Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Nomor 106 Tahun 2020
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-11-2020
👁 25 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 119-P/L- DKPP-IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2020, bertempat di Restoran Kampung Anggrek Jl. Victor 81, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan, diselenggarakan Acara Deklarasi Partai Pengusung dan Pendukung Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Muhamad-Saraswati; 2) Bahwa Acara Deklarasi Partai Pengusung dan Pendukung Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Muhamad-Saraswati adalah acara yang menghadirkan Pengurus dan Relawan Partai Pendukung dan Pengusung bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Muhamad - Saraswati dalam Pemilihan Tahun 2020; 3) Bahwa dalam acara tersebut Teradu I s.d Teradu V mengutus seorang staf Bawaslu Tangerang Selatan bernama Fadel Galih yang diberbagai media massa mengaku membawa Surat Tugas dari Para Teradu untuk melakukan tugas pengawasan; 4) Bahwa terjadi peristiwa yang diduga merupakan pengusiran terhadap Staf Bawaslu bernama Fadel tersebut oleh seseorang, yang oleh media disebut berbaju biru dan berbadan gempal; 5) Bahwa kemudian Para Teradu melakukan pleno dan hasilnya melimpahkan kepada Gakkumdu atas adanya dugaan tindak pidana Pemilihan berupa menghalang-halangi Penyelenggara Pemilu dalam melakukan tugasnya; 6) Bahwa berdasarkan berbagai sumber media massa/media elektronik, Teradu I, Teradu III dan Teradu IV juga memberikan pendapat atau pernyataan atas masalah yang sedang terjadi kepada media massa tersebut, diantaranya:  https://kabartangsel.com/temukan-unsur-pidana-bawaslu-tangsel-lapor- gakkumdu-terkait-pengusiran-anggotanya/  https://beritatangsel.com/2020/08/19/bawaslu-tangsel-selidiki-pengusiran- dua-staffnya-saat-deklarasi-muhamad-saras/  https://jakarta.tribunnews.com/2020/08/24/kasus-pengusiran-petugas- bawaslu-tangsel-lanjut-ke-gakkumdu-komisioner-rapat-dengan-polisi-jaksa  https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/25/13515911/kasus- intimidasi-staf-bawaslu-saat-deklarasi-muhamad-sara-berlanjut- ke?page=all#page3  https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/24/bawaslu-tangsel-pastikan- ada-unsur-pidana-kasus-pengusiran-anggotanya-di-deklarasi-muhamad- rahayu 7) Bahwa pada tanggal 3 September 2020, Pengadu mengetahui bahwa Perkara tersebut setelah diperiksa Gakkumdu statusnya dinyatakan tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya syarat formil terkait identitas pelaku.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d Teradu V dinilai tidak profesional dalam mengkaji perkara dugaan tindak pidana pemilihan terkait pengusiran Staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan Fadel Galih L. Angkasa saat melakukan tugas pengawasan oleh salah seorang pendukung/simpatisan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Muhamad-Saraswati pada 18 Agustus 2020, saat acara deklarasi partai pendukung.
Pasal DilanggarPasal 198A; Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama; Pasal 17 ayat (1); Pasal 135 ayat (2); Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017; Pasal 5 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhamad Acep selaku Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan dan Teradu II Karina Permata Hati, Teradu III Slamet Santosa, Teradu IV Ahmad Jajuli, Teradu V Aas Satibi masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Banten untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 106-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 119- P/L-DKPP-IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Identitas Pengadu Nama : Imam Syamsudin Pekerjaan/Lembaga : Pelajar/Mahasiswa Alamat : KP. Pondok Aren RT/RW 003/001 memberi kuasa kepada Nama : YB. Christian Putro S., S.H. Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ S&S Partnership Alamat : Bukit Cimanggu City Blok U 8 No. 18 Cibadak, Tanah Sareal, Kota Bogor Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
[1.2.] Identitas Teradu 1. Nama : Muhamad Acep Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Alamat : Jl. Alamanda Blok K No. 1 Griya Loka Sektor 1-2 BSD, Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Karina Permata Hati Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan Alamat : Jl. Alamanda Blok K No. 1 Griya Loka Sektor 1-2 BSD, Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Slamet Santosa Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan Alamat : Jl. Alamanda Blok K No. 1 Griya Loka Sektor 1-2 BSD, Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ahmad Jajuli Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan Alamat : Jl. Alamanda Blok K No. 1 Griya Loka Sektor 1-2 BSD, Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Aas Satibi Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan Alamat : Jl. Alamanda Blok K No. 1 Griya Loka Sektor 1-2 BSD, Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Pokok Pengaduan Pengadu Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 119-P/L- DKPP-IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2020, bertempat di Restoran Kampung Anggrek Jl. Victor 81, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan, diselenggarakan Acara Deklarasi Partai Pengusung dan Pendukung Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Muhamad-Saraswati; 2) Bahwa Acara Deklarasi Partai Pengusung dan Pendukung Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Muhamad-Saraswati adalah acara yang menghadirkan Pengurus dan Relawan Partai Pendukung dan Pengusung bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Muhamad - Saraswati dalam Pemilihan Tahun 2020; 3) Bahwa dalam acara tersebut Teradu I s.d Teradu V mengutus seorang staf Bawaslu Tangerang Selatan bernama Fadel Galih yang diberbagai media massa mengaku membawa Surat Tugas dari Para Teradu untuk melakukan tugas pengawasan; 4) Bahwa terjadi peristiwa yang diduga merupakan pengusiran terhadap Staf Bawaslu bernama Fadel tersebut oleh seseorang, yang oleh media disebut berbaju biru dan berbadan gempal; 5) Bahwa kemudian Para Teradu melakukan pleno dan hasilnya melimpahkan kepada Gakkumdu atas adanya dugaan tindak pidana Pemilihan berupa menghalang-halangi Penyelenggara Pemilu dalam melakukan tugasnya; 6) Bahwa berdasarkan berbagai sumber media massa/media elektronik, Teradu I, Teradu III dan Teradu IV juga memberikan pendapat atau pernyataan atas masalah yang sedang terjadi kepada media massa tersebut, diantaranya:  https://kabartangsel.com/temukan-unsur-pidana-bawaslu-tangsel-lapor- gakkumdu-terkait-pengusiran-anggotanya/  https://beritatangsel.com/2020/08/19/bawaslu-tangsel-selidiki-pengusiran- dua-staffnya-saat-deklarasi-muhamad-saras/  https://jakarta.tribunnews.com/2020/08/24/kasus-pengusiran-petugas- bawaslu-tangsel-lanjut-ke-gakkumdu-komisioner-rapat-dengan-polisi-jaksa  https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/25/13515911/kasus- intimidasi-staf-bawaslu-saat-deklarasi-muhamad-sara-berlanjut- ke?page=all#page3  https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/24/bawaslu-tangsel-pastikan- ada-unsur-pidana-kasus-pengusiran-anggotanya-di-deklarasi-muhamad- rahayu 7) Bahwa pada tanggal 3 September 2020, Pengadu mengetahui bahwa Perkara tersebut setelah diperiksa Gakkumdu statusnya dinyatakan tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya syarat formil terkait identitas pelaku. 8) Bahwa berdasarkan Pasal 19 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, terhadap temuan atau laporan dugaan pelanggaran yang telah memenuhi syarat formal dan materiel dilakukan pemberkasan dan selanjutnya diteruskan kepada bagian yang mengkaji dugaan pelanggaran. Jadi berdasarkan ketentuan ini maka hanya temuan yang memenuhi syarat formil dan materiellah yang akan berlanjut kedalam pleno dan kemudian nantinya akan dilimpahkan kepada Gakkumdu; 9) Bahwa berdasarkan bukti https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/25/13515911/kasus- intimidasi-staf-bawaslu-saat-deklarasi-muhamad-sara-berlanjut- ke?page=all#page3, maka terbukti Para Teradu telah melakukan pleno untuk melanjutkan ke Gakkumdu; 10) Bahwa dengan kondisi ini, seharusnya syarat formil dan materiel telah terpenuhi, maka pleno telah dilaksanakan dan kemudian dilimpah ke Gakkumdu; 11) Bahwa mengapa kemudian dalam pengumuman Bawaslu, Para Teradu menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil?; 12) Bila perkara tersebut seharusnya berlanjut saja dilimpahkan kepada Kepolisian, karena telah melewati pleno dan telah diimpahkan ke Gakkumdu, yang artinya sudah memenuhi syarat formil dan materiel. Karena bila tidak memenuhi syarat formil dan materiel maka tidak mungkin dilaksanakan Pleno dan dilimpahkan ke Gakkumdu. Kalau seandainya tidak memenuhi syarat formil tidaklah mungkin Pleno Para Teradu melimpahkan kepada Gakkumdu; 13) Bahwa atas dasar tersebut terbukti Para Teradu tidak professional dalam melaksanakan tugasnya; dan 14) Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadu dalam hal ini memandang ada ketidakpatuhan akan peraturan undang-undangan yang telah dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu V (Bawaslu Kota Tangsel) yang membuktikan bahwa dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya, Teradu I s/d Teradu V telah bertindak tidak professional, tidak tertib, tidak proporsional dan tidak adil sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum, sehingga tindakan Teradu I s/d Teradu VII (KPU-RI) telah melanggar ketentuan Prinsip Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 8 huruf c serta Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf b, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V bersalah telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I s.d Teradu V berupa pemberhentian. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 6 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. Bukti – P.1 Foto Formulir Model A.13 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemberitahuan Tentang Status Temuan atas nama Pelapor/Pengawas Slamet Santosa & Fadel Galih Lintang A (Pengawas Pemilihan dan Niko (Pelaku) dengan nomor temuan 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020, Status Temuan : Tidak Ditindaklanjuti, Alasan: Kurangnya Syarat Formil Terkait Identitas Pelaku. 2. Bukti – P.2 https://kabartangsel.com/temukan-unsur-pidana-bawaslu- tangsel-lapor-gakkumdu-terkait-pengusiran-anggotanya/ 3. Bukti – P.3 https://beritatangsel.com/2020/08/19/bawaslu-tangsel- selidiki-pengusiran-dua-staffnya-saat-deklarasi-muhamad- saras/ 4. Bukti – P.4 https://jakarta.tribunnews.com/2020/08/24/kasus- pengusiran-petugas-bawaslu-tangsel-lanjut-ke-gakkumdu- komisioner-rapat-dengan-polisi-jaksa 5. Bukti – P.5 https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/25/135159 11/kasus-intimidasi-staf-bawaslu-saat-deklarasi-muhamad- sara-berlanjut-ke?page=all#page3 6. Bukti – P.6 https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/24/bawaslu- tangsel-pastikan-ada-unsur-pidana-kasus-pengusiran- anggotanya-di-deklarasi-muhamad-rahayu [2.4] KESIMPULAN PENGADU 1) Bahwa, pada pokoknya Pengadu tetap berpegang pada dalil-dalil Pengaduanyang ditandatangani oleh Pengadu (Prinsipal); 2) Bahwa, Pengadu secara tegas menolak terhadap dalil-dalil jawaban yang yang diajukan oleh Teradu tertanggal 14 Oktober 2020, terkecuali terhadap hal-hal yang telah diakui secara tegas dalam pengaduan ini; 3) Bahwa, Pengaduan ini merupakan check and balance mengenai tindakan etik, administrasi dan prosedur yang dilakukan oleh Teradu. Pengadu mengajukan Pengaduan ini dalam rangka upaya untuk mendapatkan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang jujur, adil, berkualitas serta penyelenggara yang lebih profesional dan kuat, incassu Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan tahun 2020; 4) Bahwa, Pengadu menolak dan membantah mengenai dalil eksepsi Teradu mengenai pengaduan Pengadu tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat yang menjelaskan tidak jelasnya mengenai bentuk tidak profesionalnya seperti apa?; 5) Bahwa, Pengadu dapat jelaskan mengenai pengaduan yang diajukan Pengadu ini telah sesuai dengan aturan sebagaimana dipersyarakatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan Yang berlaku di Republik ini, khusunya aturan-aturan terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah. Sebagaimana aturan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi: “(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Bawaslu Tangsel (Para Teradu) Telah Salah Dalam Menerbitkan Surat Tugas Untuk Staf Bawaslu Atas Nama Fadel Galih Lintang Angkasa 6) Bahwa benar dan terbukti pada tanggal 18 Agustus 2020, bertempat di Restoran Kampung Anggrek Jl. Victor 81, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan, diselenggarakan Acara Deklarasi Partai Pengusung dan Pendukung Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Muhamad-Saraswati; dan pada acara tersebut menghadirkan Pengurus dan Relawan Partai Pendukung dan Pengusung bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Muhamad - Saraswati dalam Pemilihan Tahun 2020; 7) Bahwa benar dan terbukti Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah mengeluarkan surat tugas untuk Fadel Galih Lintang Angkasa, yang pada intinya untuk mengawasi acara Deklarasi Partai Pengusung dan Pendukung Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Muhamad-Saraswati tertanggal 18 Agustis 2020 tersebut; 8) Bahwa benar dan terbukti penerbitan surat tugas untuk Fadel Galih Angkasa adalah sebuah tindakan yang salah dan dapat digolongkan pada tindakan maladministrasi dan/atau menyalahi fungsi dan wewenang Bawaslu karena: a. Fadel Galih Angkasa bukanlah Anggota atau Komisioner Bawaslu Kota Tangerang Selatan; b. Berdasarkan bukti yang diajukan oleh Teradu Fadel Galih Angkasa hanyalah Staff Bawaslu; c. Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, Dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berbunyi: “Pengawas Pemilihan adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS” Oleh karena: Fadel Galih Angkasa bukanlah anggota atau komisioner Bawaslu Tangsel maka tidak memiliki kewenangan pengawasan meskipun memiliki surat tugas. karena yang memiliki kewenangan pengawasan adalah hanya Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. Maka : Terbukti bahwa bawaslu Tangerang Selatan (Para Teradu) telah salah dalam menerbitkan surat tugas untuk staff bawaslu atas nama fadel galih lintang angkasa. Bawaslu Tangerang Selatan (Para Teradu) tidak Memiliki Tugas Dan Kewenangan Untuk Mengawasi Kegiatan Deklarasi Partai Pengusung dan Pendukung; 9) Bahwa berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang disebutkan bahwa : Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi: 1. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS; 2. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan; 4. proses dan penetapan calon; 5. pelaksanaan Kampanye; 6. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 8. pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih; b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; c. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota; g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yangmengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. 10) Bahwa Pasal 30 huruf a bersifat rigid mengatur pengawasan yang boleh dilakukan Bawaslu, hal ini terbukti dari frasa “meliputi” yang berarti kewenangan pengawasan hanya termasuk ketentuan angka 1 s/d angka 8 Pasal 30 huruf a; 11) Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, Dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tidak terdapat ketentuan yang mengatur kewenangan Bawaslu dalam mengawasi kegiatan deklarasi sebelum Tahapan Kampanye. Oleh karena : Berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu Tangerang Selatan tidak memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi kegiatan Deklarasi Partai Pengusung dan Pendukung, karena tidak termasuk tugas dan wewenangnya untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan dalam Pasal 30 huruf a; Maka: Terbukti pengawasan oleh Teradudalam Acara Deklarasi Partai Pengusung dan Pendukung Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Muhamad- Saraswati tertanggal 18 Agustus 2020 merupakan tindakan maladministrasi dan melanggar hukum, karena Para Teradu telah melampaui kewenangan yang dimilikinya; Teradu I, Teradu III Dan Teradu IV (Para Teradu) Diduga Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dengan Memberikan Keterangan Yang Menyesaktkan Pada Media 12) Bahwa, pihak Teradu telah memberikan berita / informasi kepada masyarakat melalui media online yang pada pokoknya menyatakan adanya unsur pidana karena ada seseorang bernama Niko melanggar Pasal 198 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016. Teradu I menyatakan bahwa: “Adanya unsur pidana yang telah terpenuhi” Teradu IV menyatakan bahwa: “Iya ada unsur pidana, makanya sebelum pemanggilan kita mengadakan rapat dengan kepolisian dan kejaksaan. Pihak Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk melanjutkan kasus tersebut dengan pemanggilan pihak terkait untukmemberikanklarifikasi” Teradu III menyatakan bahwa : "Dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Kalau sudah ke Gakkumdu ada unsur pidana. Oh itu kurang tahu (panitia atau bukan-red), yang jelas kita tahu orangnya siapa. Makanya kan di form A itu sudah ditemukan." 13) Sementara di depan persidangan etik DKPP telah terungkap hal yang sangat bertolak belakang dengan pernyataan-pernyataan Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV di beberapa media online tersebut. Sebagaimana Bukti T-9 dan Bukti T-38, pada Bukti T-9 pihak kepolisian menyampaikan perlu dipenuhinya syarat formil dan sedangkan pada Bukti T-38 pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan telah menjelaskan mengenai syarat formil dan syarat materiil merupakan satu kesatuan. Bahkan dalam Bukti T-38 pada huruf C poin 5 pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan menjelaskan “Menurut kami unsur formil dan materiil belum terpenuhi dan ini belum bisa dinaikan”. 14) Sehingga apabila Teradu telah memberi pernyataan terlebih dahulu pada media tanpa adanya rapat pleno maupun rapat dengan Gakkumdu, maka Teradu I, Teradu III dan Teradu V diduga tidak profesional sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 15) Bahwa, berdasarkan mengenai penyampaian adanya unsur pidana dan/atau tindak pidana yang belum diputusan dan berkekuatan hukum tetap maka sudah sepatutnya ketika Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV menyampaikan kepada pihak lain atau kepada media menggunakan frasa “diduga” karena mengedepankan asas Praduga Tidak Bersalah (Precumptions of Innocense) yang diatur dalam tata aturan hukum di Republik Indonesia, yang dalam hal ini tindakan Teradu juga diduga melanggar Asas Umum Pemerintah Baik yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf (a)Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengenai Asas Kepastian Hukum; 16) Bahwa, di muka persidangan etik DKPP telah dijelaskan mengenai pernyataan yang dijelaskan pihak Teradu menyampaikan berita yang dalam hal bukti P-1 s/d P-6 merupakan pernyataan pribadi sebelum adanya rapat Pleno, walaupun Teradu I membantah bukti P-2 karena merasa tidak melakukan wawancara dengan media online tersebut, namun pada faktanya berita tersebut tercantum dalam website yang dapat diakses pihak manapun. Lagipula Pula Teradu I tidak melakukan upaya apapun untuk menyangkal isi berita tersebut, padahal jika Teradu I tidak merasa melakukan wawancara dengan media online tersebut Terdau I dapat melapor Tu mengdu kepada Dewan Pers. Untuk selanjutnya, mohon menjadi perhatian dan pertimbangan Yang Terhormat Ketua Majelis beserta Anggota Majelis DKPP Republik Indonesia, ketika Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV yang merupakan pejabat memberi pernyataan kepada media dilakukan tanpa berdasarkan rapat Pleno terlebih dahulu, bagaimana pernyataan tersebut dipertanggungjawabkan? Bukankah sebaiknya pihak Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV menunggu hasil rapat pleno terlebih dahulu dan selanjutnya baru dapat memberi pernyataan pada media? Bahwa ketika seorang Pejabat memberi informasi kepada masyarakat maka sudah sepatutnya didasarkan pada data / dokumen yang lengkap, sah / valid, disampaikan berdasarkan kecermatan dan kejelasan, dikarenakan hal ini berkaitan dengan komunikasi publik, yang informasinya disampaikan pada masyarakat awam; Bahwa Terbukti Para Teradu telah Melakukan Pelanggaran Etik Mengenai Profesionalitas dan Asas Umum Pemerintahan Baik (AUPB) Khususnya Mengenai Asas Kecermatan. 17) Bahwa terbukti Para Teradu tidak cermat dalam menangani temuan atau Laporaan dugaan pelanggaran yang diduga terjadi pada Acara Deklarasi Partai Pengusung dan Pendukung Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Muhamad- Saraswati. Para Teradu luput untuk terlebih dahulu mengkaji syarat formal dan syarat materil laporan tersebut, kemudian Para Teradu melakukan rapat Pleno dan menghasilkan Berita Acara Pleno I dugaan pelanggaran pemilihan tahun 2020 Nomor : 031/K.BT-08/PM.06.02/VIII/2020 tertanggal 23 Agustus 2020; 18) Bahwa berdasarkan Pasal 19 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, terhadap temuan atau laporan dugaan pelanggaran yang telah memenuhi syarat formal dan materiel dilakukan pemberkasan dan selanjutnya diteruskan kepada bagian yang mengkaji dugaan pelanggaran. Jadi berdasarkan ketentuan ini maka hanya temuan yang memenuhi syarat formil dan materiellah yang akan berlanjut kedalam pleno dan kemudian nantinya akan dilimpahkan kepada Gakkumdu; Oleh karenanya Rapat pleno tertanggal 23 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Para Teradu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 maka Berita Acara Pleno I dugaan pelanggaran pemilihan tahun 2020 Nomor : 031/K.BT-08/PM.06.02/VIII/2020 tertanggal 23 Agustus 2020, menjadi cacat hukum. Dengan demikian: sebagaimana fakta yang terungkap diatas Terbukti bahwa Teradu I s/d Teradu V telah melanggar Asas Umum Pemerintahan Baik (AUPB) yang diatur dalam pasal 10 ayat (1) huruf (a) dan huruf (d) Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi : (1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas: a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik. Bahwa berdasarkan uraian serta fakta-fakta diatas, Teradu I s/d teradu V diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilusebagaimana diatur dalam Prinsip Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 8 huruf c serta Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf b, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Eksepsi Aduan tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat (Obscuur libel) - Bahwa Pengadu dalam aduannya mendalilkan “Bawaslu Kota Tangerang Selatan diduga tidak profesional dalam melakukan kajian perkara dugaan tindak pidana pengusiran staf Bawaslu yang sedang melakukan pengawasan”; - Bahwa tuduhan tidak profesional dalam melakukan kajian tidaklah jelas bentuk tidak profesionalnya seperti apa? Dan ukuran yang dianggap profesional oleh Pengadu pun tidak jelas seperti apa mengingat hal tersebut tidak diuraikan, hal tersebut cukup penting dan harus diuraikan oleh Pengadu sebagai bahan pembanding terhadap kinerja Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang dituduh tidak profesional dalam melakukan kajian atau proses penanganan perkara; - Bahwa oleh karena Pengadu tidak menguraikan secara spesifik persoalan tidak profesionalnya Bawaslu Kota Tangerang Selatan dalam membuat kajian, maka pokok aduan menjadi tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libel); - Bahwa oleh karena pokok aduan Pengadu tidak diuraikan secara jelas, lengkap, dan cermat (obscuur libel) maka Kami mohon kepada Majelis Sidang DKPP menolak aduan Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan aduan tidak dapat diterima; Dalam Pokok Aduan 1. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan menolak tuduhan tanpa dalil atas aduan Pengadu yang pada intinya menyatakan “Bawaslu Kota Tangerang Selatan diduga tidak profesional dalam melakukan kajian perkara dugaan tindak pidana pengusiran staf Bawaslu yang sedang melakukan pengawasan”; 2. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah Profesional dalam menangani Temuan adanya Petugas/Staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang sedang melakukan pengawasan atas nama Fadel Galih Lintang Angkasa pada acara Deklarasi partai pengusung dan pendukung pasangan H. Muhamad dan Rahayu Saraswati pada tanggal 18 Agustus 2020 bertempat di Resto Kampung Anggrek Jl. Raya Victor No. 81 Buaran Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan; 3. Bahwa peristiwa Pengusiran Staf Kami tersebut (Fadel Galih Lintang Angkasa) ditangani berdasarkan prosedur temuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan register temuan No. 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tanggal 23 Agustus 2020 atas dugaan Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 198 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan paling banyak 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)“; 4. Bahwa atas temuan tersebut Bawaslu Kota Tangerang selatan telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: - Bahwa oleh karena dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan dari divisi pengawasan maka Bawaslu Kota Tangerang Selatan menuangkannya dalam Form A hasil pengawasan yang diisi dan ditandatangi langsung oleh Korban yaitu Staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Fadel Galih Lintang Angkasa) tanggal 22 Agustus 2020; - Bahwa selanjutnya dari Form A tersebut di atas, Komisioner Bawaslu Kota Tangerang Selatan melakukan Pleno pada tanggal 23 Agustus 2020 yang pada intinya disepakati terdapat dugaan pelanggaran dan selanjutnya dituangkan dalam Form A2 Temuan Bawaslu Kota Tangerang Selatan; - Bahwa selanjutnya Divisi Pengawasan melimpahkan kepada Divisi Penanganan Pelanggaran untuk membuatkan form A2 temuan, selanjutnya form A2 telah dibuatkan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran tanggal 23 Agustus 2020; - Bahwa selanjutnya oleh karena Temuan dugaan pelanggaran tersebut masuk dalam kategori tindak pidana Pemilihan sebagaimana dugaan awal melanggar Pasal 198A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, maka dalam waktu 1 x 24 jam Bawaslu Kota Tangerang Selatan diharuskan untuk berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020 Nomor 1 Tahun 2020 Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 17 ayat (1) serta ketentuan dalam Pasal 135 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; - Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2020 telah dilakukan Rapat Pembahasan Pertama (SG I) dengan hasil rekomendasi temuan No. 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tanggal 23 Agustus 2020 dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pengawasan pemilu dan penyelidikan, yaitu melakukan kajian dengan mengundang para pihak untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi serta mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut: - Bahwa selanjutnya Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangerang Selatan pada tanggal 25 Agustus 2020 telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi: a. Fadel Galih Lintang Angkasa (Staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan sekaligus korban) dengan hasil klarifikasi sebagaimana terlampir; b. Suryadi (Panwaslu Kecamatan Serpong) dengan hasil klarifikasi sebagaimana terlampir; c. Wahyu (Panwaslu Kelurahan Buaran) dengan hasil klarifikasi sebagaimana terlampir; d. Yunus (Panwaslu Kelurahan Rawabuntu) dengan hasil klarifikasi sebagaimana terlampir; e. Yudi Budi Wibowo (Ketua Panitia Deklarasi H. Muhamad – Rahayu Saraswati) yang bersangkutan tidak hadir pada jadwal klarifikasi pertama, lalu yang bersangkutan dijadwalkan ulang pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan hasil klarifikasi sebagaimana terlampir; - Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2020 dipanggil atas nama Carman Ansari (saksi TKP yang melerai peristiwa penghalang-halangan petugas Bawaslu tersebut), namun yang bersangkutan tidak hadir, akhirnya Bawaslu Kota Tangerang Selatan memanggil kembali untuk klarifikasi pada tanggal 27 Agustus 2020, namun lagi-lagi yang bersangkutan tidak hadir; - Bahwa selanjutnya dari hasil proses pengumpulan barang bukti dan klarifikasi para saksi sebagaimana tersebut di atas, tanggal 28 Agustus 2020 Bawaslu Kota Tangerang Selatan membuat Kajian yang pada intinya merekomendasikan untuk dilakukan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu kedua (SGII); - Bahwa selanjutnya pada tanggal yang sama, pada pukul 14.30 WIB tanggal 28 Agustus 2020 dilakukan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu kedua (SGII) secara online dengan hasil proses penanganan temuan pelanggaran No. 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tanggal 23 Agustus 2020 dihentikan proses penanganannya karena terdapat kendala di identitas pelaku yang tidak didapat secara pasti siapa nama pelaku, bertempat tinggal dimana, pekerjaannya apa, hanya diketahui pelaku bernama “Niko” saja yang bersumber dari keterangan saksi Yunus (pengawas Kelurahan Rawabuntu) yang didapat dari obrolan sepintas tanpa mendapat informasi lengkap identitas pelaku, sementara identitas pelaku merupakan syarat formil yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf c Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi: “Hasil Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperhatikan syarat sebagai berikut: (c) Identitas pelaku”; 5. Bahwa berdasarkan proses sebagaimana tersebut di atas Bawaslu Kota Tangerang Selatan sebagai Teradu telah sesuai prosedur dalam penanganan perkara Temuan No. 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tanggal 23 Agustus 2020 sebagaimana amanat dari Peraturan Bawaslu Republik Indonesia No. 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apalagi peristiwa tersebut menyangkut marwah Kami sebagai salah satu Penyelenggara Pemilihan dalam bidang pengawasan pada Pilkada Kota Tangerang Selatan yang langsung menjadi korban pada peristiwa tersebut, pasti Kami tangani secara serius; 6. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan sebagai Teradu mensomair Pengadu agar menunjukan secara jelas dari proses mana yang dianggap tidak profesional dalam penanganan perkara tersebut. Bawaslu Kota Tangerang Selatan sebagai salah satu Penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan senantiasa membuka ruang untuk menerima masukan dan kritik yang konstruktif dari elemen masyarakat manapun; 7. Bahwa oleh karena dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak profesional dalam melakukan kajian perkara dugaan tindak pidana Pemilihan adalah tidak berdasar, mohon agar Majelis DKPP menolak aduan yang diajukan oleh Pengadu; [2.6] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d T-44 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. T- 1 Surat Nomor 003/SEKBER-MS/VIII/2020 tanggal 16 Agustus 2020 Perihal Pemberitahuan Deklarasi H. Muhamad - Saraswati 2. T-2 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 193/K/BT- 08/PM.00.03/VII/20 tanggal 17 Agustus 2020 Perihal Himbauan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN 3. T-3 Surat Tugas Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 078/K.Bawaslu-Tangsel/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Pengawasan Kegiatan Deklarasi H. Muhamad- Saraswati 4. T-4 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu a.n Fadel Galih Lintang Angkasa tertanggal 22 Agustus 2020 5. T-5 Surat Undangan Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 218/K/BT-08/PM.05.02/VIII/2020 Perihal Rapat Pleno tanggal 22 Agustus 2020 6. T-6 Berita Acara Rapat Pleno I Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2020 Nomor: 031/K.BT-08/PM.06.02/VIII/2020 tertanggal 23 Agustus 2020, Daftar Hadir dan Dokumentasi Rapat Pleno 7. T-7 Formulir Temuan Nomor: 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020 a.n Slamet Santosa dan Fadel Galih Lintang Angkasa tanggal 23 Agustus 2020 8. T-8 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 208/K/BT- 08/PM.05.02/VIII/2020 tanggal 23 Agustus 2020 Perihal Undangan Rapat Pembahasan I 9. T-9 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan Nomor: Tanggal 24 Agustus 2020 tehadap Temuan Registrasi Nomor 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 dan Daftar Hadir Peserta Rapat Pembahasan Pertama 10. T-10 Surat Perintah Tugas Nomor 091/SG/Kot.Tangsel/VIII/2020 tanggal 23 Agustus 2020 Perihal Kajian 11. T-11 Surat Perintah Tugas Nomor 092/SG/Kot.Tangsel/VIII/2020 tertanggal 23 Agustus 2020 Perihal Pendampingan Kajian 12. T-12 Surat Perintah Tugas Nomor 093/SG/Kot.Tangsel/VIII/2020 tertanggal 23 Agustus 2020 Perihal Penyelidikan 13. T-13 Surat Perintah Tugas Nomor 094/SG/Kot.Tangsel/VIII/2020 tertanggal 23 Agustus 2020 Perihal Pendampingan Penyelidikan 14. T-14 Daftar Hadir Klarifikasi Temuan Tanggal 25 Agustus 2020 15. T-15 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 203/K/BT- 08/PM.05.02/VIII/2020 Perihal Undangan Klarifikasi a.n Fadel Galih Lintang Angkasa tanggal 24 Agustus 2020 16. T-16 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n Fadel Galih Lintang Angkasa tanggal 25 Agustus 2020 17. T-17 Berita Acara Klarifikasi a.n Fadel Galih Lintang Angkasa tanggal 25 Agustus 2020 18. T-18 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 203/K/BT- 08/PM.05.02/VIII/2020 Perihal Undangan Klarifikasi a.n Suryadi (Staf Panwaslu Kecamatan Serpong) tanggal 24 Agustus 2020 19. T-19 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n Suryadi tanggal 25 Agustus 2020 20. T-20 Berita Acara Klarifikasi a.n Suryadi tanggal 25 Agustus 2020 21. T-21 Berita Acara Penyerahan Barang Bukti Nomor 032/BT- 08/VIII/2020 dari Suryadi: - Surat Tugas Nomor 017/K.BT-08-01/TU.00.01/VIII/2020 Suryadi Staf Panwaslu Kecamatan Serpong, Yunus Suparta Panwaslu Kelurahan Rawabuntu - Keterangan Foto dan Video 22. T-22 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 203/K/BT- 08/PM.05.02/VIII/2020 Perihal Undangan Klarifikasi a.n Wahyu Sulistyawan (Panwaslu Kelurahan Buaran) tanggal 24 Agustus 2020 23. T-23 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n Wahyu Sulistyawan tanggal 25 Agustus 2020 24. T-24 Berita Acara Klarifikasi a.n Wahyu Sulistyawan tanggal 25 Agustus 2020 25. T-25 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 203/K/BT- 08/PM.05.02/VIII/2020 Perihal Undangan Klarifikasi a.n Yunus Suparta (Panwaslu Kelurahan Rawa Buntu) tanggal 24 Agustus 2020 26. T-26 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n Yunus Suparta tertanggal 25 Agustus 2020 27. T-27 Berita Acara Klarifikasi.n Yunus Suparta tanggal 25 Agustus 2020 28. T-28 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 203/K/BT- 08/PM.05.02/VIII/2020 Perihal Undangan Klarifikasi a.n Yudi Budi Wibowo (Ketua Panitia Deklarasi H. Muhammad-Rahayu Saraswati di Resto Kampung Anggrek) tanggal 24 Agustus 2020 29. T-29 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 204/K/BT- 08/PM.05.02/VIII/2020 Perihal Undangan Klarifikasi ke-II a.n Yudi Budi Wibowo (Ketua Panitia Deklarasi H. Muhammad- Rahayu Saraswati di Resto Kampung Anggrek) tanggal 25 Agustus 2020 dan Tanda Terima Surat Undangan 30. T-30 Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Keterangan/Klarifikasi a.n Yudi Budi Wibowo tanggal 26 Agustus 2020 31. T-31 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n Yudi Budi Wibowo tertanggal 26 Agustus 2020 32. T-32 Berita Acara Klarifikasi a.n Yudi Budi Wibowo tanggal 26 Agustus 2020 33. T-33 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 204/K/BT- 08/PM.05.02/VIII/2020 Perihal Undangan Klarifikasi a.n Carman Ansari (Saksi) tanggal 25 Agustus 2020 34. T-34 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 208/K/BT- 08/PM.05.02/VIII/2020 Perihal Undangan klarifikasi ke-II a.n Carman Ansari (Saksi) tanggal 26 Agustus 2020 35. T-35 Kronologis Undangan Klarifikasi a.n Carman Ansari (Saksi) 36. T-36 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 37. T-37 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 214/K/BT- 08/PM.05.02/VIII/2020 Perihal Undangan Rapat Pembahasan II tanggal 27 Agustus 2020 38. T-38 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan Nomor:006 Tanggal 28 Agustus 2020 tehadap Temuan Registrasi Nomor 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tanggal 23 Agustus 2020 dan Daftar Hadir Peserta Rapat Pembahasan Kedua 39. T-39 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 219/K/BT- 08/TU.03/VIII/2020 Perihal Undangan Rapat Pleno tanggal 27 Agustus 2020 40. T-40 Berita Acara Pleno Hasil Pembahasan Ke II Gakkumdu Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2020 Nomor 033/K.BT- 08/PM.06.02/VIII/2020, Daftar Hadir dan Dokumentasi Rapat Pleno 41. T-41 Formulir Model A.13 Pemberitahuan Tentang Status Temuan tanggal 28 Agustus 2020 42. T- 42 Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: ______/I-P/L-DKKPP/2020 43. T-43 Formulir Surat Kuasa Khusus Pengadu (Form III-P/L DKPP) 44. T-44 Surat Pernyataan Pengadu (Form II-P/L DKPP) [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa terhadap dalil aduan yang diajukan oleh Pengadu, Bawaslu Kota Tangerang Selatan menyampaikan terimakasih atas aduan Pengadu, namun Para Teradu membantah dalil yang disampaikan Pengadu karena Para Teradu telah bekerja secara profesional yaitu bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, ilmu pengetahuan yang Para Teradu miliki, dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Banten, serta berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait dalam hal ini adalah Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) yang mulia perkenankan Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: Fakta-Fakta Persidangan Pokok-Pokok Keterangan Saksi Pengadu: 1. Bahwa Pengadu tidak menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan Pokok-Pokok Keterangan Pihak Terkait (Saksi): 1. Pihak Terkait Fadel Galih Lintang Angkasa dalam persidangan tanggal 14 Oktober 2020 pada pokoknya menyatakan: - Pada tanggal 18 Agustus 2020, Pihak Terkait hadir ke Resto Kampung Anggrek Jl. Raya Victor No. 81 Buaran Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan dan memberitahukan kepada panitia sebagai petugas yang diutus oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan untuk mengawasi kegiatan Deklarasi Partai Pengusung dan Pendukung Pasangan H. Muhamad dan Rahayu Saraswati - Pihak terkait hadir dengan menggunakan masker Bawaslu, id card, dan membawa surat tugas pengawasan - Pihak terkait melakukan pengawasan di lokasi bersama dengan Staf Panwaslu Kecamatan Serpong, Panwaslu Kelurahan Buaran, dan Panwaslu Kelurahan Rawa Buntu - Ketika Pihak terkait mendokumentasikan kegiatan dengan video, ada yang menarik tangan Pihak terkait agar tidak mengambil video dengan mengucapkan kalimat “udah, gak usah ngambil video, buat apa?” kemudian terjadilah kericuhan - Orang yang menarik Pihak terkait memakai baju biru dan berbadan gempal, kemudian dilerai oleh Carman Anshori - Kemudian Ketua Bawaslu datang dan bertanya kepada Pihak Terkait “Apa yang terjadi? Apakah Pihak Terkait dipukul? Apakah Pihak Terkait kenal dengan orang yang menariknya tersebut?” kemudian Pihak Terkait diperintahkan untuk mencari orangnya, tetapi Pihak Terkait menjawab bahwa orangnya sudah tidak ada di lokasi - Tidak ada bagian yang terluka di tubuh Pihak Terkait 2. Pihak Terkait Yunus Suparta dalam persidangan tanggal 14 Oktober 2020 pada pokoknya menyatakan: - Pihak Terkait berada pada posisi yang cukup jauh dari kejadian, tetapi Pihak Terkait melihat kejadian tersebut; - Pihak Terkait mengetahui nama Pelaku karena mendengar dari orang-orang yang memanggil Pelaku dengan panggilan “Nik.. Nik.. Niko” - Pihak Terkait tidak sempat mendokumentasikan kejadian tersebut; - Pihak Terkait berada di lokasi ber-empat bersama pengawas lainnya dengan posisi masing-masing tidak berdekatan sehingga tidak dapat mengambil gambar atau video kejadian tersebut. A. Surat Kuasa Khusus Pengadu Batal Demi Hukum 1. Bahwa Surat Kuasa Khusus Pengadu tertanggal 3 September 2020 pada bagian khususnya adalah untuk: “mengadukan dan/atau melaporkan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu”; 2. Bahwa Surat Kuasa Khusus Pengadu tertanggal 3 September 2020 tidak memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk mewakili dan/atau mendampingi Pengadu dalam Persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di DKPP RI; 3. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menjadi rujukan pembuatan Surat Kuasa Khusus dalam Hukum Acara di Indonesia, diantaranya: SEMA Nomor 2 Tahun 1959, SEMA Nomor 5 Tahun 1962, SEMA Nomor 1 Tahun 1971, dan SEMA Nomor 6 Tahun 1994, secara garis besar syarat-syarat dan formulasi Surat Kuasa Khusus adalah :  Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di Pengadilan;  Menyebutkan kompetensi relatif, pada Pengadilan Negeri mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;  Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai penggugat dan tergugat);  Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara. Paling tidak, menyebutkan jenis masalah perkaranya. 4. Bahwa Surat Kuasa Khusus Pengadu tertanggal 3 September 2020: - Tidak menyebutkan pemberian kuasa untuk mewakili dan/atau mendampingi Pengadu dalam persidangan; - Tidak menyebutkan kompetensi absolut persidangan di DKPP RI; - Tidak menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara. 5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Surat Kuasa Khusus Pengadu haruslah dinyatakan batal demi hukum dalam persidangan a quo sehingga tidak dapat digunakan dalam Persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di DKPP RI. Surat Kuasa Khusus Belum Lunas Bea Meterai 6. Bahwa dalam Surat Kuasa Khusus Pengadu kepada Kuasa Hukumnya tersebut menggunakan Meterai dengan tidak mencantumkan tanggal; 7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai: “Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk: Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata” Bahwa berdasarkan tata cara penggunaan benda meterai dan cara pelunasannya sebagaimana Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai: “Pembubuhan tandatangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tandatangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel” Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (9) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai: “Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (8) tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.” 8. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Surat Kuasa Khusus Pengadu yang tidak disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dianggap tidak bermeterai, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata, oleh karena itu harus dinyatakan Surat Kuasa Khusus Pengadu batal demi hukum; 9. Bahwa berdasarkan ketentuan dan hal-hal tersebut di atas, maka kami mohon kepada Majelis Sidang DKPP RI untuk menyatakan bahwa Surat Kuasa Khusus Pengadu batal demi hukum; 10. Bahwa pada persidangan tanggal 14 Oktober 2020, Pengadu tidak hadir sedangkan Surat Kuasa Khusus Pengadu tidak sah atau batal demi hukum sehingga berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak memenuhi panggilan pertama tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil persidangan, DKPP dapat menetapkan putusan untuk menyatakan aduan tidak dapat diterima. B. Aduan Pengadu Tidak Jelas, Tidak Lengkap dan Tidak Cermat (Obscuur Libel) 1. Bahwa Para Teradu menerima surat panggilan sidang DKPP Nomor 0957/PS.DKPP/SET-04/X/2020 tertanggal 7 Oktober 2020, tidak disertai dengan Form I-P/L DKPP (Formulir Pengaduan dan/atau Laporan), sehingga Teradu tidak dapat mengetahui secara pasti posita/alasan aduan terhadap Para Teradu; 2. Bahwa akibat Formulir Pengaduan dan/atau Laporan tidak diberikan kepada Para Teradu mengakibatkan terabaikannya pemberian hak bagi Para Teradu mengajukan jawaban, sesuai dengan asas audi alteram partem atau auditur et altera pars, yaitu pemberian hak yang sama kepada Para Teradu untuk mengajukan pembelaan kepentingannya, sebagaimana populer dalam perkara terkait persoalan keperdataan yang diatur dalam Pasal 121 ayat (2) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) yang berbunyi: "Ketika memanggil yang digugat, maka sejalan dengan itu hendaknya diserahkan juga sehelai salinan surat tuntutan, dengan memberitahukan kepadanya bahwa ia kalau mau boleh menjawab tuntutan itu dengan surat.” 3. Bahwa Para Teradu baru mendapatkan Formulir Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu pada hari persidangan tanggal 14 Oktober 2020. Formulir Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu tersebut tanpa nomor, yaitu “Nomor: ________/I- P/L-DKKPP/2020”; 4. Bahwa Formulir Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu sebagaimana angka 2 di atas, tidak diterima secara sah oleh DKPP, terbukti dengan tidak dicantumkannya Hari/Tanggal/Jam diterimanya Pengaduan dan/atau Laporan serta tidak ditandatanganinya kolom “Penerima Pengaduan dan/atau Laporan”; 5. Bahwa Formulir Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu tersebut di atas bukanlah dokumen resmi persidangan sehingga segala identitas, posita, saksi, bukti dan petitum tidak dapat dipertimbangkan dalam perkara a quo; 6. Bahwa Pengadu pada dalil Formulir Pengaduan dan/atau Laporan halaman 5 angka 19 baris ke-8, secara nyata menyatakan bahwa yang melanggar ketentuan Prinsip Penyelenggara Pemilu adalah Teradu I s/d Teradu VII (KPU RI); Bahwa Pengadu dalam Surat Pernyataan Form II-P/L-DKPP pada lembar pertama secara tegas menyatakan tindakan Teradu I s/d Teradu VII (KPU RI) telah melanggar ketentuan Prinsip Penyelenggara Pemilu; Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dalil-dalil Pengadu haruslah dinyatakan error in persona (salah menuntut/ mengadu orang) sehingga oleh karena itu aduan Pengadu haruslah dinyatakan tidak dapat diterima; 7. Bahwa berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada lampiran Form I-P/L DKPP (Formulir Pengaduan dan/atau Laporan) mengatur bahwa “keterangan saksi memuat peristiwa yang dialami, dirasakan, dilihat, dan didengar oleh yang bersangkutan terkait peristiwa yang diadukan”, namun Pengadu dalam aduannya tidak mencantumkan dalil-dalil yang memuat keterangan saksi; 8. Bahwa Pengadu tidak jelas dan tidak konstisten menyebut urutan Para Teradu: - Menurut Formulir Pengaduan dan/atau Laporan:  Teradu I : Muhammad Acep  Teradu II : Karina Permata Hati  Teradu III : Slamet Santosa  Teradu IV : Ahmad Jajuli  Teradu V : Aas Satibi - Menurut Surat Pernyataan Form II-P/L DKPP:  Teradu I : Muhammad Acep  Teradu II : Ahmad Jazuli  Teradu III : Slamet Santosa  Teradu IV : Karina Permata Hati  Teradu V : Aas Satibi - Menurut Surat Kuasa Khusus Pengadu Form III-P/L DKPP:  Teradu I : Muhammad Acep  Teradu II : Ahmad Jazuli  Teradu III : Karina Permata Hati  Teradu IV : Aas Satibi  Teradu V : Slamet Santosa Bahwa akibat ketidakkonsistenan, tidak jelas, dan tidak cermatnya penyebutan Para Teradu sebagaimana di atas, maka Para Teradu kesulitan melakukan pembelaan dalam Jawaban dan Kesimpulan perkara a quo. 9. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas, aduan Pengadu haruslah dinyatakan Tidak Jelas, Tidak Lengkap dan Tidak Cermat (Obscuur Libel) sehingga oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk menolak aduan Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan aduan tidak dapat diterima. Dalam Pokok Aduan Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Para Teradu dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya tidak profesional, tidak tertib, tidak proporsional, tidak berkepastian hukum, tidak adil serta tidak taat etik yang berlaku, dan telah merugikan secara nyata hak-hak Pengadu.” Maka berdasarkan aduan jawaban keterangan pihak terkait (saksi) dan persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut 1. Para Teradu telah profesional, tertib, proporsional, berkepastian hukum, adil, dan taat etik yang berlaku dalam menangani Temuan adanya Staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan atas nama Fadel Galih Lintang Angkasa yang diduga diusir atau dihalang-halangi pada saat mengawasi acara Deklarasi Partai Pengusung dan Pendukung Pasangan H. Muhamad dan Rahayu Saraswati pada tanggal 18 Agustus 2020 bertempat di Resto Kampung Anggrek Jl. Raya Victor No. 81 Buaran Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan; 2. Terbukti staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Fadel Galih Lintang Angkasa ditugaskan dengan surat tugas nomor 078/K.Bawaslu-Tangsel/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 sebagaimana dikuatkan dengan keterangan Fadel Galih Lintang Angkasa sebagai Pihak Terkait (Saksi) yang disampaikan pada persidangan tanggal 14 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa ia hadir dengan menggunakan masker Bawaslu, id card, dan membawa surat tugas pengawasan. Penugasan tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri yang mengatur bahwa surat perintah ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggungjawabnya; 3. Terbukti pengawasan yang dilakukan Fadel Galih Lintang Angkasa telah dituangkan dalam Formulir model A (laporan hasil pengawasan Pemilu) bertanggal 22 Agustus 2020 dan dilanjutkan dengan rapat pleno oleh Para Teradu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum: (1) Dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu, pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam formulir model A (2) Apabila hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir model A terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat melakukan: a. Saran perbaikan, dalam hal terdapat kesalahan administratif oleh penyelenggara; b. Jika saran perbaikan tidak dilaksanakan maka dijadikan temuan dugaan pelanggaran; atau c. Pencatatan sebagai temuan dugaan pelanggaran. (3) Formulir model A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disampaikan pada rapat pleno dengan disertai: a. Uraian kejadian; b. Uraian hasil pengawasan; c. Surat atau dokumen; d. Foto dan/atau video; e. Dokumen elektronik; dan/atau f. Bukti lainnya. (4) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara. (5) Dalam hal temuan dugaan pelanggaran terdapat unsur pelanggaran, rapat pleno memutuskan sebagai temuan pelanggaran. (6) Pengawas pemilu melakukan upaya penindakan terhadap putusan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan Pelanggaran Pemilu. 4. Bahwa dalam Formulir model A (laporan hasil pengawasan Pemilu) atas nama pengawas Fadel Galih Lintang Angkasa tertanggal 22 Agustus 2020 terdapat kejadian yang diduga menghalang-halangi Pengawas Pemilu dalam melakukan tugasnya sebagaimana dikuatkan dengan keterangan Fadel Galih Lintang Angkasa sebagai Pihak Terkait (Saksi) yang disampaikan pada persidangan tanggal 14 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa ketika dirinya mendokumentasikan kegiatan dalam bentuk video, ada seseorang yang menarik tangannya agar tidak mengambil video dengan mengucapkan kalimat “udah, gak usah ngambil video, buat apa?” kemudian terjadilah kericuhan. Bahwa atas tindakan tersebut, Pelaku diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 198A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan paling banyak 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)“; 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, “Dalam hal temuan dugaan pelanggaran terdapat unsur pelanggaran, rapat pleno memutuskan sebagai temuan pelanggaran” sehingga terkait dugaan pelanggaran tersebut, rapat pleno memutuskan dugaan pelanggaran yang terdapat dalam Formulir model A (laporan hasil pengawasan) tersebut sebagai Temuan dengan menuangkannya pada Formulir Temuan Nomor 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tanggal 23 Agustus 2020; 6. Bahwa rapat pleno yang terdapat dugaan pelanggaran dijadikan sebagai temuan, dilaksanakan bukan bersumber dari laporan akan tetapi bersumber dari Formulir model A (laporan hasil pengawasan) bertanggal 22 Agustus 2020 yang tidak mensyaratkan pembahasan syarat formil dan materil sebagaimana Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018: “Formulir model A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disampaikan pada rapat pleno dengan disertai: a. Uraian kejadian; b. Uraian hasil pengawasan; c. Surat atau dokumen; d. Foto dan/atau video; e. Dokumen elektronik; dan/atau f. Bukti lainnya.” 7. Bahwa Pelaku yang diketahui bernama Niko, berbaju biru dan berbadan gempal adalah identitas yang diketahui oleh Para Teradu sebagai syarat formil yang dicantumkan dalam Formulir Temuan, sebagaimana dikuatkan dengan keterangan Fadel Galih Lintang Angkasa sebagai Pihak Terkait (Saksi) yang disampaikan pada persidangan tanggal 14 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa orang yang menarik tangannya tersebut memakai baju biru dan berbadan gempal. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) identitas adalah: “identitas/iden·ti·tas/ /idéntitas/ n ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang; jati diri: -- pembunuh itu sudah diketahui polisi; beridentitas/ber·i·den·ti·tas/ v mempunyai identitas” https://kbbi.web.id/identitas diakses pada pukul 02.32 WIB tanggal 16 Oktober 2020 sehingga identitas Terlapor adalah: bernama Niko, berbaju biru, dan berbadan gempal, karena merupakan ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang yang disebut dengan identitas; 8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Para Teradu melakukan upaya penindakan terhadap putusan rapat pleno yang terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan sesuai dengan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: “Temuan/Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu” Oleh karena itu Para Teradu telah mengundang personil Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan rapat pembahasan pertama; 9. Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan melakukan pembahasan pertama pada tanggal 24 Agustus 2020 sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020 / Nomor 1 Tahun 2020 / Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Peraturan Bersama Gakkumdu): “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama” 10. Bahwa pada pembahasan pertama (SG I) terhadap identitas pelaku yang hanya diketahui nama dan ciri-cirinya saja, anggota Gakkumdu mengusulkan untuk dilakukan pengembangan terkait alamat Terlapor saat permintaan keterangan/klarifikasi. Hal tersebut disepakati dengan rekomendasi temuan dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran, untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan Bersama Gakkumdu: Pasal 18 (1) Pengawas Pemilihan melakukan kajian pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada ayat (2); (2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud ayat (2), pengawas Pemilihan dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi; (3) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (4) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu wajib melakukan pendampingan dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); (5) Hasil dari proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan berupa dokumen kajian laporan/temuan; (6) Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan dan penyelidikan. 11. Bahwa selanjutnya Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangerang Selatan didampingi oleh unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu pada tanggal 25 Agustus 2020 telah melakukan klarifikasi terhadap: a. Fadel Galih Lintang Angkasa (Staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan sekaligus korban); b. Suryadi (Panwaslu Kecamatan Serpong); c. Wahyu Sulistyawan (Panwaslu Kelurahan Buaran); d. Yunus (Panwaslu Kelurahan Rawabuntu); Bahwa agenda klarifikasi atas nama Yudi Budi Wibowo (Ketua Panitia Deklarasi H. Muhamad–Rahayu Saraswati), tidak dihadiri oleh yang bersangkutan, sehingga dijadwalkan ulang pada tanggal 26 Agustus 2020 dan yang bersangkutan bersedia dimintai keterangannya/ klarifikasi melalui teknologi informasi; 12. Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2020 Bawaslu Kota Tangerang Selatan memanggil Carman Ansari (saksi TKP yang melerai peristiwa penghalang- halangan Staf Bawaslu tersebut), namun yang bersangkutan tidak hadir, kemudian Bawaslu Kota Tangerang Selatan memanggil kembali untuk klarifikasi pada tanggal 27 Agustus 2020, namun yang bersangkutan kembali tidak hadir; 13. Bahwa berdasarkan hasil proses klarifikasi dan pengumpulan barang bukti para pihak sebagaimana tersebut di atas, alamat pelaku belum juga terungkap dengan jelas. Maka selanjutnya Bawaslu Kota Tangerang Selatan membuat Kajian pada tanggal 28 Agustus 2020 yang pada intinya merekomendasikan untuk dilakukan rapat pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu (SG II); 14. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, tanggal 28 Agustus 2020 dilakukan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu kedua (SG II) dengan hasil proses penanganan temuan pelanggaran Nomor 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tanggal 23 Agustus 2020 dihentikan proses penanganannya, karena terdapat kendala mendapatkan alamat Pelaku yang hanya diketahui bernama Niko berdasarkan keterangan saksi atas nama Yunus Suparta (Pengawas Kelurahan Rawabuntu) sebagaimana disampaikan oleh Yunus Suparta sebagai Pihak Terkait (Saksi) dalam persidangan tanggal 14 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa ia mengetahui nama Pelaku karena mendengar dari orang-orang yang memanggil Pelaku dengan panggilan “Nik.. Nik.. Niko”, tanpa mendapatkan informasi lengkap identitas Pelaku. Sebagaimana dalam Pasal 20 ayat (6) Peraturan Bersama Gakkumdu: “Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan.” 15. Bahwa hasil pembahasan kedua, kajian, dan laporan hasil penyelidikan menjadi dasar Bawaslu Kota Tangerang Selatan untuk memutuskan melalui rapat pleno sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama Gakkumdu bahwa Temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan/atau dihentikan; 16. Bahwa keputusan rapat pleno kemudian dituangkan dalam Formulir Model A.13 tentang pemberitahuan status temuan dan diumumkan pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan; 17. Bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana Formulir model A (laporan hasil pengawasan Pemilu) bertanggal 22 Agustus 2020 dan Temuan Nomor 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tanggal 23 Agustus 2020 telah sesuai prosedur sebagaimana diatur pada: - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; - Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; - Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; - Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020 / Nomor 1 Tahun 2020 / Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 18. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan tindakan Para Teradu telah merugikan secara nyata hak-hak Pengadu adalah tidak berdasar, karena Pengadu bukan sebagai pihak Pelapor dalam perkara Temuan Nomor 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020; 19. Bahwa dalam persidangan, Pengadu tidak menghadirkan saksi-saksi yang diajukan sehingga aduan Pengadu tidak terbukti, karena aduan Pengadu tidak berdasarkan pengetahuan saksi sebagaimana dalam Form I-P/L DKPP lampiran Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017: “keterangan saksi memuat peristiwa yang dialami, dirasakan, dilihat, dan didengar oleh yang bersangkutan terkait peristiwa yang diadukan”. Bukti-bukti yang diajukan Pengadu terdiri dari beberapa link berita dan foto yang dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf f (data atau informasi yang dapat dilihat... dst) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 hanyalah satu alat bukti tanpa didukung alat bukti lainnya (keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau tulisan, petunjuk, keterangan para pihak). Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf f Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, keterangan saksi menempati posisi teratas dibandingkan alat bukti lainnya, hal tersebut menunjukkan kekuatan pembuktian keterangan saksi adalah sebagai materi substansi dan tingkat kelogisan utama yang relevan dengan alat bukti lainnya. Bahwa Pengadu tidak dapat menyerahkan alat bukti yang sah, sebagaimana saksi-saksi Pengadu tidak dihadirkan dalam persidangan, dan bukti surat atau tulisan, Pengadu tidak dapat ditunjukkan aslinya, karena berdasarkan ketentuan Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Untuk salinan, kutipan, dan fotokopi dapat mempunyai nilai hukum pembuktian sepanjang kutipan, salinan dan fotocopy itu sesuai dengan aslinya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7011 K/Sip/1974, pengakuan keabsahan identiknya fotocopy dengan aslinya dapat diakui apabila pihak yang mengajukan alat bukti tersebut mampu menunjukkan aslinya di muka persidangan, apabila tidak dapat menunjukkan aslinya maka fotocopy tidak bernilai sebagai salinan pertama atau salinan ke-berapa sehingga tidak sah sebagai alat bukti. Ketentuan lainnya mengenai pembuktian sebuah fotocopy alat bukti tertulis juga terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3609 K/Pdt/1985 yaitu surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti; Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 112 J/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998, juga dinyatakan bahwa: “Fotocopy suatu surat diserahkan oleh salah satu pihak ke persidangan pengadilan perdata untuk digunakan sebagai “alat bukti surat”. Oleh karena itu fotocopy surat tersebut tanpa disertai “surat aslinya” untuk disesuaikan dengan surat aslinya tersebut atau tanpa dikuatkan oleh keterangan saksi dan alat bukti lainnya maka “fotocopy surat” tersebut menurut hukum pembuktian acara perdata tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan pengadilan. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di sidang pemeriksaan, maka jelaslah aduan tidak didukung alat bukti yang meyakinkan, sehingga dalil-dalil dan bukti- bukti Pengadu haruslah diabaikan. Adapun alat bukti lainnya (barang bukti) berfungsi menguatkan kedudukan alat bukti yang sah, menemukan kebenaran materil atas perkara sidang yang ditangani, penunjang alat bukti yang sah yang dapat menguatkan keyakinan majelis sidang DKPP atas kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. https://dkpp.go.id/ada-6-kriteria-alat-bukti-versi-dkpp/ diakses pada tanggal 16 Oktober 2020 pukul 13.09 WIB Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017: “Pengaduan dan/atau Laporan diajukan dengan disertai paling sedikit 2 (dua) alat bukti.” Berdasarkan hal tersebut, Pengadu tidak dapat membuktikan dengan alat bukti yang cukup sebagaimana asas actori incumbit probatio (Pemohon harus membuktikan dalil permohonannya). Bahwa oleh karena dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “Para Teradu dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya tidak profesional, tidak tertib, tidak proporsional, tidak berkepastian hukum, tidak adil serta tidak taat etik yang berlaku, dan telah merugikan secara nyata hak-hak Pengadu” adalah tidak terbukti dan tidak berdasar, maka mohon agar Majelis DKPP menolak aduan yang diajukan oleh Pengadu. [2.8] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan; 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo etbono). [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Fadel Galih Lintang A., staf Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Saya ditugaskan oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan untuk mengawasi acara Deklarasi Partai Pengusung dan Pendukung Pasangan H. Muhammad dan Rahayu Saraswati pada tanggal 18 Agustus 2020 bertempat di Resto Kampung Anggrek Jalan Victor No.81 Buaran Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan. Saya dilengkapi surat tugas dan membawa id card. Sebagaimana arahan dari Pak Ketua, saya hanya fokus untuk mengawasi H. Muhamad karena yang bersangkutan statusnya masih ASN aktif. Pada saat saya sedang mengambil gambar, tiba-tiba pundak saya ditarik dari belakang oleh orang yang berbaju biru. Sepertinya ngamuk-ngamuk. Saya tidak kenal orang itu. Padahal, begitu saat ke lokasi acara saya sudah mengenalkan kepada panitia bahwa saya dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Pada saat saya mengenalkan kepada panitia, si pelaku itu ada dan tahu bahwa saya dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan. [2.9.2] Yunus, Anggota Panwaslu Kelurahan Rawa Buntu Pada saat Deklarasi Partai Pengusung dan Pendukung Pasangan H. Muhammad dan Rahayu Saraswati pada tanggal 18 Agustus 2020 saya hadir di lokasi. Saya juga melakukan pengawasan. Tetapi pada saat melaksanakan tugas, saya berpencar dengan Fadel. Pada saat kejadian (yang menimpa Fadel), saya melihat dari jauh. Lalu saya menghampiri dan melerai. Tidak ada kekerasan, tetapi si pelaku bicara dengan nada tinggi. Tapi saya tidak kenal dengan orang itu. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d Teradu V dinilai tidak profesional dalam mengkaji perkara dugaan tindak pidana pemilihan terkait pengusiran Staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan Fadel Galih L. Angkasa saat melakukan tugas pengawasan oleh salah seorang pendukung/simpatisan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Muhamad-Saraswati pada 18 Agustus 2020, saat acara deklarasi partai pendukung. Melalui Pengumuman No. 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020, para Teradu menyatakan status temuan atas nama Pelapor/Pengawas Slamet Santosa dan Fadel Galih Lintang A tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa peristiwa Pengusiran Staf Bawaslu Fadel Galih Lintang Angkasa dalam melakukan tugas pengawasan terhadap Deklarasi Partai pendukung bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Muhamad-Saraswati, telah ditangani Para Teradu sebagai temuan sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan Divisi Pengawasan, maka Para Teradu mencatatkan dalam Formulir Model A hasil pengawasan yang diisi dan ditandatangi oleh langsung oleh Fadel Galih Lintang Angkasa sebagai staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang menjadi korban tanggal 22 Agustus 2020. Setelah itu, para Teradu melakukan Pleno pada tanggal 23 Agustus 2020 dan memutuskan terdapat dugaan pelanggaran Pasal 198A UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan paling banyak 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)“. Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pasal tersebut, mewajibkan para Teradu berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu dalam waktu 1 x 24 jam sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 17 ayat (1) serta ketentuan dalam Pasal 135 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016. Pada tanggal 24 Agustus 2020 para Teradu melakukan Rapat Pembahasan Pertama (SG I) dan direkomendasikan bahwa temuan yang registrasi dengan Nomor 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tanggal 23 Agustus 2020, dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pengawasan pemilihan. Para Teradu melakukan kajian dan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti, mengundang para pihak untuk dimintai keterangan dan/atau klarifikasi yang dianggap mengetahui peristiwa dugaan menghalang-halangi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas. Pada tanggal 28 Agustus 2020, para Teradu melakukan kajian dan hasilnya dibahas pada Sentra Gakkumdu II. Pada pembahasan Sentra Gakumdu II, status laporannya dihentikan karena identitas pelaku tidak ada. Hal tersebut menyebabkan temuan pelanggaran tidak memenuhi syarat Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hal tersebut, menurut para Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum maupun etika; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, alat bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, para Teradu membenarkan temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang diregistrasi dengan Nomor 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tanggal 23 Agustus 2020 dihentikan berdasarkan pembahasan hasil kajian pada Sentra Gakkumdu II sebagaimana dalam Berita Acara Nomor 006 Tanggal 28 Agustus 2020. Unsur Bawaslu yang diwakili oleh Teradu IV Ahmad Jajuli, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan, sepakat menyimpulkan tidak memenuhi syarat terkait identitas pelaku yang menurut informasi bernama Niko sebagai orang yang diduga menghalang-halangi Fadel Galih Lintang Angkasa selaku staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang ditugaskan melakukan pengawasan pada acara Deklarasi Partai Pengusung dan Pendukung Pasangan Calon H. Muhammad dan Rahayu Saraswati pada tanggal 18 Agustus 2020 bertempat di Resto Kampung Anggrek Jalan Victor No.81 Buaran Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan sekitar 15.00 WIB. Tidak terpenuhinya syarat identitas pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, sebagai dasar dihentikannya penanganan dugaan pelanggaran pemilihan menurut DKPP beralasan hukum dan etika. Para Teradu telah melakukan upaya maksimal telah menjadikan temuan atas peristiwa menghalang-halangi staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang sedang melaksanakan tugas pengawasan pada kegiatan Deklarasi Pasangan Calon H. Muhammad dan Rahayu Saraswati yang diduga dilakukan oleh Niko. Para Teradu telah berusaha mengumpulkan data dan informasi di lokasi tempat kejadian, namun identitas dan alamat pelaku sama sekali tidak ditemukan sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Penyampaian keterangan Teradu I di media online kabartangsel.com, dan beritatangsel.com, Teradu IV pada media on line jakarta.tribunnews.com dan megapolitan.kompas.com, Teradu III pada media online wartakota.tribunnews.com yang menyatakan berdasarkan hasil rapat pleno para Teradu ada unsur tindak pidana pelanggaran pemilihan. Terhadap hal tersebut, DKPP memandang penting mengingatkan Para Teradu untuk menghindari penyampaian data dan informasi yang masih dalam proses penanganan dan belum final. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan. Pernyampain keterangan di media bahwa terdapat unsur pelanggaran pidana pemilihan memberi harapan besar kepada publik bahwa pelaku pelanggaran akan diproses sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi dalam perkembangan proses penanganan pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi syarat, dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap profesionalisme penyelenggara pemilu, sekalipun cara kerja sampai dengan pengambilan keputusan Para Teradu menghentikan penanganan pelangaran pidana pemilihan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhamad Acep selaku Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan dan Teradu II Karina Permata Hati, Teradu III Slamet Santosa, Teradu IV Ahmad Jajuli, Teradu V Aas Satibi masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Banten untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Moch. Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir