III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 119-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 107-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Juli 2024
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 Teradu I menerima laporan dari salah
seorang caleg DPRD Kab. Sinjai dari Partai Gerindra bernama Faharuddin S
Bintang yang notabene adalah adik kandung Teradu I, sebagaimana bukti
poto screenshoot/tangkapan layar yang di peroleh dari link berita
https://sinjai.info/caleg-gerindra-sinjai-laporkan pelanggaran-pemilu-di-
desa-kassi buleng/#google_vignette (P-1), Bahwa Teradu I selaku anggota
Bawaslu Kabupaten Sinjai yang menerima laporan Faharuddin S Bintang
pada saat itu, sangatlah tidak profesional dalam melakukan proses
penanganan pelanggaran dan/atau temuan sebab pada tanggal 20 Februari
2024 atau di hari yang sama, Bawaslu Kab. Sinjai secara cepat
mengeluarkan surat dengan Nomor: 030/PP.01.02./K.SN-16/02/2024
Perihal Penyampaian Kepada Ketua Panwascam Sinjai Borong tertanggal 20
Februari 2024 (P-2) yang pada pokoknya memerintahkan agar PPK Sinjai
Borong melakukan perhitungan ulang di 9 (Sembilan) TPS di desa Kassi
Buleng yang menurut dugaan kuat kami bahwa Teradu I yang menginisiasi
surat, tersebut, walau tanpa kajian awal dan dasar hukum yang kuat serta
Teradu I yang mendesak rekan kerjanya/anggota bawaslu lainnya agar
mengelurkan surat tersebut (P-2) Kemudian sejatinya Teradu I tidak ikut
terlibat melakukan proses lebih lanjut dengan alasan adanya
keraguan/etika akan timbulnya konflik kepentingan atas dirinya, namun
teradu I justru memaksakan kehendaknya agar Ketua Bawaslu Sinjai
memerintahkan PPK Sinjai Borong melakukan perhitungan ulang walau
tanpa bukti yang cukup dan berita acara hasil klarifikasi kepada para
terlapor, hal mana dapat di buktikan dengan bukti surat undangan
klarifikasi kedua kepada para terlapor yang di buat tertanggal 28 Februari
2024 (P-3) (hasil laporan mendahului proses klarifikasi). Sehingga saat ini
sangat viral dikalangan masyrakat sinjai “Percuma Lapor Bawaslu Sinjai bila
tak ada “ORDAL” (Orang Dalam)”.
2. Bahwa oleh karena saat rekapitulasi kecamatan sinjai borong tersebut
sangat alot karena terdapat penolakan dari saksi-saksi partai yang ada,
sehingga proses rekapitulasi kecamatan terus berlanjut sampai di
tetapkannya Model D Hasil Kecamatan (Berita Acara Hasil Rekapitulasi
Tingkat Kecamatan Sinjai Borong) (P-5) oleh PPK Sinjai borong serta di
bubuhi tanda tangan oleh masing PPK dan masing-masing saksi partai tanpa
adanya catatan kejadian khusus dari saksi partai yang hadir maupun dari
panwascam sinjai borong tertanggal 24 Februari 2024. Sehingga upaya
Teradu I dan Teradu II menjadi gagal, maka Teradu I dan Teradu II kembali
melakukan upaya secara bersama-sama dengan cara Teradu II selaku Ketua
KPU Sinjai mengeluarkan surat sebagaimana Surat KPU Sinjai dengan
Nomor: 0289/PP.04.1-SD/7307/2024 Perihal Penyampaian Pemindahan
tempat Rekap, tertanggal 23 Februai 2024 (P-4). Yang pada pokoknya
meminta agar rekapitulasi Kecamatan Sinjai Borong agar dipindahkan ke
Aula KPU Kabupaten Sinjai, dengan berbagai alasan yang sungguh tidak
rasional dan nampak akal-akalan semata. Maka Tindakan Teradu II
sangatlah tidak professional sebab bagaimana mungkin rekapitulasi
kecamatan dengan mudahnya diminta oleh Teradu II agar dipindahkan ke
Aula KPU Kabupaten Sinjai dengan dalih bahwa adanya Surat Kapolres
Sinjai, dengan dalih pertimbangan karena kondisi gudang logistik yang tidak
layak karena banyak atap yang bocor, adanya kelompok masyarakat yang
melakukan penolakan perhitungan ulang dan kami menduga pula bahwa
tindakan ini adalah tindakan by design oleh Teradu I dan Teradu II yang
memanfaatkan institusi kepolisian, hal mana bila dicermati dengan seksama
maka nampaklah ada motivasi yang lain dari Teradu II sebab bagaimana
mungkin kepolisian mengurusi soal Gedung yang atapnya bocor dll.
Ternyata pada faktanya rekapitulasi kecamatan tetap kondusif dan logistik
kepemiluan tetap utuh tanpa adanya kerusakan dari dampak atap gedung
yang bocor dan kondisi masyarakat yang damai hingga proses rekapitulasi
ditingkat Kecamatan Sinjai Borong dinyatakan selesai dalam keadaan aman
dan terkendali.
3. Bahwa kemudian Para Teradu kembali melakukan skenario baru agar
perhitungan ulang dilakukan di rekapitulasi tingkat kabupaten, hal mana
sungguh bertentangan dengan tugas dan kewenangan Teradu I, Teradu II,
Teradu III dan Teradu IV sebagaimana diatur didalam UU No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum juncto PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum juncto Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan cara Para Teradu
mempersiapkan seluruh perangkatnya, termasuk mengarahkan PPK Sinjai
Borong agar melakukan pleno pembatalan Model D Hasil Kecamatan,
menyiapkan perangkat pengamanan dan menyiapkan seluruh dokumen
hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Sinjai Borong termasuk menyiapkan
seluruh kotak suara TPS se-Desa Kassi Buleng, termasuk menyiapkan (C-
Hasil Palsu/Dicetak Sendiri oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV) untuk
mendukung upaya pelaksanaan perhitungan suara ulang tersebut,
sebagaiamana bukti video pengakuan/pernyataan Teradu II saat
Rekapitulasi Hasil ditingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang di lakukan
secara live streaming di kanal di Youtube KPU Provinsi Sulsel (P-6). Bahwa
selain itu, Para Teradu “Mencuci Tangan” seolah-olah yang melakukan
perhitungan ulang adalah PPK walau tanpa dihadiri oleh panwaslu
Kecamatan Sinjai Borong dan saksi-saksi partai yang telah diberi mandat di
tingkat rekapitulasi kecamatan terdahulu serta tanpa di dahului dengan
pembatalan Model D Hasil Kecamatan Sinjai Borong. Sehingga saat ini
lahirlah 2 (dua) jenis hasil perolehan suara Kecamatan Sinjai Borong sebagai
berikut:
- Model D Hasil Kecamatan hasil rekapitulasi Kecamatan Sinjai Borong
tertanggal 24 Februari 2024 (Asli/Sebelum Perhitungan ulang) (P-5)
- Rekapitulasi hasil perhitungan ulang khususnya Desa Kassi Buleng yang
saat ini tidak memiliki kepastian hukum sebab tidak terdapat Model D
Hasil Kecamatan yang baru, pasca perhitungan suara ulang namun disisi
lain data rekap kabupaten Model D Hasil KABKO-DPRD KABKO (P-7)
menunjukkan adanya perubahan perolehan suara ditingkat Kecamatan
Sinjai Borong khususnya di Desa Kassi Buleng. Namun Model D Hasil
Kecamatan khusunya perolehan suara di Desa Kassi Buleng untuk
pemilihan DPRD Kabupaten direvisi dengan cara-cara dilakukan
pencoretan-pencoretan dan perubahan sebagaimana bukti (P-8) dan
dibuat pasca penetapan rekapitulasi hasil kabupaten dan sama sekali
tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebab telah
merusak/mengubah hasil rekap kecamatan sehingga dapat dikualifisir
sebagai perbuatan kesewenang-wenangan atau tindak pidana pemilu bagi
Para Teradu.
4. Bahwa Teradu II, Teradu III dan teradu IV tidak professional melaksanakan
tugas dan kewenangannya sebab dengan sengaja menetapkan rekapitulasi
pada Model D Hasil KABKO-DPRD KABKO (P-7) yang berbeda dengan Model
D Hasil Kecamatan sebelum Perhitungan Ulang (P-5) maupun Model D Hasil
Kecamatan pasca perhitungan ulang (P-8) khusunya pada TPS 01 Kassi
Buleng sebagai berikut:
- Model D Hasil Kecamatan sebelum perhitungan ulang suara TPS 01 Kassi
Buleng sejumlah 194 suara sah dan tidak Sah 0 (Nol)
- Hasil Perhitungan Ulang TPS 01 Kassi Buleng ditemukan fakta bahwa
kertas suara hanya berjumlah 193 suara sebagai mana bukti foto C Hasil
saat perhitungan ulang (P-9) dengan rincian suara sah sejumlah 186 dan
suara tidak sah sejumlah 7 (Tujuh) suara namun di saat dilakukan
perbaikan Model D Hasil Kecamatan Pasca Perhitungan Ulang (P-10)
khususnya untuk Desa Kassi Buleng Pada TPS 01 di catatkan/diubah
sebagai berikut: suara sah 186 dan suara tidak sah menjadi 8 suara
(menambah suara tidak sah)
- Model D Hasil KABKO-DPRD KABKO (P-7) untuk Dapil Sinjai 3 (tiga)
khususnya Kecamatan Sinjai Borong tertera suara tidak sah sejumlah
241 yang seharusnya 240 suara.
5. Bahwa akibat adanya perbedaan perihal jumlah suara pada TPS 01 Kassi
Buleng antara suara sah pemilihan presiden sejumlah 195 suara, Kertas
Suara DPRD Provinsi 194 suara dan Kertas Suara DPRD Kabupaten
Sejumlah 193 suara maka Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, melakukan
perubahan data dengan cara mecocok-cocokkan seluruhnya menjadi 194
suara, dengan cara mengurangi suara presiden menjadi 194 (mengurangi
suara batal dari 9 menjadi 8 suara) dan menambah suara kabupaten
menjadi dari 193 menjadi 194 suara (dengan cara menambah suara batal
dari 7 suara menjadi 8 suara). Hal mana dapat dilihat perbedaan foto C Hasil
saat perhitungan ulang dengan Model D Hasil Kecamatan hasil perhitungan
ulang (P-9, P-11 dengan perbandingan P-8 dan P-7), bahwa Para Teradu
menyaksikan hal demikian ini namun kendatipun berdalih bahwa yang
melakukan perhitungan ulang adalah PPK Sinjai Borong maka sepatutnya
Para Teradu dipersalahkan sebab menyaksikan peristiwanya dan tidak
melakukan perbaikan justru di sinyalir bahwa Para Teradu yang melakukan
perubahan data itu atau setidak-tidaknya memerintahkan PPK Sinjai Borong
melakukan perubahan data itu, sebab Para Teradu juga menetapkan
rekapitulasi tingkat kabupaten yang mengikuti data yang dengan sengaja
dilakukan perubahan itu (Kecurangan pemilu pada penyelenggara).
Sehingga saksi mandat dari Partai Gerindra mengisi Formulir Model D
Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU tertanggal 4 maret 2024
(P-12) namun tidak di indahkan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV
untuk diselesaikan justru melakukan perubahan data sepihak tanpa
memberikan penjelasan kepada para saksi partai dan dituangkan dalam
Model D Hasil Kabupten untuk PPWP dan KABKO DPRD Kabupaten. Bahkan
pada saat dilakukan Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Para
Teradu dengan sengaja membacakan sebagian saja dari kejadian khusus
atas keberatan saksi Partai Gerindra, terlihat jelas bahwa Para Teradu
menyembunyikan banyak permasalahan di kabupaten Sinjai, termasuk
diantara data perihal pengguna DPT Kecamatan Sinjai Borong, untuk
pemilihan presiden berjumlah 10.909 semntara data DPT yang menggunkan
hak pilih pada pemilihan DPRD kabupaten sejumlah 1.908.(Perbedaan data
pengguna DPT).
Pasal yang dilanggar:
Teradu I: diduga melanggar
- Pasal 3:
Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga
integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN
serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan
Pengawas TPS
- Pasal 6 Ayat (3) huruf a, e, f dan i:
a. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan
tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
e. Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
f. Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlianatas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
i. Kepentingan umumbermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan
cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
- Pasal 7 Ayat (3):
Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan
memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas
Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan
sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi
suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur,
bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
- Pasal 8 huruf a dan b
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan
calon, dan/atau peserta Pemilu;
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain
- Pasal 10, 11, 12,13.
Pasal 10
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon
pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu
selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan
atau keputusan yang dikenakannya;
c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor
dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang
dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan
d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus
yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang
diajukan secara adil.
Pasal 11
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
sesuai dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan; dan
d.menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan
tidak berpihak.
Pasal 12
Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan
Pemilu;
b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu;
c. menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia;
d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan
disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan
e. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara
lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk
mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan
yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi
publik secara efektif;
c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan
pertanyaan publik.
Pasal 14 huruf a, b dan c:
Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang
dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam
pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu
b. menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi
penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara
langsung maupun tidak langsung;
c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak
resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; dan
Pasal 15 huruf a dan g:
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara
Pemilu;
g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan
komitmen tinggi; dan
Pasal 16:
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan
perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam
proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya
perbaikannya;
c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik;
d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan
mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu;
e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 19 huruf f:
Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
f. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi
maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang,
dan kewajibannya;
Teradu II, III dan Teradu IV: diduga melanggar:
- Pasal 3
- Pasal 6 Ayat (3) huruf a, e, f dan i:
- Pasal 7 Ayat (1):
Sumpah/janji anggotaKPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota
KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya
bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan
kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh,
anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaikbaiknya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan
tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur,
adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan”
- Pasal 8 huruf a dan b
- Pasal 10, 11, 12 dan 13
- Pasal 14 huruf a, b dan c
- Pasal 15 huruf a dan g
- Pasal 16
- Pasal 19 huruf f: (Khusus Teradu II)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
Kronologi Kejadian:
Bermula saat Rekapitulasi Kecamatan Sinjai Borong berlangsung, secara
tiba-tiba saudara kandung Teradu I atas nama Fahruddin S Bintang (Caleg
DPRD Partai Gerindra Dapil Sinjai 3) melayangkan laporan pada Bawaslu Sinjai
atas dugaan pelanggaran oleh seluruh KPPS se-Desa Kassi Buleng serta Kepala
Desa Kassi Buleng.
Bahwa atas dasar laporan itulah kemudian Teradu I melakukan proses
secara marathon melakukan klarifikasi kepada pelapor dan akhirnnya dihari
yang sama Bawaslu Sinjai menerbitkan Surat perihal Penyampaian Saran
Perbaikan agar dilakukan perhitungan ulang di semua TPS Desa Kassi Buleng
dan semua tingkatan walau tanpa melakukan klarifikasi kepada Para Terlapor
dan Kajian Awal.
Bahwa oleh karena saksi-saksi mandat partai politik yang hadir pada
rekapitulasi kecamatan tersebut menolak sebab tanpa didasari bukti dan dasar
hukum yang kuat, lalu kemudian Teradu II juga menerbitkan surat dan
memerintahkan agar PPK Sinjai Borong memindahkan rekapitulasi kecamatan
ke Aula KPU Kabupaten tertanggal 23 Februari 2024, namun tetap di tolak oleh
saksi-saksi partai politik sebab selain jauh, juga tidak terdapat alasan yang kuat
dan dasar hukum yang kuat untuk memindahkan lokasi rekapitulasi kecamatan
sehingga rekapitulasi Kecamatan Sinjai Borong tetap berlanjut hingga
ditetapkanlah oleh PPK Sinjai Borong Model D Hasil Kecamatan disemua
tingkatan pemilihan umum dengan aman dan damai.
Bahwa akibat gagalnya misi ambisius dan tendensius dari Teradu I dan
Teradu II, maka pada rekapitulasi tingkat kabupaten, Para Teradu kembali
berulah dengan melakukan persiapan perhitungan ulang khusus pada 9 TPS di
Desa Kassi Buleng, kendatipun para saksi mandat dari partai politik yang hadir
menolak untuk dilakukan perhitungan ulang namun dengan kekehnya Para
Teradu memaksakan dilakukannya perhitungan suara ulang sebab seluruh
kotak suara desa kassi buleng telah disiapkan dalam ruangan/aula tempat
rekapitulasi kabupaten diselenggarakan dengan memperispakan segala
perangkat yang dibutuhkannya hingga Teradu II, Teradu III dan Teradu IV
bahkan mencetak Model C Hasil secara tidak sah/ilegal untuk digunakan dalam
perhitungan ulang tersebut, bahkan mereka dengan lihainya “mencuci tangan”
dengan memaksakan para PPK melakukan pleno pembatalan Model D Hasil
Kecamatan yang telah di tetapkan pada tanggal 24 februari 2024 di Kantor
Kecamatan Sinjai Borong oleh PPK Sinjai Borong bersama Panwaslu Kecamatan
dan saksi-saksi mandat partai poltik demi melaksanakan perhitungan ulang
tersebut walau diantara mereka (PPK) ada yang menolak sebab tanpa dihadiri
Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong dan saksi-saksi mandat partai politik dari
Kecamatan Sinjai Borong.
Bahwa Para Teradu menyampaikan dalam rekapitulasi tingkat kabupaten
tersebut bahwa telah dilakukan pembatalan tanpa memperlihatkan bukti fisik
Berita Acara Pembatalan Model D Hasil Kecamatan tersebut, kendatipun hal itu
dianggap sebagai pembatalaan maka sesungguhnya Model D Hasil Kecamatan
Sinjai Borong hasil perbaikan juga tidak diterbitkan oleh PPK dengan demikian
Model D Hasil KABKO mengandung cacat formil maupun materil/cacat hukum
sebab tanpa adanya Model D Hasil Kecamatan khusus Kecamatan Sinjai Borong.
Bahwa Tindakan Para Teradu sungguh sudah sangat keterlaluan dan
diluar nalar demi ambisi memenangkan saudara kandung teradu I (meyakini bila
perhitungan ulang maka saudara kandung teradu I akan menjadi caleg terpilih).
Bahwa kemudian teradu II, teradu III dan teradu IV pada tahapan rekapitulasi
tingkat provinsi menyampaikan banyak hal kebohongan dan tidak sesuai fakta
yang sebenarnya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-12 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Bukti poto screen shoot/tangkapan layar yang di peroleh dari
link berita https://sinjai.info/caleg-gerindra-sinjai-
laporkan-pelanggaran-pemilu-di-desa-kassi
buleng/#google_vignette
P-2 Surat dengan Nomor:030/PP.01.02./K.SN-16/02/2024
Perihal Penyampaian Kepada Ketua Panwascam Sinjai
Borong tertanggal 20 Februari 2024
P-3 Undangan klarifikasi kedua kepada para terlapor yang di
buat tertanggal 28 Februari 2024
P-4 Surat KPU Sinjai dengan Nomor: 0289/PP.04.1-
SD/7307/2024 Perihal Penyampaian Pemindahan Tempat
Rekap, tertanggal 23 Februai 2024
P-5 Model D Hasil Kecamatan (Berita Acara Hasil Rekapitulasi
Tingkat Kecamatan Sinjai Borong khusus perolehan suara
Presiden dan Wakil Presiden dan Model D Hasil Kecamatan
DPRD Kabupaten khusus Desa Kassi Buleng
P-6 Bukti video pengakuan/pernyataan Teradu II bahwa Teradu
II mencetak sendiri C Hasil secara tidak sah/ilegal saat
rekapitulasi hasil ditingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang di
lakukan secara live streaming di kanal di Youtube KPU
Provinsi Sulsel
P-7 Model D Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten khusus Model
D Hasil KABKO-DPRD untuk Dapil Sinjai 3
P-8 Model D Hasil Kecamatan (24-2-2024) khusunya perolehan
suara di Desa Kassi Buleng untuk Pemilihan DPRD
Kabupaten direvisi dengan cara-cara dilakukan pencoretan-
pencoretan dan perubahan pada tahap rekapitulasi tingkat
kabupaten
P-9 Bukti Foto C Hasil saat perhitungan ulang DPRD di TPS 01
Desa Kassi Buleng di Aula Kantor KPU Kabupaten
P-10 Model D Hasil KABKO-PPWP Kecamatan Sinjai Borong
P-11 Bukti foto C Hasil saat perhitungan ulang PPWP TPS 01 Desa
Kassi Buleng di Aula Kantor KPU Kabupaten
P-12 Formulir keberatan saksi Gerindra/MODEL D KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU tertanggal 4
maret 2024
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 30 Juli 2024 Para Teradu Perkara Nomor 107-
PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
[2.4.1] JAWABAN TERADU I
Pada tanggal 20 Februari 2024 atau di hari yang sama, Bawaslu Kab. Sinjai
secara cepat mengeluarkan Surat Nomor: 030/PP.01.02./K.SN-16/02/2024
dengan Perihal Penyampaian Kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong
tertanggal 20 Februari 2024 (P-2) yang pada pokoknya memerintahkan agar
PPK Sinjai Borong melakukan perhitungan ulang di 9 (Sembilan) TPS di Desa
Kassi Buleng yang menurut dugaan kuat kami bahwa Teradu I yang menginisiasi
surat, tersebut, walau tanpa kajian awal dan dasar hukum yang kuat serta
Teradu I lah yang mendesak rekan kerjanya/anggota bawaslu lainnya agar
mengelurkan surat tersebut (AB-2,). Kemudian sejatinya Teradu I tidak ikut
terlibat melakukan proses lebih lanjut dengan alasan adanya keraguan/etika
akan timbulnya konflik kepentingan atas dirinya, namun teradu I justru
memaksakan kehendaknya agar ketua bawaslu sinjai memerintahkan PPK
Sinjai Borong melakukan perhitungan ulang walau tanpa bukti yang cukup dan
berita acara hasil klarifikasi kepada para terlapor, hal mana dapat di buktikan
dengan bukti surat undangan klarifikasi kedua kepada para terlapor yang di
buat tertanggal 28 Februari 2024 (P-3) (hasil laporan mendahului proses
klarifikasi).
Jawaban:
Bahwa Bawaslu Kabupaten Sinjai telah menindak lanjuti laporan
Nomor: 03/Reg/LP/Kab/27.16/II/2024 atas nama Pelapor Fahruddin
S Bintang tanggal 20 Februari 2024, dengan uraian Proses sebagai
berikut:
1.1 Bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh pengadu pada
peristiwa yang dilaporkan/diadukan tentang tidak profesional
dalam melakukan proses penanganan pelanggaran adalah tidak
benar, bahwa Bawaslu Kabupaten Sinjai menerima Laporan dari
Partai Gerindra bernama Faharuddin S Bintang pada tanggal 20
Februari 2024 sekitar pukul 13.18 Wita di Kantor Bawaslu
Kabupaten Sinjai. (Bukti TI-1-Formulir Laporan)
1.2 Bahwa Berdasarkan pasal 15 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan
temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum “Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap
Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Sinjai melakukan Kajian Awal
terhadap Keterpenuhan Syarat Formil dan syarat Materil laporan
tersebut pada tanggal 20 Februari 2024 dengan kesimpulan
laporan memenuhi syarat formal dan materiel, laporan diregister
dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran, Untuk
dugaan pelanggaran Pidana dan kode etik ditangani di Bawaslu
Kabupaten Sinjai, Untuk dugaan pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sinjai
Borong untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. sehingga Bawaslu
melakukan Kajian awal sesuai dengan prosedur dan mekanisme
yang ada. (Bukti TI-2-Kajian Awal Laporan)
1.3 Bahwa Berdasarkan hasil kajian awal tentang dugaan
pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dilimpahkan ke
Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong untuk ditindaklanjuti sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
Bawaslu Kabupaten Sinjai menyampaikan surat kepada
Panwaslu Sinjai Borong dengan Nomor: 030/PP.01.02/K.SN-
16/02/2024, tanggal 20 Februari 2024 untuk menyampaikan
perihal saran perbaikan kepada PPK Sinjai Borong untuk
perhitungan suara ulang pada TPS 1 sampai TPS 9 Desa Kassi
Buleng. (Bukti TI-3)
1.4 Bahwa berdasarkan Pasal 21 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum “Pembahasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilakukan paling
lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah
Temuan atau Laporan diregistrasi oleh pengawas Pemilu”.
Bawaslu Kabupaten Sinjai meregister Laporan dengan Nomor:
03/Reg/LP/Kab/27.16/II/2024, tanggal 21 Februari 2024
kemudian dilakukan Pembahasan di Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kabupaten Sinjai. (Bukti TI-4)
[2.4.2] JAWABAN TERADU II s.d. Teradu IV
1. Bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh pengadu pada peristiwa yang
dilaporkan/diadukan tentang adanya upaya Kerjasama untuk melakukan
perhitungan ulang tanpa dasar adalah tidak benar, bahwa adanya keadaan
rekap yang digambarkan seolah-olah berjalan dengan lancar pada tanggal
24 februari tahun 2024 sehingga semua saksi bertanda tangan, pada
faktanya dilapangan situasi ditempat pelaksanaan rekapitulasi pada saat itu
mencekam karena massa sudah mengepung tempat pelaksanaan
rekapitulasi yang merupakan massa dari pendukung pelapor, yang telah
dikonsolidasikan oleh suami pelapor dan hal ini juga terungkap saat
persidangan di pengadilan Sinjai terkait sidang dugaan pelanggaran pidana
Pemilu yang merupakan tindak lanjut laporan yang diproses pada
gakumddu BAWASLU SINJAI, sebagaimana pada bukti screenshot pelapor,
alasan pengerahan massa dilakukan untuk menghalangi pelaksanaan
rekomendasi/saran perbaikan Panwaslu Sinjai Borong yang telah
dikeluarkan dengan Nomor :001/K.SN/16.9/02/2024 tanggal 21 februari
2024 perihal saran perbaikan (perhitungan Suara Ulang) Bukti (TII-1)
2. Bahwa terhadap adanya penolakan para saksi-saksi sebagaimana yang
disampaikan oleh pelapor sesungguhnya bukanlah keseluruhan saksi yang
hadir akan tetapi hanya ditolak oleh saksi dari partai pelapor yang
merupakan anak/putra pelapor yang mengkondisikan situasi forum rekap
pada saat itu karena kondisi diluar forum juga sudah dikondisikan agar
menolak pelaksanaan rekomendasi Panwaslu Sinjai Borong, maka dasar itu
pulah sehingga Polres Sinjai mengeluarkan surat yang ditujukan kepada
KPU Sinjai untuk memindahkan proses rekapitulasi tingkat kecamatan,
berdasar dari informasi yang dikumpulkan oleh jajaran Polres Sinjai
bersama dengan personal Polsek Sinjai Borong sehingga Kapolres Sinjai
mengambil langkah taktis menerbitkan surat dan sekaligus turun langsung
mengawal proses rekap pada hari itu (24/2/2024), surat Kapolres Sinjai
Nomor: B/111/II/2024/INTELKAM, tanggal 22 februari 2024 (Bukti TII-2)
3. Bahwa proses pemindahan rekapitulasi tingkat kecamatan yang dianggap
mengada-ada, adalah tidak benar, bahwa proses pemindahan kami lakukan
tentu melalui pertimbangan yang matang dan cermat, karena kami sadar
dan memahami bahwa sangatlah penting dan merupakan kewajiban bagi
kami untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan
khususnya yang mengatur tentang kepemiluan, bahwa pada pokoknya KPU
dan jajaranya wajib untuk menjalankan segala perintah dalam undang-
undang yang merupakan kewajibanyan sebagaiman yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang PEMILU, Pasal 20 huruf (J)
yang berbunyi “ KPU Kabupaten/Kota berkewajiban : J. melaksanakan
dengan segera Putusan Bawaslu Kabupaten/kota” dan begitupun PPK
sebagai jajaran KPU sebagimana yang diatur pula dalam undang
berkewajiban melaksanakan kewajibanya sebagaimana dalam Pasal 53 Ayat
3 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILU yang
berbunyi ’’ PPK Berkewajiban: c. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh panwaslu kecamatan” olehnya itu tentu tidak
ada alasan bagi siapapun penyelenggara untuk melawan ketentuan yang
berlaku, namun tentu dibalik penegakan hukum tentu tidak serta merta
mengabaikan keselamatan manusia karena sesungguhnya keselamatan jiwa
manusia diatas segala-galanya, maka dengan pertimbangan dari pihak
keamanan dalam hal ini Pihak Kepolisian Polres sinjai melalu surat
pertimbangan kondisi keamanan sebagaimana yang kami uraikan diatas
dengan bukti surat (TII-2)
4. Bahwa sangkaan pelapor terhadap pelaksanaan rekapitulasi di Aula KPU
yang dianggap bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang maupun
peraturan perundang-undangan, tidaklah dapat diterima karena pada
dasarnya proses rekapitulasi yang dilaksanakan di Aula KPU tentu masihlah
dalam kurung waktu tahapan rekapitulasi ditingkat kecamatan sebagimana
yang diatur dalam Pertauran KPU Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Umum,
(lampiran PKPU Rekap Tingkat PPK dimulai Tanggal 15 februari-2 Maret
2024) jadi pelaksana rekapitulasi di Aula KPU Sinjai masih masuk dalam
jangka waktu tahapan yang dilakukan hanya pemindahan tempat demi
menjamin keamanan PPK Sinjai Borong dalam
melaksanakan/menindaklanjuti rekomendasi/saran Panwascam Sinjai
borong sebagimana terlampir pada Bukti (TII-1).
5. Bahwa aduan pelapor dugaan adanya arahan untuk melakukan Pleno
Pembatalan terhadap hasil rekap sebelum dilakukanya perhitungan ulang
adalah tidak benar, karena justru Pleno itu dilakukan oleh PPK Sinjai
Borong sendiri ditengah situasi yang masih tegang, maka dengan alasan
serta pertimbangan, bahwa sanksi berat menanti mereka jika tidak
melaksanakan rekomendasi/saran perbaikan dari Panwascam, maka tentu
PPK menempuh mekanisme dan tatacara yang menjadi kewenangan mereka,
dan segera melaksanakan Rekomendasi/saran perbaikan Panwascam Bukti
(TII-3)
6. Bahwa terhadap dugaan pelapor terhadap teradu menyiapkan semua
perangkat sebagai bagian dari skenario tidaklah beralasan karena kehadiran
PPK bagian dari peserta/undangan pelaksanaan rekap Tingkat Kabupaten
dan tentunya kehadiran dari PPK Sinjai Borong sekaligus untuk
melanjutkan rekapitulasi Tingkat kecamatan yang lokasinya dipindakan ke
Aula KPU, keberadaan Pihak keamanan bukanlah sebuah settingan tapi
memang kewajiban bagi pihak keamaanan untuk menjaga proses
pelaksanaan rekapitulasi ditingkat kabupaten, yang merupakan rangkaian
dari operasi Mantap Brata pengamanan PEMILU, serta atas permintaan KPU
Sinjai personal pengamanan sebagaimana surat Ketua KPU Sinjai Nomor :
0311/PL.01.8-SD/7307/2024, Tanggal 27 Februari 2024 Tentang
Permintaan Personil. Bukti (TII-4).
7. Bahwa dugaan terhadap Upaya cuci tangan seperti yang dinyatakan oleh
pelapor pada peristiwa yang dilaporkan tentu tidaklah tepat justru
Panwascam Sinjai borong hadir dan berada pada Lokasi saat perhitungan
ulang dilakukan di Aula KPU namun pada posisinya mereka tidak lagi
memiliki kewenangan Penuh bertindak sebagai pengawas karena telah hadir
BAWASLU Kabupaten Sinjai yang bertanggung jawab mengawasi
rekapitulasi ditingkat kabupaten, tuduhan melakukan penyiapan khusus
kotak suara TPS adalah keliru karena yang dilakukan adalah membuka
kotak yang dari TPS kemudian dilakukan penghitungan ulang jadi kotak
yang ada adalah masih kotak dari TPS, hal yang sama bagi saksi-saksi dari
peserta/Partai politik bahwa yang hadir adalah mereka yang dimandat dari
Partai Peserta Pemilu sebagai saksi diforum rekapitulasi ditingkat kabupaten
dan tentunya mereka membwa dokumen dan catatan masing-masing dari
Saksi ditingkatan rekap kecamatan, dan pada saat itu para saksi
menegeskan bahwa mereka bertanggung jawab penuh sebagai saksi Peserta
yang telah dimandatir oleh Partai masing-masing.
8. Bahwa dugaan C hasil Palsu dengan alasan dicetak sendiri oleh para teradu
tidaklah benar, proses penyiapan C hasil untuk kelengkapan perhitungan
suara Ulang telah melalui prosedur dan tata cara sebagaimana kewenangan
dari para teradu, bahwa c hasil yang digunakan hanyalah sebagai alat bantu
dalam proses perhitungan ulang karena C hasil yang telah digunakan di TPS
tidaklah boleh dipergunakan atau dirubah langsung karena seluruh C hasil
yang dari TPS telah diupload pada sirekap dan pada saat rekapitulasi
ditingkat kabupaten semua dokumen dari TPS tidak dapat lagi digeneret
atau dirubah karena sudah dikunci pada aplikasi sirekap maka perubahan
data setelah perhitungan suara ulang hanya bisa muncul pada model D
kabupaten/diinput langsung, begitupun model D kecamatan tidak akan
mungkin dilakukan lagi koreksi langsung lagi tapi koreksi itu hanya dapat
dilakukan pada model D kabupaten kota, tentunya pada kolom/item
kecamatan, sehingga Nampak dengan jelas hasil setiap kecamatan karena
sengguhnya yang termuat dalam model D kabupaten/kota adalah
rekapitulasi dari model D kecamatan. Bahwa hal ini dianggap kesewenang-
wenangan tidaklah dapat dibuktikan karena pada akhir proses rekapitulasi
semua saksi-saksi Peserta Pemilu ikut menyaksikan dan menerima hasil
rekapitulasi ditingkat kabupaten begitupun saksi dari partai saudara
pelapor.
9. Bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor terkait data
administrasi surat suara jumlah surat di TPS 1 kassi Buleng, jumlah surat
suara sah sebanyak 194 dan tidak sah 0 (nol), terjadi perbedaan setelah
dilakukan perhitungan ulang suara sah menjadi 186 dan tidak sah menjadi
8 yang disangkakan ada penambahan surat suara tidak sah, tidaklah benar,
karena pada kenyataan dan fakta dilapangan disaat perhitungan ulang fisik
surat suara memang totalnya berjumlah 193, penambahan 1 surat suara
tidak SAH menurut keterangan PPK Sinjai Borong bahwa justru KPPS pada
TPS 1 kassi buleng yang sengaja menghilangkan fisik surat sura yang tidak
sah karena saat rekap dikecamatan sebelum perhitungan ulang jumlah
surat suara 194, dengan jumlah surat suara sah 186 dan tidak sah 8 dan
memang pada faktanya mencocokan saja data surat suara agar singkrong
pada Model C hasil dengan Model C Salinan, dan pada saat perhitungan di
TPS 1 kassi Buleng terjadi selisi dibeberapa tingkatan pemilihan, namun
justru oknum KPPS lah yang melakukan manipulatif data, maka fakta disaat
dilakukan perhitungan suara ulang di Aula KPU semua terungkap secara
nyata setelah dihitung Kembali fisik surat suara yang ada dalam kotak
suara, hal ini terbukti pula pada sidang di PN Sinjai dengan terdakwanya
adalah oknum KPPS TPS 1 kassi buleng sebagaimana yang tersebut dalam
Putusan Pengadilan Tinggi Makssar(Putusan bading atas Putusan PN Sinjai.
10. Bahwa terhadap dugaan adanya keberatan/catatan khusus dari Saksi
GERINDRA yang dilaporkan tidak dibacakan pada forum rekap Tingkat
Provnsi, tidaklah benar, bahwa seluruh catatan kejadi Khusus/keberatan
saksi pada rekap di Tingkat Kabupaten telah kami bacakan pada forum
tersebut, yang disaksikan pula seluruh saksi partai peserta PEMILU dan
BAWASLU Provinsi oleh karena pembacaan form kejadian khusus, pada
kesempatan itu pula ada beberapa masukan dan saran dari Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan, yang lansung kami tindak lanjuti.
11. Bahwa terhadap sangkaan pelapor yang menganggap adanya perintah
sekaligus pembiaran bahkan seolah teradu yang melakukan perubahan data
maka itu subuah kekeliruan perlu kami tegaskan proses yang dilakukan
oleh PPK sinjai borong di Aula KPU terkait perhitungan ulang adalah wujud
pelaksanaan perintah Undang-Undang sebagaimana telah kami jelaskan
diawal bahwa kewajiban bagi kami di KPU dan jajaran untuk patuh
melaksanakan rekomendasi/saran perbaikan dari Bawaslu/Panwascam,
tentu jika melihat bukti yang ada maka pastilah akan ditemukan perbedaan
yang signifikan karena pada faktanya memang telah terjadi pelanggaran dan
kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPPS di Desa Kassi Buleng ini
dibuktikan dengan telah adanya Putusan Pengadilan Tinggi Makassar
(Putusan Banding atas Putusaan PN Sinjai) yang Incrah Nomor Putusan :
598/PID.S.PEMILU/2024/PTS MKS, bahwa pelapor dan orang-orangnya
Bersama KPPS dengan jelas dan nyata melakukan perbuatan melawan
hukum. Bukti (TII-5)
12. Bahwa terhadap sangkaan pelanggaran etik yang disebutkan oleh pelapor
tentang pelanggaran beberapa pasal pada ’’Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Pedoman, Perilaku, dan Sumpah Janji Penyelenggara PEMILU,
pada prinsip kami bukanlah pada posisi yang berkewenangan untuk menilai
serta menafsir terkait melanggar atau tidak, tetapi kami sebagai
penyelenggara wajib untuk taat dan patuh melaksanakan perintah Undang-
undang, dan tentu yang memiliki kewenangan menilai dan memutus adalah
Lembaga yang telah diberi kewenangan oleh Undang-Undang yakni DKPP
13. Bahwa pada kesimpulanya yang ingin kami sampaikan sebagai terlapor
dalam jawaban kami, semua prosedur, mekanisme dan tata cara semua
telah kami jalankan sesuai dengan perintah Undan-Undang, dan pada
kenyataanya persoalan Proses Pemilihan di Desa Kassi Buleng seperti halnya
yang diadukan oleh Pelapor, telah terbukti Nyata dan terang benderan, telah
terjadi kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara KPPS, dan
dari fakta yang terungkap dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Sinjai,
terbukti terjadi pelanggaran sebagimana telah diputusnya persoalan
tersebut sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Makassar(Putusan
Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Sinjai) yang telah kami sebutkan
sebelumnya dan bagian dari bukti pada keterangan kami.
14. Bahwa untuk demi menjaga nama baik bagi para teradu dan Tegaknya
keadilan kami memohon kepada para Majelis Pemeriksa untuk memutus
laporan ini seadil-adilnya dengan menolak seluruh laporan pelapor.
Demikian Jawaban ini kami susun sebagai argument dan bukti-bukti terhadap,
adauan dan sangkaan pelapor, dan pada kesimpulanya bahwa kami
menjalankan segala tugas dan kewajiban serta wewenang kami didasarkan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentunya kewenangan untuk
memutus dalam hal pelaksaan etik menjadi kewenangan penuh Majelis
pemeriksa DKPP yang diamanahkan oleh Undang-Undang
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADU I
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana diatas, Teradu I meminta kepada
Majelis Sidang DKPP RI yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
RI berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.5.2] PETITUM TERADU II s.d. Teradu IV
Berdasarkan uraian di atas, Teradu II s.d. Teradu IV memohon kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dalam
kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU I
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-4 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
TI-1 Formulir Model B.1. berupa Formulir Laporan dengan Nomor
03/Reg/LP/PP.PL/KAB/27.16/II/2024
TI-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
03/LP/PP.PL/Kab/27.16/II/2024
TI-3 Formulir Model B.5 dengan Nomor 030/PP.01.02/K.SN-16/-
2/2024 perihal: Penyampaian
TI-4 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sinjai Terhadap Laporan Nomor:
03/Reg/LP/PP.PL/KAB/27.16/II/2024 tanggal 21 Februari
2024
[2.6.2] BUKTI TERADU II s.d. Teradu IV
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II s.d. Teradu
IV mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-8 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
TII-1 Surat Rekomendasi/ Saran Perbikan Panwascam Sinjai
Borong
TII-2 Surat Kepolisian Resort Sinjai
TII-3 Berita Acara Pleno Pembatalan Hasil Rekapitulasi
TII-4 Putusan Banding Pengadilan Makassar
TII-5 Lampiran Model D Hasil Kecamatan Sebelum perhitungan
Ulang DPRD Kab/Kota
TII-6 Model D Hasil kecamatan DPRD KABKO Setelah Perhitungan
Ulang
TII-7 Model C hasil (Alat Bantu) Perhitungan Ulang
TII-8 Model C Hasil Kecamatan Sebelum Perhitungan Ulang.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 30 Juli 2024 hadir sebagai
pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
1. Bahwa berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 Tentang pemilihan Umum, diatur pada Pasal-Pasal sebagai berikut:
• Pasal 97, Bawaslu Provinsi bertugas:
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Provinsi terhadap:
1) Pelanggaran Pemilu; dan
2) Sengketa proses Pemilu;
b. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
Provinsi, yang terdiri atas:
1) Pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
2) Pemutakhiran data pernilih, penetapan daftar pemilih sementara dan
daftar pemilih tetap;
3) Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan anggota DPRD Provinsi;
4) Penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD Provinsi;
5) Pelaksanaan Kampanye dan dana kampanye;
6) Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7) Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8) Penghitungan suara di wilayah kerjanya;
9) Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan
sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
10) Rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh
KPU Provinsi;
11) Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
12) Penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi;
c. Mencengah terjadinya praktik politik uang di wilayah Provinsi;
d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana daiatur dalam Undang-Undang ini;
e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Provinsi, yang
terdiri atas:
1) Putusan DKPP;
2) Putusan pengadHanmengenai pelanggaran dan sengketa Pernilu;
3) Putusan/keputusan Bawaslu, Bawslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
4) Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5) Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas
semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
f. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah
Provinsi;
h. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Provinsi;
i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
• Pasal 99, Bawaslu Provinsi berwenang:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Pemilu;
b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah Provinsi serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-
pihak yang diatur dalam undang-undang ini;
c. Menerima, memeriksa memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Provinsi;
d. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai basil
penqawasan di wilayah Provinsi terhadap netralitas semua pihak yang
dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagimana diatur dalam
Undang-undang ini;
e. Mengambil alih sementara tugas, dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu
apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akbibat
dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait
dalam rangka pencengahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan
sengketa proses pemilu di wilayah Provinsi;
g. Mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah
mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
• Pasal 100, Bawaslu Provinsi berkewajiban:
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan
tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu barkaitan dengan
pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Provinsi;
e. Mengawasi pemutakhiran dan pemeiliharaan data pemilih secara
berkelanjutan yang dHakukanoleh KPU Provinsi dengan memperhatikan
data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
udangan; dan
f. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi tingkat Provinsi
Sulawesi Selatan terkait dengan pengaduan pengadu maka Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan keterangan tertulis sebagai Pihak
Terkait sebagai berikut:
a. Pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi
Sulawesi Selatan pada tanggal 6 Maret 2024, KPU Kabupaten Sinjai
membacakan hasil perolehan suara di setiap jenis pemilihan dilanjutkan
membacakan Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Saksi;
b. Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan meminta kepada KPU Kabupaten
Sinjai untuk menjelaskan terkait Formulir Model D.Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi yang terjadi pada saat rekapitulasi tingkat
Kabupaten/Kota dan bertanya apakah semua sudah terselesaikan;
c. Berdasarkan penjelasan KPU Kabupaten Sinjai bahwa semua Kejadian
Khusus dan/atau Keberatan Saksi sudah diselesaikan pada saat
rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota.
[2.7.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai
Bahwa kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan penanganan
pelanggaran diatur sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, diatur pada Pasal-Pasal sebagai berikut:
• Pasal 101, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota
terhadap:
1) Pelanggaran Pemilu; dan
2) Sengketa proses Pemilu;
b. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih semengara
dan daftar pernillh tetap;
2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan anggota DP~D Kabupaten/Kota;
3. Penetpapan calon anggota DPRD Kabupaten/kota;
4. Pelaksanaan kampanye dan dan kampanye;
5. Pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya;
6. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara basil
pemilu;
7. Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah
kerjanya;
8. Pergerakan surat suara berit acara penghitungan suara dan
sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang pemilu
lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. Proses penetapan hasil pemilu anggota DPRD kabupaten/kota
c. Mencengah terjadinya praktik politik uang di wilayah
kabupaten/kota;
d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan kabupaten/kota, yang
terdiri atas:
1. Putusan DKPP;
2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas
semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
f. Mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di
wilayah Kabupaten/Kota;
h. Mengevaluasi pengawasan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di
wilayah Kabupaten/Kota;
i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
• Pasal 103, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai Pernilu;
b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah
kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam undang-
undang ini;
c. Menerima, memeriksa memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
d. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai
hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas
semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagimana diatur dalam Undang-undang ini;
e. Mengambil alih sementara tugas dan kewajiban Panwaslu Kecamatan
setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila
Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi
atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait
dalam rangka pencengahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan
sengketa proses pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
g. Membentuk panwaslu kecamatan dan mengangkat serta
memberhentikan Anggota Panwaslu Kecamatan dengan
memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
h. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
• Pasal 104, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi
sesuai dengan tahapan Pernilu secara periodik dan/atau berdasarkan
kebutuhan;
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi
berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
e. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
f. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penangan Pelanggaran Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi
dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS wajib melakukan penindakan terhadap
dugaan pelanggaran Pemilu".
KETERANGAN BAWASLU SINJAI SELAKU PIHAK TERKAIT TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU.
Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada poin 1 "Bahwa Teradu I
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai yang menerima laporan Faharuddin
S Bintang pada saat itu, sangatlah tidak professional dalam melakukan proses
penanganan pelanggaran dan/atau temuan sebab pada tanggal 20 Februari
2024 atau di hari yang sama, Bawaslu Kab. Sinjai secara cepat mengeluarkan
surat dengan Nomor: 030/PP.Q1.02.1K.SN-16/02/2024 dengan Perihal
Penyampaian Kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong tertanggal 20
Februari 2024 (P-2) yang pada pokoknya memerintahkan agar PPK Sinjai Sorong
melakukan perhitungan ulang di 9 (Sembilan) TPS di Desa Kassi Buleng yang
menurutdugaan kuat kami bahwa Teradu I yang menginisiasi surat, tersebut,
walau tanpa kajian awal dan dasar hukum yang kuat serta Teradu I yang
mendesak rekan kerjanya/Anggota Bawaslu lainnya agar mengelurkan surat
tersebut (P-2). Kemudian sejatinya Teradu I tidak ikut terlibat rnelakukan proses
lebih lanjut dengan alasan adanya keraguan/etika akan timbulnya konflik
kepentingan atas dirinya, namun Teradu I justru memaksakan kehendaknya
agar Ketua Bawaslu Sinjai memerintahkan PPK Sinjai Sorong melakukan
perhitungan ulang walau tanpa bukti yang cukup dan berita acara hasil
klarifikasi kepada Para Terlapor, hal mana dapat di buktikan dengan bukti surat
undangan klarifikasi kedua kepada Para Terlapor yang di buat tertanggal 28
Februari 2024 (P-3) (hasil laporan mendahului proses klarifikasi).
Bahwa Bawaslu Kabupaten Sinjai telah menindaklanjuti Laporan Nomor:
03/Reg/LP/Kab/27.16/11/2024 atas nama Pelapor Fahruddin S Bintang
tanggal 20 Februari2024, dengan uraian Proses sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh pengadu pada peristiwa yang
dilaporkan/diadukan tentang tidak professional dalam melakukan proses
penanganan pelanggaran adalah tidak benar, bahwa Bawaslu Kabupaten
Sinjai menerima Laporan dari Partai Gerindra bernama Faharuddin S
Bintang pada tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 13:18 Wita di Kantor
Bawaslu Kabupaten Sinjai. (Bukti PT-1 Formulir Laporan)
2. Bahwa Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pernilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran
pemilihan umum "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap
Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan". Bahwa
Bawaslu Kabupaten Sinjai melakukan Kajian Awal terhadap Keterpenuhan
Syarat Formil dan Syarat Materil laporan tersebut pada tanggal 20 Februari
2024 dengan kesimpulan laporan memenuhi syarat formal dan materiel,
laporan diregister dan; ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran,
untuk dugaan pelanggaran Pidana dan Kode Etik ditangani di Bawaslu
Kabupaten Sinjai, untuk dugaan pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong untuk ditindaklanjuti
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. sehingga
Bawaslu melakukan Kajian awal sesuai dengan prosedur dan mekanisme
yang ada. (Bukti PT-2-Kajian Awal Laporan).
3. Bahwa Berdasarkan hasil kajian awal tentang dugaan pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum dilimpahkan ke Panwaslu Kecarnatan Sinjai
Borong untuk dltindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, maka Bawaslu Kabupaten Sinjai menyampaikan surat kepada
Panwaslu Sinjai Borong dengan Nomor: 030/PP.01.02/K.SN..16/02/2024,
tanggal 20 Februari 2024 untuk menyampaikan perihal saran perbaikan
kepada PPK Sinjai Borong untuk perhitungan suara ulang pada TPS 1 sampai
TPS 9 Desa Kassi Buleng. (Bukti PT-3)
4. Bahwa berdasarkan Pasal 21 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan
Umum "Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4)
dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung
setelah Temuan atau Laporan diregistrasi oleh pengawas Pemilu". Bawaslu
Kabupaten Sinjai meregister Laporan dengan Nomor:
03/Reg/LP/Kab/27.16/11/2024, tanggal 21 Februari 2024 kemudian
dilakukan Pembahasan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sinjai.
(Bukti PT-4)
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat bukti dan
diberik kode PT-1 s.d. PT-4 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 Formulir Model B.1 – Formulir Laporan Nomor
03/Reg/LP/PP.PL/KAB/27.16/II/2024 tertanggal 20
Februari 2024
PT-2 Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
03/LP/PP.PL/KAB/27.16/II/2024 tertanggal 20 Februari
2024
PT-3 Formulir Model B.5 – Surat Nomor 030/PP.01.02/K.SN-
16/02/2024 perihal Penyampaian tertanggal 20 Februari
2024
PT-4 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sinjai terhadap Laporan Nomor:
03/Reg/LP/PP.PL/KAB/27.16/II/2024 tanggal 21 Februari
2024
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I diduga menerima Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Sinjai atas nama A.
Faharuddin S. Bintang dari Partai Gerindra yang merupakan Adik Kandung dari
Teradu I yang selanjutnya laporan a quo langsung ditindaklajuti tanpa melalui
mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[4.1.2] Menimbang bahwa Teradu I dan Teradu II diduga bersepakat melakukan
Upaya secara bersama-sama agar rekapitulasi Kecamatan Sinjai Borong
dipindahkan dengan cara Teradu II mengeluarkan Surat Nomor 0289/PP.04.1-
SD/7307/2024 Perihal Penyampaian Pemindahan Tempat Rekapitulasi
Kecamatan Sinjai Borong dengan alasan yang tidak rasional.
[4.1.3] Menimbang bahwa Teradu II s.d. Teradu IV diduga mempersiapkan
seluruh perangkatnya, termasuk mengarahkan PPK Sinjai Borong agar
melakukan pleno pembatalan Model D Hasil Kecamatan, menyiapkan perangkat
pengamanan dan menyiapkan seluruh dokumen hasil rekapitulasi tingkat
Kecamatan Sinjai Borong termasuk menyiapkan seluruh kotak suara TPS se-
Desa Kassi Buleng. Teradu II s.d. Teradu IV juga diduga menyiapkan C.Hasil
palsu/dicetak sendiri oleh Teradu II s.d. Teradu IV untuk mendukung upaya
pelaksanaan perhitungan suara ulang tersebut, hal tersebut sebagaiamana
Bukti Video Pengakuan/Pernyataan Teradu II saat Rekapitulasi Hasil ditingkat
Provinsi Sulawesi Selatan yang di lakukan secara live streaming di kanal Youtube
KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Vide Bukti P-6).
[4.1.4] Menimbang bahwa Teradu II s.d. Teradu IV diduga tidak professional
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan sengaja menetapkan
Rekapitulasi pada Model D.Hasil KABKO-DPRD KABKO (Vide Bukti P-7) yang
berbeda dengan Model D.Hasil Kecamatan sebelum Perhitungan Ulang (Vide
Bukti P-5) maupun Model D.Hasil Kecamatan pasca perhitungan ulang (Vide
Bukti P-8) terkhusus pada TPS 01 Desa Kassi Buleng.
[4.1.5] Menimbang bahwa Teradu II s.d. Teradu IV diduga mengabaikan
keberatan saksi mandat dari Partai Gerindra yang dituangkan dalam Model
D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU tertanggal 4 maret 2024
(Vide Bukti P-12)
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang bahwa Teradu I bersama Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Sinjai menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari
A. Faharuddin S. Bintang yang merupakan Calon Anggota DPRD dari Partai
Gerindra pada tanggal 20 Februari 2024 sekitar Pukul 13:18 Wita di Kantor
Bawaslu Kabupaten Sinjai. Selanjutnya Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum “Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun
kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan
disampaikan.” Pada tanggal yang sama 20 Februari 2024 Teradu I bersama
Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai melakukan Kajian
Awal terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat materil dan menyimpulkan
laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiel. serta diregister dan
ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Untuk dugaan pelanggaran
Pidana dan Kode Etik ditangani di Bawaslu Kabupaten Sinjai dan untuk dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dilimpahkan ke Panwaslu
Kecamatan Sinjai Borong untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku. Selanjutnya Teradu I bersama Pihak Terkait
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai melakukan Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada (Vide Bukti TI-2).
Berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong untuk
ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan, Teradu I bersama Pihak
Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai bersurat kepada Panwaslu
Kecamatan Sinjai Borong dengan Nomor 030/PP.01.02/K.SN-16/02/2024
tertanggal 20 Februari 2024 perihal Penyampaian, yang pada intinya surat
tersebut menyampaikan saran perbaikan dalam perhitungan suara ulang pada
TPS 1 sampai TPS 9 Desa Kassi Buleng kepada PPK Sinjai Borong (Vide Bukti TI-
3).
Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum
(Gakkumdu) “Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4)
dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah
Temuan atau Laporan diregistrasi oleh pengawas Pemilu”. Berdasarkan
ketentuan tersebut Teradu I bersama Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Sinjai meregister Laporan dengan Nomor:
03/Reg/LP/Kab/27.16/II/2024, tanggal 21 Februari 2024 yang kemudian
dilakukan Pembahasan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sinjai (Vide
Bukti TI-4).
[4.2.2] Menimbang bahwa situasi dan kondisi pada saat rekapitulasi tanggal 24
Februari 2024 sebagaimana menurut Pengadu berjalan dengan lancar sehingga
semua saksi bertandatangan, namun pada faktanya dilapangan situasi ditempat
pelaksanaan rekapitulasi pada saat itu mencekam karena massa sudah
mengepung tempat pelaksanaan rekapitulasi yang merupakan massa dari
pendukung Pengadu yang telah dikonsolidasikan oleh Suami Pengadu. Hal ini
juga terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Sinjai terkait Sidang
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang merupakan tindak lanjut laporan yang
diproses pada Sentra Gakumddu Bawaslu Kabupaten Sinjai. Alasan pengerahan
massa dilakukan untuk menghalangi pelaksanaan rekomendasi/saran
perbaikan Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong yang telah dikeluarkan dengan
Nomor 001/K.SN/16.9/02/2024 tertanggal 21 februari 2024 perihal Saran
Perbaikan (Perhitungan Suara Ulang) (Vide Bukti TII-1).
Berkenaan dalil Pengadu bahwa Para Saksi melakukan penolakan,
melainkan sesungguhnya bukan keseluruhan Saksi yang hadir menolak, tetapi
hanya ditolak oleh Saksi dari Partai Pengadu yang merupakan anak/putra dari
Pengadu yang mengkondisikan situasi di dalam dan luar forum rekapitulasi agar
menolak pelaksanaan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong. Atas
dasar kondisi terebut Polres Kabupaten Sinjai mengirim surat dengan Nomor
B/111/II/2024/INTELKAM, tanggal 22 februari 2024 (Vide Bukti TII-2) kepada
KPU Kabupaten Sinjai perihal Pertimbangan Lokasi Perhitungan Suara Ulang di
PPS Kassibuleng, Kec. Sinjai Borong, Kab. Sinjai. Surat tersebut pada intinya
agar KPU Kabupaten Sinjai memindahkan proses Rekapitulasi Tingkat
Kecamatan, hal tersebut berdasarkan dari informasi yang dikumpulkan di
lapangan oleh jajaran Polres Sinjai bersama Polsek Sinjai Borong. Polres Sinjai
juga mengambil langkah taktis dengan turun langsung mengawal proses
rekapitulasi a quo pada tanggal 24 Ferbruari 2024.
Berdasarkan hal tersebut di atas bahwa proses pemindahan lokasi
rekapitulasi tingkat kecamatan yang dianggap mengada-ada, adalah tidak benar,
bahwa proses pemindahan dilakukan tentu melalui pertimbangan yang matang
dan cermat, karena KPU Kabupaten Sinjai sadar dan memahami bahwa
sangatlah penting dan merupakan kewajiban untuk tunduk dan patuh pada
peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang
kepemiluan, bahwa pada pokoknya KPU dan jajaranya wajib untuk menjalankan
segala perintah dalam undang-undang yang merupakan kewajibanyan
sebagaiman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (J) yang berbunyi “KPU Kabupaten/Kota
berkewajiban: Melaksanakan dengan segera Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota”
dan begitupun PPK sebagai jajaran KPU berkewajiban melaksanakan
kewajibanya sebagaimana dalam Pasal 53 Ayat 3 huruf (c) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi ’’PPK
Berkewajiban: c. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan” berdasarkan hal tersebut tidak ada
alasan bagi siapapun penyelenggara pemilu untuk melawan ketentuan yang
berlaku, namun tentu dibalik penegakan hukum tentu tidak serta merta
mengabaikan keselamatan manusia karena sesungguhnya keselamatan jiwa
manusia diatas segala-galanya, maka hal tersebut sebagaimana dengan
pertimbangan dari Polres Sinjai (Vide Bukti TII-2).
Proses Rekapitulasi yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Sinjai
masih dalam kurun waktu tahapan rekapitulasi ditingkat kecamatan
sebagimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum (Lampiran PKPU Rekapitulasi Tingkat PPK dimulai tanggal 15
Februari s.d. 2 Maret 2024) jadi pelaksanaan Rekapitulasi di Aula KPU
Kabupaten Sinjai masih masuk dalam jangka waktu tahapan. Bahwa
pemindahan tempat rekapitulasi juga mempertimbangkan dan menjamin
keamanan PPK Sinjai Borong dalam melaksanakan/menindaklanjuti
rekomendasi/saran Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong.
[4.2.3] Menimbang bahwa tidak ada arahan kepada PPK Sinjai Borong untuk
melakukan Pleno Pembatalan terhadap hasil rekapitulasi sebelum dilakukanya
perhitungan ulang. Pleno dilakukan oleh PPK Sinjai Borong sendiri ditengah
situasi yang masih tegang, maka dengan alasan serta pertimbangan, bahwa
sanksi berat menanti mereka jika tidak melaksanakan rekomendasi/saran
perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong, maka PPK Sinjai Borong
menempuh mekanisme dan tata cara yang menjadi kewenangannya dan segera
melaksanakan Rekomendasi/saran perbaikan Panwascam (Vide Bukti TII-3).
Berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu II s.d. Teradu IV menyiapkan
semua perangkat sebagai bagian dari “skenario” tidaklah beralasan karena
kehadiran PPK Sinjai Borong bagian dari peserta pelaksanaan rekapitulasi
tingkat kabupaten dan kehadiran dari PPK Sinjai Borong sekaligus untuk
melanjutkan rekapitulasi tingkat kecamatan yang lokasinya dipindakan ke Aula
KPU kabupaten Sinjai. Keberadaan pihak keamanan bukanlah sebuah settingan
namun memang kewajiban bagi pihak keamaanan untuk menjaga proses
pelaksanaan rekapitulasi ditingkat kabupaten, yang merupakan rangkaian dari
Operasi Mantap Brata pengamanan Pemilu Tahun 2024, serta atas permintaan
KPU Kabupaten Sinjai melalui Surat Ketua KPU Sinjai Nomor 0311/PL.01.8-
SD/7307/2024, tertanggal 27 Februari 2024 perihal Permintaan Personil kepada
Kapolres Sinjai (Vide Bukti TII-4).
Bahwa Panwaslu Kecamatan Sinjai borong hadir dan berada di lokasi saat
perhitungan suara ulang dilakukan di Aula KPU Kabupaten Sinjai namun pada
posisinya mereka tidak lagi memiliki kewenangan penuh bertindak sebagai
pengawas karena telah hadir Bawaslu Kabupaten Sinjai yang bertanggung jawab
mengawasi rekapitulasi ditingkat kabupaten. Tuduhan melakukan penyiapan
khusus kotak suara TPS adalah keliru karena yang dilakukan adalah membuka
kotak suara dari TPS yang kemudian dilakukan penghitungan ulang. Proses
tersebut juga dihadiri oleh saksi-saksi dari Peserta Pemilu/Partai Politik sebagai
saksi pada rekapitulasi ditingkat kabupaten dan juga membawa dokumen dan
catatan masing-masing dari saksi pada rekapitulasi tingkat kecamatan.
berkenaan dugaan C.Hasil Palsu dengan alasan dicetak sendiri oleh Teradu II
s.d. Teradu IV tidaklah benar. Proses penyiapan C.hasil untuk kelengkapan
Perhitungan Suara Ulang telah melalui prosedur dan tata cara sebagaimana
kewenangan dari Teradu II s.d. Teradu IV.
[4.2.4] Menimbang bahwa C.Hasil yang digunakan hanyalah sebagai alat bantu
dalam proses perhitungan ulang karena C.Hasil yang telah digunakan di TPS
tidaklah boleh dipergunakan atau dirubah langsung karena seluruh C.Hasil
yang dari TPS telah diupload pada Sirekap dan pada saat rekapitulasi ditingkat
kabupaten semua dokumen dari TPS tidak dapat lagi diubah karena sudah
dikunci pada aplikasi Sirekap maka perubahan data setelah perhitungan suara
ulang hanya bisa muncul pada Model D.Hasil Kabupaten di input langsung,
begitupun Model D. Hasil Kecamatan tidak akan mungkin dilakukan lagi koreksi
langsung lagi tapi koreksi itu hanya dapat dilakukan pada model D.Hasil
Kabupaten/Kota pada kolom Kecamatan, sehingga terlihat dengan jelas hasil
setiap kecamatan karena yang termuat dalam Model D.Hasil Kabupaten/Kota
adalah rekapitulasi dari Model D.Hasil Kecamatan. Bahwa hal ini dianggap
kesewenang-wenangan tidaklah dapat dibuktikan karena pada akhir proses
rekapitulasi semua Saksi-saksi Peserta Pemilu ikut menyaksikan dan menerima
hasil rekapitulasi ditingkat kabupaten begitupun Saksi dari Partai Pengadu.
Bahwa sebagaimana dalil Pengadu terkait data administrasi jumlah surat
suara di TPS 1 Desa Kassi Buleng. Jumlah surat suara sah sebanyak 194
(seratus sembilan puluh empat) dan tidak sah 0 (nol), terjadi perbedaan setelah
dilakukan perhitungan ulang suara sah menjadi 186 (seratus delapan puluh
enam) dan tidak sah menjadi 8 (delapan) yang disangkakan ada penambahan
surat suara tidak sah adalah tidak benar. Faktanya dilapangan saat perhitungan
suara ulang, jumlah surat suara totalnya berjumlah 193 (seratus sembilan
puluh tiga) dan penambahan 1 (satu) surat suara tidak sah menurut keterangan
PPK Sinjai Borong bahwa justru KPPS pada TPS 1 Kassi Buleng yang sengaja
menghilangkan fisik surat suara yang tidak sah karena saat rekap dikecamatan
sebelum perhitungan suara ulang jumlah surat suara 194 (seratus sembilan
puluh empat), dengan jumlah surat suara sah 186 dan tidak sah 8. Pada
faktanya dilakukan pencocokan data surat suara agar sinkron pada Model
C.Hasil dengan Model C.Salinan, dan pada saat perhitungan di TPS 1 kassi
Buleng terjadi selisi dibeberapa tingkatan pemilihan, namun justru oknum KPPS
yang melakukan manipulatif data, maka fakta disaat dilakukan perhitungan
suara ulang di Aula KPU Kabupaten Sinjai semua terungkap secara nyata
setelah dihitung kembali fisik surat suara yang ada dalam kotak suara, hal ini
terbukti pula pada sidang di Pengadilan Negeri Sinjai dengan terdakwa oknum
KPPS pada TPS 1 Desa Kassi Buleng sebagaimana dalam Putusan Pengadilan
Tinggi Makassar Nomor 598/PID.S.PEMILU/2024/PTMKS.
Berdasarkan hal tersebut diatas proses yang dilakukan oleh PPK Sinjai
Borong di Aula KPU Kabupaten Sinjai terkait perhitungan ulang adalah wujud
pelaksanaan perintah Undang-Undang dan wajib bagi KPU Kabupaten Sinjai dan
jajaran untuk patuh melaksanakan rekomendasi/saran perbaikan dari Bawaslu
Kabupaten/Panwaslu Kecamatan, tentu jika melihat bukti yang ada maka
pastilah akan ditemukan perbedaan yang signifikan karena pada faktanya
memang telah terjadi pelanggaran dan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh
KPPS di Desa Kassi Buleng ini dibuktikan dengan telah adanya Putusan
Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 598/PID.S.PEMILU/2024/PTS MKS,
(Putusan Banding atas Putusaan PN Sinjai) yang Incraht yang membuktikan
Pengadu dan orang-orangnya bersama KPPS secara jelas dan nyata melakukan
perbuatan melawan hukum.
[4.2.5] Menimbang berkenaan Teradu II s.d. Teradu IV tidak membacakan form
Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU yang diajukan Saksi
Partai Gerindra tertanggal 4 maret 2024 pada tahapan rekapitulasi tingkat
provinsi adalah tidak benar. Bahwa seluruh Model D.Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi-KPU pada rekapitualasi di tingkat kabupaten telah dibacakan
pada rekapitulasi tingkat provinsi yang disaksikan seluruh saksi partai politik
peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi. Pada saat pembacaan Model D.Kejadian
Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU ada beberapa masukan dan saran dari
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, yang lansung ditindaklanjuti oleh Teradu II
s.d Teradu IV.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai
berikut:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu I diduga menerima Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Sinjai atas nama A. Faharuddin S.
Bintang dari Partai Gerindra yang merupakan Adik Kandung dari Teradu I, yang
selanjutnya laporan a quo langsung ditindaklajuti tanpa melalui mekanisme
yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 20 Februari 2024 sekitar Pukul
13:18 Wita bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai, Teradu I dan Pihak
Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai menerima Laporan yang
dituangkan dalam Formulir Laporan Nomor
03/Reg/LP/PP.PL/KAB/27.16/II/2024 dari A. Faharuddin S. Bintang yang
merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Partai Gerindra yang
melaporkan Ketua KPPS pada TPS I s.d. TPS 9 Desa Kassi Buleng dan Kepala
Desa Kassi Buleng yang diduga melakukan Pelanggaran Pemilu (Vide Bukti TI-1).
Bahwa dalam sidang pemeriksaan Teradu I mengakui Pelapor atas nama A.
Faharuddin S. Bintang merupakan adik kandungnya. Setelah menerima laporan
a quo, berdasarkan Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum yang mengatur: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian
awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan”,
maka pada tanggal yang sama Teradu I serta Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Sinjai menyusun Kajian Awal terhadap keterpenuhan syarat
formil dan materil yang dituangkan dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Nomor 03/LP/PP.PL/Kab/27.16/II/2024. Hasil kajian awal pada pokoknya
bahwa laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil serta
merekomendasikan: 1) laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan
penanganan pelanggaran; 2) untuk dugaan pelanggaran pidana dan kode etik
ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Sinjai; serta 3) untuk dugaan pelanggaran
administratif Pemilihan Umum dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sinjai
Borong untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku (Vide Bukti TI-2). Sesuai hasil Kajian Awal pada angka 3 (tiga)
bahwa dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum dilimpahkan ke
Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong kemudian Teradu I dan Pihak Terkait Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai bersurat kepada Ketua Panwaslu
Kecamatan Sinjai Borong dengan Nomor 030/PP.01.02/K.SN-16/02/2024
tertanggal 20 Februari 2024 perihal Penyampaian, yang pada pokoknya meminta
kepada Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong untuk menyampaikan saran
perbaikan kepada PPK Kecamatan Sinjai Borong dalam perhitungan suara ulang
pada TPS 1 sampai TPS 9 Desa Kassi Buleng pada semua jenjang PPWP, DPR RI,
DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota (Vide Bukti TI-3).
Bahwa Teradu I dan Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai
melakukan penanganan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu berdasarkan
ketentuan Pasal 21 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum yang
mengatur: “Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4)
dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah
Temuan atau Laporan diregistrasi oleh pengawas Pemilu”. Bahwa Teradu I
bersama Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai
melaksanakan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Sinjai yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan
yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sinjai terhadap Laporan Nomor
03/Reg/LP/PP/PL/KAB/27.16/II/2024 pada tanggal 21 Februari 2024. Hasil
pembahasan pertama menyimpulkan: 1) Formulir Laporan Nomor Registrasi:
03/Reg/LP/PP/PL/KAB/27.16/11/2024, Tanggal 21 Februari 2023 atas nama
Pelapor A. Faharuddin S. Bintang, dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS
1 s.d TPS 9 Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong serta Kepala Desa Kassi
Buleng (Bahar) diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu pada pasal 531, Pasal
535 dan Pasal 536 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum; 2) Maka berdasarkan hal tersebut disepakati untuk
dilakukan Penyelidikan (Vide Bukti TI-4). Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan Teradu I menerangkan bahwa laporan a quo telah diperiksa sampai
pada Tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar dengan Putusan Nomor:
598/PID.S.PEMILU/2024/PT MKS, yang pada amar putusan pada pokoknya
menyatakan Terdakwa I Takdir Bin Tahir dan Terdakwa II Deviyanti A.Md.PI
Binti Syahrir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana secara bersama-sama dengan sengaja melakukan perbuatan yang
menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau
perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang sebagaimana dakwaan
Tunggal. Bahwa Terdakwa I Takdir Bin Tahir dan Terdakwa II Deviyanti A.Md.PI
Binti Syahrir adalah Anggota KPPS di TPS 5 Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai
Borong.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I dalam
melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dibenarkan
menurut hukum dan etika. Teradu I telah melaksanakan wewenang penanganan
pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum. Teradu I melakukan penanganan pelanggaran bersama Pihak Terkait
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai dan memutuskan hasil
penanganan pelanggaran melalui rapat pleno dan dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Pleno. bahwa Teradu I bersama Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Sinjai telah melakukan kajian awal terhadap laporan Nomor
03/LP/PP.P.PL/Kab/27.16/II/2024. bahwa Teradu I Bersama Pihak Terkait
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai juga telah memerintahkan kepada
Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong untuk menyampaikan saran perbaikan
kepada PPK Sinjai Borong dalam penghitungan suara ulang TPS 1 sampai TPS 9
Desa Kassi Buleng pada semua jenjang PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi,
DPRD Kab/Kota. DKPP juga menilai Teradu I bersama Pihak Terkait Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai dalam melakukan penanganan pelanggaran
tindak pidana Pemilu melalui sentra Gakkumdu dengan melibatkan unsur
kepolisian dan unsur kejaksaan telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun
2022 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I
meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu I dan Teradu II diduga bersepakat melakukan
upaya secara bersama-sama agar rekapitulasi Kecamatan Sinjai Borong
dipindahkan ke Aula KPU Kabupaten Sinjai dengan cara Teradu II mengeluarkan
Surat Nomor 0289/PP.04.1-SD/7307/2024 Perihal Penyampaian Pemindahan
Tempat Rekapitulasi Kecamatan Sinjai Borong dengan alasan yang tidak
rasional. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu II
bersama Anggota KPU Kabupaten Sinjai telah melakukan pemindahan tempat
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Sinjai Borong ke Aula
Kantor KPU Kabupaten Sinjai. Bahwa pemindahan tempat rekapitulasi
dilakukan berdasarkan Surat Kapolres Kabupaten Sinjai dengan Nomor
B/111/II/2024/INTELKAM tertanggal 22 Februari 2024 perihal pertimbangan
lokasi perhitungan suara ulang di PPS Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong,
Kabupaten Sinjai yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Sinjai (Vide Bukti TII-
2). Bahwa dalam surat a quo diterangkan berdasarkan informasi yang telah
dikumpulkan di lapangan oleh jajaran Polres Kabupaten Sinjai Bersama Polsek
Sinjai Borong didapati hal: a) Kondisi Gedung serba guna kelurahan Pasir Putih
Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai yang digunakan sebagai Gudang
logistik Pemilu dan perekapan hasil Pemilu PPK Kecamatan Sinjai Borong kurang
layak dikarenakan kondisi bangunan yang semi permanen berdinding kayu dan
seng yang sudah dalam kondisi lapuk, serta atap Gedung sudah banyak yang
bocor, sehingga sangat rentan terjadi kerusakan pada logistik Pemilu; b) adanya
kelompok masyarakat yang menolak dilakukan perhitungan suara ulang di
Kecamatan Sinjai Borong. Sehingga Kapolres Kabupaten Sinjai menyarankan
kepada KPU Kabupaten Sinjai agar dipertimbangkan untuk pemindahan logistik
Pemilu dan pelaksanaan penghitungan suara ulang di 9 TPS pada PPS Kassi
Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai dapat dilaksanakan di
Gedung Logistik KPU Kabupaten Sinjai. Bahwa Teradu II bersama Anggota KPU
Kabupaten Sinjai menindaklanjuti surat Kapolres tersebut dengan
menyampaikan surat Nomor 0289/PP.04.1-SD/7307/2024 tertanggal 23
Februari 2024 kepada PPK Sinjai Borong yang pada pokoknya memerintahkan
PPK Sinjai Borong agar memindahkan lokasi Perhitungan Suara Ulang ke Aula
KPU Kabupaten Sinjai (Vide Bukti P-4). Bahwa Polres Kabupaten Sinjai juga
mengambil langkah taktis dengan turun langsung mengawal proses rekapitulasi
a quo pada Tanggal 24 Februari 2024. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP
menilai Tindakan Teradu II bersama Anggota KPU Kabupaten Sinjai
memindahkan tempat rekapitulasi Kecamatan Sinjai Borong dari Gedung Serba
Guna Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai ke Aula
Kantor KPU Kabupaten Sinjai berdasarkan saran dan pertimbangan keamanan
logistik dan keamanan pelaksanaan rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang di
PPS Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong yang disampaikan oleh Polres
Kabupaten Sinjai borong melalui surat Nomor: B/111/II/2024/INTELKAM
tertanggal 22 Februari 2024 dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Bahwa saran dan pertimbangan Kapolres Kabupaten Sinjai diberikan
didasarkan pada informasi yang dikumpulkan di lapangan oleh Polres
Kabupaten Sinjai bersama Polsek Sinjai Borong di mana ditemukan: a) Kondisi
Gedung serba guna kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten
Sinjai yang digunakan sebagai Gudang logistik Pemilu dan perekapan hasil
Pemilu PPK Kecamatan Sinjai Borong kurang layak dikarenakan kondisi
bangunan yang semi permanen berdinding kayu dan seng yang sudah dalam
kondisi lapuk serta atap gedung sudah banyak yang bocor, sehingga sangat
rentan terjadi kerusakan pada logistik Pemilu; b) adanya kelompok masyarakat
yang menolak dilakukan penghitungan suara ulang di Kecamatan Sinjai Borong.
Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan keterlibatan Teradu I dalam dalil a
quo. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak
terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu I dan
Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada
pokoknya mendalilkan bahwa Teradu II s.d. Teradu IV diduga mempersiapkan
seluruh perangkatnya, termasuk mengarahkan PPK Sinjai Borong agar
melakukan pleno pembatalan Model D Hasil Kecamatan, menyiapkan perangkat
pengamanan dan menyiapkan seluruh dokumen hasil rekapitulasi tingkat
Kecamatan Sinjai Borong termasuk menyiapkan seluruh kotak suara TPS se-
Desa Kassi Buleng. Teradu II s.d. Teradu IV juga diduga menyiapkan C.Hasil
palsu/dicetak sendiri oleh Teradu II s.d. Teradu IV untuk mendukung upaya
pelaksanaan perhitungan suara ulang tersebut. Berkenaan dalil aduan Pengadu
bahwa Teradu II s.d. Teradu IV mengarahkan PPK Sinjai Borong agar melakukan
pleno pembatalan terhadap hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Sinjai Borong
sebelum dilakukan penghitungan suara ulang. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 24 Februari 2024 Ketua dan Anggota
PPK Sinjai Borong melaksanakan pleno pembatalan hasil rekapitulasi
penghitungan suara Pemilu Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS
5, TPS 6, TPS 7, TPS 8, dan TPS 9 Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong
(Vide Bukti TII-3). Bahwa pembatalan hasil rekapitulasi tersebut dilakukan
berdasarkan saran perbaikan Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong melalui surat
Nomor: 001/K.SN/16.9/02/2024 teranggal 21 Februari 2024 (Vide Bukti TII-1).
Bahwa pembatalan terhadap hasil rekapitulasi dilakukan oleh PPK Sinjai Borong
di tengah situasi yang masih tegang, akan tetapi dengan alasan dan
pertimbangan bahwa PPK akan mendapatkan sanksi berat apabila tidak
melaksanakan Saran Perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Sinjai Borong, maka
PPK Sinjai Borong menempuh mekanisme dan tata cara yang menjadi
kewenangannya dan segera melaksanakan Saran Perbaikan dari Panwaslu
Kecamatan Sinjai Borong.
Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu II s.d. Teradu IV
mempersiapkan seluruh perangkatnya yaitu PPK, Pengamanan dan seluruh
dokumen hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Sinjai Borong termasuk
menyiapkan seluruh kotak suara TPS Desa Kassi Buleng. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa kehadiran PPK pada rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan merupakan bagian dari
peserta atau undangan rekapitulasi tingkat Kecamatan yang lokasinya
dipindahkan ke Aula KPU Kabupaten Sinjai. Bahwa kehadiran pihak keamanan
Polres Kabupaten Sinjai bukan merupakan pengkondisian melainkan kewajiban
Polres Kabupaten Sinjai untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan
rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang merupakan rangkaian program operasi
Mantap Brata pengamanan Pemilu Tahun 2024, sekaligus memenuhi
permintaan KPU Kabupaten Sinjai sebagaimana surat nomor: 0311/PL.01.8-
SD/7307/2024 tertanggal 27 Februari 2024 perihal permintaan personil
pengamanan (Vide Bukti TII-4). Bahwa terhadap dalil Pengadu Teradu II s.d.
Teradu IV diduga melakukan penyiapan khusus kotak suara TPS se-Desa Kassi
Buleng, Teradu II s.d. Teradu IV membantah dalil tersebut. Teradu II s.d. Teradu
IV menerangkan tidak benar melakukan penyiapan khusus kotak suara TPS se-
Desa Kassi Buleng tetapi justru yang dilakukan oleh Teradu II s.d. Teradu IV
adalah membuka kotak suara TPS se-Desa Kassi Buleng untuk kepentingan
penghitungan suara ulang.
Selanjutnya, berkenaan dalil aduan pengadu bahwa Teradu II s.d. Teradu IV
menyiapkan C.Hasil palsu/dicetak sendiri sebagai upaya pelaksanaan
penghitungan suara ulang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
pada saat penghitungan suara ulang C.Hasil yang digunakan adalah C.Hasil TPS
se-Desa Kassi Buleng sebagai alat bantu/pembanding pada proses
penghitungan suara ulang karena C.Hasil yang digunakan di TPS tidak boleh
dipergunakan atau dirubah langsung karena seluruh C. Hasil TPS telah diupload
pada aplikasi sirekap, sehingga hasil perbaikan dari penghitungan suara ulang
dilakukan pada Model D.Hasil Kabupaten pada kolom Kecamatan. Teradu II s.d.
Teradu IV menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten,
semua dokumen dari TPS tidak dapat lagi digeneret atau dirubah karena sudah
dikunci pada aplikasi sirekap, maka perubahan data setelah penghitungan
suara ulang hanya bisa muncul pada model D.Hasil Kabupaten. Begitupun
dengan model D.Hasil Kecamatan tidak dapat dilakukan koreksi langsung tapi
koreksi dapat dilakukan pada model D.Hasil Kabupaten di kolom Kecamatan.
Bahwa pada proses rekapitulasi penghitungan suara ulang dihadiri dan
disaksikan oleh saksi-saksi partai politik dan semua peserta rekapitulasi. Bahwa
semua peserta rekapitulasi dapat menerima hasil rekapitulasi di tingkat
Kabupaten.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu II s.d.
Teradu IV tidak benar mengarahkan PPK Sinjai Borong untuk melakukan pleno
pembatalan D.Hasil Kecamatan. Akan tetapi pembatalan D.Hasil Kecamatan
oleh PPK dilakukan melalui pleno berdasarkan saran perbaikan Panwaslu
Kecamatan Sinjai Borong dengan surat Nomor: 001/K.SN/16.9/02/2024
tertanggal 21 Februari 2024 perihal saran perbaikan penghitungan suara ulang.
DKPP juga menilai Teradu II s.d. Teradu IV tidak benar melakukan
pengkondisian kehadiran PPK Sinjai Borong dan Polres Kabupaten Sinjai pada
rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kantor KPU Kabupaten Sinjai,
akan tetapi kehadiran PPK Sinjai Borong pada saat rekapitulasi di Kantor KPU
Kabupaten Sinjai merupakan bagian dari peserta rekapitulasi sekaligus sebagai
pelaksana rekapitulasi tingkat kecamatan yang pelaksanaannya dipindahkan di
Aula Kantor KPU Kabupaten Sinjai. Sedangkan kehadiran pihak Polres
Kabupaten Sinjai merupakan kewajiban untuk melakukan pengamanan proses
pelaksanaaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Sinjai untuk memenuhi
permintaan KPU Kabupaten Sinjai sebagaimana surat Nomor : 0311/PL.01.8-
SD/7307/2024 tertanggal 27 Februari 2024 perihal permintaan personil
pengamanan. Bahwa Teradu II s.d. Teradu IV tidak pernah memerintahkan PPK
Sinjai Borong untuk melakukan penyiapan khusus kotak suara TPS se-Desa
Kassi Buleng, akan tetapi yang dilakukan oleh PPK Sinjai Borong adalah
membuka kotak suara TPS se-Desa Kassi Buleng untuk kepentingan
penghitungan suara ulang. Bahwa Teradu II s.d. Teradu IV juga tidak pernah
memerintahkan PPK Sinjai Borong menyiapan C.Hasil palsu/dicetak sendiri
dalam pelaksanaan penghitungan suara ulang, akan tetapi yang dilakukan oleh
PPK Sinjai Borong adalah menggunakan C.Hasil TPS tanggal 14 Februari 2024
se-Desa Kassi Buleng sebagai alat bantu/pembanding dalam proses
penghitungan suara ulang, karena C.Hasil yang digunakan pada tanggal 14
Februari 2024 tidak boleh dirubah langsung karena seluruh C.Hasil TPS se-Desa
Kassi Buleng telah diupload di aplikasi sirekap, demikian pula dokumen D.Hasil
Kecamatan. Sehingga hasil penghitungan suara ulang dilakukan perbaikan
dalam dokumen Model D.Hasil Kabupaten. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu II s.d.
Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu II s.d. Teradu IV tidak terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu II s.d. Teradu IV diduga tidak profesional dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan sengaja menetapkan
Rekapitulasi pada Model D.Hasil KABKO-DPRD KABKO (Vide Bukti P-7) yang
berbeda dengan Model D.Hasil Kecamatan sebelum Perhitungan suara Ulang
(Vide Bukti P-5) maupun Model D.Hasil Kecamatan pasca perhitungan ulang
(Vide Bukti P-8) pada TPS 01 se-Desa Kassibuleng. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa pada saat dilakukan penghitungan suara di TPS 1 Desa
Kassi Buleng jumlah surat suara sah sebanyak 194 (seratus sembilan puluh
empat) dan suara tidak sah 0 (nol). Bahwa pada saat dilakukan penghitungan
suara ulang terjadi perubahan yaitu suara sah sebanyak 186 (seratus delapan
puluh enam) dan suara tidak sah seharusnya 7 (tujuh) karena sesuai dengan
hasil penghitungan fisik surat suara sejumlah 193 surat suara, hal ini
dikarenakan telah terjadi penghilangan 1 (satu) fisik surat suara tidak sah yang
dilakukan oleh oknum Anggota KPPS Desa Kassi Buleng. Bahwa dalam formulir
Model D.Hasil Kabupaten PPK Kecamatan Sinjai Borong mencatat perolehan
suara tidak sah sebanyak 8, terhadap fakta ini Teradu II s.d. Teradu IV
menerangkan pencatatan perolehan suara berdasarkan penghitungan suara
ulang dengan mencatat perolehan suara tidak sah adalah 8 (delapan) untuk
mencocokkan data surat suara agar sinkron antara Model C.Hasil dengan Model
C.Salinan pada TPS 1 Desa Kassibuleng, sehingga hasil perolehan suara
berdasarkan penghitungan suara ulang dalam Model D.Hasil Kabupaten Sinjai
perolehan suara sah sejumlah 186 (seratus delapun puluh enam) dan suara
tidak sah 8 (delapan). Bahwa penghilangan surat suara oleh oknum KPPS baru
diketahui pada saat dilakukan penghitungan suara ulang di Aula Kantor KPU
Kabupaten Sinjai. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai
Tindakan Teradu II s.d. Teradu IV dalam menetapkan hasil penghitungan suara
berdasarkan hasil perhitungan suara ulang yang dilakukan di Aula Kantor KPU
Kabupaten Sinjai dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu II s.d.
Teradu IV melakukan perubahan data dalam formulir D.Hasil Kabupaten
berdasarkan hasil penghitungan suara ulang yang dilakukan oleh PPK Sinjai
Borong untuk TPS 1 Desa Kassi Buleng. Tindakan Teradu II s.d. Teradu IV telah
sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan
jawaban Teradu II s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu II s.d. Teradu IV
tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
[4.3.5] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.5] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu II s.d. Teradu IV diduga mengabaikan keberatan
saksi mandat dari Partai Gerindra yang dituangkan dalam Model D.Kejadian
Khusus dan/atau Keberatan Saksi tertanggal 4 maret 2024 (Vide Bukti P-12).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II s.d. Teradu IV
telah menindaklanjuti keberatan saksi mandat Partai Gerindra pada saat
rekapitulasi penghitungan perolehan suara Tingkat Kabupaten Sinjai. Bahwa
Teradu II s.d. Teradu IV juga telah menyampaikan hasil penghitungan perolehan
suara tingkat Kabupaten Sinjai pada rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi
Selatan dan juga membacakan Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Saksi Khusus yang disaksikan oleh seluruh saksi partai politik peserta Pemilu
dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Fakta ini dikuatkan dengan keterangan
Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Mardiana
Rusli yang menerangkan bahwa benar Teradu II s.d. Teradu IV telah
membacakan seluruh Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi,
termasuk menindaklanjuti langsung beberapa masukan dan saran dari Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu II s.d. Teradu
IV telah menindaklanjuti keberatan saksi mandat dari Partai Gerindra yang
dituangkan dalam Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Teradu
II s.d. Teradu IV telah pula menyampaikan seluruh keberatan saksi dengan cara
membacakan seluruh Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi pada
Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Teradu II s.d. Teradu IV telah
bertindak profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan
PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu sepanjang pada angka [4.1.5] tidak terbukti dan jawaban Teradu II s.d.
Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu II s.d. Teradu IV tidak terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.