III. DUDUK PERKARA
[2.1] Pokok Pengaduan Pengadu
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 119-P/L-
DKPP-IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/X/2020, yang
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2020, bertempat di Restoran Kampung Anggrek
Jl. Victor 81, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan, diselenggarakan Acara
Deklarasi Partai Pengusung dan Pendukung Calon Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang Selatan Muhamad-Saraswati;
2) Bahwa Acara Deklarasi Partai Pengusung dan Pendukung Calon Walikota dan
Wakil Walikota Tangerang Selatan Muhamad-Saraswati adalah acara yang
menghadirkan Pengurus dan Relawan Partai Pendukung dan Pengusung bakal
calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Muhamad - Saraswati
dalam Pemilihan Tahun 2020;
3) Bahwa dalam acara tersebut Teradu I s.d Teradu V mengutus seorang staf
Bawaslu Tangerang Selatan bernama Fadel Galih yang diberbagai media massa
mengaku membawa Surat Tugas dari Para Teradu untuk melakukan tugas
pengawasan;
4) Bahwa terjadi peristiwa yang diduga merupakan pengusiran terhadap Staf
Bawaslu bernama Fadel tersebut oleh seseorang, yang oleh media disebut berbaju
biru dan berbadan gempal;
5) Bahwa kemudian Para Teradu melakukan pleno dan hasilnya melimpahkan
kepada Gakkumdu atas adanya dugaan tindak pidana Pemilihan berupa
menghalang-halangi Penyelenggara Pemilu dalam melakukan tugasnya;
6) Bahwa berdasarkan berbagai sumber media massa/media elektronik, Teradu I,
Teradu III dan Teradu IV juga memberikan pendapat atau pernyataan atas
masalah yang sedang terjadi kepada media massa tersebut, diantaranya:
https://kabartangsel.com/temukan-unsur-pidana-bawaslu-tangsel-lapor-
gakkumdu-terkait-pengusiran-anggotanya/
https://beritatangsel.com/2020/08/19/bawaslu-tangsel-selidiki-pengusiran-
dua-staffnya-saat-deklarasi-muhamad-saras/
https://jakarta.tribunnews.com/2020/08/24/kasus-pengusiran-petugas-
bawaslu-tangsel-lanjut-ke-gakkumdu-komisioner-rapat-dengan-polisi-jaksa
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/25/13515911/kasus-
intimidasi-staf-bawaslu-saat-deklarasi-muhamad-sara-berlanjut-
ke?page=all#page3
https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/24/bawaslu-tangsel-pastikan-
ada-unsur-pidana-kasus-pengusiran-anggotanya-di-deklarasi-muhamad-
rahayu
7) Bahwa pada tanggal 3 September 2020, Pengadu mengetahui bahwa Perkara
tersebut setelah diperiksa Gakkumdu statusnya dinyatakan tidak ditindaklanjuti
dengan alasan kurangnya syarat formil terkait identitas pelaku.
8) Bahwa berdasarkan Pasal 19 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, terhadap temuan
atau laporan dugaan pelanggaran yang telah memenuhi syarat formal dan
materiel dilakukan pemberkasan dan selanjutnya diteruskan kepada bagian yang
mengkaji dugaan pelanggaran. Jadi berdasarkan ketentuan ini maka hanya
temuan yang memenuhi syarat formil dan materiellah yang akan berlanjut
kedalam pleno dan kemudian nantinya akan dilimpahkan kepada Gakkumdu;
9) Bahwa berdasarkan bukti
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/25/13515911/kasus-
intimidasi-staf-bawaslu-saat-deklarasi-muhamad-sara-berlanjut-
ke?page=all#page3, maka terbukti Para Teradu telah melakukan pleno untuk
melanjutkan ke Gakkumdu;
10) Bahwa dengan kondisi ini, seharusnya syarat formil dan materiel telah terpenuhi,
maka pleno telah dilaksanakan dan kemudian dilimpah ke Gakkumdu;
11) Bahwa mengapa kemudian dalam pengumuman Bawaslu, Para Teradu
menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak
memenuhi syarat formil?;
12) Bila perkara tersebut seharusnya berlanjut saja dilimpahkan kepada Kepolisian,
karena telah melewati pleno dan telah diimpahkan ke Gakkumdu, yang artinya
sudah memenuhi syarat formil dan materiel. Karena bila tidak memenuhi syarat
formil dan materiel maka tidak mungkin dilaksanakan Pleno dan dilimpahkan ke
Gakkumdu. Kalau seandainya tidak memenuhi syarat formil tidaklah mungkin
Pleno Para Teradu melimpahkan kepada Gakkumdu;
13) Bahwa atas dasar tersebut terbukti Para Teradu tidak professional dalam
melaksanakan tugasnya; dan
14) Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadu dalam hal ini memandang ada
ketidakpatuhan akan peraturan undang-undangan yang telah dilakukan oleh
Teradu I s/d Teradu V (Bawaslu Kota Tangsel) yang membuktikan bahwa dalam
menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya, Teradu I s/d Teradu V telah
bertindak tidak professional, tidak tertib, tidak proporsional dan tidak adil
sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum, sehingga tindakan Teradu I s/d
Teradu VII (KPU-RI) telah melanggar ketentuan Prinsip Penyelenggara Pemilu
Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 8
huruf c serta Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 11 huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf b, huruf c dan huruf d
Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V bersalah telah melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I s.d Teradu V berupa pemberhentian.
Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
6 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. Bukti – P.1 Foto Formulir Model A.13 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Pemberitahuan Tentang Status Temuan atas nama
Pelapor/Pengawas Slamet Santosa & Fadel Galih Lintang A
(Pengawas Pemilihan dan Niko (Pelaku) dengan nomor
temuan 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020, Status Temuan :
Tidak Ditindaklanjuti, Alasan: Kurangnya Syarat Formil
Terkait Identitas Pelaku.
2. Bukti – P.2 https://kabartangsel.com/temukan-unsur-pidana-bawaslu-
tangsel-lapor-gakkumdu-terkait-pengusiran-anggotanya/
3. Bukti – P.3 https://beritatangsel.com/2020/08/19/bawaslu-tangsel-
selidiki-pengusiran-dua-staffnya-saat-deklarasi-muhamad-
saras/
4. Bukti – P.4 https://jakarta.tribunnews.com/2020/08/24/kasus-
pengusiran-petugas-bawaslu-tangsel-lanjut-ke-gakkumdu-
komisioner-rapat-dengan-polisi-jaksa
5. Bukti – P.5 https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/25/135159
11/kasus-intimidasi-staf-bawaslu-saat-deklarasi-muhamad-
sara-berlanjut-ke?page=all#page3
6. Bukti – P.6 https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/24/bawaslu-
tangsel-pastikan-ada-unsur-pidana-kasus-pengusiran-
anggotanya-di-deklarasi-muhamad-rahayu
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
1) Bahwa, pada pokoknya Pengadu tetap berpegang pada dalil-dalil Pengaduanyang
ditandatangani oleh Pengadu (Prinsipal);
2) Bahwa, Pengadu secara tegas menolak terhadap dalil-dalil jawaban yang yang
diajukan oleh Teradu tertanggal 14 Oktober 2020, terkecuali terhadap hal-hal yang
telah diakui secara tegas dalam pengaduan ini;
3) Bahwa, Pengaduan ini merupakan check and balance mengenai tindakan etik,
administrasi dan prosedur yang dilakukan oleh Teradu. Pengadu mengajukan
Pengaduan ini dalam rangka upaya untuk mendapatkan Pemilihan Umum Kepala
Daerah yang jujur, adil, berkualitas serta penyelenggara yang lebih profesional dan
kuat, incassu Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan tahun
2020;
4) Bahwa, Pengadu menolak dan membantah mengenai dalil eksepsi Teradu
mengenai pengaduan Pengadu tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat yang
menjelaskan tidak jelasnya mengenai bentuk tidak profesionalnya seperti apa?;
5) Bahwa, Pengadu dapat jelaskan mengenai pengaduan yang diajukan Pengadu ini
telah sesuai dengan aturan sebagaimana dipersyarakatkan oleh Peraturan
Perundang-Undangan Yang berlaku di Republik ini, khusunya aturan-aturan
terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah.
Sebagaimana aturan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
yang berbunyi:
“(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi
penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan;
c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai
kaedah keterbukaan informasi publik;
e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum
untuk mewujudkan keadilan;
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas
dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat
waktu;
h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan
Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif, dan selektif.
Bawaslu Tangsel (Para Teradu) Telah Salah Dalam Menerbitkan Surat Tugas
Untuk Staf Bawaslu Atas Nama Fadel Galih Lintang Angkasa
6) Bahwa benar dan terbukti pada tanggal 18 Agustus 2020, bertempat di Restoran
Kampung Anggrek Jl. Victor 81, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan,
diselenggarakan Acara Deklarasi Partai Pengusung dan Pendukung Calon Walikota
dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Muhamad-Saraswati; dan pada acara
tersebut menghadirkan Pengurus dan Relawan Partai Pendukung dan Pengusung
bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Muhamad - Saraswati
dalam Pemilihan Tahun 2020;
7) Bahwa benar dan terbukti Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah mengeluarkan
surat tugas untuk Fadel Galih Lintang Angkasa, yang pada intinya untuk
mengawasi acara Deklarasi Partai Pengusung dan Pendukung Calon Walikota dan
Wakil Walikota Tangerang Selatan Muhamad-Saraswati tertanggal 18 Agustis 2020
tersebut;
8) Bahwa benar dan terbukti penerbitan surat tugas untuk Fadel Galih Angkasa
adalah sebuah tindakan yang salah dan dapat digolongkan pada tindakan
maladministrasi dan/atau menyalahi fungsi dan wewenang Bawaslu karena:
a. Fadel Galih Angkasa bukanlah Anggota atau Komisioner Bawaslu Kota
Tangerang Selatan;
b. Berdasarkan bukti yang diajukan oleh Teradu Fadel Galih Angkasa hanyalah
Staff Bawaslu;
c. Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
No 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, Dan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan
Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
yang berbunyi:
“Pengawas Pemilihan adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan
Pengawas TPS”
Oleh karena:
Fadel Galih Angkasa bukanlah anggota atau komisioner Bawaslu Tangsel maka
tidak memiliki kewenangan pengawasan meskipun memiliki surat tugas. karena
yang memiliki kewenangan pengawasan adalah hanya Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
Maka :
Terbukti bahwa bawaslu Tangerang Selatan (Para Teradu) telah salah dalam
menerbitkan surat tugas untuk staff bawaslu atas nama fadel galih lintang
angkasa.
Bawaslu Tangerang Selatan (Para Teradu) tidak Memiliki Tugas Dan Kewenangan
Untuk Mengawasi Kegiatan Deklarasi Partai Pengusung dan Pendukung;
9) Bahwa berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang disebutkan bahwa :
Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi:
1. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS;
2. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan
Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan;
4. proses dan penetapan calon;
5. pelaksanaan Kampanye;
6. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
8. pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih;
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilihan;
c. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa
Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada
instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan
rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh
penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan
sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan
pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti
melakukan tindakan yangmengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
10) Bahwa Pasal 30 huruf a bersifat rigid mengatur pengawasan yang boleh dilakukan
Bawaslu, hal ini terbukti dari frasa “meliputi” yang berarti kewenangan
pengawasan hanya termasuk ketentuan angka 1 s/d angka 8 Pasal 30 huruf a;
11) Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 4 Tahun
2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, Dan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi
Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tidak terdapat
ketentuan yang mengatur kewenangan Bawaslu dalam mengawasi kegiatan
deklarasi sebelum Tahapan Kampanye.
Oleh karena :
Berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu Tangerang Selatan tidak memiliki tugas
dan kewenangan untuk mengawasi kegiatan Deklarasi Partai Pengusung dan
Pendukung, karena tidak termasuk tugas dan wewenangnya untuk mengawasi
tahapan penyelenggaraan dalam Pasal 30 huruf a;
Maka:
Terbukti pengawasan oleh Teradudalam Acara Deklarasi Partai Pengusung dan
Pendukung Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Muhamad-
Saraswati tertanggal 18 Agustus 2020 merupakan tindakan maladministrasi dan
melanggar hukum, karena Para Teradu telah melampaui kewenangan yang
dimilikinya;
Teradu I, Teradu III Dan Teradu IV (Para Teradu) Diduga Melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Dengan Memberikan Keterangan Yang Menyesaktkan Pada
Media
12) Bahwa, pihak Teradu telah memberikan berita / informasi kepada masyarakat
melalui media online yang pada pokoknya menyatakan adanya unsur pidana
karena ada seseorang bernama Niko melanggar Pasal 198 A Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016.
Teradu I menyatakan bahwa:
“Adanya unsur pidana yang telah terpenuhi”
Teradu IV menyatakan bahwa:
“Iya ada unsur pidana, makanya sebelum pemanggilan kita mengadakan rapat
dengan kepolisian dan kejaksaan. Pihak Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan
sepakat untuk melanjutkan kasus tersebut dengan pemanggilan pihak terkait
untukmemberikanklarifikasi”
Teradu III menyatakan bahwa :
"Dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Kalau sudah ke
Gakkumdu ada unsur pidana. Oh itu kurang tahu (panitia atau bukan-red), yang
jelas kita tahu orangnya siapa. Makanya kan di form A itu sudah ditemukan."
13) Sementara di depan persidangan etik DKPP telah terungkap hal yang sangat
bertolak belakang dengan pernyataan-pernyataan Teradu I, Teradu III, dan Teradu
IV di beberapa media online tersebut. Sebagaimana Bukti T-9 dan Bukti T-38, pada
Bukti T-9 pihak kepolisian menyampaikan perlu dipenuhinya syarat formil dan
sedangkan pada Bukti T-38 pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan telah
menjelaskan mengenai syarat formil dan syarat materiil merupakan satu kesatuan.
Bahkan dalam Bukti T-38 pada huruf C poin 5 pihak Kejaksaan Negeri Kota
Tangerang Selatan menjelaskan “Menurut kami unsur formil dan materiil belum
terpenuhi dan ini belum bisa dinaikan”.
14) Sehingga apabila Teradu telah memberi pernyataan terlebih dahulu pada media
tanpa adanya rapat pleno maupun rapat dengan Gakkumdu, maka Teradu I,
Teradu III dan Teradu V diduga tidak profesional sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 6 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
15) Bahwa, berdasarkan mengenai penyampaian adanya unsur pidana dan/atau
tindak pidana yang belum diputusan dan berkekuatan hukum tetap maka sudah
sepatutnya ketika Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV menyampaikan kepada pihak
lain atau kepada media menggunakan frasa “diduga” karena mengedepankan asas
Praduga Tidak Bersalah (Precumptions of Innocense) yang diatur dalam tata aturan
hukum di Republik Indonesia, yang dalam hal ini tindakan Teradu juga diduga
melanggar Asas Umum Pemerintah Baik yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf
(a)Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengenai
Asas Kepastian Hukum;
16) Bahwa, di muka persidangan etik DKPP telah dijelaskan mengenai pernyataan yang
dijelaskan pihak Teradu menyampaikan berita yang dalam hal bukti P-1 s/d P-6
merupakan pernyataan pribadi sebelum adanya rapat Pleno, walaupun Teradu I
membantah bukti P-2 karena merasa tidak melakukan wawancara dengan media
online tersebut, namun pada faktanya berita tersebut tercantum dalam website
yang dapat diakses pihak manapun. Lagipula Pula Teradu I tidak melakukan
upaya apapun untuk menyangkal isi berita tersebut, padahal jika Teradu I tidak
merasa melakukan wawancara dengan media online tersebut Terdau I dapat
melapor Tu mengdu kepada Dewan Pers. Untuk selanjutnya, mohon menjadi
perhatian dan pertimbangan Yang Terhormat Ketua Majelis beserta Anggota Majelis
DKPP Republik Indonesia, ketika Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV yang
merupakan pejabat memberi pernyataan kepada media dilakukan tanpa
berdasarkan rapat Pleno terlebih dahulu, bagaimana pernyataan tersebut
dipertanggungjawabkan? Bukankah sebaiknya pihak Teradu I, Teradu III, dan
Teradu IV menunggu hasil rapat pleno terlebih dahulu dan selanjutnya baru dapat
memberi pernyataan pada media?
Bahwa ketika seorang Pejabat memberi informasi kepada masyarakat maka sudah
sepatutnya didasarkan pada data / dokumen yang lengkap, sah / valid,
disampaikan berdasarkan kecermatan dan kejelasan, dikarenakan hal ini
berkaitan dengan komunikasi publik, yang informasinya disampaikan pada
masyarakat awam;
Bahwa Terbukti Para Teradu telah Melakukan Pelanggaran Etik Mengenai
Profesionalitas dan Asas Umum Pemerintahan Baik (AUPB) Khususnya Mengenai
Asas Kecermatan.
17) Bahwa terbukti Para Teradu tidak cermat dalam menangani temuan atau Laporaan
dugaan pelanggaran yang diduga terjadi pada Acara Deklarasi Partai Pengusung
dan Pendukung Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Muhamad-
Saraswati. Para Teradu luput untuk terlebih dahulu mengkaji syarat formal dan
syarat materil laporan tersebut, kemudian Para Teradu melakukan rapat Pleno dan
menghasilkan Berita Acara Pleno I dugaan pelanggaran pemilihan tahun 2020
Nomor : 031/K.BT-08/PM.06.02/VIII/2020 tertanggal 23 Agustus 2020;
18) Bahwa berdasarkan Pasal 19 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, terhadap temuan
atau laporan dugaan pelanggaran yang telah memenuhi syarat formal dan materiel
dilakukan pemberkasan dan selanjutnya diteruskan kepada bagian yang mengkaji
dugaan pelanggaran. Jadi berdasarkan ketentuan ini maka hanya temuan yang
memenuhi syarat formil dan materiellah yang akan berlanjut kedalam pleno dan
kemudian nantinya akan dilimpahkan kepada Gakkumdu;
Oleh karenanya Rapat pleno tertanggal 23 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Para
Teradu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
maka Berita Acara Pleno I dugaan pelanggaran pemilihan tahun 2020 Nomor :
031/K.BT-08/PM.06.02/VIII/2020 tertanggal 23 Agustus 2020, menjadi cacat
hukum.
Dengan demikian:
sebagaimana fakta yang terungkap diatas Terbukti bahwa Teradu I s/d Teradu V
telah melanggar Asas Umum Pemerintahan Baik (AUPB) yang diatur dalam pasal
10 ayat (1) huruf (a) dan huruf (d) Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan yang berbunyi :
(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
a. kepastian hukum;
b. kemanfaatan;
c. ketidakberpihakan;
d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
f. keterbukaan;
g. kepentingan umum; dan
h. pelayanan yang baik.
Bahwa berdasarkan uraian serta fakta-fakta diatas, Teradu I s/d teradu V diduga
telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilusebagaimana diatur dalam Prinsip
Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c,
dan huruf f, Pasal 8 huruf c serta Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 11
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf b, huruf
c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Eksepsi Aduan tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat (Obscuur libel)
- Bahwa Pengadu dalam aduannya mendalilkan “Bawaslu Kota Tangerang
Selatan diduga tidak profesional dalam melakukan kajian perkara dugaan
tindak pidana pengusiran staf Bawaslu yang sedang melakukan pengawasan”;
- Bahwa tuduhan tidak profesional dalam melakukan kajian tidaklah jelas
bentuk tidak profesionalnya seperti apa? Dan ukuran yang dianggap
profesional oleh Pengadu pun tidak jelas seperti apa mengingat hal tersebut
tidak diuraikan, hal tersebut cukup penting dan harus diuraikan oleh Pengadu
sebagai bahan pembanding terhadap kinerja Bawaslu Kota Tangerang Selatan
yang dituduh tidak profesional dalam melakukan kajian atau proses
penanganan perkara;
- Bahwa oleh karena Pengadu tidak menguraikan secara spesifik persoalan tidak
profesionalnya Bawaslu Kota Tangerang Selatan dalam membuat kajian, maka
pokok aduan menjadi tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libel);
- Bahwa oleh karena pokok aduan Pengadu tidak diuraikan secara jelas,
lengkap, dan cermat (obscuur libel) maka Kami mohon kepada Majelis Sidang
DKPP menolak aduan Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan aduan tidak
dapat diterima;
Dalam Pokok Aduan
1. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan menolak tuduhan tanpa dalil atas
aduan Pengadu yang pada intinya menyatakan “Bawaslu Kota Tangerang
Selatan diduga tidak profesional dalam melakukan kajian perkara dugaan
tindak pidana pengusiran staf Bawaslu yang sedang melakukan pengawasan”;
2. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah Profesional dalam menangani
Temuan adanya Petugas/Staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang sedang
melakukan pengawasan atas nama Fadel Galih Lintang Angkasa pada acara
Deklarasi partai pengusung dan pendukung pasangan H. Muhamad dan
Rahayu Saraswati pada tanggal 18 Agustus 2020 bertempat di Resto Kampung
Anggrek Jl. Raya Victor No. 81 Buaran Kecamatan Serpong Kota Tangerang
Selatan;
3. Bahwa peristiwa Pengusiran Staf Kami tersebut (Fadel Galih Lintang Angkasa)
ditangani berdasarkan prosedur temuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, dengan register temuan No.
006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tanggal 23 Agustus 2020 atas dugaan
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 198 A Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau
menghalang-halangi penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,-
(dua belas juta rupiah) dan paling banyak 24.000.000,- (dua puluh empat juta
rupiah)“;
4. Bahwa atas temuan tersebut Bawaslu Kota Tangerang selatan telah melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
- Bahwa oleh karena dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan dari
divisi pengawasan maka Bawaslu Kota Tangerang Selatan menuangkannya
dalam Form A hasil pengawasan yang diisi dan ditandatangi langsung oleh
Korban yaitu Staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Fadel Galih Lintang
Angkasa) tanggal 22 Agustus 2020;
- Bahwa selanjutnya dari Form A tersebut di atas, Komisioner Bawaslu Kota
Tangerang Selatan melakukan Pleno pada tanggal 23 Agustus 2020 yang
pada intinya disepakati terdapat dugaan pelanggaran dan selanjutnya
dituangkan dalam Form A2 Temuan Bawaslu Kota Tangerang Selatan;
- Bahwa selanjutnya Divisi Pengawasan melimpahkan kepada Divisi
Penanganan Pelanggaran untuk membuatkan form A2 temuan, selanjutnya
form A2 telah dibuatkan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran tanggal 23
Agustus 2020;
- Bahwa selanjutnya oleh karena Temuan dugaan pelanggaran tersebut
masuk dalam kategori tindak pidana Pemilihan sebagaimana dugaan awal
melanggar Pasal 198A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016, maka dalam waktu 1 x 24 jam Bawaslu Kota Tangerang
Selatan diharuskan untuk berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu, hal
tersebut sesuai dengan Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020 Nomor 1
Tahun 2020 Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 17 ayat (1) serta ketentuan
dalam Pasal 135 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2020 telah dilakukan Rapat
Pembahasan Pertama (SG I) dengan hasil rekomendasi temuan No.
006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tanggal 23 Agustus 2020 dilanjutkan ke
proses penanganan pelanggaran pengawasan pemilu dan penyelidikan,
yaitu melakukan kajian dengan mengundang para pihak untuk dimintakan
keterangan dan/atau klarifikasi serta mengumpulkan alat bukti terkait
perkara tersebut:
- Bahwa selanjutnya Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota
Tangerang Selatan pada tanggal 25 Agustus 2020 telah melakukan
klarifikasi terhadap saksi-saksi:
a. Fadel Galih Lintang Angkasa (Staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan
sekaligus korban) dengan hasil klarifikasi sebagaimana terlampir;
b. Suryadi (Panwaslu Kecamatan Serpong) dengan hasil klarifikasi
sebagaimana terlampir;
c. Wahyu (Panwaslu Kelurahan Buaran) dengan hasil klarifikasi
sebagaimana terlampir;
d. Yunus (Panwaslu Kelurahan Rawabuntu) dengan hasil klarifikasi
sebagaimana terlampir;
e. Yudi Budi Wibowo (Ketua Panitia Deklarasi H. Muhamad – Rahayu
Saraswati) yang bersangkutan tidak hadir pada jadwal klarifikasi
pertama, lalu yang bersangkutan dijadwalkan ulang pada tanggal 26
Agustus 2020 dengan hasil klarifikasi sebagaimana terlampir;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2020 dipanggil atas nama
Carman Ansari (saksi TKP yang melerai peristiwa penghalang-halangan
petugas Bawaslu tersebut), namun yang bersangkutan tidak hadir,
akhirnya Bawaslu Kota Tangerang Selatan memanggil kembali untuk
klarifikasi pada tanggal 27 Agustus 2020, namun lagi-lagi yang
bersangkutan tidak hadir;
- Bahwa selanjutnya dari hasil proses pengumpulan barang bukti dan
klarifikasi para saksi sebagaimana tersebut di atas, tanggal 28 Agustus
2020 Bawaslu Kota Tangerang Selatan membuat Kajian yang pada intinya
merekomendasikan untuk dilakukan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu
kedua (SGII);
- Bahwa selanjutnya pada tanggal yang sama, pada pukul 14.30 WIB tanggal
28 Agustus 2020 dilakukan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu kedua
(SGII) secara online dengan hasil proses penanganan temuan pelanggaran
No. 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tanggal 23 Agustus 2020 dihentikan
proses penanganannya karena terdapat kendala di identitas pelaku yang
tidak didapat secara pasti siapa nama pelaku, bertempat tinggal dimana,
pekerjaannya apa, hanya diketahui pelaku bernama “Niko” saja yang
bersumber dari keterangan saksi Yunus (pengawas Kelurahan Rawabuntu)
yang didapat dari obrolan sepintas tanpa mendapat informasi lengkap
identitas pelaku, sementara identitas pelaku merupakan syarat formil yang
harus dipenuhi berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf c Peraturan Bawaslu
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi:
“Hasil Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperhatikan
syarat sebagai berikut: (c) Identitas pelaku”;
5. Bahwa berdasarkan proses sebagaimana tersebut di atas Bawaslu Kota
Tangerang Selatan sebagai Teradu telah sesuai prosedur dalam penanganan
perkara Temuan No. 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tanggal 23 Agustus
2020 sebagaimana amanat dari Peraturan Bawaslu Republik Indonesia No. 14
Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
perubahan kedua Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apalagi peristiwa tersebut
menyangkut marwah Kami sebagai salah satu Penyelenggara Pemilihan dalam
bidang pengawasan pada Pilkada Kota Tangerang Selatan yang langsung
menjadi korban pada peristiwa tersebut, pasti Kami tangani secara serius;
6. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan sebagai Teradu mensomair Pengadu
agar menunjukan secara jelas dari proses mana yang dianggap tidak
profesional dalam penanganan perkara tersebut. Bawaslu Kota Tangerang
Selatan sebagai salah satu Penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tangerang Selatan senantiasa membuka ruang untuk menerima
masukan dan kritik yang konstruktif dari elemen masyarakat manapun;
7. Bahwa oleh karena dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak
profesional dalam melakukan kajian perkara dugaan tindak pidana Pemilihan
adalah tidak berdasar, mohon agar Majelis DKPP menolak aduan yang
diajukan oleh Pengadu;
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti T-1 s.d T-44 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. T- 1 Surat Nomor 003/SEKBER-MS/VIII/2020 tanggal 16 Agustus
2020 Perihal Pemberitahuan Deklarasi H. Muhamad - Saraswati
2. T-2 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 193/K/BT-
08/PM.00.03/VII/20 tanggal 17 Agustus 2020 Perihal Himbauan
Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN
3. T-3 Surat Tugas Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor
078/K.Bawaslu-Tangsel/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020
perihal Pengawasan Kegiatan Deklarasi H. Muhamad- Saraswati
4. T-4 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu a.n Fadel
Galih Lintang Angkasa tertanggal 22 Agustus 2020
5. T-5 Surat Undangan Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor
218/K/BT-08/PM.05.02/VIII/2020 Perihal Rapat Pleno tanggal
22 Agustus 2020
6. T-6 Berita Acara Rapat Pleno I Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun
2020 Nomor: 031/K.BT-08/PM.06.02/VIII/2020 tertanggal 23
Agustus 2020, Daftar Hadir dan Dokumentasi Rapat Pleno
7. T-7 Formulir Temuan Nomor: 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020 a.n
Slamet Santosa dan Fadel Galih Lintang Angkasa tanggal 23
Agustus 2020
8. T-8 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 208/K/BT-
08/PM.05.02/VIII/2020 tanggal 23 Agustus 2020 Perihal
Undangan Rapat Pembahasan I
9. T-9 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota
Tangerang Selatan Nomor: Tanggal 24 Agustus 2020 tehadap
Temuan Registrasi Nomor 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020
tanggal 24 Agustus 2020 dan Daftar Hadir Peserta Rapat
Pembahasan Pertama
10. T-10 Surat Perintah Tugas Nomor 091/SG/Kot.Tangsel/VIII/2020
tanggal 23 Agustus 2020 Perihal Kajian
11. T-11 Surat Perintah Tugas Nomor 092/SG/Kot.Tangsel/VIII/2020
tertanggal 23 Agustus 2020 Perihal Pendampingan Kajian
12. T-12 Surat Perintah Tugas Nomor 093/SG/Kot.Tangsel/VIII/2020
tertanggal 23 Agustus 2020 Perihal Penyelidikan
13. T-13 Surat Perintah Tugas Nomor 094/SG/Kot.Tangsel/VIII/2020
tertanggal 23 Agustus 2020 Perihal Pendampingan Penyelidikan
14. T-14 Daftar Hadir Klarifikasi Temuan Tanggal 25 Agustus 2020
15. T-15 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 203/K/BT-
08/PM.05.02/VIII/2020 Perihal Undangan Klarifikasi a.n Fadel
Galih Lintang Angkasa tanggal 24 Agustus 2020
16. T-16 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n Fadel Galih
Lintang Angkasa tanggal 25 Agustus 2020
17. T-17 Berita Acara Klarifikasi a.n Fadel Galih Lintang Angkasa tanggal
25 Agustus 2020
18. T-18 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 203/K/BT-
08/PM.05.02/VIII/2020 Perihal Undangan Klarifikasi a.n Suryadi
(Staf Panwaslu Kecamatan Serpong) tanggal 24 Agustus 2020
19. T-19 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n Suryadi
tanggal 25 Agustus 2020
20. T-20 Berita Acara Klarifikasi a.n Suryadi tanggal 25 Agustus 2020
21. T-21 Berita Acara Penyerahan Barang Bukti Nomor 032/BT-
08/VIII/2020 dari Suryadi:
- Surat Tugas Nomor 017/K.BT-08-01/TU.00.01/VIII/2020
Suryadi Staf Panwaslu Kecamatan Serpong, Yunus Suparta
Panwaslu Kelurahan Rawabuntu
- Keterangan Foto dan Video
22. T-22 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 203/K/BT-
08/PM.05.02/VIII/2020 Perihal Undangan Klarifikasi a.n Wahyu
Sulistyawan (Panwaslu Kelurahan Buaran) tanggal 24 Agustus
2020
23. T-23 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n Wahyu
Sulistyawan tanggal 25 Agustus 2020
24. T-24 Berita Acara Klarifikasi a.n Wahyu Sulistyawan tanggal 25
Agustus 2020
25. T-25 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 203/K/BT-
08/PM.05.02/VIII/2020 Perihal Undangan Klarifikasi a.n Yunus
Suparta (Panwaslu Kelurahan Rawa Buntu) tanggal 24 Agustus
2020
26. T-26 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n Yunus
Suparta tertanggal 25 Agustus 2020
27. T-27 Berita Acara Klarifikasi.n Yunus Suparta tanggal 25 Agustus
2020
28. T-28 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 203/K/BT-
08/PM.05.02/VIII/2020 Perihal Undangan Klarifikasi a.n Yudi
Budi Wibowo (Ketua Panitia Deklarasi H. Muhammad-Rahayu
Saraswati di Resto Kampung Anggrek) tanggal 24 Agustus 2020
29. T-29 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 204/K/BT-
08/PM.05.02/VIII/2020 Perihal Undangan Klarifikasi ke-II a.n
Yudi Budi Wibowo (Ketua Panitia Deklarasi H. Muhammad-
Rahayu Saraswati di Resto Kampung Anggrek) tanggal 25
Agustus 2020 dan Tanda Terima Surat Undangan
30. T-30 Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Keterangan/Klarifikasi
a.n Yudi Budi Wibowo tanggal 26 Agustus 2020
31. T-31 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n Yudi Budi
Wibowo tertanggal 26 Agustus 2020
32. T-32 Berita Acara Klarifikasi a.n Yudi Budi Wibowo tanggal 26 Agustus
2020
33. T-33 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 204/K/BT-
08/PM.05.02/VIII/2020 Perihal Undangan Klarifikasi a.n Carman
Ansari (Saksi) tanggal 25 Agustus 2020
34. T-34 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 208/K/BT-
08/PM.05.02/VIII/2020 Perihal Undangan klarifikasi ke-II a.n
Carman Ansari (Saksi) tanggal 26 Agustus 2020
35. T-35 Kronologis Undangan Klarifikasi a.n Carman Ansari (Saksi)
36. T-36 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020
37. T-37 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 214/K/BT-
08/PM.05.02/VIII/2020 Perihal Undangan Rapat Pembahasan II
tanggal 27 Agustus 2020
38. T-38 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota
Tangerang Selatan Nomor:006 Tanggal 28 Agustus 2020 tehadap
Temuan Registrasi Nomor 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020
tanggal 23 Agustus 2020 dan Daftar Hadir Peserta Rapat
Pembahasan Kedua
39. T-39 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 219/K/BT-
08/TU.03/VIII/2020 Perihal Undangan Rapat Pleno tanggal 27
Agustus 2020
40. T-40 Berita Acara Pleno Hasil Pembahasan Ke II Gakkumdu Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Tahun 2020 Nomor 033/K.BT-
08/PM.06.02/VIII/2020, Daftar Hadir dan Dokumentasi Rapat
Pleno
41. T-41 Formulir Model A.13 Pemberitahuan Tentang Status Temuan
tanggal 28 Agustus 2020
42. T- 42 Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor: ______/I-P/L-DKKPP/2020
43. T-43 Formulir Surat Kuasa Khusus Pengadu (Form III-P/L DKPP)
44. T-44 Surat Pernyataan Pengadu (Form II-P/L DKPP)
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa terhadap dalil aduan yang diajukan oleh Pengadu, Bawaslu Kota Tangerang
Selatan menyampaikan terimakasih atas aduan Pengadu, namun Para Teradu
membantah dalil yang disampaikan Pengadu karena Para Teradu telah bekerja secara
profesional yaitu bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, ilmu
pengetahuan yang Para Teradu miliki, dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi
Banten, serta berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait dalam hal ini adalah
Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
Selatan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia (DKPP RI) yang mulia perkenankan Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
Fakta-Fakta Persidangan
Pokok-Pokok Keterangan Saksi Pengadu:
1. Bahwa Pengadu tidak menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan
Pokok-Pokok Keterangan Pihak Terkait (Saksi):
1. Pihak Terkait Fadel Galih Lintang Angkasa dalam persidangan tanggal 14 Oktober
2020 pada pokoknya menyatakan:
- Pada tanggal 18 Agustus 2020, Pihak Terkait hadir ke Resto Kampung Anggrek
Jl. Raya Victor No. 81 Buaran Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan dan
memberitahukan kepada panitia sebagai petugas yang diutus oleh Bawaslu
Kota Tangerang Selatan untuk mengawasi kegiatan Deklarasi Partai Pengusung
dan Pendukung Pasangan H. Muhamad dan Rahayu Saraswati
- Pihak terkait hadir dengan menggunakan masker Bawaslu, id card, dan
membawa surat tugas pengawasan
- Pihak terkait melakukan pengawasan di lokasi bersama dengan Staf Panwaslu
Kecamatan Serpong, Panwaslu Kelurahan Buaran, dan Panwaslu Kelurahan
Rawa Buntu
- Ketika Pihak terkait mendokumentasikan kegiatan dengan video, ada yang
menarik tangan Pihak terkait agar tidak mengambil video dengan
mengucapkan kalimat “udah, gak usah ngambil video, buat apa?” kemudian
terjadilah kericuhan
- Orang yang menarik Pihak terkait memakai baju biru dan berbadan gempal,
kemudian dilerai oleh Carman Anshori
- Kemudian Ketua Bawaslu datang dan bertanya kepada Pihak Terkait “Apa yang
terjadi? Apakah Pihak Terkait dipukul? Apakah Pihak Terkait kenal dengan
orang yang menariknya tersebut?” kemudian Pihak Terkait diperintahkan
untuk mencari orangnya, tetapi Pihak Terkait menjawab bahwa orangnya
sudah tidak ada di lokasi
- Tidak ada bagian yang terluka di tubuh Pihak Terkait
2. Pihak Terkait Yunus Suparta dalam persidangan tanggal 14 Oktober 2020 pada
pokoknya menyatakan:
- Pihak Terkait berada pada posisi yang cukup jauh dari kejadian, tetapi Pihak
Terkait melihat kejadian tersebut;
- Pihak Terkait mengetahui nama Pelaku karena mendengar dari orang-orang
yang memanggil Pelaku dengan panggilan “Nik.. Nik.. Niko”
- Pihak Terkait tidak sempat mendokumentasikan kejadian tersebut;
- Pihak Terkait berada di lokasi ber-empat bersama pengawas lainnya dengan
posisi masing-masing tidak berdekatan sehingga tidak dapat mengambil
gambar atau video kejadian tersebut.
A. Surat Kuasa Khusus Pengadu Batal Demi Hukum
1. Bahwa Surat Kuasa Khusus Pengadu tertanggal 3 September 2020 pada bagian
khususnya adalah untuk: “mengadukan dan/atau melaporkan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu”;
2. Bahwa Surat Kuasa Khusus Pengadu tertanggal 3 September 2020 tidak
memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk mewakili dan/atau
mendampingi Pengadu dalam Persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di
DKPP RI;
3. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menjadi
rujukan pembuatan Surat Kuasa Khusus dalam Hukum Acara di Indonesia,
diantaranya: SEMA Nomor 2 Tahun 1959, SEMA Nomor 5 Tahun 1962, SEMA
Nomor 1 Tahun 1971, dan SEMA Nomor 6 Tahun 1994, secara garis besar
syarat-syarat dan formulasi Surat Kuasa Khusus adalah :
Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di
Pengadilan;
Menyebutkan kompetensi relatif, pada Pengadilan Negeri mana kuasa itu
dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai penggugat dan
tergugat);
Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang
diperkarakan antara pihak yang berperkara. Paling tidak, menyebutkan
jenis masalah perkaranya.
4. Bahwa Surat Kuasa Khusus Pengadu tertanggal 3 September 2020:
- Tidak menyebutkan pemberian kuasa untuk mewakili dan/atau
mendampingi Pengadu dalam persidangan;
- Tidak menyebutkan kompetensi absolut persidangan di DKPP RI;
- Tidak menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa
yang diperkarakan antara pihak yang berperkara.
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Surat Kuasa Khusus Pengadu
haruslah dinyatakan batal demi hukum dalam persidangan a quo sehingga
tidak dapat digunakan dalam Persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di
DKPP RI.
Surat Kuasa Khusus Belum Lunas Bea Meterai
6. Bahwa dalam Surat Kuasa Khusus Pengadu kepada Kuasa Hukumnya tersebut
menggunakan Meterai dengan tidak mencantumkan tanggal;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1985 tentang Bea Meterai:
“Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk:
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau
keadaan yang bersifat perdata”
Bahwa berdasarkan tata cara penggunaan benda meterai dan cara
pelunasannya sebagaimana Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1985 tentang Bea Meterai:
“Pembubuhan tandatangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan,
dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga
sebagian tandatangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai
tempel”
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (9) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985
tentang Bea Meterai:
“Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan
ayat (8) tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak
bermeterai.”
8. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Surat Kuasa Khusus Pengadu yang
tidak disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dianggap tidak
bermeterai, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian mengenai
perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata, oleh karena itu
harus dinyatakan Surat Kuasa Khusus Pengadu batal demi hukum;
9. Bahwa berdasarkan ketentuan dan hal-hal tersebut di atas, maka kami mohon
kepada Majelis Sidang DKPP RI untuk menyatakan bahwa Surat Kuasa Khusus
Pengadu batal demi hukum;
10. Bahwa pada persidangan tanggal 14 Oktober 2020, Pengadu tidak hadir
sedangkan Surat Kuasa Khusus Pengadu tidak sah atau batal demi hukum
sehingga berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam
hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak memenuhi panggilan pertama tanpa
keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil
persidangan, DKPP dapat menetapkan putusan untuk menyatakan aduan
tidak dapat diterima.
B. Aduan Pengadu Tidak Jelas, Tidak Lengkap dan Tidak Cermat (Obscuur Libel)
1. Bahwa Para Teradu menerima surat panggilan sidang DKPP Nomor
0957/PS.DKPP/SET-04/X/2020 tertanggal 7 Oktober 2020, tidak disertai
dengan Form I-P/L DKPP (Formulir Pengaduan dan/atau Laporan), sehingga
Teradu tidak dapat mengetahui secara pasti posita/alasan aduan terhadap
Para Teradu;
2. Bahwa akibat Formulir Pengaduan dan/atau Laporan tidak diberikan kepada
Para Teradu mengakibatkan terabaikannya pemberian hak bagi Para Teradu
mengajukan jawaban, sesuai dengan asas audi alteram partem atau auditur et
altera pars, yaitu pemberian hak yang sama kepada Para Teradu untuk
mengajukan pembelaan kepentingannya, sebagaimana populer dalam perkara
terkait persoalan keperdataan yang diatur dalam Pasal 121 ayat (2) Herzien
Inlandsch Reglement (“HIR”) yang berbunyi:
"Ketika memanggil yang digugat, maka sejalan dengan itu hendaknya
diserahkan juga sehelai salinan surat tuntutan, dengan memberitahukan
kepadanya bahwa ia kalau mau boleh menjawab tuntutan itu dengan surat.”
3. Bahwa Para Teradu baru mendapatkan Formulir Pengaduan dan/atau Laporan
Pengadu pada hari persidangan tanggal 14 Oktober 2020. Formulir Pengaduan
dan/atau Laporan Pengadu tersebut tanpa nomor, yaitu “Nomor: ________/I-
P/L-DKKPP/2020”;
4. Bahwa Formulir Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu sebagaimana angka 2
di atas, tidak diterima secara sah oleh DKPP, terbukti dengan tidak
dicantumkannya Hari/Tanggal/Jam diterimanya Pengaduan dan/atau Laporan
serta tidak ditandatanganinya kolom “Penerima Pengaduan dan/atau Laporan”;
5. Bahwa Formulir Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu tersebut di atas
bukanlah dokumen resmi persidangan sehingga segala identitas, posita, saksi,
bukti dan petitum tidak dapat dipertimbangkan dalam perkara a quo;
6. Bahwa Pengadu pada dalil Formulir Pengaduan dan/atau Laporan halaman 5
angka 19 baris ke-8, secara nyata menyatakan bahwa yang melanggar
ketentuan Prinsip Penyelenggara Pemilu adalah Teradu I s/d Teradu VII (KPU
RI);
Bahwa Pengadu dalam Surat Pernyataan Form II-P/L-DKPP pada lembar
pertama secara tegas menyatakan tindakan Teradu I s/d Teradu VII (KPU RI)
telah melanggar ketentuan Prinsip Penyelenggara Pemilu;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dalil-dalil Pengadu haruslah
dinyatakan error in persona (salah menuntut/ mengadu orang) sehingga oleh
karena itu aduan Pengadu haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
7. Bahwa berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada lampiran Form I-P/L
DKPP (Formulir Pengaduan dan/atau Laporan) mengatur bahwa “keterangan
saksi memuat peristiwa yang dialami, dirasakan, dilihat, dan didengar oleh
yang bersangkutan terkait peristiwa yang diadukan”, namun Pengadu dalam
aduannya tidak mencantumkan dalil-dalil yang memuat keterangan saksi;
8. Bahwa Pengadu tidak jelas dan tidak konstisten menyebut urutan Para Teradu:
- Menurut Formulir Pengaduan dan/atau Laporan:
Teradu I : Muhammad Acep
Teradu II : Karina Permata Hati
Teradu III : Slamet Santosa
Teradu IV : Ahmad Jajuli
Teradu V : Aas Satibi
- Menurut Surat Pernyataan Form II-P/L DKPP:
Teradu I : Muhammad Acep
Teradu II : Ahmad Jazuli
Teradu III : Slamet Santosa
Teradu IV : Karina Permata Hati
Teradu V : Aas Satibi
- Menurut Surat Kuasa Khusus Pengadu Form III-P/L DKPP:
Teradu I : Muhammad Acep
Teradu II : Ahmad Jazuli
Teradu III : Karina Permata Hati
Teradu IV : Aas Satibi
Teradu V : Slamet Santosa
Bahwa akibat ketidakkonsistenan, tidak jelas, dan tidak cermatnya penyebutan
Para Teradu sebagaimana di atas, maka Para Teradu kesulitan melakukan
pembelaan dalam Jawaban dan Kesimpulan perkara a quo.
9. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas, aduan Pengadu haruslah
dinyatakan Tidak Jelas, Tidak Lengkap dan Tidak Cermat (Obscuur Libel)
sehingga oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk
menolak aduan Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan aduan tidak dapat
diterima.
Dalam Pokok Aduan
Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Para Teradu dalam
menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya tidak profesional, tidak tertib, tidak
proporsional, tidak berkepastian hukum, tidak adil serta tidak taat etik yang berlaku,
dan telah merugikan secara nyata hak-hak Pengadu.” Maka berdasarkan aduan
jawaban keterangan pihak terkait (saksi) dan persidangan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut
1. Para Teradu telah profesional, tertib, proporsional, berkepastian hukum, adil, dan
taat etik yang berlaku dalam menangani Temuan adanya Staf Bawaslu Kota
Tangerang Selatan atas nama Fadel Galih Lintang Angkasa yang diduga diusir
atau dihalang-halangi pada saat mengawasi acara Deklarasi Partai Pengusung
dan Pendukung Pasangan H. Muhamad dan Rahayu Saraswati pada tanggal 18
Agustus 2020 bertempat di Resto Kampung Anggrek Jl. Raya Victor No. 81
Buaran Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan;
2. Terbukti staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Fadel Galih Lintang Angkasa
ditugaskan dengan surat tugas nomor 078/K.Bawaslu-Tangsel/VIII/2020
tertanggal 18 Agustus 2020 sebagaimana dikuatkan dengan keterangan Fadel
Galih Lintang Angkasa sebagai Pihak Terkait (Saksi) yang disampaikan pada
persidangan tanggal 14 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa ia hadir dengan
menggunakan masker Bawaslu, id card, dan membawa surat tugas pengawasan.
Penugasan tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2017
tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri yang
mengatur bahwa surat perintah ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang
berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggungjawabnya;
3. Terbukti pengawasan yang dilakukan Fadel Galih Lintang Angkasa telah
dituangkan dalam Formulir model A (laporan hasil pengawasan Pemilu)
bertanggal 22 Agustus 2020 dan dilanjutkan dengan rapat pleno oleh Para Teradu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Bawaslu Nomor 21
Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum:
(1) Dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu, pengawas Pemilu wajib
menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam formulir model A
(2) Apabila hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir model A terdapat
dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat melakukan:
a. Saran perbaikan, dalam hal terdapat kesalahan administratif oleh
penyelenggara;
b. Jika saran perbaikan tidak dilaksanakan maka dijadikan temuan dugaan
pelanggaran; atau
c. Pencatatan sebagai temuan dugaan pelanggaran.
(3) Formulir model A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c
disampaikan pada rapat pleno dengan disertai:
a. Uraian kejadian;
b. Uraian hasil pengawasan;
c. Surat atau dokumen;
d. Foto dan/atau video;
e. Dokumen elektronik; dan/atau
f. Bukti lainnya.
(4) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita
acara.
(5) Dalam hal temuan dugaan pelanggaran terdapat unsur pelanggaran, rapat pleno
memutuskan sebagai temuan pelanggaran.
(6) Pengawas pemilu melakukan upaya penindakan terhadap putusan rapat pleno
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan Pelanggaran Pemilu.
4. Bahwa dalam Formulir model A (laporan hasil pengawasan Pemilu) atas nama
pengawas Fadel Galih Lintang Angkasa tertanggal 22 Agustus 2020 terdapat
kejadian yang diduga menghalang-halangi Pengawas Pemilu dalam melakukan
tugasnya sebagaimana dikuatkan dengan keterangan Fadel Galih Lintang
Angkasa sebagai Pihak Terkait (Saksi) yang disampaikan pada persidangan
tanggal 14 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa ketika dirinya
mendokumentasikan kegiatan dalam bentuk video, ada seseorang yang menarik
tangannya agar tidak mengambil video dengan mengucapkan kalimat “udah, gak
usah ngambil video, buat apa?” kemudian terjadilah kericuhan. Bahwa atas
tindakan tersebut, Pelaku diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 198A
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau
menghalang-halangi penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,- (dua
belas juta rupiah) dan paling banyak 24.000.000,- (dua puluh empat juta
rupiah)“;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 21
Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, “Dalam hal
temuan dugaan pelanggaran terdapat unsur pelanggaran, rapat pleno memutuskan
sebagai temuan pelanggaran” sehingga terkait dugaan pelanggaran tersebut, rapat
pleno memutuskan dugaan pelanggaran yang terdapat dalam Formulir model A
(laporan hasil pengawasan) tersebut sebagai Temuan dengan menuangkannya
pada Formulir Temuan Nomor 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tanggal 23
Agustus 2020;
6. Bahwa rapat pleno yang terdapat dugaan pelanggaran dijadikan sebagai temuan,
dilaksanakan bukan bersumber dari laporan akan tetapi bersumber dari Formulir
model A (laporan hasil pengawasan) bertanggal 22 Agustus 2020 yang tidak
mensyaratkan pembahasan syarat formil dan materil sebagaimana Pasal 8 ayat
(3) Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018:
“Formulir model A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c
disampaikan pada rapat pleno dengan disertai:
a. Uraian kejadian;
b. Uraian hasil pengawasan;
c. Surat atau dokumen;
d. Foto dan/atau video;
e. Dokumen elektronik; dan/atau
f. Bukti lainnya.”
7. Bahwa Pelaku yang diketahui bernama Niko, berbaju biru dan berbadan gempal
adalah identitas yang diketahui oleh Para Teradu sebagai syarat formil yang
dicantumkan dalam Formulir Temuan, sebagaimana dikuatkan dengan
keterangan Fadel Galih Lintang Angkasa sebagai Pihak Terkait (Saksi) yang
disampaikan pada persidangan tanggal 14 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa
orang yang menarik tangannya tersebut memakai baju biru dan berbadan
gempal. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) identitas adalah:
“identitas/iden·ti·tas/ /idéntitas/ n ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang;
jati diri: -- pembunuh itu sudah diketahui polisi; beridentitas/ber·i·den·ti·tas/ v
mempunyai identitas”
https://kbbi.web.id/identitas diakses pada pukul 02.32 WIB tanggal 16
Oktober 2020
sehingga identitas Terlapor adalah: bernama Niko, berbaju biru, dan berbadan
gempal, karena merupakan ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang yang disebut
dengan identitas;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 21
Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Para Teradu
melakukan upaya penindakan terhadap putusan rapat pleno yang terdapat
dugaan tindak pidana Pemilihan sesuai dengan Pasal 15 ayat (5) Peraturan
Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota:
“Temuan/Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan
pada Sentra Gakkumdu”
Oleh karena itu Para Teradu telah mengundang personil Sentra Gakkumdu Kota
Tangerang Selatan dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan rapat
pembahasan pertama;
9. Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan melakukan
pembahasan pertama pada tanggal 24 Agustus 2020 sebagaimana ketentuan
Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020 / Nomor 1 Tahun 2020
/ Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota (Peraturan Bersama Gakkumdu):
“Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra
Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak
tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan
pembahasan pertama”
10. Bahwa pada pembahasan pertama (SG I) terhadap identitas pelaku yang hanya
diketahui nama dan ciri-cirinya saja, anggota Gakkumdu mengusulkan untuk
dilakukan pengembangan terkait alamat Terlapor saat permintaan
keterangan/klarifikasi. Hal tersebut disepakati dengan rekomendasi temuan
dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran, untuk selanjutnya dilakukan
penyelidikan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan Bersama
Gakkumdu:
Pasal 18
(1) Pengawas Pemilihan melakukan kajian pelanggaran Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 pada ayat (2);
(2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud ayat (2), pengawas Pemilihan
dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan
keterangan dan/atau klarifikasi;
(3) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan di bawah sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi;
(4) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu wajib melakukan pendampingan dalam meminta keterangan
dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
(5) Hasil dari proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan
berupa dokumen kajian laporan/temuan;
(6) Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring dalam proses kajian
pelanggaran Pemilihan dan penyelidikan.
11. Bahwa selanjutnya Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangerang
Selatan didampingi oleh unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam
Sentra Gakkumdu pada tanggal 25 Agustus 2020 telah melakukan klarifikasi
terhadap:
a. Fadel Galih Lintang Angkasa (Staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan sekaligus
korban);
b. Suryadi (Panwaslu Kecamatan Serpong);
c. Wahyu Sulistyawan (Panwaslu Kelurahan Buaran);
d. Yunus (Panwaslu Kelurahan Rawabuntu);
Bahwa agenda klarifikasi atas nama Yudi Budi Wibowo (Ketua Panitia Deklarasi
H. Muhamad–Rahayu Saraswati), tidak dihadiri oleh yang bersangkutan, sehingga
dijadwalkan ulang pada tanggal 26 Agustus 2020 dan yang bersangkutan
bersedia dimintai keterangannya/ klarifikasi melalui teknologi informasi;
12. Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2020 Bawaslu Kota Tangerang
Selatan memanggil Carman Ansari (saksi TKP yang melerai peristiwa penghalang-
halangan Staf Bawaslu tersebut), namun yang bersangkutan tidak hadir,
kemudian Bawaslu Kota Tangerang Selatan memanggil kembali untuk klarifikasi
pada tanggal 27 Agustus 2020, namun yang bersangkutan kembali tidak hadir;
13. Bahwa berdasarkan hasil proses klarifikasi dan pengumpulan barang bukti para
pihak sebagaimana tersebut di atas, alamat pelaku belum juga terungkap dengan
jelas. Maka selanjutnya Bawaslu Kota Tangerang Selatan membuat Kajian pada
tanggal 28 Agustus 2020 yang pada intinya merekomendasikan untuk dilakukan
rapat pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu (SG II);
14. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, tanggal 28 Agustus 2020 dilakukan
rapat pembahasan Sentra Gakkumdu kedua (SG II) dengan hasil proses
penanganan temuan pelanggaran Nomor 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020
tanggal 23 Agustus 2020 dihentikan proses penanganannya, karena terdapat
kendala mendapatkan alamat Pelaku yang hanya diketahui bernama Niko
berdasarkan keterangan saksi atas nama Yunus Suparta (Pengawas Kelurahan
Rawabuntu) sebagaimana disampaikan oleh Yunus Suparta sebagai Pihak Terkait
(Saksi) dalam persidangan tanggal 14 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa ia
mengetahui nama Pelaku karena mendengar dari orang-orang yang memanggil
Pelaku dengan panggilan “Nik.. Nik.. Niko”, tanpa mendapatkan informasi lengkap
identitas Pelaku. Sebagaimana dalam Pasal 20 ayat (6) Peraturan Bersama
Gakkumdu:
“Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur tindak pidana
Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan
penanganan laporan/temuan.”
15. Bahwa hasil pembahasan kedua, kajian, dan laporan hasil penyelidikan menjadi
dasar Bawaslu Kota Tangerang Selatan untuk memutuskan melalui rapat pleno
sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama Gakkumdu bahwa
Temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap
penyidikan dan/atau dihentikan;
16. Bahwa keputusan rapat pleno kemudian dituangkan dalam Formulir Model A.13
tentang pemberitahuan status temuan dan diumumkan pada papan
pengumuman Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan;
17. Bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana Formulir model A
(laporan hasil pengawasan Pemilu) bertanggal 22 Agustus 2020 dan Temuan
Nomor 006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020 tanggal 23 Agustus 2020 telah sesuai
prosedur sebagaimana diatur pada:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
- Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
- Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
- Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020 / Nomor 1 Tahun 2020 / Nomor 14
Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota
18. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan tindakan Para Teradu telah
merugikan secara nyata hak-hak Pengadu adalah tidak berdasar, karena Pengadu
bukan sebagai pihak Pelapor dalam perkara Temuan Nomor
006/TM/PW/Kot/11.03/VIII/2020;
19. Bahwa dalam persidangan, Pengadu tidak menghadirkan saksi-saksi yang
diajukan sehingga aduan Pengadu tidak terbukti, karena aduan Pengadu tidak
berdasarkan pengetahuan saksi sebagaimana dalam Form I-P/L DKPP lampiran
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017:
“keterangan saksi memuat peristiwa yang dialami, dirasakan, dilihat, dan
didengar oleh yang bersangkutan terkait peristiwa yang diadukan”.
Bukti-bukti yang diajukan Pengadu terdiri dari beberapa link berita dan foto yang
dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf f (data atau informasi yang dapat dilihat...
dst) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 hanyalah satu alat bukti tanpa
didukung alat bukti lainnya (keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau tulisan,
petunjuk, keterangan para pihak).
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf f Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017,
keterangan saksi menempati posisi teratas dibandingkan alat bukti lainnya, hal
tersebut menunjukkan kekuatan pembuktian keterangan saksi adalah sebagai
materi substansi dan tingkat kelogisan utama yang relevan dengan alat bukti
lainnya.
Bahwa Pengadu tidak dapat menyerahkan alat bukti yang sah, sebagaimana
saksi-saksi Pengadu tidak dihadirkan dalam persidangan, dan bukti surat atau
tulisan, Pengadu tidak dapat ditunjukkan aslinya, karena berdasarkan ketentuan
Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kekuatan pembuktian suatu
bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Untuk salinan, kutipan, dan fotokopi
dapat mempunyai nilai hukum pembuktian sepanjang kutipan, salinan dan
fotocopy itu sesuai dengan aslinya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7011
K/Sip/1974, pengakuan keabsahan identiknya fotocopy dengan aslinya dapat
diakui apabila pihak yang mengajukan alat bukti tersebut mampu menunjukkan
aslinya di muka persidangan, apabila tidak dapat menunjukkan aslinya maka
fotocopy tidak bernilai sebagai salinan pertama atau salinan ke-berapa sehingga
tidak sah sebagai alat bukti. Ketentuan lainnya mengenai pembuktian sebuah
fotocopy alat bukti tertulis juga terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 3609 K/Pdt/1985 yaitu surat bukti fotokopi yang tidak
pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan
sebagai surat bukti; Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 112
J/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998, juga dinyatakan bahwa: “Fotocopy suatu
surat diserahkan oleh salah satu pihak ke persidangan pengadilan perdata untuk
digunakan sebagai “alat bukti surat”. Oleh karena itu fotocopy surat tersebut
tanpa disertai “surat aslinya” untuk disesuaikan dengan surat aslinya tersebut
atau tanpa dikuatkan oleh keterangan saksi dan alat bukti lainnya maka
“fotocopy surat” tersebut menurut hukum pembuktian acara perdata tidak dapat
digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan pengadilan.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di sidang pemeriksaan, maka jelaslah
aduan tidak didukung alat bukti yang meyakinkan, sehingga dalil-dalil dan bukti-
bukti Pengadu haruslah diabaikan.
Adapun alat bukti lainnya (barang bukti) berfungsi menguatkan kedudukan alat
bukti yang sah, menemukan kebenaran materil atas perkara sidang yang
ditangani, penunjang alat bukti yang sah yang dapat menguatkan keyakinan
majelis sidang DKPP atas kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
https://dkpp.go.id/ada-6-kriteria-alat-bukti-versi-dkpp/ diakses pada tanggal 16
Oktober 2020 pukul 13.09 WIB
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017:
“Pengaduan dan/atau Laporan diajukan dengan disertai paling sedikit 2 (dua)
alat bukti.”
Berdasarkan hal tersebut, Pengadu tidak dapat membuktikan dengan alat bukti
yang cukup sebagaimana asas actori incumbit probatio (Pemohon harus
membuktikan dalil permohonannya).
Bahwa oleh karena dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan “Para Teradu
dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya tidak profesional, tidak tertib,
tidak proporsional, tidak berkepastian hukum, tidak adil serta tidak taat etik yang
berlaku, dan telah merugikan secara nyata hak-hak Pengadu” adalah tidak terbukti
dan tidak berdasar, maka mohon agar Majelis DKPP menolak aduan yang diajukan
oleh Pengadu.
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
memutus pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan;
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo etbono).
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Fadel Galih Lintang A., staf Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan
Saya ditugaskan oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan untuk mengawasi acara
Deklarasi Partai Pengusung dan Pendukung Pasangan H. Muhammad dan Rahayu
Saraswati pada tanggal 18 Agustus 2020 bertempat di Resto Kampung Anggrek Jalan
Victor No.81 Buaran Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan. Saya dilengkapi
surat tugas dan membawa id card. Sebagaimana arahan dari Pak Ketua, saya hanya
fokus untuk mengawasi H. Muhamad karena yang bersangkutan statusnya masih
ASN aktif. Pada saat saya sedang mengambil gambar, tiba-tiba pundak saya ditarik
dari belakang oleh orang yang berbaju biru. Sepertinya ngamuk-ngamuk. Saya tidak
kenal orang itu. Padahal, begitu saat ke lokasi acara saya sudah mengenalkan kepada
panitia bahwa saya dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Pada saat saya
mengenalkan kepada panitia, si pelaku itu ada dan tahu bahwa saya dari Bawaslu
Kota Tangerang Selatan.
[2.9.2] Yunus, Anggota Panwaslu Kelurahan Rawa Buntu
Pada saat Deklarasi Partai Pengusung dan Pendukung Pasangan H. Muhammad dan
Rahayu Saraswati pada tanggal 18 Agustus 2020 saya hadir di lokasi. Saya juga
melakukan pengawasan. Tetapi pada saat melaksanakan tugas, saya berpencar
dengan Fadel. Pada saat kejadian (yang menimpa Fadel), saya melihat dari jauh. Lalu
saya menghampiri dan melerai. Tidak ada kekerasan, tetapi si pelaku bicara dengan
nada tinggi. Tapi saya tidak kenal dengan orang itu.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.