Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 180 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Morowali Utara
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 27/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-01-2021
👁 12 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 206-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 180-PKE- DKPP/XII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2020, pukul 15.00 WITA, Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dan diregistrasi dengan Laporan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, dalam menindaklanjuti Laporan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020 tertanggal 24 Oktober 2020, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. H.
Pasal DilanggarPasal 26 ayat (2); Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69; Pasal 17; Pasal 18 ayat (2) Peraturan Badan; Pasal 69 Undang-Undang Pemilihan, sehingga direkomendasikan untuk
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Andi Zainuddin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Teradu II Rudi Hartono, Teradu III John Libertus Lakawa, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Oldi Satria M selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, da
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 180-PKE-DKPP/XII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 206-P/L- DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 180-PKE-DKPP/XII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Mohammad Masnan Pekerjaan/Lembaga : Liaison Officer/LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, Nomor Urut 1. Alamat : Desa Taende, Kelurahan Taende, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Andi Zainuddin Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Alamat Kantor : Jl. Poros Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Rudi Hartono Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Alamat Kantor : Jl. Poros Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara , Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : John Libertus Lakawa Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Alamat Kantor : Jl. Poros Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara , Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Oldi Satria M Jabatan : Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Alamat Kantor : Jl. Poros Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara , Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV. Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 206-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 180-PKE- DKPP/XII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2020, pukul 15.00 WITA, Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dan diregistrasi dengan Laporan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020; 2. Bahwa substansi laporan terkait kampanye Holiliana dan H. Abudin Halilu selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020. Dalam kampanye, H. Abudin Halilu menghasut, memfitnah, pasangan calon Delis-Djira dengan melakukan orasi politik yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: “saya sebagai saksi pada saat ini dengan membawa nama delis-djira pembohong itu” “Delis ini dia bohongi orang di sana pada waktu dia menjadi DPD dia janji mau di kasih durian orang koya di sana, padahal sampai saat ini tidak ada ditemukan pohon durian di sana” 3. Bahwa jelas H. Abudin Halilu berupaya menghasut masyarakat yang menghadiri kampanye tersebut maupun warga Desa Baturube. Pada umumnya untuk membenarkan asumsinya dengan menyebut Delis-Djira selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020, Muhammad Syafri dan Ikhtiar selaku anggota DPRD Morowali Utara, merupakan pembohong. Hal ini terekam dalam video yang beredar luas di masyarakat; 4. Bahwa pada tanggal 28-29 Oktober 2020, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Bawaslu Kabupaten Morowali Utara melakukan klarifikasi kepada Dr. dr. Delis Julkason Hehi, MARS dan H. Djira, K. Spd. Mpd., selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara, Muhammad Syafri dan Ikhtiarsyah; 5. Bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran, Pengadu selaku Pelapor tidak pernah diklarifikasi oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, sebagaimana kewenangan Bawaslu Kabupaten Morowali; 6. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2020, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, mengeluarkan surat pemberitahuan status laporan dihentikan dalam pembahasan tahap 2 dengan alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan. Pemberitahuan status laporan tersebut ditandatangani oleh Teradu I; 7. Bahwa Pengadu meminta pertemuan dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. Pertemuan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 2 November 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. Para pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, La Sida selaku Kasatreskrim Polres Morowali Utara, dan Halim Irmanda selaku pihak yang mewakil Kejaksaan Negeri Morowali Utara; 8. Bahwa pada saat sesi tanya jawab, Pengadu mempertanyakan kembali kepada Sentra Gakkumdu berkenaan dengan unsur-unsur yang tidak terpenuhi. Jaksa mengakui terdapat Saksi Pelapor, tidak mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Pelapor, tidak meminta keterangan Ahli, dan tidak terdapat surat keterangan. Bahkan, video tersebut tidak dianggap sebagai alat bukti oleh Sentra Gakkumdu. Kepolisian mengatakan tidak cukup waktu; 9. Bahwa berdasarkan tenggang waktu penanganan pelanggaran, dalam batas penalaran yang wajar dapat dilakukan upaya untuk keperluan kajian. Sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi “dalam melakukan proses pengkajian laporan dan/atau temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung”; 10. Dalam batas penalaran yang wajar pelaporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana Laporan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020 merupakan pelanggaran terhadap Pasal 69 huruf c yang berbunyi “dalam kampanye dilarang: melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat”. Melakukan Kampanye Terhadap pemenuhan unsur ini, perbuatan harus dilakukan pada saat kegiatan kampanye. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, jadwal kampanye adalah pada tanggal 26 September s.d. 5 Desember 2020. Secara faktual, pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020, pada saat kampanye rapat umum Pasangan Calon Holiliana – H. Abudin Halilu, perbuatan H. Abudin Halilu yang melakukan orasi politik dengan sengaja menyatakan “saya sebagai saksi pada saat ini dengan membawa nama Delis-Djira pembohong itu” “Delis ini dia bohongi orang di sana pada waktu dia menjadi DPD dia janji mau di kasih durian orang Koya di sana, padahal sampai saat ini tidak ada ditemukan pohon durian di sana” Merupakan perbuatan kampanye. Secara ius temporis keberlakuan perbuatan ini masuk dalam kampanye, sehingga terhadap pemenuhan unsur ini terpenuhi. Berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Terhadap pemenuhan unsur ini, frasa menghasut, memfitnah, mengadu domba adalah perbuatan materiil yang terpisah dan tidak diartikan sebagai perbuatan yang kumulatif. Dalam tafsir normatif, manakala perbuatan tersebut terkualifisir sebagai perbuatan apakah itu berupa menghasut, atau memfitnah, atau mengadu domba, maka hal ini sudah terpenuhi. Partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat Pemenuhan unsur ini merupakan subjek/person yang ditujukan dari pemenuhan unsur berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba, subjek/person haruslah tersebut secara jelas atau setidak-tidaknya dalam batas penalaran yang wajar dapat diketahui ditujukan oleh subjek/person tersebut. Secara faktual, pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020, tindakan H. Abudin Halilu saat kampanye rapat umum Pasangan Calon Holiliana-H.Abudin Halilu yang menyebut Delis-Djira, secara jelas menyebut nama sebagai subjek/person yang dituju. Terlebih, dilakukann dengan menyebutkan berkali-kali serta menceritakan secara kronologis. Dalam analisis unsur sebagaimana dimaksud di atas, terhadap pemenuhan unsur ini terpenuhi. 11. Bahwa dalam pertemuan tersebut Pengadu meminta informasi yang menjadi haknya dalam penanganan pelanggaran, tetapi Teradu I berdalih bahwa hal tersebut merupakan rahasia. Notabene, berdasarkan dokumen tersebut menjadi hak Pengadu. 12. Bahwa Pengadu berupaya kembali mendapatkan haknya dengan meminta informasi yang menjadi haknya dalam penanganan pelanggaran tertanggal 3 November 2020; 13. Bahwa pada tanggal 4 November 2020, Bawaslu Kabupaten Morowali mengeluarkan Surat Pengantar Nomor: 253/ST-07/Set./TU.00.01/XI/2020 dengan melampirkan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan. Adapun PPID memutuskan informasi yang dimohon adalah informasi yang dikecualikan; 14. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, tidak memahami permintaan informasi yang dilakukan oleh Pengadu tidak termaksud dalam kualifikasi sebagaimana Lampiran Penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018, tanggal 11 Mei 2018; Sebagaimana Berita Acara Klarifikasi yang merupakan Formulir Model A.10 yang diminta oleh Pengadu dalam waktu setelah penanganan pelanggaran sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wali Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi “salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran pemilihan selesai dilakukan”. 15. Bahwa sebagaimana hasil kajian dugaan pelanggaran yang merupakan Formulir Model A.11 yang diminta oleh Pengadu dalam waktu setelah penanganan pelanggaran sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 25 ayat (4) yang berbunyi “kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan”; 16. Bahwa Pengadu meminta informasi secara lisan pada tanggal 2 November 2020 dan bersurat resmi pada tanggal 3 November 2020, sedangkan penanganan pelanggaran selesai dilakukan dan diumumkan pada tanggal 30 Oktober 2020; 17. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, tidak memahami sesungguhnya Lampiran Penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018, tertanggal 11 Mei 2018 tidak berkesesuaian dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini dapat dilihat dari penamaan formulir yang berbeda, yakni Berita Acara Klarifikasi yang merupakan Formulir Model A.10 dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sedangkan Berita Acara Klarifikasi pada Lampiran Penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018, tanggal 11 Mei 2018 ditulis Formulir Model A.7. Selanjutnya, penamaan formulir yang berbeda, yakni Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran yang merupakan Formulir Model A.11. dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sedangkan Berita Acara Klarifikasi pada Lampiran Penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 ditulis Formulir Model A.8; 18. Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, jelas bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, yang mana tercantum dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c berbunyi yakni: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan, paling sedikit terdiri atas: c. hasil pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan”. Sebagaimana dokumen terkait proses penindakan dugaan pelanggaran bukanlah informasi yang dikecualikan. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dapat menilai dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-6 sebagai berikut: `NO BUKTI KETERANGAN 1 BUKTI P-1 Laporan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020, tanggal 24 Oktober 2020; Tanda Bukti Penerimaan Laporan; 2 BUKTI P-2 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020, tertanggal 30 Oktober 2020; Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Nomor Pendaftar : 01/BawasluKab.Marut/PPID/XI/2020, tertanggal 4 November 2020; Surat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 243/K.St.07/TU.00.001/X/2020, perihal Penyampaian Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 30 Oktober 2020; 3 BUKTI P-3 Foto Pertemuan; 4 BUKTI P-4 Surat Permintaan Dokumen, tertanggal 3 November 2020; 5 BUKTI P-5 Surat Pengantar Nomor: 253/ST-07/SET./TU.00.01/XI/2020, tertanggal 4 November 2020; 6 BUKTI P-6 Video; [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: A. Keterangan atas Pokok Aduan Bahwa sehubungan pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, maka perkenan Teradu I s.d. Teradu IV menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Tentang Teradu I s.d. Teradu III dinilai tidak profesional dalam penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan. • Pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020, ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan ketika pelaksanaan kampanye dalam bentuk tatap muka, yang dilakukan oleh H. Abudin Halilu selaku Calon Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 2 di Desa Baturube, Kecamatan Bungku Utara. Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Bungku Utara. • Bahwa selama pelaksanaan kampanye, Panwascam Bungku Utara telah mengingatkan Arman Marundu dan Jabar Lahadji selaku penanggungjawab kampanye agar menaati peraturan terkait pelaksanaan kampanye. Kepala Sekretariat Panwascam Bungku Utara berinisiatif merekam proses kampanye H. Abudin Halilu. • Bahwa menindaklanjuti laporan hasil pengawasan Panwascam Bungku Utara, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menugaskan Rasdiana Sinala selaku Staf Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Ipda Bayu Seno Aji, S.Tr.K, Bripka Moh. Azwar, dan Briptu Ferdinan Kayupa, masing-masing selaku anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara dari unsur kepolisian untuk mendampingi Panwascam Bungku Utara dalam melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pemilihan. • Bahwa Sadam Husein selaku perwakilan Panwascam Bungku Utara, Rasdiana selaku perwakilan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara telah meminta keterangan kepada H. Abudin Halilu, Hasan Lamonda, dan Rusnan Maranu. Selain itu, Sadam Husein dan Kasmawati selaku Staf Panwascam Bungku Utara telah meminta keterangan Ratnawati dan Julaeha. Pelaksanaan permintaan keterangan di atas dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 24 Oktober 2020, sedangkan terhadap H. Abudin Halilu dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 25 Oktober 2020, dengan didampingi oleh anggota Sentra Gakkumdu Morowali Utara yang telah ditugaskan. • Bahwa dalam proses penelusuran dugaan pelanggaran pemilihan tersebut, pada hari Sabtu, tanggal 24 Oktober 2020, Mohammad Masna melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Morowali Utara berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilihan atas pelaksanaan kampanye di Desa Baturube. Selanjutnya, laporan tersebut diterima oleh Moh. Taufan selaku Staf Sekretariat Bawaslu Morowali Utara. • Bahwa atas Laporan Nomor: 008/LP/Kab/26.13/X/2020, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menyusun kajian awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil. Disatu sisi kajian awal menyatakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan sehingga Bawaslu Kabupaten Morowali Utara merekomendasikan untuk dilakukan pembahasan pertama pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara. • Bahwa berdasarkan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Nomor: 007/SG/KAB.MU/VI/2020, tertanggal 26 Oktober 2020, yang pada intinya menyepakati laporan Pengadu telah memenuhi syarat formil dan materiil. Laporan tersebut diregistrasi dan dilanjutkan pada proses penanganan pelanggaran Pengawas Pemilu dan Penyelidikan. • Bahwa menindaklanjuti hasil pembahasan pertama Sentra Gakummdu Kabupaten Morowali Utara, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara yang diwakili oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara sesuai dengan Surat Perintah Nomor: 238/K.ST.07/PP.00.01/X/2020, melaksanakan klarifikasi terhadap Dr. dr. Delis J Hehi, MARS, Iktiarsya dan Moh. Safri pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2020. Adapun klarifikasi kepada Djira K dilaksanakan oleh Teradu III dengan didampingi Staf Bawaslu Kabupaten Morowali Utara pada hari Kamis, 29 Oktober 2020. • Bahwa merujuk pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 26 ayat (2) yang berbunyi “Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9”. Bawaslu Kabupaten Morowali Utara tidak melakukan klarifikasi kepada Terlapor atas dasar pertimbangan sebagai berikut: o Pertama, Pelapor tidak melihat atau mendengar secara langsung kampanye yang dilakukan oleh H. Abudin Halilu pada hari Rabu, 20 Oktober 2020; dan o Kedua, informasi yang diharapkan dari Terlapor telah tertuang di dalam formulir laporan. • Bahwa terhadap langkah-langkah penanganan pelanggaran yang dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menyusun kajian terhadap dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan hasil penelusuran, bukti-bukti, dan keterangan Saksi. • Bahwa pada hari Jumat, 30 Oktober 2020, Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara melaksanakan pembahasan kedua sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara, yang pada intinya menyimpulkan H. Abudin Halilu tidak memenuhi unsur Pasal 178, Undang-Undang Pemilihan dan merekomendasikan penanganan Laporan Nomor: 008/Reg/LP/Kab/26.13/X/2020 untuk dihentikan. • Bahwa memperhatikan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama Bawaslu, Kepala Kepolisian, dan Jaksa Agung, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara melaksanakan Rapat Pleno atas penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 008/Reg/LP/Kab/26.13/X/2020, dengan mempertimbangkan Hasil Pembahasan Kedua sebagaimana dimaksud di atas, Laporan Hasil Penyelidikan dan Kajian sehingga Bawaslu Kabupaten Morowali Utara memutuskan penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran dihentikan dan status penanganan diumumkan pada papan pengumuman. • Bahwa dalam melakukan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 008/Reg/LP/Kab/26.13/X/2020, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta berpedoman pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 2. Tentang Teradu I s.d. Teradu IV tidak memberikan data padahal laporan sudah diputus • Bahwa atas hasil penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/2020, Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara melaksanakan konferensi pers pada hari senin, tanggal 2 November 2020, dengan dihadiri oleh Teradu I unsur Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Iptu La Sida, S.H., M.H. unsur Kepolisian Polres Morowali Utara dan Halim Irmanda, S.H., unsur Kejaksaan, dan Pengadu. Pada intinya menyampaikan bahwa hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua menyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga dihentikan. • Bahwa setelah pelaksanaan konferensi pers, Pengadu menyampaikan secara lisan kepada Teradu I permintaan data dokumen berupa salinan informasi terkait proses penanganan Laporan Nomor: 118/Srt-Peng/TKPmDIA/X/2020 yakni Berita Acara Klarifikasi, Hasil Kajian, Hasil Pembahasan I, Hasil Pembahasan II, dsb. Menanggapi hal tersebut, Teradu I menyampaikan kepada Pengadu agar bersurat secara resmi kepada PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. • Bahwa hari Selasa, tanggal 3 November 2020, Luther Toha mengantarkan Surat Permohonan Informasi Publik ke PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara atas perintah Pengadu. Selanjutnya, surat tersebut diterima oleh Muh. Jabbar selaku petugas Desk Informasi melalui pemberian Tanda Bukti Penyerahan Formulir Permohonan Informasi Publik. • Bahwa terhadap surat permohonan informasi publik yang disampaikan Pengadu, Teradu IV berkoordinasi dengan PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melalui WhatsApp pada tanggal 3 November 2020, yang pada intinya menerima arahan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum. • Bahwa PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara mengirimkan Surat Pengantar Nomor: 253/ST-07/Set/TU.00.01/XI/2020 yang melampirkan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Nomor Pendaftaran: 01/BawasluKab.Morut/PPID/XI/2020 yang pada intinya menjelaskan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 18 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0083/BawasluH2PI/HM.00/V/2018 tentang Klasifikasi Informasi Yang di Kecualikan, tertanggal 11 Mei 2018. • Bahwa PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara yang terdiri atas Teradu III, Teradu IV, dan Mohammad Jabar mengunjungi Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Rabu, 18 November 2020, dengan tujuan melakukan koordinasi kepada PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum dan PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Koordinasi tersebut dilaksanakan dengan metode zoom antara Haryo Sudrajat selaku Kasubbag Publikasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan Rahmat Latjinala selaku PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ryan Aprilianto selaku Petugas Desk Informasi, Arih Mutiah selaku Petugas Desk Informasi, dengan PPID Bawaslu Morowali Utara. • Bahwa pada pertemuan melalui zoom tersebut, PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menerima arahan bahwa informasi penanganan pelanggaran pemilihan yang dikecualikan merujuk penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dikecualikan tertanggal 16 November 2020. Sedangkan prosedur permohonan informasi merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, bukan merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. • Bahwa PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menerima tembusan Surat PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 209/ST/Set/HM.00/XI/2020 Perihal Pemberitahuan atas Keberatan Permohonan Informasi tertanggal 19 November 2020, yang pada intinya menjelaskan pada tanggapan terhadap pengajuan yang diajukan oleh Pengadu bukan merupakan kewenangan PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, melainkan kewenangan dari PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. • Bahwa PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menerima pengajuan permohonan keberatan atas permohonan informasi yang diantar langsung Pengadu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Morowali Utara pada hari Selasa, tanggal 1 Desember 2020. Pengajuan permohonan keberatan atas permohonan informasi pada intinya mempertanyakan dasar penolakan informasi yang merujuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 dan Formulir yang tidak berkesesuaian pada penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018. • Bahwa dalam penyusunan tanggapan terhadap pengajuan permohonan keberatan atas permohonan informasi, PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara melaksanakan koordinasi secara berjenjang dengan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum dan PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sehingga pada Jumat, tanggal 4 Desember 2020, PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara mengirimkan Keputusan Nomor: 02/Bawaslu-Kab.Morut/HM.00/XII/2020 kepada Pengadu. Surat tersebut menerangkan informasi penanganan pelanggaran pemilihan yang dikecualikan merujuk Penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Nomor: 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 Tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dikecualikan tertanggal 16 November 2020 dan prosedur permohonan informasi merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Bukan merujuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota. • Bahwa berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh para Teradu, prosedur permohonan informasi yang telah dilaksanakan sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu, PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara sudah melaksanakan koordinasi secara berjenjang dengan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-19 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan, tertanggal 25 Oktober 2020; Rekaman Audio Berdurasi 21 Menit 07 detik; 2 T-2 Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 271a/ST.07/Set.st/X/2020,tertanggal, 22 Oktober 2020; 3 T-3 Berita Acara Permintaan Bahan Keterangan Panwascam Bungku Utara, tertanggal 24 dan 25 Oktober 2020; 4 T-4 Penerimaan Laporan Nomor: 008/LP/PB/Kab/26.13/X/2020, tanggal 24 Oktober 2020; Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 008/LP/PB/KAB/26.13/X/2020 5 T-5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 008/LP/PB/KAB/26.13/XII/2020, tertanggal 26 Oktober 2020; 6 T-6 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 007/SG/KAB.MU/VI/2020, Tanggal 26 Oktober 2020 Terhadap Laporan Nomor: 008/LP/PB/Kab/26.13/X/2020, Tanggal 24 Oktober 2020, Yang Ditangani Oleh Bawaslu Kabupaten Morowali Utara 7 T-7 Surat Perintah Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 238/K.ST.07/PP.00.01/X/2020, tertanggal 27 Oktober 2020; Berita Acara Klarifikasi; 8 T-8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020, tertanggal 30 Oktober 2020; 9 T-9 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 008/SG/KAB.MU/X/2020 Tanggal 30 Oktober 2020, dan Nomor Laporan: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020 dan Nomor Laporan: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020 Yang Ditangani Oleh Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, tertanggal 30 Oktober 2020; 10 T-10 Berita Acara Pleno Pembahasan, tertanggal 30 Oktober 2020; Surat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 243/K.St.07/TU.00.01/X/2020, perihal Penyampaian Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 30 Oktober 2020; Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020, tertanggal 30 Oktober 2020; 11 T-11 Foto Konferensi Pers; 12 T-12 Tanda Bukti Penyerahan Formulir Permohonan Informasi Publik, tertanggal 3 Oktober 2020; Surat Permintaan Dokumen, tertanggal 3 November 2020; 13 T-13 Screenshot Percakapan Whatsapp; 14 T-14 Surat Pengantar Nomor: 253/ST-07/Set./TU.00.01/XI/2020, tertanggal 4 November 2020; Surat Keputusan PPID Tentang Penolakan Permohonan No.Pendaftar: 01/Bawaslu/Kab.Morut/PPID/XI/2020, tertanggal 4 November 2020; Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018, tertanggal 11 Mei 2018; 15 T-15 Foto Koordinasi di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tangah; 16 T-16 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020, tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yang di Kecualikan; 17 T-17 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 209/ST/Set/HM.00/XI/2020, perihal Pemberitahuan Atas Keberatan Permohonan Informasi, tertanggal 19 November 2020; 18 T-18 Surat Keberatan Atas Permohonan Informasi, tertanggal 1 Desember 2020; 19 T-19 Keputusan Tertulis Nomor: 02/Bawaslu-Kab.Morut/HM.00/XII/2020, tertanggal 4 Desember 2020. [2.7] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dalam sidang pemeriksaan tanggal 22 Desember 2020 sebagai berikut: Agus Susandi, S.H., M.H. (Kejaksaan) • Menilai kepada pasal yang terdapat dalam laporan Pelapor. Dalam penuntutan harus di dukung dengan bukti. Pada saat dilakukan klarifikasi di Sentra Gakkumdu berdasarkan keterangan Saksi yang didapat masih lemah. • Menyangkutpautkan dengan bukti. Berdasarkan keterangan saksi mengatakan tidak tahu ada kejadian tersebut dan tidak mengetahui penyampaian dari Abudin Halilu. • Berdasarkan hasil klarifikasi dihubungkan dengan pasal yang dilaporkan tidak memenuhi unsur, sehingga menyimpulkan perkara ini tidak didukung dengan alat bukti yang kuat. • Berdasarkan keterangan Saksi yang diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. Dalam keterangannya Saksi mengatakan “iya mengetahui ada pidato itu”, tetapi berkenaan dengan kata perkata Saksi tidak mengetahui. Saksi tidak dapat menerangkan perbuatan apa yang dilakukan oleh Terlapor. Hasil klarifikasi secara umum, Saksi mengatakan “iya tahu, iya mendengar apa yang disampaikan terlapor” tetapi tidak menerangkan apa yang menjadi bukti kata-kata yang disampaikan. Saksi tidak bisa menjelaskan. • Pada tanggal 24 Oktober 2020, pembahasan pertama kami undang ke kantor kejaksaan, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menyampaikan berkenaan dengan laporan tersebut dapat register atau tidak, karena waktu mendesak kami bahas sampai dengan materiil, bertanya kepada bawaslu siapa saja yang akan diklarifikasi. Dalam prosesnya Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dalam melakukan klarifikasi didampingi oleh Sentra Gakkumdu. Setelah Bawaslu Kabupaten Morowali Utara merasa cukup, dalam pembahasan tanggal 30 Oktober 2020, kami sepakat laporan tidak dapat ditindaklanjuti Iptu La Sida, S.H., M.H. (Kepolisian) • Hanya bisa menjelaskan kejadian sehingga fokus pada video saja. Tidak terdapat Saksi yang sifatnya obyektif dalam pembuktian. Ipda Bayu Seno Aji, S.Tr.K (Kepolisian) • Pada dasarnya sama halnya seperti pihak Jaksa, menilai sesuai dengan fakta yang ada. Dalam sidik semua Saksi diperiksa ulang. Di Bawaslu sifatnya hanya klarifikasi. Kami sifatnya mendampingi bukan memutuskan. Pertama menilai sesuai dengan fakta, kemudian pada saat pembahasan kedua baru memutuskan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, dalam menindaklanjuti Laporan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020 tertanggal 24 Oktober 2020, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. H. Abudin Halilu selaku Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020 dalam kampanye di Desa Baturube telah memfitnah pasangan calon lain yakni Delis-Djira yang pada pokonya menyatakan bahwa Delis-Djira pembohong terkait janji pembagian bibit durian pada saat menjabat sebagai Anggota DPD RI; [4.1.2] Bahwa Para Teradu tidak mengakomodir permintaan Pengadu untuk memberikan salinan dokumen informasi proses penanganan Laporan Nomor: 118/Srt- Peng/TKPmDIA/X/2020, berupa Berita Acara Klarifikasi, Hasil Kajian, Hasil Pembahasan Pertama, dan Hasil Pembahasan Kedua; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020, terdapat temuan dugaan pelanggaran pemilihan dalam pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh H. Abudin Halilu selaku Calon Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 2 di Desa Baturube, Kecamatan Bungku Utara. Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Bungku Utara. Panwascam Bungku Utara telah mengingatkan Arman Marundu dan Jabar Lahadji selaku penanggungjawab kampanye agar menaati peraturan. Kepala Sekretariat Panwascam Bungku Utara berinisiatif merekam proses kampanye H. Abudin Halilu. Menindaklanjuti laporan hasil pengawasan Panwascam Bungku Utara, Rasdiyanah Sinala selaku Staf Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Ipda Bayu Seno Aji, S.Tr.K, Bripka Moh. Azwar, dan Briptu Ferdinan Kayupa, masing-masing selaku anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara dari unsur kepolisian mendampingi Panwascam Bungku Utara dalam melakukan penelusuran dugaan pelanggaran pemilihan. Pada tanggal 24 Oktober 2020, Sadam Husein selaku anggota Panwascam Bungku Utara, Kasmawati selaku Staf Panwascam Bungku Utara, Rasdiyanah melakukan klarifikasi terhadap Ratnawati, Julaeha, Hasan Lamonda, dan Rusnan Maranu. Selain itu, Pada tanggal 25 Oktober 2020, Sadam Husein, Rasdiyanah, didampingi Sentra Gakkumdu Morowali Utara melakukan klarifikasi kepada H. Abudin Halilu. Ketika proses penelusuran sedang berlangsung, pada hari Sabtu, tanggal 24 Oktober 2020, Pengadu melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Morowali Utara berkenaan dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye di Desa Baturube. Laporan tersebut diterima oleh Moh. Taufan selaku Staf Sekretariat Bawaslu Morowali Utara. Menindaklanjuti Laporan Nomor: 008/LP/Kab/26.13/X/2020, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menyusun kajian awal untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil. Hasil kajian awal menyatakan terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan sehingga merekomendasikan untuk dilakukan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara. Berdasarkan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Nomor: 007/SG/KAB.MU/VI/2020, tertanggal 26 Oktober 2020, menyepakati laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Laporan tersebut diregistrasi dan dilanjutkan pada proses penanganan pelanggaran. Selanjutnya, Pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara melakukan klarifikasi terhadap Delis J Hehi, Iktiarsya, dan Moh. Safri. Pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2020, Teradu III dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara melakukan klarifikasi terhadap Djira K. Teradu I s.d. Teradu III tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu karena yang bersangkutan tidak melihat atau mendengar secara langsung kampanye yang dilakukan oleh H. Abudin Halilu pada hari Rabu, 20 Oktober 2020, dan informasi yang diharapkan telah tertuang di dalam formulir laporan. Sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 26 ayat (2) yang berbunyi “Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9”. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu III telah menyusun kajian terhadap dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan hasil penelusuran, bukti-bukti, dan keterangan para Saksi. Pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2020, Teradu I s.d. Teradu III bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara melaksanakan pembahasan kedua sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara, yang pada intinya menyimpulkan tindakan H. Abudin Halilu tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf b dan c, Undang-Undang Pemilihan Undang-Undang Pemilihan, sehingga merekomendasikan penanganan Laporan Nomor: 008/Reg/LP/Kab/26.13/X/2020 dihentikan. Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno berkenaan penanganan Laporan Nomor: 008/Reg/LP/Kab/26.13/X/2020. Berdasarkan hasil pembahasan kedua, laporan hasil klarifikasi, dan kajian, Teradu I s.d. Teradu III memutuskan menghentikan proses penanganan Laporan Nomor: 008/Reg/LP/Kab/26.13/X/2020. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III mengumumkan status penanganan laporan a quo pada papan pengumuman. Dalam melakukan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 008/Reg/LP/Kab/26.13/X/2020, Teradu I s.d. Teradu III berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta berpedoman pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. [4.2.2] Bahwa berdasarkan hasil penanganan Laporan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/2020, pada hari Senin, tanggal 2 November 2020, Teradu I bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara melakukan kegiatan konferensi pers. Pada intinya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu menyatakan Laporan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/2020 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga dihentikan. Setelah pelaksanaan konferensi pers, Pengadu menyampaikan secara lisan kepada Teradu I permintaan data dokumen berupa salinan informasi terkait proses penanganan Laporan Nomor: 118/Srt- Peng/TKPmDIA/X/2020 yakni Berita Acara Klarifikasi, Hasil Kajian, Hasil Pembahasan I, Hasil Pembahasan II. Menanggapi hal tersebut, Teradu I menyampaikan kepada Pengadu agar bersurat secara resmi kepada PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. Pada hari Selasa, tanggal 3 November 2020, Pengadu memerintahkan Luther Toha mengantarkan Surat Permohonan Informasi Publik ke PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. Selanjutnya, surat tersebut diterima oleh Muh. Jabbar selaku petugas Desk Informasi melalui pemberian Tanda Bukti Penyerahan Formulir Permohonan Informasi Publik. Menindaklanjuti surat permohonan Pengadu, pada tanggal 3 November 2020, Teradu IV berkoordinasi dengan PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melalui WhatsApp, yang pada intinya menerangkan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pengadu termasuk informasi yang dikecualikan. Selanjutnya, PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara mengirimkan Surat Pengantar Nomor: 253/ST-07/Set/TU.00.01/XI/2020, tertanggal 4 November 2020, dengan melampirkan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Nomor Pendaftaran: 01/BawasluKab.Morut/PPID/XI/2020, tertanggal 4 November 2020. Hal tersebut berdasarkan Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 18 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0083/BawasluH2PI/HM.00/V/2018 tentang Klasifikasi Informasi Yang di Kecualikan, tertanggal 11 Mei 2018. Pada hari Rabu, tanggal 18 November 2020, Teradu III, Teradu IV, dan Mohammad Jabar datang ke Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Tujuannya untuk berkoordinasi dengan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum dan PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Koordinasi tersebut dilaksanakan melalui zoom dengan melibatkan Haryo Sudrajat selaku Kasubbag Publikasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Rahmat Latjinala selaku PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ryan Aprilianto selaku Petugas Desk Informasi, Arih Mutiah selaku Petugas Desk Informasi, dan PPID Bawaslu Morowali Utara. Dalam forum tersebut, PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara mendapatkan penjelasan bahwa informasi penanganan pelanggaran pemilihan yang dikecualikan merujuk penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dikecualikan, tertanggal 16 November 2020. Sedangkan prosedur permohonan informasi merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, bukan merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menerima tembusan Surat PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 209/ST/Set/HM.00/XI/2020, perihal Pemberitahuan atas Keberatan Permohonan Informasi, tertanggal 19 November 2020, yang pada intinya menjelaskan pemberian tanggapan terhadap pengajuan keberatan yang disampaikan oleh Pengadu bukan merupakan kewenangan PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, melainkan kewenangan PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. Selanjutnya, pada tanggal 1 Desember 2020, Pengadu menyampaikan surat pengajuan permohonan keberatan atas permohonan informasi kepada PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. Pengajuan permohonan keberatan tersebut pada intinya mempertanyakan dasar penolakan informasi yang merujuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 dan Formulir yang tidak berkesesuaian pada penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018. Dalam penyusunan tanggapan terhadap pengajuan permohonan keberatan tersebut, PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara telah melaksanakan koordinasi secara berjenjang dengan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum dan PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Pada hari Jumat, tanggal 4 Desember 2020, PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara telah mengirimkan Keputusan Nomor: 02/Bawaslu-Kab.Morut/HM.00/XII/2020 kepada Pengadu. Keputusan a quo menerangkan bahwa informasi penanganan pelanggaran pemilihan yang dikecualikan merujuk Penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Nomor: 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 Tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dikecualikan tertanggal 16 November 2020 dan prosedur permohonan informasi merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Bukan merujuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, serta bukti dokumen, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan: [4.3.1] Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020, terdapat temuan dugaan pelanggaran pemilihan dalam pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh H. Abudin Halilu selaku Calon Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 2 di Desa Baturube, Kecamatan Bungku Utara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Bungku Utara. Menindaklanjuti laporan hasil pengawasan Panwascam Bungku Utara, Rasdiyanah Sinala selaku Staf Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Ipda Bayu Seno Aji, S.Tr.K, Bripka Moh. Azwar, dan Briptu Ferdinan Kayupa, masing-masing selaku anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara dari unsur Kepolisian mendampingi Panwascam Bungku Utara untuk melakukan penelusuran dugaan pelanggaran pemilihan. Pada tanggal 24 Oktober 2020, Sadam Husein selaku anggota Panwascam Bungku Utara, Kasmawati selaku Staf Panwascam Bungku Utara dan Rasdiyanah melakukan klarifikasi terhadap para Saksi yakni Ratnawati, Julaeha, Hasan Lamonda, dan Rusnan Maranu. Selain itu, Pada tanggal 25 Oktober 2020, Sadam Husein dan Rasdiyanah, didampingi Sentra Gakkumdu Morowali Utara melakukan klarifikasi kepada Terlapor H. Abudin Halilu. Ketika proses penelusuran sedang berlangsung, pada hari Sabtu, tanggal 24 Oktober 2020, Pengadu melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Morowali Utara berkenaan dengan dugaan pelanggaran yang sama dengan temuan Panwascam Bungku Utara. Namun demikian, laporan tersebut tetap diterima oleh Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. Selanjutnya, Teradu I menyusun kajian awal untuk memastikan keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel. Hasil kajian menyimpulkan laporan Pengadu memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Pemilihan, sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara. Berdasarkan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Nomor: 007/SG/KAB.MU/VI/2020, tertanggal 26 Oktober 2020, menyepakati laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Laporan Pengadu kemudian diregistrasi dengan Nomor: 008/LP/Kab/26.13/X/2020, dan dilanjutkan tahap penanganan pelanggaran. Pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara melakukan klarifikasi terhadap Delis J Hehi, Iktiarsya, dan Moh. Safri. Pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2020, Teradu III bersama dengan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara melakukan klarifikasi terhadap Djira K. Teradu I s.d. Teradu III tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu karena yang bersangkutan tidak melihat atau mendengar secara langsung kampanye yang dilakukan oleh H. Abudin Halilu pada hari Rabu, 20 Oktober 2020. Selain itu, informasi dan alat bukti yang dibutuhkan oleh Teradu I s.d. Teradu III telah diperoleh dari Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Bungku Utara dan klarifikasi yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2020, Teradu I s.d. Teradu III bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara melaksanakan pembahasan kedua sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali Utara, yang pada intinya menyimpulkan tindakan H. Abudin Halilu tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf b dan c, Undang-Undang Pemilihan, sehingga merekomendasikan penanganan Laporan Nomor: 008/Reg/LP/Kab/26.13/X/2020 dihentikan. Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno berkenaan penanganan Laporan Nomor: 008/Reg/LP/Kab/26.13/X/2020. Berdasarkan hasil pembahasan kedua, laporan hasil klarifikasi, dan kajian, Teradu I s.d. Teradu III memutuskan menghentikan proses penanganan Laporan Nomor: 008/Reg/LP/Kab/26.13/X/2020. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III mengumumkan status penanganan laporan a quo pada papan pengumuman. DKPP berpendapat bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, dalam menindaklanjuti Laporan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020, tertanggal 24 Oktober 2020, telah berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, bahkan sering menginformasikan secara langsung perkembangan penanganan laporan kepada Pengadu saat berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melanggar kode etik Penyelengara Pemilu. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan Teradu I s.d. Teradu III, sepatutnya mengundang Pengadu untuk dilakukan klarifikasi karena Pengadu merupakan Pelapor yang memiliki hak untuk didengar keterangannya. Teradu I s.d. Teradu III sebagai Penyelenggara Pemilu wajib menjamin kesempatan yang sama kepada Pelapor dan Terlapor untuk didengar keterangannya dalam penanganan pelanggaran Pemilihan; [4.3.2] Bahwa terungkap dalam sidang pemeriksaan sepanjang pengaduan [4.1.2] tidak lagi menjadi fokus pengaduan Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu sebagaimana diuraikan pada poin [4.2.2] meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Andi Zainuddin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Teradu II Rudi Hartono, Teradu III John Libertus Lakawa, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Oldi Satria M selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Ketua Ttd Muhammad Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra