Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 7 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Raja Ampat
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-06-2021
👁 25 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor Nomor 238-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 07-PKE- DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat (Teradu dan/atau Terlapor I, II & III) tidak pernah melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pendukung Kotak Kosong yang bernaung dibawah organisasi masyarakat Aliansi Raja Ampat Bersatu (ARAB), yang telah dengan sengaja dan direncanakan melakukan pengrusakan alat peraga kampanye berupa baliho milik Pasangan Calon Tunggal Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Abdul Faris Umlati, SE dan Orideko I.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menjalankan fungsi Pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020. Para Teradu diduga melakukan pembiaran terhadap pengrusakan alat peraga kampanye milik Pasangan Calon tunggal Abdul Faris Umlati - Orideko I.
Pasal DilanggarPasal 30; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 28 Peraturan KPU No; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Markus Rumsowek selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Teradu II Kalansina Aibini, Teradu III Agus Salim Wahom masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 07-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 238- P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 07-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Abdul Faris Umlati Pekerjaan : Swasta Alamat : Waisai, Kelurahan Sampoedanco, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat. 2. Nama : Orideko I. Burdam Pekerjaan : Swasta Alamat : Waisai, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat Memberikan kuasa kepada, Nama : 1. Benediktus Jombang, S.H., M.H. 2. Bendry Napitupulu, S.H. 3. Muhammad Irfan, S.H. 4. Lambert Dimara, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Pengacara & Penasehat Hukum/ Law Office “ABJ & PARTNERS” Alamat : Jl. Sungai Mamberamo, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Markus Rumsowek Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Ilham Mayor No. 2, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Kalansina Aibini Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Ilham Mayor No. 2, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Agus Salim Wahom Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Ilham Mayor No. 2, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu III; Teradu I, Teradu II dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai ---Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor Nomor 238-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 07-PKE- DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat (Teradu dan/atau Terlapor I, II & III) tidak pernah melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pendukung Kotak Kosong yang bernaung dibawah organisasi masyarakat Aliansi Raja Ampat Bersatu (ARAB), yang telah dengan sengaja dan direncanakan melakukan pengrusakan alat peraga kampanye berupa baliho milik Pasangan Calon Tunggal Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Abdul Faris Umlati, SE dan Orideko I. Burdam, S.IP.,M.Ec.Dev (Pengadu dan/atau Pelapor), Pengrusakan baliho milik Paslon Tunggal Faris-Ori tersebut di atas dilakukan oleh pendukung Kotak Kosong pada hari Senin, 19 Oktober 2020, di Pelabuhan Waisai Kabupaten Raja Ampat; 2. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak pernah melaksakan fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Raja Ampat yang seharusnya merupakan tugas Para Teradu dan/atau Terlapor, hal ini perlu kami tegaskan karena Para Teradu dan/atau Terlapor tidak pernah melakukan penertiban baliho yang di pasang oleh pendukung Kotak Kosong, yang bernuansa provokasi dan penghinaan terhadap Paslon Tunggal Faris- Ori. Tindakan provokasi dan penghinaan yang dilakukan oleh pendukung Kotak Kosong terhadap baliho Paslon Tunggal Faris-Ori tersebut adalah dengan cara memberi tanda silang (X) pada kolom kanan yang bergambar Paslon Tunggal Faris- Ori, kejadian tersebut diakukan oleh pendukung Kotak Kosong pada hari Selasa 20 Oktober 2020, di Bundaran Kantor Bupati, Bundaran Pos Satlantas dan Bundaran dekat Mesjid Agung Waisai; 3. Bahwa atas perbuatan provokasi dan penghinaan serta pengrusakan baliho yang merupakan alat peraga kampanye milik Paslon Tunggal Faris-Ori, kami selaku kuasa hukum Paslon Tunggal Faris-Ori telah menyampaikan surat pemberitahuan No. 001/A.PH/XI-SRG/2020 tertanggal 16 November 2020 agar Para Teradu dan/atau Terlapor segera melakukan penertiban baliho sosialisasi yang bernuansa kampanye yang di pasang oleh pendukung Kotak Kosong, namun surat kami tersebut tidak ditanggapi oleh Para Teradu dan/atau Terlapor; 4. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Raja Ampat tidak dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik dan benar, karena Para Teradu dan/atau Terlapor sangat ceroboh dan tidak teliti serta tidak cermat dalam memberikan surat peringatan No. 07/PB- 07/PM.00.02/XI/2020 tanggal 10 November 2020 kepada Tim Pemenangan Paslon Tunggal Bupati dan Wakil Bupati Faris-Ori, hal ini perlu kami tegaskan bahwa bukti foto sebagai lampiran dalam surat peringatan yang dikeluarkan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, karena foto sebagai lampiran dalam surat peringatan tersebut di atas adalah foto pada tanggal 24 Oktober 2020 di Perumahan 200, atas surat peringatan dari Para Teradu dan/atau Terlapor kepada Tim Pemenangan Paslon Tunggal Faris-Ori, kami selaku Tim Kuasa Hukum Paslon Tunggal Faris-Ori telah menanggapi dan memberikan klarifikasi dan keberatan kepada Para Teradu dan/Terlapor dengan surat No. 02/A.PH/XI-SRG/2020 tanggal 16 November 2020 dan Para Teradu dan/Terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Tim Pemenangan Paslon Tunggal Faris-Ori dengan surat balasan dari Para Teradu dan/atau Terlapor No.604/PB-07/PM.00.02/XI/2020 tanggal 17 November 2020; 5. Bahwa Para Teradu dan/Terlapor tidak menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan dengan baik dan benar, karena Para Teradu dan/atau Terlapor sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Raja Ampat tidak pernah mengawasi, mencegah dan bahkan melakukan penindakan terhadap pendukung Kotak Kosong yang secara terang-terangan dimuka umum melakukan tindakan Penghasutan, Provokasi dan Penghinaan terhadap Paslon Tunggal Bupati dan Wakil Bupati Paslon Tunggal Faris-Ori, yang dilakukan oleh Sdr. Charles A. Imbir, di Kampung Wejim, Distrik Kepulauan Sembilan Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 24 Oktober 2020, Pukul 17.00 WIT, sebagaimana dalam video rekaman Panwas Distrik; 6. Bahwa akibat dari kurangnya fungsi Pengawasan, Pencegahan dan Peninandakan serta Proses Pembiaran oleh Para Teradu dan / atau Terlapor, maka pada hari Minggu, 25 Oktober 2020, Pukul 09.00 WIT, ada sekelompok orang Pendukung Kotak Kosong dibawah pimpinan Sdr. Agus dan Otis Imbir, melakukan serangan dan pengrusakan secretariat Tim Pemenangan Koalisi Paslon Tunggal Faris-Ori For 4 di Perumahan 10, Kelurahan Waisai, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, dari kejadian penyerangan dan pengrusakan tersebut di atas, ada yang jadi korban penganiayaan yaitu an. Hans Dimara yang merupakan Tim Pemenangan Paslon Tunggal Faris Ori. Terkait kasus penyerangan dan pengrusakan serta penganiyaan terhadap Sdr. Hans Dimara yang dilakukan oleh Sdr. Otis Imbir, telah ditangani oleh Polres Raja Ampat; 7. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor tidak melaksanakan fungsi Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan dengan baik, hal ini kami tegaskan karena pada hari Rabu, 18 November 2020, di Kampung Rauki, Distrik Supnin, Kabupaten Raja Ampat Dewan Penasehat Ormas Aliansi Raja Ampat Bersatu yang disingkat ARAB, Sdr. Yance Mambrasar yang merupakan Pendukung Kotak Kosong telah melakukan Penghasutan dan Provokasi serta Penghinaan terhadap Paslon Tunggal Faris-Ori dihadapan masyarakat di Kampung Rauki dan sekitarnya, sebagaimana dalam bukti rekaman video; 8. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor sangat cepat mengambil tindakan terhadap Pendukung dan Tim Pemenangan Paslon Tunggal Faris-Ori, sebagaimana surat dari Para Teradu dan/atau Terlapor No. 13/PB-07/HK.00.01/XI/2020, tanggal 10 November 2020 yaitu Undangan Klarifikasi ke - 2 tehadap: a. Salma Tumbulawa b. Muhammad Tumbulawa c. Achmad Tumbulawa d. Muhammad Kasim Tumbulawa e. Umar Tumbulawa f. Alex Rumawi e. Tuti g. Mat kasim h. Oyan i. Kalsum Rumaken hal ini menunjukkan bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor berpihak kepada pendukung Kotak Kosong, karena tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan oleh pendukung Kotak Kosong diambil tindakan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor; 9. Bahwa menurut hemat kami Para Teradu dan/atau Terlapor sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Raja Ampat tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik sebagai Pengawas sebagaimana diamanatkan oleh undang- undang, karena kami menilai dan melihat serta fakta di lapangan Para Teradu dan/atau Terlapor sangat aktif dan antusias mencari kelemahan dan kesalahan Paslon Tunggal Faris-Ori dan Para Teradu dan/atau Terlapor tidak segan-segan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Tim Pemenangan Paslon Tunggal Faris-Ori, namun Para Teradu dan/Terlapor tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pendukung Kotak Kosong, apalagi melakukan penindakan, sementara pendukung Kotak Kosong secara terang-terangan melakukan pengrusakan, penghasutan dan penghinaan terhadap Paslon Tunggal Faris-Ori, seharusnya Para Teradu dan/atau Terlapor melakukan pengawasan terhadap pendukung Kotak Kosong dengan mengacu pada ketentuan PKPU No. 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi Pemilihan, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor, sehingga timbul pertanyaan bagi kami : ada apa antara Para Teradu dan/atau Terlapor dengan pendukung Kotak Kosong yang bernaung dibawah ormas Aliansi Raja Ampat Bersatu……………..…………………………………...…………………………….? 10. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor sebagai pengawas penyelenggara pemilu seharusnya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pendukung Kota Kosong yang memasang baliho-baliho seperti alat peraga kampanye di Kota Waisai dan seluruh wilayah Raja Ampat, karena baliho-baliho tersebut telah melanggar aturan sosialisasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 PKPU No. 8 Tahun 2017; 11. Bahwa Para kami menilai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat (Para Teradu dan/atau Terlapor) Tidak Berintegritas dan Tidak Profesionalitas serta Tidak Adil sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Raja Ampat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang intinya : “Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan” seharusnya hal tersebut diatas menjadi acuan bagi Para Teradu dan/atau Terlapor dalam menjalan fungsi dan tugas, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor; 12. Bahwa berdasarkan kronologis kejadian dan fakta-fakta tersebut di atas, maka Para Teradu dan/atau Terlapor telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor adalah TIDAK BERINTEGRITAS, TIDAK PROFESIONALITAS dan TIDAK ADIL serta Para Teradu dan/atau Terlapor tidak berpedoman pada prinsip penyelenggara pemilu yang wajib jujur, adil, tidak berpihak, kepastian hokum, oleh karena itu Para Teradu dan/atau Terlapor telah melanggar ketentuan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 dan Pasal 8, 9, 10 Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017; 13. Bahwa oleh karena Para Teradu dan/atau Terlapor tersebut di atas telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu, maka LAYAK dan PATUT untuk diberikan sanksi berat yaitu PEMBERHENTIAN TETAP sebagai Penyelenggara Pemilu, karena perbuatan Para Teradu dan/atau Terlapor sangat merugikan klien kami Paslon Tunggal Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Abdul Faris Umlati, SE dan Orideko I. Burdam, S.IP., M.Ec.Dev (Pengadu dan/atau Pelapor), karena yang dikwatirkan kedepannya Para Teradu dan/atau Terlapor selalu mencari-cari kelemahan dan kesalahan Pengadu dan/atau Pelapor dan hal ini akan berdampak buruk terhadap proses Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian dan fakta-fakta tersebut di atas, kami mohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I Markus Rumsowek selaku Ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Raja Ampat, Teradu II Kalansina Aibini dan Teradu III Agus Salim Wahom secara sah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Sebagai Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Markus Rumsowek selaku Ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Raja Ampat, Teradu II Kalansina Aibini dan Teradu III Agus Salim Wahom masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Raja Ampat. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. KETERANGAN BUKTI 1. Formuir A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan, Pelapor Sdr. Ismail Saraka dan Terlapor Agus dan kawan-kawan, tanggal 30 Oktober 2020; 2. Formuir A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan, Pelapor Sdr. Ludia Esther Mentasan dan Terlapor Sdr. Charles A Imbir, tanggal 02 November 2020; 3. Undangan Klarifikasi ke - 2 dari Para Teradu dan/atau Terlapor kepada Sdr. Salma Tumbulawa, Surat No. 13/PB-07/HK.00.01/XI/2020; 4. Undangan Klarifikasi ke - 2 dari Para Teradu dan/atau Terlapor kepada Sdr. Achmad Tumbulawa, Surat No. 13/PB-07/HK.00.01/XI/2020; 5. Undangan Klarifikasi ke - 2 dari Para Teradu dan/atau Terlapor kepada Sdr. Muhamad Kasim Tumbulawa, Surat No. 13/PB-07/HK.00.01/XI/2020; 6. Undangan Klarifikasi ke - 2 dari Para Teradu dan/atau Terlapor kepada Sdr. Umar Tumbulawa, Surat No. 13/PB-07/HK.00.01/XI/2020; 7. Undangan Klarifikasi ke - 2 dari Para Teradu dan/atau Terlapor kepada Sdr. Alex Rumawi, Surat No. 13/PB-07/HK.00.01/XI/2020; 8. Undangan Klarifikasi ke - 2 dari Para Teradu dan/atau Terlapor kepada Sdri. Tuti Surat No. 13/PB-07/HK.00.01/XI/2020; 9. Undangan Klarifikasi ke - 2 dari Para Teradu dan/atau Terlapor kepada Sdr. Mat Klasim, Surat No. 13/PB-07/HK.00.01/XI/2020; 10. Undangan Klarifikasi ke - 2 dari Para Teradu dan/atau Terlapor kepada Sdr. Oyan, Surat No. 13/PB-07/HK.00.01/XI/2020; 11. Undangan Klarifikasi ke - 2 dari Para Teradu dan/atau Terlapor kepada Sdr. Kalsum Rumaken, Surat No. 13/PB-07/HK.00.01/XI/2020; [2.4] SAKSI PENGADU Mirwan, Liaison officer Paslon Faris-Ori  Saya ingin menyampaikan bahwa pengamatan kami dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak proporsional. Apa yang telah disampaikan oleh Kuasa Hukum Kami memang benar adanya. Dan kami mengalami. Saya sebagai LO (Liaison officer) pasangan calon, berkali-kali berkali- kali membangun komunikasi dengan pihak Bawaslu. Contohnya terkait dengan pemasangan baligo yang memberi tanda silang pada pasangan calon. Dari awal pelaksanaan masa kampanye sudah dinaikan. Alasan Bawaslu adalah mereka sudah menyurat tapi belum ada tindakan sehingga mendekati hari pemilihan terjadi penutupan tanda gambar dengan memberi tanda silang dan mereka mengecat.  Kami ingin membandingkan dengan pasangan Faris-Ori terkait dengan salah cetak terhadap baligo yang mencantumkan tanda gambar partai politik nonseat. Artinya hanya partai pendukung bukan pengusung. Bawaslu langsung bersurat ke KPU agar menurunkan baligo tersebut 1 x 24 jam dan kami langsung tindak lanjuti. Kami menurunkan baligonya. Ada sekitar ratusan baligo yang salah cetak, 1 x 24 jam kami turunkan. Sehingga kami berpikir, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak proporsional.  Terkait Surat Bawaslu yang memberikan peringatan kepada kami terkait dengan konvoi dan arak-arakan, ini sangat blunder. Bawaslu memberikan surat teguran kepada kami sementara foto yang dilampirkan adalah foto kegiatan lain. Dimana pengawasan Bawaslu. Saat itu kami merasa sangat ditekan oleh Bawaslu dengan adanya narasi-narasi yang dibangun oleh Bawaslu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020. Terhadap dalil pengaduan a quo, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menerangkan hal-hal sebagai berikut:  Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Tugas dan Fungsi Pengawasan sesuai dengan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu: mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan, dimulai dari pembentukan Penyelenggara Pemilihan ad hoc sampai pada penetapan hasil pemilihan, yaitu: 1. Pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPS, PPS dan KPPS; 2. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; (Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Guberur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota). 3. Pencalonan yang berkaitan dengan Persyaratan dan Tata Cara Pencalonan; (Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota). 4. Proses dan Penetapan Calon; (Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota). 5. Pelaksanaan Kampanye; (Perbawaslu 12 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota). 6. Perlengkapan Pemilihan dan Pendistribusiannya; (Perbawaslu 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, dan dukungan lainnya dalam Pemilihan Guberur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota) 7. Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Hasil Pemilihan; (Perbawaslu 16 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota) 8. Pelaksanaan Pengawasan Pendaftaran Pemilih; (Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Guberur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota). 9. Mengendalikan Pengawasan seluruh Proses Penghitungan Suara; (Perbawaslu 16 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota) 10. Penyampaian Surat Suara dari Tingkat TPS sampai PDK; (Perbawaslu 16 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota) 11. Proses Rekapitulasi Suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota dari seluruh Kecamatan; (Perbawaslu 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Hasil Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota) 12. Pelaksanaan Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang, Pemilihan Lanjutan, dan Pemilihan Susulan; 13. Proses Pelaksanaan Penetapan Hasil  Bahwa seluruh hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah dipertanggungjawabkan di Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020 yang dimohonkan oleh Lembaga Papua Forest Watch. 2. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu tidak pernah melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pengrusakan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh pendukung Kotak Kosong yang bernaung dibawah Aliansi Raja Ampat Bersatu. Terhadap dalil Pengaduan a quo, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menerangkan hal-hal sebagai berikut: (Bukti T-1)  Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah melakukan penindakan terhadap Peristwa Pengrusakan Baliho Pasangan Calon Afu-Ori yang berlokasi di Depan Pelabuhan Kapal Laut Waisai sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penindakan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;  Bahwa sesuai penindakan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap peristiwa tersebut, didapati syarat formil dan materil berupa Pelapor, Pelaku, Bukti dan Saksi belum terpenuhi sehingga dijadikan informasi awal untuk terus dilakukan investigasi, dengan ketentuan apabila syarat formil dan materil peristiwa telah terpenuhi maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku;  Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah melakukan upaya penindakan dengan berkoordinasi di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Raja Ampat, serta menyampaikan surat permohonan akses terhadap CCTV Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat, sebagai Langkah penelusuran pengrusakan alat peraga tersebut guna mengetahui pelaku pengrusakan baliho Pasangan Calon Afu-Ori;  Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah berkoordinasi bersama LO Pasangan Calon Afu-Ori agar apabila memiliki bukti terkait pengrusakan alat peraga dimaksud agar segera menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat;  Bahwa upaya penindakan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah terkonfirmasi dan dipublikasikan melalui website Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. 3. Bahwa berkaitan dengan dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu tidak pernah melaksanakan fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Raja Ampat sehingga Teradu tidak Pernah melakukan penertiban baliho yang di pasang oleh pendukung Kotak Kosong, yang bernuansa provokasi dan penghinaan terhadap Paslon Tunggal Faris- Ori (vide pokok pengaduan nomor 3). Terhadap dalil Pengaduan a quo, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menerangkan hal-hal sebagai berikut: (Bukti T-2)  Bahwa proses pelaksanaan tahapan pencegahan dan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020 yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah sesuai dengan ketentuan yang termuat di dalam Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;  Bahwa terhadap dalil Pemohon a quo, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan upaya pengawasan dan pencegahan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah menyampaikan kepada Kelompok Masyarakat Aliansi Raja Ampat Bersatu sebagai pendukung kolom kosong yang pada pokoknya meminta agar dalam melaksanakan aktifitasnya tidak melakukan tindakan yang bernuansa provokatif serta mengaktifkan Isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melalui Panwaslu Distrik melakukan penertiban terhadap berbagai spanduk yang bernuansa provokatif terhadap Pasangan Calon Afu-Ori; 3. Bahwa kolom kosong bukan merupakan Objek Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sehingga Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak memiliki wewenang untuk melakukan prosedur pengawasan dan penindakan terhadap aktifitas politik dari pihak manapun yang mengatasnamakan kolom kosong; 4. Bahwa berkaitan dengan kemunculan beberapa spanduk kolom kosong di Kota Waisai yang bernuansa profkatif terhadap Pasangan Calon Afu- Ori, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat beserta jajaran telah menyampaikan kepada para pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan penertiban secara mandiri. Karena Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap peristiwa tersebut. 4. Bahwa berkaitan dengan dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu sebagai penyelenggara pemilu tidak dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik dan benar, karena Para Teradu dan/atau Terlapor sangat ceroboh dan tidak teliti serta tidak cermat dalam memberikan surat peringatan No. 07/PB- 07/PM.00.02/XI/2020 tanggal 10 November 2020 kepada Tim Pemenangan Paslon Tunggal Bupati dan Wakil Bupati Faris-Ori. Terhadap dalil pengaduan a quo, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menerangkan hal-hal sebagai berikut: (Bukti T-3)  Bahwa berkaitan dengan dalil permohonan a quo, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon Afu-Ori dengan surat Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Nomor: 603/PB.7/PM.00.02/XI/2020 perihal Balasan Surat Nomor: 02/A.PH/XI-SGR/2020;  Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sama sekali tidak bermaksud untuk mendiskreditkan Pasangan Calon Afu-Ori seperti yang diadukan. Kesalahan ini merupakan kesalahan teknis dari Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sebagaimana klarifikasi dan permohonan maaf yang telah di sampaikan melalui Surat Nomor: 603/PB.7/PM.00.02/XI/2020 perihal Balasan Surat Nomor: 02/A.PH/XI-SGR/2020. 5. Bahwa berkaitan dengan dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu tidak menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan dengan baik dan benar dengan tidak pernah mengawasi, mencegah dan bahkan melakukan penindakan terhadap pendukung Kotak Kosong yang secara terang-terangan dimuka umum melakukan tindakan Penghasutan, Provokasi dan Penghinaan terhadap Paslon Tunggal Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020. Terhadap dalil pengaduan a quo Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menerangkan hal-hal sebagai berikut: (Bukti T-4)  Bahwa pokok dalil Pengaduan a quo berkaitan Pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sebagai Laporan Pelanggaran Nomor: 05/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 pada tanggal 29 Oktober 2020;  Bahwa Laporan Nomor: 05/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 merupakan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Pelapor atas nama Ludya Esther Mentansan dan Terlapor atas nama Charles AM Imbir yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan karena memprovokasi masyarakat Kampung Weijim pada saat menyampaikan sosialisasi kolom kosong.  Bahwa tindakan para Terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 69 huruf d juncto Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Pasal 69 Dalam kampanye dilarang: a. ...; d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik; Pasal 187 (1). ...; (2). Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a,huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000.00 (enam juta rupiah).  Bahwa jenis dugaan pelanggaran terhadap Laporan yang disampaikan Pelapor adalah sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai laporan yang disampaikan Pelapor (Ludia Esther Mentansan) bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020, terjadi tindakan provokasi yang dilakukan oleh Bapak Charles A.M Imbir saat menyampaikan sosialisasi kolom kosong kepada masyarakat Kampung Weijim, Distrik Kepulauan Sembilan. 2. Bahwa sosialisasi bukan merupakan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (15) KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa: “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota”.  Bahwa berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap Laporan Nomor 05/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 disimpulkan: 1. Laporan Nomor: 05/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 memenuhi syarat formil dan materil; 2. Laporan Nomor: 05/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran yang disangkakan sehingga bukan merupakan pelanggar pemilihan karena tindakan yang dilakukan oleh para Terlapor tidak termasuk dalam kategori Kampanye; 3. Laporan Nomor: 05/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 mengandung dugaan pelanggaran hukum lainnya yakni Pelanggaran Pidana Umum.  Bahwa terhadap kesimpulan hasil kajian awal tersebut, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat merekomendasikan agar: 1. Laporan Nomor: 05/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 tidak dapat diregister; 2. Laporan Nomor: 05/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 diteruskan kepada Kepolisian Resort Raja Ampat; 3. Bawaslu Kabupaten Raja Ampat agar mengumumkan status laporan dengan menggunakan Formulir Model A.17. 6. Bahwa berkaitan dengan dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu melakukan pembiaran terhadap proses penyerangan dan pengrusakan sekretariat pemenangan Pasangan Calon Afu-Ori oleh sekelompok masyarakat. Terhadap dalil pengaduan a quo Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menerangkan hal-hal sebagai berikut: (Bukti T-5)  Bahwa pokok dalil Pengaduan a quo berkaitan Pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sebagai Laporan Pelanggaran Nomor: 03/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 pada tanggal 27 Oktober 2020;  Bahwa laporan Nomor: 03/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 merupakan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan Pelapor atas nama Ismail Saraka dan Terlapor atas nama Agus dkk yang diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilihan karena merusak alat peraga kampanye berupa Bendera Partai yang tertanam di depan Posko Tim Koalisi Suara Rakyat Untuk Afu Jilid II.  Bahwa sesuai dengan bukti dokumentasi foto yang disampaikan Pelapor (Ismail Saraka) tertera bendera-bendera yang dirusak dan dibuang ke dalam got seperti peristiwa yang dilaporkan.  Bahwa bendera bukan merupakan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (22) KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa, “Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, symbol atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai anggaran pendapatan belanja daerah dan dibiayai oleh Pasangan Calon”.  Bahwa berdasarkan Kajian Awal yang dilakukan terhadap Laporan Nomor: 03/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat berkesimpulan: 1. Laporan Nomor: 03/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 memenuhi syarat formil dan materil; 2. Laporan Nomor: 03/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran yang disangkakan sehingga bukan merupakan pelanggar pemilihan; 3. Laporan Nomor: 03/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 mengandung dugaan pelanggaran hukum lainnya yakni Pelanggaran Pidana Umum.  Bahwa terhadap hasil kajian awal tersebut, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat merekomendasikan agar: 1. Laporan Nomor: 03/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 tidak dapat diregister; 2. Laporan Nomor: 03/LP/PILKADA/PB-07/34.04/X/2020 diteruskan kepada Kepolisian Resort Raja Ampat; 3. Bawaslu Kabupaten Raja Ampat agar mengumumkan status laporan dengan menggunakan Formulir Model A.17. 7. Bahwa berkaitan dengan dalil pengadu yang pada pokoknya mendalikan Teradu tidak melaksanakan fungsi Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan dengan baik sehingga terjadi Penghasutan dan Provokasi serta Penghinaan terhadap Paslon Tunggal Faris-Ori yang dilakukan oleh Dewan Penasehat Ormas Aliansi Raja Ampat Bersatu yang disingkat ARAB, Sdr. Yance Mambrasar yang merupakan Pendukung Kotak Kosong. Terhadap dalil pengaduan a quo, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menerangkan hal-hal sebagai berikut: (Bukti T-6)  Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak menerima laporan dari pihak manapun perihal terjadinya penghasutan dan provokasi terhadap Pasangan Calon Afu-Ori yang terjadi di Kampung Rauki, Distrik Supnin yang dilakukan oleh Dewan Penasehat Ormas Aliansi Raja Ampat Bersatu, Sdr. Yance Mambrasar, sehingga tidak tepat mengadukan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak melaksanakan fungsi penindakan dengan baik;  Bahwa Kolom Kosong bukan Peserta Pemilihan, serta bukan merupakan objek pengawasan pemilihan sebgaimana termuat di dalam UU Pemilihan. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak memiliki wewenang untuk melakukan tahapan pengawasan terhadap segala bentuk aktifitas yang bersinggungan dengan kolom kosong.  Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah menyampaikan secara lisan kepada Kelompok Masyarakat yang mendukung kolom kosong agar merubah baliho yang telah terlanjur dicetak namun ketika melakukan perubahan/perbaikan, masih terdapat kesalahan yang kemudian diadukan oleh Pengadu 8. Bahwa berkaitan dengan dalil pengaduan pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu berpihak kepada pendukung Kotak Kosong, karena tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan oleh pendukung Kotak Kosong diambil tindakan oleh Para Teradu. Terhadap dalil pengaduan a quo, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menerangkan hal-hal sebagai berikut: (Bukti T-7)  Bahwa pokok dalil Pengaduan a quo berkaitan Pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sebagai Laporan Pelanggaran Nomor: 06/LP/PILKADA/PB-07/34.04/XI/2020 pada tanggal 4 November 2020;  Bahwa Laporan Nomor: 06/LP/PILKADA/PB-07/34.04/XI/2020, merupakan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Pelapor atas nama Donald Renato Heipon dan Terlapor atas nama: 1) Oyan, 2) Mat Klasim, 3) Tuti, 4) Kalsum Rumakeu, 5) Umar Tumbulawa, 6) Achmad Tumbulawa, 7) Muhamad Kasim Tumbulawa, dan 8) Alex Rumawi (Kepala Kampung Yefman Timur), yang diduga melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan karena melakukan ancaman kekerasan kepada Kelompok Masyarakat yang hendak melakukan sosialisasi kolom kosong.  Bahwa Laporan Nomor: 06/LP/PILKADA/PB-07/34.04/XI/2020 diregistrasi dengan Nomor: 10/REG/PILKADA/PB-07/34.04/XI/2020 pada tanggal 5 November 2020.  Bahwa tindakan Terlapor diduga telah melanggar ketentuan Pasal 69 huruf d juncto Pasal 187 ayat (2) maupun Pasal 71 ayat (1) dan ayat (6) juncto Pasal 188 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa: Pasal 69 Dalam kampanye dilarang: a. ...: d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik; Pasal 187 (1) ...; (2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaanKampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000.00 (enam juta rupiah). Pasal 71 (1) Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; (2) ...; (6) Sanksi sebagaimana di maksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan Petahana sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; Pasal 188 Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).  Bahwa berdasarkan Analisa dan Kajian yang dilakukan terhadap keterangan Pelapor, keterangan Terlapor, keterangan Saksi, keterangan Pihak Terkait dan bukti dokumen, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat berkesimpulan: 1. Bahwa masyarakat kampung Yefman Barat terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan tindakan penolakan teradap kehadiran kolom kosong. 2. Bahwa Terlapor (Alex Rumawi) bukan merupakan Kepala Kampung Yefman Barat seperti yang disampaikan Pelapor. 3. Bahwa tidak ada kesesuaian antara keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Pelapor, keterangan Terlapor dan keterangan Saksi sehingga tidak dapat membuktikan laporan yang disampaikan.  Bahwa sesuai dengan kesimpulan hasil Analisa dan Kajian di atas, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat merekomendasikan: 1. Laporan dengan Nomor Registrasi: 10/REG/PILKADA/PB- 07/34.04/X/2020 tidak dapat diteruskan ke proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat unsur Penyidik Kepolisian untuk dilakukan penyidikan karena tidak terbukti memenuhi unsur dugaan pasal pidana yang disangkakan. 2. Hasil Rekomendasi kajian ini ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat dan untuk di sampaikan kepada Bawaslu RI. 3. Mengumumkan status Laporan dengan menggunakan Formulir A.17 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.  Bahwa sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, waktu penanganan pelanggaran adalah 5 (lima) hari dimana paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah temuan/laporan di terima, dalam hal pengawas pemilihan memerlukan keterangan tambahan dapat ditambahkan waktu selama 2 (dua) hari;  Bahwa sesuai dengan 43 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaan, Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada pemilihan pada masa pandemic, waktu pelaporan yaitu 7 (tuju) hari sejak dugaan pelanggaran diketahui. 9. Bahwa berkaitan dengan dalil pengaduan pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pendukung Kotak Kosong, apalagi melakukan penindakan, sementara pendukung Kotak Kosong secara terang-terangan melakukan pengrusakan, penghasutan dan penghinaan terhadap Paslon Tunggal Faris-Ori (Vide pokok pengaduan pengadu nomor 10 ). Terhadap dalil pengaduan a quo, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menerangkan hal-hal sebagai berikut: (Bukti T-8)  Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan;  Bahwa Pilkada Raja Ampat Tahun 2020 hanya di ikuti oleh satu pasangan calon sehingga Bawaslu Kabupaten Raja Ampat hanya melakukan pengawasan terhadap Pasangan Calon Afu-Ori yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat;  Bahwa Kolom Kosong bukan Peserta Pemilihan, serta bukan merupakan objek pengawasan pemilihan sebgaimana termuat di dalam UU Pemilihan. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak memiliki wewenang untuk melakukan tahapan pengawasan terhadap segala bentuk aktifitas yang bersinggungan dengan kolom kosong. [2.6] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-8 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. 1. Form A Pengrusakan APK di Pelabuhan Waisai 2. Surat Bawaslu Kab. Raja Ampat Nomor: 599/PB- 07/PM.00.02/XI/2020, perihal Permintaan Akses Rekaman T-1 CCTV Dinas Perhubungan 3. Screen shoot postingan berita di website Bawaslu Kab. Raja Ampat 4. Form A Koordinasi Bersama LO Pasangan Calon Afu-Ori 2. 1. Penertiban baliho bernuansa provokatif di setiap distrik T-2 2. Surat Himbauan 3. Dokumentasi Video 3. 1. Surat Bawaslu Kab. Raja Ampat Nomor: 603/PB- T-3 07/PM.00.02/XI/2020 4. 1. Form A.3 2. Kajian Awal T-4 3. Form A.17 4. Dokumentasi Foto 5. Surat Penerusan kepada Polres Raja Ampat 5. 1. Form A Pengrusakan Sekretariat Tim Sukses Paslon Afu-Ori T-5 2. Dokumentasi Foto 3. Form A.3 4. Kajian Awal 5. Form A.17 6. Surat Penerusan kepada Polres Raja Ampat 6. 1. Buku Tamu T-6 2. Dokumentasi Foto 7. 1. Form A.3 T-7 2. Kajian Awal 3. Form A.17 8. 1. Form A Pengawasan Penetapan Paslon 2. SK KPU Kab. Raja Ampat Nomor: 55/HK.03.1- Kpt/9205/KPU-Kab/IX/2020 3. Form A Pengawasan Pengundian Tata Letak 4. SK KPU Kab. Raja Ampat Nomor: 57/HK.03.1- T-8 Kpt/9205/KPU-Kab/IX/2020 5. Pengawasan Penertiban Baliho Bernuansa Provokatif dari pasangan calon dan juga kelompok masyarakat yang menamakan diri Kelompok Kolom Kosong 6. Surat Himbauan Bawaslu Kab. Raja Ampat [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menjalankan fungsi Pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020. Para Teradu diduga melakukan pembiaran terhadap pengrusakan alat peraga kampanye milik Pasangan Calon tunggal Abdul Faris Umlati - Orideko I. Burdam (Faris-Ori) dan penghasutan untuk memilih kotak kosong yang dilakukan oleh Aliansi Raja Ampat Bersatu (Arab). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa Para Teradu telah melaksanakan Tugas dan Fungsi Pengawasan sesuai dengan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu: mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan, dimulai dari pembentukan Penyelenggara Pemilihan ad hoc sampai pada penetapan hasil pemilihan. Seluruh hasil pengawasan telah dipertanggungjawabkan di Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020 yang dimohonkan oleh Lembaga Papua Forest Watch. Permohonan tersebut ditolak oleh MK. Berkaitan dengan tidak pernah melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pengrusakan alat peraga kampanye di Pelabuhan Kapal Laut Waisai, Para Teradu telah melakukan penindakan. Namun karena syarat formil dan materielnya belum terpenuhi sehingga peristiwa tersebut dijadikan informasi awal. Para Teradu berkoordinasi dengan para pihak termasuk dengan LO (Liaison officer) Paslon Abdul Faris Umlati - Orideko I. Burdam (Faris-Ori). Hasil penindakan telah terkonfirmasi dan dipublikasikan melalui website milik Para Teradu. Para Teradu juga telah menertibkan baligo yang berisi provokasi dan penghinaan terhadap Paslon Faris-Ori dan menyampaikan pesan secara persuasi kepada Kelompok Masyarakat Aliansi Raja Ampat Bersatu sebagai pendukung kotak kosong untuk tidak melakukan tindakan yang bernuansa provokatif. Para Teradu menyadari pihaknya tidak bisa berbuat terlalu banyak karena kolom kosong bukan merupakan objek pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan prosedur pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas politik dari pihak yang mengatasnamakan kolom kosong. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti, dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap peristiwa pengrusakan baliho alat peraga kampanye Pasangan Calon (Paslon) Faris-Ori pada tanggal 19 dan 20 Oktober 2020 di Pelabuhan Waisai, para Teradu menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur formil dan materiil karena tidak jelas identitas pelapor, terlapor, bukti dan saksi. Meskipun demikian, laporan tersebut dijadikan informasi awal dan dilakukan investigasi serta penindakan apabila syarat formil dan materiil telah terpenuhi. Para Teradu selanjutnya berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat melalui Surat No. 599/PN- 07/PM.00.02/XI/2020 tanggal 9 November 2020 yang substansinya meminta akses rekaman CCTV terkait perusakan alat peraga kampanye. Para Teradu juga berkoordinasi dengan Liaison officer (LO) Paslon Faris-Ori untuk meminta alat bukti sekaitan dengan peristiwa a-quo. DKPP menilai terdapat rentang waktu yang cukup lama antara peristiwa pengrusakan baliho tanggal 19 dan 20 Oktober 2020 dengan tindakan koordinasi pada instansi dan pihak terkait yaitu tanggal 9 November 2020. Tindakan para Teradu lamban dalam merespon peristiwa a-quo tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagai penyelenggara pemilu, para teradu seharusnya bersikap responsif, bertindak cepat, mengelola waktu secara efisien melakukan serangkaian tindakan untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan Pemilihan. Ketidaksigapan para Teradu dalam melakukan tindakan hukum dapat memberikan kesan negatif publik terhadap kinerja kelembagaan. Selanjutnya Pada tanggal 24 Oktober 2020, Para Teradu menerima laporan dari Ludia Esther Mentansan terkait tindakan provokasi dan penghinaan yang dilakukan oleh Charles A.M Imbir saat menyampaikan sosialisasi kolom kosong bagi masyakarat Kampung Wijim, Distrik Kepulauan Sembilan. Laporan tersebut diregistrasi dengan nomor: 05/LP/Pilkada/PB-07/34.04/X/2020. Para Teradu kemudian melakukan kajian awal, hasilnya dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan tidak dapat diregistrasi, namun secara persuasif para teradu Telah meminta kepada masyarakat pendukung kolom kosong agar tidak melakukan kegiatan provokatif yang dapat memicu isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan. Dalam kesimpulan kajiannya, para Teradu menilai tindakan tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilihan, namun merupakan pelanggaran Pidana Umum sehingga diteruskan ke Kepolisian Resort Raja Ampat melalui surat nomor 532/PB-07/HK.02.00/IX/2020 tanggal 30 Oktober 2020. Kesimpulan kajian para Teradu yang menilai tindakan tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilihan tidak dapat dibenarkan. Meskipun secara persuasif para Teradu telah melakukan pencegahan dengan meminta kepada masyarakat sebagai pendukung kolom kosong agar tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memicu isu SARA, namun menurut DKPP, para Teradu seharusnya dapat mengambil serangkaian tindakan hukum terhadap masyarakat apabila dalam proses sosialisasi cenderung bersifat provokatif dan penghinaan terhadap pasangan calon lainnya. Berkenaan peristiwa pengrusakan bendera partai di Kantor Sekretariat Tim Pemenangan Faris-Ori, Para Teradu membenarkan telah menerima laporan dari Ismael Saraka pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan tanda bukti nomor 03/LP/PILKADA/PB- 07/34.04/X/2020. Laporan tersebut kemudian dikaji dan disimpulkan tidak memenuhi unsur pelanggaran karena bendera bukan merupakan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 ayat (22) PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Namun terdapat dugaan pelanggaran pidana umum sehingga diteruskan ke Kepolisian Resort Raja Ampat. Terhadap hal tersebut DKPP menilai tindakan tersebut sesuai ketentuan. Berkaitan dengan peristiwa penghasutan dan provokasi serta penghinaan terhadap pasangan calon Faris-Ori yang dilakukan oleh Penasehat Ormas Aliansi Raja Ampat Bersatu yang merupakan pendukung kotak kosong, Para Teradu mengakui tidak pernah menerima laporan atas kejadian tersebut. Berdasarkan uraian dan fakta di atas, DKPP menilai dalih Para Teradu tidak mempunyai wewenang melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan masyarakat yang mengatasnamakan kolom kosong tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagai penyelenggara Pemilu Para Teradu seharusnya mempunyai pengetahuan bahwa kolom kosong merupakan obyek pengawasan Pemilihan, karena dalam ketentuan Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota disebutkan kolom kosong dan/atau pendukung kolom kosong dapat melaksanakan sosialisasi. Ketentuan tersebut di atas dimaksudkan untuk mewujudkan pemilihan yang kompetitif, fair dan adil serta memberi ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi melakukan Pendidikan Pemilih. Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila terdapat dugaan kegiatan masyarakat yang mengatasnamakan kolom kosong bersifat provokatif dan/atau mengadung unsur SARA, semestinya menjadi kompetensi Para Teradu untuk melakukan serangkaian tindakan hukum baik dalam lingkup pengawasan maupun penindakan. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf a, huruf b, Pasal 15 huruf f, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Ada pun terkait penanganan laporan perusakan atau penghilangan alat peraga kampanye milik Faris- Ori yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu telah terbukti menindaklanjuti laporan namun karena kekurangan alat bukti sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. Para Teradu telah bekerja sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan saksi, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Markus Rumsowek selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Teradu II Kalansina Aibini, Teradu III Agus Salim Wahom masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal 11 Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat