Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 112 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 17/09/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-08-2024
👁 44 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Pengadu adalah Saksi Partai Golongan Karya Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, Tingkat Kecamatan, Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kecamatan Barus Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3, dan Saksi Partai Golongan Karya Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, Tingkat Kabupaten, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten, Para Teradu diduga melakukan perubahan jumlah Pengguna Hak Pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten pada Kecamatan Barus.
Pasal DilanggarPasal 374; Pasal 48 ayat (10) jo. Pasal 59; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wahid Pasaribu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Teradu II Fahri Zulamin Rambe, Teradu III Helman Tambunan, Teradu IV Mhd. Fadli Wanri Putra Hutagalung, dan Teradu V Abdul Haris Nasution masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengaw
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 112-PKE-DKPP/VI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 122- P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/VI/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Arlin Pasaribu Pekerjaan : Saksi Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Pulo Pane Kelurahan Sosor Gadong, Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Wahid Pasaribu Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jl. Marison No. 7 Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Fahri Zulamin Rambe Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jl. Marison No. 7 Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Helman Tambunan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jl. Marison No. 7 Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Mhd. Fadli Wanri Putra Hutagalung Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jl. Marison No. 7 Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Abdul Haris Nasution Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jl. Marison No. 7 Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Pengadu adalah Saksi Partai Golongan Karya Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, Tingkat Kecamatan, Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kecamatan Barus Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3, dan Saksi Partai Golongan Karya Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, Tingkat Kabupaten, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah; 2. Teradu I s.d. Teradu V adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah. Periode 2023-2028, sebagai pelaksana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, Tingkat Kabupaten, diduga keras melakukan Pelanggaran Pemilu disaat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah. Sebagaimana terdapat Perbedaan Jumlah Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dibacakan PPK Kecamatan Barus: a. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Perwakilan Rakyat dari Setiap TPS Dalam wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024. Model D Hasil Kecamatan; b. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dari Setiap TPS Dalam wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024. Model D Hasil Kecamatan; c. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kab/Kota dari Setiap TPS Dalam wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024. Model D Hasil Kecamatan; Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap (DPT) Model D Hasil Kecamatan DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB Laki-laki 4.428 4.427 4.423 Perempuan 4.946 4.940 4.935 Jumlah 9.374 9.367 9.358 Jumlah Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tambahan Model D Hasil Kecamatan DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB Laki-laki 24 18 14 Perempuan 21 21 18 Jumlah 45 39 32 3. Bahwa Pengadu mempertanyakan Para Teradu Jumlah Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Daftar Pemilu Tetap (DPT) antara DPR, DPRD PROV, DPRD Kabupaten, tidak sesuai Para Teradu dan PPK Kecamatan Barus tidak dapat memberikan keterangan, Teradu I memerintahkan Ketua PPK Kecamatan Barus untuk membacakan Catatan Kejadian Khusus keberatan saksi, mendengar banyaknya Catatan Kejadian Khusus keberatan saksi, dan banyak Kotak suara yang dipending disaat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, Tingkat Kecamatan, dikarenakan Jumlah Pengguna Hak Pilih tidak sesuai dengan Jumlah Suara, Saksi Partai GOLKAR, Saksi Partai PDIP, Saksi Partai PERINDO, Saksi Partai PAN, Saksi Partai GARUDA miminta kepada PARA TERADU untuk menghitung ulang Perolehan Suara se- Kecamatan Barus; Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 374 (1) Penghitungan Suara Ulang berupa penghitungan suara di TPS, Reraptulasi suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi; (2) Penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut: h. Ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menyarankan kepada Para Teradu agar kejadian-kejadian yang terdapat di saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, Tingkat Kabupaten, dimuat dalam Catatan Kejadian Khusus, selanjutnya pembacaan hasil Rekapitulasi PPK Kecamatan Barus dipending selama 24 jam. Form MODEL D Catatan Kejadian Khusus tidak diberikan Para Teradu yang seharusnya diberikan kepada Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, tindakan Para Teradu patut diduga telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa pembacaan Rekapitulasi PPK Kecamatan Barus dilanjutkan setelah skor dicabut, penjelasan Ketua PPK Kecamatan Barus, terjadinya berbedaan Jumlah Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap dikarenakan adanya TPS Khusus TPS 901 Desa Pasar Terandam yaitu Lapas Barus, penjelasan Ketua PPK Kecamatan Barus tidak sesuai dengan Hasil Rekapitulasi Lampiran MODEL D Hasil Kecamatan Desa Pasar Terandam Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap Lampiran Model D Hasil Kecamatan Desa Pasar Terandam TPS 901 DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB Laki-laki 12 8 1 Perempuan 1 1 0 Jumlah 13 9 1 Jumlah Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap Tambahan. Lampiran Model D Hasil Kecamatan Desa Pasar Terandam TPS 901 DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB Laki-laki 5 2 1 Perempuan 0 0 0 Jumlah 5 2 1 Jumlah Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap TPS 901 Desa Pasar Terandam Perempuan hanya 1. Jumlah Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Daftar Pemilu Tetap (DPT) Model D Hasil Kecamatan DPR, Pengguna hak pilih Perempuan terdaftar Dalam DPT 4.946 DPRD PROV, Pengguna hak pilih Perempuan terdaftar Dalam DPT 4.940, antara DPR dan DPRD Prov selisih 6 orang Pengguna hak pilih Perempuan terdaftar Dalam DPT DPRD Kabupaten, Pengguna hak pilih Perempuan terdaftar Dalam DPT 4.935 antara DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota selisih 5, antara DPR dan DPRD Kab/Kota selisih 11 pengguna hak pilih; Penjelasan Ketua PPK Kecamatan Barus tidak sesuai dengan Hasil Rekapitulasi PPK Kecamatan Barus, Pengadu keberatan dan meminta dengan tegas kepada Para Teradu untuk menghitung ulang kertas suara diseluruh TPS se Kecamatan Barus, Teradu I s.d. Teradu V, dengan tegas menolak Permintaan Pengadu, Patut diduga Teradu I s.d. Teradu V tidak mematuhi Pasal 374 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang seharusnya wajib dipatuhi dan ditindak lanjuti sesuai permintaan Para Saksi Partai Politik Peserta Pemilu; 5. Bahwa suasana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi tegang dikarenakan Para Saksi Partai Politik menyampaikan ketidaksesuaian Jumlah Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilu Tetap (DPT), Para Teradu menyarankan Saksi Partai Politik untuk menempuh jalur hukum Para Teradu tegas meyatakan telah siap menghadapi gugatan Para pihak, pernyataan Para Teradu terdapat pada Video yang diajukan Pengadu sebagai Bukti, perbuatan dan tindakan PARA TERADU patut diduga telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu; 6. Ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih terdapat di Lampiran MODEL D HASIL Kecamatan DPR, DPRD PROV, DPRD KAB Kelurahan Padang Masiang, Lampiran MODEL D HASIL Kecamatan DPR, DPRD PROV, DPRD KAB Desa Pasar Terandam, Lampiran MODEL D HASIL Kecamatan DPR, DPRD PROV, DPRD KAB Desa Kampung Solok, Lampiran MODEL D HASIL Kecamatan DPR, DPRD PROV, DPRD KAB Desa Kedai Gedang, Ketidak sesuaian jumlah pengguna Hak Pilih seharusnya ditindak lanjuti dengan cara menghitung ulang kertas suara dan disandingkan dengan Daftar Pengguna Hak Pilih; 7. Bahwa Model D HASIL Kabupaten Jumlah Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap (DPT) terdapat jumlah yang berbeda pada Poin 2 di atas huruf a, b, dan huruf c, setelah disandingkan dengan: a. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Setiap TPS Dalam wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024. Model D Hasi Kab. b. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dari Setiap TPS Dalam wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024. Model D Hasil Kab. c. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kab/Kota dari Setiap TPS Dalam wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024. Model D Hasil Kab. Jumlah Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap Model D Hasil Kabupaten DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB Laki-laki 4.434 4.430 4.423 Perempuan 4.947 4.947 4.946 Jumlah 9.381 9.377 9.369 Keterangan +7 +10 +11 Jumlah Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tambahan Model D Hasil Kabupaten DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB Laki-laki 18 15 14 Perempuan 20 14 7 Jumlah 38 29 21 Keterangan -7 -10 -11 8. Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah melakukan Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Barus namun jumlah pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemili Tetap (DPT) Laki-laki dan Perempuan bertambah, sangat diperlukan penjelasan dari Para Teradu atas Nama siapa yang ditambah ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan di TPS berapa dan di Desa mana memilih pada saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, perlu disandingkan dengan Daftar Hadir Pengguna Hak Pilih yang dicatat KPPS, PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 24 (1) Pemilih yang berhak memberikan Suara di TPS meliputi: a. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan; b. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb; c. Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb Jika disandingkan FORM MODEL D HASIL Kecamatan Barus dengan FORM MODEL D HASIL KPU Kabupaten terdapat penambahan jumlah Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam DPT, dan terdapat pengurangan jumlah Pengguna Hak Pilih Terdaftar dalam Daftar Pemili Tetap tambahan (DPTb) Perbuatan yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu V Patut diduga telah memalsukan data dan daftar Pengguna Hak Pilih, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun Junto Pasal 263 dan 266 KUHPidana Pengadu melaporkan Para Teradu ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 031/LP.PL/Kab.02.25/III/2024. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menghentikan Laporan Pengadu. Selanjutnya Pengadu menggugat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah ke Pengadilan Negeri Sibolga Nomor: 9/Pid.Pra/2024/PN. Sbg, Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga Penghentian Status Laporan BAWASLU Kabupaten Tapanuli Tengah bukan ranah Hakim Praperadilan Negeri Sibolga; 9. Pengadu menyakini bahwa Para Teradu Memalsukan Daftar Pemilih Terdaftar dalam pemilih tetap (DPT) DPR, DPRD PROV, DPRD KAB, sebagai mana terdapat pada D Hasil Kabupaten. DPR. DPRD PROV, DPRD KAB, dan D Hasil Kecamatan Barus DPR. DPRD PROV, DPRD KAB. sangat mempengaruhi jumlah perhitungan suara di setiap TPS – TPS yang diduga dikondisikan untuk mengalihkan suara kepada seseorang Caleg DPR, DPRD PROV, DPRD KAB, Patut diduga adanya berbaikan pada Aplikasi sirekap-kpu setelah selesai Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Kecamatan Barus, maka dengan ini Pengadu memohon Kepada Majelis Hakim DKPP Yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk menjatuhkan Sanksi kepada Teradu I s.d. Teradu V. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sebelum dan sesudahnya bahwa jawaban Teradu I s.d. Teradu V dalam persidangan baik jawaban secara tertulis maupun jawaban secara lisan, tidak dapat membantah dugaan pemalsuan Daftar Pengguna Hak Pilih terdaftar Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Keterangan vide Bukti P-1 s.d. P-3 adalah sebagai berikut: Jumlah Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap Model D Hasil Kabupaten DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB Laki-laki 4.434 4.430 4.423 Perempuan 4.947 4.947 4.946 Jumlah 9.381 9.377 9.369 Keterangan +7 +10 +11 Jumlah Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tambahan Model D Hasil Kabupaten DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB Laki-laki 18 15 14 Perempuan 20 14 7 Jumlah 38 29 21 Keterangan -7 -10 -11 Keterangan vide Bukti P-4 s.d. P-6 adalah sebagai berikut: Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap (DPT) Model D Hasil Kecamatan DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB Laki-laki 4.428 4.427 4.423 Perempuan 4.946 4.940 4.935 Jumlah 9.374 9.367 9.358 Jumlah Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tambahan Model D Hasil Kecamatan DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB Laki-laki 24 18 14 Perempuan 21 21 18 Jumlah 45 39 32 Keterangan vide Bukti P-7 s.d. P-9 adalah sebagai berikut: Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap (DPT) Model Lampiran D Hasil Kecamatan. Desa Pasar Terandam DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB Laki-laki 730 726 719 Perempuan 784 784 783 Jumlah 1514 1510 1502 Jumlah Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tambahan Model Lampiran D Hasil Kecamatan. Desa Pasar Terandam DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB Laki-laki 6 3 2 Perempuan 2 2 1 Jumlah 8 5 3 Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap Lampiran Model D Hasil Kecamatan Desa Pasar Terandam TPS 901 DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB Laki-laki 12 8 1 Perempuan 1 1 0 Jumlah 13 9 1 Jumlah Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap Tambahan. Lampiran Model D Hasil Kecamatan Desa Pasar Terandam TPS 901 DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB Laki-laki 5 2 1 Perempuan 0 0 0 Jumlah 5 2 1 Bahwa sepanjang dalam tahapan Rapat Pleno PPK Kecamatan Barus Perhitungan Pengguna Hak Pilih pada TPS 901 Desa Pasar Terandan tidak ada masalah justru TERADU-I s/d TERADU-V yang membuat ada masalah untuk menghindar dari kesalahan; Keterangan vide Bukti P-10 s.d. P-12 adalah sebagai berikut: Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap (DPT) Model Lampiran D Hasil Kecamatan. Kelurahan Padang Masiang DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB Laki-laki 476 472 475 Perempuan 566 567 463 Jumlah 1.042 1.039 1.038 Jumlah Pengguna Hak pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tambahan Model Lampiran D Hasil Kecamatan. Desa Pasar Terandam DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB Laki-laki 3 2 3 Perempuan 5 5 5 Jumlah 8 7 8 Keterangan vide Bukti P-13 s.d. P-15 adalah sebagai berikut: Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap (DPT) Model Lampiran D Hasil Kecamatan. Desa Kampung Solok DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB Laki-laki 303 303 303 Perempuan 333 333 333 Jumlah 636 636 636 Jumlah Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tambahan Model Lampiran D Hasil Kecamatan. Desa Kampung Solok DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB Laki-laki 6 4 2 Perempuan 1 1 1 Jumlah 7 5 3 Keterangan vide Bukti P-16 s.d. P-18 adalah sebagai berikut: Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tetap (DPT) Model Lampiran D Hasil Kecamatan. Desa Kedai Gedang DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB Laki-laki 436 436 436 Perempuan 450 450 450 Jumlah 886 886 886 Jumlah Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilih Tambahan Model Lampiran D Hasil Kecamatan. Desa Kedai Gedang DPR-RI DPRD PROV DPRD KAB Laki-laki 5 5 5 Perempuan 7 7 3 Jumlah 12 12 8 Bahwa jika disandingkan D Hasil Kabupaten, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. D Hasil Kecamatan, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Lampiran D Hasil Kecamatan Desa Pasar Terandam, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Lampiran D Hasil Kecamatan Kelurahan Padang Masiang, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Lampiran D Hasil Kecamatan Desa Kampung Solok DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Lampiran D Hasil Kecamatan Desa Kedai Gedang, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Maka terlihat dan jelas adanya Pemalsuan Daftar Pengguna Hak Pilih. Sebagaimana dimaksud: Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun Junto Pasal 266 KUHPidana 2. Bahwa Jawaban Teradu I s.d. Teradu V pada poin 1 s.d. poin 13 tidak ada bantahan tentang dugaan Pemalsuan Daftar Pemilih yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu V sebagaimana yang didalilkan Pengadu dalam Kronologi Pengaduan pada poin 8; 3. Bahwa fakta yang tidak disangkal atau tidak dibantah merupakan alat bukti pengakuan sejalan dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Angung Nomor: 32/K/SIP/1971, tanggal 24 Maret 1971 yang kaedah hukumnya “suatu dalil yang dikemukakan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara. Apabilah telah diakui atau tidak disangkal dari pihak lain, maka dalil yang dikemukakan itu dianggap telah terbukti”; 4. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 8/K/SIP/1964, tanggal 9 Juni 1964 yang kaedah hukumnya “suatu dalil yang tidak dibantah pihak lawan harus dianggap terbukti”; 5. Berdasarkan Putusan Mahkamah Angung, yang telah diuraikan di atas bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak membantah dalil Pengadu terkait dugaan pemalsuan daftar pengguna hak pilih, dan tidak dapat menjelaskan di hadapan persidangan maka beralasan hukum Teradu I s.d. Teradu V terbukti melakukan pemalsuan data Daftar Pengguna Hak Pilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam wilayah Kecaman Barus Daerah Pemilihan Tapanuli Tengah 3 adalah pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai mana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 6. Bahwa Pengadu menguatkan dalil-dalil dan bukti-bukti Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi dalam persidangan yaitu: (1) Arpan Sitanggang (Tempat tanggal lahir di Desa Bukkit Patupangan 11-11 1989. Umur. 35 tahun Jenis Kelamin, Laki-laki Agama Islam Pekerjaan Buruh Harian Lepas. Tempat tinggal, Desa Bukit Patupangan Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah). Bahwa Saksi memberi Keterangan, disumpah secara Agama Islam yang pada pokoknya menerangkan: - Saya bersedia memberi keterangan dalam keadaan sehat; - Saya bisa berbahasa Indonesia; - Saya terlibat langsung pada saat pemungutan penghitungan perolehan suara Dalam Pemilihan umum Tahun 2024. Ditingkat KPPS yaitu didesa bukit patupangan; - Saya sebagai Saksi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yaitu Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); - Saya mengetahui adanya terjadi ketidak sesuaian jumlah Pengguna Hak Pilih dengan jumlah suara; - Saya menyampaikan kepada Ketua PAC Partai PDIP; (2) Tahmar Hutabarat (Tempat tanggal lahir di Desa Janji Maria, 30-10 1978. Umur. 46 tahun Jenis Kelamin, Laki-laki, Agama Kristen, Pekerjaan Petani/Pekebun. Temapt tinggal, Desa Gabungan Hasang Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah). Bahwa Saksi memberi Keterangan, disumpah secara Agama Kristen yang pada pokoknya menerangkan: - Saya bersedia memberi keterangan dalam keadaan sehat. - Saya bisa berbahasa indonesia. - Saya terlibat langsung pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara Dalam Pemilu umum Tahun 2024. - Saya sebagai saksi dari Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan Pada saat Rapat Pleno Tingkat Kecamatan Barus ’Rekapitulasi Perhitungan Suara Presiden dan wakil Presiden. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara 9 (DPRD PROV). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah 3 (DPRD KAB). Dalam Pemilu Umum Tahun 2024. - Pada saat perhitungan perolehan suara Presiden dan wakil Presiden. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara 9 (DPRD PROV). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah 3 (DPRD KAB). Pada TPS 901 (TPS Khusus) Desa Pasar Terandam tidak ada ditemukan kesalahan bentuk apapun. - Saya sempat Melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecaman Barus Kepada PANWASCAM Kecaman Barus karena terdapat ketidak sesuaian Jumlah Pengguna Hak Pilih Dengan Jumlah Suara di 21 TPS namun saya tidak melengkapi laporan saya dikarenakan adanya Laporan yang sama dan objek yang sama; - Saya mengetahui adanya ketidak sesuaian jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah suara sah dan suara tidak sah, perhitungannya sempat dipending sebanyak 21 Kotak Suara, terdapat pada TPS 1. TPS 2. TPS 4, TPS 5 Desa Kedai Gedang. TPS 2. TPS 3 Desa ujung Batu. TPS 5 Desa Patupangan. TPS 4 Desa Kampung Solok. TPS 2. TPS 5 Desa Pasar Terandam. TPS 2 Desa Aek Dakka. Selanjutnta saya tidak mingat lagi - Saya tidak mengetahui bagaimana caranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Barus memperbaiki suara pada TPS-TPS yang sempat dipending, saksi Parta Politik menolak jika tidak dilakukan perhitungan Daftar hadir Pengguna hak pilih dengan kertas suara yang digunakan pada saat pemungutan suara; - Saksi dari Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan Pada saat Rapat Pleno Tingkat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah ’Rekapitulasi Perhitungan Suara Presiden dan wakil Presiden. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara 9 (DPRD PROV). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah 3 (DPRD KAB). Dalam Pemilu Umum Tahun 2024; - Saya mengetahui adanya ketidak sesuaian pengguna Hak pilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Terdapat pada D Hasil PPK Kecamatan Barus; - Saya secara tegas meminta kepada KPU (dalam hal ini sebagai TERADU) Kabupaten Tapanuli Tengah agar dilakukan hitung ulang di seluruh TPS Se-Kecamatan Barus; - Saya meminta kepada PARA TERADU Formulir D Catatan Kejadian, Catatan Keberatan Saksi namun PARA TERADU tidak memberikan; - Saya tegas mengatakan kepada PARA TERADU untuk melakukan hitung ulang kertas suara dan disesuaikan dengan jumlah pengguna hak pilih, justru PARA TERADU menuding saya membuat keributan; Bahwa keterangan Saksi-saksi tersebut diatas mengetahui dan merasakan langsung sesuai dalil-dalil PENGADU dan mengetahui kejadian-kejadian yang diuraikan PENGADU maka beralasan hukum Pengadu memohon Kepada yang Mulia Majelis Hakim DKPP menyatakan TERADU-I s/d TERADU-V melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu; 7. Teradu I s.d. Teradu V memperkuat jawaban dan bukti-bukti mengajukan saksi 1 (satu) orang atas nama Rade Martu Sihombing (Umur. ±39 tahun Jenis Kelamin, Laki-laki Agama Kristen Pekerjaan Wiraswuasta. Temapt tinggal, Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah). Bahwa Saksi memberi Keterangan, disumpah secara Agama Kristen yang pada pokoknya menerangkan: - Saya bersedia memberi keterangan dalam keadaan sehat. - Saya bisa berbahasa indonesia. - Saya Kepala Badan Saksi Nasional Partai GOLKAR Kabupaten Tapanuli Tengah; - Saya terlibat langsung pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara Dalam Pemilihan umum Tahun 2024. Ditingkat Kabupaten; - Saya saksi dari Partai GOLKAR Pada saat Rapat Pleno Tingkat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah ’Rekapitulasi Perhitungan Suara Presiden dan wakil Presiden. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara 9 (DPRD PROV). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah 3 (DPRD KAB). Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; - Saya tidak ada menerima laporan adanya ketidak sesuaian jumlah pengguna hak pilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara 9 (DPRD PROV). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah 3 (DPRD KAB). Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 didalam wilayah kecamatan Barus; - Saya tidak mengetahui adanya ketidak sesuaian jumlah pengguna hak pilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara 9 (DPRD PROV). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah 3 (DPRD KAB). Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 didalam wilayah kecamatan Barus; 8. Berdasarkan keterangan Saksi TERADU-I s/d TERADU-V sama halnya dengan Jawaban TERADU-I s/d TERADU-V sama-sama tidak dapat menerangkan dan/atau membantah ketidak sesuaian jumlah pengguna hak pilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara 9 (DPRD PROV). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah 3 (DPRD KAB). Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 didalam wilayah Kecamatan Barus; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dalil-dalil krinologi aduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menolak jawaban Teradu I s.d. Teradu V untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V terbukti secara sah melanggar kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila yang Mulia Majelis Hakim DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo bono). [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Model D HASIL KABUPATEN DPR; Bukti P-2 : Fotokopi Model D HASIL KABUPATEN DPRD PROV; Bukti P-3 : Fotokopi Model D HASIL KABUPATEN DPRD KAB; Bukti P-4 : Fotokopi Model D HASIL KECAMATAN DPR; Bukti P-5 : Fotokopi Model D HASIL KECAMATAN DPRD PROV; Bukti P-6 : Fotokopi Model D HASIL KECAMATAN DPRD KAB; Bukti P-7 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPR Desa Pasar Terandam; Bukti P-8 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPRD PROV Desa Pasar Terandam; Bukti P-9 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPRD KAB. Desa Pasar Terandam; Bukti P-10 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPR Kelurahan Padang Masiang; Bukti P-11 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPRD PROV Kelurahan Padang Masiang; Bukti P-12 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPRD KAB. Kelurahan Padang Masiang; Bukti P-13 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPR Desa Kampung Solok; Bukti P-14 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPRD PROV Desa Kampung Solok; Bukti P-15 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPRD KAB. Desa Kampung Solok; Bukti P-16 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPR Desa Kedai Gedang; Bukti P-17 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPRD PROV. Desa Kedai Gedang; Bukti P-18 : Fotokopi Salinan Model D HASIL KECAMATAN DPRD KAB. Desa Kedai Gedang; Bukti P-19 : 4 (empat) lembar Fotokopi Model D Catatan Kejadian Khusus tingkat Kecamatan; Bukti P-20 : 8 (delapan) lembar Photo Pada saat terdapat perbedaan pengguna Hak pilih dengan jumlah suara tingkat Kecamatan Bukti P-21 : 1 (satu) lembar bukti tanda laporan Panwascam Kecamatan Barus; Bukti P-22 : 1 (satu) lembar bukti tanda laporan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah; Bukti P-23 : Video Saat terjadi perdebatan disaat Rapat Pleno tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, ketidak sesuaian jumlah Pengguna Hak Pilih; Bukti P-24 : Video saat terjadi perdebatan Para Teradu dengan Saksi Parpol; Bukti P-25 : Video Para Teradu tidak mau memberikan Formulir Model D Catatan Khusus tingkat Kabupaten; Bukti P-26 : Fotokopi C HASIL TPS 04 Desa Kedai Gedang Sumut 9; Bukti P-27 : Perbaikan Sinkronisasi Data Pengguna Hak Pilih Untuk Pemilu Tahun 2024 TPS 901 Desa Pasar Terendam; Bukti P-28 : Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor: 09/Pid.Pra/2024/PN.Sbg; [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2024, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.5.1] Arfan Sitanggang 1. Bahwa Saksi merupakan Saksi Mandat PDIP pada saat rekapitulasi di TPS; 2. Saksi yang melihat adanya ketidaksesuaian Data Pengguna Hak Pilih pada C Salinan; 3. Saksi tidak menyampaikan keberatan terhadap ketidaksesuaian data Pemilih ke KPPS; 4. Saksi tidak mengetahui adanya Laporan dari Tahmar Hutabarat ke Panwaslu Kecamatan Barus; [2.5.2] Tahmar Hutabarat 1. Bahwa Saksi merupakan Ketua PAC PDIP Kecamatan Barus; 2. Saksi menerima C Hasil Salinan dari Saksi TPS, dan berdasarkan hasil pencermatan terdapat perbedaan antara C Salinan dengan D. Hasil Kecamatan. Pada saat Rapat Pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Barus, Saksi meminta 21 TPS dihitung ulang kepada PPK Barus, namun tidak dilakukan karena alasan tidak ada waktu; 3. Saksi melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Kecamatan Barus, namun kemudian tidak ditindaklanjuti oleh 1 mengingat sudah banyak Saksi Partai yang juga melaporkan hal yang sama kepada Panwaslu Kecamatan Barus; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 29 Juli 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah dilaksanakan tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 4 Maret 2024 bertempat di GOR Pandan, Jalan Ferdinand Lumbantobing (Bukti T-1); 2. Pada Pelaksanaan Rekapitulasi, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyediakan fasilitas sarana dan prasarana berupa 2 unit proyektor, 3 unit videotron yang disiarkan secara livestreaming melalui kanal facebook Kabupaten Tapanuli Tengah dan youtube KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dan dapat disaksikan secara langsung di luar dan di dalam Gedung Rapat Pleno Terbuka (Bukti T-2); 3. Pelaksanaan Rekapitulasi dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengawas Kecamatan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Saksi Partai Politik, Saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Saksi Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (Bukti T-3); 4. Bahwa selama proses Rekapitulasi dilaksanakan secara terbuka sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sebagaimana Komisi Pemilihan Umum terlebih dahulu melaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. membuka kotak rekapitulasi sampul tersegel masing-masing D.HASIL KECAMATAN-PPWP, D.HASIL KECAMATAN-DPR, D.HASIL KECAMATAN- DPD, D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRD- KAB/KOTA serta membuka dan membacakan D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; b. Selanjutnya menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik, kemudian membacakan dan mencocokkan data dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-, dengan data dalam Sirekap; c. Pimpinan Sidang (Teradu) mempersilakan Saksi dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencocokkan data formulir Model D.HASIL KECAMATAN dan data dalam Sirekap serta melakukan pembetulan secara bersama dengan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dan Saksi-Saksi yang hadir pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data; 5. Bahwa setelah dilakukan pencocokan data serta pembetulan, Pimpinan Sidang (Teradu) menyampaikan kepada peserta rapat; apakah masih ada yang keberatan. Apabila tidak ada yang keberatan maka Rapat Pleno dilanjutkan untuk Rekapitulasi Hasil Pemilihan lainnya. Tetapi apabila ada yang keberatan maka Pimpinan Sidang (Teradu) melakukan pencocokan dan pembentulan kembali sampai dengan selesai setiap hasil pemilihan; 6. Bahwa Teradu membantah dalil Pengadu yang menyatakan dalam pengaduannya pada poin 5 Surat DKPP. 6. Sesuai dengan Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 686/PL.01.8- Und/1201/2/2024 tanggal 23 Februari 2024 Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai pada tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 4 Maret 2024 antara lain, KECAMATAN SIRANDORUNG, SUKABANGUN, SORKAM, BARUS UTARA, SIBABANGUN, SITAHUIS, ANDAM DEWI DAN PASARIBU TOBING, LUMUT, SOSORGADONG, SARUDIK, SORKAM BARAT, MANDUAMAS, PINANGSORI, TUKKA, KOLANG, BADIRI, BARUS, TAPIAN NAULI dan PANDAN; 7. Sesuai Surat Undangan Rekapitulasi Kecamatan Barus Nomor: 16/PY.01.1/Und/12.01.01/2024, tanggal 17 Febuari 2024 Perihal Undangan Pleno bahwa Pengadu turut diundang, dan hadir dalam Rapat Rekapitulasi Kecamatan Barus, termasuk menandatangani Berita Acara D Hasil Kecamatan (Bukti T-4). Perlu disampaikan juga bahwa saat Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara di tingkat TPS di Kecamatan Barus tidak ada klaim atau keberatan dari Saksi, Pengawas TPS termasuk Saksi dari Partai Golkar, melainkan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara berjalan dengan baik sebagaimana mestinya; 8. Bahwa Pengadu hanya hadir pada saat Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah mulai tanggal 2 s.d 3 Maret 2024 (atau 2 hari) sebagai Saksi dari Partai Golkar (Bukti T-5). Saudara Pengadu mempertanyakan daftar hadir Pemilih di TPS Kelurahan Padang Masiang, dengan dugaan penggelembungan suara tidak sesuai dengan daftar hadir. Selanjutnya Pimpinan Rapat Pleno (Teradu) telah membuka daftar hadir TPS 02 Kelurahan Padang Masiang dan ternyata tidak ada penggelembungan justru Pemilih yang tercatat di daftar hadir sebanyak 187 pemilih sementara yang memberikan hak pilih sebanyak 161 pemilih; 9. Pengadu bersikeras untuk dilakukan Penghitungan Suara Ulang se-Kecamatan Barus. Pimpinan Sidang (Teradu) selanjutnya meminta saran dan pendapat dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, dan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah langsung memberikan saran sependapat dengan Teradu bahwa perhitungan ulang tidak dapat dilaksanakan hanya karena terdapat perbedaan absensi tetapi apabila ada perbedaan hasil maka bisa dilaksanakan penghitungan suara ulang sesuai dengan peraturan. Setelah itu, kemudian Pimpinan Sidang meminta saran dari seluruh saksi peserta Rapat Pleno dan saksi sepakat untuk dilanjutkan Rapat Pleno (Teradu membantah P-23); 10. Pada Rekapitulasi tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah tanggal 3 Maret 2024, Pengadu dan Tahmar Hutabarat membuat keributan dengan melabrak meja sehingga diamankan oleh Kepolisian Resort Tapanuli Tengah (Bukti T-6); 11. Pada tanggal 4 Maret 2024, saat Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten, salah seorang Saksi dari Partai Nasdem An. Nimrot Silaban meminta 5 supaya dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 6 Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan, tetapi karena waktunya sudah melebihi 10 hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Hal itu juga dibenarkan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sebagaimana saran dan masukan mereka saat Rekapitulasi tingkat Kabupaten menyatakan permohonan Saksi dari Partai Nasdem an. Nimrot Silaban sudah melebihi batas waktu pengajuan (Teradu membantah P-24 dan P-25); 12. Perlu Teradu jelaskan juga bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 tersebut saat Rekapitulasi Hasil tingkat Kabupaten Saksi Partai Nasdem An. Nimrot Silaban bersikeras meminta D Kejadian Khusus tetapi karena tidak ada hubungannya dengan Rekapitulasi Kabupaten maka dari itu Pimpinan Sidang (Teradu) menolak (Bukti T-7). Demikian juga karena pada tanggal 4 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Tingkat Kabupaten sudah selesai dan tinggal finalisasi serta penandatanganan Berita Acara D. Hasil Kabupaten, sebagaimana D. Hasil Kabupaten semuanya ditandatangani oleh para Saksi Partai Politik termasuk Saksi dari Partai Golkar An. Rade M. Sihombing (Bukti T - 8); 13. Berdasarkan Pasal 1 ayat 4, ayat 6, ayat 11, dan ayat 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang dipersangkakan Pengadu dilanggar oleh Teradu sebagaimana pada poin 3 Pengaduan Pengadu, maka dapat Teradu jelaskan pada Pasal 1 sebagai berikut: ❖ Ayat 4: “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu” ❖ Ayat 6: “Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi” ❖ Ayat 11: “Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri” ❖ Ayat 16: “Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu” TIDAK BERHUBUNGAN DENGAN POKOK ADUAN. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu tidak henti-hentinya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Tapanuli Tengah yang telah berpartisipasi dalam mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu tanggal 14 Februari 2024, tidak terkecuali para kontestan, Tim Pemenangan, Tim Kampanye, Saksi dari Partai Politik, Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta Calón Anggota Dewan Perwakilan Daerah semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin maju ke depannya; 2. Bahwa Para Teradu, dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu selalu berpegang pada prinsip penyelenggaraan Pemilu, jujur mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib terbuka proporsional profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum; 3. Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang kami hormati bahwa kami menyadari penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Tapanuli Tengah tidak sesempurna yang kita harapkan, tetapi Para Teradu selaku penyelenggara yang telah disumpah berkomitmen supaya penyelenggaraan berjalan dengan sebaik- baiknya; 4. Fakta telah terbuka dengan terang benderang bahwa semua saksi dari Partai Politik, Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah turut serta menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 mulai tingkat Kecamatan se Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, membuktikan semua Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 menerima Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; 5. Menanggapi pengaduan Pengadu atas nama Ariin Pasaribu tentang perbedaan data Pemilih maka dapat kami jelaskan sebagai berikut: a. Perbedaan Data Pemilih Tentang perbedaan hak pilih terdaftar dalam pemilih tetap Model D. Hasil Kecamatan sebanyak 11 pemilih sebagaimana disampaikan Pengadu, sebagai berikut: Jumlah Pengguna Hak Pilih Terdaftar Dalam Pemilih D Hasil Kecamatan DPR RI DPRD PROV DPRD KAB Laki-laki 4.428 4.427 4.423 Perempuan 4.946 4.940 4.935 Jumlah 9.374 9.367 9358 Bahwa hal itu akibat daftar pemilih yang tidak disinkronkan terlebih dahulu saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Tingkat Kecamatan, namun pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Tingkat Kabupaten perbedaan tersebut disinkronkan bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Saksi Partai Politik, Saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta Saksi Calon Dewan Perwakilan Daerah; b. Hasil Sinkronisasi Bahwa setelah dilakukan sinkronisasi data pengguna hak pilih di Tempat Pemungutan Suara Lokasi Khusus (Lembaga Pemasyarakatan) Barus maka diperoleh hasil sebagai berikut: Laki-laki = 97 Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (PPWP) Perempuan =5 Total = 102 Laki-laki = 17 Pemilihan DPR RI Perempuan = 1 Total = 18 Laki-laki = 93 Pemilihan DPD Perempuan = 5 Total = 98 Laki-laki = 10 Pemilihan DPRD Provinsi Perempuan = 1 Total = 11 Laki-laki = 2 Pemilihan DPRD Kabupaten Perempuan = 0 Total = 2 Data Sinkronisasi Terlampir (Bukti Tambahan Bukti T-9) c. Penetapan DPT d. Perlu Para Teradu sampaikan, terhitung sejak tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan tanggal 8 Februari 2024 terjadi fluktuasi turun naik data pemilih di Lokasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan Barus; e. Bahwa Para Teradu melaksanakan Penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pamilihan Umum, Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 695/PL.01-SD/14/2023 tertanggal 7 Juli 2023, perihal: Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan Dalam Negeri dan Luar Negeri, dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 56/TIK.02-SD/14/2023 tertanggal 16 Januari 2023, perihal: Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024; f. Bahwa memang Para Teradu menyadari tidak semuanya Kelompok Penyelenggara Permungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara sempuma dalam memahami penempatan Daftar Pemilih pada daftar hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga yang seharusnya Pemilih Khusus, tetapi dicatat di daftar hadir sebagai Pemilih Tambahan maupun sebaliknya, sehingga harus disinkronkan saat Rekapitulasi di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah; g. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2023 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah an menetapkan Daftar Pemilih Tetap sesuai Berita Acara Nomor 256/PL. 01.2 1201/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Tapanuli Tangan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti Tambahan, Bukti T- 10, terlampir), sebagai berikut: Jumlah Kec. Jumlah Jumlah TPS Laki-laki Perempuan Jumlah Kelurahan/ Desa 20 215 1.099 126.867 128.703 255.570 Rekapitulasi DPT Kecamatan Barus Nama Jumlah Jumlah TPS Jumlah Pemilih Kecamatan Kelurahan/ Laki-laki Perempuan L+P Desa Barus 13 56 6.556 6.368 12.924 [2.8] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil yang diajukan Pengadu; 2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Memerintahkan Pengaduan untuk Merehabilitasi nama baik Terada I sampai dengan Teradu V; 4. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 684 sampai dengan 688/PL.01.8-Und/1201/2/2024 tanggal 23 Februari 2024 Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah; Bukti T-2 : 3 (tiga) lembar foto hasil print fasilitas sarana dan prasarana berupa 1 unit proyektor, 2 unit Videotron; Bukti T-3 : Daftar Hadir yang ditandatangani Peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah mulai tanggal 26 Februari s.d. 04 Maret 2024; Bukti T-4 : a. Surat Undangan Rekapitulasi Kecamatan Barus Nomor: 17/PY.01.1/Und/12. 01.01/2024, tanggal 17 Febuari 2024; b. Daftar Hadir yang ditandatangani Peserta Rapat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Barus; c. D.Hasil Kecamatan Barus untuk Pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Bukti T-5 : Daftar Hadir yang ditandatangani oleh Saksi Partai Politik Peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah mulai tanggal 26 Februari s.d. 04 Maret 2024; Bukti T-6 : Cuplikan Video Proses Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten tanggal 3 Maret 2024 sebagaimana Pengadu keluar dari ruang sidang dan Tahmar Hutabarat (Saksi Pengadu) membuat keributan; Bukti T-7 : Cuplikan Video tanggal 04 Maret 2024 saat Rekapitulasi/Finalisasi Hasil D.Kabupaten; Bukti T-8 : a. Daftar Hadir yang ditandatangani peserta Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten tanggal 4 Maret 2024; b. Foto Dokumentasi Kegiatan Finalisasi Penandatangan hasil Rekapitulasi; c. D.Hasil Kabupaten untuk Pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Bukti T-9 : Data Sinkronisasi Data Pengguna Hak Pilih Pemilu Tahun 2024 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, tanggal 3 Maret 2024; Bukti T-10 : Berita Acara KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 256/PL. 01.2 1201/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Tapanuli Tengah Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 21 Juni 2023 [2.10] SAKSI PARA TERADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2024, Teradu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Rademartua Vfran Frenki Sihombing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi merupakan Kepala Badan Saksi Partai Golkar Tingkat Kabupaten; 2. Saksi juga merupakan Saksi Mandat Pleno ditingkat Kabupaten; 3. Saksi tidak pernah menerima aduan Para Saksi dari TPS maupun Saksi pada saat rekapitulasi Tingkat Kecamatan; 4. Terkait perbedaan Pengguna Hak Pilih pada Kecamatan Barus, Saksi mengakui adanya perbedaan tersebut, namun tidak mempengaruhi perolehan suara; 5. Saksi menyatakan bahwa pada saat rekapitulasi Tingkat Kabupaten terjadi sinkronisasi terhadap rekapitulasi Data Pemilih, dan hasilnya diterima oleh seluruh Saksi Partai Tingkat Kabupaten; [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.11.1] Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah melaksanakan tugas pengawasan pada saat rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah; 2. Bahwa tidak terdapat Laporan Pelanggaran yang terjadi pada saat rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah; 3. Bahwa rekapitulasi Tingkat Provinsi, khusus untuk Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak terdapat keberatan dari Partai Golkar dan seluruh Parpol menerima dan menandatangi hasil rekapitulasi Tingkat Provinsi; [2.11.2] KPU Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 berpedoman pada: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum; 2. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Rapat Pleno Tertiuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 mulal tanggal 4 s/d 13 Maret 2024 bertempat di Hotel Le Polonia Medan yang dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Saksi Partai politik, Saksi Calon Legislatif. Pemantau Pemilu, dan Media Massa serta Masyarakat; 3. Bahwa pada saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan Model D. HASIL KABKO-PPWP, Model D. HASIL KABKO-DPR, Model D. HASIL KABKO- DPRD PROV, dan Model D. HASIL KABKO-DPD dan jumlah pengguna hak pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah sesuai; 4. Bahwa pada saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara tidak ada keberatan atau sanggahan dari Saksi Partai Golkar (Model D.Kejadian Khusus/Keberatan Saksi); 5. Bahwa selama tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara berjenjang pada saat Rekapitulasi Tingkat Provinsi dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional tidak ada Keberatan dari Partai Golkar untuk penggunaan Hak Pilih dan perubahan data pada Daftar Pengguna Hak Pilih; [2.11.3] Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan dengan Surat Undangan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 686/PL.01.8-Und/1201/2/2024 tanggal 23 Februari 2024 Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai pada tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 4 Maret 2024 di Gedung Olahraga (GOR) Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, antara lain, KECAMATAN SIRANDORUNG, SUKABANGUN, SORKAM, BARUS UTARA, SIBABANGUN, SITAHUIS, ANDAM DEWI DAN PASARIBU TOBING, LUMUT, SOSORGADONG, SARUDIK, SORKAM BARAT, MANDUAMAS, PINANGSORI, TUKKA, KOLANG, BADIRI, BARUS, TAPIAN NAULI dan PANDAN. Maka, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara itu mulai awal hingga akhir dan melakukan pengawasan terhadap semua proses pelaksanaan rekapitulasi. Rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten, di Kabupaten Tapanuli Tengah dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan dalam live streaming youtube KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, bahkan dibuat dalam bentuk layar di luar Gedung Olahraga, sehingga masyarakat dapat menyaksikan berlangsungnya proses Rekapitulasi melalui layer (Bukti PT-1); 2. Bahwa saat Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, Pengadu Arlin Pasaribu hadir mulai tanggal 2 s.d 3 Maret 2024 (atau 2 hari) sebagai Saksi dari Partai Golkar. Saudara Pengadu menanyakan daftar hadir Pemilih di TPS Kelurahan Padang Masiang, dengan dugaan adanya penggelembungan suara yang tidak sesuai dengan daftar hadir. Dan saat itu juga, Pimpinan Rapat Pleno KPU Kabupaten Tapanuli Tengah membuka daftar hadir TPS 02 Kelurahan Padang Masiang guna membuktikan sesuai dengan pertanyaan saksi saudara Arlin Pasaribu. Namun, setelah dilakukan pembukaan absen ternyata tidak terbukti adanya penggelembungan suara dan justru Pemilih yang tercatat di daftar hadir sebanyak 187 pemilih sementara yang memberikan hak pilih sebanyak 161 pemilih. Karena merasa tidak terima dengan penyampaian dari PPK Kecamatan Barus dan Keputusan KPU untuk menolak perhitungan ulang di Kecamatan Barus, saksi yang diajukan saudara Arlin Pasaribu dalam Sidang DKPP ini atas nama Tahmar Hutabarat membuat keributan dan langsung diamankan oleh pihak Kepolisian dan saat itu juga, saudara Arlin Pasaribu keluar dari ruang Rekapitulasi (Bukti PT-2); 3. Bahwa setelah dilakukan pembukaan absen, saudara Arlin Pasaribu saat itu tetap meminta agar dilakukan Penghitungan Suara Ulang di khusus Kecamatan Barus. Namun, karena tuntutan saudara Arlin Pasaribu tidak terbukti, pihak KPU Kabupaten Tapanuli Tengah saat itu dengan tegas menolak permohonan perhitungan suara ulang di Kecamatan Barus. Ditemukannya ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih pemilih pada pemilihan PRESIDEN, DPD, DPR RI, DPRD PROVINSI, dan DPRD KAB/KOTA di Kecamatan Barus. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan pertanyaan sekaligus saran perbaikan terhadap ketidaksesuaian jumlah pemilih yang dimaksud (Bukti PT-3); 4. Selain memberikan saran perbaikan, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen C salinan Kecamatan Barus khusus TPS yang berada Pada Lokasi Khusus. Ada 4 (empat) TPS khusus di Kecamatan barus kelurahan Pasar Tarandam. TPS khusus ini terletak pada Lembaga Permasyarakatan Kelas III Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap C Salinan yang dimaksud, memang ditemukan bahwa ada perbedaan jumlah pengguna hak pilih pada 4 TPS di Lokasi Khusus yang dimaksud. Perbedaan jumlah pengguna hak pilih dari mulai pemilihan PRESIDEN, DPD, DPR RI, DPRD PROVINSI, dan DPRD KAB/KOTA diakibatkan oleh Pengguna hak pilih yang berstatus domisili yang berbeda (Bukti PT-4); 5. Atas saran dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU melalui PPK Kecamatan Barus pada tanggal 3 Maret 2024 (Bukti PT-5) menyampaikan perbaikan atas terjadinya perbedaan jumlah pengguna hak pilih pada Pemilihan DPD, DPR RI, DPRD PROVINSI, DPRD KAB/KOTA dalam Daftar Pemilih Tetap yang diakibatkan oleh adanya TPS pada lokasi khusus yaitu di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Barus (Bukti PT-6); 6. Pada tanggal 4 Maret 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dengan seluruh saksi Partai Politik secara bersama sama menandatangani hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, termasuk partai Golkar dengan saksi yang dihadirkan bernama Rade M Sihombing (Bukti PT-7 dan PT-8); 7. Mengenai aduan saudara Arlin Pasaribu tentang tidak menindak lanjuti keberatan saksi partai Politik peserta pemilu yang tercatat dan dibacakan pada FORM MODEL D Catatan Kejadian Khusus tingkat Kecamatan yang seharusnya ditindak lanjut. Terkait ini, Kami Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menjelaskan, bahwa saat Rekapitulasi PPK Kecamatan Barus sudah diminta agar membacakan semua catatan kejadian Khusus dan satu persatu sudah diselesaikan saat rekapitulasi tingkat Kabupaten; 8. Bahwa terkait aduan Saudara Arlin Pasaribu tentang menolak dan tidak memberikan FORM MODEL D Catatan Khusus tingkat Kabupaten yang seharusnya diberikan kepada saksi partai Politik. Mengenai aduan Saudara Arlin Pasaribu, Kami Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah saat rapat Rekapitulasi selalu menyarankan kepada KPU agar memberikan catatan kejadian khusus kepada saksi jika ada masalah yang tidak dapat diselesaikan mengenai rekapitulasi perolehan suara. Dari hasil pengawasan kami, bahwa memang ada salah satu Partai Politik yang meminta agar permohonan mereka yang tidak diindahkan atau di tolak oleh KPU dibuatkan kedalam catatan khusus. Tetapi, saat itu KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tidak mau memberikan, akan tetapi tuntutan atau permintaan dari Partai Politik itu sudah diselesaikan dalam rekapitulasi tingkat Provinsi; [2.11.4] Panwaslu Kecamatan Barus Bahwa DKPP memanggil Panwaslu Kecamatan Barus sebagai Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Panwaslu Kecamatan Barus menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara itu mulai awal hingga akhir dan melakukan pengawasan terhadap semua proses pelaksanaan rekapitulasi terkhusus Kecamatan Barus. Rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten, di Kabupaten Tapanuli Tengah dilaksanakan secara terbuka; 2. Pada saat Rekapitulasi tingkat Kecamatan Barus, Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Barus dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024. Pada saat itu Rekapitulasi dari Desa Sigambo-gambo dan Kelurahan Pasar Batu Gerigis. Pada saaat Pelaksanaan Rekapitulasi Kelurahan Pasar Batu Gerigis Saksi Golkar atas nama Arlin Pasaribu meminta kepada PPK Kecamatan Barus agar membuka kotak suara TPS I untuk melihat Daftar Hadir Pemilih, namun PPK Kecamatan Barus tidak bersedia dikarenakan kesalahan hanya dalam Penulisan di C1 Salinan. Ketidaksesuaian di C- Hasil Salinan, maka disesuaikan di C Plano. Walaupun sudah disesuaikan, namun Pengadu meminta kepada PPK Formulir Catatan Kejadian Khusus, dan menuliskan keberatannya di Formulir Catatan Kejadian Khusus tersebut; 3. Bahwa di tengah-tengah Rekapitulasi, Saksi dari PDI Perjuangan atas nama Tahmar Hutabarat sempat membuat keributan dengan memukul-mukul meja, setelah itu Pihak Keamanan memberikan arahan agar tetap menjaga kekondusifan situasi Pleno. Akhirnya pada tanggal 24 Februari 2024 Rekapitulasi Tingkat Kecamatan selesai; 4. Bahwa saat Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, setelah PPK Barus membacakan hasil perolehan jumlah suara Kecamatan Barus Sdr. Arlin Pasaribu yang hadir sebagai Saksi dari Partai Golkar. Arlin Pasaribu menanyakan daftar hadir Pemilih di TPS Kelurahan Padang Masiang, dengan dugaan adanya penggelembungan suara yang tidak sesuai dengan daftar hadir. Pimpinan Rapat Pleno KPU Kabupaten Tapanuli Tengah membuka daftar hadir TPS 02 Kelurahan Padang Masiang guna membuktikan sesuai dengan pertanyaan saksi saudara Arlin Pasaribu. Namun, setelah dilakukan pembukaan absen ternyata tidak terbukti adanya penggelembungan suara dan justru Pemilih yang tercatat di daftar hadir sebanyak 187 pemilih sementara yang memberikan hak pilih sebanyak 161 pemilih; 5. Tahmar Hutabarat merasa tidak terima dengan penyampaian dari PPK Kecamatan Barus dan Keputusan KPU untuk menolak perhitungan ulang di Kecamatan Barus, Tahmar Hutabarat membuat keributan dan langsung diamankan oleh pihak Kepolisian dan saat itu juga, saudara Arlin Pasaribu keluar dari ruang Rekapitulasi; 6. Bahwa walaupun sudah dilakukan pembukaan absen, Pengadu saat itu tetap meminta agar dilakukan Penghitungan Suara Ulang khusus Kecamatan Barus. Namun, karena tuntutan saudara Arlin Pasaribu tidak terbukti, pihak KPU Kabupaten Tapanuli Tengah saat itu dengan tegas menolak permohonan perhitungan suara ulang di Kecamatan Barus; 7. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap C Salinan yang dimaksud, memang ditemukan bahwa ada perbedaan jumlah pengguna hak pilih pada 4 TPS di Lokasi Khusus yang dimaksud. Perbedaan jumlah pengguna hak pilih pada Pemilihan PRESIDEN, DPD, DPR RI, DPRD PROVINSI, dan DPRD KAB/KOTA akibat Pengguna Hak Pilih yang berstatus domisili yang berbeda. Atas saran dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU melalui PPK kecamatan Barus pada tanggal 3 Maret 2024 menyampaikan perbaikan atas terjadinya perbedaan jumlah pengguna hak pilih pada Pemilihan DPD, DPR RI, DPRD PROVINSI, DPRD KAB/KOTA dalam Daftar Pemilih Tetap yang diakibatkan oleh adanya TPS pada lokasi khusus yaitu di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Barus.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten, Para Teradu diduga melakukan perubahan jumlah Pengguna Hak Pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten pada Kecamatan Barus. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya perbedaan jumlah Pengguna Hak Pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Kecamatan Barus pada Formulir Model D Hasil Kabupaten (vide Bukti P-1) dengan Formulir Model D Hasil Kecamatan (vide Bukti P-2) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh PPK Barus pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Barus, sesuai Formulir Model D Hasil Kecamatan ditetapkan Pengguna Hak Pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan DPR sejumlah 9.374, untuk DPRD Provinsi sejumlah 9.367, dan untuk DPRD Kabupaten sejumlah 9.358. Kemudian pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten dilakukan perubahan oleh Para Teradu tanpa melalui mekanisme perbaikan pada Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten sebagaimana ketentuan yang berlaku. Para Teradu menetapkan Pengguna Hak Pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan DPR sejumlah 9.381, untuk DPRD Provinsi sejumlah 9.377, dan untuk DPRD Kabupaten sejumlah 9.369. Setelah mengetahui perubahan tersebut, kemudian Pengadu yang merupakan Saksi Partai Golongan Karya yang mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten tersebut kemudian mempertanyakan dan menyampaikan keberatan kepada Para Teradu. Pengadu meminta kepada Para Teradu agar melakukan penghitungan ulang Perolehan Suara se-Kecamatan Barus. Bahwa keberatan dan permintaan Pengadu untuk dilakukan penghitungan ulang akibat adanya ketidaksesuaian jumlah Pengguna Hak Pilih yang terdaftar dalam DPT, dengan tegas ditolak oleh Para Teradu. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 374 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, seharusnya Para Teradu wajib mematuhi dan menindaklanjuti permintaan Pengadu selaku Saksi Partai Politik Peserta Pemilu. Para Teradu justru menyarankan Pengadu untuk menempuh jalur hukum karena Para Teradu menyatakan telah siap menghadapi gugatan. Para Teradu juga menolak memberikan Form Model D Catatan Khusus tingkat Kabupaten kepada Pengadu sebagai catatan atas adanya kejadian yang dilakukan oleh Para Teradu pada saat Rapat Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten. Berdasarkan uraian fakta tersebut, tindakan Para Teradu patut diduga telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan tanggal 4 Maret 2024 sesuai ketentuan yang berlaku (vide Bukti T-1). Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengawas Kecamatan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Saksi Partai Politik, Saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Saksi Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana Bukti T-3. Bahwa sesuai Surat Undangan Rekapitulasi Kecamatan Barus Nomor: 16/PY.01.1/Und/12.01.01/2024, tanggal 17 Febuari 2024 Perihal Undangan Pleno, Pengadu turut diundang, dan hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Barus, termasuk menandatangani Berita Acara D Hasil Kecamatan (vide Bukti T-4). Pada saat Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, Pengadu hadir pada tanggal 2 s.d 3 Maret 2024 sebagai Saksi dari Partai Golkar (Bukti T-5). Pada saat itu, Pengadu mempertanyakan Daftar Hadir Pemilih di TPS 02 Kelurahan Padang Masiang, karena Pengadu menduga terjadi penggelembungan suara. Para Teradu menindaklanjuti dengan membuka Daftar Hadir Pemilih dimaksud, dan hasilnya tidak terbukti adanya penggelembungan suara. Terhadap hal tersebut, Pengadu tetap bersikeras untuk dilakukan Penghitungan Suara Ulang se-Kecamatan Barus. Menanggapi permintaan Pengadu, kemudian Para Teradu selanjutnya meminta saran dan pendapat dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sependapat dengan Para Teradu bahwa perhitungan ulang tidak dapat dilaksanakan hanya karena terdapat perbedaan absensi. Namun apabila terdapat perbedaan data hasil perolehan suara, maka dapat dilakukan penghitungan suara ulang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Menanggapi saran dan pendapat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut, kemudian Para Teradu meminta saran dari seluruh saksi peserta Rapat Pleno, dan disepakati agar Rapat Pleno kembali dilanjutkan. Pada saat Rekapitulasi tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah tanggal 3 Maret 2024, Pengadu dan Tahmar Hutabarat membuat keributan dengan melabrak meja sehingga diamankan oleh Kepolisian Resort Tapanuli Tengah (vide Bukti T-6). Kemudian pada saat rekapitulasi tanggal 4 Maret 2024, Saksi Partai Nasdem atas nama Nimrot Silaban meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 6 Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan, namun karena sudah melewati batas waktu 10 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku sehingga Para Teradu tidak dapat memenuhi. Atas penolakan tersebut, Nimrot Silaban bersikeras meminta Form Model D Catatan Khusus, namun karena tidak ada hubungannya dengan agenda Rekapitulasi, maka Para Teradu tetap menolak memberikan (vide Bukti T-7). Hal tersebut dilakukan Para Teradu mengingat Rekapitulasi sudah selesai dan tinggal menunggu penandatanganan Berita Acara D. Hasil Kabupaten. Bahwa D. Hasil Kabupaten kemudian ditandatangani oleh seluruh Saksi Partai Politik, termasuk Saksi dari Partai Golkar atas nama Rade M. Sihombing (vide Bukti T-8). Berdasarkan uraian fakta tersebut, Para Teradu menyatakan dalil aduan Pengadu tidak berdasar dan harus ditolak. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta bahwa Para Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah pada tanggal 26 Februari 2024 s.d. tanggal 4 Maret 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat rekapitulasi tersebut dilakukan sinkronisasi Data Pengguna Hak Pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten pada Kecamatan Barus. Hal tersebut dilakukan oleh Para Teradu karena PPK Barus tidak melakukan sinkronisasi jumlah Pengguna Hak Pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS Lokasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan Barus sebagaimana Formulir Model D Hasil Kecamatan Barus (vide Bukti P-2). Tidak sinkronnya data pengguna hak pilih disebabkan kekeliruan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menempatkan Pemilih pada daftar hadir DPT, DPTb, dan DPK. Hal tersebut disebabkan terjadi pertambahan dan pengurangan data pemilih di Lokasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan Barus. Bahwa sinkronisasi perbedaan jumlah pengguna hak pilih tersebut dilakukan oleh Para Teradu bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Saksi Partai Politik, Saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta Saksi Calon Dewan Perwakilan Daerah. Berdasarkan hasil sinkronisasi ditetapkan perubahan Data Pengguna Hak Pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Kecamatan Barus untuk Pemilihan DPR semula 9.374 menjadi 9.381, untuk Pemilihan DPRD Provinsi semula 9.367 menjadi 9.377, dan untuk Pemilihan DPRD Kabupaten semula 9.358 menjadi 9.369. Bahwa hasil sinkronisasi tersebut kemudian dituangkan pada Formulir Model D Hasil Kabupaten (vide Bukti P-1) dan ditandatangani oleh seluruh Saksi Partai Politik termasuk Saksi dari Partai Golkar atas nama Rademartua Vfran Frenki Sihombing (vide Bukti T-8). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu mengubah Data Pengguna Hak Pilih di Kecamatan Barus pada Formulir Model D Hasil Kabupaten berdasarkan prosedur, tata cara, dan mekanisme dengan melakukan sinkronisasi data bersama dengan seluruh pemangku kepentingan dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dan Saksi Para Teradu atas nama Rademartua Vfran Frenki Sihombing yang merupakan Saksi Mandat Partai Golkar pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten, yang pada sidang pemeriksaan menyatakan mengetahui dan mengikuti sinkronisasi Data Pengguna Hak Pilih. Demikian halnya pada saat Rapat Pleno rekapitulasi Tingkat Provinsi, Pihak Terkait KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerangkan tidak ada keberatan terhadap sinkronisasi Data Pengguna Hak Pilih yang ditetapkan oleh Para Teradu dan seluruh Saksi Partai Politik menandatangani Berita Acara rekapitulasi Tingkat Provinsi. Berkenaan dalil bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti keberatan dan permintaan Pengadu untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang se-Kecamatan Barus, terungkap fakta bahwa benar Para Teradu tidak mengakomodir permintaan Pengadu. Adapun alasan Para Teradu menolak permintaan Pengadu karena permintaan tersebut hanya didasarkan pada ketidaksesuaian jumlah Pengguna Hak Pilih yang terdaftar dalam DPT yang telah dilakukan sinkronisasi. Terungkap juga fakta bahwa atas permintaan Penghitungan Suara Ulang se-Kecamatan Barus, Para Teradu meminta saran dan pendapat dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah berpendapat tidak dapat dilakukan Penghitungan Suara Ulang se-Kecamatan Barus. Kemudian Pengadu meminta Form Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi tingkat Kabupaten kepada Para Teradu sebagai bentuk keberatan atas keputusan yang ditempuh oleh Para Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu tidak memberikan Form Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi mengingat sinkronisasi sudah selesai dilakukan dan tinggal menunggu penandatanganan Berita Acara D. Hasil Kabupaten. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu yang tidak memenuhi permintaan saksi untuk menyampaikan keberatan tertulis dalam Form Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para Teradu dalam melaksanakan Rapat Pleno rekapitulasi seharusnya bertindak berpedoman pada prinsip profesional dan akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 48 ayat (10) jo. Pasal 59 ayat (1) dan (6) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bahwa dalih Para Teradu tidak memberikan hak menyampaikan keberatan kepada saksi karena telah dilakukan sinkronisasi pada Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten tidak dapat dibenarkan. Para Teradu seharusnya memahami bahwa dalam hal masih terdapat keberatan dari Saksi Partai terhadap hasil rekapitulasi diberikan hak menyampaikan keberatan dan dicatat dalam Form Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi agar dapat dibahas dan diselesaikan pada rekapitulasi berjenjang. Selaku penyelenggara Pemilu Para Teradu memiliki tanggungjawab melaksanakan rekapitulasi berjalan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku. Hal itu untuk menjamin terlaksananya prinsip akuntabilitas penyelenggara Pemilu. Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja dengan tanggung jawab, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak menyakinkan DKPP, Para Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 11 huruf d dan huruf e, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Pengadu dan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu dan Saksi Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wahid Pasaribu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Teradu II Fahri Zulamin Rambe, Teradu III Helman Tambunan, Teradu IV Mhd. Fadli Wanri Putra Hutagalung, dan Teradu V Abdul Haris Nasution masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Haryono masing-masing sebagai Anggota, Pleno Pertama pada hari Senin tanggal Dua Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Pleno Kedua pada hari Jumat, tanggal Tiga Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Tujuh Belas September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 27