III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 5 Januari 2021 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2020, telah dikeluarkan Rekomendasi oleh
Panwaslu Kecamatan tentang adanya temuan di 5 TPS, terkait dengan adanya
jumlah kertas suara yang digunakan lebih banyak dari pada jumlah pemilih.
Adapun TPS yang direkomendasikan adalah TPS 4 Desa Bungintimbe, TPS 1
Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur, Kemudian TPS 1 Desa Mondowe, Kec.
Petasia Barat, TPS 2 Desa Peleru Kecamatan Moro Utara, dan TPS Desa Momo
Kecamatan Mamosalato. Selain ke 4 Panwaslu Kecamatan a quo, Bawaslu
Kabupaten Morowali Utara juga telah mengeluarkan Rekomendasi agar
dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS dimaksud;
2. Bahwa terhadap Rekomendasi tersebut Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu, KPU
Kabupaten Morowali Utara melalui 4 orang Komisionernya telah mengeluarkan
Surat Keputusan, yang mana KPU hanya melaksanakan 1 dari 5 TPS yang
harusnya dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU);
3. Bahwa selain itu, Kandidat Nomor Urut 1 atas nama Dellis J pada sekitar pukul
19.30 telah beredar video dan disampaikan bahwa di TPS Desa Peboa hanya
dilakukan Pemilihan Suara Ulang terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur;
4. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2020, pukul 23.00 beredar Video Ketua KPU
Kabupaten Morwali Utara melakukan konfrensi Pers bahwa akan dilakukan PSU
untuk jenis Pemilihan Calon Bupati di TPS Desa Peleru, sedangkan TPS Peboa
akan dilakukan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur;
5. Bahwa terlihat ada informasi dari KPU Kabupaten Morowali Utara kepada
Kandidat Calon Nomor 1 tentang rencana PSU secara detail, sehingga calon
Bupati Nomor Urut 1 Dellis lebih awal mengemukakan tentang rencana PSU
kepada masyarakat Desa Peboa;
6. Bahwa selain itu, pada tanggal 11 Desember, seorang Anggota KPU Kabupaten
Morowali Utara telah ikut membocorkan bahwa akan ada pelaksanaan PSU
kepada kandidat melaui telfon seluler;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Rekaman Video Pidato dr. Dellis tanggal 12 Desember 2020 pukul
19.30 di Desa Peboa;
Bukti P-2 : Rekaman Konfrensi Pers Ketua KPU Kabupaten Morowali Utara;
Bukti P-3 : Surat Keputusan KPU Morowali Utara Nomor:
171/PL.02.6;Kpt/7212/KPU-kab/XII/2020 tentang Pemungutan
Suara, tanggal 12 Desember 2020;
Bukti P-4 : Berita Acara Nomor:156/PL.02.6-BA/7212/KPU-Kab/XII/2020
tentang keterlamatan Pemenuhan Surat Suara Ulang, tanggal 12
Desember 2020;
Bukti P-5 : Berita Acara Nomor: 154/PL.02.6-BA/7212/KPU-Kab/XII/2020
tentang kesiapan KPU Kab. Morowali Utara untuk melaksanakan
PSU, tanggal 12 Desember 2020;
Bukti P-6 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Petasia Timur Nomor:
132/K.ST-07.03/HK.04.00/XII/2020, tanggal 11 Desember 2020;
Bukti P-7 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Petasia Barat Nomor:
01/St.07.02/Rekom/Panwas/PTB/XII/2020, tanggal 11 Desember
2020;
Bukti P-8 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mamosalato Nomor: 098/ST-
07.10/K/HK.01.00/XII/2020, tanggal 11 Desember 2020;
Bukti P-9 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mori Utara Nomor: 028/K.ST-
07.07/PM.05/XII/2020, tanggal 11 Desember 2020;
Bukti P-10 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor:
331/K.ST.07/TU.00.01/XII/2020, tanggal 11 Desember 2020;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 1 Maret 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Para Teradu selaku penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 telah menjalankan dan melaksanakan
seluruh proses tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan menerapkan prinsip
asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
2. Bahwa selaku Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Morowali Utara Tahun 2020, Para Teradu telah bersikap jujur, mandiri,
menjunjung tinggi kepastian hukum, ketertiban dan kepentingan umum,
professional, transparan dan akuntable, serta telah memperlakukan para
pasangan calon secara setara dalam kegiatan Penyelenggaran Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara tahun 2020;
3. Bahwa sebagaimana diketahui bersama, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Morowali Utara Tahun 2020 diikuti 2 (dua) pasangan calon dan ditetapkan
sebagai peserta pemilihan sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU
Kabupaten Morowali Utara Nomor Nomor : 111/PL.03.3-Kpt/7212/KPU-
Kab/IX/2020, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Yang Memenuhi Persyaratan Administrasi, Dokumen Persyaratan
Pencalonan Dan Persyaratan Calon Menjadi Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020 tertanggal 23 September
2020 serta Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor: 114/PL.02.3-
Kpt/7212/KPU-Kab/IX/2020, Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara
tertanggal 24 September 2020;
4. Adapun nama dan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020 di Kabupaten Morowali Uatara adalah sebagai berikut:
No. Pasangan Calon Nomor Urut
1 Dr. dr. Delis Julkarson Hehi MARS dan H. Djira, K 1
2 Holiliana dan H.Abudin Halilu 2
5. Bahwa setelah dilaksanakan Pemungutan Suara pada tanggal 9 Desember 2020,
telah maka KPU Morowali Utara telah mengeluarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara Nomor: 185/PL.02.6-
Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020, tanggal 17 Desember 2020 Tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Morowali Utara Tahun 2020 (BUKTI T-3), diperoleh hasil suara sebagai berikut:
No. Pasangan Calon Perolehan Suara
1 Dr. dr. Delis Julkarson Hehi MARS dan H. Djira, K 34.016
2 Holiliana dan H.Abudin Halilu 33.397
Total Suara Sah 67.413
6. Terhadap dalil Para Pengadu tentang tidak dilakukannya Pemungutan Suara
Ulang (PSU) di 4 (empat) dari 5 (lima) TPS yang direkomendasikan Bawaslu
Morowali Utara, Para Teradu memberikan Jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa tidak benar dalil Para Pengadu bahwa Para Teradu Tidak
melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor:
331/K.ST.07/TU.00. 01/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 (BUKTI T-1),
serta surat BAWASLU Morowali Utara Nomor : 333/
K.ST.07/TU.00.01/XII/2020, tertanggal 12 Desember 2020 (BUKTI T-2),
yang pada pokoknya merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
TPS 03 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara, TPS 01 Desa Mondowe
Kecamatan Petasia Barat, TPS 02 Desa Momo Kecamatan Mamosalato, TPS
04 Desa Bungintimbe Kec. Petasia Timur, dan TPS 01 Desa Pebo’oa
Kecamatan Petasia Timur, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tengah serta Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara, kecuali untuk TPS 02 Desa Momo,
hanya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Saja;
b. Bahwa dalam Rekomendasi dan Suratnya sebagaimana disebutkan pada
huruf a di atas, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara berpendapat bahwa
Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilaksanakan di tempat yang telah
direkomendasikan karena terjadi Pelanggaran Administrasi, berupa
“Pembukaan Kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan dengan menurut cara yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan” sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-undang (“UU No. 1 Tahun 2015”) Jo.
