Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 180 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Morowali Utara
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 27/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-01-2021
👁 12 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 206-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 180-PKE- DKPP/XII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2020, pukul 15.00 WITA, Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dan diregistrasi dengan Laporan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, dalam menindaklanjuti Laporan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020 tertanggal 24 Oktober 2020, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. H.
Pasal DilanggarPasal 26 ayat (2); Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69; Pasal 17; Pasal 18 ayat (2) Peraturan Badan; Pasal 69 Undang-Undang Pemilihan, sehingga direkomendasikan untuk
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Andi Zainuddin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Teradu II Rudi Hartono, Teradu III John Libertus Lakawa, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Oldi Satria M selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, da
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 180-PKE-DKPP/XII/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 206-P/L-
DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 180-PKE-DKPP/XII/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Mohammad Masnan
Pekerjaan/Lembaga : Liaison Officer/LO Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, Nomor
Urut 1.
Alamat : Desa Taende, Kelurahan Taende, Kecamatan Mori
Atas, Kabupaten Morowali Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Andi Zainuddin
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
Alamat Kantor : Jl. Poros Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara,
Provinsi Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Rudi Hartono
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
Alamat Kantor : Jl. Poros Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara ,
Provinsi Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : John Libertus Lakawa
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
Alamat Kantor : Jl. Poros Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara ,
Provinsi Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Oldi Satria M
Jabatan : Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
Alamat Kantor : Jl. Poros Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara ,
Provinsi Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV.
Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan
Nomor 206-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 180-PKE-
DKPP/XII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2020, pukul 15.00 WITA, Pengadu melaporkan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali
Utara dan diregistrasi dengan Laporan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020;
2. Bahwa substansi laporan terkait kampanye Holiliana dan H. Abudin Halilu selaku
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Morowali Utara Tahun 2020. Dalam kampanye, H. Abudin Halilu menghasut,
memfitnah, pasangan calon Delis-Djira dengan melakukan orasi politik yang pada
pokoknya menyatakan sebagai berikut:
“saya sebagai saksi pada saat ini dengan membawa nama delis-djira pembohong itu”
“Delis ini dia bohongi orang di sana pada waktu dia menjadi DPD dia janji mau di kasih
durian orang koya di sana, padahal sampai saat ini tidak ada ditemukan pohon durian
di sana”
3. Bahwa jelas H. Abudin Halilu berupaya menghasut masyarakat yang menghadiri
kampanye tersebut maupun warga Desa Baturube. Pada umumnya untuk
membenarkan asumsinya dengan menyebut Delis-Djira selaku Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020,
Muhammad Syafri dan Ikhtiar selaku anggota DPRD Morowali Utara, merupakan
pembohong. Hal ini terekam dalam video yang beredar luas di masyarakat;
4. Bahwa pada tanggal 28-29 Oktober 2020, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku
Bawaslu Kabupaten Morowali Utara melakukan klarifikasi kepada Dr. dr. Delis
Julkason Hehi, MARS dan H. Djira, K. Spd. Mpd., selaku Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara, Muhammad Syafri dan Ikhtiarsyah;
5. Bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran, Pengadu selaku Pelapor tidak pernah
diklarifikasi oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, sebagaimana kewenangan Bawaslu
Kabupaten Morowali;
6. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2020, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III,
mengeluarkan surat pemberitahuan status laporan dihentikan dalam pembahasan
tahap 2 dengan alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur
pelanggaran pemilihan. Pemberitahuan status laporan tersebut ditandatangani oleh
Teradu I;
7. Bahwa Pengadu meminta pertemuan dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten
Morowali Utara. Pertemuan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 2 November 2020 di
Kantor Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. Para pihak yang hadir dalam pertemuan
tersebut yaitu Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, La Sida
selaku Kasatreskrim Polres Morowali Utara, dan Halim Irmanda selaku pihak yang
mewakil Kejaksaan Negeri Morowali Utara;
8. Bahwa pada saat sesi tanya jawab, Pengadu mempertanyakan kembali kepada Sentra
Gakkumdu berkenaan dengan unsur-unsur yang tidak terpenuhi. Jaksa mengakui
terdapat Saksi Pelapor, tidak mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Pelapor, tidak
meminta keterangan Ahli, dan tidak terdapat surat keterangan. Bahkan, video tersebut
tidak dianggap sebagai alat bukti oleh Sentra Gakkumdu. Kepolisian mengatakan tidak
cukup waktu;
9. Bahwa berdasarkan tenggang waktu penanganan pelanggaran, dalam batas penalaran
yang wajar dapat dilakukan upaya untuk keperluan kajian. Sebagaimana Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi “dalam melakukan
proses pengkajian laporan dan/atau temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor,
pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung”;
10. Dalam batas penalaran yang wajar pelaporan dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan sebagaimana Laporan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020
merupakan pelanggaran terhadap Pasal 69 huruf c yang berbunyi “dalam kampanye
dilarang: melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai
politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat”.
Melakukan Kampanye
Terhadap pemenuhan unsur ini, perbuatan harus dilakukan pada saat kegiatan
kampanye.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program,
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, jadwal kampanye
adalah pada tanggal 26 September s.d. 5 Desember 2020.
Secara faktual, pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020, pada saat kampanye rapat
umum Pasangan Calon Holiliana – H. Abudin Halilu, perbuatan H. Abudin Halilu yang
melakukan orasi politik dengan sengaja menyatakan “saya sebagai saksi pada saat ini
dengan membawa nama Delis-Djira pembohong itu”
“Delis ini dia bohongi orang di sana pada waktu dia menjadi DPD dia janji mau di kasih
durian orang Koya di sana, padahal sampai saat ini tidak ada ditemukan pohon durian
di sana”
Merupakan perbuatan kampanye. Secara ius temporis keberlakuan perbuatan ini
masuk dalam kampanye, sehingga terhadap pemenuhan unsur ini terpenuhi.
Berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba
Terhadap pemenuhan unsur ini, frasa menghasut, memfitnah, mengadu domba adalah
perbuatan materiil yang terpisah dan tidak diartikan sebagai perbuatan yang kumulatif.
Dalam tafsir normatif, manakala perbuatan tersebut terkualifisir sebagai perbuatan
apakah itu berupa menghasut, atau memfitnah, atau mengadu domba, maka hal ini
sudah terpenuhi.
Partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat
Pemenuhan unsur ini merupakan subjek/person yang ditujukan dari pemenuhan
unsur berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba, subjek/person haruslah
tersebut secara jelas atau setidak-tidaknya dalam batas penalaran yang wajar dapat
diketahui ditujukan oleh subjek/person tersebut.
Secara faktual, pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020, tindakan H. Abudin Halilu
saat kampanye rapat umum Pasangan Calon Holiliana-H.Abudin Halilu yang menyebut
Delis-Djira, secara jelas menyebut nama sebagai subjek/person yang dituju. Terlebih,
dilakukann dengan menyebutkan berkali-kali serta menceritakan secara kronologis.
Dalam analisis unsur sebagaimana dimaksud di atas, terhadap pemenuhan unsur ini
terpenuhi.
11. Bahwa dalam pertemuan tersebut Pengadu meminta informasi yang menjadi haknya
dalam penanganan pelanggaran, tetapi Teradu I berdalih bahwa hal tersebut
merupakan rahasia. Notabene, berdasarkan dokumen tersebut menjadi hak Pengadu.
12. Bahwa Pengadu berupaya kembali mendapatkan haknya dengan meminta informasi
yang menjadi haknya dalam penanganan pelanggaran tertanggal 3 November 2020;
13. Bahwa pada tanggal 4 November 2020, Bawaslu Kabupaten Morowali mengeluarkan
Surat Pengantar Nomor: 253/ST-07/Set./TU.00.01/XI/2020 dengan melampirkan
Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan. Adapun PPID memutuskan
informasi yang dimohon adalah informasi yang dikecualikan;
14. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, tidak memahami permintaan
informasi yang dilakukan oleh Pengadu tidak termaksud dalam kualifikasi sebagaimana
Lampiran Penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018, tanggal 11 Mei 2018;
Sebagaimana Berita Acara Klarifikasi yang merupakan Formulir Model A.10 yang
diminta oleh Pengadu dalam waktu setelah penanganan pelanggaran sebagaimana
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wali
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi “salinan berita acara
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang
diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran pemilihan selesai dilakukan”.
15. Bahwa sebagaimana hasil kajian dugaan pelanggaran yang merupakan Formulir Model
A.11 yang diminta oleh Pengadu dalam waktu setelah penanganan pelanggaran
sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 25 ayat (4) yang berbunyi
“kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia selama belum diputuskan
dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan”;
16. Bahwa Pengadu meminta informasi secara lisan pada tanggal 2 November 2020 dan
bersurat resmi pada tanggal 3 November 2020, sedangkan penanganan pelanggaran
selesai dilakukan dan diumumkan pada tanggal 30 Oktober 2020;
17. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, tidak memahami sesungguhnya
Lampiran Penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018, tertanggal 11 Mei 2018 tidak berkesesuaian
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hal ini dapat dilihat dari penamaan formulir yang berbeda, yakni Berita Acara
Klarifikasi yang merupakan Formulir Model A.10 dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, sedangkan Berita Acara Klarifikasi pada Lampiran Penetapan PPID Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018, tanggal 11
Mei 2018 ditulis Formulir Model A.7. Selanjutnya, penamaan formulir yang berbeda,
yakni Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran yang merupakan Formulir Model A.11. dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sedangkan Berita Acara Klarifikasi
pada Lampiran Penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 ditulis Formulir Model A.8;
18. Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, jelas bertentangan
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, yang mana tercantum dalam Pasal 12
ayat (2) huruf c berbunyi yakni: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
wajib menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala yang berkaitan dengan
Pemilu dan/atau Pemilihan, paling sedikit terdiri atas: c. hasil pencegahan, pengawasan,
penindakan dugaan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau
Pemilihan”. Sebagaimana dokumen terkait proses penindakan dugaan pelanggaran
bukanlah informasi yang dikecualikan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dapat
menilai dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-6 sebagai berikut:
`NO BUKTI KETERANGAN
1 BUKTI P-1 Laporan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020, tanggal 24
Oktober 2020;
Tanda Bukti Penerimaan Laporan;
2 BUKTI P-2 Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020, tertanggal 30 Oktober
2020;
Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Nomor
Pendaftar : 01/BawasluKab.Marut/PPID/XI/2020, tertanggal 4
November 2020;
Surat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor:
243/K.St.07/TU.00.001/X/2020, perihal Penyampaian
Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 30 Oktober 2020;
3 BUKTI P-3 Foto Pertemuan;
4 BUKTI P-4 Surat Permintaan Dokumen, tertanggal 3 November 2020;
5 BUKTI P-5 Surat Pengantar Nomor: 253/ST-07/SET./TU.00.01/XI/2020,
tertanggal 4 November 2020;
6 BUKTI P-6 Video;
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut:
A. Keterangan atas Pokok Aduan
Bahwa sehubungan pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, maka perkenan
Teradu I s.d. Teradu IV menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Tentang Teradu I s.d. Teradu III dinilai tidak profesional dalam penanganan
pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan.
• Pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020, ditemukan dugaan pelanggaran
pemilihan ketika pelaksanaan kampanye dalam bentuk tatap muka, yang
dilakukan oleh H. Abudin Halilu selaku Calon Wakil Bupati Morowali Utara Nomor
Urut 2 di Desa Baturube, Kecamatan Bungku Utara. Sebagaimana tertuang dalam
Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Bungku Utara.
• Bahwa selama pelaksanaan kampanye, Panwascam Bungku Utara telah
mengingatkan Arman Marundu dan Jabar Lahadji selaku penanggungjawab
kampanye agar menaati peraturan terkait pelaksanaan kampanye. Kepala
Sekretariat Panwascam Bungku Utara berinisiatif merekam proses kampanye H.
Abudin Halilu.
• Bahwa menindaklanjuti laporan hasil pengawasan Panwascam Bungku Utara,
Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menugaskan Rasdiana Sinala selaku Staf
Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Ipda Bayu Seno Aji, S.Tr.K, Bripka Moh.
Azwar, dan Briptu Ferdinan Kayupa, masing-masing selaku anggota Sentra
Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara dari unsur kepolisian untuk mendampingi
Panwascam Bungku Utara dalam melakukan penelusuran terhadap dugaan
pelanggaran pemilihan.
• Bahwa Sadam Husein selaku perwakilan Panwascam Bungku Utara, Rasdiana
selaku perwakilan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara telah meminta keterangan
kepada H. Abudin Halilu, Hasan Lamonda, dan Rusnan Maranu. Selain itu, Sadam
Husein dan Kasmawati selaku Staf Panwascam Bungku Utara telah meminta
keterangan Ratnawati dan Julaeha. Pelaksanaan permintaan keterangan di atas
dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 24 Oktober 2020, sedangkan terhadap H.
Abudin Halilu dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 25 Oktober 2020, dengan
didampingi oleh anggota Sentra Gakkumdu Morowali Utara yang telah ditugaskan.
• Bahwa dalam proses penelusuran dugaan pelanggaran pemilihan tersebut, pada
hari Sabtu, tanggal 24 Oktober 2020, Mohammad Masna melaporkan kepada
Bawaslu Kabupaten Morowali Utara berkenaan dengan dugaan pelanggaran
pemilihan atas pelaksanaan kampanye di Desa Baturube. Selanjutnya, laporan
tersebut diterima oleh Moh. Taufan selaku Staf Sekretariat Bawaslu Morowali
Utara.
• Bahwa atas Laporan Nomor: 008/LP/Kab/26.13/X/2020, Bawaslu Kabupaten
Morowali Utara menyusun kajian awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat
formil dan syarat materiil. Disatu sisi kajian awal menyatakan dugaan pelanggaran
pidana pemilihan sehingga Bawaslu Kabupaten Morowali Utara merekomendasikan
untuk dilakukan pembahasan pertama pada Sentra Gakkumdu Kabupaten
Morowali Utara.
• Bahwa berdasarkan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali
Utara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Nomor:
007/SG/KAB.MU/VI/2020, tertanggal 26 Oktober 2020, yang pada intinya
menyepakati laporan Pengadu telah memenuhi syarat formil dan materiil. Laporan
tersebut diregistrasi dan dilanjutkan pada proses penanganan pelanggaran
Pengawas Pemilu dan Penyelidikan.
• Bahwa menindaklanjuti hasil pembahasan pertama Sentra Gakummdu Kabupaten
Morowali Utara, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara yang diwakili oleh Staf
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara sesuai dengan Surat Perintah
Nomor: 238/K.ST.07/PP.00.01/X/2020, melaksanakan klarifikasi terhadap Dr. dr.
Delis J Hehi, MARS, Iktiarsya dan Moh. Safri pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober
2020. Adapun klarifikasi kepada Djira K dilaksanakan oleh Teradu III dengan
didampingi Staf Bawaslu Kabupaten Morowali Utara pada hari Kamis, 29 Oktober
2020.
• Bahwa merujuk pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
Pasal 26 ayat (2) yang berbunyi “Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta
kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi
atau ahli melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi atau
didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7,
Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9”. Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
tidak melakukan klarifikasi kepada Terlapor atas dasar pertimbangan sebagai
berikut:
o Pertama, Pelapor tidak melihat atau mendengar secara langsung kampanye
yang dilakukan oleh H. Abudin Halilu pada hari Rabu, 20 Oktober 2020; dan
o Kedua, informasi yang diharapkan dari Terlapor telah tertuang di dalam
formulir laporan.
• Bahwa terhadap langkah-langkah penanganan pelanggaran yang dilaksanakan,
Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menyusun kajian terhadap dugaan
pelanggaran pemilihan berdasarkan hasil penelusuran, bukti-bukti, dan
keterangan Saksi.
• Bahwa pada hari Jumat, 30 Oktober 2020, Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali
Utara melaksanakan pembahasan kedua sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara, yang pada
intinya menyimpulkan H. Abudin Halilu tidak memenuhi unsur Pasal 178,
Undang-Undang Pemilihan dan merekomendasikan penanganan Laporan Nomor:
008/Reg/LP/Kab/26.13/X/2020 untuk dihentikan.
• Bahwa memperhatikan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama Bawaslu, Kepala
Kepolisian, dan Jaksa Agung, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara melaksanakan
Rapat Pleno atas penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor:
008/Reg/LP/Kab/26.13/X/2020, dengan mempertimbangkan Hasil Pembahasan
Kedua sebagaimana dimaksud di atas, Laporan Hasil Penyelidikan dan Kajian
sehingga Bawaslu Kabupaten Morowali Utara memutuskan penanganan Laporan
Dugaan Pelanggaran dihentikan dan status penanganan diumumkan pada papan
pengumuman.
• Bahwa dalam melakukan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor:
008/Reg/LP/Kab/26.13/X/2020, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara berpedoman pada Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta berpedoman pada Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1
Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Tentang Teradu I s.d. Teradu IV tidak memberikan data padahal laporan sudah
diputus
• Bahwa atas hasil penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor:
008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/2020, Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara
melaksanakan konferensi pers pada hari senin, tanggal 2 November 2020, dengan
dihadiri oleh Teradu I unsur Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Iptu La Sida,
S.H., M.H. unsur Kepolisian Polres Morowali Utara dan Halim Irmanda, S.H., unsur
Kejaksaan, dan Pengadu. Pada intinya menyampaikan bahwa hasil pembahasan
kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara yang dituangkan dalam Berita
Acara Pembahasan Kedua menyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana
pemilihan sehingga dihentikan.
• Bahwa setelah pelaksanaan konferensi pers, Pengadu menyampaikan secara lisan
kepada Teradu I permintaan data dokumen berupa salinan informasi terkait proses
penanganan Laporan Nomor: 118/Srt-Peng/TKPmDIA/X/2020 yakni Berita Acara
Klarifikasi, Hasil Kajian, Hasil Pembahasan I, Hasil Pembahasan II, dsb.
Menanggapi hal tersebut, Teradu I menyampaikan kepada Pengadu agar bersurat
secara resmi kepada PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara.
• Bahwa hari Selasa, tanggal 3 November 2020, Luther Toha mengantarkan Surat
Permohonan Informasi Publik ke PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara atas
perintah Pengadu. Selanjutnya, surat tersebut diterima oleh Muh. Jabbar selaku
petugas Desk Informasi melalui pemberian Tanda Bukti Penyerahan Formulir
Permohonan Informasi Publik.
• Bahwa terhadap surat permohonan informasi publik yang disampaikan Pengadu,
Teradu IV berkoordinasi dengan PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melalui
WhatsApp pada tanggal 3 November 2020, yang pada intinya menerima arahan
bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan
berdasarkan penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum.
• Bahwa PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara mengirimkan Surat Pengantar
Nomor: 253/ST-07/Set/TU.00.01/XI/2020 yang melampirkan Surat Keputusan
PPID tentang Penolakan Permohonan Nomor Pendaftaran:
01/BawasluKab.Morut/PPID/XI/2020 yang pada intinya menjelaskan bahwa
informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan
Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, Pasal 18 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Penetapan PPID
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0083/BawasluH2PI/HM.00/V/2018
tentang Klasifikasi Informasi Yang di Kecualikan, tertanggal 11 Mei 2018.
• Bahwa PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara yang terdiri atas Teradu III,
Teradu IV, dan Mohammad Jabar mengunjungi Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah pada hari Rabu, 18 November 2020, dengan tujuan melakukan koordinasi
kepada PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum dan PPID Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah. Koordinasi tersebut dilaksanakan dengan metode zoom antara
Haryo Sudrajat selaku Kasubbag Publikasi dan Dokumentasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum dengan Rahmat Latjinala selaku PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah, Ryan Aprilianto selaku Petugas Desk Informasi, Arih Mutiah selaku
Petugas Desk Informasi, dengan PPID Bawaslu Morowali Utara.
• Bahwa pada pertemuan melalui zoom tersebut, PPID Bawaslu Kabupaten Morowali
Utara menerima arahan bahwa informasi penanganan pelanggaran pemilihan yang
dikecualikan merujuk penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dikecualikan tertanggal 16 November
2020. Sedangkan prosedur permohonan informasi merujuk pada Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, bukan merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota.
• Bahwa PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menerima tembusan Surat PPID
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 209/ST/Set/HM.00/XI/2020 Perihal
Pemberitahuan atas Keberatan Permohonan Informasi tertanggal 19 November
2020, yang pada intinya menjelaskan pada tanggapan terhadap pengajuan yang
diajukan oleh Pengadu bukan merupakan kewenangan PPID Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah, melainkan kewenangan dari PPID Bawaslu Kabupaten Morowali
Utara.
• Bahwa PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menerima pengajuan
permohonan keberatan atas permohonan informasi yang diantar langsung Pengadu
ke Kantor Bawaslu Kabupaten Morowali Utara pada hari Selasa, tanggal 1
Desember 2020. Pengajuan permohonan keberatan atas permohonan informasi
pada intinya mempertanyakan dasar penolakan informasi yang merujuk Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 dan Formulir yang tidak
berkesesuaian pada penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018.
