Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 31 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/05/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-04-2024
👁 25 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 30-P/L-DKPP/II/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 PKD Ranai Darat melakukan pengawasan Kampanye Di Kelurahan Ranai Darat. Berdasarkan STTPK dari Polda Kepri bahwa dari peserta Pemilu Caleg DPRD provinsi kepulauan riau atas nama Daeng Amhar dari Partai Amanat Nasional (PAN) akan melaksanakan kampanye Pada hari rabu tgl 13 Desember 2023 di Hotel Natuna Kelurahan Ranai Darat.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak menindaklanjuti temuan yang dilakukan oleh PKD Ranai Darat dan Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur. Menurut Para Pengadu, temuan a quo terkait dengan kegiatan kampanye pada tanggal 13 Desember 2023 yang dilaksanakan di hotel Natuna.
Pasal DilanggarPasal 523 ayat (1); Pasal 280 ayat (1); Pasal 2; Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan; Pasal 5 ayat (1); Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Siswandi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna dan Teradu II Sudarsono selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Ila Nurlaila selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksana
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 31-PKE-DKPP/II/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 30-P/L-DKPP/II/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 31-PKE- DKPP/II/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Rizky Amanda Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Ranai Darat, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Roza Saputra Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Ranai Kota, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Agung Anugrah Putra Pekerjaan : Masyarakat Alamat : Bandarsyah, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu III; Pengadu I s.d. Pengadu III selanjutnya disebut sebagai------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Siswandi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Alamat : Jl. Datuk Kaya Wan Mohd. Benteng No. 88, 90, 92, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Sudarsono Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna Alamat : Jl. Datuk Kaya Wan Mohd. Benteng No. 88, 90, 92, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ila Nurlaila Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna Alamat : Jl. Datuk Kaya Wan Mohd. Benteng No. 88, 90, 92, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai----------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 30-P/L-DKPP/II/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 PKD Ranai Darat melakukan pengawasan Kampanye Di Kelurahan Ranai Darat. Berdasarkan STTPK dari Polda Kepri bahwa dari peserta Pemilu Caleg DPRD provinsi kepulauan riau atas nama Daeng Amhar dari Partai Amanat Nasional (PAN) akan melaksanakan kampanye Pada hari rabu tgl 13 Desember 2023 di Hotel Natuna Kelurahan Ranai Darat. Acara Kampanye dimulai dari pukul 20.00 Wib yang dihadiri oleh 61 peserta yang di ajak menjadi relawan Daeng Amhar pada pemilu 2024. Didalam proses kampanye peserta pemilu membagikan berupa kalender, spanduk, profil diri caleg dan uang transportasi. Pada saat peristiwa berlangsung PKD bersama Panwascam dan Bawaslu Kabupaten meminta pihak Peserta pemilu untuk memberhentikan kegiatan kampanye tersebut dan meminta kembali uang transportasi yang telah diberikan kepada peserta yang mengikuti kampanye. diduga telah memberikan biaya transportasi dalam bentuk uang tunai kepada sejumlah peserta kampanye dengan nilai 150.000 rupiah perorang. Dengan demikian peserta pemilu tersebut telah melanggar PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum pasal 33 ayat 7 yang berbunyi “Setiap bahan kampanye pemilu sebagai mana dimaksud pada ayat (2), harus memiliki nilai: a. Paling tinggi Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang; b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standart biaya masukan; dan/atau c, yang harganya tetap wajar.” Tidakan yang tidak procedural dan tidak professional langkah yang diambil oleh bawaslu natuna dengan memutuskan hal tersebut tanpa memasukkan hal ini ke gakkumdu sehingga kejadian ini dimentahkan oleh bawaslu Kabupaten Natuna. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagai berikut : 1. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik Pasal 8 huruf b, Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik Pasal 9 huruf a, Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik Pasal 11 huruf a dan huruf d, Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik Pasal 15 huruf d, huruf f, dan huruf g, Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik Pasal 16 huruf a, Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 6. Bahwa Pengadu menilai adanya tidak profesional dan prosedural yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Natuna dan berharap diberhentikan secara tetap; dan 7. Apabila yang mulia majelis berpendapat lain mohon ditetapkan dengabn keputusan yang seadil-adilnya [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Press realese BAWASLU Kabupaten Natuna; 2. P-2 SE Bawaslu 3 tahun 2024; 3. P-3 Surat izin kampanye yang dikeluarkan dari kepolisian; 4. P-4 Perbawaslu No 7 tahun 2022; 5. P-5 Peraturan DKPP NO 2 Tahun 2017; 6. P-6 Absensi Kegiatan tersebut; 7. P-7 Berita Acara Pleno BAWASLU Kabupaten Natuna; 8. P-8 Dokumentasi poto kegiatan di hotel natuna; 9. P-9 Linkvideo https://drive.google.com/drive/folders/1TDeb1F_IoL- sQAR72lR81iX-_OA2XZGX 10. P-10 Link Berita https://kepri.antaranews.com/berita/174477/panwaslu- bunguran-timur-natuna-temukan-dugaan-politik-uang-di- natuna https://www.detik.com/sumut/berita/d- 7103199/oknum-caleg-dprd-kepri-diduga-bagikan-uang- bawaslu-natuna-ungkap-fakta 11. P-11 Link Youtube https://youtu.be/F4tsilUYy1Y?si=KWrau3lepfmk6_W7 [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] JAWABAN TERADU I DAN TERADU II 1. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Karena Tidak Menindaklanjuti Dugaan Tindak Pidana Pemilu 1.1. Bahwa dalam dalilnya, pada pokoknya Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi pada Tahapan Kampanye di Kabupaten Natuna. Bahwa terhadap dalil tersebut, dapat Para Teradu jelaskan bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi pada Tahapan Kampanye di Kabupaten Natuna sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 1.2. Bahwa selama pelaksanaan Tahapan Kampanye dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024, terdapat 1 (satu) informasi dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Kabupaten Natuna; 1.3. Bahwa dugaan tindak pidana pemilu tersebut diketahui oleh Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur pada saat melakukan pengawasan di Natuna Hotel, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 13 Desember 2023; 1.4. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2023, Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur menyampaikan informasi dugaan tindak pidana pemilu tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Natuna. Menindaklanjuti informasi tersebut, Para Teradu langsung melakukan rapat pembahasan dengan hasil menetapkan informasi tersebut sebagai informasi awal dugaan tindak pidana pemilu, memutuskan untuk melakukan penelusuran, dan membentuk tim penelusuran yang akan menelusuri lebih lanjut dugaan tindak pidana pemilu tersebut guna memastikan keterpenuhan unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang dan keterpenuhan persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai temuan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 1.5. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023, Tim Penelusuran melakukan penelusuran dengan meminta bahan keterangan dari 11 (sebelas) orang yang merupakan Peserta Kegiatan, 1 (satu) orang yang merupakan Koordinator Relawan, 1 (satu) orang yang merupakan Penanggung Jawab Kegiatan, dan 1 (satu) orang yang merupakan Calon Legislatif Partai Amanat Nasional atas nama Daeng Amhar. Tim Penelusuran juga melakukan pengumpulan terhadap barang bukti berupa: • Kontrak Kerja Nomor 09/SDA-DAENG/XI/2023 tertanggal 09 November 2023 antara Calon Legislatif atas nama Daeng Amhar, S.E., M.M dengan Konsultan Politik atas nama Jimmy Erikson Manurung • Surat Tugas Nomor 69/SDA/XII/2023 tertanggal 10 November 2023 tentang Perekrutan Relawan dari Jimmy Erikson Manurung kepada Muhammad Yusuf • Foto screenshoot Pembukaan Rekrutmen Relawan • Foto screenshoot Group Whatsapp bernama REKRUTMEN CALON RELAWAN • Foto screenshoot pembicaraan Penanggung Jawab Kegiatan atas nama Henderiyana dengan Liaison Officer (LO) Partai Amanat Nasional Provinsi Kepulauan Riau atas nama Muhamad Toha terkait penyampaian pemberitahuan pelaksanaan kegiatan internal berupa Rapat Tim Pemenangan • 6 (enam) paket kresek berwarna hitam. Masing-masing kresek berisi baliho Calon Legislatif Partai Amanat Nasional atas nama Daeng Amhar dengan ukuran 1,5m x 1m sebanyak 1 pcs, kalender Calon Legislatif Partai Amanat Nasional atas nama Daeng Amhar sebanyak 60 pcs, flyer profil singkat Calon Legislatif Partai Amanat Nasional atas nama Daeng Amhar sebanyak 60 pcs, lembar kontrol relawan sebanyak 60 lembar, dan surat tugas relawan sebanyak 1 lembar • Absensi kegiatan dengan Tulisan “Maping Data Sebaran Relawan Sahabat Daeng Amhar di Kabupaten Natuna” • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 100.000,00 • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 50.000,00 1.6. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Penelusuran diketahui kronologi pada peristiwa tersebut sebagai berikut: • Pada Tanggal 09 November 2023 terdapat kontrak kerja antara Calon Legislatif Partai Amanat Nasional atas nama Daeng Amhar dengan Konsultan Politik atas nama Jimmy Erikson Manurung. Pada pokoknya dalam kontrak kerja tersebut, Para Pihak bersepakat untuk menjalin kerja sama dalam perekrutan relawan, pelatihan relawan dan pendistribusian bahan kampanye Calon Legislatif Partai Amanat Nasional atas nama Daeng Amhar secara door to door. (Bukti T-02) • Menindaklanjuti kontrak kerja tersebut, pada Tanggal 10 November 2023 Konsultan Politik atas nama Jimmy Erikson Manurung menunjuk Muhammad Yusuf sebagai Koordinator Relawan yang bertugas untuk merekrut relawan sebanyak 70 orang yang akan melakukan pendistribusian bahan kampanye Calon Legislatif Partai Amanat Nasional atas nama Daeng Amhar secara door to door. (Bukti T-03) • Pada Tanggal 27 November 2023 terdapat pembukaan Rekrutmen Relawan Daeng Amhar yang akan ditugaskan untuk mendistribusikan bahan kampanye Calon Legislatif Partai Amanat Nasional atas nama Daeng Amhar. (Bukti T-04) • Calon Relawan yang bersedia untuk mendistribusikan bahan kampanye Calon Legislatif Partai Amanat Nasional atas nama Daeng Amhar tergabung dalam Group Whatsapp bernama REKRUTMEN CALON RELAWAN dan diundang untuk hadir dalam kegiatan internal berupa pelatihan relawan di Natuna Hotel, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 13 Desember 2023. (Bukti T-05) • Sebelum kegiatan internal berupa pelatihan relawan tersebut dilaksanakan, Penanggung Jawab Kegiatan atas nama Henderiyana menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan internal berupa Rapat Tim Pemenangan yang mengumpulkan Para Relawan yang telah direkrut sebelumnya kepada Liaison Officer (LO) Partai Amanat Nasional Provinsi Kepulauan Riau atas nama Muhamad Toha. (Bukti T-06) • Berdasarkan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan tersebut, Liaison Officer (LO) Partai Amanat Nasional Provinsi Kepulauan Riau atas nama Muhamad Toha berdasarkan inisiatif sendiri menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan yang merupakan kegiatan kampanye kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, sehingga pada tanggal 12 Desember 2023 Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor: STTPK/78/XII/YAN.2.2./2023/DITINTELKAM, padahal berdasarkan faktanya pemberitahuan pelaksanaan kegiatan tersebut bukanlah pemberitahuan kegiatan kampanye namun merupakan pemberitahuan kegiatan Rapat Tim Pemenangan. (Bukti T-07) • Pelaksanaan kegiatan di Natuna Hotel, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 13 Desember 2023 dihadiri oleh relawan sebanyak 61 Orang dan terdapat pembagian uang yang diberikan secara langsung dan terbuka oleh Koordinator Relawan atas nama Muhammad Yusuf sebesar Rp 150.000,00 kepada masing-masing relawan sebanyak 50 relawan dari 61 relawan yang hadir dalam kegiatan tersebut. Uang tersebut merupakan uang jasa atau upah untuk relawan dalam mendistribusikan bahan kampanye Calon Legislatif Partai Amanat Nasional atas nama Daeng Amhar (Bukti T-08). Selain uang, Koordinator Relawan atas nama Muhammad Yusuf juga memberikan 1 (satu) kresek berwarna hitam kepada setiap relawan yang menerima uang yang didalam kresek tersebut berisi baliho Calon Legislatif Partai Amanat Nasional atas nama Daeng Amhar dengan ukuran 1,5m x 1m sebanyak 1 pcs, kalender Calon Legislatif Partai Amanat Nasional atas nama Daeng Amhar sebanyak 60 pcs, flyer profil singkat Calon Legislatif Partai Amanat Nasional atas nama Daeng Amhar sebanyak 60 pcs, lembar kontrol relawan sebanyak 60 lembar, dan surat tugas relawan sebanyak 1 lembar. Barang tersebut merupakan bahan kampanye yang akan dibagikan oleh setiap relawan secara door to door (Bukti T-09). • Setelah selesai melakukan penelusuran, Tim Penelusuran menyusun laporan hasil penelusuran yang dituang dalam Laporan Hasil Pengawasan untuk dapat dilakukan pembahasan dan penelaahan keterpenuhan unsur dugaan tindak pidana pemilu terhadap peristiwa tersebut. 1.7. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2023, Para Teradu melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk meminta pandangan, masukan, atau arahan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu yang sedang ditelusuri oleh Bawaslu Kabupaten Natuna. Konsultasi ini dilakukan sebagai wujud kehati-hatian yang dilakukan oleh Para Teradu dalam mengambil keputusan; (Bukti T-10) 1.8. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2023, Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk membahas dan menetapkan hasil penelusuran yang telah dilakukan oleh Tim Penelusuran. Dalam melakukan pembahasan, Para Teradu memetakan keterpenuhan unsur pasal dugaan tindak pidana pemilu dan keterpenuhan persyaratan untuk dapat ditetapkan menjadi temuan dugaan tindak pidana pemilu; 1.9. Bahwa berdasarkan pemetaan keterpenuhan unsur dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, Para Teradu memisahkan unsur yang ada dalam pasal tersebut untuk melihat keterpenuhan setiap unsur. Adapun penjelasan hasil pemisahan tersebut sebagai berikut: • Unsur “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu” Unsur “pelaksana kampanye” dapat terpenuhi dan diterapkan kepada Calon Legislatif atas nama Daeng Amhar karena berdasarkan Formulir Model – Kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi, yang bersangkutan masuk sebagai Pelaksana Kampanye Partai Amanat Nasional Tingkat Provinsi Kepulauan Riau. Unsur “peserta kampanye” dapat terpenuhi dan diterapkan kepada Koordinator Relawan atas nama Muhammad Yusuf karena berdasarkan ketentuan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat, yang bersangkutan adalah masyarakat yang berperan sebagai pemberi uang kepada peserta yang hadir. • Unsur “dengan sengaja” Unsur “dengan sengaja” adalah unsur yang merujuk kepada niat pelaku dalam melakukan suatu perbuatan pidana. Berdasarkan hasil penelusuran, terduga Pelaku memberikan uang kepada setiap peserta yang hadir yang merupakan relawan bertujuan sebagai bentuk pembayaran jasa atau upah dari pekerjaan pendistribusian bahan kampanye yang akan dilakukan oleh setiap relawan tersebut. Pemberian uang tersebut bukan untuk mempengaruhi peserta yang hadir yang merupakan relawan agar memilih yang bersangkutan pada waktu pemungutan suara. Sehingga unsur “dengan sengaja” untuk melakukan perbuatan pidana tidak terpenuhi untuk dapat dikenakan kepada terduga Pelaku. • Unsur “menjanjikan atau memberikan” Unsur “menjanjikan atau memberikan” adalah suatu gerak perbuatan pemberian janji dan pemberian suatu hal kepada peserta kampanye. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat pemberian uang yang dilakukan Pelaksana Kampanye dan Peserta Kampanye kepada Peserta kegiatan yang hadir yang merupakan relawan, Sehingga unsur “menjanjikan atau memberikan” dapat terpenuhi untuk disangkakan. • Unsur “uang atau materi lainnya” Unsur “uang atau materi lainnya” adalah benda atau barang (termasuk uang) yang bukan atribut kampanye pemilu. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat pemberian uang kepada para peserta yang hadir yang merupakan relawan. Sehingga unsur “uang atau materi lainnya” dapat terpenuhi untuk diterapkan. • Unsur “imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu” Unsur “imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu” merupakan perbuatan pertukaran suatu hal (uang atau materi lainnya) dari pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu kepada peserta kampanye pemilu untuk mempengaruhi dan meyakinkan pemilih agar memilih Calon Legislatif yang bersangkutan pada hari pemungutan suara. Makna “imbalan” lebih kepada perbuatan mempengaruhi untuk memilih. Berdasarkan hasil penelusuran, yang bersangkutan memberikan uang kepada peserta kegiatan yang merupakan relawan sebagai biaya jasa atau upah atas pekerjaan pendistribusian bahan kampanye secara door to door sebagaimana lumrahnya setiap Calon Legislatif dalam membayar suatu pengerjaan yang dapat menaikkan citra dirinya kepada setiap relawannya seperti pengerjaan pemasangan spanduk/ baliho/umbul-umbul, pemasangan sticker, pendistribusian bahan/atribut kampanye, dan perbuatan lainnya yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Makna “Peserta Kampanye” dalam unsur Pasal tersebut merupakan masyarakat yang belum nenentukan pilihannya dengan sukarela datang untuk mendengarkan penyampaian visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu tertentu. Bukan masyarakat yang telah menentukan pilihannya dengan menjadi relawan dari peserta pemilu tertentu. Sehingga unsur “imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu” tidak terpenuhi untuk dapat dikenakan kepada terduga Pelaku. • Unsur “secara langsung ataupun tidak langsung” Unsur “secara langsung ataupun tidak langsung” adalah suatu perbuatan perantara atau non perantara dan perbuatan seketika atau tidak seketika. Berdasarkan hasil pengawasan, Calon Legislatif atas nama Daeng Amhar memberikan uang secara tidak langsung dan Koordinator Relawan atas nama Muhammad Yusuf memberikan uang secara langsung kepada peserta kegiatan yang merupakan relawan. Sehingga Unsur “secara langsung ataupun tidak langsung” dapat terpenuhi untuk ditujukan kepada terduga Pelaku. Bahwa berdasarkan pemetaan setiap unsur tersebut, diketahui bahwa terdapat 4 (empat) unsur memenuhi dugaan tindak pidana pemilu dan terdapat 2 (dua) unsur tidak memenuhi dugaan tindak pidana pemilu. Dalam Hukum Pidana Indonesia, suatu perbuatan yang tidak memenuhi satu unsur atau lebih unsur dalam suatu pasal, maka perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana, sehingga kepada orang yang disangkakan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. 1.10. Berdasarkan pemetaan keterpenuhan persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai temuan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Para Teradu memisahkan persyaratan yang ada dalam pasal tersebut untuk melihat keterpenuhan setiap persyaratan. Adapun penjelasan hasil pemisahan tersebut sebagai berikut: • Persyaratan “identitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu” Bahwa persyaratan ini telah terpenuhi karena Penemu dugaan pelanggaran pemilu merupakan Pengawas Pemilu itu sendiri. • Persyaratan “waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil Investigasi dibuat” • Bahwa persyaratan ini telah terpenuhi karena waktu pembahasan hasil penelusuran tidak lebih dari 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan. • Persyaratan “identitas pelaku” Bahwa persyaratan ini telah terpenuhi karena berdasarkan hasil penelusuran, Tim Penelusuran telah mengetahui identitas terduga pelaku. • Persyaratan “uraian kejadian” Bahwa Persyaratan ini belum terpenuhi karena uraian kejadian berdasarkan hasil pengawasan atau hasil penelusuran tidak menggambarkan adanya dugaan tindak pidana pemilu. • Persyaratan “bukti” Bahwa persyaratan “bukti” belum terpenuhi karena berdasarkan hasil penelusuran tidak ditemukan bukti yang memberatkan yang dapat menunjukan adanya dugaan tindak pidana pemilu. 1.11. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut maka Para Teradu menetapkan bahwa informasi awal dugaan tindak pidana pemilu a quo tidak ditetapkan menjadi temuan dugaan tindak pidana pemilu karena belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang dan belum memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan menjadi temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 1.12. Sebagai wujud keterbukaan informasi kepada publik, setelah menetapkan informasi awal dugaan tindak pidana pemilu tersebut bukan sebagai temuan dugaan tindak pidana pemilu, Para Teradu menyampaikan press release berkaitan dengan penetapan tersebut agar masyarakat turut mengetahui informasi kepemiluan yang terjadi di Kabupaten Natuna. (Bukti T-11) 2. Dugaan pelanggaran kode etik pemilu karena melanggar Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15 huruf d, huruf f, dan huruf g, dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum 2.1. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 8 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa terhadap dalil tersebut, dapat Para Teradu jelaskan bahwa Para Teradu tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan telah menghindari intervensi pihak lain. Dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Para Teradu melanggar Pasal a quo dapat diabaikan oleh Yang Mulia Majelis Pemeriksa karena tidak dijelaskan oleh Pengadu perbuatan mana yang dilakukan oleh Para Teradu yang melanggar Pasal a quo; 2.2. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa terhadap dalil tersebut, dapat Para Teradu jelaskan bahwa Para Teradu telah menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan data dan/atau fakta sebagaimana press release yang diterbitkan oleh Para Teradu pada tanggal 21 Desember 2023 (Bukti T-11). Dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Para Teradu melanggar Pasal a quo dapat dinegasikan oleh Yang Mulia Majelis Pemeriksa karena tidak dijelaskan oleh Pengadu perbuatan mana yang dilakukan oleh Para Teradu yang melanggar Pasal a quo; 2.3. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 11 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa terhadap dalil tersebut, dapat Para Teradu jelaskan bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti informasi awal dugaan tindak pidana pemilu sesuai dengan perintah peraturan perundang- undangan serta telah menerapkannya secara adil dan tidak berpihak. Dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Para Teradu melanggar Pasal a quo dapat dinafikan oleh Yang Mulia Majelis Pemeriksa karena tidak dijelaskan oleh Pengadu perbuatan mana yang dilakukan oleh Para Teradu yang melanggar Pasal a quo; 2.4. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 15 huruf d, huruf f, dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa terhadap dalil tersebut, dapat Para Teradu jelaskan bahwa Para Teradu tidak menyalahgunakan tugas, wewenang, dan jabatan, Para Teradu juga telah bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu, serta telah melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi. Dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Para Teradu melanggar Pasal a quo dapat ditiadakan oleh Yang Mulia Majelis Pemeriksa karena tidak dijelaskan oleh Pengadu perbuatan mana yang dilakukan oleh Para Teradu yang melanggar Pasal a quo; 2.5. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa terhadap dalil tersebut, dapat Para Teradu sampaikan bahwa Para Teradu telah menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan melalui press release yang diterbitkan oleh Para Teradu pada tanggal 21 Desember 2023 (Bukti T-11). Dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Para Teradu melanggar Pasal a quo dapat dimentahkan oleh Yang Mulia Majelis Pemeriksa karena tidak dijelaskan oleh Pengadu perbuatan mana yang dilakukan oleh Para Teradu yang melanggar Pasal a quo; 2.6. Bahwa terhadap semua dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15 huruf d, huruf f, dan huruf g, dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum merupakan tuduhan yang obscuur libel atau permohonan yang tidak jelas (onduidelijk) dan cenderung mengada-ada sehingga dapat dikesampingkan oleh Yang Mulia Majelis Pemeriksa karena tidak dijelaskan keterhubungan peristiwa penanganan dugaan tindak pidana pemilu dan perbuatan Para Teradu yang dianggap melanggar ketentuan a quo. KETERANGAN PARA TERADU TERHADAP HAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN ADUAN PENGADU Bahwa selain menjawab Pokok Aduan Pengadu, Para Teradu juga akan menguraikan Keterangan Para Teradu terhadap hal lain yang berkaitan dengan Aduan Pengadu. Adapun Keterangan Para Teradu terhadap hal lain yang berkaitan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Keterangan Para Teradu Terhadap Alat Bukti Pengadu Dengan Kode P-7 1.1. Bahwa dalam daftar alat buktinya dengan kode P7, Pengadu melampirkan alat bukti surat yaitu Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Natuna Nomor 182/KA.02/K.KR-04/12/2023 tertanggal 21 Desember 2023. Bahwa terhadap alat bukti a quo, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk mengesampingkan alat bukti tersebut dan melakukan klarifikasi secara langsung kepada Pengadu atas perolehan alat bukti tersebut; 1.2. Bahwa permohonan dari Para Teradu untuk meminta Yang Mulia Majelis Pemeriksa mengesampingkan alat bukti Berita Acara Pleno tersebut karena sebagaimana yang diketahui bahwa alat bukti yang diajukan dalam sebuah persidangan selain karena jenisnya, juga harus diperoleh dari cara yang tidak bertentangan dengan hukum yang dikenal dengan istilah exclusionary rules. Exclusionary rules adalah doktrin yang mewajibkan hakim untuk mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum dalam persidangan. Konsekuensi lebih lanjut, apabila bukti tersebut diperoleh dengan jalan yang tidak sah maka demi hukum bukti yang diperoleh secara tidak sah tersebut haruslah tidak diperhitungkan dalam pemeriksaan. Oleh sebab itu, maka Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk mengesampingkan alat bukti Berita Acara Pleno tersebut; 1.3. Bahwa permohonan dari Para Teradu untuk meminta Yang Mulia Majelis Pemeriksa melakukan klarifikasi secara langsung kepada Pengadu atas perolehan alat bukti tersebut karena penting untuk diketahui oleh Para Teradu darimana Pengadu memperoleh alat bukti Berita Acara Pleno tersebut sebab berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi bahwa Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan dan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Nomor 0107/BAWASLU/H2PI/HM.00/VIII/2020 tentang Informasi Memorandum atau Surat-Surat Antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Yang Dikecualikan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Nomor 1001/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Pengawas Pemilu/Pemilihan Yang Dikecualikan (Bukti T-12). Berdasarkan Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Penetapan PPID Bawaslu tersebut, maka dapat diketahui bahwa Berita Acara Pleno yang merupakan surat intra badan publik adalah informasi yang dikecualikan yang apabila dibuka dan/atau disampaikan kepada pihak lain dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Oleh sebab itu, maka Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk melakukan klarifikasi secara langsung kepada Pengadu atas perolehan alat bukti tersebut agar dapat diketahui pihak-pihak yang memberikan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Natuna dengan cara yang tidak sah dan melawan hukum karena dapat dilaporkan sebagai perbuatan pidana. Jika berdasarkan persidangan ini terbukti ada peran dari penyelenggara pemilu yang membuka dan/atau menyampaikan Berita Acara Pleno tersebut kepada pihak lain dengan tidak sesuai kaedah keterbukaan informasi publik, maka dengan hormat Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memberhentikan yang bersangkutan dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu karena telah melanggar sikap profesionalitas dengan prinsip terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi bahwa Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik. 2. Keterangan Para Teradu berkaitan dengan Status Saksi atau Pihak Terkait Dalam Persidangan 2.1. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Nomor 012/HK.01.01/K.KR-04/11/2022 tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 tertanggal 07 November 2022, Saksi atau Pihak Terkait atas nama Dede Muhammad Ramli tercatat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; (Bukti T-13) 2.2. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bunguran Timur Nomor 001/HK.01.01/K.KR-04-05/02/2023 tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Se- Kecamatan Bunguran Timur Dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 tertanggal 05 Februari 2023, Saksi atau Pihak Terkait atas nama Azzuandi tercatat sebagai Pengawas Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; (Bukti T-14) 2.3. Bahwa dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik ini, Saksi atau Pihak Terkait atas nama Dede Muhammad Ramli dan Azzuandi dihadirkan oleh Pengadu untuk didengar keterangannya sebagai Saksi. Kehadiran Saksi atau Pihak Terkait atas nama Dede Muhammad Ramli dan Azzuandi diminta oleh Pengadu yang dibuktikan dengan dimasukannya nama 2 (dua) orang yang bersangkutan sebagai saksi dalam Aduan Pengadu. Keterangan atau kesaksian yang disampaikan oleh 2 (dua) orang yang bersangkutan akan cenderung berpihak kepada Pengadu karena berkemungkinan telah ada pembahasan sebelumnya dan sangat terbuka kemungkinan pula telah diintervensi oleh Pengadu. Menjadi kebiasaan dan keharusan dalam persidangan kode etik penyelenggara pemilu, saksi yang dihadirkan oleh para pihak dengan status sebagai penyelenggara pemilu akan menjadi pihak terkait untuk menjaga netralitas atau imparsialitas yang bersangkutan dalam memberikan keterangan atau kesaksian dihadapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa, kecuali kehadiran yang bersangkutan diminta secara langsung oleh DKPP untuk didengar keterangan atau kesaksiannya; 2.4. Bahwa dengan hadirnya Saksi atau Pihak Terkait atas nama Dede Muhammad Ramli dan Azzuandi yang diajukan oleh Pengadu, dapat mengindikasikan adanya dugaan ketidaknetralan dan pelanggaran imparsialitas sebagai penyelenggara pemilu karena telah diintervensi oleh pihak lain. Adanya intervensi oleh pihak lain terhadap penyelenggara pemilu sangat tegas dilarang karena melanggar integritas penyelenggara pemilu dengan prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain. 3. Keterangan Para Teradu berkaitan dengan Pernyataan Saksi atau Pihak Terkait Kepada Media 3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. Ketentuan tersebut secara tegas melarang penyelenggara pemilu untuk memberikan pernyataan yang bersifat partisan atas masalah yang sedang terjadi dalam proses pemilu. Bahwa salah satu proses pemilu adalah penanganan dugaan tindak pidana pemilu, maka menjadi keharusan bagi penyelenggara pemilu untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat partisan dalam hal dugaan tindak pidana pemilu masih dalam proses penanganan. Lebih lanjut, dalam Hukum Pidana Indonesia juga terdapat asas presumption of innocence yang berarti bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan. Hal ini diberlakukan dan menjadi pedoman, agar setiap penyelenggara pemilu dapat menghindari ungkapan pernyataan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon atau salah satu peserta pemilu dalam proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu. Hal tersebut juga dimaksudkan agar penyelenggara pemilu dapat menjaga nama baik calon atau peserta pemilu dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menduga suatu peristiwa sebagai tindak pidana pemilu; 3.2. Bahwa terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana pemilu a quo, Saksi atau Pihak Terkait atas nama Dede Muhammad Ramli dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilu telah memberikan pernyataan kepada beberapa media massa berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilu a quo (Bukti T-15). Pada pokoknya pernyataan yang bersangkutan tersebut berisi pendapat yang menyatakan bahwa peristiwa a quo merupakan dugaan praktik politik uang yang ditemukannya, padahal dugaan tindak pidana pemilu tersebut masih dalam proses penelusuran oleh Bawaslu Kabupaten Natuna yang dengan kata lain belum dapat ditentukan dan ditetapkan apakah peristiwa tersebut sebagai dugaan tindak pidana pemilu atau bukan dugaan tindak pidana pemilu. Pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada media massa secara tidak langsung dapat merugikan salah satu calon atau peserta pemilu dan berkemungkinan juga dapat menguntungkan calon atau peserta pemilu lainnya; 3.3. Bahwa berdasarkan hal tersebut, perbuatan Saksi atau Pihak Terkait atas nama Dede Muhammad Ramli dapat mengindikasikan adanya dugaan ketidaknetralan sebagai penyelenggara pemilu karena telah mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang cenderung bersifat partisan terhadap suatu permasalahan yang masih berproses. Adanya pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas suatu masalah pemilu yang masih berproses sangat tegas dilarang karena melanggar integritas penyelenggara pemilu dengan prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. 4. Keterangan Para Teradu Terhadap Proses Pengawasan Peristiwa a quo 4.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. Bahwa salah satu tahapan dalam penyelenggaraan pemilu adalah tahapan kampanye, oleh sebab itu maka Panwaslu Kecamatan bertugas, berfungsi, dan berwenang untuk melakukan pengawasan setiap pelaksanaan kampanye di wilayah kecamatan yang menjadi lingkup kerjanya. Sejatinya, pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye harus dilakukan sebelum dimulainya kegiatan kampanye hingga sampai selesainya kegiatan kampanye. Hal ini dilakukan agar Pelaksana Tugas Pengawasan dapat mengetahui secara jelas materi kampanye dan pembagian bahan kampanye yang dilakukan oleh pelaksana, peserta, atau tim kampanye. Selain itu, keberadaan Pelaksana Tugas Pengawasan dalam kegiatan kampanye juga dapat melakukan pencegahan dugaan pelanggaran pemilu dalam hal ditemukan adanya indikasi yang dapat mengarah kepada perbuatan pelanggaran pemilu yang akan dilakukan oleh pelaksana, peserta, atau tim kampanye; 4.2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 335/LHP/PM.01.02/K.KR-04.05/12/2023 tertanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur atas nama Dede Muhammad Ramli, pada pokoknya dijelaskan bahwa Pelaksana Tugas Pengawasan mengetahui adanya pembagian uang kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut setelah pembagian uang dilaksanakan terhadap peserta yang ke-50 dari 61 peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut; 4.3. Menjadi catatan khusus, bahwa adanya pembagian uang kepada para peserta yang hadir baru ditemukan pembagian terhadap peserta yang ke- 50. Seharusnya, jika Pelaksana Tugas Pengawasan menduga adanya perbuatan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran pemilu maka sejak akan perbuatan tersebut dilakukan atau beberapa saat setelah perbuatan tersebut dilakukan, Pelaksana Tugas Pengawasan dapat melakukan pencegahan sejak awal dan tidak menunggu hingga pembagian terhadap peserta yang ke-50. Hal ini dapat dikatakan bahwa Pelaksana Tugas Pengawasan yang terdiri dari Ketua Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur atas nama Dede Muhammad Ramli, Anggota Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur atas nama Pirdaus dan Asnawi, serta Pengawas Kelurahan Ranai Darat atas nama Azzuandi tidak melakukan tugas, fungsi dan wewenang pengawasan kampanye sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Adanya perbuatan tidak melakukan pengawasan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan sangat tegas dilarang karena melanggar sikap profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu dengan prinsip tertib sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi bahwa Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan [2.4.2] JAWABAN TERADU III 1. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2023 bawaslu Kabupaten Natuna Menerima Surat Tanda Pemberitahuan Kampanye dari POLDA KEPULAUN RIAU dengan Nomor; STTPK/78/XII/YAN.2.2/2023/DITINTELKAM Surat Pemberitahuan dari Tim Kampanye Partai PAN Provinsi Kepulauan Riau atas nama Daeng Amhar, S.E., M.M (Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil 7 Natuna- Anambas) Bahwa berdasarkan informasi tersebut Bawaslu Kabupaten Natuna menyampaikan STTPK POLDA Kepulauan Riau tersebut kepada Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur untuk dilakukan pengawasan; 2. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Natuna melakukan Pengawasan yang dilakukan oleh Angota Bawaslu Kabupaten Natuna atas nama Ila Nurlaila, M.Pd serta Staf Teknis atas nama Ahmad Nadhori, S.H dan Syahrial, S.IP. Pengawasan dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur yang terdiri dari Ketua atas nama Dede Muhammad Ramli, AMKL, Anggota atas nama Pirdaus, S.H., dan Asnawi serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Ranai Darat atas nama: Azzuandi. Selain dari pihak pengawas, juga turut dihadiri pihak INTELKAM POLRES Natuna; 3. Bahwa Materi pada kegiatan disampaikan oleh : Anton Edi Andoko Daeng Amhar, S.E., M.M (Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil 7 Natuna- Anambas) Jimmy Erikson Manurung Muhammad Yusuf 4. Bahwa Anton Edi Andoko membuka kegiatan,kemudian dilanjutkan dengan Daeng Amhar,S.E.,M.M memperkenalkan diri dan menyampaikan visi misi kemudian. selanjutnya penyampaian oleh Jimmy Erikson Manurung dan Muhammad Yusuf menyampaikan kepada Peserta kegiatan untuk menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat berupa : 1. Baliho dengan ukuran 1,5 m x 1 m sebanyak 1 buah; 2. Kalender sebanyak 60 buah; 3. profil singkat Daeng Amhar,S.E., M.M sebanyak 60 buah; 4. Uang tunai sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 100.000 (seratus ribu) dan pecahan 50.000 (lima puluh ribu) rupiah. 5. Bahwa Ketua Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur atas nama Dede Muhammad Ramli, AMKL menghubungi salah satu peserta kegiatan melalui pesan whatsApp untuk menanyakan apa yang dibagikan oleh panitia/pelaksana kegiatan; 6. Bahwa Peserta kegiatan tersebut menyampaikan bahwa panitia/pelaksana kegiatan memberikan bahan kampanye, Surat Tugas dan uang uang tunai sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 100.000 (seratus ribu) dan pecahan 50.000 (lima puluh ribu) rupiah. Uang tersebut dibagikan tunai tanpa amplop; 7. Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Natuna melakukan koordinasi kepada panitia/pelaksana kegiatan untuk menghentikan kegiatan pembagian uang tunai tersebut. Dari total 61 peserta yang hadir, 50 orang peserta telah selesai dibagikan; 8. Bahwa pengawas pemilu menyampaikan kepada panitia/pelaksana kegiatan untuk menghentikan kegiatan pembagian uang tersebut dan terdapat 11 orang yang belum dibagikan; 9. Pada hari yang sama, tanggal 13 Desember 2023 PKD Kelurahan Ranai Darat dan Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur mengirimkan Laporan Hasil Pengawasan yang mengandung Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye kepada Bawaslu Kabupaten Natuna; 10. Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, pada hari Kamis, 14 Desember 2023, Bawaslu Kabupaten Natuna melakukan Rapat Pleno pembahasan terhadap Laporan Hasil Pengawasan PKD Kelurahan Ranai Darat dan Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur dan membentuk Tim Penelusuran Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor: 173/PP.00.02/K.KR-02/12/2023; 11. Bahwa pada hari Jumat, 15 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Natuna mengirimkan surat Permintaan Keterlibatan Penelusuran Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur dengan nomor : 224/PP.00.02/K.KR-04/12/2023; 12. Bahwa pada hari Jumat, 15 Desember Bawaslu Kabupaten Natuna melakukan Penelusuran Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye hari pertama dengan mendatangi secara langsung peserta kegiatan Partai PAN untuk caleg Daeng Amhar, S.E., M.M (Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil 7 Natuna- Anambas). 13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Natuna melakukan Penelusuran Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 15 hingga 17 Desember 2023 di : 1. Kelurahan Batu Hitam; 2. Kelurahan Bandarsyah; 3. Desa Batu Gajah; 4. Kelurahan Ranai Darat; 5. Kelurahan Ranai Kota. 14. Hasil penelusuran kepada Peserta Kegiatan ditemui bahwa peserta kegiatan ada yang mengaku Relawan Partai PAN dan ada juga yang tidak tahu untuk di jadikan relwan untuk Caleg DPRD Provinsi Kepri Daeng Amhar,S.E., MM; 15. Hasil Penelusuran bawaslu Kabupten (Ila Nurlaila) Natuna, atas nama Agus, menggaku di ajak untuk hadir pada acara di hotel Natuna. Dan belum tahu di jadikan sebagai Apa Sementara yang hadir pada Acara di hotel Natuna belum bisa di kategorikan sebagai Relawan Partai PAN Semunya; 16. Hasil temuan oleh bawaslu kabupaten Natuna (ila Nurlaila) dan panwascam bunguran Timur, (Dede Muhammad Ramli, Firdaus Asnawai dan TKD Azwandi) pada saat malam 13 Desember 2023 Kepada Saudara Yusuf Bahwa uang yang di bagikan kepada Peserta adalah Uang yang bersumber dari Daeng Amhar 17. Bahwa berdasarkan informasi yang telah didapatkan didalam penelusuran, Bawaslu Kabupaten Natuna menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut adalah adalah Kegiatan Kampanye Tim Pemenangan Parta PAN; 18. Bahwa berdasarkan penelusuran Bawaslu Kabupaten Natuna didapatkan informasi bahwa Peserta yang hadir pada kegiatan tersebut ada yang mengaku Relawan yang telah direkrut oleh Muhammad Yusuf pada 14 November 2023; namun ada juga yang mengaku tidak tau. Berdasarkan fakta dan keterangan yang didapatkan Bawaslu Kabupaten Natuna setelah dilakukan penelusuran, kegiatan pemberian bahan kampanye dan yang disertai dengan pemberian uang berbentuk tunai sebesar Rp.150.000.- kepada peserta kegiatan memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu dikarenakan hal- hal sebagai berikut : 1. Pemaknaan Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “Menjanjikan atau memberi uang atau memberi materi lainya kepada peserta kampanye pemilu” Kampanye Partai PAN Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil 7 Natuna- Anambas atas nama Daeng Amhar,S.E., M.M. Kegiatan tersebut memenuhi unsur Pasal 280 ayat (1) huruf j dikarenakan peserta kegiatan “Peserta Kampanye Pemilu” Pemaknaan Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada Peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”; Pelaksana Kampanye berdasarkan Pasal 270 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu adalah Anggota DPRD Provinsi terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD Provinsi, Calon Anggota DPRD Provinsi, juru kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi. Berdasarkan keterangan dari Pasal 270 ayat (2), maka kegiatan pelatihan Relawan yang dilaksanakan memenuhi unsur Pasal 523 ayat (1) dikarenakan pelaksana kegiatan Partai PAN adalah Bagian dari Kegiatan Kampanye. Selanjutkan Bawaslu Kabupaten Natuna, melakukan sidang Pleno pada hari kamis, tanggal 21 Desember 2023, dengan Berita Acara Nomor: 182/KA.02/K.KR-04/12/2023. Dari hasil Penelusuran yang di lakukan Tim Bawaslu Kabupaten Natuna, Terdapat dua Pendapat, Pertama: Ketua Siswandi S.Sos dan Anggota Sudarsono, S.E, Berpendapat, Kegiatan Tersebut bukanlah kegiatan kampanye yang di hadiri oleh peserta kampanye Pemilu, melainkan kegiatan Rapat Tim Pemenangan Yang bersifat Internal yang di hadiri oleh Relamwan, sehingga Memutuskan untuk Tidak melakukan Register pada tahapan kampanye, Kedua : Anggota Ila Nurlaila, M.Pd. Berpendapat bahwa kegiatan tersebut adalah Kampanye, berdasarkan Surat POLDA KEPULAUN RIAU, Bernomor; STTP/78/XII/YAN.2.2/2023/DITINELKAM. Tanggl 12 Desember, Sehingga Harus di Register di GAKKUMDU, Karena mengandung Unsur pelangaran Administrasi dan Pidana, Perlu di tidaklanjuti. Sehingga komisioner Bawaslu Kabupaten Natuna, Ila Nurlaiala M.Pd (teradu III) telah melaksanakan sesuai ketetentuan Peraturan Perundang-Undangan berlaku dan tidak Melangar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu RI nomor 2 tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilu. Dugaan pelanggaran kode etik pemilu karena melanggar Pasal 8 huruf b, Pasal 9 hurf a, Pasal 11 hurf a dan d, pasal 15 huruf d, f dan g, pasal 16 Huruf a, hal-hal sebagai berikut; 1. Menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik Pasal 8 huruf b, Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Jawaban : Pasal 8 Huruf b, Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilak u Penyelengara Pemilu, bersikap dan bertindak a. Netral atau tidak memihak terhadap Partai Politik, calon, pasangan calon dan/atau Peserta Pemilu. b. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervesi pihak lain. Dalam Hal ini Teradu III. Komisioner Bawaslu, Atas nama Ila Nurlaila, telah melasanakan Tugas sebagai Komisioner bawaslu bertindak Netral dan menolak segala sesutau yang bisa mengintervesi keputusan, terbukti pada saat Putusan Pleno Tanggal 21 Desember 2023, teradu III, tetap berprinnsip bahwa Caleg DPRD Provinsi Kepulaun Riau di nyatakan Bersalah dan perlu di register di GAKKUMDU. 2. Menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik Pasal 9 huruf a, Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Jawaban : Pasal 9, huruf a, Berbunyi, Dalam Melaksanakan Prisif Jujur, Penyelengara Pemilu bersikap dan bertindak. a. Menyampaikan Seluruh Informasi yang di sampaikan Publik dengan Benar berdasarkan data dan/atau fakta Dalam Hal ini Teradu III. Komisioner Bawaslu, Atas nama Ila Nurlaila, telah melasanakan Tugas sebagai Komisioner bawaslu dengan Benar, Telah Menyapaikan seluruh informasi yang di dapatkan selama melakukan pengawasan, Namun di dalam Bawaslu kabuptena Natuna sendiri ada Mekanisme berjenjang yang harus di lalui, seperti harus di Plenokan terlebih dahulu, pada saat pleno di internal Bawaslu Kabupaten Natuna, Teradu III, telah ,menyampaikan Seluruh informasi yang di dapat, berupa Form A, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu. 3. Menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik Pasal 11 huruf a dan huruf d, Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Jawaban : Pasal 11 Huruf a, berbunyi Dalam Melaksanakan prinsif berkepastian Hukum penyelengara Pemilu bersikap dan bertindak a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelengaraan Pemilu yang secara tegas di perintahkan oleh peraturan perundang-undangan. d. Menjamin Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya di terapkan secara adil dan tidak berpihak Dalam Hal ini Teradu III. Komisioner Bawaslu, Atas nama Ila Nurlaila, telah melasanakan Tugas sebagai Komisioner bawaslu dengan Benar, sudah melaksanakan seluruh rangkain Pengawasan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, semua mekanisme sudah di laksanakan secara tegas, serta tidak berpihak kepada perserta pemilu. 4. Menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik Pasal 15 huruf d, huruf f, dan huruf g, Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Jawaban Pasal 15 d. Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung f. Berindak Berdasarkan Standart Operasional prosedur dan subtansi profesi adminsitrasi Pemilu g. Melaksanakan Tugas Sebagai Penyelengara Pemilu dengan Komitmen Tinggi. Dalam Hal ini Teradu III. Komisioner Bawaslu, Atas nama Ila Nurlaila, telah melasanakan Tugas sebagai Komisioner bawaslu dengan Benar, sudah Melaksanakan Segala Bentuk Pencegahan penyelagunaan Tugas, wawenang dan jabatan dengan baik, dengan melaksanakan semua tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, dan berkomitemen Tinggi dalam Penyelengaraan Pemilu, sehingga terselengaranya Pemilihan Uumu tahun 2024 berjalan dengan baik dan lancar. 5. Menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik Pasal 16 huruf a, Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Jawaban : Pasal 16 huruf a, berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, penyelengara pemilu bersikap dan bertindak, a. Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undanga, tata tertib dan prosedur. Dalam Hal ini Teradu III. Komisioner Bawaslu, Atas nama Ila Nurlaila, telah melasanakan Tugas sebagai Komisioner bawaslu dengan Benar, sesuai Peraturan perundang-undangan, tata tertib dan prosedur yang berlaku. Semua mekanisme tahapan pemilu sudah di laksanakan dengan baik, sehinga pemilu 2024 di kabupaten Natuna, berjaln dangan baik, serta kondusif. [2.5] KESIMPULAN PARA TERADU [2.5.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II menyampaikan kesimpulan, sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, kegiatan yang dilakukan oleh Calon Legislatif PAN atas nama Daeng Amhar di Natuna Hotel Tanggal 13 Desember 2023 merupakan kegiatan pertemuan Relawan Sahabat Daeng Amhar. Relawan ini telah direkrut pada awal Bulan November 2023 untuk mendistribusikan bahan kampanye Calon Legislatif PAN atas nama Daeng Amhar. Bahwa dalam kegiatan tersebut juga tidak terdapat spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana lumrahnya kegiatan kampanye dilakukan yaitu dengan memasang APK. Bahwa adanya pembagian uang sebesar Rp 150.000,00 dalam kegiatan di Natuna Hotel pada Tanggal 13 Desember 2023 dari Tim Kampanye kepada Peserta yang hadir yaitu sebagai bentuk upah atas jasa pendistribusian bahan kampanye yang akan dilakukan oleh masing-masing peserta karena terbukti bahwa setiap peserta yang menerima uang sebesar Rp 150.000,00 juga menerima bahan kampanye dalam jumlah yang banyak yaitu baliho Caleg PAN atas nama Daeng Amhar sebanyak 1 pcs, kalender sebanyak 60 pcs, flyer sebanyak 60 pcs, lembar kontrol relawan sebanyak 60 lembar, dan surat tugas relawan sebanyak 1 lembar. Sehingga dari hal ini terlihat jelas bahwa pembagian uang tersebut untuk mendistribusikan bahan kampanye kepada masyarakat.Selain itu juga terdapat kontrak kerja antara Calon Legislatif Partai Amanat Nasional atas nama Daeng Amhar dengan konsultan politik yang merupakan pengguna relawan yang pada pokoknya kontrak kerja tersebut berisi perjanjian pendistribusian bahan kampanye secara door to door kepada masyarakat. Selain itu, adanya pembagian uang dalam kegiatan tersebut adalah sebagai jasa atau upah dari pendistribusian bahan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing relawan bukan untuk mempengaruhi peserta kegiatan agar dapat memilih calon legislatif yang bersangkutan pada hari pemungutan suara; 2. Bahwa terkait dengan munculnya STPPK dalam setiap kegiatan kampanye oleh Kepolisian, hal itu merupakan hasil pengajuan dari LO masing-masing Peserta Pemilu sehingga berdasarkan pengajuan tersebut, Kepolisian menerbitkan STTPK. Namun terkadang berdasarkan faktanya sering dijumpai kesalahan dalam pengajuan STPPK yang sebenarnya kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye tetapi oleh LO Peserta Pemilu diajukan kepada Kepolisian sebagai kegiatan Kampanye. Sebagai contoh, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pernah menerima STTPK Nomor STTPK/29/XII/YAN.2.2./2023/DITINTELKAM tertanggal 5 Desember 2023 dan pada saat dilakukan pengawasan didapati bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan Khitanan Massal oleh Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau dengan mengundang Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Lebih lanjut, STTPK Nomor STTPK/314/I/YAN.2.2./2024/DITINTELKAM tertanggal 6 Januari 2024 dan pada saat dilakukan pengawasan didapati bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan internal Partai bertajuk Kopdarwil disalah satu Hotel di Kota Batam. Dari hal ini maka dapat disimpulkan, bahwa memang terkadang terdapat kesalahan dalam pengajuan kegiatan yang bukan merupakan kegiatan kampanye menjadi pangajuan kampanye oleh LO Partai Politik sehingga terbitlah STTPK; 3. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Panwascam Bunguran Timur, Kabupaten Natuna dengan melakukan Rapat Pleno penetapan informasi awal, pembentukan tim penelusuran, melakukan penelusuran dugaan pelanggaran, melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, dan melakukan Rapat Pleno untuk menentukan keterpenuhan unsur dan keterpenuhan persyaratan temuan; 4. Bahwa dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Natuna terdapat perbedaan pendapat antara Teradu I dan Teradu II dengan Teradu III. Teradu I dan Teradu II berpendapat bahwa dugaan pelanggaran pemilu tersebut tidak memenuhi unsur untuk dapat ditetapkan sebagai temuan, sementara Teradu III berpendapat bahwa dugaan pelanggaran pemilu tersebut telah memenuhi unsur untuk dapat ditetapkan sebagai temuan. Dengan Adanya perbedaan pendapat tersebut maka berdasarkan Peraturan Bawaslu tentang Rapat Pleno dipilih suara terbanyak untuk dapat memutuskan dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Berdasarkan suara terbanyak maka diputuskan bahwa informasi awal dugaan pelanggaran pemilu tersebut tidak ditetapan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu dan hal ini merupakan pendapat lembaga (Bawaslu Kabupaten Natuna); 5. Bahwa dalam pernyataannya, Teradu III menyampaikan bahwa tidak dilibatkan untuk melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa dalam persidangan tersebut juga telah dijelaskan bahwa Teradu I telah menyampaikan informasi kepada Teradu II dan Teradu III untuk melaksanakan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Teradu I juga menanyakan siapa yang bisa menjelaskan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terkait hal tersebut agar Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dapat mengetahui secara detail hasil penelusuran. Namun Teradu III tidak merespon sehingga Teradu I yang akan melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Adanya Teradu II ikut serta dalam konsultasi tersebut karena kebetulan Teradu II menghadiri undangan kegiatan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam, sehingga disejalankan dengan kegiatan konsultasi tersebut; 6. Bahwa dalam persidangan, Teradu III menyatakan bahwa Teradu III tidak mengetahui LHP hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa berdasarkan faktanya sebagaimana Bukti Tambahan T-20, bahwa LHP tersebut ditandatangani oleh Teradu III tanpa ada penambahan dan pengurangan oleh Teradu I dan Teradu II. Sehingga pernyataan Teradu III yang menyatakan tidak mengetahui LHP merupakan pernyataan yang keliru; 7. Bahwa berdasarkan pernyataan dari Pengadu atas nama Agung Anugrah Putra, Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Natuna didapatinya dari nomor whatsapp yang tidak dikenal. Pada saat majelis meminta bukti pengiriman Berita Acara Pleno tersebut, yang bersangkutan menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi bukti chat pengiriman karena telepon genggamnya sempat rusak sehingga semua data hilang. Menjadi pertanyaan, bagaimana telepon genggamnya rusak dan chat terhapus tetapi softfile Berita Acara Pleno masih tersimpan?. Lebih lanjut, jika memang Pengadu atas nama Agung Anugrah Putra menyatakan dapat Berita Acara Pleno tersebut dari nomor yang tidak dikenalnya, kenapa bisa memastikan bahwa Berita Acara Pleno tersebut adalah dokumen yang benar untuk dijadikan bukti dalam persidangan kode etik. Secara sederhana, berarti yang bersangkutan menyampaikan bukti yang belum dapat diketahui benerannya kepada DKPP; 8. Bahwa terkait dengan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Natuna yang tersebar, Teradu I telah mengumpulkan semua jajaran baik Anggota maupun Sekretariat Bawaslu Kabupaten Natuna untuk mengetahui pihak yang telah menyebarkan Berita Acara Pleno tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi, jajaran sekretariat menyampaikan bahwa pada pokoknya tidak mengetahui terkait dengan Berita Acara Pleno tersebut, dan Teradu II juga menyampaikan bahwa setelah ditandatanganinya, Berita Acara Pleno tersebut tidak dipegang oleh Teradu II; 9. Teradu III menyampaikan dalam persidangan bahwa Teradu III memegang 1 (satu) hardfile Berita Acara Pleno tersebut dan melakukan foto terhadap dokumen tersebut tetapi Teradu III menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak menyebarluaskan Berita Acara Pleno tersebut kepada orang lain. Menjadi catatan penting bahwa alat bukti Berita Acara Pleno yang disampaikan oleh Pengadu berbentuk foto dan hal ini sama dengan pernyataan Teradu III yang menyatakan bahwa telah memfoto Berita Acara Pleno tersebut; 10. Bahwa Jawaban Para Teradu terbagi menjadi 2 (dua) jawaban yaitu Jawaban Teradu I digabung dengan Teradu II kemudian Jawaban Teradu III yang terpisah sendiri. Bahwa dengan memperhatikan prinsip kolektif kolegial maka seharusnya Jawaban Para Teradu dapat digabung menjadi 1 (satu) jawaban. Berdasarkan fakta persidangan, bahwa Teradu I telah menghubungi Teradu III untuk secara bersama-sama menyusun Jawaban Para Teradu namun, Teradu III pada pokoknya menyampaikan bahwa Jawaban Teradu khusus untuk Teradu III akan Teradu III susun sendiri karena terdapat perbedaan penyampaian dan pembelaan untuk dikemukan kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa; 11. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Ketua Panwascam Bunguran Timur atas nama Dede Muhammad Romli dan PKD Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur atas nama Azzuandi hadir karena diajukan oleh Pengadu sebagai saksi. Bahwa terdapat kesalahan dalam melaksanakan pengawasan yang dilakukan oleh Ketua Panwascam Bunguran Timur atas nama Dede Muhammad Romli dan PKD Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur atas nama Azzuandi karena baru mengetahui adanya dugaan pelangggaran (yang dianggapnya) pada saat kegiatan akan selesai, padahal sejatinya pencegahan pelanggaran dapat dilakukan sejak awal akan dilakukannya pelanggaran. Berkaitan dengan pernyataan dimedia oleh Ketua Panwascam Bunguran Timur atas nama Dede Muhammad Romli juga telah mengindikasi bahwa adanya pelanggaran netralitas karena yang bersangkutan tidak sedikit membantah; 12. Bahwa berdasarkan persidangan, Anggota Majelis Pemeriksa meminta Para Teradu untuk menghadirkan bukti Surat Keputusan Tim Penelusuran. Bahwa dalam Bukti Tambahan T-20, Para Teradu telah melampirkan Surat Keputusan Tim Penelusuran sebagai bukti bahwa Tim Penelusuran telah dibentuk dan telah melakukan penelusuran untuk mengetahui keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran pemilu. [2.5.2] Bahwa Teradu III menyampaikan kesimpulan, sebagai berikut: 1. Surat Tanda Pemberitahuan Kampanye dari POLDA KEPULAUN RIAU dengan Nomor; STTPK/78/XII/YAN.2.2/2023/DITINTELKAM, Tanggal 12 Desember 2023, Adalah BENAR ADANYA, dengan Prihal Surat Pemberitahuan Kampanye Partai PAN Provinsi Kepulauan Riau atas nama DAENG AMHAR, S.E., M.M (Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil 7 Natuna- Anambas). 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Natuna Telah Melakukan Upaya Pencegahan Berupa Surat Pemberitahuan Kepada seluruh Partai Politik pada tanggal 24 November 2023, dengan Nomor: 523/PM.00.02/K.KR-04/11/2023, Tentang Imbauan Pelaksanaan Kampanye dan upaya Pengawasan yang di lakukan oleh komisiner Bawaslu, Panwascam maupun TKD. 3. Pada tanggal 13 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Natuna melakukan Pengawasan yang dilakukan oleh Angota Bawaslu Kabupaten Natuna atas nama Ila Nurlaila, M.Pd serta Staf Teknis atas nama Ahmad Nadhori, S.H dan Syahrial, S.IP. Pengawasan dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur yang terdiri dari Ketua atas nama Dede Muhammad Ramli, AMKL, Anggota atas nama Pirdaus, S.H., dan Asnawi serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Ranai Darat atas nama: Azzuandi. Selain dari pihak pengawas, juga turut dihadiri pihak INTELKAM POLRES Natuna; 4. Bahwa pada Tanggal 13 Desember 2023 Muhammad Yusuf (Tim Pemenangan Daeng Amhar) menyampaikan kepada Peserta kegiatan untuk menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat berupa : a. Baliho dengan ukuran 1,5 m x 1 m sebanyak 1 buah; b. Kalender sebanyak 60 buah; c. profil singkat Daeng Amhar,S.E., M.M sebanyak 60 buah; d. Uang tunai sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) e. dengan pecahan 100.000 (seratus ribu) dan pecahan 50.000 (lima f. puluh ribu) rupiah. 5. Hasil temuan oleh bawaslu kabupaten Natuna (Ila Nurlaila) dan panwascam Bunguran Timur, (Dede Muhammad Ramli, Firdaus Asnawai dan TKD Azwandi) pada saat malam 13 Desember 2023 Kepada Saudara Yusuf Bahwa uang yang di bagikan kepada Peserta adalah Uang yang bersumber dari Daeng Amhar. 6. Benar pada sidang Pleno tanggal 21 Desember 2023, komisioner Ila Nurlaila, Meminta agar Kasus Money Politik Saudara Daeng Amhar, diregister di GAKKUMDU, Kabupaten Natuna dan Harus di Tindak Lanjuti. “Sehingga komisioner Bawaslu Kabupaten Natuna, Ila Nurlaiala M.Pd (teradu III) telah Melaksanakan sesuai ketetentuan Peraturan Perundang-Undangan berlaku dan Tidak Melangar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu RI nomor 2 tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilu.” Bahwa terkait dengan Pokok Aduan Pengadu Tentang “Dugaan pelanggaran kode etik pemilu karena melanggar Pasal 8 huruf b, Pasal 9 hurf a, Pasal 11 hurf a dan d, pasal 15 huruf d, f dan g, pasal 16 Huruf a”, dan fakta persidangan, dapat Para Teradu sampaikan Closing statment dihadapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa. Adapun jawaban Para Teradu berdasarkan Pokok Aduan Pengadu adalah sebagai berikut: Dalam Hal ini Teradu III.(Dugaan Pelangaran Pasal 8 huruf b), Komisioner Bawaslu, Atas nama Ila Nurlaila, telah melasanakan Tugas sebagai Komisioner bawaslu bertindak Netral dan menolak segala sesutau yang bisa mengintervesi keputusan, terbukti pada saat Putusan Pleno Tanggal 21 Desember 2023, teradu III, tetap berprinnsip bahwa Caleg DPRD Provinsi Kepulaun Riau di nyatakan Bersalah dan perlu di register di GAKKUMDU. Dalam Hal ini Teradu III, (Dugaan Pelangaran Pasal 9 hurf ). Komisioner Bawaslu, Atas nama Ila Nurlaila, telah melasanakan Tugas sebagai Komisioner bawaslu dengan Benar, Telah Menyapaikan seluruh informasi yang di dapatkan selama melakukan pengawasan, Namun di dalam Bawaslu kabuptena Natuna sendiri ada Mekanisme berjenjang yang harus di lalui, seperti harus di Plenokan terlebih dahulu, pada saat pleno di internal Bawaslu Kabupaten Natuna, Teradu III, telah ,menyampaikan Seluruh informasi yang di dapat, berupa Form A, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu. Dalam Hal ini Teradu III.( Dugaan Pelangaran Pasal 11 hurf a dan d), Komisioner Bawaslu, Atas nama Ila Nurlaila, telah melasanakan Tugas sebagai Komisioner bawaslu dengan Benar, sudah melaksanakan seluruh rangkain Pengawasan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, semua mekanisme sudah di laksanakan secara tegas, serta tidak berpihak kepada perserta pemilu. Penyelengara Pemilu dengan Komitmen Tinggi. Dalam Hal ini Teradu III,(Dugaan Pelangaran pasal 15 huruf d, f dan g) Komisioner Bawaslu, Atas nama Ila Nurlaila, telah melasanakan Tugas sebagai Komisioner bawaslu dengan Benar, sudah Melaksanakan Segala Bentuk Pencegahan penyelagunaan Tugas, wawenang dan jabatan dengan baik, dengan melaksanakan semua tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, dan berkomitemen Tinggi dalam Penyelengaraan Pemilu, sehingga terselengaranya Pemilihan Uumu tahun 2024 berjalan dengan baik dan lancar. Dalam Hal ini Teradu III.( Dugaan Pelangaran pasal 16 Huruf a”), Komisioner Bawaslu, Atas nama Ila Nurlaila, telah melasanakan Tugas sebagai Komisioner Bawaslu dengan Benar, sesuai Peraturan perundang-undangan, tata tertib dan prosedur yang berlaku. Semua mekanisme tahapan pemilu sudah di laksanakan dengan baik, sehinga pemilu 2024 di kabupaten Natuna, berjaln dangan baik, serta kondusif. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] PETITUM TERADU I DAN TERADU II 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Menyatakan bahwa Saksi atau Pihak Terkait atas nama Dede Muhammad Ramli dan Azzuandi terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 5. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] PETITUM TERADU III 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I dan Teradu II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 s.d T.1-22, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.1-1 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2582.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028; 2. T.1-2 Kontrak Kerja Nomor 09/SDA-DAENG/XI/2023 tertanggal 09 November 2023 antara Calon Legislatif atas nama Daeng Amhar, S.E., M.M dengan Konsultan Politik atas nama Jimmy Erikson Manurung; 3. T.1-3 Surat Tugas Nomor 69/SDA/XII/2023 tertanggal 10 November 2023 tentang Perekrutan Relawan dari Jimmy Erikson Manurung kepada Muhammad Yusuf; 4. T.1-4 Foto screenshoot Pembukaan Rekrutmen Relawan; 5. T.1-5 Foto screenshoot Group Whatsapp bernama REKRUTMEN CALON RELAWAN; 6. T.1-6 Foto screenshoot pembicaraan Penanggung Jawab Kegiatan atas nama Henderiyana dengan Liaison Officer (LO) Partai Amanat Nasional Provinsi Kepulauan Riau atas nama Muhamad Toha terkait penyampaian pemberitahuan pelaksanaan kegiatan internal berupa Rapat Tim Pemenangan 7. T.1-7 Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor: STTPK/78/XII/YAN.2.2./2023/DITINTELKAM tertanggal 12 Desember 2023; 8. T.1-8 Foto pembagian uang jasa atau upah dari Muhammad Yusuf kepada Peserta Kegiatan; 9. T.1-9 Foto kresek berwarna hitam beserta isi dalam kresek; 10. T.1-10 Foto kegiatan konsultasi Bawaslu Kabupaten Natuna kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 11. T.1-11 Press Release Hasil Penelusuran Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024 Di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna tertanggal 21 Desember 2023; 12. T.1-12 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Nomor 0107/BAWASLU/H2PI/HM.00/VIII/2020 tentang Informasi Memorandum atau Surat-Surat Antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Yang Dikecualikan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Nomor 1001/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Pengawas Pemilu/Pemilihan Yang Dikecualikan; 13. T.1-13 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Nomor 012/HK.01.01/K.KR-04/11/2022 tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 tertanggal 07 November 2022; 14. T.1-14 Surat Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bunguran Timur Nomor 001/HK.01.01/K.KR-04- 05/02/2023 tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Bunguran Timur Dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 tertanggal 05 Februari 2023; 15. T.1-15 Foto screenshoot pemberitaan pada media massa terkait dengan Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024 Di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna; 16. T.1-16 Laporan hasil Pengawasan PKD Ranai Darat Nomor 337/LHP/PM.01.02/KR-04.05/12/2023; 17. T.1-17 Laporan hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur Nomor 335/LHP/PM.01.02/KR-04.05/12/2023; 18. T.1-18 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 065/KA.02/K KR-04- 05/12/2023; 19. T.1-19 Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum; 20. T.1-20 Laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Natuna Nomor 089/LHP/PM.01.02/12/2023 21. T.1-21 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 182/KA.02/K.KR- 04/12/2023; 22. T.1-22 Screenshoot Berita/pernyataan dari Ketua Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur di media. [2.7.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 dan T.2-2, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 SK Pelantikan Komisioner BAWASLU Kab. Natuna; 2. T-2 Form A. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 27 Maret 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 1. Febriadinata - Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Natuna sudah melakukan konsultasi dari mulai awal terjadinya persoalan ini. Bahwa Bawaslu Kabupaten Natuna intens melakukan konsultasi dan koordinasi bahkan sudah juga disampaikan oleh Teradu. Pada waktu itu Teradu juga melakukan konsultasi secara langsung ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan setelah itu juga dilakukan konsultasi melalui sambungan telepon; - Bahwa saya secara pribadi maupun divisi hukum dan sengketa menyampaikan agar teman-teman Bawaslu Kabupaten Natuna mengumpulkan seluruh bukti- bukti yang ada dan meminta keterangan semua pihak yang hadir agar kiranya mendapatkan baik itu pernyataan atau keterangan secara langsung dari pihak yang hadir termasuk juga bukti-bukti awal mula proses kegiatan ini, karena memang didalam kegiatan tersebut ada perbedaan antara secara administrasi yang diterbitkan adalah STTPK tetapi faktanya yang terjadi dilapangan, menurut bukti-bukti bahwasanya tidak ada spanduk kampanye, namun benar adanya pemberian bahan kampanye kepada peserta yang hadir tapi jumlahya tidak normal sebagaimana kegiatan kampanye pada umumnya; 2. Khairurrijal - Bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait tidak memberikan arahan ataupun memberikan penekanan apapun yang kami sampaikan saat itu, persoalan ini jalan saja mau diregistrasi atau tidak, itu tidak penting. Bahwa yang penting itu dipastikan dulu tahapan-tahapan serta prosesnya harus jalan. Jika mau diregistrasi diperkuat dulu alat bukti, bahwa unsur-unsur dan lain lainnya diyakini, jangan sampai nanti kita terburu-buru dengan yakinnya mengatakan ini temuan tetapi ketika proses akan pelimpahan ke gakkumdu malah kita sendiri yang menyatakan tidak memenuhi unsur, makanya waktu itu Pihak Terkait menyampaikan bahwa teman-teman Bawaslu Kabupaten Natuna punya bukti apa. Sementara kita punya bukti yang meragukan bahwa ada surat percakapan antara LO yang ada di DPW PAN dengan petugas pelaksana kampanye intinya bahwa LO tersebut meminta bukan kegiatan kampanye tetapi minta diurus izin kegiatan pertemuan relawan; - Bahwa pihak terkait menegaskan tidak pernah memberikan penekanan dan tidak memberikan arahan yang sifatnya harus memaksa tetapi kita justru memberikan pilihan yang paling mungkin menurut pandangan subjektif kami untuk kemudian diambil keputusan oleh rekan-rekan Bawaslu Kabupaten Natuna. 3. Rosnawati - Pertama-tama yang perlu disampaikan, bahwa Teradu I sangat aktif berkomunikasi untuk konsultasi dengan pihak terkait melalui sambungan telepon; - Bahwa waktu itu ada kegiatan yang dilaksanakan di Batam, kami saat itu juga melaksanakan rapat pleno rutin Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Bersamaan, kebetulan dari Gakkumdu RI melakukan monitoring dan evaluasi ke Bawaslu Provinsi tapi bertempat di Kota Batam karena waktu itu kita semua berada di Kota Batam. Sehingga dari hasil pleno pimpinan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyepakati bahwa karena ini kebetulan juga kasus yang ditangani Bawaslu Kabupaten Natuna sedang berproses dan memang Gakkumdu RI juga berhak melakukan supervisi monitoring dan evaluasai terhadap kasus yang ada sehingga disepakati bahwa Bawaslu Kabupaten Natuna dihadirkan dalam rapat rutin Gakkumdu untuk membedah kasus ini. Akhirnya yang hadir dari Bawaslu Kabupaten Natuna adalah Teradu I dan Teradu II. Pada kesempatan itu Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau memberikan kesempatan kepada Teradu I untuk memaparkan kronologisnya termasuk bukti-buktinya. Setelah dipaparkan, diberi kesempatan kepada Gakkumdu Provinsi maupun Gakkumdu RI untuk berpendapat terhadap kasus a quo. Dari pihak Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau menyatakan masih perlu pendalam lagi, kemudian dari Gakkumdu RI nya menyatakan juga bahwa kasus ini perlu dilakukan pendalaman, akan tetapi kalau sudah berbicara keterpenuhan syarat formil karena di penelusuran memang untuk menentukan untuk bisa diregistrasi belum berbicara keterpenuhan unsur pasal, tetapi masih keterpenuhan syarat formil dan materil sebagai dasar Bawaslu menetapkan temuan untuk diregister dalam rangka melakukan pendalaman terhadap suatu kasus. Jadi pada saat itu semua berpendapat dan menyatakan bahwa ini masih perlu dilakukan pendalaman. Sehingga saat itu dapat disimpulkan bahwa penelusuran sudah cukup lama tapi pendalamannya itu bisa dilakukan klarifikasi. Bahwa berdasarkan mekanisme yang ada, klarifikasi itu bisa dilakukan dengan mengundang pihak terkait terutama pihak terlapor itu ketika sudah ditetapkan menjadi temuan, sebelum dijadikan temuan kita tidak bisa mengundang pihak terlapor kalau belum diregistrasi. [2.8.2] Kapolda Kepulauan Riau cq Direktur Intelkam; 1. Bahwa berkaitan dengan STTPK yang diterbitkan, sesuai dengan surat pemberitahuan dari DPW PAN Kepulauan Riau tanggal 12 Desember 2023 perihal pemberitahuan kegiatan kampanye tatap muka caleg DPRD Provinsi Kepri Dapil 7 Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna; 2. Berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan oleh DPW PAN Provinsi Kepulauan Riau, telah sesuai peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012 maka pemberitahuan ini akan diproses dengan menerbitkannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye dengan Nomor STTPK/78/XII/YAN.2.2/2023/DITINTELKAM tanggal 12 Desember 2023. 