Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 96 Tahun 2023
Anggota dan Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 13/09/2023
👁 24 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 96-PKE-DKPP/VII/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut: Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, Pengadu menerima undangan klarifikasi Nomor: 054 / KA.02 / K.ST.07 / 03 / 2023 (terlampir P1) dari Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. Setelah menerima surat undangan klarifikasi tersebut, Pengadu langsung telepon John Libertus Lakawa menanyakan undangan tersebut.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 96-PKE- DKPP/VII/2023 pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga memberhentikan Pengadu dari Ketua merangkap Anggota Panwascam Lembo tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perundang – undangan. Para Teradu diduga tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk membela diri atas laporan yang dituduhkan kepada Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 136 ayat (8); Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3; Pasal 45 ayat (2); Pasal 45 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I John Libertus Lakawa selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu II Andi Zainuddin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara periode 2018 s.d. 2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Pu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 96-PKE-DKPP/VII/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
111-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 96-PKE-
DKPP/VII/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Christina Yolanda Lanabu
Pekerjaan : Ketua Panwascam Lembo
Alamat : Jalan Togolinde No 5 Samping SMK Lemboraya
Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : John Libertus Lakawa
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
Alamat : Jalan Poros Ganda-ganda Kolonodale, Kecamatan
Petasia, Kabupaten Morowali Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2 Nama : Andi Zainuddin
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
Alamat : Jalan Poros Ganda-ganda Kolonodale, Kecamatan
Petasia, Kabupaten Morowali Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
Teradu I dan Teradu II Selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor 96-PKE-DKPP/VII/2023 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Agustus 2023 dengan uraian sebagai
berikut:
Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, Pengadu menerima undangan
klarifikasi Nomor: 054 / KA.02 / K.ST.07 / 03 / 2023 (terlampir P1) dari Bawaslu
Kabupaten Morowali Utara. Setelah menerima surat undangan klarifikasi tersebut,
Pengadu langsung telepon John Libertus Lakawa menanyakan undangan tersebut.
John Libertus Lakawa menjawab : “datang saja kak, kita klarifikasi di kantor”. Hari
Selasa, 14 Maret 2023 Pengadu menghadiri undangan tersebut di kantor Banwaslu
Kabupaten Morowali Utara dan langsung diambil sumpah oleh staf Bawaslu bahwa
Pengadu akan memberi keterangan sebenar-benarnya.
Setelah disumpah, Bapak John Libertus Lakawa menjelaskan bahwa ada
laporan masyarakat masuk ke Bawaslu bahwa Pengadu berselingkuh dengan suami
Pelapor pada tahun 2021 dan Juli 2022 tanpa menunjukkan isi laporan dari pelapor
tersebut. Selanjutnya, Pengadu dimintai keterangan oleh staf Bawaslu (Niklus Pea,
SH) kurang lebih 7 s.d.10 pertanyaan yang semuanya Pengadu jawab. 30 menit
kemudian datang Bapak Andi Zainuddin lalu menyodorkan beberapa barang bukti
rekaman suara dan transaksi keuangan yang terjadi pada Tahun 2021 dan Juli 2022,
sambil mengatakan pada Pengadu, “ini kasus pertama di Tahun 2023”. Pengadu
mencoba berusaha menjelaskan tapi tidak didengarkan, justru Ketua Bawaslu (Bapak
Andi Zainuddin) langsung keluar meninggalkan Pengadu dalam ruangan
pemeriksaan, demikian juga John Libertus Lakawa. Sehingga Pengadu ditinggalkan
dalam ruangan bersama 2 (dua) staf Bawaslu lainnya bernama Awal Taufik dan Putri
Trisna Cahyo Ningtyas menggantikan posisi Pak Niklus Pea yang juga ikut keluar,
sampai Pengadu kembali ke rumah tanpa ada Ketua dan Anggota Bawaslu tersebut.
Selanjutnya tanggal 25 Maret Pengadu menerima Surat Keputusan
Pemberhentian dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Lembo dalam
bentuk pesan Portable Document Format (pdf) dan 3 minggu kemudian menyusul fisik
surat pemberhentian diberikan pada Pengadu. Surat Keputusan Pemberhentian
Nomor 18/HK.01.01/K.ST.07/03/2023 (Terlampir P2). Sekaligus terhitung sejak April
2023 hak Pengadu dihentikan (tidak dibayarkan). Hanya 10 hari setelah undangan
klarifikasi, Pengadu diberhentikan tanpa ada kesempatan memberi penjelasan
(klarifikasi), membela diri. Tapi Pengadu masih berusaha menghubungi John Libertus
Lakawa melalui telepon, whatssapp untuk menjelaskan bahwa persoalan yang
dituduhkan pada Pengadu itu, terjadi tahun 2021 sebelum Pengadu terpilih di
Panwaslu Kecamatan Lembo dan sudah kami selesaikan dan pada Pengadu ada
barang bukti. Tapi Pak John Libertus Lakawa menjawab melalui pesan whatssapp
: “Saya minta maaf kak, sebelum surat keputusan ini keluar, Saya juga sudah
konsultasikan di jajaran atas”, selanjutnya terjadi percakapan melalui pesan
whatssapp (Terlampir P3).
Pengadu coba komunikasikan dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali
Utara Andi Zainuddin melalui pesan dan telepon, Tapi tidak ada tanggapan sama
sekali. Pengadu kembali hubungi Pak John Lakawa melalui telepon, “kenapa
Pengadu tidak diberi ruang untuk menjelaskan atau setidaknya membela diri
sebelum mengirim surat pemberhentian kepada Pengadu?” Karena seingat Pengadu,
tahun 2020 lalu Pengadu batal dilantik sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Lembo
terpilih dengan alasan ada laporan masyarakat ke DKPP, itu penjelasan dari Ketua
Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Andi Zainuddin, lalu kenapa sekarang Pengadu
diberhentikan tanpa melalui DKPP atau surat pemberhentian resmi dari Bawaslu
Propinsi?” demikian tutur Pengadu melalui telepon.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 96-PKE-
DKPP/VII/2023, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan
memutuskan dengan adil dan bijaksana sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
7sebagai berikut:
P-1 Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 054/KA.02/K.ST.07/03/2023,
tertanggal 13 Maret 2023.
P-2 Keputusan Ketua Bandan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Morowali
Utara Nomor: 18/HK.01.01/K.ST.07/03/2023 tentang Pemberhentian
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serata Pemilihan
Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 Kabupaten Morowali Utara,
tertanggal 24 Maret 2023.
P-3 Screenshot Prcakapan WhatssApp Pengadu dengan John Libertus Lakawa.
P-4 Screenshot Prcakapan WhatssApp Pengadu dengan Andi Zainuddin
P-5 Surat Pernyataan Yunius Gonta Ketua Panwaslu Kecamatan Lembo Raya,
tertanggal 17 Juni 2023.
P-6 Surat Pernyataan Alfisyahrin Hadjatu Koordinator Divisi HP2H Panwaslu
Kecamatan Lembo, tertanggal 17 Juni 2023.
P-7 Surat Pernyataan Arden Rudyanto Ladumpe staf SDMO Panwaslu
Kecamatan Lembo, tertanggal 17 Juni 2023
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis terhadap Perkara Nomor
96-PKE-DKPP/VII/2023 dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Agustus 2023, sebagai
berikut:
A. Keterangan Tentang Peristiwa Yang Diadukan
Bahwa Pemberhentian Tetap Pengadu sebagai Ketua merangkap Anggota Panwaslu
Kecamatan Lembo merupakan Keputusan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
sebagai Konsekuensi dari Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor:
001/REG/LP/PP/Kab/26.13/III/2023 yang diputuskan dalam Rapat Pleno Ketua dan
Anggota Bawaslu Morowali Utara; (Bukti T.1)
Bahwa Komposisi Keanggotaan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara pada saat
pengambilan keputusan tersebut yaitu: Andi Zainuddin (Teradu II) sebagai Ketua,
John Libertus Lakawa (Teradu I) sebagai Anggota dan Rudi Hartono (Pihak Terkait)
sebagai Anggota;
Bahawa Teradu I dan Teradu II melakukan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran
Nomor: 001/REG/LP/PP/Kab/26.13/III/2023 sesuai dengan tata cara, prosedur dan
mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7
tahun 2022 tentang penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
(Perbawaslu 7 Tahun 2022);
Bahwa pada Tanggal 24 Februari 2023 anak dari Pelapor (saksi 1) melihat Pengadu
bertemu dengan seorang lelaki atas nama Filman Supari yang tidak lain merupakan
suami dari Pelapor; dan Ayah dari saksi 1 (satu) disuatu tempat yang tidak jauh dari
rumah kediaman pelapor di Kelurahan Bahontula. Saksi satu kemudian melaporkan
kejadian ini pada Ibunya dan selanjutnya pada Tanggal 02 Maret 2023 pelapor
melaporkan peristiwa yang ditemukan oleh anaknya kepada Bawaslu Kabupaten
Morowali Utara disertai dengan bukti-bukti adanya perselingkuhan antara Pengadu
dengan seorang lelaki an. Filman Supari yang tidak lain merupakan suami dari
pelapor. Setelah dilakukan kajian awal, laporan memenuhi syarat formil dan materil
dan selanjutnya diregistrasi dengan Nomor: 001/REG/LP/PP/Kab/26.13/III/2023
pada Tanggal 03 Maret 2023. Setelah laporan diregistrasi, Bawaslu Kabupaten
Morowali Utara dikoordinir oleh Teradu I yang merupakan Anggota Bawaslu
Kabupaten Morowali Utara sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa melakukan serangkaian upaya penanganan pelanggaran
dengan memerikasa, Pelapor, Terlapor, dan Saksi-saksi, mengumpulkan Bukti-bukti,
selanjutnya melakukan kajian Akhir Dugaan Pelanggaran: bahwa dari hasil Kajian
Dugaan Pelanggaran, Pengadu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, pasal 12 huruf
a dan b, Pasal 15 huruf a dan Pasal 19 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Perilaku dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu bahwa setelah rangkai
penanganan pelanggaran selesai dilaksanakan, selanjutnya pada tanggal 24 Maret
2023 Pimpinan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara melakukan Pleno dan
memutuskan memberhentikan Pengadu sebagai Ketua merangkap Anggota Panwaslu
Kecamatan Lembo. (Bukti T.2)
Bahwa selanjutnya Teradu I dan Teradu II akan memberikan Jawaban terkait dugaan
pasal yang dilanggar sebagai berikut:
1. Tentang Teradu I dan Teradu II dinilai melanggar pasal 104 huruf a dan b
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut UU Pemilu).
Bahwa pokok dari perkara ini adalah terkait dengan Penanganan Laporan
Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/REG/LP/PP/Kab/26.13/III/2023 yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Morowali Utara sesuai dengan prosedur
penanganan palanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun
2022;
Bahwa ketentuan Pasal 104 huruf b Undang-Undang Pemilu mewajibkan
Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap Pelaksanaan Tugas dan Pengawasan Pemilu pada tingkat dibawanya;
laporan dugaan pelanggaran Nomor: 001/REG/LP/PP/Kab/26.13/III/2023
tidak berkaitan dengan Pelaksanaan Tugas dan/atau Pengawasan Pemilu
Pengadu sebagai Ketua merangkap Anggota Panwascam Lembo, Kabupaten
Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Tetapi terkait dengan dugaan
pelanggaran Pedoman Perilaku dan Kode Etik Pengadu sebagai penyelenggara
Pemilu;
2. Tentang Teradu I dan Teradu II melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemilu
Bahwa Keputusan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara tentang Pemberhentian
tetap Pengadu sebagai Ketua merangkap anggota Panwaslu Kecamatan lembo
didasarkan pada hasil Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor:
001/REG/LP/PP/Kab/26.13/III/2023 dan Pengadu tidak memaparkan atau
menjelaskan kesalahan Prosedural Penanganan Dugaan Pelanggaran
sebagimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022;
3. Tentang Teradu I dan Teradu II melanggar paragraph 6 Pasal 136 ayat 2
Undang-Undang Pemilu
Bahwa karena uraian Pengadu tidak jelas maka Teradu I dan Teradu II akan
memberikan jawaban yang relevan dengan pokok permasalahan;
Ketentuan pasal Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Pemilu menetapkan,
“Pemberhentian Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa
yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat
(2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas
yang jelas”;
Bahwa dalam mengambil keputusan Pemberhentian Terhadap Pengadu sebagai
Ketua merangkap Anggota Panwascam Lembo, Teradu I dan II mendasaarkan
Putusannya pada Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran sebagaimana diatur
dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 dimana Teradu I dan II telah melakukan
verifikasi terhadap laporan, bukti-bukti dan juga memintai keterangan para
pihak sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 136 ayat (2)
Undang-Undang Pemilu;
Bahwa Pasal 136 ayat (5) Undang-Undang Pemilu Menetapkan, “Dalam
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kecamatan
dan Panwaslu Kelurahan/Desa diberi kesempatan untuk membela diri di
hadapan Bawaslu Kabupaten/Kota”;
Bahwa dalam Proses Penanganan Laporan Nomor:
001/REG/LP/PP/Kab/26.13/III/2023 telah dilakukan klarifikasi terhadap
Pengadu pada tanggal 14 maret 2022; sebagai Ketua Panwascam Lembo sudah
seharunya Pengadu memahami bahwa proses klarifikasi merupakan ruang bagi
Pengadu untuk melakukan pembelaan diri bahkan dalam point pertanyaan
nomor 17 (tujuh belas) Berita Acara Klarifikasi Terhadap diri Pengadu petugas
Klarifikasi telah memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk
menyampaikan hal-hal yang penting untuk disampaikan tetapi Pengadu tidak
menggunakan kesempatan tersebut;
Bahwa pasal 136 ayat (8) Undang-Undang Pemilu menetapkan , “Dalam hal
rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota memutus pemberhentian anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan
diberhentikan sementara sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian”;
bahwa benar Bawaslu Kabupaten Morowali Utara tidak memberhentikan
sementara Pengadu tetapi langsung mengeluarkan Keputusan Pemberhentian
Tetap karena berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang proses
penanganan dugaan Pelanggaran Nomor:
001/REG/LP/PP/Kab/26.13/III/2023 sudah berakhir sehingga tidak perlu
untuk mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara.
4. Dugaan pelanggaran Pasal 31 ayat 1 dan 2 Peraturan DKPP Nomor 1 tahun
2022 tentang perubahan kedua atas peraturan dewan kehormatan
penyelenggara pemilu tentang pedoman beracara kode atik penyelenggara
Pemilu;
Bahwa Teradu I dan Teradu II memandang tuduhan ini tidak relevan untuk
dijawab karena merupakan prosedural Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu.
5. Dugaan pelanggaran Pasal 21 dan 22 DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan pedoman Perilaku Penyelanggara Pemilu (peraturan DKPP No 2
Tahun 2017:
Bahwa ketentuan Pasal 21 dan 22 peraturan DKPP No 2 Tahun 2017
merupakan kewenangan DKPP bahwa Teradu I dan Teradu II sebagai Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menjalankan Kewenangan
berdasakan pada ketentuan Pasal 45 ayat (1), (2) dan (3) Perbawaslu 7 Tahun
2022 yang menetapkan:
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS;
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi administratif kepada
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas
TPS dalam hal terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. peringatan; atau
b. pemberhentian tetap.
6. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan
Undang-Undang No 1 tahun 2015 pasal 1 angka 24, Pasal 157, Pasal 158 dan
Pasal 159 Undang-Undang RI No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Pasal 456
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 sebagaimana dugaan Pasal yang
dilanggar pada anggka 6, 7, dan 8.
Bahwa Pasal-Pasal yang dimaksud merupakan tugas kewenangan dan
kewajiban DKPP, Teradu I dan Teradu II tidak relevan untuk memberikan
jawaban
Selanjutnya Teradu I dan Teradu II memberikan sanggahan terkait dengan kronologis
peristiwa yang diuraikan Pengadu:
1. Terkait Pengadu mengatakan tidak menunjukkan isi laporan dari pelapor.
Bahwa sebelum pemeriksaan dilanjutkan petugas klarifikasi menjelaskan
kepada Pengadu terkait dengan materi laporan sebagaimana Berita Acara
Klarifikasi terhadap Pengadu pada Tanggal 14 Maret Tahun 2023, poin dalam
pertanyaan nomor 4 (empat) selengkapnya dikutip sebagai berikut. “setelah
diberitahu oleh pemeriksa terkait dengan materi permintaan keterangan
pertanyaan diajukan kembali. Mengertikah saudara mengapa dimintai
keterangan saat ini dan bersediakah dimintai keterangan pada saat ini?
Jelaskan!”. Jawaban Pengadu “saya mengerti dan bersedia memberi
keterangan”.
2. Terkait dengan Teradu I, Teradu II dan pihak terkait meninggalkan ruang
klarifikasi sampai Peradu kembali ke rumah.
Bahwa selama proses pemeriksaan terhadap Pengadu, Teradu I dan Teradu II
tidak pernah meninggalkan kantor Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dan
tetap berada di ruangan Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara memantau
dan mengendalikan seluruh proses klarifikasi yang dipercayakan untuk
dilaksanakan oleh tim klarifikasi yakni pihak terkait Niklus Motifer Pe’a, Awal
Taufiq dan Putry Cahyaningtyas. (Bukti T.03)
3. Bahwa Pengadu diberhentikan tanpa ada kesempatan memberi penjelasan
(klarifikasi).
Sebagai Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Lembo Pengadu
seharusnya memahami bahwa proses klarifikasi merupakan ruang bagi
Pengadu untuk melakukan pembelaan diri. Tim klarifikasi juga telah
memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk memberikan keterangan lain
tetapi tidak dimanfaatkan oleh Pengadu sebagaimana pertanyaan nomor 17
Berita Acara Klarifikasi terhadap Pengadu pada hari Selasa Tanggal 14 Maret
Tahun 2023 yang dikutip secara lengkap sebagai berikut : “apakah masih ada
keterangan lain atau keterangan tambahan yang ingin saudara sampaikan?
Jawaban Pengadu “tidak ada”.
4. Terkait pembatalan pelantikan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan
Lembo Tahun 2019.
Bahwa pembatalan pelantikan dan penetapan Pengadu sebagai Panwaslu
Kecamatan Lembo Tahun 2019 merupakan hasil penelusuran Bawaslu
Kabupaten Morowali Utara atas informasi awal yang diterima Bawaslu
Kabupaten Morowali Utara terkait keterlibatan Pengadu dengan Partai Politik.
(Bukti T.04)
B. Penutup
Bahwa atas jawaban dan pembelaan Teradu I dan Teradu II di atas, memohon
kepada majelis DKPP yang terhormat untuk merehabilitasi nama baik masing-
masing Teradu. Apabila majelis DKPP yang terhormat berpendapat lain, mohon
putusan yang seadiladilnya
[2.5] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d. T-4 sebagai berikut:
Bukti T.01 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Morowali Utara Nomor: 18/HK.01.01/K.ST.07/03/2023 Tentang
Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Lembo
Dalam Rangka Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Kabupaten Morowali Utara
Bukti T.02 Berkas Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor
001/Reg/LP/PP/Kap/26.13/III/2023
Bukti T.03 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Morowali Utara Nomor 21/HK.01.00/K.ST.07/03/2023 Tentang Tim
Klarifikasi Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Morowali Utara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Bukti T.04 Berkas Penelusuran Informasi Awal Yang Diterima Bawaslu Kabupaten
Morowali Utara Terkait Keterlibatan Teradu Dengan Partai Politik
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan penjelasan dan pokok jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor
96-PKE-DKPP/VII/2023, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
merehabilitasi nama baik masing-masing Teradu. Apabila majelis DKPP yang
terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 96-PKE-
DKPP/VII/2023, Teradu mengajukan Saksi yakni Evi Yuni Supari yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 7 Agustus 2023 sebagai berikut:
Evi Yuni Supari
Saksi menyatakan pada pukul 18.00 Wita melihat ayahnya Firman Supari
keluar dari Mobil Pengadu di samping jalan poros.
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 7
Agustus 2023. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait tidak hadir pada saat proses klarifikasi Pengadu dengan
Ketua dan Anggota Bawaslu Morowali Utara dikarenkan sedang cuti bekerja;
2. Bahwa Pihak Terkait tidak setuju dengan Keputusan Hasil Pleno Pemberhentian
Pengadu dari Ketua Panwascam Lembo.
[2.8.2] Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
Bahwa DKPP memanggil Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 7 Agustus 2023. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan bahwa
Sekeretariat Bawaslu Morowali Utara memfasilitasi proses rekrutmen Panwascam
untuk Pemilu 2024. Bahwa Pihak Terkaitpun memfasilitasi proses klarifikasi yang
dilakukan Ketua dan Anggota Bawaslu Morowali Utara terhadap Pengadu. Namun
secara spesifik, Pihak Terkait tidak mengetahui isi ataupun hal apa yang dilakukan
dalam klarifikasi tersebut.
[2.8.3] Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
Bahwa DKPP memanggil Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara sebagai
Pihak Terkait yakni Niklus Motifer Pea, Awal Taufiq dan Putry Cahyaningtyas yang
pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 7 Agustus 2023.
Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa proses klarifikasi dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Morowali Utara didampingi dengan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali
Utara;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali Utara memberikan ruang secara penuh
kepada Pengadu untuk menyampaikan semua hal yang ingin di sampaikan;
3. Bahwa sebelum Berita Acara Klarifikasi ditandatangani, Pihak Terkait meminta
Pengadu untuk memeriksa dan mengoreksi jika ada yang tidak sesuai dengan apa
yang disampaikan;
4. Bahwa pada saat di penghujung proses klarifikasi Pihak Terkait menanyakan
“apakah masih ada keterangan lain atau keterangan tambahan yang ingin saudara
sampaikan? Jawaban Pengadu “tidak ada”.
5. Bahwa Pengadu menyampaikan persoalan tentang pinjaman uang antara Pengadu
dengan Firman Supari
[2.8.4] Ketua dan Anggota Panwascam Lembo Kabupaten Morowali Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwascam Lembo Bawaslu Kabupaten
Morowali Utara sebagai Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik tanggal 7 Agustus 2023. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara
lisan bahwa Panwascam Lembo telah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)
untuk menggantikan Pengadu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 96-PKE-
DKPP/VII/2023 pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga memberhentikan
Pengadu dari Ketua merangkap Anggota Panwascam Lembo tidak sesuai dengan
mekanisme yang diatur dalam Perundang – undangan. Para Teradu diduga tidak
memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk membela diri atas laporan yang
dituduhkan kepada Pengadu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam Perkara Nomor 96-PKE-
DKPP/VII/2023 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu
menyatakan Keputusan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara tentang Pemberhentian
tetap Pengadu sebagai Ketua merangkap anggota Panwaslu Kecamatan Lembo
didasarkan pada hasil Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor:
001/REG/LP/PP/Kab/26.13/III/2023. Bahwa dalam mengambil keputusan
Pemberhentian Terhadap Pengadu sebagai Ketua merangkap Anggota Panwascam
Lembo, Para Teradu mendasarkan Putusannya pada Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu telah
melakukan verifikasi terhadap laporan, bukti-bukti dan juga memintai keterangan
para pihak sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 136 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Para Teradu
sudah melakukan klarifikasi terhadap Pengadu pada tanggal 14 Maret 2022. Bahwa
Para Teradu telah memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk memberikan
keterangan tambahan tetapi tidak dimanfaatkan oleh Pengadu sebagaimana
pertanyaan nomor 17 dalam Berita Acara Klarifikasi terhadap Pengadu yaitu :
“apakah masih ada keterangan lain atau keterangan tambahan yang ingin saudara
sampaikan? Jawaban Pengadu “tidak ada”. Bahwa dalam Pasal 136 ayat (8) Undang-
Undang a quo mengatur, “Dalam hal rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota memutus
pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang
bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan dan
Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian”.
Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Morowali Utara tidak memberhentikan sementara
Pengadu tetapi langsung mengeluarkan
Keputusan Pemberhentian Tetap dikarenakan Proses Penanganan Dugaan
Pelanggaran Nomor: 001/REG/LP/PP/Kab/26.13/III/2023 sudah berakhir sehingga
tidak perlu untuk mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu
menjelaskan kedudukan hukum Teradu I dan Teradu II. Bahwa Teradu I selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dan Teradu II selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Periode 2018-2023 telah berakhir masa
jabatannya. Terungkap fakta bahwa Teradu I terpilih kembali menjadi Anggota
Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Periode 2023-2028, sedangkan Teradu II tidak
terpilih kembali. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 dan perubahannya tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu berbunyi, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang
pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai
Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.” Bahwa perkara a quo diadukan oleh
Pengadu pada tanggal 4 April 2023, Teradu II masih sebagai Penmyelenggara Pemilu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP akan menilai dan memutus perkara a quo
dalam kedudukan Teradu I sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
Periode jabatan 2023-2028 sedangkan untuk Teradu II dalam kedudukannya sebagai
Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara periode jabatan 2018-
2023;
[4.3.2] Menimbang jawaban, keterangan para Pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang
menyatakan bahwa Para Teradu diduga memberhentikan Pengadu dari Ketua
merangkap Anggota Panwaslu kecamatan Lembo tidak sesuai dengan mekanisme
yang diatur dalam Perundang – undangan. Para Teradu tidak memberikan
kesempatan kepada Pengadu untuk membela diri atas laporan yang dituduhkan
kepada Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa pada tanggal 2
(dua) Maret 2023, Para Teradu mendapat laporan dari masyarakat yang menyatakan
bahwa Pengadu berselingkuh dengan suami Pelapor atas nama Filman Supari.
Berdasarkan laporan tersebut, Para Teradu mengundang Pengadu dengan Surat
Undangan Klarifikasi Nomor Nomor: 054/KA.02/K.ST.07/03/2023 tertanggal 13
Maret 2023. Bahwa Para Teradu membentuk Tim Klarifikasi dengan Surat Keputusan
Nomor: 21/HK.01.00/K.ST.07/03/2023 tertanggal 2 Maret 2023. Tim klarifikasi
terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara serta staf
sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. Dalam proses klarifikasi, Para Teradu
memberikan sembilan belas pertanyaan yang dijawab seluruhnya oleh Pengadu (vide
bukti T.02). Bahwa setelah proses klarifikasi dilakukan dengan seluruh pertanyaan
telah di jawab oleh Pengadu, selanjutnya Para Teradu memberikan Berita Acara
Klarifikasi untuk diperiksa dan ditandatangani oleh Pengadu. Para Teradu juga
menanyakan kepada Pengadu apakah masih ada yang ditanyakan atau disampaikan
terkait pertanyaan dalam klarifikasi dan dijawab oleh Pengadu tidak ada. Dalam
klarifikasi tersebut, Pengadu menyatakan tujuan bertemu dengan Filman Supari pada
Pukul 14.00 Wita adalah untuk menagih uang miliknya yang pernah di pinjam oleh
Filman Supari. Namun berdasarkan keterangan Saksi Evi Yani Supari, pertemuan
Pengadu dengan Filman Supari terjadi pada malam hari Pukul 19:00 Wita. Bahwa Evi
Yani Supari menanyakan kepada Pengadu mengapa masih menggangu ayahnya
mengingat hubungan perselingkuhan Pengadu dan Filman Supari pada tahun 2022
sudah ada kesepakatan antara saksi Evi Yani Supari dengan Pengadu untuk tidak
lagi menghubungi ayahnya. Bahwa berdasarkan bukti T.02, perselingkuhan antara
Pengadu dengan Filman Supari telah berlangsung sejak tahun 2022 yang dibuktikan
dengan percakapan antara Pengadu dengan Filman Supari pada tanggal 04 Maret
2022. Filman Supari : ”pagi sayangku”. Pengadu : “pagi suamiku tersayang… maaf
baru selesai doa pagi online”. Selanjutnya percakapan tanggal 20 Juli 2022 Filman
Supari : “mat pagi syngkuuu..”. Pengadu : “selamat pagi juga yank”. Bahwa
berdasarkan rangkaian keterangan yang disampaikan oleh saksi Evi Yani Supari,
Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
001/REG/LP/PP/Kab/26.13/III/2023 tertanggal 22 Maret 2023. Bahwa berdasarkan
kajian dugaan pelanggaran dipituskan dalam rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu
Kabupaten Morowali Utara yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor:
18/HK.01.01/K.ST.07/03/2023 tentang Pemberhentian Penitia Pengawasan
Pemilihan Umum Kecamatan Lembo Dalam Rangka Pemilihan Umum Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Kabupaten Morowali Utara
tertanggal 24 Maret 2023, atas nama Cristina Yolanda Lanabu. Bahwa Menurut Para
Teradu tindakan Pengadu yang masih menjalin hubungan dengan suami Pelapor
adalah tindakan yang dapat merusak citra lembaga. Berdasarkan uraian fakta
tersebut, DKPP berpendapat tindakan para Teradu memberhentikan Pengadu sebagai
Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Lembo dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika. Para Teradu telah melakukan penanganan pelanggaran sesuai
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu. Bahwa Para Teradu memiliki kewenangan untuk
melakukan pemerikasaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu
Kecamatan dan dapat memberikan sanksi pemberhentian tetap, sebagaimana di atur
dalam Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Dengan
demikian dalil Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengar keterangan saksi, mendengarkan keterangan
Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I John Libertus Lakawa selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Morowali Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu II Andi Zainuddin selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara periode 2018 s.d. 2023
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-
masing selaku Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh Satu Agustus tahun Dua
Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Rabu tanggal Tiga Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh
Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Tanti Enastiwi