Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 156 Tahun 2019
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kab. Empat Lawang
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 10 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang sebagai berikut: 1. Para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya secara berintegritas dan profesional.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik tidak profesional dan mandiri dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Empat Lawang dengan melakukan tindakan atau perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak mandiri dalam pembentukan Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc yakni KPPS, PPS, PPK, PPL, dan Panwaslu Kecamatan yang diduga berdasarkan pesanan dan titipan oknum pejabat dan partai politik guna menguntungkan pihak tertentu; [4.1.2] Teradu I s.d. Teradu V mengabaikan ketentuan Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu dengan menghalangi saksi Partai Politik Peserta Pemilu mendapatkan Formulir Model C1 yang merupakan hak Peserta Pemilu; [4.1.3] Para Teradu diduga tidak melaksanakan rekapitulasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mulai di tingkat PPS, PPK, dan kabupaten sehingga mengakibatkan kericuhan dan tidak selesainya rekapitulasi tingkat kecamatan serta tidak memberikan DA1 untuk jenis Pemilu DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten kepada saksi Peserta Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 61 Peraturan KPU; Pasal 52 ayat (2); Pasal 21 ayat 1; Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang; Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 hanya sampai; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Kepada Teradu I Ali Amin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu II Abu Yamin, Teradu III Hendra Gunawan, Teradu IV Deby Yosiana dan Teradu V Eskan Budiman selaku Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Rudianto Sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Teradu VII Martin, dan Teradu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 156-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 170-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 156-PKE- DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : H. David Hadrianto Aljufri Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Letda Abu Bakardin, Kel. Tebing Tinggi, Kec. Tebing Tinggi, Empat Lawang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu I 2. Nama : Windera Safri Pekerjaan/Lembaga : Perumnas Griya Sejahtera, Kel. Tanjung Kupang Kec. Tebing Tinggi, Empat Lawang Alamat : Wiraswasta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu II 3. Nama : Joni Riko Pekerjaan/Lembaga : Talang Banyu, RT 01/ RW 06, Kel. Tanjung Kupang Kec. Tebing Tinggi, Empat Lawang Alamat : Wiraswasta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu III 4. Nama : Jalaludin Pekerjaan/Lembaga : Kupang, Kel. Kupang Kec. Tebing Tinggi, Empat Lawang Alamat : Wiraswasta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu IV Memberikan Kuasa Kepada 1. Nama : Abdul Haris Pekerjaan : Pengacara Alamat : Jl. TSS Raya No. 15 (Komplek 15), Duri Utara, Tambora – Jakarta Barat, 11270 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ali Amin Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Desa Mekarjaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Prov. Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Abu Yamin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Desa Mekarjaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Prov. Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Hendra Gunawan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Desa Mekarjaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Prov. Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III 4. Nama Deby Yosiana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Desa Mekarjaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Prov. Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Eskan Budiman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jl. H. Noerdin Pandji Km. 5,5 Desa Mekarjaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Prov. Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V 6. Nama : Rudianto Jabatan : Ketua Bawaslu Empat Lawang Alamat : Jl. H. Noerdin Pandji Km. 2 Desa Mekarjaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Prov. Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VI 7. Nama : Martin Jabatan : Anggota Bawaslu Empat Lawang Alamat : Jl. H. Noerdin Pandji Km. 2 Desa Mekarjaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Prov. Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VII 8. Nama : Andri Logan Jabatan : Anggota Bawaslu Empat Lawang Alamat : Jl. H. Noerdin Pandji Km. 2 Desa Mekarjaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Prov. Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VIII Teradu I s.d. VIII selanjutnya disebut sebagai--------------------Para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Para Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang sebagai berikut: 1. Para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya secara berintegritas dan profesional. 2. Para Teradu telah bersikap dan bertindak tidak mandiri. Hal mana telah dilakukan sejak dimulainya pembentukan PPS, PPK, PPL, Panwascam dan KPPS yang diduga hanya berdasarkan pesanan dan titipan dari oknum pejabat dan oknum partai politik tertentu guna menguntungkan pihak tersebut. 3. Para Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. Hal mana diabaikannya prinsip berkepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Terlebih, Para Teradu menghalangi saksi Partai Peserta Pemilu untuk mendapatkan formulir model C1 yang merupakan hak dari saksi peserta pemilu. 4. Para Teradu diduga tidak melaksanakan rekapitulasi sebagaimana diatur dalam ketentuan penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum disetiap tingkatan tahapan rekapitulasi, mulai dari tingkatan PPS hingga PPK, bahkan hingga rekapitulasi tingkat Kabupaten, dimana pada akhirnya rapat pleno terbuka tersebut berujung pada kericuhan. 5. Para Teradu (Teradu I s/d Teradu VIII) melakukan pembiaran saat Rekapituasi Pleno tingkat KPU Kabupaten Empat Lawang, di masih terdapat PPK yang belum meyelesaikan rekapitulasi tingkat kecamatan. 6. Teradu I s/d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang tidak memberikan DA1 baik ditingkat DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kepada para Saksi Peserta Pemilu. 7. Para Teradu tidak melaksanakan kewajibannya untuk menindaklanjuti masukan dan usulan yang disampaikan oleh Peserta Pemilu diseluruh tingkatan penyelenggaraan pemilu. 8. Teradu VI diduga telah mengabaikan asas sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini asas mandiri, profesional dan proporsionalitas karena nyata-nyata tidak menindaklanjuti laporan Peserta Pemilu atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu IV karena adanya hubungan darah dan merupakan kakak kandung dari Teradu IV. Teradu VI bahkan tidak pernah tidak pernah secara terbuka mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang pada akhirnya menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu. 9. Teradu VI, VII dan VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, diduga telah melakukan pelanggaran dengan tidak menindaklanjuti laporan Peserta Pemilu dan tidak melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan pemilihan umum di Kabupaten Empat Lawang. [2.2] PETITUM PENGADU 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu (Teradu I s/d Teradu VIII) melanggar Kode Etik; dan 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu (Teradu I s/d Teradu VIII); atau Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Formulir DB2-KPU berupa Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019 2. Bukti P-2 Surat Pernyataan Keputusan Bersama tentang pengalihan lokasi tempat rekapitulasi dan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara DPRD Kabupaten dengan mengacu pada PKPU No. 4/2019 3. Bukti P-3 Formulir DA-1 DPRD Kab/Kota yang dibagikan kepada Saksi Partai Politik adalah DA-1 Dokumen Uji Coba v83 4. Bukti P-4 DA-1 Plano yang penuh corat-coret dengan Tip-ex dan diubah angkanya dan menguntungkan Partai Politik tertentu (Partai Hanura dan PAN) 5. Bukti P-5 Berita tentang dinonaktifkannya Teradu I s/d Teradu VIII 6. Bukti P-6 Formulir DA-1 dan DB-1 DPRD Provinsi, dimana menunjukan perbedaan hasilnya disetiap tingkatan, dalam hal ini PPK Talang Padang KETERANGAN SAKSI Hayat Menerangkan bahwa PPS yang tidak membacakan C1 adalah di Kecamatan Talang padang dan saksi hadir di Kecamatan talang padang, yang dibacakan adalah rekap dari PPK. Saksi juga menghadiri rekap tingkat provinsi dan kabupaten. Terhadap kejadian yang dimaksud saksi telah mengajukan keberatan tapi tidak ada tanggapan dari panwas dan menyampaikan secara lisan serta mengisi formulir DA2. Terkait kejadian tersebut saksi akhirnya datang melapor sebanyak tiga kali dan berkirim surat H+2 setelah pleno kecamatan yang pada akhirnya diterima dan langsung di BAP oleh Teradu VI, VII, dan VIII serta anggota kepolisian. Raka Warsi Saksi menyampaikan ada kenaikan suara partai PAN dan Hanura berdasarkan C1 normal dengan jumlah yang lebih besar daripada yang tertulis di C1 ujicoba. Ketua PPK Talang Padang sesudah pleno kecamatan, menyampaikan bahwa masalah pemilu aman-aman saja karena Bawaslu dan KPU orang kita juga dan pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi mengenai isu adanya dugaan penggelembungan suara. ditambahkan juga bahwa ada penundaan rekap di PPK, sesudah penghitungan rekap DPRD provinsi ada penundaan rekap suara untuk DPRD kabupaten dengan alasan menunggu instruksi KPU. Riky Saksi menerangkan bahwa dirinya adalah operator penghitungan suara dari Partai Golkar namun tidak memiliki surat mandat. Dalam keterangannya saksi mengeluhkan kesulitan mendapatkan C1 di Desa Sukakaya bahkan hingga proses rekapitulasi selesai. Sehingga untuk mendapatkan C1, saksi terpaksa mem-fotocopy C1 dari saksi partai lain. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, dan V [2.4.1] KPU Kabupaten Empat Lawang selaku Teradu I, II, III, IV, dan V pada pokoknya menyampaikan jawaban sebagai berikut: Bahwa kami komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang akan memberikan jawaban yang benar tidak lain dari yang sebenarnya, dengan ini menerangkan sebagai berikut : a. Bahwa dalil Pengadu huruf a dalam pokok pengaduan, Teradu I, II, III, IV dan V diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban secara berintegritas dan profesional adalah tidak benar. Secara kelembagaan dan kolektif kolegial, kami telah berkoordinasi dengan anggota KPU lainnya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu sudah sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggara Pemilu serta berdasarkan peraturan perundang-undangan. 1). Bahwa pada dalil Pengadu 4.5 dalam pengaduannya, pada tanggal 19-20 April 2019, diduga terjadi mobilisasi masif penyelenggara Pemilu di tingkat PPS dan KPPS yang dilakukan oleh oknum pejabat Empat Lawang untuk mendukung dan memenangkan salah satu Caleg peserta Pemilu adalah Tidak Mengetahuinya atau Tidak Berdasar. Karena pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS sudah selesai dilaksanakan pada tanggal 17-18 April 2019. Seluruh kotak suara di TPS yang berisi dokumen formulir hasil pemungutan dan penghitungan suara sudah disampaikan KPPS melalui PPS ke PPK pada tanggal 18 April 2019 (Bukti T-26 dan T-27). 2). Bahwa pada dalil Pengadu 4.6 dalam pengaduannya, Teradu I, II, III, IV dan V mengetahui dengan jelas mobilisasi masif tersebut dan tidak pernah menjelaskan dengan publik adanya penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di tingkat bawahnya, dalam hal ini PPS dan KPPS dan usaha perbaikannya. Hal tersebut melanggar prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 adalah tidak benar atau tidak berdasar, hal mana penyimpangan yang dilakukan oleh PPS dan KPPS. Kami pastikan petugas PPS dan KPPS telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara kelembagaan KPU Kabupaten telah melakukan klarifikasi terkait dengan hal tersebut melalui TVOne dan Surat Kabar Harian Pagi Rakyat Empat Lawang pada tanggal 22 April 2019 terkait pemberitaan beberapa media, antara lain: media online moeslimchoice.com tanggal 20 April 2019 dengan judul: “Bupati Empat Lawang Kabupaten Empat Lawang bawa PPS dan KPPS ke Luar Kota, Ada Apa Ya”. Kami memastikan petugas PPK, PPS dan KPPS pada tanggal 19-20 berada di tempat tugas masing-masing (Bukti T-26, T-27 dan T-34). 