Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 131 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Prov Sulut, KPU & Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 28/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 25 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 17 April 2019 pada saat Pelaksanaan Pemungutan Suara, Para Saksi dari Partai Amanat Nasional yang bertugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di seluruh Dapil 3 Kabupaten Bolaang Mongondow, menemukan di papan pengumuman khususnya pada Lembar Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow terdapat kejadian khusus dan luar biasa, yakni Foto dari Caleg Nomor Urut 1 dari Partai Amanat Nasional, an.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak professional dalam Penyelenggaraan Pemilu, dimana Caleg atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan telah dicoret dalam papan pengumuman DCT yang tersebar di seluruh TPS Dapil III Kabupaten Bolang Mongondow sehingga hal tersebut sangat merugikan Caleg Kristina Sri Rezeki Mokodongan. Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui secara tegas oleh para Teradu; Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah menerima konsultasi dari Teradu VI s.d Teradu X terkait dengan tindak lanjut Putusan Teradu XI-XIII Nomor 01/PS.Reg/25.25/II/2019 yang kemudian diteruskan kepada KPU RI.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ardiles M. R. Mewoh selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Teradu II Meidy Y. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tinangon, Teradu III Salman Saelangi, Teradu IV Yessy Y. Momongan dan Teradu V Lanny A. Ointoe masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memberikan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Lilik Mahmudah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Teradu VII Alfian B Pobela, Teradu VIII Hasrul Dumambow,
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 131-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
128-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 131-PKE-
DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Alfian Polla Daini
Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta
Alamat : Kelurahan Kleak Lingk. VI, Kecamatan
Malalayang Kota Manado Provinsi Sulawesi
Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Ali Imran Aduka
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Kelurahan Kotamobagu, RT/RW 010 / 005,
Kecamatan Kotamobagu Barat Kota
Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu II;
Selanjutnya Pengadu I s.d Pengadu II disebut sebagai------para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama :
Ardiles M. R. Mewoh
Jabatan :
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara
Alamat :
Jln. Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang,
Mahakeret Timur Wenang, Kota Manado,
Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu I;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Nama :
Meidy Y. Tinangon
Jabatan :
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
Alamat :
Jln. Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang,
Mahakeret Timur Wenang, Kota Manado,
Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama :
Salman Saelangi
Jabatan :
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
Alamat :
Jln. Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang,
Mahakeret Timur Wenang, Kota Manado,
Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama :
Yessy Y. Momongan
Jabatan :
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
Alamat :
Jln. Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang,
Mahakeret Timur Wenang, Kota Manado,
Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama :
Lanny A. Ointoe
Jabatan :
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
Alamat :
Jln. Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang,
Mahakeret Timur Wenang, Kota Manado,
Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama :
Lilik Mahmudah
Jabatan Ketua : KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Lolak Tombolango,
Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang
Mongondow Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama :
Alfian B Pobela
Jabatan Anggota : KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Lolak Tombolango,
Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang
Mongondow Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Hasrul Dumambow
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Lolak Tombolango,
Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang
Mongondow Provinsi Sulawesi Utara
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VIII;
9. Nama :
Ingga S Adampe
Jabatan Anggota : KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Lolak Tombolango,
Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang
Mongondow Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IX;
10. Nama Afif Zuhri :
Jabatan Anggota : KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Lolak Tombolango,
Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang
Mongondow Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu X;
11. Nama Pangkerego :
Jabatan :
Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Lalow Kecamatan
Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow
Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu XI;
12. Nama :
Jerry S Mokoolang
Jabatan :
Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Lalow Kecamatan
Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow
Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu XII;
13. Nama :
Erni Y Mokoginta
Jabatan :
Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Lalow Kecamatan
Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow
Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu XIII;
Selanjutnya Teradu I s.d Teradu XIII disebut sebagai---------- para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 17 April 2019 pada saat Pelaksanaan Pemungutan Suara,
Para Saksi dari Partai Amanat Nasional yang bertugas di TPS (Tempat
Pemungutan Suara) di seluruh Dapil 3 Kabupaten Bolaang Mongondow,
menemukan di papan pengumuman khususnya pada Lembar Daftar
Calon Tetap (DCT) untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang
Mongondow terdapat kejadian khusus dan luar biasa, yakni Foto dari
Caleg Nomor Urut 1 dari Partai Amanat Nasional, an. Kristina Sri Rezeki
Mokodongan, SE, oleh KPU di cetak buram dengan warna hitam-putih
dan terdapat coretan pada nama dan alamat Caleg.
2. Setelah menemukan kejadian khusus dan luar biasa tersebut, para
saksi langsung bertanya kepada para petugas KPPS di TPS setempat,
dan oleh petugas KPPS dijelaskan bahwa sesuai dengan petunjuk dan
penjelasan serta arahan dari Komisioner KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow bahwa Caleg an. Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE,
memang sudah di coret oleh KPU karena bermasalah dan Tidak
Memenuhi Syarat lagi sebagai Caleg, dan Bagi masyarakat yang akan
memilih Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE, maka suaranya tidak
akan dihitung, tapi masuk pada perolehan suara Partai.
3. Setelah memperoleh jawaban dari KPPS, para Saksi dari Partai Amanat
Nasional yang berada di DAPIL 3 langsung mengajukan kebertan
dengan mengisi Formulir Model C2-KPU, yakni Pernyataan Keberatan
Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pemilihan Umum 2019.
4. Setelah mengisi Formulir Model C2-KPU, para saksi dan masyarakat
yang menyaksikan kejadian tersebut langsung melaporkan hal tersebut
kepada Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE.
5. Setelah mendapatkan laporan tersebut Sdri. Kristina Sri Rezeki
Mokodongan, SE. Dan Sdr. Umarudin Mokodongan, Sip, langsung
mendatangi seluruh TPS yang berada di DAPIL 3 Kabupaten Bolaang
Mongondow untuk melakukan pengecekan lansung di lapangan dan
bertanya kepada para petugas KPPS tentang kejadian tersbut, dan
ternyata jawaban dari KPPS sama dengan jawaban mereka kepada para
saksi dari Partai Amanat Nasional.
6. Setelah mendapatkan jawaban dari para KPPS, pada hari itu juga Sdri.
Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE. Dan Sdr. Umarudin Mokodongan,
langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Panwaslu Kecamatan
Passi Barat, dengan bukti laporan Formulir MODEL B.3, Tanda Bukti
Penerimaan Laporan Nomor : 01/LP/PANWASCAM-PB/IV2019.
7. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslu Kacamatan Passi
Barat, kejadian khusus dan luar biasa tersebut pada hari itu juga
langsung disampaikan pula kepada KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow, namun yang sangat disesali KPU Kabupaten Bolaang
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Mongondow tidak merespon laparan dari Sdri. Kristina Sri Rezeki
Mokodongan, SE. Dan Sdr. Umaruddin Mokodongan tersebut.
8. Ternyata kemudian PANWASLU Kecamatan Passi Barat, melaui
suratnya Nomor : 15/PANWASCAM-PB/IV/2019, Tertanggal 20 April
2019, Perihal Pemberitahuan, yang menjelaskan bahwa berdasarkan
Keputusan Rapat Panwaslu Kecamatan Passi Barat melalui Berita Acara
Pleno Nomor : 15/BA/PANWASCAM-PB/IV/2019 tanggal 19 April 2019,
tentang laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan
pencetakan Foto hitam-putih dan penggarisan nama Calon Anggota
Legislatif DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow a/n. Kristina Sri Rezeki
Mokodongan, SE pada Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditempel disemua
TPS Dapil 3 Kabupaten Bolaang Mongondow pada saat pemungutan
suara Pemilu Tahun 2019, Panwaslu Kecamatan Passi Barat telah
meneruskan kepada Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow untuk
melanjutkan proses penanganan pelanggaran tersebut melalui surat
permohonan Nomor : 14/PANWASCAM-PB/IV/2019, tanggal 18 April
2019.
9. Pada tanggal 22 April 2019 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow,
melalui suratnya Nomor : 83/K-BAWASLU-Prov.SA-02/HK.08/IV/2019,
Perihal Undangan Klarifikasi, yang disampaikan kepada Sdr.
Umaruddin Mokodongan,Sip, sebagai pelapor dalam kasus Pencoretan
Caleg a/n. Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE pada DCT yang telah
terdaftar dalam DCT oleh KPU.
10. Bahwa sambil menunggu proses dan tindaklanjut oleh Bawaslu
Kapupaten Bolaang Mongondow atas laporan Sdr. Umaruddin
Mokodongan,Sip sebagaimana yang terurai pada angka 14 s/d 16
tersebut diatas, maka pada tanggal 23 April 2019, Sdr. Umaruddin
Mokodongan,Sip selaku Juru Bicara Keluarga Kristina Sri Rezeki
Mokodongan, SE, melayangkan Surat Nomor : 01/sm/IV/2019, Perihal
Somasi Pertama kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Bolaang Mongondow, yang pada intinya keluarga merasa sangat
keberatan atas tindakan dan perlakuan Komisioner KPU Bolaang
Mongondow terhadap Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE.
11. Bahwa pada tanggal 24 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Bolaang Mongondow melalui suratnya Nomor : 129/PL.03.6-
SD/7101/KPU-Kab/IV/2019, Perihal Jawaban Surat Nomor
01/sm/IV/2019, pada angka 2 menyatakan :
“Bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dalam hal ini telah
menjalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan
menerbitkan Surat Keputusan tentang Perubahan Daftar Calon Tetap
(DCT) yang memuat Calon Atas Nama Kristina Sri Rezeki
Mokodongan, SE adalah memenuhi syarat sebagai Calon Anggota
DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Selanjutnya KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow melaporkan perubahan perbaikan DCT tersebut
kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk dicetak dan digunakan
pada Pemilihan Umum Tahun 2019.”
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
12. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 25
April 2019 telah mengambil Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah/Janji dan Berita Acara Klarifikasi kepada masing-masing :
1. Rinto Mokoginta
2. Salim Mokodompit
3. Darman Mokodompit
4. Feri Mokodomkpit
13. Ironisnya sejak tanggal 25 April 2019, setelah mengambil
Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji dan Berita Acara
Klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow hanya
mendiamkan laporan tersebut, dan nanti pada tanggal 18 Mei 2019,
pelapor menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
dengan Nomor : 205/K-BAWASLU-Prov.SA-02/HK.08/V/2019 Tanggal
14 Mei 2019, Perihal Pemberitahuan Status Laporan, dimana dalam
Status Laporan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menyatakan
ditindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan
berkesimpulan bahwa laporan tersebut merupakan pelanggaran Kode
Etik penyelenggara Pemilu.
14. Seharusnya baik Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow maupun
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, pada tanggal 17 April 2019,
langsung menghentikan proses pemungutan suara, dan selanjutnya
dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan karena telah terdapat Cacat
Hukum, tapi itu semua tidak dilakukan, sehingga telah merugikan Hak
Konstitusional dan Hak Asasi dari Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; atau jika
Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan
seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Keputusan KPU Bolaang Mongondow Nomor : 54/PL.01.4-
Kpt/7101/KPU-Kab/VIII/2018, Tentang Penetapan Daftar Calon
Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Bolaang Mongondow Pemilihan Umum Tahun 2019.
Bukti P-2 : Keputusan KPU Bolaang Mongondow Nomor : 60/PL.01.1.4-
Kpt/KPU-Kab/IX/2018, Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bolaang
Mongondow Pemilihan Umum Tahun 2019.
Bukti P-3 : Keputusan KPU Bolaang Mongondow Nomor : 81/PL.01.4-
Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 Tentang Perubahan Kedua Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bolaang Mongondow Pemilihan Umum Tahun 2019.
Bukti P-4 : Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu yang diajukan oleh
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional
Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow, melalui suratnya Nomor :
PAN/24.4/A/P.BM/Perm/137/II/2019, Perihal Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilu.
Bukti P-5 : Amar Putusannya Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor : 01/PS.Reg/25.25/II/2019, pada intinya menerima
Permohonan Pemohon, dan memerintahkan KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow selaku Termohon untuk membatalkan
Keputusan KPU Bolaang Mongondow Nomor : 81/PL.01.4-
Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019, Tentang Perubahan Kedua Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Bolaang Mongondow Pemilihan Umum Tahun 2019.
Bukti P-6 : Keputusan KPU Bolaang Mongondow Nomor : 128/PL.01.4-
Kpt/7101/KPU-Kab/III/2019, Tanggal 25 Maret 2019, Tentang
Perubahan Ketiga Atas SK Nomor : 81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-
Kab/I/2019, Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Bukti P-7 : Bukti Foto dan VIDEO pada papan pengumuman di seluruh TPS
(Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di seluruh DAPIL 3,
yakni di Kecamatan Passi Barat, Kecamatan Bilalang, dan
Kecamatan Passi Timur, terpampang Lembar DCT Pemilu 2019,
khususnya dalam Lembar DCT Anggota DPRD Kabupaten
Bolaang Mongondow Pemilu 2019 tersebut, ternyata Foto dari
Caleg PAN Nomor Urut 1, atas nama “ Kristina Sri Rezeki
Mokodongan, SE,” telah dicetak dan dibuat buram dengan warna
hitam-putih dan dilakukan Pencoretan pada tulisan nama dan
alamat dari yang bersangkutan.
Bukti P-8 : Formulir Model C2-KPU, yakni Pernyataan Keberatan Saksi atau
Catatan Kejadian Khusus Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Umum 2019
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Teradu I s.d Teradu V dalam hal ini merupakan Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa setelah membaca dokumen pengaduan dari Pengadu,
sebagaimana tertuang dalam Formulir I-P/L-DKPP, perkenankan Teradu
sebelum menjawab pokok pengaduan, pertama-tama hendak
mengajukan eksepsi terkait dengan syarat formil dan materiil yang
berimplikasi terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pengadu dan
syarat objek pengaduan / objek sengketa, yang kiranya dapat
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dipertimbangkan oleh Majelis Pemeriksa dalam memutus perkara ini,
sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (4) huruf a
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebur Per. DKPP 3/2017
sebagaimana diubah dengan Per. DKPP 3/2019), yang menyatakan
bahwa:
“Pelaksanaan persidangan meliputi:
a. memeriksa kedudukan hukum Pengadu dan / atau Pelapor”.
