Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 79/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Banggai
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 01/04/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2016
👁 25 dibaca ⇩ 14 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 15 Februari 2016 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 105/V-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 79/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu pada tanggal 15 Januari 2014, membuat surat pesanan iklan layanan masyarakat dengan menggunakan cap KPU Kabupaten Banggai kepada PT.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu menyatakan bahwa Teradu pada tanggal 15 Januari 2014, membuat surat pesanan iklan layanan masyarakat dengan menggunakan cap KPU Kabupaten Banggai kepada PT.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Supriady Yakin Jafar selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 79/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 105/V-P/L- DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 79/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Alwin Palalo Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Banggai Alamat Kantor : Jl. Gunung Merapi No. 36, Kel. Mangkio, Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Boby Armansyach Dajanun Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Banggai Alamat Kantor : Jl. Gunung Merapi No. 36, Kel. Mangkio, Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Bobby Pondaag Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Banggai Alamat Kantor : Jl. Gunung Merapi No. 36, Kel. Mangkio, Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu III;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Supriady Yakin Jafar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Alamat Kantor : Kompleks Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Para Pengadu Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 15 Februari 2016 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 105/V-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 79/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu pada tanggal 15 Januari 2014, membuat surat pesanan iklan layanan masyarakat dengan menggunakan cap KPU Kabupaten Banggai kepada PT. Radio Swara Bahana Mutiara, menurut Para Pengadu hal ini bukanlah kewenangan Teradu. Dalam surat pesanan slot iklan ini telah disepakati KPU Kabupaten Banggai akan membayar sebesar Rp. 40.800.000,- (Empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) tetapi kenyataannya uang yang diberikan kepada Muhlis Pampawa (Station Manajer Radio Swara Bahana Mutiara) hanya Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus rupiah) menurut Pengadu selebihnya diambil oleh Teradu. 2. Bahwa Teradu pada tanggal 20 Maret 2015 melalui SMS memanggil Effendy Syamsul ke rumahnya untuk melakukan transaksi dengan janji dan iming-iming akan memberikan proyek pencetakan spanduk, sosialisasi pembuatan formulir dan lain-lain. Menggunakan bukti RAB KPU Kabupaten Banggai, Teradu meminta Effendy Syamsul memberikan panjar (jaminan) uang sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) terlebih dahulu kepada Teradu, tetapi pada kenyataannya janji hanya tinggal janji dan proyek tersebut tidak pernah ada; 3. Bahwa Teradu juga memesan pengadaan kaos untuk sosialisasi melalui kegiatan jalan santai, tetapi tidak pernah dilaksanakan. Kegiatan atau tindakan yang diperbuat Teradu tersebut tidak pernah melalui mekanisme Pleno; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; 3. atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI Tanda Bukti Keterangan P-1 Fotokopi Berita Acara Panwaslih Kab. Banggai Nomor: 16/BA/Panwaslih- Kab.Bgi/II/2016, perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdr. Supriady Jafar, tertanggal 9 Februari 2016; P-2 Fotokopi surat pernyataan Effendy Syamsul; P-3 Fotokopi Screenshot percakapan SMS Supriady Jafar dengan Effendy Syamsul; P-4 Fotokopi Kwitansi uang panjar dari Supriady Jafar kepada Effendy Syamsul;, tertanggal 20 Maret 2015; P-5 Fotokopi Screenshot RAB KPU Kabupaten Banggai; P-6 Fotokopi Kwitansi pembayaran slot iklan dari KPU Kab. Banggai Tahun anggaran 2014 Mata anggaran 3364.019.011.A522191, tertanggal 17 Februari 2014; P-7 Fotokopi berkas spesifikasi order KPU Kab. Banggai kepada PT Radio Swara Bahana Mutiara Luwuk Nomor Order 15/SBM/I/2014, tertanggal 14 Februari 2014; P-8 Fotokopi surat pesan slot iklan KPU Kab. Banggai kepada pimpinan PT. Radio Swara Bahana Mutiara Luwuk, tertanggal 15 Januari 2014; P-9 Fotokopi surat pernyataan Muhlis Pampawa (Station Manager PT Radio Swara Bahana Mutiara Luwuk), tertanggal 26 Mei 2014; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 14 dan 19 Maret 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak dengan tegas seluruh pokok aduan Para Pengadu, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Teradu; 2. Bahwa terkait dengan Surat Pesanan kepada PT. Radio Swara Bahana, Teradu tidak pernah membuat langsung surat pesanan tersebut. Teradu hanya menandatangani Surat Pesanan tersebut ketika diantarkan oleh Bendahara KPU Kabupaten Banggai untuk ditandatangani oleh Teradu. Bendahara KPU Kabupaten Banggai menyatakan hal tersebut berkaitan dengan divisi yang Teradu bidangi. Bendahara KPU Kabupaten Banggai menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan persetujuan Teradu. Teradu menandatangani Surat Pesanan tersebut, sebagaimana selama Pemilu Legislatif tahun 2014, ada beberapa kegiatan yang ditandatangani oleh masing-masing divisi; 3. Bahwa terkait dengan cap KPU Kabupaten Banggai, Teradu menyatakan tidak pernah membubuhkan cap pada Surat Pesanan tersebut. Bahwa penggunaan cap KPU Kabupaten serta cap Sekretariat di lingkungan dijaga ketat dan tidak sembarangan dapat mempergunakannya. Teradu menyatakan bahwa cap KPU Kabupaten serta cap Sekretariat hanya dipegang oleh Ketua dan Sekretarias KPU Kabupaten Banggai; 4. Teradu menyatakan bahwa terkait dengan penggunaan cap KPU Kabupaten serta cap Sekretariat, merupakan kewenangan Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Banggai. Komisioner KPU Kabupaten Banggai tidak bernah berurusan dengan cap tersebut; 5. Bahwa Teradu menyatakan untuk urusan kontrak tidak pernah berurusan langsung dengan Pihak PT. Radio Swara Bahana, baik itu administrasi maupun proses pembayaran. Teradu secara administrasi hanya menandatangani Surat Pesanan sebagaimana yang diserahkan oleh pihak Sekretariat. 6. Bahwa adapun isi dari Surat Pesanan tersebut, menurut Teradu adalah sebagai berikut: a. Ajakan untuk mendaftarkan diri bagi Pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk didaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Bahwa 1 menit/spot iklan mulai dari pukul 07.00 s/d 22.00 WITA b. Pentingnya memilih pada Pemilu 2014. Bahwa 1 menit/spot iklan mulai dari pukul 07.00 s/d 22.00 WITA, dengan keterangan disiarkan selama 30 hari dari tanggal 16 Januari s/d 14 Februari 2014. 7. Bahwa untuk penyampaian Surat Pesanan serta pembuatan kontrak kepada pihak PT. Radio Swara Bahana adalah tugas dan kewenangan pihak Sekretariat, dan bukan merupakan kewenangan Teradu; 8. Bahwa terkait dengan penggunaan cap, Teradu dan semua Anggota KPU Kabupaten Banggai menyadari dan sangat memahami, bahwa surat-surat berkaitan dengan divisi masing-masing tidak disertai dengan cap. Hal tersebut bisa ditanyakan langsung kepada Ketua KPU Kabupaten Banggai, kapan Teradu dan Anggota lainnya pernah meminta cap tersebut. Pada prinsipnya pada saat Teradu diberikan Surat Pesanan tersebut untuk ditandatangani sama sekali tidak disertai cap. 9. Bahwa Teradu baru mengetahui Surat Pesanan tersebut dibubuhi cap, setelah adanya Pengaduan Pengadu; 10. Bahwa saat pembuatan kontrak sampai proses pembayaran Teradu tidak mencampuri, sebab hal itu merupakan kewenangan sekretariat KPU Kabupaten Banggai. Tugas Teradu adalah memonitoring setiap hari penyiaran radio berkaitan dengan penayangan iklan yang dipesan oleh KPU Kabupaten Banggai; 11. Bahwa dalam tahapan pelaksanaan Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden tahun 2014, Komisioner KPU Kabupaten Banggai bekerja berdasarkan divisi dan secara khusus bertanggung jawab bersama-sama terhadap berhasil tidaknya pelaksanaan seluruh tahapan; 12. Bahwa terhadap laporan Muhlis Pampawa, yang menyatakan hanya menerima Rp. 1.500.000,- dan menyatakan sisa kontrak senilai Rp. 40.800.000,- diambil oleh Teradu, Teradu mempertanyakan: kapan Teradu menerima uang sejumlah Rp. 40.800.000,- dari kantor dan meyerahkan kepada Muhlis Pampawa? Dimana terjadi pembayaran dan kapan bertemu dengan Teradu? Apakah saat Muhlis Pampawa menerima pembayaran kontrak, sedang bersama-sama atau setidaknya ada kehadiran Teradu?; 13. Bahwa jelas terlihat dalam pengaduan Pengadu, Muhlis Pampawa menerima langsung dana pembiayaan kontrak iklan tersebut, jelas tidak melalui perantara, ataupun melalui Teradu. Bahwa bagaimana mungkin Muhlis Pampawa menyatakan hanya menerima Rp. 1.500.000,- dari Teradu, sementara jelas-jelas dana tersebut diambil langsung oleh Teradu. Teradu menyatakan bahwa pernyataan Muhlis Pampawa sangat menyesatkan; 14. Bahwa pernyataan Muhlis Pampawa yang menyatakan menerima dana dan menandatangani kwitansi senilai Rp. 40.800.000,- adalah menyesatkan. Teradu mempertanyakan siapa yang memanggil Muhlis Pampawa ke ruangan Teradu? Apakah Teradu yang memanggil Muhlis Pampawa masuk ke ruangan Teradu? Teradu hanya bertemu dengan Muhlis Pampawa bersama Bendahara KPU Kabupaten Banggai saat menyampaikan akan menyiarkan spot iklan Pemilu, dan itu terjadi kurang lebih sebulan sebelum iklan disiarkan. Bahwa semenjak itu Teradu tidak pernah bertemu dengan Muhlis Pampawa setahun lebih. Teradu baru bertemu lagi saat Muhlis Pampawa diminta menjadi MC debat kandidat Pasangan Calon Pilkada 2015; 15. Bahwa Teradu menyatakan sangat tidak masuk akal dan sangat tidak rasional terkait keterangan Muhlis Pampawa yang menyatakan bahwa Nurvida, setelah menerima uang darinya langsung menyerahkan kepada Teradu. Teradu pada tanggal 10 Maret 2016 telah melakukan klarifikasi kepada Nurvida (Staf KPU Kabupaten Banggai). Nurvida menyatakan tidak pernah menerima dana dari Muhlis Pampawa dan tidak pernah menyerahkan kepada Teradu; 16. Bahwa keterangan Muhlis Pampawa tidak berdasarkan fakta dan terkesan menyesatkan. Teradu sama sekali tidak pernah tahu kapan dilakukan proses pembayaran spot iklan kepada Muhlis Pampawa, karena hal tersebut adalah tugas dan kewenangan Sekretariat; 17. Bahwa Teradu menyatakan Muhlis Pampawa tidak pernah menyampaikan terkait dengan dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan dalam semua keterangan Muhlis Pampawa tidak pernah menyebutkan nama Teradu, sehingga jelas teradu tidak ada hubungannya dengan hal tersebut; 18. Bahwa Muhlis Pampawa telah menyebarkan fitnah yang sangat merugikan Teradu dan keluarga. Hal ini tidak lepas dari pemberitaan salah satu media cetak Banggai News di Luwuk; 19. Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu, sesuai dengan pernyataan Effendy Syamsul terkait dengan uang sejumlah Rp. 2.500.000,- Teradu menyatakan tidak perlu dijawab karena telah pernah diputus DKPP dengan Perkara Nomor 82/DKPP-PKE-IV/2015; KESIMPULAN [2.5] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu bertanggal 11 Maret 2016 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tidak pernah menerima dana sebagaimana yang dimaksud Muhlis Pampawa baik secara langsung maupun tidak langsung; 2. Bahwa Teradu juga sama sekali tidak pernah mengetahui kapan dilakukan pembayaran spot iklan dari Sekretaris KPU Kabupaten Banggai kepada Muhlis Pampawa, karena bukan kewenangan Teradu; 3. Bahwa Teradu baru mengetahui ada fitnah kepada Teradu setelah adanya penyampaian sidang DKPP. Bahwa selang waktu selama 2 tahun Muhlis Pampawa tidak pernah menyampaikan hal-hal sebagaimana yang diadukan kepada Teradu baik secara langsung dan tidak langsung. Bahwa secara logika tidak mungkin pihak pertama memberikan dana kepada pihak kedua untuk diserahkan kepada pihak ketiga, tetapi pihak pertama tidak pernah mempertanyakan hal tersebut kepada pihak kedua; 4. Bahwa Teradu merasa hal tersebut merupakan fitnah dan sangat merugikan diri dan nama baik Teradu dan keluarga; 5. Bahwa Teradu tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-3 sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI Tanda Bukti Keterangan T-1 Fotokopi Surat Keterangan atas nama Nurvida T Stene (Staf KPU Kabupaten Banggai), tertanggal 10 Maret 2016; T-2 Fotokopi Surat Keterangan atas nama Marto S Djaafar (Sekretaris KPU Kabupaten Banggai), tanggal 11 Maret 2016; T-3 Fotokopi Surat Keterangan atas nama Samsy Darni (Kasubag Teknis KPU Kabupaten Banggai) , tanggal 11 Maret 2016; PIHAK TERKAIT 1. Irman D Budahu (Ketua KPU Kabupaten Banggai) • Bahwa tindakan Teradu pada tanggal 15 Januari 2015 yang membuat surat pesanan iklan layanan masyarakat menggunakan cap KPU Kabupaten Banggai kepada Radio Swara Bahana Mutiara Luwuk adalah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan atau mekanisme yang ada; • Pihak terkait menyatakan tidak mengetahui terkait pesanan iklan yang dilakukan oleh Teradu karena tidak melalui mekanisme Pleno; • Bahwa terkait dengan peminjaman uang kepada Sdr. Effendy Syamsul pada tanggal 20 Maret 2015 untuk keperluan Perjalanan Dinas ke Palu, bukan atas dasar persetujuan pihak terkait selaku Ketua KPU Kabupaten Banggai. • Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu murni tindakan individu tanpa melibatkan pihak lain (Komisioner KPU Kabupaten Banggai); • Pihak terkait menyatakan bahwa Teradu juga melakukan pemesanan atribut kegiatan sosialisasi jalan santai berupa Kaos sebanyak 1.700 buah dan Topi sebanyak 1.700 buah tanpa melalui mekanisme pleno dan tanpa diketahui oleh Sekretaris dan Pejabat Pengadaan Barang KPU Kabupaten Banggai; 2. Dri Sucipto (Anggota KPU Kabupaten Banggai) • Bahwa tindakan Teradu dalam pemesanan iklan layanan masyarakat melalui Radio Swara Bahana Mutiara Luwuk adalah tindakan yang melanggar etika dan hukum telah karena melampaui kewenangan selaku Komisioner KPU Kabupaten Banggai; • Bahwa tindakan Teradu yang telah meminjam uang kepada Sdr. Effendy Syamsul yang akan dibarter dengan dengan janji akan diberikan proyek pengadaan alat sosialisasi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai, merupakan tindakan yang melanggar etika dan hukum; • Bahwa tindakan Teradu yang melakukan pemesanan Kaos dan Topi untuk kegiatan sosialisasi dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme, karena dilakukan tanpa melalui keputusan pleno Komisioner KPU Kabupaten Banggai; 3. Teguh Yuwono (Anggota KPU Kabupaten Banggai) • Bahwa tindakan Teradu dalam pemesanan iklan layanan masyarakat melalui Radio Swara Bahana Mutiara Luwuk adalah tindakan yang melanggar etika dan hukum telah karena melampaui kewenangan selaku Komisioner KPU Kabupaten Banggai. Pihak terkait menyatakan bahwa kewenangan untuk menandatangani surat keluar berada pada Ketua KPU Kabupaten Banggai; • Bahwa tindakan Teradu yang mencatut nama Kejaksaan/Kajari Kabupaten Banggai dalam pengadaan alat sosialisasi telah merusak hubungan antar lembaga yang selama ini terjalin dengan baik; • Bahwa Teradu marah-marah dalam rapat Pleno memaksakan untuk menggunakan Kaos dan Topi yang dipesan sendiri oleh Teradu dalam pelaksanaan sosialisasi “Jalan Santai Pilkada Damai”; • Bahwa Teradu sering mangkir dalam melakukan pendampingan dan pembinaan kepada PPK selaku wilayah koordinator Teradu; 4. Hasrianti (Anggota KPU Kabupaten Banggai) • Bahwa tindakan Teradu sesuai dengan dalil aduan Pengadu, tidak diketahui oleh pihak terkait karena dilakukan bukan berdasarkan keputusan pleno Komisioner KPU Kabupaten Banggai; • Bahwa perihal transaksi iklan layanan masyarakat kepda PT. Radio Swara Bahana Mutiara Luwuk, peminjaman uang dengan iming-iming proyek pengadaan alat sosialisasi yang dilakukan Teradu dilakukan oleh Teradu tanpa sepengetahuan pihak terkait selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai; • Bahwa terkait dengan pengadaan Kaos dan Topi untuk sosialisasi baru diketahui oleh pihak terkait pada saat pleno dan pengadaan barang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipesan oleh Teradu; • Bahwa terkait dengan kegiatan sosilaisasi “Jalan Santai Pilkada Damai” tidak jadi dilaksanakan karena spesifikasi Kaos dan Topi yang dipesan tidak sesuai dan tidak dapat diadakan oleh pihak penyedia barang; Saksi Pengadu Muhlis Pampawa • Saksi adalah Station Manager PT. Radio Swara Bahana Mutiara Luwuk; • Bahwa Saksi pernah menjadi PPK dan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kasubag Tata Usaha Kantor Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banggai; • Bahwa Saksi mengatakan Teradu menelepon Saksi untuk pemesanan iklan sosialisasi pada malam hari untuk membicarakan terkait dengan iklan layanan sosialisasi KPU Kabupaten Banggai; • Bahwa Saksi mengatakan rancangan kontrak spot iklan sosialisasi KPU Kabupaten Banggai dibuat oleh Teradu; • Bahwa Saksi mengatakan menandatangani kontrak iklan layanan sosialisasi KPU Kabupaten Banggai dalam kwitansi sejumlah Rp. 40.800.000,- sementara Saksi hanya menerima dan mendapatkan uang senilai Rp. 1.500.000,- • Saksi menyatakan ditelepon oleh Teradu untuk mengambil uang pembayaran kontrak ke Kantor KPU Kabupaten Banggai. Saksi diberikan oleh Bendahara KPU Kabupaten Banggai atas nama Albert uang sejumlah Rp. 40.800.000,-. Saksi menyatakan hanya mengambil uang Rp. 1.500.000,- sesuai dengan spot iklan dan sisanya dikembalikan; [2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP unttuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo. Kedudukan Pengadu [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang, bahwa Pengadu I, II dan III adalah Penyelenggara Pemilu, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu menyatakan bahwa Teradu pada tanggal 15 Januari 2014, membuat surat pesanan iklan layanan masyarakat dengan menggunakan cap KPU Kabupaten Banggai kepada PT. Radio Swara Bahana Mutiara, menurut Para Pengadu hal ini bukanlah kewenangan Teradu. Dalam surat pesanan slot iklan ini telah disepakati KPU Kabupaten Banggai akan membayar sebesar Rp. 40.800.000,- (Empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) tetapi kenyataannya uang yang diberikan kepada Muhlis Pampawa (Station Manajer Radio Swara Bahana Mutiara) hanya Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus rupiah) menurut Pengadu selebihnya diambil oleh Teradu. Para Pengadu menyatakan bahwa Teradu pada tanggal 20 Maret 2015 memanggil Effendy Syamsul ke rumahnya untuk meminjam uang sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah). Teradu menjanjikan akan memberikan proyek pencetakan spanduk, sosialisasi pembuatan formulir dan lain-lain dalam transaksi peminjaman uang tersebut, pada kenyataannya janji hanya tinggal janji dan proyek tersebut tidak pernah ada. Para Pengadu juga mengadukan Teradu terkait dengan pengadaan Kaos dan Topi untuk sosialisasi “Jalan Santai Pilkada Damai”. Kegiatan sosialisasi tersebut tidak pernah dilaksanakan karena spesifikasi Kaos dan Topi yang dipesan tidak sesuai dengan pesanan. Para Pengadu menyatakan Teradu melakukan semua tindakan tersebut di atas tidak pernah melalui mekanisme Pleno KPU Kabupaten Banggai; [4.2] Menimbang Teradu membantah dalil aduan Para Pengadu, dengan mengatakan bahwa Teradu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya melaksanakan seluruh tahapan Pemilu sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. Teradu menyatakan terkait dengan Surat Pesanan kepada PT. Radio Swara Bahana, Teradu tidak pernah membuat langsung surat pesanan tersebut. Terkait dengan pengunaan cap KPU Kabupaten Banggai dalam surat pesanan iklan tersebut, Teradu menyatakan tidak pernah membubuhkan cap pada Surat Pesanan tersebut. Menurut Teradu penggunaan cap KPU Kabupaten serta cap Sekretariat dijaga ketat, tidak sembarangan dapat mempergunakannya. Teradu menyatakan baru mengetahui Surat Pesanan tersebut dibubuhi cap, setelah adanya pengaduan Para Pengadu. Teradu menyatakan untuk urusan kontrak tidak pernah berurusan langsung dengan Pihak PT. Radio Swara Bahana, baik itu administrasi maupun proses pembayaran. Surat Pesanan iklan sosialisasi serta pembuatan kontrak tersebut menurut Teradu adalah tugas dan kewenangan pihak Sekretariat, bukan merupakan kewenangan Teradu. Bahwa terhadap pernyataan Muhlis Pampawa, yang menyatakan hanya menerima Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus rupiah) sisa kontrak senilai Rp. 40.800.000,- (Empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) diambil oleh Teradu, Teradu membantah dalil aduan tersebut. Teradu menyatakan bahwa terkait pembayaran pesanan iklan tersebut merupakan tugas dan kewenangan Sekretariat melalui Bendahara KPU Kabupaten Banggai. Teradu tidak pernah berurusan langsung dalam pembayaran pesanan iklan tersebut. Teradu sama sekali tidak pernah tahu kapan dilakukan proses pembayaran spot iklan kepada Muhlis Pampawa. Terkait dengan peminjaman uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Teradu menyatakan uang tersebut untuk keperluan perjalanan dinas Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten Banggai. Peminjaman uang tersebut telah mendapat persetujuan dari Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Banggai, karena kondisi kas sedang kosong. Teradu membantah dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa peminjaman tersebut dilakukan dengan janji dan iming- iming memberikan proyek pengadaan alat sosialisasi dan kampanye kepada Effendy Syamsul. Terkait dengan pengadaan Kaos dan Topi sosialisasi “Jalan Santai Pilkada Damai”, Teradu menyatakan bukan atas inisiatif Teradu. Pengadaan barang dan jasa dalam seluruh kegiatan sosialisasi KPU Kabupaten Banggai merupakan tugas dan wewenang pihak Sekretariat KPU Kabupaten Banggai; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, Pihak Terkait, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai pada tanggal 15 Januari 2014 membuat surat pesanan iklan layanan masyarakat dengan menggunakan cap KPU Kabupaten Banggai kepada PT. Radio Swara Bahana Mutiara. Terungkap fakta bahwa Teradu melakukan pesanan iklan kepada PT. Radio Swara Bahana Mutiara tanpa diketahui oleh Komisioner KPU Kabupaten Banggai lainnya, karena tindakan tersebut dilakukan Teradu tanpa melalui mekanisme keputusan pleno KPU Kabupaten Banggai. Surat pesanan iklan yang hanya ditandatangani oleh Teradu tersebut tidak memiliki nomor surat, padahal surat tersebut berkop dan menggunakan cap lembaga KPU Kabupaten Banggai. Surat yang ditujukan untuk eksternal lembaga seharusnya ditandatangani oleh ketua berdasarkan keputusan pleno. Terungkap juga fakta dalam persidangan sesuai dengan Kwitansi nomor 3364.019.011.A522191 tertanggal 17 Februari 2014 KPU Kabupaten Banggai melalui Bendahara Albert Wolter Pasia, telah membayar sebesar Rp. 40.800.000,- (Empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Muhlis Pampawa (Station Manajer Radio Swara Bahana Mutiara) untuk pembayaran Biaya Pemasangan Spot Iklan. Bahwa dari total Rp. 40.800.000,- (Empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Bendahara tersebut, oleh Muhlis Pampawa diambil hanya sejumlah Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus rupiah) sesuai dengan spot iklan riil yang ditayangkan dan sisanya dikembalikan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu telah secara nyata terbukti bertindak melampaui kewenangannya mengeluarkan surat pesanan iklan mengatasnamakan lembaga KPU Kabupaten Banggai tanpa melalui keputusan pleno KPU Kabupaten Banggai yang mengakibatkan munculnya permasalahan dan telah merugikan negara dalam pesanan iklan sosialisasi tersebut. Hal ini tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dalam fakta persidangan terungkap Teradu melakukan peminjaman uang kepada Effendy Syamsul sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan mengatasnamakan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan perjalanan dinas. Hal ini didasarkan pada bukti kwitansi peminjaman uang tertanggal 20 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Teradu, dan video rekaman klarifikasi yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Banggai kepada Effendy Syamsul. Dalam peminjaman uang tersebut, Teradu menjanjikan akan memberikan proyek pencetakan spanduk, sosialisasi pembuatan formulir dan lain-lain. Terkait dengan jawaban Teradu bahwa peminjaman tersebut diketahui dan disetujui Ketua KPU Kabupaten Banggai, telah dibantah Ketua KPU Kabupaten Banggai selaku pihak terkait dalam persidangan. Tindakan tersebut murni dilakukan Teradu tanpa melibatkan Komisioner KPU Kabupaten Banggai lainnya. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu tersebut seharusnya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Komisioner KPU Kabupaten Banggai lainnya. Dalam persidangan terungkap juga fakta bahwa Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten Banggai divisi Sosialisasi dan SDM melakukan inisiatif pemesanan Kaos dan Topi dalam rangka sosialisasi “Jalan Santai Pilkada Damai” tanpa melalui persetujuan pleno KPU Kabupaten Banggai. Hal ini mengakibatkan Kaos dan Topi yang dipesan tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya. Berdasarkan keterangan panitia dan pemeriksa barang/jasa, dan Sekretaris KPU Kabupaten Banggai, jumlah kaos yang seharusnya berjumlah 1500 lembar hanya ada sebanyak 1298 lembar, dan Topi yang seharusnya berjumlah 1500 hanya ada sebanyak 996. Selain itu bahan kaos yang dipenuhi terbuat dari nilon, tipis dan transparan yang seharusnya berbahan katun. Teradu bertindak tidak profesional dengan berupaya memaksakan untuk tetap melaksanakan kegiatan sosialisasi “Jalan Santai Pilkada Damai” meskipun pihak penyedia tidak dapat mengadakan perbaikan barang sesuai dengan jadwal sosialisasi yang ditetapkan. Akibat dari tindakan Teradu, kegiatan tersebut pada akhirnya tidak terlaksana. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat, Teradu telah melampaui kewenangannya selaku Komisioner KPU Kabupaten Banggai terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang merupakan tugas dan tanggungjawab pihak Sekretariat KPU Kabupaten Banggai. Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu dapat diterima dan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Sumpah dan Janji Jabatan, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang tidak sesuai prosedur dan yurisdiksinya, tidak bertindak hati-hati dalam penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan, menggunakan keuangan yang tidak bersumber dari APBN dan APBD dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 angka (1), Pasal 11 Huruf a dan b, Pasal 15 huruf b, c, dan g Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Supriady Yakin Jafar selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Satu bulan April tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Para Pengadu dan dihadiri Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si