Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 83/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kab. Morowali Utara Sulteng
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 03/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-12-2015
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnyadisebut DKPP) yang telah dicatat denganPengaduan Nomor 161/I- P/L-DKPP/2015 tanggal 25 September 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 19 dan 27 November 2015, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2015 yang melaksanakan Musyawarah Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2015 di kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Morowali Utara di Kolonedale atas Putusan sengketa pasangan Bakal Calon Perseorangan Sutrisno N.
Pertimbangan Putusan15 Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan: bahwa, Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena bekerja tidak profesional dalam pengambilan keputusan musyawarah sengketa pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2015 atas nama Sutrisno Sembiring-Kristina Parinsi. Kedua, Para Teradu juga bersikap tidak konsisten, Para Teradu dalam keputusan musyawarah sengketa menilai tindakan Pengadu, menyatakan Sutrisno Sembiring-Kristina Parinsi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum, sementara pada sisi yang lain keputusan TMS tersebut justru diambil atas saran dan pendapat Para Teradu; Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu tersebut, Para Teradu menolak dalil pengaduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 19
Amar Putusan1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas nama Muhammad Lutfi, Andi Zainuddin, dan Dhian Rosmery Pombalawo selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Morowali Utara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 17
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 83/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 161/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 25 September 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Wahyudin Abd. Wahid Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Morowali Alamat Kantor : Kel.Lamberea, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali Nama : Mujarmin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Morowali Alamat Kantor : Kel.Lamberea, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali Nama : Taufan Tanjing Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Morowali Alamat Kantor : Kel.Lamberea, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali Nama : Marice Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Morowali Alamat Kantor : Kel.Lamberea, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali Nama : Andi Nurdin Tasa Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Morowali Alamat Kantor : Kel.Lamberea, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Para Pengadu; 1
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Lutfi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Morowali Utara Alamat : Jln. Jenderal Sudirman Nomor 33, Kolonodale. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Andi Zainuddin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Morowali Utara Alamat : Jln. Jenderal Sudirman Nomor 33, Kolonodale Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Dhian Rosmery Pombalawo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Morowali Utara Alamat : Jln. Jenderal Sudirman Nomor 33, KolonodaleSelanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu III; Teradu s/d Teradu III Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Mendengarkan keterangan Para Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnyadisebut DKPP) yang telah dicatat denganPengaduan Nomor 161/I- P/L-DKPP/2015 tanggal 25 September 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1]Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 19 dan 27 November 2015, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2015 yang melaksanakan Musyawarah Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2015 di kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Morowali Utara di Kolonedale atas Putusan sengketa pasangan Bakal Calon Perseorangan Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi 2 Nomor Permohonan :01/PS/PWSL.MWU.26.12/VIII/Registrasi Permohonan/2015 yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Morowali; 2. Para Teradu mengundang Para Pengadu tanggal 6 September 2015 pukul 13.00 Wita disertai undangan dan laporan sengketa yang telah diregistrasi oleh Para Teradu dan telah menetapkan Para Pengadu sebagai Termohon; 3. Para Pengadu Menghadiri undangan Para Teradu dalam sidang Musyawarah sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2015 di di kolonedale jarak Bungku - Kolonodale 120 Km dari kantor KPU Kabupaten Morowali; 4. Musyawarah Sengketa Pemilihan Bupati Dan wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2015, Bakal Calon perseorangan Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi, Pengadu membuat jawaban atas laporan tersebut, Pengadu menyampaikan kepada Teradu, namun dalam Pelaksanaan Musyawarah Sengketa yang dilaksanakan Teradu spontan menerima perubahan pelaporan terhadap pemohon Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi tanpa memberitahukan lebih awal kepada pengadu, hal ini melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota; 5. Proses Musyawarah Sengketa berlangsung Pemohon Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2015 menghadirkan 3(Tiga ) saksi sebagai pendukung pemohon dalam hal ini bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2015 dan 1 (Satu) saksi ahli masing-masing saksi antara lain Askandi nomor KTP : 72060301197580020, Bunga Syariah Nomor KTP : 72060345210560001, Sirajudin Masruhin no KTP : 72060345210560001, dan seorang saksi ahli atas nama Imran S.H., M.H; 6. Pelaksanaan Musyawarah sengketa berlangsung, Teradu Sebagai Pimpinan Musyawarah tidak Memberikan kesempatan Kepada Pengadu untuk memberikan Pertanyaan terhadap Saksi yang dihadirkan oleh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali utara Tahun 2015 untuk menanyakan kebenaran dukungan yang termuat dalam formulir dukungan B 1 KWK Perbaikan, namun yang diberikan kesempatan adalah Kuasa Hukum pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara tahun 2015, walaupun pengadu sudah 3 (tiga) kali melakukan intrupsi meminta kepada teradu untuk diberikan kesempatan bertanya kepada saksi dan saksi ahli, hal ini teradu tidak berlaku adil dalam penyelesaian Musyawarah sengketa (Melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2015); 7. Dalam penyelesaian sengketa, Pengadu melakukan protes kepada Teradu dikarenakan teradu menerima permohonan Pengadu tanpa ada dokumen bukti yang disampaikan 7 (tujuh) rangkap yang dibubuhi dengan materai, sehingga tim asistensi yang duduk dibelakang pimpinan musyawarah dalam hal ini teradu 1 teradu 2 teradu 3, tim asistensi menginstrusikan kepada Teradu untuk melaksanakan skorsing waktu musyawarah untuk menunggu adanya Bukti yang diajukan Kuasa 3 hukum Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, ini membuktikan bahwa Teradu tidak profesional dalam menerima dan melaksanakan penyelesaian musyawarah sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 (Melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015); 8. Dalam penyelesaian sengketa Musyawarah yang menjadi obyek sengketa adalah adanya pendukung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sutrisno Sembiring dan W. Kristina Parinsi didesa koromatantu Kecamatan Petasia sebanyak 4(empat) pendukung, yang mana pendukung tersebut dimasukan dalam tahapan perbaikan, namun PPS tidak melaksanakan verifikasi faktual akibat L.O atau penghubung tidak mendatangkan/mengumpulkan pendukung sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam verifikasi faktual perbaikan vide PKPU no 2 tahun 2015; 9. Sengketa musyawarah teradu mengundang 2 (dua) lembaga KPU sebagai termohon yaitu KPU Morowali Utara dan KPU Kabupaten Morowali, sehingga jawaban yang dimasukan terdiri 2 (dua) macam jawaban yaitu jawaban KPU Morowali Utara dan KPU Morowali. Dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara pelaksana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali tahun 2015 adalah KPU Kabupaten Morowali sebelum dibentuknya KPU Kabupaten Morowali Utara, sehingga Keputusan TMS adalah keputusan KPU Kabupaten Morowali yang menjadi obyek sengketa dengan Nomor:25/kpts/KPU-Kab.024433155-MU/2015 tanggal 24 agustus 2015; 10. Setelah pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dalam Musyawarah, Pengadu melakukan intrupsi kepada Teradu untuk mempertanyakan kepada Teradu bahwa yang punya legal standing dalam sengketa Sidang Musyawarah ini apakah KPU Kabupaten Morowali atau KPU Kabupaten Morowali Utara, namun Teradu menyampaikan kepada pengadu bahwa yang punya legal standing adalah KPU Kabupaten Morowali dan Teradu menginstruksikan untuk membuat kesimpulan (Konklusi) untuk disampaikan pada Pukul 21.00 Wita; 11. Pengadu membacakan konklusi, selanjutnya Teradu memberikan kesempatan untuk bermusyawarah menyelesaikan sengketa bersama kuasa hukum pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi, Namun dalam pelaksanaan musyawarah, Pengadu tidak menyatakan sepakat bersama Kuasa Hukum Bakal pasangan Calon karena dalam konklusi Pengadu sudah jelas menolak dikabulkanya permohonan Bakal Pasangan Calon, karena obyek sengketa tersebut sudah menjadi keputusan Pengadu atas dasar tanggapan dan saran Teradu pada tanggal 23 Agustus 2015; 12. Pengadu selalu menyampaikan dalam hal Keputusan Pengadu Nomor:25/Kpts/KPU- Kab-024.433155-MU/2015 tanggal 24 agustus 2015, sudah sesuai Prosedur Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 dan perubahanya dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015; 4 13. Pengadu melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan dukungan Calon perseorangan perbaikan tanggal 20 Agustus 2015, Pengadu mengundang Teradu namun teradu tidak Menghadiri Undangan Pengadu tersebut, sehingga Teradu tidak mematuhi Peraturan KPU no 9 tahun 2015 pasal 28 ayat 3 (tiga) dan 4(empat), dalam Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Dukungan Calon Perseorangan Perbaikan. Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi melakukan keberatan di 4 kecamatan yang terdiri dari Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Desa Tananagaya Kecamatan Mamosalato, Desa Molino Kecamatan Petasia Timur dan Desa Tomui Karya Kecamatan Mori Atas, namun pengadu tidak segera memutuskan bahwa Bakal calon Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi Tidak Memenuhi syarat (TMS) karna Menunggu pendapat Teradu; 14. Keberatan Bakal Pasangan calon Perseorangan Yang termuat dalam BA 5.1 KWK Perbaikan, Pengadu mengundang Teradu rapat pleno tanggal 21 agustus 2015 khusus membahas tentang adanya keberatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi, dalam rapat pleno tersebut Teradu merekomendasikan seluruh keberatan Bakal calon Perseorangan Perbaikan untuk dilakukan verifikasi faktual kembali selama 1(satu) hari yaitu tanggal 22 Agustus 2015; 15. Bahwa selesainya pelaksanaan verifikasi faktual hasil rekomendasi Teradu, Pengadu mengundang Teradu dan pasangan calon perseorangan untuk melakukan rekapitulasi penghitungan dukungan perseorangan hasil rekomendasi verifikasi faktual Teradu; 16. Dalam penghitungan jumlah persyaratan minimal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2015, bakal pasangan calon Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi,jumlahtahap pertama 6805 dan tahap kedua berjumlah 3775, Maka Jumlah Keseluruhan Dukungan adalah 10.580, terpaut 2 pendukung, sehingga tidak mencukupi dari jumlah minimal persyaratan Calon berjumlah 10.582 pendukung; 17. Akibat tidak cukupnya syarat minimal dukungan calon perseorangan Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi didalam Rapat pleno penghitungan Dukungan Calon Perseorangan Tanggal 23 Agustus 2015, Pasangan bakal Calon Perseorangan melakukan keberatan baru yaitu desa Kormatantu Kecamatan Petasia yang terdiri 4 pendukung yang tidak difaktualkan oleh PPS; 18. setelah di lakukan klarifikasi oleh PPS, PPL dan L.ODesa Koromatantu Kecamatan Petasia pada saat pleno di tingkat Kabupaten bertempat dikantor KPU Kabupaten Morowali Utara, Teradu dengan suara lantang mengatakan dengan adanya fakta Hukum, Panwaslih Kabupaten Morowali Utara berpendapat masalah ini dihentikan. Pengadu melaksanakan Keputusan Bakal Calon Perseorangan Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi Tidak Memenuhi Syarat (TMS); 5 19. Musyawarah penyelesaian sengketa, Pengadu telah mengajukan Bukti-bukti testimoni peneyelesaian masalah yang menjadi obyek gugatan bakal pasangan calon, namun Teradu mengabaikan bukti testimony tersebut tidak menjadikan dasar untuk mengambil keputusan musyawarah, seandainya Teradu memberikan pendapat kepada Pengadu untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap pendukung yang telah hadir dikantor KPU Kabupaten Morowali Utara Tgl 23 Agustus 2015, Pengadu akan mengikuti apa yang menjadi perintah Teradu. Karna Pengadu tidak punya kewenangan lagi untuk melaksanakan verifikasi faktual disebabkan adanya jadwal tahapan verifikasi faktual telah selesai vide Peraturan KPU No 2 Tahun 2015; 20. Putusan Teradu dalam Penyelesaian Sengketa bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Nomor: 01/PS/PWSL.MWU.26.12/VIII/Registrasi Permohonan/2015 adalah putusan yang tidak berkeadilan menciderai asas-asas penyelenggaraan Pemilu; 21. Putusan Teradu Nomor:01/PS/PWSL.MWU.26.12/VIII/Registrasi permohonan/2015 mendalilkan teradu atas dasar penilaian dan pendapat Teradu dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan bahwa tindakan Pengadu sewenang-wenang dan tindakan melanggar hukum/melanggar undang-undang adalah putusan yang sangat bertentantangan dengan peraturan perundang-undangan yang seharusnya.Teradulah yang keliru memberikan pendapat kepada Pengadu pada saat tgl 23 Agustus 2015; 22. Teradu memberikan keputusan tanpa melihat fakta yang sebenarnya karna Teradu hadir dalam rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2015 , pada tanggal 24 Agustus 2015 di ruangan kerja Ketua KPU Kabupaten Morowali Utara, tanpa ada hal keberatan yang diajukan oleh Teradu, jika dalam hal Pengadu keliru melasanakan rapat pleno penetapan calon,Teradu berhak untuk melakukan teguran secara lisan maupun tulisan, karna tugas Teradu adalah melaksanakan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara; 23. Teradu hadir dalam pengawasan Rapat pleno Terbuka Pengundian Nomor urut, yang dilaksanakan oleh teradu pada tanggal 25 Agustus 2015,di gedung Morokoa Kolonedale, Teradu tidak melakukan keberatan tentang TMS nya bakal calon perseorangan Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi; 24. Putusan Musyawarah sengketa yang dilaksanakan oleh teradu adalah putusan yang sangat mencedrai lembaga KPU Kabupaten Morowali yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara secara transparan; 25. Sejalan dengan konsideran “menimbang “ huruf (a) dan (b) dari undang-undang Nomor 15 Tahun 2011,Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum ,ditegaskan: a. Bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berkwalitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, b. Bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang dapat 6 menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat,dibutuhkan penyelenggara Pemilihan Umum yang provisional serta mempunyai integritas ,kapabilitas dan akuntabilitas; 26. Teradu I sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Morowali Utara Tahun 2015 harus cermat dan tepat dalam setiap mengambil keputusan sehingga tidak mencenderai sesama penyelenggara, seharusnya teradu dalam melaksanakan aktivitas pengawasan menjunjung nilai-nilai Demokrasi, sesuai sumpah jabatan seorang penyelenggara (Vide Pasal 26 jucntis Pasal 30 s/d Pasal 36 UU Nomor 15 tahun 2011) dan taat khususnya asas tertib, kepentingan umum,dan provesionalitas, sesuai jiwa Pasal 2 huruf e dan f dan UU no 15 Tahun 2011); KESIMPULAN [2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Para Teradu secara jelas dan menyakinkan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatan Para Teradu yang bertindak dan berbuat tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Para Teradu telah melanggar norma moral dan etika; PERMOHONAN [2.3]Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu Selaku Ketua merangkap anggota dan anggota Panwaslih Kabupaten Morowali Utara; 3. Jika Majelis DKPP berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.4]Pengadu telah membuktikan dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat permohonan penyelesaian sengketa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2015 H.Sutrisno Sembiring dan W Kristina Parisi; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Jawaban Termohon KPU Kabupaten Morowali atas permohonan penyelesaian sengketa H.Sutrisno Sembiring dan W Kristina Parisi;; 3. Bukti P-3 : Fotokopi konklusi atas termohon KPU Kabupaten Morowali atas permohonan sengketa H.Sutrisno Sembiring dan W Kristina Parisi; 4. Bukti P-4 : Fotokopiberita acara pembahasan tanggapan terhadap keberatan Pasangan Calon atas nama H.Sutrisno Sembiring dan W Kristina 7 Parisi; 5. Bukti P1-5 : Hardis testimoni penyelesaian keberatan tanggal 23 Agustus 2015; 6. Bukti P-6 : Fotokopi surat keputusan penyelesaian musyawarah sengketa 01/PS/PWSL.MWU.26.12/VIII/Registrasi Permohonan/2015; ; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 27 November 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu menerima Perbaikan Permohonan Penyelesaian Musyawarah Sengketa Pemilihan Bupati Dan wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2015, oleh Pemohon Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi, pada saat musyawarah pertama yang juga disaksikan oleh Pengadu. Dalam Perbaikan Permohonan tersebut Pemohon tidak merubah subtansi dan inti dari Permohonan awal. Hal ini menurut pendapat teradu telah sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota; 2. Teradu sebagai pimpinan Musyawarah pada saat itu tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu sebagai Termohon pada saat itu, karena Teradu menganggap bahwa kesaksian para saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi sudah cukup jelas dan tidak ada lagi yang perlu dipertanyakan, bukan berarti Teradu tidak berlaku adil sebagaimana dituduhkan oleh pengadu. saksi dan saksi ahli telah menandatangani berita acara sumpah. saat itu saksi diberi kesempatan untuk menyampaikan kesaksiannya dan telah mengakui kebenaran dukungan mereka yang termuat dalam formulir dukungan B1 KWK Perbaikan; 3. Teradu telah menerima Dokumen bukti 7(tujuh) rangkap disampaikan oleh Pemohon pada saat pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa sesuai formulir model PS- 2 pada tanggal 28 Agustus 2015 Jam 12.31 wita diterima oleh Ed Jabar Lelewana, dan Langsung di registrasi,karena permohonan pemohon dilengkapi; 4. Teradu mendengar keberatan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Sutrisno N.Sembiring dan W. Kristina Parinsi pada saat pleno KPU Kabupaten Morowali tanggal 23 Agustus 2015 Bahwa sebanyak 4 (empat) pendukung di Desa Koromatantu kecamatan Petasia yang dimasukkan dalam tahapan perbaikan benar tidak dilakukan verifikasi faktual dan bahkan dicoret oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Koromatantu dari Daftar Dukungan form B1 KWK perbaikan. Seharusnya KPU Kabupaten Morowali tidak Terpaku pada hal-hal prosedural akan tetapi mengutamakan hak konstitusional warga negara dalam hal memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati 8 Morowali Utara. Dinstruksikan kepada PPS Desa Koromatantu untuk mendatangi 4 orang pendukung yang dimaksud untuk di verifikasi faktual karena para pendukung tersebut berada dan di kenal baik oleh PPS Desa Koromatantu; 5. Teradu dalam pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa mengundang dua lembaga KPU sebagai termohon yaitu KPU Kabupaten Morowali dan KPU Kabupaten Morowali Utara dengan pertimbangan, bahwa pada saat KPU Kabupaten Morowali menetapkan keputusan No : 25/kpts/KPU-Kab.024433155-MU/2015. Tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara yang tidak memenuhi syarat. Ketua KPU Kabupaten Morowali saat itu adalah Tanwir Lamaming dan setelah KPU Kabupaten Morowali Utara terbentuk 28 Agustus 2015, yang menjadi Ketua Saudara Tanwir Lamaming dan Salah satu komisioner KPU Kabupaten Morowali Utara, Demar Karyos Kaope juga berasal dari komisioner KPU Kabupaten Morowali. teradu berpendapat bahwa KPU Kabupaten Morowali Utara juga perlu diundang sebagai Termohon pada saat musyawarah penyelesaian sengketa yang di maksud karena kedua Komisioner yang dimaksud ikut bertanggung jawab terhadap lahirnya keputusan KPU Morowali No. 25/kpts/KPU- Kab.024433155-MU/2015. Tanggal 24 Agustus 2015 yang menjadi objek sengketa; 6. Teradu dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan Perbaikan tanggal 20 Agustus 2015, teradu tidak dapat menghadiri undangan pengadu karena teradu mengikuti Rapat Kerja Teknis Pengawasan Kampanye dan Distribusi Logistik dari tanggal 18-20 Agustus 2015 dan salah seorang pemateri pada Rakernis tersebut adalah Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden sehingga teradu berpendapat tidak melanggar PKPU No.9 Tahun 2015 Pasal 28 Ayat (2) dan bukan Ayat (3),(4) sebagaimana disebutkan oleh Pengadu; 7. Pada saat Rapat Pleno tersebut Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Sutrisno N.Sembiring dan W. Kristina Parinsi mengajukan keberatan dimana di 4 (empat) desa dari 4(empat) Kecamatan, yaitu Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Desa Tana Nagaya Kecamatan Mamosalato, Desa Molino Kecamatan Petasia Timur dan Desa Tomui Karya Kecamatan Mori Atas, yang oleh PPS setempat tidak melakukan verifikasi factual terhadap dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Sutrisno N.Sembiring dan W. Kristina Parinsi, Seharusnya pada saat keberatan itu diajukan, KPU Kabupaten Morowali sebagai lembaga Profesional langsung menerima dan memutuskan untuk dilakukan verifikasi faktual terhadap dukungan tersebut, tanpa harus menunggu pendapat dan rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Morowali Utara; 8. Pada tanggal 19 Agustus 2015 atau 1(satu) hari sebelum Rapat Pleno Perhitungan dukungan pasangan calon perseorangan perbaikan, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Sutrisno N.Sembiring dan W. Kristina Parinsi, mengajukan laporan pengaduan kepada Ketua KPU Kabupaten Morowali tanggal 19 9 Agustus 2015 bahwa terdapat 4(empat) Desa pada 2(dua) Kecamatan belum dilakukan verifikasi factual, yaitu Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, dan Desa Bau, Desa Panca Makmur serta Desa Malino Kecamatan Soyo Jaya. Namun pada saat Rapat Pleno Perhitungan Dukungan Calon Perseorangan Perbaikan, 3(tiga) Desa yang ada di Kecamatan Soyo Jaya tersebut tidak ditanyakan oleh KPU Kabupaten Morowali Kepada Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Sutrisno N.Sembiring dan W. Kristina Parinsi untuk dimasukan kedalam Form BA.5.1 KWK Perbaikan untuk di verifikasi bersama dengan Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Desa Molino Kecamatan Petasia Timur, Desa Tomui Karya Kecamatan Mori Atas dan Desa Tana Nagaya Kecamatan Mamosalato. Ketiga Desa diKecamatan Soyo Jaya yakni Desa Bau, Desa Malino dan Desa Panca Makmur Sampai Sekarang tidak pernah di verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon perseorangan Sutrisno N.Sembiring dan W. Kristina Parinsi. Atas kelalaian KPU Kabupaten Morowali yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi faktual atas dukungan calon perseorangan dimaksud, maka KPU Kabupaten Morowali telah melakukan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana Pasal 186 Ayat (2) Undang- undang No.1 Tahun 2015 Jo. Undang-Undang No.8 Tahun 2015 “berbunyi Anggota PPS, Anggota PPK, Anggota KPU Kab/Kota dan Anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua)bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah); 9. Teradu pada tanggal 15 Juli 2015, saat rapat pleno rekapitulasi dukungan calon perseorangan di kantor Sekretariat KPU kabupaten Morowali Utara yang di lakukan KPU Kabupaten Morowali ditemukan fakta bahwa bakal pasangan calon perseorangan Mardiman Sane dan Anhar Menanyakan kepada KPU Morowali mengenai dukungan mereka di 3 (tiga) desa yang tidak diverifikasi oleh PPS, Yaitu desa Bau, desa Molino, dan desa Panca Makmur semuanya di kecamatan Soyo Jaya. Hal ini di sebabkan karena dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mardiman Sanedan Anhar tidak diserahkan KPU Kabupaten Morowali kepada PPS di ketiga desa tersebut, dan ternyata dokumen dukungan dimaksud masih tersimpan di Sekretariat KPU Kabupaten Morowali Utara. Hal ini membuktikan bahwa KPU Kabupaten Morowali tidak cermat melaksanakan tugas dan telah melanggar sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara pemilihan umum, di mana sumpah/janji tersebut adalah salah satu landasan etika dan perilaku, berarti KPU kabupaten Morowali telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 10. Atas kejadian tersebut, Panwaslih kabupaten Morowali Utara tetap mengeluarkan rekomendasi Nomor q/040/panwaslih-MU/VII/2015. Tanggal 15 Juli 2015 kepada KPU Kabupaten Morowali untuk melaksanakan verifikasi factual terhadap dukungan 10 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Mardiman Sane, dan Anhar yang tidak di verifikasi faktual di tiga desa tersebut; 11. Teradu pada tanggal 23 Agustus 2015 malam, Pengadu melakukan rapat pleno perhitungan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Paringsi dan dihadiri oleh Teradu. Pada saat itu bakal pasangan calon perseorangan tersebut mengajukan keberatan lisan, bahwa di desa Koromatantu kecamatan Petasia terdapat 4 (empat) dukungan yang belum/tidak di verifikasi oleh PPS desa tersebut. Atas keberatan tersebut pada malam itu juga keempat pendukung tersebut, PPS dan PPL desa Koromatantu di jemput dan di hadirkan di kantor sekretariat KPU Kabupaten Morowali Utara namun pada malam itu KPU Kabupaten Morowali tidak melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang hadir, yang dipersoalkan pada malam itu ialah bahwa menurut L.O bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi, Mengatakan bahwa nama keempat pendukung tersebut yang ada dalam Form B1 KWK perbaikan di coret oleh PPL desa Koromatantu ternyata pengakuan PPS bahwa PPS lah yang mencoret bukan PPL Desa Koromatantu; 12. Saran/pendapat lisan yang disampaikan Teradu pada malam itu karena tidak ada keterangan atau pengakuan dari keempat pendukung yang dihadirkan, apakah mereka mendukung atau tidak mendukung, karena KPU Kabupaten Morowali Utara tidak melakukan verifiikasi faktual malam itu; 13. Pendapat, saran, dan rekomendasi dari Teradu bukanlah segalanya karena teradu sebagai manusia biasa, bisa khilaf, keliru bahkan salah dalam memberikan pendapat, saran dan rekomendasi, baik lisan maupun tertulis. Pengadumengaku dirinya profesional harus menggunakan nalar/akal untuk menimbang, mengkaji dan menganalisis segala pendapat, saran dan rekomendasi yang diberikan oleh teradu, jadi tidak menerima saja secara bulat pendapat, saran dan rekomendasi tersebut. bahwa kalau demikian adanya berarti Pengaduberlindung di belakang dan dibalik rekomendasi Panwaslih Kabupaten Morowali Utara serta menjadi panwas Kabupaten Morowali Utara sebagai tameng; 14. Teradu dengan putusan Nomor:01/PS/PWSL.MWU.26.12/VIII/REGISTRASI PERMOHONAN/2015 tanggal 7 September 2015 di dalam konsideran terdapat kalimat tindakan sewenang-wenang dan tindakan melanggar hukum/ melanggar Undang-Undang adalah benar adanya sebagaimana Teradu telah uraikan pada angka 7 di atas namun kata sewenang-wenang ini atas usulan Pengadu Wahyudin Abd. Wahid pada tanggal 8 September 2015 melalui telefon seluler menyampaikan kepada Teradu agar kata sewenang-wenang dirubah dengan kata lain, dan pada saat itu Teradu mengatakan, akan dibicarakan dengan teman-teman sesama anggota Panwaslih Kabupaten Morowali Utara. Rapat pleno menyepakati kata sewenang- wenang diganti dengan kata “tindakan yang keliru” hal ini menghormati dan 11 menghargai sesama penyelenggara pemilu. Perubahan kata tersebut pada tanggal 9 september 2015. telah disampaikan kepada Pengadu yang diantar khusus oleh staf sekretariat Panwaslih kabupaten Morowali Utara dan di terima oleh T. Mandalele salah seorang pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Morowali di Bungku dan pada tanggal 9 September 2015 Pengadu Wahyuddin Abd Wahid menelpon Teradu bahwa Pengadu telah melaporkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Banwaslu Provinsi Sulawesi Tengah tentang putusan musyawarah yang di keluarkan oleh Teradu, pada saat itu pula teradu menyampaikan bahwa perubahan kata sewenang- wenang dalam konsideran putusan musyawarah telah diubah oleh Teradu dengan kata “ tindakan yang keliru”, tanpa komentar balik dari Pengadu; 15. Bahwa dengan adanya perubahan kata tersebut, Teradu telah menarik semua putusan musyawarah penyelesaian sengketa, yang telah di terima pemohon (Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina parinsi) dan termohon KPU Kabupaten Morowali Utara; 16. Teradu pada saat rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara tanggal 24 Agustus 2015 serta rapat pleno terbuka pengundian nomor urut tanggal 25 Agustus 2015, Teradu tidak melakukan keberatan terkait TMSbakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sutrisno M. Sembiring dan W. Kristina Paringsi, Karena teradu masih perpegang pada pendapat pada malam tanggal 23 Agustus 2015. Akan tetapi setelah di temukan fakta-fakta baru pada pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa tanggal 6 September s/d 7 September 2015 maka secara implisit Teradu merubah pendapatnya untuk menerima permohonan pemohon (Sustrisno M.Sembiring dan W.Kristina Parinsi) secara keseluruan dan hal ini menurut Teradu bukanlah suatu hal yang keliru atau aneh,karena pendapat dan pemikiran serta pertimbangan yang telah di keluarkan tidak mutlak dipertahankan kalau ada bukti-bukti baru yang bisa merubah pendapat,pemikiran dan pertimbangan tersebut. Di dunia ini kecuali Kitab Suci yang tidak bisa diubah, bahkan Undang-Undang Dasar pun bisa dirubah; 17. Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 berbunyi: Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat; 18. Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui surat No:115/Tuaka.TUN /V/2015 tgl 21 Mei 2015, pada point ke tiga (3) menyatakan : Bahwa ketentuan pasal 144 ayat (1) UU. No.1 tahun 2015 jo Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 harus diinterpretasikan secara menyeluruh (sistematik) terkait dengan keseluruhan pasal pada Bagian ketiga tentang sengketa antar peserta pemilihan dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan (vide Pasal 142 s.d Pasal 144) sehingga keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslih Kabupaten/Kota mengenai 12 penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat, artinya keputusan a quo mempunyai nilai eksekutorial, yaitu secara hukum wajib dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa; 19. Atas dasar UU Nomor 1 tahun 2015 juncto UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Fatwa Mahkam Agung Republik Indonesia tersebut diatas, maka teradu berpendapat bahwa keputusan Panwas Kabupaten Morowali Utara Nomor : 1/01/PS/PWSL.MWU.26.12/VIII/ Registrasi permohonan/2015 tidak perlu dipertentangkan; 20. Pada tanggal 6 September 2015 malam, Teradu (sebagai pimpinan Musyawarah) menyampaikan kepada pemohon dan termohon, bahwa pembacaan keputusan musyawarah akan dilaksanakan pada tanggal 7 September 2015. Pada saat itu Pengadu (termohon dalam sengketa) spontan menyampaikan bahwa walaupun tidak mengikuti pembacaan keputusan musyawarah karena jarak Ibu Kota Morowali dan Morowali Utara ± 120 KM, akan tetapi Pengadu mengatakan apapun Keputusan Panwas Kabupaten Morowali Utara, Pengadu akan terima dengan baik. KESIMPULAN [2.6]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan yang berlaku, kata sewenang-wenang dalam Putusan sengketa juga sudah diganti Para Teradu atas permohonan Pengadu dan menggantinya dengan kata “tindakan yang keliru”; 2. Para Teradu menemukan fakta dan bukti baru dilapangan sehingga mengubah pendiriannya terhadap permohonan pemohon Bakal Pasangan Calon Sutrisno M.Sembiring dan W.Kristina Parinsi; 3. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkanuraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau 4. Jika Majelis DKPP berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-24 sebagai berikut: 1. BuktiT-1 : Fotokopi surat permohonan penyelsaian sengketa pemilihan terkait keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Morowali; 13 2. BuktiT-2 : Fotokopi form B 1 KWK Perbaikan dan pernyataan tertulis dari saksi di desa Koromatantu, kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara; 3. BuktiT-3 : Fotokopi form model PS 2 Tanda Terima berkas permohonan Nomor: 01/PS/PWSL.MWU/VIII/2015 oleh Pemohon Sustrisno M.Sembiring dan W.Kristina Parinsi tertanggal 28 Agustus 2015; 4. BuktiT-4 : Fotokopi surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 185/Und/Bawaslu-ST/VIII/2015 perihal undangan Bimtek Persiapan Kampanye dan Distribusi Logistik yang ditujukan kepada Ketua Panwas Kab/Kota se-Sulawesi Tengah, tertanggal 12 Agustus 2015; 5. Bukti T-5 : Fotokopi catatan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam pelaksanaan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ditingkat Kabupaten oleh Pemohon H. Sutrisno Sembiring tertanggal 20 Agustus 2015; 6. Bukti T-6 : Fotokopi surat laporan pengaduan yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Morowali Utara tertanggal 19 Agustus 2015; 7. Bukti T-7 : Fotokopi berita acara Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Morowali Utara, dalam rangka rekomendasi ke KPU Kabupaten Morowali Utara untuk mengambil langkah-langkah aktif dalam verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan Nomor: o/040.a/Panwaslih-MU/VII/2015 tertanggal 15 Juli 2015; [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagiantak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2]Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu 14 Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali (penyelenggara pemilu) yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
15 [4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan: bahwa, Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena bekerja tidak profesional dalam pengambilan keputusan musyawarah sengketa pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2015 atas nama Sutrisno Sembiring-Kristina Parinsi. Kedua, Para Teradu juga bersikap tidak konsisten, Para Teradu dalam keputusan musyawarah sengketa menilai tindakan Pengadu, menyatakan Sutrisno Sembiring-Kristina Parinsi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum, sementara pada sisi yang lain keputusan TMS tersebut justru diambil atas saran dan pendapat Para Teradu; [4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu tersebut, Para Teradu menolak dalil pengaduan Pengadu. Para Teradu telah bekerja sesuai Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada tanggal 20 Agustus 2015, diselenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan Perbaikan. Bakal pasangan calon perseorangan Sutrisno Sembiring-Kristina Parinsi mengajukan keberatan kepada PPS di empat desa, yakni Desa Ganda-Ganda kecamatan Petasia, Desa Tana Nagaya Kecamatan Mamosolato, Desa Molino Kecamatan Petasia Timur, dan Desa Tomui Karya Kecamatan Mori Atas, karena tidak melakukan verifikasi faktual. Pada tanggal 23 Agustus 2015, KPU Kabupaten Morowali melakukan rapat pleno perhitungan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, bakal Paslon Sutrisno Sembiring-Kristina Parinsi melakukan keberatan lisan di desa Koromatantu terdapat 4 (empat) dukungan yang belum diverifikasi oleh Teradu. Menurut L.O bakal Paslon Sutrisno Sembiring-Kristina Parinsi, yang mencoret 4 (empat) dukungan adalah PPL Desa Koromatantu sementara dalam klarifikasi yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Morowali Utara, didapati keterangan bahwa yang mencoret dukungan tersebut adalah PPS Desa Koromatantu. Jumlah dukungan bakal Paslon Sutrisno N. Sembiring dan W. Kristina Parinsi pada tahap pertama adalah 6805, sementara pada tahap dua berjumlah 3775 sehingga total keseluruhan adalah 10.580 terpaut 2 dukungan dari batas minimal dukungan bakal Paslon 10.582 sehingga disimpulkan TMS. Terkait keberatan yang disampaikan bakal Paslon Sutrisno Sembiring-Kristina Parinsi, Para Teradu beranggapan, seharusnya KPU Kabupaten Morowali menerima dan melakukan verifikasi faktual tanpa menunggu rekomendasi Panwas Kabupaten Morowali Utara. Berdasarkan fakta tersebut, Panwas berpendapat rekomendasi Panwas bukanlah segalanya, rekomendasi yang semula MS menjadi TMS, dapat diperbaiki berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Selanjutnya, berkaitan dengan dalil pengaduan yang menyatakan Para Teradu tidak konsisten, Para Teradu mengakui bahwa dalam konsideran Keputusan Nomor 01/PS/PWSL.MWU.26.12/VIII/REGISTRASI PERMOHONAN/2015 tanggal 7 September 2015, terdapat kalimat tindakan sewenang- wenang dan tindakan melanggar hukum/melanggar undang-undang adalah benar adanya, namun kalimat sewenang-wenang ini atas usulan Pengadu telah diubah dengan 16 kalimat “tindakan yang keliru”, Para Teradu juga telah menarik dan mengganti semua Putusan musyawarah penyelesaian sengketa yang telah dibagikan kepada para Pihak; [4.3] Menimbang Jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, tindakan Para Teradu yang mengubah rekomendasi penyelesaian sengketa atas dasar fakta dan bukti yang terungkap padamusyawarah penyelesaian sengketa sudah tepat sesuai peraturan yang berlaku. Rekomendasi yang dikeluarkan Panwas memang harus merujuk pada fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan, tidak kaku dan tidak hanya memperhatikan aspek prosedural namun lebih mengutamakan substansi dan menjunjung tinggi hak konstitusional setiap warga negara. DKPP berpendapat, dalil Pengadu tidak beralasan dan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu; [4.4]Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1]DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2]Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3]Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas nama Muhammad Lutfi, Andi Zainuddin, dan Dhian Rosmery Pombalawo selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Morowali Utara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 17 Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6(enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,dengan tanpa dihadiri oleh Para Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 18