Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 282-PKE-DKPP/XI/2024 dan 304-PKE-DKPP/XII/2024
Ketua dan Anggota KIP Kota Subulussalam
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 16/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-05-2025
👁 47 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 329-P/L-DKPP/ IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 282-PKE-DKPP/XI/2024 dan Pengaduan Nomor 335-P/L/DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 304- PKE-DKPP/XII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 April 2025 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 282-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan melanggar prinsip - prinsip, tugas dan tanggung jawab, perilaku Penyelanggara Pemilu dan Sumpah/Janji Jabatan sebagai Penyelanggara Pemilu yang dimana Para Teradu menerbitkan Keputusan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 dimana pasangan Affan Alfian – Irwan Faisal tidak diikutsertakan dalam penetapan tersebut atau didiskualifikasi sebagai Peserta Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 dengan alasan bukan orang aceh. Kronologi: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya dalam menerbitkan Keputusan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dimana dalam Keputusan a quo, Bakal Pasangan Calon Affan Alfian-Irwan Faisal tidak ditetapkan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada Kota Subulussalam Tahun 2024 karena Affan Alfian bukan orang Aceh sehingga merugikan Paslon Affan Alfian-Irwan Faisal. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas.
Pasal DilanggarPasal 137; Pasal 4 ayat (1); Pasal 30; Pasal 13; Pasal 2; Pasal 79
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Asmiadi selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kota Subulussalam, Teradu II Syahputra Cibro, Teradu III Malim Sabar dan Teradu IV Asnawi Hasan masing-masing selaku Anggota KIP Kota Subulussalam terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 282-PKE-DKPP/XI/2024 Nomor 304-PKE-DKPP/XII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 329-P/L-DKPP/ IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 282-PKE- DKPP/XI/2024 dan Pengaduan Nomor 335-P/L/DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 304-PKE-DKPP/XII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 282-PKE-DKPP/XI/2024 [1.1.1] PENGADU 1. Nama : Muslim Ayub Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Alue Blang No. 24 Neusu Banda, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : M.Z.A Ridho Bancin Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : M. Safrijal Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu III; Pengadu I s.d. Pengadu III selanjutnya disebut sebagai ------ Pengadu I.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] TERADU 1. Nama : Asmiadi Jabatan : Ketua KIP Kota Subulussalam Alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Subulussalam, Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Syahputra Cibro Jabatan : Anggota KIP Kota Subulussalam Alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Subulussalam, Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Malim Sabar Jabatan : Anggota KIP Kota Subulussalam Alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Subulussalam, Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Asnawi Hasan Jabatan : Anggota KIP Kota Subulussalam Alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Subulussalam, Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.2] PERKARA NOMOR 304-PKE-DKPP/XII/2024 [1.2.1] PENGADU 1. Nama : Muhammad Haekal Saniarjuna Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa/Kawal Pilkada Subulussalam Alamat : Jalan Teukeu Umar Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Memberikan kuasa kepada 1. Nama : Zulfiansyah Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Meunasah Lambaro, Lhoknga, Aceh Besar 2. Nama : T. Raja Aswad Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Lr. Alue Blang Alamanda, Neusu, Baiturahman, Banda Aceh. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; TERHADAP [1.2.2] TERADU 1. Nama : Asmiadi Jabatan : Ketua KIP Kota Subulussalam Alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Subulussalam, Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Syahputra Cibro Jabatan : Anggota KIP Kota Subulussalam Alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Subulussalam, Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Malim Sabar Jabatan : Anggota KIP Kota Subulussalam Alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Subulussalam, Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Asnawi Hasan Jabatan : Anggota KIP Kota Subulussalam Alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Subulussalam, Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai --- Para Pengadu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 329-P/L-DKPP/ IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 282-PKE-DKPP/XI/2024 dan Pengaduan Nomor 335-P/L/DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 304- PKE-DKPP/XII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 April 2025 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 282-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan melanggar prinsip - prinsip, tugas dan tanggung jawab, perilaku Penyelanggara Pemilu dan Sumpah/Janji Jabatan sebagai Penyelanggara Pemilu yang dimana Para Teradu menerbitkan Keputusan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 dimana pasangan Affan Alfian – Irwan Faisal tidak diikutsertakan dalam penetapan tersebut atau didiskualifikasi sebagai Peserta Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 dengan alasan bukan orang aceh. Kronologi: 1. Bahwa Affan Alfian – Irwan Faisal adalah pasangan calon peserta Walikota Wakil Walikota yang telah melakukan pendaftaran ke Kantor KIP Kota Subulussalam pada tanggal 29 Agustus 2024, 2. Bahwa kejadian di tanggal 22 September 2024 di Kantor KIP Kota Subulussalam terjadi akibat adanya salah satu pasangan Calon Pilkada Kota Subulussalam Tahun 2024 atas nama pasangan Affan Alfian dan Irwan Faisal tidak di tetapkan dalam keputusan KIP Kota Subulussalam No. 32 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 sebagai peserta pasangan calon Walikota Dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 di mana yang kami dapat informasi bahwa saudara Calon Walikota Subulussalam atas nama Affan Alfian tidak memenuhi syarat yakni karena status bukan Orang Aceh (BUKTI P.1) (BUKTI P.2) 3. Bahwa pada tanggal 14 September 2024 tentang syarat-syarat pencalonan sebagai Calon Walikota Dan Wakil Walikota Subulussalam berdasarkan Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam Nomor 446PL.02.2-BA/1175/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 pada pokoknya menyatakan dokumen persyaratan salah satu Calon Walikota H. AFFAN ALFIAN, SE dinyatakan MEMENUHI SYARAT dan dokumen persyaratan Calon Wakil Walikota atas nama IRWAN FAISAL, SH dinyatakan MEMENUHI SYARAT; (BUKTI P.3) 4. Bahwa tentang setatus tidak terpenuhinya syarat Affan Alfian bukan Orang Aceh penting kami sampaikan bahwa atas nama H. AFFAN ALFIAN, S.E. pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Subulussalam Periode 2009 s.d. 2014 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 132.11- 136 tanggal 16 Februari 2009 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Subulussalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; (BUKTI P.4), pernah mencalonkan sebagai Walikota tahun 2014 – 2019 namun tidak terpilih serta atas nama H. AFFAN ALFIAN, S.E. pernah menjabat sebagai Walikota Subulussalam Periode 2019 s.d 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.11-8223 tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Walikota Subulussalam Provinsi Aceh; (BUKTI P.5) hal tersebut telah di ketahui oleh semua masyarakat dan penduduk Kota Subulussalam serta para Komisioner KIP Kota Subulussalam yang kedudukannya sebagai termohon dalam perkara aqou. 5. Bahwa Termohon 1 , 2 , 3, 4 mengeluarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 yang menerangkan bahwa atas nama pasangan calon peserta AFFAN ALFIAN, S.E. dan IRWAN FAISAL, SH Tidak Memenuhi Syarat dikarenakan salah satu poin Syarat Calon Tentang status orang Aceh tidak terpenuhi 6. Bahwa alasan TERMOHON, 1. 2, 3, 4 membatalkan PEMOHON ikut serta sebagai peserta Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 adalah bahwa salah satu calon atas nama H. AFFAN ALFIAN, S.E. tidak memenuhi syarat dikarenakan bukan Orang Aceh atau keturunan Aceh sebagaimana yang tertuang di dalam UUPA No. 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016. 7. Bahwa berdasarkan hal adanya kejadian di poin 5 tersebut diatas nama H. AFFAN ALFIAN, telah melakukan klarifikasi dan memenuhi dokumen yang telah dituangkan dalam Berita Acara No. 458/PL.02.2BA/1175/2024 dan PEMOHON melengkapi dokumen-dokumen yang diminta oleh TERMOHON terhadap pengakuan diri sebagai Orang Aceh dan kelengkapan administrasi lainnya yang diragukan keabsahannya oleh para termohon; (BUKTI P.6) (BUKTI P.7) (BUKTI P.8) (BUKTI P.9) 8. Bahwa persoalan tentang status syarat calon peserta pemilu tentang Orang Aceh dan atau Bukan Orang Aceh hal tersebut telah di uji di Pengadilan Tata Usaha Negara No. 39/G/2018/PTUN.BNA di Tahun 2018 oleh atas nama Kuasa Hukum H. AFFAN ALFIAN, S.E. yang menyatakan pada pokoknya menolak gugatan para termohon salah satu Pasangan Calon atas nama Hj. Sartina dan Dedi Anwar Bancin, (BUKTI P.10) 9. Bahwa TERMOHON 1,2,3,4 Melakukan penyalahgunaan wewenang atas dianulirnya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 39/G/2018/PTUN.BNA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah) di Pengadilan TUN Banda Aceh yang telah dikeluarkan pada Tahun 2018 terhadap penetapan calon peserta pasangan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam 2018; 10. Bahwa TERMOHON 1 melakukan kebijakan standar ganda (penyalahgunaan wewenang) dimana TERMOHON 1 pada Pilkada Tahun 2018 menjabat sebagai penyelenggara pilkada tepatnya sebagai Komisioner KIP Kota Subulussalam yang pada saat itu juga menjadi polemik tentang kesetatusan Orang Aceh terhadap H. AFFAN ALFIAN namun telah di jelaskan oleh KIP Aceh berdasarkan penafsiran petunjuk dari KIP Aceh Tahun 2017 Nomor: 3836/PL.03.2-SD/11/Prov/XII/2017 Perihal Penjelasan Syarat calon yang ditandatangani KIP Aceh RIDUWAN HADI, akan tetapi kemudian di Tahun 2024 para termohon menggagalkan pasangan H. ALFAN ALFIAN, SE dikarenakan penafsiran atas status Orang Aceh yang mana pada Tahun 2018 telah dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan pencalonan. (BUKTI P.11) 11. Bahwa TERMOHON 1,2,3,4 telah melakukan Pelanggaran Kode Etik yang diatur dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan telah melakukan Pelanggaran Sumpah Jabatan yang seharusnya independen namun dari sikap dan perilakunya tidak independen yang menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi pasangan Affan Alfian – Irwan Faisal yang digagalkan secara massif oleh para TERMOHON. 12. Bahwa TERMOHON 1, 2, 3 dan termohon 4 telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Sumpah Janji sebagaimana yang di atur dalam Pasal 2 PDKPPU RI No. 2 Tahun 2017 sebagai penyelenggara Pemilu wajib bekerja dan bertindak berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu namun pada nyata dan faktanya para termohon melakukan kebalikannya yakni tidak bekerja berdasarkan kode Etik serta prinsip- prinsip penyelenggara Pemilihan Umum dan Sumpah/Janji Jabatan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum, 13. Bahwa apa yang di tetapkan dalam keputusan para termohon 1,2,3,4 telah melakukan Pelanggaran Kode Etik akibat tidak dipatuhinya aturan pada Pasal 5 Ayat 1 Huruf (a) Huruf (b) dan Huruf (c) dikarenakan Keputusan para termohon No. 32 Tahun 2024 tersebut tidak berlandaskan UUD 1945 tentang Hak konstitusional di pilih dan memilih yang di miliki oleh setiap Warga Indonesia serta tidak berlandaskan kepada TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang menerangkan bahwa terhadap Etika Politik dan Pemerintahan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan apabila ada masalah potensial yang dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan diselesaikan secara musyawarah dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan sesuai dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya, dengan tetap menjunjung tinggi perbedaan sebagai sesuatu yang manusiawi dan alamiah serta seharusnya para termohon memiliki Etika yang di wujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya bukan melakukan perbuatan yang bertentangan keterbalikan dari pada aturan ketetapan MPR tersebut sehingga menimbukan konflik sosial tentang Kesukuan setiap momen Pemilukada di Kota Subulussalam yang di laksanakan setiap 5 Tahun yang mengakibatkan terjadinya konflik antara Masyarakat di Kota Subulussalam yang memiliki penduduk multi etnis yang terdiri dari suku yang beragam yang telah menjadi masyarakat Kota Subulussalam. 14. Bahwa para termohon 1,2,3 dan 4 telah melakukan pelanggaran prinsif Kepemiluan sebagaimana yang di atur di dalam Pasal 6 Ayat 2 Huruf (a), (b), (c), (d) dan ayat 3 huruf (a), (c), (d), (e), dan (f) dimana para termohon tidak memiliki sifat jujur, mandiri, adil dan akuntabel serta dalam pebuatan nya tidak memiliki keputusan berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional dan profesional, dimana terlihat dengan fakta bahwa isu tentang status Orang Aceh atau bukan adalah isu yang sudah berlangsung selama 15 Tahun akibat dari terbitnya salahsatu syarat calon peserta Pemilukada di Aceh, hal ini seolah-olah di lakukan dengan sengaja oleh para termohon, meskipun termohon paham dan yakin bahwa setatus siapa Orang Aceh tersebut telah di selesaikan di Tahun 2018 dan telah menjadi rujukan bersama di Pemilukada Kota Subulussalam dan terlihat di sembunyikan dan di tutup-tutupi oleh para termohon agar keputusan para termohon dapat di lindungi Peraturan tentang tahapan-tahapan Pemilukada Tahun 2024 (last minute), di mana hal tersebut kami yakini di susun secara sistimatik terencana dan tersetruktur oleh para termohon yang secara bersama sama agar pasangan Affan Alfian dan Irwan Faisal tidak dapat mengikuti sebagai peserta pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2024. 15. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) para termohon dengan sangat jelas dan sesuai dengan fakta, terencana dan tersetruktur telah melakukan pelanggaran Sumpah Janji sebagai Penyelenggara Pemilu di karenakan tidak melaksankanan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di mana di dalam UUD RI 1945 tersebut telah jelas secara terang benderang tentang hak Konstitional politik setiap warga Indonesia dan sesuai dengan asas perundang-undangan (Asas lex superior derogate legi inferiori) dapat diartikan bahwa Peraturan perundang- undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi yaitu UUD RI 1945, para termohon sebagai penyelenggara harus paham dan harus telah mengerti menglihat pengalaman dari para termohon pada pemilukada sebelumnya tidak ada alasan apapun dapat di terima atas kelalaian para termohon karena akibat dari perbuatan para termohon telah mengakibatkan ketidakadilan, kekisruhan dan konflik berkepanjangan di penduduk Kota Subulussalam di setiap momen pemilukada Kota Subulussalam. 16. Bahwa berdasarkan Pasal 8 Huruf (a), Huruf (c) Pasal 9 Huruf (a) dan Pasal 10 Huruf (c) dan Huruf (d) para termohon dengan sengaja tidak memiliki prinsif bersifat netral, dan mengeluarkan pendapaat bersipat partisan atas isu yang sedang terjadi dengan bahasa yang menyatakan “tidak akan memasukkan pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH jika tidak ada putusan Panwaslih Kota Subulussalam, lebih baik dibunuh dari pada memasukkan pasangan tersebut” akibat dari bahasa para termohon tersebut mengakibatkan pendukung H. AFFAN ALFIAN, SE – IRWAN FAISAL, SH menjadi marah dan terjadi keriuhan dikarenakan meyakini bahwa para TERMOHON sudah sedemikian rupa dikondisikan oleh pihak-pihak pasangan lain yang telah ditetapkan dan yang menginginkan pasangan calon H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH gagal dalam mengikuti pilkada serentak tahun 2024 ini. Serta pada saat Pasangan TIM PEMENANGAN Calon H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH melakukan kelarifikasi dengan Para TERMOHON terkait dengan diputuskannya Pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH tidak memenuhi syarat sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Pemilihan Tahun 2024 ini, di dalam forum TERMOHON menyampaikan bahwa para TERMOHON 1,2,3,4 menerangkan akan melaksanakan penundaan pencabutan nomor urut Pasangan Calon dikarenakan ada persoalan yang telah terjadi atas tidak ditetapkannya pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH pada pemilukada Tahun 2024 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan, keputusan tersebut tidak memiliki surat keputusan yang di terima oleh tim pemenangan Pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH. Walaupun demikian Tim Pemenangan pada saat itu menerima instruksi/keputusan dari TERMOHON. Namun, ± pada Pukul 21.00 WIB pada Hari dan Tanggal yang sama para TERMOHON 1,2,3,4 melaksanakan proses tahapan pencabutan nomor urut yang dimana pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SE tidak diikutkan dengan tidak ada nya penjelasan kepada tim pemenangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH yang menunggu keadilan atas keputusan penetapan yang tidak mengikut sertakan pasangan tersebut. (BUKTI P.12) hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan prinsif yang adil di karenakan tidak memberikan kesempatan yang sama bagi para peserta atas kasus yang sedang terjadi. 17. Bahwa para TERMOHON 1,2,3 dan termohon 4 tidak melaksanakan prinsif berkepastian hukum sepertimana yang di atur dalam Pasal 11 Huruf (a) Huruf (b) dan Huruf (c) terlihat secara fakta tidak menggunakan Undang - undang dan peraturan terkait lainnya sebagai landasan pijakan dalam pengambilan keputusan yang menyebabkan terjadi nya huru-hara dan kerusahan dan menyebabkan terjadinya salah satu paslon tidak di ikut sertakan dalam pemilukada Tahun 2024 di Kota Subulussalam. berkaitan dengan ketentuan tersebut juga bahwa TERMOHON 1,2,3, dan 4 mengabaikannya, dan bahkan turut serta agar mengupayakan pasangan calon H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SE tidak ikut dalam peserta pencalonan Pilkada Kota Subulussalam terbukti bahwa para TERMOHON dengan sengaja dan sangat meyakinkan telah mengenyampingkan Peraturan yang lebih tinggi yang mengakui hak politik memilih dan dipilih serta mengenyampingkan fakta bahwa pasangan calon tersebut telah pernah diikut sertakan dalam pemilukada Kota Subulussalam dan menjadi Walikota dan atau Wakil Walikota Subulussalam sebagai mana pada poin 2 dan poin 3 di atas. 18. Bahwa akibat keputusan para termohon yang turut serta ikut menggagalkan pasangan calon H. AFFAN ALFIAN, SE – IRWAN FAISAL, SH para TERMOHON telah menimbulkan gejolak sosial, mencederai kebinekaan, melakukan pelanggaran norma penyelenggara pemilu mengakibatkan terjadinya konflik suku dimana di Kota Subulussalam ini tidak hanya mengenal suku aceh namun suku Pakpak “bermarga” jawa, batak juga menjadi penduduk Kota Subulussalam, serta para TERMOHON tidak dapat memberikan dan mempertanggungjawabkan apa yang menjadi dasar keputusannya yang menyatakan bahwa H. AFFAN ALFIAN, SE Bukanlah Orang Aceh dan hanya menerangkan di dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UUPA No. 11 Tahun 2006 tentang Setatus Orang Aceh sehingga dengan Qanun yang menjadi pedoman bagi TERMOHON 1,2,3, dan 4 membatalkan keikutsertaan pasangan calon Affan Alfian, meskipun mekanisme syarat di dalam pemilukada Kota Subulussalam telah di buat oleh Calon Walikota Affan Alfian yaitu syarat tentang peryataan pengakuan sebagai Orang Aceh dan para termohon tetap membuat pendalilan lain dan tetap melakukan penafsiran lain yang pada pokoknya membatalkan pasangan Affan Alfian sebagai ikamben Walikota Tahun 2024 hal tersebut terbukti secara sah para termohon melakukan Pelanggaran Kode Etik sebaimana yang diatur di dalam Pasal 12 Huruf (a), Huruf (c), Huruf (d) dan Huruf (e). 19. Bahwa pada Pasal 13 Huruf (c) para termohon dalam penyikapan terhadap isu tentang kesukuan tersebut melakukan perbuatan yang tidak arif serta tidak bijaksana dalam menjawab pertanyaan pertanyaan tim pasangan pemenangan Affan Alfian – Irwan Faisal sehingga menimbulkan konflik atas peryataan tersebut yang mengakibatkan huru hara massa yang di kemudian terjadi aksi dan berakhir atas penangkapan peserta aksi sebanyak 13 orang dan 36 orang di buru oleh pihak keamanan serta banyak peserta mengalami luka dan sesak atas kekisruhan antara masyarakat demo dengan pihak pengamanan yang menjadi tanggung jawab mereka . (BUKTI P.13) (BUKTI P.14) 20. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Huruf (a), Huruf (b) dan Huruf (C) para TERMOHON 1,2,3 dan termohon 4 dalam pelaksanaan tugas tidak memelihara kehormatan Lembaga Penyelenggara terlihat seperti di setir oleh oknum-oknum yang tidak menginginkan pasangan Affan Alfian di ikut sertakan dalam pemilukada yakni pasangan No. urut 1 Salamaza - Bahahagia Maha dan pasangan nomor urut 3 Fajri Munthe - Karlinus di mana pasangan nomor urut tersebut masih mengupayakan upaya hukum lainnya yakni melakukan gugatan sengketa ke Panwaslih meskipun tidak memiliki legal standing hukum atas permohonan sepertimana yang di atur dalam Perbawaslu No. 2 TAHUN 2020 Pasal 3 Ayat 1 Hurup (a) yang hanya memiliki hak terhadap sengketa hanyalah orang yang secara langsung di rugikan oleh para termohon dan pada faktanya para pasangan urut 1 dan 3 tersebut adalah pihak yang telah di tetapkan oleh termohon Dan para termohon tidak menjalankan tugas sesuai dengan visi misi serta tidak memenuhi prinsif sebagai penyelenggara pemilu tidak mengacu kepada UUD 1945, peraturan yang menyangkut dengan pemilukada serta keputusan terkait lainnya. 21. Bahwa PARA TERMOHON 1 2, 3, dan 4 melakukan pelanggaran sepertimana yang di tuangkan dalam pasal 16 Huruf (a) Huruf (d) dan Huruf (e) dikarenakan tidak menjelaskan dalam pengambilan keputusan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan tidak memberikan penjelasan terhadap pertanyaan atas keputusan termohon berdasarkan aturan-aturan yang seharusnya para termohon telah paham bahwa semua para termohon wajib menjalankan sumpah sebagai penyelenggara pemilu di mana wajib mengikuti apa yang telah di tetapkan di dalam pancasila dan UUD 1945 dan apa yang telah diputuskan oleh TERMOHON 1,2,3 dan 4 atas keputusan yang tidak mengikutkan pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH dalam Pemilukada Tahun 2024 dan dianulirnya keputusan tersebut oleh KIP Aceh yang menerangkan bahwa Pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH memenuhi syarat. Sehingga dapat dikatkan bahwa keputusan KIP Kota subulussalam tidak dapat di pertanggung jawabkan para TERMOHON pada saat mengeluarkan keputusan tersebut tidak ada penjelasan yang rinci dan akuntabel serta penjelasan yang terang kepada pasangan dan atau tim pemenang pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH yang telah digugurkan haknya atas keputusan para TERMOHON tersebut. 22. Bahwa Pasal 17 Huruf (a) menerangkan bahwa para termohon wajib memiliki prinsif yang efektif yakni menggunakan waktu secara efektif baik tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu, di dalam poin ini kami sampaikan bahwa para termohon telah dengan sengaja secara masif mengkondisikan hal tersebut di mana para termohon adalah kesemuanya penduduk kota subulussalam dan para termohon telah bekerja sebagai penyelenggara di pemilukada Kota Subulussalam pada Tahun 2018 dan paham serta mengerti bahwa Isu tentang Kesukuan siapa Orang Aceh adalah isu yang setiap periode pemilukada di Kota Subulussalam selalu di gunakan untuk menjegal pasangan Affan Alfian sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota. Namun para termohon telah melakukan perbuatan secara sengaja dan nyata bahwa tentang isu Kesukuan tersebut di bahas pada saat terakhir proses pencalonan (last minute) meskipun pada akhirnya pasangan Affan Alfian dan Irwan Faisal di nyatakan memenuhi memenuhi syarat (MS) sebagai Calon Walikota – Wakil Walikota Subulussalam berdasarkan surat No. 1213/PL.02.2-SD/11/2024. (BUKTI P.15) 23. Bahwa sepertimana di dalam Pasal 19 Huruf (a) dan Huruf (b) secara jelas dan nyata bahwa para termohon tidak menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945 dan tidak menjunjung tinggi kepentingan Bangsa dan Negara dengan sengaja telah melakukan pelanggaran asas asas - pokok demokrasi secara sistimatik, terencana dan tersetruktur yang telah di perjuangkan oleh founding father bangsa yang menginginkan tentang kerukukan berbangsa, kedamaian, persatuan serta keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia 24. Bahwa akibat prilaku tidak adil dan tidak independen tersebut TERMOHON 1,2,3,4 mengakibatkan kerusuhan-kerusuhan sehingga kerugian materil dan imateril tidak terbendung lagi dan sebanyak 13 orang masyarakat pendukung Pasangan calon H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH ditangkap dan ditahan oleh kepolisian resort kota subulussalam serta 39 orang masyarakat di buru oleh pihak kepolisian untuk di tangkap. 25. Bahwa akibat perilaku tidak adil tersebut perang etnis di media massa dan media elektronik di Kota Subulussalam telah terjadi saling menjelekkan dan saling menyerang suku-suku yang ada di Kota Subulussalam yang pada sebenarnya hal tersebut tidak terjadi namun akibat putusan yang memiliki itikad dan kompromi jahat tersebut telah terjadi yang di lakukan oleh termohon 1,2,3, dan termohon 4. 26. Bahwa akibat perilaku para termohon TERMOHON 1,2,3,4, yang bertindak atas pelanggaran Kode Etik Kepemiluan pihak dari Tim Kuasa Hukum pasangan calon Affan Alfian – Irwan faisal telah melaporkan Para termohon TERMOHON 1,2,3,4 ke panwaslih Kota Subulussalam, (Bukti P.16) 27. Bahwa akibat keputusan termohon yang menggagalkan pasangan calon pasangan walikota – wakil walikota AFFAN ALFIAN,SE – IRWAN FAISAL, SH para TERMOHON yang mengacu kepada ketentuan pasal 4 ayat (1) UUPA No. 11 tahun 2006 tentang penjelasan orang aceh dan menyatakan bahwa AFFAN ALFIAN bukan lah orang aceh hal tersebut tidak lah berdasar sebagaiman yang telah pemohon jelaskan di poin 3 s/d poin 4 di atas serta mengenai persyaratan calon walikota sebagai mana Keputusan KIP Aceh dalam bagian BAB II Hurup d tentang persyaratan calon poin B syarat orang aceh No. 17 tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan gubernur wakil gub, bupati wakil bupati, walikota telah di selesikan oleh pemohon pada saat pendaftaran dan di nyatakan memenuhi syarat seperti mana pada poin 3 di atas (Bukti P.17). 28. Bahwa akibat perilaku para TERMOHON 1,2,3,4 telah bertindak tidak berdasarkan Peraturan Perundang–undangan dan/atau peraturan terkait lainnya dan/atau aturan tentang Etika Penyelenggara Pemilu dan hanya mementingkan kepentingan pribadi, kelompok dan juga yang kami yakini rekomendasi dan suruhan dari pasangan-pasangan calon lain yang juga berkeinginan untuk menggagalkan pasangan calon H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH sebagai kandidat calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Pilkada serentak Tahun 2024. Mengakibatkan persoalan persoalan tentang SARA terjadi dan masif di Kota Subulussalam. [2.1.2] PERKARA NOMOR 304-PKE-DKPP/XII/2024 Bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran etik berat karena tidak meloloskan Pasangan Bakal Calon Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang dengan alasan tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kronologi: Pada tanggal 22 September 2024 Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam mengeluarkan (P1) Keputusan penetapan Calon Walikota Subulussalam periode 2024 – 2029. (P1) Keputusan KIP Kota Subulussalam tersebut menetapkan pasangan bakal calon Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak memenuhi syarat sebagai “Oranc Aceh”. KIP Kota Subulussalam menilai (P2) Affan Alfian Bintang bukan t “Orang Aceh”. Keputusan KIP Kota Subulussalam (P1) tidak meluluskan pasangan bakal calon Walikota Subulusslalam H. Affan Alfian Bintang dan Faisal melanggar pasal 4 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilu, karena (P1) keputusan KIP Kota Subulussalam tidak berasas bebas. Jujur dan adil. Kemudian, (P1) Keputusan KIP Kota Subulussalam melanggar pasal 10 ayat (a), ayat (c) dan ayat (d) yaitu memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih dan pihak lain yang terlibat dala proses Pemilu. KIP Kota Subulussalam melanggar aturan kode etik penyelenggara Pemilu karena Keputusan (P1) tidak meluluskan Affan Alfian Bintang dengan alas an “Bukan Orang Aceh” tidak memiliki alas an hukum yang jelas. Saudara Affan Alfian Bintang adalah Walikota Subulussalam incumbent yang sudah pernah mengikuti Pilkada pada tahun 2018 dan sudah pernah dilantik menjadi Walikota Subulusalam dengan bukti (P5) SK Pengangkatan sebagai Walikota Subulussalam. Kemudian, (P1) Keputusan KIP Kota Subulussalam tersebut juga tidak memperhatikan (P4) Keputusan PTUN Banda Aceh Nomor 39/G/2018/PTUN.BNA yang sudah menyatakan bahwa Affan Alfian Bintang adalah “Orang Aceh”. Kemudian, KIP Provinsi Aceh (P6) telah memutuskan bahwa Affan Alfian Bintang telah memnuhi syarat sebagai calon Walikota Subulussalam dan meminta KIP Kota Subulussalam mengesahkan Paslon Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal seabagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam. Berdasarkan surat dari KIP Aceh tersebut, pada 24 September 2024, KIP Kota Subulussalam mengeluarkan (P7) Keputusan menetapkan Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulusssalam. Dengan adanya Keputusan KIP Kota Subulussalam yang tidak memiliki alasan hukum yang jelas menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tidak adilnya KIP Kota Subulussalam dalam menyelenggarakan Pemilu. Kami berharap DKPP RI dapat memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan pelanggaran administrasi dan hukum yang dilakukan oleh Komisioner KIP Kota Subulussalam. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I dan Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: [2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 282-PKE-DKPP/XI/2024 Sehubungan dengan fakta-fakta yang Pengadu I uraikan diatas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa dan mengadili serta memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pelanggaran Administrasi serta Hukum yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV. Pengadu I meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan secara tetap Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sebagai Ketua dan Anggota KIP Kota Subulussalam berdasarkan alasan yang Pengadu I utarakan diatas adalah alasan yang telah terbukti secara fakta dan nyata telah terjadi pada Pemilihan Kota Subulussalam Tahun 2024. [2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 304-PKE-DKPP/XII/2024 Bahwa Pengadu II memohon kepada DKPP RI untuk dapat memeriksa dan mengadili serta memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pelanggaran Administrasi serta Hukum yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV. [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 282-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu I mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-18 sebagai berikut: Kode Alat Bukti Keterangan P-1 : Keputusan KIP Kota subulussalam Nomor 32 Tahun 2024; P-2 : Berita Acara Nomor 464/PL.02.2-BA/1175/2024; P-3 : Berita acara Nomor 446/PL 02.2-BA /1175/2024; P-4 : Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.11-136 Tahun 2009 P-5 : Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11-8223 Tahun 2018 P-6 : Berita Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/1175/2024 P-7 : Surat Pernyataan Calon Walikota Subulussalam P-8 : Daftar Riwayat Hidup P-9 1. Ijazah SD; 2. Ijazah SMP; 3. Ijazah SMA. P-10 : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 39/G/2018/PTUN.BNA P-11 : Berita media polemik persyaratan calon Walikota Subulussalam sudah selesai P-12 : Berita Media tentang penundaan pencabutan nomor urut calon Walikota Subulussalam. P-13 : Berita media tentang penangkapan masyarakat sebanyak 13 orang. P-14 : Berita media tentang 36 orang di buru oleh pihak kepolisan atas aksi dihalaman Kantor KIP Subulussalam P-15 : Nomor 1213/PL.02.2-SD/11/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Wawakot Subulussalam P-16 : Tanda Terima Dokumen, Nomor 01/PS.PNM/01.02/IX/2024 P-17 : Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota P-18 : Flashdisk. [2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 304-PKE-DKPP/XII/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu II mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-7 sebagai berikut: Kode Alat Keterangan Bukti P-1 : Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 sebagai bukti penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran etik komisioner KIP Kota Subulussalam. P-2 : KIP Kota Subulussalam tidak meluluskan Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal karena bukan “Orang Aceh”. P-3 : Bukti Paslon Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal mendaftar ke KIP Kota Subulussalam P-4 : Keputusan PTUN Banda Aceh Nomor 39/G/2018/PTUN.BNA P-5 : SK Pengangkatan Affan Alfian Bintang sebagai Walikota P-6 : Surat KIP Provinsi Aceh yang meminta KIP Kota Subulussalam meluluskan Paslon Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal. P-7 : KIP Kota Subulussalam mengubah Keputusan dengan meluluskan Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan Saksi pada sidang pemeriksaan DKPP tanggal 30 April 2025 dan memberikan kesaksian sebagai berikut: [2.4.1] AZHARI Saksi adalah tim pemenangan Affan Alfian. Pada tanggal 21 September 2024 pukul 17.00 WIB, mendatangi Teradu I di Kantor KIP Kota Subulussalam. Saksi beraudiensi Untuk mencari kebenaran hasil pleno. Pernyataan Teradu I tidak akan mendzalimi seseorang pada sore hari. Namun pada malam harinya mendiskualifikasi pasangan Affan Alfian. Dari hasil keputusan tersebut terjadi kerusuhan pada tanggal 21 September 2024 malam dan terdapat 15 orang korban luka. Pada tanggal 22 september 2024 Saksi melakukan demo di KIP Kota Subulussalam. Pada Tahun 2009 KIP Subulussalam menyatakan Affan Alfian terbukti sebagai “Orang Aceh”. Dalam Qonun tidak menyebutkan secara eksplisit terkait Lembaga yang berwenang menyatakan “Orang Aceh”. Nenek dari Affan Alfian lahir di Aceh. Teradu I menyatakan sampai mati tidak akan meloloskan Affan Alfian untuk mengikuti Pilkada Kota Subulusalaam Tahun 2024. [2.4.2] AMIGO Saksi adalah Ketua DPC PKN Kota Subulussalam yang merupakan partai pendukung. Terdapat perlakuan diskriminatif terhadap pasangan Affan Alfian dan Irwan Faisal yang dialami pada saat pendaftaran. Saksi selaku Ketua Partai mengalami kesulitan saat akan melakukan komunikasi. Saksi melakukan audiensi bersama KIP Subulussalam dan diizinkan masuk pada tanggal 22 September 2024. Saksi menanyakan kepada Para Teradu alasan meng-TMS-kan Pasangan Affan Alfian – Irwan Faisal. Yang kemudian dijawab oleh Teradu I bahwa berdasarkan keyakinannya, Affan Alfian bukan orang aceh. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 30 April 2025 Para Teradu Perkara Nomor 282-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 304-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Menimbang Bahwa: 1. Teradu I sampai dengan Teradu IV, menolak seluruh dalil Pengadu. 2. Bahwa sebelum membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu, Teradu perlu menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Teradu selalu berpedoman pada asas-asas Pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jawaban Para Teradu: 1. Bahwa H. Affan Alfian, S.E - lrwan Faisal, S.H, adalah pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang telah melakukan pendaftaran ke Kantor KIP Kota Subulussalam pada tanggal 29 Agustus 2024; 2. Bahwa kejadian di tanggal 22 September 2024 di Kantor KIP Kota Subulussalam terjadi akibat adanya salah satu pasangan calon Pilkada Kota Subulussalam Tahun 2024 atas nama pasangan H. Affan Alfian, S.E - lrwan Faisal, S.H, tidak di tetapkan dalam Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 di mana yang kami dapat informasi bahwa saudara Calon Walikota Subulussalam atas nama H. Affan Alfian, S.E tidak memenuhi syarat yakni karena status bukan Orang Aceh (Bukti P.1) (Bukti P.2). JAWABAN PARA TERADU: Untuk menjawab dalil pengadu pada angka 1 dan 2 Bahwa peristiwa ini berlangsung pada tahapan Penelitian Persyaratan Calon, mulai Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan Sabtu 21 September 2024 sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 7 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti T.1) Bermula dari adanya surat permohonan masyarakat yang sekaligus merupakan pasangan calon yang ikut mendaftarkan diri dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 dalam Pemilukada tahun 2024 yakni: 1. Pasangan Calon Drs. Salmaza dan Bahagia Maha 2. Pasangan Calon Fajri Munthe dan Karlinus Dimana melalui kuasa hukum didalam suratnya yang ditembuskan kepada teradu Nomor : 202/YL-SABAH/FAKAR/IX/2024 Tanggal 11 September 2024 perihal permohonan (Bukti T.2) dalam pokoknya menyampaikan bahwa ada salah satu peserta pilkada yang tidak memenuhi syarat sebagai Orang Aceh ikut mendaftar sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 – 2029 atas nama H. AFFAN ALFIAN, S.E yang dalam identitas kependudukannya (KTP) yang bersangkutan lahir di Sidikalang Provinsi Sumatera Utara. Bahwa Teradu melaksanakan Tahapan pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon dengan mengeluarkan Berita Acara Nomor : 443/Pl.02-BA/1175/2024, 444/Pl.02-BA/1175/2024, 445/Pl.02-BA/1175/2024 dan 446/Pl.02- BA/1175/2024 tanggal 14 September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024, dimana dalam Berita Acara tersebut 4 (empat) pasangan calon termasuk Pasangan Calon H. Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H, dinyatakan Memenuhi Syarat sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024. (Bukti T.3 dan Bukti T.4) Bahwa selanjutnya Teradu, melaksanakan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon sejak tanggal 15 September 2024 s.d 21 September 2024 sesuai dengan 137 Ayat (1) s.d (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti T.5) Sesuai dengan Pengumuman KIP Kota Subulussalam Nomor 442/PL.02.2_Pu/1175/2024 tanggal 14 September 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024. (Bukti T.6) Bahwa dalam tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon sejak tanggal 15 September 2024 s.d 21 September 2024, KIP Kota Subulussalam menerima tanggapan dan masukan masyarakat sebanyak 47 tanggapan terkait Orang Aceh, dimana di dalam BAB VII TANGGAPAN MASYARAKAT Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Teradu berkewajiban untuk menindaklanjuti berupa klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan pasangan calon. (Bukti T.7 dan Bukti T.8) Bahwa berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat tersebut, KIP Kota Subulussalam meminta petunjuk terkait dengan Orang Aceh kepada KIP Aceh melalui surat Nomor : 447/PL.02-SD/1175/2024 tanggal 16 September 2024 perihal Mohon Penjelasan dan Arahan. (Bukti T.9) Bahwa KIP Kota Subulussalam menerima balasan surat dari KIP Aceh nomor 1161/PL/.02.2-SD/11/2024 tanggal 18 September 2024 Perihal Penjelasan dimana dalam surat tersebut pada angka 3 “ Sejalan dengan itu, Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan juga menyebutkan bahwa Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh. Dan pada Ayat (2) nya disebutkan bahwa Orang Aceh sebagaimana dimaksud Ayat (1) terdiri dari etnik Aceh, alas, gayo, aneuk jame, kluet, simeulu, singkil dan tamiang, dan garis keturunan sebagaiamana dimaksud pada Ayat (1) di Aceh menganut garis keturunan bapak dan/atau ibu. (Bukti T.10) Bahwa Teradu telah meminta klarifikasi kepada saudara H. Affan Alfian, S.E, dengan Surat Nomor 456/PL.02.2-SD/1175/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Permintaan Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon Walikota Subulussalam Tahun 2024, dimana dalam surat tersebut Teradu meminta agar yang bersangkutan menyertakan bukti identitas dan melampirkan bukti pendukung yang relevan dan disampaikan kepada KIP Kota Subulussalam. (Bukti T.11) Bahwa teradu telah menerima surat Klarifikasi dari Saudara H. Affan Alfian Bintang dengan Nomor : Istimewa tanggal 20 September 2024 Perihal Klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat (Bukti T.12) dimana didalam surat dan dokumen yang dikirimkan kepada teradu tidak menyertakan identitas pendukung dari garis Bapak dan/atau ibu sebagaimana Surat Dinas KIP Aceh Nomor : 1161/PL/.02.2-SD/11/2024 tanggal 18 September 2024 Perihal Penjelasan. (Bukti T.10) Bahwa teradu juga telah melakukan klarifikasi kepada instansi/lembaga terkait yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Subulussalam dengan surat Nomor : 457/PL.02-SD/1175/2024 Tanggal 20 September 2024 Perihal : Data Administrasi kependudukan. (Bukti T.13) Bahwa teradu telah menerima surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Subulussalam Nomor : 470/440/2024 Tanggal 20 September 2024 Perihal Dsata Administrasi kependudukan, dimana didalam surat tersebut disampaikan “untuk identitas seseorang tidak dapat diberikan berdasarkan surat direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil Nomor : 470/18754/DUKCAPIL tanggal 10 oktober 2018 Perihal Permintaan Data Kependudukan. (Bukti T.14) Bahwa pada tanggal 22 September 2024 teradu melaksanakan rapat pleno dihadiri oleh 5 orang Komisioner KIP Kota Subulussalam dengan agenda klarifikasi persyaratan calon atas nama H. Affan Alfian, SE dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 dimana dalam pleno tersebut dinyatakan hasil klarifikasi terhadap dokumen persyaratan calon dinyatakan terbukti benar dan sah, dan dituangkan kedalam berita acara nomor 463/PL.02.2-BA/11/2024 tanggal 22 September 2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon atas nama H. Affan Alfian, S.E dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024. (Bukti T.15) Selanjutnya bahwa pada tanggal 22 September 2024 teradu Mengeluarkan Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor. 32 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024. (Bukti T.16) 3. Bahwa pada tanggal 14 September 2024 tentang syarat-syarat pencalonan sebagai Calon Walikota Dan Wakil Walikota Subulussalam berdasarkan Berita Acara Komisi lndependen Pemilihan Kata Subulussalam Nomor 446/PL.02.2-BA/1175/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 pada pokoknya menyatakan dokumen persyaratan salah satu Galon Walikota H. AFFAN ALFIAN, SE dinyatakan MEMENUHI SYARAT dan dokumen persyaratan Calon Wakil Walikota atas nama IRWAN FAISAL, SH dinyatakan MEMENUHI SYARAT; (BUKTI P.3) JAWABAN PARA TERADU: Bahwa pada tanggal 14 september 2024, teradu melaksanakan tahapan pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan Administrasi Calon Oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dimana dalam pengumuman tersebut teradu mengumumkan kelengkapan adminisitrasi dari 4 (empat) Pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat, sebagaimana dalam Bukti T.3. Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 September 2024 teradu melaksanakan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon yang telah diumumkan ke masyarakat pada tanggal 14 september 2024. (Bukti T.6) 4. Bahwa tentang setatus tidak terpenuhinya syarat H . Affan Alfian, S.E bukan Orang Aceh penting kami sampaikan bahwa atas nama H. AFFAN ALFlAN, S.E. pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Subulussalam Periode 2009 s.d. 2014 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 132.11- 136 tanggal 16 Februari 2009 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Subulussalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; (BUKTI P.4), pernah mencalonkan sebagai Walikota tahun 2014 - 2019 namun tidak terpilih serta atas nama H. AFFAN ALFIAN, S.E. pernah menjabat sebagai Walikota Subulussalam Periode 2019 s.d 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.11-8223 tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Walikota Subulussalam Provinsi Aceh; (BUKTI P.5) hal tersebut telah di ketahui oleh semua masyarakat dan penduduk Kota Subulussalam serta para Komisioner KIP Kota Subulussalam yang kedudukannya sebagai termohon dalam perkara aqou. JAWABAN PARA TERADU: Bahwa dalil Pengadu pada angka 4 Teradu menjawab bahwa pada pelaksanaan pilkada tahun 2009, pilkada 2014, dan pilkada 2018 KIP Subulussalam tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, berbeda dengan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 dimana KIP Kota Subulussalam menerima 47 masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. (Bukti T.7.) 5. Bahwa Termohon 1, 2, 3, 4 mengeluarkan Keputusan Komisi lndependen Pemilihan Kata Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Galon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 yang menerangkan bahwa atas nama pasangan calon peserta AFFAN ALFIAN, S.E. dan IRWAN FAISAL, SH Tldak Memenuhi Syarat dikarenakan salah satu poin Syarat Galon Tentang status orang Aceh tidak terpenuhi. JAWABAN PARA TERADU: Bahwa Keputusan yang dikeluarkan oleh teradu diambil berdasarkan Pleno Komisioner dengan menindaklanjuti Surat KIP Aceh Nomor 1161/PL/.02.2-SD/11/2024 tanggal 18 September 2024 Perihal Penjelasan, bukti pendukung yang diterima dari masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon dan dokumen yang teradu peroleh dari saudara H. Affan Alfian, S.E, dengan mempedomani Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota BAB VII Tanggapan Masyarakat, sehingga keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 telah sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. Bahwa teradu telah menjalankan perintah atau Surat Dinas KIP Aceh sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. Teradu wajib mengedepankan kepatuhan sebagai Komisioner KIP/KPU Kabupaten/Kota terhadap surat Dinas dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi, dikarenakan surat dinas dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh merupakan Naskah Dinas pelaksanaan tugas yang harus dilaksanakan teradu sebagai komisioner KPU/KIP Kabupaten/ Kota. Surat dinas merupakan Naskah dinas pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan, pernyataan, permintaan, juga digunakan dalam rangka korespondensi antar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/ Kota sesuai dengan Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. (Bukti T.17). Bahwa apabila Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam mengesampingkan surat dinas dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh hal itu melanggar undang-undang karena tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota adalah melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 Hurup V Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang- undang. (Bukti T.18) 6. Bahwa alasan TERMOHON, 1. 2, 3, 4 membatalkan PEMOHON ikut serta sebagai peserta Pasangan Galon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 adalah bahwa salah satu calon atas nama H. AFFAN ALFIAN, S.E. tidak memenuhi syarat dikarenakan bukan Orang Aceh atau keturunan Aceh sebagaimana yang tertuang di dalam UUPA No. 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016. 7. Bahwa berdasarkan hal adanya kejadian di poin 5 tersebut diatas nama H. AFFAN ALFIAN, telah melakukan klarifikasi dan memenuhi dokumen yang telah dituangkan dalam berita Acara No. 458/PL.02.2BA/1175/2024 dan PEMOHON melengkapi dokumen- dokumen yang diminta oleh TERMOHON terhadap pengakuan diri sebagai Orang Aceh dan kelengkapan administrasi lainnya yang diragukan keabsahannya oleh para termohon; (BUKTI P.6) (BUKTI P.7) (BUKTI P.8) (BUKTI P.9) JAWABAN PARA TERADU: Bahwa Untuk Dalil pengadu pada angka 6 dan 7 teradu menjawab bahwa Point 6 dan 7 sudah teradu jawab pada point 1 dan 2. Teradu telah melakukan konsultasi meminta arahan kepada KIP Aceh melalui Surat Nomor: 482/PL.02.2-SD/1175/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Kronologis. (Bukti T.19) Bahwa KIP Aceh mengeluarkan surat nomor : 1213/PL.02.2- SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam. (Bukti T.20) Bahwa berdasarkan surat KIP Aceh tersebut, Teradu mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Kota Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Penetepan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 yang menerangkan pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 adalah : (Bukti T.21) NAMA PASANGAN NO PARTAI POLITIK PENGUSUL CALON Drs. Salmaza,M.AP 1 Dan Calon Perseorangan Bahagia Maha Partai Keadilan Sejahtera, Partai M. RASYID Kebangkitan Bangsa, Partai 2 Dan Gerakan Indonesia Raya, Partai NASIR, S.E Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Nanggroe Aceh FAJRI MUNTHE Partai Golongan Karya, Partai 3 Dan Bulan Bintang, Partai Aceh KARLINUS Partai Nasdem, Partai Hati H. AFFAN ALFIAN, S.E. Nurani Rakyat, Partai Amanat 4 Dan Nasional, Partai Solidaritas IRWAN FAISAL, S.H. Indonesia. 8. Bahwa persoalan tentang status syarat calon peserta pemilu tentang Orang Aceh dan atau Bukan Orang Aceh hal tersebut telah di uji di Pengadilan Tata Usaha Negara No. 39/G/2018/PTUN.BNA di Tahun 2018 oleh atas nama Kuasa Hukum H. AFFAN ALFIAN, S.E. yang menyatakan pada pokoknya menolak gugatan para termohon salah satu Pasangan Galon atas nama Hj. Sartina dan Dedi Anwar Bancin, (BUKTI P.10) 9. Bahwa TERMOHON 1,2,3,4 Melakukan penyalahgunaan wewenang atas dianulirnya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 39/G/2018/PTUN.BNA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah) di Pengadilan TUN Banda Aceh yang telah dikeluarkan pada Tahun 2018. JAWABAN PARA TERADU: Bahwa untuk dalil pengadu angka 8 dan 9 maka teradu menjawab, berdasarkan Objek sengketa diketahui bahwa objek sengketa tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 57/PHP.KOT-XVI/2018 Pada tanggal 9 agustus 2018. Bahwa dalam pokok perkara karena pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo. Sehingga pernyataan pemohon pada point 9 terkait dengan penyalahgunaan wewenang tidak beralasan. (Bukti T.22) 10. Bahwa TERMOHON 1 melakukan kebijakan standar ganda (penyalahgunaan wewenang) dimana TERMOHON 1 pada Pilkada Tahun 2018 menjabat sebagai penyelenggara pilkada tepatnya sebagai Komisioner KIP Kota Subulussalam yang pada saat itu juga menjadi polemik tentang kesetatusan Orang Aceh terhadap H. AFFAN ALFIAN namun telah di jelaskan oleh KIP Aceh berdasarkan penafsiran petunjuk dari KIP Aceh Tahun 2017 Nomor: 3836/PL.03.2-SD/11/Prov/Xll/2017 Perihal Penjelasan Syarat calon yang ditandatangani KIP Aceh RIDUWAN HADI, akan tetapi kemudian di Tahun 2024 para termohon menggagalkan pasangan H. ALFAN ALFIAN, SE dikarenakan penafsiran atas status Orang Aceh yang mana pada Tahun 2018 telah dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan pencalonan. (BUKTI P.11) JAWABAN TERADU: Bahwa pernyataan pengadu terhadap termohon 1 telah melakukan kebijakan standar ganda (penyalahgunaan wewenang) tidak benar, dengan alasan termohon 1 diangkat menjadi komisioner KIP Kota Subulussalam pada tanggal 28 Mei 2018 dimana saat itu telah memasuki tahapan kampanye. (Bukti T.23) dan (Bukti T.24) 11. Bahwa TERMOHON 1,2,3,4, telah melakukan Pelanggaran Kade Etik yang diatur dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan telah melakukan Pelanggaran Sumpah Jabatan yang seharusnya independen namun dari sikap dan perilakunya tidak independen yang menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi pasangan Affan Alfian - lrwan Faisal yang digagalkan secara massif oleh para TERMOHON. 12. Bahwa TERMOHON 1, 2, 3 dan termohon 4 telah melakukan Pelanggaran Kade Etik dan Sumpah Janji sebagaimana yang di atur dalam Pasal 2 PDKPPU RI No. 2 Tahun 2017 sebagai penyelenggara Pemilu wajib bekerja dan bertindak berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu namun pada nyata dan faktanya para termohon melakukan kebalikannya yakni tidak bekerja berdasarkan kode Etik serta prinsip- prinsip penyelenggara Pemilihan Umum dan Sumpah/Janji Jabatan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum. 13. Bahwa apa yang di tetapkan dalam keputusan para termohon 1,2,3,4 telah melakukan Pelanggaran Kade Etik akibat tidak dipatuhinya aturan pada Pasal 5 Ayat 1 Huruf (a) Huruf (b) dan Huruf (c) dikarnakan Keputusan para termohon No. 32 Tahun 2024 tersebut tidak berlandaskan UUD 1945 tentang Hak konstitusional di pilih dan memilih yang di miliki oleh setiap Warga Indonesia serta tidak berlandaskan kepada TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang menerangkan bahwa terhadap Etika Politik dan Pemerintahan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan apabila ada masalah potensial yang dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan diselesaikan secara musyawarah dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan sesuai dengan nilai-nilai agama dan nilai- nilai luhur budaya, dengan tetap menjunjung tinggi perbedaan sebagai sesuatu yang manusiawi dan alamiah serta seharusnya para termohon memiliki Etika yang di wujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya bukan melakukan perbuatan yang bertentangan keterbalikan darr pada aturan ketetapan MPR tersebut sehingga menimbukan konflik sosial tentang Kesukuan setiap momen Pemilukada di Kota Subulussalam yang di laksanakan setiap 5 Tahun yang mengakibatkan terjadinya konflik antara Masyarakat di Kota Subulussalam yang memiliki penduduk multi etnis yang terdiri dari suku yang beragam yang telah menjadi masyarakat Kata Subulussalam. 14. Bahwa para termohon 1,2,3 dan 4 telah melakukan pelanggaran prinsif Kepemiluan sebagaimana yang di atur di dalam Pasal 6 Ayat 2 Huruf (a), (b), (c), (d) dan ayat 3 huruf (a), (c), (d), (e), dan (f) dimana para termohon tidak memiliki sifat jujur, mandiri, adil dan akuntabel serta dalam pebuatan nya tidak memiliki keputusan berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional dan profesional, dimana terlihat dengan fakta bahwa isu tentang status Orang Aceh atau bukan adalah isu yang sudah berlangsung selama 15 Tahun akibat dari terbitnya salahsatu syarat calon peserta Pemilukada di Aceh, hal ini seolah-olah di lakukan dengan sengaja oleh para termohon, meskipun termohon paham dan yakin bahwa setatus siapa Orang Aceh tersebut telah di selesaikan di Tahun 2018 dan telah menjadi rujukan bersama di Pemilukada Kata Subulussalam dan terlihat di sembunyikan dan di tutup-tutupi oleh para termohon agar keputusan para termohon dapat di lindungi Peraturan tentang tahapan-tahapan Pemilukada Tahun 2024 (last minute), di mana hal tersebut kami yakini di susun secara sistimatik terencana dan tersetruktur oleh para termohon yang secara bersama sama agar pasangan Affan Alfian dan lrwan Faisal tidak dapat mengikuti sebagai peserta pemilukada Kata Subulussalam Tahun 2024. 15. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) para termohon dengan sangat jelas dan sesuai dengan fakta, terencana dan tersetruktur telah melakukan pelanggaran Sumpah Janji sebaga1 Penyelenggara Pemilu di karenakan tidak melaksankanan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di mana di dalam UUD RI 1945 tersebut telah jelas secara terang benderang tentang hak Konstitional politik setiap warga Indonesia dan sesuai dengan asas perundang-undangan (Asas lex superior derogate legi inferiori) dapat diartikan bahwa Peraturan perundang- undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi yaitu UUD RI 1945, para termohon sebagai penyelenggara harus paham dan harus telah mengerti menglihat pengalaman dari para termohon pada pemilukada sebelumnya tidak ada alasan apapun dapat di terima atas kelalaian para termohon karena akibat dari perbuatan para termohon telah mengakibatkan ketidakadilan, kekisruhan dan konflik berkepanjangan di penduduk Kota Subulussalam di setiap momen pemilukada Kota Subulussalam. JAWABAN PARA TERADU: Bahwa untuk dalil pengadu pada angka 11, 12,13. 14 dan 15 teradu menjawab bahwa pernyataan pemohon tidak jelas disebabkan pemohon tidak menjelaskan secara rinci bagian mana pelanggaran yang teradu lakukan terhadap kode etik perilaku penyelenggara pemilu secara jelas. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Pasal 1 Poin 1 “Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah Lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilihan umum. Serta diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke V (lima) Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 5 ayat 2 “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hirarkis”. (Bukti T.25) Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan diatas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam telah menjalankan Tugas dan Fungsi sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku. Bahwa Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Terhadap Pasal 8 Huruf b “Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain” berdasarkan Surat Dinas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor : 1213/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 Perihal Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang Perubahan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024, serta kewajiban Teradu untuk mematuhi perintah KPU/KIP Provinsi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke V (lima) Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 20 Ayat 1 huruf c Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi bertugas: mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, terhadap hal tersebut Teradu selaku Komisioner Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam telah menjalankan perintah atau Surat KIP Aceh sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. (Bukti T.26) Bahwa dikeluarkannya surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam Nomor 34 Tanggal 24 September 2024 merupakan bentuk dari pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota dalam mematuhi Perundang-Undangan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke V (lima) Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 30 Ayat 1 huruf b “melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Pasal 30 Ayat 1 huruf l “melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan”. 16. Bahwa berdasarkan Pasal 8 Huruf (a), Huruf (c) Pasal 9 Huruf (a) dan Pasal 10 Huruf (c) dan Huruf (d) para termohon dengan sengaja tidak memiliki prinsif bersifat netral, dan mengeluarkan pendapaat bersipat partisan atas isu yang sedang terjadi dengan bahasa yang menyatakan "tidak akan memasukkan pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH jika tidak ada putusan Panwaslih Kofa Subulussalam, lebih baik dibunuh dari pada memasukkan pasangan tersebut' akibat dari bahasa para termohon tersebut mengakibatkan pendukung H. AFFAN ALFIAN, SE - IRWAN FAISAL, SH menjadi marah dan terjadi keriuhan dikarenakan meyakini bahwa para TERMOHON sudah sedemikian rupa dikondisikan oleh pihak-pihak pasangan lain yang telah ditetapkan dan yang menginginkan pasangan calon H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH gagal dalam mengikuti pilkada serentak tahun 2024 ini. Serta pada saat Pasangan TIM PEMENANGAN Calon H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH melakukan kelarifikasi dengan Para TERMOHON terkait dengan diputuskannya Pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH tidak memenuhi syarat sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Pemilihan Tahun 2024 ini, di dalam forum TERMOHON menyampaikan bahwa para TERMOHON 1,2,3,4 menerangkan akan melaksanakan penundaan pencabutan nomor urut Pasangan Galon dikarenakan ada persoalan yang telah terjadi atas tidak ditetapkannya pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH pada pemilukada Tahun 2024 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan, keputusan tersebut tidak memiliki surat keputusan yang di terima oleh tim pemenangan Pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH. Walaupun demikian Tim Pemenangan pada saat itu menerima instruksi/keputusan dari TERMOHON. Namun, ± pada Pukul 21.00 WIB pada Hari dan Tanggal yang sama para TERMOHON 1,2,3,4 melaksanakan proses tahapan pencabutan nomor urut yang dimana pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SE tidak diikutkan dengan tidak ada nya penjelasan kepada tim pemenangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH yang menunggu keadilan atas keputusan penetapan yang tidak mengikut sertakan pasangan tersebut. (BUKTI P.12) hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan prinsif yang adil di karenakan tidak memberikan kesempatan yang sama bagi para peserta atas kasus yang sedang terjadi. JAWABAN PARA TERADU: Bahwa pernyataan pengadu pada angka 16 menyebutkan Pasal 8 Huruf (a), Huruf (c) Pasal 9 Huruf (a) dan Pasal 10 Huruf (c) dan Huruf (d) adalah tidak jelas, karena pemohon tidak menyebut undang undang atau peraturan apa yang teradu tidak patuhi. Bahwa pernyataan pengadu bahwa teradu mengeluarkan pendapat bersipat partisan atas isu yang sedang terjadi dengan bahasa yang menyatakan "tidak akan memasukkan pasangan H. AFFAN ALF/AN, Kota Subulussalam, lebih baik dibunuh dari pada memasukkan pasangan tersebut' Padahal pernyataan teradu tersebut yang lengkap adalah “ada 2 cara untuk merubah keputusan KIP Kota Subulussalam nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024, yang pertama adalah melalui putusan panwaslih Kota Subulussalam dan yang kedua adalah melalui Surat Dinas dari Atasan Kami KPU RI melalui KIP Aceh” Pernyataan diatas teradu ucapkan pada tanggal 23 September 2024 di Aula Kantor KIP Kota Subulussalam sekira pukul 10.30 didepan perwakilan pengunjuk rasa pendukung dari pasangan calon H. Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H, ucapan tersebut Teradu sampaikan dikarenakan pihak pengadu mendesak dan meminta teradu untuk merubah keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 tanpa proses yang benar sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Teradu telah menyampaikan jika ada pasangan calon yang merasa dirugikan atas keputusan teradu maka pihak yang dirugikan dapat melaporkan kejadian tersebut ke panwaslih kota subulussalam. Bahwa dapat teradu jelaskan tahapan penetapan pasangan calon dilaksanakan hanya 1 (hari) yakni pada tanggal 22 September 2024, sedangkan proses tahapan pengundian nomor urut dilaksanakan hanya 1 (satu) hari pada tanggal 23 September 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota tahun 2024. Bahwa yang terjadi pada tanggal 23 september 2024 adalah teradu mengundang 3 (tiga) pasangan calon yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk mengikuti proses tahapan Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon sesuai dengan surat KIP Kota Subulussalam. (Bukti T.27) pada hari yang sama terjadi demontrasi di depan kantor KIP Kota Subulussalam sehingga dilakukan upaya mediasi dengan pihak pengunjuk rasa yang notabene merupakan pendukung dari H. Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H yang pada tanggal 22 september 2024 dinyatakan TMS. Bahwa dilakukan mediasi dengan perwakilan pengunjuk rasa dimana atas komunikasi dan arahan KIP Aceh sekira pukul 11.30 teradu menunda proses tahapan pengundian nomor urut dan melaporkan kronologis kejadian kepada KIP Aceh dengan Nomor Surat 482/PL.02.2.SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 perihal penjelasan kronologis. (Bukti T.19) Bahwa sampai dengan pukul 21.00 WIB teradu belum menerima surat balasan dari KIP Aceh, teradu juga tidak menerima gugatan dari pasangan calon maupun rekomendasi dari panitia Pengawas Pemilihan Kota Subulussalam sehingga teradu melaksanakan proses tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada pukul kurang lebih 21.00 WIB dengan pertimbangan keamanan, kondisi psikis dari 3 ( Tiga) pasangan calon yang telah hadir di kantor KIP Kota Subulussalam sejak pukul 09.00 Pagi yang menyebabkan ketegangan antar pendukung pasangan calon. Bahwa setelah ketiga pasangan calon mendapatkan nomor urut, disaat persiapan penanda tanganan berita acara pengundian nomor urut pasangan calon di tanda tangani oleh pasangan calon, terjadi keributan yang menyebabkan pelaksaan tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon di tunda. Bahwa teradu menerima surat KIP Aceh Nomor : 1213/PL.02.2.SD /11/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Penetapan Pasangan calon Walikota dan wakil walikota Subulussalam Tahun 2024 pada pukul 22.27 WIB. (Bukti T.20) Bahwa atas dasar Surat Dinas KIP Aceh Nomor :1213/PL.02.2- SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Teradu melakukan perubahan keputusan melalui Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 34 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang Perubahan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024, serta mengundang Saudara H. Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H, untuk hadir Pada tangal 24 September 2024 di Kantor Kota Subulussalam guna mengikuti Tahapan pengundian dan pengumuman Nomor urut Pasangan calon dimana Saudara H. Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H mendapatkan nomor urut 4 (empat) (Bukti T.28 ) Adapun Nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan wakil walikota subulussalam tahun 2024 Sesuai dengan keputusan komisi independen Pemilihan kota subulussalam Nomor 35 tahun 2024 Tentang penetapan nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan wakil walikota Subulussalam tahun 2024 : ( Bukti T.29) Dengan demikian teradu telah melaksanakan tahapan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. 17. Bahwa para TERMOHON 1,2,3 dan termohon 4 tidak melaksanakan prinsif berkepastian hukum sepertimana yang di atur dalarn Pasal 11 Huruf (a) Huruf (b) dan Huruf (c) terlihat secara fakta tidak menggunakan Undang - undang dan peraturan terkait lainnya sebagai landasan pijakan dalam pengambilan keputusan yang menyebabkan terjadi nya huru-hara dan kerusahan dan menyebabkan terjadinya salah satu pasIon tidak di ikut sertakan dalam pemilukada Tahun 2024 di Kata Subulussalam. berkaitan dengan ketentuan tersebut juga bahwa TERMOHON 1,2,3, dan 4 mengabaikannya, dan bahkan turut serta agar mengupayakan pasangan calon H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SE tidak ikut dalam peserta pencalonan Pilkada Kota Subulussalam terbukti bahwa para TERMOHON dengan sengaja dan sangat meyakinkan telah mengenyampingkan Peraturan yang lebih tinggi yang mengakui hak politik memilih dan dipilih serta mengenyampingkan fakta bahwa pasangan calon tersebut telah pernah diikut sertakan dalam pemilukada Kota Subulussalam dan menjadi Walikota dan atau Wakil Walikota Subulussalam sebagai mana pada poin 2 dan poin 3 di atas. JAWABAN TERADU: Bahwa dalil pengadu angka 17 tidak jelas dan kabur, disebabkan pemohon tidak menjelaskan undang-undang atau peraturan mana yang disebutkan kepada termohon. Bahwa terkait putusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024 Tanggal 24 September 2024 tentang perubahan peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam sebagaimana petunjuk dari surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor: 1213/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 Perihal Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam, tidak menyalahi aturan dan telah sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku, Seperti yang tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Pasal 1 Poin 1 “Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah Lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilihan umum. Serta diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke V (lima) Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 5 ayat 2 “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota bersifat hierarkis”. Berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan diatas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam telah menjalankan Tugas dan Fungsi sesuai dengan Perundang- Undangan yang berlaku. 18. Bahwa akibat keputusan para termohon yang turut serta ikut rnenggagalkan pasangan calon H. AFFAN ALFIAN, SE - IRWAN FAISAL, SH para TERMOHON telah menimbulkan gejolak sosial, mencederai kebinekaan, melakukan pelanggaran norma penyelenggara pemilu mengakibatkan terjadinya kontlik suku dimana di Kota Subulussalam ini tidak hanya mengenal suku aceh namun suku Pakpak "bermarga" jawa, batak juga menjadi penduduk Kota Subulussalam, serta para TERMOHON tidak dapat memberikan dan mempertanggungjawabkan apa yang menjadl dasar keputusannya yang menyatakan bahwa H. AFFAN ALFIAN, SE Bukanlah Orang Aceh dan hanya menerangkan di dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UUPA No. 11 Tahun 2006 tentang Setatus Orang Aceh sehingga dengan Qanun yang menjadi pedoman bagi TERMOHON 1,2,3, dan 4 membatalkan keikutsertaan pasangan calon Affan Alfian, meskipun mekanisme syarat di dalam pemilukada Kota Subulussalam telah di buat oleh Calon Walikota Affan Alfian yaitu syarat tentang peryataan pengakuan sebagai Orang Aceh dan para termohon tetap membuat pendalilan lain dan tetap melakukan penafsiran lain yang pada pokoknya membatalkan pasangan Affan Alfian sebagai ikamben Walikota Tahun 2024 hal tersebut terbukti secara sah para termohon melakukan Pelanggaran Kode Etik sebaimana yang diatur di dalam Pasal 12 Huruf (a), Huruf (c), Huruf (d) dan Huruf (e). JAWABAN PARA TERADU: Bahwa teradu dalam melaksanakan tugasnya wajib melaksanakan prinsip tertib, dimana prinsip tertib tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan ke V (lima) atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Pasal 81 dalam melaksanakan prinsip tertib sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: a. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpangsiuran informasi; dan c. Tidak memberikan tafsiran pribadi terhadap suatu aturan yang sudah ditetapkan. Sehingga pernyataan pemohon tidaklah benar. Atas dasar hal tersebut Teradu telah melaksanakan prinsip tertib dan kewajiban sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. 19. Bahwa pada Pasal 13 Huruf (c) para termohon dalam penyikapan terhadap isu tentang kesukuan tersebut melakukan perbuatan yang tidak arif serta tidak bijaksana dalam menjawab pertanyaan pertanyaan tim pasangan pemenangan Affan Alfian - lrwan Faisal sehingga menimbulkan konflik atas peryataan tersebut yang mengakibatkan huru hara massa yang di kemudian terjadi aksi dan berakhir atas penangkapan peserta aksi sebanyak 13 orang dan 36 orang di buru oleh pihak keamanan serta banyak peserta mengalami Iuka dan sesak atas kekisruhan antara masyarakat demo dengan pihak pengamanan yang menjadi tanggung jawab mereka . (BUKTI P.13) (BUKTI P.14) JAWABAN PARA TERADU: Bahwa dalil pengadu terhadap termohon pada angka 19 tidak jelas, disebabkan pemohon tidak menyebutkan undang-undang maupun peraturan yang telah termohon langgar secara jelas. Bahwa teradu melaksanakan tugas dan wewenangnya berpedoman pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Terhadap Pasal 8 Huruf b “Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain”. Selanjutnya berdasarkan Surat Dinas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor : 1213/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 Perihal Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam Nomor 34 tanggal 24 September 2024 tentang Perubahan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024, Berdasarkan Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke V (lima) Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 20 ayat 1 poin c Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi bertugas: mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, terhadap hal tersebut pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam telah menjalankan perintah atau surat dinas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, serta merupakan bentuk dari pelaksanaan tugas dan wewenang KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam mematuhi Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. 20. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Huruf (a), Huruf (b) dan Huruf (C) para TERMOHON 1,2,3 dan termohon 4 dalam pelaksanaan tugas tidak memelihara kehormatan Lembaga Penyelenggara terlihat seperti di setir oleh oknum-oknum yang tidak menginginkan pasangan Affan Alfian di ikut sertakan dalam pemilukada yakni pasangan No. urut 1 Salamaza - Bahahagia Maha dan pasangan nomor urut 3 Fajri Munthe - Karlinus di mana pasangan nomor urut tersebut masih mengupayakan upaya hukum lainnya yakni melakukan gugatan sengketa ke Panwaslih meskipun tidak memiliki legal standing hukum atas permohonan sepertimana yang di atur dalam Perbawaslu No. 2 TAHUN 2020 Pasal 3 Ayat 1 Hurup (a) yang hanya memiliki hak terhadap sengketa hanyalah orang yang secara langsung di rugikan oleh para termohon dan pada faktanya para pasangan urut 1 dan 3 tersebut adalah pihak yang telah di tetapkan oleh termohon dan para termohon tidak menjalankan tugas sesuai dengan visi misi serta tidak memenuhi prinsif sebagai penyelenggara pemilu tidak mengacu kepada UUD 1945, peraturan yang menyangkut dengan pemilukada serta keputusan terkait lainnya. JAWABAN PARA TERADU: Bahwa Dalil Pengadu pada angka 20 tidak jelas, sebab pemohon tidak menjelaskan undang-undang atau peraturan mana yang telah teradu langgar. Bahwa seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh teradu senantiasa berpedoman kepada perundang-undangan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke V (lima) Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 30 Ayat 1 poin b “melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan” dan Pasal 30 Ayat 1 poin l “melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 21. Bahwa PARA TERMOHON 1 2, 3, dan 4 melakukan pelanggaran sepertimana yang di tuangkan dalam pasal 16 Huruf (a) Huruf (d) dan Huruf (e) dikarenakan tidak menjelaskan dalam pengambilan keputusan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan tidak memberikan penjelasan terhadap pertanyaan atas keputusan termohon berdasarkan aturan-aturan yang seharusnya para termohon telah paham bahwa semua para termohon wajib menjalankan sumpah sebagai penyelenggara pemilu di mana wajib mengikuti apa yang telah di tetapkan di dalam pancasila dan UUD 1945 dan apa yang telah diputuskan oleh TERMOHON 1,2,3 dan 4 atas keputusan yang tidak mengikutkan pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH dalam Pemilukada Tahun 2024 dan dianulirnya keputusan tersebut oleh KIP Aceh yang menerangkan bahwa Pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH memenuhi syarat. Sehingga dapat dikatkan bahwa keputusan KIP Kota subulussalam tidak dapat di pertanggung jawabkan para TERMOHON pada saat mengeluarkan keputusan tersebut tidak ada penjelasan yang rinci dan akuntabel serta penjelasan yang terang kepada pasangan dan atau tim pemenang pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH yang telah digugurkan haknya atas keputusan para TERMOHON tersebut. 22. Bahwa Pasal 17 Huruf (a) menerangkan bahwa para termohon wajib memiliki prinsif yang efektif yakni menggunakan waktu secara efektif baik tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu, di dalam pain ini kami sampaikan bahwa para termohon telah dengan sengaja secara masif mengkondisikan hal tersebut di mana para termohon adalah kesemuanya penduduk kota subulussalam dan para termohon telah bekerja sebagai penyelenggara di pemilukada Kata Subulussalam pada Tahun 2018 dan paham serta mengerti bahwa lsu tentang Kesukuan siapa Orang Aceh adalah isu yang setiap periode pemilukada di Kota Subulussalam selalu di gunakan untuk menjegal pasangan Affan Alfian sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota. Namun para termohon telah melakukan perbuatan secara sengaja dan nyata bahwa tentang isu Kesukuan tersebut di bahas pada saat terakhir proses pencalonan (last minute) meskipun pada akhirnya pasangan Affan Alfian dan lrwan Faisal di nyatakan memenuhi memenuhi syarat (MS) sebagai Calon Walikota - Wakil Walikota Subulussalam berdasarkan surat No. 1213/PL.02.2-SD/11/2024. (BUKTI P.15) 23. Bahwa seperti di dalam Pasal 19 Huruf (a) dan Huruf (b) secara jelas dan nyata bahwa para termohon tidak menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945 dan tidak menjunjung tinggi kepentingan Bangsa dan Negara dengan sengaja telah melakukan pelanggaran asas asas - pokok demokrasi secara sistimatik, terencana dan tersetruktur yang telah di perjuangkan oleh founding father bangsa yang menginginkan tentang kerukukan berbangsa, kedamaian, persatuan serta keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. 24. Bahwa akibat prilaku tidak adil dan tidak independen tersebut TERMOHON 1,2,3,4 mengakibatkan kerusuhan-kerusuhan sehingga kerugian materil dan imateril tidak terbendung lagi dan sebanyak 13 orang masyarakat pendukung Pasangan calon H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH ditangkap dan ditahan oleh kepolisian resort kota subulussalam serta 39 orang masyarakat di buru oleh pihak kepolisian untuk di tangkap. 25. Bahwa akibat perilaku tidak adil tersebut perang etnis di media massa dan media elektronik di Kota Subulussalam telah terjadi saling menjelekkan dan saling menyerang suku-suku yang ada di Kota Subulussalam yang pada sebenarnya hal tersebut tidak terjadi namun akibat putusan yang memiliki itikad dan kompromi jahat tersebut telah terjadi yang di lakukan oleh termohon 1,2,3, dan termohon 4. 26. Bahwa akibat perilaku para termohon TERMOHON 1,2,3,4, yang bertindak atas pelanggaran Kode Etik Kepemiluan pihak dari Tim Kuasa Hukum pasangan calon Affan Alfian - lrwan faisal telah melaporkan Para termohon TERMOHON 1,2,3,4 ke panwaslih Kota Subulussalam, (Bukti P.16) 27. Bahwa akibat keputusan termohon yang menggagalkan pasangan caIon pasangan walikota - wakil walikota AFFAN ALFIAN,SE - IRWAN FAISAL, SH para TERMOHON yang mengacu kepada ketentuan pasal 4 ayat (1) UUPA No. 11 tahun 2006 tentang penjelasan Orang Aceh dan menyatakan bahwa AFFAN ALFIAN bukan lah Orang Aceh hal tersebut tidak !ah berdasar sebagaiman yang telah pemohon jelaskan di poin 3 s/d pain 4 di atas serta mengenai persyaratan calon walikota sebagai mana Keputusan KIP Aceh dalam bagian BAB II Hurup d tentang persyaratan calon pain B syarat Orang Aceh No. 17 tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan gubernur wakil gub, bupati wakil bupati, walikota telah di selesikan oleh pemohon pada saat pendaftaran dan di nyatakan memenuhi syarat seperti mana pada pain 3 di atas (Bukti P.17). JAWABAN PARA TERADU: Bahwa Dalil Pengadu pada angka 21 sampai dengan angka 27 tidak jelas, sebab pemohon tidak menjelaskan undang-undang atau peraturan mana yang telah termohon langgar. Bahwa teradu dalam setiap menjalankan tugasnya senantiasa berprinsip hati-hati serta berpedoman kepada undang undang dan peraturan yang berlaku. Bahwa KIP Aceh mengeluarkan surat nomor : 1213/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam. (Bukti T.20) Bahwa berdasarkan surat Dinas KIP Aceh tersebut, Teradu mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Kota Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Penetepan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 yang menerangkan pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 adalah : (Bukti T.21) NAMA PASANGAN NO PARTAI POLITIK PENGUSUL CALON Drs. Salmaza, M. AP 1 dan Calon Perseorangan Bahagia Maha Partai Keadilan Sejahtera, Partai M. RASYID Kebangkitan Bangsa, Partai 2 Dan Gerakan Indonesia Raya, Partai NASIR, S.E Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Nanggroe Aceh FAJRI MUNTHE Partai Golongan Karya, Partai 3 dan Bulan Bintang, Partai Aceh KARLINUS Partai Nasdem, Partai Hati H. AFFAN ALFIAN, S.E. Nurani Rakyat, Partai Amanat 4 dan Nasional, Partai Solidaritas IRWAN FAISAL, S.H. Indonesia. Bahwa apabila Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam mengesampingkan surat dinas dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, hal itu dapat melanggar Perundang-Undangan seperti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke V (lima) Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota a. Pasal 5 ayat 2 “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota bersifat hierarkis”, b. Pasal 20 ayat 1 huruf c Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi bertugas: “mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota”, serta c. Pasal 30 Ayat 1 huruf b “melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan d. Pasal 30 Ayat 1 huruf l “melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan”. Berdasarkan alasan-alasan di atas, teradu membantah pernyataan yang Pengadu sampaikan pada angka 21 sampai dengan angka 27 dan Teradu telah menjalankan perintah dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 28. Bahwa akibat perilaku para TERMOHON 1,2,3,4 telah bertindak tidak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan/atau peraturan terkait lainnya dan/atau aturan tentang Etika Penyelenggara Pemilu dan hanya mementingkan kepentingan pribadi, kelompok dan juga yang kami yakini rekomendasi dan suruhan dari pasangan-pasangan calon lain yang juga berkeinginan untuk menggagalkan pasangan calon H. AFFAN ALFlAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH sebagai kandidat calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Pilkada serentak Tahun 2024. Mengakibatkan persoalan persoalan tentang SARA terjadi dan masif di Kata Subulussalam. JAWABAN PARA TERADU: Bahwa pernyataan pengadu pada angka 28 yang menyatakan termohon telah bertindak tidak berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau peraturan lainnya, mementingkan kepentingan pribadi, kelompok dan juga rekomendasi dan suruhan dari pasangan pasangan calon lain yang mengakibatkan persoalan tentang sara terjadi dan masif di Kota subulussalam adalah sebuah pernyataan yang tidak benar. (Bukti T.30) Teradu dalam menjalankan tugas senantiasa berpedoman kepada peraturan perundang undangan yang berlaku. Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terikat Sumpah jabatan dimana teradu telah mengeluarkan Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Penetepan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 dimana keputusan tersebut lahir atas dasar surat Dinas KIP Aceh Nomor 1213/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam. hal ini membuktikan bahwa teradu telah bekerja secara benar dan berpedoman sifat kelembagaan Komisi Pemilihan Umum yang bersifat hirarkis, sebagaimana yang di atur dalam PKPU 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke V (lima) Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 81 Ayat (2) huruf e “anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku : a. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpang siuran informasi; dan c. Tidak memberikan tafsiran pribadi terhadap suatu aturan yang sudah ditetapkan. Bahwa dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Subulussalam telah dilaksanakan dimana pasangan calon Walikota dan wakil walikota nomor urut 4 ( Empat) yakni saudara H.Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S,H telah mengikuti keseluruhan tahapan dan jadwal pelaksaan penyelenggaraan sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 7 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dimana dalam pelaksaannya berjalan dengan aman, Lancar dan Teradu telah melaksana seluruh tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. [2.6] PETITUM TERADU Sehubungan dengan fakta-fakta yang kami uraikan tersebut di atas, Kami Memohon agar majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan teradu I sampai dengan IV tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan menyatakan merehabilitasi pihak Teradu; 3. atau Jika Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (et acquo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-30 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di provinsi Aceh Tahun 2024 T-2 Surat dari Yayasan Lentera Nomor 202/YL- SABAH/FAKAR/IX/2024 Perihal Permohonan T-3 Berita Acara Nomor 443/PL.02.2-BA/1175/2024, Nomor 444/PL.02.2-BA/1175/2024, Nomor 445/PL.02.2-BA/1175/2024, dan Nomor: 446/PL.02.2-BA/1175/2024 tentang Penelitian Administrasi Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024. T-4 Keputusan KIP Aceh Nomor: 17 Tahun 2024 tentang Pedoman teknis Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota di provinsi Aceh Tahun 2024 T-5 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. T-6 Pengumuman KIP Kota Subulussalam Nomor: 442/PL.02.2- Pu/1175/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024. T-7 Formulir Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. T-8 Keputusan KPU Nomor: 1229 tahun 2024 Tentang pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Serta Wakil Bupati, Walikota dan Walikota. T-9 Surat KIP Kota Subulussalam Nomor 447/PL.02.2-SD/11/2024 perihal Mohon Penjelasan dan Arahan T-10 Surat KIP Aceh Nomor: 1161/PL/02.2-SD/11/2024 Perihal Penjelasan T-11 Surat KIP Kota Subulussalam Nomor: 456/PL.02.2-SD/11/2024 perihal Permintaan Klarifikasi Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon Walikota Subulussalam T-12 Surat Klarifikasi dari saudara H. Affan Alfian, S.E, Nomor: Istimewa perihal Klarifikasi terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat. T-13 Surat KIP Kota Subulussalam Nomor : 457/PL.02.2-SD/11/2024 perihal Data Administrasi Kependudukan T-14 Surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Subulussalam Nomor: 470/440/2024 perihal Data Administrasi Kependudukan. T-15 Berita Acara Nomor: 463/PL.02.2-BA/1175/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan atas nama H. Affan Alfian, S.E dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 T-16 Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024. T-17 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. T-18 Pasal 13 Huruf V Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. T-19 Surat KIP Kota Subulussalam Nomor 482/PL.02.2-SD/1175/2024 perihal Kronologis T-20 Surat Dinas KIP Aceh Nomor : 1213/PL.02.2-SD/11/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam T-21 Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024. T-22 Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 39/G/2018/PTUN.BNA T-23 PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 T-24 Petikan Keputusan KPU RI Nomor 412/SDM.13- Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Pengangkatan Anggota KIP Kota Subulussalam Provinsi Aceh Periode 2018-2023 T-25 Pasal 5 Ayat (2) PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. T-26 Pasal 8 Huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. T-27 Surat KIP Kota Subulussalam Nomor: 467/PL.02.3.Und/1175/2024, 468/PL.02.3.Und/1175/2024, dan 469/ PL.02.3.Und/1175/ 2024, Perihal Undangan T-28 Surat KIP Kota Subulussalam Nomor: 487/PL.02.3.Und/ 1175/ 2024 Perihal Undangan T-29 Surat Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Penetapan nomor Urut Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam tahun 2024 T-30 Pengumuman di Media Massa tentang Hubungan Kekerabatan [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa sebelum Tergugat menyampaikan kesimpulan, terlebih dahulu Tergugat menyatakan tetap pada dalil-dalil semula sebagaimana tersebut dalam Jawaban dan alat bukti serta menolak semua dalil-dalil Penggugat baik dalam Gugatan, maupun beberapa alat bukti yang diajukan Penggugat. Hal-hal yang disampaikan oleh Tergugat adalah satu-kesatuan dengan Jawaban, dan alat bukti kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya. I. TANGGAPAN ATAS ALAT-ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT Bahwa terhadap alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat yaitu bukti P-1 sampai dengan bukti P-18 dan didalam proses pembuktian di muka persidangan, Penggugat sendiri tidak dapat menjelaskan dan menguraikan gugatan sengketa pilkada yang dilakukan oleh Tergugat. Dalam persidangan Penggugat menghadirkan bukti-bukti surat sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI No Kode Nama Dokumen Tanggal dok Keterangan Dok 1 P.1 Keputusan KIP Kota 22 september 2024 Menerangkan tentang subulussalam Penetapan pasangan calon Nomor 32 Tahun peserta pemllihan walikota dan 2024, wakil walikota subulussalam yang tidak mengikutsertakan pasangan Affan alfian - lrwan Faisal 2 P.2 Serita Acara Nomor: 22 September 2024 Menerangkan tentang 464/PL.02.2- Penetapan pasangan calon BA/1175/2024 peserta walikota dan wakil walikota subulussalam yang tidak mengikutsertakan pasangan Affan alfian -1rwan Faisal 3 P.3 Berita acara No. 14 september 2024 Yang menerangkan bahwa Affan 446/PL 02.2-BA Alfian - irwan faisal MEMENUHI /1175/2024 SYARAT Sebagai pasangan Caton peserta Pemilu kada kota subulussalam 4 P.4 KEPUTUSAN 16 Februari 2009 Menerangkan tentang bahwa MENTER! DALAM Affan alfian pernah menjabat NEGERI Sebagai Wakil Walikota tahun NO.132.11-136 2009 - 2014 TAHUN 2009 5 P.5 KEPUTUSAN 11 0ktober 2018 Menerangkan tentang bahwa MENTERI DALAM Affan alfian pernah menjabat NEGERI NEGERI Sebagai Walikota tahun 2019- 2024 DAFTAR ALAT BUKTI No Kode Nama Dokumen Tanggal dok Keterangan Dok NOMOR 131.11- 8223 TAHUN 2018, 6 P.6 Berita acara Nomor 20 September 2024 Menerangkan tentang :458/PL.02.2- klarifikasi bahwa Affan Alfian BA/1175/2024 menyatakan jawaban atas masukan dan tanggapan masyarakat tentang persyaratan calon walikota subulussalam 7 P.7 Surat pernyataan 28 Agustus 2024 Menerangkan bahwa AFFAN calon walikota ALFIAN, telah membuat subulussalam peryataan pengakuan sebagai Orang Aceh Sebagai Salah Satu syarat Dokumen kefengkapan Calon Walikota Subulussalam 8 P.8 Daftar riwayat 28 Agustus 2024 Menerangkan tentang Riwayat hidup Hidup Saudara AFFAN ALFIAN tentang Domisili bahwa bertempat di Kata Subulussalam, Provinsi Aceh dan Pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Subulussalam dan Wali Kata Subulussalam 9 P.9 ljazah sd 29 mei 1982 Menerangkan bahwa Affan Alfian menempuh pendidikan Sekalah dasar di ACEH tepatnya di kecamatan bambel aceh Tenggara Provinsi Aceh. 10 P.10 Putusan 7- September- 2018 Menerangkan tentang Putusan Mahkamah Agung PTUN Banda Aceh tentang Rl. Nomor: Gugatan kepada Affan alfian 39/G/2018/PTUN. prihal setatus orang aceh yang BN A di dalam keputusanya menolak Permohonan calon walikota- wakil walikot tahun 2019-2024 11 P.11 Berita media 19 september 2024 Menerangkan bahwa setatus polemik orang aceh untuk atas nama persyaratan calon affan alftan calon pilwako Walikota subulussalam sudah ada Subulussalam rujukan tahun 2017 dari KIP Sudah selesai ACEH berdasarkan penafsiran setatus penjelasan mengenai Orang Aceh terhadap Affan Alfian dengan nomor : 3836/PL.03.2- sd/11/prov/Xll/2017 12 P.12 Berita Media 23 September 2024 Menerangkan bahwa Ketua KIP tentang penundaan Kota subulussalam Menunda pencabutan nomor Pencabutan Nomor Pasion Walikota Subulussalam namun DAFTAR ALAT BUKTI No Kode Nama Dokumen Tanggal dok Keterangan Dok urut calon Walikota pada hari yang sama Subulussalam melaksanakan pencabutan nomor dengan tidak mengikutsertakan pasangan Affan Alfian - lrwan faisal dan tidak ada pemberitahuan lanjutan ke pada pasangan tersebut 13 P.13 Berita media Menerangkan atas Keputusan tentang KIP Kota Subulussalam tidak penangkapan pada sebenarnya sehingga masyarakat terjadi aksi kerusuhan di sebanyak 13 orang, halaman Kantor KIP Kota Subutussalam 14 P.14 Berita media 24 Sepember 2024 Menerangkan bahwa akibat tentang 36 orang di keputusan termohon yang buru oleh pihak melanggar kode etik terjadi kepolisan atas aksi pemburuan Peserta Aksi di halaman Kantor demonstrasi masyarakat KIP Subulussalam pencari keadilan 15 P.15 No.1213/PL.02.2- 23 september 2024 Menerangkan bahwa Affan SD/11/2.024 prihal alftan Memenuhi syarat atas penetapan keputusan hasil pembahasan pasangan calon penetapan Pasangan calon Wawakot WaWakot Subulussalam dari Subulussalam dari KIP aceh 16 P.16 TANDA TERlMA 24 SEPTEMBER Menerangkan tentang DOKUMEN, NO: 2024 pengajuan sengketa ke 01/PS.PNM/01.02/ panwaslih kota subulussalam IX/ 2024 atas keputusan KIP Kota Subulussalam yang tidak meloloskan Saudara H. AFFAN ALFIAN, Sebagai Caton Walikota Subulussalam 17 P.17 Keputusan KIP Tahun 2024 Menerangkan syarat Aceh No. 17 tahun 2024 tentang pedoman teknispencalonan gubernu wakil gub, bupati wakil bupati walikota wakil walikota 18 P.18 Plasdis Vidio peryataan teradu yang tidak layak sebagai peyelenggara pemilu - Vidio tentang kerusuhan aksi DAFTAR ALAT BUKTI No Kode Nama Dokumen Tanggal dok Keterangan Dok demo di halaman kantor KIP Kota sublussalam atas keptusan para termohon yang tidak mengikutsertakan pasangan affan alftan - irwan faisal pemilukada tahun 2024 di kota subulussalam TANGGAPAN TERADU TERHADAP BUKTI PENGGUGAT 1. Bahwa pada bukti T16 terkait dokumen permohonan penyelesaian sengketa No: 01/PS.PNM/01.02/IX/ 2024 Pemohon Atas Nama Muslim Ayub, M. ZA Ridho Bancin, SH, M.Kn M. Dan Safrizal Bako dimana permohonan tersebut diajukan sendiri oleh Pengadu dalam perkara ini sebagai kuasa hukum pasangan calon H.Affan Alfian, SE dan Irwan Faisal, SE dimana berdasarkan Berita Acara rapat pleno Panwaslih Kota Subulussalam Nomor : 02/BA.PLENO/PS/01.02/IX/2024 tanggal 25 September 2024 terkait dokumen permohonan penyelesaian sengketa Nomor : 01/PS.PNM/01.02/IX/ 2024, bahwa dalam pemeriksaan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materil dinyatakan permohonan tidak dapat diterima. (BUKTI T-31) 2. Tanggapan alat bukti P18 : Bahwa teradu menolak dalil pengadu pada angka 16 dalam video sebagaimana bukti flasdis Pengadu pada P18 yang pengadu dikaitkan dalil pengadu pada angka 16, alat bukti berisi rekaman video tersebut terjadi di kantor KIP Kota Sulussalam pada tanggal 23 September 2024 pada saat proses tahapan pengumunan dan pengundian nomor urut berlangsung berdurasi 54,07 menit, teradu memohon kepada majelis DKPP yang mulia agar dapat meneliti rekaman video ini dengan seksama guna mendapatkan fakta yang lengkap. Bahwa dalam video ini jelas terlihat bagaimana sikap para pengunjuk rasa dalam mempengaruhi keputusan teradu. Bahwa peserta pengunjuk rasa berasal dari pendukung H.Affan Alfian, SE dan Irwan Faisal, SE dimana para saksi 1 AZHARI TINAMBUNAN dan saksi 2 AMIGO juga ikut didalamnya sebagaimana pengakuannya dalam persidangan yang telah diambil sumpahnya. Bahwa didalam video tersebut teradu telah menjelaskan kepada pengunjuk rasa bahwa keputusan KIP Kota Subulussalam hanya dapat diubah melalui mekanisme rekomendasi lembaga yang berwenang menangani sengketa pilkada yakni panwaslih kota subulussalam sebagai pengawas pilkada, alasan teradu menyarankan kepada pengunjuk rasa dalam hal ini tim pendukung pasangan calon H. Affan Alfian, SE dan Irwan Faisal, SH untuk melakukan laporan sengketa karena sesuai dengan kewenangannya Lembaga Panwaslih dapat melakukan persidangan cepat guna mendapatkan rekomendasi perbaikan mengingat waktu tahapan pengumuman dan pengundian nomor urut hanya 1 (satu) hari. Namun pengadu memaksa dan tidak akan bubar sebelum teradu mengubah keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024, akibat tekanan dari pengunjuk rasa dan kewajiban atas melaksanakan Tahapan pengumuman dan pengundian nomor urut hanya 1 (satu) hari, kami mengaku terpancing emosi dan khilap sehingga teradu 1 mengeluarkan ucapan “ada 2 cara untuk merubah keputusan KIP Kota Subulussalam nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024, yang pertama adalah melalui putusan panwaslih Kota Subulussalam dan yang kedua adalah melalui Surat Dinas dari Atasan Kami KPU RI melalui KIP Aceh yang kedua bunuh kami, namun hingga malam hari tidak ada pengaduan pihak pengadu ke panwaslih. Bahwa penggugat mengajukan Nomor perkara Perkara Nomor : 282-PKE- DKPP/XI/2024 mengajukan 2 (dua) orang saksi yang memberi keterangan yakni Sdr. Azhari Tinambunan dan Sdr. Amigo. 1. AZHARI TINAMBUNAN - Saksi menerangkan pada tanggal 21 september 2024 “ kami tim pendukung Alfan Alfian Bintang mendatangi ketua komisioner KIP Subulussalam pada hari sabtu jam 5 sore bertempat di kantor KIP kota Subulussalam. Kami ber audiensi bersama dengan partai Pengusung dan Pendukung intinya Pernyataan dari ketua KIP menyatakan dia tidak akan menjalimi seseorang”. - Pada tanggal 21 malam tepatnya jam 9 malam dia memutuskan bahwasanya calon kandidat kami pak Haji Alfan Alfian Bintang di Dist karna tidak memenuhi syarat. - Dampak keputusan itu mengakibatkan korban Jiwa yang mulia pada malam tanggal 21 lima belas orang korban yang jatuh karna pihak keamanan menyatakan tidak boleh membuat keributan pada malam hari. - Tapi keputusan yang diambil oleh 4 komisioner KIP menyakitkan demokrasi yang ada di Propinsi Aceh. - saya sedih menyatakan ini keputusan KIP ini menjalimi sangat biadab yang mulia. - Supaya yang mulia tau ibu – ibu 2 (dua) orang patah kakinya di pijak pijak oleh pihak keamanan keputusan ini yang mulia akan menjadi sejarah di Propinsi Aceh. Keputusan yang diambil KIP Kota Subulussalam jalim menurut saya pribadi. - Pada tanggal 22 siang kami mengadakan demo hari minggu tanggal 22 dari jam 09.00 wib sampai jam 1 siang baru kami diberi kesempatan dengan komisioner kip. - Pada saat itu apa yang diputuskan oleh asmiadi itu sangat menyakitkan juga bagi saya. - Pada waktu pilkada 2024 saya sebagai salah satu tim pemenangan pasangan H Affan Alfian Bintang - Kenapa saya katakan pak alfan alfian ini orang aceh karna belum ada lembaga itu pertama, yang kedua orang tua nenek dia lahir di aceh. - Tanggal 22 siang hari minggu kami jam 9, saya sebagai koordinator lapangan yang mulia, maka saya bisa mengatur seluruhnya. - Seluruh Masyarakat turun lebih kurang 7000 orang, turun ke kip mulai jam 9 pagi. - Malam nya baru kejadian korban yang mulia - Pada jam 2 siang Sebelum komisioner kip mengambil keputusan, Sempat komisioner kip mengatakan sampai matipun kami akan mengambil keputusan pak alfan alfian tidak boleh kontestasi saat pilkada ini. - Ketua Pakai mik yang mulia. - Saya tidak ada kepentingan apapun disini yang mulia - Amigo ada saksi dibawa ke ruangan lain, maka diputuskanlah bahwa dihadapan kapolres bahwasanya untuk pengambilan nomor ditunda sampai batas waktu keputusan yang akan dibuat nanti. - Pada jam 11 malam lebih kurang mereka mencabut nomor tanpa di undang nya kandidat kami. - Maka malam itu juga kami turunkan masa lagi, supaya keputusan jangan dibuat. - Keputusan ini mengakibatkan seluruh tim kami dipijak pijak di depan kantor Kip tersebut dengan tembakan yang mulia, dengan water canon disiram ditembak dengan peluru karet. Korban pada saat itu 30 orang, itu ibu ibu yang mulia, patah kaki 2 orang - Diambil lah korlap lapangan ada 23 orang yang mulia yang di sel kan, ditangkap oleh pihak kepolisian. - Seminggu lebih ditahan tim kami ini. - Sekarang perang suku yang mulia. Tanggapan teradu terhadap keterangan saksi AZHARI TINAMBUNAN - Bahwa sebelum memberikan keterangan saksi telah disumpah dibawah kitab suci alquran menurut agama islam, dimana saksi menerangkan bahwa keputusan yang teradu ambil adalah sebuah kezaliman adalah tidak benar dengan alasan teradu senantiasa berpedoman kepada peraturan undangan yang berlaku, setiap keputusan yang diambil selalu diambil berdasarkan hasil pleno berdasarkan ketentuan PKPU 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke V (lima) Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 81 Ayat (2) huruf e “anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku : a. Mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; b. Berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpang siuran informasi; dan c. Tidak memberikan tafsiran pribadi terhadap suatu aturan yang sudah ditetapkan. - Bahwa keterangan saksi Dampak keputusan itu mengakibatkan korban Jiwa yang mulia pada malam tanggal 21 september 2024 sebanyak 15 (lima belas) orang korban yang jatuh karna pihak keamanan menyatakan tidak boleh membuat keributan pada malam hari tidaklah benar disebabkan tidak ada unjuk rasa pada tanggal 21 SEPTEMBER 2024 malam hari, tidak ada bukti bahwa unjuk rasa pada tanggal 21 september 2024 memakan korban sebanyak 15 Orang dan 2 orang patah kaki, dan 23 orang ditangkap polisi dengan alasan bahwa unjuk rasa pada malam hari itu terjadi pada tanggal 22 september 2024 malam serta tidak ada data korban luka seperti yang diterangkan oleh saksi sehingga keterangan saksi adalah tidak benar dan sebuah kebohongan ( Bukti Berita Online. T.32) - Bahwa saksi adalah salah satu tim pemenangan pasangan H Affan Alfian, SE dan Irwan Faisal SH sekaligus sebagai koordinator lapangan pada aksi unjuk rasa pada tanggal 22 dan 23 september 2024 adalah fakta yang membantah keterangan saksi bahwa dirinya tidak punya kepentingan dalam memberikan kesaksian adalah tidak benar, karena saksi dalam kapasitasnya sebagai tim pemenangan pasangan calon walikota dan wakil walikota H. Affan Alfian, SE dan Irwan faisal, SH berkewajiban memenangkan pasangan calon yang didukungnya. - Bahwa keterangan saksi yang menerangkan Seluruh Masyarakat turun lebih kurang 7000 orang, turun ke kip mulai jam 9 pagi adalah tidak benar dengan alasan tidak ada bukti massa sebanyak 7000 orang, sepengetahuan kami massa yang berada didepan kantor KIP Kota Subulussalam hanya berjumlah ratusan, sehingga keterangan saksi adalah tidak benar dan sebuah keterangan palsu. (Bukti Berita Online T.33) - Bahwa saksi menerangkan sebagai koordinator lapangan maka bisa mengatur seluruhnya, kemudian saksi menerangkan bahwa malam itu juga kami turunkan masa lagi, supaya keputusan jangan dibuat, adalah sebuah fakta yang membuktikan bahwa saksi telah berupaya menyusun rencana kerusuhan pada tanggal 23 september 2024 yang menyebabkan tertundanya proses tahapan pengumuman dan pengundian nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota yang telah teradu tetapkan melalui SK nomor 34 tanggal 22 September 2024. (Bukti T.34) - Bahwa saksi menerangkan Keputusan ini mengakibatkan seluruh tim kami dipijak pijak di depan kantor Kip tersebut dengan tembakan yang mulia, dengan water canon disiram ditembak dengan peluru karet. Korban pada saat itu 30 orang, itu ibu ibu yang mulia, patah kaki 2 orang dan 23 orang di selkan (ditangkap) adalah sebuah kebohongan yang nyata dengan alasan tidak ada bukti yang penggugat dan saksi berikan dalam persidangan ini yang mendukung tuduhan saksi kepada teradu, padahal saksi telah berwudhu dan disumpah menurut agama islam dibawah kitap suci alquran. (bukti berita online T.35) - Bahwa saksi menerangkan, bahwa Sekarang perang suku adalah tidak benar, tidak ada peristiwa perang suku terjadi di Kota Subulussalam selama tahapan pilkada kota subulussalam dan tidak ada bukti yang saksi berikan dalam persidangan yang mendukung tuduhan saksi kepada teradu terkait dengan adanya perang suku. (bukti berita online T.36) 2. AMIGO - Saya sebagai salah satu masyarakat sekaligus Salah satu ketua partai pendukung paslon bintang – faisal pada Pilkada 2024. - Saya sebagai Ketua DPC partai kebangkitan nasional Kota Subulussalam Saya juga berada disitu, setiap moment saya ikuti. - Keberadaan saya disitu bukan karna hal kepentingan apapun, bukan karna kaitan famili dan sebagainya - Mekanisme yang terjadi salah satu penekanan ataupun diskriminatif pada saat kami melakukan pendaftaran, bahkan pada saya saat itu ingin melakukan komunikasi saja susah padahal saya ketua partai. - Tahapan terlalu cepat pada saat itu - Saya bertanya apa yang bisa merubah ini, dia menyampaikan begini 1 tuntut 2 bunuh saya itu penyampaian beliau di depan forum. - Kami disuruh bubar tapi kami tidak mau karna tidak ada keputusan, maka pada saat itu saya lupa jam nya Cuma sudah sore disarankan untuk komunikasi dengan kip aceh pada saat itu, - Karna saat itu komunikasi dengan telephone maka kami masuk kedalam satu ruangan, saya ada rekan namanya jaminudin selaku ketua nasdem, ada pak asmiadi lalu disaksikan beberapa penyelenggara lainnya seperti pihak kepolisian dan lain lain - Kalo tidak salah namanya pak saiful komunikasi mengenai hal ini, oleh KIP Aceh Berikan kami waktu, nanti kami berikan keputusan tapi dengan jam yang tidak bisa kami tentukan karna kami ada agenda lain juga - Semua yang didalam ruangan itu sepakat termasuk kip aceh, lalu kami keluar. - Kerucuhan terjadi mulai jam 11 malam sampai pukul 2 Tanggapan Teradu terhadap keterangan Saksi AMIGO - Bahwa saksi sebelum memberikan keterangan telah disumpah dibawa kitab Suci alquran menurut agama islam menerangkan dirinya adalah Ketua DPC Partai Kebangkitan Nasional (PKN) yang mendukung Pasangan Calon H. Affan Alfian, SE dan Irwan Faisal, SH dalam Pilkada Kota Subulussalam Tahun 2024, sehingga keterangan saksi yang menerangkan saksi tidak punya kepentingan dalam memberikan kesaksian adalah tidak benar karna saksi dalam kapasitas sebagai Ketua DPC Partai Kebangkitan Nasional berkewajiban sekuat tenaga untuk memenangkan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang didukung oleh partainya. - Bahwa Saksi menerangkan terjadi diskriminatif pada saat melakukan pendaftaran, bahkan saat itu ingin melakukan komunikasi saja susah padahal saya ketua partai adalah tidak benar dan tidak terbukti dengan alasan dalam tahap pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota semua diperlakukan sama, setiap kandidat memiliki tim penghubung yang ditunjuk oleh pasangan calon sehingga setiap informasi kami sampaikan kepada tim penghubung melalui Grub Whatapps dan undangan secara resmi. (Bukti. T.37) - Bahwa komisioner berkewajiban menjada kode etik perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. "Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. - Bahwa saksi menerangkan teradu 1 mengucapkan “ dia menyampaikan begini 1 tuntut 2 bunuh saya itu penyampaian beliau di depan forum” dapat teradu sampaikan kepada majelis yang mulia bahwa sejak dilakukannya pertemuan dengan saksi pengadu dan rombongan teraru telah menjelaskan bahwa keputusan SK nomor 32 Tahun 2024 Tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024 telah diputuskan melalui rapat pleno, teradu telah memberikan penjelasan jika pengadu dirugikan agar pengadu dapat melaporkan Surat Keputusan Nomor 32 32 Tahun 2024 Tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024 sebagai objek sengketa kepada lembaga panwaslih karena teradu tidak dapat melakukan perubahan keputusan tanpa ada dasar hukum yang sah. teradu memohon kepada majelis agar dapat memeriksa bukti rekaman vidoe yang dijadikan alat bukti oleh pengadu secara seksama dari awal sampai akhir dengan harapan majelis dapat mempertimbangkan kondisi psikologis dan mental teradu pada waktu adanya unjuk rasa pada tanggal 23 september 2024. - Bahwa saksi menerangkan menyaksikan ketua KIP Aceh bapak Saiful melalui handphone meminta teradu untuk menunda pelaksanaan tahapan pengumuman dan pengundian nomor urut dalam waktu yang tidak ditentukan serta meminta kepada KIP Kota Subulussalam untuk mengirimkan kronologis kejadian di TMS kan nya Saudara H. Affan Alfian, SE dan Irwan faisal, SH, padahal jika ketua KIP Aceh sdr. Saiful Menyarankan agar Pengadu melakukan laporan sengketa ke lembaga Panwaslih tentu hal itu akan menjadi salah satu solusi atas polemik yang terjadi saat itu. Bahwa penggugat mengajukan Nomor perkara Perkara Nomor : 304-PKE- DKPP/XII/2024 tidak mengajukan saksi. 3. TANGGAPAN ATAS PIHAK TERKAIT 1. PIHAK TERKAIT 1. ISKANDAR A GANI - Bahwa Uraian pengadu tidak relevan lagi untuk menjadi objek dalam pengaduan. Karna faktanya H.Affan Alfian. SE dan Irwan Faisal, SH menjadi peserta pemilihan. - Bahwa dengan demikian menurut pihak terkait aduan pengadu tidak memenuhi syarat bagi pengajuan pengaduan sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang undangan. - Bahwa Aduan pengadu tidak jelas ( Obscuur libel) : Menurut pihak terkait, aduan pengadu tidak jelas dengan alasan : 1. Bahwa terkait dengan aduan pengadu tidak menjelaskan kerugian atau dampak terhadap keputusan final pihak teradu yang telah menetapkan affan alfian, SE dan irwan faisal, SH menjadi peserta pemilihan 2. Bahwa objek aduan pengadu sudah tidak relevan lagi mengingat pihak teradu telah menerbitkan keputusan KIP Subulussalam Nomor 34 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024. 3. Bahwa menurut pihak terkait aduan pengadu tidak jelas atau kabur. - Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kalinya diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2023 tengang Perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, untuk seterusnya disingkat dengan PKPU Tata Kerja menyatakan "Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Provinsi bertugas dan berwewenang: a. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota; b. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota”. - Bahwa Keputusan KIP Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024 Tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 telah menetapkan nama pasangan calon 1. Drs. Salmaza, MAP dan Bahagia Maha 2. M. Rasyid dan Nasir, SE 3. Fajri Munthe dan Karlinus 4. H. Affan Alfian, SE dan Irwan Faisal, SH Bahwa Persyaratan Pencalona Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 24 Qanun Aceh No 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakilbupati, Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana yang telah diubah menjadi qanun Aceh nomor 7 tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakilbupati, Walikota Dan Wakil Walikota harus memenuhi: a. warga Negara Republik Indonesia b. orang Aceh; c. beragama Islam, taat menjalankan syari'at Islam dan mampu membaca Al- Qur'an dengan baik; d. taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta f. peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani di depan lembaga DPRA/DPRK; g. pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat; h. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun ketika ditetapkan sebagai calon tetap; i. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter pemerintah di ibukota Pemerintahan Aceh; i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling kurang 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi; j. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; k. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; l. mengenal daerah pencalonannya dan dikenal oleh masyarakat di daerah pencalonannya; m. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; n. tidak dalam status sebagai penjabat Gubernur dan Bupati, atau Walikota; o. tidak sedang memiliki tanggungan utang secaraperseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; p. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; q. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; r. belum pernah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota; s. belum pernah menjabat sebagai: 1. Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; 2. Wakil Gubernur untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; 3. Bupati untuk Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Walikota; Walikota untuk Calon Wakil Walikota dan Calon WakilBupati; 4. Bupati untuk Calon Walikota dan Walikota untuk Calon Bupati yang sudah pernah menjabat dua periode jabatan; u. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon; v. memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, kepada Pimpinan DPRA bagi anggota DPRA, atau kepada Pimpinan DPRK bagi anggota DPRK, dan mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRA atau DPRK yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon; w. mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon; x. mengundurkan diri sebagai pejabat atau pegawai dari badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang tidak ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon; y. berhenti sebagai anggota KPU, KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Aceh, Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS. - Bahwa upaya korektif yang dilakukan pihak terkait melalui keputusan KIP Subulussalam Nomor 32 tahun 2024 tentang Pasangn calon Pemilihan Walikota dan Wakil walikota subulussalam tahun 2024 dapat di nilai sebagai tindakan mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung, oleh karna itu, jika upaya koreksi yang memiliki landasan hukum tidak di lakukan maka terdapat kosekuensi pengawasan dari KIP Aceh bagi setiap KIP kabupaten/Kota, Kecuali apa yang dilaksanakan sepanjang sesuai dengan peraturan dan perundang undanga. Demikian Pula Kosekuensi dari pihak ekternal dapat perpotensi untuk di laporkan ke Bawaslu atau Panwaslih. Dan apabila terdapat Kondisi seperti demikian kemudian KIP tidak melaksanakan juga rekomendasi atau putusan lembaga pengawas pemilihan a aquo dengan alasan alasan yang tidak berdasarkan hukum, maka dapat di teruskan sebagai dugaan pelanggaran etik ke DKPP. - Bahwa terkait aduan pengadu yang menyatakan bahwa pihak teradu melakukan penyalahgunaan wewenang, pihak pengadu tidak menjelaskan dengan rinci, apakah terkait dengan sengketa pemilihan atau mengenai rezim pelanggaran administrasi yang merupakan kewenangan Bawaslu atau Panwasli. Karna setiap Objek memiliki Konsekuensi terhadap rezim penanganan pelanggaran hukum yang berbeda, tentu berbeda pula jika di maksudkan sebagai pelanggaran etik maupun pelanggaran terhadap sumpah dan jabatan, apakah kemudian segala tindakan Korektif yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemilihan masih relevan untuk di bandingkan sebelum tindakan Korektif tersebut di lakukan karena bagaimana pun adagium latin, yang berbunyi, judicia poxteriora sunt in lege fortiora yang memiliki makna, keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum. Maka apa yang menjadi Objek aduan Pengadu dengan sendirinya menjadi erorr in objecto, yang mana objek dan tindakan yang di alamatkan kepada teradu tidak tepat mengingat keputusan teradu yang sebelumnya menetapkan setatus tidak memenuhi sarat ( TMS ) untuk bakal pasangan calon Affan Alfian, SE dan Irwan Faisal, SH telah di ubah dengan keputusan Nomor 34 Tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilhan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024. - Bahwa pihak terkait menjelaskan tentang Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang tertulis dalam BAB III tentang Penduduk Aceh Pasal 4 yaitu : 1. Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh baik yang ada di Aceh maupun diluar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh. 2. Orang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari etnik Aceh, Alas, Gayo, Aneuk Jame, Kluet, Simeulue, Singkil dan Tamiang. 3. Garis keturunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Aceh menganut garis keturunan bapak dan/atau ibu. 4. Pengakuan diri sebagai orang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Qanun. - bahwa penting bagi pihak terkait untuk menyampaikan saran kepada pembentuk qanun casu quo DPR Aceh dan pemerintah Aceh untuk mempertimbangkan dalam program legislasi kedepan kiranya mengatur mekanisme pengakuan orang aceh dengan qanun, hal ini diharapkan agar pilkada dimasa yang akan datang syarat orang aceh tidak lagi menjadi polemik yang menyebabkan multi tafsir dalam masyarakat karena pada hakikatnya pilkada di ikhtiarkan untuk menjadi sarana integrasi bangsa bukan menjadi sarana perpecahan dalam masyarakat. TANGGAPAN TERADU TERHADAP PIHAK TERKAIT : ISKANDAR A GANI - Bahwa keterangan Pihak terkait Sdr Iskandar A Gani kepada majelis Bahwa upaya korektif yang dilakukan pihak terkait melalui keputusan KIP Subulussalam Nomor 32 tahun 2024 tentang Pasangan calon Pemilihan Walikota dan Wakil walikota subulussalam tahun 2024 dapat dinilai sebagai tindakan mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung telah teradu laksanakan dengan melaksanakan perintah sesuai dengan surat dinas KIP Aceh nomor : Surat Dinas KIP Aceh Nomor : 1213/PL.02.2-SD/11/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam, dimana kedudukan surat dinas merupakan Naskah dinas pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan, pernyataan, permintaan, juga digunakan dalam rangka korespondensi antar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/ Kota sesuai dengan Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. 2. PIHAK TERKAIT 2: SAIFUL - Surat itu lahir setelah adanya surat KIP Subulussalam terkait mohon penjelasan arahan terkait orang aceh - Dalam surat kami 1161 menjelaskan bahwa makna orang aceh itu sesuai dengan pasal 211 ayat 2 - Dalam surat ini sudah jelas makna orang aceh - Lebih kepada penduduk aceh bukan orang aceh - Syarat menjadi kepala daerah itu orang aceh - Pengakuan itu tidak berdiri sendiri. - Mejelis bertanya dimana kesalahan teradu? Belum ada lembaga yg bisa memutuskan terkait orang aceh. - Beberapa kali kita sampaikan secara langsung bahwa Berpedoman kepada pilkada sebelumnya, karna pak alfian ini sudah beberapa kali menjadi wakil bupati dan jadi bupati. Tanggapan teradu terhadap jawaban Pihak Terkait SAIFUL - Bahwa Keterangan pihak terkait saiful beberapa kali menyampaikan kepada teradu untuk berpedoman kepada aturan pilkada sebelumnya tidak benar, dengan alasan beberapa kali teradu menghubungi lewat telephone dan pembicaraan langsung di kegiatan bimtek, salah satu pernyataan tersebut pada acara bimbingan teknis dihotel hotel hermes banda aceh dimana sdr. Saiful menyampaikan teradu mengikuti Surat KIP Aceh Nomor : 1161/PL/02.2-SD/11/2024 Tanggal 18 September Perihal Penjelasan. - Bahwa sdr. Saiful selaku Ketua KIP menerangkan kepada majelis bahwa telah menyampaikan kepada teradu agar mengikuti aturan pilkada terdahulu, seharusnya sdr. Saiful menyatakan hal tersebut secara tegas dengan menerbitkan surat guna mempertegas makna orang aceh sebagaimana surat kami Nomor Surat KIP Kota Subulussalam Nomor : 447/PL.02.2-SD/11/2024 Tanggal 16 September 2024 Perihal Mohon Penjelasan dan Arahan sebagai bentuk tanggung jawab kip aceh kepada kip kabupaten kota berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, "Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota." - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kalinya diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2023 tengang Perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, untuk seterusnya disingkat dengan PKPU Tata Kerja menyatakan "Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Provinsi bertugas dan berwewenang: a. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota; b. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota”. - Bahwa sdr Saiful dalam kapasitasnya sebagai ketua KIP Aceh mengetahui bahwa sdr. H. Affan Alfian SE pernah mengikuti pilkada sebelumnya dan pernah menjabat sebagai wakil walikota dan pernah menjabat sebagai walikota subulussalam, dimana didalam surat Surat KIP Kota Subulussalam Nomor : 447/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 16 September 2024 perihal Mohon Penjelasan dan Arahan. Bahwa dalam isi surat teradu tersebut telah menerangkan secara jelas bahwa sdr. H.Affan Alfian, SE lahir di Sidikalang Sumatera Utara dan pernah mengikuti pilkada pada tahun 2009. 2014, 2019, pernah menjadi wakil walikota dan saat ini sebagai walikota petahana. seharusnya saudara Saiful dalam kapasitas sebagai ketua berkewajiban menjalankan asas kepemiluan yakni berkepastian hukum sebagaimana sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. "Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.". - Bahwa sdr. Saiful dalam kapasitas sebagai ketua KIP Aceh tidak menjalankan prinsip akuntabel dengan alasan berdasarkan Surat KIP Aceh Nomor : 1161/PL/02.2-SD/11/2024 Tanggal 18 September 2024 Perihal Penjelasan tersebut teradu mengeluarkan keputusan pleno yang dianggap keliru oleh sdr. Saiful padahal sesungguhnya teradu hanya melaksanakan surat dinas yang ditanda tangani sendiri oleh saudara saiful. - Bahwa teradu memperoleh informasi dari salah seorang pimpinan KIP Aceh bahwa diterbitkannya surat nomnor 1161/PL/02.2- SD/11/2024 taanggal 18 September 2024 Perihal Penjelasan tanpa melalui mekanisme Pleno. - Bahwa saudara saiful dalam kapasitas sebagai ketua KIP aceh memerintahkan kepada teradu agar menunda tahapan pengumuman dan pengundian nomor urut pasangan calon, memerintahkan teradu untuk membuat surat yang menerangkan kronologis kejadian dikeluarkannya SK Nomor : 32 tanggal 2024 tentang penetapan pasangan calon melalui telphone langsung dan menyampaikan bahwa ini adalah perintah dari pimpinan KPU RI melalui pesan Whatapps dari nomor lain, tidak melalui no handphone yang biasa dipakai untuk berkomunikasi dengan teradu. Sehingga teradu mengirimkan surat Nomor 482/PL.02.2-SD/1175/2024 tanggal 23 September 2023 perihal Kronologis tentang kronologi dan teradu merasa berkewajiban melaksanakan setiap perintah pimpinan kami KIP Aceh. (Bukti T.38 dan T.39) 4. PIHAK TERKAIT 3: M. SAYUNI - Bahwa yang bersangkutan menyampaikan kepada saudara arman bahwa sdr H. Affan Alfian, SE sudah beberapa kali pernah jadi wakil walikota, pernah jadi walikota dan kita masih melaksanakan satu payung hukum yang sama. Tanggapan Teradu Terhadap Pihak Terkait M. SAYUNI : - seharusnya sdr. M. Sayuni selaku ketua Devisi Teknis kepemiluan KIP Aceh mempunyai kewajiban menjalankan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu yakni asas kepastian hukum, seharusnya saudara M. Sayuni selaku pimpinan kami di KIP Aceh memberikan pertimbangan Hukum kepada Sdr. Saiful Selaku Ketua Kip Aceh Sebelum Dikeluarkannya Surat Kip Aceh Nomor : 1161/Pl/02.2- Sd/11/2024 Tanggal 16 September 2024 Perihal Penjelasan. 4. PIHAK TERKAIT 4: ARMAN BAKO - Waktu kami bimtek saya pertanyakan kepada pak M. Sayuni terkait ada salah satu yang di duga bukan orang aceh. - Didalam pleno saya sudah sampaikan Secara Aplikasi SILON yang bersangkutan sudah memenuhi syarat. - Bahwa ada masukan dan tanggapan masyarakat ada 40 tanggapan. Tanggapan teradu terhadap keterangan pihak Terkait 4 : ARMAN BAKO - Bahwa dalam keterangannya sdr. Arman bako selaku Ketua Devisi Teknis KIP Kota Subulussalam telah mempertanyakan kepada pihak terkait 3 M. Sayuni Perihal Orang Aceh, dimana dalam keterangannya Sdr M. Sayuni telah menjelaskan bahwa Sdr. Affan Alfian SE telah H. Affan Alfian, SE sudah beberapa kali pernah jadi wakil walikota, pernah jadi walikota dan kita masih melaksanakan satu payung hukum yang sama, seharusnya sdr Arman Bako berupaya agar perihal orang aceh dapat dipahami oleh teradu secara jelas dan berkepastian hukum dengan menyarankan agar surat Nomor : 1161/Pl/02.2-Sd/11/2024 Tanggal 16 September 2024 Perihal Penjelasan dipertegas kembali. Sebab saat itu masih dalam proses penelitian administrasi syarat Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam sehingga masih ada waktu untuk memperbaiki makna perihal orang aceh sebagaimana maksud dari surat kip Kota Subulussalam Nomor : 447/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 16 September 2024 perihal Mohon Penjelasan. - Bahwa sdr. Arman Bako seharusnya juga ditarik sebagai teradu oleh pengadu disebabkan sdr. Arman bako adalah Ketua Devisi Teknis Kepemiluan KIP Kota Subulussalam yang bertanggung jawab atas seluruh proses tahapan pendaftaran pencalonan hingga penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota subulussalam. - Dalam kesimpulan ini teradu sampaikan kepada majelis yang mulia Bahwa Sdr.Arman bako adalah Abang Kandung dari Pengadu III M. Safrizal, dimana sdr M. Safrizal juga adalah menantu dari Kakak Ipar kandung H. Affan Alfian SE. III. PENJELASAN ATAS ALAT-ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT Bahwa di dalam pembuktian di Persidangan Tergugat mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI NO KODE NAMA DOKUMEN TANGGAL DOK KETERANGAN 1 T.1 Keputusan KIP Aceh Nomor 7 16 April 2024 Menerangkan Tentang Tahun 2024 tentang Tahapan Tahapan dan Jadwal dan Jadwal Penyelenggaraan Penyelenggaraan pemilihan pemilihan Gubernur dan Gubernur dan Wakil Wakil Gubernur, Bupati dan Gubernur, Bupati dan Wakil Wakil Bupati, Walikota dan Bupati, Walikota dan Wakil Wakil Walikota di provinsi Walikota di Provinsi Aceh Aceh Tahun 2024 Tahun 2024 2 T.2 Surat dari Yayasan Lentera 11 September 2024 Menerangkan permohonan Nomor 202/YL- dari kuasa hukum pasangan SABAH/FAKAR/IX/2024 Calon yang telah mendaftar Perihal Permohonan pada pemilihan kepala Daerah Kota Subulussalam Tahun 2024 terkait orang aceh. 3 T.3 Berita Acara Nomor : 14 September 2024 Menerangkan tentang 4 443/PL.02.2-BA/1175/2024, (empat) pasangan calon Nomor : 444/PL.02.2- dinyatakan Memenuhi BA/1175/2024, Nomor : Syarat 445/PL.02.2-BA/1175/2024, dan Nomor : 446/PL.02.2- BA/1175/2024 tentang Penelitian Administrasi Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024. 4 T4 Keputusan KIP Aceh Nomor : 17 Agustus 2024 Menerangkan tentang 17 Tahun 2024 tentang Pedoman teknis Pencalonan Pedoman teknis Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota di provinsi Aceh Walikota di provinsi Aceh Tahun 2024 Tahun 2024 5 T.5 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 25 Agustus 2024 Menerangkan tentang tentang Perubahan atas PKPU Pencalonan Gubernur dan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Wakil Gubernur, Bupati dan Pencalonan Gubernur dan Wakil Bupati serta Walikota Wakil Gubernur, Bupati dan dan Wakil Walikota. Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 6 T.6 Pengumuman KIP Kota 14 September 2024 Menerangkan tentang Subulussalam Nomor : Penerimaan Masukan dan 442/PL.02.2-Pu/1175/2024 Tanggapan Masyarakat tentang Penerimaan Masukan Pasangan Calon Walikota dan Tanggapan Masyarakat dan Wakil Walikota pada Pasangan Calon Walikota dan Pemilihan Walikota dan DAFTAR ALAT BUKTI NO KODE NAMA DOKUMEN TANGGAL DOK KETERANGAN Wakil Walikota pada Pemilihan Wakil Walikota Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024. Subulussalam Tahun 2024. 7 T.7 Formulir Masukan dan 15 s.d 18 Menerangkan tentang Tanggapan Masyarakat September 2024 Penerimaan Masukan dan terhadap keabsahan Tanggapan Masyarakat persyaratan pasangan calon. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024, sebanyak 47 tanggapan Masyarakat. 8 T.8 Keputusan KPU Nomor : 1229 26 Agustus 2024 Menerangkan Tentang BAB tahun 2024 Tentang pedoman VII terkait penyelesaian Teknis Pendaftaran, Penelitian Tanggapan Masyarakat. persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Serta Wakil Bupati, Walikota dan Walikota. 9 T.9 Surat KIP Kota Subulussalam 16 September 2024 Menerangkan Permohonan Nomor 447/PL.02.2- penjelasan dan arahan SD/11/2024 perihal Mohon tentang Orang Aceh Penjelasan dan Arahan 10 T.10 Surat KIP Aceh Nomor : 18 September 2024 Menerangkan tentang 1161/PL/02.2-SD/11/2024 Orang Aceh Perihal Penjelasan 11 T.11 Surat KIP Kota Subulussalam 20 September 2024 Menerangkan tentang Nomor : 456/PL.02.2- Klarifikasi Masukan dan SD/11/2024 perihal Tanggapan Masyarakat Permintaan Klarifikasi terhadap calon Walikota Masukan dan Tanggapan Subulussalam Masyarakat terhadap calon Walikota Subulussalam 12 T.12 Surat Klarifikasi dari saudara 20 September 2024 Menerangkan tentang H. Affan Alfian, S.E, Nomor : Klarifikasi Masukan dan Istimewa perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat. 13 T.13 Surat KIP Kota Subulussalam 20 September 2024 Menerangkan tentang Nomor : 457/PL.02.2- Klrifikasi dan permintaan SD/11/2024 perihal Data Data Administrasi Administrasi Kependudukan Kependudukan 14 T.14 Surat Dinas Kependudukan 20 September 2024 Menerangkan tentang Data dan Catatan Sipil Kota Administrasi Kependudukan Subulussalam Nomor : DAFTAR ALAT BUKTI NO KODE NAMA DOKUMEN TANGGAL DOK KETERANGAN 470/440/2024 perihal Data sesorang tidak dapat Administrasi Kependudukan. diberikan 15 T.15 Berita Acara Nomor : 22 September 2024 Menerangkan tentang 463/PL.02.2-BA/1175/2024 Klarifikasi Persyaratan atas tentang Klarifikasi Persyaratan nama H. Affan Alfian, S.E atas nama H. Affan Alfian, S.E dalam Pemilihan Walikota dalam Pemilihan Walikota dan dan Wakil Walikota Wakil Walikota Subulussalam Subulussalam Tahun 2024 Tahun 2024 16 T.16 Keputusan KIP Kota 22 September 2024 Menerangkan tentang Subulussalam Nomor 32 Penetapan Pasangan Calon Tahun 2024 tentang peserta Pemilihan Walikota Penetapan Pasangan Calon dan Wakil Walikota peserta Pemilihan Walikota Subulussalam Tahun 2024 dan Wakil Walikota yaitu : Subulussalam Tahun 2024. 1. Drs. Salmaza, M.AP dan Bahagia Maha; 2. M. Rasyid dan Nasir, S.E; 3. Fajri Munthe dan Karlinus 17 T.17 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) PKPU 8 Juli 2021 Menerangkan tentang Surat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Dinas Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 18 T.18 Pasal 13 Huruf V Undang- Menerangkan tentang tugas Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan wewenang KPU tentang Perubahan Kedua atas Kabupaten/Kota dalam Undang-Undang Nomor 1 Pemilihan Gubernur, Bupati Tahun 2015 tentang dan Walikota. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang. 19 T.19 Surat KIP Kota Subulussalam 23 September 2024 Menerangkan tentang Nomor 482/PL.02.2- Kronologis terbitnya SD/1175/2024 perihal Keputusan KIP Kota Kronologis Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 tanggal 22 September 2024. 20 T.20 Surat Dinas KIP Aceh Nomor : 23 September 2024 Menerangkan tentang 1213/PL.02.2-SD/11/2024 Penetapan Pasangan Calon DAFTAR ALAT BUKTI NO KODE NAMA DOKUMEN TANGGAL DOK KETERANGAN perihal Penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Calon Walikota dan Wakil Subulussalam Walikota Subulussalam 21 T.21 Keputusan KIP Kota 24 September 2024 Menerangkan tentang Subulussalam Nomor 34 Penetapan Pasangan Calon Tahun 2024 tentang peserta Pemilihan Walikota Perubahan Penetapan dan Wakil Walikota Pasangan Calon peserta Subulussalam Tahun 2024 Pemilihan Walikota dan Wakil yaitu : Walikota Subulussalam Tahun 1. Drs. Salmaza, M.AP dan 2024. Bahagia Maha; 2. M. Rasyid dan Nasir, S.E; 3. Fajri Munthe dan Karlinus; 4. H.Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H. 22 T.22 Putusan PTUN Banda Aceh 23 Oktober 2018 Menerangkan tentang PTUN Nomor 39/G/2018/PTUN.BNA Banda Aceh tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa a quo. 23 T.23 PKPU Nomor 2 Tahun 2018 5 Januari 2018 Menerangkan tentang tentang Perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jadwal Penyelenggaraan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Penyelenggaraan Pemilihan Wakil Gubernur, Bupati dan Gubernur dan Wakil Wakil Bupati dan/atau Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota dan Wakil Walikota Bupati dan/atau Walikota dan Tahun 2018. Wakil Walikota Tahun 2018 24 T.24 Petikan Keputusan KPU RI 25 Mei 2018 Menerangkan tentang Nomor 412/SDM.13- Pengangkatan Anggota KIP Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Kota Subulussalam Provinsi Pengangkatan Anggota KIP Aceh Periode 2018-2023 Kota Subulussalam Provinsi atas nama Asmiadi (Teradu Aceh Periode 2018-2023 I) 25 T.25 Pasal 5 Ayat (2) PKPU Nomor 9 Mei 2023 Menerangkan tentang KPU, 12 Tahun 2023 tentang KPU Provinsi, KPU Perubahan Kelima atas PKPU Kabupaten/Kota bersifat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Hirarkis. Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. 26 T.26 Pasal 8 Huruf b Peraturan 28 September 2017 Menerangkan tentang DKPP Nomor 2 Tahun 2017 penyelenggara Pemilu tentang Kode Etik dan melaksanakan Prinsip Pedoman Perilaku Mandiri. Penyelenggara Pemilihan Umum. DAFTAR ALAT BUKTI NO KODE NAMA DOKUMEN TANGGAL DOK KETERANGAN 27 T.27 Surat KIP Kota Subulussalam 22 September 2024 Menerangkan tentang Nomor : Undangan kepada 3 (Tiga) 467/PL.02.3.Und/1175/2024, Pasangan Calon untuk 468/PL.02.3.Und/1175/2024, mengikuti tahapan dan 469/ PL.02.3.Und/1175/ Pengundian dan 2024, Perihal Undangan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon. 28 T.28 Surat KIP Kota Subulussalam 24 September 2024 Menerangkan tentang Nomor : 487/PL.02.3.Und/ Undangan kepada 1 (satu) 1175/ 2024 Perihal Undangan Pasangan Calon untuk mengikuti tahapan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon. 29 T.29 Surat Keputusan Nomor 35 24 September 2024 Menerangkan tentang Tahun 2024 Tentang Penetapan nomor Urut Penetapan nomor Urut Pasangan Calon peserta Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Pemilihan Walikota dan Wakil Wakil Walikota Walikota Subulussalam tahun Subulussalam tahun 2024 2024 30 T.30 Pengumuman di Media Massa 12 November 2024 Menerangkan tentang tentang Hubungan Hubungan Kekerabatan Kekerabatan Teradu I sampai dengan IV dengan Tim Kampanye Pasangan Calon. Pada tahap kesimpulan ini teradu mohon izin untuk memasukkan alat bukti tambahan sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI TAMBAHAN NO KODE NAMA DOKUMEN TANGGAL DOK KETERANGAN 1 T.31 Berita Acara Pleno 27 September 2024 Menerangkan Tentang Rapat PanwasliH Kota Pleno Dokumen Permohonan Subulussalam Nomor : Penyelesaian Sengketa Nomor : 04/BA.PLENO/PS/ 03/PS,PNM.LG/01.02/IX/2024 01.02/IX/2024 Tidak dapat Diterima. 2 T.32 Berita Online Bara 22 Sep 2024 Menerangkan Tentang massa News Pendukung Bacalon walikota dan Wakil Walikota H. Affan Alfian, SE dan Irwan Faisal, SH mengelar Aksi demontrasi. tidak data Korban Luka maupun di tangkap 3 T.33 Berita online TV 23 Sep 2024 Menerangkan tentang Ratusan One.com Pendukung Pasangan H. Affan Alfian, SE dan Irwan Faisal, SH, KIP Kota Subussalam Tunda Pilkada 4 T.34 Berita online Aceh 23 Sep 2024 Menerang tentang Keterangan Kini.ID Teradu bahwa keputusan KIP Kota Subulussalam Bukanlah Keputusan bersifat final kepada masa Pendukung Pasangan H. Affan Alfian, SE dan Irwan Faisal, SH yang melakukan Aksi demontrasi yang berujung ricuh. 5 T.35 Berita online Masa Kini 23 Sep 2024 Menerangkan tentang Polisi mengamankan 13 orang masa Pendukung Pasangan H. Affan Alfian, SE dan Irwan Faisal, SH 6 T.36 Berita Online 16 November 2024 Menerangkan tentang keterangan MediaHub.poin.go.id/ pihak pengamanan polres polda/aceh Subulussalam Pastikan Pilkada 2024 berjalan dengan Aman dan Kondusip 7 T.37 Surat Tugas Nomor Menerangkan tentang Penunjukan Penghubung dan Admin 011/BISA/SS Petugas Penghubung dan Admin Silon Nomor : /VIII/2024 tgl 26 Pasangan Calon H. Affan Alfian, SE 011/BISA/ SS Agustus 2024 dan Irwan Faisal, SH /VIII/2024 8 T.38 Bukti Whatsapp dari 23 ep 2024 Menerangkan tentang Arahan nomor 082218450907 Ketua KIP aceh Sdr. Saiful untuk menunda Pengundian Nomor Urut Paslon sebelum adanya Perubahan Keputusan Tentang H. Affan Alfian, SE dari Pimpinan KPU RI, dan ; Arahan Ketua KIP Aceh untuk segera di buatkan kronologis 9 T.39 Bukti Whatsapp dari Menerangkan tentang nomor nomor 082164208500 Handphone Ketua KIP Aceh Sdr. Saiful yang biasa di gunakan dalam berkomonikasi dengan teradu. 10 T.40 Berita Online Portalsatu 27 November Menerangkan terkait keterangan .com 20214 Pj, Walikota Subulussalam mengatakan PilKada Kota Subulussalam berlangsung Aman, Lancar dan Damai 11 T.41 Berita Online Tribun 02 des 2024 Menerangkan tentang H. Affan nwes.com Alfian, SE dan Irwan Faisal, SH menerima Hasil Pilkada Kota Subulussalam 12 T42 Kantor Berita Radio 10 Januari 2025 KIP Subulussalam Tetapkan Nasional (KBRN) Paslon RABBANI Pemenang Pilkada 2024 13 T.43 Berita Aceh trend.com 06 Pebruari 2024 Tentang Pelaksanaan Pilkada Kota Subulussalam tahun 2024 berjalan Sukses. Bahwa Tergugat dalam kesimpulan ini : - Bahwa teradu Melaksanakan wewenang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke V (lima) Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 81 Dalam melaksanakan prinsip tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: a. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpangsiuran informasi; dan c. Tidak memberikan tafsiran pribadi terhadap suatu aturan yang sudah ditetapkan. - Bahwa Pada dasarnya keputusan yang di keluarkan Komisi independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon,dan penetapan Pasangan Calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati Dan Wakil Bupati,Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dan berdasarkan surat KIP Aceh nomor telah sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku. - Bahwa teradu menerangkan terkait putusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam Nomor 34 tanggal 24 September 2024 tentang Perubahan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024, sebagaimana petunjuk dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor : 1213/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 Perihal Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam, Keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam telah sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana pasal 8 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, "Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota." - Bahwa teradu telah melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Kota Subulussalam dengan sukses dan aman, tidak ada laporan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh lembaga panwaslih kota subulusslam, pilkada kota subulussalam juga tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan teradu telah melaksana seluruh kewajiban serta kewenangannya sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. (Bukti Berita Online T.40, T41, T42,T43) Sehubungan dengan fakta-fakta dan bukti yang kami uraikan tersebut di atas, Kami Memohon maaf yang sebesar - besarnya kepada Majelis yang mulia karena dalam sidang pemeriksaan teradu I sampai dengan IV tidak dapat memberikan semua keterangan pembelaan dihadapan majelis DKPP karna kami menghormati dan menjaga kehormataan pimpinan kami KIP Aceh, kami mohon keputusan yang seadil adilnya kepada Majelis yang Mulia karena putusan ini nantinya akan sangat berdampak terhadap masa depan anak, istri dan keluarga kami. [2.9] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 30 April 2025, hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.9.1] ARMAN BAKO – ANGGOTA KIP KOTA SUBULUSSALAM 1. Bahwa Pasangan Calon Affan Alfian – Irwan Faisal dari hasil verifikasi syarat calon telah memenuhi syarat (MS) dengan Berita Acara Nomor 446/PL.02.2- BA/1175/2024 2. Bahwa Affan Alfian adalah pernah menjadi Pejabat di Kota Subulussalam melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Subulussalam. a. Pilkada Tahun 2008 Ditetapkan sebagai pasngan calon walikota dan wakil walikota masa jabatan 2008 s.d. 2013, H Affan alfian, sebagai wakil walikota yang terpilih. b. Pilkada Tahun 2013 pasangan H. Affan Alfian, S.E., dan Pianti Mala di tetapkan sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota kota Subulussalam di Pilkada Tahun 2013. c. Pilkada Tahun 2018 Ditetapkan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil walikota masa jabatan 2019 s.d. 2024 H. Affan Alfian, S.E. dan Drs. Salmaza, M.AP. di teapkan sebagai calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Subulusslam. d. Penetapan paslon Affan Alfian SE dan Drs. Salmaza M.AP sebagai calon walikota dan wakil walikota terpilih melalui Keputusan KIP kota Subulussalam Nomor 64/HK.03.l-kpt/03/KIP-SS/VIII/2018. Bahwa keputusan a quo digugat oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Hj. Sartina dan Dedi Anwar Bancin dengan gugatan bahwa Affan Alfian menjadi objek sengketa dalam gugatan adalah Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 64/HK.03.l-kpt/03/KIP-SS/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih. Bahwa Gugatan Penggugat ditolak PTUN dengan Putusan Nomor 39/G/2018/PTUN.BNA dan menghukum Tergugat membayar biaya perkara. Bahwa dengan adanya tanggapan masyarakat ke KIP Kota Subulussalam tentang orang Aceh, selanjutnya KIP menyampaikan kepada Affan Alfian sebagai Bacalon Walikota dan memberikan klarifikasi tentang tanggapan masyarakat tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 458/PL.02.2.BA/1175/2024 (Fotocopy Surat Berita Acara Terlampir). Selanjutnya KIP Subulussalam melakukan klarifikasi ke Instansi terkait Orang Aceh dipandang perlu untuk diadakan klarifikasi ke Instansi terkait untuk sebagai pembanding. Namun Instansi terkait tentang Orang Aceh tersebut tidak diketahui dan ke instansi mana harus dilakukan klarifikasi tentang Orang Aceh. [2.9.2] KIP PROVINSI ACEH: Bahwa menurut Pihak Terkait, Aduan Pengadu tidak jelas dengan alasan: 1. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu tidak menjelaskan kerugian atau dampak terhadap Keputusan final Pihak Teradu yang telah menetapkan Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H. menjadi peserta pemilihan. 2. Bahwa objek aduan Pengadu sudah tidak relevan lagi mengingat Pihak Teradu telah menerbitkan Keputusan KIP Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024. 3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pihak Terkait, Pengaduan Pengadu tidak jelas atau kabur. Dalam Pokok Permohonan a. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, menurut Pihak Terkait sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 58 dan Pasal 59 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh tugas, wewenang, dan Kewajiban KIP antara lain; Tugas dan Wewenang KIP: a. merencanakan dan menyelenggarakan pemilihan Gubemur/Wakil Gubemur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; b. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan Gubemur/Wakil Gubemur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahap pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; d. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilihan Gubernur,/Wakil Gubemur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil wa1ikota; e. menerima pendaftaran pasangan calon sebagai peserta pemilihan; f. meneliti persyaratan calon Gubemur[Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang diusulkan; g. menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan; h. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kamparye; i. melakukan audit dan mengu:i:numkan laporan sumbangan dana kampanye; j. menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan Gubernur'Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota melalui rapat pleno; k. melakukan evaluasi dan memberikan laporan kepada DPRA/DPRK terhadap pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan KIP berkewajiban: a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara; b. menetapkan standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota berdasarkan peraturan perundangundangan; c. menyampaikan laporan setiap tahap pelaksanaan pemilihan kepada DPRA untuk KIP Aceh dan DPRK untuk KIP kabupaten/kota dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat; d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventaris KIP berdasarkan peraturan perundangundangan; mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan e. melaksanakan semua tahap pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota secara tepat waktu. (Vide T-1) 2. Bahwa berdasarkan Pasal 7 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelengara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh menjelaskan tugas, wewenang dan kewajiban KIP Aceh. a. Tugas dan wewenang KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK, meliputi: 1) menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu di Aceh; 2) melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK di Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK olehKIP Kabupaten/Kota; 4) menerima daftar pemilih dari KIP Kabupaten Kota dan menyampaikannya kepada KPU 5) memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui KPU dengan memperhatikan data Pemilu atau Pemilihan terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; 6) menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPRA berdasarkan hasil rekapitulasi di KIP Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; 7) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR dan DPD di wilayah Aceh dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KIPKabupaten/Kota; 8) membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Aceh, dan KPU; 9) menerbitkan Keputusan KIP Aceh untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRA dan mengumumkannya; 10) mengumumkan calon anggota DPRA terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah Pemilihan di Aceh dan membuat berita acaranya; 11) menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Aceh atas temuan dan laporan adanya dugaan pelenggaran Pemilu; 12) mengenakan sanksi administratif dan/ atau menonaktifkan sementara anggota KIP Kabupaten/Kota, sekretaris KIP Aceh, dan pegawai sekretariat KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawasl Aceh dan/ atau ketentuan peraturan perundangundangan; 13) menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/ atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KIP Aceh kepada masyarakat; 14) melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan 15) melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan b. Tugas dan wewenang KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi: 1) menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di Aceh; 2) melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Aceh berdasarkan ketentua peraturan perundang-undangan; 3) mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KIP Kabupaten/Kota; 4) memutakhirkan data pernilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/ atau Pemilihan terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; 5) menerima daftar pemilih dari KIP Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU; 6) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Aceh dan mengumumkannya berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KIP Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; 7) membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Aceh, dan KPU; 8) menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Aceh atas temuan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu; 9) mengenakan sanksi administratif dan/ atau menonaktifkan sementara anggota KIP Kabupaten/Kota, sekretaris KIP Aceh, dan pegawai Sekretariat KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan rekomendasi Bawaslu Aceh dan/ atau ketentuan peraturan perundang- undangan; 10) melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KIP Aceh kepada masyarakat; 11) melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan 12) melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/ atau peraturan perundang-undangan. c. Tugas dan wewenang KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, meliputi: 1) merencanakan program dan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur; 2) merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur; 3) menyusun dan menetapkan tata kerja KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan pedomen dari KPU; 4) menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU; 6) menerima daftar pemilih dari KIP Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; 7) memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui KPU dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; 8) menerima pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai peserta Pemilihan; 9) meneliti persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan; 10) menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubemur yang telah memenuhi persyaratan; 11) menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye; 12) menetapkan dan mengumukan hasil rekapitulasi penghiungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KIP Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; 13) membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslih Aceh, dan KPU; 14) n. menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dari seluruh KIP Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; 15) menerbitkan Keputusan KIP Aceh untuk mengesahkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan mengumumkannya; 16) mengumumkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dan membuat berita acaranya; 17) melaporkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada DPRA dan KPU; 18) menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslih Aceh atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan; 19) mengenakan sanksi administratif dan/ atau menonaktifkan sementara anggota KIP Kabupaten/Kota, sekretaris KIP Aceh, dan pegawai sekretariat KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslih Aceh dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan; 20) melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KIP Aceh kepada masyarakat; 21) melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU; 22) memberikan pedoman terha.dap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 23) melakukan evaluasi dan membuat laporan. Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; 24) melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (Vide T-2) 3. Bahwa persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sesuai ketentuan Pasal 24 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi : a. warga Negara Republik Indonesia; b. orang Aceh; c. beragama Islam, taat menjalankan syari'at Islam dan mampu membaca Al- Qur' an dengan baik; d. taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh f. serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani di depan lembaga DPRA/DPRK; g. pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat; h. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun ketika ditetapkan sebagai calon tetap; i. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter pemerintah di ibukota Pemerintahan Aceh; j. tidak pemah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling kurang 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/ rehabilitasi; k. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; m. mengenal daerah pencalonannya dan dikenal oleh masyarakat di daerah pencalonannya; n. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; o. tidak dalam status sebagai penjabat Gubemur dan Bupati, atau Walikota; p. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan den/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; q. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; r. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; s. belum pemah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama untuk calon Gubemur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota; t. belum pernah menjabat sebagai: 1) Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; 2) Wakil Gubernur untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; 3) Bupati untuk Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Walikota; Walikota untuk Calon Wakil Walikota dan Calon Wakil Bupati; 4) Bupati untuk Calon Walikota dan Walikota untuk Calon; 5) Bupati yang sudah pernah menjabat dua periode jabatan; u. berhenti dari jabatannya bagi Gubemur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon; v. memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, kepada Pimpinan DPRA bagi anggota DPRA, atau kepada Pimpinan DPRK bagi anggota DPRK, dan mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwekilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRA atau DPRK yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon; w. mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon; x. mengundurkan diri sebagai pejabat atau pegawai dari badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang tidak ditarik kembali sej ak ditetapkan sebagai calon; y. berhenti sebagai anggota KPU, KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Aceh, Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS. (Vide T-3) 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kalinya diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2023 tengang Perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, untuk seterusnya disingkat dengan PKPU Tata Kerja menyatakan "Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Provinsi bertugas dan berwewenang: a. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota; b. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Vide T-4) 5. Bahwa Keputusan KIP Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 telah menetapkan Nama Pasangan Calon: 1) Drs. Salmaza, M.AP dan Bahagia Maha 2) M.Rasyid dan Nasir, S.E 3) Fajri Munthe dan Karlinus 4) H. Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H. (vide Bukti T-5) 6. Bahwa KIP Subulussalam telah menyurati KIP Aceh melalui Surat Nomor 447/PL.02.2-SD/1175/2024, tanggal 16 September 2024 Perihal Mohon Penjelasan dan Arahan, yang pada pokoknya meminta KIP Aceh memberikan Penjelasan dan syarat terkait "Orang Aceh sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 24 huruf b Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; (Vide T-6). 7. Bahwa KIP Aceh membalas surat tersebut melalui Surat KIP Aceh Nomor 1161/PL.02.2-SD/ 1 1 /2024, tanggal 18 September 2024, Perihal Penjelasan, yang pada pokoknya menjelaskan terkait Orang Aceh berdasarkan penjelasan Pasal 24 huruf b, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan juga berdasarkan pasal 21 1 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, serta Pasal 4 ayat ( 1 ) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; (Vide T-7). 8. Bahwa KIP Subulussalam kembali rnengirimkan surat ke KIP Aceh melalui Surat Nomor 482/PL.02.2-SD/1175/2024 Tanggal 23 September 2024 perihal Penjelasan Kronologis Penetapan Pasangan Calon yang pada pokoknya menjelaskan kronologis Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024, berdasarkan pemeriksanaan dan Penelitian seluruh tanggapan masukan dan tanggapan masyarakat dan hasil klarifikasi pihak terkait, Bapak H. Affan Alfian, SE, bahwa 4 Komisioner menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak memiliki garis keturunan Aceh sesuai yang dipersyaratkan, dan 1 komisioner menyatakan tidak benar. (Vide T-8). 9. Bahwa berdasarkan Surat Dinas KIP Aceh Nomor 12 1 3/PL. 02.2- SD/11 /2024 tanggal 23 September 2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa selain Pasal 211 Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, clan Pasal 24 huruf b, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, terkait syarat Orang Aceh t.idak ditemukan aturan yang mengatur lebih lanjut bagaimana mekanisme pembuktiannya dalam peraturan perundang-undangan, dan juga tidak adanya Lembaga yang berwenang untuk membuktikan syarat tersebut, dan juga dalam keikutsertaan yang bersangkutan dalam beberapa peri.ode yang lalu, tidak terdapat peristiwa hukum yang berimplikasi pada ketidakterpenuhan syarat sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota, dan sepanjang pasangan calon menyampaikan persyaratan yang dimaksud, serta mengakui dirinya sebagai orang Aceh dan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, dan disampaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat. (Vide T-9). 10. Bahwa Pada saat Anggota KIP Aceh melakukan Supervisi pada tanggal 26 September 2024, KIP kota Subulussalam sudah melaksanakan sebagaimana surat Dinas KIP Aceh No 1213/PL.02.2-SD/11/2024 tertanggal 23 September 2024, KIP Aceh juga memastikan terhadap pelaksanaan Surat Dinas yang dimaksud dan Alhamdulillah sudah dilaksanakan oleh KIP Kota Subulussalam berdasarkan Keputusan KIP Kota Sabulussalam No 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 tanggal 24 September 2024. 11. Bahwa ketentuan syarat orang Aceh (vide Pasal 24 huruf b Qanun Pilkada) telah menimbulkan tafsir yang beragam sejak ketentuan a quo ditetapkan. Jika merujuk pada tafsir resmi pembentuk qanun maka dapat dicermati pada Penjelasan Pasal 24 Huruf b Qanun Nomor 12 tahun 2016, yang menyatakan, "Orang Aceh adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 l Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh." Namun demikian, terhadap kontek suatu aturan yang telah ditetapkan, penyelenggara pemilihan berperilaku tertib sebagaimana ketentuan Pasal 81 PKPU Tata Kerja, "tidak memberikan tafsiran pribadi terhadap suatu aturan yang sudah ditetapkan." (Vide T-10) 12. Bahwa dalam ketentuan Pasal 2 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh berbunyi, ( 1) Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh. (Vide T-11) Bahwa dari definisi tersebut, pembentuk UU telah membedakan apa yang dimaksud dengan orang Aceh dan penduduk Aceh. Pasal 2 1 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berbunyi, "Penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama, dan keturunan." (Vide T-12) 13. Bahwa kedudukan penduduk Aceh in casu menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memiliki hak atas kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law) dan hak untuk memilih dan dipilih sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 227 Huruf a dan Huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh). (Vide T-13) 14. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan, "Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 15. Bahwa dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan, "Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Berdasarkan definisi qanun dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk selanjutnya disingkat dengan UUPA, maka qanun adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah yang kedudukannya disebutkan pada Pasal 7 ayat ( 1 ) Huruf f Undang-Undang Nomor 12 tahun 20 11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. 16. Bahwa in casu syarat pencalonan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 24 Huruf b Qanun Pilkada masih relevan menurut Pasal 227 Huruf d UUPA yakni, memilih dan dipilih sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan. Begitupun definisi orang Aceh pada Pasal 24 Huruf b Qanun Pilkada memiliki makna yang sama dengan apa yang terkandung dalam norma Pasal 211 ayat (1) UUPA. (Vide T-14) 17. Bahwa Pihak Terkait melakukan berbagai upaya mitigasi dalam proses pencalonan guna melaksanakan ketentuan Pasal 15 Huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi, dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: "mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung." (Vide T-15). 18. Bahwa upaya korektif yang dilakukan pihak Terkait melalui Keputusan KIP Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 dapat dinilai sebagai tindakan mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, jika upaya koreksi yang memiliki landasan hukum tidak dilakukan maka terdapat konsekuensi pengawasan internal dari KIP Aceh bagi setiap KIP Kabupaten/Kota, kecuali apa yang dilaksanakan sepanjang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Demikian pula konsekuensi dari pihak eksternal dapat berpotensi untuk dilaporkan ke Bawaslu atau Panwaslih, dan apabila terdapat kondisi seperti demikian kemudian KIP tidak melaksanakan juga rekomendasi atau putusan lembaga pengawas pemilihan a quo dengan alasan-alasan yang tidak berdasarkan hukum, maka dapat diteruskan sebagai dugaan pelanggaran etik ke DKPP. 19. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Pihak Teradu melakukan penyalahgunaan wewenang, Pihak Pengadu tidak menjelaskan dengan rind, apakah terkait dengan sengketa pemilihan atau mengenai rezim pelanggaran administrasi yang merupakan kewenangan Bawaslu atau Panwaslih. Karena setiap objek memiliki konsekuensi terhadap rezim penanganan pelanggaran hukum yang berbeda, tentu berbeda pula jika dimaksudkan sebagai pelanggaran etik rnaupun pelanggaran terhadap sumpah dan jabatan. Apakah kemudian segala tindakan korektif yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemilihan masih relevan untuk dibandingkan sebelum tindakan korektif tersebut dilakukan. Karena bagaimanapun menurut adagium latin, yang berbunyi, "judicia poxteriora sunt in lege fortiora." Yang memiliki makna, keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum. Maka apa yang rnenjadi objek aduan Pengadu dengan sendirinya menjadi error in objecto, yang mana objek dan tindakan yang dialamatkan kepada Teradu tidak tepat mengingat keputusan Teradu yang sebelumnya menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk bakal pasangan calon Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H. telah diubah dengan keputusan KIP Subulussalam Nomor Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024. 20. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang menyatakan,"Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aeeh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh." Dan kemudian lebih dirincikan lagi pada Pasal 4 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang berbunyi, "Orang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari etnik Aceh, Alas, Gayo, Aneuk Jame, Kluet, Simeulue, Singkil dan Tamiang." Sedangkan pada Pasal 4 ayat (3) menyebutkan, "Garis keturunan bapak dan/atau ibu." Tetapi kemudian pembentuk qanun mengatur norma yang memberikan sinyal terhadap pengaturan lebih lanjut, vide Pasal 4 ayat (4) ketentuan a quo berbunyi, "Pengakuan diri sebagai orang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur lebih lanjut dalam Qanun." (Vide T-16). 21. Bahwa tindakan Pihak Teradu dalam pandangan Pihak Terkait telah melakukan upaya koreksi melalui keputusan terakhirnya yang telah menetapkan saudara Affan Alfian, S.E dan saudara lrwan Faisal, S.H. sebagai pasangan calon dalam Pilkada, di tengah problematika syarat "Orang Aceh", yang seolah-olah ketentuan a quo dibebankan menjadi kewenangan KIP sebagai penyelenggara hanya karena syarat a quo menjadi syarat pencalanan. Apalagi jika syarat pencalonan di'ihat sebagai syarat kumulatif, maka jika disandarkan pada adagium hukur, "Id perfectum est quad ex omnibus suis partibus constant" yang artinya, sesuatu dinyatakan sempurna apabila setiap bagiannya lengkap. Maka, sebagai penyelenggara pemilihan dalam melakukan penelitian persyaratan administrasi calon, menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon dan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon dilakukan dengan selengkap mungkin dan benar. 22. Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 35 PKPU Tata Kerja menjelaskan, "Supervisi adalah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berjenjang di lingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPLN, KPPSLN, PPK, PPS, dan KPPS." Kemudian Pasal 50 ayat (2) ketentuan a quo menyebutkan,"KPU Provinsi melakukan Koordinasi, Supervisi, dan monitoring terhadap KPU Kabupaten/Kota." Sehingga kemudian KIP Aceh in casu yang berhubungan dengan objek dan tindakan Teradu telah dilakukqn supervisi. (Vide T-17) b. Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (4) ketentuan a quo telah memperjelas mekanisme oprasionalisasi norma Pasal 4 ayat (l) Qanun a quo. Maka sepanjang yang Pihak Terkait ketahui, bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat pengaturan tentang pengakuan diri sebagai orang Aceh dalam suatu qanun. Karena akan menjadi persoalan ketika muncul pertanyaan, lembaga rnana yang berwenang menetapkan pengakuan sebagai "Orang Aceh," dan bagaimana mekanismenya dan bagaimana dokumen otentiknya, apakah KIP sebagai lembaga penyelenggara pemilihan berwenang memverifikasi pengakuan seseorang atas pengakuannya sebagai "Orang Aceh". Apakah status "Orang Aceh" menjadi rezim pemilihan secara mutlak karena menjadi persyaratan pencalonan Pilkada atau suatu rezim kultural karena menyangkut dengan status adat atau menjadi rezim administrasi kependudukan yang berada pada satuan kerja perangkat daerah. Lalu, apakah kewenangan pengakuan atas "Orang Aeeh" menjadi bagian dari penguatan Pasal 96 UUPA, yakni diatur menjadi kewenangan Lembaga Wali Nanggroe Aceh, atau menjadi kewenangan Lembaga Adat sebagaimana ketentuan Pasal 98 ayat (3) Huruf a UUPA yaitu Majelis Adat Acch. Maka pelbagai pertanyaan di atas harus dijawab dengan regulasi. Sehingga menjadi penting bagi Pihak Terkait untuk menyampaikan saran kepada pembentuk qanun casu quo DPR Aceh dan Pemerintah Aceh untuk mempertimbangkan dalam program legislasi ke depan kiranya untuk mengatur mekanisme pengakuan orang Aceh dengan qanun. Hal ini diharapkan agar Pilkada di masa yang akan datang in casu syarat "Orang Aceh" tidak lagi menjadi polemik yang menyebabkan multi tafsir dalam masyarakat. Karena pada hakikatnya Pilkada diikhtiarkan untuk menjadi sarana integrasi bangsa bukan menjadi sarana perpecahan dalam masyarakat. c. Dengan demikian menurut Pihak Terkait aduan yang didalilkan oleh Pengadu tidak lagi relevan dan tidak beralasan menurut hukum serta telah kehilangan objek aduan. [2.9.3] PANWASLIH PROVINSI ACEH: Bahwa Panwaslih Aceh selaku Pihak Terkait akan menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Panwaslih Aceh mengetahui adanya laporan permasalahan terhadap proses pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam a.n Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H. secara Lisan dari Panwaslih Subulussalam. 2. Bahwa Panwaslih Aceh telah melakukan supervisi dan monitoring terhadap Permasalahan tersebut melalui Panwaslih Subulussalam 3. Bahwa berdasarkan Laporan dari Panwaslih subulussalam, Permasalahan tersebut telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. 4. Bahwa terhadap pokok permasalahan akan dijelaskan dan disampaikan secara rinci oleh Panwaslih Subulussalam.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya dalam menerbitkan Keputusan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dimana dalam Keputusan a quo, Bakal Pasangan Calon Affan Alfian-Irwan Faisal tidak ditetapkan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada Kota Subulussalam Tahun 2024 karena Affan Alfian bukan orang Aceh sehingga merugikan Paslon Affan Alfian-Irwan Faisal. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas. Bahwa pada tahapan Penelitian Persyaratan Calon yang dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 s.d. 21 September 2024 terdapat surat Permohonan dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 yakni Drs. Salmaza dan Bahagia Maha serta Fajri Munthe dan Karlinus yang pada pokoknya menyampaikan bahwa ada salah satu peserta Pemilihan yang tidak memenuhi syarat sebagai Orang Aceh ikut mendaftar sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 atas nama H. AFFAN ALFIAN, S.E yang dalam identitas kependudukannya (KTP) yang bersangkutan lahir di Sidikalang Provinsi Sumatera Utara. Bahwa Para Teradu mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana Berita Acara Nomor 443/Pl.02-BA/1175/2024, Berita Acara Nomor 444/Pl.02-BA/1175/2024, Berita Acara Nomor 445/Pl.02- BA/1175/2024 dan Berita Acara Nomor 446/Pl.02-BA/1175/2024 tanggal 14 September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024, dimana dalam Berita Acara tersebut 4 (empat) pasangan calon termasuk Pasangan Calon H. Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H, dinyatakan Memenuhi Syarat sebagaimana PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 (vide Bukti T-3 dan T-4). Bahwa melalui Pengumuman KIP Kota Subulussalam Nomor 442/PL.02.2_Pu/1175/2024 tanggal 14 September 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 pada tanggal 15 September 2024 s.d. 21 September 2024 para Teradu membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon berdasarkan Pasal 137 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-5 dan T-6). Bahwa Para Teradu menerima tanggapan dan masukan masyarakat sebanyak 47 (empat puluh tujuh) tanggapan terkait Orang Aceh, dimana di dalam BAB VII TANGGAPAN MASYARAKAT Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Para Teradu berkewajiban untuk menindaklanjuti dengan berupa klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan pasangan calon (vide Bukti T.7 dan Bukti T.8). Hal ini berbeda dengan pelaksanaan Pilkada Tahun 2009, Pilkada Tahun 2014, dan Pilkada Tahun 2018 KIP Subulussalam tidak ada menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait keabsahan persyaratan pasangan calon. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu meminta petunjuk terkait status Orang Aceh kepada KIP Aceh melalui surat Nomor 447/PL.02-SD/1175/2024 tanggal 16 September 2024 perihal Mohon Penjelasan dan Arahan (vide Bukti T-9). Bahwa KIP Aceh mengirim balasan kepada Para Teradu melalui Surat Nomor 1161/PL/.02.2-SD/11/2024 tanggal 18 September 2024 Perihal Penjelasan, dimana dalam surat tersebut pada angka 3 menyatakan “Sejalan dengan itu, Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan juga menyebutkan bahwa Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai Orang Aceh. Dan pada ayat (2)-nya disebutkan bahwa Orang Aceh sebagaimana dimaksud Ayat (1) terdiri dari etnik Aceh, Alas, Gayo, Aneuk Jame, Kluet, Simeulu, Singkil dan Tamiang, dan garis keturunan sebagaiamana dimaksud pada Ayat (1) di Aceh menganut garis keturunan bapak dan/atau ibu (vide Bukti T-10). Bahwa pada tanggal 20 September 2024, Para Teradu juga melakukan klarifikasi kepada H. Affan Alfian, S.E, melalui Surat Nomor 456/PL.02.2- SD/1175/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Permintaan Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon Walikota Subulussalam Tahun 2024, dimana dalam surat tersebut Para Teradu meminta agar yang bersangkutan menyertakan bukti identitas dan melampirkan bukti pendukung yang relevan dan disampaikan kepada KIP Kota Subulussalam in casu Para Teradu (vide Bukti T-11). Selanjutnya Para Teradu menerima Surat Klarifikasi dari H. Affan Alfian, S.E, dengan Nomor Istimewa tanggal 20 September 2024 perihal Klarifikasi Terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat (vide Bukti T- 12). Bahwa dalam surat klarifikasi a quo, yang bersangkutan tidak menyertakan identitas pendukung dari garis Bapak dan/atau ibu sebagaimana Surat Dinas KIP Aceh Nomor 1161/PL/.02.2-SD/11/2024 tanggal 18 September 2024. Bahwa Para Teradu juga melakukan klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Subulussalam melalui Surat Nomor 457/PL.02-SD/1175/2024 tanggal 20 September 2024 Perihal Data Administrasi Kependudukan (vide Bukti T-13). Selanjutnya Para Teradu mendapat balasan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Subulussalam melalui surat Nomor 470/440/2024 tanggal 20 September 2024 Perihal Data Administrasi kependudukan, dimana dalam surat tersebut menyampaikan “untuk identitas seseorang tidak dapat diberikan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor 470/18754/DUKCAPIL tanggal 10 Oktober 2018 Perihal Permintaan Data Kependudukan (vide Bukti T-14). Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Para Teradu melakukan Rapat Pleno yang dihadiri oleh 5 (lima) Ketua dan Anggota KIP Kota Subulussalam dengan agenda klarifikasi persyaratan calon atas nama H. Affan Alfian, SE dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024. Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut menyatakan hasil klarifikasi terhadap dokumen persyaratan calon dinyatakan terbukti benar dan sah yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 463/PL.02.2-BA/11/2024 tanggal 22 September 2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon atas nama H. Affan Alfian, S.E dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 (vide Bukti T-15). Selanjutnya pada tanggal yang sama, 22 September 2024 Para Teradu mengeluarkan Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 (vide Bukti T-16). Bahwa Para Teradu menyatakan H. Affan Alfian, S.E. tidak memenuhi syarat karena bukan Orang Aceh atau keturunan Aceh, hal tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. Bahwa Para Teradu telah menjalankan perintah atau Surat Dinas KIP Aceh sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu wajib mengedepankan kepatuhan sebagai Anggota KIP/KPU Kabupaten/Kota terhadap Surat Dinas dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi, dikarenakan surat dinas dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merupakan Naskah Dinas pelaksanaan tugas yang harus dilaksanakan Para Teradu sebagai komisioner KPU/KIP Kabupaten/ Kota. Surat dinas merupakan naskah dinas pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan, pernyataan, permintaan, juga digunakan dalam rangka korespondensi antar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota (vide Bukti T-17). Bahwa apabila Para Teradu mengesampingkan Surat Dinas dari KIP Aceh, hal tersebut dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan karena tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota adalah melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 Huruf V Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang (Vide Bukti T-18). Bahwa pada tanggal 23 September 2024, Para Teradu melakukan konsultasi dan meminta arahan kepada KIP Aceh melalui Surat Nomor 482/PL.02.2-SD/1175/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Kronologis (vide Bukti T-19). Selanjutnya KIP Aceh mengirimkan Surat Nomor 1213/PL.02.2- SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam kepada Para Teradu. Berdasarkan Surat KIP Aceh a quo, Para Teradu menerbitkan Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Penetepan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 yang pada intinya menyatakan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 adalah (Bukti T.21): NAMA PASANGAN NO PARTAI POLITIK PENGUSUL CALON Drs. Salmaza, M.AP 1 dan Calon Perseorangan Bahagia Maha Partai Keadilan Sejahtera, Partai M. RASYID Kebangkitan Bangsa, Partai 2 dan Gerakan Indonesia Raya, Partai NASIR, S.E Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Nanggroe Aceh FAJRI MUNTHE Partai Golongan Karya, Partai 3 dan Bulan Bintang, Partai Aceh KARLINUS Partai Nasdem, Partai Hati H. AFFAN ALFIAN, S.E. Nurani Rakyat, Partai Amanat 4 dan Nasional, Partai Solidaritas IRWAN FAISAL, S.H. Indonesia. Bahwa terkait pernyataan Pengadu I, bahwa Para Teradu mengeluarkan pendapat bersifat partisan yang menyatakan "tidak akan memasukkan pasangan H. Affan Alfian, Kota Subulussalam, lebih baik dibunuh daripada memasukkan pasangan tersebut”. Bahwa pernyataan tersebut yang lengkap adalah “ada 2 cara untuk mengubah Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024, yang pertama adalah melalui putusan Panwaslih Kota Subulussalam dan yang kedua adalah melalui Surat Dinas dari Atasan Kami, yakni KPU RI melalui KIP Aceh”. Bahwa pernyataan tersebut diucapkan pada tanggal 23 September 2024 di Aula Kantor KIP Kota Subulussalam sekitar pukul 10.30 WIB, di depan perwakilan pengunjuk rasa pendukung dari pasangan calon H. Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H.,. Ucapan tersebut Para Teradu disampaikan dikarenakan pihak Pengadu mendesak dan meminta Para Teradu untuk mengubah Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 tanpa proses yang benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu telah menyampaikan jika ada pasangan calon yang merasa dirugikan atas keputusan Para Teradu maka pihak yang dirugikan dapat melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslih Kota Subulussalam. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, setelah melakukan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024, Para Teradu pada tanggal 23 September 2024 melakukan proses tahapan pengundian nomor urut pasangan calon. Pada hari yang sama terjadi aksi demonstrasi di depan Kantor KIP Kota Subulussalam sehingga dilakukan upaya mediasi dengan pengunjuk rasa yang merupakan pendukung pasangan calon H. Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H. Dalam upaya mediasi tersebut pada pukul 11:30 WIB, Para Teradu menyampaikan atas komunikasi dan arahan KIP Aceh memutuskan menunda proses tahapan pengundian nomor urut dan melaporkan kronologis kejadian kepada KIP Aceh dengan Nomor Surat 482/PL.02.2.SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 perihal penjelasan kronologis (vide Bukti T-19). Bahwa sampai dengan Pukul 21.00 WIB, Para Teradu belum menerima surat balasan dari KIP Aceh, Para Teradu juga tidak menerima gugatan dari pasangan calon maupun rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kota Subulussalam sehingga Para Teradu melaksanakan proses tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada pukul kurang lebih Pukul 21.00 WIB dengan pertimbangan keamanan, kondisi psikologis dari 3 (Tiga) pasangan calon yang telah hadir di Kantor KIP Kota Subulussalam sejak pukul 09.00 WIB yang menyebabkan ketegangan antar pendukung pasangan calon. Bahwa setelah ketiga pasangan calon mendapatkan nomor urut, di saat akan dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon ditandatangani oleh pasangan calon, terjadi keributan yang menyebabkan pelaksaan tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon ditunda. Bahwa pada pukul 22.27 WIB Para Teradu menerima Surat KIP Aceh Nomor 1213/PL.02.2.SD /11/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024. Atas dasar surat a quo, Para Teradu melakukan perubahan keputusan melalui Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 34 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang Perubahan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024, serta mengundang Saudara H. Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H, untuk hadir pada tangal 24 September 2024 di Kantor KIP Kota Subulussalam untuk mengikuti Tahapan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon dimana Saudara H. Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H mendapatkan nomor urut 4 (empat) yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 35 tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 (Vide Bukti T-28 dan T-29). Berdasarkan hal tersebut diatas, Para Teradu telah melaksanakan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Subulussalam Tahun 2024 dengan aman dan lancar. Para Teradu telah melaksana seluruh tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil pengaduan Para Pengadu pada angka [4.1.], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pasangan Calon Affan Alfian-Irwan Faisal pada tanggal 29 Agustus 2024 mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 ke kantor KIP Kota Subulussalam in casu Para Teradu. Bahwa pada tanggal 14 September 2024 berdasarkan hasil verifikasi administrasi, Pasangan Calon Affan Alfian-Irwan Faisal dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana Berita Acara Nomor 446/PL.02.2.BA/1175/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam. Selain Pasangan Calon Affan Alfian-Irwan Faisal, terdapat juga 3 (tiga) Pasangan Calon lain yang memenuhi syarat (MS), yaitu Pasangan Calon Salmaza-Bahagia Maha; Pasangan Calon M. Rasyid-Nasir; dan Pasangan Calon Fajri Munthe-Karlinus (vide Bukti T-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa selanjutnya Para Teradu pada tanggal 14 September 2024, membuka pengumuman Penerimaan dan Masukan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 yang dimulai tanggal 15 s.d. 18 September 2024 sebagaimana Pengumuman KIP Kota Subulussalam Nomor 442/PL.02.2-Pu/1175/2024 (vide Bukti T-6). Bahwa Para Teradu menerima sebanyak 47 tanggapan dan masukan dari masyarakat yang sebagian besar isinya menanggapi terkait status Affan Alfian yang dianggap bukan Orang Aceh sehingga dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qonun Nomor 12 Tahun 2016 (vide Bukti T- 7). Bahwa pada tanggal 11 September 2024, Para Teradu juga menerima Surat Nomor 202/YL-SABAH/FAKAR/IX/2024 perihal Permohonan dari Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Salmaza-Bahagia Maha dan Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Fajri Munthe-Karlinus yang pada pokoknya menyampaikan bahwa ada salah satu peserta Pemilihan yang tidak memenuhi syarat sebagai Orang Aceh ikut mendaftar sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 – 2029 atas nama Affan Alfian yang dalam identitas kependudukannya (KTP) yang bersangkutan lahir di Sidikalang Provinsi Sumatera Utara. Untuk itu kedua bakal pasangan calon ini mengajukan rekomendasi kepada KIP Kota Subulussalam agar mendiskualifikasi atau tidak menetapkan Affan Alfian sebagai Calon Walikota Periode Tahun 2024-2029 (vide Bukti T-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait status Affan Alfian yang dianggap bukan Orang Aceh juga terjadi pada Pilkada Kota Subulussalam Tahun 2018. Dalam Pilkada Tahun 2018 tersebut, pasangan calon Affan Alfian yang berpasangan dengan Salmaza dinyatakan sebagai pasangan terpilih. Bahwa kemudian Sartina-Dedi Anwar Bancin yang merupakan salah satu Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2018 mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dengan objek sengketa Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 64/HK.03.1-Kpt/03/KIP-SS/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2018 yang mana salah satu materi gugatannya adalah terkait Affan Alfian yang dianggap bukan Orang Aceh. Gugatan a quo telah diputus melalui Putusan Nomor 39/G/2018/PTUN.BNA dengan amar putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim berpendapat bahwa objek gugatan Penggugat termasuk Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 2 khususnya huruf g Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, karena Keputusan yang digugat tersebut merupakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum di daerah mengenai hasil Pemilihan Umum yang ditetapkan dalam bentuk penetapan pasangan calon terpilih dalam sengketa in casu berupa Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam di Daerah mengenai penetapan Pasangan Calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2018 sehingga Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo (vide Bukti P.1-10=P.2-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap permasalahan status kependudukan Affan Alfian, Para Teradu menerangkan KIP Kota Subulussalam melakukan serangkaian tindakan, yaitu pertama, pada tanggal 16 September 2024 KIP Kota Subulussalam in casu Para Teradu meminta petunjuk kepada KIP Aceh melalui Surat Nomor: 447/PL.02- SD/1175/2024 perihal Mohon Penjelasan dan Arahan. Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa Affan Alfian adalah calon Walikota Subulussalam pada Pemilihan Tahun 2024 yang memiliki identitas kependudukan di Subulussalam, lahir di Sidikalang, Provinsi Sumatera Utara dan yang bersangkutan merupakan peserta Pilkada Tahun 2008, peserta Pilkada Tahun 2013, peserta Pilkada Tahun 2018, serta menjabat sebagai Walikota Subulussalam tahun 2019 s.d. 2024 (vide Bukti T-9). Terhadap surat tersebut, pada tanggal 18 September 2024 KIP Aceh merespon melalui surat Nomor 1161/PL.02.2-SD/11/2024 tentang penjelasan yang pada pokoknya KIP Aceh menerangkan bahwa merunut Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai Orang Aceh. Pada ayat (2) disebutkan bahwa Orang Aceh sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari etnik Aceh, Alas, Gayo, Aneuk Jame, Kluet, Simeulu, Singkil dan Tamiang, dan garis keturunan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) di Aceh menganut garis keturunan bapak dan/atau ibu (vide Bukti T-10). Kedua, bahwa pada tanggal 20 September 2024 KIP Kota Subulussalam in casu Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Affan Alfian melalui Surat Nomor 456/PL.02.2-SD/1175/2024, perihal Permintaan Klarifikasi Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Calon Walikota Subulussalam Tahun 2024 yang pada pokoknya surat tersebut meminta Affan Alfian dapat memberikan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan melampirkan bukti pendukung yang relevan (vide Bukti T-11). Bahwa terhadap surat tersebut, pada tanggal yang sama Affan Alfian membalas surat KIP Kota Subulussalam yang pada pokoknya yang bersangkutan mengaku Orang Aceh dan orang tuanya berdomisili di Aceh tepatnya di Aceh Tenggara/Kuta Cane. Dirinya pun menempuh pendidikan dari mulai SD, SMP, dan SMA di Aceh Tenggara/Kuta Cane (vide Bukti T-12). Namun, menurut Para Teradu, Affan Alfian tidak menyertakan identitas pendukung dari garis bapak dan/atau ibu hingga batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana Surat Dinas KIP Aceh Nomor 1161/PL/.02.2 SD/11/2024 tanggal 18 September 2024. Ketiga, bahwa pada tanggal 20 September 2024 KIP Kota Subulussalam in casu Para Teradu juga berkoordinasi kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Subulussalam melalui surat Nomor 457/PL.02-SD/1175/2024 Perihal Data Administrasi Kependudukan yang pada pokoknya KIP Kota Subulussalam memohon agar Disdukcapil memberikan dokumen resmi terkait data administrasi kependudukan atas nama Affan Alfian dengan NIK 117512808680003,nama orang tua yang bersangkutan beserta identitasnya (vide Bukti T-13). Bahwa pada tanggal yang sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Subulussalam merespon melalui surat Nomor 470/440/2024 yang pada pokoknya identitas seseorang tidak dapat diberikan sebagaimana ketentuan Pasal 79 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/18754/DUKCAPIL tanggal 10 Oktober 2018 Perihal Permintaan Data Kependudukan (vide Bukti T-14). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap hasil serangkaian klarifikasi atas dokumen persyaratan calon pada tahapan penelitian persyaratan administrasi calon pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 atas nama Affan Alfian, Para Teradu pada tanggal 22 September 2024, berpendapat bahwa Affan Alfian tidak memenuhi syarat sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024, akan tetapi Arman Bako in casu Pihak Terkait Anggota KIP Kota Subulussalam yang juga selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan berpendapat bahwa Pasangan Calon Affan Alfian-Irwan Faisal memenuhi syarat. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 463/PL.02.2-BA/1175/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama H. Affan Alfian, S.E dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 (vide Bukti T-15). Bahwa Pihak Terkait atas nama Arman Bako Anggota KIP Subulussalam selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan juga menerangkan bahwa semua dokumen persyaratan pasangan bakal calon Affan Alfian-Irwan Faisal diupload dalam sistem aplikasi pencalonan (Silon) termasuk di dalamnya syarat sebagai Orang Aceh. Bahwa terkait syarat “Orang Aceh”, dokumen yang harus disertakan adalah mengisi formulir surat pernyataan sebagai Orang Aceh. Formulir surat pernyataan tersebut diupload pada Silon, dan dalam aplikasi tersebut Affan Alfian dinilai benar sehingga dinyatakan memenuhi syarat. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 22 September 2024, KIP Kota Subulussalam in casu Para Teradu menetapkan Pasangan: 1) Salmaza-Bahagia Maha; 2) M. Rasyid-Nasir; 3) Fajri Munthe-Karlinus melalui Keputusan KIP Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam pada Pilkada Tahun 2024 (vide Bukti T-16). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa alasan Para Teradu tidak meloloskan Affan Alfian karena mempertimbangkan surat dari KIP Aceh Nomor 1161/PL.02.2-SD/11/2024 (vide Bukti T-10). Bahwa hal itu dilakukan karena Para Teradu berpendapat wajib mengedepankan kepatuhan sebagai Komisioner KIP/KPU Kabupaten/Kota terhadap surat Dinas dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi. Bahwa menurut Para Teradu surat dinas dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merupakan Naskah Dinas pelaksanaan tugas yang harus dilaksanakan Para Teradu sebagai komisioner KPU/KIP Kabupaten/ Kota. Bahwa Para Teradu berpandangan apabila mengenyampingkan surat dinas dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh maka hal itu melanggar undang-undang karena tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota adalah melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 Huruf V Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti T-18). Bahwa sesuai fakta dalam sidang pemeriksaan, akibat tidak diloloskannya bakal pasangan calon Affan Alfian-Irwan Faisal terjadi unjuk rasa karena tidak puas atas keputusan KIP Kota Subulussalam in casu Para Teradu (vide Bukti P.1-13 dan P.1-14). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa KIP Kota Subulussalam in casu Para Teradu pada tanggal 23 September 2024 melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon yang dihadiri oleh pasangan calon di Kantor KIP Subulussalam. Akan tetapi di luar kantor terjadi unjuk rasa dari Tim Pemenangan Affan Alfian-Irwan Faisal sehingga terjadilah mediasi antara Para Teradu dengan pengunjuk rasa. Bahwa pada saat terjadi mediasi, Teradu I mengaku dihubungi oleh Pihak Terkait KIP Aceh atas nama Saiful dan diperintahkan agar menghentikan terlebih dahulu terhadap pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon. Pihak Terkait KIP Aceh atas nama Saiful meminta agar Para Teradu membuat uraian kronologis terkait peristiwa penetapan calon. Bahwa atas perintah tersebut, pada tanggal yang sama Para Teradu menyampaikan Surat Nomor 482/PL.02.2-SD/1175/2024 perihal Penjelasan Kronologis Penetapan Pasangan Calon yang pada pokoknya KIP Kota Subulussalam menyampaikan kronologis penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 (vide Bukti T-19). Kemudian masih pada tanggal yang sama, Pihak Terkait in casu KIP Aceh menyampaikan balasan melalui Surat Nomor 1213/PL.02.2-SD/11/2024 perihal: Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota. Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa terkait dengan Orang Aceh tidak ditemukan aturan yang mengatur lebih lanjut mekanisme pembuktiannya dalam peraturan perundang- undangan dan juga tidak ada lembaga yang berwenang untuk membuktikan syarat tersebut dan juga keikutsertaan Affan Alfian tidak terdapat peristiwa hukum yang berimplikasi pada ketidakterpenuhan syarat sebagai Calon Walikota atau Wakil Walikota Subulussalam. Bahwa sepanjang pasangan calon menyampaikan persyaratan, mengakui dirinya sebagai Orang Aceh dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai dan disampaikan dengan prinsip penyelenggara Pemilihan pada Pasal 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, maka pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat (vide Bukti T-20). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait KIP Aceh atas nama Saiful menerangkan, pada tanggal 23 September 2024, pukul 13.32 WIB dirinya dihubungi melalui telepon oleh Idham Holik, Anggota KPU RI yang memerintahkan agar pelaksanaan pengundian nomor Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota di Kota Subulussalam dihentikan terlebih dahulu sampai dengan adanya perubahan keputusan terkait Affan Alfian. Atas perintah tersebut, kemudian dirinya meminta kepada KIP Kota Subulussalam agar mengirimkan kronologis peristiwa yang terjadi di Kota Subulussalam. Bahwa Surat Nomor 482/PL.02.2-SD/1175/2024 perihal Penjelasan Kronologis Penetapan Pasangan Calon dari KIP Kota Subulussalam in casu Para Teradu baru diterima sekira pukul 18.00 WIB. Kemudian dirinya bersama anggota KIP Aceh yang lain membahas surat dari Para Teradu sehingga terbitlah surat Nomor 1213/PL.02.2-SD/11/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-20) Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I berpandangan Surat Nomor 1213/PL.02.2-SD/11/2024 dari KIP Aceh a quo, merupakan bentuk arahan yang harus dilaksanakan sehingga atas dasar surat tersebut, maka pada tanggal 23 September 2024, Para Teradu menerbitkan Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sublussalam Tahun 2024 sebagaimana Bukti T-21 merupakan keputusan koreksi atas Keputusan KIP Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 (vide Bukti T- 21). Bahwa dalam keputusan a quo, Para Teradu mengikutsertakan Affan Alfian- Irwan Faisal sehingga jumlah peserta yang sebelumnya tiga pasangan calon menjadi empat pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1: Salmaza- Bahagia Maha, Pasangan Calon Nomor Urut 2: M Rasyid-Nasir, Pasangan Calon Nomor Urut 3: Fajri Munthe-Karlinus, dan Pasangan Calon Nomor Urut 4: Affan Alfian-Irwan (vide Bukti T-21 dan Bukti T-29). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu mengakui terbitnya Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024 sebagaimana Bukti T-21 telah melewati satu hari dari jadwal yang telah ditentukan sebagaimana Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, masa penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 (vide Bukti T-1). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindakan Para Teradu dalam melaksanakan penetapan Calon Walikota Subulusalam dan Calon Wakil Walikota Subulussalam dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku in casu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024. Bahwa Para Teradu sudah bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menetapkan Pasangan Calon Affan Alfian-Irwan Faisal sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam pada Pemilihan Tahun 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dengan alasan Affan Alfian bukan “Orang Aceh”. Padahal, Calon Walikota atas nama Affan Alfian merupakan Walikota pada periode tahun 2019 s.d. 2024. Bahwa DKPP tidak menafikan Para Teradu yang sudah melakukan serangkaian tindakan dari mulai konsultasi kepada KIP Aceh, melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Affan Alfian, serta melakukan klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Subulussalam, sebagai tindak lanjut dari masuknya tanggapan Masyarakat terkait status kependudukan Affan Alfian pada masa Penerimaan dan Masukan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024. Akan tetapi, Para Teradu tidak membaca dengan cermat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang syarat “Orang Aceh”, yaitu dalam peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara rinci teknis terkait dengan persyaratan “Orang Aceh”. Bahwa Pasal 24 huruf b terdapat Qonun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hanya mengatur tentang syarat calon Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah ”Orang Aceh”, namun tidak ada pengaturan lebih lanjut yang mengatur lembaga yang berwenang menentukan seseorang merupakan “Orang Aceh”. Bahwa demikian juga dalam Peraturan KIP Aceh Nomor 17 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 tidak mengatur secara rinci terkait syarat teknis menentukan seseorang merupakan “Orang Aceh”. Bahwa tindakan Para Teradu sudah mengabaikan fakta, Calon Walikota atas nama Affan Alfian sudah pernah mengikuti Pilkada di Subulussalam, sejak peserta Pilkada Tahun 2008, peserta Pilkada Tahun 2013, peserta Pilkada Tahun 2018 dengan persyaratan calon yang diatur dengan peraturan yang sama yaitu Qonun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 dan sekalipun dalam Qonun Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qonun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terjadi perubahan akan tetapi pasal yang terkait dengan syarat pencalonan tidak ada perubahan. Selain itu, dalam pasal 67 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sudah mengatur dengan limitatif yang pada pokoknya syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah Warga Negara Republik Indonesia, dan tidak ada norma yang menyebutkan harus “Orang Aceh”. Artinya, apabila mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai hukum tertinggi dari Qanun Aceh tidak membatasi harus “Orang Aceh” tetapi setiap Warga Negara Republik Indonesia dapat mencalonkan diri sebagai Calon Walikot dalam Pemilihan di Provinsi Aceh. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dalam menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 in casu Pasangan Calon Nomor Urut 4: Affan Alfian- Irwan Faisal tidak memenuhi syarat merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa akibat tindakan Para Teradu tersebut mengakibatkan tahapan penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Subulusalam pada Pilkada Tahun 2024 melebihi satu hari dari masa penetapan yang seharusnya ditetapkan tanggal 22 September 2024 menjadi tanggal 23 September 2024. Sehingga hal itu melanggar Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024. Namun demikian, DKPP menilai, bahwa pelanggaran yang dilakukan Para Teradu tidak sepenuhnya dibebankan kepada Para Teradu karena Pihak Terkait in casu KIP Aceh turut andil terhadap permasalahan dalam masa tahapan penetapan pasangan calon peserta Pilkada Kota Subulussalam Tahun 2024 sehingga berakibat pada tindakan Para Teradu. Pihak Terkait in casu KIP Aceh terbukti tidak profesional karena inkonsistensi dalam menerjemahkan aturan mengenai syarat calon kepala daerah “Orang Aceh”. Bahwa sesuai fakta terdapat bukti bahwa pasangan Affan Alfian-Irwan Faisal dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada masa tahapan penetapan pasangan calon peserta Pilkada Kota Subulussalam Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 dengan alasan Affan Alfian bukan Orang Aceh setelah Para Teradu menerima penjelasan dari KIP Aceh melalui surat Nomor 1161/PL.02.2- SD/11/2024 tanggal 18 September 2024 yang kemudian diterjemahkan oleh Para Teradu surat tersebut sebagai perintah. Selain itu, sesuai fakta Pasangan Calon Affan Alfian-Irwan Faisal kemudian dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah Para Teradu menerima surat Nomor 1213/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 dari KIP Aceh. Bahwa akibat sikap KIP Aceh tersebut sudah menimbulkan ketidakkonsistensian Pihak Terkait KIP Aceh dalam menerjemahkan aturan mengenai syarat calon kepala daerah “Orang Aceh”, sehingga berdampak pada kebingungan di jajaran KIP Kota Subulussalam in casu Para Teradu dalam melaksanakan tugas tahapan penetapan pasangan calon peserta Pilkada Kota Subulussalam Tahun 2024. Terlebih polemik syarat “Orang Aceh” bagi calon kepala daerah dalam Pilkada Kota Subulussalam Tahun 2024 juga pernah terjadi dalam Pilkada Kota Subulussalam Tahun 2018 seharusnya KIP Aceh telah menyiapkan perangkat atau instrumen hukum terkait syarat calon “Orang Aceh” sejak dari awal pelaksanaan Pilkada. Oleh karena itu, ke depan DKPP perlu mengingatkan agar KIP Aceh dalam memberikan bimbingan, arahan, serta penjelasan kepada jajaran di bawahnya harus jelas dan tidak menimbulkan kegamangan serta menyiapkan petunjuk teknis yang jelas. Selaku atasan Para Teradu, Pihak Terkait juga harus menjadi pemandu arah (guide) dan pemecahan masalah (problem solving) pada jajaran di bawahnya sedang mengalami masalah. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat aduan Para Pengadu terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; [5.2] Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Asmiadi selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kota Subulussalam, Teradu II Syahputra Cibro, Teradu III Malim Sabar dan Teradu IV Asnawi Hasan masing-masing selaku Anggota KIP Kota Subulussalam terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Enam Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani.