Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 100-PKE-DKPP/III/2025
Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 15/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2025
👁 34 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Pada tanggal 21 November 2023, Restu menghubungi Rasmita, Direktur PT.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena diduga melakukan tindakan penipuan terhadap Pengadu dengan cara memesan atribut antara lain berupa baju dan topi yang akan digunakan untuk kegiatan Apel Siaga Bawaslu Kabupaten Konawe. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu Restu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 100-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 74-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 100-PKE- DKPP/III/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama Rasmita : Pekerjaan Wiraswasta : Alamat : Jalan KS. Tubun BTN Mutiara Athira Blok D.11, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Restu Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Alamat : Jalan Inolobunggadue, Kabupaten Konawe Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban dan keterangan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Pada tanggal 21 November 2023, Restu menghubungi Rasmita, Direktur PT. Fajri Jaya Mandiri, melalui pesan singkat untuk memesan atribut yang akan digunakan dalam kegiatan Apel Siaga Bawaslu Konawe. Bukti komunikasi ini tercatat dalam beberapa percakapan yang menunjukkan permintaan dan koordinasi terkait pemesanan atribut dengan harga 200 juta tersebut (P1). 2. Selanjutnya, dalam rangka mempercepat proses pembuatan atribut, Restu mengirimkan desain atribut kepada Rasmita melalui pesan singkat. Desain tersebut merupakan referensi untuk dibuat oleh Rasmita yang bertindak sebagai pemilik perusahaan pengadaan barang/jasa (P2). 3. Dalam percakapan lainnya, Restu menginformasikan bahwa keuangan Bawaslu Konawe masih dalam proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2HL). Hal ini menunjukkan bahwa dana untuk pembayaran atribut belum tersedia secara langsung pada saat itu (P3). 4. Kemudian, terdapat kendala dalam proses pengiriman harga atribut oleh Restu kepada PT. Fajri Jaya Mandiri. Restu menyampaikan alasan bahwa nomor rekening yang digunakan salah dan mengalami gangguan teknis, sehingga menghambat proses transaksi tersebut (P4). 5. Selanjutnya, Batalnya kegiatan apel siaga bawaslu konawe yang di maksud tidak terkonfirmasi kepada PT. Fajri Jaya Mandiri selaku perusahaan pengadaan barang sehingga pihak perusahaan tetap melakukan pencetakan atribut. 6. Disisi lain, saat di konfirmasi oleh pihak perusahaan Restu mengatakan bahwa tidak ada kontrak antara perusahaan dan pihak bawaslu konawe, itu baru pembicaraan awal dan agenda apel siaga dibatalkan sehingga anggaran yang di maksud batal dicairkan Sehingga restu diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan kepercayaan. 7. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar kronologi dan pembuktian terkait koordinasi dan kendala dalam pengadaan atribut untuk kegiatan Apel Siaga Bawaslu Konawe. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 100-PKE- DKPP/III/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode Alat Keterangan Bukti Bukti P-1 : Beberapa Bukti Chat Restu Memesan Atribut Untuk Kegiatan Apel Siaga Bawaslu Konawe Kepada Rasmita Selaku Direktur PT. Fajri Jaya Mandiri Pada Tanggal 21 November 2023 Bukti P-2 : Beberapa Bukti Chat Restu Mengirim Desain Atribut Terkait Kegiatan Apel Siaga Yang Untuk Dibuat Pelapor Selaku Pemilik Perusahaan Pengadaan Barang/Jasa senilai 200 juta Bukti P-3 : Bukti Chat Restu Mengatakan Bahwa Keuangan Bawaslu Konawe Masih Proses SP2HL Serta Bukti Chat Restu Mengalami Gangguan Pengiriman Harga Atribut Kepada Pt. Fajri Mandiri Jaya Dengan Alasan Nomor Rekening Salah Dan Mengalami Gangguan Bukti P-4 : Pengiriman barang dilakukan pada tanggal 18 Desember 2023, yang ditujukan kepada PT. Fajri Jaya Mandiri dan sampai pada tanggal 24 Desember langsung diarahkan dan di terima oleh saudara Restu (Komisioner Bawaslu Konawe) di Kediamannya di Jl. Inolobu Nggadue Kec. Puunaaha Kab. Konawe Bukti P-5 : Setelah barang sampai saudara Restu (Anggota Bawaslu Konawe) meminta kelengkapan dokumen pencairan termasuk INVOICE atau Tagihan yang ditujukan kepada BAWASLU KONAWE. Bukti P-6 Sejak saat itu saudara Restu (Komisioner Bawaslu Konawe ) menghubungi kami untuk menunggu pencairan karna semua dokumen sudah lengkap, setiap kali di tanyakan kapan dicairkan dananya selalu membalas dengan kata sabar masih di proses di keuangan. Sampai Pada Bulan Oktober saudara Restu (Komisioner Bawaslu Konawe) kembali meminta Invoice terbaru, akhirnya Kami perusahaan dengan sabar membuat dokumen baru berupa tagihan kepada Bawaslu Konawe Kode Alat Keterangan Bukti Bukti P-7 Pada Awal Bulan November 2024 Pihak Perusahaan menghubungi langsung Ketua Bawaslu Konawe pada pembicaraan tersebut berjanji akan mencairkan secepatnya karena dengan alasan pada hari itu anggota Bawaslu yang lain masih sementara perjalanan Dinas di luar kota. puhak Bawaslu Konawe Meminta bukti-bukti kami sudah mengirimkan semua dokumen yang diminta termasuk foto-foto barang pengadaan tersebut yang sudah berada di rumah kediaman Restu tersebut. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU 1. Bahwa pada 17 November 2023, Pimpinan Bawaslu Konawe yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu saat itu sdr Abuldan, Koordinator Divisi (Koordiv) HP2H sdr Sandra Hasba dan Pengadu sendiri sebagai Koordinator Divisi P3S melakukan rapat pleno rutin guna membahas rencana kerja, yang didalamnya juga membahas tentang komunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pemberian dana Hiba tahapan Pilkada dan menunjuk Teradu untuk bertanggungjawab melancarkan komunikasi tersebut. (Bukti T-I). 2. Bahwa benar antara Pengadu dan Teradu pernah bertemu disalah satu hotel di Jakarta dalam periode November 2023. dalam pertemuan tersebut Teradu hanya menyampaikan bahwa nanti akan ada kegiatan Apel Siaga yang didalamnya terdapat pengadaan atribut seperti Baju dan Topi. namun dalam pertemuan tersebut belum ada pembahasan unutk memesan dan atau meminta untuk diadakan atribut tersebut. 3. Bahwa Benar Teradu mengirimkan beberapa gambar contoh yang bisa dijadikan referensi kepada Pengadu ketika sudah akan dilaksanakan kegiatan yang dimaksud. namun Teradu tegaskan lagi percekapan itu belum membahas terkait pemesanan dan atau permintaan pengadaan barang tersebut. 4. Bahwa pada 24 Desember 2023, Teradu menerima telfon dari Sopir Truck Ekspedisi (Jasa Pengiriman) yang menginformasikan ada barang kiriman dari Jakarta yang akan diantar ke rumah Kakak Kadung Teradu di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Kabupaten Konawe. mendapati telfon tersebut Pengadu lantas menginformasikan untuk diturunkan saja. 5. Bahwa pada 26 Desember 2023, Teradu menghubungi Pengadu dan menanyakan mengapa harangnya cepat sekali dikirim sementara belum ada agenda untuk pelaksanan Apel Siaga karma belum ada Pleno Pimpinan yang membus soul ini, dan dijawab oleh Pengadu, bolywa biar disimpan saja dulo di Unaaha agar memudahkan jika pelaksanaan apel siaga ternyata mendadak dari Percakapan tersebut, Teradu benar meminta kelengkapan perusahaan untuk diserahkan kepada Sekertariat Bawaslu Konawe. 6. Bahwa pada periode Januari, Tendu kembali memesan secara pribadi baju kaos untuk Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sejumlah 28 Lembar yang saat dananya langsung dikirimkan kepada Pengadu. 7. Bahwa pada 5 Maret 2024, Pimpinan Bawaslu Konawe melakukan rapat pleno yang membahas beberapa item kegiatan termasuk kegiatan Apel Siaga termasuk bertanggungjawab terkait pelaksanaan dan persiapannya. (Bukti T-II) 8. Bahwa Pada 5 Maret 2024, Terada bersama dengan Ketua Bawasla Konawe saat itu Sdr Abuldan menyampaikan hasil rapat pleno kepada Kepala Sekertariat Bawaslu Konawe, Sdri Astuti Salam terkait dengan hasil Pleno Pimpinan. 9. Bahwa pada periode Juli 2024, teradu kembali menanyakan kesiapan sekertariat dalam hal pelaksanaan kegiatan Apel Siaga kepada Kepala Sekertariat Bawasalu Konawe, Astuti Salam, yang selanjutnya dijawab bahwa harus dilakukan proses Lelang, bahkan Teradu menyampaikan bahwa sudah ada atribut kenapa baru sampaikan bahwa harus ada lelang saat itu, Teradu juga sempat meminta solusi dari Kepala Sekertariat terkait sudah adanya atribut tersebut. namun Sdri Astuti Salam menjawab bahwa harus ikuti lelang tanpa memberitahukan kapan dan bagaimana mekanisme lelang tersebut. 10. Bahwa akibat kondisi ini, Pimpinan Bawaslu Konawe akhimya menunda pelaksanaan kegiatan Apel Siaga tersebut, 11. Bahwa pada Periode Agustus 2024, Tradu mendapat informasi dari salah satu staf sekertariat Bawaslu Konawe, bahwa Kepala Sekertarist Sdri Astuti Salam, sudah akan memulai prose lelang pengadaan atribut Apel Siaga, saat mendapatkan informasi tersebut, Teradu langsung mengkonfirmasi hal ini kepada Sdri Astuti Salam, dan dijawab bahwa benar sudah akan mulai Lelang dan kalau ikut lelang silahkan saja, meski dijawab Sdri Astuti Salam terkesan tertutup terkait proses Lelang yang dimaksudkan. 12. Bahwa Kepala Sekertariat Bawaslu Konawe, tidak pernah melaporkan secara berkala terkait perkembangan proses lelang yang sedang dilakukan kepada Pimpinan Bawaslu Konawe, dan terkesan tertutup kepada Pimpinan. 13. Bahwa pada pertengahan Oktober 2024, Teradu mendapat informasi dari salah satu staf sekertariat jika Kepala Sekertariat Bawaslu Konawe, Sdri Astuti Salam, sudah memesan baju di Jakarta, yang Teradu Duga baju tersebut merupakan atribut Apel Siaga. mendapati informasi tersebut, Teradu lantas menyampaikan kepada Pimpinan lainnya dan meminta untuk dilakukan pembahasan dalam Rapat Pleno. 14. Bahwa pada 24 Oktober 2024, Pimpinan Bawaslu Konawe melakukan rapat pleno yang membahas terkait pelaksanaan Apel Siaga, yang pada Pokoknya Tiga orang Pimpinan Bawaslu Konawe sepakat untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut dan memintakepada pihak Sekertariat untuk tidak mencairkan anggarannya. hasil pleno tersebut sudah disampaikan kepada Kepala Sekertariat Bawaslu Konawe secara lisan melaui Ketua Bawaslu dan Teradu. (Bukti T-III) 15. Bahwa pada November 2024, teradu mendapat Informasi adanya pembagian baju berbentuk switer oleh staf sekertariat Bawaslu Konawe, yang didalam baju tersebut terdapat tulisan Apel Siaga. mendapati informasi tersebut, teradu menanyakan atas perintah siapa pembagian baju tersebut yang dijawab bahwa kegiatan ini atas perintah Kepala Sekertariat Bawaslu Konawe Sdri Astuti Salam. padahal kegiatan ini sudah diputuskan untuk tidak dilaksanakan melalui rapat pleno Pimpinan Bawaslu Konawe. 16. Bahwa Pimpinan Bawaslu Konawe langsung meminta klarifikasi kepada Kepala Sekertariat Bawslu Konawe, dan dijawab bahwa tetap harus dilaksanakan karena arahan Bawaslu Provinsi meskipun bukan Tahapan Wajib. 17. Bahwa adanya penolakan pelaksanaan kegiatan Apel Siaga tersebut dari Pimpinan Bawaslu Konawe, melalui rapat pleno. Kepala Sekertariat diketahui mencoba mengakali kegiatan tersebut dengan cara meminta Kepada Sekertaruat Panwas Kecamatan untuk melaksanakan dimasing-masing Kecamatan. mendapati informasai tersebut, Pimpinan Bawaslu Konawe selanjutnya meminta kepada Komisioner Panwascam untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut karena bukan tahan resmi dan telah diputuskan dalam pleno untuk tidak dilaksanakan. 18. Bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran dana Hiba Pilkada, Anggaran kegiatan Apel Siaga sebesar Rp. 420 Juta disebutkan telah dicairkan oleh pihak Sekertariat Bawaslu Konawe, berdasarkan Kondisi ini, Pimpinan Bawaslu Konawe memutuskan untuk menindaklanjuti hal ini ke Proses Hukum. 19. Bahwa baju kaos dan Topi sampai saat ini masih berada di rumah saudara kandung Teradu dan tidak pernah didistribusikan. jika pun ada yang didistribusi kepada beberapa panwascam leradu telah mengirimkan dana pembayaran terhadap barang yang diambil, dan sejauh ini dana yang dikirimkan sebesar Rp 12 Juta rupiah. (Bukti T-IV). [2.5] PETTITUM TERADU Bahwa Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima dan mengabulkan jawaban para Teradu untuk seluruhnya 3. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Peyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda sebagai berikut: Kode Alat Keterangan Bukti Bukti T-01 Berita Acara Pleno tanggal 17 November 2023 Bukti T-02 Berita Acara Pleno tanggal 5 Maret 2024 Bukti T-03 Berita Acara Pleno tanggal 24 Oktober 2024 Bukti T-04 Bukti pengiriman dana dari Teradu kepada Pengadu Bukti T-05 Foto terbaru atribut yang tidak didistribusikan [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Bahwa terkait kegiatan Apel Siaga Bawaslu Kabupaten Konawe. Pada tanggal 17 November 2023 saya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe melaksanakan rapat Pleno yang pada pokoknya memerintahkan Teradu untuk berkoordinasi terkait anggaran dengan TAPD. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 yang pada pokoknya menunjuk Teradu sebagai penanggung jawab kegiatan Apel Siaga. Bahwa pada tanggal 24 November 2024 pada pokoknya ada dua keputusan yang diambil, yang pertama membatalkan kegiatan Apel Siaga, dan memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe untuk tidak mencairkan anggaran kegiatan Apel Siaga. Bahwa saya tidak pernah berkomunikasi dengan Pengadu terkait dengan pembayaran baju dan topi untuk Apel Siaga. Bahwa terkait dengan keterangan Kepala Sekretariat terkait dengan terlaksananya Apel Siaga di Kabupaten Konawe itu tidak benar, karena kami telah membatalkan kegiatan Apel Siaga tersebut sesuai dengan rapat Pleno. Bahwa terhadap pembatalan Apel Siaga, alasan kami membatalkan ialah karena pertimbangan kesehatan, infrastruktur, dan jarak tempuh antara satu kecamatan dengan kecamatan lain, serta tidak ada laporan secara berkala dari Kepala Sekretariat kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe. [2.7.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Bahwa terhadap pokok aduan dalam perkara ini, seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu terhadap Teradu merupakan tindakan pribadi. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe tidak pernah mengikat diri dengan CV manapun terkait dengan kegiatan Apel Siaga. Bahwa proses tersebut meliputi penetapan perencaan pengadaan, penentuan pejabat pengadaan. Bahwa dalam perkara ini tidak ada keterkaitan terhadap hal tersebut, dan tidak bisa di pertanggungjawabkan secara kelembagaan. Oleh karenanya, segala bentuk pengiriman barang maupun jasa yang tidak terikat Bawaslu dalam hal ini tidak terikat untuk membayar apapun. Karena Bawaslu Kabupaten Konawe tidak memiliki perikatan hukum atau kontrak dengan perusahaan Pengadu. [2.7.3] Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Bahwa pada prinsipnya, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Sulawesi Tenggara 2023-2024 itu tidak ada. Sehingga karena tidak ada di Kabupaten Konawe tidak ada maka Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe sepertinya meminta kepada Pemda Sulawesi Tenggara. Terhadap dalil lain, kami bersepakat dengan keterangan yang telah disampaikan oleh Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. [2.7.4] Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe Bahwa kami selaku Pejabat Pembuat Komitmen selalu berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe. Tidak mungkin ada sebuah acara yang terlaksana tanpa adanya koordinasi antara Ketua dan Anggota dengan saya selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe. Bahwa terhadap kegiatan Apel Siaga ini dilakukan di Kecamatan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena diduga melakukan tindakan penipuan terhadap Pengadu dengan cara memesan atribut antara lain berupa baju dan topi yang akan digunakan untuk kegiatan Apel Siaga Bawaslu Kabupaten Konawe. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Teradu menjelaskan pada tanggal 17 November 2023, Pimpinan Bawaslu Konawe yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu saat itu Abuldan selaku Koordinator Divisi (Koordiv) HP2H, Sandra Hasba dan Teradu sendiri sebagai Koordinator Divisi P3S melakukan rapat pleno rutin guna membahas rencana kerja, yang didalamnya juga membahas tentang komunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pemberian dana Hiba tahapan Pilkada dimana pleno tersebut menunjuk Teradu untuk bertanggungjawab melancarkan komunikasi tersebut (vide Bukti T-I). Bahwa benar antara Pengadu dan Teradu pernah bertemu di salah satu hotel di Jakarta dalam periode November 2023. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Teradu menyampaikan informasi bahwa nanti akan ada kegiatan Apel Siaga yang di dalamnya terdapat pengadaan atribut seperti Baju dan Topi. Namun, dalam pertemuan tersebut belum ada pembahasan untuk memesan dan atau meminta untuk diadakan atribut tersebut. Bahwa benar Teradu mengirimkan beberapa gambar contoh yang bisa dijadikan referensi kepada Pengadu ketika sudah akan dilaksanakan kegiatan yang dimaksud. Akan tetapi Teradu tegaskan lagi percakapan itu belum membahas terkait pemesanan dan atau permintaan pengadaan atribut dimaksud. Bahwa pada tanggal 24 Desember 2023, Teradu menerima telepon dari Sopir Truck Ekspedisi (Jasa Pengiriman) yang menginformasikan ada barang kiriman dari Jakarta yang akan diantar ke rumah Kakak Kadung Teradu di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Kabupaten Konawe,. Bahwa mendapati telepon tersebut Teradu lantas menginformasikan kepada supir truck ekspedisi tersebut untuk menurunkan barang tersebut. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2023, Teradu menghubungi Pengadu dan menanyakan mengapa barangnya cepat sekali dikirim sementara belum ada agenda untuk pelaksanan Apel Siaga dikarenakan belum ada Pleno Pimpinan yang membahas soal ini. Pengadu merespon agar atribut tersebut disimpan saja dahulu disana agar memudahkan jika pelaksanaan apel siaga dilaksanakan mendadak. Bahwa sebagai tindak lanjut dari percakapan tersebut Teradu meminta Pengadu untuk melengkapi dokumen perusahaan Pengadu yang akan diserahkan kepada Sekertariat Bawaslu Konawe. Bahwa pada periode Januari 2024, Teradu memesan baju kaos yang uangnya dibayarkan Teradu secara pribadi diperuntukan bagi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sebanyak 28 buah. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Pimpinan Bawaslu Konawe melakukan rapat pleno dan membahas beberapa isu termasuk kegiatan Apel Siaga (Bukti T-II). Bahwa pada hari yang sama, Teradu bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe yaitu Abuldan menyampaikan hasil rapat pleno kepada Kepala Sekertariat Bawaslu Konawe Astuti Salam. Bahwa pada periode Juli 2024, Teradu kembali menanyakan kesiapan sekertariat dalam hal pelaksanaan kegiatan Apel Siaga kepada Kepala Sekertariat Bawaslu Konawe, Astuti Salam. Astuti Salam selaku Kepala Sekretariat menjawab bahwa harus dilakukan proses Lelang, kemudian Teradu menyampaikan bahwa sudah ada atribut kenapa baru sampaikan bahwa harus ada lelang, Teradu juga sempat meminta solusi dari Kepala Sekertariat terkait sudah adanya atribut tersebut. Bahwa Astuti Salam tetap pada jawaban sebelumnya yang menyatakan, terkait rencana pengadaan atribut harus mengikuti lelang tanpa memberitahukan kapan dan bagaimana mekanisme lelang tersebut. Bahwa akibat kondisi ini, Pimpinan Bawaslu Konawe akhimya menunda pelaksanaan kegiatan Apel Siaga tersebut. Bahwa pada Periode Agustus 2024, Teradu mendapat informasi dari salah satu staf sekertariat Bawaslu Konawe, bahwa Kepala Sekertariat akan memulai proses lelang pengadaan atribut Apel Siaga, mendapat informasi tersebut, Teradu langsung mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Sekertariat, dan dijawab bahwa benar sudah akan mulai Lelang dan kalau ikut lelang silahkan saja, meski dijawab Kepala Sekertariat proses pelaksanaan lelang dimaksud terkesan. Bahwa Kepala Sekertariat Bawaslu Konawe, tidak pernah melaporkan secara berkala terkait perkembangan proses lelang yang sedang dilakukan kepada Pimpinan Bawaslu Konawe. Bahwa pada pertengahan Oktober 2024, Teradu mendapat informasi dari salah satu staf sekertariat jika Kepala Sekertariat Bawaslu Konawe sudah memesan baju di Jakarta, Teradu menduga baju yang dipesan Kepala Sekretariat tersebut merupakan atribut Apel Siaga. mendapati informasi tersebut, Teradu lantas menyampaikan kepada Pimpinan lainnya dan meminta untuk dilakukan pembahasan dalam Rapat Pleno. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024, Pimpinan Bawaslu Konawe melakukan rapat pleno yang membahas terkait pelaksanaan Apel Siaga, yang pada pokoknya Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe sepakat untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut dan meminta kepada pihak Sekertariat untuk tidak mencairkan anggarannya. Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe telah menyampaikan hasil pleno tersebut secara lisan Kepala Sekertariat Bawaslu Konawe oleh Ketua Bawaslu dan Teradu (Bukti T-III). Bahwa pada November 2024, Teradu kembali mendapat Informasi adanya pembagian baju berbentuk switer oleh staf sekertariat Bawaslu Konawe, yang didalam baju tersebut terdapat tulisan Apel Siaga. mendapati informasi tersebut, Teradu menanyakan kepada staf terkait atas perintah siapa pembagian baju tersebut dilaksanakan dan dijawab staf terkait bahwa pembagian atribut tersebut atas perintah Kepala Sekertariat Bawaslu Konawe. Teradu menyesalkan hal tersebut dikarenakan berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe yang memutuskan tidak melaksanakan apel siaga. Kemudian, menyikapi pembagian atribut tersebut, Pimpinan Bawaslu Konawe meminta klarifikasi kepada Kepala Sekertariat Bawaslu Kabupaten Konawe, dan mendapat jawaban apel siaga tetap harus dilaksanakan berdasarkan arahan Bawaslu Provinsi meskipun bukan merupakan tahapan wajib. Bahwa, meskipun Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe telah membatalkan kegiatan apel siaga dimaksud, Kepala Sekertariat Bawaslu Kabupaten Konawe diketahui mencoba mengakali kegiatan apel siaga dengan cara meminta Sekertariat Panwas Kecamatan untuk melaksanakan apel siaga di masing-masing kecamatan. Mendapati informasai tersebut, Pimpinan Bawaslu Konawe meminta Komisioner Panwascam untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut karena bukan tahapan resmi dan telah diputuskan dalam pleno untuk tidak dilaksanakan. Bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran dana Hiba Pilkada, Anggaran kegiatan Apel Siaga sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) telah dicairkan Sekertariat Bawaslu Kabupaten Konawe. Menyikapi hal ini Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe memutuskan untuk menindaklanjuti hal ini ke Proses Hukum. Bahwa baju kaos dan topi sampai saat ini masih berada di rumah saudara kandung Teradu dan tidak pernah didistribusikan, jikapun ada yang didistribusikan kepada beberapa panwascam, Teradu melakukan pembayaran dari uang pribadi terhadap barang yang diambil, dan sampai saat ini dana yang dikirimkan Teradu ke Pengadu sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). (vide Bukti T-IV). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dengan aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya Teradu diduga melakukan tindakan penipuan terhadap Pengadu dengan cara memesan atribut antara lain berupa baju dan topi yang diperuntukkan untuk kegiatan Apel Siaga Bawaslu Kabupaten Konawe. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 17 November 2023, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe melaksanakan rapat pleno rutin membahas rencana kerja Bawaslu Kabupaten Konawe, termasuk membahas dana hibah tahapan Pilkada tahun 2024. Bahwa dalam pembahasan tersebut, rapat pleno juga memutuskan terkait persiapan Pilkada Tahun 2024, dilakukan juga komunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan memutuskan Restu in casu Teradu sebagai Penanggung Jawab terhadap komunikasi tersebut dengan salah satu tujuan komunikasi Bawaslu Kabupaten Konawe dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah untuk mengusulkan agenda pelaksanaan Apel Siaga Pilkada Kabupaten Konawe Tahun 2024 karena hal tersebut tidak menjadi usulan kegiatan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe Periode sebelumnya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui bahwa terkait dengan rencana pelaksanaan Apel Siaga tersebut, pernah bertemu dengan Pengadu di salah satu hotel, Jakarta sekitar bulan November 2023. Pada saat pertemuan tersebut Teradu menyampaikan informasi kepada Pengadu bahwa akan ada kegiatan Apel Siaga yang di dalam rangkaian kegiatan dimaksud terdapat pengadaan atribut seperti baju dan topi, akan tetapi dalam pertemuan tersebut, belum ada pembahasan terkait pemesanan untuk pengadaan atribut dimaksud. Bahwa Teradu juga membenarkan mengirimkan beberapa gambar contoh yang dapat dijadikan referensi kepada Pengadu ketika kegiatan Apel Siaga dimaksud dilaksanakan. Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2023, Teradu menerima telepon dari supir ekspedisi yang menginformasikan kepada Teradu terdapat kiriman barang dari Jakarta yang akan diantar ke kediaman kakak kandung Teradu di kelurahan Inolobunggadue, Kabupaten Konawe. Bahwa mendapati telepon tersebut, Teradu meminta sopir ekspedisi untuk menurunkan barang dimaksud. Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2023, Teradu menghubungi Pengadu untuk menanyakan mengapa langsung mengirimkan barang berupa atribut baju dan topi yang diperuntukkan mendukung kegiatan Apel Siaga sementara pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe belum membahas dan memutuskan persoalan a quo. Bahwa atas pertanyaan tersebut, Pengadu menerangkan, agar atribut tersebut disimpan saja dahulu disana agar memudahkan jika pelaksanaan Apel Siaga dilaksanakan mendadak. Bahwa sebagai tindak lanjut dari percakapan tersebut, Teradu meminta Pengadu untuk melengkapi dokumen perusahaan Pengadu yang akan diserahkan kepada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe melakukan rapat pleno yang membahas beberapa isu termasuk kegiatan Apel Siaga (Bukti T-II). Hasil rapat pleno tersebut kemudian kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe. Bahwa selanjutnya pada periode Juli 2024, Teradu kembali menanyakan kesiapan Sekretariat dalam melaksanakan kegiatan Apel Siaga kepada Kepala Sekretariat atas nama Astuti Salam. Atas pertanyaan tersebut, Kepala Sekretariat atas nama Astuti Salam menjelaskan bahwa terkait dengan pengadaan atribut Apel Siaga harus dilaksanakan melalui mekanisme lelang. Bahwa terhadap hal itu, Teradu bertanya kepada Kepala Sekretariat atas nama Astuti Salam mengapa harus melalui mekanisme lelang karena atribut Apel Siaga berupa baju dan topi telah ada. Bahwa menurut Teradu, Kepala Sekretariat juga tidak memberitahukan kapan dan bagaimana mekanisme pelaksanaan lelang tersebut kepada Teradu. Bahwa oleh karena tidak ada kepastian maka Teradu bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe lainnya in casu Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe yang tidak diadukan melakukan rapat pleno. Berdasarkan hasil rapat pleno maka diputuskan untuk menunda pelaksanaan kegiatan Apel Siaga tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa periode Agustus 2024, Teradu mendapatkan informasi dari salah satu staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe, yaitu Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe atas nama Astuti Salam telah memulai proses lelang pengadaan atribut Apel Siaga. Bahwa terhadap informasi tersebut, Teradu kemudian bertanya sekaligus mengkonfirmasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe atas nama Astuti Salam mengenai kebenaran informasi yang Teradu peroleh dari staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe. Bahwa atas pertanyaan Teradu, Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe atas nama Astuti Salam menerangkan, proses lelang sudah akan dimulai dan jika ingin mengikuti lelang dipersilahkan mengikuti prosedur yang ada. Bahwa selain itu, terkait dengan pengadaan lelang, Teradu tidak pernah mendapatkan laporan secara berkala dari Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe atas nama Astuti Salam. Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, bahwa Kepala Sekretariat tidak pernah melaporkan secara berkala kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe terkait progres pengadaan lelang untuk mensupport kegiatan Apel Siaga dimaksud. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada bulan Oktober 2024, Teradu kembali meminta Pengadu untuk mengirimkan invoice atau tagihan yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe. Bahwa atas permintaan Teradu tersebut, Pengadu kemudian mengirimkan invoice terbaru kepada Teradu yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe sebagaimana arahan Teradu. Bahwa pada bulan yang sama, tepatnya pada pertengahan bulan Oktober 2024, Teradu kembali mendapati informasi dari salah satu staf sekretariat yang menerangkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe telah memesan baju di Jakarta. Menurut Teradu pemesanan yang dilakukan oleh Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe atas nama Astuti Salam diduga dipergunakan untuk kegiatan Apel Siaga. Bahwa terhadap informasi tersebut, Teradu kemudian menyampaikan kepada Pimpinan Bawaslu Lainnya in casu Pihak Terkait untuk melakukan pembahasan dalam rapat pleno. Hasil dari rapat pleno tersebut, kemudian memutuskan bahwa Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe sepakat untuk tidak melaksanakan kegiatan Apel Siaga dan meminta Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe tidak mencairkan anggaran untuk kegiatan Apel Siaga dimaksud. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe telah menyampaikan secara lisan hasil rapat pleno yang memutuskan membatalkan kegiatan Apel Siaga. Namun hal itu dibantah oleh Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe atas nama Astuti Salam yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah disampaikan informasi terkait pembatalan kegiatan Apel Siaga. Bahwa selanjutnya pada bulan November 2024, Teradu untuk kesekian kali mendapat informasi dari staf sekretariat bahwa terdapat aktivitas pembagian baju berbentuk sweater oleh staf sektretariat yang terdapat tulisan Apel Siaga. Bahwa atas pembagian sweater tersebut, Teradu kemudian menanyakan kepada staf terkait siapa yang memerintahkan pembagian sweater tersebut. Atas hal tersebut, staf Bawaslu Kabupaten Konawe menjelaskan bahwa perintah pembagian sweater adalah perintah Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe. Bahwa selanjutnya terkait dengan pembagian sweater tersebut, Teradu dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe lainnya meminta klarifikasi kepada Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe atas nama Astuti Salam. Berdasarkan hasil klarifikasi didapat keterangan bahwa Apel Siaga tetap harus dilaksanakan berdasarkan arahan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Bahwa Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe atas nama Astuti Salam selanjutnya meminta Sekretariat Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan Apel Siaga di masing-masing kecamatan. Bahwa selanjutnya Teradu dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe lainnya menginstruksikan Komisioner Panwaslu Kecamatan untuk tidak melaksanakan Apel Siaga dimaksud dikarenakan bukan tahapan resmi dan telah diputuskan dalam pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe untuk tidak melaksanakan kegiatan Apel Siaga. Bahwa Teradu dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten lainnya kemudian memutuskan menindaklanjuti pelaksanaan Apel Siaga ini ke ranah hukum dikarenakan realisasi anggaran dana hibah Pilkada untuk melaksanakan Apel Siaga telah dicairkan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe. Bahwa sesuai fakta dalam sidang pemeriksaan, hingga saat persidangan DKPP dilaksanakan, baju dan kaos yang telah dikirimkan Pengadu ke Teradu sebagai bahan kegiatan pelaksanaan Apel Siaga masih berada di kediaman saudara kandung Teradu dan tidak pernah didistribusikan. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu mengarahkan pengadaan atribut Apel Siaga kepada perusahaan milik kerabat (sepupu) atau pun kepada pihak ketiga lainnya dan menyampaikan invoice kepada institusi Bawaslu Kabupaten Konawe merupakan bentuk abuse of authority (penyalahgunaan jabatan). Bahwa tindakan Teradu yang dengan sengaja bertemu dengan pengadu membicarakan kegiatan Apel Siaga serta pengadaan barang berupa topi dan kaos merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa tindakan Teradu tersebut sudah melanggar Pasal 14 huruf c dan Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan: Pasal 14 huruf c: Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; Pasal 15 huruf d: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; Terlebih akibat pertemuan Teradu dengan Pengadu, ada pengiriman dari Pengadu kepada Teradu berupa atribut baju dan topi yang diperuntukkan mendukung kegiatan Apel Siaga. Bahkan sesuai fakta persidangan Teradu meminta Pengadu untuk mengirim invoice yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe. Artinya, dalam peristiwa Teradu dengan Pengadu sudah terdapat niat dari Teradu agar dalam pengadaan atribut kegiatan Apel Siaga dilakukan oleh Pengadu. Akan tetapi karena ternyata pengadaan barang atribut Apel Siaga tersebut tidak dikerjakan oleh Pengadu maka Teradu kemudian melakukan rapat pleno bersama dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe lainnya membatalkan kegiatan Apel Siaga dan selanjutnya membawa persoalan pencairan atau realisasi anggaran dana hibah Pilkada untuk melaksanakan Apel Siaga yang dicairkan oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe ke ranah hukum. Bahwa sikap atau tindakan yang demikian menunjukkan ada kepentingan Teradu dalam pengadaan barang atribut untuk Apel Siaga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP menilai Teradu terbukti sudah melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Padahal seharusnya Teradu selaku penyelenggara pemilu mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung demi menjaga integritas dan marwah lembaga Bawaslu Kabupaten Konawe. Bahwa terlebih sesuai fakta persidangan tidak terdapat upaya Teradu untuk menghindari atau mengelola konflik kepentingan tersebut. Bahwa tindakan Teradu yang dilakukan secara sadar tersebut dapat menurunkan public trust terhadap lembaga Bawaslu secara keseluruhan. Oleh karena itu, tindakan Teradu yang menginisiasi pemesanan barang tanpa dasar hukum dan menempatkan barang tersebut di rumah pribadi atau keluarganya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas, integritas, dan profesionalitas. Bahwa Teradu sudah bertindak di luar kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu, yaitu melakukan inisiatif pribadi dalam kegiatan kelembagaan tanpa dasar hukum merupakan tindakan yang tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian, tidak transparansi dan tidak profesional, serta gagal menjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu terbukti melanggar pasal 12 huruf a dan huruf d, pasal 14 huruf c, pasal 15 huruf a dan huruf d, serta pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa selanjutnya DKPP perlu menegaskan, dalam satu lembaga yang bersifat kolektif kolegial seperti Bawaslu maka setiap keputusan harus diputuskan dalam Rapat Pleno termasuk keputusan yang akan diambil oleh Sekretariat. Sehingga harmonisasi dalam pola hubungan sangat penting dilakukan. Bahwa yang terjadi pada Lembaga Bawaslu Kabupaten Konawe merupakan bentuk disharmonisasi antara Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe dengan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe, tumpang tindih peran dan kewenangan, tidak adanya mekanisme komunikasi yang efektif dan termasuk lemahnya pengawasan internal. Oleh karena itu, peran Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe menjadi penting untuk menghilangkan hal-hal disharmonisasi dan diskomunikasi antara Ketua dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe dengan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe dan seterusnya. Sikap keterbukaan dan kejujuran juga harus dibangun dan dijunjung tinggi oleh masing-masing pemangku kepentingan yang ada pada lembaga Bawaslu Kabupaten Konawe. Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe seharusnya bersikap lebih proaktif dalam mengarahkan dan mengendalikan situasi, serta memberikan teguran atau klarifikasi terhadap tindakan Teradu dan Kepala Sekretariat yang masing-masing bertindak sesuai kepentingan sendiri atau secara sepihak. Sehingga akibat lemahnya kepemimpinan dan tata kelola lembaga berakibat terjadi pelanggaran etika dan menciptakan iklim kerja yang penuh dengan konflik kepentingan. Bahwa Bawaslu selaku lembaga yang menaungi jajaran di bawahnya perlu melakukan pembinaan internal agar yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Konawe tidak terjadi lagi di lembaga Bawaslu lain baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya. Hal itu penting dilakukan agar semua pihak yang ada dan terlibat dalam kegiatan kelembagaan Bawaslu bertindak untuk kepentingan lembaga bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu Restu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Lima Belas bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing- masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Sumarjaya