III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 11 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pemilu anggota legislatif sebagaimana telah ditegaskan dalam
undang-undang merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-
wakil rakyat yang berintegritas, yang dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan dengan menjalani sejumlah
tahapannya dimulai dari tahap Perencanaan Program dan Anggaran;
Penyusunan Peraturan KPU; Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan
daftar Pemilih; Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu; Penetapan Peserta
Pemilu; Pencalonan Anggota Legistlatif; Masa Kampanye Pemilu; Masa
Tenang; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara; hingga Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Legislatif
tidak lain bertujuan untuk menghasilkan wakil-wakil rakyat secara
konstitusional, bertanggung jawab, “legitimized” sesuai kehendak dan
harapan rakyat karena telah melalui proses tahapan-tahapan
penyelenggaraan pemilu sampai selesai;
2. Bahwa salah satu tahapan penyelenggaraan pemilu dalam rangka
penyaringan calon wakil-wakil rakyat ini adalah tahap Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilu (PKPU 5/2024) harus dilakukan dengan berpedoman pada prinsip: a.
mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g.
proporsionalitas; h. profesionalitas; i. akuntabel; j. efektif; k. efisien; dan l.
aksesibel;
3. Bahwa pada pelaksanaan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tersebut, terdapat dugaan-dugaan pelanggaran berupa
adanya Pengurangan Suara Pengadu dan Penambahan Suara Partai Amanat
Nasional (PAN) yang tidak diakomodir / tidak diselesaikan dengan baik oleh
Para Teradu dengan kronologi sebagai berikut:
4
3.1. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten
Sukabumi, Pengadu melalui Heru Jatmiko dan H. Nasrudin Sumitra
Pura, S.pd., selaku Saksi Mandat dari PDI Perjuangan menemukan
adanya penggelembungan suara dari Partai Amanat Nasional [PAN] di
12 Kecamatan Kabupaten Sukabumi [BUKTI P-01];
3.2. Berdasarkan keberatan dari Saksi Mandat PDI Perjuangan dalam
Rapat Pleno KPU Daerah Kabupaten Sukabumi menyutujui untuk
melakukan pencermatan 12 Kecamatan yang diajukan di ruangan
berbeda. Namun pada saat dilakukan pencermatan, KPU Daerah
Kabupaten Sukabumi hanya memeriksa khusus untuk suara PDI
Perjuangan. Sedangkan keberatan yang diajukan dari saksi Mandat
PDI Perjuangan adalah terkait adanya Penggelembungan dari suara
Partai Amanat Nasional [PAN];
3.3. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten
Sukabumi, Pengadu melalui Dody Suhendar dan Ai Jamaludin selaku
Saksi Mandat dari PDI Perjuangan melakukan keberatan secara lisan
yang kemudian dituangkan ke dalam Surat Keberatan kepada KPU
Daerah Kabupaten Sukabumi untuk menghitung ulang se-kecamatan
Cikidang Kabupaten Sukabumi. Bahwa pada saat KPU Daerah
Sukabumi melakukan Pencermatan di Kecamatan Cikidang, KPU
Daerah Kabupaten Sukabumi menemukan adanya penggelembungan
suara Partai Amanat Nasional [PAN] sejumlah 499 Suara yang tersebar
di 5 desa pada 27 TPS [BUKTI P-02];
3.4. Bahwa setelah pencermatan selesai untuk Kecamatan Cikidang, maka
saksi mandat dan seluruh pihak yang hadir kembali ke dalam rapat
pleno Kabupaten Sukabumi, dan seluruh suara penggelembungan
tersebut dikembalikan dan di paraf oleh semua saksi partai politik yang
hadir; Bahwa Pleno tingkat Kabupaten Sukabumi kemudian berjalan
sampai dengan selesai dan di akhir pleno, mengingat hasil
pencermatan tersebut, maka saksi mandat PDI Perjuangan meminta
kepada Pimpinan Pleno Cq. Ketua KPUD Kabupaten Sukabumi untuk
melakukan buka kotak terhadap 46 kecamatan lainnya [Vide BUKTI
P-02]. Terhadap keberatan ini, sampai dengan Pengaduan ini kami
sampaikan, kami belum memperoleh tindak lanjut atas hal tersebut;
3.5. Bahwa selain itu, agar kepastian hukum bagi seluruh pihak yang
terlibat dalam Pemilihan Umum pada Kabupaten Sukabumi, Pengadu
melalui Saksi Mandat PDI Perjuangan juga telah meminta kepada KPU
Kabupaten Sukabumi agar dilakukan pembukaan kotak suara pada
Rapat Pleno Tingkat Kabupaten untuk seluruh kecamatan di
Kabupaten Sukabumi, namun sejak tanggal permintaan buka kotak
tersebut hingga tanggal pengaduan ini dibuat, Teradu I, II, III, IV dan
V belum mengakomodir permintaan buka kotak a qou;
3.6. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 Dadang Sutisna selaku saksi
Mandat dari PDI melakukan keberatan secara lisan pada saat Pleno
tingkat Provinsi Jawa Barat terkait dengan adanya penggelembungan
suara dari Partai Amanat Nasional [PAN] dari C-Hasil pada setiap TPS
Kabupaten Sukabumi dengan D-Hasil Kecamatan se-Kabupaten
Sukabumi. Bahwa keberatan tersebut kemudian dituangkan dalam D-
Kejadian Khusus yang diserahkan bersamaan dengan Surat DPD PDI
5
Perjuangan Perihal surat keberatan kepada KPU Daerah dan Bawaslu
Daerah Provinsi Jawa Barat] [BUKTI P-03];
3.7. Bahwa keberatan dari Saksi Mandat PDI Perjuangan kemudian
ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan melakukan
pencermatan secara Random [Uji Petik] pada 2 kecamatan di
Kabupaten Sukabumi dan terbukti adanya penggelembungan suara
Partai Amanat Nasional [PAN] dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat
sebagaimana Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
002/LP.AC/ADM.PL/ BWSL. PROV/13.00 /III/2024 16 Maret 2024
yang mana Amar Putusan tersebut menyatakan Terlapor dalam hal ini
KPU Kabupaten Sukabumi terbukti melakukan Pelanggaran
Administrasi Pemilu dan memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat
melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau
mekanisme tahapan pemilu dengan melakukan pencermatan dan
perbaikan data yang termuat dalam C-Hasil dan D-Hasil [BUKTI P-04];
3.8. Bahwa dengan adanya hasil Putusan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat
tersebut sampai dengan Pengaduan ini diajukan KPU Provinsi Jawa
Barat, KPU Kabupaten Sukabumi tidak melakukan Perbaikan
sehubungan dengan penggelembungan Suara dari Partai Amanat
Nasional [PAN] tersebut;
3.9. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024 pada saat Pleno tingkat Nasional
Saksi Mandat PDI Perjuangan tingkat Nasional yang bernama Wanding
hadir dalam pleno. Pada saat pembahasan Provinsi Jawa Barat IV,
saksi mengajukan keberatan lisan dan tertulis, untuk dapat dilakukan
pencermatan untuk mengembalikan suara yang gelembung bagi Partai
Amanat Nasional [PAN] dan suara yang hilang untuk PDI Perjuangan
sebagai bentuk tindak lanjut dari keberatan yang diajukan dalam Pleno
tingkat Kabupaten Sukabumi dan tingkat Provinsi Jawa Barat. Atas
keberatan ini, KPU RI menyatakan dalam pleno untuk menanyakan
kepada KPUD Provinsi Jawa Barat akan peristiwa yang terjadi di
Kabupaten dan yang terjadi di Provinsi. Namun sampai dengan
pengaduan ini diajukan, Pengadu belum memperoleh tindak lanjut
atas hal tersebut [BUKTI P-05];
3.10. Bahwa sebagai informasi bagi Majelis DKPP Republik Indonesia yang
memeriksa perkara a quo, pada saat persidangan PHPU DPR RI di
Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor: 52-01-03-12/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024, pada tanggal 8 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Jawa
Barat sebagai pemberi Keterangan menyatakan bahwa tidak ada
penggelembungan Suara Partai Amanat Nasional [PAN] di Kecamatan
Nyalindung baik dari C-Hasil dan D-Kecamatan hasilnya sama, namun
pada faktanya sampai dengan pengaduan ini diajukan, Pengadu belum
menerima hasil perbaikan atas penggelembungan suara PAN di
Kecamatan Nyalindung [BUKTI P-06];
4. Bahwa perbuatan Teradu I, II, III, IV dan V yang tidak mengakomodir atas
keberatan yang dilakukan oleh saksi Mandat PDI Perjuangan atas
penggelembungan suara Partai Amanat Nasional (PAN) pada tingkat
rekapitulasi Kabupaten Sukabumi serta tidak melaksanakan putusan dari
Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor
002/LP.AC/ADM.PL/BWSL/PROV/13.00/III/2024 16 Maret 2024
merupakan perbuatan yang bertentangan sebagaimana dimaksud dengan
6
Undang-Undang Pemilu jo Peraturan DKPP RI (Pasal 3 UU 7/2017 Pasal 6
Ayat 2 dan Pasal 7 Ayat 1 dan Ayat 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017);
5. Bahwa perbuatan Teradu VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII yang tidak mengakomodir
dan menindaklanjuti atas keberatan yang dilakukan oleh saksi Mandat PDI
Perjuangan pada tingkat Provinsi Jawa Barat serta surat rekomendasi dari
DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat atas adanya penggelembungan
Suara Partai Amanat Nasional di Kabupaten Sukabumi yang belum
diselesaikan oleh KPU Kabupaten Sukabumi. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, IX,
X, XI, XII melepaskan tanggung jawab yang seolah-olah keberatan dari saksi
Mandat PDI Perjuangan tersebut merupakan tanggung jawab dari Teradu I,
II, III, IV dan V yang mana pada saat rekapitulasi berjenjang ditingkat
Provinsi Jawa Barat Teradu VI sampai dengan Teradu XII seharusnya dapat
memerintahkan keberatan-keberatan yang belum diselesaikan untuk di
koreksi di rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat;
6. Bahwa perbuatan Teradu XIII sapai dengan Teradu XIX menyampaikan pada
persidangan PHPU DPR RI di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor:
52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada tanggal 8 Mei 2024 yang
pada pokoknya menyampaikan tidak adanya penggelembungan suara PAN
di Kabupaten Sukabumi yang bertentangan sebagaimana Putusan
Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor:
002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 16 Maret 2024 dimana
Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX mengetahui bahwa Teradu I sampai
Teradu V tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang;
7. Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak mengakomodir dan/atau tidak
menyelesaikan dengan baik adanya kecurangan-kecurangan tersebut nyata-
nyata sangat merugikan Pengadu. Tindakan Para Teradu selaku pejabat
pemerintahan tersebut sangat tidak jujur serta sangat tidak beralasan
sekaligus melanggar undang-undang, tindakan mana juga sangat patut
diduga merupakan bagian dari rangkaian perbuatan pelanggaran
administrasi pemilu secara terstruktur dan sistematis dikarenakan Para
Teradu selaku penyelenggara pemilu justru melakukan perbuatan curang
melibatkan diri guna menguntungkan salah satu pihak Calon atau Partai
Politik tertentu sekaligus merugikan pihak lainnya;
8. Bahwa perbuatan Para Teradu sebagaimana diuraikan diatas, jelas
melanggar Pasal 3 UU 7/2017 yang menyatakan “Dalam menyelenggarakan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada
asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus
memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e.
tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif;
dan k. efisien”. Lebih jauh lagi perbuatan Para Teradu tersebut juga
sangatlah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2 (Integritas Penyelenggara Pemilu), Pasal 6
ayat 3 (Profesionalitas Penyelenggara Pemilu), Pasal 7 ayat 1 (Sumpah/janji
Anggota KPU) dan Pasal 7 ayat 3 (Sumpah/janji Anggota Bawaslu) Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum dengan penjabaran sebagai berikut:
8.1. Bahwa Para Teradu sangat tidak berpedoman pada prinsip mandiri
dalam menyelenggarakan pemilu sebagaimana yang telah
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini
dikarenakan keputusan dan/atau pengawasan Para Teradu terkait
7
dengan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu nyata-nyatanya sangat ugal-ugalan karena
telah menerobos aturan-aturan yang ada demi kepentingan Calon
dan/atau Partai Politik tertentu;
8.2. Bahwa Para Teradu sangat tidak berpedoman pada prinsip jujur dalam
menyelenggarakan pemilu dikarenakan tidak didasari niat untuk
semata-mata menyelenggarakan pemilu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Hal tersebut sangat terlihat pada adanya perbedaan antara C
Hasil Suara dan D Hasil Kecamatan namun tidak diakomodir dengan
baik oleh Para Teradu;
8.3. Bahwa Para Teradu sangat tidak berpedoman pada prinsip adil dalam
menyelenggarakan pemilu sebab tidak menempatkan segala sesuatu
sesuai hak dan kewajibannya. Dalam hal ini Para Teradu mendegradasi
hak yang dimiliki oleh Pengadu dan/atau Partai Politik Pengadu yaitu
hak sebagaimana suara yang didapatkan dari pemilu yang seharusnya.
Para Teradu juga tidak melaksanakan kewajiban mereka dengan baik
yaitu wajib mengembalikan suara Pengadu apabila terdapat bukti-
bukti yang kuat;
8.4. Bahwa Para Teradu sangat tidak berpedoman pada prinsip
proporsional dalam menyelenggarakan pemilu karena tidak menjaga
keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum
untuk mewujudkan keadilan. Dalam hal ini Para Teradu jelas dan
nyata sangat mengedepankan kepentingan pribadi (Hj. Desy Ratnasari,
M.Si., M.Psi. yaitu Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat IV (Jabar 4) Nomor
Urut 1 dan/atau Partai Amanat Nasional) daripada kepentingan umum
(suara rakyat) sehingga keadilan pun sangat tidak terwujud dengan
baik;
8.5. Bahwa Para Teradu sangat tidak berpedoman pada prinsip profesional
dalam menyelenggarakan pemilu karena tidak memahami tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan baik.
Dalam hal ini Para Teradu jelas sangat tidak melaksanakan tugasnya
dengan baik, tidak menggunakan kewenangannya sebegaimana yang
seharusnya serta tidak melaksanakan kewajibannya untuk
mengembalikan suara Pengadu apabila terdapat bukti-bukti yang
kuat;
8.6. Bahwa Para Teradu sangat tidak berpedoman pada prinsip akuntabel
dalam menyelenggarakan pemilu karena lagi-lagi Para Teradu tidak
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh
tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan;
8.7. Bahwa Para Teradu sangat jelas telah melanggar sumpah/janji yang
telah diucapkan karena telah bekerja dengan tidak sungguh-sungguh,
tidak jujur, tidak adil dan tidak cermat serta sangat mengutamakan
kepentingan pribadi daripada kepentingan NKRI sebagaimana dalam
sumpah/janji Para Teradu.
9. Bahwa dengan demikian, tindakan Para Teradu jelas telah melanggar prinsip
penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
8
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Te-
radu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII,
Terdau XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu VI, Teradu XVII, Teradu XVIII,
Teradu XIX telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu dengan melakukan bersama-sama penggelembungan
suara kepada Hj. Desy Ratnasari, M.Si, M.Psi yaitu Caleg DPR RI Dapil Jawa
Barat IV (Jabar 4) Nomor Urut 1 dan/atau Partai Amanat Nasional;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu
IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Terdau XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Te-
radu VI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-28, sebagai berikut:
Bukti P-01 Form Keberatan Atas Nama H. Nasrudin pada Pleno tingkat Kabupaten
Sukabumi, tertanggal 1 Maret 2024;
Bukti P-02 Form Keberatan Atas Nama Dody Suhendar pada Pleno tingkat
Kabupaten Sukabumi, tertanggal 5 Maret 2024;
Bukti P-03 Surat DPD Nomor 2983/EX/DPD-26/III/2024 dan Surat DPD Nomor
2984/EX/DPD-26/III/2024 Kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan
Bawaslu Provinsi Jawa Barat perihal Protes untuk perbaikan adanya
perubahan Angka Suara Partai PDI Perjuangan Pileg Tahun 2024,
tertanggal 14 Maret 2024;
Bukti P-04 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 002/LP.AC/ADM.PL/ BWSL.
PROV/13.00 /III/2024 tertanggal 16 Maret 2024 Bawaslu Provinsi
Jawa Barat;
Bukti P-05 Form Keberatan Saksi Mandat PDI Perjuangan pada tingkat Nasional
untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat IV, tertanggal 20 Maret 2024;
Bukti P-06 Video Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam Persidangan di Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 8 Mei 2024;
Bukti P-07 Model Form C-Hasil TPS 3, 4, 9 Desa Sukamaju, Kecamatan
Nyalindung, Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan
Nyalindung;
Bukti P-08 Model Form C-Hasil TPS 1, 2 Desa Bojong Kalong, Kecamatan
Nyalindung Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan
Nyalindung;
Bukti P-09 Model Form C-Hasil TPS 12 Desa Kertaanesana, Kecamatan
Nyalindung Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan
Nyalindung;
Bukti P-10 Model Form C-Hasil TPS 4, 5, 6 Desa Bojong Sari, Kecamatan
Nyalindung Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan
Nyalindung;
9
Bukti P-11 Model Form C-Hasil TPS 13 Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung
Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan Nyalindung;
Bukti P-12 Model Form C-Hasil TPS 1, 7, 8 Desa Mekarsari Kalong, Kecamatan
Nyalindung Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan
Nyalindung;
Bukti P-13 Model Form C-Hasil TPS 6, 13 Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung
Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan Nyalindung;
Bukti P-14 Model Form C-Hasil TPS 11 Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung
Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan Nyalindung;
Bukti P-15 Model Form C-Hasil TPS 1, 11 Desa Nyalindung, Kecamatan
Nyalindung Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan
Nyalindung;
Bukti P-16 Model Form C-Hasil TPS 2, 4, 5, 6 Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang
Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan Nyalindung;
Bukti P-17 Model Form C-Hasil TPS 2, 5 Desa Cikiray, Kecamatan Cikidang
Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan Nyalindung;
Bukti P-18 Model Form C-Hasil TPS 2, 3 Desa Mekarnangka, Kecamatan Cikidang
Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan Nyalindung;
Bukti P-19 Model Form C-Hasil TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13 Desa
Sampora, Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi dan Model D-
Kecamatan Nyalindung;
Bukti P-20 Model Form C-Hasil TPS 13, 15, 16, 17, 21 Desa Taman Sari,
Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan
Nyalindung;
Bukti P-21 Form Model D-Hasil Nasional DPR RI;
Bukti P-22 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 52-01-03-12/phpu.dpr.dprd-
XXII/2024;
Bukti P-23 Form Kejadian Khusus/Keberatan dari Partai Gerindra, tertanggal 1
Maret 2024;
Bukti P-24 Form Kejadian Khusus/Keberatan dari Partai Gerindra, tertanggal 3
Maret 2024;
Bukti P-25 Form Kejadian Khusus/Keberatan dari Partai Gerindra, tertanggal 4
Maret 2024;
Bukti P-26 Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Permohonan untuk
Menghitung Ulang Perhitungan Perolehan Suara di TPS tertentu di
Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi;
Bukti P-27 Surat Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor 010/HM.00.02/K.JB-
16/03/2024 tertanggal 3 Maret 2024 perihal Tanggapan Surat
Permohonan Perhitungan Ulang Perolehan Suara di TPS se-Kecamatan
Cikidang;
Bukti P-28 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor
215/PL.01.8-SD/32/2024 tertanggal 18 Maret 2024 perihal Tindak
Lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2024,
Pengadu mengajukan 4 (empat) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Ai Jamaludin
10
1. Bahwa Saya merupakan saksi pengganti pada pleno tingkat Kabupaten Suka-
bumi.
2. Bahwa dari rekan saksi sebelumnya pada rapat pleno tingkat kabupaten di
Dapil Jabar IV, bahwa memohon kepada KPU atas rekomendasi bawaslu un-
tuk menghitung ulang suara di 12 kecamatan dan sudah dilakukan pencer-
matan. Awalnya di Kecamatan Nyalindung tidak ada perbedaan, kemudian
Saya menjadi saksi pengganti di akhir pleno di tingkat KPU Kabupaten karena
mendapatkan alat bukti dari Partai Demokrat, maka pada malam terakhir
pleno Saya menggantikan saksi sebelumnya dari PDIP untuk memohon
sidang pleno KPU Kabupaten Sukabumi untuk membuka kembali Kecamaran
Cikidang.
3. Bahwa awalnya Saya sebagai saksi tidak diperkenankan untuk membuka ko-
tak Kecamatan Cikidang untuk dilakukan pencermatan ulang karena sudah
berkali-kali dilakukan pencermatan pertama dari saksi PDIP dan yang kedua
oleh rekan saksi dari Partai Gerindra dan tidak ditemukan penggelambungan
suara PAN. Ketika Saya masuk sebagai saksi pada akhirnya disetujui untuk
di buka kembali Kecamatan Cikidang di detik-detik terakhir pleno Kabupaten
Sukabumi. Kemudian saya membuka dan menyandingkan data antara
C.Hasil dengan D.Kecamatan, tetapi dengan alasan teknis dan jauh untuk
membawa kotak akhirnya KPU Kabupaten Sukabumi memberiksan opsi
kepada Saya untuk menyandingkan foto C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan.
Dengan berbekal bukti dari Partai Demokrat maka yang Saya buka pertama
adalah Desa Sampora, ketika dalam proses penyandingan data di 13 TPS me-
nyita waktu kurang lebih 2 jam dan ditemukan adanya terjadi penggelum-
bungan suara PAN di 13 TPS yang artinya D. Hasil Kecamatan tidak sesuai C.
Hasil.
4. Bahwa pada saat itu banyak yang mengusulkan supaya adanya metode atau
cara supaya untuk pembukaan Kecamatan Cikidang dapat dipercepat.
Kemudian dari Panwas Kecamatan Cikidang mengajukan metode dan disam-
paikan Panwas Kecamatan Cikidang menemukan adanya beberapa angka
yang tidak sesuai dengan rumus ada di laptopnya. Ketika dibuka mena-
warkan ada data-data yang bisa dipelajari oleh para saksi. Akhirnya pleno di
skors karena KPU Kabupaten Sukabumi akan print apa yang ditemukan oleh
Panwas Kecamatan Cikidang.
5. Bahwa setelah itu kami diberikan data-data semua partai untuk dilakuukan
pencermatan kemudian kami meminta waktu 1 jam untuk dilakukan pencer-
matan. Akan tetapi pada pelaksanaannya baru barberjalan 30 menit pimpi-
nan pleno menanyakan bagaimana hasilnya.
6. Bahwa pada proses tahapan kita menyamakan persepsi dengan rekan saksi
terutama dari PAN, kemudian saksi PAN menyatakan apapun itu kami akan
menerima.
7. Bahwa saat dibacakan Desa Sampora, Saya interupsi dengan keras sampai
menggebrak meja supaya semua terbuka, akhirnya baru dibuka Desa
Sampora dikembalikan lagi untuk melakukan pencermatan, pada akhirnya
apa yang dilakukan Panwas Cikidang, apa yang ditemukan semuanya sesuai
dan terdapat penggelembungan suara PAN 460 suara dari surat suara tidak
sah. Dan ketika sepakat semua untuk pencermatan semua desa dibacakan,
maka pleno dilanjutkan dan suara diperbaiki. Dengan kejadian tersebut maka
diakhir sidang kami melakukan keberatan kembali berdasarkan hasil temuan
Cikidang yang telah terjadi penggelembungan suara PAN serta terindikasi di
beberapa kecamatn yang lain maka kami mengajukan untuk melakukan pen-
cermatan di kecamatn yang lain.
11
8. Bahwa Saya ikut ke Bandung untuk menyaksikan pleno tingkat provinsi dan
terbukti di Kecamatan Nyalindung. Artinya dengan sirekap yang bolong-bo-
long maka kami tidak bisa menyandingkan keseleruhan karena dari C. Hasil
yang kami dapatkan jadi yang Saya ketahui dari proses pleno Kecamatan
Cikidang.
9. Bahwa Saksi dari PDIP memohon kepada KPU atas rekom bawaslu untuk
menghitung ulang di 12 kecamatan, yaitu Kecamatan Caringin, Cibadak, Ci-
cantayan, Cikidang, Cisaat, Gunungguruh, Surade, Sukabumi, Nyalindung,
Pelabuhanratu, Cireunghas, dan Cicurug. Yang kami mohon untuk menghi-
tung ulang di 12 kecamatan tersebut. Namun, lagi-lagi yang dihitung adalah
sampel, sehingga di akhir pleno Saya menjadi saksi pengganti dan terbukti
ada penggelembungan suara.
10. Bahwa maka Saya membuat keberatan untuk membuka kotak di 12 kecama-
tan karena ini sudah bolak balik di buka. Ketika Saya masuk baru dibuka,
karena Saya memohon untuk dibuka di semua TPS walaupun permohonan
Saya tidak sesuai harapan.
11. Bahwa Saya duduk di ruang badan saksi nasional menyaksikan persidangan
di MK, baru dismissal ada video yang kami sampaikan, ketua MK menan-
yakan ada tidak perbedaan lalu dijawab tidak ada perbedaan.
12. Bahwa sudah jelas yang menjadi permohonan Nasrudin Ketua BSPN Jabar
adalah menghitung ulang di 12 kecamatan.
[2.4.2] Dadang Sutrisna
1. Bahwa Saya merupakan saksi tingkat provinsi dari PDIP Perjuangan.
2. Bahwa kami menemukan di 96 TPS di beberapa kecamatan DPR RI dengan
DPR Provinsi berbeda.
3. Bahwa kami mengajukan keberatan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan
malamnya dilakukan sidang cepat hasilnya sesuai dengan yang dibuktikan.
KPU Kabupaten Sukabumi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran ad-
ministrasi, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan sesuai dengan Un-
dang-Undang dan mekakukan pencermatan D. Hasil.
4. Bahwa hasil penyandingan data yang sudah diperbaiki tidak dibacakan dalam
pleno dan tidak dilakukan dalam sirekap.
5. Bahwa KPU Kabupaten Sukabumi tidak melakukan perbaikan dan hanya
melakukan pencermatan.
6. Bahwa dari hasil perbaikan 514 terkonfirmasi jadi 97 dan ada selisih 493
suara.
7. Bahwa karena tidak dilakukan perbaikan maka Saya mengajukan keberatan
lagi untuk dilakukan pada pleno tingkat nasional.
8. Bahwa C. Salinan kita dapat dari saksi, dan D. Hasil yang diberikan oleh KPU
Kabupaten Sukabumi Ke PPK.
9. Bahwa ketika terjadi keberatan di tingkat KPU Kabupaten Sukabumi, PDIP
punya badan saksi kepemiluan, kami minta untuk mengirimkan C. Salinan
dari saksi, ketika proses berjalan kami melakukan pencermatan data terse-
but.
10. Bahwa Keputusan bawaslu tidak disampaikan saat rekap tetapi disampaikan
melalui sekretariatnya dalam bentuk surat tanggal 18 Maret sebelum pe-
nutupan rekap.
11. Bahwa terkait Sirekap perubahan hasil Partai Nasdem dilakukan pada pleno
KPU Provinsi Jawa Barat, tetapi yang jelas ada perubahan.
12. Bahwa proses kejadian ini bukan dari TPS, kita menganalisa ini baru seba-
gian, tapi peralihan suara dari TPS ke C. Salinan.
13. Bahwa peralihan tersebut bukan dari KPPS dan tidak mungkin KPPS
melakukan itu.
12
[2.4.3] Agus Firmansyah
1. Bahwa Saya merupakan saksi Partai Gerindra tingkat Kabupaten.
2. Bahwa rekap kabupaten dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 5 Maret 2024.
3. Bahwa hari pertama Saya sudah melakukan keberatan agar D. Hasil di-
bacakan lembar per lembar karena pada D. Hasil tersebut ada hasil desa per
desa, tetapi hal itu tidak dilakukan.
4. Bahwa khusus di internal Partai Gerindra, KPU tidak mengakomodir per-
mintaan kami, atas dasar itu lah menimbulkan kecurigaan dan akhirnya kami
mengajukan untuk dilakukan pencermatan pada Desa Sampora dan Gunung
Malang.
5. Bahwa Temuan adanya di KPU Kabupaten, saat pleno pada C. Hasil Nomor 1
memperoleh 4, Nomor 2 memperoleh 6, tetapi Nomor 2 menjadi memperoleh
16.
6. Bahwa PPK Cikidang tidak mengetahui angkanya menjadi berubah, tiba tiba
nomor 2 suaranya selalu bertambah dari TPS yang kami ajukan.
7. Bahwa terjadi perubahan yang kami rata-rata terjadi 100 suara yang dit-
ambahkan.
8. Bahwa khususnya Kecamatan Cikidang calon PAN atas nama Desy Ratnasari
per TPS nambah suaranya sama dengan Partai Gerindra.
9. Bahwa pada tanggal 5 Maret hari terkahir maka keberatan yang disampaikan
PDIP tidak selesai.
[2.4.4] Rildano
1. Bahwa tugas saya di DPC sebagai Badan Saksi dan khusus untuk me-
menangani Dapil 3 dengan wilayah kerja 6 kecamatan.
2. Bahwa pada saat pleno tingkat kecamaran telah selesai, Ketua PAC Cikidang
menyerahkan ke Saya C1 dan DA 1 dan langsung Saya periksa untuk
melakukan pengamanan suara Partai Demokrat khususnya DPR RI.
3. Bahwa baru Saya buka 2 desa khusus Desa Sampora di semua TPS berubah
khusus suara PAN yang ada di Sampora dan Cijambe, rata rata kalo nilainya
0 atau 6 menjadi 16 atau 26. Di Desa Sampora ada di semua TPS, kemudian
Saya laporkan ke pimpinan dan kata pimpinan amankan lalu serahkan ke
DPC.
4. Bahwa tugas Saya saat pleno di kabupaten berada di ruang icu lantai 2
melakukan pengamatan, pada saat itu Saya diintruksikan oleh ketua, tolong
DA1 dan C1 yang ada di badan saksi diberikan ke saksi PDIP.
5. Bahwa dalam pleno kabupaten, ramai dan terjadi perdebatan sengit.
6. Bahwa khusus di Kecamatan Cikidang di 2 Desa terjadi temuan, Saya lang-
sung sampaikan ke badan saksi DPC.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 11 Desember 2024, sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa
Para Teradu (Teradu I s.d. Teradu V) tidak mengakomodir atau tidak me-
nyelesaikan dengan baik dugaan-dugaan pelanggaran berupa adanya Pengu-
rangan Suara Pengadu dan Penambahan Suara Partai Amanat Nasional (PAN)
pada tingkat Rekapitulasi Kabupaten Sukabumi.
2. Bahwa Para Teradu (Teradu I s.d Teradu V) akan menanggapi sebagai berikut:
13
a. Bahwa pada pokoknya Para Teradu (Teradu I s.d. Teradu V) membantah
dalil-dalil pengaduan Pengadu dan perlu menegaskan bahwa Para Te-
radu (Teradu I s.d. Teradu V) telah melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri,
jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profe-
sional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Bahwa benar pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi tanggal 1
sd 5 Maret 2024, KPU Kabupaten Sukabumi telah melakukan Pencer-
matan Data Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara. Dan KPU
Kabupaten Sukabumi telah mencantumkan data hasil koreksi dan pen-
cermatan tersebut ke dalam Model D Hasil Kabupaten/Kota melalui
Sirekap. Sesuai Bukti T1-T5-01 Berita Acara Nomor 386/PL.01-
BA/3202/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pencermatan Data Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Suka-
bumi pada Pemilu Tahun 2024, Bukti T1-T5-02 Model D Hasil Kabko-
DPR Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dari Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan
Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan se-
bagai koreksi atas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kecamatan Cikidang (Bukti T1-T5-03 Model D Hasil Kecama-
tan-DPR Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dari Setiap TPS dalam wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Ta-
hun 2024 Tingkat Kecamatan Cikidang).
c. Bahwa perlu kami sampaikan pula terkait kronologis Rapat Pleno Ting-
kat PPK Nyalindung yang dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 23 Februari
2024 dari pukul 08.00 sampai pukul 03.00 dini hari di Aula Desa Nya-
lindung Kecamatan Nyalindung dan dilaksanakan sesuai dengan ke-
tentuan perundangan yang berlaku yaitu pembacaan model C Hasil oleh
ketua PPS dan di sandingkan dengan data pada Sirekap Web PPK Nya-
lindung.
Pada saat rapat pleno tingkat PPK Nyalindung tidak ada keberatan dari
saksi partai PDIP dan saksi partai PAN, termasuk Panwaslu Kecamatan
terkait hasil perolehan suara pada jenis pemilihan DPR RI.
Sebelum pelaksanaan pembacaan Model D Hasil, PPK Nyalindung di
undang KPU kab. Sukabumi beserta 11 PPK Kecamatan lain untuk
melaksanakan pencermatan ulang di beberapa TPS dan untuk
kecamatan Nyalindung pencermatan di TPS 5 Desa Cijangkar,
berdasarkan usulan dari saksi Partai PDIP kepada Bawaslu kab.
Sukabumi dan KPU Kab. Sukabumi, dengan hasil TIDAK Terdapat
perbedaan perolehan suara C Hasil TPS 5 dengan model D Desa
Cijangkar TPS 5, untuk suara partai PDIP pemilihan DPRRI. Setelah
dilakukannya percermatan ulang tersebut diatas, disepakati tidak ada
selisih atau perbedaan perolehan suara pada partai politik atau calon
legislatif tingkat DPR RI, sehingga saat pembacaan Model D Hasil
Kecamatan tingkat KPU Kab. Sukabumi berjalan lancar dan tidak ada
keberatan dari saksi maupun Bawaslu Kab. Sukabumi.
Namun pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU
Provinsi Jawa Barat, ternyata ada keberatan saksi dari saksi PDIP
14
kepada KPU Kab. Sukabumi, termasuk hasil perolehan suara dari PPK
Nyalindung pada perolehan suara parpol PDIP dan PAN pada jenis
pemilihan DPR RI. Dengan keberatan tersebut saksi partai PDIP
melaporkan ke bawaslu Provinsi untuk melakukan pencermatan ulang
di suara partai PDIP dan partai PAN untuk 96 TPS di 29 Kecamatan
Kabupaten Sukabumi.
Permohonan saksi Partai PDIP dikabulkan oleh Bawaslu Provinsi
sehingga Para Teradu (Teradu I s.d. Teradu V) disidang cepat bawaslu
melakukan penyandingan data D Kecamatan dengan C hasil di beberapa
TPS yang disoalkan oleh saksi partai PDIP dari sampling 20 TPS terbukti
ada 5 TPS yang terdapat perbedaan hasil yaitu kecamatan nyalindung 4
TPS dan kecamatan cisolok 1 TPS (Bukti T1-T5-10 Putusan
Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Nomor
002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/ 13.00/III/2024). Pasca putusan
tersebut KPU Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan jawaban kepada
Bawaslu Provinsi (Bukti T1-T5-09 Surat Dinas Ketua KPU Provinsi Jawa
Barat Nomor 215/PL.01.8-SD/32/2024 tanggal 18 Maret 2024 Perihal
Tindak Lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa
Barat), yang pada pokoknya menjelaskan bahwa KPU Provinsi tidak
mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan data yang termuat
dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam SIREKAP KPU di sejumlah
TPS yang dilaporkan Pelapor, dan oleh karenanya hanya ddicatatkan
dalam Formulir D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU
Provinsi.
d. Bahwa setelah mengikuti Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 24 Maret 2024 KPU Kabu-
paten Sukabumi melakukan Rapat Pleno membahas tentang dugaan
pelanggaran Kode etik dan administratif Pemilu dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu yang diduga dil-
akukan oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Cikidang,
Kecamatan Nyalindung dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Ke-
bonpedes pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
ditingkat Kecamatan.
e. Bahwa rapat pleno tersebut memutuskan :
1) Menyatakan Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Cikidang dan Kecamatan Nyalindung diduga melakukan Pelanggaran
Kode Etik dan Administratif Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan suara Peserta Pemilu;
2) Perlu dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada terduga pelaku
pelanggaran kode etik dan administratif tersebut;
3) Berdasarkan Wewenang yang melekat, melakukan pemanggilan ter-
hadap Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Cikidang
serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Nyalindung;
4) Pelaksanaan pemanggilan akan dilakukan pada Hari Senin, tanggal
25 Maret 2024 bertempat di Kantor KPU Kab. Sukabumi.
(Bukti T1-T5-04 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 409/PP.04.1-
BA/3202/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan
Administratif Pemilu Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Cikidang,
Kebonpedes dan Nyalindung).
f. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Sukabumi melakukan pemanggi-
lan terhadap PPK Cikidang dan PPK Nyalindung sesuai Bukti T1-T5-05
Surat Undangan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 320/PL.01.8-
15
Und/3202/2024 tanggal 24 Maret 2024 perihal Undangan Verifikasi dan
Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Administratif Pemilu.
g. Bahwa setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi, KPU Kabupetan
Sukabumi melaksanakan rapat pleno tanggal 27 Maret 2024 dan memu-
tuskan :
1. Menyatakan Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Cikidang dan Kecamatan Nyalindung terbukti melakukan Pelang-
garan Kode Etik dan Administratif Pemilu dalam pelaksanaan reka-
pitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu;
2. Menyepakati Berita Acara ini dapat dijadikan alasan dan landasan
hukum yang sah dalam perancangan Keputusan dan Penjatuhan
Hukuman, tanpa melalui Pembentukan dan Pemeriksaan oleh Tim
Pemeriksa;
3. Menjatuhkan Hukuman Teguran Keras Secara Tertulis Kepada Ketua
dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Cikidang dan Ketua dan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Nyalindung.
