Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 222 Tahun 2018
Ketua & Anggota KPU Kabupaten Wakatobi
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-01-2019
👁 13 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 27 September 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 17 juli 2018 Ketua Partai DPK PKPI Kabupaten Wakatobi bersama pengurus melakukan pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif periode 2019 - 2024 di Kantor KPUD Kabupaten Wakatobi dengan diberi tanda terima Model TT.Pd DPR/DPRD PROVINSI/DPRD KAPUBATEN/KOTA.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu menolak berkas pengajuan bakal calon anggota Legislatif periode 2018- 2024 DPK Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Wakatobi pada proses tahapan perbaikan pada tanggal 31 juli 2018 tanpa memberikan alasan serta tidak dimuat dalam berita acara sesuai ketentuan yang berlaku.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama baik Teradu I Abdul Rajab dan Teradu II Ahmad Soni selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 222/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 237/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 222/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : La Ode Hamdan Pekerjaan/Lembaga : Dewan Pimpinan Kabupaten PKPI Kabupaten Wakatobi Alamat Kantor : Jln. Poros Liya Mawi, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Abdul Rajab Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jln. Pulau Manugela Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ahmad Soni Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jln. Pulau Manugela Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai-------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 27 September 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 17 juli 2018 Ketua Partai DPK PKPI Kabupaten Wakatobi bersama pengurus melakukan pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif periode 2019 - 2024 di Kantor KPUD Kabupaten Wakatobi dengan diberi tanda terima Model TT.Pd DPR/DPRD PROVINSI/DPRD KAPUBATEN/KOTA. 2. Pada Tanggal 19 juli 2019 KPU Kabupaten Wakatobi menyerahkan hasil verivikasi pengajuan bakal calon anggota legislatif periode 2019 - 2024 di Kantor KPUD Kabupaten Wakatobi sebagaimana terlampir. MODEL.BA-HP DPRD Kabupaten Wakatobi. 3. Pada tanggal 31 juli 2018 KPU Kabupaten Wakatobi melakukan Penolakan berkas pada proses tahapan perbaikan berkas pengajuan bakal calon anggota Legislatif periode 2018-2024 terhadap Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia DPK PKPI Kabupaten Wakatobi. KPU Kabupaten Wakatobi tidak memberikan alasan mendasar tentang penolakan seluruh berkas perbaikan bakal calon anggota legisaltif periode 2019-2024 serta tidak dimuat dalam berita acara sesaui ketentuan yang berlaku. 4. Pada tanggal 2 agustus 2018 KPU Kabupaten Wakatobi mengumumkan bahwa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia DPK PKPI Kabupaten Wakatobi dinyatakan gugur oleh Ketua KPU. 5. Pada tahap penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia DPK PKPI Kabupaten Wakatobi tidak di undang dan diberi informasi oleh pihak KPU Kabupaten Wakatobi pada tanggal 11 agustus 2018. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Form Model TT.Pd DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Tanda Terima Penerimaan dan Penelitian kelengkapan dan keabsahan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dalam Pmeilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 17 Juli 2018; 2. Bukti P-2 : Form Model BA-HP DPRD Kabupaten Wakatobi dan Lampirannya Berita Acara Nomor 32/PL.01- BA/7407/KPU-KAB/VII/2018 Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Wakatobi pada Pemilihan Uum Tahun 2019 tertanggal 18 Juli 2018; 3. Bukti P-3 : Pernyataan Ketua KPUD Kabupaten Wakatobi melaui media online; 4. Bukti P-4 : Fotokopi KTP Hardiani; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Ijazah Hardiani 6. Bukti P-6 : Fotokopi Ijazah SMA Hardiani; 7. Bukti P-7 : Surat Keterangan Berbadan Sehat Nomor 445/539.a/VII/2018 atas nama Hardiani tanggal 25 Juli 2018; 8. Bukti P-8 : Surat Keterangan Kesehatan Jiwa Nomor 3827/PSIKIATRI/SKJ/VII/2018 atas nama Hardiani tanggal 27 Juli 2018; 9. Bukti P-9 : Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi Narkoba Nomor 445/485/LAB-RS/VII/2018 atas nama Hardiani tanggal 27 Juli 2018; 10. Bukti P-10 : Surat Keterangan Tanda Bukti telah terdaftar sebagai Pemilih Nomor 002 atas nama Hardiani tanggal 30 Juli 2018; 11. Bukti P-11 : SKCK Nomor KCK/YANMAS/1165/VIII/2018/ SATINTELKAM atas nama Hardiani tertanggal 25 Juli 2018; 12. Bukti P-12 : KTA PKPI Nomor 7407015608870002 atas nama Hardiani; 13. Bukti P-13 : Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor W23.U7/2187-_3/07/2018/PN Psw atas nama Hardiani tanggal 30 Juli 2018; 14. Bukti P-14 : KTP La Ode Moru; 15. Bukti P-15 : Ijazah SMA La Ode Moru; 16. Bukti P-16 : Surat Keterangan Berbadan Sehat Nomor 800/812/VII/2018 atas nama La Ode Moru tanggal 27 Juli 2018; 17. Bukti P-17 : Surat Keterangan Kesehatan Jiwa Nomor 2948/PSIKIATRI/SKJ/VII/2018 atas nama La Ode Moru tanggal 27 Juli 2018; 18. Bukti P-18 : Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi Narkoba Nomor 445/484/LAB-RS/VII/2018 atas nama La Ode Moru tanggal 27 Juli 2018; 19. Bukti P-19 : Surat Keterangan Tanda Bukti telah terdaftar sebagai Pemilih Nomor 219 atas nama La Ode Moru tanggal 30 Juli 2018; 20. Bukti P-20 : SKCK Nomor KCK/YANMAS/1202/VIII/2018/ SATINTELKAM atas nama La Ode Moru tertanggal 30 Juli 2018; 21. Bukti P-21 : KTA PKPI Nomor 7407011102850001 atas nama La Ode Moru; 22. Bukti P-22 : Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor W23.U7/2062/SK_6/07/2018/PN Psw atas nama La Ode Moru tanggal 25 Juli 2018; 23. Bukti P-23 : Form Model BB2.DPR/DPRD PROVINSI/DPRD KABUPATEN/KOTA Informasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2018 atas nama La Ode Moru tanggal 29 Juli 2019; 24. Bukti P-24 : Form Model BB.1 DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2018 atas nama La Ode Moru; 25. Bukti P-25 : Surat Pernyataan saksi atas nama Arsyid; 26. Bukti P-26 : Surat Pernyataan saksi atas nama Ricky Syahputra Abdul Riono; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada para Teradu; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 16 Oktober 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Tentang laporan Pengadu, bahwa Para Teradu menolak berkas pada proses tahapan perbaikan berkas pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif pada tanggal 31 Juli 2018 periode 2019-2024 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kabupaten Wakatobi; 1.1 Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu menolak berkas pada proses tahapan perbaikan berkas pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif pada tanggal 31 Juli 2018 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kabupaten Wakatobi; 1.2 Sebelum Para Teradu menguraikan jawaban/bantahan atas pokok aduan aquo, perlu Para Teradu uraikan sebagai berikut : a. Pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 23 : 27 Wita Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Wakatobi mengajukan berkas pencalonan Anggota DPRD Kab. Wakatobi dengan jumlah calon sebanyak 11 yang tersebar di 2 (dua) Daerah Pemilihan, dengan rincian 5 (lima) calon pada Daerah Pemilihan 1 dan 6 (enam) calon pada Daerah Pemilihan 2; b. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2018 berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat calon, KPU Kab. Wakatobi menyampaikan hasil penelitian administrasi berkas pencalonan Anggota DPRD Kab. Wakatobi Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan hasil dinyatakan Belum Menenuhi Syarat (BMS) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kab. Wakatobi Nomor : 32/PL.01.4-BA/7407/KPU- KAB/VII/2018 (vide: Bukti - T. 1) yakni : - Foto Copy KTP; - Foto Copy Ijazah SMA; - Suket Jasmani; - Suket Narkoba; - KTA Parpol; - T.B. Sebagai Pemilih; - SKCK; - Suket Pidana; - Pas Foto. c. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, Partai Politik menyampaikan Perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan/atau dokumen syarat bakal calon DPRD Kab/Kota kepada KPU Kabupaten/Kota pada masa perbaikan; d. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 5/2018 tentang tahapan bahwa masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti sejak tanggal 22 s/d 31 Juli 2018. 1.3 Bahwa Para Teradu melalui surat nomor 85/PL.01.1-SD/7407/KPU- Kab/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 perihal Himbauan, telah menyampaikan kepada seluruh Partai Politik yang pada pokoknya menyampaikan mekanisme perbaikan dokumen persyaratan dan syarat calon serta waktu penyampaian dokumen perbaikan (Vide : Bukti - T.2) yang mana surat penyampaian incasu diterima langsung oleh Pengadu selaku Ketua DPK PKPI Wakatobi (Vide Bukti T.3); 1.4 Bahwa sejak penyampaian surat nomor 85/PL.01.1-SD/7407/KPU- Kab/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 aquo hingga tanggal 30 Juli 2018, Pengadu ataupun Liaison Officer PKPI atas nama La Ode Hamdan tidak pernah melakukan konsultasi/koordinasi kepada KPU Kab.Wakatobi terkait mekanisme perbaikan dokumen syarat calon; 1.5 Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 Wita (hari terakhir perbaikan) Pengadu yang merupakan Ketua DPK PKPI Kab. Wakatobi bersama operator SILON DPK PKPI Kab. Wakatobi (sdr. Arsyid) datang ke kantor KPU Kab. Wakatobi dengan maksud untuk melakukan konsultasi perbaikan dokumen syarat calon; 1.6 Bahwa dalam tahapan pencalonan Pemilu Anggota DPRD Tahun 2019, KPU Kab. Wakatobi membentuk Helpdesk Sistem Pencalonan (SILON) untuk pelayanan konsultasi langsung maupun penyerahan dokumen pendaftaran dan perbaikan yang salah satu bentuk fasilitasnya menyediakan Buku Registrasi sebagai bentuk pelaksanaan asas tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemilihan (Vide Bukti T. 4) yang mana setiap pengurus Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 Liaison Officer maupun operator SILON yang diberi mandat oleh Pimpinan Partai Politik yang akan berkonsultasi termasuk menyerahkan atau menyampaikan dokumen syarat Pecalonan atau syarat calon dengan terlebih dahulu mengisi buku registrasi dengan memuat beberapa hal identitas petugas yang diberi mandat, antara lain waktu kedatangan (hari, tanggal, dan pukul) dan maksud/tujuan, yang perlakuannya sama terhadap semua Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Wakatobi; 1.7 Bahwa saat kedatangan Pengadu bersama operator SILON DPK PKPI Kab. Wakatobi, Petugas Registrasi KPU Kab. Wakatobi atas nama Irfan telah meminta kepada Pengadu untuk mengisi buku registrasi lebih namun tidak diindahkan oleh Pengadu dan langsung menemui Tim Helpdesk atas nama Abdul Majid; 1.8 Bahwa saat Pengadu menemui Tim Helpdesk, Pengadu hanya memperlihatkan beberapa dokumen perbaikan syarat calon dan menanyakan apakah sudah sesuai, terhadap hal tersebut sebagai bentuk pelayanan setelah mencermati beberapa dokumen yang dibawa oleh Pengadu aquo Tim Helpdesk menyarankan untuk dilengkapi sebelum diserahkan hingga batas waktu pukul 24.00 Wita, atas hal tersebut Pengadu bersama operator SILON DPK PKPI meninggalkan kantor KPU Kab. Wakatobi namun hingga sampai pada batas akhir waktu yang ditentukan yakni pukul 24.00 Wita Pengadu tidak lagi datang untuk melengkapi dokumen perbaikan syarat calon hal ini terkonfirmasi dengan tidak adanya pencatatan kehadiran Pengadu pada Buku Registrasi penyerahan dokumen perbaikan; 1.9 Bahwa berdasarkan penerimaan dokumen perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti yang dilakukan oleh Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019 sejak tanggal 22 s/d 31 Juli 2018 hingga pukul 24.00 Wita, KPU Kab. Wakatobi menutup masa pengajuan perbaikan dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 35/PL.01.4-BA/7407/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 (Vide Bukti - T. 6) dengan rincian : a. Partai Politik yang MELAKUKAN Perbaikan - Partai Golkar - Partai PAN - Partai Demokrat - Partai PPP - Partai Gerindra - Partai Nasdem - Partai Hanura - Partai PBB - Partai PDIP - Partai Perindo - Partai Berkarya - Partai PKS - Partai PKB b. Partai Politik yang TIDAK MELAKUKAN Perbaikan - Partai PKPI. 1.10 Bahwa dalam proses penerimaan dokumen perbaikan syarat bakal calon oleh partai Politik juga turut disaksikan dan diawasi oleh Pihak Badan Pengawas Pemilu Kab. Wakatobi yang diwakili Staf Bawaslu, Sdr. Jemi, SH dan Sdr. Sofyan. 1.11 Bahwa oleh karena Pengadu tidak menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon hingga batas akhir waktu yang ditentukan yakni tanggal 31 Juli 2018 pukul 24.00 Wita, maka pokok aduan aquo tidak berdasar secara hukum. Oleh karenanya, Para Teradu meminta kepada DKPP RI untuk mengesampingkan/menolak pokok aduan Pengadu aquo. 2. Tentang laporan Pengadu, bahwa Para Teradu mengumumkan perbaikan berkas pengajuan bakal calon anggota legislatif tanggal 2 Agustus 2018 dan dinyatakan Partai PKPI Wakatobi tidak lolos sebelum waktu penyampaian hasil perbaikan berkas tanggal 11 Agustus 2018. Bahwa terkait laporan Pengadu yang menyatakan Para Teradu mengumumkan perbaikan berkas pengajuan bakal calon anggota legislatif tanggal 2 Agustus 2018 dan dinyatakan Partai PKPI Wakatobi tidak lolos sebelum waktu penyampaian hasil perbaikan berkas tanggal 11 Agustus 2018 adalah merupakan aduan tidak berdasar, dengan fakta bahwa : 2.1 Bahwa pelaksanaan verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat calon sesuai tahapan dilaksanakan sejak tanggal 1 s/d 7 Agustus 2018 sebagaimana dimaksud pada Peraturan KPU No 32/2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan KPU No 7/2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 jo Pasal 20 ayat (1) PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota; 2.2 Bahwa KPU Kab. Wakatobi melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon partai politik peserta pemilu tahun 2019 terhadap partai politik yang melakukan perbaikan diantaranya adalah : - Partai Golkar - Partai PAN - Partai Demokrat - Partai PPP - Partai Gerindra - Partai Nasdem - Partai Hanura - Partai PBB - Partai PDIP - Partai Perindo - Partai Berkarya - Partai PKS - Partai PKB 2.3 Bahwa tidak benar pada tanggal 2 Agustus 2018 Para Teradu mengumumkan perbaikan berkas pengajuan bakal calon anggota legislatif dan dinyatakan Partai PKPI Wakatobi tidak lolos. oleh karena tidak satupun norma hukum yang mengatur berkait perintah kepada KPU Kab. Wakatobi (Para Teradu) baik pada level UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu maupun pada PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mewajibkan kepada Para Teradu untuk mengumumkan berkas perbaikan pengajuan bakal calon; 2.4 Bahwa Para Teradu yang dalam kapasitasnya adalah sebagai penyelenggara Pemilu yang juga merupakan Pejabat Tata Usaha Negara, segala tindakan hukumnya harus berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Sebagaimana dalam hukum administrasi, dikenal prinsip legalitas yakni segala tindakan/perbuatan pemerintah/ Pejabat Tata Usaha Negara menjadi sah jika didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, jika Para Teradu mengumumkan berkas perbaikan pengajuan bakal calon, sedangkan secara hukum tidak terdapat norma yang mengatur perihal dimaksud, justru tindakan Para Teradu dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang tidak sah, dan potensial dipersoalkan secara hukum bahkan secara etik penyelenggara pemilu. 2.5 Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2018 Teradu I pernah diwawancarai oleh salah satu wartawan media online terkait partai politik yang telah menyampaikan hasil perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif, serta tahapan pencalonan hingga penetapan DCS, bukan pada konteks partai yang lolos atau tidak lolos ; (Vide Bukti - T. 8 ) ; 2.6 Bahwa karena aduan Pengadu tidak berdasar secara hukum atau bukan merupakan kewajiban hukum yang seharusnya dilaksanakan oleh Para Teradu, maka aduan Pengadu berkait adanya dugaan Para Teradu mengumumkan perbaikan berkas pengajuan bakal calon anggota legislatif tanggal 2 Agustus 2018 adalah pokok aduan yang bersifat imaginer dan mengada - ada. Oleh karenanya, Para Teradu meminta kepada DKPP RI untuk mengesampingkan/menolak pokok aduan Pengadu aquo. 3. Tentang laporan Pengadu, bahwa Para Teradu tidak mengundang Pimpinan atau Ketua DPK PKPI Wakatobi dalam penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Bahwa laporan pengadu bahwa para teradu tidak mengundang Pimpinan atau ketua DPK PKPI Wakatobi dalam penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) aduan yang tidak berdasar. 3.1 Bahwa dalam penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab/Kota tidak ada satupun norma hukum baik pada ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu maupun pada PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mewajibkan Para Teradu untuk mengundang Partai Politik. 3.2 Bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) dan ayat (6) PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota menyatakan bahwa KPU Kab/Kota menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab/Kota berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota. dalam hal ini dimaknai bahwa penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dalam rapat pleno tertutup tanpa keharusan menghadirkan partai politik peserta pemilu. 3.3 Pun Jika yang dimaksud Pengadu adalah Para Teradu tidak mengundang Pimpinan atau Ketua DPK PKPI Wakatobi dalam penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) sesungguhnya undangan ditujukan kepada Partai Politik yang memiliki daftar calon pada Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan hasil verifikasi. Hal mana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (3) PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota menyatakan bahwa KPU Kab/Kota meminta persetujuan kepada pimpinan partai politik atau petugas penghubung Partai Politik terhadap rancangan DCS Anggota DPRD Kab/Kota dengan membubuhkan tanda tangan disertai cap partai politik. 3.4 Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2018 Para Teradu menyampaikan surat undangan ke Pimpinan Partai Politik peserta pemilu tahun 2019 tingkat Kab. Wakatobi dengan Nomor surat 108/PL.01.4-Und/7407/KPU- Kab/VIII/2018 (vide : Bukti T.9), yang pada pokok surat tersebut adalah mengundang kepada seluruh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Wakatobi dalam hal penelitian Rancangan daftar calon sementara (DCS) oleh Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 dan Penyampaian BA hasil verifikasi keabsahan perbaikan dokumen syarat Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada Pemilu Tahun 2019 (vide: Bukti T.7); 3.5 Bahwa Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya in casu Pemilihan Umum Tahun 2019 secara absolut berpegang teguh pada UU Pemilihan dan PKPU, yang secara eksplisit penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) harus berpedoman pada ketentuan Pasal 21 ayat (5) dan ayat (6) PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. 3.6 Bahwa karena aduan Pengadu bukan merupakan kewajiban hukum yang seharusnya dilaksanakan oleh Para Teradu berkait mengundang Pimpinan atau ketua DPK PKPI Wakatobi dalam penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), maka pokok aduan aquo tidak berdasar secara hukum. Oleh karenanya, Para Teradu meminta kepada DKPP RI untuk mengesampingkan/menolak pokok aduan Pengadu aquo. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak dalil pokok pengaduan pengadu untuk seluruhnya 2. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Para Teradu untuk seluruhnya ; 3. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan; 4. Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, masing-masing sebagai Ketua merangkap Anggota, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi; 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Para Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: No Kode bukti Keterangan 1 Bukti – T.1 Copy dari asli, Berita Acara KPU Kab. Wakatobi Nomor : 32/PL.01.4-BA/7407/KPU-KAB/VII/2018 2 Bukti – T2 Copy dari asli, surat nomor 85/PL.01.1-SD/7407/KPU- Kab/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 3 Bukti – T.3 Copy dari asli, tanda terima surat, yang ditanda tangani oleh la ode hamdan 4. Bukti – T.4 Copy dari asli, Buku Registrasi/ buku tamu 5 Bukti – T.5 Copy dari asli, Halaman buku registrasi, tentang penyerahan dokumen perbaikan 6. Bukti – T.6 Copy dari asli, Berita Acara Nomor 35/PL.01.4- BA/7407/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 7. Bukti – T.7 Copy dari asli Berita acara Nomor 36/PL.01.4- BA/7407/KPU-Kab./VIII/2018. 8. Bukti – T.8 Rekaman wawancara teradu dengan wartawan sultrakini (dalam Flasdisk) 9 Bukti – T.9 Copy dari asli, Surat Nomor 108/PL.01.4-Und/7407/KPU- Kab/VIII/2018 [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu menolak berkas pengajuan bakal calon anggota Legislatif periode 2018- 2024 DPK Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Wakatobi pada proses tahapan perbaikan pada tanggal 31 juli 2018 tanpa memberikan alasan serta tidak dimuat dalam berita acara sesuai ketentuan yang berlaku. Para Teradu menyatakan bahwa DPK PKPI Kabupaten Wakatobi Tidak Memenuhi Syarat dan dinyatakan gugur pada tanggal 2 agustus 2018. Pada tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) DPK PKPI Kabupaten Wakatobi tidak diundang dan diberi informasi oleh para Teradu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para Teradu. Para Teradu menyatakan bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 DPK PKP) Kabupaten Wakatobi mengajukan berkas pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. Berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat calon, para Teradu menyampaikan hasil penelitian administrasi berkas pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi PKPI dinyatakan Belum Menenuhi Syarat (BMS) sesuai Berita Acara KPU Kab. Wakatobi Nomor 32/PL.01.4-BA/7407/KPU-KAB/VII/2018. Para Teradu mengeluarkan surat nomor 85/PL.01.1-SD/7407/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 perihal Himbauan kepada seluruh Partai Politik yang pada pokoknya menyampaikan mekanisme perbaikan dokumen. Pada tanggal 31 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 Wita (hari terakhir perbaikan) Pengadu bersama operator Silon DPK PKPI Kabupaten Wakatobi mendatangi kantor KPU Kabupaten Wakatobi dengan maksud untuk melakukan konsultasi perbaikan dokumen syarat calon, akan tetapi hingga sampai pada batas akhir waktu yang ditentukan yakni pukul 24.00 Wita Pengadu tidak lagi datang untuk melengkapi dokumen perbaikan syarat calon. KPU Kabupaten Wakatobi menutup masa pengajuan perbaikan dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 35/PL.01.4-BA/7407/KPU- Kab/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018. Selanjutnya para Teradu melaksanakan verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat calon tanggal 1 s/d 7 Agustus 2018 sesuai Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018. Sehingga tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan pada tanggal 2 Agustus 2018 Para Teradu mengumumkan perbaikan berkas pengajuan bakal calon anggota legislatif dan dinyatakan Partai PKPI Wakatobi tidak lolos. Terkait dalil aduan bahwa para Teradu tidak mengundang Pimpinan atau ketua DPK PKPI Wakatobi dalam penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), hal tersebut merupakan hal yang tidak benar. Para Teradu menyatakan tidak ada norma hukum yang yang mewajibkan Para Teradu untuk mengundang Partai Politik baik dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 maupun Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Para Teradu menyatakan dalam penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab/Kota tidak ada satupun norma hukum baik pada ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu maupun pada PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Para Teradu menyatakan telah menyampaikan surat undangan ke Pimpinan Partai Politik peserta pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Wakatobi dengan Nomor surat 108/PL.01.4-Und/7407/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 yang intinya adalah mengundang kepada seluruh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Wakatobi dalam hal penelitian Rancangan daftar calon sementara (DCS) oleh Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 dan Penyampaian BA hasil verifikasi keabsahan perbaikan dokumen syarat Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada Pemilu Tahun 2019. [4.3] Menimbang fakta persidangan bahwa Pengadu tidak hadir dalam 2 (dua) kesempatan sidang pemeriksaan. Pada tanggal 27 September 2018, Pengadu tidak hadir dengan alasan terkendala transportasi dan belum mempersiapkan berkas persidangan, sementara pada sidang pemeriksaan kedua tanggal 9 November 2018, Pengadu tidak menghadiri persidangan dengan alasan sedang tidak berada di Kendari dan menyatakan akan mewakilkan melalui kuasa untuk menghadiri persidangan. Akan tetapi, saat sidang pemeriksaan dilaksanakan Pengadu menyatakan tidak bisa menghadiri dan tidak ada kuasa hukum yang mewakili. Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat bahwa Pengadu tidak bersungguh-sungguh untuk mengikuti sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan menyelesaikan proses pengaduannya terhadap para Teradu. Pengadu tidak menggunakan hak untuk membuktikan seluruh dalil aduan Pengadu dalam Persidangan DKPP. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama baik Teradu I Abdul Rajab dan Teradu II Ahmad Soni selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tiga Belas bulan Desmber tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir