Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 38/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwascam Luas
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 31/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-03-2016
👁 9 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 12 Januari 2016 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Nomor 62/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kecamatan Luas karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Amar Putusan1. Menerima pokok pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya; 2. Teradu atas nama Sukardi tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu di masa datang, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 38/DKPP-PKE-IV/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 62/V-P/L-
DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan
Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Apen Ardiansyah
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Kaur
Alamat : Jl. Merdeka Barat No. 08, Kota Bintuhan, Provinsi Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Sukardi
Pekerjaan : Ketua Panwascam Kecamatan Luas
Alamat : Transos Benua Ratu, Provinsi Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang
diajukan Pengadu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 12 Januari 2016 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Nomor
62/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38/DKPP-PKE-V/2016.
Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua merangkap Anggota Panwas
Kecamatan Luas karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan temuan Panwaslu Kabupaten Kaur, pada 9 Desember 2015,
Sukardi selaku Ketua Panwas Kecamatan Luas ditangkap di Desa Sinar Jaya. Ketika
ditangkap, Sukardi mengaku membawa uang dan akan dibagikan ke Kecamatan Luas,
dengan syarat harus memilih Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 atas
nama Sultan B Najamudin dan Mujiono. Dalam perjalanan menuju rumah, pelaku
dicegat kurang lebih 50 orang dan orang tersebut langsung mengambil kantong plastik
hitam berisi uang dalam amplop. Setelah itu, Sukardi langsung dibawa ke Kantor
Panwaslu Kabupaten Kaur dan diklarifikasi. Pada saat klarifikasi, Sukardi mengakui
perbuatannya dan saat itu juga Sukardi langsung dinonaktifkan sebagai Ketua
merangkap anggota Panwas Kecamatan Luas.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Amplop 130 Buah di dalam kantong plastik hitam berisi uang pecahan Rp. 20.000,-
P-2 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Kaur, Nomor 160/BAWASLU-PROV.BE-
04/XII/2015, perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik, tertanggal 14 Desember
2015;
P-3 Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan, tertanggal 15 Desember
2015;
P-4 Fotokopi Surat Pernyataan Apen Ardiansyah, tertanggal 5 Januari 2016;
P-5 Dokumentasi Uang Rp. 20.000,-
P-6 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaur,
Nomor 23 Tahun 2015, tertanggal 14 Desember 2015;
P-7 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno tanggal 14 Desember 2015;
P-8 Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 7/TM/PILGUB/XII/2015, tertanggal 14
Desember 2015;
P-9 Fotokopi Keterangan Di Bawah Sumpah atas nama Mediyanto, tertanggal 9 Desember
2015;
P-10 Fotokopi Keterangan Di Bawah Sumpah atas nama Sukardi, tertanggal 9 Desember
2015;
P-11 Fotokopi Berita Acara Putusan Rapat Pleno Nomor 22 Tahun 2015, tertanggal 9
Desember 2015;
P-12 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno tanggal 9 Desember 2015;
P-13 Fotokopi Formulir Temuan Nomor 07/TM/PILGUB/XII/2015;
P-14 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. 07/TM/PILGUB/XII/2015.
[2.4] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Panwas
Kecamatan Luas, pada Februari 2016, sebagai berikut:
Panwas Kecamatan Luas
Membenarkan Teradu tidak berada di rumah, sudah menyampaikan Surat Panggilan Sidang
Pemeriksaan DKPP kepada Istri Teradu.
[2.5] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan
kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP
untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada pokoknya Teradu telah membawa uang untuk
dibagikan pada masyarakat di Kecamatan Luas, dengan syarat harus memilih Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 (dua) atas nama Sultan B Najamudin dan
Mujiono. Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Pengadu, Teradu mengakui perbuatannya;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada 9 Februari 2016, di KPU
Provinsi Bengkulu, Teradu tidak hadir tanpa alasan yang jelas. DKPP sudah berusaha
menghubungi Teradu secara patut, tetapi nomor telepon Teradu tidak aktif. Dalam
keterangannya di sidang pemeriksaan, Anggota Panwas Kecamatan Luas sudah
menyampaikan Surat Panggilan sidang pemeriksaan DKPP kepada Teradu melalui istrinya,
tetapi hingga sidang pemeriksaan dilaksanakan Teradu tidak hadir. Teradu juga tidak pernah
menyampaikan permohonan penundaan sidang atau menyampaikan jawaban tertulis serta
dokumen lainnya kepada DKPP untuk membantah dalil pengaduan Pengadu. Atas dasar itu,
DKPP berpendapat, Teradu tidak menggunakan kesempatan hak jawab yang diberikan
kepadanya untuk membela diri dari seluruh dalil aduan Pengadu. DKPP menilai Teradu
menerima dan membenarkan seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu terbukti melanggar Pasal 3
ayat (4) juncto Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf i juncto Pasal 7 huruf a Pasal 9 huruf c, d, e dan f
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[4.3] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, mendengar keterangan pihak Terkait dan memeriksa bukti-
bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan seharusnya
dijatuhi sanksi pemberhentian secara tetap, namun tidak lagi sebagai penyelenggara pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pokok pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya;
2. Teradu atas nama Sukardi tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara
Pemilu di masa datang, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H.,
M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis Tanggal Dua Puluh Tiga Bulan
Maret Tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari Kamis Tanggal Tiga Puluh Satu Bulan Maret Tahun Dua Ribu Enam Belas
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H.,
M.H., masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama
bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si