Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 27 Tahun 2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 28/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-02-2025
👁 31 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 4-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27- PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut : A. MENYALAHI PROSEDUR PENANGANAN PELANGGARAN 1.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang diduga tidak prosedural dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Pilkada di Kabupaten Morowali, khususnya terkait dengan tindak lanjut laporan pelanggaran dan pelayanan kepada Peserta Pemilihan. Pengadu berdalih bahwa Para Teradu dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Pilkada terhadap empat laporan yang disampaikan dengan Nomor 002/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, 003/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, 004/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, dan 005/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 tidak profesional, terbuka serta berkepastian hukum.
Pasal DilanggarPasal 17; Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61; Pasal 5 ayat (1) Peraturan; Pasal 6 ayat (2); Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Aliamin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama Baik Teradu II Elsevin Lansinara dan Teradu III Sarifa Fadlia Abubakar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusa
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 27-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 4-P/L-
DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/I/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Taslim
Pekerjaan : Wiraswasta/Calon Bupati Kabupaten Morowali Nomor Urut 1
Alamat : Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
2. Nama : Asgar Ali K
Pekerjaan : Wiraswasta/Calon Wakil Bupati Kabupaten Morowali Nomor
Urut 1
Alamat : Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali
Memberikan Kuasa Kepada :
3. Nama : 1. Ruslan
2. Abdul Aziz Billah D
3. Sumardi
4. Hairullah
5. Isman
6. Taufik Madja
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Jati Nomor 20, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota
Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Para
Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap :
[1.2] Teradu
1. Nama : Aliamin
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali
Alamat : Kompleks Perkantoran Fonuasingko Desa Bente, Kecmatan
Bungku Tengah, Kabupaten Morowali
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Elsevin Lansinara
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali
Alamat : Kompleks Perkantoran Fonuasingko Desa Bente, Kecmatan
Bungku Tengah, Kabupaten Morowali
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Sarifa Fadlia Abubakar
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali
Alamat : Kompleks Perkantoran Fonuasingko Desa Bente, Kecmatan
Bungku Tengah, Kabupaten Morowali
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 4-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27-
PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut :
A. MENYALAHI PROSEDUR PENANGANAN PELANGGARAN
1. Bahwa Pihak Pelapor: Abdul Aziz Billah D telah menyampaikan Laporan ke
Bawaslu Kabupaten Morowali, dan diberikan nomor laporan:
a. 002/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 tertanggal 28 November 2024;
b. 003/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 tertanggal 28 November 2024;
c. 004/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 tertanggal 28 November 2024;
d. 005/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 tertanggal 28 November 2024.
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali melalui surat No: 105, 106, dan 107
tertanggal 1 Desember 2024, menyampaikan Pemberitahuan Kelengkapan
Laporan, dan menuliskan ‘’laporan saudara belum memenuhi syarat formil
dan/atau materil’ (Bukti P-1);
3. Bahwa penyebutan syarat formil dan syarat materil tersebut, kami nilai terlalu
prematur, dengan alasan:
a. Bawaslu Morowali diduga belum melakukan kajian awal;
b. Laporan ini termasuk pelanggaran, dan bukan sengketa;
c. Tentang Syarat Formil telah terpenuhi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal
9 ayat (2) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yakni:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran.
d. Tentang Syarat Materil telah terpenuhi, sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yakni:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
4. Bahwa Pelapor telah menyampaikan Surat Penyampaian tertanggal 9 Desember
2024, agar Para Terlapor melakukan penanganan pelanggaran Pilkada dengan
cepat, dan tepat sesuai peraturan perundang-undangan (Bukti P-6);
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali menyebutkan status ‘’laporan tidak
diregister’’ dengan alasan: tidak cukup alat bukti. Tanpa menyampaikan detail
alasan dan memberikan Kajian Awal kepada Pelapor (Bukti P-3);
6. Bahwa Pelapor sudah mengajukan Saksi, namun tidak pernah dipanggil untuk
dimintai keterangan/klarifikasinya. Termasuk kepada Pelapor: Abdul Aziz Billah
D, tidak pernah diundang untuk dimintai keterangan/klarifikasi terkait dengan
Laporannya;
7. Bahwa Pelapor menyampaikan Surat Kantor Hukum Jati Centre tertanggal 16
Desember 2024 tentang Permohonan Penjelasan dan Alasan Atas Penetapan
Status Laporan (Bukti P-8), namun sampai kini belum juga memperoleh
tanggapan tertulis apapun dari Para Terlapor;
B. FORMULIR A.1 BUKAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN BAGI PELAPOR
1. Bahwa Pelapor melalui Tim Hukum PASTI menyampaikan permohonan salinan
formulir laporan, lewat surat tertanggal 2 Desember 2024 (Bukti P-2);
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali melalui Surat Nomor:
123/HM/02.00/K.ST-06/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024, Perihal:
Penyampaian, membalas surat tersebut dengan menyampaikan bahwa
‘’Permohonan tidak dapat diberikan karena informasi yang dikecualikan’’
(Bukti P-4);
3. Bahwa pemaknaan dan pelaksanaan informasi yang dikecualikan tersebut, tidak
berlaku bagi Pelapor, karena Pelapor merupakan pihak yang memproduksi
laporan yang secara jelas dan pasti mengetahui substansi laporannya, dan tidak
ada substansi rahasia;
4. Bahwa seharusnya pelaksanaan informasi yang dikecualikan, diperuntukkan
bagi pihak-pihak selain dari Pelapor, karena jika laporan diketahui pihak luar,
terdapat pihak-pihak yang terancam diri dan keselamatannya;
5. Bahwa selain itu, mekanisme permohonan informasi ini sejatinya dilakukan
lewat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten
Morowali, tapi hal itu tidak dilakukan sama sekali, yang diawali dengan
pengisian formulir permohonan informasi publik;
C. PENGAJUAN AHLI TIDAK DITANGGAPI OLEH PIHAK TERLAPOR
1. Bahwa Pelapor menyampaikan Surat tentang Pengajuan Ahli, tertanggal 9
Desember 2024, untuk percepatan penanganan pelanggaran Pilkada (Bukti P-5);
2. Bahwa Terlapor tidak memberikan tanggapan sekaitan dengan pengajuan Ahli,
bahkan Terlapor melalui Pihak Gakkumdu meminta agar Ahli yang dihadirkan
harus berpendidikan Doktor (S3), dan karena ahli yang diajukan masih
berpendidikan Magister (S2), maka belum bisa menjadi Ahli (demikian
penyampaikan kepada Kuasa Terlapor an. Abdul Aziz Billah D pada Rabu, 18
Desember 2024 di Kantor Bawaslu Morowali).
D. KONFRONTASI SAKSI DAN TERLAPOR PELANGGARAN, DAN TIDAK ADANYA
TANGGAPAN ATAS SURAT YANG DISAMPAIKAN PELAPOR
1. Bahwa Terlapor II melakukan konfrontasi terhadap Saksi Kunci dengan
Terlapor, sehingga saksi merasa tertekan dan takut memberikan keterangan;
2. Bahwa Pelapor melalui Tim Hukum PASTI menyampaikan Surat tertanggal 16
Desember 2024 tentang Permohonan Klarifikasi. Sekaitan dengan sengaja
melakukan konfrontasi Saksi Kunci dengan Terlapor (Bukti P-7);
3. Bahwa hingga laporan ini diajukan, Para Terlapor belum juga memberikan
klarifikasi atau jawaban sekaitan dengan tindakan a quo, yang tidak bersesuaian
dengan teknis penanganan pelanggaran sebagai diatur dalam Perbawaslu Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala daerah
sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
Sehubungan dengan aduan, jawaban para pihak, dan fakta-fakta yang terungkap
dalam persidangan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang digelar Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Jumat, 31 Januari 2025, dengan ini kami
selaku Para Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
A. PARA TERLAPOR MENYALAHI PROSEDUR PENANGANAN PELANGGARAN
1. Bahwa Pihak Pengadu telah menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilihan ke
Bawaslu Kabupaten Morowali, dan diberikan nomor laporan:
No. Nomor Laporan Status
1. 002/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 Laporan tidak di registrasi
2. 003/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 Laporan tidak di registrasi
3. 004/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 Terbukti sebagai pelanggaran kode etik
4. 005/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 Laporan tidak di registrasi
5. 006/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Terbukti pelanggaran Pemilihan /
Pelanggaran kode etik
6. 007/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak Terbukti sebagai pelanggaran
Pemilihan
7. 008/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak Terbukti sebagai pelanggaran
Pemilihan
8. 009/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak Terbukti sebagai pelanggaran
Pemilihan
9. 010/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak diregistrasi
10. 011/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan
(Pelanggaran Kode etik)
11. 012/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak terbukti sebagai pelanggaran
Pemilihan
12. 013/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Ganti Pelapor
13. 014/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Ganti Pelapor
14. 015/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Bukan pelanggaran Pemilihan
15. 016/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Bukan pelanggaran Pemilihan
16. 017/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak di register
17. 018/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak ditindaklanjuti
18. 019/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak ditindaklanjuti
19. 020/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak diregistrasi
20. 021/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Digabungkan dengan Perkara
020/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024
21. 022/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Terbukti sebagai Pelanggaran Netralitas
ASN
22. 023/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak ditindaklanjuti
23. 024/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak ditindaklanjuti
24. 025/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak ditindaklanjuti
25. 026/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak ditindaklanjuti
26. 027/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak ditindaklanjuti
27. 028/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak ditindaklanjuti
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali melalui surat No: 105, 106, dan 107
tertanggal 1 Desember 2024 yang ditandatangani TERADU I, menyampaikan
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, dan menuliskan ‘’laporan saudara belum
memenuhi syarat formil dan/atau materil’ (Bukti P-1)’.
Menurut PENGADU, Penyebutan TIDAK / BELUM terpenuhi syarat formil dan
syarat materil sehingga diberikan status: Laporan tidak terbukti sebagai
pelanggaran atau Laporan tidak ditindaklanjuti, kami nilai tidak bersesuaian
dengan ketentuan penanganan pelanggaran pemilihan, dengan alasan:
1. Tentang Syarat Formil telah terpenuhi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal
9 ayat (2) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yakni:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya
dugaan pelanggaran.
2. Tentang Syarat Materil telah terpenuhi, sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yakni:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
3. Bahwa terhadap laporan-laporan yang menurut PARA TERADU dinyatakan
dengan status: Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran atau Laporan tidak
ditindaklanjuti, sejatinya dilakukan “informasi awal adanya dugaan
pelanggaran”, sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan.
Pasal 14 ayat (6)
“Dalam hal laporan tidak memenuhi syarat formil, namun memenuhi syarat
materil, Bawaslu Kabupaten atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan
laporan sebagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran pemilihan.”
Namun, ketentuan ini tidak dijalankan oleh PARA TERADU dengan ditandai
TIDAK ADA hasil kerja pengawasan aktif terjadinya pelanggaran pemilihan.
Padahal Pilkada Kabupaten Morowali sangat masif terjadi praktik politik uang.
B. FORMULIR LAPORAN MODEL A.1 BUKAN INFORMASI YANG
DIKECUALIKAN BAGI PELAPOR
1. Bahwa Pelapor menyampaikan permohonan informasi dan penjelasan lebih
lanjut atas laporan-laporan yang telah disampaikan dan diberikan status
sebagai berikut:
a. Laporan tidak diregister
b. Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran
c. Laporan bukan pelanggaran
d. Laporan tidak ditindaklanjuti
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali melalui surat yang ditandatangani
TERADU I, menjawab melalui surat Nomor: 123/HM/02.00/K.ST-06/12/2024
tertanggal 5 Desember 2024, Perihal: Penyampaian, dengan menyampaikan
bahwa ‘’Permohonan tidak dapat diberikan karena informasi yang dikecualikan’’
(Bukti P-4);
Pemaknaan dan pelaksanaan informasi yang dikecualikan tersebut, menurut
Pengadu: tidak berlaku bagi Pelapor, karena Pelapor merupakan pihak yang
memproduksi laporan yang secara jelas dan pasti mengetahui substansi
laporannya, dan tidak ada substansi rahasia;
Seharusnya pelaksanaan informasi yang dikecualikan, diperuntukkan bagi
pihak-pihak selain dari Pelapor, karena jika laporan diketahui pihak luar,
terdapat pihak-pihak yang terancam diri dan keselamatannya;
Bahwa selain itu, mekanisme permohonan informasi ini PARA TERADU sejatinya
mengarahkan permohonan dilakukan lewat Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Morowali, tapi hal itu tidak dilakukan
sama sekali.
3. Bahwa terdapat perlakuan berbeda dan tidak konsisten yang menandakan Para
Teradu tidak profesional dalam melayani permohonan informasi dari
masyarakat, dalam hal ini dari pelapor dan peserta pemilihan kepala daerah.
Dengan ditandai pada permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pelapor
sebagaimana Bukti P-8, PARA TERADU mengarahkan melalui mekanisme PPID,
sementara dalam surat Teradu I (Bukti P-4) langsung menyatakan penolakan.
C. PENGAJUAN AHLI TIDAK DITANGGAPI OLEH PARA TERLAPOR
1. Bahwa Pelapor menyampaikan Surat tentang Pengajuan Ahli, tertanggal 9
Desember 2024, untuk percepatan penanganan pelanggaran Pilkada (Bukti P-5);
Ahli yang diajukan oleh Pengadu bernama ANDI INTAN PURNAMASARI, dari
Fakultas Hukum Universitas Tadulako dan memiliki pengalaman dalam
pembuktian pidana pemilihan/pemilu di antaranya di:
a. Bawaslu Banggai;
b. Bawaslu Tojo Una-Una;
c. Bawaslu Kota Palu;
d. Bawaslu Morowali;
e. Bawaslu Kota Palu.
2. Bahwa kedudukan AHLI yang diajukan oleh PELAPOR untuk diperiksa
disebutkan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 9
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Klarifikasi
Pasal 26
1) Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung
untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai
dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9.
2) Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran
Pelapor, Terlapor, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi
informasi untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah
sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Model A.9.
3) Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada, terdapat ketentuan
tentang klarifikasi yang melibatkan pelapor, terlapor, saksi, dan ahli.
Klarifikasi ini dilakukan untuk memperoleh keterangan dan memastikan
kebenaran laporan atau temuan.
4) Bahwa dengan demikian, menurut PELAPOR pengajuan AHLI yang tidak
ditanggapi atau tidak diperiksa/klarifikasi oleh TERLAPOR II, merupakan
pelanggaran atas ketentuan penanganan pelanggaran pemilihan, dan
mengabaikan hak PELAPOR untuk dilayani sebagai peserta pemilihan.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Berdasarkan uraian pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di atas, dengan ini
kami memohon putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
disampaikan oleh Para Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya
2. Menyatakan Para Terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada:
a. Aliamin, Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali sebagai Teradu I
b. Elsevin Lansinara, Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali sebagai Teradu II
c. Safira Fadlia Abubakar, Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali sebagai
Teradu III
Atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat Bawaslu Kabupaten Morowali tentang No: 105, 106, dan
107 tertanggal 1 Desember 2024, tentang Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan;
2. P-2 Surat Tim Hukum PASTI, perihal: permohonan Salinan
Formulir Laporan, tertanggal 2 Desember 2024;
3. P-3 Pemberitahuan Bawaslu Kabupaten Morowali tentang Status
Laporan, tanggal 3 Desember 2024;
4. P-4 Surat Bawaslu Kabupaten Morowali Nomor:
123/HM/02.00/K.ST-06/12/2024, Perihal: Penyampaian,
tertanggal 5 Desember 2024, yang memuat Laporan tidak
diberikan karena termasuk informasi yang dikecualikan;
5. P-5 Surat Kantor Hukum Jati Centre tentang Pengajuan Ahli,
tertanggal 17 Desember 2024, kepada Bawaslu Kabupaten
Morowali;
6. P-6 Surat Kantor Hukum Jati Centre tentang Penyampaian,
tertanggal 9 Desember 2024, untuk penanganan pelanggaran
Pilkada sesuai ketentuan perundang- undangan;
7. P-7 Surat Tim Hukum PASTI tertanggal 16 Desember 2024 tentang
Permohonan Klarifikasi. Sekaitan dengan sengaja melakukan
konfrontasi Saksi Kunci dengan Terlapor, sehingga saksi
merasa tertekan dan takut memberikan keterangan;
8. P-8 Surat Kantor Hukum Jati Centre tertanggal 16 Desember 2024
tentang Permohonan Penjelasan dan Alasan Atas Penetapan
Status Laporan;
9. P-9 Surat Kantor Hukum Jati Centre Nomor 03/KH-JC/I/2025
Perihal Keberatan atas penolakan Permohonan Informasi
Publik;
10. P-10 Surat Pernyataan atas nama Kastani Arsyad dan Muh Amran.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu menyampaikan jawaban secara bersama-sama dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2025 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut
II. TERHADAP DALIL MENYALAHI PROSEDUR PENANGANAN PELANGGARAN.
1. Prosedur/mekanisme penanganan laporan pelanggaran pemilihan di Bawaslu
1.1. Bahwa Bawaslu dalam melakukan penanganan laporan pelanggaran
pemilihan merujuk pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan, dengan prosedur/mekanisme
sebagai berikut:
• Pasal 2 ayat (1)
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS
berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan
pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
• Pasal 3
Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dilaksanakan berdasarkan: a. Laporan; atau b. Temuan.
• Pasal 4 ayat (2) dan (3)
(2) Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan;
(3) Dalam menyampaikan Laporan, pelapor dapat diwakilkan oleh pihak
yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
• Pasal 5 ayat (1), (2), (2a), (2b)
(1) Laporan disampaikan dengan cara:
a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai
dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau
b. menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi
Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
(2) Laporan disampaikan secara langsung kepada Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
(2a) Penyampaian dilaksanakan:
a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat
untuk Hari Senin sampai dengan Kamis; dan
b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat
untuk Hari Jumat.
(2b) Ketentuan waktu penyampaian dikecualikan pada masa tenang,
pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara.
(2b) Penyampaian Laporan pada masa tenang, pemungutan dan
penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) dapat dilakukan dalam
waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
• Pasal 6 ayat (1)
(1) Laporan disampaikan dengan cara:
a. Pelapor menyampaikan Laporan untuk dituangkan dalam
Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Laporan;
b. Pelapor dan petugas penerima Laporan menandatangani
Formulir Model A.1; dan
c. Pelapor menyerahkan data berupa:
1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat
keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan 2. bukti.
• Pasal 7 ayat (1), (2)
(1) Setelah Laporan disampaikan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat tanda bukti
penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai dengan
Formulir Model A.3 terdiri atas:
a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan
b. 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilihan.
(2) Tanda bukti penyampaian Laporan diserahkan pada Hari yang sama
pada saat pelapor menyerahkan Laporan.
• Pasal 8 ayat (1), (2), (3), (4)
(1) Pelapor dapat mencabut Laporan sebelum dilakukan registrasi.
(2) Laporan yang dicabut tidak ditindaklanjuti.
(3) Pencabutan Laporan harus dilakukan secara tertulis dan memuat
alasan pencabutan.
(4) Dalam hal Laporan mengandung dugaan pelanggaran, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai informasi awal.
• Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4)
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir
Model A.4 terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak
Laporan disampaikan.
(2) Kajian awal dilakukan untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran.
(3) Selain untuk meneliti kajian awal dilakukan untuk meneliti:
a. permintaan pengambilalihan Laporan;
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilihan;
c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas
Pemilihan sesuai dengan tingkatannya, jika ada.
(4) Syarat formal meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling
lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau
ditemukannya dugaan pelanggaran.
(5) Syarat materiel meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
(6) Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku
registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan.
(7) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku
registrasi.
(8) Setelah Laporan diregister, Pelapor tidak dapat mencabut Laporan.
• Pasal 10 ayat (1), (2), (3), (4)
(1) Hasil kajian awal berupa kesimpulan:
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis
dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran
Pemilihan; atau
b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau
jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lain.
(2) Jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan; dan/atau
c. dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
(3) Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno.
(4) Hasil kajian awal ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu
Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Ketua Panwaslu
Kecamatan.
• Pasal 11
Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan atau dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, yang telah
memenuhi syarat formal dan syarat materiel ditindaklanjuti dengan
register Laporan dan dilakukan penanganan dugaan Pelanggaran
Pemilihan berdasarkan Peraturan Badan ini.
• Pasal 12 ayat (1), (2), (3), (4)
(1) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang telah
memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan
ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan
berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu
mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan.
(2) Hasil kajian awal Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau
materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan lain, diteruskan kepada
instansi yang berwenang.
(3) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan.
(4) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah
ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan
tertentu tidak diregistrasi.
• Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4)
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melimpahkan Laporan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5.
(2) Pelimpahan Laporan dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian
awal selesai atau setelah perbaikan laporan.
(3) Pelimpahan Laporan dapat disampaikan melalui surat elektronik
dengan melampirkan hasil pindai bukti.
(4) Laporan diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima
pelimpahan Laporan setelah pelimpahan Laporan diterima.
• Pasal 14 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7)
(1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan
Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel,
Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk
melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling
lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai.
(2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan
dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat
materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari
terhitung setelah pemberitahuan disampaikan.
(3) Dalam hal Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel
Laporan, petugas penerima Laporan memberikan tanda terima
perbaikan Laporan sesuai dengan Formulir Model A.3.1.
(4) Penomoran Formulir Model A.3.1, menggunakan nomor yang sama
dengan Formulir Model A.3.
(5) Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas
waktu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi.
(6) Dalam hal Laporan tidak karena tidak memenuhi syarat formal
namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan
Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran
Pemilihan.
(7) Status Laporan tidak diregistrasi diumumkan dipapan pengumuman
dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat secara langsung atau
melalui sarana teknologi informasi sesuai dengan Formulir Model A.17.
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali dalam melakukan penanganan laporan
pelanggaran pemilihan juga merujuk pada Keputusan Bawaslu Nomor
3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota.
3. Bawaslu Kabupaten Morowali menangani Laporan Pengadu berdasarkan
mekanisme penaganan pelanggaran Pemilihan.
a. Terhadap Laporan Pengadu, Para Teradu secara Kelembagaan telah
menerima Laporan dengan Nomor 02/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, Nomor
03/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, Nomor 04/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024,
Nomor 05/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, tertanggal 28 November 2024,
Setelah Laporan disampaikan, Pengadu diberikan tanda bukti penyampaian
Laporan. (Bukti T-01)
b. Terhadap Laporan Pengadu, Para Teradu secara Kelembagaan telah
melakukan Kajian Awal terhadap keterpenuhan syarat Formil dan Materil,
apakah Laporan pengadu memenuhi atau tidak memenuhi syarat Laporan.
(Bukti T-02)
c. Terhadap Laporan Pengadu, Para Teradu secara Kelembagaan telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor
105/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 tertanggal 1 Desember 2024 kepada
Pengadu untuk melengkapi syarat Materil Laporan berupa foto C-HASIL-
SALINAN-KWK-BUPATI Se-Kecamatan Bahodopi paling lama 2 hari terhitung
setelah Pemberitahuan, karena Laporan Pengadu belum memenuhi syarat
Materil. (Bukti T-03)
d. Terhadap Laporan Pengadu, Para Teradu secara Kelembagaan telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor
106/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 tertanggal 1 Desember 2024 kepada
Pengadu untuk melengkapi syarat Materil Laporan berupa Dokumen dan
foto atau video terkait pengguna hak pilih yang hanya membawa C6
pemberitahuan tanpa membawa atau menunjukan identitas KTP namun
diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya atau mencoblos di
TPS 01 Desa Bahodopi.
Terhadap Laporan Pengadu, Para Teradu secara Kelembagaan telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor
107/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 tertanggal 1 Desember 2024 kepada
Pengadu untuk melengkapi syarat Materil Laporan berupa Dokumen dan
foto atau video terkait pengguna hak pilih yang hanya membawa C6
pemberitahuan tanpa membawa atau menunjukan identitas KTP namun
diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya atau mencoblos di
TPS 02 Desa Bahodopi. (Bukti T-04)
e. Terhadap Laporan Pengadu Nomor 04/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, telah
diregiter nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 dan secara
Kelembagaan Teradu I, II dan Teradu III telah menyampaikan rekomendasi
pelanggaran kode etik kepada KPU Kabupaten Morowali. (Bukti T-05)
f. Terhadap Laporan Pengadu Nomor 02/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, Nomor
03/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 dan Nomor
05/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, Teradu I, II dan Teradu III secara
Kelembagan telah mengumumkan status laporan pada tanggal 4 Desember
2024. (Bukti T-06)
4. Terhadap surat penyampaian Pengadu, Para Teradu secara Kelembagaan telah
menerima surat penyampaian Pengadu nomor 08/KH-JC/XII/2024 tertanggal 9
desember 2024.
Para teradu secara Kelembagaan dan/atau Sentra Gakkumdu telah melakukan
penanganan pelanggaran sesuai mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan
Kepala Daerah tahun 2024.
5. Terhadap Surat Pengadu tertanggal 16 Desember 2024, Teradu I, II dan Teradu
III telah memberikan penjelasan status Laporan berdasarkan surat nomor
317/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024 perihal
penjelasan dan alasan penetapan status Laporan. (Bukti T-07)
II. TERHADAP DALIL FORMULIR A.1 BUKAN INFORMASI YANG
DIKECUALIKAN BAGI PELAPOR.
1. Prosedur/mekanisme Permohonan Informasi Publik di Bawaslu Kabupaten
Morowali.
a. Bahwa Bawaslu dalam menerima Informasi Publik merujuk pada Ketentuan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
Pasal 17 huruf i
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi
Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
(i) Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan
Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan
Komisi Informasi atau pengadilan;
b. Bahwa Bawaslu dalam menerima Informasi Publik merujuk pada Ketentuan
Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang tentang Pengelolaan Dan
Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Pasal 16 Ayat (1) huruf b
PPID wajib menyediakan setiap saat Informasi yang berkaitan dengan
kelembagaan, paling sedikit terdiri atas: produk hukum Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota beserta pertimbangan dan Dokumen
pendukungnya;.
c. Bahwa Bawaslu dalam menerima Informasi Publik merujuk pada Ketentuan
Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010.
pasal 5 ayat 1
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses
penegakan hukum ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
d. Bahwa Bawaslu dalam menerima Informasi Publik merujuk pada Surat
Penetapan PPID Bawaslu nomor 9828/HK.01.01/KT/12/2024.
2. Terhadap Kajian Awal atas penjelasan Status Laporan yang dimohonkan oleh
Pengadu secara pribadi dimohonkan oleh Abdul Aziz Billah ditolak atau tidak
diberikan berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik
Badan Pengawas Pemilihan Umum, karena Formulir Laporan, Kajian Awal dan
Status Laporan yang dimohonkan Pengadu merupakan Informasi yang
dikecualikan dengan alasan Informasi Publik yang apabila Jika Formulir
Laporan, Kajian Awal dan Status Laporan dibuka dapat mengungkap informasi
yang pada prinsipnya bersifat rahasia untuk penanganan pelanggaran
pemilihan. Formulir Laporan, Kajian Awal dan Status Laporan merupakan
dokumen intra dan antar Bawaslu daerah yang bersifat rahasia untuk
penanganan dugaan pelanggaraan pemilihan kepala daerah, berdasarkan
ketentuan Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Lebih lanjut diatur dalam Surat Penetapan PPID
Bawaslu nomor 9828/HK.01.01/KT/12/2024, dan dilakukan dalam jangka
waktu 30 tahun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 5 ayat 1
Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010. (Bukti T-08);
3. Terhadap Pemaknaan dan pelaksanaan informasi yang dikecualikan tidak
berlaku bagi Pelapor kecuali selain Pelapor, yang didalilkan oleh Pengadu. Para
Teradu secara Kelembagaan tidak memiliki wewenang dalam menerjamahkan
pemaknaan dan pelaksanaan informasi yang dikecualikan kecuali diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
III. TERHADAP DALIL PENGAJUAN AHLI TIDAK DITANGGAPI OLEH PIHAK
TERLAPOR.
1. Bahwa terhadap surat Pengadu Nomor 08/KH-JC/XII/2024 perihal
penyampaian tertanggal 9 desember 2024, Para Teradu I, II dan Teradu III telah
melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Perundang-
undangan yang berlaku dan menyampaikan Status Laporan sesuai mekanisme
penanganan Pelanggaran berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan. (Bukti T-09);
2. Terhadap Dalil Pengajuan Ahli oleh Pengadu, Para Teradu menerima Laporan
Dugaan Pelanggaran nomor 026/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 tertanggal 13
Desember 2024. (Bukti T-10); dan Kajian Awal tertanggal 15 Desember 2024.
(Bukti T-11) dengan hasil kajian tidak dapat diregister karena Laporan sama
dengan Laporan nomor 019/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 dan telah diregister
dengan nomor 12/Reg/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024, tertanggal 13 Desember
2024. (Bukti T-12)
3. Pengadu menyampaikan tambahan bukti Saksi Ahli tertanggal 17 Desember
2024. (Bukti T-13)
4. Para Teradu secara Kelembagaan tidak pernah meminta atau menyampaikan di
Sentra Gakkumdu tentang klualifikasi saksi ahli yang dihadirkan dalam proses
penanganan pelanggaran baik secara lisan maupun tertulis.
V. TERHADAP DALIL KONFRONTASI SAKSI DAN TERLAPOR PELANGGARAN
DAN TIDAK ADANYA TANGGAPAN ATAS SURAT YANG DISAMPAIKAN
PELAPOR.
1. Terhadap Konfrontasi Saksi dan Terlapor yang didalilkan Pengadu, Teradu II
secara Kelembagaan menyampaikan tidak ada Konfrontasi yang dilakukan pada
proses penanganan pelanggaran yang didalilkan bahwa saksi merasa takut dan
tertekan. Para Teradu secara Kelembagaan melakukan pemanggilan terhadap
Saksi-Saksi dan Pelapor diwaktu yang terpisah masing-masing Terlapor atas
nama Ahmad Alwi diundang dengan nomor surat 239/PP.00.02/K.ST-
06/12/2024 tertanggal 15 Desember 2024 pada pukul 13.00 wita dan Terlapor
atas nama Adi Rosali Sudjasman diundang dengan nomor surat
240/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 tertanggal 15 Desember 2024 pada pukul
13.00 wita serta Saksi atas nama Kastani Arsyad diundang dengan nomor surat
235/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 tertangga 15 Desember 2024 pada pukul
10.00 wita. (Bukti T-14).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Klarifikasi yang tertuang dalam Berita Acara
Klarifikasi bahwa Saksi-Saksi dan Terlapor menerangkan tidak merasa ditekan
dan dipaksa dan semua keterangan sudah benar dan dapat dipertanggung
jawabkan secara hukum, ditanda tangani diatas materai. Jika Saksi merasa
tertekan dan terpaksa, Saksi berhak menolak atau tidak menandatangani Berita
Acara Klarifikasi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf a
Perbawaslu 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu 9
Tahun 2024 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan (Bukti T-15).
2. Terhadap surat penyampaian permohonan Pengadu, Para Teradu secara
Kelembagaan telah menerima surat penyampaian permohonan Pengadu
tertanggal 16 desember 2024 tentang Permohonan Klarifikasi terkait dengan
kesengajaan melakukan konfrontasi Saksi Kunci dan Terlapor. dan telah
melakukan klarifikasi melalui surat nomor 132/HM/02/00/K.ST-06/XII/2024
perihal Klarifikasi tertanggal 17 Desember 2024. Teradu II secara Kelembagaan
telah menyampaikan dan menjelaskan kronologi klarifikasi yang dianggap
sebagai Konfrontasi kepada Pengadu selaku Tim hukum Pasti atas nama Abdul
Aziz Billah Djangaritu, S.H, M.H pada tanggal 30 desember 2024 di ruangan
koordinator Divisi penanganan pelanggaran. (Bukti T-16).
3. Terhadap Pemberian Klarifikasi atau jawaban penanganan pelanggaran yang
tidak sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana
diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan yang didalilkan Pengadu. Para Teradu secara
Kelembagaan telah melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana
diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan. Selanjutnya, terhadap Laporan Pengadu, Para Teradu
secara Kelembagaan telah menerima dan melakukan verifikasi serta memastikan
apakah Laporan Pemohon memenuhi syarat formil dan/atau Materil sekaligus
menentukan jenis pelanggaran. Selanjutnya, laporan yang memenuhi unsur
syarat formil dan/atau Materil akan dianalisis atau dilakukan kajian yang pada
pokoknya Laporan tersebut ditindak lanjuti atau tidak ditindak lanjuti dengan
alasan apakah Laporan terbukti atau tidak terbukti sebagai Pelanggaran
Pemilihan dengan mengeluarkan pemberitahuan status laporan serta
rekomendasi kepada pihak terkait sesuai dengan jenis pelanggaran.
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan fakta dan Bukti yang telah disampaikan oleh Para Teradu,
maka terang dan jelas tindakan para Teradu telah tepat, benar dan sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu nomor 8 tahun 2020
sebagaimana telah diubah dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Terhadap dalil Pengadu menyalahi prosedur penanganan pelanggaran
halaman 5
Bahwa dalam keterangananya, Para Teradu telah menjelaskan dan menjawab
secara detail poin-poin aduan pengadu dengan memberikan ketarangan yang
jelas terkait mekanisme prosedur penanganan pelanggaran pemilihan oleh
Bawaslu Kabupaten Morowali yang dalam hal ini dilaksanakan oleh teradu I, II
dan III, yang mana dihadapan majelis sidang dimaksud, keterangan dan
penjelasan tersebut telah mematahkan dalil pengadu dengan penjabaran
keterangan yang pada intinya menjelasakan bahwa Para Teradu telah
melaksanakan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Morowali dalam proses
penanganan pelanggaran berdasarkan pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
2. Terhadap Dalil Pengadu Formulir A.1 Bukan Informasi Yang dikecualikan
bagi Pelapor
Bahwa dalam keterangan Para Teradu dihadapan Majelis Sidang Kode Etik, telah
menjawab dalil pengadu dengan menjelaskan terkait dasar kebijakan Bawaslu
Kabupaten Morowali dalam menanggapi permintaan dokumen Formulir Laporan
(Form. A1) oleh pihak Pengadu yang pada pokoknya mengklasifikasikan
dokumen tersebut sebagai data informasi yang dikecualikan, telah
berkesusaiandengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Terhadap dalil Pengadu Pengajuan Ahli tidak Ditanggapi oleh Pihak terlapor
Bahwa dalam keterangan Teradu di hadapan Majelis Sidang Kode Etik terungkap
fakta bahwa para Teradu tidak pernah menyampaikan atau meminta kepada
Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali untuk menjelaskan kepada Teradu
tentang kualifikasi Ahli Pidana, dan tidak dilakukannya klarifikasi saksi Ahli
Pengadu yang di ajukan dalam Laporan 026/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 oleh
karena laporan tersebut tidak dapat di register karena sudah diregister
sebelumnya dalam laporan Nomor 019/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 dengan
Nomor Register 12/Reg/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 tertanggal 13 Desember
2024 berdasarkan hasil kajian awal tertanggal 15 Desember 2024 dan pengadu
mengajukan saksi Ahli tertanggal 17 Desember 2024;
4. Bahwa Terhadap Dalil Pengadu Konfrontasi Saksi dan Terlapor Pelanggaran,
dan Tidak adanya Tanggapan Atas Surat yang Disampaikan Pelapor
Bahwa dalam keterangan Teradu di hadapan Majelis Sidang Kode Etik terungkap
fakta bahwa Teradu II tidak melakukan Konfrontir terhadap Saksi kunci
Pengadu dan terlapor dalam Laporan Nomor Register
12/Reg/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 dan Surat yang di dalilkan Tidak di balas
secara kelembagaan oleh para Teradu dapat di buktikan oleh Para Teradu bahwa
kalrifikasi telah dilakukan baik secara Administrasi maupun secara lisan kepada
Pengadu.
5. Bahwa sesuai fakta di persidangan, Majelis Sidang menanyakan apakah setiap
laporan yang diterima di Bawaslu yang mengandung unsur Pidana dilakukan
pembahasan di sentra Gakkumdu, dan dijawab oleh teradu II bahwa dalam
penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Morowali dilakukan
pembahasan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Nomor 5
Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
6. Bahwa sesuai Fakta persidangan Majelis Sidang menanyakan apakah dalam
pembahasan di Sentra Gakkumdu, ada perbedaan pendapat dan di jawab oleh
Teradu II bahwa dalam pembahasan Laporan Nomor
020/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 dan 021/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024
(laporan yang sama) diregister dengan nomor
15/Reg/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 terjadi perbedaan penafsiran terhadap
unsur pasal dalam perkara dimaksud, sebagai berikut :
a. Bahwa terhadap unsur pasal 187A “ memberikan Uang atau Materi Lainnya
sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung
ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak
menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu
sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih
calon tertentu” Bawaslu Kabupaten Morowali berpendapat bahwa:
- terhadap fakta yang diperoleh dari hasil klarifikasi saksi, bahwa saksi
Sambil yang melihat saksi Amran masuk ke mobil Bersama Terlapor
Asnawi (Kordes keurea Paslon Nomor Urut 03) dan ketika keluar dari
mobil membawa tas berwarna merah yang menurut saksi Sabil tas
merah tersebut di duga berisi uang yang akan dibagikan kepada para
pemilih memenuhi unsur pasal memberi uang atau materi lainnya
secara langsung ataupun tidak langsung;
- Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap saksi Amran uang tersebut
akan dibagikan kepada para pemilih yang akan diarahkan untuk
memilih pasangan calon Nomor urut 03 memenuhi Unsur Untuk
Memilih Calon Tertentu.
b. Bahwa terhadap unsur pasal 187A “memberikan Uang atau Materi Lainnya
sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung
ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak
menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu
sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih
calon tertentu” unsur kepolisian dan kejaksaan berpendapat bahwa:
- berdasarkan keterangan saksi Sabil terkait tas merah yg diduga berisi
Uang yang diberikan oleh terlapor Asnawi kepada Saksi Amran tidak
dilihat oleh Saksi Sabil dan Saksi Sabil tidak mengetahui barang yang
diduga uang tersebut akan dibagikan kepada siapa saja Tidak memenuhi
unsur pasal memberi uang atau materi lainnya;
- Bahwa menurut pelapor (Moh.Hidayat), perbuatan Terlapor Asnawi
kepada Saksi Amran yang tidak di lihat langsung oleh Saksi Sabil,
terputus keterangan rangkaian perbuatan yang menurut pelaporadalah
politik uang yang di lakukan oleh saudara Asnawi serta tidak di peroleh
2 (dua) bukti yang cukup yang menjelaskan bahwa Asnawi melakukan
dugaan tindak pidana memberikan uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih salah satu
pasangan calon.
7. Bahwa terhadap permintaan majelis untuk menyampaikan berita Acara
pembahasan ke-2 Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali berdasarkan
pertimbangan kelembagaan dari kejaksaan dan Kepolisian berita acara tersebut
termasuk dalam kategori Dokumen yang harus dijaga kerahasiaannya sehingga
teradu II dan III menyampaikan dan menjelaskan isi dari berita acara tersebut
dalam Kesimpulan Para Teradu dalam Perkara Nomor: 27-PKE-DKPP/I/2025 ini;
8. Bahwa terhadap fakta persidangan Laporan Nomor
028/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 tanggal 15 Desember 2024 Nomor Registrasi
18/Reg/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 terkait pembagian C6 oleh pihak yang
diduga bukan merupakan penyelenggara Pemilihan a.n. Diki Musrial yang oleh
Teradu I, Teradu II dan Teradu III secara kelembagaan menyampaikan Status
laporan Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan berdasarkan hasil
klarifikasi terhadap saksi (Irman dan Isman) yang menyatakan:
- Bahwa saksi pelapor an. Irman menyatakan bahwa Diki Musrial bukan
penyelenggara Pemilihan;
- Bahwa saksi pelapor an. Isman adalah saksi De auditu, saksi yang hanya
mendengar dari keterangan orang lain, sehingga tidak diperoleh keterangan
yang cukup untuk menjelaskan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan alasan-alasan dalam jawaban yang telah di uraikan tersebut di atas,
mohon kiranya Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia memutus sebagai berikut :
1. Menyatakan pengaduan Pengadu terhadap Teradu I, II dan Teradu III tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aliamin,SE selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Morowali, Teradu II Elsevin Lansinara,SH dan Teradu III
Sarifa Fadlia Abubakar, S.Sos.I masing-masing selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Morowali terhitung sejak Putusan dibacakan;
Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain,
maka mohon Putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono)
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-16, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Formulir Laporan dan Tanda bukti penyampaian Laporan
002/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024,
003/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024,
005/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024;
2. T-2 Kajian Awal Laporan 002/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024.
003/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024,
005/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024;
3. T-3 Surat Pemberitahuan Perbaikan Laporan 005/PL/PB/
Kab/26.06/XI/2024;
4. T-4 Surat Pemberitahuan Perbaikan Laporan 002/PL/PB/Kab/
26.06/XI/2024 dan 003/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024;
5. T-5 Surat Penyampaian Rekomendasi nomor
02/Reg/LP/PB/Kab/26.06/XI/2024;
6. T-6 Pemberitahuan Status Laporan 002/PL/PB/Kab/
26.06/XI/2024, 003/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 dan
005/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024;
7. T-7 Surat Penjelasan dan Alasan Penetapan Status Laporan nomor
317/PP.00.002/K.ST-06/12/2024;
8. T-8 Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan No.
Pendaftaran 001/HM.00.02/K.ST-06/1/2025;
9. T-9 Surat Penyampaian Pengadu nomor 08/KH-JC/XII/2024;
10. T-10 Form A.1 Penerimaan Laporan dan tanda bukti Penerimaan
Laporan nomor 026/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024;
11. T-11 Kajian Awal nomor 026/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024;
12. T-12 Form A.1 Penerimaan Laporan dan tanda bukti Penerimaan
Laporan nomor 019/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024;
13. T-13 Surat Pengajuan Ahli Nomor 11/KH-JC/XII/2024;
14. T-14 Undangan/Pemanggilan Klarifikasi, Laporan nomor
12/Reg/LP/PB/26.06/XII/2024;
15. T-15 Berita Acara Klarifikasi Laporan 12/Reg/LP/ PB/Kab/26.06/
12/2024;
16. T-16 Klarifikasi Laporan nomor 132/HM.02.00/K.ST.06/12/2024.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 31
Januari 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
A. Laporan Para Teradu kepada Pihak Terkait laporan penanganan pelanggaran
yang disampaikan oleh Pengadu di Bawaslu Kabupaten Morowali
1. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan Pelatihan Penanganan Pelanggaran,
Penerimaan Laporan. Pembuatan Putusan, dan Tata Cara Persidangan pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota se-Provinsi Sulawesi Tengah pada 23 s.d 25
Agustus 2024 yang dihadiri oleh Teradu II dan Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Morowali, yang salah satu materinya berdasarkan Pasal 30 huruf b
dan c Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yakni tugas dan wewenang
Bawaslu Kabupaten/Kota b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; c.
menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa
Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana.
2. Bahwa Pihak Terkait menerima laporan via telpon bahwa Para Teradu menerima
laporan dugaan pelanggaran pemilihan nomor 002/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024;
003/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024; 004/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024;
005/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 pada 28 November 2024, yang selanjutnya
oleh Pihak Terkait menyampaikan pada pokoknya agar Para Teradu dalam
proses penanganan pelanggarannya merujuk pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perbawaslu 9 Tahun 2024
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan.
B. Prosedur/mekanisme penanganan laporan pelanggaran pemilihan di
Bawaslu
1. Bahwa Bawaslu dalam melakukan penanganan laporan pelanggaran pemilihan
merujuk pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan, dengan prosedur/mekanisme sebagai berikut: (Bukti PT-01)
• Pasal 2 ayat (1)
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang
melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
• Pasal 3
Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan berdasarkan: a. Laporan; atau b. Temuan.
• Pasal 4 ayat (2) dan (3)
(2) Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan;
(3) Dalam menyampaikan Laporan, pelapor dapat diwakilkan oleh pihak yang
ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
• Pasal 5 ayat (1), (2), (2a), (2b)
(1) Laporan disampaikan dengan cara:
a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya
dugaan pelanggaran; atau
b. menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan
dugaan pelanggaran Pemilihan.
(2) Laporan disampaikan secara langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
(2a) Penyampaian dilaksanakan:
a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk
Hari Senin sampai dengan Kamis; dan
b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk
Hari Jumat.
(2b) Ketentuan waktu penyampaian dikecualikan pada masa tenang,
pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara.
(2c) Penyampaian Laporan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan
suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) dapat dilakukan dalam waktu
1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
• Pasal 6 ayat (1)
(1) Laporan disampaikan dengan cara:
a.Pelapor menyampaikan Laporan untuk dituangkan dalam Formulir
Model A.1 oleh petugas penerima Laporan;
b. Pelapor dan petugas penerima Laporan menandatangani Formulir
Model A.1; dan
c. Pelapor menyerahkan data berupa:
1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan
kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan 2. bukti.
• Pasal 7 ayat (1), (2)
(3) Setelah Laporan disampaikan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat tanda bukti
penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai dengan
Formulir Model A.3 terdiri atas:
c. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan
d. 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilihan.
(4) Tanda bukti penyampaian Laporan diserahkan pada Hari yang sama
pada saat pelapor menyerahkan Laporan.
• Pasal 8 ayat (1), (2), (3), (4)
(1) Pelapor dapat mencabut Laporan sebelum dilakukan registrasi.
(2) Laporan yang dicabut tidak ditindaklanjuti.
(3) Pencabutan Laporan harus dilakukan secara tertulis dan memuat alasan
pencabutan.
(4) Dalam hal Laporan mengandung dugaan pelanggaran, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat
menjadikan Laporan sebagai informasi awal.
• Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4)
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4
terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan
disampaikan.
(2) Kajian awal dilakukan untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran.
(3) Selain untuk meneliti kajian awal dilakukan untuk meneliti:
a. permintaan pengambilalihan Laporan;
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilihan;
c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas
Pemilihan sesuai dengan tingkatannya, jika ada.
(4) Syarat formal meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama
7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya
dugaan pelanggaran.
(5) Syarat materiel meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
(6) Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi
Laporan dan diberi nomor Laporan.
(7) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku registrasi.
(8) Setelah Laporan diregister, Pelapor tidak dapat mencabut Laporan.
• Pasal 10 ayat (1), (2), (3), (4)
(1) Hasil kajian awal berupa kesimpulan:
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan
pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan; atau
b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis
dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lain.
(2) Jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf
a terdiri atas:
a. dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan; dan/atau
c. dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
(3) Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno.
(4) Hasil kajian awal ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu
Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Ketua Panwaslu
Kecamatan.
• Pasal 11
Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan atau dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, yang telah
memenuhi syarat formal dan syarat materiel ditindaklanjuti dengan register
Laporan dan dilakukan penanganan dugaan Pelanggaran Pemilihan
berdasarkan Peraturan Badan ini.
• Pasal 12 ayat (1), (2), (3), (4)
(1) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang telah
memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan
ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan
berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai
sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan.
(2) Hasil kajian awal Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau
materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lain, diteruskan kepada instansi yang
berwenang.
(3) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
yang menerima pelimpahan Laporan.
(4) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah
ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan
tertentu tidak diregistrasi.
• Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4)
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melimpahkan Laporan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5.
(2) Pelimpahan Laporan dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian
awal selesai atau setelah perbaikan laporan.
(3) Pelimpahan Laporan dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan
melampirkan hasil pindai bukti.
(4) Laporan diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan
Laporan setelah pelimpahan Laporan diterima.
• Pasal 14 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7)
(1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan
Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas
Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah
kajian awal selesai.
(2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan
menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel
Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung
setelah pemberitahuan disampaikan.
(3) Dalam hal Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel
Laporan, petugas penerima Laporan memberikan tanda terima perbaikan
Laporan sesuai dengan Formulir Model A.3.1.
(4) Penomoran Formulir Model A.3.1, menggunakan nomor yang sama dengan
Formulir Model A.3.
(5) Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi.
(6) Dalam hal Laporan tidak karena tidak memenuhi syarat formal namun
memenuhi syarat materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai informasi
awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan.
(7) Status Laporan tidak diregistrasi diumumkan dipapan pengumuman dan
disampaikan kepada Pelapor melalui surat secara langsung atau melalui
sarana teknologi informasi sesuai dengan Formulir Model A.17.
• Pasal 14A ayat (1), (2)
(1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan
Pelapor bukan merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih
pada Pemilihan setempat, Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat
formal dan tidak dapat dilengkapi.
(2) Dalam hal syarat formal dan waktu penyampaian pelaporan tidak
terpenuhi, Laporan tidak diregistrasi.
• Pasal 15 ayat (1), (2), (3)
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menerima
Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
(2) Dalam menerima Laporan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak
Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam sentra penegakkan
hukum terpadu.
(3) Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada
sentra penegakkan hukum terpadu dan mengacu kepada Peraturan
Bersama tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota.
• Pasal 22 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
(1) Bawaslu dapat melakukan penanganan Laporan.
(2) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
melakukan penanganan Temuan dan/atau Laporan sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran.
(3) Penanganan pelanggaran Pemilihan yang terjadi di wilayah provinsi atau
kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan Pemilihan dilakukan oleh
Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.
(4) Dalam hal Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran dapat dibantu
oleh Bawaslu Provinsi ditempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan.
(5) Dalam hal Bawaslu Provinsi melakukan penanganan pelanggaran dapat
dibantu oleh Bawaslu Kabupaten/Kota ditempat terjadinya dugaan
pelanggaran Pemilihan.
• Pasal 23 ayat (1), (2)
(1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti Laporan atau Temuan, paling lama 3 (tiga) Hari terhitung
setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima.
(2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan
tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari.
• Pasal 24 ayat (1), (2)
(1) Petugas penerima Laporan dan/atau Temuan melakukan pemberkasan
Laporan yang telah diregistrasi.
(2) Berkas Laporan dan/atau Temuan diteruskan kepada bagian atau petugas
yang menangani atau mengkaji dugaan pelanggaran.
• Pasal 25 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan menyusun kajian dugaan Pelanggaran Pemilihan.
(2) Kajian dugaan pelanggaran menggunakan sistematika kajian sebagai
berikut:
a. kasus posisi; b. data; c. kajian; d. kesimpulan; dan e. rekomendasi.
(3) Sistematika kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertuang dalam
Formulir Model A.11.
(4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia selama belum
diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
(5) Penomoran Formulir Model A.11 menggunakan penomoran yang sama
dengan nomor dalam Formulir Model A.1 untuk Laporan atau Formulir
Model A.2 untuk Temuan.
• Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4), (5)
(1) Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara
langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah
sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan
Formulir Model A.9.
(2) Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran
Pelapor, Terlapor, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi
informasi untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah
sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan
Formulir Model A.9.
(3) Keadaan tertentu dapat berupa masalah geografis, masalah keamanan,
ketersediaan sarana dan prasarana, serta bencana alam atau bencana non
alam.
(4) Kehadiran Pelapor, Terlapor, dan/atau saksi dapat didampingi oleh kuasa
hukum.
(5) Keterangan dan/atau klarifikasi dibuat dalam berita acara klarifikasi
sesuai dengan Formulir Model A.10.
(6) Berita acara klarifikasi dibuat 1 (satu) rangkap untuk menjadi bahan
pemberkasan Pengawas Pemilihan.
(7) Salinan berita acara klarifikasi dapat diberikan kepada pihak yang
diklarifikasi setelah penanganan Pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan.
(8) Dalam hal pihak yang diklarifikasi tidak bersedia untuk menandatangani
berita acara klarifikasi, Pengawas Pemilihan menyatakan
ketidakbersediaan pihak yang diklarifikasi dalam berita acara klarifikasi
dan berita acara klarifikasi ditandatangani oleh pihak yang melakukan
klarifikasi.
(9) Dalam hal klarifikasi dilakukan melalui media daring dan/atau sarana
teknologi informasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan:
a. menyampaikan undangan klarifikasi secara langsung kepada para
pihak atau melalui sarana teknologi informasi dan komunikasi serta
memastikan undangan klarifikasi tersebut diterima oleh pihak yang
diklarifikasi;
b. mencantumkan dalam undangan klarifikasi bahwa klarifikasi
dilakukan melalui sarana teknologi informasi dan dilakukan
perekaman secara audio visual;
c. memastikan jaringan internet yang kuat dan teknologi yang digunakan
memuat perekaman terhadap proses klarifikasi;
d. memastikan pihak yang diklarifikasi bersedia diklarifikasi melalui
media daring dan dilakukan perekaman secara audio visual;
e. memastikan identitas pihak yang dilakukan klarifikasi;
f. membacakan berita acara sumpah/janji sebelum proses klarifikasi
dilakukan dan pihak yang diklarifikasi menyatakan bersedia atau
tidak bersedia diambil sumpah/janji;
g. melakukan proses klarifikasi dan pihak yang diklarifikasi menjawab
sesuai pertanyaan yang diajukan dan dicatat dalam berita acara oleh
notulis sesuai dengan Formulir Model A.10;
h. membacakan hasil berita acara yang telah dicatat oleh notulis, dan
dimintakan konfirmasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan kepada pihak yang
diklarifikasi; dan
i. menandatangani berita acara klarifikasi.
• Pasal 26
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
dapat mengajukan permintaan bantuan kepada Pengawas Pemilihan di
atasnya secara berjenjang untuk melakukan klarifikasi.
• Pasal 31 ayat (1), (2), (3)
(1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam
Formulir Model A.11 dikategorikan sebagai:
a. Pelanggaran Pemilihan; atau
b. bukan Pelanggaran Pemilihan.
(2) Pelanggaran Pemilihan meliputi:
a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
b. Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan/atau
c. Tindak Pidana Pemilihan.
(3) Bukan Pelanggaran Pemilihan meliputi:
a. tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan; dan/atau
b. merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan
lainnya.
• Pasal 37 ayat (1), (2), (3)
(1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai
pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang
dituangkan dalam Formulir Model A.17.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan
pengumuman.
(3) Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada
pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana
teknologi informasi.
Bahwa Bawaslu dalam melakukan penanganan laporan pelanggaran
pemilihan juga merujuk pada Keputusan Bawaslu Nomor
3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Bukti PT-02)
2. Bahwa Bawaslu dalam melakukan penanganan laporan pelanggaran pemilihan
juga merujuk pada Keputusan Bawaslu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024
Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(Bukti PT-02)
[2.9.2] Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali
1. Bahwa pihak teradu tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap ahli, karena
berdasarkan surat pengadu Nomor 08 / KH-JC/XII/2024 tanggal 09 Desember
2024 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali isinya tentang
percepatanpenanganan pelanggaran, bukan permintaan untuk dilakukan
pemeriksaan/klarifikasi ahli;
2. Bahwa pihak teradu tidak pernah meminta baik secara tertulis maupun tidak
tertulis untuk menghadirkan ahli kepada tim Sentra Gakkumdu, karena apabila
teradu dan tim Sentra Gakkumdu membutuhkan ahli dalam proses pembuktian,
penyidik akan meminta secara tertulis kepada Lembaga/instansi untuk
menunjuk ahli dan kemudian diberikan surat penugasan oleh Lembaga/Instansi
krpada ahli yang akan diperiksa atau dimintai keterangan oleh tim sentra
gakkumdu.
[2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 dan PT.1-
2, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 1. Peraturan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Penanganan
Pelanggaran Pemilihan;
2. Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan;
2. PT.1-2 Keputusan Bawaslu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang
Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
[2.10.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Sentra
Gakkumdu Kabupaten Morowali mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT.2-1, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Surat Kantor Hukum Jati Center 08/KH-JC/XII/2024, tanggal
9 Desember 2024.;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya yang diduga tidak prosedural dalam melakukan
Penanganan Pelanggaran Pilkada di Kabupaten Morowali, khususnya terkait dengan
tindak lanjut laporan pelanggaran dan pelayanan kepada Peserta Pemilihan. Pengadu
berdalih bahwa Para Teradu dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Pilkada
terhadap empat laporan yang disampaikan dengan Nomor
002/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, 003/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024,
004/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, dan 005/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 tidak
profesional, terbuka serta berkepastian hukum.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali dalam melakukan
penanganan laporan pelanggaran pemilihan merujuk pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Selain pada ketentuan dimaksud, Para Teradu
juga berpedoman pada Keputusan Bawaslu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang
Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dalam melakukan
penanganan pelanggaran pemilihan. Menurut Para Teradu secara kelembagaan telah
menangani laporan masyarakat termasuk laporan dari Pengadu sebagaimana
mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran pemilihan. Kemudian, pada tanggal
28 November 2024 Para Teradu menerima Laporan dengan Nomor
02/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, Nomor 03/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, Nomor
04/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, dan Nomor 05/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024. Bahwa
terhadap laporan tersebut, Para Teradu kemudian memberikan tanda bukti
penyampaian laporan (vide Bukti T-1). Setelah itu, Para Teradu melakukan Kajian Awal
terhadap keterpenuhan syarat Formil dan Materil (vide Bukti T-2). Selanjutnya pada
tanggal 1 Desember 2024, Para Teradu menerbitkan Surat Pemberitahuan kelengkapan
Laporan Nomor 105/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, Nomor 106/PP.00.02/K.ST-
06/12/2024 dan Nomor 107/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 yang ditujukan kepada
Pengadu yang pada pokoknya untuk melengkapi syarat Materil Laporan, karena belum
memenuhi syarat Materil (vide Bukti T-3 dan Bukti T-4). Bahwa terhadap laporan
Nomor 04/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, Para Teradu meregistrasi dengan Nomor
02/Reg/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 dan secara kelembagaan Para Teradu telah
menyampaikan rekomendasi pelanggaran kode etik kepada KPU Kabupaten Morowali
(vide Bukti T-5). Sedangkan terhadap Laporan Pengadu Nomor
02/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, Nomor 03/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 dan Nomor
05/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, Para Teradu telah mengumumkan status laporan
pada tanggal 4 Desember 2024 (vide Bukti T-6). Berkenaan dengan surat Pengadu pada
tanggal 16 Desember 2024, Para Teradu menyatakan pihaknya telah memberikan
penjelasan status Laporan berdasarkan surat Nomor 317/PP.00.02/K.ST-06/12/2024
tertanggal 18 Desember 2024 perihal penjelasan dan alasan penetapan status Laporan
(Vide Bukti T-7).
Berkenaan dengan Kajian Awal atas penjelasan status Laporan yang
dimohonkan oleh Pengadu in casu Abdul Aziz Billah ditolak atau tidak diberikan. Para
Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan
Umum, karena Formulir Laporan, Kajian Awal dan Status Laporan yang dimohonkan
Pengadu merupakan Informasi yang dikecualikan dengan alasan Informasi Publik
dalam hal ini adalah Formulir Laporan, Kajian Awal dan Status Laporan jika dibuka
dapat mengungkap informasi yang pada prinsipnya bersifat rahasia untuk penanganan
pelanggaran pemilihan. Formulir Laporan, Kajian Awal dan Status Laporan merupakan
dokumen intra dan antar Bawaslu daerah yang bersifat rahasia untuk penanganan
dugaan pelanggaraan pemilihan kepala daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf
i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih
lanjut diatur dalam Surat Penetapan PPID Bawaslu Nomor
9828/HK.01.01/KT/12/2024, dan dilakukan dalam jangka waktu 30 tahun sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2010 (Vide Bukti T-8). Bahwa menurut Para Teradu pemaknaan dan
pelaksanaan informasi yang dikecualikan tidak berlaku bagi Pelapor kecuali selain
Pelapor, yang didalilkan oleh Pengadu. Para Teradu secara kelembagaan tidak memiliki
wewenang dalam menerjamahkan pemaknaan dan pelaksanaan informasi yang
dikecualikan kecuali diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Bahwa berkenaan surat Pengadu Nomor 08/KH-JC/XII/2024 perihal
penyampaian tertanggal 9 Desember 2024, Para Teradu telah melakukan penanganan
pelanggaran sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan
menyampaikan Status Laporan sesuai mekanisme penanganan Pelanggaran
berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan (Vide
Bukti T-9). Selanjutnya terhadap dalil Pengajuan Ahli oleh Pengadu, Para Teradu
menerangkan bahwa pihaknya menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor
026/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024 (Vide Bukti T-10) serta
Kajian Awal tertanggal 15 Desember 2024 (Bukti T-11) dengan hasil kajian tidak dapat
diregister karena Laporan sama dengan Laporan Nomor
019/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 dan telah diregistrasi dengan Nomor
12/Reg/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024, tertanggal 13 Desember 2024 (Vide Bukti T-12).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Para
Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan
penanganan Pelanggaran Pilkada, khususnya terkait dengan tindak lanjut laporan
pelanggaran dan pelayanan kepada peserta pemilihan. Berkenaan dengan dalil
tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 28 November
2024 Para Pengadu menyampaikan 4 laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu
Kabupaten Morowali in casu Para Teradu yang dituangkan dalam formulir laporan
Nomor 002/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, Nomor 003/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024,
Nomor 004/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, dan Nomor
005/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 tertanggal 28 November 2024 (vide Bukti T-1).
Bahwa terhadap laporan Nomor 002/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, Nomor
003/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, dan Nomor 005/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, Para
Teradu telah melakukan kajian awal dugaan pelanggaran pada tanggal 30 November
2024 (vide Bukti T-2). Terungkap fakta bahwa terhadap laporan Nomor
004/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 telah diregister dengan Nomor
02/Reg/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 dan Para Teradu juga telah menyampaikan
rekomendasi pelanggaran etik kepada KPU Kabupaten Morowali, bahwa terhadap
laporan a quo telah ditindaklanjuti dengan menyampaikan Surat Nomor
124/PP/00.02/K.ST-06/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya
laporan tersebut dinyatakan sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
sehingga Para Teradu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Morowali untuk
menindaklanjutinya (vide Bukti T-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 Para Teradu melalui surat Nomor
105/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, Nomor 106/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, dan Nomor
107/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
tertanggal 1 Desember 2024 yang pada pokoknya Para Teradu menyampaikan bahwa
laporan Para Pengadu belum memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil,
sehingga Para Teradu diminta untuk melengkapi beberapa bukti untuk menguatkan
dalil laporan a quo (vide Bukti P-1, Bukti T-3, Bukti T-4, Bukti T-5).
Menimbang terhadap dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Formulir Model A1 bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Bahwa terhadap
dalil tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 2
Desember 2024, Para Teradu melalui Tim Hukum PASTI, menyampaikan permohonan
salinan formulir laporan melalui surat Nomor 01/THP/SK/XII/2024 yang pada
pokoknya Para Pengadu meminta kepada Para Teradu untuk dapat memberikan
salinan formulir laporan terhadap laporan Nomor 002/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024,
Nomor 003/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, Nomor 004/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024,
dan Nomor 005/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 (vide Bukti P-2). Namun terhadap
permohonan a quo, Para Teradu mengirimkan surat balasan nomor
123/HM/02.00/k.st-06/12/2024 perihal Penyampaian, tertanggal 5 Desember 2024
yang pada pokoknya Permohonan Permintaan salinan formulir laporan tidak dapat
diberikan karena termasuk dalam informasi yang dikecualikan (vide Bukti P-4). Bahwa
Para Teradu juga menjelaskan melalui Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan
No. Pendaftaran 001/HM.00.02/K.ST-06/1/2025 tertanggal 7 Januari 2025 yang
menjelaskan bahwa terhadap formulir laporan, kajian awal dan status laporan
merupakan dokumen intra dan antar Bawaslu daerah yang bersifat rahasia untuk
penanganan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah sebagaimana ketentuan
Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Surat Penetapan PPID Bawaslu Nomor 9828/HK.01.01/KT/12/2024, serta
dilakukan dalam jangka waktu 30 tahun sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 (vide Bukti T-8).
Menimbang terhadap dalil Para Pengadu sepanjang Pengajuan Ahli oleh Para Pengadu,
namun tidak mendapatkan tanggapan dari Para Teradu, terungkap fakta bahwa pada
tanggal 9 Desember 2024 Para Teradu melalui Kantor Hukum Jati Center, kembali
bersurat kepada Para Teradu dengan surat Nomor 08/KH-JC/XII/2024 perihal
Penyampaian, tertanggal 9 Desember 2024 yang pada pokoknya agar Bawaslu
Kabupaten Morowali beserta Sentra Gakkumdu melakukan penanganan pelanggaran
Pilkada dengan cepat dan tepat sesuai dengan aturan perundang-undangan (vide Bukti
P-6, Bukti T-9). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 13 Desember 2024 Para Teradu
kembali menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dicatat dalam formulir
laporan nomor 026/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024 dengan
Pelapor a.n. Mustamin, bahwa terhadap laporan a quo pada pokoknya diduga telah
terjadi Politik Uang (Money Pillitic) di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali (vide
Bukti T-10). Bahwa terhadap laporan a quo, Para Teradu telah melakukan Kajian Awal
Dugaan Pelanggaran Nomor 026/LP/Kab/26.06/XII/2024 tertanggal 15 Desember
2024, yang pada pokoknya laporan a quo merupakan laporan yang sama dengan
laporan Nomor 019/LP/LP/Kab/26.06/XII/2024 dan telah diregister dengan nomor
12/Reg/LP/PB/26.06/XII/2024, sehingga terhadap laporan tersebut tidak
ditindaklanjuti ke proses Penanganan Pelanggaran (vide Bukti T-11).
Terungkap fakta bahwa pada tanggal 16 Desember 2024, Para Pengadu melalui Kantor
Hukum Jati Center mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan nomor 10/KH-
JC/XII/2024 perihal Permohonan Penjelasan dan Alasan atas Penetapan Status
Laporan, yang pada pokoknya Para Pengadu meminta kepada Para Teradu untuk
memberikan penjelasan terhadap laporan-laporan yang oleh Para Teradu dinyatakan
Laporan tidak Diregistrasi/Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran (vide Bukti P-8). Bahwa
terhadap surat permohonan a quo, Para Teradu membalas melalui Surat Nomor
317/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 perihal Penjelasan dan Alasan Penetapan Status
Laporan tertanggal 18 Desember 2024 yang pada pokonya Para Teradu memberikan
keterangan status laporan dan alasan atas penetapan status laporan (vide Bukti T-7).
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2024 Para Pengadu melalui Kantor Hukum Jati
Center bersurat kepada Para Teradu melalui surat nomor 11/KH-JC/XII/2024 perihal
Pengajuan Ahli terkait dengan laporan Para Pengadu Nomor
026/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 (vide Bukti P-5, Bukti T-13). Bahwa terhadap hal
tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu tidak pernah
menyampaikan terkait dengan kualifikasi Ahli sebagaimana yang didalilkan oleh Para
Pengadu, justru Para Teradu pernah mengundang Andi Intan Purnamasari, S.H., L.LM.
in casu Ahli yang diajukan oleh Para Pengadu, sebagai ahli dalam perkara lain oleh
Bawaslu Kabupaten Morowali. Bahwa terhadap dalil a quo, Pihak Terkait dari Sentra
Gakkumdu yang diwakili oleh Kanit III Satreskrim Polres Morowali a.n. Kabri, dan
Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis
Kejaksaan Morowali a.n. Harison memberikan keterangan bahwa Para Teradu tidak
pernah meminta baik secara tertulis maupun lisan untuk menghadirkan ahli kepada
Tim Sentra Gakkumdu, namun apabila Para Teradu dan Tim Sentra Gakkumdu
memerlukan keterangan ahli dalam proses pembuktian, maka penyidik pada Sentra
Gakkumdu akan meminta secara tertulis kepada Lembaga/Instansi agar dapat
menunjuk ahli untuk diberikan surat penugasan dari Lembaga/Instansi yang akan
diperiksa/dimintai keterangan oleh Tim Sentra Gakkumdu.
Menimbang terhadap dalil terkait dengan adanya konfrontasi yang dilakukan oleh Para
Teradu terhadap Saksi yang diajukan oleh Para Pengadu pada saat klarifikasi,
terungkap fakta bahwa terhadap laporan yang telah diregistrasi dengan Nomor
12/Reg/LP/PB/26.06/XII/2024, Para Teradu kemudian melakukan pemanggilan
terhadap saksi dan Pelapor untuk dilakukan klarifikasi. Bahwa Para Teradu
mengundang Saksi a.n. Kastani Arsyad dengan Surat Undangan Nomor
235/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 tertanggal 15 Desember 2024 untuk dilakukan
klarifikasi pada hari Senin, 16 Desember 2024 pukul 10.00 wita, sedangkan terhadap
Terlapor a.n. Ahmad Alwi diundang dengan Surat Undangan Nomor
239/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 tertanggal 15 Desember 2024 untuk dilakukan
klarifikasi pada hari Senin, 16 Desember 2024 pukul 13.00 wita, serta terhadap
Terlapor a.n. Adi Rosadi Sudjasman yang diundang dengan Surat Undangan Nomor
240/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 tertanggal 15 Desember 2024 untuk dilakukan
klarifikasi pada hari Senin, 16 Desember 2024 pukul 13.00 wita (vide Bukti T-14).
Bahwa terhadap proses klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap Saksi dan
Terlapor selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi tertanggal 16 Desember
2024 (vide Bukti T-15).
Terungkap fakta bahwa pada tanggal 16 Desember 2024 Para Teradu melalui Tim
Hukum PASTI menyampaikan surat kepada Para Teradu melalui surat nomor
06/THP/SK/XII/2024 perihal permohonan Klarifikasi terhadap adanya dugaan
konfrontasi yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap saksi yang diajukan oleh Pelapor
in casu Para Pengadu terhadap laporan dugaan pelanggaran yang telah diregister
dengan laporan Nomor 12/Reg/LP/PB/26.06/XII/2024 (vide Bukti P-7). Bahwa
berkaitan dengan surat Para Pengadu Nomor 06/THP/SK/XII/2024 terhadap dugaan
adanya konfrontasi, Para Teradu menyampaikan kepada Para Pengadu melalui Surat
Nomor 132/HM.02.00/K.ST.06/12/2024 perihal Klarifikasi tertanggal 17 Desember
2024 yang pada pokoknya Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap Saksi
Kastani Arsyad, dan ketika diperlihatkan foto dugaan pelanggaran, saksi Kastani
Arsyad mengeluh dengan alasan penglihatannya kurang terang dan tidak membawa
kacamata (vide Bukti T-16).
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu dalam
melakukan penanganan pelanggaran dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa
Para Teradu telah melakukan serangkaian penanganan pelanggaran sebagaimana yang
diatur dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, yaitu menerima laporan, melakukan kajian awal, meregistrasi laporan,
melakukan klarifikasi, menyusun kajian laporan, melakukan pembahasan bersama
Sentra Gakkumdu, sampai dengan menerbitkan status laporan serta menyampaikan
status laporan kepada Para Pengadu.
Bahwa selanjutnya, DKPP memberikan penilaian tersendiri terhadap Teradu I dalam
kedudukanya sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali. Bahwa
penyelenggara Pemilu dituntut untuk memiliki integritas, berkepribadian yang kuat,
jujur, adil, dan cermat sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan. Bahwa
terhadap pelaksanaan sidang pemeriksaan dalam perkara a quo, DKPP telah memanggil
secara patut kepada semua pihak untuk dimintai keterangan guna menjadi terang dan
jelas terkait duduk perkara, sehingga dapat dihasilkan keputusan yang adil. Terungkap
fakta pada saat sidang pemeriksaan, bahwa sehari sebelum pelaksanaan sidang,
Teradu I telah berada di Jakarta, namun Teradu I tidak hadir dalam sidang
pemeriksaan tanpa memberikan konfirmasi dan alasan apapun kepada DKPP.
Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai Teradu I tidak menghormati lembaga DKPP,
selaku lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memeriksa dan mengadili
perkara etik penyelenggara pemilu, dimana Teradu I adalah pimpinan tertinggi di
Bawaslu Kabupaten Morowali yang harus memberi contoh kepada anggota dan jajaran
di bawahnya. Teradu I tidak memiliki iktikat baik untuk menjalankan tugas dan
wewenang demi tegaknya demokrasi dan keadilan. Teradu I terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Sedangkan terhadap Teradu II dan Teradu III, tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen
Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Aliamin selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama Baik Teradu II Elsevin Lansinara dan Teradu III Sarifa Fadlia
Abubakar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali terhitung
sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal
Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Dua Puluh Delapan bulan
Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai
Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani