Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 222 Tahun 2018
Ketua & Anggota KPU Kabupaten Wakatobi
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-01-2019
👁 13 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 27 September 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 17 juli 2018 Ketua Partai DPK PKPI Kabupaten Wakatobi bersama pengurus melakukan pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif periode 2019 - 2024 di Kantor KPUD Kabupaten Wakatobi dengan diberi tanda terima Model TT.Pd DPR/DPRD PROVINSI/DPRD KAPUBATEN/KOTA.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu menolak berkas pengajuan bakal calon anggota Legislatif periode 2018- 2024 DPK Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Wakatobi pada proses tahapan perbaikan pada tanggal 31 juli 2018 tanpa memberikan alasan serta tidak dimuat dalam berita acara sesuai ketentuan yang berlaku.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama baik Teradu I Abdul Rajab dan Teradu II Ahmad Soni selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 222/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
237/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 222/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : La Ode Hamdan
Pekerjaan/Lembaga : Dewan Pimpinan Kabupaten PKPI Kabupaten
Wakatobi
Alamat Kantor : Jln. Poros Liya Mawi, Kabupaten Wakatobi,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Abdul Rajab
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Provinsi
Sulawesi Tenggara
Alamat : Jln. Pulau Manugela Wangi-wangi, Kabupaten
Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ahmad Soni
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Wakatobi, Provinsi
Sulawesi Tenggara
Alamat : Jln. Pulau Manugela Wangi-wangi, Kabupaten
Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II;
Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai-------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 27 September 2018 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa Pada tanggal 17 juli 2018 Ketua Partai DPK PKPI Kabupaten
Wakatobi bersama pengurus melakukan pendaftaran pengajuan bakal calon
anggota legislatif periode 2019 - 2024 di Kantor KPUD Kabupaten Wakatobi
dengan diberi tanda terima Model TT.Pd DPR/DPRD PROVINSI/DPRD
KAPUBATEN/KOTA.
2. Pada Tanggal 19 juli 2019 KPU Kabupaten Wakatobi menyerahkan hasil
verivikasi pengajuan bakal calon anggota legislatif periode 2019 - 2024 di
Kantor KPUD Kabupaten Wakatobi sebagaimana terlampir. MODEL.BA-HP
DPRD Kabupaten Wakatobi.
3. Pada tanggal 31 juli 2018 KPU Kabupaten Wakatobi melakukan Penolakan
berkas pada proses tahapan perbaikan berkas pengajuan bakal calon
anggota Legislatif periode 2018-2024 terhadap Partai Keadilan Dan
Persatuan Indonesia DPK PKPI Kabupaten Wakatobi. KPU Kabupaten
Wakatobi tidak memberikan alasan mendasar tentang penolakan seluruh
berkas perbaikan bakal calon anggota legisaltif periode 2019-2024 serta
tidak dimuat dalam berita acara sesaui ketentuan yang berlaku.
4. Pada tanggal 2 agustus 2018 KPU Kabupaten Wakatobi mengumumkan
bahwa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia DPK PKPI Kabupaten
Wakatobi dinyatakan gugur oleh Ketua KPU.
5. Pada tahap penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia DPK PKPI Kabupaten Wakatobi tidak di
undang dan diberi informasi oleh pihak KPU Kabupaten Wakatobi pada
tanggal 11 agustus 2018.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Form Model TT.Pd DPR/DPRD Provinsi/DPRD
Kabupaten/Kota Tanda Terima Penerimaan dan
Penelitian kelengkapan dan keabsahan Dokumen
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/DPRD
Kabupaten/Kota dalam Pmeilihan Umum Tahun 2019
tertanggal 17 Juli 2018;
2. Bukti P-2 : Form Model BA-HP DPRD Kabupaten Wakatobi dan
Lampirannya Berita Acara Nomor 32/PL.01-
BA/7407/KPU-KAB/VII/2018 Hasil Verifikasi
Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD)
Kabupaten Wakatobi pada Pemilihan Uum Tahun 2019
tertanggal 18 Juli 2018;
3. Bukti P-3 : Pernyataan Ketua KPUD Kabupaten Wakatobi melaui
media online;
4. Bukti P-4 : Fotokopi KTP Hardiani;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Ijazah Hardiani
6. Bukti P-6 : Fotokopi Ijazah SMA Hardiani;
7. Bukti P-7 : Surat Keterangan Berbadan Sehat Nomor
445/539.a/VII/2018 atas nama Hardiani tanggal 25 Juli
2018;
8. Bukti P-8 : Surat Keterangan Kesehatan Jiwa Nomor
3827/PSIKIATRI/SKJ/VII/2018 atas nama Hardiani
tanggal 27 Juli 2018;
9. Bukti P-9 : Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi Narkoba Nomor
445/485/LAB-RS/VII/2018 atas nama Hardiani tanggal
27 Juli 2018;
10. Bukti P-10 : Surat Keterangan Tanda Bukti telah terdaftar sebagai
Pemilih Nomor 002 atas nama Hardiani tanggal 30 Juli
2018;
11. Bukti P-11 : SKCK Nomor KCK/YANMAS/1165/VIII/2018/
SATINTELKAM atas nama Hardiani tertanggal 25 Juli
2018;
12. Bukti P-12 : KTA PKPI Nomor 7407015608870002 atas nama
Hardiani;
13. Bukti P-13 : Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
Nomor W23.U7/2187-_3/07/2018/PN Psw atas nama
Hardiani tanggal 30 Juli 2018;
14. Bukti P-14 : KTP La Ode Moru;
15. Bukti P-15 : Ijazah SMA La Ode Moru;
16. Bukti P-16 : Surat Keterangan Berbadan Sehat Nomor
800/812/VII/2018 atas nama La Ode Moru tanggal 27
Juli 2018;
17. Bukti P-17 : Surat Keterangan Kesehatan Jiwa Nomor
2948/PSIKIATRI/SKJ/VII/2018 atas nama La Ode Moru
tanggal 27 Juli 2018;
18. Bukti P-18 : Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi Narkoba Nomor
445/484/LAB-RS/VII/2018 atas nama La Ode Moru
tanggal 27 Juli 2018;
19. Bukti P-19 : Surat Keterangan Tanda Bukti telah terdaftar sebagai
Pemilih Nomor 219 atas nama La Ode Moru tanggal 30
Juli 2018;
20. Bukti P-20 : SKCK Nomor KCK/YANMAS/1202/VIII/2018/
SATINTELKAM atas nama La Ode Moru tertanggal 30
Juli 2018;
21. Bukti P-21 : KTA PKPI Nomor 7407011102850001 atas nama La Ode
Moru;
22. Bukti P-22 : Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
Nomor W23.U7/2062/SK_6/07/2018/PN Psw atas
nama La Ode Moru tanggal 25 Juli 2018;
23. Bukti P-23 : Form Model BB2.DPR/DPRD PROVINSI/DPRD
KABUPATEN/KOTA Informasi Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2018
atas nama La Ode Moru tanggal 29 Juli 2019;
24. Bukti P-24 : Form Model BB.1 DPR/DPRD Provinsi/DPRD
Kabupaten/ Kota Surat Pernyataan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2018 atas nama La Ode Moru;
25. Bukti P-25 : Surat Pernyataan saksi atas nama Arsyid;
26. Bukti P-26 : Surat Pernyataan saksi atas nama Ricky Syahputra
Abdul Riono;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada para Teradu; atau
jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil
dengan seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 16 Oktober 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Tentang laporan Pengadu, bahwa Para Teradu menolak berkas pada proses
tahapan perbaikan berkas pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif pada
tanggal 31 Juli 2018 periode 2019-2024 Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia Kabupaten Wakatobi;
1.1 Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu
menolak berkas pada proses tahapan perbaikan berkas pengajuan
Bakal Calon Anggota Legislatif pada tanggal 31 Juli 2018 Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia Kabupaten Wakatobi;
1.2 Sebelum Para Teradu menguraikan jawaban/bantahan atas pokok
aduan aquo, perlu Para Teradu uraikan sebagai berikut :
a. Pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 23 : 27 Wita Partai Keadilan
Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Wakatobi mengajukan
berkas pencalonan Anggota DPRD Kab. Wakatobi dengan jumlah
calon sebanyak 11 yang tersebar di 2 (dua) Daerah Pemilihan,
dengan rincian 5 (lima) calon pada Daerah Pemilihan 1 dan 6
(enam) calon pada Daerah Pemilihan 2;
b. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2018 berdasarkan hasil penelitian
administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat
calon, KPU Kab. Wakatobi menyampaikan hasil penelitian
administrasi berkas pencalonan Anggota DPRD Kab. Wakatobi
Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan hasil dinyatakan
Belum Menenuhi Syarat (BMS) sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara KPU Kab. Wakatobi Nomor : 32/PL.01.4-BA/7407/KPU-
KAB/VII/2018 (vide: Bukti - T. 1) yakni :
- Foto Copy KTP;
- Foto Copy Ijazah SMA;
- Suket Jasmani;
- Suket Narkoba;
- KTA Parpol;
- T.B. Sebagai Pemilih;
- SKCK;
- Suket Pidana;
- Pas Foto.
c. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) PKPU Nomor 20/2018
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kab/Kota, Partai Politik menyampaikan Perbaikan dokumen
persyaratan pengajuan bakal calon dan/atau dokumen syarat bakal
calon DPRD Kab/Kota kepada KPU Kabupaten/Kota pada masa
perbaikan;
d. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 5/2018 tentang tahapan bahwa
masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan
bakal calon pengganti sejak tanggal 22 s/d 31 Juli 2018.
1.3 Bahwa Para Teradu melalui surat nomor 85/PL.01.1-SD/7407/KPU-
Kab/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 perihal Himbauan, telah
menyampaikan kepada seluruh Partai Politik yang pada pokoknya
menyampaikan mekanisme perbaikan dokumen persyaratan dan syarat
calon serta waktu penyampaian dokumen perbaikan (Vide : Bukti -
T.2) yang mana surat penyampaian incasu diterima langsung oleh
Pengadu selaku Ketua DPK PKPI Wakatobi (Vide Bukti T.3);
1.4 Bahwa sejak penyampaian surat nomor 85/PL.01.1-SD/7407/KPU-
Kab/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 aquo hingga tanggal 30 Juli 2018,
Pengadu ataupun Liaison Officer PKPI atas nama La Ode Hamdan tidak
pernah melakukan konsultasi/koordinasi kepada KPU Kab.Wakatobi
terkait mekanisme perbaikan dokumen syarat calon;
1.5 Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 Wita (hari
terakhir perbaikan) Pengadu yang merupakan Ketua DPK PKPI Kab.
Wakatobi bersama operator SILON DPK PKPI Kab. Wakatobi (sdr.
Arsyid) datang ke kantor KPU Kab. Wakatobi dengan maksud untuk
melakukan konsultasi perbaikan dokumen syarat calon;
1.6 Bahwa dalam tahapan pencalonan Pemilu Anggota DPRD Tahun 2019,
KPU Kab. Wakatobi membentuk Helpdesk Sistem Pencalonan (SILON)
untuk pelayanan konsultasi langsung maupun penyerahan dokumen
pendaftaran dan perbaikan yang salah satu bentuk fasilitasnya
menyediakan Buku Registrasi sebagai bentuk pelaksanaan asas tertib
administrasi dalam penyelenggaraan pemilihan (Vide Bukti T. 4) yang
mana setiap pengurus Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 Liaison
Officer maupun operator SILON yang diberi mandat oleh Pimpinan
Partai Politik yang akan berkonsultasi termasuk menyerahkan atau
menyampaikan dokumen syarat Pecalonan atau syarat calon dengan
terlebih dahulu mengisi buku registrasi dengan memuat beberapa hal
identitas petugas yang diberi mandat, antara lain waktu kedatangan
(hari, tanggal, dan pukul) dan maksud/tujuan, yang perlakuannya
sama terhadap semua Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 tingkat
Kabupaten Wakatobi;
1.7 Bahwa saat kedatangan Pengadu bersama operator SILON DPK PKPI
Kab. Wakatobi, Petugas Registrasi KPU Kab. Wakatobi atas nama Irfan
telah meminta kepada Pengadu untuk mengisi buku registrasi lebih
namun tidak diindahkan oleh Pengadu dan langsung menemui Tim
Helpdesk atas nama Abdul Majid;
1.8 Bahwa saat Pengadu menemui Tim Helpdesk, Pengadu hanya
memperlihatkan beberapa dokumen perbaikan syarat calon dan
menanyakan apakah sudah sesuai, terhadap hal tersebut sebagai
bentuk pelayanan setelah mencermati beberapa dokumen yang dibawa
oleh Pengadu aquo Tim Helpdesk menyarankan untuk dilengkapi
sebelum diserahkan hingga batas waktu pukul 24.00 Wita, atas hal
tersebut Pengadu bersama operator SILON DPK PKPI meninggalkan
kantor KPU Kab. Wakatobi namun hingga sampai pada batas akhir
waktu yang ditentukan yakni pukul 24.00 Wita Pengadu tidak lagi
datang untuk melengkapi dokumen perbaikan syarat calon hal ini
terkonfirmasi dengan tidak adanya pencatatan kehadiran Pengadu pada
Buku Registrasi penyerahan dokumen perbaikan;
1.9 Bahwa berdasarkan penerimaan dokumen perbaikan daftar calon dan
syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti yang dilakukan oleh
Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019 sejak tanggal 22 s/d 31 Juli
2018 hingga pukul 24.00 Wita, KPU Kab. Wakatobi menutup masa
pengajuan perbaikan dengan menerbitkan Berita Acara Nomor
35/PL.01.4-BA/7407/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 (Vide
Bukti - T. 6) dengan rincian :
a. Partai Politik yang MELAKUKAN Perbaikan
- Partai Golkar
- Partai PAN
- Partai Demokrat
- Partai PPP
- Partai Gerindra
- Partai Nasdem
- Partai Hanura
- Partai PBB
- Partai PDIP
- Partai Perindo
- Partai Berkarya
- Partai PKS
- Partai PKB
b. Partai Politik yang TIDAK MELAKUKAN Perbaikan
- Partai PKPI.
1.10 Bahwa dalam proses penerimaan dokumen perbaikan syarat bakal
calon oleh partai Politik juga turut disaksikan dan diawasi oleh Pihak
Badan Pengawas Pemilu Kab. Wakatobi yang diwakili Staf Bawaslu,
Sdr. Jemi, SH dan Sdr. Sofyan.
1.11 Bahwa oleh karena Pengadu tidak menyerahkan dokumen perbaikan
syarat calon hingga batas akhir waktu yang ditentukan yakni tanggal
31 Juli 2018 pukul 24.00 Wita, maka pokok aduan aquo tidak berdasar
secara hukum. Oleh karenanya, Para Teradu meminta kepada DKPP RI
untuk mengesampingkan/menolak pokok aduan Pengadu aquo.
2. Tentang laporan Pengadu, bahwa Para Teradu mengumumkan perbaikan
berkas pengajuan bakal calon anggota legislatif tanggal 2 Agustus 2018 dan
dinyatakan Partai PKPI Wakatobi tidak lolos sebelum waktu penyampaian
hasil perbaikan berkas tanggal 11 Agustus 2018.
Bahwa terkait laporan Pengadu yang menyatakan Para Teradu
mengumumkan perbaikan berkas pengajuan bakal calon anggota legislatif
tanggal 2 Agustus 2018 dan dinyatakan Partai PKPI Wakatobi tidak lolos
sebelum waktu penyampaian hasil perbaikan berkas tanggal 11 Agustus 2018
adalah merupakan aduan tidak berdasar, dengan fakta bahwa :
2.1 Bahwa pelaksanaan verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat calon
sesuai tahapan dilaksanakan sejak tanggal 1 s/d 7 Agustus 2018
sebagaimana dimaksud pada Peraturan KPU No 32/2018 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan KPU No 7/2018 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 jo Pasal 20 ayat
(1) PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kab/Kota;
2.2 Bahwa KPU Kab. Wakatobi melakukan verifikasi terhadap dokumen
perbaikan syarat calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS)
berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan
bakal calon partai politik peserta pemilu tahun 2019 terhadap partai
politik yang melakukan perbaikan diantaranya adalah :
- Partai Golkar
- Partai PAN
- Partai Demokrat
- Partai PPP
- Partai Gerindra
- Partai Nasdem
- Partai Hanura
- Partai PBB
- Partai PDIP
- Partai Perindo
- Partai Berkarya
- Partai PKS
- Partai PKB
2.3 Bahwa tidak benar pada tanggal 2 Agustus 2018 Para Teradu
mengumumkan perbaikan berkas pengajuan bakal calon anggota legislatif
dan dinyatakan Partai PKPI Wakatobi tidak lolos. oleh karena tidak
satupun norma hukum yang mengatur berkait perintah kepada KPU Kab.
Wakatobi (Para Teradu) baik pada level UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu
maupun pada PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mewajibkan kepada Para Teradu
untuk mengumumkan berkas perbaikan pengajuan bakal calon;
2.4 Bahwa Para Teradu yang dalam kapasitasnya adalah sebagai
penyelenggara Pemilu yang juga merupakan Pejabat Tata Usaha Negara,
segala tindakan hukumnya harus berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Sebagaimana dalam hukum administrasi, dikenal
prinsip legalitas yakni segala tindakan/perbuatan pemerintah/ Pejabat
Tata Usaha Negara menjadi sah jika didasarkan atas ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Artinya, jika Para Teradu
mengumumkan berkas perbaikan pengajuan bakal calon, sedangkan
secara hukum tidak terdapat norma yang mengatur perihal dimaksud,
justru tindakan Para Teradu dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang
tidak sah, dan potensial dipersoalkan secara hukum bahkan secara etik
penyelenggara pemilu.
2.5 Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2018 Teradu I pernah diwawancarai oleh
salah satu wartawan media online terkait partai politik yang telah
menyampaikan hasil perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif,
serta tahapan pencalonan hingga penetapan DCS, bukan pada konteks
partai yang lolos atau tidak lolos ; (Vide Bukti - T. 8 ) ;
2.6 Bahwa karena aduan Pengadu tidak berdasar secara hukum atau bukan
merupakan kewajiban hukum yang seharusnya dilaksanakan oleh Para
Teradu, maka aduan Pengadu berkait adanya dugaan Para Teradu
mengumumkan perbaikan berkas pengajuan bakal calon anggota legislatif
tanggal 2 Agustus 2018 adalah pokok aduan yang bersifat imaginer dan
mengada - ada. Oleh karenanya, Para Teradu meminta kepada DKPP RI
untuk mengesampingkan/menolak pokok aduan Pengadu aquo.
3. Tentang laporan Pengadu, bahwa Para Teradu tidak mengundang Pimpinan
atau Ketua DPK PKPI Wakatobi dalam penyusunan dan Penetapan Daftar
Calon Sementara (DCS).
Bahwa laporan pengadu bahwa para teradu tidak mengundang Pimpinan atau
ketua DPK PKPI Wakatobi dalam penyusunan dan penetapan Daftar Calon
Sementara (DCS) aduan yang tidak berdasar.
3.1 Bahwa dalam penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota DPRD Kab/Kota tidak ada satupun norma hukum baik pada
ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu maupun pada PKPU
20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang mewajibkan Para Teradu untuk mengundang Partai
Politik.
3.2 Bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) dan ayat (6) PKPU 20/2018
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
menyatakan bahwa KPU Kab/Kota menetapkan Daftar Calon Sementara
(DCS) Anggota DPRD Kab/Kota berdasarkan Daftar Calon Sementara
(DCS) ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota. dalam hal
ini dimaknai bahwa penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara
(DCS) ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dalam rapat
pleno tertutup tanpa keharusan menghadirkan partai politik peserta
pemilu.
3.3 Pun Jika yang dimaksud Pengadu adalah Para Teradu tidak mengundang
Pimpinan atau Ketua DPK PKPI Wakatobi dalam penyusunan rancangan
Daftar Calon Sementara (DCS) sesungguhnya undangan ditujukan kepada
Partai Politik yang memiliki daftar calon pada Daftar Calon Sementara
(DCS) berdasarkan hasil verifikasi. Hal mana sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 21 ayat (3) PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota menyatakan bahwa KPU
Kab/Kota meminta persetujuan kepada pimpinan partai politik atau
petugas penghubung Partai Politik terhadap rancangan DCS Anggota
DPRD Kab/Kota dengan membubuhkan tanda tangan disertai cap partai
politik.
3.4 Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2018 Para Teradu menyampaikan surat
undangan ke Pimpinan Partai Politik peserta pemilu tahun 2019 tingkat
Kab. Wakatobi dengan Nomor surat 108/PL.01.4-Und/7407/KPU-
Kab/VIII/2018 (vide : Bukti T.9), yang pada pokok surat tersebut adalah
mengundang kepada seluruh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tahun
2019 tingkat Kabupaten Wakatobi dalam hal penelitian Rancangan daftar
calon sementara (DCS) oleh Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 dan
Penyampaian BA hasil verifikasi keabsahan perbaikan dokumen syarat
Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada Pemilu Tahun 2019
(vide: Bukti T.7);
3.5 Bahwa Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan
tugas, fungsi dan kewenangannya in casu Pemilihan Umum Tahun 2019
secara absolut berpegang teguh pada UU Pemilihan dan PKPU, yang
secara eksplisit penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) harus
berpedoman pada ketentuan Pasal 21 ayat (5) dan ayat (6) PKPU 20/2018
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
3.6 Bahwa karena aduan Pengadu bukan merupakan kewajiban hukum yang
seharusnya dilaksanakan oleh Para Teradu berkait mengundang Pimpinan
atau ketua DPK PKPI Wakatobi dalam penyusunan dan penetapan Daftar
Calon Sementara (DCS), maka pokok aduan aquo tidak berdasar secara
hukum. Oleh karenanya, Para Teradu meminta kepada DKPP RI untuk
mengesampingkan/menolak pokok aduan Pengadu aquo.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak dalil pokok pengaduan pengadu untuk seluruhnya
2. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Para Teradu
untuk seluruhnya ;
3. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
dan;
4. Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya
merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, masing-masing sebagai Ketua
merangkap Anggota, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Wakatobi;
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Para Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai
berikut:
No Kode bukti Keterangan
1 Bukti – T.1 Copy dari asli, Berita Acara KPU Kab. Wakatobi Nomor :
32/PL.01.4-BA/7407/KPU-KAB/VII/2018
2 Bukti – T2 Copy dari asli, surat nomor 85/PL.01.1-SD/7407/KPU-
Kab/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018
3 Bukti – T.3 Copy dari asli, tanda terima surat, yang ditanda tangani
oleh la ode hamdan
4. Bukti – T.4 Copy dari asli, Buku Registrasi/ buku tamu
5 Bukti – T.5 Copy dari asli, Halaman buku registrasi, tentang
penyerahan dokumen perbaikan
6. Bukti – T.6 Copy dari asli, Berita Acara Nomor 35/PL.01.4-
BA/7407/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018
7. Bukti – T.7 Copy dari asli Berita acara Nomor 36/PL.01.4-
BA/7407/KPU-Kab./VIII/2018.
8. Bukti – T.8 Rekaman wawancara teradu dengan wartawan sultrakini
(dalam Flasdisk)
9 Bukti – T.9 Copy dari asli, Surat Nomor 108/PL.01.4-Und/7407/KPU-
Kab/VIII/2018
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para
Teradu menolak berkas pengajuan bakal calon anggota Legislatif periode 2018-
2024 DPK Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Wakatobi
pada proses tahapan perbaikan pada tanggal 31 juli 2018 tanpa memberikan
alasan serta tidak dimuat dalam berita acara sesuai ketentuan yang berlaku.
Para Teradu menyatakan bahwa DPK PKPI Kabupaten Wakatobi Tidak Memenuhi
Syarat dan dinyatakan gugur pada tanggal 2 agustus 2018. Pada tahapan
penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) DPK PKPI Kabupaten
Wakatobi tidak diundang dan diberi informasi oleh para Teradu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para
Teradu. Para Teradu menyatakan bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 DPK PKP)
Kabupaten Wakatobi mengajukan berkas pencalonan Anggota DPRD Kabupaten
Wakatobi. Berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap kelengkapan dan
keabsahan dokumen syarat calon, para Teradu menyampaikan hasil penelitian
administrasi berkas pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi PKPI
dinyatakan Belum Menenuhi Syarat (BMS) sesuai Berita Acara KPU Kab.
Wakatobi Nomor 32/PL.01.4-BA/7407/KPU-KAB/VII/2018. Para Teradu
mengeluarkan surat nomor 85/PL.01.1-SD/7407/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 20
Juli 2018 perihal Himbauan kepada seluruh Partai Politik yang pada pokoknya
menyampaikan mekanisme perbaikan dokumen. Pada tanggal 31 Juli 2018
sekitar pukul 20.00 Wita (hari terakhir perbaikan) Pengadu bersama operator
Silon DPK PKPI Kabupaten Wakatobi mendatangi kantor KPU Kabupaten
Wakatobi dengan maksud untuk melakukan konsultasi perbaikan dokumen
syarat calon, akan tetapi hingga sampai pada batas akhir waktu yang ditentukan
yakni pukul 24.00 Wita Pengadu tidak lagi datang untuk melengkapi dokumen
perbaikan syarat calon. KPU Kabupaten Wakatobi menutup masa pengajuan
perbaikan dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 35/PL.01.4-BA/7407/KPU-
Kab/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018. Selanjutnya para Teradu melaksanakan
verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat calon tanggal 1 s/d 7 Agustus
2018 sesuai Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018. Sehingga tidak benar dalil
Pengadu yang menyatakan pada tanggal 2 Agustus 2018 Para Teradu
mengumumkan perbaikan berkas pengajuan bakal calon anggota legislatif dan
dinyatakan Partai PKPI Wakatobi tidak lolos. Terkait dalil aduan bahwa para
Teradu tidak mengundang Pimpinan atau ketua DPK PKPI Wakatobi dalam
penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), hal tersebut
merupakan hal yang tidak benar. Para Teradu menyatakan tidak ada norma
hukum yang yang mewajibkan Para Teradu untuk mengundang Partai Politik
baik dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 maupun Peraturan KPU Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. Para Teradu menyatakan dalam penyusunan dan penetapan
Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab/Kota tidak ada satupun
norma hukum baik pada ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu maupun
pada PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. Para Teradu menyatakan telah menyampaikan surat undangan
ke Pimpinan Partai Politik peserta pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten
Wakatobi dengan Nomor surat 108/PL.01.4-Und/7407/KPU-Kab/VIII/2018
tanggal 10 Agustus 2018 yang intinya adalah mengundang kepada seluruh
pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Wakatobi
dalam hal penelitian Rancangan daftar calon sementara (DCS) oleh Partai Politik
Peserta Pemilu tahun 2019 dan Penyampaian BA hasil verifikasi keabsahan
perbaikan dokumen syarat Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada
Pemilu Tahun 2019.
[4.3] Menimbang fakta persidangan bahwa Pengadu tidak hadir dalam 2 (dua)
kesempatan sidang pemeriksaan. Pada tanggal 27 September 2018, Pengadu
tidak hadir dengan alasan terkendala transportasi dan belum mempersiapkan
berkas persidangan, sementara pada sidang pemeriksaan kedua tanggal 9
November 2018, Pengadu tidak menghadiri persidangan dengan alasan sedang
tidak berada di Kendari dan menyatakan akan mewakilkan melalui kuasa untuk
menghadiri persidangan. Akan tetapi, saat sidang pemeriksaan dilaksanakan
Pengadu menyatakan tidak bisa menghadiri dan tidak ada kuasa hukum yang
mewakili. Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat bahwa Pengadu tidak
bersungguh-sungguh untuk mengikuti sidang pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu dan menyelesaikan proses pengaduannya terhadap para
Teradu. Pengadu tidak menggunakan hak untuk membuktikan seluruh dalil
aduan Pengadu dalam Persidangan DKPP. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Nama baik Teradu I Abdul Rajab dan Teradu II Ahmad Soni
selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi
Provinsi Sulawesi Tenggara sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis
tanggal Tiga Belas bulan Desmber tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad,
Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir