Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 79/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Banggai
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 01/04/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2016
👁 25 dibaca
⇩ 14 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 15 Februari 2016 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 105/V-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 79/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu pada tanggal 15 Januari 2014, membuat surat pesanan iklan layanan masyarakat dengan menggunakan cap KPU Kabupaten Banggai kepada PT.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu menyatakan bahwa Teradu pada tanggal 15 Januari 2014, membuat surat pesanan iklan layanan masyarakat dengan menggunakan cap KPU Kabupaten Banggai kepada PT.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Supriady Yakin Jafar selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 79/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 105/V-P/L-
DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 79/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan
putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Alwin Palalo
Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Banggai
Alamat Kantor : Jl. Gunung Merapi No. 36, Kel. Mangkio, Kabupaten Banggai
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Boby Armansyach Dajanun
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Banggai
Alamat Kantor : Jl. Gunung Merapi No. 36, Kel. Mangkio, Kabupaten Banggai
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Bobby Pondaag
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Banggai
Alamat Kantor : Jl. Gunung Merapi No. 36, Kel. Mangkio, Kabupaten Banggai
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu III;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Supriady Yakin Jafar
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai
Alamat Kantor : Kompleks Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan,
Kabupaten Banggai
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Para Pengadu
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Para Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 15 Februari 2016 telah mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Pengaduan Nomor 105/V-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
79/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu pada tanggal 15 Januari 2014, membuat surat pesanan iklan layanan
masyarakat dengan menggunakan cap KPU Kabupaten Banggai kepada PT. Radio
Swara Bahana Mutiara, menurut Para Pengadu hal ini bukanlah kewenangan Teradu.
Dalam surat pesanan slot iklan ini telah disepakati KPU Kabupaten Banggai akan
membayar sebesar Rp. 40.800.000,- (Empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah)
tetapi kenyataannya uang yang diberikan kepada Muhlis Pampawa (Station Manajer
Radio Swara Bahana Mutiara) hanya Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus rupiah)
menurut Pengadu selebihnya diambil oleh Teradu.
2. Bahwa Teradu pada tanggal 20 Maret 2015 melalui SMS memanggil Effendy Syamsul
ke rumahnya untuk melakukan transaksi dengan janji dan iming-iming akan
memberikan proyek pencetakan spanduk, sosialisasi pembuatan formulir dan lain-lain.
Menggunakan bukti RAB KPU Kabupaten Banggai, Teradu meminta Effendy Syamsul
memberikan panjar (jaminan) uang sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu
rupiah) terlebih dahulu kepada Teradu, tetapi pada kenyataannya janji hanya tinggal
janji dan proyek tersebut tidak pernah ada;
3. Bahwa Teradu juga memesan pengadaan kaos untuk sosialisasi melalui kegiatan jalan
santai, tetapi tidak pernah dilaksanakan. Kegiatan atau tindakan yang diperbuat
Teradu tersebut tidak pernah melalui mekanisme Pleno;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu;
3. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Berita Acara Panwaslih Kab. Banggai Nomor: 16/BA/Panwaslih-
Kab.Bgi/II/2016, perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdr.
Supriady Jafar, tertanggal 9 Februari 2016;
P-2 Fotokopi surat pernyataan Effendy Syamsul;
P-3 Fotokopi Screenshot percakapan SMS Supriady Jafar dengan Effendy
Syamsul;
P-4 Fotokopi Kwitansi uang panjar dari Supriady Jafar kepada Effendy
Syamsul;, tertanggal 20 Maret 2015;
P-5 Fotokopi Screenshot RAB KPU Kabupaten Banggai;
P-6 Fotokopi Kwitansi pembayaran slot iklan dari KPU Kab. Banggai Tahun
anggaran 2014 Mata anggaran 3364.019.011.A522191, tertanggal 17
Februari 2014;
P-7 Fotokopi berkas spesifikasi order KPU Kab. Banggai kepada PT Radio
Swara Bahana Mutiara Luwuk Nomor Order 15/SBM/I/2014, tertanggal
14 Februari 2014;
P-8 Fotokopi surat pesan slot iklan KPU Kab. Banggai kepada pimpinan PT.
Radio Swara Bahana Mutiara Luwuk, tertanggal 15 Januari 2014;
P-9 Fotokopi surat pernyataan Muhlis Pampawa (Station Manager PT Radio
Swara Bahana Mutiara Luwuk), tertanggal 26 Mei 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada saat
Persidangan DKPP tanggal 14 dan 19 Maret 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak dengan tegas seluruh pokok aduan Para Pengadu, kecuali yang
kebenarannya diakui secara tegas oleh Teradu;
2. Bahwa terkait dengan Surat Pesanan kepada PT. Radio Swara Bahana, Teradu tidak
pernah membuat langsung surat pesanan tersebut. Teradu hanya menandatangani
Surat Pesanan tersebut ketika diantarkan oleh Bendahara KPU Kabupaten Banggai
untuk ditandatangani oleh Teradu. Bendahara KPU Kabupaten Banggai menyatakan hal
tersebut berkaitan dengan divisi yang Teradu bidangi. Bendahara KPU Kabupaten
Banggai menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan
persetujuan Teradu. Teradu menandatangani Surat Pesanan tersebut, sebagaimana
selama Pemilu Legislatif tahun 2014, ada beberapa kegiatan yang ditandatangani oleh
masing-masing divisi;
3. Bahwa terkait dengan cap KPU Kabupaten Banggai, Teradu menyatakan tidak pernah
membubuhkan cap pada Surat Pesanan tersebut. Bahwa penggunaan cap KPU
Kabupaten serta cap Sekretariat di lingkungan dijaga ketat dan tidak sembarangan
dapat mempergunakannya. Teradu menyatakan bahwa cap KPU Kabupaten serta cap
Sekretariat hanya dipegang oleh Ketua dan Sekretarias KPU Kabupaten Banggai;
4. Teradu menyatakan bahwa terkait dengan penggunaan cap KPU Kabupaten serta cap
Sekretariat, merupakan kewenangan Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Banggai.
Komisioner KPU Kabupaten Banggai tidak bernah berurusan dengan cap tersebut;
5. Bahwa Teradu menyatakan untuk urusan kontrak tidak pernah berurusan langsung
dengan Pihak PT. Radio Swara Bahana, baik itu administrasi maupun proses
pembayaran. Teradu secara administrasi hanya menandatangani Surat Pesanan
sebagaimana yang diserahkan oleh pihak Sekretariat.
6. Bahwa adapun isi dari Surat Pesanan tersebut, menurut Teradu adalah sebagai berikut:
a. Ajakan untuk mendaftarkan diri bagi Pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT) untuk didaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Bahwa 1
menit/spot iklan mulai dari pukul 07.00 s/d 22.00 WITA
b. Pentingnya memilih pada Pemilu 2014. Bahwa 1 menit/spot iklan mulai dari pukul
07.00 s/d 22.00 WITA, dengan keterangan disiarkan selama 30 hari dari tanggal 16
Januari s/d 14 Februari 2014.
7. Bahwa untuk penyampaian Surat Pesanan serta pembuatan kontrak kepada pihak PT.
Radio Swara Bahana adalah tugas dan kewenangan pihak Sekretariat, dan bukan
merupakan kewenangan Teradu;
8. Bahwa terkait dengan penggunaan cap, Teradu dan semua Anggota KPU Kabupaten
Banggai menyadari dan sangat memahami, bahwa surat-surat berkaitan dengan divisi
masing-masing tidak disertai dengan cap. Hal tersebut bisa ditanyakan langsung
kepada Ketua KPU Kabupaten Banggai, kapan Teradu dan Anggota lainnya pernah
meminta cap tersebut. Pada prinsipnya pada saat Teradu diberikan Surat Pesanan
tersebut untuk ditandatangani sama sekali tidak disertai cap.
9. Bahwa Teradu baru mengetahui Surat Pesanan tersebut dibubuhi cap, setelah adanya
Pengaduan Pengadu;
10. Bahwa saat pembuatan kontrak sampai proses pembayaran Teradu tidak mencampuri,
sebab hal itu merupakan kewenangan sekretariat KPU Kabupaten Banggai. Tugas
Teradu adalah memonitoring setiap hari penyiaran radio berkaitan dengan penayangan
iklan yang dipesan oleh KPU Kabupaten Banggai;
11. Bahwa dalam tahapan pelaksanaan Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden tahun 2014,
Komisioner KPU Kabupaten Banggai bekerja berdasarkan divisi dan secara khusus
bertanggung jawab bersama-sama terhadap berhasil tidaknya pelaksanaan seluruh
tahapan;
12. Bahwa terhadap laporan Muhlis Pampawa, yang menyatakan hanya menerima Rp.
1.500.000,- dan menyatakan sisa kontrak senilai Rp. 40.800.000,- diambil oleh Teradu,
Teradu mempertanyakan: kapan Teradu menerima uang sejumlah Rp. 40.800.000,- dari
kantor dan meyerahkan kepada Muhlis Pampawa? Dimana terjadi pembayaran dan
kapan bertemu dengan Teradu? Apakah saat Muhlis Pampawa menerima pembayaran
kontrak, sedang bersama-sama atau setidaknya ada kehadiran Teradu?;
13. Bahwa jelas terlihat dalam pengaduan Pengadu, Muhlis Pampawa menerima langsung
dana pembiayaan kontrak iklan tersebut, jelas tidak melalui perantara, ataupun melalui
Teradu. Bahwa bagaimana mungkin Muhlis Pampawa menyatakan hanya menerima Rp.
1.500.000,- dari Teradu, sementara jelas-jelas dana tersebut diambil langsung oleh
Teradu. Teradu menyatakan bahwa pernyataan Muhlis Pampawa sangat menyesatkan;
14. Bahwa pernyataan Muhlis Pampawa yang menyatakan menerima dana dan
menandatangani kwitansi senilai Rp. 40.800.000,- adalah menyesatkan. Teradu
mempertanyakan siapa yang memanggil Muhlis Pampawa ke ruangan Teradu? Apakah
Teradu yang memanggil Muhlis Pampawa masuk ke ruangan Teradu? Teradu hanya
bertemu dengan Muhlis Pampawa bersama Bendahara KPU Kabupaten Banggai saat
menyampaikan akan menyiarkan spot iklan Pemilu, dan itu terjadi kurang lebih
sebulan sebelum iklan disiarkan. Bahwa semenjak itu Teradu tidak pernah bertemu
dengan Muhlis Pampawa setahun lebih. Teradu baru bertemu lagi saat Muhlis
Pampawa diminta menjadi MC debat kandidat Pasangan Calon Pilkada 2015;
15. Bahwa Teradu menyatakan sangat tidak masuk akal dan sangat tidak rasional terkait
keterangan Muhlis Pampawa yang menyatakan bahwa Nurvida, setelah menerima uang
darinya langsung menyerahkan kepada Teradu. Teradu pada tanggal 10 Maret 2016
telah melakukan klarifikasi kepada Nurvida (Staf KPU Kabupaten Banggai). Nurvida
menyatakan tidak pernah menerima dana dari Muhlis Pampawa dan tidak pernah
menyerahkan kepada Teradu;
16. Bahwa keterangan Muhlis Pampawa tidak berdasarkan fakta dan terkesan
menyesatkan. Teradu sama sekali tidak pernah tahu kapan dilakukan proses
pembayaran spot iklan kepada Muhlis Pampawa, karena hal tersebut adalah tugas dan
kewenangan Sekretariat;
17. Bahwa Teradu menyatakan Muhlis Pampawa tidak pernah menyampaikan terkait
dengan dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan dalam semua keterangan Muhlis
Pampawa tidak pernah menyebutkan nama Teradu, sehingga jelas teradu tidak ada
hubungannya dengan hal tersebut;
18. Bahwa Muhlis Pampawa telah menyebarkan fitnah yang sangat merugikan Teradu dan
keluarga. Hal ini tidak lepas dari pemberitaan salah satu media cetak Banggai News di
Luwuk;
19. Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu, sesuai dengan pernyataan Effendy Syamsul
terkait dengan uang sejumlah Rp. 2.500.000,- Teradu menyatakan tidak perlu dijawab
karena telah pernah diputus DKPP dengan Perkara Nomor 82/DKPP-PKE-IV/2015;
KESIMPULAN
[2.5] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari jawaban Teradu bertanggal 11 Maret 2016 yang dirumuskan sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu tidak pernah menerima dana sebagaimana yang dimaksud Muhlis
Pampawa baik secara langsung maupun tidak langsung;
2. Bahwa Teradu juga sama sekali tidak pernah mengetahui kapan dilakukan pembayaran
spot iklan dari Sekretaris KPU Kabupaten Banggai kepada Muhlis Pampawa, karena
bukan kewenangan Teradu;
3. Bahwa Teradu baru mengetahui ada fitnah kepada Teradu setelah adanya penyampaian
sidang DKPP. Bahwa selang waktu selama 2 tahun Muhlis Pampawa tidak pernah
menyampaikan hal-hal sebagaimana yang diadukan kepada Teradu baik secara
langsung dan tidak langsung. Bahwa secara logika tidak mungkin pihak pertama
memberikan dana kepada pihak kedua untuk diserahkan kepada pihak ketiga, tetapi
pihak pertama tidak pernah mempertanyakan hal tersebut kepada pihak kedua;
4. Bahwa Teradu merasa hal tersebut merupakan fitnah dan sangat merugikan diri dan
nama baik Teradu dan keluarga;
5. Bahwa Teradu tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu;
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-3 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Surat Keterangan atas nama Nurvida T Stene (Staf KPU
Kabupaten Banggai), tertanggal 10 Maret 2016;
T-2 Fotokopi Surat Keterangan atas nama Marto S Djaafar (Sekretaris KPU
Kabupaten Banggai), tanggal 11 Maret 2016;
T-3 Fotokopi Surat Keterangan atas nama Samsy Darni (Kasubag Teknis KPU
Kabupaten Banggai) , tanggal 11 Maret 2016;
PIHAK TERKAIT
1. Irman D Budahu (Ketua KPU Kabupaten Banggai)
• Bahwa tindakan Teradu pada tanggal 15 Januari 2015 yang membuat surat pesanan
iklan layanan masyarakat menggunakan cap KPU Kabupaten Banggai kepada Radio
Swara Bahana Mutiara Luwuk adalah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan atau
mekanisme yang ada;
• Pihak terkait menyatakan tidak mengetahui terkait pesanan iklan yang dilakukan oleh
Teradu karena tidak melalui mekanisme Pleno;
• Bahwa terkait dengan peminjaman uang kepada Sdr. Effendy Syamsul pada tanggal 20
Maret 2015 untuk keperluan Perjalanan Dinas ke Palu, bukan atas dasar persetujuan
pihak terkait selaku Ketua KPU Kabupaten Banggai.
• Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu murni tindakan individu tanpa melibatkan
pihak lain (Komisioner KPU Kabupaten Banggai);
• Pihak terkait menyatakan bahwa Teradu juga melakukan pemesanan atribut kegiatan
sosialisasi jalan santai berupa Kaos sebanyak 1.700 buah dan Topi sebanyak 1.700
buah tanpa melalui mekanisme pleno dan tanpa diketahui oleh Sekretaris dan Pejabat
Pengadaan Barang KPU Kabupaten Banggai;
2. Dri Sucipto (Anggota KPU Kabupaten Banggai)
• Bahwa tindakan Teradu dalam pemesanan iklan layanan masyarakat melalui Radio
Swara Bahana Mutiara Luwuk adalah tindakan yang melanggar etika dan hukum telah
karena melampaui kewenangan selaku Komisioner KPU Kabupaten Banggai;
• Bahwa tindakan Teradu yang telah meminjam uang kepada Sdr. Effendy Syamsul yang
akan dibarter dengan dengan janji akan diberikan proyek pengadaan alat sosialisasi
pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai, merupakan tindakan yang
melanggar etika dan hukum;
• Bahwa tindakan Teradu yang melakukan pemesanan Kaos dan Topi untuk kegiatan
sosialisasi dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme, karena dilakukan tanpa melalui
keputusan pleno Komisioner KPU Kabupaten Banggai;
3. Teguh Yuwono (Anggota KPU Kabupaten Banggai)
• Bahwa tindakan Teradu dalam pemesanan iklan layanan masyarakat melalui Radio
Swara Bahana Mutiara Luwuk adalah tindakan yang melanggar etika dan hukum telah
karena melampaui kewenangan selaku Komisioner KPU Kabupaten Banggai. Pihak
terkait menyatakan bahwa kewenangan untuk menandatangani surat keluar berada
pada Ketua KPU Kabupaten Banggai;
• Bahwa tindakan Teradu yang mencatut nama Kejaksaan/Kajari Kabupaten Banggai
dalam pengadaan alat sosialisasi telah merusak hubungan antar lembaga yang selama
ini terjalin dengan baik;
• Bahwa Teradu marah-marah dalam rapat Pleno memaksakan untuk menggunakan Kaos
dan Topi yang dipesan sendiri oleh Teradu dalam pelaksanaan sosialisasi “Jalan Santai
Pilkada Damai”;
• Bahwa Teradu sering mangkir dalam melakukan pendampingan dan pembinaan kepada
PPK selaku wilayah koordinator Teradu;
4. Hasrianti (Anggota KPU Kabupaten Banggai)
• Bahwa tindakan Teradu sesuai dengan dalil aduan Pengadu, tidak diketahui oleh pihak
terkait karena dilakukan bukan berdasarkan keputusan pleno Komisioner KPU
Kabupaten Banggai;
• Bahwa perihal transaksi iklan layanan masyarakat kepda PT. Radio Swara Bahana
Mutiara Luwuk, peminjaman uang dengan iming-iming proyek pengadaan alat
sosialisasi yang dilakukan Teradu dilakukan oleh Teradu tanpa sepengetahuan pihak
terkait selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai;
• Bahwa terkait dengan pengadaan Kaos dan Topi untuk sosialisasi baru diketahui oleh
pihak terkait pada saat pleno dan pengadaan barang tersebut tidak sesuai dengan
spesifikasi yang dipesan oleh Teradu;
• Bahwa terkait dengan kegiatan sosilaisasi “Jalan Santai Pilkada Damai” tidak jadi
dilaksanakan karena spesifikasi Kaos dan Topi yang dipesan tidak sesuai dan tidak
dapat diadakan oleh pihak penyedia barang;
Saksi Pengadu
Muhlis Pampawa
• Saksi adalah Station Manager PT. Radio Swara Bahana Mutiara Luwuk;
• Bahwa Saksi pernah menjadi PPK dan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kasubag
Tata Usaha Kantor Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banggai;
• Bahwa Saksi mengatakan Teradu menelepon Saksi untuk pemesanan iklan sosialisasi
pada malam hari untuk membicarakan terkait dengan iklan layanan sosialisasi KPU
Kabupaten Banggai;
• Bahwa Saksi mengatakan rancangan kontrak spot iklan sosialisasi KPU Kabupaten
Banggai dibuat oleh Teradu;
• Bahwa Saksi mengatakan menandatangani kontrak iklan layanan sosialisasi KPU
Kabupaten Banggai dalam kwitansi sejumlah Rp. 40.800.000,- sementara Saksi hanya
menerima dan mendapatkan uang senilai Rp. 1.500.000,-
• Saksi menyatakan ditelepon oleh Teradu untuk mengambil uang pembayaran kontrak ke
Kantor KPU Kabupaten Banggai. Saksi diberikan oleh Bendahara KPU Kabupaten
Banggai atas nama Albert uang sejumlah Rp. 40.800.000,-. Saksi menyatakan hanya
mengambil uang Rp. 1.500.000,- sesuai dengan spot iklan dan sisanya dikembalikan;
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP unttuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang, bahwa Pengadu I, II dan III adalah Penyelenggara Pemilu, yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu menyatakan bahwa Teradu
pada tanggal 15 Januari 2014, membuat surat pesanan iklan layanan masyarakat dengan
menggunakan cap KPU Kabupaten Banggai kepada PT. Radio Swara Bahana Mutiara,
menurut Para Pengadu hal ini bukanlah kewenangan Teradu. Dalam surat pesanan slot
iklan ini telah disepakati KPU Kabupaten Banggai akan membayar sebesar Rp. 40.800.000,-
(Empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) tetapi kenyataannya uang yang diberikan
kepada Muhlis Pampawa (Station Manajer Radio Swara Bahana Mutiara) hanya Rp.
1.500.000,- (Satu juta lima ratus rupiah) menurut Pengadu selebihnya diambil oleh Teradu.
Para Pengadu menyatakan bahwa Teradu pada tanggal 20 Maret 2015 memanggil Effendy
Syamsul ke rumahnya untuk meminjam uang sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus
ribu rupiah). Teradu menjanjikan akan memberikan proyek pencetakan spanduk, sosialisasi
pembuatan formulir dan lain-lain dalam transaksi peminjaman uang tersebut, pada
kenyataannya janji hanya tinggal janji dan proyek tersebut tidak pernah ada. Para Pengadu
juga mengadukan Teradu terkait dengan pengadaan Kaos dan Topi untuk sosialisasi “Jalan
Santai Pilkada Damai”. Kegiatan sosialisasi tersebut tidak pernah dilaksanakan karena
spesifikasi Kaos dan Topi yang dipesan tidak sesuai dengan pesanan. Para Pengadu
menyatakan Teradu melakukan semua tindakan tersebut di atas tidak pernah melalui
mekanisme Pleno KPU Kabupaten Banggai;
[4.2] Menimbang Teradu membantah dalil aduan Para Pengadu, dengan mengatakan bahwa
Teradu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya melaksanakan seluruh tahapan
Pemilu sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. Teradu menyatakan
terkait dengan Surat Pesanan kepada PT. Radio Swara Bahana, Teradu tidak pernah
membuat langsung surat pesanan tersebut. Terkait dengan pengunaan cap KPU Kabupaten
Banggai dalam surat pesanan iklan tersebut, Teradu menyatakan tidak pernah
membubuhkan cap pada Surat Pesanan tersebut. Menurut Teradu penggunaan cap KPU
Kabupaten serta cap Sekretariat dijaga ketat, tidak sembarangan dapat
mempergunakannya. Teradu menyatakan baru mengetahui Surat Pesanan tersebut
dibubuhi cap, setelah adanya pengaduan Para Pengadu. Teradu menyatakan untuk urusan
kontrak tidak pernah berurusan langsung dengan Pihak PT. Radio Swara Bahana, baik itu
administrasi maupun proses pembayaran. Surat Pesanan iklan sosialisasi serta pembuatan
kontrak tersebut menurut Teradu adalah tugas dan kewenangan pihak Sekretariat, bukan
merupakan kewenangan Teradu. Bahwa terhadap pernyataan Muhlis Pampawa, yang
menyatakan hanya menerima Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus rupiah) sisa kontrak
senilai Rp. 40.800.000,- (Empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) diambil oleh Teradu,
Teradu membantah dalil aduan tersebut. Teradu menyatakan bahwa terkait pembayaran
pesanan iklan tersebut merupakan tugas dan kewenangan Sekretariat melalui Bendahara
KPU Kabupaten Banggai. Teradu tidak pernah berurusan langsung dalam pembayaran
pesanan iklan tersebut. Teradu sama sekali tidak pernah tahu kapan dilakukan proses
pembayaran spot iklan kepada Muhlis Pampawa. Terkait dengan peminjaman uang
sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Teradu menyatakan uang tersebut
untuk keperluan perjalanan dinas Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten Banggai.
Peminjaman uang tersebut telah mendapat persetujuan dari Ketua dan Sekretaris KPU
Kabupaten Banggai, karena kondisi kas sedang kosong. Teradu membantah dalil aduan
Pengadu yang menyatakan bahwa peminjaman tersebut dilakukan dengan janji dan iming-
iming memberikan proyek pengadaan alat sosialisasi dan kampanye kepada Effendy
Syamsul. Terkait dengan pengadaan Kaos dan Topi sosialisasi “Jalan Santai Pilkada Damai”,
Teradu menyatakan bukan atas inisiatif Teradu. Pengadaan barang dan jasa dalam seluruh
kegiatan sosialisasi KPU Kabupaten Banggai merupakan tugas dan wewenang pihak
Sekretariat KPU Kabupaten Banggai;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, Pihak Terkait, dokumen, bukti dan
fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai
pada tanggal 15 Januari 2014 membuat surat pesanan iklan layanan masyarakat dengan
menggunakan cap KPU Kabupaten Banggai kepada PT. Radio Swara Bahana Mutiara.
Terungkap fakta bahwa Teradu melakukan pesanan iklan kepada PT. Radio Swara Bahana
Mutiara tanpa diketahui oleh Komisioner KPU Kabupaten Banggai lainnya, karena tindakan
tersebut dilakukan Teradu tanpa melalui mekanisme keputusan pleno KPU Kabupaten
Banggai. Surat pesanan iklan yang hanya ditandatangani oleh Teradu tersebut tidak
memiliki nomor surat, padahal surat tersebut berkop dan menggunakan cap lembaga KPU
Kabupaten Banggai. Surat yang ditujukan untuk eksternal lembaga seharusnya
ditandatangani oleh ketua berdasarkan keputusan pleno. Terungkap juga fakta dalam
persidangan sesuai dengan Kwitansi nomor 3364.019.011.A522191 tertanggal 17 Februari
2014 KPU Kabupaten Banggai melalui Bendahara Albert Wolter Pasia, telah membayar
sebesar Rp. 40.800.000,- (Empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Muhlis
Pampawa (Station Manajer Radio Swara Bahana Mutiara) untuk pembayaran Biaya
Pemasangan Spot Iklan. Bahwa dari total Rp. 40.800.000,- (Empat puluh juta delapan ratus
ribu rupiah) yang diberikan oleh Bendahara tersebut, oleh Muhlis Pampawa diambil hanya
sejumlah Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus rupiah) sesuai dengan spot iklan riil yang
ditayangkan dan sisanya dikembalikan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat
Teradu telah secara nyata terbukti bertindak melampaui kewenangannya mengeluarkan
surat pesanan iklan mengatasnamakan lembaga KPU Kabupaten Banggai tanpa melalui
keputusan pleno KPU Kabupaten Banggai yang mengakibatkan munculnya permasalahan
dan telah merugikan negara dalam pesanan iklan sosialisasi tersebut. Hal ini tidak sesuai
dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dalam fakta
persidangan terungkap Teradu melakukan peminjaman uang kepada Effendy Syamsul
sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan mengatasnamakan KPU
Kabupaten Banggai untuk melakukan perjalanan dinas. Hal ini didasarkan pada bukti
kwitansi peminjaman uang tertanggal 20 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Teradu, dan
video rekaman klarifikasi yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Banggai kepada Effendy
Syamsul. Dalam peminjaman uang tersebut, Teradu menjanjikan akan memberikan proyek
pencetakan spanduk, sosialisasi pembuatan formulir dan lain-lain. Terkait dengan jawaban
Teradu bahwa peminjaman tersebut diketahui dan disetujui Ketua KPU Kabupaten Banggai,
telah dibantah Ketua KPU Kabupaten Banggai selaku pihak terkait dalam persidangan.
Tindakan tersebut murni dilakukan Teradu tanpa melibatkan Komisioner KPU Kabupaten
Banggai lainnya. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu tersebut
seharusnya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dan
dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Komisioner KPU Kabupaten Banggai lainnya.
Dalam persidangan terungkap juga fakta bahwa Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten
Banggai divisi Sosialisasi dan SDM melakukan inisiatif pemesanan Kaos dan Topi dalam
rangka sosialisasi “Jalan Santai Pilkada Damai” tanpa melalui persetujuan pleno KPU
Kabupaten Banggai. Hal ini mengakibatkan Kaos dan Topi yang dipesan tidak sesuai
dengan spesifikasi yang seharusnya. Berdasarkan keterangan panitia dan pemeriksa
barang/jasa, dan Sekretaris KPU Kabupaten Banggai, jumlah kaos yang seharusnya
berjumlah 1500 lembar hanya ada sebanyak 1298 lembar, dan Topi yang seharusnya
berjumlah 1500 hanya ada sebanyak 996. Selain itu bahan kaos yang dipenuhi terbuat dari
nilon, tipis dan transparan yang seharusnya berbahan katun. Teradu bertindak tidak
profesional dengan berupaya memaksakan untuk tetap melaksanakan kegiatan sosialisasi
“Jalan Santai Pilkada Damai” meskipun pihak penyedia tidak dapat mengadakan perbaikan
barang sesuai dengan jadwal sosialisasi yang ditetapkan. Akibat dari tindakan Teradu,
kegiatan tersebut pada akhirnya tidak terlaksana. Terhadap fakta tersebut, DKPP
berpendapat, Teradu telah melampaui kewenangannya selaku Komisioner KPU Kabupaten
Banggai terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang merupakan tugas dan
tanggungjawab pihak Sekretariat KPU Kabupaten Banggai. Berdasarkan hal tersebut, DKPP
berpendapat dalil aduan Para Pengadu dapat diterima dan Teradu terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Sumpah dan Janji
Jabatan, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang tidak sesuai
prosedur dan yurisdiksinya, tidak bertindak hati-hati dalam penggunaan anggaran agar
tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan, menggunakan keuangan yang tidak
bersumber dari APBN dan APBD dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu, sesuai
dengan ketentuan Pasal 3 angka (1), Pasal 11 Huruf a dan b, Pasal 15 huruf b, c, dan g
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi sesuai dengan
tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Supriady
Yakin Jafar selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh
Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Satu bulan April tahun Dua Ribu Enam
Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr.
Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Para
Pengadu dan dihadiri Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si