Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 101/DKPP-PKE-II/2013
Putusan Nasdem
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 03/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-09-2013
👁 41 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 14 Agustus 2013 dan yang diperbaiki pada tanggal 20 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 177/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 101/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Alasan diajukannya pengaduan adalah karena PENGADU menemukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh TERADU terkait pencalonan 3 (tiga) orang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diusulkan oleh PENGADU, yaitu sebagai berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang, bahwa Pengadu melalui kuasanya, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu menyatakan TMS terkait persyaratan Aziz Bestari pernah dipidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Menurut Pengadu, Aziz Bestari dan Idham Dahlan dirinya memenuhi syarat karena pidana penjara yang dijalaninya adalah berlatar belakang politik.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 11; Pasal 263 ayat (2); Pasal 263 ayat (1); Pasal 160; Pasal 5 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian sepanjang menyangkut hak Pengadu atas nama Imran Haking; 2. Menolak pengaduan Pengadu sepanjang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dari tuduhan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 4. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Morowali untuk memulihkan hak Pengadu atas nama Sdr. Irman Haking dengan memasukkan namanya ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Morowali; 5. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Republik Indonesia, dan Bawaslu Republik Indone
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 101/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 177/ I-P/L-DKPP/2013 , yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 101/DKPP- PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Surya Paloh Pekerjaan : Ketua Umum DPP Partai Nasdem Alamat : Jl. RP Soeroso 44, Gondangdia, Jakarta Pusat. Nama : Patrice Rio Capella Pekerjaan : Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Alamat : Jl. RP Soeroso 44, Gondangdia, Jakarta Pusat. Partai Peserta Pemilihan Umum dalam Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, Tahun 2014, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Agustus 2013 memberikan kuasa kepada : 1.) Taufik Basari, S.H.,S.Hum, LL.M; 2.) Yahdi Basma, S.H. ; 3). Edmon Leonardo Siahaan, S.H.; 4). Paul Tarigan, S.H. ; 5) Reginaldi Sultan; dan 6) Wibi Andrino, para Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem di tingkat Pusat dan Provinsi Sulawesi Tengah, yang memiliki domisili dan kedudukan hukum di Kantor Jln. RP Soeroso 44 Gondangdia, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu 1 -- TERHADAP --
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU 1. Nama : Hambali, S.Pd. Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Tolitoli Alamat : Jl. Kapten P.A Tendean No.5 Kel. Panasakan Kec. Baolan, Kabupaten Tolitol, Prov. Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Wahyudin, S.H. Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Morowali Alamat : Kompleks. Perkantoran Bumi Fonuasingko KM.8, Kec. Bungku, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H. Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. S. Parman No. 58 Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Naharudin ABD. Gani, S.H.,M.H. Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. S. Parman No. 58 Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Syamsul Y. Ghafur, S.H. Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. S. Parman No. 58 Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Ir. Ramlan Salam Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. S. Parman No. 58 Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu VI; 2 7. Nama : Dr. Nisbah Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provsinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. S. Parman No. 58 Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. Organisasi/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. Letkol Soegiono No. 12 Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Zaidul Bahri Mokoagow, S.Sos. Organisasi/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. Letkol Soegiono No. 12 Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Asrifai, S.Ip., M.Si. Organisasi/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. Letkol Soegiono No. 12 Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Dr. Abdullah Iskandar, S.H.,M.H. Organisasi/Lembaga : Staf Ahli Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. Letkol Soegiono No. 12 Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu XI; Untuk selanjutnya para Teradu 1 sampai dengan Teradu XI disebut sebagai ---- --------------------------------------------------- PARA TERADU; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi-saksi; Mendengar pendapat Ahli; Memeriksa dan mendengar keterangan pihak terkait; 3 Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 14 Agustus 2013 dan yang diperbaiki pada tanggal 20 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 177/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 101/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Alasan diajukannya pengaduan adalah karena PENGADU menemukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh TERADU terkait pencalonan 3 (tiga) orang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diusulkan oleh PENGADU, yaitu sebagai berikut: a. H. AZIZ BESTARI, ST., M.M., Laki-laki, Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, Nomor Urut 1 pada daerah pemilihan Tolitoli III, Sulawesi Tengah; b. IDHAM DAHLAN, Laki-laki, Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, Nomor urut 4 pada daerah pemilihan Tolitoli IV, Sulawesi Tengah; dan c. IMRAN HAKING, Laki-laki, Calon Anggota DPRD Kabupaten Morowali, Nomor urut 4 pada daerah pemilihan Morowali III, Sulawesi Tengah. TERKAIT PENCALONAN H. AZIZ BESTARI, ST., MM. 2. Bahwa H. AZIZ BESTARI, ST., MM., calon anggota DPRD Kabupaten Tolitoli (Periode Tahun 2014-2019), nomor urut 1 (satu) dari Dapil Tolitoli III, yang diusulkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Tolitoli kepada KPU Tolitoli berdasarkan Surat Pencalonan Nomor: 005/DPD-NasDem/Tli/IV/2013, tertanggal 17 April 2013 sebagaimana tercantum dalam Surat Pencalonan (Model- BA); 3. Bahwa untuk melengkapi berkas pencalonan AZIZ BESTARI, maka Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Tolitoli, melengkapi berkas calon dimaksud dengan Surat Pernyataan tanggal 18 April 2013 yang dimasukkan pada masa pendaftaran, dan 1 (satu) bundel Surat dari AZIZ BESTARI tertanggal 09 Mei 2013 yang dimasukkan pada masa perbaikan; 4. Bahwa selanjutnya, TERADU I saat menjabat sebagai Anggota KPU Tolitoli Periode 2008-2013, menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli (Model BB-12), Nomor 12/BA/V/2013, Tanggal 8 Mei 2013, yang menyatakan H. AZIZ BESTARI, ST., MM., calon anggota DPRD Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah, nomor urut 1 (satu) dari Dapil Tolitoli III, yang diusulkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Tolitoli kepada KPU Tolitoli berdasarkan Surat Pencalonan Nomor: 005/DPD-NasDem/Tli/IV/2013, tertanggal 17 April 2013, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap sejumlah persyaratan, di antaranya: 4 a. Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang berakhirnya masa menjalani pidana bagi bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih (Form BB 2); b. Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mantan narapidana; c. Bukti surat kabar yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan mantan narapidana; d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 5. Bahwa sekalipun benar H. AZIZ BESTARI, ST., MM adalah mantan narapidana yang telah menjalani hukuman sejak tanggal 25 Juni 2012 s/d tanggal 22 Desember 2012 karena dianggap melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, namun yang bersangkutan sesungguhnya adalah orang yang dipidana penjara karena alasan politik. Penjelasan bahwa H. AZIZ BESTARI, ST., MM. sebagai orang yang dipidana penjara karena alasan politik adalah sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan khusus yang dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan tertanggal 18 April 2013 dan diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Tolitoli kepada KPU Tolitoli (TERADU I) pada masa pendaftaran; 6. Bahwa oleh karena H. AZIZ BESTARI, ST., MM adalah orang yang dipidana penjara karena alasan politik, maka seharusnya TERADU I tidak mewajibkan yang bersangkutan untuk menyerahkan persyaratan sebagaimana poin 1 huruf a, b, c, dan d di atas. Hal ini karena Putusan Mahkamah Konsitusi dan Peraturan Perundang-undangan yang ada menyatakan bahwa orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan (untuk memenuhi persyaratan dimaksud). Putusan Mahkamah Konsitusi dan Peraturan Perundang-undangan tersebut yaitu; a. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14-17/PUU-V/2007, Tanggal 11 Desember 2007, yang menyatakan: “... ketentuan yang mempersyaratkan “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf t UU Pilpres, Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU MK, Pasal 7 Ayat (2) huruf d UU MA, Pasal 58 huruf f UU Pemda, dan Pasal 13 huruf g UU BPK, tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang ketentuan dimaksud diartikan tidak mencakup tindak pidana yang lahir karena kealpaan ringan (culpa levis) dan tindak pidana karena alasan politik tertentu serta dengan mempertimbangkan sifat jabatan tertentu yang memerlukan persyaratan berbeda...”; b. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu), yang menyatakan: “Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini”; dan c. Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 (PKPU 13/2013), yang menyatakan: “Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dikecualikan bagi orang yang dipidana penjara karena alasan politik untuk jabatan publik yang dipilih”. TERADU I justru memperlakukan kepada H. AZIZ BESTARI, ST., MM. yaitu ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b PKPU 13/2013, yang menyatakan: “Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dikecualikan bagi orang yang pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, wajib memenuhi syarat yang bersifat kumulatif, sebagai berikut: 1. Telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun; 2. Secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai 5 mantan narapidana; dan 3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang”; 7. Bahwa karena dinyatakan TMS terkait persyaratan pernah dipidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, maka untuk lebih meyakinkan KPU Tolitoli bahwa H. AZIZ BESTARI, ST., MM adalah orang yang benar-benar dipidana penjara karena alasan politik, pada masa perbaikan berkas H. AZIZ BESTARI, ST., MM kemudian mengirimkan surat bernomor : istimewa, tertanggal 9 Mei 2013 dengan lampiran 1 (satu) bundel dokumen kepada TERADU I (KPU Tolitoli) yang berisi uraian lengkap dan bukti-bukti pendukung tentang adanya alasan politik di balik pemidanaan terhadap yang bersangkutan. Surat dimaksud diterima oleh KPU Tolitoli pada tanggal 21 Mei 2013; 8. Bahwa selain daripada itu, sekalipun sesungguhnya H. AZIZ BESTARI, ST., MM. tidak berkewajiban untuk melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan oleh TERADU I sebagaimana poin 1 huruf a, b, c, dan d diatas, dan seharusnya justru dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai calon karena yang bersangkutan adalah orang yang dipidana penjara karena alasan politik, namun demi menghormati lembaga Penyelenggara Pemilu, maka pada masa perbaikan berkas, DPD Partai NasDem Kabupaten Tolitoli beritikad baik menyerahkan persyaratan administrasi H. AZIZ BESTARI, ST., MM., yang dianggap TMS oleh TERADU I. Berkas tersebut meliputi; a. Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Palu yang menerangkan bahwa H. AZIZ BESTARI, ST., MM., telah dinyatakan bebas sejak tanggal 22 Desember 2012; b. Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana; c. Bukti Surat kabar MAL (Media Alkhairat) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana; dan d. SKCK atas nama H. AZIZ BESTARI, ST., MM., yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resort Tolitoli tertanggal 20 mei 2013. 9. Bahwa untuk memperkuat pembuktian terkait pemidanaan terhadap dirinya adalah karena alasan politik, H. AZIZ BESTARI, ST., MM menyampaikan Surat Nomor : 01/istimewa, bertanggal 11 Mei 2013, ditujukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah. Berdasarkan surat tersebut KOMNAS HAM selanjutnya mengirimkan surat tertanggal 29 Mei 2013 kepada KPU Sulawesi Tengah UB. KPU Tolitoli (TERADU I) perihal Penilaian Terhadap Kasus H. AZIZ BESTARI, ST., MM. Dalam surat tersebut KOMNAS HAM menyampaikan bahwa telah melakukan telaah secara seksama melalui studi dokumentasi dan interview berbagai pihak dan menyatakan: - Butir Ketiga: “Sangat jelas dalam rentang waktu tahun 2003 s/d 2010, yang bersangkutan memiliki fakta dan bukti-bukti yang menunjukan dan meyakinkan bahwa benar terjadi upaya nyata yang dilakukan oleh negara melalui aparatus pemerintahan yaitu Bupati Tolitoli dan perangkat birokrasi pemerintahan daerah bahkan institusi pemilihan umum untuk menghalang-halangi yang bersangkutan dalam setiap periode pelaksanaan elected official (jabatan publik yang dipilih), bahkan saat hendak dilakukan pelantikan Ketua DPRD Tolitoli terpilih hasil pemilu legislatif tahun 2009”; dan - Butir Keempat: “Kasus H. AZIZ BESTARI, ST. MM adalah benar-benar disebabkan, dimotivasi, dan dilatari oleh sesuatu alasan politik tertentu, yakni rivalitas dalam kontestasi yang dilakukan oleh kekuasaan (pemangku pemerintahan daerah) yang berakibat pada pelanggaran Hak Asasi Manusia, yaitu hak pilih pasif (hak dipilih) yang seharusnya dimiliki oleh H. AZIZ BESTARI, ST. MM” 6 10. Bahwa walaupun H. AZIZ BESTARI, ST., MM telah menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa alasan pemidanaan terhadap dirinya adalah karena alasan politik, dan bahkan telah ada penilaian dari KOMNAS HAM Perwakilan Sulawesi Tengah sebagai lembaga resmi Negara yang menyatakan pemidanaan terhadap H. AZIZ BESTARI, ST., MM adalah karena alasan politik, namun pada kenyataannya TERADU I tetap saja menyatakan H. AZIZ BESTARI, ST., MM. tidak memenuhi syarat sebagai calon. Melalui Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan kelengkapan Administrasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Toltoli yang ditetapkan oleh KPU Tolitoli tanggal 11 Juni 2013 (Model BB-13), TERADU I tidak memuat atau mengosongkan nama H. AZIZ BESTARI, ST., MM dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di Nomor Urut 1 (satu) Daerah Pemilihan Tolitoli III. Hal yang sama kembali dilakukan TERADU I saat mengumumkan DCS di Surat Kabar Mercusuar edisi tanggal 13 Juni 2013. Nama H. AZIZ BESTARI, ST., MM lagi-lagi tidak tercantum dalam DCS; 11. Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCS tanggal 11 Juni 2013 di Aula Hotel Bumi Harapan, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, KPU Tolitoli (TERADU I) juga sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada H. AZIZ BESTARI, ST., MM atau pihak yang mewakilinya (Petugas Penghubung Partai NasDem) untuk bertanya, menyampaikan tanggapan, apalagi untuk mendapatkan jawaban terkait alasan tidak diloloskannya H. AZIZ BESTARI, ST., MM dalam DCS; TERKAIT PENCALONAN IDHAM DAHLAN 12. Bahwa dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan kelengkapan Administrasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Toltoli tanggal 11 Juni 2013 dan pengumuman DCS di Surat Kabar Mercusuar edisi tanggal 13 Juni 2013, TERADU I (KPU Tolitoli) tidak memuat atau mengosongkan nama IDHAM DAHLAN, calon anggota DPRD Tolitoli, nomor urut 4 (empat) dari Dapil Tolitoli IV, yang diusulkan oleh DPD Partai NasDem Tolitoli kepada KPU Tolitoli pada masa perbaikan administrasi, berdasarkan Surat Pencalonan Nomor : 007/DPD- NasDem/Tli/V/2013, tanggal 20 Mei 2013; 13. Bahwa sesungguhnya PENGADU tidak pernah mengetahui alasan TERADU I tidak meloloskan IDHAM DAHLAN dalam DCS karena TERADU I tidak pernah menyampaikannya alasan yang sesungguhnya. PENGADU hanya bisa menduga bahwa tidak diloloskannya IDHAM DAHLAN karena yang bersangkutan pernah tersangkut kasus pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, karena dianggap menghasut secara lisan di muka umum pada saat digelar aksi demonstrasi terkait adanya kecurangan dan ketidak-adilan pada penyelenggaraan Pemilukada Tolitoli tahun 2010; 14. Bahwa sekalipun benar IDHAM DAHLAN adalah mantan narapidana yang telah selesai menjalani hukumannya, namun yang bersangkutan sesungguhnya adalah orang yang dipidana penjara karena alasan politik. Sebab IDHAM DAHLAN dipidana penjara karena terlibat dalam suatu aksi demonstrasi untuk memperjuangkan keyakinan politiknya pada penyelenggaraan kontestasi politik ditingkat lokal; 15. Bahwa oleh karena IDHAM DAHLAN adalah orang yang dipidana penjara karena alasan politik, maka seharusnya TERADU I meloloskan yang bersangkutan dalam DCS, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konsitusi dan Peraturan Perundang-undangan yang terurai pada poin 3 diatas; TERKAIT PENCALONAN H. AZIZ BESTARI, ST., MM dan IDHAM DAHLAN 16. Bahwa kasus yang dialami oleh H. AZIZ BESTARI, ST., MM dan IDHAM DAHLAN dari Partai NasDem sesungguhnya serupa dengan kasus yang dialami oleh Ferry Juliantono, Calon Anggota DPR-RI Nomor urut 1 (satu) Daerah pemilihan Jawa Barat VIII dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Ferry Juliantono yang mendalilkan kepada KPU bahwa kasus pemidanaan terhadap dirinya adalah 7 karena alasan politik, pada awalnya sempat dinyatakan TMS pada verifikasi administrasi tahap pertama (BB-12), namun kemudian dinyatakan MS dan ditetapkan dalam DCS (BB-13) oleh KPU dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCS pada tanggal 10 Juni 2013; 17. Bahwa atas perbuatan TERADU I yang tidak meloloskan H. AZIZ BESTARI, ST., MM dan IDHAM DAHLAN dalam DCS, sementara TERADU I diduga kuat mengetahui namun tetap tidak mengakui bahwa kasus yang menimpa H. AZIZ BESTARI, ST., MM dan IDHAM DAHLAN adalah kasus pidana karena alasan politik, maka TERADU I dapat dinilai telah bersikap tidak jujur dalam melaksanakan tugasnya. Atas sikap tidak jujur tersebut: a. TERADU I diduga tidak berpedoman pada asas Jujur penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu (UU Penyelenggara pemilu) juncto Pasal 5 huruf b dan Pasal 12 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No.13/2012, No.11/2012, dan No.1/2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Perbes Kode Etik); b. TERADU I diduga telah melanggar sumpah/janji jabatan yang mewajibkan anggota KPU Kabupaten untuk selalu jujur dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (2) UU Penyelenggara pemilu juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 huruf b Perbes Kode Etik; c. TERADU I diduga telah kehilangan syarat sebagai anggota KPU Kabupaten karena tidak mempunyai pribadi yang jujur, sebagaimana ketentuan Pasal 11 huruf d UU Penyelenggara Pemilu; 18. Bahwa atas perbuatan TERADU I yang tidak meloloskan H. AZIZ BESTARI, ST., MM dan IDHAM DAHLAN dalam DCS, sementara TERADU I seharusnya dapat membedakan antara persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon yang pernah dipidana penjara bukan karena alasan politik dan pengecualian persyaratan bagi calon yang pernah dipidana penjara karena alasan politik, sebagaimana Putusan MK tahun 2007 itu dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, maka: a. TERADU I diduga tidak berpedoman pada asas kepastian hukum dan mengabaikan prinsip dasar etika dan perilaku yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan asas kepastian hukum dengan cara melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf d UU Penyelenggara pemilu juncto Pasal 11 huruf a Perbes Kode Etik; b. TERADU I diduga telah melanggar sumpah/ janji jabatan yang mewajibkan anggota KPU Kabupaten untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (2) UU Penyelenggara Pemilu juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 huruf b Perbes Kode Etik; c. TERADU I diduga tidak menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan dan tidak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf a dan Pasal 8 huruf b Perbes Kode Etik; 19. Bahwa atas perbuatan TERADU I yang tidak meloloskan H. AZIZ BESTARI, ST., MM dan IDHAM DAHLAN dalam DCS, sementara pada kasus serupa KPU Pusat justru meloloskan Ferry Juliantono pada DCS Calon Anggota DPR-RI Nomor Urut 1 (satu) Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII dari Partai Gerindra, maka: a. TERADU I diduga tidak berpedoman pada asas adil penyelenggara Pemilu dan mengabaikan prinsip dasar etika dan perilaku yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan asas adil dengan cara memperlakukan secara sama setiap calon dan peserta pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf b UU Penyelenggara pemilu juncto Pasal 10 huruf b Perbes Kode Etik; b. TERADU I diduga telah melanggar sumpah/ janji jabatan yang mewajibkan anggota KPU Kabupaten untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya 8 dengan adil sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (2) UU Penyelenggara pemilu juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 huruf b Perbes Kode Etik; c. TERADU I diduga tidak berpedoman pada asas kepastian hukum dan mengabaikan prinsip dasar etika dan perilaku yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan asas kepastian hukum dengan cara menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf d UU Penyelenggara pemilu juncto Pasal 11 huruf d Perbes Kode Etik; 20. Bahwa atas perbuatan TERADU I yang tidak secara jelas menyampaikan alasan tidak diloloskannya H. AZIZ BESTARI, ST., MM dan IDHAM DAHLAN dalam DCS dan tidak memberi kesempatan kepada yang bersangkutan atau pihak yang mewakilinya untuk mengajukan keberatan, maka: a. TERADU I diduga tidak berpedoman pada asas adil penyelenggara Pemilu dan mengabaikan prinsip dasar etika dan perilaku yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan asas adil dengan cara meberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya, menjamin kesempatan kepada setiap peserta pemilu untuk menyampaikan tentang kasus yang dihadapinya atau keputusan yang dikenakannya, serta mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf b UU Penyelenggara pemilu juncto Pasal 10 huruf h, i, dan huruf j Perbes Kode Etik; b. TERADU I diduga tidak berpedoman pada asas keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu dan mengabaikan prinsip dasar etika dan perilaku yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan asas keterbukaan dan akuntabilitas dengan cara memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf g dan huruf j UU Penyelenggara pemilu juncto Pasal 12 huruf f Perbes Kode Etik; TERKAIT PENCALONAN IMRAN HAKING 21. Bahwa TERADU II yang saat ini menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Morowali Periode 2013 - 2018, sebelumnya adalah Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan pada Sekretariat KPU Morowali, sekaligus Koordinator Pokja Verifikasi administrasi pencalonan sebagai pelaksana teknis dari KPU pusat, sehubungan pada masa pencalonan terjadi kekosongan keanggotaan KPU Morowali akibat seluruh anggota diberhentikan tetap oleh DKPP. Sementara KPU Sulteng juga tidak dapat melaksanakan tugas KPU Morowali karena jumlah anggotanya hanya tersisa 2 (dua) orang; 22. Bahwa TERADU II melakukan proses pemeriksaan persyaratan administrasi IMRAN HAKING, Calon Anggota DPRD Kabupaten Morowali, Nomor urut 4 pada daerah pemilihan Morowali III, Sulawesi Tengah yang diajukan oleh DPD Partai NasDem Morowali pada masa perbaikan administrasi tanggal 18 Mei 2013. Berdasarkan hasil verifikasi, TERADU II mengkualifikasikan IMRAN HAKING Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan dinyatakan telah habis masa berlakunya; 23. Bahwa benar pada saat pendaftaran IMRAN HAKING menyerahkan KTP reguler (non elektronik) Nomor : 720603.190167.0002 yang telah habis masa berlakunya kepada TERADU II. Hal ini disebabkan karena KTP elektronik (e-KTP) yang bersangkutan pada masa pendaftaran calon masih dalam proses pembuatan melalui kantor Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia, Morowali, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keterangan Lurah Kolonodale tanggal 9 9 April 2013, yang menerangkan bahwa IMRAN HAKING telah melaksanakan perekaman e-KTP, dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 471.13/5184/SJ tanggal 13 Desember 2012, ditegaskan bagi penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP, maka KTP non elektroniknya tetap berlaku sampai dengan yang bersangkutan menerima e-KTP. SE Mendagri dimaksud sesungguhnya merujuk Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 126 Tahun 2012 yang menyebutkan: “Dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik tetapi belum menerima KTP Elektronik, KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku.” 24. Bahwa karena telah ada peraturan perundang-undangan yang menjamin KTP non elektronik dinyatakan tetap berlaku sebelum warga/penduduk yang bersangkutan menerima e-KTP, maka seharusnya TERADU II mengkualifikasikan IMRAN HAKING Memenuhi Syarat (MS). Namun sampai dengan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCS DPRD Morowali tanggal 10 Juni 2013 di Hotel METRO Bungku Morowali, TERADU II kukuh menyatakan IMRAN HAKIN Tidak Memenuhi Syarat (TMS); 25. Bahwa karena mulai awal Juni 2013, KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2013–2018 telah terbentuk dengan anggotanya adalah TERADU III sampai dengan TERADU VII, maka proses pencalonan DPRD Morowali selanjutnya dilaksanakan oleh TERADU III sampai dengan TERADU VII dengan tetap melibatkan TERADU II; 26. Bahwa pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCS DPRD Morowali tanggal 10 Juni 2013 di Hotel METRO Bungku Morowali, TERADU III sampai dengan TERADU VII ternyata mengambil sikap yang sama dengan TERADU II dengan menetapkan IMRAN HAKING Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Padahal, PENGADU melalui Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Sulawesi Tengah (DPW Sulteng) telah berupaya menjelaskan kepada TERADU III sampai dengan TERADU VII, baik melalui surat tertanggal 08 Juni 2013 maupun pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCS tersebut, tentang keberadaan PERPRES dan SE Mendagri yang seharusnya dijadikan rujukan dalam verfikasi dan pengambilan keputusan oleh TERADU III sampai dengan TERADU VII, yang seharusnya menyatakan IMRAN HAKING Memenuhi Syarat (MS); 27. Bahwa atas perbuatan TERADU II dan TERADU III sampai dengan TERADU VII yang mengkualifikasikan dan menetapkan IMRAN HAKING Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan TERADU II dan TERADU III sampai dengan TERADU VII diduga kuat mengetahui adanya PERPRES dan SE Mendagri dimaksud, maka TERADU II dan TERADU III sampai dengan TERADU VII dapat dinilai telah bersikap tidak jujur dalam melaksanakan tugasnya. Atas sikap tidak jujur tersebut: a. TERADU II dan TERADU III sampai dengan TERADU VII diduga tidak berpedoman pada asas Jujur penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu (UU Penyelenggara pemilu) juncto Pasal 5 huruf b dan Pasal 12 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No.13/2012, No.11/2012, dan No.1/2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Perbes Kode Etik); b. TERADU III sampai dengan TERADU VII diduga telah melanggar sumpah/ janji jabatan yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk selalu jujur dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (2) UU Penyelenggara Pemilu juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 huruf b Perbes Kode Etik; c. TERADU III sampai dengan TERADU VII diduga telah kehilangan syarat sebagai anggota KPU Provinsi karena tidak mempunyai pribadi yang jujur, sebagaimana ketentuan Pasal 11 huruf d UU Penyelenggara Pemilu; 10 28. Bahwa atas perbuatan TERADU II dan TERADU III sampai dengan TERADU VII yang yang mengkualifikasikan dan menetapkan IMRAN HAKING tidak memenuhi syarat, sementara TERADU II dan TERADU III sampai dengan TERADU VII seharusnya berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan (PERPRES) dan SE Mendagri, maka: a. TERADU II dan TERADU III sampai dengan TERADU VII diduga tidak berpedoman pada asas kepastian hukum dan mengabaikan prinsip dasar etika dan perilaku yang mewajibkan penyelenggara pemilu termasuk pegawainya untuk melaksanakan asas kepastian hukum dengan cara melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf d UU Penyelenggara pemilu juncto Pasal 11 huruf a Perbes Kode Etik; b. TERADU III sampai dengan TERADU VII diduga telah melanggar sumpah/ janji jabatan yang mewajibkan anggota KPU Provinsi untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (2) UU Penyelenggara pemilu juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 huruf b Perbes Kode Etik; c. TERADU II dan TERADU III sampai dengan TERADU VII diduga tidak menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan dan tidak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf a dan Pasal 8 huruf b Perbes Kode Etik; TERKAIT PENCALONAN H. AZIZ BESTARI, ST., M.M., IDHAM DAHLAN, dan IMRAN HAKING 29. Bahwa TERADU VIII sampai dengan TERADU XI pada tanggal 27 Juni 2013 menerima Permohonan Sengketa DCS terkait tidak lolosnya H. AZIZ BESTARI, ST., MM., dan IMRAN HAKING, yang diajukan PENGADU melalui DPW Partai NasDem Sulawesi Tengah. Namun melalui Sidang Pendahuluan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 08 Juli 2013, TERADU VIII sampai dengan TERADU XI justru membuat Berita Acara Pengembalian Permohonan Nomor 01/VII/Pengembalian Permohonan/2013, yang menyatakan mengembalikan permohonan PENGADU dengan alasan TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL, karena PENGADU dianggap belum melengkapi kekurangan berkas sekalipun telah diberitahukan sebelumnya. Padahal, fakta yang sesungguhnya adalah TERADU VIII sampai dengan TERADU XI sebelumnya tidak pernah sama sekali memberitahukan kepada PENGADU terkait berkas yang dinyatakan kurang tersebut. Hal dibuktikan saat pemberitahuan kepada PENGADU justru baru diberikan oleh TERADU VIII sampai dengan TERADU XI pada tanggal 9 Juli 2013 atau satu hari setelah dikeluarkannya Berita Acara Pengembalian Permohonan; 30. Bahwa setelah PENGADU melalui DPW Partai NasDem Sulawesi Tengah memperoleh Surat Keputusan DCS terkait tidak diloloskannya H. AZIZ BESTARI, ST., MM., IDHAM DAHLAN, dan IMRAN HAKING pada tanggal 12 Juli 2013 dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah, PENGADU kembali mengajukan Permohonan Sengketa DCS kepada TERADU VIII sampai dengan TERADU XI pada hari yang sama. Namun melalui Sidang Pendahuluan Sengketa tanggal 27 Juli 2013, TERADU VIII sampai dengan TERADU XI lagi-lagi menyatakan Permohonan PENGADU terkait H. AZIZ BESTARI, ST., MM., IDHAM DAHLAN, dan IMRAN HAKING “TIDAK DAPAT DITERIMA”. Alasan TERADU VIII sampai dengan TERADU XI yang dinyatakan dalam Keputusan Pendahuluan Nomor 08/2013, Nomor 09/2013, dan Nomor 10/2013 tersebut adalah karena Permohonan PENGADU “TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIIL”. Tetapi TERADU VIII sampai dengan TERADU XI tidak menyebutkan secara jelas apa yang dimaksud dengan tidak memenuhi syarat materiil dalam Keputusan tersebut; 11 31. Bahwa atas pertanyaan PENGADU dalam sidang pendahuluan diatas tentang apa yang dimaksud dengan “tidak memenuhi syarat materiil”, TERADU VIII sampai dengan TERADU X selanjutnya meminta kepada TERADU XI sebagai Tim Asistensi Bawaslu Sulawesi Tengah yang melakukan kajian terhadap Permohonan Sengketa untuk menjawab pertanyaan PENGADU. TERADU XI pada intinya menjelaskan secara lisan bahwa yang dimaksud “tidak memenuhi syarat materiil” adalah: a. Karena nama H. AZIZ BESTARI, ST., MM., IDHAM DAHLAN, dan IMRAN HAKING tidak tercantum dalam DCS; b. Karena pokok materi dari permohonan Pemohon bersifat “penafsiran”; dan c. Karena PETITUM Pemohon yang meminta Bawaslu Sulawesi Tengah membatalkan Surat Keputusan DCS KPU Sulawesi Tengah, dianggap keliru; 32. Bahwa alasan TERADU VIII sampai dengan TERADU XI yang menyatakan Permohonan Sengketa PENGADU “tidak memenuhi syarat materiil” karena nama H. AZIZ BESTARI, ST., MM., IDHAM DAHLAN, dan IMRAN HAKING tidak tercantum dalam DCS, sebagaimana hasil kajian Tim Asistensi dan disampaikan oleh TERADU XI dimaksud, nyata-nyata adalah kekeliruan fatal dan sangat mengada-ada. Sebab, PENGADU mengajukan Permohonan Sengketa kepada TERADU VIII sampai dengan TERADU XI justru karena nama H. AZIZ BESTARI, ST., MM., IDHAM DAHLAN, dan IMRAN HAKING tidak tercantum dalam DCS lantaran tidak diloloskan sebagai calon oleh TERADU III sampai dengan TERADU VII (KPU Provinsi Sulteng); 33. Bahwa alasan TERADU VIII sampai dengan TERADU XI yang menyatakan Permohonan Sengketa PENGADU “tidak memenuhi syarat materiil” karena pokok materi dari permohonan Pemohon bersifat “penafsiran”, sebagaimana hasil kajian Tim Asistensi dan disampaikan oleh TERADU XVIII, tidak jelas maksudnya oleh karena TERADU VIII sampai dengan TERADU X termasuk TERADU XI tidak menjelaskan secara eksplisit kepada PENGADU. Andai yang dimaksud bersifat penafsiran adalah terkait dalIL PENGADU yang mempersamakan antara kasus H. AZIZ BESTARI, ST., MM., dan IDHAM DAHLAN yang dinyatakan TMS dengan kasus FERRY JULIANTONO Caleg DPR- RI dari Partai GERINDRA yang dinyatakan MS pada persyaratan terkait pidana karena alasan politik, dan dalIL PENGADU yang mempersamakan antara kasus IMRAN HAKING yang dinyatakan TMS dengan dengan AINAUL MARDIYYAH Caleg DPR-RI dapil Jawa Tengah III dari Partai Persatuan Pembangunan yang dinyatakan MS pada persoalan syarat KTP non elektronik yang sudah habis masa berlakunya, maka hal itu semestinya dibahas dalam proses persidangan dan bukan dinilai oleh TERADU VIII sampai dengan TERADU XI secara sepihak dalam tahap kajian; 34. Bahwa alasan TERADU VIII sampai dengan TERADU XI yang menyatakan Permohonan Sengketa PENGADU “tidak memenuhi syarat materiil” karena PETITUM Pemohon yang meminta Bawaslu Sulawesi Tengah membatalkan Surat Keputusan DCS KPU Sulawesi Tengah dianggap keliru oleh karena Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak dapat membatalkan keputusan lembaga lain, nyata-nyata adalah kekeliruan fatal dan sangat mengada-ada. Sebab, Petitum yang dibuat oleh PENGADU (Pemohon Sengketa) justru mengacu kepada Peraturan Bawaslu RI Nomor 15 tahun 2013 tentang sengketa Pemilu, sebagaimana disebutkan pada halaman 44. Dengan kata lain, bunyi Petitum yang dituliskan oleh Pemohon adalah persis dengan apa yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu dimaksud, yaitu: “Membatalkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor .... tentang ....”; 35. Bahwa atas tindakan TERADU VIII sampai dengan TERADU XI yang mengembalikan permohonan PENGADU pada tanggal 08 Juli 2013 dengan alasan TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL, karena PENGADU dianggap belum 12 melengkapi kekurangan berkas setelah mendapat pemberitahuan, padahal fakta yang sesungguhnya TERADU VIII sampai dengan TERADU XI baru memberitahukan kepada PENGADU terkait hal dimaksud pada 1 (satu) hari kemudian yaitu tanggal 09 Juli 2013 , maka; a. TERADU VIII sampai dengan TERADU XI diduga telah melanggar asas jujur, asas tertib, asas keterbukaan, dan asas profesionalitas, sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf b, e, g, dan huruf i UU Penyelenggara pemilu juncto Pasal 12, Pasal 15, Pasal 15, dan Pasal 16 Perbes Kode Etik; b. TERADU VIII sampai dengan TERADU XI diduga telah melanggar sumpah/ janji jabatan yang mewajibkan anggota Bawaslu Provinsi untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan jujur dan cermat sebagaimana diatur pada Pasal 98 ayat (2) UU Penyelenggara pemilu juncto Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 9 huruf b Perbes Kode Etik; c. TERADU VIII sampai dengan TERADU XI diduga telah kehilangan syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi karena tidak mempunyai pribadi yang jujur, sebagaimana ketentuan Pasal 85 huruf d UU Penyelenggara Pemilu; 36. Bahwa atas tindakan TERADU VIII sampai dengan TERADU XI yang dalam Keputusan Pendahuluan menyatakan tidak dapat menerima atau tidak memproses Permohonan Sengketa PENGADU dengan alasan yang mengada-ada, maka; a. TERADU VIII sampai dengan TERADU XI diduga telah melanggar asas adil yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk menjamin kesempatan kepada peserta pemilu untuk menyampaikan pendapat tentang kasus yang dihadapi atau keputusan yang dikenakannya, dan mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf b UU Penyelenggara pemilu juncto Pasal 10 huruf i dan huruf j Perbes Kode Etik; b. TERADU VIII sampai dengan TERADU XI diduga telah melanggar sumpah/ janji jabatan yang mewajibkan anggota Bawaslu Provinsi untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan adil sebagaimana diatur pada Pasal 98 ayat (2) UU Penyelenggara pemilu juncto Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 9 huruf b Perbes Kode Etik; c. TERADU VIII sampai dengan TERADU XI diduga telah kehilangan syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi karena tidak mempunyai pribadi yang adil, sebagaimana ketentuan Pasal 85 huruf d UU Penyelenggara Pemilu; 37. Bahwa atas tindakan TERADU VIII sampai dengan TERADU XI yang dalam Keputusan Pendahuluan tanggal 27 Juli 2013 menyatakan tidak dapat menerima Permohonan Sengketa PENGADU karena dianggap “tidak memenuhi syarat materiil” dengan alasan; karena nama H. AZIZ BESTARI, ST., MM., IDHAM DAHLAN, dan IMRAN HAKING tidak tercantum dalam DCS; karena pokok materi dari permohonan Pemohon bersifat “penafsiran”; dan karena PETITUM Pemohon yang meminta Bawaslu Sulawesi Tengah membatalkan Surat Keputusan DCS KPU Sulawesi Tengah dianggap keliru, sedangkan kesemuanya itu adalah tidak benar dan nyata-nyata suatu kekeliruan fatal dan sangat mengada-ada dari TERADU VIII sampai dengan TERADU XI, maka TERADU VIII sampai dengan TERADU XI diduga telah melanggar asas jujur, asas adil, asas kepastian hukum, asas tertib, asas keterbukaan, dan asas profesionalitas, sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf b, c, d, e, g, dan huruf i UU Penyelenggara pemilu juncto Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16 Perbes Kode Etik. PENGADU MENAMBAHKAH PENDAPAT TANGGA 11 SEPTEMBER 2013 13 38. Bahwa berdasarkan konklusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 14-17/PUU-V/2007 tanggal 11 Desember 2007, di halaman 134 paragraf 6 berbunyi: “[4.1] bahwa telah ternyata ketentuan yang mempersyaratkan “tidak penah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” sebagaimana diatur ddalam Pasal 6 huruf t UU Pilpres, pasal 16 ayat (1) huruf d UU Mahkamah Konstitusi, Pasal 7 ayat (2) huruf d UU MA, Pasal 58 huruf f UU Pemda, dan Pasal 13 huruf g UU BPK tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang ketentuan dimaksud diartikan tidak mencakup tindajk pidana karena kealpaan ringan (culpa levis) dan tindak mempertiombangkan sifat jabatan tertentu serta dengan mempertimangkan sifat jabatan tertentu yang memerlukan persyaratan berbeda sebagaimana diuraikan di atas”. 39. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf g UU Nomor 8 Tahun 20112 tentang pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Juncto Pasal 4 huruf (g) PKPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan penjelasannya yaitu: “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. PENJELASAN huruf g “Persyaratan ini tidak berlaku bagi....dst ....” . “Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini”. 40. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencaonan Anggota DPR, DPRD Provinsi , dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dalam Pasal 5 ayat (3) berbunyi: “Persyaratan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (g) dikecualikan bagi: a. orang yang dipidana penjara karena alasan politik untuk jabatan publik yang dipilih 9elected officials). 41. Bahwa Berdasarkan Surat Edaaran KPU Republik Indonesia Nomor 385/KPU/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013, beralasan politik, adalah orang yang memperjuangkan kayakinan politiknya yang memiliki tujuan untuk kebaikan masyarakat dan dilakukan tanpa kekerasan atau menggunakan senjata” 14 42. Bahwa Pengadu berpendapat sebagaimana redaksi permohonanan ajudikasi yang ditolak Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah di hlm. 18 tertanggal 12 Juni 2013, dalam bukti P-4.A Pengaduan ke DKPP: Terhadap apa yang dilakukan Aziz Bestari selang kurang lebih 11 (sebelas) Tahun ini, adalah suatu upaya istiqomah (terus-menerus) dalam memperjuangkan suatu keyakinan bahwa Kabupaten Tolitoli beserta segenap masyarakat Kabupaten tolitoli, adalah satu kesatuan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhak hidup sejahtera dan berkeadilan sosial dalam hal tata pemerintahan berdasar Pancasila yang bebas dari korupsi-kolusi dan nepotisme. Suatu peerjuangan atas keyakinan politik bahwa Negara adalah organisasi yang diberi mandat oleh rakyat untuk menyelenggarakan fungsi dan kewenangannya melalui aparatur negara (pemerintah) untuk melayani masyarakat, tanpa Korupsi-Kolusi dan Neptisme. Cita-cita pemohon inila yang sejak awal (tahun 2002) tidak mendapat respon positif dari pemerintah/Bupati Tolitoli kala itu. 43. Bahwa pemilihan umum merupakan jalan damai dan kosntitusional untuk memulai usaha memperjuangkan suatu kkeyakinan poltik, bukan bersenjata dan kekerasan, H. Aziz Bestari percaya dan memilih jalan konstitusional dimaksud. 44. Bahwa oleh karena itu, menurut pendapat Pengadu, pemidanaan yang dialami H. Aziz Bestari, yang dikenai Pasal 263 (2) KUHP adalah benar-benar “beralasan politik”, karena seluruh Pasal di dalam KUHP adalah Pidana umum, namun motif dan latar belakang yang dialami H. Aziz Bestari sungguh pemidanaan “beralasan politik”. PETITUM PENGADU [2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: “Dan demi terwujudnya kepastian hukum pemilu serta keadilan bagi calon anggota legislatif atas nama H. AZIZ BESTARI, ST., MM., IDHAM DAHLAN, dan IMRAN HAKING, maka PENGADU juga memohon kepada DKPP untuk sedemikian rupa dapat memulihkan status H. AZIZ BESTARI, ST., MM., IDHAM DAHLAN, dan IMRAN HAKING menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Tolitoli dan DPRD Kabupaten Morowali. 1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Mewujudkan kepastian hukum Pemilu serta Keadilan bagi calon legislatif atas nama H. Aziz Bestari, S.T.,M.M., Idham Dahlan, dan Imran Haking; dan 15 3. Memulihkan status H. Aziz Bestari, S.T.,M.M., dan Idham Dahlan menjadi calon Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli serta memulihkan status Imran Haking menjadi calon Anggota DPRD Kabupaten Morowali. [2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan Bukti P-124, sebagai berikut : 16 DAFTAR ALAT BUKTI No KODE BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Copy surat Panitia Pelaksana Musyaarah Cabang I kerukunan keluarga Sulawesi Selatan (BPC-KKSS) Kab. Tolitoli; 2. Bukti P-2 Copy surat dari BPC KKSS Tolitoli prihal Penyimpangan AD/ART KKSS dan Solusi MUSCABLUB BPC KKSS Tolitoli tanggal 10 Oktober 2003; 3. Bukti P-3 Copy satu bandel kliping koran; 4. Bukti P-4 Copy surat pernyataan sdr Aziz Bestari terkait hukuman pidananya tanggal 18 April 2013; 5. Bukti P-5 Daftar Calon Sementra Anggota DPRD Kab. Tolitoli utk pemilihan Umum tahun 2014 Dapil 3; 6. Bukti P-6 Copy surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Sulawesi Tengah Nomor 027/S.3.5.4/V/2013 perihal penilain terhadap Kasus Aziz Bestari, ST, M.M. tanggal 29 Mei 2013; 7. Bukti P-7 Copy surat keterang KPU Model BB 2 terkait surat keterngan Aziz Bestari tanggal 8 April 2013; 8. Bukti P-8 Copy surat kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Inonesia wilayah Sulawesi Tengah tentang surat lepas tanggal 22 Desember 2012; 9. Bukti P-9 Copy surat keterangan Catatan Kepolisian Nomor SKCK/Yanmas/768/V/2013/Intelkam tanggal 20 Mei 2013; 10. Bukti P-10 Copy surat Aziz Bestari kepada Bupati Tolitoli perhal permintaan berhenti sebagai PNS dengan Hak pensiun tanggal 18 November 2003; 11. Bukti P-11 Copy Copy surat Aziz Bestari kepada Bupati Tolitoli perhal pernyataan berhenti sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tanggal 9 Desember 2003; 12. Bukti P-12 Copy surat pemerintah daerah Kab. Tolitoli sekretariat Daerah kabupaten perihal surat keterangan Nomor 882.3/3099/Bag.Kepeg tanggal 24 Desember 2003; 13. Bukti P-13 Copy surat keputusan Bupati Tolitoli Nomor 880/3114/Bag. Kepeg tentang surat penolakan/permintaan berhenti sebagai PNS dengan hak pensiun dan izin untuk menjadi anggota partai politik tanggal 27 Desember 2003; 17 14. Bukti P-14 Copy surat pernyataan Aziz bestari berhenti sebagai PNS tanggal 29 Desember 2003; 15. Bukti P-15 Copy surat keputusan Bupati Kab. Tolitoli Nomor 884/8167/Bag. Kepeg tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS tanpa hak pensiun a.n Aziz Bestari ST.MM Nip 570007359 tanggal 1 Oktober 2003; 16. Bukti P-16 Copy surat KPU Nomor 90/15/I/2004 perihal pencalonan anggota DPRD Kab. Toli-Toli tanggal 16 Januari 2004; 17. Bukti P-17 Copy surat KPU Nomor 190/K/I/2004 perihal status PNS Sdr. H. Aziz Bestari, ST.,M.M. tanggal 29 Januari 2004; 18 Bukti P-18 Copy surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 270/0866/KPU perihal status PNs Sdr. Aziz Bestari St.,M.M. tanggal 30 Januari 2004; 19 Bukti P-19 Copy surat Bupai Tolitoli Nomor 004/0724/bag. Hukum perihal laporan kepada Kapolres Buol Tolitoli tanggal 12 Mei 2003; 20 Bukti P-20 Copy surat yayasan badan Wakaf UMI perihal surat keterangan Nomor 4626/A.47/UMI/XII/2002; 21 Bukti P-21 Copy surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah tanpa Nomor tanggal 29 Maret 2004; 22 Bukti P-22 Copy Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Keamatan Galag SD Negeri 1 klangkang tanggal 12 Mei 2005; 23. Bukti P-23 Copy surat keterangan Nomor 122/Sek/ST/1976 tanggal 5 Juli 1976; 24. Bukti P-24 Copy surat keterangan Nomor 84/1.24.1/SMP Sek/ST/1976 tanggal 5 Juli 1976;; 25. Bukti P-25 Copy surat pemerintahan Kota Makasar Dinas Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makasar Nomor 421.5/047/SMK.N.2/II/2010 perihal Ijazah an. Aziz Bestari tanggal 17 Februari 2010; 26. Bukti P-26 Copy surat kesaksian Nomor 800/987/II/2010 tanggal 17 Februari 2010; 27. Bukti P-27 Copy surat keterangan Departemen Pendidikan Nasional RI Universitas Tadulako Nomor 980/H28/KM/2010 tanggal 4 Februari 2010; 28. Bukti P-28 Copy surat Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia School of Managagement Nomor 0644/Ka. P.I/STIE ISM/II/2010 tanggal 8 Februari 2010; 18 29. Bukti P-29 Copy surat KPU Prov. Sulawesi Tengah Nomor 270/2368/KPU perihal Surat keterangan Pengganti Ijazah yang hilang tanggal 16 April 2005; 30. Bukti P-30 Copy surat KPU Prov. Sulawesi Tengah Nomor 270/0531/KPU/2010 perihal penegasan yuridis tanggal 08 Februari 2010; 31. Bukti P-31 Copy berita Acara Rapat konsultasi antara KPU Kab Tolitoli dengan KPU provinsi Sulawesi Tengah Nomor 270/0928/KPU/2010 tanggal 7 April 2010;; 32. Bukti P-32 Copy formulir Model C-6 Keputusan Pendahuluan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulawesi Tengah tanggal Nomor 08/2013 tanggal 27 Juli 2013; 33. Bukti P-33 Copy formulir Model C-6 Keputusan Pendahuluan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulawesi Tengah tanggal Nomor 09/2013 tanggal 27 Juli 2013; 34. Bukti P-34 Copy surat DPP Partai Nasdem Prov. Sulawesi Tengah Nomor 157-SI.1/DPW-Nasdem-Sulteng/VI/2013 Perihal Klarifikasi Sengketa Pemilu DCS tannggal 04 Juli 2013; 35. Bukti P-35 Copy surat DPW Partai Nasdem Prov. Sulawesi Tengah Nomor 155-SI.1/DPW-Nasdem-Sulteng/VI/2013; 36. Bukti P-36 Copy Berita Acara tentang Studi/telaah Komnas Ham Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah terhadap Pemidanaan Beralasan Politik atas kasus Pidana Penjara H. Aziz Bestari ST.,MM; 37. Bukti P-37 Copy surat Komisi Nasional Hak Aasasi Manusia Perwakilan Sulawesi Tengah Nomor 027/S.3.5.4/V/2013 perihal Penilaian Terhadap Kasus H. Aziz Bestari, ST. MM. Tanggal 29 Mei 2013; 38. Bukti P-38 Copy surat Badan Pengurus Wilayah KKSS Sulawesi Tengan Nomor 003/SEK/BPW-KSSS/X/2002 tetang surat keterangan penetapan Badan Pengurus Cabang KKS Sulawesi Selatan Periode 2002-2006; 39. Bukti P-39 Copy surat Kerukunan Warga Kab. Tolitoli Nomor 010/KWKT/X/2002 perihal Tanggapan atas Rekomendasi Hasil Musda BPC KKSS Kab. Tolitoli tanggal 30 Oktober 2002; 40. Bukti P-40 Copy surat Bupati Tolitli Nomor 004/0724/Bag. Huk perihal laporan yang ditujukan kepada Kapolres Buol Tolitoli tanggal 12 Mei 2003; 19 41. Bukti P-41 Copy surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tengah Resor Buol Tolitoli No.Pol. B/298/VIII/2003/Reskrim perihal Klarifikasi tanggal 11 Agustus 2003; 42. Bukti P-42 Copy surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tengah Resor Buol Tolitoli Nomor S.Pg/479/VIII/2003/Reskri, perihal surat panggilan; 43. Bukti P-43 Copy surat Aziz Bestari yang ditujukan kepada Bupati Tolitoli perihal permintaan berhenti sebagai PNS dengan hak Pensiun tanggal 18 November 2003; 44. Bukti P-44 Copy surat keterangan Pemerintah Daerah Kab. Tolitoli perihal persetujuan Bupati mengabulkan pengunduran diri Aziz Bestari dari PNS tanggal 24 Desember 2003; 45. Bukti P-45 Copy Keputusan Bupati Tolitoli tentang surat penolkan permohonan permintaan berhenti sebagai PNS dengan hak pensun dan izin untuk enjadi anggota partai politik Nomor 880/3114/Bag. Kepeg tanggal 27 Desember 2003; 46. Bukti P-46 Copy Surat KPU Kab. Tolitoli Nomor 270/105- KPU.KT/2003 perihal klarifikasi Pencalonan tanggal 29 Desember 2003; 47. Bukti P-47 Copy surat KPU Kab.Tolitoli Nomor 270/121-KPU.KT/2004 perihal pemberitahuan Hasil Penelitian Berkas Caleg Pemilu 2004 tanggal 7 Januari 2004; 48. Bukti P-48 Copy KPU Nomor 90/15/I/2004 perihal pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli tanggal 16 Januari 2004; 49. Bukti P-49 Copy Surat KPU Kab. Tolitoli Nomor 270/153/KPU-KT/2004 tanggal 24 Januari 2004; 50. Bukti P-50 Copy Surat KPU Nomor 190/K/I/2004 perihal Status PNS Sdr. Aziz Bestari, ST.MM tanggal 29 Januari 2004; 51. Bukti P-51 Copy Surat KPU Sulawesi Tengah Nomor 270/0866/KPU perihal Status PNS sd. Aziz Bestari ST.,MM 52. Bukti P-52 Copy Surat DPP Partai Karya Peduli Bangsa Nomor 020/DPP-PKPB/II/2004 perihal Pencalonan sdr. H. Aziz Bestari St.MM sbag Caleg DPRD Kab. Tolitoli tanggal 4 Februari 2004; 53. Bukti P-53 Copy surat suara pemilihan umum Anggota DPRD Kab. Tolitoli Dapil 3 Tolitoli; 54. Bukti P-54 Copy surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 884/8167/Bag. Kepeg tentang Pemberhentian dengan 20 Horamt sebagai PNS Tanpa Hak Pensiun an. Aziz Bestari ST.MM NIP. 57.0007359 tanggal 1 Oktober 2004; 55. Bukti P-55 Forum Komunikasi Penelitian Ijazah Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tolitoli Nomor 010/V/FKPI/2005 perihal laporan jazah Palsu Calon Bupati dari Partai Golkar a.n Aziz Bestari tanggal 10 Mei 2005; 56. Bukti P-56 Surat Pernyataan Erman Fidjarante terhadap Ijazah H. Aziz Bestari tanggal 9 Januari 2003; 57. Bukti P-57 Surat Pernyataan Moh Said Lamurekal terkait Ijazah H. Aiziz Bestari tanggal 6 Januari 2003; 58. Bukti P-58 Copy Surat Keterangan )Pemerintah Kota Makasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makasar Nomor 421.5/009/SMKN.02/I/2003 tanggal 15 Januari 2003; 59. Bukti P-59 Copy Surat Keterangan Yayasan Badan Wakaf UMI Universitas Muslim Indonesia Nomor 4626/A.47/UMI/XII/2002 tanggal 24 Desember 2002; 60. Bukti P-60 Copy Surat Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Palu Nomor 892/1099/Ropeg perihal surat keterangan Izizn Belajar tanggal 15 Maret 2000; 61. Bukti P-61 Copy Surat KPU Prov. Sulawesi Tengah Nomor 270/2368/KPU Perihal Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang hilang tanggal 16 April 2005; 62. Bukti P-62 Copy Surat KPU Kab. Tolitoli Nomor 270/149- KPU.KT/2008 perihal Permintaan Calon Pengganti Caleg DPRD Kab. Tolitoli tanggal 24 Oktober 2008; 63. Bukti P-63 Copy Surat Tanda Bukti Melapor dari Kepolisin daerah Sulawesi Tengah Nomor Pol. SKTBM/87/XI/2008/Dit Reskrim tanggal 18 Nopember 2008; 64. Bukti P-64 Copy Surat Kepolisin daerah Sulawesi Tengah Nomor Pol. B/54/XI/2008/Dit Reskrim perihal Pemberitahuan perkebangan Hasil Penyidikan tanggal 25 November 2008; 65. Bukti P-65 Copy Surat Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor Pol. S.Pgl/23/I/2009/Dit Reskrim perihal Surat Panggilan Tanngal 8 Januari 2009; 66. Bukti P-66 Copy Surat Pemerintah Kota Makasar Dinas Pendidikan Nomor 800/986/DP/II/2010 perihal Srat Pernyataan tanggal 17 Februari 2010; 67. Bukti P-67 Copy Surat Pemerintah Kota Makasar Dinas pendidikan 21 Sekolah menengah kejuaran Negeri 2 Makasar Nomor 421.5/047/SMK.N 2/II//2010 perihal Ijazah A.n H. Aziz Bestari tanggal 17 Februari 2010; 68. Bukti P-68 Copy Surat Kepolisian Daerah Sulawesi tengah No Pol. STL/301/XI/2008/Polda perihal Surat tanda Terima Laporan tanggal 11 November 2008; 69. Bukti P-69 Copy Surat Bupati Tolitoli Nomor 004/0724/Bag. Huk perihal Laporan tanggal 12 Mei 2003; 70. Bukti P-70 Copy Surat Keputusan KPU Prov. Sulawesi Tengah Nomor 278/0335/KPU/2010 tentang pemberhentian sementara dan teguran tertulis KPU Kab. Tolitoli tanggal 20 Januari 2010; 71. Bukti P-71 Copy Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 270/053/KPU/2010 perihal Penegasan Yuridis tanggal 08 Februari 2010; 72. Bukti P-72 Copy Surat KPU Prov. Sulawesi Tengah Nomor 270/0580/2010 perihal Permintaan Penjelasan tanggal 12 Februari 2010; 73. Bukti P-73 Copy Berita Acara KPU Prov. Sulawesi Tengah Nomor 270/0928/KPU/2010 periha berita acara konsultasi antara KPU Kabupaten Tolitoli dengan Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 7 April 2010; 74. Bukti P-74 Copy Surat Mahkamah Agung Nomor 322/TU/KMA/SK/IV/2010 perihal surat pengantar tanggal 16 April 2010; 75. Bukti P-75 Copy Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 089/KMA/SK/IV/2010 Tentang Penunjukan Pengadilan Negeri palu untuk memeriksa dan Memutus perkara Pidana atas nama Terdakwa Hi. Aziz Bestari St. MM tanggal 15 April 2010; 76. Bukti P-76 Copy Surat Keputusan KPU Kab. Tolitoli Nomor 29/Kpts/KPU-KT.024.43317012010 tentang penetapan gugurnya pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor urut I atas nama Aziz Bestari dam drs. H. Amarudin H. Nua sebagai peserta pemilihan Umum KepalaDaeah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Tolitoli tanggal 31 Mei 2010; 77. Bukti P-77 Copy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 171.3/599/Ro.Adm Pem-G,ST/2010 Tentang peresmian pemberhentian sementara Drs. Aziz Bestari dari 22 keanggotaan DPRD Kab. Tolitoli masa bhakti 2009-2014; 78. Bukti P-78 Copy Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 170/39/RD.Adm Pem perihal permohonan fatwa tanggal 29 Januari 2011; 79. Bukti P-79 Copy surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Palu Nomor B-322/R.2/Epp.1/02/2011 perihal permohonan Fatwa tanggal 11 Februari 2011; 80. Bukti P-80 Copy Surat Penerimaan Memori Kasasi Pengadilan Negeri palu Nomor 01/Akte.PID/2011/PN.PL tanggal 17 Januari 2011; 81. Bukti P-81 Copy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 171.2/76/Ro.Adm.Pem-G.ST/2011 tentang peresmian pengaktifan kembali Sdr. Aziz Bestari ST. MM sebagai Anggota dan Ketua DPRD kabupaten Tolitoli Masa Bhakti 2009-2014 tanggal 16 Februari 2011; 82. Bukti P-82 Copy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 171.3/471/Ro.Adm.Pem-G.ST/2012 tentang Peresmian Pemberhentian Aziz Bestari dari Keanggotaan dan Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli Masa Bhakti 2009-2014 tanggal 13 Agustus 2012; 83. Bukti P-83 Copy Surat H. Aziz Bestari yang ditujukan Kepada KPU Kab. Tolitoli Nomor Istimewa Perihal Klarifikasi dan Penyampaian Hak atas Permohonan Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli tanggal 09 Mei 2013; 84. Bukti P-84 Copy Surat Keputusan Partai Nasdem Nomor 150-SK/DPP- NaasDem/III/2013 tentang pengesahan Pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2013-2018 tanggal 25 Maret 2013; 85. Bukti P-85 Copy Surat Pencalonan KPU untuk Partai Nasdem Nomor 005/DPD Nasdem /TLI/IV/2013; 86. Bukti P-86 Copy Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Palu Nomor 181/PID.B/2010/PN.PL tanggal 5 Oktober 2011; 87. Bukti P-87 Copy Permohonan Peninjauan Kembali dari H. Aziz Bestari terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 1099/K/Pid/2011 tanggal 05 Oktober 2011 yang membatalkan Putusan vrijspraak Pengadilan Negeri Palu No. 181/Pid B/2010/PN.PL tanggal 22 Deseber 2010; 88. Bukti P-88 Copy Surat dari H. Aziz Bestari ST. MM Nomor 03/Istimewa Perihal Permohonan Penegesan Pemidanaan Beralasan 23 politik Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2013 pasal 5 Aayat (3) huruf (a) yang ditujukan Kepada Ketua KPU RI tanggal 25 Mei 2013; 89. Bukti P-89 Copy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Wilayah Sulaesi Tengah Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIA Palu perihal surat lepas tanggal 22 Desember 2012; 90. Bukti P-90 Berita Acara Pendapat Hakim Pengadilan Negeri palu yang memeriksa dan mengadili peekara pidana Peninjauan Kembali Nomor 05/Pid PK/2012/PN.PL tanggal 09 Juli 2012; 91. Bukti P-91 Copy Putusan Makamah Konstitusi Nomor 04/PUU- VII/2009 terkait halaman nomenklatur Putusan dan halaman kesimpulan Putusan tanggal 18 Maret 2009; 92. Bukti P-92 Copy Undang-Undang Nomnor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DP, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; 93. Bukti P-93 Copy Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 94. Bukti P-94 Copy Pertimbangan hakim MK pada halaman 76 Putusam MK Nomor 4/PUU-VII/2009, yang mengecualikan keberlakuan Ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf g Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012 terhadap 2 (dua) golongan terpidana. 95. Bukti P-95 Copy Surat DPD Partai Nasdem Nomor 019/DPD- Nasdem/Tolis/VII/2013 perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu Terkait Penepatan DCS (Daftar Calon Semetara) Anggota DPRD olitoli dalam Pemilu 2014 Vide Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013 tanggal 12 Juli 2013; 96. Bukti P-96 Copy Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013 tentang sususnan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD Kabupaten Poso, Kab. Morowali, Kab. Palu, Kab. Tojaunauna, Kab. Tolitoli, Kab. Buol, Kab. Banggai dan Kab. Banggai Kepulauan dalam Pemilu Tahun 2014; 24 97. Bukti P-97 Surat Pencalonan Model B Nomor 007/DPD- Nasdem/TLI/VI/2013 Patai Nasdem tanggal 02 Mei 2013; 98. Bukti P-98 Copy tanda Terima Berkas Permohonan Sengketa Nomor 06/Penyelesaian Sengketa/VI/2013 tanggal 12 Juli 2013; 99. Bukti P-99 Copy Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan Kelengkapan Administrasi Bakal Calomn Anggota DPRD Kab. Tolitoli tanggal 11 Juni Tahun 2013; 100. Bukti P-100 Copy Surat Keputusan DPP Partai Nasdem Nomor 081- SK/DPP-Nasdem/III/2013 tentang Pengesahan Pengurus DPW Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2013-2018 Tanggal 14 Maret 2013; 101. Bukti P-101 Copy Keputusan DPP Partai Nasdem Nomor 032-SK/DPP- Nasdem/IV/2013 tentang Pengesahan Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli Provinsi Sylawesi Tengah dari Partai Nasdem Pada Pemilu Tahun 2014 tanggal 08 April 2013; 102. Bukti P-102 Copy Surat DPW Partai Nasdem tanpa Nomor Perihal Bantuan Hukum dan Dukungan Poltik terhadap Kader Partai Nasdem An. H. Aziz Bestari, ST.MM tanggal 28 Mei 2013; 103. Bukti P-103 Copy Surat KPU Kab. Tolitoli Nomor 532/KPU- Kab.024.433170/VI/2013 perihal Undangan Rapat Pleno Penetapan DCS Anggota DPRD Kab. Tolitoli Pemilu 2014 tanggal 10 Juni 2013; 104. Bukti P-104 Copy Surat KPU Kab. Tolitoli Nomor 532/KPU- Kab.024.433170/VI/2013 perihal Undangan pembubuhan paraf pada dcs anggota DPRD Kab. Tolitoli Pemilu 2014 tanggal 10 Juni 2013; 105. Bukti P-105 Copy Surat KPU Nomor 356/KPU/V/2013 perihal Dipidana Penjaara karena aasan politik sebagai pengecualian pemenuhan syarat calon anggota legislatif tanggal 28 Mei 2013; 106. Bukti P-106 Copy Surat KPU Nomor 385/KPU/VI/2013 perihal penjelsanan pidana Penjaara karena aasan politik, format pengumuman DCS Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta rekapitulasi hasil verifikasi dukungan dan sebaran dukungan pemilih bakal calon DD tanggal 10 Juni 2013; 107. Bukti P-107 Copy Surat DKPP Nomor 785/DKPP/VI/2013 perihal 25 penerusan Pengaduan atas Nama Sdr. H. Aziz Bestari , ST.MM tanggal 15 Juni 2013; 108. Bukti P-108 Copy Surat DPD Partai Nasdem Nomor 021/DPD- Nasdem/Tolis/VII//2013 perihal Permohonan Penyelsaian Sengketa Pemilu terkait Penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) Anggota DPRD Tolitoli dalam Pemilu 2014 vide Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013 tanggal 12 Juli 2013; 109. Bukti P-109 Copy Surat DPD Partai Nasdem Nomor 163/DPD- Nasdem/Morowali/VII/2013 Perihal permohonan penyelasaian sengketa Pemilu terkait keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengenai DCS Anggota DPRD Morowali an. Imran Haking dari Partai Nasdem tanggal 12 Juli 2013; 110. Bukti P-110 Copy Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 209/BA/VI/2013 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Morowali Pada Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 10 Juni 2013; 111. Bukti P-111 Copy Berita Acara Kpu Prov. Sulawesi Tengah tentang hasil verifikasi perbaikan kelengkapan administrasi Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Morowali tanpa tanggal Juni 2013; 112. Bukti P-112 Copy Surat Pemerintah Kab. Morowali Kec. Petasia Kel. Kolonodale Nomor 474.4/280.a/Kel-Kol/IV/2013 perihal surat keterangan tanggal 09 April 2013; 113. Bukti P-113 Copy Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/5184/Sj perihal Pelaksanaan Perekaman e- KTP Secara Reguler tanggal 13 Desember 2012; 114. Bukti P-114 Copy Penerimaan Laporan Panwaslu Kab. Morowali atas laporan Imran Haking Nomor 1.01/Panwaslu- M/VI/2013 tanggal 15 Juni 2013; 115. Bukti P-115 Copy Surat Pernyataan Model BB atas nama Imran HaKing perihal sura pernyataan tanggal 19 April 2013; 26 116. Bukti P-116 Copy Surat DPW Partai Nasdem Nomor 142- SI.1/DPW-Nasdem-Sulteng/VI/2013 perihal klarifikasi dan Penyampaian Hak tanggal 08 Juni 2013; 117. Bukti P-117 Copy Surat DPP Partai Nasdem Nomor 181-SE/DPP- Nasdem/VII/2013 perihal permohonan penyelesaian Masalah DCS tanggal 31 Juli 2013; 118. Bukti P-118 Copy Tanda Bukti Surat Tamu ke KPU tanggal 1 Agustus 2013; 119. Bukti P-119 Copy Surat Pencalonan dan Daftar bakal Calon Anggota DPRD Kab. Tolitoli yang diajukan oleh DPD Partai Nasdem Kab. Tolitoli tanggal 31 Juli 2013; 120. Bukti P-120 Copy Lampiran Berita Acara KPU Ka. Tolitoli tentang Hasil Verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Tolitoli dari Partai Nasdem di Dapil Tolitoli III tanggal 31 Juli 2013; 121. Bukti P-121 Copy DCS Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli (lampiran Model BB 13) khusus daerah Pemilihan Tolitoli IIII tanggal 31 Juli 2013; 122. Bukti P-122 Copy Keputusan Pendahuluan Sengketa Pemilu oleh Bawaslu Provinsi Sulawes Tengah Nomor 08/2013 tanggal 27 Juli 2013; 123. Bukti P-123 Copy Tanda Terima Dokumen DPD Partai Nasdem Kepada KPU Kab. Tolitoli tanggal 21 Mei 2013; 124. Bukti P-124 Copy Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU- V/2007 tanggal 7 Desember 2007. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU I SAMPAI DENGAN TERADU VII 1. DASAR HUKUM  UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 27  UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;  Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;  Peraturan KPU No 07 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;  Surat Edaran KPU No : 229/KPU/IV/2013 tanggal 8 April 2013, tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD;  Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 86/Kpts/KPU-Prov- 024/2013, tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiba KPU Kabupaten Morowali. 2. APAKAH TINDAKAN TERADU MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN TERHADAP ASAS PROFESIONALITAS Pertimbangan pokok menjadi landasan teradu dalam menentukan MS (Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) terhadap Aziz Bestari dan Idham Dahlan dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten Tolitoli berlandaskan pada beberapa prinsip pokok, yakni: 1. Asas Kepastian Hukum; dan 2. Asas Profesionalitas Pengimplementasian beberapa prinsip penting pokok di atas dalam tahapan pencalonan dapat diuraikan sebagai berikiut :  Pertama asas profesionalitas. Dalam penerapan asas profesionalitas ditahap pencalonan mensyaratkan : pertama, penyelenggara pemilu berkewajiban bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan subtansi administrasi pemilu; kedua melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan komitmen tinggi. Berdasarkan prinsip profesionalitas tersebut maka tindakan teradu sebelum mengambil keputusan tentang memenuhi syarat (MS) atau tidaknya (TMS) mengenai bakal calon anggota DPRD melalui prosedur yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2013 berupa tahapan pendaftaran calon mulai tanggal 9 sampai 22 april, dan partai Nasdem telah mengajukan surat pencalonan (Model B) dan Daftar Bakal Calon (Model BA) dengan Nomor 005/DPD- NASDEM/Tli/IV/2013 tanggal 17 April 2013. 28 Pada tanggal 23 April s/d 06 mei 2013, KPU Tolitoli melakukan penelitian dan verifikasi atas kelengkapan dokumen persyaratan calon yang diajukan partai Nadem. Dalam tahap verifikasi dan penelitian persyaratan calon maka teradu telah mengumpulkan dan mengklarifikasi seluruh bukti-bukti terhadap pelanggaran pidana yang dijatuhkan kepada Aziz Bestari dan Idham Dahlan. Data yang diverifikasi terkait kasus di atas adalah : 1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1099K/PID/2011 (Bukti : T-1) 2. Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 97/Pid.B/2010/PN.Tli (Bukti : T-2) 3. Formulir BB2 baik untuk Aziz Bestari dan Idham Dahlan (Bukti T-3) 4. Surat Lepas dari Kantor Wilayah Kemenerian Hukum dan HAM reg IIA/09/201 ( Bukti T-4) 5. Surat Keterangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Nomor W24.EJ.PK.01.01529 (Bukti T-5) Terkait dengan tahapan verifikasi atas legalitas dokumen persyaratan caleg dari partai Nasdem tersebut, maka KPU Tolitoli telah menerbitkan dan menyampaikan beberapa dokumen yakni :  Menyampaikan formulir BB12 (Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD). (Bukti T4, Terlampir)  Menyampaikan formulir BB13 (Hasil verifikasi pebaikan administrasi bakal calon anggota DPRD). (Bukti T5, Terlampir). Beberapa langka yang dilakukan di atas sebagai wujud komitmen teradu untuk memastikan apakah keabsahan syarat pencalonan anggota DPRD telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.  