Ketentuan Pasal 59 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan
penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (“PKPU No. 8 Tahun
2018”);
c. Bahwa Pokok-pokok Rekomendasi Bawaslu Morowali Utara Nomor:
331/K.ST.07/ TU. 00.01/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020, serta surat
Bawaslu Morowali Utara Nomor: 333/ K. ST.07/TU.00.01/XII/2020,
tertanggal 12 Desember 2020 dapat diuraikan dalam tabel sebagai berikut:
Nama TPS Kejadian Dasar Rekomendasi
Hukum
TPS 03 Desa KPPS memberikan 2 Pasal 112 PSU Pemilihan Bupati dan
Peleru, surat suara pemilihan ayat (2) Wakil Bupati serta
Kecamatan kepada pemilih huruf a Gubernur dan Wakil
Mori Utara sehingga menimbulkan dan d UU Gubernur Sulteng
selisih antara No. 1
Pengguna Hak Pilih Tahun
dengan Surat Suara 2015
yang digunakan untuk
pemilihan Gubernur
dengan surat suara
yang digunakan untuk
pemilihan Bupati
TPS 01 Desa KPPS memberikan 2 Pasal 112 PSU Pemilihan Bupati dan
Mondowe, surat suara pemilihan ayat (2) Wakil Bupati serta
Kec. Petasia pemilih sehingga huruf a UU Gubernur dan Wakil
Barat menimbulkan selisih No. 1 Gubernur Sulteng
antara pengguna hak Tahun
pilih dengan surat 2015
suara yang digunakan
untuk pemilihan
Gubernur dengan
surat suara pemilihan
Bupati
TPS 02 Desa Ditemukan surat suara Pasal 112 PSU Pemilihan Gubernur
Momo, Calon Bupati di dalam ayat (2) dan Wakil Gubernur
Kecamatan Kotak surat suara huruf a UU Sulteng
Mamosalato Gubernur No. 1
Tahun
2015
TPS 04 Desa KPPS memberikan 2 Pasal 112 PSU Pemilihan Bupati dan
Bungintimbe, surat suara yang ayat (2) Wakil Bupati serta
Kec. Petasia sama kepada 1 atau huruf a UU Gubernur dan Wakil
Timur lebih pemilih sehingga No. 1 Gubernur Sulteng
menimbulkan selisih Tahun
antara pengguna hak 2015
pilih dengan surat
suara yang digunakan
untuk pemilihan
Gubernur dengan
surat suara yang
digunakan untuk
pemilihan Bupati
TPS 01 Desa KPPS memberikan 2 Pasal 112 PSU Pemilihan Bupati dan
Pebo’oa, Kec. surat suara yang ayat (2) Wakil Bupati serta
Petasia sama kepada 1 atau huruf a UU Gubernur dan Wakil
Timur lebih pemilih sehingga No. 1 Gubernur Sulteng
menimbulkan selisih Tahun
antara pengguna hak 2015
pilih dengan surat
suara yang digunakan
untuk pemilihan
Gubernur dengan
surat suara yang
digunakan untuk
pemilihan Bupati
d. Bahwa pasal 140 UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU
Nomor 1 Tahun 2015”), pada pokoknya menentukan bahwa “KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7
(tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota diterima. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 8 dan Pasal
18 PKPU Nomor: 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum (“PKPU Nomor 25 Tahun 2013”), pada
pokoknya menentukan bahwa “tindak lanjut rekomendasi Bawaslu meliputi
kegiatan mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi
Bawaslu sesuai tingkatannya, menggali, mencari dan menerima masukan
dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan
pelanggaran administrasi Pemilu”;
e. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 140 UU Nomor 1
Tahun 2015 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diuraikan
diatas, KPU Morowali Utara kemudian melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
Melakukan klarifikasi kepada Ketua PPK dan KPPS bersangkutan sesuai
TPS yang direkomendasikan Bawaslu Morowali Utara dalam rangka
menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran
administrasi Pemilu” (BUKTI T-3)
Melakukan kajian teknis dan hukum berdasarkan hasil klarifikasi
kepada Ketua PPK dan KPPS bersangkutan sebagai dasar Termohon
menyikapi rekomendasi Bawaslu Morowali Utara sebagaimana
tercantum dalam lampiran Berita Acara Nomor : 154/PL.02.6-
BA/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020 (BUKTI T-4);
f. Bahwa selanjutnya, untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Morowali Utara tersebut, KPU Morowali Utara kemudian
menerbitkan Keputusan KPU Nomor : 171/PL.02.6-Kpt/ 7212/KPU-
Kab/XII/2020, tertanggal 12 Desember 2020 (BUKTI T-5), Tentang
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di Tempat Pemungutan Suara 003 Desa
Peleru Kecamatan Mori Utara, Tempat Pemungutan Suara 002 Desa Momo
Kecamatan Mamosalato, dan Tempat Pemungutan Suara 001 Desa Pebo’oa
Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Untuk Pemilihan
Serentak Tahun 2020, yang pelaksanaannya dijadwalkan pada Hari Minggu
Tanggal 13 Dember 2020;
g. Bahwa oleh karena adanya keterlambatan pendistribusian Surat Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana ditegaskan dalam Berita Acara
KPU Propinsi Sulawesi Tengah Nomor : 438/PL.02.6-
BA/72/Prov/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020, Tentang Keterlambatan
Pemenuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020 (BUKTI T-6), dan Berita
Acara KPU Morowali Utara Nomor : 156/PL.02.6-BA/7212/KPU-
Kab/XII/2020, Tanggal 12 Desember 2020, Tentang Keterlambatan
Pemenuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020 (BUKTI T-7), maka KPU
Morowali Utara menerbitkan Keputusan Nomor : 172/PL.02.6-
Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020, tertanggal 12 Desember 2020, Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali
Utara Nomor : 171/ PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 Tanggal 12
Desember 2020 Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di Tempat
Pemungutan Suara 003 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara, Tempat
Pemungutan Suara 002 Desa Momo Kecamatan Mamosalato, dan Tempat
Pemungutan Suara 001 Desa Pebo’oa Kecamatan Petasia Timur Kabupaten
Morowali Utara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020, yang pada pokoknya
menetapkan perubahan waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang
pemilihan serentak yang awalnya jatuh pada tanggal 13 Desember 2020
menjadi 14 Desember 2020; (BUKTI T-8)
h. Bahwa sebagai tindaklanjut Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara
Nomor : 172/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tersebut diatas, dengan
mendasarkan pada kajian teknis dan hukum yang menjadi lampiran Berita
Acara Nomor : 154/PL.02.6-BA/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 12
Desember 2020 (BUKTI T-4), maka KPU Morowali Utara telah melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Hari Senin, tanggal 14 Desember 2020
di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebagai berikut :
TPS 003 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara, untuk Jenis Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Morowali Utara;
TPS 002 Desa Momo Kecamatan Mamosalato, untuk jenis pemilihan
Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah;
TPS 001 Desa Pebo’oa Kecamatan Petasia Timur, untuk jenis pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah;
Sedangkan TPS yang tidak dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
sebagaimana rekomendasi Bawaslu Morowali Utara adalah :
TPS 01 Desa Mondowe Kecamatan Petasia Barat, untuk pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Morowali Utara;
TPS 04 Desa Bungintimbe Kec. Petasia Timur, untuk pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Morowali Utara;
TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur, untuk pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Morowali Utara;
i. Bahwa kajian tekhnis dan yuridis KPU Morowali Utara pada dasarnya berisi
analisa terhadap Ketentuan UU No. 1 Tahun 2015 dan ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018, yang
dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 112 UU No. 1 Tahun 2015:
Ayat (1): Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan
keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat
digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan;
Ayat (2) : Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian
dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih
keadaan sebagai berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan perhitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam
peraturan perundang undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani,
atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah
digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
d. lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,
pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS.
Pasal 59 PKPU Nomor 8 Tahun 2018
Ayat (1) : Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan
keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat
digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan;
Ayat (2) : Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian
dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih
keadaan sebagai berikut :
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan perhitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam
peraturan perundang undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani,
atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah
digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
d. lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,
pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS
Pasal 91 UU No. 1 Tahun 2015
Ayat (1) : Sebelum melaksanakan Pemungutan Suara KPPS :
a. Membuka kotak suara
b. Mengeluarkan seluruh isi kotak suara
c. Mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan
d. Menghitung semua jenis dokumen dan peralatan
e. Memeriksa keadaan seluruh surat suara
f. Menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih
Bahwa dari Ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,
Para Teradu berpendapat bahwa Kalimat “Pembukaan Kotak Suara
dan/atau Berkas Pemungutan Suara” merupakan satu kesatuan
rangkaian Perbuatan yang dilakukan oleh KPPS sebelum dilakukan
pemungutan suara;
Bahwa selanjutnya, dari uraian ketentuan Pasal 91 dan Pasal 112 UU No. 1
Tahun 2015 dikaitkan dengan fakta-fakta yang terjadi di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana dijelaskan diatas, maka Para Teradu
berpendapat bahwa peristiwa terjadinya pemberian surat suara yang
sama kepada seorang pemilih atau lebih oleh petugas KPPS, tidak
termasuk dalam pengertian Pembukaan Kotak Suara dan/atau Berkas
Pemungutan sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) huruf a 112 UU No.
1 Tahun 2015 sebagaimana pendapat BAWASLU Morowali Utara dalam
Rekomendasinya, Melainkan peristiwa dimana seorang pemilih atau lebih
yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama
sebagai akibat dari pemberian surat suara yang sama kepada seorang
pemilih atau lebih di TPS yang bersangkutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 112 ayat (2) huruf d UU No. 1 Tahun 2015
Bahwa berdasarkan analisa sebagaimana diuraikan diataslah, maka
terhadap 3 (tiga) TPS dapat dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),
dengan jenis pemilihan sebagai berikut:
a. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara di TPS 03
Desa Peleru Kec. Mori Utara;
b. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di TPS 001
Desa Pebo’oa Kec. Petasia Timur ;
c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di TPS 002
Desa Momo Kec. Mamosalato.
Sedangkan untuk TPS 001 Desa Mondowe Kec. Petasia Barat dan TPS 004
Desa Bungintimbe Kec. Petasia Timur untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Morowali Utara, TPS 001 Desa Pebo’oa Kec. Petasia Timur untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tidak memenuhi ketentuan norma
Pasal 112 ayat 2 huruf d UU No.1 Tahun 2015, karena terdapat hanya
seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang
sama sehingga tidak perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU);
j. Bahwa ringkasan Rekomendasi BAWASLU Morowali Utara dan Tindak
Lanjut KPU Morowali Utara sebagaimana dimaksud huruf g di atas dapat
dilihat pada tabel dibawah ini:
Kajian Teknis dan Yuridis Termohon Terkait Tindak Lanjut
Rekomendasi Panwascam dan Bawaslu Morowali Utara pada Pilkada
Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020
Nama TPS Kejadian Dasar Hukum Kajian Teknis dan
Bawaslu Kab. Yuridis serta
Morowali Utara Kesimpulan
Termohon
TPS 03 Desa - KPPS Pasal 112 ayat (2) - KPPS memberikan 2
Peleru, memberikan 2 huruf a dan d UU surat suara sama
Kecamatan surat suara No. 1 Tahun 2015 (bupati) kepada 2
Mori Utara sama (bupati) pemilih,
kepada 2 - Peristiwa tersebut
pemilih memenuhi ketentuan
- Jumlah Pasal 112 ayat (2)
perolehan suara huruf a dan d UU No.
sah dan tidak 1 Tahun 2015,
sah Pilbub dan sehingga PSU
Pilgub tidak dilaksanakan
sesuai dengan untuk Pilgub dan
jumlah Pilbub
pengguna hak
pilih
TPS 01 Desa - KPPS Pasal 112 ayat (2) - KPPS memberikan 2
Mondowe, memberikan 2 huruf a UU No. 1 surat suara sama
Kec. Petasia surat suara sama Tahun 2015 (bupati) kepada 1
Barat (bupati) kepada 1 pemilih,
pemilih, 1 masuk - kekeliruan tidak
di kotak suara lebih dari seorang
Bupati dan 1 pemilih,
masuk di kotak - Surat suara bupati
suara Gubernur yang ada dalam
- Jumlah perolehan kotak suara gubenur
suara sah dan dikembalikan ke
tidak sah Pilbub kotak suara bupati
dan Pilgub tidak dan dinyatakan
sesuai dengan tidak sah sehingga
jumlah pengguna tidak mempengaruhi
hak pilih perolehan suara
pasangan calon.
- Dengan demikian,
tidak memenuhi
ketentuan Pasal 112
ayat (2) huruf a
maupun huruf d UU
No. 1 Tahun 2015,
sehingga PSU tidak
perlu dilaksanakan
TPS 02 Desa - KPPS Pasal 112 ayat (2) - KPPS memberikan 2
Momo, memberikan 2 huruf a UU No. 1 surat suara sama
Kecamatan surat suara Tahun 2015 (bupati) kepada 1
Mamosalato sama (bupati) pemilih,
kepada 1 - Kekeliruan tidak
pemilih, 1 lebih dari seorang
masuk dalam pemilih,
kotak suara - Surat suara bupati
Pilgub yang ada dalam
- Surat suara kotak suara gubenur
Pilbup dalam dinyatakan tidak
kotak suara sah sehingga tidak
Pilgub mempengaruhi
dinyatakan perolehan suara
tidak sah pasangan calon
bupati dan wakil
bupati sehingga
kekurangan
pengguna hak pilih
pada pemilihan
Gubernur dan Wakil
Gubernur.
- Dengan demikian,
PSU dilaksanakan
hanya untuk
Pilgub sesuai
rekomendasi
Bawaslu Kabupaten
Morowali Utara
karena memenuhi
ketentuan Pasal 112
ayat (2) huruf a
maupun huruf d UU
No. 1 Tahun 2015
TPS 04 Desa - KPPS Pasal 112 ayat (2) - KPPS memberikan 2
Bungintimb, memberikan 2 huruf a UU No. 1 surat suara sama
Kec. Petasia surat suara sama Tahun 2015 (bupati) kepada 1
Timur (bupati) kepada 1 pemilih,
pemilih, 1 masuk - Kekeliruan tidak
di kotak suara lebih dari seorang
Bupati dan 1 pemilih,
masuk di kotak - Surat suara bupati
suara Gubernur yang ada dalam
- Jumlah perolehan kotak suara gubenur
suara sah dan dikembalikan ke
tidak sah Pilbub kotak suara bupati
dan Pilgub tidak dan dinyatakan
sesuai dengan tidak sah sehingga
jumlah pengguna tidak mempengaruhi
hak pilih perolehan suara
pasangan calon.
- Dengan demikian,
tidak memenuhi
ketentuan Pasal 112
ayat (2) huruf a
maupun huruf d UU
No. 1 Tahun 2015,
sehingga PSU tidak
perlu dilaksanakan
TPS 01 Desa - KPPS Pasal 112 ayat (2) - KPPS memberikan
Pebo’oa, memberikan 2 huruf a UU No. 1 2 surat suara sama
Kec. Petasia surat suara sama Tahun 2015 (gubernur) kepada
Timur (gubernur) 2 orang pemilih,
kepada 2 pemilih - Seluruh kelebihan
- Jumlah perolehan 2 surat suara
suara sah dan gubernur
tidak sah Pilbub seluruhnya
dan Pilgub tidak dihitung sebagai
sesuai dengan surat suara sah
jumlah pengguna sehingga memenuhi
hak pilih ketentuan Pasal
112 ayat (2) huruf a
maupun huruf d UU
No. 1 Tahun 2015
untuk pemilihan
gubernur dan wakil
gubernur;
- Dengan demikian
Termohon
melaksanakan
PSU untuk
Gubernur dan
Wakil Gubernur
sesuai
rekomendasi
Bawaslu
Morowali Utara
k. Bahwa tidak dilaksanakanya semua poin Rekomendasi Bawaslu Morowali
Utara oleh KPU Morowali Utara disebabkan oleh adanya perbedaan
penafsiran atas ketentuan Perundang undangan yang berlaku khususnya
atas norma dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang menjadi
dasar hukum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hal tersebut
telah pula diakui oleh Bawaslu Morowali Utara dalam Keterangannya dalam
sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara
Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi; (Bukti T-9)
l. Bahwa selain alasan sebagaimana diuraikan huruf a sampai dengan huruf k
diatas, terhadap sikap KPU Morowali Utara yang tidak melaksanakan
rekomendasi BAWASLU Morowali Utara, oleh pasangan calon Nomor Urut 2
(Para Pengadu) telah dilaporkan kepada GAKUMDU Morowali Utara, namun
laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti oleh GAKUMDU Morowali Utara
karena tidak memenuhi unsur;
7. Bahwa pada poin 3 s/d poin 6 pengaduannya, Pengadu mendalilkan bahwa Para
Teradu memberikan informasi tentang rencana PSU secara lebih detail dan lebih
awal melalui telefon seluler kepada Paslon Nomor Urut 1 sebelum Para Teradu
melaksanakan konferensi pers pada tanggal 12 Desember 2020 pukul 23.00
WITA. Pengadu merujuk pada beredarnya video kandidat pasangan Nomor urut
1 pada pukul 19.30 WITA tanggal 12 Desember 2020 yang berisi informasi
bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Pebo’oa Kecamatan
Petasia Timur;
8. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 3 s/d 6 pengaduan tersebut, Para
Teradu memberikan Jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa tidak benar dalil Pengadu sebagaimana dalam poin 3, point 4 dan
poin 5 pengaduan. Para Teradu telah bertindak sesuai ketentuan hukum
yang berlaku dan memberikan perlakuan yang setara terhadap peserta
pemilihan;
b. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2020, Para Teradu menerima
rekomendasi BAWASLU Morowali Utara Nomor: 331/KST/07/
TU.00.01/XII/2020 tanggal 11 Desember Tentang Pemungutan Suara Ulang
di 5 TPS; (BUKTI T-1)
c. Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2020, PARA TERADU kembali
menerima Surat dari BAWASLU Morowali Utara dengan Nomor : 333/K. ST.
07/TU.00.01/XII/2020, tertanggal 12 Desember 2020, Perihal Penjelasan
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (BUKTI T-2);
d. Bahwa dalam Rekomendasi dan Surat Bawaslu Morowali Utara tersebut
pada pokoknya menjelaskan bahwa Bawaslu Morowali Utara
merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Peleru
Kecamatan Mori Utara, TPS 01 Desa Mondowe Kecamatan Petasia Barat,
TPS 02 Desa Momo Kecamatan Mamosalato, TPS 04 Desa Bungintimbe Kec.
Petasia Timur, dan TPS 01 Desa Pebo’oa Kecamatan Petasia Timur, untuk
semua jenis pemilihan yakni, Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Pemungutan Suara
Ulang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara,
kecuali untuk TPS 02 Desa Momo, hanya direkomendasikan untuk
dilakukan PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur saja;
e. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Morowali Utara
a quo, Termohon kemudian melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Melakukan klarifikasi kepada Ketua PPK dan KPPS bersangkutan sesuai
TPS yang direkomendasikan Bawaslu Morowali Utara dalam rangka
menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi
Pemilu” (BUKTI T-3)
Melakukan kajian teknis dan hukum berdasarkan hasil klarifikasi kepada
Ketua PPK dan KPPS bersangkutan sebagai dasar Termohon menyikapi
rekomendasi Bawaslu Morowali Utara sebagaimana ternyata dalam Berita
Acara Nomor : 154/PL.02.6-BA/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 12
Desember 2020 (BUKTI T-4);
Menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor :
171/PL.02.6-Kpt/ 7212/KPU-Kab/XII/2020, tertanggal 12 Desember
2020, Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di Tempat Pemungutan
Suara 003 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara, Tempat Pemungutan
Suara 002 Desa Momo Kecamatan Mamosalato, dan Tempat Pemungutan
Suara 001 Desa Pebo’oa Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali
Utara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020, yang pelaksanaannya
dijadwalkan pada Hari Minggu Tanggal 13 Desember 2020 (BUKTI T-5);
f. Bahwa oleh karena adanya keterlambatan pendistribusian Surat Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana ditegaskan dalam Berita Acara
Nomor: 438/PL.02.6-BA/72/Prov/XII/2020, Tentang Keterlambatan
Pemenuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020 tanggal 12 Desember 2020
(BUKTI T-6), dan Berita Acara KPU Morowali Utara Nomor : 156/PL.02.6-
BA/7212/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Keterlambatan Pemenuhan Surat
Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020 tertanggal 12 Desember 2020
(BUKTI T-7), maka Termohon kembali menerbitkan Keputusan Nomor :
172/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020, Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor:
171/ PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Pemungutan Suara
Ulang (PSU) Di Tempat Pemungutan Suara 003 Desa Peleru Kecamatan Mori
Utara, Tempat Pemungutan Suara 002 Desa Momo Kecamatan Mamosalato,
dan Tempat Pemungutan Suara 001 Desa Pebo’oa Kecamatan Petasia Timur
Kabupaten Morowali Utara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020
tertanggal 13 Desember 2020, yang pada pokoknya menetapkan perubahan
waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan serentak yang
awalnya jatuh pada tanggal 13 Desember 2020 menjadi 14 Desember 2020
(BUKTI T-8);
g. Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Nomor : 172/PL.02.6-
Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor: 171/ PL.02.6-
Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020, Komisi Pemilihan Umum Morowali Utara
berturut turut menerbitkan dan menyampaikan dengan segera pada hari itu
juga kepada masing-masing Liaison Officer, pasangan calon dan PPK berupa:
Surat Nomor : 459/PL.02.6-SD/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 12
Desember 2020 yang ditujukan kepada kepada PPK Mori Utara, PPK
Petasia Timur dan PPK Mamosalato Tentang Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di TPS 003 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara untuk pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Morowali Utara, TPS 003 Desa Momo Kecamatan
Mamosalato untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Tengah, TPS 001 Desa Pebo’oa Kecamatan Petasia Timur untuk pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara (BUKTI T-10);
Surat Nomor : 460/PL.02.6-SD/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 12
Desember 2020 yang ditujukan kepada LO/Pasangan Calon Gubernur
Sulawesi Tengah Nomor Urut 1, LO/Pasangan Calon Gubernur Sulawesi
Tengah Nomor Urut 2, LO/Pasangan Calon Bupati Morowali Utara Nomor
Urut 1, LO/Pasangan Calon Bupati Morowali Utara Nomor Urut 2 Tentang
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 Desa Peleru Kecamatan Mori
Utara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah
dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, TPS 003 Desa
Momo Kecamatan Mamo Salato untuk pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tengah, TPS 001 Desa Pebo’a Kecamatan Petasia
Timur untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara dan
Permintaan untuk menyiapkan Saksi di TPS yang akan dilakukan PSU
tersebut (BUKTI T-11);
h. Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2020 Pukul 23.00 WITA, KPU
Morowali Utara melakukan Konferesi Pers di Kantor KPU Morowali Utara
berkaitan dengan Keputusan Pelaksanaan PSU di TPS sebagaimana
disebutkan dalam Keputusan Nomor : 172/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-
Kab/XII/2020 Jo. Keputusan Nomor : 171/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-
Kab/XII/2020 dan Berita Acara Nomor : 154/PL.02.6-BA/7212/KPU-
Kab/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020;
i. Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan diatas, maka video
kandidat pasangan Nomor urut 01 pada Pukul 19.30 WITA yang berisi
informasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 12 Desember 2020 di TPS
01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur, dilakukan setelah KPU Morowali
Utara mengeluarkan Surat Nomor : 460/PL.02.6-SD/7212/KPU-
Kab/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020 (BUKTI T-11) atau terjadi setelah
seluruh pasangan calon menerima surat pemberitahuan dan mengetahui
tentang rencana Pemungutan suara ulang tersebut.
9. Dengan demikian, dalil Pengadu bahwa Para Teradu memberikan informasi
rencana PSU secara lebih detail kepada Paslon Nomor Urut 1 sebelum Para
Teradu melaksanakan konferensi pers adalah dalil tidak beralasan menurut
hukum sehingga patut untuk ditolak;
10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Para
Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penyelenggara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020
sesuai dengan asas-asas penyelenggara pemilihan serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
11. Bahwa dengan demikian, patutlah kiranya apabila Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyatakan menolak seluruh dalil-dalil Pengadu
dan/atau menyatakan tidak dapat menerima pengaduan.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
3. Merehabilitasi Nama Baik Para Teradu dalam Kedudukannya Sebagai
Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 331/K.ST.07/TU
.00.01/XII/2020, Perihal rekomendasi pemungutan suara ulang,
tanggal 11 Desember 2020;
Bukti T-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 333/K.ST.07/TU.
00.01/XII/2020, Perihal Penjelasan Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang, tertanggal 12 Desember 2020;
Bukti T-3 : Klarifikasi kepada Ketua PPK dan KPPS bersangkutan sesuai TPS
yang direkomendasikan Bawaslu Morowali Utara dalam rangka
menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak
untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran
administrasi Pemilu”;
Bukti T-4 : Berita Acara Nomor: 154/PL.02.6-BA/7212/ KPU-Kab/XII/2020
tentang Kesiapan KPU Morowali Utara Untuk Melaksanakan PSU,
tertanggal 12 Desember 2020 beserta lampiran kajian teknis dan
hukum;
Bukti T-5 : Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor : 171/PL.02.6-
Kpt/7212/KPU-Kab/ XII/2020, Tentang Pemungutan Suara Ulang
(PSU) Di Tempat Pemungutan Suara 003 Desa Peleru Kecamatan
Mori Utara, Tempat Pemungutan Suara 002 Desa Momo Kecamatan
Mamosalato, dan Tempat Pemungutan Suara 001 Desa Peboa
Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Untuk
Pemilihan Serentak Tahun 2020 tertanggal 12 Desember 2020;
Bukti T-6 : Berita Acara KPU Morowali Utara Nomor: 438/PL.02.6-BA/72/
Prov/ XII/2020, Tentang Keterlambatan Pemenuhan Surat Suara
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tengah Tahun 2020, tanggal 12 Desember 2020;
Bukti T-7 : Berita Acara KPU Morowali Utara Nomor : 156/PL.02.6-BA/7212/
KPU-Kab/XII/2020 Tentang Keterlambatan Pemenuhan Surat
Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020, tertanggal 12
Desember 2020;
Bukti T-8 : Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor: 172/PL.02.6-
Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020, Tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor: 171/
PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Pemungutan Suara
Ulang (PSU) Di Tempat Pemungutan Suara 003 Desa Peleru
Kecamatan Mori Utara, Tempat Pemungutan Suara 002 Desa Momo
Kecamatan Mamosalato, dan Tempat Pemungutan Suara 001 Desa
Peboa Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Untuk
Pemilihan Serentak Tahun 2020, tertanggal 13 Desember 2020;
Bukti T-9 : Keterangan Tertulis Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dalam
sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Morowali Utara Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (Perkara
Nomor : 104/PHP.BUP-XIX/2021;
Bukti T-10 : Surat KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor : 459/PL.02.6-
SD/7212/KPU-Kab/ XII/2020 tanggal 12 Desember 2020 yang
ditujukan kepada kepada PPK Mori Utara, PPK Petasia Timur dan
PPK Mamosalato Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS
003 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara untuk pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Morowali Utara, TPS 003 Desa Momo Kecamatan
Mamo Salato untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tengah, TPS 001 Desa Pebo’a Kecamatan Petasia Timur
untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara;
Bukti T-11 : Surat KPU Morowali Utara Nomor : 460/PL.02.6-SD/7212/KPU-
Kab/XII /2020 tanggal 12 Desember 2020 yang ditujukan kepada
LO/ Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1,
LO/ Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 2,
LO/Pasangan Calon Bupati Morowali Utara Nomor Urut 1,
LO/Pasangan Calon Bupati Morowali Utara Nomor Urut 2 Tentang
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 Desa Peleru Kecamatan
Mori Utara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali
Utara, TPS 003 Desa Momo Kecamatan Mamo Salato untuk
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, TPS
001 Desa Pebo’a Kecamatan Petasia Timur untuk pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Morowali Utara dan Permintaan untuk
menyiapkan Saksi di TPS yang akan dilakukan PSU tersebut;
[2.7] Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Morowali Utara)
1. Keterangan Terkait Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Desa
Peleru Kec. Mori Utara:
a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 03 Desa
Peleru, Kec. Mori Atas, Tanggal 9 Desember 2020 dan hasil pencermatan
Form Model C- Hasil Salinan-KWK ditemukan selisih antara Jumlah
Pengguna Hak Pilih dengan Jumlah surat suara sah dan surat suara tidak
sah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
Uraian Perolehan Suara Jumlah
DR. dr. Delis Julkarson Hehi, Mars dan Djira, K 190
Holiliana dan H. Abudin Halilu `142
Suara Tidak Sah 6
Jumlah Surat Suara Sah dan Tidak Sah 338
Jumlah Pengguna Hak Pilih 339
Selisih 1
(Bukti-01)
Menindaklanjuti Hasil Pengawasan Pengawas TPS 03 Desa Peleru tersebut,
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mori Utara melakukan
penelusuran dan menemukan fakta bahwa saat Penghitungan Perolehan
Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditemukan 5 (lima)
surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada kotak suara
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan saat Penghitungan
Perolehan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ditemukan 1
(satu) surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada
kotak suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Bukti-02)
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran, Panitia Pengawas Kecamatan Mori
Utara menyimpulkan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
TPS 03 Desa Peleru telah keliru memberikan surat suara kepada Pemilih
yaitu: (vide Bukti-02)
Memberikan dua surat suara yang sama yakni Surat suara untuk
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada 5 orang pemilih;
Memberikan dua surat suara yang sama yaitu surat suara Gubernur dan
Wakil Gubernur kepada satu orang pemilih;
b. Menindaklanjuti hasil penelusuran, pada Tanggal 11 Desember 2020 Panitia
Pengawas Kecamatan Mori Utara merekomendasikan kepada Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Mori Utara untuk Melaksanakan Pemungutan
Suara Ulang di TPS 03 Desa Peleru (vide Bukti-02)
2. Keterangan Terkait Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa
Mondowe Kec. Petasia Barat
a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 01 Desa
Mondowe, Kec. Petasia Barat dan hasil pencermatan Form Model C- Hasil
Salinan-KWK ditemukan selisih antara jumlah pengguna hak pilih dengan
jumlah surat suara sah dan surat suara tidak sah untuk pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati sebagai berikut:
Uraian Perolehan Suara Jumlah
DR. dr. Delis Julkarson Hehi, Mars dan Djira, K 191
Holiliana dan H. Abudin Halilu `190
Suara tidak sah 15
Jumlah surat suara sah dan tidak sah 396
Jumlah Pengguna Hak Pilih 395
Selisih 1
(Bukti-03)
b. Menindaklanjuti Hasil Pengawasan Pengawas TPS 01 Desa Mondowe
sebagaimana dijelaskan diatas Panitia Pengawas Kecamatan Petasia Barat
melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa pada saat
Perhitungan Perolehan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur ditemukan 1 (satu) surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati pada kotak suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; (vide
Bukti-04)
c. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran, Panitia Pengawas Kecamatan Petasia
Barat menyimpulkan, Ketua KPPS TPS 01 Desa Mondowe telah keliru
memberikan surat suara kepada pemilih yakni memberikan dua surat suara
yang sama yaitu surat suara Bupati dan Wakil Bupati kepada satu orang
pemilih (vide Bukti-04);
d. Menindaklanjuti hasil penelusuran, pada Tanggal 11 Desember 2020 Panitia
Pengawas Kecamatan Petasia Barat merekomendasikan kepada PPK Petasia
Barat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa
Mondowe(vide Bukti-04)
3. Keterangan Terkait Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa
Momo Kec. Mamosalato;
a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 02 Desa
Momo, Kec. Mamosalato pada saat Penghitungan Surat suara Gubernur dan
Wakil Gubernur ditemukan 1 (satu) surat suara untuk Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati pada kotak suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur tetapi tidak dikembalikan ke dalam kotak suara Untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati dan berharap akan ditemukan satu surat suara
Gubernur dan Wakil Gubernur didalam kotak Bupati dan Wakil Bupati dan
pada penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati jumlah pengguna hak pilih adalah sama dengan jumlah suara sah
dan suara tidak sah dan tidak ditemukan surat suara Gubernur dan Wakil
Gubernur, bahwa selanjutnya Ketua KPPS dengan persetujuan saksi Paslon
menyapakati untuk menghitung Surat suara Bupati dan Wakil Bupati yang
ditemukan dalam Kotak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai
Suara Tidak Sah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Bukti-05);
b. Menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan tersebut diatas, Panwascam
Mamosalato melakukan penelusuran dan menyimpulkan, Ketua KPPS TPS
02 Desa Momo telah keliru memberikan surat suara kepada Pemilih yaitu
memberikan dua surat suara yang sama yaitu surat suara Bupati dan Wakil
Bupati kepada satu orang pemilih (Bukti-06);
c. Menindaklanjuti hasil penelusuran, pada Tanggal 11 Desember 2020 Panitia
Pengawas Kecamatan Mamosalato merekomendasikan kepada PPK
Mamosalato untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa
Momo (vide Bukti-06)
4. Keterangan Terkait Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa
Bungintimbe dan TPS 01 Desa Peboa disampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan pada Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 04 Desa
Bungintimbe, Kec. Petasia Timur dan hasil pencermatan Form Model C-
Hasil Salinan-KWK,ditemukan selisih antara jumlah pengguna hak pilih
dengan jumlah Surat Suara Sah dan Surat Suara Tidak Sah untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
Uraian Perolehan Suara Jumlah
DR. dr. Delis Julkarson Hehi, Mars dan Djira, K 162
Holiliana dan H. Abudin Halilu `85
Suara tidak sah 12
Jumlah surat suara sah dan tidak sah 259
Jumlah Pengguna Hak Pilih 258
Selisih 1
(Bukti-07)
b. Menindaklanjuti Hasil Pengawasan Pengawas TPS 04 Desa Bungintimbe
sebagaimana dijelaskan diatas Panwascam Petasia Timur melakukan
penelusuran dan menemukan fakta bahwa pada saat Penghitungan
Perolehan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
ditemukan 1 (satu) surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
pada kotak suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; (Bukti-
08)
c. Bahwa berdasarkan pada Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 01 Desa
Peboa, Kec. Petasia Timur dan hasil pencermatan Form Model C-Hasil
Salinan-KWK dan ditemukan selisih antara Jumlah pengguna Hak Pilih
dengan Jumlah Surat suara Sah dan Surat suara Tidak Sah sebagai berikut:
Uraian perolehan suara Jumlah
DR. dr. Delis Julkarson Hehi, Mars dan Djira, K 128
Holiliana dan H. Abudin Halilu `262
Suara Tidak Sah 5
Jumlah Surat Suara Sah dan Tidak Sah 395
Jumlah Pengguna Hak Pilih 397
Selisih 2
(Bukti-09)
d. Menindaklanjuti Hasil Pengawasan Pengawas TPS 01 Desa Peboa
sebagaimana dijelaskan di atas Panitia Pengawas Kecamatan Petasia Timur
melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa pada saat
Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
ditemukan 2 (dua) surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur pada kotak suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (vide
Bukti-08);
e. Menindaklanjuti temuan tersebut diatas Panitia Pengawas Kecamatan
Petasia Timur menyimpulkan (vide Bukti-08):
KPPS TPS 04 Desa Bungintimbe telah keliru memberikan Surat Suara
kepada pemilih yaitu memberikan dua surat suara yang sama yaitu surat
suara Bupati dan Wakil Bupati kepada satu orang pemilih;
KPPS tps 01 Desa Peboa telah keliru memberikan Surat Suara kepada
pemilih yaitu memberikan dua Surat Suara yang sama yaitu Surat Suara
Gubernur dan Wakil Gubernur kepada dua orang Pemilih;
f. Menindaklanjuti hasil penelusuran, pada Tanggal 11 Desember 2020 Panitia
Pengawas Kecamatan Petasia Timur merekomendasikan kepada PPK Petasia
Timur untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa
Bungintimbe dan TPS 01 Desa Peboa (vide Bukti-08)
5. Keterangan Terkait Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Bawaslu Kabupaten
Morowali Utara kepada KPU Kabupaten Morowali Utara
a. Bahwa mencermati hasil penelusuran dan Surat Rekomendasi Panitia
Pengawas Kecamatan Mori Utara, Petasia Barat, Petasia Timur dan
Mamosalato tentang Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu Kabupaten
Morowali Utara berkesimpulan telah terjadi keadaan “pembukaan kotak
suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak
dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan” sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) Huruf a UU Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-undang dan selanjutnya merekomendasikan
melalui surat nomor: 331/K.ST.07/TU.00.01/XII/2020 kepada KPU
Kabupaten Morowali Utara untuk: (Bukti-10)
Melaksanakan PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati
dan Wakil Bupati di:
TPS 03 Desa Peleru Kec. Mori Utara;
TPS 01 Desa Mondowe Kec. Petasia Barat;
TPS 04 Desa bungintimbe dan TPS 01 Desa Peboa Kec. Petasia Timur; dan
Melaksanakan PSU untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di
TPS 02 Desa Momo, Kec. Mamosalato yang paling lambat dilaksanakan
pada tanggal 13 Desember 2020.
b. Bahwa menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
Nomor: 331/K.ST.07/TU.00.01/XII/2020, KPU Kabupaten Morowali Utara
berpendapat bahwa kesalahan pemberian Surat Suara bukan merupakan
keadaan “pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan” melainkan peristiwa pemberian 2
(dua) Surat Suara yang sama kepada satu orang pemilih mengakibatkan
“satu orang pemilih atau lebih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali
pada TPS yang sama” sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) Huruf d UU
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-undang (Bukti-11);
c. Bahwa ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor
1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-undang menjadi dasar KPU Kabupaten Morowali Utara
memutuskan melaksanakan: (vide Bukti-11)
PSU untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan
Wakil Bupati di TPS 03 Desa Peleru Kec. Mori Utara; dan
PSU untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di:
TPS 02 Desa Momo, Kec. Mamosalato; dan
TPS 01 Desa Peboa Kec. Petasia Timur yang akan dilaksanakan pada
tanggal 14 Desember 2020.
d. Bahwa PSU di Kabupaten Morowali Utara dilaksanakan pada tanggal 14
Desember karena keterlambatan logistik untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur (vide Bukti-11).
e. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2020 Bawaslu Morowali Utara menerima
laporan dari Muhammad Arsad terkait dugaan Pelanggaran Pemilihan yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Morowali Utara karena tidak melaksanakan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara tentang PSU (Bukti-12).
f. Bahwa laporan Muhammad Arsad ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten
Morowali Utara dan diregistrasi dengan Nomor
016/Reg/LP/PB/Kab/26.13/XII/2020, selanjutnya dilakukan penanganan
pelanggaran bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten
Morowali Utara dengan kesimpulan bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Morowali Utara bukan Pelanggaran pemilihan (vide Bukti-12)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali Utara tidak menerima laporan atau
menemukan dugaan pelanggaran terkait dengan bocoran Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang yang dilakukan oleh KPU Kab. Morowali Utara
sebagaimana didalilkan Pemohon.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali Utara
tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS sebagaimana
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 331/K.ST.07/TU.00.
01/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020. Sesuai Rekomendasi a quo, Bawaslu
merekomendasikan PSU di 5 (lima) TPS, meliputi: TPS 03 Desa Peleru, Kecamatan
Mori Utara, TPS 01 Desa Mondowe, Kecamatan Petasia Barat, TPS 02 Desa Momo,
Kecamatan Mamosalato, TPS 04 Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, dan
TPS 01 Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur. Bahwa rekomendasi a quo
berdasarkan Temuan Panwaslu Kecamatan terkait dengan adanya jumlah surat suara
yang digunakan melebihi jumlah pemilih. Para Teradu hanya melaksanakan PSU di 3
(tiga) TPS berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor:
171/PL.02.6-Kpt/ 7212/KPU-Kab/XII/2020, Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU)
di TPS 03 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara, TPS 02 Desa Momo Kecamatan
Mamosalato, dan TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali
Utara Tahun 2020;
[4.1.2] Bahwa para Teradu memberikan informasi tentang rencana PSU secara lebih
detail dan lebih awal kepada Paslon Nomor Urut 1 sebelum para Teradu
melaksanakan konferensi pers pada tanggal 12 Desember 2020, pukul 23.00 WITA.
Hal tersebut dibuktikan beredarnya video Calon Bupati Morowali Utara Nomor Urut 1
atas nama Delis Julkarson Hehi pada tanggal 12 Desember 2020, pukul 19.30 WITA
yang menyatakan kepada masyarakat Desa Peboa bahwa KPU Kabupaten Morowali
Utara akan melaksanakan PSU di TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur.
Bahwa selain itu pada tanggal 11 Desember 2020, salah satu Anggota KPU Kabupaten
Morowali Utara telah ikut membocorkan pelaksanaan PSU kepada Paslon melaui
telepon seluler;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh
tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020 sesuai
ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Bahwa para Teradu membantah dalil tidak melaksanakan Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 331/K.ST.07/TU.00. 01/XII/2020
tanggal 11 Desember 2020. Sesuai rekomendasi a quo, Bawaslu Kabupaten Morowali
Utara merekomendasikan PSU di 5 (lima) TPS, yaitu: TPS 03 Desa Peleru, Kecamatan
Mori Utara, TPS 01 Desa Mondowe, Kecamatan Petasia Barat, TPS 02 Desa Momo,
Kecamatan Mamosalato, TPS 04 Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, dan
TPS 01 Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur karena terjadi Pelanggaran
Administrasi, berupa “Pembukaan Kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan dengan menurut cara yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 112
ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Ketentuan Pasal 59
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan penghitungan suara
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu kemudian menindaklanjuti rekomendasi a
quo sesuai ketentuan Pasal 8 dan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013
Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Para Teradu
melakukan klarifikasi, kajian teknis dan hukum sebagai dasar menyikapi
rekomendasi a quo, sebagaimana Berita Acara KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor:
154/PL.02.6-BA/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020. Selanjutnya
para Teradu menerbitkan Keputusan Kabupaten Morowali Utara Nomor: 171/PL.02.6-
Kpt/ 7212/KPU-Kab/XII/2020 Tentang PSU di 3 (tiga) TPS, meliputi TPS 003 Desa
Peleru Kecamatan Mori Utara, TPS 002 Desa Momo Kecamatan Mamosalato, dan TPS
001 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara dijadwalkan
pada tanggal 13 Desember 2020. Berkenaan keputusan para Teradu tidak
melaksanakan PSU di 2 (dua) TPS, yakni: TPS 01 Desa Mondowe, Kecamatan Petasia
Barat dan TPS 04 Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur karena menurut para
Teradu tidak memenuhi ketentuan norma Pasal 112 ayat 2 huruf d Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, karena terdapat hanya seorang pemilih yang menggunakan
hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama. Bahwa karena adanya keterlambatan
pendistribusian Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana
ditegaskan dalam Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 438/PL.02.6-
BA/72/Prov/XII/2020, tanggal 12 Desember 2020, maka para Teradu menerbitkan
Keputusan Nomor: 172/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020, tertanggal 12
Desember 2020, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Morowali Utara Nomor: 171/ PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 yang
pada pokoknya menetapkan perubahan waktu pelaksanaan PSU yang awalnya pada
tanggal 13 Desember 2020 menjadi 14 Desember 2020;
[4.2.2] Bahwa para Teradu membantah dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu
memberikan informasi tentang rencana PSU secara lebih detail dan lebih awal kepada
Paslon Nomor Urut 1 sebelum Para Teradu konferensi pers tanggal 12 Desember 2020
pukul 23.00 WITA. Para Teradu telah bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan
memberikan perlakuan yang setara terhadap Paslon. Bahwa setelah para Teradu
menerima Rekomendasi Bawaslu Morowali Utara Nomor: 331/KST/07/
TU.00.01/XII/2020, tanggal 11 Desember 2020 Tentang Pemungutan Suara Ulang di
5 TPS jo Surat Bawaslu Morowali Utara Nomor: 333/K. ST. 07/TU.00.01/XII/2020,
tanggal 12 Desember 2020, Perihal Penjelasan Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang, maka para Teradu menindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 25
Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. Bahwa
setelah melakukan klarifikasi, kajian teknis dan hukum, para Teradu pada tanggal 12
Desember 2020 menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor:
171/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020, terkait Pelaksanaan PSU sebagaimana
rekomendasi a quo. Kemudian segera pada hari itu juga disampaikan kepada masing-
masing Liaison Officer Paslon, dan PPK yang melaksanakan PSU melalui Surat KPU
Kabupaten Morowali Utara Nomor: 459/PL.02.6-SD/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal
12 Desember 2020 jo Surat KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor: 460/PL.02.6-
SD/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020. Bahwa selanjutnya pada
tanggal 12 Desember 2020 Pukul 23.00 WITA, para Teradu juga melakukan Konferesi
Pers di Kantor KPU Morowali Utara berkaitan dengan Keputusan Pelaksanaan PSU di
TPS sebagaimana dimaksud. Berdasarkan fakta tersebut, maka video Paslon Nomor
Urut 1 yang berisi informasi PSU kepada masyarakat Desa Peboa, Kecamatan Petasia
Timur tanggal 12 Desember 2020, pukul 19.30 WITA, dilakukan setelah para Teradu
memberitahukan Keputusan PSU di 3 (tiga) TPS kepada seluruh Paslon melalui Surat
Nomor: 460/PL.02.6-SD/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020.
Dengan demikian, dalil bahwa Para Teradu memberikan informasi rencana PSU
secara lebih detail kepada Paslon Nomor Urut 1 sebelum Para Teradu melaksanakan
konferensi pers adalah dalil tidak beralasan menurut hukum sehingga patut untuk
ditolak;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalam sidang pemeriksaan tanggal 1 Maret 2021, Pengadu
menyatakan mencabut pengaduan perkara a quo. Memperhatikan pokok aduan
Pengadu yang dilengkapi alat bukti berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
DKPP memandang perlu melanjutkan pemeriksaan perkara a quo. Selanjutnya
berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta Bawaslu
Kabupaten Morowali Utara mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 331/K.ST.07/TU.00.
01/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 jo Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Morowali Utara Nomor: 333/ K.ST.07/TU.00.01/XII/2020, tertanggal 12 Desember
2020. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Morowali Utara berdasarkan surat tersebut,
merekomendasikan PSU di 5 (lima) TPS, meliputi: TPS 03 Desa Peleru, Kecamatan
Mori Utara, TPS 01 Desa Mondowe, Kecamatan Petasia Barat, TPS 02 Desa Momo,
Kecamatan Mamosalato, TPS 04 Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, dan
TPS 01 Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur. Adapun dasar Bawaslu Kabupaten
Morowali Utara merekomendasikan PSU di 5 TPS tersebut karena telah terjadi
Pelanggaran Administrasi berupa “Pembukaan Kotak suara dan/atau berkas
pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut cara yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan” sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2)
huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Ketentuan Pasal 59
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan penghitungan suara
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota. Terungkap fakta, bahwa para Teradu menindaklanjuti
Rekomendasi a quo, dengan melakukan klarifikasi, kajian teknis dan hukum
terhadap rekomendasi a quo sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun
2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. Kemudian pada tanggal
12 Desember 2020, para Teradu memutuskan hanya melaksanakan PSU di 3 (tiga)
TPS, meliputi TPS 03 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara, TPS 02 Desa Momo
Kecamatan Mamosalato, dan TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur.
Sementara untuk 2 (dua) TPS lainnya, yakni: TPS 01 Desa Mondowe, Kecamatan
Petasia Barat dan TPS 04 Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur, para Teradu
memutuskan tidak melaksanakan PSU. Keputusan para Teradu tersebut dituangkan
dalam Keputusan Kabupaten Morowali Utara Nomor: 171/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-
Kab/XII/2020, tanggal 12 Desember 2020. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, dasar para Teradu tidak melaksanakan PSU di 2 (dua) TPS karena
menurut para Teradu tidak memenuhi unsur pelaksanaan PSU sebagaimana
ketentuan Pasal 112 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, karena
hanya terdapat seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di
TPS yang sama. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan para Teradu
telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para Teradu telah menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 331/K.ST.07/TU.00.
01/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 jo Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Morowali Utara Nomor: 333/ K.ST.07/TU.00.01/XII/2020, tertanggal 12 Desember
2020 sebagaimana prosedur dan mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi
pemilihan dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. Berkenaan perubahan waktu pelaksanaan
PSU yang semula dijadwalkan para Teradu tanggal 13 Desember 2020 menjadi
tanggal 14 Desember 2020 sebagaimana terungkap dalam sidang pemeriksaan hal
tersebut terjadi karena adanya keterlambatan pendistribusian Surat Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana
ditegaskan dalam Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 438/PL.02.6-
BA/72/Prov/XII/2020, tanggal 12 Desember 2020. Para Teradu telah
menindaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten
Morowali Utara Nomor: 172/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020, tertanggal 12
Desember 2020, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Morowali Utara Nomor: 171/ PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 yang
pada pokoknya menetapkan perubahan waktu pelaksanaan PSU yang awalnya pada
tanggal 13 Desember 2020 menjadi 14 Desember 2020. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak beralasan dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu
tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu;
[4.3.2] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada
tanggal 12 Desember 2020 Pukul 23.00 WITA, para Teradu melakukan Konferensi
Pers di Kantor KPU Kabupaten Morowali Utara terkait dengan Keputusan
Pelaksanaan PSU di 3 (tiga) TPS. Hal tersebut merupakan tindaklanjut Keputusan
KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor: 172/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020,
tertanggal 12 Desember 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor: 171/ PL.02.6-Kpt/7212/KPU-
Kab/XII/2020. Berkenaan dalil Para Teradu bertindak diskriminatif karena terlebih
dahulu menyampaikan informasi rencana PSU kepada Paslon Nomor Urut 1 sebelum
Para Teradu melaksanakan konferensi pers, terungkap fakta hal tersebut tidak benar
adanya. Bukti video Calon Bupati Morowali Utara Nomor Urut 1 atas nama Delis
Julkarson Hehi yang pada tanggal 12 Desember 2020, pukul 19.30 WITA menyatakan
kepada masyarakat Desa Peboa terkait akan dilaksanakannya PSU, sebelumnya telah
didahului pemberitahuan resmi oleh para Teradu kepada seluruh Paslon melalui
Surat Nomor: 460/PL.02.6-SD/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020,
Pukul 13.00 WITA. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Konferesi Pers
yang dilakukan oleh para Teradu pada tanggal 12 Desember 2020 Pukul 23.00 WITA,
bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terhadap
Keputusan Pelaksanan PSU di 3 (tiga) TPS dan perubahan jadwal pelaksanaan PSU
sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor: 172/PL.02.6-
Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020, tertanggal 12 Desember 2020 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor: 171/ PL.02.6-
Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan kepada
para Teradu untuk menggunakan waktu secara efektif. Konferesi Pers yang bertujuan
menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sepatutnya dilakukan dengan
memerhatikan siklus kerja industri media sehingga maksud dan tujuan
penyebarluasan informasi tepat sasaran, tepat waktu dan berdayaguna. Berdasarkan
fakta tersebut DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.