III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Empat Lawang serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
sebagai berikut:
1. Para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu
karena tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya secara
berintegritas dan profesional.
2. Para Teradu telah bersikap dan bertindak tidak mandiri. Hal mana
telah dilakukan sejak dimulainya pembentukan PPS, PPK, PPL,
Panwascam dan KPPS yang diduga hanya berdasarkan pesanan dan
titipan dari oknum pejabat dan oknum partai politik tertentu guna
menguntungkan pihak tersebut.
3. Para Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Empat Lawang tidak profesional dalam melaksanakan
tugasnya. Hal mana diabaikannya prinsip berkepastian hukum,
sebagaimana diatur dalam Pasal 61 PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Terlebih, Para
Teradu menghalangi saksi Partai Peserta Pemilu untuk
mendapatkan formulir model C1 yang merupakan hak dari saksi
peserta pemilu.
4. Para Teradu diduga tidak melaksanakan rekapitulasi sebagaimana
diatur dalam ketentuan penghitungan suara dan penetapan hasil
pemilihan umum disetiap tingkatan tahapan rekapitulasi, mulai dari
tingkatan PPS hingga PPK, bahkan hingga rekapitulasi tingkat
Kabupaten, dimana pada akhirnya rapat pleno terbuka tersebut
berujung pada kericuhan.
5. Para Teradu (Teradu I s/d Teradu VIII) melakukan pembiaran saat
Rekapituasi Pleno tingkat KPU Kabupaten Empat Lawang, di masih
terdapat PPK yang belum meyelesaikan rekapitulasi tingkat
kecamatan.
6. Teradu I s/d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Empat Lawang tidak memberikan DA1 baik ditingkat DPD, DPR RI,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kepada para Saksi Peserta
Pemilu.
7. Para Teradu tidak melaksanakan kewajibannya untuk
menindaklanjuti masukan dan usulan yang disampaikan oleh
Peserta Pemilu diseluruh tingkatan penyelenggaraan pemilu.
8. Teradu VI diduga telah mengabaikan asas sebagai penyelenggara
pemilu dalam hal ini asas mandiri, profesional dan proporsionalitas
karena nyata-nyata tidak menindaklanjuti laporan Peserta Pemilu
atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu IV karena
adanya hubungan darah dan merupakan kakak kandung dari
Teradu IV. Teradu VI bahkan tidak pernah tidak pernah secara
terbuka mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi
yang pada akhirnya menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam
pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu.
9. Teradu VI, VII dan VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang, diduga telah melakukan pelanggaran
dengan tidak menindaklanjuti laporan Peserta Pemilu dan tidak
melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan pemilihan umum di
Kabupaten Empat Lawang.
[2.2] PETITUM PENGADU
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu (Teradu I s/d Teradu VIII) melanggar Kode Etik;
dan
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu (Teradu I s/d
Teradu VIII);
atau Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan
benar, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti P-1 Formulir DB2-KPU berupa Pernyataan Keberatan Saksi atau
Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019
2. Bukti P-2 Surat Pernyataan Keputusan Bersama tentang pengalihan
lokasi tempat rekapitulasi dan pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara DPRD Kabupaten dengan
mengacu pada PKPU No. 4/2019
3. Bukti P-3 Formulir DA-1 DPRD Kab/Kota yang dibagikan kepada Saksi
Partai Politik adalah DA-1 Dokumen Uji Coba v83
4. Bukti P-4 DA-1 Plano yang penuh corat-coret dengan Tip-ex dan diubah
angkanya dan menguntungkan Partai Politik tertentu (Partai
Hanura dan PAN)
5. Bukti P-5 Berita tentang dinonaktifkannya Teradu I s/d Teradu VIII
6. Bukti P-6 Formulir DA-1 dan DB-1 DPRD Provinsi, dimana menunjukan
perbedaan hasilnya disetiap tingkatan, dalam hal ini PPK Talang
Padang
KETERANGAN SAKSI
Hayat
Menerangkan bahwa PPS yang tidak membacakan C1 adalah di Kecamatan
Talang padang dan saksi hadir di Kecamatan talang padang, yang dibacakan
adalah rekap dari PPK. Saksi juga menghadiri rekap tingkat provinsi dan
kabupaten. Terhadap kejadian yang dimaksud saksi telah mengajukan
keberatan tapi tidak ada tanggapan dari panwas dan menyampaikan secara
lisan serta mengisi formulir DA2. Terkait kejadian tersebut saksi akhirnya
datang melapor sebanyak tiga kali dan berkirim surat H+2 setelah pleno
kecamatan yang pada akhirnya diterima dan langsung di BAP oleh Teradu VI,
VII, dan VIII serta anggota kepolisian.
Raka Warsi
Saksi menyampaikan ada kenaikan suara partai PAN dan Hanura berdasarkan
C1 normal dengan jumlah yang lebih besar daripada yang tertulis di C1 ujicoba.
Ketua PPK Talang Padang sesudah pleno kecamatan, menyampaikan bahwa
masalah pemilu aman-aman saja karena Bawaslu dan KPU orang kita juga dan
pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi mengenai isu adanya dugaan
penggelembungan suara. ditambahkan juga bahwa ada penundaan rekap di
PPK, sesudah penghitungan rekap DPRD provinsi ada penundaan rekap suara
untuk DPRD kabupaten dengan alasan menunggu instruksi KPU.
Riky
Saksi menerangkan bahwa dirinya adalah operator penghitungan suara dari
Partai Golkar namun tidak memiliki surat mandat. Dalam keterangannya saksi
mengeluhkan kesulitan mendapatkan C1 di Desa Sukakaya bahkan hingga
proses rekapitulasi selesai. Sehingga untuk mendapatkan C1, saksi terpaksa
mem-fotocopy C1 dari saksi partai lain.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, dan V
[2.4.1] KPU Kabupaten Empat Lawang selaku Teradu I, II, III, IV, dan V pada
pokoknya menyampaikan jawaban sebagai berikut:
Bahwa kami komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang akan memberikan
jawaban yang benar tidak lain dari yang sebenarnya, dengan ini menerangkan
sebagai berikut :
a. Bahwa dalil Pengadu huruf a dalam pokok pengaduan, Teradu I, II, III, IV
dan V diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak
melaksanakan tugas dan kewajiban secara berintegritas dan profesional
adalah tidak benar. Secara kelembagaan dan kolektif kolegial, kami telah
berkoordinasi dengan anggota KPU lainnya dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu sudah sesuai dengan
asas dan prinsip penyelenggara Pemilu serta berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
1). Bahwa pada dalil Pengadu 4.5 dalam pengaduannya, pada tanggal 19-20
April 2019, diduga terjadi mobilisasi masif penyelenggara Pemilu di
tingkat PPS dan KPPS yang dilakukan oleh oknum pejabat Empat
Lawang untuk mendukung dan memenangkan salah satu Caleg peserta
Pemilu adalah Tidak Mengetahuinya atau Tidak Berdasar. Karena
pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS sudah selesai
dilaksanakan pada tanggal 17-18 April 2019. Seluruh kotak suara di
TPS yang berisi dokumen formulir hasil pemungutan dan penghitungan
suara sudah disampaikan KPPS melalui PPS ke PPK pada tanggal 18
April 2019 (Bukti T-26 dan T-27).
2). Bahwa pada dalil Pengadu 4.6 dalam pengaduannya, Teradu I, II, III, IV
dan V mengetahui dengan jelas mobilisasi masif tersebut dan tidak
pernah menjelaskan dengan publik adanya penyimpangan yang
dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di tingkat bawahnya, dalam hal ini
PPS dan KPPS dan usaha perbaikannya. Hal tersebut melanggar prinsip
akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 huruf b
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 adalah tidak benar atau tidak
berdasar, hal mana penyimpangan yang dilakukan oleh PPS dan
KPPS. Kami pastikan petugas PPS dan KPPS telah melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajibannya dalam melaksanakan proses pemungutan
dan penghitungan suara di TPS serta rekapitulasi dan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Secara kelembagaan KPU Kabupaten telah
melakukan klarifikasi terkait dengan hal tersebut melalui TVOne dan
Surat Kabar Harian Pagi Rakyat Empat Lawang pada tanggal 22 April
2019 terkait pemberitaan beberapa media, antara lain: media online
moeslimchoice.com tanggal 20 April 2019 dengan judul: “Bupati Empat
Lawang Kabupaten Empat Lawang bawa PPS dan KPPS ke Luar Kota,
Ada Apa Ya”. Kami memastikan petugas PPK, PPS dan KPPS pada
tanggal 19-20 berada di tempat tugas masing-masing (Bukti T-26,
T-27 dan T-34).
3). Bahwa pada dalil Pengadu 4.8 dalam pengaduannya, pada rekapitulasi
di tingkat PPS sudah mulai terlihat ketidaknetralan penyelenggara
Pemilu, dimana hampir semua KPPS menunda-nunda proses
rekapitulasi di tingkat TPS. Begitupun juga pada saat rekapitulasi di
tingkat PPK, penyelenggara Pemilu telah melakukan kesalahan
rekapitulasi dan tidak mengacu ketentuan sebagaimana diatur dalam
PKPU Nomor 4 Tahun 2019 adalah Tidak Benar, karena petugas PPS
dan KPPS telah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di
TPS sesuai dengan jadwal berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2019
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, dan
Putusan MK Nomor 20/PUU-VII/2019.
a). Bahwa pada saat supervisi dan monitoring dalam rangka persiapan
penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara serta
rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 16 April 2019.
Secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU Kabupaten Empat
Lawang telah menyampaikan Surat KPU Kabupaten Empat Lawang
Nomor 65/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tertanggal 15 April 2019
Perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta
Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019. Kami menyampaikan
penjelasan Rekapitulasi Penghitungan Suara pada surat dimaksud
untuk memerintahkan PPK, PPS dan KPPS melaksanakan
rekapitulasi hasil penghitungan Suara di tingkat kecamatan secara
serentak pada tanggal 19 April 2019 (Bukti T-5).
b). Bahwa pada saat supervisi dan monitoring dalam rangka persiapan
penyelenggaraan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat kecamatan pada tanggal 18 April 2019. PPK menyampaikan
belum dapat melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat kecamatan pada tanggal 19 April 2019
dengan alasan, antara lain: faktor kelelahan dan kondisi
kesehatan petugas PPK dan PPS. Kami sudah mengkoordinasi,
supervisi dan monitoring kepada PPK dalam menjalankan tugas
berpedoman dengan peraturan perundang-undangan, bersikap/
bertindak netral dan menjaga marwah kelembagaan KPU (Bukti
T-26 dan T-27).
c). Kami telah mengingatkan dan menegaskan segera mempersiapkan,
menjadwalkan dan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat kecamatan secara serentak pada tanggal
21 April 2019. dengan mempertimbangkan Point B pada Surat KPU
Kabupaten Empat Lawang Nomor 67/KPU.Kab-006.964730/IV/2019
tertanggal 19 April 2019 Perihal Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan (Bukti T-6).
d). Bahwa secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU Kabupaten
Empat Lawang langsung mengambil tindakan konkret untuk
menggelar rapat koordinasi pengamanan tahapan rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat kecamatan dengan menyampaikan
Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 69/KPU.Kab-
006.964730/IV/2019 tanggal 22 April 2019 Perihal Undangan rapat
koordinasi dalam rangka pengamanan tahapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan yang akan
dilaksanakan pada hari Selasa, 23 April 2019 Pukul 10.00 Wib di
Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang (Bukti T-8).
e). Bahwa dari hasil rapat koordinasi dalam rangka pengamanan
tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
kecamatan yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Empat Lawang (Sdr.
Martin, SE dan Sdr. Andre Logan, SE), Polres Empat Lawang (Kasat
Intel), dan Kodim 0405 Lahat (Danramil Tebing Tinggi) serta Ketua
PPK se-Kabupaten Empat Lawang tanggal 23 April 2019 secara
kelembagaan dan kolektif kolegial KPU Kabupaten Empat Lawang
telah menyampaikan Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor
72/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 Perihal
Jadwal Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara di
Tingkat Kecamatan (Bukti T-11).
f). Bahwa setelah surat KPU Kabupaten Empat Lawang sebagaimana
dimaksud point huruf e, KPU Kabupaten Empat Lawang menerima
Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 481/PL.01.07-
SD/16/Prov/V/2019 tertanggal 23 April 2019 via WA untuk
meminta KPU Kabupaten Empat Lawang melaksanakan rekapitulasi
hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan secara serentak
pada tanggal 25 April 2019 (Bukti T-12).
g). Bahwa secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU Kabupaten
Empat Lawang telah menyampaikan Surat KPU Kabupaten Empat
Lawang Nomor 73/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tertanggal 23
April 2019 Perihal Penjadwalan Ulang Rekapitulasi dan Penetapan
Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan untuk meminta
PPK melaksanakannya secara serentak pada tanggal 25 April 2019
(Bukti T-12).
g). Bahwa setelah menghadiri pertemuan pada acara pengarahan dari
Bupati Empat Lawang, Dandim 0405, dan Kapolres Empat Lawang
dalam rangka pencegahan konflik pasca Pileg dan Pilpres Tahun
2019 yang dihadiri Forkominda, Pimpinan Parpol Tingkat
Kabupaten, dan Tokoh Masyarakat untuk memastikan kelancaran,
ketertiban dan keamanan serta tidak menunda-nunda waktu
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
kecamatan. Secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU
Kabupaten Empat Lawang telah menyampaikan Surat KPU
Kabupaten Empat Lawang Nomor 74/KPU.Kab-006.964730/IV/2019
tertanggal 26 April 2019 Perihal Penyelenggaraan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di
tingkat kecamatan (Bukti T-13).
3). Bahwa dalil Pengadu 4.9 dalam pengaduannya, Teradu I, II, III, IV dan V
terhadap keberatan saksi peserta Pemilu terkait dugaan kesalahan dan
kecurangan rekapitulasi yang mengakibatkan adanya penggelembungan
suara Caleg partai lain, untuk melakukan pembetulan tidak
ditindaklanjuti dan bahkan dibiarkan oleh Teradu I,II, III, IV dan V,
sehingga terjadi kericuhan di tingkat PPK adalah Tidak Benar.
a) Bahwa secara kelembagaan dan kolektif kolegial telah melakukan
supervisi dan monitoring kepada PPK untuk melaksanakan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
kecamatan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU Nomor
4 Tahun 2019 pada tanggal 19, 20, 25, 27, 29, 30 April 2019
(Bukti T-27).
b) Bahwa Teradu II telah mengingatkan dan menegaskan melalui pesan
WA ke Group PPK atau WA kepada Ketua dan Anggota PPK, sebelum
dan saat berlangsungnya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat kecamatan dengan berpedoman pada buku
Panduan PPK dan PKPU No. 4 Tahun 2019 (Bukti T-28 dan T-33).
c) Bahwa secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU Kabupaten
Empat Lawang telah menyampaikan Surat KPU Kabupaten Empat
Lawang Nomor 67/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 Perihal
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan tanggal 19 April 2019 dan Surat KPU Kabupaten Empat
Lawang Nomor 74/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tanggal 26 April
2019 Perihal Penyelenggaraan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 (Bukti T-6
dan T-13).
d) Bahwa secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU Kabupaten
Empat Lawang telah melaksanakan saran perbaikan dari Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang, dengan menyampaikan Surat KPU
Kabupaten Empat Lawang Nomor 77/KPU.Kab-006.964730/IV/2019
tanggal 29 April 2019 Perihal Instruksi Kepada PPK untuk
melaksanakan Pleno di tingkat PPK sesuai PKPU No. 4 Tahun 2019
(Bukti T-15).