(Bukti T1-T5-06 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 409.1/PP.04.1-
BA/3202/2024 tentang Tanggal 27 Maret 2024 tentang Hasil
Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan
Administratif Pemilu Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Cikidang,
Kebonpedes dan Nyalindung).
h. Terhadap sanksi tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi menerbitkan
Keputusan dan telah menyampaikan kepada Ybs sesuai Bukti T1-T5-07
Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 1254 Tahun 2024 tentang
Pemberian Sanksi Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Cikidang Kabupaten Sukabumi atas Pelanggaran Kode Etik dan
Administrastif Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Suka-
bumi tanggal 27 Maret 2024, serta Bukti T1-T5-08 Keputusan KPU Ka-
bupaten Sukabumi Nomor 1255 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi
Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nyalindung Ka-
bupaten Sukabumi atas Pelanggaran Kode Etik dan Administrastif Pem-
ilu pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi tanggal 27
Maret 2024.
i. Bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti Para Teradu telah menin-
daklanjuti dengan menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik kepada
Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Cikidang dan Kecama-
tan Nyalindung.
j. Bahwa terhadap hal-hal yang tidak dilaksanakan Para Teradu atas
keberatan saksi Pengadu yang mengajukan pembukaan Kotak suara ber-
dasarkan C Hasil Plano TPS di 46 Kecamatan lain pada Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Sukabumi adalah karena mekanisme dan prosedur untuk dilakukan
sanding data adalah melalui Bawaslu Kabupaten Sukabumi, sehingga
jika rekomendasi belum diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi,
maka Para Teradu tidak dapat memenuhi keberatan saksi tersebut.
[2.5.2] Jawaban Teradu VI s.d Teradu XII
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X,
16
Teradu XI dan Teradu XII tidak mengakomodir dan menindaklanjuti atas
keberatan yang dilakukan oleh Saksi Mandat PDI Perjuangan pada tingkat
Provinsi Jawa Barat serta surat rekomendasi dari DPD PDI Perjuangan
Provinsi Jawa Barat atas adanya penggelembungan suara PAN di Kabupaten
Sukabumi yang belum diselesaikan oleh KPU Kabupaten Sukabumi, dan
diduga melepaskan tanggung jawab yang seolah-olah keberatan dari Saksi
Mandat PDI Perjuangan tersebut merupakan tanggung jawab dari Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, yang mana pada saat rekapit-
ulasi berjenjang di tingkat Provinsi Jawa Barat Teradu VI, Teradu VII, Teradu
VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu XII seharusnya dapat me-
merintahkan keberatan-keberatan yang belum diselesaikan untuk dikoreksi
di Rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 dan Angka 10 Undang Un-
dang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diu-
bah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Pera-
turan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Komisi Pemilihan Umum Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu
di kabupaten/kota.
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan
Pemilu di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tahapan dan jadwal se-
bagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2024, dan telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi
Jawa Barat pada tanggal 6 s.d 18 Maret 2024.
4. Bahwa pada tanggal 10 dan 15 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabu-
paten Sukabumi membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Ter-
buka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi partai poli-
tik dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Vide Bukti T-1 Formulir Model D.HASIL
KABKO-DPR Kabupaten Sukabumi).
5. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghi-
tungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa
Barat, perolehan suara PDI Perjuangan dan PAN Daerah Pemilihan Jawa
Barat IV sesuai dengan Formulir Model D. HASIL PROV DPR adalah sebagai
berikut:
No Kabupaten/Kota PDI Perjuangan PAN
1 Kabupaten Sukabumi 92.248 89.397
2 Kota Sukabumi 16.107 23.032
Jumlah 108.355 112.429
(Vide Bukti T-2 Formulir Model D. HASIL PROV–DPR Daerah Pemilihan Jawa
Barat IV)
17
6. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, PDI Per-
juangan mengajukan keberatan terkait hasil penghitungan perolehan suara
PAN, dan pada saat itu diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Barat, kemudian dikembalikan karena penyandingannya antara C.Hasil
dengan D.Hasil Kecamatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum diatur
bahwa dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan se-
bagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (5) huruf c dan huruf d, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam formulir
Model D.HASIL KABKO-DPR.
7. Bahwa pada saat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menyatakan
tidak dapat melakukan penyandingan antara C.Hasil dengan D.Hasil Keca-
matan, Saksi PDI Perjuangan atas nama Dadang Sutisna menyampaikan
laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang pada pokoknya menyampaikan
adanya perbedaan data perolehan suara PAN untuk jenis Pemilihan DPR RI
Daerah Pemilihan Jawa Barat IV (96 TPS di Kabupaten Sukabumi).
8. Bahwa berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat
melakukan Pemeriksaan Acara Cepat di Kantor Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat dengan Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi
Jawa Barat Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024, yang
pada pokoknya memutuskan:
a. Menyatakan Terlapor (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabu-
paten Sukabumi) Administratif Pemilu;
b. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk
melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau
mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan pe-
rundang-undangan dengan melakukan pencermatan dan perbaikan data
yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam Sistem Informasi
Rekapitulasi (SIREKAP) KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor.
(Vide Bukti T-3 Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024)
9. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti
Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor
002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 dengan melakukan pen-
cermatan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam Sis-
tem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan
Pelapor pada hari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat berlangsung, dan hasilnya telah
disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat se-
bagaimana tercantum dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Barat Nomor 215/PL.01.8 SD/32/2024 tanggal 18 Maret 2024 perihal Tindak
Lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang pada
pokoknya menyatakan sebagai berikut:
a. Pencermatan Data Laporan Selisih C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan DPR
PAN Kabupaten Sukabumi yang dilaporkan oleh Pelapor dilakukan
18
dengan cara menyandingkan data antara C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan-
DPR PAN yang ada dalam SIREKAP KPU, pada tanggal 17 Maret 2024 di
Ruang Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, dan disaksi-
kan secara langsung oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten
Sukabumi dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
b. Berdasarkan hasil pencermatan, terjadinya perbedaan antara C.Hasil dan
D.Hasil Kecamatan-DPR PAN tidak terdapat Formulir Model D.KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, sehingga belum dapat
dibuktikan kebenarannya bahwa penambahan suara PAN terjadi karena
adanya penggelembungan suara. Untuk membuktikan hal tersebut dibu-
tuhkan pendalaman lebih lanjut dan dokumen yang ada dalam kotak.
c. Terkait perbaikan data C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan-DPR sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 378 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Ta-
hun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil
penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara
yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan,
saksi peserta pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Ke-
lurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan penghitungan
suara ulang untuk TPS yang bersangkutan. Rekapitulasi di tingkat Keca-
matan telah dilaksanakan tanpa adanya Formulir Model D.KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU terkait hal ini.
d. Berdasarkan ketentuan Pasal 380 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Ta-
hun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada sertif-
ikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU
Provinsi, saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi Peserta Pemilu
tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabu-
paten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui
pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertif-
ikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabu-
paten/Kota yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU
Provinsi Jawa Barat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan
perbaikan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam
SIREKAP KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor.
(Vide Bukti T-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Nomor 215/PL.01.8-SD/32/2024 tanggal 18 Maret 2024 perihal Tindak
Lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat)
10. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat dan tingkat
Nasional terdapat keberatan dan catatan dari PDI Perjuangan, dan dicatat
dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KPU. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi tersebut dapat men-
jadi bahan jika ingin mengajukan ke Mahkamah Konstitusi. (Bukti T-5 For-
mulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU
Provinsi Jawa Barat dan Nasional)
11. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak benar
dan tidak beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan Te-
radu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu
19
XII tidak mengakomodir dan menindaklanjuti atas keberatan yang dilakukan
oleh Saksi Mandat PDI Perjuangan pada tingkat Provinsi Jawa Barat serta
surat rekomendasi dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat atas adanya
penggelembungan suara PAN di Kabupaten Sukabumi yang belum
diselesaikan oleh KPU Kabupaten Sukabumi.
12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam hal terjadi perselisihan peneta-
pan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat
mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan
perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum kepada Mahkamah Konstitusi.
13. Bahwa PDI Perjuangan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemili-
han Umum kepada Mahkamah Konstitusi, yang telah diregistrasi dengan
perkara Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
14. Bahwa setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa secara saksama dalil Pemo-
hon (PDI Perjuangan), Jawaban/Bantahan Termohon (KPU), Keterangan
Pihak Terkait (PAN), Keterangan Bawaslu, beserta bukti bukti yang diajukan
para pihak, serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,
Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusan Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024 menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
(Vide Bukti T-6 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52-01-03
12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024)
15. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI
dan Teradu XII selaku Penyelenggara Pemilu di Provinsi Jawa Barat
senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu di
kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan
berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai
dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
[2.5.3] Jawaban Teradu XIII s.d Teradu XIX
1. Bahwa benar Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX merupakan Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028;
2. Bahwa Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX menolak semua dalil
Pengaduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui dalam jawaban
ini;
3. Bahwa sebelum Pihak Teradu menguraikan keterangan atas pokok
pengaduan Pengadu, penting bagi Pihak Teradu menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 huruf b angka 10 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokok-
nya menyebutkan “Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi pelaksa-
naan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang
terdiri atas rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dil-
akukan oleh KPU Provinsi”;
3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan
20
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan “Pengawas Pemilu
sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan
tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
penetapan hasil Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Anggota
DPR; c. Anggota DPD; d. Anggota DPRD provinsi;dan e. Anggota DPRD
kabupaten/kota”;
4. Bahwa untuk menanggapi pokok pengaduan Pengadu yang mendalilkan per-
buatan Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX menyampaikan dalam per-
sidangan PHPU DPR RI di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor: 52-01-
03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada tanggal 8 Mei 2024 yang pada
pokoknya menyampaikan tidak adanya Penggelembungan suara PAN di Kabu-
paten Sukabumi bertentangan dengan Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu
Provinsi Jawa Barat Nomor: 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.
PROV/13.00/III/2024, tanggal 16 Maret 2024 dimana Teradu XIII sampai
dengan Teradu XIX mengetahui bahwa Teradu I Teradu V tidak menjalankan
tugasnya sesuai dengan Undang-Undang, berdasarkan dalil pengaduan ter-
sebut sebelum menjawab, terlebih dahulu Teradu XIII sampai dengan Teradu
XIX menerangkan terhadap proses pengawasan tahapan Rapat Pleno Rekapit-
ulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Provinsi Jawa Barat;
4.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan
kewenangan Pencegahan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa
Proses Pemilu pada tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Provinsi Jawa Barat telah melakukan hal-hal sebagai
berikut:
4.1.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan
Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ting-
kat Provinsi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat yang dimulai pada tanggal 6 Maret 2024
sampai dengan tanggal 19 Maret 2024;
4.1.2. Bahwa dalam pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghi-
tungan Perolehan Suara tingkat Provinsi, Bawaslu Provinsi
Jawa Barat telah mengeluarkan Imbauan dengan Nomor
176/PM.00.01/K. JB/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang
pada pokoknya Pencegahan terhadap Pelanggaran Pemilu dan
Sengketa Proses Pemilu agar KPU Provinsi Jawa Barat
melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi sesuai dengan pera-
turan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum (Bukti T – 1).
4.2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan
kewenangan pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat terhadap perkara a quo
telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
4.2.1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
049/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 10 Maret 2024
pada pokoknya terhadap Pembacaan Formulir D.Hasil.KabKo
KPU Kabupaten Sukabumi dijelaskan sebagai berikut: (Bukti
T – 2)
21
-
Bahwa saksi dari PDIP menyampaikan tidak menutup
kemungkinan akan terjadi perbedaan perolehan suara da-
lam formulir Model C Salinan dan Formulir Model D. Hasil,
kami menemukan terdapat kecamatan yang tidak dibuka
Kotak dalam proses rekapitulasi;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut saksi PDIP menolak ter-
lebih dahulu hasil KPU Kabupaten Sukabumi atau agar dil-
akukan pencermatan terlebih dahulu;
4.2.2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
051/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 15 Maret 2024
pada pokoknya terhadap Pembacaan Hasil Pencermatan KPU
Kabupaten Sukabumi dijelaskan sebagai berikut: (Bukti T –
3)
- Bahwa pembacaan hasil pencermatan KPU Kabupaten
Sukabumi terdapat penyampaian dari saksi PDIP untuk
melakukan sanding data antara D.Hasil kepada C. Hasil,
KPU Provinsi Jawa Barat memberikan kesempatan kepada
saksi untuk melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu
Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan penanganan pelang-
garan administrasi dengan mekanisme acara cepat;
- Bahwa setelah disampaikannya laporan tersebut Bawaslu
Provinsi Jawa Barat melaksanakan penanganan pelang-
garan dengan mekanisme acara cepat;
4.3. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan
kewenangan penanganan pelanggaran pada tahapan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat terhadap
perkara a quo telah melakukan penanganan terhadap Laporan
Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui mekanisme acara
cepat Laporan Nomor: 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/
III/2024, yang dilaporkan oleh Dadang Sutisna yang bertindak se-
bagai saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Rapat
Pleno Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
2024 tingkat Provinsi Jawa Barat, laporan tersebut perbedaan data
perolehan suara partai PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional
untuk jenis Pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IV. Ber-
dasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan a quo Bawaslu Provinsi
Jawa Barat memutus sebagai berikut: (Bukti T – 4)
- Menyatakan Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Admin-
istratif Pemilu;
- Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi
atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perun-
dang-undangan;
- Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk
melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur,
atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan melakukan pencermatan
dan perbaikan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang
ada dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) KPU di
sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor;
4.4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
22
055/PM.01.01/LHP/03/2024 tanggal 18 Maret 2024 telah dilakukan
kegiatan pengawasan tindaklanjut putusan administrasi cepat No-
mor: 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL. PROV/13.00/III/2024 yang pada
pokoknya: 1) pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 pukul 13.00
WIB telah dilakukan pengawasan melekat terhadap tindaklanjut pu-
tusan yang dilakukan oleh KPU Jawa Barat yang bertempat di Kantor
KPU Provinsi Jawa Barat; 2) bahwa catatan hasil pengawasan terlam-
pir dalam Lampiran Laporan Hasil Pengawasan a quo; (Bukti T – 5)
4.5. Bahwa lebih lanjut Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima Su-
rat dari KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 215/PL.01.8-SD/32/2024
tertanggal 18 Maret 2024 perihal Tindaklanjut Putusan Pemeriksaan
Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya diuraikan
sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil pencermatan, terjadinya perbedaan antara C.
Hasil dan D. Hasil Kecamatan-DPR PAN tidak terdapat Formulir
Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-
KPU, sehingga belum dapat dibuktikan kebenarannya bahwa
penambahan suara PAN terjadi karena adanya penggelembungan
suara. Untuk membuktikan hal tersebut dibutuhkan pendalaman
lebih lanjut dengan dokumen yang ada dalam kotak;
- Perbaikan data C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan-DPR se-
bagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 ayat (1) Undang-Un-
dang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rekapitulasi
di tingkat Kecamatan telah dilaksanakan tanpa adanya Formulir
D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU hal
ini;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 380 ayat (2) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, KPU Provinsi Jawa Barat
tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan data
yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam SIREKAP
KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor;
- Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor:
002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/ 2024 dan tin-
daklanjutnya dicatat dalam Formulir Model D. KEJADIAN KHU-
SUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. (Bukti T – 6)
4.6. Bahwa mengingat KPU Provinsi Jawa Barat belum menindaklanjuti
secara keseluruhan atas putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat ter-
hadap perkara in casu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam Rapat
Pleno telah menyampaikan keberatan yang dituangkan dalam Formu-
lir Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU
yang pada pokoknya menyatakan “untuk Rekapitulasi di Tingkat
Provinsi Jawa Barat, KPU Provinsi Jawa Barat belum menin-
daklanjuti secara keseluruhan hasil sanding data C Hasil dan
D.Hasil pada saat rekapitulasi tingkat provinsi sebagai tindak
lanjut putusan pelanggaran administrasi dengan pemeriksaan
acara cepat dengan Nomor Putusan : 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.
PROV/13.00/III/2024” (Bukti T – 7)
5. Berdasarkan uraian jawaban dan alat bukti di atas terhadap dalil pengaduan
Pengadu yang pada pokoknya menyatakan dalam persidangan PHPU DPR RI
di Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara a quo yang pada pokoknya
23
menyampaikan “tidak adanya Penggelembungan suara PAN di Kabupaten
Sukabumi bertentangan dengan Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi
Jawa Barat Nomor: 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024” meru-
pakan dalil yang tidak terbukti dan tidak beralasan hukum sehingga patut
untuk dikesampingkan, dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa keterangan tertulis Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam Regis-
ter Perkara Nomor: 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang
dimohonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada
Pemilihan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IV berdasar
pada seluruh proses pengawasan tahapan Rekapitulasi Perolehan
Suara yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi beserta ja-
jaran, yang didalamnya memuat hasil pengawasan dan catatan
penyelesaian keberatan apabila terdapat keberatan pada saat rekapit-
ulasi berjenjang yang disampaikan oleh Saksi;
- Bahwa diketahui berdasarkan uraian jawaban dan alat bukti di atas
faktanya Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX telah melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu. Adapun
terhadap KPU Provinsi Jawa Barat belum menindaklanjuti secara
keseluruhan atas putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhadap
perkara in casu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam Rapat Pleno telah
menyampaikan keberatan yang dituangkan dalam Formulir Model D.
KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU yang pada
pokoknya menyatakan “untuk Rekapitulasi di Tingkat Provinsi Jawa
Barat, KPU Provinsi Jawa Barat belum menindaklanjuti secara kese-
luruhan hasil sanding data C Hasil dan D.Hasil pada saat rekapitulasi
tingkat provinsi sebagai tindak lanjut putusan pelanggaran admin-
istrasi dengan pemeriksaan acara cepat.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 11 Desember 2024, Para
Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
[2.6.1] Kesimpulan Teradu I dan Teradu IV
Selanjutnya kami sampaikan kronologis rekapitulasi hasil peolehan suara
pada pemilu Tahun 2024 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi
dimulai Tanggal 1-5 Maret 2024, yang pada pokoknya proses rekapitulasi berjalan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada proses
rekapitulasi jenis pemilihan DPR RI terdapat beberapa kali permohonan saksi dari
partai PDI Perjuangan melalui rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk
melakukan pencermatan di beberapa TPS di sejumlah kecamatan, dan kami
mengabulkan permohonan saksi untuk melakukan proses sanding data dengan
menyandingkan C. Hasil dalam sirekap dengan D. Hasil Kecamatan yang di pimpin
oleh Kadiv Sosdiklih dan Parmas saudara Rudini. Dari sejumlah TPS yang
disandingkan berdasarkan permohonan saksi tidak di ketemukan perbedaan
suara antara C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan. Sidang berlanjut dan ada
permohonan pencermatan kembali di Kecamatan Cikidang dari saksi Partai
Gerindra dan PDI Perjuangan dan kami mengabulkan kembali permohonan saksi
Partai tersebut, dengan sanding data C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan Cikidang
yang dipimpin oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan saudara Abdullah Ahmad Mulya
Safei, hasil proses pencermatan ditemukan perbedaan antara C. Hasil dengan D.
24
Hasil Kecamatan di Kecamatan Cikidang yaitu Partai Gerindra sejumlah 284 ke
calon no urut 2 dan Partai Amanat Nasional sejumlah 499 ke calon no urut 1.
Selanjutnya dalam sidang pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten
Sukabumi kami sampaikan perbedaan hasil perolehan suara dari Partai Gerindra
dan Partai Amanat Nasional dan kami perbaiki di Model D. Hasil Kabupaten
melalui Sirekap Web KPU kabupaten sukabumi, Dan seluruh proses rekapitulasi
tingkat kabupaten berjalan sampai selesai semua saksi yang hadir termasuk saksi
partai PDI Perjuangan dan Gerindra menandatangani di sertifikat Model D. Hasil
Kabupaten.
Selanjutnya kami melaksanakan Rekapitulasi Tingkat Provinsi Jawa Barat
pada tanggal 13 Maret yang pada saat Pembacaan untuk Kabupaten Sukabumi
dipimpin oleh anggota KPU Provinsi Bapak? Dan pada proses pembacaan D Hasil
Kabupaten ada keberatan dari saksi partai PDI Perjuangan memohon untuk
melakukan pencermatan di 96 TPS di sejumlah kecamatan (terhadap keberatan
yang disampaikan saksi PDI Perjuangan pada saat Pleno di tingkat KPU Provinsi
Jawa Barat BUKAN keberatan saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Sukabumi). Selanjutnya permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh KPU Provinsi
sehingga KPU Provinsi mengarahkan kepada saksi PDI Perjuangan untuk
membuat laporan tertulis kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang kemudian
dilaksanakanlah sidang penanganan administrasi cepat oleh Bawaslu Provinsi
Jawa Barat Hasil rangkaian proses tersebut kami KPU Kabupaten Sukabumi
melalui surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 213/PL.01.08.Und/32/2024 di
perintahkan untuk melakukan tindaklanjut hasil putusan sidang administrasi
cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Sebelum melaksanakan sanding data, kami meminta kepada saudara
Abdullah Ahmad Mulya Syafe'i di Hotel Savoy Homan untuk menunjukan
kecamatan mana yang diubah, maka dia memberikan data berbentuk excel yang
berjudul " Revisi Pencermatan DPR RI".
Selanjutnya kami melakukan proses sanding data terhadap 96 TPS di
sejumlah kecamatan bertempat di aula rapat KPU Provinsi Jawa Barat yang pada
pembukaannya dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat dan proses sanding
data dari pihak KPU Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh saudara Abdullah Ahmad
Mulya syafe’i selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukabumi.
Dari sejumlah TPS yang disandingkan ditemukan di Kecamatan Nyalindung selisih
suara Partai Amanat Nasional (PAN) calon nomor urut I DPR RI sejumlah 463.
Setelah selesai kemudian KPU Kabupaten Sukabumi membacakan kembali
hasil rekapitulasi model D. Hasil Kabupaten yang pada saat itu dipimpin oleh
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat dan ditetapkan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa
Barat. Terkait dengan perubahan hasil proses sanding data di model D. Hasil
Provinsi itu merupakan kewenangan Pleno KPU Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya kami sampaikan tugas pokok ke Divisian yang menjadi tugas
dan tanggung jawab sesuai PKPU 5 Tahun 2022 untuk jadi bahan pertimbangan
Majelis DKPP.
1. Kasmin Belle sebagai Ketua KPU Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan
Logistik
2. Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan
3. Budi Ardiansyah Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi
4. Rudini Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisifasi Masyarakat
5. Samingun Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal
25
Berkaitan dengan hal di atas yang menjadi leading sector Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Suara adalah Divisi
Teknis Penyelenggaraan saudara Abdullah Ahmad Mulya syafe’i.
Selanjutanya kami sampaikan berdasarkan Pleno KPU Kabupaten
Sukabumi membagi Tugas dan Tanggung Jawab Pembinaan Kewilayahan sesuai
dengan PKPU 8 Tahun 2019, Yaitu:
Kasmin Belle, meliputi kecamatan : Cikidang, Nagrak, Cicantayan, Cibadak,
Cikembar, Caringin, Palabuhanratu, dan Bantargadung.
Abdullah Ahmad Mulya Syafe’I, meliputi kecamatan : Nyalindung, Purabaya,
Sagaranteun, Curugkembar, Cidadap, Lengkong, Jampangtengah, Cidolog dan
Cikakak.
Budi Ardiansyah, meliputi kecamatan : Parungkuda, Ciambar, Cicurug, Cidahu,
Parakansalak, Bojonggenteng, Kabandungan, Kalapanunggal, dan Warungkiara.
Rudini, meliputi kecamatan : Sukabumi, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes,
Cireunghas, Gegerbitung, Cisaat, Gunungguruh, dan Cisolok.
Samingun, meliputi kecamatan : Waluran, Jampangkulon, Surade, Ciemas,
Kalibunder, Cibitung, Cimanggu, Tegalbuleud, dan Simpenan.
Berdasarkan pembagian tugas kewilayahan maka kecamatan NYALINDUNG
merupakan wilayah binaan saudara Abdullah Ahmad Mulya syafe’i.
Dengan segala hormat kami sampaikan secara pribadi kami telah
menjalankan tahapan Rekapitulasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
kami TIDAK merasa melanggar ketentuan perundang-undangan dan berbuat atau
memerintahkan penggelembungan suara pada Pemilu Tahun 2024 kepada
siapapun.
[2.6.2] Kesimpulan Teradu II dan Teradu V
Selanjutnya kami sampaikan kronologis rekapitulasi hasil peolehan suara
pada pemilu Tahun 2024 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi
dimulai Tanggal 1-5 Maret 2024, yang pada pokoknya proses rekapitulasi berjalan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada proses
rekapitulasi jenis pemilihan DPR RI terdapat beberapa kali permohonan saksi dari
partai PDI Perjuangan melalui rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk
melakukan pencermatan di beberapa TPS di sejumlah kecamatan, dan kami
mengabulkan permohonan saksi untuk melakukan proses sanding data dengan
menyandingkan C. Hasil dalam sirekap dengan D. Hasil Kecamatan yang di pimpin
oleh Kadiv Sosdiklih dan Parmas saudara Rudini. Dari sejumlah TPS yang
disandingkan berdasarkan permohonan saksi tidak di ketemukan perbedaan
suara antara C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan. Sidang berlanjut dan ada
permohonan pencermatan kembali di Kecamatan Cikidang dari saksi Partai
Gerindra dan PDI Perjuangan dan kami mengabulkan kembali permohonan saksi
Partai tersebut, dengan sanding data C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan Cikidang
yang dipimpin oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan saudara Abdullah Ahmad Mulya
Safei, hasil proses pencermatan ditemukan perbedaan antara C. Hasil dengan D.
Hasil Kecamatan di Kecamatan Cikidang yaitu Partai Gerindra sejumlah 284 ke
calon no urut 2 dan Partai Amanat Nasional sejumlah 499 ke calon no urut 1.
Selanjutnya dalam sidang pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten
Sukabumi kami sampaikan perbedaan hasil perolehan suara dari Partai Gerindra
dan Partai Amanat Nasional dan kami perbaiki di Model D. Hasil Kabupaten
melalui Sirekap Web KPU kabupaten sukabumi, Dan seluruh proses rekapitulasi
tingkat kabupaten berjalan sampai selesai semua saksi yang hadir termasuk saksi
26
partai PDI Perjuangan dan Gerindra menandatangani di sertifikat Model D. Hasil
Kabupaten.
Selanjutnya kami melaksanakan Rekapitulasi Tingkat Provinsi Jawa Barat
pada tanggal 13 Maret yang pada saat Pembacaan untuk Kabupaten Sukabumi
dipimpin oleh anggota KPU Provinsi Bapak? Dan pada proses pembacaan D Hasil
Kabupaten ada keberatan dari saksi partai PDI Perjuangan memohon untuk
melakukan pencermatan di 96 TPS di sejumlah kecamatan (terhadap keberatan
yang disampaikan saksi PDI Perjuangan pada saat Pleno di tingkat KPU Provinsi
Jawa Barat BUKAN keberatan saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Sukabumi). Selanjutnya permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh KPU Provinsi
sehingga KPU Provinsi mengarahkan kepada saksi PDI Perjuangan untuk
membuat laporan tertulis kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang kemudian
dilaksanakanlah sidang penanganan administrasi cepat oleh Bawaslu Provinsi
Jawa Barat Hasil rangkaian proses tersebut kami KPU Kabupaten Sukabumi
melalui surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 213/PL.01.08.Und/32/2024 di
perintahkan untuk melakukan tindaklanjut hasil putusan sidang administrasi
cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Sebelum melaksanakan sanding data, kami meminta kepada saudara
Abdullah Ahmad Mulya Syafe'i di Hotel Savoy Homan untuk menunjukan
kecamatan mana yang diubah, maka dia memberikan data berbentuk excel yang
berjudul " Revisi Pencermatan DPR RI".
Selanjutnya kami melakukan proses sanding data terhadap 96 TPS di
sejumlah kecamatan bertempat di aula rapat KPU Provinsi Jawa Barat yang pada
pembukaannya dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat dan proses sanding
data dari pihak KPU Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh saudara Abdullah Ahmad
Mulya syafe’i selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukabumi.
Dari sejumlah TPS yang disandingkan ditemukan di Kecamatan Nyalindung selisih
suara Partai Amanat Nasional (PAN) calon nomor urut I DPR RI sejumlah 463.
Setelah selesai kemudian KPU Kabupaten Sukabumi membacakan kembali
hasil rekapitulasi model D. Hasil Kabupaten yang pada saat itu dipimpin oleh
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat dan ditetapkan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa
Barat. Terkait dengan perubahan hasil proses sanding data di model D. Hasil
Provinsi itu merupakan kewenangan Pleno KPU Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya kami sampaikan tugas pokok ke Divisian yang menjadi tugas
dan tanggung jawab sesuai PKPU 5 Tahun 2022 untuk jadi bahan pertimbangan
Majelis DKPP.
6. Kasmin Belle sebagai Ketua KPU Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan
Logistik
7. Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan
8. Budi Ardiansyah Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi
9. Rudini Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisifasi Masyarakat
10. Samingun Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal
Berkaitan dengan hal di atas yang menjadi leading sector Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Suara adalah Divisi
Teknis Penyelenggaraan saudara Abdullah Ahmad Mulya syafe’i.
Selanjutanya kami sampaikan berdasarkan Pleno KPU Kabupaten
Sukabumi membagi Tugas dan Tanggung Jawab Pembinaan Kewilayahan sesuai
dengan PKPU 8 Tahun 2019, Yaitu:
Kasmin Belle, meliputi kecamatan : Cikidang, Nagrak, Cicantayan, Cibadak,
Cikembar, Caringin, Palabuhanratu, dan Bantargadung.
27
Abdullah Ahmad Mulya Syafe’I, meliputi kecamatan : Nyalindung, Purabaya,
Sagaranteun, Curugkembar, Cidadap, Lengkong, Jampangtengah, Cidolog dan
Cikakak.
Budi Ardiansyah, meliputi kecamatan : Parungkuda, Ciambar, Cicurug, Cidahu,
Parakansalak, Bojonggenteng, Kabandungan, Kalapanunggal, dan Warungkiara.
Rudini, meliputi kecamatan : Sukabumi, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes,
Cireunghas, Gegerbitung, Cisaat, Gunungguruh, dan Cisolok.
Samingun, meliputi kecamatan : Waluran, Jampangkulon, Surade, Ciemas,
Kalibunder, Cibitung, Cimanggu, Tegalbuleud, dan Simpenan.
Berdasarkan pembagian tugas kewilayahan maka kecamatan CIKIDANG
merupakan wilayah binaan saudara Kasmin Belle (Teradu I) dan Kecamatan
NYALINDUNG merupakan wilayah binaan saudara Abdullah Ahmad Mulya syafe’I
(Teradu III).
Dengan segala hormat kami sampaikan secara pribadi kami telah
menjalankan tahapan Rekapitulasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
kami TIDAK merasa melanggar ketentuan perundang-undangan dan berbuat atau
memerintahkan penggelembungan suara pada Pemilu Tahun 2024 kepada
siapapun.
[2.6.3] Kesimpulan Teradu VIII dan Teradu XII
1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 s.d 18
Maret 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi membacakan
D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi
Jawa Barat pada tanggal 10 Maret 2024 kemudian dilanjutkan pada tanggal
15 Maret 2024, yang dihadiri oleh saksi-saksi partai politik dan Bawaslu
Provinsi Jawa Barat. Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi
Jawa Barat, PDI Perjuangan mengajukan keberatan terkait hasil
penghitungan perolehan suara PAN, dan pada saat itu diterima oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, kemudian dikembalikan karena
keberatan yang disampaikan meminta untuk dilakukan penyandingan antara
C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan pada 96 TPS di Kabupaten Sukabumi
tanpa disertai dengan alat bukti (hanya berupa surat keberatan dan tabel
perolehan suara PDI Perjuangan dan PAN pada C.Salinan dan DA1) sehingga
disarankan menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Saksi
PDI Perjuangan atas nama Dadang Sutisna kemudian menyampaikan laporan
ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 15 Maret 2024, yang pada
pokoknya menyampaikan adanya perbedaan data perolehan suara PAN untuk
jenis Pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IV (96 TPS di Kabupaten
Sukabumi). Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat
melakukan Pemeriksaan Cepat dengan sistem sampling di Kantor Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada tanggal 15 s.d 16 Maret 2024
(melewati batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum) yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Jawa
Barat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sukabumi, dan Saksi PDI Perjuangan (tanpa dihadiri oleh Saksi
28
PAN), dan menetapkan Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa
Barat 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 Nomor (tanggal
tidak tercantum dalam Putusan) yang diterima pada tanggal 16 Maret 2024
malam. Berdasarkan putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat segera menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan data
yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam Sistem Informasi
Rekapitulasi (SIREKAP) KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor pada
tanggal 17 Maret 2024 yang dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sukabumi dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, dan hasilnya telah
disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat
sebagaimana tercantum dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Barat Nomor 215/PL.01.8 SD/32/2024 tanggal 18 Maret 2024 perihal Tindak
Lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan
rincian sebagai berikut:
No. Uraian Jumlah TPS
1. Terkonfirmasi C.Hasil dan D.Hasil 48 TPS
Kecamatan sesuai
2. Terdapat perbedaan C.Hasil dan D.Hasil 17 TPS
Kecamatan
3. C.Hasil belum diupload 30 TPS
4. Tidak ada TPSnya 1 TPS
Jumlah 96 TPS
Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat memiliki keterbatasan waktu untuk melakukan pendalaman lebih
lanjut mengenai dokumen yang ada dalam kotak antara lain C.Hasil TPS,
D.Hasil Kecamatan, dan D.Kejadian Khusus Kecamatan, sehingga belum
dapat dibuktikan kebenarannya bahwa penambahan suara PAN terjadi
karena adanya penggelembungan suara.
Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan keadilan subtantif kepada
para Pihak yaitu PDI Perjuangan dan PAN, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat tidak dapat melakukan perbaikan data dan hanya mencatat
dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KPU sebagai bahan nantinya bagi Pelapor untuk mencari keadilan di
Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan ketentuan:
a. Pasal 378 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum
Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil
penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara
yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, saksi
peserta pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk
TPS yang bersangkutan. Rekapitulasi di tingkat Kecamatan telah
dilaksanakan tanpa adanya Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU terkait hal ini.
b. Pasal 380 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum
Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dan
29
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU
Provinsi, saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi Peserta Pemilu
tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui
pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Barat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan data
yang termuat dalam C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan yang ada dalam
SIREKAP KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor.
c. Pasal 65 ayat (5) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan langkah sebagai berikut:
c. membacakan dan mencocokkan data dalam formulir Model:
a. D.HASIL KABKO-PPWP;
b. D.HASIL KABKO-DPR;
c. D.HASIL KABKO-DPD; dan
d. D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D.HASIL KABKO-DPRA, D.HASIL
KABKO-DPRP, D.HASIL KABKO- DPRPB, D.HASIL KABKO DPRPT,
D.HASIL KABKO-DPRPS, D.HASIL KABKO-DPRPP, atau D.HASIL
KABKO-DPRPBD,
dengan data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum
Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (5) huruf c dan huruf d, KPU
Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model:
a. D.HASIL D.HASIL KABKO-PPWP;
b. D.HASIL KABKO-DPR;
c. D.HASIL KABKO-DPD; dan
d. D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D.HASIL KABKO-DPRA, KABKO DPRP,
D.HASIL KABKO-DPRPB, KABKO-DPRPT, D.HASIL KABKO DPRPS,
KABKO-DPRPP, atau D.HASIL KABKO-DPRPBD,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (5) huruf c sebagai dasar
melakukan pembetulan.
