III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor
267-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
234-PKE-DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi saudara Arman Tosepu, SM pada hari Jum’at dini hari sekitar pukul
01.18 mendapat pesan singkat dari seseorang dengan nomor telepon
08128423388 dan nomor tersebut adalah nomor baru belum tercatat dalam
kontaknya. Didalam percakapan tersebut dia meminta untuk dapat
berkomunikasi dengan saksi dimana saksi ini sehari–harinya berprofesi sebagai
Jurnalis di Kabupaten Konawe.
2. Menurut saksi Pada hari Jum’at 05 Juli 2024 pria bernama Muhammad Suparjo
ini sekitar pukul 12.50 membuat jadwal untuk bertemu denganya diwarkop alika.
Saat pertemuan tersebut ternyata ada satu orang lagi rekannya an. Saldy yang
juga wartawan Adiwarta.com berada disana rupanya dengan kepentingan yang
sama diminta untuk meliput kasus ini juga.
3. Menurut saksi, Muhammad Suparjo mengaku adalah suami dari Hesti Wayana
Bastian yang saat ini menjabat sebagai ketua Panwas Kecamatan Unaaha
Kabupaten Konawe. Muhammad Suparjo ini mendapati pesan–pesan singkat yang
dianggapnya tidak wajar antara istrinya dan teradu selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Konawe. Oleh karena itu pada pagi hari tadi sekitar pukul 09.00 wita
dirinya menemui Teradu untuk menanyakan terkait hubungan yang tidak wajar
ini dengan istrinya.
4. Menurut saksi, Muhammad Suparjo ini menanyakan kepada teradu kenapa
panggil sayang dengan istrinya didalam pesan singkat itu sembari
memperlihatkan chat antara teradu dengan istrinya dan teradu sempat meminta
maaf.
5. Menurut saksi, Muhammad Suparjo ini bahkan meminta teradu untuk
mengundurkan diri saja sebagai Komisioner dan juga ketua Bawaslu Kabupaten
Konawe dan dirinya menunggu surat resmi pengunduran diri teradu hingga jam
14.00 Wita.
6. Ketegangan sempat terjadi saat kedatangan Muhammad Suparjo tersebut di
Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe dan tak lama selang kejadian tersebut Teradu
I sempat membuat caption pribadi di Wahss Appnya yang berisikan “Demi
menjaga kondusifitas daerah yang kita cintai bersama menjelang pilkada agar
berjalan lancar aman dan sejuk saya mengucapkan permohonan maaf yg sebesar
– besarnya terima kasih atas kesempatan yg diberikan negara kepada sy untk
berkontribusi aktif dalam mensukseskan pemilu yg bermartabat”. Caption
tersebut kami menganggap sebagai bentuk desakan dari suami perempuan
tersebut yang meminta Abuldan sebagai Ketua Bawaslu Konawe untuk
mengundurkan diri dari jabatannya.
7. Selanjutnya saksi menceritakan dirinya diajak oleh Muhammad Suparjo untuk
mendatangi Kantor Bawaslu Konawe dan bertemu dengan teradu I selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Konawe dan mengajukan keberatan atas adanya dugaan
hubungan tidak wajar antara teradu I dengan Istri Pria yang bernama Muhammad
Suparjo dimana sang istri adalah Penyelenggara Pemilu ditingkat Panwas
Kecamatan yakni Panwas Kecamatan Unaaha yang bernama Hesti Wayana
Bastian.
8. Dugaan hubungan tak wajar tersebut menurut Muhammad Suparjo yang merasa
keberatan dan tidak terima atas adanya dugaan pelanggaran kode etik yang
terindikasi dilakukan oleh teradu I (Abuldan) dimana dirinya mendapati adanya
percakapan sang istri dengan Teradu melalui pesan WhatssApp yang menurutnya
sudah tidak wajar.
9. Setelah saya selaku Pengadu mendapati informasi kejadian tersebut, saya
menganggap bahwa kejadian tersebut telah mencoreng citra lembaga
Penyelenggara Pemilu akibat ulah Oknum Teradu yang kami nilai telah melanggar
kode etik penyelenggara pemilu.
Uraian Pengadu
1. Bahwa teradu kami anggap secara terstruktur dan sistematis melalui jabatan dan
kewenangan yang ada padanya telah melakukan komunikasi – komunikasi yang
kami anggap tidak wajar melalui pesan pribadi whass app dengan Panwas
Kecamatan An. Heti Wayana Bastian yang merupakan istri dari Muhammad
Suparjo dimana tindakan tersebut kami anggap telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Pasal 15 Dalam melaksanakan
prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara
dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; d. mencegah segala
bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung
maupun tidak langsung; dan Pasal 19 Dalam melaksanakan prinsip kepentingan
umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d. menjaga dan memelihara
nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia. f. tidak mengikut sertakan atau
melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan
tugas, wewenang, dan kewajibannya;.
2. Sebagai mana bukti screenshoot percakapan antara teradu I dan Panwascamnya
dimana percakapan tersebut sering dilakukan pada jam – jam yang sudah tidak
wajar, diantaranya percakapan pada Pukul 23.45 “inimi dulu yg z cari2 yg pake
kaca mata hitam” dan dijawab oleh si Wanita “Musuhmu io” dan kemudian
dijawab lagi oleh teradu “tpi jadi kesayangan skrg”.
3. Bahwa terdapat pula percakapan via whass apa yang kami anggap sudah tidak
wajar antara teradu dan Panwascam nya Hesti Wayana Bastian Pada Pukul 00.
27 Teradu : “tidurmi io ay”, “Jangan lupa tlpon sy jam 7 pagi nti deela sy
kesiangan” dan dijawab oleh Hesti “iye, siiap papa” dan kemudian dijawab oleh
teradu “makasih ma” dan dibalas lagi oleh Hesti “Bobomi”.
4. Bahwa Percakapan tersebut bukan lagi merupakan percakapan antara atasan dan
bawahan tetapi menyiratkan adanya hubungan yang sudah tidak wajar diantara
mereka berdua. Sehingga kami menganggap bahwa teradu telah jelas – jelas
melanggar Pedoman Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Pasal 2 Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan
Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji
jabatan.
5. Pasal 5 Ayat 2 Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: a. anggota
KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS;.
6. Bahwa Teradu pernah mengirimkan Hesti Wayana Bastian uang senilai Rp.
300.000, melalui bukti transfer yang dikirimkan oleh teradu dimana transfer itu
masuk ke rekening Bank Mandiri No. 1020003524166 An. Hesti Wayana Bastian,
selain itu teradu juga memberikan sebuah Parfum dengan bukti foto yang
dikirimkan oleh Hesti kepada Teradu dengan Caption “Trims nah kadonya dari
mana kotaw ini parpum kesukaanq terima kasih banyak” dengan emoticon yang
menandakan cinta.
7. Bahwa terdapat panggilan telepon yang kami anggap tidak wajar dengan intens
antara teradu dan Hesti meskipun teradu adalah atasan dari Panwascam tersebut
tetapi intensitas komunikasi via telepon yang tinggi menjadi asumsi adanya
hubungan kuasa relasi tidak wajar antara teradu dan bawahannya tersebut.
8. Bahwa terhadap diri Teradu melekat jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe
yakni sebagai pemegang jabatan tertinggi Penyelenggara Pemilu di Kabupaten
Konawe, dalam hal ini Teradu dibebankan tugas untuk bertindak untuk dan atas
nama Bawaslu Konawe ke luar dan ke dalam. Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa kredibilitas Bawaslu Kabupaten Konawe dapat tercermin dari
profesionalitas Teradu dalam memimpin Lembaga. Sedangkan pada faktanya,
sikap-sikap dan tindakan Teradu tidak mencerminkan kredibilitas dan wibawa
Lembaga Bawaslu sebagaimana yang dijelaskan di dalam point-point sebelumnya;
9. Bahwa perlu dicatat bahwa di dalam hubungan yang seolah-olah terlihat
‘konsensual’ tersebut, terdapat relasi kuasa antara Teradu dan Pengadu dalam
hubungan pekerjaan sebagai atasan dan bawahan. Di dalam relasi kuasa ini, ada
suatu hubungan emosional dan mental yang tidak seimbang karena status sosial
yang berbeda, karena di satu sisi terdapat pihak yang bersifat superordinat dan
di sisi lain ada pihak yang menduduki posisi subordinat. Akibatnya Perempuan
tersebut tidak dapat memberikan consent sepenuhnya karena adanya manipulasi
informasi yang dilakukan oleh Teradu melalui relasi kuasa dalam hubungan
profesional yang dimanfaatkan oleh Teradu. Jadi kami menduga Panawascam
Kecamatan Unaaha Hesti Wayana Bastian merupakan korban dari relasi kuasa
yang tidak seimbang dalam hubungan kerja.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
dan memberikan putusan:
1. Menerima dan mengabulkan Laporan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah secara sah dan meyakinkan telah melanggar
kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan melanggar setidak-
tidaknya Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian tetap dari jabatan
Ketua sekaligus Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe periode
2023-2028 karena telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu;
4. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Screenshoot percakapan via Whatsapp antara Teradu dan
Panwas Kecamatan Unaaha Hesti Wayana Bastian;
2. P-2 Screenshoot percakapan antara Saksi dan Muhammad
Suparjo;
3. P-3 Salinan Akta Nikah Muhammad Suparjo dan Hesti Wayana
Bastian;
4. P-4 Screenshoot caption pribadi di WhatsApp Teradu pada tanggal
5 Juli 2024 yang berisikan “Demi menjaga kondusifitas daerah
yang kita cintai bersama menjelang pilkada agar berjalan
lancar aman dan sejuk saya mengucapkan permohonan maaf
yg sebesar – besarnya terima kasih atas kesempatan yg
diberikan negara kepada sy untk berkontribusi aktif dalam
mensukseskan pemilu yg bermartabat”;
5. P-5 Surat Keterangan Saksi.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya kecuali yang diakui
secara tegas oleh Teradu;
2. Bahwa pada tanggal 5 juli tahun 2024 sekitar pukul 11:00 wita seseorang datang
kekantor bawaslu kab.konawe, kemudian saksi asrendy indra purnomo masuk
keruangan Teradu dan menyampaikan bahwa ada seseorang yang tidak
dikenalinya mencari Teradu selaku ketua bawaslu selanjutnya Teradu
menyampaikan kepada saksi asrendy indra Purnomo agar mengantarkan tamu
tersebut keruangan kerja Teradu, saudara Muhammad sudarjo langsung
memperkenalkan diri bahwa suami dari hesti wayana bastian ketua panwascam
unaaha sambil mengajukanpertanyaan kepada Teradu apakah ada hubungan
pribadi dengan istrinya sambil menunjukan hasil kopian pesan whatsApp, kepada
Teradu perdebatan terjadi antara Teradu dan Muhammad sudarjo Teradu
menyampaikan bahwa hasil kopian pesan whatsApp itu Sebagian bukan
percakapan Teradu, kemudian Teradu mengajukan pertanyaan dari mana chat
percakapan itu didapatkan, Muhammad sudarjo hanya mengatakan dari
seseorang yg tidak perlu saya ketahui sambil menyuruh Teradu agar
mengundurkan diri dari jabatan Ketua Bawaslu Konawe kemudian selanjutnya
Teradu mengusir Muhammad sudarjo dari ruangan Teradu, bahwa terhadap dalil
aduan Pengadu yang mengatakan Teradu sempat meminta maaf kepada
Muhammad sudarjo adalah tidak benar, sekitar pukul 15:00 wita Muhammad
sudarjo Kembali datang dikantor bawaslu kab.konawe Bersama dengan oknum
wartawan dengan maksud tujuan menyuruh Teradu agar mundur dari jabatan
dengan dalil adanya dugaan hubungan chat WhatsApp yang tidak wajar,
perdebatan kembali terjadi antara Teradu dan Muhammad sudarjo yang berujung
pengusiran Kembali terjadi yang dilakukan oleh Teradu.
3. Bahwa pada hari selasa 9 Juli tahun 2024 sekitar pukul 8:00 wita Muhammad
sudarjo menghubungi Teradu melalui via telpon dengan maksud dan tujuan
memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf oleh Muhammad sudarjo atas
kesalah pahaman peristiwa yang terjadi beberapa waktu yang lalu dan meminta
kepada Teradu agar Teradu, menghadirkan istri Teradu karena Muhammad
sudarjo ingin meminta maaf kepada istri Teradu secara langsung setelah
percakapan selesai Teradu menghubungi saudari herlin istri Teradu melalui via
telpon agar ikut menghadiri pertemuan dengan Muhammad sudarjo Bersama
istrinya ketua panwascam unaaha, sekitar pukul 09:00 wita istri Teradu tiba
dikantor Bawaslu Kab. Konawe dan langsung masuk keruangan Teradu sambil
menunggu kedatangan Muhammad sudarjo Bersama istrinya Hesti Wayana
Bastian Ketua Panwascam Unaaha sekitar pukul 10:00 wita Muhammad sudarjo
Bersama istrinya tiba dikantor bawaslu kab.konawe masuk keruangan Teradu
sambil membawa bingkisan yang berisi makanan kemudian Teradu memanggil
saksi rostiana baso staf bawaslu konawe untuk ikut bergabung dalam pertemuan
tersebut,
Muhammad sudarjo memberikan klarifikasi atas kesalah pahaman yang terjadi
beberapa waktu yang lalu karena telah dihasut dan diprovokasi oleh saudara
sukri, selanjutnya Muhammad sudarjo menjelaskan kepada Teradu dan istri
Teradu bahwa hasil copyan chat WhatApp tersebut yang telah dirubah dan
direkayasa dan diberikan oleh Saudara Sukri, muhammad Sudarjo
menyampaikan bahwa saudara sukri akan memfasilitasi menggerakan massa
untuk dilakukan unjuk rasa di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe dengan
maksud tujuan mencemarkan nama baik Teradu sebagai Ketua Bawaslu,
Muhammad Sudarjo juga menyampaikan bahwa saudara sukri mengarahkan
agar menelepon istri Teradu, bahwa Muhammad Sudarjo dan istrinya meminta
maaf kepada Teradu dan istri Teradu sekaligus juga meminta maaf kepada teman-
teman Sekretariat Bawaslu Kab. Konawe (vide Bukti T-1).
4. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu membuat
caption pribadi "demi menjaga kondusifitas daerah yang kita cintai Bersama
Menjelang pilkada agar berjalan aman, dan sejuk saya mengucapkan permohonan
maaf yang sebesar besarnya terima kasih atas kesempatan yang diberikan negara
kepada saya untuk berkontribusi aktif dalam mensukseskan pemilu yang
bermartabat" yang menurut Pengadu adalah merupakan bentuk desakan dari
suami terkait Muhammad Suparjo agar pihak Teradu mengundurkan diri adalah
tidak benar;
5. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu terkait bukti Screenshot percakapan
melalui pesan WhatsApp Sebagian tidak benar karena hasil copyan pesan
WhatsApp melalui hand phone (HP) pihak terkait Hesti Wayana Bastian sudah
tidak original lagi di duga sudah dirubah atau direkayasa oleh saudara sukri,
senior hesti wayana bastian disalah satu organiasi kepemudaan dan hasil copian
pesan WhatsApp tersebut diserahkan langsung oleh saudara sukri kepada
Muhammad sudarjo suami dari Hesti Wayana Bastian dengan maksud menghasut
dan memprovokasi seolah-olah ada hubungan tidak wajar antara Teradu Abuldan
dengan pihak terkait dengan maksud mencemarkan nama baik Teradu.
6. Bahwa Teradu membantah dengan tegas terhadap dalil aduan Pengadu yang
menyatakan "ada percakapan yang dilakukan pada jam-jam tidak wajar,
diantaranya percakapan pada pukul 23.45 "inimi dulu yang z cari2 yg pake
kacamata hitam" dan dijawab oleh si Wanita "Musuhmu io" dan kemudian dijawab
lagi oleh Teradu "tapi jadi kesayangan sekarang." Tidak benar karena Teradu tidak
pernah melakukan percakapan melalui pesan whatsApp tersebut;
7. Bahwa Teradu membantah dengan tegas terhadap dalil aduan Pengadu yang
menyatakan terdapat percakapan via Whatsapp pada pukul 00.27 antara Teradu
dan Panwascamnya "tidurmi io ay", jangan lupa telpon saya jam 7 pagi nti deela sy
kesiangan" dan dijawab oleh Hesti "iye, siiap papa" dan kemudian dijawab oleh
Teradu "makasih ma" dan dibalas lagi oleh Hesti "Bobomi". Bahwa percakapan
tersebut tidaklah benar karena Teradu sama sekali tidak pernah melakukan
percakapan kepada Hesti Wayana Bastian;
8. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu pernah
mengirimkan Hesti Wayana Bastian uang senilai Rp.300.000, melalui bukti
transfer yang dikirimkan oleh Teradu dimana transfer itu masuk ke rekening Bank
Mandiri No. 1020003524166 a.n. Hesti Wayana Bastian,, benar Teradu
meminjamkan uang kepada hesti wayana bastian uang sebesar Rp 300.000
tersebut dan sudah dikembalikan pihak terkait (vide Bukti T-2);
9. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu memberikan
sebuah parfum dengan bukti foto yang dikirimkan pihak terkait hesti wayana
bastian kepada Teradu dengan caption trims nah dari mana kotaw ini parfum
kesukaanku terima kasih banyak dengan emotikon menandakan cinta. terhadap
dalil aduan terkait adanya percakapan yang dimaksud Teradu tidak penah
melakukan percakapan dalam pesan whatsApp hesty wayana bastian, yang benar
adalah Hesti Wayana Bastian memberikan Teradu hadiah parfum sebagai kado
ulang tahun ketua kpu konawe juga turut memberikan hadiah kue ulang tahun
kepada Teradu, teman2 istri Teradu memberikan kado jam tangan berwarna
hitam ada juga sepatu yang diberikan oleh teman Teradu (vide Bukti T-3);
10. Bahwa Teradu menolak dengan tegas terhadap dalil aduan Pengadu yang
menyatakan bahwa terdapat panggilan telepon yang di anggap tidak wajar dengan
intens antara Teradu dan pihak terkait Hesti wayana bastian meskipun Teradu
adalah atasan dari panwascam tersebut tetapi intensitas komunikasi via telepon
yang tinggi menjadi asumsi adanya hubungan kuasa relasi tidak wajar antar
Teradu dan bawahannya, terhadap dalil aduan tersebut tidaklah benar;
11. Bahwa Teradu membantah dengan tegas dalil Pengadu yang menyatakan Bahwa
di dalam hubungan yang seolah-olah terlihat 'konsensual' tersebut, terdapat relasi
kuasa antara Teradu dan Pengadu dalam hubungan pekerjaan sebagai atasan dan
bawahan. Di dalam relasi kuasa ini, ada suatu hubungan emosional dan mental
yang tidak seimbang karena status sosial yang berbeda, karena di satu sisi
terdapat pihak yang bersifat superordinat dan di sisi lain ada pihak yang
menduduki posisi subordinat Adalah tuduhan yang tidak benar, karna selaku
Ketua Bawaslu Kab. Konawe Teradu tidak pernah sama sekali menggunakan
posisi jabatan Teradu dan atau menyalah gunakan kewenangan Teradu untuk
mengintimidasi maupun memanfaatkan Pihak Terkait Hesty Wayana Bastian
demi untuk kepentingan diri Teradu;
12. Bahwa Teradu membantah secara tegas terhadap aduan Pengadu yang
menyatakan bahwa adanya dugaan Hubungan tidak wajar antara Teradu selaku
Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe dan pihak terkait Ketua Panwascam Unaaha
pada pemilihan umum tahun 2024;
13. bahwa saudara Sukri adalah tim sukses salah satu calon Bupati Konawe yang
diduga sengaja menyerang Teradu secara pribadi dengan cara menghasut dan
memprovokasi memanfaatkan Muhammad sudarjo untuk kepentingan politik
saudara Sukri, karna secara bersamaan Teradu mempunyai saudara kandung
sebagai calon bupati yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah tahun
2024;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu memohon kepada Majelis Hakim
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan putusan yang
seadil- adilnya, sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERADU tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelengara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-3, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Permohonan maaf Suami Hesti Wayana Bastian Saudara
Muhammad Sudarjo kepada Teradu dan Istri Teradu;
2. T-2 Bukti Trasnfer yang dipinjamkan Teradu kepada Ketua
Panwascam Unaaha Hesti Wayana Bastian;
3. T-3 Bukti dokumentasi pemberian kado ulang tahun teman-
teman Teradu;
[2.7] SAKSI TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 6 Maret 2025, Teradu menghadirkan
saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut:
[2.7.1] Rostiana Baso
1. Pada tanggal tersebut, saya bersama para pegawai bawaslu sedang berada di
ruang kerja masing-masing, Kami sedang dalam proses menyusun laporan yang
diperlukan untuk keperluan administrasi dan pelaksanaan tugas di Bawaslu.
Ketika kami sedang melakukan aktivitas tersebut, saya di panggil oleh Pak Ketua
pada saat itu, masuk ke dalam ruang kerja Pak Abuldan untuk ikut menyaksikan
kedatangan Ibu Hesti beserta suami yang mana maksud kedatangan mereka
adalah mengklarifikasi dan menjelaskan kesalah pahaman antara suami ibu hesti
terhadap pak abuldan, serta meminta maaf kepada Abuldan dan kawan-kawan di
Bawaslu, setelah sebelumnya pernah mendatangi Pak Abuldan di Ruang Kerjanya
dengan menyampaikan beberapa pertanyaan yang kemungkinan itu hanyalah
sebuah tuduhan yang tidak benar. Dalam pertemuan tersebut, saya mendengar
suami Ibu Hesti meminta maaf kepada Pak Ketua dan istrinya, serta juga meminta
maaf kepada teman-teman staf Bawaslu atas keributan yang terjadi beberapa
waktu yang lalu di dalam kantor. Ibu Hesti juga turut meminta maaf kepada Pak
Abuldan dan istrinya atas kesalahpahaman yang terjadi. Berdasarkan apa yang
saya dengar dan ketahui, suami hesti mengatakan bahwa dirinya telah dihasut
dan diprovokasi Oleh saudara Sukri yang telah mengcopy pesan WhatsApp
istrinya yang sudah diubah oleh saudara Sukri. Setelah percakapan tersebut,
saya memutuskan untuk bergeser ke ruangan sebelah dan melanjutkan pekerjaan
saya.
2. Sebagai seorang staf yang bekerja dengan Pak Abuldan, saya merasa perlu untuk
memberi keterangan yang benar mengenai situasi ini. Selanjutnya Saya siap
memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan oleh Majelis Sidang DKPP
[2.7.2] Herlin
1. Pada tanggal 6 juli 2024 sekitar pukul 10 wita ada panggilan nomor baru di kontak
hp sy tp sy abaikan tdk langsung mengangkat panggilan tersebut karna saya lagi
sibuk urus anak, kemudian sekitar pukul 11 wita nomor baru tersebut menelpon
lagi, setelah itu sy baru mengangkat nomor baru tersebut, awalnya dia
perkenalkan diri nama dia muh, Sudarjo suami dari Hesti ketua panwascam
unaaha suami dari hesti langsung bertanya apakah saya tau kalau istriya dan
suamiku abuldan lagi selingkuh, lalu saya tanya balik maksudya apa? Kemudian
suami hesti menjawab kalau dia punya bukti bahwa istriya dan suamiku lagi
punya hubungan! Lalu saya bertanya lagi buktiya apa jangan asal bicara karna
saya sangat kenal dengan suamiku apa lagi posisinya sekarang sebagai ketua
bawaslu, lalu saya jawab lagi maaf sy lagi sibuk kemudian sy langsung mematikan
telpon. Beberapa menit kemudian suami hesti menelpon lagi dan bertanya posisi
sy lagi Dimana? Saya bertanya balik kenapa? Lalu dia jawab ingin bertemu dan
memperlihatkat bukti yang dia miliki, lalu saya jawab maaf sy lagi di luar daerah
dan buktiya dikirim saja lewat chat.tapi suami hesti tdk mau memberikan bukti
dia akan memberikan bukti pada saat bertemu sampai2 dia menghasut sy agar
saya datangi saja istrinya dirumahnya, saya mau jambak dan tampar istriya dia
tidak akan keberatan selanjutnya dalam pembicaraan tersebut suami hesti
bertanya lagi kapan saya balik?saya jawab kenapa tanya kapan saya balik?suami
hesti jawab dia ingin ketemu langsung dengan saya katanya saya akan dijemput
untuk diantar ketemu dengan istrinya, atau saya juga bisa membawa keluarga
saya untuk temani saya bertemu dengan istriya kemudian sy jawab mohon maaf
sy bukan orang bodoh mau langsung datangi orang apa lagi bawa bawa kluarga
saya untuk datangi istri bapak tanpa saya ketahui apa permasalahanya,kalau
betul kamu punya bukti tolong dikirim saja lewat chat.kemudian suami hesti
jawab kalau dia betul punya bukti yang katanya ada perselingkuhan antara
suamiq dan istrinya,,, kemudian sy meminta lagi untuk dikirimkan bukti yang dia
maksud tetapi suami hesti masih tetap tidak maw kirim setelah itu karna jengkel
karna bicaranya sudah tdk nyambung sehingga saya langsung mematikan
telpon,, setelah itu suami dari hesti menelpon lagi tapi saya tidak
menggangkatnya. selanjutnya pada tgl 7 juli 2024 pada pukul 14:30 wita dia kirim
bukti chat yang katanya hasil perselingkuhan suamiq dengan istrinya bukti chat
saya lampirkan, setelah saya baca bukti screen shot chat antara suamiq dan hesti
tersebut menurut sy sebagai seorang istri tidak ada yang aneh2 apa lagi mau
dikatakan sebagai bukti perselingkuhan karna disini saya taw bahwa suamiq lagi
banyak ingin menjatuhkan dari posisinya sebagai ketua bawaslu terkait chat
screen shot yang dikirimkan dari suami hesti saya baca chat parpum disini Saya
ingin jelaskan bahwa hadiah tersebut yang berupa satu buah parpum sebagai
kado ulang tahun saya sudah ketahui sebelumnya karna suamiq dia
menyampaikan klu dia dikasih parpum dari teman panwascam, selain itu ada
juga hadiah berupa satu buah jam tangan berwarna hitam model Digitec
pemberian teman2 kantor sy, ada juga satu buah Sepatu warna hitam pemberian
dari teman suamiku, kemudian ada juga pemberian kue ulang tahun dari ibu
ketua kpu konawe, bukti semua pemberian hadiah ulang tahun suamiq saya
lampirkan, dan terkait chat bukti transperan yang dipersmasalahkan itu saya
ketahui karna semua bukti transaksi yang berhubungan lewat email seperti atm
bri,dan atm bni yang terdaftar lewat emailnya suamiq akan masuk
pemberitahuanya di hp sy karna email suamiq tersebut saya sudah copy dihp sy
salah satu contohbukti transper keteman2 suamiq saya sudah ketahui karna
langsung masuk notif diemail sy bukti transper terlampir sehingga saya sudah
tidak kaget Ketika membaca bukti chat tersebut karna suamiq kebiasaanya klu
punya uang klu ada yang minta bantuan langsung menyampaikan kepada saya
peruntukanya, ataupun sebaliknya klu ada uang yang dipinjam oleh suami sy jadi
saya rasa chat itu biasa aj tdk ada yg aneh2, di hari yang sama pada tanggal 7
bulan juli pukul 17:00 wita baru saya sampaikan kepada suamiq karena posisi
saya pada saat itu baru tiba dari luar daerah, bahwa sudah dua hari ini ada yang
mengaku sebagai suami hesti ketua panwascam unaaha yang hubungi sy minta
ingin bertemu tapi saya tidak gubris katanya kamu selingkuh dengan istrinya
sambil sy perlihatkan bukti chat yang dia kirim suami hesti kepada saya,,, suamiq
menjelaskan kepada saya bahwa hasil screen shoot tersebut tidak benar apa lagi
sampai dituduh selingkuh dan saya sudah lihat screen shot itu sama suami hesti
yang datang dikantor dan saya usir karna datang membuat keributan dalam
kantor bawaslu kata suamiq.
2. Pada tanggal 9 juli 2024 pukul 8:00 wita sy lagi siap2 mau berangkat ke kantor
suamiq menyampaikan kalau suami hesti baru baru habis menelpon minta untuk
bertemu dengan saya dan suamiku, untuk meminta maaf.tepat pukul 9:00 wita
saya kekantor bawaslu dan langsung keruangan suamiq untuk menunggu
kedatangan mereka.selang beberapa waktu kemudian suami dari hesti dan hesti
datang sambil membawa bingkisan yang isinya berupa roti kemudian suami dari
hesti meminta maaf kepada saya dan suamiku dan kepada saya karna sudah
salah paham, Bukti saya lampirkan.
[2.7.3] Asrendy Indra Purnomo
1. Kronologis Pada tanggal tersebut, saya bersama Pak Ketua Bawaslu Konawe,
Abuldan, sedang berada di ruang kerjanya. Kami sedang menyusun laporan yang
diperlukan untuk keperluan administrasi dan pelaksanaan tugas di Bawaslu.
Ketika kami sedang bekerja seperti biasa, istri Pak Ketua tiba-tiba masuk ke
dalam ruang kerja Pak Abuldan. Tak lama setelah itu, Ketua Panwascam Unaaha,
Ibu Hesti, datang bersama seorang laki-laki yg sy ketahui suami hesti karna
beberapa waktu lalu sy ketahui datang membuat keributan dalam kantor
bawaslu, suami ketua panwascam unaaha masuk ruangan bersama ibu hesty
ketua panwascam sambil membawa kantong semacam bingkisan Dalam
bingkisan yang mereka bawa, ternyata suami Ibu Hesti membawa kue roti untuk
dipersilahkan dimakan bersama, kemudian pak ketua memanggil ibu Rostiana
bergabung dalam pertemuan tersebut, sy melihat dan mendengarkan langsung
percakapan mereka yg dimana suami ibu hesti meminta maaf kepada pak ketua
bawaslu dan istri pak ketua bawaslu,, suami hesti juga meminta maaf kepada
teman2 staf karna telah salah paham atas keributan beberapa waktu lalu atas
tuduhan mengenai adanya hubungan tidak wajar antara Pak Abuldan dan Ibu
Hesti. Saya mendengar dalam percakapan tersebut suami hesti meminta maaf
kepada pak ketua bawaslu Abuldan dan istrinya karna telah dihasut dan
diprovokasi oleh saudara Sukri yang memberikan kopian wa ibu hesty yang sudah
diubah sehingga dasar itu suami hesti datang dikantor yg menyebabkan terjadi
keributan, Sebagai staf Pak Abuldan yang sudah bekerja cukup lama di Bawaslu
Konawe, saya tidak pernah sekalipun menyaksikan atau mendengar hal-hal yang
mencurigakan mengenai hubungan antara Pak Abuldan dan Ibu Hesti yang
menyalahi norma atau ketentuan yang berlaku. Setelah percakapan tersebut,
saya memutuskan untuk bergeser ke ruangan sebelah dan melanjutkan pekerjaan
saya. Setelah itu saya dipanggil sama bu ros untuk membantu
mendokumentasikan kegiatan pertemuan tersebut demikian pernyataan yg sy
buat berdasarkan apa yg saya lihat, saya dengar dan saya ketahui, Sebagai
seorang staf yang bekerja dengan Pak Abuldan, saya merasa perlu untuk memberi
keterangan yang benar mengenai situasi ini. Selanjutnya Saya siap memberikan
keterangan lebih lanjut jika diperlukan oleh Majelis Sidang dkpp
[2.7.4] Siti Syariah Rustam
1. Pada hari kamis 22 Februari tahun 2024 saya minta tolong kepada pak ketua
untuk meminjam uang sebesar Rp. 500.000 dan pak ketua bawaslu memberikan
saya uang pinjaman tersebut diruangan kantornya untuk digunakan sebagai
biaya tranportasi menjenguk keluarga yang sedang sakit di Sulawesi Tengah.
2. Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 saya menerima telepon dari Pak Abuldan
tepat pukul 11.59 WITA, dan Beliau meminta tolong untuk dipinjamkan uang
sebesar Rp.1.000.000,- dan berjanji akan mengembalikannya. Selanjutnya saya
mentransfer melalui aplikasi Wondr BNI tepat pukul 12.04 WITA (11.04 WIB), dan
bukti transferan Terlampir. Pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 tepat pukul
14.46 WITA, Beliau menepati janji mengembalikan pinjaman tersebut. Bukti
transfer Terlampir.
3. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 ada Chat WA dari Pak
Abuldan pukul 20.49 WITA, dan saya membuka Chat WA tersebut keesokan
harinya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 tepat pukul 06.12 Wita
kemudian saya telepon Beliau dan Beliau meminta tolong lagi untuk dipinjamkan
uang sebesar Rp.500.000,- dan berjanji akan mengembalikan pada hari itu jugaz
selanjutnya saya menstransfer melalui aplikasi Wondr BNI tepat pukul 09.09
WITA (08.09 WIB) dan bukti transferan terlampir. Dan sesuai janji dikembalikan
pada hari yang sama pumul 12.14 WITA (11.14 WIB).
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 6 Maret 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe
1. Bahwa Pihak Terkait paham dengan pokok perkara ini, berkenaan dengan adanya
dugaan perselingkuhan, Pihak Terkait tidak mengetahui dan adanya hubungan
antara Pimpinan Bawaslu dan Panwascam. Hubungan tersebut adalah hubungan
kelemebagaan;
2. Pihak Terkait tidak pernah melihat Teradu dengan Pihak Terkait Hesti Wayana
Bastian jalan berdua. Kecuali hubungan kelembagaan di kantor Bawaslu
Kabupaten Konawe itupun diruangan tempat kerja;
3. Pihak Terkait tidak pernah melihat ada perlakukan khusus Teradu kepada
Panwascam Unaaha terkhusus Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian.
[2.8.2] Hesti Wayana Bastian
1. Bahwa Hesti Wayana Bastian selaku Pihak Terkait menolak semua dalil
pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas duakui oleh pihak terkait dalam
jawaban ini;
2. Bahwa bukti Screenshot percakapan keseluruhan tidak valid, tidak utuh atau
sudah diedit dan direkayasa karena handphone saya telah diretas (oleh Saudara
Sukry) dengan niat dan tujuan ingin merusak nama baik saya. (Bukti Terlampir).
3. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan “ada percakapan yang
dilakukan pada jam-jam tidak wajar, diantaranya percakapan pada pukul 23.45
“inimi dulu yang z cari2 yg pake kacamata hitam” dan dijawab oleh si Wanita
“Musuhmu io” dan kemudian dijawab lagi oleh Teradu “tapi jadi kesayangan
sekarang. ”Adalah hal yang tidak benar karena sebagaimana Ketua Bawaslu
Konawe tidak pernah mengirimkan pesan whatsapp percakapan yang dimaksud
pelapor”. Dan saya juga sama sekali tidak pernah mengirimkan pesan tersebut
yang dimaksud pengadu;
4. Bahwa terhadap dalil aduan pengadu yang menyatakan terdapat percakapan via
Whatsapp pada pukul 00.27 antara teradu dan Panwascamnya “tidurmi io ay”,
jangan lupa telpon saya ja, 7 pagi nti deela sy kesiangan” dan dijawab oleh Hesti
“iye, siiap papa” dan kemudian dijawab oleh teradu “makasih ma” dan dibalas lagi
oleh Hesti “Bobomi”. Bahwa percakapan tersebut tidak pernah dilakukan antara
saya sebagai Pihak Terkait dan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe;
5. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu pernah
mengirimkan Hesti wayana Bastian uang senilai Rp.300.000, melalui bukti
transfer yang dikirimkan oleh Teradu dimana transfer itu masuk ke rekening Bank
Mandiri No. 1020003524166 An. Hesti Wayana Bastian adalah benar adanya
transfer Teradu kepada Pihak terkait tapi uang tersebut dipinjam untuk
digunakan sebagai operasional Panwascam Unaaha yang manapada bulan
tersebut biaya operasional Panwascam belum dibayarkan sehingga kami
meminjam dulu dana dari Pihak Teradu untuk menunjang kinerja di Panwascam
Unaaha;
6. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan selain itu Teradu juga
memberikan sebuah parfum dengan bukti foto yang dikirimkan oleh Hesti kepada
Teradu dengan caption “Trims nah kadonya darimana kotaw ini parpum kesukaanq
terima kasih banyak” dengan emoticon yang menandakan cinta. Bahwa terhadap dalil
aduan tersebut terkait percakapan itu tidaklah benar dan tidak benar saya menerima
parfum tersebut dari pihak teradu,yang benar adalah parfum itu saya berikan pada
pihak teradu sebagai hadiah ulang tahun yang mana pada tanggal 30 Mei adalah hari
Ulang tahun teradu yang mana saya mengetahuinya lewat media sosial (facebook)
teradu namun kado tersebut baru sempat diberikan pada tanggal 1 Juli 2024
dikarenakan pihak teradu sedang padat kegiatannya dalam hal terkait Pengawasan
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
7. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa terdapat panggilan
telepon yang kami anggap tidak wajar dengan intens antara Teradu dan Hesti
meskipun Teradu adalah atasan dari panwascam tersebut tetapi intensitas
komunikasi via telepon yang tinggi menjadi asumsi adanya hubungan kuasa relasi
tidak wajar antara Teradu dan bawahannya tersebut. Dalil tersebut tidak benar
yang mana telah dijelaskan pada poin nomor 2 bahwa Hp saya diretas dan hasil
screenshot tersebut sudah diubah serta direkayasa yang mana seperti yang kita
lihat pada riwayat panggilan tersebut itu merupakan panggilan tak terjawab yang
ditandai dengan tulisan berwarna merah jika dikatakan intens berkomunikasi itu
tidaklah benar karena hal tersebut bukan merupakan panggilan yang interaktif
antara kedua belah pihak;
8. Bahwa berdasarkan hal diatas membantah dalil Bahwa di dalam hubungan yang
seolah-olah terlihat „konsensual‟ tersebut, terdapat relasi kuasa antara Teradu
dan Pengadu dalam hubungan pekerjaan sebagai atasan dan bawahan. Di dalam
relasi kuasa ini, ada suatu hubungan emosional dan mental yang tidak seimbang
karena status sosial yang berbeda, karena di satu sisi terdapat pihak yang bersifat
superordinat dan di sisi lain ada pihak yang menduduki posisi subordinat. Adalah
tuduhan yang tidak benar karena saya selaku pihak terkait tidak pernah
dimanfaatkan , diintimidasi atau diintervensi oleh pihak teradu atau merasa
menjadi korban dari relasi kuasa yang tidak seimbang dalam hubungan kerja;
9. Bahwa berdasarkan hal diatas, membantah dalil pengadu yang menyatakan
bahwa adanya dugaan Hubungan Tidak Wajar Antara Ketua Bawaslu Kabupaten
Konawe dan Ketua Panwascam Unaaha (Pada Pemilihan Tahun 2024);
10. Bahwa pada tanggal 9 Juli 2024 telah terjadi pertemuan antara Suami saya
(Muhammad Sudarjo), Teradu (Ketua Bawaslu Kab. Konawe), istri teradu (Ibu
Herlin) dan saya selaku pihak terkait disaksikan oleh bebrapa orang staf di Kantor
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe dimana dalam pertemuan tersebut telah
dilakukan klarifikisi antara pihak-pihak terkait bahwa masalah tersebut murni
karena kesalah pahaman dan suami saya (Muhammad Sudarjo) telah meminta
maaf kepada pihak teradu , istri teradu dan seluruh jajaran staf di Bawaslu
Kabupaten Konawe yang mana sebelumnya telah membuat keributan di kantor
Bawaslu Kabupaten Konawe. Dalam pertemuan tersebut suami saya (Muhammad
Sudarjo) menjelaskan kepada teradu dan istri teradu bahwa“memang memang
benar HP istri saya (Hesti Wayana Bastian) telah diretas, diedit dan direkayasa
kemudian saudara Sukri memberikan hasil screenshoot yang sudah tidak utuh atau
telah dirubah/diedit atau direkayasa sebelumnya kepada saya.” Sehingga atas
dasar itulah suami saya keberatan dan mendatangi Ketua Bawaslu Konawe pada
tanggal 5 Juli 2024. Adapun saudara Sukry itu sendiri merupakan senior saya
selaku pihak terkait di salah Organisasi Kepemudaan yang mana telah terjadi
konflik internal didalam kubu organisasi tersebut sehingga saudara Sukry ingin
merusak nama baik saya dan disamping itu saya selaku ketua Panwascam
Unaaha pada masa itu yang mana saya ketahui saudara Sukry itu adalah tim
sukses salah satu pasangan calon yang sedang berkontestasi dalam pemilihan
Kepala daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024. Saudara Sukry dan
komplotannya menyusun strategi untuk mencopot Ketua Bawaslu dan Ketua
Panwascam karena mereka menduga akan terafiliasi ke salah satu pasangan
Calon Bupati Kab Konawe kerena secara bersamaan Ketua Bawaslu Konawe
mempuyai saudara kandung yang akan bertarung menjadi salah satu kandidat
Calon Bupati di Kabupaten Konawe. Suami saya menyampaikan kepada teradu
bahwa Saudara Sukry menghasut untuk menelepon istri teradu agar menemui
saya secara langsung dan membuat perhitungan dengan saya. Kemudian saudara
Sukry juga menghasut suami saya agar melakukan demonstrasi dan akan
difasilitasi oleh saudara Sukry itu sendiri. Kemudian ditengah pembicaraan yang
sedang berlangsung suami saya mempersilahkan kepada Ketua Bawaslu Konawe
dan istrinya serta staf yang berada didalam ruangan untuk bersama sama
menyantap kue yang dibawa ke kekantor Bawslu sebagai bentuk permintaan maaf
atas kesalahpahaman yang telah terjadi. Lalu selang beberapa saat pihak-pihak
terkait mengambil dokumentasi yang dalam hal ini dibantu oleh staf dari Bawaslu
Konawe (Ibu Ros dan Pak Asrendy) yang dimintai tolong untuk membantu
mengambil dokumentasi tersebut.
[2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 Kartu Tanda Identitas milik Hesti Wayana Bastian;
2. PT-2 screenshoot Whatsapp milik Hesti Wayana Bastian yang
intinya menerangkan bahwa whatsappnya diretas;
3. PT-3 Bukti transferan berjumlah 300.000 dari Teradu;
4. PT-4 Screenshoot pesan whatsapp Teradu a.n. PAK KETUA;
5. PT-5 Dokumentasi poto antara Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian
bersama suami beserta Teradu bersama istri;
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
Tindakan dan perbuatan Teradu diduga melanggar tertib sosial dengan melakukan
tindakan Perselingkuhan dengan Hesti Wayana Bastian selaku Ketua Panwas
Kecamatan Unaaha;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu
menjelaskan pada tanggal 5 Juli 2024 Pukul 11.00 Wita seseorang datang ke kantor
Bawaslu Kabupaten Konawe, saat itu saksi Asrendy Indra Purnomo keruangan Teradu
menyampaikan bahwa ada seseorang yang tidak dikenal mencari Teradu selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Konawe. Bahwa saat itu Teradu menyampaikan kepada saksi
Asrendy Indra Purnomo agar mengantarkan tamu tersebut keruangan kerja Teradu.
Setelah seseorang tersebut memasuki ruang kerja Teradu kemudian orang tersebut
langsung memperkenalkan diri bahwa dirinya suami dari Pihak Terkait Hesti Wayana
Bastian Ketua Panwaslu Kecamatan Unaaha sambil mengajukan pertanyaan kepada
Teradu apakah ada hubungan Teradu dengan istrinya sambil menunjukan hasil copyan
pesan WhatsApp. Setelah memperlihatkan pesan Whatsapp tersebut kepada Teradu
perdebatan terjadi antara Teradu dan Muhammad sudarjo. Pada saat perdebatan
Teradu menyampaikan bahwa hasil copyan pesan whatsApp itu Sebagian bukan
percakapan Teradu dengan Hesti Wayana Bastian, kemudian Teradu mengajukan
pertanyaan dari mana chat percakapan itu didapatkan, Muhammad sudarjo hanya
mengatakan dari seseorang yang tidak perlu Teradu ketahui sambil menyuruh Teradu
agar mengundurkan diri dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe. Selanjutnya
pada Pukul 15:00 wita Muhammad sudarjo kembali mendatangi kantor Bawaslu
Kabupaten Konawe bersama dengan oknum wartawan dengan maksud menyuruh
Teradu agar mundur dari jabatannya dengan dalil adanya dugaan hubungan chat
WhatsApp yang tidak wajar antara Teradu dengan Hesti Wayana Bastian, Teradu saat
itu tidak menerima tuduhan tersebut dan terjadi kembali perdebatan antara Teradu
dan Muhammad sudarjo yang berujung pengusiran terhadap yang bersangkutan.
Selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 08:00 Wita Muhammad sudarjo
menghubungi Teradu melalui sambungan telepon dengan maksud dan tujuan
memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf oleh Muhammad sudarjo atas
kesalah pahaman peristiwa yang terjadi beberapa waktu yang lalu dan meminta kepada
Teradu agar menghadirkan istrinya karena Muhammad sudarjo ingin meminta maaf
kepada istri Teradu secara langsung. Setelah percakapan selesai, Teradu menghubungi
istrinya agar ikut menghadiri pertemuan dengan Muhammad sudarjo bersama istrinya
Hesti Wayana Bastian di kantor Bawaslu Kabupaten Konawe. Pertemuan tersebut pada
pokoknya Muhammad sudarjo memberikan klarifikasi atas kesalah pahaman yang
terjadi beberapa waktu yang lalu karena telah dihasut dan diprovokasi oleh saudara
sukri, selanjutnya Muhammad sudarjo menjelaskan kepada Teradu dan istri Teradu
bahwa hasil copyan chat WhatApp tersebut yang telah diubah dan diberikan oleh
Saudara Sukri, muhammad Sudarjo menyampaikan bahwa saudara sukri akan
memfasilitasi menggerakan massa untuk dilakukan unjuk rasa di Kantor Bawaslu
Kabupaten Konawe dengan maksud tujuan mencemarkan nama baik Teradu sebagai
Ketua Bawaslu, Muhammad Sudarjo juga menyampaikan bahwa saudara sukri
mengarahkan agar menelepon istri Teradu, bahwa Muhammad Sudarjo dan istrinya
meminta maaf kepada Teradu dan istri Teradu sekaligus juga meminta maaf kepada
teman-teman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe (Vide Bukti T-1).
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu membuat
caption pribadi "demi menjaga kondusifitas daerah yang kita cintai Bersama Menjelang
pilkada agar berjalan aman, dan sejuk saya mengucapkan permohonan maaf yang
sebesar besarnya terima kasih atas kesempatan yang diberikan negara kepada saya
untuk berkontribusi aktif dalam mensukseskan pemilu yang bermartabat" yang menurut
Pengadu merupakan bentuk desakan Muhammad Sudarjo suami Hesti Wayana
Bastian agar Teradu mengundurkan diri, Teradu menegaskan hal tersebut tidaklah
benar. Selain itu, terhadap dalil Pengadu yang menyatakan "ada percakapan yang
dilakukan pada jam-jam tidak wajar, diantaranya percakapan pada pukul 23.45 "inimi
dulu yang z cari2 yg pake kacamata hitam" dan dijawab oleh si Wanita "Musuhmu io"
dan kemudian dijawab lagi oleh Teradu "tapi jadi kesayangan sekarang”. Hal tersebut
tidaklah benar, Teradu membantah dengan tegas dalil tersebut karena Teradu tidak
pernah melakukan percakapan melalui pesan whatsApp dengan Pihak Terkait Hesti
Wayana Bastian. Begitu juga dengan dalil Pengadu bahwa terdapat percakapan via
Whatsapp pada pukul 00.27 antara Teradu dan Hesti Wayana Bastian "tidurmi io ay",
jangan lupa telpon saya jam 7 pagi nti deela sy kesiangan" dan dijawab oleh Hesti "iye,
siiap papa" dan kemudian dijawab oleh Teradu "makasih ma" dan dibalas lagi oleh Hesti
"Bobomi". Berkenaan dengan percakapan tersebut, Teradu menegaskan tidaklah benar
karena Teradu sama sekali tidak pernah melakukan percakapan dengan Hesti Wayana
Bastian.
Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu pernah mengirimkan Hesti
Wayana Bastian uang senilai Rp.300.000, melalui bukti transfer yang dikirimkan oleh
Teradu dimana transfer itu masuk ke rekening Bank Mandiri No. 1020003524166 a.n.
Hesti Wayana Bastian, Teradu membenarkan hal tersebut bahwa dirinya telah
meminjamkan uang kepada Hesti Wayana Bastian uang sebesar Rp 300.000 tersebut
dan sudah dikembalikan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian (vide Bukti T-2).
Selanjutnya terhadap dalil Pengadu pada pokoknya Teradu diberikan parfum oleh Hesti
Wayana Bastian kepada Teradu dengan caption “trims nah dari mana kotaw ini parfum
kesukaanku terima kasih banyak dengan emotikon menandakan cinta”. Terhadap dalil
tersebut, Teradu tidak penah melakukan percakapan dalam pesan whatsApp dengan
Hesty Wayana Bastian, namun Teradu membenarkan bahwa Hesti Wayana Bastian
memberikan Teradu hadiah parfum sebagai kado ulang tahun, menurut Teradu tidak
hanya Hesty Wayana Bastian yang memberikan kado, Ketua KPU Kabupaten Konawe
juga turut memberikan hadiah kue ulang tahun kepada Teradu, teman-teman istri
Teradu memberikan kado jam tangan berwarna hitam ada juga sepatu yang diberikan
oleh teman Teradu (vide Bukti T-3). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
beralasan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai
perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan Teradu Abuldan. Bahwa
berdasarkan Putusan DKPP dengan Nomor: 162-PKE-DKPP/VII/2024, Teradu Abuldan
tidak lagi menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe. Selanjutnya dalam
sidang pemeriksaan DKPP yang digelar pada tanggal 6 Maret 2025, Teradu Abuldan
telah menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe. Sehingga dalam perkara
a quo Teradu diperiksa dan diputus dalam kedudukan sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Konawe. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan pengadu pada angka [4.1]
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024
Muhammad Sudarjo selaku suami Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian mendatangi
kantor Bawaslu Kabupaten Konawe untuk bertemu dengan Teradu dengan maksud
menanyakan apakah Teradu memiliki hubungan dengan Pihak Terkait Hesti Wayana
Bastian selaku Ketua Panwas Kecamatan Unaaha, sambil memperlihatkan bukti chat
WhatssApp yang isinya diduga chat antara Teradu dengan Pihak Terkait Hesti Wayana
Bastian. Setelah memperlihatkan chat WhatssApp tersebut kepada Teradu, kemudian
terjadi perdebatan antara Teradu dengan Muhammad Sudarjo. Bahwa Teradu
membantah pesan WhatssApp tersebut karena sebagian bukan percakapan Teradu
dengan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian. Selanjutnya pada hari yang sama tanggal
5 Juli 2024 Pukul 15.00 WITA Muhammad Sudarjo kembali mendatangi Kantor
Bawaslu Kabupaten Konawe bersama dengan oknum wartawan dengan maksud
meminta Teradu agar mundur dari jabatannya dengan dalih adanya dugaan hubungan
chat whatssApp yang tidak wajar antara Teradu dengan Pihak Terkait Hesti Wayana
Bastian. Teradu tidak menerima atas tuduhan terhadap dirinya yang diduga memiliki
hubungan tidak wajar dengan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian maka terjadi
perdebatan yang berujung pengusiran terhadap Muhammad Sudarjo.
Bahwa pada tanggal 6 Juli 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA ada panggilan Nomor
baru masuk ke handphone istri Teradu in casu saksi Teradu a.n. Herlin, akan tetapi
diabaikan dan tidak langsung mengangkat telephon tersebut karena sedang sibuk urus
anak. Kemudian sekitar Pukul 11.00 WITA nomor tersebut kembali mengubungi Saksi
Teradu a.n. Herlin, dalam percakapan telepon tersebut, Muhammad Sudarjo
memperkenalkan diri dan menanyakan apakah Saksi Herlin mengetahui kalau Pihak
Terkait Hesti Wayana Bastian selingkuh dengan Teradu. Muhammad Sudarjo
menyampaikan bahwa dirinya memiliki bukti, akan tetapi Saksi Herlin mengatakan
bahwa jangan asal bicara karena dirinya sangat kenal dengan suaminya in casu Teradu,
kemudian saksi Herlin menutup telepon karena sedang sibuk. Bahwa beberapa menit
kemudian, Muhammad Sudarjo kembali menelpon Saksi Teradu Herlin, menanyakan
keberadaannya dan ingin bertemu untuk memperlihatkan bukti percakapan antara
Teradu dengan Pihak terkait Hesti Wayana Bastian. Saksi Herlin tidak dapat bertemu
dengan Muhammad Sudarjo karena sedang berada di luar daerah dan Saksi Herlin
meminta agar Bukti yang dimaksud dikirimkan melalui WhatssApp, akan tetapi
Muhammad Sudarjo tidak ingin mengirimkan bukti chat WhatssApp tersebut. Bahwa
dalam percakapannya, Muhammad Sudarjo menghasut Saksi Herlin agar mendatangi
Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian di rumahnya dan tidak akan keberatan jika Saksi
Teradu Herlin menjambak dan menampar istrinya in casu Pihak Terkait. Bahwa pada
tanggal 7 Juli 2024, Pukul 14.30 WITA Muhammad Sudarjo mengirimkan bukti chat
WhatsApp yang diduga hasil perselingkuhan Teradu dengan Pihak Terkait Hesti
Wayana Bastian, setelah Saksi Teradu Herlin membaca bukti chat WhasApp tersebut
menurutnya sebagai istri dari Teradu merasa tidak ada yang aneh apalagi dikatakan
sebagai bukti perselingkuhan, karena Saksi Teradu Herlin mengetahui bahwa
suaminya in casu Teradu banyak yang ingin menjatuhkan dari posisinya sebagai Ketua
Bawaslu Kabupaten Konawe.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam bukti
percakapan antara Teradu dengan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian terdapat foto
parfum sebagai kado ulang tahun yang diberikan oleh Pihak Terkait Hesti Wayana
Bastian kepada Teradu, selain itu ada juga kado sebuah jam tangan berwarna hitam
model Digitec pemberian teman-teman kantor Saksi Teradu Herlin, pemberian sepatu
hitam dari teman Teradu, dan pemberian kue ulang tahun dari Ketua KPU Kabupaten
Konawe (vide Bukti T-3). Bahwa sebagai bukti pemberian kado kepada Teradu berupa
barang kesemuanya dihadirkan dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 6 Maret
2025. Bahwa terkait bukti transferan yang dipermasalahkan dalam bukti chat antara
Teradu dengan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan benar Teradu pernah mengirimkan uang sebesar Rp 300.000,-00 melalui
transfer yang dikirimkan oleh Teradu ke rekening Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian
(vide Bukti T-2 dan Bukti PT-3). Bahwa transfer uang tersebut Pihak Terkait meminjam
kepada Teradu untuk digunakan sebagai operasional Panwas Kecamatan Unaaha
karena pada saat itu biaya operasional Panwas Kecamatan Unaaha belum dibayarkan.
Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa ada percakapan
yang dilakukan pada jam-jam tidak wajar, diantaranya percakapan pada Pukul 23.45
WITA “inimi dulu yang z cari2 yg pake kacamata hitam” dan dijawab oleh Pihak Terkait
Hesti Wayana Bastian “Musuhmu io” dan kemudian dijawab lagi oleh Teradu “tapi jadi
kesayangan sekarang. ”Adalah hal yang tidak benar karena sebagaimana Teradu tidak
pernah mengirimkan pesan whatsapp percakapan yang dimaksud pengadu”, dan Pihak
Terkait Hesti Wayana Bastian juga sama sekali tidak pernah mengirimkan pesan
tersebut yang dimaksud pengadu. Bahwa sebagian bukti percakapan antara Teradu
dengan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian tidak valid dan tidak utuh karena
Handphone Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian telah diretas oleh Sukry selaku senior
di Organisasi kepemudaan dengan niat dan tujuan ingin merusak nama baik Pihak
Terkait Hesti Wayana Bastian. Selain itu dalil Pengadu bahwa terdapat percakapan
WhatsApp antara Teradu dengan Pihak Terkait Hesti Wayana bastian yaitu"tidurmi io
ay, jangan lupa telpon saya jam 7 pagi nti deela sy kesiangan" dan dijawab oleh Pihak
Terkait Hesti Wayana Bastian "iye, siiap papa" dan kemudian dijawab lagi oleh Teradu
"makasih ma" dan dibalas lagi oleh Hesti "Bobomi" (Vide Bukti P-1). Berkenaan dengan
percakapan tersebut, Teradu menegaskan tidaklah benar karena Teradu sama sekali
tidak pernah melakukan percakapan tersebut dengan Hesti Wayana Bastian dan hal
tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian.
Bahwa pada tanggal 9 Juli 2024, Pukul 08.00 WITA Saksi Teradu Herlin yang
merupakan istri Teradu berangkat ke kantor Bawaslu Kabupaten Konawe untuk
bertemu Teradu dan menyampaikan bahwa Muhammad Sudarjo menelpon dan
meminta agar Saksi Teradu Herlin menyampaikan kepada Teradu bahwa dirinya ingin
menemui Teradu. Bahwa tepat Pukul 09.00 WITA Saksi Teradu Herlin telah sampai di
Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe dan masuk ke ruangan Teradu sambil menunggu
kedatangan Muhammad Sudarjo dan Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian. Bahwa pada
hari itu, terjadi pertemuan antara Teradu, istri Teradu in casu Saksi Teradu, Pihak
Terkait Hesti Wayana Bastian dan Muhammad Sudarjo yang disaksikan oleh beberapa
staf Sekretariat kantor Bawaslu Kabupaten Konawe. Bahwa dalam pertemuan a quo
telah dilakukan klarifikasi bahwa masalah antara Teradu dengan Pihak Terkait Hesti
Wayana Bastian murni karena kesalahpahaman, dan Muhammad Sudarjo telah
meminta maaf kepada Teradu, istri Teradu in casu Saksi Teradu dan seluruh jajaran
staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe karena sebelumnya telah membuat
keributan di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe (vide Bukti T-1). Pihak Terkait Hesti
Wayana Bastian menerangkan bahwa dalam pertemuan tersebut Muhammad Sudarjo
telah menyampaikan kepada Teradu, bahwa benar Handphone Pihak Terkait Hesti
Wayana Bastian telah diretas, diedit dan direkayasa oleh Sukry selaku senior Pihak
Terkait Hesti Wayana Bastian sehingga hasil screenshoot yang sudah tidak utuh atau
telah diedit atau direkayasa kemudian diberikan kepada Muhammad Sudarjo (vide
Bukti PT-2). Sehingga atas dasar itulah Muhammad Sudarjo keberatan dan mendatangi
Teradu. Bahwa Sukry yang merupakan senior Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian di
salah satu Organisasi Kepemudaan, yang mana telah terjadi konflik internal di dalam
kubu organisasi tersebut sehingga Sukry ingin merusak nama baik Pihak Terkait Hesti
Wayana Bastian selaku ketua Panwas Kecamatan Unaaha pada Pilkada Tahun 2024.
Bahwa pada saat itu, Sukry merupakan tim sukses salah satu pasangan calon yang
sedang berkontestasi dalam pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024.
Bahwa Sukry dan komplotannya menyusun strategi untuk mencopot Ketua Bawaslu
dan Ketua Panwas Kecamatan karena mereka menduga akan terafiliasi ke salah satu
pasangan Calon Bupati Kabupaten Konawe kerena secara bersamaan Teradu
mempuyai saudara kandung yang akan bertarung menjadi salah satu kandidat Calon
Bupati di Kabupaten Konawe. Bahwa Muhammad sudarjo menyampaikan kepada
Teradu bahwa Sukry sengaja menghasut agar Muhammad sudarjo menelpon istri
Teradu agar menemui Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian secara langsung. Kemudian
Sukry juga menghasut suami Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian agar melakukan
demonstrasi dan akan difasilitasi oleh Sukry.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai terhadap dugaan
perselingkuhan antara Teradu dengan pihak Terkait a.n. Hesti Wayana Bastian tidak
terdapat bukti yang kuat yang meyakinkan DKPP. Bahwa terhadap bukti P-1 berupa
chat WhatsApp antara Teradu dengan Pihak Terkait a.n. Hesti Wayana Bastian Pihak
Terkait memberikan penjelasan bahwa bukti chat WhatsApp tersebut telah direkayasa
oleh Sukry yang merupakan senior Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian disalah satu
organisasi kepemudaan. Bahwa beberapa percakapan yang dinilai tidak wajar adalah
hal yang tidak benar karena sebagian bukti chat WhatsApp antara Teradu dengan
Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian tidak valid dan tidak utuh atau telah direkayasa
karena Handphone Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian telah diretas oleh Sukry selaku
senior di organisasi kepemudaan dengan niat dan tujuan ingin merusak nama baik
Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian.
Demikian pula terhadap bukti pemberian hadiah ulang tahun berupa parfum
dari Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian, Teradu tidak membantah. Teradu
menerangkan hadiah ulang tahun yang diterima oleh Teradu bukan hanya dari Pihak
Terkait Hesti Wayana Bastian, akan tetapi Teradu juga mendapatkan beberapa hadiah
lainnya, yaitu jam tangan berwarna hitam model digitec yang diberikan oleh teman-
teman kantor istri Teradu in casu Saksi Teradu, pemberian hadiah sepatu dari teman
Teradu dan pemberian kue ulang tahun dari Ketua KPU Kabupaten Konawe (vide Bukti
T-3). Sedangkan bukti transfer Teradu ke Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian sejumlah
Rp. 300.000,-00 Teradu telah menjelaskan dalam sidang pemeriksaan bahwa
transferan tersebut merupakan uang yang dipinjam oleh Pihak Terkait Hesti Wayaan
Bastian selaku ketua Panwas Kecamatan Unaaha untuk keperluan operasional
sekretariat Panwas Kecamatan Unaaha karena biaya operasional bulanan belum
diberikan. Sehingga DKPP menilai terhadap perkara a quo tidak cukup bukti yang
meyakinkan DKPP. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan Muhammad Sudarjo
selaku suami dari Pihak Terkait hesti Wayana Bastian bahwa telah dilakukan
pertemuan di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe dalam rangka klarifikasi dan
menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi antara dirinya
selaku suami Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian dengan Teradu yang disaksikan oleh
istri Teradu in casu Saksi Teradu a.n Herlin, Pihak Terkait Hesti Wayana Bastian dan
beberapa staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.