3). Bahwa pada dalil Pengadu 4.8 dalam pengaduannya, pada rekapitulasi di tingkat PPS sudah mulai terlihat ketidaknetralan penyelenggara Pemilu, dimana hampir semua KPPS menunda-nunda proses rekapitulasi di tingkat TPS. Begitupun juga pada saat rekapitulasi di tingkat PPK, penyelenggara Pemilu telah melakukan kesalahan rekapitulasi dan tidak mengacu ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019 adalah Tidak Benar, karena petugas PPS dan KPPS telah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sesuai dengan jadwal berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, dan Putusan MK Nomor 20/PUU-VII/2019. a). Bahwa pada saat supervisi dan monitoring dalam rangka persiapan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 16 April 2019. Secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU Kabupaten Empat Lawang telah menyampaikan Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 65/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tertanggal 15 April 2019 Perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019. Kami menyampaikan penjelasan Rekapitulasi Penghitungan Suara pada surat dimaksud untuk memerintahkan PPK, PPS dan KPPS melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan Suara di tingkat kecamatan secara serentak pada tanggal 19 April 2019 (Bukti T-5). b). Bahwa pada saat supervisi dan monitoring dalam rangka persiapan penyelenggaraan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan pada tanggal 18 April 2019. PPK menyampaikan belum dapat melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan pada tanggal 19 April 2019 dengan alasan, antara lain: faktor kelelahan dan kondisi kesehatan petugas PPK dan PPS. Kami sudah mengkoordinasi, supervisi dan monitoring kepada PPK dalam menjalankan tugas berpedoman dengan peraturan perundang-undangan, bersikap/ bertindak netral dan menjaga marwah kelembagaan KPU (Bukti T-26 dan T-27). c). Kami telah mengingatkan dan menegaskan segera mempersiapkan, menjadwalkan dan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan secara serentak pada tanggal 21 April 2019. dengan mempertimbangkan Point B pada Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 67/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tertanggal 19 April 2019 Perihal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan (Bukti T-6). d). Bahwa secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU Kabupaten Empat Lawang langsung mengambil tindakan konkret untuk menggelar rapat koordinasi pengamanan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dengan menyampaikan Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 69/KPU.Kab- 006.964730/IV/2019 tanggal 22 April 2019 Perihal Undangan rapat koordinasi dalam rangka pengamanan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 23 April 2019 Pukul 10.00 Wib di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang (Bukti T-8). e). Bahwa dari hasil rapat koordinasi dalam rangka pengamanan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Empat Lawang (Sdr. Martin, SE dan Sdr. Andre Logan, SE), Polres Empat Lawang (Kasat Intel), dan Kodim 0405 Lahat (Danramil Tebing Tinggi) serta Ketua PPK se-Kabupaten Empat Lawang tanggal 23 April 2019 secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU Kabupaten Empat Lawang telah menyampaikan Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 72/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 Perihal Jadwal Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan (Bukti T-11). f). Bahwa setelah surat KPU Kabupaten Empat Lawang sebagaimana dimaksud point huruf e, KPU Kabupaten Empat Lawang menerima Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 481/PL.01.07- SD/16/Prov/V/2019 tertanggal 23 April 2019 via WA untuk meminta KPU Kabupaten Empat Lawang melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan secara serentak pada tanggal 25 April 2019 (Bukti T-12). g). Bahwa secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU Kabupaten Empat Lawang telah menyampaikan Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 73/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 Perihal Penjadwalan Ulang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan untuk meminta PPK melaksanakannya secara serentak pada tanggal 25 April 2019 (Bukti T-12). g). Bahwa setelah menghadiri pertemuan pada acara pengarahan dari Bupati Empat Lawang, Dandim 0405, dan Kapolres Empat Lawang dalam rangka pencegahan konflik pasca Pileg dan Pilpres Tahun 2019 yang dihadiri Forkominda, Pimpinan Parpol Tingkat Kabupaten, dan Tokoh Masyarakat untuk memastikan kelancaran, ketertiban dan keamanan serta tidak menunda-nunda waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. Secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU Kabupaten Empat Lawang telah menyampaikan Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 74/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tertanggal 26 April 2019 Perihal Penyelenggaraan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di tingkat kecamatan (Bukti T-13). 3). Bahwa dalil Pengadu 4.9 dalam pengaduannya, Teradu I, II, III, IV dan V terhadap keberatan saksi peserta Pemilu terkait dugaan kesalahan dan kecurangan rekapitulasi yang mengakibatkan adanya penggelembungan suara Caleg partai lain, untuk melakukan pembetulan tidak ditindaklanjuti dan bahkan dibiarkan oleh Teradu I,II, III, IV dan V, sehingga terjadi kericuhan di tingkat PPK adalah Tidak Benar. a) Bahwa secara kelembagaan dan kolektif kolegial telah melakukan supervisi dan monitoring kepada PPK untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019 pada tanggal 19, 20, 25, 27, 29, 30 April 2019 (Bukti T-27). b) Bahwa Teradu II telah mengingatkan dan menegaskan melalui pesan WA ke Group PPK atau WA kepada Ketua dan Anggota PPK, sebelum dan saat berlangsungnya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dengan berpedoman pada buku Panduan PPK dan PKPU No. 4 Tahun 2019 (Bukti T-28 dan T-33). c) Bahwa secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU Kabupaten Empat Lawang telah menyampaikan Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 67/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 Perihal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan tanggal 19 April 2019 dan Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 74/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tanggal 26 April 2019 Perihal Penyelenggaraan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 (Bukti T-6 dan T-13). d) Bahwa secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, dengan menyampaikan Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 77/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tanggal 29 April 2019 Perihal Instruksi Kepada PPK untuk melaksanakan Pleno di tingkat PPK sesuai PKPU No. 4 Tahun 2019 (Bukti T-15). 5). Bahwa dalam dalil Pengadu 4.10 dalam pengaduannya, tertundanya rekapitulasi di tingkat PPK akibat kericuhan tersebut akhirnya dimusyawarahkan sehinggal timbul kesepakatan yang ditanda tangani tanggal 8 Mei 2019 oleh Teradu I, II, III, IV dan V disaksikan Kapolres dan Dandim Kabupaten Empat Lawang yang pada pokoknya mengalihkan lokasi rapat pleno PPK Lintang Kanan untuk tingkat DPRD Kabupaten ke Kota Tebing Tinggi, Empat Lawang dan melakukan proses rekapitulasi sesuai dengan ketentuan PKPU No.4 Tahun 2019 adalah tidak benar. Karena pada tanggal 8 Mei 2019, kami semua komisioner di Kota Palembang, yang benar kesepakatan PPK dengan saksi peserta Pemilu di Kecamatan Muara Pinang dan Kecamatan Lintang Kanan tanggal 2 Mei 2019, diketahui KPU Kabupaten Empat Lawang, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Kapolres Empat Lawang dan Dandim 0405 Lahat. a). Bahwa secara kelembagaan KPU Kabupaten Empat Lawang menerima surat dari PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan tanggal 28 April 2019 mengenai permohonan pleno Pemilihan Umum di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang (Bukti T-17). b). Bahwa Teradu II dan Teradu III telah berkoordinasi/berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan pada saat kunjungan kerja komisioner KPU Sumatera Selatan Bpk. Hendri Alma Wijaya ke KPU Kabupaten Empat Lawang tanggal 28 April 2019 mengenai pemindahan lokasi rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di beberapa kecamatan, antara lain: Kecamatan Muara Pinang, Kecamatan Lintang Kanan, Kecamatan Pendopo, Kecamatan Talang Padang, Kecamatan Ulu Musi dan Kecamatan Pasma Air Keruh untuk dilaksanakan di Kota Tebing Tinggi. c). Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah menerima Surat Kapolres Kabupaten Empat Lawang Nomor B/49/IV/2019 tertanggal 29 April 2019 tentang rekomendasi pemindahan lokasi rapat pleno PPK dalam rangka rekapitulasi suara DPRD Kabupaten Empat Lawang Tahun 2019 (Bukti T-23). d). Bahwa setelah menerima Surat Kapolres Empat Lawang, KPU Kabupaten Empat berkonsultasi dengan KPU Provinsi Selatan melalui sambungan Telepon/WA, yaitu Bpk. Hendri Alma Wijaya, Bpk. Hendri Daya Putra dan Bpk. Hapriyadi pada tanggal 29 April 2019 untuk persetujuan pemindahan lokasi rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK Muara dan PPK Lintang Kanan ke ibukota Kabupaten Empat Lawang bertempat di Gedung Serba Guna, Tebing Tinggi. e). Bahwa secara kelembagaan dan kolektif KPU Kabupaten Empat Lawang telah melakukan pertemuan dan mediasi tanggal 2 Mei 2019 antara PPK Muara Pinang dan Saksi Partai Politik, yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Kapolres dan Dandim 0405 Lahat. Dari hasil pertemuan dan mediasi terdapat ada 3 hal yang disepakati antara pihak PPK Lintang Kanan dengan saksi Parpol, antara lain: 1) Semua saksi Parpol menyetujui pemindahan lokasi rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK Lintang Kanan dipindahkan ke ibukota Kabupaten Empat Lawang yang bertempat di Gedung Serba Guna, Tebing Tinggi; 2) Semua saksi setuju membawa seluruh kotak suara; dan 3) PPK Lintang Kanan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK membuka kotak suara, membaca C1.Hologram atau C1.Plano untuk semua jenis Pemilu (Bukti T-32). f). Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah melakukan pertemuan dan mediasi pada tanggal 2 Mei 2019 antara PPK Lintang Kanan dan Saksi Parpol, yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Kapolres dan Dandim 0405 Lahat. Dari hasil pertemuan dan mediasi terdapat ada 3 hal yang disepakati antara pihak PPK Lintang Kanan dengan saksi Parpol, antara lain: 1) Semua saksi Parpol menyetujui pemindahan lokasi rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK Lintang Kanan dipindahkan ke ibukota Kabupaten Empat Lawang yang bertempat di Gedung Serba Guna, Tebing Tinggi; 2) Semua saksi setuju membawa seluruh kotak suara; dan 3) PPK Lintang Kanan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK membuka kotak suara, membaca C1.Hologram-DPRD Kab/Kota atau C1.Plano-DPRD Kab/Kota (Bukti T-32). g). Bahwa secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU Kabupaten Empat Lawang telah menyampaikan Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 82/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tertanggal 1 Mei 2019 Perihal Perintah Pemindahan Lokasi Rapat Pleno PPK ke Ibukota Kabupaten Empat Lawang (Bukti T-17). 6) Bahwa pada dalil Pengadu 4.11 dalam pengaduannya, setelah rapat pleno dipindahkannya proses rekapitulasi ke Kota Tebing Tinggi tersebut, lagi-lagi Teradu I, II, III, IV dan V mengingkari kesepakatan bersama tersebut dengan tidak menerima keberatan saksi Para Pengadu yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019, sehingga kericuhan pada rekapitulasi di tingkat PPK tersebut terjadi kembali, mengabaikan prinsip profesional dan berkepastian hukum, seharusnya keberatan tersebut direspon dengan mencocokkan selisih rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan model C1 Plano sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 dengan tegas menyatakan adalah tidak benar, kesepakatan yang Pengadu maksudkan untuk rekapitulasi di tingkat Kecamatan Muara Pinang dan Kecamatan Lintang Kanan di Kota Tebing Tinggi yang bertempat di Gedung Serba Guna dengan membuka C1.Plano-DPRD Kabupaten/Kota. Faktanya PPK Kecamatan Muara Pinang telah melaksanakan kesepakatan tersebut, dan hanya PPK Lintang Kanan yang tidak melaksanakan kesepakatan tersebut. (Bukti T-35) 7) Bahwa pada dalil Pengadu 4.12 dalam pengaduannya, Teradu I, II, III, IV dan V mengetahui dengan jelas bahwa hasil rekapitulasi di 10 (sepuluh) PPK penuh dengan kecurangan dan formulir Model DA1 yang dihasilkan oleh PPK merupakan DA1 yang sudah digelembungkan dan menguntungkan Caleg dan Partai Politik Tertentu adalah tidak benar (Bukti T-35). 8) Bahwa pada dalil Pengadu 4.15 dalam pengaduannya, Teradu I, II, III, IV dan V sebelum rapat pleno KPU Kabupaten Empat Lawang diduga telah melakukan kesengajaan dalam memberikan salinan formulir model DA-1 kepada saksi partai politik yan ternyata berbeda dengan DA-1 yang dibagikan secara mendadak dengan alasan DA-1 tersebut adalah Dokumen Ujicoba v83, dengan tegas menyatakan adalah tidak benar. a). Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah memberikan softcopy file excel yang berisi Formulir DAA1 dan DA1 untuk semua jenis pemilihan pada tanggal 18 April 2019 oleh Sdr. Sulaimanto Wibowo, SH, MH (Koordinator Situng) dan Sdr. Achmal Iswayudi, SE (Operator) kepada operator PPK Lintang Kanan, sebelum dimulainya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat PPK Lintang Kanan pada tanggal 25 April 2019. b). Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang tidak pernah memerintah PPK Lintang Kanan baik secara lisan atau tertulis untuk menggunakan dan memberikan Formulir Model DA1.Ujicoba pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat PPK Lintang Kanan serta memberikan Formulir Model DA1.Ujicoba-DPRD Kab/Kota kepada saksi peserta Pemilu. c) Bahwa terhadap DA1.Plano-DPRD Kab/Kota terhadap salinan formulir model DA1 berbeda, yang dibagikan dengan DA-1 Ujicoba dan terdapat banyak coretan dan tip-ex, PPK Lintang Kanan telah memberikan klarifikasi/keterangan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten yang didengarkan saksi peserta Pemilu termasuk Pengadu (Bukti T-35). d) Bahwa terhadap keberatan saksi Partai Golkar dan Partai Nasdem untuk membuka C1.Plano pada rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten telah ditindaklanjuti dengan membuka DA1.Plano-DPRD Kab/Kota sesuai dengan prosedur/atau tata cara yang diatur dalam ketentuan Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 dan setelah meminta pendapat/rekomendasi Bawaslu Kabupaten Empat Lawang (Bukti T-24 dan T-35) 9) Bahwa pada dalil Pengadu 4.16 dalam pengaduannya, dikarena penggelembungan suara yang menguntungkan PAN dan Partai Hanura mengajukan keberatan dan meminta untuk membuka DA1 Plano-DPRD Kabupaten di Kecamatan Lintang Kanan terdapat corat-coret dan tip-ex, dimana sebelumnya pada waktu rekapitulasi hasil di tingkat PPK tidak terdapat coretan tip-ex sehingga rekapitulasi di tingkat kabupaten menjadi berubah dan berbeda, karena diubah angkanya dengan sendirinya mengakibatkan suara untuk Partai Golkar dan Partai Nasdem hilang dan berkurang, dengan tegas menyatakan adalah tidak benar. PPK Lintang Kanan telah memberikan klarifikasi/keterangan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten yang didengarkan saksi peserta Pemilu termasuk Pengadu terhadap DA-1 Ujicoba dan DA-1 terdapat banyak coretan dan tip-ex (Bukti T-35). 10) Bahwa pada dalil Pengadu 4.17 dan 4.18 dalam pengaduannya, pengadu mengajukan keberatan terhadap Teradu I, II, III, IV dan V dan meminta agar membuka dan mencocokan di dalam DAA1, tetapi secara sepihak tanpa menjelaskan terlebih dahulu alasan penolakan keberatan tersebut, memutuskan bahwa DA-1 hasil rekapitulasi PPK Lintang Kanan yang secara jelas telah diubah angkanya tetap menjadi sah, mengabaikan prinsip adil penyelenggara Pemilu, membuat saksi peserta Pemilu tidak menerima perlakuan yang merugikan tersebut dan diduga Teradu I, II, III, IV dan V memang sengaja dan patut diduga ikut serta berbuat curang, dengan tegas menyatakan adalah tidak benar, telah ditindaklanjuti dangan membuka DA1.Plano-DPRD Kab/Kota sesuai dengan prosedur/atau tata cara yang diatur dalam ketentuan Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 dan setelah meminta pendapat/rekomendasi Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dan hanya saksi Partai Golkar dan Partai Nasdem saja yang masih berkeberatan (Bukti T-35). 11) Bahwa pada dalil Pengadu 4.19 dalam pengaduannya, pada akhirnya rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Empat Lawang diambil alih oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan pertimbangan keamanan dan ketidak netralan penyelenggara adalah yang benar, dengan pertimbangan keamanan dan untuk mencegah kericuhan susulan bukan ketidak netralan penyelenggaran Pemilu, yang dalam uraian pengaduannya 4.20, akhirnya dinonaktifkan sebagai penyelenggaran Pemilu adalah benar, dengan alasan pertimbangan yang telah dijelaskan diatas, bukan karena hal lain (Bukti T-29). Kronologis Terjadinya kericuhan/keributan pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten untuk Kecamatan Lintang Kanan tingkatan Pemilihan DPRD Kabupaten Empat Lawang tanggal 7 Mei 2019 (Bukti T-35). Saksi Partai Golkar an. Raka Warsi: “….Suara Partai Golkar sesuai salinan C1 saksi berjumlah 1.610, dan pada DA1 yang dibacakan PPK berjumlah 1.449. Suara Partai Golkar berkurang 111. Kemudian berpengaruh dengan Partai Golkar, dimana suara PAN sesuai dengan salinan C1 saksi berjumlah 4.352, sedang pada DA1 yang dibacakan PPK berjumlah 6.885, Suara PAN bertambah 2.533. Begitu juga dengan Partai Hanura sesuai dengan salinan C1 saksi berjumlah 493. DA1 berjumlah 1.051, suara Partai Hanura bertambah 554. Telah terjadi penggelembungan suara ?. Kemudian saksi mendapatkan fotocopy DA1.Simulasi (Ujicoba) yang ditanda tangani oleh PPK. Saksi pada pleno di tingkat PPK Lintang Kanan telah menyampaikan keberatan untuk melaksanakan kesepakatan yang dibuat sebelum pleno di tingkat PPK Lintang dipindahkan ke Tebing Tinggi diabaikan oleh PPK Lintang Kanan. Kami mohon dibuka C1 Holongram, C1 Plano. Kami tunggu jawaban PPK Lintang Kanan”. Saksi Partai Nasdem an. Suprianto: “…Kesepakatan untuk membuka C1 Hologram, C1 Plano tidak dilaksanakan PPK Lintang Kanan. Kami dapat DA1 fotocopy dari Partai Gerindra”. Saksi PAN: “…Pleno di PPK Lintang Kanan saksi hadir semua. Saksi tidak ada yang mengajukan untuk membuka kotak suara. Tidak ada keberatan saksi”. KPU Kabupaten Empat Lawang: “…Apakah saksi Partai Golkar mengisi formulir keberatan DA2?. Mempersilahkan keterangan dari PPK Lintang Kanan.”. Saksi Partai Golkar an. Raka Warsi: “… sudah mengisi DA2”. KPU Kabupaten Empat Lawang: “…Mempersilahkan keterangan dari PPK Lintang Kanan.”. PPK Lintang Kanan: “… Pleno PPK Lintang Kanan dilaksanakan di Gedung Serba Guna, Tebing Tinggi. Tidak ada halangan / keberatan saksi. Dihadiri 12 saksi. Saksi Partai Golkar dan Nasdem tidak mau menerima hasil di DA1 dan tidak menanda tangani DA1.Plano dan DA1. Mengisi keberatan DA2 diakhir rapat. Saksi Partai Nasdem: “ … Saksi kami tidak bertanda tangan. Mengambil footo DA1.Plano di dinding oleh adik kami yang ditanda tangani PPK Lintang Kanan. Perolehan suara pada DA1 uji coba persis sama dengan DA1.Plano yang di foto. Saksi Partai Golkar an. David Hardiyanto: “… DA1 Plano hasil foto ditanda tangani oleh PPK. Hasil DA1.Plano jauh berbeda dengan DA1 yang dibacakan PPK. Apakah PPK mengisi DA1 tidak berdasarkan DA1.Plano. Tolong PPK Jawab. Kita buka DA1.Plano”. KPU Kabupaten Empat Lawang: “… Dokumen resmi Pemilu 2019, yaitu C1.Plano, C1 Hologram, Salinan C1, DAA1.Plano, DAA1, DA1.Plano, dan DA1 yang ditanda tangan. Prosedur pleno di tingkat PPK, yaitu membuka kotak Pilpres yang tersegel untuk mengeluarkan C1.Hologram, membacakan C1.Hologram dan menyalinkannya kedalam DAA1.Plano, membaca DAA1 dan menyalinkan kedalam DA1.Plano, kemudian menyalinkan ke model DA1. Kemudian formulir DAA1 dan DA1 diperbanyak, setelah ditanda tangan saksi dan PPK distempel untuk diberikan kepada saksi yang hadir”. “….DA1 resmi yang terdapat didalam kotak PPK tersegel yang dibaca PPK saat ini. PPK yang bertanggung jawab atas dokumen DA1, mereka yang membuat, memasukan ke kotak suara, mengeluarkannya dan membacanya”. Penyelesaian keberatan mengacu pada pasal 380 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2019, yang teknisnya berdasarkan pasal 52 PKPU No. 4 Tahun 2019, dengan membuka DA1.Plano. Namun, sebelumnya kita sandingkan terlebih dahulu dengan DA1 yang dimiliki saksi dan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Silahkan saksi membawa bukti pendukung untuk diteliti bersama kebenarannya. “….Siapkan DB2 untuk mencatat kejadian khusus terkait dalam proses pleno ini”. “Apa yang kami lakukan sesuai dengan aturan. Kami tidak berpihak kepada pihak manapun. Silahkan direkam apa yang kami sampaikan”. Saksi: “…kalau mau menggugat di pleno PPK. Saksi Partai Golkar: “Kami telah menyampaikan keberatan, akan tetapi tidak gubris sama sekali oleh PPK Lintang Kanan. Saksi lain menyampaikan, lanjutkan, lanjutkan. Kami diajak voting, keputusan diambil dengan cara voting, dimana aturannya, bukan paripurna ini”. KPU Kabupaten Empat Lawang: “…bersama Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melakukan pengecekan/penelitian DA1 semua saksi dan bukti-bukti berupa photo DA1.Plano yang di tip-ex yang dimiliki saksi Partai Nasdem, DA1 ujicoba yang dimiliki saksi. DA1 yang dibaca PPK”. Bawaslu Kabupaten Empat Lawang: “…kewajiban PPK Lintang Kanan untuk menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. Selesaikanlah keberatan sesuai dengan prosedur/mekanisme yang diatur dalam pasal 52 ayat (2) PKPU No. 4 Tahun 2019. PPK Lintang Kanan: “…menjelaskan DA1 ujicoba itu adalah perbaikan. DA1 versi 93 yang ditanda tangan PPK dicap basah yang resmi bukan fotocopy. Sebelum membuka DA1.Plano, sandingkan terlebih dahulu dengan DA1 saksi lainnya”. Saksi Partai Golkar: “…kalau DA1 ujicoba jangan ditanda tangan dulu”. Saksi lain: “Kalau mau menggungat di pleno PPK”. KPU Kabupaten Empat Lawang: “…memerintakan PPK untuk membuka kotak suara tersegel untuk mengeluarkan DA1.Plano yang disaksikan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Perlihatkan kepada saksi, lalu bacakan hasilnya. Bawaslu Kabupaten Empat Lawang: “baca semua DA1.Plano”. PPK Lintang Kanan: “… membaca DA1.Plano. Ditemukan DA1.Plano Partai Hanura dan PAN terdapat Tip-ex dan coretan”. Saksi: “… timbul perdebatan antar saksi, suasana di dalam ruangan semakin memanas”. KPU Kabupaten Empat Lawang: “… meminta saksi tenang, tertib dan duduk ditempat masing-masing. Berdasarkan ketentuan pasal 52 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2019, bahwa dalam hal saksi masih berkeberatan, KPU Kabupaten Empat Lawang meminta pendapat/rekomendasi Bawaslu Kabupaten Empat Lawang”. Bawaslu Kabupaten Empat Lawang: “…menyampaikan pendapat dan rekomendasi lisan dalam menyelesaikan keberatan saksi tetap berpedoman pada pasal 52 PKPU No. 4 Tahun 2019 sesuai dengan rekomendasi tertulis kami sebelumnya”. Saksi Partai Golkar dan Nasdem: “… tetap meminta dibukanya C1 Hologram, C1 Plano”. KPU Kabupaten Empat Lawang: “…meminta waktu sekitar 10 menit untuk bermusyawarah sesama komisioner. Rapat pleno diskor”. KPU Kabupaten Empat Lawang: “…mengingat waktu rekapitulasi, memutuskan silahkan saksi mengisi DB2 form keberatan dan rekapitulasi dilanjutkan ke Kecamatan Talang Padang ”. Terhadap pemindahan lokasi Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara di tingkat kabupaten untuk Pemilihan DPRD Kab/Kota Kecamatan Lintang Kanan dan Kecamatan Talang Padang ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan (Bukti T-17). a) Bahwa sekitar pukul 19.00 Wib, setelah kondisi kondusif, aman dan terkendali, KPU Kabupaten Empat Lawang melaksanakan rapat dengan Kapolres dan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Dari hasil rapat tersebut, KPU Kabupaten Empat Lawang berkoordinasi dengan KPU Sumatera Selatan menyampaikan telah terjadi ricuh/ribut antar pendukung Caleg pada saat berlangsungnya rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten untuk jenis pemilihan DPRD Kab/Kota Kecamatan Lintang Kanan dan tidak memungkinkan untuk dilanjutkan di Kabupaten Empat Lawang, mengingat tingginya potensi keributan susulan dan waktu berakhirnya rekapitulasi di tingkat kabupaten. KPU Kabupaten Empat Lawang meminta untuk dilanjutkan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan (Bukti T-21). b) Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib, KPU Kabupaten Empat Lawang telah menerima surat dari KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 545/HK.05-SD/16/Prov/V/2019 Tanggal 7 Mei 2019 Perihal Pelaksanaan Rekapitulasi KPU Kabupaten Empat Lawang dengan memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang membawa kotak suara yang berisi C1.Plano beserta seluruh dokumen rekapitulasi semua jenis pemilihan di Kecamatan Lintang Kanan dan Kecamatan Talang Padang, memindahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Empat Lawang ke KPU Provinsi Sumatera Selatan serta berkoordinasi dengan Polres Empat Lawang terkait pengamanan pemindahan kotak suara tersebut. Menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan tersebut, KPU Kabupaten Empat Lawang telah menyampaikan surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 89/KPU.Kab-006.964730/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 Perihal Tindaklanjut Surat Ketua KPU Provinsi Sumsel bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang siap melaksanakan instruksi dari surat tersebut (Bukti T-21 dan T-33). c) Bahwa sekitar pukul 15.00 Wib, pada saat komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang mengikuti rapat konsolidasi Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi Sumsel tanggal 8 Mei 2019, kami komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang diminta memberikan keterangan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan di ruang Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan terkait kesanggupan melanjutkan rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang. Kami siap melanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten untuk Kecamatan Lintang Kanan jenis pemilihan DPRD Kab/Kota dan Kecamatan Talang Padang untuk semua jenis Pemilihan. d) Bahwa sekitar pukul 20.00 Wib, KPU Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat dengan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan di tingkat Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 9 Mei 2019. Pengambilan Alihan Rekapitulasi dan Penghitungan Suara untuk Pemilihan DPRD Kab/Kota Kecamatan Lintang Kanan dan Kecamatan Talang Padang untuk semua jenis Pemilihan tanggal 9 Mei 2019 oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan (Bukti T-29). a) Bahwa Sekitar pukul 22.30 Wib, kami komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Empat Lawang diminta ke kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan. b) Bahwa dari hasil koordinasi KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan merekomendasikan secara lisan, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Empat Lawang diambil alih oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan, yang akhirnya Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang dinonaktifkan sebagai penyelenggara Pemilu adalah Benar, dengan pertimbangan untuk keamanan dan mencegah kericuhan/keributan susulan. 12) Bahwa pada dalil Pengadu 4.22 dalam pengaduannya, Teradu I, II, III, IV dan V diduga telah melanggaran prinsip kepastian hukum, mandiri dan profesional yang merugikan Pengadu dengan tidak menindaklanjuti temuan dan laporan terkait hal pelanggaran Pemilu sebagaimana diuraikan diatas adalah tidak benar atau tidak berdasar. Laporan atau temuan pelanggaran Pemilu seharusnya Pengadu menyampaikan laporan secara resmi ke Bawaslu. (Bukti T-24 dan T-35). 13) Bahwa terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di tingkat penyelenggara ad-hoc, PPK, PPS dan KPPS dalam pokok pengaduannya adalah tidak benar dibiarkan oleh Teradu I, II, III, IV dan V, yang Terbukti telah diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Empat Lawang telah menyampaikan surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 108/KPU.Kab-006.964730/VII/2019 tertanggal 4 Juli 2019 Perihal Data Penyelesaian Penangangan Kode Etik. (Bukti-22). b. Bahwa dalil Pengadu huruf b dalam pokok pengaduannya, Teradu I, II, III, IV, dan V telah bersikap dan bertindak tidak mandiri telah dilakukan sejak dimulainya pembentukan PPK, PPS dan KPPS yang diduga berdasarkan pesanan dan titipan dari oknum pejabat dan oknum partai politik tertentu guna menguntungkan pihak tersebut adalah tidak benar atau tidak berdasar. 1). Bahwa pembentukan badan ad-hoc PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2019 telah dilakukan Teradu I, II, III, IV dan V sesuai asas, dan prinsip penyelenggaran Pemilu serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan . a) Bahwa pembentukan/perekrutan PPK dan PPS telah dilakukan pada Pilkada Serentak 2018 yang dibentuk dan dilantik oleh komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang Periode 2014-2019, dimana Teradu I dalam pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada Serentak 2019 telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan peundang- undangan, dimana setiap tahapan seleksi mulai dari pengumuman, seleksi persyaratan, tertulis/tes wawancara hingga peserta seleksi dinyatakan lulus adalah tidak ada tanggapan/masukan masyarakat. Sementara Teradu II, III, IV dan V dilantik menjadi Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 7 Januari 2019 (Bukti T-1 dan T-2). b). Pembentukan/perekrutan KPPS dilakukan oleh PPS dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 352 ayat 2 huruf c, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 juncto PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS, Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, Keputusan KPU RI Nomor 539/PP.05/-KPT/01/KPU/II/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU RI Nomor 31/PP.05/-KPT/03/KPU/II/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dan Surat Edaran KPU Nomor : 241/PP.05-SD/01/KPU/II/2019 Perihal Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dimana setiap tahapan seleksi mulai dari pengumuman, seleksi persyaratan, tertulis/tes wawancara hingga peserta seleksi dinyatakan lulus adalah tidak ada tanggapan/masukan masyarakat (Bukti T-3). 2) Bahwa pada dalil Pengadu 4.2 dalam pengaduannya, Teradu I, II, III, IV dan V diduga tidak melaksanakan pembentukan dan seleksi PPK, PPS dan KPPS secara mandiri, diduga telah bertindak tidak netral dalam prosesnya berdasarkan pesanan dan titipan oknum pejabat dan partai politik. Tindakan Teradu I, II, III, IV dan V dilakukan dengan cara tersruktur, sistematis dan masif hingga pada akhirnya mengakibatkan kerugian bagi pasangan calon lain dan menghilangkan suara Caleg dan partai lain adalah tidak benar atau tidak berdasar, hal mana peserta yang lulus telah mengikuti serangkaian tahapan seleksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Bukti T-1, T-2 dan T-3) 3) Bahwa pada dalil Pengadu 4.7 dalam pengaduannya, pada akhirnya proses rekrutmen penyelenggara Pemilu yang dihasilkan karena pesanan dan mengabaikan prinsip mandiri menjadi terbukti pada saat rekapitulasi penghitungan suara, mulai dari tingkat PPS, PPK hingga Kabupaten yang berjalan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan tindakan kotor dari penyelenggara Pemilu yang menggelembungkan suara kepada salah satu calon dan partai lain menjadi terbukti kebenarannya bahwa Teradu I, II, III, IV dan V tidak berintegritas dan profesional sebagai penyelenggara Pemilu adalah tidak benar, hal ini KPU Kabupaten Empat Lawang telah berupaya maksimal untuk mewujudkan Pemilu yang Luber dan Jurdil, hanya terjadi di sebagian PPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (Bukti T-22). c. Bahwa dalil Pengadu huruf c dalam pokok pengaduannya, Teradu I, II, III, IV dan V tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dengan mengabaikan prinsip berkepastian hukum dan terbuka, tidak melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, dimana untuk mengumumkan salinan C1 di semua jenis pemilihan yang mudah diakses oleh publik paling lama 7 (tujuh) hari, teradu tidak memberikan salinan formulir model C1 kepada saksi dan bahkan menghalangi saksi untuk mendapatkan salinan formulir model C1 adalah tidak benar. 1). Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah memerintahkan PPK, PPS dan KPPS untuk melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 65 /KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tertanggal 15 April 2019 Perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS serta Rekapitulasi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019, Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 69 /KPU.Kab- 006.964730/IV/2019 tertanggal 19 April 2019 tentang Penyampaian Formulir Model C1 untuk semua jenis Pemilu (Bukti T-5 dan T-6). 2). Bahwa dalam setiap kesempatan pada kegiatan Bimtek/Sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kabupaten Empat Lawang, Teradu I, II, III, IV dan V telah mengingatkan PPK, PPS dan, KPPS wajib untuk memberikan salinan formulir model C1.PPWP, C1.DPR, C1.DPD, C1.DPRD Provinsi dan C1.DPRD Kab/Kota kepada Saksi peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang yang membawa surat mandat dari pimpinan partai politik tingkat kabupaten atau tingkat diatasnya dan petugas KPPS wajib mengumumkan hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada publik pada tempat yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) hari. (Bukti T-4). 3). Bahwa Teradu II pada kegiatan Bimtek PPL yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 1-3 April 2019 di Gedung Serba Guna menyampaikan kepada petugas PPS untuk memastikan petugas KPPS memberikan salinan formulir C1.PPWP, C1.DPR, C1.DPD, C1.DPRD Provinsi dan C1.DPRD Kab/Kota kepada saksi peserta Pemilu yang membawa surat mandat dari pimpinan partai politik tingkat kabupaten atau tingkat diatasnya serta memastikan petugas KPPS mengumumkan hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada publik pada tempat yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) hari (Bukti T-4). 4). Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V pada kegiatan supervisi dan monitoring telah menyampaikan dan mengingatkan PPK, PPS dan KPPS wajib untuk memberikan salinan formulir model C1.PPWP, C1.DPR, C1.DPD, C1.DPRD Provinsi dan C1.DPRD Kab/Kota kepada Saksi peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang yang membawa surat mandat dari pimpinan partai politik tingkat kabupaten atau tingkat diatasnya dan petugas KPPS wajib mengumumkan hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada publik pada tempat yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) hari. (Bukti T-26). 5). Bahwa secara kelembagaan dan kolektif kolegoal KPU Kabupaten Empat Lawang telah menyampaikan Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 70/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 Perihal Peringatan Penyampaian Formulir Model C1 untuk semua jenis Pemilu (Bukti T-9). 6). Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah menyampaikan surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 71 /KPU.Kab-006.964730/IV/2019 Perihal Peringatan Mengumumkan Salinan Formulir Model C1 kepada publik (Bukti T-10). 7). Bahwa jikapun ada petugas KPPS yang menghalangi saksi peserta menghalangi saksi Pengadu, Teradu I, II, III, IV dan V seharusnya melapor ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. KPU Kabupaten Empat Lawang mentegaskan tidak pernah memerintahkan petugas di tingkat bawah, PPK, PPS dan KPPS untuk menghalangi saksi peserta untuk salinan formulir model C1.PPWP, C1.DPR, C1.DPD, C1.DPRD Provinsi dan C1.DPRD Kab/Kota. d. Bahwa dalil Pengadu huruf d dalam pokok pengaduannya, Teradu I, II, III, IV dan V tidak melaksanakan rekapitulasi sebagaiamana diatur dalam ketentuan penghitungan suara dan penetapan hasil di setiap tingkatan tahapan rekapitulasi, mulai dari tingkatan PPS hingga PPK, bahkan rekapitulasi tingkat kabupaten, dimana akhirnya rapat pleno terbuka tersebut berujung pada kericuhan adalah tidak benar. 1). Bahwa terdapat laporan dugaan terjadi beberapa PPK yang tidak melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019, antara lain PPK Muara Pinang untuk jenis pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi, PPK Lintang Kanan untuk semua jenis pemilihan, dan PPK Talang Padang untuk pemilihan DPR RI dan DPR Provinsi, yang pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan dengan Panwaslu Kecamatan dan saksi yang hadir serta telah dilakukan perbaikan oleh PPK bersangkutan, kecuali PPK Lintang Kanan yang tidak melaksanakan kesepakatan dengan saksi Partai Golkar dan Partai Nasdem. a). Bahwa secara kolektif kolegial KPU Kabupaten Empat Lawang sudah melakukan supervisi dan monitoring kepada PPK untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019 pada tanggal 19, 25, 27, 29, 30 April 2019 dan 2, 3, 4 Mei 2019 (Bukti T-27). b). Bahwa Teradu II telah mengingatkan dan menegaskan melalui pesan WA ke Group PPK atau WA langsung kepada Ketua PPK pada saat sebelum dimulainya pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dengan berpedoman pada buku Panduan PPK dan PKPU No. 4 Tahun 2019 (Bukti T-28 dan T- 33). c). Bahwa secara kolektif kolegial KPU Kabupaten Empat Lawang telah menyampaikan Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 67 /KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tertanggal 19 April 2019 Perihal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dan Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 74/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tanggal 26 April 2019 Perihal Penyelenggaraan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 untuk dipedomani dan dilaksanakan (Bukti T-6 dan T-23). d). Bahwa secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, dengan menyampaikan Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 77/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tanggal 29 April 2019 Perihal Instruksi Kepada PPK untuk melaksanakan Pleno di tingkat PPK sesuai PKPU No. 4 Tahun 2019 (Bukti T-15). e). Bahwa secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU Kabupaten Empat Lawang telah menyampaikan Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 79/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tanggal 30 April 2019 Perihal Instruksi Kepada Ketua PPK untuk mengumumkan Hasil Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. (Bukti T-16) 2). Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten tidak sesuai dengan prosedur/tata cara sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019 adalah tidak benar atau tidak berdasar. Secara kolektif kolegial dan kelembagaan KPU Kabupaten Empat Lawang telah menyelesaikan keberatan yang diajukan telah diselesaikan sesuai dengan prosedur atau tata cara penyelesaian kebebaratan di tingkat kabupaten sebagaiman diatur dalam ketentuan pasal 52 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 dan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Empat Lawang (Bukti T-35 dan T-34). e. Bahwa dalil Pengadu huruf e dalam pokok pengaduannya, Teradu I, II, III, IV dan V melakukan pembiaran saat rekapitulasi pleno tingkat KPU Kabupaten Empat Lawang masih terdapat beberapa PPK yang belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat kecamatan adalah tidak benar. 1). Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Empat Lawang dilaksanakan dari tanggal 5-7 Mei 2019. (Bukti T-18). 2). Bahwa PPK yang belum menyelesaikan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 adalah hanya PPK Pendopo, yang rekapitulasinya diselesaikan pada tanggal 5 Mei 2019 (Bukti T-20). 3). Bahwa PPK Pendopo, Panwascam dan Saksi telah menanda tangani kesepakatan bersama yang diketahui Kapolsek dan Danramil untuk menyelesaikan keberatan saksi, apabila terdapat coretan yang terindikasi kecurangan pada C1.Plano-DPRD Kab/Kota untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara (Bukti T-32). 4). Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang bersama Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah melakukan mediasi penyelesaian permasalahan atas kesepakatan yang telah dibuat oleh PPK Pendopo dan Panwascam yang diketahui Kapolsek dan Danrami (Bukti T-28). 5). Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatara Selatan, ketika KPU Provinsi Sumatera Selatan melakukan supervisi dan monitoring ke KPU Kabupaten Empat Lawang, selanjutnya ke PPK Pendopo tanggal 4 Mei 2019. 6). Bahwa Surat KPU RI Nomor 781/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 Perihal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan, bahwa apabila rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan tidak dapat diselesaikan sesuai tahapan di tingkat kecamatan paling lambat 17 (tujuh belas) hari, PPK tetap melanjutkan rekapitulasi paling lambat sebelum tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota berakhir (Bukti T-20). f. Bahwa dalil Pengadu huruf f dalam pokok pengaduannya, Teradu I, II, III, IV dan V tidak memberikan DA1 kepada saksi peserta Pemilu adalah tidak benar. 1). Bahwa secara kelembagaan dan kolektif kolegial telah menyampaikan Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 67/KPU.Kab- 006.964730/IV/2019 Perihal tanggal 19 April 2019 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dan Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 74/KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tanggal 26 Maret 2019 Perihal Penyelenggaraan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2019. (Bukti T-6 dan T-13) 2). Bahwa PPK telah memberikan salinan DA1 kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dengan dengan membawa surat mandat dari pimpinan partai politik tingkat kabupaten atau tingkat atasnya (Bukti T-35). 3). Bahwa terkait saksi belum mendapatkan salinan rekapitulasi saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten untuk Kecamatan Pendopo, Kecamatan Muara Pinang dan Kecamatan Lintang Kanan, yang kemudian PPK memberikan salinan DA1 pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. Keterangan dari PPK telah diberikan kepada saksi partai politik yang hadir dan disertai dengan tanda terima. Saksi partai politik di tingkat kecamatan yang tidak memberikannya kepada saksi yang hadir pada rekapitlasi di tingkat kabupaten. (Bukti T-35). g. Bahwa dalil Pengadu huruf g dalam pokok pengaduannya, Teradu I, II, III, IV dan V tidak melaksanakan kewajibannya menindaklanjuti usulan dan masukan yang disampaikan peserta pemilu di seluruh tingkatan penyelenggaraan adalah tidak benar. 1). Bahwa usulan dan masukan yang disampaikan peserta yang dimaksudkan Pengadu tidak jelas apa usulan dan masukannya adalah tidak mengetahui. Karena Pengadu tidak menyampaikan kepada KPU Kabupaten Empat Lawang. 2). Bahwa terhadap usulan dan masukan rekapitulasi yang disampaikan saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten berupa kesepakatan saksi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Empat Lawang bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. h. Bahwa dalil Pengadu huruf h dalam pokok pengaduannya, Teradu IV diduga telah telah mengabaikan asas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini asas mandiri, profesional dan proporsionalitas, karena adanya hubungan darah dengan Teradu VI, bahkan tidak mengumumkan adanya hubungan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang pada akhirnya menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam tugas penyelenggaraan Pemilu adalah Tidak Benar atau Tidak Berdasar. Karena tidak berada dalam ikatan perwakinan sesama penyelenggara Pemilu sebagaiamana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. [2.4.2] KESIMPULAN a. Bahwa komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang bekerja dan bertindak menjalankan tahapan Pemilu sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu serta berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. b. Bahwa kami komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang tidak melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 6, Pasal 8 huruf (a) dan (b), Pasal 9 huruf (a), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 huruf (d) dan (e), Pasal 13, dan Pasal 15 huruf (c) dan (g), Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. c. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang tidak melakukan pelanggaran Pasal 5, Pasal 10 huruf (a), (b), (c), (i), (j), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 huruf (a) sampai dengan huruf (f) dan Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Tentang Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu I, II, III, IV, dan V memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Membebaskan Para Teradu dari segala tuntutan dan selanjutnya merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang; atau Apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5] DAFTAR ALAT BUKTI Teradu I s.d. Teradu V untuk memperkuat jawaban atas pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kami mengajukan bukti- bukti tertulis dari T-1 sampai dengan T-35 sebagai berikut: No. Kode Alat Bukti Kumpulan dokumen pembentukan/perekrutan Panitia Pemilihan 1 T-1 Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2019 Kumpulan dokumen pembentukan/perekrutan Panitia 2 T-2 Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2019. Kumpulan dokumen pembentukan kelompok Penyelenggara 3 T-3 Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2019 Kumpulan dokumen Undangan Bimtek/Sosialisasi dan 4 T-4 stakeholder terkait untuk Pemilu 2019 a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 65 /KPU.Kab- 006.964730/IV/ 2019 tertanggal 15 April 2019 Perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS serta Rekapitulasi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 b) Surat KPU RI Nomor 653/PL.2.6.SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 9 April 2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019. c) Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 418/PL.2.6.SD/06/Prov/IV/ 2019 tanggal 13 April 2019 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara 5 T-5 Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019. d) Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 416/PL.2.6.SD/06/Prov/IV/ 2019 tanggal 13 April 2019 tentang Waktu Pemungutan Suara Pemilu 2019. e) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 66 /KPU.Kab- 006.964730/IV/ 2019 tertanggal 15 April 2019 Perihal Pengumuman Daftar Calon Tetap Yang Tidak Memenuhi Syarat dan/atau Meninggal Dunia. f) Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 41/BA/KPU.KAB/IV/ 2019 tanggal 15 April 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS serta Rekapitulasi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 67 /KPU.Kab- 006.964730/IV/ 2019 tertanggal 19 April 2019 Perihal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan. 6 T-6 b) Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 42/BA/KPU.KAB/IV/ 2019 tanggal 19 April 2019 Tentang Pembahasan Rekapitulasi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk Pemilu 2019. a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 68 /KPU.Kab- 006.964730/IV/2019 tertanggal 19 April 2019 Perihal Penyampaian Salinan Model C1 semua jenis Pemilu. 7 T-7 b) Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 43/BA/KPU.KAB/IV/ 2019 tanggal 19 April 2019 Tentang Pembahasan Permasalahan Salinan Formulir Model C1 untuk Semua Pemilu 2019 c) Surat Tugas Nomor 27/ST/IV/ 2019 Tentang Tim Pengambilan Formulir Model C1 Salinan a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 69/KPU.Kab- 006.964730/IV/2019 tanggal 22 April 2019 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Pengamanan Rekapitulasi dan Penghitungan Suara di Tingkat PPK b) Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 44/BA/KPU.KAB/IV/ 2019 tanggal 21 April 2019 Tentang 8 T-8 Pembahasan Permasalahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan untuk Pemilu 2019 c) Berita Acara Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Empat Lawang tanggal 23 April 2019 Tentang Pembahasan Pengamanan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat PPK Untuk Pemilu 2019 d) Daftar Hadir Peserta Rapat Koordinasi Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 70 /KPU.Kab- 9 T-9 006.964730/IV/ 2019 tertanggal 22 April 2019 Perihal Peringatan Penyampaian Salinan Model C1 semua jenis Pemilu Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 71 /KPU.Kab- 10 T-10 006.964730/IV/2019 tertanggal 22 April 2019 Perihal Peringatan untuk Mengumumkan Salinan Model C1 semua jenis Pemilu a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 72 /KPU.Kab- 006.964730/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 Perihal Jadwal Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara 11 T-11 Tingkat Kecamatan Pemilu Tahun 2019 b) Jadwal Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pemilu 2019 a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 73 /KPU.Kab- 006.964730/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 Perihal Penjadwalan Ulang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Pemilu Tahun 2019. b) Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 481/PL.01-7- SD/16/Prov/IV/ 2019 tertanggal 23 April 2019 Perihal 12 T-12 Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan. c) Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 45/BA/KPU.KAB/IV/2019 tanggal 23 April 2019 Tentang Pembahasan Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat PPK d) Daftar Hadir Rapat Pleno a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 74 /KPU.Kab- 006.964730/IV/2019 tertanggal 26 April 2019 Perihal Penyelenggaraan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2019. 13 T-13 b) Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 46/BA/KPU.KAB/IV/ 2019 tanggal 26 April 2019 Tentang Pembahasan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan untuk Pemilu 2019. c) Daftar Hadir Rapat Pleno a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 75 /KPU.Kab- 006.964730/IV/ 2019 tertanggal 27 April 2019 Perihal Urutan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. 14 T-14 b) Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang No. 71 /SS- 02/SET/IV/2019 tertanggal 26 April 2019 Perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. c) Berita Acara Kesepakatan PPK Saling, Panwaslu Saling, dan Saksi Peserta Pemilu. a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 77 /KPU.Kab- 006.964730/IV/ 2019 tertanggal 29 April 2019 Perihal Instruksi Kepada PPK untuk melaksanakan Pleno di tingkat PPK sesuai PKPU No. 4 Tahun 2019. 15 T-15 b) Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang No. 76 /SS- 02/SET/IV/2019 tertanggal 26 April 2019 Perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 79 /KPU.Kab- 006.964730/IV/ 2019 tertanggal 30 April 2019 Perihal Instruksi Kepada Ketua PPK untuk Mengumumkan Hasil Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. 16 T-16 b) Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang No. 77 /SS- 02/SET/IV/ 2019 tertanggal 30 April 2019 Perihal Himbauan Pengumuman Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 82 /KPU.Kab 006.964730/IV/2019 tertanggal 01 Mei 2019 Perihal Perintah Pemindahan Lokasi Rapat Pleno PPK di ibukota Kabupaten Empat Lawang. b) Surat Permohonan Pelaksanakan Pleno di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang dari PPK Lintang Kanan c) Surat Permohonan Pelaksanakan Pleno di Kantor KPU 17 T-17 Kabupaten Empat Lawang dari PPK Muara Pinang d) Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 49/BA/KPU.KAB/V/2019 tanggal 01 Mei 2019 Tentang Permasalahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota Tingkat Kecamatan Muara Pinang dan Kecamatan Lintang Kanan e) Daftar Hadir Rapat Pleno a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 83 /KPU.Kab- 006.964730/IV/2019 Perihal Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat 18 T-18 Kabupaten/Kota tanggal 3 Mei 2019. b) Pointer Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perilehan Suara Tingkat Kabupaten Pemilu 2019 a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 84 /KPU.Kab- 006.964730/IV/2019 tertanggal 02 Mei 2019 Perihal Perintah Pemindahan Lokasi Rapat Pleno PPK di ibukota Kabupaten Empat Lawang b) Surat KPU RI Nomor 781/PL.2.6.SD/06/KPU/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan 19 T-19 Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan c) Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 50/BA/KPU.KAB/V/2019 tanggal 02 Mei 2019 Tentang Permasalahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota Tingkat Kecamatan Ulu Musi dan Kecamatan Pasmah Air Keruh d) Daftar Hadir Rapat Pleno a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 85 /KPU.Kab- 20 T-20 006.964730/IV/2019 tertanggal 04 Mei 2019 Perihal Perintah Pemindahan Lokasi Rapat Pleno PPK di ibukota Kabupaten Empat Lawang b) Surat KPU RI Nomor 781/PL.2.6.SD/06/KPU/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan c) Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 51/BA/KPU.KAB/V/2019 tanggal 04 Mei 2019 Tentang Permasalahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota Tingkat Kecamatan Pendopo d) Daftar Hadir Rapat Pleno a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 89/KPU.Kab- 006.964730/V/2019 tertanggal 7 Mei 2019 Perihal Tindak Lanjut Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan b) Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 545/HK.05- SD/16/Prov/V/2019 tertanggal 7 Mei 2019 Perihal Pelaksanaan Rekapitulasi KPU Kabupaten Empat Lawang 21 T-21 c) Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 52/BA/KPU.KAB/V/2019 tanggal 07 Mei 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Empat Lawang Pasca Terjadinya Ricuh/Ribut di Gedung DPRD Kabupaten Empat Lawang d) Daftar Hadir Rapat Pleno a) Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 108/KPU.Kab- 006.964730/VII/2019 tertanggal 4 Juli 2019 Perihal Data 22 T-22 Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik PPK, PPS dan KPPS b) Data Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Surat Kapolres Nomor Surat Kapolres Nomor B/49/IV/2019 23 T-23 tertanggal 29 April 2019 tentang rekomendasi pemindahan lokasi rapat pleno PPK dalam rangka rekapitulasi suara DPRD Kabupaten Empat Lawang Tahun 2019 Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang tertanggal 5 Mei 2019 24 T-24 Perihal Rekomendasi Kumpulan Surat Tugas Supervisi dan Monitoring KPU Kabupaten 25 T-25 Empat Lawang Dalam Rangka Rekrutmen KPPS a) Kumpulan Surat Tugas dan Supervisi dan Monitoring KPU Kabupaten Empat Lawang Dalam Rangka Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 26 T-26 b) Laporan Supervisi dan Monitoring KPU Kabupaten Empat Lawang Dalam Rangka Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS a) Kumpulan Surat Tugas Supervisi dan Monitoring KPU Kabupaten Empat Lawang Dalam Rangka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan 27 T-27 b) Kumpulan Laporan Supervisi dan Monitoring KPU Kabupaten Empat Lawang Dalam Rangka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan 28 T-28 Buku Panduan PPK Keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 202/HK.03.1- 29 T-29 Kpt/16/Prov/V/2019 Tentang Pengambil Alihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten Empat Lawang Keputusan KPU RI Nomor 949/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 30 T-30 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 Keputusan KPU RI Nomor 1031/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 31 T-31 Tentang Pengaktifan Kembali Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 Kumpulan Surat kesepakatan PPK/Surat Pernyataan 32 T-32 a) PPK Pendopo b) PPK Muara Pinang c) PPK Lintang Kanan Kumpulan Screenshot Percakapan WhatApp / WA. a) Group Bawaslu – KPU Kabupaten Empat Lawang 33 T-33 b) Group Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang c) Group PPK KPU Kabupaten Empat Lawang d) Ketua PPK KPU Kabupaten Empat Lawang Kumpulan Kliping Koran Terhadap klarifikasi KPU Kabupaten 34 T-34 Empat Lawang Kumpulan Video Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan 35 T-35 Suara di Tingkat Kabupaten PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, dan VIII [2.6.1] Bawaslu Kabupaten Empat Lawang selaku Teradu VI, VII, dan VIII pada pokoknya menyampaikan jawaban sebagai berikut: A. Bahwa, terkait pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak melaksanakan seleksi dan pembentukan Panwascam dan PPL secara mandiri dan netral karena berdasarkan pesanan dan titipan dari oknum pejabat sekaligus dari oknum partai politik tertentu yang bertujuan untuk memenangkan partai politik tertentu, dengan ini Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII menyatakan bahwa telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu sudah sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggara Pemilu serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, hal ini dapat dilihat:  Bahwa atas pokok pengaduan pengadu a quo huruf b yang menyatakan bahwa para Teradu VI, VII, dan VIII, telah bersikap dan bertindak tidak mandiri telah dilakukan sejak dimulainya pembentukan PANWASCAM dan PPL yang diduga berdasarkan pesanan dan titipan dari oknum pejabat dan oknum partai politik tertentu maka pengaduan pengadu tidak mempunyai dasar hukum.  Bahwa pembentukan badan ad hoc PANWASCAM dan PPL Pemilu 2019 telah dilakukan Teradu VI, VII, dan VIII sesuai asas, dan prinsip penyelenggaran Pemilu serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan .  Bahwa pembentukan/perekrutan PANWASCAM dan PPL telah dilakukan pada saat tahapan Pilkada Serentak 2018 dimana Teradu VI, VII dan VIII masih berstatus sebagai PANWASLU Kabupaten bukan sebagai BAWASLU. Proses seleksi tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang- undangan, dimana setiap tahapan seleksi mulai dari pengumuman, seleksi persyaratan, tertulis/tes wawancara hingga peserta seleksi dinyatakan lulus tidak ada tanggapan/masukan masyarakat, dan Panwascam beserta PPL tetap bertugas sampai dengan tahapan Pemilu 2019. (Bukti. T-1).  Bahwa, atas pokok pengaduan pengadu a quo 4.3, Teradu VI, VII, dan VIII diduga tidak melaksanakan pembentukan dan seleksi PANWASCAM dan PPL secara mandiri, diduga telah bertindak tidak netral dalam prosesnya berdasarkan pesanan dan titipan oknum pejabat dan partai politik. Tindakan VI, VII, dan VIII dilakukan dengan cara terstruktur, sistematis dan masif hingga pada akhirnya mengakibatkan kerugian bagi caleg lain dan menghilangkan suara Caleg dan partai lain maka pengaduan pengadu a quo tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum, sebagaimana dalam perekrutan tersebut bersifat terbuka umum dan peserta yang dinyatakan Lulus adalah telah mengikuti serangkaian seleksi.  Bahwa atas pokok pengaduan a quo point 4.7, pada akhirnya proses rekrutmen penyelenggara Pemilu yang dihasilkan karena pesanan dan mengabaikan prinsip mandiri menjadi terbukti pada saat rekapitulasi penghitungan suara, mulai dari tingkat PPS, PPK hingga Kabupaten yang berjalan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengaduan pengadu a quo yang diduga tindakan kotor dari penyelenggara Pemilu yang menggelembungkan suara kepada salah satu caleg dan partai lain maka dengan ini pengaduan aquo tidak benar dan tidak berdasar hukum, karena dalam hal ini tidak terdapatnya PANWASCAM dan PPL yang Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu B. Bahwa dalil Pengadu atas pokok pengaduan pengadu a quo huruf (e) dalam pokok pengaduannya para Teradu melakukan pembiaran saat rekapitulasi pleno tingkat KPU Kabupaten Empat Lawang masih terdapat PPK yang belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat kecamatan adalah tidak benar.  Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Empat Lawang dilaksanakan dari tanggal 5-7 Mei 2019 (Bukti T-2)  Bahwa PPK yang belum menyelesaikan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Surat dari ketua KPU RI No. 781/PL.02.6- SD/06/KPU/V/2019 tanggal 3 Mei tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Point (3) “Apabila rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan tidak dapat diselesaikan sesuai tahapan paling lambat 17 hari (tujuh belas) hari, PPK tetap melanjutkan rekapitulasi paling lambat sebelum tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat Kabupaten/Kota berakhir“. Hanya PPK Pendopo, yang rekapitulasinya diselesaikan pada tanggal 5 Mei 2019. Artinya Jelas PPK Pendopo tidak melebihi jadwal yang telah ditentukan (Bukti – T.3).  Bahwa PPK Pendopo, Panwascam dan Saksi telah menanda tangani kesepakatan bersama yang diketahui Kapolsek dan Danramil untuk menyelesaikan keberatan saksi, apabila terdapat coretan yang terindikasi kecurangan pada C1.Plano-DPRD Kab/Kota untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara (Bukti – T.4)  Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Bersama KPU Kabupaten Empat Lawang telah melakukan mediasi penyelesaian permasalahan atas kesepakatan yang telah dibuat oleh PPK Pendopo dan Panwascam yang diketahui Kapolsek dan Danramil (Bukti – T.5)  Bahwa PPK Pendopo, Panwascam dan Saksi telah menanda tangani kesepakatan bersama yang diketahui Kapolsek dan Danramil untuk menyelesaikan keberatan saksi, apabila terdapat coretan yang terindikasi kecurangan pada C1.Plano-DPRD Kab/Kota untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara. (Bukti – T.4)  Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Bersama KPU Kabupaten Empat Lawang telah melakukan mediasi penyelesaian permasalahan atas kesepakatan yang telah dibuat oleh PPK Pendopo dan Panwascam yang diketahui Kapolsek dan Danramil (Bukti – T.5) C. Bahwa dalil Pengadu atas pokok pengaduan pengadu a quo huruf (g) dalam pokok pengaduannya para Teradu yang diduga tidak melaksanakan kewajibannya menindaklanjuti usulan dan masukan yang disampaikan peserta pemilu di seluruh tingkatan penyelenggaraan adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum. D. Bahwa dalil Pengadu atas Pokok pengaduan pengadu a quo huruf (h) dalam pokok pengaduannya Teradu VI diduga telah mengabaikan asas sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini asas mandiri profesionalitas karena nyata-nyata tidak menindaklanjuti laporan peserta pemilu atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu IV karena adanya hubungan darah dan merupakan kakak kandung dari teradu VI. Teradu VI bahkan tidak pernah secara terbuka mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang pada akhirnya menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas penyelenggara Pemilu adalah tidak benar dan tidak berdasar bahwa dalam hal ini sebenarnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Tidak ada larangan bagi warga Negara Republik Indonesia yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi sesama penyelanggara Pemilu walaupun ada ikatan darah (saudara kandung) dan tidak ada kewajiban untuk mengumumkannya secara terbuka, yang tidak diperbolehkan adalah hubungan suami istri sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf o UU No. 7 tahun 2017 serta Tidak ada laporan dari peserta Pemilu untuk teradu IV. (Bukti–T.6). E. Bahwa dalil Pengadu atas pokok pengaduan pengadu a quo huruf (i) dalam pokok pengaduannya teradu VI, VII dan VIII diduga telah melakukan pelanggaran dengan tidak menindaklanjuti laporan peserta Pemilu dan tidak melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Kabupaten Empat Lawang adalah tidak benar. Selama Proses Pemilu Bawaslu Empat Lawang telah Menerima 9 laporan dugaan pelanggaran semua sudah di proses sesuai dengan Perbawaslu No. 07 tahun 2018 tentang Prosedur Penanganan Temuan dan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu No. 31 tentang Sentra Gakkumdu dan status laporan telah ditempel di papan pengumuman milik Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Selama proses Pemilu di Kabupaten Empat Lawang Bawaslu telah meakukan pengawasan terhadap Semua tahapan Pemilu, mulai dari penetapan DPT sampai dengan Rekapitulasi perolehan suara, (Form A) terlampir. BAWASLU juga telah mengeluarkan surat Rekomendasi, Himbauan, saran perbaikan dan teguran baik kepada KPU, Peserta Pemilu dan jajaran Ad hoc pengawas pemilu di Kab. Empat Lawang. (Bukti – T.7) 1. Bahwa para pengadu melalui saksinya telah menyampaikan keberatan terkait kesalahan dan kecurangan rekapitulasi yang mengakibatkan adanya pengelembungan suara tersebut pada Para teradu (Teradu VI sampai dengan Teradu VIII), namun keberatan para saksi pengadu agar para teradu melakukan pembetulan tidak ditindak lanjuti dan bahkan dibiarkan oleh para teradu, sehingga terjadila kericuhan pada saat rekapitulasi di tingkat PPK adalah tidak benar i. Bahwa secara kelembagaan BAWASLU telah melakukan monitoring dan Supervisi kepada PANWASCAM terkait pengawasan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan Suara (Bukti - T.8) ii. Bahwa secara kelambagaan BAWASLU Empat Lawang telah mengirimkan surat Intruksi kepada PANWASACAM untuk mengawasi dan memastikan supaya PPK melaksanakan tahapan Pemilu sesuai dengan Aturan dan perundang- undangan (Bukti – T.9) iii. Bahwa teradu VII telah mengingatkan dan menegaskan melalui Pesan WA ke Group PANWASCAM saat berlangsunnya rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan dengan berpedoman pada PKPU 4 tahun 2019 (Bukti – T.10) iv. Bahwa secara kelembagaan BAWASLU telah mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU terkait dugaan kesalahan administrasi dan tatacara pleno di tingkat PPK agar sesuai dengan PKPU No. 4 Tahun 2019 (Bukti – T.11) F. Bahwa pada dalil pengadu atas pokok pengaduan a quo poin 4.11 Teradu VI, VII dan VIII dengan tegas mengatakan adalah tidak benar kesepakatan yang Pengadu maksudkan dengan membuka C1.Plano-DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 untuk dilaksanakan pada rekapitulasi tingkat PPK Lintang Kanan dan PPK Muara Pinang di Kota Tebing Tinggi yang bertempat di Gedung Serba Guna. Bukan saat Pleno ditingkat KPU Kabupaten. G. Bahwa pada dalil Pengadu atas pokok pengaduan pengadu a quo poin 4.12, 4.16, 4.17 dan 4.18 dalam pengaduannya, Teradu VI, VII dan VIII dengan tegas menyatakan adalah Tidak Benar dan tidak berdasar.  Bahwa BAWASLU Kabupaten Empat Lawang tidak pernah menerima laporan dari PANWASCAM Lintang Kanan terkait penggunaan Formulir Model DA. 1 uji coba pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat PPK Lintang Kanan serta memberikan Formulir Model DA1.Uji coba- DPRD Kab/Kota kepada saksi peserta Pemilu  Bahwa terhadap DA.1 Plano-DPRD Kab/Kota terdapat banyak coretan dan tip-ex, PPK Lintang Kanan telah memberikan klarifikasi/keterangan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten yang didengarkan saksi peserta Pemilu termasuk Pengadu.  Bahwa terhadap keberatan saksi Partai Golkar dan Partai Nasdem untuk membuka C1.Plano pada rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten, BAWASLU telah mengeluarkan Surat rekomendasi serta saran Lisan kepada KPU Kab. Empat Lawang untuk menindak lanjuti keberatan para saksi tersebut sesuai dengan prosedur/atau tata cara yang diatur dalam ketentuan Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 (Bukti T-12). H. Bahwa pada dalil Pengadu atas Pokok pengaduan a quo poin 4.14, Teradu VI, VII dan VIII dengan tegas menyatakan Tidak Benar, BAWASLU Kabupaten Empat Lawang telah mengeluarkan surat Rekomendasi, Himbauan, saran perbaikan dan teguran baik kepada KPU, Peserta Pemilu dan jajaran Ad hoc pengawas pemilu serta ASN di Kab. Empat Lawang. (Bukti – T.13) I. Bahwa pada dalil atas pokok pengaduan pengadu a quo poin 4.19 dalam pengaduannya rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Empat Lawang diambil alih oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan pertimbangan keamanan dan ketidak netralan penyelenggara adalah tidak benar yang benar adalah dengan pertimbangan keamanan dan untuk mencegah kericuhan susulan bukan ketidaknetralan penyelenggara Pemilu (Teradu VI, VII dan VIII ) J. Bahwa pada dalil atas pokok pengaduan pengadu a quo poin 4.20 teradu VI, VII dan VIII dinonaktifkan sebagai penyelenggara Pemilu adalah tidak benar, BAWASLU Kabupaten Empat Lawang hanya tidak diberi wewenang untuk mengawasi secara aktif proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten yang dilaksanakan di KPU Provinsi Sumatera Selatan karena wewenang tersebut diambil alih oleh BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan. BAWASLU Kabupaten Empat Lawang tidak pernah menerima surat penonaktifan dari BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan, BAWASLU Kabupaten Empat Lawang hanya mendapatkan undangan Pembinaan Organisasi dari BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan. (Bukti – T.14) K. Bahwa dalil Pengadu atas pokok pengaduan pengadu a quo poin 4.21 dalam pokok pengaduannya teradu VI, VII dan VIII dengan bukti sempurna dan tidak terbantahkan bahwa teradu VI, VII dan VIII telah secara nyata melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu merupakan suatu pernyataan yang sangat berlebihan dan terkesan telah menghakimi para teradu secara sepihak.  Bahwa BAWASLU Kab. Empat Lawang telah melakukan langkah- langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat instruksi pengawasan kepada PANWASCAM se Kab. Empat Lawang untuk memastikan pengawasan Pleno di tingkat Kecamatan sehingga dapat berjalan sesuai PKPU No. 4 Tahun 2019 (Bukti T - 15)  Bahwa BAWASLU Kab. Empat Lawang telah melakukan langkah- langkah Pencegahan dengan mengirmkan surat Rekomendasi, instruksi, saran perbaikan dan himbauan kepada KPU Kab. Empat Lawang agar Pemilu di Kab. Empat Lawang berjalan sesuai aturan. (Bukti T - 16)  Bahwa BAWASLU Kab. Empat Lawang telah melakukan pengawasan disetiap tahapan Pemilu di Kab, Empat Lawang (Bukti T-7.ii)  Bahwa pada saat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara ulang terhadap Kec. Lintang Kanan untuk tingkat DPRD kab. Empat Lawang dan Kec. Talang Padang untuk semua jenis Pemilihan yang dilaksanakan di KPU Provinsi Sumatera Selatan, BAWASLU Kab. Empat Lawang berdasarkan perintah dari BAWASLU Provinsi hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan secara pasif pada saat Pleno tersebut diatas L. Bahwa dalil Pengadu atas pokok pengaduan pengadu a quo poin 4.22 dalam pokok pengaduannya teradu VI, VII dan VIII diduga telah melanggar prinsip kepastian hukum, mandiri dan profesional yang merugikan para pengadu dengan tidak menindaklanjuti laporan terkait pelanggran Pemilu adalah tidak benar. Selama Proses Pemilihan Umum tahun 2019 Bawaslu Empat Lawang telah Menerima 9 laporan dugaan pelanggaran, semua sudah di proses sesuai dengan Perbawaslu No. 07 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu No. 31 tentang Sentra Gakkumdu dan status laporan telah ditempel di papan pengumuman milik Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.  BAWASLU Empat Lawang telah menerima, memeriksa, meregistrasi dan melakukan pembahasan di sentra GAKKUMDU terhadap semua laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke BAWASLU Kab. Empat Lawang (Bukti T-7.i)  BAWASLU Empat Lawang telah menempelkan/mengumumkan status laporan untuk semua laporan yang telah diproses di papan pengumuman milik BAWASLU KAB. Empat Lawang (Bukti T-16) M. Bahwa dalil Pengadu atas pokok pengaduan pengadu a quo poin 4.23 dalam pokok pengaduannya Teradu VI diduga telah mengabaikan asas sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini asas mandiri profesionalitas karena nyata-nyata tidak menindaklanjuti laporan peserta pemilu atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu IV karena adanya hubungan darah dan merupakan kakak kandung dari teradu VI. Teradu VI bahkan tidak pernah secara terbuka mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang pada akhirnya menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas penyelenggara Pemilu adalah tidak benar. Tidak ada laporan dari peserta Pemilu untuk Teradu IV. Tidak ada larangan bagi warga Negara Republik Indonesia yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi sesama penyelanggara Pemilu walaupun ada ikatan darah (saudara kandung) dan tidak ada kewajiban untuk mengumumkannya secara terbuka, yang tidak diperbolehkan adalah hubungan suami istri sesuai Pasal 21 ayat 1 Huruf O UU No. 7 tahun 2017. (Bukti – T.6) [2.6.2] KESIMPULAN 1. Bahwa Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Bawaslu Kabupaten Empat Lawang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, berpedoman atas asas-asas penyelenggara pemilu yaitu mandiri, transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas. 2. Bahwa Teradu VI, teradu VII dan Teradu VIII dengan ini menyatakan Menolak segala aduan yang disampaikan oleh Pengadu sejauh segala sesuatu yang berkaitan dengan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII. 3. Bahwa Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII memohon kepada yang mulia majelis sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk membatalkan dan menolak segala tuntutan dan aduan Pengadu sejauh yang berkaitan dengan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII). [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu VI, VII, dan VIII memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Membebaskan Para Teradu dari segala tuntutan dan selanjutnya merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang; atau Apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] DAFTAR ALAT BUKTI No Kode Bukti Uraian 1. Bukti – T.1 Dokumen pembentukan Panwascam dan PPL/PKD 2. Bukti – T.2 Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten 3. Bukti – T.3 Surat dari KPU Republik Indonesia No.781/PL.02.6- SD/KPU/V/2019 Tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecmatan 4. Bukti – T.4 Surat kesepakan bersama PPK Kecamatan Pendopo, Panwascam dan Saksi Parpol 5. Bukti – T.5 Surat Kesepakatan/Mediasi Bawaslu, KPU Kab. Empat Lawang, Danramil dan Kapolsek 6. Bukti – T.6 Rekap Temuan dan Laporan di Bawaslu Kab. Empat Lawang 7. Bukti – T.7 i. Dokumen penanganan pelanggaran ii. Dokumen hasil pengawasan 8. Bukti – T.8 Surat tugas monitoring dan supervisi ke Kecamatan 9. Bukti – T.9 Kumpulan surat instruksi dan himbauan ke PANWASCAM 10. Bukti – T.10 Screen Shoot Instruksi ke Panwascam melalui WA Group 11. Bukti – T.11 Surat Saran Perbaikan ke KPU Kab. Empat Lawang 12. Bukti – T.12 Surat Rekomendasi BAWASLU Kab. Empat Lawang ke KPU Kab. Empat Lawang saat Pleno di tingkat Kabupaten 13. Bukti – T.13 Kumpulan Surat instruksi, himbauan, saran perbaikan dan teguran ke KPU, Panwascam, Peserta Pemilu dan ASN 14. Bukti – T.14 Surat Undangan pembinaan Organisasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan 15. Bukti – T.15 Surat Instruksi pengawasan kepada PANWASCAM se Kabupaten Empat Lawang 16. Bukti – T.16 Kumpulan Status Laporan 17. Bukti – T.17 Dokumentasi pelaksanaan Bimtek Panwascam, PPL dan PTPS
