III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 344-P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
321-PKE-DKPP/XI/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Penyalahgunaan wewenang dalam pengembalian staf PNS Bawaslu Kabupaten
Wakatobi yang tidak prosedur dan cacat hukum sebagai berikut.
a. Dimulai pada tanggal 08 Maret 2019, saya (sebagai pengadu) diberhentikan
dari Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten Wakatobi karena saya telah
menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi tentang bagi-bagi
uang hasil penginputan anggaran Pilgub tahun 2018 atas dasar perintah
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Berdasarkan
penyampaian saya tersebut maka saya diberhentikan oleh Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai staf pengelola keuangan dengan
tidak sesuai prosedur, tidak etis dan tidak sesuai Persekjen nomor 1 tahun
2017 karena:
1) Sampai pada tanggal 08 Maret 2019 saya masih melaksanakan tugas
sebagai Staf Pengelola Keuangan, namun Tunjangan sebagai Staf
Pengelola Keuangan untuk bulan Februari 2019 bukan saya (sebagai
pengadu) yang menerima tapi pengganti saya;
2) Tidak ada pemberitahuan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Wakatobi ataupun Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara bahwa saya telah diberhentikan sebagai staf Pengelola
Keuangan Bawaslu Kabupaten Wakatobi;
3) Saya mengetahui pemberhentian ini melalui daftar gaji/honorarium bulan
Februari 2019 yang dibayarkan pada tanggal 8 Maret 2019;
4) Saya tidak pernah mendapatkan teguran ataupun peringatan baik lisan
maupun tertulis sebelumnya baik oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Wakatobi ataupun Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara;
5) Berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup bahwa Saudari
Nurmila, A.Md. Ak. pengganti saya sebagai Staf Pengelola Keuangan
Bawaslu Kabupaten Wakatobi masih menjabat sebagai Kepala Seksi pada
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi sampai sekarang dan
masih menerima tunjangan sesuai jabatannya pada instansi induknya.
Artinya yang bersangkutan menerima dua kali tunjangan jabatan.
b. Dengan penyampaian saya kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi
tentang bagi-bagi uang atas dasar perintah dari Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Wakatobi maka pada tanggal 15 Juni 2019 saya
dikirimkan melalui via Whats Up (WA) surat teguran tertulis dalam bentuk
format pdf oleh Bendahara Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang
ditandatangi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
tertanggal 31 Mei 2019 dan pada tanggal 1 Juli 2019 saya melaksanakan surat
teguran tertulis tersebut dengan memberikan kembali uang yang diberikan
oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Wakatobi kepada
saya dengan meminta harus pengembalian semua sesuai yang ada pada
rincian tersebut dan disaksikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Harapan saya dari
awalnya bahwa uang tersebut dikembalikan ke Negara karena
pertanggungjawabannya merupakan pertanggungjawaban fiktif yang
diperintahkan oleh Dr. La Ode Yusuf, S.Pd., M.Hum. sebagai Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK). Namun informasinya uang tersebut tidak dikembalikan ke Negara
melainkan diberikan kepada Panwaslu Kecamatan padahal uang tersebut
merupakan hasil dari kegiatan fiktif.
c. Setelah saya melaksanakan surat teguran tertulis tersebut, tepatnya pada
tanggal 23 Agustus 2019 saya diberhentikan dengan surat Keputusan Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:
054/SG/SET/KP.10.00/VIII/2019 tentang Pengembalian Aparatur Sipil Negara
yang Dipekerjakan pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten
Wakatobi Ke Instansi Indukya. Dimana surat keputusan tersebut menimbang
surat Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap Buku pada tanggal 12 Agustus
2019 perihal Permohonan Pengembalian Guru Hal ini tidak normatif karena:
1) Bahwa surat Kepala SMP Negeri Satu Atap Buku pada tanggal 12 Agustus
2019 tersebut bukan pihak sekolah yang memohon tapi Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi yang datang disekolah dan
memohon kepada Kepala Sekolah;
2) Bahwa surat Kepala SMP Negeri Satu Atap Buku tersebut adalah format
yang dibawakan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Wakatobi, Kepala Sekolah hanya menandatangani dan cap stempel saja;
3) Bahwa seyogyanya bentuk permohonan dibawakan oleh Lembaga yang
memohon bukan dibawakan oleh lembaga yang ditujukan.
4) Bahwa seharusnya Surat Keputusan Kepala Sekretariat tersebut gugur
sendirinya karena pada tanggal 20 Agustus 2019, Kepala SMP Negeri Satu
Atap Buku memberitahukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara melalui surat pada isinya bahwa Surat Pemohonan
Penarikan Tenaga Guru pada tanggal 12 Agustus 2019 atas nama
Bambang Hermanto, S.Pd. untuk tidak dijadikan rujukan pengembalian
pegawai ke instansi induk karena bukan kewenangan Kepala Sekolah,
melainkan kewenangan Bupati Wakatobi sebagai Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk menarik pegawai yang dimaksud (Bukti P6). Namun,
hal ini tidak dihiraukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara dengan tidak menarik kembali Surat Keputusan tentang
Pengembalian Aparatur Sipil Negara yang Dipkerjakan pada Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Wakatobi ke Instansi Induknya.
2. Penyalahgunaan Wewenang dalam memasukannya staf Non PNS Panwaslu
Kabupaten Wakatobi yang mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota tanpa dilakukan Seleksi Staf kembali yaitu:
1) Pada seleksi Bawaslu Kab/Kota tahun 2018 sebagaimana Surat Edaran
Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
0747/Bawaslu/SJ/TU.00.01/VII/2018 tentang Penegasan Surat Edaran
Sekretaris Jenderal Nomor 0104/K.BAWASLU/HK.01.00/III/2018 tentang
Keikutsertaan Pegawai Non PNS (Tenaga Ahli, Tim Asistensi, dan Tenaga
Pelaksana Teknis) dalam Proses Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2018 pada poin 2 bahwa:
- Khusus Pegawai Non PNS pada Sekretariat Panwas/Panwaslu
Kabupaten/Kota yang mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota diatur sebagai berikut:
a. Surat pengunduran diri disampaikan kepada Kepala Sekretariat
Panwas/Panwaslu Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi;
b. Bagi Pegawai Non PNS Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota yang tidak lolos dalam seleksi Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2018 dapat mendaftar
kembali sebagai Staf Panwas/Panwaslu Kabupaten/Kota dengan
didahului Uji Kompetensi oleh Kepala Sekretariat Panwas/Panwaslu
Kabupaten/Kota dengan menyerahkan:
1) Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat
Panwas/Panwaslu Kabupaten/Kota;
2) Daftar Riwayat Hidup
3) Foto Copy Ijsah terakhir dan Transkrip Nilai (Legalisir); dan
4) Sertifikat atau piagam penghargaan sebagai data dukung.
5) Demikian untuk jadi perhatian.
- Bahwa kenyataannya pada bulan Agustus 2018, ada 2 (dua) orang staf
Sekretariat Panwas/Panwaslu Kabupaten Wakatobi (atas nama Indriani dan
Samarudin, S.Sos) yang mengikuti Tes dan tidak lolos seleksi Calon
Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2018;
- Kemudian mereka tetap menerima honorarium/gaji dari September 2018
sampai saat ini berdasarkan perintah Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Wakatobi walaupun belum ada seleksi staf untuk mereka
sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia
tersebut padahal mereka otomatis telah mengundurkan diri dari staf
Panwas/Panwaslu Kabupaten Wakatobi karena mereka mengikuti seleksi
calon Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2018;
3. Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Keuangan pada bulan Desember
2018 sebagai berikut.
1) Bahwa dalam pengelolaan keuangan Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Bendahara
Pengeluaran Pembantu dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Wakatobi telah bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang pada
pengelolaan anggaran dengan memberikan rincian anggaran yang tidak benar
atau rincian tidak sesuai dengan rincian dari Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi dengan modus
pemberian uang panjar kegiatan. Seyogyanya setiap kegiatan Panwaslu
Kecamatan baik kegiatan pembentukan/pelantikan/pembekalan PPL,
sosialisasi, pelatihan pengawasan, pelantikan PTPS dan kegiatan lainnya harus
diberikan anggaran sesuai rincian dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan tujuan kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik sesuai rincian.
Namun kenyataannya Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi hanya
menerima anggaran kegiatan dengan rincian tulisan tangan yang diberikan
Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Wakatobi.
- Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 1, 2 dan 3 diatas, maka
pengadu mendalilkan bahwa teradu I, II dan III telah melakukan
penyalahgunaan wewenang (tidak Profesional) secara bersama-sama dan
masif dengan melanggar:
1. Prosedur pemberhentian Staf Pengelola Keuangan dan Pengembalian
Aparatur Sipil Negara yang dipekerjakan pada Bawaslu Kabupaten
Wakatobi ke instansi induk oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara karena manuver dan usulan dari Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi disebabkan penyampaian saya
(sebagai pengadu) kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi tentang
bagi-bagi uang hasil penginputan anggaran Pilgub tahun 2018 atas
dasar perintah Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi.
2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
0747/Bawaslu/SJ/TU.00.01/VII/2018 tentang Penegasan Surat Edaran
Sekretaris Jenderal Nomor 0104/K.BAWASLU/HK.01.00/III/2018
tentang Keikutsertaan Pegawai Non PNS (Tenaga Ahli, Tim Asistensi, dan
Tenaga Pelaksana Teknis) dalam Proses Seleksi Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2018;
3. Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Dilingkungan Badan Pengawas
Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi rincian bagi-bagi uang;
2. P-2 Fotokopi Daftar Gaji Bawaslu Kabupaten Wakatobi bulan Februari
2019;
3. P-3 Fotokopi Surat Teguran Tertulis;
4. P-4 Fotokopi Bukti Pengembalian Dana;
5. P-5 Fotokopi Surat Kepala Sekolah perihal permohonan pengembalian
guru;
6. P-6 Fotokopi Surat Kepala Sekolah perihal Pemberitahuan;
7. P-7 Fotokopi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik
Indonesia Nomor: 0747/Bawaslu/SJ/TU.00.01/VII/2018 tentang
Penegasan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor
0104/K.BAWASLU/HK.01.00/III/2018 tentang Keikutsertaan
Pegawai Non PNS (Tenaga Ahli, Tim Asistensi, dan Tenaga Pelaksana
Teknis) dalam Proses Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2018;
8. P-8 Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Bakal Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wakatobi, Buton, Baubau, Buton
Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Muna dan Muna Barat;
9. P-9 Fotokopi Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wakatobi, Buton, Baubau,
Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Muna dan Muna Barat;
10. P - 10 Fotokopi Rincian Honorarium September 2018;
11. P - 11 Fotokopi buku catatan penerimaan uang PUMK;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu dalam perakara a quo yang pada
pokoknya mendalilkan Bahwa Teradu I menyalahgunakan wewenang dalam
pengembalian staf Non PNS Bawaslu Kabupaten Wakatobi ke Instansi Induk yang
tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, dengan ini Teradu I menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
a. Teradu I merupakan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
berdasarkan SK Sekretaris Jenderal Nomor 575 –KEP Tahun 2013 tanggal 3 Juli
2013;
b. Bahwa mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pegawai Bawaslu
Kabupaten/kota dilakukan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan;
c. Bahwa dalam ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Sekretaris Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan disebutkan dalam hal Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota
belum ditetapkan, pengangkatan pegawai sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota
dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi;
d. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2017 Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd ditetapkan
sebagai Aparatur Sipil Negara yang dipekerjakan pada Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Wakatobi berdasarkan surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 189 Tahun 2017 tentang Penetapan Aparatur
Sipil Negara yang dipekerjakan pada Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Wakatobi, Buton Selatan, dan Kolaka Timur;
e. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2017 Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd ditetapkan
sebagai Staf Pengelola Keuangan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Wakatobi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 203 Tahun 2017 tentang Staf Pengelola Keuangan
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten /Kota;
f. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2017 Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd
ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara yang dipekerjakan di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Wakatobi berdasarkan Surat Keputusan Kepala sekretariat
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 310 Tahun 2017 tentang Penetapan
Aparatur Sipil Negara Yang Dipekerjakan Pada Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
g. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2018 Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd ditetapkan
sebagai sebagai Staf Pengelola Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Wakatobi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2018 tentang Staf Pengelola
Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten /Kota;
h. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2019 Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd ditetapkan
sebagai sebagai Staf Pengelola Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Wakatobi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2018 tentang Staf Pengelola
Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten /Kota;
i. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2019 Koordinator Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi mengusulkan Pergantian Staf Pengelola
Keuangan dengan Surat Nomor 06/Bawaslu-Prov.SG.15/SET.00/II/2019
Perihal Revisi Staf Pengelola Keuangan;
j. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2019 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara meminta masukan dari Bendahara Pengeluaran dan Staf
Pengelola Keuangan Bawaslu Prov. Sultra. Laporan Tim Monev (Saudari Santy
M.S., A.M.d., dkk.) menunjukkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban
Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi kurang baik.
Hal tersebut di duga oleh karena Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd selain sebagai
Operator Aplikasi SAS, juga sebagai Petugas Verifikasi SPPD. Tim Monev
menemukan masih banyak SPPD Rampung Tahun Anggaran 2018 yang belum
sempat di tandatangani oleh Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd selaku petugas
verifikasi;
k. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2019 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara menindaklanjuti permohonan a qou dengan Surat Keputusan
Kepala Sekretariat Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 100 Tahun 2019 tentang
Perubahan Pertama Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2019 Penetapan Staf Pengelola
Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten /Kota;
l. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2019 Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Tenggara menugaskan Ibu Sitti Munadarma, SP (Anggota
Bawaslu Prov. Sultra) dan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Tenggara Menugaskan Staf a.n. Sitti Ramlia, SP (Staf Bawaslu
Prov. Sultra) untuk Menindaklanjuti Laporan Ketua Bawaslu Kabupaten
Wakatobi terkait kesekretariatan. Berdasarkan Notulensi pada Angka 2. Huruf
d. “Sdr. Bambang Hermanto yang merupakan staf operator keuangan dianggap
sudah tidak bisa menyimpan Rahasia Keuangan;
m. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2019 Koordinator Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi mengusulkan Pemberhentian Staf A.n.
Bambang Hermanto, S.Pd melalui Surat Nomor 038/Bawaslu
Prov.SG.15.SET.00/III/2019 Perihal Usul Pemberhentian Staf;
n. Bahwa pada sekitar bulan April 2019, Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd
menghadap kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Sultra. Saudara Bambang
menceritakan banyak hal terkait usulan pemberhentian sebagai staf,
Penyalahgunaan Wewenang dalam memasukannya staf Non PNS, dan
Penyalahgunaan Wewenang BPP dalam Pengelolaan Keuangan. Dalam
kesempatan tersebut Teradu I berpesan agar Sdr. Bambang tetap menjalankan
tugas secara professional dan tetap menyelesaikan administrasi keuangan yang
belum selesai di Bawaslu Kab. Wakatobi. Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara akan melakukan Investigasi atas kebenaran laporan Sdr Bambang
Hermanto, S.Pd;
o. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2019, Kepala Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara menugaskan Tim Investigasi ke
Kabupaten Wakatobi (Tien Novita U.S. S.Pi. M.AP & Harviyaddin). Tim
Investigasi pada pokoknya merekomendasikan:
1) Pemberian Teguran Tertulis kepada Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd (Staf
Sekretariat Bawaslu Kab. Wakatobi);
2) Mengembalikan Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd kepada Instansi induknya.
p. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2019, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara memberikan surat teguran kepada Sdr Bambang Hermanto, S.Pd
melalui Surat Nomor 39/SG/SET/KP.08.03/V/2019 atas kelalaian dalam
membantu Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Wakatobi dalam melakukan verifikasi atas kebenaran materil dan akibat yang
ditimbulkan dalam pengajuan Nominatif Perjalanan Dinas Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018;
q. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2019, Kepala Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan teguran tertulis
Nomor 099/SG/SET/KU.58.01/VIII/2019 kepada Sdr. Bambang Hermanto,
S.Pd (Staf Sekretariat Bawaslu Kab. Wakatobi) atas kelalaian dan kealpaan
dalam melakukan penyusunan dan Verifikasi SPJ Perjalanan Dinas Bawaslu
Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018;
r. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2019 Kepala SMP Negeri Satu Atap Buku
Kabupaten Wakatobi meminta Pengembalian Guru A.n. Bambang Hermanto,
S.Pd;
s. Bahwa dengan mempertimbangkan kekurangan Guru pada SMP Negeri Satu
Atap Buku Kabupaten Wakatobi dengan mengingat Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, dimana kebutuhan guru pada
SMP Negeri Satu Atap Buku Kabupaten Wakatobi belum terpenuhi maka pada
tanggal 23 Agustus 2019 Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd dikembalikan ke intansi
induknya dengan surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor: 054/SG/SET/KP.10.00/VIII/2019 tentang
Pengembalian Aparatur Sipil Negara yang Dipekerjakan pada Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Kabupaten Wakatobi Ke Instansi Induknya;
t. Bahwa hingga saat ini, Teradu I tidak pernah menerima surat Dari Kepala SMP
Negeri 1 Atap Buku Kabupaten Wakatobi terkait untuk tidak dijadikan rujukan
pengembalian pegawai ke instansi induk karena bukan kewenangan Kepala
Sekolah, melainkan kewenangan Bupati Wakatobi sebagai Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk menarik pegawai yang dimaksud.
2. Bahwa berdasarkan keterangan yang telah Teradu I uraikan pada angka 1.1 s.d
angka 1.20 di atas, maka pengembalian Sdr. Bambang kepada instansi induknya
telah sesuai prosedur dan tidak cacat hukum;
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Keputusan Sekjen Bawaslu RI No. 575-Kep Tahun 2013;
2. T-2 Fotokopi Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan,
Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan;
3. T-3 Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara nomor 189 Tahun 2017 tentang penetapan aparatur
sipil negara yang dipekerjakan pada Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Wakatobi, Buton Selatan, dan Kolaka Timur;
4. T-4 Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 203 Tahun 2017 tentang Staf Pengelola
Keuangan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten /Kota;
5. T-5 Fotokopi Surat Keputusan Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 310 Tahun 2017 tentang Penetapan
Aparatur Sipil Negara Yang Dipekerjakan Pada Sekretariat Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
6. T-6 Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2018 tentang Staf Pengelola
Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten /Kota;
7. T-7 Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2018 tentang Staf Pengelola
Keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten /Kota;
8. T-8 Fotokopi Surat Korsek Bawaslu Kabupaten Wakatobu Nomor
06/Bawaslu-Prov.SG.15/SET.00/II/2019 Perihal Revisi Staf Pengelola
Keuangan;
9. T-9 Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekretariat Selaku Kuasa Pengguna
Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perubahan Pertama Surat
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 13 Tahun 2019 Penetapan Staf Pengelola Keuangan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten /Kota;
10. T-10 Fotokopi Laporan Perjalanan Dinas Anggota Bawaslu Provinsi An. Sitti
Munadarma, SP;
11. T-11 Fotokopi Laporan Perjalanan Dinas Staf Bawaslu Provinsi An. Sitti
Ramlia;
12. T-12 Fotokopi Surat Korsek Bawaslu Kabupaten Wakatobi Nomor
038/Bawaslu Prov.SG.15.SET.00/III/2019 Perihal Usul Pemberhentian
Staf tertanggal 20 Maret 2019;
13. T-13 Fotokopi Hasil Klarfikasi Usulan Pemberhentian Staf Pada Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Wakatobi;
14. T-14 Fotokopi Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Sultra Nomor
39/SG/SET/KP.08.03/V/2019 Perihal Teguran Tertulis yang
ditujukan kepada Sdr. Bambang Hermanto, S.Pd tertanggal 31 Mei
2019;
15. T-15 Fotokopi Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Sultra Nomor
099/SG/SET/KU.58.01/VIII/2019 Perihal Teguran Tertulis kepada
Sdr. La Ode Yusuf, S.Pd., M.Hum, Mursidin, S.Pd.,M.AP dan kepada
Bambang Hermanto, S.Pd tertanggal 16 Agustus 2019;
16. T-16 Fotokopi Surat Kepala Sekolah SMPN Satu Atap Buku Kabupaten
Wakatobi tertanggal 12 Agustus 2019;
17. T-17 Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Sultra
Nomor 054/SG/SET/KP.01.00/VIII/2019 tentang Pengembalian ASN
Yang Dipekerjakan Pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Ke
Instansi Induknya;
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu II menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa teradu II (dua) sebagai koordinator sekretariat bawaslu wakatobi dalam
mengatur jalannya pelaporan pertanggungjawaban agar berjalan efektif dan efisien
melakukan pembagian tupoksi untuk setiap staf bawaslu Kabupaten Wakatobi.
Berdasarkan pembagian tugas tersebut, saudara pengadu diberi tugas sebagai staf
verifikasi LPJ dan sebagai staf operator yang menghandel semua pelaporan secara
online laporan pertanggungjawaban keuangan bawaslu Kabupaten Wakatobi.
Bahwa setelah melakukan evaluasi teradu II (dua) sebagai korsek bawaslu
wakatobi melihat beban tugas yang diberikan cukup berat sehingga mengajukan
usulan revisi pembagian beban kerja staf, pada tanggal 1 Februari 2019
berkoordinasi dengan bendahara Provinsi dan Kasek Provinsi terkait dengan
ususlan revisi tersebut. Disampaikan bahwa itu adalah kebijakan korsek dalam
menata kelola pembagian kerja staf, yang tidak perlu diSKkan karena staf verifikasi
bukan jabatan eselon. Sehingga atas dasar koordinasi dan arahan tersebut pada
bulan Februari 2019 yang menjadi staf verifikasi an. Nurmila, A. Md., AK;
2. Bahwa tidak benar aduan saudara pengadu diberhentikan dari staf pengelola
keuangan, yang sebenarnya adalah pembagian beban kerja dimana saudara
pengadu hanya sebagai operator dan verifiasi LPJ. Ditangani Nurmila, Amd. Ak.
Keduanya adalah staf SDM bagaian keuangan;
3. Bahwa tidak benar aduan saudara pengadu tidak ada pemberitahuan terkait
pembagian beban kerja antara operator dan verifikasi yang mana pada saat itu,
teradu II (dua) korsek telah memanggil saudara pengadu di ruang korsek, sekaligus
menasehati terkait kelakuan yang tidak punya etika/melawan tanpa berkordinasi
kepada korsek langsung melaporkan ke provinsi terkait pembagian-pembagian
porsi perjalanan dinas. Setiap undangan kegiatan staf pengelola keuangan harus
pengadu terus yang berangkat karena dia sebagai staf verifikasi dan staf operator.
Padahal, di staf pengelola keuangan bukan hanya saudara pengadu sendiri tetapi
ada beberapa staf yang bekerja di tim keuangan. Atas dasar pembagian perjalan
dinas tersebut saudara pengadu selalu keberatan dan merasa itu adalah porsi
perjalanan dinas pengadu. Atas dasar pembangkangan saudara pengadu sehingga
teradu II (dua) sebagai korsek perlu melakukan pembagian kerja seperti disebutkan
pada nomor 1 dan 2 di atas;
4. Bahwa tidak benar aduan saudara pengadu tentang bagi-bagi dana seperti yang
dituduhkan saudara pengadu. Itulah fitnah dan pencemaran nama baik melalui
media ZonaSultra, saudara pengadu kepada kepala sekretariat provinsi, Bendahara
provinsi, staf pengelola keuangan provinsi dan korsek bawaslu wakatobi serta
bendahara bawaslu wakatobi. Yang mana dana tersebut adalah hasil klain setiap
kecamatan. Dana tersebut telah dipertanggungjawabakan dan disalurkan kepada
masing-masing panwas kecamatan. hadir saksi-saksi dari komisioner dan kasek
panwascam sekabupaten Wakatobi .
5. Bahwa saudara Indriani dan saudara Samarudin sebagai pihak terkait, dan
sebagai staf panwaslu Kabupaten Wakatobi dalam mengikuti seleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah meminta izin dan mengajukan surat
pengunduran diri untuk mengikuti seleksi calon anggota bawaslu kabupaten
wakatobi, setelah tidak lolos seleksi kembali mengajukan surat permohonan untuk
kembali bekerja sebagai staf panwaslu kabupaten wakatobi. Ini berdasarkan
petunjuk kasek provinsi staf yang tidak lolos seleksi untuk direkrut kembali
menjadi staf panwaslu kabupaten wakaobi.
6. Bahwa sudah benar prosedur yang dilakukan kepala sekretrariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi tenggara, dengan mengembalikan saudara pengadu ke instansi asalnya
dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Tidak Loyal Kepada Kepala Sekretariat, seringkali saudara pengadu melakukan
keberatan, komplain berlebihan memaksa ada kebijakan kasek yang tidak Ia
Senangi, Bahkan Sempat Berbicara/Komentar di Group SPPD Bawaslu, BPP,
Kasek dan Operator Bahkan di Group SDM Bawaslu yang membuat malu
Bawaslu Wakatobi Terutama Korsek.
Contoh Kasus:
Sering kali Jika ada staf yang diberangkatkan terutama yang di keuangan
selalu mengeluh tidak sepakat sempat komen di group SPPD Bawaslu
(Berangkatnya ibu mila ke kendari, bpp yang ke surabaya) dll.
2. Tidak Berintegritas dan tidak Menjaga nilai-nilai etika kelembagaan di
Bawaslu:
Saudara pengadu selama Berpanwas sampai Bawaslu saat ini selalu
melaporkan atau menyampaikan informasi keuangan kepada pimpinan yang
sering tidak benar sehingga membuat pimpinan terhasut akibat info dari
terlapor dan tidak pernah mengkonfirmasi terlebih dahulu ke pengelola
keuangan dalam hal ini, BPP apalagi korsek, melapor ke provinsi terkait
masalah-masalah keuangan yang sebelumnya tidak di sampaikan lebih dulu ke
keuangan di kabupaten.
Contoh
a. Sering membantah/keberatan kepada kasek yang berlebihan antara lain
sampai komentar di group (Melaporkan sesuatu yang seharusnya di bahas
di tingkat kabupaten, misal etikanya yang tidak baik dengan
melaporkan/menyampaikan sesuatu yang tidak ia senangi sampai di group
Bawaslu Provinsi;
b. Memerikasa meja dan laci Korsek tanpa ada izin dari Korsek.
3. Mengkritisi dan mengatur kebijakan koordinator sekretariat:
pengadu sering keberatan bahkan mencapai batasan sebagai staf ketika ada
petunjuk Kasek terutama berkaitan dengan perjadin yang mana pengadu
berusaha mempengaruhi cenderung memaksa agar di berangkatkan. Pada
pembagian perjalanan dinas mau mengatur dan mengkritisi kebijakan, dimana
pada pembagian perjalanan dinas saudara pengadu tidak memikirkan staf
yang lain dalam pengaturan perjalanan dinas.
4. Lebih mematuhi perintah Komisioner yang memanggil untuk bekerja di
Bawaslu. Suasana ini angat terasa dalam kantor bawaslu wakatobi. Ketua
dianggap sebagai pengatur sekretariat bukan kepala sekretraiat.
5. Tidak menyimpan rahasia keuangan sebagai staf pengelola keuangan
a. Pengadu sering menyampaikan informasi keuangan yang menyesatkan
bahkan manghasut Panwascam terkait keuangan di Kecamatan dengan
menyampaikan bahwa uang yang seharusnya diterima seperti RAB, dan
harus menginput di aplikasi sesuai yang diterima, padahal kami (PBB
dengan PUMK/Kasek Kecamatan) sudah bersepakat bahwa uang yang
diterima adalah panjar, nanti setelah spj selesai lalu dilunasi. Sehingga
membuat panwascam terprovokasi akibat tidak mengetahui manajemen
pengaturan keuangan di kecamatan;
b. Menyampaikan informasi yang tidak benar terkait transaksi keuangan
dengan menjelaskan ke pimpinan bahwa SPJ Pilgub telah tuntas karena
telah SP2HL, namun faktanya belum tuntas karena masih banyak SPJ
yang belum selesai dibuat, Misal:
c. Dana klaim saat pilgub yang di SPJkan menjadi perjadin panwascam
belum selesai dibuat. Dimana yang di SPJkan Rp. 180.000.000 dan dibuat
sendiri oleh pengadu disampaikan ke pimpinan (Ketua) telah selesai
sementara faktanya dibuat sendiri oleh pengadu, baru sekedar prit out,
belum ada tiket-tiket, ttd, verivikator, yang melakukan perjadin, BPP, dan
Kasek sama sekali belum ada, parahnya terlapor menuduh bahwa uang
Rp. 180 Juta tersebut telah dibagi dengan rincian yang bahkan mencatut
Provinsi ikut menikmati dana tersebut, yang benar adalah pengadu telah
mempengaruhi kasek dengan meminta dana RP.40.000.000 dari uang
tersebut sebagai jasa pembuatan spj;
d. Bertindak Tidak Prosedural:
Parahnya, pengadu Melakukan Tindakan tidak terpuji, entah dibeking atau
didasari karena apa, terlapor membawa/mengurus surat penarikan PNS an
Kasek dan BPP dengan Mengurus Penomoran surat Penarikan tersebut dan
mengirim surat penarikan tersebut ke Sekjen RI dan Bawaslu RI dengan
Mengatasnamakan Bupati Wakatobi;
e. Atas semua usaha jahat pengadu tersebut layak diberhentikan karena
telah melakukan pembangkangan bahkan usaha jahat untuk mengganti
kasek dan Bpp dengan cara yang tidak sah. Semua bukti aduan untuk
sidang DKPP pengadu di print diruangan ketua Bawaslu Kabupaten
Wakatobi dan didampingi ketua bawaslu, Pada pukul 22:00 sampai 24:00
WITA tanggal 18 Desember 2019.
[2.8] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi usulan refisi staf pengelola keuangan;
2. T-2 Fotokopi pencemaran nama baik melalui media;
3. T-3 Fotokopi Bukti spj perjalanan dinas Rp. 180. juta yang telah
ditandatangani dan diterima oleh Panwasam;
4. T-4 Fotokopi Bukti tanda tangan Permintaan jasa LPJ;
5. T-5 Fotokopi Bukti tanda tangan pengambilan surat penarikan kasek dan
bendahara di Pemda dan pengiriman surat penarikan melalui pos ke
bawaslu Provinsi dan bawaslu RI;
6. T-6 Fotokopi usulan pemberhentian Pengadu;
7. T-7 Fotokopi surat pernyataan pengadu di sekolah hanya bekerja di
bawaslu sampai pada tahapan pemilu 2019 saja;
8. T-8 Fotokopi usulan pengembalian kepala sekola Pengadu;
9. T-9 Fotokopi surat teguran Korsek kepada Pengadu;
[2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu III menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang oleh Korsek dan BPP Bawaslu
Kabupaten Wakatobi dalam pengelolaan keuangan pada bulan Desember Tahun
2018 adalah tidak benar dan tidak berdasar;
2. Bahwa secara kelembagaan dari jenajang Bawaslu RI-Bawaslu Provinsi-Bawaslu
Kabupaten/Kota-Panwaslu Kecamatan-PPL-PTPS memiliki perbedaan dalam hal
manajemennya, baik dalam hal kerja pengawasan ataupun yang berkaitan dengan
keuangan. Khususnya dalam hal manajemen keuangan. Awalnya BPP Bawaslu
Kabupaten Wakatobi telah membuat rekening untuk tiap-tiap kecamatan untuk
mentransfer dana kegiatan ataupun operasional yang akan disalurkan;
3. Bahwa kemudian melakukan pembayaran tunai dikarenakan selama
menggunakan rekening. Seringkali PUMK terlambat menarik dikecamatan karena
jaringan yang kurang baik, sementara anggaran tersebut seharusnya sudah
digunakan. Terkadang uang tidak dapat ditarik karena Kasek diluar daerah
sehingga tidak dapat menandatangani sperimen pencairan;
4. Bahwa dengan melakukan pembayaran tunai BPP atas perintah Korsek atau
secara bersama-sama selalu mengudang Kasek, PUMK Kecamatan, atau Staf
Keuangan untuk melakukan rapat disekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi
terkait dana apa saja yang akan diterima, batas penginputan, pengumpulan LPJ
sekaligus menerima uang yang dananya telah masuk dikabupaten sehingga
hasilnya lebih maksimal terkait apa saja yang harus dilakukan dari anggaran yang
diterima;
5. Bahwa terkait panjar atau pembayaran uang awal dari total anggaran yang
diberikan oleh BPP kepada tiap kecamatan merupakan kesepakatan bersama,
bahkan permintaan dari Kasek atau PUMK tiap kecamatan agar lebih efiktif dan
efisien dalam menggunakan anggaran di Kecamatan;
6. Bahwa halanya pelaksanaan kegiatan pada bulan Desember, untuk Bawaslu
Kabupaten/Kota, Kecamatan, PPL dan PTPS sesuai RAB telah dilaksanakan,
dimana pada tanggal 2 Desember 2018 dilakukan rapat persiapan yang dihadiri
oleh para Kasek, PUMK Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi untuk membahas
pelaksanaan kegiatan sesuai yang ada di RAB;
7. Bahwa pada saat rapat tersebut dibahas terkait hal apa saja yang akan dilakukan
oleh Panwas Kecamatan untuk dapat melaksanakan kegiatan dengan sukses
antara lain item kegiatan yang akan dilaksanakan, anggaran yang disiapkan,
pembuatan spanduk yang dibuat sekaligus dikabupaten. Pada rapat tersebut
Teradu III membagikan RAB kepada peserta Rapat dan membahas tentang teknis
pelaksanaannya dari hasil rapat disepakti bahwa anggaran yang diberikan belum
diberikan semua tetapi sebatas untuk dapat terlaksanaannya kegiatan tersbeut
dengan baik dan selebihnya akan diberikan setelah LPJ selesai dibuat oleh tiap
kecamatan dan diverifikasi oleh Tim Keuangan Bawaslu Kabupaten Wakatobi;
8. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2019 dilakukan rapat pembahasan lebih lanjut
terkait pelaksanaan kegiatan dibulan Desember tersebut disela kegiatan sebelum
berangkat ke Kendari untuk menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas dikendari
yang dihadiri oleh seluruh kecamatan se-Sultra di Hotel Swiss Bell;
9. Bahwa pada tanggal 18-19 Januari Korsek mengundang para PUMK dan Staf
Keuangan Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi untuk menyelesaikan perbaikan LPJ
Kecamatan terkait dana awal yang telah diberikan agar lebih cepat dirampungkan
sesuai rapat bersama dengan kesepekatan dalam rapat tersebut juga dibuat agar
tanggung jawab dalam penyelesaian LPJ lebih maksimal dan kesepakatan ini juga
pernah dibahas pada saat pertemuan dengan Bawaslu RI di Surabaya tanggal 10
Februari bahwa terkait dalam progress percepatan penyelesaian LPJ apalagi akhir
tahun silahkan melakukan metode atau cara dalam hal percepatan penyelesaian
LPJ dan termasuk dengan memberikan sebagaian anggarannya terlebih lalu
kemudian dilunasi pada saat perampungan;
10. Bahwa pada tanggal 23 Maret 2019 dilakukan rapat Panwas Kecamatan se-
Kabupaten Wakatobi untuk mengevaluasi kegiatan yang dilakukan bulan
Desember 2018 sekaligus pembahasan terkait pelunasan kegiatan sesuai
kesepakatan rapat tanggal 2 Desember 2018;
11. Bahwa pada tanggal 6 April 2019 dilakukan rapat Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Wakatobi yang dihadiri oleh Korsek, BPP, Kasek dan Komisioner
Kecamatan untuk melakukan pembahasan pembayaran atau pelunasan kegiatan
bagi kecamatan yang sudang merampungkan kegiatan yang telah diarahkan untuk
diselesaikan sekaligus;
12. Bahwa pada tanggal 15 April 2019 Bendahara Pengeluaran Pembantu Mengirimkan
(mengantarkan) oleh staf Bawaslu Kabupaten yakni uang transport dan uang
makan PPL dan PTPS untuk dibayarkan keseluruh Kecamatan se-Kabupaten
Wakatobi untuk kegiatan menjelang pungut hitung Pemilu 17 April 2019;
13. Bahwa pada tanggal 22-24 April 2019 Bendahara beserta Staf Keuangan
membayarkan langsung honor PTPS yang ada di semua Kecamatan se-Kabupaten
Wakatobi;
[2.11] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.12] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi RAB Desember 2018 Panwaslu Kabupaten, Kecamatan, PPL
dan PTPS;
2. T-2 Fotokopi foto-foto pada tanggal 2 Desember 2018 dilakukan rapat
persiapan yang dihadiri oleh para Kasek, PUMK Kecamatan se-
Kabupaten Wakatobi untuk membahas pelaksanaan kegiatan sesuai
yang ada di RAB;
3. T-3 Fotokopi foto pada tanggal 13 Desember 2019 dilakukan rapat
pembahasan lebih lanjut terkait pelaksanaan kegiatan dibulan
Desember tersebut disela kegiatan sebelum berangkat ke Kendari
untuk menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas dikendari yang
dihadiri oleh seluruh kecamatan se-Sultra di Hotel Swiss Bell;
4. T-4 Fotokopi foto pada tanggal 18-19 Januari Korsek mengundang para
PUMK dan Staf Keuangan Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi untuk
menyelesaikan perbaikan LPJ Kecamatan terkait dana awal yang telah
diberikan agar lebih cepat dirampungkan;
5. T-5 Fotokopi foto tanggal 10 Februari Mepping Anggaran di Lombok;
6. T-6 Fotokopi foto pada tanggal 23 Maret 2019 dilakukan rapat Panwas
Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi untuk mengevaluasi kegiatan yang
dilakukan bulan Desember 2018 sekaligus pembahasan terkait
pelunasan kegiatan sesuai kesepakatan;
7. T-7 Fotokopi foto pada tanggal 6 April 2019 dilakukan rapat Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi yang dihadiri oleh Korsek, BPP,
Kasek dan Komisioner Kecamatan;
8. T-8 Fotokopi foto Proses pelunasan kegiatan bulan Desember 2018 untuk
Panwaslu Kecamatan;
9. T-9 Fotokopi foto pada tanggal 15 April 2019 Bendahara Pengeluaran
Pembantu Mengirimkan (mengantarkan) oleh staf Bawaslu Kabupaten
yakni uang transport dan uang makan PPL dan PTPS untuk
dibayarkan keseluruh Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi untuk
kegiatan menjelang pungut hitung Pemilu 17 April 2019;
10. T-10 Fotokopi foto pada tanggal 22-24 April 2019 Bendahara beserta Staf
Keuangan membayarkan langsung honor PTPS yang ada di semua
Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi;
[2.13] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Kabupaten Wakatobi
Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa sebagai berikut:
1. Bahwa kami mengetahui setelah adanya informasi dari saudara Bambang
Hermanto bahwa telah mendapat uang sebanyak 40 juta dari hasil input
perjalanan fiktif Panitia Pengawas Kecamatan seKabupaten Wakatobi untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2018.
Dari informasi tersebut, sebanyak 180 juta dan uang tersebut telah dibagi-bagi
oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi ke masing-masing yaitu
Kepala Sekretariat (Rapiuddin, ST), Bendahara (saudara Harviaddin, SP.,MP), dan
beberapa Pengelola Keuangan (saudara Titi, Diman, Santi, dan Ana) Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara, Koordinator Sekretariat (saudara Dr. La Ode Yusuf,
S.Pd.,M.Hum), Bendahara Pengeluaran Pembantu (saudara Mursidin, S.Pd.,M.AP),
dan Operator Keuangan (saudara Bambang Hermanto, S.Pd) Bawaslu Kabupaten
Wakatobi. Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya Ketua Bawaslu
Kabupaten Wakatobi menyampaikan ke Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi
terkait informasi yang disampaikan saudara Bambang Hermanto, S.Pd, bahwa
adanya rincian tulisan uang sebanyak 180 juta;
2. Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, saya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Wakatobi mengundang secara lisan Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi
(saudara La Ode Januria, SH dan saudara Arfis, SP), Koordinator Sekretariat
(saudara Dr. La Ode Yusuf, S.Pd.,M.Hum), Bendahara Pengeluaran Pembantu
(saudara Mursidin, S.Pd.,M.AP), dan Operator Keuangan (saudara Bambang
Hermanto, S.Pd), untuk Rapat bersama untuk mengklarifikasi informasi yang
disampaikan oleh Pengadu (Bambang Hermanto, S.Pd) namun tidak menghasilkan
informasi yang jelas dalam rapat tersebut;
3. Bahwa setelah tidak ada informasi yang jelas, saya Ketua Bawaslu Kabupaten
Wakatobi setelah berkoordinasi dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi
untuk mengkonsultasikan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan
menghadap langsung ke beliau (Dr. Hamiruddin Udu, S.Pd.,M.Hum) serta
menyurat ke Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Perihal
Meminta Petunjuk terkait hal yang dimaksud. Terkait hal tesebut juga, saya
menginformasikan ke Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu ke Ibu
Munadarma, SP dan Bapak Bahari, S.Si.,MP. Kesemua hal yang dimaksud saya
lakukan untuk kami dibimbing, dimediasi dan diberikan solusi terhadap masalah
tersebut;
4. Bahwa setelah kesemua hal tersebut saya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Wakatobi lakukan, pada tanggal 18 Maret 2019 kami mendapat kunjungan
supervisi dari dua orang Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Ibu
Munadarma, SP dan Bapak Bahari, S.Si.,MP., untuk di mediasi mencari solusi
masalah keuangan yang tersebut. Saat itu yang hadir dalam Rapat mediasi di
ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Wakatobi adalah Ibu Munadarma, SP dan
Pak Bahari, S.Si.,MP., serta Sitti Ramlia, SP., masing-masing sebagai Anggota dan
staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, saya sebagai Ketua (saudara La Ode
Muhamad Arifin, S.Pd.,S.AP.,M.Si), Koordinator Sekretariat (saudara Dr. La Ode
Yusuf, S.Pd.,M.Hum), Bendahara Pengeluaran Pembantu (saudara Mursidin,
S.Pd.,M.AP), dan Operator Keuangan (saudara Bambang Hermanto, S.Pd) Bawaslu
Kabupaten Wakatobi. Secara umum kesimpulan dari mediasi tersebut adalah
Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan kepada saudara
Bambang Hermanto untuk mengembalikan uang yang telah diterima dari
pembagian uang yang dimaksud sebanyak 40 juta;
5. Bahwa setelah supervisi kedua Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi tenggara
tersebut, Bawaslu Kabupaten Wakatobi pada tanggal 30 Mei 2019 mendapatkan
kunjungan supervisi dari Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Bapak Dr.
Hamiruddin Udu, S.Pd.,M.Hum) bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Wakatobi (saudara La Ode Muhamad Arifin, S.Pd.,S.AP.,M.Si,. saudara Arfis, SP,
dan saudara La Ode Januria, SH), untuk memediasi terkait masalah keuangan
yang dimaksud, dan bertempat Restoran Hotel Wakatobi, bersama Koodinator
Sekretariat (Bapak Dr. La Ode Yusuf, S.Pd.,M.Hum), Bendahara Pengeluaran
Pembantu (saudara Mursidin, S.Pd.,M.AP), dan Operator Keuangan (saudara
Bambang Hermanto, S.Pd). Kesimpulan dari mediasi tersebut adalah agar saudara
Bambang Hermato, S.Pd mengembalikan uang yang telah diterimanya sebanyak 40
juta, namun Pengadu (saudara Bambang Hermanto, S.Pd), meminta bahwa uang
tersebut harus dikembalikan secara bersama-sama dan berkas-berkas yang saya
(saudara Bambang Hermanto) buat sebagai administrasi perjalanan fiktif Panitia
Pengawas Kecamatan dikembalikan;
6. Bahwa setelah rapat tersebut, pada tanggal 1 Juni 2019, terjadi lagi rapat bersama
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi (saudara La Ode Muhamad
Artifin, S.Pd.,S.AP.,M.Si,. saudara Arfis, SP, dan saudara La Ode Januria, SH),
Koodinator Sekretariat (saudara Dr. La Ode Yusuf, S.Pd.,M.Hum), Bendahara
Pengeluaran Pembantu (saudara Mursidin, S.Pd.,M.AP), dan Operator Keuangan
(saudara Bambang Hermanto, S.Pd), membahas untuk membahas pengembalian
uang tersebut, dan terjadilah kesepakatan antara Koordinator Sekretariat,
Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Operator Keuangan/saudara Pengadu
(saudara Bambang Hermanto, S.Pd), dan kami Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Wakatobi menyaksikan pengembalian uang tersebut, dimana yang
menyerahkan uang sebanyak 40 juta adalah saudara Bambang Hermanto, S.Pd.,
sedangkan uang lainnya sebanyak 140 juta diserahkan oleh Bendahara
Pengeluaran Pembantu sebanyak 140 juta karena telah dikumpulkan, dan masing-
masing bertanda tangan;
7. Bahwa selanjutnya terkait uang perjalanan fiktif Panitia Pengawas Kecamatan
sebanyak 180 juta kami Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi tidak
mengetahui dalam komponen anggaran apa, maupun bagaimana mekanisme
administrasi surat undangan untuk hadiri kegiatan di Bawaslu Kabupaten
Wakatobi kami tidak pernah menandatangani surat-surat kegiatan untuk hadir,
karena kegiatannya tidak ada sama sekali;
8. Bahwa terkait 2 orang staf yang mengikuti seleksi KPU dan Bawaslu Kabupaten
atas nama saudara Samarudin, S.Sos dan saudari Indriani, SE menyatakan bahwa
benar mengikuti seleksi penerimaan anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten
Wakatobi atas nama saudara Samarudin, S.Sos sedangkan saudari Indriani, SE
mengikuti seleksi penerimaan anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi, dan
sepengetahuan kami sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi,
mereka masih aktif melaksanakan tugas di Bawaslu Kabupaten Wakatobi
meskipun sudah mundur kami tidak mengetahuinya karena terkait proses
keuangan merupakan wewenang Koordinator Sekretariat dan Bendahara
Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Wakatobi.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Staf Bawaslu Kabupaten
Wakatobi Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa sebagai berikut:
1) Indriani menerangkan benar mengajukan permohonan pengunduran diri saat
akan mengikuti seleksi Bawaslu Wakatobi;
2) Indriani juga menerangkan tidak pernah menerima surat atau SK pemberhentian
dirinya pasca pengajuan pernguduran diri dari staf Bawaslu;
3) Indriani juga menerangkan diangkat kembali sebagai staf non PNS berasarkan SK
Pengangkatan Teradu II berdasarkan surat lamaran yang diajukannya;
4) Samaruddin menerangkan benar mengajukan permohonan pengunduran diri saat
akan mengikuti seleksi Bawaslu dan KPU Wakatobi;
5) Samaruddin juga menerangkan tidak pernah menerima surat atau SK
pemberhentian dirinya pasca pengajuan pernguduran diri dari staf Bawaslu;
6) Samaruddin juga menerangkan diangkat kembali sebagai staf non PNS
berdasarkan SK Pengangkatan Teradu II berdasarkan surat lamaran yang
diajukannya.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam
tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1] Teradu I dan Teradu II menyalahgunakan wewenang dalam proses
pengembalian Pengadu sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang
diperbantukan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi tidak
sesuai prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan;
[4.1.2] Teradu II melakukan penyalahgunaan wewenang karena mempekerjakan dan
memberi honorarium pada 2 (dua) orang staf non PNS di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Wakatobi atas nama Indriani dan Samaruddin yang telah mengajukan
pengunduran diri saat seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi di tahun
2019;
[4.1.3] Teradu II dan Teradu III menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana
hibah Pilkada Tahun 2018 sejumlah Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta
rupiah) untuk kepentingan pribadi dan memerintahkan Pengadu untuk membuat
pertanggungjawaban fiktif dengan imbalan uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh
juta rupiah);
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut :
[4.2.1] Bahwa untuk pokok aduan penyalahgunaan wewenang dalam pengembalian
ASN Pemerintah Kabupate-n Bawaslu Kabupaten Wakatobi ke instansi asalnya, Teradu
I menerangkan pemberhentian Pengadu sudah sesuai Peraturan Sekjen Bawaslu RI
Nomor 1 Tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan
Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Menurut Teradu I, berdasarkan Pasal 19
disebutkan dalam hal Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota belum ditetapkan,
pengangkatan pegawai sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi. Menurut Teradu I, atas kewenangan tersebut
sejak 4 Oktober 2017, Pengadu ditetapkan sebagai ASN yang dipekerjakan pada
Sekretariat Panwaslu Kabupaten Wakatobi berdasarkan SK Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 189 Tahun 2017. Selanjutnya sejak 13 Oktober
2017 hingga Februari 2019 Pengadu ditetapkan sebagai Staf Pengelola Keuangan
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Wakatobi berdasarkan SK Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor 203 Tahun 2017, SK Nomor 310 Tahun
2017, SK Nomor 25 Tahun 2018 dan terakhir pada 2 Januari 2019 berdasarkan SK
Nomor 13 Tahun 2018. Pada tanggal 1 Februari 2019, Teradu II melalui Surat Nomor
06/Bawaslu-Prov.SG.15/SET.00/II/2019 mengusulkan kepada Teradu I untuk
melakukan revisi staf pengelola keuangan. Menurut Teradu II usulan tersebut
dikarenakan beban kerja Pengadu yang terlalu berat karena selaku staf verifikasi LPJ
dan sebagai staf operator yang menghandel semua pelaporan secara online laporan
pertanggungjawaban keuangan Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Teradu II mengaku
telah berkoordinasi dengan Teradu I dan Bendahara Bawaslu Provinsi Sulra terkait
rencana usulan revisi tersebut dan mendapatkan arahan jika hal tersebut merupakan
kebijakan dirinya selaku Koorsek dalam menata kelola pembagian kerja staf, yang
tidak perlu di-SK-kan karena staf verifikasi bukan jabatan eselon. Sehingga atas dasar
koordinasi dan arahan tersebut pada bulan Februari 2019 yang menjadi staf verifikasi
adalah Nurmila. Teradu II juga membantah Pengadu diberhentikan dari staf pengelola
keuangan, karena yang sebenarnya adalah pembagian beban kerja pengadu sebagai
operator dan verifikasi LPJ ditangani Nurmila. Teradu II juga menyampaikan telah
memanggil Pengadu dan memberikan nasehat atas sikapnya yang tidak beretika
melawan serta tanpa berkordinasi dengan dirinya terkait pelaporan pembagian-
pembagian porsi perjalanan dinas dan perihal keberangkatan memenuhi undangan
kegiatan staf pengelola keuangan. Merespon surat tersebut, Teradu I meminta
masukan dari Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Provinsi
Sultra. Kemudian dari laporan tim monitoring dan evaluasi, Santy M.S. dkk
menyatakan laporan pertanggungjawaban keuangan Bawaslu Kabupaten Wakatobi
kurang baik dan diduga karena Bambang Hermanto merangkap pekerjaan, yakni
selaku operator Aplikasi SAS dan sebagai Petugas Verifikasi SPPD. Salah satu
indikatornya ditemukan SPPD Rampung Tahun Anggaran 2018 yang belum
ditandatangani Bambang Hermanto, selaku petugas verifikasi. Selanjutnya Teradu I
pada hari yang sama menerbitkan SK Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perubahan
Pertama SK Sekretaris Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2019
yang memberhentikan Teradu dalam posisinya selaku staf pengelola keuangan dan
digantikan Nurmila. Pada tanggal 18 Maret 2019 Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara menugaskan anggota Bawaslu Provinsi Sultra Sitti Munadarma bersama Sitti
Ramlia, staf Bawaslu Provinsi Sultra melakukan perjalanan dinas ke Bawaslu
Kabupaten Wakatobi guna menindaklanjuti laporan Ketua Bawaslu Kabupaten
Wakatobi terkait persoalan kesekretariatan. Berdasarkan notulensi hasil perjalanan
dinas didapat informasi jika Pengadu yang merupakan staf operator keuangan
dianggap sudah tidak bisa menyimpan rahasia keuangan. Kemudian, Teradu II pada
tanggal 20 Maret 2019 melalui surat Nomor 038/Bawaslu Prov.SG.15.SET.00/III/2019
mengusulkan pemberhentian Pengadu sebagai staf kepada Teradu I. Teradu II
menjelaskan usulan tersebut dikarenakan tindakan-tindakan Pengadu antara lain
tidak loyal kepada atasan, sering melakukan keberatan yang berlebihan atas
kebijakan yang diterapkan, berkomentar berlebihan di grup-grup whatsapp internal
Bawaslu, tidak berintegritas dan tidak menjaga nilai-nilai etika kelembagaan,
memeriksa meja dan laci Korsek tanpa ada izin, lebih mematuhi perintah Komisioner,
tidak menyimpan rahasia keuangan sebagai staf pengelola keuangan. Pada bulan April
2019, Pengadu menemui Teradu I dan melaporkan usulan pemberhentian dirinya
selaku staf, dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam memasukannya staf
non PNS oleh Teradu II selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi,
dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Teradu III Bendahara Pengeluaran
Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten Wakatobi dalam pengelolaan keuangan. Merespon
laporan tersebut Teradu I meminta agar Pengadu menjalankan tugas secara
professional dan menyelesaikan administrasi keuangan yang belum selesai di Bawaslu
Kabupaten Wakatobi serta berjanji akan melakukan investigasi atas kebenaran laporan
tersebut. Pada tanggal 13 Mei 2019, Teradu I menugaskan Tim Investigasi ke
Kabupaten Wakatobi yang terdiri dari Tien Novita dan Harviyaddin. Hasil kerja Tim
Investigasi merekomendasikan pemberian teguran tertulis kepada Pengadu dan
mengembalikan Pengadu kepada instansi induknya. Teradu I menindaklanjuti
rekomendasi tersebut pada tanggal 31 Mei 2019 dengan menerbitkan surat teguran
kepada Pengadu melalui Surat Nomor: 39/SG/SET/KP.08.03/V/2019 atas
kelalaiannya membantu PPK Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi memverifikasi
kebenaran materil dan akibat yang ditimbulkan dalam pengajuan nominatif perjalanan
dinas senilai Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) bagi Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi atas anggaran hibah Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sultra TA 2018. Pengadu juga diminta mengembalikan dana sebesar
Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Teradu III yang merupakan bagian
dari anggaran Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) bagi Panwaslu
Kecamatan Se-Kabupaten Wakatobi. Selanjutnya Teradu I menerangkan pada tanggal
12 Agustus 2019 Kepala SMP Negeri Satu Atap Buku Kabupaten Wakatobi Dian Safitri
Syam Amasi bersurat kepada Teradu I meminta pengembalian Pengadu sebagai tenaga
guru di sekolah tersebut dikarenakan kekurangan tenaga guru. Berikutnya tanggal 16
Agustus 2019, Teradu I kembali memberikan teguran tertulis Nomor
099/SG/SET/KU.58.01/VIII/2019 kepada Pengadu bersama Teradu II dan Teradu III
atas kelalaian dan kealpaan dalam melakukan penyusunan, pembayaran dan verifikasi
SPJ perjalanan dinas Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018. Sehingga
mengakibatkan terdapat pembayaran uang perjalanan dinas sebesar Rp 4.200.000,00
(empat juta dua ratus ribu rupiah) yang tidak didukung dengan bukti yang memadai.
Teradu I menegaskan dengan memperhatikan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan
pertimbangan kekurangan guru pada SMP Negeri Satu Atap Buku Kabupaten
Wakatobi maka tanggal 23 Agustus 2019 Pengadu dikembalikan ke intansi induknya
dengan surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor: 054/SG/SET/KP.10.00/VIII/2019 tentang Pengembalian Aparatur Sipil Negara
yang Dipekerjakan pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Wakatobi
Ke Instansi Induknya. Teradu I juga menjelaskan tidak pernah menerima surat Nomor
095/022/2019 tanggal 20 Agustus 2019 dari Kepala SMP Negeri Satu Atap Buku
Kabupaten Wakatobi terkait pemberitahuan agar surat permohonan penarikan tenaga
guru tidak dijadikan rujukan pengembalian pegawai ke instansi induk. Dikarenakan
hal tersebut bukan kewenangan Kepala Sekolah, melainkan kewenangan Bupati
Wakatobi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menarik pegawai yang
dimaksud;
[4.2.2] Bahwa untuk pokok aduan mengenai penyalahgunaan wewenang dengan
memperkerjakan dan membayar honoraritum kepada 2 (dua) orang staf non PNS yang
telah mengundurkan diri karena mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten
Wakatobi tahun 2018. Teradu II dalam jawaban tertulisnya menyatakan Indriani dan
Samaruddin sebelum mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu dan KPU Kabupaten
Wakatobi telah meminta izin dan mengajukan surat pengunduran diri. Menurut
Teradu II pengangkatan Indriani dan Samaruddin sebagai staf non PNS sudah sesuai
prosedur yakni adanya surat lamaran yang diajukan setelah keduanya tidak lolos
seleksi. Karena berdasarkan petunjuk Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggaran, staf yang tidak lolos seleksi agar direkrut kembali menjadi staf Panwaslu
Kabupaten Wakatobi;
[4.2.3] Bahwa untuk pokok aduan mengenai penyalahgunaan wewenang dalam
pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun 2018 sejumlah Rp 180.000.000,- (seratus
delapan puluh juta rupiah) guna kepentingan pribadi kemudian dibuat
pertanggungjawaban fiktif dan telah menyerahkan uang sejumlah Rp 40.000.000,-
(empat puluh juta rupiah) kepada Pengadu sebagai imbal jasa pembuatan SPJ fiktif
termasuk penginputan dalam aplikasi pengelolaan keuangan. Teradu II dalam jawaban
tertulis membantah dalil aduan Pengadu dan menyatakan hal tersebut adalah fitnah
dan pencemaran nama baik kepada Teradu I, Bendahara Bawasalu Provinsi Sultra ,
staf pengelola keuangan provinsi dan Teradu II serta Teradu III. Menurut Teradu II
dana tersebut adalah hasil klaim setiap kecamatan dan telah dipertanggungjawabkan
serta disalurkan kepada masing-masing Panwas Kecamatan. Teradu II juga
menerangkan bahwa Pengadu telah mempengaruhi dirinya dan meminta uang sebesar
Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari bagian dana perjalanan dinas
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi dari dana hibah Pilkada Gubernur dan
Wakil Gubernur Sultra Tahun 2018 sebesar Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh
juta rupiah). Dijelaskan Teradu II, dana tersebut berasal dari dana klaim saat Pilgub
yang kemudian di-SPJ-kan menjadi dana perjalanan dinas Panwaslu Kecamatan.
Sedangkan SPJ dana tersebut dibuat sendiri Pengadu meski belum adanya bukti tiket,
tanda tangan verifikator, tanda tangan BPP dan Koorsek Bawaslu Kabupaten
Wakatobi. Teradu II juga menjelaskan Pengadu menuduh adanya pembagian dana
perjalanan dinas Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi sebesar Rp
180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada beberapa penerima, antara
lain Teradu I, Teradu II, Teradu III, Bendahara Bawaslu Provinsi Sultra dan beberapa
staf pengelola keuangan tingkat provinsi. Sementara itu, Teradu III dalam jawaban
tertulis menjelaskan tanggal 2 Desember 2018 dilakukan rapat persiapan yang dihadiri
oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, PUMK Kecamatan se-Kabupaten
Wakatobi membahas pelaksanaan kegiatan yang ada di RAB. Pada rapat tersebut
Teradu III membagikan RAB dan membahas teknis pelaksanaannya. Selanjutnya
dalama rapat disepakati anggaran belum diberikan semua tetapi sebatas untuk dapat
terlaksanaannya kegiatan tersebut dengan baik. Pemberian anggaran keseluruhan
setelah LPJ selesai dibuat oleh tiap kecamatan dan diverifikasi oleh Tim Keuangan
Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Menurut Teradu III tanggal 13 Desember 2019
dilakukan rapat lanjutan terkait kegiatan di bulan Desember 2019. Lalu pada tanggal
23 Maret 2019 dilakukan rapat Panwas Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi untuk
mengevaluasi kegiatan yang dilakukan bulan Desember 2018 sekaligus pembahasan
terkait pelunasan kegiatan sesuai kesepakatan rapat tanggal 2 Desember 2018. Pada
tanggal 15 April 2019 Bendahara Pengeluaran Pembantu mengantarkan dana uang
transport dan uang makan PPL serta PTPS untuk dibayarkan ke seluruh Kecamatan
se-Kabupaten Wakatobi guna kegiatan menjelang pungut hitung Pemilu 17 April 2019.
Pada tanggal 22-24 April 2019 Bendahara beserta Staf Keuangan membayarkan
langsung honor PTPS yang ada di semua Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dan bukti dokumen serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat :
[4.3.1] Menimbang dalil [4.1.1] dalam persidangan terungkap fakta tanggal 4 Oktober
2017 Pengadu yang berstatus sebagai ASN Pemda Kabupaten Wakatobi diperbantukan
di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Wakatobi berdasarkan Keputusan Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 189 Tahun 2017 tentang
Penetapan ASN yang Dipekerjakan Pada Sekretariat Panwas Pemilihan Kabupaten
Wakatobi. Selanjutnya Teradu I pada tanggal 13 Oktober 2017 mengangkat Pengadu
sebagai Staf Pengelola Keuangan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Wakatobi
berdasarkan SK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Penetapan Staf Pengelola Keuangan
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota. Pengadu mengemban tugas sebagai staf
pengelola keuangan terakhir dengan Keputusan Nomor 13 Tahun 2019. Setelah dua
tahun melaksanakan tugas pengelola keuangan, Teradu II sebagai atasan langsung,
melakukan evaluasi terhadap beban kerja Pengadu dan dikonsultasikan kepada
Teradu I serta Bendahara Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Kemudian pada tanggal
1 Februari 2019 Teradu II melalui Surat Nomor 06/Bawaslu-
Prov.SG.15/SET.00/II/2019 mengusulkan kepada Teradu I agar staf pengelola
keuangan semula ditugaskan kepada Pengadu diganti oleh Nurmila. Pada tanggal yang
sama Teradu I menerbitkan Keputusan Nomor 100 Tahun 2019 tentang pemberhentian
Pengadu sebagai staf pengelola keuangan. Pengadu mengetahui diberhentikan sebagai
staf pengelola keuangan dan digantikan oleh Nurmila pada tanggal 8 Maret 2019
melalui daftar gaji bulan Februari tahun 2019 yang tidak lagi mencantumkan
komponen tunjangan pengelola keuangan. Dalam persidangan Nurmila sebagai pihak
terkait memberi keterangan membenarkan telah diangkat sebagai staf pengelola
keuangan Bawaslu Kabupaten Wakatobi dan masih menjabat sebagai Kasi Kerusakan
Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi. Kemudian Teradu II
tanggal 20 Maret 2019 melalui surat Nomor 038/Bawaslu Prov.SG.15.SET.00/III/2019
mengusulkan pemberhentian Pengadu sebagai staf Bawaslu Kabupaten Wakatobi
kepada Teradu I karena Pengadu dinilai melanggar Perjanjian Kerja Fakta Integritas
sebagai staf Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Mengetahui hal tersebut, pada bulan April
2019, Pengadu menemui Teradu I untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan
wewenang oleh Teradu II dalam penerimaan staf non ASN, kemudian Teradu III
menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan. Menindaklanjuti laporan
tersebut, tanggal 13 Mei 2019, Teradu I menugaskan Tim Investigasi ke Kabupaten
Wakatobi yang terdiri dari Tien Novita dan Harviyaddin. Hasil kerja Tim Investigasi
merekomendasikan pemberian teguran tertulis kepada Pengadu dan mengembalikan
kepada Pemda Kabupaten Wakatobi. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Teradu I pada
tanggal 31 Mei 2019 menerbitkan surat teguran kepada Pengadu melalui Surat Nomor:
39/SG/SET/KP.08.03/V/2019 atas kelalaiannya melakukan verifikasi dalam
pengajuan pencairan nominatif perjalanan dinas sebesar Rp 180.000.000,00 (seratus
delapan puluh juta rupiah) bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi pada
dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra TA 2018. Selain itu,
Pengadu juga diminta mengembalikan dana sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh
juta rupiah) yang diterima dari Teradu III pada bulan Januari 2019 sebagai uang jasa
penyusunan SPJ fiktif. Pengadu mengaku baru menerima surat teguran Teradu I pada
tanggal 15 Juni 2019 melalui whatsapp yang dikirim oleh Bendahara Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara. Menanggapi hal itu, Pengadu pada tanggal 17 Juni 2019
mengirimkan surat sanggahan kepada Teradu I. Selanjutnya tanggal 25 Juni 2019,
Pengadu mengirimkan surat Nomor 02/VI/2019 perihal siap mengembalikan dana.
Disusul tanggal 19 Juli 2019, Pengadu menyurati Teradu I dengan surat Nomor
03/VII/2019 perihal permintaan SK pemberhentian sebagai staf pengelola keuangan
tanggal 19 Juli 2019 dan tanggal 1 Agustus 2019 kembali mengirimkan surat nomor
04/VII/2019 perihal permintaan kedua SK pemberhentian sebagai staf pengelola
keuangan. Alih-alih menanggapi surat keberatan Pengadu, Teradu I pada tanggal 16
Agustus 2019, justru menerbitkan kembali teguran kepada Pengadu, Teradu II dan
Teradu III atas kelalaian dan kealpaan dalam penyusunan, pembayaran dan verifikasi
SPJ perjalanan dinas Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018 melalui
surat Nomor 099/SG/SET/KU. 58.01/VIII/2019.
Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta pada tanggal 12 Agustus 2019,
Teradu II mengaku menyusun draft surat yang dapat ditafsirkan sebagai keinginan
Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap Buku Kabupaten Wakatobi agar Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengembalikan Pengadu kepada
Pemda Kabupaten Wakatobi. Teradu II membawa draft tersebut kepada Kepala Sekolah
SMP Negeri Satu Atap Buku Kabupaten Wakatobi untuk ditandatangani dan dibubuhi
stempel basah. Selanjutnya Teradu II menyerahkan surat tersebut kepada Teradu I.
Namun Teradu I tidak pernah melakukan klarifikasi ke Kepala Sekolah SMP Negeri
Satu Atap Buku Kabupaten Wakatobi. Akibatnya pada tanggal 20 Agustus 2019,
Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap Buku Kabupaten Wakatobi mengirim surat
Nomor 095/022/2019 kepada Teradu I yang intinya meminta agar surat permohonan
penarikan Pengadu sebagai tenaga guru tertanggal 12 Agustus 2019 tidak dijadikan
rujukan pengembalian pegawai ke instansi induk, karena hal tersebut merupakan
kewenangan Bupati Wakatobi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Namun surat
tersebut tidak ditanggapi oleh Teradu I justru menerbitkan Keputusan Nomor:
054/SG/SET/KP.10.00/VIII/2019 tentang Pengembalian Pengadu ke intansi
induknya. DKPP menilai tindakan Teradu I tidak menyampaikan Keputusan Nomor
100 Tahun 2019 tentang pemberhentian Pengadu sebagai staf pengelola keuangan
kepada Pengadu, kemudian Teradu I juga tidak menanggapi surat Pengadu Nomor
03/VII/2019 perihal permintaan SK pemberhentian sebagai staf pengelola keuangan
tanggal 19 Juli 2019 dan surat Nomor 04/VII/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tidak
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I sebagai pejabat tata usaha
negara wajib bertindak profesional dan akuntabel, memberi akses dan memenuhi hak
Pengadu untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentian sebagai Staf Pengelola
Keuangan Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Benar bahwa menurut Peraturan Sekjen
Nomor 1 Tahun 2017 Teradu I bertindak sebagai Pembina Kepegawaian dilingkungan
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, namun tidak dibenarkan
menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang. Demikian pula tindakan Teradu I
mengabaikan surat Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap Buku Kabupaten Wakatobi
Nomor 095/022/2019 tanggal 20 Agustus 2019 dan secara serta merta menerbitkan
Keputusan Nomor: 054/SG/SET/KP.10.00/VIII/2019 tentang Pengembalian Pengadu
kepada instansi induk bertentangan dengan kewajiban etis Teradu I untuk melakukan
klarifikasi kepada Teradu II dan Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap Buku
Kabupaten Wakatobi. Berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu Teradu I wajib bertindak hati-hati, cermat, dan mendengarkan semua pihak
sebelum mengambil keputusan. Teradu I seharusnya juga bertindak adil dalam
menerbitkan sanksi terkait penyalahgunaan dana hibah Pilkada Tahun 2018,
terungkap fakta bahwa tindakan Pengadu melakukan verifikasi pengajuan pencairan
nominatif perjalanan dinas sebesar Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta
rupiah) bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi atas perintah Teradu II dan
Teradu III. Berdasarkan fakta tersebut semestinya Teradu I juga memberikan sanksi
kepada Taradu II dan Teradu III. Teradu I terbukti melakukan tindakan an equal
treatment dan menimbulkan ketidakadilan dalam penerapan sanksi kepada pihak-
pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Pilkada Tahun 2018. DKPP
menilai tindakan Teradu II terbukti menyalahgunakan wewenang dengan cara
merekayasa draft surat seolah-olah Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Atap Buku
Wakatobi menghendaki agar Pengadu dikembalikan ke instansi induk. Berdasarkan
Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi,
dapat dilaksanakan apabila diusulkan oleh instansi penerima dan mendapat
persetujuan baik oleh PPK instansi penerima maupun instansi asal. Demikian pula
dengan ketentuan Pasal 234 ayat (5) Perbawaslu Nomor : 7 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan menyebutkan tata cara pengangkatan, pemberhentian, promosi dan mutasi
pegawai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Teradu I dan
Teradu II terbukti melanggar Pasal 10 huruf d, Pasal 15 huruf c dan Pasal 16 huruf e
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, jawaban Teradu
I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Menimbang dalil 4.1.2 terungkap fakta pada bulan Agustus tahun 2018
terdapat 2 (dua) orang staf non PNS Bawaslu Kabupaten Wakatobi, yakni Indriani dan
Samaruddin yang mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu dan KPU Kabupaten
Wakatobi. Keduanya telah meminta izin dan mengajukan surat pengunduran diri
kepada Teradu II. Meskipun Indriani dan Samaruddin telah mengundurkan diri,
namun Teradu II tidak menindaklanjuti untuk menerbitkan Keputusan pemberhentian
sebagai staf non PNS Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Sehingga keduanya tetap
menerima honorarium dari Bawaslu Kabupaten Wakatobi. DKPP menilai Tindakan
Teradu II bertentangan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik
Indonesia Nomor: 0747/Bawaslu/SJ/TU.00.01/VII/2018 tentang Penegasan Surat
Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 0104/K.BAWASLU/HK.01.00/III/2018 tentang
Keikutsertaan Pegawai Non PNS (Tenaga Ahli, Tim Asistensi, dan Tenaga Pelaksana
Teknis) dalam Proses Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Tahun 2018, berdasarkan surat edaran tersebut seharusnya Teradu II
melakukan tindakan administratif memberhentikan Indriani dan Samaruddin yang
mengikuti seleksi calon penyelenggara Pemilu. Terungkap fakta Indriani dan
Samaruddin tidak lulus dalam seleksi calon penyelenggara Pemilu dan kembali
mengajukan surat lamaran menjadi staf non PNS di Bawaslu Kabupaten Wakatobi.
Surat lamaran tersebut secara semerta merta direspon oleh Teradu II dengan
mengabaikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
0747/Bawaslu/SJ/TU.00.01/VII/2018. DKPP menilai Teradu II terbukti bertindak
tidak sesuai prosedur hukum sebagaimana telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian Bawaslu Republik Indonesia. Teradu II terbukti melanggar Pasal 11 huruf
a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Menimbang dalil 4.1.3 terungkap fakta pada bulan Desember 2018, Pengadu
mendapat tugas dari Teradu II untuk membuat SPJ dalam aplikasi pengelolan dana
hibah Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Tahun 2018 sebesar Rp
180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). Pengadu diberi janji akan
mendapatkan bagian dari hasil pencairan dana hibah tersebut. Pada bulan Januari
2019, Teradu II memerintahkan Teradu III menyampaikan uang sebesar Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Pengadu untuk membeli kertas dan tinta
dalam kegiatan penyusunan SPJ dana hibah Pilgub Sultra Tahun 2018. Selanjutnya
pada bulan yang sama Pengadu juga menerima dana sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah) dari Teradu III. Peristiwa tersebut dilaporkan kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten Wakatobi setelah Pengadu diberhentikan sebagai staf pengelola keuangan
Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Pengadu juga menyampaikan secara detail
penyelahgunaan dana hibah Pilgub antara lain diperuntukan Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sultra, sebesar Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah), Bendahara
Bawaslu Provinsi Sultra, sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Tim
Pengelola Keuangan Bawaslu Provinsi Sultra (Titi, Santi, Ana, Tini, Anggun dan Diman
total sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), Teradu II sebesar Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Pengadu sebesar Rp 40.000.000,00 (empat
puluh juta rupiah) dan Teradu III sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
serta biaya pembuatan tiket dan kuitansi hotel fiktif sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh
juta rupiah). Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi selaku pihak terkait dalam
persidangan menerangkan telah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan menggelar
rapat internal yang dihadiri anggota Bawaslu, Teradu II, Teradu III dan Pengadu.
Berdasarkan hasil rapat internal, Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi menerbitkan
surat kepada Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sultra yang pada
pokoknya menyampaikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilgub dan meminta
petunjuk. Pada tanggal 18 Maret 2019, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
melakukan supervisi ke Kantor Bawaslu Wakatobi dan meminta Pengadu untuk
mengembalikan uang sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Namun,
Pengadu juga meminta agar uang sebesar Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh
juta rupiah) beserta dokumen SPJ fiktif dikembalikan. Pada tanggal 1 Juli 2019
Pengadu dan Teradu III telah menyerahkan uang sebesar Rp 40.000.000,00 (empat
puluh juta rupiah) dan Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) yang
dibuktikan dengan berita acara serta kuitansi. DKPP menilai tindakan Teradu II yang
memerintahkan Teradu III dan tindakan Teradu III menyerahkan uang sejumlah Rp
40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Pengadu sebagai uang jasa
penyusunan SPJ fiktif tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan
Teradu II dan Teradu III terbukti menyalahgunakan wewenang dan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor
0433/K.Bawaslu/SJ/KH 01.00/IX/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di
Lingkungan Bawaslu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban
Teradu II dan Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu II dan Teradu III melanggar
Pasal 11, Pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf d dan Pasal 16 huruf d Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.