3. Bahwa pihak terkait juga sebagai pelaksana di bagian pelayanan administrasi intelijen, jadi untuk STTPK ini, permohonan atau pemberitahuan ini kami terima langsung dari LO DPW PAN Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa pemberitahuan ini yang masuk kepada kami, tentu tidak langsung diterbitkan STTPK namun kami menelusuri apakah benar ini kegiatan kampanye atau tidak. [2.8.3] Koordinator Sekretaris Bawaslu Kab. Natuna; 1. Bahwa secara tupoksi sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 bahwasanya tugas dari Sekretariatan Bawaslu yaitu mendukung administrasi dan memfasilitasi operasional; 2. Bahwa berkaitan dengan kasus ini, kami sudah melakukan administrasi dengan sepenuhnya, pertama kami sudah menugaskan staf-staf untuk ikut didalam pengawasan dan juga menugaskan untuk melalukan penelusuran terhadap kasus a quo. Kemudian juga akan menyiapkan semua administrasi berkenaan dengan tupoksinya; 3. Bahwa Pada intinya kami dari sekretariatan sudah melakukan tugas dengan sepenuhnya yang melibatkan staf-staf yang turun didalam pengawasan. Di dalam peraturan Bawaslu, menurut Pihak Terkait bahwa pihaknya tidak diberi ruang untuk memberikan pertimbangan, karena tugas kami adalah menyiapkan administrasinya termasuk staf menjadi notulen rapat. [2.8.4] Daeng Amhar Sesuai dengan surat panggilan dari DKPP kepada saya, Nomor: 431/PS.DKPP/SET-04/111/2024, pada tanggal 20 maret 2024, agar saya menghadap Majelis sidang DKPP di ruang sidang DKPP KPU Provinsi Kepulauan Riau, guna didengarkan keterangan saya terkait kegiatan di Natuna Hotel pada langgal 13 Desember 2023. Maka pada kesempatan ini dapat saya jelaskan sebagai berikut. Bahwa kegiatan tersebut bukanlah kegiatan kampanye saya, melainkan merupakan kegiatan pelatihan/rapat tim relawan sahabat Daeng Amhar yang diadakan oleh Konsultan Politik saya "Jimmy Erikson Manurung" dari batam, yang saya kontrak secara pribadi. Konsultan politik tersebut bukan merupakan tim kampanye Partai Amanat Nasional Provinsi Kepulauan Riau maupun tim kampenye DPD PAN Kabupaten Natuna. Adapun yang hadir pada acara tersebut mernpakan relawan/orang yang direkrut oleh konsultan politik yang saya kontrak tersebut. Acara tersebut diadakan pada tanggal 13 Desember 2023, jam 20.00 WII3 samapai dengan selesai di Natuna Hotel. Pada Kegiatan lersebut saya hadir setclah acara dimulai/dibuka, dan saya cuma hadir memperkenalkan diri pada peserta pelatihan. Dan saya cuma hadir dalam wak.1u yang sangat singkat antara 10 sampai 15 menit, setelah itu saya langsung pulang meninggalkan tempat acara, karena acara tersebut bukanlah kegiatan kampanye saya, melainkan mumi kegiatan independen konsultan politik yang saya kontrak, dan ketika saya hadir pada acara tersebut saya tidak melakukan orasi/kampanye politik saya. Dan terkait dengan kegiatan tersebut saya tidak pemah menyuruh atau meminta kepada konsultan politik untuk memberikan uang transportasi. Sebelum kegiatan tersebut di lakasanakan, konsultan politik yang saya kontrak tersebut melaporkan kepada LO DPD PAN Kabupaten Natuna (dalam hal ini saudara Benderi Yana) untuk disampaikan kepada LO DPW PAN Provinsi Kepulauan Riau guna di konsultasikan apakah kegiatan tersebut perlu di laporkan kepada Polda Kepulauan Riau atau tidak, karena berkaitan dengan pelatihan relawan sehabat Dang Amhar yang merupakan calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Partai Amanat Nasional. Demikianlah jawaban saya terkait kegiatan pada tanggal 13 Desember 2023 di Natuna Hotel, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Nattma. Jawaban ini saya buat dengan sebenar-benamya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun alas perhatiannya di ucapkan terimkasih [2.8.5] Muhamad Toha Liaison Officer (LO) PAN Provinsi Kepulauan Riau; 1. Pihak Terkait menyampaikan pada waktu itu pihak ketiga dengan caleg a.n daeng amhar menyampaikan ada pelatihan sahabat daeng amhar, saat itu Pihak Terkait menilai ketika tidak ada surat izinnya, sementara di kegiatan tersebut ada Alat Praga Kampanye, takutnya ada tindakan dugaan pelanggaran kalau tidak dibuatkan surat sehingga hal tersebut menjadi dasar Pihak Terkait membuat surat pemberitahuan kampanye ke Polda Kepulauan Riau; 2. Menurut Pihak Terkait bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye karena dari judul dan temanya sudah berbeda, karena jika dilihat berdasarkan juga dengan hasil diskusi dengan teman-teman kalau tidak dibuatkan, takutnya ada temuan lagi bahkan lebih berbahaya karena membagikan Alat Praga Kampanye tanpa ada STTPK, nah hal ini membuat Pihak Terkait juga menjadi bingung sedangkan, sementara kegiatan ini kegiatan pelatihan, apabila nanti pembagian APK dilakukan, pasti Panwas menanyakan mana STTPKnya yang diterbitkan oleh kepolisian, sementara APK tersebut harus dibagikan; 3. Bahwa judul kegiatan tersebut pelatihan sahabat daeng amhar. [2.8.6] Dede M Ramli selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur; 1. Bahwa pada pelaksanaan kegiatan kampanye, pihaknya sudah melakukan pencegahan. Bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan, pihak terkait menanyakan bahan apa saja yang dibagikan, mereka menunjukan ada satu contoh kresek plastik besar sebagai contoh yang dibagikan. Didalam kresek tersebut ada 60 kalender, satu spanduk dan 60 lembar control relawan dan sebagainya. Bahwa saat itu Pihak Terkait menyanyakan lagi hanya ini saja yang dbagikan? Jawabanya iya hanya itu saja yang dibagikan; 2. Bahwa Pihak Terkait juga menanyakan apakah ada uang transportasinya? Dan kemudian dijawab ada, sedikit. Kemudian Pihak Terkait mengambil tindakan dengan memanggil konsultan politiknya dan menyatakan bahwa hal ini tidak diperbolehkan. Saat itu juga Pihak Terkait menyuruh PKD memasuki tempat kegiatan tersebut untuk mengecek dan saat itu juga dihentikan; 3. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan dari intinya LHP kami memenuhi unsur dugaan karena jika dilihat berdasarkan surat STTPK dan juga ada pembagian uang transportasi; 4. Bahwa menurut Pihak Terkait, relawan Daeng Amhar tersebut belum di SK-kan, rekrutmen juga mereka tidak disebutkan relawan sama Daeng Amhar, mereka cuma menyebarkan browser open rekrutmen relawan, bahkan beberapa orang- orang yang menjadi relawan tidak mengetahui kalau itu menjadi bagian daripada peserta pemilu/partai, tim kampanye dan sebagainya; [2.8.7] Azzuandi selaku Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Ranai Darat; 1. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023, Pihak Terkait berada di lokasi kegiatan yang dilakukan oleh relawan Daeng Amhar. Memang pihak relawan menyatakan kegiatan relawan tapi didalam dasarnya sehingga kita membuat laporan karena ada STTPK dan disitu juga Daeng Amhar menyampaikan visi-misi dan untuk menyebarkan bahan kampanye salah satunya yaitu kalender. Jadi menurut Pihak Terkait bahwa hal tersebut dianggap kampanye dan sudah berkoordinasi juga dengan Panwaslu Kecamatan bahwa memang itu merupakan sebuah temuan sehingga dimasukan dalam Laporan Hasil Pengawasan bahwa kegiatan malam itu merupakan temuan; 2. Pihak Terkait juga menyampaikan pada saat itu dirinya didalam tempat kegiatan dan didalam tersebut ada pembagian uang dengan jumlah Rp. 150.000, jadi pada saat malam itu kami sudah melakukan pencegahan dan menyampaikan jangan membagikan uang karena hal itu tidak diperbolehkan, namun tetap saja membagikan sebanyak sekitaran 50 orang sedangkan sekitaran belasan belum terbagikan karena kami sudah mencegahnya; 3. Bahwa tugas kami sebagai PKD malam itu telah kami serahkan kepada Panwaslu Kecamatan dan memang kami berpendapat bahwa hal itu sebuah temuan. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak menindaklanjuti temuan yang dilakukan oleh PKD Ranai Darat dan Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur. Menurut Para Pengadu, temuan a quo terkait dengan kegiatan kampanye pada tanggal 13 Desember 2023 yang dilaksanakan di hotel Natuna. Para Pengadu juga berdalih, bahwa kegiatan kampanye tersebut berdasarkan STTPK (Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye) dan telah terjadi pembagian uang dengan jumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa uang tersebut diberikan kepada tim relawan sebagai biaya transportasi dari calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau atas nama Daeng Amhar. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu dengan alasan sebagai berikut: Bahwa Teradu I dan Teradu II menjelaskan telah menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi pada Tahapan Kampanye di Kabupaten Natuna sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu I dan Teradu II juga menyatakan pada tahapan kampanye yang dilaksanakan dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, terdapat satu informasi dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Kabupaten Natuna. Bahwa dugaan tindak pidana pemilu tersebut telah diketahui oleh Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur pada saat melakukan pengawasan di Hotel Natuna pada tanggal 13 Desember 2023. Kemudian pada tanggal 14 Desember 2023, Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur menyampaikan informasi dugaan tindak pidana pemilu tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Natuna. Menindaklanjuti informasi tersebut, Para Teradu kemudian melakukan rapat pembahasan dengan hasil menetapkan informasi tersebut sebagai informasi awal dugaan tindak pidana pemilu, memutuskan untuk melakukan penelusuran, dan membentuk tim penelusuran yang akan menelusuri lebih lanjut dugaan tindak pidana pemilu untuk memastikan keterpenuhan unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa pada tanggal 15 s.d. 20 Desember 2023, Tim Penelusuran melakukan penelusuran dengan meminta bahan keterangan dari 11 (sebelas) orang yang merupakan peserta kegiatan, 1 (satu) orang yang merupakan koordinator relawan, 1 (satu) orang yang merupakan penanggung jawab kegiatan, dan 1 (satu) orang yang merupakan Calon Legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Daeng Amhar. Selain itu, Tim Penelusuran juga melakukan pengumpulan terhadap beberapa barang bukti terlampir dalam vide bukti T.1-2 s.d. T.1-6 dan vide bukti T.1-9, kemudian barang bukti lainnya absensi kegiatan dengan tulisan “Maping Data Sebaran Relawan Sahabat Daeng Amhar di Kabupaten Natuna” dan juga dua lembar uang pecahan Rp.100.000 dan uang pecahan Rp.50.000. Selanjutnya, pada tanggal 20 Desember 2023, Para Teradu melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk meminta pandangan, masukan, atau arahan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu yang sedang ditelusuri oleh Bawaslu Kabupaten Natuna. Setelah melakukan konsultasi, pada tanggal 21 Desember 2023, Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk membahas dan menetapkan hasil penelusuran yang telah dilakukan oleh Tim Penelusuran. Hasil rapat a quo pada intinya bahwa informasi awal dugaan tindak pidana pemilu tidak ditetapkan menjadi temuan dugaan tindak pidana pemilu karena belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setelah menetapkan informasi awal dugaan tindak pidana pemilu tersebut bukan sebagai temuan dugaan tindak pidana pemilu, Para Teradu menyampaikan press release berkaitan dengan penetapan tersebut agar masyarakat turut mengetahui informasi kepemiluan yang terjadi serta sebagai wujud keterbukaan informasi kepada publik. (vide Bukti T.1-11) Bahwa Teradu III pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Teradu III menjelaskan pada tanggal 12 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Natuna menerima Surat Tanda Pemberitahuan Kampanye dengan Nomor STTPK/78/XII/YAN.2.2/2023/DITINTELKAM yang disampaikan oleh Polda Provinsi Kepulauan Riau. Surat STTPK tersebut berdasarkan atas surat Pemberitahuan dari Tim Kampanye Partai PAN Provinsi Kepulauan Riau atas nama Daeng Amhar, S.E., M.M (Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil 7 Natuna- Anambas). Bahwa pada hari itu juga, Bawaslu Kabupaten Natuna megirim surat STTPK a quo kepada Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur untuk dilakukan pengawasan. Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2023, Teradu III, Ahmad Nadhori dan Syahrial selaku staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Natuna beserta Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur dan PKD Ranai Darat melakukan pengawasan. Bahwa setelah mendapat informasi tentang kegiatan a quo, Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Natuna, tujuannya untuk berkoordinasi kepada Panitia/Pelaksana kegiatan untuk menghentikan kegiatan tersebut. Setelah itu, PKD Ranai Darat dan Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur kemudian mengirimkan Laporan Hasil Pengawasan yang mengandung Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye kepada Bawaslu Kabupaten Natuna. Selanjutnya, pada tanggal 14 Desember 2023, Bawaslu Kabupaten Natuna kemudian melalukan rapat pleno pembahasan terhadap Laporan Hasil Pengawasan PKD Kelurahan Ranai Darat dan Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur dan membentuk Tim Penelusuran Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor: 173/PP.00.02/K.KR-02/12/2023. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Natuna pada intinya kegiatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno pada tanggal 21 Desember 2023 sebagaimana tertuang dalam BA Nomor: 182/KA.02/K.KR-04/12/2023. Dari hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Natuna terdapat dua pendapat, Pertama: Teradu I dan Teradu II berpendapat, kegiatan tersebut bukanlah kegiatan kampanye yang di hadiri oleh peserta kampanye Pemilu, melainkan kegiatan rapat tim pemenangan yang bersifat internal yang di hadiri oleh relawan, sehingga memutuskan untuk tidak melakukan Register pada tahapan kampanye, pendapat kedua : Teradu III berpendapat bahwa kegiatan tersebut adalah Kampanye, berdasarkan Surat Polda Kepulauan Riau dengan Nomor STTP/78/XII/YAN.2.2/2023/DITINELKAM. Sehingga harus di register di Gakkmudu, karena mengandung unsur pelanggaran Administrasi dan Pidana, Perlu untuk di tidaklanjuti. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti temuan yang dilakukan oleh PKD Ranai Darat dan Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan keterangan Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur a.n. Dede Muhammad Ramli bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 di Hotel Natuna terdapat kegiatan pertemuan antara calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Partai Amanat Nasional (PAN) a.n. Daeng Amhar dengan 61 (enampuluh satu) orang peserta. Dalam kegiatan a quo peserta Pemilu calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau a.n. Daeng Amhar dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan visi dan misi selama + 15 menit. Berikutnya dalam gedung tempat kegiatan tersebut dilaksanakan, terdapat banyak alat peraga kampanye (vide Bukti- T9). Selain itu, masing-masing peserta kegiatan juga diberi amplop berisi uang senilai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) (vide bukti P-8). Hal tersebut bekesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Polda Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kasubdit I Ditintelkam a.n Joko Priyanto bahwa pada tanggal 12 Desember 2023 menerima surat pemberitahuan dari DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Kepulauan Riau perihal pemberitahuan kegiatan kampanye tatap muka caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil 7 Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna. Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut Pihak Terkait menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye dengan Nomor STTPK/78/XII/YAN.2.2/2023/DITINTELKAM tertanggal 12 Desember 2023. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa sebagai pelaksana di bagian pelayanan administrasi intelijen, menerima permohonan atau pemberitahuan tersebut langsung dari LO DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa pemberitahuan yang masuk kepada Pihak Terkait tidak langsung diterbitkan STTPK namun Pihak Terkait menelusuri apakah benar ini kegiatan kampanye atau tidak. Keterangan ini diperkuat oleh Pihak Terkait DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh M. Toha pada pokoknya menerangkan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polda Kepulauan Riau, yang intinya bahwa peserta Pemilu calon anggota DPRD provinsi Kepulauan Riau a.n. Daeng Amhar dari PAN akan melaksanakan kampanye pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 di Hotel Natuna, Kelurahan Ranai Darat, Pukul 20.00 WIB yang dihadiri oleh 61 (enampuluh satu) orang peserta. Selanjutnya Polda Kepulauan Riau menindaklanjuti surat pemberitahuan a quo dengan menerbitkan STTPK (vide bukti P-3). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat kegiatan a quo sedang berlangsung, Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur a.n. Dede Muhammad Ramli dan PKD Ranai Darat a.n Azzuandi dan Teradu III meminta kegiatan dihentikan dan meminta agar amplop berisi uang senilai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dikembalikan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 14 Desember 2023, Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur a.n. Dede Muhammad Ramli dan PKD Ranai Darat a.n Azzuandi menyampaikan informasi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Natuna yang intinya menginformasikan bahwa telah terjadi money politic pada kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau a.n. Daeng Amhar dari Partai Amanat Nasional (PAN). Menindaklanjuti informasi a quo para Teradu langsung melaksanakan rapat pembahasan dan menetapkan informasi a quo sebagai informasi awal dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, untuk selanjutnya dilakukan penelusuran. Pada tanggal 15 s.d. 20 Desember 2023 Para Teradu melakukan penelusuran dengan meminta keterangan dari 11 (sebelas) orang yang merupakan Peserta Kegiatan yakni 1 (satu) orang yang merupakan Koordinator Relawan, 1 (satu) orang yang merupakan penanggungjawab kegiatan, dan 1 (satu) orang merupakan calon anggota DPRD Provinsi dari Partai Amanat Nasional (PAN) a.n. Daeng Amhar. Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2023, Para Teradu melakukan konsultasi dengan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk meminta pandangan mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang sedang ditelusuri oleh Bawaslu Kabupaten Natuna (vide bukti T.1-10). Hal ini diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau a.n. Febriadinata menyampaikan agar Para Teradu terlebih dahulu mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang ada dan meminta keterangan semua pihak yang hadir, karena memang didalam kegiatan tersebut ada perbedaan secara administrasi yang diterbitkan adalah STTPK tetapi faktanya yang terjadi dilapangan, menurut bukti-bukti bahwasanya tidak ada spanduk kampanye, namun benar adanya pemberian bahan kampanye kepada peserta yang hadir tapi jumlahya tidak normal sebagaimana kegiatan kampanye pada umumnya. Adapun Pihak Terkait a.n. Khairurrijal menyatakan persoalan ini jalan saja mau diregistrasi atau tidak, itu tidak penting. Bahwa yang penting itu dipastikan dulu tahapan-tahapan serta prosesnya harus jalan. Jika mau diregistrasi diperkuat dulu alat bukti, unsur-unsur dan lain lainnya diyakini, jangan sampai nanti karena terburu- buru dengan yakinnya mengatakan ini temuan tetapi ketika proses akan pelimpahan ke Gakkumdu menjadi tidak yakin dan menyatakan tidak memenuhi unsur. Sedangkan Pihak Terkait a.n Rosnawati yang pada pokoknya menerangkan bahwa penelusuran dilakukan untuk menentukan bisa diregistrasi atau tidak sebuah temuan, belum berbicara keterpenuhan unsur pasal, tetapi masih keterpenuhan syarat formil dan materil sebagai dasar Bawaslu menetapkan temuan untuk diregister dalam rangka melakukan pendalaman terhadap suatu kasus. Berdasarkan mekanisme yang ada, klarifikasi bisa dilakukan dengan mengundang pihak terkait terutama pihak terlapor ketika sudah ditetapkan menjadi temuan dan sudah diregistrasi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 21 Desember 2023, Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk membahas dan menetapkan hasil penelusuran yang telah dilakukan oleh Tim Penelusuran. Pada rapat pleno terdapat dua Pendapat yang berbeda. Teradu I dan Teradu II berpendapat, kegiatan tersebut bukanlah kegiatan kampanye yang dihadiri oleh peserta kampanye Pemilu, melainkan kegiatan Rapat Tim Pemenangan bersifat internal yang dihadiri oleh Relawan, sehingga menyimpulkan untuk tidak diregister. Sedangkan Teradu III berpendapat bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan kampanye, sebagaimana Surat Polda Kepulauan Riau Nomor : STTP/78/XII/YAN.2.2/2023/DITINELKAM perihal Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK), sehingga harus diregister, Karena mengandung unsur pelanggaran administrasi dan pidana pemilu, serta perlu ditidaklanjuti. Setelah terjadi perdebatan, rapat pleno tersebut memutuskan bahwa informasi awal dugaan tindak pidana pemilu a quo tidak ditetapkan menjadi temuan dugaan tindak pidana pemilu karena belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagai mana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 182/KA.02/K.KR-04/12/2023 (vide bukti T.I-2, vide bukti P-7). Setelah selesai melaksanakan rapat pleno Para Teradu menyampaikan press release berkaitan dengan penetapan tersebut agar masyarakat turut mengetahui informasi kepemiluan yang terjadi di Kabupaten Natuna (vide Bukti T.1-11). Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas DKPP berpendapat, bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II yang memutuskan bahwa informasi awal yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur dan PKD Ranai Darat bukan merupakan kegiatan kampanye dan tidak terdapat perbuatan dugaan tindak pidana pemilu karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu sehingga tidak ditetapkan menjadi temuan dan tidak diregistrasi bertentangan dengan hukum dan etika. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Polda Kepulauan Riau bahwa pertemuan yang dilaksanakan oleh peserta pemilu calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau a.n. Daeng Amhar dari Partai Amanat Nasional (PAN) Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 di Hotel Natuna adalah merupakan kegiatan kampanye sesuai dengan STTPK yang telah diterbitkan. Bahwa pada kegiatan tersebut terdapat pembagian uang senilai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) oleh Pelaksana Kegiatan untuk para peserta sejumlah 61 (enampuluh satu) orang. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur; “pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”. Bahwa Pihak Terkait a.n Rosnawati juga menerangkan bahwa penelusuran dilakukan untuk menentukan bisa diregistrasi atau tidak sebuah temuan, belum berbicara keterpenuhan unsur pasal, tetapi masih keterpenuhan syarat formil dan materil sebagai dasar Bawaslu menetapkan temuan untuk diregister dalam rangka melakukan pendalaman terhadap suatu kasus. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan: Pasal 2 “Penanganan temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil investigasi” dan Pasal 5 ayat (1) “Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan: a. identitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu; b. waktu Penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil investigasi dibuat; c. identitas pelaku; d. uraian kejadian; dan e. bukti.” Bahwa tindakan Teradu III yang memutuskan bahwa informasi awal yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur dan PKD Ranai Darat merupakan kegiatan kampanye dan terdapat perbuatan dugaan tindak pidana pemilu sehingga harus ditetapkan menjadi temuan dan diregistrasi dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu III sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d dan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan untuk Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Siswandi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna dan Teradu II Sudarsono selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Ila Nurlaila selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Delapan bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Sumarjaya 38