III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 119-PKE-DKPP/VII/2024 telah
menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 31 Juli 2024 dengan uraian sebagai
berikut:
1) Terhitung dari tanggal 18 sampai 27 Februari 2024 Komisioner KPU Yahukimo tidak
Melibatkan peserta pemilu, Saksi parpol dan saksi caleg hanya mengundang dan
memerintahkan secara lisan kepada 51 PPD dan Panwas Distrik mengarahkan
setiap PPD Distrik ke kantor KPU diarahkan di bawa terpal berukuran besar dengan
dalil memperbaiki dan mengisi form Model C hasil rekapitulasi perolehan suara dari
Distrik yang sudah dan telah direkap dari TPS dan sudah Pleno di Distrik masing
masing Dapil, hal ini indikasi kejurangan dan manipulasi perolehan suara setiap
partai dan caleg kepada parpol atau caleg tertentu yaitu Partai Politik Nasdem yang
merupakan partai Penguasa kepala Daerah Kabupaten Yahukimo. Sebagimana
diatur dalam Kemisi pemilihan umum Nomor 219 tahun 2024 Pasal 1 poin a, b,c,d,
e, f, g dan H, peraturan PKPU No.5 tahun 2024. Bukti Foto Form pengisian terlampir
2) KPU Yahukimo melaksanakan Pleno penetapan suara pada pada tanggal 6 Maret
subu hari atau pukul 3.30 subu, tanpa diberitahukan dan atau tidak diundang para
saksi Partai politik dan saksi Caleg serta saksi peserta pemilu dan saksi dari
pasangan calon partai politik peserta pemilu. Sebagaiamana diatur dalam PKPU
nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan
hasil pemilihan umum;
3) Setiap saksi Parpol dan Saksi Caleg masuk ke kantor KPU memastikan suara
mereka dilarang masuk;
4) Bahwa pleno Distrik Dekai dilaksanakan pada tanggal 22 Februari di pimpin oleh
Ketua KPU Kabupaten Yahukimo, hal ini tidak sejalan dengan tugas, fungsi dan
mekanisme tahapan pemilu sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2017, tugasnya
PPD panitia pengungutan Distrik atau PPK, PPS panitia pengungutan suara, di
tingkatan Distrik rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di Distrik;
5) Anggota KPU, KPU Kabupaten Yahukimo, PPK, dan/atau PPS yang karena
kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Rekaputulasi hasil penghitungan suara, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 398 ayat 4;
6) Pada tanggal 22 Februari Pleno Kecamatan Dekai yang diambil alih oleh Ketua KPU
Yahukimo, hasil pleno Distrik berbeda dengan Daftar Pemilih Tetap/DPT. Hal ini
terlihat dari hasil perjumlahan\ perhitungan suara tidak sesuai Peraturan KPU
Kabupaten Yahukimo Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di
Kecamatan Dekai DPT 13.568 suara, namun Hasil rekapitulasi Perolehan Suara
dalam rapat pleno Tingkat Kecamatan Dekai Tabel sebagai berikut ini;
7) Tabel.1
DPR DPR DPR DPD Presiden Keterangan
Daerah Provinsi RI RI
Peroleha 13.815 13.568 13.562 13.490 13.560 Perolehan
n Suara suara tidak
sesuai
dengan
jumlah DPT
yang ada
Tabel perolehan suara Ketidak sesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang benar
sesuai dengan PKPU Kabupaten Yahukimo Nomor:200/PL.02.1- BA/9113/2023;
Dibuat dalam Derita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat
Kabupaten Yahukimo Kecamatan Dekai Rincian Tabel sebagai berikut;
Tabel.2.
Nama Jumlah Jumlah Jumlah Pemilih
Kecamatan Desa TPS
Laki-Laki Perempuan L+P
Dekai 12 49 7768 5800 13.568
Keterangan:
a) 13.568 Perolehan suara Kabupaten Untuk DPRD=13.815 suara, DPRD
Provinsi=13.568 Suara, DPR RI=13.562 Suara, DPD RI=13.490 Suara, dan untuk
Presiden RI=13.560 Suara, Suara yang melebihi/selisih berbeda angka dari DPT
yang ada hal ini telah dilihat dari selisih suara untuk DPRD Kabupaten=239
suara, untuk DPR Provinsi =8 Suara, DPR RI=14 Suara, DPD RI=86 Suara dan
Presiden RI=16 Suara;
b) Suara yang melebihi/selisih dari DPT yang ada, hal ini dilihat dari suara selisih
untuk DPRD=239 suara, DPRP =8 Suara, DPR RI=14 Suara, DPD RI=86 Suara
dan Presiden RI=16 Suara. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal: 398 ayat 4
Anggota KPU, KPU Kabupaten Yahukimo, PPK, dan/atau PPS yang karena
kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Rekaputulasi hasil penghitungan suara;
c) Jumlah suara ini tidak sesuai dengan peraturan KPU sebagaimana diatur dalam
Pasal 344 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Ketua KPU yang dengan sengaja
menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp.240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah);
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 119-PKE-
DKPP/VII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan untuk seluruhnya;
2. Menolak jawaban dari Teradu untuk seluruhnya;
3. Menjatuhkan Putusan Pemerhentian Tetap Kepada Teradu, I Penas Bahabol, Teradu
II Menus Bahabol, Teradu III Panus Yahuli, Teradu IV Yan Kobak dan Teradu V Saul
Osu;
4. Atau Abapabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (Ex Aequo et
Bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 Foto Kegiatan anggota Komisioner KPU Distrik di bawa terpal
mengarahkan setiap PPD mengisi form Model C hasil rekapitulasi
perolehan suara dari Distrik yang sudah dan telah direkap dari TPS dan
sudah Pleno di Distrik masing masing Dapil, hal ini indikasi kejurangan
dan manipulasi perolehan suara setiap partai dan caleg kepada parpol
atau caleg dari Partai Politik Nasdem; Foto 3-4 pembuangan,
penghilangan dan pembakaran barang logistik kotak suara dan kotak
suara;
Bukti P-2 Pada hari sabtu tanggal 2 Maret tahun 2014 anggota Komisioner KPU
Yahukimo “Yan Kobak”tanpa melibatkan Saksi Caleg dan Saksi Parpol
hak pemilik suara anggota KPU Yahukimo mengarahkan dan
memerintahkan kepada anggota PPD Distrik/PPK Kecamatan mendesak
Rekapan Suara harus selesaikan secepatnya”;
Bukti P-3 Flashdisk berisi Rekaman Video yang terdiri dari:
1. Anggota Komisioner KPU Kabupaten Yahukimmo mengarahkan dan
memerintahkan PPD Distrik segera merekap suara kepada caleg dan
Partai tertentu, menekankan kepada anggota PPD mulai hari ini
terkahir jam 12 mengisi form model C Hasil sampai selesai;
2. Semua PPD dibawah terpal sedang memindahkan suara ke C Hasil;
3. Pada hari minggu 25 Februari 2024, masyarakat bergabung dalam
Tim Forum Peduli Demokrasi Demo Protes kinerja KPU di Pintu
Masuk kantor KPU Yahukimo;
4. Pada 19 Februari 2024 masyarakat menemukan Penyimpanan
persembunyian Barang Logistik Pemilu Legislatif, Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024 di salah satu Gudang Ruko di Dekai;
5. Barang Gudang penyimpanan logistic diketahui oleh masyarakat,
KPU memerintahkan untuk di musnahkan;
6. Sopir yang mengangkut barang logistik ke tempat pembuangan
sampah dan dibakar;
7. Barang logistik dibakar dimusnahkan dan menghilangkan barang
bukti;
8. Tanggal 15 Februari 2024 menemukan barang di Gudang Logistik
Pesawat yang tidak di berangkatkan ke Distrik Panggema
9. Gudang Kargo Bukti logistik yang tidak di berangkatkan ke Distrik
Hereapini untuk Desa Hoet dan Nelisa;
Bukti P-4 Foto Copy berbedaan rekapitulasi suara Pleno Distrik Dekai kota
dengan Daftar Pemilih Tetap/DPT, dari hasil perjumlahan perhitungan
suara untuk DPT tidak sesuai Peraturan KPU Kabupaten Yahukimo
Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana
sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kabuapten
Yahukimo dalam Berita Acara Nomor 200/PL.02.1-BA/9113/2023
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)Tingkat Kabupaten Yahukimo
jumlah keseluruhan 328953 suara, dan untuk DPT Distrik Dekai Kota
13568 Suara di Pleno tidak sesuai dengan DPT yang ada;
Bukti P-5 Foto Copy Komisi Pemilihan Umum Panitia Penyelenggara Distrik Dekai
Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024 Rapat
Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Distrik Dekai;
Bukti P-6 Foto Copy perolehan suara untuk DPRD=13.815 suara, DPRP =13.568
Suara, DPR RI=13.562 Suara, DPD RI=13.490 Suara, Presiden
RI=13.560 Suara, Suara yang melebihi/selisih dari DPT untuk
DPRD=239 suara, DPRP =8 Suara, DPR RI=14 Suara, DPD RI=86 Suara
dan Presiden RI=16 Suara
Bukti P-7 Foto Copy lampiran 1 Keputusan komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Yahukimo Nomor 535 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo
Tahun 2024 Perolehan suara sah Partai Politik Nomor 5 Nasdem
pengalihan suara yang terbanyak jumlah mencapai 104.047 Suara, hal
ini duga suara yang telah di alihkan dan direkap oleh PPD atas perintah
komisioner KPU Yahukimo guna memenangkan caleg dan partai politik
tertentu yaitu partai Penguasa daerah secara sistematis, pasif dan
terstruktur;
Bukti P-8 • Foto 1 dan 2 pada tanggal 28 Februari 2024 PPD Distrik melakukan
Pengisian rekapan suara ke partai politik tertentu atas petunjuk
Komisioner KPU Yahukimo;
• Foto 3 dan 4 pada tanggal 27 Januari KPU Yahukimo
memerintahkan untuk pemusnahan barang logistic pemilu karena
diketahui masyarakat terjadi kejurangan tidak mengirim barang
logistik ke seluruh 51 Distik yang ada di Kabupaten Yahukimo;
Bukti P-9 • Foto nomor 1 dan 2, bukti Pengaduan ke Bawaslu Kab.Yahukimo
atas temuan adanya dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPU
Yahukimo;
• Foto 3 Bukti menyerahkan tembusan Pengaduan kepada Gakkumdu
dan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dan foto 4 Penyerahan
bukti ke KPU Provinsi, namun Pengaduan Pemohon tidak dilanjuti
oleh KPU Kabupaten maupun KPU Provinsi;
Bukti P-10 • Foto (1) Petisi Rakyat dan Demo damai Protes atas kinerja
Komisioner KPU Yahukimo karena dianggap tidak netral terburuk di
Kabupaten Pegunungan Papua;
• Foto (2) masa aksi mendesak KPU Provinsi Papua Pegunungan
mengambil alih dalam karena diduga PPD dan KPU telah melakukan
pelanggaran pemilu, menghilangkan mengalihkan dan suara kepada
partai politik tertentu
Bukti P-11 • Hadiri Pleno Rekapitulasi suara, KPU Yahukimo
Dekai.nokenwene.com-Panitia Pemilihan…nokenwene.com;
• KPU Yahukimo Mengelar Pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Perhitungan Suara nokenwene.com-Panitia
Pemilihan…nokenwene.com
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 74-PKE-
DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Yappi Pahabol, Paulus Kabak, Sepius
Mirin, Eklon Amhomoso, Otniel Sobolim, dan Yunani Balyo yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 31 Juli 2024 sebagai berikut:
1. Yappi Pahabol memberikan keterangan sebagai berikut:
• Bahwa Tanggal 18 Februari 2024 jam 09.00 WIT saksi hadir di halaman kantor
KPU Kabupaten Yahukimo sebagai saksi dari Partai Demokrat untuk tingkat
kabupaten.
• Bahwa diluar Kantor KPU Kabupaten Yahukimo dilakukan pemagaran serta
dijaga oleh aparat kemanan.
• Bahwa saksi dimintakan KTP serta surat mandat saksi, kemudian saksi
dipersilahkan masuk disamping kantor KPU namun tidak dibolehkan masuk ke
dalam Tenda Biru tempat PPD Distrik Kabupaten Yahukimo melakukan
perpindahan C.Hasil ke D. Hasil.
• Bahwa saksi tidak diperbolehkan masuk kedalam tenda biru atas perintah Para
Teradu
• Pada saat tanggal 5 kami melakukan registrasi, namun pda saat penetapan
rekapitulasi suara tanggal 6 Maret 2024 kami tidak melakukan registrasi karena
itu malam jam 03.00 subuh, tidak saksi partai politik. Pada saat pukul 03.00
subuh juga, KPU tidak mengecek terhadap saksi partai untuk mengecek
kehadiran saksi-saksi yang hadir. Pada saat tanggal 6, saksi partai tidak
tandatangan berita acara.
2. Paulus Kabak
• Bahwa saksi merupakan Ketua Tim PKB di Kabupaten Yahukimo.
• Bahwa perhitungan Para Teradu melakukan penguluran waktu rekapitulasi
suara di tingkat Distrik Dekai. Karena penguluran waktu tersebut makan
penghitungan suara di tingkat distrik dilakukan di samping kantor KPU
Kabupaten Yahukimo.
• Bahwa pada penghitungan suara Distrik Dekai tidak sesuai dengan Jumlah DPT
di Distrik Dekai
• Bahwa PPS tidak menyerahkan C Hasil Distrik Salinan ke Para Saksi Partai.
• Bahwa Saksi tidak diijinkan masuk kedalam Tenda Terpal Warna biru tempat
PPD Distrik Kabupaten Yahukimo melakukan perpindahan C Hasil ke D Hasil.
3. Sepius Mirin
• Bahwa Saksi adalah Mantan KPU Kabupaten Yahukimo periode sebelumnya.
• Bahwa di Yahukimo terdapat pemilihan sistem Noken. Hal tersebut harus di
administrsikan secara berjenjang.
4. Eklon Amhomoso
• Bahwa Saksi adalah Caleg DPRD Kabupaten Yahukimo dari Partai PKB.
• Bahwa telah terjadi pengulur uluran waktu rekapitulasi suara di tingkat Distrik
Dekai yang dilakukan oleh Para Teradu.
• Bahwa saksi partai tidak menerima C. Hasil Salinan dari KPPS.
5. Otniel Sobolim
• Bahwa Saksi merupakan PNS dan berasal dari Organisasi Ketua Forum Peduli
Demokrasi
• Bahwa saksi menyatakan pokok permasalahan yang terjadi di Yahukimo adalah
hilangnya C Hasil dan D Hasil, serta hal tersebut tidak diterima oleh Saksi Partai
Politik.
• Bahwa Saksi menyatakan banyak Logistik Pemilu 2024 tidak sampai ke
beberapa TPS di Distrik Dekai
6. Yunani Balyo
• Bahwa saksi adalah mantan PPD pada Pemilu sebelumnya.
• Bahwa menerangkan tatacara rekapitulasi suara di tingkat distrik sampai
tingkat kabupaten pada pemilu tahun lalu.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
31 Juli 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Teradu“karena kendala Jaringan di 51 Distrik sekabupaten Yahukimo sehingga
menyebabkan aplikasi sirekap tidak bisa diakses oleh PPD (Panitia Pemilihan
Distrik) untuk mendapatkan formulir Model D Hasil dan D Hasil atau Berita Acara
atau sertifikat Rekapitulasi Hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik hanya
dapat diunduuh dalam aplikasi Sirekap”, kendala tersebut KPU Yahukimo
memersiapkan halaman Kantor KPU sebagai tempat menuangkan hasil perolehan
suara, dan alasan tidak diperbolehkan Saksi Partai atau Caleg ke area tersebut guna
menghidari campur tangan dan intervensi dari lain terutama peserta pemilu. Hal ini
Pengadu membantah jawaban Teradu sangat tidak berasan hukum, karena Teradu
tidak menyebutkan peraturan PKPU untuk penambahan tempat menghinpun
document selain kantor KPU resmi, dan alasan pasal yang mengatur saksi partai
Politik atau caleg dilarang masuk memastikan suara mereka, jika terdu beralasan
seperti itu teradu hendaknya secara matang mempersiapkan formulir secara
manual sebelum tanggal 14 Februari tahun 2024, sebelum melaksanakan Pemilu
mempersipakan formulir secara manual diberikan kepada ke 51 PPD (Panitia
Pemilihan Distrik), namun teradu adanya unsur kesengajaan mendelai waktu
secara sistematis, terstruktur dan pasif mempersiapkan tempat penempungan 51
PPD Distrik di halaman kantor KPU Kabupaten Yahukimo mengumpulkan dan
mengalihkan suara rakyat system noken yang telah dipilih oleh rakyat
penyelenggara PPD bersama KPU secara sepihak mengalihkan kepada Partai dan
Caleg tertentu yaitu Partai Nasdem Bukti P-4, dan pengakuan Teradu I bawasanya
melakukan hal itu karena menghindari intervensi Partai Lain, dan Bukti P-2
pengukuan Teradu IV mengarahkan PPD Distrik dlakukan karena rekapan suara
formulir Model D Hasil dan D Hasil harus dilakukan secepatnya hal ini melanggar
prosedur tata peraturan PKPU Pasal 398 dan Pasal 344;
2. Bahwa sebagimana bantahan Teradu I Ketua KPU tidak pernah mengambil alih
Pleno Distrik Dekai KPU Kabupaten Yahukimu hal itu tidaklah benar karena
faktanya sesuai Bukti P-10 Teradu I dalam berita Dekai nokenwene.com telah
menghadiri pelaksanaan Pleno Distrik Dekai, dan keterangan saksi 2 pengadu telah
menjelaskan terangan bahwasanya pengakuan dari PPD Distrik Dekai kami
menunda-nunda dan tidak melaksanakan pleno tingkat Distrik Dekai karena kami
ditekan oleh Ketua KPU dan Bupati Kabupaten Yahukimo sehingga ditunda sampai
selama 1 minggu dilaksanakan tanggal 22 Februari 2024, hasilnya Rekapitulasi
perolehan suara tidak diumumkan keterangan setiap Caleg perolehan suara setiap
TPS namuin dibacakan perolehan suara Partai Politik Bukti P-6, sehingga
dihilangkan begitu saja dan saat pleno setiap saksi partai politik dan caleg
klomplain tidak ditindak lanjuti oleh KPU sebagaimana keterangan saksi IV
Pengadu;
3. Bahwa sebagaimana bantahan Teradu untuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada
Distrik Dekai dilakukan dengan metode Pemilihan langsung (pencoblosan),sehingga
apabila perolehan suara tidak mencapai jumlah DPT atau kurangdari jumlah DPT
yang adalah hal yang wajar ditemui suara yang rusak atau hangus karena
disebabkan oleh kesalahan pada saat pencoblosan atau salah coblos, hal ini
Pengadu menilai tidak berdasarkan alasan hukum karena faktanya Teradu tidak
membuktikan jumlah berapa kotak suara yang hangus dan berapa suara yang
rusak pada saat pleno perhitungan suara di Distrik Dekai pada tanggal 22 Februari
Tahun 2024;
4. Bahwa sebagaimana Jawaban Teradu mengakui bahwa pada tanggal 18 Februari
sampai dengan 27 Februari 2024 belum melaksanakan Rekapitulasi Hasil
penghitungan Perolehan suara ditingkat Kabupaten karena alasan Aplikasi Sirekap,
hal ini tidak beralasan hukum. Faktanya kerena telah diberikan ruang khusus
tertutup untuk PPD rekapan suara sesuka hati mereka mengubah pereolehan suara
setiap Partai Politik dan Caleg kepada Partai dan Caleg tertentu yaitu partai Politik
incumbent atau petahana Partai Nasdem mencapai suara terbanyak 104.047 suara
Bukti P-4;
5. Bahwa sebagimana diberikan keterangan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Yahukimo
menjelaskan tidak pernah diaduhkan terkait perkara ini. Hal ini Pengadu menilai
tidak beralasan hukum karena pengaduan yang di sampaikan oleh semua partai
poliltik dan caleg telah melakukan pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten
Yahukimo Bukti P-9, faktanya tidak ditindak lanjuti karena alasan waktu, semua
komsioner Bawaslu bersama staf berangkat ikut KPU Yahukimo ke Wamena
menutup kantor bawaslu. Seyogianya pengaduan telah sampaikan saksi IV oleh
Eklon Amohoso forum pro Demokrasi namun dari pihak Terkait (Bawaslu)
dikembalikan dengan dalil memperbaki karena tidak memenuhi BMS, saksi
memenuhi laporan sesuai format dalam Kejadian Khusus hendaknya format
dipersiapkan oleh KPU disemua tingkatan dari TPS, tingkat pleno Distrik sampai
KPU namun formulir dari KPU tidak disediakan kepada saksi dan semua saksi
Partai Politik, sebelumnya document logistik hendaknya untuk keperluan Pemilu
dibakar dan dimusnakan karena takut diketahui oleh masyarakat umum
Bukti P-8;
6. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 Forum demokrasi meminta kepada pihak
Terkait (Ketua Bawaslu) Kabupaten Yahukimo untuk memfasilitasi pertemuan
dengan ketua KPU agar menyelesaikan persoalan adanya pengelebungan suara
yang telah terjadi di Distrik namun faktanya Ketua sampaikan lewat Via Tlpon
kepada pihak Teradu I (Ketua KPU), hal ini tidak sesuai dengan prosedur
penanganan pelanggaran pemilu dan fungsi dan tugas kerja karena Lembaga
Bawaslu adalah Badan Pengawasan Pemilihan Umum terpisah dari Lembaga KPU,
sehingga Bawaslu hendaknya sampaikan temuan memfasilitasi mempertemukan
dengan Ketua KPU Yahukimo seharusnya lewat surat resmi memanggil dan
memfasilitasi semua pihak namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak Terkait (Ketua
Bawaslu) Kabupaten Yahukimo, dengan demikian indepensi dan integritasi Ketua
dan anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo meragukan dalam pengawalan kinerja
KPU Kbupaten Yhaukimo dan semua Panitia Pemilu Distrik;
7. Bahwa Profesionalime, integritas, loyalitas , Independensi dan kemandirian ke 5
(lima) Teradu Komisioner KPU Kabupaten Yahukimo tidak melaksanakan tugas dan
fungsi asas jujur, adil dan mandiri tidak menonjol, karena faktanya dilihat
intervensi oleh penguasa daerah sehingga banyak partai politik peserta pemilu yang
telah di korbankan suara mereka. Begitupun indepensi Pihak Terkait 5 Komisioner
Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak terlihat, karena Pengadu
lihat dari kinerja dan tanggungjawab pengadu Bawaslu Kabupaten Yahukimo hanya
ikut-ikutan KPU kabupaten Yahukimo hal ini dilihat fakta dan temuan masyarakat
adanya dugaan pembakaran dan pemusnahan barang logistik Bawaslu tidak
ditindaklanjuti. Hal ini terjadi karena Proses awal sistem Rekrutmen Anggota KPU
maupun Bawaslu Kabupaten Yahukimo dari Pemerintah pusat memberikan
kewenangan khsusus kepada Pemerintah Kabupaten Yahukimo untuk membetuk
Tim Seleksi KPU dan Bawaslu Kabupaten Yahukimo berdasarkan SK Bupati
Yahukimo, dan TIMSEL menyeleksi 5 Anggota Komisioner KPU Kabupaten
Yahukimo maupun 5 anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo yang terseleksi proses
seleksi yang tidak netral, Adapun orang-orang yang tidak berintegritas, dan ke 5
(lima) komisioner semuanya dititip oleh muatan politik sehingga kejujuran, keadilan
dan kemandirian kedua lembaga KPU maupun Bawaslu Kabupaten Yahukimo
menonjol karena faktanya Pelanggaran Kode Etik Penyelengga Pemilu kinerja KPU
Kabupaten Yahukimo laporan pengaduan Pelanggaran Pemilu ke DKPP RI dari
seluruh Indonesia KPU Kabupaten Yahukimo terbanyak sepanjang Pemilu tahun
2024;
8. Bahwa keterangan dari saksi 3 Mantan Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten
Yahukimo memberikan keterangan saksi dalam sidang DKPP bahwasanya Teradu
(KPU) maupun Pihak terkait ( Bawaslu ) Kabupaten Yahukimo jangan kalian baku
tipu disini jujurlah, karena kinerja semua menilai pembelain Teradu maupun Pihak
Terkait tidak beralasan hukumdan memberikan bantahan dan keterangan palsu
atau tipu-tipu;
9. Bahwa Teradu I (ketua KPU) Kabupaten Yahukimo pernah dijatuhkan sanksi
peringatan keras Dari Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun
2019, Dengan Putusan Nomor 285-PKE-DKPP/IX/2019, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesi Menjatuhkan Sanksi Peringatan
Keras kepada Teradu I Penas Bahabol;
10. Bahwa Teradu III perna diberkan sanksi dari Putusan Nomor Perkara 39-PKE-
DKPP/II/2024 menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemerhentian
dari ketua Devisi Teknis KPU Kabupaten Yahukimo;
11. Bahwa Pengaduan perkara kami, Teradu tidak memberikan bukti surat berita acara
Rapat pembuatan Tenda di halaman Kantor KPU Kabupaten Yahukimo dan
Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak ikut rapat dan tidak mengetahui adanya
pembuatan terpal dikantor halaman KPU Yahukimo semua proses pemilihan di
Kabupaten Yahukimo dinilai cacat secara Prosedur dan cacat secara administrasi;
12. Bahwa Perkara ini Teradu tidak menghadirkan saksi Bantahan;
13. Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan 12
poin atas, setelah memeriksa keterangan dari 6 saksi Pengadu, memeriksa dan
mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti, dokumen dan bukti
Video, keterangan pihak terkait, Pengadu menyimpulkan bahwa di nilai Teradu
cacat secara Prosedur, cacat administrasi dan cacat secara Hukum;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 31 Juli 2024 Para Teradu Perkara Nomor 119-PKE-
DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Terhadap peristiwa pertama yang diadukan oleh Pengadu yaitu pada tanggal 27
Februari 2024 pukul 11 WIT bertempat di samping kantor KPU Kabupaten
Yahukimo Diruang tertutup telah terpasang menggunakan Terpal, KPU Yahukimo
Memerintahkan dan Mengarahkan 51 PPD Distrik (Kecamatan) cepat mengatur,
memindahkan dan mengalihkan dalam rekapan pengisian model D.Hasil dan Form
C Hasil, dan Anggota Komisioner memerintahkan besok sebelum jam 12.00 WIT
semua harus diselesaikan, suara diunggulkan kepada Caleg dan Partai Politik
tertentu yaitu Partai Politik Nasdem.
Jawaban Para Teradu adalah sebagai berikut:
➢ Dikarenakan kendala jaringan internet di 51 Distrik se-Kabupaten Yahukimo
sehingga menyebabkan Aplikasi Sirekap tidak dapat diakses oleh PPD (Panitia
Pemilihan Distrik) Kabupaten Yahukimo untuk mendapatkan Formulir Model
D.Hasil Distrik atau Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara di Tingkat Distrik yang hanya dapat diunduh dalam Aplikasi
Sirekap. Oleh sebab itu, berdasarkan kendala tersebut KPU Kabupaten
Yahukimo beserta Bawaslu Kabupaten Yahukimo mengadakan rapat dan
menyepakati untuk menyiapkan formulir tersebut secara manual dan
menyediakan tempat di halaman kantor KPU Kabupaten Yahukimo bagi
anggota PPD Distrik untuk menuangkan hasil perolehan suara berdasarkan
Formulir Model C-Hasil kedalam Formulir Model D-Hasil Distrik pada masing-
masing distrik, dan awasi langsung oleh Pandis (Panitia Pengawas Distrik)
untuk mengisi dan melengkapi Formulir Model D-Hasil Distrik pada masing-
masing Distrik. Seluruh proses pengisian Formulir Model D-Hasil Distrik
tersebut, dikawal ketat oleh Pihak Keamanan, sehingga saksi partai atau caleg
tidak diperbolehkan untuk masuk ke area tersebut guna mengindari campur
tangan dan intervensi dari lain terutama peserta pemilu.
➢ KPU Yahukimo tidak pernah Memerintahkan dan Mengarahkan 51 PPD Distrik
(Kecamatan) untuk memindahkan dan mengalihkan suara dalam rekapan
pengisian model D.Hasil Distrik bahkan Form C Hasil. Apalagi memerintahkan
agar suara diunggulkan kepada Caleg dan Partai Politik tertentu yaitu Partai
Politik Nasdem. Tuduhan tersebut adalah tuduhan yang tidak benar, karena
kami dalam menyelenggarakan pemilu diawasi langsung oleh Bawaslu
Kabupaten Yahukimo beserta Aparat Penegak Hukum (Polres Yahukimo).
disamping itu juga, dalam pengambilan keputusan di KPU Kabupaten
Yahukimo harus berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten.
➢ Bahwa berdasarkan uraian jawaban kami tersebut diatas, kami Para Teradu
menolak dan menyatak tidak benar pengaduan Pengadu yang menyatakan
kami Para Teradu dalam hal ini KPU Yahukimo Memerintahkan dan
Mengarahkan 51 PPD Distrik (Kecamatan) cepat mengatur, memindahkan dan
mengalihkan dalam rekapan pengisian model D.Hasil dan Form C Hasil, dan
Anggota Komisioner memerintahkan sebelum jam 12.00 WIT semua harus
diselesaikan dan suara diunggulkan kepada Caleg dan Partai Politik tertentu
yaitu Partai Politik Nasdem.
2. Terhadap peristiwa kedua yang diadukan oleh Pengadu yaitu pada tanggal 22
Februari 2024 pukul 10 WIT bertempat di Kantor Kecamatan Dekai Kabupaten
Yahukimo, Ketua KPU Yahukimo ambil alih Pleno Distrik Dekai, dan memimpin
rapat pleno Perhitungan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Distrik Dekai. Hasil
pleno Distrik berbeda dengan Daftar Pemilih Tetap/DPT. Hal ini dilihat dari hasil
Rekapitulasi perhitungan perolehan suara tidak sesuai Peraturan KPU Kabupaten
Yahukimo Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kecamatan
Dekai DPT 13.568 suara, namun Hasil rekapitulasi Perolehan Suara dalam rapat
pleno Tingkat Kecamatan Dekai Perolehan suara Kabupaten Untuk DPRD=13.815
suara, DPRD Provinsi=13.568 Suara, DPR RI=13.562 Suara, DPD RI=13.490 Suara,
dan untuk Presiden RI=13.560 Suara. Jumlah Suara sangat berbeda dari jumlah
Daftar Pemilih Tetap yang ada di Distrik Dekai Kota Yahukimo.
Jawaban Para Teradu adalah sebagai berikut:
➢ Kami KPU Yahukimo tidak pernah mengmbil alih Pleno Distrik Dekai bahkan
memimpin rapat pleno Perhitungan rekapitulasi perolehan suara di tingkat
Distrik Dekai. Yang terjadi pada waktu itu adalah kami melakukan monitoring
dan pendampingan, karena pada waktu itu terjadi kekacauan yang
mengakibatkan terkendalanya proses rekapitulasi di tingkat Distrik Dekai.
➢ DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Distrik Dekai berjumlah 13.568 (tiga belas
ribu lima ratus enam puluh delapan) suara, akan tetapi peroleha suara pada
Distrik Dekai untuk Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota telah melebihi jumlah
DPT yaitu 13.815 (tiga belas ribu delapan ratus lima belas) suara, karena telah
memakai surat suara cadangan 2% dari DPT dengan jumlah 283 (dua ratus
delapan puluh tiga) suara. Sehingga dalam rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota untuk pembacaan hasil oleh PPD
Distrik Dekai, kami KPU Kabupaten Yahukimo telah menyarankan kepada
PPD Distrik Dekai untuk melakukan pembetulan atau perbaikan terhadap
jumlah perolehan suara yang telah melebihi jumlah DPT, Sehingga mulai saat
itu juga PPD Distrik Dekai melakukan perbaikan jumlah perolehan suara
dengan mengacu pada jumlah DPT pada Distrik Dekai.
➢ Pemungutan suara pada Distrik Dekai dilakukan dengan metode pemilihan
secara langsung (pencoblosan), sehingga apabila perolehan suara sah tidak
mencapai jumlah DPT atau kurang dari jumlah DPT adalah hal yang wajar
ditemui suara yang rusak atau hangus karena disebabkan oleh kesalahan
pada saat pencoblosan atau salah coblos. Berbeda halnya dengan metode
pemilihan dengan menggunakan sistem noken, yang perolehan suara sah
biasanya mencapai 100% dari jumlah DPT.
➢ Bahwa berdasarkan uraian jawaban kami tersebut diatas, kami Para Teradu
menolak dan menyatakan tidak benar pengaduan Pengadu yang menyatakan
Ketua KPU Yahukimo ambil alih Pleno Distrik Dekai, dan memimpin rapat
pleno Perhitungan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Distrik Dekai dan
Hasil pleno Distrik berbeda dengan Daftar Pemilih Tetap/DPT.
3. Dalam kronologis Pengadu yang menyatakan terhitung dari tanggal 18 sampai 27
Februari 2024 Komisioner KPU Yahukimo tidak Melibatkan peserta pemilu, Saksi
parpol dan saksi caleg hanya mengundang dan memerintahkan secara lisan kepada
51 PPD dan Panwas Distrik mengarahkan setiap PPD Distrik ke kantor KPU
diarahkan di bawa terpal berukuran besar dengan dalil memperbaiki dan mengisi
form Model C hasil rekapitulasi perolehan suara dari Distrik yang sudah dan telah
direkap dari TPS dan sudah Pleno di Distrik masing masing Dapil, hal ini indikasi
kejurangan dan manipulasi perolehan suara setiap partai dan caleg kepada parpol
atau caleg tertentu yaitu Partai Politik Nasdem yang merupakan partai Penguasa
kepala Daerah Kabupaten Yahukimo
Jawaban Para Teradu adalah sebagai berikut:
➢ Pada tanggal 18 Februari sampai dengan 27 Februari 2024, kami KPU
Kabupaten Yahukimo memang belum melaksanakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten yang disebabkan oleh
ketidaksiapan formular D-Hasil Kecamatan oleh PPK/PPD di 51 Distrik
dikarenakan Aplikasi Sirekap yang tidak dapat diakses untuk mengunduh
formular D-Hasil Kecamatan tersebut. sehingga kami belum dapat
mengundang dan melibatkan peserta pemilu, saksi parpol dan saksi caleg
dengan alasan menjaga kemurnian suara yang didapat dilapangan, dan
mengantisipasi segala bentuk tekanan dan intervensi peserta pemilu, saksi
parpol dan saksi caleg terhadap anggota PPK/PPD yang sedang melakukan
pengisian secara manual Formulir Model D-Hasil Distrik pada masing-masing
Distrik.
➢ Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat
Kabupaten Yahukimo baru dimulai pada tanggal 29 Februari hingga tanggal 5
Maret 2024 dan dilanjutkan dengan Pleno Penetapan Perolehan Suara DPRD
Kabupaten/Kota pada tanggal 6 Maret 2024 dini hari yang dihadiri oleh
Bawaslu Kabupaten Yahukimo dan disaksikan oleh saksi dari 18 parpol, saksi
dari 11 calon perseorangan Calon DPD, serta saksi dari 3 pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden.
➢ Bahwa berdasarkan uraian jawaban kami tersebut diatas, kami Para Teradu
menolak dan menyatakan tidak benar pengaduan Pengadu yang menyatakan
KPU Yahukimo tidak melibatkan peserta pemilu, saksi parpol dan saksi caleg
dan mengarahkan setiap PPD Distrik ke kantor KPU untuk melakukan
kecurangan dan manipulasi perolehan suara setiap partai dan caleg kepada
parpol atau caleg tertentu yaitu Partai Politik Nasdem.
4. Terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengadu sepanjang tidak berkaitan
atau tidak relevan dengan pokok permohonan atau peristiwa serta kronologis yang
diadukan oleh Pengadu, kami Para Teradu menyatakan menolak dan tidak
menanggapinya, terutama bukti-bukti terkait distribusi logistik yang seyogianya
merupakan urusan dari pihak ke 3 (ketiga) karena KPU Kabupaten Yahukimo sudah
melakukan kontrak kerja dengan pihak ke 3 (tiga) untuk pelaksanaan distribusi
logistik. Oleh sebab itu, kami meminta kepada Majelis Kehormatan Penyelenggaran
Pemilu untuk dapat mengesampingkan bukti-bukti yang dimaksud sepanjang tidak
berkaitan dengan pokok permohonan atau peristiwa serta kronologis yang diadukan
oleh Pengadu.
[2.6] PETTITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor 119-PKE-DKPP/VII/2024,
maka Teradu menyerahkan seluruhnya kepada kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu
[2.7] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten/Kota Nomor: 138/PL.01.08-SD/9503/2023 tanggal
26 Februari 2024
Bukti T-2 Undangan Rapat Koordiansi Nomor: 130/PP.05.1-Und/9503/2024
tanggal 24 Februari 2024
Bukti T-3 Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Yahukimo Tentang Penetapan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Yahukimo Provinsi
Papua Pegunungan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2024
Bukti T-4 Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO Distrik Dekai, tertanggal 22
Februari tahun 2024
Bukti T-5 Model D. Hasil KABKO DPRD Kabupaten Yahukimo, tertanggal 6 Maret
2024
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
31 Juli 2024, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengadu mempersoalkan tidak adanya ruang atau waktu terhadap 18 parpol
terutama partai demokrat sejak tanggal 18 Februari 2024 s/d 6 Maret 2024, itu
tidak benar, karena faktanya tidak demikian. Yang benar adalah 18 Partai Politik
aktif dan hadir dalam Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten/Kota untuk di 51 Distrik. (Bukti Undangan dan Daftar Hadir).
2. Pengadu mempersoalkan tidak menyerahkan D-Hasi Kecamatan dan KPU
Kabupaten Yahukimo melarang untuk tidak menandatangani D-Hasil Kecamatan
itu masih ditangan PPD bukan di KPU Kabupaten Yahukimo, kecuali D-Hasil
Kabupaten/Kota memang diserahkan setelah di Wamena. Hal itu terjadi karena
kami membutuhkan jaringan internet untuk menginput D-Hasil Kecamatan tidak
cukup waktu
3. Pengadu mempersoalkan logistik yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten
Yahukimo melenyapkan Dokumen C-Hasil Plano, D-Hasil Kecamatan, Daftar Hadir,
Kejadian Khusus, itu tidak benar adanya. Karena logistik 99% terutama dokumen
penting yang disebutkan diatas dan surat suara lainnya sudah dikirim ke 51 Distrik.
4. Tuduhan Pengadu kepada KPU Kabupaten Yahukimo bahwa ada perintah khusus
untuk mengalihkan suara atau memindahkan suara kepada salah satu partai
(Partai Nasdem), hal itu tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta. Karena
dibawah terpal yang dipersoalkan pengadu, yang benar adalah KPU Kabupaten
Yahukimo hanya memfasilitasi tempat untuk PPD salin hasil perolehan suara dari
Distrik sesuai dengan C-Hasil berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KPU
Kabupaten Yahukimo, Bawaslu Kabupaten Yahukimo dan Kapolres Yahukimo yang
memutuskan untuk menggunakan D-Hasil Kecamatan secara manual. (Bukti Rapat
Koordinasi)
5. Terkait DPT di Distrik Dekai yang dipersoalkan oleh Pengadu yang menyatakan
adanya penambahan dan pengurangan perolehan suara, sehingga melebihi
dan/atau kurang dari jumlah DPT adalah tidak benar. Karena pada faktanya, kami
KPU Kabupaten Yahukimo telah menyarankan kepada PPD Distrik Dekai untuk
melakukan pembetulan atau perbaikan terhadap jumlah perolehan suara yang
telah melebihi jumlah DPT, Sehingga pada saat itu juga PPD Distrik Dekai telah
melakukan pembetulan dan perbaikan jumlah perolehan suara dengan mengacu
pada jumlah DPT, sehingga perolehan suara pada Distrik Dekai sudah sesuai
dengan jumlah DPT Distrik Dekai (Bukti Lampiran Salinan SK Penetan DPT,
Formulir D-Hasil Kecamatan Dekai dan Formulir D-Hasil Kabupaten/Kota).
6. Untuk kesaksian dari Teradu IV dan V (Sdr. Yan Kobak dan Sdr. Saul Ossu) bahwa
mereka tidak mengetahui proses pemilu di Kabupaten Yahukimo secara
keseluruhan merupakan kesaksian yang tidak benar, karen dalam setiap
pengambilan keputusan ke 5 Teradu lengkap hanya saja Teradu IV dan Teradu V
tidak mau menandatangani semua dokumen dari pertama sampai pada Penetapan
Perolehan Kursi dan Calon DPRD Terpilih tanpa alasan tertulis.
7. Untuk Teradu IV dan Teradu V terbukti tidak melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sebagai Anggota KPU Kabupaten Yahukimo karena dalam kesaksian dan
jawaban Para Teradu I sampai dengan V, mereka berdua tidak menandatangani
jawaban bersama juga (Bukti Jawaban Para Teradu), sehingga telah melanggar
pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar
profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu;
g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan Komitmen Tinggi;
dan
h. tidak melalaikan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu;
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
31 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa di Kabupaten Yahukimo terdapat 51 Distrik dan hanya 1 Distrk yang
menggunakan sistem pemilihan secara langsung yaitu Distrik Dekai sedangkan 50
Distrik lainnya menggunakan sistem noken atau kesepakatan dalam Pemilu Tahun
2024;
2. Bahwa pada tingkat distrik yang menggunakan sistem kesepakatan, biasanya
dilakukan perundingan untuk mencapai kesepakatan dalam waktu satu minggu
sampai dengan hari pemilihan 14 Februari 2024. Hasil kesepakatan tersebut
kemudain disampaikan kepada KPPS untuk dituangkan dalam C.Hasil dan C.Hasil
Salinan. Biasanya, KPPS akan membagi surat suara kepada saksi sesuai dengan
saksi Calon Legislatif. Kemudian suarat suara di coblos dan dihitung, setelahnya
dimasukkan kedalam kotak suara.
3. Bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan mengenal Sirekap dan PDF Perumus. PDF
Perumus adalah sistem penghitungan secara manual yang dimasukkan kedalam
Excell. Sistem Excel digunakan untuk mempermudah penghitungan suara dan
setelah Aplikasi Sirekap dapat diakses, barulah hasil penghitungan suara
dimasukan ke dalam sirekap.
4. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2024 KPU Provinsi Papua Pegunungan
menggunakan monitoring menggunakan pesawat terhadap penyampaian logistik di
seluruh Kabupaten Papua Pegunungan termasuk Kabupaten Yahukimo.
[2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Selatan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
31 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Yahukimo untuk Pemilu
Tahun 2024 adalah sebesar 328.953 Pemilih, untuk jumlah DPT untuk Distrik
Dekai sebesar 13.568 Pemilih sebagaimana tertuang dalam Salinan Berita Acara
serta Keputusan KPU Kabupaten yahukimo terkait Penetapan DPT;
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Yahukimo pada
pelaksanaan distribusi hingga pemungutan serta perhitungan suara, telah
dilaksanakan dengan baik dengan menggunakan system nasional dan juga system
noken, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman
teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu Tahun 2024
pada bab IV;(bukti PT-1)
3. Bahwa Panwas Distrik Dekai menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi
hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik Dekai yang dilaksanakan dari
tanggal 14 februari s.d 21 Februari 2024 karena pengisian C hasil dari semua TPS
yang belum di selesaikan oleh masing-masing KPPS;
4. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Yahukimo hadir dalam
lanjutan rekapitulasi tingkat Distrik Dekai pada tanggal 22 Maret 2024 bersama
dengan Panwas Distrik Dekai, dimana rekapitulasi tingkat Distrik tersebut di
laksanakan oleh PPD Dekai dan juga di hadiri KPU Kabupaten Yahukimo. Adapun
perolehan suara untuk masing-masing peserta Pemilu di catatkan pada papan
pengumuman, yang awalnya harusnya di tampilkan per Calon tetapi saran
perbaikan Panwas Distrik tidak ditanggapi karena alasan nanti dituangkan dalam
D Hasil Kecamatan untuk dlihat sama-sama; (bukti PT-2)
5. Bahwa hingga selesainya rekapitulasi tingkat Distrik, PPD tidak memberikan
Salinan D hasil Kecamatan tersebut, bahkan Bawaslu Kabupaten Yahukimo sudah
meminta kepada KPU kabupaten Yahukimo agar mendesak PPD-PPD yang belum
memberikan Salinan D hasil Kecamatan untuk semua jenis Pemilihan, tetapi hal
itupun juga tidak ditanggapi;
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo baru diberikan Salinan D hasil Kabupaten
untuk semua jenis Pemilihan setelah rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara tingkat Provinsi Papua Pegunungan selesai dilakukan, sehingga Bawaslu
Kabupaten Yahukimo kesulitan dalam melakukan analisa atau pencermatan
terhadap data Pemilih, data pengguna hak pilih, data penggunaan surat suara, dan
data perolehan suara bagi seluruh peserta Pemilu untuk semua jenis Pemilihan
pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten dan Provinsi dilaksanakan;(bukti PT-3)
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo pernah menerima laporan dengan nomor
22/LP/18.33/Kab.YHK/II/2024 pada tanggal 26 Februari 2024 dari Sdr Eklon
Amohoso yang mengatas namakan forum Pro Demokrasi, yang melaporkan dugaan
pelanggaran perubahan perolehan suara oleh PPD Dekai, tetapi formulir laporan
tidak dibuat oleh Pelapor padahal sudah tercatat dalam buku laporan masuk
Bawaslu Kabupaten Yahukimo;
8. Bahwa atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Yahukimo menyampaikan
kepada Pelapor untuk dilengkapi karena terdapat kekurangan berupa identitas
Pelapor berupa KTP el dan foto copy, Identitas diri saksi berupa Foto copy KTP el,
bukti-bukti, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Bawaslu,
pelapor tidak dating melengkapi kekurangan dalam laporan tersebut. Sehingga
Bawaslu Kabupaten Yahukimo menyatakan laporan tersebut tidak dapat di register
untuk ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil berupa identitas diri
Pelapor dan saksi, serta syarat materil berupa bukti-bukti laporan;(bukti PT-4)
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo pernah informasi dari staf Bawaslu Provinsi
Papua Pegunungan berkaitan adanya laporan masuk dari forum Pro demokrasi
terkait yahukimo, tetapi kami Bawaslu Kabupaten Yahukimo sampaikan bahwa
laporan tersebut pernah dimasukkan tetapi pelapor tidak melengkapi kekurangan
dari laporan tersebut, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak pernah menerima laporan dari Partai
Politik termasuk Pengadu berkaitan dengan data perolehan suara yang melebihi
jumlah DPT;
11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak pernah menerima temuan dari Panwas
Distrik Dekai terkait adanya data perolehan suara yang jumlahnya melebihi jumlah
Data Pemilih, karena Panwas Distrik tidak diberikan Salinan D hasil Kecamatan
untuk semua jenis Pemilihan dari PPD dekait, sehingga Panwas Distrik Dekai tidak
dapat melaksanakan analisa atau pencermatan terhadap data Pemilih, data
pengguna hak pilih, data penggunaan surat suara, dan data perolehan suara yang
ada dalam formulir mode D hasil Kecamatan. Demikian keterangan kami sebagai
pihak terkait, Terima Kasih.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Yahukimo melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT.1-1 Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang tentang pedoman
teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam
Pemilu Tahun 2024
Bukti PT.1-2 Photo Catatan Data Perolehan suara pada papan pengumuman
pada rekapitulasi tingkat Distrik
Bukti PT.1-3 Salinan D hasil Kabupaten PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD kabupaten
Bukti PT.1-4 Rekapitulasi Data Laporan Dugaan Pelanggaran
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu telah mengumpulkan seluruh petugas Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) di 51 Distrik dalam ruangan tertutup beratapkan terpal biru yang
bersebelahan dengan kantor KPU Kabupaten Yahukimo. Para Petugas Distrik diduga
memperbaiki dan mengisi formulir Model C Hasil rekapitulasi suara yang sudah direkap
dari TPS dan dipleno di masing-masing distrik, kemudian Para Teradu memerintahkan
dan mengarahkan seluruh petugas PPD mengubah dan mengalihkan suara untuk
memenangkan Partai NasDem.
[4.1.2] Bahwa Teradu I diduga tidak perofesional dalam menjalankan tahapan Pemilu
Tahun 2024 hal tersebut dikarenakan Teradu I mengambil alih dan memimpin Pleno
Penghitungan Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Distrik Dekai serta hasil
perolehan suara tidak sesuai dengan jumlah DPT Distrik Dekai seperti yang ditetapkan
oleh KPU Kabupaten Yahukimo.
[4.1.3] Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 Pukul 03:30 WIT, Para Teradu diduga
melaksanakan Penetapan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kabupaten
tanpa melibatkan dan mengundang saksi partai politik peserta pemilu, saksi caleg,
saksi calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu. Hal tersebut tidak
berkesesuaian dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] Bekenaan dengan dalil aduan Pengadu angka [4.1.1] Para Teradu menyatakan
dikarenakan kendala jaringan internet di 51 Distrik se-Kabupaten Yahukimo,
menyebabkan aplikasi Sirekap tidak dapat diakses oleh PPD (Panitia Pemilihan Distrik)
Kabupaten Yahukimo. Aplikasi Sirekap diperlukan untuk mendapatkan atau
mengunduh Formulir Model D.Hasil Distrik atau Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di tingkat distrik. Berdasarkan
kendala tersebut, Para Teradu beserta Bawaslu Kabupaten Yahukimo mengadakan
rapat dan menyepakati untuk menyiapkan Formulir Model D.Hasil Distrik atau Berita
Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan secara manual serta menyediakan
tempat di halaman kantor KPU Kabupaten Yahukimo bagi anggota PPD untuk
menuangkan hasil perolehan suara berdasarkan Formulir Model C-Hasil ke dalam
Formulir Model D-Hasil Distrik pada masing-masing distrik. Bahwa pada proses
pemindahan C-Hasil ke formulir model D.Hasil Distrik diawasi langsung oleh Panitia
Pengawas Distrik (Pandis). Seluruh proses pengisian Formulir Model D-Hasil Distrik
tersebut, dikawal ketat oleh pihak keamanan, sehingga saksi partai atau caleg tidak
diperbolehkan untuk masuk ke area tersebut guna mengindari campur tangan dan
intervensi dari lain terutama peserta Pemilu. Para Teradu menyatakan tidak pernah
memerintahkan dan mengarahkan 51 PPD Distrik (Kecamatan) untuk memindahkan
dan mengalihkan suara dalam rekapan pengisian formulir model D.Hasil Distrik
bahkan Form C Hasil. Apalagi memerintahkan agar suara diunggulkan kepada Caleg
dan Partai Politik tertentu yaitu Partai Politik Nasdem. Tuduhan tersebut adalah
tuduhan yang tidak benar, karena dalam menyelenggarakan Pemilu diawasi langsung
oleh Bawaslu Kabupaten Yahukimo beserta Aparat Penegak Hukum (Polres Yahukimo).
Disamping itu juga, dalam pengambilan keputusan di KPU Kabupaten Yahukimo harus
berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten.
[4.2.2] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu angka [4.1.2] Teradu I
mengambilalih pleno Distrik Dekai bahkan memimpin rapat pleno Perhitungan
rekapitulasi perolehan suara di tingkat Distrik Dekai. Teradu I melakukan monitoring
dan pendampingan, karena pada waktu itu terjadi kekacauan yang mengakibatkan
terkendalanya proses rekapitulasi di tingkat Distrik Dekai. Bahwa Daftar Pemilih Tetap
(DPT) pada Distrik Dekai berjumlah 13.568 (tiga belas ribu lima ratus enam puluh
delapan) suara, akan tetapi perolehan suara pada Distrik Dekai untuk Pemilihan DPRD
Kabupaten/Kota telah melebihi jumlah DPT yaitu 13.815 (tiga belas ribu delapan ratus
lima belas) suara, karena telah memakai surat suara cadangan 2% dari DPT dengan
jumlah 283 (dua ratus delapan puluh tiga) suara. Sehingga dalam rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota untuk pembacaan hasil oleh
PPD Distrik Dekai, Teradu I telah menyarankan kepada PPD Distrik Dekai untuk
melakukan pembetulan atau perbaikan terhadap jumlah perolehan suara yang telah
melebihi jumlah DPT, sehingga mulai saat itu juga PPD Distrik Dekai melakukan
perbaikan jumlah perolehan suara dengan mengacu pada jumlah DPT pada Distrik
Dekai. Bahwa Pemungutan suara pada Distrik Dekai dilakukan dengan metode
pemilihan secara langsung (pencoblosan), sehingga apabila perolehan suara sah tidak
mencapai jumlah DPT atau kurang dari jumlah DPT adalah hal yang wajar ditemui
suara yang rusak atau hangus karena disebabkan oleh kesalahan pada saat
pencoblosan atau salah coblos. Berbeda halnya dengan metode pemilihan dengan
menggunakan sistem noken, yang perolehan suara sah biasanya mencapai 100% dari
jumlah DPT.
[4.2.3] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu angka [4.1.3], Para Teradu
menyatakan pada tanggal 18 Februari 2024 s.d. 27 Februari 2024, Para Teradu
mengakui belum melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
tingkat kabupaten dikarenakan tidak tersedianya Formulir D-Hasil Kecamatan oleh
PPD di 51 Distrik di Kabupaten Yahukimo karena Aplikasi Sirekap yang tidak dapat
diakses untuk mengunduh Formulir model D.Hasil Kecamatan. Atas kendala tersebut
mengakibatkan Para Teradu belum dapat mengundang dan melibatkan Peserta Pemilu,
Saksi Partai Politik dan Saksi Calon Legislatif dengan alasan menjaga kemurnian suara
yang di dapat di lapangan serta mengantisipasi segala tekanan dan intervensi dari
pihak manapun terhadap Anggota PPD yang sedang melakukan pengisian secara
manual Formulir Mode D.Hasil Distrik pada masing-masing Distrik di Kabupaten
Yahukimo. Bahwa pleno Penetapan Perolehan Suara DPRD Kabupaten/Kota pada
tanggal 6 Maret 2024 dini hari dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Yahukimo dan
disaksikan dari 18 Partai Politik, Saksi dari 11 Calon Perseorangan Calon DPD, serta
saksi dari 3 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Bahwa sebelum menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], angka
[4.1.2], dan angka [4.1.3], DKPP perlu menjelaskan terkait dengan kedudukan Teradu
I atas nama Penas Pahabol, Teradu II atas nama Manus Pahabol dan Teradu III atas
nama Panus Yahuli yang telah diberhentikan tetap oleh DKPP sebagaimana pada
Putusan Nomor 113-PKE-DKPP/VI/2024 yang dibacakan pada tanggal 19 Agustus
2024, sehingga kedudukan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III bukan lagi penyelenggara
Pemilu. Dengan demikian, DKPP hanya akan menilai dan memutus dalil pengaduan
perkara a quo terhadap Teradu IV dan Teradu V.
[4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya bahwa
Para Teradu telah mengumpulkan seluruh petugas Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di
51 Distrik di ruangan tertutup beratapkan terpal biru yang bersebelahan dengan kantor
KPU Kabupaten Yahukimo. Para Petugas PPD diduga memperbaiki dan mengisi
formulir Model C Hasil rekapitulasi suara yang sudah direkap dari TPS dan dipleno di
masing-masing distrik kemudian Para Teradu memerintahkan dan mengarahkan
seluruh petugas PPD mengubah dan mengalihkan suara untuk memenangkan Partai
NasDem. Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu melampirkan alat bukti P-1 berupa foto
dan alat bukti video P-3.2. Adapun terkait dengan instruksi dan arahan dari Teradu IV
dilampirkan alat bukti P-3.1 berupa video.
Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, Saksi Pengadu Yappi Pahabol
menerangkan bahwa pada tanggal 18 Februari 2024 pukul 09.00 WIT dirinya berada
di halaman kantor KPU Kabupaten Yahukimo. Saksi melihat adanya aktivitas di
halaman tersebut. Saat hendak masuk ke tempat tersebut, dirinya dilarang oleh
petugas keamanan. Padahal saksi adalah saksi mandat dari Partai Demokrat di tingkat
kabupaten berdasarkan surat mandat dari partai dan telah memperlihatkan surat
tersebut kepada petugas keamanan, namun saksi tidak diperbolehkan masuk.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa foto sebagaimana bukti P-1 dan
video pada bukti P-3.2 adalah petugas PPD dari 51 Distrik di Kabupaten Yahukimo
yang sedang menuangkan hasil perolehan suara dari formulir model C-hasil ke dalam
formulir Model D-Hasil Distrik pada masing-masing distrik di halaman Kantor KPU
Kabupaten Yahukimo. Menurut Para Teradu, hal itu dilakukan karena kendala jaringan
internet di 51 distrik se-Kabupaten Yahukimo sehingga menyebabkan Aplikasi Sirekap
tidak dapat diakses oleh PPD. Oleh karena kendala tersebut KPU Kabupaten Yahukimo
beserta Bawaslu Kabupaten Yahukimo melakukan rapat bersama dan menyepakati
untuk menyiapkan formulir tersebut secara manual yang dilakukan oleh PPD dan
diawasi langsung oleh Pengawas Pemilu Distrik (Pandis). Seluruh proses pengisian
Formulir Model D-Hasil Distrik tersebut, dikawal ketat oleh pihak keamanan yang
turun di masing-masing distrik tersebut. Para Teradu juga membenarkan bahwa saksi
partai atau caleg tidak diperbolehkan untuk masuk ke area tersebut guna menghindari
adanya campur tangan.
Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Yahukimo
menyampaikan bahwa tidak ada laporan terkait dengan pengalihan atau
memenangkan Partai Nasdem. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Yahukimo pun
membenarkan bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo dan seluruh Pandis mengawasi
terhadap pelaksanaan aktivitas tersebut.
Bahwa berkenaan dengan alat bukti P-3.1 berupa video, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan Teradu IV menyampaikan “Yang belum selesai, segera selesaikan. Besok
kita mulai pleno, hari ini tugasnya selesai sampai sore, karena besok pleno, hari senin
tidak ada lagi pleno dan tidak ada lagi aktivitas di sini. Batas waktu besok sampai jam
12, bisa dengar kah? Semua PPD serentak menjawab bisa. Oke teman-teman yang belum
selesai, tolong untuk segera selesaikan sekarang! Dalam sidang pemeriksaan, Teradu
IV membenarkan bahwa orang yang sedang memberikan arahan pada alat bukti video
P-3.1 itu adalah dirinya. Tetapi bukan untuk memberikan arahan guna memenangkan
Partai NasDem. Menurut Teradu IV, tidak mungkin dirinya menyampaikan arahan
pengalihan suara ke Partai Nasdem, karena lokasi tersebut merupakan forum terbuka
yang dihadiri oleh para Pandis dan Bawaslu Kabupaten Yahukimo. Dirinya hanya
memerintahkan kepada para petugas PPD agar segera menyelesaikan tugasnya untuk
mengejar tahapan. Hal tersebut dilakukan agar sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan, yaitu penetapan suara di tingkat kabupaten tanggal 5 Maret 2024. Teradu
IV juga menerangkan bahwa dirinya tidak setuju menuangkan hasil perolehan suara
dari formulir model C-hasil ke dalam formulir Model D-Hasil Distrik pada masing-
masing distrik dikerjakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Yahukimo karena
pekerjaan tersebut seharusnya dikerjakan di tingkat distrik.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tidak ada alat bukti yang
meyakinkan terkait adanya tindakan Para Teradu mengalihkan atau memenangkan
Partai NasDem. Begitu juga dengan tindakan Teradu IV tidak ada bukti yang
menunjukkan telah memerintahkan untuk mengalihkan suara ke Partai NasDem.
Tindakan Teradu IV hanya semata-mata untuk memberikan instruksi agar pekerjaan
sesuai dengan target. Ada pun dengan alat bukti video P-3.1 tidak memberi keyakinan
DKPP terdapat tindakan dari Teradu IV untuk melakukan pengalihan atau
memenangkan Partai Nasdem. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti
dan jawaban Para Teradu in casu Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu IV dan Teradu
V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya
Teradu I mengambil alih dan memimpin pleno Penghitungan Rekapitulasi Perolehan
Suara di tingkat Distrik Dekai dan hasil perolehan suara di Distrik Dekai tidak sesuai
dengan jumlah DPT seperti yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Yahukimo. Bahwa,
menimbang pada angka [4.3.1] Teradu I bukan lagi penyelenggara Pemilu, maka
terhadap dalil pada angka [4.1.2] DKPP tidak lagi mempertimbangkan dan menilai dalil
a quo.
[4.3.4] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya
pada tanggal 6 Maret 2024 Pukul 03.30 WIT, Para Teradu diduga melaksanakan Rapat
Pleno Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 tanpa memberitahukan atau mengundang
para Saksi Partai Politik dan Saksi Calon Legislatif maupun Peserta Pemilu. Hal
tersebut tidak berkesusaian dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Yahukimo diselenggarakan pada
tanggal 27 Februari 2024. Para Teradu mengundang saksi Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden Peserta Pemilu, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Saksi Calon
Anggota DPD Peserta Pemilu sebagaimana surat undangan nomor 138/PL.01.08-
SD/9503/2024 tertanggal 26 Februari 2024 (vide Bukti T-1). Bahwa hingga tanggal 6
Maret 2024 pukul 00.00 waktu setempat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat kabupaten masih berlangsung.
Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu mengakui bahwa selesai pembacaan
rekapitulasi perolehan suara masing-masing distrik, dilanjutkan dengan penetapan
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Menurut Para Teradu,
pembacaan rekapitulasi suara untuk tiap-tiap distrik selesai hingga lebih dari Pukul
01.00 waktu setempat. Kemudian, dilanjutkan ke pleno penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Para Teradu mengakui bahwa
penetapan rekapituasi hasil penghitungan suara pada tanggal 6 Maret 2024 sekitar
pukul 03.00 WIT.
Fakta ini berkesesuian dengan keterangan Saksi Pengadu Yappi Pahabol dalam sidang
pemeriksaan yang menerangkan bahwa pembacaan rekapitulasi perolehanan suara
distrik di tingkat kabupaten dilaksanakan sampai tanggal 6 Maret 2024 pukul 03.00
WIT. Selanjutnya Saksi menerangkan, sebelum penetapan rekapitulasi suara hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, para saksi partai seharusnya
melakukan registrasi ulang, begitu juga Para Teradu seharusnya mengecek terhadap
kehadiran para saksi. Saksi juga menerangkan, pada saat pembacaan rekapitulasi
suara masing-masing distrik selesai, Para Teradu menyampaikan akan dilanjutkan
dengan penetapan dan diharapkan kepada saksi partai yang hadir agar menyampaikan
undangan lisan penetapan rekapitulasi suara kepada partai politik. Saksi berpendapat,
apa yang disampaikan oleh Para Teradu tidak masuk akal, karena harus
menyampaikan undangan pada waktu tengah malam. Akibatnya, penetapan
rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten banyak saksi partai politik yang tidak
hadir dan tidak menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah selesai penetapan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Saksi Partai Demokrat (Saksi
Pengadu) tidak mendapatkan formulir model D.HASIL KABKO yang telah disahkan. Hal
itu berakibat Pengadu selaku ketua Partai Demokrat tidak bisa mengecek hasil
perolehan suara yang telah ditetapkan. Pengadu juga tidak bisa melapor kepada
Bawaslu Kabupaten Yahukimo, karena dasar untuk melapor kepada Bawaslu
Kabupaten Yahukimo juga tidak ada. Setelah penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten selesai, Para Teradu berangkat ke
Wamena untuk mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
provinsi. Pengadu mengakui baru memperoleh Formulir Model D.HASIL KABKO setelah
dirinya mengikuti rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi di Wamena. Fakta berkaitan
dengan tidak diberikannya formulir Model D.HASIL KABKO juga diperkuat oleh
keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Yahukimo yang menerangkan bahwa
Bawaslu Kabupaten Yahukimo juga baru diberikan Salinan formulir Model D.HASIL
KABKO untuk semua jenis pemilihan oleh Para Teradu setelah rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua Pegunungan selesai
dilaksanakan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai bahwa tindakan berkenaan dengan
dalil Para Teradu tanpa memberitahukan atau mengundang para Saksi Partai Politik
dan Saksi Calon Legislatif maupun Peserta Pemilu dalam Rapat Pleno Penetapan Hasil
Pemilu Tahun 2024 tidak terbukti. Para Teradu telah menyerahkan undangan rapat
pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten satu hari
sebelum pelaksanaan sebagai mana pada alat bukti T-1. Bahwa penetapan hasil
penghitungan suara adalah bagian dari kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara. Artinya Para Teradu telah memenuhi ketentuan Pasal
45 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang pada pokoknya KPU
Kabupaten/Kota menyampaikan surat undangan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum
pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai. Namun demikian, tindakan Teradu IV
dan Teradu V melakukan penetapan pada waktu dini hari tanpa pemberitahuan kepada
saksi partai politik yang mengakibatkan banyak saksi yang tidak hadir dan tidak
menandatangani berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan
suara tingkat kabupaten tidak dibenarkan. Demikian pula tindakan Para Teradu tidak
menyerahkan formulir Model D.HASIL KABKO setelah rekapitulasi suara itu ditetapkan
kepada para pihak tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Tindakan Para Teradu
bertentangan dengan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024
yang pada pokoknya KPU Kabupaten/Kota menyerahkan formulir Model D.HASIL
KABKO yang telah ditandatangani dan memberikan tanda terima kepada Saksi dan
Bawaslu. Para Teradu seharusnya memahami bahwa penyerahan formulir Model
D.HASIL KABKO merupakan bagian dari wujud pelaksanaan prinsip transparansi dan
akuntabilitas terhadap hasil-hasil kerja Para Teradu. Dengan demikian, Teradu IV dan
Teradu V terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Teradu IV dan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf
f, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.