5). Bahwa dalam dalil Pengadu 4.10 dalam pengaduannya, tertundanya
rekapitulasi di tingkat PPK akibat kericuhan tersebut akhirnya
dimusyawarahkan sehinggal timbul kesepakatan yang ditanda tangani
tanggal 8 Mei 2019 oleh Teradu I, II, III, IV dan V disaksikan Kapolres
dan Dandim Kabupaten Empat Lawang yang pada pokoknya
mengalihkan lokasi rapat pleno PPK Lintang Kanan untuk tingkat DPRD
Kabupaten ke Kota Tebing Tinggi, Empat Lawang dan melakukan proses
rekapitulasi sesuai dengan ketentuan PKPU No.4 Tahun 2019 adalah
tidak benar. Karena pada tanggal 8 Mei 2019, kami semua komisioner
di Kota Palembang, yang benar kesepakatan PPK dengan saksi peserta
Pemilu di Kecamatan Muara Pinang dan Kecamatan Lintang Kanan
tanggal 2 Mei 2019, diketahui KPU Kabupaten Empat Lawang, Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang, Kapolres Empat Lawang dan Dandim 0405
Lahat.
a). Bahwa secara kelembagaan KPU Kabupaten Empat Lawang
menerima surat dari PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan
tanggal 28 April 2019 mengenai permohonan pleno Pemilihan Umum
di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang (Bukti T-17).
b). Bahwa Teradu II dan Teradu III telah berkoordinasi/berkonsultasi
dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan pada saat kunjungan kerja
komisioner KPU Sumatera Selatan Bpk. Hendri Alma Wijaya ke KPU
Kabupaten Empat Lawang tanggal 28 April 2019 mengenai
pemindahan lokasi rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di beberapa kecamatan, antara lain: Kecamatan
Muara Pinang, Kecamatan Lintang Kanan, Kecamatan Pendopo,
Kecamatan Talang Padang, Kecamatan Ulu Musi dan Kecamatan
Pasma Air Keruh untuk dilaksanakan di Kota Tebing Tinggi.
c). Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah menerima Surat
Kapolres Kabupaten Empat Lawang Nomor B/49/IV/2019 tertanggal
29 April 2019 tentang rekomendasi pemindahan lokasi rapat pleno
PPK dalam rangka rekapitulasi suara DPRD Kabupaten Empat
Lawang Tahun 2019 (Bukti T-23).
d). Bahwa setelah menerima Surat Kapolres Empat Lawang, KPU
Kabupaten Empat berkonsultasi dengan KPU Provinsi Selatan
melalui sambungan Telepon/WA, yaitu Bpk. Hendri Alma Wijaya,
Bpk. Hendri Daya Putra dan Bpk. Hapriyadi pada tanggal 29 April
2019 untuk persetujuan pemindahan lokasi rapat pleno rekapitulasi
hasil penghitungan suara di tingkat PPK Muara dan PPK Lintang
Kanan ke ibukota Kabupaten Empat Lawang bertempat di Gedung
Serba Guna, Tebing Tinggi.
e). Bahwa secara kelembagaan dan kolektif KPU Kabupaten Empat
Lawang telah melakukan pertemuan dan mediasi tanggal 2 Mei 2019
antara PPK Muara Pinang dan Saksi Partai Politik, yang dihadiri
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Kapolres dan Dandim 0405
Lahat. Dari hasil pertemuan dan mediasi terdapat ada 3 hal yang
disepakati antara pihak PPK Lintang Kanan dengan saksi Parpol,
antara lain: 1) Semua saksi Parpol menyetujui pemindahan lokasi
rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat PPK Lintang Kanan dipindahkan ke ibukota Kabupaten
Empat Lawang yang bertempat di Gedung Serba Guna, Tebing
Tinggi; 2) Semua saksi setuju membawa seluruh kotak suara; dan 3)
PPK Lintang Kanan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat PPK membuka kotak suara, membaca
C1.Hologram atau C1.Plano untuk semua jenis Pemilu (Bukti T-32).
f). Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah melakukan pertemuan
dan mediasi pada tanggal 2 Mei 2019 antara PPK Lintang Kanan dan
Saksi Parpol, yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Empat Lawang,
Kapolres dan Dandim 0405 Lahat. Dari hasil pertemuan dan mediasi
terdapat ada 3 hal yang disepakati antara pihak PPK Lintang Kanan
dengan saksi Parpol, antara lain: 1) Semua saksi Parpol menyetujui
pemindahan lokasi rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat PPK Lintang Kanan dipindahkan ke
ibukota Kabupaten Empat Lawang yang bertempat di Gedung Serba
Guna, Tebing Tinggi; 2) Semua saksi setuju membawa seluruh kotak
suara; dan 3) PPK Lintang Kanan melaksanakan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat PPK membuka kotak suara,
membaca C1.Hologram-DPRD Kab/Kota atau C1.Plano-DPRD
Kab/Kota (Bukti T-32).
g). Bahwa secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU Kabupaten
Empat Lawang telah menyampaikan Surat KPU Kabupaten Empat
Lawang Nomor 82/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tertanggal 1 Mei
2019 Perihal Perintah Pemindahan Lokasi Rapat Pleno PPK ke
Ibukota Kabupaten Empat Lawang (Bukti T-17).
6) Bahwa pada dalil Pengadu 4.11 dalam pengaduannya, setelah rapat
pleno dipindahkannya proses rekapitulasi ke Kota Tebing Tinggi
tersebut, lagi-lagi Teradu I, II, III, IV dan V mengingkari kesepakatan
bersama tersebut dengan tidak menerima keberatan saksi Para Pengadu
yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019, sehingga kericuhan pada
rekapitulasi di tingkat PPK tersebut terjadi kembali, mengabaikan
prinsip profesional dan berkepastian hukum, seharusnya keberatan
tersebut direspon dengan mencocokkan selisih rekapitulasi hasil
penghitungan suara dengan model C1 Plano sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 dengan tegas
menyatakan adalah tidak benar, kesepakatan yang Pengadu
maksudkan untuk rekapitulasi di tingkat Kecamatan Muara Pinang dan
Kecamatan Lintang Kanan di Kota Tebing Tinggi yang bertempat di
Gedung Serba Guna dengan membuka C1.Plano-DPRD Kabupaten/Kota.
Faktanya PPK Kecamatan Muara Pinang telah melaksanakan
kesepakatan tersebut, dan hanya PPK Lintang Kanan yang tidak
melaksanakan kesepakatan tersebut. (Bukti T-35)
7) Bahwa pada dalil Pengadu 4.12 dalam pengaduannya, Teradu I, II, III, IV
dan V mengetahui dengan jelas bahwa hasil rekapitulasi di 10 (sepuluh)
PPK penuh dengan kecurangan dan formulir Model DA1 yang dihasilkan
oleh PPK merupakan DA1 yang sudah digelembungkan dan
menguntungkan Caleg dan Partai Politik Tertentu adalah tidak benar
(Bukti T-35).
8) Bahwa pada dalil Pengadu 4.15 dalam pengaduannya, Teradu I, II, III, IV
dan V sebelum rapat pleno KPU Kabupaten Empat Lawang diduga telah
melakukan kesengajaan dalam memberikan salinan formulir model DA-1
kepada saksi partai politik yan ternyata berbeda dengan DA-1 yang
dibagikan secara mendadak dengan alasan DA-1 tersebut adalah
Dokumen Ujicoba v83, dengan tegas menyatakan adalah tidak benar.
a). Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah memberikan softcopy
file excel yang berisi Formulir DAA1 dan DA1 untuk semua jenis
pemilihan pada tanggal 18 April 2019 oleh Sdr. Sulaimanto Wibowo,
SH, MH (Koordinator Situng) dan Sdr. Achmal Iswayudi, SE
(Operator) kepada operator PPK Lintang Kanan, sebelum dimulainya
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat PPK Lintang Kanan pada tanggal 25 April 2019.
b). Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang tidak pernah memerintah
PPK Lintang Kanan baik secara lisan atau tertulis untuk
menggunakan dan memberikan Formulir Model DA1.Ujicoba pada
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat PPK Lintang Kanan serta memberikan Formulir Model
DA1.Ujicoba-DPRD Kab/Kota kepada saksi peserta Pemilu.
c) Bahwa terhadap DA1.Plano-DPRD Kab/Kota terhadap salinan
formulir model DA1 berbeda, yang dibagikan dengan DA-1 Ujicoba
dan terdapat banyak coretan dan tip-ex, PPK Lintang Kanan telah
memberikan klarifikasi/keterangan pada rekapitulasi di tingkat
kabupaten yang didengarkan saksi peserta Pemilu termasuk
Pengadu (Bukti T-35).
d) Bahwa terhadap keberatan saksi Partai Golkar dan Partai Nasdem
untuk membuka C1.Plano pada rekapitulasi hasil perolehan suara di
tingkat kabupaten telah ditindaklanjuti dengan membuka
DA1.Plano-DPRD Kab/Kota sesuai dengan prosedur/atau tata cara
yang diatur dalam ketentuan Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun
2019 dan setelah meminta pendapat/rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang (Bukti T-24 dan T-35)
9) Bahwa pada dalil Pengadu 4.16 dalam pengaduannya, dikarena
penggelembungan suara yang menguntungkan PAN dan Partai Hanura
mengajukan keberatan dan meminta untuk membuka DA1 Plano-DPRD
Kabupaten di Kecamatan Lintang Kanan terdapat corat-coret dan tip-ex,
dimana sebelumnya pada waktu rekapitulasi hasil di tingkat PPK tidak
terdapat coretan tip-ex sehingga rekapitulasi di tingkat kabupaten
menjadi berubah dan berbeda, karena diubah angkanya dengan
sendirinya mengakibatkan suara untuk Partai Golkar dan Partai Nasdem
hilang dan berkurang, dengan tegas menyatakan adalah tidak benar.
PPK Lintang Kanan telah memberikan klarifikasi/keterangan pada
rekapitulasi di tingkat kabupaten yang didengarkan saksi peserta Pemilu
termasuk Pengadu terhadap DA-1 Ujicoba dan DA-1 terdapat banyak
coretan dan tip-ex (Bukti T-35).
10) Bahwa pada dalil Pengadu 4.17 dan 4.18 dalam pengaduannya, pengadu
mengajukan keberatan terhadap Teradu I, II, III, IV dan V dan meminta
agar membuka dan mencocokan di dalam DAA1, tetapi secara sepihak
tanpa menjelaskan terlebih dahulu alasan penolakan keberatan
tersebut, memutuskan bahwa DA-1 hasil rekapitulasi PPK Lintang
Kanan yang secara jelas telah diubah angkanya tetap menjadi sah,
mengabaikan prinsip adil penyelenggara Pemilu, membuat saksi peserta
Pemilu tidak menerima perlakuan yang merugikan tersebut dan diduga
Teradu I, II, III, IV dan V memang sengaja dan patut diduga ikut serta
berbuat curang, dengan tegas menyatakan adalah tidak benar, telah
ditindaklanjuti dangan membuka DA1.Plano-DPRD Kab/Kota sesuai
dengan prosedur/atau tata cara yang diatur dalam ketentuan Pasal 52
ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 dan setelah meminta
pendapat/rekomendasi Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dan hanya
saksi Partai Golkar dan Partai Nasdem saja yang masih berkeberatan
(Bukti T-35).
11) Bahwa pada dalil Pengadu 4.19 dalam pengaduannya, pada akhirnya
rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Empat Lawang diambil alih oleh KPU
Provinsi Sumatera Selatan dengan pertimbangan keamanan dan ketidak
netralan penyelenggara adalah yang benar, dengan pertimbangan
keamanan dan untuk mencegah kericuhan susulan bukan ketidak
netralan penyelenggaran Pemilu, yang dalam uraian pengaduannya 4.20,
akhirnya dinonaktifkan sebagai penyelenggaran Pemilu adalah benar,
dengan alasan pertimbangan yang telah dijelaskan diatas, bukan karena
hal lain (Bukti T-29).
Kronologis Terjadinya kericuhan/keributan pada saat rapat pleno
terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
kabupaten untuk Kecamatan Lintang Kanan tingkatan Pemilihan DPRD
Kabupaten Empat Lawang tanggal 7 Mei 2019 (Bukti T-35).
Saksi Partai Golkar an. Raka Warsi: “….Suara Partai Golkar sesuai
salinan C1 saksi berjumlah 1.610, dan pada DA1 yang dibacakan
PPK berjumlah 1.449. Suara Partai Golkar berkurang 111. Kemudian
berpengaruh dengan Partai Golkar, dimana suara PAN sesuai dengan
salinan C1 saksi berjumlah 4.352, sedang pada DA1 yang dibacakan
PPK berjumlah 6.885, Suara PAN bertambah 2.533. Begitu juga
dengan Partai Hanura sesuai dengan salinan C1 saksi berjumlah 493.
DA1 berjumlah 1.051, suara Partai Hanura bertambah 554. Telah
terjadi penggelembungan suara ?. Kemudian saksi mendapatkan
fotocopy DA1.Simulasi (Ujicoba) yang ditanda tangani oleh PPK. Saksi
pada pleno di tingkat PPK Lintang Kanan telah menyampaikan
keberatan untuk melaksanakan kesepakatan yang dibuat sebelum
pleno di tingkat PPK Lintang dipindahkan ke Tebing Tinggi diabaikan
oleh PPK Lintang Kanan. Kami mohon dibuka C1 Holongram, C1
Plano. Kami tunggu jawaban PPK Lintang Kanan”.
Saksi Partai Nasdem an. Suprianto: “…Kesepakatan untuk membuka
C1 Hologram, C1 Plano tidak dilaksanakan PPK Lintang Kanan. Kami
dapat DA1 fotocopy dari Partai Gerindra”.
Saksi PAN: “…Pleno di PPK Lintang Kanan saksi hadir semua. Saksi tidak
ada yang mengajukan untuk membuka kotak suara. Tidak ada
keberatan saksi”.
KPU Kabupaten Empat Lawang: “…Apakah saksi Partai Golkar mengisi
formulir keberatan DA2?. Mempersilahkan keterangan dari PPK
Lintang Kanan.”.
Saksi Partai Golkar an. Raka Warsi: “… sudah mengisi DA2”.
KPU Kabupaten Empat Lawang: “…Mempersilahkan keterangan dari PPK
Lintang Kanan.”.
PPK Lintang Kanan: “… Pleno PPK Lintang Kanan dilaksanakan di
Gedung Serba Guna, Tebing Tinggi. Tidak ada halangan / keberatan
saksi. Dihadiri 12 saksi. Saksi Partai Golkar dan Nasdem tidak mau
menerima hasil di DA1 dan tidak menanda tangani DA1.Plano dan
DA1. Mengisi keberatan DA2 diakhir rapat.
Saksi Partai Nasdem: “ … Saksi kami tidak bertanda tangan. Mengambil
footo DA1.Plano di dinding oleh adik kami yang ditanda tangani PPK
Lintang Kanan. Perolehan suara pada DA1 uji coba persis sama
dengan DA1.Plano yang di foto.
Saksi Partai Golkar an. David Hardiyanto: “… DA1 Plano hasil foto
ditanda tangani oleh PPK. Hasil DA1.Plano jauh berbeda dengan DA1
yang dibacakan PPK. Apakah PPK mengisi DA1 tidak berdasarkan
DA1.Plano. Tolong PPK Jawab. Kita buka DA1.Plano”.
KPU Kabupaten Empat Lawang: “… Dokumen resmi Pemilu 2019, yaitu
C1.Plano, C1 Hologram, Salinan C1, DAA1.Plano, DAA1, DA1.Plano,
dan DA1 yang ditanda tangan. Prosedur pleno di tingkat PPK, yaitu
membuka kotak Pilpres yang tersegel untuk mengeluarkan
C1.Hologram, membacakan C1.Hologram dan menyalinkannya
kedalam DAA1.Plano, membaca DAA1 dan menyalinkan kedalam
DA1.Plano, kemudian menyalinkan ke model DA1. Kemudian formulir
DAA1 dan DA1 diperbanyak, setelah ditanda tangan saksi dan PPK
distempel untuk diberikan kepada saksi yang hadir”.
“….DA1 resmi yang terdapat didalam kotak PPK tersegel yang dibaca PPK
saat ini. PPK yang bertanggung jawab atas dokumen DA1, mereka
yang membuat, memasukan ke kotak suara, mengeluarkannya dan
membacanya”.
Penyelesaian keberatan mengacu pada pasal 380 ayat (2) UU No. 7 Tahun
2019, yang teknisnya berdasarkan pasal 52 PKPU No. 4 Tahun 2019,
dengan membuka DA1.Plano. Namun, sebelumnya kita sandingkan
terlebih dahulu dengan DA1 yang dimiliki saksi dan Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang. Silahkan saksi membawa bukti
pendukung untuk diteliti bersama kebenarannya. “….Siapkan DB2
untuk mencatat kejadian khusus terkait dalam proses pleno ini”.
“Apa yang kami lakukan sesuai dengan aturan. Kami tidak berpihak
kepada pihak manapun. Silahkan direkam apa yang kami
sampaikan”.
Saksi: “…kalau mau menggugat di pleno PPK.
Saksi Partai Golkar: “Kami telah menyampaikan keberatan, akan tetapi
tidak gubris sama sekali oleh PPK Lintang Kanan. Saksi lain
menyampaikan, lanjutkan, lanjutkan. Kami diajak voting, keputusan
diambil dengan cara voting, dimana aturannya, bukan paripurna ini”.
KPU Kabupaten Empat Lawang: “…bersama Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang melakukan pengecekan/penelitian DA1 semua saksi dan
bukti-bukti berupa photo DA1.Plano yang di tip-ex yang dimiliki saksi
Partai Nasdem, DA1 ujicoba yang dimiliki saksi. DA1 yang dibaca
PPK”.
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang: “…kewajiban PPK Lintang Kanan
untuk menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. Selesaikanlah
keberatan sesuai dengan prosedur/mekanisme yang diatur dalam
pasal 52 ayat (2) PKPU No. 4 Tahun 2019.
PPK Lintang Kanan: “…menjelaskan DA1 ujicoba itu adalah perbaikan.
DA1 versi 93 yang ditanda tangan PPK dicap basah yang resmi bukan
fotocopy. Sebelum membuka DA1.Plano, sandingkan terlebih dahulu
dengan DA1 saksi lainnya”.
Saksi Partai Golkar: “…kalau DA1 ujicoba jangan ditanda tangan dulu”.
Saksi lain: “Kalau mau menggungat di pleno PPK”.
KPU Kabupaten Empat Lawang: “…memerintakan PPK untuk membuka
kotak suara tersegel untuk mengeluarkan DA1.Plano yang disaksikan
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Perlihatkan kepada saksi, lalu
bacakan hasilnya.
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang: “baca semua DA1.Plano”.
PPK Lintang Kanan: “… membaca DA1.Plano. Ditemukan DA1.Plano
Partai Hanura dan PAN terdapat Tip-ex dan coretan”.
Saksi: “… timbul perdebatan antar saksi, suasana di dalam ruangan
semakin memanas”.
KPU Kabupaten Empat Lawang: “… meminta saksi tenang, tertib dan
duduk ditempat masing-masing. Berdasarkan ketentuan pasal 52
ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2019, bahwa dalam hal saksi masih
berkeberatan, KPU Kabupaten Empat Lawang meminta
pendapat/rekomendasi Bawaslu Kabupaten Empat Lawang”.
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang: “…menyampaikan pendapat dan
rekomendasi lisan dalam menyelesaikan keberatan saksi tetap
berpedoman pada pasal 52 PKPU No. 4 Tahun 2019 sesuai dengan
rekomendasi tertulis kami sebelumnya”.
Saksi Partai Golkar dan Nasdem: “… tetap meminta dibukanya C1
Hologram, C1 Plano”.
KPU Kabupaten Empat Lawang: “…meminta waktu sekitar 10 menit
untuk bermusyawarah sesama komisioner. Rapat pleno diskor”.
KPU Kabupaten Empat Lawang: “…mengingat waktu rekapitulasi,
memutuskan silahkan saksi mengisi DB2 form keberatan dan
rekapitulasi dilanjutkan ke Kecamatan Talang Padang ”.
Terhadap pemindahan lokasi Rapat Pleno Rekapitulasi dan
Penghitungan Suara di tingkat kabupaten untuk Pemilihan DPRD
Kab/Kota Kecamatan Lintang Kanan dan Kecamatan Talang Padang ke
Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan (Bukti T-17).
a) Bahwa sekitar pukul 19.00 Wib, setelah kondisi kondusif, aman dan
terkendali, KPU Kabupaten Empat Lawang melaksanakan rapat
dengan Kapolres dan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Dari hasil
rapat tersebut, KPU Kabupaten Empat Lawang berkoordinasi dengan
KPU Sumatera Selatan menyampaikan telah terjadi ricuh/ribut antar
pendukung Caleg pada saat berlangsungnya rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat kabupaten untuk jenis pemilihan
DPRD Kab/Kota Kecamatan Lintang Kanan dan tidak memungkinkan
untuk dilanjutkan di Kabupaten Empat Lawang, mengingat tingginya
potensi keributan susulan dan waktu berakhirnya rekapitulasi di
tingkat kabupaten. KPU Kabupaten Empat Lawang meminta untuk
dilanjutkan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan (Bukti T-21).
b) Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib, KPU Kabupaten Empat Lawang
telah menerima surat dari KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor
545/HK.05-SD/16/Prov/V/2019 Tanggal 7 Mei 2019 Perihal
Pelaksanaan Rekapitulasi KPU Kabupaten Empat Lawang dengan
memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang membawa kotak
suara yang berisi C1.Plano beserta seluruh dokumen rekapitulasi
semua jenis pemilihan di Kecamatan Lintang Kanan dan Kecamatan
Talang Padang, memindahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara
di tingkat Kabupaten Empat Lawang ke KPU Provinsi Sumatera
Selatan serta berkoordinasi dengan Polres Empat Lawang terkait
pengamanan pemindahan kotak suara tersebut.
Menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan tersebut, KPU
Kabupaten Empat Lawang telah menyampaikan surat KPU Kabupaten
Empat Lawang Nomor 89/KPU.Kab-006.964730/V/2019 tanggal 7
Mei 2019 Perihal Tindaklanjut Surat Ketua KPU Provinsi Sumsel
bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang siap melaksanakan instruksi
dari surat tersebut (Bukti T-21 dan T-33).
c) Bahwa sekitar pukul 15.00 Wib, pada saat komisioner KPU
Kabupaten Empat Lawang mengikuti rapat konsolidasi Rapat Pleno
Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara di Tingkat
Provinsi Sumsel tanggal 8 Mei 2019, kami komisioner KPU Kabupaten
Empat Lawang diminta memberikan keterangan oleh KPU Provinsi
Sumatera Selatan di ruang Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan
terkait kesanggupan melanjutkan rekapitulasi tingkat Kabupaten
Empat Lawang. Kami siap melanjutkan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten untuk Kecamatan
Lintang Kanan jenis pemilihan DPRD Kab/Kota dan Kecamatan
Talang Padang untuk semua jenis Pemilihan.
d) Bahwa sekitar pukul 20.00 Wib, KPU Provinsi Sumatera Selatan
menggelar rapat dengan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai
persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan di tingkat
Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 9 Mei 2019.
Pengambilan Alihan Rekapitulasi dan Penghitungan Suara untuk
Pemilihan DPRD Kab/Kota Kecamatan Lintang Kanan dan Kecamatan
Talang Padang untuk semua jenis Pemilihan tanggal 9 Mei 2019 oleh
KPU Provinsi Sumatera Selatan (Bukti T-29).
a) Bahwa Sekitar pukul 22.30 Wib, kami komisioner dan Sekretaris
KPU Kabupaten Empat Lawang diminta ke kantor KPU Provinsi
Sumatera Selatan.
b) Bahwa dari hasil koordinasi KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan merekomendasikan secara lisan,
rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Empat
Lawang diambil alih oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan, yang
akhirnya Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang dinonaktifkan
sebagai penyelenggara Pemilu adalah Benar, dengan pertimbangan
untuk keamanan dan mencegah kericuhan/keributan susulan.
12) Bahwa pada dalil Pengadu 4.22 dalam pengaduannya, Teradu I, II, III, IV
dan V diduga telah melanggaran prinsip kepastian hukum, mandiri
dan profesional yang merugikan Pengadu dengan tidak menindaklanjuti
temuan dan laporan terkait hal pelanggaran Pemilu sebagaimana
diuraikan diatas adalah tidak benar atau tidak berdasar. Laporan atau
temuan pelanggaran Pemilu seharusnya Pengadu menyampaikan
laporan secara resmi ke Bawaslu. (Bukti T-24 dan T-35).
13) Bahwa terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di
tingkat penyelenggara ad-hoc, PPK, PPS dan KPPS dalam pokok
pengaduannya adalah tidak benar dibiarkan oleh Teradu I, II, III, IV dan
V, yang Terbukti telah diberikan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. KPU Kabupaten Empat Lawang telah
menyampaikan surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor
108/KPU.Kab-006.964730/VII/2019 tertanggal 4 Juli 2019 Perihal Data
Penyelesaian Penangangan Kode Etik. (Bukti-22).
b. Bahwa dalil Pengadu huruf b dalam pokok pengaduannya, Teradu I, II, III,
IV, dan V telah bersikap dan bertindak tidak mandiri telah dilakukan sejak
dimulainya pembentukan PPK, PPS dan KPPS yang diduga berdasarkan
pesanan dan titipan dari oknum pejabat dan oknum partai politik tertentu
guna menguntungkan pihak tersebut adalah tidak benar atau tidak
berdasar.
1). Bahwa pembentukan badan ad-hoc PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2019
telah dilakukan Teradu I, II, III, IV dan V sesuai asas, dan prinsip
penyelenggaran Pemilu serta berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan .
a) Bahwa pembentukan/perekrutan PPK dan PPS telah dilakukan pada
Pilkada Serentak 2018 yang dibentuk dan dilantik oleh komisioner
KPU Kabupaten Empat Lawang Periode 2014-2019, dimana Teradu I
dalam pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada Serentak 2019 telah
dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan peundang-
undangan, dimana setiap tahapan seleksi mulai dari pengumuman,
seleksi persyaratan, tertulis/tes wawancara hingga peserta seleksi
dinyatakan lulus adalah tidak ada tanggapan/masukan
masyarakat. Sementara Teradu II, III, IV dan V dilantik menjadi
Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 7 Januari
2019 (Bukti T-1 dan T-2).
b). Pembentukan/perekrutan KPPS dilakukan oleh PPS dan telah
dilakukan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 352 ayat 2
huruf c, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 juncto PKPU Nomor 36
Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan
KPPS, Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019,
Keputusan KPU RI Nomor 539/PP.05/-KPT/01/KPU/II/2019
tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU RI Nomor
31/PP.05/-KPT/03/KPU/II/2019 Tentang Petunjuk Teknis
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dan Surat Edaran KPU Nomor :
241/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 Perihal Pembentukan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dimana setiap tahapan
seleksi mulai dari pengumuman, seleksi persyaratan, tertulis/tes
wawancara hingga peserta seleksi dinyatakan lulus adalah tidak ada
tanggapan/masukan masyarakat (Bukti T-3).
2) Bahwa pada dalil Pengadu 4.2 dalam pengaduannya, Teradu I, II, III, IV
dan V diduga tidak melaksanakan pembentukan dan seleksi PPK, PPS
dan KPPS secara mandiri, diduga telah bertindak tidak netral dalam
prosesnya berdasarkan pesanan dan titipan oknum pejabat dan partai
politik. Tindakan Teradu I, II, III, IV dan V dilakukan dengan cara
tersruktur, sistematis dan masif hingga pada akhirnya mengakibatkan
kerugian bagi pasangan calon lain dan menghilangkan suara Caleg dan
partai lain adalah tidak benar atau tidak berdasar, hal mana peserta
yang lulus telah mengikuti serangkaian tahapan seleksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. (Bukti T-1, T-2 dan T-3)
3) Bahwa pada dalil Pengadu 4.7 dalam pengaduannya, pada akhirnya
proses rekrutmen penyelenggara Pemilu yang dihasilkan karena pesanan
dan mengabaikan prinsip mandiri menjadi terbukti pada saat
rekapitulasi penghitungan suara, mulai dari tingkat PPS, PPK hingga
Kabupaten yang berjalan tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dan tindakan kotor dari penyelenggara Pemilu yang
menggelembungkan suara kepada salah satu calon dan partai lain
menjadi terbukti kebenarannya bahwa Teradu I, II, III, IV dan V tidak
berintegritas dan profesional sebagai penyelenggara Pemilu adalah
tidak benar, hal ini KPU Kabupaten Empat Lawang telah berupaya
maksimal untuk mewujudkan Pemilu yang Luber dan Jurdil, hanya
terjadi di sebagian PPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu (Bukti T-22).
c. Bahwa dalil Pengadu huruf c dalam pokok pengaduannya, Teradu I, II, III, IV
dan V tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dengan mengabaikan
prinsip berkepastian hukum dan terbuka, tidak melaksanakan ketentuan
Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara, dimana untuk mengumumkan salinan C1 di semua
jenis pemilihan yang mudah diakses oleh publik paling lama 7 (tujuh) hari,
teradu tidak memberikan salinan formulir model C1 kepada saksi dan
bahkan menghalangi saksi untuk mendapatkan salinan formulir model C1
adalah tidak benar.
1). Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah memerintahkan PPK, PPS
dan KPPS untuk melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara
serta rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 sesuai dengan
peraturan perundang-undangan melalui Surat KPU Kabupaten Empat
Lawang No. 65 /KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tertanggal 15 April 2019
Perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
serta Rekapitulasi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019,
Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 69 /KPU.Kab-
006.964730/IV/2019 tertanggal 19 April 2019 tentang Penyampaian
Formulir Model C1 untuk semua jenis Pemilu (Bukti T-5 dan T-6).
2). Bahwa dalam setiap kesempatan pada kegiatan Bimtek/Sosialisasi yang
diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kabupaten Empat Lawang, Teradu
I, II, III, IV dan V telah mengingatkan PPK, PPS dan, KPPS wajib untuk
memberikan salinan formulir model C1.PPWP, C1.DPR, C1.DPD,
C1.DPRD Provinsi dan C1.DPRD Kab/Kota kepada Saksi peserta Pemilu
dan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang yang membawa surat mandat
dari pimpinan partai politik tingkat kabupaten atau tingkat diatasnya
dan petugas KPPS wajib mengumumkan hasil pemungutan dan
penghitungan suara kepada publik pada tempat yang mudah diakses
oleh publik selama 7 (tujuh) hari. (Bukti T-4).
3). Bahwa Teradu II pada kegiatan Bimtek PPL yang diselenggarakan
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 1-3 April 2019 di
Gedung Serba Guna menyampaikan kepada petugas PPS untuk
memastikan petugas KPPS memberikan salinan formulir C1.PPWP,
C1.DPR, C1.DPD, C1.DPRD Provinsi dan C1.DPRD Kab/Kota kepada
saksi peserta Pemilu yang membawa surat mandat dari pimpinan partai
politik tingkat kabupaten atau tingkat diatasnya serta memastikan
petugas KPPS mengumumkan hasil pemungutan dan penghitungan
suara kepada publik pada tempat yang mudah diakses oleh publik
selama 7 (tujuh) hari (Bukti T-4).
4). Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V pada kegiatan supervisi dan monitoring
telah menyampaikan dan mengingatkan PPK, PPS dan KPPS wajib untuk
memberikan salinan formulir model C1.PPWP, C1.DPR, C1.DPD,
C1.DPRD Provinsi dan C1.DPRD Kab/Kota kepada Saksi peserta Pemilu
dan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang yang membawa surat mandat
dari pimpinan partai politik tingkat kabupaten atau tingkat diatasnya
dan petugas KPPS wajib mengumumkan hasil pemungutan dan
penghitungan suara kepada publik pada tempat yang mudah diakses
oleh publik selama 7 (tujuh) hari. (Bukti T-26).
5). Bahwa secara kelembagaan dan kolektif kolegoal KPU Kabupaten Empat
Lawang telah menyampaikan Surat KPU Kabupaten Empat Lawang
Nomor 70/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 Perihal Peringatan
Penyampaian Formulir Model C1 untuk semua jenis Pemilu (Bukti T-9).
6). Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah menyampaikan surat KPU
Kabupaten Empat Lawang Nomor 71 /KPU.Kab-006.964730/IV/2019
Perihal Peringatan Mengumumkan Salinan Formulir Model C1 kepada
publik (Bukti T-10).
7). Bahwa jikapun ada petugas KPPS yang menghalangi saksi peserta
menghalangi saksi Pengadu, Teradu I, II, III, IV dan V seharusnya
melapor ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. KPU Kabupaten Empat
Lawang mentegaskan tidak pernah memerintahkan petugas di tingkat
bawah, PPK, PPS dan KPPS untuk menghalangi saksi peserta untuk
salinan formulir model C1.PPWP, C1.DPR, C1.DPD, C1.DPRD Provinsi
dan C1.DPRD Kab/Kota.
d. Bahwa dalil Pengadu huruf d dalam pokok pengaduannya, Teradu I, II, III, IV
dan V tidak melaksanakan rekapitulasi sebagaiamana diatur dalam
ketentuan penghitungan suara dan penetapan hasil di setiap tingkatan
tahapan rekapitulasi, mulai dari tingkatan PPS hingga PPK, bahkan
rekapitulasi tingkat kabupaten, dimana akhirnya rapat pleno terbuka
tersebut berujung pada kericuhan adalah tidak benar.
1). Bahwa terdapat laporan dugaan terjadi beberapa PPK yang tidak
melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur
dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019, antara lain PPK Muara Pinang untuk
jenis pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi, PPK Lintang Kanan untuk
semua jenis pemilihan, dan PPK Talang Padang untuk pemilihan DPR RI
dan DPR Provinsi, yang pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan
dengan Panwaslu Kecamatan dan saksi yang hadir serta telah
dilakukan perbaikan oleh PPK bersangkutan, kecuali PPK Lintang
Kanan yang tidak melaksanakan kesepakatan dengan saksi Partai
Golkar dan Partai Nasdem.
a). Bahwa secara kolektif kolegial KPU Kabupaten Empat Lawang sudah
melakukan supervisi dan monitoring kepada PPK untuk
melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat kecamatan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU
Nomor 4 Tahun 2019 pada tanggal 19, 25, 27, 29, 30 April 2019 dan
2, 3, 4 Mei 2019 (Bukti T-27).
b). Bahwa Teradu II telah mengingatkan dan menegaskan melalui pesan
WA ke Group PPK atau WA langsung kepada Ketua PPK pada saat
sebelum dimulainya pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat kecamatan dengan berpedoman pada
buku Panduan PPK dan PKPU No. 4 Tahun 2019 (Bukti T-28 dan T-
33).
c). Bahwa secara kolektif kolegial KPU Kabupaten Empat Lawang telah
menyampaikan Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 67
/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tertanggal 19 April 2019 Perihal
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan dan Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor
74/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tanggal 26 April 2019 Perihal
Penyelenggaraan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 untuk dipedomani dan
dilaksanakan (Bukti T-6 dan T-23).
d). Bahwa secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU Kabupaten
Empat Lawang telah melaksanakan saran perbaikan dari Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang, dengan menyampaikan Surat KPU
Kabupaten Empat Lawang Nomor 77/KPU.Kab-006.964730/IV/2019
tanggal 29 April 2019 Perihal Instruksi Kepada PPK untuk
melaksanakan Pleno di tingkat PPK sesuai PKPU No. 4 Tahun 2019
(Bukti T-15).
e). Bahwa secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU Kabupaten
Empat Lawang telah menyampaikan Surat KPU Kabupaten Empat
Lawang Nomor 79/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tanggal 30 April
2019 Perihal Instruksi Kepada Ketua PPK untuk mengumumkan
Hasil Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. (Bukti T-16)
2). Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten tidak sesuai dengan prosedur/tata cara sebagaimana diatur
dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019 adalah tidak benar atau tidak
berdasar. Secara kolektif kolegial dan kelembagaan KPU Kabupaten
Empat Lawang telah menyelesaikan keberatan yang diajukan telah
diselesaikan sesuai dengan prosedur atau tata cara penyelesaian
kebebaratan di tingkat kabupaten sebagaiman diatur dalam ketentuan
pasal 52 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 dan berdasarkan rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang (Bukti T-35 dan T-34).
e. Bahwa dalil Pengadu huruf e dalam pokok pengaduannya, Teradu I, II, III, IV
dan V melakukan pembiaran saat rekapitulasi pleno tingkat KPU
Kabupaten Empat Lawang masih terdapat beberapa PPK yang belum
menyelesaikan rekapitulasi tingkat kecamatan adalah tidak benar.
1). Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU
Kabupaten Empat Lawang dilaksanakan dari tanggal 5-7 Mei 2019.
(Bukti T-18).
2). Bahwa PPK yang belum menyelesaikan rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan sesuai dengan jadwal
sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019
adalah hanya PPK Pendopo, yang rekapitulasinya diselesaikan pada
tanggal 5 Mei 2019 (Bukti T-20).
3). Bahwa PPK Pendopo, Panwascam dan Saksi telah menanda tangani
kesepakatan bersama yang diketahui Kapolsek dan Danramil untuk
menyelesaikan keberatan saksi, apabila terdapat coretan yang
terindikasi kecurangan pada C1.Plano-DPRD Kab/Kota untuk dilakukan
penghitungan ulang surat suara (Bukti T-32).
4). Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang bersama Bawaslu Kabupaten
Empat Lawang telah melakukan mediasi penyelesaian permasalahan
atas kesepakatan yang telah dibuat oleh PPK Pendopo dan Panwascam
yang diketahui Kapolsek dan Danrami (Bukti T-28).
5). Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah berkonsultasi dengan KPU
Provinsi Sumatara Selatan, ketika KPU Provinsi Sumatera Selatan
melakukan supervisi dan monitoring ke KPU Kabupaten Empat Lawang,
selanjutnya ke PPK Pendopo tanggal 4 Mei 2019.
6). Bahwa Surat KPU RI Nomor 781/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 3
Mei 2019 Perihal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kecamatan, bahwa apabila rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat kecamatan tidak dapat diselesaikan sesuai
tahapan di tingkat kecamatan paling lambat 17 (tujuh belas) hari, PPK
tetap melanjutkan rekapitulasi paling lambat sebelum tahapan
rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota
berakhir (Bukti T-20).
f. Bahwa dalil Pengadu huruf f dalam pokok pengaduannya, Teradu I, II, III, IV
dan V tidak memberikan DA1 kepada saksi peserta Pemilu adalah tidak
benar.
1). Bahwa secara kelembagaan dan kolektif kolegial telah menyampaikan
Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 67/KPU.Kab-
006.964730/IV/2019 Perihal tanggal 19 April 2019 Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dan Surat KPU
Kabupaten Empat Lawang Nomor 74/KPU.Kab-006.964730/IV/2019
tanggal 26 Maret 2019 Perihal Penyelenggaraan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2019. (Bukti
T-6 dan T-13)
2). Bahwa PPK telah memberikan salinan DA1 kepada saksi peserta Pemilu
yang hadir dengan dengan membawa surat mandat dari pimpinan partai
politik tingkat kabupaten atau tingkat atasnya (Bukti T-35).
3). Bahwa terkait saksi belum mendapatkan salinan rekapitulasi saat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten
untuk Kecamatan Pendopo, Kecamatan Muara Pinang dan Kecamatan
Lintang Kanan, yang kemudian PPK memberikan salinan DA1 pada saat
rekapitulasi di tingkat kabupaten. Keterangan dari PPK telah diberikan
kepada saksi partai politik yang hadir dan disertai dengan tanda terima.
Saksi partai politik di tingkat kecamatan yang tidak memberikannya
kepada saksi yang hadir pada rekapitlasi di tingkat kabupaten. (Bukti
T-35).
g. Bahwa dalil Pengadu huruf g dalam pokok pengaduannya, Teradu I, II, III, IV
dan V tidak melaksanakan kewajibannya menindaklanjuti usulan dan
masukan yang disampaikan peserta pemilu di seluruh tingkatan
penyelenggaraan adalah tidak benar.
1). Bahwa usulan dan masukan yang disampaikan peserta yang
dimaksudkan Pengadu tidak jelas apa usulan dan masukannya adalah
tidak mengetahui. Karena Pengadu tidak menyampaikan kepada KPU
Kabupaten Empat Lawang.
2). Bahwa terhadap usulan dan masukan rekapitulasi yang disampaikan
saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
kabupaten berupa kesepakatan saksi yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Empat Lawang bekerja
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Bahwa dalil Pengadu huruf h dalam pokok pengaduannya, Teradu IV diduga
telah telah mengabaikan asas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini asas
mandiri, profesional dan proporsionalitas, karena adanya hubungan
darah dengan Teradu VI, bahkan tidak mengumumkan adanya hubungan
adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang pada akhirnya
menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam tugas penyelenggaraan
Pemilu adalah Tidak Benar atau Tidak Berdasar. Karena tidak berada
dalam ikatan perwakinan sesama penyelenggara Pemilu sebagaiamana
diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017.
[2.4.2] KESIMPULAN
a. Bahwa komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang bekerja dan bertindak
menjalankan tahapan Pemilu sesuai dengan asas dan prinsip
penyelenggaraan Pemilu serta berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
b. Bahwa kami komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang tidak melakukan
pelanggaran ketentuan Pasal 6, Pasal 8 huruf (a) dan (b), Pasal 9 huruf
(a), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 huruf (d) dan (e), Pasal 13, dan Pasal 15
huruf (c) dan (g), Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
c. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang tidak melakukan pelanggaran
Pasal 5, Pasal 10 huruf (a), (b), (c), (i), (j), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15 huruf (a) sampai dengan huruf (f) dan Pasal 16
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Tentang Nomor 13 Tahun
2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu I, II, III, IV, dan V memohon kepada
DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Membebaskan Para Teradu dari segala tuntutan dan selanjutnya
merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu sebagai Anggota
KPU Kabupaten Empat Lawang; atau
Apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5] DAFTAR ALAT BUKTI
Teradu I s.d. Teradu V untuk memperkuat jawaban atas pokok Pengaduan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kami mengajukan bukti-
bukti tertulis dari T-1 sampai dengan T-35 sebagai berikut:
No. Kode Alat Bukti
Kumpulan dokumen pembentukan/perekrutan Panitia Pemilihan
1 T-1
Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2019
Kumpulan dokumen pembentukan/perekrutan Panitia
2 T-2
Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2019.
Kumpulan dokumen pembentukan kelompok Penyelenggara
3 T-3
Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2019
Kumpulan dokumen Undangan Bimtek/Sosialisasi dan
4 T-4
stakeholder terkait untuk Pemilu 2019
a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 65 /KPU.Kab-
006.964730/IV/ 2019 tertanggal 15 April 2019 Perihal
Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di
TPS serta Rekapitulasi Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilu 2019
b) Surat KPU RI Nomor 653/PL.2.6.SD/06/KPU/IV/2019
tanggal 9 April 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan
dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilu 2019.
c) Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor
418/PL.2.6.SD/06/Prov/IV/ 2019 tanggal 13 April 2019
tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
5 T-5 Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019.
d) Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor
416/PL.2.6.SD/06/Prov/IV/ 2019 tanggal 13 April 2019
tentang Waktu Pemungutan Suara Pemilu 2019.
e) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 66 /KPU.Kab-
006.964730/IV/ 2019 tertanggal 15 April 2019 Perihal
Pengumuman Daftar Calon Tetap Yang Tidak Memenuhi
Syarat dan/atau Meninggal Dunia.
f) Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor
41/BA/KPU.KAB/IV/ 2019 tanggal 15 April 2019 Tentang
Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di
TPS serta Rekapitulasi Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilu 2019
a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 67 /KPU.Kab-
006.964730/IV/ 2019 tertanggal 19 April 2019 Perihal
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan.
6 T-6
b) Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor
42/BA/KPU.KAB/IV/ 2019 tanggal 19 April 2019 Tentang
Pembahasan Rekapitulasi Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara untuk Pemilu 2019.
a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 68 /KPU.Kab-
006.964730/IV/2019 tertanggal 19 April 2019 Perihal
Penyampaian Salinan Model C1 semua jenis Pemilu.
7 T-7
b) Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor
43/BA/KPU.KAB/IV/ 2019 tanggal 19 April 2019 Tentang
Pembahasan Permasalahan Salinan Formulir Model C1 untuk
Semua Pemilu 2019
c) Surat Tugas Nomor 27/ST/IV/ 2019 Tentang Tim
Pengambilan Formulir Model C1 Salinan
a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 69/KPU.Kab-
006.964730/IV/2019 tanggal 22 April 2019 Perihal Undangan
Rapat Koordinasi Pengamanan Rekapitulasi dan
Penghitungan Suara di Tingkat PPK
b) Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor
44/BA/KPU.KAB/IV/ 2019 tanggal 21 April 2019 Tentang
8 T-8 Pembahasan Permasalahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di Tingkat Kecamatan untuk Pemilu 2019
c) Berita Acara Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Empat Lawang
tanggal 23 April 2019 Tentang Pembahasan Pengamanan
Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat
PPK Untuk Pemilu 2019
d) Daftar Hadir Peserta Rapat Koordinasi
Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 70 /KPU.Kab-
9 T-9 006.964730/IV/ 2019 tertanggal 22 April 2019 Perihal
Peringatan Penyampaian Salinan Model C1 semua jenis Pemilu
Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 71 /KPU.Kab-
10 T-10
006.964730/IV/2019 tertanggal 22 April 2019 Perihal Peringatan
untuk Mengumumkan Salinan Model C1 semua jenis Pemilu
a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 72 /KPU.Kab-
006.964730/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 Perihal Jadwal
Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara
11 T-11
Tingkat Kecamatan Pemilu Tahun 2019
b) Jadwal Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pemilu 2019
a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 73 /KPU.Kab-
006.964730/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 Perihal
Penjadwalan Ulang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Pemilu Tahun 2019.
b) Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 481/PL.01-7-
SD/16/Prov/IV/ 2019 tertanggal 23 April 2019 Perihal
12 T-12 Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan.
c) Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor
45/BA/KPU.KAB/IV/2019 tanggal 23 April 2019 Tentang
Pembahasan Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
di Tingkat PPK
d) Daftar Hadir Rapat Pleno
a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 74 /KPU.Kab-
006.964730/IV/2019 tertanggal 26 April 2019 Perihal
Penyelenggaraan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2019.
13 T-13 b) Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor
46/BA/KPU.KAB/IV/ 2019 tanggal 26 April 2019 Tentang
Pembahasan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di Tingkat Kecamatan untuk Pemilu 2019.
c) Daftar Hadir Rapat Pleno
a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 75 /KPU.Kab-
006.964730/IV/ 2019 tertanggal 27 April 2019 Perihal
Urutan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
14 T-14
b) Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang No. 71 /SS-
02/SET/IV/2019 tertanggal 26 April 2019 Perihal
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
c) Berita Acara Kesepakatan PPK Saling, Panwaslu Saling, dan
Saksi Peserta Pemilu.
a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 77 /KPU.Kab-
006.964730/IV/ 2019 tertanggal 29 April 2019 Perihal
Instruksi Kepada PPK untuk melaksanakan Pleno di tingkat
PPK sesuai PKPU No. 4 Tahun 2019.
15 T-15
b) Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang No. 76 /SS-
02/SET/IV/2019 tertanggal 26 April 2019 Perihal
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 79 /KPU.Kab-
006.964730/IV/ 2019 tertanggal 30 April 2019 Perihal
Instruksi Kepada Ketua PPK untuk Mengumumkan Hasil
Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
16 T-16
b) Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang No. 77 /SS-
02/SET/IV/ 2019 tertanggal 30 April 2019 Perihal Himbauan
Pengumuman Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten.
a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 82 /KPU.Kab
006.964730/IV/2019 tertanggal 01 Mei 2019 Perihal Perintah
Pemindahan Lokasi Rapat Pleno PPK di ibukota Kabupaten
Empat Lawang.
b) Surat Permohonan Pelaksanakan Pleno di Kantor KPU
Kabupaten Empat Lawang dari PPK Lintang Kanan
c) Surat Permohonan Pelaksanakan Pleno di Kantor KPU
17 T-17
Kabupaten Empat Lawang dari PPK Muara Pinang
d) Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor
49/BA/KPU.KAB/V/2019 tanggal 01 Mei 2019 Tentang
Permasalahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk
Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota Tingkat Kecamatan Muara
Pinang dan Kecamatan Lintang Kanan
e) Daftar Hadir Rapat Pleno
a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 83 /KPU.Kab-
006.964730/IV/2019 Perihal Undangan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat
18 T-18 Kabupaten/Kota tanggal 3 Mei 2019.
b) Pointer Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Dalam Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perilehan Suara Tingkat
Kabupaten Pemilu 2019
a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 84 /KPU.Kab-
006.964730/IV/2019 tertanggal 02 Mei 2019 Perihal Perintah
Pemindahan Lokasi Rapat Pleno PPK di ibukota Kabupaten
Empat Lawang
b) Surat KPU RI Nomor 781/PL.2.6.SD/06/KPU/V/2019 tanggal
3 Mei 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
19 T-19 Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan
c) Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor
50/BA/KPU.KAB/V/2019 tanggal 02 Mei 2019 Tentang
Permasalahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk
Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota Tingkat Kecamatan Ulu
Musi dan Kecamatan Pasmah Air Keruh
d) Daftar Hadir Rapat Pleno
a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 85 /KPU.Kab-
20 T-20 006.964730/IV/2019 tertanggal 04 Mei 2019 Perihal Perintah
Pemindahan Lokasi Rapat Pleno PPK di ibukota Kabupaten
Empat Lawang
b) Surat KPU RI Nomor 781/PL.2.6.SD/06/KPU/V/2019 tanggal
3 Mei 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan
c) Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor
51/BA/KPU.KAB/V/2019 tanggal 04 Mei 2019 Tentang
Permasalahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk
Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota Tingkat Kecamatan
Pendopo
d) Daftar Hadir Rapat Pleno
a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 89/KPU.Kab-
006.964730/V/2019 tertanggal 7 Mei 2019 Perihal Tindak
Lanjut Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan
b) Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 545/HK.05-
SD/16/Prov/V/2019 tertanggal 7 Mei 2019 Perihal
Pelaksanaan Rekapitulasi KPU Kabupaten Empat Lawang
21 T-21
c) Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor
52/BA/KPU.KAB/V/2019 tanggal 07 Mei 2019 Tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten
Empat Lawang Pasca Terjadinya Ricuh/Ribut di Gedung
DPRD Kabupaten Empat Lawang
d) Daftar Hadir Rapat Pleno
a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 108/KPU.Kab-
006.964730/VII/2019 tertanggal 4 Juli 2019 Perihal Data
22 T-22
Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik PPK, PPS dan KPPS
b) Data Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik
Surat Kapolres Nomor Surat Kapolres Nomor B/49/IV/2019
23 T-23 tertanggal 29 April 2019 tentang rekomendasi pemindahan lokasi
rapat pleno PPK dalam rangka rekapitulasi suara DPRD
Kabupaten Empat Lawang Tahun 2019
Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang tertanggal 5 Mei 2019
24 T-24
Perihal Rekomendasi
Kumpulan Surat Tugas Supervisi dan Monitoring KPU Kabupaten
25 T-25
Empat Lawang Dalam Rangka Rekrutmen KPPS
a) Kumpulan Surat Tugas dan Supervisi dan Monitoring KPU
Kabupaten Empat Lawang Dalam Rangka Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS
26 T-26
b) Laporan Supervisi dan Monitoring KPU Kabupaten Empat
Lawang Dalam Rangka Pemungutan dan Penghitungan Suara
di TPS
a) Kumpulan Surat Tugas Supervisi dan Monitoring KPU
Kabupaten Empat Lawang Dalam Rangka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan
27 T-27
b) Kumpulan Laporan Supervisi dan Monitoring KPU Kabupaten
Empat Lawang Dalam Rangka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan
28 T-28 Buku Panduan PPK
Keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 202/HK.03.1-
29 T-29 Kpt/16/Prov/V/2019 Tentang Pengambil Alihan Tugas,
Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten Empat Lawang
Keputusan KPU RI Nomor 949/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019
30 T-30 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten
Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024
Keputusan KPU RI Nomor 1031/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019
31 T-31
Tentang Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kabupaten Empat
Lawang Provinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024
Kumpulan Surat kesepakatan PPK/Surat Pernyataan
32 T-32 a) PPK Pendopo
b) PPK Muara Pinang
c) PPK Lintang Kanan
Kumpulan Screenshot Percakapan WhatApp / WA.
a) Group Bawaslu – KPU Kabupaten Empat Lawang
33 T-33 b) Group Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang
c) Group PPK KPU Kabupaten Empat Lawang
d) Ketua PPK KPU Kabupaten Empat Lawang
Kumpulan Kliping Koran Terhadap klarifikasi KPU Kabupaten
34 T-34
Empat Lawang
Kumpulan Video Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
35 T-35
Suara di Tingkat Kabupaten
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, dan VIII
[2.6.1] Bawaslu Kabupaten Empat Lawang selaku Teradu VI, VII, dan VIII pada
pokoknya menyampaikan jawaban sebagai berikut:
A. Bahwa, terkait pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu VI, Teradu
VII dan Teradu VIII tidak melaksanakan seleksi dan pembentukan
Panwascam dan PPL secara mandiri dan netral karena berdasarkan
pesanan dan titipan dari oknum pejabat sekaligus dari oknum partai
politik tertentu yang bertujuan untuk memenangkan partai politik
tertentu, dengan ini Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII menyatakan
bahwa telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam
menyelenggarakan tahapan Pemilu sudah sesuai dengan asas dan prinsip
penyelenggara Pemilu serta berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang ada, hal ini dapat dilihat:
Bahwa atas pokok pengaduan pengadu a quo huruf b yang
menyatakan bahwa para Teradu VI, VII, dan VIII, telah bersikap
dan bertindak tidak mandiri telah dilakukan sejak dimulainya
pembentukan PANWASCAM dan PPL yang diduga berdasarkan
pesanan dan titipan dari oknum pejabat dan oknum partai politik
tertentu maka pengaduan pengadu tidak mempunyai dasar
hukum.
Bahwa pembentukan badan ad hoc PANWASCAM dan PPL Pemilu
2019 telah dilakukan Teradu VI, VII, dan VIII sesuai asas, dan
prinsip penyelenggaran Pemilu serta berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan .
Bahwa pembentukan/perekrutan PANWASCAM dan PPL telah
dilakukan pada saat tahapan Pilkada Serentak 2018 dimana
Teradu VI, VII dan VIII masih berstatus sebagai PANWASLU
Kabupaten bukan sebagai BAWASLU. Proses seleksi tersebut telah
dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-
undangan, dimana setiap tahapan seleksi mulai dari pengumuman,
seleksi persyaratan, tertulis/tes wawancara hingga peserta seleksi
dinyatakan lulus tidak ada tanggapan/masukan masyarakat, dan
Panwascam beserta PPL tetap bertugas sampai dengan tahapan
Pemilu 2019. (Bukti. T-1).
Bahwa, atas pokok pengaduan pengadu a quo 4.3, Teradu VI, VII,
dan VIII diduga tidak melaksanakan pembentukan dan seleksi
PANWASCAM dan PPL secara mandiri, diduga telah bertindak
tidak netral dalam prosesnya berdasarkan pesanan dan titipan
oknum pejabat dan partai politik. Tindakan VI, VII, dan VIII
dilakukan dengan cara terstruktur, sistematis dan masif hingga
pada akhirnya mengakibatkan kerugian bagi caleg lain dan
menghilangkan suara Caleg dan partai lain maka pengaduan
pengadu a quo tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum,
sebagaimana dalam perekrutan tersebut bersifat terbuka umum
dan peserta yang dinyatakan Lulus adalah telah mengikuti
serangkaian seleksi.
Bahwa atas pokok pengaduan a quo point 4.7, pada akhirnya
proses rekrutmen penyelenggara Pemilu yang dihasilkan karena
pesanan dan mengabaikan prinsip mandiri menjadi terbukti pada
saat rekapitulasi penghitungan suara, mulai dari tingkat PPS, PPK
hingga Kabupaten yang berjalan tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan pengaduan pengadu a quo yang diduga
tindakan kotor dari penyelenggara Pemilu yang menggelembungkan
suara kepada salah satu caleg dan partai lain maka dengan ini
pengaduan aquo tidak benar dan tidak berdasar hukum, karena
dalam hal ini tidak terdapatnya PANWASCAM dan PPL yang
Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu
B. Bahwa dalil Pengadu atas pokok pengaduan pengadu a quo huruf (e)
dalam pokok pengaduannya para Teradu melakukan pembiaran saat
rekapitulasi pleno tingkat KPU Kabupaten Empat Lawang masih terdapat
PPK yang belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat kecamatan adalah
tidak benar.
Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
KPU Kabupaten Empat Lawang dilaksanakan dari tanggal 5-7 Mei
2019 (Bukti T-2)
Bahwa PPK yang belum menyelesaikan rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan sesuai
dengan jadwal sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun
2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Surat dari ketua KPU RI No. 781/PL.02.6-
SD/06/KPU/V/2019 tanggal 3 Mei tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Point (3) “Apabila
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
kecamatan tidak dapat diselesaikan sesuai tahapan paling lambat
17 hari (tujuh belas) hari, PPK tetap melanjutkan rekapitulasi
paling lambat sebelum tahapan rekapitulasi hasil penghitungan
suara ditingkat Kabupaten/Kota berakhir“. Hanya PPK Pendopo,
yang rekapitulasinya diselesaikan pada tanggal 5 Mei 2019. Artinya
Jelas PPK Pendopo tidak melebihi jadwal yang telah ditentukan
(Bukti – T.3).
Bahwa PPK Pendopo, Panwascam dan Saksi telah menanda tangani
kesepakatan bersama yang diketahui Kapolsek dan Danramil
untuk menyelesaikan keberatan saksi, apabila terdapat coretan
yang terindikasi kecurangan pada C1.Plano-DPRD Kab/Kota untuk
dilakukan penghitungan ulang surat suara (Bukti – T.4)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Bersama KPU
Kabupaten Empat Lawang telah melakukan mediasi penyelesaian
permasalahan atas kesepakatan yang telah dibuat oleh PPK
Pendopo dan Panwascam yang diketahui Kapolsek dan Danramil
(Bukti – T.5)
Bahwa PPK Pendopo, Panwascam dan Saksi telah menanda tangani
kesepakatan bersama yang diketahui Kapolsek dan Danramil
untuk menyelesaikan keberatan saksi, apabila terdapat coretan
yang terindikasi kecurangan pada C1.Plano-DPRD Kab/Kota untuk
dilakukan penghitungan ulang surat suara. (Bukti – T.4)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Bersama KPU
Kabupaten Empat Lawang telah melakukan mediasi penyelesaian
permasalahan atas kesepakatan yang telah dibuat oleh PPK
Pendopo dan Panwascam yang diketahui Kapolsek dan Danramil
(Bukti – T.5)
C. Bahwa dalil Pengadu atas pokok pengaduan pengadu a quo huruf (g)
dalam pokok pengaduannya para Teradu yang diduga tidak
melaksanakan kewajibannya menindaklanjuti usulan dan masukan
yang disampaikan peserta pemilu di seluruh tingkatan penyelenggaraan
adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum.
D. Bahwa dalil Pengadu atas Pokok pengaduan pengadu a quo huruf (h)
dalam pokok pengaduannya Teradu VI diduga telah mengabaikan asas
sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini asas mandiri profesionalitas
karena nyata-nyata tidak menindaklanjuti laporan peserta pemilu atas
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu IV karena adanya
hubungan darah dan merupakan kakak kandung dari teradu VI. Teradu
VI bahkan tidak pernah secara terbuka mengumumkan adanya
hubungan atau keterkaitan pribadi yang pada akhirnya menimbulkan
situasi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas penyelenggara
Pemilu adalah tidak benar dan tidak berdasar bahwa dalam hal ini
sebenarnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Tidak
ada larangan bagi warga Negara Republik Indonesia yang sudah
memenuhi syarat untuk menjadi sesama penyelanggara Pemilu walaupun
ada ikatan darah (saudara kandung) dan tidak ada kewajiban untuk
mengumumkannya secara terbuka, yang tidak diperbolehkan adalah
hubungan suami istri sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf o UU No. 7 tahun
2017 serta Tidak ada laporan dari peserta Pemilu untuk teradu IV.
(Bukti–T.6).
E. Bahwa dalil Pengadu atas pokok pengaduan pengadu a quo huruf (i)
dalam pokok pengaduannya teradu VI, VII dan VIII diduga telah
melakukan pelanggaran dengan tidak menindaklanjuti laporan peserta
Pemilu dan tidak melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan
Umum di Kabupaten Empat Lawang adalah tidak benar. Selama Proses
Pemilu Bawaslu Empat Lawang telah Menerima 9 laporan dugaan
pelanggaran semua sudah di proses sesuai dengan Perbawaslu No. 07
tahun 2018 tentang Prosedur Penanganan Temuan dan Pelanggaran
Pemilu dan Perbawaslu No. 31 tentang Sentra Gakkumdu dan status
laporan telah ditempel di papan pengumuman milik Bawaslu Kabupaten
Empat Lawang. Selama proses Pemilu di Kabupaten Empat Lawang
Bawaslu telah meakukan pengawasan terhadap Semua tahapan Pemilu,
mulai dari penetapan DPT sampai dengan Rekapitulasi perolehan suara,
(Form A) terlampir. BAWASLU juga telah mengeluarkan surat
Rekomendasi, Himbauan, saran perbaikan dan teguran baik kepada KPU,
Peserta Pemilu dan jajaran Ad hoc pengawas pemilu di Kab. Empat
Lawang. (Bukti – T.7)
1. Bahwa para pengadu melalui saksinya telah menyampaikan
keberatan terkait kesalahan dan kecurangan rekapitulasi yang
mengakibatkan adanya pengelembungan suara tersebut pada Para
teradu (Teradu VI sampai dengan Teradu VIII), namun keberatan
para saksi pengadu agar para teradu melakukan pembetulan tidak
ditindak lanjuti dan bahkan dibiarkan oleh para teradu, sehingga
terjadila kericuhan pada saat rekapitulasi di tingkat PPK adalah
tidak benar
i. Bahwa secara kelembagaan BAWASLU telah melakukan
monitoring dan Supervisi kepada PANWASCAM terkait
pengawasan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil
pemungutan Suara (Bukti - T.8)
ii. Bahwa secara kelambagaan BAWASLU Empat Lawang telah
mengirimkan surat Intruksi kepada PANWASACAM untuk
mengawasi dan memastikan supaya PPK melaksanakan
tahapan Pemilu sesuai dengan Aturan dan perundang-
undangan (Bukti – T.9)
iii. Bahwa teradu VII telah mengingatkan dan menegaskan
melalui Pesan WA ke Group PANWASCAM saat
berlangsunnya rekapitulasi perolehan suara di tingkat
kecamatan dengan berpedoman pada PKPU 4 tahun 2019
(Bukti – T.10)
iv. Bahwa secara kelembagaan BAWASLU telah mengirimkan
surat saran perbaikan kepada KPU terkait dugaan kesalahan
administrasi dan tatacara pleno di tingkat PPK agar sesuai
dengan PKPU No. 4 Tahun 2019 (Bukti – T.11)
F. Bahwa pada dalil pengadu atas pokok pengaduan a quo poin 4.11 Teradu
VI, VII dan VIII dengan tegas mengatakan adalah tidak benar
kesepakatan yang Pengadu maksudkan dengan membuka C1.Plano-DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 PKPU
Nomor 4 Tahun 2019 untuk dilaksanakan pada rekapitulasi tingkat PPK
Lintang Kanan dan PPK Muara Pinang di Kota Tebing Tinggi yang
bertempat di Gedung Serba Guna. Bukan saat Pleno ditingkat KPU
Kabupaten.
G. Bahwa pada dalil Pengadu atas pokok pengaduan pengadu a quo poin
4.12, 4.16, 4.17 dan 4.18 dalam pengaduannya, Teradu VI, VII dan VIII
dengan tegas menyatakan adalah Tidak Benar dan tidak berdasar.
Bahwa BAWASLU Kabupaten Empat Lawang tidak pernah
menerima laporan dari PANWASCAM Lintang Kanan terkait
penggunaan Formulir Model DA. 1 uji coba pada Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat PPK
Lintang Kanan serta memberikan Formulir Model DA1.Uji coba-
DPRD Kab/Kota kepada saksi peserta Pemilu
Bahwa terhadap DA.1 Plano-DPRD Kab/Kota terdapat banyak
coretan dan tip-ex, PPK Lintang Kanan telah memberikan
klarifikasi/keterangan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten yang
didengarkan saksi peserta Pemilu termasuk Pengadu.
Bahwa terhadap keberatan saksi Partai Golkar dan Partai Nasdem
untuk membuka C1.Plano pada rekapitulasi hasil perolehan suara
di tingkat kabupaten, BAWASLU telah mengeluarkan Surat
rekomendasi serta saran Lisan kepada KPU Kab. Empat Lawang
untuk menindak lanjuti keberatan para saksi tersebut sesuai
dengan prosedur/atau tata cara yang diatur dalam ketentuan Pasal
52 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 (Bukti T-12).
H. Bahwa pada dalil Pengadu atas Pokok pengaduan a quo poin 4.14, Teradu
VI, VII dan VIII dengan tegas menyatakan Tidak Benar, BAWASLU
Kabupaten Empat Lawang telah mengeluarkan surat Rekomendasi,
Himbauan, saran perbaikan dan teguran baik kepada KPU, Peserta
Pemilu dan jajaran Ad hoc pengawas pemilu serta ASN di Kab. Empat
Lawang. (Bukti – T.13)
I. Bahwa pada dalil atas pokok pengaduan pengadu a quo poin 4.19 dalam
pengaduannya rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Empat Lawang diambil
alih oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan pertimbangan keamanan
dan ketidak netralan penyelenggara adalah tidak benar yang benar
adalah dengan pertimbangan keamanan dan untuk mencegah
kericuhan susulan bukan ketidaknetralan penyelenggara Pemilu
(Teradu VI, VII dan VIII )
J. Bahwa pada dalil atas pokok pengaduan pengadu a quo poin 4.20 teradu
VI, VII dan VIII dinonaktifkan sebagai penyelenggara Pemilu adalah tidak
benar, BAWASLU Kabupaten Empat Lawang hanya tidak diberi wewenang
untuk mengawasi secara aktif proses rekapitulasi penghitungan
perolehan suara tingkat KPU Kabupaten yang dilaksanakan di KPU
Provinsi Sumatera Selatan karena wewenang tersebut diambil alih oleh
BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan. BAWASLU Kabupaten Empat
Lawang tidak pernah menerima surat penonaktifan dari BAWASLU
Provinsi Sumatera Selatan, BAWASLU Kabupaten Empat Lawang hanya
mendapatkan undangan Pembinaan Organisasi dari BAWASLU Provinsi
Sumatera Selatan. (Bukti – T.14)
K. Bahwa dalil Pengadu atas pokok pengaduan pengadu a quo poin 4.21
dalam pokok pengaduannya teradu VI, VII dan VIII dengan bukti
sempurna dan tidak terbantahkan bahwa teradu VI, VII dan VIII telah
secara nyata melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu
merupakan suatu pernyataan yang sangat berlebihan dan terkesan telah
menghakimi para teradu secara sepihak.
Bahwa BAWASLU Kab. Empat Lawang telah melakukan langkah-
langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat instruksi
pengawasan kepada PANWASCAM se Kab. Empat Lawang untuk
memastikan pengawasan Pleno di tingkat Kecamatan sehingga
dapat berjalan sesuai PKPU No. 4 Tahun 2019 (Bukti T - 15)
Bahwa BAWASLU Kab. Empat Lawang telah melakukan langkah-
langkah Pencegahan dengan mengirmkan surat Rekomendasi,
instruksi, saran perbaikan dan himbauan kepada KPU Kab. Empat
Lawang agar Pemilu di Kab. Empat Lawang berjalan sesuai aturan.
(Bukti T - 16)
Bahwa BAWASLU Kab. Empat Lawang telah melakukan
pengawasan disetiap tahapan Pemilu di Kab, Empat Lawang (Bukti
T-7.ii)
Bahwa pada saat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara ulang
terhadap Kec. Lintang Kanan untuk tingkat DPRD kab. Empat
Lawang dan Kec. Talang Padang untuk semua jenis Pemilihan yang
dilaksanakan di KPU Provinsi Sumatera Selatan, BAWASLU Kab.
Empat Lawang berdasarkan perintah dari BAWASLU Provinsi
hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan
secara pasif pada saat Pleno tersebut diatas
L. Bahwa dalil Pengadu atas pokok pengaduan pengadu a quo poin 4.22
dalam pokok pengaduannya teradu VI, VII dan VIII diduga telah
melanggar prinsip kepastian hukum, mandiri dan profesional yang
merugikan para pengadu dengan tidak menindaklanjuti laporan terkait
pelanggran Pemilu adalah tidak benar. Selama Proses Pemilihan Umum
tahun 2019 Bawaslu Empat Lawang telah Menerima 9 laporan dugaan
pelanggaran, semua sudah di proses sesuai dengan Perbawaslu No. 07
tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum dan Perbawaslu No. 31 tentang Sentra Gakkumdu dan
status laporan telah ditempel di papan pengumuman milik Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang.
BAWASLU Empat Lawang telah menerima, memeriksa, meregistrasi
dan melakukan pembahasan di sentra GAKKUMDU terhadap
semua laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke
BAWASLU Kab. Empat Lawang (Bukti T-7.i)
BAWASLU Empat Lawang telah menempelkan/mengumumkan
status laporan untuk semua laporan yang telah diproses di papan
pengumuman milik BAWASLU KAB. Empat Lawang (Bukti T-16)
M. Bahwa dalil Pengadu atas pokok pengaduan pengadu a quo poin 4.23
dalam pokok pengaduannya Teradu VI diduga telah mengabaikan asas
sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini asas mandiri profesionalitas
karena nyata-nyata tidak menindaklanjuti laporan peserta pemilu atas
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu IV karena adanya
hubungan darah dan merupakan kakak kandung dari teradu VI. Teradu
VI bahkan tidak pernah secara terbuka mengumumkan adanya
hubungan atau keterkaitan pribadi yang pada akhirnya menimbulkan
situasi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas penyelenggara
Pemilu adalah tidak benar. Tidak ada laporan dari peserta Pemilu
untuk Teradu IV. Tidak ada larangan bagi warga Negara Republik
Indonesia yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi sesama
penyelanggara Pemilu walaupun ada ikatan darah (saudara kandung) dan
tidak ada kewajiban untuk mengumumkannya secara terbuka, yang
tidak diperbolehkan adalah hubungan suami istri sesuai Pasal 21 ayat 1
Huruf O UU No. 7 tahun 2017. (Bukti – T.6)
[2.6.2] KESIMPULAN
1. Bahwa Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII telah melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, berpedoman atas asas-asas
penyelenggara pemilu yaitu mandiri, transparan, adil, kepastian hukum,
tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas.
2. Bahwa Teradu VI, teradu VII dan Teradu VIII dengan ini menyatakan
Menolak segala aduan yang disampaikan oleh Pengadu sejauh segala
sesuatu yang berkaitan dengan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII.
3. Bahwa Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII memohon kepada yang
mulia majelis sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia untuk membatalkan dan menolak segala tuntutan
dan aduan Pengadu sejauh yang berkaitan dengan Teradu VI, Teradu VII
dan Teradu VIII).
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu VI, VII, dan VIII memohon kepada
DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Membebaskan Para Teradu dari segala tuntutan dan selanjutnya
merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang; atau
Apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] DAFTAR ALAT BUKTI
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti – T.1 Dokumen pembentukan Panwascam dan PPL/PKD
2. Bukti – T.2 Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Kabupaten
3. Bukti – T.3 Surat dari KPU Republik Indonesia No.781/PL.02.6-
SD/KPU/V/2019 Tentang Rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat Kecmatan
4. Bukti – T.4 Surat kesepakan bersama PPK Kecamatan Pendopo, Panwascam
dan Saksi Parpol
5. Bukti – T.5 Surat Kesepakatan/Mediasi Bawaslu, KPU Kab. Empat Lawang,
Danramil dan Kapolsek
6. Bukti – T.6 Rekap Temuan dan Laporan di Bawaslu Kab. Empat Lawang
7. Bukti – T.7 i. Dokumen penanganan pelanggaran
ii. Dokumen hasil pengawasan
8. Bukti – T.8 Surat tugas monitoring dan supervisi ke Kecamatan
9. Bukti – T.9 Kumpulan surat instruksi dan himbauan ke PANWASCAM
10. Bukti – T.10 Screen Shoot Instruksi ke Panwascam melalui WA Group
11. Bukti – T.11 Surat Saran Perbaikan ke KPU Kab. Empat Lawang
12. Bukti – T.12 Surat Rekomendasi BAWASLU Kab. Empat Lawang ke KPU Kab.
Empat Lawang saat Pleno di tingkat Kabupaten
13. Bukti – T.13 Kumpulan Surat instruksi, himbauan, saran perbaikan dan
teguran ke KPU, Panwascam, Peserta Pemilu dan ASN
14. Bukti – T.14 Surat Undangan pembinaan Organisasi dari Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan
15. Bukti – T.15 Surat Instruksi pengawasan kepada PANWASCAM se Kabupaten
Empat Lawang
16. Bukti – T.16 Kumpulan Status Laporan
17. Bukti – T.17 Dokumentasi pelaksanaan Bimtek Panwascam, PPL dan PTPS
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik tidak profesional
dan mandiri dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Empat Lawang
dengan melakukan tindakan atau perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu tidak mandiri dalam pembentukan Penyelenggara Pemilu
tingkat ad hoc yakni KPPS, PPS, PPK, PPL, dan Panwaslu Kecamatan yang
diduga berdasarkan pesanan dan titipan oknum pejabat dan partai politik guna
menguntungkan pihak tertentu;
[4.1.2] Teradu I s.d. Teradu V mengabaikan ketentuan Pasal 61 Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilu dengan menghalangi saksi Partai Politik Peserta Pemilu mendapatkan
Formulir Model C1 yang merupakan hak Peserta Pemilu;
[4.1.3] Para Teradu diduga tidak melaksanakan rekapitulasi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan mulai di tingkat PPS, PPK, dan kabupaten
sehingga mengakibatkan kericuhan dan tidak selesainya rekapitulasi tingkat
kecamatan serta tidak memberikan DA1 untuk jenis Pemilu DPD, DPR RI, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten kepada saksi Peserta Pemilu. Bahwa selain itu
Teradu I s.d. Teradu VIII juga diduga tidak melaksanakan atau menindaklanjuti
masukan dan usulan yang disampaikan Peserta Pemilu di seluruh tingkatan
penyelenggaraan Pemilu;
[4.1.4] Bahwa antara Teradu IV dan Teradu VI memiliki ikatan darah sebagai
kakak-beradik, yakni Teradu VI adalah kakak kandung Teradu IV. Teradu IV
dan Teradu VI tidak pernah secara terbuka mengumumkan adanya hubungan
atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam
pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu;
[4.1.5] Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
diduga melakukan pelanggaran dengan tidak menindaklanjuti laporan Peserta
Pemilu dan tidak melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan keterangan sebagai berikut:
[4.2.1] Para Teradu membantah dalil aduan yang menyatakan tidak
melaksanakan seleksi dan pembentukan Penyelenggara Pemilu di tingkat ad hoc
secara mandiri dan netral karena berdasarkan pesanan dan titipan oknum
pejabat atau partai politik yang bertujuan untuk memenangkan pihak tertentu.
Teradu I s.d. Teradu V dalam membentuk KPPS, PPS, dan PPK serta Teradu V
s.d. Teradu VIII dalam membentuk PPL dan Panwaslu Kecamatan telah sesuai
asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu dan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Bahwa pembentukan Penyelenggara Pemilu di tingkat ad
hoc di Kabupaten Empat Lawang dilakukan pada saat tahapan Pilkada Serentak
2018. Proses tahapan seleksi dilakukan sesuai dengan mekanime dan peraturan
perundang-undangan mulai dari pengumuman, seleksi persyaratan, tes tertulis
dan wawancara, hingga dinyatakan lulus tidak ada tanggapan atau masukan
dari masyarkat;
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Teradu I s.d. Teradu V tidak memberikan dan
menghalang-halangi Peserta Pemilu mendapatkan Salinan Formulir Model C1,
Teradu I s.d. Teradu V telah memerintahkan PPK, PPS, dan KPPS untuk
melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilu 2019 sesuai dengan peraturan perundang-
undangan melalui Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 65/KPU.Kab-
006.964730/IV/2019 tanggal 15 April 2019 Perihal Penyelenggaraan
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS serta Rekapitulasi Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019. Dalam setiap kesempatan pada
kegiatan Bimtek/Sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten
Kabupaten Empat Lawang, Teradu I, II, III, IV dan V telah mengingatkan PPK,
PPS dan, KPPS wajib untuk memberikan salinan formulir model C1.PPWP,
C1.DPR, C1.DPD, C1.DPRD Provinsi dan C1.DPRD Kab/Kota kepada Saksi
peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang yang membawa surat
mandat dari pimpinan partai politik tingkat kabupaten atau tingkat di atasnya
dan petugas KPPS wajib mengumumkan hasil pemungutan dan penghitungan
suara kepada publik pada tempat yang mudah diakses oleh publik selama 7
(tujuh) hari. Teradu II pada kegiatan Bimtek PPL yang diselenggarakan Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 1-3 April 2019 di Gedung Serba Guna
untuk memastikan petugas KPPS telah memberikan salinan formulir C1.PPWP,
C1.DPR, C1.DPD, C1.DPRD Provinsi dan C1.DPRD Kab/Kota kepada Saksi
peserta Pemilu kepada saksi peserta Pemilu yang membawa surat mandat dari
pimpinan partai politik tingkat kabupaten atau tingkat di atasnya dan
memastikan petugas KPPS mengumumkan hasil pemungutan dan penghitungan
suara kepada publik pada tempat yang mudah diakses oleh publik selama 7
(tujuh) hari. Teradu I, II, III, IV dan V pada kegiatan supervisi dan monitoring ke
PPK, PPS dan KPPS telah menyampaikannya bahwa wajib untuk memberikan
salinan formulir model C1.PPWP, C1.DPR, C1.DPD, C1.DPRD Provinsi dan
C1.DPRD Kab/Kota kepada Saksi peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten
Empat Lawang yang membawa surat mandat dari pimpinan partai politik tingkat
kabupaten atau tingkat diatasnya dan petugas KPPS wajib mengumumkan hasil
pemungutan dan penghitungan suara kepada publik pada tempat yang mudah
diakses oleh publik selama 7 (tujuh) hari. Jikapun ada petugas KPPS yang
menghalangi saksi peserta menghalangi saksi Pengadu, Teradu I, II, III, IV dan V
menegaskan tidak pernah memerintahkan petugas PPK, PPS dan KPPS untuk
menghalangi saksi peserta untuk salinan formulir model C1.PPWP, C1.DPR,
C1.DPD, C1.DPRD Provinsi dan C1.DPRD Kab/Kota;
[4.2.3] Bahwa terdapat laporan dugaan terjadi beberapa PPK yang tidak
melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam
PKPU Nomor 4 Tahun 2019 yaitu PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan.
Adapun kronologis uraian kejadian KPU Kabupaten Empat Lawang menerima
surat dari PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan pada tanggal 28 April
2019 mengenai permohonan pemindahan pleno terbuka rekapitulasi hasil
perolehan suara Pemilihan Umum yang pada akhirnya dilaksanakan di Gedung
Serba Guna, Tebing Tinggi. Terhadap surat permohonan tersebut Teradu II dan
Teradu III berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan pada saat
kunjungan kerja Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Hendri Alma Wijaya,
ke KPU Kabupaten Empat Lawang tanggal 28 April 2019 mengenai pemindahan
lokasi rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan
Muara Pinang dan Kecamatan Lintang Kanan untuk dilaksanakan di Tebing
Tinggi. KPU Kabupaten Empat Lawang menerima Surat Kapolres Kabupaten
Empat Lawang Nomor B/49/IV/2019 tertanggal 29 April 2019 tentang
rekomendasi pemindahan lokasi rapat pleno PPK dalam rangka rekapitulasi
suara DPRD Kabupaten Empat Lawang Tahun 2019. Bahwa setelah menerima
Surat Kapolres Empat Lawang, KPU Kabupaten Empat berkonsultasi dengan
KPU Provinsi Selatan melalui sambungan Telepon/Whatsapp kepada Hendri
Alma Wijaya, Hendri Daya Putra, dan Hapriyadi pada tanggal 29 April 2019
untuk persetujuan pemindahan lokasi rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan ke
ibukota Kabupaten Empat Lawang bertempat di Gedung Serba Guna, Tebing
Tinggi. KPU Kabupaten Empat Lawang telah melakukan pertemuan dan mediasi
tanggal 2 Mei 2019 antara PPK Lintang Kanan dan Saksi Partai Politik, yang
dihadiri Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Kapolres dan Dandim 0405 Lahat.
Dari hasil pertemuan dan mediasi terdapat ada 3 (tiga) hal yang disepakati
antara pihak PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan dengan saksi Parpol,
antara lain: 1) Semua saksi Parpol menyetujui pemindahan lokasi rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat PPK Muara Pinang dan
PPK Lintang Kanan dipindahkan ke ibukota Kabupaten Empat Lawang yang
bertempat di Gedung Serba Guna, Tebing Tinggi; 2) Semua saksi setuju
membawa seluruh kotak suara; dan 3) PPK Muara Pinang dan PPK Lintang
Kanan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat PPK membuka kotak suara, membaca C1.Hologram atau C1.Plano untuk
semua jenis Pemilu. Faktanya PPK Lintang Kanan tidak melaksanakan poin
nomor 3 kesepakatan tersebut. Terhadap dalil aduan Teradu I, II, III, IV dan V
diduga telah melakukan kesengajaan dalam memberikan salinan formulir model
DA-1 kepada saksi partai politik yan ternyata berbeda dengan DA-1 yang
dibagikan secara mendadak dengan alasan DA-1 tersebut adalah Dokumen
Ujicoba v83, dengan tegas menyatakan adalah tidak benar. Bahwa KPU
Kabupaten Empat Lawang telah memberikan softcopy dokumen dalam format
Excel yang berisi Formulir DAA1 dan DA1 untuk semua jenis pemilihan pada
tanggal 18 April 2019 oleh Sdr. Sulaimanto Wibowo, SH, MH (Koordinator
Situng) dan Sdr. Achmal Iswayudi, SE (Operator) kepada operator PPK Lintang
Kanan sebelum dimulainya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat PPK Lintang Kanan pada tanggal 25 April 2019.
Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang tidak pernah memerintah PPK Lintang
Kanan baik secara lisan atau tertulis untuk menggunakan dan memberikan
Formulir Model DA1.Ujicoba pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat PPK Lintang Kanan serta memberikan Formulir
Model DA1.Ujicoba-DPRD Kab/Kota kepada saksi peserta Pemilu. Bahwa
terhadap DA1.Plano-DPRD Kab/Kota terhadap salinan formulir model DA1
berbeda, yang dibagikan dengan DA-1 Ujicoba dan terdapat banyak coretan dan
tip-ex, PPK Lintang Kanan telah memberikan klarifikasi/keterangan pada
rekapitulasi di tingkat kabupaten yang didengarkan saksi peserta Pemilu
termasuk Pengadu. Bahwa terhadap keberatan saksi Partai Golkar dan Partai
Nasdem untuk membuka C1.Plano pada rekapitulasi hasil perolehan suara di
tingkat kabupaten telah ditindaklanjuti dengan membuka DA1.Plano-DPRD
Kab/Kota sesuai dengan prosedur/atau tata cara yang diatur dalam ketentuan
Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 dan setelah meminta
pendapat/rekomendasi Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Bahwa dalil
Pengadupada akhirnya rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Empat Lawang
diambil alih oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan pertimbangan
keamanan dan ketidaknetralan penyelenggara adalah yang benar, dengan
pertimbangan keamanan dan untuk mencegah kericuhan susulan bukan
ketidak netralan penyelenggaran Pemilu, yang dalam uraian Pengadu akhirnya
dinonaktifkan sebagai penyelenggaran Pemilu adalah benar dengan alasan
pertimbangan yang telah dijelaskan di atas, bukan karena hal lain. Bahwa
terhadap laporan atau temuan pelanggaran Pemilu seharusnya Pengadu
menyampaikan laporan secara resmi ke Bawaslu, sedangkan Teradu I s.d.
Teradu V terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di
tingkat penyelenggara ad-hoc, PPK, PPS dan KPPS dalam pokok pengaduannya
adalah tidak benar dibiarkan oleh Teradu I s.d. Teradu V dengan diberikan
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Empat
Lawang telah menyampaikan surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor
108/KPU.Kab-006.964730/VII/2019 tertanggal 4 Juli 2019 Perihal Data
Penyelesaian Penangangan Kode Etik;
[4.2.4] Bahwa dalil aduan Teradu IV dan Teradu VI diduga tidak pernah secara
terbuka mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang pada
akhirnya menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas
penyelenggara Pemilu adalah tidak benar. Tidak ada laporan dari peserta Pemilu
untuk Teradu IV dan Teradu VI dan tidak ada larangan bagi Warga Negara
Republik Indonesia yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi sesama
penyelanggara Pemilu walaupun ada ikatan darah (saudara kandung) dan tidak
ada kewajiban untuk mengumumkannya secara terbuka, yang tidak
diperbolehkan adalah hubungan suami istri sesuai Pasal 21 ayat 1 Huruf o
Undang-Undang No. 7 tahun 2017;
[4.2.5] Bahwa dalil Teradu VI s.d Teradu VIII diduga telah melakukan
pelanggaran dengan tidak menindaklanjuti laporan peserta Pemilu dan tidak
melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Kabupaten
Empat Lawang adalah tidak benar. Selama Proses Pemilu Bawaslu Empat
Lawang telah Menerima 9 (sembilan) laporan dugaan pelanggaran semua sudah
diproses sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Prosedur
Penanganan Temuan dan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu No. 31 tentang
Sentra Gakkumdu dan status laporan telah ditempel di papan pengumuman
milik Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Selama proses Pemilu di Kabupaten
Empat Lawang Bawaslu telah meakukan pengawasan terhadap Semua tahapan
Pemilu, mulai dari penetapan DPT sampai dengan Rekapitulasi perolehan suara,
(Form A) terlampir. Bawaslu juga telah mengeluarkan surat Rekomendasi,
Himbauan, saran perbaikan dan teguran baik kepada KPU, Peserta Pemilu, dan
jajaran ad hoc pengawas pemilu di Kab. Empat Lawang. Bahwa Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang tidak pernah menerima laporan dari Panwascam
Lintang Kanan terkait penggunaan Formulir Model DA. 1 uji coba pada Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat PPK Lintang
Kanan serta memberikan Formulir Model DA1.Uji coba-DPRD Kab/Kota kepada
saksi peserta Pemilu. Bahwa terhadap DA.1 Plano-DPRD Kab/Kota terdapat
banyak coretan dan tip-ex, PPK Lintang Kanan telah memberikan
klarifikasi/keterangan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten yang didengarkan
saksi peserta Pemilu termasuk Pengadu. Bahwa terhadap keberatan saksi Partai
Golkar dan Partai Nasdem untuk membuka C1.Plano pada rekapitulasi hasil
perolehan suara di tingkat kabupaten, Bawaslu telah mengeluarkan Surat
rekomendasi serta saran Lisan kepada KPU Kab. Empat Lawang untuk
menindak lanjuti keberatan para saksi tersebut sesuai dengan prosedur/atau
tata cara yang diatur dalam ketentuan Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun
2019. Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah melakukan langkah-
langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat instruksi pengawasan kepada
Panwascam se-Kabupaten Empat Lawang untuk memastikan pengawasan Pleno
di tingkat Kecamatan sehingga dapat berjalan sesuai PKPU No. 4 Tahun 2019.
Bahwa Bawaslu Kab. Empat Lawang telah melakukan langkah-langkah
Pencegahan dengan mengirmkan surat Rekomendasi, instruksi, saran perbaikan
dan himbauan kepada KPU Kab. Empat Lawang agar Pemilu di Kab. Empat
Lawang berjalan sesuai aturan. Bahwa Bawaslu Kab. Empat Lawang telah
melakukan pengawasan disetiap tahapan Pemilu di Kab, Empat Lawang. Bahwa
pada saat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara ulang terhadap Kec. Lintang
Kanan untuk tingkat DPRD kab. Empat Lawang dan Kec. Talang Padang untuk
semua jenis Pemilihan yang dilaksanakan di KPU Provinsi Sumatera Selatan,
Bawaslu Kab. Empat Lawang berdasarkan perintah dari Bawaslu Provinsi hanya
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan secara pasif pada saat
Pleno tersebut di atas;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, dokumen dan bukti yang
diajukan oleh Para Pihak, serta fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa seleksi dan pembentukan badan Penyelenggara Pemilu tingkat ad
hoc oleh Para Teradu di Kabupaten Empat Lawang telah dilaksanakan dengan
akuntabel dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para Teradu melaksanakan proses tahapan seleksi badan Penyelenggara Pemilu
tingkat ad hoc sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku
mulai dari pengumuman secara terbuka, seleksi administrasi, tes tertulis dan
wawancara, dan penetapan peserta yang lolos seleksi. Bahwa Para Teradu telah
membuka kesempatan tanggapan dan masukan masyarakat pada setiap
tahapan seleksi dan tidak terdapat keberatan yang diajukan oleh masyarakat
atau Pengadu. Terhadap dalil aduan a quo, Pengadu tidak dapat menghadirkan
saksi yang mengetahui adanya intervensi pejabat dan partai politik tertentu
terhadap seleksi badan ad hoc yang dilaksanakan Para Teradu. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Anggota KPU
Kabupaten Empat Lawang Periode 2019-2024 dilantik pada tanggal 7 Januari
2019 sedangkan seleksi pembentukan badan ad hoc PPS dan PPK dilaksanakan
pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 oleh Anggota KPU Kabupaten
Empat Lawang Periode 2014-2019. Fakta tersebut menunjukkan pembentukan
badan ad hoc dilaksanakan oleh Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang periode
sebelum Teradu I s.d. Teradu V dilantik. Selain itu, DKPP berpendapat tidak
adanya keberatan masyarakat terhadap seleksi dan pembentukan badan ad hoc
adalah fakta bahwa seleksi telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur,
terlebih Pengadu tidak dapat menghadirkan saksi yang dapat memperkuat dalil
aduan a quo dengan alasan saksi sedang berada di Jakarta. Atas fakta tersebut,
DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan seleksi dan pembentukan badan
ad hoc berdasarkan ketentuan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan
Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa ketentuan Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyatakan
Salinan Formulir Model C1 diumumkan di tempat yang mudah diakses publik
selama 7 (tujuh) hari dan diberikan kepada saksi Peserta Pemilu wajib dilakukan
oleh KPPS, PPS, dan PPK. Terhadap ketentuan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V
memerintahkan PPK, PPS dan KPPS untuk melaksanakan Pemungutan dan
Penghitungan Suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019
sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui Surat KPU Kabupaten
Empat Lawang No. 65 /KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tanggal 15 April 2019
Perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS serta
Rekapitulasi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 dan Surat KPU
Kabupaten Empat Lawang No. 69 /KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tanggal 19
April 2019 tentang Penyampaian Formulir Model C1 untuk semua jenis Pemilu.
Teradu I s.d. Teradu V juga menjelaskan dalam setiap Bimtek dan Sosialisasi
yang diselenggarakan KPU Kabupaten Empat Lawang sudah mengingatkan
KPPS, PPS, dan KPPS wajib untuk memberikan salinan formulir model C1.PPWP,
C1.DPR, C1.DPD, C1.DPRD Provinsi dan C1.DPRD Kabupaten/Kota kepada
Saksi peserta Pemilu yang membawa surat mandat dari pimpinan partai politik
tingkat kabupaten atau tingkat di atasnya dan Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang, selanjutnya petugas KPPS wajib mengumumkan hasil pemungutan dan
penghitungan suara kepada publik pada tempat yang mudah diakses oleh
publik selama 7 (tujuh) hari. DKPP berpendapat tindakan Teradu I s.d. Teradu V
melakukan bimtek, sosialisasi, serta supervisi dan monitoring merupakan upaya
untuk menjamin KPPS, PPS, dan PPK menjalankan tugas dan kewajibannya.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Saksi Partai Golkar di
tingkat TPS yang tidak mendapatkan salinan Formulir Model C1 ternyata tidak
memegang surat mandat partai. Fakta tersebut diperkuat dengan keterangan
Saksi Riky selaku operator saksi Partai Golkar pada Pemilu 2019 di Desa
Sukakaya. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V telah sesuai dengan
tugas dan kewenangan berdasarkan ketentuan hukum dan etik. Dengan
demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d.
Teradu V meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Bahwa pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu
2019 tingkat kecamatan di Kabupaten Empat Lawang seharusnya dilaksanakan
serentak pada tanggal 25 April 2019, akan tetapi pada tanggal 28 April 2019
PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan mengirimkan surat permohonan
kepada KPU Kabupaten Empat Lawang perihal pemindahan lokasi rapat pleno
rekapituasi untuk Kecamatan Muara Pinang dan Kecamatan Lintang Kanan
karena alasan keamanan. Menindaklanjuti surat tersebut, Teradu I s.d. Teradu
V melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dan diputuskan
memindahkan lokasi rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan hasil
suara Pemilu 2019 tingkat PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan ke
Gedung Serba Guna, Bukit Tinggi, pada tanggal 3 Mei 2019. Terhadap persiapan
rapat pleno rekapitulasi tingkat PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan di
Gedung Serba Guna, Tebing Tinggi, Para Teradu melakukan pertemuan dan
mediasi dengan PPK Muara Pinang, PPK Lintang Kanan, dan saksi partai politik
pada tanggal 2 Mei 2019 yang disaksikan oleh Kapolres Kabupaten Empat
Lawang dan Dandim 0405 Lahat. Dalam pertemuan tersebut terdapat 3 (tiga)
hal yang disepakati oleh PPK Muara Pinang, PPK Lintang Kanan, dan saksi
Partai Politik, yakni: (1) semua saksi Partai Politik menyetujui lokasi rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara PPK Muara Pinang dan PPK
Lintang Kanan dipindahkan Ibukota Kabupaten Empat Lawang yang bertempat
di Gedung Serba Guna Bukit Tinggi; (2) semua saksi setuju membawa seluruh
kotak suara; dan (3) PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan melaksanakan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK dengan
membuka kotak suara, membaca C1.Hologram atau C1.Plano untuk semua jenis
Pemilu. Bahwa pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan
hasil suara tingkat PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan pada tanggal 3
Mei 2019 di Gedung Serba Guna Bukit Tinggi, terhadap rekapitulasi PPK Muara
Pinang tidak terjadi permasalahan atau keberatan dari saksi Partai Politik dan 3
(tiga) poin kesepakatan dilaksanakan oleh PPK Muara Pinang. Akan tetapi,
terhadap rekapitulasi PPK Lintang Kanan saksi dari Partai Golkar mengajukan
keberatan adanya selisih perolehan hasil suara DPRD Kabupaten untuk Partai
Amanat Nasional (PAN) dan meminta PPK Lintang Kanan untuk membacakan
C1.Hologram namun tidak dipenuhi. Atas kejadian tersebut, saksi Golkar dan
Nasdem menganggap PPK Lintang Kanan tidak melaksanakan kesepakatan
tanggal 2 Mei 2019 dan mengisi formulir keberatan DA2-DPRD kabupaten/kota.
Bahwa kemudian rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu
2019 tingkat kabupaten dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2019. Pada saat PPK
Lintang Kanan membacakan hasil rekapitulasi Kecamatan Lintang Kanan,
terjadi kegaduhan dipicu beredarnya Formulir Model DA1.Simulasi (Ujicoba)-
DPRD kabupaten/kota yang dipegang saksi Partai Politik. Dalam sidang
pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan beredarnya Formulir
Model DA1.Simulasi (Ujicoba)-DPRD kabupaten/kota adalah kesalahan PPK
Lintang Kanan yang tidak mencetak dokumen Formulir Model DA1.-DPRD
kabupaten/kota sebagai dokumen sah yang seharusnya dibagikan kepada saksi
Partai Politik. Kesalahan cetak tersebut berada di operator situng PPK Lintang
Kanan yang tidak dapat membuka softcopy dokumen Formulir Model DA1
semua jenis Pemilu yang telah diberikan Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 18
April 2019. Atas peristiwa tersebut, saksi Partai Golkar dan Partai Nasdem
mengajukan keberatan dan meminta kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk
membuka Formulir DA1.Plano-DPRD kabupaten/kota dan setelah dibuka
ternyata banyak ditemukan coretan dan tipe-x. Karena banyak coretan dan tipe-
x pada Formulir DA1.Plano-DPRD kabupaten/kota, saksi Partai Golkar dan
Nasdem kembali mengajukan keberatan dan meminta dibuka C1.Hologram dan
C1.Plano. Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa untuk membuka
C1.Hologram dan C1.Plano harus ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten
Empat Lawang sementara rekomendasi Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
berdasarkan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 hanya sampai
membuka Formulir DA1.Plano untuk tingkat rekapitulasi kabupaten. Selain
rekomendasi Bawaslu Empat Lawang tersebut, saksi PAN dan Partai Hanura
juga menolak dibukanya C1.Hologram dan C1.Plano pada rekapitulasi tingkat
kabupaten sehingga situasi menjadi ricuh. Bahwa situasi rapat pleno
rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang untuk PPK Lintang Kanan
semakin gaduh saat massa pendukung masing-masing Partai Politik memasuki
ruang rapat pleno rekapitulasi sehingga Para Teradu harus dievakuasi ke Polres
Kabupaten Empat Lawang. Untuk mencegah kericuhan susulan, KPU Provinsi
Sumatera Selatan kemudian mengambil alih rekapitulasi Kecamatan Empat
Lawang pada tanggal 9 Mei 2019 dan menonaktifkan Teradu I s.d. Teradu V
sampai dengan rekapitulasi ulang selesai dilaksanakan. Terhadap fakta di atas,
DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu V bertindak tidak profesional dalam
memastikan tahapan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat
kecamatan dan kabupaten terselenggara dengan lancar dan tertib. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa beredarnya dokumen DA1.Simulasi
(Ujicoba) yang dibagikan kepada saksi Partai Politik pada rekapitulasi tingkat
PPK Lintang Kanan adalah kelalaian Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan
supervisi dan monitoring terhadap jajaran di bawahnya. Bahwa rekapitulasi
tingkat PPK Lintang Kanan dipindahkan di Gedung Serba Guna Tebing Tinggi
pada tanggal 3 Mei 2019 karena alasan keamanan seharusnya menjadi
perhatian khusus Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan rekapitulasi
tingkat kabupaten pada 7 Mei 2019. Akan tetapi, fakta dalam sidang
pemeriksaan justru menunjukkan beredar dokumen DA1.Simulasi (Ujicoba)
pada saat rapat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat
Kabupaten Empat Lawang pada 7 Mei 2019 sehingga mengakibatkan kericuhan
dan terhentinya rapat pleno rekapitulasi. Bahwa kemudian KPU Provinsi
Sumatera Selatan mengambil-alih rekapitulasi Kecamatan Lintang Kanan di
kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan yang dituangkan dalam Surat KPU
Provinsi Sumatera Selatan Nomor 545/HK.05-SD/16/Prov/V/2019 Tanggal 7
Mei 2019 perihal Pelaksanaan Rekapitulasi KPU Kabupaten Empat Lawang. KPU
RI juga memberhentikan sementara Teradu I s.d. Teradu V berdasarkan
Keputusan KPU RI Nomor 949/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang
Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Provinsi
Sumatera Selatan Periode 2019-2024 dan pelaksanaan tugasnya diambil-alih
oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi
Sumatera Selatan Nomor 202/HK.03.1-Kpt/16/Prov/V/2019 tentang Pengambil
Alihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten Empat Lawang. DKPP
menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V terbukti lalai dan tidak profesional
dalam melaksanakan tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten
sehingga memicu terjadinya kericuhan antar Peserta Pemilu. Sikap Teradu I s.d.
V yang melimpahkan kesalahan kepada jajaran di bawahnya tidak dapat
dibenarkan secara etika dan hukum, terlebih Teradu I selaku ketua dan telah 2
(dua) periode menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang
seharusnya lebih mampu menunjukkan manajemen kepemimpinannya dalam
menghadapi permasalahan tahapan rekapitulasi di Kabupaten Empat Lawang.
Berdasarkan fakta di atas, Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Teradu IV dan Teradu VI menyatakan bahwa benar memiliki ikatan
darah di antara keduanya, yaitu Teradu IV adalah adik kandung Teradu VI.
Teradu IV dan Teradu VI menjelaskan tidak mengumumkan adanya hubungan
darah tersebut dikarenakan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan
sesama penyelenggara Pemilu yang memiliki hubungan darah untuk
mengumumkan ke publik atau pada rapat pleno. Selain itu, tidak pernah ada
tanggapan atau laporan masyarakat tentang adanya konflik kepentingan Teradu
IV dan Teradu VI dalam menjalankan tugasnya. Dalam sidang pemeriksaan
Pengadu juga tidak dapat menunjukkan adanya konflik kepentingan akibat
adanya hubungan saudara kandung antara Teradu IV dan Teradu VI. DKPP
berpendapat sepanjang tidak ada ketentuan yang mewajibkan hubungan
saudara kandung harus diumumkan dan tidak ada tanggapan atau laporan
masyarakat, maka tindakan Teradu IV dan Teradu VI telah sesuai dengan
ketentuan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu IV dan Teradu VI meyakinkan DKPP;
[4.3.5] Terhadap pokok aduan yang mendalilkan Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak
menindaklanjuti laporan Para Pengadu dan tidak melakukan pengawasan secara
aktif, Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
menjelaskan selama proses Pemilu 2019 telah menerima 9 (sembilan) laporan
dugaan pelanggaran dan semua telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Prosedur Penanganan Temuan
dan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 tentang Sentra
Gakkumdu dan status laporan telah ditempel di papan pengumuman milik
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
tidak pernah menerima laporan dari Panwascam Lintang Kanan terkait
penggunaan Formulir Model DA.1-Simulasi (Ujicoba) pada Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat PPK Lintang Kanan
serta memberikan Formulir Model DA.1-Simulasi (Ujicoba)-DPRD Kab/Kota
kepada saksi peserta Pemilu. Bahwa terhadap DA.1 Plano-DPRD Kab/Kota
terdapat banyak coretan dan tipe-x, PPK Lintang Kanan telah memberikan
klarifikasi/keterangan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten yang didengarkan
saksi peserta Pemilu termasuk Pengadu. Terungkap fakta bahwa terhadap
keberatan saksi Partai Golkar dan Partai Nasdem untuk membuka C1.Plano
pada rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten, Bawaslu telah
mengeluarkan Surat rekomendasi serta saran lisan kepada KPU Kab. Empat
Lawang untuk menindaklanjuti keberatan para saksi tersebut sesuai dengan
prosedur/atau tata cara yang diatur dalam ketentuan Pasal 52 ayat (2) PKPU
Nomor 4 Tahun 2019. Terhadap fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan
Teradu VI s.d. Teradu VIII telah sesuai dengan ketentuan hukum dan etika
dalam menjalankan tugas pengawasan. Dengan demikian, Dalil aduan Para
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan
DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan;