Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 42/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwas Banggai
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 25/02/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-02-2016
👁 18 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Januari 2016 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 33/V-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa para Teradu tidak cermat dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara Pemilu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai.
Pasal DilanggarPasal 134 ayat 5; Pasal 3; Pasal 5; Pasal 4; Pasal 11
Amar Putusan13 Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Alwin Palalo selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II dan Teradu III atas nama Boby Armansyach Dajanun dan Bobby Pondaag selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 42/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 33/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Zulharbi Amatahir Tempat/Tanggal Lahir : Biak/ 18 Februari 1979 Pekerjaan : Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Bupati/Wakil Bupati Kab. Banggai Alamat : Jl. TG. Jepara No. 07. Kelurahan Karaton Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Alwin Palalo Jabatan : Ketua Panwaslih Kabupaten Banggai Alamat Kantor : Jl. Gunung Merapi No. 36, Kel. Mangkio, Kab. Banggai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Boby Armansyach Dajanun Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Banggai Alamat Kantor : Jl. Gunung Merapi No. 36, Kel. Mangkio, Kab. Banggai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Bobby Pondaag Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Banggai Alamat Kantor : Jl. Gunung Merapi No. 36, Kel. Mangkio, Kab. Banggai Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Januari 2016 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 33/V-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim); 2. Bahwa dalam pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh 3 (tiga) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai haruslah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana setiap Paslon dilarang melakukan tindakan atau perbuatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 73 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- undang; 3. Bahwa dalam pelaksanaan Kampanye Terbatas yang dilaksanakan oleh Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim), di Desa Dondo Soboli Kecamatan Bunta pada tanggal 22 Oktober 2015, patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) telah melakukan tindakan membagi-bagikan uang kepada para masyarakat yang hadir dalam Kampanye Terbatas terbatas tersebut; 4. Bahwa Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Kecamatan Bunta atas nama Husen Boften mengetahui adanya tindakan pelanggaran tersebut pada tanggal 2 November 2015, kemudian melaporkan hal tersebut kepada Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Bunta sebagaimana Bukti Tanda Pelaporan Nomor: 09/LP/PILKADA/XI/2015, tanggal 7 November 2015; 5. Bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang telah dilaporkan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Panwas Kecamatan Bunta dengan mengirimkan laporan kepada para Teradu. Sejak pelaporan tersebut dilaporkan sampai dengan tanggal 11 Desember 2015, para Teradu tidak pernah menindaklanjuti laporan tersebut. 6. Bahwa para Teradu diduga telah menguntungkan Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) yang telah melakukan pelanggaran pemilihan dalam masa kampanye dengan melakukan pembagian uang kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan kampanye terbatas di Desa Dondo Soboli Kecamatan Bunta. Bahwa pada saat ini Paslon Nomor 2   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Urut 3 (Herwin Yatim) telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Banggai sebagai Paslon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2015; 7. Bahwa apa yang dilakukan oleh para Teradu patut diduga telah melanggar asas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya asas mandiri, adil, kepastian hukum, dan profesionalitas khususnya pula dalam Peratuan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 10 huruf a, Pasal 11, dan dan Pasal 15 huruf b, huruf d, huruf f; 8. Bahwa penetapan hasil Kajian Panwaslih Kab. Banggai Nomor: 222/Panwaslih- Kab.Bgi/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 atas pelaporan Nomor: 25/LP/PILKADA/XII/2015, telah menguntungkan Paslon Nomor Urut 3; 9. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2015, pukul 16.15 WITA, Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) dan Massa tim pemenangannya masuk ke dalam TPS 9 dan melakukan tindakan mengacaukan dan memaksa Ketua dan Anggota KPPS TPS 9 Kel. Simpong Kec. Luwuk Selatan yang sedang melakukan proses rekapitulasi penghitungan suara untuk menandatangani dokumen C1 saksi sementara proses penghitungan belum selesai. Tindakan yang dilakukan adalah memaksa, mengancam dan merusak fasilitas TPS berupa memukul meja KPPS serta menendang Papan Informasi DPT yang terletak di depan TPS. Tindakan tersebut mengakibatkan proses rekapitulasi penghitungan mengalami penundaan selama 1 jam; 10. Bahwa selain kejadian di TPS 9 tersebut, rombongan Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) juga masuk secara paksa dan mengganggu proses penghitungan suara yang dilakukan di TPS 10 Kelurahan Simpong. Rombongan tersebut mendesak secara paksa kepada Ketua KPPS dan Anggota KPPS TPS 10 untuk menandatangani form C1, sementara proses penghitungan suara sedang berlangsung. Hal ini juga mengakibatkan proses penghitungan suara di TPS 10 tertunda selama 2 jam; 11. Bahwa atas tindakan Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) yang telah mengganggu, merusak, memaksa dan mengancam Ketua KPPS di TPS 9 kemudian ditindaklanjuti dengan membuat laporan pelanggaran pemilihan ke Panwas Kecamatan Luwuk Selatan Nomor 01/LP/PILKADA/XII/2015 tanggal 9 Desember 2015. Laporan ini telah ditindaklanjuti oleh Panwas Kecamatan Luwuk Selatan kepada para Teradu, namun oleh para Teradu Laporan yang disampaikan oleh Ketua KPPS TPS 9 tidak dilakukan pengkajian tentang dugaan pelanggaran pemilihan. Para Teradu justru meminta kepada Pelapor (Ketua KPPS TPS 9) dan Anggota KPPS untuk menerima permintaan maaf dari Calon Bupati Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) yang disampaikan melalui Teradu I; 12. Bahwa atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim), maka Pengadu/Pelapor melaporkan hal ini kepada Para Teradu 3   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   sebagaimana Tanda Terima Pelaporan Nomor 25/LP/PILKADA/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015. atas laporan ini juga telah didengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pengadu; 13. Bahwa apa yang dilaporkan oleh Ketua KPPS TPS 9 dan Pengadu tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) juga dibenarkan oleh Pengawas TPS 9 atas nama Dina sesuai dengan Laporan Catatan Khusus pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2015. Dan hal ini merupakan temuan atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas TPS. 14. Bahwa laporan dan fakta-fakta di atas justru berbeda dengan pernyataan Teradu I selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Banggai pada salah satu media lokal Luwuk Post tanggal 17 November 2015 dengan Judul “Saksi Nyatakan Herwin Masuk TPS” dimana Teradu I menyatakan bahwa “dari keterangan saksi mereka memastikan Herwin yatim masuk dalam TPS, tetapi keberadaannya di TPS tidak mengganggu proses penghitungan yang saat itu sedang berlangsung”. Apa yang disampaikan oleh Teradu I dilakukan tanpa melalui proses pleno atas hasil kajian terhadap laporan Pengadu; 15. Para Teradu telah mengeluarkan surat Nomor: 222/Panwaslih-Kab-Sigi/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 perihal pemberitahuan tentang Kajian Panwaslih Kabupaten Banggai yang menyatakan laporan yang disampaikan Pengadu tidak terpenuhi; 16. Bahwa tindakan Panwaslih Kabupaten Banggai tersebut patut diduga dilakukan tanpa mengkaji segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, karena dasar yang dipakai sebagai bahan kajian adalah Pasal 183 dan Pasal 195 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Dengan fakta ini, Pengadu menduga para Teradu telah bertindak tidak profesional, mandiri, jujur dan tidak memberi kepastian hukum, karena dari fakta-fakta yang telah Pangadu sampaikan tidak menjadi perhatian dan bahan kajian dari para Teradu selaku Panwaslih Kabupaten Banggai saat melakukan pengkajian atas laporan Pengadu; 17. Bahwa kajian yang dikeluarkan oleh para Teradu, patut diduga untuk memberikan keuntungan bagi Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) yang diduga melakukan pelanggaran pemilihan karena bersama massa pendukung telah melakukan tindakan mengganggu tahapan pemilihan khususnya proses penghitungan suara di TPS 9 dan TPS 10 Kel. Simpong Kec, Luwuk Selatan Kab. Banggai; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; 3. atau Putusan lain yang seadil-adilnya. 4   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   [2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI Tanda Bukti Keterangan P-1 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Panwas Kecamatan Bunta Nomor: 09/LP/PILKADA/XI/2015, tertanggal 7 November 2015; P-2 Fotokopi Dokumentasi Pembagian Uang Dalam Kegiatan Kampanye oleh Paslon Bupati Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) tanggal 22 Oktober di Desa Dondo Soboli Kec. Bunta; P-3 Fotokopi Laporan Koalisi Mutiara Pendukung Paslon Nomor Urut 2 Nomor: 73/KMB/XII/2015, tanggal 17 Desember 2015 kepada Bawaslu Republik Indonesia Perihal Ketidaknetralan Panwaslih Kabupaten Banggai, tertanggal 5 November 2015; P-4 Fotokopi Tanda Terima Laporan Koalisi Mutiara Pendukung Paslon Nomor Urut 2 ke Bawaslu RI, tertanggal 21 Desember 2015; P-5 Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Polisi Resort Banggai Nomor: STTLP/ 699/ XII/ 2015/ Sulteng/Res-Bgi, tertanggal 16 Desember 2015; P-6 Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Polres Banggai tertanggal 30 Desember 2015 atas Laporan Nomor: STTLP/699/XII/2015/Sulteng/Res-Bgi tanggal 16 Desember 2015; P-7 Foto Surat Tanda Penerimaan Laporan Panwas Kecamatan Luwuk Selatan Nomor: 01/LP/PILKADA/XII/2015, tanggal 9 Desember 2015; P-8 Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Panwaslih Kabupaten Banggai Nomor: 25/LP/PILKADA/XII/2015, tertanggal 12 Desember 2015; P-9 Fotokopi Berita Koran Harian Luwuk Post tanggal 17 Desember 2015 “Saksi Nyatakan Herwin Masuk TPS”; P-10 Fotokopi Catatan Kejadian Khusus Pengawas TPS 9 Kel. Simpong, Kec. Luwuk Selatan, tertanggal 9 Desember 2015; P-11 Fotokopi Surat Pemberitahuan Panwaslih Kabupaten Banggai Nomor: 222/Panwaslih-Kab-Bgi/XII/2015, tertanggal 18 Desember 2015; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 12 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait atas dugaan Pelanggaran Pembagian uang dalam masa Kampanye oleh Calon Bupati Nomor Urut 3 ( Herwin Yatim ) di Desa Dondo Soboli Kec. Bunta tanggal 22 Oktober 2015, Laporan Nomor 09/LP/PILKADA/XI/2015, tanggal 7 November 2015, telah ditindaklanjuti oleh para Teradu; 2. Bahwa sejak di ketahuinya kejadian tersebut tanggal 22 Oktober 2015 oleh PPL Desa Dodo Soboli sampai selesainya laporan tersebut di Panwaslih Kecamatan Bunta, Panwaslih Kabupaten Banggai tidak pernah menerima Pemberitahuan Informasi sebelumnya terhadap temuan / laporan terkait Dugaan pelanggaran tersebut; 3. Bahwa sesuai dengan Alat Bukti dan Informasi Laporan yang di Laporkan Oleh PPL Desa Dondo Soboli a.n Sdr. Yeheskiel Noman dengan Nomor: 06/LP/PILKADA/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 telah diselesaikan oleh Panwaslih Kecamatan Bunta tanggal 30 Oktober 2015 (Bukti T-1 dan T-2); 5   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   4. Bahwa Laporan yang di laporkan oleh Husen Boften yang merupakan Tim Pemenangan Kecamatan Bunta dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Mutiara) pada tanggal 30 Oktober 2015, telah diselesaikan di Panwaslih Kecamatan Bunta (Bukti T-3); 5. Bahwa berdasarkan hasil Kajian dari Panwaslih Kec. Bunta kedua Laporan tersebut telah dinyatakan tidak memenuhi syarat Formil dan Materil dimana Waktu Kejadian dan Waktu Pelaporan telah melewati Batas Waktu 7 Hari atau telah Kadaluarsa dan juga Saksi-Saksi yang di Lampirkan Tidak terpenuhi (Bukti T-1 dan T-4); 6. Bahwa para Teradu menerima informasi terkait Laporan Dugaan Pelanggaran tersebut setelah Panwaslih Kecamatan Bunta menetapkan bahwa Laporan tersebut telah diselesaikan di Panwaslih Kecamatan Bunta; 7. Bahwa Panwaslih Kecamatan Bunta memberitahukan Laporan tersebut ke Panwaslih Kabupaten Pada tanggal 5 November 2015, dan hanya merupakan tembusan. Bahwa Kedua Laporan tersebut telah diselesaikan oleh Panwaslih Kec. Bunta (Bukti T-5); 8. Bahwa sejak Laporan diterima oleh Panwaslih Kecamatan Luwuk Selatan dengan Nomor: 01/LP/PILKADA/XII/2015 tanggal 09 Desember 2015, kemudian diteruskan ke para Teradu selaku Panwaslih Kabupaten Banggai tanggal 10 Desember 2015. Para Teradu telah melakukan upaya tindaklanjut dengan memanggil pihak Pelapor dan Saksi-Saksi untuk Klarifikasi (Bukti T-6); 9. Bahwa para Teradu melakukan permintaan dari Pelapor, agar Herwin Yatim dan Fuad Muid dapat dihadirkan dan meminta maaf dengan pihak-pihak yang berada pada saat kejadian di TPS 9 dan 10 Kelurahan Simpong, Kec. Luwuk Selatan pada tanggal 9 Desember 2015; 10. Bahwa dalam kenyataaanya pihak Paslon Nomor Urut 3 tidak memenuhi apa yang diminta oleh Pelapor. Para Teradu melakukan upaya melanjutkan Laporan tersebut untuk ditindaklanjuti dengan mengirim undangan klarifikasi kepada Pelapor dan Saksi- Saksi yang pada saat itu mulai menyatakan tidak ingin melanjutkan Laporan tersebut (Bukti T-7); 11. Bahwa dalam upaya untuk menindaklanjuti Laporan tersebut, pihak dari Pelapor bersama Saksi-Saksi (Fanshuri Zamzaki Bukamo dkk) datang ke Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Banggai dan menyatakan menarik Laporan tersebut tertanggal 12 Desember 2015 (Bukti T-8 dan T-9); 12. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2015, sekitar pukul 17.30 WITA, para Teradu menerima Laporan dari Zulharbi Amatahir (Pengadu), yang merupakan Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 tentang kejadian yang terjadi di TPS 9 dan 10 Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan dengan Nomor Laporan: 25/LP/PILKADA/XII/2015 (Bukti T-10); 13. Bahwa dalam Laporan tersebut Pelapor mencantumkan 3 Saksi a.n Ismawati Labelu, Mulfani dan Sitti Fatimah (Bukti T-6); 14. Bahwa para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu, melakukan pemanggilan kepada 3 Saksi tersebut pada tanggal 12 Desember 2015. Dalam pemanggilannya pihak Pelapor kembali menambahkan Saksi yang namanya tidak tercantum dalam Form A.1 6   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Laporan, sehingga undangan Klarifikasi direvisi dengan menambahkan nama-nama Saksi yang dimintai oleh Pelapor. Hal ini merupakan itikad baik para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan Penanganan Pelanggaran (Bukti T-11); 15. Bahwa penambahan Saksi adalah merupakan saksi yang sebelumnya telah membuat surat pernyataan penarikan Laporan Nomor: 01/LP/PILKADA/XII/2015 (Bukti T-8); 16. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2015, para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Saksi-Saksi sebagai tindaklanjut penanganan Laporan Pengadu (Bukti T-12); 17. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2015, para Teradu membuat undangan Klarifikasi kepada pihak Terlapor Herwin Yatim dan Fuad Muid; (Bukti T-13) 18. Bahwa para Teradu telah mengakomodir dengan memberikan ruang kepada Pelapor untuk dapat menguatkan dugaan Pelanggaran tersebut; 19. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2015, Panwaslih telah merencanakan akan mengadakan Rapat Pembahasan Awal Gakkumdu terkait Laporan tersebut, namun Pelapor kembali menghadirkan lagi saksi tambahan atas nama Hery Fadly Dajanun, Fadly Asagaf dan Irpan Mariadjang dan meminta kepada para Teradu agar dapat diklarifikasi. Bahwa sebagai itikad baik, para Teradu kembali melakukan klarifikasi Saksi-Saksi tambahan yang dihadirkan (Bukti T-14 dan T-15); 20. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015, pihak Terlapor (Fuad Muid) memenuhi undangan klarifikasi para Teradu, sementara Herwin Yatim belum dapat memenuhi karena berada di luar Kota (Bukti T-16); 21. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2016, Para Teradu melakukan menyelesaikan Laporan tersebut dengan kembali mengundang Gakkumdu dan mengadakan Rapat. Dalam rapat yang berlangsung pada tanggal 17 Desember 2015 sampai pukul 01.00, dengan pembahasan Laporan pelanggaran di TPS 9 dan TPS 10 Kel, Simpong Kec. Luwuk Selatan, para Teradu bersama Kepolisian dan Kejaksaan menemui kebuntuan dalam penetapan; 22. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2015, para Teradu kembali mengagendakan Rapat Pembahasan Gakkumdu sebagai upaya penanganan pelanggaran mengingat banyaknya Laporan yang ditangani para Teradu. Pada rapat pembahasan tersebut langsung dibuka pembahasan mengenai Laporan dugaan pelanggaran di TPS 9 dan 10 Keluarahan Simpong; 23. Bahwa pada saat Rapat Gakkumdu tanggal 18 Desember 2015, yang dihadiri oleh pihak Panwaslih (Koordinator Divisi Penanganan, Penindakan dan Pelaporan), Kepolisian (Anggota Reskrim mewakili Kasat Reskrim) dan pihak Kejaksaan (Kasi Pidum ), saat itu pihak Kejaksaan menyatakan bahwa Laporan Nomor: 25/LP/PILKADA/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 telah melampai batas penanganan di Panwaslih sehingga Laporan tersebut dinyatakan telah daluarsa; (Bukti T-17) 24. Bahwa para Teradu mengkaji kembali dan menyatakan pendapatnya, mengingat dalam uraian Pelapor, Pelapor mencantumkan pasal KUHP sebagai dugaan Tindak Pidana Umum. Para Teradu mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Pelapor Nomor: 222/Panwaslih-Kab.Bgi/XII/2015, tanggal 18 Desember 2015; (Bukti T-18 dan T-19) 7   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-19 sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI Tanda Bukti Keterangan T-1 FotokopiForm Model A.1 Penerimaan Laporan dari Panwaslih Kecamatan Bunta atas Laporan Sdr. Yeheskiel Noman PPL Desa Dondo Soboli, tertanggal 30 Oktober 2015; T-2 Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Panwaslih Kec. Bunta atas Laporan Sdr. Yeheskiel Noman PPL Desa Dondo Soboli, tertanggal 30 Oktober 2015; T-3 Fotokopi Laporan Pelanggaran Pilkada atas nama Husen Boften, tanggal 30 Oktober 2015; T-4 Fotokopi Laporan Panwaslih Kecamatan Bunta Nomor: 35/PANWASLI/Bta/2015, tertanggal 25 Desember 2015; T-5 Fotokopi Model A.12 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Panwaslih Kabupaten Banggai, tertanggal 5 November 2015; T-6 Fotokopi Form A.1 Laporan Nomor 01/LP/PILKADA/XII/2015, tertanggal 9 Desember 2015; T-7 Fotokopi Surat Undangan Klarifikasi Panwaslih Kabupaten Banggai Nomor: 211/Panwaslih-Kab.Bgi/XII/2015, tertanggal 11 Desember 2015; T-8 Fotokopi Surat Pernyataan, tertanggal 12Desember 2015; T-9 Fotokopi Berita Acara Penyerahan Surat Pernyataan Panwaslih Kabupaten Banggai, tertanggal 12 Desember 2015; T-10 Fotokopi Model A.1 Penerimaan Laporan Panwaslih Kabupaten Banggai Nomor: 25/LP/PILKADA/XII/2015, tertanggal 12 Desember 2015; T-11 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwaslih Kabupaten Banggai Nomor: 214/Panwaslih –Kab.Bgi/XII/2015, tertanggal 13 Desember 2015; T-12 Fotokopi Berita Acara Klarifkasi atas namaIrwan Mariadjang dan Fanzhuri Zamzami Bukamo; T-13 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwaslih Kabupaten Banggai Nomor: 215/Panwaslih –Kab.Bgi/XII/2015, tertanggal 14 Desember 2015; T-14 Undangan Klarifikasi Panwaslih Kabupaten Banggai Nomor: 217/Panwaslih –Kab.Bgi/XII/2015, tertanggal 13 Desember 2015; T-15 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwaslih Kabupaten Banggai atas nama Hery Fadly Dajanun, Fadly Assagaf dan Irpan Mariadjang, tertanggal 15 Desember 2015; T-16 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwaslih Kabupaten Banggai atas nama H. Fuad Muin, tertanggal 16 Desember 2015; T-17 Fotokopi Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Laporan Nomor: 25/LP/PILKADA/XII/2015, tertanggal 18 Desember 2015; T-18 Fotokopi Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 8   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   25/LP/PILKADA/XII/2015, tertanggal 18 Desember 2015 T-19 Fotokopi Surat Pemberitahuan Panwaslih Kabupaten Banggai Nomor: 222/Panwaslih –Kab.Bgi/XII/2015, 18 Desember 2015; [2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP unttuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo. Kedudukan Pengadu 9   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang, bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa para Teradu tidak cermat dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara Pemilu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai. Pengadu mengatakan bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim). Dalam kampanye terbatas yang dilaksanakan Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) di Desa Dondo Soboli, Kecamatan Bunta pada tanggal 22 Oktober 2015, telah melakukan tindakan membagi-bagikan uang kepada para masyarakat yang hadir dalam kampanye tersebut. Pengadu menyatakan bahwa pada tanggal 30 Oktober 2015, telah melaporkan hal tersebut kepada Panitia Pengawas Kecamatan Bunta melalui Tim Pemenangan atas nama Husen Hoften. Laporan dugaan pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Panwas Kecamatan Bunta dengan meneruskan laporan tersebut kepada para Teradu, namun para Teradu tidak pernah menindaklanjuti laporan tersebut. Pengadu juga menyatakan bahwa para Teradu selaku Komisioner Panwaslih Kabupaten Banggai tidak netral dan profesional dalam penetapan hasil kajiannya terkait dengan laporan Pengadu Nomor: 25/LP/PILKADA/XII/2015. Pengadu melaporkan Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) melakukan tindakan memaksa, mengancam dan merusak fasilitas TPS 9 dan 10 Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan. Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) masuk ke TPS 9 dan 10 Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan dan memaksa Ketua dan Anggota KPPS TPS yang sedang 10   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   melakukan proses rekapitulasi penghitungan suara untuk menandatangani dokumen C1 saksi. Tindakan tersebut mengakibatkan proses rekapitulasi penghitungan mengalami penundaan selama 1 jam di TPS 9 dan penundaan 2 jam di TPS 10. Tindakan Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) yang telah mengganggu, merusak, memaksa dan mengancam Ketua KPPS di TPS 9 kemudian ditindaklanjuti dengan membuat laporan pelanggaran pemilihan ke Panwas Kecamatan Luwuk Selatan Nomor: 01/LP/PILKADA/XII/2015, tanggal 9 Desember 2015. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Panwas Kecamatan Luwuk Selatan kepada para Teradu, namun para Teradu tidak dilakukan pengkajian. Para Teradu justru meminta kepada Pelapor (Ketua KPPS TPS 9) dan Anggota KPPS untuk menerima permintaan maaf dari Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim). Pengadu menyatakan bahwa pada tanggal 12 Desember 2015, telah melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) kepada para Teradu sesuai dengan tanda terima Laporan Nomor: 25/LP/PILKADA/XII/2015. Laporan yang dilaporkan oleh Pengadu dan Ketua KPPS TPS 9, juga dibenarkan oleh Pengawas TPS 9 atas nama Dina sesuai dengan catatan kejadian khusus temuan hasil pengawasan yang dilakukan. Pengadu menyatakan bahwa para Teradu pada tanggal 18 Desember 2015, mengeluarkan pemberitahuan tentang Kajian Nomor: 222/Panwaslih-Kab-Sigi/XII/2015, yang menyatakan laporan yang disampaikan Pengadu tidak terpenuhi. Pengadu menyatakan bahwa para Teradu selaku Panwaslih Kabupaten Banggai telah bertindak tidak profesional, mandiri, jujur dan tidak memberi kepastian hukum selaku penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai; [4.2] Menimbang para Teradu membantah dalil aduan Pengadu, dengan mengatakan bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Banggai dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya telah bersungguh-sungguh melaksanakan seluruh tahapan Pemilu sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. Terkait dengan Laporan pelanggaran pembagian uang (Money politics) dalam masa Kampanye oleh Paslon Nomor Urut 3 ( Herwin Yatim ) di Desa Dondo Soboli Kecamatan Bunta tanggal 22 Oktober 2015, telah ditindaklanjuti oleh para Teradu. Para Teradu menyatakan bahwa sesuai dengan alat bukti dan laporan PPL Desa Dondo Soboli, atas nama Yeheskiel Noman, laporan Pengadu telah diselesaikan oleh Panwaslih Kecamatan Bunta. Berdasarkan hasil Kajian dari Panwaslih Kecamatan Bunta, Laporan tersebut telah dinyatakan tidak memenuhi syarat Formil dan Materil dimana Waktu Kejadian dan Waktu Pelaporan telah melewati Batas Waktu 7 Hari atau telah daluarsa. Bahwa Panwaslih Kecamatan Bunta memberitahukan Laporan tersebut kepada para Teradu tanggal 5 November 2015, yang pada intinya menyatakan bahwa Laporan tersebut telah diselesaikan oleh Panwaslih Kecamatan Bunta. Terkait dengan laporan Pengadu Nomor: 25/LP/PILKADA/XII/2015, para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pengadu yang melaporkan Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) melakukan tindakan memaksa, mengancam dan merusak fasilitas TPS 9 dan 10 Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan diterima para Teradu pada tanggal 12 Desember 2015, 11   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   sekitar pukul 17.30 WITA. Para Teradu menindaklanjuti Laporan Pengadu, dengan melakukan klarifikasi kepada 3 Saksi yang diajukan oleh Pengadu dan pihak Terlapor (Fuad Muid), sementara Herwin Yatim tidak dapat memenuhi klarifikasi karena berada di luar Kota. Para Teradu pada tanggal 16 Desember 2015, melakukan tindaklanjut Laporan tersebut dengan mengundang Gakkumdu untuk mengadakan Rapat. Dalam rapat tersebut, para Teradu bersama Kepolisian dan Kejaksaan menemui kebuntuan dalam penetapan status Laporan Pengadu. Pada tanggal 18 Desember 2015, para Teradu kembali melakukan Rapat Pembahasan Gakkumdu, yang dihadiri oleh pihak Panwaslih (Koordinator Divisi Penanganan, Penindakan dan Pelaporan), Kepolisian (Anggota Reskrim mewakili Kasat Reskrim) dan pihak Kejaksaan (Kasi Pidum). Dalam Rapat Gakkumdu tersebut, pihak Kejaksaan dan Kepolisian menyatakan bahwa Laporan Nomor: 25/LP/PILKADA/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 telah melampaui batas penanganan di Panwaslih sehingga Laporan tersebut dinyatakan telah daluarsa sesuai dengan Pasal 134 ayat 5 dan 6 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; [4.3] Menimbang berdasarkan bukti, bukti dalam sidang, mendasarkan pada bukti dokumen dan keterangan lain bahwa secara formil para Teradu terbukti menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran politik uang (money politics) Paslon Nomor Urut 3, dalam Kampanye Terbatas di Desa Dondo Soboli Kecamatan Bunta, pada 22 Oktober 2015. Laporan tersebut pada mulanya ditangani oleh Panwascam, namun sebagai pimpinan yang bertanggung jawab terhadap kinerja bawahannya, para Teradu kurang mengambil langkah cepat dan tepat (a speedy and proper) dalam kedudukan sebagai pengawas Pemilu. Sebagaimana terungkap dalam sidang, suatu laporan yang diajukan Pengadu mengenai dugaan pelanggaran pemaksaan, pengancaman, dan pengrusakan fasilitas TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan yang terjadi pada 12 Desember 2015. Pada saat Ketua dan anggota KPPS di kedua TPS tersebut tengah melakukan penghitungan suara dan penandatanganan Form Model C-1 KWK, datang rombongan yang menurut Pengadu para pendukung Paslon Nomor Urut 3, hingga mengakibatkan penundaan selama 1 (satu) jam di TPS 9 dan 2 (dua) jam di TPS 10 Simpong Luwuk Selatan tersebut. DKPP berpendapat, dengan memertimbangkan ketersediaan dua alat bukti, kesediaan saksi yang disodorkan oleh pelapor, dan konstruksi perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku, laporan tersebut berpeluang untuk ditangani dan masuk dalam kategori perkara tindak pidana Pemilu. Melihat bukti kronologis dalam cara menangani laporan dimaksud, DKPP berpendapat bahwa para Teradu memiliki ketergantungan yang sangat dalam menangani perkara, yang lebih banyak didorong oleh gerak dinamiknya Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2. Pada saat akhirnya dimajukan dalam rapat Sentra Gakkumdu pada 16 dan 18 Desember 2015, para penegak hukum menilai bahwa kasus tersebut telah melampaui masa tenggat 7 (tujuh) hari menurut prosedur penanganan berdasarkan undang-undang dan peraturan Bawaslu. Di samping itu sepak terjang para Teradu dalam usaha meyakinkan 12   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   kepada para penegak hukum dalam rapat-rapat Sentra Gakkumdu, selain terbatasnya kapasitas para Teradu dalam memahami makna unsur, alat bukti, dan konstruksi perbuatan suatu kejadian berdimensi ketentuan pidana, juga kemampuan teknik dalam membangun arugementasi, menjadikan perkara-perkara yang dimajukan dapat dengan gampang dipatahkan oleh para penegak hukum dalam rapat panel di forum Sentra Gakkumdu. Dalam sidang Pengadu menerangkan bahwa unsur penegak hukum menceritakan bagaimana para Teradu dinilai kurang cakap, kurang percaya diri, dan tidak profesional. Para Teradu juga tidak memahami seluk-beluk mengenai penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu sesuai garis tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai pengawas Pemilu. [4.4] Berdasarkan keterangan para pihak, bukti, fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tidak cermat dan profesional selaku Penyelenggara Pemilu, sehingga terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 angka (4), Pasal 5 huruf d, dan i, Pasal 4, Pasal 11 huruf a dan c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Walaupun dari fakta dalam sidang serta bukti-bukti dokumen dan keterangan para pihak, para Teradu tidak memiliki itikad buruk dalam suatu konstruksi pemihakan yang menguntungkan ataupun merugikan terhadap para Paslon dalam Pemilukada Banggai Tahun 2015; [4.5] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, II dan III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan para Teradu;
MEMUTUSKAN
13   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Alwin Palalo selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II dan Teradu III atas nama Boby Armansyach Dajanun dan Bobby Pondaag selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. 14   Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 15