• Bahwa dalam penyusunan tanggapan terhadap pengajuan permohonan keberatan
atas permohonan informasi, PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
melaksanakan koordinasi secara berjenjang dengan PPID Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sehingga pada
Jumat, tanggal 4 Desember 2020, PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
mengirimkan Keputusan Nomor: 02/Bawaslu-Kab.Morut/HM.00/XII/2020 kepada
Pengadu. Surat tersebut menerangkan informasi penanganan pelanggaran
pemilihan yang dikecualikan merujuk Penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan
Nomor: 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 Tentang Informasi Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dikecualikan tertanggal 16 November
2020 dan prosedur permohonan informasi merujuk pada Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota. Bukan merujuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
• Bahwa berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh para Teradu, prosedur
permohonan informasi yang telah dilaksanakan sudah sesuai dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota. Selain itu, PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara sudah
melaksanakan koordinasi secara berjenjang dengan PPID Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-19 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan, tertanggal 25 Oktober 2020;
Rekaman Audio Berdurasi 21 Menit 07 detik;
2 T-2 Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor:
271a/ST.07/Set.st/X/2020,tertanggal, 22 Oktober 2020;
3 T-3 Berita Acara Permintaan Bahan Keterangan Panwascam Bungku
Utara, tertanggal 24 dan 25 Oktober 2020;
4 T-4 Penerimaan Laporan Nomor: 008/LP/PB/Kab/26.13/X/2020, tanggal
24 Oktober 2020;
Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
008/LP/PB/KAB/26.13/X/2020
5 T-5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
008/LP/PB/KAB/26.13/XII/2020, tertanggal 26 Oktober 2020;
6 T-6 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Morowali Utara Nomor: 007/SG/KAB.MU/VI/2020, Tanggal 26
Oktober 2020 Terhadap Laporan Nomor:
008/LP/PB/Kab/26.13/X/2020, Tanggal 24 Oktober 2020, Yang
Ditangani Oleh Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
7 T-7 Surat Perintah Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor:
238/K.ST.07/PP.00.01/X/2020, tertanggal 27 Oktober 2020;
Berita Acara Klarifikasi;
8 T-8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020, tertanggal 30 Oktober 2020;
9 T-9 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Morowali Utara Nomor: 008/SG/KAB.MU/X/2020 Tanggal 30 Oktober
2020, dan Nomor Laporan: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020 dan
Nomor Laporan: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020 Yang Ditangani
Oleh Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, tertanggal 30 Oktober 2020;
10 T-10 Berita Acara Pleno Pembahasan, tertanggal 30 Oktober 2020;
Surat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor:
243/K.St.07/TU.00.01/X/2020, perihal Penyampaian Pemberitahuan
Status Laporan, tertanggal 30 Oktober 2020;
Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor:
008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020, tertanggal 30 Oktober 2020;
11 T-11 Foto Konferensi Pers;
12 T-12 Tanda Bukti Penyerahan Formulir Permohonan Informasi Publik,
tertanggal 3 Oktober 2020;
Surat Permintaan Dokumen, tertanggal 3 November 2020;
13 T-13 Screenshot Percakapan Whatsapp;
14 T-14 Surat Pengantar Nomor: 253/ST-07/Set./TU.00.01/XI/2020,
tertanggal 4 November 2020;
Surat Keputusan PPID Tentang Penolakan Permohonan No.Pendaftar:
01/Bawaslu/Kab.Morut/PPID/XI/2020, tertanggal 4 November 2020;
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018, tertanggal 11 Mei 2018;
15 T-15 Foto Koordinasi di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tangah;
16 T-16 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020, tentang Informasi
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yang di
Kecualikan;
17 T-17 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
209/ST/Set/HM.00/XI/2020, perihal Pemberitahuan Atas Keberatan
Permohonan Informasi, tertanggal 19 November 2020;
18 T-18 Surat Keberatan Atas Permohonan Informasi, tertanggal 1 Desember
2020;
19 T-19 Keputusan Tertulis Nomor: 02/Bawaslu-Kab.Morut/HM.00/XII/2020,
tertanggal 4 Desember 2020.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Sentra
Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dalam sidang pemeriksaan tanggal 22
Desember 2020 sebagai berikut:
Agus Susandi, S.H., M.H. (Kejaksaan)
• Menilai kepada pasal yang terdapat dalam laporan Pelapor. Dalam penuntutan harus di
dukung dengan bukti. Pada saat dilakukan klarifikasi di Sentra Gakkumdu
berdasarkan keterangan Saksi yang didapat masih lemah.
• Menyangkutpautkan dengan bukti. Berdasarkan keterangan saksi mengatakan tidak
tahu ada kejadian tersebut dan tidak mengetahui penyampaian dari Abudin Halilu.
• Berdasarkan hasil klarifikasi dihubungkan dengan pasal yang dilaporkan tidak
memenuhi unsur, sehingga menyimpulkan perkara ini tidak didukung dengan alat
bukti yang kuat.
• Berdasarkan keterangan Saksi yang diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Morowali
Utara. Dalam keterangannya Saksi mengatakan “iya mengetahui ada pidato itu”, tetapi
berkenaan dengan kata perkata Saksi tidak mengetahui. Saksi tidak dapat
menerangkan perbuatan apa yang dilakukan oleh Terlapor. Hasil klarifikasi secara
umum, Saksi mengatakan “iya tahu, iya mendengar apa yang disampaikan terlapor”
tetapi tidak menerangkan apa yang menjadi bukti kata-kata yang disampaikan. Saksi
tidak bisa menjelaskan.
