Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.107/DKPP-PKE-IV/2015 & Putusan No.9/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Waropen
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 02/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-02-2016
👁 25 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu I dan II telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 220/I-P/L- DKPP/2015, tanggal 24 November 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 107/DKPP-PKE-IV/2015; Pengadu II dan IV telah mengajukan Pengaduan Nomor 300/I- 3 P/L-DKPP/2015, tanggal 30 Desember 2015 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 09/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: I dan II Bahwa Pengadu I dan II telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 29 Desember 2015 dan 23 januari 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 11 November 2015 secara mendadak terjadi pergantian PPS di sejumlah distrik di Kabupaten Waropen sebagaimana daftar nama dari Distrik Waropen Bawah terlampir.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I dan II pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan tindakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni melakukan pergantian PPS dan KPPS pada tanggal 11 November 2015 tanpa usulan Kepala Kampung. Bahwa pergantian tersebut menimbulkan gejolak protes sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kampung Apainabo Distrik Urei Faisei mewakili 101 kampung dan Kepala Kampung Rorisi Distrik Urei Faisei.
Pasal DilanggarPasal 59; Pasal 60; Pasal 10; Pasal 15; Pasal 7
Amar Putusan28 1. Mengabulkan Pokok Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Maurid Yermias Mofu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Waropen dan Teradu III Demarce Maniburi selaku Anggota KPU Kabupaten Waropen terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Isak Sirami selaku Anggota KPU Kabupaten Waropen; 4. Merehabilitasi Teradu IV dan V a.n Isak Paisei dan Betuel Ramandei masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Waropen; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Gasper Ruamba selaku Ketua m
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 107/DKPP-PKE-IV/2015
Nomor: 09/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 220/I-
P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107/DKPP-PKE-IV/2015 dan
Pengaduan Nomor: 300/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
09/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Yusak, SB Wonatorey, S.IP., S.H., M.B.A.
Tempat dan Tanggal Lahir : Sanggei Waropen, 20 Februari 1965
Pekerjaan : Swasta/Ketua Tim Sukses Yesaya Buinei-
Everd Mudumi (Calon Bupati dan Wakil Bupati
Waropen)
Alamat : Sanggei, Kabupaten Waropen, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Pengadu I
2. Nama : Pdt. Salmon Wamea
Tempat dan Tanggal Lahir : Sumberbaba, 18 Desember 1962
Pekerjaan : Pendeta/Tim Yesaya Buinei-Everd Mudumi
(Calon Bupati dan Wakil Bupati Waropen)
Alamat : Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Serui
Jaya, Serui, Provinsi Papua
1
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Pengadu II
3. Nama : Nikanor Stevanus Rumaikewi
Tempat dan Tanggal Lahir : Serui, 11 November 1968
Pekerjaan : Wirasawasta
Alamat : Jalan Padat Karya Serui RT 004/RW 001 Desa
Tarau, Kecamatan Yapen Selatan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Pengadu III
4. Nama : Maklon Reri, S.Pd
Tempat dan Tanggal Lahir : Turu, 24 Maret 1970
Pekerjaan/Lembaga : Swasta/Ketua Tim Koalisi Pembaharuan
Waropen
Alamat : Jalan Batu Zaman, Kecamatan Waropen
Bawah, Waropen
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Pengadu IV
Berdasarkan Surat kuasa Tertanggal 28 Desember 2015 Pengadu III dan IV
bertindak untuk dan atas nama Pengadu Prinsipal:
Nama : Ollen Ostal Daimboa, S.Pd., MM.
Tempat dan Tanggal Lahir : Serui, 26 Maret 1972
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Waropen Nomor Urut 2 (dua)
Alamat : Jalan Urfas Waren Kampung Batu Zaman
Waropen
Selanjutnya Pengadu I s.d IV disebut sebagai-----------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Maurid Yermias Mofu
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Waropen
Alamat Kantor : Jalan Inpres Waren Kabupaten Waropen
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Isak O Sirami
2
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Waropen
Alamat Kantor : Jalan Inpres Waren Kabupaten Waropen
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Demarce Maniburi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Waropen
Alamat Kantor : Jalan Inpres Waren Kabupaten Waropen
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Isak Paisei
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Waropen
Alamat Kantor : Jalan Inpres Waren Kabupaten Waropen
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Betuel Ramandei
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Waropen
Alamat Kantor : Jalan Inpres Waren Kabupaten Waropen
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d V disebut sebagai------------------------------Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan saksi;
Mendengar dan memeriksa keterangan pihak terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu I dan II telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 220/I-P/L-
DKPP/2015, tanggal 24 November 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
107/DKPP-PKE-IV/2015; Pengadu II dan IV telah mengajukan Pengaduan Nomor 300/I-
3
P/L-DKPP/2015, tanggal 30 Desember 2015 yang diregistrasi dengan perkara Nomor
09/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU I dan II
Bahwa Pengadu I dan II telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 29 Desember 2015 dan 23 januari
2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 11 November 2015 secara mendadak terjadi pergantian PPS
di sejumlah distrik di Kabupaten Waropen sebagaimana daftar nama dari Distrik
Waropen Bawah terlampir. KPU Kabupaten Waropen telah menggunakan
kewenangannya tanpa melalui prosedur yang benar sesuai Undang-Undang
Pilkada.
2. Bahwa upaya pergantian PPS yang tidak sesuai dengan prosedur atau aturan
undang-undang adalah sebuah keinginan dari pihak penyelenggara.
3. Bahwa pergantian tersebut telah menimbulkan protes dari masyrakat dan sejumlah
kepala kampung, sebagaimana di sampaikan oleh Kepala Kampung Apainabo
Distrik Ureifaisei mewakili 101 kampung dan Kepala Kampung Rorisi Distrik Urei
Faisei. Selain kampung-kampung tersebut terdapat kampung-kampung lain yang
tidak sempat terjangkau, namun dari laporan masyarakat telah terjadi pergantian
yang jumlahnya cukup banyak.
4. Bahwa pergantian tersebut diindikasi sebagai upaya memuluskan kepentingan
salah satu calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pergantian PPS dan
KPPS diduga punya hubungan yang sangat kuat dengan pengelolaan DPT yang ada
di setiap kampung, yang ujungnya mengarah pada saat pencoblosan tanggal 9
Desember 2015. PPS dan KPPS sangat menentukan dalam hal pembagian
undangan kepada pemilih dan mereka pula yang akan mengatur seluruh teknis
pelaksanaan pada tanggal 9 desember 2015. Itulah sebabnya sangat dikhawatirkan
bila PPS dan KPPS tidak diusulkan oleh Kepala Kampung.
5. Bahwa apabila ada pergantian PPS dan KPPS yang baru, mestinya ada koordinasi
dengan kepala kampung sehingga tidak menimbulkan kesan seperti ini. Karena
apa yang di duga pada pergantian tersebut berdampak pada DPT kabupaten
Waropen.
6. Bahwa data pemilih sementara PEMILUKADA 2015 Kabupaten Waropen per 2
September 2015 berjumlah 27.873. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang
dilaksanakan oleh PPD se-Kabupaten Waropen. Model A 3.2-KWK
4
NO NAMA DISTRIK JUMLAH DPS KETERANGAN
1 2 3 4
1 Distrik INGGERUS 1.484
2 Distrik Walai 2.113
3 Distrik Kirihi 1.937
4 Distrik Odate 2.540
5 Distrik Urfas 8.011
6 Distrik Riseisayati 649
7 Distrik soyoi mambai 1.320
8 Distrik demba 940
9 Distrik Masirei 2.475
10 Distrik Waonti 1.192
11 Distrik Waropen Bawah Data terlampir
12 Distrik Wapoga ?
Total 27.873
7. Terjadi perbedaan yang menyolok antara DPS tanggal 2 September 2015 yang
berjumlah 27.873 dan dalam waktu satu bulan ditetapkan menjadi DPT pada
tanggal 2 oktober 2015 dengan jumlah sebanyak 31.947. Terdapat selisih yang
sangat signifikan yaitu : 4.074 pemilih
8. Menjadi pertanyaan adalah jumlah tersebut berasal dari mana. Tentunya yang
menjadi penyebab bukan PPS yang bukan diusulkan oleh kepala kampung
melainkan PPS versi KPU Waropen
9. Berikut rekapitulasi guna mengetahui perbedaan antara DPS dengan DPT dan
menunjukkan perbedaan yang menyolok sbb :
JUMLAH
NO NAMA DISTRIK DPS / DPT JUMLAH KAMPUNG
1 Distrik WONTI DPS 1.192 10 Kampung
DPT 1.520 10 kampung
Penambahan 320 (+)
2 Distrik MASIREI DPS 2.475 10 kampung
DPT 2.439 10 kampung
kurang 36 (-)
3 Distrik SOYOI DPS 1.320 10 kampung
MAMBAI
DPT 1831
Penambahan 511 (+)
4 Distrik RISEI SAYATI DPS 644 10 Kampung
DPT 658 10 Kampung
Penambahan 9 (+)
5 Distrik DEMBA DPS 940 10 kampung
DPT 1.786 10 kampung
Penambahan 934 (+)
6 Distrik OUDATE DPS 2.540 8 kampung
5
DPT 2.858 8 kampung
penambahan 318 (+)
7 Distrik KIRIHI DPS 1.937 10 kampung
DPT 1.536 10 kampung
Pengurangan 401 (-)
8 Distrik WALAI DPS 2.113 9 kampung
DPT 1.927 9 kampung
penguragan 86 (-)
9 Distrik INGGERUS DPS 1.484 7 kampung
DPT 1.550 7 kampung
penambahan 66 (+)
10 Distrik URFAS DPS 8.011 12 kampung
DPT 8.945 12 kampung
penambahan 934 (+)
11 Distrik WAROPEN DPS
BAWAH
DPT 4.678
12 Distrik WAPOGA DPS
DPT 2.219
TOTAL DPS 27.873
TOTAL DPT 31.947
TERJADI 4.047 (
PENAMBAHAN PADA +)
DPT
10. Sebagai sampel Pengadu mengetengahkan sebuah Kampung kecil pada Distrik
Demba, yaitu Kampung Aiwa. Bahwa DPS kampung Aiwa di Distrik Demba
sebanyak 90 orang pada DPT melonjak menjadi 129 orang, itu berarti ada
tambahan pemilih sebanyak 39 orang. Dari jumlah tersebut ada 10 Nama yang
statusnya ganda, sebagaimana tabel dibawah ini:
TEMPAT TANGGAL NOMOR
NO N A M A LAHIR URUT KET
1 2 3 4 5
1 MOSES PANDORI Demba 7.8.1955 6 Untuk
MOSES PANDORI Demba 8.7.1955 102 mencocokkan
2 YEHUT KORUKOWE Demba 17.6.1978 13 misalnya
YEHUT KORUKOWE Demba 17.6.1978 65 Nama MOSES
3 PERKORUS KORUKOWE Demba 2.6.1975 17 PANDORI
PERKORUS KORUKOWE Demba 6.2.1975 103 berada di
4 SAMUEL REWOMI Urato 28.2.1990 18 No.Urut 6 tapi
SAMUEL REWOMI Aita 19.9.1995 69 juga berada di
5 FRIDA PANDORI Demba 1.1.1980 33 No.urut 102
FRIDA PANDORI Demba 1.1.1980 64 dan seterusnya
6 BENYAMIN IWANGGIN Poiwai 23.2.1974 32 kepada yang
6
BENYAMIN IWANGGIN Poiwai 23.2.1974 128 lain.
7 YANCE TONJAW Sarmi 5.10.1978 34
YANCE TONJAW Sarmi 10.5.1978 110
8 ROSMINA KANDIPI Borai 15.5. 1981 35
ROSMINA KANDIPI Borai 15.5.1981 36
9 MARTINUS PANDORI Demba 1.4.1946 37
MARTINUS PANDORI Demba 3.1. 1988 72
10 APNER KERUKOWE Demba 4.3. 1979 113
APNER KERUKOWE Demba 16.4.1979 115
Ini adalah contoh yang menjadi indikasi dari sebuah kampung yang jumlah
penduduknya sedikit tetapi dinaikan jumlahnya dengan menggandakan nama-
nama pemilih pada DPT.
11. Melihat lonjakan data pemilih serta contoh kasus pada Desa Aiwa Distrik Demba
tersebut, terbukti bahwa KPU dan jajaran di bawahnya (PPS dan KPPS) tidak
bekerja profesional, tidak teliti dan bisa menimbulkan konflik serta kerawanan
sosial. Pihak tertentu dapat memanfaatkan hal tersebut guna mendapat
keuntungan.
12. Merujuk pada limit waktu yang terbatas, apakah KPU dapat menjamin bisa dapat
melakukan validasi guna menekan jumlah sebesar 4.074.
13. Bahwa kelima komisioner KPU Waropen telah berbagi tanggung jawab
mengkoordinir wilayah distrik, misalnya IBU DEMARCE MANIBURI mengkoordinir
wilayah Oudate, Waropen Bawah dan Ureifaisei. Mereka juga mengkoordinir PPS
dan KPPS yang jumlahnya per kampung ada tujuh (7) orang. Dari rekapitulasi
perolehan suara dengan penambahan DPT sebesar 4.074, maka pertanyaan
Pengadu I dan II adalah darimana jumlah orang sebanyak itu. Apalagi dalam
tempo satu ( 1) bulan yaitu bulan September ke bulan Oktober bisa mencapai
jumlah sebanyak 4.074 pemilih.
14. Data yang dapat diamati di Desa Aiwa dapat membuktikan bahwa di kampung
yang jumlah pemilihnya hanya 129 orang bisa terdapat nama ganda 10 orang
apalagi dengan jumlah lonjakan 4.074. KPU Kabupaten Waropen menyajikan
sebuah data yang tidak valid dan menimbulkan masalah besar baik terhadap
percetakan surat suara tapi juga resiko-resiko lain. Gambaran yang sangat jelas
memperlihatkan bahwa PPS dan KPPS tidak teliti dalam melakukan validasi data
termasuk juga Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Waropen .
15. Cara kerja para Teradu membuat Para Pengadu selaku Tim Sukses Kandidat No. 4
melakukan Demo Damai pada tanggal 17 November 2015 guna menanyakan ke
KPU Kabupaten Waropen.
7
16. Bahwa 2 (dua) orang Saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yermias Bisai,
SH dan dan Hendrik Woneterei, S.Sos a.n Yohan Arongear dan Berlant Raweyai
telah melakukan pencoblosan sejumlah 467 surat suara untuk mendukung
pasangan calon Yermias-Hendrik.
17. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2015 Saksi pasangan Nomor 4 (Yes-ver)
memberikan laporan pada tim kampanye pasangan Nomor urut 4 (Yes-ver).
Kemudian Tim Kampanye Yesver melalui surat Nomor 94/tim-kerja/yes-
ver/XII/2015 meneruskan laporan ke KPU Waropen berisi permohonan pembatalan
hasil pemilihan yang dinilai diwarnai kecurangan. Laporan tersebut masih dalam
batas waktu sesuai ketentuan Pasal 134 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 (7 hari).
18. Pada tanggal yang sama (12 Desember 2015) Koalisi Partai Gerindra, Nasdem, dan
Hanura, sebagai pengusung kandidat Nomor 4 (Yes-Ver) menyampaikan laporan
pelanggaran pelanggaran pemilu kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Waropen
melalui Surat Nomor 012/Koalisi Partai/Yes-Ver/XII/2015. Kemudian tanggal 16
Desember Koalisi Partai juga telah melaporkan ke Polres Waropen.
19. Pada tanggal 16 desember 2015 Tim Sukses Yes-Ver bertemu dengan Ketua
Panwaslu Waropen dan Ketua KPU Kabupaten Waropen. Tim Sukses meminta agar
KPU segera menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Waropen tertanggal 13
Desember 2015 dengan menggelar pemilihan ulang. Ketua KPU berkilah hal itu
telah terlambat, melampaui batas waktu. Karena terus didesak oleh Tim Sukses
Yes-Ver, Ketua KPU berjanji akan bertemu dulu dengan staf. Dalam kesempatan
tersebut Tim Kampanye Yes-Ver menegaskan batas waktu adalah 16 Desember
2015, ternyata sampai 16 Desember 2015 pukul 24.00 tidak ada jawaban (tindak
lanjut).
20. Bahwa Panwaslu Kabupaten Waropen telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor
164/PNWS-KW/XII/2015 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilu pada
TPS Wapoga dan 165/PNWS-KW/XII/2015 tertanggal 13 Desember 2015 perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu pada TPS Kampung Dokis.
21. Bahwa pada tanggal 18 Desember KPU Kabupaten Waropen telah menyampaikan
Hasil penelitian terhadap Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Waropen dalam
suratnya Nomor 050/Kpts/KPU-KW/2015
22. Bahwa pada 19 desember 2015 KPU Kabupaten Waropen telah menerbitkan SK
Nomor 051/KPTS/KPU-KW/2015 tentang penetapan Rekapitulasi hasil
perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Waropen tahun 2015.
Rekapitulasi perhitungan suara telah dilakukan, Tim Kampanye Yes-Ver meminta
pada Panwaslu Kabupaten Waropen agar hasil tersebut menunggu gugatan Tim
Kampanye Yes-ver ke Mahkamah Konstitusi.
8
Tanggapan Pengadu I dan II terhadap Jawaban Para Teradu:
1. Bahwa DPT Kabupaten Waropen sesuai keputusan KPU tanggal 2 Oktober 2015
berjumlah 31.947 adalah suatu angka yang sangat signifikan yang hanya dibuat-
buat oleh KPU Kabupaten Waropen. Bila dibandingkan dengan data penduduk
Kabupaten Waropen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi halaman 5 yang
menyidangkan perkara Pilkada Waropen Tahun 2016, dikatakan bahwa jumlah
penduduk Kabupaten Waropen sebanyak 26.682. Jumlah tersebut sama dengan
jumlah penduduk Kabupaten Waropen pada situs Departemen Dalam Negeri
Republik Indonesia Tahun 2015. Pertanyaannya kalau demikian DPT per – Oktober
2016 sama dengan 31.947. Para Pengadu mempertanyakan sumber atau dasar
jumlah DPT sebanyak 31.947 tersebut. Apabila jumlah penduduk sebanyak 26.682
dikurangi DPT 31.947 = (-)5.265.
2. Bahwa data lain yang menguatkan dalil Pengadu adalah hasil penetapan KPU
Kabupaten Waropen tanggal 2 September 2015. DPS Kabupaten Waropen
berjumlah 27.873 lalu pada tanggal 2 Oktober 2015 penetapan KPU menjadi DPT =
31.947. Bila jumlah DPS 27.873 – DPT 31.947 = (-) 4.074
3. Bahwa pergantian anggota KPPS dan PPS Se-Kabupaten Waropen yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Waropen adalah suatu perbuatan melanggar undang –
undang. Perlu dipertanyakan mengapa pergantian tersebut dilakukan pada bulan
November sementara KPU Waropen dan seluruh masyarakat Kabupaten Waropen
sudah siap memasuki tahapan Pilkada. Pertanyaannya adalah ada apa dibalik
pergantian tersebut karena dapat disinyalir orang-orang yang kemudian diangkat
tersebut bisa melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan undang – undang.
4. Bahwa Pengadu I dan II menduga pergantian anggota PPS dan KPPS bertujuan
agar pada hari H mereka bisa mengantar undangan yang kelebihan, mengantar
undangan yang namanya tidak tertulis dalam DPT, mereka bisa melakukan
konspirasi baik terhadap DPT yang ada undangan, dan juga surat suara pada hari
pelaksanaan. Contoh kasus peristiwa pemungutan suara pada TPS Kampung
Wapoga.
5. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara di TPS Kampung Wapoga sangat
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 134 ayat 1-4
karena peristiwa pemungutan suara jam 09.00 WIT. Kejadian di Wapoga masih
dalam batas waktu pencoblosan, bukan waktu penghitungan suara jam 14.00 WIT.
6. Bahwa apabila pencoblosan yang dilakukan pada TPS Kampung Wapoga yang
kemudian dilakukan oleh saksi kandidat No. 1 itu dilakukan pada jam 9 pagi WIT,
maka masih dalam proses pencoblosan, bukan penghitungan suara sebagaimana
yang dipahami oleh KPU. Rujukan Undang-Undangnya adalah pasal 134 ayat 1-4
masih dalam batas waktu 7 hari bukan seperti yang dikatakan KPU sudah
kadaluarsa.
9
7. Bahwa hasil pemungutan suara yang diajukan oleh KPU Waropen adalah setelah
pencoblosan yaitu jam 14.00 WIT, penyelenggara sudah memasuki tahap
penghitungan suara dan itulah yang merupakan versi penghitungan KPU
Kabupaten Waropen.
8. Para Pengadu menganggap KPU Kabupaten Waropen dan jajaran di bawahnya
melakukan penipuan Demokrasi sehingga patut dipidanakan (bukti video).
9. Bahwa karena proses pemungutan suara yang tidak benar, Saksi kandidat Nomor 4
telah melaporkan kepada tim pemenangan Yes-Ver lalu kemudian diindaklanjuti
dengan surat kepada KPU dan Panwaslu. Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor 4
(Yes-Ver) pun melakukan Demo Damai pada tanggal 15 Desember 2015 di KPU
Kabupaten Waropen. Jawaban KPU adalah mereka sudah menerima Rekomendasi
dari Panwaslu Kabupaten Waropen yang isinya akan melakukan pemungutan
suara ulang ternyata tidak ditindak lanjuti.
10. Bahwa Panwaslu Kabupaten telah mengeluarkan Rekomendasi pada tanggal 13
Desember 2015 yang isinya agar pemungutan suara pada TPS Kampung Wapoga
dan Kampung Dokis harus diulangi namun KPU Kabupaten Waropen tetap
bersikukuh untuk tidak mempedulikan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Waropen.
11. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2016 KPU Kabupaten Waropen telah melakukan
pleno penetapan yang isinya memenangkan pasangan nomor urut 1 Sdr. Yermias
Bisai, SH dan Hendrik Wonatorei, S.Sos dengan jumlah suara 6.994 sementara
urutan kedua Sdr. Dr. Drs. Yesaya Buinei, MM dan Ever Mudumi, S. Sos dengan
jumlah perolehan suara sebanyak 6.646.
12. Bahwa apabila jumlah 6.994 suara dikurangi 6.646 suara = 348 selisih
13. Bahwa apabila konspirasi pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh saksi dari
pasangan Sdr. Yermias Bisai, SH dan Hendrik Wonatorei, S.Sos yang berjumlah
467 bisa dianulir dengan dikurangi 348 maka selisihnya adalah 119 suara yang
dapat memenangkan kandidat nomor 4 Dr. Drs. Yesaya Buinei, MM dan Ever
Mudumi, S. Sos.
14. Bahwa kalau ada pernyataan masyarakat yang menyatakan memberi dukungan
sebanyak 467 surat suara kepada sdr. Yermias Bisai dan Hendrik Wonaterai, maka
perlu diketahui bahwa Kabupaten Waropen tidak menggunakan sistem Noken
apalagi masyarakat Wapoga yang masyarakatnya berasal dari Serui, orang – orang
yang pemahamannya sudah jauh lebih tinggi tentang proses pemilihan. Selama ini
di TPS Wapoga tidak dikenal sistem Noken.
15. Kalau dikatakan perwakilan mengapa surat suara sebanyak 1.100 yang diberikan
masyarakat Distrik Kirihi-Walai yang diberikan kepada kandidat No. 4 Sdr. Dr. Drs.
Yesaya Buinei, MM dan Ever Mudumi, S. Sos tidak dipergunakan melainkan
10
ditahan oleh Sdr. Anggota KPU Waropen Sdr. Betuel Ramandei, sebagaimana
kesaksiannya pada sidang DKPP tanggal 29 Januari 2016 di Polda Papua
16. Bahwa sejumlah dalil yang disampaikan oleh pihak Teradu kepada DKPP adalah
dalil yang sekedar mengelabui DKPP dan kabur dalam gugatannya sehingga
hasilnya patut dipertanyakan.
[2.2] POKOK PENGADUAN PENGADU III dan IV
Bahwa Pengadu III dan IV telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 23 Januari 2016 dan 17 Februari 2016
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 melakukan pencoblosan surat suara
lebih dari satu di TPS Wapoga Distrik Wapoga. Kejadian tersebut disaksikan oleh
KPPS, PPS, PPD, dan anggota Panitia Pengawas (bukti video).
2. Proses Pencoblosan di Distrik Kirihi dan Walai tidak tidak berjalan sesuai dengan
mekanisme yang benar, seperti keikutsertaan anak-anak di bawah umur dalam
proses pencoblosan.
3. Terdapat temuan di TPS Kampung Dokis, selisih surat suara 2,5% (9)+DPT
(345)=354 surat suara. Tetapi surat suara yang dicoblos yaitu 363.
4. Bahwa Teradu I telah berangkat ke Nabire bersama dengan Calon Bupati Nomor
Urut 1 untuk mengatur pengalihan 1.000 suara di kampung Sowiwa Distrik Oudate
5. Bahwa Teradu I telah berfoto bersama dalam satu mobil dan rombongan yang sama
dengan Calon Nomor Urut 1 selepas persidangan Mahkamah Konstitusi.
6. Terdapat DA 2 KWK (form keberatan) yang tidak ditandatangani oleh PPD.
7. Bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Waropen Tertanggal 13 Desember 2015 perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU).
8. Para Teradu telah melanggar pasal 27 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015.
[2.3] PETITUM PENGADU I dan II
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I dan II memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu I dan II;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar administrasi dan Kode Etik penyelenggara
Pemilu;
3. Memberhentikan 5 (lima) anggota KPU Kabupaten Waropen (Teradu I s.d V);
11
4. Membatalkan hasil keputusan Komisi Pemilihan umum Kabupaten Waropen No.
51/KPTS/KPU-KW/TAHUN 2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara tanggal 19 Desember 2015 yang diumumkan pada hari Sabtu,
tanggal 19 Desember 2015 jam 18.10 WIT;
5. Menetapkan MENGANULIR hasil pemungutan suara sebanyak 467 surat suara yang
dilakukan oleh saksi dari pasangan Yermias Bisai, SH dan Hendrik Wonatorei, S.Sos
pada TPS Wapoga; atau
6. apabila Dewan Kehormatan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
[2.4] PETITUM PENGADU III dan IV
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu III dan IV memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal
sebagai berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu;
2. Menyatakan Para Pengadu telah dirugikan oleh Para Teradu
3. Menjatuhkan sanksi etik kepada Para Teradu;
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.5] BUKTI PENGADU I dan II
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I dan II mengajukan alat bukti
tertulis dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-14 sebagai
berikut:
1. Bukti P-1 : Daftar pengusulan anggota KPPS pada 7 (tujuh) kampung di
Distrik Waropen Bawah tanggal 3 November 2015;
2. Bukti P-2 : Surat dari Kepala Kampung Apainabo distrik Urei Faisei yang di
tujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Waropen;
3. Bukti P-3 : Surat dari Kepala Kampung Rorisi Distrik Urei Faisei yang di
tujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Waropen;
4. Bukti P-4 : Rekapitulasi daftar pemilih sementara per distrik: Distrik
Wonti, Distrik Masirei, Distrik Demba, Distrik Soyoi Mambai,
Distrik Risei Sayati, Distrik Ureifaisei, Distrik Audate, Distrik
Kirihi, Distrik Walai, Distrik Inggerus dan Distrik Waropen
Bawah;
5. Bukti P-5 : Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Waropen
model A.1.3-KWK tanggal 02 September 2015;
6. Bukti P-6 : Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Waropen model A
3.3-KWK tanggal 02 Oktober 2015;
12
7. Bukti P-7 : Daftar pemilih tetap (DPT) model A.3.KWK Kampung Aiwa
Distrik Demba;
8. Bukti P-8 : Surat pemberitahuan dari TIM yang di tujukan untuk demo
damai tanggal 17 November 2015;
9. Bukti P-9 : Surat pemberitahuan dari TIM yang di tujukan untuk demo
damai tanggal 17 November 2015;
10. Bukti P-10 : Surat Panwaslu Kabupaten Waropen yang ditujukan pada KPU
Waropen Nomor 164/PNWS-KW /XII/2015 perihal Penerusan
pelanggaran administrasi Pemilu tertanggal 13 Desember 2015;
11. Bukti P-11 : Surat Panwaslu Kabupaten Waropen tertanggal 13 Desember
2015 Nomor 01./PNWS-KW /XIl/2015 Perihal kajian dugaan
pelanggaran;
12. Bukti P-12 : Formulir temuan TPS Kampung Wapoga;
13. Bukti P-13 : Satu Bundel Form C-6 KWK Kampung/Kelurahan Wapoga;
14. Bukti P-14 : Model A-3 KWK kampung/kelurahan Wapoga.
[2.6] BUKTI PENGADU III dan IV
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III dan IV mengajukan alat bukti
tertulis dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-10 sebagai
berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Model C-KWK dan C-1KWK TPS Nomor 0110 Kampung
Mpominatadi Distrik Walai Kabupaten Waropen;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Model C-KWK dan C-1 KWK TPS Nomor 0101 Kampung
Foira Distrik Kirihi Kabupaten Waropen;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Model DA-1 KWKL Distrik Oudate;
4. Bukti P-4 : Berita Acara Nomor 07/PPD-Dis-Odt/XII/2015 tertanggal 14
Desember 2015 perihal penundaan penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan surat suara pada TPS 082 Kampung Sowiwa
Distrik Oudate;
5. Bukti P-5 : Print out foto Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) yakni
Yohan Aronggear dan Belans Raweyai mencoblos surat suara di
TPS 98 Kampung Wapoga Distrik Wapoga;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Rekomendasi Panwaslu Kabuapten waropen Nomor
164/PNWS-KW/XII/2015 tertanggal 13 Desember 2015 perihal
penerusan Pelanggaran administrasi pemilu
7. Bukti P-7 : Rekaman video
8. Bukti P-8 : Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) yakni Yohan
Aronggear dan Belans Raweyai mencoblos 467 surat suara di TPS
13
98 Kampung Wapoga Distrik Wapoga
9. Bukti P-9 : Foto keikutsertaan anak-anak dalam pencoblosan di TPS II Walai
10. Bukti P-10 : Kunjungan Teradu I bersama ketua DPRD ke kediaman Calon
Bupati Nomor urut 1 Yeremias Bisai
[2.7] SAKSI PENGADU I dan II
Saksi I Ferdinand Woisiri:
1. Di Waropen, terdapat kenaikan signifikan, Saksi mengikuti semua tahapan pilkada
mulai terbentuknya KPU Waropen.
2. Terdapat kenaikan 4 ribu lebih suara
3. Saksi pernah demo di kpu mempertanyakan empat ribu sekian dalam satu bulan itu
dari mana. KPU tetap berpegang pada hasil pleno DPT. DPT yg meningkat itu ada
akibatnya. Ada nama dobel. Contoh distrik meiserei TPS Koweda. aksi pada hari
pencoblosan selaku saksi di Wapoga. Saya saksi kampung wapoga. Saksi warga
Wapoga yg menetap, tahu persis, mana yg berdomisili dan mana yg bukan, itulah
sebabnya DPT Wapoga naik tinggi sekali, mobilisasi dari luar Waropen. Saksi telah
crosscek, DPT kampung wapoga, dari 673, yg sebenarnya ada adalah 255, sedangkan
yg diambil dari luar masuk membengkak jadi 673. Itulah sebabnya pada waktu
pelaksanaan tanggal 9 upacara pemungutan suara jam 9.30 Ketua KPPS dan anggota
mulai selenggarakan pemungutan suara, saat ketua kpps mengumumkan jumlah
pemilih tetap yg berjumlah 673, kemudian ada yg buat pernyataan 467. Pernyataan
mereka yaitu menyerahkan hak suara mereka kepada dua saksi untuk mencoblos
surat suara mereka.
4. Yang tdk adil adalah saksi Yermias Bisai dan Henri wonatorey diberi mandat memilih.
Ada kaset yang sudah dibuat oleh saksi. itu kejadian di lapangan sperti itu.
5. Saat Saksi mengkritik kritik, itu pun didukung oleh saksi kandidat no 2 dan 3
6. Perdebatan antara saksi dengan pihak yang mendukung pencoblosan dengan cara
demikian hampir ½ jam.
7. Terjadi perdebatan penyelenggara di luar.
8. Saksi berembug, apa yg harus ditempuh agar tidak korban nyawa, menenangkan diri,
dengan kandidat nomor 2 dan 3 dengan ketua dan anggota KPPS. Hasil berembug
adalah sistem pemilihan boleh jalan.
Saksi II Jetro Waromi:
1. Saksi berada di Wapoga dengan jarak tempuh 100 KM melalui laut
14
2. DPT Wapoga tidak dilaksanakan di Distrik
3. Saksi mengaku tidak mengetahui jadwal tahapan penetapan DPT
4. Terkait 467 suara tambahan suara di Wapoga, para pemilih dimobilisasi vi9
1. Saksi pada hari pelaksanaan pemungutan suara bertindak selaku saksi Nomor Urut
2;
2. Saat hari H, Saksi berada di TPS 098 Distrik Wapoga;
3. Terjadi perdebatan, lalu Bapak Isak Sirami (Teradu II) memberikan penjelasan,
dilanjutkan dengan penjelasan staf sekretariat Panwaslu;
4. Dilakukan pungut hitung dan ada pembagian surat suara;
5. Saksi selaku representasi Nomor Urut 2, tidak memiliki kesepakatan dengan Tim
Kampanye Nomor Urut 2.
Saksi Elias Samberi:
1. Berada di Walai, membawahi 4 (empat) kampung
2. Sampai saat sidang DKPP, tidak pernah menerima C KWK dan C-1 KWK
3. Saat rekapitulasi tingkat Kabupaten, Saksi tidak menerima surat undangan sebagai
Ketua Panwaslu Distrik Walai, sehingga berinisiatif tinggal di rumah.
4. Yang dapat masuk dalam forum rekapitulasi hanya yang memiliki undangan, surat
undangan tersebut lalu ditukar dengan ID card.
5. Distrik walai dianggap sebagai Sub distrik dari Distrik Kirihi.
[2.9] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU I dan II
Bahwa dalam menjawab Pokok aduan yang diajukan Pengadu I dan II, Para Teradu telah
menyampaikan jawaban dalam Sidang DKPP 29 Desember 2015 dan 23 Januari 2016
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu berpendapat pengangkatan PPS dan KPPS didasarkan pada
PKPU Nomor 03 tahun 2015. Pengangkatan PPS dilakukan oleh KPU Kabupaten
Waropen berdasarkan pasal 36 dan 37 PKPU Nomor 03 Tahun 2015.
2. Para Teradu membantah pengaduan yang diadukan oleh pengadu karena tidak
memiliki alasan hukum yang kuat dan pada dasarnya dari ketentuan proses dan
prosedur KPU Kabupaten Waropen telah memposisikan pembentukan PPS dan
KPPS sesuai dengan mekanisme Alasan lain bahwa pembentukan PPS dan KPPS
berbeda dari ketentuan waktu sebagaimana diamanatkan di dalam PKPU Nomor 02
tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan jadwal, yang mana pembentukan dan
pengangkatan PPS dilakukan mulai tanggal 19 April - 18 Mei 2015, sedangkan
KPPS mulai tanggal 19 September - 08 November 2015.
15
3. Pokok aduan pengadu bahwa pada tanggal 11 November 2015 KPU Kabupaten
Waropen melakukan pergantian PPS dan KPPS dengan sendirinya terbantahkan
sesuai dengan mekanisme aturan dan fakta hukum.
4. Disamping itu tidak ada bukti hukum kuat yang diajukan oleh pengadu baik dari
mekanisme aturan maupun fakta hukum.
5. Pada tanggal 19 April, KPU Kabupaten Waropen menerima Data Agregat
Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Kabupaten Waropen yang berjumlah 31.406
Penduduk. Pada tanggal 24 Juni 2015, KPU Kabupaten Waropen menerima hasil
sinkronisasi DP4 dengan daftar pemilih terakhir (DPT Pilpres) yang dikirimkan oleh
KPU RI melalui Portal Aplikasi Sistem Daftar Pemilih (SIDALIH) KPU Kabupaten
Waropen. Setelah menerima daftar pemilih tersebut, KPU Kabupaten Waropen
melakukan penyusunan Daftar Pemilih dari tanggal 10-13 Juli 2015 dengan jumlah
keseluruhan pemilih Kabupaten Waropen sebanyak 34.491 pemilih.
Distrik Demba : 2.046 Pemilih;
Distrik Masirei : 2.064 Pemilih;
Distrik Wonti : 1.078 Pemilih;
Distrik Risei Sayati : 1.344 Pemilih;
Distrik Soyoi Mambai : 992 Pemilih;
Distrik Urei Faisei : 9.880 Pemilih;
Distrik Waropen Bawah : 5.972 Pemilih;
Distrik Oudate : 3.631 Pemilih;
Distrik Inggerus : 2.008 Pemilih;
Distrik Wapoga : 2.209 Pemilih; dan
Distnk Kirihi/Walai : 3.267 Pemilih.
6. Setelah penyusunan daftar pemilih, pada tanggal 14 Juli 2015, KPU Kabupaten
Waropen mendistribusikan secara serentak daftar pemilih tersebut kepada Petugas
Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) melalui PPD dan diteruskan kepada PPS
sampai kepada PPDP untuk dilakukan pencocokan dan penelitian selama 35 hari
yakni terhitung tanggal 15 Juli sampai dengan 19 Agustus 2015.
7. Selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih tersebut,
ada beberapa kendala yang dialami oleh PPDP. Paling utama ialah pemilih yang
terdaftar di dalam daftar pemilih tersebut tidak berada ditempat (rumah) karena
pemilih-pemilih tersebut sedang bekerja dikebun atau melaut sehingga PPDP
berulang kali mendatangi pemilih tersebut. Hasil dari Pencocokan dan Penelitian
terhadap daftar pemilih yang dilakukan oleh PPDP selama 35 hari tersebut, maka
PPS mulai menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran selama 7 hari terhitung
tanggal 20 Agustus 2015 dan menyerahkan daftar pemilih hasil pemutakhiran yang
telah disusun kepada PPD untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi di tingkat
distrik oleh PPD. PPD melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran
16
selama 3 hari terhitung dari tanggal 27-29 Agustus 2015. Hasil dari rekapitulasi
beserta daftar pemilihnya diserahkan ke KPU Kabupaten Waropen untuk
ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pada tanggal 2 September
2015, KPU Kabupaten Waropen melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara.
8. Adapun Penetapan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Waropen berjumlah 27.873 dengan rincian per
distrik sebagai berikut:
Distrik Demba : 940 Pemilih;
Distrik Masirei : 2.471 Pemilih;
Distrik Wonti : 1.192 Pemilih;
Distrik Risei Sayati : 649 Pemilih;
Distrik Soyoi Mambai : 1.320 Pemilih;
Distrik Urei Faisei : 7.587 Pemilih;
Distrik Waropen Bawah : 3.768 Pemilih;
Distrik Oudate : 2.540 Pemilih;
Distrik Inggerus : 1.484 Pemilih;
Distrik Wapoga : 1.872 Pemilih; dan
Distrik Kirihi/Walai : 4.050 Pemilih.
9. Setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pada tanggal 9 September 2015
KPU Kabupaten Waropen menyampaikan DPS tersebut kepada PPS melalui PPD
untuk diumumkan di setiap kampung selama 20 hari semenjak DPS tersebut
diterima dengan tujuan apabila masyarakat di kampung tersebut belum terdaftar di
dalam DPS, masyarakat tersebut dapat melapor ke PPS untuk dimasukkan
namanya di dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Hal yang
terjadi di lapangan pasca pengumuman DPS masih banyak masyarakat yang belum
terdaftar didalam DPS karena pada saat dilakukannya Pencocokan dan Penelitian
terhadap Daftar Pemilih yang dilakukan oleh PPDP, masyarakat tersebut tidak
berada di tempat (rumah).
10. Hasil dari tanggapan masyarakat ditampung dan dimasukkan ke dalam DPSHP
kemudian pada tanggal 27 September 2015, PPS melakukan rekapitulasi DPSHP
dan pada tanggal 29 September 2015, PPS menyerahkan hasil rekapitulasi DPSHP
beserta Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan kepada PPD untuk Selanjutnya
PPD melakukan rekapitulasi DPSHP yang diterima oleh PPS diwilayah kerja PPD
selama 2 hari. Pada tanggal 1 Oktober 2015, KPU Kabupaten Waropen sudah mulai
menerima rekapitulasi DPSHP beserta Daftarnya dari seluruh PPD yang ada di
Kabupaten Waropen. Pada tanggal 2 Oktober 2015, KPU Kabupaten Waropen
melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih
Tetap (DPT). Pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan
17
Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dihadiri oleh semua tim pasangan calon, KPU
Kabupaten Waropen mendapati sekitar 4.074 pemilih yang belum terdaftar di
dalam DPS sehingga pada saat Penetapan DPT, jumlah pemilih melonjak menjadi
31.947 pemilih dari yang sebelumnya 27.873 pemilih yang terdaftar didalam DPS.
11. Melonjaknya pemilih didalam DPT membuat Para Teradu memutuskan untuk tidak
melanjutkannya ke tahapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTb-1) karena
jumlah pemilih didalam DPT sudah melampaui DAK2 Kabupaten Waropen. Walau
demikian, hal itu tidak menjadi persoalan bagi KPU Kabupaten Waropen karena
jumlah pemilih yang terdaftar di dalam DPT dapat diminimalisir dengan cara
mencari pemilih ganda menggunakan aplikasi SIDALIH dimana aplikasi tersebut
selain mempublikaslkan Daftar Pemilih, juga dapat menemukan pemilih ganda,
baik ganda dalam satu kampung, antar kampung, antar distrik, bahkan antar
Kabupaten.
12. Melalui aplikasi Sidalih, jumlah pemilih yang terdaftar didalam DPT pasca
penetapan DPT berkurang dari 31.947 menjadi 31.729 pemilih. Hal ini disebabkan
ditemukannya kegandaan didalam DPT tersebut.
13. Sebagai catatan, pleno terbuka dalam rangka penetapan DPT dihadiri oleh tim dari
seluruh pasangan calon dan Panwaslu, namun tidak ada keberatan yang diajukan
oleh mereka.
[2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU III dan IV
Bahwa dalam menjawab Pokok aduan yang diajukan Pengadu III dan IV, Para Teradu
telah menyampaikan jawaban dalam Sidang DKPP 23 Januari dan 17 Februari 2016
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 13 Desember tahun 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kepala
Daerah (Panwaslu Pilkada) Kabupaten Waropen mengeluarkan Rekomendasi
Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Dokis Kampung Dokis dan TPS
Wapoga Kampung Wapoga Distrik Wapoga. Pada tanggal 15 Desember tahun 2015
Panwaslu Pilkada Kabupaten Waropen juga mengeluarkan Rekomendasi Tentang
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Sowiwa Kampung Sowiwa Distrik Oudate.
2. Setelah KPU Kabupaten Waropen menerima Rekomendasi tersebut, langkah yang
diambil adalah melakukan Konsultasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Papua.
Konsultasi tersebut ditindaklanjuti dengan surat KPU Provinsi Papua ke KPU
Kabupaten Waropen yang isinya meminta KPU Kabupaten Waropen untuk
melakukan pencermatan terkait dengan Rekomendasi Panwaslu Pilkada. hasil
pencermatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Waropen, ditemukan beberapa
hal yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
18
a. Bahwa Rekomendasi Panwaslu Pilkada tidak dilampiri dengan bukti yang
akurat, sehingga KPU Kabupaten Waropen memanggil Panitia Pemilihan Distrik
(PPD) Wapoga untuk segera melakukan klarifikasi ke tingkat PPS dan KPPS.
Hasil klarifikasi (tidak ada keberatan yang dicantumkan dalam formulir
keberatan) tersebut selanjutnya disampaikan ke KPU Kabupaten Waropen dan
dari penyampaian PPD Wapoga Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku
tidak ada keberatan secara tertulis yang disampaikan oleh saksi Pasangan Calon
Pada saat Pungut Hitung maupun Rekapitulasi di tingkat PPD.
b. KPU Kabupaten Waropen, melakukan pencermatan terhadap PKPU nomor 10
Tahun 2015 pasal 59 dan 60, sehingga melalui hasil pencermatan tersebut KPU
Kabupaten Waropen berkesimpulan bahwa Rekomendasi yang dikeluarkan oleh
Panwaslu Pilkada tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam
pasal 60 PKPU nomor 10, sehingga KPU Kabupaten Waropen berpendapat
dengan mempertimbangkan pasal dimaksud, maka Para Teradu berkesimpulan
bahwa Rekomendasi tersebut melampaui batas waktu dan tidak sesuai dengan
prosedur sebagaimana yang dimaksud di dalam PKPU 10 Tahun 2015 pasal 60.
c. Melalui Pleno KPU Kabupaten Waropen Para Teradu menolak untuk tidak
melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Pilkada, dan selanjutnya Para Teradu
menyampaikan laporan resmi ke KPU Provinsi Papua.
3. Pengaduan terkait dengan kelebihan surat suara di Distrik Kirihi dan Walai,
sesungguhnya dapat dicermati melalui suara sah seluruh pasangan calon yang
berjumlah 23.236 dari jumlah keseluruhan DPT sebesar 31.947, berarti ada sekitar
8.711 surat suara yang tidak terpakai dan itu dibuktikan dengan formulir DB KPU.
Oleh karena itu bagi Para Teradu kelebihan surat suara sebagaimana pengaduan
dari pengadu tidak beralasan.
4. Para Teradu menyampaikan usulan untuk menjadi pertimbangan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah harus ada pertanggungjawaban
Panwaslu Pilkada Kabupaten Waropen terkait dengan dikeluarkannya Rekomendasi
yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 Tahun 2015 pasal 60, karena
pada saat hari pemungutan suara di TPS Wapoga Kampung Wapoga Distrik
Wapoga Ketua Panwaslukada Kabupaten Waropen berada di TPS tersebut. Menjadi
pertanyaan bagi Para Teradu adalah mengapa yang bersangkutan berada di TPS
tersebut, namun tidak melakukan tindakan antisipatif agar prosedur yang
dimaksud dalam pasal 60 PKPU 10 tidak terabaikan.
5. Hubungan kekerabatan antara calon wakil bupati nomor satu dan ketua KPU
Kabupaten Waropen telah diakui di dalam persidangan DKPP, namun pada tanggal
21 Agustus tahun 2015 melalui Pleno KPU telah diumumkan dan disampaikan
19
secara terbuka bahwa Ketua KPU Kabupaten Waropen ada hubungan kekerabatan
dan tidak pernah bertemu secara tertutup dengan calon wakil bupati nomor urut
satu, pertemuan yang dilakukan adalah pertemuan terbuka dan resmi pada acara-
acara yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Waropen.
[2.11] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan
4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.12] BUKTI TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyerahkan surat tertanggal 8 Februari 2016 yakni
pernyataan Yermias Bisai (Calon Terpilih Bupati kabupaten Waropen) berisi sangkalan
pertemuan dengan Teradu I di Nabire untuk mengatur Pengalihan 1.000 suara.
[2.13] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang 29 Desember 2015 turut hadir Ketua Panwaslu Kabupaten
Waropen yang memberikan keterangan bahwa tidak ada laporan pelanggaran yang
ditujukan kepada Panwaslu Kabupaten Waropen terkait DPT dan perubahan PPS dan
KPPS. Bahwa dalam sidang 23 Januari 2016 Turut Hadir 2 (dua) anggota Panwaslu
Kabupaten Waropen yang memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Perihal Rekomendasi yang tidak dilaksanakan, memang ada PKPU yang bisa jadi
dasar KPU, namun Panwaslu pun punya dasar Peraturan Bawaslu.
2. Terkait Pleno Distrik Audate, Teradu III Demarce pergi ke Distrik Waropen Bawah,
Demarce meminta anggota Panwaslu Waropen untuk hadir di Oudate.
3. Panwaslu meminta agar rekapitulasi PPD diskors dan meminta agar permasalahan
yang ada diselesaikan terlebih dahulu.
[2.14] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
20
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
21
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Tim kampanye yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I dan II pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu telah melakukan tindakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni
melakukan pergantian PPS dan KPPS pada tanggal 11 November 2015 tanpa usulan
Kepala Kampung. Bahwa pergantian tersebut menimbulkan gejolak protes sebagaimana
disampaikan oleh Kepala Kampung Apainabo Distrik Urei Faisei mewakili 101 kampung
dan Kepala Kampung Rorisi Distrik Urei Faisei. Bahwa Pergantian PPS dan KPPS secara
sepihak merupakan satu upaya dalam memuluskan salah satu kandidat dalam Pilkada
Waropen 2015. Bahwa PPS dan KPPS akan mengatur hal teknis penyelenggaraan saat
hari pemungutan suara sehingga keberpihakan mereka akan sangat berpengaruh.
Bahwa telah terjadi lonjakan jumlah DPT dari data DPS per 2 September 2015
berdasarkan rekapitulasi seluruh PPD di Waropen berjumlah 27.873 dalam waktu satu
bulan ditetapkan menjadi DPT pada tanggal 2 oktober 2015 dengan jumlah sebanyak
31.947. Terdapat selisih yang sangat signifikan yaitu: 4.074 pemilih. Bahwa 2 (dua)
orang Saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yermias Bisai, SH dan Hendrik
Woneterei, S.Sos a.n Yohan Arongear dan Berlant Raweyai telah melakukan
pencoblosan sejumlah 467 surat suara untuk mendukung pasangan calon Yermias-
Hendrik. Bahwa Panwaslu Kabupaten Waropen telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor
164/PNWS-KW/XII/2015 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilu pada TPS
Wapoga dan 165/PNWS-KW/XII/2015 tertanggal 13 Desember 2015 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu pada TPS Kampung Dokis Distrik Wapoga.
Rekomendasi yang terbit tanggal 13 Desember 2015 mengamanatkan pemungutan
Suara Ulang (PSU) di Kampung Wapoga dan Dokis Distrik Wapoga. Namun Para Teradu
tidak melaksanakan Rekomendasi tersebut. Pada tanggal 18 Desember 2015 KPU
Kabupaten Waropen malah menyampaikan Hasil penelitian terhadap Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Waropen dalam suratnya Nomor 050/Kpts/KPU-KW/2015 dan
menerbitkan SK Nomor 051/KPTS/KPU-KW/2015 tentang penetapan Rekapitulasi hasil
perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Waropen tahun 2015.
22
[4.2] Menimbang Pengaduan Pengadu III dan IV pada pokoknya mendalilkan bahwa
Para Teradu Telah melakukan pelanggaran kode etik berupa pencoblosan surat suara
lebih dari satu kali oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 di TPS Wapoga Distrik
Wapoga. Kejadian tersebut disaksikan oleh KPPS, PPS, PPD, dan anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaslu Pilkada). Pengadu III dan IV mendalilkan
bahwa Proses Pencoblosan di Distrik Kirihi dan Walai tidak berjalan sesuai dengan
mekanisme yang benar, seperti keikutsertaan anak-anak di bawah umur dalam proses
pencoblosan. Terdapat temuan di TPS Kampung Dokis, yakni selisih surat suara 2,5%
(9)+DPT (345)=354 surat suara. Surat suara yang dicoblos yaitu 363 (terdapat
kelebihan). Bahwa Teradu I bersama dengan Ketua DPRD Waropen telah berangkat ke
Nabire bersama Ketua DPRD Kabupaten Waropen untuk bertemu dengan Calon Bupati
Nomor Urut 1 untuk mengatur pengalihan 1.000 suara di kampung Sowiwa Distrik
Oudate. Pengadu III dan IV mendalilkan bahwa Teradu I telah berfoto bersama dalam
satu mobil dengan Calon Nomor Urut 1 a.n Yeremias Bisai dan Hendrik Wonaterai
(Pemenang Pilkada) sepulang dari Jakarta pasca persidangan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Terdapat DA 2 KWK (form keberatan) yang tidak ditandatangani oleh PPD.
Bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Waropen
Tertanggal 13 Desember 2015 perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU). Atas
tindakannya, para teradu telah melanggar pasal 27 huruf b Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil pengaduan Pengadu I dan II. Bahwa pengangkatan PPS dan KPPS telah sesuai
prosedur dan ketentuan yang berlaku yakni PKPU Nomor 03 Tahun 2015 pasal 36 dan
37. Para Teradu tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan terkait pembentukan PPS
dua kali, dan PPS tidak pernah menerbitkan dua Surat Keputusan untuk pembentukan
KPPS sebagaimana yang dituduhkan oleh pengadu. Bahwa PPS dibentuk tanggal 19
april-18 Mei 2015 sedangkan pembentukan KPPS tanggal 19 September s.d 8 November
2015 sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan dan jadwal. KPU
Waropen telah menerima data DAK 2 dari KPU RI tanggal 19 April 2015 sebanyak
31.406 dan tanggal 24 Juni 2015 menerima data hasil sinkronisasi DPT Pilpres 34.491
pemilih yang kemudian disusun dalam daftar pemilih tanggal 10-13 Juli 2015, yang
selanjutnya didistribusikan kepada PPDP melalui PPD dan PPS. Tanggal 2 September
2015 Para Teradu melakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Data Pemilih Sementara
(DPS) yang dihadiri oleh Tim Penghubung Pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten
Waropen, dan tidak ada keberatan dari Tim Penghubung Pasangan calon dan Panwaslu
Kabupaten Waropen. Tanggal 9 September 2015 Para Teradu
menurunkan/mendistribusikan kembali DPS untuk dimutakhirkan lalu diumumkan
untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Distribusi dilakukan oleh PPDP melalui
PPD dan PPS. Tanggal 2 Oktober 2015 KPU waropen melakukan rapat pleno terbuka
23
menetapkan Data Pemilih Tetap sebanyak 31.947 yang dihadiri oleh Tim Pasangan
Calon dan Panwaslu Waropen, dan tidak ada keberatan ataupun protes. Secara khusus
Teradu II menyatakan bahwa memang ada penggantian KPPS dibeberapa kampung
karena orang tersebut terlibat dalam kepengurusan partai politik, dan dikhawatirkan
tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Para Teradu menegaskan bahwa
pembentukan PPS dan KPPS telah sesuai prosedur PKPU Nomor 02 dan 03 Tahun 2015.
Selain itu proses pemutakhiran data pemilih sejak penerimaan DAK2 dan DP4 sampai
dengan penetapan DPT telah sesuai prosedur dan dilakukan secara baik. Terkait dengan
Pencoblosan suara sebanyak 467 oleh saksi pasangan Calon Nomor Urut 1, dalam
sidang secara khusus Teradu II a.n Isak Sirami mengatakan tidak berada di tempat
kejadian. Sebelumnya ia berada di TPS Wapoga (Tempat kejadian), namun kemudian
berangkat ke distrik lain yang masih menjadi wilayah tanggung jawabnya yakni Distrik
di perbatasan Kabupaten Nabire. Dalam hal tidak menindaklanjuti Rekomendasi
Panwaslu Waropen tertanggal 13 Desember 2015, Para Teradu mengatakan berpijak
pada Pasal 59 dan Pasal 60 PKPU Nomor 10 Tahun 2015 sehingga Rekomendasi tersebut
sudah melewati batas waktu dan tidak dapat ditindaklanjuti.
[4.4] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil pengaduan Pengadu III dan IV. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2015 Panitia
Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaslu Pilkada) Kabupaten Waropen
mengeluarkan Rekomendasi Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Dokis
Kampung Dokis dan TPS Wapoga Kampung Wapoga Distrik Wapoga. Pada tanggal 15
Desember 2015 Panwaslu Pilkada Kabupaten Waropen juga mengeluarkan Rekomendasi
Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Sowiwa Kampung Sowiwa Distrik
Oudate. Langkah yang diambil Para Teradu adalah melakukan Konsultasi terlebih
dahulu dengan KPU Provinsi Papua. Konsultasi tersebut ditindaklanjuti dengan surat
KPU Provinsi Papua kepada Para Teradu yang isinya meminta untuk melakukan
pencermatan terkait dengan Rekomendasi Panwaslu Pilkada. Hasil pencermatan ialah
Rekomendasi Panwaslu Pilkada tidak dilampiri dengan bukti yang akurat, sehingga KPU
Kabupaten Waropen memanggil Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Wapoga untuk segera
melakukan klarifikasi ke tingkat PPS dan KPPS. Hasil klarifikasi menyimpulkan tidak
ada keberatan yang dicantumkan dalam formulir keberatan, selanjutnya hasil klarifikasi
tersebut disampaikan ke KPU Kabupaten Waropen. PPD Wapoga juga menyampaikan
bahwa proses pungut hitung suara telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan
tidak ada keberatan secara tertulis yang disampaikan oleh saksi pada saat Pungut
Hitung maupun Rekapitulasi di tingkat PPD. Terkait dengan Rekomendasi Panwaslu,
KPU Kabupaten Waropen melakukan pencermatan terhadap PKPU nomor 10 Tahun
2015 pasal 59 dan 60, sehingga melalui hasil pencermatan tersebut KPU Kabupaten
Waropen berkesimpulan bahwa Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Pilkada
telah melampaui batas waktu berdasarkan Pasal 60 PKPU nomor 10 Tahun 2015.
24
Terkait poin aduan mengenai kelebihan surat suara di Distrik Kirihi dan Walai, aduan
Pengadu III dan IV tidak beralasan. Hal itu dapat dicermati melalui suara sah seluruh
pasangan calon yang berjumlah 23.236 dari jumlah keseluruhan DPT sebesar 31.947,
berarti ada sekitar 8.711 surat suara yang tidak terpakai dan itu dibuktikan dengan
formulir DB KPU. Perihal hubungan kekerabatan antara calon wakil bupati nomor satu
dengan Teradu I telah diakui di dalam persidangan DKPP, namun pada tanggal 21
Agustus tahun 2015 melalui Pleno KPU telah diumumkan dan disampaikan secara
terbuka bahwa Teradu I memiliki hubungan kekerabatan dengan Calon Wakil Bupati
Nomor Urut 1. Teradu I dan calon wakil bupati nomor urut 1 (satu) hanya bertemu
dalam pertemuan terbuka dan resmi pada acara-acara yang diselenggarakan oleh KPU
Kabupaten Waropen, tidak bertemu secara sembunyi-sembunyi (non formal).
[4.5] Menimbang keterangan, alat bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak
dalam sidang pemeriksaan, UU nomor 8 tahun 2015 dan PKPU Nomor 3 tahun 2015,
memberikan kewenangan penuh kepada KPU untuk membentuk PPS, dan kepada
Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa/Kelurahan setempat untuk mengangkat
petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiap-tiap TPS.
Menyerahkan pengangkatan kepada pihak lain, termasuk Kepala Kampung, justru
membuka peluang yang lebih besar bagi petugas untuk bertindak tidak netral. Dengan
Otoritas yang mutlak tersebut terbukti setiap petugas KPPS yang bertindak tidak netral
diberhentikan dengan cepat, sehingga potensi kerusakan Pemilu melalui tindakan para
petugas yang tidak netral dapat dicegah. Keberatan pengadu terkait perubahan jumlah
DPS menjadi DPT, dengan memberi angka pembanding dari 27.873 menjadi 31.947 telah
melalui proses berjenjang dan terbuka. Selama proses penetapan DPS dan DPT
dimungkinkan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk dapat mengajukan keberatan
dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan. Ternyata dalam proses yang dilakukan,
pihak Pengadu sama sekali tidak pernah mengajukan keberatan dan tidak melaporkan
ke pihak Panwaslu. Rekomendasi Panwaslu yang tidak ditindaklanjuti Teradu I-V, jelas
merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu I-
V dapat mengambil sikap untuk tidak mengeksekusi Rekomendasi Panwaslu setelah
melakukan kajian faktual dan dasar hukum yang meyakinkan atau sebaliknya
mengeksekusi apabila dasar-dasar Rekomendasi Panwaslu meyakinkan. Dalam proses
pencermatan oleh Teradu I-V berdasarkan perintah klarifikasi KPU Provinsi Papua,
diperoleh kesimpulan tidak ada keberatan di tingkat Distrik. Padahal dalam persidangan
Terbukti ada DA2 KWK di Distrik Wapoga berisi keberatan saksi. Hal ini membuktikan
pencermatan yang dilakukan Teradu I-V tidak dilakukan dengan baik. Selain bukti
DA2KWK terungkap pula bukti video yang diputar di muka sidang tentang pencoblosan
berkali-kali oleh saksi Pasangan Calon nomor urut 1 (satu), dan dua bukti tersebut
memiliki kaitan erat dengan Rekomendasi Panwaslu tentang Pemungutan Suara Ulang
(PSU). Bahwa terkait pertemuan antara Teradu I dan Ketua DPRD dengan Pasangan
25
Calon nomor urut 1 (satu) di Nabire, Teradu I mengakui adanya pertemuan tersebut
namun tidak ada kaitan dengan pengalihan 1000 suara sebagaimana yang didalilkan
pengadu. Mengenai hubungan persaudaraan antara Teradu I dengan Calon Wakil Bupati
Nomor Urut 1, seharusnya Teradu mengumumkan di muka publik bukan sekedar dalam
rapat internal KPU Kabupaten Waropen. Selain itu Teradu I telah terbukti tidak
profesional dan tidak mampu menjalankan fungsi koordinasi dan komando terhadap
para anggota KPU yang lain (Teradu II s.d V). Dengan banyaknya masalah di tingkat
bawah, Teradu I terbukti tidak melaksanakan fungsi supervisi, pendampingan, dan
bimbingan teknis secara optimal terutama pada anggota PPD.
Bahwa terdapat berbagai permasalahan dalam proses pemilihan di Distrik Oudate yang
menjadi tanggung jawab Teradu III. Di Distrik Oudate telah terjadi pemungutan suara
secara Noken pada salah satu TPS dengan komposisi Pasangan Calon 1: 150, Pasangan
Calon 2: 30, Pasangan Calon 3: 0, Pasangan Calon 4: 380. Dalam pelaksanaannya
ditemukan sebanyak 10 surat suara yang sebelumnya telah tercoblos untuk Pasangan
Calon Nomor 4. Hal itu mengakibatkan kekacauan antar Pasangan Calon. Teradu III
juga telah terbukti memiliki andil dalam tersebarnya pesan singkat (SMS) berisi
pernyataan keberpihakan Teradu I terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 1. Pesan
singkat tersebut dikirim dari Nomor ponsel Teradu III pada Tanggal 10 November 2016
Pukul 11.07 WIT yang berbunyi: “Ketua katanya bilang mau cetak surat suara lebih
1.000 lembar untuk amankan Nomor 1. Jadi akan berjuang bahkan dipenjarakan pun
dan putus/berhenti dari KPU Waropen dia akan siap.”Bahwa di Distrik Oudate pun
terdapat kelebihan sebanyak 100 surat suara di Kampung Sowiwa. Meskipun pada
akhirnya kelebihan surat suara tersebut tidak diikutkan dalam penghitungan. Bahwa
pelanggaran di distrik Oudate dipertegas dengan terbitnya Rekomendasi Panwaslu
tanggal 15 Desember 2015 dengan Nomor 169/PNWS-KW/XII/2015 perihal
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang. Bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap
fakta Teradu III tidak berada di Distrik Oudate pada saat terjadinya berbagai
penyimpangan tersebut. Kepergian Teradu III ke Distrik Waropen Bawah yang meskipun
merupakan wilayah koordinasinya, semestinya tidak dijadikan alasan untuk melepaskan
tanggungjawab. Dalam kenyataannya, tempat lain yang dituju Teradu III tidak memiliki
persoalan yang menjadi prioritas untuk didatangi.
Pengaduan mengenai pencoblosan suara yang dilakukan saksi Pasangan Calon nomor 1
di TPS Wapoga seharusnya tidak boleh terjadi, dan peraturan perundang-undangan
mengharuskan perbaikan melalui mekanisme Pemungutan Suara Ulang. Isak Sirami
(Teradu II) selaku Korwil yang membawahi Distrik Wapoga, secara faktual turut dalam
perdebatan DPT di TPS tersebut. Selayaknya teradu II tidak meninggalkan distrik yang
sedang menghadapi persoalan, sebelum melakukan penyelesaian dengan baik dan
sesuai ketentuan peraturan. Fakta persidangan menunjukkan peristiwa pencoblosan
26
berkali-kali oleh saksi Pasangan Calon 1 (satu) terjadi setelah Teradu II pergi dari TPS
Wapoga Distrik Wapoga. Dalil pengadu terhadap Teradu I, II dan III memiliki alasan yang
kuat dan Teradu I-III terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Teradu I telah terbukti
melanggar pasal 14 huruf a tentang asas proporsionalitas berupa kewajiban
mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan, pasal 7 huruf d tentang menghargai dan menghormati sesama
lembaga penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan pemilu, dan Pasal 10 huruf a
tentang asas mandiri dan adil yakni bertindak netral dan tidak memihak. Bahwa Teradu
III melanggar pasal 11 huruf a tentang asas kepastian hukum yakni kewajiban
menjalankan tindakan sesuai aturan perundang-undangan dan pasal 15 huruf f yakni
tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara pemilu.
Bahwa Teradu II terbukti melanggar Pasal 15 huruf f. Dalil pengadu terhadap Teradu IV
dan V, dapat dikesampingkan dan Teradu IV dan V terbukti tidak melakukan
pelanggaran etika penyelenggara Pemilu.
[4.6] Bahwa Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Waropen a.n Gasper Ruamba,
Matias M Nenepat, dan Marsuci YF Mambrasar tidak diadukan dalam dua perkara yang
diajukan Para Pengadu. Meskipun demikian Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten
Waropen pernah dihadirkan dalam persidangan tanggal 29 Desember 2015 dan 23
Januari 2016 dalam perkara ini sebagai pihak terkait. Panwaslu Kabupaten Waropen
sebagai pihak terkait telah mengeluarkan Rekomendasi tertanggal 13 Desember 2015
tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS Kampung Dokis dan Wapoga Kampung
Wapoga, dan Rekomendasi tanggal 15 Desember 2015 tentang Pemungutan Suara Ulang
di TPS Sowiwa Distrik Oudate. Dalam fakta persidangan tanggal 23 Januari 2016 di
Mapolda Papua, terungkap fakta bahwa Rekomendasi Panwaslu tersebut tidak disertai
kajian mendalam, dan bahkan mengaku tidak memeriksa alat bukti lebih lanjut. Kajian
Panwaslu yang kurang sempurna dapat menimbulkan ketidakseragaman penafsiran
dan keraguan bagi pihak pelaksana dalam hal ini KPU Kabupaten Waropen. Pihak
terkait sebagai atasan yang memiliki jajaran di tingkat bawah baik Panwaslu Distrik
ataupun Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) seharusnya dapat bekerja lebih cepat terkait
dengan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan. Ketidakefektifan dan
kealpaan jajaran Panwaslu di tingkat lapangan telah membuktikan lemahnya
pembinaan dari Panwaslu Kabupaten Waropen sebagai atasan dan mengakibatkan
terjadinya perbedaan penafsiran Para Teradu atas Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Waropen terkait dengan daluwarsa tindak lanjut sebuah Rekomendasi. Kealpaan Pihak
Panwaslu Kabupaten Waropen menimbulkan permasalahan bagi pihak lain, terbukti
kemudian Teradu I s.d V dipersalahkan karena tidak menindaklanjuti Rekomendasi
Panwaslu. Atas tindakan tersebut Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten terbukti
melanggar asas profesionalitas sesuai ketentuan Pasal 15 huruf b tentang bertindak
27
sesuai substansi profesi kepemiluan. Bahwa Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten
Waropen juga tidak hadir dalam sidang DKPP tanggal 17 Februari 2016 padahal telah
dipanggil sebelumnya untuk hadir dalam persidangan sebagai pihak terkait . Kehadiran
Pihak Panwaslu adalah kunci dalam proses pembuktian dan konfirmasi fakta yang
muncul dalam sidang terutama menyangkut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Waropen tertanggal 13 dan 15 Desember 2015. Ketua dan Anggota Panwaslu Waropen
tidak menunjukkan itikad baik untuk bekerjasama dengan DKPP dalam rangka
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Tindakan Ketua beserta Anggota
Panwaslu Kabupaten Waropen telah nyata melanggar kode etik penyelenggara Pemilu
Pasal 7 huruf d tentang menghargai dan menghormati sesama Lembaga Penyelenggara
Pemilu. Oleh karenanya DKPP harus memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Waropen
[4.7] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para
Teradu, serta mencermati keterangan saksi dan memeriksa keterangan Pihak terkait,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, dan III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Teradu IV dan V tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
[5.5] Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Waropen selaku Pihak Terkait Terbukti
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
[5.6] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
menjatuhkan sanksi kepada Teradu I, II, dan III, serta Pihak Terkait selaku Ketua dan
Anggota Panwas Kabupaten Waropen sesuai dengan tingkat kesalahannya.
MEMUTUSKAN
28
1. Mengabulkan Pokok Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Maurid
Yermias Mofu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Waropen dan
Teradu III Demarce Maniburi selaku Anggota KPU Kabupaten Waropen terhitung
sejak putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Isak Sirami selaku Anggota KPU
Kabupaten Waropen;
4. Merehabilitasi Teradu IV dan V a.n Isak Paisei dan Betuel Ramandei masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Waropen;
5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Gasper Ruamba selaku Ketua merangkap
Anggota Panwaslu Kabupaten Waropen serta Matias M Nenepat dan Marsuci YF
Mambrasar masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Waropen.
6. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama
7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan
Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota pada hari Jumat tanggal Dua
Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas serta Rapat Pleno oleh 5 (lima)
anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Endang
Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua
Puluh Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Satu bulan Maret tahun
Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap
Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu II, III, dan IV serta tidak dihadiri Para Teradu.
29
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.
30