Penerapan Asas KEPASTIAN HUKUM. Terkait atas sejumlah data-data yang dikumpulkan di atas, maka KPU Kabupaten dalam menentukan dan menilai legalitas persyaratan calon berdasarkan pada pada prinsip KEPASTIAN HUKUM. Asas ini mensyaratkan bahwa penyelenggara Pemilu: a. melakukan tindakan dalam penyelengaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya c. melakukan tindakan dalam penyelenggaraan pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil Sebagai implementasi ASAS KEPASTIAN HUKUM dalam sikap dan tindakan teradu selama melakukan penelitian legalitas persyaratan pencalonan Aziz Bestari dan Idham Dahlan mengacu beberapa ketentuan pokok, yaitu : 29 (1). Pasal 51 ayat 1 huru g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 didalamnya mengatur bahwa bakal calon anggota DPRD harus memenuhi persyaratan “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” (2). Pasal 4 hurup g PKPU Nomor 7 Tahun 2013 yang menentukan bahwa bakal calon anggota DPRD harus memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Berdasarkan ketentuan di atas, prasyarat bagi mantan narapidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih agar dapat mencalonkan di DPRD (sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2013) khususnya yang diatur dalam pasal 5 ayat (3) hurup (b) mensyaratkan : a. orang yang dipidana penjara karena alasan politik untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); b. orang yang pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, wajib memenuhi syarat yang bersifat kumulatif, sebagai berikut : 1. telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktupendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun; 2. secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana; dan 3. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang. KPU Kabupaten Tolitili dalam proses penelitian dan verifikasi persyaratan calon anggota DPRD telah menemukan beberapa bukti bahwa Aziz Bestari dan Idham Dahlan telah bersalah dan pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan : 1. Aziz Bestari dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1099K/PID/2011 secara sah bersalah melakukan tindak pidana/menggunakan surat palsu yang sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHP (Bukti T1 terlampir). Dalam pasal 263 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa “ Diancam dengan pidana yang sama barang siapa denga sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian suarat itu dapat menimbulkan kerugian” Ancaman pidana terkait perbuatan di atas berdasarkan pasal 263 ayat (1) paling lama 6 Tahun. 30 2. Idham Dahlan dpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 97/Pid.B/2010/PN.Tli (Bukti T2 terlampi2). Dalam putusan ini disebutkan....Idham Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghasut secara lisan dimuka umum supaya orang melakukan perbuatan pidana. Dalam putusan ini Idham Dahlan terbukti melanggar pasal Pasal 160 KUHP yang mana dalam pasal ini menyebutkan bahwa “ Barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan perbuatan pidana melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan ketentuan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu rupiah” Berdasarkan dua putusan di atas, maka ada dua masalah pokok yang mempengaruhi legalitas pencalonan Aziz Bestari dan Idham Dahlan, yaitu : 1. Asis Bestari dan Idham Dahlan merupakan orang yang pernah dipidana penjara. 2. Ancaman pidana keduanya di atas 5 (lima) tahun Mengingat Aziz Bestari dan Idham Dahlam merupakan mantan narapidana yang diancam pidana 5 tahun ke atas tahun, maka agar keduanya dapat lolos ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD maka harus memenuhi syarat berupa “telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktupendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun”, dalam hal ini tahapan pencalonan anggota DPRD ditentukan yaitu tanggal 9 sampai 22 April 2013. Bahwa untuk kepentingan persyaratan di atas, KPU Tolitoli melakukan verifikasi terhadap surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Tolitoli (sebagaimana yang dituangkan dalam formulir BB2). Berdasarkan penelitian atas formulir BB2 dan Surat Lepas dari Kantor Wilayah Kemenerian Hukum dan HAM reg IIA/09/2011, didapatkan bukti dan keterangan bahwa bahwa Asis bestari bebas tanggal 22 Desember 2012. Demikian juga terhadap Idham Dahlan berdasarkan hasil penelitian terhadap formulir BB2 dan Surat Keterangan Kantor Wilayah Kemenerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Nomor W24.EJ.PK.01.01529 menerangkan bahwa Idham Dahlan bebas dari penjara pada tanggal 2 Desember 2010. Berdasarkan bukti di atas menunjukan Aziz Bestari dan Idham Dahlan terkait dengan persyaratan caleg yang diatur dalam pasal 5 ayat (3) hurup (b) PKPU Nomor 13 Tahun 2013 yakni “telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun” tidak dapat dipenuhi dan tidak memenuhi syarat. Karena jika dihitung sejak Aziz Bestari Bebas dari LAPAS tanggal 22 Desember 2012 dan dimulainya tahap pendaftaran caleg tanggal 9 April 2013 maka belum mencukupi 5 (lima) tahun, yakni 31 baru kurang lebih 1 (satu) tahun. Demikian pula Idham Dahlan yang bebas 2 Desember 2010 sampai dengan dimulainya tahap pendaftaran tanggal 9 April 2013. Maka belum mencukupi 5 (lima) tahun. Berdasarkan pertimbangan syarat “telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun” maka pada akhirnya KPU Tolitoli menetapkan Aziz Bestari dan Idham Dahlan dalam status TMS (tidak memenuhi syarat) dan tidak dimasukan dalam Daftar Calon Sementara. 3. APAKAH TINDAK PIDANA AZIZ BESTARI DAN IDHAM DAHLAN MEMENUHI UNSUR BERALASAN ALASAN POLITIK.  Berdasarkan penjelasan resmi dari KPU RI terkait tindak pidana karena alasan politik yang dimuat dalam Surat Edaran 385/KPU/VI/2013 menegaskan “ bahwa pengecualian terhadap pemenuhan syarat bakal calon” karena alasan politik” sesuai pendapat Mahkamah Agung adalah orang yang memperjuangkan keyakinan politik yang memiliki tujuan kebaikan masyarakat banyak dan dilakukan tanpa kekerasan atau menggunakan senjata. Ada dua alasan bagi teradu tidak mengkualifikasi tindak pidana Aziz Bestari beralasan politik : Perbuatan tersebut tidak dalam konteks orang yang memperjuangkan keyakinan politik. Perbuatan dalam bentuk pemalsuan ijazah merupakan bentuk kejahatan yang merusak sendi-sendi dunia pendidikan nasional. Bagi teradu sebagai lembaga yang sifatnya implementator terhadap peraturam perundang-undangan, tidak bisa menginterpretasi atau mengkonstruksi suatu perbuatan pidana apakah beralasan politik atau tidak. Dalam konteks pelaksanaan prinsip check and balance dalam penyelenggaraan pemilu, maka kualifikasi suatu perbuatan pidana apakah bermotif politik atau tidak mestinya datang dari pendapat Pengadilan atau atau Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU).  Berdasarkan penjelasan resmi dari KPU RI terkait tindak pidana karena alasan politik yang dimuat dalam Surat Edaran 385/KPU/VI/2013 menegaskan “ bahwa pengecualian terhadap pemenuhan syarat bakal calon” karena alasan politik” sesuai pendapat Mahkamah Agung adalah orang yang memperjuangkan keyakinan politik yang memiliki tujuan kebaikan masyarakat banyak dan dilakukan tanpa kekerasan atau menggunakan senjata. Perbuatan Idham Dahlan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena alasan politik, sebab yang diperjuangkan bukan untuk kepentingan umum, tapi issue yang terkait dengan kepentingan politik yang bersifat personal. Dikatakan demikian karena motif perjuangan itu semata-mata 32 berorientasi pada kepentingan pencalonan Aziz Bestari dalam Pemilihan Bupati Tolitoli tahun 2010. Tindakan Idham Dahlan dalam menghasut publik untuk melakukan pembakaran surat suara pemilihan bupati, Pembakaran sejumlah kantor pemerintahan seperti Kantor Kecamatan Baolan dan Balai Desa Tambun, Kantor Kecamatan Dampal Selatan, Dampal Utara, Kecamatan Dond, Basi Dondo, Kecamatan Ogodede serta kecamatan Dampal Utara merupakan bentuk tindakan destruktif yang merusak sendi demokrasi di daerah. Demokrasi mensyaratkan adanya rule of law, proses demokrasi yang dikelola secara fair dan berdasarkan aturan hukum, bukan dikendalikan melalui tekanan politik yang represif. 4. Berdasarkan pengaduan yang disampaikan Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Tengah atas Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang men TMSkan Imran Haking, bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Morowali nomor urut 4 pada Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Morowali maka dengan ini kami sampaikan jawaban sebagai berikut : 1. Bahwa sikap KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang menyatakan Imran Haking salah satu bakal calon yang diajukan oleh Partai Nasdem Kabupaten Morowali pada Daerah Pemilihan 3 (tiga) nomor urut 4 (empat) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) , diputuskan dengan berlandaskan pada asas kepastian hukum, dimana kami melakukan tindakan yang tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan yurisdiksinya. Syarat calon yang diajukan oleh Partai Nasdem Kabupaten Morowali, yaitu tidak terpenuhinya salah satu syarat yang ditentukan, dimana bakal calon menyerahhkan foto copy Kartu Tanda Pernduduk (KTP) yang sudah tidak berlaku. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat 2 (dua) huruf a Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, jo Pasal 19 huruf a Peraturan KPU No 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jo Surat Edaran KPU Nomor 229/KPU/IV/2013 huruf B.2. d.b. (Bukti P-1 KTP terlampir); 2. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam proses pencalonan telah bekerja secara professional dan proporsional dan memperlakukan secara jujur dan adil seluruh peserta pemilu dan bakal calon, terutama dalam memverifikasi persyaratan administrasi yang diajukan oleh Parpol termasuk Imran Haking. Prinsip dan sikap kami dalam memverifikasi berkas calon berpegang tuguh pada Undang-Undang dan aturan-aturan teknis yang dibuat oleh KPU RI, sehingga siapapun dan berkas apapun jika belum memenuhi syarat harus 33 diperbaiki sepanjang masa waktu untuk memperbaiki masih ada. Dan kalaupun masa perbaikan tidak dilakukan untuk memperbaiki syarat calon, maka kami secara tegas akan menyatakan dan memutuskan bakal calon yang diajukan tidak memenuhi syarat (TMS). Sikap kami dalam men-TMS-kan bakal calon tidak hanya kepada Imran Haking, tetapi masih ada beberapa bakal calon lain yang kami nyatakan TMS dan tidak dimasukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), karena tidak memenuhi syarat-syarat administrasi lainya; 3. Bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu berdasarkan pada jadwal tahapan, dan menyelesaikan tahapan demi tahapan secara tepat waktu berdasarkan asas efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal itu maka perlu disampaikan bahwa Imran Haking diajukan oleh Partai Nasdem Kabupaten Morowali bukan pada tahapan pendaftaran calon ( tgl 9 s/d 22 April 2013), melainkan pada tahapan perbaikan hasil verifikasi bakal calon yang diajukan dan diverifikasi pada tanggal 23 s/d 29 Mei 2013, Dimana Imran Haking diajukan sebagai bakal calon pengganti yang menggantikan bakal calon atas nama M Bakri P, pada nomor urut 4 di Daerah Pemilihan Morowali 3 (bukti P-2 BB-12 dan P-3 Formulir BA terlampir); 4. Bahwa berdasarkan ketentuan waktu tersebut pada poin 3 (tiga), berkas persyaratan Imran Haking diajukan pada masa verifikasi hasil perbaikan. Sesungguhnya berdasarkan ketentuan tidak ada lagi waktu yang diberikan untuk memperbaiki persyaratan administrasi apabila ditemukan syarat administrasi yang kurang, atau tidak lengkap, sehingga pada saat dilakukan verifikasi perbaikan terhadap berkas bakal calon Imran Haking, KPU Provinsi menemukan salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi, yaitu Imran Haking menyertakan KTP yang sudah tidak berlaku (kadaluwarsa); 5. Bahwa karena tidak terpenuhinya salah satu syarat administrasi Imran Haking, maka KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon dan tidak menetapkan Imran Haking di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Morowali. Sikap KPU Provinsi sejalan dengan sikap dan perilaku penyelenggara pemilu, karena telah bersikap Profesional dan bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Kode Etik PenyelenggaraPemilu. (Bukti P-4 BB-13 dan P-5 Frm BE (DCS) terlampir); 6. Bahwa untuk menjamin kualitas pelayanan kami kepada peserta pemilu dan bakal calon sesuai dengan standar profesional khususnya terhadap Imran 34 Haking saat itu setelah kami menemukan adanya salah satu berkasnya tidak memenuhi syarat, kami masih memberikan kesempatan kepada Partai Nasdem Kabupaten Morowali dan penghubung partai untuk memperbaiki walaupun tidak ada lagi ketentuan untuk memperbaiki. Ini kami lakukan dengan harapan Partai Nasdem dan penghubung partai memperbaikinya, tapi sampai menjelang berakhirnya waktu verifikasi perbaikan baik Partai Nasdem, penghubung partai maupun calon yang bersangkutan tidak juga memperbaiki berkas KTP dimaksud. Padahal berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari bakal calon lain yang juga KTP-nya sudah tidak berlaku, mengatakan bahwa mengganti atau memperpanjang KTP sangat mudah dan dengan waktu yang cepat; 7. Bahwa ketentuan yang berkaitan dengan informasi-informasi pemilu yang dibutuhkan oleh Parpol, KPU Provinsi Sulawesi Tengah juga telah melaksanakan dan menyampaikan informasi mengenai pemilu secara lengkap dan periodik kepada publik dan juga kepada peserta pemilu yang dilakukan melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi terhadap setiap tahapan terutama yang terkait dengan tata cara pencalonan, sehingga tidak beralasan bila partai politik tidak memahami/mengetahui prosedur dan mekanisme pengajuan syarat calon dalam tahapan pencalonan anggota DPRD. [2.5.2] KESIMPULAN TERADU I SAMPAI DENGAN TERADU VII Berdasarkan hasil pengkajian di atas dapat disimpulan bahwa: 1. Aziz Bestari dan Idham Dahlan telah terbukti pernah dipidana penjara dengan pidana yang ancamannya 5 tahun atau lebih; 2. Aziz Bestari dan Idham Dahlan selesai menjalani pidana berbatas 5 tahun sampai dengan masa pendaftaran calon anggota DPRD yakni yakni tanggal 9-22 April 2013; 3. Perbuatan pidana Aziz Bestari dan Idham Dahlan tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana karena alasan politik; 4. Dalam memutuskan MS (Memenuhi syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat), KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Tolitoli SERTA Morowali telah bersikap profesional dan memenuhi prinsip Kepastian Hukum; 5. Idham Dahlan Tidak Memenuhi syarat untuk dapat ditetapkan dalam DCS. Demikian jawaban ini kami ajukan kehadapan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, untuk dipertimbangkan sebagaimana mestinya. [2.5.3] PETITUM TERADU I SAMPAI DENGAN TERADU VII 35 Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menolak Seluruh Aduan dari Pengadu. [2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu I sampai dengan Teradu VII mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-19 sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI NO KODE KETERANGAN BUKTI 1. Bukti T-1 Copy berita acara KPU kabupaten Morowali tentang hasil verifikasi kelengkapan administrasi Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Morowali Model BB-12 tanggal 6 Mei 2013; 2. Bukti T-2 Copy Berita Acara KPU kab. Morowali Nomor 05/BA-KPU- 024.433155/V/2013 tentang penyerahan dokumen tanggal 8 Mei 2013; 3. Bukti T-3 Copy lampiran tanda terima pendaftaran DPRD Kab. Morowali tanggal 22 April 2013; 4. Bukti T-4 Copy daftar bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Model BA untuk Dapil 3 (tiga) tanggal 18 Mei 2013; 5. Bukti T-5 Cpoy Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Tengah tentang Hasil Verifikasi Perbaikan kelengkapan dokumen admiistrasi bakal calon Anggota DPRD Kab. Morowali tanpa tanggal 10 Juni 2013; 6. Bukti T-6 Cpoy Presentase keterwakilan Perempuan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Pada Pemilihan Umum tahun 2014 tanggal 8 Juni 2013; 7. Bukti T-7 Cpoy berta acara KPU kab. Morowali tentang perbaikan pendaftaran DCS parti politik Nasdem tanggal 22 Mei 2013; 8. Bukti T-8 Cpoy Model BE tentang daftar calon Semenetara Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2014 daerah pemilihan 3 (tiga) tanpa tanggal ; 9. Bukti T-9 Cpoy surat keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013 tentang sususnan daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD Kabupaten Poso, Kab. Morowali, 36 Kota Palu, Kab. Tojaunauna, Kab. Tolitoli, Kab. Buol, kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Kepulauan dalam Pemilu Tahun 2014 tanggal 12 Juli 2013; 10. Bukti T-10 Cpoy surat keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 86/Kpts/KPU-Prov-024/2013 tentang pengambilalihan Tugas, wewenang, dan kewajiban KPU kabupaten Morowali oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam penyelenggaran Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota tanggal 17 Juni 2013; 11. Bukti T-11 Cpoy peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPDD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 12. Buktti T-12 Cpoy surat KPU Republik Indonesia tanpa Nomor 229/KPU/IV/2013 perihal petunjuk teknis tata cara pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD tanggal 8 April 2013 ; 13. Bukti T-13 Cpoy Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 97/Pid. B/2010/PN.TLI tanggal 21 Oktober 2010; 14. Bukti T-14 Copy Putusan Mahkamah Agung Nomor 797/Panmud.Pid/1099 K/PID/2011 tentang Permohonan Kasasi/PK dari Jaksa/penuntut umum pada kejaksaan Negeri Palu tanggal 08 Mey 2013; 15. Bukti T-15 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1099/K/Pid/2011 tentang pemeriksaan pidana dalam tingkat kasasi tanggal 5 Oktober 2011; 16. Bukti T-16 Copy Surat Ketarangan Model BB-2 tanggal 16 Mei 2013; 17. Bukti T-17 Copy surat keterangan Kementerian hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Sulawesi Tengah Nomor W24.EJ.PK.01.02- 529 tanggal 22 Mei 2013; 18. Bukti T-18 Copy Berita Acara KPU Kab. Tolitoli tentang Hasil Verifikasi kelengkapan administrasi bakal Calon Anggota DPRD Kab. Tolitoli Nomor 02/BA/V/2013 tanggal 8 Mei 2013; 19. Bukti T-19 Copy Berita Acara KPU Kab. Tolitoli tentang Hasil Verifikasi kelengkapan administrasi bakal Calon Anggota DPRD Kab. Tolitoli Nomor 40/BA-HVP/V/2013 tanggal 29 Mei 2013; [2.5.5] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU VIII SAMPAI DENGAN TERADU XI 37 1. PENAGANAN PENYELESAIAN SENGKETA PARTAI NASDEM H. AZIZ BESTARI, S.T., M.M. A. Kronologis Penanganan Penyelesaian Sengketa Partai NasDem Toli-Toli Untuk Bakal Calon H. Azis Bestari, S.T., M.M. Proses Penanganan Sengketa DCS Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli Partai Politik NasDem yang dinyatakan TMS oleh KPU Kabupaten Tolitoli, dimana Partai NasDem telah memasukkan permohonan sengketa DCS ke Bawaslu Sulawesi Tengah, yang diwakili Sdr Yahdi Basma, S.H. dan Sdr Edmond Leonardo Siahaan, SH selaku Kuasa Hukum dari Partai NasDem Sulawesi Tengah, sebagai berikut: 1. Partai Nasdem Tolitoli, pertama kali memasukan permohonan pada hari Jum’at, 28 Juni 2013, jam 14.30 WITA di Kantor Bawaslu Sul-Teng. Laporan atau permohonan sengketa DCS tersebut dilaporkan oleh H. Aziz Bestari, S.T., MM melalui kuasa hukumnya Yahdi Basma, S.H. dan Edmond Leonardo Siahaan, SH. Laporan atau permohonan sengketa DCS oleh Partai NasDem Tolitoli diterima dengan Tanda Terima Berkas Permohonan Nomor: 06/Penyelesaian Sengketa/VI/2013 (Bukti: T1), oleh petugas penerima laporan Sdr Alfian, S. Sos. Petugas ini melakukan pemeriksaan persyaratan formil dan materil serta kelengkapan berkas pendukung permohonan sengketa dan oleh petugas penerima laporan menyatakan bahwa permohonan yang dimasukan oleh pemohon pada tanggal 28 Juni 2013 itu dinyatakan kurang lengkap karena tidak melampirkan Surat Keputusan KPU Kab. Tolitoli Tentang Penetapan DCS sebagai objek sengketa sebagaimana disyaratkan dalam DIKTUM KEDUA Keputusan Bawaslu RI Nomor 535 KEP-TAHUN 2013 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Terkait Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Olehnya, permohonan yang dimasukan oleh pemohon tidak ditindaklanjuti ke pemeriksaan berikutnya atau permohonan pemohon dikembalikan kepada pihak pemohon pada tanggal 9 Juli 2013 dengan Berita Acara Pengembalian Permohonan Nomor: 01/VII/Pengembalian Permohonan/2013 (Bukti: T2) dalam sidang pendahuluan pada hari Selasa, 9 Juli 2013. 2. Lebih lanjut, pihak Partai NasDem Tolitoli mengajukan kembali berkas permohonan sengketa DCS ke Bawaslu Sulawesi Tengah, pada hari Jumat, 12 Juli 2013, jam 16.30 WITA di Kantor Bawaslu Sul-Teng dan permohonan pemohon tersebut belum lengkap. Kemudian Partai NasDem Tolitoli 38 melengkapi berkas permohonan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 jam 16.00 Wita. Petugas penerima laporan atau permohonan sengketa Bawaslu Sulteng melakukan pemeriksaan persyaratan formil dan materil serta kelengkapan berkas pendukung permohonan sengketa dan oleh petugas penerima laporan menyatakan bahwa laporan atau permohonan telah lengkap Laporan atau permohonan sengketa DCS ini dilaporkan oleh H. Aziz Bestari, ST., M.M. melalui kuasa hukum Yahdi Basma, S.H. dan Edmond Leonardo Siahaan, SH. Laporan atau permohonan sengketa DCS oleh Partai NasDem Tolitoli diregister dengan Nomor: 08/VII/Registrasi Permohonan/2013 (Bukti: T3). 3. Selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2013 permohonan Sengketa DCS dari Partai NasDem Tolitoli terkait dengan status TMS H. Azis Bestari dalam DCS dilakukan pengkajian oleh Tim Asistensi Bawaslu Sul-Teng. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Bawaslu RI Nomor 15 Tahun 2012 yang menyatakan: “Dalam hal sengketa terkait keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan membuat dan menyusun kajian pendahuluan sebelum dilakukan musyawarah. Oleh karena itu Bawaslu Provinsi Sul-Teng beserta Tim Asistensi setelah mempelajari isi permohonan, hasil kajian menunjukkan sebagai berikut: a. Pengajuan permohonan sengketa dari pemohon telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Bawaslu RI No. 15 Tahun 2013. b. Terkait dengan petitum poin 2 (dua) Gugatan pemohon yang berisi “Membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013 tentang Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kota Palu, Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 12 Juli 2013, Bawaslu Sul-Teng tidak berwenang untuk membatalkannya dengan pertimbangan bahwa Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013 tersebut “sah” (Bukti: T4). c. Sekaitan point b, tidak dimasukkannya H. Aziz Bestari, ST., MM dalam DCS oleh KPU Tolitoli dianggap sudah ‘tepat’ dengan pertimbangan: Bahwa keadaan hukum H. Aziz Bestari, ST, MM sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Toli Toli secara faktual pernah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu berdasarkan tuntutan Jaksa 39 Kejaksaan Negeri Palu Nomor Reg. Perk: PDM-57/PL/Ep.1/05/2010 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1099K/Pid/2011. Tindak pidana ini tidak masuk dalam kategori ‘orang yang dipidana penjara karena alasan politik’ yang dikecualikan dalam penerapan Pasal 51 ayat 1 huruf g UU. No. 8 Tahun 2012 yang menyatakan: “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. Penjelasan Pasal 51 ayat 1 huruf g UU. No. 8 Tahun 2012: “Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang”. Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini. Kemudian yang bersangkutan belum melebihi waktu 5 (lima) tahun menjalani pidana penjara terhitung sejak Putusan Mahkamah Agung RI dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2011 sampai penetapan bakal calon dalam DPT. Oleh karena itu, Keputusan KPU Sul-Teng Nomor 115/Kpts/KPU- 024/2013 tidak tepat dijadikan objek sengketa, dan permohonan sengketa pemohon tidak didukung dengan alasan yang kuat. Dengan demikian permohonan sengketa oleh Partai NasDem Tolitoli tidak memenuhi syarat materil. d. Jika Bawaslu Sul-Teng membatalkan atau mendorong pembatalan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 115/Kpts/KPU- 024/2013 tentang Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kota Palu, Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 12 Juli 2013 yang memenuhi syarat keabsahan suatu keputusan, maka hal ini akan mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap susunan DCS Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan susunan DCS Anggota DPRD pada 8 (delapan) kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk ketidakpastian status partai NasDem yang telah dinyatakan MS 40 (Memenuhi Syarat) oleh KPU Kabupaten Tolitoli sebagai peserta Pemilu 2014 di Dapil 3 Kabupaten Tolitoli. e. Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sul kemudian permohonan pemohon dibacakan di hadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013. Berdasarkan kajian Bawaslu Sulteng atas permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem Tolitoli, maka dinyatakan bahwa: - Pengajuan permohonan sengketa dinilai memenuhi syarat formil; - Pokok permohonan sengketa atau objek sengketa serta petitum yang diajukan oleh pihak pemohon dinilai tidak memenuhi syarat materil. 4. Pada tanggal 27 Juli 2013 Bawaslu Sul-Teng melaksanakan sidang pendahuluan dengan agenda pembacaaan keputusan yang dihadiri oleh Ketua Partai NasDem Tolitoli (H. Azis Bestari, ST., MM) yang didampingi 2 (dua) kuasa hukum masing-masing saudara Yahdi Basma, SH dan Edmond Leonardo Siahaan, SH. Dalam Sidang Pendahuluan berdasarkan Keputusan Pendahuluan Nomor 08/2013 (Bukti: T5), Bawaslu Sul-Teng menyatakan: a. Tidak dapat menerima permohonan pemohon . b. Permohonan pemohon tidak ditindaklanjuti ke pemeriksaan berikutnya. B. Keterangan Bawaslu Sulawesi Tengah Berkaitan dengan Pokok Permasalahan Yang Diadukan (Pengaduan Pengadu ke DKPP Nomor 27 s.d. 35): 1. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu tidak pernah sama sekali memberitahukan kepada Pengadu terkait berkas yang dinyatakan kurang. (Aduan No. 27) Jawaban Bawaslu Sulawei Tengah: “Bawaslu Sul-Teng menegaskan bahwa aduan pengadu tersebut tidak benar adanya. Bahkan telah beberapa kali kami sampaikan kepada saudara Yahdi Basma, S.H., selaku kuasa hukum Partai NasDem Toli-Toli untuk melengkapi berkas permohonan sengketa, melalui staf bidang penyelesaian sengketa, atas nama Alfian, S.Sos”. Saudara Alfian selaku staf divisi pelaporan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menerima laporan pemohon dari partai Nasdem yang di masukan oleh saudara Yahdi Basma, SH, dan saudara Edmond Leonardo Siahaan, SH selaku kuasa hukum yang memasukan permohonan pemohon atas Sengketa DCS Pemilu tepatnya pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2013 jam. 14.30 Wita yang menerima (Alfian, S.Sos) pada saat itu juga menyampaikan kepada pemohon (Yahdi Basma, SH, dan Edmond Leonardo Siahaan, SH) bahwa berkas yang dimasukan kurang lengkap, dan (saudara Yahdi Basma, SH, dan Edmond Leonardo Siahaan, SH) memperjelas kembali berakas apa yang kurang? Dan Alfian mengatakan yang kurang yaitu SK KPU tentang Penetapan Sengkta DCS. Tetapi saudara Yahdi Basma, SH, dan Edmond Leonardo Siahaan, SH mengatakan bahwa kami tidak memiliki SK itu tetapi kami hanya berpatokan pada Berita Acara Penetapan Data DCS saja. Dan saudara 41 Alfian kembali mengatakan kepada pemohon yang menjadi dasar penindaklanjutan permohonan bapak ini untuk ditindaklanjuti yaitu berdasarkan SK KPU tentang Penetapan Sengketa DCS dan saudara pemohon mengatakan ia,,, nanti kami coba usahakan, dan saudara pemohon bertanya berapa hari waktunya,,,,? Alfian menjawab dan mengatakan kepada pemohon, ia saya tunggu, paling lama 3 hari jamkerja dari sekarang....,. Pada hari senin 1 Juli 2013 Alfian menelpon saudara Yahdi Basma, SH tetapi Hpnya tidak aktif. Alfian mencoba menghubungi kembali lagi hari Selasa tanggal 2 Juli 2013 pada siang hari, saat itu telpon tersambung lalu Alfian menanyakan bagaimana kelengkapan berkasnya bapak? Dan jawabannya sudah lengkap tapi berkas itu ada sama saya, saya bawah ke Jakarta. Alfian menghubungi kembali dan bertanya “jadi bagimana sudah ini (kelengkapan berkas).... dan saudara Yahdi Basma, SH meminta kebijaksanaan dan berkata “bolehkah berkasnya saya fax datanya”, dan Alfian katakan boleh,,, saat yang sama Alfian kirim nomor fax kantor Bawaslu Sulawesi Tengah kepada saudara Yahdi, tetapi Alfian tunggu sampai jam 10 malam tepatnya hari Rabu tanggal 3 Juli 2013 berkasnya juga tidak di Fax oleh saudara Yahdi Basma, SH. Pada hari hari Kamis tanggal 4 Juli 2013 saudara Edmond Leonardo Siahaan, SH mendatangi kantor Bawaslu Sulawesi Tengah menemui Alfian tepatnya siang hari, pada saat itu Alfian menanyakan kepada saudara Edmond, “pak bagimana berkasnya permohonan Bapak ini tidak ada SK KPU tentang penetapan DCS”,,,,? Lalu Pak Edmond di depan Alfian menghubungi saudara Yahdi Basma, SH untuk menanyakan Saudara Yahdi Basma, SH tentang SK KPU tentang Penetapan DCS itu, tetapi saudara Yahdi Basma, SH tetap pada pendiriannya yaitu hanya berpatokan pada Berita Acara Penetapan DCS saja. Komunikasi ini turut didengar langsung oleh Alfian melalui Hp-nya saudara Edmond, dan sudara Edmond juga memperjelas isi komunikasinya bahwa menurut Yahdi Basma, SH tetap hanya berpatokan pada Berita Acara Penetapan Data DCS saja. Atas dasar itu Bawaslu Sulawesi Tengah melakukan sidang sengketa DCS dan memutuskan partai Nasdem dan Demokrat Tojo una-una tidak ditindaklanjuti kepemeriksanaan berikutnya tapi hanya sebatas sidang pembacaan pendahuluan saja dan berkasnya dikembalikan kepada pemohon. Pada tanggal 9 Juli 2013, di ruang Gakumdu Bawaslu Sul-Teng saudara Yahdi Basma, S.H. membuka dompetnya dan mengeluarkan uang sebesar Rp100.000,- dan uang tersebut dia masukan di dalam laci meja Alfian berada. Yahdi Basma, SH menarik kembali laci meja dan mengambil uang tersebut kemudian memberikannya langsung ke pada Alfian dan Alfian menolak untuk menerima, lalu Saudara Edmond Leonardo Siahaan, S.H. mengatakan Pak Alfian ambil saja. Demi menghargai perasaan saudara Yahdi, uang tersebut Alfian terima. Pada waktu yang sama ketika saudara Yahdi Basma, S.H., dan Edmond Leonard, Siahaan, S.H. meninggalkan kantor Bawaslu Sulteng, uang tersebut segera diisi ke dalam amplop Ber- kop Bawaslu Sulteng warna coklat untuk dikembalikan melalui salah satu staf sekretariat Bawaslu Sulteng (Abdul Salim) pada Divisi Pengawasan ke Kantor Sekretariat Nasdem di Jl. Suprapto dan diterima oleh bapak Ibrahim dengan tanda terima (tanggal 9/7-2013 ditanda tangan) dalam buku ekspedisi Bawaslu Sulteng; dan 42 2. Bahwa apa yang dinyatakan Pengadu, yang menyatakan permohonan Pengadu terkait H. Aziz Besatari, S.T., M.M., tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materil, dengan tidak menyebutkan secara jelas apa yang dimaksud dengan tidak memenuhi syarat materil tersebut. (Aduan No. 28); Jawaban Bawaslu Sulteng: ”Bawaslu Sulteng melalui Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH (Ketua), Zaidul Bahri Mokoagow, S.Sos (anggota), Asrifai, S.Ip, M.Si (anggota), dan DR. Abdullah Iskandar, S.H., M.H. (Anggota Tim Asistensi) telah menjelaskan bahwa Bawaslu Sul-Teng sesungguhnya tidak berwenang membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sul-Teng Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013 setelah selesai sidang pembacaan putusan pendahuluan permohonan penyelesaian sengketa DCS Partai NasDem Sulawesi Tengah bertempat di kantor Bawaslu Sulteng”. 3. Bahwa Pengadu menyatakan telah bertanya kepada Teradu VIII sampai dengan Teradu X pada sidang pendahuluan tentang apa yang dimaksud dengan tidak memenuhi syarat materil, yang kemudian dijelaskan secara lisan oleh Teradu XI. (Aduan No. 29 dan 30). Jawaban Bawaslu Sulteng: “Bawaslu Sulteng menyatakan benar telah meminta kepada Teradu XI untuk memberikan penjelasan, dan menurut penjelasan Teradu XI dikarenakan nama H. Aziz Bestari, ST, MM., tidak tercantum dalam DCS sudah tepat, pokok materi dari permohonan bersifat penafsiran, dan petitum pemohon yang meminta kepada Bawaslu Sulteng untuk membatalkan SK DCS KPU Sulteng dianggap keliru dan tidak mendasar.” 4. Bahwa pengadu menyatakan alasan Permohonan Sengketa Pengadu “tidak memenuhi syarat materil” karena pokok materi dari permohonan Pemohon bersifat “penafsiran” tidak jelas maksudnya. (Aduan No. 31). Jawaban Bawaslu Sulteng: Bawaslu Sul-Teng menyatakan dalam sidang pendahuluan, bahwa pemohon yang mempersamakan kasus H. Azis Bestari, S.T. M.M., dangan kasus Ferry Juliantono Caleg DPR RI dari Partai Gerindra hanya merupakan penafsiran belaka. Kasus H. Aziz Bestari, ST, MM sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tolitoli keadaan hukumnya secara faktual pernah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu berdasarkan tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Palu Nomor Reg. Perk: PDM- 57/PL/Ep.1/05/2010 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1099K/Pid/2011, merupakan tindak pidana umum yang bukan dipidana karena alasan politik. Sementara kasus Ferry Juliantono Caleg DPR RI dari Partai Gerindra murni karena alasan politik. Diantara kedua kasus tersebut unsur-unsur faktanya sangat berbeda. Sehingga tidak ditafsirkan sebagai perbuatan yang seolah-olah sama; 43 5. Bahwa pengadu mengadukan bahwa alasan teradu VIII sampai dengan teradu XI terkait permohonan sengketa pengadu “tidak memenuhi syarat materil” karena Petitum pemohon yang meminta Bawaslu Sul-Teng membatalkan Surat Keputusan DCS KPU Sul-Teng dianggap keliru oleh karena Bawaslu Sul-Teng tidak dapat membatalkan keputusan lembaga lain sebagai suatu kekeliruan fatal dan sangat mengada-ada. (Aduan No. 32). Jawaban Bawaslu Sulteng: Bawaslu Sulteng tidak berwenang membatalkan surat keputusan lembaga lain, khususnya SK KPU Sulteng Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013 tentang Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kota Palu, Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 12 Juli 2013, karena SK ini memenuhi derajat keabsahan atau “sah”; Jika H. Aziz Bestari, ST, MM sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Toli Toli yang keadaan hukumnya secara faktual pernah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu berdasarkan tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Palu Nomor Reg. Perk: PDM-57/PL/Ep.1/05/2010 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1099K/Pid/2011, dimasukkan dalam SK KPU SulTeng tentang DCS, maka Bawaslu Sul-Teng berupaya membatalkan atau mendorong pembatalan SK dimaksud, karena cacat substansi. 6. Bahwa pengadu mengadukan teradu VIII sampai dengan teradu x yang mengembalikan permohonan pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat formil, karena pengadu dianggap belum melengkapi kekurangan berkas setelah mendapat pemberitahuan, pada hal fakta yang sesungguhnya Teradu VIII sampai teradu X baru memberitahukan kepada Pengadu pada satu hari kemudian. (Aduan No. 33); Jawaban Bawaslu Sulteng: Bawaslu Sul-Teng pada saat menerima berkas permohonan sengketa DCS sudah menyampaikan secara lisan kepada pengadu oleh petugas (Alfian S.Sos) atas segala kekurangan berkas permohonan. 7. Bahwa pengadu mengadukan tindakan teradu VIII sampai dengan teradu X atas isi Keputusan Pendahuluan yang dianggap mengada-ada. (Aduan No. 34); Jawaban Bawaslu Sulteng: Keputusan Pendahuluan Bawaslu Sul-Teng Nomor: 08/2013 diterbitkan pada tanggal 24 Juli 2013 dilandasi atas pertimbangan hasil kajian Tim Asistensi Bawaslu Sul-Teng dan dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI No. 15 Tahun 2012. 8. Bahwa pengadu mengadukan tindakan teradu VIII sampai dengan teradu X diduga melanggar asas jujur, asas adil, asas kepastian hukum, asas tertib, 44 asas keterbukaan dan asas profesionalitas dan Peraturan Bersama tentang Kode Etik. (Aduan No. 35); Jawaban Bawaslu Sulteng: Bawaslu Sul-Teng dalam menyelesaikan sengketa DCS tetap berpegang teguh pada asas penyelenggara pemilu dan kode etik. Terhadap asas jujur dan profesional, Bawaslu Sulteng dalam proses menyelesaikan sengketa DCS menolak setiap perbuatan suap dari siapapun yang dapat mempengaruhi keputusan Bawaslu. Sebagai contoh fakta, dimana saudara Yahdi Basma, SH, yang memberikan sejumlah uang dan didorong oleh saudara Edmond Leonardo Siahan SH, untuk menerima uang tersebut kepada staf penerima berkas permohonan sengketa DCS yakni kepada saudara Alfian, S. Sos. oleh Alfian uang tersebut dikembalikan dengan menggunakan amplop Bawaslu Sulteng kepada Partai NasDem pada tanggal 9 Juli 2013. Terkait asas adil, Bawaslu Sul-Teng mengeluarkan Keputusan yang sama terhadap kasus yang sama yakni kasus bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tojo Una Una atas nama Moh. Afnan Rachmat, SH dari Partai Demokrat Tojo Una Una (Bukti: T6); Terkait asas kepastian hukum, Bawaslu Sulteng beserta Tim Asistensi dalam mengkaji dan mengambil keputusan sengketa DCS selalu beranjak dan bertumpu pada peraturan perundang-undangan terkait dengan kepemiluan; Terkait asas keterbukaan, staf Bawaslu Sul-Teng kerap menghubungi dan menyampaikan kepada setiap pemohon atas kekurangan berkas permohonan yang berikan. Bawaslu Sulteng dalam menyelesaikan sengketa DCS dengan tetap berpedoman pada asas penyelenggara pemilu dengan sendirinya tidak ada pelanggaran kode etik. 2. PENAGANAN PENYELESAIAN SENGKETA PARATI NASDEM Tolitoli dan Morowali. A. Kronologis Penanganan Penyelesaian Sengketa Partai NasDem Toli-Toli dan Partai NasDem Morowali Provinsi Sulawesi Tengah: Proses Penanganan Sengketa DCS Partai Politik yang dinyatakan TMS oleh KPU Kabupaten Tolitoli, KPU Morowali dan KPU Prov. Sul-teng, dimana Partai NasDem telah memasukkan permohonan sengketa DCS ke Bawaslu Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh saudara Yahdi Basma, S.H. dan saudara Edmond Leonardo Siahaan, S.H. selaku kuasa Hukum dari Partai NasDem Sulawesi Tengah, sebagai berikut : 1. Partai Nasdem Tolitoli, pertama kali memasukan permohonan pada hari Kamis, 27 Juni 2013, jam 14.00 WITA di Kantor Bawaslu Sul-Teng. Laporan atau permohonan sengketa DCS tersebut dilaporkan oleh H. Aziz Bestari, 45 S.T., M.M. melalui kuasa hukumnya Yahdi Basma, S.H. dan Edmond Leonardo Siahaan, S.H. Laporan atau permohonan sengketa DCS oleh Partai NasDem Tolitoli dengan Tanda Terima Berkas Permohonan Nomor: 06/Penyelesaian Sengketa/VI/2013. Petugas penerima laporan atau permohonan sengketa di Bawaslu Sul-Teng melakukan pemeriksaan persayaratan formil dan materil serta kelengkapan berkas pendukung permohonan sengketa dan oleh petugas penerima laporan menyatakan bahwa permohonan yang dimasukan oleh pemohon pada tanggal 27 Juni 2013 itu dinyatakan kurang lengkap karena tidak melampirkan Surat Keputusan KPU Kab. Tolitoli Tentang Penetapan DCS. Olehnya, permohonan yang dimasukan oleh pemohon tidak ditindaklanjuti ke pemeriksaan berikutnya atau permohonan pemohon dikembalikan kepada pihak pemohon pada tanggal 9 Juli 2013 dengan Berita Acara Pengembalian Permohonan Nomor: 01/VII/Pengembalian Permohonan/2013; 2. Partai Nasdem Morowali, pertama kali memasukan permohonan pada hari Jumat, 28 Juni 2013, jam 14.30 WITA di Kantor Bawaslu Sul-Teng. Laporan atau permohonan sengketa DCS tersebut dilaporkan oleh Imran Haking melalui kuasa hukumnya Yahdi Basma, SH dan Edmond Leonardo Siahaan, SH. Laporan atau permohonan sengketa DCS oleh Partai NasDem Morowali dengan Tanda Terima Berkas Permohonan Nomor: 07/Penyelesaian Sengketa/VI/2013. Petugas penerima laporan atau permohonan sengketa di Bawaslu Sul-Teng melakukan pemeriksaan persayaratan formil dan materil serta kelengkapan berkas pendukung permohonan sengketa dan oleh petugas penerima laporan menyatakan bahwa laporan atau permohonan yang dimasukan oleh pemohon pada tanggal 28 Juni 2013 itu dinyatakan kurang lengkap karena melampirkan Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Morowali (Model BB 12), tidak melampirkan Surat Keputusan KPU Kab. Morowali Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Partai NasDem. Oleh karena itu, permohonan yang dimasukkan oleh pemohon tidak ditindaklanjuti ke pemeriksaan berikutnya atau permohonan pemohon dikembalikan kepada pihak pemohon pada tanggal 9 Juli 2013 dengan Berita Acara Nomor 03/VII/Pengembalian Permohonan/2013; Berdasarkan hasil kajian dan Putusan Sidang Pendahuluan, pihak pemohon dari Partai NasDem Tolitoli dan NasDem Morowali tidak merasa puas atas pengembalian berkas permohonan tersebut, sehingga pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, saudara Yahdi Basma, SH dan Edmond Leonardo Siahaan, SH pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2013 memasukkan 46 laporan ke DKPP dengan Nomor: 07/I-P/L-DKPP/2013 melalui Bawaslu Sulawesi Tengah yang melaporkan sikap Anggota dan Ketua KPU Prov. Sulawesi Tengah tahun 2013 - 2018 yang menghalang-halangi pelaksanaan hak sengketa pemilu, serta Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia karena tidak bertindak cermat tentang SK DCS oleh KPU Prov. Sul-Teng dan KPU Kab./Kota se-Sulawesi Tengah; Selanjutnya, pihak pemohon mengajukan kembali berkas permohonan sengketa DCS ke Bawaslu Sulawesi Tengah, sebagaimana berikut ini: 1. Partai NasDem Tolitoli Partai Nasdem Tolitoli memasukkan permohonan kembali pada hari Jumat, 12 Juli 2013, jam 16.30 WITA di Kantor Bawaslu Sul-Teng dan permohonan pemohon itu belum lengkap kemudian untuk memasukan kembali kelengkapan berkas permohonan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 jam 16.00 Wita. Laporan atau permohonan sengketa DCS tersebut dilaporkan oleh H. Aziz Bestari, S.T., M.M. melalui kuasa hukum Yahdi Basma, S.H. dan Edmond Leonardo Siahaan, S.H. Laporan atau permohonan sengketa DCS oleh Partai NasDem Tolitoli diregister dengan Nomor 08/VII/Registrasi Permohonan/2013. Petugas penerima laporan atau permohonan sengketa Bawaslu Sulteng melakukan pemeriksaan persyaratan formil dan materil serta kelengkapan berkas pendukung permohonan sengketa dan oleh petugas penerima laporan menyatakan bahwa laporan atau permohonan telah lengkap pada tanggal 24 Juli 2013, kemudian permohonan pemohon dibacakan di hadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013. Berdasarkan kajian Bawaslu Sulteng atas permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem Tolitoli, maka dinyatakan bahwa: a. Pengajuan permohonan sengketa dinilai memenuhi syarat formil; dan b. Pokok permohonan sengketa atau objek sengketa serta petitum yang diajukan oleh pihak pemohon dinilai tidak memenuhi syarat materil. Oleh karena itu keputusan Sidang Pendahuluan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem Tolitoli tidak ditindaklanjuti pada pemeriksaan berikutnya. 2. Partai Nasdem Morowali Partai Nasdem Morowali memasukan permohonannya kembali pada hari Jumat, 12 Juli 2013, jam 16.30 WITA di Kantor Bawaslu Sul-Teng dan permohonan pemohon itu belum lengkap kemudian untuk memasukan 47 kembali kelengkapan berkas permohonan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 jam 16.00 Wita. Laporan atau permohonan sengketa DCS tersebut dilaporkan oleh Imran Haking melalui kuasa hukumnya Yahdi Basma, SH dan Edmond Leonardo Siahaan, SH. Laporan atau permohonan sengketa DCS oleh Partai Nasdem Morowali diregister dengan Nomor 09/VII/Registrasi Permohonan/2013. Petugas penerima laporan atau permohonan sengketa Bawaslu Sul-Teng melakukan pemeriksaan persyaratan formil dan materil serta kelengkapan berkas pendukung permohonan sengketa dan oleh petugas penerima laporan menyatakan bahwa laporan atau permohonan telah lengkap pada tanggal 24 Juli 2013, kemudian permohonan pemohon dibacakan di hadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013. Berdasarkan kajian Bawaslu Sulawesi Tengah atas permohonan diajukan oleh Partai NasDem Tolitoli itu, maka dinyatakan bahwa: a. Pengajuan permohonan sengketa dinilai memenuhi syarat formil; b. Pokok permohonan sengketa atau objek sengketa serta petitum yang diajukan oleh pihak pemohon dinilai tidak memenuhi syarat materil. Oleh karena itu keputusan Sidang Pendahuluan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem Morowali tidak ditindaklanjuti pada pemeriksaan berikutnya. 3. Partai Nasdem Tolitoli Partai Nasdem Tolitoli pertama kali memasukkan permohonan pada hari Rabu, 17 Juli 2013, jam 16.00 WITA di Kantor Bawaslu Sulteng. Laporan atau permohonan sengketa DCS tersebut dilaporkan oleh Idham Dahlan melalui kuasa hukumnya Yahdi Basma, SH dan Edmond Leonardo Siahaan, S.H. Laporan atau permohonan sengketa DCS oleh Partai Nasdem Tolitoli diregister dengan Nomor 10/VII/Registrasi Permohonan/2013. Petugas penerima laporan atau permohonan sengketa Bawaslu Sul-Teng melakukan pemeriksaan persayaratan formil dan materil serta kelengkapan berkas pendukung permohonan sengketa dan oleh petugas penerima laporan menyatakan bahwa laporan atau permohonan telah lengkap pada tanggal 24 Juli 2013 kemudian permohonan pemohon diucapkan dihadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013. Berdasarkan kajian Bawaslu Sulawesi Tengah atas permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem Tolitoli itu, maka dinyatakan bahwa: a. Pengajuan permohonan sengketa dinilai memenuhi syarat formil; dan b. Pokok permohonan sengketa atau objek sengketa serta petitum yang diajukan oleh pihak pemohon dinilai tidak memenuhi syarat materil. 48 Oleh karena itu keputusan Sidang Pendahuluan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem Tolitoli tidak ditindaklanjuti pada pemeriksaan berikutnya. B. Keterangan Bawaslu Sulawesi Tengah Berkaitan dengan Pokok Permasalahan Yang Diadukan. 1. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu tidak pernah sama sekali memberitahukan kepada Pengadu terkait berkas yang dinyatakan kurang. “Bawaslu Sulteng menyatakan hal tersebut tidak benar adanya. Bahkan telah beberapa kali kami sampaikan kepada saudara Yahdi Basma, SH, selaku kuasa hukum Partai NasDem Toli-Toli dan Partai NasDem Morowali untuk melengkapi berkas permohonan sengketa, melalui staf bidang penyelesaian sengketa, atas nama Alfian, S.Sos”; 2. Bahwa apa yang dinyatakan Pengadu, yang menyatakan permohonan Pengadu terkait H. Aziz Besatari, ST, MM., Idham Dahlan, dan Imran Haking, tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materil, dengan tidak menyebutkan secara jelas apa yang dimaksud dengan tidak memenuhi syarat materil tersebut. ”Bawaslu Sulteng melalui Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH (Ketua), Zaidul Bahri Mokoagow, S.Sos (anggota), Asrifai, S.Ip, M.Si (anggota), dan DR. Abdullah Iskandar, SH, MH (Anggota Tim Asistensi) telah menjelaskan hal tersebut setelah selesai sidang pembacaan putusan pendahuluan permohonan penyelesaian sengketa DCS Partai NasDem Sulawesi Tengah bertempat di kantor Bawaslu Sulteng”; 3. Bahwa Pengadu menyatakan telah bertanya kepada Teradu VIII sampai dengan Teradu X pada sidang pendahuluan tentang apa yang dimaksud dengan tidak memenuhi syarat materil, yang kemudian dijelaskan secara lisan oleh Teradu XI. “Bawaslu Sulteng menyatakan benar telah meminta kepada Teradu XI untuk memberikan penjelasan, dan menurut penjelasan Teradu XI dikarenakan nama H. Aziz Bestari, ST, MM., Idham Dahlan, dan Imran Haking tidak tercantum dalam DCS, pokok materi dari permohonan bersifat penafsiran, dan petitum pemohon yang meminta kepada Bawaslu Sulteng untuk membatalkan SK DCS KPU Sulteng dianggap keliru;” 4. Bahwa terkait dengan permohonan sengketa terhadap H. Aziz Bestari, S.T., M.M. sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tolitoli keadaan hukumnya secara factual pernah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu berdasarkan tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Palu Nomor Reg. Perk: PDM-57/PL/Ep.1/05/2010 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1099K/Pid/2011. Atas dasar fakta tersebut, Keputusan KPU Prov. Sul-Teng Nomor 115/Lpts/KPU- 024/2013 tentang Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kota Palu, Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 12 Juli 2013 “sah”. Sehingga Keputusan KPU Sul-Teng tersebut tidak tepat dijadikan objek 49 sengketa, dan permohonan sengketa pemohon tidak didukung dengan alasan yang kuat; 5. Bahwa terkait dengan permohonan sengketa terhadap Idham Dahlan sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Toli Toli keadaan hukumnya secara factual pernah menjalani pidana penjara berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor: 97/Pid.B/2010/PN.Tli, dengan ancaman lebih dari lima tahun atau lebih berdasarkan Pasal 160 KUHP. Atas dasar fakta tersebut, Keputusan KPU Prov. Sul-Teng Nomor 115/Lpts/KPU-024/2013 tentang Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kota Palu, Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 12 Juli 2013 “sah”. Sehingga Keputusan KPU Sul-Teng tersebut tidak tepat dijadikan objek sengketa, dan permohonan sengketa pemohon tidak didukung dengan alasan yang kuat; 6. Bahwa terkait dengan permohonan sengketa terhadap Imran Haking, sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Morowali Tolitoli keadaan hukumnya secara factual memiliki KTP yang sudah habis masa berlakunya. Hal ini sebelum mengajukan permohonan sengketa DCS ke Bawaslu Sul- Teng, pemohon telah mengajukan laporan pelanggaran ke Panwaslu Morowali. Atas dasar tersebut Bawaslu Sul-Teng berketetapan bahwa permasalahan syarat KTP calon anggota DPRD masuk dalam kategori pelanggaran administrasi. Sehingga permohonan sengketa DCS Imran Haking, dinyatakan tidak diterima. Kemudian Bawaslu Sul-Teng mengeluarkan instruksi kepada Panwaslu Morowali untuk merekomendasi saudara Imran Haking untuk dimasukkan dalam DCSHP kepada KPU Morowali. [2.5.6] PETITUM TERADU VIII SAMPAI DENGAN TERADU XI Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu VIII sampai dengan Teradu XI memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menolak Seluruh Aduan dari Pengadu. [2.5.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu VIII sampai dengan Teradu XI mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-31 sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI NO KODE BUKTI KETERANGAN 1 Bukti T-1 Copy Surat DKPP RI Nomor 785/DKPP/VI/2013 Perihal Penerusan Pengauan atas Nama Sdr. H. Aziz Bestari, ST.,M.M. tanggal 15 Juni 2013; 2 Bukti T-2 Copy surat Keteangan Pemerintah Kabupaten Morowali 50 Kecamatan Petasia Nomor 474.4/280.a/Kel-Kol/IV/2013 perihal Imran Hakim bahwa penduduk Kolonodel Kec. Petasia Kab. Morowli, dan utk e-KTP yang bersangkutan masih dalam proses pembuatan tanggal 09 April 2013; 3 Bukti T-3 Copy laporan hasil pengawasan Panwaslu Kab. Morowali tentag DCS pemilihan umum 2014 tanggal 10 Juni 2013; 4 Bukti T-4 Copy surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 471.13/5184/Sj perihal Pelaksanaan Perekaman e-KTP secara Reguler tanggal 13 Desember 2013; 5 Bukti T-5 Cpoy Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tengah tanpa Nomor /Bawaslu-ST/VIII/2013 perihal Jawaban Pengaduan atau laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 177/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 29 Agustus 2013; 6 Bukti T-6 Cpoy Formulir Model C-1 Tanda Terima Berkaas Permohonan sengketa atas nama Yahdi Basma Nomor 06/Penyelesaian Sengketa/VI/2013 tanggal 28 Juni 2013; 7 Bukti T-7 Cpoy Formulir C-2 Berita Acara Pengebalian Berkas Nomor 01/VII/Pengembalian Permohonan/2013 atas nama Aziz Bestari tanggal 8 Juli 2012; 8 Bukti T-8 Cpoy Formulir Permohonan C-4 Berita Acara Registrasi Berkas Permohonan Nomor 08/VII/Registrasi Permohonan/2013 atas nama Aziz Bestari tanggal 24 Juli 2013; 9 Bukti T-9 Cpoy surat Keptusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013 tentag susunan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kota Palu, Kabupaten Toja Unauna, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Baggai dan Kabupaten Banggai Kepulauan dalam Pemilu Tahun 2014 tanggal 12 Juli 2013; 10. Bukti T-10 Cpoy Formulir Model C-6 Keputusan Pendahuluan Nomor 08/2013 atas permohonan Aziz Bestari tanggal 27 Juli 2013; 11. Bukti T-11 Cpoy Formulir Model C-6 Keputusan Pendahuluan Nomor 11/2013 atas permohonan Moh. Afnan Rachmat, 51 S.H. tanggal 3 Agustus 2013; 12. Buktti T-12 Cpoy surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tengah perihal tindak lanjut permohonan penyelesaian sengketa DCS tanggal 2 Juli 2013; 13. Bukti T-13 Cpoy surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 24/Kep-Tahun 2013 tentang Kedudukan hukum pemohon dalam proses penyelesaian sengketa Pemilihan Umum terhadap Penetapan daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR, DPD, dan DPRD tanggal 25 Juni 2013; 14. Bukti T-14 Cpoy Surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 112/Bawaslu-ST/VII/2013 perihal Kehadiran dalam Sidang Pendahuluan tanggal 26 Juli 2013; 15 Bukti T-15 Cpoy Tanda Terima Berkas Permohonan Nomor 08/Penyelesian Sengketa/VII/2013 atas nama Yahdi Basma tanggal 17 Juli 2013; 16. Bukti T-16 Cpoy Tanda Terima Berkas Permohonan Nomor 08/Penyelesian Sengketa/VII/2013 atas nama Edmond Leonardo Siahaan, S.H, tanggal 17 Juli 2013; 17. Bukti T-17 Cpoy formulir Model C-3 Berita Acara Penerusan Berkas Permohonan Nomor 08/VII/Penerusan Berkas Sengketa/2013 tanggal 24 Juli 2013; 18. Bukti T-18 Cpoy Surat Badan Pengawas Pemilu Prov. Sulawesi Tengah Nomor /bawaslu-ST/VIII/2013 perihal Jawaban Pengaduan atau laporan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 177/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 29 Agustus 2013; 19. Bukti T-19 Cpoy Tanda Terima berkas Permohonan atas nama Idham Dahlan Nomor 10 /Penyelesaian Sengketa/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013; 20. Bukti T-20 Copy Tanda Terima berkas Permohonan atas Idham dahlan Nomor 10 /Penyelesaian Sengketa/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013; 21. Bukti T-21 Cpoy formulir Model C-3 berita acara penerusan berkas permohonan Nomor 10/VII/penerusan berkas senketa/2013 tanggal 24 Juli 2013; 22. Bukti T-22 Cpoy surat Keputusan KPU Prov. Sulawesi Tengah Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013 tentang susunan daftar 52 calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD Kabupaten Poso, kab. Morowali, Kota Palu, Kabupaten Tojouna tentangsusunan Daftar calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD Kab. Poso, Kab. Morowali, Kota Palu, Kabupaten Baggai dan Kab. Banggai Kepulauan dalam Pemilu Taun 2014 ; 23. Bukti T-23 Cpoy formulir Model C1 Keputusan Pendahuluan Nomor 10/2013 tanggal 24 Juli 2013; 24. Bukti T-24 Cpoy formulir Model C4 Berita Acara Registrasi Berkas Permohonan Nomor 10/VII/Registrasi Permohonan /2013 tanggal 24 Juli 2013; 25. Bukti T-25 Copy Penerimaan laporan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1.01/Panwaslu-M/VI/2013 terhadap laporan Imran Haking tanggal 15 Juni 2013; 26. Bukti T-26 Copy Formulir C-3 Berita Acara penerusan berkas permohonan nomor 09/VII/penerusan berkas sengketa /2013 atas nama Alfian tanggal 24 Juli 2013; 27. Bukti T-27 Copy Formulir C-6 Keputusan Pendahuluan Nomor 09/2013 atas permohonan Imran Haking tanggal 27 Juli 2013; 28. Bukti T-28 Copy Surat Bawaslu Sulawesi Tengah Nomor 116A/Bawaslu-ST/VII/2013 perihal Instruksi Tindaklanjut atas laporan saudara Imran Haking tanggal 28 Juli 2013; 29. Bukti T-29 Copy Surat Panwaslu Kab. Morowali Nomor b- 59/Panwaslu-M/VII/2013 perihal Rekomendasi tanggal 29 Juli 2013; 30. Bukti T-30 Copy Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 092/Bawaslu-ST/VII/2013 perihal tindak lanjut Permohonan Penyelesaian sengketa DCS tanggal 2 Juli 2013; 31. Bukti T-31 Copy Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 114/Bawaslu-ST/VII/2013 perihal kehadiran dalam sidang pendahuluan tanggal 26 Juli 2013; 53 [2.5.8] Selain itu, di dalam persidangan juga telah didengarkan sebagai Terakit yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah pada Sidangan 30 Agustus 2013, menerangkan sebagai berikut: PIHAK TERKAIT DARI LSM TOLI-TOLI SUAWESI TENGAH (Ketua LSM Provinsi Sulawesi Tengah) ● Saksi adalah LSM Toli-Toli Sulawesi Tengah; ● Saksi menyampaikan bahwa dalam kasus ini agar diselesaikan seadil-adilnya, karena kami sebagai masyarakat Toli-Toli menginkan adanya penyelenggaraan yang jujur, adil, dan demokratis. Keterangan dari Aminuddin Kasim (Staf Ahli Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah) 1. Berdasarkan informasi yang saya terima dari Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Ratna Dewi Pettalolo) yang saat ini menjadi Teradu dalam sidang DKPP, bahwa Sdr. Yahdi Basma memberikan keterangan dalam persidangan DKPP pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2013, yang menyatakan kurang lebih sebagai berikut: a. Bahwa Dr. Aminuddin Kasim, SH.,MH “beberapa kali” menghubungi “kami” dan menyampaikan bahwa kasus Azis Bestari adalah beralasan politik. Namun hal itu tergantung dari Bawaslu (Provinsi). b. Bahwa Dr. Aminuddin Kasim, SH.,MH pernah menyampaikan kepada Pengadu (maksudnya Yahdi Basma) bahwa “kalau hal ini “diloloskan” (maksudnya “Azis Bestari’), maka Parpol lain akan men-DKPP-kan Bawaslu (maksudnya “Bawaslu Provinsi”). Sebaliknya, kalau hal ini “tidak diloloskan”, maka kalian akan men-DKPP-kan Bawaslu Provinsi; 2. Terkait dengan pernyataan Sdr. Yahdi Basma dalam sidang DKPP tersebut, saya mengajukan keberatan dan klarifikasi: a. Bahwa pernyataan Sdr. Yahdi Basma yang menyatakan bahwa saya (Dr. Aminuddin Kasim, SH.,MH) “beberapa kali” menghubungi “kami” adalah pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya (kalau tidak mau disebut “bohong”). Padahal, justru sebaliknya yang terjadi. Beliaulah yang banyak kali menghubungi saya lewat 2 (dua) No. Ponsel yang bergantian, yaitu: 0811451674 (Yahdi BS) dan 08124201007 (Yahdi KPU). Ketika saya sering dihubungi oleh beliau lewat HP-nya, seingat saya hanya sekali pernah saya angkat, dan itu pun saya mengatakan: bahwa saya sudah mau minta berhenti sebagai Tim Asistensi Bawaslu Provinsi. b. Bahwa saya memang pernah menghubungi Yahdi Basma sekali pada bulan ramadhan untuk duduk bersama minum kopi dengan beberapa teman (komunitas Warkop) di depan Warung Kopi samping Kantor Korem atau depan Warung Kopi Harapan di Jalan Pramuka (Atas). Di tempat itu saya pernah mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi dalam posisi serba salah (maksudnya “dilematis”). Pada satu sisi, bahwa pihak Bawaslu juga perlu memperhatikan hak-hak konstitusional warga. Sementara pada sisi lain, Bawaslu juga harus tunduk pada peraturan hukum kepemiluan. Namun demikian, bagi Bawaslu Provinsi tentu saja harus memilih tunduk pada ketentuan hukum, bukan tunduk pada Parpol atau Caleg tertentu. Pilihan ini (maksudnya “tunduk pada aturan hukum”) kepemiluan) lebih aman bagi 54 Bawaslu Provinsi, sebab kalau pun ada yang men-DKPP-kan, lebih aman bagi Bawaslu (Provinsi) karena sudah bekerja secara professional. Selanjutnya saya katakan (dengan ekspresi wajah dan kedua telapak tangan ke atas), adakah jaminan dari “komiu” (bahasa Kaili padanan kata “Anda”, yakni Yahdi Basma) jika Bawaslu memutuskan agar Azis Bestari dinyatakan MS. berat bagi Bawaslu (Provinsi). Jadi, Bawaslu tentu harus memilih posisi aman dengan cara tunduk pada peraturan hukum kepemiluan, bukan tunduk pada Caleg atau Parpol. 3. Jadi, karena pernyataan atau keterangan Yahdi Basma dalam persidangan DKPP, hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2013 tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya (berlebihan), maka saya keberatan, dan saya klarifikasi pada hari ini. Dengan pernyataan beliau seperti itu, saya khawatir teman-teman saya sesama pegiat demokrasi dan Pemilu yang ada di Jakarta ini (teman-teman yang tersebar di berbagai NGO) akan menilai distortif kiprah saya yang selama ini masih peduli dan tetap menjaga benteng integritas pada soal-soal kepemiluan. Hal ini jangan dinilai sepele, karena pernyataan Yahdi Basma itu telah disampaikan dalam sidang DKKP yang sangat terhormat. Saya tidak rela dinilai distortif (kesan miring) karena pernyataan Yahdi Basma yang pernah disampaikan dalam sidang DKPP. Saya keberatan pernyataan saya diplintir oleh Sdr. Yahdi Basma, terlebih jika hal itu terbaca oleh teman-teman lewat media social; 4. Bahwa Sdr. Yahdi Basma sudah belasan tahun yang kenal. Saya kenal beliau sejak menjadi mahasiswa saya di Fakultas Hukum Untad, hingga menjadi anggota KPU Sulteng sejak 2003. Waktu itu kasus Azis Bestari sudah ada, termasuk kasus Caleg Partai PAN (Nurhadi). Beliau semakin dikenal ketika proses rekapitulasi suara Pemilu Legislatif 2009 (saat menkonvesi suara menjadi kursi, serta ketika menguatnya kasus Pemilu Kada Tolitoli Tahun 2010 yang diramaikan dengan Keputusan KPU No. 320 dan 324, semakin popular menjelang meninggalkan KPU Sulteng 2013 bersamaan dengan ramainya polemeik saya dengan beliau di Koran- koran lokal terkait PSU Kab. Morowali, dan kini semakin populer sejak menjadi Caleg 2014 dari salah satu Parpol peserta Pemilu. Kini, beliau terkesan sebagai pahlawan dalam memperjuangkan Azis Bestari agar lolos sebagai Caleg (MS); 5. Bahwa sengketa yang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang melibatkan pihak KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan pihak DPD Partai Nas- dem, sesungghnya sudah berpijak pada nilai-nilai kejujuran, kepastian hukum, dan keadilan. Bawaslu Sulteng telah memutus permohonan DPD Partai Nas-dem berdasarkan asas mandiri, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan, dan dapat dipertanggung-jawabkan (akuntabilitas) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Pasal 2 tentang Asas-asas Penyelenggara Pemilu); 6. Bahwa menyelesaikan kasus sengketa Pemilu seperti Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif (Caleg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota), Bawaslu Provinsi Sulteng tentu saja tidak hanya berpijak pada ketentuan UU No. 8 Tahun 2012 (UU Pemilu Legislatif) dan UU No. 15 Tahun 2011 (UU Penyelenggara Pemilu), akan tetapi juga harus tunduk pada ketentuan peraturan hukum Pemilu yang ditetapkan Bawaslu RI. Dalam hal penyelesaian sengketa Pemilu, instrumen hukumnya sudah disediakan oleh Bawaslu RI (sebagai penjabaran ketentuan Pasal 258 dan Pasal 259 UU No.8 Tahun 2012), seperti: a. Peraturan BAWASLU RI Nomor: 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kini, peraturan tersebut telah 55 diubah lagi (yang kedua kalinya) dengan Peraturan BAWASLU RI Nomor: 15 Tahun 2012; b. Keputusan BAWASLU RI Nomor: 535 KEP-TAHUN 2013 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Pemilu Terkait Dengan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR, DPD, dan DPRD; c. Keputusan BAWASLU RI Nomor: 544 KEP-TAHUN 2013 tentang Kedudukan Hukum Pemohon Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu Terhadap Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR, DPD, dan DPRD. 7. Bahwa terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang dalam menyelesaiakn sengketa DCS (melibatkan KPU Sulteng dengan Pengurus Partai Nas-Dem), Bawaslu Sulteng berkewajiban untuk melakukan kajian pendahuluan guna memastikan apakah permohonan sengketa yang diajukan oleh pihak Pemohon (DPD Partai Nas-dem) telah memenuhi syarat-syarat formal dan materil. Hal itu dilakukan karena perintah Peraturan Bawaslu RI No. 15 Tahun 2012 dan Keputusan Bawaslu RI No: 535 KEP-TAHUN 2013 dan 544 KEP-TAHUN 2013 Tahun 2013; 8. Bahwa hasil kajian pendahuluan atas naskah permohonan sengketa yang dilakukan oleh Tim Asistensi Bawaslu Sulteng, pada akhirnya menyimpulkan bahwa sengketa yang diajukan oleh DPD Partai Nas-Dem lewat kuasa hukumnya (Yahdi Basma, dkk.), ternyata tidak memenuhi syarat materil. Bahkan dari naskah sengketa, sesungguhnya tidak memenuhi syarat formal. Ketidakterpenuhan syarat formal dan materil dapat ditunjukkan dari hal-hal: Dari persyaratan formal: a. Nama Azis Bestari dalam kapasitasnya (kedudukannya) sebagai Caleg yang tidak tercantum dalam DCS/DCT juga dicantumkan (dalam Naskah Permohonan Sengketa) sebagai pemohon, yang selanjutnya memberi kuasa kepada Sdr. Yahdi Basma, dkk. Padahal Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan BAWASLU RI No. 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD telah menegaskan bahwa Pemohon sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah terdiri: (a). Partai Politik Calon Peserta Pemilu, (b). Partai Politik Peserta Pemilu, dan (c). Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tercantum di dalam daftar calon sementara dan/atau daftar calon tetap; b. Pasal 11 Peraturan BAWASLU RI No. 15 Tahun 2013 menyebutkan bahwa PEMOHON sengketa adalah Partai Politik yang kedudukan hukumnya diwakili oleh Ketua dan Sekretaris Parpol) dapat menunjuk kuasa khusus untuk mewakili kepentingan hukum Pemohon. Dengan demikian, kedudukan Yahdi Basma, S.H., dkk, sesungguhnya hanya mewakili kepentingan hukum Pemohon, yakni Partai NasDem Kabupaten Tolitoli, dan tidak mewakili kepentingan hukum Sdr. H. AZIS BESTARI, ST.,MM selaku pribadi. Adapun kepentingan hukum H. AZIS BESTARI, ST.,MM selaku pribadi yang namanya tidak tercantum dalam DCS (Formulir Model BB-13) sejatinya sudah diperjuangkan oleh Partai Politik NasDem Kabupaten Tolitoli selaku pihak Pemohon; 9. Setahu saya, bahwa Sdr. Yahdi Basma, dkk (selaku Pemohon) tidak hanya memperjuangkan kepentingan AZIS BESTRARI (untuk Caleg DPRD Kab. Tolitoli), tetapi juga memperjuangkan kepentingan IDHAM DAHLAN (untuk Caleg DPRD Kab. Tolitoli), dan IMRAN HAKING (untuk Caleg DPRD Kab. Morowali). Namun, demikian, dari 3 (tiga) naskah permohonan sengketa tampak banyak keganjilan yang terkait dengan keterpenuhan syarat formal, seperti: 56 a. Nama IDHAM DAHLAN dan IMRAN HAKING juga dicantumkan sebagai Pemohon. Padahal Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan BAWASLU RI No. 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD telah menegaskan bahwa Pemohon sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah terdiri atas: (a). Partai Politik Calon Peserta Pemilu, (b). Partai Politik Peserta Pemilu, dan (c). Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tercantum di dalam daftar calon sementara dan/atau daftar calon tetap; b. Surat Kuasa Pemohon dalam memperjuangkan kepentingan kader Partai Nas- Dem Kab. Morowali a.n IMRAN HAKING menggunakan Surat Kuasa dari Khusus dari DPD Partai NasDem Kabupaten Tolitoli Nomor 162/DPD- NasDem/Morowali/VI/2013 tertanggal 23 Juni 2013, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON. (Namun pada Surat Kuasa Khusus yang Terlampir bernomor: 159/DPD-NasDem/Morowali/VI/2013); c. Identitas IDHAM DAHLAN (Wakil Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Tolitoli) juga tampak tidak benar, khusus pada Kode Nomor NIK yang tercantum, yakni: 7204070507570001. Kode Nomor NIK tersebut juga digunakan oleh. AZIZ BESTARI, S,T., M.M. (Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Tolitoli) dan KUSWANDI (Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Morowali). Demikian pula identitas yang terkait dengan Umur dan Tanggal Lahir, juga tidak benar. Tertera dalam data, bahwa tanggal lahir IDHAM DAHLAN adalah 19 Juni 1979. Sementara umur yang tertera adalah 56 Tahun, sehingga terbaca seumur dengan H. Azis Bestari, S.T., M.M.; 10. Keganjilan di atas tidak bisa disepelekan oleh Bawaslu Sulteng, sebab ukuran profesionalitas Anggota Bawaslu Sulteng juga dilihat dari kejelian dalam mendalami syarat-syarat formal dalam suatu permohonan sengketa. Semua itu dilakukan Bawaslu Provinsi Sulteng karena perintah Peraturan Bawaslu RI No. 15 Tahun 2012, dan Keputusan Bawaslu RI No. 535 KEP-TAHUN 2013 dan 544 KEP-TAHUN 2013 Tahun 2013; 11. Ketidak terpenuhan syarat materil juga tampak pada hal sebagai berikut: a. Pihak Pemohon menghendaki pembatalan (dalam Petitum Sengketa) suatu keputusan yang menyentuh kepentingan banyak Parpol beserta Caleg- Calegnya yang ada pada 11 (sebelas) Kabupaten/Kota, yakni pembatalan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 115/Kpts/KPU-024/2013 tentang Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kota Palu, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Banggai Kepulauan Dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 12 Juli 2013, terkait Lampiran Keputusan aquo dalam Lampiran Model-BE yakni Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli sepanjang mengenai Nomor Urut 1 (Satu) Daerah Pemilihan Toli-toli III (Dapil III) yang meliputi Kecamatan Baolan karena tidak mencantumkan nama Pemohon (H. Aziz Bestari, ST.,MM selaku Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Tolitoli); dan b. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten Tolitoli menyimpang, melakukan perbuatan melanggar hukum, dan melanggar kode Penyelenggara Pemilu, yakni untuk menetapkan bahwa Pemohon (AZIS BESTARI), termasuk pula IDHAM DAHLAN dan IMRAN HAKING, berhak atas status Memenuhi Syarat (MS) sehingga perlu dicantumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), dan untuk selanjutnya 57 dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli dan Anggota DPRD Kabupaten Morowali dalam Pemilu 2014. 12. Bahwa Terhadap 2 (dua) petitum di atas, saya perlu menyampaikan hal-hal, sebagai berikut: a. Bahwa keputusan Bawaslu yang menolak permohonan sengketa pihak PEMOHON sudah sesuai dengan perintah Peraturan Bawaslu RI No. 15 Tahun 2012, dan Keputusan Bawaslu RI No: 535 KEP-TAHUN 2013 dan 544 KEP- TAHUN 2013 Tahun 2013; b. Bahwa menilai bahwa Keputusan KPU No. Nomor: 115/Kpts/KPU-024/2013 tentang Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kota Palu, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Banggai Kepulauan Dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 12 Juli 2013, terkait Lampiran Keputusan aquo dalam Lampiran Model-BE yakni Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli sepanjang mengenai Nomor Urut 1 (Satu) Daerah Pemilihan Toli-toli III (Dapil III) yang meliputi Kecamatan Baolan karena tidak mencantumkan nama Pemohon (H. Aziz Bestari, ST.,MM selaku Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Tolitoli), pada dasarnya hanya menguatkan tindakan hukum berupa Hasil Rapat Pleno Penetapan DCS yang dilakukan oleh KPU Sulteng, dan Hasil Rapat Pleno Penetapan DCS pada 11 (sebelas) kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. Selanjutnya, telah diumumkan di Koran Daerah (di Surat Kabar Harian Mercu Suar, Edisi 13 Juni 2013); c. Jika petitum Pemohon dikabulkan oleh Bawaslu Sulteng lewat sengketa, maka pihak Bawaslu Sulteng ikut terlibat dalam melakukan dosa besar terhadap 12 (dua belas) Parpol peserta Pemilu di Sulawesi Tengah, serta dosa besar terhadap sekitar lebih dari 500 (lima ratus) lebih Caleg yang sudah dinyatakan MS dalam DCS/DCT. Hal itu juga berarti bahwa pihak PEMOHON hanya menghendaki Parpol No. Urut 1 sebagai peserta Pemilu Legislatif di Sulawesi Tengah; d. Menurut hemat saya, bahwa Bawaslu Sulteng tidak berani bertindak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu (Peraturan KPU No. 07 Tahun 2013, Peratuarn KPU No.13 Tahun 2013, Surat Edaran No. 229 dan No. 315). Demikian pula KPU Sulteng, tidak berani membatalkan keputusannya (Keputusan KPU No. 115/Kpts/KPU-024/2013). Jika keputusan itu dibatalkan maka tidak tertib proses penyelenggaraan Pemilu Legislatif di Sulteng, sebab pihak KPU Sulteng juga membatalkan atau menganulir putusan rapat pleno DCS di tingkat Provinsi dan pada 11 (sebelas) kabupaten/kota di Sulteng; e. Pihak Bawaslu, selain sudah bertindak professional, dan menjabarkan asas kepastian hukum, proporsionalitas, dan asas tertib pemilu, tetapi juga menjabarkan nilai-nilai keadilan. Menurut Hart (The Concept of Law) elemen sentral dari konsep atau gagasan keadilan adalah “treat like cases a like, dan treat different cases differently“. Artinya, perlakukan hal-hal serupa dengan cara yang serupa, dan perlakukan hal yang berbeda dengan cara yang berbeda pula. Saya meyakini, kasus Azis Bestari ada dimana-mana. Ada kasus Afnan di Kab. Tojo Una-Una, dan masih banyak lagi di tempat lain. Jika Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa Pemohon, dan KPU Sulteng menindak-lanjuti putusan sengketa Bawaslu Sulteng – dalam arti bahwa menetapkan Azis Bestari menjadi TMS, maka bagaimana bakal-bakal Caleg yang lain yang juga terkena kasus yang sama (dipidana dengan ancaman 58 hukuman penjara lebih 5 tahun). Dengan demikian, Bawaslu harus memperlakukan orang-orang yang sama dengan cara yang sama (dalam arti semua orang yang pernah dihukum penjara dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun). Selanjutnya, perlakukan hal-hal berbeda dengan cara yang berbeda pula. Jadi, ada perbedaan perlakuan terhadap orang-orang yang dihukum penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun dengan 13. Bahwa saya memohon kepada majelis sidang DKPP yang terhormat agar Sdr. Yahdi Basma meluruskan (mengklarifikasi) atau mencabut pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya - yang pernah disampaikan dalam persidangan DKPP pada tanggal 30 Agustus 2013 yang lalu. [2.6] Menimbang bahwa Pengadu dan Teradu telah menyampaikan kesimpulan masing-masing secara lisan di dalam persidangan yang tetap pada pendiriannya semula; [2.7] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
IV. WEWENANG DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi: ● Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. ● Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 “DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 59 b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. ● Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: ● Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. ● Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 86/Kpts/KPU-Prov-024/2013 tentang Pengambilalhan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten Morowali bertanggal 17 Juni 2013, dan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013 tentang Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kota Palu, Kabupaten Toja Una Una, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, 60 Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dalam Pemilu Tahun 2014, tanggal 12 Juli 2013, Pengadu adalah salah satu Partai Politik Peserta Pemilu Legislatif DPR, DPD dan DPRD Pada Periode Tahun 2014-2018. Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 08 Tahun 2013, Nomor 09 Tahun 2013, dan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Keputusan Pendahuluan Penyelesaian Sengketa Atas Nama H. Aziz Bestari, S.T., M.M., Imran Haking, dan Idham Dahlan tanggal 27 Juli 2013, Pengadu adalah salah satu Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014- 2018. Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hokum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.8] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo , Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
VII. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, bahwa Pengadu melalui kuasanya, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu menyatakan TMS terkait persyaratan Aziz Bestari pernah dipidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Menurut Pengadu, Aziz Bestari dan Idham Dahlan dirinya memenuhi syarat karena pidana penjara yang dijalaninya adalah berlatar belakang politik. Meskipun Pengadu telah mengajukan bukti-bukti pada masa perbaikan, namun Teradu I tidak memberikan kesempatan kepada pengadu untuk berdialog maupun menyampaikan pendapat dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCS tanggal 11 Juni 2013. [4.2] Berkaitan dengan Pencalonan Idham Dahlan, Pengadu menyatakan bahwa Teradu I telah memuat dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan Kelengkapan Administrasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli tanggal 11 Juni 2013, namun dalam penggumuman DCS tidak memuat nama Idham Dahlan dalam daftar calon anggota DPRD Tolitoli. Pengadu sama sekali tidak memperoleh informasi atau penjelasan dari para Teradu terkait alasan pengguguran namanya dari nomor urut 4 (empat) dari Dapil Tolitoli IV, sesuai pendaftaran yang diajukan Partai Nasdem berdasarkan surat Pencalonan Nomor 007/DPD-Nasdem/Tli/V/2013, tanggal 20 Mei 2013. Pengadu menerangkan bahwa Idham Dahlan adalah Mantan Narapidana yang telah selesai menjalani hukumannya, namun yang bersangkutan menjelaskan bahwa pidana yang dijalani adalah disebabkan peristiwa politik. Sebab, Idham Dahlan pernah dipidana penjara karena terlibat dalam suatu aksi demonstrasi untuk memperjuangkan keyakinan politiknya pada penyelenggaraan konstestan politik 61 ditingkat lokal. Menurut Pengadu seharusnya Idham Dahlan diloloskan dalam DCS karena dipidana dengan alasan politik sebagaimana yang dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konsntitusi Tahun 2007. Alasan lain yang diajukan Pengadu adalah padanan keputusan KPU Pusat terhadap Ferry Juliantono, terpidana karena peristiwa politik, dapat masuk Calon Anggota DPR-RI Nomor Urut 1 (satu) Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII dari Partai Gerindra. Terhadap hal tersebut, Pengadu dalam pokok pengaduannya menyatakan bahwa Teradu I telah bertindak dengan tidak berpedoman pada asas adil penyelenggara Pemilu dan mengabaikan prinsip dasar etika dan perilaku yang mewajibkan penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan Asas Adil, dan tidak berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 huruf d UU No 15 Tahun 2011 juncto Pasal 11 huruf d Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 1 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.3] Menimbang bahwa dalam jawabannya, Teradu I membantah seraya dengan menyatakan bahwa Teradu I telah melakukan penelitian dan verifikasi persyaratan calon anggota DPRD dan dalam penelitian dan verifikasi menemukan beberapa bukti bahwa, Sdr. H. Aziz Bestari, S.T., M.M. telah bersalah dan pernah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 1099K/PID/2011 secara sah bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara penggunaan surat/dokumen palsu, yang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa, “diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” ancaman pidana tersebut terkait dengan perbuatan tersebut di atas berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (1) paling lama 6 (enam) tahun; Sedangkan Idham Dahlan dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli dengan Nomor perkara 97/Pid.B/2010/PN.Tli. Demikian juga terhadap status Idham Dahlan, yang dalam Putusannya disebutkan bahwa Sdr. Idham Dahlan “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghasut secara lisan dimuka umum supaya orang melakukan perbuatan pidana”. Dalam Putusan ini Sdr. Idham Dahlan terbukti melanggar ketentuan Pasal 160 KUHP, yang menyebutkan bahwa, “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan perbuatan pidana melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu rupiah” . Mengingat Sdr. Aziz Bestari dan Sdr. Idham Dahlan merupakan mantan narapidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun ke atas, maka agar keduanya dapat lolos 62 ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD maka harus memenuhi syarat berupa “telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktupendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun”. Teradu I telah melakukan verifikasi terhadap surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Tolitoli, sebagaimana dibuktikan dalam Formulir BB.2). Berdasarkan penelitian atas formulir BB2 dan Surat Lepas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Reg IIA/09/2011, didapat bukti dan keterangan bahwa, Sdr. Azis Bestari telah bebas pada tanggal 22 Desember 2012. Demikian juga dengan Sdr. Idham Dahlan, berdasarkan hasil penelitian terhadap Formulir BB.2 dan Surat Keterangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah No. W24.EJ.PK.01.01529 menyebutkan bahwa Sdr. Idham Dahlan telah bebas dari penjara pada 2 Desember 2010. Oleh karena itu dengan bukti bukti tersebut kedua nama (Sdr. Aziz Bestari dan Sdr. Idham Dahlan) terkait dengan persyaratan caleg sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b Peraturan KPU No. 13 Tahun 2013. Dengan mendasarkan pada keterangan para pihak, saksi-saksi, bukti/dokumen yang diajukan dalam sidang, DKPP berpendapat bahwa tindakan dan langkah-langkah yang diambil oleh Teradu I telah berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan dan dengan demikian alasan Pengadu tidak terbukti dan dapat dikesampingkan. [4.4] Menimbang bahwa, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu II telah melakukan proses pemeriksaan persyaratan administrasi Sdr. Imran Haking calon anggota DPRD Kabupaten Morowali Nomor Urut 4 pada Daerah Pemilihan Morowali III Sulawesi Tengah, yang diajukan oleh DPD Partai Nasdem Morowali pada masa perbaikan administrasi tanggal 18 Mei 2013. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukannya, Teradu II menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dokumen persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) reguler/non-elektronik No. 720603.190167.0002 telah habis masa berlakunya. Menurut sanggahan yang disampaikan Teradu II dalam sidang bahwa, KTP elektronik (e-KTP) atas nama Imran Haking ketika mengajukan persyaratan dalam pendaftaran caleg ke KPU Morowali sedang/masih dalam proses pembuatan/perekaman di Kantor Kelurahan Kolonodale Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali, sebagaimana dibuktikan dari Surat Keterangan Kepala Kelurahan tertanggal 9 April 2013, yang selengkapnya menyatakan bahwa Sdr. Imran Haking telah melaksanakan perekaman e-KTP. Keterangan Teradu II dikuatkan oleh keterangan Teradu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan mendasarkan diri pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 126 Tahun 2012 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/5184/SJ tanggal 13 Desember 2012. Dengan mengutip ketentuan Pasal 10 ayat (2) Perpres No. 126 Tahun 2012 bahwa, “Dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP 63 elektronik tetapi belum menerima KTP Elektronik, maka KTP non-elektronik yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku.” Terhadap dalil pengaduan a quo, Teradu membantah yang pada pokoknya menyatakan bahwa, sikap KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang menyatakan Sdr. Imran Haking, salah satu bakal calon yang diajukan oleh Partai Nasdem Kabupaten Morowali pada Daerah Pemilihan 3 (tiga) Nomor Urut 4 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diputuskan dengan mendasarkan pada Asas Kepastian Hukum oleh karena bakal calon legislatif atas nama Sdr. Imran Haking tersebut menyerahhkan fotocopy Kartu Tanda Pernduduk (KTP) yang sudah tidak berlaku. Oleh karena itu menurut Teradu, hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf a UU No 8 Tahun 2012 jo Pasal 19 huruf a Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 jo Surat Edaran KPU No. 229/KPU/IV/2013 huruf B.2. d.b. Dari keterangan para pihak dan dibuktikan dari dokumen yang disertakan, DKPP berpendapat bahwa persyaratan pencalonan terkait dengan keterpenuhan identitas kependudukan berupa KTP tersebut maka Sdr. Imran Haking Telah Memenuhi Syarat dan karenanya dapat ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [4.3] Menimbang terkait dengan pengaduan Pengadu terhadap Teradu III sampai dengan Teradu VII yang mendalilkan bahwa atas perbuatan Teradu III sampai dengan Teradu VII yang mengkualifikasikan dan menetapkan Sdr. Imran Haking dengan TMS, sedangkan Teradu II dan Teradu III sampai dengan Teradu VII diduga kuat mengetahui adanya Perpres dan SE Mendagri dimaksud, maka Teradu II dan Teradu III sampai dengan Teradu VII dapat dinilai telah bersikap tidak jujur dalam melaksanakan tugasnya, atas sikap tidak jujur tersebut, dalam hal ini melanggar Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu Juncto Pasal 5 huruf b dan pasal 12 peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13/2012, No. 11/2012, dan No. 1/2012 tentang Kode etik penyelenggara Pemilu; Terhadap dalil Pengadu a quo, Teradu membantah yang pada pokoknya KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam proses pencalonan telah bekerja secara professional dan proporsional dan memperlakukan secara jujur dan adil seluruh peserta Pemilu dan bakal calon, terutama dalam memverifikasi persyaratan administrasi yang diajukan oleh Parpol termasuk Imran Haking. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu berdasarkan pada jadwal tahapan, dan menyelesaikan tahapan demi tahapan secara tepat waktu berdasarkan asas efektif dan efisien. Teradu menerangkan bahwa Sdr. Imran Haking diajukan oleh Partai Nasdem Kabupaten Morowali bukan pada tahapan pendaftaran calon (tanggal 9 s.d. 22 April 2013), melainkan pada tahapan perbaikan hasil verifikasi bakal calon yang 64 diajukan dan diverifikasi pada tanggal 23 s.d. 29 Mei 2013, dan Sdr. Imran Haking diajukan sebagai bakal calon pengganti yang menggantikan bakal calon atas nama Sdr M Bakri P., pada nomor urut 4 di Daerah Pemilihan Morowali 3 (vide bukti P-2 BB-12 dan P-3 Formulir BA terlampir). Sesungguhnya berdasarkan ketentuan tidak ada lagi waktu yang diberikan untuk memperbaiki persyaratan administrasi apabila ditemukan syarat administrasi yang kurang, atau tidak lengkap, sehingga pada saat dilakukan verifikasi perbaikan terhadap berkas bakal calon Imran Haking, KPU Provinsi menemukan salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi, yaitu Sdr. Imran Haking menyertakan KTP yang sudah tidak berlaku (kadaluarsa), karena tidak terpenuhinya salah satu syarat administrasi Imran Haking, maka KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon dan tidak menetapkan Imran Haking di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Morowali. Sikap KPU Provinsi sejalan dengan sikap dan perilaku penyelenggara pemilu, karena telah bersikap Profesional dan bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, 11, 12, 13, 14, dan 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Kode Etik PenyelenggaraPemilu. (Bukti P-4 BB-13 dan P-5 Frm BE (DCS) terlampir). Dalam keterangannya, para Teradu menjelaskan, bahwa kesempatan kepada Partai Nasdem masih diberikan untuk mengisi keokosongan, tapi sampai menjelang berakhirnya waktu verifikasi perbaikan baik Partai Nasdem, penghubung partai maupun calon yang bersangkutan tidak juga memperbaiki berkas KTP dimaksud. Padahal berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari bakal calon lain yang juga KTPnya sudah tidak berlaku, mengatakan bahwa mengganti atau memperpanjang KTP sangat mudah dan dengan waktu yang cepat. Setelah mencermati bukti-bukti Pengadu, Teradu I sampai dengan Teradu VII, dan fakta yang muncul di persidangan, DKPP mengangggap bahwa proses verifikasi terkait dengan Imran Haking yang dinyatakan TMS karena dengan dasar KTP sudah habis masih berlakunya, namun harusnya dalam hal ini Para Teradu memperhatikan adanya surat keterangan Lurah Kolonadale tanggal 9 April 2013, yang menerangkan bahwa Imran Haking telah melaksanakan perekaman e-KTP, dan berdasarkan surat Edaran Meneteri Dalam Negeri Nomor 471.13/5184/Sj tanggal 13 Desember 2012, dtegaskan bagi penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP, maka KTP non Elektroniknya tetap berlaku sampai dengan yang bersangkutan menerima e-KTP. Yang dimana dipertegas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2012 yang menyatakan “Dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik tetapi belum menerima KTP elektronik, KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku”. Bahkan sudah ada Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Morowali atas Intruksi dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 65 116A/Bawaslu-ST/VII/2013 tanggal 28 Juli 2013 perihal Intruksi Tindaklanjut atas laporan Saudara Imran Haking agar memasukkan nama saudara Imran Haking dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Morowali Untuk DPIL III yang langsung di tindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Morowali dengan Rekomendasi Nomor b.59/Panwaslu-M/VII/2013 perihal rekomendasi Untuk memasukkan Sdr. Imran Haking dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Morowali tanggal 29 Juli 2013, Terlihat bahwa prinsip kolektif-kolegial dan ex-officio yang menjadi prinsip kerja KPU tidak dilaksanakan dan Para Teradu II sampai dengan Teradu VII tidak mengindahkan dan berpedoman pada Ketentuan Pasal 2 huruf (b) dan Pasal 11 huruf (d) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, juncto Pasal 5 huruf (b) dan Pasal 12 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 12, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, menurut DKPP, dalil Pengadu a quo terbukti melanggar Kode Etik dan beralasan menurut hukum; [4.5] Menimbang bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu VIII sampai dengan Teradu XI menyatakan Pengadu mengajukan permohonan Sengketa DCS kepada Teradu pada 27 Juli 2013, Teradu menyatakan permohonan Pengadu terkait Sdr. Aziz Bestari, Sdr. Idham Dahlan, dan Sdr. Imran Haking tidak dapat diterima dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana yang telah diputuskannya dalam Keputusan Pendahuluan No. 08/2013, No. 09/2013, dan No. 10/2013 bahwa, Teradu menyatakan bahwa tidak terpenuhinya syarat oleh karena dalam pokok materi permohonan yang diajukan Pemohon bersifat penafsiran, tidak konkret, dan tidak pokok materi permohonannya tidak mencantumkan secara eksplisit, sebagaimana keharusan yang dipersyaratkan dalam ketentuan Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2012 sebagaimana diubah terakhir Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2013. Andaikata yang dimaksud bersifat penafsiran adalah terkait dalil Pemohon yang mempersamakan antara kasus Sdr. Azis Bestari, Sdr. Idham Dahlan, dan Sdr. Imran Haking yang dinyatakan TMS dengan kasus atas nama Sdr. Ferry Juliantoro caleg DPR-RI dari Partai GERINDRA yang dinyatakan MS pada persyaratan terkait pidana karena alasan politik, dan dalil Pemohon yang mempersamakan antara kasus Sdr. Imran Haking yang dinyatakan TMS dengan kasus lain seperti Sdri. Ainul Mardiyyah caleg DPR-RI Dapil Jateng III dari PPP yang dinyatakan MS pada persoalan syarat KTP non- elektronik yang sudah habis masa berlakunya, maka semestinya hal itu dibahas dalam proses persidangan dan bukan dinilai Teradu dalam tahap kajian. Bahwa Para Teradu VIII sampai dengan Teradu XI yang menyatakan bahwa Permohonan Sengketa Pengadu “tidak memenuhi syarat materiil” karena Petitum Pemohon yang meminta Bawaslu Sulawesi Tengah membatalkan Surat Keputusan 66 DCS KPU Sulawesi Tengah dianggap keliru oleh karena Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak dapat membatalkan keputusan lembaga lain, nyata-nyata adalah kekeliruan fatal dan sangat mengada-ada. Sebab, petitum yang dibuat oleh Pengadu (Pemohon Sengketa) justru telah mengacu pada ketentuan Peraturan Bawaslu, yang disebutkan pada halaman 44. Dengan kata lain, bunyi Petitum yang dituliskan oleh Pemohon adalah persis dengan apa yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu dimaksud, yakni “Membatalkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor .... tentang ....”; dengan demikian Teradu diduga telah melanggar asas jujur, asas tertib, asas keterbukaan, dan asas profesionalitas, sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 2 huruf b, huruf e, huruf g, dan huruf i, Pasal 98 ayat (2) UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu juncto Ketentuan Pasal 9 huruf b Pasal 12, Pasal 15, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 1 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, dan No. 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Terhadap dalil Pengadu a quo, Teradu membantah yang pada pokoknya menyatakan Proses Penanganan Sengketa DCS Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli Partai Politik NasDem yang dinyatakan TMS oleh KPU Kabupaten Tolitoli, dimana Partai NasDem telah memasukkan permohonan sengketa DCS ke Bawaslu Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh saudara Yahdi Basma, SH dan saudara Edmond Leonardo Siahaan, SH selaku kuasa Hukum dari Partai NasDem Sulawesi Tengah. Pengadu memasukan permohonan pada hari Jum’at, 28 Juni 2013, jam 14.30 WITA di Kantor Bawaslu Sul-Teng. Laporan atau permohonan sengketa DCS tersebut dilaporkan oleh H. Aziz Bestari, ST., MM. Laporan atau permohonan sengketa DCS oleh Partai NasDem Tolitoli diterima dengan Tanda Terima Berkas Permohonan Nomor: 06/Penyelesaian Sengketa/VI/2013 (Vide; Bukti: T1), lalu dilakukan pemeriksaan persyaratan formil dan materil serta kelengkapan berkas pendukung permohonan sengketa dan oleh petugas penerima laporan menyatakan bahwa permohonan yang dimasukan oleh pemohon pada tanggal 28 Juni 2013 itu dinyatakan kurang lengkap karena tidak melampirkan Surat Keputusan KPU Kab. Tolitoli Tentang Penetapan DCS sebagai objek sengketa sebagaimana disyaratkan dalam DIKTUM KEDUA Keputusan Bawaslu RI Nomor 535 KEP-TAHUN 2013 Tentang Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Terkait Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Olehnya, permohonan yang dimasukan oleh pemohon tidak ditindaklanjuti ke pemeriksaan berikutnya atau permohonan pemohon dikembalikan kepada pihak pemohon pada tanggal 9 Juli 2013 dengan Berita Acara Pengembalian Permohonan Nomor: 01/VII/Pengembalian Permohonan/2013 (Vide Bukti: T2) dalam sidang pendahuluan pada hari Selasa, 9 Juli 2013. 67 Lebih lanjut, pihak Partai NasDem Tolitoli mengajukan kembali berkas permohonan sengketa DCS ke Bawaslu Sulawesi Tengah, pada hari Jumat, 12 Juli 2013, jam 16.30 WITA di Kantor Bawaslu Sul-Teng dan permohonan pemohon tersebut belum lengkap. Kemudian Partai NasDem Tolitoli melengkapi berkas permohonan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 jam 16.00 Wita. Selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2013 permohonan Sengketa DCS dari Partai NasDem Tolitoli terkait dengan status TMS H. Azis Bestari dalam DCS dilakukan pengkajian oleh Tim Asistensi Bawaslu Sul-Teng. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Bawaslu RI Nomor 15 Tahun 2012 yang menyatakan: “Dalam hal sengketa terkait keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/ Kota, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan membuat dan menyusun kajian pendahuluan sebelum dilakukan musyawarah. Bahwa status hukum H. Aziz Bestari, ST, MM sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Toli Toli secara faktual pernah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu berdasarkan tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Palu Nomor Reg. Perk: PDM-57/PL/Ep.1/05/2010 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1099K/Pid/2011. Tindak pidana ini tidak masuk dalam kategori ‘orang yang dipidana penjara karena alasan politik’ yang dikecualikan dalam penerapan Pasal 51 ayat 1 huruf g UU. No. 8 Tahun 2012 yang menyatakan: Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. Penjelasan Pasal 51 ayat 1 huruf g UU. No. 8 Tahun 2012: “Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini. Kemudian yang bersangkutan belum melebihi waktu 5 (lima) tahun menjalani pidana penjara terhitung sejak Putusan Mahkamah Agung RI dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2011 sampai penetapan bakal calon dalam DPT. Oleh karena itu, Keputusan KPU Sul-Teng Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013 tidak tepat dijadikan objek sengketa, dan permohonan sengketa pemohon tidak didukung dengan alasan yang kuat. Dengan demikian permohonan sengketa oleh Partai NasDem Tolitoli tidak memenuhi syarat materil. Jika Bawaslu Sul-Teng membatalkan atau mendorong pembatalan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah 68 Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013 tentang Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kota Palu, Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 12 Juli 2013 yang memenuhi syarat keabsahan suatu keputusan, maka hal ini akan mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap susunan DCS Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan susunan DCS Anggota DPRD pada 8 (delapan) kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk ketidakpastian status partai NasDem yang telah dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) oleh KPU Kabupaten Tolitoli sebagai peserta Pemilu 2014 di Dapil 3 Kabupaten Tolitoli. Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah kemudiandibacakan di hadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013. Berdasarkan kajian Bawaslu Sulteng atas permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem Tolitoli, maka dinyatakan bahwa “Pengajuan permohonan sengketa dinilai memenuhi syarat formil dan Pokok permohonan sengketa atau objek sengketa serta petitum yang diajukan oleh pihak pemohon dinilai tidak memenuhi syarat materil”. Pada tanggal 27 Juli 2013 Bawaslu Sul-Teng melaksanakan sidang pendahuluan dengan agenda pembacaaan keputusan yang dihadiri oleh Ketua Partai NasDem Tolitoli (H. Azis Bestari, ST., MM) yang didampingi 2 (dua) kuasa hukum masing-masing saudara Yahdi Basma, SH dan Edmond Leonardo Siahaan, SH. Dalam Sidang Pendahuluan berdasarkan Keputusan Pendahuluan Nomor: 08/2013 (Bukti: T5), Bawaslu Sul-Teng menyatakan “Tidak dapat menerima permohonan pemohon dan Permohonan pemohon tidak ditindaklanjuti ke pemeriksaan berikutnya. Bawaslu Sul-Teng menyatakan dalam sidang pendahuluan, bahwa pemohon yang mempersamakan kasus H. Azis Bestari, ST. MM., dangan kasus Ferry Juliantono Caleg DPR RI dari Partai Gerindra hanya merupakan penafsiran belaka. Kasus H. Aziz Bestari, ST, MM sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Toli Toli keadaan hukumnya secara faktual pernah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu berdasarkan tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Palu Nomor Reg. Perk: PDM-57/PL/Ep.1/05/2010 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1099K/Pid/2011, merupakan tindak pidana umum yang bukan dipidana karena alasan politik. Sementara kasus Ferry Juliantono Caleg DPR RI dari Partai Gerindra murni karena alasan politik. Diantara kedua kasus tersebut unsur- unsur faktanya sangat berbeda. Sehingga tidak ditafsirkan sebagai perbuatan yang seolah-olah sama. Bawaslu Sul-Teng tidak berwenang membatalkan surat keputusan lembaga lain, khususnya SK KPU Sul-Teng Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013 tentang Susunan 69 Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kota Palu, Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 12 Juli 2013, karena SK ini memenuhi derajat keabsahan atau “sah”. Jika H. Aziz Bestari, ST, MM sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Toli Toli yang keadaan hukumnya secara faktual pernah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu berdasarkan tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Palu Nomor Reg. Perk: PDM-57/PL/Ep.1/05/2010 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1099K/Pid/2011, dimasukkan dalam SK KPU SulTeng tentang DCS, maka Bawaslu Sul-Teng berupaya membatalkan atau mendorong pembatalan SK dimaksud, karena cacat substansi. Proses Penanganan Sengketa DCS Partai Politik yang dinyatakan TMS oleh KPU Kabupaten Tolitoli, KPU Morowali dan KPU Prov. Sul-teng, dimana Partai NasDem telah memasukkan permohonan sengketa DCS ke Bawaslu Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh saudara Yahdi Basma, SH dan saudara Edmond Leonardo Siahaan, SH selaku kuasa Hukum dari Partai NasDem Sulawesi Tengah, Partai Nasdem Tolitoli, pertama kali memasukan permohonan pada hari Kamis, 27 Juni 2013, jam 14.00 WITA di Kantor Bawaslu Sul-Teng. Laporan atau permohonan sengketa DCS tersebut dilaporkan oleh H. Aziz Bestari, ST., MM melalui kuasa hukumnya Yahdi Basma, SH dan Edmond Leonardo Siahaan, SH. Laporan atau permohonan sengketa DCS oleh Partai NasDem Tolitoli dengan Tanda Terima Berkas Permohonan Nomor: 06/Penyelesaian Sengketa/VI/2013. Petugas penerima laporan atau permohonan sengketa di Bawaslu Sul-Teng melakukan pemeriksaan persayaratan formil dan materil serta kelengkapan berkas pendukung permohonan sengketa dan oleh petugas penerima laporan menyatakan bahwa permohonan yang dimasukan oleh pemohon pada tanggal 27 Juni 2013 itu dinyatakan kurang lengkap karena tidak melampirkan Surat Keputusan KPU Kab. Tolitoli Tentang Penetapan DCS. Olehnya, permohonan yang dimasukan oleh pemohon tidak ditindaklanjuti ke pemeriksaan berikutnya atau permohonan pemohon dikembalikan kepada pihak pemohon pada tanggal 9 Juli 2013 dengan Berita Acara Pengembalian Permohonan Nomor: 01/VII/Pengembalian Permohonan/2013. Berdasarkan hasil kajian dan Putusan Sidang Pendahuluan, pihak pemohon dari Partai NasDem Tolitoli dan NasDem Morowali tidak merasa puas atas pengembalian berkas permohonan tersebut, sehingga pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, saudara Yahdi Basma, SH dan Edmond Leonardo Siahaan, SH pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2013 memasukkan laporan ke DKPP dengan Nomor: 07/I-P/L- DKPP/2013 melalui Bawaslu Sulawesi Tengah yang melaporkan sikap Anggota dan Ketua KPU Prov. Sulawesi Tengah tahun 2013 - 2018 yang menghalang-halangi 70 pelaksanaan hak sengketa pemilu, serta Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia karena tidak bertindak cermat tentang SK DCS oleh KPU Prov. Sul-Teng dan KPU Kab./Kota se-Sulawesi Tengah. Terkait untuk Perkara Sengketa Morowali Partai Nasdem Morowali memasukan permohonannya kembali pada hari Jumat, 12 Juli 2013, jam 16.30 WITA di Kantor Bawaslu Sul-Teng dan permohonan pemohon itu belum lengkap kemudian untuk memasukan kembali kelengkapan berkas permohonan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 jam 16.00 Wita. Laporan atau permohonan sengketa DCS tersebut dilaporkan oleh Imran Haking melalui kuasa hukumnya Yahdi Basma, SH dan Edmond Leonardo Siahaan, SH. Laporan atau permohonan sengketa DCS oleh Partai Nasdem Morowali diregister dengan Nomor 09/VII/Registrasi Permohonan/2013. Petugas penerima laporan atau permohonan sengketa Bawaslu Sul-Teng melakukan pemeriksaan persyaratan formil dan materil serta kelengkapan berkas pendukung permohonan sengketa dan oleh petugas penerima laporan menyatakan bahwa laporan atau permohonan telah lengkap pada tanggal 24 Juli 2013, kemudian permohonan pemohon dibacakan di hadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013. Berdasarkan kajian Bawaslu Sulawesi Tengah atas permohonan diajukan oleh Partai NasDem Tolitoli itu, maka dinyatakan bahwa “Pengajuan permohonan sengketa dinilai memenuhi syarat formil dan Pokok permohonan sengketa atau objek sengketa serta petitum yang diajukan oleh pihak pemohon dinilai tidak memenuhi syarat materil. Oleh karena itu keputusan Sidang Pendahuluan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem Morowali tidak ditindaklanjuti pada pemeriksaan berikutnya. Bahwa terkait dengan permohonan sengketa terhadap H. Aziz Bestari, ST, MM sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Toli Toli keadaan hukumnya secara factual pernah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu berdasarkan tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Palu Nomor Reg. Perk: PDM-57/PL/Ep.1/05/2010 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1099K/Pid/2011. Atas dasar fakta tersebut, Keputusan KPU Prov. Sul-Teng Nomor 115/Lpts/KPU-024/2013 tentang Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kota Palu, Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 12 Juli 2013 “sah”. Sehingga Keputusan KPU Sul-Teng tersebut tidak tepat dijadikan objek sengketa, dan permohonan sengketa pemohon tidak didukung dengan alasan yang kuat. Bahwa terkait dengan permohonan sengketa terhadap Idham Dahlan sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Toli Toli keadaan hukumnya secara 71 factual pernah menjalani pidana penjara berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor: 97/Pid.B/2010/PN.Tli, dengan ancaman lebih dari lima tahun atau lebih berdasarkan Pasal 160 KUHP. Atas dasar fakta tersebut, Keputusan KPU Prov. Sul-Teng Nomor 115/Lpts/KPU-024/2013 tentang Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kota Palu, Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 12 Juli 2013 “sah”. Sehingga Keputusan KPU Sul-Teng tersebut tidak tepat dijadikan objek sengketa, dan permohonan sengketa pemohon tidak didukung dengan alasan yang kuat. Bahwa terkait dengan permohonan sengketa terhadap Sdr. Imran Haking, sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Morowali Tolitoli keadaan hukumnya secara faktual memiliki KTP yang sudah habis masa berlakunya. Hal ini sebelum mengajukan permohonan sengketa DCS ke Bawaslu Sulteng, pemohon telah mengajukan laporan pelanggaran administrasi Pemilu kepada Panwaslu Morowali. Atas dasar tersebut Bawaslu Sulteng berketetapan bahwa permasalahan syarat KTP calon anggota DPRD masuk dalam kategori pelanggaran administrasi Pemilu, sehingga permohonan sengketa DCS Sdr. Imran Haking, dinyatakan tidak diterima. Kemudian Bawaslu Sulteng mengeluarkan instruksi kepada Panwaslu Morowali untuk merekomendasi Sdr. Imran Haking agar dimasukkan ke dalam DCSHP kepada KPU Morowali. Bawaslu provinsi untuk soal Kasus Irfan Hakim juga langsung menintruksikan kepada Panwaslu Kabupaten Morowali untuk merekomendasikan Kepada KPU kabupaten Morowali agar memasukkan nama saudara Imran Haking dalam DCS, dengan Nomor 116a /Bawaslu –ST/VII/2013 tanggal 28 Juli yang langsung ditindaklanjuti oleh Panwaslu karena dengan saat yang bersamaan Sdr. Imran Haking juga mengadukan pelanggaran KPU terhadap Imran Haking yang tidak dimasukkan dalam DCS dengan Nomor 1.01/Pawaslu-M/VI/2013, sehingga sesuai peraturan Peraturan Bawalu Nomor 15 Tahun 2012 tentang penanganan Pelanggaran maka kasus tersebut dihentikan sampai sidang pendahuluan dan mengintruksikan pada Panwaslu Kabupaten Morowali yang ditindaklanjuti Panwaslu dengan Nomor b. 59/Panwaslu-M/VII/2013 tanggal 5 Agustus 2013 perihal Rekomendasi untuk memasukkan Sdr. Imran Haking dalam DCS sebagai Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Morowali dari Partai Nas Dem, dan Bawaslu Juga mengintruksikan kembali kepada Panwaslu untuk menanyakan soal kasus itu kembali Kepada KPU Kab. Morowali terhadap Tindak lanjut terhadap Rekomendasi Panwaslu Kab. Morowali dan sudah dilakukan juga oleh Panwaslu untuk menanyakan kembali 72 terhadap rekomendasi Panwaslu dengan Nomor b.59a/Panwaslu-M/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013 perihal tanggapan dan Jawaban terhadap kasus Imran Haking, namun sampai sekarang KPU Kab. Morowali tidak pernah memebrikan Jawaban. Setelah mencermati dan melihat bukti-bukti dan fakta persidangan bahwa dalam Putusan Sengketa Pendahuluan Teradu VIII sampai dengan Teradu XI menyatakan bahwa ditolak dan tidak diteruskannya Permohonan sengketa Pengadu karena Pengaduan Sengketa Terkait dengan Sdr. Azis Bestari dan Sdr. Idham Dahlan pernah menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1099K/PID/2011 secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana/menggunakan surat palsu yang sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dalam petikan Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli No. 97/Pid.B/2010/PN.Tli, dengan ancaman lebih dari 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan ketentuan Pasal 160 KUHP. Atas dasar fakta tersebut maka Permohonan Sengketa Pengadu tidak dapat menerima permohonan Pemohon. Terkait permasalahan sengketa untuk Sdr. Imran Hakim tidak dapat dilanjutkan karena pada saat bersamaan yang bersangkutan pernah melaporkan kasusnya dan ditangani oleh Pawaslu Kabupaten Morowali sebagai laporan pelanggaran administrasi Pemilu sehingga langkah Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang tidak melanjutkan dalam persidangan sengketa sudah benar karena sejalan dengan tugas, wewenang, dan kewajibannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dimana Bawaslu sudah merekomendasikan agar memasukkan nama Sdr. Imran Haking ke DCS, dan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 126 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional. Dengan demikian, DKPP berpendapat bahwa sangat dipahami tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu untuk menerima, memeriksa, dan menindaklanjutinya secara seksama setiap pengaduan/pelaporan. Terhadap penyelesaian sengeketa Pemilu Keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu diterbitkan sebagai rekomendasi. Terkait kasus laporan Sdr. Imran Haking dengan objek sengketa yang sama Bawaslu ditempuh dengan objek sengketa yang sama Bawaslu ditempuh dengan dua mekanisme sengketa Pemilu dan sudah diterbitkan Keputusan No. 09/2013 tanggal 27 Juli 2013, kemudian digunakan juga mekanisme dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, sehingga sehari berikutnya diterbitkan rekomendasi Bawaslu dengan No. 116A/Bawaslu–ST/VII/29013 tanggal 28 Juli 2013 kepada Panwaslu Kabupaten Morowali yang langsung diteruskan dengan rekomendasi Panwaslu No. 59/Panwaslu-M/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013 73 perihal Rekomendasi untuk memasukkan Sdr. Imran Haking dalam DCS sebagai Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Morowali dari Partai Nas- Dem, selain itu juga Panwaslu Kabupaten Morowali juga menanyakan kembali terhadap rekomendasnya yang pernah diterbitkannya kepada KPU Kabupaten Morowali dengan No. 59a/Panwaslu-M/VII/2013 tanggal 5 Agustus 2013. Dengan demikian, DKPP berpendapat bahwa para Teradu VII sampai dengan Teradu XI telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Walaupun demikian hak-hak keikutsertaan Sdr. Imran Haking sudah seharusnya untuk dipulihkan dengan cara memasukkannya ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT). [4.5] Berdasarkan keterangan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa keputusan yang berkekuatn hukum tetap atas vonis pidana pemalsuan yang dikeluarkan Mahkamah Agung terhadap perkara Sdr. Azis Bestari, harus dihormati, dihargai, dan dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun mata hati setiap insan di Indonesia tidak boleh tertutup terhadap realitas permainan politik yang memakai dan menghalakan segala cara untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap Pengadu atas nama Sdr. Azis Bestari. Peristiwa 30 (tiga puluh) tahun silam, yang dijadikan cara untuk mematikan karir politiknya hingga saat ini harus menjadi pelajaran sejarah dalam khasanah politik di Indonesia. Para insan politik harus menutup sejarah perilaku hitam untuk mematikan karir politik seseorang dengan memakai dan menunggangi hukum. Demokrasi ke depan harus dibangun dengan penuh kejujuran, sikap-sikap yang mengedepankan kemuliaan dalam berkompetisi dan tidak melakukan upaya membabat para calon yang menjadi lawan tanding dalam kompteisi. Demokrasi Indonesia ke depan sudah saatnya dimulai sekarang, tidak dapat lagi ditunda-tunda, dengan penuh kejujuran, keadilan dan semangat berkompetisi yang dipenuhi kehormatan dan penghargaan, bukan hanya pada regulaisnya, tetapi pada implementasi, sikap, dan tindakan seluruh insan politik Indonesia. [4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP karena perbuatan tersebut bukan merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut etika; 74
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa pokok pengaduan beralasan menurut hukum; [4.4] Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.5] Bahwa DKPP harus merehabilitasi para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian sepanjang menyangkut hak Pengadu atas nama Imran Haking; 2. Menolak pengaduan Pengadu sepanjang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dari tuduhan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 4. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Morowali untuk memulihkan hak Pengadu atas nama Sdr. Irman Haking dengan memasukkan namanya ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Morowali; 5. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Republik Indonesia, dan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal dua puluh tujuh bulan September Tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal tiga bulan Oktober Tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., 75 dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 76