III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 30-P/L-DKPP/II/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 31-PKE-DKPP/II/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 PKD Ranai Darat melakukan
pengawasan Kampanye Di Kelurahan Ranai Darat. Berdasarkan STTPK dari Polda Kepri
bahwa dari peserta Pemilu Caleg DPRD provinsi kepulauan riau atas nama Daeng
Amhar dari Partai Amanat Nasional (PAN) akan melaksanakan kampanye Pada hari
rabu tgl 13 Desember 2023 di Hotel Natuna Kelurahan Ranai Darat. Acara Kampanye
dimulai dari pukul 20.00 Wib yang dihadiri oleh 61 peserta yang di ajak menjadi
relawan Daeng Amhar pada pemilu 2024. Didalam proses kampanye peserta pemilu
membagikan berupa kalender, spanduk, profil diri caleg dan uang transportasi.
Pada saat peristiwa berlangsung PKD bersama Panwascam dan Bawaslu
Kabupaten meminta pihak Peserta pemilu untuk memberhentikan kegiatan kampanye
tersebut dan meminta kembali uang transportasi yang telah diberikan kepada peserta
yang mengikuti kampanye. diduga telah memberikan biaya transportasi dalam bentuk
uang tunai kepada sejumlah peserta kampanye dengan nilai 150.000 rupiah perorang.
Dengan demikian peserta pemilu tersebut telah melanggar PKPU nomor 15 tahun 2023
tentang kampanye pemilihan umum pasal 33 ayat 7 yang berbunyi “Setiap bahan
kampanye pemilu sebagai mana dimaksud pada ayat (2), harus memiliki nilai: a. Paling
tinggi Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang; b.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
standart biaya masukan; dan/atau c, yang harganya tetap wajar.” Tidakan yang tidak
procedural dan tidak professional langkah yang diambil oleh bawaslu natuna dengan
memutuskan hal tersebut tanpa memasukkan hal ini ke gakkumdu sehingga kejadian
ini dimentahkan oleh bawaslu Kabupaten Natuna.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagai berikut :
1. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik Pasal 8 huruf b, Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik Pasal 9 huruf a, Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik Pasal 11 huruf a dan huruf d,
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
4. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik Pasal 15 huruf d, huruf f, dan
huruf g, Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik Pasal 16 huruf a, Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
6. Bahwa Pengadu menilai adanya tidak profesional dan prosedural yang dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten Natuna dan berharap diberhentikan secara tetap; dan
7. Apabila yang mulia majelis berpendapat lain mohon ditetapkan dengabn
keputusan yang seadil-adilnya
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Press realese BAWASLU Kabupaten Natuna;
2. P-2 SE Bawaslu 3 tahun 2024;
3. P-3 Surat izin kampanye yang dikeluarkan dari kepolisian;
4. P-4 Perbawaslu No 7 tahun 2022;
5. P-5 Peraturan DKPP NO 2 Tahun 2017;
6. P-6 Absensi Kegiatan tersebut;
7. P-7 Berita Acara Pleno BAWASLU Kabupaten Natuna;
8. P-8 Dokumentasi poto kegiatan di hotel natuna;
9. P-9 Linkvideo
https://drive.google.com/drive/folders/1TDeb1F_IoL-
sQAR72lR81iX-_OA2XZGX
10. P-10 Link Berita
https://kepri.antaranews.com/berita/174477/panwaslu-
bunguran-timur-natuna-temukan-dugaan-politik-uang-di-
natuna https://www.detik.com/sumut/berita/d-
7103199/oknum-caleg-dprd-kepri-diduga-bagikan-uang-
bawaslu-natuna-ungkap-fakta
11. P-11 Link Youtube
https://youtu.be/F4tsilUYy1Y?si=KWrau3lepfmk6_W7
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2024 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] JAWABAN TERADU I DAN TERADU II
1. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Karena Tidak Menindaklanjuti Dugaan
Tindak Pidana Pemilu
1.1. Bahwa dalam dalilnya, pada pokoknya Pengadu menyatakan bahwa Para
Teradu tidak menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi
pada Tahapan Kampanye di Kabupaten Natuna. Bahwa terhadap dalil
tersebut, dapat Para Teradu jelaskan bahwa Para Teradu telah
menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi pada Tahapan
Kampanye di Kabupaten Natuna sebagaimana Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum;
1.2. Bahwa selama pelaksanaan Tahapan Kampanye dari tanggal 28 November
2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024, terdapat 1 (satu) informasi
dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Kabupaten Natuna;
1.3. Bahwa dugaan tindak pidana pemilu tersebut diketahui oleh Panwaslu
Kecamatan Bunguran Timur pada saat melakukan pengawasan di Natuna
Hotel, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten
Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 13 Desember 2023;
1.4. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2023, Panwaslu Kecamatan Bunguran
Timur menyampaikan informasi dugaan tindak pidana pemilu tersebut
kepada Bawaslu Kabupaten Natuna. Menindaklanjuti informasi tersebut,
Para Teradu langsung melakukan rapat pembahasan dengan hasil
menetapkan informasi tersebut sebagai informasi awal dugaan tindak
pidana pemilu, memutuskan untuk melakukan penelusuran, dan
membentuk tim penelusuran yang akan menelusuri lebih lanjut dugaan
tindak pidana pemilu tersebut guna memastikan keterpenuhan unsur
tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang dan keterpenuhan
persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai temuan dugaan tindak pidana
pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum;
1.5. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember
2023, Tim Penelusuran melakukan penelusuran dengan meminta bahan
keterangan dari 11 (sebelas) orang yang merupakan Peserta Kegiatan, 1
(satu) orang yang merupakan Koordinator Relawan, 1 (satu) orang yang
merupakan Penanggung Jawab Kegiatan, dan 1 (satu) orang yang
merupakan Calon Legislatif Partai Amanat Nasional atas nama Daeng
Amhar. Tim Penelusuran juga melakukan pengumpulan terhadap barang
bukti berupa:
• Kontrak Kerja Nomor 09/SDA-DAENG/XI/2023 tertanggal 09 November
2023 antara Calon Legislatif atas nama Daeng Amhar, S.E., M.M dengan
Konsultan Politik atas nama Jimmy Erikson Manurung
• Surat Tugas Nomor 69/SDA/XII/2023 tertanggal 10 November 2023
tentang Perekrutan Relawan dari Jimmy Erikson Manurung kepada
Muhammad Yusuf
• Foto screenshoot Pembukaan Rekrutmen Relawan
• Foto screenshoot Group Whatsapp bernama REKRUTMEN CALON
RELAWAN
• Foto screenshoot pembicaraan Penanggung Jawab Kegiatan atas nama
Henderiyana dengan Liaison Officer (LO) Partai Amanat Nasional Provinsi
Kepulauan Riau atas nama Muhamad Toha terkait penyampaian
pemberitahuan pelaksanaan kegiatan internal berupa Rapat Tim
Pemenangan
• 6 (enam) paket kresek berwarna hitam. Masing-masing kresek berisi
baliho Calon Legislatif Partai Amanat Nasional atas nama Daeng Amhar
dengan ukuran 1,5m x 1m sebanyak 1 pcs, kalender Calon Legislatif
Partai Amanat Nasional atas nama Daeng Amhar sebanyak 60 pcs, flyer
profil singkat Calon Legislatif Partai Amanat Nasional atas nama Daeng
Amhar sebanyak 60 pcs, lembar kontrol relawan sebanyak 60 lembar,
dan surat tugas relawan sebanyak 1 lembar
• Absensi kegiatan dengan Tulisan “Maping Data Sebaran Relawan
Sahabat Daeng Amhar di Kabupaten Natuna”
• 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 100.000,00
• 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 50.000,00
1.6. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim
Penelusuran diketahui kronologi pada peristiwa tersebut sebagai berikut:
• Pada Tanggal 09 November 2023 terdapat kontrak kerja antara Calon
Legislatif Partai Amanat Nasional atas nama Daeng Amhar dengan
Konsultan Politik atas nama Jimmy Erikson Manurung. Pada pokoknya
dalam kontrak kerja tersebut, Para Pihak bersepakat untuk menjalin
kerja sama dalam perekrutan relawan, pelatihan relawan dan
pendistribusian bahan kampanye Calon Legislatif Partai Amanat
Nasional atas nama Daeng Amhar secara door to door. (Bukti T-02)
• Menindaklanjuti kontrak kerja tersebut, pada Tanggal 10 November
2023 Konsultan Politik atas nama Jimmy Erikson Manurung menunjuk
Muhammad Yusuf sebagai Koordinator Relawan yang bertugas untuk
merekrut relawan sebanyak 70 orang yang akan melakukan
pendistribusian bahan kampanye Calon Legislatif Partai Amanat
Nasional atas nama Daeng Amhar secara door to door. (Bukti T-03)
• Pada Tanggal 27 November 2023 terdapat pembukaan Rekrutmen
Relawan Daeng Amhar yang akan ditugaskan untuk mendistribusikan
bahan kampanye Calon Legislatif Partai Amanat Nasional atas nama
Daeng Amhar. (Bukti T-04)
• Calon Relawan yang bersedia untuk mendistribusikan bahan kampanye
Calon Legislatif Partai Amanat Nasional atas nama Daeng Amhar
tergabung dalam Group Whatsapp bernama REKRUTMEN CALON
RELAWAN dan diundang untuk hadir dalam kegiatan internal berupa
pelatihan relawan di Natuna Hotel, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan
Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada
tanggal 13 Desember 2023. (Bukti T-05)
• Sebelum kegiatan internal berupa pelatihan relawan tersebut
dilaksanakan, Penanggung Jawab Kegiatan atas nama Henderiyana
menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan internal berupa
Rapat Tim Pemenangan yang mengumpulkan Para Relawan yang telah
direkrut sebelumnya kepada Liaison Officer (LO) Partai Amanat Nasional
Provinsi Kepulauan Riau atas nama Muhamad Toha. (Bukti T-06)
• Berdasarkan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan tersebut, Liaison
Officer (LO) Partai Amanat Nasional Provinsi Kepulauan Riau atas nama
Muhamad Toha berdasarkan inisiatif sendiri menyampaikan
pemberitahuan pelaksanaan kegiatan yang merupakan kegiatan
kampanye kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, sehingga pada
tanggal 12 Desember 2023 Kepolisian Daerah Kepulauan Riau
mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor:
STTPK/78/XII/YAN.2.2./2023/DITINTELKAM, padahal berdasarkan
faktanya pemberitahuan pelaksanaan kegiatan tersebut bukanlah
pemberitahuan kegiatan kampanye namun merupakan pemberitahuan
kegiatan Rapat Tim Pemenangan. (Bukti T-07)
• Pelaksanaan kegiatan di Natuna Hotel, Kelurahan Ranai Darat,
Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan
Riau pada tanggal 13 Desember 2023 dihadiri oleh relawan sebanyak 61
Orang dan terdapat pembagian uang yang diberikan secara langsung
dan terbuka oleh Koordinator Relawan atas nama Muhammad Yusuf
sebesar Rp 150.000,00 kepada masing-masing relawan sebanyak 50
relawan dari 61 relawan yang hadir dalam kegiatan tersebut. Uang
tersebut merupakan uang jasa atau upah untuk relawan dalam
mendistribusikan bahan kampanye Calon Legislatif Partai Amanat
Nasional atas nama Daeng Amhar (Bukti T-08). Selain uang, Koordinator
Relawan atas nama Muhammad Yusuf juga memberikan 1 (satu) kresek
berwarna hitam kepada setiap relawan yang menerima uang yang
didalam kresek tersebut berisi baliho Calon Legislatif Partai Amanat
Nasional atas nama Daeng Amhar dengan ukuran 1,5m x 1m sebanyak
1 pcs, kalender Calon Legislatif Partai Amanat Nasional atas nama
Daeng Amhar sebanyak 60 pcs, flyer profil singkat Calon Legislatif Partai
Amanat Nasional atas nama Daeng Amhar sebanyak 60 pcs, lembar
kontrol relawan sebanyak 60 lembar, dan surat tugas relawan sebanyak
1 lembar. Barang tersebut merupakan bahan kampanye yang akan
dibagikan oleh setiap relawan secara door to door (Bukti T-09).
• Setelah selesai melakukan penelusuran, Tim Penelusuran menyusun
laporan hasil penelusuran yang dituang dalam Laporan Hasil
Pengawasan untuk dapat dilakukan pembahasan dan penelaahan
keterpenuhan unsur dugaan tindak pidana pemilu terhadap peristiwa
tersebut.
1.7. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2023, Para Teradu melakukan konsultasi
dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk meminta pandangan,
masukan, atau arahan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu yang
sedang ditelusuri oleh Bawaslu Kabupaten Natuna. Konsultasi ini dilakukan
sebagai wujud kehati-hatian yang dilakukan oleh Para Teradu dalam
mengambil keputusan; (Bukti T-10)
1.8. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2023, Para Teradu melaksanakan rapat
pleno untuk membahas dan menetapkan hasil penelusuran yang telah
dilakukan oleh Tim Penelusuran. Dalam melakukan pembahasan, Para
Teradu memetakan keterpenuhan unsur pasal dugaan tindak pidana pemilu
dan keterpenuhan persyaratan untuk dapat ditetapkan menjadi temuan
dugaan tindak pidana pemilu;
1.9. Bahwa berdasarkan pemetaan keterpenuhan unsur dugaan tindak pidana
pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Menjadi Undang-Undang, Para Teradu memisahkan unsur yang ada
dalam pasal tersebut untuk melihat keterpenuhan setiap unsur. Adapun
penjelasan hasil pemisahan tersebut sebagai berikut:
• Unsur “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu”
Unsur “pelaksana kampanye” dapat terpenuhi dan diterapkan kepada
Calon Legislatif atas nama Daeng Amhar karena berdasarkan Formulir
Model – Kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi, yang bersangkutan
masuk sebagai Pelaksana Kampanye Partai Amanat Nasional Tingkat
Provinsi Kepulauan Riau.
Unsur “peserta kampanye” dapat terpenuhi dan diterapkan kepada
Koordinator Relawan atas nama Muhammad Yusuf karena berdasarkan
ketentuan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa Peserta Kampanye Pemilu
terdiri atas anggota masyarakat, yang bersangkutan adalah masyarakat
yang berperan sebagai pemberi uang kepada peserta yang hadir.
• Unsur “dengan sengaja”
Unsur “dengan sengaja” adalah unsur yang merujuk kepada niat pelaku
dalam melakukan suatu perbuatan pidana. Berdasarkan hasil
penelusuran, terduga Pelaku memberikan uang kepada setiap peserta
yang hadir yang merupakan relawan bertujuan sebagai bentuk
pembayaran jasa atau upah dari pekerjaan pendistribusian bahan
kampanye yang akan dilakukan oleh setiap relawan tersebut. Pemberian
uang tersebut bukan untuk mempengaruhi peserta yang hadir yang
merupakan relawan agar memilih yang bersangkutan pada waktu
pemungutan suara. Sehingga unsur “dengan sengaja” untuk melakukan
perbuatan pidana tidak terpenuhi untuk dapat dikenakan kepada
terduga Pelaku.
• Unsur “menjanjikan atau memberikan”
Unsur “menjanjikan atau memberikan” adalah suatu gerak perbuatan
pemberian janji dan pemberian suatu hal kepada peserta kampanye.
Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat pemberian uang yang
dilakukan Pelaksana Kampanye dan Peserta Kampanye kepada Peserta
kegiatan yang hadir yang merupakan relawan, Sehingga unsur
“menjanjikan atau memberikan” dapat terpenuhi untuk disangkakan.
• Unsur “uang atau materi lainnya”
Unsur “uang atau materi lainnya” adalah benda atau barang (termasuk
uang) yang bukan atribut kampanye pemilu. Berdasarkan hasil
pengawasan, terdapat pemberian uang kepada para peserta yang hadir
yang merupakan relawan. Sehingga unsur “uang atau materi lainnya”
dapat terpenuhi untuk diterapkan.
• Unsur “imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu”
Unsur “imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu” merupakan
perbuatan pertukaran suatu hal (uang atau materi lainnya) dari
pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu kepada peserta
kampanye pemilu untuk mempengaruhi dan meyakinkan pemilih agar
memilih Calon Legislatif yang bersangkutan pada hari pemungutan
suara. Makna “imbalan” lebih kepada perbuatan mempengaruhi untuk
memilih. Berdasarkan hasil penelusuran, yang bersangkutan
memberikan uang kepada peserta kegiatan yang merupakan relawan
sebagai biaya jasa atau upah atas pekerjaan pendistribusian bahan
kampanye secara door to door sebagaimana lumrahnya setiap Calon
Legislatif dalam membayar suatu pengerjaan yang dapat menaikkan
citra dirinya kepada setiap relawannya seperti pengerjaan pemasangan
spanduk/ baliho/umbul-umbul, pemasangan sticker, pendistribusian
bahan/atribut kampanye, dan perbuatan lainnya yang tidak dilarang
oleh peraturan perundang-undangan. Makna “Peserta Kampanye”
dalam unsur Pasal tersebut merupakan masyarakat yang belum
nenentukan pilihannya dengan sukarela datang untuk mendengarkan
penyampaian visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu
tertentu. Bukan masyarakat yang telah menentukan pilihannya dengan
menjadi relawan dari peserta pemilu tertentu. Sehingga unsur “imbalan
kepada Peserta Kampanye Pemilu” tidak terpenuhi untuk dapat
dikenakan kepada terduga Pelaku.
• Unsur “secara langsung ataupun tidak langsung”
Unsur “secara langsung ataupun tidak langsung” adalah suatu
perbuatan perantara atau non perantara dan perbuatan seketika atau
tidak seketika. Berdasarkan hasil pengawasan, Calon Legislatif atas
nama Daeng Amhar memberikan uang secara tidak langsung dan
Koordinator Relawan atas nama Muhammad Yusuf memberikan uang
secara langsung kepada peserta kegiatan yang merupakan relawan.
Sehingga Unsur “secara langsung ataupun tidak langsung” dapat
terpenuhi untuk ditujukan kepada terduga Pelaku.
Bahwa berdasarkan pemetaan setiap unsur tersebut, diketahui bahwa
terdapat 4 (empat) unsur memenuhi dugaan tindak pidana pemilu dan
terdapat 2 (dua) unsur tidak memenuhi dugaan tindak pidana pemilu.
Dalam Hukum Pidana Indonesia, suatu perbuatan yang tidak
memenuhi satu unsur atau lebih unsur dalam suatu pasal, maka
perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana, sehingga kepada orang
yang disangkakan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
1.10. Berdasarkan pemetaan keterpenuhan persyaratan untuk dapat
ditetapkan sebagai temuan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum, Para Teradu memisahkan persyaratan yang ada dalam pasal
tersebut untuk melihat keterpenuhan setiap persyaratan. Adapun
penjelasan hasil pemisahan tersebut sebagai berikut:
• Persyaratan “identitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu”
Bahwa persyaratan ini telah terpenuhi karena Penemu dugaan
pelanggaran pemilu merupakan Pengawas Pemilu itu sendiri.
• Persyaratan “waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas
waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan
hasil Investigasi dibuat”
• Bahwa persyaratan ini telah terpenuhi karena waktu pembahasan hasil
penelusuran tidak lebih dari 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil
pengawasan.
• Persyaratan “identitas pelaku”
Bahwa persyaratan ini telah terpenuhi karena berdasarkan hasil
penelusuran, Tim Penelusuran telah mengetahui identitas terduga
pelaku.
• Persyaratan “uraian kejadian”
Bahwa Persyaratan ini belum terpenuhi karena uraian kejadian
berdasarkan hasil pengawasan atau hasil penelusuran tidak
menggambarkan adanya dugaan tindak pidana pemilu.
• Persyaratan “bukti”
Bahwa persyaratan “bukti” belum terpenuhi karena berdasarkan hasil
penelusuran tidak ditemukan bukti yang memberatkan yang dapat
menunjukan adanya dugaan tindak pidana pemilu.
1.11. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut maka Para Teradu menetapkan
bahwa informasi awal dugaan tindak pidana pemilu a quo tidak ditetapkan
menjadi temuan dugaan tindak pidana pemilu karena belum memenuhi
unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang dan belum
memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan menjadi temuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum;
1.12. Sebagai wujud keterbukaan informasi kepada publik, setelah menetapkan
informasi awal dugaan tindak pidana pemilu tersebut bukan sebagai
temuan dugaan tindak pidana pemilu, Para Teradu menyampaikan press
release berkaitan dengan penetapan tersebut agar masyarakat turut
mengetahui informasi kepemiluan yang terjadi di Kabupaten Natuna.
(Bukti T-11)
2. Dugaan pelanggaran kode etik pemilu karena melanggar Pasal 8 huruf b, Pasal 9
huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15 huruf d, huruf f, dan huruf g,
dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
2.1. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 8 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Bahwa terhadap dalil tersebut, dapat Para Teradu
jelaskan bahwa Para Teradu tidak melakukan tindakan yang dapat
menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan telah
menghindari intervensi pihak lain. Dalil Pengadu yang mengatakan bahwa
Para Teradu melanggar Pasal a quo dapat diabaikan oleh Yang Mulia Majelis
Pemeriksa karena tidak dijelaskan oleh Pengadu perbuatan mana yang
dilakukan oleh Para Teradu yang melanggar Pasal a quo;
2.2. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Bahwa terhadap dalil tersebut, dapat Para Teradu
jelaskan bahwa Para Teradu telah menyampaikan informasi kepada publik
berdasarkan data dan/atau fakta sebagaimana press release yang
diterbitkan oleh Para Teradu pada tanggal 21 Desember 2023 (Bukti T-11).
Dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Para Teradu melanggar Pasal a quo
dapat dinegasikan oleh Yang Mulia Majelis Pemeriksa karena tidak
dijelaskan oleh Pengadu perbuatan mana yang dilakukan oleh Para Teradu
yang melanggar Pasal a quo;
2.3. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 11 huruf a dan huruf d Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa terhadap dalil tersebut, dapat Para
Teradu jelaskan bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti informasi awal
dugaan tindak pidana pemilu sesuai dengan perintah peraturan perundang-
undangan serta telah menerapkannya secara adil dan tidak berpihak. Dalil
Pengadu yang mengatakan bahwa Para Teradu melanggar Pasal a quo dapat
dinafikan oleh Yang Mulia Majelis Pemeriksa karena tidak dijelaskan oleh
Pengadu perbuatan mana yang dilakukan oleh Para Teradu yang melanggar
Pasal a quo;
2.4. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 15 huruf d, huruf f, dan huruf g
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa terhadap dalil tersebut,
dapat Para Teradu jelaskan bahwa Para Teradu tidak menyalahgunakan
tugas, wewenang, dan jabatan, Para Teradu juga telah bertindak
berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu, serta telah melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara
Pemilu dengan komitmen tinggi. Dalil Pengadu yang mengatakan bahwa
Para Teradu melanggar Pasal a quo dapat ditiadakan oleh Yang Mulia Majelis
Pemeriksa karena tidak dijelaskan oleh Pengadu perbuatan mana yang
dilakukan oleh Para Teradu yang melanggar Pasal a quo;
2.5. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Bahwa terhadap dalil tersebut, dapat Para Teradu
sampaikan bahwa Para Teradu telah menjelaskan keputusan yang diambil
berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur
yang ditetapkan melalui press release yang diterbitkan oleh Para Teradu
pada tanggal 21 Desember 2023 (Bukti T-11). Dalil Pengadu yang
mengatakan bahwa Para Teradu melanggar Pasal a quo dapat dimentahkan
oleh Yang Mulia Majelis Pemeriksa karena tidak dijelaskan oleh Pengadu
perbuatan mana yang dilakukan oleh Para Teradu yang melanggar
Pasal a quo;
2.6. Bahwa terhadap semua dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu
telah melanggar Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan
huruf d, Pasal 15 huruf d, huruf f, dan huruf g, dan Pasal 16 huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum merupakan tuduhan yang obscuur
libel atau permohonan yang tidak jelas (onduidelijk) dan cenderung
mengada-ada sehingga dapat dikesampingkan oleh Yang Mulia Majelis
Pemeriksa karena tidak dijelaskan keterhubungan peristiwa penanganan
dugaan tindak pidana pemilu dan perbuatan Para Teradu yang dianggap
melanggar ketentuan a quo.
KETERANGAN PARA TERADU TERHADAP HAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
ADUAN PENGADU
Bahwa selain menjawab Pokok Aduan Pengadu, Para Teradu juga akan menguraikan
Keterangan Para Teradu terhadap hal lain yang berkaitan dengan Aduan Pengadu.
Adapun Keterangan Para Teradu terhadap hal lain yang berkaitan tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Keterangan Para Teradu Terhadap Alat Bukti Pengadu Dengan Kode P-7
1.1. Bahwa dalam daftar alat buktinya dengan kode P7, Pengadu melampirkan
alat bukti surat yaitu Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Natuna Nomor
182/KA.02/K.KR-04/12/2023 tertanggal 21 Desember 2023. Bahwa
terhadap alat bukti a quo, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
Pemeriksa untuk mengesampingkan alat bukti tersebut dan melakukan
klarifikasi secara langsung kepada Pengadu atas perolehan alat bukti
tersebut;
1.2. Bahwa permohonan dari Para Teradu untuk meminta Yang Mulia Majelis
Pemeriksa mengesampingkan alat bukti Berita Acara Pleno tersebut karena
sebagaimana yang diketahui bahwa alat bukti yang diajukan dalam sebuah
persidangan selain karena jenisnya, juga harus diperoleh dari cara yang
tidak bertentangan dengan hukum yang dikenal dengan istilah exclusionary
rules. Exclusionary rules adalah doktrin yang mewajibkan hakim untuk
mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum dalam
persidangan. Konsekuensi lebih lanjut, apabila bukti tersebut diperoleh
dengan jalan yang tidak sah maka demi hukum bukti yang diperoleh secara
tidak sah tersebut haruslah tidak diperhitungkan dalam pemeriksaan. Oleh
sebab itu, maka Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa
untuk mengesampingkan alat bukti Berita Acara Pleno tersebut;
1.3. Bahwa permohonan dari Para Teradu untuk meminta Yang Mulia Majelis
Pemeriksa melakukan klarifikasi secara langsung kepada Pengadu atas
perolehan alat bukti tersebut karena penting untuk diketahui oleh Para
Teradu darimana Pengadu memperoleh alat bukti Berita Acara Pleno
tersebut sebab berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf i Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi
bahwa Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon
Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: memorandum
atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut
sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
dan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Bawaslu Nomor 0107/BAWASLU/H2PI/HM.00/VIII/2020 tentang
Informasi Memorandum atau Surat-Surat Antar Badan Publik atau Intra
Badan Publik yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Yang Dikecualikan dan
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu
Nomor 1001/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi
Pengawas Pemilu/Pemilihan Yang Dikecualikan (Bukti T-12). Berdasarkan
Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Penetapan PPID
Bawaslu tersebut, maka dapat diketahui bahwa Berita Acara Pleno yang
merupakan surat intra badan publik adalah informasi yang dikecualikan
yang apabila dibuka dan/atau disampaikan kepada pihak lain dapat dikenai
sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang
berbunyi bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang
dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d,
huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah). Oleh sebab itu, maka Para Teradu memohon kepada
Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk melakukan klarifikasi secara langsung
kepada Pengadu atas perolehan alat bukti tersebut agar dapat diketahui
pihak-pihak yang memberikan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten
Natuna dengan cara yang tidak sah dan melawan hukum karena dapat
dilaporkan sebagai perbuatan pidana. Jika berdasarkan persidangan ini
terbukti ada peran dari penyelenggara pemilu yang membuka dan/atau
menyampaikan Berita Acara Pleno tersebut kepada pihak lain dengan tidak
sesuai kaedah keterbukaan informasi publik, maka dengan hormat Para
Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk
memberhentikan yang bersangkutan dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu karena telah melanggar sikap profesionalitas dengan
prinsip terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi bahwa Profesionalitas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada prinsip terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya
kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik.
2. Keterangan Para Teradu berkaitan dengan Status Saksi atau Pihak Terkait Dalam
Persidangan
2.1. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Nomor
012/HK.01.01/K.KR-04/11/2022 tentang Penetapan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan
Riau Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 tertanggal 07 November
2022, Saksi atau Pihak Terkait atas nama Dede Muhammad Ramli tercatat
sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna,
Provinsi Kepulauan Riau; (Bukti T-13)
2.2. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Bunguran Timur Nomor 001/HK.01.01/K.KR-04-05/02/2023
tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Se-
Kecamatan Bunguran Timur Dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
tertanggal 05 Februari 2023, Saksi atau Pihak Terkait atas nama Azzuandi
tercatat sebagai Pengawas Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran
Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; (Bukti T-14)
2.3. Bahwa dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik ini, Saksi atau
Pihak Terkait atas nama Dede Muhammad Ramli dan Azzuandi dihadirkan
oleh Pengadu untuk didengar keterangannya sebagai Saksi. Kehadiran Saksi
atau Pihak Terkait atas nama Dede Muhammad Ramli dan Azzuandi diminta
oleh Pengadu yang dibuktikan dengan dimasukannya nama 2 (dua) orang
yang bersangkutan sebagai saksi dalam Aduan Pengadu. Keterangan atau
kesaksian yang disampaikan oleh 2 (dua) orang yang bersangkutan akan
cenderung berpihak kepada Pengadu karena berkemungkinan telah ada
pembahasan sebelumnya dan sangat terbuka kemungkinan pula telah
diintervensi oleh Pengadu. Menjadi kebiasaan dan keharusan dalam
persidangan kode etik penyelenggara pemilu, saksi yang dihadirkan oleh
para pihak dengan status sebagai penyelenggara pemilu akan menjadi pihak
terkait untuk menjaga netralitas atau imparsialitas yang bersangkutan
dalam memberikan keterangan atau kesaksian dihadapan Yang Mulia
Majelis Pemeriksa, kecuali kehadiran yang bersangkutan diminta secara
langsung oleh DKPP untuk didengar keterangan atau kesaksiannya;
2.4. Bahwa dengan hadirnya Saksi atau Pihak Terkait atas nama Dede
Muhammad Ramli dan Azzuandi yang diajukan oleh Pengadu, dapat
mengindikasikan adanya dugaan ketidaknetralan dan pelanggaran
imparsialitas sebagai penyelenggara pemilu karena telah diintervensi oleh
pihak lain. Adanya intervensi oleh pihak lain terhadap penyelenggara pemilu
sangat tegas dilarang karena melanggar integritas penyelenggara pemilu
dengan prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf b
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi bahwa dalam
melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh
buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.
3. Keterangan Para Teradu berkaitan dengan Pernyataan Saksi atau Pihak Terkait
Kepada Media
3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum yang berbunyi bahwa dalam melaksanakan prinsip
mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. tidak
mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. Ketentuan
tersebut secara tegas melarang penyelenggara pemilu untuk memberikan
pernyataan yang bersifat partisan atas masalah yang sedang terjadi dalam
proses pemilu. Bahwa salah satu proses pemilu adalah penanganan dugaan
tindak pidana pemilu, maka menjadi keharusan bagi penyelenggara pemilu
untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat partisan dalam hal
dugaan tindak pidana pemilu masih dalam proses penanganan. Lebih lanjut,
dalam Hukum Pidana Indonesia juga terdapat asas presumption of innocence
yang berarti bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai
adanya putusan pengadilan. Hal ini diberlakukan dan menjadi pedoman,
agar setiap penyelenggara pemilu dapat menghindari ungkapan pernyataan
yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon atau salah satu
peserta pemilu dalam proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu. Hal
tersebut juga dimaksudkan agar penyelenggara pemilu dapat menjaga nama
baik calon atau peserta pemilu dengan menerapkan prinsip kehati-hatian
dalam menduga suatu peristiwa sebagai tindak pidana pemilu;
3.2. Bahwa terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana pemilu a quo,
Saksi atau Pihak Terkait atas nama Dede Muhammad Ramli dalam
kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilu telah memberikan pernyataan
kepada beberapa media massa berkaitan dengan dugaan tindak pidana
pemilu a quo (Bukti T-15). Pada pokoknya pernyataan yang bersangkutan
tersebut berisi pendapat yang menyatakan bahwa peristiwa a quo
merupakan dugaan praktik politik uang yang ditemukannya, padahal
dugaan tindak pidana pemilu tersebut masih dalam proses penelusuran oleh
Bawaslu Kabupaten Natuna yang dengan kata lain belum dapat ditentukan
dan ditetapkan apakah peristiwa tersebut sebagai dugaan tindak pidana
pemilu atau bukan dugaan tindak pidana pemilu. Pernyataan yang
disampaikan oleh yang bersangkutan kepada media massa secara tidak
langsung dapat merugikan salah satu calon atau peserta pemilu dan
berkemungkinan juga dapat menguntungkan calon atau peserta pemilu
lainnya;
3.3. Bahwa berdasarkan hal tersebut, perbuatan Saksi atau Pihak Terkait atas
nama Dede Muhammad Ramli dapat mengindikasikan adanya dugaan
ketidaknetralan sebagai penyelenggara pemilu karena telah mengeluarkan
pendapat atau pernyataan yang cenderung bersifat partisan terhadap suatu
permasalahan yang masih berproses. Adanya pendapat atau pernyataan
yang bersifat partisan atas suatu masalah pemilu yang masih berproses
sangat tegas dilarang karena melanggar integritas penyelenggara pemilu
dengan prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi bahwa dalam melaksanakan
prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. tidak
mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.
4. Keterangan Para Teradu Terhadap Proses Pengawasan Peristiwa a quo
4.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Peraturan Bawaslu Nomor
11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum yang
berbunyi bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya
disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kecamatan atau nama lain. Bahwa salah satu tahapan dalam
penyelenggaraan pemilu adalah tahapan kampanye, oleh sebab itu maka
Panwaslu Kecamatan bertugas, berfungsi, dan berwenang untuk melakukan
pengawasan setiap pelaksanaan kampanye di wilayah kecamatan yang
menjadi lingkup kerjanya. Sejatinya, pengawasan terhadap pelaksanaan
kampanye harus dilakukan sebelum dimulainya kegiatan kampanye hingga
sampai selesainya kegiatan kampanye. Hal ini dilakukan agar Pelaksana
Tugas Pengawasan dapat mengetahui secara jelas materi kampanye dan
pembagian bahan kampanye yang dilakukan oleh pelaksana, peserta, atau
tim kampanye. Selain itu, keberadaan Pelaksana Tugas Pengawasan dalam
kegiatan kampanye juga dapat melakukan pencegahan dugaan pelanggaran
pemilu dalam hal ditemukan adanya indikasi yang dapat mengarah kepada
perbuatan pelanggaran pemilu yang akan dilakukan oleh pelaksana,
peserta, atau tim kampanye;
4.2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
335/LHP/PM.01.02/K.KR-04.05/12/2023 tertanggal 13 Desember 2023
yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur atas
nama Dede Muhammad Ramli, pada pokoknya dijelaskan bahwa Pelaksana
Tugas Pengawasan mengetahui adanya pembagian uang kepada para
peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut setelah pembagian uang
dilaksanakan terhadap peserta yang ke-50 dari 61 peserta yang hadir dalam
kegiatan tersebut;
4.3. Menjadi catatan khusus, bahwa adanya pembagian uang kepada para
peserta yang hadir baru ditemukan pembagian terhadap peserta yang ke-
50. Seharusnya, jika Pelaksana Tugas Pengawasan menduga adanya
perbuatan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran pemilu maka sejak
akan perbuatan tersebut dilakukan atau beberapa saat setelah perbuatan
tersebut dilakukan, Pelaksana Tugas Pengawasan dapat melakukan
pencegahan sejak awal dan tidak menunggu hingga pembagian terhadap
peserta yang ke-50. Hal ini dapat dikatakan bahwa Pelaksana Tugas
Pengawasan yang terdiri dari Ketua Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur
atas nama Dede Muhammad Ramli, Anggota Panwaslu Kecamatan
Bunguran Timur atas nama Pirdaus dan Asnawi, serta Pengawas Kelurahan
Ranai Darat atas nama Azzuandi tidak melakukan tugas, fungsi dan
wewenang pengawasan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Adanya perbuatan tidak melakukan pengawasan kampanye
sesuai dengan peraturan perundang-undangan sangat tegas dilarang karena
melanggar sikap profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu dengan
prinsip tertib sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi bahwa Profesionalitas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada prinsip: c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan
keseimbangan
[2.4.2] JAWABAN TERADU III
1. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2023 bawaslu Kabupaten Natuna Menerima
Surat Tanda Pemberitahuan Kampanye dari POLDA KEPULAUN RIAU dengan
Nomor; STTPK/78/XII/YAN.2.2/2023/DITINTELKAM Surat Pemberitahuan dari
Tim Kampanye Partai PAN Provinsi Kepulauan Riau atas nama Daeng Amhar,
S.E., M.M (Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil 7 Natuna- Anambas)
Bahwa berdasarkan informasi tersebut Bawaslu Kabupaten Natuna
menyampaikan STTPK POLDA Kepulauan Riau tersebut kepada Panwaslu
Kecamatan Bunguran Timur untuk dilakukan pengawasan;
2. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Natuna melakukan
Pengawasan yang dilakukan oleh Angota Bawaslu Kabupaten Natuna atas nama
Ila Nurlaila, M.Pd serta Staf Teknis atas nama Ahmad Nadhori, S.H dan Syahrial,
S.IP. Pengawasan dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan Bunguran
Timur yang terdiri dari Ketua atas nama Dede Muhammad Ramli, AMKL, Anggota
atas nama Pirdaus, S.H., dan Asnawi serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)
Kelurahan Ranai Darat atas nama: Azzuandi. Selain dari pihak pengawas, juga
turut dihadiri pihak INTELKAM POLRES Natuna;
3. Bahwa Materi pada kegiatan disampaikan oleh :
Anton Edi Andoko
Daeng Amhar, S.E., M.M (Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil 7 Natuna-
Anambas)
Jimmy Erikson Manurung
Muhammad Yusuf
4. Bahwa Anton Edi Andoko membuka kegiatan,kemudian dilanjutkan dengan
Daeng Amhar,S.E.,M.M memperkenalkan diri dan menyampaikan visi misi
kemudian. selanjutnya penyampaian oleh Jimmy Erikson Manurung dan
Muhammad Yusuf menyampaikan kepada Peserta kegiatan untuk menyebarkan
bahan kampanye kepada masyarakat berupa :
1. Baliho dengan ukuran 1,5 m x 1 m sebanyak 1 buah;
2. Kalender sebanyak 60 buah;
3. profil singkat Daeng Amhar,S.E., M.M sebanyak 60 buah;
4. Uang tunai sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan
pecahan 100.000 (seratus ribu) dan pecahan 50.000 (lima puluh ribu) rupiah.
5. Bahwa Ketua Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur atas nama Dede
Muhammad Ramli, AMKL menghubungi salah satu peserta kegiatan melalui
pesan whatsApp untuk menanyakan apa yang dibagikan oleh panitia/pelaksana
kegiatan;
6. Bahwa Peserta kegiatan tersebut menyampaikan bahwa panitia/pelaksana
kegiatan memberikan bahan kampanye, Surat Tugas dan uang uang tunai
sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 100.000
(seratus ribu) dan pecahan 50.000 (lima puluh ribu) rupiah. Uang tersebut
dibagikan tunai tanpa amplop;
7. Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, Panwaslu Kecamatan
berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Natuna melakukan koordinasi kepada
panitia/pelaksana kegiatan untuk menghentikan kegiatan pembagian uang tunai
tersebut. Dari total 61 peserta yang hadir, 50 orang peserta telah selesai
dibagikan;
8. Bahwa pengawas pemilu menyampaikan kepada panitia/pelaksana kegiatan
untuk menghentikan kegiatan pembagian uang tersebut dan terdapat 11 orang
yang belum dibagikan;
9. Pada hari yang sama, tanggal 13 Desember 2023 PKD Kelurahan Ranai Darat dan
Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur mengirimkan Laporan Hasil Pengawasan
yang mengandung Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye kepada Bawaslu
Kabupaten Natuna;
10. Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, pada hari Kamis, 14 Desember
2023, Bawaslu Kabupaten Natuna melakukan Rapat Pleno pembahasan terhadap
Laporan Hasil Pengawasan PKD Kelurahan Ranai Darat dan Panwaslu
Kecamatan Bunguran Timur dan membentuk Tim Penelusuran Dugaan
Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor:
173/PP.00.02/K.KR-02/12/2023;
11. Bahwa pada hari Jumat, 15 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Natuna
mengirimkan surat Permintaan Keterlibatan Penelusuran Dugaan Pelanggaran
Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang ditujukan kepada Panwaslu
Kecamatan Bunguran Timur dengan nomor : 224/PP.00.02/K.KR-04/12/2023;
12. Bahwa pada hari Jumat, 15 Desember Bawaslu Kabupaten Natuna melakukan
Penelusuran Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye hari pertama dengan
mendatangi secara langsung peserta kegiatan Partai PAN untuk caleg Daeng
Amhar, S.E., M.M (Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil 7 Natuna-
Anambas).
13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Natuna melakukan Penelusuran Dugaan
Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 15
hingga 17 Desember 2023 di :
1. Kelurahan Batu Hitam;
2. Kelurahan Bandarsyah;
3. Desa Batu Gajah;
4. Kelurahan Ranai Darat;
5. Kelurahan Ranai Kota.
14. Hasil penelusuran kepada Peserta Kegiatan ditemui bahwa peserta kegiatan ada
yang mengaku Relawan Partai PAN dan ada juga yang tidak tahu untuk di jadikan
relwan untuk Caleg DPRD Provinsi Kepri Daeng Amhar,S.E., MM;
15. Hasil Penelusuran bawaslu Kabupten (Ila Nurlaila) Natuna, atas nama Agus,
menggaku di ajak untuk hadir pada acara di hotel Natuna. Dan belum tahu di
jadikan sebagai Apa Sementara yang hadir pada Acara di hotel Natuna belum bisa
di kategorikan sebagai Relawan Partai PAN Semunya;
16. Hasil temuan oleh bawaslu kabupaten Natuna (ila Nurlaila) dan panwascam
bunguran Timur, (Dede Muhammad Ramli, Firdaus Asnawai dan TKD Azwandi)
pada saat malam 13 Desember 2023 Kepada Saudara Yusuf Bahwa uang yang di
bagikan kepada Peserta adalah Uang yang bersumber dari Daeng Amhar
17. Bahwa berdasarkan informasi yang telah didapatkan didalam penelusuran,
Bawaslu Kabupaten Natuna menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut adalah
adalah Kegiatan Kampanye Tim Pemenangan Parta PAN;
18. Bahwa berdasarkan penelusuran Bawaslu Kabupaten Natuna didapatkan
informasi bahwa Peserta yang hadir pada kegiatan tersebut ada yang mengaku
Relawan yang telah direkrut oleh Muhammad Yusuf pada 14 November 2023;
namun ada juga yang mengaku tidak tau.
Berdasarkan fakta dan keterangan yang didapatkan Bawaslu Kabupaten Natuna
setelah dilakukan penelusuran, kegiatan pemberian bahan kampanye dan yang
disertai dengan pemberian uang berbentuk tunai sebesar Rp.150.000.- kepada
peserta kegiatan memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu dikarenakan hal-
hal sebagai berikut :
1. Pemaknaan Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilu yang berbunyi “Menjanjikan atau memberi uang atau memberi
materi lainya kepada peserta kampanye pemilu”
Kampanye Partai PAN Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil 7 Natuna-
Anambas atas nama Daeng Amhar,S.E., M.M. Kegiatan tersebut memenuhi unsur
Pasal 280 ayat (1) huruf j dikarenakan peserta kegiatan “Peserta Kampanye
Pemilu”
Pemaknaan Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilu yang berbunyi “setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye
Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainya
sebagai imbalan kepada Peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak
langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak
Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”;
Pelaksana Kampanye berdasarkan Pasal 270 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilu adalah Anggota DPRD Provinsi terdiri atas pengurus
partai politik peserta Pemilu DPRD Provinsi, Calon Anggota DPRD Provinsi, juru
kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta
Pemilu Anggota DPRD Provinsi. Berdasarkan keterangan dari Pasal 270 ayat (2),
maka kegiatan pelatihan Relawan yang dilaksanakan memenuhi unsur Pasal 523
ayat (1) dikarenakan pelaksana kegiatan Partai PAN adalah Bagian dari Kegiatan
Kampanye.
Selanjutkan Bawaslu Kabupaten Natuna, melakukan sidang Pleno pada hari
kamis, tanggal 21 Desember 2023, dengan Berita Acara Nomor:
182/KA.02/K.KR-04/12/2023.
Dari hasil Penelusuran yang di lakukan Tim Bawaslu Kabupaten Natuna,
Terdapat dua Pendapat, Pertama: Ketua Siswandi S.Sos dan Anggota Sudarsono,
S.E, Berpendapat, Kegiatan Tersebut bukanlah kegiatan kampanye yang di hadiri
oleh peserta kampanye Pemilu, melainkan kegiatan Rapat Tim Pemenangan Yang
bersifat Internal yang di hadiri oleh Relamwan, sehingga Memutuskan untuk
Tidak melakukan Register pada tahapan kampanye, Kedua : Anggota Ila Nurlaila,
M.Pd. Berpendapat bahwa kegiatan tersebut adalah Kampanye, berdasarkan
Surat POLDA KEPULAUN RIAU, Bernomor;
STTP/78/XII/YAN.2.2/2023/DITINELKAM. Tanggl 12 Desember, Sehingga
Harus di Register di GAKKUMDU, Karena mengandung Unsur pelangaran
Administrasi dan Pidana, Perlu di tidaklanjuti. Sehingga komisioner Bawaslu
Kabupaten Natuna, Ila Nurlaiala M.Pd (teradu III) telah melaksanakan sesuai
ketetentuan Peraturan Perundang-Undangan berlaku dan tidak Melangar
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu RI nomor 2 tahun 2017,
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilu.
Dugaan pelanggaran kode etik pemilu karena melanggar Pasal 8 huruf b, Pasal 9
hurf a, Pasal 11 hurf a dan d, pasal 15 huruf d, f dan g, pasal 16 Huruf a, hal-hal
sebagai berikut;
1. Menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik Pasal 8 huruf b, Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum
Jawaban :
Pasal 8 Huruf b, Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilak u Penyelengara Pemilu, bersikap dan bertindak
a. Netral atau tidak memihak terhadap Partai Politik, calon, pasangan calon
dan/atau Peserta Pemilu.
b. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervesi pihak lain.
Dalam Hal ini Teradu III. Komisioner Bawaslu, Atas nama Ila Nurlaila,
telah melasanakan Tugas sebagai Komisioner bawaslu bertindak Netral
dan menolak segala sesutau yang bisa mengintervesi keputusan, terbukti
pada saat Putusan Pleno Tanggal 21 Desember 2023, teradu III, tetap
berprinnsip bahwa Caleg DPRD Provinsi Kepulaun Riau di nyatakan
Bersalah dan perlu di register di GAKKUMDU.
2. Menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik Pasal 9 huruf a, Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum
Jawaban :
Pasal 9, huruf a, Berbunyi, Dalam Melaksanakan Prisif Jujur, Penyelengara
Pemilu bersikap dan bertindak.
a. Menyampaikan Seluruh Informasi yang di sampaikan Publik dengan Benar
berdasarkan data dan/atau fakta
Dalam Hal ini Teradu III. Komisioner Bawaslu, Atas nama Ila Nurlaila,
telah melasanakan Tugas sebagai Komisioner bawaslu dengan Benar,
Telah Menyapaikan seluruh informasi yang di dapatkan selama
melakukan pengawasan, Namun di dalam Bawaslu kabuptena Natuna
sendiri ada Mekanisme berjenjang yang harus di lalui, seperti harus di
Plenokan terlebih dahulu, pada saat pleno di internal Bawaslu Kabupaten
Natuna, Teradu III, telah ,menyampaikan Seluruh informasi yang di dapat,
berupa Form A, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu.
3. Menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik Pasal 11 huruf a dan
huruf d, Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum
Jawaban :
Pasal 11 Huruf a, berbunyi Dalam Melaksanakan prinsif berkepastian Hukum
penyelengara Pemilu bersikap dan bertindak
a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelengaraan Pemilu yang secara
tegas di perintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
d. Menjamin Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan
dengan pemilu sepenuhnya di terapkan secara adil dan tidak berpihak
Dalam Hal ini Teradu III. Komisioner Bawaslu, Atas nama Ila Nurlaila,
telah melasanakan Tugas sebagai Komisioner bawaslu dengan Benar,
sudah melaksanakan seluruh rangkain Pengawasan sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, semua mekanisme sudah
di laksanakan secara tegas, serta tidak berpihak kepada perserta pemilu.
4. Menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik Pasal 15 huruf d,
huruf f, dan huruf g, Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Jawaban
Pasal 15
d. Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung
f. Berindak Berdasarkan Standart Operasional prosedur dan subtansi
profesi adminsitrasi Pemilu
g. Melaksanakan Tugas Sebagai Penyelengara Pemilu dengan Komitmen
Tinggi.
Dalam Hal ini Teradu III. Komisioner Bawaslu, Atas nama Ila Nurlaila,
telah melasanakan Tugas sebagai Komisioner bawaslu dengan Benar,
sudah Melaksanakan Segala Bentuk Pencegahan penyelagunaan Tugas,
wawenang dan jabatan dengan baik, dengan melaksanakan semua tugas
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, dan berkomitemen
Tinggi dalam Penyelengaraan Pemilu, sehingga terselengaranya Pemilihan
Uumu tahun 2024 berjalan dengan baik dan lancar.
5. Menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik Pasal 16 huruf a, Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
Jawaban :
Pasal 16 huruf a, berbunyi:
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, penyelengara pemilu bersikap dan
bertindak,
a. Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undanga, tata tertib dan prosedur.
Dalam Hal ini Teradu III. Komisioner Bawaslu, Atas nama Ila Nurlaila,
telah melasanakan Tugas sebagai Komisioner bawaslu dengan Benar,
sesuai Peraturan perundang-undangan, tata tertib dan prosedur yang
berlaku. Semua mekanisme tahapan pemilu sudah di laksanakan dengan
baik, sehinga pemilu 2024 di kabupaten Natuna, berjaln dangan baik,
serta kondusif.
[2.5] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.5.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II menyampaikan kesimpulan, sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, kegiatan yang dilakukan oleh Calon
Legislatif PAN atas nama Daeng Amhar di Natuna Hotel Tanggal 13 Desember
2023 merupakan kegiatan pertemuan Relawan Sahabat Daeng Amhar. Relawan
ini telah direkrut pada awal Bulan November 2023 untuk mendistribusikan
bahan kampanye Calon Legislatif PAN atas nama Daeng Amhar. Bahwa dalam
kegiatan tersebut juga tidak terdapat spanduk Alat Peraga Kampanye (APK)
sebagaimana lumrahnya kegiatan kampanye dilakukan yaitu dengan memasang
APK. Bahwa adanya pembagian uang sebesar Rp 150.000,00 dalam kegiatan di
Natuna Hotel pada Tanggal 13 Desember 2023 dari Tim Kampanye kepada
Peserta yang hadir yaitu sebagai bentuk upah atas jasa pendistribusian bahan
kampanye yang akan dilakukan oleh masing-masing peserta karena terbukti
bahwa setiap peserta yang menerima uang sebesar Rp 150.000,00 juga menerima
bahan kampanye dalam jumlah yang banyak yaitu baliho Caleg PAN atas nama
Daeng Amhar sebanyak 1 pcs, kalender sebanyak 60 pcs, flyer sebanyak 60 pcs,
lembar kontrol relawan sebanyak 60 lembar, dan surat tugas relawan sebanyak
1 lembar. Sehingga dari hal ini terlihat jelas bahwa pembagian uang tersebut
untuk mendistribusikan bahan kampanye kepada masyarakat.Selain itu juga
terdapat kontrak kerja antara Calon Legislatif Partai Amanat Nasional atas nama
Daeng Amhar dengan konsultan politik yang merupakan pengguna relawan yang
pada pokoknya kontrak kerja tersebut berisi perjanjian pendistribusian bahan
kampanye secara door to door kepada masyarakat. Selain itu, adanya pembagian
uang dalam kegiatan tersebut adalah sebagai jasa atau upah dari pendistribusian
bahan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing relawan bukan untuk
mempengaruhi peserta kegiatan agar dapat memilih calon legislatif yang
bersangkutan pada hari pemungutan suara;
2. Bahwa terkait dengan munculnya STPPK dalam setiap kegiatan kampanye oleh
Kepolisian, hal itu merupakan hasil pengajuan dari LO masing-masing Peserta
Pemilu sehingga berdasarkan pengajuan tersebut, Kepolisian menerbitkan
STTPK. Namun terkadang berdasarkan faktanya sering dijumpai kesalahan
dalam pengajuan STPPK yang sebenarnya kegiatan tersebut bukan merupakan
kegiatan kampanye tetapi oleh LO Peserta Pemilu diajukan kepada Kepolisian
sebagai kegiatan Kampanye. Sebagai contoh, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
pernah menerima STTPK Nomor STTPK/29/XII/YAN.2.2./2023/DITINTELKAM
tertanggal 5 Desember 2023 dan pada saat dilakukan pengawasan didapati
bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan Khitanan Massal oleh Dinas Sosial
Provinsi Kepulauan Riau dengan mengundang Anggota DPRD Provinsi Kepulauan
Riau. Lebih lanjut, STTPK Nomor STTPK/314/I/YAN.2.2./2024/DITINTELKAM
tertanggal 6 Januari 2024 dan pada saat dilakukan pengawasan didapati bahwa
kegiatan tersebut merupakan kegiatan internal Partai bertajuk Kopdarwil disalah
satu Hotel di Kota Batam. Dari hal ini maka dapat disimpulkan, bahwa memang
terkadang terdapat kesalahan dalam pengajuan kegiatan yang bukan merupakan
kegiatan kampanye menjadi pangajuan kampanye oleh LO Partai Politik sehingga
terbitlah STTPK;
3. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah menindaklanjuti informasi awal
dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Panwascam Bunguran
Timur, Kabupaten Natuna dengan melakukan Rapat Pleno penetapan informasi
awal, pembentukan tim penelusuran, melakukan penelusuran dugaan
pelanggaran, melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau,
dan melakukan Rapat Pleno untuk menentukan keterpenuhan unsur dan
keterpenuhan persyaratan temuan;
4. Bahwa dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Natuna terdapat perbedaan
pendapat antara Teradu I dan Teradu II dengan Teradu III. Teradu I dan Teradu
II berpendapat bahwa dugaan pelanggaran pemilu tersebut tidak memenuhi
unsur untuk dapat ditetapkan sebagai temuan, sementara Teradu III
berpendapat bahwa dugaan pelanggaran pemilu tersebut telah memenuhi unsur
untuk dapat ditetapkan sebagai temuan. Dengan Adanya perbedaan pendapat
tersebut maka berdasarkan Peraturan Bawaslu tentang Rapat Pleno dipilih suara
terbanyak untuk dapat memutuskan dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Berdasarkan suara terbanyak maka diputuskan bahwa informasi awal dugaan
pelanggaran pemilu tersebut tidak ditetapan sebagai temuan dugaan pelanggaran
pemilu dan hal ini merupakan pendapat lembaga (Bawaslu Kabupaten Natuna);
5. Bahwa dalam pernyataannya, Teradu III menyampaikan bahwa tidak dilibatkan
untuk melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa
dalam persidangan tersebut juga telah dijelaskan bahwa Teradu I telah
menyampaikan informasi kepada Teradu II dan Teradu III untuk melaksanakan
konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Teradu I juga menanyakan
siapa yang bisa menjelaskan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terkait
hal tersebut agar Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dapat mengetahui secara
detail hasil penelusuran. Namun Teradu III tidak merespon sehingga Teradu I
yang akan melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Adanya Teradu II ikut serta dalam konsultasi tersebut karena kebetulan Teradu
II menghadiri undangan kegiatan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau di Kota
Batam, sehingga disejalankan dengan kegiatan konsultasi tersebut;
6. Bahwa dalam persidangan, Teradu III menyatakan bahwa Teradu III tidak
mengetahui LHP hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa berdasarkan faktanya sebagaimana Bukti Tambahan T-20, bahwa LHP
tersebut ditandatangani oleh Teradu III tanpa ada penambahan dan pengurangan
oleh Teradu I dan Teradu II. Sehingga pernyataan Teradu III yang menyatakan
tidak mengetahui LHP merupakan pernyataan yang keliru;
7. Bahwa berdasarkan pernyataan dari Pengadu atas nama Agung Anugrah Putra,
Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Natuna didapatinya dari nomor whatsapp
yang tidak dikenal. Pada saat majelis meminta bukti pengiriman Berita Acara
Pleno tersebut, yang bersangkutan menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi bukti
chat pengiriman karena telepon genggamnya sempat rusak sehingga semua data
hilang. Menjadi pertanyaan, bagaimana telepon genggamnya rusak dan chat
terhapus tetapi softfile Berita Acara Pleno masih tersimpan?. Lebih lanjut, jika
memang Pengadu atas nama Agung Anugrah Putra menyatakan dapat Berita
Acara Pleno tersebut dari nomor yang tidak dikenalnya, kenapa bisa memastikan
bahwa Berita Acara Pleno tersebut adalah dokumen yang benar untuk dijadikan
bukti dalam persidangan kode etik. Secara sederhana, berarti yang bersangkutan
menyampaikan bukti yang belum dapat diketahui benerannya kepada DKPP;
8. Bahwa terkait dengan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Natuna yang
tersebar, Teradu I telah mengumpulkan semua jajaran baik Anggota maupun
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Natuna untuk mengetahui pihak yang telah
menyebarkan Berita Acara Pleno tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi, jajaran
sekretariat menyampaikan bahwa pada pokoknya tidak mengetahui terkait
dengan Berita Acara Pleno tersebut, dan Teradu II juga menyampaikan bahwa
setelah ditandatanganinya, Berita Acara Pleno tersebut tidak dipegang oleh
Teradu II;
9. Teradu III menyampaikan dalam persidangan bahwa Teradu III memegang 1
(satu) hardfile Berita Acara Pleno tersebut dan melakukan foto terhadap dokumen
tersebut tetapi Teradu III menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak
menyebarluaskan Berita Acara Pleno tersebut kepada orang lain. Menjadi catatan
penting bahwa alat bukti Berita Acara Pleno yang disampaikan oleh Pengadu
berbentuk foto dan hal ini sama dengan pernyataan Teradu III yang menyatakan
bahwa telah memfoto Berita Acara Pleno tersebut;
10. Bahwa Jawaban Para Teradu terbagi menjadi 2 (dua) jawaban yaitu Jawaban
Teradu I digabung dengan Teradu II kemudian Jawaban Teradu III yang terpisah
sendiri. Bahwa dengan memperhatikan prinsip kolektif kolegial maka seharusnya
Jawaban Para Teradu dapat digabung menjadi 1 (satu) jawaban. Berdasarkan
fakta persidangan, bahwa Teradu I telah menghubungi Teradu III untuk secara
bersama-sama menyusun Jawaban Para Teradu namun, Teradu III pada
pokoknya menyampaikan bahwa Jawaban Teradu khusus untuk Teradu III akan
Teradu III susun sendiri karena terdapat perbedaan penyampaian dan pembelaan
untuk dikemukan kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa;
11. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Ketua Panwascam Bunguran Timur atas
nama Dede Muhammad Romli dan PKD Ranai Darat, Kecamatan Bunguran
Timur atas nama Azzuandi hadir karena diajukan oleh Pengadu sebagai saksi.
Bahwa terdapat kesalahan dalam melaksanakan pengawasan yang dilakukan
oleh Ketua Panwascam Bunguran Timur atas nama Dede Muhammad Romli dan
PKD Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur atas nama Azzuandi karena baru
mengetahui adanya dugaan pelangggaran (yang dianggapnya) pada saat kegiatan
akan selesai, padahal sejatinya pencegahan pelanggaran dapat dilakukan sejak
awal akan dilakukannya pelanggaran. Berkaitan dengan pernyataan dimedia oleh
Ketua Panwascam Bunguran Timur atas nama Dede Muhammad Romli juga telah
mengindikasi bahwa adanya pelanggaran netralitas karena yang bersangkutan
tidak sedikit membantah;
12. Bahwa berdasarkan persidangan, Anggota Majelis Pemeriksa meminta Para
Teradu untuk menghadirkan bukti Surat Keputusan Tim Penelusuran. Bahwa
dalam Bukti Tambahan T-20, Para Teradu telah melampirkan Surat Keputusan
Tim Penelusuran sebagai bukti bahwa Tim Penelusuran telah dibentuk dan telah
melakukan penelusuran untuk mengetahui keterpenuhan unsur dugaan
pelanggaran pemilu.
[2.5.2] Bahwa Teradu III menyampaikan kesimpulan, sebagai berikut:
1. Surat Tanda Pemberitahuan Kampanye dari POLDA KEPULAUN RIAU dengan
Nomor; STTPK/78/XII/YAN.2.2/2023/DITINTELKAM, Tanggal 12 Desember
2023, Adalah BENAR ADANYA, dengan Prihal Surat Pemberitahuan Kampanye
Partai PAN Provinsi Kepulauan Riau atas nama DAENG AMHAR, S.E., M.M (Caleg
DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil 7 Natuna- Anambas).
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Natuna Telah Melakukan Upaya Pencegahan Berupa
Surat Pemberitahuan Kepada seluruh Partai Politik pada tanggal 24 November
2023, dengan Nomor: 523/PM.00.02/K.KR-04/11/2023, Tentang Imbauan
Pelaksanaan Kampanye dan upaya Pengawasan yang di lakukan oleh komisiner
Bawaslu, Panwascam maupun TKD.
3. Pada tanggal 13 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Natuna melakukan
Pengawasan yang dilakukan oleh Angota Bawaslu Kabupaten Natuna atas nama
Ila Nurlaila, M.Pd serta Staf Teknis atas nama Ahmad Nadhori, S.H dan Syahrial,
S.IP. Pengawasan dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan Bunguran
Timur yang terdiri dari Ketua atas nama Dede Muhammad Ramli, AMKL, Anggota
atas nama Pirdaus, S.H., dan Asnawi serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)
Kelurahan Ranai Darat atas nama: Azzuandi. Selain dari pihak pengawas, juga
turut dihadiri pihak INTELKAM POLRES Natuna;
4. Bahwa pada Tanggal 13 Desember 2023 Muhammad Yusuf (Tim Pemenangan
Daeng Amhar) menyampaikan kepada Peserta kegiatan untuk menyebarkan
bahan kampanye kepada masyarakat berupa :
a. Baliho dengan ukuran 1,5 m x 1 m sebanyak 1 buah;
b. Kalender sebanyak 60 buah;
c. profil singkat Daeng Amhar,S.E., M.M sebanyak 60 buah;
d. Uang tunai sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
e. dengan pecahan 100.000 (seratus ribu) dan pecahan 50.000 (lima
f. puluh ribu) rupiah.
5. Hasil temuan oleh bawaslu kabupaten Natuna (Ila Nurlaila) dan panwascam
Bunguran Timur, (Dede Muhammad Ramli, Firdaus Asnawai dan TKD Azwandi)
pada saat malam 13 Desember 2023 Kepada Saudara Yusuf Bahwa uang yang di
bagikan kepada Peserta adalah Uang yang bersumber dari Daeng Amhar.
6. Benar pada sidang Pleno tanggal 21 Desember 2023, komisioner Ila Nurlaila,
Meminta agar Kasus Money Politik Saudara Daeng Amhar, diregister di
GAKKUMDU, Kabupaten Natuna dan Harus di Tindak Lanjuti.
“Sehingga komisioner Bawaslu Kabupaten Natuna, Ila Nurlaiala M.Pd (teradu III)
telah Melaksanakan sesuai ketetentuan Peraturan Perundang-Undangan berlaku
dan Tidak Melangar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu RI nomor
2 tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilu.”
Bahwa terkait dengan Pokok Aduan Pengadu Tentang “Dugaan pelanggaran kode
etik pemilu karena melanggar Pasal 8 huruf b, Pasal 9 hurf a, Pasal 11 hurf a dan
d, pasal 15 huruf d, f dan g, pasal 16 Huruf a”, dan fakta persidangan, dapat Para
Teradu sampaikan Closing statment dihadapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa.
Adapun jawaban Para Teradu berdasarkan Pokok Aduan Pengadu adalah sebagai
berikut:
Dalam Hal ini Teradu III.(Dugaan Pelangaran Pasal 8 huruf b), Komisioner
Bawaslu, Atas nama Ila Nurlaila, telah melasanakan Tugas sebagai Komisioner
bawaslu bertindak Netral dan menolak segala sesutau yang bisa mengintervesi
keputusan, terbukti pada saat Putusan Pleno Tanggal 21 Desember 2023, teradu
III, tetap berprinnsip bahwa Caleg DPRD Provinsi Kepulaun Riau di nyatakan
Bersalah dan perlu di register di GAKKUMDU.
Dalam Hal ini Teradu III, (Dugaan Pelangaran Pasal 9 hurf ). Komisioner Bawaslu,
Atas nama Ila Nurlaila, telah melasanakan Tugas sebagai Komisioner bawaslu
dengan Benar, Telah Menyapaikan seluruh informasi yang di dapatkan selama
melakukan pengawasan, Namun di dalam Bawaslu kabuptena Natuna sendiri
ada Mekanisme berjenjang yang harus di lalui, seperti harus di Plenokan terlebih
dahulu, pada saat pleno di internal Bawaslu Kabupaten Natuna, Teradu III, telah
,menyampaikan Seluruh informasi yang di dapat, berupa Form A, Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu.
Dalam Hal ini Teradu III.( Dugaan Pelangaran Pasal 11 hurf a dan d), Komisioner
Bawaslu, Atas nama Ila Nurlaila, telah melasanakan Tugas sebagai Komisioner
bawaslu dengan Benar, sudah melaksanakan seluruh rangkain Pengawasan
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, semua mekanisme
sudah di laksanakan secara tegas, serta tidak berpihak kepada perserta pemilu.
Penyelengara Pemilu dengan Komitmen Tinggi.
Dalam Hal ini Teradu III,(Dugaan Pelangaran pasal 15 huruf d, f dan g)
Komisioner Bawaslu, Atas nama Ila Nurlaila, telah melasanakan Tugas sebagai
Komisioner bawaslu dengan Benar, sudah Melaksanakan Segala Bentuk
Pencegahan penyelagunaan Tugas, wawenang dan jabatan dengan baik, dengan
melaksanakan semua tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,
dan berkomitemen Tinggi dalam Penyelengaraan Pemilu, sehingga
terselengaranya Pemilihan Uumu tahun 2024 berjalan dengan baik dan lancar.
Dalam Hal ini Teradu III.( Dugaan Pelangaran pasal 16 Huruf a”), Komisioner
Bawaslu, Atas nama Ila Nurlaila, telah melasanakan Tugas sebagai Komisioner
Bawaslu dengan Benar, sesuai Peraturan perundang-undangan, tata tertib dan
prosedur yang berlaku. Semua mekanisme tahapan pemilu sudah di laksanakan
dengan baik, sehinga pemilu 2024 di kabupaten Natuna, berjaln dangan baik,
serta kondusif.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelengara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
[2.6.1] PETITUM TERADU I DAN TERADU II
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu;
4. Menyatakan bahwa Saksi atau Pihak Terkait atas nama Dede Muhammad Ramli
dan Azzuandi terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
dan
5. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.6.2] PETITUM TERADU III
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I dan Teradu II mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 s.d T.1-22, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.1-1 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2582.1/HK.01.01/K1/08/2023
tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Masa
Jabatan 2023 – 2028;
2. T.1-2 Kontrak Kerja Nomor 09/SDA-DAENG/XI/2023 tertanggal 09
November 2023 antara Calon Legislatif atas nama Daeng
Amhar, S.E., M.M dengan Konsultan Politik atas nama Jimmy
Erikson Manurung;
3. T.1-3 Surat Tugas Nomor 69/SDA/XII/2023 tertanggal 10
November 2023 tentang Perekrutan Relawan dari Jimmy
Erikson Manurung kepada Muhammad Yusuf;
4. T.1-4 Foto screenshoot Pembukaan Rekrutmen Relawan;
5. T.1-5 Foto screenshoot Group Whatsapp bernama REKRUTMEN
CALON RELAWAN;
6. T.1-6 Foto screenshoot pembicaraan Penanggung Jawab Kegiatan
atas nama Henderiyana dengan Liaison Officer (LO) Partai
Amanat Nasional Provinsi Kepulauan Riau atas nama
Muhamad Toha terkait penyampaian pemberitahuan
pelaksanaan kegiatan internal berupa Rapat Tim Pemenangan
7. T.1-7 Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor:
STTPK/78/XII/YAN.2.2./2023/DITINTELKAM tertanggal 12
Desember 2023;
8. T.1-8 Foto pembagian uang jasa atau upah dari Muhammad Yusuf
kepada Peserta Kegiatan;
9. T.1-9 Foto kresek berwarna hitam beserta isi dalam kresek;
10. T.1-10 Foto kegiatan konsultasi Bawaslu Kabupaten Natuna kepada
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau;
11. T.1-11 Press Release Hasil Penelusuran Dugaan Pelanggaran
Tahapan Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024 Di Kecamatan
Bunguran Timur, Kabupaten Natuna tertanggal 21 Desember
2023;
12. T.1-12 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Bawaslu Nomor
0107/BAWASLU/H2PI/HM.00/VIII/2020 tentang Informasi
Memorandum atau Surat-Surat Antar Badan Publik atau
Intra Badan Publik yang Menurut Sifatnya Dirahasiakan Yang
Dikecualikan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Bawaslu Nomor
1001/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi
Pengawas Pemilu/Pemilihan Yang Dikecualikan;
13. T.1-13 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Nomor
012/HK.01.01/K.KR-04/11/2022 tentang Penetapan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten
Natuna Provinsi Kepulauan Riau Untuk Pemilihan Umum
Serentak Tahun 2024 tertanggal 07 November 2022;
14. T.1-14 Surat Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Bunguran Timur Nomor 001/HK.01.01/K.KR-04-
05/02/2023 tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Bunguran Timur
Dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 tertanggal 05
Februari 2023;
15. T.1-15 Foto screenshoot pemberitaan pada media massa terkait
dengan Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pada Pemilu
Tahun 2024 Di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten
Natuna;
16. T.1-16 Laporan hasil Pengawasan PKD Ranai Darat Nomor
337/LHP/PM.01.02/KR-04.05/12/2023;
17. T.1-17 Laporan hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bunguran
Timur Nomor 335/LHP/PM.01.02/KR-04.05/12/2023;
18. T.1-18 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 065/KA.02/K KR-04-
05/12/2023;
19. T.1-19 Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum;
20. T.1-20 Laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Natuna
Nomor 089/LHP/PM.01.02/12/2023
21. T.1-21 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 182/KA.02/K.KR-
04/12/2023;
22. T.1-22 Screenshoot Berita/pernyataan dari Ketua Panwaslu
Kecamatan Bunguran Timur di media.
[2.7.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu III mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti T.2-1 dan T.2-2, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 SK Pelantikan Komisioner BAWASLU Kab. Natuna;
2. T-2 Form A. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 27 Maret 2024. Bahwa
Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
1. Febriadinata
- Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Natuna sudah melakukan konsultasi dari
mulai awal terjadinya persoalan ini. Bahwa Bawaslu Kabupaten Natuna intens
melakukan konsultasi dan koordinasi bahkan sudah juga disampaikan oleh
Teradu. Pada waktu itu Teradu juga melakukan konsultasi secara langsung ke
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan setelah itu juga dilakukan konsultasi
melalui sambungan telepon;
- Bahwa saya secara pribadi maupun divisi hukum dan sengketa menyampaikan
agar teman-teman Bawaslu Kabupaten Natuna mengumpulkan seluruh bukti-
bukti yang ada dan meminta keterangan semua pihak yang hadir agar kiranya
mendapatkan baik itu pernyataan atau keterangan secara langsung dari pihak
yang hadir termasuk juga bukti-bukti awal mula proses kegiatan ini, karena
memang didalam kegiatan tersebut ada perbedaan antara secara administrasi
yang diterbitkan adalah STTPK tetapi faktanya yang terjadi dilapangan, menurut
bukti-bukti bahwasanya tidak ada spanduk kampanye, namun benar adanya
pemberian bahan kampanye kepada peserta yang hadir tapi jumlahya tidak
normal sebagaimana kegiatan kampanye pada umumnya;
2. Khairurrijal
- Bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait tidak memberikan arahan ataupun
memberikan penekanan apapun yang kami sampaikan saat itu, persoalan ini
jalan saja mau diregistrasi atau tidak, itu tidak penting. Bahwa yang penting itu
dipastikan dulu tahapan-tahapan serta prosesnya harus jalan. Jika mau
diregistrasi diperkuat dulu alat bukti, bahwa unsur-unsur dan lain lainnya
diyakini, jangan sampai nanti kita terburu-buru dengan yakinnya mengatakan
ini temuan tetapi ketika proses akan pelimpahan ke gakkumdu malah kita sendiri
yang menyatakan tidak memenuhi unsur, makanya waktu itu Pihak Terkait
menyampaikan bahwa teman-teman Bawaslu Kabupaten Natuna punya bukti
apa. Sementara kita punya bukti yang meragukan bahwa ada surat percakapan
antara LO yang ada di DPW PAN dengan petugas pelaksana kampanye intinya
bahwa LO tersebut meminta bukan kegiatan kampanye tetapi minta diurus izin
kegiatan pertemuan relawan;
- Bahwa pihak terkait menegaskan tidak pernah memberikan penekanan dan tidak
memberikan arahan yang sifatnya harus memaksa tetapi kita justru memberikan
pilihan yang paling mungkin menurut pandangan subjektif kami untuk
kemudian diambil keputusan oleh rekan-rekan Bawaslu Kabupaten Natuna.
3. Rosnawati
- Pertama-tama yang perlu disampaikan, bahwa Teradu I sangat aktif
berkomunikasi untuk konsultasi dengan pihak terkait melalui sambungan
telepon;
- Bahwa waktu itu ada kegiatan yang dilaksanakan di Batam, kami saat itu juga
melaksanakan rapat pleno rutin Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Bersamaan,
kebetulan dari Gakkumdu RI melakukan monitoring dan evaluasi ke Bawaslu
Provinsi tapi bertempat di Kota Batam karena waktu itu kita semua berada di
Kota Batam. Sehingga dari hasil pleno pimpinan Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau menyepakati bahwa karena ini kebetulan juga kasus yang ditangani
Bawaslu Kabupaten Natuna sedang berproses dan memang Gakkumdu RI juga
berhak melakukan supervisi monitoring dan evaluasai terhadap kasus yang ada
sehingga disepakati bahwa Bawaslu Kabupaten Natuna dihadirkan dalam rapat
rutin Gakkumdu untuk membedah kasus ini. Akhirnya yang hadir dari Bawaslu
Kabupaten Natuna adalah Teradu I dan Teradu II. Pada kesempatan itu
Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau memberikan kesempatan kepada Teradu I
untuk memaparkan kronologisnya termasuk bukti-buktinya. Setelah
dipaparkan, diberi kesempatan kepada Gakkumdu Provinsi maupun Gakkumdu
RI untuk berpendapat terhadap kasus a quo. Dari pihak Gakkumdu Provinsi
Kepulauan Riau menyatakan masih perlu pendalam lagi, kemudian dari
Gakkumdu RI nya menyatakan juga bahwa kasus ini perlu dilakukan
pendalaman, akan tetapi kalau sudah berbicara keterpenuhan syarat formil
karena di penelusuran memang untuk menentukan untuk bisa diregistrasi belum
berbicara keterpenuhan unsur pasal, tetapi masih keterpenuhan syarat formil
dan materil sebagai dasar Bawaslu menetapkan temuan untuk diregister dalam
rangka melakukan pendalaman terhadap suatu kasus. Jadi pada saat itu semua
berpendapat dan menyatakan bahwa ini masih perlu dilakukan pendalaman.
Sehingga saat itu dapat disimpulkan bahwa penelusuran sudah cukup lama tapi
pendalamannya itu bisa dilakukan klarifikasi. Bahwa berdasarkan mekanisme
yang ada, klarifikasi itu bisa dilakukan dengan mengundang pihak terkait
terutama pihak terlapor itu ketika sudah ditetapkan menjadi temuan, sebelum
dijadikan temuan kita tidak bisa mengundang pihak terlapor kalau belum
diregistrasi.
[2.8.2] Kapolda Kepulauan Riau cq Direktur Intelkam;
1. Bahwa berkaitan dengan STTPK yang diterbitkan, sesuai dengan surat
pemberitahuan dari DPW PAN Kepulauan Riau tanggal 12 Desember 2023 perihal
pemberitahuan kegiatan kampanye tatap muka caleg DPRD Provinsi Kepri Dapil
7 Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna;
2. Berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan oleh DPW PAN Provinsi
Kepulauan Riau, telah sesuai peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012 maka
pemberitahuan ini akan diproses dengan menerbitkannya Surat Tanda Terima
Pemberitahuan Kampanye dengan Nomor
STTPK/78/XII/YAN.2.2/2023/DITINTELKAM tanggal 12 Desember 2023.
3. Bahwa pihak terkait juga sebagai pelaksana di bagian pelayanan administrasi
intelijen, jadi untuk STTPK ini, permohonan atau pemberitahuan ini kami terima
langsung dari LO DPW PAN Provinsi Kepulauan Riau. Bahwa pemberitahuan ini
yang masuk kepada kami, tentu tidak langsung diterbitkan STTPK namun kami
menelusuri apakah benar ini kegiatan kampanye atau tidak.
[2.8.3] Koordinator Sekretaris Bawaslu Kab. Natuna;
1. Bahwa secara tupoksi sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022
bahwasanya tugas dari Sekretariatan Bawaslu yaitu mendukung administrasi
dan memfasilitasi operasional;
2. Bahwa berkaitan dengan kasus ini, kami sudah melakukan administrasi dengan
sepenuhnya, pertama kami sudah menugaskan staf-staf untuk ikut didalam
pengawasan dan juga menugaskan untuk melalukan penelusuran terhadap
kasus a quo. Kemudian juga akan menyiapkan semua administrasi berkenaan
dengan tupoksinya;
3. Bahwa Pada intinya kami dari sekretariatan sudah melakukan tugas dengan
sepenuhnya yang melibatkan staf-staf yang turun didalam pengawasan. Di dalam
peraturan Bawaslu, menurut Pihak Terkait bahwa pihaknya tidak diberi ruang
untuk memberikan pertimbangan, karena tugas kami adalah menyiapkan
administrasinya termasuk staf menjadi notulen rapat.
[2.8.4] Daeng Amhar
Sesuai dengan surat panggilan dari DKPP kepada saya, Nomor:
431/PS.DKPP/SET-04/111/2024, pada tanggal 20 maret 2024, agar saya menghadap
Majelis sidang DKPP di ruang sidang DKPP KPU Provinsi Kepulauan Riau, guna
didengarkan keterangan saya terkait kegiatan di Natuna Hotel pada langgal 13
Desember 2023. Maka pada kesempatan ini dapat saya jelaskan sebagai berikut.
Bahwa kegiatan tersebut bukanlah kegiatan kampanye saya, melainkan merupakan
kegiatan pelatihan/rapat tim relawan sahabat Daeng Amhar yang diadakan oleh
Konsultan Politik saya "Jimmy Erikson Manurung" dari batam, yang saya kontrak
secara pribadi. Konsultan politik tersebut bukan merupakan tim kampanye Partai
Amanat Nasional Provinsi Kepulauan Riau maupun tim kampenye DPD PAN Kabupaten
Natuna. Adapun yang hadir pada acara tersebut mernpakan relawan/orang yang
direkrut oleh konsultan politik yang saya kontrak tersebut. Acara tersebut diadakan
pada tanggal 13 Desember 2023, jam 20.00 WII3 samapai dengan selesai di Natuna
Hotel. Pada Kegiatan lersebut saya hadir setclah acara dimulai/dibuka, dan saya cuma
hadir memperkenalkan diri pada peserta pelatihan. Dan saya cuma hadir dalam wak.1u
yang sangat singkat antara 10 sampai 15 menit, setelah itu saya langsung pulang
meninggalkan tempat acara, karena acara tersebut bukanlah kegiatan kampanye saya,
melainkan mumi kegiatan independen konsultan politik yang saya kontrak, dan ketika
saya hadir pada acara tersebut saya tidak melakukan orasi/kampanye politik saya.
Dan terkait dengan kegiatan tersebut saya tidak pemah menyuruh atau meminta
kepada konsultan politik untuk memberikan uang transportasi. Sebelum kegiatan
tersebut di lakasanakan, konsultan politik yang saya kontrak tersebut melaporkan
kepada LO DPD PAN Kabupaten Natuna (dalam hal ini saudara Benderi Yana) untuk
disampaikan kepada LO DPW PAN Provinsi Kepulauan Riau guna di konsultasikan
apakah kegiatan tersebut perlu di laporkan kepada Polda Kepulauan Riau atau tidak,
karena berkaitan dengan pelatihan relawan sehabat Dang Amhar yang merupakan
calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Partai Amanat Nasional.
Demikianlah jawaban saya terkait kegiatan pada tanggal 13 Desember 2023 di
Natuna Hotel, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten
Nattma. Jawaban ini saya buat dengan sebenar-benamya tanpa ada unsur paksaan
dari pihak manapun alas perhatiannya di ucapkan terimkasih
[2.8.5] Muhamad Toha Liaison Officer (LO) PAN Provinsi Kepulauan Riau;
1. Pihak Terkait menyampaikan pada waktu itu pihak ketiga dengan caleg a.n daeng
amhar menyampaikan ada pelatihan sahabat daeng amhar, saat itu Pihak Terkait
menilai ketika tidak ada surat izinnya, sementara di kegiatan tersebut ada Alat
Praga Kampanye, takutnya ada tindakan dugaan pelanggaran kalau tidak
dibuatkan surat sehingga hal tersebut menjadi dasar Pihak Terkait membuat
surat pemberitahuan kampanye ke Polda Kepulauan Riau;
2. Menurut Pihak Terkait bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye karena dari
judul dan temanya sudah berbeda, karena jika dilihat berdasarkan juga dengan
hasil diskusi dengan teman-teman kalau tidak dibuatkan, takutnya ada temuan
lagi bahkan lebih berbahaya karena membagikan Alat Praga Kampanye tanpa ada
STTPK, nah hal ini membuat Pihak Terkait juga menjadi bingung sedangkan,
sementara kegiatan ini kegiatan pelatihan, apabila nanti pembagian APK
dilakukan, pasti Panwas menanyakan mana STTPKnya yang diterbitkan oleh
kepolisian, sementara APK tersebut harus dibagikan;
3. Bahwa judul kegiatan tersebut pelatihan sahabat daeng amhar.
[2.8.6] Dede M Ramli selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur;
1. Bahwa pada pelaksanaan kegiatan kampanye, pihaknya sudah melakukan
pencegahan. Bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan, pihak terkait menanyakan
bahan apa saja yang dibagikan, mereka menunjukan ada satu contoh kresek
plastik besar sebagai contoh yang dibagikan. Didalam kresek tersebut ada 60
kalender, satu spanduk dan 60 lembar control relawan dan sebagainya. Bahwa
saat itu Pihak Terkait menyanyakan lagi hanya ini saja yang dbagikan?
Jawabanya iya hanya itu saja yang dibagikan;
2. Bahwa Pihak Terkait juga menanyakan apakah ada uang transportasinya? Dan
kemudian dijawab ada, sedikit. Kemudian Pihak Terkait mengambil tindakan
dengan memanggil konsultan politiknya dan menyatakan bahwa hal ini tidak
diperbolehkan. Saat itu juga Pihak Terkait menyuruh PKD memasuki tempat
kegiatan tersebut untuk mengecek dan saat itu juga dihentikan;
3. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan dari intinya LHP kami memenuhi unsur
dugaan karena jika dilihat berdasarkan surat STTPK dan juga ada pembagian
uang transportasi;
4. Bahwa menurut Pihak Terkait, relawan Daeng Amhar tersebut belum di SK-kan,
rekrutmen juga mereka tidak disebutkan relawan sama Daeng Amhar, mereka
cuma menyebarkan browser open rekrutmen relawan, bahkan beberapa orang-
orang yang menjadi relawan tidak mengetahui kalau itu menjadi bagian daripada
peserta pemilu/partai, tim kampanye dan sebagainya;
[2.8.7] Azzuandi selaku Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Ranai Darat;
1. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023, Pihak Terkait berada di lokasi kegiatan
yang dilakukan oleh relawan Daeng Amhar. Memang pihak relawan menyatakan
kegiatan relawan tapi didalam dasarnya sehingga kita membuat laporan karena
ada STTPK dan disitu juga Daeng Amhar menyampaikan visi-misi dan untuk
menyebarkan bahan kampanye salah satunya yaitu kalender. Jadi menurut
Pihak Terkait bahwa hal tersebut dianggap kampanye dan sudah berkoordinasi
juga dengan Panwaslu Kecamatan bahwa memang itu merupakan sebuah
temuan sehingga dimasukan dalam Laporan Hasil Pengawasan bahwa kegiatan
malam itu merupakan temuan;
2. Pihak Terkait juga menyampaikan pada saat itu dirinya didalam tempat kegiatan
dan didalam tersebut ada pembagian uang dengan jumlah Rp. 150.000, jadi pada
saat malam itu kami sudah melakukan pencegahan dan menyampaikan jangan
membagikan uang karena hal itu tidak diperbolehkan, namun tetap saja
membagikan sebanyak sekitaran 50 orang sedangkan sekitaran belasan belum
terbagikan karena kami sudah mencegahnya;
3. Bahwa tugas kami sebagai PKD malam itu telah kami serahkan kepada Panwaslu
Kecamatan dan memang kami berpendapat bahwa hal itu sebuah temuan.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.