III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 14 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor: 329/I-P/L-DKPP/2014, yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 129/DKPP-PKE-III/2014 yang pada pokoknya
Pengadu I menguraikan pokok gugatannya sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi Partai Golkar atas nama Iskandar P. Lakaeng melakukan gugatan
kepada PPK Kec Palele karena adanya surat suara tertukar di TPS II dan TPS III Desa
Paleleh. Pada TPS II Paleleh terdapat 3 suara yang tercoblos pada kolom Caleg dan
Partai sekaligus, dan di TPS III terdapat 4 suara yang tercoblos kolom Partai dan
Caleg yang kemudian dimasukkan oleh penyelenggara sebagai suara Partai. Atas
keberatan ini, maka Komisioner KPU Buol atas nama Ibrahim Mangge
memerintahkan untuk membuka kotak suara di TPS II dan TPS III.
2. Bahwa KPU Kabupaten Buol melakukan Pleno hari Kamis, 17 April 2014 untuk
membahas surat suara tertukar di Desa Pajeko Kecamatan untuk TPS II dan TPS III
tersebut dimana KPU memutuskan melakukan pembukaan kotak suara dan
melakukan penghitungan ulang surat suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 19
April 2014.
3. Ketika dilakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara ulang, maka KPU
Buol memutuskan bahwa surat suara sah adalah hasil penghitungan surat suara
pada tertanggal 9 April 2014 sehingga 7 surat suara tersebut di atas tidak digunakan
atau batal dan dianggap hangus, sehingga perolehan suara Jasmin Karim sebagai
caleg nomor urut 1 memperoleh suara yang sama persis dengan perolehan suara
Woldi Punu sebagai caleg nomor urut 3. Atas kasus ini, Jamin Karim dirugikan oleh
penyelenggara pemilu yang tidak professional, tidak jujur, tidak adil dan juga tidak
mampu mengemban amanah undang-undang karena telah terindikasi
menguntungkan salah seorang caleg tertentu secara sepihak.
4. Pasal-pasal yang dilanggar adalah Undang-Undang No.5 Tahun 2011 Pasal 2 huruf
b,d,c,f,g,h,i; Pasal 3 ayat(3), Pasal 10 ayat(1) b dan ayat(4)a (jc Pasal 112 ayat(1) Pasal
26 ayat(2). Undang-Undang No.8 Tahun 2012 Pasal 2, Pasal 226 ayat(2)a. Tidak
melaksanakan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu yaitu mengabaikan Peringatan
3
Keras dari DKPP RI (Nomor 108/DKPP-PKP II/2013,tertanggal 2 Oktober 2013
tentang sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU Kabupaten Buol atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu), mengabaikan Peringatan Panwaslu
KabupatenBuol (saksi Ketua Panwas). Hal ini disampaikan pada Pleno KPU tanggal
25 April 2014 di KPU Kabupaten Buol yang dihadiri oleh saksi-saksi semua partai,
serta PKPU 26 Tahun 2014 Pasal 62-70, Pasal 61 ayat(2) a (Surat Edaran KPU
diatas);
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-89, sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN
BUKTI
1 Bukti P-1 Photo copy Surat KPU RI Nomor: 306/KPU/IV/2014 tentang Penanganan Surat Suara
Tertukar, tertanggal 9 April 2014;
2 Bukti P-2 Photo copy Surat KPU RI Nomor: 275/KPU/IV/2014 tentang Pelaksanaan Pemungutan
Suara di TPS pada tanggal 9 April 2014 dan rekapitulasi di PPK dan PPS, tertanggal 4
April 2014;
3 Bukti P-3 Photo copy Surat Pengurus Kecamatan Partai Golongan Karya Kecamatan Paleleh
Kabupaten Buol Nomor: 05/PK-P-Golkar/PLLH/IV/2014;
4 Bukti P-4 Photo copy DA-2, tertanggal 17 April 2014;
5 Bukti P-5 Photo copy Surat Pernyataan PPS Desa Umu telah salah sosialisasi, tertanggal 18 April
2014;
6 Bukti P-6 Photo copy Berita Acara Pembukaan Kotak Suara dan Penghitungan Ulang Surat
Suara DPRD Kab/Kota Pileg Tahun 2014, tertanggal 20 April 2014;
7 Bukti P-7 Photo copy Surat Pernyataan PPK Kecamatan Paleleh telah membuka dan menghitung
kotak suara di TPS 1 Desa Umum dan TPS IV Kualabesar, tertanggal 20 April 2014;
8 Bukti P-8 Photo copy Hasil Penghitungan Suara Ulang di Tingkat PPK Kecamatan Paleleh TPS 1
Desa Umu Kecamatan Paleleh
9 Bukti P-9 Photo copy DA-1 DPRD Kab/Kota Plano, Buol 2;
10 Bukti P-10 Photo copy Berita Acara Pemungutan dan Penghitungann Suara di Tempat
Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kab/Kota Tahun 2014, tertanggal 9 April 2014;
11 Bukti P-11 Photo copy Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara Model C1;
12 Bukti P-12 Photo copy Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara Model C1 DPR;
13 Bukti P-13 Photo copy Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara Model C1
DPRD Provinsi;
14 Bukti P-14 Photo copy Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara Model C1
DPRD Kab/Kota;
15 Bukti P-15 Photo copy Kajian Penggunaan Hasil Rekapitulasi Lama PPK oleh KPU Kabupaten Buol
pada Rapat Pleno di Kabupaten Buol, tertanggal 29 April 2014;
16 Bukti P-16 Photo copy Berita Acara Model DB, tertanggal 25 April 2014;
17 Bukti P-17 Photo copy DB-1 DPRD Kab/Kota Buol 1;
18 Bukti P-18 Photo copy DB-1 DPRD Kab/Kota Buol 2;
19 Bukti P-19 Photo copy DB-1 DPRD Kab/Kota Buol 2;
20 Bukti P-20 Photo copy DA-2 Pernyataan Kejadian Khusus, tertanggal 20 April 2014;
4
21 Bukti P-21 Photo copy Surat Pernyataan KPPS, tertanggal 20 April 2014;
22 Bukti P-22 Photo copy Model C1 DPRD Kab/Kota Dapil Buol 3 Kecamatan Momunu, Bokat;
23 Bukti P-23 Photo copy model C1 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah 3, Kabupaten Bokat;
24 Bukti P-24 Photo copy Berita Acara Model DA, tertanggal 12 April 2014;
25 Bukti P-25 Photo copy Sertifikat Model DA-1 DPR;
26 Bukti P-26 Photo copy Sertifikat Model DA-1 DPRD Provinsi;
27 Bukti P-27 Photo copy Sertifikat Model DA-1 DPRD Kab/Kota;
28 Bukti P-28 Photo copy Berita Acara Model DA, tertanggal 18 April 2014;
29 Bukti P-29 Photo copy Sertifikat Model DA-1 DPR;
30 Bukti P-30 Photo copy Berita Acara Model DA, tertanggal 18 April 2014;
31 Bukti P-31 Photo copy Sertifikat Model DA-1 DPR;
32 Bukti P-32 Photo copy Sertifikat Model DA-1 DPRD Provinsi;
33 Bukti P-33 Photo copy Sertifikat Model DA-1 DPRD Kab/Kota;
34 Bukti P-34 Photo copy Berita Acara Model DA, tertanggal 18 April 2014;
35 Bukti P-35 Photo copy Sertifikat Model DA-1 DPD;
36 Bukti P-36 Photo copy Berita Acara Model C, tertanggal 9 April 2014;
37 Bukti P-37 Photo copy Sertifikat Model C1;
38 Bukti P-38 Photo copy Sertifikat Model C1 DPR;
39 Bukti P-39 Photo copy Sertifikat Model C-1 DPRD Provinsi;
40 Bukti P-40 Photo copy Sertifikat Model C-1 DPRD Kab/Kota;
41 Bukti P-41 Photo copy Berita Acara Model C, tertanggal 9 April 2014;
42 Bukti P-42 Photo copy Sertifikat Model C1;
43 Bukti P-43 Photo copy Sertifikat Model C1 DPR;
44 Bukti P-44 Photo copy Sertifikat Model C-1 DPRD Provinsi;
45 Bukti P-45 Photo copy Berita Acara Model C, tertanggal 9 April 2014;
46 Bukti P-46 Photo copy Sertifikat Model C1;
47 Bukti P-47 Photo copy Sertifikat Model C1 DPR;
48 Bukti P-48 Photo copy Sertifikat Model C-1 DPRD Provinsi;
49 Bukti P-49 Photo copy Sertifikat Model C-1 DPRD Kab/Kota;
50 Bukti P-50 Photo copy Berita Acara Model C, tertanggal 9 April 2014;
51 Bukti P-51 Photo copy Sertifikat Model C1;
52 Bukti P-52 Photo copy Sertifikat Model C1 DPR;
53 Bukti P-53 Photo copy Sertifikat Model C-1 DPRD Provinsi;
54 Bukti P-54 Photo copy Sertifikat Model C-1 DPRD Kab/Kota;
55 Bukti P-55 Photo copy Berita Acara Model C, tertanggal 9 April 2014;
56 Bukti P-56 Photo copy Sertifikat Model C1;
57 Bukti P-57 Photo copy Sertifikat Model C1 DPR;
58 Bukti P-58 Photo copy Sertifikat Model C-1 DPRD Provinsi;
59 Bukti P-59 Photo copy Sertifikat Model C-1 DPRD Kab/Kota;
60 Bukti P-60 Photo copy Berita Acara Model C, tertanggal 9 April 2014;
5
61 Bukti P-61 Photo copy Sertifikat Model C1;
62 Bukti P-62 Photo copy Sertifikat Model C1 DPR;
63 Bukti P-63 Photo copy Sertifikat Model C-1 DPRD Provinsi;
64 Bukti P-64 Photo copy Sertifikat Model C-1 DPRD Kab/Kota;
65 Bukti P-65 Photo copy Berita Acara Model C, tertanggal 9 April 2014;
66 Bukti P-66 Photo copy Sertifikat Model C1;
67 Bukti P-67 Photo copy Sertifikat Model C1 DPR;
68 Bukti P-68 Photo copy Sertifikat Model C-1 DPRD Provinsi;
69 Bukti P-69 Photo copy Sertifikat Model C-1 DPRD Kab/Kota;
70 Bukti P-70 Photo copy Berita Acara KPU Kabupaten Buol Nomor: 251/BA/XI/2013 tentang Rapat
Pleno Penetapan DPT, tertanggal 29 November 2013;
71 Bukti P-71 Photo copy Berita Acara KPU Kabupaten Buol Nomor: 252/BA/XI/2013 tentang
Perbaikan Daftar Pemilih Invalid dan Perbaikan DPT, tertanggal 29 November 2013;
72 Bukti P-72 Photo copy Sertifikat Model DC-1 DPRD Provinsi;
73 Bukti P-73 Photo copy Sertifikat Model DB-1 DPRD Provinsi;
74 Bukti P-74 Photo copy Berita Acara Model DA, tertanggal 17 April 2014;
75 Bukti P-75 Photo copy DA-1 DPD;
76 Bukti P-76 Photo copy DA-1 DPRD Provinsi;
77 Bukti P-77 Photo copy DA-1 DPRD Kab/Kota;
78 Bukti P-78 Photo copy Berita Acara Model DA, tertanggal 15 April 2014;
79 Bukti P-79 Photo copy Sertifikat Model DA-1 DPR;
80 Bukti P-80 Photo copy Sertifikat Model DA-1 DPRD Provinsi;
81 Bukti P-81 Photo copy Sertifikat Model DA-1 DPRD Kab/Kota;
82 Bukti P-82 Photo copy Berita Acara Model DA, tertanggal 19 April 2014;
83 Bukti P-83 Photo copy Sertifikat Model DA-1 DPR;
84 Bukti P-84 Photo copy Sertifikat Model DA-1 DPRD Provinsi;
85 Bukti P-85 Photo copy Sertifikat Model DA-1 DPRD Kab/Kota;
86 Bukti P-86 Photo copy Berita Acara Model DA, tertanggal 15 April 2014;
87 Bukti P-87 Photo copy Sertifikat Model DA-1 DPR;
88 Bukti P-88 Photo copy Sertifikat Model DA-1 DPRD Provinsi;
89 Bukti P-89 Photo copy Sertifikat Model DA-1 DPRD Kab/Kota;
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[2.3] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 19 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan dan Akta Penerimaan Pengaduan Nomor: 303/I-P/L-DKPP/2014, yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 143/DKPP-PKE-III/2014 yang pada pokoknya
Pengadu II menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan putusan Rapat Pleno KPU Kabupaten Buol yang dituangkan dalam
Berita Acara Nomor: 168/BA/V/2014 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
6
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014,
tanggal 13 Mei 2014. KPU Kabupaten Buol yaitu M. Jasin Pusadan, SE., Abdul Halim
S.Satra, dan Arianto, masing-masing sebagai KPU dan Anggota KPU Kabupaten Buol
tersebut, tidak melaksanakan dan/atau tidak menindaklanjuti instruksi KPU Provinsi
Sulawesi Tengah No.556/KPU-Prov-024/V/2014, tertanggal 7 Mei 2014, Perihal
penyampaian hasil klarifikasi, yang pada intinya meminta kepada KPU Kabupaten
Buol agar suara sebanyak 4 (empat) suara Partai Golkar di Desa Umu dikembalikan
kepada masing-masing Caleg Partai Golkar dan diadakan pembetulan pada Berita
Acara Rapat Pleno Kabupaten Buol, serta memperbaiki formulir Model DB1 DPRD
Kabupaten Buol dengan mengembalikan suara Partai Golkar kepada suara calon
yaitu sebanyak 4 (empat) suara Partai Golkar di Desa Umu adalah masing-masing
Caleg Partai Golkar bukan milik Partai Golkar, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 Suara untuk Jasmin Karim, S.Pd Calon Nomor 1 Partai Golkar
- 1 Suara untuk Rosmini Batalipu Calon Nomor 2 Partai Golkar
- 2 Suara untuk Woldi A. Punu Calon Nomor 3 Partai Golkar
Pasal yang dilanggar dengan perbuatan M . Jasin Pusadan, SE., Abdul Halim S. Satra
dan Arianto masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol, diduga
telah melanggar Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Adminsitrasi Pemilihan Umum Pasal 26 menegaskan bahwa ‘Keputusan
Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Adiministrasi Pemilu bersifat Final dan Mengikat
2. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2014, KPU Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan surat
yang ditujukkan kepada KPU Kabupaten Buol Nomor: 556/KPU-Prov-024/V/2014,
perihal penyampaian klarifikasi. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU
Provinsi Sulawesi Tengah tersebut memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buol agar
sebanyak 4 (empat) suara Partai Golkar di Desa Umu dikembalikan kepada masing-
masing Caleg Partai Golkar dan diadakan pembetulan pada Berita Acara Rapat Pleno
KPU Kabupaten Buol, dan untuk memperbaiki Formulir DB1 DPRD Kabupaten Buol
dengan mengembalikan suara Partai Golkar kepada suara calon, yaitu sebanyak 4
(empat) suara Partai Golkar di Desa Umu adalah milik masing-masing Caleg Partai
Golkar bukan milik Partai Golkar, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 Suara untuk Jasmin Karim, S.Pd Calon Nomor 1 Partai Golkar
- 1 Suara untuk Rosmini Batalipu Calon Nomor 2 Partai Golkar
- 2 Suara untuk Woldi A. Punu Calon Nomor 3 Partai Golkar
Atas penyampaian hasil klarifikasi tersebut, ternyata KPU Kabupaten Buol yaitu M.
Jasin Pusadan, SE., Abdul Halim S. Satra dan Arianto masing-masing sebagai Anggota
KPU Kabupaten Buol, dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Buol tersebut, tidak
7
melaksanakan dan/atau tidak menindaklanjuti instruksi KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor: 556/KPU-Prov-024/V/2014, tertanggal 7 Mei 2014, sebagai tindak lanjut atas
rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 120/Bawaslu-ST/V/2014,
tanggal 5 Mei 2014.
[2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN
BUKTI
1 Bukti P-1 Photocopy Surat Pengantar Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
139/Bawaslu-ST/V/2014, tertanggal 16 Mei 2014;
2 Bukti P-2 Photocopy Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus dalam DPT DB-
2;
3 Bukti P-3 Photo copy Surat kpu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 556/KPU-Prov-
024/V/2014 tentang Penyampaian Hasil Klarifikasi, tertanggal 7 Mei 2014;
4 Bukti P-4 Photo copy Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 120/Bawaslu-
STN/V/2014 tentang Rekomendasi, tertanggal 5 Mei 2014;
5 Bukti P-5 Photo copy surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tentang Kajian
Penggunaan Hasil Rekapitulasi Lama PPK oleh KPU Kabupaten Buol pada
Rapat Pleno di Kabupaten Buol, tertanggal 5 Mei 2014;
6 Bukti P-6 Photo copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor: 31/Kpts/KPU-Kab-
024.433186/2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buol Pada Pemilihan Umum Tahun 2014, tertanggal 13 Mei 2014;
7 Bukti P-7 Photo copy Berita Acara Nomor: 168/BA/V/2014 tentang Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol Pada Pemilihan Umum Tahun
2014, tertanggal 13 Mei 2014;
8 Bukti P-8 Photo copy DB-1 Dapil Buol 2, tertanggal 13 Mei 2014;
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU III
[2.5] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 5 Juni 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) berdasarkan dokumen penerimaan Pengaduan Nomor: 579/I-P/L-DKPP/2014,
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 198/DKPP-PKE-III/2014yang pada pokoknya
Pengadu III menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa ada penyimpangan terhadap tata kerja KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten
Buol tidak melaksanakan klarifikasi surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
556/KPU-Prov-024/V/2014 tentang Rekomendasi Bawaslu Sulawesi Tengah yang
meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menginstruksikan kepada KPU
Kabupaten Buol agar melakukan perbaikan data rekapitulasi terhadap perolehan
suara pada Formulir Model DB 1 DPRD Kabupaten Buol. Yasin Pusadan, selaku
8
Ketua KPU Kabupaten Buol, Abdul Halim, dan Arianto, masing-masing selaku
Anggota KPU Kabupaten Buol telah mengabaikan surat Nomor: 556/KPU-Prov-
024/V/2014 sebagai tindak lanjut dari Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah.
2. Penyimpangan yang ditemukan adalah setelah dilakukan pembukaan kotak suara
pada TPS 1 Desa Umu dan dilakukan penghitungan suara ulang maka selisih
perolehan suara untuk masing-masing calon dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) suara untuk caleg Jasmin Karim SPd Calon Nomor 1
- 1 (satu) suara untuk Rosmin Batalipu Calon Nomor 2
- 2 (dua) suara untuk Woldi A. Panu Calon Nomor 3
Penyimpangan tersebut menyebabkan adanya pelanggaran terhadap mekanisme dan
prosedur dalam pemilu DPR, DPD dan DPRD.
3. Adanya pelanggaran dan penyimpangan terhadap kewajiban yang harus dilakukan
terkait dengan asas independensi penyelenggara pemilu, sehingga diduga KPU
Kabupaten Buol bekerja tidak mandiri dan tidak profesional. Yasin Pusadan selaku
Ketua KPU Kabupaten Buol dan Saudara Arianto selaku Anggota KPU Kabupaten
Buol bekerja dibawah tekanan politik atau dibawah pengaruh Para Calon Anggota
DPRD Kabupaten Buol dari Partai Golkar. Akibatnya tidak independen dan mandiri
dalam memberikan keputusan pada rapat pleno penetapan kursi dan penetapan
calon anggota DPRD Kabupaten Buol tanggal 13 Mei 2014.
4. Peraturan/Ketentuan Yang Diduga Dilanggar
a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan
DPRD Pasal 229, ayat(1), Pasal 198 ayat(3).
b) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 30,
Pasal 10.
c) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013, Pasal 4, point a, b dan c.
d) Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Propinsi dan KPU, Pasal 45, ayat(1),
Angka 4, angka 9.
[2.6] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai
berikut:
NO. KODE KETERANGAN
BUKTI
9
1 Bukti P-1 Photo copy Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 705/KPU-Prov-
024/VI/2014 tentang Pengaduan dan Laporan Tindak Lanjut
Pemberhentian Sementara KPU Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi
Tengah, tertanggal 5 Juni 2014;
2 Bukti P-2 Photo copy Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
120/Bawaslu-STN/V/2014 tentang Rekomendasi, tertanggal 5 Mei 2014;
3 Bukti P-3 Photo copy surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tentang Kajian
Penggunaan Hasil Rekapitulasi lama PPK oleh KPU Kabupaten Buol pada
Rapat Pleno di Kabupaten Buol, tertanggal 5 Mei 2014;
4 Bukti P-4 Photo copy Surat kpu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 556/KPU-Prov-
024/V/2014 tentang Penyampaian Hasil Klarifikasi, tertanggal 7 Mei
2014;
5 Bukti P-5 Photo copy Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
198/BA/V/2014 tentang Klarifikasi Kabupaten Buol Terhadap
Rekomendasi Oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
120/Bawaslu-ST/V/2014 tanggal 5 Mei 2014;
6 Bukti P-6 Photo copy Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor: 226/BA/V/2014, tertanggal 19 Mei 2014;
7 Bukti P-7 Photo copy Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
89/Kpts/KPU-Prov-024/2014 tentang Pemberhentian Sementara Anggota
KPU Kabupaten Buol, tertanggal 20 Mei 2014;
8 Bukti P-8 Photo copy Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
90/Kpts/KPU-Prov-024/2014 tentang Pengambilalihan Tugas dan
Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten Buol oleh KPU Provinsi
Sulawesi Tengah dalam Melaksanakan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2104, tertanggal 21 Mei 2014;
9 Bukti P-9 Photo copy Berita Acara Model DB;
10 Bukti P-10 Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dari
Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota
DPRD KAB/KOTA Tahun 2014 Dapil Buol 1 model DB-1 DPRD;
11 Bukti P-11 Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dari
Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota
DPRD KAB/KOTA Tahun 2014 Dapil Buol 2 model DB-1 DPRD;
12 Bukti P-12 Photo copy Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dari
Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota
DPRD KAB/KOTA Tahun 2014 Dapil Buol 3 model DB-1 DPRD;
13 Bukti P-13 Photo copy Model DA-2;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU ATAS PENGADU I
[2.7] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.7.1] Bahwa Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis Pengaduan
Nomor: 329/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 129/DKPP-
PKE-III/2014 disebut sebagai Pengadu I sebagai berikut:
1. Bahwa pengaduan Djoni Hatimura tidak berdasarkan Hukum dan Perundang-
Undangan yang berlaku, karena dalam pokok aduan poin 1 tidak benar KPU
10
Kabupaten Buol tidak melaksanakan tugas dan wewenang tanggung jawab sumpah
dan janji dan tugas –tugas pemilihan legislatif di Kabupaten Buol,
2. Bahwa Sdr. Pengadu atas nama Djoni Hatimura mencoba mempengaruhi KPU
Kabupaten Buol agar menambah suara calon anggota legislatif DPRD Provinsi
Sulawesi Tengah daerah pemilihan Buol Toli-Toli dari Partai Demokrat atas nama
Arta BM Radjak sebanyak 1500 suara namun KPU Kabupaten Buol secara tegas
menolak. Bahkan, KPU Kabupaten Buol menyatakan jangankan 1500 suara, 1 suara
pun tidak bisa dipenuhi karena KPU Kabupaten Buol menyatakan sikap tegas untuk
bekerja di bawah sumpah bukan bekerja di bawah tekanan. Kejadian ini tanggal 22
April 2014 Pukul 19.00 di Rumah kediaman Syafruddin K. Dampal di Kelurahan
Kulango;
3. Bahwa alasan Sdr. Djoni Hatimura pada saat itu, jika Partai Demokrat dibantu untuk
ditambah perolehan suara Sdr Arta BM. Radjak, maka yang menjadi anggota DPRD
terpilih Daerah Pemilihan Buol Toli-Toli adalah Sdr. Arta BM. Radjak dan sudah pasti
saya (Djoni Hatimura) menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Buol.
Pernyataan tersebut kami siap dikonfrontir dengan Sdr. Djoni Hatimura;
4. Bahwa pada poin 4 aduan Sdr. Djoni Hatimura menyatakan penyelengara telah keliru
menempatkan angka perolehan suara. Hal ini sangat tidak jelas pokok aduan
pengadu, karena tidak menyebutkan alamat KPPS dan TPS 1 yang dimaksud, Desa
mana, Dapil berapa, KPU Kabupaten Buol berpandangan bahwa aduan Sdr. Djoni
Hatimura wajib ditolak karena cacat yuridis;
5. Bahwa pada poin 1,2,3 dari pokok aduan Pengadu atas nama Djoni Hatimura
hanyalah karangan belaka dan kabur, karena tidak melampirkan bukti hukum;
6. Bahwa Sdr. Djoni Hatimura tidak dapat membuktikan keberatan saksi seperti apa
yang dimaksud sesuai dengan tingkatan, baik dari KPPS, PPS maupun PPK;
7. Bahwa pada tanggal 18 April 2014, saksi (Sdr. Iskandar P. Lakaeng) pengurus DPD II
masing-masing dari Partai Golkar, mendatangi KPU Kabupaten Buol dan diterima
oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Buol, menyampaikan keberatan untuk
dilakukan penghitungan suara ulang (Pembukaan Kotak Suara), setelah pengaduan
saksi Partai Golkar pada saat rekapitulasi di Tingkat Kecamatan tidak mendapat
rekomendasi dari Panwas Kecamatan Paleleh.
8. Bahwa pada tanggal 19 April 2014, Ketua KPU Buol memerintahkan anggota KPU
Buol untuk melakukan monitoring logistik Pileg di Kecamatan Paleleh, namun yang
berkesempatan Kecamatan Paleleh adalah 3 orang Komisioner; a. Sdr. Abdul halim S.
Satra, Syafruddin K. Dampal, SH, Sdr. Ibrahim R. Mangge.
11
9. Bahwa pada tanggal 20 April 2014, saksi Partai Golkar bersama pendukung
mendatangi 3 orang Komisioner untuk meminta pembukaan kotak atau
Penghitungan Suara Ulang. Pada tanggal tersebut sudah pada tahapan rekapitulasi
tingkat Kabupaten. Pihak saksi terus memaksa upaya mediasi dilakukan oleh Sdr.
Ibrahim R. Mangge dan Sdr. Syafruddin K. Dampal antara saksi dan pendukung
Partai Golkar Sdr. Abdul Halim tidak menemukan titik temu sejak pukul 09.00-
15.00 Wita walaupun sebelumnya meminta rekomendasi Ketua Panwas Kabupaten
atas nama Jamrin Jainaz, SH., M.H. Pernyataan Panwas Kabupaten melalui telepon
genggam, hal tersebut adalah kewenangan KPU Kabupaten. Ibrahim R. Mangge
memulai permintaan Penghitungan Suara Ulang (Pembukaan Kotak) mengingat
tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten telah tertunda dan penandatanganan Berita
Acara pembukaan Kotak yang disaksikan oleh Sdr. Syafruddin K. Dampal,SH
10. Bahwa KPU Kabupaten Buol menurunkan surat tanpa stempel dan atas nama
Institusi. Pengadu sama sekali tidak memahami azas transparansi dalam Pemilihan
Umum Legislatif. Teradu dalam hal ini KPU Kabupaten Buol telah menyetujui
Pembukaan Kotak pada tanggal 20 April 2014 untuk TPS 1 Desa Umu Kecamatan
Paleleh karena adanya keberatan saksi dari Partai Golkar dan telah disampaikan
kepada KPU Provinsi dan di Bawaslu Provinsi yang karena persetujuan KPU
KabupatenBuol atas nama Ibrahim R. Mangge dan menandatangani instruksi
dimaksud, disaksikan oleh Sdr.Syafruddin K. Dampal, SH. Terbukti benar bahwa 1
(suara) suara milik Sdr. Jasmin Karim calon nomor urut 1 Partai Golkar yang
suaranya masuk perolehan Partai dikembalikan kepada calon itu sendiri. 1 suara
atas nama Rosmini Batalipu yang suara masuk ke perolehan suara Partai,
dikembalikan ke suara calon yang bersangkutan, 2 suara atas nama Woldi A. Punu
yang masuk ke perolehan suara Partai Golkar dikembalikan kepada calon yang
bersangkutan hal ini sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Kronologis Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil III TPS II Desa Pajeko Kecamatan
Momunu Kabupaten Buol.
1. Bahwa KPU Kabupaten Buol telah melaksanakan suarat Edaran Nomor:
275/KPU/IV/2014, Hal ini telah dibuktikan dengan itikad baik KPU Kabupaten Buol
dengan mengundang Pemerintah dan Penyelenggara untuk membahas hal yang
dimaksud dengan Nomor Surat: 128/KPU-Kab/024.433186/IV/2014 tanggal 14 April
2014,
2. Bahwa KPU Kabupaten Buol telah melaksanakan rapat Pleno bersama sekretariat
KPU Kabupaten Buol, PPK dan PPS untuk membahas pemungutan suara ulang,
12
3. Bahwa KPU KabupatenBuol telah menetapkan hari, tanggal dan tempat pemungutan
suara ulang melalui surat Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor: 26/Kpts/KPU-
Kab/024.433186/IV/2014,
4. Bahwa pada tanggal 16 April 2014 KPU Kabupaten Buol melaksanakan rapat PSU di
Desa Pajeko bersama Pemerintah Kabupaten Buol, Camat Momunu dan Pemerintah
Desa Pajeko untuk persiapan Pemunguatan Suara Ulang
5. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Buol memerintahkan PPK Kecamatan Momunu, PPS
Desa Pajeko, KPPS II Desa Pajeko dengan Nomor Surat:137/KPU-
KabupatenBuol/024.433186/IV/2014, sifat sangat segera perihal pemungutan suara
ulang (PSU).
6. Bahwa PPK Kecamatan Momunu, PPS Desa Pajeko yang diketahui oleh Kepala Desa
Pajeko dan Camat Momunu menyatakan sikap tidak siap melaksanakan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) karena faktor keamanan dan masyarakat yang tidak bersedia
untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU ATAS PENGADU II
[2.7.2] Kronologis tertukarnya surat suara di TPS 2 Desa Pajeko Kecamatan Momunu
Kabupaten Buol pada Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2013. Pertama-tama
pada saat pelaksanaan pemungutan suara dimulai ketua KPPS TPS 2 Desa Pajeko telah
memberikan surat suara kepada pemilih sejumlah kurang lebih 100 (seratus) orang
yang telah menggunakan hak pilihnya. Setelah pemilih selanjutnya akan melakukan
pencoblosan di bilik suara dan mempertanyakan kepada KPPS mengapa No urut ke-7
(tujuh) yang akan dicoblosnya tidak terdapat sebagaimana yang dimaksudkan maka
disinilah baru diketahui bahwa surat suara tersebut tertukar. Selanjutnya setelah
diketahui bahwa surat suara tersebut telah tertukar maka Ketua KPPS menghentikan
sejenak pemungutan suara di TPS 2 Desa Pajeko sambil menunggu transfer surat suara
DPRD Kabupaten wilayah Dapil III yang tertukar dengan surat suara Dapil II. Surat
suara yang tertukar di TPS I Desa Paleleh Dapil II sekitar 50 orang dengan TPS II Desa
Pajeko Dapil III sekitar 100 orang untuk DPRD Kabupaten Buol. Setelah pemungutan
suara selesai maka dilanjutkan dengan penghitungan, namun surat suara DPRD
wilayah Dapil II telah tercoblos sejumlah 7 lembar. Ketua KPPS menyepakati bersama
PPL dan para saksi Parpol yang hadir dan disaksikan oleh seluruh wajib pilih disekitar
TPS pada saat itu untuk 7 surat suara tersebut dinyatakan sah sesuai dengan nomor
urut caleg yang tercoblos merupakan perolehan dari Partai Politik di Daerah Pemilihan
Buol III.
13
Tindakan tersebut di atas dianggap aman oleh KPPS, Divisi Teknis menginstruksikan
untuk menghentikan sejenak pemungutan suara di TPS 1 di Desa Paleleh sambil
menunggu surat suara dari KPU Buol.
Ketua KPU Kabupaten Buol memerintahkan kepada staf sekretariat KPU didampingi
oleh petugas keamanan untuk menjemput surat suara tertukar tersebut dari Desa
Pajeko untuk dibawa ke Desa Paleleh. Ditengah perjalanan tepatnya di Desa Labuton
Kecamatan Gadung, staf yang diperintahkan untuk mengantar surat suara tersebut
bertemu dengan pembawa surat suara dari Desa Paleleh yaitu salah satu komisioner
yang membidangi Divisi Logistik bersama Staf Sekretariat KPU Kabupaten Buol dan Staf
Sekretariat Panwaslu Kabupaten dan di Desa tersebutlah terjadi serah terima surat
suara yang tertukar dan dibuatkan Berita Acara serah terima sebagaimana terlampir.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU ATAS PENGADU III
[2.7.3] Bahwa Teradu sudah bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2012 dan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan jadwal
Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Adapun pelanggaran Pasal 229
Ayat(1)Undang-Undang No8 Tahun2012 sama sekali tidak ada relevansinya sebab:
1. Bahwa sejak perhitungan di KPPS di TPS 1 Desa Umu tidak ada perbedaan hasil
rekapitulasi dalam formulir model C serta pada sertifikat Berita Acara semua
ditandatangani oleh saksi parpol;
2. Bahwa pada perhitungan di tingkat PPS Desa Umu tidak ada juga perubahan
sehingga tidak ada keberatan saksi dan direkomendasi PPL Desa Umu;
3. Bahwa rekapitulasi PPK Kecamatan Paleleh pada Berita Acara tanggal 15 April 2014
sama dengan hasil KPPS tanggal 9 April 2014 dan perhitungan PPS tanggal 11 April
2014 yang terjadi adalah pembukaan kotak di PPK Kecamatan Paleleh diluar jadwal
tahapan PKPU 21 Tahun 2013 sehingga melanggar Pasal 227 ayat(2) dan Pasal 228
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013. Bahwa ada pernyataan ketua Panwaslu
Kabupaten Buol saudara, Jamrin, SH pada saat Rapat Pleno rekapitulasi tingkat
Kabupaten untuk tidak menggunakan data tersebut karena cacat hukum serta
pernyataan Ibrahim R. Mangge, S.Ag, M.Si pada saat Rapat Pleno rekapitulasi
pembukaan kotak itu adalah merupakan siasat supaya logistik dan berita acara
untuk Kecamatan Paleleh bisa sudah dijemput karena Kecamatan Paleleh dan
Kabupaten Buol pada saat itu dalam situasi yang tidak kondusif;
4. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Buol yang menandatangani Berita Acara Pembukaan
Kotak Suara dan Penghitungan Ulang untuk TPS 1 Desa Umu di Kantor Sekretariat
Kecamatan Paleleh pada tanggal 20 April 2014 bersama Caleg Partai Golkar nomor
14
urut 3 Dapil Buol 2 adalah merupakan inisiatif pribadi bukan putusan rapat pleno
KPU Kabupaten Buol dan yang bersangkutan bertanda tangan pada berita acara
model DB dan sertifikat berita acara rekapitulasi tingkat Kabupaten Formulir DB 1
DPRD Kab/Kotak;
5. Bahwa setiap tahapan yang kami laksanakan sudah sesuai dengan prosedur dan
jadwal tahapan sertatidak ada keberpihakan dengan salah satu partai atau calon
peserta pemilu Tahun 2014;
6. Bahwa kami diberhentikan sementara selama 30 hari sebagai Anggota KPU
Kabupaten Buol, tidak sesuaiPasal 28 ayat(1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu;
7. Kami Anggota KPU Kabupaten Buol tidak pernah melakukan pelanggaran
sebagaimana tuduhan KPU Provinsi Sulawesi Tengah;
8. Pelaksanaan Rekapitulasi yang dilaksanakan sudah berjenjang oleh KPPS di TPS, PPS
di desa, PPK di Kecamatan dan tingkat KPU di Kabupaten sudah sesuai Peraturan
KPU Nomor 21 Tahun 2013 dan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013, adapun paraf
pada angka di kolom Desa Umu dan kolom jumlah dalam formulir DA-1 plano PPK
adalah paraf PPK bukan Paraf Ketua KPU terbukti yang dimaksud dalam Pasal 45
ayat(4)Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013.
9. Perubahan DB-1 DPRD Kabupaten Buol seperti dalam suratKPU Provinsi Sulawesi
Tengah No.556/KPU-prov-024/V/2014 bertentangan dengan Pasal 272 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Surat Edaran KPU RI Nomor
421/KPU/V/2104.
[2.7.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya atas pengaduan Pengadu
I, Pengadu II dan Pengadu III, Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda
dengan bukti T-1 sampai dengan T-65, sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN
BUKTI
1 Bukti T-1 Photo Copy Surat edaran KPU No.306/KPU/IV/2014 perihal penanganan
surat suara tertukar yang ditujukan Kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh
dan Ketua KPU/KIP Kab/Kota diseluruh Indonesia tertanggal 9 April 2014;
2 Bukti T-2 Photo Copy Surat Edaran KPU No.275/KPU/IV/2014 perihal pelaksanaan
pemungutan suara di TPS pada tanggal 9 April 2014 dan rekapitulasi di PPK
dan PPS yang ditujukan Kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua
KPU/KIP Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia tertanggal 4 April 2014;
3 Bukti T-3 Pernyataan Kronologis tertukarnya surat suara, Surat Suara yang tertukar
berjumlah 50 (lima puluh) lembar yakni surat suara DPRD kabupaten
dengan jumlah yang sama TPS 1 Desa Paleleh Kecamatan Paleleh di wilayah
daerah pemilihan Buol 2 dengan TPS 2 di Desa Pajeko Kecamatan Momunu
di wilayah daerah pemilihan Buol 3;
4 Bukti T-4 Photo Copy Berita acara No.123/BA/IV/2014 pengambilan surat suara
15
tertukar sekaligus serah terima;
5 Bukti T-5 Photo Copy Surat Edaran KPU RI No. 275/KPU/IV/2014 tertanggal 4 April
2014 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 306/KPU/2014tertanggal 14 April
2014;
Photo copy Undangan No.127.16/kpu-kab/024.433186/III/2014 yang
ditujukan kepada PPK Kecamatan Momunu,PPS Desa Pajeko,KPPS TPS 2
Desa Pajeko dan para saksipartai politik tertanggal 14 April 2014;
6 Bukti T-6 Photo copy Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor: 26/Kpts/KPU-
Kab/024.433186/IV/2014 tentang Penetapan Hari, Tanggal dan Tempat
pelaksanaan PSU ditempat Pemungutan Suara TPS 2 Desa Pajeko Kecamatan
Momunu Kabupaten Buol, tertanggal 14 April 2014;
7 Bukti T-7 Photo Copy Undangan KPU Kabupaten Buol No.134.16/KPU-
Kab/024.433186/IV/2014,tertanggal16April2014;
8 Bukti T-8 Photo copy Surat KPU Kabupaten Buol No.137/KPU-
Kab/024.433186/IV/2014 tentang PSU, tertanggal 16 April 2014;
9 Bukti T-9 Photo copy pernyataan sikap PPS TPS 2 Pajeko Kecamatan Momunu
No.270/15/PPS/2014 No.270/35.09/PPK/ KM/2014 memperhatikan surat
KPU Buol No.137/KPU-KAB/024.433186/IV/2014, tertanggal tanggal 18
April 2014;
10 Bukti T-10 Photo copy surat KPU Kabupaten Buol No.134.16/KPU-
Kab/024.433186/IV/2014, tertanggal 16 April 2014;
11 Bukti T-11 Photo copy surat undangan KPU Kabupaten Buol No. 137/KPU-
Kab/024.433186/IV/2014 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU),
tertanggal tanggal 16 April 2014;
12 Bukti T-12 Photo copy Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara, tertanggal 9
April 2014;
13 Bukti T-13 Photo copy Serifikat hasil Model C1;
14 Bukti T-14 Photo copy Model C1 DPRD;
15 Bukti T-15 Photo copy Model C1 DPRD Provinsi;
16 Bukti T-16 Photo copy Model C1 DPRD Kab/Kota;
17 Bukti T-17 Photo copy Berita Acara Pembukaan kotak suara dan perhitungan ulang
surat suara, tertanggal 20 April 2014;
18 Bukti T-18 Photo copy Berita Acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara,
tertanggal 25 April 2014;
19 Bukti T-19 Photo copy Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota Dapil Buol 2;
20 Bukti T-20 Photo copy Berita Acara Model DC-3 penerimaan hasil perhitungan perolehan
suara, tertanggal 25 April 2014;
21 Bukti T-21 Photo copy Berita Acara serah terima kotak suara pemilu legislatif tahun
2014, tertanggal 25 April 2014;
22 Bukti T-22 Photo copy surat gugatan terhadap Rapat Pleno KPUD Buol tentang
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara pada Pemilu DPRD Kabupaten Buol,
tertanggal 28 April 2014;
23 Bukti T-23 Photo copy Sura Bawaslu Sulawesi Tengah No:120/Bawaslu-ST/2014 tentang
Rekomendasi, tertanggal 5 Mei 2014;
24 Bukti T-24 Photo copy Surat Bawaslu Sulawesi Tengah tentang Penggunaan Hasil
Rekapitulasi lama PPK oleh KPU Kabupaten Buol pada Rapat Pleno di
Kabupaten Buol, tertanggal 5 Mei 2014;
16
25 Bukti T-25 Photo copy Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah tentang Klarifikasi Nomor:
551/KPU-Prov.-024/V/2014, tertanggal 6 Mei 2014;
26 Bukti T-26 Photo copy Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah tentang penyampaian hasil
Klarifikasi Nomor: 556/KPU-Prov-024/5/2014, tertanggal 7 Mei;
27 Bukti T-27 Photo copy Berita Acara Nomor: 198/BA/V/2014 KPU Provinsi Sulawesi
Tengah tentang Klarifikasi Kabupaten Buol terhadap rekomendasi oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 120/BAWASLU-ST/V/2014,
tertanggal 5 Mei 2014;
28 Bukti T-28 Photo copy Surat Undangan KPU Kabupaten Buol Nomor: 166.20/KPU-
Kab/024-433186/V/2014, tertanggal 12 Mei 2014;
29 Bukti T-29 Photo copy Surat dari KPU RI Nomor: 421/KPU/V/2014 tentang Penetapan
hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, tertanggal
11 Mei 2014;
30 Bukti T-30 Photo copy Berita Acara Nomor: 168/BA/V/2014 tentang Penetapan
Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik, tertanggal 13 Mei 2014;
31 Bukti T-31 Photo copy Model EB-1;
32 Bukti T-32 Photo copy Model EB-1 Dapil Buol 1;
33 Bukti T-33 Photo copy Model EB-1 Dapil Buol 1 tentang Penghitungan Perolehan Kursi
Partai Politik, tertanggal 13 Mei 2014;
34 Bukti T-34 Photo copy EB-2 DPRD Kabupaten, tertanggal 13 Mei 2014;
35 Bukti T-35 Photo copy EB-3 Dapil Buol 1 tentang Daftar Calon Terpilih anggota DPRD
Kab/Kota, tertanggal 13 Mei 2014;
36 Bukti T-36 Photo copy Model EB-1 Dapil Buol 2, tertanggal 13 Mei 2014;
37 Bukti T-37 Photo copy Model EB-1 Dapil Buol 2 tentang Penghitungan Perolehan Kursi
Partai Politik, tertanggal 13 Mei 2014;
38 Bukti T-38 Photo copy EB-2 DPRD Kabupaten, tertanggal 13 Mei 2014;
39 Bukti T-39 Photo copy EB-3 Dapil Buol 2 tentang Daftar Calon Terpilih anggota DPRD
Kab/Kota, tertanggal 13 Mei 2014;
40 Bukti T-40 Photo copy Model EB-1 Dapil Buol 3, tertanggal 13 Mei 2014;
41 Bukti T-41 Photo copy Model EB-1 Dapil Buol 3 tentang Penghitungan Perolehan Kursi
Partai Politik, tertanggal 13 Mei 2014;
42 Bukti T-42 Photo copy EB-2 DPRD Kabupaten, tertanggal 13 Mei 2014;
43 Bukti T-43 Photo copy EB-3 Dapil Buol 3 tentang Daftar Calon Terpilih anggota DPRD
Kab/Kota, tertanggal 13 Mei 2014;
44 Bukti T-44 Photo copy Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor: 30/Kpts/KPU-Kab-
024.433186/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara Sah Partai Politik dan
Perolehan Suara Sah Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol pada Pemilihan
Umum 2014, tertanggal 13 Mei 2014;
45 Bukti T-45 Photo copy Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor: 31/Kpts/KPU-Kab-
024.433186/2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Buol pada Pemilihan
Umum 2014, tertanggal 13 Mei 2014;
46 Bukti T-46 Photo copy Daftar Hadir Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Buol pada Pemilihan
Umum 2014, tertanggal 13 Mei 2014;
47 Bukti T-47 Photo copy Surat KPU Sulawesi Tengah Nomor: 624/KPU-Prov-024/V/2014
17
tentang Klarifikasi, tertanggal 14 Mei 2014;
48 Bukti T-48 Photo copy Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
89/Kpts/KPU-Prov-024/2014 tentang Pemberhentian Sementara Anggota
KPU Kabupaten Buol, tertanggal 20 Mei 2014;
49 Bukti T-49 Photo copy Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
115/Kpts/KPU-Prov-024/2014 tentang Pengaktifan kembali Anggota KPU
Kabupaten Buol, tertanggal 20 Juni 2014;
50 Bukti T-50 Photo copy Berita Acara Pengambilan Surat Suara Tertukar sekaligus serah
terima Nomor: 123/BA/IV/2014, tertanggal 9 April 2014;
51 Bukti T-51 Photo copy Surat KPU Kabupaten Buol Nomor: 127.16/KPU-
Kab/024.433186/III/2014 perihal undangan, tertanggal 14 April 2014;
52 Bukti T-52 Photo copy Daftar Hadir Rapat Pembahasan PSU Desa Pajeko Kecamatan
Momunu, tertanggal 16 April 2014;
53 Bukti T-53 Photo copy Kronologis persiapan pelaksanaan PSU TPS 2 Desa Pajeko
Kecamatan Momunu, tertanggal 16 April 2014;
54 Bukti T-54 Photo copy Surat KPU Kabupaten Buol Nomor: 134.16/KPU-
Kab/024.433186/IV/2014 Perihal tentang undangan, tertanggal 16 April
2014;
55 Bukti T-55 Photo copy Keputusan Kabupaten Buol Nomor: 27/Kpts/KPU-
Kab/024.433186/IV/2014 tentang Perubahan atas Keputusan KPU
Kabupaten Buol Nomor: 26/Kpts/KPU-Kab/024.433186/IV/2014, tertanggal
16 April 2014;
56 Bukti T-56 Photo copy BA KPU Kabupaten Buol Nomor: 133.16/BA /IV/2014 tentang
Penetapan Hari, Tanggal dan Tempat pelaksanaan PSU ditempat Pemungutan
Suara TPS 2 Desa Pajeko Kecamatan Momunu Kabupaten Buol, tertanggal 16
April 2014;
57 Bukti T-57 Photo copy Surat Pernyataan tentang Pemungutan Suara pada TPS 2 Desa
Pajeko Dapil 3 Kabupaten Buol Sulawesi Tengah berjalan lancar dan tidak
perlu PSU;
58 Bukti T-58 Photo copy Surat KPU RI Nomor: 275/KPU/IV/2014 tentang Pelaksanaan
Pemungutan Suara di TPS pada tanggal 9 April 2014 dan rekapitulasi di PPK
dan PPS, tertanggal 4 April 2014;
59 Bukti T-59 Photo copy Surat KPU RI Nomor: 306/KPU/IV/2014 tentang Penanganan
Surat Suara tertukar, tertanggal 9 April 2014;
60 Bukti T-60 Photo copy Berita Acara Pemungutan Suara dan penghutungan suara di
tempat pemungutan suara untuk Pemilu DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Formulir Model-C dan lampirannya tanggal 9 April Tahun
2014 di TPS 1 Desa Umu Kecamatan Paleleh
61 Bukti T-61 Photo copy Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan Suara
Partai Politik dan Calon anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di tingkat Desa/Kelurahan
Formulir Model - D dan lampirannya tanggal 11 April Tahun 2014 di PPS
Desa Umu Kecamatan Paleleh
62 Bukti T-62 Photo copy Surat Pengantar Perihal: Penyampaian Berita Acara rekapitulasi
penghitungan perolehan ditingkat Desa/Kelurahan dari PPS Desa Umu
kepada PPK kecamatan Paleleh tanggal 11 April 2014 Formulir model D-4
63 Bukti T-63 Photo copy Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan Suara
Partai Politik dan Calon anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di tingkat Kecamatan Formulir
18
Model - DA dan lampirannya serta Formulir DA-1 DPRD Kabupaten/Kota
Plano tanggal 15 April Tahun 2014 di Kantor sekretariat PPK Kecamatan
Paleleh
64 Bukti T-64 Photo copy Berita acara pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang
surat suara DPRD Kabupaten hanya khusus mencari suara calon partai
golkar yang mengabaikan perolehan calon partai lain yang di tanda tangani
oleh saudara Ibrahin R. Mangge atas inisiatif pribadi tidak dengan
persetujuan rapat pleno KPU kabupaten buol. Dan yang bersangkutan telah
menyampaikan pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten
bahwa hal tersebut merupakan tindakan penyelamatan diri. Berita acara yang
tidak ada Nomor registrasi tertanggal 20 April 2014 yang dibuat oleh Ibrahim
R.Mangge bersama caleg Partai Golkar Woldi A. Punu adalah suatu wujud
pelanggaran aturan.
65 Bukti T-65 Photo copy surat Perubahan perolehan suara pada halaman 5 dalam formulir
DA-1 Plano PPK Kecamatan Paleleh dan pemberian paraf di angka 10,19,3
dan 28 kolom Desa Umu dan di kolom jumlah pindahan total adalah paraf
anggota PPK Kecamatan Paleleh setelah selesai rekapitulasi di tingkat KPU
Kabupaten Buol.
[2.7.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menolak seluruh aduan dari
Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III.