• Pada tanggal 24 Oktober 2020, pembahasan pertama kami undang ke kantor
kejaksaan, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menyampaikan berkenaan dengan
laporan tersebut dapat register atau tidak, karena waktu mendesak kami bahas sampai
dengan materiil, bertanya kepada bawaslu siapa saja yang akan diklarifikasi. Dalam
prosesnya Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dalam melakukan klarifikasi didampingi
oleh Sentra Gakkumdu. Setelah Bawaslu Kabupaten Morowali Utara merasa cukup,
dalam pembahasan tanggal 30 Oktober 2020, kami sepakat laporan tidak dapat
ditindaklanjuti
Iptu La Sida, S.H., M.H. (Kepolisian)
• Hanya bisa menjelaskan kejadian sehingga fokus pada video saja. Tidak terdapat Saksi
yang sifatnya obyektif dalam pembuktian.
Ipda Bayu Seno Aji, S.Tr.K (Kepolisian)
• Pada dasarnya sama halnya seperti pihak Jaksa, menilai sesuai dengan fakta yang ada.
Dalam sidik semua Saksi diperiksa ulang. Di Bawaslu sifatnya hanya klarifikasi. Kami
sifatnya mendampingi bukan memutuskan. Pertama menilai sesuai dengan fakta,
kemudian pada saat pembahasan kedua baru memutuskan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu
dalam tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, dalam menindaklanjuti Laporan Nomor:
008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020 tertanggal 24 Oktober 2020, telah menimbulkan
ketidakpastian hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. H. Abudin Halilu selaku
Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020
dalam kampanye di Desa Baturube telah memfitnah pasangan calon lain yakni Delis-Djira
yang pada pokonya menyatakan bahwa Delis-Djira pembohong terkait janji pembagian
bibit durian pada saat menjabat sebagai Anggota DPD RI;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak mengakomodir permintaan Pengadu untuk memberikan
salinan dokumen informasi proses penanganan Laporan Nomor: 118/Srt-
Peng/TKPmDIA/X/2020, berupa Berita Acara Klarifikasi, Hasil Kajian, Hasil Pembahasan
Pertama, dan Hasil Pembahasan Kedua;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020, terdapat temuan dugaan
pelanggaran pemilihan dalam pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh H. Abudin
Halilu selaku Calon Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 2 di Desa Baturube,
Kecamatan Bungku Utara. Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan
Panwascam Bungku Utara. Panwascam Bungku Utara telah mengingatkan Arman
Marundu dan Jabar Lahadji selaku penanggungjawab kampanye agar menaati peraturan.
Kepala Sekretariat Panwascam Bungku Utara berinisiatif merekam proses kampanye H.
Abudin Halilu. Menindaklanjuti laporan hasil pengawasan Panwascam Bungku Utara,
Rasdiyanah Sinala selaku Staf Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Ipda Bayu Seno Aji,
S.Tr.K, Bripka Moh. Azwar, dan Briptu Ferdinan Kayupa, masing-masing selaku anggota
Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara dari unsur kepolisian mendampingi
Panwascam Bungku Utara dalam melakukan penelusuran dugaan pelanggaran pemilihan.
Pada tanggal 24 Oktober 2020, Sadam Husein selaku anggota Panwascam Bungku
Utara, Kasmawati selaku Staf Panwascam Bungku Utara, Rasdiyanah melakukan
klarifikasi terhadap Ratnawati, Julaeha, Hasan Lamonda, dan Rusnan Maranu. Selain itu,
Pada tanggal 25 Oktober 2020, Sadam Husein, Rasdiyanah, didampingi Sentra Gakkumdu
Morowali Utara melakukan klarifikasi kepada H. Abudin Halilu. Ketika proses penelusuran
sedang berlangsung, pada hari Sabtu, tanggal 24 Oktober 2020, Pengadu melaporkan
kepada Bawaslu Kabupaten Morowali Utara berkenaan dengan dugaan pelanggaran dalam
pelaksanaan kampanye di Desa Baturube. Laporan tersebut diterima oleh Moh. Taufan
selaku Staf Sekretariat Bawaslu Morowali Utara. Menindaklanjuti Laporan Nomor:
008/LP/Kab/26.13/X/2020, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menyusun kajian awal
untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil. Hasil kajian awal
menyatakan terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan sehingga merekomendasikan
untuk dilakukan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara.
Berdasarkan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Pembahasan Pertama Nomor: 007/SG/KAB.MU/VI/2020, tertanggal 26 Oktober
2020, menyepakati laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Laporan
tersebut diregistrasi dan dilanjutkan pada proses penanganan pelanggaran. Selanjutnya,
Pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara melakukan
klarifikasi terhadap Delis J Hehi, Iktiarsya, dan Moh. Safri. Pada hari Kamis, tanggal 29
Oktober 2020, Teradu III dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
melakukan klarifikasi terhadap Djira K.
Teradu I s.d. Teradu III tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu karena yang
bersangkutan tidak melihat atau mendengar secara langsung kampanye yang dilakukan
oleh H. Abudin Halilu pada hari Rabu, 20 Oktober 2020, dan informasi yang diharapkan
telah tertuang di dalam formulir laporan. Sebagaimana ketentuan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, Pasal 26 ayat (2) yang berbunyi “Dalam keadaan tertentu Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta
kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli
melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi atau didengar
keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8,
dan Formulir Model A.9”. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu III telah menyusun kajian
terhadap dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan hasil penelusuran, bukti-bukti, dan
keterangan para Saksi.
Pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2020, Teradu I s.d. Teradu III bersama dengan
Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara melaksanakan pembahasan kedua
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Morowali Utara, yang pada intinya menyimpulkan tindakan H. Abudin Halilu
tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf b dan c, Undang-Undang
Pemilihan Undang-Undang Pemilihan, sehingga merekomendasikan penanganan Laporan
Nomor: 008/Reg/LP/Kab/26.13/X/2020 dihentikan. Teradu I s.d. Teradu III
melaksanakan rapat pleno berkenaan penanganan Laporan Nomor:
008/Reg/LP/Kab/26.13/X/2020. Berdasarkan hasil pembahasan kedua, laporan hasil
klarifikasi, dan kajian, Teradu I s.d. Teradu III memutuskan menghentikan proses
penanganan Laporan Nomor: 008/Reg/LP/Kab/26.13/X/2020. Selanjutnya, Teradu I s.d.
Teradu III mengumumkan status penanganan laporan a quo pada papan pengumuman.
Dalam melakukan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor:
008/Reg/LP/Kab/26.13/X/2020, Teradu I s.d. Teradu III berpedoman pada Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, serta berpedoman pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020
Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
[4.2.2] Bahwa berdasarkan hasil penanganan Laporan Nomor:
008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/2020, pada hari Senin, tanggal 2 November 2020, Teradu I
bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara melakukan kegiatan
konferensi pers. Pada intinya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan kedua
Sentra Gakkumdu menyatakan Laporan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/2020 tidak
memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga dihentikan. Setelah pelaksanaan
konferensi pers, Pengadu menyampaikan secara lisan kepada Teradu I permintaan data
dokumen berupa salinan informasi terkait proses penanganan Laporan Nomor: 118/Srt-
Peng/TKPmDIA/X/2020 yakni Berita Acara Klarifikasi, Hasil Kajian, Hasil Pembahasan I,
Hasil Pembahasan II. Menanggapi hal tersebut, Teradu I menyampaikan kepada Pengadu
agar bersurat secara resmi kepada PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. Pada hari
Selasa, tanggal 3 November 2020, Pengadu memerintahkan Luther Toha mengantarkan
Surat Permohonan Informasi Publik ke PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara.
Selanjutnya, surat tersebut diterima oleh Muh. Jabbar selaku petugas Desk Informasi
melalui pemberian Tanda Bukti Penyerahan Formulir Permohonan Informasi Publik.
Menindaklanjuti surat permohonan Pengadu, pada tanggal 3 November 2020, Teradu IV
berkoordinasi dengan PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melalui WhatsApp, yang
pada intinya menerangkan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pengadu termasuk
informasi yang dikecualikan. Selanjutnya, PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
mengirimkan Surat Pengantar Nomor: 253/ST-07/Set/TU.00.01/XI/2020, tertanggal 4
November 2020, dengan melampirkan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan
Permohonan Nomor Pendaftaran: 01/BawasluKab.Morut/PPID/XI/2020, tertanggal 4
November 2020. Hal tersebut berdasarkan Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 18 ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta
Penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0083/BawasluH2PI/HM.00/V/2018 tentang Klasifikasi Informasi Yang di Kecualikan,
tertanggal 11 Mei 2018.
Pada hari Rabu, tanggal 18 November 2020, Teradu III, Teradu IV, dan Mohammad
Jabar datang ke Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Tujuannya untuk
berkoordinasi dengan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum dan PPID Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah. Koordinasi tersebut dilaksanakan melalui zoom dengan melibatkan
Haryo Sudrajat selaku Kasubbag Publikasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Rahmat Latjinala selaku PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ryan Aprilianto
selaku Petugas Desk Informasi, Arih Mutiah selaku Petugas Desk Informasi, dan PPID
Bawaslu Morowali Utara. Dalam forum tersebut, PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
mendapatkan penjelasan bahwa informasi penanganan pelanggaran pemilihan yang
dikecualikan merujuk penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota yang dikecualikan, tertanggal 16 November 2020. Sedangkan prosedur
permohonan informasi merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, bukan merujuk pada Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota.
PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menerima tembusan Surat PPID Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 209/ST/Set/HM.00/XI/2020, perihal Pemberitahuan
atas Keberatan Permohonan Informasi, tertanggal 19 November 2020, yang pada intinya
menjelaskan pemberian tanggapan terhadap pengajuan keberatan yang disampaikan oleh
Pengadu bukan merupakan kewenangan PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah,
melainkan kewenangan PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. Selanjutnya, pada
tanggal 1 Desember 2020, Pengadu menyampaikan surat pengajuan permohonan
keberatan atas permohonan informasi kepada PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara.
Pengajuan permohonan keberatan tersebut pada intinya mempertanyakan dasar
penolakan informasi yang merujuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 dan Formulir yang tidak berkesesuaian pada penetapan PPID Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018. Dalam
penyusunan tanggapan terhadap pengajuan permohonan keberatan tersebut, PPID
Bawaslu Kabupaten Morowali Utara telah melaksanakan koordinasi secara berjenjang
dengan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum dan PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah.
Pada hari Jumat, tanggal 4 Desember 2020, PPID Bawaslu Kabupaten Morowali
Utara telah mengirimkan Keputusan Nomor: 02/Bawaslu-Kab.Morut/HM.00/XII/2020
kepada Pengadu. Keputusan a quo menerangkan bahwa informasi penanganan
pelanggaran pemilihan yang dikecualikan merujuk Penetapan PPID Badan Pengawas
Pemilihan Nomor: 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 Tentang Informasi Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dikecualikan tertanggal 16 November 2020 dan
prosedur permohonan informasi merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Bukan merujuk Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Walikota;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, serta bukti dokumen, terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan:
[4.3.1] Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020, terdapat temuan dugaan
pelanggaran pemilihan dalam pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh H. Abudin
Halilu selaku Calon Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 2 di Desa Baturube,
Kecamatan Bungku Utara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan
Panwascam Bungku Utara. Menindaklanjuti laporan hasil pengawasan Panwascam
Bungku Utara, Rasdiyanah Sinala selaku Staf Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Ipda
Bayu Seno Aji, S.Tr.K, Bripka Moh. Azwar, dan Briptu Ferdinan Kayupa, masing-masing
selaku anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara dari unsur Kepolisian
mendampingi Panwascam Bungku Utara untuk melakukan penelusuran dugaan
pelanggaran pemilihan.
Pada tanggal 24 Oktober 2020, Sadam Husein selaku anggota Panwascam Bungku
Utara, Kasmawati selaku Staf Panwascam Bungku Utara dan Rasdiyanah melakukan
klarifikasi terhadap para Saksi yakni Ratnawati, Julaeha, Hasan Lamonda, dan Rusnan
Maranu. Selain itu, Pada tanggal 25 Oktober 2020, Sadam Husein dan Rasdiyanah,
didampingi Sentra Gakkumdu Morowali Utara melakukan klarifikasi kepada Terlapor H.
Abudin Halilu. Ketika proses penelusuran sedang berlangsung, pada hari Sabtu, tanggal 24
Oktober 2020, Pengadu melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
berkenaan dengan dugaan pelanggaran yang sama dengan temuan Panwascam Bungku
Utara. Namun demikian, laporan tersebut tetap diterima oleh Bawaslu Kabupaten
Morowali Utara. Selanjutnya, Teradu I menyusun kajian awal untuk memastikan
keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel. Hasil kajian menyimpulkan laporan
Pengadu memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana Pemilihan sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Pemilihan, sehingga direkomendasikan untuk
dilakukan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara.
Berdasarkan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Pembahasan Pertama Nomor: 007/SG/KAB.MU/VI/2020, tertanggal 26 Oktober
2020, menyepakati laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Laporan
Pengadu kemudian diregistrasi dengan Nomor: 008/LP/Kab/26.13/X/2020, dan
dilanjutkan tahap penanganan pelanggaran. Pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2020,
Bawaslu Kabupaten Morowali Utara melakukan klarifikasi terhadap Delis J Hehi, Iktiarsya,
dan Moh. Safri. Pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2020, Teradu III bersama dengan Staf
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara melakukan klarifikasi terhadap Djira K.
Teradu I s.d. Teradu III tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu karena yang
bersangkutan tidak melihat atau mendengar secara langsung kampanye yang dilakukan
oleh H. Abudin Halilu pada hari Rabu, 20 Oktober 2020. Selain itu, informasi dan alat
bukti yang dibutuhkan oleh Teradu I s.d. Teradu III telah diperoleh dari Laporan Hasil
Pengawasan Panwascam Bungku Utara dan klarifikasi yang telah dilaksanakan
sebelumnya.
Pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2020, Teradu I s.d. Teradu III bersama dengan
Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara melaksanakan pembahasan kedua
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara,
yang pada intinya menyimpulkan tindakan H. Abudin Halilu tidak memenuhi unsur Pasal
187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf b dan c, Undang-Undang Pemilihan, sehingga
merekomendasikan penanganan Laporan Nomor: 008/Reg/LP/Kab/26.13/X/2020
dihentikan. Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno berkenaan penanganan
Laporan Nomor: 008/Reg/LP/Kab/26.13/X/2020. Berdasarkan hasil pembahasan kedua,
laporan hasil klarifikasi, dan kajian, Teradu I s.d. Teradu III memutuskan menghentikan
proses penanganan Laporan Nomor: 008/Reg/LP/Kab/26.13/X/2020. Selanjutnya, Teradu
I s.d. Teradu III mengumumkan status penanganan laporan a quo pada papan
pengumuman. DKPP berpendapat bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, dalam
menindaklanjuti Laporan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020, tertanggal 24
Oktober 2020, telah berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Teradu I, Teradu
II, dan Teradu III, bahkan sering menginformasikan secara langsung perkembangan
penanganan laporan kepada Pengadu saat berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Morowali
Utara. Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan Teradu I s.d.
Teradu III tidak terbukti melanggar kode etik Penyelengara Pemilu. Namun demikian, DKPP
perlu mengingatkan Teradu I s.d. Teradu III, sepatutnya mengundang Pengadu untuk
dilakukan klarifikasi karena Pengadu merupakan Pelapor yang memiliki hak untuk
didengar keterangannya. Teradu I s.d. Teradu III sebagai Penyelenggara Pemilu wajib
menjamin kesempatan yang sama kepada Pelapor dan Terlapor untuk didengar
keterangannya dalam penanganan pelanggaran Pemilihan;
[4.3.2] Bahwa terungkap dalam sidang pemeriksaan sepanjang pengaduan [4.1.2] tidak
lagi menjadi fokus pengaduan Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu sebagaimana diuraikan pada poin [4.2.2] meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu,
mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Andi Zainuddin selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Teradu II Rudi Hartono, Teradu III John Libertus
Lakawa, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Oldi Satria M selaku Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Morowali Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan dibacakan;
5. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Putusan dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi,
dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal
Tujuh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Januari tahun
Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota.
Ketua
Ttd
Muhammad
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra