Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 96 Tahun 2023
Anggota dan Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 13/09/2023
👁 24 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 96-PKE-DKPP/VII/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut: Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, Pengadu menerima undangan klarifikasi Nomor: 054 / KA.02 / K.ST.07 / 03 / 2023 (terlampir P1) dari Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. Setelah menerima surat undangan klarifikasi tersebut, Pengadu langsung telepon John Libertus Lakawa menanyakan undangan tersebut.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 96-PKE- DKPP/VII/2023 pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga memberhentikan Pengadu dari Ketua merangkap Anggota Panwascam Lembo tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perundang – undangan. Para Teradu diduga tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk membela diri atas laporan yang dituduhkan kepada Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 136 ayat (8); Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3; Pasal 45 ayat (2); Pasal 45 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I John Libertus Lakawa selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu II Andi Zainuddin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara periode 2018 s.d. 2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Pu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 96-PKE-DKPP/VII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 111-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 96-PKE- DKPP/VII/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Christina Yolanda Lanabu Pekerjaan : Ketua Panwascam Lembo Alamat : Jalan Togolinde No 5 Samping SMK Lemboraya Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : John Libertus Lakawa Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Alamat : Jalan Poros Ganda-ganda Kolonodale, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2 Nama : Andi Zainuddin Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Alamat : Jalan Poros Ganda-ganda Kolonodale, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II Selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor 96-PKE-DKPP/VII/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut: Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, Pengadu menerima undangan klarifikasi Nomor: 054 / KA.02 / K.ST.07 / 03 / 2023 (terlampir P1) dari Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. Setelah menerima surat undangan klarifikasi tersebut, Pengadu langsung telepon John Libertus Lakawa menanyakan undangan tersebut. John Libertus Lakawa menjawab : “datang saja kak, kita klarifikasi di kantor”. Hari Selasa, 14 Maret 2023 Pengadu menghadiri undangan tersebut di kantor Banwaslu Kabupaten Morowali Utara dan langsung diambil sumpah oleh staf Bawaslu bahwa Pengadu akan memberi keterangan sebenar-benarnya. Setelah disumpah, Bapak John Libertus Lakawa menjelaskan bahwa ada laporan masyarakat masuk ke Bawaslu bahwa Pengadu berselingkuh dengan suami Pelapor pada tahun 2021 dan Juli 2022 tanpa menunjukkan isi laporan dari pelapor tersebut. Selanjutnya, Pengadu dimintai keterangan oleh staf Bawaslu (Niklus Pea, SH) kurang lebih 7 s.d.10 pertanyaan yang semuanya Pengadu jawab. 30 menit kemudian datang Bapak Andi Zainuddin lalu menyodorkan beberapa barang bukti rekaman suara dan transaksi keuangan yang terjadi pada Tahun 2021 dan Juli 2022, sambil mengatakan pada Pengadu, “ini kasus pertama di Tahun 2023”. Pengadu mencoba berusaha menjelaskan tapi tidak didengarkan, justru Ketua Bawaslu (Bapak Andi Zainuddin) langsung keluar meninggalkan Pengadu dalam ruangan pemeriksaan, demikian juga John Libertus Lakawa. Sehingga Pengadu ditinggalkan dalam ruangan bersama 2 (dua) staf Bawaslu lainnya bernama Awal Taufik dan Putri Trisna Cahyo Ningtyas menggantikan posisi Pak Niklus Pea yang juga ikut keluar, sampai Pengadu kembali ke rumah tanpa ada Ketua dan Anggota Bawaslu tersebut. Selanjutnya tanggal 25 Maret Pengadu menerima Surat Keputusan Pemberhentian dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Lembo dalam bentuk pesan Portable Document Format (pdf) dan 3 minggu kemudian menyusul fisik surat pemberhentian diberikan pada Pengadu. Surat Keputusan Pemberhentian Nomor 18/HK.01.01/K.ST.07/03/2023 (Terlampir P2). Sekaligus terhitung sejak April 2023 hak Pengadu dihentikan (tidak dibayarkan). Hanya 10 hari setelah undangan klarifikasi, Pengadu diberhentikan tanpa ada kesempatan memberi penjelasan (klarifikasi), membela diri. Tapi Pengadu masih berusaha menghubungi John Libertus Lakawa melalui telepon, whatssapp untuk menjelaskan bahwa persoalan yang dituduhkan pada Pengadu itu, terjadi tahun 2021 sebelum Pengadu terpilih di Panwaslu Kecamatan Lembo dan sudah kami selesaikan dan pada Pengadu ada barang bukti. Tapi Pak John Libertus Lakawa menjawab melalui pesan whatssapp : “Saya minta maaf kak, sebelum surat keputusan ini keluar, Saya juga sudah konsultasikan di jajaran atas”, selanjutnya terjadi percakapan melalui pesan whatssapp (Terlampir P3). Pengadu coba komunikasikan dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Andi Zainuddin melalui pesan dan telepon, Tapi tidak ada tanggapan sama sekali. Pengadu kembali hubungi Pak John Lakawa melalui telepon, “kenapa Pengadu tidak diberi ruang untuk menjelaskan atau setidaknya membela diri sebelum mengirim surat pemberhentian kepada Pengadu?” Karena seingat Pengadu, tahun 2020 lalu Pengadu batal dilantik sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Lembo terpilih dengan alasan ada laporan masyarakat ke DKPP, itu penjelasan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Andi Zainuddin, lalu kenapa sekarang Pengadu diberhentikan tanpa melalui DKPP atau surat pemberhentian resmi dari Bawaslu Propinsi?” demikian tutur Pengadu melalui telepon. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 96-PKE- DKPP/VII/2023, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan memutuskan dengan adil dan bijaksana sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 7sebagai berikut: P-1 Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 054/KA.02/K.ST.07/03/2023, tertanggal 13 Maret 2023. P-2 Keputusan Ketua Bandan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor: 18/HK.01.01/K.ST.07/03/2023 tentang Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serata Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 Kabupaten Morowali Utara, tertanggal 24 Maret 2023. P-3 Screenshot Prcakapan WhatssApp Pengadu dengan John Libertus Lakawa. P-4 Screenshot Prcakapan WhatssApp Pengadu dengan Andi Zainuddin P-5 Surat Pernyataan Yunius Gonta Ketua Panwaslu Kecamatan Lembo Raya, tertanggal 17 Juni 2023. P-6 Surat Pernyataan Alfisyahrin Hadjatu Koordinator Divisi HP2H Panwaslu Kecamatan Lembo, tertanggal 17 Juni 2023. P-7 Surat Pernyataan Arden Rudyanto Ladumpe staf SDMO Panwaslu Kecamatan Lembo, tertanggal 17 Juni 2023 [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis terhadap Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/VII/2023 dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Agustus 2023, sebagai berikut: A. Keterangan Tentang Peristiwa Yang Diadukan Bahwa Pemberhentian Tetap Pengadu sebagai Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Lembo merupakan Keputusan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara sebagai Konsekuensi dari Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/REG/LP/PP/Kab/26.13/III/2023 yang diputuskan dalam Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Morowali Utara; (Bukti T.1) Bahwa Komposisi Keanggotaan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara pada saat pengambilan keputusan tersebut yaitu: Andi Zainuddin (Teradu II) sebagai Ketua, John Libertus Lakawa (Teradu I) sebagai Anggota dan Rudi Hartono (Pihak Terkait) sebagai Anggota; Bahawa Teradu I dan Teradu II melakukan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/REG/LP/PP/Kab/26.13/III/2023 sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7 Tahun 2022); Bahwa pada Tanggal 24 Februari 2023 anak dari Pelapor (saksi 1) melihat Pengadu bertemu dengan seorang lelaki atas nama Filman Supari yang tidak lain merupakan suami dari Pelapor; dan Ayah dari saksi 1 (satu) disuatu tempat yang tidak jauh dari rumah kediaman pelapor di Kelurahan Bahontula. Saksi satu kemudian melaporkan kejadian ini pada Ibunya dan selanjutnya pada Tanggal 02 Maret 2023 pelapor melaporkan peristiwa yang ditemukan oleh anaknya kepada Bawaslu Kabupaten Morowali Utara disertai dengan bukti-bukti adanya perselingkuhan antara Pengadu dengan seorang lelaki an. Filman Supari yang tidak lain merupakan suami dari pelapor. Setelah dilakukan kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materil dan selanjutnya diregistrasi dengan Nomor: 001/REG/LP/PP/Kab/26.13/III/2023 pada Tanggal 03 Maret 2023. Setelah laporan diregistrasi, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dikoordinir oleh Teradu I yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa melakukan serangkaian upaya penanganan pelanggaran dengan memerikasa, Pelapor, Terlapor, dan Saksi-saksi, mengumpulkan Bukti-bukti, selanjutnya melakukan kajian Akhir Dugaan Pelanggaran: bahwa dari hasil Kajian Dugaan Pelanggaran, Pengadu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, pasal 12 huruf a dan b, Pasal 15 huruf a dan Pasal 19 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Perilaku dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu bahwa setelah rangkai penanganan pelanggaran selesai dilaksanakan, selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2023 Pimpinan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara melakukan Pleno dan memutuskan memberhentikan Pengadu sebagai Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Lembo. (Bukti T.2) Bahwa selanjutnya Teradu I dan Teradu II akan memberikan Jawaban terkait dugaan pasal yang dilanggar sebagai berikut: 1. Tentang Teradu I dan Teradu II dinilai melanggar pasal 104 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu).  Bahwa pokok dari perkara ini adalah terkait dengan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/REG/LP/PP/Kab/26.13/III/2023 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Morowali Utara sesuai dengan prosedur penanganan palanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022;  Bahwa ketentuan Pasal 104 huruf b Undang-Undang Pemilu mewajibkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas dan Pengawasan Pemilu pada tingkat dibawanya; laporan dugaan pelanggaran Nomor: 001/REG/LP/PP/Kab/26.13/III/2023 tidak berkaitan dengan Pelaksanaan Tugas dan/atau Pengawasan Pemilu Pengadu sebagai Ketua merangkap Anggota Panwascam Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Tetapi terkait dengan dugaan pelanggaran Pedoman Perilaku dan Kode Etik Pengadu sebagai penyelenggara Pemilu; 2. Tentang Teradu I dan Teradu II melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemilu  Bahwa Keputusan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara tentang Pemberhentian tetap Pengadu sebagai Ketua merangkap anggota Panwaslu Kecamatan lembo didasarkan pada hasil Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/REG/LP/PP/Kab/26.13/III/2023 dan Pengadu tidak memaparkan atau menjelaskan kesalahan Prosedural Penanganan Dugaan Pelanggaran sebagimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022; 3. Tentang Teradu I dan Teradu II melanggar paragraph 6 Pasal 136 ayat 2 Undang-Undang Pemilu  Bahwa karena uraian Pengadu tidak jelas maka Teradu I dan Teradu II akan memberikan jawaban yang relevan dengan pokok permasalahan;  Ketentuan pasal Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Pemilu menetapkan, “Pemberhentian Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas”;  Bahwa dalam mengambil keputusan Pemberhentian Terhadap Pengadu sebagai Ketua merangkap Anggota Panwascam Lembo, Teradu I dan II mendasaarkan Putusannya pada Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 dimana Teradu I dan II telah melakukan verifikasi terhadap laporan, bukti-bukti dan juga memintai keterangan para pihak sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Pemilu;  Bahwa Pasal 136 ayat (5) Undang-Undang Pemilu Menetapkan, “Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu Kabupaten/Kota”;  Bahwa dalam Proses Penanganan Laporan Nomor: 001/REG/LP/PP/Kab/26.13/III/2023 telah dilakukan klarifikasi terhadap Pengadu pada tanggal 14 maret 2022; sebagai Ketua Panwascam Lembo sudah seharunya Pengadu memahami bahwa proses klarifikasi merupakan ruang bagi Pengadu untuk melakukan pembelaan diri bahkan dalam point pertanyaan nomor 17 (tujuh belas) Berita Acara Klarifikasi Terhadap diri Pengadu petugas Klarifikasi telah memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk menyampaikan hal-hal yang penting untuk disampaikan tetapi Pengadu tidak menggunakan kesempatan tersebut;  Bahwa pasal 136 ayat (8) Undang-Undang Pemilu menetapkan , “Dalam hal rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian”; bahwa benar Bawaslu Kabupaten Morowali Utara tidak memberhentikan sementara Pengadu tetapi langsung mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Tetap karena berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang proses penanganan dugaan Pelanggaran Nomor: 001/REG/LP/PP/Kab/26.13/III/2023 sudah berakhir sehingga tidak perlu untuk mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara. 4. Dugaan pelanggaran Pasal 31 ayat 1 dan 2 Peraturan DKPP Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu tentang pedoman beracara kode atik penyelenggara Pemilu;  Bahwa Teradu I dan Teradu II memandang tuduhan ini tidak relevan untuk dijawab karena merupakan prosedural Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 5. Dugaan pelanggaran Pasal 21 dan 22 DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelanggara Pemilu (peraturan DKPP No 2 Tahun 2017:  Bahwa ketentuan Pasal 21 dan 22 peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 merupakan kewenangan DKPP bahwa Teradu I dan Teradu II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menjalankan Kewenangan berdasakan pada ketentuan Pasal 45 ayat (1), (2) dan (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 yang menetapkan: (1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS; (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi administratif kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS dalam hal terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. peringatan; atau b. pemberhentian tetap. 6. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang No 1 tahun 2015 pasal 1 angka 24, Pasal 157, Pasal 158 dan Pasal 159 Undang-Undang RI No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Pasal 456 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 sebagaimana dugaan Pasal yang dilanggar pada anggka 6, 7, dan 8.  Bahwa Pasal-Pasal yang dimaksud merupakan tugas kewenangan dan kewajiban DKPP, Teradu I dan Teradu II tidak relevan untuk memberikan jawaban Selanjutnya Teradu I dan Teradu II memberikan sanggahan terkait dengan kronologis peristiwa yang diuraikan Pengadu: 1. Terkait Pengadu mengatakan tidak menunjukkan isi laporan dari pelapor.  Bahwa sebelum pemeriksaan dilanjutkan petugas klarifikasi menjelaskan kepada Pengadu terkait dengan materi laporan sebagaimana Berita Acara Klarifikasi terhadap Pengadu pada Tanggal 14 Maret Tahun 2023, poin dalam pertanyaan nomor 4 (empat) selengkapnya dikutip sebagai berikut. “setelah diberitahu oleh pemeriksa terkait dengan materi permintaan keterangan pertanyaan diajukan kembali. Mengertikah saudara mengapa dimintai keterangan saat ini dan bersediakah dimintai keterangan pada saat ini? Jelaskan!”. Jawaban Pengadu “saya mengerti dan bersedia memberi keterangan”. 2. Terkait dengan Teradu I, Teradu II dan pihak terkait meninggalkan ruang klarifikasi sampai Peradu kembali ke rumah.  Bahwa selama proses pemeriksaan terhadap Pengadu, Teradu I dan Teradu II tidak pernah meninggalkan kantor Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dan tetap berada di ruangan Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara memantau dan mengendalikan seluruh proses klarifikasi yang dipercayakan untuk dilaksanakan oleh tim klarifikasi yakni pihak terkait Niklus Motifer Pe’a, Awal Taufiq dan Putry Cahyaningtyas. (Bukti T.03) 3. Bahwa Pengadu diberhentikan tanpa ada kesempatan memberi penjelasan (klarifikasi).  Sebagai Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Lembo Pengadu seharusnya memahami bahwa proses klarifikasi merupakan ruang bagi Pengadu untuk melakukan pembelaan diri. Tim klarifikasi juga telah memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk memberikan keterangan lain tetapi tidak dimanfaatkan oleh Pengadu sebagaimana pertanyaan nomor 17 Berita Acara Klarifikasi terhadap Pengadu pada hari Selasa Tanggal 14 Maret Tahun 2023 yang dikutip secara lengkap sebagai berikut : “apakah masih ada keterangan lain atau keterangan tambahan yang ingin saudara sampaikan? Jawaban Pengadu “tidak ada”. 4. Terkait pembatalan pelantikan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Lembo Tahun 2019.  Bahwa pembatalan pelantikan dan penetapan Pengadu sebagai Panwaslu Kecamatan Lembo Tahun 2019 merupakan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Morowali Utara atas informasi awal yang diterima Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terkait keterlibatan Pengadu dengan Partai Politik. (Bukti T.04) B. Penutup Bahwa atas jawaban dan pembelaan Teradu I dan Teradu II di atas, memohon kepada majelis DKPP yang terhormat untuk merehabilitasi nama baik masing- masing Teradu. Apabila majelis DKPP yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya [2.5] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d. T-4 sebagai berikut: Bukti T.01 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor: 18/HK.01.01/K.ST.07/03/2023 Tentang Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Lembo Dalam Rangka Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Kabupaten Morowali Utara Bukti T.02 Berkas Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PP/Kap/26.13/III/2023 Bukti T.03 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 21/HK.01.00/K.ST.07/03/2023 Tentang Tim Klarifikasi Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Bukti T.04 Berkas Penelusuran Informasi Awal Yang Diterima Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Terkait Keterlibatan Teradu Dengan Partai Politik [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan penjelasan dan pokok jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/VII/2023, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar merehabilitasi nama baik masing-masing Teradu. Apabila majelis DKPP yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.7] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 96-PKE- DKPP/VII/2023, Teradu mengajukan Saksi yakni Evi Yuni Supari yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 7 Agustus 2023 sebagai berikut: Evi Yuni Supari  Saksi menyatakan pada pukul 18.00 Wita melihat ayahnya Firman Supari keluar dari Mobil Pengadu di samping jalan poros. [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 7 Agustus 2023. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait tidak hadir pada saat proses klarifikasi Pengadu dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Morowali Utara dikarenkan sedang cuti bekerja; 2. Bahwa Pihak Terkait tidak setuju dengan Keputusan Hasil Pleno Pemberhentian Pengadu dari Ketua Panwascam Lembo. [2.8.2] Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Bahwa DKPP memanggil Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 7 Agustus 2023. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan bahwa Sekeretariat Bawaslu Morowali Utara memfasilitasi proses rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024. Bahwa Pihak Terkaitpun memfasilitasi proses klarifikasi yang dilakukan Ketua dan Anggota Bawaslu Morowali Utara terhadap Pengadu. Namun secara spesifik, Pihak Terkait tidak mengetahui isi ataupun hal apa yang dilakukan dalam klarifikasi tersebut. [2.8.3] Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Bahwa DKPP memanggil Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara sebagai Pihak Terkait yakni Niklus Motifer Pea, Awal Taufiq dan Putry Cahyaningtyas yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 7 Agustus 2023. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa proses klarifikasi dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara didampingi dengan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali Utara memberikan ruang secara penuh kepada Pengadu untuk menyampaikan semua hal yang ingin di sampaikan; 3. Bahwa sebelum Berita Acara Klarifikasi ditandatangani, Pihak Terkait meminta Pengadu untuk memeriksa dan mengoreksi jika ada yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan; 4. Bahwa pada saat di penghujung proses klarifikasi Pihak Terkait menanyakan “apakah masih ada keterangan lain atau keterangan tambahan yang ingin saudara sampaikan? Jawaban Pengadu “tidak ada”. 5. Bahwa Pengadu menyampaikan persoalan tentang pinjaman uang antara Pengadu dengan Firman Supari [2.8.4] Ketua dan Anggota Panwascam Lembo Kabupaten Morowali Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwascam Lembo Bawaslu Kabupaten Morowali Utara sebagai Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 7 Agustus 2023. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan bahwa Panwascam Lembo telah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan Pengadu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 96-PKE- DKPP/VII/2023 pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga memberhentikan Pengadu dari Ketua merangkap Anggota Panwascam Lembo tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perundang – undangan. Para Teradu diduga tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk membela diri atas laporan yang dituduhkan kepada Pengadu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam Perkara Nomor 96-PKE- DKPP/VII/2023 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan Keputusan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara tentang Pemberhentian tetap Pengadu sebagai Ketua merangkap anggota Panwaslu Kecamatan Lembo didasarkan pada hasil Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/REG/LP/PP/Kab/26.13/III/2023. Bahwa dalam mengambil keputusan Pemberhentian Terhadap Pengadu sebagai Ketua merangkap Anggota Panwascam Lembo, Para Teradu mendasarkan Putusannya pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu telah melakukan verifikasi terhadap laporan, bukti-bukti dan juga memintai keterangan para pihak sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Para Teradu sudah melakukan klarifikasi terhadap Pengadu pada tanggal 14 Maret 2022. Bahwa Para Teradu telah memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk memberikan keterangan tambahan tetapi tidak dimanfaatkan oleh Pengadu sebagaimana pertanyaan nomor 17 dalam Berita Acara Klarifikasi terhadap Pengadu yaitu : “apakah masih ada keterangan lain atau keterangan tambahan yang ingin saudara sampaikan? Jawaban Pengadu “tidak ada”. Bahwa dalam Pasal 136 ayat (8) Undang- Undang a quo mengatur, “Dalam hal rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian”. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Morowali Utara tidak memberhentikan sementara Pengadu tetapi langsung mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Tetap dikarenakan Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/REG/LP/PP/Kab/26.13/III/2023 sudah berakhir sehingga tidak perlu untuk mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I dan Teradu II. Bahwa Teradu I selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dan Teradu II selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Periode 2018-2023 telah berakhir masa jabatannya. Terungkap fakta bahwa Teradu I terpilih kembali menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Periode 2023-2028, sedangkan Teradu II tidak terpilih kembali. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 dan perubahannya tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu berbunyi, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.” Bahwa perkara a quo diadukan oleh Pengadu pada tanggal 4 April 2023, Teradu II masih sebagai Penmyelenggara Pemilu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP akan menilai dan memutus perkara a quo dalam kedudukan Teradu I sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Periode jabatan 2023-2028 sedangkan untuk Teradu II dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara periode jabatan 2018- 2023; [4.3.2] Menimbang jawaban, keterangan para Pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang menyatakan bahwa Para Teradu diduga memberhentikan Pengadu dari Ketua merangkap Anggota Panwaslu kecamatan Lembo tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perundang – undangan. Para Teradu tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk membela diri atas laporan yang dituduhkan kepada Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa pada tanggal 2 (dua) Maret 2023, Para Teradu mendapat laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa Pengadu berselingkuh dengan suami Pelapor atas nama Filman Supari. Berdasarkan laporan tersebut, Para Teradu mengundang Pengadu dengan Surat Undangan Klarifikasi Nomor Nomor: 054/KA.02/K.ST.07/03/2023 tertanggal 13 Maret 2023. Bahwa Para Teradu membentuk Tim Klarifikasi dengan Surat Keputusan Nomor: 21/HK.01.00/K.ST.07/03/2023 tertanggal 2 Maret 2023. Tim klarifikasi terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. Dalam proses klarifikasi, Para Teradu memberikan sembilan belas pertanyaan yang dijawab seluruhnya oleh Pengadu (vide bukti T.02). Bahwa setelah proses klarifikasi dilakukan dengan seluruh pertanyaan telah di jawab oleh Pengadu, selanjutnya Para Teradu memberikan Berita Acara Klarifikasi untuk diperiksa dan ditandatangani oleh Pengadu. Para Teradu juga menanyakan kepada Pengadu apakah masih ada yang ditanyakan atau disampaikan terkait pertanyaan dalam klarifikasi dan dijawab oleh Pengadu tidak ada. Dalam klarifikasi tersebut, Pengadu menyatakan tujuan bertemu dengan Filman Supari pada Pukul 14.00 Wita adalah untuk menagih uang miliknya yang pernah di pinjam oleh Filman Supari. Namun berdasarkan keterangan Saksi Evi Yani Supari, pertemuan Pengadu dengan Filman Supari terjadi pada malam hari Pukul 19:00 Wita. Bahwa Evi Yani Supari menanyakan kepada Pengadu mengapa masih menggangu ayahnya mengingat hubungan perselingkuhan Pengadu dan Filman Supari pada tahun 2022 sudah ada kesepakatan antara saksi Evi Yani Supari dengan Pengadu untuk tidak lagi menghubungi ayahnya. Bahwa berdasarkan bukti T.02, perselingkuhan antara Pengadu dengan Filman Supari telah berlangsung sejak tahun 2022 yang dibuktikan dengan percakapan antara Pengadu dengan Filman Supari pada tanggal 04 Maret 2022. Filman Supari : ”pagi sayangku”. Pengadu : “pagi suamiku tersayang… maaf baru selesai doa pagi online”. Selanjutnya percakapan tanggal 20 Juli 2022 Filman Supari : “mat pagi syngkuuu..”. Pengadu : “selamat pagi juga yank”. Bahwa berdasarkan rangkaian keterangan yang disampaikan oleh saksi Evi Yani Supari, Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/REG/LP/PP/Kab/26.13/III/2023 tertanggal 22 Maret 2023. Bahwa berdasarkan kajian dugaan pelanggaran dipituskan dalam rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor: 18/HK.01.01/K.ST.07/03/2023 tentang Pemberhentian Penitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan Lembo Dalam Rangka Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Kabupaten Morowali Utara tertanggal 24 Maret 2023, atas nama Cristina Yolanda Lanabu. Bahwa Menurut Para Teradu tindakan Pengadu yang masih menjalin hubungan dengan suami Pelapor adalah tindakan yang dapat merusak citra lembaga. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan para Teradu memberhentikan Pengadu sebagai Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Lembo dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Bahwa Para Teradu memiliki kewenangan untuk melakukan pemerikasaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan dapat memberikan sanksi pemberhentian tetap, sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I John Libertus Lakawa selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu II Andi Zainuddin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara periode 2018 s.d. 2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh Satu Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Tanti Enastiwi