Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 308 Tahun 2018
Andi Sri Wulandari, Ketua KPU Kabupaten Soppeng
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 16 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP tertanggal 14 November 2018 dengan Pengaduan Nomor: 327/I-P/L- DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 308/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya menguraikan bahwa berdasarkan laporan masyarakat ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sri Wulandani selaku Ketua KPU Kabupaten Soppeng pernah menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2014 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, juga terhadap Bendahara PKPI Provinsi Sulawesi Selatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa, Teradu Andi Sri Wulandani selaku Ketua KPU Kabupaten Soppeng pernah menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2014 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Sulawesi Selatan. Teradu telah diberhentikan sementara dalam kedudukan sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Soppeng oleh KPU RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1783/PP.06-Kpt/05/KPU/XI/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten Soppeng Periode 2018- 2023; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 51 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Andi Sri Wulandani selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 308/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 327/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 308/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Misna M. Attas Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A.P Pettarani No. 102 Makkasar Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Andi Sri Wulandani Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Soppeng Alamat Kantor : Jl. Salotungo Lalabata Rilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP tertanggal 14 November 2018 dengan Pengaduan Nomor: 327/I-P/L- DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 308/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya menguraikan bahwa berdasarkan laporan masyarakat ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sri Wulandani selaku Ketua KPU Kabupaten Soppeng pernah menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2014 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, juga terhadap Bendahara PKPI Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap bukti dokumen yang dilampirkan, Sdr. Andi Sri Wulandani terbukti pernah mengurus kelengkapan persyaratan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan sampai saat ini yang bersangkutan belum mengundurkan diri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU Kabupaten Soppeng periode 2018-2023. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-17 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan nomor 2140/SDM.12.3- SD/73/Prov/X/2018 tanggal 11 Oktober 2018 Perihal 1. P-1 Penyampaian hasil klarifikasi, surat tersebut ditujukan ke Ketua KPU Republik Indonesia 2. P-2 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan nomor 367/HK.07.4-Kpt/7471/KPU-Kot/X/2018 tentang Hasil Klarifikasi Pemeriksaan Ketua KPU Kabupaten Soppeng; 3. P-3 Daftar hadir rapat pleno KPU Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 11 Oktober 2018 tentang Hasil Klarifikasi Pemeriksaan Ketua KPU Kabupaten Soppeng; 4. P-4 Surat Pernyataan model BB; 5. P-5 Surat Pernyataan model BB-1; 6. P-6 Surat Pernyataan model BB-3; 7. P-7 Surat Pernyataan model BB-8; 8. P-8 Surat Pernyataan model BB-9; 9. P-9 Surat Pernyataan model BB-10; 10. P-10 Daftar Riwayat Hidup model BB-11; 11. P-11 Kartu Tanda Anggota PKPI sdr. Andi Sri Wulandani; 12. P-12 Surat Tanda Tamat Belajar; 13. P-13 Surat Keterangan Berbadan Sehat; 14. P-14 Surat Keterangan Bebas Narkoba; 15. P-15 Surat Keterangan Tanda Bukti terdaftar sebagai pemilih; 16. P-16 DCS dan DCT Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2014 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan; 17. P-17 SK KPU Republik Indonesia nomor 1783/PP.06- Kpt/05/KPU/XI/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten Soppeng Periode 2018-2023. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP 21 Desember 2018, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: Bahwa Terlapor Menjadi Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Pada Pemilu Tahun 2014 Atas Inisiatif DPP Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Untuk Memenuhi Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Sesuai UU No. 8 Tahun 2012, 1. Bahwa sekitar tahun 2013 seorang teman TERLAPOR yang mengaku memiliki hubungan kekeluargaan dengan Ibu Suzanna Kaharuddin meminta tolong kepada TERLAPOR untuk memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan calon anggota legislatif pada Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia. 2. Bahwa TERLAPOR pada saat itu dalam posisi sama sekali tidak mengetahui mekanisme pencalonan anggota legislatif dan kurang pengetahuan tentang partai politik bersedia membantu. 3. Bahwa teman TERLAPOR tersebut yang kemudian membawanya ke kantor DPP Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Sulawesi Selatan, mengantar ke Rumah Sakit untuk melakukan beberapa tes kesehatan serta meminta beberapa dokumen yang sudah tidak diingat lagi oleh TERLAPOR untuk mengurus persyaratan kelengkapan administratif calon anggota legislatif. 4. Bahwa setelah urusan persyaratan kelengkapan administratif calon anggota legislatif tersebut selesai, TERLAPOR tidak pernah lagi terlibat dan berurusan dengan Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia bahkan dengan DPP Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Sulawesi Selatan. 5. Bahwa TERLAPOR juga tidak mengikuti dan terlibat dalam tahapan kampanye calon anggota legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama dengan Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia, bahkan TERLAPOR baru mengetahui jumlah suara yang diperolehnya setelah acara Klarifikasi di KPU Provinsi Sulawesi Selatan. 6. Bahwa TERLAPOR tegaskan keikutsertaan menjadi calon anggota legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilu tahun 2014 yang lalu karena diminta untuk membantu DPP Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Sulawesi Selatan memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan tanpa pernah terlibat aktif dalam tahapan kampanye dan aktif di Partai serta tidak pernah menjadi pengurus pada Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia dan atau pada DPP Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Sulawesi Selatan. Bahwa Menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi Pada Proses Pemilu Adalah Pelaksanaan Dari Hak Memilih Dan Dipilih Warganegara Yang Dijamin Oleh Konstitusi, Oleh Karenanya Seorang Warganegara Tidak Dapat Dihukum Karena Pelaksanaan Hak Tersebut, 1. Bahwa telah diuraikan pada poin sebelumnya keikutsertaan TERLAPOR menjadi calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilu tahun 2014 yang lalu karena diminta untuk membantu DPP Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Sulawesi Selatan memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan. 2. Bahwa karena TERLAPOR dicalonkan menjadi calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan, maka DPP Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Sulawesi Selatan harus memenuhi ketentuan-ketentuan persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 51 ayat 1 UU N. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Terpenuhinya syarat Pasal 51 ayat 1 UU N. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum dibuktikan dengan semua kelengkapan administratif yang disebutkan dalam Pasal 51 ayat 2 UU N. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. 3. Bahwa pada Pemilu tahun 2014 TERLAPOR hanya menandatangani surat- surat pernyataan atas permintaan DPP Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Sulawesi Selatan untuk kepentingan kelengkapan administratif calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Pernyataan untuk menjadi calon anggota DPRD tidak seketika menjadi pernyataan untuk menjadi anggota partai politik atau formulir menjadi anggota partai politik. 4. Bahwa menjadi calon anggota legislatif adalah pelaksanaan Hak Politik warganegara yang dijamin oleh Konsitusi untuk dipilih dan memilih pada Pemilihan Umum. Sedangkan syarat untuk menjadi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Pasal 21 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak menyebutkan adanya larangan menjadi calon anggota legislatif. 5. Bahwa dalam sidang ini TERLAPOR sebagai warganegara tidak boleh dihukum karena TERLAPOR tidak partisan. Fakta yang tidak terbantahkan bahwa TERLAPOR tidak partisan adalah karena tidak pernah terlibat menjadi Pengurus pada Partai Keadilan Dan Persatuan maupun pada DPP Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Sulawesi Selatan. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat Tugas dari The Professional Convention Organizer 2. T-2 Surat Tugas dari Analyzing Data Services 3. T-3 Surat Tugas dari Saifulmujani sebagai Peneliti Lapangan 4. T-4 Surat Penugasan Survey dari Indeks Politica Indonesia 5. T-5 Surat Penugasan dari Lembaga Polling Indonesia 6. T-6 Surat Tugas dari Studi Suara Rakyat
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa, Teradu Andi Sri Wulandani selaku Ketua KPU Kabupaten Soppeng pernah menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2014 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Sulawesi Selatan. Teradu telah diberhentikan sementara dalam kedudukan sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Soppeng oleh KPU RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1783/PP.06-Kpt/05/KPU/XI/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten Soppeng Periode 2018- 2023; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Keterlibatan Teradu untuk menjadi calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari PKPI karena permintaan untuk memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan. Teradu tidak mengetahui mekanisme pencalonan anggota legislatif dan oleh sebab itu Teradu dibantu oleh DPD PKPI untuk melengkapi beberapa persyaratan kelengkapan administrasi seperti tes kesehatan dan menandatangani beberapa surat pernyataan. Setelah melengkapi persyaratan kelengkapan administratif calon anggota legislatif, Teradu tidak pernah terlibat dan berurusan dengan PKPI. Teradu juga tidak terlibat mengikuti kampanye calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Perolehan suara baru diketahui Teradu setelah diklarifikasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Menjadi calon anggota legislatif menurut Teradu merupakan pelaksanaan hak politik warganegara yang dijamin oleh konsitusi untuk memilih dan dipilih dan memilih pada Pemilihan Umum. Dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak menyebutkan adanya larangan menjadi calon anggota legislatif sebagai syarat untuk menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Menurut Teradu, dirinya bukan partisan dan tidak pernah terlibat menjadi Pengurus PKPI Sulawesi Selatan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pengadu, Teradu dan bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu membenarkan dirinya pernah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari PKPI pada pemilu 2014. Terdaftanya Teradu sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk memenuhi quota 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. Nama Teradu masuk dalam DCT berarti Teradu secara sadar telah melengkapi seluruh persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari PKPI, terlepas dari kedudukan Teradu sebagai pihak yang diajak untuk sekedar memenuhi quota 30% keterwakilan perempuan. Sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf n UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD menentukan salah satu syarat bakal calon anggota DPRD adalah menjadi anggota partai politik peserta pemilu. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf i menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Kedudukan Teradu yang tedaftar sebagai DCT pada pemilu 2014, bahkan berdasarkan Formulir Model DC-1 DPRD Provinsi, Teradu mendapatkan perolehan suara sebanyak 106 pada Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 8 (delapan) meliputi Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Wajo membuktikan jika Teradu terlibat partai politik dan belum mengundurkan diri sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Soppeng. Teradu terbukti tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Soppeng dan dengan sengaja bertindak tidak jujur, menyembunyikan data dirinya pernah terdaftar sebagai DCT Pemilu 2014 saat mendaftar sebagai anggota KPU Kabupaten Soppeng. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b juncto Pasal 8 huruf a, juncto Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Andi Sri Wulandani selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam belas bulan Januari tahun Dua ribu sembilan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir