Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 30 Tahun 2024
Korsek Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, Kasek Panwascam Sosa Timur, Ketua Panwascam Sosa Timur, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/05/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-04-2024
👁 26 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 29-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30-PKE-DKPP/II/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa permasalahan yang terjadi Sosa Timur sudah berlangsung kurang lebih satu Tahun dan belum ada penyelesaian hingga saat ini 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu IV diduga tidak dapat menyelesaikan permasalahan internal di Panwaslu Kecamatan Sosa Timur antara Para Pengadu dengan Teradu II dan Teradu III. Teradu I dan Teradu IV juga diduga melakukan pembiaran dan tidak menindak tegas terhadap praktik nepotisme yang dilakukan Teradu II dan Teradu III karena memiliki hubungan suami-istri dilingkungan Panwaslu Kecamatan Sosa Timur.
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP; Pasal 1 ayat 12 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun; Pasal 15; Pasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Alex Sabar Nasution selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Erwin Saleh Siregar selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan dinyatakan tidak layak lagi menjadi Penyelenggara Pemilu kepada Teradu III Jul Ihwan Lubis selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Pad
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 30-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 29-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30-PKE- DKPP/II/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Rini Susanti Hasibuan Pekerjaan/ : Mengurus Rumah Tangga - Anggota Panwaslu Lembaga Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas Alamat : Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Muliadong Pekerjaan/ : Mengurus Rumah Tangga - Anggota Panwaslu Lembaga Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas Alamat : Desa Papaso, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai --- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Erwin Saleh Siregar Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Alamat : Jalan KH. Dewantara Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Srimayanti Harahap Jabatan : Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas Alamat : Tanjung Ale, Jalan Pangkalan Sosa Lintas Papaso, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Jul Ihwan Lubis Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas Alamat : Tanjung Ale, Jalan Pangkalan Sosa Lintas Papaso, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Alex Sabar Nasution Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Alamat : Jalan KH. Dewantara Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 29-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30-PKE-DKPP/II/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa permasalahan yang terjadi Sosa Timur sudah berlangsung kurang lebih satu Tahun dan belum ada penyelesaian hingga saat ini 2. Bahwa pada tangal 17 Februari 2023 pelapor memintak bimtek untuk PKD agar bisa menjelaskan Alker ( Alat Kerja ), karena PKD tidak paham bagaimana cara mengisi Alker tersebut, melalui pesan di Group Whatshap karena salah satu pelapor mengeluhkan cara kerja PKD yang tidak mengirim laporan 3. Bahwa pada 17 Februari 2023 pesan tersebut langsung di hapus oleh terlapor III karena di Group tersebut terlapor III menjadikan dirinya admin tunggal ( Bukti Terlampir ** ) 4. Bahwa pada 24 Februari 2023 pelapor melaporkan kepada ketua Bawaslu Padang Lawas ( saat itu Rahmad Efendi Siregar ) bahwa adanya masalah yang menyangkut RAB dan hubungan kekeluargaan ditubuh Panwascam Sosa Timur yang pada saat pertemuan tersebut juga di hadiri oleh terlapor I dan ketua Bawaslu Rahmad Efendi Siregar memerintahkan secara lisan kepada terlapor I untuk segera konfirmasi ke terlapor II 5. Bahwa pada 31 Maret 2023, terlapor II dan III tidak memiliki iktikad baik serta tidak dapat dihubungi menurut pengakuan Rahmad Efendi Siregar maka ketua Bawaslu Rahmad Efendi Siregar berjanji akan menjembatani pertemuan antara pelapor dengan terlapor II dan III 6. Bahwa pada 04 April 2023 mediasi gagal karena ketua Bawaslu kabupaten Padang Lawas Rahmad Efendi Siregar beralasan nomor Handphone terlapor III tidak dapat dihubungi. 7. Bahwa pada tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 10.00 Wib ketika pelapor mempertanyakan dugaan penyelewengan anggaran, terlapor II melakukan pengusiran dengan cara berteriak-teriak di depan staf Panwascam sosa timur yang menyebabkan pelapor merasa dipermalukan karena sikap terlapor II menyebabkan perilakunya menjadi tontonan warga ( Bukti Terlampir *** ). 8. Bahwa pada 30 April 2023 kedua pelapor menerima surat peringatan ( SP ) yang dikeluarkan oleh terlapor III, dimana seharusnya terlapor III tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SP tersbut, mengingat terlapor III juga merupakan anggota komisioner Panwascam merangkap ketua ( Bukti Terlampir **** ) 9. Bahwa pada tanggal 08 Mei 2023 pelapor melayangkan surat undangan pleno kepada terlapor III karena merasa telapor III mendukung terlapor II tidak transparan mengenai anggaran, karena terlapor II dan terlapor III merupakan suami istri, bahkan salah satu staf non PNS di Panwascam sosa timur merupakan adik kandung terlapor II begitu juga dengan pramusaji merupakan sepupu dari terlapor II serta kantor kesekretariatan Panwascam Sosa Timur merupakan Garasi mobil dari orang tua terlapor II. 10. Bahwa pada tanggal 08 Mei 2023 sekita pukul 09.00 Wib pelapor melakukan rapat pleno dengan agenda penurunan jabatan ketua Panwascam Sosa Timur, pengusiran terjadi kembali karena terlapor III tidak terima diturunkan dari jabatannya sebagai ketua, terlapor III berteriak mengusir pelapor dengan kata-kata “ tidak hak kalian melakukan pleno di kantor saya, keluar kalian pleno diluar sana, dasar anjing seperti membesarkan monyet ”. Yang kemudian dijawab oleh pelapor “ kami memiliki hak yang sama seperti kamu. Kantor ini kami tempati bukan gratis tapi di danai oleh Bawaslu jadi sama seperti kamu kamipun memiliki hak yang sama”. Disebelah ruangan komisioner yang merupakan ruangan staf, kasek serta bendahara. Terlapor II membanting meja, membanting pembatas dinding sambil berteriak-teriak “ bubar.... bubar kalian dari kantor ini. Lalu terlapor III keluar dari ruangan sambil menggeser pintu secara kasar, lalu salah satu suami pelapor (Muliadong), yang duduk diseberang kantor menunggu pelapor selesai dengan pekerjaannya karena pelapor baru saja melahirkan dan membawa bayi nya, pada saat itu terlapor III mengambil sebelah sepatu salah satu pelapor (Rini Susanti Hasibuan) dan mebawanya kebelakang kantor. 11. Bahwa selesai melakukan rapat pleno, kedua pelapor keluar dari kantor tersebut dan mencari sepatu yang hilang sebelah kemudian suami pelapor ( Muliadong ) mengatakan bahwa sepatu tersebut telah diambil terlapor III dan membawanya, setelah dicari-cari oleh pelapor ( Rini Susanti Hasibuan ) tetapi tidak ditemukan, pelapor ( Rini Susanti Hasibuan ) melaporkan tindak pencurian tersebut ke Polres Padang Lawas ( Bukti Terlampir ***** ) 12. Bahwa pada tanggal 09 Mei 2023 salah satu surat kabar dan media online pindo merdeka memberitakan tentang pertanyaan masyarakat terkait nepotisme ditubuh Panwascam sosa timur ( Bukti Terlampir ****** ) : https//pindomerdeka.online/2023/05/09/komisioner-kosek panwaslu- kec-sosa-timur/dipertanyakan ) 13. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2023 pihak Bawaslu mengirimkan surat undangan klarifikasi untuk penyelesaian kasus Sosa Timur 14. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2023 pihak Bawaslu membatalkan pertemuan secara sepihak dengan alasan terlapor II dan terlapor III mrnunggu terlalu lama, sementara pihak pelapor sedang dalam perjalanan guna memenuhi undangan klarifikasi 15. Pada tanggal 24 Mei 2023 kembali diadakan mediasi tetapi hanya dihadiri pelapor sedangkan terlapor II dan III tidak hadir 16. Pada tanggal 02 Juni 2023 pelapor kembali mempertanyakan perkembangan kasus dari kecamatan Sosa Timur, tetapi ketua Bawaslu Rahmad Efendi Siregar beralasan beliau sedang sibuk mengikuti seleksi penerimaan komisioner tingkat kabupaten. 17. Bahwa kemudian pelapor mempertanyakan melalui sambungan telepon apakah boleh pelapor mencari penyelesaian diluar internal Bawaslu, yang kemudian dipersilahkan oleh ketua Bawaslu 18. Karena tidak ada perkembangan yang berarti maka pada tanggal 13 Juni 2023 maka pelapor melaporkan terlapor II ke Kejaksaan Kabupaten Padang Lawas ( Bukti Terlampir ******* ). 19. Pada tanggal 05 Juli 2023 pelapor mendapat pesan dari sesama komisioner bahwa ada pungutan sebanyak Rp. 700.000,- per kecamatan kepada seluruh Kasek untuk menutupi kasus pelaporan yang dilaporkan pelapor ke Kejaksaan kabupaten Padang Lawas ( Bukti Terlampir ******** ). 20. Pada 19 September 2023 ada kunjungan kesekretariat Panwascam Sosa Timur dimana dihadiri oleh ketua dan anggota komisioner yang baru dilantik, serta dihadiri oleh pelapor serta terlapor I, terlapor II dan terlapor III. 21. Dalam pertemuan tersebut terlapor I meminta agar terlapor II dan terlapor III menyelesaikan segala permasalahan dengan pelapor dan diberikan waktu selama tiga hari. 22. Ternyata sampai dibulan November sama sekali tidak pernah terealisasi apapun yang sudah disepakati pada 19 September 2023. 23. Pada tanggal 23 November 2023 Gerakan Mahasiswa Padang Lawas ( GEMA PALAS ) melakukan unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Kabupaten Padang Lawas. Mahasiswa menuntut agar Bawaslu menindak tegas masalah dugaan penyelewengan dana operasional dan adanya nepotisme ditubuh Panwascam Sosa Timur. 24. Pada tanggal 24 November 2023 pelapor menerima undangan klarifikasi, dan hanya dihadiri oleh pelapor saja, sementara surat ditujukan juga kepada terlapor II dan terlapor III 25. Pada tanggal 05 Desember 2023 Bawaslu mengadakan acara apel siaga yang diadakan di lapangan Merdeka pasar Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas, dalam acara tersebut hanya dihadiri oleh pelapor, dan selesai acara pihak Bawaslu kembali mempertemukan pelapor dengan terlapor II dan III yang juga dihadiri oleh terlapor I pihak Bawaslu meminta agar terlapor II menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Sosa Timur 26. Dan lagi-lagi terlapor II sama sekali tidak mengindahkan dan tida mau mendengarkan serta tidak mau melaksanakan apapun anjuran dan solusi dari Bawaslu Kabupaten Padang Lawas dan terlapor I 27. Dan terhitung sudah kurang lebih 1 Tahun permasalahan Nepotisme dan penyelewengan anggaran terus berjalan di tubuh Panwascam Sosa Timur. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P -15 sebagai berikut: P-1 Screnshoot percakapan Teradu I kepada Kasek seluruh Kabupaten Padang Lawas P-2 Screnshoot WhatsApp Grup Panwaslu Sosa Timur, Grup PKD se- Kecamatan Sosa Timur P-3 Foto Copy Surat Peringatan P-4 Foto Copy Surat Polres Padang Lawas P-5 Foto Copy Surat Kabar Pindo Merdeka dan media online Pindo Merdeka P-6 Foto Copy Surat Laporan ke Kejaksaan Kabupaten Padang Lawas tertanggal 13 Juni 2023 P-7 Screnshoot WhatsApp dari salah satu rekan sesama Panwaslu Kecamatan, Kabupaten Padang Lawas P-8 Fotocopy Kartu Keluarga Teradu II dan Teradu III P-9 Fotocopy KTP Teradu III P-10 3 (Tiga) Foto kebersamaan Teradu II dan III P-11 1 (Satu) Video P-12 Screenshot Whatsapp salah satu staf yang disuruh melakukan penghinaan. P-13 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor 06/BA-PLENO/SU.16.14/05/2023 tertanggal 8 Mei 2023 P-14 Fotocopy Petunjuk Operasional Kegiatan Anggaran Bawaslu Kabupaten Padang Lawas T.A. 2023 P-15 Memo catatan pagu anggaran tertanggal 1 November 2023 P-16 Berita Acara Pleno Nomor 03/BA-PLENO/SU-14/1/2024 tertanggal 7 Januari 2024 [2.4] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 26 Maret 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: A. Kami berharap majelis yang terhormat mengabulkan permohonan kami, dimana kami memohon untuk: 1. Memecat Koordinator Sekretariat Bawaslu Padang Lawas yaitu Teradu I. a) Tetap mengeluarkan SK teradu II sebagai kepala sekretariat panwascam sosa timur, sementara teradu I mengetahui dengan jelas bahwa teradu II dan teradu III merupakan suami istri, sedangkan salah satu syarat perekrutan penyelenggara pemilu ad hoc tidak terikat ikatan perkawinan. b) Terkesan melakukan pembiaran terhadap tindakan teradu II yg diduga melakukan penyelewengan anggaran bersama teradu III yang tidak lain merupakan ketua panwascam sosa timur dan juga suami dari teradu II.dan tidak ada tindakan tegas walaupun Pengadu I dan Pengadu II telah berulang kali memohon tindakan tegas teradu I karena tindakan zolim dari teradu II dan teradu III. c) Di duga teradu I membantu teradu II mengaburkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh teradu II. dengan melakukan pemungutan sejumlah uang ke kasek kecamatan, untuk diserahkan ke kejaksaan guna menutupi kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh teradu II. 2. Memberhentikan Teradu II (Kepala Sekretariat Panwascam Sosa Timur) dan juga Teradu III (Ketua Panwascam Sosa Timur). Dimana keduanya merupakan pasangan suami istri sehingga terjadi ketidak transparanan masalah keuangan dan mencampur adukkan masalah keluarga dan pekerjaan sehingga menimbulkan ketillak Profesionalan. (kami menyertakan bukti tambahan). 3. Memberi sanksi tegas kepada Teradu IV karena tidak adanya ketegasan beliau sebagai pemimpin, menyebabkan masalah internal sosa timur meluas menjadi masalah eksternal, karena 2 (dua) komisioner sosa timur atas nama Pengadu dan Pengadu tidak mendapatkan proteksi atau perlindungan dibawah lembaga yang menaunginya. B. Kami berharap majelis yang terhormat memutus agar pengadu mendapatkan ganti rugi atas segala kerugian yang diderita oleh pengadu mulai dari Januari 2023 hingga Maret 2024. C. Kami berharap Majelis mempertimbangkan kesaksian pihak terkait Bapak ROMSON POSKORO PURBA ST, SH. Bahwa perekrutan dan pelantikan Panwaslu Kecamatan lebih dahulu dari pada kesekretariatan (dibuktikan SK). Begitu juga dengan kesaksian Bapak FERI MULIA SIAGIAN selaku kepala sekretariat Provinsi Sumatera Utara. Yang menyebutkan anggaran sudah disalurkan sesuai peruntukannya, sementara 2 (dua) pengadu sama sekali tidak memperolehnya sesuai dengan keharusan. Begitu juga dengan anggaran PKD yang terus menerus disunat, tetapi untuk mengaburkan bukti teradu II dan III dengan sengaja menyembunyikan RAB dimulai dari bulan Maret 2023 sampai sekarang. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 26 Maret 2024 Para Teradu Perkara Nomor 30-PKE-DKPP/II/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.5.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I DAN TERADU IV 1. Bahwa Teradu I dan Teradu IV dengan ini menolak dengan tegas suluruh dalil- dalil Pengaduan Pengadu kecuali yang diakui secara tegas oleh teradu I dan Teradu IV dalam jawaban ini; 2. Bahwa Teradu I telah melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan; 3. Bahwa Teradu I dalam mengangkat Staf Sekretariat Panwaslu Sosa Timur sudah sesuai dengan mekanisme pengangkatan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan tidak ada nepotisme; 4. Bahwa permasalahan antara Pengadu dengan Teradu II (Srimayanti Harahap) yang berhubungan dengan tugas dan kewenangan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan telah diselesaikan sehingga terhadap tugas-tugas pengawasan dapat dilaksanakan oleh Pawanslu Kecamatan Sosa Timur 5. Bahwa adanya permasalahan antara Pengadu dengan Teradu II Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas serta Koordinator Sekretariat telah melakukan monitoring ke sekretariat Panwaslu kecamatan Sosa Timur, pada saat monitoring tersebut Ketua dan Anggota serta Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur hadir, monitoring tersebut dilakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan antara Pengadu dengan Teradu II serta Teradu III; (Bukti T-I Surat Nomor: 020/KP.08.00/K.SU-16/09/2023) 6. Bahwa hasil monitoring tersebut disepakati secara lisan bahwa Ketua dan Anggota saling memaafkan jika ada masalah dan Koordinator Sekretariat Pawnaslu Kecaatan Sosa Timur agar tetap memberikan fasilitasi kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur; 7. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 2 nomor 3 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu I mendukung dan membantu kejahatan yang dilakukan oleh Terlapor II, terhadap dalil Pengaduan tersebut sangat mengambang karena kejahatan apakah yang di Teradu I dukung dan bantu tidak dijelaskan secara spesifik sehingga sangat tidak berdasar apa yang didalilkan oleh Pengadu; 8. Bahwa Teradu I telah menyampaikan kepada seluruh Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padang Lawas agar tetap melaksanakan tugas sebagai supporting system terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan; 9. Bahwa teradu I telah memerintahkan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur agar membayarkan seluruh hak-hak para Pengadu sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan; (Bukti T-II Surat Nomor: 001/KU.00.03/S-16/02/2024) 10. Bahwa Teradu IV tidak pernah membiarkan praktik nepotisme ditubuh Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, Teradu IV dilantik menjadi Anggota Bawaslu kabupaten Padang Lawas sejak tanggal 19 Agustus 2023, Teradu IV dilantik permasalahan antara Para Pengadu dengan Teradu II dan Teradu III telah terjadi; 11. Bahwa benar Teradu II dan teradu III merupakan suami istri, namun saat Teradu IV dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Teradu II telah menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur dan Teradu III menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, 12. Bahwa permasalahan antara Para Pengadu dengan Teradu II dan Teradu III sudah pernah dimediasi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 19 September 2023 dengan mempertemukannya di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, pada saat dimediasi tersebut para Pengdu dan Teradu II dan Teradu III telah sepakat bahwa permasalahan- permasahan antara Para Pengadu dan Teradu II dan Teradu III diselesaikan dan saling memaafkan; (Bukti T-Ill Poto Mediasi Terlampir) 13. Bahwa benar Pengadu (Rini Susanti Hasibuan) melaporkan Teradu III ke Polres Padang Lawas atas dugaan pencurian sepatu, terhadap Laporan Pengadu tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah berkoordinasi ke pihak Kepolisian, terhadap Laporan tersebut Kepolisian telah melaksanakan mediasi antara Pengadu (Rini Susanti Hasibuan) dengan Teradu III namun kedua belah tidak sepakat untuk berdamai, oleh karena tidak terdapat kesepakatan, Bawaslu Kabapaten Padang Lawas berkoordinasi kepada pihak Kepolisian dan menyampaikan bahwa jika ditemukan adanya tindak pidana agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-Undangan; 14. Bahwa benar para Pengadu melaporkan Teradu II kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, terhadap Laporan Pengadu tersebut terkait dengan anggaran Panwaslu Kecamatan Sosa Timur Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah mentransfer seluruh anggaran Panwaslu Kecamatan Sosa Timur sesuai dengan RAB dan pertanggungjawabannya telah sesuai dengan peruntukannya; 15. Bahwa Teradu I dan Teradu IV tidak pernah melakukan pungutan sebanyak Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per kecamatan kepada seluruh Kasek untuk menutupi kasus pelaporan yang dilaporkan Pengadu kepada Kejaksaan; 16. Bahwa adanya permasalahan antara Teradu II dan teradu III, Panwaslu Kecamatan Sosa Timur melaksanakan Rapat Pleno, hasil rapat pleno tersebut pada pokoknya mengusikan pemberhentian Teradu II sebagai Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, selanjutnya hasil rapat pleno tersebut diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Padang Lawas; 17. Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Padang Lawas menerima hasil rapat pleno Panwaslu Kecamatan Sosa Timur tersebut, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Lawas melaksanakan rapat pleno yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Padang Lawas menindaklanjuti surat pengusulan pemberhentian Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, kemudian memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas untuk melakukan Koordinasi Ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. [2.5.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II 1. Bahwa pada pokoknya, Teradu II menolak semua dalil yang disampaikan Pengadu sebagaimana yang terdapat di dalam surat aduannya tertanggal 18 Januari 2024, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu II. 2. Bahwa teradu II menolak aduan pengadu pada poin 1 yang menyatakan teradu melakukan nepotisme di tubuh Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, karena pengadu tidak menjelaskan secara tegas perbuatan yang mana yang dimaksud dengan nepotisme. Kalaupun nepotisme yang dimaksudkan adalah terkait dengan Staff non PNS di Panwascam Sosa Timur yang kebetulan juga sebagai adik kandung teradu II adalah ditetapkan oleh Korsek Bawaslu Kabupaten Padang Lawas tanpa ada kewenangan dari teradu II. Oleh karena itu aduan pengadu yang menyatakan penetapan Staff non PNS di Panwascam Sosa Timur sebagai perbuatan nepotisme adalah tidak benar. 3. Bahwa adapun Staff non PNS Pramusaji di Panwascam Sosa Timur adalah ditetapkan oleh Korsek Bawaslu Kabupaten Padang Lawas tanpa ada kewenangan dari teradu II. Oleh karena itu aduan pengadu yang menyatakan penetapan Staff non PNS Pramusaji di Panwascam Sosa Timur sebagai perbuatan nepotisme adalah tidak benar, 4. Bahwa poin ke 2 aduan pengadu tentang diduga menyelewengkan dana dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah tidak benar dan tidak berdasar, bahkan aduan tersebut mengandung fitnah yang dapat mencemarkan nama baik teradu II. Adapun dana dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Panwascam Sosa Timur sudah dibelanjakan dan dilaporkan secara transparan. 5. Bahwa poin ke 3 aduan pengadu tentang teradu Il tidak memberikan dukungan Administratif dan tekhnis operasional kepada pelapor adalah tidak benar. Bahwa faktanya teradu II telah menugaskan Staff Sekretariat menjadi Staff masing-masing Komisioner, yang terdiri dari: a. Nama : Alifia Staf : SDMO dan Datin b. Nama : Denggan Nasution Staf : Divisi HP2H c. Nama : Samsori Harahap Staf : Penindakan dan Pelanggaran Dengan demikian, setiap komisioner Panwascam Sosa Timur masing- masing memiliki Staff Teknis. 6. Bahwa poin ke 4 aduan pengadu tentang teradu II berteriak-teriak dan melakukan pengusiran dari kantor Panwascam Sosa Timur adalah tidak benar. Fakta yang terjadi adalah pengadu Rini Susanti Hasibuan pada peristiwa tersebut menandatangani absensi kehadiran pengadu Muliadong yang pada saat itu tidak hadir, kemudian teradu II menegur dengan kalimat "kenapa kau tanda tangani absensi kehadiran pengadu Muliadong", kemudian pengadu Rini Susanti Hasibuan menjawab "suka-sukaku lah" sambil mengacungkan jari tengah kepada teradu II, yang hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang komisioner Panwascam. 7. Bahwa poin ke 5 aduan pengadu tentang tidak menjaga profesionalisme, Integritas dan Netralitas adalah tidak benar. Karena selama menjalankan tugas dan kewajiban teradu Il selalu menjunjung tinggi nilai-nilai profesi, integritas dan netralitas sebagai Kepala Sekretariat Panwascam Sosa Timur. [2.5.3] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU III 1. Bahwa pada pokoknya, Teradu menolak semua dalil yang disampaikan Pengadu sebagaimana yang terdapat di dalam surat aduannya tertanggal 18 Januari 2024, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu III. 2. Bahwa teradu III menolak aduan pengadu pada poin 1 yang menyatakan teradu telah membudayakan nepotisme di tubuh Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, karena pengadu tidak menjelaskan secara tegas perbuatan yang mana yang dimaksud dengan nepotisme. Kalaupun nepotisme yang dimaksudkan adalah terkait dengan teradu II sebagai istri teradu III yang juga sebagai Kasek Panwascam Sosa Timur adalah tidak benar, karena mekanisme perekrutan Staff PNS Sekretariat Panwascam Sosa Timur adalah melalui rekomendasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas dan ditetapkan oleh Kasek Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanpa ada campur tangan Komisioner Panwascam Sosa Timur, sehingga teradu III tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keterpilihan teradu II sebagai Kasek Panwascam Sosa Timur. 3. Bahwa adapun Staff non PNS di Panwascam Sosa Timur yang kebetulan juga sebagai adik ipar teradu III adalah ditetapkan oleh Korsek Bawaslu Kabupaten Padang Lawas tanpa ada kewenangan dari teradu III. Oleh karena itu aduan pengadu yang menyatakan penetapan Staff non PNS di Panwascam Sosa Timur sebagai perbuatan nepotisme adalah tidak benar. 4. Bahwa adapun Staff non PNS Pramusaji di Panwascam Sosa Timur adalah ditetapkan oleh Korsek Bawaslu Kabupaten Padang Lawas tanpa ada kewenangan dari teradu III. Oleh karena itu aduan pengadu yang menyatakan penetapan Staff non PNS Pramusaji di Panwascam Sosa Timur sebagai perbuatan nepotisme adalah tidak benar. 5. Bahwa poin ke 2 aduan pengadu tentang diduga bekerjasama dengan teradu II menyelewengkan dana dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah tidak benar dan tidak berdasar, bahkan aduan tersebut mengandung fitnah yang dapat mencemarkan nama baik teradu III. Adapun dana dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Panwascam Sosa Timur sudah dibelanjakan dan dilaporkan secara transparan. 6. Bahwa poin ke 3 aduan pengadu tentang menutup komunikasi dan tidak menerima masukan/ solusi yang diberikan oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Padang Lawas adalah tidak benar. Justru pengadulah yang tidak mengindahkan masukan /solusi yang diberikan oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, bahkan pengadu pernah tidak menghadiri undangan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas dalam agenda Mediasi. 7. Bahwa poin ke 4 aduan pengadu tentang melakukan tindak pidana pencurian adalah tidak benar dan tidak berdasar, bahkan aduan tersebut mengandung fitnah yang dapat mencemarkan nama baik teradu III. Adapun tuduhan tersebut telah disangkal oleh teradu III melalui media iNews TV Medan yang menyatakan bahwa teradu III tidak mengetahui peristiwa pencurian sebagaimana yang dituduhkan oleh pengadu (Bukti Terlampir *). 8. Bahwa poin ke 5 aduan pengadu tentang melakukan tindak pidana Penghinaan adalah tidak benar. Adapun kalimat yang diucapkan oleh teradu III ketika diskusi sesama komisioner adalah “Ulang sempat songon pagodang anak ni Babiat, dung magodang menerkam”. 9. Bahwa poin ke 6 aduan pengadu tentang menyalahgunakan wewenangnya sebgai ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur dan memerintahkan staff agar melakukan tindak pidana penghinaan kepada pelapor adalah tidak benar karena semua keputusan selalu dilakukan melalui rapat pleno, justru merekalah yang tidak aktif berkantor dan sering tidak mau memenuhi undangan rapat pleno. Terkait dengan memerintah staff untuk menghina komisioner Panwascam Kecamatan Sosa Timur tidak pernah dilakukan oleh teradu III. 10. Bahwa poin ke 7 aduan pengadu tentang tidak pernah hadir untuk melakukan mediasi adalah tidak benar, justru pengadulan yang pernah tidak menghadiri agenda mediasi. 11. Bahwa poin ke 8 aduan pengadu tentang melakukan pengusiran kepada pelapor dari kantor Panwaslu Kecamatan Sosa Timur disertai dengan makian dan kata-kata kasar adalah tidak benar. Akan tetapi kalimat yang pernah diucapkan teradu III kepada pengadu adalah “jangan duduki kursi ketua”. 12. Bahwa poin ke 9 aduan pengadu tentang mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada pelapor, sementara pelapor III tidak memiliki wewenang mengeluarkan SP tersebut adalah benar karena pada saat itu pengadu tidak pernah masuk ke kantor selama 2 (dua) bulan berturut-turut (Bulan Maret dan April 2023) dan sudah menyurati Bawaslu Kabupaten Padang Lawas dengan nomor surat 11/KP.01/SU-16.14/05/2023 perihal permohonan sanksi berat. Adapun tujuan teradu III mengeluarkan Surat Peringatan tersebut supaya pengadu dapat aktif dalam menjalankan fungsinya sebagai komisioner Panwascam Sosa Timur. 13. Bahwa poin ke 10 aduan pengadu tentang melanggar pakta integritas dengan tidak menjaga profesionalitas, Integritas dan Netralitas adalah tidak benar. Karena selama menjalankan tugas dan kewajiban teradu III selalu menjunjung tinggi nilai-nilai profesi, integritas dan netralitas sebagai komisioner Panwascam Sosa Timur. 14. Bahwa poin ke 11 aduan pengadu tentang melanggar sumpah/janji anggota Bawaslu adalah tidak benar. Karena selama menjalankan tugas dan kewajiban teradu III selalu menjaga sumpah dan memenuhi janji sebagai komisioner Panwascam Sosa Timur. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu menyampaikan Permohonan kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: [2.6.1] PETITUM TERADU I DAN TERADU IV Bahwa berdasarkan dalil-dalil Jawaban dan fakta-fakta hukum tersebut sebagaimana yang diuaraikan oleh Teradu I dan Teradu II diatas, maka dengan ini dimohonkan kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa Sidang DKPP memohon agar memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I dan Teradu IV tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu IV. [2.6.2] PETITUM TERADU II Berdasarkan uraian jawaban diatas, memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berkenan memutuskan: 1. Menerima dan mengabulkan seluruh jawaban Teradu II; 2. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Membebankan segala biaya yang timbul dari perkara ini kepada pihak Pengadu. [2.6.3] PETITUM TERADU III Berdasarkan uraian jawaban diatas, memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berkenan memutuskan: 1. Menerima dan mengabulkan seluruh jawaban Teradu III; 2. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Membebankan segala biaya yang timbul dari perkara ini kepada pihak Pengadu. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti sebagai berikut: [2.7.1] BUKTI TERADU I Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode TI-1 s.d. TI-3 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI TI-1 Surat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor 020/KP.08.00/K.SU-16/09/2023 tertanggal 18 September 2023 perihal Monitoring dan Pembinaan TI-2 Surat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor 001/KU.00.03/SU- 16/02/2024 tertanggal 5 Januari 2024 perihal Perintah Pembayaran TI-3 Dokumentasi Foto [2.7.2] BUKTI TERADU II Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode TII-1 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI TII-1 Bukti Foto Dokumentasi [2.7.3] BUKTI TERADU III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode TIII-1 s.d. TIII-10 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI TIII-1 SK Kasek Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur - Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0349/KP.04/SU/11/2022 tertanggal 14 Desember 2022 TIII-2 SK Non PNS Panwaslu Kecamatan Sosa Timur - Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor 022/HK.01.01/SU-16/11/2022 tertanggal 14 November 2022 TIII-3 Dokumentasi Komunikasi Teradu III dengan Bawaslu Padang Lawas TIII-4 Keterangan Teradu III membantah tudingan Curi Sepatu melalui kanal Youtube iNews TV Medan TIII-5 Dokumentadi Diskusi Sesama Komisioner Panwaslu Kecamatan Sosa Timur TIII-6 Daftar Absen Mingguan Para Pengadu tidak aktif berkantor TIII-7 Dokumentasi Teradu III menghadiri agenda Mediasi di Bawaslu Kabupaten Padang Lawas. TIII-8 Surat Peringatan kepada Pengadu yang dikeluarkan Teradu III TIII-9 Surat Permohonan Sanksi Berat atas Pengadu yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas. TIII-10 Screenshoot percakapan group Whatsapp Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. [2.8] KESIMPULAN TERADU I DAN TERADU IV Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 26 Maret 2024, Teradu I dan Teradu IV memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I dan Teradu IV dengan ini menyatakan tetap pada bantahan, jawaban dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu kecuali terhadap hal-hal yang diakui oleh Teradu I dan Teradu IV didepan persidangan; 2. Bahwa Teradu I dan Teradu IV sama sekali tidak terbukti melakukan pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dalil-dalil Pengaduan Pengadu; 3. Bahwa fakta persidangan membuktikan bahwa permasalahan antara Pengadu dengan Teradu II dan Teradu III yang berhubungan dengan hak-hak Pangadu, Teradu I telah memerintahkan Teradu II untuk memberikan hak- hak Pengadu, sehingga tanggungjawab Teradu I sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undnagan; 4. Bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I dan Teradu IV membiarkan permasalahan antara Pengadu dengan Teradu II, teradu III adalah tidak benar, dimana dalam fakta persidangan telah terungkap bahwa Teradu I, teradu IV dan Pihak terkait telah melakukan upaya untuk mendamaikan antara Pengadu dengan Teradu II dan Teradu III; 5. Bahwa dalam fakta persidangan telah terungkap bahwa Teradi IV bersama dengan Pihak terkait telah melaksanakan Rapat Pleno menindaklanjuti Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Sosa Timur Perihal pengusulan pemberhentian Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur; 6. Bahwa dalam fakta persidangan Teradu I telah menindaklanjuti Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas dengan mengirimkan surat perihal permohonan konsultasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 7. Bahwa dalam fakta persidangan Teradu I dan Teradu IV sama sekali tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan teradu I dan/atau Teradu IV melakukan pengutipan atau memerintahkan siapapun mengutip uang sebanyak Rp. 700.000; (tujuh ratus ribu rupiah) untuk menutupi laporan Pengadu di Kejaksaan Negeri Padang Lsebagaimana dalil Pengaduan Pengadu; 8. Bahwa terkait dengan dalil Pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu II dan Teradu III terikat suami istri, terhadap hal tersebut, Teradu I mengusulkan Teradu II untuk menjadi Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur sebelum Teradu III menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur; 9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan bahwa Teradu I, teradu IV dan Pihak Terkait telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan; 10. Saya akan menindak lanjuti Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Terkait pergantian Kasek Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas Secepatnya Sesuai Juknis dan Perundang-undangan yang berlaku. 11. Berdasarkan argumentasi dan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan sebagaimana di atas dapat disimpulkan bahwa Teradu I dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu. [2.9] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1] ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN PADANG LAWAS. 1. Bahwa para Pihak Terkait ditetapkan menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 19 Agustus 2023; 2. Bahwa sebelum Pihak Terkait menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, permasalahan antara Pengadu dengan Teradu II dan Teradu III telah terjadi; 3. Bahwa pihak terkait setelah mengetahui adanya permasalahan antara Pengadu dengan Teradu II dan teradu III, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas melakukan monitoring ke Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, disaat monitoring tersebut ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas mempertemukan Para Pengadu dengan Teradu II dan Teradu III, pertemuan tersebut dilaksanakan mediasi, dalam mediasi tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas memberikan pemahaman kepada para Pengadu dan Teradu II dan Teradu III tentang hak dan Kewajibannya sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan dan Koordinator Sekretariat; (Vide Bukti P.T-I surat monitoring dan Pembinaan dan Foto kegiatan Monitoring) 4. Bahwa selanjutnya mediasi tersebut telah ditemukan kesepakatan antara para Pengadu dengan Teradu II dan Teradu III saling memafkan dan bekerja sama dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan, namun kesepakatan tersebut tidak teraplikasikan oleh Pengadu dan Teradu II dan Teradu III; 5. Bahwa benar Teradu II dan Teradu III adalah hubungan suami Istri, namun pihak Terkait ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Teradu II telah menjabat sebagai Koordinator Sektretariat Panwaslu Kacamatan Sosa Timur dan Teradu III juga telah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan sosa Timur; 6. Bahwa benar Pengadu (Rini Susanti Hasibuan) melaporkan Teradu III ke Polres Padang Lawas atas dugaan pencurian sepatu, terhadap Laporan Pengadu tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah berkoordinasi ke pihak Kepolisian, Laporan tersebut Kepolisian telah melaksanakan mediasi antara Pengadu (Rini Susanti Hasibuan) dengan Teradu III namun kedua belah tidak sepakat untuk berdamai, oleh karena tidak terdapat kesepakatan, Bawaslu Kabapaten Padang Lawas berkoordinasi kepada pihak Kepolisian dan menyampaikan bahwa jika ditemukan adanya tindak pidana agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-Undangan; 7. Bahwa benar para Pengadu melaporkan Teradu II kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, terhadap Laporan Pengadu tersebut pihak kejaksaan telah mengundang Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas (Teradu IV) namun yang menghadiri pihak terkait Terkait (Ningtiasih), Pihak Terkait telah menyampaikan kepada Kejaksaan bahwa setiap anggaran Panwaslu Kecamatan telah ditransfer ke Kecamatan masing-masing, terkait dengan pertanggungjawabannya pihak terkait menyampaikan yang mengetahui adalah Koordinator Sekretariat; 8. Bahwa pihak Terkait tidak mengetahui adanya pungutan sebanyak Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per kecamatan kepada seluruh Kasek untuk menutupi kasus pelaporan yang dilaporkan Pengadu kepada Kejaksaan; 9. Bahwa terkait dengan hubungan suami istri antara Teradu II dan teradu III, melalaui rapat pleno Panwaslu Kecamatan Sosa Timur menguslkan pemberhentian Teradu II sebagai Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, selanjutnya hasil rapat pleno tersebut diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, terhadap pleno Panwaslu Kecamatan Sosa Timur dan Permohonan pemberhentian Teradu II sebagai Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pihak Terkait bersama dengan Teradu IV telah melaksanakan Rapat Pleno pada pokoknya memutuskan bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Lawas menindaklanjuti surat pengusulan pemberhentian Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur; (vide Bukti P.T-II Berita Acara Pleno); 10. Bahwa untuk menindaklanjuti Rapat Pleno tersebut Pihak terkait bersama Teradu IV memerintahkan Teradu I (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas) agar berkoordinasi ke Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya Teradu I mengirimkan surat permohonan Konsultasi ke Bawaslu Provinsi melalui surat nomor 006/KP.00.02/SU-16/01/2024 perihal Permohonan Konsultasi tanggal 14 Januari 2024; (Vide Bukti P.T.III) Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat/barang bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT-1 Surat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor 020/KP.08.00/K.SU-16/09/2023 tertanggal 18 September 2023 perihal Monitoring dan Pembinaan serta dokmuentasi kegiatan. PT-2 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor 003/RT.02/SU-16/01/2024 tertanggal 9 Januari 2024 PT-3 Surat Permohonan Konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui surat nomor 006/KP.00.02/SU-16/01/2024 perihal Permohonan Konsultasi tertanggal 14 Januari 2024; [2.9.2] KEPALA SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI SUMATERA UTARA Bahwa pihak terkait memberikan keterangan tertulis dalam sidang pemeriksaan tanggal 26 Maret 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa, saya selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara tidak begitu mengetahui persoalan yang terjadi di internal Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, 2. Bahwa, sebagaimana dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa kejadian dan persoalan yang terjadi di Internal Panwasłu Kecamatan Sosa Timur telah berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) tahun, dapat dikatakan tidak lama setelah Pengadu dan Teradu di lantik menjadi Panwascam Kecamatan Sosa Timur, menjadi catatan khusus bagi kami di Jajaran Provinsi menjelang Pemilukada Serentak Yang Mulia sebagai bagian dari eveluasi; 3. Bahwa terkait aduan pengadu yang menyebutkan adanya dugaan penyelewengan anggaran pada Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, Pihak Terkait dapat menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan merupakan tanggungjawab Panwaslu Kecamatan, hal ini berdasarkan lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 464/KU.00/K1/12/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dalam Penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum Bab VI Pertanggungjawaban Dana Pemilu Bagi Panwaslu Kecamatan, angka 1 "Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana pemilu yang telah diterima kepada BP/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya". 4. Bahwa, Terkait perlu menjelaskan kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa DKPP bahwa Teradu I selaku Korsek Bawaslu Kabaupaten Padang Lawas pada tanggal 10 Februari tahun 2024 tepatnya sebelum Pemilihan Umum dilaksanakan pernah berkirim surat yang ditujukan ke Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara perihal konsultasi. Hal tersebut direspon pihak terkait dikesempatan pertama melalui WA agar Korsek Bawaslu Kabupaten Padang lawas menyelesaikan persoalan yang terjadi di Internal Panwascam Sosa Timur. Hal demikian, dilakukan öleh Terkait karena jangkauan dan cakupan wilayah untuk menyelesaikan persoalan yang ada akan lebih efektif dan efisien jika ditangani oleh Korsek Bawaslu Kabupaten Padang lawas dengan memperhatikan ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku; 5. Bahwa, terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II tidak memberikan atau mendukung hak administratif Pengadu. Terkait berpendapat, idealnya sepanjang kegiatan Panwsacam telah diagendakan, disertai dengan surat tugas melaksanakan tugas, maka hak dan kewajiban akan melekat terhadapnya. Oleh karena itu, terkait berpendapat kondisi di lapangan bisa ditanyakan langsung kepada Korsek Bawaslu Kabupaten Padang lawas dan Kasek Panwascam Kecamatan Sosa Timur; 6. Bahwa, sehubungan dengan banyaknya pokok aduan yang disampaikan Pengadu Ke DKPP, Terkait hanya merespon hal-hal yang berhubungan dengan Kesekretariatan Yang Mulia. Demikian keterangan yang dapat saya berikan selaku Pihak Terkait. Semoga keterangan tertulis yang saya sampaikan dapat membuat Persoalan yang diadukan pengadu ke DKPP sepanjang irisan dengan Kesekretariatan telah saya sampaikan sebagaimana adanya Yang Mulia.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu IV diduga tidak dapat menyelesaikan permasalahan internal di Panwaslu Kecamatan Sosa Timur antara Para Pengadu dengan Teradu II dan Teradu III. Teradu I dan Teradu IV juga diduga melakukan pembiaran dan tidak menindak tegas terhadap praktik nepotisme yang dilakukan Teradu II dan Teradu III karena memiliki hubungan suami-istri dilingkungan Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. [4.1.2] Bahwa Teradu I diduga melakukan pembiaran dan terkesan lepas tangan terhadap Para Pengadu yang tidak mendapat dukungan administratif oleh Teradu II dalam menjalankan tugas sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. [4.1.3] Bahwa Teradu II dan Teradu III diduga bekerjasama dalam menyalahgunakan dana dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. [4.1.4] Bahwa Teradu II diduga tidak memberikan dukungan administratif dan dukungan teknis kepada Para Pengadu dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. [4.1.5] Bahwa pada tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, Para Pengadu mempertanyakan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada Panwaslu Kecamatan Sosa Timur kepada Teradu II, akan tetapi Teradu II mengusir Para Pengadu dan berteriak-teriak didepan staf Panwaslu Kecamatan Sosa Timur yang menyebabkan Para Pengadu merasa dipermalukan karena menjadi tontonan warga sekitar. [4.1.6] Bahwa pada tanggal 8 Mei 2023 Para Pengadu melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda menurunkan jabatan Teradu III sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur karena Teradu III mendukung Teradu II untuk tidak transparan mengenai penggunaan anggaran. Disamping itu Para Pengadu mempertanyakan praktik nepotisme Teradu III dan Teradu II yang mempunyai hubungan suami – istri, serta terdapat staf non-PNS yang merupakan adik Kandung Teradu II dan Pramusaji yang merupakan Sepupu dari Teradu II di Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Para Pengadu juga mempertanyakan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur bertempat digarasi mobil orang tua Teradu II. Mengetahui hal tersebut Teradu III mengusir Para Teradu dan berteriak kepada Para Pengadu dengan kalimat “tidak ada hak kalian melakukan pleno dikantor saya, keluar kalian pleno diluar sana, dasar anjing seperti membesarkan monyet” yang kemudian direspon Para Pengadu dengan kalimat “kami memiliki hak yang sama seperti kamu. Kantor ini kami tempati bukan gratis tapi di danai oleh Bawaslu jadi sama seperti kamu, kamipun memiliki hak yang sama” mendengar hal tersebut dari ruangan sebelah, Teradu II membanting meja, membanting pembatas dinding sambil berteriak-teriak “bubar.... bubar kalian dari kantor ini.” Setelah itu Teradu III mengambil sebelah sepatu Pengadu I dan membawanya ke belakang kantor, hal tersebut disaksikan oleh Suami Pengadu II yang menunggu diseberang kantor Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Bahwa setelah melakukan rapat pleno, Pengadu I mencari sepatunya yang hilang sebelah. Mengetahui sepatunya diambil oleh Teradu III, selanjutnya Pengadu I melaporkan Teradu III ke Polres Padang Lawas atas tindakan pencurian. [4.1.7] Bahwa Teradu III selaku Ketua Pawaslu Kecamatan Sosa Timur diduga melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan Surat Nomor 08/KP.01/SU- 16.14/03/2023 tertanggal 30 Maret 2023 perihal Surat Peringatan ke-1 kepada Pengadu I, Surat Nomor 10/KP.01/SU-16.14/04/2023 tertanggal 30 April 2023 perihal Surat Peringatan ke-2 kepada Pengadu I dan Surat Nomor 09/KP.01/SU- 16.14/04/2023 tertanggal 30 April 2023 perihal Surat Peringatan ke-1 kepada Pengadu II. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas. [4.2.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I telah melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- Undangan. Bahwa permasalahan antara Para Pengadu dengan Teradu II berkaitan dengan tugas dan kewenangan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur telah diselesaikan sehingga terhadap tugas-tugas pengawasan dapat dilaksanakan oleh Pawanslu Kecamatan Sosa Timur. Pada tanggal 19 September 2023 Teradu I, Teradu IV dan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah melakukan monitoring dan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan antara Para Pengadu, Teradu II dan Teradu III (vide Bukti T-1). Dari hasil monitoring dan mediasi tersebut Para Pengadu, Teradu II dan Teradu III menyepakati secara lisan untuk saling memaafkan jika ada masalah dan Teradu II selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur agar tetap memberikan fasilitasi kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Bahwa Teradu IV dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 19 Agustus 2023. Permasalahan antara Para Pengadu yang masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur dengan Teradu II selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur dan Teradu III selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur yang juga Teradu II dan Teradu III mempunyai hubungan suami-istri sebelum Teradu IV terpilih dan dilantik sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas. Bahwa Pengadu I melaporkan Teradu III ke Polres Padang Lawas atas dugaan pencurian sepatu. Terhadap laporan Pengadu I tersebut, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas berkoordinasi dengan Polres Padang Lawas untuk dilakukan mediasi antara Pengadu I dengan Teradu III namun kedua belah tidak bersepakat untuk berdamai, berdasarkan hal tersebut Polres Padang Lawas menyatakan laporan Pengadu I ditemukan adanya tindak pidana dan diproses sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Bahwa Para Pengadu melaporkan Teradu II kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, terhadap Laporan Pengadu tersebut terkait dengan anggaran Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah mentransfer seluruh anggaran Panwaslu Kecamatan Sosa Timur sesuai dengan RAB dan pertanggungjawabannya telah sesuai dengan peruntukannya. Teradu I dan Teradu IV tidak pernah melakukan pungutan sebanyak Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per-Kecamatan kepada seluruh Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten padang Lawas untuk menutupi kasus pelaporan yang dilaporkan Para Pengadu kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Bahwa permasalahan berlanjut antara Para Pengadu, Teradu II dan Teradu III, karena Para Pengadu melaksanakan rapat pleno, yang mana hasil rapat pleno tersebut pada pokoknya mengusulkan pemberhentian Teradu II sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, selanjutnya hasil rapat pleno tersebut diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Padang Lawas. Setelah Bawaslu Kabupaten Padang Lawas menerima hasil rapat pleno Panwaslu Kecamatan Sosa Timur tersebut, selanjutnya Teradu IV dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas melaksanakan rapat pleno yang pada pokoknya Teradu IV dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas menindaklanjuti surat pengusulan pemberhentian Teradu II selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur dan memerintahkan Teradu I selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas untuk melakukan Koordinasi Ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. [4.2.2] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] Bahwa Teradu I telah memerintahkan seluruh Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Padang Lawas agar tetap melaksanakan tugas sebagai supporting system terhadap pelaksanaan tugas-tugas Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padang Lawas. Teradu I telah memerintahkan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur agar membayarkan seluruh hak-hak Para Pengadu selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan; (vide Bukti T-2) [4.2.3] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] bahwa Teradu II dan Teradu III membantah menyelewengkan dana dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Teradu II dan Teradu III menyatakan dalil aduan tersebut tidak benar dan tidak berdasar, Teradu II dan Teradu III bahkan menyatakan dalil aduan tersebut mengandung fitnah yang dapat mencemarkan nama baik Teradu II dan Teradu III. Adapun dana dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Panwaslu Kecamatan Sosa Timur sudah dibelanjakan dan dilaporkan secara transparan. [4.2.4] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4] Teradu II telah memberikan dukungan Administratif dan teknis operasional kepada Para Pengadu. Teradu II sudah menugaskan Staf pada sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur untuk menjadi staf pada divisi masing-masing. Bahwa atas nama Alifia merupakan staf pada Divisi SDMO dan Datin, Denggan Nasution staf pada Divisi HP2H dan Samsori Harahap staf pada Divisi Penindakan dan Pelanggaran. Berdasarkan hal tersebut seluruh Ketua dan Angggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur memiliki staf teknis masing-masing. [4.2.5] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.5] bahwa Teradu II membantah berteriak-teriak kepada Para Pengadu dan melakukan pengusiran dari kantor Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Teradu II menjelaskan kejadian yang dimaksud bahwa Pengadu I pada peristiwa tersebut menandatangani absensi kehadiran Pengadu II yang pada saat itu tidak hadir, kemudian Teradu II menegur dengan kalimat "kenapa kau tandatangani absensi kehadiran Muliadong" (in cassu Pengadu II), kemudian Pengadu I menjawab dengan kalimat "suka-sukaku lah" sambil mengacungkan jari tengah kepada Teradu II, yang dimana hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. [4.2.6] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.6] Bahwa Teradu III tidak pernah melakukan penghinaan kepada Para Pengadu. Pada saat diskusi bersama dengan Para Pengadu, Teradu III hanya mengatakan “Ulang sempat songon pagodang anak ni Babiat, dung magodang menerkam”. Bahwa Teradu III menyatakan tidak pernah melakukan pengusiran kepada Para Pengadu dari kantor Panwaslu Kecamatan Sosa Timur disertai dengan makian dan kata-kata kasar. Teradu III hanya mengatakan kepada Para Pengadu bahwa “jangan duduki kursi ketua”. Bahwa teradu III tidak pernah membudayakan nepotisme di lingkungan Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Para Pengadu tidak menjelaskan secara tegas perbuatan yang mana yang dimaksud dengan nepotisme. Jikalau nepotisme yang dimaksud Para Pengadu adalah terkait dengan Teradu II sebagai istri dari Teradu III selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur adalah tidak benar. Bahwa mekanisme perekrutan Staf PNS untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur adalah melalui rekomendasi Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas dan ditetapkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanpa ada keterlibatan Teradu III selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, sehingga Teradu III tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keterpilihan Teradu II sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Berkenaan Staf non-PNS di Panwaslu Kecamatan Sosa Timur yang juga sebagai Adik Ipar Teradu III dan Pramusaji yang merupakan sepupu dari Teradu II, hal tersebut ditetapkan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas tanpa ada kewenangan ataupun intervensi dari Teradu III. Berdasarkan hal tersebut, Teradu III tidak melakukan perbuatan nepotisme sebagaimana dalil aduan Para Pengadu. Berkenaan dalil aduan Para Pengadu bahwa Teradu III melakukan tindak pidana pencurian, Teradu III membantah hal tersebut. Teradu III menyatakan dalil aduan tersebut fitnah yang dapat mencemarkan nama baik Teradu III. Teradu III telah menjelaskan terkait dugaan tindak pidana pencurian melalui media youtube iNews TV Medan yang menyatakan bahwa Teradu III tidak mengetahui peristiwa pencurian sebagaimana yang dituduhkan oleh Para Pengadu (vide Bukti TIII-4). [4.2.7] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.7] Teradu III mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Para Pengadu karena Pengadu I tidak pernah masuk ke kantor selama 2 (dua) bulan berturut-turut (bulan Maret dan April 2023) dan Pengadu II tidak pernah masuk ke kantor selama 1 (satu) bulan berturut-turut (bulan April 2023). Teradu III sudah menyurati Bawaslu Kabupaten Padang Lawas dengan Surat Nomor 11/KP.01/SU-16.14/05/2023 perihal Permohonan Sanksi Berat (vide Bukti TIII-9). Tujuan Teradu III mengeluarkan Surat Peringatan a quo agar Para Pengadu dapat aktif dalam menjalankan fungsinya sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu II selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas dan Teradu III selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas. Bahwa pada saat sidang pembacaan putusan hari ini tanggal 28 Mei 2024, Teradu II dan Teradu III sudah tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu II dan III telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 1 Mei 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.” Bahwa perkara a quo diadukan oleh Pengadu pada tanggal 18 Januari 2024, DKPP akan menilai dan memutus perkara a quo dalam kedudukan Teradu II selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas dan Teradu III selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas pada Pemilu Tahun 2024. [4.3.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Teradu I dan Teradu IV diduga tidak dapat menyelesaikan permasalahan internal antara Para Pengadu dengan Teradu II dan Teradu III di Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Bahwa berdasarkan Surat Nomor 020/KP.08.00/K.SU-16/09/2023 tertanggal 18 September 2023, pada tanggal 19 September 2023 Teradu I, Teradu IV dan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas melakukan monitoring dan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan antara Para Pengadu, Teradu II dan Teradu III (Vide Bukti T-1). Awal mula permasalahan internal kerena terdapat hubungan Suami – Istri antara Teradu II dan Teradu III. Dari hasil monitoring dan mediasi tersebut Para Pengadu, Teradu II dan Teradu III menyepakati secara lisan untuk saling memaafkan jika ada masalah dan Teradu II selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur agar tetap memberikan fasilitasi kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Bahwa pada tanggal 7 Januari 2024 Para Pengadu melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 03/BA-PLENO/SU- 14/1/2024 tertanggal 7 Januari 2024 (Vide Bukti P-16) yang memutuskan mengusulkan pemberhentian Teradu II selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Selanjutnya Para Pengadu meneruskan Berita Acara a quo kepada Teradu I untuk segera ditindaklanjuti oleh Teradu IV. Pada tanggal 9 Januari 2024 Teradu IV dan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas melakukan Rapat Pleno menindaklanjuti pengusulan Pemberhentian Teradu II selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur dan memerintahkan Teradu I selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas untuk melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang dituangakan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 003/RT.02/SU-16/01/2024 tertanggal 9 Januari 2024 (Vide Bukti PT-2). Selanjutnya Teradu I bersurat dengan Nomor 006/KP/00.02/SU-16/01/2023 tertanggal 14 Januari 2024 kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara perihal Permohonan Konsultasi (Vide Bukti PT-3). Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara merespon melalui Whatsapp agar Teradu I menyelesaikan persoalan yang terjadi di Internal Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Hal demikian dilakukan karena jangkauan dan cakupan wilayah untuk menyelesaikan persoalan yang ada akan lebih efektif dan efisien jika ditangani oleh Teradu I selaku Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang lawas dengan memperhatikan ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I setelah berkonsultasi dengan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara belum melaksanakan Keputusan Pleno Bawaslu Kabupaten Padang Lawas sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 003/RT.02/SU-16/01/2024 tertanggal 9 Januari 2024 (Vide Bukti PT-2). Teradu I tidak memberhentikan Teradu II selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur karena mempunyai hubungan pertemanan dengan Teradu III selaku Suami dari Teradu II. DKPP berpendapat Tindakan Teradu I tidak menindaklanjuti keputusan Pleno Bawaslu Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 003/RT.02/SU-16/01/2024 tertanggal 9 Januari 2024 (Vide Bukti PT-2) tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I seharusnya mengetahui keputusan tertinggi suatu Lembaga adalah keputusan pleno yang wajib untuk dilaksanakan sebagai mana Pasal 1 ayat 12 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Teradu I terbukti melanggar Pasal 15 huruf c dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. DKPP juga menilai Teradu IV selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas sebagai pemimpin tertinggi tidak mampu mengendalikan atau mendamaikan konflik yang terjadi di jajarannya in cassu pada internal Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Teradu IV melakukan pembiaran terhadap Teradu I yang tidak melaksanakan keputusan rapat pleno mengakibatkan konflik di internal Panwaslu Kecamatan Sosa Timur menjadi berlarut-larut. Teradu IV terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu IV terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu I diduga melakukan pembiaran dan terkesan lepas tangan terhadap Para Pengadu selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur yang tidak mendapat dukungan administratif dan teknis dalam menjalankan tugasnya oleh Teradu II selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Sosa Timur. Bahwa Teradu I melalui Surat Nomor 001/KU.00.03/SU-16/02/2024 memerintahkan Teradu II selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur agar membayarkan seluruh hak- hak Para Pengadu selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur berupa biaya SPPD dan hak-hak lainnya (vide Bukti T-2). Teradu I telah memerintahkan staf Bawaslu Kota Padang Lawas untuk menyampaikan surat tersebut kepada Teradu II akan tetapi dalam sidang pemeriksaan Teradu II mengakui tidak menerima surat tersebut. DKPP berpendapat Tindakan Teradu I yang tidak memastikan surat perintah untuk melakukan pembayaran kepada Para Pengadu adalah sikap dan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu I yang tidak memastikan instruksinya ditindaklanjuti oleh Teradu II sehingga menimbulkan persoalan yang ada merupakan bentuk lalainya Teradu I dalam membina jajaranya. Teradu I terbukti melanggar Pasal 15 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.3] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu II dan Teradu III diduga bekerjasama dalam menyalahgunakan dana dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Para Pengadu selalu mempertanyakan terkait Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Panwaslu Kecamatan Sosa Timur akan tetapi Teradu II tidak pernah menyampaikan kepada Para Pengadu bahkan terkesan mengindahkan permintaan Para Pengadu tersebut tanpa alasan yang jelas. DKPP berpendapat sepanjang dalil a quo, sebagaimana keterangan pihak terkait anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa serapan anggaran Bawaslu Kabupaten Padang lawas mencapai 98 persen, hanya saja tidak dijabarkan serapan RAB dimaksud untuk kegiatan apa saja. Tindakan Teradu II dan Teradu III yang tidak memberikan akses RAB kepada Para Pengadu merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal Pasal 6 ayat (3) huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3] terbukti dan jawaban Teradu II dan Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.4] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4] Teradu II diduga tidak memberikan dukungan administratif dan dukungan teknis kepada Para Pengadu dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu II belum membayarkan uang perjalanan dinas Para Pengadu sejak bulan Maret 2023 s.d. Desember 2023. Teradu II tidak memberikan uang perjalanan dinas kepada Para Pengadu karena tidak memberikan bukti pelaksanaan perjalanan dinas. Hal tersebut juga ditegaskan oleh Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam sidang pemeriksaan bahwa uang perjalanan dinas akan dibayarkan jika dokumen pertanggunjawaban lengkap. DKPP berpendapat Tindakan Teradu II yang tidak melakukan pembayaran uang perjalan dinas Para Pengadu meskipun telah diperintahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas dengan mendalilkan dokumen perjalanan dinas Para Pengadu tidak lengkap dapat diterima kebenarannya. Akan tetapi, dalam rangka keadilan bagi Para Pengadu sepanjang kegiatan tersebut telah terlaksana, tetapi dokumen kelengkapannya berupa visum SPPD belum dilengkapi oleh Para Pengadu, seharusnya Teradu II selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur memberikan ruang dan solusi untuk pemenuhan kelengkapan dokumen yang dimakud. Hal ini sejalan dengan keterangan pihak terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam sidang pemeriksaan bahwa dimungkinkan revisi DIPA tahun berjalan untuk mengakomodir pembayaran sisa SPPD kegiatan yang telah selesai dilaksanakan dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Tindakan Teradu II yang tidak memberi ruang dan solusi terhadap pemenuhan dokumen tersebut melanggar ketentuan Pasal 15 huruf b dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.4] terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.5] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.5] Pada tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, Teradu II mengusir Pengadu I dan berteriak- teriak didepan staf Panwaslu Kecamatan Sosa Timur yang menyebabkan Pengadu I merasa dipermalukan karena menjadi tontonan warga sekitar. Terungkap fakta bahwa benar Pada tanggal 12 April 2023 Teradu II meneriaki Pengadu I dengan kalimat “kenapa kau tandatangani absensi kehadiran Muliadong" (in cassu Pengadu II), kemudian Pengadu I pergi sambil mengacungkan jari tengah kepada Teradu II, hal tersebut dilakukan Teradu II karena mempertanyakan kenapa Pengadu I menandatangani absensi kehadiran Pengadu II yang pada saat itu tidak hadir. (vide bukti P-11). Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu II berteriak-teriak dikantor Panwaslu Kecamatan Sosa Timur sehingga menjadi perhatian warga sekitar tidak patut menurut etika. Teradu II sebagai Kepala Sekretariat seharusnya memberikan contoh yang baik kepada lingkungan Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Komunikasi yang dilakukan Teradu II kepada Pengadu I sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur seharusnya mengedepankan etika dan adab. Tindakan Teradu II melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.5] terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.6] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.6] pada tanggal 8 Mei 2023 Para Pengadu melaksanakan Rapat Pleno untuk memutuskan memberhentikan Teradu III sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur karena Teradu III diduga mendukung Teradu II yang tidak transparan menggunakan anggaran serta terindikasi melakukan praktik nepotisme dilingkungan Panwaslu Kecamatan Sosa Timur. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu III mengakui penggunaan anggaran perjalanan dinas lebih banyak digunakan oleh Teradu III karena Pengadu II masih memiliki anak yang menyusui, bahkan dibeberapa kesempatan saat memberikan materi kepada jajaran PKD membawa dan menggendong anaknya. Teradu III juga mengakui terikat hubungan suami isteri dengan Teradu II. Demikian halnya dengan salah satu pegawai Non-PNS di jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur dan seorang pramusaji memiliki hubungan kekeluargaan dengan Teradu II dan Teradu III. Dalil Teradu III yang menyatakan bahwa kewenangan rekrutmen pegawai di jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur mutlak menjadi kewenangan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas tidak dapat dilepaskan dari hubungan kedekatan yang terjadi antara Teradu I dengan Teradu III, hal ini terkonfirmasi dalam sidang pemeriksaan bahwa saat akan melamar menjadi Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur, Teradu III selaku suami dari Teradu II menyuruh Teradu II untuk menjumpai Teradu I. DKPP berpendapat tindakan Teradu III dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas dan pemenuhan pegawai di jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur terindikasi terdapat penyalahgunaan kewenangan selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seharusnya penggunaan anggaran perjalanan dinas didasarkan pada kebutuhan masing-masing anggota untuk menjalankan tugas kewenangan dan kewajiban tanpa ada diskriminasi terkait dengan kondisi Anggota yang memiliki anak yang sedang menyusui. Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sedangkan Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.6] terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu III terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.7] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.7] Teradu III selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur diduga melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan Surat Nomor 08/KP.01/SU- 16.14/03/2023 tertanggal 30 Maret 2023 perihal Surat Peringatan ke-1 kepada Pengadu I, Surat Nomor 10/KP.01/SU-16.14/04/2023 tertanggal 30 April 2023 perihal Surat Peringatan ke-2 kepada Pengadu I dan Surat Nomor 09/KP.01/SU- 16.14/04/2023 tertanggal 30 April 2023 perihal Surat Peringatan ke-1 kepada Pengadu II (Vide Bukti P-3). Terungkap fakta bahwa benar Teradu III mengeluarkan Surat Nomor 08/KP.01/SU-16.14/03/2023 tertanggal 30 Maret 2023 perihal Surat Peringatan ke-1 kepada Pengadu I, Surat Nomor 10/KP.01/SU-16.14/04/2023 tertanggal 30 April 2023 perihal Surat Peringatan ke-2 kepada Pengadu I dan Surat Nomor 09/KP.01/SU-16.14/04/2023 tertanggal 30 April 2023 perihal Surat Peringatan ke-1 kepada Pengadu II (Vide Bukti P-3). Teradu III mengeluarkan surat tersebut karena Pengadu I tidak pernah masuk kerja selama 2 (dua) bulan yakni dari Maret s.d. April 2023 dan Pengadu II tidak masuk kerja selama 1 (satu) bulan, yakni bulan April 2023. Dalam sidang pemeriksaan, alasan Para Pengadu tidak masuk bekerja dikarenakan setiap kali Para Pengadu masuk bekerja, Teradu II selalu berteriak- teriak, sehingga Para Pengadu merasa tidak nyaman dalam bekerja dan melaksanakan tugasnya, terlebih lagi Sekeretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur menggunakan garasi dari keluarga Teradu II. DKPP berpendapat Tindakan Teradu III yang mengeluarkan surat peringatan kepada Para Pengadu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu III melanggar ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf e Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum jo Pasal 15 huruf c dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil pengaduan Para Pengadu terbukti dan Jawaban Para Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu III terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Alex Sabar Nasution selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Erwin Saleh Siregar selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan dinyatakan tidak layak lagi menjadi Penyelenggara Pemilu kepada Teradu III Jul Ihwan Lubis selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas pada Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan dinyatakan tidak layak lagi menjadi Penyelenggara Pemilu serta dikembalikan ke Instansi asal kepada Teradu II Srimayanti Harahap selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sosa Timur pada Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Sumarjaya 27