Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 83/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kab. Morowali Utara Sulteng
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 03/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-12-2015
👁 14 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnyadisebut DKPP) yang telah dicatat denganPengaduan Nomor 161/I- P/L-DKPP/2015 tanggal 25 September 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 19 dan 27 November 2015, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2015 yang melaksanakan Musyawarah Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2015 di kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Morowali Utara di Kolonedale atas Putusan sengketa pasangan Bakal Calon Perseorangan Sutrisno N.
Pertimbangan Putusan15 Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan: bahwa, Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena bekerja tidak profesional dalam pengambilan keputusan musyawarah sengketa pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2015 atas nama Sutrisno Sembiring-Kristina Parinsi. Kedua, Para Teradu juga bersikap tidak konsisten, Para Teradu dalam keputusan musyawarah sengketa menilai tindakan Pengadu, menyatakan Sutrisno Sembiring-Kristina Parinsi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum, sementara pada sisi yang lain keputusan TMS tersebut justru diambil atas saran dan pendapat Para Teradu; Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu tersebut, Para Teradu menolak dalil pengaduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 19
Amar Putusan1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas nama Muhammad Lutfi, Andi Zainuddin, dan Dhian Rosmery Pombalawo selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Morowali Utara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 17
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 83/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor
161/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 25 September 2015, yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 83/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Wahyudin Abd. Wahid
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Morowali
Alamat Kantor : Kel.Lamberea, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali
Nama : Mujarmin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Morowali
Alamat Kantor : Kel.Lamberea, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali
Nama : Taufan Tanjing
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Morowali
Alamat Kantor : Kel.Lamberea, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali
Nama : Marice
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Morowali
Alamat Kantor : Kel.Lamberea, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali
Nama : Andi Nurdin Tasa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Morowali
Alamat Kantor : Kel.Lamberea, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Para Pengadu;
1
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Muhammad Lutfi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Morowali Utara
Alamat : Jln. Jenderal Sudirman Nomor 33, Kolonodale.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Andi Zainuddin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Morowali Utara
Alamat : Jln. Jenderal Sudirman Nomor 33, Kolonodale
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Dhian Rosmery Pombalawo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Morowali Utara
Alamat : Jln. Jenderal Sudirman Nomor 33,
KolonodaleSelanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------
Teradu III;
Teradu s/d Teradu III Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Mendengarkan keterangan Para Pengadu;
Mendengarkan jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Para Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnyadisebut DKPP) yang telah dicatat denganPengaduan Nomor 161/I-
P/L-DKPP/2015 tanggal 25 September 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
83/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 19 dan 27 November 2015,
menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Morowali Utara Tahun 2015 yang melaksanakan Musyawarah Sengketa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2015 di kantor Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Morowali Utara di Kolonedale atas Putusan sengketa
pasangan Bakal Calon Perseorangan Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi
2
Nomor Permohonan :01/PS/PWSL.MWU.26.12/VIII/Registrasi Permohonan/2015
yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Morowali;
2. Para Teradu mengundang Para Pengadu tanggal 6 September 2015 pukul 13.00 Wita
disertai undangan dan laporan sengketa yang telah diregistrasi oleh Para Teradu
dan telah menetapkan Para Pengadu sebagai Termohon;
3. Para Pengadu Menghadiri undangan Para Teradu dalam sidang Musyawarah
sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2015 di di kolonedale
jarak Bungku - Kolonodale 120 Km dari kantor KPU Kabupaten Morowali;
4. Musyawarah Sengketa Pemilihan Bupati Dan wakil Bupati Morowali Utara Tahun
2015, Bakal Calon perseorangan Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi,
Pengadu membuat jawaban atas laporan tersebut, Pengadu menyampaikan kepada
Teradu, namun dalam Pelaksanaan Musyawarah Sengketa yang dilaksanakan Teradu
spontan menerima perubahan pelaporan terhadap pemohon Sutrisno N. Sembiring
dan W. Kristina Parinsi tanpa memberitahukan lebih awal kepada pengadu, hal ini
melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian
sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota Dan Wakil Walikota;
5. Proses Musyawarah Sengketa berlangsung Pemohon Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Morowali Utara Tahun 2015 menghadirkan 3(Tiga ) saksi sebagai pendukung
pemohon dalam hal ini bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun
2015 dan 1 (Satu) saksi ahli masing-masing saksi antara lain Askandi nomor KTP
: 72060301197580020, Bunga Syariah Nomor KTP : 72060345210560001, Sirajudin
Masruhin no KTP : 72060345210560001, dan seorang saksi ahli atas nama Imran
S.H., M.H;
6. Pelaksanaan Musyawarah sengketa berlangsung, Teradu Sebagai Pimpinan
Musyawarah tidak Memberikan kesempatan Kepada Pengadu untuk memberikan
Pertanyaan terhadap Saksi yang dihadirkan oleh pasangan bakal calon Bupati dan
Wakil Bupati Morowali utara Tahun 2015 untuk menanyakan kebenaran dukungan
yang termuat dalam formulir dukungan B 1 KWK Perbaikan, namun yang diberikan
kesempatan adalah Kuasa Hukum pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati
Morowali Utara tahun 2015, walaupun pengadu sudah 3 (tiga) kali melakukan
intrupsi meminta kepada teradu untuk diberikan kesempatan bertanya kepada saksi
dan saksi ahli, hal ini teradu tidak berlaku adil dalam penyelesaian Musyawarah
sengketa (Melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2015);
7. Dalam penyelesaian sengketa, Pengadu melakukan protes kepada Teradu
dikarenakan teradu menerima permohonan Pengadu tanpa ada dokumen bukti yang
disampaikan 7 (tujuh) rangkap yang dibubuhi dengan materai, sehingga tim asistensi
yang duduk dibelakang pimpinan musyawarah dalam hal ini teradu 1 teradu 2
teradu 3, tim asistensi menginstrusikan kepada Teradu untuk melaksanakan
skorsing waktu musyawarah untuk menunggu adanya Bukti yang diajukan Kuasa
3
hukum Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, ini membuktikan
bahwa Teradu tidak profesional dalam menerima dan melaksanakan penyelesaian
musyawarah sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015
(Melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015);
8. Dalam penyelesaian sengketa Musyawarah yang menjadi obyek sengketa adalah
adanya pendukung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sutrisno Sembiring dan W.
Kristina Parinsi didesa koromatantu Kecamatan Petasia sebanyak 4(empat)
pendukung, yang mana pendukung tersebut dimasukan dalam tahapan perbaikan,
namun PPS tidak melaksanakan verifikasi faktual akibat L.O atau penghubung tidak
mendatangkan/mengumpulkan pendukung sampai dengan batas waktu yang
ditentukan dalam verifikasi faktual perbaikan vide PKPU no 2 tahun 2015;
9. Sengketa musyawarah teradu mengundang 2 (dua) lembaga KPU sebagai termohon
yaitu KPU Morowali Utara dan KPU Kabupaten Morowali, sehingga jawaban yang
dimasukan terdiri 2 (dua) macam jawaban yaitu jawaban KPU Morowali Utara dan
KPU Morowali. Dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara
pelaksana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali tahun 2015 adalah KPU
Kabupaten Morowali sebelum dibentuknya KPU Kabupaten Morowali Utara, sehingga
Keputusan TMS adalah keputusan KPU Kabupaten Morowali yang menjadi obyek
sengketa dengan Nomor:25/kpts/KPU-Kab.024433155-MU/2015 tanggal 24 agustus
2015;
10. Setelah pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dalam Musyawarah, Pengadu
melakukan intrupsi kepada Teradu untuk mempertanyakan kepada Teradu bahwa
yang punya legal standing dalam sengketa Sidang Musyawarah ini apakah KPU
Kabupaten Morowali atau KPU Kabupaten Morowali Utara, namun Teradu
menyampaikan kepada pengadu bahwa yang punya legal standing adalah KPU
Kabupaten Morowali dan Teradu menginstruksikan untuk membuat kesimpulan
(Konklusi) untuk disampaikan pada Pukul 21.00 Wita;
11. Pengadu membacakan konklusi, selanjutnya Teradu memberikan kesempatan untuk
bermusyawarah menyelesaikan sengketa bersama kuasa hukum pasangan bakal
calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina
Parinsi, Namun dalam pelaksanaan musyawarah, Pengadu tidak menyatakan
sepakat bersama Kuasa Hukum Bakal pasangan Calon karena dalam konklusi
Pengadu sudah jelas menolak dikabulkanya permohonan Bakal Pasangan Calon,
karena obyek sengketa tersebut sudah menjadi keputusan Pengadu atas dasar
tanggapan dan saran Teradu pada tanggal 23 Agustus 2015;
12. Pengadu selalu menyampaikan dalam hal Keputusan Pengadu Nomor:25/Kpts/KPU-
Kab-024.433155-MU/2015 tanggal 24 agustus 2015, sudah sesuai Prosedur Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 dan
perubahanya dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015;
4
13. Pengadu melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan dukungan Calon
perseorangan perbaikan tanggal 20 Agustus 2015, Pengadu mengundang Teradu
namun teradu tidak Menghadiri Undangan Pengadu tersebut, sehingga Teradu tidak
mematuhi Peraturan KPU no 9 tahun 2015 pasal 28 ayat 3 (tiga) dan 4(empat),
dalam Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Dukungan Calon Perseorangan Perbaikan.
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Sutrisno N.
Sembiring dan W. Kristina Parinsi melakukan keberatan di 4 kecamatan yang terdiri
dari Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Desa Tananagaya Kecamatan
Mamosalato, Desa Molino Kecamatan Petasia Timur dan Desa Tomui Karya
Kecamatan Mori Atas, namun pengadu tidak segera memutuskan bahwa Bakal calon
Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi Tidak Memenuhi syarat (TMS) karna
Menunggu pendapat Teradu;
14. Keberatan Bakal Pasangan calon Perseorangan Yang termuat dalam BA 5.1 KWK
Perbaikan, Pengadu mengundang Teradu rapat pleno tanggal 21 agustus 2015
khusus membahas tentang adanya keberatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi, dalam rapat pleno tersebut
Teradu merekomendasikan seluruh keberatan Bakal calon Perseorangan Perbaikan
untuk dilakukan verifikasi faktual kembali selama 1(satu) hari yaitu tanggal 22
Agustus 2015;
15. Bahwa selesainya pelaksanaan verifikasi faktual hasil rekomendasi Teradu, Pengadu
mengundang Teradu dan pasangan calon perseorangan untuk melakukan
rekapitulasi penghitungan dukungan perseorangan hasil rekomendasi verifikasi
faktual Teradu;
16. Dalam penghitungan jumlah persyaratan minimal calon perseorangan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2015, bakal pasangan calon Sutrisno
N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi,jumlahtahap pertama 6805 dan tahap kedua
berjumlah 3775, Maka Jumlah Keseluruhan Dukungan adalah 10.580, terpaut 2
pendukung, sehingga tidak mencukupi dari jumlah minimal persyaratan Calon
berjumlah 10.582 pendukung;
17. Akibat tidak cukupnya syarat minimal dukungan calon perseorangan Sutrisno N.
Sembiring dan W. Kristina Parinsi didalam Rapat pleno penghitungan Dukungan
Calon Perseorangan Tanggal 23 Agustus 2015, Pasangan bakal Calon Perseorangan
melakukan keberatan baru yaitu desa Kormatantu Kecamatan Petasia yang terdiri 4
pendukung yang tidak difaktualkan oleh PPS;
18. setelah di lakukan klarifikasi oleh PPS, PPL dan L.ODesa Koromatantu Kecamatan
Petasia pada saat pleno di tingkat Kabupaten bertempat dikantor KPU Kabupaten
Morowali Utara, Teradu dengan suara lantang mengatakan dengan adanya fakta
Hukum, Panwaslih Kabupaten Morowali Utara berpendapat masalah ini dihentikan.
Pengadu melaksanakan Keputusan Bakal Calon Perseorangan Sutrisno N. Sembiring
dan W. Kristina Parinsi Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
5
19. Musyawarah penyelesaian sengketa, Pengadu telah mengajukan Bukti-bukti
testimoni peneyelesaian masalah yang menjadi obyek gugatan bakal pasangan calon,
namun Teradu mengabaikan bukti testimony tersebut tidak menjadikan dasar untuk
mengambil keputusan musyawarah, seandainya Teradu memberikan pendapat
kepada Pengadu untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap pendukung yang
telah hadir dikantor KPU Kabupaten Morowali Utara Tgl 23 Agustus 2015, Pengadu
akan mengikuti apa yang menjadi perintah Teradu. Karna Pengadu tidak punya
kewenangan lagi untuk melaksanakan verifikasi faktual disebabkan adanya jadwal
tahapan verifikasi faktual telah selesai vide Peraturan KPU No 2 Tahun 2015;
20. Putusan Teradu dalam Penyelesaian Sengketa bakal calon Bupati dan Wakil Bupati
Morowali Utara Nomor: 01/PS/PWSL.MWU.26.12/VIII/Registrasi Permohonan/2015
adalah putusan yang tidak berkeadilan menciderai asas-asas penyelenggaraan
Pemilu;
21. Putusan Teradu Nomor:01/PS/PWSL.MWU.26.12/VIII/Registrasi permohonan/2015
mendalilkan teradu atas dasar penilaian dan pendapat Teradu dikaitkan dengan
peraturan perundang-undangan bahwa tindakan Pengadu sewenang-wenang dan
tindakan melanggar hukum/melanggar undang-undang adalah putusan yang sangat
bertentantangan dengan peraturan perundang-undangan yang seharusnya.Teradulah
yang keliru memberikan pendapat kepada Pengadu pada saat tgl 23 Agustus 2015;
22. Teradu memberikan keputusan tanpa melihat fakta yang sebenarnya karna Teradu
hadir dalam rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Morowali Utara Tahun 2015 , pada tanggal 24 Agustus 2015 di ruangan kerja Ketua
KPU Kabupaten Morowali Utara, tanpa ada hal keberatan yang diajukan oleh Teradu,
jika dalam hal Pengadu keliru melasanakan rapat pleno penetapan calon,Teradu
berhak untuk melakukan teguran secara lisan maupun tulisan, karna tugas Teradu
adalah melaksanakan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Morowali Utara;
23. Teradu hadir dalam pengawasan Rapat pleno Terbuka Pengundian Nomor urut, yang
dilaksanakan oleh teradu pada tanggal 25 Agustus 2015,di gedung Morokoa
Kolonedale, Teradu tidak melakukan keberatan tentang TMS nya bakal calon
perseorangan Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi;
24. Putusan Musyawarah sengketa yang dilaksanakan oleh teradu adalah putusan yang
sangat mencedrai lembaga KPU Kabupaten Morowali yang melaksanakan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara secara transparan;
25. Sejalan dengan konsideran “menimbang “ huruf (a) dan (b) dari undang-undang
Nomor 15 Tahun 2011,Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum ,ditegaskan: a.
Bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berkwalitas diperlukan sebagai
sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara yang
demokratis berdasarkan pancasila dan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, b. Bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang dapat
6
menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat,dibutuhkan penyelenggara Pemilihan
Umum yang provisional serta mempunyai integritas ,kapabilitas dan akuntabilitas;
26. Teradu I sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Morowali Utara Tahun
2015 harus cermat dan tepat dalam setiap mengambil keputusan sehingga tidak
mencenderai sesama penyelenggara, seharusnya teradu dalam melaksanakan
aktivitas pengawasan menjunjung nilai-nilai Demokrasi, sesuai sumpah jabatan
seorang penyelenggara (Vide Pasal 26 jucntis Pasal 30 s/d Pasal 36 UU Nomor 15
tahun 2011) dan taat khususnya asas tertib, kepentingan umum,dan provesionalitas,
sesuai jiwa Pasal 2 huruf e dan f dan UU no 15 Tahun 2011);
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu secara jelas dan menyakinkan telah melanggar kode etik penyelenggara
pemilu atas perbuatan Para Teradu yang bertindak dan berbuat tidak berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Para Teradu telah melanggar norma moral dan etika;
PERMOHONAN
[2.3]Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu Selaku Ketua
merangkap anggota dan anggota Panwaslih Kabupaten Morowali Utara;
3. Jika Majelis DKPP berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya
(ex a quo et bono).
[2.4]Pengadu telah membuktikan dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat permohonan penyelesaian sengketa Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun
2015 H.Sutrisno Sembiring dan W Kristina Parisi;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Jawaban Termohon KPU Kabupaten Morowali atas
permohonan penyelesaian sengketa H.Sutrisno Sembiring dan W
Kristina Parisi;;
3. Bukti P-3 : Fotokopi konklusi atas termohon KPU Kabupaten Morowali atas
permohonan sengketa H.Sutrisno Sembiring dan W Kristina
Parisi;
4. Bukti P-4 : Fotokopiberita acara pembahasan tanggapan terhadap keberatan
Pasangan Calon atas nama H.Sutrisno Sembiring dan W Kristina
7
Parisi;
5. Bukti P1-5 : Hardis testimoni penyelesaian keberatan tanggal 23 Agustus
2015;
6. Bukti P-6 : Fotokopi surat keputusan penyelesaian musyawarah sengketa
01/PS/PWSL.MWU.26.12/VIII/Registrasi Permohonan/2015; ;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 27
November 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Teradu menerima Perbaikan Permohonan Penyelesaian Musyawarah Sengketa
Pemilihan Bupati Dan wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2015, oleh Pemohon
Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi, pada saat musyawarah pertama yang
juga disaksikan oleh Pengadu. Dalam Perbaikan Permohonan tersebut Pemohon
tidak merubah subtansi dan inti dari Permohonan awal. Hal ini menurut pendapat
teradu telah sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2015 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota;
2. Teradu sebagai pimpinan Musyawarah pada saat itu tidak memberikan kesempatan
kepada Pengadu sebagai Termohon pada saat itu, karena Teradu menganggap bahwa
kesaksian para saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon bakal calon
Bupati dan Wakil Bupati Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi sudah cukup
jelas dan tidak ada lagi yang perlu dipertanyakan, bukan berarti Teradu tidak
berlaku adil sebagaimana dituduhkan oleh pengadu. saksi dan saksi ahli telah
menandatangani berita acara sumpah. saat itu saksi diberi kesempatan untuk
menyampaikan kesaksiannya dan telah mengakui kebenaran dukungan mereka yang
termuat dalam formulir dukungan B1 KWK Perbaikan;
3. Teradu telah menerima Dokumen bukti 7(tujuh) rangkap disampaikan oleh Pemohon
pada saat pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa sesuai formulir model PS-
2 pada tanggal 28 Agustus 2015 Jam 12.31 wita diterima oleh Ed Jabar Lelewana,
dan Langsung di registrasi,karena permohonan pemohon dilengkapi;
4. Teradu mendengar keberatan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Morowali Utara Sutrisno N.Sembiring dan W. Kristina Parinsi pada saat pleno KPU
Kabupaten Morowali tanggal 23 Agustus 2015 Bahwa sebanyak 4 (empat) pendukung
di Desa Koromatantu kecamatan Petasia yang dimasukkan dalam tahapan perbaikan
benar tidak dilakukan verifikasi faktual dan bahkan dicoret oleh Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Desa Koromatantu dari Daftar Dukungan form B1 KWK perbaikan.
Seharusnya KPU Kabupaten Morowali tidak Terpaku pada hal-hal prosedural akan
tetapi mengutamakan hak konstitusional warga negara dalam hal memberikan
dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
8
Morowali Utara. Dinstruksikan kepada PPS Desa Koromatantu untuk mendatangi 4
orang pendukung yang dimaksud untuk di verifikasi faktual karena para pendukung
tersebut berada dan di kenal baik oleh PPS Desa Koromatantu;
5. Teradu dalam pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa mengundang dua
lembaga KPU sebagai termohon yaitu KPU Kabupaten Morowali dan KPU Kabupaten
Morowali Utara dengan pertimbangan, bahwa pada saat KPU Kabupaten Morowali
menetapkan keputusan No : 25/kpts/KPU-Kab.024433155-MU/2015. Tanggal 24
Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali
Utara yang tidak memenuhi syarat. Ketua KPU Kabupaten Morowali saat itu adalah
Tanwir Lamaming dan setelah KPU Kabupaten Morowali Utara terbentuk 28 Agustus
2015, yang menjadi Ketua Saudara Tanwir Lamaming dan Salah satu komisioner
KPU Kabupaten Morowali Utara, Demar Karyos Kaope juga berasal dari komisioner
KPU Kabupaten Morowali. teradu berpendapat bahwa KPU Kabupaten Morowali
Utara juga perlu diundang sebagai Termohon pada saat musyawarah penyelesaian
sengketa yang di maksud karena kedua Komisioner yang dimaksud ikut bertanggung
jawab terhadap lahirnya keputusan KPU Morowali No. 25/kpts/KPU-
Kab.024433155-MU/2015. Tanggal 24 Agustus 2015 yang menjadi objek sengketa;
6. Teradu dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan Perbaikan
tanggal 20 Agustus 2015, teradu tidak dapat menghadiri undangan pengadu karena
teradu mengikuti Rapat Kerja Teknis Pengawasan Kampanye dan Distribusi Logistik
dari tanggal 18-20 Agustus 2015 dan salah seorang pemateri pada Rakernis tersebut
adalah Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden sehingga teradu
berpendapat tidak melanggar PKPU No.9 Tahun 2015 Pasal 28 Ayat (2) dan bukan
Ayat (3),(4) sebagaimana disebutkan oleh Pengadu;
7. Pada saat Rapat Pleno tersebut Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Morowali Utara Sutrisno N.Sembiring dan W. Kristina Parinsi mengajukan keberatan
dimana di 4 (empat) desa dari 4(empat) Kecamatan, yaitu Desa Ganda-Ganda
Kecamatan Petasia, Desa Tana Nagaya Kecamatan Mamosalato, Desa Molino
Kecamatan Petasia Timur dan Desa Tomui Karya Kecamatan Mori Atas, yang oleh
PPS setempat tidak melakukan verifikasi factual terhadap dukungan Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Sutrisno N.Sembiring dan W. Kristina
Parinsi, Seharusnya pada saat keberatan itu diajukan, KPU Kabupaten Morowali
sebagai lembaga Profesional langsung menerima dan memutuskan untuk dilakukan
verifikasi faktual terhadap dukungan tersebut, tanpa harus menunggu pendapat dan
rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Morowali Utara;
8. Pada tanggal 19 Agustus 2015 atau 1(satu) hari sebelum Rapat Pleno Perhitungan
dukungan pasangan calon perseorangan perbaikan, Pasangan Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati Morowali Utara Sutrisno N.Sembiring dan W. Kristina Parinsi,
mengajukan laporan pengaduan kepada Ketua KPU Kabupaten Morowali tanggal 19
9
Agustus 2015 bahwa terdapat 4(empat) Desa pada 2(dua) Kecamatan belum
dilakukan verifikasi factual, yaitu Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, dan Desa
Bau, Desa Panca Makmur serta Desa Malino Kecamatan Soyo Jaya. Namun pada
saat Rapat Pleno Perhitungan Dukungan Calon Perseorangan Perbaikan, 3(tiga) Desa
yang ada di Kecamatan Soyo Jaya tersebut tidak ditanyakan oleh KPU Kabupaten
Morowali Kepada Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara
Sutrisno N.Sembiring dan W. Kristina Parinsi untuk dimasukan kedalam Form
BA.5.1 KWK Perbaikan untuk di verifikasi bersama dengan Desa Ganda-Ganda
Kecamatan Petasia, Desa Molino Kecamatan Petasia Timur, Desa Tomui Karya
Kecamatan Mori Atas dan Desa Tana Nagaya Kecamatan Mamosalato. Ketiga Desa
diKecamatan Soyo Jaya yakni Desa Bau, Desa Malino dan Desa Panca Makmur
Sampai Sekarang tidak pernah di verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan
calon perseorangan Sutrisno N.Sembiring dan W. Kristina Parinsi. Atas kelalaian KPU
Kabupaten Morowali yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi faktual atas
dukungan calon perseorangan dimaksud, maka KPU Kabupaten Morowali telah
melakukan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana Pasal 186 Ayat (2) Undang-
undang No.1 Tahun 2015 Jo. Undang-Undang No.8 Tahun 2015 “berbunyi Anggota
PPS, Anggota PPK, Anggota KPU Kab/Kota dan Anggota KPU Provinsi yang dengan
sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon
perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh dua)bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah);
9. Teradu pada tanggal 15 Juli 2015, saat rapat pleno rekapitulasi dukungan calon
perseorangan di kantor Sekretariat KPU kabupaten Morowali Utara yang di lakukan
KPU Kabupaten Morowali ditemukan fakta bahwa bakal pasangan calon
perseorangan Mardiman Sane dan Anhar Menanyakan kepada KPU Morowali
mengenai dukungan mereka di 3 (tiga) desa yang tidak diverifikasi oleh PPS, Yaitu
desa Bau, desa Molino, dan desa Panca Makmur semuanya di kecamatan Soyo Jaya.
Hal ini di sebabkan karena dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Mardiman Sanedan Anhar tidak diserahkan KPU Kabupaten
Morowali kepada PPS di ketiga desa tersebut, dan ternyata dokumen dukungan
dimaksud masih tersimpan di Sekretariat KPU Kabupaten Morowali Utara. Hal ini
membuktikan bahwa KPU Kabupaten Morowali tidak cermat melaksanakan tugas
dan telah melanggar sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara pemilihan umum,
di mana sumpah/janji tersebut adalah salah satu landasan etika dan perilaku,
berarti KPU kabupaten Morowali telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
10. Atas kejadian tersebut, Panwaslih kabupaten Morowali Utara tetap mengeluarkan
rekomendasi Nomor q/040/panwaslih-MU/VII/2015. Tanggal 15 Juli 2015 kepada
KPU Kabupaten Morowali untuk melaksanakan verifikasi factual terhadap dukungan
10
bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Mardiman Sane, dan
Anhar yang tidak di verifikasi faktual di tiga desa tersebut;
11. Teradu pada tanggal 23 Agustus 2015 malam, Pengadu melakukan rapat pleno
perhitungan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Sutrisno N. Sembiring
dan W. Kristina Paringsi dan dihadiri oleh Teradu. Pada saat itu bakal pasangan
calon perseorangan tersebut mengajukan keberatan lisan, bahwa di desa
Koromatantu kecamatan Petasia terdapat 4 (empat) dukungan yang belum/tidak di
verifikasi oleh PPS desa tersebut. Atas keberatan tersebut pada malam itu juga
keempat pendukung tersebut, PPS dan PPL desa Koromatantu di jemput dan di
hadirkan di kantor sekretariat KPU Kabupaten Morowali Utara namun pada malam
itu KPU Kabupaten Morowali tidak melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung
yang hadir, yang dipersoalkan pada malam itu ialah bahwa menurut L.O bakal
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Sutrisno N. Sembiring dan
W. Kristina Parinsi, Mengatakan bahwa nama keempat pendukung tersebut yang ada
dalam Form B1 KWK perbaikan di coret oleh PPL desa Koromatantu ternyata
pengakuan PPS bahwa PPS lah yang mencoret bukan PPL Desa Koromatantu;
12. Saran/pendapat lisan yang disampaikan Teradu pada malam itu karena tidak ada
keterangan atau pengakuan dari keempat pendukung yang dihadirkan, apakah
mereka mendukung atau tidak mendukung, karena KPU Kabupaten Morowali Utara
tidak melakukan verifiikasi faktual malam itu;
13. Pendapat, saran, dan rekomendasi dari Teradu bukanlah segalanya karena teradu
sebagai manusia biasa, bisa khilaf, keliru bahkan salah dalam memberikan
pendapat, saran dan rekomendasi, baik lisan maupun tertulis. Pengadumengaku
dirinya profesional harus menggunakan nalar/akal untuk menimbang, mengkaji dan
menganalisis segala pendapat, saran dan rekomendasi yang diberikan oleh teradu,
jadi tidak menerima saja secara bulat pendapat, saran dan rekomendasi tersebut.
bahwa kalau demikian adanya berarti Pengaduberlindung di belakang dan dibalik
rekomendasi Panwaslih Kabupaten Morowali Utara serta menjadi panwas Kabupaten
Morowali Utara sebagai tameng;
14. Teradu dengan putusan Nomor:01/PS/PWSL.MWU.26.12/VIII/REGISTRASI
PERMOHONAN/2015 tanggal 7 September 2015 di dalam konsideran terdapat
kalimat tindakan sewenang-wenang dan tindakan melanggar hukum/ melanggar
Undang-Undang adalah benar adanya sebagaimana Teradu telah uraikan pada angka
7 di atas namun kata sewenang-wenang ini atas usulan Pengadu Wahyudin Abd.
Wahid pada tanggal 8 September 2015 melalui telefon seluler menyampaikan kepada
Teradu agar kata sewenang-wenang dirubah dengan kata lain, dan pada saat itu
Teradu mengatakan, akan dibicarakan dengan teman-teman sesama anggota
Panwaslih Kabupaten Morowali Utara. Rapat pleno menyepakati kata sewenang-
wenang diganti dengan kata “tindakan yang keliru” hal ini menghormati dan
11
menghargai sesama penyelenggara pemilu. Perubahan kata tersebut pada tanggal 9
september 2015. telah disampaikan kepada Pengadu yang diantar khusus oleh staf
sekretariat Panwaslih kabupaten Morowali Utara dan di terima oleh T. Mandalele
salah seorang pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Morowali di Bungku dan pada
tanggal 9 September 2015 Pengadu Wahyuddin Abd Wahid menelpon Teradu bahwa
Pengadu telah melaporkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Banwaslu
Provinsi Sulawesi Tengah tentang putusan musyawarah yang di keluarkan oleh
Teradu, pada saat itu pula teradu menyampaikan bahwa perubahan kata sewenang-
wenang dalam konsideran putusan musyawarah telah diubah oleh Teradu dengan
kata “ tindakan yang keliru”, tanpa komentar balik dari Pengadu;
15. Bahwa dengan adanya perubahan kata tersebut, Teradu telah menarik semua
putusan musyawarah penyelesaian sengketa, yang telah di terima pemohon (Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Sutrisno N. Sembiring dan
W. Kristina parinsi) dan termohon KPU Kabupaten Morowali Utara;
16. Teradu pada saat rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Morowali Utara tanggal 24 Agustus 2015 serta rapat pleno terbuka
pengundian nomor urut tanggal 25 Agustus 2015, Teradu tidak melakukan
keberatan terkait TMSbakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sutrisno M.
Sembiring dan W. Kristina Paringsi, Karena teradu masih perpegang pada pendapat
pada malam tanggal 23 Agustus 2015. Akan tetapi setelah di temukan fakta-fakta
baru pada pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa tanggal 6 September s/d
7 September 2015 maka secara implisit Teradu merubah pendapatnya untuk
menerima permohonan pemohon (Sustrisno M.Sembiring dan W.Kristina Parinsi)
secara keseluruan dan hal ini menurut Teradu bukanlah suatu hal yang keliru atau
aneh,karena pendapat dan pemikiran serta pertimbangan yang telah di keluarkan
tidak mutlak dipertahankan kalau ada bukti-bukti baru yang bisa merubah
pendapat,pemikiran dan pertimbangan tersebut. Di dunia ini kecuali Kitab Suci yang
tidak bisa diubah, bahkan Undang-Undang Dasar pun bisa dirubah;
17. Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 8
tahun 2015 berbunyi: Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu
kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputusan
terakhir dan mengikat;
18. Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui surat No:115/Tuaka.TUN
/V/2015 tgl 21 Mei 2015, pada point ke tiga (3) menyatakan : Bahwa ketentuan pasal
144 ayat (1) UU. No.1 tahun 2015 jo Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 harus
diinterpretasikan secara menyeluruh (sistematik) terkait dengan keseluruhan pasal
pada Bagian ketiga tentang sengketa antar peserta pemilihan dan sengketa antara
peserta dengan penyelenggara pemilihan (vide Pasal 142 s.d Pasal 144) sehingga
keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslih Kabupaten/Kota mengenai
12
penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat,
artinya keputusan a quo mempunyai nilai eksekutorial, yaitu secara hukum wajib
dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa;
19. Atas dasar UU Nomor 1 tahun 2015 juncto UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Fatwa
Mahkam Agung Republik Indonesia tersebut diatas, maka teradu berpendapat bahwa
keputusan Panwas Kabupaten Morowali Utara Nomor :
1/01/PS/PWSL.MWU.26.12/VIII/ Registrasi permohonan/2015 tidak perlu
dipertentangkan;
20. Pada tanggal 6 September 2015 malam, Teradu (sebagai pimpinan Musyawarah)
menyampaikan kepada pemohon dan termohon, bahwa pembacaan keputusan
musyawarah akan dilaksanakan pada tanggal 7 September 2015. Pada saat itu
Pengadu (termohon dalam sengketa) spontan menyampaikan bahwa walaupun tidak
mengikuti pembacaan keputusan musyawarah karena jarak Ibu Kota Morowali dan
Morowali Utara ± 120 KM, akan tetapi Pengadu mengatakan apapun Keputusan
Panwas Kabupaten Morowali Utara, Pengadu akan terima dengan baik.
KESIMPULAN
[2.6]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan yang
berlaku, kata sewenang-wenang dalam Putusan sengketa juga sudah diganti Para
Teradu atas permohonan Pengadu dan menggantinya dengan kata “tindakan yang
keliru”;
2. Para Teradu menemukan fakta dan bukti baru dilapangan sehingga mengubah
pendiriannya terhadap permohonan pemohon Bakal Pasangan Calon Sutrisno
M.Sembiring dan W.Kristina Parinsi;
3. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkanuraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
4. Jika Majelis DKPP berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya
(ex a quo et bono).
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-24 sebagai berikut:
1. BuktiT-1 : Fotokopi surat permohonan penyelsaian sengketa pemilihan terkait
keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Morowali;
13
2. BuktiT-2 : Fotokopi form B 1 KWK Perbaikan dan pernyataan tertulis dari
saksi di desa Koromatantu, kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali
Utara;
3. BuktiT-3 : Fotokopi form model PS 2 Tanda Terima berkas permohonan Nomor:
01/PS/PWSL.MWU/VIII/2015 oleh Pemohon Sustrisno M.Sembiring
dan W.Kristina Parinsi tertanggal 28 Agustus 2015;
4. BuktiT-4 : Fotokopi surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor 185/Und/Bawaslu-ST/VIII/2015 perihal undangan Bimtek
Persiapan Kampanye dan Distribusi Logistik yang ditujukan kepada
Ketua Panwas Kab/Kota se-Sulawesi Tengah, tertanggal 12 Agustus
2015;
5. Bukti T-5 : Fotokopi catatan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam
pelaksanaan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ditingkat Kabupaten oleh
Pemohon H. Sutrisno Sembiring tertanggal 20 Agustus 2015;
6. Bukti T-6 : Fotokopi surat laporan pengaduan yang ditujukan kepada Ketua
KPU Kabupaten Morowali Utara tertanggal 19 Agustus 2015;
7. Bukti T-7 : Fotokopi berita acara Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Morowali Utara, dalam rangka rekomendasi ke KPU Kabupaten
Morowali Utara untuk mengambil langkah-langkah aktif dalam
verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan Nomor:
o/040.a/Panwaslih-MU/VII/2015 tertanggal 15 Juli 2015;
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagiantak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2]Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
14
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali
(penyelenggara pemilu) yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
15
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan: bahwa, Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena bekerja tidak profesional
dalam pengambilan keputusan musyawarah sengketa pasangan bakal calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2015 atas nama Sutrisno
Sembiring-Kristina Parinsi. Kedua, Para Teradu juga bersikap tidak konsisten, Para
Teradu dalam keputusan musyawarah sengketa menilai tindakan Pengadu, menyatakan
Sutrisno Sembiring-Kristina Parinsi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai tindakan
sewenang-wenang dan melanggar hukum, sementara pada sisi yang lain keputusan TMS
tersebut justru diambil atas saran dan pendapat Para Teradu;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu tersebut, Para Teradu menolak
dalil pengaduan Pengadu. Para Teradu telah bekerja sesuai Pasal 19 Ayat (1) Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota. Pada tanggal 20 Agustus 2015, diselenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Dukungan Calon Perseorangan Perbaikan. Bakal pasangan calon perseorangan Sutrisno
Sembiring-Kristina Parinsi mengajukan keberatan kepada PPS di empat desa, yakni
Desa Ganda-Ganda kecamatan Petasia, Desa Tana Nagaya Kecamatan Mamosolato, Desa
Molino Kecamatan Petasia Timur, dan Desa Tomui Karya Kecamatan Mori Atas, karena
tidak melakukan verifikasi faktual. Pada tanggal 23 Agustus 2015, KPU Kabupaten
Morowali melakukan rapat pleno perhitungan dukungan bakal pasangan calon
perseorangan, bakal Paslon Sutrisno Sembiring-Kristina Parinsi melakukan keberatan
lisan di desa Koromatantu terdapat 4 (empat) dukungan yang belum diverifikasi oleh
Teradu. Menurut L.O bakal Paslon Sutrisno Sembiring-Kristina Parinsi, yang mencoret 4
(empat) dukungan adalah PPL Desa Koromatantu sementara dalam klarifikasi yang
dilakukan Panwaslih Kabupaten Morowali Utara, didapati keterangan bahwa yang
mencoret dukungan tersebut adalah PPS Desa Koromatantu. Jumlah dukungan bakal
Paslon Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi pada tahap pertama adalah 6805,
sementara pada tahap dua berjumlah 3775 sehingga total keseluruhan adalah 10.580
terpaut 2 dukungan dari batas minimal dukungan bakal Paslon 10.582 sehingga
disimpulkan TMS. Terkait keberatan yang disampaikan bakal Paslon Sutrisno
Sembiring-Kristina Parinsi, Para Teradu beranggapan, seharusnya KPU Kabupaten
Morowali menerima dan melakukan verifikasi faktual tanpa menunggu rekomendasi
Panwas Kabupaten Morowali Utara. Berdasarkan fakta tersebut, Panwas berpendapat
rekomendasi Panwas bukanlah segalanya, rekomendasi yang semula MS menjadi TMS,
dapat diperbaiki berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Selanjutnya, berkaitan dengan
dalil pengaduan yang menyatakan Para Teradu tidak konsisten, Para Teradu mengakui
bahwa dalam konsideran Keputusan Nomor 01/PS/PWSL.MWU.26.12/VIII/REGISTRASI
PERMOHONAN/2015 tanggal 7 September 2015, terdapat kalimat tindakan sewenang-
wenang dan tindakan melanggar hukum/melanggar undang-undang adalah benar
adanya, namun kalimat sewenang-wenang ini atas usulan Pengadu telah diubah dengan
16
kalimat “tindakan yang keliru”, Para Teradu juga telah menarik dan mengganti semua
Putusan musyawarah penyelesaian sengketa yang telah dibagikan kepada para Pihak;
[4.3] Menimbang Jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, tindakan Para Teradu yang mengubah
rekomendasi penyelesaian sengketa atas dasar fakta dan bukti yang terungkap
padamusyawarah penyelesaian sengketa sudah tepat sesuai peraturan yang berlaku.
Rekomendasi yang dikeluarkan Panwas memang harus merujuk pada fakta dan bukti
yang terungkap dalam persidangan, tidak kaku dan tidak hanya memperhatikan aspek
prosedural namun lebih mengutamakan substansi dan menjunjung tinggi hak
konstitusional setiap warga negara. DKPP berpendapat, dalil Pengadu tidak beralasan
dan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
[4.4]Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1]DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
[5.2]Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3]Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi
nama baik Para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas nama Muhammad
Lutfi, Andi Zainuddin, dan Dhian Rosmery Pombalawo selaku Ketua merangkap
Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Morowali Utara sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
17
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6(enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos,
M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Satu
bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Tiga bulan Desember tahun Dua
Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap
Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur
Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,dan Ida Budhiati,
S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,dengan tanpa dihadiri oleh Para Pengadu
dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
18