2. Bahwa Pengadu dalam perkara ini sebagaimana tercantum dalam Form
I-P/L-DKPP adalah:
1) Pengadu 1 : Alfian Polla Daini
2) Pengadu 2 : Ali Imran Aduka;
3. Bahwa setelah Teradu mencermati dokumen pengaduan a quo,
ternyata hanya ditandatangani oleh Pengadu 2 atas nama Ali Imran
Aduka;
4. Bahwa dengan hanya ditandatangani oleh 1 (satu) orang Pengadu, maka
dalam Perkara ini yang sah / memiliki kedudukan hukum sebagai
Pengadu adalah Pengadu 2 atas nama Ali Imran Aduka, sementara itu
Pengadu 1 atas nama Alfian Polla Daini tidak memiliki kedudukan hukum
sebagai Pengadu yang Sah dalam Perkara ini.
5. Bahwa tanda tangan melambangkan adanya persetujuan (approval) atau
otorisasi terhadap suatu tulisan dalam hal ini tulisan yang merupakan
perbuatan hukum (mengadukan / melaporkan orang lain kepada
lembaga penegak hukum etik, yang bisa mengakibatkan adanya putusan
yang berdampak hukuman), sehingga jika Pengadu tidak
menandatangani berarti Pengadu tidak turut memberikan otorisasi
terhadap perbuatan hukum tersebut dan bebas dari pertanggungjawaban
hukum.
6. Bahwa status Pengadu adalah masyarakat / perseorangan, bukan
mewakili organisasi / Lembaga, dan Para Pengadu merupakan
masyarakat / pemilih yang sepakat menyusun dan mengajukan
pengaduan secara bersama-sama sebagai Pengadu 1 dan Pengadu 2.
Karena itu, Teradu berpendapat seharusnya dokumen pengaduan sah
jika ditandatangani semua Pengadu. Ketika sebuah dokumen yang
mengandung perbuatan hukum yang disusun bersama hanya ditanda
tangani oleh satu dari dua orang yang bersepakat, maka aspek
persetujuan (approval) atau otorisasi terhadap suatu tulisan/dokumen
menjadi cacat hukum dan keterikatan dua pihak sebagai Pengadu
menjadi bermasalah di hadapan hukum, akibatnya, keabsahan dari isi
dokumen tersebut patut dipertanyakan sebagai sebuah perbuatan
hukum sah. Dengan demikian, mohon pertimbangan Majelis untuk
mempertimbangkan bahwa dokumen pengaduan dengan nomor
pengaduan: 128-P/L-DKPP/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 yang
diiregistrasi dengan Nomor Registrasi: 131/PKE-DKPP/VI/2019 yang
diadukan oleh Pengadu atas nama: Alfian Polla Daini dan Ali Imran
Aduka, sebagai dokumen yang cacat hukum dan berdampak pada tidak
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
memenuhi syaratnya pengaduan ini dan Para Pengadu Secara Kolektif
Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing);
7. Selanjutnya, Teradu memohon majelis mempertimbangkan domisili
Pengadu 1 dan Pengadu 2 yang berdomisili diluar wilayah Kabupaten
Bolaang Mongondow, sehingga dengan demikian bukan penduduk dan
Pemilih di Wilayah Bolaang Mongondow yang terkait langsung dengan
pokok aduan yang diadukan, sebagaimana tercantum dalam Formulir I-
P/L-DKPP:
1) Pengadu 1 : Alfian Polla Daini (beralamat: Kelurahan Kleak
Lingk. VI Kecamatan Malalayang Kota Manado Provinsi
Sulawesi Utara);
2) Pengadu 2 : Ali Imran Aduka (beralamat di Kelurahan
Kotamobagu, RT/RW 010/005 Kecamatan Kotamobagu Barat
Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara);
Teradu berpendapat Masyarakat dan Pemilih yang dimaksud Pasal 1
angka 25 dan 26, Pasal 4 ayat (2) huruf d dan e Per. DKPP 3/2017
sebagaimana diubah dengan Per. DKPP 3/2019 yang memiliki
kedudukan hukum sebagai Pengadu dalam Perkara dugaan
pelanggaran kode etik adalah Pemilih pada Daerah Pemilihan dimana
perkara tersebut terjadi (sesuai prinsip locus perkara) dan mengalami
dampak langsung sebagai akibat dari adanya dugaan pelanggaran.
Sehingga Para Pengadu tidak memiliki kewenangan mengadukan
perkara a quo;
8. Bahwa memang benar adanya, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2)
huruf d dan huruf e Per. DKPP 3/2017 sebagaimana diubah dengan Per.
DKPP 3/2019 yang mengatur bahwa Pengadu adalah Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu,tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih.
Namun demikian, kiranya perlu dipertimbangkan faktor-faktor spesifik
dari “atribut” Pengadu yang dimaksud ketentuan a quo dalam kaitan
dengan pokok / materi aduan. Teradu berpendapat bahwa apabila
kapasitas Pengadu sebagai anggota masyarakat atau sebagai Pemilih
maka kewenangan mengadukan suatu perkara harus punya dampak
langsung kepada Pengadu sebagai masyarakat atau Pemilih. Dalam
kaitan dengan perkara a quo yang sangat spesifik terkait dengan hak-hak
yang melekat pada calon anggota legislatif yang dinaungi secara hukum
oleh Peserta Pemilu yaitu Partai Politik dengan pijakan legal standing
Akta Badan Hukum Partai Politik, SK Penetapan Parpol sebagai Peserta
Pemilu dan SK Penetapan Daftar Calon Tetap, maka yang berhak
mengajukan keberatan atau pengaduan sebagai tindakan hukum bahwa
telah terjadinya pelanggaran etik terhadap materi aduan a quo
adalah calon anggota legislatif (selanjutnya disebut Caleg) atau Partai
Politik yang bersangkutan yang bisa memberikan kuasa kepada kuasa
hukum. Amat terlebih Para Pengadu mempersoalkan perihal pelanggaran
terhadap Hak Azasi Manusia khususnya hak politik seseorang,
sementara orang yang kepadanya patut merasa hak politiknya terciderai,
dalam hal ini Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, a.n.
Kristina Sri Rezeki Mokodongan atau Partai Politik Peserta Pemilu dalam
hal ini Partai Amanat Nasional (PAN) tidak mengajukan keberatan terkait
Pokok Aduan a quo;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
9. Dalam pandangan Teradu, Para Pengadu telah bertindak seakan-akan
adalah sebagai Pengacara yang menerima kuasa dari Caleg atau Parpol
yang bersangkutan, atau patut diduga telah mengambil kewenangan
Caleg dan Parpol secara tidak etis (tanpa ijin), sementara itu
sepengetahuan Teradu, Caleg dan / atau Parpol terkait perkara a quo,
telah melakukan langkah hukum / tindakan hukum sesuai hak yang
melekat kepada Parpol sebagai Peserta Pemilu yaitu:
a. Melalui juru bicara keluarga yang diberikan kuasa, caleg yang
bersangkutan mengajukan somasi kepada KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow dengan surat somasi pertama tertanggal 23
April 2019, yang secara etik-profesional telah dijawab KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow melalui surat tertanggal 24 April
2019. Setelah surat jawaban terhadap somasi tersebut, baik
caleg yang bersangkutan atau jurubucara keluarga yang
menerima kuasa tidak mengajukan somasi kedua, yang dapat
diartikan dalam pandangan etik, bahwa Caleg / Keluarga Caleg /
Partai Politik telah memahami duduk perkara, memaklumi
penjelasan KPU Bolaang Mongondow dan mengambil sikap etis
untuk memaklumi dan/atau memaafkan kejadian a quo;
b. Mengajukan keberatan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
kepada Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow;
c. Mengajukan Permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum yang telah diregistrasi dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dengan Nomor registrasi: 121-12-
25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, yang kemudian dalam sidang
pendahuluan pertama dengan agenda pembacaan Permohonan
Pemohon tanggal 10 Juli 2019, Partai Amanat Nasional mencabut
permohonan perselisihan hasil Pemilu sepanjang terkait Pemilu
Anggota DPRD Provinsi Sulut Dapil Sulawesi Utara 4 dan Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow.
Majelis Pemeriksa yang mulia, kiranya dapat melihat rentetan
sikap etis dan sikap hukum resmi dari Caleg yang bersangkutan
maupun Partai Amanat Nasional (PAN) sebagaimana diuraikan di
atas sebagai pelaksanaan kedudukan hukum yang melekat pada
status sebagai PESERTA PEMILU. Amat terlebih, salah seorang
Pelapor, atas nama Alfian Pola Daini merupakan Calon Anggota
DPRD Provinsi Sulut Dapil Sulawesi Utara 4 dari Partai berbeda
(Partai Demokrat, Nomor urut 10) sebagaimana dibuktikan dengan
SK KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor
136/PL.01.4_Kpt/71/Prov/XII/2018 tentang Perubahan Ketiga
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Pemilu
Tahun 2019 berikut lampirannya, Model DCT-DPRD-Prov untuk
Daerah Pemilihan Sulawesi Utara 4;
10. Bahwa Pengadu dalam Pengaduannya sebagaimana tertuang dalam
Formulir I-P/L-DKPP pada bagian 3c, tentang Perbuatan yang dilakukan,
pada angka 1 menyebutkan: “Tanpa alasan yang sah, KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow menerbitkan Keputusan Nomor: 81/PL.01.4-
Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 tentang Perubahan Kedua Daftar Calon Tetap
Anggota DP RD Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilu Tahun 2019, yang
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
isinya mencoret dan/atau membatalkan Kristina Sri Rejeki Mokodongan,
SE dari Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten
Bolaang Mongondow Tahun 2019”;
11. Bahwa terkait pokok aduan tersebut pada huruf a, telah diselesaikan
melalui mekanisme penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang telah
berkekuatan hukum tetap dan mengikat (final and binding) dengan
putusan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor:
01/PS.Reg/25.25/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 (Vide Bukti T-1);
12. Bahwa putusan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor:
01/PS.Reg/25.25/II/2019 telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow dengan mengakomodir kembali calon anggota DPRD
Kabupaten Bolaang Mongondow atas nama: Kristina Sri Rejeki
Mokodongan, SE dalam Daftar Calon Tetap, melalui Keputusan Nomor:
128/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/III/2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang
Perubahan Ketiga Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bolaang
Mongondow Pemilu Tahun 2019 dan dengan demikian Keputusan Nomor:
81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 tentang Perubahan Kedua Daftar
Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilu Tahun
2019, yang didalilkan Pengadu tidak berlaku lagi;
13. Bahwa konstruksi penegakan hukum Pemilu (Electoral Law Enforcement)
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dengan jelas mengatur kewenangan Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk menerima, memeriksa, memediasi atau
mengadjudikasi, dan memutus sengketa proses Pemilu, hal mana diatur
jelas berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf a, Pasal 102 ayat (1) dan
ayat (3), Pasal 103 huruf c dan huruf f, Pasal 467, dan Pasal 468 UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 464 UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dengan jelas mengatur bahwa: “Dalam hal KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak
menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten Kota mengadukan ke DKPP”. Ketentuan ini harusnya juga
dimaknai sebaliknya: bahwa jika KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota TELAH MENINDAKLANJUTI PUTUSAN Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota maka tidak ada alasan lagi bagi
Bawaslu (dan pihak lainnya) untuk mengadukan KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota ke DKPP.
15. Bahwa untuk semua ranah hukum / peradilan secara umum berlaku
asas ne bis in idem yaitu asas hukum yang melarang terdakwa /
terlapor diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada
keputusan yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum atau
membebaskannya;
JAWABAN TERHADAP POKOK ADUAN I
16. Bahwa karena pokok perkara / pokok pengaduan pada bagian 3c,
tentang Perbuatan yang dilakukan, pada angka 1 telah diselesaikan
dalam ranah kompetensi absolut Bawaslu sebagai pihak yang diberi
kewenangan Undang-undang untuk memeriksa dan memutus perkara
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Sengketa Proses Pemilu dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan
mengikat, dan bahwa Putusan tersebut telah ditindaklanjuti oleh
Termohon, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow serta
mempertimbangkan penerapan Pasal 464 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta
penerapan asas “ne bis in idem”, maka Teradu memohon Majelis
Pemeriksa mempertimbangkan agar supaya pokok aduan a quo DITOLAK
DAN DIKESAMPINGKAN SERTA TIDAK PERLU DIPERIKSA LEBIH
LANJUT, SEPANJANG TERKAIT POKOK ADUAN: Pencoretan dan/atau
pembatalan Kristina Sri Rejeki Mokodongan, SE dari Daftar Calon Tetap
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun
2019, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor: 81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 tentang Perubahan Kedua
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilu
Tahun 2019, yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap dan
mengikat berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor: 01/PS.Reg/25.25/II/2019;
17. Bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah melakukan konsultasi
secara berjenjang ke KPU Provinsi Sulawesi Utara dan menyurat ke KPU
RI dengan surat nomor 062/PY.01.1-SD/7101/KPU-Kab/II/2019
tertanggal 25 Februari 2019 yang didampingi oleh KPU Provinsi Sulawesi
Utara;
18. KPU RI menjawab surat KPU Bolaang Mongondow melalui surat nomor:
441/PL.01.4-SD/06/KPU/III/2019 tertanggal 18 Maret 2019 perihal:
penjelasan yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan
tembusan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, yang pada intinya
meminta KPU Kabupaten Bolmong menindaklanjuti putusan Bawaslu
dengan menyatakan calon anggota DPRD Kabupaten Bolaang
Mongondow Daerah Pemilihan Bolmong 3 atas nama Kristina Sri Rezeki
Mokodongan, SE memenuhi syarat sepanjang yang bersangkutan
melengkapi dokumen sebagaimana amar putusan Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow dan memasukan kembali nama calon yang
bersangkutan melalui perubahan keputusan KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow (Vide Bukti T-2);
19. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menindaklanjuti surat KPU RI di
atas dengan melaksanakan rapat pleno dan menetapkan kembali
tahapan perbaikan dokumen sesuai dengan putusan Bawaslu aquo;
20. Bahwa setelah calon yang bersangkutan menyampaikan perbaikan
dokumen maka dinyatakan sebagai calon yang memenuhi syarat dalam
Daftar Calon Tetap (DCT) melalui Surat Keputusan Nomor: 128/PL.01.4-
Kpt/7101/KPU-Kab/III/2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang Perubahan
Ketiga atas SK Nomor 81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bolaang
Mongondow Pemilu Tahun 2019 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD
Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilu Tahun 2019;
21. Terhadap proses tindak lanjut sebagaimana yang dijelaskan di atas, KPU
Provinsi telah melakukan superivisi dan monitoring terhadap tindak
lanjut putusan Bawaslu (Vide Bukti T-3)
22. Bahwa dengan uraian di atas kiranya menjadi terang bahwa tidak benar,
tanpa alasan yang sah KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sempat
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menyatakan calon atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan dicoret dari DCT dan menjadi
lebih jelas pula bahwa sengketa atau keberatan terhadap keputusan KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow terkait pencoretan calon yang
bersangkutan telah tuntas ditangani Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow sesuai kewenangannya dengan putusan Nomor:
01/PS.Reg/25.25/II/2019 dan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
telah memulihkan hak politik calon yang bersangkutan dengan
memasukannya kembali dalam DCT melalui Surat Keputusan Nomor
128/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/III/2019 tanggal 25 Maret 2019.
JAWABAN TERHADAP POKOK ADUAN II:
23. Bahwa pengadu dalam Pokok Pengaduannya sebagaimana tertuang
dalam Formulir I-P/L-DKPP pada bagian 3c, tentang Perbuatan yang
dilakukan, pada angka 2 menyebutkan: “Pada lembar DCT yang di tempel
pada Papan Informasi / Pengumuman di setiap TPS di seluruh Dapil 3
Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilu 2019, khususnya dalam lembar
DCT Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilu Tahun 2019
tersebut, ternyata Foto dari caleg PAN Nomor urut 1 atas nama “Kristina
Sri Rezeki Mokodongan, SE” telah dicetak dan dibuat buram dengan
warna hitam putih dan dilakukan pencoretan pada tulisan nama dan
alamat yang bersangkutan.”
24. Bahwa terhadap pokok pengaduan angka 2.5 di atas, akan lebih banyak
diuraikan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Teradu 6, Teradu 7,
Teradu 8, Teradu 9, dan Teradu 10) sebagai pihak yang mengetahui
dengan persis peristiwa / pelaksanaan teknis Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS di Kabupaten Bolaang Mongondow;
25. Bahwa terkait pokok pengaduan a quo, Teradu hanya akan menjelaskan
apa yang menjadi tugas dan kewenangan KPU Provinsi Sulawesi Utara, in
casu, Teradu 1 s.d Teradu 5 termasuk pelaksanaan kewenangan
sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara, sebagai berikut:
26. Bahwa benar sebagaimana Paragraf 12 dalam kronologis yang diuraikan
Pengadu, dimana KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah melaporkan
perubahan / perbaikan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai tindak lanjut
Putusan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, untuk kemudian
sesuai kewenangan maka KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui
Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan proses
pencetakan ulang DCT untuk Daerah Pemililihan Bolaang Mongondow
III;
27. bahwa setelah menerima surat KPU RI nomor 441/PL.01.4-
SD/06/KPU/III/2019 tertanggal 18 Maret 2019, KPU Provinsi Sulawesi
Utara langsung menindak lanjuti dengan rapat pleno yang memutuskan
diantaranya untuk melakukan persiapan pengadaan DCT perbaikan
sesuai dengan BA Pleno KPU Provinsi Sulawesi Utara nomor 97/PK.01-
BA/71/Prov/III/2019 tanggal 18 Maret 2019;
28. bahwa setelah mendapat pemberitahuan resmi dari KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow terkait ditetapkannya kembali calon atas nama
Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE dalam DCT, maka KPU Provinsi
Sulawesi Utara melaksanakan kewajibannya dengan melaksanakan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pencetakan kembali DCT Dapil Bolaang Mongondow 3 dan
memerintahkan sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai
kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan untuk
mencetak kembali Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten Bolaang
Mongondow Daerah Pemilihan Bolaang Mongondow 3, hal mana
dibuktikan dengan Surat Pesanan (Permintaan Pembelian) Nomor:
05/SP.PPK/KPU-SULUT/III/2019 tertanggal 27 Maret 2019 dengan
Paket Pekerjaan: Pengadaan Formulir Pemilihan Umum Tahun 2019
Tingkat Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Daftar Calon Tetap (DCT) Daerah
Pemilihan 3 Bolaang Mongondow (Vide Bukti T-4);
29. Untuk memastikan pencetakan DCT perbaikan KPU Provinsi Sulawesi
Utara telah melakukan supervisi dan pengawasan langsung kepada
pihak ketiga dengan hasil bahwa pencetakan kembali DCT perbaikan
sudah dilaksanakan;
30. Bahwa pihak ketiga yang bertanggung jawab terhadap pengadaan /
pencetakan kembali DCT Dapil Bolaang Mongondow 3 yaitu Induk
Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) telah
melaksanakan perintah pengadaan dan telah menyampaikan DCT
dimaksud kepada sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara yang
kemudian oleh sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara telah
menyerahkan DCT yang dicetak kembali kepada staf sekretariat KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow yang diserahkan bersamaan dengan
penyerahan kekurangan tinta dan segel pada tanggal 10 April 2019 di
kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana bukti foto penyerahan
DCT (Bukti T-5);
31. Bahwa dengan demikian KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui Sekretariat
KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan tanggung jawab dan
kewenangannya untuk mengadakan / mencetak DCT yang diperbaiki
dimana nama dan foto calon atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan,
SE telah tercetak sebagaimana mestinya dan telah mendistribusikan
kepada sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dengan maksud
untuk menggantikan DCT yang dicetak awal, yaitu yang tercetak
sebelum ditetapkannya kembali calon atas nama Kristina Sri Rezeki
Mokodongan, SE Memenuhi Syarat dalam DCT, yang telah
didistribusikan perusahaan pencetak (INKOPPOL) melalui rekanan
distributor, PT Tujuh Berkah Semesta ;
32. Bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam perkara a quo
didasarkan pada ketentuan:
a. Pasal 27 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan
Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum,
“Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan
Perlengkapan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
a sampai dengan huruf f dan Pasal 5 dilaksanakan oleh Sekretariat
Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau
Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota”;
b. Pasal 29 Ayat (1), “Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan
Pemilu di dalam negeri dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU,
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau Sekretariat KPU/KIP
Kabupaten/Kota”;
c. Pasal 29 Ayat (4), “Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh
mendistribusikan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu yang
diadakan oleh Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh kepada Sekretariat
KPU/KIP Kabupaten/Kota”;
d. Pasal 29 Ayat (5), “Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota
mendistribusikan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu ke PPK,
PPS, dan KPPS.”
33. Bahwa dengan penjelasan ini, Teradu I hingga Teradu V, in casu KPU
Provinsi Sulawesi Utara, telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam
pengadaan dan pendisitribusian DCT yang telah memuat calon atas
nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan sesuai peraturan perundang-
undangan sehingga memenuhi prinsip profesionalisme dan berkepastian
hukum.
34. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan a quo, Teradu menegaskan bahwa
Teradu senantiasa berkomitmen melaksanakan tugas, tanggung jawab
dan kewenangannya secara profesional dengan mengacu pada ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Teradu tidak sepakat
dengan tuduhan Pengadu yang menyebut bahwa Teradu tidak
Profesional dalam melaksanakan Tahapan pencalonan anggota DPRD.
Teradu berkeyakinan masih dalam koridor profesionalitas sebagai
penyelenggara Pemilu sebagaimana tuntutan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3)
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa:
(1). Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara
Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu;
(3). Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada prinsip:
a. Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Akksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan
Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna
mewujudkan kesamaan kesempatan;
c. Tertib, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
d. Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang
seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah
keterbukaan informasi publik;
e. Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk
mewujudkan keadilan;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
f. Profesional, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan
kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
g. Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memastikan penyelenggaraan Pemilu
dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu;
h. Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana,
dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai
prosedur dan tepat sasaran;
i. Kepentingan umum, bermakna dalam penyelenggaraan
Pemilu Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan
umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
35. Bahwa dalam Tahapan Pencalonan hingga Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 prinsip-prinsip profesionalitas
yang relevan sebagaimana angka 2.9 di atas telah dengan maksimal
dilaksanakan oleh Teradu, diantaranya:
a. Berkepastian hukum, dimana dalam Tahapan Pencalonan, Teradu
senantiasa melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dengan
mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pencalonan Anggota DPRD dalam pemilihan Umum, Peraturan
KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, program dan jadwal
Penyelenggaraan pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2019, Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, Keputusan-keputusan KPU dan peraturan
perundang-undangan lainnya;
b. Aksesibilitas dengan tetap membuka ruang bagi calon maupun
pemilih penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses
terhadap proses dan hasil Pemilu;
c. Tertib, dengan melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan
peraturan perundang-undangan sebagaimana uraian di atas;
d. Terbuka, dengan memberikan akses informasi seluas-luasnya
dengan jalan melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan,
membuka layanan helpdesk, memberikan layanan melalui unit
PPID, memberikan keterangan pers setiap tahapan;
e. Proporsional, dengan mengutamakan kepentingan umum dimana
Teradu senantiasa melayani setiap stakeholder tanpa mengenal
jam kerja;
f. Profesional, dimana Teradu telah mengikuti Bimbingan Teknis
terkait pencalonan dan melakukan pendalaman peraturan teknis
pencalonan dalam setiap rapat internal yang dilaksanakan
Teradu;
g. Efektif, dengan melaksanakan tahapan tepat waktu sesuai PKPU
tentang Tahapan, Program dan Jadwal;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
h. Efisien, dimana Teradu berupaya menyelenggaraan tahapan
Pencalonan hingga pemungutan dan penghitungan suara sesuai
prosedur dan tepat sasaran;
i. Kepentingan umum, dimana teradu senantiasa mendahulukan
kepentingan umum termasuk kepentingan calon anggota DPRD
dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif, hal mana
terbukti dengan aktifnya help desk pencalonan yang melayani
kepentingan stakeholder.
JAWABAN TERHADAP POKOK ADUAN III:
36. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya angka 3, mendalilkan bahwa
Teradu tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada DAPIL 3
Kabupaten Bolaang Mongondow. Terkait dalil tersebut Teradu perlu
menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu yang terikat dengan
ketentuan etik (rule of ethics) khususnya asas berkepastian hukum maka
Teradu hanya melaksanakan apa yang diatur oleh ketentuan perundang-
undangan (rule of law), dimana, persyaratan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) dengan tegas diatur dalam ketentuan Pasal 372 UU 7 Tahun 2017
juncto Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 :
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana
alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan
suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat
dilakukan;
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian
dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai
berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada
surat suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang
sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut
menjadi tidak sah dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik
dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dan daftar pemilih
tambahan.
37. Bahwa unsur-unsur yang menyebabkan harus dilaksanakannya PSU
tidak terpenuhi dalam kaitan dengan Perkara a quo, karena kesalahan
penempelan DCT bukan merupakan bagian dari persyaratan PSU.
JAWABAN TERHADAP POKOK ADUAN PASAL YANG DILANGGAR:
38. Bahwa terkait dengan Pasal-pasal yang menurut Pengadu telah dilanggar
oleh Teradu, maka Teradu perlu menyampaikan argumen sebagai
berikut:
a. Bahwa yang dimaksud dengan frasa “Pasal-pasal yang dilanggar”
dalam pengaduan / laporan pelanggaran kode etik adalah pasal-
pasal terkait kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai code of
conduct dan rule of law –nya etika penyelenggara Pemilu.
b. Bahwa dengan menggunakan Pasal-pasal dalam konstitusi UUD
1945 yang terkait dengan Hak Asazi Manusia (HAM) serta Pasal-
pasal dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, maka Pengadu telah “salah kamar” terkait aduan
ini, karena Pelanggaran HAM bukan yurisdiksi dari DKPP untuk
memeriksa, mengadili dan memutus perkara dugaan pelanggaran
HAM;
c. Namun demikian, terhadap Pasal-pasal UUD 1945 Teradu perlu
memberikan jawaban yang terkait dengan Pokok perkara sebagai
berikut:
d. Bahwa Pasal-pasal UUD 1945 yang ditarik Pengadu dalam Pokok
Pengaduan dan jawaban pengadu adalah sebagai berikut:
i. Pasal 27 Ayat (1): “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”
ii. Pasal 28C Ayat (2): “Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”;
iii. Pasal 28D Ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
iv. Pasal 28H Ayat (2): “Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”;
v. Pasal 28J Ayat (1): “Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.”
vi. Pasal 28J Ayat (2): “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.”
39. Bahwa terhadap tuduhan pelanggaran Pasal-pasal UUD 1945 di atas,
Teradu menyatakan:
a. Terhadap ketentuan-ketentaun ini, terkait dengan Pengaduan
Pengadu, Teradu perlu menegaskan bahwa Teradu tetap
memperlakukan calon anggota DPRD Krsitina Sri Rezeki
Mokodongan sama kedudukannya didalam hukum. Hal mana
dibuktikan dengan ditindaklanjutinya putusan Bawaslu yang
menyatakan calon yang bersangkutan Memenuhi Syarat. Kemudian
Teradu 1-5 telah mengambil keputusan dalam rapat pleno bulan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Maret 2019 untuk mencetak ulang DCT Dapil Bolaang Mongondow
3;
b. Teradu merasa tidak pernah menghalang-halangi calon yang
bersangkutan untuk memperjuangkan haknya, sebagaimana
jawaban-jawaban Teradu dan bukti-bukti yang diajukan Teradu,
yang telah diuraikan di atas;
c. Bahwa dengan ditetapkannya kembali calon yang bersangkutan
sebagai Calon Yang Memenuhi Syarat dimana dalam surat suara
nama calon yang bersangkutan masih ada, calon yang
bersangkutan juga diberikan kebebasan untuk menggunakan hak
pilihnya tanpa intimidasi, serta dalam penghitungan hasil
pemungutan suara dan rekapitulasi, perolehan suara calon yang
bersangkutan masih dihitung oleh Teradu dan jajarannya sebagai
suara sah calon yang bersangkutan, maka hak konstitusi pengadu
baik hak memilih atau hak untuk dipilih tetap dengan konsisten
telah dijaga oleh Teradu;
d. Bahwa dengan demikian Teradu tidak terbukti melanggar konstitusi
dan melanggar HAM;
40. Bahwa terkait dalil pengadu bahwa teradu melakukan pelanggaran kode
etik berdasarkan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, menurut teradu
telah terbantahkan dengan uraian-uraian di atas.
Teradu VI s.d Teradu X dalam hal ini merupakan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan jawaban sebagai berikut:
II. JAWABAN TERHADAP POKOK PENGADUAN
1. 1. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduannya menduga bahwa Para
Teradu tidak profesional dalam Penyelenggaraan Pemilu, di mana
Caleg atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan telah dicoret
dalam papan pengumuman DCT yang tersebar di seluruh TPS Dapil
III Kabupaten Bolaang Mongondow sehingga hal tersebut sangat
merugikan Caleg Kristina Sri Rezeki Mokodongan;
1. 2. Bahwa sebagaimana Ketentuan pada Pasal 1 Angka 4 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, “Kode Etik Penyelenggara
Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang
menjadi pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban
atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut dan tidak
patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”;
1. 3. Bahwa profesional sebagaimana dalam Pasal 6 Angka 3 huruf f
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu
“maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu adalah Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan
didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan
wawasan luas”;
1. 4. Bahwa Teradu dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow secara sadar dan jelas memahami tugas, wewenang
dan kewajiban dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019 dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan,
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
keterampilan dan wawasan luas yang dimiliki oleh masing-masing
Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu;
1. 5. Bahwa sebagaimana ketentuan pada Pasal 85 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, “Dalam
melaksanakan prinsip profesional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 Ayat (2) huruf i, “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib
berperilaku:
a. Mengikuti dan melakukan proses peningkatan pengetahuan
yang menunjang pekerjaan khususnya tentang kepemiluan,
ketatanegaraan dan kebangsaan melalui bimbingan teknis,
pendidikan dan pelatihan seminar, lokakarya, berbagi
pengetahuan (knowledge sharing), dan/atau media lain.;
b. Menempatkan personel sesuai dengan tugas pokok,
fungsinya, dan kapasitasnya dalam suatu kelompok kerja,
kepanitiaan dan unsur pelaksana kegiatan lainnya;
c. Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih, Peserta Pemilu
dan para pemangku kepentingan sesuai dengan standar
profesional administrasi Penyelenggaraan Pemilu;
d. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan
substansi profesi administrasi Pemilu dan Pemilihan;
e. Berani menghadapi dan menerima konsekuensi keputusan;
f. Mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan
wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial;
dan
g. Menjaga kerahasiaan isi dan dinamika Rapat Pleno.”
1. 6. Bahwa Teradu bekerja secara profesional sesuai dengan aturan
perundangan yang berlaku dalam menyelenggarakan Pemilu,
namun dalam hal terdapat nama Calon Anggota Legislatif atas
nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan tercetak dalam keadaan
tercoret dan blur (kabur) dalam papan pengumuman DCT yang di
TPS Dapil Bolaang Mongondow 3 (tiga) Kabupaten Bolaang
Mongondow adalah hal yang tidak terduga akan terjadi. Bahwa
setelah Teradu mengetahui bahwa Daftar Calon Tetap (DCT) yang
tertempel di Papan Pengumuman di TPS dalam keadaan tercoret
dan blur (kabur), secara profesional Teradu langsung dengan segera
melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi untuk menindaklanjuti
hal tersebut demi menjamin kualitas pelayanan kepada Peserta
Pemilu dalam hal ini adalah Calon Legislatif atas nama Kristina Sri
Rezeki Mokodongan, S.E. Teradu menindaklanjuti dengan
mengedarkan Surat Dinas Nomor: 127/PL.02.6-SD/7101/KPU-
Kab/IV/2019 Tanggal 17 April 2019 Perihal: Pemberitahuan (Vide
Bukti T-03), yang intinya memberitahukan bahwa Calon Legislatif
atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, S.E yang adalah Calon
Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow 3 dari Partai
Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Bolaang Mongondow 3
adalah MEMENUHI SYARAT (MS) sebagaimana foto penempelan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Surat Dinas Nomor: 127/PL.02.6-SD/7101/KPU-Kab/IV/2019
(Vide Bukti T-04);
1. 7. Bahwa Teradu telah meminta konfirmasi dari PPK, PPS dan KPPS di
Daerah Pemilihan Bolaang Mongondow 3 (tiga) terhadap Daftar
Calon Tetap (DCT) yang menjadi pokok pengaduan Pengadu/Pelapor
sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Nomor: 152/PL.01.4-Und/7101/KPU-Kab/VI/2019
Tanggal 22 Juni 2019 (Vide Bukti T-05). Hasil klarifikasi
didapatkan Teradu bahwa tidak adanya Pemilih yang menanyakan
atau keberatan terhadap permasalahan pada lembar DCT. Bahwa
hasil konfirmasi adalah Pemungutan Suara berjalan dengan lancar,
tertib, dan tidak ada Pemilih yang mempersoalkan terkait DCT
Buram dan Tercoret tersebut, Pemilih tidak ada yang pulang
sebelum menggunakan hak pilihnya sebagaimana dalam kronologis-
kronologis dari PPS dan KPPS (Vide Bukti T-06) ;
1. 8. Bahwa dalam proses perhitungan suara di TPS, Surat Suara yang
dicoblos kepada Calon Legislatif atas nama Kristina Sri Rezeki
Mokodongan, S.E tetap dinyatakan SAH untuk suara Calon
Legislatif yang bersangkutan;
1. 9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan
bahwa “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat
hierarkis,…”, dan Pasal 18 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “melaksanakan
wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, dan atau
ketentuan Perundang-Undangan” serta Pasal 20 huruf n Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyatakan “melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU,
KPU Provinsi, dan atau ketentuan Peraturan Perundang Undangan”.
Maka Teradu harus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi
Utara berdasarkan sifatnya yang hierarkis untuk melaksanakan
wewenang lain dan kewajiban lainnya yang diberikan oleh KPU
Provinsi Sulawesi Utara;
1. 10. Bahwa sangat jelas Teradu bekerja secara profesional dalam
mengambil keputusan dan menjalankan tugas, fungsi, dan
wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial, dengan
memahami tugas, wewenang dan kewajiban yang didukung dengan
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas
dalam menindaklanjuti kesalahan dalam penempelan Daftar Calon
Tetap (DCT) di TPS pada Daerah Bolaang Mongondow 3
sebagaimana Pokok Pengaduan Pengadu. Maka Teradu Tidak
Sepakat bahwa telah melanggar kode etik secara Tidak
Profesional menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban dalam
Penyelenggaraan Pemilu 2019.
II. JAWABAN TERHADAP PERBUATAN YANG DILAKUKAN DAN/ATAU
DILAPORKAN
2. 1. Bahwa Pengadu melaporkan perbuatan-perbuatan yang dilakukan
oleh Teradu sebagaimana berikut:
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2.1.1. Bahwa Pengadu mengadukan dan/atau melaporkan
bahwa Tanpa alasan yang sah, KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow menerbitkan Keputusan Nomor: 81/PL.01.4-
Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 tentang Perubahan Kedua
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan perwakilan Rakyat
Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilihan Umum Tahun
2019, yang isinya mencoret dan/atau membatalkan
KRISTINA SRI REZEKI MOKODONGAN, SE dari Daftar Calon
Tetap Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bolaang
Mongondow Tahun 2019;
2.1.2. Bahwa pada lembar DCT yang ditempel pada Papan
Informasi/Pengumuman di setiap TPS di seluruh Dapil 3
Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilu 2019, khususnya
dalam lembar DCT Anggota DPRD Kabupaten Bolaang
Mongondow Pemilu 2019 tersebut, bahwa foto dari Caleg
PAN Nomor Urut 1 atas nama KRISTINA SRI REZEKI
MOKODONGAN, SE telah dicetak dan dibuat buram dengan
warna hitam-putih dan dilakukan pencoretan pada tulisan
nama dan alamat dari yang bersangkutan;
2.1.3. Bahwa Pengadu melaporkan Teradu tidak melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang pada DAPIL 3 Kabupaten Bolaang
Mongondow.
2. 2. Bahwa sebagaimana angka 2.1.1 di atas, Teradu menjelaskan
sebagai berikut:
2.2.1. Bahwa sebagaimana angka 2.1.1 diatas, KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow dalam hal ini Teradu menyadari
ketentuan :
a. Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang
menyebutkan bahwa “ KPU,KPU Provinsi,KPU
Kabupaten/Kota bersifat hierarkis,...”
b. Pasal 18 (L) UU Nomor 7 tahun 2017 yang menyatakan
melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU,KPU
Provinsi, dan/atau ketentuan perundang-undangan.
c. Pasal 19 (F) UU nomor 7 tahun 2017 melaksanakan
wewenang lain yang diberikan oleh KPU,KPU Provinsi,
dan/atau ketentuan peraturan perundang – undangan.
d. Pasal 20 (N) UU Nomor 7 tahun2017 yang menyatakan
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
KPU,KPU Provinsi, dan/atau ketentuan perundang-
undangan.
2.2.2. Bahwa Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE pada tanggal
29 Agustus 2018 ditangkap oleh Kepolisian Resort Bolaang
Mongondow sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018;
2.2.3. Bahwa Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE tertangkap
karena tersandung kasus narkoba. Terbukti dari
tertangkapnya dengan barang bukti narkotika Golongan I
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika serta hasil tes urine terbukti
sebagaimana Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Kepala Badan
Narkotika Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow, Yuli
Setiawan Dwi Purnomo, S.H dengan Nomor:
Sket/65/VIII/Ka/rh.00/2018/BNNK-BM tertanggal 29
Agustus 2018 dengan hasil pemeriksaan terindikasi
mengkonsumsi Narkotika;
2.2.4. Bahwa Kristina Sri Rezeki Mokodongan, S.E ditahan di
dalam tahanan rutan oleh Penyidik sejak tanggal 1
September 2018 sampai dengan tanggal 20 September
2018 yang kemudian ditahan dalam tahanan rutan oleh
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal
21 September 2018 sampai dengan tanggal 30 Oktober
2018. Kemudian ditahan dalam tahanan rutan oleh
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Oktober 2018 sampai
dengan tanggal 13 November 2018. Kristina Sri Rezeki
Mokodongan, S.E sebagai terdakwa ditahan dalam
tahanan rutan oleh Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal
8 November 2018 sampai dengan tanggal 7 Desember
2018. Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh Hakim
Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua
Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Desember 2018 sampai
dengan 5 Februari 2019;
2.2.5. Bahwa penjelasan sebagaimana angka 2.2.1 sampai
dengan 2.2.3 terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri
Kotamobagu No. 260/Pid.Sus/2018/PN.Ktg Atas nama
Terdakwa KRISTINA SRI REZEKI MOKODONGAN (Vide
Bukti T-07) dan Surat Lepas Rumah Tahanan Negara Klas
IIB Kotamobagu Nomor: W.27.PAS.PAS.8-PK.01.01.02-246
Tanggal 17 Desember 2018 (Vide Bukti T-08);
2.2.6. Bahwa Pada tanggal 15 Oktober 2018 KPU RI
mengeluarkan Surat Dinas Nomor: 1275/PL.01-
SD/06/KPU/X/2018 Perihal: Tahapan Pasca Penetapan
Daftar Calon Tetap (DCT) yang isinya pada pokoknya
disampaikan adalah pasca penetapan DCT Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka
penetapan DCT tidak dapat berubah apabila Calon
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota mengundurkan diri sebagai calon
meskipun pengunduran diri dimaksud disetujui dan
diajukan oleh Partai Politik kepada KPU, KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Dapat berubah apabila
terdapat Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang meninggal dunia atau terbukti
melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau
penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi
syarat berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap setelah penetapan DCT sesuai Pasal 35 ayat
(1) PKPU 31 Tahun 2018 serta terdapat Calon Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Perubahan DCT
Anggota tersebut dilakukan dengan mengubah keputusan
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan mencoret
nama calon yang bersangkutan tanpa mengubah nomor
urut calon (Vide Bukti T-09);
2.2.7. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2019, KPU RI
mengeluarkan Surat Dinas Nomor 31/PL.01.4-
SD/06/KPU/I/2019 Perihal: Calon Tidak Memenuhi
Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang
pada intinya menyampaikan tentang ketentuan pencoretan
dari penetapan DCT dalam hal calon yang bersangkutan:
meninggal dunia, terbukti melakukan pelanggaran larangan
kampanye di masa kampanye; terbukti melakukan
pemalsuan dokumen syarat calon atau menggunakan
dokumen palsu pada saat pencalonan; dan/atau
dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat calon meliputi
terbukti melakukan tindak pidana lainnya; dan
diberhentikan/mundur sebagai anggota Partai Politik yang
mengajukan. Terbukti melakukan tindak pidana lainnya
dikecualikan bagi calon yang berstatus terpidana
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap namun menjalani hukumannya di
luar penjara (Vide Bukti T-10);
2.2.8. Pada Tanggal 14 Januari 2019 Kadiv Teknis Ke
Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk mengambil hasil
putusan dan selanjutnya ke Rutan Kotamobagu untuk
mengambil surat keterangan bebas dari Lembaga
Pemasyarakatan sehingga KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow memperoleh bukti pendukung antara lain
Surat dari Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kotamobagu
Nomor: W.27.PAS.PAS.8-PK.01.01.02 Tanggal 17 Desember
2018 yang menerangkan berdasarkan Surat Putusan
Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor:
258/Pid.Sus/2018/PN.Ktg Tanggal 11 Desember 2018
Perkara/Pasal: Narkotika/Pasal 172 Ayat 1 UU Nomor 35
Tahun 2009 dengan Pidana 3 (tiga) Bulan 20 hari (Vide
Bukti T-08);
2.2.9. Bahwa pada Tanggal 21 Januari 2019 KPU Kab. Bolaang
Mongondow melakukan konsultasi ke KPU Provinsi SULUT
sekaligus ke KPU RI. Pada Tanggal 24 Januari 2019, hasil
dari konsultasi ke KPU Provinsi SULUT sekaligus ke KPU
RI adalah KPU Kab.Bolaang Mongondow melakukan
klarifikasi ke DPD PAN Kab. Bolaang Mongondow terkait
Caleg bermasalah hukum a.n Kristina Sri Rezeki
Mokodongan, SE;
2.2.10. Bahwa sebagaimana Surat Dinas Nomor 31/PL.01.4-
SD/06/KPU/I/2019 Tanggal 9 Januari 2019, Teradu
melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Partai Amanat
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Nasional (PAN) Kabupaten Bolaang Mongondow terkait
status hukum Calon Anggota DPRD Partai Amanat
Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Bolaang Mongondow 3
atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE. Hasil
klarifikasi adalah bahwa benar DPD PAN Kabupaten
Bolaang Mongondow mengakui Saudari Kristina Sri Rezeki
Mokodongan, SE sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten
Bolaang Mongondow Daerah Pemilihan Bolaang
Mongondow 3 dengan Nomor Urut 1 (satu) sebagaimana
tercantum dalam Formulir BB1 bermasalah hukum
setelah penetapan DCT dan yang bersangkutan telah
menjalani hukuman pidana berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor:
260/Pid.Sus/2018/PN.Ktg Tanggal 10 Desember 2018
dengan Pidana Penjara di Rumah Tahanan Kelas IIB
Kotamobagu selama 3 Bulan 20 hari sebagaimana hasil
klarifikasi tersebut dibuatkan dalam Berita Acara
Klarifikasi Nomor: 38/PL.01.4-BA/KPU-Kab/I/2019 pada
tanggal 27 Januari 2019 (Vide Bukti T-11);
2.2.11. Bahwa pada Tanggal 31 Januari 2019 Teradu
melaksanakan Rapat Pleno terhadap perubahan Daftar
Calon Tetap (DCT) karena adanya Calon yang tidak
memenuhi syarat Pasca Penetapan DCT dari Partai
Amanat Nasional Daerah Pemilihan Bolaang Mongondow 3
(tiga) Nomor Urut 1 (satu) a.n Kristina Sri Rezeki
Mokodongan, S.E berdasarkan aturan yang berlaku serta
hasil klarifikasi kepada DPD Partai Amanat Nasional.
Calon tersebut dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang
Mongondow dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan
dibuatkan Berita Acara dengan Nomor: 44/PL.01.4-
BA/KPU-Kab/I/2019 tertanggal 31 Januari 2019 (Vide
Bukti T-12);
2.2.12. Bahwa sebagaimana penjelasan Teradu pada angka 2.2.1
sampai dengan 2.2.10 di atas, Teradu menerbitkan
Keputusan Nomor: 81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-
Kab/I/2019 tentang Perubahan Kedua Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bolaang
Mongondow Pemilihan Umum Tahun 2019, yang isinya
mencoret dan/atau membatalkan Calon atas nama
Kristina Sri Rezeki Mokodongan, S.E. Maka jelas bahwa
Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow di atas dengan berdasarkan hukum dan
aturan yang ada bukan sebagaimana tuduhan Pengadu
dengan tanpa alasan yang sah.
2. 3. Bahwa sebagaimana pengaduan dan/atau laporan Pengadu pada
angka 2.1.2 di atas, Teradu menjelaskan sebagai berikut:
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2.3.1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Peraturan
KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar,
Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum,
“Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan
Dukungan Perlengkapan Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf f dan Pasal 5
dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat
KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau Sekretariat KPU/KIP
Kabupaten/Kota”;
2.3.2. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 Ayat (1),
“Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu di
dalam negeri dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU,
Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau Sekretariat
KPU/KIP Kabupaten/Kota”;
2.3.3. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 Ayat (4), “Sekretariat
KPU Provinsi/KIP Aceh mendistribusikan Perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilu yang diadakan oleh Sekretariat
KPU Provinsi/KIP Aceh kepada Sekretariat KPU/KIP
Kabupaten/Kota”;
2.3.4. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 Ayat (5), “Sekretariat
KPU/KIP Kabupaten/Kota mendistribusikan Perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilu ke PPK, PPS, dan KPPS.”
2.3.5. Bahwa sebagaimana pada angka 2.3.1 sampai dengan
angka 2.3.4 di atas, Pengadaan untuk Pencetakan Daftar
Calon Tetap (DCT) adalah kewenangan dari Sekretariat
KPU Provinsi Sulawesi Utara;
2.3.6. Bahwa kewenangan pengadaan untuk KPU
Kabupaten/Kota adalah perlengkapan TPS, Buku Panduan
dan Formulir yang akan digunakan untuk keperluan
penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi di PPK dan
tingkat Kabupaten/Kota;
2.3.7. Bahwa dalam pemilihan Calon Anggota Legislatif DPRD
Kabupaten Bolaang Mongondow daerah pemilihan Bolaang
Mongondow 3 (tiga) nama Kristina Sri Rezeki
Mokodongan,SE tidak tercoret di Surat Suara dan SAH
pada Penghitungan Perolehan Suara.;
2.3.8. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara yang dilakukan secara
berjenjang sampai pada Tingkat Kabupaten Bolaang
Mongondow, saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) telah
menerima hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara berdasarkan Formulir Model DB dan Formulir Model
DB1-DPRD Kab/Kota Sertifikat Hasil Rekapitulasi
Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota (Vide Bukti T-13)
2.3.9. Bahwa setelah Calon Legislatif dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) dengan ditetapkannya Keputusan
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 81/PL.01.4-
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 tentang Perubahan Kedua
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilihan Umum Tahun
2019, Pihak Calon Legislatif dengan diwakili oleh Partai
Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bolaang Mongondow
mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow yang
telah teregistrasi dengan Nomor:
01/PS/Kab/25.05/II/2019 dengan sidang adjudikasi pada
tanggal 13 Februari 2019;
2.3.10. Bahwa Teradu memberikan softcopy untuk pencetakan
Daftar Calon Tetap (DCT) ke KPU Provinsi Sulawesi Utara
pada Tanggal 22 Februari 2019, pada saat Kegiatan
Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara
serta Rekapitulasi Suara dan Pelatihan Penggunaan
SITUNG Pemilihan Umum Tahun 2019 sesuai Surat
Undangan Nomor: 61/PL.02.4-Und/71/Prov/II/2019
Tanggal 21 Februari 2019, mengingat tanggal 22 Februari
2019 adalah batas akhir pemasukan softcopy untuk
pencetakan Daftar Calon Tetap Pemilu 2019 sesuai dengan
tahapan Pemilu 2019. (Vide Bukti T-14);
2.3.11. Bahwa Teradu menerima Putusan Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Nomor: 001/PS.Reg/25.05/II/2019
pada Tanggal 26 Februari 2019 sesuai dengan tanda
terima (Vide Bukti T-15)
2.3.12. Bahwa hasil penyelesaian sengketa proses Pemilu di
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow adalah Putusan
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor:
001/PS.Reg/25.05/II/2019 pada tanggal 22 Februari 2019
(Vide Bukti T-16), yang amar putusannya yaitu:
1). Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
2). Menyatakan bahwa Syarat Calon Anggota DPRD
Kabupaten Bolaang Mongondow atas nama Kristina
Sri Rezeki Mokodongan, S.E (Daerah Pemilihan
Bolaang Mongondow 3 adalah Sah dan mengikat;
3). Memerintahkan Pemohon untuk memasukkan berkas
Formulir Model BB 2 DPRD Kabupaten atas nama
Kristina Sri Rezeki Mokodongan, S.E (Daerah
Pemilihan Bolaang Mongondow 3 dengan perubahan
pada Status Khusus merupakan Mantan Terpidana
Narkotika (Bukan Bandar Narkoba) serta Surat
Pernyataan yang dilengkapi dengan:
1) Surat Keterangan dari Kepala Lembaga
Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa
Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2)
Salinan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap;
3) Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal
atau nasional yang menerangkan bahwa bakal
calon telah secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik sebagai mantan
terpidana; dan
4) Bukti pernyataan atau pengumuman yang
ditayangkan di media massa lokal atau nasional.
Sebagai syarat pembatalan keputusan KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor :
81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 tentang
Perubahan Kedua Daftar Calon Tetap Anggota
DPRD Kab. Bolaang Mongondow Pada Pemilu
Tahun 2019, dengan jangka waktu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
5) Memerintahkan Termohon untuk membatalkan
Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor : 81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019
tentang Perubahan Kedua Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kab. Bolaang Mongondow Pada
Pemilu Tahun 2019;
2.3.13. Bahwa untuk melaksanakan Putusan Bawaslu
001/PS.Reg/25.05/II/2019 tertanggal 22 Februari 2019
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 26
Februari 2019, terlebih dahulu berkonsultasi ke KPU RI
dengan membawa Surat Dinas Nomor:062/PY.01.1-
SD/7101/KPU-Kab/II/2019 tertanggal 25 Februari 2019
Perihal Permohonan Petunjuk dalam melaksanakan
Putusan Bawaslu dimaksud (Vide Bukti T-17);
2.3.14. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2019, Teradu melaksanakan
Rapat Pleno guna untuk menyusun mekanisme perbaikan
dokumen syarat calon atas nama Kristina Sri Rezeki
Mokodongan,SE Calon Legislatif Nomor Urut 1 Daerah
Pemilihan Bolaang Mongondow 3 dengan persyaratan
mekanisme yang tertuang dalam Berita Acara Nomor
108/PY.01.1-BA/7101/KPU-Kab/III/2019 tentang Rapat
Pleno Pelaksanaan Putusan Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Bolaang Mongondow atas Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu Nomor 01/PS.REG/25.00/II/2019
(Vide Bukti T-18);
2.3.15. Bahwa pada tanggal 25 Maret 2019, Teradu menetapkan
hasil tindak lanjut dengan Keputusan KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Nomor: 128/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-
Kab/III/2019 tentang Perubahan Ketiga atas SK Nomor:
81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow pada
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pemilihan Umum Tahun 2019 (Vide Bukti T-19), yang
isinya adalah menetapkan Perubahan Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow untuk 1 (satu) Partai Amanat
Nasional Daerah Pemilihan 3 (tiga) atas nama Kristina Sri
Rezeki Mokodongan, S.E dari status Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS);
2.3.16. Bahwa Teradu kemudian melaporkan kembali ke KPU
Provinsi Sulawesi Utara untuk penyerahan Softcopy Daftar
Calon Tetap (DCT) yang telah dilakukan perubahan status
dengan Calon Legislatif atas nama Kristina Sri Rezeki
Mokodongan, S.E sesuai dengan Keputusan KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 128/PL.01.4-
Kpt/7101/KPU-Kab/III/2019 tentang Perubahan Ketiga
atas SK Nomor: 81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019
tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
pada Pemilihan Umum Tahun 2019;
2.3.17. Bahwa adalah tidak benar Teradu dengan sengaja
melakukan pencetakan DCT dan ditempel pada Papan
Informasi/Pengumuman di setiap TPS di seluruh Dapil 3
Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilu 2019, khususnya
dalam lembar DCT Anggota DPRD Kabupaten Bolaang
Mongondow Pemilu 2019 tersebut, terdapat foto dari Caleg
PAN Nomor Urut 1 atas nama KRISTINA SRI REZEKI
MOKODONGAN, SE dibuat buram dengan warna hitam-
putih dan dilakukan pencoretan pada tulisan nama dan
alamat dari yang bersangkutan.
2. 4. Bahwa Pengadu melaporkan Teradu tidak melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang pada DAPIL 3 Kabupaten Bolaang
Mongondow, Teradu menjelaskan sebagai berikut:
2.4.1. Bahwa sebagaimana ketentuan pada Pasal 65 Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yaitu:
“1). Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi
bencana alam dan/atau kerusuhan yang
mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat
digunakan, atau penghitungan suara tidak dapat
dilakukan.
2). Pemungutan Suara TPS wajib diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan dan Pengawas TPS terbukti
terdapat keadaan sebagai berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas
pemungutan dan penghitungan suara tidak lakukan
menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda
khusus, menandatangani, atau menuliskan nama
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
atau alamat pada surat suara yang sudah
digunakan.
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara
yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat
suara tersebut menjadi tidak sah dan/atau.
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak
terdaftar di DPT dan DPTb.”
2.4.2. Bahwa sebagaimana ketentuan pada Pasal 66 Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yaitu:
1). Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan
menyebutkan keadaan yang menyebabkan
diadakannya pemungutan suara ulang;
2). Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya
diajukan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk
pengambilan keputusan.
3). Pemungutan Suara ulang di TPS dilaksanakan paling
lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara,
berdasarkan keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
4). Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali
Pemungutan Suara ulang.
5). KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPS
melalui PPK dan PPS, serta wajib menyampaikan ke
KPU Provinsi/KIP Aceh melalui Situng.
6). KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan
saksi untuk hadir dan menyaksikan Pemungutan Suara
ulang di TPS.
2.4.3. Bahwa sebagaimana dalam Pasal 17 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
adalah “KPU, KPU Provinsi/KIP Kabupaten/Kota PPK, PPS,
PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.”;
2.4.4. Bahwa sebagaimana dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
adalah berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 “KPU, KPU Provinsi/KPI Aceh, KPU/KIP
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN membuat
keputusan dalam rapat pleno.”;
2.4.5. Bahwa sebagaimana jika terdapat rekomendasi untuk
Pemungutan Suara Ulang, Teradu akan mengkaji sesuai
dengan aturan dan membahas dengan membuat
keputusan dalam rapat pleno. Namun sejak tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS sampai pada
batas akhir untuk Pemungutan Suara Ulang yaitu 10
(sepuluh) hari setelah Pemungutan dan Penghitungan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Suara, Teradu tidak menerima rekomendasi dari KPPS,
maupun dari pihak Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang;
2.4.6. Bahwa sebagaimana persyaratan Pemungutan Suara
Ulang pada 2.4.1 sampai dengan 2.4.2, permasalahan
Daftar Calon Tetap (DCT) dalam pengaduan Pengadu
TIDAK TERMASUK DALAM PERSYARATAN UNTUK
PEMUNGUTAN SUARA ULANG.
III. JAWABAN TERHADAP PASAL-PASAL YANG DILANGGAR
3. 1. Bahwa terhadap laporan pasal-pasal yang dilanggar oleh Teradu,
menurut Teradu sebagai berikut:
3.3.1 Bahwa terhadap Pasal-pasal yang dilanggar dalam Undang-
Undang Dasar 1945, yaitu:
a. Pasal 27 Ayat (1): “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”;
b. Pasal 28C Ayat (2): “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya”;
c. Pasal 28D Ayat (1): “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”;
d. Pasal 28H Ayat (2): “Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”;
e. Pasal 28J Ayat (1): “Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”
f. Pasal 28J Ayat (2): “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Teradu justru menjunjung hukum dan pemerintahan
dengan tidak ada kecualinya. Fakta hukum bahwa Teradu
telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung
jawabnya sebagai Penyelenggara Pemilu melaksanakan
aturan dalam tahapan Pencalonan sehingga terjadi
perubahan status Calon Legislatif atas nama Sri Kristina
Rezeki Mokodongan, S.E yang semula Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dengan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow.
3.3.2 Bahwa terhadap Pasal-pasal yang dilanggar dalam Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
yaitu:
a. Pasal 1 Butir 1: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia”;
b. Pasal 1 Butir 3: “Diskriminasi adalah setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik
yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan
hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan
baik individual maupun kolektif dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan
lainnya.”;
c. Pasal 1 Butir 6: “Pelanggaran hak asasi manusia adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi
manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.
d. Pasal 2: “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi
manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.”
e. Pasal 3 Ayat (1): “Setiap orang dilahirkan bebas dengan
harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat
serta dikaruniai akal dan hati murni untuk hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat
persaudaraan”
f. Pasal 3 Ayat (2): “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di
depan hukum”;
g. Pasal 3 Ayat (3): “Setiap orang berhak atas perlindungan
hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa
diskriminasi”;
h. Pasal 4: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kebebasan pribadi,pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun dan oleh siapapun.”
i. Pasal 5 Ayat (1): “Setiap orang diakui sebagai manusia
pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan
serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat
kemanusiaannya di depan hukum.”
j. Pasal 5 Ayat (2): “Setiap orang berhak mendapat bantuan
dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif
dan tidak berpihak”
k. Pasal 5 Ayat (3): “Setiap orang yang termasuk kelompok
masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan
perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.”
l. Pasal 15: “Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak
pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif,
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
m. Pasal 17: “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk
memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan,
pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana,
perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses
peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan
hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif
oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan
yang adil dan benar.”
n. Pasal 29 Ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak
miliknya.”
o. Pasal 29 Ayat (2): “Setiap orang berhak atas pengakuan di
depan hukum sebagai manusia di mana saja ia berada”;
p. Pasal 43 Ayat (1): “Setiap warga negara berhak untuk dipilih
dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan
persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung,
umum, bebas, rahasia, dan jujur, dan adil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”;
q. Pasal 43 Ayat (2): “Setiap warga negara berhak turut serta
dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan
perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut
cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan”;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
r. Pasal 43 Ayat (3): “Setiap warga negara dapat diangkat
dalam setiap jabatan pemerintahan”.
Bahwa Teradu telah memberikan kesempatan kepada Calon
Legislatif atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, S.E
untuk turut serta dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019 sebagaimana nama Calon Legislatif tersebut
memiliki perolehan suara di Daerah Pemilihan Bolaang
Mongondow 3.
3.3.3 Bahwa terhadap Pasal-pasal yang dilanggar dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu
sebagai berikut:
a. Pasal 2: “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”;
b. Pasal 3: “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
a) mandiri;
b) jujur;
c) adil;
d) berkepastian hukum;
e) tertib;
f) terbuka;
g) proporsional;
h) profesional;
i) akuntabel;
j) efektif; dan
k) efisien”
c. Pasal 4 Ayat (1): “Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu
bertujuan untuk:
a) memperkuat sistem ketatanegaraan yang
demokratis;
b) mewujudkan Pemilu yang adil dan benntegritas;
c) menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;
d) memberikan kepastian hukum dan mencegah
duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan
e) mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.”
d. Pasal 9 Ayat (1): “KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur
dengan undang-undang.”
e. Pasal 11 Ayat (1): “Ketua KPU mempunyai tugas:
a) memimpin rapat plen dan seluruh kegiatan KPU;
b) bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke
dalam;
c) memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan
kegiatan KPU; dan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
d) menandatangani seluruh peraturan dan keputusan
KPU.”
f. Pasal 11 Ayat (2): “Ketentuan mengenai tugas Ketua KPU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara
mutatis mutandis terhadap tugas ketua KPU Provinsi dan
ketua KPU Kabupaten/Kota, kecuali untuk menandatangani
Peraturan KPU.”
j. Pasal 18 huruf b huruf c, huruf I dan huruf l: “KPU
Kabupaten/Kota bertugas:
b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di
kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan
penyelenggaraan oleh PPK~ PPS, dan KPPS dalatn
wilayah kerjanya;
i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota;
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU,
KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
l. Pasal 20: “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
a) melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan
Pemilu dengan tepat waktu;
b) memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan
setara;
c) menyampaikan semua informasi
Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d) melaporkan pertanggungjawaban penggunaan
anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan;
e) menyampaikan laporan pertanggungjawaban
semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada
KPU melalui KPU Provinsi;
f) mengelola, memelihara, dan merawat
arsip/dokumen serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip
yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan
lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip
Nasional Republik Indonesia;
g) mengelola barang inventaris KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan
peraturan perundangundangan;
h) menyampaikan laporan periodik mengenai
tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU
dan KPU Provinsi serta menyampaikan
tembusannya kepada Bawaslu;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
i)
membuat berita acara pada setiap rapat pleno
KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh
ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
j) melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu
Kabupaten/ Kota;
k) menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap
TPS pada tingkat kabupatenjkota kepada Peserta
Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah
rekapitulasi di kabupaten/kota;
l) melakukan pemutakhiran dan memelihara data
Pemilih secara berkelanjutan dengan
memperhatikan data kependudukan sesuai
ketentuan peraturan perundangundangan;
m) melaksanakan putusan DKPP; dan
n) melaksanakan kewajiban lain yang diberikan
oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan
perundang-undangan”;
m. Pasal 36 ayat (2): “Sumpah/janji anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut "Demi Allah
(Tuhan), saya bersumpah/berjanji: “Bahwa saya akan
memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum
ProvinsijKomisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur,
adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
m. Pasal 37 ayat (2) huruf b: “Anggota KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
melanggar sumpah janji jabatan dan atau kode etik”;
n. Pasal 49 Ayat (1): “Dalam menjalankan tugasnya, KPU
Provinsi bertanggung jawab kepada KPU”;
o. Pasal 50 Ayat (1): “Dalam menjalankan tugasnya, KPU
Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada KPU Provinsi.
(2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kineIja
dan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU
Provinsi”;
p. Pasal 50 Ayat (2): “KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
laporan kinerja dan Penyelenggaraan Pemilu secara
periodik kepada KPU Provinsi.”
q. Pasal 248 ayat (3)
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
“(3) KPU Kabupaten/Kota melakukan veriflkasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
administrasi bakal calon anggota DPRD
kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya
jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) keterwakilan perempuan.”
t. Pasal 249 ayat (3) (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan KPU.
u. Pasal 285 “Putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai
kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berstatus
sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil
tindakan berupa: a. pembatalan nama calon anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari daftar
calon tetap; atau b. pembatalan penetapan calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagai calon terpilih”
v. Pasal 340
(1) KPU bertanggung jawab dalam merencanakan dan
menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan
dan pendistribusian perlengkapan pemungutan
suara”
w. Pasal 341
(1) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 340 terdiri atas:
a. kotak suara;
b. surat suara;
c. tinta;
d. bilik pemungutan suara;
e. segel;
f. alat untuk mencoblos pilihan; dan
g. tempat pemungutan suara.
(2) Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diperlukan dukungan
perlengkapan lainnya untuk menjaga keamanan,
kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan
pemungutan suara dan penghitungan suara.
(3) Bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan perlengkapan
pemungutan suara lainnya diatur dengan Peraturan
KPU.
(4) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sarnpai
dengan huruf f dan ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
(5) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan
masyarakat.
(6) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e huruf f, dan ayat (2) harus sudah
diterima KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari
pemungutan suara.
(7) Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara
dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat
KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
(8) Dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan
pemungutan suara, KPU dapat bekerja sama dengan
Pemerintah, pemerintah daerah, Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa Teradu dalam hal ini telah melaksanakan tugas,
wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana yang diadukan
Pengadu bahwa Pasal-Pasal tersebut telah dilanggar oleh
Teradu. Jelas bahwa Teradu telah melaksanakan sesuai
ketentuan yang pada akhirnya terjadi ketidakpuasan dari
Calon Legislatif atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan,
S.E, namun Teradu tetap secara profesional berkomitmen
menjalankan tugas sesuai sumpah dan janji sebagai
Penyelenggara Pemilu dalam menyelenggarakan Pemilihan
Umum Tahun 2019. Walaupun dengan berbagai kendala yang
dihadapi pada awalnya, namun dengan koordinasi dan
pendampingan dari KPU Provinsi Sulawesi Utara beserta
dengan KPU RI sebagaimana sifatnya KPU adalah lembaga
yang hierarkis. Sehingga semua kendala yang terjadi dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019 dapat diatasi dan Pemilihan
Umum Tahun 2019 berjalan dengan sukses dengan
ditetapkannya Hasil Perolehan Suara secara Nasional oleh KPU
RI pada tanggal 21 Mei 2019.
3.3.4 Bahwa terhadap Pasal-pasal yang dilanggar dalam Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu sebagai
berikut:
a. Pasal 1 Butir 4: “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah
suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang
menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu
berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau
ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh
Penyelenggara Pemilu.”;
b. Pasal 2: “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja,
bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban
sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta
sumpah/janji jabatan.”;
c. Pasal 3: “Pengaturan Kode Etik penyelenggaraan Pemilu
bertujuan menjaga integritas, kehormatan,
kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN
serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.”;
d. Pasal 6 ayat (1): “Untuk menjaga integritas dan
profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan
prinsip Penyelenggara Pemilu.
e. Pasal 6 ayat (2): Integritas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
prinsip:
a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok,
atau golongan;
b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur
tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan
dan/atau putusan yang diambil;
c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu
sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Pasal 6 ayat (3): “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,
fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan
Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna
mewujudkan kesamaan kesempatan;
c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan peraturan
perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan
keseimbangan;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang
seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah
keterbukaan informasi publik;
e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk
mewujudkan keadilan;
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan
kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu
dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat
waktu;
h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya,
sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu
sesuai prosedur dan tepat sasaran;
i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan
kepentingan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif, dan selektif.
g. Pasal 7 Ayat (1): “Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU
Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota
sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya
bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas
dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU
Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota
dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur,
adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,
tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada
kepentingan pribadi atau golongan”.
h. Pasal 11: “ Dalam melaksanakan prinsip berkepastian
hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan
secara adil dan tidak berpihak.
i. Pasal 15: “Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu;
b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan
program lembaga Penyelenggara Pemilu;
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan
yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang,
peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan
tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun
tidak langsung:
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan
peserta sesuai dengan standar profesional administrasi
penyelenggaraan Pemilu;
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur
dan substansi profesi administrasi Pemilu;
g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu
dengan komitmen tinggi; dan
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam
organisasi Penyelenggara Pemilu.
j. Pasal 16: “ Dalam melaksanakan prinsip akuntabel,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan
peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan
prosedur yang ditetapkan;
b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi
penyimpangan dalam proses kerja lembaga
Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya;
c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan
publik;
d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang
diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait
proses Pemilu;
e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat
dipertanggungjawabkan
k. Pasal 17: “ Dalam melaksanakan prinsip efektif,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan
tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah
ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan; dan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
b. melakukan segala upaya yang dibenarkan menurutetika
dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin
pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk untuk
memilih dan/atau dipilih.
l. Pasal 19: “ Dalam melaksanakan prinsip kepentingan
umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan
perundang-undangan;
b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan
seluruh lembaga dan aparatur negara untuk
kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d. menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
e. Menghargai dan menghormati sesame lembaga
Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan
Pemilu;
f. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan
pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan
tugas, wewenang, dan kewajibannya;
g. memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang
mencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih;
h. memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai
proses Pemilu;
i. membuka akses yang luas bagi pemilih dan media
untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan
Pemilu;
j. menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk
menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya;
dan
k. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana
pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan
khusus dalam menggunakan dan menyampaikan hak
pilihnya.
Bahwa Teradu telah menjalankan tugas, wewenang dan
tanggungjawabnya dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019 berpedoman dengan kode etik sesuai dengan Peraturan DKPP
Tahun 2017 serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 demi
penyelenggaraan Pemilu yang bertujuan menjaga integritas,
kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas dalam Penyelenggaraan
Pemilu.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Teradu XI s.d Teradu XIII dalam hal ini merupakan Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan jawaban sebagai
berikut:
Bahwa selanjutnya atas dasar dalil-dalil Pengadu/Pelapor tersebut
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menjawab sebagai berikut:
1. Bahwa Pelapor mengangap Terlapor Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow telah membiarkan Laporan dengan nomor Penerimaan
Laporan 01/LP/PANWASCAM-PB/IV/2019 Tanggal 17 April 2019,
terhadap dalil ini Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
menjawab sebagai berikut :
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow telah
melakukan tindakan sebelumnya yaitu sebelum laporan
Pelapor masuk di Panwaslu Kecamatan Passi Barat, Bawaslu
telah melakukan tindakan atas Informasi Awal yang masuk
terkait dicoretnya nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE
di Dapil 3 Bolaang Mongondow pada tanggal 17 April 2019
yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
langsung menghubungi Ketua KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Lilik Mahmuda untuk mengkonfirmasi kejadian
tersebut, dengan mengunjungi Kantor KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow pukul 08.00 wita dan kemudian
direspon oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dengan
Mengeluarkan Surat Edaran Nomor 127/Pl.02.6-
SD/7101/KPU-Kab/IV/2019 yang ditujukan untuk Dapil 3
Bolmong kepada Ketua PPK Kecamatan Bilalang, Ketua PPK
Passi Barat, Ketua PPK Passi Timur, Ketua PPS se-Daerah
Pemilihan Bolaang Mongondow 3, Ketua KPPS se-Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow 3, Perihal berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang
Mongondow Nomor: 128/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-
Kab/III/2019 tanggal 25 Maret 2019 Calon Nomor Urut 1
(satu) atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE Calon
Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Daerah
Pemilihan 3 (tiga) Dari Partai Amanat Nasional Memenuhi
Syarat (MS) (BK.1)
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow pada saat
itu akan melakukan investigasi terhadap informasi awal
tersebut namun sebelum pukul 07.00 wita Sdri Kristina Sri
Rezeki Mokodongan, SE menghubungi salah satu staf
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow yaitu Frengky M.
Tapangkai, SE untuk menginformasikan kejadian tersebut
serta bermaksud akan melaporkan kejadian tersebut ke
Polres Kotamobagu dan ke Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow. laporan tersebut baru dilaporkan pada Pukul
12.20 Wita tanggal 17 April 2019 di Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Passi barat (BK.2)
3. Bahwa Sdr. Umarudin Mokodongan selaku pelapor, meminta
kepada Panwaslu kecamatan Passi Barat untuk meregistrasi
perkara dugaan pelanggaran tersebut sebagai laporan tindak
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pidana pemilu, namun karena di Panwaslu Kecamatan tidak
ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
sehingga Panwaslu Kecamatan Passi Barat meneruskan
Laporan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow sesuai dengan nomor surat 14/PANWASLU-
PB/IV/2019 pada tanggal 22 April 2019, selanjutnya
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow mempelajari kasus
yang dilaporkan pelapor dan setelah menilai bahwa laporan
terpenuhi syarat formil dan materil maka laporan Pelapor
Ummarudin Mokodongan atas Kuasa dari Kristina Sri Rezeki
Mokodongan, SE (BK.3) diregistrasi dengan nomor
04/LP/PL/PANWASCAM-PB/25.05/IV/2019, selanjutnya
ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan
pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Bolaang mongondow.
4. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bolaang mongondow melakukan Pembahasan
pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada
tanggal 24 April 2019, dan dari Pembahasan tersebut
Gakkumdu unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu tidak
menemukan adanya Unsur Pidana dalam perkara dugaan
pelanggaran yang dilaporkan oleh sdr. Umarudin
Mokodongan. Berdasar pada hasil pembahasan tersebut
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow kemudian
menduga adanya Unsur Pelanggaran Kode Etik dalam
perkara dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut.
(BK.4)
5. Bahwa terhadap dalil Pelapor, Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Sengaja Mendiamkan perkara dugaan
pelanggaran tersebut adalah tidak benar. Bahwa perkara
laporan dugaan pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti
sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran
berdasarkan perbawaslu nomor 7 tahun 2017 tentang
penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan
umum, serta menghasilkan kajian terhadap perkara dugaan
pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran terhadap etika
penyelenggara. Yang selajutnya Bawaslu kabupaten Bolaang
mongondow menindaklajuti dengan mengumumkan status
laporan perkara dugaan pelanggarn tersebut pada tanggal 14
Mei 2019 serta meneruskan perkara dugaan pelanggaran
tersebut kepada Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu
melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi utara, tertanggal 17 Mei
2019. (BK.5)
6. Bahwa terhadap dalil pelapor yaitu kejadian tersebut baru
diketahui pada tanggal 18 Mei 2019 melalui surat
Pemberitahuan Status Laporan dengan nomor 205/K-
BAWASLU-Prov.SA-02/HK.08/V/2019 tanggal 14 Mei 2019,
Bawaslu Kabukpaten bolaang mongondow mengacu pada
Pasal 33 ayat (3) ”Pemberitahuan Status Penanganan Temuan
dan Laporan dapat disampaikan kepada Pelapor melalui
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
surat.” bahwa berdasarkan peraturan tersebut Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow menilai bahwa
pemberitahuan status laporan kepada pelapor bukanlah
bersifat wajib, karena status laporan telah diumumkan di
papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow, serta dalam prosesnya, Bawaslu kemudian juga
sudah megirimkan pemberitahuan kepada pelapor yang
dilakukan dilakukan melalui surat, pada tanggal 14 Mei
2019 yang ditujukan kepada pelapor. (BK.6)
7. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow telah mekukan proses
penindakan pelanggaran sesuai dengan mekanisme
peraturan dan perUndang-Undangan yang berlaku, serta
menilai bahwa terhadap dalil yang dituduhkan pelapor
bahwa Bawaslu telah membiarkan Laporan Pelapor adalah
tidak benar.
2. Bahwa terhadap Dalil Pelapor Bahwa seharusnya Baik Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow maupun KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow, pada tanggal 17 April 2019 langsung menghentikan
proses pemungutan suara, dan selanjutnya dilaksanakan
Pemungutan Suara Susulan, maka terlapor menyampaikan sebagai
berikut:
1. Bahwa terhadap dalil pelapor, Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow menilai syarat dalam melakukan pemungutan
suara ulang berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017
Pasal 372;
1. Pemungutan suara di TPS dapat di ulang apabila terjadi
bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatka
hasil pemungutan suara tidak dapat di gunakan atau
perhitungan suara tidak dapat dilakukan.
2. Pemungutan suara di TPS wajib di ulang apabila dari hasil
penelitian pengawas TPS terbukti terdapat keadaan
sebagai berikut;
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan
dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata
cara sebagaimana ditetapkan dalam peraturan
prundang undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda
khusus, menandatangani, atau menuliskan nama, atau
alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang
sudah digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara
tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memilik kartu tanda penduduk dan
tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan.
2. Bahwa sebagaimana yang di jelaskan dalam peraturan di atas
bahwa kejadian yang di laporkan sebagaimana di tuangkan
dalam laporan yang di maksud, Bawaslu Kabupaten Bolaang
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
mongondow tidak menemukan adanya regulasi yang dapat di
jadikan dasar dalam merekomendasikan untuk dapat
dilakukanya Pemungutan Suara Ulang, karena terhadap
kejadian yang dialami oleh Calon Legislatif Kristina Sri Rezeki
Mokodongan, SE Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
menilai tidak dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang, atau
Pemungutan Suara Susulan sebagaimana yang dimaksud
dalam dalil pelapor, karena tidak diatur dalam syarat
Pemungutan Suara Ulang sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017.
3. Bahwa kemudian terhadap kejadian tersebut Bawaslu telah
melakukan proses penanganan Pelanggaran sesuai dengan
peraturan yang berlaku, sehingga terhadap dalil pemohon
bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow seharusnya
menghentikan proses Pemungutan Suara pada tanggal 17 April
2019 setelah kejadian tersebut dan melakukan pemungutan
suara ulang atau yang dimaksud pelapor pemungutan suara
susulan adalah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
dan melanggar peraturan perundang-undangan. Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow dalam kejadian tersebut dapat
melakukan tindakan sebagaimana yang diatur dalam peraturan
dan Perundangan yang berlaku yakni dengan melakukan proses
penanganan pelanggaran baik Temuan maupun Laporan
apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan
suara tanggal 17 April 2019 sebagaimana yang sudah dilakukan
terhadap dugaan pelanggaran tersebut yaitu dengan melakukan
penanganan pelanggaran atas Laporan Pelapor Ummarudin
Mokodongan.
4. Bahwa benar Bawaslu kabupaten bolaang mongondow telah
memanggil saksi-saksi atas nama Rinto Rokoginta, Salim
Mokodompit, darman Mokodompit, Feri Mokodompit dengan
surat undangan klarifikasi Nomor : 84/K-BZWASLU-Prov.SA-
02/HK.08/IV2019 TANGGAN 29 April 2019, dimana dalam
berita acara klarifikasi terhadaop ke 4 (Empat) orang saksi
tersebut membenarkan terjadinya kejadin tersebut pada TPS di
mana mereka bertugas sebagai saksi dari Partai Amanat
Nasional maupun pada saat ingin memberikan hak suaranya.
( BK.7)
Keterangan Tambahan
Bahwa sebelumnya Partai Amanat Nasional telah mengajukan
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow, pada tanggal 07 Februari 2019 terkait keberatan
terhadap Putusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang
mengeluarkan Keputusan Nomor 81/PL.01.4-Kpu/7101/KPU/-
Kab/I/2019 perihal di keluarkanya nama Saudari Kristina Sri Rezeki
Mokodongan, SE dari daftar calon tetap anggota legislatif dapil 3 (tiga)
Kabupaten Bolaang Mongondow, berdasarkan Keputusan itu DPD PAN
memohonkan Penyelesaian Sengketa dengan Objek Sengketa Keputusan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tersebut. Bahwa Permohonan tersebut diregistrasi dengan nomor
001/PS.Reg/25.05/II/2019, bahwa telah dilaksanakan Mediasi dan
Sidang Adjudikasi dan pada tanggal 22 Februari 2019 Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow mengeluarkan Putusan yaitu
mengembalikan Hak Konstitusi Sdri Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE
dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang
Mongondow mengembalikan Nama yang bersangkutan kedalam Daftar
Calon Tetap (DCT) (BK.8). Putusan dari Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow dengan mengeluarkan Putusan Nomor : 128/PL.01.4-
Kpt/7101/KPU-Kab/III/2019 Tanggal 25 Maret TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS SK NOMOR : /PL.01.4-Kpu/7101/KPU-Kab/I/2019
TENTANG PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
PADA PEMILU TAHUN 2019 dimana isinya adalah mengembalikan
nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, SE kedalam DCT Legislatif Dapil 3
(tiga) Kabupaten Bolaang Mongondow.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Teradu I s.d Teradu V menyampaikan alat bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang
Mongondow Nomor:01/PS.Reg/25.05/II/2019, tanggal 22
Februari 2019;
Bukti T-2 : Surat KPU RI Nomor: 441/PL.01.4-SD/06/KPU/III/2019
tertanggal 18 Maret 2019 perihal: penjelasan;
Bukti T-3 : Kumpulan Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Utara;
Bukti T-4 : Surat Pesanan (Permintaan Pembelian) Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Utara Nomor:05/SP.PPK/KPU-
SULUT/III/2019, tanggal 27 Maret 2019;
Bukti T-5 : Foto Penyerahan Pengadaan/Pencetakan Kembali DCT Dapil
Bolaang Mongondow 3 dari Induk Koperasi Kepolisian Negara
Republik Indonesia (INKOPPOL) ke KPU Provinsi Sulawesi Utara;
Teradu VI s.d Teradu X menyampaikan alat bukti sebagai berikut:
Bukti T-6 : Surat Keputusan tentang Pengesangan Perubahan Pengurus
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN)
Kabupaten Bolaang Mongondow
Bukti T-7 : Surat Keputusan tentang Perubahan Kedua Kepengurusan
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN)
Provinsi Sulawesi Utara
Bukti T-8 : Surat Edaran Nomor: 127/PL.02.6-SD/7101/KPU-Kab/IV/2019
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tanggal 17 April 2019 Perihal: Pemberitahuan
Bukti T-9 : Foto penempelan Surat Dinas Nomor: 127/PL.02.6-
SD/7101/KPU-Kab/IV/2019
Bukti T-10 : Surat Undangan Klarifikasi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor: 152/PL.01.4-Und/7101/KPU-Kab/VI/2019 Tanggal 22
Juni 2019
Bukti T-11 : Kronologis-kronologis dari PPS dan KPPS
Bukti T-12 : PUTUSAN NO. 260/Pid.Sus/2018/PN.Ktg Atas nama Terdakwa
KRISTINA SRI REZEKI MOKODONGAN
Bukti T-13 : Surat Lepas Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kotamobagu
Nomor: W.27.PAS.PAS.8-PK.01.01.02-246 Tanggal 17 Desember
2018
Bukti T-14 : Surat Dinas Nomor: 1275/PL.01-SD/06/KPU/X/2018 Perihal:
Tahapan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Tanggal 15
Oktober 2018
Bukti T-15 : Surat Dinas Nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 Perihal:
Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon
Tetap (DCT) Tanggal 9 Januari 2019
Bukti T-16 : Berita Acara Klarifikasi Nomor: 38/PL.01.4-BA/KPU-Kab/I/2019
pada tanggal 27 Januari 2019
Bukti T-17 : Berita Acara dengan Nomor: 44/PL.01.4-BA/KPU-Kab/I/2019
tertanggal 31 Januari 2019
Bukti T-18 : Formulir Model DB dan Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota
Sertifikat Hasil Rekapitulasi Pemilihan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Bukti T-19 : Surat Undangan Nomor: 61/PL.02.4-Und/71/Prov/II/2019
Tanggal 21 Februari 2019 Perihal: Kegiatan Bimbingan Teknis
Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Suara
dan Pelatihan Penggunaan SITUNG Pemilihan Umum Tahun
2019
Teradu XI s.d Teradu XIII menyampaikan alat bukti sebagai berikut:
Bukti T-20 : Nomor : 128/PL.01.4-Kpu/7101/KPU-Kab/III/2019
Bukti T-21 : Nomor:01/LP/PANWASCAM-PB/IV/2019
Bukti T-22 : Surat Kuasa Pelapor
Bukti T-23 : Berita Acara Pembahasan Pertama (SG) Nomor: 1 tanggal 24 April
2019
Bukti T-24 : Berita Acara Pleno Kajian Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Nomor : 08/BA/BAWASLU-BM/V/2019
Bukti T-25 : surat Pemberitahuan Status Laporan dengan nomor 205/K-
BAWASLU-Prov.SA-02/HK.08/V/2019 tanggal 14 Mei2019
Bukti T-26 : Undangan Klarifikasi Saki Nomor : 84/K-BAWASLU-Prov.SA-
02/HK.08/IV//2019
Bukti T-27 : Keputusan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor :
001/PS.Reg/25.05/II/2019 Tentang Penyelesaian Sengeta Proses
Pemilihan Umum
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan
kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.”
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.”
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
para Teradu diduga tidak professional dalam Penyelenggaraan Pemilu, dimana
Caleg atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan telah dicoret dalam papan
pengumuman DCT yang tersebar di seluruh TPS Dapil III Kabupaten Bolang
Mongondow sehingga hal tersebut sangat merugikan Caleg Kristina Sri Rezeki
Mokodongan.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui secara tegas oleh para
Teradu;
Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah menerima konsultasi dari Teradu VI s.d
Teradu X terkait dengan tindak lanjut Putusan Teradu XI-XIII Nomor
01/PS.Reg/25.25/II/2019 yang kemudian diteruskan kepada KPU RI. KPU RI
melalui Surat Nomor 441/PL.01.4-SD/06/KPU/III/2019 tertanggal 18 Maret
2019 yang pada intinya meminta Teradu VI s.d Teradu X untuk menindaklanjuti
Putusan Teradu XI-XIII dengan menyatakan Caleg DPRD Kabupaten Bolaang
Mongondow Kristina Sri Rezeki Mokodongan memenuhi syarat sepanjang yang
bersangkutan melengkapi dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan dalam
amar Putusan. Teradu VI s.d Teradu X telah menindaklanjuti dan melaporkan
kepada Teradu I s.d Teradu V. Berdasarkan hasil Pleno yang dituangkan dalam
BA Nomor 97/PK.01-BA/71/Prov/III/2019 tanggal 18 Maret 2019, Teradu I s.d
Teradu V melakukan pencetakan kembali DCT Dapil Bolaang Mongondow 3
melalui Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan Surat Pesanan Nomor:
05/SP.PPK/KPU-SULUT/III/2019 tertanggal 27 Maret 2019 kepada Pihak ketiga
yakni Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL). Dalam
proses pencetakan, Teradu I s.d Teradu V melakukan supervisi langsung ke
percetakan yang berada di Provinsi Banten. Setelah menyelesaikan
pekerjaannya, Pihak Ketiga INKOPPOL menyerahkan hasil pekerjaan kepada
Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara yang selanjutnya diserahkan secara
langsung kepada staf sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow pada
tanggal 10 April 2019.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa Teradu VI s.d Teradu X menyatakan telah mengeluarkan Keputusan
Nomor 81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 yang mencoret Kristina Sri
Rezeki Mokodongan dari DCT dikarenakan yang bersangkutan tidak lagi
memenuhi syarat calon terkait kasus narkoba. Menyikapi hal tersebut DPD PAN
mengajukan sengketa proses pemilu kepada Teradu XI s.d. Teradu XIII yang
diregistrasi dengan Nomor 01/PS/Kab/25.05/II/2019. Setelah proses
persidangan ajudikasi, Teradu XI s.d Teradu XIII mengeluarkan Putusan yang
pada amarnya memerintahkan Teradu VI s.d Teradu X untuk memasukkan
kembali Kristina Sri Rezeki Mokodongan dalam DCT dan meminta yang
bersangkutan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Menindaklanjuti
putusan tersebut, Teradu VI s.d Teradu X berkonsultasi kepada Teradu I s.d
Teradu V dan KPU RI. Berdasarkan arahan KPU RI yang menyatakan untuk
menindaklanjuti Putusan setelah Kristina Sri Rezeki Mokodongan melengkapi
dokumen yang dipersyaratkan. Teradu VI s.d Teradu X mengeluarkan Keputusan
Nomor 128/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/III/2019 tanggal 25 Maret 2019 yang
pada pokoknya menyatakan Kristina Sri Rezeki Mokodongan Memenuhi Syarat
dan ditetapkan kembali dalam DCT. Langkah berikutnya adalah menyerahkan
softcopy Daftar Calon Tetap (DCT) kepada Teradu I s.d Teradu V untuk dicetak.
Kemudian terkait dengan ditemukannya nama dan foto Calon Anggota Legislatif
Kristina Sri Rezeki Mokodongan tercetak dalam keadaan tercoret dan blur (kabur)
dalam papan pengumuman DCT yang tersebar diseluruh TPS Dapil Bolaang
Mongondow 3 (tiga) Kabupaten Bolaang Mongondow adalah hal yang tidak
terduga. Setelah mengetahui peristiwa tersebut Teradu VI s.d Teradu X
melakukan konsultasi dengan Teradu I s.d Teradu V yang kemudian
mengedarkan Surat Nomor: 127/PL.02.6-SD/7101/KPU-Kab/IV/2019 Tanggal
17 April 2019 yang pada pokoknya memberitahukan bahwa Calon Legislatif
Kristina Sri Rezeki Mokodongan Memenuhi Syarat (MS). Kemudian dalam proses
perhitungan suara di TPS menyatakan surat suara tercoblos Kristina Sri Rezeki
Mokodongan tetap dinyatakan sah untuk suara Calon Legislatif yang
bersangkutan.
Bahwa Teradu XI s.d Teradu XIII menyatakan pada pagi hari tanggal 17 April
2019 telah menemukan adanya permasalahan terkait foto buram dan nama
tercoret calon legislatif Kristina Sri Rezeki Mokodongan di TPS Dapil Bolomong 3
(tiga). Teradu XI menghubungi dan meminta Teradu VI mengkonfirmasi kejadian
tersebut. Yang selanjutnya direspon oleh Teradu VI dengan mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 127/Pl.02.6-SD/7101/KPU-Kab/IV/2019 yang ditujukan kepada
PPK, PPS dan KPPS Dapil Bolmong 3 (tiga). Kemudian Teradu XI s.d Teradu XIII
menerima laporan dari Ummarudin Mokodongan selaku Kuasa dari Kristina Sri
Rezeki Mokodongan yang diregistrasi dengan nomor 04/LP/PL/PANWASCAM-
PB/25.05/IV/2019. Teradu menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Setelah melalui klarifikasi dan kajian, laporan
ini dilanjutkan dalam pembahasan sentra gakumdu. Berdasarkan rapat pleno
dalam sentra gakumdu meyatakan lapaoran tersebut tidak ditemukan
pelanggaran pidana. Meski demikian Teradu XI s.d Teradu XIII berdasarkan
kajian menyatakan adanya pelanggaran etik. Teradu XI s.d Teradu XIII
mengeluarkan status laporan pada tanggal 14 Mei 2019 dan meneruskan ke
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 17 Mei 2019.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa pencoretan Kristina Sri Rezeki
Mokodongan dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Teradu VI s.d. Teradu X melalui
Keputusan Nomor 81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 merupakan
pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor
260/Pid.Sus/2018/PN.Ktg. Berdasarkan hal tersebut, status Kristina Sri Rezeki
Mokodongan Tidak Memenuhi Syarat, foto yang bersangkutan dicetak hitam
putih dan dicoret untuk membedakan dari calon lain yang Memenuhi Syarat.
Selanjutnya, Kristina Sri Rezeki Mokodongan melalui DPD Partai PAN
mengajukan permohonan sengketa proses kepada Teradu XI s.d. Teradu XIII dan
telah diterbitkan Putusan Nomor 01/PS/Kab/25.05/II/2019 yang amarnya
memerintahkan kepada Teradu VI s.d. Teradu X untuk memasukkan kembali
Kristina Sri Rezeki Mokodongan dalam DCT setelah Kristina Sri Rezeki
Mokodongan melengkapi dokumen persyaratan calon. Bahwa terhadap Putusan
tersebut Teradu VI s.d. Teradu X melakukan konsultasi kepada Teradu I s.d.
Teradu V dan KPU RI. KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 441/PL.01.4-
SD/06/KPU/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 yang pada pokoknya
memerintahkan Teradu VI s.d Teradu X untuk menindaklanjuti Putusan Teradu
XI s.d Teradu XIII sepanjang Kristina Sri Rezeki Mokodongan telah melengkapi
dokumen sesuai perintah Putusan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow.
Teradu VI s.d Teradu X menindaklanjuti arahan KPU RI dengan mengeluarkan
Keputusan Nomor 128/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/III/2019 tanggal 25 Maret
2019 yang mengaktifkan kembali status Kristina Sri Rezeki Mokodongan menjadi
Memenuhi Syarat. Berdasarkan surat KPU RI a quo, Teradu I s.d. Teradu V
melakukan rapat pleno pengadaan DCT perbaikan dan memerintahkan kepada
Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk mencetak kembali DCT DPRD
Kabupaten Bolaang Mongondow Daerah Pemilihan Bolaang Mongondow 3 yang
dibuktikan melalui Surat Pesanan Nomor 05/SP.PPK/KPU-SULUT/III/2019.
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan pengawasan secara langsung
terhadap pencetakan kembali DCT perbaikan yang dilakukan oleh pihak ketiga
yaitu Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol) hingga
proses pencetakan selesai dan diserahkan kepada Teradu VI s.d. Teradu X pada
tanggal 10 April 2019. Dalam persidangan terungkap fakta Teradu VI s.d Teradu
X mengakui telah menerima hasil pekerjaan tersebut namun dalam
pendistribusian tertukar dengan formulir DCT lama yang didalamnya masih
terdapat foto dan nama caleg Kristina Sri Rezeki Mokodongan tercetak buram
dan tercoret. Bahwa kelalaian ini terjadi karena Teradu VI s.d Teradu X lebih
fokus pada distribusi surat suara. Bahwa Teradu XI s.d. Teradu XIII segera
setelah mengetahui tercoretnya nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan pada
tanggal 17 April 2019 menghubungi Teradu VI yang kemudian ditindaklanjuti
oleh Teradu VI s.d. Teradu X dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor
127/P1.02.6-SD/7101/KPU-Kab/IV/2019. Teradu XI s.d. Teradu XIII melakukan
tindak lanjut penerusan dari Panwaslu Passi Barat Surat Nomor 14/Panwaslu-
PB/IV/2019 tanggal 22 April 2019 atas laporan dari Kristina Sri Rezeki
Mokodongan dan meregistrasi dengan nomor 04/LP/PL/PANWASCAM-
PB/25.05/IV/2019. Bahwa pembahasan Sentra Gakkumdu menyimpulkan tidak
ada unsur pidana atas peristiwa yang dilaporkan.
Terhadap fakta sebagaimana tersebut diatas, DKPP menilai bahwa Teradu
I s.d. Teradu V telah melakukan tindakan secara profesional dengan melakukan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
langkah-langkah supervisi, dan koordinasi pencetakan DCT perbaikan
berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor
01/PS/Kab/25.05/II/2019. Terhadap Teradu XI s.d. Teradu XIII, DKPP menilai
telah bertindak profesional menindaklanjuti dengan segera temuan tercoretnya
nama Sri Rezeki Kristina Mokodongan dalam DCT yang telah ditempelkan
dengan menghubungi Teradu VI s.d. Teradu X. Teradu XI s.d. Teradu XIII juga
telah melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu. Dengan demikian
Teradu XI s.d. Teradu XIII tidak terbukti melakukan pembiaran sebagaimana
didalilkan oleh Pengadu. Dalil aduan para Pengadu sepanjang Teradu I s.d.
Teradu V, dan Teradu XI s.d. Teradu XIII tidak terbukti dan jawaban Teradu I
s.d. Teradu V, dan Teradu XI s.d. XIII meyakinkan DKPP.
Berdasarkan fakta persidangan, bahwa foto Kristina Sri Rezeki
Mokodongan tercetak buram dengan namanya dicoret merupakan bukti adanya
kelalaian Teradu VI s.d. Teradu X dalam manajemen logistik. Teradu VI s.d
Teradu X terbukti lalai dan tidak profesional dalam mengelola perlengkapan
logistik pemilu 2019. Teradu VI s.d Teradu X terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3)
huruf f, 15 huruf e dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan
para Pengadu sepanjang Teradu VI s.d. Teradu X terbukti dan jawaban Teradu VI
s.d Teradu X tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban para Teradu, memeriksa keterangan para Saksi, dan memeriksa bukti-
bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu VI s.d Teradu X terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.5] Teradu XI s.d Teradu XIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ardiles M. R. Mewoh selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Teradu II Meidy Y.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tinangon, Teradu III Salman Saelangi, Teradu IV Yessy Y. Momongan dan
Teradu V Lanny A. Ointoe masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memberikan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Lilik Mahmudah selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Teradu VII
Alfian B Pobela, Teradu VIII Hasrul Dumambow, Teradu IX Ingga S Adampe,
Teradu X Afif Zuhri masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu XI Pangkerego selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Teradu XII Jerry S
Mokoolang, Teradu XIII Erni Y Mokoginta masing-masing sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu I s.d Teradu V paling lama 7
(tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang Teradu VI s.d Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan ini dibacakan;
7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang Teradu XI s.d Teradu XIII paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Putusan ini dibacakan ;
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan
Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang Putusan
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu, tanggal Empat Dua Puluh
Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam,
Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota dan dihadiri
oleh Pengadu dan para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,