Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 9 Tahun 2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas serta Rifatul Aghniyah, Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 21/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2025
👁 32 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Februari 2025, sebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 Pengadu/Pelapor sebagai seorang Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon menghadiri dan mengikuti undangan Panwaslu Kecamatan Wangon dalam acara Pelatihan Pengawasan Pengawas TPS Se-Kecamatan Wangon pada Pilkada Serentak 2024 di Rumah Makan Joglo Jawi Desa Banteran Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Acara tersebut berlangsung dari pukul 09.00 wib dan selesai sekitar pukul 16.10 WIB.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya tidak adil dan tidak profesional dalam melakukan pemberhentian terhadap Pengadu sebagai Pengawas Kelurahan/Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas tidak melalui proses sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 46 ayat (2); Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Imam Arif Setiadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Rifatul Aghniyah selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon pada Pemilihan Tahun 2024, Teradu II Ajimas Said Amrullah, dan Teradu III Tri Mulyani masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon pada Pemilihan Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan put
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 9-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 385-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 9-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Muhammad Muhajir Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Klapagading, RT 02, RW 07, Desa Klapagading, Kecamatan Wangon Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Rifatul Aghniyah Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon Alamat : Jl. Raya Selatan Wangon, RT 01, RW 08, Klapagading Kulon, Wangon, Kabupaten Banyumas Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ajimas Said Amrullah Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon Alamat : Jl. Raya Selatan Wangon, RT 01, RW 08, Klapagading Kulon, Wangon, Kabupaten Banyumas Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Tri Mulyani Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon Alamat : Jl. Raya Selatan Wangon, RT 01, RW 08, Klapagading Kulon, Wangon, Kabupaten Banyumas Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Imam Arif Setiadi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 38A, Purwanegara, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu IV disebut sebagai--------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Februari 2025, sebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 Pengadu/Pelapor sebagai seorang Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon menghadiri dan mengikuti undangan Panwaslu Kecamatan Wangon dalam acara Pelatihan Pengawasan Pengawas TPS Se-Kecamatan Wangon pada Pilkada Serentak 2024 di Rumah Makan Joglo Jawi Desa Banteran Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Acara tersebut berlangsung dari pukul 09.00 wib dan selesai sekitar pukul 16.10 WIB. Pada saat Pengadu/Pelapor mau pulang Staf Panwascam bernama Yanu Rudianto menemui Pengadu/Pelapor menyampaikan bahwa Pengadu/Pelapor di minta jangan pulang dulu karena Pengadu/Pelapor di minta untuk menghadap Pimpinan Panwaslu Kecamatan Wangon. Sekitar pukul 16.15 WIB Pengadu/Pelapor disuruh masuk untuk menghadap Pimpinan Panwaslu Kecamatan Wangon, dan selanjutnya Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon menyampaikan tentang hasil konsultasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten Banyumas, bahwa Panwaslu Kecamatan Wangon hari itu (10 Nopember 2024) telah menerima instruksi dari Bawaslu Kab. Banyumas untuk memberhentikan Pengadu/Pelapor sebagai Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon. Pada saat itu juga Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Wangon menyerahkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian kepada Pengadu/Pelapor. Terhadap pemberhentian tersebut, Pengadu/Pelapor sangat berkeberatan dan merasa tidak diperlakukan secara adil oleh Para Terlapor dan Para Terlapor telah melakukan proses pengangkatan dan pemberhentian Pengadu/Pelapor secara tidak professional, yaitu sebagai berikut: a. Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah menerima dan menyatakan Pengadu/Pelapor telah lolos seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Wangon dan Pengadu/Pelapor telah dilantik dan diambil sumpah pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 bertempat di Rumah Makan dan Kolam Renang ‘ TIRTA GADING” Wangon. Akan tetapi secara tiba-tiba kemudian pada tanggal 10 November 2024 telah memberhentikan Pengadu/Pelapor tanpa melalui proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. b. Bahwa Teradu IV telah tidak adil dan tidak professional telah menerbitkan Surat Nomor: 985/HK.04.00/K.JT-02/11/2024 tertanggal 10 November 2024 perihal Pengganti Antar Waktu PKD Klapagading Kulon. Bahwa pemberhentian Pengadu/Pelapor sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut tidak dilakukan melalui proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. Adapun yang menjadi dasar atau alasan Pengadu/Pelaporan ini adalah sebagai berikut: 1. Pengadu/Pelapor adalah Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas dan telah dilantik serta diambil sumpah oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 bertempat di Rumah Makan dan Kolam Renang ‘ TIRTA GADING” Wangon (Bukti Surat Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor: 003/KP.02/KW.27/1/6/2024 tertanggal 1 Juni 2024 perihal Undangan Pelantikan dan Pembekalan PKD Se-Kecamatan Wangon); 2. Pengadu/Pelapor telah melaksanakan tugas sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas (Bukti Tanda nama (ID Card) Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon); 3. Pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 secara tiba-tiba Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah memberhentikan Pengadu/Pelapor dari jabatan Panwaslu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas dengan alasan melaksanakan Instruksi Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas (Teradu IV) ; 4. Pemberhentian Pengadu/Pelapor oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III dilakukan dengan menyerahkan Surat Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor: 077/PM.00.02/K.JT-02/11/2024 tertanggal 10 November 2024 perihal Pemberitahuan; 5. Dalam surat pemberitahuan tersebut juga dilampirkan Surat Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor: 985/HK.04.00/K.JT-02/11/2024 tertanggal 10 November 2024 perihal Pengganti Antar Waktu PKD Klapagading Kulon beserta lampirannya ; 6. Dalam angka ke-3 halaman 2 Surat Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor: 985/HK.04.00/K.JT-02/11/2024 tertanggal 10 November 2024 perihal Pengganti Antar Waktu PKD Klapagading Kulon tersebut Teradu IV menyatakan: Bahwa berdasarkan informasi, pemantauan Bawaslu Kabupaten Banyumas Saudara Muhammad Muhajirin (Pengadu/Pelapor) selaku Panwaslu Kelurahan/Desa Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon: Terbukti sebagai Saksi Partai Politik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dari hasil penelusuran, pemantauan dan bukti- bukti yang Bawaslu Kabupaten Banyumas dapatkan berupa scan tanda tangan Daftar Hadir Undangan, Scan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan Wangon dan Foto kegiatan yang bersangkutan sebagaimana terlampir; Tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Pengawas Kelurahan/Desa. 7. Bahwa Pengadu/Pelapor sangat berkeberatan diberhentikan oleh Para Teradu dengan alasan sebagai berikut: a. Pengadu/Pelapor bukan Pengurus dan/atau Anggota Partai Solidaritas Indonesia (Bukti Print Out Screenshoot Aplikasi Sipol atas nama Muhammad Muhajirin NIK 3302020808760006 tidak terdaftar dalam Sipol); b. Pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kecamatan Wangon di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangon, Pengadu/Pelapor tiba-tiba diminta oleh teman Pengadu/Pelapor bernama WASILUN, S.H. untuk menjadi saksi Partai Solidaritas Indonesia. Pada awalnya Pengadu/Pelapor enggan akan tetapi karena diminta berkali-kali pada saat itu akhirnya karena merasa tidak enak dengan teman maka Pengadu/Pelapor bersedia menjadi saksi di Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kecamatan Wangon di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangon; c. Pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kecamatan Wangon di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangon, hadir juga Teradu I dan Teradu III yang saat itu menjabat sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Wangon dan Teradu II juga hadir sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon yang melakukan pengawasan kegiatan tersebut. (Bukti foto saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kecamatan Wangon di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangon) Sehingga dengan demikian pada saat Pengadu/Pelapor mendaftar dan mengikuti seleksi wawancara sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa Klagading Kulon Kecamatan Wangon, dimana Teradu I dan Teradu III yang dulunya Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangon yang sekarang sudah menjadi Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon, Teradu I, Teradu II dan Teradu III sudah mengetahui kalau Pengadu/Pelapor adalah Saksi Partai Solidaritas Indonesia dan tidak mempermasalahkan bahkan kemudian melantik dan mengambil sumpah Pengadu/Pelapor sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa Klagading Kulon Kecamatan Wangon, dan sekarang malah memberhentikan Pengadu/Pelapor dengan alasan Pengadu/Pelapor tidak memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon. Hal tersebut membuktikan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas telah melakukan perbuatan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu melanggar prinsip adil, prinsip integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Juncto Pasal 10 dan Pasal 2 Juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. d. Dalam Surat Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor: 985/HK.04.00/K.JT- 02/11/2024 tertanggal 10 November 2024 perihal Pengganti Antar Waktu PKD Klapagading Kulon, Teradu IV menyatakan mendasarkan instruksi pemberhentian Pengadu/Pelapor adalah didasarkan pada adanya informasi, klarifikasi dan pemantauan Bawaslu Kabupaten Banyumas ; Teradu IV melanggar prinsip adil, prinsip integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu karena alasan sebagai berikut: 1) Apabila memang ada informasi ke Bawaslu Kabupaten Banyumas tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pengadu/Pelapor, seharusnya Teradu IV memproses temuan tersebut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang kemudian diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota; 2) Sampai saat ini Tergugat IV tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Pengadu/Pelapor terkait alasan yang digunakannya untuk memerintahkan Teradu I, Teradu II dan Teradu III memberhentikan Pengadu/Pelapor. Hal tersebut membuktikan bahwa Teradu IV sebagai seorang Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas telah melakukan perbuatan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu melanggar prinsip adil, prinsip integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Juncto Pasal 10 dan Pasal 2 Juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu I, Teradu II dan Teradu III melanggar prinsip adil, prinsip integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu karena alasan sebagai berikut: Pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kecamatan Wangon di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangon, Teradu I dan Teradu III adalah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Wangon sedangkan Teradu II adalah Anggota panwaslu Kecamatan Wangon yang melakukan pengawasan kegiatan rekapitulasi tersebut. Hal ini berarti bahwa pada saat Pengadu/Pelapor mendaftar, mengikuti seleksi wawancara dan pelantikan dan pengambilan sumpah Pengadu/Pelapor selaku Panwaslu Kelurahan/Desa Klapagading, Teradu I, Teradu II dan Teradu III sudah mengetahui kalau Pengadu/Pelapor pernah menjadi Saksi Partai Solidaritas Indonesia saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kecamatan Wangon di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangon, sehingga seharusnya apabila Pengadu/Pelapor dinilai Tidak Memenuhi Syarat maka Pengadu/Pelapor tidak dilantik dan tidak diambil sumpah sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa Klapagading kulon. Dengan demikian maka Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan perbuatan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu melanggar prinsip adil, prinsip integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemili sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Juncto Pasal 10 dan Pasal 2 Juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti secara Sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Juncto Pasal 10 dan Pasal 2 Juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberhentikan Teradu I sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas Jawa Tengah; 4. Memberhentikan Teradu II sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas; 5. Memberhentikan Teradu III sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas Jawa Tengah; 6. Memberhentikan Teradu IV sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Jawa Tengah; dan 7. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Tanda nama (ID Card) Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon; 2. Bukti P-2 Foto Copy Surat Lamaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Klapagading (Lampiran IV Surat Lamaran), Tertanggal 18 Mei 2024; 3. Bukti P-3 Foto Copy Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota Panwaslu Kelutahan Desa Klapagading (Lampiran V Daftar Riwayat Hidup), tertanggal 18 Mei 2024; 4. Bukti P-4 Surat Pernyataan Bermaterai (Lampiran VII Surat Pernyataan Bermaterai), tertanggal 18 Mei 2024; 5. Bukti P-5 Surat Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor: 003/KP.02/KW.27/1/6/2024 tertanggal 1 Juni 2024 perihal Undangan Pelantikan dan Pembekalan PKD Se-Kecamatan Wangon; 6. Bukti P-6 Surat Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor: 077/PM.00.02/K.JT-02/11/2024 tertanggal 10 November 2024 perihal Pemberitahuan; 7. Bukti P-7 Surat Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor: 985/HK.04.00/K.JT-02/11/2024 tertanggal 10 November 2024 perihal Pengganti Antar Waktu PKD Klapagading Kulon; 8. Bukti P-8 Print Out Screenshoot Aplikasi Sipol atas nama Muhammad MUHAJIRIN NIK 3302020808760006 tidak terdaftar dalam Sipol; 9. Bukti P-9 Foto saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kecamatan Wangon di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangon. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2025, Pengadu menghadirkan saksi atas nama Wasilun, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi membenarkan sesuai poin c dari Pengadu bahwa Pengadu merupakan PKD bukan anggota partai politik, hanya Saksi mengajak Pengadu untuk ikut mencari data pada proses pemilu Tahun 2024. 2. Bahwa Saksi kenal dengan teman di kabupaten untuk mengambilkan data dari partai Perindo, namun Saksi bukan anggota Partai Perindo. Kemudian regulasi yang memungkinkan untuk mengambil data rekapitulasi di kecamatan harus pakai surat. 3. Bahwa Saksi sering bertemu dengan Pengadu di kecamatan atau organisasi ansor. 4. Bahwa yang Saksi pahami yaitu Pengadu tidak menjadi anggota partai politik apapun. 5. Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada surat mandat dari PSI untuk Pengadu atau tidak. Akan tetapi untuk Saksi benar diberikan surat mandat dari PSI. 6. Bahwa Saksi dan Pengadu sama-sama menjadi saksi pada saat rekap di Kecamatan Wangon, Saksi dari Partai Perindo dan Pengadu dari PSI. Saat itu, Saksi dan Pengadu sudah mendapatkan D. Hasil Kecamatan Salinan dan Saksi serta Pengadu menandatangani D. Hasil Kecamatan Salinan tersebut. 7. Bahwa Saksi tidak mengetahui Pengadu menjadi tim kampanye kecamatan. 8. Bahwa Saksi diajak oleh teman dari Pengurus Partai Perindo untuk mengambil data hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. Kemudian Saksi mengajak Pengadu untuk ikut mengambil data. 9. Bahwa dari teman yang di Partai Perindo ada salah satu Caleg kenal dengan pengurus PSI Kabupaten dan meminta KTP Pengadu. 10. Bahwa 2 (dua) atau 3 (tiga) hari menjelang rekapitulasi Saksi mengajak Pengadu untuk menjadi saksi di rekap tingkat kecamatan. 11. Bahwa benar Pengadu menyerahkan KTP tanpa ada pembahasan berkaitan dengan pengurus partai politik. 12. Bahwa benar Saksi mengajak Pengadu menjadi saksi PSI untuk mengambil data hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan sebanyak 2 (dua) kali. 13. Bahwa saat mengajak Pengadu menjadi saksi PSI, Saksi juga menyampaikan akan ada uang operasional yang diterima, namun berapa nominalnya tidak disebutkan. 14. Bahwa motivasi Saksi mengajak Pengadu ikut menjadi saksi PSI yaitu karena pertemanan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Februari 2025, sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III I. Dalam Eksepsi 1. Eksepsi Laporan Pengadu Obscuur Libel Bahwa Para Teradu telah membaca dan meneliti secara keseluruhan terhadap dalil-dalil pengaduan Pengadu a quo, jika dicermati dengan seksama, maka pengaduan Pengadu secara yuridis normatif harus dinyatakan kabur atau tidak jelas (obscuur libel), dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut: 1) Bahwa Laporan pengaduan perkara a quo tidak dibuat secara sistematis, cermat dan terang; a. Laporan Pengaduan a quo tidak menjelaskan secara eksplisit kronologis dan dasar hukum yang menjadi pokok pengaduan (rechts grond); dalil posita harus menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar fakta (fetelijke ground) dan hubungan hukum yang menjadi dasar hukum (rechts ground); b. Bahwa Pihak Teradu I, Teradu II, dan Teradu III berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor: 51/HK.01.01/K.JT-02/01/2025 tertanggal 27 Januari 2025 tentang Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kabupaten Banyumas untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, menyebutkan bahwa Para Pihak, yaitu Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang merupakan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon sudah diberhentikan sejak tanggal 28 Januari 2025 sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor: 51/HK.01.01/K.JT-02/01/2025 dengan mempertimbangkan Surat Ketua Bawaslu Nomor: 1446/KP.01/K1/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penegasan Masa Tugas Lembaga Pengawas Pemilu Adhoc Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024, sehingga dalam pengaduan a quo, tidak berkewajiban untuk hadir di dalam sidang perkara Nomor: 9-PKE-DKPP/I/2025 karena Para Teradu tidak lagi menjabat dan terhadap tuntutan Pengadu dalam laporan a quo sudah tidak relevan dan tidak berlandaskan hukum {Bukti T-1} c. Laporan Pengaduan a quo tidak jelas terhadap objek Pelanggaran Kode Etik bahwa Pengadu tidak menguraikan secara rinci prinsip apa saja yang dilanggar oleh Para Teradu dan bagaimana cara prinsip tersebut dilanggar, sehingga dalam batang tubuh uraian Laporan Pengadu telah cacat formil dan tidak memenuhi syarat ketentuan materi pengaduan a quo. Merujuk Pasal 5 ayat (2) dan (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa “Uraian dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing- masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan dilakukan.” Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam Eksepsi PARA TERADU tersebut di atas dan mengingat Pengaduan Pengadu Obscuur Libel dan Cacat Formil, maka dan oleh karenanya sangatlah patut dan beralasan secara hukum apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu MENOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENYATAKAN LAPORAN PENGADU TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD) 1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti jawaban pokok aduan, Para Teradu perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan Wangon khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 33 Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan adalah a. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan yang meliputi: 1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 2. pelaksanaan Kampanye; 3. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; 4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 5. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; 6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan 7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan. b. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota; c. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggara Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud huruf a; d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti; e. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; g. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan h. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 107 Panwaslu Kecamatan berkewajiban: a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. II. Dalam Pokok Aduan Bahwa Pengadu menyampaikan beberapa dalil aduan yang akan kami uraikan sebagai berikut: 1. Dalil dalam pokok Aduan menyatakan, bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah menerima dan menyatakan Pengadu telah lolos seleksi Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengadu telah dilantik pada tanggal 2 Juni 2024 bertempat di Rumah Makan dan Kolam Renang Tirta Gading Wangon. Akan tetapi, pada 10 November 2024 Pengadu justru diberhentikan tanpa melalui proses sebagaimana Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020. Jawaban Para Teradu: - Bahwa hal yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu dengan menerangkan dalam perbuatan yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, yang menyatakan Pengadu diberhentikan tidak melalui proses Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara tidak relevan dan tidak beralasan menurut hukum; - Bahwa Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilihan umum tidak mengatur tentang prosedur Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sehingga dalam laporan a quo peraturan tersebut tidak relevan dan tidak beralasan menurut hukum; - Bahwa pelaksanaan pembentukan Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa telah mengacu pada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 yang di dalamnya terdapat jadwal dan tahapan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa {Bukti T-2} - Bahwa proses pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada tahapan Sosialisasi Tata Cara Pembentukan, Penerimaan Berkas Pendaftaran, sampai dengan Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelurahan/Desa dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas di tanggal 13 Mei - 25 Mei 2024 {Vide Bukti T-2} - Bahwa mulai tahapan wawancara, penetapan dan pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa terpilih dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan di tanggal 27 Mei - 2 Juni 2024 {Vide Bukti T-2} - Bahwa Panwaslu Kecamatan Wangon terpilih dilantik oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas pada tanggal 24 Mei 2024 berdasarkan SK Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor: 356/HK.01.01/K.JT-02/05/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kabupaten Banyumas untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, sehingga Panwaslu Kecamatan Wangon memulai pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada tanggal 27 Mei - 2 Juni 2024 {Bukti T-3} - Bahwa Pokja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Bawaslu Kabupaten Banyumas dan Panwaslu Kecamatan Wangon pada tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat di tanggal 25 - 30 Mei 2024 tidak menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat {Vide Bukti T-2} - Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Kecamatan Wangon terpilih, dilantik berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor: 01/HK.01.01/K.JT-02-27/05/2024 tertanggal 31 Mei 2024 tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Kecamatan Wangon untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 {Bukti T-4} - Bahwa pada tanggal 4 November 2024, Teradu I (Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon, Rifatul Aghniyah) telah menerima sambungan telepon dari Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif dan menyampaikan informasi bahwa PKD Klapagading Kulon merupakan saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024 dan menginstruksikan untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi serta langsung ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Wangon (Teradu I, Teradu II, Teradu III) dengan memanggil sdr. Muhammad Muhajirin untuk klarifikasi. Terhadap bukti sambungan telepon Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas tidak dapat dilampirkan karena pengaturan fitur di WhatsApp menggunakan format pesan sementara {Bukti T-5} - Bahwa pada tanggal 5 November 2024 Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon melakukan penelusuran dan menemukan bukti foto, tanda tangan sdr. Muhammad Muhajirin di Daftar Hadir Undangan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, D. Hasil Tingkat Kecamatan sebagai saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024, dan SK Nomor: 020/B/DPD-BMS/2024 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Tim Pemenangan PSI Kecamatan Wangon. Bahwa untuk menjelaskan kedudukan Pengadu sebagai saksi salah satu partai politik pada Pemilu Tahun 2024, berdasarkan pada batas penalaran yang wajar, seseorang saksi salah satu partai politik pada Pemilu Tahun 2024 yang berhak untuk menandatangani D-Hasil Tingkat Kecamatan merupakan saksi salah satu partai politik yang mendapatkan surat mandat tertulis berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 35 jo Pasal 15 ayat (3) huruf b PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum {Bukti T-6} - Bahwa pada tanggal 6 November 2024 Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon mengundang kembali sdr. Muhammad Muhajirin melalui sambungan telepon (WhatsApp). Pada kesempatan tersebut sdr. Muhammad Muhajirin membuat surat pernyataan bermeterai dan mengakui sebagai saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024 {Bukti T-7 & Vide Bukti T-5} - Bahwa pada tanggal 7 November 2024 Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon melakukan konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas terkait hasil klarifikasi dan penelusuran terkait keterlibatan sdr. Muhammad Muhajirin sebagai salah satu saksi partai politik pada Pemilu 2024 {Bukti T-8} - Pada tanggal 10 November 2024 Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon melakukan rapat pleno menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas untuk melakukan Penggantian Antarwaktu PKD Klapagading Kulon {Bukti T-9} - Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno Panwaslu Kecamatan Wangon pada tanggal 10 November 2024, mengeluarkan Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor: 077/PM.00.02/K.JT-02/KW.27/11/2024 tertanggal 10 November 2024 perihal pemberitahuan pemberhentian sdr. Muhammad Muhajirin sebagai PKD Klapagading Kulon {Bukti T-10} - Bahwa Panwaslu Kecamatan mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor: 03/HK.01.01/K.JT-02-27/05/2024, tertanggal 11 November 2024 tentang Pemberhentian {Bukti T-11} - Bahwa pada tanggal 11 November 2024 Panwaslu Kecamatan Wangon telah melakukan proses PAW PKD Klapagading Kulon dengan memanggil sdr. Syech Muhammad Noer Sidik calon PAW Klapagading Kulon nomor urut selanjutnya. Setelah dilakukan proses klarifikasi keterpenuhan syarat sdr. Syech Muhammad Noer Sidik dinyatakan memenuhi syarat dan dilantik sebagai PAW PKD Klapagading Kulon pada pukul 16.00 WIB dengan Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor: 04/HK.01.01/K.JT-02-27/11/2024, tertanggal 11 November 2024 tentang Penetapan Pengganti Antar Waktu Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon untuk Pemilihan Serentak 2024 {BuktiT-12} 2. Dalil dalam pokok Aduan menyatakan, bahwa Pengadu menganggap Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah mengetahui kedudukan Pengadu pada saat Pemilu Tahun 2024, yaitu pernah menjadi saksi Partai Solidaritas Indonesia, saat tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Caleg di tingkat Kecamatan. Pada saat itu Teradu I dan Teradu III merupakan PPK Wangon, sementara Teradu II merupakan Panwascam Wangon, sehingga apabila Pengadu dianggap tidak memenuhi syarat, maka seharusnya Pengadu tidak dilantik dan diambil sumpah menjadi Pengawas Kelurahan Desa Klapagading Kulon, sehingga dalam laporan a quo Pengadu menganggap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah melanggar prinsip adil, prinsip integritas, dan prinsip profesionalitas. Jawaban Para Teradu: - Bahwa penerimaan berkas pendaftar Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dari Bawaslu Kabupaten Banyumas kepada Panwaslu Kecamatan Wangon dinyatakan memenuhi syarat, dengan ketentuan jumlah pendaftar 35 (tiga puluh lima orang) dan 35 (tiga puluh lima orang) tersebut Memenuhi Syarat {Bukti T-13} - Bahwa selama tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat di tanggal 25 - 30 Mei 2024, Panwaslu Kecamatan Wangon tidak menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, sehingga atas dasar tersebut Panwaslu Kecamatan Wangon tetap melantik Pengadu sebagai Pengawas Kelurahan Desa Klapagading Kulon; - Bahwa dalam laporan a quo, proses yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Wangon mendasarkan pada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Ketentuan tersebut merupakan pedoman yang digunakan dalam proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa; [2.5.2] Jawaban Teradu IV I. Dalam Eksepsi 1. Eksepsi Laporan Pengadu Obscuur Libel Bahwa Teradu telah membaca dan meneliti secara keseluruhan terhadap dalil- dalil pengaduan Pengadu a quo, jika dicermati dengan seksama, maka pengaduan Pengadu secara yuridis normatif harus dinyatakan kabur atau tidak jelas (obscuur libel), dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut: 1) Bahwa Laporan pengaduan perkara a quo tidak dibuat secara sistematis, cermat dan terang; a. Laporan Pengaduan a quo tidak menjelaskan secara eksplisit kronologis dan dasar hukum yang menjadi pokok pengaduan (rechts grond); dalil posita harus menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar fakta (fetelijke ground) dan hubungan hukum yang menjadi dasar hukum (rechts ground); b. Bahwa Pihak Teradu I, Teradu II, dan Teradu III berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor: 51/HK.01.01/K.JT-02/01/2025 tertanggal 27 Januari 2025 tentang Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kabupaten Banyumas untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, menyebutkan bahwa Para Pihak, yaitu Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang merupakan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon sudah diberhentikan sejak tanggal 28 Januari 2025 sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor: 51/HK.01.01/K.JT-02/01/2025 dengan mempertimbangkan Surat Ketua Bawaslu Nomor: 1446/KP.01/K1/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penegasan Masa Tugas Lembaga Pengawas Pemilu Adhoc Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024, sehingga terhadap tuntutan Pengadu dalam laporan a quo sudah tidak relevan dan tidak berlandaskan hukum {Bukti T-1} c. Laporan Pengaduan a quo tidak jelas terhadap objek Pelanggaran Kode Etik bahwa Pengadu tidak menguraikan secara rinci prinsip apa saja yang dilanggar oleh Para Teradu dan bagaimana cara prinsip tersebut dilanggar, sehingga dalam batang tubuh uraian Laporan Pengadu telah cacat formil dan tidak memenuhi syarat ketentuan materi pengaduan a quo. Merujuk Pasal 5 ayat (2) dan (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa “Uraian dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing- masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan dilakukan.” Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam Eksepsi Teradu tersebut di atas dan mengingat Pengaduan Pengadu Obscuur Libel dan Cacat Formil, maka dan oleh karenanya sangatlah patut dan beralasan secara hukum apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu MENOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENYATAKAN LAPORAN PENGADU TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD) 1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti jawaban pokok aduan, Pihak Teradu perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Banyumas khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 30 Tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah a. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi: 1. Pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS; 2. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 3. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan; 4. Proses dan penetapan calon; 5. Pelaksanaan kampanye; 6. Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; 7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 8. Pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih; 9. Mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara; 10. Menyampaikan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 11. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan; 12. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan pemilihan susulan; dan 13. Proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; c. Menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; e. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara Provinsi, Kabupaten, dan Kota; g. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; h. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 104 Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban: a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. II. Dalam Pokok Aduan Bahwa Pengadu menyampaikan beberapa dalil aduan yang akan kami uraikan sebagai berikut: 15. Dalil dalam pokok Aduan menyatakan, Teradu IV tidak adil dan profesional telah menerbitkan Surat Nomor: 985/HK.04.00/K.JT-02/11/2024, tertanggal 10 November 2024 perihal Pengganti Antar Waktu PKD Klapagading Kulon. Jawaban Teradu: - Pada tanggal 3 November 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi mendapatkan informasi melalui sambungan telepon seseorang yang tidak diketahui identitasnya, bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Klapagading Kulon a.n Muhammad Muhajirin merupakan saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024. Terhadap bukti sambungan telepon tidak dapat dilampirkan karena pengaturan fitur di WhatsApp menggunakan format pesan sementara; - Bahwa pada tanggal 3 November 2024, setelah menerima informasi tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi menyampaikan melalui sambungan telepon kepada Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif selanjutnya untuk meminta Panwaslu Kecamatan Wangon melakukan penelusuran dan tindaklanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap bukti sambungan telepon tidak dapat dilampirkan karena pengaturan fitur di WhatsApp menggunakan format pesan sementara; - Bahwa pada tanggal 4 November 2024 pukul 07.00 WIB, Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif menghubungi Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon, Rifatul Aghniyah melalui sambungan telepon dan menyampaikan informasi bahwa PKD Klapagading Kulon merupakan saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024 dan meminta untuk dilakukan penelusuran dan klarifikasi. Terhadap bukti sambungan telepon tidak dapat dilampirkan karena pengaturan fitur di WhatsApp menggunakan format pesan sementara; - Bahwa pada tanggal 5 November 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas mengetahui Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran dan menemukan bukti foto, tanda tangan sdr. Muhammad Muhajirin di Daftar Hadir Undangan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, D-Hasil Tingkat Kecamatan sebagai saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024, dan SK Nomor: 020/B/DPD-BMS/2024 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Tim Pemenangan PSI Kecamatan Wangon. Bahwa untuk menjelaskan kedudukan Pengadu sebagai saksi salah satu partai politik pada Pemilu Tahun 2024, berdasarkan pada batas penalaran yang wajar, seseorang saksi salah satu partai politik pada Pemilu Tahun 2024 yang berhak untuk menandatangani D-Hasil Tingkat Kecamatan merupakan saksi salah satu partai politik yang mendapatkan surat mandat tertulis berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 35 jo Pasal 15 ayat (3) huruf b PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum {Bukti T-2} - Bahwa pada tanggal 6 November 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas mengetahui Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon telah mengundang kembali sdr. Muhammad Muhajirin melalui sambungan telepon. Pada kesempatan tersebut sdr. Muhammad Muhajirin membuat surat pernyataan bermeterai dan mengakui sebagai saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024 {Bukti T-3} - Bahwa pada tanggal 7 November 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas mengetahui Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon melakukan konsultasi ke Bawaslu Kabupaten Banyumas melalui Koordinator Divisi SDMO & Diklat, Amin Latif, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Datin, Yon Daryono, terkait hasil klarifikasi dan penelusuran keterlibatan sdr. Muhammad Muhajirin sebagai saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024 {Bukti T-4} - Bahwa pada tanggal 7 November 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas mengetahui Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif melakukan konsultasi dengan Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin melalui sambungan telepon terkait kedudukan Pengawas adhoc yang menjadi saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024 dan hasil konsultasi menyampaikan selama data dan bukti lengkap dengan dilakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap bukti sambungan telepon tidak dapat dilampirkan karena pengaturan fitur di WhatsApp menggunakan format pesan sementara; - Bahwa pada tanggal 9 November 2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas melakukan rapat pleno dan menyatakan bahwa sdr. Muhammad Muhajirin, PKD Klapagading Kulon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai anggota PKD {Bukti T-5} - Menindaklanjuti hasil pleno yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Banyumas pada tanggal 9 November 2024, Bawaslu Kabupaten Banyumas mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor: 985/HK.04.00/K.JT-0211/2024 tertanggal 10 November 2024 tentang Pengganti Antarwaktu PKD Klapagading Kulon, hal tersebut merujuk pada Pasal 46 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 menyebutkan bahwa “Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS dan Pengawas LN {Bukti T-6} - Bahwa Teradu IV sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas telah bertindak secara adil dan profesional dalam menerbitkan Surat Nomor: 985/HK.04.00/K.JT-02/11/2024 tertanggal 10 November 2024 perihal Pengganti Antar Waktu PKD Klapagading Kulon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui mekanisme penelusuran, klarifikasi, konsultasi, dan pleno Panwaslu Kecamatan Wangon; 16. Dalil dalam pokok Aduan menyatakan, Apabila Bawaslu Kabupaten Banyumas mengetahui ada informasi tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pengadu seharusnya dapat memproses temuan tersebut melalui mekanisme Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Jawaban Teradu: - Bahwa pelanggaran kode etik yang dimaksud di dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan. Dalam laporan a quo, Pengadu bukan merupakan subjek yang termasuk ke dalam ketentuan pelanggaran kode etik di dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dikarenakan tidak memenuhi syarat sebagai subjek hukum penyelenggara Pemilu yang dimaksud di dalam ketentuan tersebut; - Bahwa dalam laporan a quo, penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas mendasarkan pada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Ketentuan tersebut merupakan pedoman yang digunakan dalam proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa; - Merujuk ketentuan tersebut, maka apa yang diadukan Pengadu tidak relevan dan tidak beralasan menurut hukum. 17. Dalil dalam pokok Aduan menyatakan, bahwa Pengadu menganggap Teradu IV tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Pengadu terkait alasan yang digunakan untuk memerintahkan Teradu I, Teradu II dan Teradu III untuk memberhentikan Pengadu. Jawaban Teradu: - Bahwa yang dimaksud proses klarifikasi kepada Pengadu dalam laporan a quo, merupakan hasil tindaklanjut adanya informasi yang diterima oleh Teradu IV pada tanggal 3 November 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas dengan menginstruksikan Panwaslu Kecamatan Wangon untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi; - Bahwa hasil klarifikasi kepada Pengadu harus dimaknai serangkaian proses yang diterima Teradu IV yang kemudian ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Wangon dengan melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada Pengadu. [2.6] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 21 Februari 2025, Teradu IV menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang disampaikan Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 November 2024 dengan Nomor: 385-P/LDKPP/XI/2024, telah ditindaklanjuti oleh Teradu IV dengan memperhatikan prosedur dan mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 2. Bahwa dalam fakta sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum pada tanggal 21 Februari 2025, Pengadu tidak mampu menggambarkan perbuatan konkrit yang dilakukan oleh Teradu IV sebagaimana pokok aduan; 3. Bahwa Teradu IV telah menyampaikan jawaban beserta bukti terhadap pokok aduan yang disampaikan Pengadu kepada Yang Mulia Majelis, sebagai pembelaan dari Teradu IV; 4. Bahwa Teradu IV bertindak untuk dan atas nama lembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sebagai Pengawas Pemilu yang berpedoman pada prinsip jujur, profesional, adil, integritas, dan berkepastian hukum; 5. Bahwa selain mempertimbangkan Jawaban dan Fakta pada Sidang Pemeriksaan sebelumnya, Teradu IV memohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP agar dapat mengabulkan Petitum Teradu IV untuk seluruhnya. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I, Teradu II, dan Teradu III Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya pada saat laporan ini diadukan sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon; 4. Merehabilitasi status kedudukan dan kehormatan Para Teradu dalam kedudukannya pada saat laporan ini diadukan sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon; dan 5. Apabila majelis pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.7.2] Petitum Teradu IV Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu IV memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas; 4. Merehabilitasi status kedudukan dan kehormatan Teradu sebagai penyelenggara Pemilu; dan 5. Apabila majelis pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] Bukti Teradu I, Teradu II, dan Teradu III Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-13, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T.1-1 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor: 51/HK.01.01/K.JT-02/01/2025 tanggal 27 Januari 2025 tentang Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kabupaten Banyumas untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 1446/KP.01/K1/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penegasan Masa Tugas Lembaga Pengawas Pemilu Adhoc Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024; 2. Bukti T.1-2 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024; 3. Bukti T.1-3 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor: 356/HK.01.01/K.JT-02/05/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kabupaten Banyumas untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024; 4. Bukti T.1-4 Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor: 01/HK.01.01/K.JT-02-27/05/2024 tertanggal 31 Mei 2024 tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Kecamatan Wangon untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024; 5. Bukti T.1-5 Tangkapan layar sambungan telepon kepada Sdr. Muhammad Muhajirin dan Notulensi Klarifikasi Panwaslu Kecamatan Wangon kepada Sdr. Muhammad Muhajirin pada tanggal 4 November 2024; 6. Bukti T.1-6 Bukti Foto; Tanda tangan Sdr. Muhammad Muhajirin di Daftar Hadir Undangan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dan D. Hasil Kecamatan sebagai saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024; dan SK Nomor: 020/B/DPD-BMS/2024 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Tim Pemenangan PSI Kecamatan Wangon a.n Muhammad Muhajirin; 7. Bukti T.1-7 Notulensi Klarifikasi Panwaslu Kecamatan Wangon kepada Sdr. Muhammad Muhajirin dan Surat Pernyataan Sdr. Muhammad Muhajirin pada tanggal 6 November 2024; 8. Bukti T.1-8 Berita Acara Pelaksanaan Konsultasi Panwaslu Kecamatan Wangon kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas, Daftar Hadir, Notulensi Rapat, Bukti Foto pada 7 November 2024; 9. Bukti T.1-9 Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Wangon pada tanggal 10 November 2024; 10. Bukti T.1-10 Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor: 077/PM.00.02/K.JT-02/KW.27/11/2024 tertanggal 10 November 2024 perihal pemberitahuan pemberhentian sdr. Muhammad Muhajirin sebagai PKD Klapagading Kulon; 11. Bukti T.1-11 Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor: 03/HK.01.01/K.JT-02-27/05/2024, tertanggal 11 November 2024 tentang Pemberhentian Pengawas Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon untuk Pemilihan Serentak 2024; 12. Bukti T.1-12 Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor: 04/HK.01.01/K.JT-02-27/11/2024, tertanggal 11 November 2024 tentang Penetapan Pengganti Antar Waktu Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon untuk Pemilihan Serentak 2024; 13. Bukti T.1-13 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Nomor: 03/Pokja.PKD/Jt-02/05.2024 tertanggal 25 Mei 2024. [2.8.2] Bukti Teradu IV Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu IV mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-6, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T.2-1 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor: 51/HK.01.01/K.JT-02/01/2025 tanggal 27 Januari 2025 tentang Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kabupaten Banyumas untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 1446/KP.01/K1/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penegasan Masa Tugas Lembaga Pengawas Pemilu Adhoc Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024; 2. Bukti T.2-2 Bukti Foto; Tanda tangan Sdr. Muhammad Muhajirin di Daftar Hadir Undangan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dan D. Hasil Kecamatan sebagai saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024; dan SK Nomor: 020/B/DPD-BMS/2024 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Tim Pemenangan PSI Kecamatan Wangon a.n Muhammad Muhajirin; 3. Bukti T.2-3 Tangkapan layar sambungan telepon Panwaslu Kecamatan Wangon kepada Sdr. Muhammad Muhajirin tanggal 6 November 2024, Notulensi Klarifikasi Panwaslu Kecamatan Wangon kepada Sdr. Muhammad Muhajirin dan Surat Pernyataan Sdr. Muhammad Muhajirin pada 6 November 2024; 4. Bukti T.2-4 Berita Acara Pelaksanaan Konsultasi Panwaslu Kecamatan Wangon kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas, Daftar Hadir, Notulensi, dan Bukti Foto pada 7 November 2024; 5. Bukti T.2-5 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Banyumas pada tanggal 9 November 2024; dan 6. Bukti T.2-6 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor: 985/HK.04.00/K.JT-02/11/2024 tertanggal 10 November 2024. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa jabatan Pihak Terkait sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Masa Jabatan Tahun 2023-2028, pada tanggal 19 Agustus 2023 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2594.1/HK.01.01/K1/08/2023 (Bukti PT-1) 2. Bahwa pada tanggal 3 November 2024, saya Amin Latif Koordinator Divisi SDMO & Diklat menerima sambungan telepon dari Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi dan menyampaikan bahwa ada informasi melalui sambungan telepon seseorang yang tidak diketahui identitasnya bahwa Panitia Pengawas Pemilihan umum Kelurahan/Desa Klapagading Kulon a.n Muhammad Muhajirin merupakan saksi salah satu partai politik dan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi meminta saya menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Wangon untuk melakukan penelusuran dan tindaklanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap bukti sambungan telepon tidak dapat dilampirkan karena pengaturan fitur di WhatsApp menggunakan format pesan sementara; 3. Bahwa pada tanggal 4 November 2024, Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif menghubungi Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon, Rifatul Aghniyah melalui sambungan telepon dan menyampaikan informasi bahwa PKD Klapagading Kulon merupakan saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024 dan meminta untuk dilakukan penelusuran dan klarifikasi. Terhadap bukti sambungan telepon tidak dapat dilampirkan karena pengaturan fitur di WhatsApp menggunakan format pesan sementara; 4. Bahwa pada tanggal 7 November 2024, saya Amin Latif, Koordinator Divisi SDMO & Diklat dan saya Yon Daryono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Datin menerima konsultasi dari Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon, terkait hasil klarifikasi dan penelusuran terkait keterlibatan sdr. Muhammad Muhajirin sebagai saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024 (Bukti PT-2) 5. Bahwa pada tanggal 7 November 2024, saya Amin Latif, Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas, melakukan konsultasi dengan Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin melalui sambungan telepon terkait kedudukan Pengawas adhoc yang menjadi saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024 dan hasil konsultasi menyampaikan selama data dan bukti lengkap dengan dilakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap bukti sambungan telepon tidak dapat dilampirkan karena pengaturan fitur di WhatsApp menggunakan format pesan sementara; 6. Bahwa pada tanggal 9 November 2024 Ketua (Imam Arif Setiadi) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas (Amin Latif, Suharso Agung Basuki, Rani Zuhriyah) melakukan rapat pleno dan dan menyatakan bahwa sdr. Muhammad Muhajirin, PKD Klapagading Kulon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai anggota PKD. Bahwa saya Yon Daryono Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi tidak mengikuti rapat pleno dikarenakan ketiduran (Bukti PT-3) 7. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 984/RT.02/K.JT- 02/11/2024 tanggal 9 November 2024 memutuskan hal-hal sebagai berikut: (Vide Bukti PT-3) a. Menyatakan bahwa Saudara Muhammad Muhajirin PKD Klapagading Kulon Kecamatan Wangon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai PKD Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan penelusuran dan klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Wangon. b. Memberikan pembinaan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon. 8. Bahwa, saya Amin Latif Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas memerintahkan kepada Staf Divisi SDMO & Diklat untuk membuat surat instruksi yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon untuk melakukan mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap PKD Klapagading Kulon (Bukti PT-4) Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan Bukti PT.1-4, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.1-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor 2594.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Tengah Jabatan 2023-2028; 2. Bukti PT.1-2 Berita Acara Pelaksanaan Konsultasi Panwaslu Kecamatan Wangon kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas, Daftar Hadir, Notulensi, dan Bukti Foto pada 7 November 2024; 3. Bukti PT.1-3 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor 984/RT.02/K.JT-02/11/2024 tanggal 9 November 2024; 4. Bukti PT.1-4 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor: 985/HK.04.00/K.JT-02/11/2024 Tanggal 10 November 2024. [2.9.2] Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tenngah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa mekanisme Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa telah diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sebagaimana telah dirubah terkahir kalinya melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; [Vide Bukti PT-1] 2. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, menyatakan jika Pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi penjaringan calon, penerimaan berkas pendaftaran, penelitian administrasi pendaftaran, tes wawancara dan penetapan calon terpilih; 3. Bahwa berkenaan tata cara serta mekanisme Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa secara rinci diatur dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tertanggal 13 Mei 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa untuk Pemilihan Tahun 2024; [Vide Bukti PT-2] 4. Bahwa terhadap persyaratan pendaftaran sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa sebagaimana diatur dalam Halaman 7 s/d 8 Bagian IV, huruf c, meliputi diantaranya: a. warga Negara Indonesia, b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, f. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, g. berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, l. tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, serta ndapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar; 5. Bahwa dalam hal terdapat Pemberhentian dan Penggantian antar Waktu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa maka dilaksanakan melalui Rapat Pleno oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota sebagaimana Ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; 6. Bahwa pada hari Kamis Tanggal 07 November 2024, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi (Sdr. Muhammad Rofuddin) menerima pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp dari Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat (Sdr. Amin Latif) yang pada pokoknya berkoordinasi dan melakukan konsultasi terkait kedudukan Pengawas AdHoc Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa yang pernah menjadi saksi Partai Politik pada pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan perihal tersebut maka Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Sdr. Muhammad Rofuddin) menyampaikan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat (Sdr. Amin Latif), sepanjang data dan bukti yang dimiliki sudah lengkap, maka silahkan diputuskan melalui Pleno dan diselesaikan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; 7. Bahwa sebagaimana uraian Pihak Terkait dimaksud, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan fungsi asistensi dan koordinasi serta menjalankan perannya dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban pembinaan serta pengawasan pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkat dibawahnya sebagaimana ketentuan Pasal 29 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan Bukti PT.2-2, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.2-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa; Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, tertanggal 22 Desember 2017; 2. Bukti PT.2-2 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 13 Mei 2024.
V. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya tidak adil dan tidak profesional dalam melakukan pemberhentian terhadap Pengadu sebagai Pengawas Kelurahan/Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas tidak melalui proses sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun Teradu I s.d. Teradu III memberhentikan Pengadu dengan alasan melaksanakan instruksi Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas in casu Teradu IV menyatakan intruksi pemberhentian Pengadu didasarkan pada adanya informasi, klarifikasi, dan pemantuan Bawaslu Kabupaten Banyumas sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 985/HK.04.00/K.JT-02/11/2024 tertanggal 10 November 2024 perihal Pengganti Antar Waktu PKD Klapagading Kulon; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyatakan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) untuk Pemilihan Tahun 2024 pada tahapan Sosialisasi Tata Cara Pembentukan, Penerimaan Berkas Pendaftaran, sampai dengan Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas pada tanggal 13 s.d. 25 Mei 2024 (Bukti T.1-2). Sedangkan Panwaslu Kecamatan Wangon terpilih dilantik oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas pada tanggal 24 Mei 2024 berdasarkan SK Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor 356/HK.01.01/K.JT-02/05/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kabupaten Banyumas untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sehingga Panwaslu Kecamatan Wangon memulai pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sudah pada tahapan wawancara, penetapan dan pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa terpilih yang dilaksanakan tanggal 27 Mei s.d. 2 Juni 2024 (Bukti T.1- 2, Bukti T.1-3). Bahwa berdasarkan berkas pendaftar PKD yang diterima oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dari Bawaslu Kabupaten Banyumas, jumlah pendaftar yang memenuhi syarat sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang sesuai ketentuan jumlah pendaftar yaitu 35 (tiga puluh lima) orang (Bukti T.1-13). Bahwa pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 25 s.d. 30 Mei 2024, Pokja Pembentukan PKD Bawaslu Kabupaten Banyumas dan Panwaslu Kecamatan Wangon tidak menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat (Bukti T.1-2). Kemudian PKD Kecamatan Wangon terpilih dilantik sebagaimana Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor 01/HK.01.01/K.JT-02-27/05/2024 tertanggal 31 Mei 2024 tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Kecamatan Wangon untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Bukti T.1-4). Bahwa pada tanggal 3 November 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas in casu Teradu IV mendapatkan informasi melalui sambungan telepon dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang menyatakan PKD Klapagading Kulon untuk Pemilihan Tahun 2024 a.n Muhammad Muhajirin in casu Pengadu merupakan saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024. Setelah itu, Teradu IV menyampaikan informasi tersebut melalui sambungan telepon kepada Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas atas nama Amin Latif untuk meminta Panwaslu Kecamatan Wangon melakukan penelusuran dan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian tanggal 4 November 2024 Pukul 07:00 WIB, Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas atas nama Amin Latif menghubungi Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon in casu Teradu I melalui sambungan telepon dan menyampaikan informasi bahwa PKD Klapagading Kulon in casu Pengadu merupakan saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024, yang selanjutnya meminta untuk dilakukan penelusuran dan klarifikasi. Bahwa saat itu langsung ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Wangon in casu Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dengan memanggil Pengadu untuk dilakukan klarifikasi (Bukti T.1- 5). Selanjutnya, pada tanggal 5 November 2024 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan penelusuran dan menemukan bukti foto, tanda tangan Pengadu di Daftar Hadir Undangan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, tanda tangan Pengadu di D. Hasil Tingkat Kecamatan sebagai saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024, dan SK Nomor 020/B/DPD-BMS/2024 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Tim Pemenangan PSI Kecamatan Wangon (Bukti T.1-6, Bukti T.2-2). Bahwa pada tanggal 6 November 2024 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III kembali mengundang Pengadu melalui sambungan telepon whatsapp dan pada kesempatan tersebut Pengadu membuat surat pernyataan bermaterai mengakui sebagai saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024 (Bukti T.1-7, Bukti T.1-5). Selanjutnya pada tanggal 7 November 2024 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas in casu Koordinator Divisi SDMO dan Diklat atas nama Amin Latif dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin atas nama Yon Daryono terkait hasil klarifikasi dan penelusuran terkait keterlibatan Pengadu sebagai salah satu saksi partai politik pada Pemilu 2024 (Bukti T.1-8, Bukti T.2-4). Menindaklanjuti hasil klarifikasi dan penelusuran a quo, pada tanggal yang sama yakni 7 November 2024, Amin Latif melakukan konsultasi dengan Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Jawa Tengah atas nama Muhammad Rofiuddin melalui sambungan telepon terkait kedudukan Pengawas ad hoc yang menjadi saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024. Dalam konsultasi tersebut Muhammad Rofiuddin menyampaikan selama data dan bukti lengkap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa pada tanggal 9 November 2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas melakukan rapat pleno dan menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai PKD Klapagading Kulon (Bukti T.2-5). Menindaklanjuti hal a quo, Bawaslu Kabupaten Banyumas mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor 985/HK.04.00/K.JT-0211/2024 tertanggal 10 November 2024 tentang Pengganti Antarwaktu PKD Klapagading Kulon dengan merujuk pada Pasal 46 ayat (2) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 (Bukti T.2-6). Kemudian pada tanggal 10 November 2024, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno untuk melakukan Penggantian Antarwaktu PKD Klapagading Kulon dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas a quo sebagaimana dituangkan dalam Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor 077/PM.00.02/K.JT-02/KW.27/11/2024 tertanggal 10 November 2024 perihal Pemberitahuan yang pada pokoknya memberhentikan Muhammad Muhajirin in casu Pengadu sebagai PKD Klapagading Kulon (Bukti T.1-9, Bukti T.1-10). Keesokan harinya, pada tanggal 11 November 2024 Panwaslu Kecamatan Wangon in casu Teradu I , Teradu II, dan Teradu III menerbitkan Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor 03/HK.01.01/K.JT-02-27/05/2024, tertanggal 11 November 2024 tentang Pemberhentian Pengawas Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon untuk Pemilihan Serentak 2024 (Bukti T.1-11). Selanjutnya, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan proses PAW PKD Klapagading Kulon dengan memanggil Syech Muhammad Noer Sidik. Setelah dilakukan proses klarifikasi, terhadap keterpenuhan syarat Syech Muhammad Noer Sidik sebagai PAW PKD Klapagading Kulon dinyatakan memenuhi syarat dan pada pukul 16:00 WIB yang bersangkutan dilantik sebagai PAW PKD Klapagading Kulon berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor 04/HK.01.01/K.JT-02-27/11/2024, tertanggal 11 November 2024 tentang Penetapan Pengganti Antar Waktu Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon untuk Pemilihan Serentak 2024 (Bukti T.1-12). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. Bahwa DKPP menerima pengaduan Pengadu tanggal 20 November 2024 dengan kedudukan hukum Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Akan tetapi pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan tanggal 21 Februari 2025 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sudah tidak menjabat sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah berakhir masa tugasnya pada tanggal 27 Januari 2025 dan telah diberhentikan sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Wangon untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 melalui Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah Nomor : 51/HK.01.01/K.JT- 02/01/2025 tentang Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu selengkapnya berbunyi “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan”, oleh karena itu DKPP dalam menilai tindakan dari Teradu I, Teradu II, dan Teradu III adalah selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dengan demikian, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku penyelenggara pemilu. Terhadap dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar pada Pemilu Tahun 2024 Pengadu menjadi Saksi Partai PSI pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Wangon (vide Bukti P-9). Kemudian Pengadu mengikuti rekrutmen calon Anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon untuk Pilkada Tahun 2024, dan Pengadu dinyatakan lolos serta dilantik pada tanggal 2 Juni 2024 (vide Bukti P-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 3 November 2024 Teradu IV mendapat informasi melalui sambungan telepon dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang menyampaikan bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Klapagading Kulon a.n Muhammad Muhajirin in casu Pengadu merupakan saksi salah satu partai politik pada Pemilu Tahun 2024. Namun terhadap bukti sambungan telepon tidak dapat dilampirkan oleh Teradu IV karena pengaturan fitur di WhatsApp menggunakan format pesan sementara. Kemudian Teradu IV menyampaikan informasi tersebut kepada Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas atas nama Amin Latif untuk meminta Panwaslu Kecamatan Wangon melakukan penelusuran dan tindaklanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada tanggal 6 November 2024 Teradu I s.d. Teradu III memanggil Pengadu untuk dimintai keterangan berkenaan pernah menjadi saksi partai politik pada Pemilu Tahun 2024 dan Pengadu membuat surat pernyataan tertulis pernah menjadi saksi partai politik (vide Bukti T.2-3). Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan surat pernyataan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas. Bahwa pada tanggal 7 November 2024 Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas atas nama Amin Latif melakukan konsultasi dengan Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Jawa Tengah atas nama Muhammad Rofiuddin melalui sambungan telepon terkait kedudukan Pengawas adhoc yang menjadi saksi salah satu partai politik pada Pemilu 2024 dan hasil konsultasi bahwa selama data dan bukti lengkap maka dilakukan proses penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 November 2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas melakukan rapat pleno dan menyatakan bahwa Muhammad Muhajirin in casu Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai anggota PKD (vide Bukti T.2-5). Bahwa pada tanggal 10 November 2024 Bawaslu Kabupaten Banyumas mengeluarkan Surat Nomor: 985/HK.04.00/K.JT-0211/2024 tentang Pengganti Antarwaktu PKD Klapagading Kulon (vide Bukti P-7). Kemudian pada tanggal 10 November 2024 Teradu I s.d Teradu III menindaklanjuti surat tersebut dengan mengeluarkan surat Panwaslu Kecamatan Wangon Nomor : 077/KP.02/K.JT- 02/11/2024 perihal Pemberitahuan yang menerangkan memberhentikan Pengadu sebagai anggota PKD pada Pilkada Tahun 2024 (vide Bukti P-6). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 10 November 2024 Pengadu yang merupakan anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon mengikuti Pelatihan Pengawasan Pengawas TPS Se-Kecamatan Wangon pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Rumah Makan Joglo Jawi, Desa Banteran, Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Bahwa setelah Pengadu selesai mengikuti acara tersebut, Pengadu diminta untuk menemui Panwaslu Kecamatan Wangon in casu Teradu I s.d. Teradu III. Kemudian Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan bahwa telah mendapat arahan dari Bawaslu Kabupaten Banyumas untuk memberhentikan Pengadu karena Pengadu pernah menjadi saksi PSI pada Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta bahwa pada Pemilu Tahun 2024 Teradu I dan Teradu III adalah anggota PPK Kecamatan Wangon dan Teradu II adalah anggota Panwaslu Kecamatan Wangon. Bahwa Teradu I s.d Teradu III pada saat seleksi wawancara calon anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon untuk Pilkada Tahun 2024 sudah mengetahui bahwa Pengadu pernah menjadi saksi Partai PSI pada Pemilu Tahun 2024, akan tetapi Teradu I s.d. Teradu III tidak mempermasalahkan hal tersebut. Teradu III berdalih bahwa Pengadu telah lolos seleksi administrasi calon anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon. Sehingga Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan seleksi wawancara sesuai data yang diterima dari Bawaslu Kabupaten Banyumas. Selain itu Teradu I s.d. Teradu III juga menerangkan bahwa selama tahapan seleksi hingga pelantikan anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon tidak pernah mendapat tanggapan dan masukan masyarakat. Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang memberhentikan Pengadu sebagai anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon untuk Pilkada Tahun 2024 dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Akan tetapi, sekalipun demikian DKPP tidak dapat mengabaikan fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu III pada saat melakukan wawancara terhadap Pengadu sudah mengetahui bahwa Pengadu pernah menjadi saksi Partai PSI pada Pemilu Tahun 2024, karena pada Pemilu Tahun 2024 Teradu I dan Teradu III adalah anggota PPK Kecamatan Wangon, sedangkan Teradu II adalah anggota Panwaslu Kecamatan Wangon. Tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang tetap meloloskan Pengadu menjadi Anggota Pengawas Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Teradu I s.d. Teradu III seharusnya memiliki sense of ethic dengan bertindak hati-hati dalam menjaga netralitas lembaga penyelenggara pemilu mengingat Pengadu merupakan saksi Partai Politik pada Pemilu Tahun 2024. Seharusnya hal ini menjadi pertimbangan bagi Teradu I s.d. Teradu III dalam menetapkan Anggota Pengawas Kelurahan/Desa atas nama Muhamad Muhajirin. Padahal, apabila Teradu I s.d. Teradu III bertindak cermat sejak awal proses seleksi dengan menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat, maka tidak akan terjadi peristiwa pergantian antar waktu pengawas kelurahan/desa sehingga tercipta tata kerja yang efisien. Dengan demikian tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang meloloskan Pengadu sebagai Anggota Pengawas Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon bertentangan dengan etika penyelenggara pemilu. Teradu I s.d. Teradu III terbukti tidak profesional, jujur, akuntabel dan efisien. Teradu I s.d. Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf h dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sedangkan terhadap Teradu IV, DKPP menilai sudah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu IV sudah bertindak responsif terhadap informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat dengan memerintahkan kepada Teradu I s.d. Teradu III untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan keterlibatan Pengadu sebagai saksi partai pada Pemilu Tahun 2024. Teradu IV bersama anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas juga telah melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta telah melakukan pleno untuk memutuskan bahwa Pengadu Tidak Memenuhi Syarat sebagai Anggota Pengawas Kelurahan/Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon. Tindakan Teradu IV yang memerintahkan Teradu I s.d. Teradu III untuk melakukan penelusuran merupakan tindakan profesional, cermat, dan hati - hati sebelum mengambil keputusan terhadap penyelenggara adhoc agar tidak terjadi kesalahan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu IV tidak terbukti dan jawaban Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Imam Arif Setiadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Rifatul Aghniyah selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon pada Pemilihan Tahun 2024, Teradu II Ajimas Said Amrullah, dan Teradu III Tri Mulyani masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Wangon pada Pemilihan Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pleno pertama pada hari Senin tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan pleno kedua pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani