Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 107 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 17/09/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-08-2024
👁 21 dibaca ⇩ 15 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 119-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Juli 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 Teradu I menerima laporan dari salah seorang caleg DPRD Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I diduga menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Sinjai atas nama A. Faharuddin S.
Pasal DilanggarPasal 15 Peraturan Badan; Pasal 21 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor; Pasal 19 ayat (4); Pasal 20; Pasal 53; Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Naim selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Muhammad Rusmin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sinjai, Teradu III Awaluddin, dan Teradu IV Makkarumpa Bahar masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sinjai terhitung sejak putusan ini dibacakan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 107-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 119-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107-PKE- DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Nurfa Damayanti Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Sinjai Alamat : Dusun Mattoanging, RT.002/RW.00, Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan Memberikan kuasa kepada: Nama : 1. Ahmad Marsuki 2. Hisbullah Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Sinjai Bersatu Alamat : Jalan Gunung Rinjani Nomor 23, Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Naim Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai Alamat : Jalan Persatuan Raya Nomor 273, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Muhammad Rusmin Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sinjai Alamat : Jalan Bhayangkara Nomor 11, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Awaluddin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sinjai Alamat : Jalan Bhayangkara Nomor 11, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Makkarumpa Bahar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sinjai Alamat : Jalan Bhayangkara Nomor 11, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; TTeradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 119-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Juli 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 Teradu I menerima laporan dari salah seorang caleg DPRD Kab. Sinjai dari Partai Gerindra bernama Faharuddin S Bintang yang notabene adalah adik kandung Teradu I, sebagaimana bukti poto screenshoot/tangkapan layar yang di peroleh dari link berita https://sinjai.info/caleg-gerindra-sinjai-laporkan pelanggaran-pemilu-di- desa-kassi buleng/#google_vignette (P-1), Bahwa Teradu I selaku anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai yang menerima laporan Faharuddin S Bintang pada saat itu, sangatlah tidak profesional dalam melakukan proses penanganan pelanggaran dan/atau temuan sebab pada tanggal 20 Februari 2024 atau di hari yang sama, Bawaslu Kab. Sinjai secara cepat mengeluarkan surat dengan Nomor: 030/PP.01.02./K.SN-16/02/2024 Perihal Penyampaian Kepada Ketua Panwascam Sinjai Borong tertanggal 20 Februari 2024 (P-2) yang pada pokoknya memerintahkan agar PPK Sinjai Borong melakukan perhitungan ulang di 9 (Sembilan) TPS di desa Kassi Buleng yang menurut dugaan kuat kami bahwa Teradu I yang menginisiasi surat, tersebut, walau tanpa kajian awal dan dasar hukum yang kuat serta Teradu I yang mendesak rekan kerjanya/anggota bawaslu lainnya agar mengelurkan surat tersebut (P-2) Kemudian sejatinya Teradu I tidak ikut terlibat melakukan proses lebih lanjut dengan alasan adanya keraguan/etika akan timbulnya konflik kepentingan atas dirinya, namun teradu I justru memaksakan kehendaknya agar Ketua Bawaslu Sinjai memerintahkan PPK Sinjai Borong melakukan perhitungan ulang walau tanpa bukti yang cukup dan berita acara hasil klarifikasi kepada para terlapor, hal mana dapat di buktikan dengan bukti surat undangan klarifikasi kedua kepada para terlapor yang di buat tertanggal 28 Februari 2024 (P-3) (hasil laporan mendahului proses klarifikasi). Sehingga saat ini sangat viral dikalangan masyrakat sinjai “Percuma Lapor Bawaslu Sinjai bila tak ada “ORDAL” (Orang Dalam)”. 2. Bahwa oleh karena saat rekapitulasi kecamatan sinjai borong tersebut sangat alot karena terdapat penolakan dari saksi-saksi partai yang ada, sehingga proses rekapitulasi kecamatan terus berlanjut sampai di tetapkannya Model D Hasil Kecamatan (Berita Acara Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Sinjai Borong) (P-5) oleh PPK Sinjai borong serta di bubuhi tanda tangan oleh masing PPK dan masing-masing saksi partai tanpa adanya catatan kejadian khusus dari saksi partai yang hadir maupun dari panwascam sinjai borong tertanggal 24 Februari 2024. Sehingga upaya Teradu I dan Teradu II menjadi gagal, maka Teradu I dan Teradu II kembali melakukan upaya secara bersama-sama dengan cara Teradu II selaku Ketua KPU Sinjai mengeluarkan surat sebagaimana Surat KPU Sinjai dengan Nomor: 0289/PP.04.1-SD/7307/2024 Perihal Penyampaian Pemindahan tempat Rekap, tertanggal 23 Februai 2024 (P-4). Yang pada pokoknya meminta agar rekapitulasi Kecamatan Sinjai Borong agar dipindahkan ke Aula KPU Kabupaten Sinjai, dengan berbagai alasan yang sungguh tidak rasional dan nampak akal-akalan semata. Maka Tindakan Teradu II sangatlah tidak professional sebab bagaimana mungkin rekapitulasi kecamatan dengan mudahnya diminta oleh Teradu II agar dipindahkan ke Aula KPU Kabupaten Sinjai dengan dalih bahwa adanya Surat Kapolres Sinjai, dengan dalih pertimbangan karena kondisi gudang logistik yang tidak layak karena banyak atap yang bocor, adanya kelompok masyarakat yang melakukan penolakan perhitungan ulang dan kami menduga pula bahwa tindakan ini adalah tindakan by design oleh Teradu I dan Teradu II yang memanfaatkan institusi kepolisian, hal mana bila dicermati dengan seksama maka nampaklah ada motivasi yang lain dari Teradu II sebab bagaimana mungkin kepolisian mengurusi soal Gedung yang atapnya bocor dll. Ternyata pada faktanya rekapitulasi kecamatan tetap kondusif dan logistik kepemiluan tetap utuh tanpa adanya kerusakan dari dampak atap gedung yang bocor dan kondisi masyarakat yang damai hingga proses rekapitulasi ditingkat Kecamatan Sinjai Borong dinyatakan selesai dalam keadaan aman dan terkendali. 3. Bahwa kemudian Para Teradu kembali melakukan skenario baru agar perhitungan ulang dilakukan di rekapitulasi tingkat kabupaten, hal mana sungguh bertentangan dengan tugas dan kewenangan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sebagaimana diatur didalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan cara Para Teradu mempersiapkan seluruh perangkatnya, termasuk mengarahkan PPK Sinjai Borong agar melakukan pleno pembatalan Model D Hasil Kecamatan, menyiapkan perangkat pengamanan dan menyiapkan seluruh dokumen hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Sinjai Borong termasuk menyiapkan seluruh kotak suara TPS se-Desa Kassi Buleng, termasuk menyiapkan (C- Hasil Palsu/Dicetak Sendiri oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV) untuk mendukung upaya pelaksanaan perhitungan suara ulang tersebut, sebagaiamana bukti video pengakuan/pernyataan Teradu II saat Rekapitulasi Hasil ditingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang di lakukan secara live streaming di kanal di Youtube KPU Provinsi Sulsel (P-6). Bahwa selain itu, Para Teradu “Mencuci Tangan” seolah-olah yang melakukan perhitungan ulang adalah PPK walau tanpa dihadiri oleh panwaslu Kecamatan Sinjai Borong dan saksi-saksi partai yang telah diberi mandat di tingkat rekapitulasi kecamatan terdahulu serta tanpa di dahului dengan pembatalan Model D Hasil Kecamatan Sinjai Borong. Sehingga saat ini lahirlah 2 (dua) jenis hasil perolehan suara Kecamatan Sinjai Borong sebagai berikut: - Model D Hasil Kecamatan hasil rekapitulasi Kecamatan Sinjai Borong tertanggal 24 Februari 2024 (Asli/Sebelum Perhitungan ulang) (P-5) - Rekapitulasi hasil perhitungan ulang khususnya Desa Kassi Buleng yang saat ini tidak memiliki kepastian hukum sebab tidak terdapat Model D Hasil Kecamatan yang baru, pasca perhitungan suara ulang namun disisi lain data rekap kabupaten Model D Hasil KABKO-DPRD KABKO (P-7) menunjukkan adanya perubahan perolehan suara ditingkat Kecamatan Sinjai Borong khususnya di Desa Kassi Buleng. Namun Model D Hasil Kecamatan khusunya perolehan suara di Desa Kassi Buleng untuk pemilihan DPRD Kabupaten direvisi dengan cara-cara dilakukan pencoretan-pencoretan dan perubahan sebagaimana bukti (P-8) dan dibuat pasca penetapan rekapitulasi hasil kabupaten dan sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebab telah merusak/mengubah hasil rekap kecamatan sehingga dapat dikualifisir sebagai perbuatan kesewenang-wenangan atau tindak pidana pemilu bagi Para Teradu. 4. Bahwa Teradu II, Teradu III dan teradu IV tidak professional melaksanakan tugas dan kewenangannya sebab dengan sengaja menetapkan rekapitulasi pada Model D Hasil KABKO-DPRD KABKO (P-7) yang berbeda dengan Model D Hasil Kecamatan sebelum Perhitungan Ulang (P-5) maupun Model D Hasil Kecamatan pasca perhitungan ulang (P-8) khusunya pada TPS 01 Kassi Buleng sebagai berikut: - Model D Hasil Kecamatan sebelum perhitungan ulang suara TPS 01 Kassi Buleng sejumlah 194 suara sah dan tidak Sah 0 (Nol) - Hasil Perhitungan Ulang TPS 01 Kassi Buleng ditemukan fakta bahwa kertas suara hanya berjumlah 193 suara sebagai mana bukti foto C Hasil saat perhitungan ulang (P-9) dengan rincian suara sah sejumlah 186 dan suara tidak sah sejumlah 7 (Tujuh) suara namun di saat dilakukan perbaikan Model D Hasil Kecamatan Pasca Perhitungan Ulang (P-10) khususnya untuk Desa Kassi Buleng Pada TPS 01 di catatkan/diubah sebagai berikut: suara sah 186 dan suara tidak sah menjadi 8 suara (menambah suara tidak sah) - Model D Hasil KABKO-DPRD KABKO (P-7) untuk Dapil Sinjai 3 (tiga) khususnya Kecamatan Sinjai Borong tertera suara tidak sah sejumlah 241 yang seharusnya 240 suara. 5. Bahwa akibat adanya perbedaan perihal jumlah suara pada TPS 01 Kassi Buleng antara suara sah pemilihan presiden sejumlah 195 suara, Kertas Suara DPRD Provinsi 194 suara dan Kertas Suara DPRD Kabupaten Sejumlah 193 suara maka Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, melakukan perubahan data dengan cara mecocok-cocokkan seluruhnya menjadi 194 suara, dengan cara mengurangi suara presiden menjadi 194 (mengurangi suara batal dari 9 menjadi 8 suara) dan menambah suara kabupaten menjadi dari 193 menjadi 194 suara (dengan cara menambah suara batal dari 7 suara menjadi 8 suara). Hal mana dapat dilihat perbedaan foto C Hasil saat perhitungan ulang dengan Model D Hasil Kecamatan hasil perhitungan ulang (P-9, P-11 dengan perbandingan P-8 dan P-7), bahwa Para Teradu menyaksikan hal demikian ini namun kendatipun berdalih bahwa yang melakukan perhitungan ulang adalah PPK Sinjai Borong maka sepatutnya Para Teradu dipersalahkan sebab menyaksikan peristiwanya dan tidak melakukan perbaikan justru di sinyalir bahwa Para Teradu yang melakukan perubahan data itu atau setidak-tidaknya memerintahkan PPK Sinjai Borong melakukan perubahan data itu, sebab Para Teradu juga menetapkan rekapitulasi tingkat kabupaten yang mengikuti data yang dengan sengaja dilakukan perubahan itu (Kecurangan pemilu pada penyelenggara). Sehingga saksi mandat dari Partai Gerindra mengisi Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU tertanggal 4 maret 2024 (P-12) namun tidak di indahkan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV untuk diselesaikan justru melakukan perubahan data sepihak tanpa memberikan penjelasan kepada para saksi partai dan dituangkan dalam Model D Hasil Kabupten untuk PPWP dan KABKO DPRD Kabupaten. Bahkan pada saat dilakukan Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Para Teradu dengan sengaja membacakan sebagian saja dari kejadian khusus atas keberatan saksi Partai Gerindra, terlihat jelas bahwa Para Teradu menyembunyikan banyak permasalahan di kabupaten Sinjai, termasuk diantara data perihal pengguna DPT Kecamatan Sinjai Borong, untuk pemilihan presiden berjumlah 10.909 semntara data DPT yang menggunkan hak pilih pada pemilihan DPRD kabupaten sejumlah 1.908.(Perbedaan data pengguna DPT). Pasal yang dilanggar: Teradu I: diduga melanggar - Pasal 3: Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS - Pasal 6 Ayat (3) huruf a, e, f dan i: a. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan e. Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlianatas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; i. Kepentingan umumbermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. - Pasal 7 Ayat (3): Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. - Pasal 8 huruf a dan b Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain - Pasal 10, 11, 12,13. Pasal 10 Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d.menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Pasal 12 Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; c. menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia; d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan e. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 13 Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. Pasal 14 huruf a, b dan c: Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu b. menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung; c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; dan Pasal 15 huruf a dan g: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan Pasal 16: Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 19 huruf f: Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: f. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; Teradu II, III dan Teradu IV: diduga melanggar: - Pasal 3 - Pasal 6 Ayat (3) huruf a, e, f dan i: - Pasal 7 Ayat (1): Sumpah/janji anggotaKPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan” - Pasal 8 huruf a dan b - Pasal 10, 11, 12 dan 13 - Pasal 14 huruf a, b dan c - Pasal 15 huruf a dan g - Pasal 16 - Pasal 19 huruf f: (Khusus Teradu II) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Kronologi Kejadian: Bermula saat Rekapitulasi Kecamatan Sinjai Borong berlangsung, secara tiba-tiba saudara kandung Teradu I atas nama Fahruddin S Bintang (Caleg DPRD Partai Gerindra Dapil Sinjai 3) melayangkan laporan pada Bawaslu Sinjai atas dugaan pelanggaran oleh seluruh KPPS se-Desa Kassi Buleng serta Kepala Desa Kassi Buleng. Bahwa atas dasar laporan itulah kemudian Teradu I melakukan proses secara marathon melakukan klarifikasi kepada pelapor dan akhirnnya dihari yang sama Bawaslu Sinjai menerbitkan Surat perihal Penyampaian Saran Perbaikan agar dilakukan perhitungan ulang di semua TPS Desa Kassi Buleng dan semua tingkatan walau tanpa melakukan klarifikasi kepada Para Terlapor dan Kajian Awal. Bahwa oleh karena saksi-saksi mandat partai politik yang hadir pada rekapitulasi kecamatan tersebut menolak sebab tanpa didasari bukti dan dasar hukum yang kuat, lalu kemudian Teradu II juga menerbitkan surat dan memerintahkan agar PPK Sinjai Borong memindahkan rekapitulasi kecamatan ke Aula KPU Kabupaten tertanggal 23 Februari 2024, namun tetap di tolak oleh saksi-saksi partai politik sebab selain jauh, juga tidak terdapat alasan yang kuat dan dasar hukum yang kuat untuk memindahkan lokasi rekapitulasi kecamatan sehingga rekapitulasi Kecamatan Sinjai Borong tetap berlanjut hingga ditetapkanlah oleh PPK Sinjai Borong Model D Hasil Kecamatan disemua tingkatan pemilihan umum dengan aman dan damai. Bahwa akibat gagalnya misi ambisius dan tendensius dari Teradu I dan Teradu II, maka pada rekapitulasi tingkat kabupaten, Para Teradu kembali berulah dengan melakukan persiapan perhitungan ulang khusus pada 9 TPS di Desa Kassi Buleng, kendatipun para saksi mandat dari partai politik yang hadir menolak untuk dilakukan perhitungan ulang namun dengan kekehnya Para Teradu memaksakan dilakukannya perhitungan suara ulang sebab seluruh kotak suara desa kassi buleng telah disiapkan dalam ruangan/aula tempat rekapitulasi kabupaten diselenggarakan dengan memperispakan segala perangkat yang dibutuhkannya hingga Teradu II, Teradu III dan Teradu IV bahkan mencetak Model C Hasil secara tidak sah/ilegal untuk digunakan dalam perhitungan ulang tersebut, bahkan mereka dengan lihainya “mencuci tangan” dengan memaksakan para PPK melakukan pleno pembatalan Model D Hasil Kecamatan yang telah di tetapkan pada tanggal 24 februari 2024 di Kantor Kecamatan Sinjai Borong oleh PPK Sinjai Borong bersama Panwaslu Kecamatan dan saksi-saksi mandat partai poltik demi melaksanakan perhitungan ulang tersebut walau diantara mereka (PPK) ada yang menolak sebab tanpa dihadiri Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong dan saksi-saksi mandat partai politik dari Kecamatan Sinjai Borong. Bahwa Para Teradu menyampaikan dalam rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut bahwa telah dilakukan pembatalan tanpa memperlihatkan bukti fisik Berita Acara Pembatalan Model D Hasil Kecamatan tersebut, kendatipun hal itu dianggap sebagai pembatalaan maka sesungguhnya Model D Hasil Kecamatan Sinjai Borong hasil perbaikan juga tidak diterbitkan oleh PPK dengan demikian Model D Hasil KABKO mengandung cacat formil maupun materil/cacat hukum sebab tanpa adanya Model D Hasil Kecamatan khusus Kecamatan Sinjai Borong. Bahwa Tindakan Para Teradu sungguh sudah sangat keterlaluan dan diluar nalar demi ambisi memenangkan saudara kandung teradu I (meyakini bila perhitungan ulang maka saudara kandung teradu I akan menjadi caleg terpilih). Bahwa kemudian teradu II, teradu III dan teradu IV pada tahapan rekapitulasi tingkat provinsi menyampaikan banyak hal kebohongan dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-12 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Bukti poto screen shoot/tangkapan layar yang di peroleh dari link berita https://sinjai.info/caleg-gerindra-sinjai- laporkan-pelanggaran-pemilu-di-desa-kassi buleng/#google_vignette P-2 Surat dengan Nomor:030/PP.01.02./K.SN-16/02/2024 Perihal Penyampaian Kepada Ketua Panwascam Sinjai Borong tertanggal 20 Februari 2024 P-3 Undangan klarifikasi kedua kepada para terlapor yang di buat tertanggal 28 Februari 2024 P-4 Surat KPU Sinjai dengan Nomor: 0289/PP.04.1- SD/7307/2024 Perihal Penyampaian Pemindahan Tempat Rekap, tertanggal 23 Februai 2024 P-5 Model D Hasil Kecamatan (Berita Acara Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Sinjai Borong khusus perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden dan Model D Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten khusus Desa Kassi Buleng P-6 Bukti video pengakuan/pernyataan Teradu II bahwa Teradu II mencetak sendiri C Hasil secara tidak sah/ilegal saat rekapitulasi hasil ditingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang di lakukan secara live streaming di kanal di Youtube KPU Provinsi Sulsel P-7 Model D Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten khusus Model D Hasil KABKO-DPRD untuk Dapil Sinjai 3 P-8 Model D Hasil Kecamatan (24-2-2024) khusunya perolehan suara di Desa Kassi Buleng untuk Pemilihan DPRD Kabupaten direvisi dengan cara-cara dilakukan pencoretan- pencoretan dan perubahan pada tahap rekapitulasi tingkat kabupaten P-9 Bukti Foto C Hasil saat perhitungan ulang DPRD di TPS 01 Desa Kassi Buleng di Aula Kantor KPU Kabupaten P-10 Model D Hasil KABKO-PPWP Kecamatan Sinjai Borong P-11 Bukti foto C Hasil saat perhitungan ulang PPWP TPS 01 Desa Kassi Buleng di Aula Kantor KPU Kabupaten P-12 Formulir keberatan saksi Gerindra/MODEL D KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU tertanggal 4 maret 2024 [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 30 Juli 2024 Para Teradu Perkara Nomor 107- PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.4.1] JAWABAN TERADU I Pada tanggal 20 Februari 2024 atau di hari yang sama, Bawaslu Kab. Sinjai secara cepat mengeluarkan Surat Nomor: 030/PP.01.02./K.SN-16/02/2024 dengan Perihal Penyampaian Kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong tertanggal 20 Februari 2024 (P-2) yang pada pokoknya memerintahkan agar PPK Sinjai Borong melakukan perhitungan ulang di 9 (Sembilan) TPS di Desa Kassi Buleng yang menurut dugaan kuat kami bahwa Teradu I yang menginisiasi surat, tersebut, walau tanpa kajian awal dan dasar hukum yang kuat serta Teradu I lah yang mendesak rekan kerjanya/anggota bawaslu lainnya agar mengelurkan surat tersebut (AB-2,). Kemudian sejatinya Teradu I tidak ikut terlibat melakukan proses lebih lanjut dengan alasan adanya keraguan/etika akan timbulnya konflik kepentingan atas dirinya, namun teradu I justru memaksakan kehendaknya agar ketua bawaslu sinjai memerintahkan PPK Sinjai Borong melakukan perhitungan ulang walau tanpa bukti yang cukup dan berita acara hasil klarifikasi kepada para terlapor, hal mana dapat di buktikan dengan bukti surat undangan klarifikasi kedua kepada para terlapor yang di buat tertanggal 28 Februari 2024 (P-3) (hasil laporan mendahului proses klarifikasi). Jawaban: Bahwa Bawaslu Kabupaten Sinjai telah menindak lanjuti laporan Nomor: 03/Reg/LP/Kab/27.16/II/2024 atas nama Pelapor Fahruddin S Bintang tanggal 20 Februari 2024, dengan uraian Proses sebagai berikut: 1.1 Bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh pengadu pada peristiwa yang dilaporkan/diadukan tentang tidak profesional dalam melakukan proses penanganan pelanggaran adalah tidak benar, bahwa Bawaslu Kabupaten Sinjai menerima Laporan dari Partai Gerindra bernama Faharuddin S Bintang pada tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.18 Wita di Kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai. (Bukti TI-1-Formulir Laporan) 1.2 Bahwa Berdasarkan pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sinjai melakukan Kajian Awal terhadap Keterpenuhan Syarat Formil dan syarat Materil laporan tersebut pada tanggal 20 Februari 2024 dengan kesimpulan laporan memenuhi syarat formal dan materiel, laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran, Untuk dugaan pelanggaran Pidana dan kode etik ditangani di Bawaslu Kabupaten Sinjai, Untuk dugaan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. sehingga Bawaslu melakukan Kajian awal sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. (Bukti TI-2-Kajian Awal Laporan) 1.3 Bahwa Berdasarkan hasil kajian awal tentang dugaan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bawaslu Kabupaten Sinjai menyampaikan surat kepada Panwaslu Sinjai Borong dengan Nomor: 030/PP.01.02/K.SN- 16/02/2024, tanggal 20 Februari 2024 untuk menyampaikan perihal saran perbaikan kepada PPK Sinjai Borong untuk perhitungan suara ulang pada TPS 1 sampai TPS 9 Desa Kassi Buleng. (Bukti TI-3) 1.4 Bahwa berdasarkan Pasal 21 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum “Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah Temuan atau Laporan diregistrasi oleh pengawas Pemilu”. Bawaslu Kabupaten Sinjai meregister Laporan dengan Nomor: 03/Reg/LP/Kab/27.16/II/2024, tanggal 21 Februari 2024 kemudian dilakukan Pembahasan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sinjai. (Bukti TI-4) [2.4.2] JAWABAN TERADU II s.d. Teradu IV 1. Bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh pengadu pada peristiwa yang dilaporkan/diadukan tentang adanya upaya Kerjasama untuk melakukan perhitungan ulang tanpa dasar adalah tidak benar, bahwa adanya keadaan rekap yang digambarkan seolah-olah berjalan dengan lancar pada tanggal 24 februari tahun 2024 sehingga semua saksi bertanda tangan, pada faktanya dilapangan situasi ditempat pelaksanaan rekapitulasi pada saat itu mencekam karena massa sudah mengepung tempat pelaksanaan rekapitulasi yang merupakan massa dari pendukung pelapor, yang telah dikonsolidasikan oleh suami pelapor dan hal ini juga terungkap saat persidangan di pengadilan Sinjai terkait sidang dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang merupakan tindak lanjut laporan yang diproses pada gakumddu BAWASLU SINJAI, sebagaimana pada bukti screenshot pelapor, alasan pengerahan massa dilakukan untuk menghalangi pelaksanaan rekomendasi/saran perbaikan Panwaslu Sinjai Borong yang telah dikeluarkan dengan Nomor :001/K.SN/16.9/02/2024 tanggal 21 februari 2024 perihal saran perbaikan (perhitungan Suara Ulang) Bukti (TII-1) 2. Bahwa terhadap adanya penolakan para saksi-saksi sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor sesungguhnya bukanlah keseluruhan saksi yang hadir akan tetapi hanya ditolak oleh saksi dari partai pelapor yang merupakan anak/putra pelapor yang mengkondisikan situasi forum rekap pada saat itu karena kondisi diluar forum juga sudah dikondisikan agar menolak pelaksanaan rekomendasi Panwaslu Sinjai Borong, maka dasar itu pulah sehingga Polres Sinjai mengeluarkan surat yang ditujukan kepada KPU Sinjai untuk memindahkan proses rekapitulasi tingkat kecamatan, berdasar dari informasi yang dikumpulkan oleh jajaran Polres Sinjai bersama dengan personal Polsek Sinjai Borong sehingga Kapolres Sinjai mengambil langkah taktis menerbitkan surat dan sekaligus turun langsung mengawal proses rekap pada hari itu (24/2/2024), surat Kapolres Sinjai Nomor: B/111/II/2024/INTELKAM, tanggal 22 februari 2024 (Bukti TII-2) 3. Bahwa proses pemindahan rekapitulasi tingkat kecamatan yang dianggap mengada-ada, adalah tidak benar, bahwa proses pemindahan kami lakukan tentu melalui pertimbangan yang matang dan cermat, karena kami sadar dan memahami bahwa sangatlah penting dan merupakan kewajiban bagi kami untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kepemiluan, bahwa pada pokoknya KPU dan jajaranya wajib untuk menjalankan segala perintah dalam undang- undang yang merupakan kewajibanyan sebagaiman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang PEMILU, Pasal 20 huruf (J) yang berbunyi “ KPU Kabupaten/Kota berkewajiban : J. melaksanakan dengan segera Putusan Bawaslu Kabupaten/kota” dan begitupun PPK sebagai jajaran KPU sebagimana yang diatur pula dalam undang berkewajiban melaksanakan kewajibanya sebagaimana dalam Pasal 53 Ayat 3 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILU yang berbunyi ’’ PPK Berkewajiban: c. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh panwaslu kecamatan” olehnya itu tentu tidak ada alasan bagi siapapun penyelenggara untuk melawan ketentuan yang berlaku, namun tentu dibalik penegakan hukum tentu tidak serta merta mengabaikan keselamatan manusia karena sesungguhnya keselamatan jiwa manusia diatas segala-galanya, maka dengan pertimbangan dari pihak keamanan dalam hal ini Pihak Kepolisian Polres sinjai melalu surat pertimbangan kondisi keamanan sebagaimana yang kami uraikan diatas dengan bukti surat (TII-2) 4. Bahwa sangkaan pelapor terhadap pelaksanaan rekapitulasi di Aula KPU yang dianggap bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang maupun peraturan perundang-undangan, tidaklah dapat diterima karena pada dasarnya proses rekapitulasi yang dilaksanakan di Aula KPU tentu masihlah dalam kurung waktu tahapan rekapitulasi ditingkat kecamatan sebagimana yang diatur dalam Pertauran KPU Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Umum, (lampiran PKPU Rekap Tingkat PPK dimulai Tanggal 15 februari-2 Maret 2024) jadi pelaksana rekapitulasi di Aula KPU Sinjai masih masuk dalam jangka waktu tahapan yang dilakukan hanya pemindahan tempat demi menjamin keamanan PPK Sinjai Borong dalam melaksanakan/menindaklanjuti rekomendasi/saran Panwascam Sinjai borong sebagimana terlampir pada Bukti (TII-1). 5. Bahwa aduan pelapor dugaan adanya arahan untuk melakukan Pleno Pembatalan terhadap hasil rekap sebelum dilakukanya perhitungan ulang adalah tidak benar, karena justru Pleno itu dilakukan oleh PPK Sinjai Borong sendiri ditengah situasi yang masih tegang, maka dengan alasan serta pertimbangan, bahwa sanksi berat menanti mereka jika tidak melaksanakan rekomendasi/saran perbaikan dari Panwascam, maka tentu PPK menempuh mekanisme dan tatacara yang menjadi kewenangan mereka, dan segera melaksanakan Rekomendasi/saran perbaikan Panwascam Bukti (TII-3) 6. Bahwa terhadap dugaan pelapor terhadap teradu menyiapkan semua perangkat sebagai bagian dari skenario tidaklah beralasan karena kehadiran PPK bagian dari peserta/undangan pelaksanaan rekap Tingkat Kabupaten dan tentunya kehadiran dari PPK Sinjai Borong sekaligus untuk melanjutkan rekapitulasi Tingkat kecamatan yang lokasinya dipindakan ke Aula KPU, keberadaan Pihak keamanan bukanlah sebuah settingan tapi memang kewajiban bagi pihak keamaanan untuk menjaga proses pelaksanaan rekapitulasi ditingkat kabupaten, yang merupakan rangkaian dari operasi Mantap Brata pengamanan PEMILU, serta atas permintaan KPU Sinjai personal pengamanan sebagaimana surat Ketua KPU Sinjai Nomor : 0311/PL.01.8-SD/7307/2024, Tanggal 27 Februari 2024 Tentang Permintaan Personil. Bukti (TII-4). 7. Bahwa dugaan terhadap Upaya cuci tangan seperti yang dinyatakan oleh pelapor pada peristiwa yang dilaporkan tentu tidaklah tepat justru Panwascam Sinjai borong hadir dan berada pada Lokasi saat perhitungan ulang dilakukan di Aula KPU namun pada posisinya mereka tidak lagi memiliki kewenangan Penuh bertindak sebagai pengawas karena telah hadir BAWASLU Kabupaten Sinjai yang bertanggung jawab mengawasi rekapitulasi ditingkat kabupaten, tuduhan melakukan penyiapan khusus kotak suara TPS adalah keliru karena yang dilakukan adalah membuka kotak yang dari TPS kemudian dilakukan penghitungan ulang jadi kotak yang ada adalah masih kotak dari TPS, hal yang sama bagi saksi-saksi dari peserta/Partai politik bahwa yang hadir adalah mereka yang dimandat dari Partai Peserta Pemilu sebagai saksi diforum rekapitulasi ditingkat kabupaten dan tentunya mereka membwa dokumen dan catatan masing-masing dari Saksi ditingkatan rekap kecamatan, dan pada saat itu para saksi menegeskan bahwa mereka bertanggung jawab penuh sebagai saksi Peserta yang telah dimandatir oleh Partai masing-masing. 8. Bahwa dugaan C hasil Palsu dengan alasan dicetak sendiri oleh para teradu tidaklah benar, proses penyiapan C hasil untuk kelengkapan perhitungan suara Ulang telah melalui prosedur dan tata cara sebagaimana kewenangan dari para teradu, bahwa c hasil yang digunakan hanyalah sebagai alat bantu dalam proses perhitungan ulang karena C hasil yang telah digunakan di TPS tidaklah boleh dipergunakan atau dirubah langsung karena seluruh C hasil yang dari TPS telah diupload pada sirekap dan pada saat rekapitulasi ditingkat kabupaten semua dokumen dari TPS tidak dapat lagi digeneret atau dirubah karena sudah dikunci pada aplikasi sirekap maka perubahan data setelah perhitungan suara ulang hanya bisa muncul pada model D kabupaten/diinput langsung, begitupun model D kecamatan tidak akan mungkin dilakukan lagi koreksi langsung lagi tapi koreksi itu hanya dapat dilakukan pada model D kabupaten kota, tentunya pada kolom/item kecamatan, sehingga Nampak dengan jelas hasil setiap kecamatan karena sengguhnya yang termuat dalam model D kabupaten/kota adalah rekapitulasi dari model D kecamatan. Bahwa hal ini dianggap kesewenang- wenangan tidaklah dapat dibuktikan karena pada akhir proses rekapitulasi semua saksi-saksi Peserta Pemilu ikut menyaksikan dan menerima hasil rekapitulasi ditingkat kabupaten begitupun saksi dari partai saudara pelapor. 9. Bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor terkait data administrasi surat suara jumlah surat di TPS 1 kassi Buleng, jumlah surat suara sah sebanyak 194 dan tidak sah 0 (nol), terjadi perbedaan setelah dilakukan perhitungan ulang suara sah menjadi 186 dan tidak sah menjadi 8 yang disangkakan ada penambahan surat suara tidak sah, tidaklah benar, karena pada kenyataan dan fakta dilapangan disaat perhitungan ulang fisik surat suara memang totalnya berjumlah 193, penambahan 1 surat suara tidak SAH menurut keterangan PPK Sinjai Borong bahwa justru KPPS pada TPS 1 kassi buleng yang sengaja menghilangkan fisik surat sura yang tidak sah karena saat rekap dikecamatan sebelum perhitungan ulang jumlah surat suara 194, dengan jumlah surat suara sah 186 dan tidak sah 8 dan memang pada faktanya mencocokan saja data surat suara agar singkrong pada Model C hasil dengan Model C Salinan, dan pada saat perhitungan di TPS 1 kassi Buleng terjadi selisi dibeberapa tingkatan pemilihan, namun justru oknum KPPS lah yang melakukan manipulatif data, maka fakta disaat dilakukan perhitungan suara ulang di Aula KPU semua terungkap secara nyata setelah dihitung Kembali fisik surat suara yang ada dalam kotak suara, hal ini terbukti pula pada sidang di PN Sinjai dengan terdakwanya adalah oknum KPPS TPS 1 kassi buleng sebagaimana yang tersebut dalam Putusan Pengadilan Tinggi Makssar(Putusan bading atas Putusan PN Sinjai. 10. Bahwa terhadap dugaan adanya keberatan/catatan khusus dari Saksi GERINDRA yang dilaporkan tidak dibacakan pada forum rekap Tingkat Provnsi, tidaklah benar, bahwa seluruh catatan kejadi Khusus/keberatan saksi pada rekap di Tingkat Kabupaten telah kami bacakan pada forum tersebut, yang disaksikan pula seluruh saksi partai peserta PEMILU dan BAWASLU Provinsi oleh karena pembacaan form kejadian khusus, pada kesempatan itu pula ada beberapa masukan dan saran dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, yang lansung kami tindak lanjuti. 11. Bahwa terhadap sangkaan pelapor yang menganggap adanya perintah sekaligus pembiaran bahkan seolah teradu yang melakukan perubahan data maka itu subuah kekeliruan perlu kami tegaskan proses yang dilakukan oleh PPK sinjai borong di Aula KPU terkait perhitungan ulang adalah wujud pelaksanaan perintah Undang-Undang sebagaimana telah kami jelaskan diawal bahwa kewajiban bagi kami di KPU dan jajaran untuk patuh melaksanakan rekomendasi/saran perbaikan dari Bawaslu/Panwascam, tentu jika melihat bukti yang ada maka pastilah akan ditemukan perbedaan yang signifikan karena pada faktanya memang telah terjadi pelanggaran dan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPPS di Desa Kassi Buleng ini dibuktikan dengan telah adanya Putusan Pengadilan Tinggi Makassar (Putusan Banding atas Putusaan PN Sinjai) yang Incrah Nomor Putusan : 598/PID.S.PEMILU/2024/PTS MKS, bahwa pelapor dan orang-orangnya Bersama KPPS dengan jelas dan nyata melakukan perbuatan melawan hukum. Bukti (TII-5) 12. Bahwa terhadap sangkaan pelanggaran etik yang disebutkan oleh pelapor tentang pelanggaran beberapa pasal pada ’’Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman, Perilaku, dan Sumpah Janji Penyelenggara PEMILU, pada prinsip kami bukanlah pada posisi yang berkewenangan untuk menilai serta menafsir terkait melanggar atau tidak, tetapi kami sebagai penyelenggara wajib untuk taat dan patuh melaksanakan perintah Undang- undang, dan tentu yang memiliki kewenangan menilai dan memutus adalah Lembaga yang telah diberi kewenangan oleh Undang-Undang yakni DKPP 13. Bahwa pada kesimpulanya yang ingin kami sampaikan sebagai terlapor dalam jawaban kami, semua prosedur, mekanisme dan tata cara semua telah kami jalankan sesuai dengan perintah Undan-Undang, dan pada kenyataanya persoalan Proses Pemilihan di Desa Kassi Buleng seperti halnya yang diadukan oleh Pelapor, telah terbukti Nyata dan terang benderan, telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara KPPS, dan dari fakta yang terungkap dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Sinjai, terbukti terjadi pelanggaran sebagimana telah diputusnya persoalan tersebut sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Makassar(Putusan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Sinjai) yang telah kami sebutkan sebelumnya dan bagian dari bukti pada keterangan kami. 14. Bahwa untuk demi menjaga nama baik bagi para teradu dan Tegaknya keadilan kami memohon kepada para Majelis Pemeriksa untuk memutus laporan ini seadil-adilnya dengan menolak seluruh laporan pelapor. Demikian Jawaban ini kami susun sebagai argument dan bukti-bukti terhadap, adauan dan sangkaan pelapor, dan pada kesimpulanya bahwa kami menjalankan segala tugas dan kewajiban serta wewenang kami didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentunya kewenangan untuk memutus dalam hal pelaksaan etik menjadi kewenangan penuh Majelis pemeriksa DKPP yang diamanahkan oleh Undang-Undang [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PETITUM TERADU I Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana diatas, Teradu I meminta kepada Majelis Sidang DKPP RI yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] PETITUM TERADU II s.d. Teradu IV Berdasarkan uraian di atas, Teradu II s.d. Teradu IV memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU I Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-4 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN TI-1 Formulir Model B.1. berupa Formulir Laporan dengan Nomor 03/Reg/LP/PP.PL/KAB/27.16/II/2024 TI-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 03/LP/PP.PL/Kab/27.16/II/2024 TI-3 Formulir Model B.5 dengan Nomor 030/PP.01.02/K.SN-16/- 2/2024 perihal: Penyampaian TI-4 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sinjai Terhadap Laporan Nomor: 03/Reg/LP/PP.PL/KAB/27.16/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 [2.6.2] BUKTI TERADU II s.d. Teradu IV Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II s.d. Teradu IV mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-8 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN TII-1 Surat Rekomendasi/ Saran Perbikan Panwascam Sinjai Borong TII-2 Surat Kepolisian Resort Sinjai TII-3 Berita Acara Pleno Pembatalan Hasil Rekapitulasi TII-4 Putusan Banding Pengadilan Makassar TII-5 Lampiran Model D Hasil Kecamatan Sebelum perhitungan Ulang DPRD Kab/Kota TII-6 Model D Hasil kecamatan DPRD KABKO Setelah Perhitungan Ulang TII-7 Model C hasil (Alat Bantu) Perhitungan Ulang TII-8 Model C Hasil Kecamatan Sebelum Perhitungan Ulang. [2.7] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 30 Juli 2024 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan 1. Bahwa berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum, diatur pada Pasal-Pasal sebagai berikut: • Pasal 97, Bawaslu Provinsi bertugas: a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Provinsi terhadap: 1) Pelanggaran Pemilu; dan 2) Sengketa proses Pemilu; b. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi, yang terdiri atas: 1) Pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu; 2) Pemutakhiran data pernilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 3) Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Provinsi; 4) Penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD Provinsi; 5) Pelaksanaan Kampanye dan dana kampanye; 6) Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7) Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8) Penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9) Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 10) Rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 11) Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 12) Penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi; c. Mencengah terjadinya praktik politik uang di wilayah Provinsi; d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana daiatur dalam Undang-Undang ini; e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Provinsi, yang terdiri atas: 1) Putusan DKPP; 2) Putusan pengadHanmengenai pelanggaran dan sengketa Pernilu; 3) Putusan/keputusan Bawaslu, Bawslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 4) Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5) Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; f. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi; h. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Provinsi; i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; • Pasal 99, Bawaslu Provinsi berwenang: a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah Provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak- pihak yang diatur dalam undang-undang ini; c. Menerima, memeriksa memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Provinsi; d. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai basil penqawasan di wilayah Provinsi terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagimana diatur dalam Undang-undang ini; e. Mengambil alih sementara tugas, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akbibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencengahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah Provinsi; g. Mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; • Pasal 100, Bawaslu Provinsi berkewajiban: a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu barkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Provinsi; e. Mengawasi pemutakhiran dan pemeiliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dHakukanoleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- udangan; dan f. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi Selatan terkait dengan pengaduan pengadu maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan keterangan tertulis sebagai Pihak Terkait sebagai berikut: a. Pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 6 Maret 2024, KPU Kabupaten Sinjai membacakan hasil perolehan suara di setiap jenis pemilihan dilanjutkan membacakan Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi; b. Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan meminta kepada KPU Kabupaten Sinjai untuk menjelaskan terkait Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi yang terjadi pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota dan bertanya apakah semua sudah terselesaikan; c. Berdasarkan penjelasan KPU Kabupaten Sinjai bahwa semua Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi sudah diselesaikan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota. [2.7.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai Bahwa kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan penanganan pelanggaran diatur sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diatur pada Pasal-Pasal sebagai berikut: • Pasal 101, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap: 1) Pelanggaran Pemilu; dan 2) Sengketa proses Pemilu; b. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih semengara dan daftar pernillh tetap; 2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DP~D Kabupaten/Kota; 3. Penetpapan calon anggota DPRD Kabupaten/kota; 4. Pelaksanaan kampanye dan dan kampanye; 5. Pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya; 6. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara basil pemilu; 7. Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 8. Pergerakan surat suara berit acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 9. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; 10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11. Proses penetapan hasil pemilu anggota DPRD kabupaten/kota c. Mencengah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota; d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan kabupaten/kota, yang terdiri atas: 1. Putusan DKPP; 2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; f. Mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; h. Mengevaluasi pengawasan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; • Pasal 103, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pernilu; b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam undang- undang ini; c. Menerima, memeriksa memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; d. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagimana diatur dalam Undang-undang ini; e. Mengambil alih sementara tugas dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencengahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; g. Membentuk panwaslu kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan Anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan h. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; • Pasal 104, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban: a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pernilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; e. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan f. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penangan Pelanggaran Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS wajib melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu". KETERANGAN BAWASLU SINJAI SELAKU PIHAK TERKAIT TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada poin 1 "Bahwa Teradu I selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai yang menerima laporan Faharuddin S Bintang pada saat itu, sangatlah tidak professional dalam melakukan proses penanganan pelanggaran dan/atau temuan sebab pada tanggal 20 Februari 2024 atau di hari yang sama, Bawaslu Kab. Sinjai secara cepat mengeluarkan surat dengan Nomor: 030/PP.Q1.02.1K.SN-16/02/2024 dengan Perihal Penyampaian Kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong tertanggal 20 Februari 2024 (P-2) yang pada pokoknya memerintahkan agar PPK Sinjai Sorong melakukan perhitungan ulang di 9 (Sembilan) TPS di Desa Kassi Buleng yang menurutdugaan kuat kami bahwa Teradu I yang menginisiasi surat, tersebut, walau tanpa kajian awal dan dasar hukum yang kuat serta Teradu I yang mendesak rekan kerjanya/Anggota Bawaslu lainnya agar mengelurkan surat tersebut (P-2). Kemudian sejatinya Teradu I tidak ikut terlibat rnelakukan proses lebih lanjut dengan alasan adanya keraguan/etika akan timbulnya konflik kepentingan atas dirinya, namun Teradu I justru memaksakan kehendaknya agar Ketua Bawaslu Sinjai memerintahkan PPK Sinjai Sorong melakukan perhitungan ulang walau tanpa bukti yang cukup dan berita acara hasil klarifikasi kepada Para Terlapor, hal mana dapat di buktikan dengan bukti surat undangan klarifikasi kedua kepada Para Terlapor yang di buat tertanggal 28 Februari 2024 (P-3) (hasil laporan mendahului proses klarifikasi). Bahwa Bawaslu Kabupaten Sinjai telah menindaklanjuti Laporan Nomor: 03/Reg/LP/Kab/27.16/11/2024 atas nama Pelapor Fahruddin S Bintang tanggal 20 Februari2024, dengan uraian Proses sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh pengadu pada peristiwa yang dilaporkan/diadukan tentang tidak professional dalam melakukan proses penanganan pelanggaran adalah tidak benar, bahwa Bawaslu Kabupaten Sinjai menerima Laporan dari Partai Gerindra bernama Faharuddin S Bintang pada tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 13:18 Wita di Kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai. (Bukti PT-1 Formulir Laporan) 2. Bahwa Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pernilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan". Bahwa Bawaslu Kabupaten Sinjai melakukan Kajian Awal terhadap Keterpenuhan Syarat Formil dan Syarat Materil laporan tersebut pada tanggal 20 Februari 2024 dengan kesimpulan laporan memenuhi syarat formal dan materiel, laporan diregister dan; ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran, untuk dugaan pelanggaran Pidana dan Kode Etik ditangani di Bawaslu Kabupaten Sinjai, untuk dugaan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. sehingga Bawaslu melakukan Kajian awal sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. (Bukti PT-2-Kajian Awal Laporan). 3. Bahwa Berdasarkan hasil kajian awal tentang dugaan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dilimpahkan ke Panwaslu Kecarnatan Sinjai Borong untuk dltindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bawaslu Kabupaten Sinjai menyampaikan surat kepada Panwaslu Sinjai Borong dengan Nomor: 030/PP.01.02/K.SN..16/02/2024, tanggal 20 Februari 2024 untuk menyampaikan perihal saran perbaikan kepada PPK Sinjai Borong untuk perhitungan suara ulang pada TPS 1 sampai TPS 9 Desa Kassi Buleng. (Bukti PT-3) 4. Bahwa berdasarkan Pasal 21 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum "Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah Temuan atau Laporan diregistrasi oleh pengawas Pemilu". Bawaslu Kabupaten Sinjai meregister Laporan dengan Nomor: 03/Reg/LP/Kab/27.16/11/2024, tanggal 21 Februari 2024 kemudian dilakukan Pembahasan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sinjai. (Bukti PT-4) Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat bukti dan diberik kode PT-1 s.d. PT-4 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 Formulir Model B.1 – Formulir Laporan Nomor 03/Reg/LP/PP.PL/KAB/27.16/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024 PT-2 Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 03/LP/PP.PL/KAB/27.16/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024 PT-3 Formulir Model B.5 – Surat Nomor 030/PP.01.02/K.SN- 16/02/2024 perihal Penyampaian tertanggal 20 Februari 2024 PT-4 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sinjai terhadap Laporan Nomor: 03/Reg/LP/PP.PL/KAB/27.16/II/2024 tanggal 21 Februari 2024
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I diduga menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Sinjai atas nama A. Faharuddin S. Bintang dari Partai Gerindra yang merupakan Adik Kandung dari Teradu I yang selanjutnya laporan a quo langsung ditindaklajuti tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [4.1.2] Menimbang bahwa Teradu I dan Teradu II diduga bersepakat melakukan Upaya secara bersama-sama agar rekapitulasi Kecamatan Sinjai Borong dipindahkan dengan cara Teradu II mengeluarkan Surat Nomor 0289/PP.04.1- SD/7307/2024 Perihal Penyampaian Pemindahan Tempat Rekapitulasi Kecamatan Sinjai Borong dengan alasan yang tidak rasional. [4.1.3] Menimbang bahwa Teradu II s.d. Teradu IV diduga mempersiapkan seluruh perangkatnya, termasuk mengarahkan PPK Sinjai Borong agar melakukan pleno pembatalan Model D Hasil Kecamatan, menyiapkan perangkat pengamanan dan menyiapkan seluruh dokumen hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Sinjai Borong termasuk menyiapkan seluruh kotak suara TPS se- Desa Kassi Buleng. Teradu II s.d. Teradu IV juga diduga menyiapkan C.Hasil palsu/dicetak sendiri oleh Teradu II s.d. Teradu IV untuk mendukung upaya pelaksanaan perhitungan suara ulang tersebut, hal tersebut sebagaiamana Bukti Video Pengakuan/Pernyataan Teradu II saat Rekapitulasi Hasil ditingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang di lakukan secara live streaming di kanal Youtube KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Vide Bukti P-6). [4.1.4] Menimbang bahwa Teradu II s.d. Teradu IV diduga tidak professional dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan sengaja menetapkan Rekapitulasi pada Model D.Hasil KABKO-DPRD KABKO (Vide Bukti P-7) yang berbeda dengan Model D.Hasil Kecamatan sebelum Perhitungan Ulang (Vide Bukti P-5) maupun Model D.Hasil Kecamatan pasca perhitungan ulang (Vide Bukti P-8) terkhusus pada TPS 01 Desa Kassi Buleng. [4.1.5] Menimbang bahwa Teradu II s.d. Teradu IV diduga mengabaikan keberatan saksi mandat dari Partai Gerindra yang dituangkan dalam Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU tertanggal 4 maret 2024 (Vide Bukti P-12) [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang bahwa Teradu I bersama Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari A. Faharuddin S. Bintang yang merupakan Calon Anggota DPRD dari Partai Gerindra pada tanggal 20 Februari 2024 sekitar Pukul 13:18 Wita di Kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai. Selanjutnya Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan.” Pada tanggal yang sama 20 Februari 2024 Teradu I bersama Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai melakukan Kajian Awal terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat materil dan menyimpulkan laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiel. serta diregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Untuk dugaan pelanggaran Pidana dan Kode Etik ditangani di Bawaslu Kabupaten Sinjai dan untuk dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Selanjutnya Teradu I bersama Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada (Vide Bukti TI-2). Berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan, Teradu I bersama Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai bersurat kepada Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong dengan Nomor 030/PP.01.02/K.SN-16/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 perihal Penyampaian, yang pada intinya surat tersebut menyampaikan saran perbaikan dalam perhitungan suara ulang pada TPS 1 sampai TPS 9 Desa Kassi Buleng kepada PPK Sinjai Borong (Vide Bukti TI- 3). Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu) “Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah Temuan atau Laporan diregistrasi oleh pengawas Pemilu”. Berdasarkan ketentuan tersebut Teradu I bersama Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai meregister Laporan dengan Nomor: 03/Reg/LP/Kab/27.16/II/2024, tanggal 21 Februari 2024 yang kemudian dilakukan Pembahasan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sinjai (Vide Bukti TI-4). [4.2.2] Menimbang bahwa situasi dan kondisi pada saat rekapitulasi tanggal 24 Februari 2024 sebagaimana menurut Pengadu berjalan dengan lancar sehingga semua saksi bertandatangan, namun pada faktanya dilapangan situasi ditempat pelaksanaan rekapitulasi pada saat itu mencekam karena massa sudah mengepung tempat pelaksanaan rekapitulasi yang merupakan massa dari pendukung Pengadu yang telah dikonsolidasikan oleh Suami Pengadu. Hal ini juga terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Sinjai terkait Sidang Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang merupakan tindak lanjut laporan yang diproses pada Sentra Gakumddu Bawaslu Kabupaten Sinjai. Alasan pengerahan massa dilakukan untuk menghalangi pelaksanaan rekomendasi/saran perbaikan Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong yang telah dikeluarkan dengan Nomor 001/K.SN/16.9/02/2024 tertanggal 21 februari 2024 perihal Saran Perbaikan (Perhitungan Suara Ulang) (Vide Bukti TII-1). Berkenaan dalil Pengadu bahwa Para Saksi melakukan penolakan, melainkan sesungguhnya bukan keseluruhan Saksi yang hadir menolak, tetapi hanya ditolak oleh Saksi dari Partai Pengadu yang merupakan anak/putra dari Pengadu yang mengkondisikan situasi di dalam dan luar forum rekapitulasi agar menolak pelaksanaan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong. Atas dasar kondisi terebut Polres Kabupaten Sinjai mengirim surat dengan Nomor B/111/II/2024/INTELKAM, tanggal 22 februari 2024 (Vide Bukti TII-2) kepada KPU Kabupaten Sinjai perihal Pertimbangan Lokasi Perhitungan Suara Ulang di PPS Kassibuleng, Kec. Sinjai Borong, Kab. Sinjai. Surat tersebut pada intinya agar KPU Kabupaten Sinjai memindahkan proses Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, hal tersebut berdasarkan dari informasi yang dikumpulkan di lapangan oleh jajaran Polres Sinjai bersama Polsek Sinjai Borong. Polres Sinjai juga mengambil langkah taktis dengan turun langsung mengawal proses rekapitulasi a quo pada tanggal 24 Ferbruari 2024. Berdasarkan hal tersebut di atas bahwa proses pemindahan lokasi rekapitulasi tingkat kecamatan yang dianggap mengada-ada, adalah tidak benar, bahwa proses pemindahan dilakukan tentu melalui pertimbangan yang matang dan cermat, karena KPU Kabupaten Sinjai sadar dan memahami bahwa sangatlah penting dan merupakan kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kepemiluan, bahwa pada pokoknya KPU dan jajaranya wajib untuk menjalankan segala perintah dalam undang-undang yang merupakan kewajibanyan sebagaiman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (J) yang berbunyi “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: Melaksanakan dengan segera Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota” dan begitupun PPK sebagai jajaran KPU berkewajiban melaksanakan kewajibanya sebagaimana dalam Pasal 53 Ayat 3 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi ’’PPK Berkewajiban: c. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan” berdasarkan hal tersebut tidak ada alasan bagi siapapun penyelenggara pemilu untuk melawan ketentuan yang berlaku, namun tentu dibalik penegakan hukum tentu tidak serta merta mengabaikan keselamatan manusia karena sesungguhnya keselamatan jiwa manusia diatas segala-galanya, maka hal tersebut sebagaimana dengan pertimbangan dari Polres Sinjai (Vide Bukti TII-2). Proses Rekapitulasi yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Sinjai masih dalam kurun waktu tahapan rekapitulasi ditingkat kecamatan sebagimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Lampiran PKPU Rekapitulasi Tingkat PPK dimulai tanggal 15 Februari s.d. 2 Maret 2024) jadi pelaksanaan Rekapitulasi di Aula KPU Kabupaten Sinjai masih masuk dalam jangka waktu tahapan. Bahwa pemindahan tempat rekapitulasi juga mempertimbangkan dan menjamin keamanan PPK Sinjai Borong dalam melaksanakan/menindaklanjuti rekomendasi/saran Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong. [4.2.3] Menimbang bahwa tidak ada arahan kepada PPK Sinjai Borong untuk melakukan Pleno Pembatalan terhadap hasil rekapitulasi sebelum dilakukanya perhitungan ulang. Pleno dilakukan oleh PPK Sinjai Borong sendiri ditengah situasi yang masih tegang, maka dengan alasan serta pertimbangan, bahwa sanksi berat menanti mereka jika tidak melaksanakan rekomendasi/saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong, maka PPK Sinjai Borong menempuh mekanisme dan tata cara yang menjadi kewenangannya dan segera melaksanakan Rekomendasi/saran perbaikan Panwascam (Vide Bukti TII-3). Berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu II s.d. Teradu IV menyiapkan semua perangkat sebagai bagian dari “skenario” tidaklah beralasan karena kehadiran PPK Sinjai Borong bagian dari peserta pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten dan kehadiran dari PPK Sinjai Borong sekaligus untuk melanjutkan rekapitulasi tingkat kecamatan yang lokasinya dipindakan ke Aula KPU kabupaten Sinjai. Keberadaan pihak keamanan bukanlah sebuah settingan namun memang kewajiban bagi pihak keamaanan untuk menjaga proses pelaksanaan rekapitulasi ditingkat kabupaten, yang merupakan rangkaian dari Operasi Mantap Brata pengamanan Pemilu Tahun 2024, serta atas permintaan KPU Kabupaten Sinjai melalui Surat Ketua KPU Sinjai Nomor 0311/PL.01.8- SD/7307/2024, tertanggal 27 Februari 2024 perihal Permintaan Personil kepada Kapolres Sinjai (Vide Bukti TII-4). Bahwa Panwaslu Kecamatan Sinjai borong hadir dan berada di lokasi saat perhitungan suara ulang dilakukan di Aula KPU Kabupaten Sinjai namun pada posisinya mereka tidak lagi memiliki kewenangan penuh bertindak sebagai pengawas karena telah hadir Bawaslu Kabupaten Sinjai yang bertanggung jawab mengawasi rekapitulasi ditingkat kabupaten. Tuduhan melakukan penyiapan khusus kotak suara TPS adalah keliru karena yang dilakukan adalah membuka kotak suara dari TPS yang kemudian dilakukan penghitungan ulang. Proses tersebut juga dihadiri oleh saksi-saksi dari Peserta Pemilu/Partai Politik sebagai saksi pada rekapitulasi ditingkat kabupaten dan juga membawa dokumen dan catatan masing-masing dari saksi pada rekapitulasi tingkat kecamatan. berkenaan dugaan C.Hasil Palsu dengan alasan dicetak sendiri oleh Teradu II s.d. Teradu IV tidaklah benar. Proses penyiapan C.hasil untuk kelengkapan Perhitungan Suara Ulang telah melalui prosedur dan tata cara sebagaimana kewenangan dari Teradu II s.d. Teradu IV. [4.2.4] Menimbang bahwa C.Hasil yang digunakan hanyalah sebagai alat bantu dalam proses perhitungan ulang karena C.Hasil yang telah digunakan di TPS tidaklah boleh dipergunakan atau dirubah langsung karena seluruh C.Hasil yang dari TPS telah diupload pada Sirekap dan pada saat rekapitulasi ditingkat kabupaten semua dokumen dari TPS tidak dapat lagi diubah karena sudah dikunci pada aplikasi Sirekap maka perubahan data setelah perhitungan suara ulang hanya bisa muncul pada Model D.Hasil Kabupaten di input langsung, begitupun Model D. Hasil Kecamatan tidak akan mungkin dilakukan lagi koreksi langsung lagi tapi koreksi itu hanya dapat dilakukan pada model D.Hasil Kabupaten/Kota pada kolom Kecamatan, sehingga terlihat dengan jelas hasil setiap kecamatan karena yang termuat dalam Model D.Hasil Kabupaten/Kota adalah rekapitulasi dari Model D.Hasil Kecamatan. Bahwa hal ini dianggap kesewenang-wenangan tidaklah dapat dibuktikan karena pada akhir proses rekapitulasi semua Saksi-saksi Peserta Pemilu ikut menyaksikan dan menerima hasil rekapitulasi ditingkat kabupaten begitupun Saksi dari Partai Pengadu. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu terkait data administrasi jumlah surat suara di TPS 1 Desa Kassi Buleng. Jumlah surat suara sah sebanyak 194 (seratus sembilan puluh empat) dan tidak sah 0 (nol), terjadi perbedaan setelah dilakukan perhitungan ulang suara sah menjadi 186 (seratus delapan puluh enam) dan tidak sah menjadi 8 (delapan) yang disangkakan ada penambahan surat suara tidak sah adalah tidak benar. Faktanya dilapangan saat perhitungan suara ulang, jumlah surat suara totalnya berjumlah 193 (seratus sembilan puluh tiga) dan penambahan 1 (satu) surat suara tidak sah menurut keterangan PPK Sinjai Borong bahwa justru KPPS pada TPS 1 Kassi Buleng yang sengaja menghilangkan fisik surat suara yang tidak sah karena saat rekap dikecamatan sebelum perhitungan suara ulang jumlah surat suara 194 (seratus sembilan puluh empat), dengan jumlah surat suara sah 186 dan tidak sah 8. Pada faktanya dilakukan pencocokan data surat suara agar sinkron pada Model C.Hasil dengan Model C.Salinan, dan pada saat perhitungan di TPS 1 kassi Buleng terjadi selisi dibeberapa tingkatan pemilihan, namun justru oknum KPPS yang melakukan manipulatif data, maka fakta disaat dilakukan perhitungan suara ulang di Aula KPU Kabupaten Sinjai semua terungkap secara nyata setelah dihitung kembali fisik surat suara yang ada dalam kotak suara, hal ini terbukti pula pada sidang di Pengadilan Negeri Sinjai dengan terdakwa oknum KPPS pada TPS 1 Desa Kassi Buleng sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 598/PID.S.PEMILU/2024/PTMKS. Berdasarkan hal tersebut diatas proses yang dilakukan oleh PPK Sinjai Borong di Aula KPU Kabupaten Sinjai terkait perhitungan ulang adalah wujud pelaksanaan perintah Undang-Undang dan wajib bagi KPU Kabupaten Sinjai dan jajaran untuk patuh melaksanakan rekomendasi/saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten/Panwaslu Kecamatan, tentu jika melihat bukti yang ada maka pastilah akan ditemukan perbedaan yang signifikan karena pada faktanya memang telah terjadi pelanggaran dan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPPS di Desa Kassi Buleng ini dibuktikan dengan telah adanya Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 598/PID.S.PEMILU/2024/PTS MKS, (Putusan Banding atas Putusaan PN Sinjai) yang Incraht yang membuktikan Pengadu dan orang-orangnya bersama KPPS secara jelas dan nyata melakukan perbuatan melawan hukum. [4.2.5] Menimbang berkenaan Teradu II s.d. Teradu IV tidak membacakan form Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU yang diajukan Saksi Partai Gerindra tertanggal 4 maret 2024 pada tahapan rekapitulasi tingkat provinsi adalah tidak benar. Bahwa seluruh Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU pada rekapitualasi di tingkat kabupaten telah dibacakan pada rekapitulasi tingkat provinsi yang disaksikan seluruh saksi partai politik peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi. Pada saat pembacaan Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU ada beberapa masukan dan saran dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, yang lansung ditindaklanjuti oleh Teradu II s.d Teradu IV. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I diduga menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Sinjai atas nama A. Faharuddin S. Bintang dari Partai Gerindra yang merupakan Adik Kandung dari Teradu I, yang selanjutnya laporan a quo langsung ditindaklajuti tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 20 Februari 2024 sekitar Pukul 13:18 Wita bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai, Teradu I dan Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai menerima Laporan yang dituangkan dalam Formulir Laporan Nomor 03/Reg/LP/PP.PL/KAB/27.16/II/2024 dari A. Faharuddin S. Bintang yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Partai Gerindra yang melaporkan Ketua KPPS pada TPS I s.d. TPS 9 Desa Kassi Buleng dan Kepala Desa Kassi Buleng yang diduga melakukan Pelanggaran Pemilu (Vide Bukti TI-1). Bahwa dalam sidang pemeriksaan Teradu I mengakui Pelapor atas nama A. Faharuddin S. Bintang merupakan adik kandungnya. Setelah menerima laporan a quo, berdasarkan Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang mengatur: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan”, maka pada tanggal yang sama Teradu I serta Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai menyusun Kajian Awal terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil yang dituangkan dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 03/LP/PP.PL/Kab/27.16/II/2024. Hasil kajian awal pada pokoknya bahwa laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil serta merekomendasikan: 1) laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; 2) untuk dugaan pelanggaran pidana dan kode etik ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Sinjai; serta 3) untuk dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku (Vide Bukti TI-2). Sesuai hasil Kajian Awal pada angka 3 (tiga) bahwa dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong kemudian Teradu I dan Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai bersurat kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong dengan Nomor 030/PP.01.02/K.SN-16/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 perihal Penyampaian, yang pada pokoknya meminta kepada Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong untuk menyampaikan saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Sinjai Borong dalam perhitungan suara ulang pada TPS 1 sampai TPS 9 Desa Kassi Buleng pada semua jenjang PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota (Vide Bukti TI-3). Bahwa Teradu I dan Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai melakukan penanganan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum yang mengatur: “Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah Temuan atau Laporan diregistrasi oleh pengawas Pemilu”. Bahwa Teradu I bersama Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai melaksanakan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sinjai yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sinjai terhadap Laporan Nomor 03/Reg/LP/PP/PL/KAB/27.16/II/2024 pada tanggal 21 Februari 2024. Hasil pembahasan pertama menyimpulkan: 1) Formulir Laporan Nomor Registrasi: 03/Reg/LP/PP/PL/KAB/27.16/11/2024, Tanggal 21 Februari 2023 atas nama Pelapor A. Faharuddin S. Bintang, dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 1 s.d TPS 9 Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong serta Kepala Desa Kassi Buleng (Bahar) diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu pada pasal 531, Pasal 535 dan Pasal 536 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2) Maka berdasarkan hal tersebut disepakati untuk dilakukan Penyelidikan (Vide Bukti TI-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu I menerangkan bahwa laporan a quo telah diperiksa sampai pada Tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar dengan Putusan Nomor: 598/PID.S.PEMILU/2024/PT MKS, yang pada amar putusan pada pokoknya menyatakan Terdakwa I Takdir Bin Tahir dan Terdakwa II Deviyanti A.Md.PI Binti Syahrir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang sebagaimana dakwaan Tunggal. Bahwa Terdakwa I Takdir Bin Tahir dan Terdakwa II Deviyanti A.Md.PI Binti Syahrir adalah Anggota KPPS di TPS 5 Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I dalam melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I telah melaksanakan wewenang penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Teradu I melakukan penanganan pelanggaran bersama Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai dan memutuskan hasil penanganan pelanggaran melalui rapat pleno dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno. bahwa Teradu I bersama Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai telah melakukan kajian awal terhadap laporan Nomor 03/LP/PP.P.PL/Kab/27.16/II/2024. bahwa Teradu I Bersama Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai juga telah memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong untuk menyampaikan saran perbaikan kepada PPK Sinjai Borong dalam penghitungan suara ulang TPS 1 sampai TPS 9 Desa Kassi Buleng pada semua jenjang PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota. DKPP juga menilai Teradu I bersama Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai dalam melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu melalui sentra Gakkumdu dengan melibatkan unsur kepolisian dan unsur kejaksaan telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I dan Teradu II diduga bersepakat melakukan upaya secara bersama-sama agar rekapitulasi Kecamatan Sinjai Borong dipindahkan ke Aula KPU Kabupaten Sinjai dengan cara Teradu II mengeluarkan Surat Nomor 0289/PP.04.1-SD/7307/2024 Perihal Penyampaian Pemindahan Tempat Rekapitulasi Kecamatan Sinjai Borong dengan alasan yang tidak rasional. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu II bersama Anggota KPU Kabupaten Sinjai telah melakukan pemindahan tempat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Sinjai Borong ke Aula Kantor KPU Kabupaten Sinjai. Bahwa pemindahan tempat rekapitulasi dilakukan berdasarkan Surat Kapolres Kabupaten Sinjai dengan Nomor B/111/II/2024/INTELKAM tertanggal 22 Februari 2024 perihal pertimbangan lokasi perhitungan suara ulang di PPS Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Sinjai (Vide Bukti TII- 2). Bahwa dalam surat a quo diterangkan berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan di lapangan oleh jajaran Polres Kabupaten Sinjai Bersama Polsek Sinjai Borong didapati hal: a) Kondisi Gedung serba guna kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai yang digunakan sebagai Gudang logistik Pemilu dan perekapan hasil Pemilu PPK Kecamatan Sinjai Borong kurang layak dikarenakan kondisi bangunan yang semi permanen berdinding kayu dan seng yang sudah dalam kondisi lapuk, serta atap Gedung sudah banyak yang bocor, sehingga sangat rentan terjadi kerusakan pada logistik Pemilu; b) adanya kelompok masyarakat yang menolak dilakukan perhitungan suara ulang di Kecamatan Sinjai Borong. Sehingga Kapolres Kabupaten Sinjai menyarankan kepada KPU Kabupaten Sinjai agar dipertimbangkan untuk pemindahan logistik Pemilu dan pelaksanaan penghitungan suara ulang di 9 TPS pada PPS Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai dapat dilaksanakan di Gedung Logistik KPU Kabupaten Sinjai. Bahwa Teradu II bersama Anggota KPU Kabupaten Sinjai menindaklanjuti surat Kapolres tersebut dengan menyampaikan surat Nomor 0289/PP.04.1-SD/7307/2024 tertanggal 23 Februari 2024 kepada PPK Sinjai Borong yang pada pokoknya memerintahkan PPK Sinjai Borong agar memindahkan lokasi Perhitungan Suara Ulang ke Aula KPU Kabupaten Sinjai (Vide Bukti P-4). Bahwa Polres Kabupaten Sinjai juga mengambil langkah taktis dengan turun langsung mengawal proses rekapitulasi a quo pada Tanggal 24 Februari 2024. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Tindakan Teradu II bersama Anggota KPU Kabupaten Sinjai memindahkan tempat rekapitulasi Kecamatan Sinjai Borong dari Gedung Serba Guna Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai ke Aula Kantor KPU Kabupaten Sinjai berdasarkan saran dan pertimbangan keamanan logistik dan keamanan pelaksanaan rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang di PPS Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong yang disampaikan oleh Polres Kabupaten Sinjai borong melalui surat Nomor: B/111/II/2024/INTELKAM tertanggal 22 Februari 2024 dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa saran dan pertimbangan Kapolres Kabupaten Sinjai diberikan didasarkan pada informasi yang dikumpulkan di lapangan oleh Polres Kabupaten Sinjai bersama Polsek Sinjai Borong di mana ditemukan: a) Kondisi Gedung serba guna kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai yang digunakan sebagai Gudang logistik Pemilu dan perekapan hasil Pemilu PPK Kecamatan Sinjai Borong kurang layak dikarenakan kondisi bangunan yang semi permanen berdinding kayu dan seng yang sudah dalam kondisi lapuk serta atap gedung sudah banyak yang bocor, sehingga sangat rentan terjadi kerusakan pada logistik Pemilu; b) adanya kelompok masyarakat yang menolak dilakukan penghitungan suara ulang di Kecamatan Sinjai Borong. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan keterlibatan Teradu I dalam dalil a quo. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu II s.d. Teradu IV diduga mempersiapkan seluruh perangkatnya, termasuk mengarahkan PPK Sinjai Borong agar melakukan pleno pembatalan Model D Hasil Kecamatan, menyiapkan perangkat pengamanan dan menyiapkan seluruh dokumen hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Sinjai Borong termasuk menyiapkan seluruh kotak suara TPS se- Desa Kassi Buleng. Teradu II s.d. Teradu IV juga diduga menyiapkan C.Hasil palsu/dicetak sendiri oleh Teradu II s.d. Teradu IV untuk mendukung upaya pelaksanaan perhitungan suara ulang tersebut. Berkenaan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu II s.d. Teradu IV mengarahkan PPK Sinjai Borong agar melakukan pleno pembatalan terhadap hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Sinjai Borong sebelum dilakukan penghitungan suara ulang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 24 Februari 2024 Ketua dan Anggota PPK Sinjai Borong melaksanakan pleno pembatalan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8, dan TPS 9 Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong (Vide Bukti TII-3). Bahwa pembatalan hasil rekapitulasi tersebut dilakukan berdasarkan saran perbaikan Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong melalui surat Nomor: 001/K.SN/16.9/02/2024 teranggal 21 Februari 2024 (Vide Bukti TII-1). Bahwa pembatalan terhadap hasil rekapitulasi dilakukan oleh PPK Sinjai Borong di tengah situasi yang masih tegang, akan tetapi dengan alasan dan pertimbangan bahwa PPK akan mendapatkan sanksi berat apabila tidak melaksanakan Saran Perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong, maka PPK Sinjai Borong menempuh mekanisme dan tata cara yang menjadi kewenangannya dan segera melaksanakan Saran Perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong. Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu II s.d. Teradu IV mempersiapkan seluruh perangkatnya yaitu PPK, Pengamanan dan seluruh dokumen hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Sinjai Borong termasuk menyiapkan seluruh kotak suara TPS Desa Kassi Buleng. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa kehadiran PPK pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan merupakan bagian dari peserta atau undangan rekapitulasi tingkat Kecamatan yang lokasinya dipindahkan ke Aula KPU Kabupaten Sinjai. Bahwa kehadiran pihak keamanan Polres Kabupaten Sinjai bukan merupakan pengkondisian melainkan kewajiban Polres Kabupaten Sinjai untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang merupakan rangkaian program operasi Mantap Brata pengamanan Pemilu Tahun 2024, sekaligus memenuhi permintaan KPU Kabupaten Sinjai sebagaimana surat nomor: 0311/PL.01.8- SD/7307/2024 tertanggal 27 Februari 2024 perihal permintaan personil pengamanan (Vide Bukti TII-4). Bahwa terhadap dalil Pengadu Teradu II s.d. Teradu IV diduga melakukan penyiapan khusus kotak suara TPS se-Desa Kassi Buleng, Teradu II s.d. Teradu IV membantah dalil tersebut. Teradu II s.d. Teradu IV menerangkan tidak benar melakukan penyiapan khusus kotak suara TPS se- Desa Kassi Buleng tetapi justru yang dilakukan oleh Teradu II s.d. Teradu IV adalah membuka kotak suara TPS se-Desa Kassi Buleng untuk kepentingan penghitungan suara ulang. Selanjutnya, berkenaan dalil aduan pengadu bahwa Teradu II s.d. Teradu IV menyiapkan C.Hasil palsu/dicetak sendiri sebagai upaya pelaksanaan penghitungan suara ulang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat penghitungan suara ulang C.Hasil yang digunakan adalah C.Hasil TPS se-Desa Kassi Buleng sebagai alat bantu/pembanding pada proses penghitungan suara ulang karena C.Hasil yang digunakan di TPS tidak boleh dipergunakan atau dirubah langsung karena seluruh C. Hasil TPS telah diupload pada aplikasi sirekap, sehingga hasil perbaikan dari penghitungan suara ulang dilakukan pada Model D.Hasil Kabupaten pada kolom Kecamatan. Teradu II s.d. Teradu IV menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten, semua dokumen dari TPS tidak dapat lagi digeneret atau dirubah karena sudah dikunci pada aplikasi sirekap, maka perubahan data setelah penghitungan suara ulang hanya bisa muncul pada model D.Hasil Kabupaten. Begitupun dengan model D.Hasil Kecamatan tidak dapat dilakukan koreksi langsung tapi koreksi dapat dilakukan pada model D.Hasil Kabupaten di kolom Kecamatan. Bahwa pada proses rekapitulasi penghitungan suara ulang dihadiri dan disaksikan oleh saksi-saksi partai politik dan semua peserta rekapitulasi. Bahwa semua peserta rekapitulasi dapat menerima hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu II s.d. Teradu IV tidak benar mengarahkan PPK Sinjai Borong untuk melakukan pleno pembatalan D.Hasil Kecamatan. Akan tetapi pembatalan D.Hasil Kecamatan oleh PPK dilakukan melalui pleno berdasarkan saran perbaikan Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong dengan surat Nomor: 001/K.SN/16.9/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024 perihal saran perbaikan penghitungan suara ulang. DKPP juga menilai Teradu II s.d. Teradu IV tidak benar melakukan pengkondisian kehadiran PPK Sinjai Borong dan Polres Kabupaten Sinjai pada rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kantor KPU Kabupaten Sinjai, akan tetapi kehadiran PPK Sinjai Borong pada saat rekapitulasi di Kantor KPU Kabupaten Sinjai merupakan bagian dari peserta rekapitulasi sekaligus sebagai pelaksana rekapitulasi tingkat kecamatan yang pelaksanaannya dipindahkan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sinjai. Sedangkan kehadiran pihak Polres Kabupaten Sinjai merupakan kewajiban untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Sinjai untuk memenuhi permintaan KPU Kabupaten Sinjai sebagaimana surat Nomor : 0311/PL.01.8- SD/7307/2024 tertanggal 27 Februari 2024 perihal permintaan personil pengamanan. Bahwa Teradu II s.d. Teradu IV tidak pernah memerintahkan PPK Sinjai Borong untuk melakukan penyiapan khusus kotak suara TPS se-Desa Kassi Buleng, akan tetapi yang dilakukan oleh PPK Sinjai Borong adalah membuka kotak suara TPS se-Desa Kassi Buleng untuk kepentingan penghitungan suara ulang. Bahwa Teradu II s.d. Teradu IV juga tidak pernah memerintahkan PPK Sinjai Borong menyiapan C.Hasil palsu/dicetak sendiri dalam pelaksanaan penghitungan suara ulang, akan tetapi yang dilakukan oleh PPK Sinjai Borong adalah menggunakan C.Hasil TPS tanggal 14 Februari 2024 se-Desa Kassi Buleng sebagai alat bantu/pembanding dalam proses penghitungan suara ulang, karena C.Hasil yang digunakan pada tanggal 14 Februari 2024 tidak boleh dirubah langsung karena seluruh C.Hasil TPS se-Desa Kassi Buleng telah diupload di aplikasi sirekap, demikian pula dokumen D.Hasil Kecamatan. Sehingga hasil penghitungan suara ulang dilakukan perbaikan dalam dokumen Model D.Hasil Kabupaten. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu II s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu II s.d. Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu II s.d. Teradu IV diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan sengaja menetapkan Rekapitulasi pada Model D.Hasil KABKO-DPRD KABKO (Vide Bukti P-7) yang berbeda dengan Model D.Hasil Kecamatan sebelum Perhitungan suara Ulang (Vide Bukti P-5) maupun Model D.Hasil Kecamatan pasca perhitungan ulang (Vide Bukti P-8) pada TPS 01 se-Desa Kassibuleng. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat dilakukan penghitungan suara di TPS 1 Desa Kassi Buleng jumlah surat suara sah sebanyak 194 (seratus sembilan puluh empat) dan suara tidak sah 0 (nol). Bahwa pada saat dilakukan penghitungan suara ulang terjadi perubahan yaitu suara sah sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) dan suara tidak sah seharusnya 7 (tujuh) karena sesuai dengan hasil penghitungan fisik surat suara sejumlah 193 surat suara, hal ini dikarenakan telah terjadi penghilangan 1 (satu) fisik surat suara tidak sah yang dilakukan oleh oknum Anggota KPPS Desa Kassi Buleng. Bahwa dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten PPK Kecamatan Sinjai Borong mencatat perolehan suara tidak sah sebanyak 8, terhadap fakta ini Teradu II s.d. Teradu IV menerangkan pencatatan perolehan suara berdasarkan penghitungan suara ulang dengan mencatat perolehan suara tidak sah adalah 8 (delapan) untuk mencocokkan data surat suara agar sinkron antara Model C.Hasil dengan Model C.Salinan pada TPS 1 Desa Kassibuleng, sehingga hasil perolehan suara berdasarkan penghitungan suara ulang dalam Model D.Hasil Kabupaten Sinjai perolehan suara sah sejumlah 186 (seratus delapun puluh enam) dan suara tidak sah 8 (delapan). Bahwa penghilangan surat suara oleh oknum KPPS baru diketahui pada saat dilakukan penghitungan suara ulang di Aula Kantor KPU Kabupaten Sinjai. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Tindakan Teradu II s.d. Teradu IV dalam menetapkan hasil penghitungan suara berdasarkan hasil perhitungan suara ulang yang dilakukan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sinjai dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu II s.d. Teradu IV melakukan perubahan data dalam formulir D.Hasil Kabupaten berdasarkan hasil penghitungan suara ulang yang dilakukan oleh PPK Sinjai Borong untuk TPS 1 Desa Kassi Buleng. Tindakan Teradu II s.d. Teradu IV telah sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu II s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu II s.d. Teradu IV tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.3.5] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.5] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu II s.d. Teradu IV diduga mengabaikan keberatan saksi mandat dari Partai Gerindra yang dituangkan dalam Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi tertanggal 4 maret 2024 (Vide Bukti P-12). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II s.d. Teradu IV telah menindaklanjuti keberatan saksi mandat Partai Gerindra pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara Tingkat Kabupaten Sinjai. Bahwa Teradu II s.d. Teradu IV juga telah menyampaikan hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Sinjai pada rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dan juga membacakan Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Khusus yang disaksikan oleh seluruh saksi partai politik peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Fakta ini dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Mardiana Rusli yang menerangkan bahwa benar Teradu II s.d. Teradu IV telah membacakan seluruh Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi, termasuk menindaklanjuti langsung beberapa masukan dan saran dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu II s.d. Teradu IV telah menindaklanjuti keberatan saksi mandat dari Partai Gerindra yang dituangkan dalam Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Teradu II s.d. Teradu IV telah pula menyampaikan seluruh keberatan saksi dengan cara membacakan seluruh Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi pada Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Teradu II s.d. Teradu IV telah bertindak profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.5] tidak terbukti dan jawaban Teradu II s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu II s.d. Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Para Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Naim selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Muhammad Rusmin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sinjai, Teradu III Awaluddin, dan Teradu IV Makkarumpa Bahar masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sinjai terhitung sejak putusan ini dibacakan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III dan Teradu IV paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa, tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani 36