Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 314, 315 Tahun 2018
Ketua dan Anggota KPU Kab. Rote Ndao
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-01-2019
👁 13 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 314/DKPP-PKE-VII/2018 I Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya yang tidak menetapkan Pengadu I dan Pengadu II ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) masing-masing pada Daerah Pemilihan Rote Ndao 1 dan Rote Ndao 2, Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bukti P-4). Bahwa Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Kabupaten Rote Ndao telah menerbitkan berita acara tertanggal 1 Agustus 2018 (Bukti P-1) yang menyatakan dokumen administrasi persyaratan Pengadu I dan Pengadu II telah lengkap dan sah berdasarkan Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao pada Pemilihan Umum 2019 yang diterbitkan KPU Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 31 Juli 2018 (Bukti P-2).
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hofra A. Anakay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Teradu II Lukas D. Saudale, Teradu III Christian Dae Panie, Teradu IV Olens A. J. Ndoen, dan Teradu V Jorhans H. Maak masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao dalam Perkara Nomor 314/DKPP-PKE-VII/2018 dan 315/DKPP- PKE-VII/2018 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Pu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 314/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 315/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 336 /I-P/L/DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 314/DKPP-PKE- VII/2018 dan Pengaduan Nomor 337/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 315/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 314/DKPP-PKE-VII/2018 [1.1] PENGADU 1. Nama : Dantje J. Ndoen Pekerjaan/Lembaga : Pendeta Alamat : Holoama, Rt.001/RW.001, Desa Holoama Kec. Lobalain, Kab.Rote Ndao Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pengadu I; MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : Yakob Malelak, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat Kantor : Metina, RT.004/RW.002, Kelurahan Metina Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Hofra Anakay Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kab. Rote Ndao Alamat : Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao, Provinsi NTT Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Lukas D. Saudale Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Rote Ndao Alamat : Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao, Provinsi NTT Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Christian Dae Panie Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Rote Ndao Alamat : Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao, Provinsi NTT Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Olens A.J. Ndoen Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Rote Ndao Alamat : Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao, Provinsi NTT Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Jorhans H. Maak Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Rote Ndao Alamat : Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao, Provinsi NTT Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan V disebut sebagai------------Para Teradu; B. PERKARA NOMOR 315/DKPP-PKE-VII/2018 [1.3] PENGADU 1. Nama : Stavanus Saudale Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Gg. H Bena KP. Tegal Rotan No. 20, Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu II; MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : Yakob Malelak, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat Kantor : Metina, RT.004/RW.002, Kelurahan Metina Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao Terhadap: [1.4] TERADU 1. Nama : Hofra Anakay Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kab. Rote Ndao Alamat : Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao, Provinsi NTT Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Lukas D. Saudale Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Rote Ndao Alamat : Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao, Provinsi NTT Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Christian Dae Panie Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Rote Ndao Alamat : Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao, Provinsi NTT Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Olens A.J. Ndoen Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Rote Ndao Alamat : Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao, Provinsi NTT Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Jorhans H. Maak Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Rote Ndao Alamat : Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao, Provinsi NTT Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV, dan V selanjutnya disebut sebagai------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu I dan Pengadu II; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu I, Pengadu II, dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 314/DKPP-PKE-VII/2018 [2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Saat Penjaringan Awal Bakal calon legislatif oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, persyaratan administratif yang diminta telah Pengadu lengkapi dan dinyatakan lengkap oleh partai; 2. Namun dalam mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota legislatif dari PKPI Kabupaten Rote Ndao Dapil I dan Dapil II tidak mengacu pada keabsahan urutan daftar nama calon yang diajukan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. [2.2] PERMOHONAN PENGADU I Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; 4. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.3] Pengadu I memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Calon Anggota DPRD Kab. Rote Ndao pada Pemilu 2019. Nomor: 056/DPK/PKP.RND/PBA/VIII/2018 tertanggal 1 Agustus 2018; 2. Bukti P-2 : Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao 2019 oleh KPUD a.n. Dantje J. Ndoen, SH Nomor Urut 06 tertanggal 31 Juli 2018; 3. Bukti P-3 : Permohonan peninjauan kembali penetapan DCS oleh PKPI Kabupaten Rote Ndao No. 045/DPK.PKPI/RN/VIII/2018; 4. Bukti P-4 : Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Dapil 1. B. PERKARA NOMOR 315/DKPP-PKE-VII/2018 [2.4] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Saat Penjaringan Awal Bakal calon legislatif oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, persyaratan administratif yang diminta telah Pengadu lengkapi dan dinyatakan lengkap oleh partai; 2. Namun dalam mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota legislatif dari PKPI Kabupaten Rote Ndao Dapil I dan Dapil II tidak mengacu pada keabsahan urutan daftar nama calon yang diajukan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. [2.5] PERMOHONAN PENGADU II Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai pelanggaran yang dilakukan Para Teradu 4. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.6] Pengadu II memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut: Bukti P-1 : Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Calon Anggota DPRD Kab. Rote Ndao pada Pemilu 2019 Nomor: 057/DPK/PKP.RND/PBA/VIII/2018 tertanggal 1 Agustus 2018; Bukti P-2 : Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao 2019 oleh KPUD a.n. Stevanus Saudale Nomor Urut 02 tertanggal 31 Juli 2018; Bukti P-3 : Permohonan peninjauan kembali penetapan DCS oleh PKPI Kabupaten Rote Ndao No. 045/DPK.PKPI/RN/VIII/2018; Bukti P-4 : Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Dapil 2. [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu I dan Pengadu II dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.7.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia melakukan pendaftaran calon pada hari selasa tanggal 17 Juli 2018, pukul 22.34 WITA dengan membawa dokumen calon anggota legislatif. 2. Hasil Verifikasi oleh tim KPU menunjukan bahwa dokumen pendaftaran belum lengkap sehingga dokumen diserahkan kembali ke Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia pada pukul 23.15 WITA untuk dilengkapi; 3. Setelah dilengkapi Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia membawa kembali dokumen tersebut pada pukul 23.45 WITA untuk diverifikasi. Syarat Pencalonan terdiri dari surat pernyataan pimpinan Parpol bahwa telah melaksanakan seleksi bakal calon secara demokratis, dan fakta integritas pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten yang harus ada dan sah pada saat pendaftaran. KPU Kabupaten Rote Ndao telah melakukan verifikasi kelengkapan syarat pencalonan dan dinyatakan ada dan sah untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sehingga partai politik berhak untuk memasukan dokumen syarat calon yang terdiri dari dokumen syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten yang diajukan oleh partai politik untuk diverifikasi. Bahwa benar KPU Kabupaten Rote Ndao melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia pada tanggal 18 Juli 2018. a. Hasil verifikasi tertuang dalam berita acara verifikasi keabsahan dokumen bakal calon Anggota DPRD Kabupaten tertanggal 21 Juli 2018 dan lampirannya 26 Juli 2018; Bahwa penyampaian hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada Partai Politik peserta pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2018 di kantor KPU Kabupaten Rote Ndao dan tidak dihadiri oleh pimpinan maupun penghubung Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia mengambil dokumen verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi daftar calon dan bakal calon pada tanggal 26 Juli 2018 sehingga pada lampiran berita acara tertulis 26 Juli 2018 tapi tidak mengubah hasil verifikasi. Dokumen syarat bakal calon dari Pengadu I Dantje J. Ndoen terdapat beberapa dokumen yang tidak ada, antara lain : 1. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih yang ditanda tangani asli/basah oleh Ketua PPS serat cap basah PPS atau surat keterangan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota 2. Surat keterangan catatan kriminal (SKCK) 3. Fotocopy Kartu tanda Anggota Partai politik yang masih berlaku 4. Pas Photo berwarna terbaru bakal calon, ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 2 (dua) lembar dalam bentuk naskah asli (hardcopy) & naskah asli elektronik 5. Surat keterangan dari pengadilan negeri diwilayah hukum tempat tinggal bakal calon yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penajara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap 6. Surat keterangan dari sekolah asal/perguruan tinggi asal berlaku bagi calon yang namanya di KTP Elektronik berbeda dengan nama di ijazah/STTB 7. Penetapan dari pengadilan dalam hal terdapat perbedaan nama penulisan bakal calon pada dokumen pengajuan/syarat bakal calon dengan nama bakal calon pada KTP elektronik Sedangkan dokumen yang diserahkan tapi belum memenuhi syarat antara lain: 1. Surat pernyataan calon (formulir Model BB1) 2. Fotocopy ijazah/STTB sekolah menengah atas atau sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, syahadah atau sertifikat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang (tidak dilegalisir) b. Hasil verifikasi terhadap dokumen syarat bakal calon dari Pengadu II Stevanus Saudale tertuang dalam lampiran berita Acara hasil verifikasi keabsahan dokumen bakal calon Anggota DPRD Kabupaten tertanggal 26 Juli 2018 terdapat beberapa dokumen yang tidak ada, antara lain: 1. Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah 2. Surat keterangan sehat rohani dari puskemas atau rumah sakit pemerintah dan; 3. Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dari puskemas atau rumah sakit pemerintah atau BNN/BNN Prov/BNN Kab/Kota; 4. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani asli/basah oleh ketua PPS serta cap basah PPS atau surat keterangan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota 5. Fotocopy Kartu tanda anggota partai politik yang masih berlaku 6. Pas Photo berwarna terbaru bakal calon, ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 2 (dua) lembar dalam bentuk naskah asli (hardcopy) & naskah asli elektronik 7. Surat keterangan catatan kepolisian 8. Surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Sedangkan dokumen yang diserahkan tapi belum memenuhi syarat antara lain: 1. Surat pernyataan calon (Formulir Model BB1) 2. Fotocopy ijazah/STTB sekolah menengah atas atau sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah/ STTB, syahadah atau sertifikat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang serta ijazah strata satu (S1) tidak dilegalisir. 4. Bahwa masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD Kabupaten adalah pada tanggal 22 s.d 31 Juli 2018. Pada tanggal 31 Juli 2018, pukul 23.34 WITA, Pada batas akhir masa perbaikan, partai keadilan dan persatuan indonesia menyerahkan dokumen syarat calon anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dan dituangkan dalam lampiran berita acara hasil verifikasi kelengkapan dokumen syarat calon. Bahwa lampiran berita acara hasil verifikasi kelengkapan dokumen syarat calon seperti diatas tertanggal 31 Juli 2018 sebenarnya adalah tanda terima kelengkapan dokumen syarat calon anggota DPRD kabupaten Pemilihan umum Tahun 2019 5. Bahwa verifikasi terhadap perbaikan dokumen syarat calon anggota DPRD Kabupaten adalah pada tanggal 1 s.d 7 Agustus 2018 a) Bahwa pada saat verifikasi dokumen perbaikan, surat keterangan tidak pernah sebagai Terpidana Nomor 369/SK/HK/07/2018/PN Rno tanggal 23 Juli 2018 yang diserahkan oleh partai politik dijelaskan bahwa bakal calon atas nama Dantje J. Ndoen “pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 (lima belas) hari, berdasarkan putusan pengadilan negeri Rote ndao No : 2/Pid.C/2016/PN.Rno yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bahwa menyikapi hal tersebut di atas, maka sesuai dengan Pasal 8 angka 6 Peraturan KPU Nomor 20 2018 tentang pencalonan Anggota dean perwakilan rakyat, Dewan perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan perwakilan daerah Kabupaten/Kota bakal calon sebagai mantan terpidanan wajib melengkapi dokumen dukungan antara lain: 1. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 2. Surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 3. Surat dari pimpinan redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbukan dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai terpidanan karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara; dan 4. Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional. b) Bahwa hingga batas akhir masa perbaikan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia tidak melengkapi kekurangan dokumen sebagai mantan narapidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 angka 6 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dari bakal calon atas nama Dantje J. Ndoen,S.H.; c) Bahwa pada masa perbaikan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia memasukan dokumen yang tidak memenuhi syarat (TMS) yakni surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah atau BNN/BNN Prov/BNN Kab/Kota bakal calon atas Nama Stevanus Saudale berupa fotocopy tanpa tanda tangan dan cap basah. Berdasarkan angka 3 huruf (b) dan (c) maka KPU Kabupaten Rote Ndao menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada bakal calon atas Nama Dantje J. Ndoen, S.H (Pengadu I) dan Stevanus Saudale (Pengadu II) dan dituangkan dalam berita acara Nomor: 49/BAKPU-Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018. [2.8] PERMOHONAN PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda denganBukti T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Berita Acara Pengembalian Dokumen Syarat Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao pada Pemilu Tahun 2019 tertanggal 17 Juli 2018; 2. Bukti T-2 : Tanda Terima Dokumen Penerimaan dan Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Model TT.Pd DPRD Kabupaten tertanggal 17 Juli 2018; 3. Bukti T-3 : Berita Acara Nomor: 127/BA/KPU-RN/VII/2018 Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao pada Pemilu Tahun 2019 [Dantje J. Ndoen] tertanggal 26 Juli 2018; 4. Bukti T-4 : Berita Acara Nomor: 127/BA/KPU-RN/VII/2018 Hasil Verrifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao pada Pemilu Tahun 2109 [Stevanus Saudale] tertanggal 26 Juli 2018; 5. Bukti T-5 : Penjelasan Barang Bukti [Bahwa Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen syarat Calon tertanggal 31 Juli 2018 sebenarnya adalah tanda terima Kelengkapan Dokumen syarat calon Anggota DPRD Kabupaten Pemilihan Umum Tahun 2019 [Lampiran Model BA.HP.DPRD Kabupaten Perbaikan] Rote Ndao I dan Rote Ndao II tertanggal 31 Juli 2018]; 6. Bukti T-6 : Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana [Dantje J.Ndoen] 7. Bukti T-7 : Surat Keterangan Dokter Nomor : 440/03288-SKS/IPK, Surat Keterangan Sehat Rohani Nomor: 440/01219-SKSR/IPK, Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: 440/04183-SKBN/IPK; 8. Bukti T-8 : Berita Acara Nomor: 49/BA/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi syarat bagi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang Tidak Melengkapi dan/atau Memperbaiki Dokumen pada Masa Perbaikan tertanggal 12 Agustus 2018. [2.10] KETERANGAN SAKSI DAN PIHAK TERKAIT Saksi Sekertaris DPC PKPI Kab. Rote Ndao (Yoab Lakabela) Semua berkas diatur secara bersama sama di kantor PKPI Kab. Rote Ndao, syarat2 sdh disampaikan ke bacaleg. Partai sudah melengkapi berkas dan Ketua partai sdh mengantarkan ke KPU, waktu perbaikan kami panggil Bacaleg, menyampaikan mana saja untuk melengkapi berkas dantje dan stevanus diwakili kuasa hukum, kami sdh sampaikan ke bacaleg. Pada awal pendaftaran sudah disampaikan untuk berkas lengkap asli dan fotocopy. Ketua Partai yang mengantarkan Dokumen Persyaratan Bacaleg ke KPU, mgkin saja hanya fotocopy yang diantarkan. Untuk DCS ada bahan dokumen yg belum lengkap, Dapil 1 10 orang, Dapil 2 9 orang, sampai hari terakhir. Bacaleg banyak yang diluar daerah, dan susah dihubungi oleh partai. Pihak Terkait (staf Sekertariat KPU Kab. Rote Ndao Ardiansyah F.B.Lola) Pada 4 Juni s.d 26 Juli Teradu telah melakukan sosialisasi tahapan, proses pencalonan. Berkas yang di masukan oleh Pengadu dokumen pertama yang diterima hanya SKCK, keterangan dari Pengadilan Negeri dan dokumen ijazah yang belum di legalisir (fotocopy), demikian juga berkas persyaratan stevanus surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani hanya fotocopy. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Bahwa terhadap pokok Pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa dokumen administrasi yang menjadi syarat oleh PKPI telah lengkap berdasarkan berita acara yang dikeluarkan Dewan Pimpinan PKPI Kabupaten Rote Ndao dengan No. 056/DKP.RND/PBA/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018. Bahwa terhadap pokok Pengaduan pengadu, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao menerangkan bahwa: 1. Verifikasi kelengkapan dokumen administrasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten rote ndao menjadi kewenangan KPU Kabupaten Rote ndao, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) selama 14 (empat belas) hari pada masa verifikasi persyaratan bakal calon; 2. Bahwa berdasarkan ketetntuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 467 ayat (1) yang berbunyi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Partai Politik peserta Pemilu dapat mengajukan Sengketa proses pemilu apabila partai politik peserta pemilu merasa dirugikan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten rote ndao tentang penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten rote ndao. Bahwa perlu diinformasikan bahwa setelah penetapan Daftar Calon sementara oleh KPU Kabupaten rote Ndao ada 4 (empat) Partai Politik peserta pemilu yang mengajukan sengketa proses kepada Bawaslu rote ndao, yaknis Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, dan Partai Berkarya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok-pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.” [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II dalam Perkara Nomor 314/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 315/DKPP-PKE-VII/2018 adalah Peserta Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya yang tidak menetapkan Pengadu I dan Pengadu II ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) masing-masing pada Daerah Pemilihan Rote Ndao 1 dan Rote Ndao 2, Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bukti P-4). Bahwa Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Kabupaten Rote Ndao telah menerbitkan berita acara tertanggal 1 Agustus 2018 (Bukti P-1) yang menyatakan dokumen administrasi persyaratan Pengadu I dan Pengadu II telah lengkap dan sah berdasarkan Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao pada Pemilihan Umum 2019 yang diterbitkan KPU Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 31 Juli 2018 (Bukti P-2). Namun demikian, Para Teradu tidak menetapkan nama Pengadu I dan Pengadu II ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada Daerah Pemilihan Rote Ndao 1 dan Rote Ndao 2 berdasarkan daftar bakal calon yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Rote Ndao, sehingga Para Teradu diduga tidak cermat dan lalai dalam menjalankan tugasnya; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II. Bahwa Partai Keadilan dan Persatuan Indoensia (PKPI) Kabupaten Rote Ndao melakukan pendaftaran bakal calon dengan membawa dokumen syarat pengajuan bakal calon anggota legislatif. Hasil verifikasi oleh tim KPU Kabupaten Rote Ndao menunjukan bahwa dokumen pendaftaran belum lengkap sehingga dokumen diserahkan kembali kepada Ketua PKPI Kabupaten Rote Ndao pada pukul 23.15 WITA untuk dilengkapi (Bukti T-1). Setelah dilengkapi, Ketua PKPI Kabupaten Rote Ndao menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada KPU Kabupaten Rote Ndao pada pukul 23.45 WITA untuk dilakukan verifikasi. Atas penyerahan dokumen tersebut, KPU Kabupaten Rote Ndao kemudian menerbitkan Tanda Terima Penerimaan dan Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 17 Juli 2018 (Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 18 Juli 2018 KPU Kabupaten Rote Ndao melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat bakal calon Pengadu I dan Pengadu II. Penyampaian hasil verifikasi dilakukan pada tanggal 21 Juli 2018 di kantor KPU Kabupaten Rote Ndao dan dituangkan dalam Berita Acara No: 127/BA/KPU-RN/VII/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti T-3 dan Bukti T-4). Bahwa penyampaian hasil verifikasi pada tanggal 21 Juli 2018 tersebut tidak dihadiri oleh pimpinan maupun penghubung PKPI Kabupaten Rote Ndao. Dokumen hasil verifikasi Pengadu I dan Pengadu II baru diambil oleh PKPI Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 26 Juli 2018 sehingga pada lampiran berita acara tertera tanggal 26 Juli 2018, bukan 21 Juli 2018, tetapi tidak mengubah hasil verifikasi. Bahwa dalam lampiran berita acara tertanggal 26 Juli 2018 menyatakan terdapat beberapa dokumen syarat bakal calon Pengadu I dan Pengadu II yang dinyatakan tidak ada dan ada tapi belum memenuhi syarat sebagaimana termuat dalam angka [2.7] di atas. Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Rote Ndao membuka masa perbaikan terhadap daftar calon, syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD Kabupaten pada tanggal 22 s.d. 31 Juli 2018. Pada batas akhir perbaikan, yaitu tanggal 31 Juli 2018 pukul 23.34 WITA, PKPI Kabupaten Rote Ndao menyerahkan dokumen syarat calon yang dituangkan dalam lampiran berita acara hasil verifikasi kelengkapan dokumen syarat calon tertanggal 31 Juli 2018. Bahwa Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 31 Juli 2018 sebenarnya adalah tanda terima kelengkapan dokumen syarat calon anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao (Bukti T-5). Verifikasi terhadap perbaikan dokumen syarat calon anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao adalah pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2018. Bahwa hingga batas akhir masa perbaikan tanggal 7 Agustus 2018, PKPI Kabupaten Kabupaten Rote Ndao tidak melengkapi kekurangan dokumen Pengadu I sebagai mantan terpidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 angka 6 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 (Bukti T-6) dan dokumen bakal calon Pengadu II yang tidak memenuhi syarat (TMS) yakni surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, dan surat keterangan bebas pengalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah atau BNN/BNN Provinsi/BNN Kabupaten/Kota bakal calon atas nama Pengadu II berupa fotocopy tanpa tanda tangan dan cap basah (Bukti T-7). Maka KPU Kabupaten Rote Ndao menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada bakal calon atas nama Pengadu I Dantje J. Ndoen dan Pengadu II Stevanus Saudale yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 49/BAKPU-Kab/VIII/2018 tertanggal 11 Agustus 2018 (Bukti T-8); [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu tidak menetapkan Pengadu I dan Pengadu II sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao masing-masing pada Daerah Pemilihan Rote Ndao 1 dan Rote Ndao 2 karena tidak memenuhi kelengkapan dokumen syarat calon yang sebelumnya telah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan, yaitu dokumen pendukung mantan narapidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 angka 6 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 atas nama Pengadu I dan surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah atau BNN/BNN Provinsi/BNN Kabupaten/Kota dengan tanda tangan dan cap basah atas nama Pengadu II. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa pada masa pendaftaran, Para Teradu telah menerbitkan Berita Acara Pengembalian Dokumen Syarat Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao. Berdasarkan dokumen perbaikan syarat pengajuan bakal calon oleh Ketua PKPI Kabupaten Rote Ndao, Para Teradu menerbitkan Tanda Terima Dokumen Penerimaan dan Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Model TT.Pd DPRD Kabupaten Rote Ndao tanggal 17 Juli 2018. Sesuai prosedur kerja, Para Teradu melakukan verifikasi kelengkapan syarat bakal calon dan menerbitkan Berita Acara Nomor: 127/BA/KPU-RN/VII2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota Model BA.HP DPRD Kabupaten Rote Ndao tanggal 21 Juli 2018, serta Lampiran Model BA.HP-DPRD Kabupaten tanggal 26 Juli 2018. Berdasarkan Lampiran tanggal 26 Juli tersebut, PKPI Kabupaten Rote Ndao diminta oleh Para Teradu untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen Pengadu I, yaitu tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, SKCK, fotocopy KTA anggota partai politik pas foto, surat keterangan pengadilan negeri, surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi asal yang namanya di KTP-el berbeda dengan nama di ijazah/STTB, penetapan dari pengadilan dalam hal terdapat perbedaan penulisan nama pada KTP-el, dan dokumen Pengadu II, yaitu surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, pas foto, SKCK, dan surat keterangan pengadilan negeri. Merespon hal tersebut, PKPI melakukan perbaikan dengan menyerahkan dokumen kepada Para Teradu pada tanggal 31 Juli 2018 yang dituangkan dalam Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao (Model BA.HP-DPRD Kabupaten Perbaikan). Berdasarkan Lampiran Model BA.HP-DPRD Kabupaten Perbaikan tanggal 31 Juli 2018, dokumen syarat bakal calon Pengadu I Nomor Urut 6 pada Daerah Pemilihan Rote Ndao 1 dan Pengadu II Nomor Urut 2 pada Daerah Pemilihan Rote Ndao 2 telah diberi tanda centang pada 13 (tiga belas) jenis dokumen syarat calon dan menyatakan dokumen Pengadu I dan Pengadu II telah lengkap. Dokumen Lampiran Model BA.HP-DPRD Kabupaten Perbaikan tanggal 31 Juli 2018 adalah Tanda Terima Kelengkapan Dokumen Syarat Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao pada Pemilihan Umum Tahun 2019 bukan merupakan hasil verifikasi keabsahan dokumen perbaikan. Dalam sidang pemeriksaan terbukti bahwa Lampiran Model BA.HP-DPRD Kabupaten Perbaikan tertanggal 31 Juli 2018 memiliki format yang berbeda dengan Lampiran Model BA.HP-DPRD Kabupaten tanggal 26 Juli 2018 yang memberikan informasi mengenai sah dan tidak sahnya dokumen serta terdapat kolom keterangan. Tindakan Para Teradu tidak cermat dan tidak profesional dalam menerbitkan Lampiran Model BA.HP-DPRD Kabupaten Perbaikan tanggal 31 Juli 2018 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pengadu I dan Pengadu II. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di atas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I dan Pengadu II, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan saksi dan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; [5.2] Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hofra A. Anakay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Teradu II Lukas D. Saudale, Teradu III Christian Dae Panie, Teradu IV Olens A. J. Ndoen, dan Teradu V Jorhans H. Maak masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao dalam Perkara Nomor 314/DKPP-PKE-VII/2018 dan 315/DKPP- PKE-VII/2018 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Para Pengadu dan dihadiri oleh Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 15