Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.132/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Nias Selatan
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2018
👁 14 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 12 September 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dengan meloloskan Temazisokhi Ndruru untuk mengikuti ujian tertulis serta masuk 10 (sepuluh) besar calon anggota PPK Siduaori, padahal Temazisokhi Ndruru tidak lulus dalam pengumuman hasil seleksi administrasi; PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu Anggota KPU Kabuapaten Nias Selatan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya meloloskan Temazisokhi Ndruru mengikuti ujian tertulis hingga masuk 10 (sepuluh) besar calon anggota PPK Siduaori, meskipun tidak lulus seleksi administrasi; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Pada 24 Oktober 2017, para Teradu atas nama KPU Kabupaten Nias Selatan mengumumkan nama-nama calon anggota PPK yang lulus administrasi melalui Surat Nomor 161/HM.02.4-PU/1214/KPU- Kab/X/2017.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I Alfian Zenius Dakhi selaku Ketua merangkap Anggota dan Teradu II Sumangeli Mendrofa selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu III Sumurni Halawa, Teradu IV Edward Duha, dan Teradu V Ekarius Rane Zalogo selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lam
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 132/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
221/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 132/DKPP-
PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Olembata Laia
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kecamatan Siduaori
Alamat : Kabupaten Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Alfian Zenius Dakhi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Jend Sudirman, Ps. Tlk. Dalam, Kabupaten
Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Sumangeli Mendrofa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Jend Sudirman, Ps. Tlk. Dalam, Kabupaten
Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Sumurni Halawa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Jend Sudirman, Ps. Tlk. Dalam, Kabupaten
Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Edwar Duha
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Jend Sudirman, Ps. Tlk. Dalam, Kabupaten
Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Ekarius Rane Zalogo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Jend Sudirman, Ps. Tlk. Dalam, Kabupaten
Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 12 September 2017 mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para
Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dengan
meloloskan Temazisokhi Ndruru untuk mengikuti ujian tertulis serta masuk 10
(sepuluh) besar calon anggota PPK Siduaori, padahal Temazisokhi Ndruru tidak
lulus dalam pengumuman hasil seleksi administrasi;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Kajian Panwas Kabupaten Nias Selatan;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 163/PL.03-
SD/1214/KPU-Kab/X/2017 perihal Penyampaian Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi Badan Ad Hoc (PPK) pada
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara Tahun 2018 tertanggal 25 Oktober 2017;
Bukti P-3 : Fotokopi Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor
161/HM.02.4-PU/1214/KPU-Kab/X/2017 perihal Hasil Seleksi
Administrasi Badan Ad Hoc (PPK) Pada Pelaksanaan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018
tertanggal 24 Oktober 2017;
Bukti P-4 : Fotokopi Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor
172/PP.05.3-PU/1214/KPU-Kab/X/2017 perihal Hasil Seleksi
Test Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Se-Kabupaten Nias Selatan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 tertanggal 30 Oktober
2017;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Membuka Pendaftaran calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Nias Selatan Mulai tanggal 13
Oktober sampai 20 Oktober 2017 sebagaimana Pengumuman KPU Nias
Selatan Nomor 144/HM.02.4-PU/1214/KPU-Kab/X/2017 tentang
Pembentukan Penyelengara Badan Ad Hoc (PPK dan PPS) Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018;
2. Bahwa menindaklanjuti Surat KPU Sumatera Utara Nomor 546/SDM.12-
SD/12/Prov/X/2017 tanggal 21 Oktober 2017 Perihal Perubahan Jadwal
Rekrutmen Anggota PPK dan PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, maka KPU Kabupaten Nias Selatan
Mengeluarkan Pengumuman Nomor 157/PP.05.3-PU/1214/KPU-
Kab/X/2017 tanggal 21 Oktober 2017 Tentang Perpanjangan Pendaftaran
Pembetukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan
Suara (PPS), Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018;
3. Bahwa tanggal 24 Oktober 2017, KPU Kabupaten Nias Selatan
mengumumkan Nama-Nama Calon PPK yang lulus administrasi sesuai
Pengumuman Nomor 161/HM.02.4-PU/1214/KPU-Kab/X/2017;
4. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2017 KPU Kabupaten Nias Selatan
Pengumuman Nomor 162/HM.02-PU/1214/KPU-Kab/X/2017 tentang
Laporan dan Masukan Masyarakat atas nama-nama yang lulus Seleksi
Administrasi Badan Ad Hoc (PPK) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018;
5. Bahwa tanggal 25 Oktober 2017, Temazisokhi Ndruru datang ke Kantor KPU
Kabupaten Nias Selatan untuk mempertanyakan atas ketidaklulusan berkas
administrasinya, saat itu ditunjukkan Berkas Tamazisokhi Ndruru oleh salah
satu Anggota POKJA an. Ya’amina Telaumbanua, ternyata setelah dilihat,
Berkas Temanasokhi Ndruru harusnya Lulus Administrasi dan bahkan di
MAP Berkasnya sudah Tertulis MS (Memenuhi Syarat), lalu setelah dicek
kepada Staf dan POKJA, maka ternyata Nama Temazisokhi Ndruru tidak
terinput saat pengetikan Pengumuman;
6. Bahwa selain Temazisokhi Ndruru, KPU Kabupaten Nias Selatan menerima
Keluhan Noveria Dakhi dari Calon PPK Kecamatan Pulau-Pulau Batu
namanya tercatat 2 kali yakni Nomor 7 dan Nomor 26. Keluhan Ermawati
Zendrato tentang adanya kesalahan Penulisan Namanya di pengumuman.
Pada lembar pengumuman tertulis “ Ernawati Zendrato “ seharusnya “
Ermawati Zendrato “, serta beberapa calon yang merasa keberatan dan mau
menanyakan informasi ketidaklulusan Berkas Administrasi mereka. Setiap
orang yang bertanya, KPU Kabupaten Nias Selatan menjelaskan kepada yang
bersangkutan;
7. Bahwa POKJA Perekrutan Badan Ad Hoc mengakui tidak cermat atau tidak
teliti saat melakukan Pengetikan nama-nama Calon Anggota PPK yang lulus
administrasi, dikarenakan rekan-rekan Pokja Kelelahan dalam Pengetikan
dan pengimputan data hingga Pukul 23. 46 Wib. Pada waktu yang bersamaan
Personil POKJA dan Staf juga menangani kegiatan Verifikasi Administrasi
Partai Politik tingkat Kabupaten Nias Selatan dan Verifikasi administrasi
calon anggota PPS yang jumlah pelamar sebanyak 2.653 Berkas serta
Persiapan acara Gerak Jalan Sadar Pilkada;
8. Bahwa ketika menemukan fakta tersebut, KPU Kabupaten Nias Selatan
langsung melakukan Koreksi Penetapan Nama-nama Calon Anggota PPK yang
Lulus Berkas Administrasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat
Pleno Nomor 42/PP.05.3-BA/1214/KPU-Kab/X/2017 tanggal 27 Oktober
2017 yang isinya menyimpulkan dan menetapkan:
a. Menghapus Nama Noveria Dakhi dari Daftar Nomor Urut 26 di Kecamatan
Pulau-Pulau Batu, Karena sudah tertulis pada Daftar Nomor Urut 7
(Penulisan Nama Ganda);
b. Memperbaiki Kesalahan Penulisan nama Ermawati Zendrato Calon
Anggota PPK Kecamatan Somambawa, sebelumnya tertulis “ Ernawati
Zendrato “ di perbaiki menjadi “ Ermawati Zendrato “;
c. Menetapkan nama Temazisokhi Ndruru Calon Anggota PPK Kecamatan
Siduaori Lulus Seleksi Administrasi menjadi Nomor urut 20. Pada
lampiran Pengumuman sebelumnya nama yang bersangkutan tidak
terinput, sehingga yang bersangkutan berhak mengikuti Ujian Test
Tertulis sebagaimana Peserta lainnya;
d. Mengumumkan kembali hasil perbaikan untuk dapat mendapatkan Kartu
ujian dan mengikuti seleksi ujian tertulis;
e. Daftar perbaikan tertuang dalam lampiran berita acara ini menjadi bagian
tidak terpisahkan;
f. Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor :
42/PP.05.3-BA/1214/KPU-Kab/X/2017 ditindaklanjuti dengan
menerbitkan Pengumuman Nomor 171.1/HM.02.4-PU/1214/KPU-
Kab/X/2017 tanggal 27 Oktober 2017 tentang Perubahan atas
Pengumuman Nomor 161/PP.05.3-BA/1214/KPU-Kab/X/2017 tentang
Hasil Seleksi Administrasi Badan Ad Hoc (PPK) Pada Pelaksanaan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
Pengumuman tersebut telah ditempelkan di papan Pengumuman KPU
Kabupaten Nias Selatan;
g. Pada Tanggal 28 Oktober 2017, Calon Anggota PPK se Kabupaten Nias
Selatan mengikuti Ujian Tertulis di SMP Negeri 1 Telukdalam, termasuk
Noveria Dakhi, Ermawati Zendrato dan Temazisokhi Ndruru, sesuai
Lokal/Ruang Ujian Masing-masing;
h. Pada tanggal 30 Oktober 2017 KPU Kabupaten Nias Selatan
Mengumumkan nama-nama yang lulus Ujian Tes Tertulis sebagaimana
pengumuman Nomor 172/PP.05.3-PU/1214/KPU-Kab/X/2017 tentang
Hasil Seleksi Test Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) se-Kabupaten Nias Selatan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018;
i. Pada tanggal 4 November sampai 6 November 2017 KPU Melaksanakan
Ujian Wawancara kepada Calon PPK se Kabupaten Nias Selatan bertempat
di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan;
j. Pada tanggal 7 November 2017, KPU Kabupaten Nias Selatan
mengumumkan nama-nama Calon anggota PPK Terpilih sesuai
Pengumuman Nomor 180/PP.05.3-PU/1214/KPU-Kab/XI/2017 tentang
Penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih se-Kabupaten Nias
Selatan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2018;
k. Pada tanggal 9 November 2017 bertempat di Aula Paroki Bintang Laut
Telukdalam, KPU Kabupaten Nias Selatan Melantik dan Mengesahkan
Anggota PPK Se Kabupaten Nias Selatan. Acara ini dihadiri oleh Muspida,
Undangan, tetapi Panwaslih Kabupaten Nias Selatan maupun Staf tidak
menghadiri Pelantikan tersebut, walaupun sebelumnya KPU Kabupaten
Nias Selatan telah mengundang dengan resmi.
9. Bahwa pada tanggal 1 November 2017, KPU Kabupaten Nias Selatan
menerima Surat Undangan Klarifikasi Sesuai Surat Panwaslih Kabupaten
Nias Selatan Nomor 001/TM/PILGUBSU/XI/2017 yang ditunjukkan kepada
Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan tanpa menyebut nama Komisioner
yang diundang;
10. Bahwa pada tanggal 2 November 2017, Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan
Alfian Zenius Dakhi, SE dan Sumurni Halawa, ST Divisi Hukum menghadiri
Undangan Klarifikasi di Kantor Panwaslih Kabupaten Nias Selatan di Jalan
Istana Rakyat Nomor 64 Telukdalam dan bertemu dengan Ketua dan 2 orang
anggota Panwaslih Kabupaten Nias Selatan serta disaksikan oleh
Tandronafaudu Laia dan Manolo Daliwu (yang menurut Panwaslih saat ini
bahwa mereka berdua adalah Tim Ahli), Foto Terlampir;
11. Bahwa pada Undangan Klarifikasi tersebut Ketua KPU Kabupaten Nias
Selatan Alfian Zenius Dakhi, SE dan Sumurni Halawa, ST telah menjelaskan
dan mengklarifikasi semua yang telah dipertanyakan oleh Ketua dan Anggota
Panwaslih Nias Selatan. Tetapi sejak dimulainya Klarifikasi hingga selesai dan
bahkan sampai sekarang ini, Panwaslih Kabupaten Nias Selatan tidak
membuat Berita Acara Klarifikasi kepada Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan
Alfian Zenius Dakhi, SE dan Sumurni Halawa, ST, ini sudah bertentangan
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penangan laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
12. Bahwa tanggal 6 November 2017 Pukul 16.18 WIB, Staf Sekretarait KPU
Kabupaten Nias Selatan Menerima Surat dari Panwaslih Kabupaten Nias
Selatan Nomor : B-225/PANWASLIH-14/XI/2017 tanggal 5 November 2017
Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, seharusnya Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, karena Proses yang menjadi Pokok
aduan adalah seputar pelaksanaan tahapan Pemilihan Gebernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara bukan tahapan Pemilihan Umum (PEMILU);
13. Bahwa atas Surat Panwaslih tersebut, KPU Kabupaten Nias Selatan
menindaklanjuti dengan Mengirim Surat Kepada Ketua Panwaslih Kabupaten
Nias Selatan sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 179/HK.07.4-
SD/1214/KPU-Kab/XI/2017 tanggal 6 November 2017 Perihal Jawaban
Surat Panwaslih Kabupaten Nias Selatan Nomor B-225/PANWASLIH-
14/XI/2017 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi PEMILU;
14. Bahwa Laporan Panwaslih Kabupaten Nias Selatan ke DKPP sebagaimana
tertuang dalam lampiran pengaduan (Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran),
disana Panwaslih Nias Selatan telah membuat Kesimpulan yang sangat
merugikan nama baik Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan dan Seluruh
Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, kesimpulan tersebut berbunyi “
ALFIAN ZENIUS DAKHI, SE sebagai Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan telah
mengakui bersalah dan siap menerima konsekuensi termasuk Rekomendasi
yang dikeluarkan oleh Panwaslih Nias Selatan, dan Peristiwa TEMAZISOKHI
NDRURU mengikuti Ujian Tertulis calon PPK Kecamatan Siduaori adalah
Tindakan kesengajaan. Selanjutnya tindakan Ketua KPU Nias Selatan dan
Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan didalam melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban pada tahapan pembentukan PPK se Kabupaten Nias
Selatan khususnya di Kecamatan Siduaori berdasarkan fakta, keterangan dan
kajian diatas adalah tindakan:
a. Tidak mempedomani azas penyelenggara Pemilu;
b. Tidak menjunjung tinggi janji jabatan;
c. Tidak menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas
penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan demokratis;
d. Tidak Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi pemilu;
e. Tidak bertindak hati-hati dalam melakukan keputusan;
f. Tidak berkomitmen tinggi;
g. Melalaikan tugas dan wewenang;
h. Tidak teliti dalam pengelolaan administrasi.
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor:
144/HM.02.4-PU/1214/KPU-Kab/X/2017;
Bukti T-2 : Fotokopi Pengumuman Nomor 157/PP.5.3-PU/1214/KPU-
Kab/X/2017 tanggal 21 Oktober 2017 tentang Perpanjangan
Pendaftaran Pembentukan panitia Pemilihan Kecamatan dan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2018;
Bukti T-3 : Fotokopi Pengumuman Nomor 161/HM.02.4-PU/1214/KPU-
Kab/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017;
Bukti T-4 : Fotokopi Pengumuman Nomor 162/HM.02-PU/1214/KPU-
Kab/X/2017 tanggal 25 oktober 2017 tentang Laporan dan
Masukan Masyarakat atas nama – nama yang lulus seleksi
administrasi Badan Ad Hoc (PPK) dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018;
Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor
42/PP.05.3-BA/1214/KPU-Kab/X/2017 tanggal 27 Oktober
2017;
Bukti T-6 : Fotokopi Pengumuman Nomor: 171.1/HM.02.4-PU/1214/KPU-
Kab/X/2017 tanggal 27 Oktober 2017 tentang Perubahan atas
Pengumuman Nomor 161/PP.05.3-BA/1214/KPU-Kab/X/2017
tentang Hasil Seleksi Administrasi Badan Ad Hoc (PPK) Pada
Pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur Sumatera
Utara Tahun 2018;
Bukti T-7 : Fotokopi Pengumuman NOmor: 172//PP.05.3-BA/1214/KPU-
Kab/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017 tentang hasil test tertulis
calon anggota panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2018;
Bukti T-8 : Fotokopi Pengumuman Nomor 180/PP.05.3-BA/1214/KPU-
Kab/X/2017 tanggal 7 November 2017 tentang Penetapan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat Undangan Klarifikasi dari Panwaslih Kabupaten
Nias Selatan Nomor : 001/TM/PILGUBSU/XI/2017 tanggal 1
Novembeer 2017;
Bukti T-10 : Fotokopi Undangan klarifikasi tanggal 2 November 2017 yang
dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan atas nama
ALFIAN ZENIUS DAKHI,SE dan Komisioner Divisi Hukum atas
nama SUMURNI HALAWA;
Bukti T-11 : Fotokopi Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Penangan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan
Wakil Walikota;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat dari Panwaslih Kabupaten Nias Selatan Nomor :
B-225/PANWASLIH-14/XI/2017 tanggal 5 November 2017
tentang Penerusan Pelanggaran Adminsitrasi PEMILU;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat Balasan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor:
179/HK.07.4-SD/1214/KPU-Kab/XI/2017 tanggal 6 November
2017 tentang Jawaban Surat Panwaslih Kabupaten Nias Selatan
Nomor: B-225/PANWASLIH-14/XI/2017 tanggal 5 November
2017 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu;
KETERANGAN SAKSI
Temanasokhi Baene
Benar Temanasokhi telah dinyatakan lulus administrasi berkas tanggal 24
Oktober 2017. Benar Temanasokhi Baene disuruh untuk membuat surat
pernyataan mundur dari calon anggota PPK Kecamatan Siduaori oleh Teradu II.
Temanasokhi Baene sudah mengikuti tes tertulis dan dibuktikan dengan foto.
Benar tanggal 24 Oktober 2017, Temazisokhi Ndruru belum lulus administrasi
berkas. Temanasokhi Baene tidak pernah mendengar ada perubahan peserta
dari 19 (sembilan belas) menjadi 20 (dua puluh) orang. Pada 25 Oktober 2017,
adanya pengumuman lulus administrasi berkas di Kantor KPU Kabupaten Nias
Selatan. Pada pukul 17.00 WIB, ada salah satu Komisioner KPU Kabupaten Nias
Selatan menelepon Temanasokhi Baene untuk segera ke Kantor KPU Kabupaten
Nias Selatan. Infromasi yang diterima oleh Temanasokhi Baene adalah adanya
perubahan nama yang lulus administrasi berkas. Temanasokhi Baene digantikan
dengan Temazisokhi Ndruru. Pada saat di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan,
Temanasokhi Baene ke temu dengan Teradu I dan Teradu II. Teradu II
mengatakan kepada Temanasokhi Baene bahwa nama Temanasokhi Baene pada
malam itu bukan nama saksi. Temanasokhi Baene mengatakan Teradu II yang
membuat surat pernyataan mundur dari calon anggota PPK, tetapi Temanasokhi
Baene tidak menandatangani surat tersebut. Pada 27 Oktober 2017, Peserta
yang lulus administrasi berkas untuk mengambil nomor ujian tes tertulis.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Nias Selatan
a. KPU Kabupaten Nias Selatan melaksanakan ujian tertulis pada 28 Oktober
2017 dengan lokasi ujian di SMP Negeri 1 Teluk Dalam;
b. Pada saat ujian tertulis, Panwas Kabupaten Nias Selatan melakukan
pengawasan dengan menemukan Peserta Ujian PPK dari Kecamatan Siduaori
Temazisokhi Ndruru ikut sebagai peserta. Panwas Kabupaten Nias Selatan
telah mengingatkan KPU Kabupaten Nias Selatan ada peserta yang bisa
mengikuti ujian tertulis, akan tetapi tidak lulus ujian administrasi;
c. Pada 30 Oktober 2017, KPU Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan
pengumuman Nomor 172/PP.05.3-PU/1214/KPU-Kab/X/2017;
d. Berdasarkan hasil pengawasan Panwas Kecamatan Siduaori menemukan
pelanggaran;
e. Pada 1 November 2017, Panwas Kabupaten Nias Selatan memanggil para
saksi Yustinus Hulu dan Alwin Perdamaian Hulu;
f. Pada 2 November 2017, Panwas Kabupaten Nias Selatan memanggil dan
meminta klarifikasi KPU Kabupaten Nias Selatan. Akan tetapi KPU
Kabupaten Nias Selatan yang hadir hanya 2 (dua) orang Alfin Zenius Daksi
dan Sumurni Halawa;
g. Pada 5 November 2017, Panwas Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan
rekomendasi KPU Kabupaten Nias Selatan telah melakukan pelanggaran
administrasi dengan Nomor B-225/PANWASLIH-14/XI/2017;
h. Pada 6 November 2017, KPU Kabupaten Nias Selatan tetap melakukan ujian
tes wawancara dan tidak mengindahkan rekomendasi Panwas Kabupaten
Nias Selatan;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu Anggota KPU Kabuapaten Nias Selatan telah melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya meloloskan Temazisokhi
Ndruru mengikuti ujian tertulis hingga masuk 10 (sepuluh) besar calon anggota
PPK Siduaori, meskipun tidak lulus seleksi administrasi;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Pada 24 Oktober 2017, para Teradu atas nama
KPU Kabupaten Nias Selatan mengumumkan nama-nama calon anggota PPK
yang lulus administrasi melalui Surat Nomor 161/HM.02.4-PU/1214/KPU-
Kab/X/2017. Pada 25 Oktober 2017 KPU Kabupaten Nias Selatan melalui Surat
Nomor 162/HM.02-PU/1214/KPU-Kab/X/2017 mengumumkan laporan dan
masukan masyarakat atas nama-nama yang lulus seleksi administrasi calon
anggota PPK Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2018. Di antara peserta yang memberikan laporan dan masukan adalah
Temazisokhi Ndruru yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Setelah
berkas administrasi Temazisokhi Ndruru diperiksa oleh Anggota Pokja atas nama
Ya’amina Telaumbanua, ternyata memenuhi syarat dan seharusnya dinyatakan
lulus administrasi. Selain itu KPU Kabupaten Nias Selatan menerima laporan
dari Noveria Dakhi Calon anggota PPK Kecamatan Pulau-Pulau Batu yang
namanya dalam pengumuman tertulis lebih dari satu kali yakni pada Nomor
urut 7 dan Nomor urut 26. Selain itu terdapat laporan kesalahan penulisan
nama yakni seharusnya tertulis “Ermawati Zendrato” tetapi dalam pengumuman
tertulis “Ernawati Zendrato“. Pokja perekrutan mengakui adanya
ketidakcermatan dan ketidaktelitian saat melakukan penginputan nama-nama
calon anggota PPK yang dinyatakan lulus seleksi administrasi yang disebabkan
oleh banyaknya kegiatan bersamaan seperti Verifikasi Administrasi Partai Politik
tingkat Kabupaten Nias Selatan dan Verifikasi administrasi calon anggota PPS
serta Persiapan Gerak Jalan Sadar Pilkada. Menemukan fakta tersebut, para
Teradu anggota KPU Kabupaten Nias Selatan langsung melakukan perbaikan
terhadap Penetapan Nama-nama Calon Anggota PPK yang Lulus Berkas
Administrasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
42/PP.05.3-BA/1214/KPU-Kab/X/2017 tanggal 27 Oktober 2017. Selanjutnya
para Teradu Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan menerbitkan Pengumuman
Nomor 171.1/HM.02.4-PU/1214/KPU-Kab/X/2017 tanggal 27 Oktober 2017
tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 161/PP.05.3-BA/1214/KPU-
Kab/X/2017 tentang Hasil Seleksi Administrasi Badan Ad Hoc (PPK) Pada
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun
2018. Pengumuman tersebut telah ditempelkan di papan Pengumuman KPU
Kabupaten Nias Selatan. Tes tertulis dilaksanakan oleh para Teradu anggota KPU
Kabupaten Nias Selatan pada 28 Oktober 2017 dan hasilnya diumumkan pada
30 Oktober 2017 melalui pengumuman Nomor 172/PP.05.3-PU/1214/KPU-
Kab/X/2017. Dilanjutkan dengan tes wawancara pada tanggal 4-6 November
2017 dan hasilnya diumumkan pada 7 November 2017 melalui Pengumuman
Nomor 180/PP.05.3-PU/1214/KPU-Kab/XI/2017. Pada 9 November 2017 para
anggota PPK se-Kabupaten Nias Selatan dilantik di Aula Paroki Bintang Laut
Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan. Bersamaan dengan tahapan proses seleksi
anggota PPK se Kabupaten Nias Selatan, para Teradu pada 1 November 2017
mendapatkan undangan klarifikasi dari Panwas Kabupaten Nias Selatan. Pada 1
November 2017 para Teradu mendapatkan undangan klarifikasi yang dihadiri
oleh Teradu I Alfian Zenius Dakhi, SE dan Teradu III Sumurni Halawa, ST pada 2
November 2017. Berdasarkan hasil klarifikasi, Panwaslih Kabupaten Nias
Selatan menyampaikan Surat Nomor : B-225/PANWASLIH-14/XI/2017 tanggal 5
November 2017 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Para Teradu
menindaklanjuti Surat Nomor 179/HK.07.4-SD/1214/KPU-Kab/XI/2017 tanggal
6 November 2017 Perihal Jawaban Surat Panwaslih Kabupaten Nias Selatan
Nomor B-225/PANWASLIH-14/XI/2017 tentang Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilu. Berdasarkan uraian tersebut para Teradu mengakui
terjadinya ketidaktelitian dan ketidakcermatan dalam penginputan data peserta
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Hal tersebut segera dikoreksi oleh
para Teradu sebelum dikeluarkan rekomendasi penerusan pelanggaran
administrasi oleh Panwas Kabupaten Nias Selatan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam persidangan, Para Teradu membenarkan adanya
ketidakcermatan dan ketidaktelitian dalam penginputan data peserta seleksi
calon anggota PPK yang dinyatakan lulus administrasi. Menyadari kesalahan
tersebut, para Teradu melakukan rapat pleno untuk melakukan perbaikan yang
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 42/PP.05.3-BA/1214/KPU-
Kab/X/2017 tanggal 27 Oktober 2017. Selanjutnya para Teradu Anggota KPU
Kabupaten Nias Selatan menerbitkan Pengumuman Nomor 171.1/HM.02.4-
PU/1214/KPU-Kab/X/2017 tanggal 27 Oktober 2017 tentang Perubahan atas
Pengumuman Nomor 161/PP.05.3-BA/1214/KPU-Kab/X/2017 tentang Hasil
Seleksi Administrasi Badan Ad Hoc (PPK) Pada Pelaksanaan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. Pengumuman tersebut telah
ditempelkan di papan Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan. Salah satu
materi perbaikan hasil seleksi administrasi adalah dimasukkannya Temazisokhi
Ndruru sebagai peserta lulus seleksi administrasi dan berhak ikut tes tertulis.
Sebagai penyelenggara pemilu profesional kesalahan dalam penginputan data
administrasi akibat ketidaktelitian dan ketidakcermatan merupakan bagian dari
ketidak hati-hatian yang tidak dapat dijadikan dasar etis untuk membenarkan
suatu tindakan dan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu
dan masyarakat pada umumnya. Tindakan para Teradu segera melakukan
perbaikan dan pembetulan nama-nama yang seharusnya lulus seleksi
administrasi merupakan sikap responsif dan akuntabel dalam memberikan
pelayanan dan menjamin kepastian hukum hak-hak setiap warganegara. Namun
niat baik atas seluruh tindakan dan perbuatan dalam melayani kepentingan
masyarakat dalam kapasitas sebagai pejabat publik tidak cukup untuk
membangun kepercayaan publik tetapi diperlukan sikap keterbukaan dengan
menjelaskan dan memberikan informasi lengkap yang menjadi dasar dibuatnya
suatu keputusan. Tindakan Teradu I dan Teradu III menghadiri undangan
klarifikasi yang mewakili Teradu lainnya merupakan sikap etis sebagai
manifestasi sikap saling menghormati sesama penyelenggara pemilu, namun
sikap dan tindakan para Teradu, khususnya Teradu I yang terus bertahan dan
tidak membuka akses informasi serta mempublikasikan perubahan data nama-
nama hasil seleksi administrasi telah menimbulkan syakwasangka yang
mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap para Teradu sebagai penyelenggara
pemilu. Tindakan para Teradu yang bertahan tidak memberikan Berita Acara
Rapat Pleno kepada Pengadu dan Pihak Terkait Panwas Kabupaten Nias Selatan
terkesan tertutup dan mempersulit tugas-tugas pengawasan yang dipercayakan
negara kepada Panwas. Untuk mempertahankan sikap para Teradu tidak
memberikan dokumen berita acara yang diminta oleh Pihak Terkait sebagai
atasan Pengadu, Teradu I dan Teradu II menggunakan dalil bahwa Berita Acara
Rapat Pleno Nomor 42/PP.05.3-BA/1214/KPU-Kab/X/2017 tanggal 27 Oktober
2017 dikategorikan sebagai dokumen rahasia negara pada hal materi Berita
Acara Hasil Rapat Pleno telah diumumkan pada tanggal 27 Oktober 2017 melalui
Surat Nomor 171.1/HM.02.4-PU/1214/KPU-Kab/X/2017. Lebih dari itu alasan
Teradu I dan Teradu II tersebut juga tidak didukung alat bukti berupa
Keputusan KPU yang mengatur jenis dokumen yang berdasarkan uji
konsekwensi dinyatakan sebagai dokumen yang tertutup atau tidak dapat
diakses oleh publik. Dengan demikian tindakan Teradu I dan Teradu II tidak
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu sepatutnya
memahami bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Nias
Selatan merupakan perintah undang-undang yang bertujuan menjaga kualitas
dan legitimasi seluruh proses dan hasil pemilu. Untuk itu setiap penyelenggara
Pemilu mempunyai tanggungjawab moral untuk saling memahami fungsi dan
tugas masing-masing, membangun sinergitas, membuka akses informasi dan
komunikasi aktif dalam rangka keseimbangan dan kontrol bagi terwujudnya
pemilu demokratis dan berintegritas. Sikap tertutup dan tidak membuka akses
informasi dan komunikasi yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II, tidak
hanya dalam hubungan eksternal tetapi juga secara internal dengan sikap dan
tindakan tidak memberikan Berita Acara kepada Panwas tanpa meminta
pertimbangan pandangan dan pendapat Teradu III, Teradu IV dan Teradu V.
Demikian pula sebaliknya Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, hanya bersikap
pasif dan cenderung melakukan pembiaran (ommission) terhadap Tindakan
Teradu I dan Teradu II yang secara susbstansi mewakili sikap lembaga yang juga
menjadi tanggung jawab Teradu III, Teradu IV dan Teradu V. Hal tersebut
menunjukkan jika para Teradu, kurang memahami kepemimpinan dan cara
kerja penyelenggara pemilu bersifat bersama-sama dan setara (collective collegial)
sehingga antara satu anggota dengan yang lainnya berada dalam hubungan
saling mengontrol dan saling mengimbangi dalam menyelenggarakan tugas dan
wewenang sebagai penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan
Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban para Teradu tidak beralasan menurut
etika. Para Teradu Terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d prinsip akuntabel
dan ayat (3) huruf c prinsip terbuka juncto Pasal 13 huruf a, b, c juncto 16 huruf
a, b, c, dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I Alfian Zenius
Dakhi selaku Ketua merangkap Anggota dan Teradu II Sumangeli Mendrofa
selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu III Sumurni Halawa,
Teradu IV Edward Duha, dan Teradu V Ekarius Rane Zalogo selaku Anggota
KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Hasyim Asyari, Hasyim Asyari, dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Tiga bulan Januari tahun Dua
Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari Kamis tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu
Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad,
Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota,
dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir