III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK ADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan para Teradu menurunkan dan melakukan perusakan APK yang
sah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku terhadap APK Calon
Legislatif DPC PKB Kota Binjai oleh Bawaslu Kota Binjai.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II,
Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Kota Binjai;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain,
mohon diputuskan dengan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-13 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Surat Keputusan KPU Kota Binjai Nomor: 57/PL.01.5-
Kpt/1275/Kota/IX/2018 Tentang Penetapan Lokasi
Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kota Binjai
(Bukti P.1);
2. P-2 Surat Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 62/PL.01.5-
Kpt/1275/Kota/X/2018 Tentang Penambahan Alat Peraga
Kampanye (APK) Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
(Bukti P.2);
3. P-3 Surat Instruksi Ketua Bawaslu Kota Binjai Nomor
221/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/11/2018 tanggal 2
November 2018 (Bukti P.3);
4. P-4 Nota Kesepahaman (MoU) peserta Rapat Koordinasi Penertiban
Alat Peraga Kampanye tanggal 5 November 2018 (Bukti P.4);
5. P-5 Screenshoot SMS dengan Teradu II (Bukti P.5);
6. P-6 Screenshoot SMS dengan Teradu II (Bukti P.6);
7. P-7 Foto dokumentasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang dirusak
(Bukti P.7);
8. P-8 Surat Pernyataan Keberatan dari Calon Legislatif PKB atas
nama Nur Maulida Hasmi (Bukti P.8);
9. P-9 Surat Pernyataan Keberatan dari Calon Legislatif PKB atas
nama Riris Jelia Wulan Sari (Bukti P.9);
10. P-10 Surat Pernyataan Keberatan dari Calon Legislatif PKB atas
nama Sunarto (Bukti P.10);
11. P-11 Surat Pernyataan Keberatan dari Calon Legislatif PKB atas
nama Supandi (Bukti P.11);
12. P-12 Surat Pernyataan Keberatan dari Calon Legislatif PKB atas
nama Luthfi (Bukti P.12);
13. P-13 Surat Pernyataan Keberatan dari Calon Legislatif PKB atas
nama Bambang Eka Wirawan (Bukti P.13);
KESIMPULAN PENGADU
Saya selaku pelapor/pengadu menyimpulkan berdasarakan hasil persidangan,
bahwasanya :
1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu II ( Komisioner Bawaslu Kota Binjai ), saat
melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif DPC PKB
KOTA BINJAI diyakini melanggar Peraturan BAWASLU RI Nomor 28 Tahun
2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemiliha Umum.
Terbukti :
a. Didalam persidangan Bawaslu Kota Binjai tidak mengikuti ketentuan
Standart Operasional Prosedur (SOP). Diterangkan Teradu II dan
Teradu III.
b. APK calon legislatif DPC PKB Kota Binjai bukan ditertibkan tetapi
dibersihkan hingga rusak, melanggar PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan
Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang
Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2018. Catatan : APK rusak telah dijadikan lampiran alat bukti.
2. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III ( Komisioner Bawaslu Kota Binjai )
dalam melakukan penertiban APK calon legislatif DPC PKB KOTA BINJAI
tidak melakukan Rapat Pleno di Bawaslu Kota Binjai.
Terbukti :
a. Pengakuan Teradu II bahwa kegiatan penertiban APK tanggal 8
November 2018 tidak pernah disetujuinya dan kegiatan itu dilakukan
tanpa melalui Rapat Pimpinan.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
b. Pengakuan Teradu III bahwa penertiban APK tanggal 08 November
2018, dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai (Teradu I) tanpa
koordinasi dengan Teradu III sebagai komisioner Bawaslu Kota Binjai.
(Baik Teradu II dan Teradu III mengatakan dalam persidangan bahwa Teradu
I, melakukan pembersihan APK calon legislatif DPC PKB Kota Binjai tanpa
melakukan Rapat pleno di Bawaslu Kota Binjai)
3. Bahwa Surat Instruksi Bawaslu Kota Binjai Nomor 221/Bawaslu-Prov.SU-
26/PM.00.02/11/2018 yang ditujukan kepada Panwascam dan PPL
Kelurahan se- Kota Binjai adalah untuk menertibkan bukan
MEMBERSIHKAN APK.
Terbukti :
a. Didalam persidangan terungkap bahwa seluruh APK calon legislatif DPC
PKB Kota Binjai dibersihkan hingga rusak atas perintah Ketua Bawaslu
Kota Binjai Teradu I kepada Panwascam dan PPL, Satpol PP.
Diterangkan di persidangan oleh Panwascam Binjai Timur.
b. Pembersih APK seharusnya dilakukan pada masa tenang, sebagaimana
Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018. Diakui Panwascam Binjai Timur
bahwa Teradu I, memerintahkan untuk membersihkan APK calon
legislatif DPC PKB Kota Binjai dimasa kampanye.
4. Bahwa surat Instruksi Bawaslu Kota Binjai Nomor 221/Bawaslu-Prov.SU-
26/PM.00.02/11/2018 dikeluarkan tanggal 2 November 2018, namun dasar
hukum instruksi pada poin (h) adalah Nota Kesepahaman antara Bawaslu
Kota Binjai, KPU Kota Binjai, Panwascam, dan Partai Politik tertanggal 5
November 2018.
Terbukti : Surat Instruksi tersebut CACAT HUKUM dan di persidangan
dipertegas oleh Teradu II dan Teradu III, tanpa ada bantahan Teradu I.
Sanggahan terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III ( Komisioner Bawaslu Kota
Binjai )
1. Bahwa Rapat Koordinasi terkait Pembersihan APK pada tanggal 5 Oktober
2018 di Kantor Bawaslu Kota Binjai, tidak dihadiri oleh Pihak Satpol PP Kota
Binjai. Bertentangan Pasal 78 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018
yang menyatakan “dalam melakukan penurunan atau pembersihan Bahan
Kampanye atau Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Kota dan Panwas
Kecamatan berkoordinasi dengan Satpol PP.”Lebih lengkap telah diterangkan
Teradu II dan Teradu III.
2. Bahwa pada hari pembersihan APK di Kota Binjai tanggal 8 November 2018
Teradu I dalam keadaan bertugas di Hotel Niagara Prapat untuk mengikuti
kegiatan Pendidikan Etik bagi Penyelenggara Pemilu se-Sumatera Utara yang
dilaksanakan DKPP. Hal tersebut di terangkan Teradu III.
3. Sanggahan Teradu I, Tentang Kewajiban DPC PKB KOTA BINJAI untuk
mendaftarkan Tim Kampanye Partai, baru kemudian dibolehkan memasang
APK. Saat persidangan KPU Kota Binjai menerangkan tidak ada kewajiban
bagi peserta pemilu legislatif untuk mendaftarkan Tim kampanye kpd KPU,
sehingga tidak menggugurkan hak Calon legislatif dari DPC PKB Kota Binjai
untuk memasang APK tambahan.
4. Sanggahan Teradu I, Tentang kewajiban desain APK harus sesuai desain APK
yang dicetak KPU Kota Binjai. Sanggahan Teradu I, tersebut telah
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
diterangkan KPU Kota Binjai, bahwa tidak ada kewajiban DPC PKB KOTA
BINJAI menyesuaikan desain APK tambahan sebagaimana desain KPU Kota
Binjai. Hal tersebut diterangkan KPU Kota Binjai, bahwa desain APK
tambahan tidak diharuskan sama dengan desain APK yang dicetak KPU
Kota Binjai.
5. Sanggahan Teradu I, Tentang pemasangan APK calon legislatif DPC PKB
KOTA BINJAI tidak sesuai dengan zona. Kami tegaskan bahwa APK yang
dipasang oleh DPC PKB Kota Binjai telah sesuai Peraturan KPU Kota Binjai.
Diperdidangan KPU Kota Binjai tidak bisa memberikan keterangan karena
saat penertiban tidak dikoordinasikan kepada KPU Kota Binjai. KPU Kota
Binjai telah mensosialisasikan zona pemasangan APK tambahan ke Partai
Politik.
6. Sanggahan Teradu I, tidak melaporkan APK tambahan yang dipasang DPC
PKB Kota Binjai kepada KPU Kota Binjai. Sanggahan teradu I, diterangkan
oleh KPU Kota Binjai dipersidangan bahwa tidak ada aturan yang
menyatakan bahwa APK tambahan yang di cetak dan dipasang oleh peserta
pemilu agar dilaporkan kepada KPU, baik jumlah maupun desain.
7. Sanggahan Teradu I, bahwa Instruksi Ketua Bawaslu Kota Binjai telah
ditetapkan melalui mekanisme dan peraturan. Sanggahan Teradu I, sangat
bertentangan dan atau kontradiksi dengan instruksi yang disampaikan
kepada Panwascam.Teradu I. mengeluarkan instruksi tanpa hasil rapat pleno
Bawaslu Kota Binjai dan dinilai cacat hukum. Hal tersebut diterangkan
Teradu II, Teradi III dan Panwas Binjai Timur.
8. Sanggahan Teradu I, Tentang pelanggaran pemasangan APK calon legislatif
DPC PKB KOTA BINJAI sesuai peraturan, seperti APK yang dipasang DPC
PKB Kota Binjai yaitu APK yang dipasang di Kelurahan Nangka Kecamatan
Binjai Utara. Sanggahan Teradu I, dapat kami buktikan bahwa APK yang
terpasang di Kelurahan Nangka Kec. Binjai Utara maka dapat kami
buktikan bahwa pemasangan APK di Kelurahan Nangka Binjai Utara telah
sesuai peraturan KPU . Gambar APK tambahan calon legislatif DPC PKB
Kota Binjai tersebut terlampirkan dalam kesimpulan ini.
9. Keterangan Teradu I, bahwa APK calon legislatif DPC PKB KOTA BINJAI
masih tersimpan di kantor Sat-PP. Keterangan tersebut tidak benar, sebab.
APK calon legislatif DPC PKB KOTA BINJAI tidak benar tersimpan di satpol
PP. APK calon legislatif DPC PKB KOTA BINJAI yang diturunkan oleh
Bawaslu Kota Binjai telah hilang. Yang tersimpan di Kantor Sat-Pol PP Kota
Binjai adalah baleho caleg Partai Politik lain. Gambar APK di kantor Sat-Pol
PP terlampir dalam kesimpulan ini.
10. Sanggahan Teradu I, tidak konsisten dan terkesan mencari-cari alasan,
mulai dari sanggahan karena DPC PKB Kota Binjai tidak mendaftar tim
kampanye. Setelah diterangkan KPU Kota Binjai tidak ada kewajiban
mendaftarkan Tim Kampanye, kemudian secara berubah-ubah Teradu I,
menyebutkan penertiban tersebut karena DPC PKB Kota Binjai tidak
mendesain APK tambahan sesuai desain KPU, tidak melaporkan jumlah APK
yang terpasang ke KPU, tidak sesuai zona. Semua sanggahan itu, telah
diterangkan oleh KPU bahwa tidak ada kewajiban DPC PKB Kota Binjai
untuk melakukan sebagaimana yang di sanggah Teradu I.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
KESIMPULAN :
Kenyataan bahwa Penertiban APK calon legislatif DPC PKB KOTA BINJAI adalah
membersihkan dan merusak bukan menertibkan. Akibatnya, DPC PKB Kota
Binjai tidak mendapatkan perlakuan yang adil dan berkepastian hukum
sehingga mengalami kerugian MORIL dan MATERIL serta Mengganggu tahapan
kampanye damai yang sedang berlangsung. DPC PKB Kota Binjai Meminta
Kepada Majlis Sidang yang mulia ini untuk memberikan sanksi
PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I, karena diyakini telah melanggar Kode
Etik sesuai dengan Pasal – Pasal yang kami uraikan dalam laporan terdahulu.
Sanksi tersebut Pantas dan layak untuk Pembelajaran bagi Penyelengga Pemilu
dan Penyelenggaraan Pemilu kedepannya lebih baik lagi.
Kepada Teradu II dan Teradu III, kami minta diberi sanksi yang sesuai dengan
tingkat pelanggaran dan kesalahan yang di buat oleh Teradu II dan Teradu III,
sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I
A. KRONOLOGI PENERTIBAN APK TERHADAP KEBERATAN OLEH
PENGADU (PKB KOTA BINJAI).
1. Bahwa pelaksanaan penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) yang pertama
dilakukan oleh Bawaslu Kota Binjai dilaksanakan tanggal 22 September
2018, berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara Nomor : 2006/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/09/2018
pada tanggal 21 September 2018 prihal Intruksi Pembersihan Bahan
Sosialisasi/Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019. Yang
diterima oleh Bawaslu Kota Binjai. (Bukti T.1-1). Berdasarkan surat
intruksi tersebut Bawaslu Kota Binjai melakukan rapat Koordinasi terkait
pembersihan APK tersebut dengan Partai Politik Peserta Pemilu di Kota
Binjai. (Bukti T.1-2) :
a. Rapat koordinasi dengan Partai Politik
Rapat pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye dilakukan pada
hari Sabtu tanggal 22 September 2048 pukul 10.00 Wib bertempat di
Kantor Bawaslu Kota Binjai Jl. SM. Raja No. 243 Kota Binjai dihadiri
oleh Perwakilan Polres Binjai, KPU Kota Binjai, Partai Politik dan
Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan se Kota Binjai.(Bukti T.1-
3)dan(Bukti T.1-4).
b. Kegiatan penertiban APK
Pelaksanaan kegiatan Penertiban APK sebelum masa kampanye
dimulai dilaksanakan pada tanggal 22 September 2018 dimulai pada
pukul 20.00 Wib dengan titik kumpul di Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Binjai Jl. Jambi Kota Binjai. Kegiatan dilaksanakan dengan
dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kota Binjai, Staf Pelaksana Teknis
Bawaslu Kota Binjai, personil Kepolisian Sektor di 5 (lima) Kecamatan
se-Kota Binjai, personil Koramil di 5 (lima) Kecamtan, personil Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Binjai, Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan
Se-Kota Binjai. Sebelum melaksanakan kegiatan Ketua Bawaslu Kota
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Binjai memberikan arahan serta petunjuk teknis dalam melakukan
pembersihan APK yang dipasang oleh Peserta Pemilu Tahun 2019 di
Kota Binjai dalam Apel penertiban APK dimaksud. Kemudian setelah
dilaksanakan Apel maka pembagian Tim dibagi sesuai dengan
Kecamatan masing-masing, guna mempersingkat waktu serta cakupan
wilayah yang luas dalam penertiban APK dimaksud. Tim dibagi
menjadi 5 Tim sesuai dengan Kecamatan masing-masing yang terdiri
dari Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan, personil Kepolisian Sektor,
personil Koramil, personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai,
serta staf pelaksana teknis Bawaslu Kota Binjai. Kegiatan penertiban
APK tersebut berjalan dengan sesuai rencana dan penertiban selesai
dilakukan lebih kurang sekitar pukul 23.30 Wib.(Bukti T.1-5).
Seluruh Alat peraga Kampanye yang ditertibkan diserahkan kepada
satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai;
c. Bahwa terhadap kegiatan Penertiban APK pada tanggal 22 September
2018 Teradu I telah menyampaikan Laporan hasil Pengawasan Pemilu
(LHPP) kepada bawaslu Provinsi Sumatera Utara;(Bukti T.1-6).
2. Bahwa pada tanggal 28 September 2018 Bawaslu Kota Binjai telah
menyurati Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai prihal Penertiban
terhadap APK dalam bentukBillboarddi beberapa titik di Kota Binjai. hal
ini sebagai wujud Bawaslu Kota Binjai intens melakukan pengawasan
langsung terhadap Alat Peraga Kampanye yang ada di Kota Binjai. Berikut
dokumentasi salinan surat Bawaslu Kota Binjai dengan Nomor:
192/Bawaslu-prov.SU-26/10/2018 pada tanggal 28 September
2018.(Bukti T.1-7)Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai
belum melakukan penertiban dimaksud dengan surat yang diajukan oleh
Bawaslu Kota Binjai terhadap penertiban APK dengan media Billboard
dimaksud;
3. Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2018 Bawaslu Kota Binjai telah menyurati
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai terhadap APK yang diluar
ketentuan Perundang-undangan hal ini sebagai wujud Bawaslu Kota
Binjai tetap intens melakukan pengawasan langsung terhadap Alat Peraga
Kampanye yang ada di Kota Binjai. Berikut dokumentasi salinan surat
Bawaslu Kota Binjai dengan Nomor: 195/Bawaslu-prov.SU-26/10/2018
pada tanggal 05 Oktober 2018.(Bukti T.1-8)Dalam hal ini Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Binjai belum melakukan penertiban dimaksud dengan
surat yang diajukan oleh Bawaslu Kota Binjai terhadap penertiban APK;
4. Bahwa berdasarkan surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara Nomor : 1804/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/10/2018
pada tanggal 18 Oktober 2018 prihal pengawasan kampanye pemilu
2019.(Bukti T.1-9) Berdasarkan surat intruksi tersebut Bawaslu Kota
Binjai melakukan pemetaan terkait APK tersebut dengan melakukan
intruksi kepada Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan
pengawasan langsung dan mengisi form yang terlampir dalam surat
tersebut melalui Whatsapp Grub Staf Bawaslu Kota Binjai pada tanggal 20
Oktober 2018 pada pukul 16.37 Wib.(Bukti T.1-10);
5. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2018 Bawaslu Kota Binjai kembali lagi
menyurati kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai dengan Nomor :
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
212/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/X/2018 prihal Penertiban Alat Peraga
Kampanye dibeberapa titik di Kota Binjai yang melanggar Etika, Estetika,
Kebersihan, Keindahan dan Kelestarian Tanaman Kota atau Kawasan
setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.(Bukti T.1-
11).Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai belum
melakukan penertiban dimaksud dengan surat yang diajukan oleh
Bawaslu Kota Binjai terhadap penertiban APK tersebut;
6. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2018 Bawaslu Kota Binjai telah menyurati
Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Binjai dengan
Nomor : 213/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/X/2018 prihal Penertiban
APK. (Bukti T.1-12); Langkah ini juga merupakan hasil pengawasan
langsung Bawaslu Kota Binjai terhadap APK Peserta Pemilu Tahun 2019 di
Kota Binjai, hal ini dilakukan dikarenakan melanggar ketentuan zona
pelaksanaan Kampanye yang ditetapkan oleh KPU Kota Binjai dengan
Nomor : 57/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi
Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan
Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai;
7. Bahwa Bawaslu Kota Binjai menerima surat dari Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor : 0103/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/11/2018 pada tanggal 01 November 2018 prihal
Pengawasan Kampanye Pemilu 2019.(Bukti T.1-13).
8. Berdasarkan surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut
Bawaslu Kota Binjai melayangkan surat kepada seluruh ketua DPC Partai
Politik peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai, Dengan nomor surat :
218/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/XI/2018 pada tanggal 1 November
2018 prihal Himbauan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta
Pemilu Tahun 2019, dengan isi himbauannya adalah “agar Partai
Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 agar menertibkan APK yang
belum diserahkan/dilaporkan kepada KPU Kota Binjai karena tidak
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, agar penertiban dilakukan paling lama pada hari senin
tanggal 05 November 2018. Untuk itu kami menghimbau kepada
Ketua DPC Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai
untuk menginstruksikan kepada Kader/Caleg yang diusung untuk
dapat menertibkan hal dimaksud”. Dengan tembusan kepada KPU
Kota Binjai, Kodim 0203/Lkt Kota Binjai, Polres Kota Binjai, Satpol PP
Kota Binjai dan pertinggal.(Bukti T.1-14).
a. Bahwa pada tanggal 02 November 2018 Bawaslu Kota Binjai
mengeluarkan surat intruksi Nomor 221/Bawaslu-Prov.SU-
26/PM.00.02/XI/2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu kepada
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Binjai dengan
bunyi intruksi(Bukti T.1-15):
a) Pengisian Alat Kerja Pemasangan Alat Peraga Kampanye Partai
Politik/Calon Legislatif di tempat umum diluar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (pertanggal 4 November 2018).
(Bukti T.1-16);
b) Menyampaikan hasil pengawasan yang dituangkan kedalam Form
model A terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye Partai
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Politik/Calon Legislatif di tempat umum diluar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, mulai tanggal 28 Oktober 2018
s.d tanggal 4 November 2018;
c) Laporan dibuat dalam format PDF dan dikirimkan ke Bawaslu Kota
Binjai melalui email :phl.bawaslubinjai@gmail.com paling lambat
tanggal 4 November 2018 pukul 17.00 Wib. Hal ini merupakan
langkah pengawasan serta menyamakan persepsi terkait surat
himbauan kepada Parpol dimaksud pada angka (2) diatas dengan
hasil pengawasan langsung yang dilakukan oleh Panwaslu
Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Binjai dilapangan.
Namun pada realita dilapangan yang terjadi hingga tanggal yang
ditentukan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai
tidak mengindahkan surat himbauan yang dilayangkan oleh
Bawaslu Kota Binjai terhadap Penertiban APK tersebut.
9. Bahwa berdasarkan angka 3 (tiga) Panwaslu Kecamatan mengirimkan
dokumentasi APK yang terpasang di Kota Binjai kemudian staf Pelaksana
Teknis an. Muhammad Rio merekapitulasi data yang diterima tersebut.
Berkenaan dengan APK tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga
meminta data tentang APK kepada 33 (tiga puluh tiga) Kab/Kota untuk
mengisi aplikasi google form yang langsung ngelink kepada Bawaslu Prov.
Sumut Divisi Pengawasan yang dikirimkan oleh Staf Bawaslu Prov. Sumut
an. Dani Aflikanta pada tanggal 03 November 2018 pukul 12.11 Wib pada
grub Whatsapp Staf Pengawasan Sumut.(Bukti T.1-17);
10. Bahwa selanjutnya sesuai dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara Nomor : 0103/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/11/2018 pada tanggal 1 November 2018 prihal
Pengawasan Kampanye Pemilu 2019pada angka 2 (dua) huruf (a) angka 1
(satu) Bawaslu Kota Binjai mengirim surat nomor : 219/Bawaslu-Prov.SU-
26/PM.00.02/XI/2018 pada tanggal 02 November 2018 tentang Rapat
Koordinasi Penertiban APK dengan Komisi Pemilihan Umum, Kepolisian
Resort, Kodim 0203/Lkt, Kasat Lantas Polrest, Badan Pengelola Keuangan
Pendapatan dan Asset Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Partai
Politik, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan tingkat Kota Binjai. Pada hari senin tanggal
05 November 2018 pukul 14.30 Wib bertempat di kantor Bawaslu Kota
Binjai Jl. SM. Raja No. 243 Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai
Timur.(Bukti T.1-18);
11. Bahwa pada Pada hari senin tanggal 05 November 2018 pukul 14.30 Wib
bertempat di kantor Bawaslu Kota Binjai Jl. SM. Raja No. 243 Kel. Sumber
Mulyorejo Kec. Binjai Timur, Bawaslu Kota Binjai melakukan rapat
koordinasi tersebut dengan dihadiri oleh AKP B. Lumban Raja (perwakilan
dari Polres Binjai), Iptu H. Nanang (perwakilan Sat Lantas Polres Binjai),
Sudarno (perwakilan dari KODIM 0203/Lkt Binjai), Robby Effendi
(Komisioner KPU Kota Binjai), A. Taufik (Partai Nasdem), Yuda (PBB),
Polmen sihombing (Partai Berkarya), Abdillah Husni, S.Pd (PKB), Ivan
Rianadhi Purba (PSI), Taufik, S.Pd (Partai Golkar), Surzimal, S. Sos (Partai
Demokrat), Andy I. Girsang (Partai Hanura), Drs. Suharjo N (PKS), 15
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
orang Komisioner Panwaslu Kecamatan dan Panwas Kelurahan(Bukti T.1-
19)dan (Bukti T.1-20);
12. Bahwa dalam rapat kordinasi tersebut menghasilkan pernyataan
kesepahaman yang ditandatangani bersama oleh peserta rapat koordinasi
bahwa akan dilaksanakannya Penertipan APK yang Ilegal/menyalahi
aturan di Kota Binjai.(Bukti T.1-21);
13. Bahwa sesuai dengan angka 12 (dua belas) Bawaslu Kota Binjai
melakukan penertiban APK pada hari Kamis tanggal 08 November 2018
pukul 09.30 WIB dilaksanakan Penertiban Alat Peraga Kampanye/ Bahan
Kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan berupa ukuran, jumlah,
desain dan materi serta zona pelaksanaan Kampanye yang ditetapkan oleh
KPU Kota Binjai dengan Nomor : 57/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/IX/2018
tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan
Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kota
Binjai.(Bukti T.1-22);
14. Bawaslu Kota Binjai bertempat di Tanah Lapang Merdeka Kota Binjai, Jl.
Veteran Kota Binjai yang dihadiri oleh Kapolres Kota Binjai yang diwakili
oleh Kanit Sabhara, Dandim 0203/Lkt yang diwakili oleh Pa Sandi Dim
0203/Lkt, Kasat Pol PP Kota Binjai yang diwakili oleh Kanit Ops, KPU Kota
Binjai, Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai, Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah Kota Binjai, Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kota Binjai,
Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Binjai.(Bukti T.1-23);
15. Selanjutnya tim dibagi menjadi 5 bagian sesuai dengan Kecamatan
masing-masing terdiri dari Personil Kodim 0203/Lkt, Kepolisian Sektor
masing-masing Kecamatan, Personil Satpol PP dengan Jumlah 30 orang,
Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan wilayah kerja masing-
masing, Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kota Binjai. Untuk Kecamatan
Binjai Kota, Timur dan Utara didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup
hal ini disebabkan terdapat Billboard yang akan ditertibkan dengan
bantuan mobil Skylift. Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 10.20 Wib dan
selesai pada pukul 18.30 Wib untuk seluruh Kota Binjai.(Bukti T.1-24);
16. Bahwa terhadap kegiatan Penertiban APK pada tanggal 8 November 2018
Teradu 1 telah menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP)
kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (Bukti T.1-31);
17. Bahwa APK yang diturunkan diserahkan kepada Satpol PP Kota Binjai
dengan rincian Billboard sebnayak 14 buah, Poster sebanyak 16 buah,
Spanduk sebanyak 121, baliho sebanyak 34 buah dan APK tersebut
disimpan di kantor Satpol PP Kota Binjai. (Bukti T.1-32, Bukti T.1-36);
B. Jawaban Teradu I Terhadap Pengaduan Pengadu.
Bahwa Teradu 1 menolak seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu baik dalam
Pokok dan alasan Pengaduan Pengadu kecuali terhadap apa-apa yang
dibenarkan dan diakui oleh Teradu 1. Untuk memudahkan Para Pihak dalam
sidang ini untuk memeriksa dalil Pengadu dan Jawaban Teradu 1, maka
Teradu 1 menyusunnya dengan mengutip dalil Permohonan Pengadu terlebih
dahulu dan selanjutnya menguraikan dalil Bantahan Teradu 1 satu persatu
sebagaimana terurai di bawah ini.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Melanggar asas Profesionalitas Penyenggara Pemilu sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 6 Ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Karena Bawaslu Kota Binjai dianggap tidak memahami tugas, wewenang
dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan,
keterampilan, dan wawasan luas atas penyelenggaraan Pemilu;
Terhadap hal tersebut Teradu 1 membantahnya dikarenakan Sesuai
dengan Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 Pasal 101 huruf b angka 4
Bawaslu Kab/Kota bertugas, melakukan pengawasan kampanye dan dana
kampanye dalam hal ini metode kampanye peserta Pemilu Tahun 2019 di
Kota Binjai.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 103 pada
huruf d Bawaslu berwenang, merekomendasikan kepada Instansi yang
bersangkutan mengenai hasil Pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota.
Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota, Pasal 104 huruf c, menyampaikan
laporan periodik kepada Bawaslu Provinsi.
Bahwa Bawaslu Kota Binjai telah melaksanakan tugas sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini dibuktikan dengan Bawaslu
Kota Binjai sudah melakukan penertiban APK di Kota Binjai sesuai
dengan Perbawaslu 33 Jo.28 tentang Pengawasan Kampanye
Pemilihan Umum (Bukti T.1-13, Bukti T.1-18, Bukti T.1-21, Bukti
T.1-23, Bukti T.1-24 dan BuktiT.1-32).
Wewenang dalam melaksanakan penertiban APK, Bawaslu Kota Binjai
merekomendasikan kepada Instansi terkait dalam hal ini Satpol PP
Kota Binjai. (Bukti T.1-18, Bukti T.1-32).
Kewajiban Bawaslu Kota Binjai telah melaksanakan kewajiban dengan
menyampaikan Laporan Periodik Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP)
(Bukti Terlampir) kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (Bukti
T.1-6, Bukti T.1-10, Bukti T.1-31, Bukti T.1-33,Bukti T.1-34).
Kewajiban Bawaslu Kota Binjai telah melaksanakan kewajiban dengan
menyampaikan Laporan Periodik Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP)
(Bukti Terlampir) kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (Bukti
T.1-6, Bukti T.1-10, Bukti T.1-31, Bukti T.1-33,Bukti T.1-34).
Bahwa yang melaksanakan Penertipan APK di Kota Binjai dilakukan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai didampingi Polres Binjai, Kodim
0203/Lkt bersama Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan dengan
rekomendasi dari Bawaslu Kota Binjai jika Bawaslu tidak melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajibanya maka Penertiban APK di Kota Binjai
tidak akan terlaksana yang mengakibatkan asas keadilan dalam
pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai tidak tercipta. (Bukti T.1-
24, Bukti T.1-32).
Bahwa Teradu 1 didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan
dan wawasan luas atas penyelenggaraan pemilu.
2. Melanggar asas Intergritas Penyenggara Pemilu sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf (d) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Karena Bawaslu Kota Binjai tidak dapat mempertangungjawabkan
penertiban APK tersebut sesuai dengan peraturan.
Terhadap hal tersebut Teradu 1 menbantahnya dikarenakan Bawaslu Kota
Binjai telah melakukan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Hotel
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kardopa yang dilaksanakan pada Tanggal12 Oktober 2018 dan (Pelapor)
ketua Partai PKB tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Daftar Hadir,
Dokumentasi, Surat Undangan (Bukti T.1-29)
Bahwa Teradu I telah diundang DPRD Kota Binjai mengenai Rapat
Koordinasi Tahapan Pileg, Pilpres, Pemasangan spanduk, Alat Peraga dan
Atribut Partai dengan DPRD Kota Binjai pada tanggal 21 November 2018
pukul 10.00 Wib di Ruang Rapat DPRD Kota Binjai dan dalam
kesempatan itu Teradu 1 hadir dan memberikan penjelasan yang sesuai
dengan PKPU, Perbawaslu dan SK KPU. Nomor 1096 Peserta rapat di
DPRD Kota Binjai menerima penjelasan dan keterangan dari Teradu 1.
(Bukti T.1-28)
Bahwa Teradu I juga dalam setiap kegiatan pengawasan pemilu di KPU
Kota Binjai bertemu dengan peserta pemilu yang ada di Kota Binjai akan
tetapi tidak pernah bertemu dengan Pengadu. Bahwa Teradu 1 telah
menyampaiakan dan memberi penjelasan yang rinci dan jelas terkait
penertipan APK yang sudah sesuai dengan peraturan apabila ada
pertanyaan dari peserta pemilu, wartawan dan masyarakat Kota Binjai.
3. Melanggar sumpah jabatan Penyenggara Pemilu sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 7 Ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Karena
Bawaslu Kota Binjai bekerja tidak dengan cermat, sunguh-sunguh, adil
dan jujur, demi suksesnya dan tegaknya Demokrasi.
Terhadap hal tersebut Teradu1 menbantahnya dikarenakan sebelum
melakukan Penertiban APK yang dilakukan pada tanggal 8 November 2018
Bawaslu Kota Binjai telah terlebih dahulu melaksanakan kegiatan
Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Hotel Kardopa yang dilaksanakan pada
Tanggal 12 Oktober 2018, kemudian menyurati Satpol PP tanggal 28
September 2018, pada tanggal 5 Oktober 2018, menyampaikan laporan
Pengawasan Kampanye Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Sumatera
Utaratanggal 20 Oktober 2018, menyurati Sat Pol PP tanggal 26 Oktober
2018,menyurati Ketua Partai PDIP Kota Binjai tanggal 27 Oktober 2018,
menyurati Ketua DPC Partai Politik Se-Kota Binjai perihal himbauan
tanggal 1 November 2018, Undangan Rapat Koordinasi Penertiban APK
tanggal 02 November 2018, Rakor Penertiban APK tanggal 05 November
2018, Nota Kesepahaman koordinasi Penertiban APK tanggal 05 November
2018. Degan berkordinasi terhadap Kodim 0203/Lkt, Polres Binjai, Sat Pol
PP, BPKPAD, Panwascam dan Pengawas Kelurahan se-Kota Binjai.
Membuat LHPP Pengawasan Kampanye tanggal 5 November 2018,
Membuat LHPP Pengawasan Kampanye tanggal 8 November 2018.(Bukti
T.1-29, Bukti T.1-7, Bukti T.1-8, Bukti T.1-33, Bukti T.1-11, Bukti
T.1-12, Bukti T.1-14, Bukti T.1-18,Bukti T.1-19, Bukti T.1-21, Bukti
T.1-34, Bukti T.1-31).
Bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti diatas, Bawaslu Kota
Binjai telah menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh. Bawaslu Kota
Binjai menjalankan tugas/sumpah Jabatan dengan adil disebabkan
seluruh APK milik semua peserta pemilu di Kota Binjai yang melanggar
ketentuan dilakukan penertiban.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas, Bawaslu Kota Binjai menjalankan
Sumpah Jabatan dengan jujur, dalam melaksanakan tugas dilakukan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
rapat koordinasi sebelumnya untuk mendengarkan hal-hal yang
disampaikan oleh Partai Politik namun dalam hal ini (Pelapor) tidak hadir.
4. Melanggar prinsip Kepastian Hukum Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur Pasal 11 huruf (c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.Karena
Bawaslu dalam melakukan tindakkan penertiban APK tidak menaati
prosedur yang ditetapkan dalam Perbawaslu.
Terhadap hal tersebut Teradu1 menbantahnya karena seolah-olah
Pengadu paham betul atas apa yang diatur dalam Perbawaslu.
Bahwa dalam Penertiban APK yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Binjai
Bawaslu Kota Binjai hanya mendampingi dan sudah sesuai dengan
Prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sesuai pada
Point (3) bukti terlampir, dan sesuai dengan Surat Badan Pengawas
Pemilu Sumatera Utara Nomor 0103/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/11/2018 pada tanggal 01 November 2018 prihal
Pengawasan Kampanye Pemilu 2019 kepada Ketua Bawaslu Kab/Kota se-
Provinsi Sumatera Utara. Melakukan Sosialisasi, Penertiban Surat
Rekomendasi dan Rapat Koordinasi sebelum melakukan Penertiban APK
pada tanggal 8 November 2018. (Bukti T.1-29, Bukti T.1-7, Bukti T.1-8,
Bukti T.1-33, Bukti T.1-11, Bukti T.1-12, Bukti T.1-14, Bukti T.1-
18,Bukti T.1-19, Bukti T.1-21, Bukti T.1-34, Bukti T.1-31)
5. Melanggar Pasal 12 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.Dalam
melaksanakan prinsip tertib, penyelenggara pemilu bersikap dan
bertindak :
a. Menjaga dan memilihara tertib sosial dalam penyelenggaraan pemilu;
b. Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan pemilu;
c. Memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan
disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat;
d. Memberikan informasi mengenai pemilu kepada publik secara
lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap hal tersebut Teradu I menbantahnya dikarenakan Dalam
melaksanakan prinsip tertib, Bawaslu Kota Binjai telah melakukan
Langkah-langkah Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Hotel
Kardopa, memberikan surat kepada SatPol PP, melakukan Rapat
Koordinasi, Penandatanganan Nota Kesepahaman. serta tidak bekerja
sendiri akan tetapi bersama KPU Kota Binjai, Polres Binjai, Kodim
02/03/Lkt, Dinas Lingkungan Hidup, serta BPKAD.
Bahwa Bawaslu Kota Binjai telah menjalankan norma Penyelenggara
Pemilu dengan melakukan Penertiban APK secara menyeluruh dari Peserta
Pemilu. Segala informasi yang dibutuhkan baik tahapan pelaksanaan
Pengawasan dapat diberikan oleh Bawaslu Kota Binjai.
Bahwa Jika dalam kesempatan apapun Bawaslu Kota Binjai siap
memberikan informasi secara tertulis jika ada permintaan. Sangat
disayangkan PKB tidak menyurati Bawaslu Kota Binjai, namun langsung
menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait keberatan terhadap
penertiban APK yang disampikan PKB dengan nomor surat 024/B/PKB-
Binjai/XI/2018 pada tanggal 09 November 2018 kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara. (Bukti T.1-25)
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
6. Melanggar prinsip akuntabel penyelenggara pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, dimana Bawaslu
Kota Binjai bersikap dan bertindak tidak memberikan penjelasan terhadap
pertanyaan yang diajukan, mengenai keputusan yang telah diambil terkait
proses Pemilu.
Terhadap hal tersebut Teradu I menbantahnya bahwa Bawaslu Kota Binjai
telah menyampaikan surat penjelasan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara terkait Penertiban APK sesuai dengan Surat Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara Nomor 1901/K.Bawaslu-Prov.SU/PW.03.01/XI/2018
pada tanggal 19 November 2018 prihal Permintaan Penjelasan kepada
Bawaslu Kota Binjai dan Surat Bawaslu Kota Binjai nomor 233/Bawaslu-
Prov.SU-26/PW.03.01/11/2018 pada tanggal 24 November 2018 prihal
Penyampaian Penjelasan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.(Bukti
T.1-25, Bukti T.1-27)
Bahwa Teradu 1 telah menyampaikan/menjawab memberikan penjelasan
terkait semua pertanyaan Ketua Partai Politik se Kota Binjai mengenai
penertipan APK di Kota Binjai.
Bahwa Teradu I juga telah diundang DPRD Kota Binjai mengenaiRapat
Koordinasi Tahapan Pileg, Pilpres, Pemasangan spanduk, Alat Peraga dan
Atribut Partai dengan DPRD Kota Binjai pada tanggal 21 November 2018
pukul 10.00 Wib di Ruang Rapat DPRD Kota Binjai dan dalam
kesempatan itu Teradu 1 hadir dan memberikan penjelasan yang sesuai
dengan PKPU, Perbawaslu dan SK KPU. Nomor 1096 Peserta rapat di
DPRD Kota Binjai menerima penjelasan dan keterangan dari Teradu 1.
7. Bahwa Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB)
Kota Binjai melakukan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon
Legeslatif DPC PKB di 5 Kecamatan di Kota Binjai, berupa Baleho yang
sesuai dengan ukuran yang telah di tentukan dalam Pasal 32 ayat (3)
PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang berbunyi Ukuran Alat Peraga Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, billboard, atau
videotron, paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter.
Terhadap hal tersebut Teradu I menbantahnyadikarenakan APK tersebut
tidak sesuai dengan jumlah,lokasi,ukuran,desain dan materi. yang diatur
PKPU 23 Tahun 2018 dan Keputusan Keputusan KPU Nomor
1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi
Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2018.(Bukti T.1-25,
Bukti T.1-27 dan Bukti T.1-35).
Bahwa Pengadu tidak bisa menyampaiakan berapa jumlah APK yang telah
dipasangnya, dimana lokasinya, berapa ukurannya dan apa desain dan
materinya serta tidak menyampaikannya kepada KPU Kota Binjai dan
Bawaslu Kota Binjai.(Bukti T.1-26).
Bahwa Pengadu juga tidakmenyerahkan Pelaksana kampanye kepada KPU
Kota Binjai sesuai dengan PKPU.
8. Pemasangan APK telah sesuai dengan Zona yang telah ditentukan dalam
Keputusan KPU Kota Binjai nomor:57/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/IX/2018
Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan
Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kota
Binjai dan Surat Keputusan KPU Kota Binjai nomor : 62/PL.01.5-
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kpt/1275/Kota/X/2018 Tentang Penambahan Alat Peraga Kampanye
(APK) Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai.(Bukti T.1-22).
Terhadap hal tersebut Teradu I menbantahnya dikarenakan APK tersebut
tidak sesuai zona lokasi pemasangannya, kapan waktu pemasangannya
dan tidak menyampaikannya kepada KPU Kota Binjai dan Bawaslu Kota
Binjai.
Bahwa logika hukumya bagaimana APK tambahan sudah dipasang akan
tetapi APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Binjai saja belum ada diterima
dan dipasang oleh Pengadu, seharusnya Pengadu memasang APK yang
telah difasilitasi oleh KPU Kota Binjai.(Bukti T.1-26).
9. Bahwa Pada tanggal 8 November 2018, Bawaslu Kota Binjai beserta
Panwas Kecamatan, PPL dan Satpol PP melakukan Penertiban Alat Peraga
Kampanye (APK) di wilayah Kota Binjai. Dalam proses penertiban yang di
lakukan tersebut, Bawaslu beserta jajarannya diduga tidak memahami
Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu secara mendalam terkait dengan
Kampanye. Bawaslu Kota Binjai bertindak sangat arogan, karena tidak
dapat memilah dan memilih APK mana yang melanggar aturan atauAPK
mana yang tidak melanggar aturan, sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun
2018 dan Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018
Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2018, serta Peraturan BAWASLU RI Nomor 28 Tahun 2018
Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Terhadap hal tersebut Teradu I menbantahnya dikarenakan bagaimana
Teradu 1 dapat memilah dan memilih APK yang dilarang dikarenakan
Pengadu tidak ada menyampaian kewajibanyasebagai peserta pemilu
untuk mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada KPU Kota Binjai.tidak
memberitahukan pemasangan APK tersebut kepada KPU Kota Binjai dan
Bawaslu Kota Binjai, serta pemasangannya tidak sesuai dengan etika,
estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan. (Bukti T.1-26).
10. Alat Peraga Kampanye (APK) dari masing-masing Calon Legislatif Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Binjai yang dipasang sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku, diturunkan dan dirusak oleh
Bawaslu Kota Binjai.
Terhadap hal tersebut Teradu I menbantahnya dikarenakan terhadap
penertipan APK di Kota Binjai yang melaksanakannya adalah Satpol PP
Kota Binjai. Bawaslu Kota Binjai hanya mendampingi dalam
pelaksanaannya.
Bahwa dalam pelaksanaan penurunan APK dalam bentuk Bilboard yang
ada diKota Binjai mengunakan mobil Skylift milik Dinas Lingkungan
Hidup Kota Binjai, didampingi petugas Badan Pendapatan dan Keuangan
Aset Daerah Kota Binjai yang membidangi reklame serta
menyewa/membayar petugas/tukang yang ahli memasang dan
menurunkan Billboard diKota Binjai. Bahwa tidak ada satu pun Biliboard
diKota Binjai yang rusak kemudian disimpan di kantor satpol PP Kota
Binjai. (Bukti T.1-36)
Bahwa terhadap Baleho yang diturunkan boleh diambil untuk disimpan
oleh pemiliknya dan dikemudian hari dipasang kembali;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
11. Bahwa dalam Penertiban tersebut Pengurus DPC PKB Kota Binjai
mencoba untuk mempertahan APK yang akan diturunkan, karena APK
tersebut tidak menyalahi aturan.
Terhadap hal tersebut Teradu I menbantahnya pada saat penertipan
berlangsung apabila ada pemilik APK yang meminta untuk diturunkan
sendiri, untuk disimpanya ada juga yang di tinggal begitu saja ketika
diturunkan. Tidak ada Bawaslu Kota Binjai untuk merusak APK tersebut,
yang melaksanakan penertiban adalah Satpol PP Kota Binjai terhadap APK
yang ditertibkan oleh Satpol PP di Kantor PKB Kota Binjai diserahkan
kepada pengurus PKB dan diletakkan disamping kantor PKB Kota Binjai,
dan APK diluar ketentuan yang lain diamankan/disimpan dikantor Satpol
PP Kota Binjai;
12. Bahwa Ketua DPC PKB Kota Binjai (Pengadu) pada Pukul 11.12 WIB
langsung menghubungi Anggota Bawaslu Kota Binjai a.n. Lailatus
Sururiyah, SH.,MA. (Teradu III), guna mempertanyakan penertiban yang
dilakukan terhadap APK Calon legislatif PKB Kota Binjai yang ukuran dan
penempatannya sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku. Kemudian Ketua DPC PKB Kota Binjai Samsul Bahri Pane
menyambungkan Hand Phone (Teradu III) kepada Pengawas (Panwas
Kecamatan) yang berada dilapangan. Setelah selesai bicara dengan
(Teradu III), Pengawas tersebut mengatakan bahwa Ibu Laila tidak setuju
APK ini diturunkan, tapi ini sudah instruksi Ketua Bawaslu Kota Binjai
(Teradu I), jadi APK ini tetap kami turunkan.
Terhadap hal tersebut Teradu I tidak menangapinya karena hanya
Pengadu yang tau peristiwa itu.
13. Bahwa Ketua DPC PKB Kota Binjai (Pengadu) pada Pukul 11.37 WIB
kemudian menghubungi Anggota Bawaslu Kota Binjai a.n. Syainul Irwan,
SH.M.Si. (Teradu II) Via Hand Phone untuk mempertanyakan penertiban
yang dilakukan terhadap APK Calon legislatif PKB Kota Binjai yang
ukuran dan penempatannya sudah sesuai dengan Peraturan dan
ketentuan yang berlaku. Syainul Irwan (Teradu II) menjawab dengan
melemparkan tanggungjawab tersebut kepada Ketua Bawaslu Kota Binjai
(Teradu I). Beliau mengatakan itu adalah Divisi Arie Nurwanto (Teradu I)
dan (Teradu II) mengirimkan Nomor Hand Phone Teradu Ikepada
(Pengadu) melalui Whatsapp (WA).
Terhadap hal tersebut Teradu I tidak menangapinyakarena hanya Pengadu
yang tau peristiwa itu.
14. Bahwa kemudian Ketua DPC PKB Kota Binjai menghubungi Ketua
Bawaslu Kota Binjai (Teradu I) Via Hand Phone,guna mempertanyakan
penertibanyang dilakukan terhadap APK Calon legeslatif PKB Kota Binjai
dengan ukuran dan penempatannya sudah sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang berlaku. Namun sangat disayangkan, jawaban dari Ketua
Bawaslu Kota Binjai (Teradu I), tidak memberisolusi terhadap kejadian
dilapangan. (Teradu I) hanya menjawab “SIAP”, apapun yang kami
pertanyakan hanya dijawab dengan kata “SIAP”. Namun APK milik DPC
PKB Kota Binjai tetap diturunkan oleh pengawas.
Terhadap hal tersebut Teradu menbantahnya dikarenakan benar Teradu 1
ada di Telpon dengan Nomor Telpon/HP 081375293634 akan tetapi tidak
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
diangkat.dikarenakan nomor HP tidak dikenal.kemudian Pengadu meWA
Teradu 1 dengan memperkenalkan diri sebagai Samsul Ketua PKB
Binjai.selanjutnya Pengadu menelepon Teradu 1 dan Teradu 1
mengangkat telepon.Pengadu menyampaikan/mempertanyakan
penertipan APK dikota Binjai. Teradu 1 telah memberikan jawaban yang
terang dan jelas mengenai penertipan tersebut akan tetapi tetap saja
pengadu tidak puas atas jawaban Teradu 1.kemudian Pengadu
menyampaikan akan mengadukan Teradu 1 kepada Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara. Teradu 1 tetap pada aturan mengenai
penertipan APK dan menjawab apa yang disampaikan Pengadu dengan
jawaban siap.
15. Bahwa ketidakpahaman atas aturan dan arogansi Bawaslu tersebut
tampak dari diturunkannya APK yang terpasang di pekarangan/halaman
Kantor DPC PKB Kota Binjai, padahal penempatan APK di
Perkarangan/Halaman Kantor di perbolehkan oleh peraturan.
Terhadap hal tersebut Teradu 1 menbantahnya dikarenakan APK yang
ditempatkan di pekarangan/Halaman kantor PKB Kota Binjai adalah tidak
benar adanya sesuai fakta berada di atas parit/saluran air yang mana
telah melangar etika, estika, kebersihan, keindahan Kota sesuai peraturan
daerah kota Binjai. Lagi pula APK tersebut tidak sesuai Desain/Materi
yang diatur oleh PKPU dan SK KPU.
Bahwa perlu disampaikan sampai saat ini Partai PKB tidak ada memasang
kembali APK yang ditertibkan tersebut, Pengadu memasang Baleho
terbaru yang bukan sama persis dengan APK yang ditertibkan.
16. Bahwa Bawaslu Kota Binjai dalam melakukan penertiban APK tidak
sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam
PerbawasluNomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye.
Terhadap hal tersebut Teradu 1 menbantahnya dikarenakan Pengadu
telah mengada-ada karena tidak ada SOP dalam penertiban APK melaikan
Perbawaslu dan PKPU.
Bahwa penertipan APK diKota Binjai mana sudah dilakukan sosialisasi
kepada Pimpinan Partai Politik di Kota Binjai, disampaikan surat
pemberitahuan/himbauan kepada seluruh pimpinan partai politik dikota
Binjai, telah di lakukan Rapat Pleno di Bawaslu Kota Binjai. Telah
dilakukan rapat koordinasi terhadap seluruh partai politik dikota Binjai,
telah di tanda tangani kesepakatan bersama untuk dilakukan penertipan
APK.
17. Bahwa atas tindakan arogansi dan ketidakpahaman Bawaslu Kota Binjai
dalam menertibkan APK tersebut, telah mengakibatkan sbb:
Kerugian Moril dan Materil DPC PKB Kota Binjai.
Dirugikan Hak Konstitusional Calon Legislatif DPC PKB Kota Binjai.
Mengganggu tahapan kampanye yang sedang berlangsung.
Menimbulkan keresahan bagi para Calon Legislatif DPC PKB Kota
Binjai untuk memasang APK lagi, karena tidak mendapat kepastian
hukum.
Terhadap hal tersebut Teradu 1 menbantahnya dikarenakanBawaslu Kota
Binjai telah melakukan tugas sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
perundang-undangan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait
sebelum dilakukan penertipan (adanya sosialisasi dan rapat koordinasi).
Teradu 1 tidak ada melakukan tindakan arogansi dan mengakibatkan
kerugian moril dan materil, dirugikan hak konstitusional, menggangu
tahapan kampanye dan menimbulkan keresahan, yang ada hanyalah
Teradu I menjalankan perintah dan amanat peraturan perundang-
undangan dan memperlakukannya sama terhadap seluruh partai politik
dikota Binjai dan dilakukan diseluruh Kota Binjai. Bahwa Pengadu bisa
memasang APK yang telah difasilitasi oleh KPU Kota Binjai.dan melakukan
penambahan APK peserta Pemilu sesuai dengan
jumlah,lokasi,ukuran,desain dan materi dengan melaporkanya kepada
KPU Kota Binjai dan Bawaslu Kota Binjai.
C. Kesimpulan/Penjelasan
I. Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018
tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018
tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum;
d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019;
e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23
Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum;
f. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 1096/PL.01.5-
Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Teknis Fasilitasi Metode Kampanye
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;
g. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
Nomor : 0103/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/11/2018 tanggal 1
November 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2018;
h. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor :
57/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi
Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye dalam
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai;
i. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor :
218/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/XI/2018 pada tanggal 1
November 2018 tentang Himbauan Penertiban Alat Peraga Kampanye
(APK);
j. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor :
219/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/XI/2018 pada tanggal 2
November 2018 tentang Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga
Kampanye (APK);
k. Surat KPU Kota Binjai Nomor : 529/PL.01-5-SD/1275/Kota/XI/2018
pada tanggal 15 November 2018 tentang Penyampaian Data;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
l. Nota Kesepahaman yang ditandatangani bersama dalam rangka Rapat
Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dengan Komisi
Pemilihan Umum, Kepolisian Resort, Kodim 0203/Lkt, Kasat Lantas
Polrest, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah,
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Partai Politik, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan tingkat Kota Binjai.
II. Dalam kesempatan ini Teradu 1 dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai
berikut terkait Penertiban APK yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota
Binjai pada Tanggal 08 November 2018 :
a. Bahwa Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang
dibentuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan
menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (35) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Merupakan hak setiap Peserta Pemilu Tahun 2019
b. Bahwa Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye
sebagaimana diatur dalam Pasal 268 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Untuk Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum menyerahkan
Pelaksana kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang
panyampaian Data.
c. Bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota
terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD
Kabupaten/Kota, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, juru
Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh
Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur
dalam Pasal 270 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
Untuk Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum menyerahkan
Pelaksana kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang
panyampaian Data.
d. Bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 270, harus didaftarkan pada KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Pendaftaran pelaksana Kampanye
Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 272 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Untuk Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum mendaftarkan
Pelaksana kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang
panyampaian Data.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
e. Bahwa Kampanye dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan
tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum,
pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media
massa cetak, media massa elektronik, media massa internet, rapat
umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan
calon, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu
dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diatur
dalam Pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
Untuk Partai Kebangkitan Bangsa benar telah melaksanakan
Metode Kampanye sesuai dengan ketentuan pada huruf (e).
f. Bahwa pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Tahun 2019 oleh
pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan
dan keindahan Kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 298
ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
Untuk Partai Kebangkitan Bangsa telah memasang Alat Peraga
Kampanye di Kota Binjai.
g. Bahwa Bawaslu Kota Binjai melakukan pengawasan terhadap
pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum dengan cara
mendapatkan mendapatkan salinan surat persetujuan tertulis dari
KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk ukuran dan
jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Peserta Pemilu
sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (3) huruf (c) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum;
Berdasarkan surat KPU Kota Binjai Nomor : 529/PL.01-5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang
Penyampaian Data pada angka 3 (tiga) tertulis kewajiban
penyampaian desain tambahan Alat Peraga Kampanye ke KPU
Kab/Kota tidak diatur dalam Peraturan KPU.
h. Bahwa Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh
Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye
Pemilihan Umum;
Untuk Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum Menunjuk
Pelaksana kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang
panyampaian Data, untuk melaksanakan kegiatan Kampanye di
Kota Binjai.
i. Bahwa Petugas Kampanye adalah seluruh petugas penghubung
Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye,
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dibentuk oleh Pelaksana Kampanye dan didaftarkan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan
tingkatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018
tentang Kampanye Pemilihan Umum;
Untuk Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum Menunjuk
Petugas kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang
panyampaian Data, yang memfasilitasi penyelenggaraan
Kampanye di Kota Binjai.
j. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum :
Pasal 4 :
(1) --------------------------------------------------------------------------
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara serentak oleh Peserta Pemilu sesuai
dengan jenis Pemilu pada tahapan Kampanye sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan KPU tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(3) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melaksanakan
Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
(4) --------------------------------------------------------------------------
(5) --------------------------------------------------------------------------
Untuk Partai Kebangkitan Bangsa dapat melaksanakan
Kampanye untuk Pemilu Anggota DPRD Kota Binjai merupakan
hak untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di
Kota Binjai.
k. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum :
Pasal 14 :
(1) ----------------------------------------------------------------------------
(2) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota
wajib mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota;
(3) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum
pelaksanaan Kampanye;
(4) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menggunakan formulir Model K4-PK.DPRD-
KAB/KOTA;
(5) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk:
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
c. KPU/KIP Kabupaten/Kota;
d. Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan
tingkatannya;dan
f. Partai Politik sebagai arsip.
(6) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar nama
Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya.
Untuk Partai Kebangkitan Bangsa melanggar ketentuan pada
Pasal 14 ayat (2), (3) dan (4) dengan tidak mendaftarkan
Pelaksana Kampanye kepada KPU Kota Binjai, sesuai dengan
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang
panyampaian Data yang tidak terdapat didalam lampiran
formulir Model K4-PK.DPRD-KAB/KOTA yang disampaikan kepada
Bawaslu Kota Binjai.
l. Bahwa berdasarkan surat KPU Kota Binjai Nomor : 529/PL.01-5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang
Penyampaian Data antara lain :
1. Salinan Daftar Pelaksana Kampanye Partai Politik yang telah
disampaikan Parpol kepada KPU Kota Binjai sebanyak = 4
(empat) Parpol dan Tim Kampanye Capres/Cawapres sebanyak 2
(dua) Tim Kampanye;
2. Berita Acara Penerimaan Desain Alat Peraga Kampanye dan
Penyerahan Alat Peraga Kampanye ke Parpol sebanyak = 15
Parpol;
3. Berita acara/ salinan penyampaian desain tambahan APK = 0
Parpol;
4. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor :
57/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi
Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye dalam
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai dan Surat
Keputusan Nomor : 62/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/X/2018 tentang
Penambahan APK Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai.
m. Bahwa berdasarkan huruf (m) angka 1 (satu), Daftar Pelaksana
Kampanye Partai Politik yang telah disampaikan Parpol kepada KPU
Kota Binjai adalah :
1. Paslon Capres/ Cawapres Nomor Urut 01 untuk Kota Binjai;
2. Paslon Capres/ Cawapres Nomor Urut 02 untuk Kota Binjai;
3. Partai Golkar Kota Binjai;
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Binjai;
5. Partai Amanat Nasional Kota Binjai; dan
6. Partai Demokrat Kota Binjai.
Untuk Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum menyerahkan
Pelaksana kampanye kepada KPU Kota Binjai karena yang
dapat memasang adalah pelaksana kampanye.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
n. Bahwa DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak mematuhi
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23
Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 14 ayat (1) dan
(2) dengan tidak mendaftarkan Pelaksana Kampanye Partai Politik
Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota piling lambat 1 (satu) hari sebelum Pelaksanaan
Kampanye;
o. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum :
Pasal 16 :
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye, Pelaksana
Kampanye dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu
Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dapat dibantu oleh Petugas
Kampanye.
(2) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari seluruh petugas penghubung Peserta Pemilu dengan KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang
memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye.
(3) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyelenggarakan kegiatan Kampanye;
b. menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat
Kepolisian NegaraRepublik Indonesia setempat tentang
penyelenggaraan Kampanye; dan/atau
c. menyebarkan Bahan Kampanye.
(4) Petugas Kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran,
keamanan, dan ketertiban penyelenggaraan Kampanye.
Untuk Partai Kebangkitan Bangsa belum/tidak mendaftarkan
Petugas Kampanye kepada KPU Kota Binjai, sesuai dengan Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang
panyampaian Data yang tidak terdapat didalam lampiran surat
yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai.
p. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum :
Pasal 23 :
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan
melalui metode :
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk
Pemilu Presiden dan
peraturan perundang-undangan
(2) ------------------------------------------------------------------------------------
(3) ------------------------------------------------------------------------------------
(4) ------------------------------------------------------------------------------------
(5) ------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Kampanye Partai Kebangkitan Bangsa dengan
memasang Alat Peraga Kampanye tidak
dilakukan/dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye sesuai
dengan Pasal 268 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
q. Bahwa Kegiatan Kampanye dilaksanakan oleh Pelaksana
Kampanye setelah ditunjuk oleh Peserta Pemilu dalam Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum;
r. Bahwa penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan
oleh Bawaslu Kota Binjai sudah memenuhi prosedur, dengan langkah
menyurati sebanyak 3 (tiga) kali kepada Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Binjai terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tertanggal
28 September 2018, 05 Oktober 2018 dan 26 Oktober 2018 yang lalu
sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum (terlampir);
s. Bahwa penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan
oleh Bawaslu Kota Binjai sudah berkoordinasi dengan seluruh Partai
Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai melalui Rapat
Koordinasi yang dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum, Kepolisian
Resort, Kodim 0203/Lkt, Kasat Lantas Polrest, Badan Pengelola
Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik, Partai Politik, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan tingkat Kota Binjai
(daftar hadir dan dokumentasi terlampir);
t. Bahwa penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan
oleh Bawaslu Kota Binjai berdasarkan Nota Kesepahaman yang
ditandatangani bersama dalam rangka Rapat Koordinasi Penertiban
Alat Peraga Kampanye (APK) dengan Komisi Pemilihan Umum,
Kepolisian Resort, Kodim 0203/Lkt, Kasat Lantas Polrest, Badan
Pengelola Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah, Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik, Partai Politik, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan tingkat
Kota Binjai (terlampir);
u. Bahwa penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kota Binjai pada
tanggal 08 November 2018 merupakan penertiban terhadap APK yang
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
melanggar ketentuan pada angka 8 bagian angka I (satu) romawi
huruf g;
v. Bahwa Alat Peraga Kampanye dibawah ini yang menjadi keberatan
oleh Partai Kebangkitan Bangsa dengan ilustrasi sebagai berikut :
- Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan
program Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018
tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 32 ayat (4).
- Dalam hal ini APK yang dipasang oleh PKB Kota Binjai tidak
mencantumkanvisi, misi, dan program Peserta Pemilusesuai
dengan PKPU dimaksud.
- Desain dan Meteri APK sesuai dengan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum RI Nomor : 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018
tentang Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019 angka 8 huruf b point 2 dan SK KPU Kota Binjai Nomor
62 tentang Penambahan APK Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota
Binjai dapat memuat Lambang, Nama, Nomor urut Partai, Visi, Misi
dan program Partai Politik, Poto Pengurus Partai Politik dan tokoh
yang melekat pada Cirta diri Parpol dan foto Tokoh calon anggota
DPRD pada Dapil masing-masing.
- Ukuran untuk Baliho sudah sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan
Umum Kota Binjai Nomor : 411/PP.08.1-SD/1275/Kota/IX/2018
pada tanggal 17 September 2018 tentang Desain APK Pemilu 2018
dengan Ukuran 2 x 3 Meter;
- Desain yang disampaikan oleh Partai PKB kepada KPU Kota Binjai
terhadap surat Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor :
411/PP.08.1-SD/1275/Kota/IX/2018 pada tanggal 17 September
2018 tentang Desain APK Pemilu 2018 tidak sesuai dengan APK yang
dipasang oleh PKB Kota Binjai;
1. Bahwa Pelapor DPC PKB Kota Binjai telah melanggar ketentuan Undang-
undang 268 ayat (1), Pasal 270 ayat (3), Pasal 272 ayat (1) dan (2) Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan tidak
mendaftarkan Pelaksana Kampanye paling lambat 1 (satu) Hari sebelum
pelaksanaan Kampanye (pada tanggal 22 September 2018) sesuai dengan
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang
panyampaian Data yang tidak terdapat didalam lampiran surat
yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai ;
2. Bahwa Pelapor DPC PKB Kota Binjai telah melanggar ketentuan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Kampanye Pemilihan Umum Pasal 1 angka 22, angka 24, Pasal 14 ayat
(2), Pasal 16 ayat (1), (2), (3) dan (4) sesuai dengan Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-SD/1275/Kota/XI/2018 pada
tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
terdapat didalam lampiran surat yang disampaikan kepada
Bawaslu Kota Binjai;
3. Bahwa Kegiatan Kampanye yang dilaksanakan oleh Pelapor DPC PKB Kota
Binjai adalah Ilegaldengan tidak mendaftarkan Pelaksana Kampanye
kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 529/PL.01.5-SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15
November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak terdapat
didalam lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota
Binjai;
4. Bahwa Pelapor DPC PKB Kota Binjai tidak mengindahkan/respon Surat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 218/Bawaslu-
Prov.SU-26/PM.00.02/XI/2018 pada tanggal 1 November 2018
tentang Himbauan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK);
5. Bahwa Penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Binjai sangat
profesional, dalam hal ini penertiban dilakukan dengan cara berkoordinasi
dengan SatPol PP Kota Binjai, Badan Pengelolaan Aset Daerah, Pihak
Kepolisian, dan Personil Kodim 0203/Lkt. Penertiban juga dilakukan
terhadap semua jenis APK yang terpasang di wilayah kerja Bawaslu Kota
Binjai, baik dalam bentuk Billboard, Spanduk, Baliho dan Poster. Dalam
penertiban APK Bawaslu Kota Binjai menyewa tenaga ahli dalam
penertiban Billboard di 15 titik di Kota Binjai, dalam hal ini Bawaslu Kota
Binjai melakukan penertiban APK tidak bersikap arogansi disebabkan
sudah melakukan rapat koordinasi sebelum dilakukan penertiban APK
tersebut;
6. Bahwa penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Binjai sudah
memenuhi Perbawaslu dan PKPU dalam melakukan penertiban tersebut,
penertiban ini dilaksanakan dengan cara berkoordinasi dengan Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Binjai. Dalam hal APK yang difasilitasi oleh KPU
Kota Binjai tidak dilakukan Penertiban disebabkan sudah sesuai dengan
PKPU dan Perbawaslu, untuk APK yang dicetak oleh PKB tidak terdapat
salinan persetujuan tertulis dari KPU Kota Binjai yang disampaikan
kepada Bawaslu Kota Binjai sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) huruf c
Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang
panyampaian Data;
7. Bahwa Partai Politik Peserta Pemilu di Kota Binjai yang lain tidak ada
keberatan/komplain terhadap penertiban APK;
JAWABAN TAMBAHAN TERADU I
1. Bahwa Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota
Binjai melakukan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif
DPC PKB di 5 (lima) Kecamtan di Kota Binjai, berupa Baleho yang sesuai
dengan ukuran yang telah ditentukan dalam “Pasal 32 ayat (2) PKPU
Nomor 23 Tahun 2018 yang berbunyi Ukuran Alat Peraga Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah : a. Baleho, Billboard, atau
videotron, paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter.”
Jawaban:
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, maka Teradu I memberikan jawaban sebagai berikut :
a. Bahwa “Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain
yang dibentuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih
dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta
Pemilu” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (35) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.----------
----------------------------- Merupakan hak setiap Peserta Pemilu
Tahun 2019.
b. Bahwa “Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye”
sebagaimana diatur dalam Pasal 268 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum menyerahkan
Pelaksana kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018
tentang panyampaian Data.
c. Bahwa “Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD
Kabupaten/Kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu
DPRD Kabupaten/Kota, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, juru
Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh
Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota” sebagaimana diatur
dalam Pasal 270 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum menyerahkan
Pelaksana kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018
tentang panyampaian Data.
d. Bahwa “Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, Harus Didaftarkan
pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Pendaftaran
Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota” sebagaimana diatur dalam
Pasal 272 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum mendaftarkan
Pelaksana kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018
tentang panyampaian Data.
e. Bahwa “Kampanye dilakukan melalui pertemuan terbatas,
pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu
kepada umum, Pemasangan Alat Peraga di Tempat Umum, media
sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, media
massa internet, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi
kampanye pasangan calon, kegiatan lain yang tidak melanggar
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan Perundang-
Undangan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 275 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa benar telah melaksanakan
Metode Kampanye sesuai dengan ketentuan pada huruf (e).
f. Bahwa “Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2019
oleh Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika,
kebersihan dan keindahan Kota atau kawasan setempat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, sebagaimana
diatur dalam Pasal 298 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa telah memasang Alat Peraga
Kampanye di Kota Binjai.)
2) Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Teradu I memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa “Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh
Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye” sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye
Pemilihan Umum.
Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum Menunjuk
Pelaksana kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018
tentang panyampaian Data, untuk melaksanakan kegiatan
Kampanye di Kota Binjai.
b. Bahwa “Petugas Kampanye adalah seluruh petugas penghubung
Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota yang Memfasilitasi Penyelenggaraan Kampanye,
dibentuk oleh Pelaksana Kampanye dan didaftarkan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan
tingkatannya”, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 24
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa tidak/belum Menunjuk
Petugas kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018
tentang panyampaian Data, yang memfasilitasi penyelenggaraan
Kampanye di Kota Binjai.
c. Bahwa “Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara serentak oleh Peserta Pemilu sesuai dengan
jenis Pemilu pada tahapan Kampanye sebagaimana ditetapkan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dalam Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum” sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2), “Partai Politik Peserta Pemilu dapat melaksanakan
Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23
Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (Bukti T.1.T-
16)
Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa dapat melaksanakan
Kampanye untuk Pemilu Anggota DPRD Kota Binjai merupakan
hak untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di
Kota Binjai.
d. Bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) “Partai Politik Peserta
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Wajib Mendaftarkan
Pelaksana Kampanye kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota”, Pasal
14 ayat (3) “Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari
sebelum pelaksanaan Kampanye”, Pasal 14 ayat (4) “Pendaftaran
Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menggunakan formulir Model K4-PK.DPRD-KAB/KOTA”, Pasal 14
ayat (5) “Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk a.
KPU/KIP Kabupaten/Kota, b. Bawaslu Kabupaten/Kota, c.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya
dan d. Partai Politik sebagai arsip”, Pasal 14 ayat (6) “KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyampaikan daftar nama Pelaksana Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai
dengan tingkatannya” sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23
Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa melanggar ketentuan pada
Pasal 14 ayat (2), (3) dan (4) dengan tidak mendaftarkan
Pelaksana Kampanye kepada KPU Kota Binjai, sesuai dengan
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018
tentang panyampaian Data yang tidak terdapat didalam
lampiran formulir Model K4-PK.DPRD-KAB/KOTA yang
disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai.
e. Bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) “Untuk mendukung
penyelenggaraan Kampanye, Pelaksana Kampanye dalam Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu Anggota DPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15
dapat dibantu oleh Petugas Kampanye”, Pasal 16 ayat (2)
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
“Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari seluruh petugas penghubung Peserta Pemilu dengan KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang
memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye”, Pasal 16 ayat (3)
“Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
a. menyelenggarakan kegiatan Kampanye, menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik
Indonesia setempat tentang penyelenggaraan Kampanye; dan/atau
menyebarkan Bahan Kampanye”, Pasal 16 ayat (4) “Petugas
Kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan,
dan ketertiban penyelenggaraan Kampanye” Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23
Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa belum/tidak mendaftarkan
Petugas Kampanye kepada KPU Kota Binjai, sesuai dengan
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018
tentang panyampaian Data yang tidak terdapat didalam
lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai.
f. Bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) Kampanye sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui metode : a. pertemuan
terbatas, b. pertemuan tatap muka, c. penyebaran Bahan Kampanye
Pemilu kepada umum, d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di
tempat umum, e. Media Sosial, f. iklan media cetak, media elektronik,
dan media dalam jaringan, g. rapat umum, h. debat Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan
Umum.
Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa telah memasang Alat Peraga
Kampanye di Kota Binjai.
3) Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33
tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan
Umum, Teradu I memberikan jawaban sebagai berikut :
a. “Pengawasan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
terdiri atas : a. pengawasan Tim Kampanye, b. pengawasan materi
dan/atau ujaran Kampanye, c. pengawasan Kampanye yang
dilarang, d. pengawasan Kampanye di luar jadwal, e. pengawasan
pemberitaan dan penyiaran Iklan Kampanye, f. pengawasan
Kampanye oleh pihak yang dilarang keterlibatannya, g. pengawasan
praktik politik uang dalam Kampanye, h. pengawasan pertemuan
terbatas, tatap muka, dialog, rapat umum dan debat kandidat dan i.
pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye dan penyebaran
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahan Kampanye” sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 tentang Perubahan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun
2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Bahwa Bawaslu Kota Binjai telah melakukan Pengawasan secara
intens terhadap pengawasan Kampanye sesuai dengan
kewenangan pada tingkat Kota Binjai. (pada penjelasan
sebelumnya)
b. “Pengawasan Pelaksana Kampanye dilakukan terhadap kesesuaian
Pelaksana Kampanye dan Peserta Kampanye dalam surat
pemberitahuan pelaksanaan Kampanye yang diberikan oleh Peserta
Pemilu dan daftar nama Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Juru
Kampanye, dan/atau Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang
diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
sesuai tingkatannya” sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 tentang Perubahan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun
2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa belum/tidak mendaftarkan
Petugas Kampanye kepada KPU Kota Binjai, sesuai dengan
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018
tentang panyampaian Data yang tidak terdapat didalam
lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai.
c. Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye untuk Pemilu
anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh : a. pengurus Partai
Politik peserta Pemilu anggota DPRD daerah kabupaten/kota, b.
calon anggota DPRD daearah kabupaten/kota, c. Juru Kampanye, d.
orang seorang dan e. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang
ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD daerah kabupaten/kota.
Pengawas Pemilu memastikan Partai Politik peserta Pemilu anggota
DPRD daerah kabupaten/kota melakukan pendaftaran Pelaksana
Kampanye paling lama 1 (satu) Hari sebelum dimulainya
pelaksanaan Kampanye kepada KPU Kabupaten/Kota, Pengawas
Pemilu melakukan pengawasan atas pendaftaran Pelaksana
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan
memastikan: a. ketepatan waktu pendaftaran, b. mendapatkan
daftar nama Pelaksana Kampanye dan c. daftar nama Pelaksana
Kampanye bukan pihak yang dilarang terlibat sebagai Pelaksana
Kampanye. sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 tentang
Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan
Umum.
Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa belum/tidak mendaftarkan
Petugas Kampanye kepada KPU Kota Binjai, sesuai dengan
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tentang panyampaian Data yang tidak terdapat didalam
lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai.
d. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan metode Kampanye yang
dilakukan oleh Peserta Pemilu yang terdiri atas : a. pertemuan
terbatas, b. pertemuan tatap muka, c. penyebaran Bahan Kampanye
Pemilu kepada umum, d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di
tempat umum, e. Media Sosial, f. iklan media massa cetak, elektronik,
dan internet, g. rapat umum, h. debat Pasangan Calon, dan i.
kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawas Pemilu
memastikan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, KPU Provinsi, atau
KPU Kabupaten/Kota. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan metode Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dan huruf f selain yang difasilitasi KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. sebagaimana diatur dalam
Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Bahwa Bawaslu Kota Binjai telah melakukan Pengawasan secara
intens terhadap Metode Kampanye sesuai dengan kewenangan
pada tingkat Kota Binjai. (pada penjelasan sebelumnya)
e. “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan cara: a. melakukan pengawasan langsung, b. mendapatkan
salinan surat keputusan penetapan jumlah maksimal Alat Peraga
Kampanye, c. mendapatkan salinan surat persetujuan tertulis dari
KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk ukuran
dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Peserta
Pemilu”. sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) huruf (c)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 tentang
Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan
Umum.
Bahwa sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor :
529/PL.01.5-SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15
November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak terdapat
didalam lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota
Binjai pada angka 3 (tiga) bahwa Kewajiban penyampaian desain
tambahan Alat Peraga Kampanye ke KPU/Kab/Kota tidak diatur
dalam Peraturan KPU).
f. “Dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye
yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi penurunan dan
pembersihan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye kepada
pihak terkait. Dalam hal penurunan dan pembersihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan
Satuan Polisi Pamong Praja”. sebagaimana diatur dalam Pasal 26
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan
Kampanye Pemilihan Umum.
Bahwa Bawaslu Kota Binjai telah melakukan ketentuan Pasal 26
ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan
Kampanye Pemilihan Umum dengan memberikan rekomendasi
penurunan dan pembersihan Alat Peraga Kampanye dan
Bahan Kampanye kepada pihak terkait, dengan berkoordinasi
kepada Satuan Polisi Pamong Praja terhadap penertiban yang
dilaksanakan pada tanggal 08 November 2018. (sesuai dengan
keterangan sebelumnya).
Rangkuman jawaban atas dari laporan Pengadu pada angka 1 (satu) :
1) Bahwa DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak mematuhi Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Kampanye Pemilihan Umum Pasal 14 ayat (1) dan (2) dengan tidak
mendaftarkan Pelaksana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Anggota
DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota piling lambat 1
(satu) hari sebelum Pelaksanaan Kampanye;
2) Kegiatan Kampanye Partai Kebangkitan Bangsa dengan memasang Alat
Peraga Kampanye tidak dilakukan/dilaksanakan oleh Pelaksana
Kampanye sesuai dengan Pasal 268 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3) Bahwa Kegiatan Kampanye yang dilaksanakan oleh Pelapor DPC PKB Kota
Binjai adalah Ilegal dengan tidak mendaftarkan Pelaksana Kampanye
kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 529/PL.01.5-SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November
2018 tentang panyampaian Data yang tidak terdapat didalam
lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai;
4) Bahwa Bawaslu Kota Binjai telah melakukan Tugas dan wewenang sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
2. Pemasangan APK telah sesuai Zona yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU
Kota Binjai Nomor 57/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/IX/2018 tentang Penetapan
Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan
Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai.
Jawaban:
a. Bahwa benar DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah memasang
APK tidak sesuai Zona yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU
Kota Binjai Nomor 57/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/IX/2018 tentang
Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye
dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai. Sesuai
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pasal 268 ayat (1), Pasal 270 ayat (3), Pasal 272 ayat (1) dan (2)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DPC
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak mendaftarkan Pelaksana
Kampanye paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye
(pada tanggal 22 September 2018) sesuai dengan Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-SD/1275/Kota/XI/2018 pada
tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak
terdapat didalam lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota
Binjai ;
b. Bahwa Pelapor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Binjai telah
melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye
Pemilihan Umum Pasal 1 angka 22, angka 24, Pasal 14 ayat (2), Pasal
16 ayat (1), (2), (3) dan (4) sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor : 529/PL.01.5-SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15
November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak terdapat didalam
lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai;
c. Bahwa Kegiatan Kampanye yang dilaksanakan oleh Pelapor DPC Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Binjai adalah Ilegal dengan tidak
mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada KPU Kota Binjai sesuai
dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang
panyampaian Data yang tidak terdapat didalam lampiran surat yang
disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai;
d. Maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Alat
Peraga Kampanye DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) harus
ditertibkan, hal ini disebabkan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
melaksanakan Kegiatan Metode Kampanye tidak sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Maka
Bawaslu Kota Binjai sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan
Kampanye Pemilihan Umum Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan
memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan Alat Peraga
Kampanye dan Bahan Kampanye kepada pihak terkait, dengan
berkoordinasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja terhadap penertiban
yang dilaksanakan pada tanggal 08 November 2018.
3. Bahwa Pada tanggal 8 November 2018, Satpol PP Kota Binjai melakukan
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Binjai. Dalam proses
penertiban yang di lakukan tersebut, Bawaslu beserta jajarannya diduga
tidak memahami Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu secara mendalam
terkait dengan Kampanye. Bawaslu Kota Binjai bertindak sangat arogan,
karena tidak dapat memilah dan memilih APK mana yang melanggar aturan
atau APK mana yang tidak melanggar aturan, sesuai dengan PKPU Nomor 23
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tahun 2018 dan Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-
Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2018, serta Peraturan BAWASLU RI Nomor
28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Jawaban:
a. Bahwa Kegiatan Kampanye yang dilaksanakan oleh Pelapor DPC Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Binjai adalah Ilegal dengan tidak
mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada KPU Kota Binjai berdasarkan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal
268 ayat (1), Pasal 270 ayat (3), Pasal 272 ayat (1) dan (2);
b. Bahwa DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Binjai Tidak
Mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 1
angka 22, angka 24, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), (2), (3) dan
(4);
c. Bahwa Bawaslu Kota Binjai sesuai Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 26 ayat (1) dan (2)
dengan memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan Alat
Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye kepada pihak terkait, dengan
berkoordinasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja terhadap penertiban
yang dilaksanakan pada tanggal 08 November 2018;
4. Bahwa terkait pemberitaan di media masa/koran Pengadu dari awal
penertipan APK sampai dengan pengaduan kepada DKPP telah
menyuruh/mengerakkan wartawan di Kota Binjai untuk mempublikasikan
masalah tersebut dan mengejar konfirmasi kepada Teradu 1 serta
membangun opini dimasyarakat bahwasannya Bawaslu Kota Binjai telah
bersalah. Namun teradu 1 tidak pernah mau menangapi konfirmasi
wartawan tersebut dikarena tidak baik berpolemik di media/koran;
[2.5] PETITUM TERADU I
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu I;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU I
Bahwa Teradu I telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-
1 sampai dengan T-43 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. T1-1 Surat Intruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara Nomor : 2006/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/09/2018 pada tanggal 20 September
2018 prihal Intruksi Pembersihan Bahan Sosialisasi/Alat
Peraga Kampanye Peserta Pemilu 2019 kepada Ketua
Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Sumut.;
2. T1-2 Surat Undangan Bawaslu Kota Binjai Nomor : 182/Bawaslu-
Prov.SU-26/PM.00.02/09/2018 pada tanggal 21 September
2018 prihal Undangan Rapat Koordinasi Pemberitahuan
Pembersihan Bahan Sosialisasi/Alat Peraga Kampanye (APK)
Peserta Pemilu 2019 kepada Ketua Partai Politik se-Kota
Binjai;
3. T1-3 Dokumentasi Rapat Koordinasi Pemberitahuan Pembersihan
Bahan Sosialisasi/Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta
Pemilu 2019 kepada Ketua Partai Politik se-Kota Binjai pada
tanggal 22 September 2018 di Kantor Bawaslu Kota Binjai Jl.
SM Raja No. 243 Kota Binjai;
4. T1-4 Daftar Hadir Rapat Koordinasi Pemberitahuan Pembersihan
Bahan Sosialisasi/Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta
Pemilu 2019 kepada Ketua Partai Politik se-Kota Binjai pada
tanggal 22 September 2018 di Kantor Bawaslu Kota Binjai Jl.
SM Raja No. 243 Kota Binjai;
5. T1-5 Dokumentasi Apel dan kegiatan Pembersihan Bahan
Sosialisasi/Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019
pada tanggal 22 September 2018 pukul 20.00 WIB bertempat
di halam Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai Jl.
Jambi Kel. Rambung Barat Kota Binjai;
6. T1-6 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Bawaslu Kota
Binjai kegiatan Pembersihan Bahan Sosialisasi/Alat Peraga
Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 pada tanggal 22
September 2018;
7. T1-7 Surat Bawaslu Kota Binjai Nomor : 192/Bawaslu-Prov.SU-
26/PM.00.02/X/2018 pada tanggal 28 September 2018
prihal Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu
2019 kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai;
8. T1-8 Surat Bawaslu Kota Binjai Nomor : 195/Bawaslu-Prov.SU-
26/PM.00.02/X/2018 pada tanggal 05 Oktober 2018 prihal
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019
kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai;
9. T1-9 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Utara Nomor : 1804/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/10/2018
pada tanggal 18 Oktober 2018 prihal Pengawasan Kampanye
Pemilu 2019 kepada Ketua Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi
Sumatera Utara;
10. T1-10 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Bawaslu Kota
Binjai tentang Pengawasan Kampanye dan Lampiran LHPP
Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 di Kota
Binjai pada tanggal 05 November 2018 yang dikirim ke e-mail
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
11. T1-11 Surat Bawaslu Kota Binjai Nomor : 212/Bawaslu-Prov.SU-
26/PM.00.02/X/2018 pada tanggal 26 Oktober 2018 prihal
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019
kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai;
12. T1-12 Surat Bawaslu Kota Binjai Nomor : 213/Bawaslu-Prov.SU-
26/PM.00.02/X/2018 pada tanggal 27 Oktober 2018 prihal
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019
kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Binjai;
13. T1-13 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Utara Nomor : 0103/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/11/2018
pada tanggal 01 November 2018 prihal Pengawasan
Kampanye Pemilu 2019 kepada Ketua Bawaslu Kab/Kota se-
Provinsi Sumatera Utara;
14. T1-14 Surat Bawaslu Kota Binjai Nomor : 218/Bawaslu-Prov.SU-
26/PM.00.02/XI/2018 pada tanggal 01 November 2018
prihal Himbauan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)
kepada seluruh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik
Peserta Pemilu 2019 se-Kota Binjai;
15. T1-15 Surat Intruksi Bawaslu Kota Binjai Nomor : 221/Bawaslu-
Prov.SU-26/PM.00.02/XI/2018 pada tanggal 02 November
2018 prihal Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2019
kepada seluruh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan se-Kota Binjai;
16. T1-16 Lampiran (Alat Kerja) Surat Intruksi Bawaslu Kota Binjai
Nomor : 221/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/XI/2018 pada
tanggal 02 November 2018 prihal Pengawasan Kampanye
Pemilu Tahun 2019 kepada seluruh Panwaslu Kecamatan
dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Binjai;
17. T1-17 Rekapitulasi Data Pengawasan Kampanye yang dikirim via
google form oleh staf pelaksana teknis Bawaslu Kota Binjai
kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Divisi Pengawasan
dengan link https://goo.gl/forms/dIgFhLYtnZSaxmIv1.
Bawaslu Kota Binjai mengisi form dimaksud pada tanggal 03
November 2018 Pukul 13.25.39 WIB;
18. T1-18 Surat Bawaslu Kota Binjai Nomor : 219/Bawaslu-Prov.SU-
26/PM.00.02/XI/2018 pada tanggal 02 November 2018
prihal Undangan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga
Kampanye (APK) kepada KPU Kota Binjai, Kaban. Kesbangpol
Kota Binjai, Ka. Satpol PP, Badan Pengelola Keuangan
Pendapatan dan Asset Daerah Kota Binjai, Polres Binjai,
KODIM 0203/Lkt dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai
Politik Peserta Pemilu 2019 se-Kota.;
19. T1-19 Dokumentasi Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga
Kampanye (APK) Pada hari Senin tanggal 05 November 2018
pukul 14.30 Wib bertempat di kantor Bawaslu Kota Binjai Jl.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
SM. Raja No. 243 Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur
Kota Binjai;
20. T1-20 Daftar Hadir Peserta Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga
Kampanye (APK) Pada hari Senin tanggal 05 November 2018
pukul 14.30 Wib bertempat di kantor Bawaslu Kota Binjai Jl.
SM. Raja No. 243 Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur
Kota Binjai.;
21. T1-21 Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)
Pada hari Senin tanggal 05 November 2018 pukul 14.30 Wib
bertempat di kantor Bawaslu Kota Binjai Jl. SM. Raja No. 243
Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur Kota Binjai.
Menghasilkan pernyataan kesepahaman yang ditandatangani
bersama oleh peserta rapat koordinasi;
22. T1-22 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor
: 57/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/IX/2018 tanggal 18 September
2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan
Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun
2019 di Kota Binjai;
23. T1-23 Dokumentasi Apel Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye
(APK) pada Tanggal 08 November 2018 Pukul 09.30 Wib
bertempat di Tanah Lapang Merdeka Kota Binjai, Jl. Veteran
Kota Binjai yang dihadiri oleh Kapolres Kota Binjai yang
diwakili oleh Kasat Lantas Polres Binjai, Dandim 0203/Lkt
yang diwakili oleh Pa Sandi Dim 0203/Lkt, Kasat Pol PP Kota
Binjai yang diwakili oleh Kanit Ops, KPU Kota Binjai, Dinas
Lingkungan Hidup Kota Binjai, Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah Kota Binjai, Staf Pelaksana Teknis Bawaslu
Kota Binjai, Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan se-Kota
Binjai;
24. T1-24 Dokumentasi Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye
(APK) pada Tanggal 08 November 2018 di 5 (lima) Kecamatan
se-Kota Binjai Hingga selesai;
25. T1-25 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor :
1901/K.Bawaslu-Prov.SU/PW.03.01/XI/2018 pada tanggal
19 November 2018 prihal Permintaan Penjelasan kepada
Bawaslu Kota Binjai;
26. T1-26 Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor :
529/PL.01-5-SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15
November 2018 tentang Penyampaian Data;
27. T1-27 Surat Bawaslu Kota Binjai Nomor : 233/Bawaslu-Prov.SU-
26/PW.03.01/11/2018 pada tanggal 24 November 2018
prihal Penyampaian Penjelasan kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara terkait dengan Surat Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara nomor : 1901/K.Bawaslu-
Prov.SU/PW.03.01/11/2018 pada tanggal 19 November 2018
tentang Permintaan Penjelasan;
28. T1-28 Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai nomor :
005-2109 tanggal 14 November 2018 prihal Rapat Koordinasi
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tahapan Pileg, Pilpres, Pemasangan spanduk, Alat Peraga
dan Atribut Partai kepada Bawaslu Kota Binjai;
29. T1-29 Rapat Koordinasi sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019
Tanggal 12 Oktober 2018 di Hotel Kardopa Kota Binjai.
(Daftar hadir, Surat Undangan Bawaslu Kota Binjai Nomor
197/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/10/2018 tanggal 09
oktober 2018;
30. T1-30 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Bawaslu Kota
Binjai kegiatan Pembersihan Bahan Sosialisasi/Alat Peraga
Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 pada tanggal 08
November 2018;
31. T1-31 Surat Bawaslu Kota Binjai nomor 224/Bawaslu-Prov.SU-
26/PM.00.02/XI/2018 prihal Permohonan Personil
Penertiban APK pada tanggal 06 November 2018;
32. T1-32 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Bawaslu Kota
Binjai kegiatan Pembersihan Bahan Sosialisasi/Alat Peraga
Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 pada tanggal 20
Oktober 2018;
33. T1-33 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Bawaslu Kota
Binjai kegiatan Pembersihan Bahan Sosialisasi/Alat Peraga
Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 pada tanggal 05
November 2018;
34. T1-34 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Bawaslu Kota
Binjai kegiatan Pembersihan Bahan Sosialisasi/Alat Peraga
Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 pada tanggal 05
November 2018;
35. T1-35 Dokumentasi APK yang disimpan di SATPOL PP Kota Binjai
pada tanggal 08 November 2018 setelah dilakukan penertiban
oleh Bawaslu Kota Binjai;
36. T1-36 Dokumentasi APK yang tidak ditertibkan (sesuai dengan
Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 57/PL.01.5-
Kpt/1275/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi
Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye dalam
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kota Binjai);
37. T1-37 Surat Kepolisian Resort Binjai Nomor : B / 3507 / XI /
OPS.1.1.1. / 2018 pada tanggal 06 November 2018 Prihal
undangan memberikan Materi terkait Undang-Undang
Pemilu yang berhubungan dengan Pelaksanaan Tugas
Kepolisian dalam Pemilu Tahun 2019.
Surat DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota
Binjai Nomor : 280/IN/DPC/29.26-A/XI/2018 pada
tanggal 05 November 2018 prihal Undangan RAKORCAB
PDI PERJUANGAN Kota Binjai terkait Narasumber
dengan Materi APK Caleg, Pilpres serta aturan Kampanye
Caleg dan Pilpres Tahun 2019 di Kota Binjai
38. T1-38 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai
Nomor : 017/Bawaslu-Prov.SU-26/TU.00.01/11/2018
pada tanggal 01 November 2018 prihal Undangan Rapat
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pleno untuk tanggal 02 November 2018 pukul 14.30 Wib di
Ruang Rapat Bawaslu Kota Binjai.
Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai
Nomor : 233/Bawaslu-Prov.SU-26/TU.00.01/11/2018
pada tanggal 10 November 2018 prihal Undangan Rapat
Pleno untuk tanggal 12 November 2018 pukul 16.00 Wib di
Ruang Rapat Bawaslu Kota Binjai.
Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai
Nomor : 232/Bawaslu-Prov.SU-26/TU.00.01/11/2018
pada tanggal 10 November 2018 prihal Undangan Rapat
untuk tanggal 12 November 2018 pukul 15.00 Wib di
Ruang Rapat Bawaslu Kota Binjai.
Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai
Nomor : 231/Bawaslu-Prov.SU-26/TU.00.01/11/2018
pada tanggal 23 November 2018 prihal Undangan Rapat
Pleno untuk tanggal 24 November 2018 pukul 14.30 Wib di
Ruang Rapat Bawaslu Kota Binjai.
Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai
Nomor : 266/Bawaslu-Prov.SU-26/TU.00.01/11/2018
pada tanggal 31 Desember 2018 prihal Undangan Rapat
Pleno untuk tanggal 31 Desember 2018 pukul 17.00 Wib di
Ruang Rapat Bawaslu Kota Binjai.
39. T1-39 Kutipan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 1 ayat (35) yang berbunyi
“Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain
yang dibentuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan
pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau
citra diri peserta Pemilu”.
Kutipan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 268 ayat (1) yang berbunyi
“Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh Pelaksana
Kampanye”.
Kutipan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 270 ayat (3) yang berbunyi
“Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD
Kabupaten/Kota terdiri atas pengurus partai politik peserta
Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, calon anggota DPRD
Kabupaten/Kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang,
dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota
DPRD Kabupaten/Kota”.
Kutipan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 272 ayat (1) dan (2) yang berbunyi
“Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, Harus
Didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota, Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu
dan tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Kutipan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 275 ayat (1) yang berbunyi
“Kampanye dilakukan melalui pertemuan terbatas,
pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye
Pemilu kepada umum, Pemasangan Alat Peraga di Tempat
Umum, media sosial, iklan media massa cetak, media
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
massa elektronik, media massa internet, rapat umum, debat
pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon,
kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye
Pemilu dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan”.
Kutipan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 275 ayat (2) yang berbunyi
“Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2019
oleh Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika,
estetika, kebersihan dan keindahan Kota atau kawasan
setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”.
40. T1-40 Kutipan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Kampanye Pemilihan Umum Pasal 1 angka 22 dan 24 yang
berbunyi “Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang
ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan
Kampanye”, “Petugas Kampanye adalah seluruh petugas
penghubung Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang Memfasilitasi
Penyelenggaraan Kampanye, dibentuk oleh Pelaksana
Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan
tingkatannya”.
Kutipan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Kampanye Pemilihan Umum Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang
berbunyi “Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara serentak oleh Peserta Pemilu sesuai
dengan jenis Pemilu pada tahapan Kampanye sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan KPU tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum”,
“Partai Politik Peserta Pemilu dapat melaksanakan
Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden”.
Kutipan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Kampanye Pemilihan Umum Pasal 14 ayat (2) yang
berbunyi “Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Wajib Mendaftarkan Pelaksana Kampanye
kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota”, Pasal 14 ayat (3)
“Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum
pelaksanaan Kampanye”, Pasal 14 ayat (4) “Pendaftaran
Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menggunakan formulir Model K4-PK.DPRD-KAB/KOTA”,
Pasal 14 ayat (5) “Pendaftaran Pelaksana Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam 4
(empat) rangkap untuk a. KPU/KIP Kabupaten/Kota, b.
Bawaslu Kabupaten/Kota, c. Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sesuai dengan tingkatannya dan d. Partai Politik
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
sebagai arsip”, Pasal 14 ayat (6) “KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyampaikan daftar nama Pelaksana
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada
Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sesuai dengan tingkatannya”.
Kutipan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Kampanye Pemilihan Umum Pasal 16 ayat (1) yang
berbunyi “Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye,
Pelaksana Kampanye dalam Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, dan Pemilu Anggota DPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan
Pasal 15 dapat dibantu oleh Petugas Kampanye”, Pasal 16
ayat (2) “Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari seluruh petugas penghubung
Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota yang memfasilitasi
penyelenggaraan Kampanye”, Pasal 16 ayat (3) “Petugas
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
a. menyelenggarakan kegiatan Kampanye, menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara
Republik Indonesia setempat tentang penyelenggaraan
Kampanye; dan/atau menyebarkan Bahan Kampanye”,
Pasal 16 ayat (4) “Petugas Kampanye bertanggung jawab
terhadap kelancaran, keamanan, dan ketertiban
penyelenggaraan Kampanye”.
Kutipan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Kampanye Pemilihan Umum Pasal 23 ayat (1) yang
berbunyi “Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 dapat dilakukan melalui metode : a. pertemuan terbatas,
b. pertemuan tatap muka, c. penyebaran Bahan Kampanye
Pemilu kepada umum, d. pemasangan Alat Peraga
Kampanye di tempat umum, e. Media Sosial, f. iklan media
cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan, g. rapat
umum, h. debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan i.
kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye
Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
41. T1-41 Kutipan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 4 yang
berbunyi “Pengawasan Kampanye sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 terdiri atas : a. pengawasan Tim Kampanye,
b. pengawasan materi dan/atau ujaran Kampanye, c.
pengawasan Kampanye yang dilarang, d. pengawasan
Kampanye di luar jadwal, e. pengawasan pemberitaan dan
penyiaran Iklan Kampanye, f. pengawasan Kampanye oleh
pihak yang dilarang keterlibatannya, g. pengawasan
praktik politik uang dalam Kampanye, h. pengawasan
pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, rapat umum dan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
debat kandidat dan i. pengawasan pemasangan Alat
Peraga Kampanye dan penyebaran Bahan Kampanye”.
Kutipan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 7 yang
berbunyi “Pengawasan Pelaksana Kampanye dilakukan
terhadap kesesuaian Pelaksana Kampanye dan Peserta
Kampanye dalam surat pemberitahuan pelaksanaan
Kampanye yang diberikan oleh Peserta Pemilu dan daftar
nama Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Juru Kampanye,
dan/atau Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang
diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya”.
Kutipan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 15 ayat (1)
yang berbunyi “Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana
Kampanye untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota
dilakukan oleh : a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu
anggota DPRD daerah kabupaten/kota, b. calon anggota
DPRD daearah kabupaten/kota, c. Juru Kampanye, d. orang
seorang dan e. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang
ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD daerah
kabupaten/kota. Pasal 15 ayat (2) Pengawas Pemilu
memastikan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPRD
daerah kabupaten/kota melakukan pendaftaran Pelaksana
Kampanye paling lama 1 (satu) Hari sebelum dimulainya
pelaksanaan Kampanye kepada KPU Kabupaten/Kota,
Pasal 15 ayat (3) Pengawas Pemilu melakukan
pengawasan atas pendaftaran Pelaksana Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memastikan:
a. ketepatan waktu pendaftaran, b. mendapatkan daftar
nama Pelaksana Kampanye dan c. daftar nama Pelaksana
Kampanye bukan pihak yang dilarang terlibat sebagai
Pelaksana Kampanye”.
Kutipan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 19 ayat (1)
yang berbunyi “Pengawas Pemilu melakukan pengawasan
metode Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu yang
terdiri atas : a. pertemuan terbatas, b. pertemuan tatap
muka, c. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada
umum, d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat
umum, e. Media Sosial, f. iklan media massa cetak,
elektronik, dan internet, g. rapat umum, h. debat Pasangan
Calon, dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Pasal 19 ayat (2) Pengawas Pemilu memastikan
metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota. Pasal 19 ayat (3) Pengawas
Pemilu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dan huruf f selain yang difasilitasi KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota”.
Kutipan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 25 ayat (3)
huruf (c) yang berbunyi “Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a.
melakukan pengawasan langsung, b. mendapatkan salinan
surat keputusan penetapan jumlah maksimal Alat Peraga
Kampanye, c. mendapatkan salinan surat persetujuan
tertulis dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU
Kabupaten/Kota untuk ukuran dan jumlah Alat Peraga
Kampanye yang dicetak oleh Peserta Pemilu”.
Kutipan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 33 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 26 ayat (2)
yang berbunyi “Dalam hal ditemukan Alat Peraga
Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas
Pemilu memberikan rekomendasi penurunan dan
pembersihan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye
kepada pihak terkait. Dalam hal penurunan dan
pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan Satuan Polisi
Pamong Praja”.
42. T1-42 Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) yang tidak sesuai dengan Lokasi Pemasangan Alat
Peraga dan Kegiatan Kampanye, Jumlah, Desain, Materi APK
dan Etika, estetika, kebersihan dan keindahan Kota atau
kawasan setempat sesuai dengan ketentuan Peraturan
perundang-undangan dan Peraturan Daerah Kota Binjai
43. T1-43 Daftar Hadir Rapat Pleno dan Berita Acara Rapat Pleno
Bawaslu Kota Binjai pada hari Jum’at tanggal 26 Oktober
2018 pukul 14.25 Wib.
Daftar Hadir Rapat Pleno dan Berita Acara Rapat Pleno
Bawaslu Kota Binjai pada hari Jum’at tanggal 02 November
2018 pukul 16.15 Wib.
KESIMPULAN TERADU I
II. PENGANTAR HASIL PENGAWASAN PEMILU
1. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Kampanye Calon
Anggota DPR, DPD dan DRRD serta Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019;
2. Bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 14 ayat (2)
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota wajib
mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota, Pasal 14 ayat (3) Pendaftaran Pelaksana Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1
(satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye,
3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan di KPU Kota Binjai Bawaslu
menemukan Daftar Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu, Partai Politik
yang telah disampaikan Parpol kepada KPU Kota Binjai adalah :
1. Paslon Capres/ Cawapres Nomor Urut 01 untuk Kota Binjai;
2. Paslon Capres/ Cawapres Nomor Urut 02 untuk Kota Binjai;
3. Partai Golkar Kota Binjai;
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Binjai;
5. Partai Amanat Nasional Kota Binjai; dan
6. Partai Demokrat Kota Binjai.
Untuk Partai Kebangkitan Bangsa tidak menyerahkan Pelaksana
kampanye kepada KPU Kota Binjai karena yang dapat memasang
APK adalah pelaksana kampanye.
4. Bahwa KPU Kota Binjai telah meminta Desain dan Materi untuk Alat
Peraga Kampanye (APK) kepada peserta pemilu yang akan difasilitasi oleh
KPU Kota Binjai sesuai dengan surat 411/PP.08.1-
SD/1275/Kota/IX/2018 pada tanggal 17 September 2018 yang mana
peserta pemilu menyerahkannya Desain dan Materi kepada KPU Kota
Binjai dengan hari dan tanggal yang beragam mulai tanggal 8 Oktober
sampai dengan 24 Oktober 2019;
5. Bahwa KPU Kota Binjai menyampaikan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor: 57/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/IX/2018
tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegitan Kampanye
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kota Binjai
tertanggal 18 September 2018;
6. Bahwa berdasarkan pengawasan di KPU Kota Binjai terhadap alat peraga
kampanye (APK) penambahan yang dibuat sendiri oleh Peserta Pemilu,
Partai Politik di Kota Binjai tidak ada yang menyerahkan desain dan
materi yang sama atau berbeda dengan yang difasilitasi oleh KPU Kota
Binjai ;
7. Bahwa Bawaslu Kota Binjai melakukan pengawasan terhadap
pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum dengan cara
mendapatkan mendapatkan salinan surat persetujuan tertulis dari KPU,
KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk ukuran dan jumlah
Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Peserta Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 25 ayat (3) huruf (c) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan
Kampanye Pemilihan Umum;
II. KESIMPULAN TERADU 1
1. Bahwa pada prinsipnya Teradu 1 tetap dalam pendiriannya sebagaimana
tertuang dalam Jawaban tertanggal 3 Januari 2018, tambahan jawaban
Teradu 1 tanggal 10 Januari 2018 dan menolak seluruh Pengaduan dari
Pengadu;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Bahwa Bawaslu Kota dalam pemilihan umum tahun 2019 telah
melaksanakan penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) pada tanggal 22
September 2018 dan tanggal 8 November 2018;
3. Bahwa telah terbukti benar Teradu 1 tidak ada melakukan penertipan alat
peraga kampanye (APK) yang mana yang melakukan penertipan adalah
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai, bersama dengan Kepolisian Resort
Binjai, Kodim 02/03 Lkt, Bawaslu Kota Binjai, Panwaslu Kecamatan dan
Panwaslu Kelurahan;
4. Bahwa telah terbukti benar Teradu I dalam melaksanakan penertipan alat
peraga kampanye (APK) sesuai aturan dan prosudur dikarenakan sebelum
melakukan Penertiban APK yang dilakukan pada tanggal 8 November
2018 Bawaslu Kota Binjai telah terlebih dahulu melaksanakan kegiatan
Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Hotel Kardopa yang dilaksanakan pada
Tanggal 12 Oktober 2018, kemudian menyurati Satpol PP tanggal 28
September 2018, pada tanggal 5 Oktober 2018, menyampaikan laporan
Pengawasan Kampanye Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
tanggal 20 Oktober 2018, menyurati Sat Pol PP tanggal 26 Oktober 2018,
menyurati Ketua Partai PDIP Kota Binjai tanggal 27 Oktober 2018,
menyurati Ketua DPC Partai Politik Se-Kota Binjai perihal himbauan
tanggal 1 November 2018, Undangan Rapat Koordinasi Penertiban APK
tanggal 02 November 2018, Rakor Penertiban APK tanggal 05 November
2018, Nota Kesepahaman koordinasi Penertiban APK tanggal 05 November
2018. degan berkordinasi terhadap Kodim 0203/Lkt, Polres Binjai, Sat Pol
PP, BPKPAD, Panwascam dan Pengawas Kelurahan se-Kota Binjai.
Membuat LHPP Pengawasan Kampanye tanggal 5 November 2018,
Membuat LHPP Pengawasan Kampanye tanggal 8 November 2018.;
5. Bahwa Teradu 1 dalam melaksanakan penertipan alat peraga kampanye
(APK) yang dilaksanakan oleh Satpol PP di Kota Binjai atas intruksi dan
sesuai dengan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Utara Nomor : 0103/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/11/2018 pada tanggal
01 November 2018 prihal Pengawasan Kampanye Pemilu 2019 kepada
Ketua Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Sumatera Utara. Perihal Intruksi;
6. Bahwa telah terbukti benar Teradu I dalam menyampaikan surat kepada
Satpol PP Kota Binjai yang melakukan penertipan alat peraga kampanye
(APK) dengan data rekapitulasi hasil pengawasan pemasangan APK
peserta Pemilu 2019 di tempat umum diluar ketentuan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan Bukti T.1-16;
7. Bahwa telah terbukti benar Teradu I dalam melaksanakan penertipan APK
melalui Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai sesuai BA Rapat Pleno Bawaslu
Kota Binjai Nomor 017//BA-Pleno/Bawaslu-26/10/2018 tanggal 26
Oktober 2019 dan sesuai BA Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai Nomor
018//BA-Pleno/Bawaslu-26/10/2018 tanggal 2 November 2018. tidak
dilakukan oleh Teradu 1 sendiri dan telah berkoordinasi dengan Teradu II,
dan teradu III serta Teradu II pada waktu Rapat Kordinasi tanggal 5
November 2019 hadir dan mengetahui akan dilakukan penertipan APK
serta Teradu I juga telah menyampaikannya dalam Grub WA Bawaslu
Kota Binjai;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
8. Bahwa terkait Surat Intruksi Bawaslu Kota Binjai Nomor : 221/Bawaslu-
Prov.SU-26/PM.00.02/XI/2018 pada tanggal 02 November 2018 prihal
Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2019 kepada seluruh Panwaslu
Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Binjai yang dipermasalahkan
oleh Pengadu adalah kesalahan pada pengetikan tanggal surat yang mana
sebenarnya adalah tanggal 6 November 2019 setelah menindaklajuti hasil
rapat koordinasi bersama dikantor Bawaslu Kota Binjai dan Nota
Kesepahaman tanggal 5 November 2019, terkait keberatan Teradu III
dijelaskan bahwa teradu III dari tanggal 3 November sampai tanggal 10
November 2018 tidak masuk kantor;
9. Bahwa Teradu 1 dalam memimpin Bawaslu Kota Binjai sebagai Ketua
dalam pengambilan keputusan dan rencana strategis pengawasan pemilu,
serta kegiatan Bawaslu Kota Binjai selalu mengundang Teradu II dan
Teradu III untuk melaksanakan Rapat Pleno. sesuai dengan Bukti T.1-
38;
10. Bahwa tidak ada tindakan arogansi Teradu I terkait merusak APK
Pengadu, bahwa yang melakukan penertipan adalah Satpol PP Kota Binjai,
Teradu I hanya menyampaikan menertipkan APK yang menyalahi aturan
mengenai zona, lokasi, jumlah, desain, materi serta etika, estetika dan
keindahan kota sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Binjai serta pada
pelaksanaan apel penertipan tidak hanya Teradu 1 yang menyampaiakan
amanat akan tetapi juga dari KPU Kota Binjai, Polres Binjai, Kodim 02/03
Lkt dan Satpol PP Kota Binjai;
11. Bahwa dalam pelaksanaan penertipan APK dalam bentuk Bilboard yang
ada di Kota Binjai mengunakan mobil Skylift milik Dinas Lingkungan
Hidup Kota Binjai, didampingi petugas Badan Pendapatan dan Keuangan
Aset Daerah Kota Binjai yang membidangi reklame serta
menyewa/membayar petugas/tukang yang ahli memasang dan
menurunkan Billboard di Kota Binjai. Bahwa tidak ada satu pun Biliboard
di Kota Binjai yang rusak kemudian disimpan di kantor satpol PP Kota
Binjai. sesuai dengan Bukti T.1-36 Bahwa terhadap Baleho yang
diturunkan boleh diambil untuk disimpan oleh pemiliknya dan
dikemudian hari dipasang kembali;
12. Bahwa terkait dengan jawaban Teradu II dan Teradu III dalam
persidangan tanggal 3 Januari 2019 adalah jawaban yang tidak beretika
yang berusaha mengindari tuposinya sebagai anggota Bawaslu Kota Binjai
yang coba mencari selamat/buang badan dengan melepaskan tanggung
jawab dan menyalahkan Teradu I dengan membawa perasaan pribadi
Teradu II dan Teradu III kepada Teradu I dan telah dinasehati oleh majelis
pemeriksa daerah Teradu II dan Teradu III melanggar kode etik
penyelenggara pemilu;
13. Bahwa terkait dengan keterangan Pihak Terkait anggota Panwaslu
Kelurahan Binjai Timur Hj. Emawati, SE yang mana
pembersihan/penertipan APK atas perintah Teradu I adalah sudah
dikondisikan dan dicari-cari serta pihak terkait tersebut tidak mengetahui
tupoksinya sebagai pengawas pemilu dan telah dinasehati oleh majelis
pemeriksa daerah Pihak terkait seperti ecek-ecek/main-main dan
melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
14. Bahwa telah terbukti benar Teradu I tidak ada melanggar prinsip-prinsip
penyelenggara pemilu seperti apa yang dituduhkan oleh Pengadu yang
mana Teradu I juga telah diundang DPRD Kota Binjai mengenai Rapat
Koordinasi Tahapan Pileg, Pilpres, Pemasangan spanduk, Alat Peraga dan
Atribut Partai dengan DPRD Kota Binjai pada tanggal 21 November 2018
pukul 10.00 Wib di Ruang Rapat DPRD Kota Binjai dan dalam
kesempatan itu Teradu 1 hadir dan memberikan penjelasan yang sesuai
dengan PKPU, Perbawaslu dan SK KPU. Nomor 1096 Peserta rapat di
DPRD Kota Binjai menerima penjelasan dan keterangan dari Teradu 1.
Teradu II dan Teradu III tidak datang dan tidak melaksanakan
Tupoksinya.Teradu I juga telah memberikan penjelasan terhadap
penertipan APK kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan
bukti T.1-27;
15. Bahwa Teradu 1 dalam pelaksanaan pengawasan pemilu Tahun 2019 di
Kota Binjai selalu berkoordinasi den bekerjasama dengan KPU Kota Binjai
termasuk mengenai penertipan APK yang mana KPU Kota Binjai hadir
pada saat Rapat Koordinasi tanggal 5 November 2018 dan ikut serta
dalam penertipan APK tanggal 8 November 2018;
16. Bahwa benar Teradu 1 ada di Telpon dengan Nomor Telpon/HP
081375293634 akan tetapi tidak diangkat, dikarenakan nomor HP tidak
dikenal, kemudian Pengadu mengirin pesan via WhatApps Teradu 1
dengan memperkenalkan diri sebagai Samsul Ketua PKB
Binjai.selanjutnya Pengadu menelepon Teradu 1 dan Teradu 1
mengangkat telepon. Pengadu menyampaikan/mempertanyakan
penertipan APK dikota Binjai. Teradu 1 telah memberikan jawaban yang
terang dan jelas mengenai penertipan tersebut akan tetapi tetap saja
pengadu tidak puas atas jawaban Teradu 1. kemudian Pengadu
menyampaikan akan mengadukan Teradu 1 kepada Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara. Teradu 1 tetap pada aturan mengenai
penertipan APK dan menjawab apa yang disampaikan Pengadu dengan
jawaban siap. Kemudian Pengadu mengirim gambar/keterangan melalui
WA kepada Teradu 1, Teradu 1 benar mengatakan Siap dikarenakan
Teradu 1 telah memberikan penjelasan akan tetapi Pengadu tetap tidak
puas akan jawaban Teradu 1;
17. Bahwa terkait administerasi pembuatan surat, penomor surat,
pengarsipannya di Bawaslu Kota Binjai melalui Sekretariat Bawaslu Kota
Binjai yang mana dapat dilihat, diketahui oleh Teradu II, Teradu III dan
staf pelaksana sekretariat Bawaslu Kota Binjai, Teradu I tidak ada
bertindak sendiri;
18. Bahwa Pelapor DPC PKB Kota Binjai telah melanggar ketentuan Undang-
undang 268 ayat (1), Pasal 270 ayat (3), Pasal 272 ayat (1) dan (2) Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan tidak
mendaftarkan Pelaksana Kampanye paling lambat 1 (satu) Hari sebelum
pelaksanaan Kampanye (pada tanggal 22 September 2018) sesuai dengan
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang
Panyampaian Data, DPC PKB tidak mendaftarkan Pelaksana
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kampanye sesuai lampiran surat yang disampaikan kepada
Bawaslu Kota Binjai ;
19. Bahwa Pelapor DPC PKB Kota Binjai telah melanggar ketentuan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Kampanye Pemilihan Umum Pasal 1 angka 22, angka 24, Pasal 14 ayat
(2), Pasal 16 ayat (1), (2), (3) dan (4) sesuai dengan Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-SD/1275/Kota/XI/2018 pada
tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak
terdapat didalam lampiran surat yang disampaikan kepada
Bawaslu Kota Binjai;
20. Bahwa Kegiatan Kampanye yang dilaksanakan oleh Pelapor DPC PKB Kota
Binjai adalah Ilegal dengan tidak mendaftarkan Pelaksana Kampanye
kepada KPU Kota Binjai sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 529/PL.01.5-SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15
November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak terdapat
didalam lampiran surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota
Binjai;
21. Bahwa Pelapor DPC PKB Kota Binjai tidak mengindahkan/respon Surat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 218/Bawaslu-
Prov.SU-26/PM.00.02/XI/2018 pada tanggal 1 November 2018
tentang Himbauan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK);
22. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal
14 :
(1) ---------------------------------------------------------------------------------------
(2) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota wajib
mendaftarkan Pelaksana Kampanye kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota;
(3) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan
Kampanye;
(4) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan formulir Model K4-PK.DPRD-KAB/KOTA;
(5) Pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk:
a. KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan
tingkatannya; dan
d. Partai Politik sebagai arsip.
(6) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar nama Pelaksana
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai
dengan tingkatannya.
Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa melanggar ketentuan pada Pasal
14 ayat (2), (3) dan (4) dengan tidak mendaftarkan Pelaksana
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kampanye kepada KPU Kota Binjai, sesuai dengan Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-SD/1275/Kota/XI/2018 pada
tanggal 15 November 2018 tentang panyampaian Data yang tidak
terdapat didalam lampiran formulir Model K4-PK.DPRD-KAB/KOTA
yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Binjai.
23. Bahwa penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Binjai sudah
memenuhi Perbawaslu dan PKPU dalam melakukan penertiban tersebut,
penertiban ini dilaksanakan dengan cara berkoordinasi dengan Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Binjai. Dalam hal APK yang difasilitasi oleh KPU
Kota Binjai tidak dilakukan Penertiban disebabkan sudah sesuai dengan
PKPU dan Perbawaslu, untuk APK yang dicetak oleh PKB tidak terdapat
salinan persetujuan tertulis dari KPU Kota Binjai yang disampaikan
kepada Bawaslu Kota Binjai sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) huruf c
Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan
Umum dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 529/PL.01.5-
SD/1275/Kota/XI/2018 pada tanggal 15 November 2018 tentang
panyampaian Data;
24. Bahwa sesuai dengan Pasal 73 ayat 2 Pelaksana dan/atau Tim Kampanye
dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam
bentuk dan ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan
ayat (3) dan dilokasi sebagaimana dalam Pasal 34 ayat (3) yang mana
Untuk Partai Kebangkitan Bangsa melanggar ketentuan tersebut
dengan memasang APK tidak mempertimbangkan etika, estetika,
kebersihan, keindahan dan keamanan, serta melanggar zonalokasi
pemasanggan APK;
25. Desain yang disampaikan oleh Partai PKB kepada KPU Kota Binjai
terhadap surat Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 411/PP.08.1-
SD/1275/Kota/IX/2018 pada tanggal 17 September 2018 tentang Desain
APK Pemilu 2018 tidak sesuai dengan APK yang dipasang oleh PKB Kota
Binjai;
26. Bahwa penertipan alat peraga kampanye (APK) dilakukan terhadap
seluruh peserta pemilu, partai politik, perseorangan DPD, pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden di Kota Binjai tidak hanya kepada Partai
Kebangkitan Bangsa saja;
27. Bahwa Partai Politik Peserta Pemilu di Kota Binjai yang lain tidak ada
keberatan/komplain terhadap penertiban APK hanya Partai Kebangkitan
Bangsa saja;
28. Bahwa apa yang Teradu 1 laksanakan dalam Penertipan APK adalah
murni tugas dan fungsi Teradu 1 sebagai penyelenggara pemilu (Ketua
Bawaslu Kota Binjai) yang mana juga penertipan APK dilakukan oleh 33
Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Kota
Binjai yang pertama sekali melakukan penertiban APK;
[2.7] JAWABAN TERADU II
Dengan ini mengajukan jawaban atas pengaduan Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor : 340/I-P/L-DKPP/2018, sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 7 s.d 8 November 2018, saya (Teradu-II), tidak berada di
Binjai, karena sedang megikuti kegiatan “Peningkatan Kapasitas Pengelola
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Keuangan” di Hotel GranDhika Setiabudi Medan sesuai dengan surat dari
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 0201/Bawaslu-
Prov.SU/Set/KU.01.00/11/2018 pada tanggal 2 November 2018.
2. Bahwa benar Sdr. Samsul Bahri Pane telah berkomunikasi dengan Teradu-II
via Whatsapp menanyakan tentang penertiban terhadap APK PKB yang
menurut mereka telah sesuai menurut Undang-undang.
3. Bahwa benar Teradu II, mengarahkan sdr.Samsul Bahri Pane untuk
mendapatkan jawaban atas pertanyaannya pada Teradu I. Hal ini dikarenakan
Teradu II tidak mengetahui kegiatan yang dilaksanakan oleh Teradu I, karena
sebelumnya tidak ada koordinasi dan penyampaian kepada Teradu-II sebagai
salah satu pimpina di Bawaslu Kota Binjai mengenai penertiban APK yang
dilaksanakan Teradu I pada tanggal 8 November 2018, Tindakan Teradu II ini
telah sesuai dengan arahan Teradu-I yang menuliskan “agar segala sesatu
terkait penertiban APK, apabila ada pertanyaan atau permasalahan
dilapangan untuk berkoordinasi dengan Teradu-I”, yang di kirim Via
Whatsapp Grup Bawaslu/Panwascam Binjai.
4. Bahwa pada tanggal 2 November 2018, kami selaku Pimpinan Bawaslu Kota
Binai mengadakan Rapat Pleno mengenai hal-hal yang berkembang di
Bawaslu Kota Binjai.
5. Bahwa Teradu-I pada rapat merencanakan untuk melakukan penertiban APK
di Kota Binjai, Teradu-II menyarankan kalaupun ada penertiban APK
sebaiknya dilaksanakan setelah semua pimpinan Bawaslu Kota Binjai berada
di Kota Binjai dan Teradu-I menyetujui hal tersebut
6. Bahwa terhadap hasil pleno Nomor : 018/BA-Pleno/Bawaslu-26/11/2018
Tanggal 2 November 2018, Teradu-I tidak mengindahkannya. Hal ini dapat
diketahui dari Surat Instruksi yang di keluarkan Teradu-I Nomor : 221 /
Bawaslu-Prov.SU-26 / PM.00.02 / 11 / 2018 Tanggal 2 November 2018, yang
berisikan Instruksi kepada Panwascam dan PPL Se-Kota Binjai untuk
melaksanakan pembersihan APK serentak di Kota Binjai pada tanggal 8
November 2018, dengan mempertimbangkan etika dan estetika, kebersihan
dan keindahan Kota Binjai.
7. Bahwa terhadap kegiatan penertiban APK tanggal 8 November 2018, Teradu-II
tidak pernah menyetujuinya, dan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Teradu-
I tanpa melalui Rapat Pimpinan.
8. Bahwa pada tanggal 5 November 2018, Bawaslu Kota Binjai melakukan Rapat
Koordinasi dengan Kepolisian,KPU Kota Binjai, Parpol, Kodim, BPKPAD,
Kesbang Pol, dan Panwascam Se-Kota Binjai.
9. Bahwa dari hasil Rapat Koordinasi tersebut, di nota kesepahaman tanggal 5
November 2018 tidak ada kesepakatan untuk melaksanakan penertiban APK
pada tanggal 8 November 2018.
10. Bahwa pada rapat koordinasi tersebut, ada masukan dari Politisi PKS (sdr.
Suharjo Mulyono) dan Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai Barat (sdr. Edy
Syahputra) yang mengingatkan agar penertiban dilakukan pada APK yang
menyalahi atau tidak sesuai dengan aturan.
11. Bahwa pada saat apel Penertiban APK di Lapangan Merdeka Binjai, tanggal 8
November 2018 Teradu-I memerintahkan untuk membersihkan seluruh APK
yang terpasang di Kota Binjai, hal ini diketahui dari keterangan Panwascam
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dan PPLSe-Kota Binjai yang ikut apel Penertiban APK di Lapangan Merdeka
Kota Binjai kepada Teradu-II.
12. Bahwa terhadap penertiban APK tanggal 8 November 2018 adalah merupakan
inisiatif/kebijakan Teradu-I selaku Ketua Bawaslu Kota Binjai dan
Koordinator Divisi PHL yang tidak pernah melakukan Koordinasi dengan
Teradu-II selaku pimpinan Bawaslu Kota Binjai.
13. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu No 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno
pada BAB I ketentuan umum pasal 1 Angka 7, menyatakan :’’ Rapat Pleno
adalah forum tertinggi dalam pengambilan Keputusan untuk melaksanakan
tugas, fungsi, dan wewenang”.
14. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu No 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno
pada Pasal 2 ayat (1), menyatakan : “Pengambilan Keputusan dilakukan
dengan Rapat Pleno”.
15. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu No 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno
pada Pasal 5 ayat (1), menyatakan :”Dalam Rapat Pleno Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan setiap anggota
memiliki 1 (satu) suara”.
16. Bahwa Bawaslu Kota Binjai sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu,
setiap mengambil keputusan harus melalui rapat pleno yang di hadiri seluruh
pimpinan Bawaslu, bukan inisiatif sendiri.
17. Bahwa penertiban APK yang dilaksanakan pada tanggal 8 November 2018
sesungguhnya adalah semata-mata atas keputusan dan kehendak pribadi
Teradu-I tanpa adanya koordinasi/tanpa melibatkan Pimpinan Lainnya.
[2.8] PETITUM TERADU II
Berdasarkan uraian di atas, Teradu II meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu II;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU II
Bahwa Teradu II telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
T2-1 sampai dengan T2-14 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T2-1 Foto Dokomentasi kegiatan Peningkatan Kapasitas
Pengelolaan Keuangan bagi komisioner dan Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Utara;
2. T2-2 Screenshoot WAG Keuangan Bawaslu Sumut;
3. T2-3 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0201/
Bawaslu-Prov.SU/Set/KU.01.00/11/ 2018 tanggal 2
November 2018;
4. T2-4 Surat Bawaslu RI Nomor 0731/Bawaslu/SJ/KU.01.00
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
/XI/2018 tanggal 1 November 2018 ;
5. T2-5 Daftar Hadir Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai tanggal 2
November 2018;
6. T2-6 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai nomor
018/BA-Pleno/Bawaslu-26/11/2018 tanggal 2 November
2018 dan Foto dokumentasi rapat;
7. T2-7 Notulensi Rapat tanggal 2 November 2018;
8. T2-8 Nota Kesepahaman (MOU) tanggal 5 November 2018;
9. T2-9 Surat Intruksi Bawaslu Kota Binjai Nomor 221/Bawaslu-
Prov.SU-26/PM.00.02/11/2018 tanggal 2 November 2018;
10. T2-10 Foto Dokumentasi penertiban APK Ilegal di wilayah
Kecamatan Binjai Utara;
11. T2-11 Surat Undangan Rapat Bulan 271/Bawaslu-Prov.SU-
26/TU.00.01/I/2019 tanggal 4 Januari 2019;
12. T2-12 Daftar Hadir rapat Pelno Bawaslu Kota Binjai tanggal 26
Oktober 2018;
13. T2-13 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai Nomor
017/BA-Pleno/Bawaslu-26/10/2018 tanggal 26 Oktober
2018;
14. T2-14 Notulensi Rapat Pleno tanggal 26 Oktober 2018 dan
dokumentasi foto;
KESIMPULAN TERADU II
1. Bahwa benar pada tanggal 26 Oktober 2018 Bawaslu Kota Binjai
mengadakan rapat pleno yang dihadiri oleh ketiga pimpinan. Adapun yang
dibicarakan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kantor dan
kegiatan pekerjaan. Pada kesempatan tersebut Teradu II menyarankan pada
Teradu I selaku Kordiv.PHL untuk menertibkan APK yang telah terapasang,
karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Teradu II juga tidak ada
menyarankan penertiban pada tanggal 8 November 2018 (Bukti Terlampir).
2. Bahwa pada tanggal 7 Januari 2019,sekitar pukul 11.30 WIB, Bawaslu Kota
Binjai mengadakan Rapat Rutin dengan Koordinator Sekretariat, Bendahara
dan seluruh staf Bawaslu Kota Binjai. Pada kesempatan tersebut saudara
Teradu I (Arie Nurwanto) dengan lantang mengatakan bahwa Teradu I pernah
di Pecat ketika menjabat sebagai Anggota PPK Kecamatan Binjai Timur pada
Tahun 2013, hal ini didengar oleh seluruh peserta rapat.
3. Dari Pemaparan yang Teradu II sampaikan, menegaskan kembali jawaban
terdahulu, bahwa pelaksanaan penurunan/penertiban seluruh APK pada
tanggal 8 November 2018 di Kota Binjai sesungguhnya adalah atas perintah
saudara Teradu I selaku Kordiv.PHL/Ketua Bawaslu Kota Binjai Periode
2018-2023 yang dilakukan tanpa melalui koordinasi/rapat pleno yang
seharusnya dilakukan bersama pimpinan lainnya terlebih dahulu. Dengan
kata lain Teradu I berlaku one man show. Kata bijak mengatakan “Tangan
mencencang bahu memikul”, dan “Siapa yang berbuat dialah yang
bertanggung jawab”.
4. Bahwa atas pernyataan/pengakuan saudara Teradu I, yang menyatakan
bahwa Teradu I pernah dipecat dari PPK Kecamatan Binjai Timur
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menimbulkan tanda tanya yang besar dihati saya, apakah untuk orang yang
pernah dipecat dari penyelenggara pemilu, masih layak atau masih pantas
untuk kembali mendapatkan kepercayaan duduk sebagai penyelenggara
pemilu.
[3.0] JAWABAN TERADU III
Teradu-III dengan ini mengajukan Jawaban atas pengaduan dan/atau laporan
Pengadu/Pelapor, yakni sebagai berikut :
1. Bahwa apabila diperhatikan dalil/uraian pengaduan dan/atau laporan
Pengadu/Pelapor tanggal 26 November 2018 tersebut, maka pengaduan
dan/atau laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor sekarang ini
adalah menyangkut tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di
wilayah Kota Binjai yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Binjai beserta
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Satpol PP Kota Binjai
pada tanggal 08 November 2018 ;
2. Bahwa terkait dengan hal tersebut, maka secara fakta hukum Teradu-III
tidak mengetahui sama sekali terkait dengan penertiban Alat Peraga
Kampanye (APK) di wilayah Kota Binjai yang dilakukan oleh Bawaslu Kota
Binjai beserta Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Satpol PP
Kota Binjai pada tanggal 08 November 2018 serta tidak berada di Kota
Binjai pada saat dilakukannya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)
tersebut, oleh karena pada tanggal 08 November 2018 tersebut Teradu-III
masih berada di Niagara Lake Toba Hotel & Resort dalam mengikuti
kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota
di Propinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada tanggal
06 s.d 08 November 2018, dan terhadap kegiatan yang diikuti oleh
Teradu-III tersebut secara faktanya juga diketahui oleh salah seorang Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara bernama Bapak Dr.
Tengku Erwinsyahbana, SH., M.Hum dan bersama-sama juga dengan
Teradu-III selama dan dalam mengikuti kegiatan tersebut sejak tanggal 06
s.d 08 November 2018 di Niagara Lake Toba Hotel & Resort;
Tegasnya : Terhadap penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah
Kota Binjai pada tanggal 08 November 2018 tersebut adalah tanpa
koordinasi yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I
kepada Teradu-III selaku salah satu pimpinan pada Bawaslu Kota Binjai ;
3. Bahwa terhadap penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan
pada tanggal 08 November 2018 tersebut, maka secara pastinya Teradu-III
mengetahuinya yakni pada saat Pengadu menghubungi Teradu-III melalui
alat komunikasi (Handphone) milik Ketua Panwaslucam Binjai Utara cq.
Muhammad Usman pada tanggal 08 November 2018 sekitar pukul 11.00
Wib perihal mempertanyakan serta keberatan terkait dengan penertiban
yang dilakukan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif PKB
Kota Binjai yang ukuran dan penempatannya sudah sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku;
4. Bahwa terkait dengan hal tersebut, maka Teradu-III menyampaikan dan
menjelaskan bahwa jika Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada sudah
sesuai dan memenuhi segala ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018
tentang Kampanye Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk
Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019,
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor: 57/PL.01.5-
Kpt/1275/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat
Peraga dan Kegiatan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019 Di Kota Binjai, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Binjai Nomor: 62/PL.01.5-Kpt/1275/Kota/X/2018 tentang
Penambahan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilihan Umum
Tahun 2019 Di Kota Binjai, maka tidak perlu dilakukan penertiban untuk
itu;
5. Bahwa sehubungan dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di
wilayah Kota Binjai, maka berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai
tanggal 02 November 2018 sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno
Bawaslu Kota Binjai Nomor : 018/BA-Pleno/Bawaslu-26/11/2018, maka
Teradu-II dan Teradu-III menyampaikan bahwa sebaiknya penertiban Alat
Peraga Kampanye (APK) tidak dilakukan pada hari Kamis, tanggal 08
November 2018, akan tetapi dilakukan pada hari Jum’at, tanggal 09
November 2018 atau pada hari Sabtu, tanggal 10 November 2018
dikarenakan pada tanggal 08 November 2018 tersebut ketiga pimpinan
Bawaslu Kota Binjai (Teradu-I, Teradu-II dan Teradu-III) sedang tidak
berada ditempat (di Kota Binjai), dimana Teradu-I dan Teradu-III berada di
Niagara Lake Toba Hotel & Resort dalam mengikuti kegiatan Pendidikan
Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera
Utara yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada tanggal 06 s.d 08 November
2018, sedangkan Teradu-II berada di Hotel Grand Dhika Medan dalam
mengikuti kegiatan Rakernis terkait Pengelolaan Keuangan yang
diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 07
s.d 08 November 2018;
6. Bahwa akan tetapi, secara fakta hukum bersamaan dengan saat
dilakukannya Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai tanggal 02 November 2018
tersebut justru ternyata Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I telah
membuat serta mengeluarkan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Kota Binjai
Nomor: 221/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/11/2018 tanggal 02
November 2018 perihal terkait dengan Pembersihan Alat Peraga Kampanye
(APK) Serentak di Kota Binjai pada hari Kamis, 08 November 2018, Pukul
08.30 Wib s.d selesai, Titik kumpul di Tanah Lapang Merdeka Kota Binjai,
dimana terhadap Surat Instruksi Ketua Bawaslu Kota Binjai Nomor:
221/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/11/2018 tanggal 02 November 2018
tersebut adalah atas kebijakan serta keputusan sendiri/sepihak yang
dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I tanpa
sepengetahuan dan koordinasi terhadap Teradu-III yang juga merupakan
bagian dari pimpinan pada Bawaslu Kota Binjai;
7. Bahwa kemudian, apabila diperhatikan terkait dengan Surat Instruksi
Ketua Bawaslu Kota Binjai Nomor: 221/Bawaslu-Prov.SU-
26/PM.00.02/11/2018 tanggal 02 November 2018 perihal terkait dengan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Serentak di Kota Binjai,
sebagaimana yang tercantum didalam uraian pada point 2 huruf c, maka
terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan dilakukan penertiban
adalah dalam konteks tidak mempertimbangkan/melanggar etika,
estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang
diatur dalam ketentuan Pasal 298 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
8. Bahwa akan tetapi, secara fakta hukum dilapangan berdasarkan
keterangan dari Ketua Panwaslucam Binjai Utara cq. Muhammad Usman
pada tanggal 08 November 2018 saat berkomunikasi dengan Teradu-III
melalui Handphone saat itu, maka pada saat Apel Pagi di Tanah Lapang
Merdeka Kota Binjai sesaat sebelum dilakukannya penertiban terhadap
Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Binjai, maka secara lisan Ketua
Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I menyampaikan kepada seluruh
Stakeholder serta Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Satpol
PP Kota Binjai bahwa penertiban/pembersihan dilakukan terhadap
seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Binjai tanpa terkecuali,
sehingga dengan demikian secara faktanya jelas tidak sesuai dan
bertentangan dengan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Kota Binjai Nomor:
221/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/11/2018 tanggal 02 November 2018
yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Teradu-I tersebut;
9. Bahwa berkenaan dengan uraian Jawaban Teradu-III sebagaimana
diuraikan di atas terkait dengan tindakan serta keputusan yang
diambil/dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I secara
sepihak tanpa melalui koordinasi dengan Teradu-III yang juga merupakan
bagian dari pimpinan pada Bawaslu Kota Binjai serta tanpa melalui Rapat
Pleno, maka secara juridis berdasarkan:
9.1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno pada BAB I Ketentuan
Umum Pasal 1 angka 7, menyatakan : “Rapat pleno adalah forum
tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas,
fungsi dan wewenang” ;
9.2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno pada Pasal 2 ayat (1),
menyatakan : “Pengambilan keputusan dilakukan dengan Rapat
Pleno” ;
9.3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno pada Pasal 5 ayat (1),
menyatakan : “Dalam Rapat Pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan setiap anggota
memiliki 1 (satu) suara” ;
10. Bahwa dengan demikian, terkait dengan kebijakan/keputusan serta
tindakan sepihak yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai cq.
Teradu-I dengan membuat serta mengeluarkan Surat Instruksi Ketua
Bawaslu Kota Binjai Nomor: 221/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/11/2018
tanggal 02 November 2018 tanpa sepengetahuan dan koordinasi kepada
Teradu-III serta bersamaan pula dengan saat dilakukannya Rapat Pleno
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bawaslu Kota Binjai tanggal 02 November 2018 namun tidak ada
membahas/membicarakan terkait dengan akan dikeluarkannya Surat
Instruksi tersebut, maka pada faktanya adalah tidak mengindahkan
hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai tanggal 02 November 2018
sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai Nomor :
018/BA-Pleno/Bawaslu-26/11/2018 serta secara juridis bertentangan
dengan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 7 Jo. Pasal 2 ayat (1)
Jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno;
Tegasnya : Kebijakan/keputusan serta tindakan sepihak yang dilakukan
oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I tanpa koordinasi dengan
Teradu-III tersebut adalah secara jelas telah menunjukkan sikap
ketidakprofesionalan serta kearogansian Teradu-I sebagai Ketua Bawaslu
Kota Binjai dan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum, serta
mengabaikan hak dan kewenangan Teradu-III yang secara juridis adalah
merupakan bagian dari pimpinan pada Bawaslu Kota Binjai sebagaimana
amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum ;
11. Bahwa apabila merujuk kepada kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara
Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara yang
diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia (DKPP RI) pada tanggal 06 s.d 08 November 2018, bertempat di
Niagara Lake Toba Hotel & Resort, maka seyogyanya dan seharusnya
Teradu-I berada di Niagara Lake Toba Hotel & Resort dalam mengikuti
kegiatan tersebut bersama-sama dengan Teradu-III, namun justru pada
kenyataannya adalah Teradu-I hanya hadir dan ada pada saat acara
pembukaan saja yakni pada tanggal 06 November 2018 malam dan tidak
mengikuti kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat
Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara tersebut sampai dengan
selesai yakni tanggal 08 November 2018, dimana tindakan yang dilakukan
oleh Teradu-I dengan meninggalkan kegiatan Pendidikan Etik
Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera
Utara tersebut adalah tanpa pemberitahuan maupun koordinasi kepada
Teradu-III yang dalam hal ini sama-sama mengikuti kegiatan tersebut,
sehingga dengan demikian tindakan Teradu-I yang meninggalkan kegiatan
Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di
Propinsi Sumatera Utara tersebut adalah terkesan serta menunjukkan
sikap tidak menghargai dan menganggap sepele terhadap kegiatan
Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di
Propinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) tersebut;
12. Bahwa tidak hanya sampai di situ saja terkait dengan
kebijakan/keputusan serta tindakan sepihak tanpa koordinasi dengan
Teradu-III yang dilakukan oleh Teradu-I selama menjadi Ketua Bawaslu
Kota Binjai, yakni diantaranya yaitu :
12.1. Terkait kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia tanggal 02 s.d 05 Oktober 2018,
bertempat di Hotel Mercure Harvestland Kuta, Bali, dimana
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 1560/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2018
bulan September 2018 Perihal Undangan Rakernis Penanganan
Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 Gelombang I, Gelombang II,
Gelombang III dan Gelombang IV serta Surat Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor:
2702/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/09/2018 tanggal
27 September 2018 Perihal Penerusan Undangan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
1560/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2018 bulan September 2018, maka
ditegaskan bahwa adapun Peserta yang mengikuti kegiatan
Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 tersebut
adalah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi
Penindakan Pelanggaran dan 1 (satu) Staf Teknis yang membidangi
Divisi Penindakan Pelanggaran, akan tetapi dengan sikap tidak
profesional serta arogansi Teradu-I yang mengatasnamakan jabatan
Ketua Bawaslu Kota Binjai telah mengambil dan membuat
kebijakan/keputusan serta tindakan sepihak dengan mengganti
kedudukan Staf Teknis yang membidangi Divisi Penindakan
Pelanggaran kepada Staf Teknis yang membidangi Divisi
Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga
sebagai Peserta dalam kegiatan Rakernis Penanganan Pelanggaran
Pemilu Tahun 2019 tersebut, sehingga mengakibatkan pula
hilangnya hak Staf Teknis yang membidangi Divisi Penindakan
Pelanggaran sebagai Peserta dalam kegiatan Rakernis Penanganan
Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 tanggal 02 s.d 05 Oktober 2018,
bertempat di Hotel Mercure Harvestland Kuta, Bali tersebut;
12.2. Terkait kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam
Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang
diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Binjai Utara pada hari Selasa, 13 November 2018,
dimana berdasarkan Surat Ketua Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Binjai Utara Nomor: 07/K.PANWASLU-
BU/XI/2018 tanggal 09 November 2018 Perihal Permohonan
Narasumber kepada Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I untuk
menugaskan Koordiv. Hukum, Penindakan Pelanggaran dan
Sengketa cq. Teradu-III dalam kegiatan tersebut, akan tetapi
dengan sikap arogansi Teradu-I yang masih terus saja
mengatasnamakan jabatan sebagai Ketua Bawaslu Kota Binjai
kembali mengambil dan membuat kebijakan/keputusan serta
tindakan sepihak dengan mengatakan langsung dihadapan Teradu-
II dan Teradu-III, yakni dengan ucapan : “Surat Ketua Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Binjai Utara Nomor:
07/K.PANWASLU-BU/XI/2018 tanggal 09 November 2018 hanya
sebatas permohonan saja, namun yang menentukannya
adalah tetap saya, karena saya Ketua Bawaslu Kota Binjai,
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
jadi saya yang memutuskan dan menjadi Narasumber pada
kegiatan tersebut” ;
12.3. Terkait dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Kota Binjai berkenaan dengan Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor : 046/Bawaslu-Prov.SU-
26/HK.01.01/IX/2018 tanggal 05 September 2018 tentang
Penempatan Personil Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) Pemilihan Umum Tahun 2019 Kota Binjai, maka
selaku Ketua Bawaslu Kota Binjai Teradu-I telah melakukan
tindakan yang terkesan menghambat kinerja Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Binjai dengan tidak mau
menandatangani Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kota Binjai Nomor : 046/Bawaslu-Prov.SU-26/HK.01.01/IX/2018
tanggal 05 September 2018 tersebut tanpa alasan yang jelas dan
dibenarkan oleh hukum, sehingga dengan demikian tindakan Ketua
Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I tersebut telah menunjukkan sikap
ketidakprofesionalan Teradu-I sebagai Ketua Bawaslu Kota Binjai
dan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum;
12.4. Terkait dengan Rapat Koordinasi dengan Ketua dan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslucam) se-Kota Binjai pada hari
Senin, 31 Desember 2018, sekitar Pukul 16.00 Wib, bertempat di
Kantor Bawaslu Kota Binjai sehubungan dengan evaluasi
kegiatan/kerja yang ada pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslucam) se-Kota Binjai, maka secara faktanya juga
dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I secara
sepihak tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Teradu-III,
sehingga dengan demikian tindakan Ketua Bawaslu Kota Binjai cq.
Teradu-I tersebut lagi-lagi telah menunjukkan sikap
ketidakprofesionalan dan kearogansian Teradu-I sebagai Ketua
Bawaslu Kota Binjai dan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum
sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilhan Umum;
[3.1] PETITUM TERADU III
Berdasarkan uraian di atas, Teradu III meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu III tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu III;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[3.2] BUKTI TERADU III
Bahwa Teradu III telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
No Bukti KETERANGAN
1. T3-1 Surat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia Nomor: 4108/K.DKPP/PP.00/X/2018
tanggal 30 Oktober 2018 Perihal Undangan Pendidikan Etik
Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi
Sumatera Utara dan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 3104/K.Bawaslu-
Prov.SU/PP.00/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018 Perihal
Penerusan Undangan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia Nomor: 4108/K.DKPP/PP.00/
X/2018 tanggal 30 Oktober 2018;
2. T3-2 Surat Tugas Nomor: 591/ST/K.Bawaslu-Prov.SU-26/XI/2018
tanggal 02 November 2018 untuk melakukan Perjalanan
Dinas dalam Rangka Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu
Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara tanggal
6 s.d 8 November 2018 di Niagara Lake Toba Hotel & Resort;
3. T3-3 Absensi kehadiran sebagai Peserta pada kegiatan Pendidikan
Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di
Provinsi Sumatera Utara di Niagara Lake Toba Hotel & Resort
tertanggal 06 s.d 08 November 2018;
4. T3-4 Foto/dokumentasi saat mengikuti kegiatan Pendidikan Etik
Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi
Sumatera Utara di Niagara Lake Toba Hotel & Resort tanggal
06 s.d 08 November 2018;
5. T3-5 Foto/dokumentasi bersama dengan salah seorang Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara bernama
Dr. Tengku Erwinsyahbana, SH., M.Hum saat mengikuti
kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat
Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara di Niagara Lake
Toba Hotel & Resort tanggal 06 s.d 08 November 2018;
6. T3-6 Daftar Hadir dan Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Binjai
Nomor: 018/BA-Pleno/Bawaslu-26/11/2018 tanggal 02
November 2018;
7. T3-7 Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 1560/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2018 bulan
September 2018 Perihal Undangan Rakernis Penanganan
Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 Gelombang I, Gelombang II,
Gelombang III dan Gelombang IV serta Surat Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor:
2702/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/09/2018 tanggal 27
September 2018 Perihal Penerusan Undangan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
1560/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2018 bulan September 2018;
8. T3-8 Form Data Rekapitulasi Peserta Rapat Kerja Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 Bagi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Angkatan-II tanggal 02 s.d 05
Oktober 2018, bertempat di Hotel Mercure Harvestland Kuta,
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bali, Absensi kehadiran sebagai Peserta pada kegiatan
Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019, dan
Sertifikat sebagai Peserta dalam kegiatan Rakernis
Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019;
9. T3-9 Surat Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Binjai Utara Nomor: 07/K.PANWASLU-BU/XI/2018 tanggal
09 November 2018;
10. T3-10 Screenshot WhatsApp Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara cq. Ibu Syafrida Rahmawati Rasahan, SH Perihal belum
ditandatanganinya Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kota Binjai Nomor : 046/Bawaslu-Prov.SU-
26/HK.01.01/IX/2018 tanggal 05 September 2018 tentang
Penempatan Personil Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) Pemilihan Umum Tahun 2019 Kota Binjai;
11. T3-11 Foto/dokumentasi saat dilakukannya Rapat Koordinasi
dengan Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum (Panwaslucam) se-Kota Binjai pada hari Senin, 31
Desember 2018, sekitar Pukul 16.00 Wib, bertempat di
Kantor Bawaslu Kota Binjai;
12. T3-12 Memorandum Nomor: 014/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-
26/10/2018 tanggal 19 Oktober 2018 dari Lailatus
Sururiyah, SH., MA cq. Anggota Bawaslu Kota Binjai kepada
Ari Nurwanto, SH., MH cq. Ketua Bawaslu Kota Binjai perihal
Rapat Pleno;
13. T3-13 Memorandum Nomor: 015/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-
26/10/2018 tanggal 25 Oktober 2018 dari Lailatus
Sururiyah, SH., MA cq. Anggota Bawaslu Kota Binjai kepada
Ari Nurwanto, SH., MH cq. Ketua Bawaslu Kota Binjai perihal
Rapat Pleno;
KESIMPULAN TERADU III
1. Bahwa Teradu-III tetap pada dalil-dalil/uraian-uraian Jawaban terdahulu
serta keterangan Teradu-III pada saat persidangan, sepanjang tidak dibantah
dengan tegas berarti diakui kebenarannya oleh Pengadu;
2. Bahwa untuk menguatkan dalil Jawabannya, maka Teradu-III telah
mengajukan alat bukti tertulis di persidangan pada tanggal 03 Januari 2019,
yang diberi tanda bukti T - III.1 sampai dengan bukti T - III.11 dan bukti
tertulis tambahan yang diberi tanda bukti T - III.12 sampai dengan bukti T -
III.13;
3. Bahwa berdasarkan bukti tertulis Teradu-III, yakni :
3.1. Bukti T - III.1 berupa Surat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia Nomor:
4108/K.DKPP/PP.00/X/2018 tanggal 30 Oktober
2018 Perihal Undangan Pendidikan Etik
Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di
Provinsi Sumatera Utara dan Surat Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
Nomor: 3104/K.Bawaslu-Prov.SU/PP.00/10/2018
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tanggal 31 Oktober 2018 Perihal Penerusan
Undangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia Nomor:
4108/K.DKPP/PP.00/X/2018 tanggal 30 Oktober
2018;
3.2. Bukti T - III.2 berupa Surat Tugas Nomor: 591/ST/K.Bawaslu-
Prov.SU-26/XI/2018 tanggal 02 November 2018
untuk melakukan Perjalanan Dinas dalam Rangka
Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat
Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara tanggal
6 s.d 8 November 2018 di Niagara Lake Toba Hotel &
Resort;
3.3. Bukti T - III.3 berupa Absensi kehadiran sebagai Peserta pada
kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu
Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara
di Niagara Lake Toba Hotel & Resort tertanggal 06 s.d
08 November 2018;
3.4. Bukti T - III.4 berupa Foto/dokumentasi saat mengikuti kegiatan
Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat
Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara di
Niagara Lake Toba Hotel & Resort tanggal 06 s.d 08
November 2018;
3.5. Bukti T - III.5 berupa Foto/dokumentasi bersama dengan salah
seorang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi
Sumatera Utara bernama Dr. Tengku Erwinsyahbana,
SH., M.Hum saat mengikuti kegiatan Pendidikan Etik
Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di
Provinsi Sumatera Utara di Niagara Lake Toba Hotel &
Resort tanggal 06 s.d 08 November 2018 ;
Maka, secara faktanya Teradu-III sedang berada di Niagara Lake Toba Hotel
& Resort dalam mengikuti kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu
Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan
oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI)
pada tanggal 06 s.d 08 November 2018, sehingga terhadap penertiban Alat
Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Binjai yang dilakukan oleh Bawaslu
Kota Binjai beserta Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Satpol PP
Kota Binjai pada tanggal 08 November 2018 tersebut Teradu-III tidak
mengetahuinya sama sekali serta tidak berada di Kota Binjai pada saat
dilakukannya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut;
Tegasnya : Terhadap penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah
Kota Binjai pada tanggal 08 November 2018 tersebut adalah tanpa koordinasi
yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I kepada Teradu-
III selaku salah satu pimpinan pada Bawaslu Kota Binjai ;
4. Bahwa apabila merujuk kepada kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara
Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara yang
diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia (DKPP RI) pada tanggal 06 s.d 08 November 2018, bertempat di
Niagara Lake Toba Hotel & Resort, maka seyogyanya dan seharusnya Teradu-I
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
berada di Niagara Lake Toba Hotel & Resort dalam mengikuti kegiatan
tersebut bersama-sama dengan Teradu-III, namun justru pada kenyataannya
adalah Teradu-I hanya hadir dan ada pada saat acara pembukaan saja yakni
pada tanggal 06 November 2018 malam dan tidak mengikuti kegiatan
Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi
Sumatera Utara tersebut sampai dengan selesai yakni tanggal 08 November
2018, dimana tindakan yang dilakukan oleh Teradu-I dengan meninggalkan
kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di
Propinsi Sumatera Utara tersebut adalah tanpa pemberitahuan maupun
koordinasi kepada Teradu-III yang dalam hal ini sama-sama mengikuti
kegiatan tersebut, sehingga dengan demikian tindakan Teradu-I yang
meninggalkan kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat
Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara tersebut adalah terkesan serta
menunjukkan sikap tidak menghargai dan menganggap sepele terhadap
kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di
Propinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) tersebut ;
5. Bahwa kemudian berdasarkan bukti tertulis Teradu-III yakni bukti Bukti T -
III.6 berupa Daftar Hadir dan Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Binjai Nomor:
018/BA-Pleno/Bawaslu-26/11/2018 tanggal 02 November 2018, maka
secara faktanya dalam hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai tanggal 02
November 2018 telah disepakati bahwa sebaiknya penertiban Alat Peraga
Kampanye (APK) tidak dilakukan pada hari Kamis, tanggal 08 November
2018, akan tetapi dilakukan pada hari Jum’at, tanggal 09 November 2018
atau pada hari Sabtu, tanggal 10 November 2018 dikarenakan pada tanggal
08 November 2018 tersebut ketiga pimpinan Bawaslu Kota Binjai (Teradu-I,
Teradu-II dan Teradu-III) sedang tidak berada ditempat (di Kota Binjai),
dimana Teradu-I dan Teradu-III berada di Niagara Lake Toba Hotel & Resort
dalam mengikuti kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat
Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada
tanggal 06 s.d 08 November 2018, sedangkan Teradu-II berada di Hotel Grand
Dhika Medan dalam mengikuti kegiatan Rakernis terkait Pengelolaan
Keuangan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada
tanggal 07 s.d 08 November 2018;
6. Bahwa akan tetapi, secara faktanya adalah justru Teradu-I tidak
mengindahkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai tanggal 02 November
2018 sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai Nomor :
018/BA-Pleno/Bawaslu-26/11/2018 dan secara pihak serta tanpa
sepengetahuan dan koordinasi dengan Teradu-III dimana Teradu-I telah
membuat serta mengeluarkan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Kota Binjai
Nomor: 221/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/11/2018 tanggal 02 November
2018 perihal terkait dengan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK)
Serentak di Kota Binjai, sehingga dengan demikian secara juridis
kebijakan/keputusan serta tindakan sepihak yang dilakukan oleh Ketua
Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I tersebut adalah bertentangan dengan BAB I
Ketentuan Umum Pasal 1 angka 7 Jo. Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tahun 2018 tentang Rapat Pleno, dimana Rapat Pleno adalah merupakan
forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas,
fungsi dan wewenang;
Tegasnya : Kebijakan/keputusan serta tindakan sepihak yang dilakukan
oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I tanpa koordinasi dengan Teradu-
III tersebut adalah secara jelas telah menunjukkan sikap
ketidakprofesionalan serta kearogansian Teradu-I sebagai Ketua Bawaslu
Kota Binjai dan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum, serta mengabaikan
hak dan kewenangan Teradu-III yang secara juridis adalah merupakan bagian
dari pimpinan pada Bawaslu Kota Binjai sebagaimana amanat Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum;
7. Bahwa kemudian berdasarkan bukti tertulis Teradu-III yakni bukti Bukti T -
III.6, Bukti T - III.7, T - III.8, T - III.9 dan T - III.11 , maka secara faktanya
juga adalah bahwa Teradu-I selalu mengambil kebijakan/keputusan serta
tindakan sepihak tanpa koordinasi dengan Teradu-III selama menjadi Ketua
Bawaslu Kota Binjai, dan selalu pula mengatakan : “Saya Ketua Bawaslu
Kota Binjai, jadi saya yang memutuskan atas segala sesuatunya di kantor
ini”;
8. Bahwa kemudian lagi berdasarkan bukti tertulis Teradu-III yakni bukti
Bukti T - III.10 berupa Screenshot WhatsApp Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara cq. Ibu Syafrida Rahmawati Rasahan, SH Perihal belum
ditandatanganinya Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai
Nomor : 046/Bawaslu-Prov.SU-26/HK.01.01/IX/2018 tanggal 05 September
2018 tentang Penempatan Personil Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) Pemilihan Umum Tahun 2019 Kota Binjai, maka secara faktanya
juga adalah Teradu-I selaku Ketua Bawaslu Kota Binjai telah melakukan
tindakan yang terkesan menghambat kinerja Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (Gakkumdu) Kota Binjai dengan tidak mau menandatangani
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor :
046/Bawaslu-Prov.SU-26/HK.01.01/IX/2018 tanggal 05 September 2018
tersebut tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan oleh hukum, sehingga
dengan demikian tindakan Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I tersebut
telah menunjukkan sikap ketidakprofesionalan Teradu-I sebagai Ketua
Bawaslu Kota Binjai dan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum;
9. Bahwa dengan demikian, sebagaimana pula keterangan Teradu-III dan
Teradu-II pada saat persidangan, maka secara faktanya baik Teradu-III
maupun Teradu-II adalah sama-sama menerangkan terkait dengan
kebijakan/keputusan serta tindakan sepihak tanpa koordinasi dengan
Teradu-III dan Teradu-II serta tanpa melalui Rapat Pleno yang selama ini
dilakukan oleh Teradu-I selama menjadi Ketua Bawaslu Kota Binjai, sehingga
dengan demikian secara juridis kebijakan/keputusan serta tindakan sepihak
yang dilakukan oleh Teradu-I selaku Ketua Bawaslu Kota Binjai adalah
bertentangan dengan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 7 Jo. Pasal 2
ayat (1) Jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno, dimana Rapat
Pleno adalah merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan
untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
10. Bahwa begitu pula berdasarkan bukti tertulis tambahan Teradu-III yakni
bukti Bukti T - III.12 dan T - III.13 berupa Memorandum Nomor : 014/BA-
Pleno/Bawaslu-Prov.SU-26/10/2018 tanggal 19 Oktober 2018 dari Lailatus
Sururiyah, SH., MA cq. Anggota Bawaslu Kota Binjai kepada Ari Nurwanto,
SH., MH cq. Ketua Bawaslu Kota Binjai perihal Rapat Pleno dan
Memorandum Nomor : 015/BA-Pleno/Bawaslu-Prov.SU-26/10/2018 tanggal
25 Oktober 2018 dari Lailatus Sururiyah, SH., MA cq. Anggota Bawaslu Kota
Binjai kepada Ari Nurwanto, SH., MH cq. Ketua Bawaslu Kota Binjai perihal
Rapat Pleno, maka secara faktanya pula bahwa Ketua Bawaslu Kota Binjai cq.
Teradu-I terkesan mengulur-ulur waktu serta menghambat kinerja
kelembagaan yang ada di Bawaslu Kota Binjai, khususnya pada Divisi
Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Binjai tanpa
alasan yang jelas dan dibenarkan oleh hukum, sehingga dengan demikian
tindakan Ketua Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I tersebut lagi-lagi telah
menunjukkan sikap ketidakprofesionalan Teradu-I sebagai Ketua Bawaslu
Kota Binjai dan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana
amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
11. Bahwa kemudian, apabila merujuk pada fakta yang terungkap pada
persidangan tanggal 03 Januari 2019, secara jelas diketahui bahwa Teradu-I
tidak mampu membuktikan dalil/uraian Jawabannya, dimana atas
pertanyaan dari Ibu Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) terkait dengan dasar/alasan
dilakukannya Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada tanggal 08
November 2018 adalah berdasarkan data hasil pengawasan dari
Panwaslucam Se-Kota Binjai, maka jawaban serta keterangan yang
disampaikan oleh Teradu-I juga terkesan tidak konsisten dari awal
persidangan sampai dengan selesai (akhir persidangan), yakni dimana disatu
sisi Teradu-I menyampaikan bahwa Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)
di wilayah Kota Binjai yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Binjai beserta
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Satpol PP Kota Binjai pada
tanggal 08 November 2018 adalah berdasarkan data hasil pengawasan dari
Panwaslucam Se-Kota Binjai, namun disisi lain Teradu-I tidak mampu untuk
membuktikannya dengan menghadirkan data hasil pengawasan dari
Panwaslucam Se-Kota Binjai tersebut pada saat persidangan;
12. Bahwa begitu pula dengan keterangan Teradu-I pada saat di awal
persidangan yang mengatakan bahwa Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)
yang dilakukan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Binjai pada tanggal 08 November 2018
adalah dikarenakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) Kota Binjai tersebut telah menyalahi/melanggar terkait ukuran
yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, namun diakhir
persidangan Teradu-I justru mengatakan bahwa terhadap Alat Peraga
Kampanye (APK) milik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Binjai yang
dilakukan penertiban adalah dikarenakan menyalahi/melanggar zona/lokasi
pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan terhadap keterangan Teradu-I
yang demikian itu maka secara faktanya juga adalah bahwa Teradu-I tidak
konsisten terhadap keterangan yang disampaikannya serta tidak mampu pula
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
untuk membuktikannya di persidangan dengan menghadirkan data hasil
pengawasan dari Panwaslucam Se-Kota Binjai perihal Alat Peraga Kampanye
(APK) milik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Binjai yang mana saja yang
melanggar aturan/ketentuan baik terkait ukuran maupun zona/lokasi
pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut;
13. Bahwa selain itu, Pengadu pada saat di persidangan memberikan keterangan
bahwa terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) Kota Binjai yang telah dilakukan penertiban/pembersihan oleh
Teradu-I pada tanggal 08 November 2018 adalah merupakan Alat Peraga
Kampanye (APK) tambahan yang dibuat dan dipasang sendiri oleh Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Binjai sebagai Peserta Pemilu, dan terhadap
Alat Peraga Kampanye (APK) tambahan tersebut, maka secara fakta di
persidangan Pihak Terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Binjai cq. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai cq. Zulfan Efendi,
ST menerangkan bahwa tidak ada kewajiban bagi peserta pemilu (partai
politik) untuk melaporkan/menyampaikannya kepada Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Binjai, dan terhadap desain serta materi penambahan Alat
Peraga Kampanye (APK) dapat sama dengan yang difasilitasi oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai atau yang baru dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor: 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018
tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019 ;
14. Bahwa kemudian, menjawab terkait dengan pertanyaan dari Bapak Pdt. Saut
Hamonangan Sirait yang merupakan salah satu Majelis dari Tim Pemeriksa
Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara pada saat persidangan yakni dalam
hal memilih untuk mengikuti kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu
Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan
oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI)
pada tanggal 06 s.d 08 November 2018, bertempat di Niagara Lake Toba Hotel
& Resort atau melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari
Kamis, tanggal 08 November 2018, maka secara etis dan berdasarkan
instruksi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor:
3104/K.Bawaslu-Prov.SU/PP.00/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018 Perihal
Penerusan Undangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia Nomor: 4108/K.DKPP/PP.00/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018,
maka atas dasar itulah Teradu-III mengikuti kegiatan Pendidikan Etik
Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara
yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP RI) pada tanggal 06 s.d 08 November 2018 dan
dimana kegiatan tersebut juga telah diberitahukan oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara kepada Bawaslu Kota Binjai jauh hari sebelum dlakukannya
Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai tanggal 02 November 2018 dan juga
kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari Kamis, tanggal 08
November 2018 yang dilakukan sepihak dan tanpa koordinasi oleh Ketua
Bawaslu Kota Binjai cq. Teradu-I kepada Teradu-III;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
15. Bahwa selain itu, adapun sebagai dasar/alasan lain bagi Teradu-III mengikuti
kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota
di Propinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada tanggal 06 s.d 08
November 2018, bertempat di Niagara Lake Toba Hotel & Resort adalah
dikarenakan kegiatan tersebut sudah dibahas serta diputuskan dalam Rapat
Pleno Bawaslu Kota Binjai tanggal 02 November 2018 sebagaimana Berita
Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai Nomor : 018/BA-Pleno/Bawaslu-
26/11/2018 untuk diikuti oleh Teradu-III, Teradu-I dan 1 (satu) orang Staf
Teknis Penerimaan Laporan (Staf Divisi Penindakan Pelanggaran), sementara
terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) serentak di Kota
Binjai dilakukan pada hari Jum’at, tanggal 09 November 2018 atau pada hari
Sabtu, tanggal 10 November 2018;
16. Bahwa dengan demikian, justru Teradu-I lah yang tidak mengindahkan hasil
Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai tanggal 02 November 2018 sebagaimana
Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Binjai Nomor : 018/BA-
Pleno/Bawaslu-26/11/2018, secara pihak serta tanpa sepengetahuan dan
koordinasi dengan Teradu-III dimana Teradu-I telah membuat serta
mengeluarkan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Kota Binjai Nomor:
221/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/11/2018 tanggal 02 November 2018
perihal terkait dengan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Serentak di
Kota Binjai, kemudian meninggalkan kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara
Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Utara yang tidak
sampai dengan selesai yakni tanggal 08 November 2018 tanpa pemberitahuan
maupun koordinasi kepada Teradu-III yang dalam hal ini sama-sama
mengikuti kegiatan tersebut, serta faktanya malah melakukan kegiatan
Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Serentak di Kota Binjai tersebut
pada hari Kamis, tanggal 08 November 2018 tanpa koordinasi dan melalui
Rapat Pleno dengan Teradu-II dan Teradu-III adalah juga merupakan sikap
ketidakprofesionalan serta kearogansian Teradu-I sebagai Ketua Bawaslu
Kota Binjai dan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum, serta mengabaikan
hak dan kewenangan Teradu-II dan Teradu-III yang secara juridis adalah
merupakan bagian dari pimpinan pada Bawaslu Kota Binjai sebagaimana
amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum ;
[3.3] PENJELASAN PIHAK TERKAIT
KPU KOTA BINJAI
- Menjelaskan telah melakukan beberapa program kerja, pertama sosialisasi
terkait alat peraga kampanye
- Menjelaskan bahwa telah menyurati seluruh parpol pelaksana kampanye,
tim kampanye dan telah melakukan rapat koordinasi untuk menentukan
zona kampanye
- Menjeskan bahwa telah melakukan sosialisasi rapat koordinasi terkait zona
hijau
- Menjelaskan bahwa telah melakukan rapat koordinasi dengan parpol untuk
penambahan APK yang di produksi parpol .
- Menjelaskan bahwa telah menyerahkan APK yang di fasilitasi KPU Kota
Binjai kepada seluruh parpol
- Menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban parpol untuk menyampaikan
penambahan APK selama masih dalam ketentuan perundang-undangan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
- Menjelaskan bahwa pelaksana kampanye PKB tidak ada yang didaftarkan ke
KPU Kota Binjai
- Menjelaskan bahwa Teradu I pada tanggal 5 November melakukan rapat
koordinasi dengan KPU Kota Binjai terkait penertiban APK
- Menjelaskan bahwa Parpol boleh mendesain beda dengan apa yang dicetak
oleh KPU maupun sama dengan apa yang dicetak oleh kpu.
- Menjelaskan bahwa APK penambahan tidak ada kewajiban disampaikan
kepada KPU
- Menjelaskan bahwa pada saat penertiban oleh Bawaslu Kota Binjai tidak
berada dikantor Bawaslu Kota Binjai
PANWASCAM BINJAI TIMUR
- Menjelaskan bahwa telah menerima perintah penertiban APK dari Ketua
Bawaslu Kota Binjai
- Menjelaskan bahwa instruksi dari Teradu I untuk membersihkan seluruh
APK Parpol
- Menjelaskan bahwa APK telah dicabut semua dan ditertibkan oleh Satpol pp
dan Panwascam hanya mendapampingi dan mengawasi penertiban APK.