III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis
kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 329-P/L-DKPP/ IX/2024 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 282-PKE-DKPP/XI/2024 dan Pengaduan
Nomor 335-P/L/DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 304-
PKE-DKPP/XII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 April 2025 dengan
uraian sebagai berikut:
[2.1.1] PERKARA NOMOR 282-PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dengan melanggar prinsip - prinsip, tugas dan tanggung jawab, perilaku
Penyelanggara Pemilu dan Sumpah/Janji Jabatan sebagai Penyelanggara Pemilu
yang dimana Para Teradu menerbitkan Keputusan Nomor 32 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam
Tahun 2024 dimana pasangan Affan Alfian – Irwan Faisal tidak diikutsertakan
dalam penetapan tersebut atau didiskualifikasi sebagai Peserta Calon Walikota
dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 dengan alasan bukan orang
aceh.
Kronologi:
1. Bahwa Affan Alfian – Irwan Faisal adalah pasangan calon peserta Walikota
Wakil Walikota yang telah melakukan pendaftaran ke Kantor KIP Kota
Subulussalam pada tanggal 29 Agustus 2024,
2. Bahwa kejadian di tanggal 22 September 2024 di Kantor KIP Kota
Subulussalam terjadi akibat adanya salah satu pasangan Calon Pilkada Kota
Subulussalam Tahun 2024 atas nama pasangan Affan Alfian dan Irwan
Faisal tidak di tetapkan dalam keputusan KIP Kota Subulussalam No. 32
Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 sebagai peserta pasangan
calon Walikota Dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 di mana yang
kami dapat informasi bahwa saudara Calon Walikota Subulussalam atas
nama Affan Alfian tidak memenuhi syarat yakni karena status bukan Orang
Aceh (BUKTI P.1) (BUKTI P.2)
3. Bahwa pada tanggal 14 September 2024 tentang syarat-syarat pencalonan
sebagai Calon Walikota Dan Wakil Walikota Subulussalam berdasarkan
Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam Nomor
446PL.02.2-BA/1175/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi
Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam
Tahun 2024 pada pokoknya menyatakan dokumen persyaratan salah satu
Calon Walikota H. AFFAN ALFIAN, SE dinyatakan MEMENUHI SYARAT dan
dokumen persyaratan Calon Wakil Walikota atas nama IRWAN FAISAL, SH
dinyatakan MEMENUHI SYARAT; (BUKTI P.3)
4. Bahwa tentang setatus tidak terpenuhinya syarat Affan Alfian bukan Orang
Aceh penting kami sampaikan bahwa atas nama H. AFFAN ALFIAN, S.E.
pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Subulussalam Periode 2009 s.d.
2014 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 132.11-
136 tanggal 16 Februari 2009 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil
Walikota Subulussalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; (BUKTI P.4),
pernah mencalonkan sebagai Walikota tahun 2014 – 2019 namun tidak
terpilih serta atas nama H. AFFAN ALFIAN, S.E. pernah menjabat sebagai
Walikota Subulussalam Periode 2019 s.d 2024 berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.11-8223 tahun 2018 tanggal
11 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Walikota Subulussalam Provinsi
Aceh; (BUKTI P.5) hal tersebut telah di ketahui oleh semua masyarakat dan
penduduk Kota Subulussalam serta para Komisioner KIP Kota
Subulussalam yang kedudukannya sebagai termohon dalam perkara aqou.
5. Bahwa Termohon 1 , 2 , 3, 4 mengeluarkan Keputusan Komisi Independen
Pemilihan Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam Tahun 2024 pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam Tahun 2024 yang menerangkan bahwa atas nama pasangan
calon peserta AFFAN ALFIAN, S.E. dan IRWAN FAISAL, SH Tidak Memenuhi
Syarat dikarenakan salah satu poin Syarat Calon Tentang status orang Aceh
tidak terpenuhi
6. Bahwa alasan TERMOHON, 1. 2, 3, 4 membatalkan PEMOHON ikut serta
sebagai peserta Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Subulussalam Tahun 2024 adalah bahwa salah satu calon atas
nama H. AFFAN ALFIAN, S.E. tidak memenuhi syarat dikarenakan bukan
Orang Aceh atau keturunan Aceh sebagaimana yang tertuang di dalam UUPA
No. 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016.
7. Bahwa berdasarkan hal adanya kejadian di poin 5 tersebut diatas nama H.
AFFAN ALFIAN, telah melakukan klarifikasi dan memenuhi dokumen yang
telah dituangkan dalam Berita Acara No. 458/PL.02.2BA/1175/2024 dan
PEMOHON melengkapi dokumen-dokumen yang diminta oleh TERMOHON
terhadap pengakuan diri sebagai Orang Aceh dan kelengkapan administrasi
lainnya yang diragukan keabsahannya oleh para termohon; (BUKTI P.6)
(BUKTI P.7) (BUKTI P.8) (BUKTI P.9)
8. Bahwa persoalan tentang status syarat calon peserta pemilu tentang Orang
Aceh dan atau Bukan Orang Aceh hal tersebut telah di uji di Pengadilan Tata
Usaha Negara No. 39/G/2018/PTUN.BNA di Tahun 2018 oleh atas nama
Kuasa Hukum H. AFFAN ALFIAN, S.E. yang menyatakan pada pokoknya
menolak gugatan para termohon salah satu Pasangan Calon atas nama Hj.
Sartina dan Dedi Anwar Bancin, (BUKTI P.10)
9. Bahwa TERMOHON 1,2,3,4 Melakukan penyalahgunaan wewenang atas
dianulirnya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.
39/G/2018/PTUN.BNA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
(ingkrah) di Pengadilan TUN Banda Aceh yang telah dikeluarkan pada Tahun
2018 terhadap penetapan calon peserta pasangan Walikota dan Wakil
Walikota Subulussalam 2018;
10. Bahwa TERMOHON 1 melakukan kebijakan standar ganda (penyalahgunaan
wewenang) dimana TERMOHON 1 pada Pilkada Tahun 2018 menjabat
sebagai penyelenggara pilkada tepatnya sebagai Komisioner KIP Kota
Subulussalam yang pada saat itu juga menjadi polemik tentang kesetatusan
Orang Aceh terhadap H. AFFAN ALFIAN namun telah di jelaskan oleh KIP
Aceh berdasarkan penafsiran petunjuk dari KIP Aceh Tahun 2017 Nomor:
3836/PL.03.2-SD/11/Prov/XII/2017 Perihal Penjelasan Syarat calon yang
ditandatangani KIP Aceh RIDUWAN HADI, akan tetapi kemudian di Tahun
2024 para termohon menggagalkan pasangan H. ALFAN ALFIAN, SE
dikarenakan penafsiran atas status Orang Aceh yang mana pada Tahun
2018 telah dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan pencalonan. (BUKTI
P.11)
11. Bahwa TERMOHON 1,2,3,4 telah melakukan Pelanggaran Kode Etik yang
diatur dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan telah melakukan
Pelanggaran Sumpah Jabatan yang seharusnya independen namun dari
sikap dan perilakunya tidak independen yang menyebabkan kerugian yang
sangat besar bagi pasangan Affan Alfian – Irwan Faisal yang digagalkan
secara massif oleh para TERMOHON.
12. Bahwa TERMOHON 1, 2, 3 dan termohon 4 telah melakukan Pelanggaran
Kode Etik dan Sumpah Janji sebagaimana yang di atur dalam Pasal 2
PDKPPU RI No. 2 Tahun 2017 sebagai penyelenggara Pemilu wajib bekerja
dan bertindak berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu namun pada nyata dan faktanya para termohon melakukan
kebalikannya yakni tidak bekerja berdasarkan kode Etik serta prinsip-
prinsip penyelenggara Pemilihan Umum dan Sumpah/Janji Jabatan sebagai
Penyelenggara Pemilihan Umum,
13. Bahwa apa yang di tetapkan dalam keputusan para termohon 1,2,3,4 telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik akibat tidak dipatuhinya aturan pada
Pasal 5 Ayat 1 Huruf (a) Huruf (b) dan Huruf (c) dikarenakan Keputusan
para termohon No. 32 Tahun 2024 tersebut tidak berlandaskan UUD 1945
tentang Hak konstitusional di pilih dan memilih yang di miliki oleh setiap
Warga Indonesia serta tidak berlandaskan kepada TAP MPR Nomor
VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang menerangkan
bahwa terhadap Etika Politik dan Pemerintahan dapat mewujudkan
pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana
politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa
bertanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan,
jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih
benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak
dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan apabila ada masalah
potensial yang dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan
diselesaikan secara musyawarah dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan
sesuai dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya, dengan tetap
menjunjung tinggi perbedaan sebagai sesuatu yang manusiawi dan alamiah
serta seharusnya para termohon memiliki Etika yang di wujudkan dalam
bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak
berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan
kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak
terpuji lainnya bukan melakukan perbuatan yang bertentangan keterbalikan
dari pada aturan ketetapan MPR tersebut sehingga menimbukan konflik
sosial tentang Kesukuan setiap momen Pemilukada di Kota Subulussalam
yang di laksanakan setiap 5 Tahun yang mengakibatkan terjadinya konflik
antara Masyarakat di Kota Subulussalam yang memiliki penduduk multi
etnis yang terdiri dari suku yang beragam yang telah menjadi masyarakat
Kota Subulussalam.
14. Bahwa para termohon 1,2,3 dan 4 telah melakukan pelanggaran prinsif
Kepemiluan sebagaimana yang di atur di dalam Pasal 6 Ayat 2 Huruf (a), (b),
(c), (d) dan ayat 3 huruf (a), (c), (d), (e), dan (f) dimana para termohon tidak
memiliki sifat jujur, mandiri, adil dan akuntabel serta dalam pebuatan nya
tidak memiliki keputusan berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional
dan profesional, dimana terlihat dengan fakta bahwa isu tentang status
Orang Aceh atau bukan adalah isu yang sudah berlangsung selama 15
Tahun akibat dari terbitnya salahsatu syarat calon peserta Pemilukada di
Aceh, hal ini seolah-olah di lakukan dengan sengaja oleh para termohon,
meskipun termohon paham dan yakin bahwa setatus siapa Orang Aceh
tersebut telah di selesaikan di Tahun 2018 dan telah menjadi rujukan
bersama di Pemilukada Kota Subulussalam dan terlihat di sembunyikan dan
di tutup-tutupi oleh para termohon agar keputusan para termohon dapat di
lindungi Peraturan tentang tahapan-tahapan Pemilukada Tahun 2024 (last
minute), di mana hal tersebut kami yakini di susun secara sistimatik
terencana dan tersetruktur oleh para termohon yang secara bersama sama
agar pasangan Affan Alfian dan Irwan Faisal tidak dapat mengikuti sebagai
peserta pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2024.
15. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) para termohon dengan sangat jelas dan
sesuai dengan fakta, terencana dan tersetruktur telah melakukan
pelanggaran Sumpah Janji sebagai Penyelenggara Pemilu di karenakan tidak
melaksankanan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 di mana di dalam UUD RI 1945 tersebut telah jelas
secara terang benderang tentang hak Konstitional politik setiap warga
Indonesia dan sesuai dengan asas perundang-undangan (Asas lex superior
derogate legi inferiori) dapat diartikan bahwa Peraturan perundang-
undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi
yaitu UUD RI 1945, para termohon sebagai penyelenggara harus paham dan
harus telah mengerti menglihat pengalaman dari para termohon pada
pemilukada sebelumnya tidak ada alasan apapun dapat di terima atas
kelalaian para termohon karena akibat dari perbuatan para termohon telah
mengakibatkan ketidakadilan, kekisruhan dan konflik berkepanjangan di
penduduk Kota Subulussalam di setiap momen pemilukada Kota
Subulussalam.
16. Bahwa berdasarkan Pasal 8 Huruf (a), Huruf (c) Pasal 9 Huruf (a) dan Pasal
10 Huruf (c) dan Huruf (d) para termohon dengan sengaja tidak memiliki
prinsif bersifat netral, dan mengeluarkan pendapaat bersipat partisan atas
isu yang sedang terjadi dengan bahasa yang menyatakan “tidak akan
memasukkan pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH jika
tidak ada putusan Panwaslih Kota Subulussalam, lebih baik dibunuh dari
pada memasukkan pasangan tersebut” akibat dari bahasa para termohon
tersebut mengakibatkan pendukung H. AFFAN ALFIAN, SE – IRWAN FAISAL,
SH menjadi marah dan terjadi keriuhan dikarenakan meyakini bahwa para
TERMOHON sudah sedemikian rupa dikondisikan oleh pihak-pihak
pasangan lain yang telah ditetapkan dan yang menginginkan pasangan calon
H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH gagal dalam mengikuti pilkada
serentak tahun 2024 ini. Serta pada saat Pasangan TIM PEMENANGAN
Calon H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH melakukan kelarifikasi
dengan Para TERMOHON terkait dengan diputuskannya Pasangan H. AFFAN
ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH tidak memenuhi syarat sebagai Calon
Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Pemilihan Tahun 2024 ini, di
dalam forum TERMOHON menyampaikan bahwa para TERMOHON 1,2,3,4
menerangkan akan melaksanakan penundaan pencabutan nomor urut
Pasangan Calon dikarenakan ada persoalan yang telah terjadi atas tidak
ditetapkannya pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH pada
pemilukada Tahun 2024 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,
keputusan tersebut tidak memiliki surat keputusan yang di terima oleh tim
pemenangan Pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH.
Walaupun demikian Tim Pemenangan pada saat itu menerima
instruksi/keputusan dari TERMOHON. Namun, ± pada Pukul 21.00 WIB
pada Hari dan Tanggal yang sama para TERMOHON 1,2,3,4 melaksanakan
proses tahapan pencabutan nomor urut yang dimana pasangan H. AFFAN
ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SE tidak diikutkan dengan tidak ada nya
penjelasan kepada tim pemenangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN
FAISAL, SH yang menunggu keadilan atas keputusan penetapan yang tidak
mengikut sertakan pasangan tersebut. (BUKTI P.12) hal tersebut sangat
bertentangan dengan ketentuan prinsif yang adil di karenakan tidak
memberikan kesempatan yang sama bagi para peserta atas kasus yang
sedang terjadi.
17. Bahwa para TERMOHON 1,2,3 dan termohon 4 tidak melaksanakan prinsif
berkepastian hukum sepertimana yang di atur dalam Pasal 11 Huruf (a)
Huruf (b) dan Huruf (c) terlihat secara fakta tidak menggunakan Undang -
undang dan peraturan terkait lainnya sebagai landasan pijakan dalam
pengambilan keputusan yang menyebabkan terjadi nya huru-hara dan
kerusahan dan menyebabkan terjadinya salah satu paslon tidak di ikut
sertakan dalam pemilukada Tahun 2024 di Kota Subulussalam. berkaitan
dengan ketentuan tersebut juga bahwa TERMOHON 1,2,3, dan 4
mengabaikannya, dan bahkan turut serta agar mengupayakan pasangan
calon H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SE tidak ikut dalam peserta
pencalonan Pilkada Kota Subulussalam terbukti bahwa para TERMOHON
dengan sengaja dan sangat meyakinkan telah mengenyampingkan Peraturan
yang lebih tinggi yang mengakui hak politik memilih dan dipilih serta
mengenyampingkan fakta bahwa pasangan calon tersebut telah pernah
diikut sertakan dalam pemilukada Kota Subulussalam dan menjadi Walikota
dan atau Wakil Walikota Subulussalam sebagai mana pada poin 2 dan poin
3 di atas.
18. Bahwa akibat keputusan para termohon yang turut serta ikut menggagalkan
pasangan calon H. AFFAN ALFIAN, SE – IRWAN FAISAL, SH para
TERMOHON telah menimbulkan gejolak sosial, mencederai kebinekaan,
melakukan pelanggaran norma penyelenggara pemilu mengakibatkan
terjadinya konflik suku dimana di Kota Subulussalam ini tidak hanya
mengenal suku aceh namun suku Pakpak “bermarga” jawa, batak juga
menjadi penduduk Kota Subulussalam, serta para TERMOHON tidak dapat
memberikan dan mempertanggungjawabkan apa yang menjadi dasar
keputusannya yang menyatakan bahwa H. AFFAN ALFIAN, SE Bukanlah
Orang Aceh dan hanya menerangkan di dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1)
UUPA No. 11 Tahun 2006 tentang Setatus Orang Aceh sehingga dengan
Qanun yang menjadi pedoman bagi TERMOHON 1,2,3, dan 4 membatalkan
keikutsertaan pasangan calon Affan Alfian, meskipun mekanisme syarat di
dalam pemilukada Kota Subulussalam telah di buat oleh Calon Walikota
Affan Alfian yaitu syarat tentang peryataan pengakuan sebagai Orang Aceh
dan para termohon tetap membuat pendalilan lain dan tetap melakukan
penafsiran lain yang pada pokoknya membatalkan pasangan Affan Alfian
sebagai ikamben Walikota Tahun 2024 hal tersebut terbukti secara sah para
termohon melakukan Pelanggaran Kode Etik sebaimana yang diatur di
dalam Pasal 12 Huruf (a), Huruf (c), Huruf (d) dan Huruf (e).
19. Bahwa pada Pasal 13 Huruf (c) para termohon dalam penyikapan terhadap
isu tentang kesukuan tersebut melakukan perbuatan yang tidak arif serta
tidak bijaksana dalam menjawab pertanyaan pertanyaan tim pasangan
pemenangan Affan Alfian – Irwan Faisal sehingga menimbulkan konflik atas
peryataan tersebut yang mengakibatkan huru hara massa yang di kemudian
terjadi aksi dan berakhir atas penangkapan peserta aksi sebanyak 13 orang
dan 36 orang di buru oleh pihak keamanan serta banyak peserta mengalami
luka dan sesak atas kekisruhan antara masyarakat demo dengan pihak
pengamanan yang menjadi tanggung jawab mereka . (BUKTI P.13) (BUKTI
P.14)
20. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Huruf (a), Huruf (b) dan Huruf (C) para
TERMOHON 1,2,3 dan termohon 4 dalam pelaksanaan tugas tidak
memelihara kehormatan Lembaga Penyelenggara terlihat seperti di setir oleh
oknum-oknum yang tidak menginginkan pasangan Affan Alfian di ikut
sertakan dalam pemilukada yakni pasangan No. urut 1 Salamaza -
Bahahagia Maha dan pasangan nomor urut 3 Fajri Munthe - Karlinus di
mana pasangan nomor urut tersebut masih mengupayakan upaya hukum
lainnya yakni melakukan gugatan sengketa ke Panwaslih meskipun tidak
memiliki legal standing hukum atas permohonan sepertimana yang di atur
dalam Perbawaslu No. 2 TAHUN 2020 Pasal 3 Ayat 1 Hurup (a) yang hanya
memiliki hak terhadap sengketa hanyalah orang yang secara langsung di
rugikan oleh para termohon dan pada faktanya para pasangan urut 1 dan 3
tersebut adalah pihak yang telah di tetapkan oleh termohon Dan para
termohon tidak menjalankan tugas sesuai dengan visi misi serta tidak
memenuhi prinsif sebagai penyelenggara pemilu tidak mengacu kepada UUD
1945, peraturan yang menyangkut dengan pemilukada serta keputusan
terkait lainnya.
21. Bahwa PARA TERMOHON 1 2, 3, dan 4 melakukan pelanggaran sepertimana
yang di tuangkan dalam pasal 16 Huruf (a) Huruf (d) dan Huruf (e)
dikarenakan tidak menjelaskan dalam pengambilan keputusan berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan dan tidak memberikan penjelasan terhadap
pertanyaan atas keputusan termohon berdasarkan aturan-aturan yang
seharusnya para termohon telah paham bahwa semua para termohon wajib
menjalankan sumpah sebagai penyelenggara pemilu di mana wajib
mengikuti apa yang telah di tetapkan di dalam pancasila dan UUD 1945 dan
apa yang telah diputuskan oleh TERMOHON 1,2,3 dan 4 atas keputusan
yang tidak mengikutkan pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN
FAISAL, SH dalam Pemilukada Tahun 2024 dan dianulirnya keputusan
tersebut oleh KIP Aceh yang menerangkan bahwa Pasangan H. AFFAN
ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH memenuhi syarat. Sehingga dapat
dikatkan bahwa keputusan KIP Kota subulussalam tidak dapat di
pertanggung jawabkan para TERMOHON pada saat mengeluarkan
keputusan tersebut tidak ada penjelasan yang rinci dan akuntabel serta
penjelasan yang terang kepada pasangan dan atau tim pemenang pasangan
H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH yang telah digugurkan haknya
atas keputusan para TERMOHON tersebut.
22. Bahwa Pasal 17 Huruf (a) menerangkan bahwa para termohon wajib
memiliki prinsif yang efektif yakni menggunakan waktu secara efektif baik
tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu, di dalam poin ini kami
sampaikan bahwa para termohon telah dengan sengaja secara masif
mengkondisikan hal tersebut di mana para termohon adalah kesemuanya
penduduk kota subulussalam dan para termohon telah bekerja sebagai
penyelenggara di pemilukada Kota Subulussalam pada Tahun 2018 dan
paham serta mengerti bahwa Isu tentang Kesukuan siapa Orang Aceh adalah
isu yang setiap periode pemilukada di Kota Subulussalam selalu di gunakan
untuk menjegal pasangan Affan Alfian sebagai Calon Walikota dan Wakil
Walikota. Namun para termohon telah melakukan perbuatan secara sengaja
dan nyata bahwa tentang isu Kesukuan tersebut di bahas pada saat terakhir
proses pencalonan (last minute) meskipun pada akhirnya pasangan Affan
Alfian dan Irwan Faisal di nyatakan memenuhi memenuhi syarat (MS)
sebagai Calon Walikota – Wakil Walikota Subulussalam berdasarkan surat
No. 1213/PL.02.2-SD/11/2024. (BUKTI P.15)
23. Bahwa sepertimana di dalam Pasal 19 Huruf (a) dan Huruf (b) secara jelas
dan nyata bahwa para termohon tidak menjunjung tinggi Pancasila dan UUD
1945 dan tidak menjunjung tinggi kepentingan Bangsa dan Negara dengan
sengaja telah melakukan pelanggaran asas asas - pokok demokrasi secara
sistimatik, terencana dan tersetruktur yang telah di perjuangkan oleh
founding father bangsa yang menginginkan tentang kerukukan berbangsa,
kedamaian, persatuan serta keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
24. Bahwa akibat prilaku tidak adil dan tidak independen tersebut TERMOHON
1,2,3,4 mengakibatkan kerusuhan-kerusuhan sehingga kerugian materil
dan imateril tidak terbendung lagi dan sebanyak 13 orang masyarakat
pendukung Pasangan calon H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH
ditangkap dan ditahan oleh kepolisian resort kota subulussalam serta 39
orang masyarakat di buru oleh pihak kepolisian untuk di tangkap.
25. Bahwa akibat perilaku tidak adil tersebut perang etnis di media massa dan
media elektronik di Kota Subulussalam telah terjadi saling menjelekkan dan
saling menyerang suku-suku yang ada di Kota Subulussalam yang pada
sebenarnya hal tersebut tidak terjadi namun akibat putusan yang memiliki
itikad dan kompromi jahat tersebut telah terjadi yang di lakukan oleh
termohon 1,2,3, dan termohon 4.
26. Bahwa akibat perilaku para termohon TERMOHON 1,2,3,4, yang bertindak
atas pelanggaran Kode Etik Kepemiluan pihak dari Tim Kuasa Hukum
pasangan calon Affan Alfian – Irwan faisal telah melaporkan Para termohon
TERMOHON 1,2,3,4 ke panwaslih Kota Subulussalam, (Bukti P.16)
27. Bahwa akibat keputusan termohon yang menggagalkan pasangan calon
pasangan walikota – wakil walikota AFFAN ALFIAN,SE – IRWAN FAISAL, SH
para TERMOHON yang mengacu kepada ketentuan pasal 4 ayat (1) UUPA
No. 11 tahun 2006 tentang penjelasan orang aceh dan menyatakan bahwa
AFFAN ALFIAN bukan lah orang aceh hal tersebut tidak lah berdasar
sebagaiman yang telah pemohon jelaskan di poin 3 s/d poin 4 di atas serta
mengenai persyaratan calon walikota sebagai mana Keputusan KIP Aceh
dalam bagian BAB II Hurup d tentang persyaratan calon poin B syarat orang
aceh No. 17 tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan gubernur
wakil gub, bupati wakil bupati, walikota telah di selesikan oleh pemohon
pada saat pendaftaran dan di nyatakan memenuhi syarat seperti mana pada
poin 3 di atas (Bukti P.17).
28. Bahwa akibat perilaku para TERMOHON 1,2,3,4 telah bertindak tidak
berdasarkan Peraturan Perundang–undangan dan/atau peraturan terkait
lainnya dan/atau aturan tentang Etika Penyelenggara Pemilu dan hanya
mementingkan kepentingan pribadi, kelompok dan juga yang kami yakini
rekomendasi dan suruhan dari pasangan-pasangan calon lain yang juga
berkeinginan untuk menggagalkan pasangan calon H. AFFAN ALFIAN, SE
dan IRWAN FAISAL, SH sebagai kandidat calon Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam Pilkada serentak Tahun 2024. Mengakibatkan persoalan
persoalan tentang SARA terjadi dan masif di Kota Subulussalam.
[2.1.2] PERKARA NOMOR 304-PKE-DKPP/XII/2024
Bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran etik berat karena tidak
meloloskan Pasangan Bakal Calon Walikota Subulussalam H. Affan Alfian
Bintang dengan alasan tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kronologi:
Pada tanggal 22 September 2024 Komisi Independen Pemilihan Kota
Subulussalam mengeluarkan (P1) Keputusan penetapan Calon Walikota
Subulussalam periode 2024 – 2029. (P1) Keputusan KIP Kota Subulussalam
tersebut menetapkan pasangan bakal calon Walikota Subulussalam H. Affan
Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak memenuhi syarat sebagai “Oranc Aceh”.
KIP Kota Subulussalam menilai (P2) Affan Alfian Bintang bukan t “Orang Aceh”.
Keputusan KIP Kota Subulussalam (P1) tidak meluluskan pasangan bakal calon
Walikota Subulusslalam H. Affan Alfian Bintang dan Faisal melanggar pasal 4
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggaran Pemilu, karena (P1) keputusan KIP Kota Subulussalam tidak
berasas bebas. Jujur dan adil. Kemudian, (P1) Keputusan KIP Kota
Subulussalam melanggar pasal 10 ayat (a), ayat (c) dan ayat (d) yaitu
memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih dan
pihak lain yang terlibat dala proses Pemilu.
KIP Kota Subulussalam melanggar aturan kode etik penyelenggara Pemilu
karena Keputusan (P1) tidak meluluskan Affan Alfian Bintang dengan alas an
“Bukan Orang Aceh” tidak memiliki alas an hukum yang jelas. Saudara Affan
Alfian Bintang adalah Walikota Subulussalam incumbent yang sudah pernah
mengikuti Pilkada pada tahun 2018 dan sudah pernah dilantik menjadi Walikota
Subulusalam dengan bukti (P5) SK Pengangkatan sebagai Walikota
Subulussalam.
Kemudian, (P1) Keputusan KIP Kota Subulussalam tersebut juga tidak
memperhatikan (P4) Keputusan PTUN Banda Aceh Nomor
39/G/2018/PTUN.BNA yang sudah menyatakan bahwa Affan Alfian Bintang
adalah “Orang Aceh”. Kemudian, KIP Provinsi Aceh (P6) telah memutuskan
bahwa Affan Alfian Bintang telah memnuhi syarat sebagai calon Walikota
Subulussalam dan meminta KIP Kota Subulussalam mengesahkan Paslon Affan
Alfian Bintang dan Irwan Faisal seabagai Calon Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam. Berdasarkan surat dari KIP Aceh tersebut, pada 24 September
2024, KIP Kota Subulussalam mengeluarkan (P7) Keputusan menetapkan Affan
Alfian Bintang dan Irwan Faisal sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota
Subulusssalam.
Dengan adanya Keputusan KIP Kota Subulussalam yang tidak memiliki
alasan hukum yang jelas menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan
dan tidak adilnya KIP Kota Subulussalam dalam menyelenggarakan Pemilu.
Kami berharap DKPP RI dapat memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan pelanggaran administrasi dan hukum yang
dilakukan oleh Komisioner KIP Kota Subulussalam.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I dan Pengadu II memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus sebagai berikut:
[2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 282-PKE-DKPP/XI/2024
Sehubungan dengan fakta-fakta yang Pengadu I uraikan diatas, Pengadu I
memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
memeriksa dan mengadili serta memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dan Pelanggaran Administrasi serta Hukum yang
dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV. Pengadu I meminta
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
memberhentikan secara tetap Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV
sebagai Ketua dan Anggota KIP Kota Subulussalam berdasarkan alasan yang
Pengadu I utarakan diatas adalah alasan yang telah terbukti secara fakta dan
nyata telah terjadi pada Pemilihan Kota Subulussalam Tahun 2024.
[2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 304-PKE-DKPP/XII/2024
Bahwa Pengadu II memohon kepada DKPP RI untuk dapat memeriksa dan
mengadili serta memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dan Pelanggaran Administrasi serta Hukum yang dilakukan oleh Teradu I,
Teradu II, Teradu III dan Teradu IV.
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 282-PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu I mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-18 sebagai berikut:
Kode Alat
Bukti Keterangan
P-1 : Keputusan KIP Kota subulussalam Nomor 32 Tahun 2024;
P-2 : Berita Acara Nomor 464/PL.02.2-BA/1175/2024;
P-3 : Berita acara Nomor 446/PL 02.2-BA /1175/2024;
P-4 : Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.11-136 Tahun
2009
P-5 : Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11-8223 Tahun
2018
P-6 : Berita Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/1175/2024
P-7 : Surat Pernyataan Calon Walikota Subulussalam
P-8 : Daftar Riwayat Hidup
P-9 1. Ijazah SD;
2. Ijazah SMP;
3. Ijazah SMA.
P-10 : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 39/G/2018/PTUN.BNA
P-11 : Berita media polemik persyaratan calon Walikota Subulussalam
sudah selesai
P-12 : Berita Media tentang penundaan pencabutan nomor urut calon
Walikota Subulussalam.
P-13 : Berita media tentang penangkapan masyarakat sebanyak 13
orang.
P-14 : Berita media tentang 36 orang di buru oleh pihak kepolisan atas
aksi dihalaman Kantor KIP Subulussalam
P-15 : Nomor 1213/PL.02.2-SD/11/2024 perihal Penetapan Pasangan
Calon Wawakot Subulussalam
P-16 : Tanda Terima Dokumen, Nomor 01/PS.PNM/01.02/IX/2024
P-17 : Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
P-18 : Flashdisk.
[2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 304-PKE-DKPP/XII/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu II mengajukan
alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-7 sebagai berikut:
Kode Alat Keterangan
Bukti
P-1 : Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota
Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 sebagai bukti
penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran etik komisioner KIP
Kota Subulussalam.
P-2 : KIP Kota Subulussalam tidak meluluskan Affan Alfian Bintang dan
Irwan Faisal karena bukan “Orang Aceh”.
P-3 : Bukti Paslon Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal mendaftar ke
KIP Kota Subulussalam
P-4 : Keputusan PTUN Banda Aceh Nomor 39/G/2018/PTUN.BNA
P-5 : SK Pengangkatan Affan Alfian Bintang sebagai Walikota
P-6 : Surat KIP Provinsi Aceh yang meminta KIP Kota Subulussalam
meluluskan Paslon Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal.
P-7 : KIP Kota Subulussalam mengubah Keputusan dengan meluluskan
Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal sebagai calon Walikota dan
Wakil Walikota Subulussalam.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan Saksi pada
sidang pemeriksaan DKPP tanggal 30 April 2025 dan memberikan kesaksian
sebagai berikut:
[2.4.1] AZHARI
Saksi adalah tim pemenangan Affan Alfian. Pada tanggal 21 September
2024 pukul 17.00 WIB, mendatangi Teradu I di Kantor KIP Kota
Subulussalam. Saksi beraudiensi Untuk mencari kebenaran hasil pleno.
Pernyataan Teradu I tidak akan mendzalimi seseorang pada sore hari.
Namun pada malam harinya mendiskualifikasi pasangan Affan Alfian.
Dari hasil keputusan tersebut terjadi kerusuhan pada tanggal 21
September 2024 malam dan terdapat 15 orang korban luka. Pada tanggal
22 september 2024 Saksi melakukan demo di KIP Kota Subulussalam.
Pada Tahun 2009 KIP Subulussalam menyatakan Affan Alfian terbukti
sebagai “Orang Aceh”. Dalam Qonun tidak menyebutkan secara eksplisit
terkait Lembaga yang berwenang menyatakan “Orang Aceh”. Nenek dari
Affan Alfian lahir di Aceh. Teradu I menyatakan sampai mati tidak akan
meloloskan Affan Alfian untuk mengikuti Pilkada Kota Subulusalaam
Tahun 2024.
[2.4.2] AMIGO
Saksi adalah Ketua DPC PKN Kota Subulussalam yang merupakan partai
pendukung. Terdapat perlakuan diskriminatif terhadap pasangan Affan
Alfian dan Irwan Faisal yang dialami pada saat pendaftaran. Saksi selaku
Ketua Partai mengalami kesulitan saat akan melakukan komunikasi.
Saksi melakukan audiensi bersama KIP Subulussalam dan diizinkan
masuk pada tanggal 22 September 2024. Saksi menanyakan kepada Para
Teradu alasan meng-TMS-kan Pasangan Affan Alfian – Irwan Faisal. Yang
kemudian dijawab oleh Teradu I bahwa berdasarkan keyakinannya, Affan
Alfian bukan orang aceh.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 30 April 2025 Para Teradu Perkara Nomor
282-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 304-PKE-DKPP/XII/2024 telah
menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
Menimbang Bahwa:
1. Teradu I sampai dengan Teradu IV, menolak seluruh dalil Pengadu.
2. Bahwa sebelum membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu,
Teradu perlu menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya Teradu selalu berpedoman pada asas-asas Pemilu, yaitu
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Jawaban Para Teradu:
1. Bahwa H. Affan Alfian, S.E - lrwan Faisal, S.H, adalah pasangan calon
peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang telah melakukan
pendaftaran ke Kantor KIP Kota Subulussalam pada tanggal 29 Agustus
2024;
2. Bahwa kejadian di tanggal 22 September 2024 di Kantor KIP Kota
Subulussalam terjadi akibat adanya salah satu pasangan calon Pilkada
Kota Subulussalam Tahun 2024 atas nama pasangan H. Affan Alfian, S.E
- lrwan Faisal, S.H, tidak di tetapkan dalam Keputusan KIP Kota
Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam
Tahun 2024 sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam Tahun 2024 di mana yang kami dapat informasi bahwa
saudara Calon Walikota Subulussalam atas nama H. Affan Alfian, S.E
tidak memenuhi syarat yakni karena status bukan Orang Aceh (Bukti
P.1) (Bukti P.2).
JAWABAN PARA TERADU:
Untuk menjawab dalil pengadu pada angka 1 dan 2 Bahwa peristiwa ini
berlangsung pada tahapan Penelitian Persyaratan Calon, mulai Selasa
tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan Sabtu 21 September 2024
sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 7 tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
(Bukti T.1) Bermula dari adanya surat permohonan masyarakat yang
sekaligus merupakan pasangan calon yang ikut mendaftarkan diri dalam
pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam
Tahun 2024 dalam Pemilukada tahun 2024 yakni:
1. Pasangan Calon Drs. Salmaza dan Bahagia Maha
2. Pasangan Calon Fajri Munthe dan Karlinus
Dimana melalui kuasa hukum didalam suratnya yang ditembuskan
kepada teradu Nomor : 202/YL-SABAH/FAKAR/IX/2024 Tanggal 11
September 2024 perihal permohonan (Bukti T.2) dalam pokoknya
menyampaikan bahwa ada salah satu peserta pilkada yang tidak
memenuhi syarat sebagai Orang Aceh ikut mendaftar sebagai peserta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 –
2029 atas nama H. AFFAN ALFIAN, S.E yang dalam identitas
kependudukannya (KTP) yang bersangkutan lahir di Sidikalang Provinsi
Sumatera Utara.
Bahwa Teradu melaksanakan Tahapan pemberitahuan dan
pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon dengan
mengeluarkan Berita Acara Nomor : 443/Pl.02-BA/1175/2024,
444/Pl.02-BA/1175/2024, 445/Pl.02-BA/1175/2024 dan 446/Pl.02-
BA/1175/2024 tanggal 14 September 2024 tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024, dimana dalam Berita Acara
tersebut 4 (empat) pasangan calon termasuk Pasangan Calon H. Affan
Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H, dinyatakan Memenuhi Syarat sesuai
dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
dan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024. (Bukti T.3
dan Bukti T.4)
Bahwa selanjutnya Teradu, melaksanakan tahapan masukan dan
tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon
sejak tanggal 15 September 2024 s.d 21 September 2024 sesuai dengan
137 Ayat (1) s.d (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
(Bukti T.5) Sesuai dengan Pengumuman KIP Kota Subulussalam Nomor
442/PL.02.2_Pu/1175/2024 tanggal 14 September 2024 tentang
Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Subulussalam Tahun 2024. (Bukti T.6)
Bahwa dalam tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap
keabsahan persyaratan pasangan calon sejak tanggal 15 September 2024
s.d 21 September 2024, KIP Kota Subulussalam menerima tanggapan
dan masukan masyarakat sebanyak 47 tanggapan terkait Orang Aceh,
dimana di dalam BAB VII TANGGAPAN MASYARAKAT Keputusan KPU
Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan
Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Teradu berkewajiban untuk
menindaklanjuti berupa klarifikasi atas masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap keabsahan pasangan calon. (Bukti T.7 dan Bukti
T.8)
Bahwa berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat tersebut, KIP
Kota Subulussalam meminta petunjuk terkait dengan Orang Aceh
kepada KIP Aceh melalui surat Nomor : 447/PL.02-SD/1175/2024
tanggal 16 September 2024 perihal Mohon Penjelasan dan Arahan.
(Bukti T.9)
Bahwa KIP Kota Subulussalam menerima balasan surat dari KIP Aceh
nomor 1161/PL/.02.2-SD/11/2024 tanggal 18 September 2024 Perihal
Penjelasan dimana dalam surat tersebut pada angka 3 “ Sejalan dengan
itu, Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan juga menyebutkan bahwa
Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis
keturunan Aceh baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan
mengakui dirinya sebagai orang Aceh. Dan pada Ayat (2) nya disebutkan
bahwa Orang Aceh sebagaimana dimaksud Ayat (1) terdiri dari etnik
Aceh, alas, gayo, aneuk jame, kluet, simeulu, singkil dan tamiang, dan
garis keturunan sebagaiamana dimaksud pada Ayat (1) di Aceh
menganut garis keturunan bapak dan/atau ibu. (Bukti T.10)
Bahwa Teradu telah meminta klarifikasi kepada saudara H. Affan Alfian,
S.E, dengan Surat Nomor 456/PL.02.2-SD/1175/2024 tanggal 20
September 2024 perihal Permintaan Klarifikasi masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap calon Walikota Subulussalam Tahun 2024, dimana
dalam surat tersebut Teradu meminta agar yang bersangkutan
menyertakan bukti identitas dan melampirkan bukti pendukung yang
relevan dan disampaikan kepada KIP Kota Subulussalam. (Bukti T.11)
Bahwa teradu telah menerima surat Klarifikasi dari Saudara H. Affan
Alfian Bintang dengan Nomor : Istimewa tanggal 20 September 2024
Perihal Klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat
(Bukti T.12) dimana didalam surat dan dokumen yang dikirimkan
kepada teradu tidak menyertakan identitas pendukung dari garis Bapak
dan/atau ibu sebagaimana Surat Dinas KIP Aceh Nomor :
1161/PL/.02.2-SD/11/2024 tanggal 18 September 2024 Perihal
Penjelasan. (Bukti T.10)
Bahwa teradu juga telah melakukan klarifikasi kepada instansi/lembaga
terkait yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Subulussalam
dengan surat Nomor : 457/PL.02-SD/1175/2024 Tanggal 20 September
2024 Perihal : Data Administrasi kependudukan. (Bukti T.13)
Bahwa teradu telah menerima surat dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Subulussalam Nomor : 470/440/2024 Tanggal 20
September 2024 Perihal Dsata Administrasi kependudukan, dimana
didalam surat tersebut disampaikan “untuk identitas seseorang tidak
dapat diberikan berdasarkan surat direktur jenderal kependudukan dan
catatan sipil Nomor : 470/18754/DUKCAPIL tanggal 10 oktober 2018
Perihal Permintaan Data Kependudukan. (Bukti T.14)
Bahwa pada tanggal 22 September 2024 teradu melaksanakan rapat
pleno dihadiri oleh 5 orang Komisioner KIP Kota Subulussalam dengan
agenda klarifikasi persyaratan calon atas nama H. Affan Alfian, SE dalam
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024
dimana dalam pleno tersebut dinyatakan hasil klarifikasi terhadap
dokumen persyaratan calon dinyatakan terbukti benar dan sah, dan
dituangkan kedalam berita acara nomor 463/PL.02.2-BA/11/2024
tanggal 22 September 2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon atas
nama H. Affan Alfian, S.E dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam Tahun 2024. (Bukti T.15)
Selanjutnya bahwa pada tanggal 22 September 2024 teradu
Mengeluarkan Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor. 32 Tahun
2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024. (Bukti T.16)
3. Bahwa pada tanggal 14 September 2024 tentang syarat-syarat
pencalonan sebagai Calon Walikota Dan Wakil Walikota Subulussalam
berdasarkan Berita Acara Komisi lndependen Pemilihan Kata
Subulussalam Nomor 446/PL.02.2-BA/1175/2024 tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 pada pokoknya menyatakan
dokumen persyaratan salah satu Galon Walikota H. AFFAN ALFIAN, SE
dinyatakan MEMENUHI SYARAT dan dokumen persyaratan Calon
Wakil Walikota atas nama IRWAN FAISAL, SH dinyatakan MEMENUHI
SYARAT; (BUKTI P.3)
JAWABAN PARA TERADU:
Bahwa pada tanggal 14 september 2024, teradu melaksanakan tahapan
pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan
Administrasi Calon Oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dimana
dalam pengumuman tersebut teradu mengumumkan kelengkapan
adminisitrasi dari 4 (empat) Pasangan calon dinyatakan memenuhi
syarat, sebagaimana dalam Bukti T.3.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 September 2024 teradu
melaksanakan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap
keabsahan persyaratan pasangan calon yang telah diumumkan ke
masyarakat pada tanggal 14 september 2024. (Bukti T.6)
4. Bahwa tentang setatus tidak terpenuhinya syarat H . Affan Alfian, S.E
bukan Orang Aceh penting kami sampaikan bahwa atas nama H. AFFAN
ALFlAN, S.E. pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Subulussalam
Periode 2009 s.d. 2014 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor: 132.11- 136 tanggal 16 Februari 2009 Tentang
Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Subulussalam Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam; (BUKTI P.4), pernah mencalonkan sebagai
Walikota tahun 2014 - 2019 namun tidak terpilih serta atas nama H.
AFFAN ALFIAN, S.E. pernah menjabat sebagai Walikota Subulussalam
Periode 2019 s.d 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor: 131.11-8223 tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018
tentang Pengangkatan Walikota Subulussalam Provinsi Aceh; (BUKTI
P.5) hal tersebut telah di ketahui oleh semua masyarakat dan penduduk
Kota Subulussalam serta para Komisioner KIP Kota Subulussalam yang
kedudukannya sebagai termohon dalam perkara aqou.
JAWABAN PARA TERADU:
Bahwa dalil Pengadu pada angka 4 Teradu menjawab bahwa pada
pelaksanaan pilkada tahun 2009, pilkada 2014, dan pilkada 2018 KIP
Subulussalam tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat
terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, berbeda dengan
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 dimana KIP Kota
Subulussalam menerima 47 masukan dan tanggapan dari masyarakat
terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. (Bukti T.7.)
5. Bahwa Termohon 1, 2, 3, 4 mengeluarkan Keputusan Komisi lndependen
Pemilihan Kata Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Galon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam Tahun 2024 pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam Tahun 2024 yang menerangkan bahwa atas nama
pasangan calon peserta AFFAN ALFIAN, S.E. dan IRWAN FAISAL, SH
Tldak Memenuhi Syarat dikarenakan salah satu poin Syarat Galon
Tentang status orang Aceh tidak terpenuhi.
JAWABAN PARA TERADU:
Bahwa Keputusan yang dikeluarkan oleh teradu diambil berdasarkan
Pleno Komisioner dengan menindaklanjuti Surat KIP Aceh Nomor
1161/PL/.02.2-SD/11/2024 tanggal 18 September 2024 Perihal
Penjelasan, bukti pendukung yang diterima dari masyarakat yang
memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan
pasangan calon dan dokumen yang teradu peroleh dari saudara H. Affan
Alfian, S.E, dengan mempedomani Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota BAB VII Tanggapan Masyarakat, sehingga keputusan
KIP Kota Subulussalam Nomor 32 tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam Tahun 2024 telah sesuai dengan Perundang-undangan
yang berlaku.
Bahwa teradu telah menjalankan perintah atau Surat Dinas KIP Aceh
sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. Teradu wajib
mengedepankan kepatuhan sebagai Komisioner KIP/KPU
Kabupaten/Kota terhadap surat Dinas dari Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Provinsi, dikarenakan surat dinas dari Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh merupakan Naskah Dinas pelaksanaan
tugas yang harus dilaksanakan teradu sebagai komisioner KPU/KIP
Kabupaten/ Kota. Surat dinas merupakan Naskah dinas pelaksanaan
tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan, pernyataan,
permintaan, juga digunakan dalam rangka korespondensi antar Komisi
Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/ Kota sesuai dengan Pasal 30
Ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. (Bukti T.17).
Bahwa apabila Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam
mengesampingkan surat dinas dari Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Provinsi Aceh hal itu melanggar undang-undang karena tugas dan
wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dalam
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota adalah melaksanakan tugas dan
wewenang lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pada Pasal
13 Hurup V Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-
undang. (Bukti T.18)
6. Bahwa alasan TERMOHON, 1. 2, 3, 4 membatalkan PEMOHON ikut serta
sebagai peserta Pasangan Galon pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Subulussalam Tahun 2024 adalah bahwa salah satu calon atas
nama H. AFFAN ALFIAN, S.E. tidak memenuhi syarat dikarenakan
bukan Orang Aceh atau keturunan Aceh sebagaimana yang tertuang di
dalam UUPA No. 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016.
7. Bahwa berdasarkan hal adanya kejadian di poin 5 tersebut diatas nama
H. AFFAN ALFIAN, telah melakukan klarifikasi dan memenuhi dokumen
yang telah dituangkan dalam berita Acara No.
458/PL.02.2BA/1175/2024 dan PEMOHON melengkapi dokumen-
dokumen yang diminta oleh TERMOHON terhadap pengakuan diri
sebagai Orang Aceh dan kelengkapan administrasi lainnya yang
diragukan keabsahannya oleh para termohon; (BUKTI P.6) (BUKTI P.7)
(BUKTI P.8) (BUKTI P.9)
JAWABAN PARA TERADU:
Bahwa Untuk Dalil pengadu pada angka 6 dan 7 teradu menjawab bahwa
Point 6 dan 7 sudah teradu jawab pada point 1 dan 2.
Teradu telah melakukan konsultasi meminta arahan kepada KIP Aceh
melalui Surat Nomor: 482/PL.02.2-SD/1175/2024 tanggal 23 September
2024 perihal Kronologis. (Bukti T.19)
Bahwa KIP Aceh mengeluarkan surat nomor : 1213/PL.02.2-
SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Penetapan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam. (Bukti T.20)
Bahwa berdasarkan surat KIP Aceh tersebut, Teradu mengeluarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Kota Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024
tentang Perubahan Penetepan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 yang
menerangkan pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Subulussalam Tahun 2024 adalah : (Bukti T.21)
NAMA PASANGAN
NO PARTAI POLITIK PENGUSUL
CALON
Drs. Salmaza,M.AP
1 Dan Calon Perseorangan
Bahagia Maha
Partai Keadilan Sejahtera, Partai
M. RASYID Kebangkitan Bangsa, Partai
2 Dan Gerakan Indonesia Raya, Partai
NASIR, S.E Persatuan Pembangunan, Partai
Demokrat, Partai Nanggroe Aceh
FAJRI MUNTHE
Partai Golongan Karya, Partai
3 Dan
Bulan Bintang, Partai Aceh
KARLINUS
Partai Nasdem, Partai Hati
H. AFFAN ALFIAN, S.E.
Nurani Rakyat, Partai Amanat
4 Dan
Nasional, Partai Solidaritas
IRWAN FAISAL, S.H.
Indonesia.
8. Bahwa persoalan tentang status syarat calon peserta pemilu tentang
Orang Aceh dan atau Bukan Orang Aceh hal tersebut telah di uji di
Pengadilan Tata Usaha Negara No. 39/G/2018/PTUN.BNA di Tahun
2018 oleh atas nama Kuasa Hukum H. AFFAN ALFIAN, S.E. yang
menyatakan pada pokoknya menolak gugatan para termohon salah
satu Pasangan Galon atas nama Hj. Sartina dan Dedi Anwar Bancin,
(BUKTI P.10)
9. Bahwa TERMOHON 1,2,3,4 Melakukan penyalahgunaan wewenang atas
dianulirnya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.
39/G/2018/PTUN.BNA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
(ingkrah) di Pengadilan TUN Banda Aceh yang telah dikeluarkan pada
Tahun 2018.
JAWABAN PARA TERADU:
Bahwa untuk dalil pengadu angka 8 dan 9 maka teradu menjawab,
berdasarkan Objek sengketa diketahui bahwa objek sengketa tersebut
dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 57/PHP.KOT-XVI/2018 Pada tanggal 9 agustus 2018. Bahwa
dalam pokok perkara karena pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh
tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan
sengketa a quo. Sehingga pernyataan pemohon pada point 9 terkait
dengan penyalahgunaan wewenang tidak beralasan. (Bukti T.22)
10. Bahwa TERMOHON 1 melakukan kebijakan standar ganda
(penyalahgunaan wewenang) dimana TERMOHON 1 pada Pilkada Tahun
2018 menjabat sebagai penyelenggara pilkada tepatnya sebagai
Komisioner KIP Kota Subulussalam yang pada saat itu juga menjadi
polemik tentang kesetatusan Orang Aceh terhadap H. AFFAN ALFIAN
namun telah di jelaskan oleh KIP Aceh berdasarkan penafsiran petunjuk
dari KIP Aceh Tahun 2017 Nomor: 3836/PL.03.2-SD/11/Prov/Xll/2017
Perihal Penjelasan Syarat calon yang ditandatangani KIP Aceh RIDUWAN
HADI, akan tetapi kemudian di Tahun 2024 para termohon
menggagalkan pasangan H. ALFAN ALFIAN, SE dikarenakan penafsiran
atas status Orang Aceh yang mana pada Tahun 2018 telah dinyatakan
lulus dan memenuhi persyaratan pencalonan. (BUKTI P.11)
JAWABAN TERADU:
Bahwa pernyataan pengadu terhadap termohon 1 telah melakukan
kebijakan standar ganda (penyalahgunaan wewenang) tidak benar,
dengan alasan termohon 1 diangkat menjadi komisioner KIP Kota
Subulussalam pada tanggal 28 Mei 2018 dimana saat itu telah memasuki
tahapan kampanye. (Bukti T.23) dan (Bukti T.24)
11. Bahwa TERMOHON 1,2,3,4, telah melakukan Pelanggaran Kade Etik
yang diatur dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan telah melakukan
Pelanggaran Sumpah Jabatan yang seharusnya independen namun dari
sikap dan perilakunya tidak independen yang menyebabkan kerugian
yang sangat besar bagi pasangan Affan Alfian - lrwan Faisal yang
digagalkan secara massif oleh para TERMOHON.
12. Bahwa TERMOHON 1, 2, 3 dan termohon 4 telah melakukan
Pelanggaran Kade Etik dan Sumpah Janji sebagaimana yang di atur
dalam Pasal 2 PDKPPU RI No. 2 Tahun 2017 sebagai penyelenggara
Pemilu wajib bekerja dan bertindak berdasarkan Kode Etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu namun pada nyata dan faktanya para
termohon melakukan kebalikannya yakni tidak bekerja berdasarkan
kode Etik serta prinsip- prinsip penyelenggara Pemilihan Umum dan
Sumpah/Janji Jabatan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum.
13. Bahwa apa yang di tetapkan dalam keputusan para termohon 1,2,3,4
telah melakukan Pelanggaran Kade Etik akibat tidak dipatuhinya aturan
pada Pasal 5 Ayat 1 Huruf (a) Huruf (b) dan Huruf (c) dikarnakan
Keputusan para termohon No. 32 Tahun 2024 tersebut tidak
berlandaskan UUD 1945 tentang Hak konstitusional di pilih dan memilih
yang di miliki oleh setiap Warga Indonesia serta tidak berlandaskan
kepada TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan
Berbangsa yang menerangkan bahwa terhadap Etika Politik dan
Pemerintahan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan
efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang
bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab, tanggap akan
aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan,
kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan
kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan apabila ada masalah
potensial yang dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan
diselesaikan secara musyawarah dengan penuh kearifan dan
kebijaksanaan sesuai dengan nilai-nilai agama dan nilai- nilai luhur
budaya, dengan tetap menjunjung tinggi perbedaan sebagai sesuatu
yang manusiawi dan alamiah serta seharusnya para termohon
memiliki Etika yang di wujudkan dalam bentuk sikap yang bertata
krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak
arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan
publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji
lainnya bukan melakukan perbuatan yang bertentangan keterbalikan
darr pada aturan ketetapan MPR tersebut sehingga menimbukan konflik
sosial tentang Kesukuan setiap momen Pemilukada di Kota
Subulussalam yang di laksanakan setiap 5 Tahun yang mengakibatkan
terjadinya konflik antara Masyarakat di Kota Subulussalam yang
memiliki penduduk multi etnis yang terdiri dari suku yang beragam yang
telah menjadi masyarakat Kata Subulussalam.
14. Bahwa para termohon 1,2,3 dan 4 telah melakukan pelanggaran
prinsif Kepemiluan sebagaimana yang di atur di dalam Pasal 6 Ayat 2
Huruf (a), (b), (c), (d) dan ayat 3 huruf (a), (c), (d), (e), dan (f) dimana para
termohon tidak memiliki sifat jujur, mandiri, adil dan akuntabel serta
dalam pebuatan nya tidak memiliki keputusan berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proposional dan profesional, dimana terlihat dengan
fakta bahwa isu tentang status Orang Aceh atau bukan adalah isu yang
sudah berlangsung selama 15 Tahun akibat dari terbitnya salahsatu
syarat calon peserta Pemilukada di Aceh, hal ini seolah-olah di lakukan
dengan sengaja oleh para termohon, meskipun termohon paham dan
yakin bahwa setatus siapa Orang Aceh tersebut telah di selesaikan di
Tahun 2018 dan telah menjadi rujukan bersama di Pemilukada Kata
Subulussalam dan terlihat di sembunyikan dan di tutup-tutupi oleh para
termohon agar keputusan para termohon dapat di lindungi Peraturan
tentang tahapan-tahapan Pemilukada Tahun 2024 (last minute), di mana
hal tersebut kami yakini di susun secara sistimatik terencana dan
tersetruktur oleh para termohon yang secara bersama sama agar
pasangan Affan Alfian dan lrwan Faisal tidak dapat mengikuti sebagai
peserta pemilukada Kata Subulussalam Tahun 2024.
15. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) para termohon dengan sangat jelas
dan sesuai dengan fakta, terencana dan tersetruktur telah melakukan
pelanggaran Sumpah Janji sebaga1 Penyelenggara Pemilu di karenakan
tidak melaksankanan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 di mana di dalam UUD RI 1945 tersebut
telah jelas secara terang benderang tentang hak Konstitional politik
setiap warga Indonesia dan sesuai dengan asas perundang-undangan
(Asas lex superior derogate legi inferiori) dapat diartikan bahwa Peraturan
perundang- undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam
hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan
dengan yang lebih tinggi yaitu UUD RI 1945, para termohon sebagai
penyelenggara harus paham dan harus telah mengerti menglihat
pengalaman dari para termohon pada pemilukada sebelumnya tidak ada
alasan apapun dapat di terima atas kelalaian para termohon karena
akibat dari perbuatan para termohon telah mengakibatkan
ketidakadilan, kekisruhan dan konflik berkepanjangan di penduduk Kota
Subulussalam di setiap momen pemilukada Kota Subulussalam.
JAWABAN PARA TERADU:
Bahwa untuk dalil pengadu pada angka 11, 12,13. 14 dan 15 teradu
menjawab bahwa pernyataan pemohon tidak jelas disebabkan pemohon
tidak menjelaskan secara rinci bagian mana pelanggaran yang teradu
lakukan terhadap kode etik perilaku penyelenggara pemilu secara jelas.
Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi
Pemilihan Umum Pasal 1 Poin 1 “Komisi Pemilihan Umum yang
selanjutnya disingkat KPU adalah Lembaga penyelenggara pemilihan
umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan
pemilihan umum. Serta diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke V (lima) Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Pasal 5 ayat 2 “KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota bersifat hirarkis”. (Bukti T.25) Berdasarkan Peraturan
Perundang-Undangan diatas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota
Subulussalam telah menjalankan Tugas dan Fungsi sesuai dengan
Perundang-Undangan yang berlaku.
Bahwa Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Terhadap Pasal 8 Huruf b
“Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain”
berdasarkan Surat Dinas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
Nomor : 1213/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 Perihal
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam,
dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam Nomor
34 Tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang Perubahan
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam
Tahun 2024, serta kewajiban Teradu untuk mematuhi perintah KPU/KIP
Provinsi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12
Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke V (lima) Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Pasal 20 Ayat 1 huruf c Dalam
Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi bertugas: mengoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan
Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, terhadap hal
tersebut Teradu selaku Komisioner Komisi Independen Pemilihan Kota
Subulussalam telah menjalankan perintah atau Surat KIP Aceh sesuai
dengan Perundang-undangan yang berlaku. (Bukti T.26)
Bahwa dikeluarkannya surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Kota Subulussalam Nomor 34 Tanggal 24 September 2024
merupakan bentuk dari pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota dalam mematuhi
Perundang-Undangan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke V (lima) Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Pasal 30 Ayat 1 huruf b “melaksanakan semua
tahapan Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Pasal 30 Ayat 1 huruf
l “melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan”.
16. Bahwa berdasarkan Pasal 8 Huruf (a), Huruf (c) Pasal 9 Huruf (a) dan
Pasal 10 Huruf (c) dan Huruf (d) para termohon dengan sengaja tidak
memiliki prinsif bersifat netral, dan mengeluarkan pendapaat bersipat
partisan atas isu yang sedang terjadi dengan bahasa yang menyatakan
"tidak akan memasukkan pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan
IRWAN FAISAL, SH jika tidak ada putusan Panwaslih Kofa
Subulussalam, lebih baik dibunuh dari pada memasukkan
pasangan tersebut' akibat dari bahasa para termohon tersebut
mengakibatkan pendukung H. AFFAN ALFIAN, SE - IRWAN FAISAL, SH
menjadi marah dan terjadi keriuhan dikarenakan meyakini bahwa para
TERMOHON sudah sedemikian rupa dikondisikan oleh pihak-pihak
pasangan lain yang telah ditetapkan dan yang menginginkan pasangan
calon H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH gagal dalam
mengikuti pilkada serentak tahun 2024 ini. Serta pada saat Pasangan
TIM PEMENANGAN Calon H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL,
SH melakukan kelarifikasi dengan Para TERMOHON terkait dengan
diputuskannya Pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH
tidak memenuhi syarat sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam Pemilihan Tahun 2024 ini, di dalam forum TERMOHON
menyampaikan bahwa para TERMOHON 1,2,3,4 menerangkan akan
melaksanakan penundaan pencabutan nomor urut Pasangan Galon
dikarenakan ada persoalan yang telah terjadi atas tidak ditetapkannya
pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH pada
pemilukada Tahun 2024 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,
keputusan tersebut tidak memiliki surat keputusan yang di terima oleh
tim pemenangan Pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL,
SH. Walaupun demikian Tim Pemenangan pada saat itu menerima
instruksi/keputusan dari TERMOHON. Namun, ± pada Pukul 21.00 WIB
pada Hari dan Tanggal yang sama para TERMOHON 1,2,3,4
melaksanakan proses tahapan pencabutan nomor urut yang dimana
pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SE tidak diikutkan
dengan tidak ada nya penjelasan kepada tim pemenangan H. AFFAN
ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH yang menunggu keadilan atas
keputusan penetapan yang tidak mengikut sertakan pasangan tersebut.
(BUKTI P.12) hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan prinsif
yang adil di karenakan tidak memberikan kesempatan yang sama bagi
para peserta atas kasus yang sedang terjadi.
JAWABAN PARA TERADU:
Bahwa pernyataan pengadu pada angka 16 menyebutkan Pasal 8 Huruf
(a), Huruf (c) Pasal 9 Huruf (a) dan Pasal 10 Huruf (c) dan Huruf (d)
adalah tidak jelas, karena pemohon tidak menyebut undang undang atau
peraturan apa yang teradu tidak patuhi.
Bahwa pernyataan pengadu bahwa teradu mengeluarkan pendapat
bersipat partisan atas isu yang sedang terjadi dengan bahasa yang
menyatakan "tidak akan memasukkan pasangan H. AFFAN ALF/AN,
Kota Subulussalam, lebih baik dibunuh dari pada memasukkan
pasangan tersebut' Padahal pernyataan teradu tersebut yang lengkap
adalah “ada 2 cara untuk merubah keputusan KIP Kota
Subulussalam nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam Tahun 2024, yang pertama adalah melalui putusan
panwaslih Kota Subulussalam dan yang kedua adalah melalui
Surat Dinas dari Atasan Kami KPU RI melalui KIP Aceh” Pernyataan
diatas teradu ucapkan pada tanggal 23 September 2024 di Aula Kantor
KIP Kota Subulussalam sekira pukul 10.30 didepan perwakilan
pengunjuk rasa pendukung dari pasangan calon H. Affan Alfian, S.E dan
Irwan Faisal, S.H, ucapan tersebut Teradu sampaikan dikarenakan pihak
pengadu mendesak dan meminta teradu untuk merubah keputusan KIP
Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam
Tahun 2024 tanpa proses yang benar sesuai dengan peraturan dan
perundang undangan yang berlaku. Teradu telah menyampaikan jika ada
pasangan calon yang merasa dirugikan atas keputusan teradu maka
pihak yang dirugikan dapat melaporkan kejadian tersebut ke panwaslih
kota subulussalam.
Bahwa dapat teradu jelaskan tahapan penetapan pasangan calon
dilaksanakan hanya 1 (hari) yakni pada tanggal 22 September 2024,
sedangkan proses tahapan pengundian nomor urut dilaksanakan hanya
1 (satu) hari pada tanggal 23 September 2024 sesuai dengan PKPU Nomor
10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024
tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil
bupati dan walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Bahwa yang terjadi pada tanggal 23 september 2024 adalah teradu
mengundang 3 (tiga) pasangan calon yang telah dinyatakan Memenuhi
Syarat (MS) untuk mengikuti proses tahapan Pengundian dan
pengumuman nomor urut paslon sesuai dengan surat KIP Kota
Subulussalam. (Bukti T.27) pada hari yang sama terjadi demontrasi di
depan kantor KIP Kota Subulussalam sehingga dilakukan upaya mediasi
dengan pihak pengunjuk rasa yang notabene merupakan pendukung
dari H. Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H yang pada tanggal 22
september 2024 dinyatakan TMS.
Bahwa dilakukan mediasi dengan perwakilan pengunjuk rasa dimana
atas komunikasi dan arahan KIP Aceh sekira pukul 11.30 teradu
menunda proses tahapan pengundian nomor urut dan melaporkan
kronologis kejadian kepada KIP Aceh dengan Nomor Surat
482/PL.02.2.SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 perihal penjelasan
kronologis. (Bukti T.19)
Bahwa sampai dengan pukul 21.00 WIB teradu belum menerima surat
balasan dari KIP Aceh, teradu juga tidak menerima gugatan dari
pasangan calon maupun rekomendasi dari panitia Pengawas Pemilihan
Kota Subulussalam sehingga teradu melaksanakan proses tahapan
pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada pukul
kurang lebih 21.00 WIB dengan pertimbangan keamanan, kondisi psikis
dari 3 ( Tiga) pasangan calon yang telah hadir di kantor KIP Kota
Subulussalam sejak pukul 09.00 Pagi yang menyebabkan ketegangan
antar pendukung pasangan calon.
Bahwa setelah ketiga pasangan calon mendapatkan nomor urut, disaat
persiapan penanda tanganan berita acara pengundian nomor urut
pasangan calon di tanda tangani oleh pasangan calon, terjadi keributan
yang menyebabkan pelaksaan tahapan pengundian dan pengumuman
nomor urut pasangan calon di tunda.
Bahwa teradu menerima surat KIP Aceh Nomor : 1213/PL.02.2.SD
/11/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Penetapan Pasangan calon
Walikota dan wakil walikota Subulussalam Tahun 2024 pada pukul
22.27 WIB. (Bukti T.20)
Bahwa atas dasar Surat Dinas KIP Aceh Nomor :1213/PL.02.2-
SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Penetapan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Teradu melakukan
perubahan keputusan melalui Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor
34 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang Perubahan Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam Tahun 2024, serta mengundang Saudara H. Affan Alfian,
S.E dan Irwan Faisal, S.H, untuk hadir Pada tangal 24 September 2024
di Kantor Kota Subulussalam guna mengikuti Tahapan pengundian dan
pengumuman Nomor urut Pasangan calon dimana Saudara H. Affan
Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H mendapatkan nomor urut 4 (empat)
(Bukti T.28 )
Adapun Nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan
wakil walikota subulussalam tahun 2024 Sesuai dengan keputusan
komisi independen Pemilihan kota subulussalam Nomor 35 tahun 2024
Tentang penetapan nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan
Walikota dan wakil walikota Subulussalam tahun 2024 : ( Bukti T.29)
Dengan demikian teradu telah melaksanakan tahapan sesuai dengan
peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
17. Bahwa para TERMOHON 1,2,3 dan termohon 4 tidak melaksanakan
prinsif berkepastian hukum sepertimana yang di atur dalarn Pasal 11
Huruf (a) Huruf (b) dan Huruf (c) terlihat secara fakta tidak
menggunakan Undang - undang dan peraturan terkait lainnya sebagai
landasan pijakan dalam pengambilan keputusan yang menyebabkan
terjadi nya huru-hara dan kerusahan dan menyebabkan terjadinya salah
satu pasIon tidak di ikut sertakan dalam pemilukada Tahun 2024 di Kata
Subulussalam. berkaitan dengan ketentuan tersebut juga bahwa
TERMOHON 1,2,3, dan 4 mengabaikannya, dan bahkan turut serta agar
mengupayakan pasangan calon H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN
FAISAL, SE tidak ikut dalam peserta pencalonan Pilkada Kota
Subulussalam terbukti bahwa para TERMOHON dengan sengaja dan
sangat meyakinkan telah mengenyampingkan Peraturan yang lebih tinggi
yang mengakui hak politik memilih dan dipilih serta mengenyampingkan
fakta bahwa pasangan calon tersebut telah pernah diikut sertakan dalam
pemilukada Kota Subulussalam dan menjadi Walikota dan atau Wakil
Walikota Subulussalam sebagai mana pada poin 2 dan poin 3 di atas.
JAWABAN TERADU:
Bahwa dalil pengadu angka 17 tidak jelas dan kabur, disebabkan
pemohon tidak menjelaskan undang-undang atau peraturan mana yang
disebutkan kepada termohon.
Bahwa terkait putusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota
Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024 Tanggal 24 September 2024
tentang perubahan peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam sebagaimana petunjuk dari surat Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Aceh Nomor: 1213/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 23
September 2024 Perihal Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Subulussalam, tidak menyalahi aturan dan telah sesuai
dengan Perundang-Undangan yang berlaku, Seperti yang tertulis dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi
Pemilihan Umum Pasal 1 Poin 1 “Komisi Pemilihan Umum yang
selanjutnya disingkat KPU adalah Lembaga penyelenggara pemilihan
umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan
pemilihan umum. Serta diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke V (lima) Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Pasal 5 ayat 2 “KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/ Kota bersifat hierarkis”. Berdasarkan Peraturan Perundang-
Undangan diatas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam
telah menjalankan Tugas dan Fungsi sesuai dengan Perundang-
Undangan yang berlaku.
18. Bahwa akibat keputusan para termohon yang turut serta ikut
rnenggagalkan pasangan calon H. AFFAN ALFIAN, SE - IRWAN FAISAL,
SH para TERMOHON telah menimbulkan gejolak sosial, mencederai
kebinekaan, melakukan pelanggaran norma penyelenggara pemilu
mengakibatkan terjadinya kontlik suku dimana di Kota
Subulussalam ini tidak hanya mengenal suku aceh namun suku
Pakpak "bermarga" jawa, batak juga menjadi penduduk Kota
Subulussalam, serta para TERMOHON tidak dapat memberikan dan
mempertanggungjawabkan apa yang menjadl dasar keputusannya yang
menyatakan bahwa H. AFFAN ALFIAN, SE Bukanlah Orang Aceh dan
hanya menerangkan di dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UUPA No. 11
Tahun 2006 tentang Setatus Orang Aceh sehingga dengan Qanun yang
menjadi pedoman bagi TERMOHON 1,2,3, dan 4 membatalkan
keikutsertaan pasangan calon Affan Alfian, meskipun mekanisme syarat
di dalam pemilukada Kota Subulussalam telah di buat oleh Calon
Walikota Affan Alfian yaitu syarat tentang peryataan pengakuan sebagai
Orang Aceh dan para termohon tetap membuat pendalilan lain dan tetap
melakukan penafsiran lain yang pada pokoknya membatalkan pasangan
Affan Alfian sebagai ikamben Walikota Tahun 2024 hal tersebut terbukti
secara sah para termohon melakukan Pelanggaran Kode Etik sebaimana
yang diatur di dalam Pasal 12 Huruf (a), Huruf (c), Huruf (d) dan Huruf
(e).
JAWABAN PARA TERADU:
Bahwa teradu dalam melaksanakan tugasnya wajib melaksanakan
prinsip tertib, dimana prinsip tertib tersebut diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan ke
V (lima) atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Pasal 81 dalam
melaksanakan prinsip tertib sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf e, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku:
a. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan
menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpangsiuran
informasi; dan
c. Tidak memberikan tafsiran pribadi terhadap suatu aturan yang
sudah ditetapkan. Sehingga pernyataan pemohon tidaklah benar.
Atas dasar hal tersebut Teradu telah melaksanakan prinsip tertib
dan kewajiban sesuai dengan peraturan dan perundang undangan
yang berlaku.
19. Bahwa pada Pasal 13 Huruf (c) para termohon dalam penyikapan
terhadap isu tentang kesukuan tersebut melakukan perbuatan yang
tidak arif serta tidak bijaksana dalam menjawab pertanyaan pertanyaan
tim pasangan pemenangan Affan Alfian - lrwan Faisal sehingga
menimbulkan konflik atas peryataan tersebut yang mengakibatkan huru
hara massa yang di kemudian terjadi aksi dan berakhir atas
penangkapan peserta aksi sebanyak 13 orang dan 36 orang di buru oleh
pihak keamanan serta banyak peserta mengalami Iuka dan sesak atas
kekisruhan antara masyarakat demo dengan pihak pengamanan yang
menjadi tanggung jawab mereka . (BUKTI P.13) (BUKTI P.14)
JAWABAN PARA TERADU:
Bahwa dalil pengadu terhadap termohon pada angka 19 tidak jelas,
disebabkan pemohon tidak menyebutkan undang-undang maupun
peraturan yang telah termohon langgar secara jelas.
Bahwa teradu melaksanakan tugas dan wewenangnya berpedoman pada
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Terhadap Pasal 8 Huruf b “Menolak
segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain”.
Selanjutnya berdasarkan Surat Dinas Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Aceh Nomor : 1213/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 23 September 2024
Perihal Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota
Subulussalam Nomor 34 tanggal 24 September 2024 tentang Perubahan
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam
Tahun 2024, Berdasarkan Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke V (lima) Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 20 ayat 1 poin c Dalam
Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi bertugas: mengoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan
Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, terhadap hal
tersebut pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam
telah menjalankan perintah atau surat dinas Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Aceh sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku,
serta merupakan bentuk dari pelaksanaan tugas dan wewenang
KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam mematuhi Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.
20. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Huruf (a), Huruf (b) dan Huruf (C) para
TERMOHON 1,2,3 dan termohon 4 dalam pelaksanaan tugas tidak
memelihara kehormatan Lembaga Penyelenggara terlihat seperti di setir
oleh oknum-oknum yang tidak menginginkan pasangan Affan Alfian di
ikut sertakan dalam pemilukada yakni pasangan No. urut 1 Salamaza -
Bahahagia Maha dan pasangan nomor urut 3 Fajri Munthe - Karlinus di
mana pasangan nomor urut tersebut masih mengupayakan upaya
hukum lainnya yakni melakukan gugatan sengketa ke Panwaslih
meskipun tidak memiliki legal standing hukum atas permohonan
sepertimana yang di atur dalam Perbawaslu No. 2 TAHUN 2020 Pasal 3
Ayat 1 Hurup (a) yang hanya memiliki hak terhadap sengketa hanyalah
orang yang secara langsung di rugikan oleh para termohon dan pada
faktanya para pasangan urut 1 dan 3 tersebut adalah pihak yang
telah di tetapkan oleh termohon dan para termohon tidak menjalankan
tugas sesuai dengan visi misi serta tidak memenuhi prinsif sebagai
penyelenggara pemilu tidak mengacu kepada UUD 1945, peraturan yang
menyangkut dengan pemilukada serta keputusan terkait lainnya.
JAWABAN PARA TERADU:
Bahwa Dalil Pengadu pada angka 20 tidak jelas, sebab pemohon tidak
menjelaskan undang-undang atau peraturan mana yang telah teradu
langgar.
Bahwa seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh teradu senantiasa
berpedoman kepada perundang-undangan sesuai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke
V (lima) Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 30 Ayat 1 poin
b “melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan” dan Pasal 30 Ayat 1 poin l “melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.
21. Bahwa PARA TERMOHON 1 2, 3, dan 4 melakukan pelanggaran
sepertimana yang di tuangkan dalam pasal 16 Huruf (a) Huruf (d) dan
Huruf (e) dikarenakan tidak menjelaskan dalam pengambilan keputusan
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan tidak memberikan
penjelasan terhadap pertanyaan atas keputusan termohon berdasarkan
aturan-aturan yang seharusnya para termohon telah paham bahwa
semua para termohon wajib menjalankan sumpah sebagai penyelenggara
pemilu di mana wajib mengikuti apa yang telah di tetapkan di dalam
pancasila dan UUD 1945 dan apa yang telah diputuskan oleh
TERMOHON 1,2,3 dan 4 atas keputusan yang tidak mengikutkan
pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH dalam
Pemilukada Tahun 2024 dan dianulirnya keputusan tersebut oleh KIP
Aceh yang menerangkan bahwa Pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan
IRWAN FAISAL, SH memenuhi syarat. Sehingga dapat dikatkan bahwa
keputusan KIP Kota subulussalam tidak dapat di pertanggung jawabkan
para TERMOHON pada saat mengeluarkan keputusan tersebut tidak ada
penjelasan yang rinci dan akuntabel serta penjelasan yang terang kepada
pasangan dan atau tim pemenang pasangan H. AFFAN ALFIAN, SE dan
IRWAN FAISAL, SH yang telah digugurkan haknya atas keputusan para
TERMOHON tersebut.
22. Bahwa Pasal 17 Huruf (a) menerangkan bahwa para termohon wajib
memiliki prinsif yang efektif yakni menggunakan waktu secara efektif
baik tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu, di dalam pain ini kami
sampaikan bahwa para termohon telah dengan sengaja secara masif
mengkondisikan hal tersebut di mana para termohon adalah
kesemuanya penduduk kota subulussalam dan para termohon telah
bekerja sebagai penyelenggara di pemilukada Kata Subulussalam pada
Tahun 2018 dan paham serta mengerti bahwa lsu tentang Kesukuan
siapa Orang Aceh adalah isu yang setiap periode pemilukada di Kota
Subulussalam selalu di gunakan untuk menjegal pasangan Affan Alfian
sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota. Namun para termohon telah
melakukan perbuatan secara sengaja dan nyata bahwa tentang isu
Kesukuan tersebut di bahas pada saat terakhir proses pencalonan (last
minute) meskipun pada akhirnya pasangan Affan Alfian dan lrwan
Faisal di nyatakan memenuhi memenuhi syarat (MS) sebagai Calon
Walikota - Wakil Walikota Subulussalam berdasarkan surat No.
1213/PL.02.2-SD/11/2024. (BUKTI P.15)
23. Bahwa seperti di dalam Pasal 19 Huruf (a) dan Huruf (b) secara jelas dan
nyata bahwa para termohon tidak menjunjung tinggi Pancasila dan UUD
1945 dan tidak menjunjung tinggi kepentingan Bangsa dan Negara
dengan sengaja telah melakukan pelanggaran asas asas - pokok
demokrasi secara sistimatik, terencana dan tersetruktur yang telah di
perjuangkan oleh founding father bangsa yang menginginkan tentang
kerukukan berbangsa, kedamaian, persatuan serta keadilan sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia.
24. Bahwa akibat prilaku tidak adil dan tidak independen tersebut
TERMOHON 1,2,3,4 mengakibatkan kerusuhan-kerusuhan sehingga
kerugian materil dan imateril tidak terbendung lagi dan sebanyak 13
orang masyarakat pendukung Pasangan calon H. AFFAN ALFIAN, SE dan
IRWAN FAISAL, SH ditangkap dan ditahan oleh kepolisian resort kota
subulussalam serta 39 orang masyarakat di buru oleh pihak kepolisian
untuk di tangkap.
25. Bahwa akibat perilaku tidak adil tersebut perang etnis di media massa
dan media elektronik di Kota Subulussalam telah terjadi saling
menjelekkan dan saling menyerang suku-suku yang ada di Kota
Subulussalam yang pada sebenarnya hal tersebut tidak terjadi namun
akibat putusan yang memiliki itikad dan kompromi jahat tersebut telah
terjadi yang di lakukan oleh termohon 1,2,3, dan termohon 4.
26. Bahwa akibat perilaku para termohon TERMOHON 1,2,3,4, yang
bertindak atas pelanggaran Kode Etik Kepemiluan pihak dari Tim Kuasa
Hukum pasangan calon Affan Alfian - lrwan faisal telah melaporkan Para
termohon TERMOHON 1,2,3,4 ke panwaslih Kota Subulussalam, (Bukti
P.16)
27. Bahwa akibat keputusan termohon yang menggagalkan pasangan caIon
pasangan walikota - wakil walikota AFFAN ALFIAN,SE - IRWAN FAISAL,
SH para TERMOHON yang mengacu kepada ketentuan pasal 4 ayat (1)
UUPA No. 11 tahun 2006 tentang penjelasan Orang Aceh dan
menyatakan bahwa AFFAN ALFIAN bukan lah Orang Aceh hal tersebut
tidak !ah berdasar sebagaiman yang telah pemohon jelaskan di poin 3
s/d pain 4 di atas serta mengenai persyaratan calon walikota sebagai
mana Keputusan KIP Aceh dalam bagian BAB II Hurup d tentang
persyaratan calon pain B syarat Orang Aceh No. 17 tahun 2024 tentang
pedoman teknis pencalonan gubernur wakil gub, bupati wakil bupati,
walikota telah di selesikan oleh pemohon pada saat pendaftaran dan di
nyatakan memenuhi syarat seperti mana pada pain 3 di atas (Bukti
P.17).
JAWABAN PARA TERADU:
Bahwa Dalil Pengadu pada angka 21 sampai dengan angka 27 tidak jelas,
sebab pemohon tidak menjelaskan undang-undang atau peraturan mana
yang telah termohon langgar. Bahwa teradu dalam setiap menjalankan
tugasnya senantiasa berprinsip hati-hati serta berpedoman kepada
undang undang dan peraturan yang berlaku.
Bahwa KIP Aceh mengeluarkan surat nomor : 1213/PL.02.2-SD/11/2024
tanggal 23 September 2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Subulussalam. (Bukti T.20)
Bahwa berdasarkan surat Dinas KIP Aceh tersebut, Teradu mengeluarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Kota Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024
tentang Perubahan Penetepan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 yang
menerangkan pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Subulussalam Tahun 2024 adalah : (Bukti T.21)
NAMA PASANGAN
NO PARTAI POLITIK PENGUSUL
CALON
Drs. Salmaza, M. AP
1 dan Calon Perseorangan
Bahagia Maha
Partai Keadilan Sejahtera, Partai
M. RASYID Kebangkitan Bangsa, Partai
2 Dan Gerakan Indonesia Raya, Partai
NASIR, S.E Persatuan Pembangunan, Partai
Demokrat, Partai Nanggroe Aceh
FAJRI MUNTHE
Partai Golongan Karya, Partai
3 dan
Bulan Bintang, Partai Aceh
KARLINUS
Partai Nasdem, Partai Hati
H. AFFAN ALFIAN, S.E.
Nurani Rakyat, Partai Amanat
4 dan
Nasional, Partai Solidaritas
IRWAN FAISAL, S.H.
Indonesia.
Bahwa apabila Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota
Subulussalam mengesampingkan surat dinas dari Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, hal itu dapat melanggar
Perundang-Undangan seperti yang diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke V
(lima) Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
a. Pasal 5 ayat 2 “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota
bersifat hierarkis”,
b. Pasal 20 ayat 1 huruf c Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU
Provinsi bertugas: “mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota”, serta
c. Pasal 30 Ayat 1 huruf b “melaksanakan semua tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan” dan
d. Pasal 30 Ayat 1 huruf l “melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan”.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, teradu membantah pernyataan
yang Pengadu sampaikan pada angka 21 sampai dengan angka 27
dan Teradu telah menjalankan perintah dan kewenangannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
28. Bahwa akibat perilaku para TERMOHON 1,2,3,4 telah bertindak tidak
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan/atau peraturan
terkait lainnya dan/atau aturan tentang Etika Penyelenggara Pemilu dan
hanya mementingkan kepentingan pribadi, kelompok dan juga yang kami
yakini rekomendasi dan suruhan dari pasangan-pasangan calon lain
yang juga berkeinginan untuk menggagalkan pasangan calon H. AFFAN
ALFlAN, SE dan IRWAN FAISAL, SH sebagai kandidat calon Walikota dan
Wakil Walikota Subulussalam Pilkada serentak Tahun 2024.
Mengakibatkan persoalan persoalan tentang SARA terjadi dan masif di
Kata Subulussalam.
JAWABAN PARA TERADU:
Bahwa pernyataan pengadu pada angka 28 yang menyatakan termohon
telah bertindak tidak berdasarkan peraturan perundang undangan dan
atau peraturan lainnya, mementingkan kepentingan pribadi, kelompok
dan juga rekomendasi dan suruhan dari pasangan pasangan calon lain
yang mengakibatkan persoalan tentang sara terjadi dan masif di Kota
subulussalam adalah sebuah pernyataan yang tidak benar. (Bukti T.30)
Teradu dalam menjalankan tugas senantiasa berpedoman kepada
peraturan perundang undangan yang berlaku. Sesuai dengan PKPU
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota terikat Sumpah jabatan dimana teradu telah
mengeluarkan Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024
tentang Perubahan Penetepan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 dimana
keputusan tersebut lahir atas dasar surat Dinas KIP Aceh Nomor
1213/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 perihal
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam.
hal ini membuktikan bahwa teradu telah bekerja secara benar dan
berpedoman sifat kelembagaan Komisi Pemilihan Umum yang bersifat
hirarkis, sebagaimana yang di atur dalam PKPU 12 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Ke V (lima) Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Pasal 81 Ayat (2) huruf e “anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib
berperilaku :
a. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan
menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpang siuran
informasi; dan
c. Tidak memberikan tafsiran pribadi terhadap suatu aturan yang sudah
ditetapkan.
Bahwa dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan Walikota dan
Wakil Subulussalam telah dilaksanakan dimana pasangan calon
Walikota dan wakil walikota nomor urut 4 ( Empat) yakni saudara H.Affan
Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S,H telah mengikuti keseluruhan tahapan
dan jadwal pelaksaan penyelenggaraan sesuai dengan Keputusan KIP
Aceh Nomor 7 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, dimana dalam pelaksaannya berjalan
dengan aman, Lancar dan Teradu telah melaksana seluruh tugas dan
kewenangannya sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang
berlaku.
[2.6] PETITUM TERADU
Sehubungan dengan fakta-fakta yang kami uraikan tersebut di atas, Kami
Memohon agar majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan dengan amar
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan teradu I sampai dengan IV tidak terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu dan menyatakan merehabilitasi pihak Teradu;
3. atau Jika Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon putusan
seadil-adilnya (et acquo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-30 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-1 Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di provinsi
Aceh Tahun 2024
T-2 Surat dari Yayasan Lentera Nomor 202/YL-
SABAH/FAKAR/IX/2024 Perihal Permohonan
T-3 Berita Acara Nomor 443/PL.02.2-BA/1175/2024, Nomor
444/PL.02.2-BA/1175/2024, Nomor 445/PL.02.2-BA/1175/2024,
dan Nomor: 446/PL.02.2-BA/1175/2024 tentang Penelitian
Administrasi Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun
2024.
T-4 Keputusan KIP Aceh Nomor: 17 Tahun 2024 tentang Pedoman
teknis Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Walikota dan Wakil Walikota di provinsi Aceh Tahun 2024
T-5 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
T-6 Pengumuman KIP Kota Subulussalam Nomor: 442/PL.02.2-
Pu/1175/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan
Masyarakat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024.
T-7 Formulir Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan
persyaratan pasangan calon.
T-8 Keputusan KPU Nomor: 1229 tahun 2024 Tentang pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati Serta Wakil Bupati, Walikota dan Walikota.
T-9 Surat KIP Kota Subulussalam Nomor 447/PL.02.2-SD/11/2024
perihal Mohon Penjelasan dan Arahan
T-10 Surat KIP Aceh Nomor: 1161/PL/02.2-SD/11/2024 Perihal
Penjelasan
T-11 Surat KIP Kota Subulussalam Nomor: 456/PL.02.2-SD/11/2024
perihal Permintaan Klarifikasi Masukan dan Tanggapan Masyarakat
terhadap calon Walikota Subulussalam
T-12 Surat Klarifikasi dari saudara H. Affan Alfian, S.E, Nomor: Istimewa
perihal Klarifikasi terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat.
T-13 Surat KIP Kota Subulussalam Nomor : 457/PL.02.2-SD/11/2024
perihal Data Administrasi Kependudukan
T-14 Surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Subulussalam
Nomor: 470/440/2024 perihal Data Administrasi Kependudukan.
T-15 Berita Acara Nomor: 463/PL.02.2-BA/1175/2024 tentang
Klarifikasi Persyaratan atas nama H. Affan Alfian, S.E dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024
T-16 Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Subulussalam Tahun 2024.
T-17 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Naskah
Dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
T-18 Pasal 13 Huruf V Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang.
T-19 Surat KIP Kota Subulussalam Nomor 482/PL.02.2-SD/1175/2024
perihal Kronologis
T-20 Surat Dinas KIP Aceh Nomor : 1213/PL.02.2-SD/11/2024 perihal
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam
T-21 Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024 tentang
Perubahan Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024.
T-22 Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 39/G/2018/PTUN.BNA
T-23 PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1
Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2018
T-24 Petikan Keputusan KPU RI Nomor 412/SDM.13-
Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Pengangkatan Anggota KIP Kota
Subulussalam Provinsi Aceh Periode 2018-2023
T-25 Pasal 5 Ayat (2) PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
T-26 Pasal 8 Huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
T-27 Surat KIP Kota Subulussalam Nomor:
467/PL.02.3.Und/1175/2024, 468/PL.02.3.Und/1175/2024, dan
469/ PL.02.3.Und/1175/ 2024, Perihal Undangan
T-28 Surat KIP Kota Subulussalam Nomor: 487/PL.02.3.Und/ 1175/
2024 Perihal Undangan
T-29 Surat Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Penetapan nomor
Urut Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Subulussalam tahun 2024
T-30 Pengumuman di Media Massa tentang Hubungan Kekerabatan
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa sebelum Tergugat menyampaikan kesimpulan, terlebih dahulu Tergugat
menyatakan tetap pada dalil-dalil semula sebagaimana tersebut dalam Jawaban
dan alat bukti serta menolak semua dalil-dalil Penggugat baik dalam Gugatan,
maupun beberapa alat bukti yang diajukan Penggugat.
Hal-hal yang disampaikan oleh Tergugat adalah satu-kesatuan dengan
Jawaban, dan alat bukti kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya.
I. TANGGAPAN ATAS ALAT-ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN OLEH
PENGGUGAT
Bahwa terhadap alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat yaitu bukti
P-1 sampai dengan bukti P-18 dan didalam proses pembuktian di muka
persidangan, Penggugat sendiri tidak dapat menjelaskan dan menguraikan
gugatan sengketa pilkada yang dilakukan oleh Tergugat.
Dalam persidangan Penggugat menghadirkan bukti-bukti surat sebagai
berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No Kode Nama Dokumen Tanggal dok Keterangan Dok
1 P.1 Keputusan KIP Kota 22 september 2024 Menerangkan tentang
subulussalam Penetapan pasangan calon
Nomor 32 Tahun peserta pemllihan walikota dan
2024, wakil walikota subulussalam
yang tidak mengikutsertakan
pasangan Affan alfian - lrwan
Faisal
2 P.2 Serita Acara Nomor: 22 September 2024 Menerangkan tentang
464/PL.02.2- Penetapan pasangan calon
BA/1175/2024 peserta walikota dan wakil
walikota subulussalam yang
tidak mengikutsertakan
pasangan Affan alfian -1rwan
Faisal
3 P.3 Berita acara No. 14 september 2024 Yang menerangkan bahwa Affan
446/PL 02.2-BA Alfian - irwan faisal MEMENUHI
/1175/2024 SYARAT Sebagai pasangan
Caton peserta Pemilu kada kota
subulussalam
4 P.4 KEPUTUSAN 16 Februari 2009 Menerangkan tentang bahwa
MENTER! DALAM Affan alfian pernah menjabat
NEGERI Sebagai Wakil Walikota tahun
NO.132.11-136 2009 - 2014
TAHUN 2009
5 P.5 KEPUTUSAN 11 0ktober 2018 Menerangkan tentang bahwa
MENTERI DALAM Affan alfian pernah menjabat
NEGERI NEGERI Sebagai Walikota tahun 2019-
2024
DAFTAR ALAT BUKTI
No Kode Nama Dokumen Tanggal dok Keterangan Dok
NOMOR 131.11-
8223 TAHUN 2018,
6 P.6 Berita acara Nomor 20 September 2024 Menerangkan tentang
:458/PL.02.2- klarifikasi bahwa Affan Alfian
BA/1175/2024 menyatakan jawaban atas
masukan dan tanggapan
masyarakat tentang
persyaratan calon walikota
subulussalam
7 P.7 Surat pernyataan 28 Agustus 2024 Menerangkan bahwa AFFAN
calon walikota ALFIAN, telah membuat
subulussalam peryataan pengakuan sebagai
Orang Aceh Sebagai Salah Satu
syarat Dokumen kefengkapan
Calon Walikota Subulussalam
8 P.8 Daftar riwayat 28 Agustus 2024 Menerangkan tentang Riwayat
hidup Hidup Saudara AFFAN ALFIAN
tentang Domisili bahwa
bertempat di Kata
Subulussalam, Provinsi Aceh
dan Pernah menjabat sebagai
Wakil Walikota Subulussalam
dan Wali Kata Subulussalam
9 P.9 ljazah sd 29 mei 1982 Menerangkan bahwa Affan
Alfian menempuh pendidikan
Sekalah dasar di ACEH tepatnya
di kecamatan bambel aceh
Tenggara Provinsi Aceh.
10 P.10 Putusan 7- September- 2018 Menerangkan tentang Putusan
Mahkamah Agung PTUN Banda Aceh tentang
Rl. Nomor: Gugatan kepada Affan alfian
39/G/2018/PTUN. prihal setatus orang aceh yang
BN A di dalam keputusanya menolak
Permohonan calon walikota-
wakil walikot tahun 2019-2024
11 P.11 Berita media 19 september 2024 Menerangkan bahwa setatus
polemik orang aceh untuk atas nama
persyaratan calon affan alftan calon pilwako
Walikota subulussalam sudah ada
Subulussalam rujukan tahun 2017 dari KIP
Sudah selesai ACEH berdasarkan penafsiran
setatus penjelasan mengenai
Orang Aceh terhadap Affan
Alfian dengan nomor :
3836/PL.03.2-
sd/11/prov/Xll/2017
12 P.12 Berita Media 23 September 2024 Menerangkan bahwa Ketua KIP
tentang penundaan Kota subulussalam Menunda
pencabutan nomor Pencabutan Nomor Pasion
Walikota Subulussalam namun
DAFTAR ALAT BUKTI
No Kode Nama Dokumen Tanggal dok Keterangan Dok
urut calon Walikota pada hari yang sama
Subulussalam melaksanakan pencabutan
nomor dengan tidak
mengikutsertakan pasangan
Affan Alfian - lrwan faisal dan
tidak ada pemberitahuan
lanjutan ke pada pasangan
tersebut
13 P.13 Berita media Menerangkan atas Keputusan
tentang KIP Kota Subulussalam tidak
penangkapan pada sebenarnya sehingga
masyarakat terjadi aksi kerusuhan di
sebanyak 13 orang, halaman Kantor KIP Kota
Subutussalam
14 P.14 Berita media 24 Sepember 2024 Menerangkan bahwa akibat
tentang 36 orang di keputusan termohon yang
buru oleh pihak melanggar kode etik terjadi
kepolisan atas aksi pemburuan Peserta Aksi
di halaman Kantor demonstrasi masyarakat
KIP Subulussalam pencari keadilan
15 P.15 No.1213/PL.02.2- 23 september 2024 Menerangkan bahwa Affan
SD/11/2.024 prihal alftan Memenuhi syarat atas
penetapan keputusan hasil pembahasan
pasangan calon penetapan Pasangan calon
Wawakot WaWakot Subulussalam dari
Subulussalam dari KIP aceh
16 P.16 TANDA TERlMA 24 SEPTEMBER Menerangkan tentang
DOKUMEN, NO: 2024 pengajuan sengketa ke
01/PS.PNM/01.02/ panwaslih kota subulussalam
IX/ 2024 atas keputusan KIP Kota
Subulussalam yang tidak
meloloskan Saudara H. AFFAN
ALFIAN, Sebagai Caton Walikota
Subulussalam
17 P.17 Keputusan KIP Tahun 2024 Menerangkan syarat
Aceh No. 17 tahun
2024 tentang
pedoman
teknispencalonan
gubernu wakil gub,
bupati wakil bupati
walikota wakil
walikota
18 P.18 Plasdis Vidio peryataan teradu yang
tidak layak sebagai
peyelenggara pemilu
- Vidio tentang kerusuhan aksi
DAFTAR ALAT BUKTI
No Kode Nama Dokumen Tanggal dok Keterangan Dok
demo di halaman kantor KIP
Kota sublussalam atas
keptusan para termohon yang
tidak mengikutsertakan
pasangan affan alftan - irwan
faisal pemilukada tahun 2024
di kota subulussalam
TANGGAPAN TERADU TERHADAP BUKTI PENGGUGAT
1. Bahwa pada bukti T16 terkait dokumen permohonan penyelesaian sengketa
No: 01/PS.PNM/01.02/IX/ 2024 Pemohon Atas Nama Muslim Ayub, M. ZA
Ridho Bancin, SH, M.Kn M. Dan Safrizal Bako dimana permohonan tersebut
diajukan sendiri oleh Pengadu dalam perkara ini sebagai kuasa hukum
pasangan calon H.Affan Alfian, SE dan Irwan Faisal, SE dimana berdasarkan
Berita Acara rapat pleno Panwaslih Kota Subulussalam Nomor :
02/BA.PLENO/PS/01.02/IX/2024 tanggal 25 September 2024 terkait
dokumen permohonan penyelesaian sengketa Nomor :
01/PS.PNM/01.02/IX/ 2024, bahwa dalam pemeriksaan verifikasi
kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materil dinyatakan
permohonan tidak dapat diterima. (BUKTI T-31)
2. Tanggapan alat bukti P18 : Bahwa teradu menolak dalil pengadu pada
angka 16 dalam video sebagaimana bukti flasdis Pengadu pada P18 yang
pengadu dikaitkan dalil pengadu pada angka 16, alat bukti berisi rekaman
video tersebut terjadi di kantor KIP Kota Sulussalam pada tanggal 23
September 2024 pada saat proses tahapan pengumunan dan pengundian
nomor urut berlangsung berdurasi 54,07 menit, teradu memohon kepada
majelis DKPP yang mulia agar dapat meneliti rekaman video ini dengan
seksama guna mendapatkan fakta yang lengkap. Bahwa dalam video ini jelas
terlihat bagaimana sikap para pengunjuk rasa dalam mempengaruhi
keputusan teradu. Bahwa peserta pengunjuk rasa berasal dari pendukung
H.Affan Alfian, SE dan Irwan Faisal, SE dimana para saksi 1 AZHARI
TINAMBUNAN dan saksi 2 AMIGO juga ikut didalamnya sebagaimana
pengakuannya dalam persidangan yang telah diambil sumpahnya.
Bahwa didalam video tersebut teradu telah menjelaskan kepada pengunjuk
rasa bahwa keputusan KIP Kota Subulussalam hanya dapat diubah melalui
mekanisme rekomendasi lembaga yang berwenang menangani sengketa
pilkada yakni panwaslih kota subulussalam sebagai pengawas pilkada,
alasan teradu menyarankan kepada pengunjuk rasa dalam hal ini tim
pendukung pasangan calon H. Affan Alfian, SE dan Irwan Faisal, SH untuk
melakukan laporan sengketa karena sesuai dengan kewenangannya
Lembaga Panwaslih dapat melakukan persidangan cepat guna mendapatkan
rekomendasi perbaikan mengingat waktu tahapan pengumuman dan
pengundian nomor urut hanya 1 (satu) hari. Namun pengadu memaksa dan
tidak akan bubar sebelum teradu mengubah keputusan KIP Kota
Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024,
akibat tekanan dari pengunjuk rasa dan kewajiban atas melaksanakan
Tahapan pengumuman dan pengundian nomor urut hanya 1 (satu) hari,
kami mengaku terpancing emosi dan khilap sehingga teradu 1 mengeluarkan
ucapan “ada 2 cara untuk merubah keputusan KIP Kota Subulussalam
nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024,
yang pertama adalah melalui putusan panwaslih Kota Subulussalam
dan yang kedua adalah melalui Surat Dinas dari Atasan Kami KPU RI
melalui KIP Aceh yang kedua bunuh kami, namun hingga malam hari
tidak ada pengaduan pihak pengadu ke panwaslih.
Bahwa penggugat mengajukan Nomor perkara Perkara Nomor : 282-PKE-
DKPP/XI/2024 mengajukan 2 (dua) orang saksi yang memberi keterangan
yakni Sdr. Azhari Tinambunan dan Sdr. Amigo.
1. AZHARI TINAMBUNAN
- Saksi menerangkan pada tanggal 21 september 2024 “ kami tim
pendukung Alfan Alfian Bintang mendatangi ketua komisioner KIP
Subulussalam pada hari sabtu jam 5 sore bertempat di kantor KIP
kota Subulussalam. Kami ber audiensi bersama dengan partai
Pengusung dan Pendukung intinya Pernyataan dari ketua KIP
menyatakan dia tidak akan menjalimi seseorang”.
- Pada tanggal 21 malam tepatnya jam 9 malam dia memutuskan
bahwasanya calon kandidat kami pak Haji Alfan Alfian Bintang di
Dist karna tidak memenuhi syarat.
- Dampak keputusan itu mengakibatkan korban Jiwa yang mulia
pada malam tanggal 21 lima belas orang korban yang jatuh karna
pihak keamanan menyatakan tidak boleh membuat keributan pada
malam hari.
- Tapi keputusan yang diambil oleh 4 komisioner KIP menyakitkan
demokrasi yang ada di Propinsi Aceh.
- saya sedih menyatakan ini keputusan KIP ini menjalimi sangat
biadab yang mulia.
- Supaya yang mulia tau ibu – ibu 2 (dua) orang patah kakinya di
pijak pijak oleh pihak keamanan keputusan ini yang mulia akan
menjadi sejarah di Propinsi Aceh. Keputusan yang diambil KIP Kota
Subulussalam jalim menurut saya pribadi.
- Pada tanggal 22 siang kami mengadakan demo hari minggu tanggal
22 dari jam 09.00 wib sampai jam 1 siang baru kami diberi
kesempatan dengan komisioner kip.
- Pada saat itu apa yang diputuskan oleh asmiadi itu sangat
menyakitkan juga bagi saya.
- Pada waktu pilkada 2024 saya sebagai salah satu tim pemenangan
pasangan H Affan Alfian Bintang
- Kenapa saya katakan pak alfan alfian ini orang aceh karna belum
ada lembaga itu pertama, yang kedua orang tua nenek dia lahir di
aceh.
- Tanggal 22 siang hari minggu kami jam 9, saya sebagai koordinator
lapangan yang mulia, maka saya bisa mengatur seluruhnya.
- Seluruh Masyarakat turun lebih kurang 7000 orang, turun ke kip
mulai jam 9 pagi.
- Malam nya baru kejadian korban yang mulia
- Pada jam 2 siang Sebelum komisioner kip mengambil keputusan,
Sempat komisioner kip mengatakan sampai matipun kami akan
mengambil keputusan pak alfan alfian tidak boleh kontestasi saat
pilkada ini.
- Ketua Pakai mik yang mulia.
- Saya tidak ada kepentingan apapun disini yang mulia
- Amigo ada saksi dibawa ke ruangan lain, maka diputuskanlah
bahwa dihadapan kapolres bahwasanya untuk pengambilan nomor
ditunda sampai batas waktu keputusan yang akan dibuat nanti.
- Pada jam 11 malam lebih kurang mereka mencabut nomor tanpa
di undang nya kandidat kami.
- Maka malam itu juga kami turunkan masa lagi, supaya keputusan
jangan dibuat.
- Keputusan ini mengakibatkan seluruh tim kami dipijak pijak di
depan kantor Kip tersebut dengan tembakan yang mulia, dengan
water canon disiram ditembak dengan peluru karet. Korban pada
saat itu 30 orang, itu ibu ibu yang mulia, patah kaki 2 orang
- Diambil lah korlap lapangan ada 23 orang yang mulia yang di sel
kan, ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Seminggu lebih ditahan tim kami ini.
- Sekarang perang suku yang mulia.
Tanggapan teradu terhadap keterangan saksi AZHARI
TINAMBUNAN
- Bahwa sebelum memberikan keterangan saksi telah disumpah
dibawah kitab suci alquran menurut agama islam, dimana
saksi menerangkan bahwa keputusan yang teradu ambil
adalah sebuah kezaliman adalah tidak benar dengan alasan
teradu senantiasa berpedoman kepada peraturan undangan
yang berlaku, setiap keputusan yang diambil selalu diambil
berdasarkan hasil pleno berdasarkan ketentuan PKPU 12
Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke V (lima) Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 81
Ayat (2) huruf e “anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib
berperilaku : a. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan; b. Berhati-hati dalam menyampaikan pendapat
dan informasi dengan menghindari timbulnya
ketidakpastian atau kesimpang siuran informasi; dan c.
Tidak memberikan tafsiran pribadi terhadap suatu aturan
yang sudah ditetapkan.
- Bahwa keterangan saksi Dampak keputusan itu mengakibatkan
korban Jiwa yang mulia pada malam tanggal 21 september 2024
sebanyak 15 (lima belas) orang korban yang jatuh karna pihak
keamanan menyatakan tidak boleh membuat keributan pada
malam hari tidaklah benar disebabkan tidak ada unjuk rasa pada
tanggal 21 SEPTEMBER 2024 malam hari, tidak ada bukti bahwa
unjuk rasa pada tanggal 21 september 2024 memakan korban
sebanyak 15 Orang dan 2 orang patah kaki, dan 23 orang
ditangkap polisi dengan alasan bahwa unjuk rasa pada malam hari
itu terjadi pada tanggal 22 september 2024 malam serta tidak ada
data korban luka seperti yang diterangkan oleh saksi sehingga
keterangan saksi adalah tidak benar dan sebuah kebohongan (
Bukti Berita Online. T.32)
- Bahwa saksi adalah salah satu tim pemenangan pasangan H Affan
Alfian, SE dan Irwan Faisal SH sekaligus sebagai koordinator
lapangan pada aksi unjuk rasa pada tanggal 22 dan 23 september
2024 adalah fakta yang membantah keterangan saksi bahwa
dirinya tidak punya kepentingan dalam memberikan kesaksian
adalah tidak benar, karena saksi dalam kapasitasnya sebagai tim
pemenangan pasangan calon walikota dan wakil walikota H. Affan
Alfian, SE dan Irwan faisal, SH berkewajiban memenangkan
pasangan calon yang didukungnya.
- Bahwa keterangan saksi yang menerangkan Seluruh Masyarakat
turun lebih kurang 7000 orang, turun ke kip mulai jam 9 pagi
adalah tidak benar dengan alasan tidak ada bukti massa sebanyak
7000 orang, sepengetahuan kami massa yang berada didepan
kantor KIP Kota Subulussalam hanya berjumlah ratusan, sehingga
keterangan saksi adalah tidak benar dan sebuah keterangan palsu.
(Bukti Berita Online T.33)
- Bahwa saksi menerangkan sebagai koordinator lapangan maka
bisa mengatur seluruhnya, kemudian saksi menerangkan bahwa
malam itu juga kami turunkan masa lagi, supaya keputusan
jangan dibuat, adalah sebuah fakta yang membuktikan bahwa
saksi telah berupaya menyusun rencana kerusuhan pada tanggal
23 september 2024 yang menyebabkan tertundanya proses
tahapan pengumuman dan pengundian nomor urut pasangan
calon walikota dan wakil walikota yang telah teradu tetapkan
melalui SK nomor 34 tanggal 22 September 2024. (Bukti T.34)
- Bahwa saksi menerangkan Keputusan ini mengakibatkan
seluruh tim kami dipijak pijak di depan kantor Kip tersebut
dengan tembakan yang mulia, dengan water canon disiram
ditembak dengan peluru karet. Korban pada saat itu 30
orang, itu ibu ibu yang mulia, patah kaki 2 orang dan 23
orang di selkan (ditangkap) adalah sebuah kebohongan yang
nyata dengan alasan tidak ada bukti yang penggugat dan saksi
berikan dalam persidangan ini yang mendukung tuduhan saksi
kepada teradu, padahal saksi telah berwudhu dan disumpah
menurut agama islam dibawah kitap suci alquran. (bukti berita
online T.35)
- Bahwa saksi menerangkan, bahwa Sekarang perang suku adalah
tidak benar, tidak ada peristiwa perang suku terjadi di Kota
Subulussalam selama tahapan pilkada kota subulussalam dan
tidak ada bukti yang saksi berikan dalam persidangan yang
mendukung tuduhan saksi kepada teradu terkait dengan adanya
perang suku. (bukti berita online T.36)
2. AMIGO
- Saya sebagai salah satu masyarakat sekaligus Salah satu ketua
partai pendukung paslon bintang – faisal pada Pilkada 2024.
- Saya sebagai Ketua DPC partai kebangkitan nasional Kota
Subulussalam Saya juga berada disitu, setiap moment saya ikuti.
- Keberadaan saya disitu bukan karna hal kepentingan apapun,
bukan karna kaitan famili dan sebagainya
- Mekanisme yang terjadi salah satu penekanan ataupun
diskriminatif pada saat kami melakukan pendaftaran, bahkan pada
saya saat itu ingin melakukan komunikasi saja susah padahal saya
ketua partai.
- Tahapan terlalu cepat pada saat itu
- Saya bertanya apa yang bisa merubah ini, dia menyampaikan
begini 1 tuntut 2 bunuh saya itu penyampaian beliau di depan
forum.
- Kami disuruh bubar tapi kami tidak mau karna tidak ada
keputusan, maka pada saat itu saya lupa jam nya Cuma sudah
sore disarankan untuk komunikasi dengan kip aceh pada saat itu,
- Karna saat itu komunikasi dengan telephone maka kami masuk
kedalam satu ruangan, saya ada rekan namanya jaminudin selaku
ketua nasdem, ada pak asmiadi lalu disaksikan beberapa
penyelenggara lainnya seperti pihak kepolisian dan lain lain
- Kalo tidak salah namanya pak saiful komunikasi mengenai hal ini,
oleh KIP Aceh Berikan kami waktu, nanti kami berikan keputusan
tapi dengan jam yang tidak bisa kami tentukan karna kami ada
agenda lain juga
- Semua yang didalam ruangan itu sepakat termasuk kip aceh, lalu
kami keluar.
- Kerucuhan terjadi mulai jam 11 malam sampai pukul 2
Tanggapan Teradu terhadap keterangan Saksi AMIGO
- Bahwa saksi sebelum memberikan keterangan telah disumpah
dibawa kitab Suci alquran menurut agama islam menerangkan
dirinya adalah Ketua DPC Partai Kebangkitan Nasional (PKN) yang
mendukung Pasangan Calon H. Affan Alfian, SE dan Irwan Faisal,
SH dalam Pilkada Kota Subulussalam Tahun 2024, sehingga
keterangan saksi yang menerangkan saksi tidak punya
kepentingan dalam memberikan kesaksian adalah tidak benar
karna saksi dalam kapasitas sebagai Ketua DPC Partai
Kebangkitan Nasional berkewajiban sekuat tenaga untuk
memenangkan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang
didukung oleh partainya.
- Bahwa Saksi menerangkan terjadi diskriminatif pada saat
melakukan pendaftaran, bahkan saat itu ingin melakukan
komunikasi saja susah padahal saya ketua partai adalah tidak
benar dan tidak terbukti dengan alasan dalam tahap pendaftaran
pasangan calon walikota dan wakil walikota semua diperlakukan
sama, setiap kandidat memiliki tim penghubung yang ditunjuk oleh
pasangan calon sehingga setiap informasi kami sampaikan kepada
tim penghubung melalui Grub Whatapps dan undangan secara
resmi. (Bukti. T.37)
- Bahwa komisioner berkewajiban menjada kode etik perilaku
penyelenggara pemilu sebagaimana Pasal 11 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum. "Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-
undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan
yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan; dan d. menjamin
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan
secara adil dan tidak berpihak.
- Bahwa saksi menerangkan teradu 1 mengucapkan “ dia
menyampaikan begini 1 tuntut 2 bunuh saya itu penyampaian beliau
di depan forum” dapat teradu sampaikan kepada majelis yang
mulia bahwa sejak dilakukannya pertemuan dengan saksi pengadu
dan rombongan teraru telah menjelaskan bahwa keputusan SK
nomor 32 Tahun 2024 Tentang penetapan pasangan calon peserta
pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024 telah
diputuskan melalui rapat pleno, teradu telah memberikan
penjelasan jika pengadu dirugikan agar pengadu dapat melaporkan
Surat Keputusan Nomor 32 32 Tahun 2024 Tentang penetapan
pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota
tahun 2024 sebagai objek sengketa kepada lembaga panwaslih
karena teradu tidak dapat melakukan perubahan keputusan tanpa
ada dasar hukum yang sah. teradu memohon kepada majelis agar
dapat memeriksa bukti rekaman vidoe yang dijadikan alat bukti
oleh pengadu secara seksama dari awal sampai akhir dengan
harapan majelis dapat mempertimbangkan kondisi psikologis dan
mental teradu pada waktu adanya unjuk rasa pada tanggal 23
september 2024.
- Bahwa saksi menerangkan menyaksikan ketua KIP Aceh bapak
Saiful melalui handphone meminta teradu untuk menunda
pelaksanaan tahapan pengumuman dan pengundian nomor urut
dalam waktu yang tidak ditentukan serta meminta kepada KIP Kota
Subulussalam untuk mengirimkan kronologis kejadian di TMS kan
nya Saudara H. Affan Alfian, SE dan Irwan faisal, SH, padahal jika
ketua KIP Aceh sdr. Saiful Menyarankan agar Pengadu melakukan
laporan sengketa ke lembaga Panwaslih tentu hal itu akan menjadi
salah satu solusi atas polemik yang terjadi saat itu.
Bahwa penggugat mengajukan Nomor perkara Perkara Nomor : 304-PKE-
DKPP/XII/2024 tidak mengajukan saksi.
3. TANGGAPAN ATAS PIHAK TERKAIT
1. PIHAK TERKAIT 1. ISKANDAR A GANI
- Bahwa Uraian pengadu tidak relevan lagi untuk menjadi objek dalam
pengaduan. Karna faktanya H.Affan Alfian. SE dan Irwan Faisal, SH
menjadi peserta pemilihan.
- Bahwa dengan demikian menurut pihak terkait aduan pengadu tidak
memenuhi syarat bagi pengajuan pengaduan sebagaimana yang
ditentukan oleh peraturan perundang undangan.
- Bahwa Aduan pengadu tidak jelas ( Obscuur libel) :
Menurut pihak terkait, aduan pengadu tidak jelas dengan alasan :
1. Bahwa terkait dengan aduan pengadu tidak menjelaskan kerugian
atau dampak terhadap keputusan final pihak teradu yang telah
menetapkan affan alfian, SE dan irwan faisal, SH menjadi peserta
pemilihan
2. Bahwa objek aduan pengadu sudah tidak relevan lagi mengingat
pihak teradu telah menerbitkan keputusan KIP Subulussalam
Nomor 34 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan
calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024.
3. Bahwa menurut pihak terkait aduan pengadu tidak jelas atau
kabur.
- Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kalinya
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun
2023 tengang Perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, untuk seterusnya disingkat dengan PKPU Tata Kerja
menyatakan "Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU
Provinsi bertugas dan berwewenang:
a. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang
diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan klarifikasi
kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota”.
- Bahwa Keputusan KIP Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024 Tentang
perubahan penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 telah menetapkan nama
pasangan calon
1. Drs. Salmaza, MAP dan Bahagia Maha
2. M. Rasyid dan Nasir, SE
3. Fajri Munthe dan Karlinus
4. H. Affan Alfian, SE dan Irwan Faisal, SH
Bahwa Persyaratan Pencalona Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 24 Qanun
Aceh No 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakilbupati, Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana yang telah
diubah menjadi qanun Aceh nomor 7 tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakilbupati, Walikota Dan Wakil Walikota
harus memenuhi:
a. warga Negara Republik Indonesia
b. orang Aceh;
c. beragama Islam, taat menjalankan syari'at Islam dan mampu membaca Al-
Qur'an dengan baik;
d. taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang Undang Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta
f. peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditanda tangani di depan lembaga DPRA/DPRK;
g. pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat;
h. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun ketika ditetapkan sebagai calon
tetap; i. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter pemerintah di ibukota
Pemerintahan Aceh;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang
diancam dengan hukuman penjara paling kurang 5 (lima) tahun
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat
amnesti/rehabilitasi;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
k. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
l. mengenal daerah pencalonannya dan dikenal oleh masyarakat di daerah
pencalonannya;
m. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
n. tidak dalam status sebagai penjabat Gubernur dan Bupati, atau Walikota;
o. tidak sedang memiliki tanggungan utang secaraperseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
p. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
q. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
r. belum pernah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa
jabatan yang sama untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati
dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota;
s. belum pernah menjabat sebagai:
1. Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
2. Wakil Gubernur untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota;
3. Bupati untuk Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Walikota; Walikota
untuk Calon Wakil Walikota dan Calon WakilBupati;
4. Bupati untuk Calon Walikota dan Walikota untuk Calon Bupati yang
sudah pernah menjabat dua periode jabatan;
u. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain
sejak ditetapkan sebagai calon;
v. memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, kepada
Pimpinan DPRA bagi anggota DPRA, atau kepada Pimpinan DPRK bagi
anggota DPRK, dan mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRA atau DPRK yang tidak dapat
ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon;
w. mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil yang tidak dapat ditarik
kembali sejak ditetapkan sebagai calon;
x. mengundurkan diri sebagai pejabat atau pegawai dari badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah yang tidak ditarik kembali sejak
ditetapkan sebagai calon;
y. berhenti sebagai anggota KPU, KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu,
Bawaslu Aceh, Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota sebelum
pembentukan PPK dan PPS.
- Bahwa upaya korektif yang dilakukan pihak terkait melalui keputusan KIP
Subulussalam Nomor 32 tahun 2024 tentang Pasangn calon Pemilihan
Walikota dan Wakil walikota subulussalam tahun 2024 dapat di nilai
sebagai tindakan mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan
tugas, wewenang, dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung, oleh
karna itu, jika upaya koreksi yang memiliki landasan hukum tidak di
lakukan maka terdapat kosekuensi pengawasan dari KIP Aceh bagi setiap
KIP kabupaten/Kota, Kecuali apa yang dilaksanakan sepanjang sesuai
dengan peraturan dan perundang undanga. Demikian Pula Kosekuensi dari
pihak ekternal dapat perpotensi untuk di laporkan ke Bawaslu atau
Panwaslih. Dan apabila terdapat Kondisi seperti demikian kemudian KIP
tidak melaksanakan juga rekomendasi atau putusan lembaga pengawas
pemilihan a aquo dengan alasan alasan yang tidak berdasarkan hukum,
maka dapat di teruskan sebagai dugaan pelanggaran etik ke DKPP.
- Bahwa terkait aduan pengadu yang menyatakan bahwa pihak teradu
melakukan penyalahgunaan wewenang, pihak pengadu tidak menjelaskan
dengan rinci, apakah terkait dengan sengketa pemilihan atau mengenai
rezim pelanggaran administrasi yang merupakan kewenangan Bawaslu
atau Panwasli. Karna setiap Objek memiliki Konsekuensi terhadap rezim
penanganan pelanggaran hukum yang berbeda, tentu berbeda pula jika di
maksudkan sebagai pelanggaran etik maupun pelanggaran terhadap
sumpah dan jabatan, apakah kemudian segala tindakan Korektif yang
dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemilihan masih
relevan untuk di bandingkan sebelum tindakan Korektif tersebut di
lakukan karena bagaimana pun adagium latin, yang berbunyi, judicia
poxteriora sunt in lege fortiora yang memiliki makna, keputusan terakhir
ialah yang terkuat di mata hukum. Maka apa yang menjadi Objek aduan
Pengadu dengan sendirinya menjadi erorr in objecto, yang mana objek dan
tindakan yang di alamatkan kepada teradu tidak tepat mengingat
keputusan teradu yang sebelumnya menetapkan setatus tidak memenuhi
sarat ( TMS ) untuk bakal pasangan calon Affan Alfian, SE dan Irwan Faisal,
SH telah di ubah dengan keputusan Nomor 34 Tahun 2024 tentang
perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilhan Walikota dan
Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024.
- Bahwa pihak terkait menjelaskan tentang Qanun Aceh nomor 6 Tahun
2008 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang tertulis
dalam BAB III tentang Penduduk Aceh Pasal 4 yaitu :
1. Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau
memiliki garis keturunan Aceh baik yang ada di Aceh maupun
diluar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.
2. Orang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
etnik Aceh, Alas, Gayo, Aneuk Jame, Kluet, Simeulue, Singkil
dan Tamiang.
3. Garis keturunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Aceh
menganut garis keturunan bapak dan/atau ibu.
4. Pengakuan diri sebagai orang Aceh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Qanun.
- bahwa penting bagi pihak terkait untuk menyampaikan saran kepada
pembentuk qanun casu quo DPR Aceh dan pemerintah Aceh untuk
mempertimbangkan dalam program legislasi kedepan kiranya mengatur
mekanisme pengakuan orang aceh dengan qanun, hal ini diharapkan agar
pilkada dimasa yang akan datang syarat orang aceh tidak lagi menjadi
polemik yang menyebabkan multi tafsir dalam masyarakat karena pada
hakikatnya pilkada di ikhtiarkan untuk menjadi sarana integrasi bangsa
bukan menjadi sarana perpecahan dalam masyarakat.
TANGGAPAN TERADU TERHADAP PIHAK TERKAIT : ISKANDAR A
GANI
- Bahwa keterangan Pihak terkait Sdr Iskandar A Gani kepada majelis
Bahwa upaya korektif yang dilakukan pihak terkait melalui keputusan
KIP Subulussalam Nomor 32 tahun 2024 tentang Pasangan calon
Pemilihan Walikota dan Wakil walikota subulussalam tahun 2024
dapat dinilai sebagai tindakan mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan baik langsung maupun
tidak langsung telah teradu laksanakan dengan melaksanakan
perintah sesuai dengan surat dinas KIP Aceh nomor : Surat Dinas KIP
Aceh Nomor : 1213/PL.02.2-SD/11/2024 perihal Penetapan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam, dimana kedudukan
surat dinas merupakan Naskah dinas pelaksanaan tugas pejabat
dalam menyampaikan informasi kedinasan, pernyataan, permintaan,
juga digunakan dalam rangka korespondensi antar Komisi Pemilihan
Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/ Kota sesuai dengan Pasal 30 Ayat
(1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
2. PIHAK TERKAIT 2: SAIFUL
- Surat itu lahir setelah adanya surat KIP Subulussalam terkait mohon
penjelasan arahan terkait orang aceh
- Dalam surat kami 1161 menjelaskan bahwa makna orang aceh itu
sesuai dengan pasal 211 ayat 2
- Dalam surat ini sudah jelas makna orang aceh
- Lebih kepada penduduk aceh bukan orang aceh
- Syarat menjadi kepala daerah itu orang aceh
- Pengakuan itu tidak berdiri sendiri.
- Mejelis bertanya dimana kesalahan teradu? Belum ada lembaga yg
bisa memutuskan terkait orang aceh.
- Beberapa kali kita sampaikan secara langsung bahwa Berpedoman
kepada pilkada sebelumnya, karna pak alfian ini sudah beberapa kali
menjadi wakil bupati dan jadi bupati.
Tanggapan teradu terhadap jawaban Pihak Terkait SAIFUL
- Bahwa Keterangan pihak terkait saiful beberapa kali menyampaikan
kepada teradu untuk berpedoman kepada aturan pilkada sebelumnya
tidak benar, dengan alasan beberapa kali teradu menghubungi lewat
telephone dan pembicaraan langsung di kegiatan bimtek, salah satu
pernyataan tersebut pada acara bimbingan teknis dihotel hotel hermes
banda aceh dimana sdr. Saiful menyampaikan teradu mengikuti Surat
KIP Aceh Nomor : 1161/PL/02.2-SD/11/2024 Tanggal 18 September
Perihal Penjelasan.
- Bahwa sdr. Saiful selaku Ketua KIP menerangkan kepada majelis
bahwa telah menyampaikan kepada teradu agar mengikuti aturan
pilkada terdahulu, seharusnya sdr. Saiful menyatakan hal tersebut
secara tegas dengan menerbitkan surat guna mempertegas makna
orang aceh sebagaimana surat kami Nomor Surat KIP Kota
Subulussalam Nomor : 447/PL.02.2-SD/11/2024 Tanggal 16
September 2024 Perihal Mohon Penjelasan dan Arahan sebagai bentuk
tanggung jawab kip aceh kepada kip kabupaten kota berdasarkan
ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, "Penyelenggaraan Pemilihan
menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota."
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kalinya diubah
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2023
tengang Perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, untuk seterusnya disingkat dengan PKPU Tata Kerja
menyatakan "Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU
Provinsi bertugas dan berwewenang: a. mengoordinasikan dan
memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan
oleh KPU Kabupaten/Kota; b. melakukan supervisi, asistensi,
pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota
dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota”.
- Bahwa sdr Saiful dalam kapasitasnya sebagai ketua KIP Aceh
mengetahui bahwa sdr. H. Affan Alfian SE pernah mengikuti pilkada
sebelumnya dan pernah menjabat sebagai wakil walikota dan pernah
menjabat sebagai walikota subulussalam, dimana didalam surat Surat
KIP Kota Subulussalam Nomor : 447/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 16
September 2024 perihal Mohon Penjelasan dan Arahan. Bahwa dalam
isi surat teradu tersebut telah menerangkan secara jelas bahwa sdr.
H.Affan Alfian, SE lahir di Sidikalang Sumatera Utara dan pernah
mengikuti pilkada pada tahun 2009. 2014, 2019, pernah menjadi
wakil walikota dan saat ini sebagai walikota petahana. seharusnya
saudara Saiful dalam kapasitas sebagai ketua berkewajiban
menjalankan asas kepemiluan yakni berkepastian hukum
sebagaimana sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum. "Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan
dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan
tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan
yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya
diterapkan secara adil dan tidak berpihak.".
- Bahwa sdr. Saiful dalam kapasitas sebagai ketua KIP Aceh tidak
menjalankan prinsip akuntabel dengan alasan berdasarkan Surat KIP
Aceh Nomor : 1161/PL/02.2-SD/11/2024 Tanggal 18 September 2024
Perihal Penjelasan tersebut teradu mengeluarkan keputusan pleno
yang dianggap keliru oleh sdr. Saiful padahal sesungguhnya teradu
hanya melaksanakan surat dinas yang ditanda tangani sendiri oleh
saudara saiful.
- Bahwa teradu memperoleh informasi dari salah seorang pimpinan KIP
Aceh bahwa diterbitkannya surat nomnor 1161/PL/02.2-
SD/11/2024 taanggal 18 September 2024 Perihal Penjelasan tanpa
melalui mekanisme Pleno.
- Bahwa saudara saiful dalam kapasitas sebagai ketua KIP aceh
memerintahkan kepada teradu agar menunda tahapan pengumuman
dan pengundian nomor urut pasangan calon, memerintahkan teradu
untuk membuat surat yang menerangkan kronologis kejadian
dikeluarkannya SK Nomor : 32 tanggal 2024 tentang penetapan
pasangan calon melalui telphone langsung dan menyampaikan
bahwa ini adalah perintah dari pimpinan KPU RI melalui pesan
Whatapps dari nomor lain, tidak melalui no handphone yang biasa
dipakai untuk berkomunikasi dengan teradu. Sehingga teradu
mengirimkan surat Nomor 482/PL.02.2-SD/1175/2024 tanggal 23
September 2023 perihal Kronologis tentang kronologi dan teradu
merasa berkewajiban melaksanakan setiap perintah pimpinan kami
KIP Aceh. (Bukti T.38 dan T.39)
4. PIHAK TERKAIT 3: M. SAYUNI
- Bahwa yang bersangkutan menyampaikan kepada saudara arman
bahwa sdr H. Affan Alfian, SE sudah beberapa kali pernah jadi wakil
walikota, pernah jadi walikota dan kita masih melaksanakan satu
payung hukum yang sama.
Tanggapan Teradu Terhadap Pihak Terkait M. SAYUNI :
- seharusnya sdr. M. Sayuni selaku ketua Devisi Teknis kepemiluan KIP
Aceh mempunyai kewajiban menjalankan salah satu prinsip
penyelenggaraan pemilu yakni asas kepastian hukum, seharusnya
saudara M. Sayuni selaku pimpinan kami di KIP Aceh memberikan
pertimbangan Hukum kepada Sdr. Saiful Selaku Ketua Kip Aceh
Sebelum Dikeluarkannya Surat Kip Aceh Nomor : 1161/Pl/02.2-
Sd/11/2024 Tanggal 16 September 2024 Perihal Penjelasan.
4. PIHAK TERKAIT 4: ARMAN BAKO
- Waktu kami bimtek saya pertanyakan kepada pak M. Sayuni terkait
ada salah satu yang di duga bukan orang aceh.
- Didalam pleno saya sudah sampaikan Secara Aplikasi SILON yang
bersangkutan sudah memenuhi syarat.
- Bahwa ada masukan dan tanggapan masyarakat ada 40 tanggapan.
Tanggapan teradu terhadap keterangan pihak Terkait 4 : ARMAN
BAKO
- Bahwa dalam keterangannya sdr. Arman bako selaku Ketua Devisi
Teknis KIP Kota Subulussalam telah mempertanyakan kepada pihak
terkait 3 M. Sayuni Perihal Orang Aceh, dimana dalam keterangannya
Sdr M. Sayuni telah menjelaskan bahwa Sdr. Affan Alfian SE telah H.
Affan Alfian, SE sudah beberapa kali pernah jadi wakil walikota,
pernah jadi walikota dan kita masih melaksanakan satu payung
hukum yang sama, seharusnya sdr Arman Bako berupaya agar
perihal orang aceh dapat dipahami oleh teradu secara jelas dan
berkepastian hukum dengan menyarankan agar surat Nomor :
1161/Pl/02.2-Sd/11/2024 Tanggal 16 September 2024 Perihal
Penjelasan dipertegas kembali. Sebab saat itu masih dalam proses
penelitian administrasi syarat Calon Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam sehingga masih ada waktu untuk memperbaiki makna
perihal orang aceh sebagaimana maksud dari surat kip Kota
Subulussalam Nomor : 447/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 16
September 2024 perihal Mohon Penjelasan.
- Bahwa sdr. Arman Bako seharusnya juga ditarik sebagai teradu oleh
pengadu disebabkan sdr. Arman bako adalah Ketua Devisi Teknis
Kepemiluan KIP Kota Subulussalam yang bertanggung jawab atas
seluruh proses tahapan pendaftaran pencalonan hingga penetapan
pasangan calon walikota dan wakil walikota subulussalam.
- Dalam kesimpulan ini teradu sampaikan kepada majelis yang mulia
Bahwa Sdr.Arman bako adalah Abang Kandung dari Pengadu III M.
Safrizal, dimana sdr M. Safrizal juga adalah menantu dari Kakak Ipar
kandung H. Affan Alfian SE.
III. PENJELASAN ATAS ALAT-ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN OLEH
TERGUGAT
Bahwa di dalam pembuktian di Persidangan Tergugat mengajukan bukti-bukti
surat sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
NO KODE NAMA DOKUMEN TANGGAL DOK KETERANGAN
1 T.1 Keputusan KIP Aceh Nomor 7 16 April 2024 Menerangkan Tentang
Tahun 2024 tentang Tahapan Tahapan dan Jadwal
dan Jadwal Penyelenggaraan Penyelenggaraan pemilihan
pemilihan Gubernur dan Gubernur dan Wakil
Wakil Gubernur, Bupati dan Gubernur, Bupati dan Wakil
Wakil Bupati, Walikota dan Bupati, Walikota dan Wakil
Wakil Walikota di provinsi Walikota di Provinsi Aceh
Aceh Tahun 2024 Tahun 2024
2 T.2 Surat dari Yayasan Lentera 11 September 2024 Menerangkan permohonan
Nomor 202/YL- dari kuasa hukum pasangan
SABAH/FAKAR/IX/2024 Calon yang telah mendaftar
Perihal Permohonan pada pemilihan kepala
Daerah Kota Subulussalam
Tahun 2024 terkait orang
aceh.
3 T.3 Berita Acara Nomor : 14 September 2024 Menerangkan tentang 4
443/PL.02.2-BA/1175/2024, (empat) pasangan calon
Nomor : 444/PL.02.2- dinyatakan Memenuhi
BA/1175/2024, Nomor : Syarat
445/PL.02.2-BA/1175/2024,
dan Nomor : 446/PL.02.2-
BA/1175/2024 tentang
Penelitian Administrasi
Penelitian Persyaratan
Administrasi Hasil Perbaikan
Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Subulussalam
Tahun 2024.
4 T4 Keputusan KIP Aceh Nomor : 17 Agustus 2024 Menerangkan tentang
17 Tahun 2024 tentang Pedoman teknis Pencalonan
Pedoman teknis Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil
Bupati Walikota dan Wakil Walikota di provinsi Aceh
Walikota di provinsi Aceh Tahun 2024
Tahun 2024
5 T.5 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 25 Agustus 2024 Menerangkan tentang
tentang Perubahan atas PKPU Pencalonan Gubernur dan
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Wakil Gubernur, Bupati dan
Pencalonan Gubernur dan Wakil Bupati serta Walikota
Wakil Gubernur, Bupati dan dan Wakil Walikota.
Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota.
6 T.6 Pengumuman KIP Kota 14 September 2024 Menerangkan tentang
Subulussalam Nomor : Penerimaan Masukan dan
442/PL.02.2-Pu/1175/2024 Tanggapan Masyarakat
tentang Penerimaan Masukan Pasangan Calon Walikota
dan Tanggapan Masyarakat dan Wakil Walikota pada
Pasangan Calon Walikota dan Pemilihan Walikota dan
DAFTAR ALAT BUKTI
NO KODE NAMA DOKUMEN TANGGAL DOK KETERANGAN
Wakil Walikota pada Pemilihan Wakil Walikota
Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024.
Subulussalam Tahun 2024.
7 T.7 Formulir Masukan dan 15 s.d 18 Menerangkan tentang
Tanggapan Masyarakat September 2024 Penerimaan Masukan dan
terhadap keabsahan Tanggapan Masyarakat
persyaratan pasangan calon. Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota pada
Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota
Subulussalam Tahun 2024,
sebanyak 47 tanggapan
Masyarakat.
8 T.8 Keputusan KPU Nomor : 1229 26 Agustus 2024 Menerangkan Tentang BAB
tahun 2024 Tentang pedoman VII terkait penyelesaian
Teknis Pendaftaran, Penelitian Tanggapan Masyarakat.
persyaratan Administrasi
Calon, dan Penetapan
Pasangan Calon dalam
pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati Serta
Wakil Bupati, Walikota dan
Walikota.
9 T.9 Surat KIP Kota Subulussalam 16 September 2024 Menerangkan Permohonan
Nomor 447/PL.02.2- penjelasan dan arahan
SD/11/2024 perihal Mohon tentang Orang Aceh
Penjelasan dan Arahan
10 T.10 Surat KIP Aceh Nomor : 18 September 2024 Menerangkan tentang
1161/PL/02.2-SD/11/2024 Orang Aceh
Perihal Penjelasan
11 T.11 Surat KIP Kota Subulussalam 20 September 2024 Menerangkan tentang
Nomor : 456/PL.02.2- Klarifikasi Masukan dan
SD/11/2024 perihal Tanggapan Masyarakat
Permintaan Klarifikasi terhadap calon Walikota
Masukan dan Tanggapan Subulussalam
Masyarakat terhadap calon
Walikota Subulussalam
12 T.12 Surat Klarifikasi dari saudara 20 September 2024 Menerangkan tentang
H. Affan Alfian, S.E, Nomor : Klarifikasi Masukan dan
Istimewa perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat
terhadap Masukan dan
Tanggapan Masyarakat.
13 T.13 Surat KIP Kota Subulussalam 20 September 2024 Menerangkan tentang
Nomor : 457/PL.02.2- Klrifikasi dan permintaan
SD/11/2024 perihal Data Data Administrasi
Administrasi Kependudukan Kependudukan
14 T.14 Surat Dinas Kependudukan 20 September 2024 Menerangkan tentang Data
dan Catatan Sipil Kota Administrasi Kependudukan
Subulussalam Nomor :
DAFTAR ALAT BUKTI
NO KODE NAMA DOKUMEN TANGGAL DOK KETERANGAN
470/440/2024 perihal Data sesorang tidak dapat
Administrasi Kependudukan. diberikan
15 T.15 Berita Acara Nomor : 22 September 2024 Menerangkan tentang
463/PL.02.2-BA/1175/2024 Klarifikasi Persyaratan atas
tentang Klarifikasi Persyaratan nama H. Affan Alfian, S.E
atas nama H. Affan Alfian, S.E dalam Pemilihan Walikota
dalam Pemilihan Walikota dan dan Wakil Walikota
Wakil Walikota Subulussalam Subulussalam Tahun 2024
Tahun 2024
16 T.16 Keputusan KIP Kota 22 September 2024 Menerangkan tentang
Subulussalam Nomor 32 Penetapan Pasangan Calon
Tahun 2024 tentang peserta Pemilihan Walikota
Penetapan Pasangan Calon dan Wakil Walikota
peserta Pemilihan Walikota Subulussalam Tahun 2024
dan Wakil Walikota yaitu :
Subulussalam Tahun 2024. 1. Drs. Salmaza, M.AP dan
Bahagia Maha;
2. M. Rasyid dan Nasir, S.E;
3. Fajri Munthe dan
Karlinus
17 T.17 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) PKPU 8 Juli 2021 Menerangkan tentang Surat
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Dinas
Naskah Dinas KPU, KPU
Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
18 T.18 Pasal 13 Huruf V Undang- Menerangkan tentang tugas
Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan wewenang KPU
tentang Perubahan Kedua atas Kabupaten/Kota dalam
Undang-Undang Nomor 1 Pemilihan Gubernur, Bupati
Tahun 2015 tentang dan Walikota.
Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-
Undang.
19 T.19 Surat KIP Kota Subulussalam 23 September 2024 Menerangkan tentang
Nomor 482/PL.02.2- Kronologis terbitnya
SD/1175/2024 perihal Keputusan KIP Kota
Kronologis Subulussalam Nomor 32
Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon
peserta Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota
Subulussalam Tahun 2024
tanggal 22 September 2024.
20 T.20 Surat Dinas KIP Aceh Nomor : 23 September 2024 Menerangkan tentang
1213/PL.02.2-SD/11/2024 Penetapan Pasangan Calon
DAFTAR ALAT BUKTI
NO KODE NAMA DOKUMEN TANGGAL DOK KETERANGAN
perihal Penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota
Calon Walikota dan Wakil Subulussalam
Walikota Subulussalam
21 T.21 Keputusan KIP Kota 24 September 2024 Menerangkan tentang
Subulussalam Nomor 34 Penetapan Pasangan Calon
Tahun 2024 tentang peserta Pemilihan Walikota
Perubahan Penetapan dan Wakil Walikota
Pasangan Calon peserta Subulussalam Tahun 2024
Pemilihan Walikota dan Wakil yaitu :
Walikota Subulussalam Tahun 1. Drs. Salmaza, M.AP dan
2024. Bahagia Maha;
2. M. Rasyid dan Nasir, S.E;
3. Fajri Munthe dan
Karlinus;
4. H.Affan Alfian, S.E dan
Irwan Faisal, S.H.
22 T.22 Putusan PTUN Banda Aceh 23 Oktober 2018 Menerangkan tentang PTUN
Nomor 39/G/2018/PTUN.BNA Banda Aceh tidak
berwenang memeriksa,
memutus, dan
menyelesaikan sengketa a
quo.
23 T.23 PKPU Nomor 2 Tahun 2018 5 Januari 2018 Menerangkan tentang
tentang Perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jadwal Penyelenggaraan
Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan
Penyelenggaraan Pemilihan Wakil Gubernur, Bupati dan
Gubernur dan Wakil Wakil Bupati dan/atau
Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota dan Wakil Walikota
Bupati dan/atau Walikota dan Tahun 2018.
Wakil Walikota Tahun 2018
24 T.24 Petikan Keputusan KPU RI 25 Mei 2018 Menerangkan tentang
Nomor 412/SDM.13- Pengangkatan Anggota KIP
Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Kota Subulussalam Provinsi
Pengangkatan Anggota KIP Aceh Periode 2018-2023
Kota Subulussalam Provinsi atas nama Asmiadi (Teradu
Aceh Periode 2018-2023 I)
25 T.25 Pasal 5 Ayat (2) PKPU Nomor 9 Mei 2023 Menerangkan tentang KPU,
12 Tahun 2023 tentang KPU Provinsi, KPU
Perubahan Kelima atas PKPU Kabupaten/Kota bersifat
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Hirarkis.
Tata Kerja KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota.
26 T.26 Pasal 8 Huruf b Peraturan 28 September 2017 Menerangkan tentang
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 penyelenggara Pemilu
tentang Kode Etik dan melaksanakan Prinsip
Pedoman Perilaku Mandiri.
Penyelenggara Pemilihan
Umum.
DAFTAR ALAT BUKTI
NO KODE NAMA DOKUMEN TANGGAL DOK KETERANGAN
27 T.27 Surat KIP Kota Subulussalam 22 September 2024 Menerangkan tentang
Nomor : Undangan kepada 3 (Tiga)
467/PL.02.3.Und/1175/2024, Pasangan Calon untuk
468/PL.02.3.Und/1175/2024, mengikuti tahapan
dan 469/ PL.02.3.Und/1175/ Pengundian dan
2024, Perihal Undangan Pengumuman Nomor Urut
Pasangan Calon.
28 T.28 Surat KIP Kota Subulussalam 24 September 2024 Menerangkan tentang
Nomor : 487/PL.02.3.Und/ Undangan kepada 1 (satu)
1175/ 2024 Perihal Undangan Pasangan Calon untuk
mengikuti tahapan
Pengundian dan
Pengumuman Nomor Urut
Pasangan Calon.
29 T.29 Surat Keputusan Nomor 35 24 September 2024 Menerangkan tentang
Tahun 2024 Tentang Penetapan nomor Urut
Penetapan nomor Urut Pasangan Calon peserta
Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan
Pemilihan Walikota dan Wakil Wakil Walikota
Walikota Subulussalam tahun Subulussalam tahun 2024
2024
30 T.30 Pengumuman di Media Massa 12 November 2024 Menerangkan tentang
tentang Hubungan Hubungan Kekerabatan
Kekerabatan Teradu I sampai dengan IV
dengan Tim Kampanye
Pasangan Calon.
Pada tahap kesimpulan ini teradu mohon izin untuk memasukkan alat bukti
tambahan sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI TAMBAHAN
NO KODE NAMA DOKUMEN TANGGAL DOK KETERANGAN
1 T.31 Berita Acara Pleno 27 September 2024 Menerangkan Tentang Rapat
PanwasliH Kota Pleno Dokumen Permohonan
Subulussalam Nomor : Penyelesaian Sengketa Nomor :
04/BA.PLENO/PS/ 03/PS,PNM.LG/01.02/IX/2024
01.02/IX/2024 Tidak dapat Diterima.
2 T.32 Berita Online Bara 22 Sep 2024 Menerangkan Tentang massa
News Pendukung Bacalon walikota dan
Wakil Walikota H. Affan Alfian, SE
dan Irwan Faisal, SH mengelar
Aksi demontrasi.
tidak data Korban Luka maupun
di tangkap
3 T.33 Berita online TV 23 Sep 2024 Menerangkan tentang Ratusan
One.com Pendukung Pasangan H. Affan
Alfian, SE dan Irwan Faisal, SH,
KIP Kota Subussalam Tunda
Pilkada
4 T.34 Berita online Aceh 23 Sep 2024 Menerang tentang Keterangan
Kini.ID Teradu bahwa keputusan KIP Kota
Subulussalam Bukanlah
Keputusan bersifat final kepada
masa Pendukung Pasangan H.
Affan Alfian, SE dan Irwan Faisal,
SH yang melakukan Aksi
demontrasi yang berujung ricuh.
5 T.35 Berita online Masa Kini 23 Sep 2024 Menerangkan tentang Polisi
mengamankan 13 orang masa
Pendukung Pasangan H. Affan
Alfian, SE dan Irwan Faisal, SH
6 T.36 Berita Online 16 November 2024 Menerangkan tentang keterangan
MediaHub.poin.go.id/ pihak pengamanan polres
polda/aceh Subulussalam Pastikan Pilkada
2024 berjalan dengan Aman dan
Kondusip
7 T.37 Surat Tugas Nomor Menerangkan tentang Penunjukan
Penghubung dan Admin 011/BISA/SS Petugas Penghubung dan Admin
Silon Nomor : /VIII/2024 tgl 26 Pasangan Calon H. Affan Alfian, SE
011/BISA/ SS Agustus 2024 dan Irwan Faisal, SH
/VIII/2024
8 T.38 Bukti Whatsapp dari 23 ep 2024 Menerangkan tentang Arahan
nomor 082218450907 Ketua KIP aceh Sdr. Saiful untuk
menunda Pengundian Nomor Urut
Paslon sebelum adanya Perubahan
Keputusan Tentang H. Affan
Alfian, SE dari Pimpinan KPU RI,
dan ;
Arahan Ketua KIP Aceh untuk
segera di buatkan kronologis
9 T.39 Bukti Whatsapp dari Menerangkan tentang nomor
nomor 082164208500 Handphone Ketua KIP Aceh Sdr.
Saiful yang biasa di gunakan
dalam berkomonikasi dengan
teradu.
10 T.40 Berita Online Portalsatu 27 November Menerangkan terkait keterangan
.com 20214 Pj, Walikota Subulussalam
mengatakan PilKada Kota
Subulussalam berlangsung
Aman, Lancar dan Damai
11 T.41 Berita Online Tribun 02 des 2024 Menerangkan tentang H. Affan
nwes.com Alfian, SE dan Irwan Faisal, SH
menerima Hasil Pilkada Kota
Subulussalam
12 T42 Kantor Berita Radio 10 Januari 2025 KIP Subulussalam Tetapkan
Nasional (KBRN) Paslon RABBANI Pemenang
Pilkada 2024
13 T.43 Berita Aceh trend.com 06 Pebruari 2024 Tentang Pelaksanaan Pilkada Kota
Subulussalam tahun 2024
berjalan Sukses.
Bahwa Tergugat dalam kesimpulan ini :
- Bahwa teradu Melaksanakan wewenang sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023
Tentang Perubahan Ke V (lima) Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Pasal 81 Dalam melaksanakan prinsip
tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e,
anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN,
PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku:
a. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi
dengan menghindari timbulnya ketidakpastian atau
kesimpangsiuran informasi; dan
c. Tidak memberikan tafsiran pribadi terhadap suatu aturan
yang sudah ditetapkan.
- Bahwa Pada dasarnya keputusan yang di keluarkan Komisi
independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun
2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian
persyaratan administrasi calon,dan penetapan Pasangan Calon
dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati Dan
Wakil Bupati,Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dan
berdasarkan surat KIP Aceh nomor telah sesuai dengan
Perundang-Undangan yang berlaku.
- Bahwa teradu menerangkan terkait putusan Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam Nomor 34 tanggal 24
September 2024 tentang Perubahan Penetapan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024,
sebagaimana petunjuk dari Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Aceh Nomor : 1213/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 23 September
2024 Perihal Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Subulussalam, Keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam telah sesuai
dengan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana pasal 8
ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
"Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota."
- Bahwa teradu telah melaksanakan seluruh tahapan
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Kota
Subulussalam dengan sukses dan aman, tidak ada laporan
pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh lembaga
panwaslih kota subulusslam, pilkada kota subulussalam juga
tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
dan teradu telah melaksana seluruh kewajiban serta
kewenangannya sesuai dengan ketentuan perundang undangan
yang berlaku. (Bukti Berita Online T.40, T41, T42,T43)
Sehubungan dengan fakta-fakta dan bukti yang kami uraikan tersebut di atas,
Kami Memohon maaf yang sebesar - besarnya kepada Majelis yang mulia karena
dalam sidang pemeriksaan teradu I sampai dengan IV tidak dapat memberikan
semua keterangan pembelaan dihadapan majelis DKPP karna kami menghormati
dan menjaga kehormataan pimpinan kami KIP Aceh, kami mohon keputusan
yang seadil adilnya kepada Majelis yang Mulia karena putusan ini nantinya akan
sangat berdampak terhadap masa depan anak, istri dan keluarga kami.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 30 April 2025, hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.9.1] ARMAN BAKO – ANGGOTA KIP KOTA SUBULUSSALAM
1. Bahwa Pasangan Calon Affan Alfian – Irwan Faisal dari hasil verifikasi syarat
calon telah memenuhi syarat (MS) dengan Berita Acara Nomor 446/PL.02.2-
BA/1175/2024
2. Bahwa Affan Alfian adalah pernah menjadi Pejabat di Kota Subulussalam
melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Subulussalam.
a. Pilkada Tahun 2008
Ditetapkan sebagai pasngan calon walikota dan wakil walikota masa
jabatan 2008 s.d. 2013, H Affan alfian, sebagai wakil walikota yang
terpilih.
b. Pilkada Tahun 2013
pasangan H. Affan Alfian, S.E., dan Pianti Mala di tetapkan sebagai
pasangan calon walikota dan wakil walikota kota Subulussalam di
Pilkada Tahun 2013.
c. Pilkada Tahun 2018
Ditetapkan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil walikota masa
jabatan 2019 s.d. 2024 H. Affan Alfian, S.E. dan Drs. Salmaza, M.AP. di
teapkan sebagai calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota
Subulusslam.
d. Penetapan paslon Affan Alfian SE dan Drs. Salmaza M.AP sebagai calon
walikota dan wakil walikota terpilih melalui Keputusan KIP kota
Subulussalam Nomor 64/HK.03.l-kpt/03/KIP-SS/VIII/2018. Bahwa
keputusan a quo digugat oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Hj. Sartina dan Dedi Anwar Bancin dengan gugatan bahwa
Affan Alfian menjadi objek sengketa dalam gugatan adalah Keputusan
KIP Kota Subulussalam Nomor 64/HK.03.l-kpt/03/KIP-SS/VIII/2018
tanggal 13 Agustus 2018 tentang Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Terpilih. Bahwa Gugatan Penggugat ditolak PTUN dengan
Putusan Nomor 39/G/2018/PTUN.BNA dan menghukum Tergugat
membayar biaya perkara.
Bahwa dengan adanya tanggapan masyarakat ke KIP Kota Subulussalam
tentang orang Aceh, selanjutnya KIP menyampaikan kepada Affan Alfian sebagai
Bacalon Walikota dan memberikan klarifikasi tentang tanggapan masyarakat
tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor
458/PL.02.2.BA/1175/2024 (Fotocopy Surat Berita Acara Terlampir).
Selanjutnya KIP Subulussalam melakukan klarifikasi ke Instansi terkait Orang
Aceh dipandang perlu untuk diadakan klarifikasi ke Instansi terkait untuk
sebagai pembanding. Namun Instansi terkait tentang Orang Aceh tersebut tidak
diketahui dan ke instansi mana harus dilakukan klarifikasi tentang Orang Aceh.
[2.9.2] KIP PROVINSI ACEH:
Bahwa menurut Pihak Terkait, Aduan Pengadu tidak jelas dengan alasan:
1. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu tidak menjelaskan kerugian atau
dampak terhadap Keputusan final Pihak Teradu yang telah menetapkan
Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H. menjadi peserta pemilihan.
2. Bahwa objek aduan Pengadu sudah tidak relevan lagi mengingat Pihak
Teradu telah menerbitkan Keputusan KIP Subulussalam Nomor 34
Tahun 2024 tentang Perubahan Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun
2024.
3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pihak Terkait,
Pengaduan Pengadu tidak jelas atau kabur.
Dalam Pokok Permohonan
a. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu, menurut Pihak Terkait sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 58 dan Pasal 59 Undang - Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh tugas, wewenang, dan Kewajiban
KIP antara lain;
Tugas dan Wewenang KIP:
a. merencanakan dan menyelenggarakan pemilihan Gubemur/Wakil
Gubemur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
b. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan Gubemur/Wakil
Gubemur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
tahap pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
d. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta
pemungutan suara pemilihan Gubernur,/Wakil Gubemur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil wa1ikota;
e. menerima pendaftaran pasangan calon sebagai peserta pemilihan;
f. meneliti persyaratan calon Gubemur[Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang diusulkan;
g. menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan;
h. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kamparye;
i. melakukan audit dan mengu:i:numkan laporan sumbangan
dana kampanye;
j. menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan
mengumumkan hasil pemilihan Gubernur'Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota melalui rapat
pleno;
k. melakukan evaluasi dan memberikan laporan kepada DPRA/DPRK
terhadap pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam
peraturan perundang- undangan
KIP berkewajiban:
a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
b. menetapkan standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota berdasarkan peraturan
perundangundangan;
c. menyampaikan laporan setiap tahap pelaksanaan pemilihan
kepada DPRA untuk KIP Aceh dan DPRK untuk KIP
kabupaten/kota dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada
masyarakat;
d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang
inventaris KIP berdasarkan peraturan perundangundangan;
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada
Gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
e. melaksanakan semua tahap pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota
secara tepat waktu. (Vide T-1)
2. Bahwa berdasarkan Pasal 7 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016
tentang Penyelengara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh
menjelaskan tugas, wewenang dan kewajiban KIP Aceh.
a. Tugas dan wewenang KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK, meliputi:
1) menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta
menetapkan jadwal Pemilu di Aceh;
2) melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK di Aceh berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan
tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRA
dan DPRK olehKIP Kabupaten/Kota;
4) menerima daftar pemilih dari KIP Kabupaten Kota dan
menyampaikannya kepada KPU
5) memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan
yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui
KPU dengan memperhatikan data Pemilu atau Pemilihan
terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
6) menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara Pemilu Anggota DPRA berdasarkan hasil
rekapitulasi di KIP Kabupaten/Kota dengan membuat berita
acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan
suara;
7) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu
Anggota DPR dan DPD di wilayah Aceh dan
mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi
penghitungan suara di KIPKabupaten/Kota;
8) membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Aceh, dan KPU;
9) menerbitkan Keputusan KIP Aceh untuk mengesahkan hasil
Pemilu Anggota DPRA dan mengumumkannya;
10) mengumumkan calon anggota DPRA terpilih sesuai dengan
alokasi jumlah kursi setiap daerah Pemilihan di Aceh dan
membuat berita acaranya;
11) menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Aceh
atas temuan dan laporan adanya dugaan pelenggaran Pemilu;
12) mengenakan sanksi administratif dan/ atau menonaktifkan
sementara anggota KIP Kabupaten/Kota, sekretaris KIP
Aceh, dan pegawai sekretariat KIP Aceh yang
terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan
rekomendasi Bawasl Aceh dan/ atau ketentuan peraturan
perundangundangan;
13) menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/
atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KIP Aceh
kepada masyarakat;
14) melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
15) melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh
KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan
b. Tugas dan wewenang KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
1) menjabarkan program dan melaksanakan anggaran
serta menetapkan jadwal di Aceh;
2) melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden di Aceh berdasarkan ketentua
peraturan perundang-undangan;
3) mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden oleh KIP Kabupaten/Kota;
4) memutakhirkan data pernilih berdasarkan data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/
atau Pemilihan terakhir dan menetapkannya sebagai
daftar pemilih;
5) menerima daftar pemilih dari KIP Kabupaten/Kota
dan menyampaikannya kepada KPU;
6) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden di Aceh dan
mengumumkannya berdasarkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara di KIP Kabupaten/Kota dengan
membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara;
7) membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Aceh, dan KPU;
8) menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu
Aceh atas temuan dan/atau laporan adanya dugaan
pelanggaran Pemilu;
9) mengenakan sanksi administratif dan/ atau
menonaktifkan sementara anggota KIP Kabupaten/Kota,
sekretaris KIP Aceh, dan pegawai Sekretariat KIP Aceh yang
terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden berdasarkan rekomendasi Bawaslu
Aceh dan/ atau ketentuan peraturan perundang-
undangan;
10) melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dan/atau yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang KIP Aceh kepada
masyarakat;
11) melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden; dan
12) melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh
KPU dan/ atau peraturan perundang-undangan.
c. Tugas dan wewenang KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, meliputi:
1) merencanakan program dan anggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubemur;
2) merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan
Gubemur dan Wakil Gubernur;
3) menyusun dan menetapkan tata kerja KIP Aceh, KIP
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan
pedomen dari KPU;
4) menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
5) mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan
pedoman dari KPU;
6) menerima daftar pemilih dari KIP Kabupaten/Kota
dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur;
7) memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah Pusat melalui KPU dengan memperhatikan
data Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir, dan
menetapkannya sebagai daftar pemilih;
8) menerima pendaftaran pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur sebagai peserta Pemilihan;
9) meneliti persyaratan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur yang diusulkan;
10) menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubemur yang telah memenuhi persyaratan;
11) menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye;
12) menetapkan dan mengumukan hasil rekapitulasi
penghiungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara di KIP Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh yang
bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan
suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
13) membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslih Aceh, dan KPU;
14) n. menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur dari seluruh KIP
Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh yang bersangkutan
dengan membuat berita acara penghitungan suara dan
sertifikat hasil penghitungan suara;
15) menerbitkan Keputusan KIP Aceh untuk mengesahkan
hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan
mengumumkannya;
16) mengumumkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
terpilih, dan membuat berita acaranya;
17) melaporkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
kepada DPRA dan KPU;
18) menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslih
Aceh atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran
Pemilihan;
19) mengenakan sanksi administratif dan/ atau
menonaktifkan sementara anggota KIP Kabupaten/Kota,
sekretaris KIP Aceh, dan pegawai sekretariat KIP Aceh
yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslih Aceh
dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
20) melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubemur, dan/atau yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang KIP Aceh kepada
masyarakat;
21) melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
22) memberikan pedoman terha.dap penetapan organisasi dan
tata cara penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan
tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan;
23) melakukan evaluasi dan membuat laporan.
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
24) melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh KPU dan/atau yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan (Vide T-2)
3. Bahwa persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sesuai ketentuan
Pasal 24 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,Serta
Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Qanun
Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubemur dan Wakil
Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
harus memenuhi :
a. warga Negara Republik Indonesia;
b. orang Aceh;
c. beragama Islam, taat menjalankan syari'at Islam dan mampu
membaca Al- Qur' an dengan baik;
d. taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
e. bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
f. serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat
pernyataan yang ditanda tangani di depan lembaga DPRA/DPRK;
g. pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas
atau yang sederajat;
h. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun ketika ditetapkan
sebagai calon tetap;
i. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter
pemerintah di ibukota Pemerintahan Aceh;
j. tidak pemah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan
yang diancam dengan hukuman penjara paling kurang 5
(lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana
makar atau politik yang telah mendapat amnesti/ rehabilitasi;
k. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
m. mengenal daerah pencalonannya dan dikenal oleh masyarakat
di daerah pencalonannya;
n. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk
diumumkan;
o. tidak dalam status sebagai penjabat Gubemur dan Bupati, atau
Walikota;
p. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
den/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara;
q. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
r. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak
pribadi;
s. belum pemah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubemur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama untuk calon
Gubemur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati,
serta calon Walikota dan Wakil Walikota;
t. belum pernah menjabat sebagai:
1) Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota;
2) Wakil Gubernur untuk Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
3) Bupati untuk Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil
Walikota; Walikota untuk Calon Wakil Walikota dan
Calon Wakil Bupati;
4) Bupati untuk Calon Walikota dan Walikota untuk Calon;
5) Bupati yang sudah pernah menjabat dua periode jabatan;
u. berhenti dari jabatannya bagi Gubemur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri
di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
v. memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah,
kepada Pimpinan DPRA bagi anggota DPRA, atau kepada
Pimpinan DPRK bagi anggota DPRK, dan mengundurkan diri
sebagai anggota Dewan Perwekilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, DPRA atau DPRK yang tidak dapat ditarik kembali
sejak ditetapkan sebagai calon;
w. mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai
Negeri Sipil yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan
sebagai calon;
x. mengundurkan diri sebagai pejabat atau pegawai dari badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang tidak
ditarik kembali sej ak ditetapkan sebagai calon;
y. berhenti sebagai anggota KPU, KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Aceh, Panwaslih Aceh, Panwaslih
Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS. (Vide T-3)
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kalinya diubah
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2023
tengang Perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, untuk seterusnya disingkat dengan PKPU Tata Kerja
menyatakan "Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Provinsi
bertugas dan berwewenang:
a. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan klarifikasi
kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota. (Vide T-4)
5. Bahwa Keputusan KIP Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024
tentang Perubahan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 telah
menetapkan Nama Pasangan Calon:
1) Drs. Salmaza, M.AP dan Bahagia Maha
2) M.Rasyid dan Nasir, S.E
3) Fajri Munthe dan Karlinus
4) H. Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H.
(vide Bukti T-5)
6. Bahwa KIP Subulussalam telah menyurati KIP Aceh melalui Surat
Nomor 447/PL.02.2-SD/1175/2024, tanggal 16 September 2024
Perihal Mohon Penjelasan dan Arahan, yang pada pokoknya meminta
KIP Aceh memberikan Penjelasan dan syarat terkait "Orang Aceh
sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 24 huruf b Qanun Aceh
Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; (Vide T-6).
7. Bahwa KIP Aceh membalas surat tersebut melalui Surat KIP Aceh
Nomor 1161/PL.02.2-SD/ 1 1 /2024, tanggal 18 September 2024,
Perihal Penjelasan, yang pada pokoknya menjelaskan terkait Orang
Aceh berdasarkan penjelasan Pasal 24 huruf b, Qanun Aceh Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan
juga berdasarkan pasal 21 1 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, serta Pasal 4 ayat ( 1 ) Qanun
Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan; (Vide T-7).
8. Bahwa KIP Subulussalam kembali rnengirimkan surat ke KIP Aceh
melalui Surat Nomor 482/PL.02.2-SD/1175/2024 Tanggal 23
September 2024 perihal Penjelasan Kronologis Penetapan Pasangan
Calon yang pada pokoknya menjelaskan kronologis Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun
2024, berdasarkan pemeriksanaan dan Penelitian seluruh tanggapan
masukan dan tanggapan masyarakat dan hasil klarifikasi pihak terkait,
Bapak H. Affan Alfian, SE, bahwa 4 Komisioner menyatakan benar
bahwa yang bersangkutan tidak memiliki garis keturunan Aceh sesuai
yang dipersyaratkan, dan 1 komisioner menyatakan tidak benar. (Vide
T-8).
9. Bahwa berdasarkan Surat Dinas KIP Aceh Nomor 12 1 3/PL. 02.2-
SD/11 /2024 tanggal 23 September 2024 perihal Penetapan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam, yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa selain Pasal 211 Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun
2006 tentang Pemerintah Aceh, clan Pasal 24 huruf b, Qanun Aceh
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pernilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,
terkait syarat Orang Aceh t.idak ditemukan aturan yang mengatur lebih
lanjut bagaimana mekanisme pembuktiannya dalam peraturan
perundang-undangan, dan juga tidak adanya Lembaga yang berwenang
untuk membuktikan syarat tersebut, dan juga dalam keikutsertaan
yang bersangkutan dalam beberapa peri.ode yang lalu, tidak terdapat
peristiwa hukum yang berimplikasi pada ketidakterpenuhan syarat
sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota, dan sepanjang pasangan
calon menyampaikan persyaratan yang dimaksud, serta mengakui
dirinya sebagai orang Aceh dan dibuktikan dengan surat pernyataan
bermaterai, dan disampaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,
maka pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat. (Vide T-9).
10. Bahwa Pada saat Anggota KIP Aceh melakukan Supervisi pada tanggal
26 September 2024, KIP kota Subulussalam sudah melaksanakan
sebagaimana surat Dinas KIP Aceh No 1213/PL.02.2-SD/11/2024
tertanggal 23 September 2024, KIP Aceh juga memastikan terhadap
pelaksanaan Surat Dinas yang dimaksud dan Alhamdulillah sudah
dilaksanakan oleh KIP Kota Subulussalam berdasarkan Keputusan KIP
Kota Sabulussalam No 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam Tahun 2024 tanggal 24 September 2024.
11. Bahwa ketentuan syarat orang Aceh (vide Pasal 24 huruf b Qanun
Pilkada) telah menimbulkan tafsir yang beragam sejak ketentuan a quo
ditetapkan. Jika merujuk pada tafsir resmi pembentuk qanun maka dapat
dicermati pada Penjelasan Pasal 24 Huruf b Qanun Nomor 12 tahun
2016, yang menyatakan, "Orang Aceh adalah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 l Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh." Namun demikian, terhadap kontek suatu aturan
yang telah ditetapkan, penyelenggara pemilihan berperilaku tertib
sebagaimana ketentuan Pasal 81 PKPU Tata Kerja, "tidak memberikan
tafsiran pribadi terhadap suatu aturan yang sudah ditetapkan." (Vide
T-10)
12. Bahwa dalam ketentuan Pasal 2 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
1 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh berbunyi, ( 1) Orang
Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis
keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan
mengakui dirinya sebagai orang Aceh. (Vide T-11)
Bahwa dari definisi tersebut, pembentuk UU telah membedakan apa
yang dimaksud dengan orang Aceh dan penduduk Aceh. Pasal 2 1 2 ayat
(1) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh, berbunyi, "Penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat
tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama,
dan keturunan." (Vide T-12)
13. Bahwa kedudukan penduduk Aceh in casu menurut Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memiliki hak atas
kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law) dan
hak untuk memilih dan dipilih sepanjang memenuhi syarat yang
ditentukan dengan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 227
Huruf a dan Huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh). (Vide T-13)
14. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
menyatakan, "Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri
atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
15. Bahwa dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 21 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan,
"Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan
daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan
kehidupan masyarakat Aceh. Berdasarkan definisi qanun dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk
selanjutnya disingkat dengan UUPA, maka qanun adalah peraturan
perundang-undangan sejenis peraturan daerah yang kedudukannya
disebutkan pada Pasal 7 ayat ( 1 ) Huruf f Undang-Undang Nomor 12
tahun 20 11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan.
16. Bahwa in casu syarat pencalonan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal
24 Huruf b Qanun Pilkada masih relevan menurut Pasal 227 Huruf d
UUPA yakni, memilih dan dipilih sepanjang memenuhi syarat yang
ditentukan dengan peraturan perundang-undangan. Begitupun definisi
orang Aceh pada Pasal 24 Huruf b Qanun Pilkada memiliki makna yang
sama dengan apa yang terkandung dalam norma Pasal 211 ayat (1)
UUPA. (Vide T-14)
17. Bahwa Pihak Terkait melakukan berbagai upaya mitigasi dalam
proses pencalonan guna melaksanakan ketentuan Pasal 15 Huruf d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang berbunyi, dalam melaksanakan prinsip
profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
"mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang,
dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung." (Vide T-15).
18. Bahwa upaya korektif yang dilakukan pihak Terkait melalui Keputusan
KIP Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam Tahun 2024 dapat dinilai sebagai tindakan
mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. Oleh
karena itu, jika upaya koreksi yang memiliki landasan hukum tidak
dilakukan maka terdapat konsekuensi pengawasan internal dari KIP
Aceh bagi setiap KIP Kabupaten/Kota, kecuali apa yang
dilaksanakan sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Demikian pula konsekuensi dari pihak eksternal dapat
berpotensi untuk dilaporkan ke Bawaslu atau Panwaslih, dan apabila
terdapat kondisi seperti demikian kemudian KIP tidak melaksanakan
juga rekomendasi atau putusan lembaga pengawas pemilihan a quo
dengan alasan-alasan yang tidak berdasarkan hukum, maka dapat
diteruskan sebagai dugaan pelanggaran etik ke DKPP.
19. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Pihak
Teradu melakukan penyalahgunaan wewenang, Pihak Pengadu tidak
menjelaskan dengan rind, apakah terkait dengan sengketa pemilihan
atau mengenai rezim pelanggaran administrasi yang merupakan
kewenangan Bawaslu atau Panwaslih. Karena setiap objek memiliki
konsekuensi terhadap rezim penanganan pelanggaran hukum yang
berbeda, tentu berbeda pula jika dimaksudkan sebagai pelanggaran
etik rnaupun pelanggaran terhadap sumpah dan jabatan. Apakah
kemudian segala tindakan korektif yang dilakukan untuk memberikan
kepastian hukum dalam pemilihan masih relevan untuk dibandingkan
sebelum tindakan korektif tersebut dilakukan. Karena bagaimanapun
menurut adagium latin, yang berbunyi, "judicia poxteriora sunt in lege
fortiora." Yang memiliki makna, keputusan terakhir ialah yang terkuat
di mata hukum. Maka apa yang rnenjadi objek aduan Pengadu dengan
sendirinya menjadi error in objecto, yang mana objek dan tindakan yang
dialamatkan kepada Teradu tidak tepat mengingat keputusan Teradu
yang sebelumnya menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
untuk bakal pasangan calon Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H.
telah diubah dengan keputusan KIP Subulussalam Nomor Nomor 34
Tahun 2024 tentang Perubahan Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024.
20. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang
menyatakan,"Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aeeh
atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di
luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh." Dan kemudian
lebih dirincikan lagi pada Pasal 4 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang
berbunyi, "Orang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari etnik Aceh, Alas, Gayo, Aneuk Jame, Kluet, Simeulue, Singkil
dan Tamiang." Sedangkan pada Pasal 4 ayat (3) menyebutkan, "Garis
keturunan bapak dan/atau ibu." Tetapi kemudian pembentuk qanun
mengatur norma yang memberikan sinyal terhadap pengaturan lebih
lanjut, vide Pasal 4 ayat (4) ketentuan a quo berbunyi, "Pengakuan
diri sebagai orang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur
lebih lanjut dalam Qanun." (Vide T-16).
21. Bahwa tindakan Pihak Teradu dalam pandangan Pihak Terkait
telah melakukan upaya koreksi melalui keputusan terakhirnya yang
telah menetapkan saudara Affan Alfian, S.E dan saudara lrwan Faisal,
S.H. sebagai pasangan calon dalam Pilkada, di tengah problematika
syarat "Orang Aceh", yang seolah-olah ketentuan a quo dibebankan
menjadi kewenangan KIP sebagai penyelenggara hanya karena syarat a
quo menjadi syarat pencalanan. Apalagi jika syarat pencalonan di'ihat
sebagai syarat kumulatif, maka jika disandarkan pada adagium hukur,
"Id perfectum est quad ex omnibus suis partibus constant" yang artinya,
sesuatu dinyatakan sempurna apabila setiap bagiannya lengkap.
Maka, sebagai penyelenggara pemilihan dalam melakukan
penelitian persyaratan administrasi calon, menerima masukan dan
tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon
dan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat
terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon dilakukan dengan
selengkap mungkin dan benar.
22. Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 35 PKPU Tata
Kerja menjelaskan, "Supervisi adalah pengawasan dan pembinaan yang
dilakukan secara berjenjang di lingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPLN, KPPSLN, PPK, PPS, dan KPPS." Kemudian Pasal
50 ayat (2) ketentuan a quo menyebutkan,"KPU Provinsi melakukan
Koordinasi, Supervisi, dan monitoring terhadap KPU Kabupaten/Kota."
Sehingga kemudian KIP Aceh in casu yang berhubungan dengan objek
dan tindakan Teradu telah dilakukqn supervisi. (Vide T-17)
b. Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (4) ketentuan a quo telah memperjelas
mekanisme oprasionalisasi norma Pasal 4 ayat (l) Qanun a quo. Maka
sepanjang yang Pihak Terkait ketahui, bahwa sampai dengan saat ini belum
terdapat pengaturan tentang pengakuan diri sebagai orang Aceh dalam
suatu qanun. Karena akan menjadi persoalan ketika muncul pertanyaan,
lembaga rnana yang berwenang menetapkan pengakuan sebagai "Orang
Aceh," dan bagaimana mekanismenya dan bagaimana dokumen otentiknya,
apakah KIP sebagai lembaga penyelenggara pemilihan berwenang
memverifikasi pengakuan seseorang atas pengakuannya sebagai "Orang
Aceh". Apakah status "Orang Aceh" menjadi rezim pemilihan secara mutlak
karena menjadi persyaratan pencalonan Pilkada atau suatu rezim
kultural karena menyangkut dengan status adat atau menjadi
rezim administrasi kependudukan yang berada pada satuan kerja
perangkat daerah. Lalu, apakah kewenangan pengakuan atas "Orang
Aeeh" menjadi bagian dari penguatan Pasal 96 UUPA, yakni diatur
menjadi kewenangan Lembaga Wali Nanggroe Aceh, atau menjadi
kewenangan Lembaga Adat sebagaimana ketentuan Pasal 98 ayat (3)
Huruf a UUPA yaitu Majelis Adat Acch. Maka pelbagai pertanyaan di atas
harus dijawab dengan regulasi. Sehingga menjadi penting bagi Pihak Terkait
untuk menyampaikan saran kepada pembentuk qanun casu quo DPR Aceh
dan Pemerintah Aceh untuk mempertimbangkan dalam program legislasi
ke depan kiranya untuk mengatur mekanisme pengakuan orang Aceh
dengan qanun. Hal ini diharapkan agar Pilkada di masa yang akan
datang in casu syarat "Orang Aceh" tidak lagi menjadi polemik yang
menyebabkan multi tafsir dalam masyarakat. Karena pada hakikatnya
Pilkada diikhtiarkan untuk menjadi sarana integrasi bangsa bukan
menjadi sarana perpecahan dalam masyarakat.
c. Dengan demikian menurut Pihak Terkait aduan yang didalilkan oleh
Pengadu tidak lagi relevan dan tidak beralasan menurut hukum serta telah
kehilangan objek aduan.
[2.9.3] PANWASLIH PROVINSI ACEH:
Bahwa Panwaslih Aceh selaku Pihak Terkait akan menyampaikan keterangan
tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Panwaslih Aceh mengetahui adanya laporan permasalahan terhadap
proses pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam a.n Affan
Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H. secara Lisan dari Panwaslih
Subulussalam.
2. Bahwa Panwaslih Aceh telah melakukan supervisi dan monitoring terhadap
Permasalahan tersebut melalui Panwaslih Subulussalam
3. Bahwa berdasarkan Laporan dari Panwaslih subulussalam, Permasalahan
tersebut telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang undangan
yang berlaku.
4. Bahwa terhadap pokok permasalahan akan dijelaskan dan disampaikan
secara rinci oleh Panwaslih Subulussalam.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya dalam menerbitkan Keputusan Nomor 32 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dimana
dalam Keputusan a quo, Bakal Pasangan Calon Affan Alfian-Irwan Faisal tidak
ditetapkan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada Kota
Subulussalam Tahun 2024 karena Affan Alfian bukan orang Aceh sehingga
merugikan Paslon Affan Alfian-Irwan Faisal.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu
secara jelas dan tegas. Bahwa pada tahapan Penelitian Persyaratan Calon yang
dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 s.d. 21 September 2024 terdapat
surat Permohonan dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam Tahun 2024 yakni Drs. Salmaza dan Bahagia Maha serta Fajri
Munthe dan Karlinus yang pada pokoknya menyampaikan bahwa ada salah satu
peserta Pemilihan yang tidak memenuhi syarat sebagai Orang Aceh ikut
mendaftar sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam Tahun 2024 atas nama H. AFFAN ALFIAN, S.E yang dalam
identitas kependudukannya (KTP) yang bersangkutan lahir di Sidikalang
Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa Para Teradu mengumumkan hasil penelitian persyaratan
administrasi calon sebagaimana Berita Acara Nomor 443/Pl.02-BA/1175/2024,
Berita Acara Nomor 444/Pl.02-BA/1175/2024, Berita Acara Nomor 445/Pl.02-
BA/1175/2024 dan Berita Acara Nomor 446/Pl.02-BA/1175/2024 tanggal 14
September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024,
dimana dalam Berita Acara tersebut 4 (empat) pasangan calon termasuk
Pasangan Calon H. Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H, dinyatakan
Memenuhi Syarat sebagaimana PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan
Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 (vide Bukti T-3 dan T-4).
Bahwa melalui Pengumuman KIP Kota Subulussalam Nomor
442/PL.02.2_Pu/1175/2024 tanggal 14 September 2024 tentang Penerimaan
Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun
2024 pada tanggal 15 September 2024 s.d. 21 September 2024 para Teradu
membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan
persyaratan pasangan calon berdasarkan Pasal 137 PKPU Nomor 10 Tahun 2024
tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota (vide Bukti T-5 dan T-6).
Bahwa Para Teradu menerima tanggapan dan masukan masyarakat
sebanyak 47 (empat puluh tujuh) tanggapan terkait Orang Aceh, dimana di
dalam BAB VII TANGGAPAN MASYARAKAT Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Para
Teradu berkewajiban untuk menindaklanjuti dengan berupa klarifikasi atas
masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan pasangan calon (vide
Bukti T.7 dan Bukti T.8). Hal ini berbeda dengan pelaksanaan Pilkada Tahun
2009, Pilkada Tahun 2014, dan Pilkada Tahun 2018 KIP Subulussalam tidak
ada menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait keabsahan
persyaratan pasangan calon. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu meminta
petunjuk terkait status Orang Aceh kepada KIP Aceh melalui surat Nomor
447/PL.02-SD/1175/2024 tanggal 16 September 2024 perihal Mohon
Penjelasan dan Arahan (vide Bukti T-9).
Bahwa KIP Aceh mengirim balasan kepada Para Teradu melalui Surat
Nomor 1161/PL/.02.2-SD/11/2024 tanggal 18 September 2024 Perihal
Penjelasan, dimana dalam surat tersebut pada angka 3 menyatakan “Sejalan
dengan itu, Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan juga menyebutkan bahwa Orang
Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan
Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai
Orang Aceh. Dan pada ayat (2)-nya disebutkan bahwa Orang Aceh sebagaimana
dimaksud Ayat (1) terdiri dari etnik Aceh, Alas, Gayo, Aneuk Jame, Kluet,
Simeulu, Singkil dan Tamiang, dan garis keturunan sebagaiamana dimaksud
pada Ayat (1) di Aceh menganut garis keturunan bapak dan/atau ibu (vide Bukti
T-10).
Bahwa pada tanggal 20 September 2024, Para Teradu juga melakukan
klarifikasi kepada H. Affan Alfian, S.E, melalui Surat Nomor 456/PL.02.2-
SD/1175/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Permintaan Klarifikasi
masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon Walikota Subulussalam
Tahun 2024, dimana dalam surat tersebut Para Teradu meminta agar yang
bersangkutan menyertakan bukti identitas dan melampirkan bukti pendukung
yang relevan dan disampaikan kepada KIP Kota Subulussalam in casu Para
Teradu (vide Bukti T-11). Selanjutnya Para Teradu menerima Surat Klarifikasi
dari H. Affan Alfian, S.E, dengan Nomor Istimewa tanggal 20 September 2024
perihal Klarifikasi Terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat (vide Bukti T-
12). Bahwa dalam surat klarifikasi a quo, yang bersangkutan tidak menyertakan
identitas pendukung dari garis Bapak dan/atau ibu sebagaimana Surat Dinas
KIP Aceh Nomor 1161/PL/.02.2-SD/11/2024 tanggal 18 September 2024.
Bahwa Para Teradu juga melakukan klarifikasi kepada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Subulussalam melalui Surat Nomor
457/PL.02-SD/1175/2024 tanggal 20 September 2024 Perihal Data
Administrasi Kependudukan (vide Bukti T-13). Selanjutnya Para Teradu
mendapat balasan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Subulussalam melalui surat Nomor 470/440/2024 tanggal 20 September 2024
Perihal Data Administrasi kependudukan, dimana dalam surat tersebut
menyampaikan “untuk identitas seseorang tidak dapat diberikan berdasarkan
Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor
470/18754/DUKCAPIL tanggal 10 Oktober 2018 Perihal Permintaan Data
Kependudukan (vide Bukti T-14).
Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Para Teradu melakukan Rapat
Pleno yang dihadiri oleh 5 (lima) Ketua dan Anggota KIP Kota Subulussalam
dengan agenda klarifikasi persyaratan calon atas nama H. Affan Alfian, SE dalam
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024. Bahwa
dalam Rapat Pleno tersebut menyatakan hasil klarifikasi terhadap dokumen
persyaratan calon dinyatakan terbukti benar dan sah yang selanjutnya
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 463/PL.02.2-BA/11/2024 tanggal 22
September 2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon atas nama H. Affan Alfian,
S.E dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024
(vide Bukti T-15). Selanjutnya pada tanggal yang sama, 22 September 2024 Para
Teradu mengeluarkan Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Subulussalam Tahun 2024 (vide Bukti T-16). Bahwa Para Teradu
menyatakan H. Affan Alfian, S.E. tidak memenuhi syarat karena bukan Orang
Aceh atau keturunan Aceh, hal tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam
UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun
2016.
Bahwa Para Teradu telah menjalankan perintah atau Surat Dinas KIP
Aceh sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu wajib
mengedepankan kepatuhan sebagai Anggota KIP/KPU Kabupaten/Kota
terhadap Surat Dinas dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi,
dikarenakan surat dinas dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
merupakan Naskah Dinas pelaksanaan tugas yang harus dilaksanakan Para
Teradu sebagai komisioner KPU/KIP Kabupaten/ Kota. Surat dinas merupakan
naskah dinas pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi
kedinasan, pernyataan, permintaan, juga digunakan dalam rangka
korespondensi antar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota sesuai
dengan Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota (vide Bukti T-17).
Bahwa apabila Para Teradu mengesampingkan Surat Dinas dari KIP Aceh, hal
tersebut dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan karena
tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dalam
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota adalah melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
ketentuan pada Pasal 13 Huruf V Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang (Vide Bukti T-18).
Bahwa pada tanggal 23 September 2024, Para Teradu melakukan
konsultasi dan meminta arahan kepada KIP Aceh melalui Surat Nomor
482/PL.02.2-SD/1175/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Kronologis (vide
Bukti T-19). Selanjutnya KIP Aceh mengirimkan Surat Nomor 1213/PL.02.2-
SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Penetapan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam kepada Para Teradu. Berdasarkan
Surat KIP Aceh a quo, Para Teradu menerbitkan Keputusan KIP Kota
Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Penetepan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun
2024 yang pada intinya menyatakan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 adalah (Bukti T.21):
NAMA PASANGAN
NO PARTAI POLITIK PENGUSUL
CALON
Drs. Salmaza, M.AP
1 dan Calon Perseorangan
Bahagia Maha
Partai Keadilan Sejahtera, Partai
M. RASYID Kebangkitan Bangsa, Partai
2 dan Gerakan Indonesia Raya, Partai
NASIR, S.E Persatuan Pembangunan, Partai
Demokrat, Partai Nanggroe Aceh
FAJRI MUNTHE
Partai Golongan Karya, Partai
3 dan
Bulan Bintang, Partai Aceh
KARLINUS
Partai Nasdem, Partai Hati
H. AFFAN ALFIAN, S.E.
Nurani Rakyat, Partai Amanat
4 dan
Nasional, Partai Solidaritas
IRWAN FAISAL, S.H.
Indonesia.
Bahwa terkait pernyataan Pengadu I, bahwa Para Teradu mengeluarkan
pendapat bersifat partisan yang menyatakan "tidak akan memasukkan pasangan
H. Affan Alfian, Kota Subulussalam, lebih baik dibunuh daripada memasukkan
pasangan tersebut”. Bahwa pernyataan tersebut yang lengkap adalah “ada 2
cara untuk mengubah Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Subulussalam Tahun 2024, yang pertama adalah melalui putusan
Panwaslih Kota Subulussalam dan yang kedua adalah melalui Surat Dinas dari
Atasan Kami, yakni KPU RI melalui KIP Aceh”. Bahwa pernyataan tersebut
diucapkan pada tanggal 23 September 2024 di Aula Kantor KIP Kota
Subulussalam sekitar pukul 10.30 WIB, di depan perwakilan pengunjuk rasa
pendukung dari pasangan calon H. Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H.,.
Ucapan tersebut Para Teradu disampaikan dikarenakan pihak Pengadu
mendesak dan meminta Para Teradu untuk mengubah Keputusan KIP Kota
Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024
tanpa proses yang benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku. Para Teradu telah menyampaikan jika ada pasangan calon yang
merasa dirugikan atas keputusan Para Teradu maka pihak yang dirugikan dapat
melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslih Kota Subulussalam.
Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024, setelah melakukan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September
2024, Para Teradu pada tanggal 23 September 2024 melakukan proses tahapan
pengundian nomor urut pasangan calon. Pada hari yang sama terjadi aksi
demonstrasi di depan Kantor KIP Kota Subulussalam sehingga dilakukan upaya
mediasi dengan pengunjuk rasa yang merupakan pendukung pasangan calon H.
Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H. Dalam upaya mediasi tersebut pada
pukul 11:30 WIB, Para Teradu menyampaikan atas komunikasi dan arahan KIP
Aceh memutuskan menunda proses tahapan pengundian nomor urut dan
melaporkan kronologis kejadian kepada KIP Aceh dengan Nomor Surat
482/PL.02.2.SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 perihal penjelasan
kronologis (vide Bukti T-19). Bahwa sampai dengan Pukul 21.00 WIB, Para
Teradu belum menerima surat balasan dari KIP Aceh, Para Teradu juga tidak
menerima gugatan dari pasangan calon maupun rekomendasi dari Panitia
Pengawas Pemilihan Kota Subulussalam sehingga Para Teradu melaksanakan
proses tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada
pukul kurang lebih Pukul 21.00 WIB dengan pertimbangan keamanan, kondisi
psikologis dari 3 (Tiga) pasangan calon yang telah hadir di Kantor KIP Kota
Subulussalam sejak pukul 09.00 WIB yang menyebabkan ketegangan antar
pendukung pasangan calon. Bahwa setelah ketiga pasangan calon mendapatkan
nomor urut, di saat akan dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon ditandatangani oleh pasangan calon, terjadi
keributan yang menyebabkan pelaksaan tahapan pengundian dan pengumuman
nomor urut pasangan calon ditunda. Bahwa pada pukul 22.27 WIB Para Teradu
menerima Surat KIP Aceh Nomor 1213/PL.02.2.SD /11/2024 tanggal 23
September 2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam Tahun 2024. Atas dasar surat a quo, Para Teradu melakukan
perubahan keputusan melalui Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 34
tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang Perubahan Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun
2024, serta mengundang Saudara H. Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H,
untuk hadir pada tangal 24 September 2024 di Kantor KIP Kota Subulussalam
untuk mengikuti Tahapan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan
Calon dimana Saudara H. Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H mendapatkan
nomor urut 4 (empat) yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan KIP Kota
Subulussalam Nomor 35 tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun
2024 (Vide Bukti T-28 dan T-29).
Berdasarkan hal tersebut diatas, Para Teradu telah melaksanakan
tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Subulussalam
Tahun 2024 dengan aman dan lancar. Para Teradu telah melaksana seluruh
tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan dan
perundang undangan yang berlaku.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap
dalil pengaduan Para Pengadu pada angka [4.1.], terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa Pasangan Calon Affan Alfian-Irwan Faisal pada tanggal 29
Agustus 2024 mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun
2024 ke kantor KIP Kota Subulussalam in casu Para Teradu. Bahwa pada tanggal
14 September 2024 berdasarkan hasil verifikasi administrasi, Pasangan Calon
Affan Alfian-Irwan Faisal dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana Berita
Acara Nomor 446/PL.02.2.BA/1175/2024 tentang Penelitian Persyaratan
Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam. Selain Pasangan Calon Affan Alfian-Irwan Faisal, terdapat juga 3
(tiga) Pasangan Calon lain yang memenuhi syarat (MS), yaitu Pasangan Calon
Salmaza-Bahagia Maha; Pasangan Calon M. Rasyid-Nasir; dan Pasangan Calon
Fajri Munthe-Karlinus (vide Bukti T-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa selanjutnya Para
Teradu pada tanggal 14 September 2024, membuka pengumuman Penerimaan
dan Masukan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun
2024 yang dimulai tanggal 15 s.d. 18 September 2024 sebagaimana
Pengumuman KIP Kota Subulussalam Nomor 442/PL.02.2-Pu/1175/2024 (vide
Bukti T-6). Bahwa Para Teradu menerima sebanyak 47 tanggapan dan masukan
dari masyarakat yang sebagian besar isinya menanggapi terkait status Affan
Alfian yang dianggap bukan Orang Aceh sehingga dianggap tidak memenuhi
syarat (TMS) karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qonun Nomor 12 Tahun 2016 (vide Bukti T-
7). Bahwa pada tanggal 11 September 2024, Para Teradu juga menerima Surat
Nomor 202/YL-SABAH/FAKAR/IX/2024 perihal Permohonan dari Pasangan
Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Salmaza-Bahagia Maha dan Pasangan
Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Fajri Munthe-Karlinus yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa ada salah satu peserta Pemilihan yang tidak
memenuhi syarat sebagai Orang Aceh ikut mendaftar sebagai peserta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 – 2029 atas nama Affan
Alfian yang dalam identitas kependudukannya (KTP) yang bersangkutan lahir di
Sidikalang Provinsi Sumatera Utara. Untuk itu kedua bakal pasangan calon ini
mengajukan rekomendasi kepada KIP Kota Subulussalam agar
mendiskualifikasi atau tidak menetapkan Affan Alfian sebagai Calon Walikota
Periode Tahun 2024-2029 (vide Bukti T-2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait status Affan
Alfian yang dianggap bukan Orang Aceh juga terjadi pada Pilkada Kota
Subulussalam Tahun 2018. Dalam Pilkada Tahun 2018 tersebut, pasangan
calon Affan Alfian yang berpasangan dengan Salmaza dinyatakan sebagai
pasangan terpilih. Bahwa kemudian Sartina-Dedi Anwar Bancin yang
merupakan salah satu Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Subulussalam Tahun 2018 mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara Banda Aceh dengan objek sengketa Keputusan KIP Kota
Subulussalam Nomor 64/HK.03.1-Kpt/03/KIP-SS/VIII/2018 tanggal 13
Agustus 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam Tahun 2018 yang mana salah satu materi gugatannya adalah
terkait Affan Alfian yang dianggap bukan Orang Aceh. Gugatan a quo telah
diputus melalui Putusan Nomor 39/G/2018/PTUN.BNA dengan amar
putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Dalam
pertimbangan hukum Majelis Hakim berpendapat bahwa objek gugatan
Penggugat termasuk Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan
berdasarkan ketentuan Pasal 2 khususnya huruf g Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara, karena Keputusan yang digugat tersebut
merupakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum di daerah mengenai hasil
Pemilihan Umum yang ditetapkan dalam bentuk penetapan pasangan calon
terpilih dalam sengketa in casu berupa Keputusan Komisi Independen Pemilihan
Kota Subulussalam di Daerah mengenai penetapan Pasangan Calon terpilih
Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2018 sehingga Majelis Hakim
menyimpulkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh tidak
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo (vide Bukti
P.1-10=P.2-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap
permasalahan status kependudukan Affan Alfian, Para Teradu menerangkan KIP
Kota Subulussalam melakukan serangkaian tindakan, yaitu pertama, pada
tanggal 16 September 2024 KIP Kota Subulussalam in casu Para Teradu
meminta petunjuk kepada KIP Aceh melalui Surat Nomor: 447/PL.02-
SD/1175/2024 perihal Mohon Penjelasan dan Arahan. Surat a quo pada
pokoknya menerangkan bahwa Affan Alfian adalah calon Walikota
Subulussalam pada Pemilihan Tahun 2024 yang memiliki identitas
kependudukan di Subulussalam, lahir di Sidikalang, Provinsi Sumatera Utara
dan yang bersangkutan merupakan peserta Pilkada Tahun 2008, peserta Pilkada
Tahun 2013, peserta Pilkada Tahun 2018, serta menjabat sebagai Walikota
Subulussalam tahun 2019 s.d. 2024 (vide Bukti T-9). Terhadap surat tersebut,
pada tanggal 18 September 2024 KIP Aceh merespon melalui surat Nomor
1161/PL.02.2-SD/11/2024 tentang penjelasan yang pada pokoknya KIP Aceh
menerangkan bahwa merunut Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa
Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis
keturunan Aceh baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui
dirinya sebagai Orang Aceh. Pada ayat (2) disebutkan bahwa Orang Aceh
sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari etnik Aceh, Alas, Gayo, Aneuk Jame,
Kluet, Simeulu, Singkil dan Tamiang, dan garis keturunan sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) di Aceh menganut garis keturunan bapak dan/atau ibu
(vide Bukti T-10). Kedua, bahwa pada tanggal 20 September 2024 KIP Kota
Subulussalam in casu Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Affan Alfian
melalui Surat Nomor 456/PL.02.2-SD/1175/2024, perihal Permintaan
Klarifikasi Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Calon Walikota
Subulussalam Tahun 2024 yang pada pokoknya surat tersebut meminta Affan
Alfian dapat memberikan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan
masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan melampirkan bukti
pendukung yang relevan (vide Bukti T-11). Bahwa terhadap surat tersebut, pada
tanggal yang sama Affan Alfian membalas surat KIP Kota Subulussalam yang
pada pokoknya yang bersangkutan mengaku Orang Aceh dan orang tuanya
berdomisili di Aceh tepatnya di Aceh Tenggara/Kuta Cane. Dirinya pun
menempuh pendidikan dari mulai SD, SMP, dan SMA di Aceh Tenggara/Kuta
Cane (vide Bukti T-12). Namun, menurut Para Teradu, Affan Alfian tidak
menyertakan identitas pendukung dari garis bapak dan/atau ibu hingga batas
waktu yang telah ditentukan sebagaimana Surat Dinas KIP Aceh Nomor
1161/PL/.02.2 SD/11/2024 tanggal 18 September 2024. Ketiga, bahwa pada
tanggal 20 September 2024 KIP Kota Subulussalam in casu Para Teradu juga
berkoordinasi kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Subulussalam
melalui surat Nomor 457/PL.02-SD/1175/2024 Perihal Data Administrasi
Kependudukan yang pada pokoknya KIP Kota Subulussalam memohon agar
Disdukcapil memberikan dokumen resmi terkait data administrasi
kependudukan atas nama Affan Alfian dengan NIK 117512808680003,nama
orang tua yang bersangkutan beserta identitasnya (vide Bukti T-13). Bahwa pada
tanggal yang sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Subulussalam
merespon melalui surat Nomor 470/440/2024 yang pada pokoknya identitas
seseorang tidak dapat diberikan sebagaimana ketentuan Pasal 79 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan berdasarkan Surat Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/18754/DUKCAPIL tanggal 10
Oktober 2018 Perihal Permintaan Data Kependudukan (vide Bukti T-14).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap hasil
serangkaian klarifikasi atas dokumen persyaratan calon pada tahapan penelitian
persyaratan administrasi calon pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam Tahun 2024 atas nama Affan Alfian, Para Teradu pada tanggal 22
September 2024, berpendapat bahwa Affan Alfian tidak memenuhi syarat
sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024, akan
tetapi Arman Bako in casu Pihak Terkait Anggota KIP Kota Subulussalam yang
juga selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan berpendapat bahwa Pasangan Calon
Affan Alfian-Irwan Faisal memenuhi syarat. Hal tersebut sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Nomor 463/PL.02.2-BA/1175/2024 tentang Klarifikasi
Persyaratan Calon Atas Nama H. Affan Alfian, S.E dalam pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 (vide Bukti T-15). Bahwa Pihak
Terkait atas nama Arman Bako Anggota KIP Subulussalam selaku Divisi Teknis
Penyelenggaraan juga menerangkan bahwa semua dokumen persyaratan
pasangan bakal calon Affan Alfian-Irwan Faisal diupload dalam sistem aplikasi
pencalonan (Silon) termasuk di dalamnya syarat sebagai Orang Aceh. Bahwa
terkait syarat “Orang Aceh”, dokumen yang harus disertakan adalah mengisi
formulir surat pernyataan sebagai Orang Aceh. Formulir surat pernyataan
tersebut diupload pada Silon, dan dalam aplikasi tersebut Affan Alfian dinilai
benar sehingga dinyatakan memenuhi syarat. Bahwa pada tanggal yang sama,
yaitu tanggal 22 September 2024, KIP Kota Subulussalam in casu Para Teradu
menetapkan Pasangan: 1) Salmaza-Bahagia Maha; 2) M. Rasyid-Nasir; 3) Fajri
Munthe-Karlinus melalui Keputusan KIP Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Subulussalam pada Pilkada Tahun 2024 (vide Bukti T-16).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa alasan Para Teradu
tidak meloloskan Affan Alfian karena mempertimbangkan surat dari KIP Aceh
Nomor 1161/PL.02.2-SD/11/2024 (vide Bukti T-10). Bahwa hal itu dilakukan
karena Para Teradu berpendapat wajib mengedepankan kepatuhan sebagai
Komisioner KIP/KPU Kabupaten/Kota terhadap surat Dinas dari Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Provinsi. Bahwa menurut Para Teradu surat dinas
dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merupakan Naskah Dinas
pelaksanaan tugas yang harus dilaksanakan Para Teradu sebagai komisioner
KPU/KIP Kabupaten/ Kota. Bahwa Para Teradu berpandangan apabila
mengenyampingkan surat dinas dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
maka hal itu melanggar undang-undang karena tugas dan wewenang Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dalam pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota adalah
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 Huruf
V Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti T-18). Bahwa sesuai
fakta dalam sidang pemeriksaan, akibat tidak diloloskannya bakal pasangan
calon Affan Alfian-Irwan Faisal terjadi unjuk rasa karena tidak puas atas
keputusan KIP Kota Subulussalam in casu Para Teradu (vide Bukti P.1-13 dan
P.1-14).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa KIP Kota
Subulussalam in casu Para Teradu pada tanggal 23 September 2024
melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon yang dihadiri oleh
pasangan calon di Kantor KIP Subulussalam. Akan tetapi di luar kantor terjadi
unjuk rasa dari Tim Pemenangan Affan Alfian-Irwan Faisal sehingga terjadilah
mediasi antara Para Teradu dengan pengunjuk rasa. Bahwa pada saat terjadi
mediasi, Teradu I mengaku dihubungi oleh Pihak Terkait KIP Aceh atas nama
Saiful dan diperintahkan agar menghentikan terlebih dahulu terhadap
pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon. Pihak Terkait KIP Aceh
atas nama Saiful meminta agar Para Teradu membuat uraian kronologis terkait
peristiwa penetapan calon. Bahwa atas perintah tersebut, pada tanggal yang
sama Para Teradu menyampaikan Surat Nomor 482/PL.02.2-SD/1175/2024
perihal Penjelasan Kronologis Penetapan Pasangan Calon yang pada pokoknya
KIP Kota Subulussalam menyampaikan kronologis penetapan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 (vide Bukti T-19). Kemudian
masih pada tanggal yang sama, Pihak Terkait in casu KIP Aceh menyampaikan
balasan melalui Surat Nomor 1213/PL.02.2-SD/11/2024 perihal: Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota. Surat a quo pada pokoknya
menerangkan bahwa terkait dengan Orang Aceh tidak ditemukan aturan yang
mengatur lebih lanjut mekanisme pembuktiannya dalam peraturan perundang-
undangan dan juga tidak ada lembaga yang berwenang untuk membuktikan
syarat tersebut dan juga keikutsertaan Affan Alfian tidak terdapat peristiwa
hukum yang berimplikasi pada ketidakterpenuhan syarat sebagai Calon
Walikota atau Wakil Walikota Subulussalam. Bahwa sepanjang pasangan calon
menyampaikan persyaratan, mengakui dirinya sebagai Orang Aceh dibuktikan
dengan surat pernyataan bermeterai dan disampaikan dengan prinsip
penyelenggara Pemilihan pada Pasal 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota yang diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota, maka pasangan calon dinyatakan memenuhi
syarat (vide Bukti T-20).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait KIP
Aceh atas nama Saiful menerangkan, pada tanggal 23 September 2024, pukul
13.32 WIB dirinya dihubungi melalui telepon oleh Idham Holik, Anggota KPU RI
yang memerintahkan agar pelaksanaan pengundian nomor Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota di Kota Subulussalam dihentikan terlebih dahulu
sampai dengan adanya perubahan keputusan terkait Affan Alfian. Atas perintah
tersebut, kemudian dirinya meminta kepada KIP Kota Subulussalam agar
mengirimkan kronologis peristiwa yang terjadi di Kota Subulussalam. Bahwa
Surat Nomor 482/PL.02.2-SD/1175/2024 perihal Penjelasan Kronologis
Penetapan Pasangan Calon dari KIP Kota Subulussalam in casu Para Teradu
baru diterima sekira pukul 18.00 WIB. Kemudian dirinya bersama anggota KIP
Aceh yang lain membahas surat dari Para Teradu sehingga terbitlah surat Nomor
1213/PL.02.2-SD/11/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota (vide Bukti T-20)
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I
berpandangan Surat Nomor 1213/PL.02.2-SD/11/2024 dari KIP Aceh a quo,
merupakan bentuk arahan yang harus dilaksanakan sehingga atas dasar surat
tersebut, maka pada tanggal 23 September 2024, Para Teradu menerbitkan
Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Sublussalam Tahun 2024 sebagaimana Bukti T-21 merupakan keputusan
koreksi atas Keputusan KIP Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 (vide Bukti T-
21). Bahwa dalam keputusan a quo, Para Teradu mengikutsertakan Affan Alfian-
Irwan Faisal sehingga jumlah peserta yang sebelumnya tiga pasangan calon
menjadi empat pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1: Salmaza-
Bahagia Maha, Pasangan Calon Nomor Urut 2: M Rasyid-Nasir, Pasangan Calon
Nomor Urut 3: Fajri Munthe-Karlinus, dan Pasangan Calon Nomor Urut 4: Affan
Alfian-Irwan (vide Bukti T-21 dan Bukti T-29). Terungkap pula fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu mengakui terbitnya Keputusan KIP Kota
Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024 sebagaimana Bukti T-21 telah melewati
satu hari dari jadwal yang telah ditentukan sebagaimana Keputusan KIP Aceh
Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, masa penetapan pasangan calon pada
tanggal 22 September 2024 (vide Bukti T-1).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindakan Para
Teradu dalam melaksanakan penetapan Calon Walikota Subulusalam dan Calon
Wakil Walikota Subulussalam dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024 tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku in casu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh dan Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024. Bahwa
Para Teradu sudah bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak
akuntabel dalam menetapkan Pasangan Calon Affan Alfian-Irwan Faisal sebagai
pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam pada Pemilihan
Tahun 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dengan alasan Affan
Alfian bukan “Orang Aceh”. Padahal, Calon Walikota atas nama Affan Alfian
merupakan Walikota pada periode tahun 2019 s.d. 2024.
Bahwa DKPP tidak menafikan Para Teradu yang sudah melakukan
serangkaian tindakan dari mulai konsultasi kepada KIP Aceh, melakukan
klarifikasi dan konfirmasi kepada Affan Alfian, serta melakukan klarifikasi
kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Subulussalam, sebagai
tindak lanjut dari masuknya tanggapan Masyarakat terkait status
kependudukan Affan Alfian pada masa Penerimaan dan Masukan Masyarakat
terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024. Akan tetapi, Para Teradu tidak
membaca dengan cermat peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang syarat “Orang Aceh”, yaitu dalam peraturan perundang-undangan tidak
mengatur secara rinci teknis terkait dengan persyaratan “Orang Aceh”. Bahwa
Pasal 24 huruf b terdapat Qonun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota hanya mengatur tentang syarat calon Gubernur dan Wakil
Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah
”Orang Aceh”, namun tidak ada pengaturan lebih lanjut yang mengatur lembaga
yang berwenang menentukan seseorang merupakan “Orang Aceh”. Bahwa
demikian juga dalam Peraturan KIP Aceh Nomor 17 tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 tidak mengatur
secara rinci terkait syarat teknis menentukan seseorang merupakan “Orang
Aceh”. Bahwa tindakan Para Teradu sudah mengabaikan fakta, Calon Walikota
atas nama Affan Alfian sudah pernah mengikuti Pilkada di Subulussalam, sejak
peserta Pilkada Tahun 2008, peserta Pilkada Tahun 2013, peserta Pilkada Tahun
2018 dengan persyaratan calon yang diatur dengan peraturan yang sama yaitu
Qonun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 dan sekalipun dalam Qonun Nomor 7 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Qonun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota terjadi perubahan akan tetapi pasal yang terkait
dengan syarat pencalonan tidak ada perubahan. Selain itu, dalam pasal 67 ayat
(2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
sudah mengatur dengan limitatif yang pada pokoknya syarat Calon Gubernur
dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
adalah Warga Negara Republik Indonesia, dan tidak ada norma yang
menyebutkan harus “Orang Aceh”. Artinya, apabila mengacu pada hierarki
peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh sebagai hukum tertinggi dari Qanun Aceh tidak
membatasi harus “Orang Aceh” tetapi setiap Warga Negara Republik Indonesia
dapat mencalonkan diri sebagai Calon Walikot dalam Pemilihan di Provinsi Aceh.
Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dalam menetapkan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Subulussalam Tahun 2024 in casu Pasangan Calon Nomor Urut 4: Affan Alfian-
Irwan Faisal tidak memenuhi syarat merupakan tindakan yang tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa akibat tindakan Para
Teradu tersebut mengakibatkan tahapan penetapan calon Walikota dan Wakil
Walikota Subulusalam pada Pilkada Tahun 2024 melebihi satu hari dari masa
penetapan yang seharusnya ditetapkan tanggal 22 September 2024 menjadi
tanggal 23 September 2024. Sehingga hal itu melanggar Keputusan KIP Aceh
Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024. Namun demikian, DKPP menilai, bahwa
pelanggaran yang dilakukan Para Teradu tidak sepenuhnya dibebankan kepada
Para Teradu karena Pihak Terkait in casu KIP Aceh turut andil terhadap
permasalahan dalam masa tahapan penetapan pasangan calon peserta Pilkada
Kota Subulussalam Tahun 2024 sehingga berakibat pada tindakan Para Teradu.
Pihak Terkait in casu KIP Aceh terbukti tidak profesional karena inkonsistensi
dalam menerjemahkan aturan mengenai syarat calon kepala daerah “Orang
Aceh”. Bahwa sesuai fakta terdapat bukti bahwa pasangan Affan Alfian-Irwan
Faisal dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada masa tahapan penetapan
pasangan calon peserta Pilkada Kota Subulussalam Tahun 2024 tanggal 22
September 2024 dengan alasan Affan Alfian bukan Orang Aceh setelah Para
Teradu menerima penjelasan dari KIP Aceh melalui surat Nomor 1161/PL.02.2-
SD/11/2024 tanggal 18 September 2024 yang kemudian diterjemahkan oleh
Para Teradu surat tersebut sebagai perintah. Selain itu, sesuai fakta Pasangan
Calon Affan Alfian-Irwan Faisal kemudian dinyatakan memenuhi syarat (MS)
setelah Para Teradu menerima surat Nomor 1213/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal
23 September 2024 dari KIP Aceh. Bahwa akibat sikap KIP Aceh tersebut sudah
menimbulkan ketidakkonsistensian Pihak Terkait KIP Aceh dalam
menerjemahkan aturan mengenai syarat calon kepala daerah “Orang Aceh”,
sehingga berdampak pada kebingungan di jajaran KIP Kota Subulussalam in
casu Para Teradu dalam melaksanakan tugas tahapan penetapan pasangan
calon peserta Pilkada Kota Subulussalam Tahun 2024. Terlebih polemik syarat
“Orang Aceh” bagi calon kepala daerah dalam Pilkada Kota Subulussalam Tahun
2024 juga pernah terjadi dalam Pilkada Kota Subulussalam Tahun 2018
seharusnya KIP Aceh telah menyiapkan perangkat atau instrumen hukum
terkait syarat calon “Orang Aceh” sejak dari awal pelaksanaan Pilkada. Oleh
karena itu, ke depan DKPP perlu mengingatkan agar KIP Aceh dalam
memberikan bimbingan, arahan, serta penjelasan kepada jajaran di bawahnya
harus jelas dan tidak menimbulkan kegamangan serta menyiapkan petunjuk
teknis yang jelas. Selaku atasan Para Teradu, Pihak Terkait juga harus menjadi
pemandu arah (guide) dan pemecahan masalah (problem solving) pada jajaran di
bawahnya sedang mengalami masalah.
Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP
berpendapat aduan Para Pengadu terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal
6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.