teradu Muklis Aryanto sudah ditetapkan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kaur periode 2018 – 2023; 3. Sejak tanggal 19 Januari sampai tanggal 23 Januari 2019 Teradu Muklis Aryanto berada di Karawang di rumah istri sirinya. Pada tanggal 23 Januari 2019 sore harinya Teradu Muklis Aryanto pulang menuju Bengkulu menggunakan pesawat dan mobil yang di bawa Teradu Muklis Aryanto tidak di bawa pulang Ke Bengkulu; 4. Pada tanggal 24 Januari 2019 *************** istri siri dari Teradu Muklis Aryanto mengirimkan foto-foto pernikahan mereka via whatshapp/WA kepada Pengadu Lisna Ningsih. S.Pd.AUD selaku istri sah dari Teradu Muklis Aryanto (Bukti Foto P1); 5. Pada tanggal 24 Januari 2019 Pengadu Lisna Ningsih bersama dengan kakak kandung perempuannya bernama Ilusmaya mengkonfirmasi langsung kepada Teradu Muklis Aryanto perihal foto-foto yang dikirim oleh ***************. Teradu Muklis Aryanto mengakui secara langsung bahwa benar dia telah melangsungkan pernikahan siri dengan *************** di Karawang, bahkan beberapa bulan setelah melakukan pernikahan siri Teradu Muklis Aryanto pernah membawa istri sirinya tersebut pulang Ke Bengkulu dan tinggal di Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara selama beberapa bulan; 6. Bahwa dari pernikahan siri tersebut telah lahir anak yang berjenis kelamin laki- laki bernama Azkel Ivander Mude yang lahir pada tanggal 31 Juli 2020 (Bukti Foto P2); 7. Anak dari pernikahan siri tersebut aktifitas kesehariannya sering diunggah di sosmed facebook dengan nama ***************/*************** dengan dibubuhi keterangan bahwa anak tersebut adalah anak dari Teradu Muklis Aryanto (Bukti Foto P3); 8. Pada pertengahan tahun 2021 Teradu Muklis Aryanto meminta maaf kepada Pelapor/Pengadu Lisna Ningsih dan berjanji akan menceraikan istri sirinya *************** dan ingin memperbaiki hubungannya dengan Pengadu Lisna Ningsih dan anak-anak kandungnya. Akhirnya Pengadu Lisna Ningsih memaafkannya, bahkan Teradu Muklis Aryanto membuat surat peryataan yang isinya tidak akan berhubungan lagi dengan istri sirinya serta dengan anak dari hasil pernikahan siri tersebut/surat talak Teradu Muklis Aryanto kepada *************** (Bukti Surat P4); 9. Bahwa permintaan maaf dari Teradu Muklis Aryanto yang meminta maaf dan berjanji memperbaiki hubungan dengan Pengadu Lisna Ningsih ternyata ada motif tersembunyi lain yaitu karena Teradu Muklis Aryanto akan mengikuti penjaringan anggota KPU untuk periode berikutnya (periode 2023-2028),diduga Teradu Muklis Aryanto takut aib pernikahan sirinya diketahui oleh masyarakat umum (takut istrinya mengadu kepada pihak lain terkait perselingkuhan/pernikahan sirinya karena Pengadu Lisna Ningsih memegang bukti-bukti perselingkuhan tersebut) dan fakta yang sebenarnya Teradu Muklis Aryanto masih berhubungan dengan istri sirinya ***************, hal ini dapat dilihat dari status dan postingan *************** di media sosialnya, demikianlah tujuan dari Teradu Muklis Aryanto melakukan tindakan permohonaan maaf tersebut; 10. Pada tanggal 22 Mei 2022 Teradu Muklis Aryanto dilantik menjadi anggota KPU Pengganti Antar Waktu (PAW) sikap dan prilakunya tidak berubah. Rumor sering bersama wanita-wanita/selingkuh masih dilakukan, namun Pengadu Lisna Ningsih selaku istri sahnya selalu memaafkannya demi keutuhan rumah tangga dan demi menjaga pisikologis anak-anaknya; 11. Pasca Teradu Muklis Aryanto ditetapkan menjadi anggota KPU Kabupaten Kaur Periode 2018-2023 dan anggota KPU Kabupaten Kaur Periode 2023-2028 bertempat tinggal di Kaur (di rumah orang tuanya) hanya sesekali pulang ke Kota Bengkulu menjenguk anak dan istri sahnya Lisna Ningsih, yakni pada saat ada kegiatan KPU Kabupaten Kaur yang di selenggarakan di Kota Bengkulu. Terkadang menginap dan terkadang hanya mampir saja, adapun anak dan istrinya bertempat tinggal di Kota Bengkulu; 12. Semenjak diketahui Teradu Muklis Aryanto menikah siri dengan *************** oleh istri sahnya (Pengadu Lisna Ningsih) Teradu Muklis Aryanto tidak melakukan kewajibannya sebagai suami yaitu menafkahi lahir batin istri sahnya dari tahun 2019-2021; 13. Rentang waktu 2019-2023 istri siri Teradu Muklis Aryanto yang bernama *************** selalu memposting hubungannya dengan Teradu Muklis Aryanto, mengirim mesenger/inbox di fb dengan mengunggah foto ulang tahun anaknya, foto kebersamaan dengan Teradu Muklis Aryanto dan bukti transfer uang serta mengkatakan kepada Pengadu Lisna Ningsih bahwa *************** dan Teradu Muklis Aryanto masih berhubungan baik sebagai suami istri (Bukti Foto P5); 14. Bukti kebersamaan Teradu Muklis Aryanto dan *************** yang masih berhubungan baik juga diperlihatan oleh *************** yaitu dengan mengunggah vidio kebersamaanya di sosmed facebook (Bukti Vidio P6). B. Riwayat Perselingkuhan Dengan Hensi Handispa PPK Kec. Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Dan Pengancaman Pembunuhan, Provinsi Bengkulu 1. Pada tanggal 25 Mei 2024 Pengadu Lisna Ningsih selaku istri sah Teradu Muklis Aryanto mendapat inbox/mesengger di FB dari seorang yang bernama Yulia alias Veehee (yang mengaku teman dekat Chey/Hensi Handispa) yang pada intinya memberitahukan bahwasanya Teradu Muklis Aryanto dan Teradu Hensi Handispa yang bekerja sebagai PPK Kecamatan Tanjung Kemuning mempunyai hubungan sepesial. Hubungan spesial dimaksud adalah dugaan adanya perselingkuhan dan diduga sudah menikah siri. Dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri tersebut sudah tersiar secara luas di sekitaran Kecamatan Tanjung Kemuning dan rekan-rekannya di KPU Kaur. Perselingkuhan tersebut diperkirakan dilakukan mulai pertengahan tahun 2023 sampai saat ini (Bukti Hasil Print Messengger P7); 2. Berdasarkan informasi tersebut, Pengadu Lisna Ningsih selaku istri sah Teradu Muklis Aryanto melakukan penyelidikan sendiri ke Kaur/Bintuhan dan Kecamatan Tanjung Kemuning. Dari hasil penyelidikannya didapati bahwa benar rumor tersebut, Selanjutnya Pengadu Lisna Ningsih mengkonfirmasi dugaan perselingkuhan itu langsung kepada Teradu Muklis Aryanto dengan bukti foto-foto mesra Teradu Muklis Aryanto dengan Teradu Hensi Handispa selaku bawahannya/PPK KPU di Kecamatan Tanjung Kemuning. Namun Teradu Muklis Aryanto tidak mau mengakuinya. Setelah dikonfirmasi perihal tersebut justru sikap Teradu Muklis Aryanto semakin dingin, acuh tak acuh, jarang pulang ke rumah kediaman bersama di Kota Bengkulu dan tidak perduli lagi terhadap Pengadu Lisna Ningsih selaku istri sahnya; 3. Bahwa kedekatan hubungan antara Teradu Muklis Aryanto dengan bawahannya yang bernama Hensi Handispa (PPK Kecamatan Tanjung Kemuning ) dapat digambarkan di mana ada Teradu Muklis Aryanto di sana pasti ada Teradu Hensi Handispa (lengket seperti perangko) demikian perumpamaan untuk menggambarkan kebersamaan mereka, terlihat sangat akrab/intim dan terlihat mesra dari gerak-gerik (bahasa tubuhnya). Sikap Teradu Muklis Aryanto ini hanya diperlihatkan khusus kepada Teradu Hensi Handispa dan tidak kepada anggota PPK dari kecamatan lainnya (Bukti Foto P8); 4. Kemanapun Teradu Muklis Aryanto berdinas keluar kota, seperti ke Yogyakarta dan Jakarta Teradu Hensi Handispa selalu diajak oleh Teradu Muklis Aryanto, demikian juga pada saat dinas di Kota Bengkulu. Hal ini dapat diketahui karena semua aktifitas itu diunggah di sosmed Teradu Hensi Handispa (Bukti Foto P9); 5. Pada tanggal 10 Juni 2024 pada saat ada kegiatan louncing maskot PILKADA di KPU Kabupaten Benteng, Pengadu Lisna Ningsih bersama anak perempuannya yang bernama Angel yang merupkan anak kandung Teradu dan Pengadu datang ke acara tersebut dengan tujuan melakukan pengintaian aktifitas Teradu Muklis Aryanto. Pada malam tersebut Pengadu Lisna Ningsih melakukan pengintaian atau menyelidiki kegiatan Teradu Muklis Aryanto dari jarak beberapa meter dan berbaur dengan orang-orang yang hadir dalam acara tersebut. Dalam acara KPU Kabupaten Benteng tersebut terlihat ada Teradu Muklis Aryanto dan Teradu Hensi Hendispa (Bukti Foto P10); 6. Setelah acara lounching tersebut selesai Pengadu Lisna Ningsih melihat Teradu Hensi Handispa mendekati Teradu Muklis Aryanto yang sedang berbicara dengan Satpol PP dan seperti memberi kode kepada Teradu Muklis Aryanto dengan bahasa tubuh yaitu menyikut lengan Teradu Muklis Aryanto agar segera meninggalkan area kegiatan di KPU Kabupaten Benteng tersebut. Selanjutnya mereka keluar dari area acara dan menuju mobil masing-masing yang diparkir berjauhan (tidak satu baris), Teradu Hensi Handispa membawa mobil sendiri demikian juga Teradu Muklis Aryanto. Pengadu Lisna Ningsih dan anaknya melihat secara langsung bahwa Plat mobil dinas KPU yang dipakai Teradu Muklis Aryanto telah diganti menggunakan Plat yang bukan nomor resmi KPU Kab.Kaur yaitu BD 1722 EF ada dugaan penggantian plat nomor mobil dinas KPU tersebut untuk menyamarkan aktifitas yang akan dilakukan diluar agenda dinas KPU, dengan tujuan agar tidak diketahui istri sahnya, rekannya di KPU dan orang yang mengenalnya. Karena mobil dinas KPU tersebut telah diganti plat nomornya maka Pengadu Lisna Ningsih dan anaknya kehilangan jejak Teradu Muklis Aryanto dan Teradu Hensi Handispa, karena Pengadu dan anak perempuannya menggunakan kendaran motor dan parkirannya jauh dari tempat acara tersebut. Diperkirakan kedua Teradu menuju hotel karena dari rumor yang beredar jika ada agenda KPU mereka pasti menginap di hotel dan dari postingan sosmed Teradu Hensi Handispa didapati Teradu Hensi Handispa berada di Hotel Mercure namun foto-foto diunggah di sosmed beberapa hari kemudian (Bukti Foto P11); 7. Puncak dari penyelidikan yang dilakukan oleh Pengadu Lisna Ningsih adalah melakukan pengintaian dan penggerebekan terhadap Teradu Muklis Aryanto dan Teradu Hensi Handispa yang dibantu oleh dua temannya yang bernama Syahrofah Jepri dan Muhammad Sidik, adapun pengintaian dimulai pada pukul 20.00 wib tanggal 1 Juli 2024 dan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.30 sampai pukul 03.45 wib pada tanggal 2 Juli 2024. Pada saat penggerebekan dilakukan Pengadu Lisna Ningsih dibantu oleh dua temannya yang bernama Syahrofah Jepri dan Muhammad Sidik mereka bersama-sama dengan Ketua RT serta warga setempat sekitar pukul 01.30 Wib (dini hari) tanggal 2 Juli 2024 melakukan penggerebekan di salah satu rumah di perumahan RT 11 RW 03 Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu dan pada saat itu Teradu Hensi Handispa dan Teradu Muklis Aryanto berada didalam rumah (kamar), namun kedua Teradu melarikan diri dari dalam rumah yang digrebek tersebut (Bukti Vidio P12); 8. Bahwa penggrebekan berawal ketika Pengadu Lisna Ningsih menginap dirumah kakak kandung perempuannya bernama Ilusmaya di Kebun Tebeng Kota Bengkulu, Pada malam tersebut Pengadu Lisna Ningsih mengajak dua temannya yang bernama Syahrofah Jepri dan Muhammad Sidik untuk melakukan pengintaian terhadap Teradu Muklis Aryanto yang sedang berada di rumah kediaman, hal tersebut dilakukan karena Pengadu ingin menangkap basah perselingkuhan Teradu Muklis Aryanto dengan Teradu Hensi Handispa. Semenjak Teradu Muklis Aryanto diduga menjalin hubungan sepesial dengan Teradu Hensi Handispa hubungan rumah tangga Pengadu dan Teradu tidak harmonis sehingga apabila Teradu Muklis Aryanto pulang ke rumah kediaman/rumah bersama maka Pengadu Lisna Ningsih menginap dirumah kakak perempuannya dengan membawa serta anak laki-lakinya, sementara anak perempuanya tetap dirumah kediaman, hal tersebut dilakukan karena Pengadu Lisna Ningsih merasa takut terhadap Teradu Muklis Aryanto yang mempunyai sifat temperamental dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pada malam tanggal 1 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 wib Pengadu Lisna Ningsih bersama 2 (dua) temannya yang bernama Syahrofah Jepri dan Muhammad Sidik menuju kediaman Pengadu Lisna Ningsih dengan tujuan mengintai aktifitas Teradu Muklis Aryanto yang sedang berada di kediamannya di Bentiring, pengintaian ini dilakukan karena prilaku Teradu Muklis Aryanto selalu mencurigakan karena setiap pulang ke kediamannya di Kota Bengkulu Teradu selalu keluar rumah sampai larut malam. Pada saat pengintaian dari kejauhan Pengadu Lisna Ningsih melihat Teradu Muklis Aryanto sedang berbincang dengan tamu di teras rumah. Sekitar pukul 22.000 wib tamu Teradu Muklis Aryanto pulang, selanjutnya sekitar pukul 23.00 wib terlihat ada mobil maxim berhenti didepan rumah. Terlihat juga selanjutnya Teradu Muklis Aryanto menaiki mobil tersebut. Pengadu Lisna Ningsih dan dua saksi yang dibawanya kemudian membuntuti mobil yang ditumpangi oleh Teradu Muklis Aryanto. Mobil maxim yang dinaiki oleh Teradu Muklis Aryanto berhenti di Taman Budaya Padang Harapan sekitar 10 menit. Kemudian datang mobil BD 1771 WB Brio warna hijau muda yang dikendarai oleh Teradu Hensi Handispa. Selanjutnya terlihat Teradu Muklis Aryanto turun dari mobil maxim dan menaiki mobil Teradu Hensi Handispa, kemudian mobil tersebut berjalan kembali. Pengadu Lisna Ningsih berserta temannya yang bernama Syahrofah Jepri dan Muhammad Sidik selanjutnya membuntuti Teradu Muklis Aryanto dan Teradu Hensi Handispa yang menuju ke arah sebuah rumah di komplek perumahan di RT 11 RW 03 Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu (rumah milik Teradu Hensi Handispa), Setelah sampai tujuan, sekitar pukul 23.40 Teradu Hensi Handispa turun dari mobilnya sambil melihat kekanan dan kekiri (melihat keadaan sekitar rumahnya) dengan tujuan untuk memastikan tidak ada orang yang melihat, selanjutnya diikuti Teradu Muklis Aryanto turun dari mobil tersebut dan kedua Teradu langsung masuk kedalam rumah. Pada saat Pengadu Lisna Ningsih dan dua temannya sedang mengintai Teradu Muklis Aryanto dan Teradu Hensi Handispa, ada beberapa warga yang menegur Pengadu Lisna Ningsih karena warga tidak mengenali mereka, selanjutnya Pengadu Lisna Ningsih menjelaskan kronologisnya dan warga tersebut menyarankan agar melapor ke Ketua RT setempat. Atas saran warga tersebut Pengadu Lisna Ningsih dan saksi yang dibawanya kemudian bersama warga mendatangi rumah Ketua RT, namun Ketua RT tidak merespon dikarenakan sudah larut malam kemungkinan RT dan keluarganya tidur. Akhirnya warga menyarankan Pengadu Lisna Ningsih untuk melapor ke Polsek dan warga yang akan membangunkan Ketua RT. Atas saran warga tersebut selanjutnya Pengadu Lisna Ningsih menuju Polsek Gading Cempaka dengan tujuan melaporkan dan meminta pendampingan. Akan tetapi pihak kepolisian Polsek Gading Cempaka yang piket menolak untuk mendampingi dengan alasan karena belum terindikasi ada perbuatan tindak pidana. Setelah itu, Pengadu Lisna Ningsih kembali ke lokasi pengerebekan rumah Teradu Hensi Handispa dan pada saat itu di lokasi tersebut ternyata Ketua RT dan warga sekitar sudah berkumpul. Kemudian secara bersama-sama mengepung rumah Teradu Hensi Handispa dan mereka mengedor-gedor pintu dan jendela namun yang didalam rumah tidak mau keluar. Sekitar 20 menit kemudian baru Teradu Hensi Handispa keluar dari dalam rumahnya dan langsung menuju mobilnya. Pada saat itu, orang-orang yang mengerebek langsung berkumpul didepan rumah mengira Teradu Hensi Handispa akan mengambil sesuatu dimobilnya yang akan ditunjukan kepada warga, tapi ternyata langsung masuk kedalam mobilnya dan tancap gas melarikan diri mengendarai mobilnya hingga menyerempet salah satu warga yang bernama Ikhsan Andito yang ikut menggerebek hingga terluka (Bukti Foto P13); 9. Bahwa pada saat para warga dan Pengadu Lisna Ningsih sibuk/terfokus kepada Teradu Hensi Handispa, rupanya Teradu Muklis Aryanto keluar dari dalam rumah melewati pintu samping berlari kearah belakang rumah. Hal ini diketahui oleh Syahrofah Jepri salah satu saksi yang dibawa oleh Pengadu Lisna Ningsih, kemudian Syahrofah Jepri langsung berlalari mengejar kearah belakang rumah dan mendapati bahwa benar orang yang digerebek itu adalah Teradu Muklis Aryanto, pada saat akan dihentikan/ditahan agar tidak kabur Teradu Muklis Aryanto berkata kepada saksi Syahrofah Jupri ‘jangan cak iko caronyo bang” yang artinya “jangan seperti ini caranya bang” pada saat itu Teradu Muklis Aryanto menggunakan baju merah lengan pendek, celana pendek warna putih, tas selempang dan tangannya sedang menjinjing sendal, selanjutnya Teradu Muklis Aryanto berlari kesemak-semak dibelakang rumah Teradu Hensi Handispa. Di belakang rumah Teradu Hensi Handispa memang banyak tumbuhan liar yang tinggi dan semak belukar. Pencarian terhadap Teradu Muklis Aryanto oleh warga terus dilanjutkan sampai sekitar pukul 03.00 wib tanggal 2 Juli 2024, akan tetapi tidak tertangkap. Selanjutnya sekitar pukul 03.10 wib Pengadu Lisna Ningsih menelpon Polisi Polsek Gading yang bernama Bastian untuk meminta bantuan menangkap Teradu Muklis Aryanto namun setelah dicari polisi dibantu oleh warga tetap tidak ditemukan keberadannya. Karena Teradu Muklis Aryanto dan Teradu Hensi Handispa tidak ditemukan, akhirya pencarian dihentikan sekitar pukul 03.45 wib dan polisi menyarankan agar nanti pagi Pengadu Lisna Ningsih untuk membicarakan tindak lanjutnya di rumah RT setempat; 10. Bahwa menurut keterangan Ketua RT tempat tinggal Teradu Hensi Hendispa semenjak menepati rumah tersebut Teradu tidak pernah lapor kepada Ketua RT sehingga Ketua RT juga tidak terlalu mengenal dan tahu aktifitas Teradu Hensi Hendispa, demikian juga keterangan warga setempat (Bukti Foto Rumah Hensi H P14); 11. Pada tanggal 2 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 wib, Pengadu Lisna Ningsih bersama 2 saksi pengerebekan yaitu Syahrofah Jepri dan Muhammad Sidik serta temannya yang bernama Meli Igok mendatangi kediaman Ketua RT untuk membicarakan penggerebekan yang sudah dilakukan. Didalam pertemuan tersebut selain dihadiri Ketua RT setempat juga dihadiri oleh Babinsa dan anggotanya dari Polsek Gading Cempaka, dari pertemuan tersebut Babinsa yang bernama Harisson P Situmorang dan Ketua RT yang bernama Rosmaniar, menyarankan agar perbuatan zinah Teradu Muklis Aryanto dan Teradu Hensi Handispa segera dilaporkan kepada kepolisian atau kepada Istitusinya (Bukti Foto Dirumah RT P15); 12. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 wib, Pengadu Lisna Ningsih didampingi temannya bernama Meli Igok dan Ida Puspita Sari mendatangi kediaman kakak/ayuk kandung dari Teradu Hensi Handispa di Kelurahan Betungan dengan tujuan melaporkan perbuatan adiknya tersebut. Sesampainya ditempat kediaman kakak/ayuk kandung dari Teradu Hensi Handispa ternyata kakak dari Teradu Hensi Handispa tidak ada dirumah, namun justru ada Teradu Hensi Handispa dan Rahmadi Ilwansyah (Rahmadi Ilwansyah anggota PPK Kec.Tanjung Kemuning yang merupakan rekan/teman dari Teradu Hensi Handispa); 13. Bahwa Rahmadi Ilwansyah diduga kuat adalah orang yang mengetahui perselingkuhan antara Teradu Muklis Aryanto dan Hensi Hendispa Hal ini didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan sering diajak oleh Teradu Muklis Aryanto jika dinas keluar kota. Di dalam pertemuan tersebut kemudian terjadi keributan yang pada akhirnya kemudian Rahmadi Ilwansyah menelpon Teradu Muklis Aryanto memberitahukan bahwa Pengadu Lisna Ningsih Istrinya datang ketempat kakaknya Teradu Hensi Handisapa terkait pengerebekan yang dilakukan Pengadu Lisna Ningsih sebelumnya; 14. Bahwa setelah terjadi pembicaraan antara Teradu Muklis Aryanto dan Rahmadi Ilwansyah, Teradu Muklis Aryanto ingin berbicara dengan istrinya yaitu Pengadu Lisna Ningsih. Kemudian volume handphone dibesarkan oleh Pengadu Lisna Ningsih dengan tujuan supaya mereka ikut mendengar pembicaraan tersebut. Dalam pembicaran melalui handphone antara Pengadu Lisna Ningsih dengan Teradu Muklis Aryanto tersebut Teradu Muklis Aryanto marah karena pengadu Lisna Ningsih karena sudah melibatkan banyak orang dalam permasalahan tersebut, termasuk mendatangi keluarga Teradu Hensi Handispa, Teradu Muklis Aryanto menganggap tindakan tersebut adalah ingin mempermalukan dirinya. Bahkan dalam pembicaraan tersebut Teradu Muklis Aryanto mengancam dengan kalimat “kalau bukan aku yang mati maka kau yang akan mati, akan aku tumpas sampai akar-akarnya” demikian ucapan ancaman dari Teradu Muklis Aryanto terhadap Pengadu Lisna Ningsih. Menanggapi amarah dan ancaman tersebut, Pengadu Lisna Ningsih hanya mengatakan “ kalau kamu tidak selingkuh kenapa kamu marah/sewot, kenapa tidak berusaha menyelesaikan permasalahan”. Akhir dari pembicaraan tersebut Teradu Muklis Aryanto mengatakan nanti di rumah akan dibicarakan dan tunggu dirumah saja. Namun kenyatannya setelah pengerebekan dan pembicaraan itu Teradu Muklis Aryanto tidak pernah pulang kerumah tempat tinggal bersama untuk membicarakan penyelesaian permasalahan tersebut hingga Pengadu Lisna Ningsih membuat laporan/pengaduan ini (Bukti Vidio Pengancaman P16); 15. Pasca pengerebekan beredar/tersebar vidio penggerebekan Teradu Muklis Aryanto dan Teradu Hensi Handispa di Tanjung Kemuning (diruang lingkup yang mengenal kedua Teradu), kemudian pada tanggal 6 juli 2024 sekitar jam 14.32 wib Teradu Muklis Aryanto mendatangi rumah kediaman teman dekatnya Pengadu Lisna Ningsih yang merupakan tetangga Teradu Muklis Aryanto sendiri (tetangga Pengadu dan Teradu) yang bernama Ida Puspita Sari (Ida Puspita Sari adalah orang yang ikut datang kerumah kakaknya Teradu Hensi Handispa), pada kesempatan itu Teradu Muklis Aryanto berbicara kepada Ida Puspita Sari agar menyampaikan pesan kepada Pengadu Lisna Ningsih supaya segera menghapus vidio penggerebekan dan meminta maaf/mengklarifikasi perihal vidio tersebut kepada keluarga Hensi Handispa “karena didalam vidio tersebut terdengar suara Pengadu Lisna Ningsih yang sedang berbicara dan menerangkan barang bukti penggerebekan berupa baju dan pakian dalam tersebut adalah milik Teradu Hensi Handispa) jika Pengadu Lisna Ningsih tidak melakukan hal yang telah disampaikan Oleh Teradu Muklis Aryanto maka keluarga Chey/Hensi Handispa akan melaporkan Pengadu ke pihak berwajib, namun sampai pelaporan/pengaduan ini dibuat pihak keluarga Hensi Handispa tidak melakukan laporan ke polisi karena memang vidio tersebut fakta dan bukti dalam penggerebekan perselingkuhan kedua Teradu, tindakan Teradu Muklis Aryanto tersebut hanya menakut-nakuti dan intimidasi saja supaya Pengadu Lisna Ningsih takut dan segera memusnahkan vidio bukti pengerebekan tersebut. Pada saat Teradu Muklis Aryanto mendatangi kediaman Ida Puspita Sari dirumah kediaman tersebut juga ada orang tua dari Ida Puspita Sari (ibu kandungnya) dan menurut cerita ibunya, beliau melihat di kaki Teradu Muklis Aryanto terdapat banyak goresan seperti bekas terkena ilalang, duri semak belukar dan dikaki sebelah kirinya terlihat ada bekas luka yang mulai mengering (Bukti Vidio Viral P17); 16. Pada tanggal 10 Juli 2024 Teradu Muklis Aryanto mendaftarkan gugatan cerai talak di Pengadilan Agama Bintuhan dengan nomor 145/Pdt.G/2024/PA.Bhn (Bukti Surat P18); 17. Pada tanggal 13 Juli 2024 di kamar Pengadu Lisna Ningsih mendapati ada surat ikrar talak tertanggal 1 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Teradu Muklis Aryanto yang ditujukan kepada Pengadu Lisna Ningsih (Bukti Surat P19); 18. Pada tanggal 16 Juli 2024 relaas panggilan dari PA untuk sidang tanggal 23 Juli 2024 dikirim kerumah Pengadu Lisna Ningsih oleh jurusita pengganti PA Bengkulu (Bukti Surat P20); 19. Pasca penggerebekan pada tanggal 17 Juli 2024 Teradu Hensi Handispa memposting vidio dan disertai kata-kata perumpamaan dalam bahasa daerah di sosmed FB yang artinya kurang lebih “tidak gampang menjebak/menjatuhkan seseorang itu perlu perjuangan/proses, seandainya saja malam itu benar-benar terjadi kemungkinan bisa kacau semuanya” dari vidio dan narasinya tersebut terlihat seperti mengolok-olok (Bukti Print FB P21); 20. Pada tanggal 22 Juli 2024 temannya Pengadu Lisna Ningsih yang bernama Rahimah berpapasan dengan mobilnya teradu Muklis Aryanto dan Teradu Hensi Handispa di jalan pinggir hutan jalan menuju kearah rumah dinas bupati Kaur, terlihat mobil kedua Teradu sedang berhenti dipinggir jalan yang sepi dan terlihat mereka hanya berdua saja (Bukti Foto P22); 21. Pada tanggal 22 Juli 2024 temannya Pengadu Lisna Ningsih yang bernama Rahimah berpapasan dengan mobilnya teradu Muklis Aryanto dan Teradu Hensi Handispa di jalan pinggir hutan jalan menuju kearah rumah dinas bupati Kaur, terlihat mobil kedua Teradu sedang berhenti dipinggir jalan yang sepi dan terlihat mereka hanya berdua saja, mobil KPU yang digunakan muklis tidak menggunakan plat nomor / platnya dilepas (Bukti Vidio P23); 22. Pada tanggal 12-15 agustus 2024 mobil dinas KPU kaur didapati berada di rumah kakak perempuan Teradu Hensi Handispa dan pada tanggal tersebut menurut informasi yang didapat oleh Pengadu Lisna Ningsih bahwa Teradu Muklis Aryanto sedang dinas ke Jakarta, adapun nomor plat/nomor kendaraan tersebut tidak menggunakan nomor BD 1722 EF namun sudah diganti menggunakan nomor plat AD 1699 MC dan nomor plat ini paling sering digunakan oleh Teradu Muklis Aryanto sebagai nomor pengganti plat BD 1722 EF pada saat yang bersangkutan menggunakan mobil dinas KPU kaur tersebut (Bukti Vidio P24); 23. Untuk melengkapi uraian kejadian (kronologis diatas) juga telah dilampirkan surat keterangan dari saksi Syahrofah Jepri sebagai orang atau saksi yang ikut melakukan pengintaian dan pengerebekan pada tanggal 1-2 juli 2024 (Bukti Surat P25); 24. Surat keterangan dari saksi Muhammad Sidik sebagai orang atau saksi yang ikut melakukan pengintaian dan pengerebekan pada tanggal 1-2 juli 2024 (Bukti Surat P26); 25. Surat keterangan dari saksi Ikhsan Andito sebagai orang atau saksi yang ikut melakukan pengerebekan pada malam (dini hari) tanggal 1 juli 2024 dan juga orang yang menjadi korban tabrak lari dari Teradu Hensi Handispa hingga terluka kakinya (Bukti Surat P27); 26. Surat keterangan dari saksi Ida Puspita Sari adalah orang atau saksi yang rumahnya didatangi oleh Teradu Muklis Aryanto terkait vidio viral dan juga mengetahui bahwa dikaki Teradu Muklis Aryanto ada bekas luka seperi bekas terkena goresan ilalang atau duri semak belukar dan ada bekas luka yang belum mengering dikaki sebelah kirinya. yang saksi dengar berdasarkan cerita/keterangan dari ibu kandungnya (Bukti Surat P28); 27. Bahwa semua tindakan dan perilaku Teradu Muklis Aryanto ini merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Pengadu Lisna Ningsih maupun anak-anak mereka, bahkan akibat dari ancaman pembunuhan yang diucapkan oleh Teradu Muklis Aryanto menyebabkan Pengadu Lisna Ningsih selalu merasa ketakutan dan merasa terancam nyawanya/jiwanya apabila sedang berada dirumah kediaman, karena Teradu Muklis Aryanto sering pulang kerumah dengan alasan untuk bertemu dengan anak-anaknya dan Teradu Muklis Aryanto diduga mempunyai kunci rumah sehingga tidak bisa diprediksi kapan Teradu datang dan masuk kedalam rumah kediaman. Akibat dari perilaku Teradu Muklis Aryanto yang gemar selingkuh dan menyebabkan keributan dalam rumah-tangga, juga menyebabkan anak anak mereka mengalami trauma karena anak-anaknya mengetahui tindak-tanduk ayahnya serta kisah perselingkuhan ayahnya dengan beberapa wanita tersebut termasuk ancaman pembunuhan kepada ibunya. Seharusnya Teradu Muklis Aryanto selaku suami dan ayah serta Pejabat publik yang bekerja dan memegang amanah sebagai Komisioner KPU/Ketua KPU bisa menjaga marwah keluarga dan marwah Institusinya, menyelesaikan permaslahan dengan arif dan bijaksanan serta tidak mengulangi kesalahan seperti yang pernah dilakukannya dengan *************** namun nyatanya tetap melakukannya bahkan membuat Surat Peryataan Ikrar Talak kepada Pengadu Lisna ningsih serta menggugat cerai talak Pengadu Lisna Ningsih. Teradu Muklis Aryanto menanggap dirinya hebat dan tidak akan ada yang mampu melawannya apalagi melaporkannya, karena dia pejabat/Ketua KPU Kabupaten Kaur sehingga bisa bertindak semena-mena kepada istri sahnya Pengadu Lisna Ningsih. Mungkin tujuan ingin bercerai supaya terlepas dan terbebas dari istrinya, dan menganggap istrinya tidak akan berani mengadu/melaporkan prilakunya karena selama ini Pengadu Lisna Ningsih selalu memaafkannya meski berulang kali terjadi KDRT/ terjadi perselingkuhan dengan banyak wanita selama dalam pernikahan yang dilakukan oleh Teradu Muklis Aryanto; Bahwa dalam sidang pemeriksaan tanggal 5 Maret 2024, Pengadu menambahkan kronologi tambahan dengan uraian sebagai berikut: 1. Sekitar bulan juni Tahun 2024 setelah Pengadu Lisna Ningsih mendapat informasi terkait perselingkuhan antara Teradu 1 Muklis Aryanto dan Teradu 2 Hensi Hendispa, Pengadu Lisna Ningsih bersama temannya yang bernama Widya Handayani pergi ke Tanjung Kemuning, Kaur untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan ingin melihat langsung sosok Teradu 2 Hensi Handispa di Tanjung Kemuning, Kaur. Setelah mengintai akhirnya Pengdu Lisna Ningsih dan saksi Widya Handayani melihat sosok Teradu 2 Hensi Handispa sedang duduk- duduk bersama teman-temannya di dalam ruko rumahnya, sementara posisi Pengadu Lisna Ningsih dan saksi Widya Handayani berada di warung yang jualanan minuman teh poci/rumah di seberang jalan (di depan rumah Teradu 2 Hensi Handispa), kemudian saksi Widya Handayani memfoto dan memvidiokan dari jauh keberadaan Teradu 2 Hensi Handispa dan setelah mendapatkan foto/vidio Teradu 2 Hensi Handispa, keduanya pergi ke Pantai Hili namun saat sedang berada di pantaí (posisi masih berada didalam mobil) keduanya didatangi dua orang pria dan menuduh Pengadu Lisna Ningsih dan saksi Widya Handayani telah mencuri mobil yang dikendarai keduanya, adapun mobil tersebut adalah mobil sewaan yang digunakan oleh Pengadu Lisna Ningsih dan Widya Handayani untuk mengintai/menyelidiki keberadaan Teradu 1 Muklis Aryanto dan Teradu 2 Hensi Handispa selama berada di Tanjung Kemuning Kaur dengan tujuan supaya tidak dikenali/diketahui oleh Teradu 1 Muklis Aryanto, kendaraan/mobil tersebut didapatkan dari tetangga/temannya Adit (adit adalah orang yang telah membantu Pengadu Lisna Ningsih dan saksi Widya Handayani pada saat melakukan penyelidikan/pengintaian dan dari Adit inilah keduanya mendapat mobil rental/sewaan, selain itu Adit juga yang menyediakan tempat/rumah untuk penitipan mobil rush milik Pengadu Lisna Ningsih (di rumah istri pertama Adit yang bernama Rokmiati), selain istri yang bernama Rokmiati Adit juga memiliki istri lain yang bernama Guspa (istri kedua) dan Guspa adalah adik kandung dari Teradu I Muklis Aryanto), kedatangan kedua orang tersebut diduga adalah orang suruhan Teradu 2 Hensi Handispa atau mungkin juga orang suruhan Teradu I Muklis Aryanto yang mengetahui keberadaan Pengadu Lisna Ningsih dan saksi Widya Handayani di Tanjung Kemuning Kaur Setelah dari pantai Hili kemudian Pengadu Lisna Ningsih dan saksi Widya Handayani pergi kermh istri pertama Adit yang bernama Rokmiati untuk mengambil mobil yang dititipkan sebelumnya (mobil Rush milik Pengadu Lisna Ningsih) dan sesampainya di lokasi teryata sudah ada Teradu Muklis Aryanto dan juga Guspa adiknya, pada saat itu terjadi keributan/pertengkaran, Teradu Muklis Aryanto marah kepada Pengadu Lisna Ningsih dan juga kepada saksi Widya Handayani, pada saat terjadi keributan Teradu Muklis Aryanto marah tidak terkendali dan bersikap sangat arogan hingga melakukan pengancaman kepada Pengadu Lisna Ningsih dan saksi Widya Handayani, dengan terang-terangan dihadapan, Guspa, rokmiati dan orang lain (warga sekitar) yang ada di lokasi tersebut, Teradu Muklis Aryanto mengancam Pengadu Lisna Ningsih dan saksi Widya Handayani dengan badik/belati yang terselip dipinggangnya dengan berulang kali menunjukan sajam yang ada dipinggangnya tersebut kepada Pengadu Lisna Ningsih dan saksi Widya Handayani sambil berusaha mendekati keduanya namun dihalangi oleh Guspa adik kandungnya sambil berteriak-teriak supaya kakaknya menghentikan tindakannya, dan juga dihalangi oleh warga yang ada dilokasi kejadian tersebut, tindakan membahayakan jiwa dan sikap arogan Teradu Muklis Aryanto tersebut mengakibatkan Pengadu Lisna Ningsih dan saksi Widya Handayani sangat ketakutan dan trauma, sehingga keduanya segera meninggalkan lokasi tersebut dibantu oleh warga sekitar untuk mencari kendaraan (travel) pulang menuju kota Bengkulu dan meninggalkan mobil rush yang dibawanya dari kota Bengkulu karena kuncinya dirampas secara paksa oleh Teradu Muklis Aryanto. 2. Pada bulan agustus tahun 2024 Teradu Muklis Aryanto melakukan perbuatan/tindakan yang sangat arogan, menurut keterangan/informasi dari ibu- ibu/para istri komisioner yang sedang berada di kantor KPU Kaur (mereka sedang ada kegiatan di KPU Kaur) dan pada saat itu ada juga orang-orang/pegawai KPU Kaur, dihadapan ibu-ibu/orang-orang tersebut yang sedang berkumpul duduk- duduk dijam istirahat siang, tiba-tiba Teradu Muklis Aryanto menghampiri mereka sambil tangannya menunjuk- nunjuk dan marah-marah, Teradu merasa dirinya sedang digosipkan/sedang dibicarakan oleh orang-orang yang sedang berkumpul tersebut, padahal tidak demikian, dalam amarahnya Teradu meminta agar Pengadu Lisna Ningsih dikeluarkan dari grup ibu-ibu KPU Kaur dan jangan dilibatkan lagi dalam kegiatan KPU Kaur, Teradu berkata dia berhak memerintah hal tersebut karena Teradu adalah ketua KPU Kaur dan selain itu Teradu juga mengatakan bahwa Pengadu Lisna Ningsih itu bukan istrinya lagi sudah ditalak dan sedang digugat cerai di PA Bintuhan dan Teradu akan secepatnya menunjukan surat cerai tersebut dihadapan mereka. Tingkah laku/perbuatan arogan Teradu tersebut tidak patut dan sangat tidak pantas, mengigat Teradu adalah seorang pimpinan di KPU tersebut, urusan pribadi dibawa ke ruang lingkup KPU Kaur dan apa yang telah dilakukan Teradu sangat arogan, tidak menjunjung kode etik yang melekat pada dirinya (Bukti Vidio P30). 3. ⁠Di bulan september tahun 2024 Teradu Muklis Aryanto dalam rapat resmi KPU kaur dihadapan para anggota KPU Teradu memerintahkan kepada salah satu komisioner untuk menyampaikan pesan kepada istri komisioner tersebut agar Pengadu Lisna Ningsih dikeluarkan dari WA grup arisan ibu- ibu KPU Kaur, tindakan Teradau tersebut sangat tidak pantas (arogan) dan memperlihatkan kebencian dan permusuhan kepada Pengadu Lisna Ningsih yang statusnya masih istri sahnya dihadapan orang lain/anggota KPU Kaur yang tidak ada sangkut pautnya, tidakan arogan tersebut dilakukan didalam rapat resmi, sikap tidak profesional ini sudah berulang kali dilakukan oleh Teradu selaku pimpinan KPU Kaur, tidak sekalupun Teradu menjaga marwahnya, selalu mencampur adukan urusan pribadi dan institusi: 4. ⁠Pada tanggal 12. September tahun 2024 Teradu Muklis Aryanto melakukan pengancaman dan intimidasi kepada Pengadu Lisna Ningsih, lokasi di Pengadilan Agama Bintuhan, disaksikan para pengunjung, teman pengadu bernama Rahimah dan Panitera an Tri Puspita sari, adapun amarah tersebut disebabkan karena gugatan cerai dari Teradu Muklis Aryanto terhadap Pengadu Lisna Ningsih di tolak/tidak diterima oleh hakim PA Bintuhan, (pada saat itu ada alat bukti vidio, namun alat bukti tersebut telah dihapus karena pihak PA Bintuhan melarang melakukan pengambilan vidio di ruang lingkup PA Bintuhan karena dalam vidio tersebut ada pegawai PA/Panitera, dan pihak PA memerintahkan Pengadu menghapus vidio tersebut), namun demikian pihak PA bersedia jadi saksi jika kesaksiannya dirasa penting jika pengancaman tersebut dibawa ke ranah Pidana; 5. Dari proses gugatan cerai talak di Pengadilan Agama Bintuhan tahun 2024 sampai kemudian Teradu menggugat cerai talak lagi yang kedua di Pengadilan Agama Kota Bengkulu tahun 2025, Teradu Muklis Aryanto masih menunjukan sikap arogan, sering mengintimidasi dengan kata-kata penuh ancaman kepada Pengadu Lisna Ningsih baik melalui voice note, WA, melalui pesan WA kepada anak perempuannya maupun bicara langsung pada saat bertemu dan yang terakhir pada tanggal 19 Februari 2025 pada saat sedang sidang mediasi di pengadilan agama Bengkulu dihadapan mediator pada saat mediasi perceraian. Tindakan atau perbuatan ini sangat menganggu pisikologis Pengadu Lisna Ningsih dan juga pisikologis anak- anaknya, karena selalu timbul rasa cemas, takut dan khawatir akan terjadi sesuatu jika Teradu Muklis Aryanto pulang kerumah kediaman; 6. ⁠Pasca Perselingkuhan Teradu 1 Muklis Aryanto dan Teradu 2 Hensi Handispa diketahui oleh Pengadu Lisna Ningsih dari bulan juni tahun 2024 sampai bulan maret tahun 2025 Teradu tidak pernah menafkahi Pengadu Lisna Ningsih lagi, Teradu hanya memberi nafkah untuk keperluan anak- anaknya saja (untuk jajan) itupun diberikan karena anaknya yang meminta langsung (diawali keributan dulu dan pesan penuh ancaman kepada Pengadu Lisna Ningsih yang disampaikan melalui anaknya) baru setelahnya uang untuk keperluan anak-anaknya ditransfer ke rekening anak perempuannya yang bernama Angel; 7. ⁠Pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 Pengadu Lisna Ningsih pada saat akan pulang ke Bengkulu tidak sengaja satu pesawat dengan Teradu I muklis Aryanto dan Teradu II Hensi Handispa didalam pesawat Lion Air tujuan keberangkatan dari Bandara Sukarno-Hatta Jakarta tujuan ke Bengkulu, jam penerbangan dari Jakarta pukul 16.35 wib dan sampai Bengkulu pukul 17.50 wib pada saat itu Pengadu Lisna Ningsih melihat kedua Teradu duduk dikursi bagian depan sebelah kanan dan kedua Teradu duduk bersebelahan, sementara Pengadu Lisna Ningsih duduk di kursi barisan sebelah kiri dibagian belakang dari Kedua Teradu, pada saat itu Pengadu Lisna Ningsih berhasil mengambil vidio kebersamaan kedua Teradu dalam pesawat, selama penerbangan Pengadu Lisna Ningsih berusaha mengendalikan emosinya dengan tidak meklabrak mereka karena Pengadu menghindari resiko hukum apabila membuat keributan didalam pesawat (Pengadu takut di sanksi atau di blacklist oleh maskapai), namun setibanya di Bengkulu pada saat turun dari pesawat Pengadu Lisna Ningsih kehilangan jejak kedua Teradu (Bukti Vidio P31. dan Bukti Foto tiket pesawat Pengadu P31.a dan P31.b) 8. ⁠Saksi Ida Puspita Sari pada tanggal 1 maret 2025 kepada Pengadu Lisna Ningsih menyampaikan bahwa Ida Puspita Sari tidak bisa menjadi saksi dan memberikan kesaksian, dikarenakan Teradu Muklis Aryanto menelpon suami dari saksi Ida Puspita Sari yang bernama Dimas, adapun isi pembicaraan antara suami saksi dan Teradu Muklis Aryanto adalah berupa intimidasi/ancaman karena Teradu Muklis Aryanto merasa tidak senang atas surat peryataan yang dibuat oleh Saksi Ida Puspita Sari yang dijadikan salah satu bukti dalam pengaduan perkara ini (bukti P28) sehingga keduanya bersitegang, dan pada akhirnya suami saksi Ida Puspita Sari melarang istrinya untuk menjadi saksi dan memberikan kesaksian dalam perkara ini karena tidak ingin terlibat dalam konflik rumah tangga Teradu Muklis Aryanto dan Pengadu Lisna Ningsih. (Bukti Pesan WA P.32) 9. ⁠Hubungan perselingkuhan Teradu Muklis Aryanto dan Teradu Hensi Handispa sampai saat ini bulan maret tahun 2025 masih terjalin dan sampai saat ini Teradu Hensi Handispa masih tetap mengikuti/diajak oleh Teradu Muklis Aryanto pada saat dinas luar baik dinas dalam kabupaten/kota ataupun keluar kota lainnya, hal tersebut berdasarkan info yang didapat Pengadu Lisna Ningsih dari orang-orang dilingkungan KPU Kaur dan juga orang-orang yang mengenal kedua Teradu diruang lingkup Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur Kaur. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 258-PKE- DKPP/X/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Pemberhentian tetap sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur periode 2023 – 2028 terhadap Teradu Muklis Aryanto. 2. Pemberhentian tetap sebagai PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Periode 2023 - 2028 terhadap Teradu Hensi Handispa. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti 1. Bukti P-1 Foto Pernikahan Muklis Aryanto dan *************** 2. Bukti P-2 Foto Bersalin (melahirkan) *************** 3. Bukti P-3 Foto Anak Muklis Aryanto dan *************** 4. Bukti P-4 Surat Talak Muklis Aryanto untuk *************** 5. Bukti P-5 Foto Kebersamaan Muklis Aryanto dan *************** 6. Bukti P-6 Video Kebersamaan Muklis Aryanto dan *************** 7. Bukti P-7 Print messenger/inbox Facebook yang dikirim Yulia alias Veehee 8. Bukti P-8 Foto kebersamaan Teradu Muklis Aryanto dan Hensi Handispa 9. Bukti P-9 Foto keberadaan Hensi Handispa di Yogyakarta 10. Bukti P-10 Foto Muklis A dan Hensi H di Acara Maskot Pilkada Benteng 11. Bukti P-11 Foto Hensi Handispa sedang di Hotel Mercure 12. Bukti P-12 Video penggerebekan Muklis Aryanto dan Hensi Handispa 13. Bukti P-13 Foto Kaki warga yang terluka 14. Bukti P-14 Foto rumah Hensi Handispa lokasi terjadinya penggerebekan 15. Bukti P-15 Foto Pertemuan Dirumah Ketua RT Video Pengancaman Muklis Aryanto kepada Istrinya Lisna 16. Bukti P-16 Ningsih Video viral terkait baju/pakaian Hensi Handispa yang 17. Bukti P-17 digunakan pada saat terjadi Perzinahan. 18. Bukti P-18 Surat gugatan cerai talak di Pengadilan Agama Bintuhan Surat Ikrar Taklak Muklis Aryanto terhadap istrinya Lisna 19. Bukti P-19 Ningsih 20. Bukti P-20 Surat Relaas PA Bintuhan 21. Bukti P-21 Foto Status FB Hensi Hendispa 22. Bukti P-22 Foto mobil dinas KPU Kaur tidak pakai plat nomor Kendaraan Video Mobil dinas KPU Kaur yang dikendarai Muklis A tanpa 23. Bukti P-23 plat dan mobil Hensi H sedang di jalan tepi hutan Video Mobil dinas KPU Kaur menggunakan plat palsu dirumah 24. Bukti P-24 kakak Hensi Handispa 25. Bukti P-25 Surat Keterangan Saksi Syahrofah Jepri 26. Bukti P-26 Surat Keterangan Saksi Muhammad Sidik 27. Bukti P-27 Surat Keterangan Saksi Ikhsan Andito 28. Bukti P-28 Surat Keterangan Saksi Ida Puspita Sari 29. Bukti P-29 Pakaian Teradu II 30. Bukti P-30 Rekaman Video Teradu dengan sekelompok Ibu-Ibu. 31. Bukti P-31 Rinciian Tiket Pesawat Pengadu 32. Bukti P-32 Scren Shoot Percakapan Whatsapp Pengadu dengan Ida Kembar [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya, Pengadu mengajukan Saksi a.n. Syahrofah Jefri, Mohammad Sidik, Iksan Adito, Widiya Handayani, Rahima, Nisna Nia, dan Saksi Maya yang memberikan keterangan secara lisan sebagai berikut: • Saksi Syahrofah Jefri dan Saksi Mohammad Sidik menyatakan: Bahwa pada tanggal 1 juli 2024 sekitar pukul 20.00 wib saya dan Muhammad Sidik diminta menjadi saksi atas permintaan Lisna Ningsih untuk mendampingi Lisna Ningsih melakukan penggerebekan terhadap suaminya yang bernama Muklis Aryanto. Adapun penggerebekan tersebut diawali dengan kami mendatangi kediaman Lisna Ningsih dan Muklis Aryanto dengan tujuan mengintai gerak-gerik Muklis Aryanto dan pada saat didapati Muklis Aryanto sedang berbincang dengan tamunya a.n. Sandes, sekitar pukul 22.00 wib tamunya pulang. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 wib terlihat ada mobil maxim berhenti didepan rumah, yang selanjutnya Muklis Aryanto menaiki mobil tersebut. kemudian saya Lisna Ningsih dan Muhammad sidik membuntuti mobil yang ditumpangi oleh Muklis Aryanto. Mobil maxim yang dinaiki oleh Muklis Aryanto berhenti di Taman Budaya Padang Harapan sekitar 10 menit. Kemudian datang mobil BD 1771 BD Brio warna hijau muda yang dikendarai oleh Hensi Handispa. Selanjutnya terlihat Muklis Aryanto turun dari mobil maxim dan menaiki mobil Hensi Handispa, dan mobil Brio tersebut berjalan kembali. Kemudian saya Muhammad Sidik dan Lisna Ningsih membuntuti Muklis Aryanto dan Hensi Handispa menuju sebuah rumah di komplek perumahan di RT 11 RW 03 Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu (rumah diduga milik Hensi Handispa). Setelah sampai tujuan, sekitar pukul 23.40 Hensi Handispa turun dari mobilnya sambil melihat kekan dan kekiri (melihat sekitar) memastikan tidak ada orang yang melihat, selanjutnya diikuti Muklis Aryanto turun dari mobil tersebut dan mereka berdua langsung masuk kedalam rumah. Pada saat kami bertiga sedang mengintai, ada beberapa warga yang menegur kami karena warga tidak mengenali kami, selanjutnyaLisna Ningsih menjelaskan kronologisnya dan warga tersebut menyarankan agar melapor ke Ketua RT setempat. Atas saran warga tersebut kami kemudian bersama warga mendatangi rumah Ketua RT, namun Ketua RT tidak merespon dikarenakan sudah larut malam. Akhirnya warga menyarankan Lisna Ningsih untuk melapor ke Polsek dan warga yang akan membangunkan Ketua RT. Setelah itu, kami kembali ke lokasi pengerebekan rumah Hensi Handispa dan pada saat itu di lokasi tersebut Ketua RT dan warga sekitar sudah berkumpul. Kemudian secara bersama-sama kami mengepung rumah Hensi Handispa dan mengedor-gedor pintu dan jendela namun yang didalam rumah tidak mau keluar Sekitar 20 menit kemudian baru Hensi Handispa keluar dari dalam rumahnya dan langsung menuju mobilnya. Pada saat itu, kami dan orang-orang yang mengerebek berkumpul didepan mengira Hensi Handispa akan mengambil sesuatu dimobilnya yang akan ditunjukan kepada kami dan warga, tapi ternyata langsung masuk kedalam mobilnya dan tancap gas mengendarai mobilnya hingga menyerempet salah satu warga yang ikut menggerebek hingga terluka. Pada saat para warga dan kami sibuk dan terfokus kepada Hensi Handispa, saya melihat Muklis Aryanto keluar dan dalam rumah melewati pintu samping berlari kearah belakang rumah. kemudian saya langsung berlalari mengejar kearah belakang rumah. Bahwa Teradu Muklis Aryanto berhenti dan kemudian berkata kepada saya jangan cak iko caronyo bang" yang artinya "jangan seperti ini caranya bang pada pada saat itu Sdr Muklis Aryanto menggunakan baju merah lengan pendek, celana pendek warna putih, tas selempang dan tangannya sedang menjinjing sendal. Selanjutnya Muklis Aryanto berlari kesemak-semak dibelakang rumah Hensi Handispa. Pencarian terhadap Sdr. Muklis Aryanto oleh kami dan warga terus dilanjutkan hingga pukul 03.00 Wib tanggal 3 Juli 2024, akan tetapi tidak tertangkap. Selanjutnya sekitar pukul 03.20 Wib Lisna Ningsih menelpon Polisi Polsek Gading untuk meminta bantuan menangkap Muklis Aryanto namun setelah dicari polisi dan dibantu oleh warga tetap tidak ditemukan keberadannya. Karena Muklis Aryanto dan Hensi Handispa tidak ditemukan, akhirya pencarian dihentikan dan polisi menyarankan agar nanti pagi Lisna Ningsih untuk membicarakan tindak lanjutnya di rumah RT setempat. • Saksi Iksan Adito menyatakan: Saya dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 wib (dini han) ikut melakukan penggerebekan di penahan tempat saya tinggal yaitu Jl. Bogowonto RT/RW.011/003, Kel. Padang Harapan Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu Prov.Bengkulu. Adapun kronologisnya pada sekitar pukul 01.20 (dini hari) dikomplek perumahaan kami, saya melihat bapak angkat saya yang bernama Wak Alif dan ibu RT tempat karni tinggal terlihat sedang mondar-mandir didepan rumah dan kemudian saya hampiri dan saya bertaya ada apa kemudian ibu RT mengatan ada rumah dibawah yang mau digerebek (di rumah orang yang bernama Hensi Handispa). Kemudian setelah berbincang, saya dan teman saya yang bernarna Adit, wak Alif dan ibu RT kami mendatangi lokasi penggerebekan dan dipinggir jalan rumah tersebut. Ternyata sudah ada warga yang akan ikut mengerebek juga, kemudian kami secara bersama-sama mengepung rumah tersebut dan mengedor-gedor pintu dan jendela namun yang didalam rumah tidak mau keluar Sekitar 15 atau 20 menit kemudian ada orang yang diduga bernama Hensi Handispa keluar dari dalam rumah dan sambil berkata "ngapo buk ini rame-rame dan merekam-rekam nih" dan langsung menuju mobilnya kemudian masuk kedalam mobilya dan langsung menghidupkan mobilnya, kemudian wak Alif menghadang/menghalanginya sambil merentangkan tangannya supaya Hensi Handispa tidak kabur namun Hensi Handispa bukannya berhenti malah mobilnya tetap melaju akan menumbur wak Alif sehingga wak Alif terpental atau terjengkal karena menghindari supaya tidak ditumbur, melihat hal tersebut saya emosi dan menghadang mobil Hensi Handispa sambil menendang fender mobil Hensi Handispa hingga penyok namun Hensi Handispa tetap tancap gas secara ugal-ugalan sehingga menyebabkan kaki saya terluka akibat menendang mobil yang melaju kencang tersebut. Pada saat Hensi Handispa mobilnya tancap gas meninggalkan rumah tersebut tiba-tiba dan pintu samping rumah keluar laki-laki yang merupakan selingkuhan Hensi Handispa terlihat oleh warga berlari kerah belakang rumah yang banyak ditumbuhi semak belukar dan kemudian dikejar oleh saksi penggerebekan lainnya yaitu Syahrofah Jepri (temannya ibu Lisna Ningsih) tapi terlepas/tidak tertangkap, namun menurut cerita Syahrofah Jepri pada saat selingkuhan Hensi Handispa akan tertangkap dia berhenti sejenak dan larinya dan berkata (jangan cak iko caronyo bang) dan kemudian berlari semak-semak belakang rumah yang banyak ditumbuhi tanaman liar. • Widia Handayani menyatakan: Bahwa sekitar bulan juni 2024, saksi pergi ke Kabupaten Kaur bersama dengan Pengadu. Karena tidak bawa kabel data untuk charger handphone, Saksi pergi ke Kecamatan Tanjung Kemuning menuju ruko tempat penjualan kabel data untuk charger handphone, yang ternyata warung tersebut berderetan dengan tempat Teradu II. Saksi duduk didepan ruko Teradu II sambil minum es. Saksi mendengar Teradu II berbicara dengan keras bersama rahmadi irwansyah. Hal tersebut dikarenakan saksi sedang mencari sinyal handphone di daerah Kabupaten Kaur, namun hermansyah mengikuti saksi sambil merekam beserta saudara saudara Teradu II. Bahwa Saksi kemudian meninggal Kabupaten Kaur bersama dengan Pengadu ke tempat mobil yang diletakkan didepan rumah Adit adek ipar Teradu I. Bahwa saksi pergi kepantai diikuti orang-orang Teradu I. Bahwa saksi dan Pengadu diminta pulang oleh temanTeradu I dengan alasan ingin mobil ingin diambil. Bahwa sesampainya di mobil ada Rahmadi Ilwansyah berserta orang-orangnya dan Teradu I sambil menunjukkan senjatanya atau badiknya. Teradu I kemudian marah Namun, didamaikan oleh puspa adik kandung Teradu I. • Saksi Rahima menyatakan: Bahwa saksi adalan tetangga saksi dengan Teradu II adalah tetanggan. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Saksi bertemu dengan Teradu I di pinggir jalan sekitaran hutan yang ada di Kabupaten Kaur. Saksi melihat Teradu I dengan Teradu II sering berpergian bersamaan. Bahwa Teradu II dan saksi adalah tetanggan. Saksi pernah melhat Teradu I dan Teradu II sering berjalan bareng. • Saksi Nisna Nia dan Maya menyatakan: Bahwa Saksi adalah kaka kandung Pengadu. Bahwa Pengadu sering certia perihal permasalahannya dengan Teradu I. Setiap Teradu I pulang Pengadu selalu menginap dirumah Saksi. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5.1] Jawaban Teradu I Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal tanggal 5 Maret 2025 Teradu I Perkara Nomor 258-PKE- DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Dalil Perselingkuhan Dengan *************** (Kabupaten Karawang, Jawa Barat) 1) Bahwa Teradu I menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan yang disampaikan Pengadu, kecuali apa yang secara tegas diakui oleh Teradu I, sehingga karenanya berlaku asas siapa yang mendalilkan wajib membuktikan ; 2) Bahwa perlu Teradu I sampaikan terhadap dalil Pengadu berkenaan dengan hubungan Teradu dengan ***************, adalah sebagai berikut : 1. Teradu I merupakan anggota KPU Kabupaten Kaur yang dilantik pada 25 Mei 2022 berdasarkan hasil Pergantian Antar Waktu [PAW] sebagaimana Surat Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 145 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Periode 2018-2023 [Bukti TI-1] 2. Bahwa pada tanggal 1 Juni 2021, Teradu I telah menjatuhkan Talak kepada *************** sebagaimana Surat Talak tertanggal 1 Juni 2021 [Bukti P-4] 3. Bahwa penting untuk diketahui, pada saat Teradu menjatuhkan Talak kepada ***************, Teradu I sama sekali tidak mengetahui tentang adanya PAW, dikarenakan jarak antara PAW dan penjatuhan Talak tersebut hampir 1 (satu) Tahun lamanya. Bahwa salah satu alasan penjatuhan talak tersebut, karena Pengadu berjanji akan mengubah sikap posesifnya, tidak selalu curiga dan akan memperbaiki hubungan dengan keluarga [orang tua] Teradu I; 4. Bahwa sejak juni 2021 hingga saat ini, Teradu I tidak pernah lagi berhubungan dengan *************** baik secara langsung ataupun menggunakan media komunikasi apapun; Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terhadap dalil aduan Pengadu pada Poin huruf A merupakan dalil yang tidak beralasan hukum dan tidak dapat disangkakan kepada Teradu I karena pada saat kejadian tersebut Teradu masih belum berstatus sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur sehingga belum terikat secara hukum dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga terhadap dalil tersebut sudah sepatutnya untuk dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. 2. Dalil Perselingkuhan Dengan Hensi Handispa PPK Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Pengancaman Pembunuhan 1) Bahwa Teradu I menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan yang disampaikan Pengadu, kecuali apa yang secara tegas diakui oleh Teradu I, sehingga karenanya berlaku asas siapa yang mendalilkan wajib membuktikan; 2) Bahwa terhadap dalil Pengadu poin angka 2 halaman 8 yang menyatakan Teradu I tidak peduli terhadap keluarga, jarang pulang ke rumah kediaman bersama di Kota Bengkulu dan tidak perduli lagi terhadap Pengadu Lisna Ningsih selaku istri sahnya, merupakan uraian dalil yang tidak benar dan mengada-ngada yang disampaikan oleh Pengadu dalam laporannya. Bahwa Teradu I merupakan Anggota juga sekaligus Ketua KPU Kabupaten Kaur, yang mana pada Tahun 2023 – 2024 KPU tengah mempersiapkan Tahapan Pemilihan Umum untuk Legislatif, Eksekutif [Presiden dan Wakil Presiden], dan Pemilihan Langsung Kepala Daerah, sehingga sebagai Anggota dan Ketua KPU Kabupaten Kaur waktu yang Teradu I miliki untuk kehidupan pribadi memang sangat terbatas, ditambah lagi jarak antara Kabupaten Kaur dan Kota Bengkulu [Rumah Bersama Teradu I dan Pengadu] sangat jauh; Bahwa justru menjadi aneh, apabila Teradu lebih banyak menghabiskan waktu di Kota Bengkulu dan bukan di Kabupaten Kaur, karena wilayah kerja Teradu ada di Kabupaten Kaur. 3) Bahwa selain itu pula, perlu Teradu I sampaikan, Teradu I selalu berupaya untuk menyempatkan diri bertemu dengan pulang kerumah setiap kali Teradu I memiliki kegiatan di Kota Bengkulu; 4) Bahwa selanjutnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Bintuhan 145/Pdt.G/2024/PA.Bn, tertanggal 12 September 2024, secara tegas dinyatakan pada pokoknya Teradu I dan Pengadu belum berpisah rumah selama paling singkat 6 (enam) bulan sehingga permohonan cerai talaknya ditolak [Bukti TI-2]; 5) Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I tidak perduli dengan Pengadu dan keluarga, sungguh merupakan dalil yang sangat keji, justru ketika Agustus 2024 Teradu I mengetahui dilaporkan ke DKPP oleh Pengadu, sebagai seorang Suami dan Ayah, Teradu tetap memberikan nafkah setiap bulannya hingga saat ini dengan besaran Rp5.000.000,- - Rp6.000.000,-. [Bukti TI-3] 6) Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 4 halaman 9 yang menyatakan Teradu I selalu mengajak Teradu II ke Jogjakarta, Jakarta dan Bengkulu merupakan dalil yang tidak benar. Teradu I tidak pernah mengajak Teradu II berpergian sebagaimana tuduhan Pengadu, pun kepergian Teradu ke luar kota hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Teradu I sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur; 7) Bahwa terhadap dalil Pengadu sepanjang berkenaan dengan Penggerebekan terhadap diri pribadi Teradu I dan Teradu II dapat Teradu tanggapi sebagai berikut: a) Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut merupakan dalil yang tidak benar, menyesatkan, dan merupakan kebohongan, yang mana Pengadu mendalilkan telah terjadi penggerebekan terhadap diri Teradu I dengan cara dimulainya pengintaian tertanggal 2 Juli 2024 dan penggerebakan dilakukan pada pukul 01.30 sampai pukul 03.45 WIB tanggal 3 Juli 2024 bertempat di perumahan RT. 11, RW. 03, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Faktanya terhadap peristiwa tersebut tidak pernah terjadi penggerebekan terhadap diri Teradu I sebagaimana uraian Pengadu. b) Bahwa penting untuk Teradu I sampaikan, sejak tanggal 2 Juli 2024 hingga 5 Juli 2024 Teradu I berada di Jakarta untuk menghadiri kegiatan KPU RI tentang Rapat Koordinasi Dan Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan Logistik Pemilihan Tahun 2024 bersama dengan Sekretaris KPU Kabupaten Kaur Rusdan Tafsiri; c) Bahwa Teradu I berangkat dari Bengkulu tanggal 2 Juli pukul 13.10 WIB menggunakan maskapai Super air jet dan baru Kembali ke Bengkulu tanggal 5 Juli pukul 12.15 WIB menggunakan Maskapai Lion Air. Bahwa selama di Jakarta, Teradu I menginap di Hotel Yello [2-3 Juli 2024] dan Hotel Lumire [4- 5 Juli 2024] [Bukti TI-4, TI-5, TI-6, TI-7, TI-8, TI-9, TI-10, TI-11]; d) Bahwa berdasarkan uraian dalil Pengadu yang menyatakan Telah melakukan penggrebekan dengan Teradu I dan Teradu II merupakan dalil yang tidak beralasan, mengada ada, bohong dan keji sehingga layak dan patut uraian pengadu dalam pengaduannya ditolak untuk seluruhnya; 8) Bahwa terhadap dalil Pengadu sepanjang berkenaan dengan ancaman pembunuhan yang disampaikan oleh Teradu I dapat Teradu I tanggapi sebagai berikut: a) Bahwa tidaklah benar Teradu I memberikan ancaman pembunuhan kepada Pengadu karena faktanya terhadap permasalahan dan pertengkaran yang terus menerus terjadi antara Pengadu dan Teradu I dikarenakan sifat Pengadu yang posesif, cemburuan dan selalu menuduh Teradu I telah berselingkuh dengan wanita lain; b) Bahwa Ketika Teradu I sedang berada di Jakarta, Teradu I mendapatkan telepon dari Ramadi Ilwansya yang menyampaikan bahwa Pengadu ini mendatangi Ramadi Ilwansya dan Teradu II di rumah kakak Teradu II sambil marah-marah, melemparkan kata-kata kotor dan meyampaikan makian “lonte”; c) Selanjutnya, agar meredam hal tersebut Ramadi Ilwansya melakukan panggilan ke Hp Teradu, dan pada saat telepon itulah Teradu II meminta Pengadu untuk pulang dan tidak mempermalukan dirinya didepan orang ramai kemudian menyampaikan menyampaikan ‘kalo kau idak balik, kuselesaikan nian’, maksud pernyataan tersebut adalah menyelesaikan “Permasalahan ini sampai akar-akarnya” (Bukti TI-12) dengan cara: 1) Teradu I mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Bintuhan pada bulan Juli 2024 dengan Nomor Perkara 145/Pdt.G/2024/PA.Bn; 2) Pun setelah dipermalukan oleh Pengadu, dilecehkan didepan umum, Teradu I tetap memberikan Nafkah kepada Pengadu dan anak-anak (Bukti TI-3); 3) Teradu telah kembali memasukkan pengajuan permohonan Cerai Talak ke Pengadilan Agama Bengkulu tertanggal 31 Januari 2025 dengan Nomor perkara 161/Pdt.G/2025/PA.Bn (saat ini masih dalam proses persidangan) d) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas tidaklah benar adanya perbuatan Teradu I yang melakukan pengancaman kepada diri Pengadu karena faktanya Pengadu sendiri telah memutar balikkan fakta seolah-olah Pengadu merupakan korban, berdasarkan hal tersebut patutlah terhadap seluruh dalil adanya pengancaman yang dilakukan oleh Teradu I beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak seluruhnya. 9) Bahwa terhadap dalil Pengadu sepanjang berkenaan dengan menyatakan telah melihat dan berpapasan dengan mobil Teradu I dan Teradu II merupakan dalil yang kabur dan tidak jelas karena Pengadu sendiri tidak dapat memastikan dengan benar berapa Plat Nopol tersebut, kalaulah Pengadu berasumsi mobil tersebut adalah milik Teradu I (karena mirip) faktanya hal tersebut tidaklah dapat dibenarkan karena terhadap mobil tersebut merupakan jenis kendaraan umum yang pastilah menurut penalaran yang wajar memiliki kesamaan dan kemiripan dengan kendaraan mobil lain sehingga dalil Pengadu tersebut merupakan dalil yang kabur dan tidak jelas; 10) Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin angka 22 sepanjang berkenaan dengan tuduhan pada tanggal 12-15 Agustus 2024 mobil dinas KPU Kaur berada di rumah kakak perempuan Teradu II dapat Teradu I tanggapi sebagai berikut: a) Bahwa tidaklah benar pada tanggal 12-15 Agustus mobil dinas KPU Kaur berada di lokasi rumah kakak Teradu II, karena pada tanggal 12-14 Agustus 2024 Teradu I menghadiri Undangan KPU Provinsi Bengkulu dengan kegiatan Rapat Konsolidasi Daerah dengan KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS se- Provinsi Bengkulu yang bertempat di Gedung Serba Guna Universitas Bengkulu, Provinsi Bengkulu dan kendaaraan dinas tersebut digunakan oleh Teradu I untuk berangkat ke Bengkulu (Bukti TI-13, TI-14, TI-15, TI-16, TI- 17); b) Bahwa selanjutnya pada tanggal 14-16 Agustus 2024 Teradu I kembali memenuhi panggilan Undangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1570/PL.02.2-Und/05/2024 berkenaan dengan Rapat Koordinasi Nasional dan kendaraan dinas milik Teradu dititipkan di Parkiran Bandara (Bukti TI-18, TI-19, TI-20, TI-21, TI-22, TI-23). Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terhadap dalil Pengadu berkenaan dengan mobil dinas KPU Kaur yang terparkir di kediaman kakak Teradu II merupakan dalil yang menyesatkan dan tidak benar, karena pada saat kejadian tersebut Teradu I sedang melakukan kegiatan di Provinsi Bengkulu dan dilanjutkan acara di Jakarta sehingga bagaimana mungkin mobil dinas KPU Kaur dapat berada di lokasi kediaman kakak Teradu II, sehingga berdasarkan fakta- fakta tersebut terhadap dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu merupakan dalil yang tidak benar sehingga patut dan layak untuk ditolak atau setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian-uraian di atas maka terhadap dalil- dalil yang disampaikan oleh Pengadu merupakan dalil-dalil yang tidak benar dan beralasan hukum terhadap tuduhan bahwa Teradu telah melakukan KDRT dan melanggar ketentuan Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf d dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehingga layak dan patut terhadap dalil-dalil aduan Pengadu tersebut Majelis/Tim Pemeriksa yang memeriksa dan Mengadili perkara untuk menolak keseluruhan dalil-dalil pengaduan dari Pengadu atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). [2.5.2] Jawaban Teradu II Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal tanggal 5 Maret 2025 Teradu II Perkara Nomor 258-PKE- DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Dengan ini Teradu II menyatakan sebelum Teradu II menjawab poin per poin Teradu II meminta pihak pengadu dan saksi serta pihak terkait yang masuk dalam pengaduan Pengadu mempertanggung jawabkan atas segala tuduhan yang ditujukan khususnya kepada Teradu II. Karena setelah Teradu II baca banyak sekali karangan cerita yang dibuat sesuka hati, setelah Teradu II membaca melihat dan menonton setiap poin poin pokok pengaduan yang dibuat oleh Pengadu semua tuduhan yang dilontarkan kepada Teradu II terlihat dan terdengar dibuat berdasarkan unsur kebencian kepada Teradu II sehingga mengarang cerita untuk kepentingan diri sendiri yang bertujuan untuk menjatuhkan orang lain. Teradu II merasa segala tuduhan yang dilakukan Pengadu tanpa fakta dan kenyataan yang jelas dengan menghubungkan segala kegiatan pribadi dan aktifitas Teradu II saat menjadi anggota PPK Kec. Tanjung kemuning priode 2024 selalu dikaitkan dengan kegiatan Teradu I yang kebetulan korwil tanjung kemuning. sebelumnya Teradu II tidak mengenal saudari pengadu lisna ningsih ini tapi, setelah paska kedatangan 3 perempuan tamu tak diundang ini kerumah kakak Teradu II saya dibetungan salah satu nya seseorang yang Teradu II kenal “MELI IGOK”, dari sini Teradu II simpulkan segala tuduhan Pengadu terhadap Teradu II berdasakan provokasi dari “MELI IGOK” . Terlihat jelas disini meli yang sangat antusias untuk menyerang saya. [Bukti vidio P1] 1. Tentang Penggrebekan; Bahwa berkenaan dengan penggerbekan yang dimaksud Pengadu pada tanggal 3 juli 2024 dini hari ini semua itu adalah tidak benar, mereka yang awalnya tidak Teradu II kenali siapa yang datang kerumah Teradu II pada malam hari kira pukul +- jam 1 malam, saat mendengar ketukan dari pintu luar Teradu II antara sadar dan tidak terbangun dan memanggil teman Teradu II yang keseharian Teradu II panggil “mang atas nama Rahmadi Ilwansyah dan ponakan Teradu II atas nama Dery wahyudi selaku yang menunggu rumah pribadi Teradu II ini karena dia kuliah di kampus unib di kota bengkulu. Tapi mereka tidak menjawab setelah Teradu II keluar kamar, ternyata teman Teradu II dan dery telah pergi meninggalkan rumah. Ketika Teradu II sudah tertidur pulas mungkin mereka pergi mencari tempat nongkrong bersama teman-teman mereka yang lain, kemudian Teradu II intip dari jendela untuk mengetahui siapa yang bertamu tengah malam kerumah, Teradu II melihat ada seorang laki-laki dan perempuan yang mukanya tidak begitu jelas tidak Teradu II kenali berdiri tengah malam didepan rumah Teradu II. Kemudian Teradu II kembali kekamar dan mencari hp Teradu II bertujuan untuk menelepon teman dan ponakan Teradu II tapi hp Teradu II tidak ada di atas kasur, ternyata setelah saya ingat-ingat Hp terakhir berada didalam mobil karena sebelumnya saya bersama teman Teradu II keluar pergi cari makan. Sambil mencari kunci pintu depan karena kunci yang biasa digunakan ponakan Teradu II dibawah mereka keluar, setelah kunci itu ketemu Teradu II bergegas buka pintu menuju mobil tanpa mengihiraukan terlebih dahulu siapa dua orang ini. Tapi setelah Teradu II masuk mobil bertujuan mencari hp Teradu II, Ibu yang tadi berdiri melambaikan tangan seakan memberi isyarat keluar kepada teman-temannya, maka keluarlah orang-orang dari berbagai sudut rumah 8-10 orang. Tanpa berpikir panjang karena merasaterintimidasi dan takut Teradu II menghidupkan mobil dan mundur secara perlahan dikarenakan keadaan tempat parkir Teradu II sempit, makin membuat Teradu II takut lagi orang-orang ini memukuli mobil Teradu II dengan benda keras menarik narik pintu mobil sambil berkata keluar keluar. Kemudian Teradu II langsung pergi. Saat sudah keluar beberapa meter dari rumah Teradu II menelpon wansa dan dery tapi tidak satu pun yang mengakat telepon Teradu II, langsung saja Teradu II ketempat tempat yang mereka biasa datangi nongkrong. Tempat pertama Teradu II datangi AW kemudian MCD tapi tidak ada dan dijalan waktu masih mencari wansa menelpon balik dengan perasaan cemas Teradu II berkata balik balik dan bertanya dimana mereka dan saya menuju lokasi wansa dan dery nongkrong. Sesampai disana Teradu II ceritakan semua nya sambil kami mengecek apa saja yang rusak dimobil Teradu II saat diserang dengan orang orang tidak bertanggung jawab itu. Didapati ada lecet,penyok dibeberapa bagian body mobil serta talang air pintu pas sopir pecah[Bukti Vidio TII-2]. Kira-kira pukul 4 subuh kami kembali kerumah bersama rombongan teman teman dery dan sesampai dirumah kami dapati keadaan kamar Teradu II dan kamar dery serta ruang tamu yg berantakan ntah apa yang mereka cari. Diduga telah dimasuki tanpa izin dengan orang yang tidak bertanggung jawab [Bukti vidio TII-3,TII-4]. Setelah kami cek pakaian Teradu II hilang, celana baju dan pakaian dalam, begitu juga celana baju dan pakaian dery hilang diduga telah diambil oleh orang yang datang pada malam itu dilihat dari vidio dicuri untuk kepentingan atau motif lain yang bertujuan mencemarkan nama baik seseorang [Bukti vidio TII-5] [Bukti Foto TII-6,TII-7]. 2. Tentang Kejadian Dirumah Kakak Perempuan Teradu II; Sebelumnya Teradu II kumpul dipantai panjang bersama dengan keluarga di Bengkulu, setelah acara selesai Teradu II bersama wansa langsung pulang duluan kerumah ayuk Teradu II, sesampai dirumah Teradu II bersama teman Teradu II wansa duduk diteras depan baru duduk datang lah 3 perempuan yang salah satunya Teradu II kenal seperti yang Teradu II bilang diatas “MELI IGOK”. Disini meli langsung mengacungkan tangan kearah Teradu II sontak membuat Teradu II emosi datang datang kerumah orang marah-marah tidak jelas dan saat itu juga ibu-ibu yang datang bersama meli ikut menghakimi Teradu II tanpa alasan. Mereka menuduh Teradu II telah digerbek 1 malam sebelumnya dirumah Teradu II sendiri bersama Teradu II karena Teradu II tidak terima dengan tuduhan mereka Teradu II emosi dan melawan bahwa apa yang mereka tuduhkan tidak benar. Sehingga terjadi keributan disana dan akhirnya Teradu II dibawah masuk kedalam, oleh salah satu warga dibetungan dan Teradu II tidak tau lagi apa yang terjadi karena salah seorang yang membawa Teradu II kedalam kamar duduk bernasehat agar Teradu II menjaga emosi menjaga nama baik kakak Teradu II selaku RT disana. Tidak lama keluarga besar sampai yang Teradu II dengar terjadi kembali adu mulut disana singkatnya mereka bertiga itu tadi diusir dari rumah, kemudian kami kumpul keluarga Teradu II menceritakan kejadian yg sebenar benarnya terjadi malam itu dan dibantu wansa juga ikut menjelaskan karena semua yang dia ketahui saat kejadian. Akhirnya kakak ipar Teradu II komunikasi dengan pihak terkait Teradu I dan ayuk saya menelpon suami meli dan kakak ipar Teradu II juga menelpon saudari ida paska terjadi pelabrakan dirumah kakak Teradu II dibetungan, berniat mengumpulkan seluruh pihak terkait untuk membahas secara berhadapan tapi yang memberi respon baik hanya Teradu I dan saudari ida sedangkan pihak terkait meli dan Pengadu tidak sama sekali memberi respon baik dan seolah-olah tetap meli seperti biasa nya selalu merasa benar begitu juga Pengadu tidak merespon dengan baik. Akhirnya hasil rembukan keluarga kami memutuskan untuk melaporkan tindakan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang telah dilakukan tamu tak diundang pada malam itu, dan kakak Teradu II memberitahukan kepada Teradu I bahwa kami akan memasukan laporan, tapi disini lagi lagi bapak muklis sangat merespon dengan baik menurut keterangan kakak ipar Teradu II, Teradu I minta tunggu beliau pulang dari luar kota, dia berjanji akan membujuk istrinya untuk meluruskan atas kesalah fahaman tersebut agar kami tidak melaporkan istri beliau dengan kawan kawan nya. Sampailah pada hari Teradu I datang kerumah keluarga Teradu II yang mana pada saat itu Teradu II sudah pulang kampung karena banyak pekerjaan dan tanggung jawab dikantor. Teradu II hanya mendapat kabar dari kakak ipar Teradu II bahwa bapak muklis memohon agar pihak keluarga tidak melaporkan demi menjaga reputasi selaku suami dari Pengadu yang akibatnya jika istrinya dipanggil pihak kepolisian otomatis akanmelibatkan dia sebagai suami yang saat itu dan sampai sekarang menjabat sebagai ketua KPU kaur. 3. Tentang Pergi Ke Luar Kota; Teradu II sering kali keluar kota mulai dari tahun 2022 sampai saat ini, sebelum menjadi PPK Tanjung kemuning Teradu II juga bekerja sebagai honorer di Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Kaur. Selain itu juga Teradu II berjualan pakaian bisa dilihat dari postingan akun fb Teradu II. Sering kali Teradu II bersama teman mezy bolak balik luar kota belanja pakaian sehari-hari dan pakaian ketika menjelang lebaran untuk dijual lagi karena kami kerja sama dalam bisnis penjualan pakaian, tas, sepatu dan skincare sampai saat ini. Menanggapi soal postingan foto Teradu II disosmed lagi berenang di hotel mercure bengkulu yang diambil oleh pengadu, pada saat itu saya bersama teman laki-laki saya bernama erik [Bukti Foto TII-8, TII-9]. 4. Tentang Mobil Di Rumah Kakak Perempuan Saya Tanggal 12 –15; Bahwa berkenaan dengan tuduhan mobil ketua kpu ada dirumah saya pada tanggal 12-15 agustus adalah tidak benar, karena pada tanggal 12-14 Agustus 2024 Teradu II ada kegiantan KPU Provinsi di Kota Bengkulu yakni konssulba, di sana Teradu II bertemu bapak muklis aryanto di GSG unib saat itu acara konsulba seluruh PPK dan ketua PPS seprovinsi yang diadakan digedung serba guna dari tanggal 12-14 agustus 2024 dikota bengkulu dan pulang ke kaur tanggal 15. Sehingga terhadap tuduhan tersebut adalah tidak benar [Bukti Foto TII-10]. [2.6] PETTITUM PARA TERADU [2.6.1] Pettitum Teradu I Bahwa berdasarkan Teradu I pada Perkara Nomor 258-PKE-DKPP/X/2024, maka Teradu I memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu I untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I. [2.6.2] Pettitum Teradu II Bahwa berdasarkan Teradu II pada Perkara Nomor 258-PKE-DKPP/X/2024, maka Teradu II memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu II untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II. [2.7] ALAT BUKTI [2.7.1] Alat Bukti Teradu I Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN Surat Petikan Keputusan Bukti ini menjelaskan pengangkatan Komisi Pemilihan Umum Nomor Teradu sebagai Anggota KPU 145 Tahun 2022 Tentang Pengganti Antar Waktu periode 2018- Pengangkatan Pengganti 2023 Antarwaktu Anggota Komisi TI – 1 Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Periode 2018-2023 TI – 2 Putusan Pengadilan Agama Bukti ini menjelaskan adanya Bintuhan Nomor Perkara Permohonan Cerai Talak yang NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN 145/Pdt.G/2024/PA.Bn, diajukan di Pengadilan Agama tertanggal 12 September Bintuhan Kumpulan Bukti transfer Bukti ini menjelaskan adanya Teradu Muklis Aryanto kepada sejumlah transfer uang ke rekening TI – 3 Angel Mulia Pratami dan Lisna atas nama Angel Mulia Pratami (Anak Ningsih Pertama Teradu) dan Pengadu (Lisna Ningsih) Surat Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan perihal Republik Indonesia Nomor undangan dari Komisi Pemilihan 1022/PP.09.2-SD/06/2024 Umum Republik Indonesia untuk perihal Rapat Koordinasi dan dapat menghadiri agenda kegiatan TI – 4 Bimbingan Teknis Persiapan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Pengadaan Logistik Pemilihan Teknis Persiapan Pengadaan Logistik Tahun 2024 tertanggal 28 Juni Pemilihan Tahun 2024 pada tanggal 2024 2 s.d. 9 Juli 2024 Surat Perintah Tugas Bukti ini menjelaskan adanya Nomor:230/RT.02.I- perintah tugas untuk menghadiri SPt/1704/1/2024 atas nama undangan dari Komisi Pemilihan Muklis Aryanto tertanggal 28 Umum Republik Indonesia agenda Juni 2024 kegiatan Rapat Koordinasi dan TI – 5 Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wakil Walikota tahun 2024 Tiket keberangkatan Boarding Bukti ini menjelaskan Pass Pesawat Super Air Jet keberangkatan Teradu dari Bengkulu Flight IU 835 July 2nd 2024 menuju Jakarta pada tanggal 2 Juli TI – 6 Fatmawati Soekarno Airport to 2024 menggunakan maskapai Super Soekarno Hatta Intl, Boarding Air Jet Time 13.10 Departure Time 13.40, seat 16D Tiket keberangkatan Boarding Bukti ini menjelaskan Pass Pesawat Lion Air Flight keberangkatan Teradu dari Jakarta JT636 July 5th2024 Soekarno menuju Bengkulu pada tanggal 5 TI – 7 Hatta Intl to Fatmawati Juli 2024 menggunakan maskapai Soekarno Airport, Boarding Lion Air Time 12.15 Departure Time 12.45, Seat 33D Laporan Perjalanan Dinas Bukti ini menjelaskan perjalanan dinas Teradu pada acara kegiatan TI – 8 Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN serta Walikota dan Wakil Wakil Walikota tahun 2024 Kumpulan foto selama kegiatan Bukti ini menjelaskan kehadiran Rapat Koordinasi dan Teradu selama acara kegiatan Rapat Bimbingan Teknis Persiapan Koordinasi dan Bimbingan Teknis TI – 9 Pengadaan Logistik Pemilihan Persiapan Pengadaan Logistik Tahun 2024 tertanggal 2-5 Juli Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 2- 2024 5 Juli 2024 Struk pembayaran menginap Bukti ini menjelaskan Teradu TI – 10 pada Yello Hotel menginap di Yello Hotel Pada tanggal 2 -3 Juli 2024 Struk pembayaran menginap Bukti ini menjelaskan Teradu pada Lumire Hotel Jl. Senen menginap pada Hotel Lumiere Pada TI – 11 Raya 135, Senen, Central tanggal 4 Juli 2024 dan Check Out Jakarta pada Jum’at 5 Juli 2024 Rekaman Audio percakapan Bukti ini menjelaskan percakapan antara Teradu dan Pengadu antara Teradu dan Pengadu TI – 12 berkenaan dengan kehendak Teradu untuk menyesaikan permasalahannya dengan Pengadu Surat Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan perihal Provinsi Benglulu Nomor undangan dari Komisi Pemilihan 248/PL.02-Und/17/3/2024 Umum Provinsi Bengkulu berkenaan perihal undangan rapat dengan kegiatan rapat Konsilidasi TI – 13 Konsilidasi Daerah dengan KPU Daerah dengan KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS Kabupaten/Kota, PPK dan PPS se- se-Provinsi Bengkulu tertanggal Provinsi Bengkulu yang 2 Agustus 2024 dilaksanakan pada tanggal 12 s.d. 14 Agustus 2024 Surat Perintah Tugas Nomor: Bukti ini menjelaskan adanya 289/RT.02.1- perintah tugas untuk menghadiri SPt/1704/1/2024 undangan dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu pada acara TI – 14 Rapat Konsolidasi Daerah dengan KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS se-Provinsi Bengkulu pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 tertanggal 10 Agustus 2024 Struk pembayaran menginap Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu pada Wilo Hotel tanggal 12 menginap di Wilo Hotel sejak tanggal TI – 15 Agustus s.d. 14 Agustus 2024 12 Agustus 2024 s.d. 14 Agustus 2024 Laporan Perjalanan Dinas Luar Bukti ini menjelaskan hasil laporan TI – 16 Daerah Menghadiri Undangan perjalanan dinas Rapat Konsolidasi Rapat Konsolidasi Daerah Daerah dengan KPU dengan KPU Kabupaten/Kota, Kabupaten/Kota, PPK dan PPS se- NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN PPK dan PPS se-Provinsi Provinsi Bengkulu pada Pemilihan Bengkulu pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2024 Foto kegiatan rapat Konsilidasi Bukti ini menjelaskan kehadiran Daerah dengan KPU Teradu selama acara kegiatan rapat Kabupaten/Kota, PPK dan PPS Konsilidasi Daerah dengan KPU TI – 17 se-Provinsi Kabupaten/Kota, PPK dan PPS se- Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan pada tanggal 12 s.d. 14 Agustus 2024 Surat Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan perihal Republik Indonesia Nomor undangan dari Komisi Pemilihan 1570/PL.02.2-Und/05/2024 Umum Republik Indonesia untuk perihal undangan kegiatan dapat menghadiri agenda kegiatan TI – 18 Rapat Koordinasi Nasional Rapat Koordinasi Nasional yang akan tertanggal 9 Agustus 2024 dilaksanakan pada Gelombang II tanggal 14 s.d. 16 Agustus 2024 pada Hotel Novotel Jakarta Mangga Dya Square Surat Perintah Tugas Nomor: Bukti ini menjelaskan adanya tugas 296/RT.02.1- Teradu untuk menghadiri Rapat TI – 19 seperti/1704/1/2024 Koordinasi Nasional Persiapan tertanggal 10 Agustus 2024 Penerimaan Pendaftaran Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Struk pembayaran tiket Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu maskapai Garuda Indonesia pada tanggal 14 Agustus 2024 TI – 20 keberangkatan Rabu 14 berangkat dari Bengkulu menuju Agustus 2024 Jakarta untuk mengadiri acara KPU RI Tiket keberangkatan Boarding Bukti ini menjelaskan Pass Pesawat Super Air Jet keberangkatan Teradu dari Jakarta Flight IU 834 July Agustus 16th menuju Bengkulu pada tanggal 16 TI – 21 2024 Soekarno Hatta Intl to Agustus 2024 menggunakan Fatmawati Soekarno Airport maskapai Super Air Jet Boarding Time 10.00 Departure Time 10.30, seat 27A Laporan Perjalanan Dinas Bukti ini menjelaskan perjalanan TI – 22 dinas Teradu dari tanggal 14 s.d. 16 Agustus 2024 Kumpulan foto selama kegiatan Bukti ini menjelaskan dokumentasi TI – 23 Rapat Nasional Tahun 2024 kegiatan acara pada tanggal 14. S.d. tertanggal 14-16 Agustus 2024 16 Agustus 2024. [2.7.1] Alat Bukti Teradu II Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO KETERANGAN TII – 1 Rekaman Video Meli Igok TII – 2 Rekaman Video Mobil Teradu II TII – 3 Rekaman Rumah dan Kamar Teradu II TII – 4 Rekaman Rumah dan Kamar Teradu II TII – 5 Rekaman Video Pakaian TII – 6 Foto Celana Dery TII – 7 Foto Dery TII - 8 Foto Teradu II di Kamar Hotel Mercure Bengkulu TII – 9 Foto Teradu II dengan Rekannya di Kolam Berenang TII – 10 Foto Kegiatan Teradu II Sebagai PPK [2.8] Kesimpulan Teradu [2.8.1] Kesimpulan Teradu I Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP tertutup untuk umum digelar pada tanggal 5 Maret 2025, Teradu I memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak adanya perubahan-perubahan tanggal peristiwa kejadian sebagaimana yang telah Pengadu uraikan dalam Pengaduan dan atau/laporannya, karena pada dasarnya berdasarkan asumsi logika dan penalaran yang wajar maka apabila Pengadu sendiri mengalami kejadian sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu dalam uraian aduannya maka hal tersebut tentu telah melalui pengecekan terlebih dahulu sebelum disampaikannya Pengaduan kepada Majelis Pemeriksa /Tim Pemeriksa perkara a quo, sehingga apabila Pengadu sendiri tidak meyakini tanggal pasti peristiwa tersebut maka patut dan beralasan bahwa Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu merupakan Pengaduan yang penuh dengan kebohongan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta peristiwa yang telah diuraikan dalam pokok Pengaduan; 2. Bahwa Teradu tetap pada jawaban, bantahan, maupun penjelasan yang telah Teradu sampaikan baik secara tertulis maupun yang disampaikan secara lisan oleh Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal 05 Maret 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi; 3. Bahwa Teradu memohon kepada Majelis agar apa yang telah Teradu uraikan dan sampaikan dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dianggap sebagai satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan Teradu ini; 4. Bahwa Teradu pada intinya secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil- dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban maupun Kesimpulan Teradu; 5. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Pengadu atau setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu maka dianggap sebagai fakta yang telah terbukti kebenarannya dan merupakan sebuah fakta hukum. Selain penegasan di atas, setelah melalui seluruh proses persidangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, perkenankanlah Teradu menarik pokok-pokok fakta-fakta hukum yang menjadi Kesimpulan dalam perkara a quo, dan dengan diperkuat oleh alat bukti yang Teradu sampaikan, dapat diperoleh fakta hukum sebagaimana uraian dalam sub bahasan yang Teradu sampaikan sebagai berikut: 1. Tentang Pembuktian Dalam Perkara A Quo A. BUKTI SURAT TERADU 1) Bahwa untuk Membuktikan dalil-dalil dalam jawaban dan bantahan, Teradu telah mengajukan bukti surat dan rekaman audio terhadap bukti-bukti tersebut dibuktikan dengan kode T-1 s.d T-23; 2) Bahwa terhadap bukti yang diajukan oleh Teradu, telah menjelaskan dan mendukung keseluruhan dalil Teradu mengenai tidak adanya perstiwa perselingkuhan, penggerebekan, serta tindakan pengancaman yang dilakukan oleh Teradu kepada Pengadu. B. KETERANGAN SAKSI TERADU Bahwa guna mendukung dalil-dalil jawaban Teradu, Teradu telah menghadirkan saksi atas nama Rusdan Tafsiri selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kaur yang terhadap keterangan tertlis dan lisan telah disampaikan pada sidang pemeriksaan tanggal 05 Maret 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi; 2. Dalam Pokok Perkara A. Tentang Perkawinan Dengan *************** Bahwa terhadap Perkawinan Teradu terdahulu dengan perempuan atas nama ***************, dapat Teradu uraikan sebagai berikut: 1) Bahwa terhadap hal tersebut Teradu perlu tegaskan memang benar Teradu pernah memiliki hubungan dengan seorang perempuan atas nama *************** tetapi terhadap hubungan tersebut telah berakhir sejak tertanggal 01 Juni 2021 dengan cara Teradu menyampaikan Surat Talak/Cerai (Vide Bukti P4 Pengadu) pada saat itu Teradu masihlah belum berstatus sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur, Teradu baru bersatus sebagai anggota KPU Kabupaten Kaur sejak dilantik pada 25 Mei 2022 berdasarkan hasil Pergantian Antar Waktu [PAW] sebagaimana Surat Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 145 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Periode 2018-2023; 2) Bahwa adapun penjatuhan Talak kepada *************** tidak ada hubungannya dengan posisi Teradu untuk diangkat sebagai anggota KPU Kabupaten Kaur dengan mekanisme Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Periode 2018-2023, karena sebelumnya Teradu tidak pernah mengetahui akan terpilih sebagai anggota KPU Kabupaten Kaur dengan mekanisme PAW; Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, maka tidak beralasan hukum dan tidak dapat disangkakan kepada Teradu peristiwa hukum yang telah lampau dapat ditarik kedepan dan disangkakan kepada Teradu karena pada saat kejadian tersebut Teradu masih belum berstatus sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur sehingga belum terikat secara hukum dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga terhadap dalil tersebut sudah sepatutnya untuk dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. B. Tentang Perselingkuhan Dengan Hensi Handispa Ppk Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur 1) Bahwa sebagaimana proses persidangan dalam perkara a quo, tidak ditemukannya fakta yang terbukti yang menyatakan Teradu telah melakukan perselingkuhan dengan Hensi Handispa selaku PPK pada Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur; 2) Bahwa terhadap tuduhan telah terjadi penggerebekan yang dilakukan oleh Pengadu kepada Teradu 1 dan Teradu 2, yang bertempat di Lempuing RT. 11, RW. 03, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Faktanya terhadap peristiwa tersebut tidak pernah terjadi penggerebekan terhadap diri Teradu sebagaimana uraian Pengadu dan telah dibuktikan serta diperkuat dengan keterangan saksi Rusdan Tafsiri yang mana pada tanggal 2 dan 3 Juli 2024 yang didalikan terjadinya peristiwa penggerebekan oleh Pengadu tersebut, faktanya Teradu tidak sedang berada di Kota Bengkulu melainkan sedang berada di Jakarta untuk menghadiri kegiatan KPU RI tentang Rapat Koordinasi Dan Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan Logistik Pemilihan Tahun 2024 bersama dengan Sekretaris KPU Kabupaten Kaur Sdr. Rusdan Tafsiri hal tersebut berkesesuain dengan Alat Bukti [Bukti T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11]; 3) Bahwa adapun Pengadu dalam proses persidangan perkara a quo tiba-tiba melakukan perubahan fakta dan menarik keterangan waktu sebagaimana yang telah dinyatakan dalam laporan Pengaduan yang menyatakan terjadinya Penggerebekan tersebut pada tanggal 01 Juli 2024 bukan pada tanggal 2-3 Juli 2024 tentu terhadap hal tersebut Teradu merasa keberatan karena pokok-pokok jawaban yang telah Teradu susun dan sampaikan telah berpedoman kepada laporan Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu dalam Pengaduaanya, ketidakjelasan teradu dalam menyampaikan uraian fakta-fakta tersebut tentu telah mempermainkan Majelis/Tim Pemeriksa karena Pengadu telah menyampaikan fakta yang tidak benar dan penuh dengan kebohongan kepada Majelis/Tim Pemeriksa; 4) Bahwa kalaupun Pengadu menyampaikan peristiwa penggerebekan tersebut terjadi pada tanggal 1 Juli 2024, maka pada tanggal 1 Juli 2024 tersebut Teradu sedang berdiskusi bersama dengan sdr. Satria Budhi Pramana dan Sdr. Irvan Yudha Oktara bertempat di Kopi Luwak yang berlokasi di Kelurahan Pintu Batu Kecamatam Teluk Segara Kota Bengkulu [Bukti T-24] 5) Bahwa terhadap tuduhan Pengadu yang menyatakan pada tanggal 12-15 Agustus 2024 mobil dinas KPU Kaur berada di rumah kakak perempuan Teradu 2 berdasarkan hasil pemeriksaan perkara a quo merupakan tuduhan yang tidak berdasar, karena pada tanggal 12-14 Agustus 2024 Teradu menghadiri Undangan KPU Provinsi Bengkulu dengan kegiatan Rapat Konsolidasi Daerah dengan KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS se-Provinsi Bengkulu yang bertempat di Gedung Serba Guna Universitas Bengkulu, Provinsi Bengkulu dan kendaaraan dinas tersebut digunakan oleh Teradu untuk berangkat ke Bengkulu hal tersebut telah sesuai dengan Alat Bukti (Bukti T-13, T-14, T-15, T-16, T-17) selanjutnya pada tanggal 14-16 Agustus 2024 Teradu kembali memenuhi panggilan Undangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1570/PL.02.2-Und/05/2024 berkenaan dengan Rapat Koordinasi Nasional dan kendaraan dinas milik Teradu dititipkan di Parkiran Bandara hal tersebut telah sesuai dengan Alat Bukti(Bukti T-18, T-19, T-20, T-21, T-22, T-23); 6) Bahwa Pengaduan Pengadu menunjukkan adanya generalisasi yang berlebihan yang dilakukan oleh seseorang dengan tendensi tidak baik sedari awal. Hal ini nampak pada bangunan argumentasi dan dalil-dalil Pengadu yang berupaya membangun kesimpulan dengan membuat kesan tidak baik di setiap kesempatan yang dilakukan oleh Teradu dari waktu ke waktu, bahkan pada saat yang dalam penalaran yang wajar dan dalam situasi yang pada umumnya hal tersebut tidak mungkin terjadi dan tidak mungkin pula dapat dilakukan oleh siapapun termasuk Teradu. C. Tentang Adanya Pengancaman Yang Dilakukan Teradu 1) Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dalam perkara a quo tidak terbukti bahwa Teradu telah melakukan pengancaman terhadap Pengadu melalui saluran komunikasi hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan saksi Ramadi Ilwansyah yang membenarkan tidak ada ancaman yang dilontarkan oleh Teradu kepada Pengadu hal tersebut berkesesuaian dengan Alat Bukti [Bukti T-12]; 2) Bahwa kalaupun Pengadu memiliki penafsiran terhadap lontaran kata-kata Teradu sebagai bentuk dari ancaman, maka tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak ada satupun laporan polisi berkenaan dengan tindak pidana pengancaman yang disangkakan kepada Teradu; 3) Bahwa Teradu menolak keras tuduhan Pengadu yang menyudutkan bahwa Teradu telah melakukan pengancaman terhadap alasan ketidakhadiran saksi Pengadu atas nama Ida Puspita Sari, karena faktanya Teradu tidak pernah terlibat percakapan dengan saksi Pengadu atas nama Ida Puspita Sari; 4) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas tidaklah benar adanya perbuatan Teradu yang melakukan pengancaman kepada diri Pengadu karena faktanya Pengadu sendiri telah memutar balikkan fakta seolah-olah Pengadu merupakan korban (playing victim), berdasarkan hal tersebut patutlah terhadap seluruh dalil adanya pengancaman yang dilakukan oleh Teradu beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak seluruhnya. Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta hukum yang telah Teradu uraikan dalam Jawaban maupun Kesimpulan ini, Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti, dan dengan demikian membuktikan pula bahwa Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu, Sehingga layak dan patut terhadap dalil-dalil aduan Pengadu tersebut Majelis/Tim Pemeriksa yang memeriksa dan Mengadili perkara untuk menolak keseluruhan dalil- dalil pengaduan dari Pengadu atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). [2.8.2] Kesimpulan Teradu II Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP tertutup untuk umum digelar pada tanggal 5 Maret 2025, Teradu II memberikan kesimpulan sebagai berikut: Dari segala pernyataan pengadu dipersidangan hari ini tanggal 05 maret 2025 yang bisa saya simpulkan setitik kesalahan di masa lalu menutupi segala kebaikan yang telah dilakukan seseorang, dan sepertinya demi menutupi aib dan merasa bersalah dimasa lalu lah yang menjadi alasan bapak muklis aryanto menurut keterangan kakak ipar saya Dr. Adi Saputra. S.Sos.I.M.Pd dan istrinya Yanti Aslina S.Pd.M.Pd kakak kandung saya pada hari itu bapak muklis aryanto sangat memohon dengan tulus agar saya dan pihak keluarga memaafkan istrinya dan tidak meneruskan laporan kami dipolda bengkulu atas segala kegaduhan yang telah disebabkan oleh istrinya, demi menjaga nama baik keluarga nya menjaga nama baik beliau yang menjabat sebagai ketua KPU kab.Kaur. Tapi Pada akhirnya kami dan semua yang ada dipersidangan mengetahui kisah masa lalu bapak muklis aryanto yang menyebabkan kesalah fahaman ini muncul, tetapi menurut saya semua orang punya masa lalu sebagai seorang istri yang seharusnya menjaga harkat dan mertabat seorang suami, menjaga aib keluarganya menjaga mental anak-anak serta menjaga nama baik keluarga besar saudari pengadu bertindak terlalu terburu-buru. Perkara Penggerbekan. Saya bersumpah DEMI TUHAN saya bersaksi saya siap menerima ganjara apapun jika saya berbohong bahwa bapak muklis aryanto tidak ada kena mengena dan tidak ada kaitan dengan kejadian pada malam itu dirumah saya beliau hanya tertuduh atas kesalahan yang tidak beliau lakukan, dan saya pastikan bahwa pengadu dan teman- teman nya sudah berkongsi membuat karangan cerita yang mana mereka sendiri tidak yakin atas apa yang mereka katakan terlihat sekali seperti diawal pernyataan para saksi berkata mobil warna lemon plat BD 1771 WB telah menjemput di taman budaya, tetapi pernyataan tersebut mereka rubah saat dipersidangan karena mereka melihat plat mobil yang saya bawah plat BD 1772 WB, begitu juga kejanggalan yang awalnya dibuat pengadu dalam pernyataan pada tanggal 2 kemudian diganti lagi menjadi tanggal 1 dilihat dari vidio keterangan pengintai para saksi yang mana menjelaskan bahwa isi semua laporan pengadu dibuat tanpa ketelitian dan terlalu terburu-buru tanpa memastikan terlebih dahulu kebenaran yang sesungguhnya, yang pada akhirnya sikap dan prilaku pengadu banyak merugikan diri sendiri dan orang lain. Menjadikan pakaian saya dan ponakan saya sebagai bukti demi membenarkan tuduhan yang mereka buat sendiri sangat lah tidak etis, pakaian saya, BH saya saat itu didalam box mainan anak saya karena saya tidak punya lemari yang mana bisa dilihat dari vidio yang saya jadikan bukti saat pengadu dan teman-teman nya memasuki rumah saya tanpa izin, kasur saya saat tidur tidak seberantakan seperti yang ada dalam vidio tapi itu sudah diacak-acak oleh pengadu dan teman-temannya, begitu juga apa tujuan mereka mencuri pakaian ponakan saya dikamar tidurnya dan disatukan dengan pakaian saya kalau bukan untuk memfitnah. Saya bersama bapak muklis aryanto saling mengenal paska saya menjadi penyelenggara pemilu dan tidak memiliki hubungan special apapun seperti yang dituduhkan pengadu, karena sesungguhnya disini bapak muklis aryanto adalah korban kebencian seseorang terhadap saya yang bertujuan ingin menjatuhkan saya tetapi malah menyeret banyak orang demi kepentingan pribadi dan menyangkut pautkan dengan urusan pribadi saya. Sekali lagi saya sampaikan sebelumnya saya tidak mengenal saudari pengadu dan tidak punya masalah apapun tetapi semenjak provokator dari Fb Veehee yang mengaku teman saya YULIA yang sesungguhnya itu bukan dia. {bisa dilihat dari vidio pengakuan yulia } Saya hanya tidak ingin seseorang yang tidak melakukan kesalahan terjerat pasal dan dihukuman atas kesalahan yang tidak beliau lakukan, karena real semua kesalah fahaman ini adalah urusan pribadi saya yang tidak ada sangkut pautnya dan kena mengena dengan bapak muklis aryanto. Kesimpulan Segala Aktivitas Atau Keseharian Saya Dengan Teman-Teman Saya Jauh dari sebelum saya mengenal bapak muklis aryanto setelah ikut bergabung menjadi salah seorang penyelenggara pemilu saya juga bekerja sebagai HONORER dikantor DPRD kab.Kaur saya juga memiliki toko pakaian yang berada di alamat tempat tinggal saya ditanjung kemuning, saya juga berjualan pakaian dan skincare secara online untuk menunjang segala pendapatan saya, minimal 2-3 bulan sekali saya berangkat kejakarta untuk memperbaharui model pakaian-pakaian saya, dan saya berangkat ke jakarta selalu lewat udara, tetapi dimana salah nya, saya merasa mampu dan ingin menikmati hidup dari hasil jerih payah saya, apa perlu penghasilan saya update disosmed setiap bulannya agar netizen tau saya punya duit, salahnya dimana?. [2.9] Saksi Pengadu II Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya, Pengadu II mengajukan Saksi a.n. Dery Wahyudi Pratama yang memberikan keterangan secara lisan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 3 Juli 2024 sekitar Pukul 02:00 Wib, saya selaku orang yang menempati rumah tante saya Hensi Handispa. Saya dan teman saya mendapat kabar dari Tante saya yang menyatakan ia didatangi orang yang tidak dikenal, gedor-gedor sehingga tante saya merasa tidak nyaman dikarenakan sekelompok orang ini berprilaku anarkis menggedor gedor pintu. Setelah mendapat kabar itu saya, teman saya dan tante saya bertemu diluar dan kembali kerumah bersama-sama dengan harapan masih bertemu dengan sekelompok orang yang tante maksud. Tetapi sesampainya dirumah kami tidak bertemu dengan orang-orang yang dimaksud namun mendapati rumah yang sudah berantakan, terdapat bekas jejak di geleda, semua privasi saya digeleda, beberapa pakaian saya banyak hilang, begitupun keadaan kamar tante saya yang sudah berantakan dan terdapat beberapa pakaian yang hilang. Kami menduga barang yang hilang tersebut diambil oleh sekelompok orang yang menggeledah rumah tante saya. Saya harap barang-barang saya dan barang tante saya disa dikembalikan/diganti rugi. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 5 Maret 2025. Pihak Terkait memberikan keterangan secara tulisan dan dibacakan secara lisan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: A. Bahwa KPU Provinsi Bengkulu sebelumya belum pernah mendapatkan informasi berkenaan dengan laporan atau pengaduan DKPP Nomor 258- PKE-DKPP/X/2024; B. Bahwa setelah mendapatkan informasi berdasarkan panggilan sidang DKPP Nomor 549/PS.DKPP/SET-04/11/2025 atas perkara a quo, pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 bertempat di kantor KPU Provinsi Bengkulu, KPU Provinsi Bengkulu telah melakukan klarifikasi terhadap Teradu I yaitu Muklis Aryanto (Ketua KPU Kabupaten Kaur) dan belum dilakukan klarifikasi kepada Teradu II; C. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Teradu I, berkenaan adanya dugaan perselingkuhan dengan *************** (Kabupaten Karawang Jawa Barat), Teradu I mengakui pernah menikah siri dengan *************** yang bertempat tinggal di Karawang Jawa Barat dan mempunyai 1 (satu) orang anak dari hasil pernikahan siri tersebut serta aktif berkomunikasi sekitar tahun 2019-2020 dan setelah bercerai dengan yang bersangkutan, Teradu I tidak pernah lagi melakukan komunikasi. D. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap dugaan perselingkuhan dengan Hensi Handispa/Teradu II (PPK Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, bahwa Teradu I membantah ada hubungan perselingkuhan dengan Teradu II seperti yang dilaporkan oleh Pengadu. E. Adapun hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dituangkan dalam Berita Acara dengan Nomor 25/SDM.02.9-BA/17/3/2025 (terlampir). [2.9.2] Anggota KPU Kabupaten Kaur Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Kaur sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 5 Maret 2025. Pihak Terkait memberikan keterangan secara tulisan dan dibacakan secara lisan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Mengenal saudara Muklis Aryanto sebagai Mitra Kerja dan Ketua KPU Kabupaten Kaur; 2. Mengenal saudari Hensi Handespa sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Pemilihan Tahun 2024; 3. ⁠Bahwa yang selama kami ketahui hubungan antara keduanya adalah hubungan dalam hal pekerjaan pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah 2024: 4. Segala sesuatu diluar perihal pekerjaan kami dari pihak terkait tidak mengetahui. [2.9.3] Anggota PPK Kecamatan Tanjung Kemuning pada Pilkada 2024 a.n. Rahmadi Ilwansyah Bahwa DKPP memanggil Anggota PPK Kecamatan Tanjung Kemuning pada Pilkada 2024 a.n. Rahmadi Ilwansyah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 5 Maret 2025. Pihak Terkait memberikan keterangan secara tulisan dan dibacakan secara lisan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: Dengan ini menerangkan bawah pada tanggal 2 Juli 2024 kami sampai ke bengkulu kota bersama keluarga besar Hensi Handispa, sampai dibetungan keluarga besar menginap dirumah kakak kandung hensi Handispa sedangkan saya dan Hensi Handispa setelah beristireahat sebentar kami pulang menuju kerumah pribadi Hensi Handispa yang beralamat Perumahan Bentiring Padang Harapan Gading cempaka Bengkulu Kota, sampai disana kami bertemu dengan ponakan Hensi Handispa Atas Nama Deri Wahyudi kebetulan Deri Wahyudi yamng menghuni Rumah tersebut sambil kuliah setelah kami banyak obrolan dan istrihat kira kira habis Magrib kami keluar cari makan Ke Tanah Patah pecel lele cak Didi habis makan kami bertiga muter muter kota bengkulu sambil menuju Rumah Pribadi Hensi Handispa sampai dirumah kira- kira sampai lebih Kurang jam 11 malam Hensi masuk kamar dan saya ngobrol bersama Deri Wahyudi dan tak lama ada beberpa teman dari Deri Wahyudi main kerumah setelah kami tau Hensi Handispa sudah Tertidur kami keluar rumah Nongrong di Biliar Nine Fit tiba tiba kira kira jam 2 Dini Hari saya mendapatkan banyak telepon dari Hensi Handispa tidak sempat angkat posisi hp saya silen/Diam setelah itu saya telepon balik hensi handispa terdengar cemas sambil berkata "mang balik mang balik ade jeme kerumah serombongan" setelah kami bertemu hensi handispa kami melihat pada Mobil Pribadi Hensi Handispa Honda Brio plat BD 1772 WB dimana telah terjadi kerusakan dibeberapa titik body mobil nampak bekas dipukul pakai Batu bata dan benda lainnya, talang air pecah bekas dipukul pada kaca mobil sebelah sopir setelah itu kami langsung menuju kerumah Pribadi Hensi Handispa kira kira Pukul +4 pagi di tanggal 3 juli 2024 sesampai dirumah kami dapati rumah sudah di acak acak tanpa seizin pemilik rumah dan terjadi Kehilangan Celana, baju pakaian dalam Milik Pribadi Deri wahyudi dan Hensi Handispa yang diduga di ambil saudari Pengadu Lisna Ningsi dan Kawan Kawan setelah kami mendapati kiriman vidio terbukti dari Video yang direkam saudari pengadu sendiri. (Bukti vidio T4). keesokan harinya kami stanby dirumah berharap sekali kami kembali mendapat tamu perihal kejadian malam tadi yang dimaksud hensi karena dia berkata tidak mengenal siapapun yang datang pada tengah malan itu, karena sampai siang hari kami belum mendapat petunjuk apapun kami memutuskan untuk pulang kerumah kakak hensi untuk menceritakan segala kejadian dini hari itu namun pas Hensi Handispa menghubungi Keluarga besar sedang jalan jalan, berada dipantai disitu kami langsung menyusul ikut bergabung karena kami merasa waktunya tidak tepat untuk menyampaikan prihal kejadian Dini Hari kami memutuskan untuk menunggu keluarga besar dirumah dibetungan, disaat kami sedang menunggu dirumaah kakak kandung Hensi Handispa disana kami duduk di teras depan rumah tiba-tiba datang mobil brio warna merah keluarlah tiga orang perempuan sontak Hensi Handispa berkata,nah mang mili ?? di antara 3 perempuan itu yang saya ingat wajahnya adalah saudari Lisna Ningsi Istri dari bapak Muklis Aryanto saya perna melihat saudari Lisna Ningsi ketika mereka cekcok Mulut bersama bapak Muklis Aryanto di desa Selika III kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Ketika mereka ber 3 ini sampai kami sambut dengan lembut sebagai tamu kami persilahkan duduk tapi tiba tiba mereka marah-marah tidak jelas lalu meraka mengacungkan jari dan berkata kasar seperti di video dan akhirnya warga berdatangan karena mereka memprovokatori warga dan berkata kata tidak pantas didengar bertujuan mempermalukan Hensi Handispa hingga terjadilah keributan keributan seperti didalam video terlihat jelas saudari dewi alias ida Puspita berkata-kata dengan pengancaman dan melemparkan kata kata kalau saya pasti sudah saya habisi menunjuk kearah hensi handispa karena saya tidak takut masuk penjara didalam video juga saudari mili berkata-kata yang tidak pantas dilontarkan di hapan warga menyebut dan menunjuk hensi sebagai pelacur. [Bukti vidio T5] disana saya sendiri merekam kejadian tersebut dan langsung saya kirimkan kepada bapak Muklis Aryanto selaku suami Saudari Lisna Ningsi, setelah itu saya dapat panggilan telepon dari bapak Muklis Aryanto dan ingin berbicara kepada Istrinya. Tidak lama kemudian kakak kandung Hensi Handispa Pulang Dari jalan-jalan Tadi. terjadilah kembali keributan keributan dengan keluarga besar karena merasa tidak nyaman dengan kehadiran tamu tamu tak diundar ini yang datang dengan cara tidak sopan dan marah marah tidak jelas, setelah adu cek cok mulut kakak ipar hensi selaku ketua Rt dibetungan tersebut menyarankan kepada ketiga perempuan ini tadi untuk pulang dulu dan nanti kita bahas saat keadaan sudah dingin, tapi berulang-ulang kali disuruh pulang mereka tetap tidak mau pulang malah makin menjadi jadi mengeluarkan kata kata yang tidak semua saya ingat semakin banyak warga semakin banyak kata kata yang dilontarkan namun pada akhirnya mereka pulang juga digiring pulang/dipaksa pulang, setelah mereka pulang kami semua kumpul dan menceritakan kronologi pada dini hari tersebut. [2.9.4] Mili Harlita Bahwa DKPP memanggil Mili Harlita sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 5 Maret 2025. Pihak Terkait memberikan keterangan lisan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: Bahwa Pihak Terkait menyatakan ia hadir bersama saudara Pengadu kerumah Kakak Teradu II. Saksi menyatakan dirumah Teradu II berada dirumah kakanya dan langsung menelpon suami pihak terkait dengan menanyakan kenapa isterinya berada dirumah Kaka Teradu II. Teradu II juga menyampaikan kata kata kasar kepada Pihak Terkait. Akibat hal tersebut terjadi Keributan antara Pihak Terkait dan Teradu II.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu, sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuan istri pertamanya in casu Pengadu. Bahwa akibat dari pernikahan siri tersebut, Teradu I diduga tidak lagi memberikan nafkah kepada Pengadu. [4.1.2] Bahwa Teradu I dan Teradu II selaku sesama penyelenggara Pemilu diduga memiliki hubungan yang tidak wajar. Hal tersebut dikarenakan pada tanggal 1 Juli 2024, sekitar pukul 01.35 WIB, Ketua RT, Pengadu, dan sejumlah warga mendatangani rumah Teradu II yang pada saat kejadian diduga Teradu I dan Teradu II sedang berada bersama di dalam rumah. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya, sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I menyatakan Teradu I merupakan anggota KPU Kabupaten Kaur yang dilantik pada tanggal 25 Mei 2022 berdasarkan hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana Surat Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Periode 2018-2023 (Vide Bukti TI-1). Bahwa pada tanggal 1 Juni 2021, Teradu I telah menjatuhkan Talak kepada *************** sebagaimana Surat Talak tertanggal 1 Juni 2021 (Vide Bukti P-4). Pada saat Teradu menjatuhkan Talak kepada ***************, Teradu I sama sekali tidak mengetahui tentang adanya PAW, dikarenakan jarak antara PAW dan penjatuhan Talak tersebut hampir 1 (satu) Tahun lamanya. Bahwa salah satu alasan penjatuhan talak tersebut karena Pengadu berjanji akan mengubah sikap posesifnya, tidak selalu curiga, dan akan memperbaiki hubungan dengan keluarga (orang tua) Teradu I. Bahwa sejak Juni 2021 hingga saat ini, Teradu I tidak pernah lagi berhubungan dengan *************** baik secara langsung ataupun menggunakan media komunikasi apapun. Bahwa dikarenakan pada saat kejadian tersebut Teradu masih belum berstatus sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur sehingga belum terikat secara hukum dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, maka sudah sepatutnya dalil aduan Pengadu dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. [4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I merupakan Anggota juga sekaligus Ketua KPU Kabupaten Kaur, yang pada Tahun 2023–2024 tengah mempersiapkan Tahapan Pemilihan Umum untuk Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Langsung Kepala Daerah. Sehingga sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur waktu yang Teradu I miliki untuk kehidupan pribadi memang sangat terbatas, ditambah lagi jarak antara Kabupaten Kaur dan Kota Bengkulu sangat jauh. Bahwa Teradu I selalu berupaya untuk menyempatkan diri bertemu dengan pulang ke rumah setiap kali Teradu I memiliki kegiatan di Kota Bengkulu. Bahwa selanjutnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Bintuhan Nomor: 145/Pdt.G/2024/PA.Bn tertanggal 12 September 2024, secara tegas dinyatakan pada pokoknya Teradu I dan Pengadu belum berpisah rumah selama paling singkat 6 (enam) bulan sehingga permohonan cerai talaknya ditolak (Vide Bukti TI-2). Bahwa ketika bulan Agustus 2024 Teradu I mengetahui dilaporkan ke DKPP oleh Pengadu, sebagai seorang suami dan ayah, Teradu I tetap memberikan nafkah setiap bulannya hingga saat ini dengan besaran Rp5.000.000,00 s.d. Rp6.000.000,00. (Vide Bukti TI-3). Bahwa Teradu I juga menyatakan tidak pernah mengajak Teradu II berpergian sebagaimana tuduhan Pengadu, pun kepergian Teradu I ke luar kota hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Teradu I sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur. Bahwa Teradu I menyatakan tidak pernah terjadi penggerebekan terhadap Teradu I sebagaimana uraian Pengadu. Bahwa Teradu I sampaikan sejak tanggal 2 s.d. 5 Juli 2024 sedang berada di Jakarta untuk menghadiri kegiatan KPU RI tentang Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan Logistik Pemilihan Tahun 2024 bersama dengan Sekretaris KPU Kabupaten Kaur a.n. Rusdan Tafsiri. Bahwa Teradu I berangkat dari Bengkulu tanggal 2 Juli 2024, pukul 13.10 WIB, menggunakan maskapai Super Airjet dan baru Kembali ke Bengkulu tanggal 5 Juli 2024, pukul 12.15 WIB menggunakan Maskapai Lion Air. Bahwa selama di Jakarta, Teradu I menginap di Hotel Yello tanggal 2-3 Juli 2024 dan Hotel Lumire tanggal 4-5 Juli 2024 (Vide Bukti TI-4, TI-5, TI-6, TI-7, TI-8, TI-9, TI-10, TI-11). Bahwa Teradu II juga turut menyatakan Teradu II tidak mengenali siapa yang datang kerumah Teradu II pada malam hari setitar Pukul 01.00 Wib. Saat mendengar ketukan dari pintu luar, Teradu II memanggil teman yang keseharian panggil “mang” atas nama Rahmadi Ilwansyah dan ponakan Teradu II atas nama Dery Wahyudi selaku yang menunggu rumah pribadi Teradu II. Namun, tidak ada yang menjawab panggilan dari Teradu II karena Rahmadi Ilwansyah dan Dery Wahyudi telah pergi meninggalkan rumah. Teradu II kemudian memeriksa melalui jendela untuk mengetahui siapa yang bertamu tengah malam kerumah Teradu II. Bahwa Teradu II melihat ada seorang laki- laki dan perempuan yang tiidak dikenali berdiri didepan rumah Teradu II. Kemudian Teradu II kembali kekamar dan mencari handphone untuk menelepon teman dan ponakan Teradu II. Tetapi handphone tidak ada di kamar, yang seingatan Teradu II handphone terakhir berada didalam mobil. Teradu II kemudian mencari mencari kunci pintu depan dan membuka pintu menuju mobil tanpa mengihiraukan terlebih dahulu siapa dua orang ini. Namun, setelah Teradu II masuk mobil Ibu yang tadi berdiri melambaikan tangan seakan memberi isyarat keluar kepada teman-temannya. Tidak lama kemudian keluarlah orang-orang sejumlah 8 s.d. 10 orang. Tanpa berpikir panjang karena merasa terintimidasi dan takut Teradu II menghidupkan mobil dan mundur secara perlahan, namun sekelompok orang tersebut memukuli mobil Teradu II dengan benda keras dan menarik narik pintu mobil sambil berkata keluar keluar. Dikarenakan hal tersebut Teradu II langsung pergi meninggalkan sekelompok orang tersebut. Saat sudah keluar dari rumah, Teradu II menelpon Irwansyah dan Dery tapi untuk menanyakan dimana lokasi mereka berada. Sesampai disana Teradu II ceritakan semua dan memeriksa mobil Teradu II karena diserang dengan sekelompok orang orang tersebut. Terhadap mobil Teradu II didapati ada lecet,penyok dibeberapa bagian badan mobil (Vide Bukti Vidio TII-2). Bahwa sekitar pukul 04:00 wib Teradu II bersama Urwansyah dan Dery kembali kerumah dan sesampai dirumah dapati keadaan kamar Teradu II dan kamar Dery serta ruang tamu yang berantakan (Vide Bukti vidio TII-3, dan TII-4). Setelah diperiksa Dery dan Teradu II kehilangan sejumlah pakaian (Vide Bukti TII-5, TII-6, dan TII-7. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berpendapat sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu II selaku Anggota PPK Kecamatan Tanjung Kemuning dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 yang telah berakhir masa jabatannya tanggal 27 Januari 2025. Menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.” Bahwa perkara a quo diadukan oleh Pengadu pada tanggal 6 September 2024, DKPP akan menilai dan memutus perkara a quo dalam kedudukan hukum Teradu II sebagai Anggota PPK Kecamatan Tanjung Kemuning periode Pilkada 2024. [4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I diduga melakukan pernihakan siri dengan seorang wanita tanpa sepengetahuan istri pertamanya in casu Pengadu. Terungkap fakta bahwa benar pada tanggal 19 Januari 2019, Teradu I melakukan pernikahan siri dengan seorang perempuan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan dihadiri oleh keluarga mempelai istri siri. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2020, Pengadu selaku istri sah Teradu I baru mengetahui suaminya telah melangsungkan pernikahan siri setelah menerima foto-foto pernikahan Teradu I yang dikirimkan oleh istri sirinya tersebut melaui pesan Whatsapp. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2020, istri siri Teradu I melahirkan seorang anak laki-laki. Bahwa pada tanggal 1 Juni 2021, Teradu I menjatuhkan talak/cerai kepada istri sirinya (Vide Bukti P-4). Bahwa pernikahan Teradu I dengan istri sirinya terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu I dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 145 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Periode 2018-2023, tertanggal 25 Mei 2022 (Vide Bukti T-1). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang dugaan pernikahan siri Teradu I dengan sorang perempuan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tanpa sepengetahuan Pengadu terbukti dan tidak disangkal oleh Teradu I. Namun, pernikahan siri tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, sehingga Teradu I belum menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur dan dengan demikian Teradu I belum terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta sumpah/janji jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur. Hal tersebut sesuai dengan fakta bahwa Teradu I baru dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kabupaten Kaur Periode 2018-2023 tanggal 25 Mei 2023. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Kaur melakukan perselingkuhan dengan Teradu II selaku Anggota PPK Kecamatan Tanjung Kemuning. Bahwa benar Teradu II adalah Anggota PPK Tanjung Kemuning untuk Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kaur Nomor 651 Tahun 2024 Tentang Penetapan dan Pengakatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Kaur, tertanggal 15 Mei 2024. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, pada tanggal 25 Mei 2024, Lisna Ningsih in casu Pengadu menerima messenger Facebook dari akun bernama “Vee.” Bahwa isi messenger tersebut pada intinya menyampaikan Teradu I dan Teradu II memiliki hubungan spesial dan meminta Pengadu untuk menelusuri hubungan tersebut (Vide Bukti P-7). Bahwa Pengadu mencurigai Teradu I dan Teradu II karena sering berada pada kegiatan yang sama dalam rangka persiapan Pemungutan Suara Pimilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kabupaten Kaur (Vide Bukti P-10). Bahwa dikarenakan Teradu I jarang berada di rumah bersama Pengadu mengakibatkan hubungan keluarga keduanya menjadi tidak baik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 1 Juli 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Pengadu beserta Saksi Syahrofah Jepri dan Muhammad Sidik memantau dan mengikuti Teradu I yang diduga hendak bertemu dengan Teradu II. Bahwa saksi mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan melihat Teradu I kedatangan tamu a.n. Sandes di rumahnya. Selang beberapa saat kemudian, Sandes meninggalkan rumah Teradu I. Selanjutnya Teradu I pergi menggunakan mobil taksi online. Teradu I turun dari taksi online di taman budaya Bengkulu dan dijemput oleh mobil Honda Brio berwarna hijau muda dengan nomor polisi BD 1772 WB yang diketahui dikemudikan oleh Teradu II. Bahwa Teradu I dan Teradu II pun berada dalam mobil yang sama dan pergi menuju rumah Teradu II di komplek perumahan di Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Bahwa Pengadu dan saksi melihat Teradu I dan Teradu II masuk bersama ke dalam rumah. Pada saat Pengadu dan saksi mengamati Teradu I dan Teradu II, beberapa warga sekitar datang dan bertanya apa yang sedang dilakukan oleh Pengadu dan saksi. Pengadu menjelaskan kepada warga tujuan dan kepentingannya yang kemudian wargapun menyarankan agar melaporkan kepada Ketua RT setempat. Bahwa selang beberapa waktu kemudian, Pengadu, saksi, Ketua RT, dan beberapa warga sekitar berkumpul dan menghampiri rumah Teradu II serta mengetuk pintu rumah Teradu II akan tetapi tidak ada respons dari dalam rumah. Setelah menunggu sekitar 20 menit, Teradu II keluar rumah dan langsung masuk ke dalam mobil Honda Brio miliknya yang terparkir di depan rumah dengan melewati warga yang berkumpul tanpa berbicara sepatah kata pun. Bahwa menurut Saksi Iksan Adito, beberapa warga mencoba menghadang mobil yang dikendarai Teradu II, akan tetapi Teradu II mengemudikan mobil secara ugal-ugalan sehingga menyenggol bagian tubuh warga yang bernama Wak Alif. Melihat hal tersebut Saksi Iksan Adito berlari ke arah mobil Teradu II dan menendang mobil Teradu II hingga terdapat kerusakan (Vide Bukti TII-2). Bahwa ketika warga dan rombongan Pengadu memfokuskan perhatiannya kepada Teradu II, Saksi Syahrofah Jepri dan Muhammad Sidik melihat Teradu I keluar dari pintu samping rumah Teradu II dengan mengenakan baju merah lengan pendek dan berlari ke belakang rumah sambil menjinjing sandal. Teradu I sempat mengatakan kepada saksi, “Jangan cak iko caronyo bang” (Jangan seperti ini caranya, Bang). Saksi kemudian memanggil warga untuk mengejar Teradu I. Bahwa diikarenakan tingginya rumput dan semak belukar serta keadaan yang kurang pencahayaan, saksi dan warga kesulitan menemukan Teradu I. Bahwa dalam sidang pemeriksaan Teradu I dan Teradu II membantah sedang bersama di rumah Teradu II pada malam hari tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan dini hari tanggal 2 Juli 2024. Teradu I membenarkan bahwa pada malam hari tanggal 1 Juli 2024 dirinya bersama dua orang teman sedang berada warung kopi dan warung makan di Kota Bengkulu dikarenakan siang tanggal 2 Juli 2024 akan berangkat dinas ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Sedangkan Teradu II membantah terjadi penggerebakan dan kabur dari rombongan Pengadu dan warga yang datang ke rumahnya pada malam dini hari tanggal 2 Juli 2024. Teradu II berdalih merasa kaget dan panik karena dihampiri sekelompok orang yang tidak dikenal sehingga langsung menaiki mobil miliknya dan meninggalkan tempat kejadian. Teradu II menyatakan tidak mengenali Ketua RT yang datang ke rumahnya dan tidak mengenali warga sekitar. Bahwa setelah peristiwa di rumah Teradu II, Teradu I mengajukan permohonan cerai talak terhadap Lisna Ningsih in casu Pengadu kepada Pengadilan Agama Bintuhan tanggal 9 Juli 2024 (Vide Bukti P-18). Bahwa terhadap gugatan a quo, Pengadilan Agama Bintuhan mengeluarkan Putusan Nomor: 145/Pdt.G/2024/PA.Bhn tanggal 12 September 2024. Putusan a quo pada pokoknya menolak permohonan Teradu I dengan beberapa pertimbangan antara lain Pengadu dan Teradu I belum berpisah rumah selama paling singkat 6 (enam) bulan (Vide Bukti T-2). Bahwa Teradu I kembali mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Bengkulu pada tanggal 31 Januari 2025 dengan register perkara Nomor: 161/Pdt.G/2025/PA.Bn yang pada saat sidang pemeriksaan DKPP tanggal 5 Maret 2025 dilaksanakan, permohonan cerai talak Teradu I masih berproses di Pengadilan Agama Bengkulu. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang peristiwa Teradu I dan Teradu II sedang bersama di rumah Teradu II pada dini hari tanggal 2 Juli 2024 terbukti. Bahwa meskipun tidak ditemukannya alat bukti yang nyata perihal dugaan perselingkuhan Teradu I dan Teradu II, DKPP menilai fakta berdasarkan keterangan saksi Saksi Syahrofah Jepri, Muhammad Sidik, dan Saksi Iksan Adito dapat menjadi petunjuk bahwa benar pada malam tanggal 1 Juli 2024 hinggal dini hari tanggal 2 Juli 2024 Teradu I dan Teradu II berada di dalam rumah yang sama. Tindakan Teradu II tidak menghiraukan Ketua RT saat berada di rumahnya menimbukan sakwasangka warga sekitar dan menimbulkan keyakinan bahwa telah terjadi hal-hal yang tidak sepatutnya di rumah Teradu II. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu I dan Teradu II terbukti tidak melaksanakan prinsip tertib dan profesional Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan seluruh penyelenggara Pemilu memelihara dan menjaga tertib sosial dan kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar ketentuan, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Muklis Aryanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Hensi Handispa selaku Anggota PPK Kecamatan Tanjung Kemuning Periode Pemilihan Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal tujuh belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari senin tanggal dua puluh delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani