Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 119 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 23/09/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-08-2024
👁 39 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 119-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 31 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1) Terhitung dari tanggal 18 sampai 27 Februari 2024 Komisioner KPU Yahukimo tidak Melibatkan peserta pemilu, Saksi parpol dan saksi caleg hanya mengundang dan memerintahkan secara lisan kepada 51 PPD dan Panwas Distrik mengarahkan setiap PPD Distrik ke kantor KPU diarahkan di bawa terpal berukuran besar dengan dalil memperbaiki dan mengisi form Model C hasil rekapitulasi perolehan suara dari Distrik yang sudah dan telah direkap dari TPS dan sudah Pleno di Distrik masing masing Dapil, hal ini indikasi kejurangan dan manipulasi perolehan suara setiap partai dan caleg kepada parpol atau caleg tertentu yaitu Partai Politik Nasdem yang merupakan partai Penguasa kepala Daerah Kabupaten Yahukimo. Sebagimana diatur dalam Kemisi pemilihan umum Nomor 219 tahun 2024 Pasal 1 poin a, b,c,d, e, f, g dan H, peraturan PKPU No.5 tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu telah mengumpulkan seluruh petugas Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di 51 Distrik dalam ruangan tertutup beratapkan terpal biru yang bersebelahan dengan kantor KPU Kabupaten Yahukimo. Para Petugas Distrik diduga memperbaiki dan mengisi formulir Model C Hasil rekapitulasi suara yang sudah direkap dari TPS dan dipleno di masing-masing distrik, kemudian Para Teradu memerintahkan dan mengarahkan seluruh petugas PPD mengubah dan mengalihkan suara untuk memenangkan Partai NasDem.
Pasal DilanggarPasal 45 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan; Pasal 51 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024; Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Yan Kobak dan Teradu V Saul Osu masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 119-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 133- P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 119-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Yosep Payage Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta/Ketua DPC Partai Demokrat Alamat : Jl .Gelanggang II Expo Waena Memberikan Kuasa Kepada 1 Nama : Amsal Sama Pekerjaan : Pengacara Alamat : Kota Raja Jayapura 2 Nama : Hendrik Thomasoa Pekerjaan : Pengacara Alamat : Jln. Raya Sentani Kali Acai Abepura Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Penas Pahabol Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Yahukimo Alamat : Jl. Suhosa Dekai Kabupaten Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Manus Pahabol Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Alamat : Jl. Suhosa Dekai Kabupaten Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Panus Yahuli Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Alamat : Jl. Suhosa Dekai Kabupaten Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yan Kobak Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Alamat Jl. Suhosa Dekai Kabupaten Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Saul Osu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Alamat : Jl. Suhosa Dekai Kabupaten Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai---------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 119-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 31 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1) Terhitung dari tanggal 18 sampai 27 Februari 2024 Komisioner KPU Yahukimo tidak Melibatkan peserta pemilu, Saksi parpol dan saksi caleg hanya mengundang dan memerintahkan secara lisan kepada 51 PPD dan Panwas Distrik mengarahkan setiap PPD Distrik ke kantor KPU diarahkan di bawa terpal berukuran besar dengan dalil memperbaiki dan mengisi form Model C hasil rekapitulasi perolehan suara dari Distrik yang sudah dan telah direkap dari TPS dan sudah Pleno di Distrik masing masing Dapil, hal ini indikasi kejurangan dan manipulasi perolehan suara setiap partai dan caleg kepada parpol atau caleg tertentu yaitu Partai Politik Nasdem yang merupakan partai Penguasa kepala Daerah Kabupaten Yahukimo. Sebagimana diatur dalam Kemisi pemilihan umum Nomor 219 tahun 2024 Pasal 1 poin a, b,c,d, e, f, g dan H, peraturan PKPU No.5 tahun 2024. Bukti Foto Form pengisian terlampir 2) KPU Yahukimo melaksanakan Pleno penetapan suara pada pada tanggal 6 Maret subu hari atau pukul 3.30 subu, tanpa diberitahukan dan atau tidak diundang para saksi Partai politik dan saksi Caleg serta saksi peserta pemilu dan saksi dari pasangan calon partai politik peserta pemilu. Sebagaiamana diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum; 3) Setiap saksi Parpol dan Saksi Caleg masuk ke kantor KPU memastikan suara mereka dilarang masuk; 4) Bahwa pleno Distrik Dekai dilaksanakan pada tanggal 22 Februari di pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Yahukimo, hal ini tidak sejalan dengan tugas, fungsi dan mekanisme tahapan pemilu sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2017, tugasnya PPD panitia pengungutan Distrik atau PPK, PPS panitia pengungutan suara, di tingkatan Distrik rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Distrik; 5) Anggota KPU, KPU Kabupaten Yahukimo, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Rekaputulasi hasil penghitungan suara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat 4; 6) Pada tanggal 22 Februari Pleno Kecamatan Dekai yang diambil alih oleh Ketua KPU Yahukimo, hasil pleno Distrik berbeda dengan Daftar Pemilih Tetap/DPT. Hal ini terlihat dari hasil perjumlahan\ perhitungan suara tidak sesuai Peraturan KPU Kabupaten Yahukimo Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kecamatan Dekai DPT 13.568 suara, namun Hasil rekapitulasi Perolehan Suara dalam rapat pleno Tingkat Kecamatan Dekai Tabel sebagai berikut ini; 7) Tabel.1 DPR DPR DPR DPD Presiden Keterangan Daerah Provinsi RI RI Peroleha 13.815 13.568 13.562 13.490 13.560 Perolehan n Suara suara tidak sesuai dengan jumlah DPT yang ada Tabel perolehan suara Ketidak sesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang benar sesuai dengan PKPU Kabupaten Yahukimo Nomor:200/PL.02.1- BA/9113/2023; Dibuat dalam Derita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Yahukimo Kecamatan Dekai Rincian Tabel sebagai berikut; Tabel.2. Nama Jumlah Jumlah Jumlah Pemilih Kecamatan Desa TPS Laki-Laki Perempuan L+P Dekai 12 49 7768 5800 13.568 Keterangan: a) 13.568 Perolehan suara Kabupaten Untuk DPRD=13.815 suara, DPRD Provinsi=13.568 Suara, DPR RI=13.562 Suara, DPD RI=13.490 Suara, dan untuk Presiden RI=13.560 Suara, Suara yang melebihi/selisih berbeda angka dari DPT yang ada hal ini telah dilihat dari selisih suara untuk DPRD Kabupaten=239 suara, untuk DPR Provinsi =8 Suara, DPR RI=14 Suara, DPD RI=86 Suara dan Presiden RI=16 Suara; b) Suara yang melebihi/selisih dari DPT yang ada, hal ini dilihat dari suara selisih untuk DPRD=239 suara, DPRP =8 Suara, DPR RI=14 Suara, DPD RI=86 Suara dan Presiden RI=16 Suara. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal: 398 ayat 4 Anggota KPU, KPU Kabupaten Yahukimo, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Rekaputulasi hasil penghitungan suara; c) Jumlah suara ini tidak sesuai dengan peraturan KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah); [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 119-PKE- DKPP/VII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan untuk seluruhnya; 2. Menolak jawaban dari Teradu untuk seluruhnya; 3. Menjatuhkan Putusan Pemerhentian Tetap Kepada Teradu, I Penas Bahabol, Teradu II Menus Bahabol, Teradu III Panus Yahuli, Teradu IV Yan Kobak dan Teradu V Saul Osu; 4. Atau Abapabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Foto Kegiatan anggota Komisioner KPU Distrik di bawa terpal mengarahkan setiap PPD mengisi form Model C hasil rekapitulasi perolehan suara dari Distrik yang sudah dan telah direkap dari TPS dan sudah Pleno di Distrik masing masing Dapil, hal ini indikasi kejurangan dan manipulasi perolehan suara setiap partai dan caleg kepada parpol atau caleg dari Partai Politik Nasdem; Foto 3-4 pembuangan, penghilangan dan pembakaran barang logistik kotak suara dan kotak suara; Bukti P-2 Pada hari sabtu tanggal 2 Maret tahun 2014 anggota Komisioner KPU Yahukimo “Yan Kobak”tanpa melibatkan Saksi Caleg dan Saksi Parpol hak pemilik suara anggota KPU Yahukimo mengarahkan dan memerintahkan kepada anggota PPD Distrik/PPK Kecamatan mendesak Rekapan Suara harus selesaikan secepatnya”; Bukti P-3 Flashdisk berisi Rekaman Video yang terdiri dari: 1. Anggota Komisioner KPU Kabupaten Yahukimmo mengarahkan dan memerintahkan PPD Distrik segera merekap suara kepada caleg dan Partai tertentu, menekankan kepada anggota PPD mulai hari ini terkahir jam 12 mengisi form model C Hasil sampai selesai; 2. Semua PPD dibawah terpal sedang memindahkan suara ke C Hasil; 3. Pada hari minggu 25 Februari 2024, masyarakat bergabung dalam Tim Forum Peduli Demokrasi Demo Protes kinerja KPU di Pintu Masuk kantor KPU Yahukimo; 4. Pada 19 Februari 2024 masyarakat menemukan Penyimpanan persembunyian Barang Logistik Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di salah satu Gudang Ruko di Dekai; 5. Barang Gudang penyimpanan logistic diketahui oleh masyarakat, KPU memerintahkan untuk di musnahkan; 6. Sopir yang mengangkut barang logistik ke tempat pembuangan sampah dan dibakar; 7. Barang logistik dibakar dimusnahkan dan menghilangkan barang bukti; 8. Tanggal 15 Februari 2024 menemukan barang di Gudang Logistik Pesawat yang tidak di berangkatkan ke Distrik Panggema 9. Gudang Kargo Bukti logistik yang tidak di berangkatkan ke Distrik Hereapini untuk Desa Hoet dan Nelisa; Bukti P-4 Foto Copy berbedaan rekapitulasi suara Pleno Distrik Dekai kota dengan Daftar Pemilih Tetap/DPT, dari hasil perjumlahan perhitungan suara untuk DPT tidak sesuai Peraturan KPU Kabupaten Yahukimo Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kabuapten Yahukimo dalam Berita Acara Nomor 200/PL.02.1-BA/9113/2023 Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)Tingkat Kabupaten Yahukimo jumlah keseluruhan 328953 suara, dan untuk DPT Distrik Dekai Kota 13568 Suara di Pleno tidak sesuai dengan DPT yang ada; Bukti P-5 Foto Copy Komisi Pemilihan Umum Panitia Penyelenggara Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024 Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Distrik Dekai; Bukti P-6 Foto Copy perolehan suara untuk DPRD=13.815 suara, DPRP =13.568 Suara, DPR RI=13.562 Suara, DPD RI=13.490 Suara, Presiden RI=13.560 Suara, Suara yang melebihi/selisih dari DPT untuk DPRD=239 suara, DPRP =8 Suara, DPR RI=14 Suara, DPD RI=86 Suara dan Presiden RI=16 Suara Bukti P-7 Foto Copy lampiran 1 Keputusan komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo Nomor 535 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2024 Perolehan suara sah Partai Politik Nomor 5 Nasdem pengalihan suara yang terbanyak jumlah mencapai 104.047 Suara, hal ini duga suara yang telah di alihkan dan direkap oleh PPD atas perintah komisioner KPU Yahukimo guna memenangkan caleg dan partai politik tertentu yaitu partai Penguasa daerah secara sistematis, pasif dan terstruktur; Bukti P-8 • Foto 1 dan 2 pada tanggal 28 Februari 2024 PPD Distrik melakukan Pengisian rekapan suara ke partai politik tertentu atas petunjuk Komisioner KPU Yahukimo; • Foto 3 dan 4 pada tanggal 27 Januari KPU Yahukimo memerintahkan untuk pemusnahan barang logistic pemilu karena diketahui masyarakat terjadi kejurangan tidak mengirim barang logistik ke seluruh 51 Distik yang ada di Kabupaten Yahukimo; Bukti P-9 • Foto nomor 1 dan 2, bukti Pengaduan ke Bawaslu Kab.Yahukimo atas temuan adanya dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPU Yahukimo; • Foto 3 Bukti menyerahkan tembusan Pengaduan kepada Gakkumdu dan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dan foto 4 Penyerahan bukti ke KPU Provinsi, namun Pengaduan Pemohon tidak dilanjuti oleh KPU Kabupaten maupun KPU Provinsi; Bukti P-10 • Foto (1) Petisi Rakyat dan Demo damai Protes atas kinerja Komisioner KPU Yahukimo karena dianggap tidak netral terburuk di Kabupaten Pegunungan Papua; • Foto (2) masa aksi mendesak KPU Provinsi Papua Pegunungan mengambil alih dalam karena diduga PPD dan KPU telah melakukan pelanggaran pemilu, menghilangkan mengalihkan dan suara kepada partai politik tertentu Bukti P-11 • Hadiri Pleno Rekapitulasi suara, KPU Yahukimo Dekai.nokenwene.com-Panitia Pemilihan…nokenwene.com; • KPU Yahukimo Mengelar Pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara nokenwene.com-Panitia Pemilihan…nokenwene.com [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 74-PKE- DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Yappi Pahabol, Paulus Kabak, Sepius Mirin, Eklon Amhomoso, Otniel Sobolim, dan Yunani Balyo yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 31 Juli 2024 sebagai berikut: 1. Yappi Pahabol memberikan keterangan sebagai berikut: • Bahwa Tanggal 18 Februari 2024 jam 09.00 WIT saksi hadir di halaman kantor KPU Kabupaten Yahukimo sebagai saksi dari Partai Demokrat untuk tingkat kabupaten. • Bahwa diluar Kantor KPU Kabupaten Yahukimo dilakukan pemagaran serta dijaga oleh aparat kemanan. • Bahwa saksi dimintakan KTP serta surat mandat saksi, kemudian saksi dipersilahkan masuk disamping kantor KPU namun tidak dibolehkan masuk ke dalam Tenda Biru tempat PPD Distrik Kabupaten Yahukimo melakukan perpindahan C.Hasil ke D. Hasil. • Bahwa saksi tidak diperbolehkan masuk kedalam tenda biru atas perintah Para Teradu • Pada saat tanggal 5 kami melakukan registrasi, namun pda saat penetapan rekapitulasi suara tanggal 6 Maret 2024 kami tidak melakukan registrasi karena itu malam jam 03.00 subuh, tidak saksi partai politik. Pada saat pukul 03.00 subuh juga, KPU tidak mengecek terhadap saksi partai untuk mengecek kehadiran saksi-saksi yang hadir. Pada saat tanggal 6, saksi partai tidak tandatangan berita acara. 2. Paulus Kabak • Bahwa saksi merupakan Ketua Tim PKB di Kabupaten Yahukimo. • Bahwa perhitungan Para Teradu melakukan penguluran waktu rekapitulasi suara di tingkat Distrik Dekai. Karena penguluran waktu tersebut makan penghitungan suara di tingkat distrik dilakukan di samping kantor KPU Kabupaten Yahukimo. • Bahwa pada penghitungan suara Distrik Dekai tidak sesuai dengan Jumlah DPT di Distrik Dekai • Bahwa PPS tidak menyerahkan C Hasil Distrik Salinan ke Para Saksi Partai. • Bahwa Saksi tidak diijinkan masuk kedalam Tenda Terpal Warna biru tempat PPD Distrik Kabupaten Yahukimo melakukan perpindahan C Hasil ke D Hasil. 3. Sepius Mirin • Bahwa Saksi adalah Mantan KPU Kabupaten Yahukimo periode sebelumnya. • Bahwa di Yahukimo terdapat pemilihan sistem Noken. Hal tersebut harus di administrsikan secara berjenjang. 4. Eklon Amhomoso • Bahwa Saksi adalah Caleg DPRD Kabupaten Yahukimo dari Partai PKB. • Bahwa telah terjadi pengulur uluran waktu rekapitulasi suara di tingkat Distrik Dekai yang dilakukan oleh Para Teradu. • Bahwa saksi partai tidak menerima C. Hasil Salinan dari KPPS. 5. Otniel Sobolim • Bahwa Saksi merupakan PNS dan berasal dari Organisasi Ketua Forum Peduli Demokrasi • Bahwa saksi menyatakan pokok permasalahan yang terjadi di Yahukimo adalah hilangnya C Hasil dan D Hasil, serta hal tersebut tidak diterima oleh Saksi Partai Politik. • Bahwa Saksi menyatakan banyak Logistik Pemilu 2024 tidak sampai ke beberapa TPS di Distrik Dekai 6. Yunani Balyo • Bahwa saksi adalah mantan PPD pada Pemilu sebelumnya. • Bahwa menerangkan tatacara rekapitulasi suara di tingkat distrik sampai tingkat kabupaten pada pemilu tahun lalu. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 31 Juli 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Teradu“karena kendala Jaringan di 51 Distrik sekabupaten Yahukimo sehingga menyebabkan aplikasi sirekap tidak bisa diakses oleh PPD (Panitia Pemilihan Distrik) untuk mendapatkan formulir Model D Hasil dan D Hasil atau Berita Acara atau sertifikat Rekapitulasi Hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik hanya dapat diunduuh dalam aplikasi Sirekap”, kendala tersebut KPU Yahukimo memersiapkan halaman Kantor KPU sebagai tempat menuangkan hasil perolehan suara, dan alasan tidak diperbolehkan Saksi Partai atau Caleg ke area tersebut guna menghidari campur tangan dan intervensi dari lain terutama peserta pemilu. Hal ini Pengadu membantah jawaban Teradu sangat tidak berasan hukum, karena Teradu tidak menyebutkan peraturan PKPU untuk penambahan tempat menghinpun document selain kantor KPU resmi, dan alasan pasal yang mengatur saksi partai Politik atau caleg dilarang masuk memastikan suara mereka, jika terdu beralasan seperti itu teradu hendaknya secara matang mempersiapkan formulir secara manual sebelum tanggal 14 Februari tahun 2024, sebelum melaksanakan Pemilu mempersipakan formulir secara manual diberikan kepada ke 51 PPD (Panitia Pemilihan Distrik), namun teradu adanya unsur kesengajaan mendelai waktu secara sistematis, terstruktur dan pasif mempersiapkan tempat penempungan 51 PPD Distrik di halaman kantor KPU Kabupaten Yahukimo mengumpulkan dan mengalihkan suara rakyat system noken yang telah dipilih oleh rakyat penyelenggara PPD bersama KPU secara sepihak mengalihkan kepada Partai dan Caleg tertentu yaitu Partai Nasdem Bukti P-4, dan pengakuan Teradu I bawasanya melakukan hal itu karena menghindari intervensi Partai Lain, dan Bukti P-2 pengukuan Teradu IV mengarahkan PPD Distrik dlakukan karena rekapan suara formulir Model D Hasil dan D Hasil harus dilakukan secepatnya hal ini melanggar prosedur tata peraturan PKPU Pasal 398 dan Pasal 344; 2. Bahwa sebagimana bantahan Teradu I Ketua KPU tidak pernah mengambil alih Pleno Distrik Dekai KPU Kabupaten Yahukimu hal itu tidaklah benar karena faktanya sesuai Bukti P-10 Teradu I dalam berita Dekai nokenwene.com telah menghadiri pelaksanaan Pleno Distrik Dekai, dan keterangan saksi 2 pengadu telah menjelaskan terangan bahwasanya pengakuan dari PPD Distrik Dekai kami menunda-nunda dan tidak melaksanakan pleno tingkat Distrik Dekai karena kami ditekan oleh Ketua KPU dan Bupati Kabupaten Yahukimo sehingga ditunda sampai selama 1 minggu dilaksanakan tanggal 22 Februari 2024, hasilnya Rekapitulasi perolehan suara tidak diumumkan keterangan setiap Caleg perolehan suara setiap TPS namuin dibacakan perolehan suara Partai Politik Bukti P-6, sehingga dihilangkan begitu saja dan saat pleno setiap saksi partai politik dan caleg klomplain tidak ditindak lanjuti oleh KPU sebagaimana keterangan saksi IV Pengadu; 3. Bahwa sebagaimana bantahan Teradu untuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Distrik Dekai dilakukan dengan metode Pemilihan langsung (pencoblosan),sehingga apabila perolehan suara tidak mencapai jumlah DPT atau kurangdari jumlah DPT yang adalah hal yang wajar ditemui suara yang rusak atau hangus karena disebabkan oleh kesalahan pada saat pencoblosan atau salah coblos, hal ini Pengadu menilai tidak berdasarkan alasan hukum karena faktanya Teradu tidak membuktikan jumlah berapa kotak suara yang hangus dan berapa suara yang rusak pada saat pleno perhitungan suara di Distrik Dekai pada tanggal 22 Februari Tahun 2024; 4. Bahwa sebagaimana Jawaban Teradu mengakui bahwa pada tanggal 18 Februari sampai dengan 27 Februari 2024 belum melaksanakan Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan suara ditingkat Kabupaten karena alasan Aplikasi Sirekap, hal ini tidak beralasan hukum. Faktanya kerena telah diberikan ruang khusus tertutup untuk PPD rekapan suara sesuka hati mereka mengubah pereolehan suara setiap Partai Politik dan Caleg kepada Partai dan Caleg tertentu yaitu partai Politik incumbent atau petahana Partai Nasdem mencapai suara terbanyak 104.047 suara Bukti P-4; 5. Bahwa sebagimana diberikan keterangan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Yahukimo menjelaskan tidak pernah diaduhkan terkait perkara ini. Hal ini Pengadu menilai tidak beralasan hukum karena pengaduan yang di sampaikan oleh semua partai poliltik dan caleg telah melakukan pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo Bukti P-9, faktanya tidak ditindak lanjuti karena alasan waktu, semua komsioner Bawaslu bersama staf berangkat ikut KPU Yahukimo ke Wamena menutup kantor bawaslu. Seyogianya pengaduan telah sampaikan saksi IV oleh Eklon Amohoso forum pro Demokrasi namun dari pihak Terkait (Bawaslu) dikembalikan dengan dalil memperbaki karena tidak memenuhi BMS, saksi memenuhi laporan sesuai format dalam Kejadian Khusus hendaknya format dipersiapkan oleh KPU disemua tingkatan dari TPS, tingkat pleno Distrik sampai KPU namun formulir dari KPU tidak disediakan kepada saksi dan semua saksi Partai Politik, sebelumnya document logistik hendaknya untuk keperluan Pemilu dibakar dan dimusnakan karena takut diketahui oleh masyarakat umum Bukti P-8; 6. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 Forum demokrasi meminta kepada pihak Terkait (Ketua Bawaslu) Kabupaten Yahukimo untuk memfasilitasi pertemuan dengan ketua KPU agar menyelesaikan persoalan adanya pengelebungan suara yang telah terjadi di Distrik namun faktanya Ketua sampaikan lewat Via Tlpon kepada pihak Teradu I (Ketua KPU), hal ini tidak sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran pemilu dan fungsi dan tugas kerja karena Lembaga Bawaslu adalah Badan Pengawasan Pemilihan Umum terpisah dari Lembaga KPU, sehingga Bawaslu hendaknya sampaikan temuan memfasilitasi mempertemukan dengan Ketua KPU Yahukimo seharusnya lewat surat resmi memanggil dan memfasilitasi semua pihak namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak Terkait (Ketua Bawaslu) Kabupaten Yahukimo, dengan demikian indepensi dan integritasi Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo meragukan dalam pengawalan kinerja KPU Kbupaten Yhaukimo dan semua Panitia Pemilu Distrik; 7. Bahwa Profesionalime, integritas, loyalitas , Independensi dan kemandirian ke 5 (lima) Teradu Komisioner KPU Kabupaten Yahukimo tidak melaksanakan tugas dan fungsi asas jujur, adil dan mandiri tidak menonjol, karena faktanya dilihat intervensi oleh penguasa daerah sehingga banyak partai politik peserta pemilu yang telah di korbankan suara mereka. Begitupun indepensi Pihak Terkait 5 Komisioner Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak terlihat, karena Pengadu lihat dari kinerja dan tanggungjawab pengadu Bawaslu Kabupaten Yahukimo hanya ikut-ikutan KPU kabupaten Yahukimo hal ini dilihat fakta dan temuan masyarakat adanya dugaan pembakaran dan pemusnahan barang logistik Bawaslu tidak ditindaklanjuti. Hal ini terjadi karena Proses awal sistem Rekrutmen Anggota KPU maupun Bawaslu Kabupaten Yahukimo dari Pemerintah pusat memberikan kewenangan khsusus kepada Pemerintah Kabupaten Yahukimo untuk membetuk Tim Seleksi KPU dan Bawaslu Kabupaten Yahukimo berdasarkan SK Bupati Yahukimo, dan TIMSEL menyeleksi 5 Anggota Komisioner KPU Kabupaten Yahukimo maupun 5 anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo yang terseleksi proses seleksi yang tidak netral, Adapun orang-orang yang tidak berintegritas, dan ke 5 (lima) komisioner semuanya dititip oleh muatan politik sehingga kejujuran, keadilan dan kemandirian kedua lembaga KPU maupun Bawaslu Kabupaten Yahukimo menonjol karena faktanya Pelanggaran Kode Etik Penyelengga Pemilu kinerja KPU Kabupaten Yahukimo laporan pengaduan Pelanggaran Pemilu ke DKPP RI dari seluruh Indonesia KPU Kabupaten Yahukimo terbanyak sepanjang Pemilu tahun 2024; 8. Bahwa keterangan dari saksi 3 Mantan Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Yahukimo memberikan keterangan saksi dalam sidang DKPP bahwasanya Teradu (KPU) maupun Pihak terkait ( Bawaslu ) Kabupaten Yahukimo jangan kalian baku tipu disini jujurlah, karena kinerja semua menilai pembelain Teradu maupun Pihak Terkait tidak beralasan hukumdan memberikan bantahan dan keterangan palsu atau tipu-tipu; 9. Bahwa Teradu I (ketua KPU) Kabupaten Yahukimo pernah dijatuhkan sanksi peringatan keras Dari Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun 2019, Dengan Putusan Nomor 285-PKE-DKPP/IX/2019, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesi Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Penas Bahabol; 10. Bahwa Teradu III perna diberkan sanksi dari Putusan Nomor Perkara 39-PKE- DKPP/II/2024 menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemerhentian dari ketua Devisi Teknis KPU Kabupaten Yahukimo; 11. Bahwa Pengaduan perkara kami, Teradu tidak memberikan bukti surat berita acara Rapat pembuatan Tenda di halaman Kantor KPU Kabupaten Yahukimo dan Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak ikut rapat dan tidak mengetahui adanya pembuatan terpal dikantor halaman KPU Yahukimo semua proses pemilihan di Kabupaten Yahukimo dinilai cacat secara Prosedur dan cacat secara administrasi; 12. Bahwa Perkara ini Teradu tidak menghadirkan saksi Bantahan; 13. Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan 12 poin atas, setelah memeriksa keterangan dari 6 saksi Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti, dokumen dan bukti Video, keterangan pihak terkait, Pengadu menyimpulkan bahwa di nilai Teradu cacat secara Prosedur, cacat administrasi dan cacat secara Hukum; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 31 Juli 2024 Para Teradu Perkara Nomor 119-PKE- DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Terhadap peristiwa pertama yang diadukan oleh Pengadu yaitu pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 11 WIT bertempat di samping kantor KPU Kabupaten Yahukimo Diruang tertutup telah terpasang menggunakan Terpal, KPU Yahukimo Memerintahkan dan Mengarahkan 51 PPD Distrik (Kecamatan) cepat mengatur, memindahkan dan mengalihkan dalam rekapan pengisian model D.Hasil dan Form C Hasil, dan Anggota Komisioner memerintahkan besok sebelum jam 12.00 WIT semua harus diselesaikan, suara diunggulkan kepada Caleg dan Partai Politik tertentu yaitu Partai Politik Nasdem. Jawaban Para Teradu adalah sebagai berikut: ➢ Dikarenakan kendala jaringan internet di 51 Distrik se-Kabupaten Yahukimo sehingga menyebabkan Aplikasi Sirekap tidak dapat diakses oleh PPD (Panitia Pemilihan Distrik) Kabupaten Yahukimo untuk mendapatkan Formulir Model D.Hasil Distrik atau Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Distrik yang hanya dapat diunduh dalam Aplikasi Sirekap. Oleh sebab itu, berdasarkan kendala tersebut KPU Kabupaten Yahukimo beserta Bawaslu Kabupaten Yahukimo mengadakan rapat dan menyepakati untuk menyiapkan formulir tersebut secara manual dan menyediakan tempat di halaman kantor KPU Kabupaten Yahukimo bagi anggota PPD Distrik untuk menuangkan hasil perolehan suara berdasarkan Formulir Model C-Hasil kedalam Formulir Model D-Hasil Distrik pada masing- masing distrik, dan awasi langsung oleh Pandis (Panitia Pengawas Distrik) untuk mengisi dan melengkapi Formulir Model D-Hasil Distrik pada masing- masing Distrik. Seluruh proses pengisian Formulir Model D-Hasil Distrik tersebut, dikawal ketat oleh Pihak Keamanan, sehingga saksi partai atau caleg tidak diperbolehkan untuk masuk ke area tersebut guna mengindari campur tangan dan intervensi dari lain terutama peserta pemilu. ➢ KPU Yahukimo tidak pernah Memerintahkan dan Mengarahkan 51 PPD Distrik (Kecamatan) untuk memindahkan dan mengalihkan suara dalam rekapan pengisian model D.Hasil Distrik bahkan Form C Hasil. Apalagi memerintahkan agar suara diunggulkan kepada Caleg dan Partai Politik tertentu yaitu Partai Politik Nasdem. Tuduhan tersebut adalah tuduhan yang tidak benar, karena kami dalam menyelenggarakan pemilu diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Yahukimo beserta Aparat Penegak Hukum (Polres Yahukimo). disamping itu juga, dalam pengambilan keputusan di KPU Kabupaten Yahukimo harus berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten. ➢ Bahwa berdasarkan uraian jawaban kami tersebut diatas, kami Para Teradu menolak dan menyatak tidak benar pengaduan Pengadu yang menyatakan kami Para Teradu dalam hal ini KPU Yahukimo Memerintahkan dan Mengarahkan 51 PPD Distrik (Kecamatan) cepat mengatur, memindahkan dan mengalihkan dalam rekapan pengisian model D.Hasil dan Form C Hasil, dan Anggota Komisioner memerintahkan sebelum jam 12.00 WIT semua harus diselesaikan dan suara diunggulkan kepada Caleg dan Partai Politik tertentu yaitu Partai Politik Nasdem. 2. Terhadap peristiwa kedua yang diadukan oleh Pengadu yaitu pada tanggal 22 Februari 2024 pukul 10 WIT bertempat di Kantor Kecamatan Dekai Kabupaten Yahukimo, Ketua KPU Yahukimo ambil alih Pleno Distrik Dekai, dan memimpin rapat pleno Perhitungan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Distrik Dekai. Hasil pleno Distrik berbeda dengan Daftar Pemilih Tetap/DPT. Hal ini dilihat dari hasil Rekapitulasi perhitungan perolehan suara tidak sesuai Peraturan KPU Kabupaten Yahukimo Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kecamatan Dekai DPT 13.568 suara, namun Hasil rekapitulasi Perolehan Suara dalam rapat pleno Tingkat Kecamatan Dekai Perolehan suara Kabupaten Untuk DPRD=13.815 suara, DPRD Provinsi=13.568 Suara, DPR RI=13.562 Suara, DPD RI=13.490 Suara, dan untuk Presiden RI=13.560 Suara. Jumlah Suara sangat berbeda dari jumlah Daftar Pemilih Tetap yang ada di Distrik Dekai Kota Yahukimo. Jawaban Para Teradu adalah sebagai berikut: ➢ Kami KPU Yahukimo tidak pernah mengmbil alih Pleno Distrik Dekai bahkan memimpin rapat pleno Perhitungan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Distrik Dekai. Yang terjadi pada waktu itu adalah kami melakukan monitoring dan pendampingan, karena pada waktu itu terjadi kekacauan yang mengakibatkan terkendalanya proses rekapitulasi di tingkat Distrik Dekai. ➢ DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Distrik Dekai berjumlah 13.568 (tiga belas ribu lima ratus enam puluh delapan) suara, akan tetapi peroleha suara pada Distrik Dekai untuk Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota telah melebihi jumlah DPT yaitu 13.815 (tiga belas ribu delapan ratus lima belas) suara, karena telah memakai surat suara cadangan 2% dari DPT dengan jumlah 283 (dua ratus delapan puluh tiga) suara. Sehingga dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota untuk pembacaan hasil oleh PPD Distrik Dekai, kami KPU Kabupaten Yahukimo telah menyarankan kepada PPD Distrik Dekai untuk melakukan pembetulan atau perbaikan terhadap jumlah perolehan suara yang telah melebihi jumlah DPT, Sehingga mulai saat itu juga PPD Distrik Dekai melakukan perbaikan jumlah perolehan suara dengan mengacu pada jumlah DPT pada Distrik Dekai. ➢ Pemungutan suara pada Distrik Dekai dilakukan dengan metode pemilihan secara langsung (pencoblosan), sehingga apabila perolehan suara sah tidak mencapai jumlah DPT atau kurang dari jumlah DPT adalah hal yang wajar ditemui suara yang rusak atau hangus karena disebabkan oleh kesalahan pada saat pencoblosan atau salah coblos. Berbeda halnya dengan metode pemilihan dengan menggunakan sistem noken, yang perolehan suara sah biasanya mencapai 100% dari jumlah DPT. ➢ Bahwa berdasarkan uraian jawaban kami tersebut diatas, kami Para Teradu menolak dan menyatakan tidak benar pengaduan Pengadu yang menyatakan Ketua KPU Yahukimo ambil alih Pleno Distrik Dekai, dan memimpin rapat pleno Perhitungan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Distrik Dekai dan Hasil pleno Distrik berbeda dengan Daftar Pemilih Tetap/DPT. 3. Dalam kronologis Pengadu yang menyatakan terhitung dari tanggal 18 sampai 27 Februari 2024 Komisioner KPU Yahukimo tidak Melibatkan peserta pemilu, Saksi parpol dan saksi caleg hanya mengundang dan memerintahkan secara lisan kepada 51 PPD dan Panwas Distrik mengarahkan setiap PPD Distrik ke kantor KPU diarahkan di bawa terpal berukuran besar dengan dalil memperbaiki dan mengisi form Model C hasil rekapitulasi perolehan suara dari Distrik yang sudah dan telah direkap dari TPS dan sudah Pleno di Distrik masing masing Dapil, hal ini indikasi kejurangan dan manipulasi perolehan suara setiap partai dan caleg kepada parpol atau caleg tertentu yaitu Partai Politik Nasdem yang merupakan partai Penguasa kepala Daerah Kabupaten Yahukimo Jawaban Para Teradu adalah sebagai berikut: ➢ Pada tanggal 18 Februari sampai dengan 27 Februari 2024, kami KPU Kabupaten Yahukimo memang belum melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten yang disebabkan oleh ketidaksiapan formular D-Hasil Kecamatan oleh PPK/PPD di 51 Distrik dikarenakan Aplikasi Sirekap yang tidak dapat diakses untuk mengunduh formular D-Hasil Kecamatan tersebut. sehingga kami belum dapat mengundang dan melibatkan peserta pemilu, saksi parpol dan saksi caleg dengan alasan menjaga kemurnian suara yang didapat dilapangan, dan mengantisipasi segala bentuk tekanan dan intervensi peserta pemilu, saksi parpol dan saksi caleg terhadap anggota PPK/PPD yang sedang melakukan pengisian secara manual Formulir Model D-Hasil Distrik pada masing-masing Distrik. ➢ Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten Yahukimo baru dimulai pada tanggal 29 Februari hingga tanggal 5 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan Pleno Penetapan Perolehan Suara DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 6 Maret 2024 dini hari yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Yahukimo dan disaksikan oleh saksi dari 18 parpol, saksi dari 11 calon perseorangan Calon DPD, serta saksi dari 3 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. ➢ Bahwa berdasarkan uraian jawaban kami tersebut diatas, kami Para Teradu menolak dan menyatakan tidak benar pengaduan Pengadu yang menyatakan KPU Yahukimo tidak melibatkan peserta pemilu, saksi parpol dan saksi caleg dan mengarahkan setiap PPD Distrik ke kantor KPU untuk melakukan kecurangan dan manipulasi perolehan suara setiap partai dan caleg kepada parpol atau caleg tertentu yaitu Partai Politik Nasdem. 4. Terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengadu sepanjang tidak berkaitan atau tidak relevan dengan pokok permohonan atau peristiwa serta kronologis yang diadukan oleh Pengadu, kami Para Teradu menyatakan menolak dan tidak menanggapinya, terutama bukti-bukti terkait distribusi logistik yang seyogianya merupakan urusan dari pihak ke 3 (ketiga) karena KPU Kabupaten Yahukimo sudah melakukan kontrak kerja dengan pihak ke 3 (tiga) untuk pelaksanaan distribusi logistik. Oleh sebab itu, kami meminta kepada Majelis Kehormatan Penyelenggaran Pemilu untuk dapat mengesampingkan bukti-bukti yang dimaksud sepanjang tidak berkaitan dengan pokok permohonan atau peristiwa serta kronologis yang diadukan oleh Pengadu. [2.6] PETTITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor 119-PKE-DKPP/VII/2024, maka Teradu menyerahkan seluruhnya kepada kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu [2.7] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Nomor: 138/PL.01.08-SD/9503/2023 tanggal 26 Februari 2024 Bukti T-2 Undangan Rapat Koordiansi Nomor: 130/PP.05.1-Und/9503/2024 tanggal 24 Februari 2024 Bukti T-3 Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Yahukimo Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Bukti T-4 Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO Distrik Dekai, tertanggal 22 Februari tahun 2024 Bukti T-5 Model D. Hasil KABKO DPRD Kabupaten Yahukimo, tertanggal 6 Maret 2024 [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 31 Juli 2024, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Pengadu mempersoalkan tidak adanya ruang atau waktu terhadap 18 parpol terutama partai demokrat sejak tanggal 18 Februari 2024 s/d 6 Maret 2024, itu tidak benar, karena faktanya tidak demikian. Yang benar adalah 18 Partai Politik aktif dan hadir dalam Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota untuk di 51 Distrik. (Bukti Undangan dan Daftar Hadir). 2. Pengadu mempersoalkan tidak menyerahkan D-Hasi Kecamatan dan KPU Kabupaten Yahukimo melarang untuk tidak menandatangani D-Hasil Kecamatan itu masih ditangan PPD bukan di KPU Kabupaten Yahukimo, kecuali D-Hasil Kabupaten/Kota memang diserahkan setelah di Wamena. Hal itu terjadi karena kami membutuhkan jaringan internet untuk menginput D-Hasil Kecamatan tidak cukup waktu 3. Pengadu mempersoalkan logistik yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Yahukimo melenyapkan Dokumen C-Hasil Plano, D-Hasil Kecamatan, Daftar Hadir, Kejadian Khusus, itu tidak benar adanya. Karena logistik 99% terutama dokumen penting yang disebutkan diatas dan surat suara lainnya sudah dikirim ke 51 Distrik. 4. Tuduhan Pengadu kepada KPU Kabupaten Yahukimo bahwa ada perintah khusus untuk mengalihkan suara atau memindahkan suara kepada salah satu partai (Partai Nasdem), hal itu tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta. Karena dibawah terpal yang dipersoalkan pengadu, yang benar adalah KPU Kabupaten Yahukimo hanya memfasilitasi tempat untuk PPD salin hasil perolehan suara dari Distrik sesuai dengan C-Hasil berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KPU Kabupaten Yahukimo, Bawaslu Kabupaten Yahukimo dan Kapolres Yahukimo yang memutuskan untuk menggunakan D-Hasil Kecamatan secara manual. (Bukti Rapat Koordinasi) 5. Terkait DPT di Distrik Dekai yang dipersoalkan oleh Pengadu yang menyatakan adanya penambahan dan pengurangan perolehan suara, sehingga melebihi dan/atau kurang dari jumlah DPT adalah tidak benar. Karena pada faktanya, kami KPU Kabupaten Yahukimo telah menyarankan kepada PPD Distrik Dekai untuk melakukan pembetulan atau perbaikan terhadap jumlah perolehan suara yang telah melebihi jumlah DPT, Sehingga pada saat itu juga PPD Distrik Dekai telah melakukan pembetulan dan perbaikan jumlah perolehan suara dengan mengacu pada jumlah DPT, sehingga perolehan suara pada Distrik Dekai sudah sesuai dengan jumlah DPT Distrik Dekai (Bukti Lampiran Salinan SK Penetan DPT, Formulir D-Hasil Kecamatan Dekai dan Formulir D-Hasil Kabupaten/Kota). 6. Untuk kesaksian dari Teradu IV dan V (Sdr. Yan Kobak dan Sdr. Saul Ossu) bahwa mereka tidak mengetahui proses pemilu di Kabupaten Yahukimo secara keseluruhan merupakan kesaksian yang tidak benar, karen dalam setiap pengambilan keputusan ke 5 Teradu lengkap hanya saja Teradu IV dan Teradu V tidak mau menandatangani semua dokumen dari pertama sampai pada Penetapan Perolehan Kursi dan Calon DPRD Terpilih tanpa alasan tertulis. 7. ⁠Untuk Teradu IV dan Teradu V terbukti tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota KPU Kabupaten Yahukimo karena dalam kesaksian dan jawaban Para Teradu I sampai dengan V, mereka berdua tidak menandatangani jawaban bersama juga (Bukti Jawaban Para Teradu), sehingga telah melanggar pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang- undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan Komitmen Tinggi; dan h. tidak melalaikan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu; [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 31 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa di Kabupaten Yahukimo terdapat 51 Distrik dan hanya 1 Distrk yang menggunakan sistem pemilihan secara langsung yaitu Distrik Dekai sedangkan 50 Distrik lainnya menggunakan sistem noken atau kesepakatan dalam Pemilu Tahun 2024; 2. Bahwa pada tingkat distrik yang menggunakan sistem kesepakatan, biasanya dilakukan perundingan untuk mencapai kesepakatan dalam waktu satu minggu sampai dengan hari pemilihan 14 Februari 2024. Hasil kesepakatan tersebut kemudain disampaikan kepada KPPS untuk dituangkan dalam C.Hasil dan C.Hasil Salinan. Biasanya, KPPS akan membagi surat suara kepada saksi sesuai dengan saksi Calon Legislatif. Kemudian suarat suara di coblos dan dihitung, setelahnya dimasukkan kedalam kotak suara. 3. Bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan mengenal Sirekap dan PDF Perumus. PDF Perumus adalah sistem penghitungan secara manual yang dimasukkan kedalam Excell. Sistem Excel digunakan untuk mempermudah penghitungan suara dan setelah Aplikasi Sirekap dapat diakses, barulah hasil penghitungan suara dimasukan ke dalam sirekap. 4. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2024 KPU Provinsi Papua Pegunungan menggunakan monitoring menggunakan pesawat terhadap penyampaian logistik di seluruh Kabupaten Papua Pegunungan termasuk Kabupaten Yahukimo. [2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 31 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Yahukimo untuk Pemilu Tahun 2024 adalah sebesar 328.953 Pemilih, untuk jumlah DPT untuk Distrik Dekai sebesar 13.568 Pemilih sebagaimana tertuang dalam Salinan Berita Acara serta Keputusan KPU Kabupaten yahukimo terkait Penetapan DPT; 2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Yahukimo pada pelaksanaan distribusi hingga pemungutan serta perhitungan suara, telah dilaksanakan dengan baik dengan menggunakan system nasional dan juga system noken, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu Tahun 2024 pada bab IV;(bukti PT-1) 3. Bahwa Panwas Distrik Dekai menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik Dekai yang dilaksanakan dari tanggal 14 februari s.d 21 Februari 2024 karena pengisian C hasil dari semua TPS yang belum di selesaikan oleh masing-masing KPPS; 4. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Yahukimo hadir dalam lanjutan rekapitulasi tingkat Distrik Dekai pada tanggal 22 Maret 2024 bersama dengan Panwas Distrik Dekai, dimana rekapitulasi tingkat Distrik tersebut di laksanakan oleh PPD Dekai dan juga di hadiri KPU Kabupaten Yahukimo. Adapun perolehan suara untuk masing-masing peserta Pemilu di catatkan pada papan pengumuman, yang awalnya harusnya di tampilkan per Calon tetapi saran perbaikan Panwas Distrik tidak ditanggapi karena alasan nanti dituangkan dalam D Hasil Kecamatan untuk dlihat sama-sama; (bukti PT-2) 5. Bahwa hingga selesainya rekapitulasi tingkat Distrik, PPD tidak memberikan Salinan D hasil Kecamatan tersebut, bahkan Bawaslu Kabupaten Yahukimo sudah meminta kepada KPU kabupaten Yahukimo agar mendesak PPD-PPD yang belum memberikan Salinan D hasil Kecamatan untuk semua jenis Pemilihan, tetapi hal itupun juga tidak ditanggapi; 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo baru diberikan Salinan D hasil Kabupaten untuk semua jenis Pemilihan setelah rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua Pegunungan selesai dilakukan, sehingga Bawaslu Kabupaten Yahukimo kesulitan dalam melakukan analisa atau pencermatan terhadap data Pemilih, data pengguna hak pilih, data penggunaan surat suara, dan data perolehan suara bagi seluruh peserta Pemilu untuk semua jenis Pemilihan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten dan Provinsi dilaksanakan;(bukti PT-3) 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo pernah menerima laporan dengan nomor 22/LP/18.33/Kab.YHK/II/2024 pada tanggal 26 Februari 2024 dari Sdr Eklon Amohoso yang mengatas namakan forum Pro Demokrasi, yang melaporkan dugaan pelanggaran perubahan perolehan suara oleh PPD Dekai, tetapi formulir laporan tidak dibuat oleh Pelapor padahal sudah tercatat dalam buku laporan masuk Bawaslu Kabupaten Yahukimo; 8. Bahwa atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Yahukimo menyampaikan kepada Pelapor untuk dilengkapi karena terdapat kekurangan berupa identitas Pelapor berupa KTP el dan foto copy, Identitas diri saksi berupa Foto copy KTP el, bukti-bukti, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Bawaslu, pelapor tidak dating melengkapi kekurangan dalam laporan tersebut. Sehingga Bawaslu Kabupaten Yahukimo menyatakan laporan tersebut tidak dapat di register untuk ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil berupa identitas diri Pelapor dan saksi, serta syarat materil berupa bukti-bukti laporan;(bukti PT-4) 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo pernah informasi dari staf Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan berkaitan adanya laporan masuk dari forum Pro demokrasi terkait yahukimo, tetapi kami Bawaslu Kabupaten Yahukimo sampaikan bahwa laporan tersebut pernah dimasukkan tetapi pelapor tidak melengkapi kekurangan dari laporan tersebut, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. 10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak pernah menerima laporan dari Partai Politik termasuk Pengadu berkaitan dengan data perolehan suara yang melebihi jumlah DPT; 11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak pernah menerima temuan dari Panwas Distrik Dekai terkait adanya data perolehan suara yang jumlahnya melebihi jumlah Data Pemilih, karena Panwas Distrik tidak diberikan Salinan D hasil Kecamatan untuk semua jenis Pemilihan dari PPD dekait, sehingga Panwas Distrik Dekai tidak dapat melaksanakan analisa atau pencermatan terhadap data Pemilih, data pengguna hak pilih, data penggunaan surat suara, dan data perolehan suara yang ada dalam formulir mode D hasil Kecamatan. Demikian keterangan kami sebagai pihak terkait, Terima Kasih. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT.1-1 Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu Tahun 2024 Bukti PT.1-2 Photo Catatan Data Perolehan suara pada papan pengumuman pada rekapitulasi tingkat Distrik Bukti PT.1-3 Salinan D hasil Kabupaten PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten Bukti PT.1-4 Rekapitulasi Data Laporan Dugaan Pelanggaran
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu telah mengumpulkan seluruh petugas Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di 51 Distrik dalam ruangan tertutup beratapkan terpal biru yang bersebelahan dengan kantor KPU Kabupaten Yahukimo. Para Petugas Distrik diduga memperbaiki dan mengisi formulir Model C Hasil rekapitulasi suara yang sudah direkap dari TPS dan dipleno di masing-masing distrik, kemudian Para Teradu memerintahkan dan mengarahkan seluruh petugas PPD mengubah dan mengalihkan suara untuk memenangkan Partai NasDem. [4.1.2] Bahwa Teradu I diduga tidak perofesional dalam menjalankan tahapan Pemilu Tahun 2024 hal tersebut dikarenakan Teradu I mengambil alih dan memimpin Pleno Penghitungan Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Distrik Dekai serta hasil perolehan suara tidak sesuai dengan jumlah DPT Distrik Dekai seperti yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Yahukimo. [4.1.3] Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 Pukul 03:30 WIT, Para Teradu diduga melaksanakan Penetapan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kabupaten tanpa melibatkan dan mengundang saksi partai politik peserta pemilu, saksi caleg, saksi calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu. Hal tersebut tidak berkesesuaian dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Bekenaan dengan dalil aduan Pengadu angka [4.1.1] Para Teradu menyatakan dikarenakan kendala jaringan internet di 51 Distrik se-Kabupaten Yahukimo, menyebabkan aplikasi Sirekap tidak dapat diakses oleh PPD (Panitia Pemilihan Distrik) Kabupaten Yahukimo. Aplikasi Sirekap diperlukan untuk mendapatkan atau mengunduh Formulir Model D.Hasil Distrik atau Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di tingkat distrik. Berdasarkan kendala tersebut, Para Teradu beserta Bawaslu Kabupaten Yahukimo mengadakan rapat dan menyepakati untuk menyiapkan Formulir Model D.Hasil Distrik atau Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan secara manual serta menyediakan tempat di halaman kantor KPU Kabupaten Yahukimo bagi anggota PPD untuk menuangkan hasil perolehan suara berdasarkan Formulir Model C-Hasil ke dalam Formulir Model D-Hasil Distrik pada masing-masing distrik. Bahwa pada proses pemindahan C-Hasil ke formulir model D.Hasil Distrik diawasi langsung oleh Panitia Pengawas Distrik (Pandis). Seluruh proses pengisian Formulir Model D-Hasil Distrik tersebut, dikawal ketat oleh pihak keamanan, sehingga saksi partai atau caleg tidak diperbolehkan untuk masuk ke area tersebut guna mengindari campur tangan dan intervensi dari lain terutama peserta Pemilu. Para Teradu menyatakan tidak pernah memerintahkan dan mengarahkan 51 PPD Distrik (Kecamatan) untuk memindahkan dan mengalihkan suara dalam rekapan pengisian formulir model D.Hasil Distrik bahkan Form C Hasil. Apalagi memerintahkan agar suara diunggulkan kepada Caleg dan Partai Politik tertentu yaitu Partai Politik Nasdem. Tuduhan tersebut adalah tuduhan yang tidak benar, karena dalam menyelenggarakan Pemilu diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Yahukimo beserta Aparat Penegak Hukum (Polres Yahukimo). Disamping itu juga, dalam pengambilan keputusan di KPU Kabupaten Yahukimo harus berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten. [4.2.2] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu angka [4.1.2] Teradu I mengambilalih pleno Distrik Dekai bahkan memimpin rapat pleno Perhitungan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Distrik Dekai. Teradu I melakukan monitoring dan pendampingan, karena pada waktu itu terjadi kekacauan yang mengakibatkan terkendalanya proses rekapitulasi di tingkat Distrik Dekai. Bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Distrik Dekai berjumlah 13.568 (tiga belas ribu lima ratus enam puluh delapan) suara, akan tetapi perolehan suara pada Distrik Dekai untuk Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota telah melebihi jumlah DPT yaitu 13.815 (tiga belas ribu delapan ratus lima belas) suara, karena telah memakai surat suara cadangan 2% dari DPT dengan jumlah 283 (dua ratus delapan puluh tiga) suara. Sehingga dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota untuk pembacaan hasil oleh PPD Distrik Dekai, Teradu I telah menyarankan kepada PPD Distrik Dekai untuk melakukan pembetulan atau perbaikan terhadap jumlah perolehan suara yang telah melebihi jumlah DPT, sehingga mulai saat itu juga PPD Distrik Dekai melakukan perbaikan jumlah perolehan suara dengan mengacu pada jumlah DPT pada Distrik Dekai. Bahwa Pemungutan suara pada Distrik Dekai dilakukan dengan metode pemilihan secara langsung (pencoblosan), sehingga apabila perolehan suara sah tidak mencapai jumlah DPT atau kurang dari jumlah DPT adalah hal yang wajar ditemui suara yang rusak atau hangus karena disebabkan oleh kesalahan pada saat pencoblosan atau salah coblos. Berbeda halnya dengan metode pemilihan dengan menggunakan sistem noken, yang perolehan suara sah biasanya mencapai 100% dari jumlah DPT. [4.2.3] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu angka [4.1.3], Para Teradu menyatakan pada tanggal 18 Februari 2024 s.d. 27 Februari 2024, Para Teradu mengakui belum melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten dikarenakan tidak tersedianya Formulir D-Hasil Kecamatan oleh PPD di 51 Distrik di Kabupaten Yahukimo karena Aplikasi Sirekap yang tidak dapat diakses untuk mengunduh Formulir model D.Hasil Kecamatan. Atas kendala tersebut mengakibatkan Para Teradu belum dapat mengundang dan melibatkan Peserta Pemilu, Saksi Partai Politik dan Saksi Calon Legislatif dengan alasan menjaga kemurnian suara yang di dapat di lapangan serta mengantisipasi segala tekanan dan intervensi dari pihak manapun terhadap Anggota PPD yang sedang melakukan pengisian secara manual Formulir Mode D.Hasil Distrik pada masing-masing Distrik di Kabupaten Yahukimo. Bahwa pleno Penetapan Perolehan Suara DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 6 Maret 2024 dini hari dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Yahukimo dan disaksikan dari 18 Partai Politik, Saksi dari 11 Calon Perseorangan Calon DPD, serta saksi dari 3 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Bahwa sebelum menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], angka [4.1.2], dan angka [4.1.3], DKPP perlu menjelaskan terkait dengan kedudukan Teradu I atas nama Penas Pahabol, Teradu II atas nama Manus Pahabol dan Teradu III atas nama Panus Yahuli yang telah diberhentikan tetap oleh DKPP sebagaimana pada Putusan Nomor 113-PKE-DKPP/VI/2024 yang dibacakan pada tanggal 19 Agustus 2024, sehingga kedudukan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III bukan lagi penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP hanya akan menilai dan memutus dalil pengaduan perkara a quo terhadap Teradu IV dan Teradu V. [4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya bahwa Para Teradu telah mengumpulkan seluruh petugas Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di 51 Distrik di ruangan tertutup beratapkan terpal biru yang bersebelahan dengan kantor KPU Kabupaten Yahukimo. Para Petugas PPD diduga memperbaiki dan mengisi formulir Model C Hasil rekapitulasi suara yang sudah direkap dari TPS dan dipleno di masing-masing distrik kemudian Para Teradu memerintahkan dan mengarahkan seluruh petugas PPD mengubah dan mengalihkan suara untuk memenangkan Partai NasDem. Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu melampirkan alat bukti P-1 berupa foto dan alat bukti video P-3.2. Adapun terkait dengan instruksi dan arahan dari Teradu IV dilampirkan alat bukti P-3.1 berupa video. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, Saksi Pengadu Yappi Pahabol menerangkan bahwa pada tanggal 18 Februari 2024 pukul 09.00 WIT dirinya berada di halaman kantor KPU Kabupaten Yahukimo. Saksi melihat adanya aktivitas di halaman tersebut. Saat hendak masuk ke tempat tersebut, dirinya dilarang oleh petugas keamanan. Padahal saksi adalah saksi mandat dari Partai Demokrat di tingkat kabupaten berdasarkan surat mandat dari partai dan telah memperlihatkan surat tersebut kepada petugas keamanan, namun saksi tidak diperbolehkan masuk. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa foto sebagaimana bukti P-1 dan video pada bukti P-3.2 adalah petugas PPD dari 51 Distrik di Kabupaten Yahukimo yang sedang menuangkan hasil perolehan suara dari formulir model C-hasil ke dalam formulir Model D-Hasil Distrik pada masing-masing distrik di halaman Kantor KPU Kabupaten Yahukimo. Menurut Para Teradu, hal itu dilakukan karena kendala jaringan internet di 51 distrik se-Kabupaten Yahukimo sehingga menyebabkan Aplikasi Sirekap tidak dapat diakses oleh PPD. Oleh karena kendala tersebut KPU Kabupaten Yahukimo beserta Bawaslu Kabupaten Yahukimo melakukan rapat bersama dan menyepakati untuk menyiapkan formulir tersebut secara manual yang dilakukan oleh PPD dan diawasi langsung oleh Pengawas Pemilu Distrik (Pandis). Seluruh proses pengisian Formulir Model D-Hasil Distrik tersebut, dikawal ketat oleh pihak keamanan yang turun di masing-masing distrik tersebut. Para Teradu juga membenarkan bahwa saksi partai atau caleg tidak diperbolehkan untuk masuk ke area tersebut guna menghindari adanya campur tangan. Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Yahukimo menyampaikan bahwa tidak ada laporan terkait dengan pengalihan atau memenangkan Partai Nasdem. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Yahukimo pun membenarkan bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo dan seluruh Pandis mengawasi terhadap pelaksanaan aktivitas tersebut. Bahwa berkenaan dengan alat bukti P-3.1 berupa video, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu IV menyampaikan “Yang belum selesai, segera selesaikan. Besok kita mulai pleno, hari ini tugasnya selesai sampai sore, karena besok pleno, hari senin tidak ada lagi pleno dan tidak ada lagi aktivitas di sini. Batas waktu besok sampai jam 12, bisa dengar kah? Semua PPD serentak menjawab bisa. Oke teman-teman yang belum selesai, tolong untuk segera selesaikan sekarang! Dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV membenarkan bahwa orang yang sedang memberikan arahan pada alat bukti video P-3.1 itu adalah dirinya. Tetapi bukan untuk memberikan arahan guna memenangkan Partai NasDem. Menurut Teradu IV, tidak mungkin dirinya menyampaikan arahan pengalihan suara ke Partai Nasdem, karena lokasi tersebut merupakan forum terbuka yang dihadiri oleh para Pandis dan Bawaslu Kabupaten Yahukimo. Dirinya hanya memerintahkan kepada para petugas PPD agar segera menyelesaikan tugasnya untuk mengejar tahapan. Hal tersebut dilakukan agar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yaitu penetapan suara di tingkat kabupaten tanggal 5 Maret 2024. Teradu IV juga menerangkan bahwa dirinya tidak setuju menuangkan hasil perolehan suara dari formulir model C-hasil ke dalam formulir Model D-Hasil Distrik pada masing- masing distrik dikerjakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Yahukimo karena pekerjaan tersebut seharusnya dikerjakan di tingkat distrik. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tidak ada alat bukti yang meyakinkan terkait adanya tindakan Para Teradu mengalihkan atau memenangkan Partai NasDem. Begitu juga dengan tindakan Teradu IV tidak ada bukti yang menunjukkan telah memerintahkan untuk mengalihkan suara ke Partai NasDem. Tindakan Teradu IV hanya semata-mata untuk memberikan instruksi agar pekerjaan sesuai dengan target. Ada pun dengan alat bukti video P-3.1 tidak memberi keyakinan DKPP terdapat tindakan dari Teradu IV untuk melakukan pengalihan atau memenangkan Partai Nasdem. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu in casu Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu I mengambil alih dan memimpin pleno Penghitungan Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Distrik Dekai dan hasil perolehan suara di Distrik Dekai tidak sesuai dengan jumlah DPT seperti yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Yahukimo. Bahwa, menimbang pada angka [4.3.1] Teradu I bukan lagi penyelenggara Pemilu, maka terhadap dalil pada angka [4.1.2] DKPP tidak lagi mempertimbangkan dan menilai dalil a quo. [4.3.4] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya pada tanggal 6 Maret 2024 Pukul 03.30 WIT, Para Teradu diduga melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 tanpa memberitahukan atau mengundang para Saksi Partai Politik dan Saksi Calon Legislatif maupun Peserta Pemilu. Hal tersebut tidak berkesusaian dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Yahukimo diselenggarakan pada tanggal 27 Februari 2024. Para Teradu mengundang saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu sebagaimana surat undangan nomor 138/PL.01.08- SD/9503/2024 tertanggal 26 Februari 2024 (vide Bukti T-1). Bahwa hingga tanggal 6 Maret 2024 pukul 00.00 waktu setempat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kabupaten masih berlangsung. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu mengakui bahwa selesai pembacaan rekapitulasi perolehan suara masing-masing distrik, dilanjutkan dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Menurut Para Teradu, pembacaan rekapitulasi suara untuk tiap-tiap distrik selesai hingga lebih dari Pukul 01.00 waktu setempat. Kemudian, dilanjutkan ke pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Para Teradu mengakui bahwa penetapan rekapituasi hasil penghitungan suara pada tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIT. Fakta ini berkesesuian dengan keterangan Saksi Pengadu Yappi Pahabol dalam sidang pemeriksaan yang menerangkan bahwa pembacaan rekapitulasi perolehanan suara distrik di tingkat kabupaten dilaksanakan sampai tanggal 6 Maret 2024 pukul 03.00 WIT. Selanjutnya Saksi menerangkan, sebelum penetapan rekapitulasi suara hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, para saksi partai seharusnya melakukan registrasi ulang, begitu juga Para Teradu seharusnya mengecek terhadap kehadiran para saksi. Saksi juga menerangkan, pada saat pembacaan rekapitulasi suara masing-masing distrik selesai, Para Teradu menyampaikan akan dilanjutkan dengan penetapan dan diharapkan kepada saksi partai yang hadir agar menyampaikan undangan lisan penetapan rekapitulasi suara kepada partai politik. Saksi berpendapat, apa yang disampaikan oleh Para Teradu tidak masuk akal, karena harus menyampaikan undangan pada waktu tengah malam. Akibatnya, penetapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten banyak saksi partai politik yang tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah selesai penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Saksi Partai Demokrat (Saksi Pengadu) tidak mendapatkan formulir model D.HASIL KABKO yang telah disahkan. Hal itu berakibat Pengadu selaku ketua Partai Demokrat tidak bisa mengecek hasil perolehan suara yang telah ditetapkan. Pengadu juga tidak bisa melapor kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo, karena dasar untuk melapor kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo juga tidak ada. Setelah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten selesai, Para Teradu berangkat ke Wamena untuk mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi. Pengadu mengakui baru memperoleh Formulir Model D.HASIL KABKO setelah dirinya mengikuti rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi di Wamena. Fakta berkaitan dengan tidak diberikannya formulir Model D.HASIL KABKO juga diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Yahukimo yang menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo juga baru diberikan Salinan formulir Model D.HASIL KABKO untuk semua jenis pemilihan oleh Para Teradu setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua Pegunungan selesai dilaksanakan. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai bahwa tindakan berkenaan dengan dalil Para Teradu tanpa memberitahukan atau mengundang para Saksi Partai Politik dan Saksi Calon Legislatif maupun Peserta Pemilu dalam Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 tidak terbukti. Para Teradu telah menyerahkan undangan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten satu hari sebelum pelaksanaan sebagai mana pada alat bukti T-1. Bahwa penetapan hasil penghitungan suara adalah bagian dari kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Artinya Para Teradu telah memenuhi ketentuan Pasal 45 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang pada pokoknya KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat undangan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai. Namun demikian, tindakan Teradu IV dan Teradu V melakukan penetapan pada waktu dini hari tanpa pemberitahuan kepada saksi partai politik yang mengakibatkan banyak saksi yang tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten tidak dibenarkan. Demikian pula tindakan Para Teradu tidak menyerahkan formulir Model D.HASIL KABKO setelah rekapitulasi suara itu ditetapkan kepada para pihak tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yang pada pokoknya KPU Kabupaten/Kota menyerahkan formulir Model D.HASIL KABKO yang telah ditandatangani dan memberikan tanda terima kepada Saksi dan Bawaslu. Para Teradu seharusnya memahami bahwa penyerahan formulir Model D.HASIL KABKO merupakan bagian dari wujud pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas terhadap hasil-hasil kerja Para Teradu. Dengan demikian, Teradu IV dan Teradu V terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu IV dan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf f, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Saksi dan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Yan Kobak dan Teradu V Saul Osu masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal dua puluh tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, dan Ratna Dewi Pettalolo selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ratna Dewi Pettalolo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani 24