2. Bahwa sehubungan dengan adanya fakta perbedaan C.Hasil dan D.Hasil
Kecamatan pada 17 TPS berdasarkan hasil pencermatan, sehingga dibahas
dalam pleno terkait tindak lanjut hal tersebut, dan disepakati untuk
diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan dicatat
dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KPU. Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat dan
tingkat Nasional terdapat keberatan dan/atau catatan yang dicatat dalam
Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi tersebut dapat menjadi bahan
jika ingin mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan
30
ketentuan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal terjadi
perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan
DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum kepada
Mahkamah Konstitusi.
3. Bahwa setelah Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu selesai
dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2024 (karena tidak ada yang
mengingat siapa saja yang hadir pada saat pencermatan), Teradu VIII
melakukan penelusuran dokumentasi kegiatan Tindak Lanjut Putusan
Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor
002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 yaitu pencermatan data
yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam Sistem Informasi
Rekapitulasi (SIREKAP) KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor pada
tanggal 17 Maret 2024. Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan beberapa
dokumentasi kegiatan bahwa yang hadir dari Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat pada saat tersebut adalah Teradu VI selaku Ketua Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Teradu VII selaku Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan sekaligus Koordinator Wilayah Kabupaten Sukabumi,
Teradu VIII selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, dan dari Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat yaitu Kepala Subbagian Teknis
Penyelenggaraan Pemilu dan Kepala Subbagian Hukum. Teradu VIII hanya
hadir sebentar pada saat pembukaan pencermatan, dan setelahnya kembali
ke Ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat. (Bukti Foto
terlampir)
4. Adapun data perolehan suara Partai Politik dan Suara Calon sebagai berikut:
a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun
2024.
31
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1205 Tahun 2024 tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024.
32
[2.6.4] Kesimpulan Teradu XI
1. Bahwa saya, ABDULLAH SAPI’I, adalah Ketua Divisi Sumber Daya Manusia,
Penelitian dan Pengembangan KPU PROVINSI JAWA BARAT, berdasarkan BA
Nomer 1487 Tahun 2023 tentang Penetapan Susunan Penanggung Jawab
Divisi (Lampiran-1).
2. Bahwa saya, ABDULLAH SAPI’I, adalah Korwil di Wilayah di Kab.Cirebon,
Kota Cirebon, Kab.Indramayu dan Kab. Kuningan , sesuai dengan Lampiran
BA Nomor 1505 Tahun 2023 (Lampiran-2).
3. Dalam pelaksanaan pencermatan putusan pemeriksaan cepat Bawaslu
Provinsi Jawa Barat, saya melakukan pencermatan untuk 2 putusan, yaitu
Nomer 03 dan 04 pada hasil rekap di KPU Kab.Bogor (Lampiran-3) dengan
pelapor dari PPP dan Partai Demokrat bersama-sama dengan Bpk. Hedi Ardia
di Ruangan Media Center KPU Prov.Jawa Barat. Untuk putusan nomer 02
pada KPU Kab.Sukabumi dilakukan anggota yang lain.
4. Berdasarkan PKPU Tata Kerja, nomer 8 tahun 2019 yang sudah mengalami
perubahan dengan perubahan terakhir dengan PKPU Nomer 12 Tahun 2023,
Pasal 24 ayat 7 menyatakan, Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 7 bagian g mempunyai tugas
untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau,
supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. pengusulan penggantian antar waktu anggota KPU Kabupaten/Kota;
b. pengawasan proses rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS; KPPS, dan
petugas pemutakhiran data pemilih;****)
c. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
d. pengembangan budaya kerja, tata laksana dan organisasi;
e. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia;
dan
f. penelitian dan pengembangan kepemiluan.
33
5. Berdasarkan PKPU Tata Kerja, nomer 8 tahun 2019, yang sudah mengalami
perubahan dengan perubahan terakhir dengan PKPU Nomer 12 Tahun 2023,
Pasal 27 ayat ayat 1 menyatakan : “ Korwil anggota KPU Provinsi mempunyai
tugas untuk: a. melakukan Koordinasi; b. melakukan supervisi; c. melakukan
pembinaan; dan/atau d. mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap
KPU Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah kerjanya.
6. Tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara adalah merupakan tugas
wewenang dan fungsi Divisi Teknis KPU Jawa Barat, sebagaimana diatur
dalam PKPU Tata Kerja Pasal 24 ayat 5 bagian d yang menyatakan : “ Divisi
Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf
d, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan,
mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
dan bagian e : “ penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan
Pemilihan.
7. Pengampu Divisi Teknis di KPU PROVINSI JAWA BARAT, adalah Bapak Adi
Saputro dan Korwil untuk Kab.Sukabumi adalah Bpk. Adi Saputro.
[2.7] PETITUM TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu V
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu I s.d. Teradu V memohon
kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
memutuskan pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Para Teradu (Teradu I s.d. Teradu V) tidak terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan Para Teradu (Teradu I s.d. Teradu V) telah melaksanakan tugas
dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan
perundangundangan yang berlaku dan berpedoman pada prinsip mandiri,
jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif dan efisien;
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu (Teradu I s.d. Teradu V); dan
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] Petitum Teradu VI s.d. Teradu XII
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu VI s.d. Teradu XII
memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
memutuskan pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu
XI dan Teradu XII tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya
dalam penyelenggaraan Pemilu pada perkara aquo berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada prinsip mandiri,
jujur dan adil;
34
4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX,
Teradu X, Teradu XI dan Teradu XII; dan
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.3] Petitum Teradu XIII s.d. Teradu XIX
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu XIII s.d. Teradu XIX
memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
memutuskan pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX selaku Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti T1-01 sampai dengan T1-11, sebagai berikut:
Bukti T1-01 Berita Acara Nomor 386/PL.01-BA/3202/2024 tanggal 5 Maret
2024 tentang Pencermatan Data Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Sukabumi pada Pemilu Tahun
2024;
Bukti T1-02 Model D Hasil Kabko-DPR Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten
Sukabumi;
Bukti T1-03 Model D Hasil Kecamatan-DPR Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Setiap TPS dalam
wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat
Kecamatan Cikidang;
Bukti T1-04 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 409/PP.04.1-BA/3202/2024
tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Administratif Pemilu
Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Cikidang, Kebonpedes dan
Nyalindung;
Bukti T1-05 Surat Undangan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 320/PL.01.8-
Und/3202/2024 tanggal 24 Maret 2024 perihal Undangan Verifikasi
dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Administratif
Pemilu;
Bukti T1-06 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 409.1/PP.04.1-
BA/3202/2024 tentang Tanggal 27 Maret 2024 tentang Hasil
Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan
Administratif Pemilu Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan
Cikidang, Kebonpedes dan Nyalindung
35
Bukti T1-07 Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 1254 Tahun 2024
tentang Pemberian Sanksi Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Cikidang Kabupaten Sukabumi atas Pelanggaran
Kode Etik dan Administrastif Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sukabumi tanggal 27 Maret 2024;
Bukti T1-08 Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 1255 Tahun 2024
tentang Pemberian Sanksi Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Nyalindung Kabupaten Sukabumi atas
Pelanggaran Kode Etik dan Administrastif Pemilu pada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi tanggal 27 Maret 2024;
Bukti T1-09 Surat Dinas Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 215/PL.01.8-
SD/32/2024 tanggal 18 Maret 2024 Perihal Tindak Lanjut Putusan
Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
Bukti T1-10 Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Nomar
002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/ III/2024;
Bukti T1-11 Revisi Pencermatan DPR RI.
[2.8.2] Bukti Teradu VI s.d. Teradu XII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu XII mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan T2-10, sebagai berikut:
Bukti T2-1 Formulir Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sukabumi;
Bukti T2-2 Formulir Model D. HASIL PROV–DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat
IV;
Bukti T2-3 Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor
002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024;
Bukti T2-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor
215/PL.01.8-SD/32/2024 tanggal 18 Maret 2024 perihal Tindak
Lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
Bukti T2-5 Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KPU Provinsi Jawa Barat;
Bukti T2-6 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52-01-03 12/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024;
Bukti T2-7 Dokumentasi kegiatan tindak lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat
Bawaslu Provinsi Jawa Barat, tertanggal 17 Maret 2024;
Bukti T2-8 Berita Acara Penetapan Divisi Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Nomor 1487 Tahun 2023, tertanggal 24 September 2023;
Bukti T2-9 Berita Acara Penetapan Korwil Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Nomor 1505 Tahun 2023, tertanggal 6 Oktober 2023;
Bukti T2-10 Foto pencermatan tindak lanjut Putusan Bawaslu Nomor 03 dan 04
untuk KPU Kabupaten Bogor.
[2.8.3] Bukti Teradu XII s.d. Teradu XIX
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu XIII s.d. Teradu XIX mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T3-1 sampai dengan T3-8, sebagai berikut:
Bukti T3-1 Imbauan dengan Nomor 176/PM.00.01/K. JB/02/2024 tanggal 20
Februari 2024;
Bukti T3-2 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 049/LHP/PM.01.01/03/2024
pada tanggal 10 Maret 2024;
Bukti T3-3 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 051/LHP/PM.01.01/03/2024
pada tanggal 15 Maret 2024;
36
Bukti T3-4 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
002/LP.AC/ADM.PL/BWS.PROV/13.00/III/2024 tertanggal 16
Maret 2024;
Bukti T3-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 055/PM.01.01/LHP/03/2024
tanggal 18 Maret 2024;
Bukti T3-6 Surat dari KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 215/PL.01.8-
SD/32/2024 tertanggal 18 Maret 2024 perihal Tindaklanjut Putusan
Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
Bukti T3-7 Formulir Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KPU Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
Bukti T3-8 Keterangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada sidang PHPU di
Mahkamah Konstitusi.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1.1. Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi periode 2023-2028 (Bukti PT-1).
1.2. Bahwa sebelum memberikan keterangan terhadap pokok pengaduan a quo,
terlebih dahulu Pihak Terkait menjelaskan proses pengawasan dan
pencegahan pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara serta
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Serentak
Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1.2.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan tugas
dan fungsi pengawasan pada Pemilihan Umum Serentak Tahun
2024 berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1.2.2 Bahwa Pihak terkait dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Sukabumi
memiliki keterbatasan akses dalam melakukan pengawasan
penghitungan Perolehan Suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi
(Sirekap), sehingga Pihak terkait dalam proses pengawasan a quo
tidak berjalan maksimal dalam hal pencegahan ataupun
penindakan.
1.2.3 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan Surat
Imbauan Nomor : 071/PM.00.02/K.JB-16/2/2024 Kepada KPU
Kabupaten Sukabumi pada Tanggal 9 Februari 2024 yang pada
pokoknya tidak membatasi wilayah kerja pengawas tempat
pemungutan suara di TPS.
1.2.4 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan Surat
Intruksi Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan
Perolehan Suara Tingkat Kecamatan kepada Panwaslu Kecamatan
se-Kabupaten Sukabumi dengan Nomor : 074/PM.00.02/K.JB-
16/2/2024 pada Tanggal 16 Februari 2024 yang pada pokoknya
memastikan proses rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan
suara di semua tingkatan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, mencocokan data rekapitulasi hasil penghitungan dan
perolehan suara dengan data hasil pengawasan serta melakukan
37
pencegahan pelanggaran pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil
penghitungan dan perolehan suara.
1.2.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan Surat
Intruksi Pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Sukabumi dengan Nomor : 077/PM.00.02/K.JB-16/2/2024 pada
Tanggal 19 Februari 2024 yang pada pokoknya agar memastikan
PPS mengumumkan Salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya masing-masing (Bukti PT-2).
1.3. Kemudian Pihak Terkait dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan
menyampaikan keterangan terkait proses penanganan dugaan pelanggaran
pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara serta pasca
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Serentak
Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1.3.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan
wewenang dalam penanganan pelanggaran pada Pemilihan Umum
Serentak Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
1.3.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melakukan
penanganan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilu yang diregistrasi dengan nomor:
05/REG/LP/PL/Kab/13.24/IV/2024 dengan pelapor saudara
Rusli Pranata terkait Penggelembungan Suara Partai Amanat
Nasional di 26 (dua puluh) enam TPS yang terdapat di 10 (sepuluh)
Desa di Kecamatan Nyalindung, terlapor Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Nyalindung. Bawaslu Kabupaten Sukabumi
melakukan kajian awal yang pada pokoknya laporan telah
memenuhi syarat formal dan materil, kemudian Bawaslu
Kabupaten Sukabumi dengan sentra gakkumdu meminta
keterangan kepada para pihak. Bahwa berdasarkan hasil penelitian
dan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi terhadap
Keterangan dan alat bukti memutuskan bahwa Laporan dengan
Nomor Register 05/REG/LP/PL/Kab/13.24 /IV/2024 tidak dapat
ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan karena laporan yang
disampaikan tidak cukup bukti sebagai bukti permulaan baik itu
karena kelalaiannya maupun karena sengajanya. Selain itu
terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan oleh Pelapor
mengenai waktu diketahui (tempus delicty) yang terdapat dalam
laporan (Formulir Model B.1) dengan keterangan yang terdapat
dalam Berita Acara Klarifikasi atas Nama Rusli Pranata (Pelapor) itu
di Ketahui pada tanggal 8 Maret 2024, sehingga hal demikian
menjadi tidak terpenuhi syarat Formil laporan berkaitan dengan
tempus delicty (Bukti PT-3).
1.4. Bahwa terhadap pokok pengaduan a quo yang menyatakan bahwa saksi
mandat dari PDI Perjuangan menemukan adanya penggelembungan suara
dari Partai PAN di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang disampaikan
pada tanggal 1 Maret 2024 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Sukabumi. Pihak Terkait
menerangkan sebagai berikut:
38
1.4.1 Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten
Sukabumi menerima surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Sukabumi Nomor: 936/EX/DPC-26.25-C/II/2024 yang pada
pokoknya DPC PDI Perjuangan meminta Bawaslu Kabupaten
Sukabumi untuk merekomendasikan penghitungan atau
rekapitulasi ulang di tingkat Kecamatan untuk pemilu Anggota
DPR RI di Kabupaten Sukabumi. Kemudian surat tersebut
dibalas oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi dengan Nomor :
007/HM.00.02/K.JB-16/02/2024 yang disampaikan kepada
DPC PDI Perjuangan dan dibacakan pada saat rekapitulasi hasil
penghitungan dan perolehan suara tingkat Kabupaten
Sukabumi Tanggal 1 Maret 2024, yang pada pokoknya setiap
keberatan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi dapat
disampaikan melalui Pleno rekapitulasi di Tingkat KPU
Kabupaten Sukabumi, dan berpedoman pada PKPU Nomor 5
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bahwa pada saat
pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan
suara di tingkat Kabupaten Sukabumi tertuang dalam Laporan
Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor :
026/LHP/PM.01.02/3/2024 Tanggal 1 Maret 2024, Laporan
Hasil Pengawasan Nomor : 027/LHP/PM.01.02/3/2024 Tanggal
2 Maret 2024, Laporan hasil Pengawasan Nomor
028/LHP/PM.01.02/3/2024 Tanggal 3 Maret 2024, Laporan
hasil Pengawasan Nomor: 029/LHP/PM.01.02/3/2024 dan
Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukabumi
Nomor 030/LHP/PM.01.02/3/2024 Tanggal 5 Maret 2024
(Bukti PT-4).
1.4.2 Bahwa berdasarkan pokok pengaduan sebagaimana angka 1.4
dalam keterangan Pihak Terkait, Bawaslu Kabupaten Sukabumi
selaku pihak terkait menerangkan Laporan Hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor :
026/LHP/PM.01.02/3/2024 Tanggal 1 Maret 2024 yang pada
pokoknya saksi dari PDI Perjuangan pada saat rekapitulasi
tingkat Kabupaten Sukabumi menyampaikan keberatan agar
KPU Kabupaten Sukabumi melakukan penyandingan di 12 (dua
belas) Kecamatan diantaranya Kecamatan Surade, Sukabumi,
Pelabuhanratu, Nyalindung, Gunungguruh, Cisaat, Cireunghas,
Cikidang, Cicantayan, Cibadak, Caringin dan Cicurug. Terhadap
hal tersebut KPU Kabupaten Sukabumi memfasilitasi
penyandingan data di setiap TPS sesuai permintaan saksi
mandat PDI Perjuangan pada Pemilihan DPR RI. Saksi mandat
PDI Perjuangan di Kecamatan Nyalindung hanya mengajukan 1
(satu) TPS yaitu TPS 5 Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung.
Berdasarkan hasil penyandingan tersebut antara C-Hasil TPS 5
Desa Cijangkar Kec. Nyalindung dengan model D-Hasil
Kecamatan tidak terdapat perbedaan perolehan suara.
Sementara hasil penyandingan pada Kecamatan lain adalah
sebagai berikut:
39
1. Kecamatan Surade Desa Kademangan TPS 12 sanding
data C-Hasil dengan D-Hasil (bahwa setelah disanding-
kan data C-Hasil Desa Kademangan TPS 12, terdapat
perbedaan data yang disebabkan terjadi kesalahan dalam
menghitung suara sah oleh Petugas KPPS dimana untuk
satu surat suara ditulis dua suara yaitu suara Partai Poli-
tik dan Suara Calon, sehingga surat suara sah dan
pengguna hak pilih tidak sesuai. PPK atas persetujuan
Panwaslu Kecamatan Surade melaksanakan Penghi-
tungan Suara Ulang, sehingga mengkoreksi perolehan
suara sah formulir C-Hasil yang dituangkan kedalam
Model D-Hasil Desa Kademangan).
2. Kecamatan Sukabumi Desa Warnasari TPS 23 C-Hasil
dengan D-Hasil (bahwa setelah disandingkan tidak ter-
dapat perbedaan perolehan suara C-Hasil TPS 23 dengan
Model D Desa Warnasari TPS 23).
3. Kecamatan Pelabuhanratu Desa Tonjong TPS 16 C-Hasil
dengan D-Hasil (bahwa setelah disandingkan tidak ter-
dapat perbedaan perolehan suara C-Hasil TPS dengan
Model D Desa Tonjong TPS 16).
4. Kecamatan Gunungguruh Desa Kebonmanggu TPS 13 C-
Hasil dengan D-Hasil (bahwa setelah disandingkan tidak
terdapat perbedaan perolehan suara C Hasil TPS 13
dengan Model D Desa Kebonmanggu TPS 13).
5. Kecamatan Cisaat Desa Nagrak TPS 16 C-Hasil dengan
D-Hasil (bahwa setelah disandingkan data C-Hasil dan D-
Hasil Desa Nagrak TPS 16, terdapat perbedaan data yang
disebabkan terjadi kesalahan dalam menghitung suara
sah oleh Petugas KPPS dimana untuk satu surat suara
ditulis dua suara yaitu suara Parpol dan suara Calon, se-
hingga surat suara sah dan pengguna hak pilih tidak
sesuai. PPK atas persetujuan Panwaslu Kecamatan Cisaat
melaksanakan Penghitungan Suara Ulang, sehingga
mengkoreksi perolehan suara sah formulir C-Hasil yang
dituangkan kedalam Model D-Hasil Desa Nagrak untuk
pemilihan DPR RI).
6. Kecamatan Cireunghas Desa Bencoy TPS 16 C-Hasil
dengan D-Hasil (bahwa setelah disandingkan data C-
Hasil dan D-Hasil Desa Nagrak TPS 16, terdapat perbe-
daan data yang disebabkan terjadi kesalahan dalam
menghitung suara sah oleh Petugas KPPS dimana untuk
satu surat suara ditulis dua suara yaitu suara Parpol dan
suara Calon, sehingga surat suara sah dan pengguna hak
pilih tidak sesuai. PPK atas persetujuan Panwaslu Keca-
matan Cisaat melaksanakan Perhitungan Suara Ulang,
sehingga mengkoreksi perolehan suara sah formulir C-
Hasil yang dituangkan kedalam Model D-Hasil Desa
Nagrak untuk pemilihan DRP RI).
7. Kecamatan Cikidang Desa Pangkalan TPS 22 C-Hasil
dengan D-Hasil (bahwa setelah disandingkan tidak
40
terdapat perbedaan perolehan suara C-Hasil TPS 22
dengan Model D Desa Pangkalan TPS 22).
8. Kecamatan Cicantayan Desa Cisande TPS 9 C-Hasil
dengan D-Hasil (bahwa setelah disandingkan tidak ter-
dapat perbedaan perolehan suara C-Hasil TPS 9 dengan
Model D Desa Cisande TPS 9).
9. Kecamatan Cibadak Desa Neglasari TPS 3 C-Hasil dengan
D-Hasil (bahwa setelah disandingkan tidak terdapat
perbedaan perolehan suara C-Hasil TPS 3 denga Model D
Desa Neglasari 3).
10. Kecamatan Caringin Desa Caringin Kulon TPS 8 C-Hasil
dengan D-Hasil (bahwa setelah disandingkan tidak ter-
dapat perbedaan perolehan suara C-Hasil TPS 22 dengan
Model D Desa Pangkalan TPS 22).
11. Kecamatan Cicurug Desa Purwasari TPS 6 C-Hasil
dengan D-Hasil (bahwa seteleh disandingkan data C-
Hasil dan D-Hasil Desa Purwasari TPS 6, terdapat perbe-
daan data yang disebabkan terjadi kesalahan dalam
menghitung suara sah oleh Petugas KPPS dimana untuk
satu surat suara ditulis dua suara yaitu suara Parpol dan
suara Calon, sehingga surat suara sah dan pengguna hak
pilih tidak sesuai. PPK atas persetujuan Panwaslu Keca-
matan Cicurug telah melaksanakan Penghitunga Suara
Ulang, sehingga mengkoreksi perolehan suara sah formu-
lir C-Hasil yang dituangkan kedalam Model D-Hasil Desa
Purwasari (Vide Bukti PT-4).
1.5. Bahwa terhadap pokok pengaduan a quo yang menyatakan bahwa pada
tanggal 5 Maret 2024 dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Sukabumi
Pengadu melalui Saksi Mandat dari PDI Perjuangan mengajukan keberatan
kepada KPU Kabupaten Sukabumi agar melakukan pencermatan dengan
menghitung ulang Perolehan Suara Partai Amanat Nasional di kecamatan
Cikidang yang terdapat di 5 Desa pada 27 TPS. Pihak Terkait menerangkan
sebagai berikut:
1.5.1 Bahwa berdasarkan pokok pengaduan sebagaimana angka 1.5
dalam Keterangan Pihak Terkait, sebagaimana tertuang dalam
Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukabumi
Nomor 030/LHP/PM.01.02/3/2024 Tanggal 5 Maret 2024 yang
pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Sukabumi selaku pihak
terkait menerima surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Sukabumi menyampaikan surat dengan Nomor : 938/EX/DPC-
26.25-C/II/2024 Perihal : Penghitungan Suara Ulang DPR RI di
Kecamatan Cikidang Tanggal 5 Maret 2024 yang pada pokoknya
DPC PDI Perjuangan meminta Bawaslu Kabupaten Sukabumi
untuk merekomendasikan pembukaan kotak/penyandingan
data C-Hasil dan D-Hasil di Kecamatan Cikidang.
Bawaslu Kabupaten Sukabumi menanggapi Surat Permohonan
Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang dari DPD PDI
Perjuangan Kabupaten Sukabumi tersebut dengan surat Nomor :
014/HM.00.02/K.JB-16/03/2024 Tanggal 5 Maret 2024 yang
41
pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan
bahwa terhadap hal yang dimohonkan sebagaimana surat DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi dapat disampaikan
melalui Pleno rekapitulasi di Tingkat KPU Kabupaten Sukabumi,
sepanjang dapat dilaksanakan dan berpedoman pada PKPU
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,
sehingga semua proses rekapitulasi penghitungan suara dapat
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku
(Bukti PT-5).
1.5.2. Bahwa KPU Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti surat yang
disampaikan oleh DPC PDI Perjuangan dengan melakukan
penyandingan data di ruang pencermatan. Adapun
mekanismenya yaitu PPK Cikidang menyampaikan data sesuai
permintaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Saksi dari
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menerima dan
mengapresiasi langkah yang diambil oleh penyelenggara pemilu
karena telah bersedia untuk melakukan penyandingan data.
Bahwa berdasarkan hasil penyandingan terdapat data yang
keliru maka KPU Kabupaten Sukabumi melakukan koreksi
dalam SIREKAP dan pembetulan pada D-Hasil Kabupaten.
1.6. Bahwa terhadap pokok pengaduan a quo yang menyatakan bahwa pada
tanggal 14 Maret 2024 Dadang Sutisna selaku Saksi Mandat dari PDI
Perjuangan menyampaikan keberatan secara lisan pada saat rapat pleno
tingkat Provinsi Jawa Barat terkait adanya penggelembungan suara dari
Parta Amanat nasional (PAN) dari C-Hasil pada tiap TPS Kabupaten
Sukabumi dengan D-Hasil Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi yang
kemudian dituangkan kedalam dalam D-Kejadian Khusus. Pihak Terkait
akan menerangkan sebagai berikut:
1.6.1 Bahwa pihak terkait menyampaikan berdasarkan Laporan
Hasil Pengawasan Rekapitulasi Kecamatan Nyalindung
Nomor : 07/LHP/PM.01.02/K.JB-16.39/02/2024 Tanggal
20 Februari 2024, 08/LHP/PM.01.02/K.JB-16.39/02/2024
Tanggal 21 Februari 2024, 09/LHP/PM.01.02/K.JB-
16.39/02/2024 Tanggal 22 Februari 2024,
10/LHP/PM.01.02/K.JB-16.39/02/2024 Tanggal 23
Februari, yang menerangkan bahwa tidak ada perbedaan
dengan hasil rekap Panwaslu Kecamatan Nyalindung yang
bersumber dari C-Hasil Plano (Bukti PT-6).
1.6.2 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Sukabumi Nomor : 027/LHP/PM.01.02/3/2024
Tanggal 2 Maret 2024 yang pada pokoknya saat pembacaan
D-Hasil Kecamatan Nyalindung tidak ada keberatan dari
masing-masing Saksi Partai Politik (Vide Bukti PT-4).
1.6.3 Bahwa berdasarkan pokok pengaduan sebagaimana angka
1.6 dalam keterangan Pihak Terkait, Bawaslu Kabupaten
Sukabumi selaku pihak terkait pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Provinsi Jawa Barat menerangkan bahwa Pihak Terkait
42
telah menghadiri undangan Bawaslu Privinsi Jawa Barat
dalam penanganan Dugaan Pelanggaran Administratif
Pemilu melalui mekanisme acara cepat atas Laporan Nomor:
002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024, yang
dilaporkan oleh Dadang Sutisna yang bertindak sebagai
saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada
Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat, laporan
tersebut terkait perbedaan data perolehan suara partai PDI
Perjuangan dan Partai Amanat Nasional untuk jenis
Pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IV.
Berdasarkan Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi
Jawa Barat Nomor:
002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 terhadap
laporan a quo memutus sebagai berikut:
- Menyatakan Terlapor terbukti melakukan Pelang-
garan Administratif Pemilu;
- Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak
mengulangi atau melakukan perbuatan yang melang-
gar ketentuan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat un-
tuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata
cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un-
dangan dengan melakukan pencermatan dan perbai-
kan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil
yang ada dalam Sistem Informasi Rekapitulasi
(SIREKAP) KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pela-
por (Bukti PT-7).
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-7, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT-1 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal
18 Agustus 2023;
2. Bukti PT-2 - Surat Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor
071/PM.00.02/K.JB-16/2/2024 tertanggal 9 Februari
2024 hal Imbauan;
- Surat Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor
074/PM.00.02/K.JB-16/02/2024 tertanggal 16 Februari
2024 perihal Intruksi Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan;
- Surat Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor
077/PM.00.02/K.JB-16/02/2024 tertanggal 19 Februari
2024 perihal Intruksi Pengawasan;
3. Bukti PT-3 - Formulir B.1 Formulir Laporan Nomor
010/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024;
43
- Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomar 010/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 tertanggal 25
Maret 2024;
- Formulir Model B.3 Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor
010/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 tertanggal 27 Maret 2024;
- Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
010/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 tertanggal 27 Maret 2024;
- Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
05/Reg/LP/PL/Kab/13.24/IV/2024 tertanggal 30 April
2024;
- Pemberitahuan Status Laporan Nomar
05/Reg/LP/PL/Kab/13.24 tertanggal 2 Mei 2024;
4. Bukti PT-4 - Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Nomor
936/EX/DPC-26.25-C/II/2024 tertanggal 29 Februari
2024 perihal Penghitungan Suara Ulang DPR RI kepada
Bawaslu Kabupaten Sukabumi;
- Surat Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor
007/HM.00.02/K.JB-16/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024
hal Tanggapan Surat Permohonan Rekomendasi
Penghitungan Suara Ulang kepada DPC PDI Perjuangan;
- Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu
Kabupaten Sukabumi Nomor 026/LHP/PM.01.02/3/2024
tertanggal 1 Maret 2024;
- Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu
Kabupaten Sukabumi Nomor 027/LHP/PM.01.02/3/2024
tertanggal 2 Maret 2024;
- Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu
Kabupaten Sukabumi Nomor 028/LHP/PM.01.02/3/2024
tertanggal 3 Maret 2024;
- Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu
Kabupaten Sukabumi Nomor 029/LHP/PM.01.02/3/2024
tertanggal 4 Maret 2024;
- Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu
Kabupaten Sukabumi Nomor 030/LHP/PM.01.02/3/2024
tertanggal 5 Maret 2024;
5. Bukti PT-5 - Surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi
menyampaikan surat dengan Nomor 938/EX/DPC-26.25-
C/II/2024 perihal Penghitungan Suara Ulang DPR RI di
Kecamatan Cikidang tanggal 5 Maret 2024;
- Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor
014/HM.00.02/K.JB-16/03/2024 tanggal 5 Maret 2024
perihal Surat Tanggapan atas Permohonan Penghitungan
Suara Ulang DPR RI di Kecamatan Cikidang;
- Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu
Kabupaten Sukabumi Nomor 030/LHP/PM.01.02/3/2024
tertanggal 5 Maret 2024;
6. Bukti PT-6 - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Nyalindung Nomor
07/LHP/PM.01.02/K.JB-16.39/02/2024 tanggal 20
Februari 2024;
- Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Nyalindung Nomor
08/LHP/PM.01.02/K.JB-16.39/02/2024 tanggal 21
Februari 2024;
44
- Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Nyalindung Nomor
09/LHP/PM.01.02/K.JB-16.39/02/2024 tanggal 22
Februari 2024;
- Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Nyalindung Nomor
10/LHP/PM.01.02/K.JB-16.39/02/2024 tanggal 23
Februari 2024;
7. Bukti PT-7 Putusan Pemeriksaan Cepat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat Nomor
002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024.
[2.9.2] Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi
Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi atas
nama Pauji sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat itu Pihak Terkait mengetahui terkait kejadian di Cikidang
25 % benar dan 75 % tidak benar yang dibacakan dikarenakan saat itu di
ruang icu sempat Ketua PPK Cikidang berulang-ulang kali diundang supaya
hadir. Akan tetapi tidak hadir dengan alasan sedang sakit.
2. Bahwa saat pencermatan data sempat terjadi gejolak karena tidak ada jawa-
ban yang jelas.
3. Bahwa Pihak Terkait mohon agar pengaduan dapat diterima dan dibenarkan.
[2.9.3] Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi
Bahwa DKPP memanggil Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menugaskan Muhammad Taufik Akbar dan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait mewakili Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Na-
sional.
2. Bahwa pada saat kejadian rekapitulasi pleno di Kabupaten Sukabumi, DPD
PAN dipimpin oleh Plt. Yang ditunjuk oleh DPP PAN yakni Hasbullah Rahmat
yang juga sebagai sekretaris DPW PAN.
3. Bahwa setelah Plt dicabut oleh DPP dan kemudian mendefinitifkan Man-
surudin sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, Pihak
Terkait sudah berkonsultasi bahwa pada prinsipnya PAN yang hari ini men-
jadi objek mendukung supaya ada Keputusan yang terang benderang. Misal-
nya, PAN memang salah dan terbukti berarti akan mendpat sanksi sosial dari
Masyarakat. Namun apabila tidak terbukti maka kami juga meminta untuk
direhabilitasi. Maka dari awal kami mendukung segala proses yang dilakukan
supaya berkeadilan dari Pengadu dan Teradu.
[2.9.4] Anggota PPK Nyalindung pada Pemilu Tahun 2024
Bahwa DKPP memanggil Anggota PPK Nyalindung pada Pemilu Tahun 2024 atas
nama Farhan Jayid sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa proses rekapitulasi tingkat Kecamatan Nyalindung sudah dil-
aksanakan sesuai dengan PKPU, di mana dalam rekapitulasi tersebut dihadiri
oleh para saksi.
45
2. Bahwa pada saat rekapitulasi kami juga menyandingkan apa yang dipegang
oleh para saksi Model C dengan yang ditampilkan dalam sirekap web.
3. Bahwa rekapitulasi dilaksanakan tanggal 20-22 Februari, dan proses terakhir
kami menyampaikan daripada rekapitulasi tersebut. Dari semua tingkatan
pemilihan yaitu presiden sampai dengan pemilu legislative kabupaten di-
bacakan satu per satu dan telah disampaikan kepada saksi apabila ada
keberatan maka bisa disampaikan dan ketika rekapitulasi tidak ada kebera-
tan saksi dari partai manapun termasuk dari PDIP sehingga hasil rekapitulasi
bisa diterima oleh semua saksi.
4. Bahwa pada saat rekapitulasi di kabupaten, dari 12 kecamatan termasuk Ny-
alindung dikarantina karena ada beberapa temuan saksi di kabupaten.
Bahwa di Nyalindung ada temuan di 1 TPS yaitu TPS 5 Cijangkar dan setelah
disandingkan dengan data yang dimiliku Pihak Terkait tidak ada kekeliruan
dan dapat diterima oleh Saksi.
5. Bahwa pada saat rekapitulasi di kabupaten kami membacakan proses atau
hasil dari proses pada semua tingkatan pemilihan baik itu Presiden, DPR RI,
DPR Provinsi, DPD, dan DPR Kabupaten berjalan dengan lancar dan diterima
juga oleh para saksi.
6. Bahwa setelah selesai dari kabupaten pada saat itu ada pemanggilan KPU
Kabupaten bahwa ada selisih dan sudah dikonfirmasi langsung dengan
mengklarifikasi selisih termasuk oleh Bawaslu Kabupaten dan Gakkumdu
kita menjelaskan apa yang terjadi di Kecamatan Nyalindung.
7. Bahwa benar Pihak Terkait diberi sanksi teguran keras, secara pelanggaran
tidak ada yang Pihak Terkait langar. Pihak Terkait tidak melakukan pelang-
garan apa yang disampaikan oleh Pengadu. Pihak Terkait menerima sanksi
teguran keras karena sudah menjadi putusan pimpinan.
8. Bahwa ada permintaan di 12 kecamatan dan yang menjadi permintaan di TPS
5 Cijangkar kami sudah sandingkan tidak terjadi masalah.
[2.9.5] Anggota PPK Cikidang pada Pemilu Tahun 2024
Bahwa DKPP memanggil Anggota PPK Cikidang pada Pemilu Tahun 2024 atas
nama Agung Rayadi sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait bertugas sebagai penanggung jawab data dan informasi
PPK pada Pemilu Tahun 2024.
2. Bahwa ketika pleno di kecamatan tidak terjadi masalah karena semua saksi
partai politik menandatangi D. Hasil Kecamatan Cikidang.
3. Bahwa ketika pleno di kabupaten, di mana PPK Cikidang diminta masuk ke
ruang icu karena ada pencermatan karena ketidaksesuaian data.
4. Bahwa yang tidak sesuai ada 2 partai politik yang pertama dari Partai Gerin-
dra dan PAN kemudian kedua-duanya sudah dikembalikan sesuai dengan
angka di Model C. Plano.
5. Bahwa PPK Cikidang pada ruang icu pertama terdapat perbedaan angka pada
Partai Gerindra dan itupun Pihak Terkait tidak mengetahui kenapa sampai
berbeda.
6. Bahwa setelah suara dikembalikan dan disetujui dituangkan pada D. Hasil
Kabupaten dan menjelang akhir pleno PPK Cikidang melakukan pencermatan
ulang yang diminta oleh saksi PDIP Perjuangan. Pencermatan pertama
mengenai suara PAN sampai tengah malam. Khusus DPR RI, di hari terkahir
PPK Cikidang dihitung ulang semua dan selisih suara sudah dikembalikan ke
semula sehingga suara Partai Gerindra dan suara PAN sudah dikembalikan
ke awal dan kami pun sampai diperiksa oleh Gakkumdu dan sampai ke
Polres, tetapi sampai Polres penyidikan dihentikan.
46
7. Bahwa data dikembalikan ke awal disesuaikan dengan C. Plano yang kami
foto.
[2.9.6] Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat
Bahwa Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat atas nama Hasan
Ismail sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat dilakukan penyandingan data terhadap putusan pemerik-
saan acara cepat bawaslu yaitu antara C. Hasil dan D. Hasil yang ada di
sirekap.
2. Bahwa pada saat itu berdasarkan putusan bawaslu kita cek mulai dari TPS
sekian kemudian kita buka Sirekap satu per satu, dilakukan pada sekitar jam
15.00 WIB sampai malam untuk jam nya saya lupa. Dilakukan pada tanggal
17 Maret, sehari sebelum rekap selesai. Rekap selesai tanggal 18 Maret.
3. Bahwa pleno penetapan dilakukan pada tangal 19 Maret 2024 sudah masuk
waktu subuh.
4. Bahwa dari 96 TPS untuk Kecamatan Caringin Desa Cikembang TPS 5 C.
Hasil dan D. Hasil terkonfirmasi.
5. Bahwa kami tidak hitung, kami hanya memberikan keterangan apakah data
sesuai dan apakah ada yang belum mengupload C. Hasil dan apakah ada
perbedaan. Saya tidak menghitung dan hanya memberikan keterangan.
6. Bahwa hitungan karena menggunakan excel, terkait data yang disampaikan
Pelapor saat itu untuk suara PAN C. Hasil dengan D. Hasil, penambahan ter-
jadi 463 suara.
7. Bahwa setelah itu kami sampaikan ke pimpinan terkait dengan hasil, tin-
daklanjutnya dituangkan dalam surat 215 pada T-4.
8. Bahwa karena Saya divisi hukum, Saya komunikasi dengan bu kadiv setelah
itu bu kadiv komunikasi dengan pimpnan lain.
9. Bahwa saat penyandingan tidak hadir partai politik dan seingat Saya tidak
ada pemberitahuan kepada partai politik.
10. Bahwa karena putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat memerintahkan kepada
KPU Provinsi Jawa Barat sehingga yang melakukan pengawasan bawaslu.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V didalilkan tidak mengakomodir atas kebera-
tan yang dilakukan oleh Saksi Mandat PDI Perjuangan atas penggelembungan
suara Partai Amanat Nasional (PAN) pada tingkat Rekapitulasi Kabupaten Suka-
bumi serta tidak melaksanakan putusan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor
002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 tanggal 16 Maret 2024. Pen-
gadu beranggapan perbuatan Teradu I s.d. Teradu V bertentangan dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 6 ayat (2)
dan ayat (3), serta Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu XII didalilkan tidak mengakomodir dan
menindaklanjuti atas keberatan yang dilakukan oleh Saksi Mandat PDI Perjuangan
pada tingkat Provinsi Jawa Barat dan surat rekomendasi dari PDI Perjuangan
Provinsi Jawa Barat atas adanya penggelembungan suara Partai Amanat Nasional
(PAN) di Kabupaten Sukabumi yang belum diselesaikan oleh KPU Kabupaten
Sukabumi. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu XII melepaskan tanggung jawab seolah-
olah keberatan tersebut merupakan tanggung jawab dari Teradu I s.d. Teradu V.
Seharusnya, Teradu VI s.d. Teradu XII dapat memerintahkan agar keberatan-
keberatan yang diajukan dapat diselesaikan pada saat Rekapitulasi Tingkat
Provinsi Jawa Barat;
[4.1.3] Bahwa Teradu XIII s.d. Teradu XIX didalilkan pada persidangan PHPU DPR
RI di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024 tanggal 8 Mei 2024 pada pokoknya menyampaikan tidak ada
penggelembungan suara Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut bertentangan dengan Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi
Jawa Barat Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 tanggal 16
Maret 2024, yang mana Teradu XIII s.d. Teradu XIX mengetahui bahwa Teradu I
s.d. Teradu V tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya
sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V
menyatakan bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat PPK Nyalindung
dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 23 Februari 2024 dari Pukul 08.00 s.d. Pukul
03.00 WIB bertempat di Aula Desa Nyalindung Kecamatan Nyalindung. Pada rapat
pleno a quo, ketua PPS membacakan Model C. Hasil dan disandingkan dengan data
pada Sirekap Web PPK Nyalindung. Saat itu tidak ada keberatan dari saksi PDIP
dan PAN serta Panwaslu kecamatan terhadap hasil perolehan suara pada jenis
pemilihan DPR RI. Selanjutnya, pada tanggal 1 s.d. 5 Maret 2024 dilaksanakan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024
49
Tingkat Kabupaten Sukabumi. Bahwa sebelum pembacaan Model D. Hasil
Kecamatan, KPU Kabupaten Sukabumi mengundang PPK Nyalindung dan PPK dari
11 kecamatan lain untuk melakukan pencermatan ulang di beberapa TPS.
Berdasarkan usulan dari saksi PDIP kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan
KPU Kabupaten Sukabumi, pencermatan Kecamatan Nyalindung dilakukan di TPS
5 Desa Cijangkar dan hasilnya tidak terdapat perbedaan perolehan suara C. Hasil
dengan Model D. Hasil untuk suara PDIP pada jenis pemilihan DPR RI. Setelah itu,
disepakati tidak ada selisih atau perbedaan perolehan suara pada partai politik
atau Calon Legislatif tingkat DPR RI, sehingga saat pembacaan Model D. Hasil
Kecamatan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Sukabumi
berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari saksi dan Bawaslu Kabupaten
Sukabumi. Bahwa KPU Kabupaten Sukabumi telah mencantumkan hasil
pencermatan terhadap Data Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ke
dalam Model D. Hasil Kabupaten/Kota melalui Sirekap (Bukti T1-1, T1-2, dan T1-
3). Akan tetapi, pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Jawa Barat,
terdapat keberatan dari saksi PDIP kepada KPU Kabupaten Sukabumi berkenaan
dengan hasil perolehan suara PDIP dan PAN pada jenis pemilihan DPR RI.
Terhadap keberatan a quo, saksi PDIP melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa
Barat agar dilakukan pencermatan ulang suara PDIP dan PAN untuk 96 TPS di 29
Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi. Kemudian Bawaslu Provinsi Jawa Barat
mengabulkan laporan saksi PDIP dengan melakukan Sidang Pemeriksaan Cepat,
di mana pada sidang tersebut Teradu I s.d. Teradu V melakukan penyandingan
data D. Hasil Kecamatan dengan C. Hasil di beberapa TPS yang dipersoalkan oleh
saksi PDIP. Bahwa dari 20 TPS yang dijadikan sampling, terbukti ada 5 TPS yang
terdapat perbedaan hasil yaitu 4 TPS di Kecamatan Nyalindung dan 1 TPS di
Kecamatan Cisolok sebagaimana tertuang dalam Putusan Pemeriksaan Cepat
Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor
002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024, tertanggal 16 Maret 2024
(Bukti T1-10). Kemudian pada tanggal 18 Maret 2024, KPU Provinsi Jawa Barat
menindaklanjuti Putusan a quo melalui surat Nomor 215/PL.01.8-SD/32/2024
yang pada pokoknya menjelaskan bahwa KPU Provinsi tidak mempunyai
kewenangan untuk melakukan perbaikan data yang termuat dalam C. Hasil dan
D. Hasil yang ada dalam Sirekap di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor, oleh
karenanya perbedaan hasil hanya dicatatkan dalam Formulir D. Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi KPU Provinsi (Bukti T1-09).
Bahwa setelah mengikuti Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 24 Maret 2024 KPU Kabupaten
Sukabumi melakukan Rapat Pleno membahas dugaan pelanggaran Kode etik dan
Administratif Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Cikidang,
Ketua dan Anggota PPK Nyalindung dan Ketua PPK Kebonpedes pada saat Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan
(Bukti T1-04). Pada tanggal yang sama yakni 24 Maret 2024 melalui Surat Nomor
320/PL.01.8-Und/3202/2024, KPU Kabupaten Sukabumi memanggil Ketua dan
Anggota PPK Cikidang serta Ketua dan Anggota PPK Nyalindung untuk dilakukan
verifikasi dan klarifikasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2024 di
Kantor KPU Kabupaten Sukabumi (Bukti T1-05). Berdasarkan hasil verifikasi dan
klarifikasi a quo, pada tanggal 27 Maret 2024 KPU Kabupaten Sukabumi kembali
melakukan Rapat Pleno yang pada pokoknya memutuskan Ketua dan Anggota PPK
Cikidang serta Ketua dan Anggota PPK Nyalindung terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Administratif Pemilu sehingga dijatuhi Sanksi Teguran
50
Keras Secara Tertulis (Bukti T1-06). Selanjutnya, Sanksi tersebut dituangkan
dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 1254 Tahun 2024 dan Nomor
1255 Tahun 2024 (Bukti T1-07 dan T1-08).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak melaksanakan keberatan yang
disampaikan oleh saksi PDIP untuk membuka kotak suara di 46 Kecamatan pada
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Sukabumi karena Bawaslu Kabupaten Sukabumi belum memberikan
rekomendasi. Teradu I s.d. Teradu V berdalih mekanisme dan prosedur untuk
dilakukan sanding data adalah melalui rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten
Sukabumi.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Teradu XII
menyatakan bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilu Tingkat Provinsi Jawa Barat dilaksanakan pada
tanggal 6 s.d. 18 Maret 2024. KPU Kabupaten Sukabumi membackan D.HASIL
KABKO-DPR pada tanggal 10 dan 15 Maret 2024 (Bukti T2-1). Berdasarkan hasil
Rapat Pleno Rekapitulasi a quo, perolehan suara PDIP dan PAN di Daerah
Pemilihan Jawa Barat IV yang meliputi wilayah Kabupaten Sukabumi dan Kota
Sukabumi sesuai dengan Formulir Model D. HASIL PROV DPR yaitu untuk
Kabupaten Sukabumi PDIP memperoleh 92.248 (sembilan puluh dua ribu dua
ratus empat puluh delapan) suara, dan PAN memperoleh 89.397 (delapan puluh
Sembilan ribu tiga ratus sempilan puluh tujuh) suara. Sedangkan untuk Kota
Sukabumi PDIP memperoleh 16.107 (enam belas ribu seratus tujuh) suara, dan
PAN memperoleh 23.023 (dua puluh tiga ribu dua puluh tiga) suara. Sehingga di
Daerah Pemilihan Jawa Barat IV jumlah perolehan PDIP yaitu 108.355 (seratus
delapan ribu tiga ratus lima puluh lima) suara, dan PAN yaitu 112.429 (seratus
dua belas ribu empat ratus dua puluh sembilan) suara (Bukti T2-2).
Bahwa saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Provinsi Jawa Barat, PDIP menyampaikan keberatan terkait hasil
penghitungan perolehan suara PAN. Keberatan a quo, telah diterima oleh KPU
Provinsi Jawa Barat tetapi dikembalikan karena penyandingan yang dilakukan
antara C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan. Apabila mengacu pada Pasal 66
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
berbunyi, “dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (5) huruf c dan huruf d, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam formulir
Model D.HASIL KABKO-DPR”. Kemudian saksi PDIP atas nama Dadang Sutisna
menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya
terkait adanya perbedaan data perolehan suara PAN untuk jenis Pemilihan DPR RI
Daerah Pemilihan Jawa Barat IV di 96 TPS di Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan
laporan a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan cepat dan
menerbitkan Putusan Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024
yang pada pokoknya memutuskan:
1. Menyatakan Terlapor (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sukabumi) terbukti melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu;
2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan
perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
51
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk
melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau
mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan melakukan pencermatan dan perbaikan data
yang termuat dalam C. Hasil dan D. Hasil yang ada dalam Sistem Informasi
Rekapitulasi (SIREKAP) KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor (Bukti
T2-3).
Selanjutnya, KPU Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti Putusan tersebut melalui
surat Nomor 215/PL.01.8 SD/32/2024 tertanggal 18 Maret 2024 yang pada
pokoknya menyatakan KPU Provinsi Jawa Barat tidak mempunyai kewenangan
untuk melakukan perbaikan data yang termuat dalam C. Hasil dan D. Hasil yang
ada dalam Sirekap KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor (Bukti T2-4).
Meskipun demikian, terhadap peristiwa tersebut telah dituangkan ke dalam
Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU yang dapat
digunakan apabila akan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (Bukti
T2-5). Bahwa kemudian PDIP mengajukan permohonan Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum kepada Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, setelah dilakukan
pemeriksaan terhadap dalil Pemohon, Mahkamah Konstitusi menyatakan
Permohonan Pemohon dalam hal ini PDIP tidak dapat diterima (Bukti T2-6).
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.3], Teradu XIII s.d. Teradu XIX
menyatakan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan pengawasan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat yang
dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 19 Maret 2024. Dalam pengawasan a quo,
Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Imbauan dengan Nomor
176/PM.00.01/K. JB/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 yang pada pokoknya
menyampaikan dalam rangka melakukan Pencegahan terhadap Pelanggaran
Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu agar KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan
Rapat Pleno Rekapitulasi sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum (Bukti T3-1).
Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, saat dibacakan Formulir D.Hasil.KabKo
KPU Kabupaten Sukabumi, saksi PDIP menolak dan meminta agar dilakukan
pencermatan terlebih dahulu terhadap hasil tersebut. Selanjutnya, pada tanggal
15 Maret 2024 saat pembacaan hasil pencermatan KPU Kabupaten Sukabumi
saksi PDIP atas nama Dadang Sutisna menyampaikan agar dilakukan sanding
data antara D. Hasil Kecamatan dan C. Hasil. Berkenaan dengan hal tersebut KPU
Provinsi Jawa Barat menyampaikan kepada saksi PDIP atas nama Dadang Sutisna
untuk melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat agar dilakukan
penanganan pelanggaran administrasi dengan mekanisme acara cepat (Bukti T3-
3). Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan
pemeriksaan acara cepat dengan memutus sebagai berikut :
1. Menyatakan Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu;
2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan
perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan perbaikan
administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pem-
ilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
melakukan pencermatan dan perbaikan data yang termuat dalam C. Hasil dan
D. Hasil yang ada dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) KPU di
52
sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor.
Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti Putusan a quo, dengan
mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui surat Nomor
215/PL.01.8-SD/32/2024 tertanggal 18 Maret 2024 yang pada pokoknya
menyatakan berdasarkan ketentuan Pasal 380 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, KPU Provinsi Jawa Barat tidak mempunyai
kewenangan untuk melakukan perbaikan data yang termuat dalam C. Hasil dan
D. Hasil yang ada dalam Sirekap KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor.
Akan tetapi, terhadap Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat
telah ditindaklanjuti dengan dicatatkan dalam Formulir Model D. Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi-KPU (Bukti T3-6). Kemudian Bawaslu Provinsi Jawa
Barat juga menyampaikan keberatan yang dituangkan dalam Formulir Model D.
Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU yang pada pokoknya
menyatakan “untuk Rekapitulasi di Tingkat Provinsi Jawa Barat, KPU Provinsi
Jawa Barat belum menindaklanjuti secara keseluruhan hasil sanding data C. Hasil
dan D.Hasil pada saat rekapitulasi tingkat provinsi sebagai tindak lanjut putusan
pelanggaran administrasi dengan pemeriksaan acara cepat dengan Nomor Putusan
002/LP.AC/ADM.PL/BWSL. PROV/13.00/III/2024” (Bukti T3-7).
Bahwa berkenaan dengan penyampaian keterangan Teradu XIII s.d. Teradu
XIX saat sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, sudah berdasarkan pada seluruh
proses pengawasan tahapan Rekapitulasi Perolehan Suara yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Sukabumi beserta jajaran. Dalam keterangan tersebut telah
memuat hasil pengawasan dan catatan penyelesaian keberatan apabila terdapat
keberatan yang disampaikan saksi pada saat rekapitulasi berjenjang.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai pokok
aduan a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu VI Ummi
Wahyuni dan Teradu IX Ahmad Nur Hidayat. Bahwa DKPP menerima pengaduan
Pengadu pada tanggal 19 Juni 2024 dengan kedudukan hukum Teradu VI Ummi
Wahyuni sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat. Bahwa pada saat sidang
pemeriksaan yang dilaksanakan tanggal 11 Desember 2024 Teradu VI sudah tidak
lagi menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat. Mengingat Teradu VI telah
dijatuhi sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua oleh
DKPP pada Putusan Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 yang dibacakan pada tanggal
2 Desember 2024 sehingga DKPP akan menilai dan memutus Teradu VI dalam
perkara a quo dalam kedudukan sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Bahwa
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1870 Tahun 2024
tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode
2023-2028 tertanggal 9 Desember 2024 Teradu IX Ahmad Nur Hidayat telah
ditetapkan sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat. Sehingga dalam perkara ini
Teradu IX diperiksa dan diputus dalam kedudukan hukum sebagai Ketua KPU
Provinsi Jawa Barat.
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1] yang pada pokoknya
menyatakan Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak mengakomodir atau tidak
menyelesaikan dengan baik tentang dugaan pelanggaran berupa adanya
pengurangan suara Pengadu dan penambahan suara Partai PAN pada tingkat
rekapitulasi Kabupaten Sukabumi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Sukabumi
53
Saksi Mandat PDIP menyampaikan keberatan adanya dugaan penggelembungan
suara dari Partai Amanat Nasional (PAN) di 12 (dua belas) Kecamatan. Bahwa
Kecamatan tersebut yakni: Kecamatan Caringin, Kecamatan Cibadak, Kecamatan
Cicantayan, Kecamatan Cicurug, Kecamatan Cikidang, Kecamatan Cireunghas,
Kecamatan Cisaat, Kecamatan Gunungguruh, Kecamatan Nyalindung, Kecamatan
Palabuhanratu, Kecamatan Surande dan Kecamatan Sukabumi. Bahwa total
keseluruhan TPS di 12 Kecamatan tersebut adalah 2.837 (dua ribu delapan ratus
tiga puluh tujuh) TPS. Bahwa menindaklanjuti keberatan tersebut Teradu I s.d.
Teradu V melakukan penyandingan data di 12 (dua belas) Kecamatan dengan cara
sampling (uji petik) di 1 (satu) TPS untuk setiap Kecamatan. Bahwa hasil dari
pencermatan dengan cara sampling tersebut, tidak ditemukan perbedaan suara
dalam C.Hasil dan D.Hasil. Selanjutnya, pada tanggal 5 Maret 2024 Saksi Mandat
PDIP atas nama Dody Suhendar dan Ai Jamaludin kembali mengajukan
permohonan pencermatan dengan mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten
Sukabumi untuk menghitung ulang perolehan suara DPR RI se-Kecamatan
Cikidang. Bahwa permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d Teradu V
dengan menyandingkan data perolehan suara dalam C.Hasil dengan D.Hasil
Kecamatan Cikidang. Hasil pencermatan ditemukan perbedaan perolehan suara
dalam C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan untuk Kecamatan Cikidang yakni 284
(dua ratus delapan puluh empat) suara Partai Gerindra bergeser ke Calon Nomor
urut 2 atas nama Satrio Dimas Aditiyo dan 499 (empat ratus sembilan puluh
sembilan) suara Partai PAN bergeser ke Calon Nomor urut 1 atas nama Dessy
Ratnasari. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Sukabumi melakukan perbaikan
perolehan suara untuk Partai Gerindra dan Partai PAN dalam Model D.Hasil
Kabupaten. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 16
Maret 2024 pada saat pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara DPR RI untuk
Kabupaten Sukabumi pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
Tingkat Provinsi Jawa Barat, Teradu I s.d. Teradu V menerima surat KPU Provinsi
Jawa Barat Nomor 213/PL.01.08.Und/32/2024 yang pada pokoknya Teradu I s.d.
Teradu V diperintahkan untuk melakukan tindaklanjut hasil Putusan Sidang
Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya meminta untuk
dilakukan pencermatan di 96 (sembilan puluh enam) TPS. Bahwa hasil
penyandingan ditemukan perbedaan hasil perolehan suara di Kecamatan
Nyalindung dengan selisih suara PAN untuk Nomor Urut 1 atas nama Dessy
Ratnasari selisih 510 (lima ratus sepuluh) suara, dari suara tidak sah menjadi
suara sah (vide bukti T1-11). Bahwa berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 24
Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V melakukan Rapat Pleno membahas tentang
dugaan pelanggaran kode etik dan administratif Pemilu dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara peserta Pemilu yang diduga dilakukan oleh
Ketua dan Anggota PPK Cikidang, Anggota PPK Nyalindung dan Ketua PPK
Kebonpedes. Bahwa selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V melakukan pemanggilan
terhadap PPK Cikidang dan PPK Nyalindung sesuai dengan Surat Undangan Nomor
320/PL.01.8-Und/3202/2024 perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi dugaan
Pelanggaran Kode Etik dan Administrasi Pemilu (Vide Bukti T1-5). Bahwa
berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi pada tanggal 27 Maret 2024 hasil Pleno
KPU Kabupaten Sukabumi yang pada pokoknya memberikan teguran keras secara
tertulis kepada Ketua dan Anggota PPK Cikidang dan Nyalindung karena terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dan administratif Pemilu dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara peserta Pemilu (vide Bukti T1-7).
54
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai terhadap
dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V sudah
menindaklanjuti keberatan dari Saksi PDIP untuk melakukan pencermatan ulang
di 12 (dua belas) Kecamatan yang dimohonkan. Namun demikian, tindakan Teradu
I s.d. Teradu V dalam menindaklanjuti keberatan Saksi PDIP dengan cara
mengambil sampling (uji petik) di 1 (satu) TPS di setiap Kecamatan belum
memenuhi apa yang dimohonkan oleh Saksi PDIP terkait dengan permasalahan
perolehan suara DPR RI. Mengingat jumlah TPS yang dimohonkan untuk 12 (dua
belas) Kecamatan adalah 2.837 (dua ribu delapan ratus tiga puluh tujuh) TPS,
sedangkan yang dilakukan pencermatan hanya 12 (dua belas) TPS. Dengan
demikian yang dilakukan pencermatan tidak dapat mewakili akurasi kebenaran
hasil perolehan suara yang dipermasalahkan. Hal ini dikuatkankan dengan fakta
persidangan bahwa ketika Teradu I s.d. Teradu V melakukan pencermatan ulang
oleh perolehan suara di Kecamatan Cikidang untuk seluruh TPS ditemukan
adanya perbedaan perolehan suara antara C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan yakni
284 (dua ratus delapan puluh empat) suara Partai Gerindra bergeser ke Calon
Nomor urut 2 atas nama Satrio Dimas Aditiyo dan 499 (empat ratus sembilan puluh
sembilan) suara Partai PAN bergeser ke Calon Nomor urut 1 atas nama Dessy
Ratnasari. Dikuatkan pula dengan fakta persidangan bahwa hasil penyandingan
data yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V pada 20 (dua puluh) TPS di 12
(dua belas) Kecamatan ditemukan perbedaan hasil perolehan suara di Kecamatan
Nyalindung, dimana suara Caleg DPR RI dari Partai PAN Nomor urut 1 atas nama
Dessy Ratnasari selisih 510 (lima ratus sepuluh) suara, dari suara tidak sah
menjadi suara sah. Sehingga DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V
menggunakan cara sampling dalam melakukan tindaklanjut keberatan Saksi PDIP
tidak dibenarkan menurut etika. Teradu I s.d. Teradu V tidak profesional, tidak
akuntabel dan tidak transparan dalam melaksanakan tugas dan wewenang
melindungi kemurnian suara rakyat yang menimbulkan residu permasalahan yang
dapat menurunkan kredibilitas proses dan hasil Pemilu 2024. Dengan demikian,
dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu
V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf
a, huruf c dan huruf d dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2] yang pada pokoknya
menyatakan Teradu VI s.d. Teradu XII tidak mengakomodir dan menindaklanjuti
atas keberatan yang dilakukan oleh Saksi Mandat PDIP saat Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat
terhadap penggelembungan suara PAN di Kabupaten Sukabumi yang belum
diselesaikan oleh KPU Kabupaten Sukabumi. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 s.d. 18 Maret 2024 KPU Provinsi Jawa Barat
melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu Tingkat Provinsi Jawa Barat. Bahwa pembacaan D-Hasil
KABKO-DPR Kabupaten Sukabumi dilaksanakan pada tanggal 10 dan 15 Maret
2024. Bahwa pada rapat a quo, Saksi PDIP mengajukan keberatan terkait dengan
hasil penghitungan perolehan suara PAN untuk jenis pemilihan DPR RI Daerah
Pemilihan Jawa Barat IV di 96 (sembilan puluh enam) TPS di Kabupaten Sukabumi.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa keberatan tersebut tidak
55
dikabulkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat dan mengarahkan Saksi PDIP untuk
membuat laporan tertulis kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bahwa
berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan Sidang
Pemeriksaan Acara Cepat yang kemudian menghasilkan Putusan Nomor
002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 (vide bukti T2-3) yang pada
pokoknya memutuskan:
a. Menyatakan Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi)
melakukan pelanggaran administratif pemilu;
b. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan;
c. Memerintahkan KPU Jawa Barat untuk melakukan perbaikan administratif
terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan melakukan
pencermatan dan perbaikan data yang termuat dalam C.Hasil dan D.Hasil
yang ada dalam SIREKAP KPU disejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor.
Bahwa berdasarkan Putusan a quo, Teradu VI s.d. Teradu XII bersama
dengan Teradu I s.d. Teradu V in casu KPU Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti
dengan melakukan pencermatan data yang termuat dalam C.Hasil dan D.Hasil
Kecamatan yang ada dalam SIREKAP KPU disejumlah TPS. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa dari 96 TPS terkonfirmasi sebagai berikut:
a. Terdapat C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan yang sesuai di 48 TPS;
b. Terdapat perbedaan C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan di 17 TPS;
c. Ditemukan C.Hasil yang belum di upload sebanyak 30 TPS; dan
d. Dinyatakan 1 TPS yang tidak ditemukan.
Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu XII
mengirimkan Surat kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Surat Nomor
215/PL.01.8 SD/32/2024 tertanggal 18 Maret 2024 perihal Tindak Lanjut Putusan
Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut:
a. Pencermatan data laporan selisih C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan DPR PAN
Kabupaten Sukabumi yang dilaporkan oleh Pelapor dilakukan dengan cara
menyandingkan data antara C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan-DPR PAN yang
ada dalam SIREKAP KPU pada tanggal 17 Maret 2024 di Ruang Pleno KPU
Provinsi Jawa Barat dan disaksikan langsung oleh Bawaslu Provinsi Jawa
Barat, KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi;
b. Berdasarkan hasil pencermatan terjadinya perbedaan antara C.Hasil dan
D.Hasil Kecamatan–DPR PAN yang tidak terdapat Formulir Model D.Kejadian
Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU. Sehingga belum dapat dibuktikan
kebenarannya bahwa penambahan suara PAN terjadi karena adanya
penggelembungan suara. Untuk membuktikan hal tersebut dibutuhkan
pendalaman lebih lanjut dan dokumen yang ada dalam kotak;
c. Terkait perbaikan data C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan-DPR sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 378 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan: “bahwa
dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan
suara yang diterima oleh PPK dari TPS, Saksi Pemilu Tingkat Kecamatan, Saksi
Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa atau
Pengawas TPS, maka PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS
yang bersangkutan”. Rekapitulasi di tingkat Kecamatan telah dilaksanakan
tanpa adanya Formulir D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU
terkait hal ini;
56
d. Berdasarkan ketentuan Pasal 380 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017
tentang Pemilu yang pada pokoknya menyatakan “bahwa dalam hal terjadi
perbedaan antara data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dan yang diterima oleh KPU
Provinsi, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan
data/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang
bersangkutan” (Vide Bukti T2-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap permasalahan
di atas Teradu VI, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI, dan Teradu XII berdalih bahwa
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
KPU Provinsi Jawa Barat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan
perbaikan data yang termuat dalam C.Hasil dan D.Hasil yang ada dalam SIREKAP
KPU disejumlah TPS yang dilaporkan oleh Pelapor. Sedangkan Teradu VII dan
Teradu X memiliki pendapat yang berbeda dengan mengungkapkan dalam
persidangan, bahwa terhadap permasalahan perbedaan data dalam C.Hasil dan
D.Hasil Kecamatan dapat dilakukan perbaikan pada saat pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Provinsi. Bahwa Teradu VI s.d.
Teradu XII menyetujui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Tingkat Provinsi Jawa Barat dan
menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara
tanpa melakukan perbaikan terhadap perolehan suara DPR RI Dapil Jawa Barat
IV berdasarkan Putusan Sidang Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Vide Bukti
T2-2). Bahwa Teradu VI, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI, dan Teradu XII berdalih
terhadap permasalahan tersebut, dapat dicatat dalam Formulir Model D.Kejadian
Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU yang mana menurut Teradu Teradu VI,
VIII, IX, XI, dan Teradu XII hal tersebut dapat menjadi bahan untuk mengajukan
permohonan ke Mahkamah Konstitusi (vide Bukti T2-5).
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan
Teradu VI s.d. Teradu XII yang menolak keberatan saksi PDIP pada saat Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Jawa
Barat dan memerintahkan Saksi PDIP untuk membuat laporan tertulis kepada
Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu
VI s.d. Teradu XII memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan menerima
keberatan Saksi PDIP tanpa melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat sesuai dengan
ketentuan Pasal 65 ayat (8) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilhan Umum yakni:
“dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagai mana
dimaksud dalam ayat (6) yang belum dapat terselesaikan di Kabupaten/Kota, KPU
Provinsi menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan”. Dalih Teradu VI s.d.
Teradu XII bahwa tidak terdapat Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi-KPU pada saat Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Sukabumi
tidak dapat diterima. Teradu VI s.d. Teradu XII seharusnya mempertimbangkan
keberatan yang disampaikan berdasarkan data yang dimiliki oleh Saksi PDIP dan
dapat memerintahkan KPU Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pencermatan.
DKPP juga menilai tindakan Teradu VI s.d. Teradu XII yang tidak melakukan
perbaikan perolehan suara Partai PAN berdasarkan hasil pencermatan atas
tindaklanjut Putusan Sidang Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor
002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 tidak dibenarkan menurut
etika. Dalih Teradu VI, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI dan Teradu XII bahwa
terhadap permasalahan tersebut dapat dicatat dalam Formulir Model D.Kejadian
57
Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU yang mana menurut Teradu VI, Teradu
VIII, Teradu IX, Teradu XI dan Teradu XII hal tersebut dapat menjadi bahan untuk
mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi tidak dapat diterima. Hal ini
dibuktikan bahwa kemudian PDIP mengajukan permohonan Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum kepada Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, setelah dilakukan
pemeriksaan terhadap dalil Pemohon, Mahkamah Konstitusi menyatakan
Permohonan Pemohon dalam hal ini PDIP tidak dapat diterima, sehingga sampai
pada Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 tidak terdapat perbaikan
terhadap perolehan suara partai PAN sebagaimana hasil pencermatan berdasarkan
Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bahwa sekalipun selisih perolehan suara
Partai PAN sejumlah 510 (lima ratus sepuluh) suara tidak mempengaruhi perolehan
kursi DPR RI untuk Partai PAN, namun tidak menggugurkan perbuatan yang
sudah dilakukan oleh Teradu VI, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI, dan Teradu
XII. Pendapat yang berbeda disampaikan oleh Teradu VII dan Teradu X bahwa
perbaikan tersebut dapat dilakukan oleh KPU Provinsi pada saat pelaksanaan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Provinsi. KPU Provinsi
Jawa Barat yang diberikan kewenangan melaksanakan Rapat Pleno Tingkat
Provinsi harusnya memiliki sence of responsibility untuk bertindak responsif, aktif
dan akomodatif dalam menerima setiap masukan dan keberatan yang disampaikan
oleh Saksi Partai Peserta Pemilu pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi sejatinya adalah sebagai media
yang disediakan oleh Peraturan Perundang-Undangan bagi Peserta Pemilu untuk
memastikan kebenaran dan kemurnian suara. Teradu VI, Teradu VIII, Teradu IX,
Teradu XI dan Teradu XII terbukti tidak profesional dan tidak akuntabel dalam
melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu
VI, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI dan Teradu XII tidak meyakinkan DKPP.
Teradu VI, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI dan Teradu XII terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf
f, Pasal 10, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Teradu VII dan
Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.3] yang pada pokoknya
menyatakan Teradu XIII s.d. Teradu XIX menyampaikan keterangan yang keliru
pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah
Konstitusi dalam perkara Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 yang
mana menurut Pengadu hal itu tidak sesuai dengan Putusan Pemeriksaan Cepat
Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor
002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa pada tanggal 8 Mei 2024 dalam sidang Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor
52-01-03-12/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 Bawaslu Provinsi Jawa Barat
dihadirkan sebagai Pihak yang memberikan Keterangan. Bahwa Teradu XIII s.d.
Teradu XIX telah menyampaikan keterangan sesuai dengan Keterangan Tertulis
Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam persidangan PHPU DPR RI di Mahkamah
Konstitusi yang dimohonkan oleh PDIP untuk Pemilihan Anggota DPR RI Daerah
Pemilihan Jawa Barat IV yang berdasarkan hasil pengawasan pada tahapan
rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi
58
beserta jajaran yang termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan catatan
penyelesaian keberatan pada saat rekapitulasi berjenjang (vide Bukti T3-8). Bahwa
Teradu XIII s.d. Teradu XIX membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa
tidak ada penggelembungan suara PAN di Kabupaten Sukabumi, karena
berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Sukabumi dan jajarannya tidak ada keberatan pada saat rekapitulasi di Tingkat
Kecamatan, dan keberatan yang disampaikan oleh Saksi PDIP pada saat
rekapitulasi di Tingkat Kabupaten telah ditindaklanjuti dengan melakukan
pencermatan dan penyandingan Data C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan. Bahwa
dalam Keterangan Tertulis Teradu XIII s.d. Teradu XIX di Mahkamah Konstitusi
juga telah menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan
Sidang Acara Cepat dengan Putusan Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.
PROV/13.00/III/2024. Berdasarkan Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor
215/PL.01.8-SD/32/2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Provinsi
Jawa Barat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan data yang
termuat dalam C.Hasil dan D.Hasil yang ada dalam SIREKAP KPU di sejumlah TPS
yang dilaporkan Pelapor.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu XIII
s.d. Teradu XIX dalam memberikan keterangan dalam sidang PHPU di Mahkamah
Konstitusi yang berdasarkan pada hasil pengawasan tahapan rekapitulasi
perolehan suara yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi beserta
jajaran yang termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan catatan
penyelesaian keberatan pada saat rekapitulasi berjenjang dibenarkan menurut
hukum dan etika. Teradu XIII s.d. Teradu XIX telah melaksanakan tugas dan
wewenangnya dalam tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum sesuai dengan
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Sebagai Penyelenggara Pemilu Teradu
XIII s.d. Teradu XIX telah bertindak profesional, jujur dan akuntabel dalam
melaksanakan fungsi pengawasan dan penanganan pelanggaran sesuai dengan
dengan Tata Cara, Prosedur dan Mekanisme yang diatur dalam Peraturan
Perundang-Undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3]
tidak terbukti dan jawaban Teradu XIII s.d. Teradu XIX meyakinkan DKPP. Teradu
XIII s.d. Teradu XIX tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.