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Acara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik tidak profesional dan mandiri dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Empat Lawang dengan melakukan tindakan atau perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak mandiri dalam pembentukan Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc yakni KPPS, PPS, PPK, PPL, dan Panwaslu Kecamatan yang diduga berdasarkan pesanan dan titipan oknum pejabat dan partai politik guna menguntungkan pihak tertentu; [4.1.2] Teradu I s.d. Teradu V mengabaikan ketentuan Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu dengan menghalangi saksi Partai Politik Peserta Pemilu mendapatkan Formulir Model C1 yang merupakan hak Peserta Pemilu; [4.1.3] Para Teradu diduga tidak melaksanakan rekapitulasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mulai di tingkat PPS, PPK, dan kabupaten sehingga mengakibatkan kericuhan dan tidak selesainya rekapitulasi tingkat kecamatan serta tidak memberikan DA1 untuk jenis Pemilu DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten kepada saksi Peserta Pemilu. Bahwa selain itu Teradu I s.d. Teradu VIII juga diduga tidak melaksanakan atau menindaklanjuti masukan dan usulan yang disampaikan Peserta Pemilu di seluruh tingkatan penyelenggaraan Pemilu; [4.1.4] Bahwa antara Teradu IV dan Teradu VI memiliki ikatan darah sebagai kakak-beradik, yakni Teradu VI adalah kakak kandung Teradu IV. Teradu IV dan Teradu VI tidak pernah secara terbuka mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu; [4.1.5] Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Bawaslu Kabupaten Empat Lawang diduga melakukan pelanggaran dengan tidak menindaklanjuti laporan Peserta Pemilu dan tidak melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan keterangan sebagai berikut: [4.2.1] Para Teradu membantah dalil aduan yang menyatakan tidak melaksanakan seleksi dan pembentukan Penyelenggara Pemilu di tingkat ad hoc secara mandiri dan netral karena berdasarkan pesanan dan titipan oknum pejabat atau partai politik yang bertujuan untuk memenangkan pihak tertentu. Teradu I s.d. Teradu V dalam membentuk KPPS, PPS, dan PPK serta Teradu V s.d. Teradu VIII dalam membentuk PPL dan Panwaslu Kecamatan telah sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa pembentukan Penyelenggara Pemilu di tingkat ad hoc di Kabupaten Empat Lawang dilakukan pada saat tahapan Pilkada Serentak 2018. Proses tahapan seleksi dilakukan sesuai dengan mekanime dan peraturan perundang-undangan mulai dari pengumuman, seleksi persyaratan, tes tertulis dan wawancara, hingga dinyatakan lulus tidak ada tanggapan atau masukan dari masyarkat; [4.2.2] Terhadap dalil aduan Teradu I s.d. Teradu V tidak memberikan dan menghalang-halangi Peserta Pemilu mendapatkan Salinan Formulir Model C1, Teradu I s.d. Teradu V telah memerintahkan PPK, PPS, dan KPPS untuk melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 sesuai dengan peraturan perundang- undangan melalui Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 65/KPU.Kab- 006.964730/IV/2019 tanggal 15 April 2019 Perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS serta Rekapitulasi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019. Dalam setiap kesempatan pada kegiatan Bimtek/Sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kabupaten Empat Lawang, Teradu I, II, III, IV dan V telah mengingatkan PPK, PPS dan, KPPS wajib untuk memberikan salinan formulir model C1.PPWP, C1.DPR, C1.DPD, C1.DPRD Provinsi dan C1.DPRD Kab/Kota kepada Saksi peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang yang membawa surat mandat dari pimpinan partai politik tingkat kabupaten atau tingkat di atasnya dan petugas KPPS wajib mengumumkan hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada publik pada tempat yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) hari. Teradu II pada kegiatan Bimtek PPL yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 1-3 April 2019 di Gedung Serba Guna untuk memastikan petugas KPPS telah memberikan salinan formulir C1.PPWP, C1.DPR, C1.DPD, C1.DPRD Provinsi dan C1.DPRD Kab/Kota kepada Saksi peserta Pemilu kepada saksi peserta Pemilu yang membawa surat mandat dari pimpinan partai politik tingkat kabupaten atau tingkat di atasnya dan memastikan petugas KPPS mengumumkan hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada publik pada tempat yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) hari. Teradu I, II, III, IV dan V pada kegiatan supervisi dan monitoring ke PPK, PPS dan KPPS telah menyampaikannya bahwa wajib untuk memberikan salinan formulir model C1.PPWP, C1.DPR, C1.DPD, C1.DPRD Provinsi dan C1.DPRD Kab/Kota kepada Saksi peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang yang membawa surat mandat dari pimpinan partai politik tingkat kabupaten atau tingkat diatasnya dan petugas KPPS wajib mengumumkan hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada publik pada tempat yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) hari. Jikapun ada petugas KPPS yang menghalangi saksi peserta menghalangi saksi Pengadu, Teradu I, II, III, IV dan V menegaskan tidak pernah memerintahkan petugas PPK, PPS dan KPPS untuk menghalangi saksi peserta untuk salinan formulir model C1.PPWP, C1.DPR, C1.DPD, C1.DPRD Provinsi dan C1.DPRD Kab/Kota; [4.2.3] Bahwa terdapat laporan dugaan terjadi beberapa PPK yang tidak melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019 yaitu PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan. Adapun kronologis uraian kejadian KPU Kabupaten Empat Lawang menerima surat dari PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan pada tanggal 28 April 2019 mengenai permohonan pemindahan pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Umum yang pada akhirnya dilaksanakan di Gedung Serba Guna, Tebing Tinggi. Terhadap surat permohonan tersebut Teradu II dan Teradu III berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan pada saat kunjungan kerja Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Hendri Alma Wijaya, ke KPU Kabupaten Empat Lawang tanggal 28 April 2019 mengenai pemindahan lokasi rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan Muara Pinang dan Kecamatan Lintang Kanan untuk dilaksanakan di Tebing Tinggi. KPU Kabupaten Empat Lawang menerima Surat Kapolres Kabupaten Empat Lawang Nomor B/49/IV/2019 tertanggal 29 April 2019 tentang rekomendasi pemindahan lokasi rapat pleno PPK dalam rangka rekapitulasi suara DPRD Kabupaten Empat Lawang Tahun 2019. Bahwa setelah menerima Surat Kapolres Empat Lawang, KPU Kabupaten Empat berkonsultasi dengan KPU Provinsi Selatan melalui sambungan Telepon/Whatsapp kepada Hendri Alma Wijaya, Hendri Daya Putra, dan Hapriyadi pada tanggal 29 April 2019 untuk persetujuan pemindahan lokasi rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan ke ibukota Kabupaten Empat Lawang bertempat di Gedung Serba Guna, Tebing Tinggi. KPU Kabupaten Empat Lawang telah melakukan pertemuan dan mediasi tanggal 2 Mei 2019 antara PPK Lintang Kanan dan Saksi Partai Politik, yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Kapolres dan Dandim 0405 Lahat. Dari hasil pertemuan dan mediasi terdapat ada 3 (tiga) hal yang disepakati antara pihak PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan dengan saksi Parpol, antara lain: 1) Semua saksi Parpol menyetujui pemindahan lokasi rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan dipindahkan ke ibukota Kabupaten Empat Lawang yang bertempat di Gedung Serba Guna, Tebing Tinggi; 2) Semua saksi setuju membawa seluruh kotak suara; dan 3) PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK membuka kotak suara, membaca C1.Hologram atau C1.Plano untuk semua jenis Pemilu. Faktanya PPK Lintang Kanan tidak melaksanakan poin nomor 3 kesepakatan tersebut. Terhadap dalil aduan Teradu I, II, III, IV dan V diduga telah melakukan kesengajaan dalam memberikan salinan formulir model DA-1 kepada saksi partai politik yan ternyata berbeda dengan DA-1 yang dibagikan secara mendadak dengan alasan DA-1 tersebut adalah Dokumen Ujicoba v83, dengan tegas menyatakan adalah tidak benar. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah memberikan softcopy dokumen dalam format Excel yang berisi Formulir DAA1 dan DA1 untuk semua jenis pemilihan pada tanggal 18 April 2019 oleh Sdr. Sulaimanto Wibowo, SH, MH (Koordinator Situng) dan Sdr. Achmal Iswayudi, SE (Operator) kepada operator PPK Lintang Kanan sebelum dimulainya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat PPK Lintang Kanan pada tanggal 25 April 2019. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang tidak pernah memerintah PPK Lintang Kanan baik secara lisan atau tertulis untuk menggunakan dan memberikan Formulir Model DA1.Ujicoba pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat PPK Lintang Kanan serta memberikan Formulir Model DA1.Ujicoba-DPRD Kab/Kota kepada saksi peserta Pemilu. Bahwa terhadap DA1.Plano-DPRD Kab/Kota terhadap salinan formulir model DA1 berbeda, yang dibagikan dengan DA-1 Ujicoba dan terdapat banyak coretan dan tip-ex, PPK Lintang Kanan telah memberikan klarifikasi/keterangan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten yang didengarkan saksi peserta Pemilu termasuk Pengadu. Bahwa terhadap keberatan saksi Partai Golkar dan Partai Nasdem untuk membuka C1.Plano pada rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten telah ditindaklanjuti dengan membuka DA1.Plano-DPRD Kab/Kota sesuai dengan prosedur/atau tata cara yang diatur dalam ketentuan Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 dan setelah meminta pendapat/rekomendasi Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Bahwa dalil Pengadupada akhirnya rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Empat Lawang diambil alih oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan pertimbangan keamanan dan ketidaknetralan penyelenggara adalah yang benar, dengan pertimbangan keamanan dan untuk mencegah kericuhan susulan bukan ketidak netralan penyelenggaran Pemilu, yang dalam uraian Pengadu akhirnya dinonaktifkan sebagai penyelenggaran Pemilu adalah benar dengan alasan pertimbangan yang telah dijelaskan di atas, bukan karena hal lain. Bahwa terhadap laporan atau temuan pelanggaran Pemilu seharusnya Pengadu menyampaikan laporan secara resmi ke Bawaslu, sedangkan Teradu I s.d. Teradu V terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di tingkat penyelenggara ad-hoc, PPK, PPS dan KPPS dalam pokok pengaduannya adalah tidak benar dibiarkan oleh Teradu I s.d. Teradu V dengan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Empat Lawang telah menyampaikan surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 108/KPU.Kab-006.964730/VII/2019 tertanggal 4 Juli 2019 Perihal Data Penyelesaian Penangangan Kode Etik; [4.2.4] Bahwa dalil aduan Teradu IV dan Teradu VI diduga tidak pernah secara terbuka mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang pada akhirnya menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas penyelenggara Pemilu adalah tidak benar. Tidak ada laporan dari peserta Pemilu untuk Teradu IV dan Teradu VI dan tidak ada larangan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi sesama penyelanggara Pemilu walaupun ada ikatan darah (saudara kandung) dan tidak ada kewajiban untuk mengumumkannya secara terbuka, yang tidak diperbolehkan adalah hubungan suami istri sesuai Pasal 21 ayat 1 Huruf o Undang-Undang No. 7 tahun 2017; [4.2.5] Bahwa dalil Teradu VI s.d Teradu VIII diduga telah melakukan pelanggaran dengan tidak menindaklanjuti laporan peserta Pemilu dan tidak melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Kabupaten Empat Lawang adalah tidak benar. Selama Proses Pemilu Bawaslu Empat Lawang telah Menerima 9 (sembilan) laporan dugaan pelanggaran semua sudah diproses sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Prosedur Penanganan Temuan dan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu No. 31 tentang Sentra Gakkumdu dan status laporan telah ditempel di papan pengumuman milik Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Selama proses Pemilu di Kabupaten Empat Lawang Bawaslu telah meakukan pengawasan terhadap Semua tahapan Pemilu, mulai dari penetapan DPT sampai dengan Rekapitulasi perolehan suara, (Form A) terlampir. Bawaslu juga telah mengeluarkan surat Rekomendasi, Himbauan, saran perbaikan dan teguran baik kepada KPU, Peserta Pemilu, dan jajaran ad hoc pengawas pemilu di Kab. Empat Lawang. Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang tidak pernah menerima laporan dari Panwascam Lintang Kanan terkait penggunaan Formulir Model DA. 1 uji coba pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat PPK Lintang Kanan serta memberikan Formulir Model DA1.Uji coba-DPRD Kab/Kota kepada saksi peserta Pemilu. Bahwa terhadap DA.1 Plano-DPRD Kab/Kota terdapat banyak coretan dan tip-ex, PPK Lintang Kanan telah memberikan klarifikasi/keterangan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten yang didengarkan saksi peserta Pemilu termasuk Pengadu. Bahwa terhadap keberatan saksi Partai Golkar dan Partai Nasdem untuk membuka C1.Plano pada rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten, Bawaslu telah mengeluarkan Surat rekomendasi serta saran Lisan kepada KPU Kab. Empat Lawang untuk menindak lanjuti keberatan para saksi tersebut sesuai dengan prosedur/atau tata cara yang diatur dalam ketentuan Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019. Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah melakukan langkah- langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat instruksi pengawasan kepada Panwascam se-Kabupaten Empat Lawang untuk memastikan pengawasan Pleno di tingkat Kecamatan sehingga dapat berjalan sesuai PKPU No. 4 Tahun 2019. Bahwa Bawaslu Kab. Empat Lawang telah melakukan langkah-langkah Pencegahan dengan mengirmkan surat Rekomendasi, instruksi, saran perbaikan dan himbauan kepada KPU Kab. Empat Lawang agar Pemilu di Kab. Empat Lawang berjalan sesuai aturan. Bahwa Bawaslu Kab. Empat Lawang telah melakukan pengawasan disetiap tahapan Pemilu di Kab, Empat Lawang. Bahwa pada saat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara ulang terhadap Kec. Lintang Kanan untuk tingkat DPRD kab. Empat Lawang dan Kec. Talang Padang untuk semua jenis Pemilihan yang dilaksanakan di KPU Provinsi Sumatera Selatan, Bawaslu Kab. Empat Lawang berdasarkan perintah dari Bawaslu Provinsi hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan secara pasif pada saat Pleno tersebut di atas; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, dokumen dan bukti yang diajukan oleh Para Pihak, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa seleksi dan pembentukan badan Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc oleh Para Teradu di Kabupaten Empat Lawang telah dilaksanakan dengan akuntabel dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu melaksanakan proses tahapan seleksi badan Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku mulai dari pengumuman secara terbuka, seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara, dan penetapan peserta yang lolos seleksi. Bahwa Para Teradu telah membuka kesempatan tanggapan dan masukan masyarakat pada setiap tahapan seleksi dan tidak terdapat keberatan yang diajukan oleh masyarakat atau Pengadu. Terhadap dalil aduan a quo, Pengadu tidak dapat menghadirkan saksi yang mengetahui adanya intervensi pejabat dan partai politik tertentu terhadap seleksi badan ad hoc yang dilaksanakan Para Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Periode 2019-2024 dilantik pada tanggal 7 Januari 2019 sedangkan seleksi pembentukan badan ad hoc PPS dan PPK dilaksanakan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 oleh Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Periode 2014-2019. Fakta tersebut menunjukkan pembentukan badan ad hoc dilaksanakan oleh Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang periode sebelum Teradu I s.d. Teradu V dilantik. Selain itu, DKPP berpendapat tidak adanya keberatan masyarakat terhadap seleksi dan pembentukan badan ad hoc adalah fakta bahwa seleksi telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur, terlebih Pengadu tidak dapat menghadirkan saksi yang dapat memperkuat dalil aduan a quo dengan alasan saksi sedang berada di Jakarta. Atas fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan seleksi dan pembentukan badan ad hoc berdasarkan ketentuan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa ketentuan Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyatakan Salinan Formulir Model C1 diumumkan di tempat yang mudah diakses publik selama 7 (tujuh) hari dan diberikan kepada saksi Peserta Pemilu wajib dilakukan oleh KPPS, PPS, dan PPK. Terhadap ketentuan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V memerintahkan PPK, PPS dan KPPS untuk melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 65 /KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tanggal 15 April 2019 Perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS serta Rekapitulasi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 dan Surat KPU Kabupaten Empat Lawang No. 69 /KPU.Kab-006.964730/IV/2019 tanggal 19 April 2019 tentang Penyampaian Formulir Model C1 untuk semua jenis Pemilu. Teradu I s.d. Teradu V juga menjelaskan dalam setiap Bimtek dan Sosialisasi yang diselenggarakan KPU Kabupaten Empat Lawang sudah mengingatkan KPPS, PPS, dan KPPS wajib untuk memberikan salinan formulir model C1.PPWP, C1.DPR, C1.DPD, C1.DPRD Provinsi dan C1.DPRD Kabupaten/Kota kepada Saksi peserta Pemilu yang membawa surat mandat dari pimpinan partai politik tingkat kabupaten atau tingkat di atasnya dan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, selanjutnya petugas KPPS wajib mengumumkan hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada publik pada tempat yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) hari. DKPP berpendapat tindakan Teradu I s.d. Teradu V melakukan bimtek, sosialisasi, serta supervisi dan monitoring merupakan upaya untuk menjamin KPPS, PPS, dan PPK menjalankan tugas dan kewajibannya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Saksi Partai Golkar di tingkat TPS yang tidak mendapatkan salinan Formulir Model C1 ternyata tidak memegang surat mandat partai. Fakta tersebut diperkuat dengan keterangan Saksi Riky selaku operator saksi Partai Golkar pada Pemilu 2019 di Desa Sukakaya. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V telah sesuai dengan tugas dan kewenangan berdasarkan ketentuan hukum dan etik. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.3] Bahwa pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan di Kabupaten Empat Lawang seharusnya dilaksanakan serentak pada tanggal 25 April 2019, akan tetapi pada tanggal 28 April 2019 PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan mengirimkan surat permohonan kepada KPU Kabupaten Empat Lawang perihal pemindahan lokasi rapat pleno rekapituasi untuk Kecamatan Muara Pinang dan Kecamatan Lintang Kanan karena alasan keamanan. Menindaklanjuti surat tersebut, Teradu I s.d. Teradu V melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dan diputuskan memindahkan lokasi rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan hasil suara Pemilu 2019 tingkat PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan ke Gedung Serba Guna, Bukit Tinggi, pada tanggal 3 Mei 2019. Terhadap persiapan rapat pleno rekapitulasi tingkat PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan di Gedung Serba Guna, Tebing Tinggi, Para Teradu melakukan pertemuan dan mediasi dengan PPK Muara Pinang, PPK Lintang Kanan, dan saksi partai politik pada tanggal 2 Mei 2019 yang disaksikan oleh Kapolres Kabupaten Empat Lawang dan Dandim 0405 Lahat. Dalam pertemuan tersebut terdapat 3 (tiga) hal yang disepakati oleh PPK Muara Pinang, PPK Lintang Kanan, dan saksi Partai Politik, yakni: (1) semua saksi Partai Politik menyetujui lokasi rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan dipindahkan Ibukota Kabupaten Empat Lawang yang bertempat di Gedung Serba Guna Bukit Tinggi; (2) semua saksi setuju membawa seluruh kotak suara; dan (3) PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK dengan membuka kotak suara, membaca C1.Hologram atau C1.Plano untuk semua jenis Pemilu. Bahwa pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan hasil suara tingkat PPK Muara Pinang dan PPK Lintang Kanan pada tanggal 3 Mei 2019 di Gedung Serba Guna Bukit Tinggi, terhadap rekapitulasi PPK Muara Pinang tidak terjadi permasalahan atau keberatan dari saksi Partai Politik dan 3 (tiga) poin kesepakatan dilaksanakan oleh PPK Muara Pinang. Akan tetapi, terhadap rekapitulasi PPK Lintang Kanan saksi dari Partai Golkar mengajukan keberatan adanya selisih perolehan hasil suara DPRD Kabupaten untuk Partai Amanat Nasional (PAN) dan meminta PPK Lintang Kanan untuk membacakan C1.Hologram namun tidak dipenuhi. Atas kejadian tersebut, saksi Golkar dan Nasdem menganggap PPK Lintang Kanan tidak melaksanakan kesepakatan tanggal 2 Mei 2019 dan mengisi formulir keberatan DA2-DPRD kabupaten/kota. Bahwa kemudian rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat kabupaten dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2019. Pada saat PPK Lintang Kanan membacakan hasil rekapitulasi Kecamatan Lintang Kanan, terjadi kegaduhan dipicu beredarnya Formulir Model DA1.Simulasi (Ujicoba)- DPRD kabupaten/kota yang dipegang saksi Partai Politik. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan beredarnya Formulir Model DA1.Simulasi (Ujicoba)-DPRD kabupaten/kota adalah kesalahan PPK Lintang Kanan yang tidak mencetak dokumen Formulir Model DA1.-DPRD kabupaten/kota sebagai dokumen sah yang seharusnya dibagikan kepada saksi Partai Politik. Kesalahan cetak tersebut berada di operator situng PPK Lintang Kanan yang tidak dapat membuka softcopy dokumen Formulir Model DA1 semua jenis Pemilu yang telah diberikan Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 18 April 2019. Atas peristiwa tersebut, saksi Partai Golkar dan Partai Nasdem mengajukan keberatan dan meminta kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk membuka Formulir DA1.Plano-DPRD kabupaten/kota dan setelah dibuka ternyata banyak ditemukan coretan dan tipe-x. Karena banyak coretan dan tipe- x pada Formulir DA1.Plano-DPRD kabupaten/kota, saksi Partai Golkar dan Nasdem kembali mengajukan keberatan dan meminta dibuka C1.Hologram dan C1.Plano. Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa untuk membuka C1.Hologram dan C1.Plano harus ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Empat Lawang sementara rekomendasi Bawaslu Kabupaten Empat Lawang berdasarkan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 hanya sampai membuka Formulir DA1.Plano untuk tingkat rekapitulasi kabupaten. Selain rekomendasi Bawaslu Empat Lawang tersebut, saksi PAN dan Partai Hanura juga menolak dibukanya C1.Hologram dan C1.Plano pada rekapitulasi tingkat kabupaten sehingga situasi menjadi ricuh. Bahwa situasi rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang untuk PPK Lintang Kanan semakin gaduh saat massa pendukung masing-masing Partai Politik memasuki ruang rapat pleno rekapitulasi sehingga Para Teradu harus dievakuasi ke Polres Kabupaten Empat Lawang. Untuk mencegah kericuhan susulan, KPU Provinsi Sumatera Selatan kemudian mengambil alih rekapitulasi Kecamatan Empat Lawang pada tanggal 9 Mei 2019 dan menonaktifkan Teradu I s.d. Teradu V sampai dengan rekapitulasi ulang selesai dilaksanakan. Terhadap fakta di atas, DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu V bertindak tidak profesional dalam memastikan tahapan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten terselenggara dengan lancar dan tertib. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa beredarnya dokumen DA1.Simulasi (Ujicoba) yang dibagikan kepada saksi Partai Politik pada rekapitulasi tingkat PPK Lintang Kanan adalah kelalaian Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan supervisi dan monitoring terhadap jajaran di bawahnya. Bahwa rekapitulasi tingkat PPK Lintang Kanan dipindahkan di Gedung Serba Guna Tebing Tinggi pada tanggal 3 Mei 2019 karena alasan keamanan seharusnya menjadi perhatian khusus Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten pada 7 Mei 2019. Akan tetapi, fakta dalam sidang pemeriksaan justru menunjukkan beredar dokumen DA1.Simulasi (Ujicoba) pada saat rapat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten Empat Lawang pada 7 Mei 2019 sehingga mengakibatkan kericuhan dan terhentinya rapat pleno rekapitulasi. Bahwa kemudian KPU Provinsi Sumatera Selatan mengambil-alih rekapitulasi Kecamatan Lintang Kanan di kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan yang dituangkan dalam Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 545/HK.05-SD/16/Prov/V/2019 Tanggal 7 Mei 2019 perihal Pelaksanaan Rekapitulasi KPU Kabupaten Empat Lawang. KPU RI juga memberhentikan sementara Teradu I s.d. Teradu V berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 949/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 dan pelaksanaan tugasnya diambil-alih oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 202/HK.03.1-Kpt/16/Prov/V/2019 tentang Pengambil Alihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten Empat Lawang. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V terbukti lalai dan tidak profesional dalam melaksanakan tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten sehingga memicu terjadinya kericuhan antar Peserta Pemilu. Sikap Teradu I s.d. V yang melimpahkan kesalahan kepada jajaran di bawahnya tidak dapat dibenarkan secara etika dan hukum, terlebih Teradu I selaku ketua dan telah 2 (dua) periode menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang seharusnya lebih mampu menunjukkan manajemen kepemimpinannya dalam menghadapi permasalahan tahapan rekapitulasi di Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan fakta di atas, Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Teradu IV dan Teradu VI menyatakan bahwa benar memiliki ikatan darah di antara keduanya, yaitu Teradu IV adalah adik kandung Teradu VI. Teradu IV dan Teradu VI menjelaskan tidak mengumumkan adanya hubungan darah tersebut dikarenakan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan sesama penyelenggara Pemilu yang memiliki hubungan darah untuk mengumumkan ke publik atau pada rapat pleno. Selain itu, tidak pernah ada tanggapan atau laporan masyarakat tentang adanya konflik kepentingan Teradu IV dan Teradu VI dalam menjalankan tugasnya. Dalam sidang pemeriksaan Pengadu juga tidak dapat menunjukkan adanya konflik kepentingan akibat adanya hubungan saudara kandung antara Teradu IV dan Teradu VI. DKPP berpendapat sepanjang tidak ada ketentuan yang mewajibkan hubungan saudara kandung harus diumumkan dan tidak ada tanggapan atau laporan masyarakat, maka tindakan Teradu IV dan Teradu VI telah sesuai dengan ketentuan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu IV dan Teradu VI meyakinkan DKPP; [4.3.5] Terhadap pokok aduan yang mendalilkan Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak menindaklanjuti laporan Para Pengadu dan tidak melakukan pengawasan secara aktif, Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menjelaskan selama proses Pemilu 2019 telah menerima 9 (sembilan) laporan dugaan pelanggaran dan semua telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Prosedur Penanganan Temuan dan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 tentang Sentra Gakkumdu dan status laporan telah ditempel di papan pengumuman milik Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang tidak pernah menerima laporan dari Panwascam Lintang Kanan terkait penggunaan Formulir Model DA.1-Simulasi (Ujicoba) pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat PPK Lintang Kanan serta memberikan Formulir Model DA.1-Simulasi (Ujicoba)-DPRD Kab/Kota kepada saksi peserta Pemilu. Bahwa terhadap DA.1 Plano-DPRD Kab/Kota terdapat banyak coretan dan tipe-x, PPK Lintang Kanan telah memberikan klarifikasi/keterangan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten yang didengarkan saksi peserta Pemilu termasuk Pengadu. Terungkap fakta bahwa terhadap keberatan saksi Partai Golkar dan Partai Nasdem untuk membuka C1.Plano pada rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten, Bawaslu telah mengeluarkan Surat rekomendasi serta saran lisan kepada KPU Kab. Empat Lawang untuk menindaklanjuti keberatan para saksi tersebut sesuai dengan prosedur/atau tata cara yang diatur dalam ketentuan Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019. Terhadap fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII telah sesuai dengan ketentuan hukum dan etika dalam menjalankan tugas pengawasan. Dengan demikian, Dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Kepada Teradu I Ali Amin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu II Abu Yamin, Teradu III Hendra Gunawan, Teradu IV Deby Yosiana dan Teradu V Eskan Budiman selaku Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Rudianto Sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Teradu VII Martin, dan Teradu VIII Andri Logan masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggl Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan dihadiri Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Harjono Alfitra Salam Ttd Ttd Teguh Prasetyo Muhammad Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir