Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 49-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 15/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2025
👁 23 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Mei 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa bermula temuan Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 02, tanggal 26 November 2024, sekira Pukul 17.30 WIB terjadi di TPS 13 di Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, berupa amplop berisikan uang dan Kartu Nama Bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 01 ASTA.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti 2 (dua) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yaitu: 1. Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, yang disampaikan oleh Pelapor Suhaimi pada tanggal 26 November 2024 sebagaimana Tanda Bukti Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024.
Pasal DilanggarPasal 187A juncto Pasal 73; Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (vide Bukti T-10)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Siti Holijah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Teradu II April Yadi, Teradu III Muslim, Teradu IV Raden Zakaria, dan Teradu V Ameredi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 49-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 23- P/L-DKPP/ I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 49-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Indra Setiawan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumatera Selatan Alamat : Jalan Palembang-P. Balai Km 14,5 RT. 23 RW. 11 No. 69, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu. TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Siti Holijah Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin Alamat : Jalan Bukit Indah, No.01 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : April Yadi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin Alamat : Jalan Bukit Indah, No.01 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Muslim Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin Alamat : Jalan Bukit Indah, No.01 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Raden Zakaria Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin Alamat : Jalan Bukit Indah, No.01 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ameredi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin Alamat : Jalan Bukit Indah, No.01 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai-----------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Mei 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa bermula temuan Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 02, tanggal 26 November 2024, sekira Pukul 17.30 WIB terjadi di TPS 13 di Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, berupa amplop berisikan uang dan Kartu Nama Bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 01 ASTA. Didapatkan dari Ardi Riyadi (Saksi Pelapor) tetapi di dalam Laporan ditulis a.n. Ardi Riyanto yang seharusnya Ardi Riyadi. Menurut keterangan, amplop putih tersebut didapat dari Rudy (Terlapor). Adapun jumlah amplop putih sebanyak 67 buah. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024, Ardi Riyadi (Saksi Pelapor) dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin untuk dimintakan keterangan. Pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, Pukul 10.00 WIB s.d. Selesai, Ardi Riyadi memberikan keterangan dan BAP di depan Petugas Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Barang bukti di Kecamatan Talang Kelapa: 1) Video 17 Detik 2) Video 04 Detik 3) Video 15 Detik 4) 1 Photo. Barang Bukti disampaikan pada tanggal 28 November 2024 (Terlampir) 5) 67 Buah Amplop Putih Berisikan Pecahan Rp.50.000.- Dengan Bahan Kampanye Cabup No Urut 01 Barang Bukti disampaikan pada tanggal 05 Desember 2024 (Terlampir) Menurut Ardi Riyadi (Saksi Pelapor) bahwa pada tanggal 26 November 2024, ia diberikan kepercayaan sebagai Anggota KPPS di TPS 13 Kelurahan Sukamoro persiapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tanggal 27 November 2024. Pada sore harinya ia ditemui Rudy (Terlapor) ia diberikan sejumlah amplop putih keterangan Ardi Riyadi sambil menirukan ucapan Rudy (Terlapor) ini ada amplop putih tanda apresiasi pada masyarakat. Namun karena sibuk Ardi Riyadi masih fokus dengan pekerjaan sebagai Petugas Anggota KPPS. Setelah itu ia ceritakan kepada RT setempat dari penjelasan RT sudah uang itu jangan dibagikan dari pada nanti bermasalah. Pada tanggal 26 November 2024, malam, Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 02 bergerak menemui Ardi Riyadi menanyakan temuan tersebut. Ardi Riyadi menunjukan bukti tersebut kepada Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 02 sambil ditanya mengenai asal-usul amplop putih tersebut didapat berasal dari Rudy (Terlapor) selanjutnya Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 02 menyampaikan temuan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024, Ardi Riyadi (Saksi Pelapor) di panggil Bawaslu Kabupaten Banyuasin untuk memberikan keterangan. Karena tidak tahu alamat, Bawaslu Kabupaten Banyuasin menyampaikan Surat Panggilan Kedua. Pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, barulah Ardi Riyadi datang ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin memberikan keterangan. Berdasarkan laporan dikuatkan dengan Tanda Bukti Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 Formulir Model A.3 Penerima a.n. Ardi Riyanto/Ardi Riyadi, tanggal 28 November 2024, dengan barang bukti terlampir saat melapor. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Banyuasin mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan, tanggal 30 November 2024, yang ditandangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Dalam Surat Pemberitahuan a quo, Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 diregistrasi terpenuhi syarat formil dan materiel. Namun, pada Pemberitahuan Status Laporan a.n. Ardi Riyadi, tanggal 5 Desember 2024, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin a.n. Siti Holijah Bawaslu Kabupaten Banyuasin, menyatakan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dihentikan proses penanganan pelangggaran dengan alasan tidak memenuhi unsur. 2. Bahwa bermula Suhaimi (Saksi Pelapor) berdasarkan temuan di parkiran Dermaga Dusun I Sungai Nibung Desa Suangai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, pada Pukul 08.30 WIB, kemudian Suhaimi (Saksi Pelapor) temukan barang bukti dari Suhaili. Suhaimi (Saksi Pelapor) menanyakan kepada Suhaili “apa ada pembagian amplop Putih?” kemudian dijelaskan Suhaili “ia ada Nian keluarga kami empat beranak dapat saya dapat”. Suhaimi berkata aku kesana ya. Ia jadi katanya. Kemudian Suhaimi (Saksi Pelapor) menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) Suhaimi berhasil melihat menemukan 4 barang bukti amplop berisi uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Kartu Nama Bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 01 ASTA dan langsung memvideokan temuan tersebut. Setelah diketahui Suhaimi bahwa amplop tersebut didapat dari Yama (Terlapor) tidak lain Istri dari Kades (mantan) dan berselang siang Pukul 12.00 WIB, Suhaimi mendapat ancaman dari Kades (mantan) untuk minta dihapus video tersebut “aku tidak takut dengan kau” tiru Suhaimi menirukan ucapan dari Kades (mantan). Selanjutnya Suhaimi (Saksi Pelapor) melaporkan peristiwa tersebut pada sekira Pukul 19.00 WIB, tanggal 26 November 2024. Berdasarkan Laporan dikuatkan dengan Tanda Bukti Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 Formulir Penerima a.n. Suhaimi tanggal 26 November 2024. Dengan barang bukti terlampir saat melapor. Dengan barang bukti 4 amplop putih yang berisikan uang pecahan Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah). Dengan, satu lembar kertas dan bahan kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 01 dengan nomor seri 1. GHE927010 2. TNA970847 3.EOE529985 4.PLB632304 dan video pembukaan amplop berdurasi 2.57 detik. Kemudian keluar Surat Pemberitahuan Status Laporan, tanggal 28 November 2024, oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Diregistrasi terpenuhi syarat formil dan materiel Laporan. kemudian pada Pemberitahuan Status Laporan, status Laporan dihentikan Proses Penangan Pelangggaran Alasan Tidak memenuhi Unsur. Ditanda tangani Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin a.n. Siti Holijah pada tanggal 3 Desember 2024. Dari 4 Laporan Masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin tidak satupun memenuhi syarat formil. Artinya patut diduga semua Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyuasin tidak serius melaksanakan tugas sebagai Bawaslu. tidak sesuai slogan yang disampaikan di media online dan media fisik. Terkait pelanggaran money politik atau politik uang. 1. Melakukan Pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu 2. Mengawasi Pelaksana tahapan penyelenggara Pemilu 3. Mencegah terjadinya Praktek Politik Uang di wilayah Kabupaten Banyuasin. Sehubungan dengan kejadian di atas agar DKPP memeriksa, mengadili, dan memutuskan Dugaan Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan aturan dan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia. Untuk itu Pengadu meminta Laporan Pengadu ini diproses oleh DKPP ditindak dan diadili sesuai aturan hukum berlaku [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan aturan dan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 28 November 2024; P-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 28 November 2024; P-3 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 30 November 2024; P-4 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 28 November 2024; P-5 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 5 Desember 2024; P-6 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 3 Desember 2024; P-7 Surat Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor 291/PP.00.02/K.SS- 01/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi II, tanggal 1 Desember 2024; P-8 Daftar Barang Bukti Yang Diberikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 5 Desember 2024; P-9 Video Pembukaan Amplop Berisi Uang dan Kartu Nama Bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 01 ASTA; P-10 Video Amplop, Uang dan Kartu Nama Bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 01 ASTA; P-11 Foto Amplop, Uang dan Kartu Nama Bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 01 ASTA; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama: Suhaimi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 Mei 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Suhaimi - Saksi menerangkan bahwa asal muasal kejadian ini pada Pukul 08.00 WIB. Saksi menelopon Suhaili yang membuka amplop itu. Pada saat itu Saksi mengatakan kepada Suhaili “Li dunia kita ini kayaknya mau Pemilu ini ada kesalahan”. Lalu Suhaili menjawab “iya ada sama saya”. Suhaili mengatakan bahwa diberi amplop. Pada saat itu Saksi belum mengetahui isi dari amplop tersebut. Selanjutnya, Saksi datang menemui Suhaili di Kediamannya. Kemudian, Suhaili membuka amplop tersebut. - Saksi menerangkan bahwa Suhaili di Dermaga jaga motor di Desa Sungai Nibung. Selanjutnya, Suhaili mengeluarkan amplop dan membukanya. Ternyata terdapat pecahan Rp50,000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap amplop beserta foto/stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 1. Saksi warga Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan. - Saksi menerangkan bahwa setelah peristiwa tersebut tersebar informasi melalui media sosial. Hingga pada akhirnya, Saksi melaporkan kepada Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Kemudian, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2, meminta Saksi agar tahan terlebih dahulu. Saksi pulang ke rumah. Selanjutnya, Romli selaku suami Yamma sekaligus mantan Kepala Desa Sungai Kedukan, pada Pukul 12.00 WIB mendatangi Saksi dan mengatakan “tolong hapuskan video itu. Walaupun di rumah kau, aku tidak takut sama kau”. Saksi tidak mengetahui kapasitas Yama dalam penyelenggaraan Pemilu. Saksi merupakan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 di tingkat Desa. Setelah itu, Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 meminta agar Saksi melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuasin pada tanggal 26 November 2024. Kemudian Kuasa Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 menyarankan Saksi agar melapor ke Polres Banyuasin berkenaan dengan ancaman Romli. - Saksi menerangkan bahwa tidak melihat secara langsung proses penerimaan amplop berisi uang yang dilakukan oleh Yama. Saksi hanya menerima laporan dari Suhaili yang mengatakan bahwa memberikan amplop tersebut adalah Yamma. - Saksi menerangkan bahwa Saksi yang merekam video proses pembukaan amplop berisi uang. Pembukaan amplop dilakukan di parkiran Dermaga Sungai Nibung. Saksi merekam pembukaan amplop dengan menggunakan handphone miliknya. - Saksi menerangkan bahwa berkenaan dengan peristiwa uang (67 amplop) lain kecamatan tidak ada kaitannya dengan Saksi. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Mei 2025, sebagai berikut: TANGGAPAN ATAS ADUAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK I. Pendahuluan Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor 1144/PS.DKPP/SET-04/V/2025 atas adanya aduan Nomor 23/P/L-DKPP/I/202420, tertanggal 10 Desember 2024 dari Indra Setiawan, Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin, pada tanggal 28 November 2024, menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 (vide Bukti T-1); 2. Bahwa Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 tersebut di atas selanjutnya diregistrasi untuk dilakukan proses penanganan pelanggaran yang di umumkan pada papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor (vide Bukti T-2); 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada tanggal 26 November 2024 menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 (vide Bukti T-1a); 4. Bahwa Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 tersebut di atas selanjutnya diregistrasi untuk dilakukan proses penanganan pelanggaran yang di umumkan pada papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor (vide Bukti T-2a); 5. Bahwa seluruh proses penanganan laporan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu: - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang Menjadi Undang-Undang; - Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; dan - Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 6. Bahwa Keputusan penghentian laporan didasarkan pada hasil kajian penanganan pelanggaran, bukti-bukti dan analisis hukum terhadap fakta yang diperoleh serta mendengar pendapat saran unsur dari Kepolisian, Kejaksaan dan hasil konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; 7. Bahwa proses penanganan pelanggaran pada Pemilihan yang sangat singkat yaitu 3+2 hari sehingga hal tersebut menjadi salah satu kendala Bawaslu Kabupaten Banyuasin untuk memaksimalkan proses penanganan pelanggaran dalam menggali dan melakukan penelusuran terhadap laporan yang diterima. II. Tanggapan Pokok A. Laporan Ardi Riyadi (No. Laporan 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024) Fakta: - Bahwa Pelapor menyampaikan laporan melalui kuasa khusus tertanggal 28 November 2024, adapun pemberi kuasa pada surat tersebut bernama Ardi Riyanto bukan Ardi Riyandi (vide Bukti T-3) - Bahwa di dalam formulir penerimaan laporan tertulis nama Pelapor Ardi Riyanto yang ditulis berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan serta tidak menyertakan KTP Pelapor (vide Bukti T-4) - Bahwa bukti berupa amplop berisi uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Kartu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 01 tidak diserahkan oleh Pelapor pada saat membuat laporan dan baru diserahkan pada saat klarifikasi Saksi bernama Masherdata Musa’i. (vide Bukti T-5) - Bahwa bukti berupa video hanya memperlihatkan pembukaan amplop yang dilakukan oleh Pelapor bersama Saksi-Saksinya yang merupakan warga, bukan interaksi pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor ataupun pihak lain (vide Bukti T-6) - Bahwa Terlapor telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin namun tidak dapat hadir serta tanpa keterangan (vide Bukti T-7) - Bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin mendatangi secara langsung kediaman/rumah Terlapor di Kelurahan Sukojadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin namun tidak bertemu sehingga tidak didapatkan keterangan dari Terlapor (vide Bukti T-8) - Bahwa berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Banyuasin berdasarkan penanganan pelanggaran, hasil kajian, mendapatkan kesimpulan bahwa laporan tidak cukup bukti dan tidak dapat ditindaklanjuti pada proses penyidikan karena tidak memenuhi unsur subjektif serta unsur objektif Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti T-9) Pasal 187A (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 37 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal 73 ayat (4) Selain calon atau pasangan calon, anggota Partai Politik, Tim Kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. - Bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuasin disepakati hasil kajian bahwa laporan tidak cukup bukti dan belum memenuhi unsur pelanggaran (vide Bukti T-10) - Bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam melaksanakan proses penanganan pelanggaran terhadap laporan yang diterima selalu melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam tahapan Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-11) B. Laporan Suhaimi (No. Laporan 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024) Fakta: - Bahwa Pelapor bukan orang yang mengetahui secara langsung yang menurut Pelapor adanya kegiatan money politic keterangan Pelapor bersifat de auditu (dari Saksi Suhaili) (vide Bukti T-3a) - Bahwa bukti berupa video merupakan video pembukaan amplop yang dilakukan oleh Pelapor Suhaimi bersama dengan Saksi Suhaili yang menunjukkan amplop berisi uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan stiker bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 01. Pada video tersebut dilakukan pembukaan secara sepihak sehingga terputus fakta tentang amplop tidak menunjukkan interaksi pelanggaran (vide Bukti T-4a) - Bahwa Terlapor telah dilakukan pemanggilan secara patut namun tidak hadir dan tanpa keterangan (vide Bukti T-5a) - Bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin mendatangi secara langsung kediaman/rumah Terlapor di Kecamatan Rambutan tidak bertemu dengan yang bersangkutan hanya bertemu dengan suaminya yang mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang pergi ke Pulau Jawa dikarenakan ada keluarga yang sedang mendapatkan musibah (vide Bukti T-6a) - Bahwa Saksi Wakini telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin namun tidak hadir dan tanpa keterangan (vide Bukti T-7a) - Bahwa berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Banyuasin berdasarkan penanganan pelanggaran, hasil kajian, mendapatkan kesimpulan bahwa laporan tidak cukup bukti dan tidak dapat ditindaklanjuti pada proses penyidikan karena tidak memenuhi unsur subjektif serta unsur objektif Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti T-8a) - Bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuasin disepakti hasil kajian bahwa laporan tidak cukup bukti dan belum memenuhi unsur pelanggaran (vide Bukti T-9a) - Bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam melaksanakan proses penanganan pelanggaran terhadap laporan yang diterima selalu melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam tahapan Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-10a) Kesimpulan Hukum: - Terhadap kedua laporan tersebut belum cukup bukti untuk membuktikan unsur Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang; - Kurangnya bukti-bukti seperti: video tidak dapat menerangkan peristiwa secara lengkap interaksi pelanggarannya, Saksi Pelapor Suhaimi merupakan Saksi de auditu yang tidak melihat secara langsung saat kejadian, dan Saksi Wakini tidak hadir dalam undangan klarifikasi (unus testis nullus testis), serta Pelapor yang tidak hadir dalam undangan klarifikasi; - Sehingga berdasarkan fakta tersebut laporan belum cukup bukti serta demi kepastian hukum, laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke proses selanjutnya (Penyidikan) III. Penolakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik 1. Prosedural: Semua tahapan penanganan pelanggaran dan kajian telah dipatuhi berdasarkan ketentuan perundang-undangan pada Pemilihan Tahun 2024 2. Substansi: Penghentian laporan berdasarkan fakta dan hasil kajian, asas praduga tidak bersalah dan kepastian hukum. 3. Rehabilitasi: Agar Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memulihkan nama-nama Para Teradu untuk semuanya. IV. Penutup Demikian jawaban Bawaslu Kabupaten Banyuasin atas aduan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, agar Majelis Pemeriksa memberikan putusan yang seadil-adilnya. atas perhatiannya diucapkan terima kasih. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus Perkara a quo dengan seadil-adilnya dan memulihkan nama baik Para Teradu. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 49–PKE–DKPP/I/2025, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-11, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Formulir Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 28 November 2024; T-1b Formulir Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 26 November 2024; T-2 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 30 November 2024; T-2a Pemberitahuan Status Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 28 November 2024; T-3 Surat Kuasa Khusus Melapor ke Bawaslu a.n. Ardi Riyanto, tanggal 28 November 2024; T-3a - Berita Acara Klarifikasi a.n. Suhaimi, tanggal 30 November 2024; - Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Suhaimi, tanggal 30 November 2024; T-4 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 28 November 2024; T-4a Video Pembukaan Amplop Berisi Uang dan Kartu Nama Bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 01 ASTA; T-5 - Berita Acara Klarifikasi a.n. Masherdata Musa’i, tanggal 5 Desember 2024; - Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Masherdata Musa’i, tanggal 5 Desember 2024; - Daftar Bukti Yang Diberikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, 5 Desember 2024; BUKTI KETERANGAN - Daftar Hadir Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, 5 Desember 2024; T-5a - Surat Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor 254/PP.00.02/K.SS- 01/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 28 November 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor 271/PP.00.02/K.SS- 01/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi II, tanggal 29 November 2024; T-6 Video Pembukaan Amplop Berisi Uang dan Kartu Nama Bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 01 ASTA; T-6a Dokumentasi Tim Klarifikasi Mendatangi Rumah Terlapor Yama; T-7 Surat Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor 289/PP.00.02/K.SS- 01/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi II, tanggal 1 Desember 2024; T-7a Surat Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor 257/PP.00.02/K.SS- 01/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 28 November 2024; T-8 Dokumentasi Tim Klarifikasi Mendatangi Rumah Terlapor Rudi; T-8a Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024; T-9 Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024; T-9a - Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuasin Terhadap Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 28 November 2024; - Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuasin Terhadap Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 3 Desember 2024; T-10 - Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuasin Terhadap Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 30 November 2024; - Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuasin Terhadap Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 6 Desember 2024; T-10a Dokumentasi Konsultasi Hasil Penanganan Pelanggaran ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. T-11 Dokumentasi Konsultasi Laporan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, serta Anggota KPU Kabupaten Banyuasin dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 Mei 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal- hal sebagai berikut: [2.8.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor: 1143/PS.DKPP/SET-04/V/2025, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam perkara a quo, sebagai berikut: 1. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (selanjutnya disebut Pemilihan) di Sumatera Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan dan jajarannya, hingga ke tingkat pengawas pemilu adhoc, selalu menjunjung tinggi asas dan prinsip sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) serta memedomani Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa pengawasan penyelenggaran pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, (vide Pasal 22A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali berubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020-Selanjutnya disebut dengan UU Pemilihan; 3. Bahwa selanjutnya UU Pemilihan membagi kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan gubernur merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi, dan pengawasan pemilhan bupati/walikota merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai hierarkinya (vide Pasal 22A ayat (2), dan ayat (3) Undang- Undang Pemilihan, juncto Pasal 2 ayat (4) Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024); 4. Bahwa dalam melaksanakan tugas penanganan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah, Bawaslu di tiap tingkat, termasuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota hingga Panwaslu Kecamatan selalu berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Selanjutnya disebut Perbawaslu Penanaganan Pelanggaran; 5. Bahwa terhadap laporan atau temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) serta dalam prosesnya selain memedomani Perbawaslu Penanganan Pelanggaran juga berpegang pada Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 6. Bahwa untuk menjaga profesionalisme dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024, kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Sumatera Selatan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah berulang kali melakukan pembinaan baik secara khusus dengan mendatangi 17 Bawaslu Kabupaten/Kota, maupun secara umum melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan-pelatihan, yang digelar secara berkala (vide Bukti PT1- 1); 7. Bahwa selain melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 di atas, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan juga memberikan pertimbangan, masukan dan saran kepada Bawaslu Kabupaten Kota yang melakukan konsultasi baik secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan maupun secara tidak langsung melalui media telekomunikasi. Termasuk kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin in casu Teradu dalam perkara ini (vide Bukti PT1-2); 8. Bahwa terkait dugaan politik uang dalam pemilihan Bupati Banyuasin, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 2 Desember 2024, menerima laporan pelanggaran administratif pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Terhadap laporan tersebut diputuskan tidak dapat ditindaklanjuti dalam Putusan Pendahuluan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 01/REG/L/TSMPB/06.00/XII/2024 yang dibacakan pada tanggal 9 Desember 2024 (vide Bukti PT1-3). 9. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1-3, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT1-1 - Dokumentasi pelaksanaan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota Tahun 2024; - Dokumentasi pelaksanaan Bimbingan Teknis Penerimaan Laporan, Pembuatan Putusan, dan Tata Cara Persidangan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 199/PP.01.01/K.SS/10/2024, perihal Undangan, tanggal 21 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 178/PP.01.01/K.SS/10/2024, perihal Undangan, tanggal 9 Oktober 2024; PT1-2 - Dokumentasi konsultasi Bawaslu Kabupaten Banyuasin kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terkait laporan-laporan yang diadukan Pengadu; - Surat Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor 273/PP.00.02/K.SS- 01/11/2024, perihal Permohonan Izin Melakukan Konsultasi Laporan, tanggal 30 November 2024; PT1-3 Putusan Pendahuluan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/2024. [2.8.2] Ahmad Naafi (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan) - Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan laporan daluarsa, untuk di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, terdapat laporan terkait dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, sebagaimana Surat Laporan tanggal 2 Desember 2024. Laporan tersebut diregister dengan Laporan Nomor 01/Reg/L/TSM- PB/06.00/XII/2024, tanggal 5 Desember 2024. Laporan tersebut setelah dinyatakan TMS di Kabupaten, kemudian dilaporkan ke provinsi. Pelapornya yaitu Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Substansi laporannya sama dengan yang disampaikan oleh Suhaimi. Bukti yang disampaikan sama dengan Suhaimi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 untuk laporan mengenai TSM dilaporkan paling lambat pada saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 22 September 2024 sampai dengan pelaksanaan Pemungutan Suara tanggal 27 November 2024. Apabila lewat dari situ maka tidak memenuhi syarat formil. - Pihak Terkait menerangkan bahwa laporan terkait dengan TSM disampaikan kepada Bawaslu Provinsi sedangkan Bawaslu Kabupaten hanya terkait dengan laporan pelanggaran administratif sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024. - Pihak Terkait menerangkan bahwa laporan terkait dengan TSM disampaikan kepada Bawaslu Provinsi sedangkan untuk laporan penanganan pelanggaran di proses oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024. Walaupun TSM lewat waktu di Provinsi namun bisa ditangani di Kabupaten. Namun yang ditangani bukan terkait dengan TSM melainkan pidana atau administrasinya. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sudah melakukan supervisi sebelum adanya laporan. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sudah melakukan monitoring terkait dengan penanganan laporan yang masuk di Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Banyuasin juga sudah melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebelum menetapkan atau memutuskan laporan penanganan pelanggaran. Pihak Terkait bersama dengan Kabag Penanganan Pelanggaran memeriksa terkait dengan administrasi maupun proses kajian yang sudah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin bersama dengan Sentra Gakkumdu. Pihak Terkait juga melibatkan Sentra Gakkumdu dalam melaksanakan monitoring dan supervisi terhadap kelanjutan laporan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Hasil monitoring, prosedur administrasi proses penanganan pelanggaran sudah dilaksanakan sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024. Proses administrasi sudah dilaksanakan mulai dari pemanggilan para pihak. Ada beberapa pihak yaitu Pelapor dan Saksi berhalangan hadir. Sehingga dilakukan pemanggilan kedua kepada Pelapor maupun Saksi. Berkenaan dengann 2 kali pemanggilan tersebut menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam mengkaji sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024, apakah laporan ini akan ditindaklanjuti atau tidak? apakah terpenuhi unsur-unsur pidana yang dituduhkan oleh Pelapor melaui pembahasan di Sentra Gakkumdu. Pihak Terkait menerangkan terhadap Laporan Nomor: 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dan Laporan Nomor: 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 terpenuhi unsur formil dan materielnya. Hal tersebut terlihat dengan dikeluarkannya nomor registrasi. Setelah nomor registrasi keluar maka dilakukan pemanggilan para pihak. Kemudian berdasarkan hasil klarifikasi para pihak, Saksi, Terlapor, bukti-bukti, maka akan dibahas di Sentra Gakkumdu, untuk menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi. Di Sentra Gakkumdu tidak memang para pihak karena para pihak dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin didampingi Penyidik dari Sentra Gakkumdu. Ahli tidak dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Rapat Dalam Kantor dilaksanakan apabila terdapat konsultasi. Bawaslu Kabupaten Banyuasin melakukan konsultasi langsung ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan. Konsultasi tersebut menyangkut terhadap penentuan Pasal- Pasal terhadap laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat registrasi penentuan pasal hanya terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor. Kemudian menilai unsur-unsur yang bisa memenuhi terhadap keterpenuhan pasal-pasal tersebut karena harus dilengkapi dengan saksi dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor. Namun dalam penentuan apakah masuk unsur-unsurnya atau tidak? hal itu berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang disampaikan. Berdasarkan proses klarifikasi, semua tidak terpenuhi karena ada beberapa Saksi dan Terlapor yang tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Pada saat pembahasan di Sentra Gakkumdu, Tim Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan mengutamakan prosedur keterangan dari Saksi, Terlapor, yang menjadi dasar keterangan pengakuan atau keterangan yang disampaikan tersebut memiliki niat yang dianggap memenuhi unsur-unsur pidana. Namun, dari Sentra Gakkumdu Kepolisian dan Kejaksaan apabila hal itu tidak memenuhi atau prosedur verifikasi tidak berjalan atau tidak hadir biasanya Sentra Gakkumdu akan menyatakan bahwa unsur-unsur pidananya tidak akan memenuhi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan kesimpulan telaah, hal yang paling substansi sehingga tidak terpenuhi unsur pidananya adalah keterangan saksi, niat dari Terlapor, unsur-unsur pidana yang menyangkut ketentuan yang harus dipenuhi, itu menjadi pertimbangan dari Sentra Gakkumdu bahwa laporan ini tidak memenuhi unsur-unsur pidana. - Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan ajudikasi menyangkut sengketa Pasangan Calon. Ada waktu yang harus dipatuhi sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, dalam prosesnya ada 14 hari setelah masa penanganan pelanggaran 7 hari. - Pihak Terkait menerangkan bahwa dugaan TSM yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan karena sudah melewati batas. Dilaporkan pada saat pemungutan suara seharusnya 27 November 2024 namun Pelapor menyampaikan tanggal 2 Desember 2024 dan laporan diperbaiki pada tanggal 6 Desember 2024 sehingga melewati batas waktu yang ditentukan - Pihak Terkait menerangkan bahwa laporan di Kabupaten menyangkut ke administrasi. Sementara Laporan ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin khusus TSM dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Walaupun TSM lewat waktu di Provinsi tetapi pidananya tetap dapat di proses di Kabupaten. - Pihak Terkait menerangkan terkait Laporan Nomor 011 dan 009, sudah melakukan monitoring dan supervisi. Bawaslu Banyuasin melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebelum memutus mengenai penanganan pelanggaran. - Pihak Tekrait Kabag penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan melakukan monitoring di Bawaslu Kabupaten Banyuasin. - Pihak Terkait menerangkan proses administrasi sudah dilaksanakan dengan memanggil para pihak. Namun, Terlapor tidak hadir meskipun sudah dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin. - Pihak Terkait menerangkan pemanggilan sebagai dasar untuk melakukan kajian terkait dengan kesimpulan yang akan diambil dalam penanganan pelanggaran. - Pihak Terkait menerangkan bahwa hasil klarifikasi akan dibahas pada saat pembahasan Sentra Gakkumdu. Dalam proses klarifikasi para pihak melibatkan Sentra Gakkumdu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa RDK dilaksanakan pada saat konsultasi Bawaslu Kabupaten ke Bawaslu Provinsi. Konsultasi menyangkut pasal-pasal berkaitan dengan pidana. Konsultasi dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin dan Sentra Gakkumdu. - Pihak Terkait menerangkan penentuan pasal pada saat registrasi laporan. Baru dilakukan klarifikasi kepada para pihak untuk memastikan apakah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal tersebut. - Pihak Terkait menerangkan bahwa apabila tidak terpenuhi pidana maka Sentra Gakkumdu dari Kepolisian dan Kejaksaan akan menyampaikan tidak terpenuhi. [2.8.3] Legar Saputra (Anggota KPU Kabupaten Banyuasin) Dengan ini Pihak Terkait hendak menyampaikan keterangan atas pengaduan Pengadu sebagai berikut : 1. Bahwa Pihak Terkait sama sekali tidak mengetahui kronologi kejadian yang dinyatakan dalam dalil-dalil aduan Pengadu; 2. Bahwa kemudian terkait adanya Laporan praktik money politic oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 01 di Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan Laporan Nomor 011/LP/PB/kab/06/05/XI/2024 a.n. Ardi Riyadi dan Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/X1/2024 a.n. Suhaimi tanggal 26 November, berdasarkan Pemberitahuan Status Laporan yang didasari oleh hasil kajian laporan dugaan pelanggaran terhadap kedua laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif. Bahwa berdasarkan Pasal 135A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang terjadi, merupakan kewenangan Bawaslu yang berhak menerima, memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi Pemilihan yang terjadi dan KPU Kabupaten Banyuasin tidak memiliki kewenangan apapun terkait pelanggaran yang dimaksud. 3. Pihak Terkait menerangkan bahwa perkara a quo pernah masuk di Mahkamah Konstitusi dilaporkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2. Perkara a quo teregister dengan Nomor 25 Tahun 2025. Berdasarkan amar Putusan, terkait money politic yang dilaporkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2. Dalam Eksepsinya mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dalam keberadaan dengan kedudukan Pemohon. Menolak seluruh Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. 4. Pihak Terkait menerangkan bahwa melihat Putusan MK berdasarkan dalih Para Teradu yang menyebutkan di Kecamatan Rambutan. 5. Pihak Terkait tidak mengetahui kejadian ini (tanggal 26 November 2024), Pihak Terkait baru mengetahui kejadian ini setelah viral di tik-tok. 6. Pihak Terkait menerangkan bahwa baru mengetahui setelah Pengadu membaca pengaduan, bahwa ada anggota KPPS yang menjadi Saksi untuk laporan di Kecamatan Talang Kalapa. Pihak Terkait baru mengetahui pada saat sidang pemeriksaan DKPP. Pihak Terkait tidak pernah diundang klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Banyuasin. 7. Pihak Terkait menerangkan sebagai atasan tidak mengetahui bahwa ada badan adhoc yang diduga terlibat pelanggaran. 8. Pihak Terkait menerangkan yang menjadi locus sebagaimana disebutkan Pengadu berkaitan dengan Kecamatan Rambutan di Desa Kedukan dan itu masuk dalam materi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Berkenaan dengan money politic telah selesai di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa menolak dalil gugatan Pemohon. Pengadu menguraikan bahwa ada kesamaan sehingga dapat dijelaskan seperti itu. 9. Pihak Terkait menerangkan bahwa baru mengetahui Ardi Riyadi sebagaimana disebutkan dalam kronologi adalah anggota KPPS. Namun, yang dilaporkan ternyata bukan Ardi Riyadi melainkan Ardi Riyanto. Apabila yang disebutkan adalah Ardi Riyanto maka tidak ada dalam SK KPPS. Namun, kalau Ardi Riyadi ada dalam SK KPPS. Namun, KPU Kabupaten Banyuasin belum memanggil Ardi Riyadi untuk dimintai klarifikasi. 10. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Banyuasin mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-2, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT2-1 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 5 Desember 2024; PT2-2 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 3 Desember 2024; III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti 2 (dua) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yaitu: 1. Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, yang disampaikan oleh Pelapor Suhaimi pada tanggal 26 November 2024 sebagaimana Tanda Bukti Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Laporan a quo, berkenaan dengan dugaan pembagian 4 (empat) amplop berisi uang masing-masing Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan stiker bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 1 yang dilakukan Terlapor I Askolani, Terlapor II Netta Indian, dan Terlapor III Yama. 2. Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, yang disampaikan oleh Pelapor Ardi Riyanto pada tanggal 28 November 2024 sebagaimana Tanda Bukti Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Laporan a quo, berkenaan dengan dugaan pembagian 68 (enam puluh delapan) amplop berisi uang masing-masing Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan stiker bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 1 yang dilakukan Terlapor Rudi. Bahwa menurut Pengadu, Para Teradu beralasan menghentikan proses penanganan pelanggaran kedua Laporan a quo karena tidak memenuhi unsur (vide Bukti P-6 dan Bukti P-5). [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 26 November 2024, Pelapor Suhaimi melalui kuasa hukumnya menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin berkenaan dengan dugaan money politic sebagaimana Formulir Model A.1 Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 (vide Bukti T-1a). Adapun Laporan a quo, berkenaan dengan dugaan pembagian 4 (empat) amplop berisi uang masing-masing Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan stiker bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 1 yang dilakukan Terlapor I Askolani, Terlapor II Netta Indian, Terlapor III Yama. Menindaklanjuti Laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasil dari Kajian Awal tersebut, Para Teradu menyatakan Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 memenuhi syarat formil dan materiel (vide Bukti T-2a). Selanjutnya, Para Teradu meregistrasi Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dengan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/ 2024. Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan pertama terhadap Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasilnya dari pembahasan pertama tersebut, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu bersepakat untuk melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi-Saksi (vide Bukti T-9a). Selanjutnya, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-Saksi, dan Pihak Terkait. Bahwa Para Teradu juga telah berupaya melakukan klarifikasi terhadap Para Terlapor melalui Surat Undangan Klarifikasi. Namun, Para Terlapor tidak pernah hadir memenuhi Surat Undangan Klarifikasi di Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Banyuasin. Bahwa Para Teradu telah berupaya mendatangi Terlapor III Yama di rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Bahwa Para Teradu telah meminta kuasa hukum Pelapor agar membantu mengupayakan para pihak dapat hadir memenuhi undangan klarifikasi namun para pihak tersebut tidak hadir. Berdasarkan hasil klarifikasi, Pelapor tidak melihat/mengetahui secara langsung kejadian dugaan pelanggaran money politic yang dilaporkan. Bahwa Saksi Suhaili membenarkan menerima amplop sebanyak 4 (empat) lembar yang berisi masing-masing berisi Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan stiker bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 01. Menurut Para Teradu, Saksi Pelapor merupakan Saksi de auditu, berdasarkan ketentuan hukum pidana keterangan Saksi de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti. Bahwa Pelapor tidak dapat membuktikan secara meyakinkan terkait dengan peristiwa yang telah dilaporkan. Bukti video yang disampaikan oleh Pelapor tidak menjelaskan terjadinya tindakan pembagian amplop berisi uang dan stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 01 yang dilakukan oleh Para Terlapor. Selanjutnya, Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasil dari kajian tersebut, Para Teradu berkesimpulan Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan tentang money politic tidak cukup bukti untuk membuktikan unsur subjektif pada Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang (vide Bukti T-8a). Kemudian, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/ 06.05/XI/2024. Hasil dari pembahasan tersebut, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu berkesimpulan Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 tentang money politic dihentikan/tidak ditindaklanjuti (vide Bukti T-9a). Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Para Teradu kemudian mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dihentikan proses penanganan pelanggaran dengan alasan tidak cukup alat bukti. Demikian juga halnya dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, pada tanggal 28 November 2024, Pelapor Ardi Riyanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin berkenaan dengan dugaan money politic sebagaimana Formulir Model A.1 Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-4). Pemberi Kuasa sebagaimana termuat dalam Surat Kuasa Khusus Melapor ke Bawaslu a.n. Ardi Riyanto bukan Ardi Riyandi (vide Bukti T-3). Pelapor Ardi Riyanto tidak pernah melampirkan KTP Pelapor dalam Surat Kuasa Khusus tersebut. Adapun Laporan a quo, berkenaan dengan dugaan pembagian 68 (enam puluh delapan) amplop berisi uang masing-masing Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan stiker bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 1 yang dilakukan Terlapor Rudi. Menindaklanjuti Laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasilnya, Para Teradu menyatakan Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 terpenuhi syarat formil dan materiel (vide Bukti T-2). Selanjutnya, Para Teradu meregistrasi Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/ 06.05/XI/2024. Pada tanggal 30 November 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Pertama Terhadap Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasilnya, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu bersepakat untuk melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi-Saksi (vide Bukti T-10). Selanjutnya, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-Saksi, dan Pihak Terkait. Selain itu, Para Teradu telah berupaya melakukan klarifikasi terhadap Terlapor melalui Surat Undangan Klarifikasi (vide Bukti T-7). Namun, Terlapor Rudi tidak pernah hadir memenuhi Surat Undangan Klarifikasi di Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Banyuasin. Para Teradu telah berupaya mendatangi Terlapor di rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Berdasarkan hasil klarifikasi, Pelapor tidak dapat membuktikan secara meyakinkan terkait dengan peristiwa yang telah dilaporkan. Bukti video yang disampaikan oleh Pelapor tidak menjelaskan terjadinya tindakan pembagian amplop berisi uang dan stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 02 yang dilakukan oleh Terlapor Rudi (vide Bukti T-6). Selanjutnya, Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasilnya, Para Teradu berkesimpulan peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor belum memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti T-9). Selanjutnya, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasilnya, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu berkesimpulan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/ XI/2024 dihentikan proses penanganannya karena tidak memenuhi unsur Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (vide Bukti T-10). Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dihentikan proses penanganan pelanggaran dengan alasan tidak memenuhi unsur. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 26 November 2024, Pelapor Suhaimi melalui kuasa hukumnya menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin berkenaan dengan dugaan money politic sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.1 Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/ XI/2024 dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (vide Bukti T-1a). Bahwa Laporan a quo, terkait dengan pembagian 4 (empat) amplop berisi uang masing-masing Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan stiker bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 1 pada pemilihan Tahun 2024 yang dilakukan Terlapor I Askolani, Terlapor II Netta Indian, Terlapor III Yama. Bahwa menindaklanjuti Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, Para Teradu kemudian melakukan Kajian Awal Laporan a quo. Hasil dari Kajian Awal tersebut, Para Teradu menyatakan Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 memenuhi syarat formil dan materiel (vide Bukti T-2a). Selanjutnya, Para Teradu meregistrasi Laporan a quo dengan Registrasi Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Pertama terhadap Laporan a quo. Hasil dari pembahasan tersebut, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu bersepakat untuk melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi-Saksi (vide Bukti T-9a). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu telah berupaya melakukan klarifikasi terhadap Para Terlapor melalui Surat Undangan Klarifikasi. Namun, Para Terlapor tidak pernah hadir memenuhi Surat Undangan Klarifikasi di Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Banyuasin. Bahwa Para Teradu juga telah berupaya mendatangi Terlapor III atas nama Yama di rumahnya, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Selain itu, Para Teradu juga telah meminta kuasa hukum Pelapor agar membantu mengupayakan para pihak dapat hadir memenuhi undangan klarifikasi, namun para pihak tersebut tidak hadir. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, Pelapor tidak melihat/mengetahui secara langsung kejadian dugaan pelanggaran money politic yang dilaporkan (vide Bukti T-8a). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu dan Sentra Gakkumdu, Saksi Pelapor atas nama Suhaili membenarkan menerima amplop sebanyak 4 (empat) lembar yang berisi masing- masing berisi Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan stiker bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 1. Namun Saksi Pelapor tersebut merupakan Saksi de auditu, sehingga berdasarkan ketentuan hukum pidana keterangan Saksi de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti. Berdasarkan hal tersebut maka Pelapor tidak dapat membuktikan secara meyakinkan terkait dengan peristiwa yang telah dilaporkan. Bahwa terkait bukti video yang disampaikan oleh Pelapor, bukti a quo tidak menjelaskan terjadinya tindakan pembagian amplop berisi uang dan stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 01 yang dilakukan oleh Para Terlapor. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, Para Teradu berkesimpulan dugaan pelanggaran pidana pemilihan tentang money politic atas Laporan a quo tidak cukup bukti untuk membuktikan unsur subjektif pada Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti T-8a). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasil dari pembahasan tersebut, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu berkesimpulan Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 tentang money politic dihentikan/tidak ditindaklanjuti (vide Bukti T-9a). Pada tanggal 3 Desember 2024, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan yang menyatakan Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dihentikan proses penanganan pelanggaran dengan alasan tidak cukup alat bukti (vide Bukti P-6). Kemudian berkenaan dengan Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 yang diregsirasi dengan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 ,terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 November 2024, Pelapor Ardi Riyanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin tentang dugaan money politic sebagaimana Formulir Model A.1 dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-4). Bahwa Pemberi Kuasa sebagaimana termuat dalam Surat Kuasa Khusus Melapor ke Bawaslu a.n. Ardi Riyanto bukan Ardi Riyandi (vide Bukti T-3). Pelapor Ardi Riyanto tidak pernah melampirkan KTP Pelapor dalam Surat Kuasa Khusus tersebut. Bahwa Laporan a quo, berkenaan dengan dugaan pembagian 68 (enam puluh delapan) amplop berisi uang masing-masing Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan stiker bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 1 yang dilakukan Terlapor atas nama Rudi. Selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti Laporan a quo dengan melakukan Kajian Awal Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasil dari Kajian Awal tersebut, Para Teradu menyatakan Laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiel (vide Bukti T-2). Selanjutnya, Para Teradu meregistrasi Laporan a quo dengan Registrasi Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 30 November 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Pertama terhadap Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasil dari pembahasan tersebut, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu bersepakat untuk melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi-Saksi (vide Bukti T- 10). Selanjutnya, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-Saksi, dan Pihak Terkait. Bahwa Para Teradu juga telah berupaya melakukan klarifikasi terhadap Terlapor melalui Surat Undangan Klarifikasi (vide Bukti T-7). Namun, Terlapor Rudi tidak pernah hadir memenuhi Surat Undangan Klarifikasi di Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Banyuasin. Selain itu, Para Teradu juga telah berupaya mendatangi Terlapor di rumahnya, akan tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Terungkap fakta bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, Pelapor tidak dapat membuktikan secara meyakinkan terkait dengan peristiwa yang telah dilaporkan. Bukti video yang disampaikan oleh Pelapor tidak menjelaskan terjadinya tindakan pembagian amplop berisi uang dan stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 01 yang dilakukan oleh Terlapor Rudi (vide Bukti T-6). Bahwa selanjutnya, Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasil dari kajian tersebut, Para Teradu berkesimpulan peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor belum memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang (vide Bukti T-9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasil dari pembahasan tersebut, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu berkesimpulan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dihentikan proses penanganannya karena tidak memenuhi unsur Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (vide Bukti T-10). Pada tanggal 5 Desember 2024, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan yang menyatakan bahwa Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/ 06.05/XI/2024 dihentikan proses penanganan pelanggaran dengan alasan tidak memenuhi unsur (vide Bukti P-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pelapor Ardi Riyanto dan Ardi Riyadi merupakan orang yang sama. Hal tersebut berdasarkan kesesuaian identitas KTP Ardi Riyadi yang terdapat dalam dokumen Pengaduan dengan identitas Pelapor Ardi Riyanto yang terdapat dalam Formulir Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses penanganan Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/ XI/2024 dan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, sudah berkoordinasi dengan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti T- 10a dan Bukti T-11). Hal tersebut juga diterangkan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Para Teradu sudah berkoordinasi dengan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berkenaan proses penanganann kedua laporan a quo. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan Para Pelapor in casu Pelapor Nomor Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 26 November 2024 dan Pelapor Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 28 November 2024 sudah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Laporan Para Pelapor dengan serangkaian proses penanganan Laporan, meliputi: melakukan kajian awal, melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, melakukan klarifikasi kepada para pihak dan menyusun kajian dugaan pelanggaran pemilihan sebelum memutuskan status Laporan dan mengeluarkan pemberitahuan status laporan. Para Teradu juga sudah berkoordinasi dengan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam melaksanakan proses penanganan Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/ 06.05/XI/2024. Selain itu Para Teradu juga sudah mengumumkan status laporan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Para Teradu sudah bertindak atau bekerja dengan sungguh-sungguh, profesional, dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan Para Pelapor. Sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Siti Holijah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Teradu II April Yadi, Teradu III Muslim, Teradu IV Raden Zakaria, dan Teradu V Ameredi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, Pleno pertama pada hari Senin tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan Pleno kedua pada hari Selasa tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI SUMARJAYA