Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 162 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe serta Anggota KPU Kabupaten Konawe
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 18/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-10-2024
👁 36 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanTeradu (I) Restu adalah Anggota Bawaslu Kab. Konawe, Teradu (II) Abuldan Adalah Ketua Bawaslu Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang diduga mengarahkan Ketua dan Anggota PPK Routa untuk melakukan perubahan suara pada Formulir MODEL D.HASIL Kecamatan untuk jenis Pemilu DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan 5 di Kecamatan Routa dengan cara menambahkan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand dan mengurangi perolehan suara di internal PAN. Tujuannya agar Refaldi Ferdinand terpilih menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe karena memiliki hasil perolehan suara yang sama dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN untuk Daerah Pemilihan 3 atas nama Nuryadin Tombili yaitu sebanyak 3.665 (tiga ribu enam ratus enam puluh lima) suara.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu II Abuldan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Teradu I Restu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Sebagai Ketua Divisi Tek
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 177-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 162-PKE- DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muh. Kahfi Zurrahman Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Pagala, No. 86 Kel. Asambu Kec. Unahaa Kab. Konawe. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Restu Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Alamat : Jl. Inolobunggadue, Komp. Perkantoran Pemda Konawe Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Abuldan Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Alamat : Jl. Inolobunggadue, Komp. Perkantoran Pemda Konawe Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Ijang Asbar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Alamat : Jl. Inolobunggadue, Komp. Perkantoran Pemda Konawe Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ramdhan Riski Pratama Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Alamat : Jl. Inolobunggadue, Komp. Perkantoran Pemda Konawe Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu IV disebut sebagai ------------------------ Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban Para Teradu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Pihak Terkait dan Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Teradu (I) Restu adalah Anggota Bawaslu Kab. Konawe, Teradu (II) Abuldan Adalah Ketua Bawaslu Kab. Konawe, Teradu (III) Ijang Asbar Adalah Anggota KPU Kab. Konawe Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Teradu (IV) Ramdhan Rizki Pratama adalah Anggota KPU Kab. Konawe Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Saksi adalah Saharuddin Mantan Ketua PPK Kec. Routa Kab. Konawe pada Pemilu 2024 yang hadir didalam kamar hotel bersama rekan – rekannya PPK Routa Pemilu 2024 yakni Sitti Rahmatia Saud, Hasrullah dan Muh. Irsan. Diduga Para teradu mengarahkan agar saksi (Saharudin) bersama rekan – rekan PPK Routa lainnya ( Sitti Rahmatia Saud, Hasrullah dan Muh. Irsyam) untuk melakukan perubahan suara atau penggelembungan di D. Hasil Kecamatan untuk Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Konawe Dapil V Kecamatan Routa. Permintaan para teradu tersebut dengan modus untuk menggeser perolehan suara Caleg Partai PAN yang lain untuk ditambahkan ke Caleg Partai PAN No. urut 5 An. Refaldi Ferdinand, S.E. Tujuan dari penggeseran atau penggelembungan perolehan suara caleg Partai PAN dapil V ini adalah untuk kepentingan perebutan Kursi Wakil Ketua DPRD Konawe asal partai PAN sebagai partai peraih suara terbanyak kedua hasil pemilu 2024, dimana caleg Partai PAN An. Nuryadin Tombili di Dapil III menurut para teradu I-IV memiliki hasil perolehan suara yang sama yakni 3.665 suara dengan hasil perolehan suara Caleg An. Refaldi Ferdinand, S.E di Dapil V yakni 3.665 suara sehingga para teradu I-IV meminta para PPK Kec. Routa untuk melakukan perubahan D. Hasil tingkat kecamatan routa agar terjadi selisih perolehan suara antara kedua Caleg tersebut. Hal ini berdampak menguntungkan Caleg Dapil V No. urut 5 An. Refaldi Ferdinand, S.E. Bahwa Permintaan tersebut diduga dilakukan oleh para teradu I-IV karena telah menerima imbalan, sebagaimana isi percakapan via Whassapp antara teradu III dengan Saksi I via watshapp yang mengatakan bahwa “Bawaslu sudah terima duit soalnya itu, masa kita ketinggalan kereta”. Dan isi percakapan juga mengatakan bahwa teradu III memiliki bukti transaksi dengan mengatakan “Tidak akan terjadi saya punya bukti transaksi soalnya” yang kemudian Teradu III kembali mengatakan bahwa 1 orang rekannya ikut terlibat dalam rencana pengeseran suara tersebut dengan mengatakan “Ramdhan (Teradu IV) juga ikut kontes ini ketua”. (Bukti P-3). Bahwa Pertemuan tersebut dilakukan di dalam kamar No. 112 hotel Arisandi Kab. Konawe atas permintaan teradu III melalui Via Pesan Whass App nya (Bukti P-3) pada tanggal 29 Februari 2024 saat kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Umum di Hotel Arisandi yang beralamat di Kel. Unaaha Kec. Unaaha Kab. Konawe. Bahwa Diduga para teradu I-IV meminta para PPK Pemilu 2024 Kecamatan Routa Kab. Konawe untuk merubah D. Hasil perolehan Suara Caleg Partai PAN Dapil V dengan cara mengeser perolehan suara rekan separtainya untuk di tambahkan ke perolehan suara caleg No. urut 5 An. Refaldi Ferdinand, S.E. penambahan Perolehan suara caleg tersebut menyebabkan hasil perolehan suaranya menjadi lebih banyak dari pada Caleg se Partainya di Dapil III An. Nuriadin Tombili yang menurut para teradu I- IV sama – sama meraih suara sebanyak 3.665 suara. Dan nantinya dengan dugaan kecurangan yang dilakukan ini dapat menjadikan Caleg Partai PAN No. 5 di Dapil V An. Refaldi Ferdinand, S.E sebagai peraih suara tertinggi di Partainya untuk kepentingan kursi Wakil Ketua DPRD Konawe. Saya sebagai pengadu pada hari kamis 16 Mei Tahun 2024 bertemu dengan beberapa orang mantan PPK Pemilu tahun 2024, berbincang – bincang terkait proses seleksi PPK untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Konawe di rumah orang tua mantan ketua PPK Kecamatan Unaaha yang beralamat dikelurahan Unaaha Kecamatan Unaaha. Ditengah perbincangan saya sebagai pengadu mendengar adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Teradu I - IV terkait adanya permintaan penggelembungan suara pada Form D. Hasil untuk partai PAN di Kecamatan Routa dengan tujuan menguntungkan salah satu Caleg tertentu, saya sebagai Pengadu yang juga mantan Anggota KPU Kabupaten Konawe periode 2018 – 2023 tentu merasa terpanggil terhadap persoalan ini yang diduga kuat mencederai proses demokrasi dan melanggar ketentuan undang – undang, sumpah janji penyelenggara pemilu serta Kode etik penyelenggara pemilu. Berdasarkan pengakuan Saksi atas nama Saharudin selaku Ketua PPK Kec. Routa Pemilu 2024 dirinya diminta untuk datang ke kamar 112 oleh Teradu III An. Ijang Asbar (Anggota KPU Kab. Konawe) yang saat pemilu 2024 lalu adalah atasannya melalui pesan Whassapp untuk datang sendiri di kamar 112. Meski begitu saksi tidak ingin datang sendiri ke kamar tersebut melainkan mengajak rekan – rekan PPK Kecamata Routa lainnya untuk menemaninya yakni, Sitti Rahmatia Saud, Hasrullah dan Muh. Irsan. Setibanya di dalam kamar saksi bertemu dengan Teradu III a.n Ijang Asbar (Anggota KPU Kab. Konawe), Teradu I Restu (Anggota Bawaslu Kab. Konawe) dan Teradu II Abuldan yang diketahui adalah Ketua Bawaslu Kab. Konawe, dan kemudian disusul kedatangan oleh Teradu IV Ramdhan Riski Pratama (Anggota KPU Kab. Konawe). Didalam kamar tersebut, para teradu I-IV mengarahkan agar saksi bersama rekan – rekan PPK Routa lainnya untuk melakukan perubahan suara di D.Hasil Kecamatan Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Konawe Dapil V di Kecamatan Routa. Permintaan para terlapor tersebut adalah untuk menggeser perolehan suara Caleg Partai PAN yang lain untuk ditambahkan ke Caleg Partai PAN No. urut 5 An. Refaldy Ferdinan, untuk kepentingan Kursi Ketua DPRD Konawe. Tujuan dari penggeseran perolehan suara caleg partai PAN yang lain ke Caleg No. 5 An. Refaldy Ferdinan adalah untuk tujuan kepentingan perebutan Kursi Wakil Ketua DPRD Konawe dimana caleg Partai PAN An. Nuriadin Tombili di Dapil III menurut para teradu memiliki hasil perolehan suara yang sama yakni 3.665 suara begitu juga hasil perhitungan dengan Caleg An. Refaldy Ferdinand “Sama Persis, begitu yang dikatakan oleh teradu I Saudara Restu” Jadi para teradu I-IV meminta para PPK Kec. Routa untuk melakukan perubahan D. Hasil Kecamatan agar terjadi selisih perolehan suara pada kedua Caleg ini dengan menguntungkan Caleg. No. 5 di Dapil V An. Refaldy Ferdinan. Sebagaimana isi transkrip percakapan dalam rekaman yang kami jadikan alat Bukti, Berikut Transkrip Rekaman percakapan didalam kamar hotel di Maksud : - (Terduga Teradu I Restu) : “Untuk unsur pimpinan sama persis, Jadi maksudnya kita, kita mau kasi selisih”. Ucapnya pada para PPK Kec. Latoma ini didalam kamar. “Sama nilai Nuryadin tombili dapil 3 dan Refaldin di dapil 5 jadi sama- sama 3.665 sama persis jadi maksudnya kita kita mau kasih selisih, Itukan sudah konek mi semua dengan teman-teman saksi tinggal dari PPK kalau dari panwascam nda adaji masalah bagaimana menurutnya kalian? Yah kita minta pendapatnya teman -teman” demikian Percakapan didalam rekaman tersebut yang diduga berasal dari suara teradu I Restu. - (Suara Perempuan diduga PPK Routa An. Siti Rahmatia Saud): “Kalau saya pribadi yah mohon maaf pak karena saya jujur karena baru kali ini ada seperti ini artinya saya nda mau juga, jadi jujur kalau dari dalam diri saya memang saya berat pak. Jadi kalau saya mau bilang tidak.” Tegas suara perempuan didalam rekaman yang kami jadikan sebagai salah satu bukti dugaan pelanggaran Kode Etik Teradu I-IV. - (Terduga Teradu I Restu): “Ini tadi persoalan kita nda memindahkan dari partai A ke partai B, nda…. Jadi Ini hanya diinternal mereka digeser supaya dia ada selisih saja antara pak nuryadin dan anaknya pak… siapa, anaknya sekda. Refaldin. “ Ujarnya. - Percakapan selanjutnya adalah (Teradu III diduga Ijang Asbar Anggota KPU Konawe Divisi Tekhnis): “Jadi teman-teman, ini sebenarnya terus terang ini dari pak Sekda, jadi saya berfikir masuk akalnya dimana ini bukan persoalan hari ini saja kita bantu beliau ini tapi nafas panjangnya teman-teman untuk routa juga ada manfaatnya. Itu yang saya sampaikan tadi malam sama ketua kalau kita bisa jalan sama-sama terkait ini manfaatnya untuk routa ini akan ada, paling tidak kalau pak Refaldin juga ini sampai duduk…. (kalau duduknya sudah sela dari teradu I). Artinya untuk posisi unsur pimpinan di DPR ini” katanya pada para PPK Kecamatan Routa ini. - (Terduga Teradu I Restu): “makanya kita kan, saya, pak ketua, ijang termasuk teman - teman yang lainnya itu ada ramdan toh.. ada pak haldin hanya kan kita pertimbangkan kembalinya ke teman-teman (PPK) artinya karena kita harus sama-sama kalau dari Panwascam nda ada masalah. Artinya sepanjang tidak mengurangi suara orang lain, eehh apa partai lain (ralat) untuk internal karena yang kita geser hanya beberapa saja hanya untuk menyelisihkan antara pak nuryadin dengan refaldin ini. Sama-sama angkanya mereka sama persis, angkanya mereka sama persis nda ada yang lebih 3.665 itu sama. “ Ujar teradu I. - (Suara Perempuan diduga PPK Routa An. Rahmatia ) saya pikir kalau D Hasil itu kan sudah tersebar banyak sudah yang terima ada saksi - (suara ketukan pintu… semua terdiam) - (Terduga Terlapor I Restu ) “ D Hasil yang kalian baca itu akan dianggap sah, kan ada 2 D Hasil toh. Yang satu yang baru yang satu yang lama. Ini kalau kalian baca yang ini tidak akan dianggap ketika disetujui sama saksi dan disetujui panwascam. Yang ini orang mau klaim kalau tidak mengacu kesini maka itu tidak akan sah. Terus ketika panwascam sudah bilang oh iya iya…. Ini yang aslinya maka nya kita diskusi dengan Lukas. Ini kan hanya internal saja kita nda mengambil punya orang lain dan diskusi itu mereka menunggu dari teman-teman PPK untuk menyusun” katanya. - (Teradu III diduga Ijang Asbar Anggota KPU Konawe Divisi Tekhnis) “ini teman- teman PPK mereka ingin ketemu dengan Panwas” katanya. - (tertawa dan bercanda …) - (Terduga Teradu I Restu) “kita sampaikan ke termasuk pak iswahyudin, packing saja dulu nanti setelah kita diskusi dengan teman-teman PPK baru kita bagaimana endingnya… inikan andaikan posisi misal kalau yang tadi nya mau duduk menjadi tidak duduk, kan tidak. Jadi semunya sudah legowo semua. Makanya kita juga ini penuh pertimbangan juga kita ini. Katanya - (Terduga Teradu II Abduldan Ketua Bawaslu Konawe) “itu posisi memperebutkan unsur pimpinan wakil ketua II ketua kan sudah adami PDI kan dia yang…., jadi keputusannya mereka ini siapa yang terbanyak dia yang diposisi unsur pimpinan toh,. Tidak adaji yang mau merubah mau…. Menambah. Istilahnya tidak terganggu ji untuk peserta yang lain toh (partai lain). Jadi diinternal itu memang komitmen kami dengan pak Sekda.” Kata Terlapor II pada para PPK - (Terduga Teradu I Restu) “Jadi ada beberapa hal kita tidak bisa lepas dari pemda soal Pilkada ini, nah ketika pemda bombe kita manapi lagi kita habis mosalaki dengan pak PJ. - (Teradu III diduga Ijang Asbar Anggota KPU Konawe Divisi Tekhnis) kita menggaransi teman-teman ini mudah-mudahan semua iyo (sepakat) kita akan berteman di Pilkada kan mau ada perekrutan ulang yang bisa kita janjikan sebagai KPU saya berdua Ramdhan (Iya saya berdua/suara diduga Teradu IV) tidak ada yang ganggu di routa ini komposisinya. - (Terduga Teradu II Abduldan Ketua Bawaslu Konawe) jadi begini toh, yang melegitimasi nanti ini D Hasilnya teman-teman kan Panwaslu to nanti kita kasi penguatan termasuk KPU toh, kalau semua sudah sepakati karena kenapa itukan yang diliat nanti saksi-saksi dari Nasdem itu sudah kita kunci to.. adapun dorang dapat itukan Cuma foto copy bukan sirekap karena sifat offline belum terbaca diluar to… jadi nanti pa ijang juga memberikan penguatan kami juga menyangkut sirekap itu seandainya sudah tayang itu (hasil sirekap) mungkin kita bisa ini berfikir 2 kali untuk merubah to… tapi inikan dia belum tayang offline jadi mereka ambil itu Cuma Salinan saja to… - (Teradu III diduga Ijang Asbar Anggota KPU Konawe Divisi Tekhnis) : saya itu tadi malam sudah saya sampaikan sama ketua ada 3 tempat yang seumpama kalau teman-teman tidak berani merubah di D. Hasil ada tiga tempat yang perlu kita atensi ini barang saya sudah kirimkan sama ketua tempatnya itu kita buka kembali kotak tapi itu agak beresiko ketimbang yang di D. Hasil tadi ini kalau semua memegang item yang sama tinggal kita mengakui bahwa ada kesalahan mengapload. - (Teradu IV diduga Ramdhan Rizki Pratama Anggota KPU Konawe Divisi Hukum) : kita juga KPU tidak mungkin jalan (rekaman tidak jelas…. Terputus ) - (Terduga Terlapor I Saudara Restu) : kami juga menjaga ritme untuk pelaksanaan karena bagaimana pun kita tetap butuh tangan sekda soal penganggarannya itu menjadi pertimbangan kami semua kita diskusikan. - Saksi I Saharudin, S.Pdi selaku Ketua PPK Pemilu 2024 lalu, ini saya anu sedikit terkait dengan keluhannya teman – teman atau terkait ini pertama ketika kita melakukan itu kemudian dibelakang ada persoalan yang kami khawatirkan adalah ketika PPK yang diserang dan saya juga sudah ketemu Panwas routa ketuanya dia tidak bersedia tidak mau dia. - (Terduga Teradu I Saudara Restu) kalau yang juher sama iswahyudin itu sudah - Saksi I Saharudin selaku Ketua PPK Pemilu 2024 lalu, itu sudah hubungi saya juga tapi khusus ketuanya sehingga kami berkomitmen, apapun resikonya kedepan kami tidak bersedia karena kami khawatir ada persoalan kami mi yang kena. Karena khusus kita di routa pak susah untuk dicari orang komitmen hari ini iya tapi kalau sudah terbentur masalah berubah itu pak. Saya sudah tau paham di routa. Makanya saya secara pribadi karena ini persoalan kita mau merubah ini saya tidak bersedia. Bahwa Berdasarkan data yang berhasil saya kumpulkan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Konawe Nomor 1101 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024 tanggal 5 Maret 2024 (Bukti P-6) perolehan suara Caleg Partai PAN Dapil V Nomor Urut 5 An. Refaldi Ferdinand, S.E adalah 3.672 suara dan Perolehan Suara Caleg Partai PAN Nomor Urut 2 An. Nuryadin Tombili sebanyak 3.665 Suara. Sehingga Patut di duga bahwa terjadi penggelembungan suara sebanyak 7 suara pada saat dilakukan Pleno ditingkat Kabupaten Konawe untuk Rekapitulasi Suara Caleg Partai PAN No. Urut 5 di Dapil V An. Refaldi Ferdinand, S.E. Bahwa Sesuai Video Pleno di Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Bukti P-4) atas dugaan penggelembungan suara di Dapil V saat saksi Partai PAN a.n Bahar mengajukan keberatan dimana terjadi selisih suara hasil Pleno ditingkat Kecamatan yakni Kecamatan Latoma yang terjadi pergeseran suara Caleg Partai PAN No. urut 1 An. Beni Setiadi Burhan sebanyak 5 Suara dan Suara Partai sebanyak 2 Suara ke hasil rekapitulasi Caleg No. urut 5 An. Refaldi Ferdinan, SE. Bahwa Berdasarkan Hasil Pleno MODEL D. HASIL KECAMATAN. DPRD KABKO Tanggal 21 Februari Tahun 2024 PPK Kecamatan Latoma yang ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota (Bukti P-5) Jumlah perolehan Suara Caleg Partai PAN yakni Suara Partai sebanyak 9 suara, Caleg No. 1 An. Beni Setiadi Burhan sebanyak 13 Suara dan Caleg No. 5 an. Refaldi Ferdinan, SE sebanyak 245 Suara. Akan tetapi pada saat Pleno rekapitulasi ditingkat Kabupaten Konawe berdasarkan Hasil Pleno KPU Kabupaten Konawe Nomor 1101 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024 tanggal 5 Maret 2024 (Bukti P-6) perolehan suara Caleg Partai PAN Dapil V terjadi perubahan rekapitulasi suara dengan rincian Suara Partai 7 suara (Kurang 2 Suara) Suara Caleg No. 5 An. Beni Setiadi Burhan 8 Suara (Kurang 5 Suara) dan Caleg No. 5 An. Refaldi Ferdinand, SE sebanyak 252 suara padahal sebelumnya di Pleno tingkat Kecamatan Latoma sebanyak 245 Suara (bertambah 7 Suara) sehingga patut diduga kuat terjadi penggelembungan suara sebanyak 7 Suara yang terindikasi adalah untuk kepentingan Kursi Wakil Ketua DPRD Konawe kepada caleg no. 5 An. Refaldi Ferdinand, SE sebagaimana yang para teradu I-IV sebelumnya meminta kepada PPK Kecamatan Routa untuk dilakukan perubahan pada D. Hasil (Bukti P-1) namun dengan tegas ditolak oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Routa Pemilu 2024. Bahwa Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Routa ini sebagaimana percakapan di kamar 112 Hotel Arisandi (bukti P-1) dijanjikan oleh para terduga teradu III dan Teradu IV untuk akan diposisikan kembali saat kembali mendaftar sebagai PPK Pilkada 2024 jika mereka bersedia membantu Teradu I-IV merubah D Hasil Kec. Routa namun permintaan para teradu ini ditolak oleh para PPK sehingga patut diduga yang menjadi penyebab tidak lolosnya kembali mantan PPK Pemilu 2024 ini saat mendaftar sebagai PPK Pilkada 2024 adalah karena mereka tidak bersedia mengikuti perintah Teradu III dan IV meskipun Mantan Ketua PPK Kec. Routa mendapatkan peringkat CAT dengan nilai tertinggi. Bahawa Patut diduga perubahan suara caleg Partai PAN dapil V pada saat Rapat pleno di tingkat Kabupaten adalah perbuatan permufakatan jahat yang telah direncanakan dan dilakukan secara sengaja serta bersama-sama antara teradu I-IV karena berdasarkan data Hasil C1 Plano di TPS se Kec. Latoma (Bukti P-7) dan Data D Hasil Kecamatan Latoma untuk pemilu DPRD Kab/Kota (Bukti P-5) tidak ada kesalahan mengapload dan perhitungan suara pada semua caleg partai PAN dapil V. Yang ada adalah data Hasil C1 Plano TPS 2 Desa Latoma Jaya tidak di apload pada Info Pemilu (Bukti P-7) Bahwa Pergeseran suara Partai PAN Dapil V telah dipertanyakan oleh saksi PAN a.n Bahar pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi (Bukti P-4) tetapi jawaban Bawaslu dan KPU pada waktu itu bahwa hal ini terjadi karena jaringan yang eror dan kesalahan mengapload pada sirekap adalah tidak benar adanya. Bahwa kendala jaringan dan kesalahan mengapload oleh PPS hanyalah modus yang telah direncanakan sebelumnya oleh teradu I-IV sebagaimana perintah sebelumnya kepada PPK Kec. Routa di kamar 112 Hotel Arsandi (Bukti P-1) karena Bawaslu dan KPU pada saat pleno rekapitulasi ditingkat provinsi tidak bisa menyebutkan dimana terjadinya kesalahan pengaplotan?, di Desa apa?, TPS Berapa? Dan Berapa suara yang salah apload? namun demikian jikalaupun terjadi eror pada sirekap pada saat pleno rekapitulasi ditingkat kabupaten maka yang harus dilakukan adalah mengikuti data pada D hasil Pemilu DPRD Kab/Kota Kec. Latoma sebagaimana Pasal 49 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang berbunyi : Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat (6) huruf e dan huruf f, KPU Kab/Kota mengunakan data yang tercantum dalam formulir model; e. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf c sebagai dasar melakukan pembetulan, bukan mengikuti kehendak para teradu I-IV dalam melakukan pembetulan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 162-PKE- DKPP/VII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d. IV terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I selaku Anggota Bawaslu Kab. Konawe, Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kab. Konawe, Teradu III selaku Anggota KPU Kab. Konawe dan Teradu IV selaku Anggota KPU Kab Konawe. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 162-PKE- DKPP/VII/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Rekaman Percakapan Teradu I s.d. IV dengan saksi dan teman-teman PPK Routa di Kamar 112 Hotel Arisandi Bukti P-2 Surat Pernyataan Saksi atas isi rekaman dan kesediaan menjadi saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Kode Etik oleh para Terlapor Bukti P-3 Bukti Screen Shoot Percakapan via Whatsapp antara Saksi dan Teradu III Bukti P-4 Bukti Video Sidang Rapat Pleno Perhitungan Suara oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dimana saksi Partai PAN melakukan interupsi keberatan atas dugaan berubahnya hasil rekapitulasi perolehan suara Caleg dan Partai di Dapil V Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe yang terjadi perubahan hasil Pleno di Tingkat KPU Kabupaten Konawe An. Beni Setiadi Burhan, Suara Partai dan Suara Caleg Nomor urut 5 An. Refaldi Ferdinand, S.E Bukti P-5 Model D. HASIL Kecamatan. DPRD Kab/Kota PPK Kec. Latoma Bukti P-6 Keputusan KPU Kabupaten Konawe Nomor 1101 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024 tanggal 5 Maret 2024 Bukti P-7 Hasil C1 Plano Per TPS se Kecamatan Latoma [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya, Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 05 November 2024 sebagai berikut: 1. Saharudin Saya adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Routa pada Pemilu 2024. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2024 Teradu III berkomunikasi dengan saya melalui chat whatsapp. Pada awalnya dia bilang akan ada yang dibahas terkait dengan kepentingan perolehan Kursi DPRD Kabupaten Konawe dengan menggeser suara dari salah satu calon Anggota DPRD ke calon Anggota DPRD yang lain. Bahwa pada saat itu juga saya diminta untuk bertemu dengan Teradu III, tetapi saya menolak karena tidak ingin bertemu secara pribadi. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 saya bertemu dengan Teradu III di Hotel Arisandi kamar Nomor 112. Pada pertemuan itu saya mengajak Anggota Panitia Pemihan Kecamatan Routa pada Pemilu 2024 yang lain mendampingi saya dan di pertemuan tersebut saya bertemu dengan Teradu I s.d. Teradu IV. Bahwa dalam pertemuan tersebut terjadi percakapan sesuai dengan hasil transkrip yang ada pada Form I-P/L-DKPP. Bahwa Dalil Teradu III (ljang Asbar) selaku Komisoner KPU Kabupaten Konawe yang mengaku saat persidangan kehilangan handphone dan tidak lagi menggunakan nomor handphone tersebut sejak 17 Oktober 2023 adalah merupakan suatu ketidakjujuran yang sangat jelas. Dimana pada bulan februari tahun 2024 Teradu III masih aktif berkomunikasi menggunakan nomor 082226877401 sebagaimana bukti tambahan lampiran screenshoot percakapan yang kami ajukan, diantaranya teradu tiga (ljang Asbar) mengarahkan saya untuk datang kerumahnya serta mengirimkan lokasi alamat rumahnya menggunakan google maps pada bulan februari 2024, selanjutnya teradu tiga (ljang Asbar) masih aktif berkomunikasi menggunakan nomor 082226877401 didalam grup PPK KONAWE pada tanggal 26 Februari, 29 Februari dan 4 April 2024. Sehingga berdasarkan bukti - bukti yang ada saya meyakini sikap ketidakjujuran yang ditunjukkan oleh para teradu saat proses persidangan etik oleh DKPP adalah merupakan pelanggaran berat dan sudah sepantasnya dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap para teradu yang kesemuanya kompak melakukan kebohongan didepan publik, sebagaimana Prinsip Penyelenggara Pemilu yang jujur tidak terlihat dalam sikap para teradu saat menjalani persidangan. 2. Muh Irsyam Saya adalah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa benar adanya pertemuan dengan Para Teradu, saya diajak oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilu Tahun 2024. Dalam pertemuan tersebut benar adanya diskusi diantara kami dengan Para Teradu sesuai dengan transkip pada Form I-P/L-DKPP. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 04 Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak semua dalil Pengadu Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu I dan Teradu II dalam jawaban ini. 2. Bahwa terhadap Pokok Aduan yang menyatakan “pada Tanggal 29 Februari 2024 bertempat di Hotel Arisandi kamar 112, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah mengarahkan PPK Kecamatan Routa untuk melakukan Perubahan suara atau Penggelembungan di D.Hasil Kecamatan Routa untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Konawe” adalah tidak benar dan bersifat mengada-ada karena pada tanggal 29 Februari 2024 KPU Kabupaten Konawe mulai menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat KPU Kabupaten Konawe yang saat itu Teradu I dan Teradu II ikut menyaksikan jalannya Proses Pleno di Aula Hotel Arisandi yang dihadiri dan disaksikan oleh Para Saksi Peserta Pemilu, dan PPK. 3. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak pernah mengarahkan Badan Adhoc terkhusus PPK Kecamatan Routa untuk melakukan Perubahan Suara atau Penggelembungan D.Hasil Kecamatan Routa karena faktanya D.Hasil Kecamatan Routa tidak mengalami perubahan. 4. Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak dengan tegas dalil Pengadu yang menyatakan Permintaan para Teradu dengan modus untuk menggeser perolehan suara Caleg Partai PAN yang lain untuk ditambahkan ke caleg Partai PAN Nomor Urut 5 An. Refaldi Ferdinand,S.E, karena Teradu I dan Teradu II tidak pernah meminta siapapun untuk melakukan pergeseran suara untuk kepentingan tertentu. 5. Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak dengan tegas dalil pengadu yang menyatakan Tujuan dari Pergesern atau penggelembungan perolehan suara caleg Partai PAN dapil V adalah untuk kepentingan perebutan kursi wakil ketua DPRD Konawe asal partai PAN sebagai peraih suara terbanyak kedua hasil pemilu 2024, Dimana caleg Partai PAN a.n Nuryadin Tombili di Dapil III menurut para Teradu I s.d. Teradu IV memiliki hasil perolehan suara yang sama yakni 3.665 suara dengan hasil perolehan suara Caleg a.n Refaldi Ferdinand, S.E di Dapil V yakni 3.665 suara sehingga Para Teradu I s.d. Teradu IV meminta para PPK Kecamatan Routa untuk melakukan Perubahan D.Hasil Tingkat Kecamatan routa agar terjadi selisih perolehan suara antara kedua Caleg Dapil V Nomor Urut 5 a.n Refaldi Ferdinand, S.E karena Teradu I dan Teradu II baik secara pribadi maupun kelmbagaan tidak pernah menyatakan bahwa Caleg Partai PAN a.n Nuryadi Tombili dari Dapil III memiliki hasil perolehan suara yang sama, sebab Rapat Pleno Rekapitulasi belum selesai dilaksanakan sehingga nilai akumulasi perolehan masing-masing pasangan Calon belum diketahui keabsahannya. 6. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan “Para Teradu I s.d. Teradu IV dilakukan karena telah menerima imbalan” adalah tidak benar dan menyesatkan karena Teradu I dan Terad II sama sekali tidak perna menerima imbalan dari pihak manapun. 7. Bahwa penetapan perolehan suara calon Anggota DPRD Kab. Konawe peserta pemilu lainnya ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Konawe yang dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Keputusan bukan berdasarkan pendapat perseorangan, serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe, seluruh Saksi Peserta Pemilu, Pemantau Pemilu, dan pihak keamanan. 8. Bahwa dalam dalil aduan Pengadu menyatakan nantinya dugaan kecurangan yang dilakukan ini dapat menjadikan Caleg Partai PAN No.5 di Dapil V a.n Refaldi Ferdinand, S.E sebagai peraih suara tertinggi di partainya untuk kepentingan kursi Wakil Ketua DPRD Konawe adalah tuduhan sesat dan menyesatkan karena Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe tidak memiliki kewenangan dan kapasitas untuk mengatur Kursi Jabatan Wakil Ketua DPRD Konawe karena itu merupakan hak priogratif Partai Politik. 9. Bahwa unsur Pimpinan DPRD Konawe saat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai Politik adalah sebagai berikut. a. I Made Asmaya selaku Ketua DPRD Konawe yang diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan 2.882 sekaligus Peraih suara terbanyak kedua di Partai PDI Perjuangan. b. Nuriadin Tombili selaku Wakil Ketua DPRD Konawe yang diusulkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 3.665 suara sekaligus peraih suara terbanyak kedua di Partai Amanat Nasional (PAN) dengan SK Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/771/VIII/2024 c. Nasrullah Faizal selaku Wakil Ketua DPRD Konawe yang diusulkan oleh Partai Nasional Demokrat dengan perolehan 1.949 suara sekaligus peraih suara terbanyak ketiga. 10. Bahwa berdasarkan hal diatas membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu melakukan Penggelembungan suara untuk kepentingan kursi wakil ketua DPRD Konawe berdasarkan suara terbanyak adalah tidak benar dan asumtif. 11. Bahwa dalam dalil aduan Pengadu yang menyatakan telah terjadi penggelembungan suara sebanyak 7 suara pada saat dilakukan Pleno di Tingkat Kabupaten Konawe di Dapil V terhadap Caleg Partai PAN Nomor Urut 5 a.n Refaldi Ferdinand, S.E adalah tidak benar dan merupakan asumsi cocokologi dari Pengadu untuk membangun opini sesat karena Teradu I dan Teradu II tidak pernah melakukan penggelembungan suara melainkan melaksanakan tahapan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan PKPU Tahun 2024. 12. Dalam melaksanakan Rapat Pleno terdapat beberapa Kecamata yang dilakukan perbaikan sesuai dengan tata cara dan prosedur, diantaranya: a. Kecamatan Amonggedo untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten, perolehan suara Calon nomor urut 4 dari partai PAN yang seharusnya memperoleh suara sah sebanyak 59 suara, namun dalam form D.Hasil PPK hanya 57 suara. Kemudian pada Calon Nomor Urut 1 suara sah berdasarkan Form Model D memperoleh 5 suara yang seharusnya 6, serta nomor urut 6 mendapatkan 1 suara yang seharusnya 0 (kosong). b. Kecamatan Latoma jenis pemilihan DPRD Kabupaten, suara Partai PAN pada From D.Hasil mendapatkan 9 suara yang seharusnya 7 suara, Calon nomor urut 1 mendapatkan suara sah sebanyak 8 suara, namun pada Form D.Hasil PPK Kecamatan tertulis 13 suara, kemudian calon nomor urut 5 mendapatkan 252 suara, namun pada Form D.Hasil PPK hanya mendapatkan 225 suara sah. c. Kecaatan Meluhu jenis pemilihan DPRD Kabupaten, calon nomor urut 2 dalam Form D.Hasil PPK mendapatkan 29 suara sah, yang seharusnya hanya mendapatkan 20 suara sah. Kemudian Calon Nomor Urut 1 mendapatkan 234 suara sah, namun pada Form D.Hasil PPK hanya mendapatkan 225 suara sah. d. Kecamatan Tongauna, Jenis Pemilihan DPRD Kabupaten, Partai PAN, nomor urut 1 dalam Form D.Hasil PPK mendapatkan suara 0, yang seharusnya mendapatkan 2 suara sah, sementara calon nomor urut 5 dalam Form D.Hasil PPK mendapatkan 2 suara, yang seharusnya 0. 13. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 12, Bawaslu Kabupaten Konawe mengeluarkan saran perbaikan kepada KPUD Kabupaten Konawe sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Perolehan Suara peserta Pemilu serta dituangkan dalam Model D Kejadian Khusus yang ditandatangani oleh masing-masing saksi peserta Pemilu serta disaksikan oleh Pemantau Pemilu dan aparat Keamanan. 14. Bahwa berdasarkan keterangan para PPK pada saat Rapat Pleno, kesalahan pengisian tersebut terjadi karena kesalahan system penjumlahan pada aplikasi PDF berumus, sebab mereka (PPK) mengaku belum pernah diberikan pembekalan yang cukup atas penggunaan aplikasi tersebut. Dan hanya berikan kecukupan pengetahuan penggunaan Aplikasi SIREKAP yang penggunaannya dikesampingkan berdasarkan Instruksi Bawaslu Kabupaten Konawe. 15. Bahwa instruksi untuk tidak menggunakan Aplikasi Sirekap sebagai acuan perolehan suara pada saat rekapitulasi ini berjalan disebabkan, wilayah Kabupaten Konawe yang masih terdapat beberapa Kecamatan yang belum mendapatkan layanan Internet yang memadai, serta menindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI untuk tidak berpatokan pada Sirekap, sehingga rapat pleno rekapitulas mulai dari tingkat Kecamatan sampai Kabupaten menggunakan Aplikasi PDF Berumus dan tidak menggunakan Sirekap. 16. Bahwa Instruksi Ketua Bawaslu Konawe nomor: 69/PM.00.02/K.SG-09/02/2024 Tanggal 18 Februari Tahun 2024 tentang penggunaan aplikasi PDF Berumus adalah tindaklanjut dari surat penyampaian Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara nomor: 53/PM.01.01/K.SG/02/2024 Tanggal 17 Februari Tahun 2024. 17. Bahwa Bawaslu Konawe juga telah menyampaikan kepada Publik tentang aplikasi Sirekap yang tidak boleh dijadikan sebagai acuan perolehan suara peserta pemilu, dan penggunaan Aplikasi PDF Berumus dalam melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan. 18. Bahwa dalam hal pelaksanaan rapat Pleno, Bawaslu Konawe menuangkan seluruh kejadian selama proses rapat pleno rekapitulasi berlangsung ke dalam Form A Pengawasan 19. Bahwa Teradu I dan Teradu II menduga, aduan dari Pengadu erat kaitannya dengan Kepentingan Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serenak yang akan berlangsung pada 27 November 2024, dimana Pengadu merupakan Sekretaris Tim Pemenangan dari salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe. [2.5.2] Bahwa Teradu III dan Teradu IV telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 04 Oktober 2024 yang pada pokoknya mengurakian hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu III dan Teradu IV menolak semua dalil Pengadu Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu III dan Teradu IV dalam jawaban ini. 2. Bahwa terhadap Pokok Aduan yang menyatakan “pada Tanggal 29 Februari 2024 bertempat di Hotel Arisandi kamar 112, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah mengarahkan PPK Kecamatan Routa untuk melakukan Perubahan suara atau Penggelembungan di D.Hasil Kecamatan Routa untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Konawe” adalah tidak benar dan bersifat mengada-ada karena pada tanggal 29 Februari 2024 KPU Kabupaten Konawe mulai menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat KPU Kabupaten Konawe yang saat itu Teradu I dan Teradu II ikut menyaksikan jalannya Proses Pleno di Aula Hotel Arisandi yang dihadiri dan disaksikan oleh Para Saksi Peserta Pemilu, dan PPK. (Bukti T-1) 3. Bahwa Teradu III dan Teradu IV tidak pernah mengarahkan Badan Adhoc terkhusus PPK Kecamatan Routa untuk melakukan Perubahan Suara atau Penggelembungan D.Hasil Kecamatan Routa karena faktanya D.Hasil Kecamatan Routa tidak mengalami perubahan. (Bukti T-2) 4. Bahwa Teradu III dan Teradu IV menolak dengan tegas dalil Pengadu yang menyatakan Permintaan para Teradu dengan modus untuk menggeser perolehan suara Caleg Partai PAN yang lain untuk ditambahkan ke caleg Partai PAN Nomor Urut 5 An. Refaldi Ferdinand,S.E, karena Teradu I dan Teradu II tidak pernah meminta siapapun untuk melakukan pergeseran suara untuk kepentingan tertentu. 5. Bahwa Teradu III dan Teradu IV menolak dengan tegas dalil pengadu yang menyatakan Tujuan dari Pergesern atau penggelembungan perolehan suara caleg Partai PAN dapil V adalah untuk kepentingan perebutan kursi wakil ketua DPRD Konawe asal partai PAN sebagai peraih suara terbanyak kedua hasil pemilu 2024, Dimana caleg Partai PAN a.n Nuryadin Tombili di Dapil III menurut para Teradu I s.d. Teradu IV memiliki hasil perolehan suara yang sama yakni 3.665 suara dengan hasil perolehan suara Caleg a.n Refaldi Ferdinand, S.E di Dapil V yakni 3.665 suara sehingga Para Teradu I s.d. Teradu IV meminta para PPK Kecamatan Routa untuk melakukan Perubahan D.Hasil Tingkat Kecamatan routa agar terjadi selisih perolehan suara antara kedua Caleg Dapil V Nomor Urut 5 a.n Refaldi Ferdinand, S.E karena Teradu III dan Teradu IV baik secara pribadi maupun kelmbagaan tidak pernah menyatakan bahwa Caleg Partai PAN a.n Nuryadi Tombili dari Dapil III memiliki hasil perolehan suara yang sama, sebab Rapat Pleno Rekapitulasi belum selesai dilaksanakan sehingga nilai akumulasi perolehan masing-masing pasangan Calon belum diketahui keabsahannya. 6. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan “Para Teradu I s.d. Teradu IV dilakukan karena telah menerima imbalan” adalah tidak benar dan menyesatkan karena Teradu III dan Teradu IV sama sekali tidak perna menerima imbalan dari pihak manapun, dalam hal ini Pengadu harusnya menerangkan dalam aduannya Kapan dan siapa yang menerima imbalan? Siapa yang memberikan imbalan? Imbalan berupa apa yang diterima oleh Para Teradu? Sehingga tidak menimbulkan fitnah terhadap para Teradu. 7. Bahwa penetapan perolehan suara calon Anggota DPRD Kab. Konawe peserta pemilu lainnya ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Konawe yang dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Keputusan bukan berdasarkan pendapat perseorangan, serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe, seluruh Saksi Peserta Pemilu, Pemantau Pemilu, dan pihak keamanan. 8. Bahwa dalam dalil aduan Pengadu menyatakan telah terjadi percakapan via whatsapp antara Teradu III dan Saudara Saharudin selaku Mantan Ketua PPK Routa yang pada pokoknya menggiring opini seolah-olah percakapan itu dilakukan oleh Teradu III namun faktanya sejak tanggal 17 Oktober 2023 Handphone yang berisi Nomor HP 082226877401 milik Teradu III sudah tidak lagi dalam penguasaannya dikarenakan hilang pada saat monitoring di Kecamatan Padangguni. 9. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2023 Teradu III ke Polres Konawe untuk melaporkan peristiwa kehilangan Handphone yang dialami oleh Teradu III pada saat monitoring di Kecamatan Padangguni (Bukti T-3) 10. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2023 Teradu III mengajukan Permohonan Penggantian Nomor Handphone di Bank BNI agar data-data dan Aplikasi BNI Mobile yang ada dalam Handphone tersebut tidak disalahgunakan (Bukti T-4) 11. Bahwa dalam dalil aduan Pengadu menyatakan nantinya dugaan kecurangan yang dilakukan ini dapat menjadikan Caleg Partai PAN No.5 di Dapil V a.n Refaldi Ferdinand, S.E sebagai peraih suara tertinggi di partainya untuk kepentingan kursi Wakil Ketua DPRD Konawe adalah tuduhan sesat dan menyesatkan karena Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe tidak memiliki kewenangan dan kapasitas untuk mengatur Kursi Jabatan Wakil Ketua DPRD Konawe karena itu merupakan hak priogratif Partai Politik. 12. Bahwa unsur Pimpinan DPRD Konawe saat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai Politik adalah sebagai berikut. a. I Made Asmaya selaku Ketua DPRD Konawe yang diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan 2.882 sekaligus Peraih suara terbanyak kedua di Partai PDI Perjuangan. b. Nuriadin Tombili selaku Wakil Ketua DPRD Konawe yang diusulkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 3.665 suara sekaligus peraih suara terbanyak kedua di Partai Amanat Nasional (PAN) (Bukti T-5) dan c. Nasrullah Faizal selaku Wakil Ketua DPRD Konawe yang diusulkan oleh Partai Nasional Demokrat dengan perolehan 1.949 suara sekaligus peraih suara terbanyak ketiga. 13. Bahwa berdasarkan hal diatas membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu melakukan Penggelembungan suara untuk kepentingan kursi wakil ketua DPRD Konawe berdasarkan suara terbanyak adalah tidak benar dan asumtif. 14. Bahwa dalam dalil aduan Pengadu yang menyatakan telah terjadi penggelembungan suara sebanyak 7 suara pada saat dilakukan Pleno di Tingkat Kabupaten Konawe di Dapil V terhadap Caleg Partai PAN Nomor Urut 5 a.n Refaldi Ferdinand, S.E adalah tidak benar dan merupakan asumsi cocokologi dari Pengadu untuk membangun opini sesat karena Teradu I dan Teradu II tidak pernah melakukan penggelembungan suara melainkan melaksanakan tahapan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan PKPU Tahun 2024. 15. Dalam melaksanakan Rapat Pleno terdapat beberapa Kecamata yang dilakukan perbaikan sesuai dengan tata cara dan prosedur, diantaranya: a. Kecamatan Amonggedo untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten, perolehan suara Calon nomor urut 4 dari partai PAN yang seharusnya memperoleh suara sah sebanyak 59 suara, namun dalam form D.Hasil PPK hanya 57 suara. Kemudian pada Calon Nomor Urut 1 suara sah berdasarkan Form Model D memperoleh 5 suara yang seharusnya 6, serta nomor urut 6 mendapatkan 1 suara yang seharusnya 0 (kosong). b. Kecamatan Latoma jenis pemilihan DPRD Kabupaten, suara Partai PAN pada From D.Hasil mendapatkan 9 suara yang seharusnya 7 suara, Calon nomor urut 1 mendapatkan suara sah sebanyak 8 suara, namun pada Form D.Hasil PPK Kecamatan tertulis 13 suara, kemudian calon nomor urut 5 mendapatkan 252 suara, namun pada Form D.Hasil PPK hanya mendapatkan 225 suara sah. c. Kecaatan Meluhu jenis pemilihan DPRD Kabupaten, calon nomor urut 2 dalam Form D.Hasil PPK mendapatkan 29 suara sah, yang seharusnya hanya mendapatkan 20 suara sah. Kemudian Calon Nomor Urut 1 mendapatkan 234 suara sah, namun pada Form D.Hasil PPK hanya mendapatkan 225 suara sah. d. Kecamatan Tongauna, Jenis Pemilihan DPRD Kabupaten, Partai PAN, nomor urut 1 dalam Form D.Hasil PPK mendapatkan suara 0, yang seharusnya mendapatkan 2 suara sah, sementara calon nomor urut 5 dalam Form D.Hasil PPK mendapatkan 2 suara, yang seharusnya 0. 16. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 15, Bawaslu Kabupaten Konawe mengeluarkan saran perbaikan kepada KPUD Kabupaten Konawe sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Perolehan Suara peserta Pemilu serta dituangkan dalam Model D Kejadian Khusus yang ditandatangani oleh masing-masing saksi peserta Pemilu serta disaksikan oleh Pemantau Pemilu dan aparat Keamanan. (Bukti T-6) 17. Bahwa berdasarkan keterangan para PPK pada saat Rapat Pleno, kesalahan pengisian tersebut terjadi karena kesalahan system penjumlahan pada aplikasi PDF berumus, sebab mereka (PPK) mengaku belum pernah diberikan pembekalan yang cukup atas penggunaan aplikasi tersebut. Dan hanya berikan kecukupan pengetahuan penggunaan Aplikasi SIREKAP yang penggunaannya dikesampingkan berdasarkan Instruksi Bawaslu Kabupaten Konawe. 18. Bahwa instruksi untuk tidak menggunakan Aplikasi Sirekap sebagai acuan perolehan suara pada saat rekapitulasi ini berjalan disebabkan, wilayah Kabupaten Konawe yang masih terdapat beberapa Kecamatan yang belum mendapatkan layanan Internet yang memadai, serta menindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI untuk tidak berpatokan pada Sirekap, sehingga rapat pleno rekapitulas mulai dari tingkat Kecamatan sampai Kabupaten menggunakan Aplikasi PDF Berumus dan tidak menggunakan Sirekap. (Bukti T-7) 19. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 telah dilakukan finalisasi dari seluruh rangkaian hasil pleno Tingkat Kabupaten dan semua saksi dari seluruh peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengajukan pandangan dan atau keberatan sebelum ditetapkan dan ditandatangani secar bersama-sama, dalam kesempatan itu seluruh saksi menyetujui dan ikut bertanda tangan termasud dalam hal ini saksi dari Partai PAN yang diwakili oleh Sdr. Asdar hal ini juga sekaligus membuktikan terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan adanya keberatan yang disampaikan oleh Sdr. Bahar selaku saksi PAN Tingkat Provinsi terkait yang dipermasalahkan oleh Sdr. Bahar pada saat Rapat Pleno telah terjadwab karena Sdr. Asdar secara sadar tanpa ada paksaan ikut bertanda tangan. (Bukti T-8) 20. Bahwa Teradu III dan Teradu IV menduga, aduan dari Pengadu erat kaitannya dengan Kepentingan Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serenak yang akan berlangsung pada 27 November 2024, dimana Pengadu merupakan Sekretaris Tim Pemenangan dari salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe. [2.6] PETTITUM TERADU [2.6.1] Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; dan b. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6.2] Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan c. Merehabilitasi nama baik Teradu III dan Teradu IV, selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.7] BUKTI TERADU [2.7.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I dan Teradu II mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 s.d. Bukti T.1-9, sebagai berikut: Bukti T.1-01 Salinan Kejadian Khusus Pleno Rekapitulasi Bukti T.1-02 Salinan Instruksi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Bukti T.1-03 Salinan Instruksi Bawaslu Kabupaten Konawe Bukti T.1-04 Form A Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Bukti T.1-05 SK DPP PAN tentang penunjukan Nuryadin Tombili sebagai Wakil Ketua DPRD Konawe Bukti T.1-06 Dokumentasi Pengawasasn Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Bukti T.1-07 Dokumentasi Konferensi Pers terkait tidak menggunakan SIREKAP Bukti T.1-08 Dokumentasi Saat saudara Asdar menandatangani form kejadian khusus Bukti T.1-09 Keputuasn KPU Nomor 1101 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Konawe Tahun 2024 [2.7.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu III dan Teradu IV mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 s.d. Bukti T.2-8, sebagai berikut: Bukti T.2-01 Bukti Elektronik Foto Pelaksanaan Rapat Pleno Pada Tanggal 29 Februari 2024 Bukti T.2-02 Bukti Salinan D.Hasil Kabupaten Bukti T.2-03 Bukti Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan dari Kepolisian Resort Konawe Bukti T.2-04 Bukti Surat Pernyataan Permohonan Pergantian Nomor Handphone Bukti T.2-05 Bukti Surat Keputusan DPP Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/771/VIII/2024 Bukti T.2-06 Bukti Form Model D.Kejadian Khusus Bukti T.2-07 Bukti Instruksi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 53/PM.01.01/K.SG/02/2024 Bukti T.2-08 Bukti Elektronik Foto Penandatanganan D.Hasil Kabupaten pada tanggal 5 Maret 2024 [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Bahwa terhadap uraian PENGADU dalam pengaduan a quo yang mengadukan tindakan TERADU 1 dan TERADU II yang merupakan bawahan pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu disampalkan bahwa pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tidak dapat memberikan keterangan mengenal pokok peristiwa yang berkaitan dengan tindakan TERADU I dan TERADU II a quo karena pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sama sekali tidak pernah diberikan laporan oleh TERADU I dan TERADU II maupun memperoleh informasi yang berkaitan dengan tindakan TERADU I dan TERADU II. Oleh sebab itu, pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara hanya akan menyampaikan keterangan mengenai Supervisi Pengawasan Rekapitutasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten/Kota termasuk pula di Bawaslu Kabupaten Konawe, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Supervisi Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Konawe, dilaksanakan oleh pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut; a. Menerbitkan surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 53/PM.01.01/K.SG/02/2024 tertanggal 17 Februari 2024 yang pada pokoknya berisi informasi agar Bawaslu Kabupaten/Kota in casu Bawaslu Kabupaten Konawe memastikan proses Rekapitulasi di tingkat Kecamatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (Bukti PT-1) b. Meneruskan alat kerja pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan di seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara untuk diisi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota in casu Bawaslu Kabupaten Konawe dan disampalkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 28 Februari 2024 guna memperoleh informasi mengenai hasil pengawasan pada proses rekapitulasi tingkat Kecamatan; (Bukti PT-2) c. Menerbitkan surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 59/PM.01.01/K.SG/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya berisi informasi agar Bawaslu Kabupaten/Kota in casu Bawaslu Kabupaten Konawe untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota melalui jajarannya di tingkat PPK telah menyerahkan formulir Model D.HASIL KECAMATAN kepada saksi dan Panwaslu Kecamatan, memberikan saran perbaikan kepada PPK yang tidak menyerahkan formulir Model D.HASIL KECAMATAN kepada saksi dan Panwaslu Kecamatan, dan menyiapkan alat kerja pengawasan rekapitulasi perolehan suara yang dapat disesuaikan dengan lampiran model D.HASIL-KABKOTA PKPU Nomor 5 Tahun 2024; (Bukti PT-3) d. Melakukan rekapitulasi alat kerja hasil pengawasan Rekapitulasi Hasll Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan yang diisi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota in casu Bawaslu Kabupaten Konawe; (Bukti PT-4) 2. Bahwa supervisi pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu pada ketentuan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemllihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. [2.8.2] KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Dalil Pengadu tentang Dapil V Kecamatan Routa 1. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tenggara baru mengetahui adanya persoalan dugaan penggelembungan suara caleg Partai PAN Dapil V Nomor Urut 5 an. Refaldi Ferdinand, SE dan perolehan suara caleg Partai PAN Nomor Urut 2 an. Nuryadin Tombili; 2. Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil Perolehan Suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyampaikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan persoalan pada tingkatan Kabupaten/Kota sehingga tidak lagi menjadi pembahasan atau persoalan pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara; 3. Bahwa pasca pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, selanjutnya pada tanggal 6 s/d 10 Maret 2024 KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara; 4. Bahwa dalam pelaksanaan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tidak pernah mendapat informasi atau keberatan dari saksi partai politik berkaitan dengan dalil Pengadu pada DAPIL V KEC. ROUTA, melainkan setelah membaca aduan Pengadu aquo. Dalil Pengadu tentang Dapil V Kecamatan Latoma 1. Bahwa persoalan selisih suara caleg DPRD Kabupaten Konawe Partai Amanat Nasional (PAN), KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengetahui pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yakni pada tanggal 6 Maret 2024, dimana saat pembacaan hasil perolehan suara oleh KPU Kab. Konawe mendapat pertanyaan dari saksi Partai Amanat Nasional (PAN) tingkat Provinsi an. Bahar yang menanyakan persoalan a quo; 2. Bahwa pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 65 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dilaksanakan terhadap 4 (empat) jenis Pemilu antara lain: a. Presiden dan Wakil Presiden b. Perseorangan calon Anggota DPD RI; c. Calon Anggota DPR RI; dan d. Calon Anggota DPRD Provinsi 3. Menyikapi persoalan a quo, sekalipun pada tingkat Provinsi tidak melaksanakan rekapitulasi untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, namun untuk kejelasan dan penyelesaian atas informasi yang disampaikan oleh saksi Partai Amanat Nasional (PAN) tingkat Provinsi an. Bahar, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara seketika dalam forum pleno telah memberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten konawe maupun bawaslu Kabupaten Konawe untuk menjelaskan persoalan yang terjadi dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Konawe; 4. Bahwa penjelasan KPU Kabupaten Konawe, terkait persoalan perolehan suara Partai PAN di Dapil V Kec. Latoma sesungguhnya sudah diselesaikan saat rapat pleno di tingkat Kabupaten Konawe; 5. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam forum rapat pleno a quo memberi kesempatan kepada KPU Kabupaten Konawe untuk membacakan formulir D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten, dengan uraian kejadian khusus sebagai berikut: a. Jumlah DPT tidak sesuai dengan penjumlahan karena pada saat penjumlahan menggunakan PDF berumus, tidak terjumlah dengan maksimal dan sudah dibetulkan semula 2089 dan dibenarkan menjadi 2.199; b. Suara partai PAN semula berjumlah 9 dan dibetulkan menjadi 7 suara; c. Nomor urut 1 Benni Setiyadi semula berjumlah 13 menjadi 8 suara; d. Nomor urut 5 Rifaldi Ferdinand semula 245 menjadi 252 suara; Yang mengajukan keberatan dari Partai PAN Kabupaten an. Asdar, SP sebagai saksi dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kab. Konawe. 6. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memberi kesempatan pula kepada Bawaslu Kabupaten Konawe untuk menjelaskan dinamika yang terjadi saat rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten Konawe; 7. Bahwa berdasarkan penjelasan Bawaslu Kabupaten Konawe, bahwa formulir model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi yang dibacakan oleh KPU kabupaten Konawe a quo sebenarnya menjadi koreksi awal Bawaslu karena ada perbedaan data yang dimiliki Bawaslu dengan yang disampaikan PPK saat itu, sehingga Bawaslu menyampaikan koreksi dan itu disetujui bersama dan KPU Konawe saat itu diminta untuk ke depan dan sebelum menandatangani diminta untuk membacakan, dan memang yang dikoreksi adalah perbedaan jumlah DPT antara laki-laki dan Perempuan kemudian dibetulkan dan kemudian dilanjutkan pada perolehan suara Partai PAN sehingga saat itu dibuatlah form kejadian atas permintaan Bawaslu Kab. Konawe dan ditandatangani oleh saksi PAN dan KPU Kab. Konawe. 8. Bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Konawe maupun Bawaslu Kabupaten Konawe, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara berpandangan bahwa persoalan hasil DPRD Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten Konawe sebenarnya tidak dapat diselesaikan di tingkat Provinsi, mengingat rekapitulasi di tingkat Provinsi hanya terhadap 4 (empat) jenis Pemilu antara lain: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Perseorangan calon anggota DPD RI; c. Calon anggota DPR RI; dan d. Calon Anggota DPRD Provinsi 9. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pun saat rekap di tingkat Provinsi telah menyarankan kepada saksi Partai an. Bahar bahwa penyelesaian persoalan a quo agar kiranya dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi melalui Bawaslu atau sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. [2.8.3] Bawaslu Kabupaten Konawe 1. Pengawasan Rekapitukasi Suara Tingkat Kabupaten Konawe a. Bahwa dalam rangka melakukan pengawasan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe, Bawaslu Kabupaten Konawe menugaskan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe dan 2 (dua) orang staf Teknis Bawaslu Kabupaten Konawe untuk menghadiri dan melakukan pengawasan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe (Bukti PT- 1); b. Bahwa sesuai dengan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe, Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe dilaksanakan pada tanggal 29 Februari sampai dengan 05 Maret 2024 bertempat di Hotel Arisandi Unaaha Kabupaten Konawe. Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Ketua dan Anggota PPK Se- Kabupaten Konawe, Ketua dan Anggota Panwascam Se-Kabupaten Konawe, Saksi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Saksi Calon Anggota DPD. Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe dimulai pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 pada pukul 13.36 Wita dimulai dengan menyepakati tata tertib dalam Rapat Pleno. Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe dilaksanakan dengan metode masing-masing PPK membacakan D hasil perolehan suara tingkat Kecamatan masing-masing untuk semua jenis Pemilihan, kemudian meminta tanggapan dari Peserta Rapat Pleno, jika terjadi perbedaan data antara D Hasil Kecamatan dengan data yang dimiliki oleh peserta Rapat Pleno maka akan dilakukan pembetulan/perbaikan. Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe ditutup pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 pukul 17.20 Wita setelah D Hasil Rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Konawe ditanda tangani oleh para pihak (Bukti PT-2); c. Bahwa perbaikan/pembetulan data yang terjadi dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe dituangkan kedalam Catatan Kejadian khusus yang ditanda tangani oleh KPU Kabupaten Konawe, Bawaslu Kabupaten Konawe dan Saksi yang mewakili (Bukti PT-3) 2. Pengawasan Rekapitulasi Suara di Kecamatan Latoma Bahwa sesuai dengan hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Latoma, Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Latoma dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan tanggal 21 Februari 2024 bertempat di Kantor Lurah Desa Waworaha Kecamatan Latoma. Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Latoma dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Latoma, PPS Se-Kecamatan Latoma, Panwaslu Kecamatan Latoma, PKD Se- Kecamatan Latoma dan Saksi-Saksi Partai Politik peserta Pemilu. Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Latoma dimulai dengan pembukaan kotak dan dilanjutkan dengan pembacaan C- Hasil oleh PPS Se-Kecamatan Latoma secara berturut-turut untuk semua jenis Pemilihan. Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Latoma terjadi beberapa kejadian Khusus berupa pembetulan/perbaikan data. Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Latoma ditutup dengan penandatangan D Hasil Kecamatan Latoma oleh para pihak (Bukti PT-4). Keterangan Tambahan Bahwa terkait dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe Kecamatan Latoma, saya selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa sekitar 1 (satu) minggu setelah Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, saya jatuh sakit yang menyebabkan saya harus mendapatkan perawatan. Berdasarkan hasil diagnosa Cek-Up di Klinik dr. Azra bahwa saya mengidap penyakit maag akut/gerd (Bukti PT-5); b. Bahwa ketika saya sedang dirawat dirumah saya sempat memposting foto saya yang sedang di infus pada story FB (facebook). Dan ada beberapa teman yang mengomentari story saya tersebut lewat messenger FB (Facebook) (Bukti PT-6); c. Bahwa sebagaimana agenda Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe yang yang juga tertuang dalam form pengawasan dimulai pada tanggal 29 Februari, dimana saat itu saya sempat mengikuti kegiatan pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe. Setelah pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe tersebut, saya langsung pulang disebabkan saya masih dalam keadaan sakit dan tidak kuat/kuasa untuk bertahan mengikuti rapat pleno (Bukti-PT-7); d. Bahwa akibat dari keadaan kesehatan saya yang masih terganggu mengakibatkan saya tidak menghadiri rapat pleno keesokan harinya pada tanggal 01 maret 2024 (Bukti PT-8); e. Bahwa berdasarkan form pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe untuk Kecamatan Latoma dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 1 Maret 2024 Pukul 22.00 Wita dimulai dengan pembacaan rekapitulasi hasil Perolehan suara (D Hasil) Kecamatan Latoma oleh PPK Kecamatan Latoma untuk semua jenis Pemilihan. Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe untuk Kecamatan Latoma terjadi kejadian khusus pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Konawe daerah pemilihan Konawe 5 (lima), kejadian khusus tersebut yaitu pembetulan/perbaikan suara Partai Amanat Nasional (PAN) semula berjumlah 9 (sembilan) dan dibetulkan menjadi 7 (tujuh), suara Caleg nomor urut 1 (satu) Partai Amanat Nasional atas nama Beny Setiady semula 13 (tiga belas) menjadi 8. (delapan) dan suara Caleg nomor urut 5 (lima) Partai Amanat Nasional atas nama Rifaldi Ferdinand semula 245 (dua ratus empat puluh lima) menjadi 252 (dua ratus lima puluh dua). Kejadian khusus tersebut dituangkan kedalam catatan kejadian khusus yang ditanda tangani oleh sdr. Asdar, SP selaku Saksi Partai Amanat Nasional dan sdri. Wike selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe (Bukti PT-9); f. Bahwa terkait dengan kejadian khusus pembetulan/perbaikan suara Partai Amanat Nasional untuk Kecamatan Latoma, saya selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe yang juga Pihak Terkait/Saksi sebagai mana Undangan Panggilan Sidang DKPP Nomor 695/PS.DKPP/SET-04/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 menerangkan tidak mengetahui kronologi kejadian khusus tersebut, karena saya tidak hadir pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe untuk Kecamatan Latoma disebabkan karena saya masih dalam keadaan sakit (Maag Akut/Gerd) yang menyebabkan saya tidak mengikuti Rapat Pleno tersebut (Bukti PT-10); g. Bahwa pada tanggal 02 maret 2024 saya baru kembali hadir mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe karena saya merasa sudah bisa mengikuti pleno, sehingga rapat pleno tersebut saya ikuti seharian full hingga tengah malam, yang mengakibatkan saya kembali drop/jatuh sakit dan harus kembali dirawat. Yang kemudian mengakibatkan saya tidak bisa mengikuti pleno pada tanggal 03 maret 2024 (Bukti PT-11); h. Bahwa pada tanggal 04 maret 2024, saya mencoba kembali menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe, namun akhirnya saya tidak bisa bertahan dan mengharuskan saya pulang kerumah lebih awal karena kondisi tubuh yang lemah karena keadaan saya yang masih sakit. Hingga hari terakhir Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe pada tanggal 05 Maret 2024 saya tidak bisa menghadiri rapat pleno tersebut (Bukti PT-12). [2.8.4] KPU Kabupaten Konawe A. Dalil Pengadu terkait Dapil V Kec. Routa 1. Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten/Kota terjadwal pada tanggal 29 Februari 2024 – 05 Maret 2024. 2. Bahwa Pasca pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, selanjutnya pada Siang hari tanggal 03 Maret 2024 Kecamatan Routa terjadwal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten; 3. Bahwa pada pelaksanaan dalam Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Konawe yang dihadiri Bapak ljang Asbar Selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Kabupaten Konawe, bapak Ramdan Riski Pratama selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Wike sebagai Ketua KPU Kabupaten Konawe. 4. Bahwa pada pelaksanaan dalam Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemerolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat kabupaten dari Pihak Bawaslu yang hadir bapak Abuldan selaku Ketua Bawaslu Konawe dan bapak Restu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Konawe. 5. Bahwa pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemerolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Konawe, yang memimpin Sidang adalah bapak Ijang Asbar, dan 6. Bahwa dalam rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemerolehan suara Pemilu tahun 2024 untuk caleg DPRD Kabupaten Konawe Partai PAN di Kecamatan Routa sudah sesuai dengan D Hasil Kecamatan dan tidak ada perubahan. B. Dalil Pengadu terkait Dapil V Kec. Latoma 1. Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemerolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten/Kota terjadwal pada tanggal 29 Februari 2024 05 Maret 2024. 2. Bahwa Pasca pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, selanjutnya pada malam hari tanggal 01 Maret 2024 Kecamatan Latoma terjadwal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten. 3. Bahwa pada pelaksanaan dalam Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Konawe yang dihadiri Pak Ijang Asbar Selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Kabupaten Konawe dan beliau yang menjadi pimpinan rapat pleno saat itu, Pak Ramdan Riski Pratama selaku Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan, Pak haldin Sam Liambo selaku ketua Divisi perencanaan, data dan informasi dan Wike selaku ketua KPU Kabupaten Konawe. 4. Bahwa persoalan selisih suara caleg DPRD Kabupaten Konawe Partai Amanat Nasional (PAN), KPU Kabupaten Konawe melaksanakan Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Konawe. Karena ketidaksesuaian data PPK yang dibacakan dengan data yang disimpan oleh Bawaslu Konawe, 5. Bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Konawe, sebagaimana yang tertuang dalam Formulir D kejadian khusus adalah sebagai berikut: a. Jumlah DPT tidak sesuai dengan penjumlahan karena pada saat penjumlahan menggunakan PDF berumus, tidak terjumlah dengan maksimal dan sudah dibetulkan semula 2.089 dan dibenarkan menjadi 2.199; b. Suara partai PAN semula berjumlah 9 dan dibetulkan menjadi 7; c. No urut 1 Benni Setiyadi semula berjumlah 13 dan menjadi 8; d. No urut 5 Rifaldi Ferdinand semula 245 menjadi 252 suara. Yang bertanda tangan dari Partai PAN Kabupaten Konawe an. Asdar, SP sebagai saksi dari partai dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Konawe. 6. Bahwa berdasarkan penjelasan Bawaslu Kabupaten Konawe, formulir model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Konawe menjadi koreksi awal Bawaslu karena ada perbedaan data yang dimiliki Bawaslu dengan yang disampaikan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) saat itu, sehingga Bawaslu menyampaikan koreksi dan hal itu disetujui bersama dan KPU Kabupaten Konawe saat itu diminta untuk kedepan dan sebelum menandatangani diminta untuk membacakan dan kami koreksi yaitu perbedaan jumlah DPT antara laki-laki dan Perempuan kemudian dibetulkan dan dilanjutkan pada perolehan suara partai PAN sehingga saat itu dibuatlah form kejadian khusus atas permintaan Bawaslu Kabupaten Konawe dan ditandatangani oleh Saksi PAN dan KPU Kabupaten Konawe; 7. Bahwa terkait persoalan perolehan suara Partai PAN di Dapil V Kec. Latoma sesungguhnya sudah diselesaikan saat rapat pleno di tingkat Kabupaten Konawe; [2.8.5] PPK Latoma Pada tanggal 14 Februari 2024 telah dilaksanakan pemilihan umum, pada tanggal 15 Februari 2024 semua Kotak suara PPS Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Latoma telah tiba di Sekretariat PPK Kecamatan Latoma untuk dilakukannya Pleno tingkat kecamatan, Namun dalam pleno tersebut tertunda selama kurang lebih 4 hari pasca kedatangan Kotak suara disekretariat PPK Kecamatan Latoma, dalam kendala ini, tidak terjadinya pleno dikarenakan Aplikasi SIREKAP, dimana Aplikasi SIREKAP tersebut tidak bisa digunakan karena terkendala jaringan internet yang berada di lokasi sekretariat PPK kecamatan latoma, pada tanggal 18 Februari 2024 PPK Kecamatan Latoma melakukan langkah untuk segera berkordinasi dengan KPU Kabupaten Konawe, setelah PPK Kecamatan Latoma berkordinasi dengan Pihak KPU, maka PPK Kecamatan Latoma langsung menuju ke KPU Kabupaten Konawe yang kurang lebih berjarak 80 KM setibanya Ke KPU Kabupaten Konawe disana PPK Kecamatan Latoma diberikan solusi untuk Menggunakan PDF Berumus dimana PDF Berumus ini tidak memakai Jaringan internet atau manual. Pada tanggal 19 Februari 2024 sampai 21 Februari 2024 PPK Kecamatan Latoma melakukan Pleno ditingkat PPK Kecamatan Latoma dimana dalam pleno tersebut PPK Kecamatan Latoma menggunakan PDF BERUMUS. Dalam pleno tersebut tidak ada kendala atau masalah, untuk hari pertama saksi PAN tingkat Kecamatan An. Sunaya hadir dan mengikuti Rapat Pleno Namun pada saat Pleno hari kedua dan ketiga khususnya pada saat pembacaan D-Hasil Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Saksi tingkat kecamatan latoma An. Sunaya sudah tidak hadir atau tidak berada ditempat. Pada hari ketiga tepatnya pada tanggal 21 Februari 2024 Pleno ditingkat PPK Kecamatan Latoma telah selesai maka pada tanggal 22 Februari 2024 PPK Kecamatan Latoma melakukan Pengantaran Logistik Kotak Suara dari sekretariat PPK Kecamatan Latoma Kegudang distribusi logisatik KPU Kabupaten Konawe yang beralamat dikelurahan Arombu Kecamatan Unaaha, kabupaten Konawe Pada tanggal 29 Februari 2024 KPU Kabupaten Konawe melaksanakan Pembukaan rapat Pleno Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 tingkat KPU Kab, konawe, dimana saat itu kesepakatan antara KPU Kab. Konawe. Bawaslu Kab. Konawe dan saksi Peserta Pemilu sepakat tata urutan pembacaan D Hasil Kecamatan Berdasarkan Abjad Kecamatan. Berdasarkan Tata urutan abjad kecamatan, untuk pembacaan D Hasil kecamatan latoma ditingkat KPU Kabupaten Konawe dilaksanakan Pada tanggal | Maret 2024, setelah Pembacaan D-Hasil Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dapil 5, PPK Kecamatan Latoma mengembalikan kepada Pimpinan Sidang untuk dilakukan Sanggahan, lalu Pimpinan sidang mengembalikan kepada Saksi dan Bawaslu jika ada sanggahan kepada pembacaan D-Hasil Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Davil 5 PPK Kecamatan Latoma, lalu Saksi PAN atas nama Asdar Menyanggah Dahwa data D-Hasil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di PPK Kecamatan Latoma telah terjadi selisih bahwa tidak sesuai dengan data yang saksi pegang, dan dilanjutkan sanggahan oleh bawaslu kabupaten konawe dimana sanggahan tersebut Juga Terdapat Selisih, Maka Dari Itu Pimpinan Sidang KPU Kabupaten Konawe mengajak semua mulai dari saksi parpol, Bawaslu dan PPK Kecamatan Latoma untuk melakukan Kesesuain Data dimeja Mediasi dan disimpulkan bahwa data Saksi PAN Saudara Asdar Han Data Bawaslu yang diikuti, sehingga ditanda tangani dan dituangkan dalm form Model D Kejadian Khusus, dimana kejadian Khusus tersebut Suara Partai PAN Nomor Urut 12 semula berjumlah 9 dan dibetulkan menjadi 7, nomor urut 1 Calon Legislatif DPRD Atas nama Beni Setiadi semula 13 menjadi 8 dan nomor urut 5 Calon Legislatif DPRD Atas Nama Rifaldi Ferdinand semula 245 menjadi 252 suara, dimana dalam Pembetulan tersebut sebelum dilakukan kesepakatan atau ditanda tanganinya kejadian husus oleh saksi, Pimpinan sidang membacakan materi isi Kejadian Khusus. [2.8.6] PAN Konawe 1. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 saya ditugaskan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menjadi saksi parpol dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu tingkat Kabupaten Konawe dengan Nomor: PAN/22.02/A/Mdt/K-S/022/II/2024 bersama dengan rekan saya yang bernama Dr Muhammad Ikbal, SH.,MH dan Asran Polesa 2. Bahwa pada saat Pembacaaan D Hasil Kecamatan Latoma untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten, terdapat perbedaan data yang kami miliki yang berasal dari rekpitulasi saksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Latoma dimana berdasarkan data yang kami miliki di TPS Desa Ambekaeri Utama suara partai disebutkan berjumlah 2, dan suara Calon nomor urut 5 An. Revaldi Ferdinan mendapatkan 23 suara sah, kemudian pada TPS Desa Lalowata, pada D Hasil yang dibacakan oleh PPK, Suara Calon nomor urut 1 An Beni Setiadi mendapatkan 5 sħara sah, dan Calon nomor Urut 5. An Revaldi Perdinan mendapatkan 0 suara. Sementara data yang kami miliki di TPS Abekaeri Utama, Suara Partai 0, dan Suara Calon nomor urut 5 mendapatkan 25 suara sah. kemudian pada TPS Desa Lalowata, Calon Nomor Urut 1 mendapatkan 0 Suara, dan Calon Nomor urut 5 mendapatkan 5 suara. 3. Bahwa terhadap hal tersebut diatas kami mengajukan keberatan dan meminta untuk ditinjau ulang, sehingga dilakukan perbaikan dan saya diminta untuk menandatangani Berita Acara Kejadian Khusus. 4. Bahwa saya juga mengajukan keberata atas pembacaan D Hasil Kecamatan Tongauna untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten, dimana berdasarkan data yang kami miliki, di TPS Khusus Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lalonggowuna, Calon nomor urut 1 An Beni Setiadi mendapatkan 0 suara, kemudian calon nomor urut 5 An Revaldi Ferdinan mendapatkan 2 suara. sementara data yang kami miliki Calon Nomor urut I mendapatkan 2 suara sah, dan Calon nomor urut 5 mendapatkan 0 suara. 5. Hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Amonggedo untuk jenis pemilihan DPR RI, perolehan suara Calon nomor urut 4 dari partai PAN yang seharusnya memperoleh suara sah sebanyak 59 suara, namun dalam form D hasil PPK hanya 57 suara. kemudian pada Calon Nomor Urut 1 suara sah berdasarkan Form Model D memperoleh 5 suara yang 6. seharusnya 6, serta nomor urut 6 mendapatkan 1 suara yang seharusnya 0 (Kosong) Bahwa sejak diimulainya rapat Pleno, Bawaslu Kabupaten Konawe telah menjelaskan bahwa Basis Data Rekapitulasi Perolehan hasil pemilu, dilakukan menggunakan PDF Berumus dan bukan menggunakan aplikasi Sirekap. 7. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu tingkat Kabupaten Konawe dilaksanakan sampai tanggal 5 Maret 2024. Dihari terakhir KPUD Konawe meminta kepada seluruh Saksi Partai Politik (Parpol) untuk menandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi. [2.9] Bukti Pihak Terkait [2.9.1] Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. Bukti PT-4, sebagai berikut: Bukti PT-01 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 53/PM.01.01/K.SG/02/2024 perihal Penyampaian, tanggal 17 Februari 2024 Bukti PT-02 Tangkapan Layar Whatsapp Group terkait penerusan alat kerja pengawasan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Bukti PT-03 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 59/PM.01.01/K.SG/02/2024 perihal Penyampaian Pengawasan Rekapitulasi Perolehan Suara, tanggal 28 Februari 2024 Bukti PT-04 Rekapitulasi Alat Kerja Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan [2.9.2] Bawaslu Kabupaten Konawe Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. Bukti PT-12, sebagai berikut: Bukti PT-01 Surat Tugas Nomor 78/PM.00.02/K.SG-09/02/2024 dan Surat Tugas Nomor 79/PM.00.02/K.SG-09/02/2024 Bukti PT-02 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Konawe Nomor: 19/LHP/PM.01.02/03/2024 Bukti PT-03 Catatan Kejadian Khusus Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe Bukti PT-04 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Latoma Nomor: 15/LHP/PM.01.02/02/2024 Bukti PT-05 Dokumentasi Foto Cek-Up di Klinik dr. Azra Bukti PT-06 Screenshoo percakapan messenger komentar story Facebook tanggal 24 Februari 2024 Bukti PT-07 Dokumentasi foto Pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe Bukti PT-08 Dokumentasi Foto Rapat Pleno Suara Tingkat Kabupaten Konawe tanggal 01 Maret 2024 (Kecamatn Besulutu, Kecamatan Bondoala, Kecamatan Kapoiala, Kecamatan Konawe, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kecamatan Lambuya dan Kecamatan Latoma) Bukti PT-09 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Bukti PT-10 Dokumentasi Foto Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe Kecamatan Latoma Bukti PT-11 Dokumentasi foto Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe tanggal 02 Maret 2024 (Kecamatan Meluhu, Kecamatan Morosi, Kecamatan Onembute, Kecamatan Padangguni, Kecamatan Pondidaha, dan Kecamatan Puriala) Bukti PT-12 Dokumentasi Foto Penutupan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe tanggal 05 Maret 2024 [2.9.3] PPK Latoma Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sebagai berikut: Bukti PT-01 Formulir Model D.Hasil Kecamatan – DPRD KabKo Latoma [2.9.4] Sekretaris I DPD PAN Kabupaten Konawe Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-3 sebagai berikut: Bukti PT-01 Surat Mandat DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Konawe Bukti PT-02 Formulir Model D.Hasil KabKo- DPRD KabKo Konawe Bukti PT-03 Dokumentasi penandatanganan Formulir Kejadian Khusus yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe, KPU Kabupaten Konawe, PPK, dan Para Saksi Peserta Pemilu Bukti PT-04 Keputusan KPU Kabupaten Konawe Nomor 1101 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang diduga mengarahkan Ketua dan Anggota PPK Routa untuk melakukan perubahan suara pada Formulir MODEL D.HASIL Kecamatan untuk jenis Pemilu DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan 5 di Kecamatan Routa dengan cara menambahkan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand dan mengurangi perolehan suara di internal PAN. Tujuannya agar Refaldi Ferdinand terpilih menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe karena memiliki hasil perolehan suara yang sama dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN untuk Daerah Pemilihan 3 atas nama Nuryadin Tombili yaitu sebanyak 3.665 (tiga ribu enam ratus enam puluh lima) suara. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa terhadap Pokok Aduan yang menyatakan pada tanggal 29 Februari 2024 bertempat di Hotel Arisandi kamar 112, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah mengarahkan PPK Kecamatan Routa untuk melakukan Perubahan suara atau Penggelembungan di D.Hasil Kecamatan Routa untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Konawe adalah tidak benar dan bersifat mengada-ada karena pada tanggal 29 Februari 2024 KPU Kabupaten Konawe mulai menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat KPU Kabupaten Konawe yang saat itu Teradu I s.d. Teradu IV ikut menyaksikan jalannya proses pleno di Aula Hotel Arisandi yang dihadiri dan disaksikan oleh para Saksi Peserta Pemilu, dan PPK (vide Bukti T.1-6 dan Bukti T.2-1). Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV tidak pernah mengarahkan Badan Ad hoc terkhusus PPK Kecamatan Routa untuk melakukan perubahan suara atau penggelembungan D.Hasil Kecamatan Routa karena faktanya D.Hasil Kecamatan Routa tidak mengalami perubahan (vide Bukti T.1-4 dan Bukti T.2-2). Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV menolak dengan tegas dalil Pengadu yang menyatakan permintaan Para Teradu dengan modus untuk menggeser perolehan suara Caleg PAN yang lain untuk ditambahkan ke caleg PAN Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand,S.E, karena Teradu I s.d. Teradu IV tidak pernah meminta siapapun untuk melakukan pergeseran suara untuk kepentingan tertentu. Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV menolak dengan tegas dalil pengadu yang menyatakan tujuan dari pergeseran atau penggelembungan perolehan suara caleg PAN dapil V adalah untuk kepentingan perebutan kursi wakil ketua DPRD Konawe asal PAN sebagai peraih suara terbanyak kedua hasil pemilu 2024, dimana caleg PAN atas nama Nuryadin Tombili di Dapil III menurut Para Teradu I s.d. Teradu IV memiliki hasil perolehan suara yang sama yakni 3.665 suara dengan hasil perolehan suara Caleg atas nama Refaldi Ferdinand, S.E di Dapil 5 yakni 3.665 suara sehingga Teradu I s.d. Teradu IV meminta PPK Kecamatan Routa untuk melakukan perubahan D.Hasil Tingkat Kecamatan Routa agar terjadi selisih perolehan suara antara kedua Caleg Dapil 5 Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand, S.E, karena Teradu I s.d. Teradu IV baik secara pribadi maupun kelembagaan tidak pernah menyatakan bahwa Caleg PAN atas nama Nuryadin Tombili dari Dapil 3 memiliki hasil perolehan suara yang sama, sebab Rapat Pleno Rekapitulasi belum selesai dilaksanakan sehingga nilai akumulasi perolehan masing-masing pasangan calon belum diketahui keabsahannya. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu IV dilakukan karena telah menerima imbalan adalah tidak benar dan menyesatkan karena Teradu I s.d. Teradu IV sama sekali tidak pernah menerima imbalan dari pihak manapun. Bahwa penetapan perolehan suara calon Anggota DPRD Kab. Konawe peserta pemilu lainnya ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Konawe yang dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Keputusan bukan berdasarkan pendapat perseorangan, serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe, seluruh Saksi Peserta Pemilu, Pemantau Pemilu, dan pihak keamanan. Bahwa dalam dalil aduan Pengadu menyatakan telah terjadi percakapan via whatsapp antara Teradu III dan Saudara Saharudin selaku Mantan Ketua PPK Routa yang pada pokoknya menggiring opini seolah-olah percakapan itu dilakukan oleh Teradu III namun faktanya sejak tanggal 17 Oktober 2023 Handphone yang berisi nomor kontak 082226877401 milik Teradu III sudah tidak lagi dalam penguasaannya dikarenakan hilang pada saat monitoring di Kecamatan Padangguni. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2023 Teradu III ke Polres Konawe untuk melaporkan peristiwa kehilangan handphone yang dialami oleh Teradu III pada saat monitoring di Kecamatan Padangguni (vide Bukti T.2-3). Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2023 Teradu III mengajukan permohonan penggantian nomor kontak handphone di BNI agar data-data dan aplikasi BNI Mobile yang ada dalam handphone tersebut tidak disalahgunakan (vide Bukti T.2-4). Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu menyatakan nantinya dugaan kecurangan yang dilakukan dapat menjadikan Caleg PAN Dapil 5 nomor urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand, S.E sebagai peraih suara tertinggi di partainya untuk kepentingan kursi Wakil Ketua DPRD Konawe adalah tuduhan sesat dan menyesatkan karena Teradu I s.d. Teradu IV selaku penyelenggara Pemilu tidak memiliki kewenangan dan kapasitas untuk mengatur kursi jabatan Wakil Ketua DPRD Konawe karena itu merupakan hak prerogatif partai politik. Bahwa unsur Pimpinan DPRD Konawe saat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai politik adalah sebagai berikut: a. I Made Asmaya selaku Ketua DPRD Konawe yang diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan 2.882 suara sekaligus peraih suara terbanyak kedua di PDI Perjuangan. b. Nuryadin Tombili selaku Wakil Ketua DPRD Konawe yang diusulkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 3.665 suara sekaligus peraih suara terbanyak kedua di Partai Amanat Nasional (PAN) (Bukti T.2-5); dan c. Nasrullah Faizal selaku Wakil Ketua DPRD Konawe yang diusulkan oleh Partai Nasional Demokrat dengan perolehan 1.949 suara sekaligus peraih suara terbanyak ketiga. Bahwa berdasarkan hal di atas membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu melakukan penggelembungan suara untuk kepentingan kursi wakil ketua DPRD Konawe berdasarkan suara terbanyak adalah tidak benar dan asumtif. Bahwa dalam dalil aduan Pengadu yang menyatakan telah terjadi penggelembungan suara sebanyak 7 suara pada saat dilakukan Pleno di Tingkat Kabupaten Konawe di Dapil 5 terhadap Caleg PAN Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand, S.E adalah tidak benar dan merupakan asumsi cocokologi dari Pengadu untuk membangun opini sesat karena Teradu I dan Teradu II tidak pernah melakukan penggelembungan suara melainkan melaksanakan tahapan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan PKPU Tahun 2024. Dalam melaksanakan Rapat Pleno terdapat beberapa Kecamatan yang dilakukan perbaikan sesuai dengan tata cara dan prosedur, diantaranya: a. Kecamatan Amonggedo untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten, perolehan suara Calon nomor urut 4 dari PAN yang seharusnya memperoleh suara sah sebanyak 59 suara, namun dalam form D.Hasil PPK hanya 57 suara. Kemudian pada Calon Nomor Urut 1 suara sah berdasarkan Formulir Model D.hasil memperoleh 5 suara yang seharusnya 6 suara, serta nomor urut 6 mendapatkan 1 suara yang seharusnya 0 (kosong). b. Kecamatan Latoma jenis pemilihan DPRD Kabupaten, suara PAN pada From D.Hasil mendapatkan 9 suara yang seharusnya 7 suara, Calon nomor urut 1 mendapatkan suara sah sebanyak 8 suara, namun pada Form D.Hasil PPK Kecamatan tertulis 13 suara, kemudian calon nomor urut 5 mendapatkan 252 suara, namun pada Form D.Hasil PPK hanya mendapatkan 245 suara sah. c. Kecamatan Meluhu jenis pemilihan DPRD Kabupaten, calon nomor urut 2 dalam Form Model D.Hasil kecamatan mendapatkan 29 suara sah, yang seharusnya hanya mendapatkan 20 suara sah. Kemudian Calon Nomor Urut 1 mendapatkan 234 suara sah, namun pada Form D.Hasil PPK hanya mendapatkan 225 suara sah. d. Kecamatan Tongauna, jenis Pemilihan DPRD Kabupaten, PAN, nomor urut 1 dalam Form D.Hasil kecamatan mendapatkan suara 0, yang seharusnya mendapatkan 2 suara sah, sementara calon nomor urut 5 dalam Form D.Hasil Kecamatan mendapatkan 2 suara, yang seharusnya 0. Bahwa Teradu I s.d. IV menduga, aduan dari Pengadu erat kaitannya dengan kepentingan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024, dimana Pengadu merupakan Sekretaris Tim Pemenangan dari salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu diduga mengarahkan Ketua dan Anggota PPK Routa untuk melakukan perubahan suara pada Formulir MODEL D.HASIL Kecamatan untuk jenis Pemilu DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan 5 di Kecamatan Routa dengan cara menambahkan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand dan mengurangi perolehan suara di internal PAN. Tujuannya agar Refaldi Ferdinand terpilih menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe karena memiliki hasil perolehan suara yang sama dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN untuk Daerah Pemilihan 3 atas nama Nuryadin Tombili yaitu sebanyak 3.665 (tiga ribu enam ratus enam puluh lima) suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Saksi Pengadu atas nama Saharudin, Ketua PPK pada Pemilu Tahun 2024 menerangkan bahwa pada tanggal 28 Februari 2024 malam dihubungi Teradu III melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor kontak 082226877401. Percakapan tersebut pada pokoknya, Teradu III mengajak bertemu untuk membahas rencana perubahan suara untuk Refaldi Ferdinand. “Bahar ini minta supaya Sutrisno yg di kasih mrk selisih 7 dgn Pakrudin suaranya Bahar yang mau diambil,,, klo Sekda ini permintaannya terkait perebutan posisi wakil krn Caleg duduk dapil 3 dan 5 sama jumlah suaranya, dia hanya butuh 5 suara itu pun sdh dapat restu dr Pak Beni Burhan. Tapi sy minta waktu komunikasi dgn PPK. Soal komitmen yg sy minta tentu peluru dan kegiatan yg nantinya teman” PPK yang kerja itu.” tulis Teradu III. Atas permintaan Teradu III dalam percakapan Whatapp tersebut, Saharudin menanyakan mengenai teknisnya karena salinan Formulir MODEL D.HASIL Kecamatan sudah beredar. Kemudian Teradu III menyatakan, “iye tp sdh dapat cela untuk itu. Detailnya besok kt bahas.” Selanjutnya, Saharudin menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak hukum seandainya perubahan suara tersebut dilakukan. Teradu III membalas, “Kita pada saat pleno cuma melakukan pembetulan tidak merubah jumlah”. “Bawaslu sdh terima duit soalnya, itu masa kt ketinggalan kereta (emoticon ketawa).” Dalam percakapan tersebut Teradu III mengajak langsung bertemu malam itu, “Klo msh bisa keluar ini malam sj kt ketemu semua biar PPK kt sj dl ketua. Kemudian direspon oleh Saharudin, “Bisa juga kita ketemu di salah satu kamar di Hotel Arisandi sebelum pleno. Kemudian selanjutnya bisa mi agendakan ketemu dengan semuanya”. Bahwa percakapan berlanjut pada keesokan harinya, tanggal 29 Februari 2024 Pukul 10.46 WITA, Teradu III kembali mengubungi Saharudin melalui Whatsapp, “Sini di Kamar 112”. Teradu III meminta Saharudin agar datang sendiri, akan tetapi dijawab oleh Saharudin, “Ikut semua mi ini teman,” (vide Bukti P-3). Terhadap alat bukti chat tersebut, Teradu III membantah. Teradu III mengakui bahwa nomor kontak Whatsapp 082226877401 adalah nomornya, akan tetapi nomor tersebut pada tanggal 18 Oktober 2023 hilang saat mengikuti monitoring Posko Pelayanan Daftar Pemilih Tambahan di Kecamatan Padangguni (vide Bukti T.2-3). Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2023, Teradu III mengajukan permohonan penggantian nomor handphone di Bank Negara Indonesia (BNI) agar data-data dan Aplikasi BNI Mobile yang ada dalam handphone tersebut tidak disalahgunakan (vide Bukti T.2-4). Teradu III menyangkal bahwa dirinya tidak pernah mengechat kepada Saharudin. Adapun Wike, Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Konawe, mengatakan bahwa nomor Whatsapp Teradu III 082226877401 dalam daftar kontak di handphonenya, tertulis “Nomor Lama Ijang”. Namun Pihak Terkait tidak mengetahui kapan Teradu III mengganti nomor kontak yang barunya. Selanjutnya, Saharudin menerangkan bahwa setelah percakapan Whatsapp dengan Teradu III pada tanggal 28 Februari 2024 malam, keesokan harinya pada tanggal 29 Februari 2024, terjadi pertemuan di Kamar 112, Hotel Arisandi, Kelurahan Unaaha Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe. Saharudin mengaku dipanggil oleh Teradu III ke kamar 112 (vide Bukti P-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Hotel Arisandi merupakan lokasi pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dari mulai tanggal 29 Februari s.d. 5 Maret 2024. Menurut Saharudin, dia datang bersama Muh. Irsyam, Saksi Pengadu, selaku Anggota PPK Routa pada Pemilu Tahun 2024; Siti Rahmatia Saud, Anggota PPK Routa pada Pemilu Tahun 2024; dan Hasrullah, Anggota PPK Routa pada Pemilu Tahun 2024 memenuhi ajakan Teradu III guna membahas tindak lanjut dalam percakapan Whatsapp tanggal 28 Februari 2024. Menurut Saharudin dan Muh. Irsyam, selain Teradu III, hadir juga Teradu I atas nama Restu, Teradu II atas nama Abuldan, dan Teradu IV atas nama Ramdhan Riski Pratama. Kemudian Saharudin merekam isi percakapan dalam kamar 112 tersebut (vide Bukti P-1) yang diputar dalam sidang pemeriksaan. Saharudin mengaku bahwa dirinya sengaja merekam percakapan di kamar tersebut, karena khawatir akan menjadi masalah di kemudian hari, ketika Para Teradu lepas tangan. Bahwa rekaman ini hanya sekadar untuk menjaga diri. Menurut Pengadu, rekaman percakapan yang ada di kamar 112 Hotel Arisandi substansinya membicarakan rencana penambahan suara untuk Refaldi Ferfinand dengan skenario sebagaimana percakapan berikut ini: Diduga Teradu I : “Sama nilai antara Nuryadin Tombili dengan Refaldin. Sementara di PAN itu, mereka yang meraih suara tertinggi maka dia yang akan menjadi unsur pimpinan wakil. Sama angkanya, 3.665 (tiga ribu enam ratus enam puluh lima). Sama persis. Jadi maksudnya kita mau kasih selisih. Itukan sudah konek mi semua dengan teman-teman saksi tinggal dari PPK kalau dari panwascam nda adaji masalah bagaimana menurutnya kalian? Yah kita minta pendapatnya teman -teman”. Diduga Siti : “Kalau saya pribadi yah mohon maaf Pak karena saya jujur Rahmatia Saud karena baru kali ini ada seperti ini artinya saya nda mau (PPK Routa) melakukan seperti ini, jadi jujur kalau dari dalam diri saya memang saya berat pak. Jadi kalau saya mau bilang tidak”. Diduga Teradu I : “Ini tadi persoalan kita nda memindahkan dari partai A ke partai B, nda…. Jadi Ini hanya diinternal mereka digeser supaya dia ada selisih saja antara Pak Nuryadin dan anaknya pak… siapa, Anaknya Sekda. Refaldin itu. Diduga Teradu III : “Jadi teman-teman, ini sebenarnya terus terang ini dari Pak Sekda. Jadi saya berfikir masuk akalnya, dimana ini bukan persoalan hari ini saja. Kita bantu beliau ini tapi nafas panjangnya teman-teman untuk Routa juga ada manfaatnya. Itu yang saya sampaikan tadi malam sama ketua kalau kita bisa jalan sama-sama terkait ini manfaatnya untuk Routa ini akan ada, paling tidak kalau Pak Refaldin juga ini sampai duduk…. (kalau duduknya sudah, disela oleh Teradu I). Artinya untuk posisi unsur pimpinan di DPR ini. Diduga Teradu I : “Makanya kita kan, saya, Pak Ketua, Ijang termasuk teman- teman yang lainnya itu ada Ramdan toh.. ada Pak Haldin hanya kan kita pertimbangkan kembalinya ke teman-teman (PPK). Artinya karena kita harus sama-sama kalau dari Panwascam nda ada masalah. Artinya sepanjang tidak mengurangi suara orang lain, eehh apa partai lain (ralat) untuk internal karena yang kita geser hanya beberapa saja hanya untuk menyelisihkan antara Pak Nuryadin dengan Refaldin ini. Sama-sama angkanya mereka sama persis, angkanya mereka sama persis nda ada yang lebih 3.665 (tiga ribu enam ratus enam puluh lima) itu sama.” Diduga Siti : “Cara bagamana karena Formulir Model D Hasil Kecamatan Rahmatia Saud sudah tersebar. Banyak sudah yang terima, bahkan dari saksi.” Diduga Teradu I : “D Hasil yang kalian baca itu akan dianggap sah, kan ada 2 D Hasil toh. Yang satu yang baru yang satu yang lama. Ini kalau kalian baca yang ini tidak akan dianggap legal ketika disetujui sama saksi dan disetujui panwascam. Yang ini orang mau klaim bahwa D hasilnya kalau tidak mengacu ke sini maka itu tidak legal, tidak akan sah. Terus ketika panwascam sudah bilang oh iya iya…. Ini yang aslinya maka yang ini tidak berlaku. Makanya kita diskusi dengan PPK. Ini kan hanya internal saja kita nda mengambil punya orang lain dan diskusi itu mereka menunggu dari teman-teman PPK untuk menyesuaikan data.” Diduga Teradu III : “Ini teman-teman PPK mereka ingin ketemu dengan Panwas” Diduga Teradu I : “Kita sampaikan ke termasuk Pak Iswahyudin, packing saja dulu nanti setelah kita diskusi dengan teman-teman PPK baru kita bagaimana endingnya… inikan andaikan posisi misal kalau yang tadi nya mau duduk menjadi tidak duduk, kan tidak. Jadi semunya sudah legowo semua. Makanya kita juga ini penuh pertimbangan juga kita ini. Diduga Teradu II : “Itu posisi memperebutkan unsur pimpinan wakil ketua II ketua kan sudah ada mi PDI kan dia yang…., jadi keputusannya mereka ini siapa yang terbanyak dia yang di posisi unsur pimpinan toh,. Tidak adaji yang mau merubah mau…. Menambah. Istilahnya tidak terganggu ji untuk peserta yang lain toh. Jadi di internal itu memang komitmen kami dengan Pak Sekda.” Diduga Teradu I : “Jadi ada beberapa hal kita tidak bisa lepas dari pemda soal Pilkada ini, nah ketika pemda bombe kita manapi lagi kita habis mosalaki dengan Pak PJ. Diduga Teradu III : “Kita menggaransi teman-teman ini mudah-mudahan semua iyo (sepakat) kita akan berteman di Pilkada kan mau ada perekrutan ulang yang bisa kita janjikan sebagai KPU saya berdua Ramdhan (Iya saya berdua/suara diduga Teradu IV) tidak ada yang ganggu di Routa ini komposisinya”. Diduga Teradu II : “Jadi begini toh, yang melegitimasi nanti ini D Hasilnya teman-teman kan Panwaslu to nanti kita kasih penguatan termasuk KPU toh, kalau semua sudah sepakati karena kenapa itukan yang diliat nanti saksi-saksi dari Nasdem itu sudah kita kunci to.. adapun dorang dapat itukan Cuma 15 foto copy bukan sirekap karena sifat offline belum terbaca di luar to… jadi nanti Pak Ijang juga memberikan penguatan kami juga menyangkut sirekap itu seandainya sudah tayang itu (hasil sirekap) mungkin kita bisa ini berfikir 2 kali untuk merubah to… tapi inikan dia belum tayang offline jadi mereka ambil itu cuma salinan saja to… Diduga Teradu III : “Saya itu tadi malam sudah saya sampaikan sama ketua ada 3 tempat yang seumpama kalau teman-teman tidak berani merubah di D. Hasil ada tiga tempat yang perlu kita atensi ini barang saya sudah kirimkan sama ketua tempatnya itu kita buka kembali kotak tapi itu agak beresiko ketimbang yang di D. Hasil tadi ini kalau semua memegang item yang sama tinggal kita mengakui bahwa ada kesalahan mengapload.” Diduga Teradu I : “Tinggal di ok-kan saja. Kami juga menjaga ritme untuk pelaksanaan karena bagaimana pun kita tetap butuh tangan Sekda soal penganggarannya itu menjadi pertimbangan kami semua kita diskusikan”. Saharudin : “Ini saya anu sedikit terkait dengan keluhannya teman– teman atau terkait ini pertama ketika kita melakukan itu kemudian di belakang ada persoalan yang kami khawatirkan adalah ketika PPK yang diserang dan saya juga sudah ketemu Panwas Routa ketuanya dia tidak bersedia tidak mau dia. Itu sudah hubungi saya juga tapi khusus ketuanya sehingga kami berkomitmen, apapun resikonya ke depan kami tidak bersedia karena kami khawatir ada persoalan kami mi yang kena. Karena khusus kita di Routa pak susah untuk dicari orang komitmen hari ini iya tapi kalau sudah terbentur masalah berubah itu pak. Saya sudah tau paham di Routa. Makanya saya secara pribadi karena ini persoalan kita mau merubah ini saya tidak bersedia.” Bahwa berkenaan dengan isi rekaman percakapan, Teradu I, Teradu II membantah dan tidak pernah bertemu dan menghadiri pertemuan di kamar 112. Begitu juga dengan Teradu III dan Teradu IV. Teradu IV mengatakan bahwa memang suara dalam rekaman itu mirip dengan dirinya, akan tetapi Teradu IV mengaku bukan suaranya, dan Teradu IV tidak pernah bertemu dan menghadiri pertemuan di kamar 112. Sementera Saharudin dan Muh. Irsyam mengatakan bahwa suara yang ada dalam rekaman tersebut adalah suara Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV karena mereka hadir di kamar 112. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Heri Iskandar dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Sandra Hasba menyampaikan bahwa suara yang ada dalam rekaman percakapan di Kamar 112 memiliki kemiripan dengan suara Teradu I dan suara Teradu II. Pihak Terkait Asril, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Wike, Ketua KPU Kabupaten Konawe, serta Andi Muhammad Zulfadli, anggota KPU Kabupaten Konawe menyampaikan bahwa suara yang ada dalam rekaman percakapan di Kamar 112 memiliki kemiripan dengan suara Teradu III dan suara Teradu IV. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa suara yang diduga Teradu I yang menyatakan “mereka yang meraih suara tertinggi maka dia yang akan menjadi unsur pimpinan wakil (DPRD Kabupaten Konawe), dan pada percakapan berikutnya, Teradu I mengatakan bahwa Refaldi Ferdinand anaknya Sekda berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Wakil Sekretaris I DPD PAN Kabupaten Konawe Asdar dalam sidang pemeriksaan yang menerangkan bahwa seluruh calon anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Konawe terpilih di semua daerah pemilihan yang memperoleh suara terbanyak akan menduduki unsur pimpinan. Ketentuan tersebut tercantum dalam klausul pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh caleg dari PAN di Kabupaten Konawe. Tujuannya untuk memotivasi para caleg memperoleh suara sebanyak-banyaknya. Asdar juga mengakui bahwa Refaldi Ferdinand adalah putra dari Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe. Bahwa terhadap permintaan Para Teradu kepada Ketua dan Anggota PPK Routa untuk melakukan penambahan suara terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN Daerah Pemilihan 5 atas nama Refaldi Ferdinand di Kecamatan Routa tidak terjadi sehingga Pengadu mendalilkan bahwa tidak lolosnya Saharudin karena yang bersangkutan tidak melaksanakan perintah dari Teradu III dan Teradu IV. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Saharudin tidak terpilih kembali menjadi Anggota PPK untuk Pilkada Tahun 2024 meskipun mendapatkan nilai CAT tertinggi di Kabupaten Konawe dalam seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Konawe Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Konawe Wike mengakui dengan hasil tes CAT yang diperoleh oleh Saharudin, akan tetapi ada tes lain yaitu wawancara. Kemudian dalam memutuskan kelulusan badan ad hoc, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe membagi dalam zonasi sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Untuk Kecamatan Routa merupakan zona dari Teradu III. Selanjutnya, Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan perubahan suara di Kecamatan Latoma. Pengadu menerangkan bahwa dalam salinan Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN- DPRD Kabko di Kecamatan Latoma perolehan PAN untuk partai mendapat 9 suara, Caleg nomor urut 1 atas nama Benny Setiadi mendapat 13 suara, Caleg Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand mendapat 245 suara (vide Bukti P-5). Sementara dalam salinan Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD Kabko di Kecamatan Latoma, perolehan partai mendapat 7 suara, Caleg Nomor Urut 1 atas nama Benny Setiadi memperoleh 8 suara, dan Caleg Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand memperoleh 252 suara (vide Bukti P-6). Menurut Pengadu, hasil rekapitulasi tingkat kabupaten perolehan suara Caleg atas nama Refaldi Ferdinand bertambah 7 suara, sedangkan perolehan suara partai berkurang dua suara dan Caleg atas nama Benny Setiadi berkurang lima suara. Pengadu menduga penambahan suara yang terjadi di Kecamatan Latoma tidak lepas dari upaya Para Teradu guna memuluskan jalan Refaldi Ferdinand dalam meraih unsur wakil pimpinan DPRD Kabupaten Konawe sebagaimana direncanakaan dan diskenariokan di Kamar 112 Hotel Arisandi. Menanggapi dalil Pengadu tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV menyangkal. Para Teradu tidak memiliki kewenangan dan kapasitas untuk mengatur kursi jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe karena itu merupakan hak prerogatif partai politik. Bahwa unsur pimpinan DPRD Kabupaten Konawe dari PAN adalah Nuryadin Tombili berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/771/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 (vide Bukti T.1-5 dan T.2-5) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe dari PAN dengan perolehan suara 3.665 suara sekaligus peraih suara terbanyak kedua di PAN. Ada pun terkait perubahan suara di Kecamatan Latoma, Para Teradu menerangkan bahwa usai pembacaan hasil perolehan suara untuk Kecamatan Latoma dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten pada tanggal 1 Maret 2024, terdapat keberatan dari saksi PAN atas nama Asdar, sehingga Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe dan Teradu I selaku anggota Bawaslu Kabupaten Konawe menyarankan kepada KPU Kabupaten Konawe untuk melakukan penyingkronan dengan data di Sirekap. Akan tetapi, saat itu data Sirekap Kecamatan Latoma bermasalah karena jaringan sehingga Teradu III selaku pemimpin jalannya sidang rapat pleno meminta kepada Saksi PAN untuk menghadirkan data pembanding yang bersumber dari C plano dan setelah dicocokan ternyata ada perbedaan data persebaran suara yang dibacakan oleh PPK. Kemudian Teradu III dan Teradu IV bersama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe yang lain disaksikan oleh Teradu I dan Teradu II melakukan pembetulan terhadap hasil perolehan suara di Kecamatan Latoma dan menuangkan dalam berita kejadian khusus (vide Bukti T.2-6). Ada pun persebaran suara hasil berdasarkan data pembanding yang diajukan oleh PAN atas nama Asdar sebagai berikut: No NAMA TPS Suara Calon D Suara Calon Versi versi Hasil PPK Salinan Form C Hasil Milik PAN 1. TPS 1 Desa Lalowata Partai : 2 Partai : 2 1. Benny Setiadi : 5 1. Benny Setiadi : 0 2. Agus Suprianto : 0 2. Agus Suprianto : 0 3. Erniati : 0 3. Erniati : 0 4. Irma : 0 4. Irma : 0 5. Refaldi Ferdinand : 0 5. Refaldi Ferdinand : 5 Total :7 Total :7 2. TPS 1 Desa Titiowa Partai : 3 Partai : 3 Suara Partai 1 : 2 Suara Calon 1 : 2 Suara Calon 2 : 0 Suara Calon 2 : 0 Suara Calon 3 : 0 Suara Calon 3 : 0 Suara Calon 4 : 0 Suara Calon 4 : 0 Suara Calon 5 : 27 Suara Calon 5 : 27 Total : 32 Total : 32 3. TPS 1 Desa Angonga Partai : 0 Partai : 0 Suara Calon 1 : 0 Suara Calon 1 : 0 Suara Calon 2 : 0 Suara Calon 2 : 0 Suara Calon 3 : 0 Suara Calon 3 : 0 Suara Calon 4 : 0 Suara Calon 4 : 0 Suara Calon 5 : 29 Suara Calon 5 : 29 Total : 29 Total : 29 4. TPS 1 Desa Partai : 2 Partai : 0 Ambekairi Utama 1. Benny Setiadi : 2 1. Benny Setiadi : 2 2. Agus Suprianto : 0 2. Agus Suprianto : 0 3. Erniati : 0 3. Erniati : 0 4.Irma : 1 4. Irma : 1 5. Refaldi Ferdinand : 23 5. Refaldi Ferdinand : 25 Total : 28 Total : 28 5. TPS 1 Kelurahan Suara Partai : 0 Suara Partai : 0 Waworaha Suara Calon 1 : 0 Suara Calon 1 : 0 Suara Calon 2 : 0 Suara Calon 2 : 0 Suara Calon 3 : 0 Suara Calon 3 : 0 Suara Calon 4 : 0 Suara Calon 4 : 0 Suara Calon 5 : 12 Suara Calon 5 : 12 Total : 12 Total : 12 6. TPS 1 Desa Amboniki Suara Partai : 0 Suara Partai : 0 Suara Calon 1 : 5 Suara Calon 1 : 0 Suara Calon 2 : 0 Suara Calon 2 : 0 Suara Calon 3 : 0 Suara Calon 3 : 0 Suara Calon 4 : 0 Suara Calon 4 : 0 Suara Calon 5 : 18 Suara Calon 5 : 18 No NAMA TPS Suara Calon versi D Suara Calon Versi Hasil PPK Salinan Form C Hasil Milik PAN Total : 18 Total : 18 Kemudian Teradu III dan Teradu IV berdalih telah melakukan perbaikan sesuai dengan tata cara dan prosedur, dan menetapkan untuk Kecamatan Latoma sebagaimana dalam Keputusan KPU Kabupaten Konawe Nomor 1101 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024 tanggal 5 Maret 2024. Bahwa sebelum ditetapkan dan ditandatangani secara bersama-sama dalam kesempatan itu seluruh saksi menyetujui dan ikut bertandatangan termasuk Saksi dari PAN yang diwakili Asdar (vide Bukti T.2- 8). Menurut Para Teradu, kesalahan data pada Formulir Model D Hasil Kecamatan Latoma terjadi karena kesalahan sistem penjumlahan pada aplikasi PDF berumus, sebab berdasarkan keterangan PPK Latoma yang mengaku belum pernah diberikan pembekalan yang cukup atas penggunaan aplikasi tersebut. Keterangan Para Teradu dibenarkan oleh Pihak Terkait Asdar, Wakil Sekretaris I DPD PAN Kabupaten Konawe. Pihak Terkait menerangkan bahwa usai pembacaan D Hasil Kecamatan Latoma untuk jenis Pemilihan DPRD Kabupaten terdapat perbedaan antara yang dimiliki oleh Saksi PAN di Kecamatan Latoma dengan PPK Latoma. Hasil Rekap PPK Latoma di TPS 1 Desa Ambekairi Utama perolehan suara partai sebanyak 2 suara dan Caleg atas nama Refaldi Ferdinand memperoleh 23 suara, sementara data yang dimiliki Saksi PAN perolehan suara partai 0 suara sedangkan perolehan suara Caleg nomor 5 atas nama Refaldi Ferdinand sebanyak 25 suara. Hasil rekap PPK Latoma perolehan suara Caleg Nomor urut 1 atas nama Beny Setiadi di TPS 1 Desa Lalowata sebanyak 5 suara, dan Caleg Nomor Urut 5 atas Nama Refaldi Ferdinand sebanyak 0 suara, sementara data saksi PAN perolehan suara nomor urut 1 atas nama Benny Setiadi sebanyak 0 suara, dan Caleg nomor urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand sebanyak 5 suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, menanggapi keterangan dari Para Teradu dan Pihak Terkait PAN atas nama Asdar, Pengadu mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Para Teradu dan Pihak Terkait Asdar tidak cocok dengan keterangan yang tertulis dalam Formulir Model Kejadian Khusus tertanggal 1 Maret 2024 sebagaimana Bukti T.1-1/T.2-6 yang juga ditandatangani oleh Asdar. Dalam formulir a quo, hanya menjelaskan perolehan suara partai untuk PAN semula berjumlah 9 suara dan dibetulkan menjadi 7 suara, nomor urut 1 atas nama Beny Setiady semula 13 suara menjadi 8 suara, dan nomor urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand semula 245 suara menjadi 252 suara. Selain itu, keterangan Teradu I dan Teradu II tidak cocok dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 15/LHP/PM.01.02/02/2024 di Kecamatan Latoma berupa hasil pengawasan pleno terbuka rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara tingkat Kecamatan Latoma menerangkan bahwa kejadian khusus untuk Pemilu DPRD Kabupaten yang dijadikan bukti dalam sidang pemeriksaan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Konewe Sandra Hasba. Dalam LHP tersebut menyatakan bahwa: 1) TPS 01 Desa Titiowa terdapat kesalahan penulisan C-plano DPRD Kabupaten, dimana jumlah DPTb sebanyak 4 perempuan dan disepakati untuk perbaikan sehingga menjadi 2 perempuan sesuai dengan pemilih DPTb TPS 01 Desa Titiowa; 2) TPS 01 Kelurahan Waworaha terdapat kesalahan penulisan pada C-plano DPRD Kabupaten dan C Hasil Salinan DPRD Kabupaten terkait jumlah DPTb yang awalnya 2 laki-laki, 2 perempuan dan diperbaiki menjadi 1 laki-laki dan 1 perempuan sesuai hasil kesepakatan Panwaslu dan para Saksi (vide Bukti PT-4 Bawaslu Kab. Konawe). Pengadu juga menganggap bahwa PDF berumus yang telah digunakan oleh PPK Latoma dalam melakukan penginputan untuk rekapitulasi pada Formulir Model D Hasil Kecamatan sudah benar dan tidak bermasalah karena hasil rekapitulasi pada Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN - DPRD Kabko telah sesuai dengan Formulir Model C Hasil di tiap TPS di Kecamatan Latoma (vide Bukti P-7). Sementara Pihak Terkait PPK Kecamatan Latoma mengaku bahwa mereka tidak bermasalah dengan penggunaan PDF berumus. Ada pun kesalahan yang terjadi mungkin disebabkan karena faktor kelelahan pada saat penginputan. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Para Teradu terbukti melaksanakan pertemuan dan memberikan pengarahan kepada Ketua dan Anggota PPK Routa pada Pemilu Tahun 2024 di Kamar 112 Hotel Arisandi pada tanggal 29 Februari 2024 untuk melakukan pergeseran atau perubahan suara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand agar dapat terpilih sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe. DKPP meyakini pertemuan tersebut terjadi berdasarkan keterangan di bawah sumpah Saksi Pengadu atas nama Saharudin dan Muh. Irsyam masing-masing sebagai Ketua dan Anggota PPK Routa pada Pemilu Tahun 2024, rekaman pembicaraan di Kamar 112 Hotel Arisandi (Bukti P-1), dan chat percakapan melalui Whatsapp antara Teradu III dengan Saharudin (Bukti P-3). Bahwa terkait dalih Teradu III sudah tidak aktif lagi menggunakan nomor kontak 082226877401, DKPP menilai alat bukti T.2-3 berupa surat laporan kehilangan kepolisian Resor Konawe tertanggal 18 Oktober 2023 dan bukti T.2-4 berupa surat pernyataan penggantian nomor lama ke nomor baru tertanggal 19 Oktober 2023 tidak serta merta membuktikan bahwa Teradu III memang tidak lagi menggunakan nomor kontak tersebut. Hal ini diperkuat oleh keterangan Saharudin selaku Ketua PPK Routa pada Pemilu 2024 di bawah sumpah yang menerangkan bahwa selama menjalankan tugas menjadi Ketua PPK Routa, dirinya dihubungi melalui nomor kontak tersebut oleh Teradu III terlebih isi percakapan dalam bukti P-3 merupakan pembahasan teknis terkait penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Konawe khususnya di Kecamatan Routa. Para Teradu membantah terkait pertemuan tersebut namun, tidak disertai dengan alat bukti maupun saksi yang menguatkan terhadap bantahannya. Justru sebaliknya, terjadinya pertemuan tersebut diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe di persidangan yang menyatakan bahwa suara yang ada dalam rekaman pada Bukti P- 1 mirip dengan suara Para Teradu. Bahwa meskipun faktanya tidak terjadi perubahan suara di Kecamatan Routa sebagaimana diskenariokan di Kamar 112 Hotel Arisandi, namun tindakan Para Teradu memerintahkan Ketua dan Anggota PPK Routa untuk melakukan pergeseran atau perubahan suara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand agar dapat terpilih sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa sekalipun tidak terjadi perubahan di Kecamatan Routa, ditemukan fakta terjadinya perubahan atau penambahan sebanyak tujuh suara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN nomor urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand di Kecamatan Latoma pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten yang merupakan upaya Para Teradu dalam merealisasikan rencana yang sudah disusun berdasarkan bukti chat dalam alat buti P-3, dan bukti rekaman pembicaraan dalam alat bukti P-1. DKPP meyakini bahwa perubahan locus di Kecamatan Latoma terjadi dikarenakan PPK Routa menolak untuk melakukan pergeseran atau perubahan suara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN nomor urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand di Kecamatan Routa. Bahwa Para Teradu berdalih terjadinya koreksi terhadap hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan Latoma untuk Refaldi Ferdinand karena ada keberatan dari Saksi PAN atas nama Asdar di TPS 1 Desa Ambekari Utama dan TPS 1 Desa Lalowata tidak berkesesuaian dengan Bukti T.1-1/T.2-6 berupa Formulir Model Kejadian Khusus dan Bukti PT-4 Bawaslu Kabupaten Konawe berupa Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan Latoma Nomor 15/LHP/PM.01.02/02/2024 di Kecamatan Latoma yang menerangkan bahwa LHP tersebut tidak terkait dengan selisih suara di dua TPS a quo yang menjadi dalih Para Teradu. Selain itu, keterangan Para Teradu dan Pihak Terkait DPD PAN Kabupaten Konawe atas nama Asdar in casu Saksi PAN tidak disertai dengan alat bukti di dua TPS yang bermasalah tersebut. DKPP menilai bahwa tindakan perubahan suara di Kecamatan Latoma untuk calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN nomor urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand berkesesuaian dengan rencana skenario di Kamar 112 Hotel Arisandi, mulai dari adanya pengakuan kesalahan perekapan yang disebabkan adanya kesalahan upload oleh PPK, ada keberatan dari saksi, keluar saran perbaikan dari Teradu I dan Teradu II lalu disahkan oleh Teradu III selaku pimpinan sidang rapat pleno yang dihadiri pula oleh Teradu IV. Selain itu terjadinya perpindahan locus di Kecamatan Latoma berkesesuaian dengan pernyataan Teradu III dalam rekaman percakapan bahwa ada tiga tempat yang menjadi alternatif seandainya PPK Routa tidak bersedia untuk melakukan perubahan. Bahwa benar pergeseran atau perubahan suara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN nomor urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand tidak mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN, akan tetapi tindakan Para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa benar alasan untuk memerintahkan pergeseran atau perubahan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe atas nama Refaldi Ferdinand yang merupakan anak Sekrearis Daerah adalah untuk terpilih sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe dan alasan kepentingan anggaran Pilkada juga tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Selaku penyelenggara Pemilu, Para Teradu seharusnya bersikap netral dan tidak terintervensi oleh pihak luar yang dapat mempengaruhi kemandirian dan independensi penyelenggara Pemilu. Tindakan Para Teradu juga telah mencoreng kehormatan dan marwah lembaga Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara Pemilu, prinsip mandiri, jujur, dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Saksi, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu II Abuldan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Teradu I Restu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu III Ijang Asbar selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan kepada Teradu IV Ramdhan Riski Pratama selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, Pleno Pertama pada hari Senin, tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan Pleno Kedua pada hari Jum’at tanggal Lima Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Delapan Belas Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani