Melanggar
Nomor Putusan: No. 308 Tahun 2018
Andi Sri Wulandari, Ketua KPU Kabupaten Soppeng
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 16 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP tertanggal 14 November 2018 dengan Pengaduan Nomor: 327/I-P/L- DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 308/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya menguraikan bahwa berdasarkan laporan masyarakat ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sri Wulandani selaku Ketua KPU Kabupaten Soppeng pernah menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2014 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, juga terhadap Bendahara PKPI Provinsi Sulawesi Selatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa, Teradu Andi Sri Wulandani selaku Ketua KPU Kabupaten Soppeng pernah menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2014 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Sulawesi Selatan. Teradu telah diberhentikan sementara dalam kedudukan sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Soppeng oleh KPU RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1783/PP.06-Kpt/05/KPU/XI/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten Soppeng Periode 2018- 2023; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 51 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Andi Sri Wulandani selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng sejak putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 308/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor: 327/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
308/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Misna M. Attas
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat : Jl. A.P Pettarani No. 102 Makkasar
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Andi Sri Wulandani
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Soppeng
Alamat Kantor : Jl. Salotungo Lalabata Rilau, Kabupaten
Soppeng, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
tertanggal 14 November 2018 dengan Pengaduan Nomor: 327/I-P/L-
DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 308/DKPP-PKE-VII/2018
dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada
pokoknya menguraikan bahwa berdasarkan laporan masyarakat ke KPU
Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sri Wulandani selaku Ketua KPU Kabupaten
Soppeng pernah menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tahun
2014 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan
dengan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, juga terhadap
Bendahara PKPI Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil klarifikasi dan
pemeriksaan terhadap bukti dokumen yang dilampirkan, Sdr. Andi Sri
Wulandani terbukti pernah mengurus kelengkapan persyaratan bakal calon
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan sampai saat ini yang
bersangkutan belum mengundurkan diri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU
Kabupaten Soppeng periode 2018-2023.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan
3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1
s.d P-17 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan nomor 2140/SDM.12.3-
SD/73/Prov/X/2018 tanggal 11 Oktober 2018 Perihal
1. P-1
Penyampaian hasil klarifikasi, surat tersebut ditujukan ke
Ketua KPU Republik Indonesia
2. P-2 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan nomor
367/HK.07.4-Kpt/7471/KPU-Kot/X/2018 tentang Hasil
Klarifikasi Pemeriksaan Ketua KPU Kabupaten Soppeng;
3. P-3 Daftar hadir rapat pleno KPU Provinsi Sulawesi Selatan tanggal
11 Oktober 2018 tentang Hasil Klarifikasi Pemeriksaan Ketua
KPU Kabupaten Soppeng;
4. P-4 Surat Pernyataan model BB;
5. P-5 Surat Pernyataan model BB-1;
6. P-6 Surat Pernyataan model BB-3;
7. P-7 Surat Pernyataan model BB-8;
8. P-8 Surat Pernyataan model BB-9;
9. P-9 Surat Pernyataan model BB-10;
10. P-10 Daftar Riwayat Hidup model BB-11;
11. P-11 Kartu Tanda Anggota PKPI sdr. Andi Sri Wulandani;
12. P-12 Surat Tanda Tamat Belajar;
13. P-13 Surat Keterangan Berbadan Sehat;
14. P-14 Surat Keterangan Bebas Narkoba;
15. P-15 Surat Keterangan Tanda Bukti terdaftar sebagai pemilih;
16. P-16 DCS dan DCT Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tahun
2014 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi
Sulawesi Selatan;
17. P-17 SK KPU Republik Indonesia nomor 1783/PP.06-
Kpt/05/KPU/XI/2018 tanggal 21 November 2018 tentang
Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten Soppeng
Periode 2018-2023.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Dalam sidang DKPP 21 Desember 2018, Teradu menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
Bahwa Terlapor Menjadi Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan Pada Pemilu Tahun 2014 Atas Inisiatif DPP Partai Keadilan Dan
Persatuan Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Untuk Memenuhi Kuota
30% Keterwakilan Perempuan Sesuai UU No. 8 Tahun 2012,
1. Bahwa sekitar tahun 2013 seorang teman TERLAPOR yang mengaku
memiliki hubungan kekeluargaan dengan Ibu Suzanna Kaharuddin
meminta tolong kepada TERLAPOR untuk memenuhi kuota 30%
keterwakilan perempuan calon anggota legislatif pada Partai Keadilan Dan
Persatuan Indonesia.
2. Bahwa TERLAPOR pada saat itu dalam posisi sama sekali tidak
mengetahui mekanisme pencalonan anggota legislatif dan kurang
pengetahuan tentang partai politik bersedia membantu.
3. Bahwa teman TERLAPOR tersebut yang kemudian membawanya ke kantor
DPP Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Sulawesi Selatan, mengantar
ke Rumah Sakit untuk melakukan beberapa tes kesehatan serta meminta
beberapa dokumen yang sudah tidak diingat lagi oleh TERLAPOR untuk
mengurus persyaratan kelengkapan administratif calon anggota legislatif.
4. Bahwa setelah urusan persyaratan kelengkapan administratif calon
anggota legislatif tersebut selesai, TERLAPOR tidak pernah lagi terlibat dan
berurusan dengan Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia bahkan
dengan DPP Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Sulawesi Selatan.
5. Bahwa TERLAPOR juga tidak mengikuti dan terlibat dalam tahapan
kampanye calon anggota legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama
dengan Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia, bahkan TERLAPOR baru
mengetahui jumlah suara yang diperolehnya setelah acara Klarifikasi di
KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Bahwa TERLAPOR tegaskan keikutsertaan menjadi calon anggota legislatif
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilu tahun 2014 yang lalu karena
diminta untuk membantu DPP Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia
Sulawesi Selatan memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan tanpa
pernah terlibat aktif dalam tahapan kampanye dan aktif di Partai serta
tidak pernah menjadi pengurus pada Partai Keadilan Dan Persatuan
Indonesia dan atau pada DPP Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia
Sulawesi Selatan.
Bahwa Menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi Pada Proses Pemilu Adalah
Pelaksanaan Dari Hak Memilih Dan Dipilih Warganegara Yang Dijamin Oleh
Konstitusi, Oleh Karenanya Seorang Warganegara Tidak Dapat Dihukum
Karena Pelaksanaan Hak Tersebut,
1. Bahwa telah diuraikan pada poin sebelumnya keikutsertaan TERLAPOR
menjadi calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilu tahun
2014 yang lalu karena diminta untuk membantu DPP Partai Keadilan Dan
Persatuan Indonesia Sulawesi Selatan memenuhi kuota 30% keterwakilan
perempuan.
2. Bahwa karena TERLAPOR dicalonkan menjadi calon anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan untuk memenuhi kuota 30% keterwakilan
perempuan, maka DPP Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Sulawesi
Selatan harus memenuhi ketentuan-ketentuan persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 51 ayat 1 UU N.
8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Terpenuhinya syarat Pasal 51
ayat 1 UU N. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum dibuktikan dengan
semua kelengkapan administratif yang disebutkan dalam Pasal 51 ayat 2
UU N. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.
3. Bahwa pada Pemilu tahun 2014 TERLAPOR hanya menandatangani surat-
surat pernyataan atas permintaan DPP Partai Keadilan Dan Persatuan
Indonesia Sulawesi Selatan untuk kepentingan kelengkapan administratif
calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Pernyataan untuk menjadi
calon anggota DPRD tidak seketika menjadi pernyataan untuk menjadi
anggota partai politik atau formulir menjadi anggota partai politik.
4. Bahwa menjadi calon anggota legislatif adalah pelaksanaan Hak Politik
warganegara yang dijamin oleh Konsitusi untuk dipilih dan memilih pada
Pemilihan Umum. Sedangkan syarat untuk menjadi anggota KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Pasal 21 ayat 1 UU No. 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum tidak menyebutkan adanya larangan
menjadi calon anggota legislatif.
5. Bahwa dalam sidang ini TERLAPOR sebagai warganegara tidak boleh
dihukum karena TERLAPOR tidak partisan. Fakta yang tidak terbantahkan
bahwa TERLAPOR tidak partisan adalah karena tidak pernah terlibat
menjadi Pengurus pada Partai Keadilan Dan Persatuan maupun pada DPP
Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Sulawesi Selatan.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat bukti T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat Tugas dari The Professional Convention Organizer
2. T-2 Surat Tugas dari Analyzing Data Services
3. T-3 Surat Tugas dari Saifulmujani sebagai Peneliti Lapangan
4. T-4 Surat Penugasan Survey dari Indeks Politica Indonesia
5. T-5 Surat Penugasan dari Lembaga Polling Indonesia
6. T-6 Surat Tugas dari Studi Suara Rakyat
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat
(2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto
Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa,
Teradu Andi Sri Wulandani selaku Ketua KPU Kabupaten Soppeng pernah
menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2014 dari Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Sulawesi Selatan. Teradu
telah diberhentikan sementara dalam kedudukan sebagai Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Soppeng oleh KPU RI berdasarkan Surat Keputusan
Nomor 1783/PP.06-Kpt/05/KPU/XI/2018 tanggal 21 November 2018 tentang
Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten Soppeng Periode 2018-
2023;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Keterlibatan Teradu untuk menjadi calon anggota
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari PKPI karena permintaan untuk
memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan. Teradu tidak mengetahui
mekanisme pencalonan anggota legislatif dan oleh sebab itu Teradu dibantu
oleh DPD PKPI untuk melengkapi beberapa persyaratan kelengkapan
administrasi seperti tes kesehatan dan menandatangani beberapa surat
pernyataan. Setelah melengkapi persyaratan kelengkapan administratif calon
anggota legislatif, Teradu tidak pernah terlibat dan berurusan dengan PKPI.
Teradu juga tidak terlibat mengikuti kampanye calon anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan. Perolehan suara baru diketahui Teradu setelah diklarifikasi
oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Menjadi calon anggota legislatif menurut
Teradu merupakan pelaksanaan hak politik warganegara yang dijamin oleh
konsitusi untuk memilih dan dipilih dan memilih pada Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak
menyebutkan adanya larangan menjadi calon anggota legislatif sebagai syarat
untuk menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Menurut
Teradu, dirinya bukan partisan dan tidak pernah terlibat menjadi Pengurus
PKPI Sulawesi Selatan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pengadu, Teradu dan
bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu
membenarkan dirinya pernah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari PKPI pada pemilu 2014. Terdaftanya
Teradu sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk
memenuhi quota 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. Nama
Teradu masuk dalam DCT berarti Teradu secara sadar telah melengkapi
seluruh persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan dari PKPI, terlepas dari kedudukan Teradu sebagai
pihak yang diajak untuk sekedar memenuhi quota 30% keterwakilan
perempuan. Sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf n UU Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD menentukan salah
satu syarat bakal calon anggota DPRD adalah menjadi anggota partai politik
peserta pemilu. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf i menyatakan
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota. Kedudukan Teradu yang tedaftar sebagai DCT pada
pemilu 2014, bahkan berdasarkan Formulir Model DC-1 DPRD Provinsi,
Teradu mendapatkan perolehan suara sebanyak 106 pada Daerah Pemilihan
Sulawesi Selatan 8 (delapan) meliputi Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Wajo
membuktikan jika Teradu terlibat partai politik dan belum mengundurkan diri
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota
KPU Kabupaten Soppeng. Teradu terbukti tidak memenuhi syarat sebagai
anggota KPU Kabupaten Soppeng dan dengan sengaja bertindak tidak jujur,
menyembunyikan data dirinya pernah terdaftar sebagai DCT Pemilu 2014 saat
mendaftar sebagai anggota KPU Kabupaten Soppeng. Teradu terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b juncto Pasal 8 huruf a, juncto
Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti
dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Andi Sri
Wulandani selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Soppeng sejak putusan dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Hasyim Asy’ari, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua ribu sembilan belas
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini
Rabu tanggal Enam belas bulan Januari tahun Dua ribu sembilan belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo,
Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir