Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 27/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwas Kab. Gorontalo
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-02-2016
👁 16 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanDiunduh dari laman : www.dkpp.go.id Menimbang Pengadu pada tanggal 30 Desember 2015 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 293/I- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Gorontalo karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan Putusan10 Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti dan tidak memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan atas Laporan yang dilaporkan oleh Ibrahim A. Rasid berdasarkan Laporan Nomor 003/LP/KWK/XII/2015 tertanggal 10 Desember 2015, mengenai Pelanggaran Dugaan Money Politik atau Pembagian Uang dan Pembagian Jilbab yang dilakukan oleh Heri Tedi (Kepala Desa Diloniyohu) yang membujuk dan mempengaruhi pemilih di Desa Potanga, Kecamatan Boliyohuto untuk memilih Pasangan Calon Nomor urut 4 atas nama Toni dan Sofyan.
Pasal DilanggarPasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 “Pejabat; Pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Pasal 43 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Susanti Dj. Tolo, Teradu II atas nama Ismail Wantu, dan Teradu III atas nama Amir Latif selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merekomendasikan kepada Sekretaris Panwas Kabupaten Gorontalo utk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Kepegawaian kepada Ronald Entengo dan yang bersangkutan tidak dapat bekerja lagi di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 27/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 293/I-P/L-
DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan
Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Ramdhan Kasim
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Lembaga Bantuan Hukum UG
Alamat : Jl Jend Sudirman No. 247 Limboto Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Susanti Dj. Tolo
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Gorontalo
Alamat : Jl. Rauf Mo’o Kel. Hepuhulawa, Limboto
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ismail Wantu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Gorontalo
Alamat : Jl. Rauf Mo’o Kel. Hepuhulawa, Limboto
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Amir Latif
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Gorontalo
Alamat : Jl. Rauf Mo’o Kel. Hepuhulawa, Limboto
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 30 Desember 2015 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 293/I-
P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu
dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslih
Kabupaten Gorontalo karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tidak menindaklanjuti dan tidak memberikan informasi yang jelas
mengenai perkembangan atas Laporan yang dilaporkan oleh Ibrahim A. Rasid
berdasarkan Laporan Nomor. 003/LP/KWK/XII/2015 tertanggal 10 Desember 2015,
mengenai pelanggaran Dugaan Money Politik atau Pembagian Uang dan Pembagian
Jilbab yang dilakukan oleh Heri Tedi (Kepala Desa Diloniyohu) yang membujuk dan
mempengaruhi pemilih di Desa Potanga, Kecamatan Boliyohuto untuk memilih Pasangan
Calon Nomor urut 4 atas nama Toni dan Sofyan. Hal ini dikuatkan dengan adanya
Rekaman Video di Desa Diloniyohu pada saat Heri Tedi membagikan uang dan
mempengaruhi warga untuk memilih Pasangan Calon Nomor urut 4;
2. Bahwa Teradu tidak menindaklanjuti Laporan Nomor 008/LP/KWK/XII/2015 tertanggal
11 Desember 2015, yang dilaporkan oleh Santo Lahati tentang adanya pelanggaran
pidana pemilu mengenai menjanjikan dan/atau memberikan uang yang dilakukan oleh
Fista dan Sandra Ceni Mohamad untuk mempengaruhi pemilih di Desa Mootinelo
Kecamatan Tabongo untuk memilih Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama Nelson
dan Fadli hal ini sudah dilengkapi dengan alat bukti yang cukup;
3. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2015 di Desa Dulohupa Kecamatan Boliyohuto
Heriyanto Karim selaku Kepala Desa Dulohupa memanggil Yanmar Husain dan Salma
Dama Warga Dusun Pone, Desa Dulohupa, bahwa Heriyanto Karim menghimbau dan
melarang warganya (Yanmar dan Salma) untuk tidak bersaksi bagi Pasangan Calon
Nomor Urut 1 atas nama Rustam Anas larangan ini dikuatkan dengan adanya Surat
Perintah Tugas dari Heriyanto Karim. Tindakan ini sangat bertentangan dengan Pasal 71
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan
bahwa Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye”. Sebagaimana
tindakan tersebut Pengadu melaporkan Heriyanto Karim ke Panwas Kabupaten
Gorontalo berdasarkan Laporan Nomor 002/LP/KWK/XII/2015 tertanggal 06 Desember
2015, akan tetapi Panwaslih Kabupaten Gorontalo tidak menindaklanjuti laporan ini
sebagai pelanggaran pidana pemilu/pilkada;
4. Bahwa pada tanggal 8 Desember tahun 2015 pukul 08.00 WITA, Reynol Pasume datang
kerumahnya Ibu Yulin Jakaria dengan menyerahkan Kartu Nafas Pasangan Calon Nomor
Urut 2 dan menyampaikan ke Ibu Yulin untuk dapat memilih Nafas Urut 2, dan setelah
pemungutan suara datang kerumahnya untuk dapat diserahkan/digantikan Kartu
tersebut dengan Uang sejumlah Rp. 50.000, hal ini telah dilaporkan ke Panwascam
2
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Nomor 002/LP/KWK/XII/2015 oleh Yulin Jakaria tertanggal 10 Desember 2015, dan
telah disampaikan ke Panwas Kabupaten Gorontalo, namun hal ini tidak ditindaklanjuti;
5. Bahwa Teradu juga tidak menindaklanjuti Laporan Nomor 005/LP/KWK/XII/2015
tertanggal 9 Desember 2015, yang dilaporkan oleh Harton Halid mengenai Dugaan
Money Politik atau Pembagian Uang yang dilakukan oleh Emus Lesar yang merupakan
Tim Sukses Tony dan Sopyan yang mempengaruhi pemilih di Desa Dunggala Kecamatan
Batudaaa untuk memilih Pasangan Calon Nomor urut 4 padahal ini laporan ini sudah
cukup bukti;
6. Bahwa Teradu juga tidak menindaklanjuti Laporan Nomor 007/LP/KWK/XII/2015
tertanggal 10 Desember 2015, oleh Nara Adarani mengenai Dugaan Money Politik atau
Pembagian Uang yang dilakukan Mustafa Mahruju yang mempengaruhi pemilih di Desa
Pilomonu Kecamatan Boliyohuto untuk memilih Pasangan Calon Nomor urut 2 atas
nama Nelson dan Fadli. Berkaitan dengan Laporan tersebut diketahui bahwa ternyata
pihak Pelapor tidak pernah diberikan Tanda Bukti Penerimaan Laporan terhadap
Dugaan Pelanggaran Pidana oleh Teradu, sehingga Pelapor tidak pernah tahu
perkembangan laporannya.
7. Bahwa sekitar bulan Desember 2015, sehubungan dengan adanya laporan tersebut
diketahui Panwas Kecamatan atas nama Ibu Wiwin pernah mendatangi rumah kediaman
Pelapor (Bpk. Nara Adarani) dan dirumah saksi dari dari Pelapor (Ibu Tina Ahmad) di
paksa untuk menandatangani Surat Pernyataan yang berisi menghentikan
kasus/laporan pernah disampaikan oleh Pelapor dan saksi di Panwaslih Kabupaten
Gorontalo. Akan mereka tidak mau karena menganggap Panwas Kabupaten Gorontalo
tidak netral lagi sebagai penyelenggara Pemilukada. Diketahui Surat Pernyataan tersebut
dibuat oleh Panwas Kabupaten Gorontalo. Perbuatan yang dilakukan oleh Panwas
Kecamatan diduga atas arahan dan petunjuk dari Teradu;
8. Bahwa pada tanggal 13 November 2015 Desa Dunggala Kecamatan Tibawa telah
dilaksanakan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4,
Nuneng Hamim melihat Bapak Fadel Muhamad (Anggota DPR RI)
memberikan/membagi-bagikan uang Rp. 50.000 dan Rp. 100.000,- dan Nuneng Hamim
diberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- dan Bapak Fadel Muhamad mengatakan untuk
jangan lupa untuk memilih Tony-Sopyan. Bahkan dia menyampaikan bahwa Tony-
Sopyan nantinya akan mendukung istri saya (Hana Hasanah) untuk maju sebagai
Gubernur. Setelah itu Nuneng langsung melaporkan hal tersebut ke Panwascam Tibawa,
dan diteruskan ke Panwaslih Kabupaten Gorontalo, berdasarkan Laporan dalam
Formulir Model A.1 tertanggal 13 November 2015, Pelapor tidak mendapatkan informasi
mengenai laporan bahkan Pelapor tidak mengetahui perkembangan laporannya sehingga
pelanggaran tersebut diduga tidak ditindaklanjuti;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
3
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 003/LP/KWK/XII/2015, tertanggal
10 Desember 2015;
Bukti P-2 : Fotokopi Rekaman Video keterlibatan Kepala Desa Heri Tedi membagi-
bagikan uang dalam Kampanye Pasangan Calon Nomor urut 4 Tony-
Sopyan;
Bukti P-3 : Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 008/LP/KWK/XII/2015,
sebagaimana yang dilaporkan oleh Santo Lahati tertanggal 11 Desember
2015;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor 100/204/2015;
Bukti P-5 : Fotokopi Laporan Nomor 002/LP/KWK/XII/2015, tertanggal 06
Desember 2015;
Bukti P-6 : Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 002/LP/KWK/XII/2015 oleh Yulin
Jakaria tertanggal 10 Desember 2015;
Bukti P-7 : Fotokopi Laporan Nomor 005/LP/KWK/XII/2015, sebagaimana yang
dilaporkan oleh Harton Halid tertanggal 9 Desember 2015;
Bukti P-8 : Fotokopi Penerimaan Laporan Formulir Model A.1 tertanggal 13
November 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa laporan dugaan pelanggaran dengan nomor register laporan Nomor
003/LP/KWK/XII/2015 yang diajukan oleh Pengadu tidak konsisten dengan materi
dugaan pelanggaran yang ada di Panwas Kabupaten Gorontalo karena sesungguhnya
nomor register laporan yang menyangkut materi dugaan pelanggaran ini teregister
dengan Nomor 006//LP/KWK/XII/2015 pada tanggal 10 Desember 2015;
2. Bahwa Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran kepada Panwas Kabupaten Gorontalo
tidak mengikut sertakan rekaman video keterlibatan Terlapor terkait dengan membagi-
bagikan uang dalam kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Toni-Sofyan;
3. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015 pukul 13.04 WITA, Panwas Kabupaten Gorontalo
menerima laporan dikantor Panwas Kabupaten Gorontalo dari Ibrahim Arasi dengan
Terlapor Heri Tedi (Kepala Desa Dilonuyohu Kecamatan Boliyohuto) dengan materi
4
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
laporan dugaan money politik yang dilakukan oleh Terlapor dengan disertai bukti berupa
uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan jilbab 1 (satu) lembar serta Pelapor
mengajukan dua saksi atas nama Elis Tuna dan Cun Bakari;
4. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo melakukan
klarifikasi terhadap dua orang saksi yang dibawa oleh Pelapor atas nama Elis Tuna dan
Cun Bakari;
5. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo mengundang
Terlapor atas nama Heri Tedi dan Terlapor memenuhi panggilan pada tanggal 12
Desember 2015;
6. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo mengadakan
kajian awal dugaan pelanggaran, dan menyampaikan undangan klarifikasi kembali
kepada saksi-saksi lainnya atas nama Ishak Panto dan Harun Nasibu untuk dimintakan
keterangan. Saksi memenuhi undangan tersebut pada tanggal 15 Desember 2015, tapi
yang memenuhi undangan klarifikasi hanya Harun Nasibu;
7. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo melakukan pleno
terhadap dugaan pelanggaran tersebut;
8. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo mengeluarkan
pemberitahuan status laporan dugaan pelanggaran tersebut dihentikan karena tidak
memenuhi unsur Pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagai berikut:
a. Terlapor tidak memenuhi unsur sebagai calon dan/atau tim kampanye karena
Terlapor adalah Kepala Desa Diloniyohu Kecamatan Boliyohuto;
b. Tidak ada unsur menjanjikan dan transaksi penyerahan uang oleh Terlapor kepada
Elis Tuna hanya diperuntukan sebagai pembayaran makanan ternak sapi selama 2
bulan kepada Ishak Panto/Danggu Isi sebagai suami dari Elis Tuna (saksi yang
diajukan oleh Pelapor), sehingga perbuatan Terlapor untuk mempengaruhi tidak
terpenuhi;
9. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2015 pukul 17.37 WITA Panwas Kabupaten Gorontalo
menerima Laporan dari Santo Lahati dengan materi laporan tindakan Fista yang
menjanjikan uang dan/atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih Pasangan
Calon Nomor Urut 2. Namun laporan yang diterima oleh Panwas Kabupaten Gorontalo
tidak dilampirkan Bukti yang disebutkan dalam laporan Pengadu;
10. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo melakukan
penelitan berkas laporan dan ternyata laporan dimaksud tidak memenuhi syarat materil
sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 11 Tahun 2014;
11. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo melakukan pleno
di kantor Panwas Kabupaten Gorontalo dan mengeluarkan pemberitahuan status
laporan dengan status penanganan dugaan pelanggaran dihentikan;
12. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2015 pukul 16.10 WITA Panwas Kabupaten Gorontalo
menerima Laporan dari Ramdan Kasim, SH. MH dengan materi laporan tindakan Kepala
Desa Dulohupa Kecamatan Boliyohuto yang merugikan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 1. Terlapor Hariyanto Karim selaku Kepala Desa Dulohupa
5
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Kecamatan Boliyohuto dan Panwas Kabupaten Gorontalo telah mengundang saksi
Yanmar Husain, Salma Dama, dan Heriyanto Karim;
13. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo melakukan
klarifikasi terhadap Yanmar Husain, Salma Dama, dan Heriyanto Karim;
14. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo melakukan
tambahan Klarifikasi terhadap Pelapor yakni Ramdhan Kasim;
15. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo melakukan pleno
terhadap dugaan pelanggaran tersebut;
16. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo mengeluarkan
surat Nomor S.94/Panwaskab.Gtlo/KWK/XII/2015 perihal rekomendasi ditujukan
kepada Bupati Gorontalo untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala Desa Dulohupo
Kecamatan Boliyohuto atas nama Hariyanto Karim sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
17. Bahwa dari hasil kajian Panwas Kabupaten Gorontalo laporan dugaan pelanggaran tidak
memenuhi unsur Pasal 71 Jo 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 karena:
a. Perbuatan Terlapor sebagai Kepala Desa dalam menerbitkan surat tugas nomor
100/205/2015 kepada Salma Dama dan surat tugas Nomor 100/204/2015 kepada
Yanmar Husain untuk menjadi pemantau desa terhitung sejak 6-10 Desember 2015
dengan tugas dan ruang lingkup antara lain melarang menjadi saksi bagi
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada masing-masing TPS. Sehingga
hal tersebut tidak relevan dengan unsur Pasal 71 jo 188;
b. bahwa penerbitan surat tugas oleh Kepala Desa kepada Yanmar Husain dan Salma
Dama sebagai pemantau bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) point C
Peraturan KPU 5 Tahun 2015 yang berbunyi pemantau pemilihan wajib terdaftar dan
memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota;
c. bahwa menurut Panwas perbuatan atau tindakan kepala desa dalam menerbitkan
surat tugas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan antara lain Kepala Desa dilarang:
i. merugikan kepentingan umum;
ii. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain,
dan/atau golongan tertentu;
iii. melanggar sumpah janji atau jabatan.
18. Bahwa Panwas Kabupaten Gorontalo telah menerima berkas dugaan pelanggaran yang
telah diteruskan oleh Panwas Kecamatan Tibawa dengan Nomor laporan
002/LP/KWK/XII/2015;
19. Bahwa Panwas Kabupaten Gorontalo telah meneliti berkas dugaan pelanggaran yang
telah diserahkan kepihak Panwas Kabupaten Gorontalo, namun berkas tersebut tidak
memenuhi Syarat formil dan materil, dengan catatan tidak ada saksi yang diajukan,
barang bukti serta tidak adanya pula bukti berupa copian identitas dari pelapor (KTP);
20. Bahwa Panwas Kabupaten Gorontalo telah melakukan pleno pada tanggal 13 Desember
2015 dan menyimpulkan bahwa laporan tersebut dinyatakan dihentikan;
21. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo telah
mengeluarkan pemberitahuan status laporan dengan status dihentikan karena tidak
memenuhi syarat formil dan materil;
6
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
22. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2015 pukul 13.09 WITA Panwas Kabupaten Gorontalo
menerima Laporan dari Harton Halid dengan materi laporan dugaan Money Politik yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 dengan
mengajukan 2 (dua) orang saksi masing-masing atas nama Hasan Pakaya dan Warni
Pakaya (suami Istri) dengan Terlapor Elmus Lesar, dan pada saat itu juga Panwas
Kabupaten Gorontalo melakukan klarifikasi kepada Hasan Pakaya;
23. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo mengundang
Terlapor yakni Warni Pakaya dan Elmus Lesar;
24. Bahwa pada tanggal 9 s.d 12 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo telah
mengundang Warni Pakaya (Saksi) dan Elmus Lesar (Terlapor) secara patut sampai
dengan 3 (tiga) kali guna dimintai keterangan untuk klarifikasi. Namun saksi maupun
Terlapor tidak mengindahkan undangan Panwas Kabupaten Gorontalo;
25. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo telah melakukan
Pleno dengan memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur
sebagaimana Pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015;
26. Bahwa dari hasil kajian Panwas Kabupaten Gorontalo laporan dugaan pelanggaran tidak
memenuhi unsur Pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 karena:
a. Bahwa saksi yang diajukan berstatus suami istri dan pada saat Panwas melakukan
kalarifikasi kepada Hasan Pakaya tidak diperoleh keterangan yang dapat
menunjukan saksi lainnya;
b. Namun demikian pihak Panwas tetap mengundang Warni Pakaya dan Terlapor guna
mendapatkan keterangan tambahan, akan tetapi keduanya tidak memenuhi
undangan Panwas sekalipun telah mengharapkan bantuan dari pihak Pelapor dan
selanjutnya keterangan dari Pelapor bahwa saksi yang diajukan tidak bersedia untuk
memberikan kesaksian;
27. Bahwa pada tanggal 14 November 2015 pukul 14.10 Wita Panwas Kabupaten Gorontalo
menerima berkas penerusan temuan dari Panwas Kecamatan Tibawa dengan Nomor
001/TM/KWK/XI/2015 dengan materi temuan dugaan money politik pada kampanye
calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 dengan terlapor Ir Fadel Mohamad dan
para saksi masing-masing Radjak Banggai dan Karim Djailani;
28. Bahwa pada tanggal 13 November 2015 Panwas Kecamatan melakukan klarifikasi
kepada Nuneng Hamim, Karim Djailani, Radjak Banggai disertai dengan alat bukti
berupa : BA Kalarifikasi, Barang Bukti Uang Sejumlah Rp 100.000 (seratus Ribu rupiah),
Dokumentas, Foto copy STTP, Kwitansi penerimaan uang dari pelapor ke Panwas
Kecamatan Tibawa;
29. Bahwa pada tanggal 16 November 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo melakukan
klarifikasi kepada Salahudin Pakaya, S.Ag. MH;
30. Bahwa pada tanggal 17 November 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo telah melakukan
pleno dan pada tanggal 18 November 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo telah
menerbitkan Pemberitahuan status laporan;
31. Bahwa berdasarkan dengan hal tersebut pihak Panwas Kabupaten Gorontalo
berkesimpulan:
7
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
a. Bahwa tindakan Fadel Mohamad bukan merupakan pelanggaran Pasal 73 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 karena yang bersangkutan bukan merupakan
calon/tim kampanye dari pasangan calon;
b. Bahwa tindakan Hana Hasanah ini dalam memberikan orasi pada kampanye Nomor
urut 4 merupakan pelanggaran terhadap Pasal 92 ayat (1) Peraturan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan
Bahwa Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap
anggota DPD RI yang tidak melaksanakan kewajibannya.
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
003/LP/KWK/XII/2015 tertanggal 10 Desember 2015;
Bukti T-2 : Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 006/LP/KWK/XII/2015;
Bukti T-3 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi;
Bukti T-5 : Fotokopi Kwitansi Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
tertanggal 7 Desember 2015;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Gorontalo Nomor 39.b/A.1/XII/2015
perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 15 Desember 2015;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Gorontalo Nomor 39/A.1/XII/2015
perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 14 Desember 2015;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Gorontalo Nomor 39.a/A.1/XII/2015
perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 15 Desember 2015;
Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno;
Bukti T-10 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan;
Bukti T-11 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
008/LP/KWK/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015;
Bukti T-12 : Fotokopi Penelitian dokumen laporan/temuan;
Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno;
Bukti T-14 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan;
Bukti T-15 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
002/LP/KWK/XII/2015 tertanggal 6 Desember 2015;
Bukti T-16 : Fotokopi Surat Pernyataan Tugas Nomor 100/204/2015 atas nama
Yanmar Husain tertanggal 6 Desember 2015;
Bukti T-17 : Fotokopi Surat Pernyataan Tugas Nomor 100/205/2015 atas nama
Salma Dama tertanggal 6 Desember 2015;
8
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Bukti T-18 : Fotokopi Surat Mandat Nomor 01/TP.RA/XII/2015 atas nama Sarini
Matiti dan Yanmar Husain tertanggal 1 Desember 2015;
Bukti T-19 : Fotokopi Surat Mandat Nomor 01/TP.RA/XII/2015 atas nama Salma
Dama dan Taufik Ismail tertanggal 1 Desember 2015;
Bukti T-20 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Gorontalo Nomor 020/A.1/XII/2015
perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 6 Desember 2015;
Bukti T-21 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Gorontalo Nomor 019/A.1/XII/2015
perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 6 Desember 2015;
Bukti T-22 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji;
Bukti T-23 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi;
Bukti T-24 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno;
Bukti T-25 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Gorontalo Nomor
S.94/PANWASKAB.GTLO/KWK/XII/2015 perihal Rekomendasi
tertanggal 11 Desember 2015;
Bukti T-26 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan;
Bukti T-27 : Fotokopi Penerima laporan Nomor 002/LP/KWK/XII/2015;
Bukti T-28 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno;
Bukti T-29 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan;
Bukti T-30 : Fotokopi Penerima Laporan Nomor 005/LP/KWK/XII/2015 tertanggal 9
Desember 2015;
Bukti T-31 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno;
Bukti T-32 : Fotokopi Formulir Temuan;
Bukti T-33 : Fotokopi Berita Acara Nomor 01/BA/PANWASCAM-TBW/XI/2015
tertanggal 14 November 2015;
Bukti T-34 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji;
Bukti T-35 : Fotokopi Foto;
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
9
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
10
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak
menindaklanjuti dan tidak memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan atas
Laporan yang dilaporkan oleh Ibrahim A. Rasid berdasarkan Laporan Nomor
003/LP/KWK/XII/2015 tertanggal 10 Desember 2015, mengenai Pelanggaran Dugaan
Money Politik atau Pembagian Uang dan Pembagian Jilbab yang dilakukan oleh Heri Tedi
(Kepala Desa Diloniyohu) yang membujuk dan mempengaruhi pemilih di Desa Potanga,
Kecamatan Boliyohuto untuk memilih Pasangan Calon Nomor urut 4 atas nama Toni dan
Sofyan. Hal ini dikuatkan dengan adanya Rekaman Video di Desa Diloniyohu pada saat Heri
Tedi membagikan uang dan mempengaruhi warga untuk memilih Pasangan Calon Nomor
Urut 4. Para Teradu tidak menindaklanjuti Laporan Nomor 008/LP/KWK/XII/2015
tertanggal 11 Desember 2015, yang dilaporkan oleh Santo Lahati tentang adanya
pelanggaran pidana pemilu mengenai menjanjikan dan/atau memberikan uang yang
dilakukan oleh Fista dan Sandra Ceni Mohamad untuk mempengaruhi pemilih di Desa
Mootinelo Kecamatan Tabongo untuk memilih Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama
Nelson dan Fadli, hal sudah dilengkapi dengan alat bukti yang cukup. Pada tanggal 5
Desember 2015 di Desa Dulohupa Kecamatan Boliyohuto, Heriyanto Karim selaku Kepala
Desa Dulohupa memanggil Yanmar Husain dan Salma Dama Warga Dusun Pone, bahwa
Heriyanto Karim menghimbau dan melarang warganya (Yanmar dan Salma) untuk tidak
bersaksi bagi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Rustam Anas, larangan ini
dikuatkan dengan adanya Surat Perintah Tugas dari Heriyanto Karim. Tindakan tersebut
sangat bertentangan dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 “Pejabat
negara, pejabat aparatur sipil negara, dan bahwa Kepala Desa dilarang membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa
kampanye”. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadu melaporkan Heriyanto Karim ke
Panwas Kabupaten Gorontalo berdasarkan Laporan Nomor 002/LP/KWK/XII/2015
tertanggal 06 Desember 2015, akan tetapi Panwas Kabupaten Gorontalo tidak
menindaklanjuti laporan tersebut sebagai pelanggaran pidana Pemilu/Pilkada. Pada tanggal
8 Desember 2015 pukul 08.00 WITA, Reynol Pasume datang ke rumah Yulin Jakaria dengan
menyerahkan Kartu Nafas Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan menyampaikan ke Yulin
untuk dapat memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga setelah pemungutan suara
diserahkan kartu tersebut digantikan dengan uang sejumlah Rp. 50.000, (lima puluh ribu
rupiah). Hal ini telah dilaporkan ke Panwascam dengan laporan Nomor
002/LP/KWK/XII/2015 oleh Yulin Jakaria tertanggal 10 Desember 2015, dan telah
disampaikan ke Panwas Kabupaten Gorontalo, namun laporan tersebut tidak
ditindaklanjuti;
[4.2] Menimbang dalam jawabannya Para Teradu menolak dalil yang disampaikan oleh
Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor
Register laporan 003/LP/KWK/XII/2015 yang diajukan oleh Pengadu tidak konsisten
dengan materi dugaan pelanggaran yang ada di Panwas Kabupaten Gorontalo karena
sesungguhnya nomor register laporan yang menyangkut materi dugaan pelanggaran a quo
teregister dengan Nomor 006//LP/KWK/XII/2015 pada tanggal 10 Desember 2015. Pada
11
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
tanggal 10 Desember 2015 pukul 13.04 WITA, Panwas Kabupaten Gorontalo menerima
laporan dikantor Panwas Kabupaten Gorontalo dari Ibrahim Arasi dengan Terlapor Heri Tedi
(Kepala Desa Dilonuyohu Kecamatan Boliyohuto) dengan materi laporan dugaan money
politic yang dilakukan oleh Terlapor dengan disertai bukti berupa uang sejumlah Rp.
1.000.000 (satu juta rupiah) dan jilbab 1 (satu) lembar serta Pelapor mengajukan dua saksi
atas nama Elis Tuna dan Cun Bakari. Berdasarkan laporan tersebut, pada tanggal 12
Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo melakukan kajian awal dugaan pelanggaran
dan menyampaikan undangan klarifikasi kembali kepada saksi lainnya atas nama Ishak
Panto dan Harun Nasibu untuk dimintakan keterangan. Hasil kajian Panwas Kabupaten
Gorontalo, tanggal 15 Desember 2015 melakukan Rapat Pleno dan mengeluarkan
pemberitahuan status laporan dugaan pelanggaran tersebut dihentikan karena tidak
memenuhi unsur Pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pada tanggal 6 Desember
2015 pukul 16.10 WITA, Panwas Kabupaten Gorontalo menerima Laporan dari Ramdan
Kasim, SH. MH dengan materi laporan tindakan Kepala Desa Dulohupa Kecamatan
Boliyohuto yang merugikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1.
Terlapor Hariyanto Karim selaku Kepala Desa Dulohupa Kecamatan Boliyohuto dan Panwas
Kabupaten Gorontalo telah mengundang saksi Yanmar Husain, Salma Dama, dan Heriyanto
Karim. Pada tanggal 10 Desember 2015, para Teradu melakukan tambahan Klarifikasi
terhadap Pelapor yakni Ramdhan Kasim dan melaksanakan rapat pleno. Berdasarkan hasil
klarifikasi, pada tanggal 11 Desember 2015 Panwas Kabupaten Gorontalo mengeluarkan
surat Nomor S.94/Panwaskab.Gtlo/KWK/XII/2015 perihal rekomendasi ditujukan kepada
Bupati Gorontalo untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala Desa Dulohupo Kecamatan
Boliyohuto atas nama Hariyanto Karim sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para
Teradu juga mengatakan bahwa telah menerima berkas dugaan pelanggaran yang telah
diteruskan oleh Panwas Kecamatan Tibawa dengan Nomor laporan 002/LP/KWK/XII/2015.
Setelah mendapatkan terusan dugaan pelanggaran dari Panwas Kecamatan Tibawa, para
Teradu melakukan penelitian berkas dugaan pelanggaran, namun berkas tersebut tidak
memenuhi Syarat formil dan materil, dengan catatan tidak ada saksi yang diajukan, barang
bukti, serta tidak adanya foto kopi identitas dari pelapor (KTP). Berdasarkan penelitian yang
dilakukan para Teradu, pada tanggal 13 Desember 2015 melaksanakan Rapat Pleno dan
menyimpulkan bahwa laporan tersebut dinyatakan dihentikan. Pada tanggal 14 November
2015 pukul 14.10 WITA, para Teradu menerima berkas penerusan temuan dari Panwas
Kecamatan Tibawa dengan Nomor 001/TM/KWK/XI/2015 dengan materi temuan dugaan
money politic pada kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 dengan Terlapor
Ir Fadel Mohamad dan saksi-saksi masing-masing saudara Radjak Banggai dan Karim
Djailani. Panwas Kecamatan Tibawa melakukan klarifikasi kepada Nuneng Hamim, Karim
Djailani, Radjak Banggai disertai dengan alat bukti berupa Berita Acara Kalarifikasi, Barang
Bukti Uang sejumlah Rp 100.000 (seratus Ribu rupiah), Dokumentas, Foto copy STTP, dan
Kwitansi penerimaan uang. Pada tanggal 17 November 2015 para Teradu telah melakukan
pleno dan pada tanggal 18 November 2015 para Teradu telah menerbitkan Pemberitahuan
status laporan. Berdasarkan dengan hal tersebut, para Teradu berkesimpulan:
12
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
a. Bahwa tindakan saudara fadel mohamad bukan merupakan pelanggaran pasal 73
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 karena yang bersangkutan bukan merupakan
calon/tim kampanye dari pasangan calon;
b. Bahwa tindakan Hana Hasanah ini dalam memberikan orasi pada kampanye Nomor
urut 4 merupaka pelanggaran terhadap ketentuan pasal 92 ayat (1) Peraturan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Nomor 1 tahun 2014 menyebutkan
Bahwa Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap
anggota DPD RI yang tidak melaksanakan kewajibannya.
[4.3] Menimbang fakta persidangan dan keterangan para pihak, bahwa para Teradu telah
menerima laporan Pengadu dan telah melaksanakan tugas dan fungsinya, oleh karenanya
proses penanganan perkara tidak dilanjutkan. Hal ini didasarkan pada Peraturan Bawaslu
Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana diubah dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pengawasan Pemilihan Umum pada Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi, “Terhadap
hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilu dan bukan dugaan
pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lain, proses penanganan
pelanggaran dihentikan,”. Panwas Kabupaten Gorontalo dalam melaksanakan tugasnya
menindaklanjuti laporan berdasarkan Perbawaslu, pedoman dan SOP (Standard Operating
Procedure) walaupun secara materiil “objek” kegiatan yang dilanggar di atur oleh Peraturan
KPU. DKPP berpendapat Para Teradu sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma
etika dan hukum. Para Teradu juga telah menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan
proses penanganan pelanggaran. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, Para
Teradu sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan ketentuan Peraturan Bawaslu
Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2015. Sikap dan perilaku
para Teradu telah menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh sebagai penyelenggara
pemilu yang patut diapresiasi. Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, DKPP
berpendapat bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu. Dalam fakta persidangan
Ronald Entengo selaku Staf Sekretariat Panwas Kabupaten Gorontalo terbukti telah
bersikap tidak kooperatif saat Para Teradu membutuhkan dirinya sebagai saksi untuk
sidang pemeriksaan DKPP, bahkan Ronald Entengo tidak dapat dihubungi sejak laporan ini
masuk ke DKPP, dan tidak masuk kerja berturut-turut selama 5 (lima) hari tanpa alasan
yang jelas. Yang bersangkutan berada di sekitar kantor dan memberikan data kepada
Pengadu. Hal ini sesuai dengan keterangan Para Teradu pada saat sidang pemeriksaan
DKPP. Sikap Ronald Entengo menunjukkan bahwa dirinya selaku bagian dari Penyelenggara
Pemilu, tidak bersungguh-sungguh dalam bekerja di lingkungan Panwas Kabupaten
Gorontalo.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
13
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Para Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa Staf Sekretariat Panwas Kabupaten Gorontalo terbukti telah melakukan
pelanggaran;
[5.5] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para
Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Susanti Dj. Tolo, Teradu II atas nama Ismail Wantu,
dan Teradu III atas nama Amir Latif selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten
Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Merekomendasikan kepada Sekretaris Panwas Kabupaten Gorontalo utk menjatuhkan
sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Kepegawaian kepada Ronald Entengo dan
yang bersangkutan tidak dapat bekerja lagi di lingkungan lembaga penyelenggara
pemilu;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan
5. Memerintahkan Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Gorontalo untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H.,
M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Belas bulan
Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu
Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof.
Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-
masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
14
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
15