Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 7 Tahun 2019
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kabupaten Wakatobi
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 19/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-02-2019
👁 11 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d Teradu III pada tanggal 20 September 2018 telah menetapkan Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten Wakatobi pemilu 2019.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi pada tanggal 20 September 2018 telah menetapkan Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten Wakatobi Pemilu Tahun 2019. Pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tersebut terdapat 7 (tujuh) orang dalam DCT yang belum mengantongi surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang sebagai Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dan hanya melampirkan surat tanda terima usulan pemberhentian dari Sekretaris Dewan (Sekwan).
Pasal DilanggarPasal 27 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun; Pasal 27 ayat (5); Pasal 7 ayat (1); Pasal 27 ayat (6); Pasal 27 ayat (5) Peraturan KPU; Pasal 101
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Rajab selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Wakatobi, Teradu II La Ode Mohamadi dan Teradu III Ahmad Soni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Wakatobi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV La Ode Muhamad Arifin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Teradu V Arfis, dan Teradu VI La Ode Januria masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Pr
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 7/DKPP-PKE-VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 348/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 7/DKPP-PKE- VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Sudarton Pekerjaan/Lembaga : - Alamat : Topanuanda, Kabupaten Wakatobi MEMBERIKAN KUASA KEPADA 2. Nama : Sariadin Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Ki Hajar Dewantara Kelurahan Mandati I Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Abdul Rajab Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Wakatobi Alamat : Jl. Pulau Runduma, Kecamatan Wangi-wangi, Kab. Wakatobi Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : La Ode Muhamadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Wakatobi Alamat : Jl. Pulau Runduma, Kecamatan Wangi-wangi, Kab. Wakatobi Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ahmad Soni Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Wakatobi Alamat : Jl. Pulau Runduma, Kecamatan Wangi-wangi, Kab. Wakatobi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : La Ode Mohammad Arifin Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara Kelurahan Mandati, KEcamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Arfis Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara Kelurahan Mandati, KEcamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : La Ode Januria Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara Kelurahan Mandati, KEcamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI; Teradu I, II, III, IV, V, dan VI selanjutnya disebut sebagai---------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d Teradu III pada tanggal 20 September 2018 telah menetapkan Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten Wakatobi pemilu 2019. Namun dari sekian yang ditetapkan ada 7 orang daftar calon tetap yang belum mengantongi surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dan hanya melampirkan surat tanda terima usulan pemberhentian dari sekwan. Adapun daftar calon tetap yang belum melengkapi syarat penetapan daftar calon tetap Yakni Muhammad Ali, H. Hamirudin, Sukardi, Badalan, Ariati, Sutomo dan Muhsin; 2. Bahwa Teradu IV s.d Teradu VI selaku Bawaslu Kabupaten Wakatobi melakukan pembiaran atau tidak ada pengawasan/pencegahan dan tidak menjadikan temuan pelanggaran pemilu 2019 dalam hal penetapan DCT yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Wakatobi yang tidak memenuhi syarat. Justru Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang menemukan adanya pelanggaran dalam penetapan DCT tersebut; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Pernyataan Ketua KPUD Kabupaten Wakatobi pada Media Kendari. com tanggal 4 Oktober 2018; Bukti P-2 : Fotokopi Hasil Investigasi Tim Bawaslu provisi sulawesi tenggara yang dimuat lewat Media Online Sultra kini. com pada tanggal 8 Oktober 2018; Bukti P-3 : Fotokopi Bawaslu Sultra temukan tujuh caleg tidak memenuhi syarat yang dimuat di media Pena Sultra. Com pada tanggal 9 Oktober 2018; Bukti P-4 : Fotokopi Daftar calon tetap calon DPRD Kabupaten Wakatobi Kabupaten Wakatobi yang ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Wakatobi pada pemilu 2019; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, dan TERADU III [2.4] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu I, Teradu II, dan Teradu III membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang- undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 13:11 Wita oleh Liassion Officer Sdr. LM. Harmon, S.Pd Partai Golongan Karya (GOLKAR) Kabupaten Wakatobi mengajukan berkas pencalonan Anggota DPRD Kab. Wakatobi dengan jumlah calon sebanyak 25 yang tersebar di 5 (lima) Daerah Pemilihan, dengan rincian 6 (enam) calon pada Daerah Pemilihan 1, 7 (tujuh) calon pada Daerah Pemilihan 2; 4 (empat) calon pada Daerah Pemilihan 3, 4 (empat) calon pada Daerah Pemilihan 4, 4 (empat) calon pada Daerah Pemilihan 5; 2. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2018 berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat calon, KPU Kab. Wakatobi menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon kepada Partai Politik Golongan Karya (Golkar) Kab. Wakatobi dengan hasil dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kab. Wakatobi Nomor: 32/PL.01.4-BA/7407/KPU-KAB/VII/2018 terhadap 6 (enam) calon yakni: a. H. Hamiruddin (Dapil Wakatobi 1); 1) Tanda Terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri; 2) Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. b. Sukardi (Dapil Wakatobi 1) 1) Tanda Terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri; 2) Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. c. Muhsin (Dapil Wakatobi 2) 1) Tanda Terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri; 2) Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. d. Badalan (Dapil Wakatobi 3) 1) Tanda Terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri; 2) Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. e. Ariati (Dapil Wakatobi 4) 1) Tanda Terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri; 2) Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. f. Muhammad Ali (Dapil Wakatobi 4) 1) Tanda Terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri; 2) Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. 3. Bahwa Pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 11.19 Wita oleh Liasssion Officer Sdr. Samruddin Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Wakatobi mengajukan berkas Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dengan jumlah calon sebanyak 25 yang tersebar di 5 (lima) Daerah Pemilihan, dengan rincian 6 (enam) calon pada Daerah Pemilihan 1, 7 (tujuh) calon pada Daerah Pemilihan 2; 4 (empat) calon pada Daerah Pemilihan 3, 4 (empat) calon pada Daerah Pemilihan 4, 4 (empat) calon pada Daerah Pemilihan 5; 4. Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2018 berdasarkan hasil verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon, KPU Kab. Wakatobi menyampaikan hasil verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kab. Wakatobi dengan hasil dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kab. Wakatobi Nomor: 36/PL.01.4-BA/7407/KPU-KAB/VIII/2018 terhadap 1 (satu) calon yakni Sdr. Sutomo Hadi, S.Sos; 5. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, Partai Politik menyampaikan Perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan/atau dokumen syarat bakal calon DPRD Kab/Kota kepada KPU Kabupaten/Kota pada masa perbaikan; 6. Bahwa berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 bahwa masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti sejak tanggal 22 s/d 31 Juli 2018; 7. Bahwa Para Teradu melalui surat nomor 85/PL.01.1-SD/7407/KPU- Kab/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 perihal Himbauan, telah menyampaikan kepada seluruh Partai Politik yang pada pokoknya menyampaikan mekanisme perbaikan dokumen persyaratan dan syarat calon serta waktu penyampaian dokumen perbaikan; 8. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2018 sekitar pukul 13.36 Wita oleh Sdr. Midun Samaudin menyampaikan dokumen kelengkapan perbaikan daftar calon dan syarat calon Partai Golongan Karya (Golkar) ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi yang tertuang dalam buku registrasi KPU Kab. Wakatobi; 9. Bahwa terhadap dokumen kelengkapan perbaikan daftar calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud pada angka 1.4 di atas yakni Tanda Terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang; 10. Bahwa dalam proses penerimaan dokumen perbaikan syarat bakal calon oleh partai Politik juga turut disaksikan dan diawasi oleh Pihak Badan Pengawas Pemilu Kab. Wakatobi yang diwakili Staf Bawaslu Jemi dan Sofyan; 11. Bahwa sesuai ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, yakni tanggal 01-08-2018 s.d 07-08-2018 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi melaksanakan Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kab/Kota yang dilaksanakan pada tanggal 08-08- 2018 s. d 12-08-2018; 12. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2018 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Dengan Surat Keputusan Nomor 35/HK.03.1- Kpt/7407/KPU-Kab/VIII/2018; 13. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Pasal 27 ayat (5) yang menyatakan “Bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili di DPR, DPRD Prov atau DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Huruf s, wajib menyampaikan Keputusan Pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Prov. atau DPRD Kab/Kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)”; 14. Bahwa terhadap kondisi pada angka 1.9, para Teradu melalui surat Nomor 115/PL.01.4-SD/7407/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 4 September 2018 perihal Penyampaian SK Pemberhentian, telah menyampaikan kepada seluruh Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Wakatobi yang berstatus TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD yang pindah partai agar menyampaikan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian paling lambat tanggal 19 September 2018; 15. Bahwa terhadap 7 (tujuh) orang calon anggota DPRD adalah anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan partai Politik yang diwakili pada pemilu terakhir dan belum menyampaikan Keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi sampai pada batas akhir yang ditentukan yakni 1 (satu) hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yakni tanggal 19 September 2018 karena belum selesai diproses sehingga calon yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, yang menyatakan “Dalam hal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) karena surat pemberhentian belum selesai diproses, calon yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa: a. Pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima; dan b. Keputusan pemberhentian belum diterima calon yang bersangkutan akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud karena berada diluar kemampuan calon. Lebih lanjut Pasal 27 ayat (7) menyatakan “Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan: a. Bukti penryataan pengunduran dari yang bersangkutan; dan b. Tanda terima penyampaian surat pengunduran diri dari instansi terkait. 16. Bahwa terkait pemenuhan syarat terhadap 7 calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang dicalonkan oleh partai berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir tidak dapat menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentian karena surat pemberhentian belum selesai diporsoes, calon yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan; 17. Bahwa pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1.12 telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi pada tanggal 17 September 2018; 18. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Ayat (5), ayat (6) dan Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, terhadap seluruh dokumen pemenuhan persyaratan bakal calon yang diajukan oleh partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada pemilu terakhir sebagai berikut: a. H. Hamiruddin; b. Sukardi; c. Muhsin; d. Badalan; e. Muhammad Ali f. Ariati g. Sutomo Hadi. Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi berpandangan dan berkeyakinan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku 19. Bahwa pada tanggal 20 September 2018 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dengan Surat Keputusan Nomor 38/HK.03.1-Kpt/7407/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi Pada Pemilihan Umum Tahun 2018; 20. Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2018, Tim dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara an. Sdr. Hudiah bersama dengan Ketua Bawaslu Kab. Wakatobi Sdr. La Ode Arifin dan Anggota Bawaslu Kab. Wakatobi Sdr. Arfis melakukan Invenstigasi penelusuran terhadap pemenuhan syarat calon dan bakal calon DPRD di Komisi Pemilihan umum Kabupaten Wakatobi yang menajdi Pokok aduan pengadu dalam perkara aquo ini dan dalam penelusuran tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi menyampaikan salinan/copyan dokumen pemenuhan syarat calon dan bakal calon dimaksud, sebagaimana tertuang dalam surat tanda terima; 21. Bahwa terkait keabsahan pemenuhan dokumen persyaratan calon terhadap calon anggota DPRD yang dicalonkan oleh partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada pemilu terakhir pada Pokok Perkara ini telah disidangkan sebelumnya di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dengan register perkara nomor 02/LP/PL/ADM/Prov/28.00/XII/2018 pada tanggal 31 Desember 2018 dengan laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu terhadap 7 (tujuh) calon anggota DPRD yang dicalonkan sebagaimana tersebut diatas dan telah diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Nomor Putusan 02/LP/PL/ADM/Prov/28.00/XII/2018 dengan amar putusan terlampir; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara KPU Kab. Wakatobi Nomor: 32/PL.01.4BA/7407/KPU-KAB/VII/2018; Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara KPU Kab. Wakatobi Nomor: 36/PL.01.4BA/7407/KPU-KAB/VII/2018; Bukti T-3 : Fotokopi surat nomor 85/PL.01.1SD/7407/KPU- Kab/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018; Bukti T-4 : Fotokopi buku registrasi KPU Kab. Wakatobi; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Tanda terima Pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kab. Wakatobi tertanggal 16 Juli 2018; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 35/HK.03.1- Kpt/7407/KPU-Kab/VII/2018 tertanggal 11 Agustus 2018; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Nomor 115/PL.01.4-SD/7407/KPU- Kab/IX/2018 tanggal 4 September 2018; Bukti T-8 : Fotokopi Surat pernyataan tertanggal 16 September 2018; Bukti T-9 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 38/HK.03.1- Kpt/7407/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 20 September 2018; Bukti T-10 : Fotokopi surat tanda terima tertanggal 07 Oktober 2018; Bukti T-11 : Fotokopi Putusan 02/LP/PL/ADM/Prov/28.00/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV, TERADU V, dan TERADU VI [2.6] Menimbang bahwa Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang- undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu (Bawaslu Kabupaten Wakatobi) pada tanggal 1 sampai dengan 3 Juli 2018 telah melakukan pengawasan terkait pendaftatan calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Wakatobi; 2. Bahwa pada tanggal 4 Juli hingga 18 Juli 2018 Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah melakukan pengawasan melekat terkait pengajuan daftar calon oleh peserta pemilu dan pengawasan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. Pada saat itu, ada 14 Partai peserta pemilu yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Wakatobi; 2. Bahwa Pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 11.19 Wita oleh Liasssion Officer Sdr. Samruddin Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Wakatobi mengajukan berkas Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dengan jumlah calon sebanyak 25 yang tersebar di 5 (lima) Daerah Pemilihan, dengan rincian 6 (enam) calon pada Daerah Pemilihan 1, 7 (tujuh) calon pada Daerah Pemilihan 2; 4 (empat) calon pada Daerah Pemilihan 3, 4 (empat) calon pada Daerah Pemilihan 4, 4 (empat) calon pada Daerah Pemilihan 5; 3. Bahwa pada tanggal 19 Juli hingga 21 Juli 2018 Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah melakukan pengawasan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi di Kantor KPU Kabupaten Wakatobi; 4. Bahwa pada tanggal 22 Juli sampai dengan 31 Juli 2018 Bawaslu Kabupaten Wakatobi melakukan pengawasan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. Bawaslu Kabupaten Wakatobi mencatat bahwa ada beberapa peserta pemilu yang melakukan perbaikan syarat administrasi, diantaranya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrat, Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golongan Karya (Golkar); 5. Bahwa pada tanggal 1 Agustus hingga 7 Agustus 2018 Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah melakukan pengawasan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat yang dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Wakatobi; 6. Bahwa pada tanggal 8 Agustus hingga 14 Agustus 2018 Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah melakukan pengawasan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 7. pada tanggal 15 Agustus hingga 21 Agustus 2018 Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah melakukan pengawasan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di KPU Kabupaten Wakatobi; 8. Bahwa pada tanggal 1 September hingga 3 September 2018 Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah melakukan pengawasan mengenai pemberitahuan pengganti DCS di Kantor KPU Kabupaten Wakatobi; 9. Bahwa pada tanggal 4 September hingga 10 September 2018 Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah melakukan pengawasan pengajuan pengganti bakal calon DCS anggota DPRD Kabupaten Wakatobi di Kantor KPU Kabupaten Wakatobi; 10. Bahwa pada tanggal 11 September hingga 13 September 2018 Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah melakukan pengawasan verifikasi pengganti Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Wakatobi; 11. Bahwa pada tanggal 20 September 2018 Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah melakukan pengawasan langsung/melekat penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dengan memastikan susunan dan syarat DCT anggota DPRD Kabupaten Wakatobi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 12. Bahwa pada tanggal 21 September 2018 Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah melakukan pengawasan langsung pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Wakatobi; 13. Bahwa pada tanggal 22 September 2018 Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah melakukan pengawasan langsung pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Wakatobi; 14. Bahwa pada tanggal 23 September 2018 Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah melakukan pengawasan langsung pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Wakatobi; 15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Wakatobi tanggal 18 September 2018 telah melakukan pencegahan dengan cara menghimbau kepada KPU Kabupaten Wakatobi melalui surat Nomor 043/BAWASLU- PROV.SG15/PM.00.02/IX/2018, agar secara aktif menyampaikan kepada partai politik peserta pemilu 2019 agar sekirannya masih terdapat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang belum menyampaikan surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentiannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 27 ayat 6 dan ayat 7. Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 101 huruf a melakukan pencegahan/penindakan di wilayah Kabupaten/Kota; 16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Wakatobi pada tanggal 19 September 2018 telah berkoordinasi dengan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi dan bertemu dengan Sekretaris DPRD, Bapak Rusdin, SH.,M.Si., terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang menjadi Calon DPRD Kabupaten Wakatobi yang pindah partai. Hasil koordinasi menjelaskan bahwa proses PAW anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang pindah partai masih dalam proses. Selanjutnya pada tanggal 19 September 2018 Bawaslu Kabupaten Wakatobi melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Wakatobi mengenai keterpenuhan syarat calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Wakatobi menyampaikan agar KPU Kabupaten Wakatobi dalam menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait syarat calon yang pindah partai dan KPU Kabupaten Wakatobi memberikan akses untuk mendokumentasikan syarat-syarat calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, khususnya 7 calon anggota DPRD yang pindah partai dan pemenuhan syarat pencalonan DPRD, sudah sesuai yang disyaratkan dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 Pasal 27 ayat 6 dan 7; 17. Bahwa Bawaslu Kabupaten Wakatobi pada tanggal 21 September hingga 23 September 2018 telah melakukan pengawasan pengumuman DCT anggota DPRD Kabupaten Wakatobi di Kantor KPU Kabupaten Wakatobi; 18. Bahwa berdasarkan penjelasan pada poin a di atas, para Teradu sudah bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga menurut Teradu, tuduhan/dalil yang mendalilkan Teradu telah melakukan pembiaran atau tidak ada pengawasan/pencegahan adalah mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta yang ada; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat tugas pengawasan dan fomulir A hasil pengawasan tanggal 1 Juli s/d 3 Juli 2018; Bukti T-2 : Fotokopi Surat tugas pengawasan dan formulir A hasil pengawasan tanggal 4 Juli s/d 18 Juli 2018; Bukti T-3 : Fotokopi Surat tugas pengawasan dan formulir A hasil pengawasan tanggal 19 Juli s/d 21 Juli 2018; Bukti T-4 : Fotokopi Surat tugas pengawasan dan formulir A hasil pengawasan tanggal 22 Juli s/d 31 Juli 2018; Bukti T-5 : Fotokopi Surat tugas pengawasan dan formulir A hasil pengawasan tanggal 1 Agustus s/d 7 Agustus 2018; Bukti T-6 : Fotokopi Surat tugas pengawasan dan formulir A hasil pengawasan tanggal 8 Agustus s/d 14 Agusutus 2018; Bukti T-7 : Fotokopi Surat tugas pengawasan dan formulir A hasil pengawasan tanggal 15 Agustus s/d 21 Agusutus 2018; Bukti T-8 : Fotokopi Surat tugas pengawasan dan formulir A hasil pengawasan tanggal 1 September s/d 3 September 2018; Bukti T-9 : Fotokopi Surat tugas pengawasan dan formulir A hasil pengawasan tanggal 4 September s/d 10 September 2018; Bukti T-10 : Fotokopi Surat tugas pengawasan dan formulir A hasil pengawasan tanggal 11 September s/d 13 September 2018; Bukti T-11 : Fotokopi Surat tugas pengawasan dan formulir A hasil pengawasan tanggal 20 September 2018; Bukti T-12 : Fotokopi Surat tugas pengawasan dan formulir A hasil pengawasan tanggal 21 September 2018; Bukti T-13 : Fotokopi Surat tugas pengawasan dan formulir A hasil pengawasan tanggal 22 September 2018; Bukti T-14 : Fotokopi Surat tugas pengawasan dan formulir A hasil pengawasan tanggal 23 September 2018; Bukti T-15 : Fotokopi Surat himbauan ke KPU Kabupaten Wakatobi, tanggal 18 September 2018; Bukti T-16 : Fotokopi Surat tugas koordinasi di KPU Kabupaten Wakatobi; Bukti T-17 : Fotokopi Jadwal tahapan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara; Bukti T-18 : Fotokopi Fotocopy DCS anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Tahun 2019; Bukti T-19 : Fotokopi Fotocopy DCT anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Tahun 2019; Bukti T-20 : Fotokopi Foto dokumentasi Pengawasan pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Wakatobi sejak pengumuman pendaftaran, pendaftaran calon, penetapan DCS sampai dengan penetapan DCT; Bukti T-21 : Fotokopi Foto dokumentasi koordinasi; Bukti T-22 : Fotokopi Surat tugas koordinasi di KPU Kabupaten Wakatobi; Bukti T-23 : Fotokopi Jadwal tahapan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota seSulawesi Tenggara; KESIMPULAN 1. Bahwa terhadap dalil pengadu pada poin 2 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu melakukan pembiaran atau tidak ada pengawasan/pencegahan dan tidak menjadikan temuan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 dalam hal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, atas pokok aduan tersebut Pihak Teradu membatah bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak beralasan hukum, karena Teradu telah melakukan pengawasan tahapan pemilu, khususnya dalam penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 101 huruf b angka 2. 2. Bahwa aduan Pengadu terkait Bawaslu Kabupaten Wakatobi melakukan pembiaran adalah tidak berdasar karena Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah menjawab melalui pokok jawaban Teradu dengan melakukan pengawasan mulai dari pengumuman tanggal 1 Juli 2018 sampai penetapan DCT tanggal 20 September 2018 dan tidak terdapat dugaan pelanggaran Administrasi. 3. Bahwa aduan Pengadu terkait Bawaslu Kabupaten Wakatobi melakukan pembiaran adalah tidak berdasar karena Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah menjawab melalui pokok jawaban Teradu dengan bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Perundang- undangan yang berlaku. Sehingga tuduhan/dalil yang mendalilkan Teradu telah melakukan pembiaran atau tidak ada pengawasan/pencegahan adalah mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta yang ada karena : a. Bawaslu Kabupaten Wakatobi tanggal 18 September 2018 telah melakukan pencegahan dengan cara menghimbau kepada KPU Kabupaten Wakatobi melalui surat Nomor 043/BAWASLU- PROV.SG15/PM.00.02/IX/2018, agar secara aktif menyampaikan kepada partai politik peserta pemilu 2019 agar sekirannya masih terdapat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang belum menyampaikan surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentiannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 27 ayat 6 dan ayat 7. Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 101 huruf a melakukan pencegahan/penindakan di wilayah Kabupaten/Kota. b. Bawaslu Kabupaten Wakatobi pada tanggal 19 September 2018 telah berkoordinasi dengan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi dan bertemu dengan Sekretaris DPRD, Bapak Rusdin, SH.,M.Si., terkait administrasi pemberhentian anggota DPRD yang mundur dan pindah partai. Hasil koordinasi menjelaskan bahwa terkait dengan pengunduran diri anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang pindah partai sementara diproses dan sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 Pasal 27 ayat 6 dan 7. Selanjutnya pada tanggal 19 September 2018 Bawaslu Kabupaten Wakatobi melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Wakatobi mengenai keterpenuhan syarat calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Wakatobi menyampaikan agar KPU Kabupaten Wakatobi dalam menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait syarat calon yang pindah partai dan KPU Kabupaten Wakatobi memberikan akses untuk mendokumentasikan syarat-syarat calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, khususnya 7 calon anggota yang pindah partai. 4. Bahwa aduan Pengadu terkait Bawaslu Kabupaten Wakatobi melakukan pembiaran adalah tidak berdasar karena Pengadu tidak dapat menghadirkan Saksi dalam persidangan sehingga laporan Pengadu adalah mengada-ada. 5. Bahwa terkait adanya nomor surat pengajuan pengunduran diri yang sama yang diajukan oleh 7 calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pindah partai yang diproses PAW, telah kami pastikan di sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi dan bertemu dengan Kasubag Umum DPRD Kabupaten Wakatobi, Bapak Ahmad, S.Pd., mengatakan bahwa nomor surat 175 yang dimaksud adalah bukan nomor surat melainkan kode surat keluar dari Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi. 6. Terkait hasil investigasi syarat-syarat yang dilakukan oleh staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah terjawab oleh Pihak Terkait dalam hal ini Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa telah dikonsultasikan di Bawaslu RI mengenai syarat-syarat 7 calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pindah partai yang diproses PAW, tersebut dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Bahwa terkait dalil Pengadu dalam perkara a quo yang pada pokoknya mendalilkan bahwa dugaan pelanggaran justru ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Pihak Teradu membatah bahwa tuduhan/dalil Pengadu tersebut tidaklah benar, karena Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tidak pernah meregistrasi temuan dugaan pelanggaran terkait dengan penetapan 7 calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi masing- masing atas nama: (1) Muhamad. Ali, SP.,M.Si, (2) Sutomo Hadi, S,Sos, (3) H. Hamirudin, SE, (4) Sukardi, SE.,M.Si, (5) Badalan, (6) Muhsin, dan (7) Ariati ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada pemilu tahun 2019, Bahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah memproses dan memutus laporan dugaan pelanggaran Adminstrasi terkait dengan penetapan ke 7 calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang dipersolakan oleh Pengadu dalam perkara a quo. 8. Bahwa dalam Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam sidang penanganan laporan dugaan pelanggaran Adminstrasi Pemilu yang diregistrasi dengan Nomor: 02/LP/PL/ADM/Prov/28.00/XII/2018 tersebut pada pokoknya memutuskan: (1) Menyatakan laporan a quo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terjadi perbuatan pelanggaran administratif pemilu, (2) Menyatakan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, terlapor VI dan Terlapor VII (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur tahapan dan mekanisme penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada pemilu tahun 2019; 9. Berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana disebutkan di atas, maka dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu (Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI) melakukan pembiaran atau tidak ada pengawasan/pencegahan dan tidak menjadikan temuan pelanggaran pemilu 2019 dalam hal penetapan DCT yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Wakatobi justru dugaan pelanggaran ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak benar dan tidak beralasan hukum oleh karena itu, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI memohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI tidak bersalah; dan 3. merehabilitasi nama baik Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1) Bahwa dalam Ketentuan Pasal 97 huruf b angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada pokoknya disebutkan bahwa Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi yang terdiri atas pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Provinsi. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 97 huruf b angka 4 disebutkan Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi yang terdiri atas penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD Provinsi. Bahwa terkait dengan Pengawasan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota serta penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh jajaran pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten yakni oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dalam ketentuan Pasal 101 huruf b angka 2 dan angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 2) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu IV s.d Teradu VI selaku Bawaslu Kabupaten Wakatobi melakukan pembiaran atau tidak ada pengawasan/pencegahan dan tidak menjadikan temuan pelanggaran pemilu 2019 dalam hal penetapan DCT yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Wakatobi yang tidak memenuhi syarat, Justru Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang menemukan adanya pelanggaran dalam penetapan DCT tersebut. Bahwa terhadap dalil pengadu dalam perkara a quo, Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan laporan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Pada tanggal 19 September 2018 Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah melakukan pengawasan di kantor KPU Kabupaten Wakatobi terkait penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Periode 2019-2024 pada Pemilu Tahun 2019; b. Bahwa kemudian berkembang di group Whatsapp “Forum Pembangunan Masyarakat Wakatobi” adanya informasi 7 orang calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang ditetapkan pada tanggal 20 September 2018 yang diduga tidak memenuhi syarat, maka Bawaslu Sultra meminta kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi untuk menyampaikan hasil pengawasannya; c. Bahwa untuk memastikan keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Se-Sultra pasca penetapan DCT Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota tanggal 20 September 2018, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengirimkan surat Nomor: 229/K.SG/PM.00.01/X/2018 tertanggal 3 Oktober 2018, yang pada pokoknya menyampikan hal-hal sebagai berikut: 1) Melakukan pencermatan dan memastikan kembali keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon semua Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 2) Memastikan Surat Keputusan pemberhentian Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota telah ada dan/atau sesuai dengan Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. 3) Dalam hal ditemukan masih terdapat Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam DCT Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan proses Penanganan Pelanggaran. d. Bahwa selanjutnya Bawaslu Sultra menurunkan tim investigasi pada tanggal 4 Oktober 2018 untuk memastikan keterpenuhan syarat administrasi semua calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan ke dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota khusunya calon anggota DPRD yang merupakan anggota DPRD yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakilinya pada Pemilu sebelumnya. e. Bahwa berdasarkan hasil investigasi di Kabupaten Wakatobi diperoleh informasi dan dokumen, bahwa ke tujuh Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi masing-masing atas nama: (1) Muhammad Ali, SP.,M.Si (dari Partai PDIP Pindah ke Partai Golkar), (2) Sutomo Hadi, S.Sos (dari Partai PDIP ke Partai PKS), (3) H. Hamirudin, SE, (4) Sukardi, SE.,M.Si (dari Partai PAN ke Partai Golkar) (5) Badalan (dari Partai PAN ke Partai Golkar) (6) Muhsin (dari Partai PAN ke Partai Golkar), dan (7) Ariati (dari Partai PAN ke Partai Golkar) telah menyerahkan persyaratan calon berupa surat pernyataan bahwa surat pemberhentiannya dari pejabat berwenang masih dalam proses dan surat tanda terima pengunduran diri dari sekretaris DPRD Kabupaten Wakatobi. f. Bahwa terkait dengan bukti yang dilampirkan oleh Pengadu berupa Pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengenai bukti tanda terima surat pengusulan pemberhentian 7 calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang telah ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Wakatobi yang hanya ditanda tangani Kasubag Tata Usaha Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi, diterangkan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 194 ayat 4 yang pada pokoknya dinyatakan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota ditanda tangani oleh gubernur; 2. Bahwa kasus yang sama seperti kejadian di Kabupaten Wakatobi, dimana terdapat anggota DPRD periode 2014-2019 (aktif) yang pindah mencalon dari partai lain juga terjadi di Konawe Selatan. Adapun anggota DPRD di Kabupaten Konawe Selatan yang pindah mencalon dari partai lain tersebut adalah (1) Syahrun SE, (2) I Komang Surta, SE, dan (3) Ramayanto, SH. Dan ketiganya sebelum tanggal 20 September 2018, hari penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota telah menyerahkan syarat calon berupa surat pernyataan bahwa surat pemberhentiannya dari pejabat berwenang masih dalam proses dan surat tanda terima pengunduran diri dari kantor gubernur, yakni pejabat yang berwenang memberhentikan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada UU Nomor 23 Tahun 2014. Berbeda dengan kasus penetapan 7 calon anggota DPRD yang mencalon dari partai lain di Wakatobi, yakni hanya menyerahkan surat pernyataan bahwa surat pemberhentiannya dari pejabat berwenang masih dalam proses dan surat tanda terima pengunduran diri dari kasubag Tata Usaha Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi. 3. Bahwa faktanya hingga saat ini, dari 7 orang calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang telah ditetapkan sebagai DCT anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2019-2023 oleh KPU Kabupaten Wakatobi masih ada yang belum di PAW serta mereka masih aktif berkantor sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2014- 2019. 4. Bahwa terhadap poin 2 huruf f di atas, Bawaslu Sultra telah menerima, memeriksa, dan memutus laporan dugaan pelanggaran administrasi ke 7 orang calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi tersebut, yang pada pokoknya disebutkan dalam pertimbangan majelis sebagai berikut: a. surat pengunduran diri, pernyataan pengunduran diri dalam proses, serta tanda terima surat pengunduran diri dari Instansi Terkait yang telah disampaikan oleh Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, terlapor VI dan Terlapor VII sebagai syarat calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2019-2024 haruslah dinyatakan sah secara hukum; b. Bahwa terkait dengan diamnya sejumlah Instansi Terkait dalam proses pengusulan pemberhentian Para Terlapor sebagai anggota DPRD kabupaten Wakatobi periode 2014-2019 dan/atau tidak terlaksananya pergantian antar waktu Para Terlapor dari anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2014-2019 yang merugikan partai politik yang ditinggalkan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyarankan kepada para pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan kepada instansi yang berwenang menanganinya; c. Bahwa sekiranya ada tindakan pejabat negara yang sifatnya menguntungkan atau merugikan peserta pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan kasus a qou, maka pengawas pemilu akan melakukan kajian dan penanganan sesuai dengan undang-undang Pemilu; d. Bahwa untuk menindaklanjuti angka 4 huruf c di atas, Bawaslu Sultra telah menyampaikan surat instruksi kepada Bawaslu Kabupaten Wakatobi untuk melakukan investigasi. Hasilnya, menurut Bawaslu Wakatobi tidak ada pihak yang dirugikan terkait tidak terjadinya pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) 7 orang anggota DPRD Kabupaten Wakatobi
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi pada tanggal 20 September 2018 telah menetapkan Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten Wakatobi Pemilu Tahun 2019. Pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tersebut terdapat 7 (tujuh) orang dalam DCT yang belum mengantongi surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang sebagai Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dan hanya melampirkan surat tanda terima usulan pemberhentian dari Sekretaris Dewan (Sekwan). Adapun daftar calon tetap yang belum melengkapi syarat penetapan Daftar Calon Tetap Yakni Muhammad Ali, H. Hamirudin, Sukardi, Badalan, Ariati, Sutomo dan Muhsin; [4.1.2] Teradu IV s.d VI selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah melakukan pembiaran atau tidak ada pengawasan/pencegahan dan tidak menjadikan temuan pelanggaran pemilu 2019 dalam hal penetapan DCT yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Wakatobi yang tidak memenuhi syarat. Pengadu mengatakan bahwa justru Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang menemukan adanya pelanggaran dalam penetapan DCT tersebut; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa dalil aduan Pengadu terkait 7 (tujuh) orang Daftar Calon Tetap (DCT) yang belum mengantongi surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang sebagai Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi telah disidangkan dan diputus oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Bahwa keputusan Teradu I s.d III menetapkan 7 (tujuh) orang DCT sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dinyatakan telah sesuai Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pada tanggal 20 Juli 2018 Teradu I s.d III mengeluarkan surat dengan Nomor 85/PL.01.1-SD/7407/KPU-Kab/VII/2018 perihal Himbauan yang pada pokoknya menyampaikan mekanisme perbaikan dokumen persyaratan dan syarat calon serta waktu penyampaian dokumen perbaikan. Proses dan mekanisme penerimaan dokumen perbaikan syarat bakal calon oleh Partai Politik selalu disaksikan dan diawasi Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Pada tanggal 11 Agustus 2018 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Keputusan Nomor 35/HK.03.1-Kpt/7407/KPU-Kab/VIII/2018. Sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (5)Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota yang menyatakan “Bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili di DPR, DPRD Prov atau DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Huruf s, wajib menyampaikan Keputusan Pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Prov. atau DPRD Kab/Kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)”. Pada tanggal 19 September 2018, Teradu I s.d III mengundang Bawaslu Kabupaten Wakatobi dan Partai Politik untuk melakukan pencermatan dokumen kelengkapan sebelum Teradu I s.d III menetapkan DCT. Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pada tanggal 20 September 2018 KPU Kabupaten Wakatobi menetapkan (DCT) dengan Surat Keputusan Nomor 38/HK.03.1-Kpt/7407/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi Pada Pemilihan Umum Tahun 2018; [4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu IV s.d VI pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu IV s.d VI mengatakan bahwa pada tanggal 1 sampai dengan 3 Juli 2018 telah melakukan pengawasan terkait pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Wakatobi. Pada tanggal 19 Juli hingga 21 Juli 2018 Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah melakukan pengawasan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi di Kantor KPU Kabupaten Wakatobi. Teradu IV s.d VI mengatakan bahwa pada saat perbaikan daftar calon dan syarat calon ada beberapa peserta pemilu yang melakukan perbaikan syarat administrasi, diantaranya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrat, Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golongan Karya (Golkar). Pada tanggal 1 Agustus hingga 7 Agustus 2018 Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah melakukan pengawasan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat yang dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Wakatobi. Pada tanggal 20 September 2018 Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah melakukan pengawasan langsung/melekat penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dengan memastikan susunan dan syarat DCT anggota DPRD Kabupaten Wakatobi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu IV s.d VI telah melakukan pencegahan dengan cara menghimbau kepada KPU Kabupaten Wakatobi melalui surat Nomor 043/BAWASLU-PROV.SG15/PM.00.02/IX/2018 tanggal 18 September 2018. Teradu IV s.d VI juga telah menyampaikan kepada partai politik peserta pemilu 2019 bahwa masih terdapat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang belum menyampaikan surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentiannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 27 ayat (6) dan ayat (7). Pada tanggal 19 September 2018, Teradu IV s.d VI telah berkoordinasi dengan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi dan bertemu dengan Sekretaris DPRD Rusdin terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang menjadi Calon DPRD Kabupaten Wakatobi yang pindah partai. Hasil koordinasi menjelaskan bahwa proses PAW anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang pindah partai masih dalam proses. Pada tanggal 19 September 2018 Teradu IV s.d VI juga melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Wakatobi mengenai keterpenuhan syarat calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Wakatobi menyampaikan agar KPU Kabupaten Wakatobi dalam menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait syarat calon yang pindah partai dan KPU Kabupaten Wakatobi memberikan akses untuk mendokumentasikan syarat-syarat calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, khususnya 7 calon anggota DPRD yang pindah partai dan pemenuhan syarat pencalonan DPRD, telah sesuai yang disyaratkan dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 Pasal 27 ayat (6) dan (7); [4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Para Teradu, Pihak Terkait, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Pada tanggal 20 September 2018, Teradu I s.d III telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Wakatobi Pemilu Tahun 2019 dimana terdapat 7 (tujuh) orang Daftar Calon Tetap yang belum mengantongi surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili di DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf s, wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT. Selanjutnya ketentuan Pasal 27 ayat (6) menyatakan dalam hal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana di maksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) karena surat pemberhentian belum selesai diproses, calon yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa: a. pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima; dan b. keputusan pemberhentian belum diterima calon yang bersangkutan akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud karena berada di luar kemampuan calon. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta pada saat pendaftaran bakal calon Anggota DPRD, 7 (tujuh) orang yang tercantum dalam DCT yakni Muhammad Ali, H. Hamirudin, Sukardi, Badalan, Ariati, Sutomo dan Muhsin telah memberikan bukti dokumen pengajuan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang ditujukan kepada Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Wakatobi. Sebelum penetapan DCT, pada tanggal 19 September 2018, Teradu I s.d III telah mengundang Teradu IV s.d Teradu VI selaku Bawaslu Kabupaten Wakatobi dan Partai Politik untuk melakukan pencermatan dokumen sebelum ditetapkan menjadi DCT, tidak ada keberatan yang disampaikan Partai Politik dalam kesempatan pencermatan tersebut. Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pada tanggal 20 September 2018 Teradu I s.d Teradu III menetapkan DCT dengan Surat Keputusan Nomor 38/HK.03.1-Kpt/7407/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi Pada Pemilihan Umum Tahun 2018. DKPP menilai Teradu I s.d III telah cermat dan teliti dalam melaksanakan tugas verifikasi kelengkapan syarat calon yang berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir. Berdasarkan hal tersebut dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d III meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu IV s.d VI telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma etika dan hukum. Teradu IV s.d VI juga telah menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan langkah-langkah pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, Teradu IV s.d VI sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan ketentuan Pasal 101 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan Bawaslu Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Teradu IV s.d VI terbukti selalu melakukan koordinasi dengan Teradu I s.d III selaku KPU Kabupaten Wakatobi mengenai keterpenuhan syarat calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. Pada tanggal 19 September 2018, Teradu IV s.d VI juga melakukan koordinasi dengan Rusdin Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang menjadi calon DPRD Kabupaten Wakatobi yang pindah partai. Hasil koordinasi tersebut menjelaskan bahwa proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi masih dalam proses. Sikap dan perilaku Teradu IV s.d VI telah menunjukkan usaha yang sungguh- sungguh sebagai penyelenggara Pemilu yang patut mendapatkan apresiasi. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu IV s.d VI meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Rajab selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Wakatobi, Teradu II La Ode Mohamadi dan Teradu III Ahmad Soni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Wakatobi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV La Ode Muhamad Arifin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Teradu V Arfis, dan Teradu VI La Ode Januria masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir